Category: Fiqih

  • 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Silaturahmi sangat dianjurkan dalam agama Islam, ada banyak bentuk dari slaturahmi, salah satunya yakni bertamu pada kerabat, saudara maupun tetangga. Namun, perlu diketahui bahwa ada adab bertamu dalam Islam.

    Dengan adab bertamu yang baik, tidak hanya membuat kita sebagai pengunjung dihormati, tetapi juga akan membuat penerima tamu merasa nyaman.

    Lantas, apa saja adab bertamu dalam islam yang benar? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

    Adab Bertamu dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa bertamu ke rumah sesama muslim merupakan salah satu bentuk silaturahmi yang disukai Rasulullah SAW. Namun, banyak di antara kita abai dan belum mengetahui adab bertamu dalam Islam sesuai dengan syariat.

    Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita hendak lakukan, menilik syariat yang Allah SWT berikan, agar keberkahan selalu mengiringi jalan kita.

    Berikut ini beberapa adab bertamu dalam Islam yang perlu diketahui:

    1. Minta Izin Maksimal Tiga Kali

    Adab pertama yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita, bahwa batasan untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,

    عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع

    Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula pada salah satu firman Allah SWT dalam QS. An Nuur ayat 28 mengenai izin bertamu dan mengetuk pintu, bunyinya:

    Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembalilah!’ Maka (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.An-Nur:28)

    Maksud dari hadits dan firman Allah berikut adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    2. Mengucapkan Salam dan Meminta Izin Masuk

    Dewasa ini, seiring dengan perkembangan trend, banyak umat muslim yang melupakan adab bertamu satu ini, yakni mengucapkan salam yang benar sesuai dengan syariat.

    Kerap kali, seseorang bertamu hanya dengan memanggil-manggil nama yang hendak ditemui atau dengan kata-kata sekadarnya saja. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, hendaknya seseorang ketika bertamu memberikan salam dan meminta izin untuk masuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,

    Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?’” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)

    Selain mengucapkan salam, seorang muslim juga harus memperhatikan satu hal penting lainnya. Meski salam telah dijawab, dan pemilik rumah sudah membuka pintu, bukan berarti kita dapat masuk begitu saja.

    Akan lebih baik untuk diawali dengan meminta izin atau menunggu pemilik rumah untuk mempersilahkan memasuki rumahnya. Menghindari adanya aib yang tidak diinginkan pemilik rumah untuk dilihat sebelum sempat ditutupi.

    Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر

    “Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    3. Ketukan yang Tidak Mengganggu

    Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu terlalu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah, baik karena kerasnya atau cara mengetuknya.

    Maka dari itu, penting untuk memperhatikan ketukan agar tidak terlalu keras yang bisa saja mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah.

    Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu,

    إن أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير

    “Kami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)

    4. Posisi Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk

    Siapa sangka bahwa hal sederhana ini menjadi adab bertamu dalam Islam yang perlu diperhatikan? Dianjurkan seorang muslim memperhatikan posisi bertamu dengan tidak menghadap ke dalam ruangan.

    Poin satu ini berkaitan dengan pemilik rumah agar mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Selain itu, posisi ini juga membuat rumah tidak langsung terlihat oleh tau sebelum diberi izin untuk masuk ke dalam rumah.

    Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,

    كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم

    “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud)

    5. Memperkenalkan Diri

    Adab selanjutnya adalah memperkenalkan diri kepada pemilik rumah, tujuannya tentu saja agar pemilik rumah mengenali tamunya.

    Terutama jika kita baru pertama kali mengunjungi rumah dan pemilik belum mengenali sama sekali tamunya. Dengan memperkenalkan diri, tentu saja pemilik rumah maupun tamu akan lebih nyaman dalam bersilaturahmi.

    Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,

    أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا

    “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Tidak Mengintip

    Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mengintip ke dalam rumah, sebab rasa penasaran dengan keberadaan sang pemilik rumah.

    Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,

    لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح

    “Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    Selain itu dijelaskan pula dalam hadits riwayat Bukhari Kitabul Isti’dzan, berbunyi:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

    “Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

    7. Pulang Kembali Jika Disuruh Pulang

    Telah dijelaskan pada poin sebelumnya, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, dengan kata lain pemilik rumah menyuruh kita pulang kembali.

    Dengan demikian, tidak diperkenankan seorang muslim tersebut merasa tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syariat Islam.

    Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)

    Maksud dari ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya. (Majalah Al Furqon).

    8. Jangan Terlalu Lama Saat Bertamu

    Adab bertamu dalam Islam yang terakhir, perhatikan waktu bertamu. Sebaiknya kita tidak terlalu lama bertamu, dikhawatirkan pemilik rumah akan bosan atau memiliki kesibukan lainnya yang hendak dikerjakan.

    Kerap kali, pemilik rumah merasa kesal namun tidak bisa mengusir tamu yang sedang berkunjung untuk menghormati dan menjaga silaturahmi agar terjaga dengan baik. Untuk itu, mari perhatikan waktu kita saat bertamu.

