Category: Fiqih

  • Hukum Istri Menolak Ajakan Suami? Dikutuk Malaikat

    Hukum Istri Menolak Ajakan Suami? Dikutuk Malaikat

    Pasangan suami istri yang sudah menikah setiap kegiatannya akan mendapatkan pahala. Salah satunya adalah berhubungan intim sesuai ajaran agama Islam. Tetapi, hukum istri menolak ajakan suami berjima’ dalam Islam seperti apa?

    Pasalnya, ketika seseorang sudah menikah maka istri wajib mematuhi perintah dari suaminya. Apalagi dalam hal yang sudah diperintahkan dalam Islam dan diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW untuk mendapat kebaikan dari melakukannya.

    Lantas, benarkah seorang istri akan berdosa besar apabila menolak ajakan suaminya? Yuk simak riwayat akuratnya di sini!

    Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Dilaknat Malaikat

    Dalam hubungan suami dan istri memang sudah menjadi kewajiban bagi perempuan untuk patuh dan taat akan perintah imamnya. Sekalipun dalam hal jima’.

    Oleh karena itu, muncullah sebuah hukum yang menjelaskan dosa bagi istri apabila menolak ajak suaminya. Salah satu hukum yang akan didapatkan oleh seorang istri adalah mendapat laknat dari malaikat.

    Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

    Artinya:

    “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib).

    Berdasarkan hadits itu dapat diperkuat bahwa seorang suami yang berkeinginan untuk jima’ bisa langsung mendatangi istrinya kapan pun itu. Bahkan, saat istrinya berada di dapur sekalipun.

    Hal ini membuat kita sebagai kaum wanita tidak boleh menolaknya. Apalagi memang sudah menjadi kewajiban untuk selalu menaati keinginan dan patuh akan perintah suami.

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri juga diperkuat lagi dari Abu Hurairah, yaitu:

    لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

    Artinya:

    “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari).

    Malaikat pun ikut melaknat seorang istri yang menolak ajakan suaminya dalam Hadits Riwayat Bukhari:

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

    Artinya:

    “Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari).

    Hadits ini menjadi salah satu bukti bahwa kemarahan suami kepada istri karena penolakannya akan berakibat fatal. Tidak hanya dosa saja yang didapatkan, bahkan malaikat Allah SWT pun ikut melaknat.

    Penolakan untuk berhubungan bagi seorang Perempuan hanya boleh dilakukan dengan beberapa keadaan. Contohnya seperti seorang istri yang sedang sakit, haid, dan juga mengalami masa nifas (40 hari setelah melahirkan).

    Selebihnya, faktor kelelahan maupun dalam suasana hati tidak baik pun seorang istri tidak boleh menolak suaminya.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Menolak Ajak Suami, Shalat Istri Tidak Diterima

    Ketika seorang istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan atau berjima’. Tidak hanya mendapatkan dosa dan laknat dari malaikat saja. Tetapi, istri juga akan mengalami fase di mana shalatnya tidak akan diterima.

    Pernyataan ini dapat kita lihat berdasarkan hadits oleh Al-Imam Ath-Thabrani yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diterima, dan kebaikan mereka tidak akan naik kepada Allah. 1) orang yang mabuk hingga dia sadar, 2) seorang wanita yang dibenci suaminya, dan 3) seorang hamba sahaya yang lari hingga dia kembali dan meletakkan tangannya di tangan tuannya.”

    Dalam hadits tersebut, shalat istri yang tidak diterima oleh Allah SWT karena masuk ke dalam golongan wanita yang dibenci oleh suaminya. 

    Di mana benci suami ini bisa karena beberapa faktor, seperti durhaka dan melakukan hal buruk terhadap suaminya.

    Contohnya, wanita yang sering menolak ajakan suaminya dengan alasan tidak jelas. Oleh karena itu, jika tidak ingin mendapatkan dosa yang amat besar dan pedih akibatnya, lakukan sebaik mungkin agar tidak menjadi istri yang durhaka.

    Bahkan, tidak hanya shalat dari istri saja yang tidak diterima. Kebaikan sekecil ataupun sebesar apa pun yang telah istri lakukan tidak akan membawa pahala kepadanya.

    Mengapa demikian? Karena sesuai dengan hadits di atas. Di mana, seorang istri yang dibenci oleh suaminya, tidak akan mendapatkan Ridha dan belas kasih dari Allah SWT.

    Allah SWT Murka Kepada Istri yang Durhaka ke Suaminya

    Hukum istri menolak ajakan suami juga bisa mengakibatkan Allah SWT murka kepadanya. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam bahwa setiap wanita yang sudah menikah, maka keridhaan Allah SWT tergantung pada Ridha suaminya.

    Apabila seorang istri berdurhaka dan berani kepada suaminya, sehingga membuat suaminya murka dan marah terhadapnya. Maka, Allah SWT juga akan murka kepadanya sebagaimana suami murka terhadapnya.

    Dalam kasus ini bisa beragam, karena ajakan apa pun yang diberikan oleh suami tetapi istri menolak. Allah SWT akan kembali meridhainya apabila sudah mendapatkan ridha dari suaminya.

    Istri Menolak Ajakan Suami, Tidak Masuk Surga

    Hukum paling berat dari seorang istri yang menolak ajakan dari suami dan menimbulkan perasaan marah serta murka dari suami. Maka, Allah SWT akan mencatatnya sebagai istri yang durhaka.

    Di mana, istri yang durhaka terhadap suaminya dan tidak mendapatkan keridhaannya. Maka, tidak akan mendapatkan ridha dari Allah SWT untuk masuk ke dalam surga.

    Hal ini sesuai dengan salah satu hadits dari Ummu Salamah ra., Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya, maka pastilah ia masuk surga.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

    Hadits ini menerangkan bahwa hingga meninggalkan seorang istri tetap membutuhkan ridha dari seorang suami. Sehingga, sebaiknya kita selalu menjadi istri yang baik untuk suami.

    Bukan hanya dari segi menerima ajakan suami saja. Akan tetapi, juga memberikan semua kebutuhan suami agar menjadi penyejuk hatinya. Dengan begitu, Allah SWT akan menyayangi kita sebagai hamba yang taat.

    Nah, itulah beberapa hukum istri menolak ajakan suami yang ternyata menyimpan ganjaran sangat pedih. Oleh karena itu, sebagai istri hendaklah berusaha membahagiakan suami agar Allah SWT juga ikut ridha terhadapnya.

  • Hukum Suami Menyiksa Batin Istri, Hindari agar Murah Rezeki

    Hukum Suami Menyiksa Batin Istri, Hindari agar Murah Rezeki

    Pernikahan merupakan ikatan antara suami dan istri dengan dua hati yang dijadikan satu. Tidak hanya istri yang harus selalu mengikuti keinginan suami, tetapi peran laki-laki pun sama. Hingga ada sebuah hukum suami menyiksa batin istri.

    Mengapa demikian? Sebab tidak jarang laki-laki membuat hukum kepatuhan istri menjadi bentuk sewenang-wenangnya terhadap Perempuan. Padahal, Rasulullah SAW sendiri mengajarkan untuk memuliakan istri dan membahagiakannya.

    Oleh karena itu, untuk mendapatkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai ajaran dari Nabi Muhammad SAW, kita sebagai umatnya wajib mempelajari setiap perilaku yang sudah beliau contohkan.

    Hukum Suami Menyiksa Batin Istri

    Dalam kehidupan rumah tangga, memang seorang suami memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan istri. Meskipun begitu, Islam melarang suami untuk berbuat sewenang-wenang dan menyiksa batin istrinya.

    Sesuai dengan kedudukannya yang tinggi, maka kewajibannya dalam rumah tangga pun sangat besar. Tidak hanya memberikan nafkah secara lahir saja, melainkan juga batin.

    Bahkan, Rasulullah SAW pun memerintahkan setiap suami untuk memperlakukan istri dengan baik agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Hal ini membuat hukum suami menyiksa batin istri sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.

    Baca juga: Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Surat An-Nisa ayat 19.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

    Berdasarkan ayat tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa seorang suami dilarang menyakiti hati istrinya karena hal tersebut termasuk ke dalam hal yang dibenci oleh Allah SWT.

    Bahkan perilaku baik kepada seorang istri diceritakan oleh Ibnul Arabi mengenai Syaikh Abu Muhammad yang sangat terkenal ilmu agamanya.

