Category: Fiqih

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.

  • Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    Setiap dari kita pasti memiliki tas atau dompet untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Tas untuk menyimpan barang seperti buku sedangkan dompet untuk menyimpan uang.

    Tas atau dompet ada yang terbuat dari kulit hewan seperti ular dan buaya. Terlihat sangat keren, tetapi dari sisi Islam apa hukum tas dan dompet dari kulit ular maupun buaya?

    Apakah karena keduanya binatang buas lantas membuat hukumnya menjadi haram? Supaya tidak salah sangka, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

    Apa Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Hukum memiliki tas dan dompet yang terbuat dari kulit hewan atau buaya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. 

    Sebagian mengharamkan dan sebagian lagi memperbolehkan. Masing-masing ulama tersebut memiliki dasar berupa dalil baik itu Al Quran maupun hadist.

    Larangan Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya

    Berdasarkan hadits Al-Miqdam bin Ma’dikarib. Al-Miqdam pernah mendatangi Mu’awiyah lantas berkata padanya :

    أَنْشَدُكَ بِاللهِ: هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُبُوْسِ جُلُوْدِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوْبِ عَلَيْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

    “Aku bersumpah dengan nama Allah bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.” (HR. Abu Daud, 4131; An-Nasai, 7:176).

    Selain itu, Dari Abul Malih bin Usamah, dari ayahnya, dia berkata:

    أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن جُلودِ السِّباعِ

    Bahwa Rasulullah SAW melarang kulit hewan buas. (HR. Abu Daud no. 4132, At Tirmidzi no. 1771, Imam An Nawawi mengatakan: Shahih. Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/220).

    Berdasarkan hadis tersebut, dapat kita ketahui jika Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit hewan buas. Sebagaimana yang kita ketahui, ular dan buaya tergolong sebagai binatang buas.

    Baca juga: 9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

    Hukum Makruh Penggunaan Tas dan Dompet dari Kulit Ular

    Selain itu, ada pendapat dari ulama lain yang menyatakan hukum memiliki tas atau dompet dari kulit ular, buaya, maupun hewan buas lainnya adalah makruh.

    Meskipun hewan tersebut sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu, tidak lantas membuatnya menjadi halal. Imam At Tirmidzi berkata:

    و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ إِنَّهُمْ كَرِهُوا جُلُودَ السِّبَاعِ وَإِنْ دُبِغَ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَشَدَّدُوا فِي لُبْسِهَا وَالصَّلَاةِ فِيهَا قَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ إِنَّمَا مَعْنَى قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ جِلْدُ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ هَكَذَا فَسَّرَهُ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ و قَالَ إِسْحَقُ قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ إِنَّمَا يُقَالُ الْإِهَابُ لِجِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

    Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq.

    Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya, serta menggunakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, “Sesungguhnya makna dari sabda Rasulullah SAW, ‘Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci’, maksudnya kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail.”

    Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; “Ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan.”

    Boleh Menggunakan Tas atau Dompet dari Kulit Ular atau Buaya

    Selain, terdapat pendapat lain yang menyatakan boleh-boleh saja menggunakan tas atau dompet dari kulit ular, buaya, ataupun binatang buas lainnya. Asalkan sudah disamak atau disucikan terlebih dahulu sebelum membuatnya.

    Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci.”

    Selain itu, Imam Taqiyuddin Al Hishniy Rahimahullah mengatakan:

    الْحَيَوَان الَّذِي ينجس بِالْمَوْتِ إِذا دبغ جلده يطهر بالدباغ سَوَاء فِي ذَلِك مَأْكُول اللَّحْم وَغَيره

    Artinya: 

    “Hewan yang menjadi najis karena matinya, jika disamak kulitnya maka akan menjadi suci karena samak itu, sama saja apakah hewan itu bisa dimakan atau tidak.” (Kifayatul Akhyar, Hal. 18).

    Bagaimana Hukum Jual Belinya?

    Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hukumnya memperjual belikan tas dan dompet dari kulit binatang buas tersebut? Apakah juga termasuk sesuatu terlarang?

    Sama seperti sebelumnya, ada dua pendapat paling kuat mengenai hal ini yaitu halal dan haram. Para ulama dalam mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan menjualnya, termasuk uang hasil penjualannya juga halal.

    Berbeda halnya dengan para ulama mazhab Syafii dan Hambali mengharamkan jual beli kulit hewan tersebut, bukan karena najisnya. Akan tetapi karena Rasulullah SAW melarang penggunaan kulit tersebut.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ada dua pandangan mayoritas tentang hukum tas dan dompet dari kulit ular dan buaya yakni haram dan mubah (boleh). Semua kembali ke diri kita masing-masing akan mengikuti yang mana.

  • Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Sebagaimana bulan haram lainnya, bulan sya’ban memiliki berbagai keutamaan. Untuk itulah sebagian kaum muslimin mengucapkan niat puasa nisfu Syaban.

    Pembacaan niat tersebut ditujukan agar bisa kita bisa melaksanakan puasa yang identik dilaksanakan pada pertengahan bulan Sya’ban tersebut.

    Keutamaan Berpuasa di Bulan Sya’ban

    Sebelum membahas bacaan niat puasa nisfu Sya ban, kita sebaiknya mengetahui dahulu keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban ini.

    Bulan Sya’ban adalah salah satu dari bulan haram. Artinya adalah amal ibadah yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya jika dibandingkan dengan bulan yang bukan merupakan bulan haram. 

    Begitupun juga, dosa-dosa yang kita lakukan selama bulan Sya’ban maka akan dilipatgandakan pula dosa-dosanya.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Oleh karena itu lah, sebaiknya kita banyak melaksanakan amal ibadah di bulan sya’ban ini yakni salah satunya adalah ibadah  berpuasa.

    Salah satu dalil dari keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: 

    “Rasulullah SAW sering berpuasa sehingga kami katakan: ‘Beliau tidak berbuka, beliau juga sering tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.

    Aku tidak pernah melihat beliau dalam sebulan (selain Ramadhan) berpuasa yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban’.” (Muttafaqun ‘Alaih. Adapun redaksinya adalah Riwayat Muslim).

    Hukum Puasa Nisfu Syaban

    Kita memang dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Hal ini karena memang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dahulu.

    Dasar dari hal ini adalah hadits riwayat Usamah bin Zaid R.A  yang berkata, saya bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, saya tidak melihat engkau puasa di suatu bulan lebih banyak melebihi bulan Sya’ban.” 

    Rasulullah SAW bersabda, “Bulan tersebut banyak dilalaikan manusia, antara Rajab dan Ramadhan, yaitu bulan diangkat amal-amal kepada Rabb alam semesta. Oleh karena itu, saya suka amal saya diangkat sedang saya dalam kondisi puasa.” 

    (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Huzaimah).

    Namun, hadits ini hanya merujuk pada keutamaan berpuasa di bulan Sya’ban saja. Bukan khusus pada lafaz niat puasa sunnah nisfu Sya’ban maupun keutamaan dalam melaksanakan puasa nisfu sya’ban tersebut.

    Namun, menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA. Beliau mengatakan bahwa perihal ibadah khusus pada malam nisfu sya’ban itu memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Hal ini dikarenakan riwayat hadits keutamaan malam dan puasa nisfu Sya ban itu lemah atau dhaif. Akan tetapi, Ustaz Ahmad menjelaskan bahwa sebagian kalangan memang mengambil dalil-dalil lemah tersebut. 

    Alasannya adalah selama dalilnya tidak terlalu parah kelemahannya, maka masih boleh digunakan dalam ibadah yang bersifat keutamaan (fadhailul a’mal). 

    Hal inilah yang mendasari bolehnya niat puasa nisfu Sya ban dan berpuasa pada esok harinya.

    Diantara hadits yang menganjurkan ibadah di malam nisfu Sya ban dan melakukan puasa keesokan harinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib R.A.

    Dari Ali bin Abi Thalib R.A secara marfu’ bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila datang malam nisfu sya’ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. 

    Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam itu sejak terbenamnya matahari ke langit dunia dan berkata, “Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. 

    Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki. Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif).

    Baca juga: Doa Nabi Khidir untuk Hajat dan untuk Mengusir Musibah

    Apa yang Dimaksud dengan Puasa Nisfu Sya’ban

    Sebelum berlanjut pada apa niat puasa nisfu Sya’ban, sebaiknya kita mengetahui dahulu apa yang dimaksud puasa tersebut.

    Puasa Nisfu sya’ban adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan Sya’ban (15 Sya’ban). Pada malam harinya, sebagian umat muslim biasa melaksanakan amalan-amalan seperti zikir, berdo’a, hingga membaca Al-Qur’an surat Yasin.

    Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asy’ari sebagai berikut: 

    “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Syaban. Maka Dia mengampuni semua makhluk-Nya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan,” (H.R. Ibnu Majah). 

    “[Rahmat] Allah SWT turun ke bumi pada malam nisfu Syaban. Dia akan mengampuni segala sesuatu kecuali dosa musyrik dan orang yang di dalam hatinya tersimpan kebencian [kemunafikan],” (H.R. Baihaqi).

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban serta Artinya

    Adapun lafadz niat puasa nisfu Sya ban yang bisa digunakan apabila kita mengambil pendapat keutamaan ibadah puasa pada pertengahan bulan sya’ban adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Sya‘ban esok hari karena Allah SWT.”

    Namun, apabila kita tidak atau lupa membaca niat puasa sya’ban pada malam hari (sebelum subuh), kita tetap bisa mengucapkannya di siang hari. 

    Akan tetapi, tentu saja hal ini berlaku pada puasa sunnah dan kita belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga niat tersebut diucapkan.

    Berikut ini lafadz niat nisfu sya’ban di siang hari:

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى 

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ. 

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa Syaban sunnah hari ini karena Allah SWT.”

    Demikianlah artikel yang membahas seputar puasa di pertengahan bulan sya’ban baik keutamaan dalam melakukannya, hukum, hingga niat puasa nisfu Sya ban. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    Bunga tidur atau mimpi bisa bermacam-macam. Bahkan terkadang, mimpi bisa menunjukkan kejadian yang sangat mengerikan. Hingga tidak sedikit yang bertanya-tanya apa arti mimpi membunuh orang menurut Islam.

    Mimpi buruk membuat kita khawatir dan takut kalau-kalau menandakan datangnya kemalangan.

    Nah, mari simak bersama mengenai arti dari mimpi membunuh orang menurut beberapa pendapat di bawah ini.

    Mimpi Membunuh Orang Menurut Islam

    Membunuh merupakan perbuatan yang dilarang dan dosa besar. Maka, mengalami mimpi melakukan perbuatan keji tersebut tentu membuat perasaan tidak enak, termasuk takut dan khawatir.

    Apalagi, orang sering bilang bahwa mimpi buruk merupakan pertanda akan datangnya kesialan. Lantas, apa kira-kira arti mimpi membunuh menurut tafsir dalam Islam?

    Melansir dari beberapa sumber, berikut ada tiga kemungkinan makna dari mimpi membunuh:

    1. Pertanda akan Melakukan Dosa

    Berdasarkan keterangan dari Ibnu Sirin, mimpi membunuh orang merupakan pertanda bahwa kita akan melakukan dosa besar.

    Hal ini disebutkan dalam kitab Tafsirul Ahlam an-Nabulisi, halaman 235 berikut:

    ومن رأى أنه قتل إنساناً فإنَه يذنب ذنباً عظيماً، والمقتول يصيب خيراً

    Artinya: 

    “Barang siapa melihat dalam mimpinya bahwa dia telah membunuh orang, maka hal itu pertanda dia akan melakukan dosa besar, sementara untuk orang yang telah dibunuhnya akan mendapatkan kebaikan.”

    Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    2. Mendapatkan Kebaikan

    Masih berdasarkan dari kitab Tafsirul Ahlam an-Nabulisi, mimpi membunuh dapat menandakan akan datangnya kebaikan.

    Hal ini diterangkan dalam bagian akhir kalimat dalam keterangan di atas. Menurut Ibnu Sirin, jika kita mengenal orang yang dibunuh dalam mimpi, maka artinya orang tersebut akan mendapatkan kebaikan.

    3. Peringatan untuk Menjauhi Sifat Buruk

    Mimpi membunuh dapat merupakan suatu peringatan agar kita memperbaiki diri dan menghindari sifat-sifat tercela.

    Pasalnya, mimpi tersebut dapat menandakan bahwa kita sedang diliputi perasaan negatif yang dapat mengarah pada timbulnya perilaku buruk, seperti marah, hasad (dengki), atau membenci dengan berlebihan.

    Menyikapi Makna Mimpi Sesuai Ajaran Islam

    Pengetahuan mengenai tafsir mimpi ditemukan dalam berbagai kitab yang dituliskan oleh para ulama. Mimpi juga disebut sebagai salah satu bagian dari wahyu kenabian.

    Hal ini dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Bukhari yang berbunyi:

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُوْلُ: «لَمْ يَبْقَ مِنَ النُّبُوَّةِ إِلاَّ المُبَشِّرَاتِ» قَالُوْا: وَمَا المُبَشِّرَاتُ؟ قَالَ: «الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ». رَوَاهُ البُخَارِيُّ

    Artinya: 

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak tersisa dari kenabian kecuali kabar-kabar gembira.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa kabar gembira tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Mimpi yang baik.” (HR. Bukhari).

    Membaca dan mempelajari kitab tafsir seperti karya Ibnu Sirin juga diperbolehkan bagi muslim. Pasalnya, kitab-kitab itu dapat bermanfaat bagi pencari ilmu.

    Namun, rupanya tidak semua mimpi dapat ditafsirkan. Bahkan terdapat anjuran untuk tidak membicarakan apalagi menanyakan mengenai arti buruk.

    Rasulullah SAW menerangkan mengenai jenis mimpi dalam sabda Beliau.

    وَالرُّؤْيَا ثَلَاثٌ، الحَسَنَةُ بُشْرَى مِنَ اللَّهِ، وَالرُّؤْيَا يُحَدِّثُ الرَّجُلُ بِهَا نَفْسَهُ، وَالرُّؤْيَا تَحْزِينٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ رُؤْيَا يَكْرَهُهَا فَلَا يُحَدِّثْ بِهَا أَحَدًا وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

    Artinya: 

    “Mimpi itu ada tiga. Mimpi baik yang merupakan kabar gembira dari Allah, mimpi karena bawaan pikiran seseorang (ketika terjaga), dan mimpi menyedihkan yang datang dari setan. Jika kalian mimpi sesuatu yang tak kalian senangi, maka jangan kalian ceritakan pada siapa pun, berdirilah dan shalatlah!” (HR Muslim).

    Jadi, bagaimana sebaiknya kita menyikapi mimpi membunuh orang?

    Terlepas dari makna mimpi tersebut, melakukan pembunuhan termasuk dalam mimpi buruk. Maka, cara menyikapinya ada dua:

    1. Membaca Ta’awudz

    Melansir dari Rumaysho, mimpi buruk datangnya dari setan. Mimpi ini memiliki sifat menggelisahkan. Jika mengalaminya, maka sebaiknya kita membaca ta’awudz utnuk meminta perlindungan kepada Allah SWT.

    Selain itu, mimpi buruk sebaiknya tidak diceritakan. Sikap yang benar saat mengalaminya adalah bersabar dan memperbanyak doa.

    2. Introspeksi dan Memperbaiki Diri

    Mimpi buruk juga dapat berasal dari diri sendiri. Maksudnya, mimpi itu merupakan bisikan jiwa atau wujud dari pikiran kita.

    Maka, sebaiknya kita tidak larut dalam kekhawatiran mengenai pertanda mimpi dan mulai memperbaiki diri untuk menghindari sifat-sifat tercela.

    Itulah arti mimpi membunuh orang menurut Islam serta cara menyikapi yang dianjurkan. Mari memperbanyak berdzikir supaya dijauhkan dari hal-hal buruk.