    Agar silaturahmi dan keberkahan tetap terjaga setelah bertamu, perhatikan adab bertamu dalam Islam yang sesuai dengan syariat ya!

  • 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan yakni berhubungan baik dengan tetangga dan menerapkan adab bertetangga sesuai dengan aturan Islam.

    Adab bertetangga dalam Islam merupakan tuntunan dan etika dalam bertetangga yang perlu diperhatikan oleh muslim. Bahkan dalam ajaran Islam, perintah berbuat baik kepada tetangga disandingkan dengan perintah menyembah Allah dan larangan mempersekutuinya.

    Ada satu pepatah yang akrab didengar yakni ‘tetangga adalah saudara dekat’, karena tetanga adalah orang yang paling dekat dengan kita. Lantas, apa saja adab bertetangga tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Dalil Adab Bertetangga dalam Islam

    Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW dan juga firman-Nya, seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan dan lain sebagainya.

    Selain itu, menjalin hubungan baik dengan tetangga merupakan salah satu cara menjaga silaturahmi sesama muslim. Allah SWT bahkan dalam Surah An-Nisa ayat 36 memerintahkan kepada hamba-Nya untuk selalu berbuat baik kepada tetangga.

    وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

    Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụra.

    Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Begitu pula dengan Rasulullah dalam sabdanya,

    ما زالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بالجارِ حتَّى ظَنَنْتُ أنَّه سَيُوَرِّثُهُ

    Artnya: “Malaikat Jibril tidak henti-hentinya berpesan kepadaku mengenai tetangga, sampai sampai aku menyangka tetangga akan dijadikan ahli waris.” (HR Abu Dawud)

    Dalam sabda Nabi SAW yang lain juga dikatakan, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya.” (HR Bukhari & Muslim)

    Mengingat keberagamaan serta perbedaan latar belakang, suku, budaya dan karakter, serta ekonomi dalam bertetanga berpotensi menimbulkan benturan. Oleh sebab itu, Islam mengatur adab bertetangga untuk mengatasi potensi perbedaan tersebut.

    Adab Bertetangga dalam Islam

    Mengingat bahwa perintah berbuat baik kepada tetangga disandingkan dengan perintah menyembah Allah dan larangan mempersekutukannya. Imam Al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Dîn dalam Majmû’ah Rasâil al-Imam al-Ghazâli (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 444) menjelaskan beberapa adab bertetangga dalam syariat Islam berikut ini:

    آداب الجار: ابتداؤه بالسلام، ولا يطيل معه الكلام، ولا يكثر عليه السؤال، ويعوده في مرضه، ويعزيه في مصيبته، ويهنيه في فرحه، ويتلطف لولده و عبده في الكلام، ويصفح عن زلته، ومعاتبته برفق عند هفوته، ويغض عن حرمته، ويعينه عند صرخته، ولا يديم النظر إلى خادمته

    “Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah.

    Ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya.

    Memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya.”

    Untuk penjabaran lebih jelas, berikut ini adab bertetangga yang disajikan dalam beberapa poin:

    1. Dahulukan Salam

    Adab pertama bertetangga dalam Islam yakni memberikan salah terlebih dahulu. Ketika bertemu, dianjurkan untuk saling menyapa dengan mengucapkan salam. Bahkan Allah SWT menjanjikan bagi mereka pahala yang lebih banyak ketika dengan rendah hati menyapa terlebih dahulu orang yang ditemuinya.

    Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, di mana ia berkata:

    كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَلاَقَوْا تَصَافَحُوْا وَإِذَا قَدِمُوْا مِنْ سَفَرٍ تَعَانَقُوْا.

    Artinya: “Apabila Sahabat-Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan,” (HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa-id VIII/36, Para perawinya adalah para perawi tsiqah).

    Selain itu, dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya juga menjelaskan pentingnya salam dalam hubungan baik.

    Adapun hadis tersebut, berbunyi:

    أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ.

    Artinya: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu perbuatan apabila kalian lakukan niscaya akan membuat kalian saling mencintai satu sama lain?

    Sebarkanlah salam di antara kalian (ketika saling bertemu),” (HR. Muslim no. 54, Abu Dawud no. 5193, Ibnu Majah no. 3692 dan Ahmad II/391, 442).

    Baca juga: Kumpulan Doa Nabi Yusuf, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya

    2. Tidak Menggangu Tetangga

    Mendapat gangguan dari luar tentu sangat tidak nyaman. Maka dari itu, saling tidak mengganggu adalah adab bertetangga yang harus diikuti oleh umat Muslim yang baik.

    Hal ini akan menunjukkan bahwa adanya rasa saling menghargai. Adab ini dibahas dalam Hadis Riwayat Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu tetangganya,” (HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463).

    Contoh sederhana dalam menerapkan adab ini, ketika hendak membuat hajat di rumah, hendaknya meminta izin kepada tetangga terdekat agar tidak merasa terganggu dengan acara yang diselenggarakan.