    Syaikh Abu Muhammad berkata:

    أَنَا رَجُلٌ قَدْ أَكْمَلَ اللَّهُ عَلَيَّ النِّعْمَةَ فِي صِحَّةِ بَدَنِي وَمَعْرِفَتِي ، وَمَا مَلَكَتْ يَمِينِي ، فَلَعَلَّهَا بُعِثَتْ عُقُوبَةً عَلَى دِينِي ، فَأَخَاف إذَا فَارَقْتُهَا أَنْ تَنْزِلَ بِي عُقُوبَةٌ هِيَ أَشَدُّ مِنْهَا .

    Artinya:

    “Aku adalah orang yang telah diberikan oleh Allah berbagai macam nikmat berupa kesehatan badan, ilmu, dan dikaruniakan kepadaku budak-budak. Mungkin sikap jelek istriku adalah hukuman Allah atas kekurangan agamaku. Aku hanya takut jika ia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari itu.”

    Baca juga: 7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    Hukum Memuliakan Istri agar Murah Rejeki

    Perintah pernikahan dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai pembuka rejeki. Kenapa demikian? Sebab, selain berusaha secara lahir, seseorang yang sudah menikah akan mendapat dukungan secara batin dari istrinya.

    Bahkan, ketika seorang suami mampu memuliakan istrinya, maka terbukalah pintu rejeki Allah SWT kepadanya.

    “Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda pada salah satu hadits yang dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Sahihah No 285.

    “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku.” (HR. At-Tirmidzi No 3895, Ibnu Majah No 1977.

    Kesimpulan yang dapat kita ambil dari kedua hadits tersebut adalah Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap umatnya untuk selalu memuliakan istri. Adab untuk memuliakan istri ini merupakan perilaku terpuji.

    Bahkan, jika kita melaksanakannya sesuai dengan ajaran dari Rasulullah SAW, maka perbuatan tersebut akan termasuk ke dalam pembuktian keimanan dan ketaqwaan sebagai seorang suami.

    Dengan menjadi suami yang bertaqwa dan selalu memuliakan istrinya, maka Allah SWT akan selalu membuka pintu rezeki untuknya.

    Hal ini dikarenakan seorang suami telah mencintai Rasulullah SAW dengan taat dan mengikuti perintahnya dalam memuliakan istrinya.

    Lantas, bagaimana bisa rezeki suami tergantung dari istrinya? Hal ini dikarenakan seorang istri merupakan kunci kebahagiaan dalam keluarga. Istri menjadi tonggak keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

    Selain itu, istri tidak hanya mendukung suami secara lahir saja. Seperti menjadi support system dalam setiap keadaan yang dialami oleh suami. Tetapi, istri juga mendukungnya secara lahir melalui doa-doa yang dipanjatkannya.

    Oleh karena itu, Allah SWT akan memudahkan rezeki suami melalui doa dan ketulusan hati istri. Hal ini membuat hukum suami menyiksa batin istri diharapkan karena bisa menyempitkan rezeki rumah tangga mereka.

  • Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Setiap orang yang berniaga atau berbisnis, pastinya ingin mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dari sisi ekonomi tentu pengambilan keuntungan baik kecil maupun besar itu sudah menjadi pilihan, lalu bagaimana dari segi agama?

    Apakah berdosa mengambil keuntungan hingga 1000%?

    Apa ini termasuk riba? Dan apakah Islam memberikan batasan tentang keuntungan yang boleh kita ambil?

    Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Misalnya, kita membeli roti seharga Rp1000 lalu menjualnya lagi seharga Rp10.000. Hal ini berarti apabila roti tersebut laku, keuntungan yang kita peroleh bisa 10 kali lipat.

    Atau contoh lainnya, seseorang membeli gula 5 kilogram seharga Rp75.000. Kemudian ia menjualnya seharga Rp750.000 atau Rp150.000 per kilogramnya supaya mendapatkan keuntungan sangat besar.

    Ternyata dalam Islam, tidak ada batasan keuntungan sehingga pedagang boleh mengambil laba berapapun, asalkan tidak melanggar ketentuan umum syariat berdagang dan saling ridha. 

    Setidaknya ada beberapa dalil yang menjelaskan hal tersebut :

    1. Surah An-Nisaa’ Ayat 29

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”

    Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    2. HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258

    نْ عُرْوَةَ – يَعْنِى ابْنَ أَبِى الْجَعْدِ الْبَارِقِىِّ – قَالَ أَعْطَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- دِينَارًا يَشْتَرِى بِهِ أُضْحِيَةً أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِى بَيْعِهِ فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ

    Artinya: 

    “Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekalipun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya”. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

    3. HR Al-Bukhari

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas.

    Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.

    4. Kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah

    Berdasarkan kitab ini, persentase keuntungan yang dapat kita ambil sebaiknya tidak melebihi standar pasar. 

    Sebab, keuntungannya dinilai sebagai al-ribh al-fahisy atau keuntungan yang jelek. Bunyi kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah sebagai berikut:

    Akan tetapi agama melarang pengambilan keuntungan yang jelek, yaitu keuntungan yang melebihi batas yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat terkait ukuran pengambilan keuntungan yang jelek ini. Sebagian mengatakan, keuntungan yang tidak jelek atau keuntungan yang tidak ada penipuan dan kezaliman adalah keuntungan yang masih berada dalam batas 1/3 dari modal. Sebagian mengatakan, masih dalam batas 1/6 dari modal. Sebagian lagi mengatakan, batasnya ditentukan pada kebiasaan masyarakat.”

    Baca juga: Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Hukum Menyimpan Barang untuk Dijual Saat Harga Naik

    Jika kita dengan sengaja menyimpan barang terlebih dahulu dan baru menjualnya kembali ketika harga pasaran sedang naik, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang terlarang. Apalagi menjualnya dengan harga berkali-kali lipat.

    Sebab perbuatan tersebut sama dengan menimbun barang yang sangat merugikan banyak orang. Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ 

    Artinya:

    “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

    Namun, jika seorang pedagang membeli barang tersebut saat harganya masih murah, lalu ia simpan sampai harga naik dan menjualnya lagi pada saat itu sesuai dengan harga pasar, tidak termasuk ihtikar selama tidak merugikan banyak orang, tidak merusak harga pasar, dan pedagang lagi masih menjualnya.

    Selain itu, ada penjelasan di dalam Takmilat Al-Majmu’: “Ihtikar atau penimbunan yang diharamkan, yaitu membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”

    Berdasarkan penjelasan tersebut, terjawab sudah pertanyaan apakah berdosa mengambil keuntungan hingga 1000%? Ternyata jawabannya boleh-boleh saja, mau berapapun itu selama cara berniaganya benar sesuai dengan adab dan syariat Islam.

  • Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Meskipun termasuk masalah klasik, perkara yang satu ini masih sering menjadi perdebatan. Apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya?

    Maka, sebagai muslim kita perlu merujuk pada syariat Islam untuk menemukan jawaban yang tepat.

    Apalagi, setiap perkara kehidupan memiliki aturan dalam agama Islam. Terlebih lagi, mengenai pemilihan pasangan hidup. Mari simak bagaimana hak orang tua dalam perkara ini menurut Islam.

    Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan Anaknya?

    Setiap orang tua pastinya menginginkan yang terbaik bagi anak. Hal ini juga berlaku dalam memilih pasangan hidup. Sehingga, sering kali orang tua mencarikan jodoh untuk sang anak.

    Meskipun begitu, niatan untuk mencarikan yang terbaik demi masa depan anak ini terkadang berujung pada pemaksaan.

    Bahkan, ada juga anak yang terpaksa menikah dengan pasangan yang dipilihkan orang tua alih-alih pasangan yang diinginkan. Alhasil, ikatan pernikahan berdasarkan paksaan tersebut menjadi tidak harmonis.

    Baca juga: 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    Alasannya sederhana, yakni tidak adanya kepedulian antara suami istri. Ada pula yang sampai memilih kabur demi meninggalkan pernikahan paksa.

    Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya? Dan haruskah anak mematuhi walau terpaksa?

    Syekh Ali Jumah, seorang Mufti Mesir kontemporer pernah memberikan penjelasan mengenai batasan hak orang tua dalam menentukan pasangan hidup anak.