  • 9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

    9 Keutamaan Surat Al Mulk dan Kisah Keajaiban Surat Al Mulk

    Setiap surat di dalam Al-Qur’an memiliki keistimewaan dan keutamaannya masing-masing. Termasuk juga surat Al Mulk. Tentunya ada beberapa keutamaan surat Al Mulk jika kita membacanya dengan rutin dan mengamalkannya. 

    Berbagai keutamaan ini bisa kita peroleh selama istiqomah sekaligus mengamalkannya. Surat Al Mulk termasuk dalam kategori surat Makkiyah yang terdiri dari 30 ayat. 

    Surat ini mengandung makna yang mendalam mengenai kekuasaan Allah dalam menciptakan dunia. Sangat banyak yang menganjurkan untuk membaca surat ini setiap hari. 

    Khususnya saat sebelum tidur. Tidak hanya mendapatkan ketenangan hati, melainkan juga ada beberapa keutamaan lain ketika kita membaca surat Al Mulk ini. 

    Keutamaan Surat Al Mulk

    Kebiasaan membaca surat Al Mulk atau Tabarok akan membuatmu mendapatkan berbagai keutamaannya. Beberapa keutamaan dari surat yang menjadi awal dari Juz 29 ini adalah: 

    1. Mendapatkan Ampunan Dosa

    Salah satu yang bisa kita peroleh saat mengamalkan dan membaca surat Al Mulk secara istiqomah adalah memperoleh ampunan dosa. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam Abu Huroiroh: 

    عن أبي هريرة، عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: سورة من القرأن، ثلاثون اية؛ تَشْفَعُ لصاحبها حتى يُغْفَرَ له: تبارك الذي بيده الملك. (رواه أبو داود واللفظ له, والترمذي وغيرهما، وصححه ابن حبان والحاكم والذهبي، وحسنه الترمذي والألباني)ـ

    “Ada surat dari Alqur’an yang terdiri dari 30 ayat, surat tersebut dapat memberikan syafa’at bagi ‘temannya’ (yakni orang yang banyak membacanya) sehingga orang tersebut diampuni dosanya, yaitu: Surat Tabarokalladi bi yadihil mulk“. (HR. Abu Dawud). 

    Surat Al Mulk pun bisa menjadi penolong kita saat berada di akhirat kelak. Jadi sebisa mungkin kita harus mengamalkan dan membacanya secara kontinyu. Ini adalah salah satu keutamaan surat Al Mulk.

    Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan di malam Lailatul Qadar, Yuk Amalkan!

    2. Terhindar dari Siksa Kubur dan Siksa Neraka

    Sebelum manusia mendapatkan keputusan untuk bertempat antara surga dan neraka, manusia akan mendapatkan ganjaran atas perbuatannya selama di dunia waktu berada di alam kubur. 

    Ini merupakan pertanggung jawaban dari setiap insan terhadap perilakunya. Siksa kubur jelas begitu pedih. Apalagi bagi orang-orang yang masih belum menyiapkan amalannya. 

    Salah satu amalan yang bisa menghindarkanmu dari siksa kubur yakni dengan rutin membaca serta mengamalkan surat Al-Mulk. 

    Abdullah bin Mas’ud berkata:

    “Barangsiapa membaca surat Tabarokalladi bi yadihil mulk setiap malam, maka Allah azza wajalla menghindarkannya dari azab kubur, dan dahulu kami (para sahabat) di saat Rasulullah SAW (masih hidup) menamainya ‘al-Mani’ah’ (penghindar/penghalang). 

    Sungguh surat tersebut ada dalam Kitabullah, barangsiapa membacanya dalam suatu malam, maka ia telah banyak berbuat kebaikan.” (HR. Nasa’i)

    Inilah salah satu keutamaan surat Al Mulk yang tidak bisa kita remehkan saat mengamalkan dan membacanya secara rutin. 

    3. Menjauhkan Kita dari Maksiat

    Sebenarnya waktu yang tepat untuk membaca surat Al Mulk bisa kapan saja. Baik itu pagi, siang, sore, maupun malam hari. Bahkan bisa lebih baik jika kita membacanya setiap hari. 

    Membacanya setiap hari akan membuat kita mendapatkan sejumlah keutamaan surat Al Mulk. Termasuk juga dalam poin satu ini. Yap, membacanya dan mengamalkannya dengan rutin akan menjauhkanmu dari maksiat. 

    Di dalam surat ini Allah menyebutkan bahwa orang yang taat pada-Nya merupakan orang yang akan tetap taat walaupun tidak ada orang lain yang melihat. Hal ini tercantum dalam firman Allah SWT berikut: 

    “Mereka itu takut pada Allah di kesunyian ketika mereka tidak nampak di hadapan manusia lainnya. Mereka pun taat pada Allah dalam keadaan sembunyi-sembunyi. Tentu saja dalam keadaan terang-terangan, mereka pun lebih taat lagi pada Allah” ( QS Al Mulk: 12).

    Intinya orang yang beriman itu taat kepada Allah kapanpun dan di manapun. Entah itu di kesunyian apalagi di keramaian. Ia takut bermaksiat kepada-Nya. 

    Keutamaan surat Al Mulk satu ini tercermin dalam penjelasan Syaikh As Sa’adi: 

    “Mereka takut pada Allah dalam setiap keadaan sampai-sampai pada keadaan yang tidak ada yang mengetahui amalan mereka kecuali Allah. Mereka tidak melakukan maksiat dalam kesunyian. Mereka pun tidak mengurangi ketaatan mereka ketika itu.”

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    4. Meningkatkan Derajat dan Menghapus Keburukan

    Ingin tahu apa keutamaan dan khasiat surat Al Mulk ayat 14 beserta semua ayatnya? Salah satunya adalah meningkatkan derajat kita serta menghapus berbagai macam keburukan yang sebelumnya telah kita lakukan. 

    Seorang Muslim yang dengan rutin dan istiqomah membaca surat Al Mulk, Allah SWT sudah menetapkan sebanyak 30 kebaikan, 30 ampunan, serta 30 derajat yang lebih tinggi untuk yang mengamalkannya. 

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, Rasulullah SAW bersabda: 

    “Bahwasanya aku tidak menjumpai di dalam kitab Allah suatu surat yang terdiri 30 ayat. Barangsiapa membacanya ketika akan tidur, maka dengan pembacaan itu Allah menetapkan 30 kebaikan baginya, dihapuskan 30 kejelekannya, ditingkatkan baginya 30 derajat, dan Allah mengutus seorang malaikat dari para malaikat untuk mengembangkan sayapnya untuknya dan menjaganya dari segala kejahatan hingga ia bangun. Surah ini dapat menolak siksa kubur dan mahsyar, yaitu Tabarakallazi bi yahdihil mulk.” (HR. Ad Dailami).

    Ini tentu saja menjadi salah satu keutamaan surat Al Mulk yang bisa kita peroleh. 

    5. Mendapatkan Pertolongan di Hari Kiamat

    Tak ada satu orang pun yang tahu kapan kiamat datang. Sebagai muslim, hendaknya kita menyiapkan diri dan amalan terbaik agar ketika kiamat tiba, kita tidak akan mendapatkan penyesalan. 

    Surat Al Mulk adalah salah satu amalan yang bisa kita lakukan. Tujuannya agar nanti mendapatkan syafaat ketika hari kiamat. Sebagaimana Hadits dari Abu Hurairah: 

    “Bahwasannya satu surat dari kitab Allah yang isinya 30 ayat, dapat memberikan syafaat pada seseorang pada hari kiamat, mengeluarkannya dari neraka dan memasukkannya ke surga yaitu surat ‘Tabarak”‘. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

    6. Disayang Rasulullah SAW

    Keutamaan surat Al Mulk selanjutnya adalah mendapatkan kasih sayang Rasulullah SAW. Beliau akan sangat menyayangi semua umatnya, termasuk kita yang mengamalkan surat Al Mulk setiap hari. 