    3. Cara Mengatasi Gangguan dari Tetangga

    Ketika tetangga melakukan perbuatan yang mengganggu, tindakan apa yang pantas kita lakukan?

    Sebagai seorang muslim yang menjaga adabnya, kita diperbolehkan untuk menegur namun dengan cara yang baik. Akan lebih baik jika gangguan tersebut dibalas dengan kebaikan.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    “Ada tiga kelompok manusia yang dicintai Allah, … Disebutkan diantaranya:

    “Seseorang yang mempunyai tetangga, ia selalu disakiti (diganggu) oleh tetangganya, namun ia sabar atas gangguannya itu hingga keduanya dipisah boleh kematian atau keberangkatannya,” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).

    4. Hindari Mengobrol Terlalu Lama dan Tidak Penting

    Hindari Mengobrol Terlalu Lama dan Tidak Penting

    Adab bertetangga selanjutnya yakni hindari mengobrol terlalu lama dan membicakan hal-hal yang tidak penting.

    Tidak dipungkiri, bahwa kehidupan bertetangga tidak lepas dari berkomunikasi satu sama lain, namun sayangnya kegiatan ini sering kali memberikan dampak buruk seperti menciptakan kesempatan untuk membicarakan orang lain atau bergibah.

    Sebaiknya hindari berkomunikasi terlalu lama sehinga tidak timbul fitnah dan mudhorot lainnya.

    5. Memaafkan Kesalahan Ucap

    Manusia tidak pernah luput akan kesalahan dari kesengajaan maupun tidak. Adab bertetangga kali ini, kita belajar memafkan kesalahan yang bisa saja terjadi saat berkomunikasi, baik salah dalam berucap maupun menyinggung.

    Karena kita tidak tahu, kapan hari kita akan melakukan kesalahan yang sama. Selain itu, memendam dendam juga bukan hal yang dianjurkan dalam Islam. Karena bisa menimbulkan kebencian yang merugikan.

    6. Siap Sedia Menolong Tetangga

    Seperti pepatah yang telah disinggung di atas, bahwa tetangga merupakan keluarga terdekat sebab orang yang lekas menolong saat kita membutuhkan bantuan adalah tetangga.

    Dan apabila tetangga kesulitan baik dalam ekonomi, tertimpa musibah, bahkan kehilangan, sebagai seorang muslim sudah sepantasnya memberikan bantuan sesuai dengan adab bertetangga dalam Islam.

    Berikan bantuan tersebut tanpa harus diminta, sebab itu adalah hak seorang Muslim terhadap saudaranya.

    7. Menjenguk Tetangga yang Sakit

    Ketika tetangga ada yang sakit, maka ia berhak untuk dikunjungi dan begitu pula sebaliknya, tetangga yang tidak sakit berkewajiban mengunjungi atau menjenguk tetangga yang sakit tanpa memandang status sosial pihak yang sakit.

    Sebab hal ini termasuk dalam menjaga silaturahmi dengan baik serta membuat ketenangan dan keharmonisan lingkungan masyarakat.

    8. Tidak Iri pada Tetangga

    Dewasa ini, sebagian muslim lupa untuk bersyukur dan tidak membanding-bandingkan pencapaian yang didapatkan, sehingga mereka merasa iri dengan rezeki atau berbagai bentuk kebaikan yang diterima oleh tetangganya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ – أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Artinya: “Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba dikatakan beriman (dengan iman yang sempurna) hingga ia mencintai tetangganya—atau saudaranya–sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, Muttafaqun ‘alaih,” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).

    9. Tidak Menghalangi Bangunan Tetangga

    Tidak jarang kericuhan bertetangga terjadi karena bangunan yang dibangun saling menutup, berhadapan maupun berdempetan yang menyebabkan satu diantaranya merasa tidak nyaman dan dihargai.

    Namun sebetulnya, sebagai tetangga yang baik, hendaknya memperhatikan design rumah yang akan didirikan dan juga memperhatikan kenyamanan tetangganya. Sehingga tidak akan terjadi, tetangga yang menghalangi bangunan berdiri seperti yang marak ditemui dewasa ini.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

    لاَ يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِى جِدَارِهِ

    Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di dinding (tembok)nya,” (HR.Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafazh hadis ini menurut riwayat beliau; Ahmad (no.7236); at-Tirmidzi (no.1353); Abu Dawud (no.3634); Ibnu Majah (no.2335); dan Malik (no.1462).

    10. Memelihara Hak Tetangga

    Ada beberapa hak tetangga yang perlu diperhatikan satu sama lain, salah satunya yakni perlu melindungi harta mereka dari orang-orang yang jahat, sesekali saling memberikan hadiah meski hanya sayur satu mangkuk.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah?’ Rasulullah SAW menjawab,

    إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكَ باَباً

    Artinya: “Yang pintunya paling dekat dengan rumahmu,” (HR. Bukhari (no.6020); Ahmad (no.24895); dan Abu Dawud (no.5155)).