    Dalam kitabnya, Syekh Ali Jumah menerangkan,

    سَاوَى الْاِسْلَامُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ فِي حَقِّ اخْتِيَارِ كُلٍّ مِنْهُمَا لِلْأَخَرِ، وَلَمْ يَجْعَلْ لِلْوَالِدَيْنِ سُلْطَةُ الْاِجْبَارِ عَلَيْهِمَا. فَدَوْرُ الْوَالِدَيْنِ فِي تَزْوِيْجِ أَوْلَادِهِمَا يَتَمَثَّلُ فِي النُّصْحِ وَالتَّوْجِيْهِ وَالْاِرْشَادِ، وَلَكِنْ لَيْسَ لَهُمَا أَنْ يَجْبِرَا أَوْلَادَهُمَا ذُكُوْرًا أَوْ اِنَاثًا

    Artinya:

    “Islam menyamaratakan laki-laki dan wanita dalam menentukan hak pilih keduanya pada yang lain (pasangannya-calon suaminya). Dan, (Islam) tidak memberikan otoritas pemaksaan bagi kedua orang tua atas keduanya (laki-laki dan perempuan). Oleh karenanya, hak orang tua dalam menikahkan anaknya sebatas memberi nasihat, mengarahkan, dan menunjukkan, dan tidak boleh baginya untuk memaksa anaknya (menikah dengan orang tertentu), baik laki-laki maupun perempuan.” (Syekh Ali Jumah, al-Bayan lima Yusghilu al-Azhan, [Darul Maqattham: 2009], halaman 67).

    Ulama besar bernama al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi juga menyampaikan pendapat yang selaras dalam kitabnya.

    Menurut Beliau orang tua tidak berhak menentukan pasangan hidup yang tidak diinginkan anaknya. Maka, apabila anak menolak ketentuan orang tua tersebut, ia tidak termasuk sebagai anak durhaka.

    لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا

    Artinya:

    “Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).

    Dalil tentang Larangan Memaksa Anak Menikah

    Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan pandangan para ulama dalam menanggapi pertanyaan apakah orang tua berhak menentukan calon pasangan anaknya?

    Salah satunya yaitu sabda Rasulullah ketika memberikan jawaban pada seorang gadis yang diperintahkan oleh orang tuanya untuk menikahi laki-laki yang tidak dia cintai.

    أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ

    Artinya:

    “Sungguh terdapat seorang gadis datang kepada nabi, kemudian ia menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan ia tidak senang (dengan pilihan ayahnya), maka nabi memberikan pilihan (antara meneruskan dan merusak pernikahan) kepadanya.” (HR Ahmad).

    Hadits tersebut jelas menerangkan bahwa si gadis berhak untuk memilih apakah ia hendak menerima atau menolak pernikahan tersebut.

    Kita juga bisa menyimak penjelasan lebih lanjut dari kitab karya Syekh Ali Jumah. Beliau menerangkan sebagai berikut,

    فَالزَّوَاجُ يُعْتَبَرُ مِنْ خُصُوْصِيَاتِ الْمَرْءِ، وَاِنَّ اِجْبَارَ أَحَدِ الْوَالِدَيْنِ اِبْنَتَهُ عَلَى الزَّوَاجِ بِمَنْ لَا تُرِيْدُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا لِأَنَّهُ ظُلْمٌ

    Artinya:

    “Pernikahan merupakan hak khusus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).

    Larangan memaksakan pernikahan pada anak juga sudah ditegaskan dalam sabda Rasulullah,

    لَاتُنْكِحُهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ

    Artinya:

    “Jangan nikahkan wanita, sedangkan ia dalam keadaan terpaksa.” (HR An-Nasai).

    Maka, sudah jelas bahwa orang tua tidak boleh memaksa anak untuk menikahi calon yang mereka pilihkan.

    Apabila orang tua mencarikan calon, maka hendaknya diajukan kepada anak sebagai saran atau nasihat. Sementara itu, keputusan untuk pernikahan tetap menjadi hak anak.

    Dalil dalam Memilih Pasangan

    Agama Islam juga telah mencakup panduan dalam pasangan. Pernikahan dalam islam merupakan hal yang sakral dan memberikan manfaat untuk menghindarkan diri dari fitnah dunia.

    Mengenai calon pasangan, tidak terdapat kriteria khusus menurut aturan agama Islam. Sehingga umat muslim boleh memilih pasangan sesuai selera masing-masing.

    Al-Qur’an juga telah menerangkan bahwa umat muslim hendaknya menikah dengan orang yang dicintai.

    فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

    Artinya:

    “…maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita…” (QS An-Nisa [4]: 3).

    Lebih lanjut lagi, Rasulullah mengajarkan kita untuk mengutamakan ketaatan dalam beragama dan akhlak ketika memilih pasangan.

    Sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi,

    تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

    Artinya:

    “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

    Hadits tersebut menerangkan bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan kriteria utama ketika memilih pasangan hidup terbaik. Hal ini juga ditegaskan dalam firman Allah:

    إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

    Artinya”

    “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13).

    Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,

    إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

    Artinya:

    “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085).

    Lantas, apa kita boleh memilih istri yang cantik atau suami yang tampan?

    Faktor penampilan fisik memang termasuk kriteria umum ketika memilih pasangan idaman. Hal ini boleh-boleh saja karena sejalan dengan tujuan pernikahan, yakni untuk mendapatkan ketentraman hati.

    Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah,

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

    Artinya:

    “Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar Ruum: 21)

    Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan penampilan menyenangkan dalam sabdanya mengenai 4 ciri wanita shalihah. Berikut bunyinya:

    وان نظر إليها سرته

    Artinya:

    “Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud).

    Sekian pembahasan untuk menjawab pertanyaan apakah orang tua berhak menentukan pasangan untuk anaknya? Setelah memahami hukumnya dalam Islam, semoga kita bisa menjalani sesuai syariat dan mendapat kelancaran.

  • Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Haram?

    Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Haram?

    Sebenarnya bagaimana sih hukum merayakan hari Valentine menurut Islam itu? Karena dari waktu ke waktu semakin banyak saja anak muda yang larut dalam perayaan yang diklaim sebagai hari kasih sayang.

    Sebagai perayaan tahunan pada setiap tanggal 14 Februari, sejarah Valentine menurut Islam ternyata berakar pada ajaran agama lain. Namun dalam perkembangannya ritual ini diklaim sebagai ajang mengekspresikan rasa sayang cinta kepada orang lain yang dianggap istimewa.

    Agar tak semakin salah arah, simak uraian di bawah ini yang akan mengupas mengenai perayaan hari Valentine menurut agama Islam.

    Mengenal 3 Sejarah Hari Valentine

    Sejarah hari Valentine menurut Islam bermula dari keberadaan seorang pendeta Katolik yang tinggal di Kota Roma di abad ke-3. Pendeta tersebut bernama Saint Valentine. Bersamaan dengan hal tersebut, saat itu yang sedang berkuasa adalah Kaisar Claudius II.

    Namun tak banyak yang tahu jika ternyata asal sejarah perayaan hari Valentine ada beberapa, yaitu:

    1. Keyakinan Saint Valentine akan Isa Al Masih

    Ternyata 14 Februari ditetapkan menjadi Valentine’s Day semenjak 270 M. Semuanya berawal dari dipenjarakannya Saint Valentine karena menyebut Isa Al-Masih sebagai Tuhannya dan menolak untuk menyembah Tuhannya orang Romawi. 

    Bahkan St. Valentine malah mengajak beberapa keluarga orang Romawi untuk menjadi umat Kristiani. Kaisar Claudius II yang menjadi pemimpin saat itu pun marah lalu memerintahkan untuk menangkap pendeta St. Valentine lalu menjebloskannya ke penjara.

    St. Valentine kemudian dipenggal pada 14 Februari 273 M lalu tanggal kematiannya diperingati secara rutin tiap tahunnya. Sehingga itulah mengapa arti Valentine menurut Islam adalah tak boleh diikuti karena perayaan tersebut berakar pada tradisi gereja.

    2. Larangan Menikah Tentara Claudius II

    Versi lain dari perayaan Valentine’s day adalah karena adanya larangan menikah dari Kaisar Claudius II bagi semua tentara mudanya. Larangan ini bertujuan agar tentaranya kuat dan tabah selama berada di medan laga.

    Saint Valentine pun menolak larangan itu dengan menikahkan banyak pasangan muda. Saat pembangkangan itu diketahui, maka Kaisar Claudius II marah lalu menangkap dan menghukum gantung Saint Valentine 14 Februari 269 M.

    Dari versi cerita sejarah tersebut, maka Valentine dalam Islam adalah tidak boleh karena hal tersebut bertentangan dengan kaidah agama Islam.

    3. Pembangkangan St Valentine

    Versi ketiga akar peristiwa yang menjadikan tanggal 14 Februari menjadi perayaan adalah dipenggalnya Saint Valentine di akhir 270 M. Hukuman mati tersebut diterima St. Valentine karena Kaisar Claudius II yang menjadi penguasa saat itu murka padanya.

    Penyebabnya adalah kegiatan St Valentine dalam membantu pihak penentang Kaisar Claudius II saat berkuasa. Saint Valentine kemudian tertangkap dan dipenggal kepalanya di Palatine Hill.