    Ini pun bisa jadi surat yang membawa ketenangan hati untuk semua pembaca juga penghafalnya. Rasulullah bersabda: 

    “Saya gemari supaya surat ini (Tabarakal lazi bi yadihil mulk ) terdapat di setiap hati orang mukmin.” (HR. Al Hakim).

    7. Mendapatkan Pahala Berkali-Kali Lipat

    Rajin membaca surat Al Mulk, maka kita akan mendapatkan pahala yang berlipat sampai 10 kali untuk siapapun yang Allah SWT kehendaki. 

    Tidak hanya membaca surat Al Mulk saja, melainkan ketika membaca Al Qur’an, Allah akan memberi ganjaran. Tidak main-main, 1 huruf yang kita baca ada 10 ganjaran kebaikan yang kita peroleh. 

    Ini tercantum dalam hadits: 

    “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah (Alquran), maka baginya satu hasanah (kebaikan) dan satu hasanah itu sama dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” (HR at-Tirmidzi).

    8. Jadi Lebih Bertawakal

    Dalam surat ini tepatnya pada pada ayat ke-15 menjelaskan bahwa setiap orang termasuk kita akan jadi seorang Muslim yang jauh lebih bertawakal kepada-Nya. 

    9. Mendapatkan Syafaat

    Keutamaan Surat Al Mulk selanjutnya berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi merupakan satu teks yang bisa menjelaskannya. Berdasarkan hadits ini, Rasulullah SAW bersabda: 

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبَّاسٍ الْجُشَمِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ إِنَّ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً شَفَعَتْ لِرَجُلٍ حَتَّى غُفِرَ لَهُ وَهِىَ سُورَةُ تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ

    Artinya: 

    “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan pada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Qotadah, dari ‘Abbas Al Jusyamiy, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. Ada suatu surat dari al qur’an yang terdiri dari tiga puluh ayat dan dapat memberi syafa’at bagi yang membacanya, sampai dia diampuni, yaitu ‘Tabaarakalladzii biyadihil mulku (surat Al Mulk).”

    Keajaiban Surat Al Mulk

    Ada cukup banyak kisah keajaiban surat Al Mulk yang harus kita renungi. Mereka telah membaca dan istiqomah mengamalkan surat ini dalam kehidupannya sehari-hari. 

    Pada suatu riwayat Anas ibnu Malik, Rasulullah SAW bersabda bahwa sungguh ada lelaki dari kalangan umat kalian yang meninggal dunia. Sedangkan, tidak ada sesuatupun dari Kitabullah yang ia hafal selain Tabarok (Al Mulk). 

    Saat lelaki itu ada di dalam kubur, malaikat yang bertugas menanyakan nya datang. Surat Al Mulk ini akan menghalang-halanginya sehingga malaikat berkata: 

    “Sesungguhnya engkau adalah salah satu dari Kitabullah, dan aku tidak suka membuatmu tidak senang, tetapi aku tidak mempunyai kuasa bagimu, bagi dia dan juga bagi diriku terhadap suatu kemudharatan dan juga suatu kemanfaatan. 

    Jika engkau hendak membela orang ini, maka menghadaplah kepada Allah Swt. dan mintalah syafaat dari-Nya buat dia.”

    “Maka surat itu berangkat menuju ke hadirat Allah Swt., lalu berkata memohon, “YaTuhanku, sesungguhnya si Fulan dengan sengaja memilihku di antara Kitab-Mu, lalu ia mempelajariku dan membacaku serta menghafalku. Maka apakah Engkau akan membakarnya dengan api, sedangkan aku berada di dalam rongganya? Jika Engkau hendak mengazabnya, maka hapuskanlah terlebih dahulu aku dari Kitab-Mu.”

    Allah berfirman, “Aku lihat engkau marah.”

    Surat itu menjawab, “Sudah seharusnya aku marah.” Maka Allah berfirman, “Sekarang pergilah kamu, sesungguhnya Aku telah menyerahkannya kepadamu dan Aku memberi izin kepadamu untuk memberi syafaat buatnya.”

    Itulah sepotong kisah keajaiban dari Surat Al Mulk. Sekaligus, beberapa penjelasan mengenai keutamaan Surat Al Mulk yang bisa kita renungkan.

  • Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    Hukum Childfree dalam Islam Bisa Halal, Bisa Haram!

    Hukum childfree wajib kamu ketahui sebagai seorang Muslim yang taat. Sebab, belakangan ini istilah tersebut sedang marak di media sosial.

    Adapun yang dimaksud dengan childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pilihan hidup seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara sengaja maupun tidak.

    Saking maraknya, banyak anak muda yang menerapkan childfree. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap childfree?

    Apakah childfree itu haram, makruh, atau boleh? Apa saja alasan dan dampak dari childfree? Artikel ini akan membahas hukum childfree dalam Islam dari berbagai sudut pandang, yaitu sebagai berikut!

    Hukum Childfree dalam Islam

    Hukum childfree dalam Islam dapat diketahui dengan mengkaji motif atau tujuan dari pasangan melakukan hal tersebut.

    Seperti tidak menikah, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, dan lain-lain.

    Dalam kajian fiqih klasik, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram.

    Hal ini karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang childfree, dan karena childfree hanya sekadar meninggalkan keutamaan, bukan melakukan larangan.

    Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah makruh, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk memperbanyak keturunan dan menjaga kesucian diri.

    Berikut ini adalah beberapa dalil yang digunakan oleh ulama untuk menyatakan pendapatnya tentang hukum asal childfree:

    1. Hadis Riwayat Abu Dawud

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1714).

    2. Hadis Riwayat Ahmad

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ahmad no. 24529 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7557).

    Baca juga: Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    3. Surat An-Nahl

    Allah SWT berfirman:

    “Dan Allah telah menjadikan bagi kamu dari diri kamu sendiri pasangan-pasangan dan menjadikan bagi kamu dari pasangan-pasangan kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberi rezeki kepada kamu dari yang baik-baik.” (Q.S. An-Nahl: 72).

    4. Surat An-Nur

    Allah SWT berfirman:

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.” (Q.S. An-Nur: 32).

    Tujuan Childfree

    Untuk mengetahui hukum childfree dalam Islam, kamu harus tahu tujuan untuk melaksanakan hal tersebut karena apa.

    Karena tujuan childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya.

    Tujuan childfree dapat bersifat positif atau negatif, tergantung pada niat dan dampaknya bagi diri sendiri dan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh motif childfree beserta hukumnya:

    1. Tujuan Positif

    Misalnya karena jika punya penyakit bawaan yang dikhawatirkan akan menjadi semakin parah dan berbahaya jika harus mengandung.

    Punya masalah pada rahim yang menyebabkan tidak memiliki anak adalah hal yang lebih banyak mudharatnya.

    Tujuan positif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

    Jika sudah berubah menjadi mubah, maka hukum childfree dalam Islam dapat dianggap halal.

    Dalil yang dapat digunakan untuk mendukung hal ini adalah:

    A. Hadis Riwayat Ahmad

    Rasulullah SAW bersabda:

     “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik baginya.” (HR. Ahmad no. 22565 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6738).

    Baca juga: Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    B. Hadis Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah seseorang berkurang hartanya karena bersedekah.” (HR. Tirmidzi no. 2247 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1809).

    C. Surat At-Taubah

    Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. At-Taubah: 120).

    D. Hadis Riwayat Tirmidzi

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kebaikan iman seseorang adalah dia meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2318 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1869).

    2. Tujuan Negatif

    Misalnya karena tidak suka anak, takut repot mengurus anak, ingin mengejar karier atau hobi, ingin menikmati hidup bebas tanpa tanggungan, atau karena ikut-ikutan tren dan gaya hidup orang lain.

    Tujuan negatif ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat. Dalil yang dapat digunakan untuk menolak tujuan tersebut adalah:

    A. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada seorang pun yang berhak disembah selain Allah dan tidak ada seorang pun yang berhak mendapat ketaatan selain Allah.” (HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1844).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa: 1).

    C. Hadis Riwayat Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya maka Allah akan memberkati pernikahannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1846 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah no. 1493).