    11. Turut Berbela Sungkawa pada yang Tertimpa Musibah

    Dianjurkan untuk mengunjungi tetangga yang tertimpa musibah, terutama ketika salah satu anggota keluarga tetangganya meninggal dunia dengan kunjungan takziah, sebagai bentuk berbela sungkawa dengan menunjukan rasa duka dan mendoakan kebaikan terutama bagi si mayit dan keluarga yang ditinggalkan.

    12. Turut Bergembira atas Kegembiraannya

    Janganlah seseorang merasa tidak senang atas keberhasilan tetangganya disebabkan iri. Hal yang justru dianjurkan adalah saling mengucapkan selamat atas keberhasilan sesama tangga.

    Adab bertetangga ini mengajak umat Muslim untuk turut berbahagia atas apa yang diperoleh tetangga.

    Dengan cara ini perasaan iri atas keberhasilan tetangga bisa dihindarkan dan pertemanan sesama tetangga dapat terjaga.

    13. Berbagi Makanan

    Adab bertetangga lainnya yakni berbagi makanan dengan tetangga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam pernah bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu:

    يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ

    Artinya: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu,” (HR. Muslim).

    Lalu, utamakan juga tetangga yang memiliki jarak rumah lebih dekat dengan kita. Ini tidak hanya menambah pahala dari Allah SWT, namun juga dapat meningkatkan hubungan dengan baik antar sesama manusia.

    Itu dia beberapa adab bertetangga yang dianjurkan dalam Islam. Untuk mendapatkan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat, mari lakukan kebaikan-kebaikan kecil untuk saling membahagiakan. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Hadits menyebutkan Rasulullah SAW menyatakan segala sesuatu tergantung pada niatnya, termasuk puasa Asyura. Ketika hendak melafalkan niat puasa Asyura tentu harus diyakini dengan sepenuh hati untuk meminta ridho kepada Allah SWT.

    Seperti puasa pada umumnya, niat dari puasa Asyura ini bisa dibaca pada malam hari atau sebelum masuk waktu sholat Subuh.

    Namun, puasa Asyura yang termasuk puasa sunnah ini diperbolehkan jika niatnya dadakan selama tidak batal puasa.

    Bacaan Niat Puasa Asyura

    Bacaan Niat Puasa Asyura

    Puasa Asyura merupakan salah satu puasa yang bisa kita lakukan pada bulan Muharram. Bulan Muharram yang menjadi tanda awal Tahun Baru Islam, dan puasanya bisa kita kerjakan pada 10 Muharram.

    10 Muharram atau lebih tepatnya hari ke- 1- pada bulan Muharram tersebut. Oleh sebab itu, dengan mengetahui niat puasa Asyura setidaknya membuat kita lebih berniat khusyuk dalam menjalankan puasanya. Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya hari Asyura adalah hari-hari Allah, maka barangsiapa yang ingin berpuasa, maka berpuasalah pada hari itu, dan barangsiapa yang tidak ingin, maka ia boleh meninggalkannya.” (Shahih Muslim No. 1901)

    Berikut bacaan niat dari puasa Asyura dalam bahasa arab yang dibarengi dengan adanya lafal latin serta terjemahannya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ ِعَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’I sunnati ‘Asyura lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Asyura karena Allah SWT.”

    Bacaan niat dari puasa Asyura tersebut bisa kita lafalkan pada malam hari sebelum masuk waktu subuh pada tanggal 10 Muharram. Akan tetapi, jika terlupa membacanya atau alasan mendadak ingin berpuasa.

    Maka, sangat diperbolehkan jika kita membaca niat puasa Asyura pada pagi hari maupun siang hari sejuah  selama belum melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk makan minum sejak subuh.

    Tidak afdol rasanya jika kita hanya mengetahui niat puasa Asyura bulan Muharram saja, oleh sebab itu inilah bacaan niat puasa sunnah Tasu’a. Puasa sunnah Tasu’a yang bisa kita laksanakan pada 9 Muharram.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَّاسُوعَاءِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu sahuma ghadin ‘an ada’I sunnatit Tasua’a lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat puasa sunah Tasu’a esok hari karena Allah SWT.”

    Baca juga: Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki

    Asal Usul Dianjurkannya Puasa Asyura

    Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah, kemudian melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura tersebut. Lantas Rasulullah SAW bertanya: 

    “Ada apa ini?.”

    Mereka pun menjawab: “Hari baik, saat Allah membebaskan Nabi Musa dan bani Israil dari musuh mereka, hingga akhirnya membuat Musa berpuasa karenanya.” Barulah setelah itu, Rasulullah SAW bersabda.

    “Saya lebih hormat terhadap Musa dari kamu,” Dan kemudian beliau melaksanakan puasa pada hari itu dan menyuruh untuk orang berpuasa pula.

    Selain itu, masih ada riwayat lain yang menceritakan tentang puasa Asyura ini, hingga akhirnya ada niat dari puasa Asyura tersebut. Dimana Abdullah Ibn Umar RA berkata: 

    “Bahwa orang-orang jahiliyah dahulu selalu berpuasa pada hari Asyura.”