    Untuk mengenang kisah heroic St Valentine tersebut maka Paus Gelasius II tahun 496 M menetapkan 14 Februari sebagai hari peringatan St. Valentinus. Nah jadi ketika ada umat Islam yang merayakan atau sekedar mengucapkan selamat atasnya pun tidak boleh.

    Karena baik merayakan maupun hukum mengucapkan selamat hari Valentine menurut Islam adalah haram.

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Perayaan Valentine Menurut Islam dan Pandangan Ulam

    Agar Anda lebih mantap dan tak ragu, silahkan simak beberapa pendapat ulama yang terkait dengan hukum merayakan Valentine menurut Islam.

    1. Fatwa Haram MUI

    Majelis Ulama Indonesia sebagai badan tertinggi ulama di Indonesia telah menegaskan jika perayaan Valentine menurut Islam hukumnya haram. Pernyataan MUI inipun secara resmi masuk di dalam Fatwa MUI Nomor 3 yang terbit di Tahun 2017 lalu.

    Sifat haram merayakan Valentine menurut Islam karena adanya beberapa alasan sebagai berikut:

    1. Valentine bukanlah tradisi perayaan dalam agama Islam.
    2. Perayaan Valentine terbukti memiliki banyak mudharatnya karena mendekatkan diri pada perilaku zina, yaitu seks sebelum menikah.
    3. Perayaan hari Valentine memiliki potensi yang membawa keburukan bagi kaum muda Islam.

    Selain berdasarkan fakta-fakta di lapangan akan dampak buruk perayaan Valentine menurut Islam, pelarangan tersebut juga menyandarkan pada salah satu hadis masyhur.

    Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no 4031 tentang kegiatan yang meniru-niru kaum lain atau tasyabbuh.

    Di dalam hadits tersebut Rasulullah SAW jelas-jelas melarang umatnya untuk menyerupai suatu kaum, agar tak termasuk ke dalam golongannya.

    2. Pendapat Fatwa Mesir

    Tak sama dengan pendapat ulama Indonesia, perayaan hari Valentine dalam agama Islam ternyata diperbolehkan di kalangan umat Islam di Mesir. Hal tersebut berdasarkan pendapat dari lembaga fatwa ulama di Mesir yaitu Dar al-Ifta. 

    Sebagai lembaga fatwa ulama Mesir, Dar al-Ifta menyatakan jika tidak ada larangan khusus atas perayaan Valentine dalam Islam. Sehingga bagi umat Islam di Mesir diperbolehkan jika akan berpartisipasi di dalamnya.

    Namun tentu saja dengan catatan, saat merayakannya umat Muslim tak melakukan perbuatan yang akan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Perayaan tersebut diperbolehkan sebagai sarana untuk menunjukkan kasih sayang diantara suami istri.

    Syarat berikutnya perayaan ini bukan merupakan pesta Valentine, namun hanya merupakan hari Kasih Sayang, sebagai momen pengungkapan rasa sayang.

    3. Pandangan Muhammadiyah dan NU

    dari organisasi masa Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, jelas dinyatakan jika Valentine adalah haram.

    a. Budaya Barat dengan Latar Keagaamaan

    Hari Valentine dalam Islam adalah suatu bentuk perayaan yang berasal dari budaya dunia barat dengan latar belakang sejarah kegiatan gereja. Yang mana budaya ini sama sekali tak memiliki akar di dalam budaya Indonesia ataupun nilai keagamaan Islam.

    Meski ada pendapat yang menyatakan jika perayaan 14 Februari murni terkait budaya bukan agama, namun itu tak mengubah sifat haramnya. Sehingga sangat terlarang bagi umat Islam untuk mengistimewakan dan ikut merayakan tanggal 14 Februari tersebut.

    b. Tak Ada Hari Khusus

    Arti hari Valentine menurut agama Islam adalah sesuatu yang haram karena Islam tak mengajarkan pengkhususan hari tertentu untuk pernyataan cinta. Sebaliknya di dalam Islam menunjukkan kasih dan sayangnya terhadap semua makhluk haruslah setiap waktu.

    c. Cara Perayaan

    Islam mengajarkan cara menyatakan rasa kasih dan sayangnya kepada sesama makhluk Allah dengan sangat berbeda dibanding dengan cara kaum jahiliyah. 

    Menyatakan rasa sayang dalam Islam tak melalui gaya pacaran yang cenderung mengarah pada perilaku sex menyimpang.

    Gaya perayaan yang seperti itu jelas terlarang dalam Islam karena hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan zina. Yang mana itu akan adalah dosa besar sebagaimana larangan Allah pada Qur’an Surat Al-Isra’ di ayat 32.

    Beberapa kalangan ada yang membantah jika perayaan yang dilakukan tak mendekati zina. Akan tetapi telah banyak bukti di lapangan yang menyatakan hal yang sebaliknya. Contohnya adalah naiknya omzet penjualan kondom menjelang perayaan Hari Kasih Sayang itu.

    Bahkan ada beberapa lembaga yang justru terang-terangan malah membagikan kondom gratis dengan dalih kepedulian. Yaitu kepedulian agar tak tertularnya kaum muda akan penyakit seks menular. Tentu saja ini adalah pemikiran yang salah dan berbahaya bukan?

    Penutup

    Nah semoga penjelasan mengenai hukum perayaan Valentine menurut Islam di atas dapat dipahami dan menjawab keraguan yang ada.

  • Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Di dalam Islam, terdapat beberapa jenis nafkah yang mesti ditunaikan oleh seorang suami. Salah satunya adalah nafkah batin. Sebagai suami, kita harus tahu batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin. 

    Bagaimana pun, nafkah batin juga bagian nafkah yang sangat penting.

    Oleh karena itu, silahkan simak berapa sebenarnya batasan maksimal seorang suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya. 

    Batas Maksimal Suami Boleh Tidak Memberikan Nafkah Batin

    Memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami, termasuk memberikan nafkah batin. Hal ini telah Allah jelaskan di dalam Surat At Talaq ayat 7 yang berbunyi: 

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Liyunfiq dzuu sa’atin min sa’iyyatihi, waman qudira ‘alaihi rizquhu, falyunfiq mimmaa aataahu Allah, laa yukallifullahu nafsan illaa maa aataahaa, sa yaj’alu allahu ba’da ‘usri yusra. 

    Artinya: 

    “Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7).

    Mengingat status nafkah wajib, maka seorang istri dapat menuntut apabila sang suami tidak memenuhinya. Hal tersebut terdapat di dalam Kitab Wahbah Al Zuhaili pada juz 9, di halaman 6832. 

    Adapun batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istri? 

    1.  Menurut Imam Ibnu Hazm

    Imam Ibnu Hazm mengemukakan pendapat yang berlandaskan pada QS. Al Baqarah ayat 22, yang berbunyi: 

    فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ 

    Faidzaa tathaharna fa’tuu hunna min haitsu amarakumullah, innallaaha yuhibbu al thawwaabiin wa yuhibbu al muthathiriin. 

    Artinya: 

    “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222).

    Ibnu Hazm memahami bahwasanya QS. Al Baqarah ayat 222 tersebut, Allah menjelaskan tentang siklus haid yang dialami oleh wanita yakni sebulan sekali, dan adanya perintah wajib untuk memberikan nafkah batin.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    2. Menurut Imam Syafi’i

    Sementara itu, Imam Syafi’i mempunyai pandangan, bahwasanya batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin adalah 4 bulan. Hal ini didasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh Umar bin Khattab. 

    Di masa itu, tidak sedikit sahabat yang berangkat perang meninggalkan anak dan istrinya. Tentu, istri-istri yang ditinggal berperang merasakan kesedihan. Kemudian, beliau berdiskusi dengan Hafsah, lalu mengambil keputusan. 

    Adapun keputusan yang dikeluarkan ialah prajurit yang telah melaksanakan tugasnya di medan perang selama 4 bulan boleh pulang ke rumah yakni untuk memberikan nafkah batin kepada istri yang telah ditinggalkan atau menceraikannya.

    Pendapat Imam Syafi’i ini tertuang di dalam Kitab Al Umm pada juz 7, halaman 121 yang berbunyi:

     كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ    

    Kataba ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ilaa umaraa’i al ujnaadi fii rijaalin ghaabuu ‘an nisaa’ihim yaa muruhum an yakhdzuuhum bian yunfiquu au yuthallaquu, fa in thallaquu ba’atsuu binafaqati maa hasabuu, wa hadzaa yusybihu maa washaftu.