    D. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya dunia itu indah dan menghijau, maka bertakwalah kepada Allah dalam hal dunia ini, dan janganlah kamu tertipu oleh dunia ini.” (HR. Muslim no. 2742).

    Metode Childfree

    Maksudnya adalah cara atau metode yang digunakan untuk mewujudkan pilihan childfree. Metode tersebut dapat bersifat alami atau buatan, tergantung pada penggunaan alat atau obat tertentu untuk mencegah kehamilan atau melahirkan anak.

    Metode childfree dapat mempengaruhi hukum childfree menjadi lebih ringan atau lebih berat dari hukum asalnya. Berikut ini adalah beberapa contoh teknis childfree beserta hukumnya:

    1. Metode Alami

    Misalnya dengan tidak menikah sama sekali, menahan diri tidak bersetubuh setelah menikah, melakukan ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina, menghitung masa subur dan menghindari hubungan intim pada masa tersebut.

    Metode tersebut dapat menjadikan hukum childfree lebih ringan dari hukum asalnya, yaitu menjadi mubah atau sunnah, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merugikan orang lain.

    2. Metode Buatan

    Misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom, pil KB, spiral, suntik KB, implan, atau vasektomi, atau dengan melakukan aborsi atau pengguguran kandungan.

    Metode ini dapat menjadikan hukum childfree lebih berat dari hukum asalnya, yaitu menjadi makruh atau haram, terutama jika melanggar hak-hak Allah SWT, hak-hak pasangan, atau hak-hak masyarakat.

    4 Alasan Childfree Tidak Sesuai dengan Ajaran Islam

    Meskipun, hukum childfree bisa mubah dan haram, serta tergantung dari tujuan dan metode untuk mewujudkan childfree. Namun, sebagian besar sumber menyatakan bahwa childfree tidak sesuai dengan ajaran Islam. Alasannya adalah sebagai berikut:

    1. Menyalahi Fitrah Manusia Sebagai Makhluk Sosial yang Membutuhkan Keturunan

    Alasan ini merujuk firmannya Allah SWT, yang isinya sebagai berikut:

    وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ

    إِمَامًا

    Bacaan latin: Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā.

    Artinya: “Dan orang-orang yang berkata: ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.’” (Q.S. Al-Furqan: 74).

    2. Menentang Sunnah Nabi Muhammad SAW

    Rasulullah SAW menganjurkan umat-Nya untuk menikah dan memperbanyak keturunan, sesuai dengan beberapa hadis di bawah ini

    Artinya: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud).

    Anas bin Malik RA berkata: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan bersabda:

    عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ 

    بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَا

    ثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR Ibnu Hibban).

    3. Menghalangi Terwujudnya Tujuan Pernikahan dalam Islam

    Di dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menjaga kesucian diri, memelihara keturunan, dan membangun masyarakat yang baik. Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً

    وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Bacaan latin: Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn.

    “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21).

    4. Berpotensi Menyebabkan Kerusakan Moral dan Sosial

    Seperti meningkatnya perzinahan, perceraian, kesepian, depresi, dan penurunan kualitas sumber daya manusia.

    Sebagian ulama juga menganggap childfree sebagai bentuk kufur nikmat dan sikap sombong terhadap karunia Allah SWT.

    Hingga tahap ini, sudah tahu hukum Childfree dalam islam? jika masih bingung, jangan ragu untuk komen ya.

  • Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Salah satu perkara yang kerap membuat umat muslim bingung saat ingin menjalankan ibadah adalah perihal kapan batas mandi junub ketika puasa. Apakah puasa tidak sah apabila sampai tiba waktu imsak kita belum melaksanakan mandi wajib?

    Kebingungan ini membuat umat muslim ragu dengan ibadah yang telah mereka kerjakan. Hal ini juga kerap menimbulkan pertanyaan baru, yaitu apakah mereka harus mengganti puasa kelak di kemudian hari?

    Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu kita membutuhkan dalil-dalil yang menguatkan pada satu kesimpulan tertentu. Oleh karena itu, mari simak penjelasan lengkap tentang kapan batas mandi junub ketika puasa berikut ini!

    Pengertian Mandi Junub

    Jika dilihat dari bahasa, junub berasal dari kata janabah yang memiliki arti jauh. Artinya, seseorang yang sedang dalam keadaan junub akan terjauhkan dari ibadah-ibadah tertentu seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan sebagainya.

    Sedangkan pengertian junub berdasarkan istilah adalah peristiwa hadas besar yang terjadi karena dua hal. Pertama, keluarnya air mani (al-inzal) dari kemaluan laki-laki atau perempuan karena mimpi basah, mempermainkannya, atau timbulnya gairah.

    Kedua adalah karena hubungan suami-istri atau jimak, baik mengeluarkan air mani ataupun tidak. Jika seorang muslim mengalami salah satu dari dua keadaan di atas, maka wajib hukumnya untuk melakukan mandi besar atau mandi junub.

    Persoalan mandi junub ini adalah penting karena akan berhubungan dengan sah atau tidaknya ibadah seorang, baik itu ibadah wajib maupun sunah. Mereka yang masih dalam keadaan junub, maka dilarang untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu.

    Ibadah-ibadah tersebut meliputi sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, thawaf (mengelilingi ka’bah), atau sekedar berdiam diri di dalam masjid. Perintah untuk mandi junub juga tercantum dalam potongan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 6, yang berbunyi:

    وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

    Wa ing kuntum junuban fattahharụ

    Artinya:

    “Dan jika kalian junub maka mandilah.”

    Selain itu, penggalan QS. An-Nisa ayat 43 juga menyatakan larangan untuk menghampiri masjid dalam keadaan junub:

    وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

    Wa la junuban illa ‘abiri sabiilin ḥatta tagtasilu

    Artinya:

    “Janganlah menghampiri masih sedang kalian dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja, sehingga kalian mandi.”

    Dari penggalan ayat di atas sudah jelas menyatakan bahwa kita dilarang untuk mengerjakan ibadah dalam keadaan junub, kecuali kita sudah mandi. Dalam hal ini adalah mandi besar atau mandi junub.

    Sekarang, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana jika mandi junub dilakukan setelah imsak di bulan Ramadhan? Kapan batas mandi junub ketika puasa? Apakah puasa kita sah pada hari tersebut?

    Hal ini akan berkaitan dengan hadist Bukhari dan Muslim, yaitu:

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” – (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadis di atas, para ulama memberikan kesimpulan bahwasanya hukum mandi wajib setelah terdengar imsak adalah diperbolehkan (mubah). Bahkan batas waktunya boleh diakhirkan hingga batas waktu subuh.

    Meski begitu, untuk bisa melaksanakan sholat subuh, seorang muslim harus sudah mandi junub atau sudah dalam keadaan suci.

    Baca juga: Pengertian Islam Menurut Bahasa, Istilah, dan Al-Quran

    Perkara yang Menyebabkan Kita Wajib Mandi Junub

    Kini kita sudah tahu terkait kapan batas mandi junub ketika puasa bisa dikerjakan. Kini, kita juga harus tahu perkara apa saja yang menyebabkan seorang muslim harus mandi wajib. Di antara perkara-perkara penyebab mandi junub meliputi:

    1. Keluar Darah Haid dan Melahirkan

    Kondisi pertama yang membuat seorang muslim wanita harus melakukan mandi wajib adalah keluarnya darah akibat haid atau menstruasi. Lalu, muslim wanita setelah melahirkan juga harus melakukan mandi wajib.

    2. Mualaf

    Selanjutnya, mandi junub juga diperintahkan kepada mereka yang telah beralih dari non-Islam ke Agama Islam (mualaf). Hal ini sesuai dengan  hadits Qais bin ‘Ashim yang berbunyi:

    “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” – (HR. Abu Daud, No. 355; Tirmidzi, No. 605; dan An-Nasa’i, No. 188.

    3. Meninggal Dunia

    Seorang muslim yang telah meninggal dunia (kecuali mati syahid) wajib untuk mandi junub. Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk memandikan seseorang ketika orang tersebut sudah meninggal dunia.