    Kemudian beliau melanjutkan: 

    “Dan bahwa Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin juga berpuasa pada hari itu (Asyura) sebelum diwajibkannya berpuasa Ramadhan.”

    Keutamaan Puasa Asyura

    Setelah kita sudah memahami dengan baik mengenai niat dari puasa Asyura sekaligus ada asal mula dianjurkannya berpuasa, maka selanjutnya mengenai keutamaan puasa Asyura itu sendiri.

    Ada banyak sekali keutaman puasa Asyura yang bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya untuk selalu berbuat baik, salah satunya dengan menunaikan ibadah sunnah puasa Asyura tersebut.

    Berikut beberapa keutamaan puasa Asyura dengan niat dari puasa Asyura yang baik dan benar karena Allah SWT:

    1. Menghapus Dosa Setahun yang Lalu

    Siapa diantara kita yang ingin dihapus dosanya oleh Allah SWT? Mungkin dengan melaksanakan puasa sunnah Asyura dengan niat puasa Asyura menghapus dosa selama setahun yang lalu karena Allah SWT.

    Dengan begitu, bisa membantu kita untuk menghapus dosa yang banyak sebelum-belumnya. Sekaligus memulai awal tahun dengan niat yang baik karena Allah SWT.

    Karena pada bulan-bulan haram atau asyhurul hurum atau bulan mulia ini sangatlah istimewa keberadaanya, sebab puasa Asyura dapat menghapuskan dosa yang telah lalu.

    Ada riwayat yang menerangkannya dengan jelas. Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA:

     “Sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu kemudian beliau menjawab: Puasa Asyura meleburkan dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim).

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    2. Menjadi Pembeda dengan Kaum Yahudi

    Tidak dapat kita pungkiri bahwa keberadaan puasa pada bulan Muharram, termasuk 9 Muharram dan 11 Muharram ini juga umat Yahudi lakukan. Dan 10 Muharram inilah ini sebagai pembeda umat Islam dengan umat Yahudi.

    Ada riwayat yang menjelaskan tentang perkara ini yaitu sebagai berikut:

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA dengan status marfu, Rasulullah SAW bersabda “Puasalah kalian pada hari Asyura dan berbedalah dengan kaum Yahudi, puasalah kalian sehari sebelum atau sesudahnya.”

    3. Puasa yang Diutamakan setelah Bulan Ramadhan

    Berikutnya ada keutamaan puasa Asyura dengan niat dari puasa Asyura karena Allah SWT yaitu puasa juga diutamakan setelah bulan Ramadhan. 

    Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa pada bulan Muharram paling utama setelah puasa bulan Ramadhan.

    Penjelasan lebih lengkapnya, ketika suatu hari Abu Hurairah bertutur dan kemudian Rasulullah ditanya beliau, “Salah manakan yang lebih utama setelah shalat fardhu.” Rasulullah SAW bersabda, “ Yaitu salat di tengah malam.”

    Kemudian mereka bertanya kembali, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?.”

    Rasulullah SAW pun bersabda: 

    “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

    4. Menjadi Awal yang Baik

    Selain ketiga hal diatas, keutamaan puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT yaitu menjadi awal yang baik. Sebab puasa pada awal bulan Muharram merupakan awal yang baik untuk melangkah lebih jauh.

    Berikut ada pendapat beberapa ulama mengenai puasa bulan Muharram tersebut yaitu sebagai berikut:

    Pendapat Imam al-Qurthubi “Puasa Muharram menjadi puasa yang paling utama karena Muharram merupakan awal tahun baru, maka pembukaannya adalah dengan puasa yang merupakan amal paling utama.” 

    (Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Dijab ala Muslim, (Arab Saudi, Darubnu Affan))

    5. Pelengkap Ibadah pada Bulan Mulia

    Sebenarnya ini bukan terakhir, masih ada banyak keutamaan lain dari puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT. 

    Namun, ini adalah keutamaan terakhir yang akan kita bahas yaitu menjadi pelengkap ibadah pada bulan yang mulia.

    Ada sebuah hadis yang menyebutkan Rasulullah SAW menganjurkan kaum muslim agar menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dan bulan yang mulia ini yaitu Muharram.

    “Puasalah bulan Sabar (Ramadhan) dan tiga hari setelahnya, dan puasalah pada bulan-bulan mulia.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya)

    Demikian informasi mengenai puasa Asyura dengan niat puasa Asyura karena Allah SWT. Tunaikanlah puasa sunnah dan ibadah lainnya selama kita masih bisa melaksanakannya.

  • Hukum April Mop Menurut Islam dan Sejarahnya

    Hukum April Mop Menurut Islam dan Sejarahnya

    Jika ada satu hari dalam setahun yang melegalkan kebohongan, maka hari itu adalah momen April Mop atau tanggal 1 April. Kebohongan ini bertujuan untuk mengerjai seseorang yang mudah ditipu. Lantas, bagaimana hukum April Mop menurut Islam?