    Artinya: 

    “Umar bin Khaththab ra pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya. Dalam surat tersebut beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam As-Syafi’i) kemukakan.”

    Baca juga: 7 Pola Hidup Sehat Menurut Islam ala Rasulullah SAW

    3. Menurut Ulama Indonesia

    Adapun batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya yang akan kita bahas selanjutnya adalah yang berlaku di Indonesia. Di negara kita sendiri ada yang namanya ta’liq talak yang terdapat di dalam buku nikah. 

    Isinya sangat beragam, mencakup kewajiban suami dan istri, sampai dengan masalah nafkah batin ini. Salah satu poin yang ada di dalam buku nikah adalah tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan lamanya. 

    Poin tersebut berbunyi:  Apabila saya: … (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya … dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.”

    Itu artinya, ulama Indonesia menetapkan aturan bahwasanya batasan maksimal seorang suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya adalah 3 bulan lamanya, dengan konsekuensi bisa jatuh talak. 

    Namun, talak tidak serta merta jatuh, lantaran tergantung pada keridhaan istri. Ketika sang istri ridha, maka pernikahan akan tetap seperti biasanya. Tatkala istri tidak ridha, maka istri dapat, dan boleh menggugatnya ke pengadilan.

    4. Menurut Para Ulama

    Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

    Inna lizaujika ‘alaika haqqa

    Artinya:

    Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan” (HR. Bukhari no. 1975).

    Hadis tersebut menunjukkan adanya kewajiban suami untuk memberikan nafkah batin kepada istrinya. 

    Adapun pendapat para ulama terkait dengan berapa batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya ialah tiga bulan. 

    Pendapat tersebut terdapat di dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’, yang menjelaskan bahwasanya:

    “Suami yang memboikot istrinya lebih dari tiga bulan, jika itu karena istrinya berbuat nusyuz, yaitu istrinya berbuat maksiat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang terkait hak suami. Dan si istri terus-menerus melakukannya setelah dinasehati dan diingatkan untuk takut kepada Allah, serta diingatkan untuk menunaikan hak-hak suaminya. Maka istri yang demikian boleh diboikot di ranjang seberapa pun lamanya. Sebagai bentuk hukuman baginya, sampai ia mau menunaikan hak suaminya dan sampai suaminya ridha kepadanya. Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah memboikot istri-istrinya, sehingga tidak digauli selama satu bulan”. 

    Tampaknya, ulama Indonesia mengambil pendapat dari  Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Lantaran terdapat kesamaan penetapan batas maksimal. 

    Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya terdapat beberapa versi berapa batas maksimal suami boleh tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya.

    Ada yang berpendapat satu bulan, tiga bulan, dan ada yang berpandangan 4 bulan. Masing-masing pendapat memiliki landasan yang kuat. Wallahu a’lam.

  • Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Sering kali kita iri ketika seseorang terlihat tidak sholat dan durhaka kepada Tuhan-Nya justru memiliki rezeki yang melimpah dan tidak memiliki masalah maupun cobaan. Namun, sebenarnya hal itu merupakan istidraj.

    Istidraj sendiri merupakan ujian yang menakutkan karena orang yang sedang diuji tidak merasa sedang diuji oleh Allah SWT sebab kenikmatan yang ia rasakan.

    Seseorang akan cenderung kesulitan memahami bahwa dirinya sedang diuji dan akhirnya mendorong dirinya untuk masuk ke dalam neraka. Untuk terhindar dari istidraj, mari simak artikel ini hingga akhir, untuk mengetahui ciri dan tandanya!

    Apa Itu Istidraj?

    Secara bahasa, istilah istidraj memiliki arti naik dari satu tingkat ke tingkat selanjutnya. Adapun istidraj juga dapat bermakna sebagai sebuah hukuman yang diberikan oleh Allah SWT secara berangsur-angsur kepada hamba-Nya.

    Hukuman ini bisa dalam bentuk jabatan, harta, dan kenikmatan yang melimpah, dan kenikmatan inilah yang akan mengantarkannya ke dalam neraka.

    Salah satu ahli tafsir, Al-Thabari menjelaskan bahwa istidraj adalah tipuan halus kepada orang yang diberi tenggang waktu.

    Ia merasa bahwa yang memberikan tenggang waktu telah berbuat baik kepadanya, sehingga pada akhirnya ia terjerumus dalam hal yang tidak disenangi.

    Istridraj juga turut dijelaskan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Qalam ayat 44 yang bunyinya:

    فَذَرْنِى وَمَن يُكَذِّبُ بِهَٰذَا ٱلْحَدِيثِ ۖ سَنَسْتَدْرِجُهُم مِّنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ

    Fa żarnī wa may yukażżibu bihāżal-ḥadīṡ, sanastadrijuhum min ḥaiṡu lā ya’lamụn

    Artinya: Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Al Quran). Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui,

    Meski kerap kali orang yang diberikan istidraj tidak menyadari bahwa dirinya telah diuji, sebelumnya Allah telah memberikan peringatan mengenai keberadaan istidraj pada salah satu firman-nya di surat Al-Anam ayat 44 yang bunyinya:

    فَلَمَّا نَسُوا۟ مَا ذُكِّرُوا۟ بِهِۦ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَٰبَ كُلِّ شَىْءٍ حَتَّىٰٓ إِذَا فَرِحُوا۟ بِمَآ أُوتُوٓا۟ أَخَذْنَٰهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ

    Artinya: “Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al An’am: 44)

    Pada dasarnya istidraj datang dari keserakahan dan kecintaan seorang umat kepada dunia. Selain itu telah jelas bahwa istidraj terjadi kepada orang yang senang sekali melakukan maksiat.

    Hal itu disebutkan dalam hadits berikut: “Bila kamu melihat Allah memberi pada hamba (perkara) dunia yang diinginkannya, padahal dia terus berada dalam kemaksiatan kepada-Nya, maka (ketahuilah) bahwa hal itu adalah istidraj (jebakan berupa nikmat yang disegerakan) dari Allah.” (HR. Ahmad).

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Tanda Istidraj

    Setelah memahami dengan jelas apa itu istidraj, kita perlu mengetahui tanda-tanda ketika seseorang mendapatkan ujian istidraj.

    Tanda utama yang perlu diketahui yakni ketika seseorang terus dibirkan berbuat dosa namun terus diberikan kenikmatan oleh Allah SWT. Ketika seseorang merasa kualitas ibadahnya turun namun kenikmatannya terus meningkat, hal itu jelas merupakan ciri-ciri sebuah Istidraj.

    Allah SWT akan memberikan ujian kepada hamba-Nya sebab ia ingin menguji seberapa ikhlas dan sabar hamba-Nya dalam menghadapi dunia. Ujian yang Allah beri merupakan bentuk kasih ketika hamba-Nya mampu menyelesaikan ujian tersebut dan akan dinaikan derajatnya di akherat kelak.

    Dan sebaliknya, kenikmatan yang diberikan oleh Allah SWT bukan berupa kasih sayang, melainkan murka-Nya. Orang yang jauh dari ibadah dan agama kemungkinan besar tidak akan menyadari murka Allah yang tengah diterimanya dalam bentuk kenikmatan yang diberikan tidak henti.

    Contoh lain dari istidraj adalah orang yang mendapatkan jabatan atau pangkat tinggi namun tidak menggunakan wewenangnya untuk melakukan kebaikan, justru ia semakin jauh dari kewajiban.

    Untuk lebih mudah dalam memahaminya, dilansir dari buku Mengeluhlah Karena Kita Membutuhkannya (2021), berikut tanda-tanda istidraj dari Allah SWT:

    1. Keimanan dan ibadah kita kepada Allah SWT sedang menurun. Namun kesenangan dan kenikmatan duniawi terasa semakin melimpah dan mudah didapat.
    2. Terus melakukan kemaksiatan tetapi kesenangan dan kesuksesan justru semakin melimpah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Ali Bin Abi Thalib r.a. , beliau berkata: “Hai anak Adam ingat dan waspadalah bila kau melihat Rabbmu terus menerus melimpahkan nikmat atas dirimu sementara engkau terus-menerus melakukan maksiat kepadaNya.” (Mutiara Nahjul Balaghoh Hal.121)
    3. Semakin kikir justru harta semakin melimpah. Orang yang kikir dan menghitung-hitung hartanya. Ia mengira harta yang ditumpuknya itu akan mengukuhkan posisi dan kekuasaannya di muka bumi.
    4. Merasa hidupnya begitu tenang dan tenteram meskipun tidak pernah menjalankan ibadah dan sering melakukan maksiat.
    5. Merasa segala kenikmatan yang didapatkan di dunia semata karena usaha sendiri tanpa campur tangan Allah SWT.
    6. Jarang terkena penyakit walaupun sering melakukan perbuatan maksiat dan lalai beribadah.
    7. Jarang ditimpa musibah meskipun tidak pernah mengingat Allah SWT.