    4. Keluarnya Air Mani

    Keluarnya air mani tidak selalu terjadi karena hubungan suami istri. Akan tetapi, hal itu juga bisa terjadi secara tidak sengaja dari mimpi, atau dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan syahwat dari pikiran atau penglihatan.

    5. Berhubungan Suami-Istri

    Seperti pembahasan di atas, berhubungan badan antara suami dan istri menyebabkan seorang muslim harus mandi wajib setelahnya. Hal ini berlaku baik dengan keluarnya air mani ataupun tidak.

    6. Mimpi Basah

    Seorang laki-laki dewasa yang mengalami mimpi sehingga menyebabkan keluarnya air mani dari kemaluannya, maka ia wajib mengerjakan mandi junub. Jika mimpi yang ia alami tidak menyebabkan basah di kemaluannya, maka ia tidak wajib mandi.

    Apakah Puasa Seorang Muslim Sah Jika mandi Junub setelah Imsak?

    Seperti penjelasan dalam hadits di atas, bahwasanya Rasulullah SAW pernah melaksanakan mandi junub padahal sudah tiba waktu fajar. Beliau pun tetap menjalankan ibadah puasa di hari tersebut. 

    Hal ini juga diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma oleh muslim, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub pada saat tiba waktu subuh dan beliau tidak mengqadha (puasa pada hari tersebut).

    Hadist tersebut juga hampir sama dengan sebelumnya yang menyatakan bahwa puasa seorang muslim tetap sah sekalipun mereka dalam keadaan junub hingga waktu subuh. Mereka juga tidak perlu mengganti puasa di hari tersebut.

    Begitu pula pendapat para ulama fikih, umumnya para ulama memberikan kesimpulan bahwa sah atau tidaknya puasa seseorang tidak terpengaruh dari kapan batas mandi junub ketika puasa dilakukan.

    Penekanan hanya diberikan pada penyucian diri sebelum mengerjakan sholat. Sedangkan untuk puasa, larangan yang diberikan dalam dalil adalah melakukan hubungan badan di waktu siang (selama waktu puasa).

    Perkara ini juga semakin dipertegas dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan Al-Muwaththa’, 

    “Suatu ketika ada seorang laki-laki berhenti di pintu, kemudian berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’ 

    Lantas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh tengah junub dan aku ingin berpuasa maka aku pun mandi dan berpuasa.”

    Laki-laki itu kembali berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa engkau yang telah lampau maupun yang akan datang.’ 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, “Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.”

    Jadi, Kapan Batas Mandi Junub ketika Puasa?

    Melihat hadis yang sudah kita sampaikan di atas, dan berdasarkan kitab kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Alawi Abbas dan juga Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri memberikan kesimpulan bahwa seorang yang sedang junub, boleh mandi besar hingga terbit fajar.

    Akan tetapi, kita tetap disarankan untuk menyegerakan mandi junub sebelum tiba waktu subuh. Jadi, ketika kita dalam keadaan junub dan mendapati waktu sudah imsak, maka segera melaksanakan mandi junub agar bisa mengerjakan sholat subuh.

    Masih dalam buku yang sama, Syekh Alawi Abbas dan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri juga menyatakan, “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit.”

    Jadi, kapan batas mandi junub ketika puasa? Dari seluruh pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa batas kita mengerjakan mandi junub adalah saat terbit waktu fajar, atau menjelang batas akhir sholat subuh.

    Bagaimana jika dilakukan lebih dari waktu tersebut? Jika mandi junub dikerjakan lebih dari waktu tersebut, maka bisa dipastikan bahwa kita telah melewatkan waktu subuh tanpa bersuci.

    Artinya, jika kita mengerjakan sholat subuh, maka sholat tersebut tidak dianggap sah karena kita masih dalam keadaan junub dan belum bersuci. Padahal, mengerjakan sholat subuh adalah kewajiban utama bagi seorang muslim.

    Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub

    Setelah mengetahui kapan batas mandi junub ketika puasa, kali ini kita akan membahas tata cara mandi junub. Mandi junub sendiri tentu harus dikerjakan melalui tata cara yang benar. Adapun tata cara mandi junub adalah sebagai berikut:

    1. Mandi Wajib untuk Laki-Laki

    Khusus untuk laki-laki yang dalam keadaan junub, maka tata cara mandi wajibnya adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran atau najis yang melekat pada tubuh.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin mengerjakan sholat.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillaahi Ta’aala. Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’aala.”
    • Guyur seluruh tubuh dengan air sampai ke kaki dengan mendahulukan sisi sebelah kanan, lalu sisi sebelah kiri.
    • Jangan lupa untuk menggosok-gosok bagian badan, baik depan maupun belakang. Lakukan juga pada lipatan-lipatan tubuh.
    • Sebaiknya hindari menyentuh bagian kemaluan. Jika tersentuh, maka bisa mengulanginya dengan wudhu kembali.

    2. Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan

    Selanjutnya, tata cara mandi wajib atau mandi junub bagi perempuan adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran yang masih melekat di badan menggunakan tangan kiri, termasuk bagian kemaluan.
    • Bersihkan tangan setelah membersihkan kemaluan.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin sholat.
    • Mengusap kepala dan sela-sela rambut menggunakan air.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sampai ke pangkal rambut sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala. Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’aala.”
    • Guyur seluruh tubuh sampai ke kaki dengan mendahulukan bagian kanan, lalu bagian kiri.
    • Bersihkan juga bagian lipatan tubuh dan gosok-gosok menggunakan tangan.
    • Sebisa mungkin hindari menyentuh daerah kemaluan. Jika tersentuh, ulangi dengan berwudhu kembali.

    3. Tata Cara Mandi Wajib untuk Perempuan setelah Haid

    Berikutnya, tata cara mandi wajib untuk perempuan setelah menjalani masa haid adalah sebagai berikut:

    • Ambil air dan bersihkan tangan sebanyak 3 kali.
    • Bersihkan segala bentuk kotoran yang masih melekat di badan menggunakan tangan kiri, termasuk bagian kemaluan.
    • Bersihkan tangan setelah membersihkan kemaluan.
    • Berwudhu sebagaimana kita melakukannya saat ingin sholat.
    • Mengusap kepala dan sela-sela rambut menggunakan air.
    • Mulai mandi janabah dengan mengguyurkan air ke kepala sampai ke pangkal rambut sebanyak 3 kali. Lakukan hal tersebut dengan dibarengi membaca niat dalam hati, yaitu Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillahi ta’aala. Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar disebabkan haid karena Allah ta’ala.”
    • Guyur seluruh tubuh sampai ke kaki dengan mendahulukan bagian kanan, baru disusul bagian kiri.
    • Bersihkan juga daerah lipatan tubuh dan gosok-gosok menggunakan tangan.
    • Sebisa mungkin hindari menyentuh daerah kemaluan. Jika terlanjur tersentuh, silakan ulangi dengan berwudhu kembali.

    Mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari hadas besar yang harus dipahami oleh seluruh umat muslim. Tidak hanya tentang batas waktu pelaksanaannya, tetapi juga tata caranya.

    Saat kita hendak mengerjakan ibadah puasa, tentu pernah merasa bingung dan bertanya kapan batas mandi junub ketika puasa. Tak perlu bingung lagi karena pembahasan di atas telah menjawab rasa bingung kita.

  • Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam

    Ini Hukum Istri Berbohong pada Suami dalam Islam

    Siapa pun pasti pernah berbohong. Tidak terkecuali antara suami dan istri. Tetapi, tidak banyak yang tahu pasti apa hukum istri berbohong pada suami maupun sebaliknya.

    Padahal banyak hal dapat terjadi selama menjalani hidup berumah tangga.

    Hingga kadang kita bisa menghadapi keadaan yang mengharuskan berbohong pada pasangan.  

    Hukum Istri Berbohong pada Suami

    Bohong termasuk tindakan tercela, sehingga dilarang untuk dilakukan. Terlebih lagi bagi kita penganut agama Islam yang senantiasa mengajarkan kebaikan.

    Sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah [9]: 119).

    Ayat tersebut menegaskan mengenai larangan untuk bersama ataupun menjadi pembohong.