    Sebagaimana kita tahu, Islam mengajarkan kita untuk berlaku jujur baik dalam perkataan maupun perbuatan. Kebohongan hanya boleh dilakukan jika tujuannya baik seperti saat ingin mendamaikan dua orang yang bertengkar.

    Jika kebohongan dan dusta itu dilarang dalam Islam, apakah Islam juga melarang April Mop? Untuk menemukan jawaban pastinya, sejarah April Mop dan pandangan Islam tentang momen ini berdasarkan dalil-dalil yang ada.

    Sejarah SIngkat tentang April Mop

    April Mop atau dikenal juga dengan sebutan Aprill Fool’s Day merupakan hari di mana orang-orang boleh melakukan kebohongan kepada siapa saja. April Mop sendiri diperingati pada tanggal 1 April setiap tahunnya.

    Pada hari ini, semua orang bisa melakukan kebohongan tanpa rasa bersalah kepada siapa pun seperti keluarga, saudara, teman, rekan kerja, dan lain-lain. Tujuan April Mop sendiri adalah untuk mempermalukan orang lain yang mudah ditipu.

    Itulah kenapa orang tertentu bisa menjadi bulan-bulanan pada peringatan ini. Di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Afrika Selatan, momen April Mop hanya berlangsung sampai tengah hari saja.

    Akan tetapi, di banyak negara lain kebohongan tetap boleh dilakukan sepanjang hari sehingga orang-orang bisa lebih puas untuk melakukan kebohongan. (Sumber: Wikipedia).

    Meski budaya ini berasal dari Barat, nyatanya banyak orang muslim yang latah dan mengikuti peringatan ini sehingga banyak teman atau saudara yang tidak tahu menahu tentang peringatan ini justru menjadi korban kebohongan.

    Sebagai seorang muslim, tentu kita perlu mencari tahu lebih dulu bagaimana peringatan April Mop menurut Islam. Dengan begitu, kita tidak akan salah langkah dalam melakukan segala sesuatunya.

    Meskipun tertawa dan bersenang-senang adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun bermain lelucon atau trik yang dapat menyesatkan atau merugikan orang lain tentu tidak dianjurkan.

    Baca juga: 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Pandangan April Mop Menurut Islam Berdasarkan Dalil

    Untuk bisa mengetahui bagaimana sikap seorang muslim terhadap peringatan April Mop, maka perlu kita kaji beberapa dalil yang akan menguatkan pendapat kita nantinya, yaitu terkait melakukan kebohongan dan hukum membuat lelucon.

    1. Larangan Berbohong dalam Islam

    Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu berlaku jujur dalam keadaan apa pun dan menghindari kebohongan. Dalam hal ini, Abu Hurairah pernah berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ. قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102).

    Hadis di atas meriwayatkan tentang Rasulullah SAW yang sedang berjalan di pasar. Beliau mendapati seorang penjual yang dengan sengaja menyembunyikan barang dagangannya yang rusak atau terkena air hujan.

    Kemudian Rasulullah SAW memberi peringatan kepada penjual tersebut agar memperlihatkan semua barang dagangannya sekalipun telah rusak atau terkena hujan sehingga tidak ada unsur penipuan.

    Hadis ini menegaskan kepada kita bahwa kebohongan adalah sesuatu yang Rasulullah benci dan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan termasuk golongan umat Islam. Jadi, kita harus benar-benar menghindarinya.

    Nabi Muhammad juga bersabda:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

    Artnya:

    “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka,” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

    Hadits di atas semakin menegaskan bahwasanya kebohongan atau pengelabuan dan makar adalah termasuk dosa besar. Bahkan, Nabi Muhammad SAW juga menyampaikan ancaman perbuatan tersebut adalah neraka.

    Lalu, bagaimana kedudukan perbuatan bohong ini dalam konteks April Mop menurut Islam? Dalam hal ini, tentu kita juga harus mengkaji apakah Islam memperbolehkan dalam membuat lelucon semacam itu.

    2. Hukum Membuat Lelucon dalam Islam

    Sebagai sebuah ajaran, Islam hadir tidak hanya soal ibadah saja, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal bercanda. Rasulullah pernah bersabda terkait tentang dusta dan juga bahan tertawaan, yaitu:

    وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

    Artinya:

    “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya,” (HR. Abu Daud no. 4990 dan Tirmidzi no. 2315. Al Hafizh Abu Thohir berkata bahwa sanad hadits ini hasan).

    Hadits di atas sebenarnya sudah menjawab pandangan April Mop menurut Islam. Kebohongan atau dusta yang tujuannya adalah untuk membuat suatu kaum tertawa, maka hal itu adalah sebuah kecelakaan.