    Baca juga: Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Bahaya Istidraj

    Adapun beberapa bahaya istidraj yang perlu umat Islam ketahui adalah sebagai berikut:

    1. Siksaan atau Azab hanya Ditangguhkan

    Kenikmatan yang diberikan meski banyaknya maksiat yang dilakukan bukan semata-mata Allah SWT membiarkan mereka untuk tidak mendapatkan azab.

    Namun sejatinya Allah SWT tangguhkan azabnya dalam waktu yang cukup lama, hingga sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

    Mengenai kapan terlaksananya tangguhan siksaan atau azab Allah SWT, ulama tafsir berbeda pendapat dan pandangan.

    Ada yang berpendapat bahwa tangguhan azab dan siksaan bisa terjadi di dunia terlebih dahulu, kemudian disempurnakan di akhirat.

    Ada pula mufasir yang berpendapat bahwa tangguhan azab dan siksaan Allah SWT akan diselesaikan diakherat

    Tujuannya untuk menjadikannya peringatan dan pelajaran, agar ia sadar bahwa kenikmatan yang ia dapatkan adalah sebenar-benarnya azab yang Allah beri.

    2. Semakin Tenggelam dalam Dosa dan Maksiat

    Allah SWT dengan sengaja memberikan kenikmatan meski kemaksiatan yang ia lakukan begitu banyak, hal ini bertujuan agar ia terus melakukan dosa dan kemaksiatan.

    Apabila tiba hari akhir, Allah SWT akan mengazab mereka dengan penuh siksa.

    Ada banyak tafsir dan hadis lain yang menyebutkan bahaya istidraj. Salah satunya yang dijelaskan dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 141) disebutkan:

    “Ketika mereka meninggalkan peringatan yang diberikan pada mereka, tidak mau mengindahkan peringatan tersebut, Allah buka pada mereka segala pintu nikmat sebagai bentuk istidraj pada mereka.

    Sampai mereka berbangga akan hal itu dengan sombongnya. Kemudian Kami siksa mereka dengan tiba-tiba. Lantas mereka pun terdiam dari segala kebaikan.”

    3. Terlalu Terlena dengan Kenikmatan hingga Tidak Bertobat

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kebanyakan orang akan sulit sadar bahwa sebenarnya kenikmatan yang Allah SWT beri bukanlah sebab ia dibiarkan oleh Allah, melainkan dibuatnya untuk terlena dan berjalan lebih jauh, hingga ia lupa bertaubat.

    4. Kehilangan Hidayah

    Istidraj dapat membuat seseorang merasa puas dengan kehidupan mereka yang salah atau dosa, dan mereka akan kehilangan arah dan hidayah untuk mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan akan mendapatkan ganjarannya ketika di akherat.

    Bahkan orang yang diberikan kenikmatan melimpah meski ia bermaksiat akan lupa untuk mencari kebenaran. Istidraj dapat mengarah pada kehilangan petunjuk ilahi dan kesadaran spiritual.

    Perbedaan Istidraj dengan Azab

    Setelah mengetahui pengertian, tanda dan bahayanya, sebagian orang akan merasa bingung apa perbedaan idtisraj dengan aab.

    Seperti yang telah dijelaskan bahwasannya istidraj merupakan bentuk ujian dengan membiarkan seseorang terjebak dalam kemaksiatan, yang membuat dirinya lupa akan bertaubat dan mencari hidayah.

    Sedangkan azab merupakan hukuman yang adil dari Allah SWT yang diberikan kepada mereka yang tidak bertaubat dengan melanggar perintah-Nya.

    Meski istidraj nampak lebih ringan, namun Allah SWT menjanjikan bahwa orang-orang yang diujia kenikmatannya di dunia akan mendapatkan pembalasan yang setimpal dengan kemaksiatan yang mereka perbuat.

    Cara Menghindari Istidraj

    Setelah mengetahui bahayanya, tentu tidak ada seorang pun yang ingin mengalaminya. Oleh karena itu, kita bisa berupaya untuk terhindar dari istidraj yang menyesatkan dengan beberapa cara.

    Adapun cara-caranya sebaga berikut:

    1. Meningkatkan Iman dan Takwa

    Cara yang pertama yakni dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam diri. Hal in bisa dilakukan dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    2. Menjaga Diri dari Maksiat

    Cara lain agar terhindar dari istidraj yakni menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan perbuatan-perbuatan yang Allah benci.

    Selalu ingat bahwa ketika kita mendekati maksiat, setan akan terus membuat kita lupa untuk kembali kejalan yang benar dan akhirnya akan membuat kita tersesat.

    Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap harta, kekuasaan, popularitas, atau kesenangan duniawi lainnya.

    3. Meminta Perlindungan pada Allah SWT

    Selain menghindari hal-hal yang berbau maksiat, kita juga harus meminta perlindungan Allah SWT agar terlindungi dari tipu daya setan.

    Berikut bacaan doa meminta perlindungan dari godaan setan yang bisa kita amalkan:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ وَهَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

    Allahuma inny a’udzubika minasyaithoni rojiymi wa hamzahi wa nafakhihi wa naftsihi

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari setan yang terkutuk dan dari godaannya dan dari tiupannya dan dari hembusannya”.

    4. Menjaga Silaturahmi Sesama Muslim

    Cara selanjutnya yakni menjaga silaturahmi dengan sesama muslim, mencari teman yang senantiasa dapat membawa kita ke dalam kebaikan.

    Misalnya dengan bergabung dalam kelompok-kelompok keagamaan, dan berinteraksi dengan orang-orang yang memiliki pemahaman yang benar tentang Islam.

    Dengan saling mengingatkan dan memberikan dukungan,akan membuat kita terhindar dari godaan setan.

    Setelah memahami dengan benar apa sebenarnya maksud dari istidraj serta tanda dan bahayanya, kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya istidraj merupakan bentuk murka Allah SWT meski dalam bentuk kenikmatan dan penangguhan azab.

    Semoga kita selalu terhindar dari hasutan setan dan dilindungi Allah SWT.

  • Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Rambut putih atau biasa disebut dengan uban kerap kali mengurangi rasa percaya diri seseorang hingga banyak yang memilih untuk mencabutnya bahkan menyemirnya. Nah, kira-kira bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam apakah diperbolehkan?

    Uban sendiri merupakan rambut yang berubah menjadi abu-abu putih yang diakibatkan beberapa faktor, yakni usia yang menua atau faktor genetik lainnya.

    Faktanya, saat ini banyak anak muda yang berusia 20 tahun telah memiliki uban. Tidak dipungkiri hal ini akan mengganggu kepercayaan diri seseorang. Lantas, bagaimana sebenarnya tanggapan Islam dalam mencabut uban?

    Uban dalam Sudut Pandang Umum dan Medis

    Memiliki rambut putih di usia muda sering kali membuat kita tampil tidak percaya diri, hal ini biasanya disebabkan oleh faktor genetik dan pola hidup tidak sehat yang membuat kita menua lebih cepat dibanding orang pada umumnya.

    Pada dasarnya, tumbuhnya uban merupakan kejadian alami dan wajar terjadi pada setiap manusia. Seiring bertambahnya usia seseorang, maka akan bermunculan uban alias rambut putih di kepalanya.

    Bahkan tidak hanya di atas kepala, alis kumis dan janggut pun akan tumbuh uban. Dan umumnya orang akan memilih mencabutnya jika uban belum begitu banyak tumbuh, namun jika sebagian besar rambut sudah memutih, mereka akan memilih untuk mengecat rambut.

    Sebelum membahas bagaimana hukum mencabut rambut dalam Islam, kita akan membahas dalam perspektif medis mengenai kebolehan mencabut uban itu sendiri.

    Dalam ilmu medis, mencabut uban yang tumbuh di atas kepala tidak disarankan, sebab terlalu sering mencabuti uban akan mengganggu saraf yang terdapat di bawah kulit kepala.

    Dan apabila uban dicabut dengan paksa, maka akan mengganggu kesehatan sistem saraf otak. Sehingga sinyal untuk membentuk pigmen rambut menjadi terganggu. Tidak hanya itu, mencabut uban secara paksa juga dapat merusak folikel rambut dan selaput kepala.