    Bagi umat Islam, berbohong merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan dan menyebabkan dosa. Demikian pula halnya saat istri berbohong pada suami.

    Meski begitu, rupanya antara suami istri terdapat kebohongan yang diperbolehkan. Sehingga hukum Islam istri berbohong pada suami dapat berubah tergantung pada situasinya.

    Dalil Diperbolehkannya Bohong pada Suami atau Istri

    Pada dasarnya, bohong merupakan perbuatan yang mendatangkan dosa. Meski begitu, pada kondisi tertentu bohong antara suami istri bisa menjadi diperbolehkan.

    Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah, Beliau berkata:

    مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

    Artinya: 

    “Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

    لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

    Artinya: 

    “Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud No. 4921).

    Disebutkan dalam hadits tersebut bahwa perkataan bohong istri pada suami atau sebaliknya tidak terhitung sebagai kebohongan.

    Maka, berdasarkan dalil tersebut hukum istri berbohong pada suami adalah boleh. Akan tetapi, hukum ini berlaku pada kondisi tertentu.

    Untuk lebih memahaminya, mari simak hadits lain yang menerangkan perkara kebohongan antara suami istri berikut.

    Diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata:

    جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك “

    Artinya: 

    “Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’ Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya No. 329.).

    Baca juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Kebohongan yang Diperbolehkan pada Suami atau Istri

    Setelah menyimak kedua hadits di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum istri berbohong kepada suami yang diperbolehkan hanyalah pada kondisi tertentu.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits, bohong yang diperbolehkan adalah saat hendak menyenangkan hati istri atau suami yang sedang marah.

    Kebohongan yang demikian bertujuan untuk menumbuhkan rasa sayang dan menjaga hubungan suami istri tetap baik.

    Contohnya, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Humaidi. Sang suami berkata bohong untuk menyenangkan hati istrinya supaya bisa berdamai.

    Sang suami bisa berkata, “Kamu itu wanita paling cantik di dunia. Jadi, jangan marah lagi, nanti cantiknya berkurang.”

    Perkataan sang suami memang tidak jujur, tapi ia mengatakannya untuk memuji istri demi memperbaiki hubungan mereka. Kebohongan seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

    Demikian pula hukum istri berbohong sama suami bisa menjadi boleh apabila tujuannya baik.

    Sebagai contoh, usaha suami sedang tidak lancar sehingga hanya bisa memberi nafkah seadanya, kemudian sang istri mengatakan bahwa itu sudah cukup. Nah, kebohongan ini diperbolehkan karena bertujuan untuk menenangkan hati suami.

    Jadi, kebohongan yang diperbolehkan yaitu dusta untuk menunjukkan rasa cinta atau janji yang tidak mengikat.

    Hal ini dijelaskan lebh lanjut oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i,

    “Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135).

    Adapun contoh bohong yang haram atau tidak diperbolehkan adalah memotong nafkah istri dengan berkata bohong sedang kesulitan secara ekonomi. Kebohongan ini bertujuan untuk menghindari dari kewajiban, sehingga hukumnya haram.

    Hal yang sama berlaku bagi sang istri. Misalnya, istri tidak mau berhubungan dengan suami sehingga berbohong bahwa dia sedang sakit. Hal ini sama saja dengan tidak memberikan hak suami, sehingga haram hukumnya.

    Itulah penjelasan mengenai hukum istri berbohong pada suami dan sebaliknya. Semoga dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat.

  • Hukum Filler dalam Islam, Ini Pendapat Para Ulama

    Hukum Filler dalam Islam, Ini Pendapat Para Ulama

    Wanita rela melakukan apa saja demi mendapatkan wajah dan tubuh yang cantik. Salah satu prosedur kecantikan yang sering dipakai oleh kaum hawa adalah filler. Namun, apa hukum filler dalam Islam? Apakah filler diperbolehkan dalam Islam?

    Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel di bawah ini sampai habis!

    Mengenal Filler

    Filler adalah salah satu prosedur kecantikan yang dilakukan dengan menyuntikkan zat tertentu ke dalam kulit untuk mengisi atau membentuk bagian wajah yang diinginkan. Filler biasanya digunakan untuk memperbaiki kerutan, bekas luka, bibir sumbing, atau memancungkan hidung.

    Filler dapat digunakan untuk mengisi volume, mengurangi kerutan, atau mengubah bentuk bagian wajah seperti hidung, bibir, pipi, atau dagu . Filler biasanya terbuat dari hyaluronic acid, kolagen, atau bahan lain yang aman dan dapat diserap oleh tubuh.

    Tak hanya itu, filler juga dapat memberikan manfaat seperti membuat wajah lebih kencang, simetris, dan awet muda.

    Jenis-Jenis Filler dalam Kecantikan

    1. Asam Hialuronat

    Jenis filler ini terbuat dari zat alami yang ada di kulit, yang berfungsi untuk menjaga kelembapan dan elastisitas kulit.

    Asam hialuronat dapat digunakan untuk mengisi kerutan, menambah volume bibir, atau memperbaiki bentuk hidung

    2. Kolagen

    Jenis filler ini terbuat dari protein yang membentuk struktur kulit. Kolagen dapat digunakan untuk menghaluskan kerutan, meningkatkan kontur wajah, atau memperbaiki bekas luka. Jenis filler ini dapat berasal dari kulit sapi (kolagen bovine) atau sel manusia (kolagen manusia).

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    3. Lemak Tubuh

    Jenis filler ini terbuat dari jaringan lemak yang diambil dari bagian tubuh lain, seperti perut, paha, atau bokong. Lemak tubuh dapat digunakan untuk menambah volume pipi, bibir, atau dagu..

    4. Polimer Buatan

    Jenis filler ini terbuat dari bahan sintetis yang dapat memberikan efek permanen atau semi-permanen pada wajah. Polimer buatan dapat digunakan untuk mengisi kerutan dalam, menambah volume pipi atau dagu, atau memperbaiki bentuk hidung. 

    Hukum Filler dalam Islam

    Menurut beberapa ulama, filler pada dasarnya dilarang dalam islam karena termasuk ke dalam taghyiru khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Berikut beberapa ayat dan hadis yang mengharamkan filler:

    1. Surat An-Nisa Ayat 119

    Allah SWT berfirman:

    وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

    Bacaan latin: Wa la`uḍillannahum wa la`umanniyannahum wa la`āmurannahum fa layubattikunna āżānal-an’āmi wa la`āmurannahum fa layugayyirunna khalqallāh, wa may yattakhiżisy-syaiṭāna waliyyam min dụnillāhi fa qad khasira khusrānam mubīnā.

    Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119).

    Ayat di atas menjelaskan bahwa setan akan menyesatkan manusia dan menyuruh mereka mengubah ciptaan Allah. Mengubah ciptaan Allah berarti merusak atau meniadakan fitrah yang telah Allah berikan kepada manusia.

    2. Surat Al-Isra Ayat 70

    Allah SWT berfirman:

    وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

    Bacan latin: Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum ‘alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā.

    Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra: 70).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna dan mulia, sehingga tidak perlu merubahnya dengan cara yang tidak wajar.

    3. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT itu indah dan menyukai keindahan. Dan Dia tidak menyukai perbuatan-perbuatan yang mencolok.” (HR. Muslim).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam tidak melarang manusia untuk berhias dan memperindah diri, asalkan tidak berlebihan dan tidak menyalahi syariat.

    4. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Allah SWT melaknat wanita-wanita yang mencabut alisnya, wanita-wanita yang memasang gigi palsu, wanita-wanita yang menyambung rambutnya, dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Islam melarang manusia untuk mengubah ciptaan Allah dengan cara yang permanen atau merusak.

    Alasan-Alasan yang Memperbolehkan Filler dalam Islam

    Meskipun menurut beberapa pendapat ulama mengharamkan filler, namun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan filler di dalam Islam, yaitu sebagai berikut:

    1. Pertimbangan Medis  atau Perbaikan Kecacatan

    Misalnya, jika seseorang memiliki bibir sumbing atau hidung bengkok akibat kecelakaan, maka ia boleh melakukan filler untuk memperbaiki kondisi tersebut. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pengobatan adalah salah satu kebutuhan darurat yang menghalalkan sesuatu yang haram.