    Hal itu juga berlaku untuk jenis candaan berupa mengambil barang orang lain. Pandangan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

    لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

    Artinya:

    “Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

    Selain itu, pernah suatu ketika Rasulullah berjalan bersama dengan para sahabatnya. Suatu ketika, salah seorang dari mereka tertidur dan sebagian dari sahabat yang lain pergi mengambil talinya. Orang tersebut lantas merasa takut.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW kemudian bersabda:

    لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

    Artinya:

    “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

    Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentu pernah menjumpai perbuatan iseng seperti menyembunyikan sandal atau sepatu milik teman. Setelah lama mencari dan mulai berputus asa, baru sandal atau sepatu tersebut dikembalikan.

    Hal ini tidak diperbolehkan, sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab khusus di dalam kitab sunannya dengan salah satunya adalah hadits yang ada di atas.

    3. Status Hukum April Mop Menurut Islam

    Setelah kita melihat dalil yang disampaikan dalam sebuah hadis, maka dapat kita simpulkan bahwasanya April Mop atau peringatan hari kebohongan adalah sesuatu yang terlarang atau haram menurut Islam.

    Hadis-hadis Rasulullah menegaskan bahwasanya kebohongan adalah perbuatan yang tercela baik digunakan untuk tujuan serius maupun bercanda. Dengan begitu, April Mop menurut Islam adalah perayaan yang harus dihindari.

  • 15 Huruf Ikhfa Beserta Contoh dan Cara Membacanya

    15 Huruf Ikhfa Beserta Contoh dan Cara Membacanya

    Seorang muslim dianjurkan melafalkan bacaan Al-Qur’an dengan benar dan tepat. Pengucapan yang salah akan mengubah makna dari surat yang dibaca. Saat membaca Al-Qur’an kita akan menemukan banyak sekali hukum tajwid, salah satunya huruf ikhfa.

    Mempelajari tajwid ini dimaksudkan supaya bacaan Al-Qur’an terdengar lebih fasih dan tartil atau baik dan benar.

    Bagi sebagian muslim mungkin sudah mengetahui mengenai huruf ikhfa. Namun, bagi  yang belum mengetahuinya jangan khawatir karena di dalam artikel ini kita akan membahasnya lebih lanjut.

    Penasaran? Mari simak penjelasan di bawah ini.

    Apa itu Ikhfa?

    Dalam ilmu tajwid, ikhfa artinya menutupi atau menyamarkan yang berarti menyembunyikan huruf tertentu ke dalam huruf yang ada setelahnya. Cara membaca ikhfa adalah dibaca dengan ghunnah atau bunyi dengung.

    Tajwid sendiri merupakan ilmu yang mempelajari kaidah dan cara membaca huruf Alquran yang baik dan benar. Memahami tajwid berguna untuk menghindarkan umat Islam dari kesalahan dan perubahan makna ketika membaca ayat suci Alquran. 

    Kunci utama untuk menguasai hukum tajwid yang satu ini adalah menghafalkan huruf ikhfa yang terdiri dari 15 huruf.

    Berikut ini adalah 15 huruf ikhfa yang wajib dihafalkan:

    ت – ث – د – ذ – ز – ج – س – ش – ص – ض – ط – ظ – ف – ق – ك. 

    Hukum ikhfa dapat terjadi ketika nun sukun atau tanwin yang bertemu dengan salah satu huruf ikhfa. sehingga kita harus membacanya menutupi atau menyamarkan huruf ikhfa tersebut.

    Sebelum mengenal lebih lanjut mengenai ikhfa, kita perlu memahami ilmu tajwid hukum nun mati dan tanwin terlebih dahulu. Ada lima macam kategori dalam hukum nun mati dan tanwin. Berikut pembagiannya:

    1. Izhar Halqi

    Izhar Halqi ialah hukum bacaan apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf izhar halqi. Huruf yang termasuk kedalam izhar halqi yaitu Alif, Kha, Ain, Ha dan Ghain.

    Cara membacanya, nun sukun atau tanwin ketika bertemu dengan salah satu huruf di atas maka dibaca secara jelas, tidak samar, tidak mendengung dan pendek.

    2. Iqlab

    Iqlab terjadi apabila nun mati  atau tanwin bertemu dengan satu huruf saja yaitu huruf Ba’. Di dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin tidak lagi dbaca sebagai nun, berubah menjadi bunyi huruf mim.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    3. Ikhfa Haqiqi

    Ikhfa Haqiqi yakni menyamarkan. Hukum bacaan ini terjadi jika huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan 15 huruf ikhfa.

    Apabila bertemu dengan huruf tersebut maka dibaca samara tau di antara bacaan izhar dan bacaan idgham.

    4. Idgham Bighunnah

    Idgham Bighunnah yakni hukum bacaan yang melebur disertai dengungan, yang berarti memasukan salah satu huruf nun mati ke dalam huruf sesudahnya.

    Cara membacanya harus mendengung apabila bertemu emat huruf Nun, Min, Wau dan Ya.

    5. Idgaham Bilagunnah

    Idgam Bilagunnah memiliki arti melebur tanpa dengung atau memasukan huruf nun mati atau tanwin ke dalam huruf Lam dan Ra.