    Dilansir dari Dailymail, pakar rambut Sam Marshall menjelaskan mengenai akibat dari mencabuti uban terlalu sering akan melukai folikel rambut. Implikasinya, akan menyebabkan kerusakan serius pada rambut, karena akan ada sinyal yang dikirim ke folikel rambut agar tidak lagi menghasil rambut di daerah tersbeut.

    Akibat serius dari mencabuti uban akan membuat kebotakan pada daerah tertentu atau yang biasa kita sebut dengan pitak. Tidak hanya itu, mencabut uban juga akan menyebabkan infeksi.

    Biasanya, infeksi pada kulit kepala ini akan digejalai dengan gatal terus menerus bahkan munculnya luka berwarna putih yang lembap, dinamai sebhoroik. Kalau sudah begini, tentu kita akan membutuhkan bantuan dokter untuk mengatasinya. Dengan demikian, pikirkan kembali jika ingin mencabuti uban.

    Baca juga: Niat Sholat Taubat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya

    Hukum Mencabut Uban dalam Islam

    Mengingat banyak sekali dampak mencabuti uban secara terus menerus dalam pandangan medis, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan serius bagi kita untuk mengatasi tumbuhnya uban di kepala.

    Munculnya uban memang biasa diidentikkan dengan penuaan. Meski identifikasi tersebut tidak sepenuhnya benar sebabada juga orang yang masih muda namun memiliki uban.

    Banyak faktor yang menyebabkan rambut kepala kita memutih, telah dijelaskan sebelumnya bahwa gaya hidup serta genetik dapat mempengaruhi tumbuhnya uban.

    Namun terlepas dari semua itu, menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab— bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh.

    لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

    “Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan).

    Kemudian pandangan ini ditegaskan oleh Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

    Dapat disimpulkan bahwa kemakruhan ini tidak dibedakan antara mencabut uban di kepala maupun pada bagian tubuh lainnya seperti jenggot. Sehingga mencabut uban pada bagian tubuhmanapun tetap hukumnya makruh.

    Namun hukum mencabut uban dalam Islam akan berubah sesuai dengan sebab yang dilakukan. Dikemukakan oleh imam Abu Hanifah di kitab al-Khulashah. Menurutnya, mencabut uban tidaklah makruh kecuali jika bertujuan untuk berhias diri (tazayyun).

    “Di dalam kitab al-Khulashah yang dinukil dari kitab al-Muntaqa terdapat keterangan yang menyatakan bahwa imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri. Pandangan ini dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit, namun jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat.” (ath-Thawawi dalam kitab Hasyiyah ‘ala Maraqi al-Falah Syarh Nur al-Idlah).

    Keistimewaan Uban dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum mencabut uban dalam Islam, berikut ini beberapa keistimewaan uban yang memperkuat alasan untuk tidak mencabutinya:

    1. Uban Dapat Menjadi Cahaya di Hari Kiamat Kelak

    Sebagaimana telah dijelaskan bahwa uban merupakan cahaya, kelembutan dan ketegasan bagi seorang muslim, hal ini turut dijelaskan dalam hadit riwayat at-Tirmidzi dan Nasa’i yang berbunyi:

    “Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

    2. Mencabut Uban Sama Dengan Membuang Cahaya

    Apabila seorang muslim memilih untuk mencabuti ubannya, maka akan membuang cahaya tersebut. Hal ini dijelaskan dalam hadits tersebut:

    “Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani). Oleh sebab itulah dimakruhkan untuk mencabut uban.

    3. Mencabut Uban Merupakan Perbuatan yang Tidak Disukai

    Dari Anas, ia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim).

    Cara Mengatasi Rambut Beruban

    Rambut beruban memang tidak dapat dihindari, akan tetapi ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk mencegah agar uban tidak tumbuh lebih cepat.

    1. Asupan vitamin

    Awali dengan memnuhi kebutuhan nutrisi yang dibutuhkan oleh rambut seperti vitamin B yaitu B-12 dan biotin, D, E, dan A.

    Contoh asupan bergizi seperti jus wortel, kubis, ubi, brokoli, kacang almond, dan lainnya berguna untuk memenuhi nutrisi tubuh.

    2. Asupan mineral

    Langkah selanjutnya, lengkapi asupan mineral tubuh guna membantu pertumbuhan dan perbaikan rambut. Asupan mineral yang baik untuk rambut meliputi seng, besi, magnesium, selenium, dan tembaga.

    Makanan dengan kandungan mineral tersebut banyak ditemukan di buah-buahan, beberapa jenis ikan, kacang-kacangan, dan biji-bijian.

    3. Berhenti merokok

    Salah satu penyebab rambut lekas beruban adalah kebiasaan merokok. Maka, kurangi intensitas merokok untuk mencegah tumbuhnya uban dengan cepat.

    Itulah dia, hukum mencabut uban dalam Islam. Kita bisa mempertimbangkan apakah akan melewatkan keutamaan uban dengan memilih untuk mencabutnya. Semoga kita selalu dalam pilihan-pilihan baik yang diridhoi Allah ya!

  • Hukum Menjual Produk Imitasi atau KW, Haram?

    Hukum Menjual Produk Imitasi atau KW, Haram?

    Saat sedang jalan-jalan di kawasan pertokoan, tak jarang kita melihat produk-produk imitasi atau KW yang dijual bebas kepada konsumen. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menjual produk imitasi di dalam Islam?

    Bagi mereka yang awam, mungkin mereka akan mengira jika barang-barang tersebut dijual dengan harga murah karena memang sedang promo. Penjual juga sering kali menggunakan berbagai cara agar konsumen percaya.

    Seperti kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan aturan hukum terkait perniagaan yang dilakukan oleh umatnya. Untuk itu, mari kita simak status hukum terkait menjual produk-produk imitasi di bawah ini.

    Prinsip-Prinsip dalam Jual Beli dalam Islam

    Sebagai seorang pembeli, tentu kita tidak ingin mendapatkan rugi setelah bertransaksi dengan penjual. Hal yang sama juga berlaku dari sisi penjual. Maka dari itu, dalam menjalankan aktivitas jual-beli harus ada prinsip-prinsip berikut:

    1. Tidak Boleh Membohongi Konsumen

    Prinsip jual beli pertama yang harus ditaati dari sisi penjual adalah tidak boleh membohongi konsumen. Berbohong di sini bisa dari banyak sisi, baik itu dari spesifikasi produk, kecacatannya, atau status keasliannya.

    Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326).

    Baca juga: Infak dan Sedekah: Pengertian dan Perbedaan Keduanya

    2. Tidak Boleh Mengambil Hak orang Lain Tanpa Izin

    Selanjutnya, aktivitas perdagangan juga tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa izin. Jika berkaca pada tema artikel ini, maka hak tersebut termasuk masalah merek yang mana merupakan hak intelektual dari perusahaan pemilik merek bersangkutan.

    Dalam hal ini, kaidah fiqih menyebutkan:

    لاَ يَجُوْزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الغَيْرِ بِلاَ إِذْنٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya.” (Lihat Ad Durrul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghosob, oleh ‘Alauddin Al Hashkafiy).

    Selain kaidah fiqih di atas, Rasulullah SAW juga bersabda bahwasanya suatu harta tidak halal jika dimiliki tanpa ada izin dari pemiliknya. Adapun bunyi hadis tersebut adalah sebagai berikut:

    لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

    Artinya:

    “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya.” (HR. Ahmad 5: 72).

    3. Larangan Menyelisihi Aturan Pemerintah

    Selanjutnya, kita juga dilarang untuk menyelisihi aturan pemerintah yang sudah berlaku baik itu kita suka maupun tidak suka. Kecuali jika aturan tersebut mengarah ke maksiat, maka kita boleh menerima, tetapi tidak perlu menaatinya:

    Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

    Artinya:

    Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).

    Jika merujuk pada dalil-dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum menjual produk imitasi adalah termasuk tindakan penipuan. Pasalnya, produk tersebut tidak berasal dari pemilik merek yang asli tetapi hanya tiruan semata.

    Hal itu juga bisa diperparah jika penjual tidak berkata jujur pada konsumen terkait keaslian dari produk bersangkutan. Dalam kasus ini, ada dua pihak yang akan dirugikan, yaitu pemilik merek asli dan juga konsumen.

    Hukum Menjual Produk Imitasi

    Dalam pembahasan sebelumnya, kita bisa mengetahui bahwa ada beberapa prinsip jual beli yang harus ditaati oleh pihak penjual dan pembeli ketika bertransaksi. 

    Jika dilihat dari keabsahannya, aktivitas jual beli produk imitasi/KW yang telah memenuhi syarat dan juga rukunnya termasuk aktivitas jual-beli yang sah. Akan tetapi, hal itu dihukumi haram dan berdosa karena menimbulkan kerugian pada pihak lain.