    2. Menjaga Ketertarikan Suami

    Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa wanita adalah perhiasan dunia dan sebaik-baik perhiasan adalah istri shalihah.

    Oleh karena itu, wanita boleh berhias untuk suaminya asalkan tidak melampaui batas syariat dan tidak menimbulkan mudharat (kerusakan) pada dirinya sendiri atau orang lain..

    Kesimpulan

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum filler dalam islam adalah haram kecuali ada alasan medis atau menjaga ketertarikan suami dengan syarat tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan mudharat.

  • Hukum Menyukai KPOP dalam Islam, Kupas Tuntas

    Hukum Menyukai KPOP dalam Islam, Kupas Tuntas

    Industri Kpop kian gencar bekembang di kalangan muda mudi, bahkan beberapa perusahaan besar di Indonesia banyak yang berkiblat dengan Korea, salah satunya musik. Menilik ketenaran Kpop membuat sebagian orang menggilainya. Namun bagaimana sebenarnya hukum menyukai Kpop dalam Islam?

    Pengidola memang sering kali menutup mata dan tidak mempertanyakan keyakinan yang dianut idolanya, bahkan dengan sukarela untuk meniru budaya dan perilaku sang idola.

    Meski sebagian orang mengatakan bahwa mengidolakan juga memiliki batasan, namun bagaimana tanggapan Islam dalam hal ini?

    Mengenal Lebih Dekat Orang yang Mengidolakan Kpop

    Seiring dengan perkembangan tren musik dan juga fashion di seluruh dunia, memberi kesempatan yang besar bagi berkembangnya industri Kpop di gancah International. Dahsyatnya perkembangan ini, bahkan membuat virus Kpop menjadi satu di antara banyak virus yang menyerang Indonesia.

    Sudah menjadi pembahasan publik jika sebagian remaja Indonesia menggilai Kpop hingga kerap kali melupakan dunia nyata. Bahkan bukan hanya kaum remaja, orang-orang dewasa juga banyak yang mengalami kecanduan akan Kpop.

    Agamanya pun beragam, termasuk di antaranya adalah kaum muslim/muslimah. Tak jarang perdebatan pro-kontra sesama remaja mengenai hal-hal yang menyangkut obsesi mereka dengan Kpop.

    Beberapa pengamat, menyimpulkan bahwa sebagian orang yang menyukai Kpop akan lupa dengan jati diri mereka sendiri dan akan melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Namun sebagian di antaranya hanya sekadar suka dan menikmati musik yang ada.

    1. Bahkan terdapat beberapa indikasi umum yang kerap kali kita lihat pada seseorang yang mengidolakan Kpop secara berlebihan:
    2. Menyukai drama korea dan atau lagu-lagu korea
    3. Rela meluangkan waktu berjam-jam hanya untuk menonton drama atau mendengarkan lagu korea
    4. Mengoleksi foto-foto artis korea
    5. Membeli majalah-majalah tertentu untuk mengetahui kehidupan artis korea favoritnya
    6. Berusaha keras untuk menonton konser offline artis korea
    7. Mempelajari bahasa korea tanpa tujuan yang jelas
    8. Menggunakan bahasa korea tertentu dalam kehidupan nyata
    9. Membaca AU atau karangan-karangan yang seringkali berbau gay dan pornografi.
    10. Meniru gaya hidup idola koreanya dan masih banyak lagi.

    Poin-poin di atas merupakan gambaran bagi mereka yang terlalu mengidolakan Kpop. Pada tahap akut, sebagian orang akan terhipnotis dan terikat dengan sosok yang diodalakan tersebut, hingga nasehat tidak akan pernah menjadi pertimbangan dalam hidupnya.

    Mereka akan terdorong berlaku implusif dan mengikuti perkembangan idolanya secara terus-menerus, mulai dari gaya hidup, drama, lagu, barang-barang yang digunakan hingga cara berpakaiannya. Maka jangan heran jika kerap kali frekuensi ibadah, belajar hingga bersosialisasi akan menurun drastis karena disibukkan oleh Kpop.

    Baca juga: 12 Contoh Puisi Agama Islam yang Inspiratif dan Penuh Makna

    Hukum Menyukai Kpop dalam Islam

    Allah SWT memberikan raga yang sempurna serta akal, guna kita mempertimbangkan sesuatu yang akan kita lakukan memiliki dampak baik atau buruk di dunia, termasuk mengenai perihal mengidolakan seseorang.

    Oleh sebab itu, sebelum mengidolakan Kpop, sebaiknya ketahui terlebih dahulu hukum menyukai Kpop dalam Islam. Ingat selalu bahwa setiap hal yang kita kerjakan di dunia harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak!

    Maka, sebelum terjerumus ke jalan yang salah, penting bagi kita untuk mengenal dan memahami terlebih dahulu ilmunya. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada surat An-Nahl ayat 106 yang berbunyi:

    مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” ( QS. An-Nahl : 106)

    Sebagian orang berpendapat bahwa baik buruknya suatu idola dilihat dari agamanya. Jika ia kafir, maka kafir pula yang mengidolakannya. Hal ini semakin diperkuat dengan firman Allah swt. berikut ini.

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad).

    Karena rasa kasih sayang, padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu.

    Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang.

    Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Mumtahanah : 1)

    Bahkan dalam suatu kisah, dari Anas bin Malik, beliau menceritakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”

    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”

    Orang tersebut menjawab,

    مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

    “Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak sholat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”

    Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

    أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

    “(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat lain di Shahih Bukhari, Anas mengatakan,

    فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

    “Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”

    Anas pun mengatakan,

    فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

    “Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

    Dalam kisah tersebut, Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan keutamaan orang yang mencintai Rasulullah SAW. Namun kecintaan ini tentu dilakukan dengan melakukan erintah Allah dan Rasul-Nya, menjauhi larangan dan beradab sesuai yang diajarkan oleh syariat Islam.

    Dan lihatlah bagaimana perbedaan antara yang mengidolakan aktor, aktris, selebriti dan olahragawan dengan umat muslim yang mengidolakan Rasulullah SAW. Perbedaan sesungguhnya terletak pada akhir kehidupan seseorang.

    Dalam riwayat Thobroni dalam Mu’jamnya, dari ‘Aisyah secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

    لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

    “Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 11/164, Asy Syamilah).

    Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyukai Kpop dalam Islam adalah haram, sebab kelemahan manusia yang sering lupa jika menyukai sesuatu dengan berlebihan. Sebab dianjurkan bagi seorang muslim untuk menghindari sesuatu hal yang memiliki banyak kemudhorotan.

    Selain itu, telah dijelaskan dalam suatu hadits Rasulullah SAW mengenai kelemahan manusia akan hal-hal tersebut, dikhawatirkan akan menjadi orang yang menyerupai meski tidak mengimani.

    Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: فَهُوَ مِنْهُمْ

    “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud : 4031 dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

    Ash-Shon’ani menyatakan tatkala menjelaskan makna hadits ini:

    والحديث دال على أن من تشبه بالفساق كان منهم أو بالكفار أو المبتدعة في أي شيء مما يختصون به من ملبوس أو مركوب أو هيئة

    “Dan hadis ini menunjukkan bahwa siapa yang meniru orang fasik atau orang kafir atau ahli bidah pada perkara yang menjadi ciri khas mereka, baik dari pakaian, tunggangan, rupa, maupun cara adalah bagian dari mereka.” (Subulussalam : 4/192-193).

    Itulah dia hukum menyukai Kpop dalam Islam. Pada dasarnya, Islam hadir dengan Allah berikan segala kemudahan bagi umatnya, namun akan lebih baik apabila kita memilah segaa perbuatan yang akan kita lakukan di dunia dan menghindari hal-hal ang mengandung mudhorot.

    Semoga artikel ini dapat menggugah hati ita agar selalu bertawakal dan mengidolakan yang sesuai dengan syariat muslim. Aamiin.