Trias politika atau pemisahan kekuasaan merupakan salah satu cara suatu negara untuk memisahkan kekuasaan berdasarkan cakupan wilayah dan hal-hal lainnya. Cara ini tentu saja untuk mempermudah negara dalam mengelola SDA dan SDM nya, agar seluruh rakyat mendapatkan kehidupan yang layak dan adil.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia juga menerapkan pemisahan kekuasaan ini. Penasaran seperti apa penerapannya? Simak rangkuman lengkap berikut ini!
Daftar ISI
Pengertian dan Makna dari Trias Politika
Trias politica berasal dari Yunani, artinya “Politik Tiga Serangkai”. Secara sederhana, pengertian dari trias politica adalah konsep politik dalam memisahkan kekuasaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tokoh pertama yang mengemukakan trias politica adalah John Locke. Dalam bukunya yang berjudul “Two Treatises on Civil Government”, John Locke menjabarkan trias politica lembaga negara ke dalam tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif.
Berdasarkan pengertian di atas, makna dari trias politica secara umum adalah pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam sebuah negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
3 Konsep Utama dalam Trias Politika
Seperti penjelasan sebelumnya, trias politica terbagi menjadi tiga konsep. Dimana ketiga konsep tersebut memiliki pengertian, fungsi, dan tanggung jawab yang tidak sama. Agar lebih paham, simak penjelasan 3 konsep trias politika berikut ini!
1. Kekuasaan Eksekutif
Konsep pertama adalah kekuasaan eksekutif, yaitu lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan undang-undang. Adapun pemimpin dari lembaga eksekutif adalah raja atau presiden beserta kabinetnya, seperti para menteri.
Selain bertanggung jawab melaksanakan undang-undang, kekuasaan eksekutif juga memiliki wewenang dan tanggung jawab lain, mulai dari wewenang diplomatik, administratif, yudikatif, legislatif, hingga militer.
Raja atau presiden berwenang untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Sedangkan dalam ranah yudikatif, raja atau presiden berwenang memberikan grasi atau amnesti kepada warga negaranya.
Selanjutnya, ada kewenangan administratif, yaitu melaksanakan administrasi negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sementara itu, kewenangan legislatif presiden atau para menteri adalah membuat Undang-Undang bersama DPR.
Lembaga eksekutif juga berwenang mengatur kegiatan militer, mulai dari menyatakan perang, serta menjaga keamanan negara.
2. Lembaga Legislatif
Berikutnya ada lembaga legislatif, yaitu lembaga yang keberadaannya bisa mencegah kesewenangan tugas dan tanggung jawab dari raja ataupun presiden.
Lembaga legislatif merupakan wakil rakyat yang memiliki kekuasaan membuat, menyusun, dan menetapkan Undang-Undang.
Hak lain dari lembaga legislatif adalah meminta keterangan lembaga eksekutif tentang tugas yang akan dilaksanakan atau sudah dilaksanakan. Lembaga legislatif juga memiliki wewenang untuk menyelidiki lewat pembentukan panitia penyelidik.
Wewenang dan hak lain yang memiliki pengaruh besar adalah mosi tidak percaya. Lembaga legislatif bisa menjatuhkan lembaga eksekutif melalui mosi tidak percaya ini.
3. Lembaga Yudikatif
Konsep trias politika terakhir adalah lembaga yudikatif, yaitu kekuasaan yang bertugas mengontrol seluruh lembaga negara yang berkaitan dengan hukum.
Terbentuknya lembaga yudikatif bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan, menguji material, menegakkan hukum, serta mengesahkan atau membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar hukum suatu negara.
Penerapan Trias Politika di Indonesia
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia juga menerapkan konsep trias politica. Pembagian kekuasaan di Indonesia bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan keseimbangan antar lembaga. Berikut penerapan trias politica di Indonesia:
1. Lembaga Eksekutif
Pertama, lembaga eksekutif yang berwenang melaksanakan serta menjalankan undang-undang. Seperti namanya, lembaga ini bertugas mengeksekusi rencana kerja untuk kepentingan negara.
Lembaga eksekutif di Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Meski memiliki wewenang untuk memerintah Indonesia, presiden dan wakil presiden dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan saat memerintah.
Presiden dan wakil presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh DPR.