    Adapun pihak yang mendapat kerugian adalah pemilik atau produsen dari merek bersangkutan. Oleh karena pemilik merek tidak memberikan izin kepada penjual untuk menggunakan merek tersebut, maka jenis jual-beli tersebut dilarang oleh syara’.

    Sementara itu, ada dua jenis jual beli yang dilarang oleh syara’, yaitu:

    1. Karena Faktor Internal

    Jual beli yang dilarang oleh syara’ karena faktor internal adalah transaksi yang menjadi sebab dilarang adalah karena hal-hal internal. Beberapa contohnya adalah transaksi riba, yaitu karena objek utama transaksi mengakibatkan riba sehingga dilarang.

    Selanjutnya, ada juga transaksi gharar yang mana barang jual beli tersebut tidak jelas atau tidak pasti seperti menjual hasil panen yang belum ketahuan hasilnya.  

    2. Karena Faktor Eksternal

    Selain itu, jual beli yang dilarang oleh syara’ karena faktor eksternal adalah seperti menimbulkan dharar (kerugian) pada pihak lain di luar orang yang bertransaksi. Pada transaksi ini, barang mungkin saja tidak fasid (tidak rusak) sehingga tetap sah.

    Namun, hukumnya menjadi haram karena ada sebab larangan dari eksternal, yaitu kerugian pihak lain. Di dalam kitab Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, Ibnu Rusyd mengatakan bahwa:

    وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر; … والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد

    Artinya:

    “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung gharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain.”

    Dari dalil terkait hukum menjual produk imitasi di atas, para jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan alasan larangannya. 

    Jika larangan itu terkait langsung dengan substansi atau entitas objek yang dilarang, seperti dalam kasus riba atau jual beli dengan objek gharar (ketidakjelasan), maka jual beli tersebut dianggap rusak atau tidak sah (batal). 

    Namun, jika larangan tersebut berasal dari sebab-sebab eksternal, maka jual beli tersebut tidak dianggap rusak dari segi hukum. 

    Jadi, kita bisa mengambil 3 kesimpulan dari apa yang sudah kita bahas di atas, yaitu:

    • Mereka yang menjual barang KW dan memberi kesan seolah-olah barang tersebut adalah asli, maka orang tersebut berdosa karena telah menipu konsumen dan juga pemilik merek.
    • Jika penjual sudah terus terang kepada pembeli bahwa barang yang mereka jual adalah KW dengan merek yang juga berbeda, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak melanggar peraturan.
    • Jika penjual terus terang telah menjual produk KW dan tetap menggunakan merek originalnya (tidak mengganti), maka penjual tersebut telah melakukan pelanggaran, yaitu melanggar hak orang lain merek, dan melanggar UU.

    Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa hukum menjual produk imitasi sah secara hukum jual beli, tetapi berdosa karena mengakibatkan kerugian oleh pihak lain. Terlebih jika penjual tidak berterus terang terkait keaslian produk.

  • Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahal

    Demi meraup keuntungan lebih tinggi, pedagang sering kali tergiur untuk menimbun barang. Kebanyakan mereka melakukannya tanpa mengetahui tentang hukum menimbun barang dalam Islam.

    Padahal praktek menimbun dagangan merupakan hal yang sangat umum, terutama menjelang musim ramai.

    Nah, supaya tidak salah kaprah, mari kita mengenal apa hukumnya menurut ajaran Islam.

    Hukum Menimbun Barang

    Bukan hal yang asing lagi terjadinya lonjakan harga akibat kelangkaan barang di pasar. Salah satu penyebabnya yaitu tindakan para pedagang yang suka menimbun barang.

    Dalam ajaran Islam, menimbun barang dagangan disebut dengan istilah ihtikar.

    Mengutip Harta Haram Muamalat Kontemporer, pengertian ihtikar adalah membeli barang melebihi kebutuhan dengan tujuan menimbunnya, menguasai pasar dan dijual dengan harga tinggi sekehendaknya pada saat khalayak ramai membutuhkannya.

    Semua ulama sepakat bahwa hukum menimbun barang (ihtikar) adalah haram. Alasannya karena ihtikar termasuk tindakan yang menzalimi orang banyak.

    Penimbunan barang menyebabkan pada kelangkaan di pasar. Akibatnya, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan mereka.

    Kemudian ketika menemukan pedagang yang menyediakan, harga jual barang menjadi jauh lebih mahal daripada biasanya. Hal ini juga bisa menyebabkan kesulitan dari sisi finansial.

    Syaikh Zakaria al-Anshari menyatakan pendapatnya dalam kitab Asnal Mathalib, sebagai berikut:

    فَيَحْرُمُ الِاحْتِكَارُ  لِلتَّضْيِيقِ عَلَى النَّاسِ

    Artinya:

    “Maka ihtikar (menimbun barang) hukumnya adalah haram karena ada unsur menyulitkan masyarakat.”

    Melansir dari laman Rumaysho, hukum ihtikar yang diharamkan berlaku pada semua jenis barang. Bukan terbatas pada barang yang merupakan kebutuhan pokok saja.

    Pasalnya, yang menjadi ilat atau motivasi hukum dalam larangan ihtikar (penimbunan barang) adalah kemudharatan yang menimpa orang banyak.

    Nah, kemudharatan (kesulitan) ini tidak hanya terbatas pada kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian. Namun juga mencakup berbagai barang lain seperti bahan bakar, bahan bangunan, mata uang, dan banyak lagi.

    Selain itu, ihtikar tidak hanya menyangkut komoditas saja, melainkan bisa mencakup manfaat komoditas dan jasa pemberi jasa. Contohnya, pedagang beras tidak mau menjual berasnya karena menunggu harga naik saat Ramadhan nanti.

    Baca juga: 5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga

    Dosa Menimbun Barang

    Tindakan menimbun barang dapat mendatangkan berbagai kesulitan pada masyarakat umum. Maka dari itu hukumnya diharamkan.

    Hal ini juga dipertegas dalam beberapa hadits. Salah satunya yaitu dari Ma’mar bin ‘Abdillah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

    Artinya:

    “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

    Hadits di atas dengan gamblang menyebutkan bahwa melakukan penimbunan barang akan mendatangkan dosa. Selain itu, pelaku ihtikar juga diancam mendapatkan azab dari Allah SWT.

    Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

    Artinya:

    “Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.”

    Larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang. Meskipun begitu, beberapa ulama berpendapat berbeda, yakni adanya pembatasan pada komoditas makanan yang merupakan kebutuhan paling pokok.

    Apalagi beberapa hadits juga menekankan pelarangan ihtikar makanan. Salah satunya yaitu sabda Rasulullah SAW:

    من احتكر طعاما أربعين يوما ثم تصدق به لم يكن له كفارة

    Artinya:

    “Barangsiapa menimbun makanan selama 40 hari dan kemudian disedekahkan, maka hal tersebut tidak cukup menjadi penebus atas dosanya.”

    Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:

    مَن دَخَلَ في شَيءٍ من أسعارِ المُسلِمينَ لِيُغلِيَه عليهم، فإنَّ حَقًّا على اللهِ تَبارك وتَعالى أنْ يُقعِدَه بعُظْمٍ من النَّارِ يَومَ القيامَةِ.

    Artinya:

    “Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad, 4:485).

    Sebagai catatan, hadits di atas disebut memiliki sanad dhaif oleh Syaikh Syuaib Al-Arnauth. Sehingga, hadits ini tidak bisa dijadikan dasar hukum.

    Melansir dari laman Rumaysho, yang tepat, larangan ihtikar berlaku pada semua jenis barang.

    Sanksi Pelaku Ihtikar

    Menimbun barang termasuk bentuk kezaliman yang mendatangkan kesulitan pada banyak orang. Oleh karena itu, pelaku ihtikar juga harus dikenai sanksi.

    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang. Pada saat itu, pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal, agar mereka tidak dianiaya dan orang banyak pun tidak teraniaya.” (Hasyiyah Ar-Raudhu Al-Murbi’, hlm. 318).

    Hikmah Larangan Menimbun Barang

    Larangan menimbun barang membawa hikmah untuk mencegah terjadinya kesulitan bagi masyarakat umum.

    Sebagaimana pendapat Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan umat Islam wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, wajib untuk dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161).

    Adapun menimbun barang untuk stok tanpa bertujuan mempengaruhi harga pasar, seperti grosir, hukumnya dibolehkan.

    Demikianlah pembahasan mengenai hukum menimbun barang. Setelah paham hukumnya haram, mari menghindari perbuatan ihtikar.