2. Lembaga Legislatif
Kedua, ada lembaga legislatif yang memiliki wewenang terhadap undang-undang, mulai dari membuat, menyusun, dan mengesahkan. Terdapat 3 lembaga legislatif di Indonesia, yaitu MPR, DPR, dan DPD yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda-beda. Agar lebih paham, berikut penjelasan lengkapnya:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan UUD yang mengutamakan kepentingan rakyat. Selain itu, MPR juga berwenang untuk mengawasi jalannya lembaga eksekutif, yaitu presiden dan wakil presiden.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif, tepatnya anggota dari MPR. Sebagai perwakilan rakyat, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislatif, dan fungsi pengawasan.
Karena menjadi bagian dari legislator, DPR juga berwenang untuk merancang undang-undang demi kepentingan rakyat Indonesia. Selain itu, umumnya anggota DPR dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berikutnya ada DPD yang bertugas menerapkan sistem pemerintahan daerah. Keberadaan DPD bertujuan untuk mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.
Sama seperti DPR, anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Seluruh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersifat independen dan mengutamakan kepentingan bersama setiap daerah.
3. Lembaga Yudikatif
Penerapan trias politika selanjutnya di Indonesia adalah terbentuknya lembaga yudikatif. Lembaga ini memiliki wewenang dan kuasa untuk mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Berikut beberapa lembaga yudikatif di Indonesia:
a. Mahkamah Agung (MA)
Lembaga pertama, ada Mahkamah Agung atau MA yang memiliki kekuasaan penuh atas kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.
Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk menguji peraturan dalam Undang-Undang di bawah acuan Undang-Undang Dasar. Sederhananya, MA merupakan lembaga yudikatif paling tinggi dalam lingkup peradilan di Indonesia.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Di urutan kedua ada Mahkamah Konstitusi (MK). Peran dari Mahkamah Konstitusi adalah menjamin penegakan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia, agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi juga berwenang penuh untuk menguji isi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
c. Komisi Yudisial (KY)
Ketiga, ada Komisi Yudisial atau KY. Lembaga satu ini bersifat independen atau mandiri, seperti isi pasal 24B ayat 1 UUD 1945. Sebagai lembaga yang independen, Komisi Yudisial memiliki kewenangan penuh untuk memberikan usulan pengangkatan Hakim Agung.
Selain itu, Komisi Yudisial juga berwenang menetapkan kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim-hakim di Indonesia.
4. Lembaga Eksaminatif
Selain ketiga konsep trias politika di atas, Indonesia juga membentuk lembaga eksaminatif, yaitu lembaga yang memiliki kekuasaan penuh atas pemeriksaan keuangan negara.
Keberadaan lembaga eksaminatif sangat penting untuk menghindari penyelewengan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok-kelompok tertentu. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi lembaga eksaminatif yang memeriksa keuangan negara secara berkala. Dalam struktur kelembagaan negara Indonesia, BPK bersifat auxiliary atau pelengkap dari fungsi pengawasan kinerja pemerintah.
Hanya saja, ruang lingkup pengawasan BPK hanya mencakup keuangan saja, sehingga tidak punya wewenang untuk mengawasi lingkungan hukum lainnya di Indonesia.
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Konsep trias politica yang diterapkan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini juga bertujuan untuk menciptakan kontrol serta keseimbangan antara lembaga yang memegang kekuasaan di Indonesia.
Pembagian kekuasan di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, implementasi pembagian kekuasaan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Artinya, pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi atas beberapa tingkat pemerintahan. Misalnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Artinya, terbentuknya kekuasaan atau lembaga yang berfokus pada pembedaan fungsi dalam pemerintahan. Misalnya, eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri, Prinsip dan Contoh
Sudah Lebih Paham Tentang Trias Politika?
Konsep trias politica sangat penting dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara yang mengutamakan demokrasi, kekuasaan di Indonesia terbagi atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam implementasinya, terbagi lagi menjadi dua, yaitu vertikal dan horizontal.Contoh penerapan trias politica di Indonesia cukup jelas, pada lembaga eksekutif ada presiden dan wakil presiden beserta menterinya. Kemudian, ada lembaga legislatif yang berisikan MPR, DPR, dan DPD. Lalu, pada lembaga yudikatif terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.