    Meskipun demikian, hukum ini tidak berlaku jika nun mati serta huruf tersebut tidak berada dalam satu kata.

    Baca juga: Doa Ketika Gempa Bumi sesuai Sunnah, Arab-Latin dan Artinya

    Huruf  Ikhfa dan Contohnya

    Hukum bacaan ikhfa artinya dapat terbagi menjadi beberapa macam. Macam-macam ikhfa tersebut antara lain:

    1. Ikhfa Haqiqi

    Ikhfa artinya adalah berarti menyamarkan. Hukum bacaan ikhfa haqiqi ini berlaku apabila adanya huruf nun mati ataupun tanwin bertemu dengan huruf-huruf ikhfa yaitu ت – ث – د – ذ – ز – ج – س – ش – ص – ض – ط – ظ – ف – ق – ك. 

    Jika bertemu dengan huruf-huruf tersebut maka nun mati atau tanwin tersebut harus dibaca samar atau antara bacaan Izhar dan bacaan Idgham.

    Berikut contoh ikhfa haqiqi:

    Semua contoh berikut ini dibaca dengan samar dan mendengung.

    a. Nun sukun bertemu dengan huruf dal.

    وَ مِنْ دُوْنِهِمَا جَنَّتٰنِ

    Dibaca:  Waminng duunihimaa jannataan

    b. Tanwin bertemu dengan huruf tsa’.

    مَا ءً ثَجَّا جًا

    Dibaca: Maa-anng tsajjaajaa

    c. Nun sukun bertemu dengan huruf kaf.

    اِنْ كُنْتُمْ

    Dibaca: In kunngtum

    d. Tanwin bertemu dengan huruf jim.

    عَيْنٌ جَارِيَةٌ

    Dibaca: ‘aynunnjaariyah

    2. Ikhfa Syafawi

    Ikhfa Syawawi dibaca dengan cara samar-samar pada bibir dan juga dengan didengungkan. Ikhfa syafawi berbeda dengan ikhfa haqiqi. Perbedaannya adalah ikhfa syafawi bukan nun mati yang bertemu dengan huruf ikhfa melainkan huruf mim mati yang bertemu dengan huruf ba’.

    Berikut contoh Ikhfa Syafawi:

    a. Surat An-Nazi’at ayat 14

    فَاِذَا هُمْ بِالسَّاهِرَةِۗ

    Faidzaahumm-bissaahirah

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar membentuk bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 hingga 3 ketukan.

    b. Surat At-Takwir ayat 22

    وَمَا صَاحِبُكُمْ بِمَجْنُوْنٍۚ

    Wamaa shaahibukummmbimajnuun

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar membentuk bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 sampai 3 ketukan.

    c. Surat Al-Ghasyiyah ayat 22

    لَّسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍۙ

    Lasta ‘alaihimmmbimushaithirin

    Mim sukun dibaca mendengung dan samar mengeluarkan bunyi ‘mm’, bibir mengatup dan tahan kira-kira 2 sampai 3 ketukan.

    3. Ikhfa Sughra atau Ikhfa Ab’ad

    Ikhfa sugra atau ikhfa ab’ad adalah ketika nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang lebih jauh pengeluaran huruf hijaiyahnya dari huruf nun.

    Huruf-huruf dari ikhfa sughra ini adalah qof ( ق ) dan kaf ( ك ). Ikhfa sughra dibaca dengan berdengung tetapi pendek. Bacaan ikhfa sughra biasanya akan mengarah kepada bunyi “ng”.

    Contoh Ikhfa Sughra:

    1. مِنْ قَبْلُ : (ق) Nun sukun bertemu dengan qof
    2. مِنْكَ : (ك) Nun sukun bertemu dengan kaf

    4. Ikhfa Wusta atau Ikhfa Ausat

    huruf Ikhfa Wusta atau Ikhfa Ausat

    Ikhfa wusta adalah jika nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang tidak jauh serta tak dekat dengan huruf nun. Huruf-huruf dari ikhfa wusta adalah ta’, jim, dzal, zay, sin, syin, sod, dhod, zha, fa’.

    Bacaan ikhfa wusta akan mengarah kepada “n-ng” sedangkan huruf fa akan mengarah kepada bunyi “m-f”.

    Contoh Ikhfa Wusta:

    a. QS. Al-Lahab 111: Ayat 3

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    سَيَصْلٰى نَا رًا ذَا تَ لَهَبٍ 

    sayashlaa naarong zaata lahab

    Kita dapat melihat tanda tanwin bertemu dengan huruf dzal. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    b. QS. Al-Ma’un 107: Ayat 5

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَا تِهِمْ سَاهُوْنَ 

    allaziina hum ‘ang sholaatihim saahuun

    Kita dapat melihat nun mati bertemu dengan huruf shod. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    c.    QS. Al-Fil 105: Ayat 4

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    تَرْمِيْهِمْ بِحِجَا رَةٍ مِّنْ سِجِّيْلٍ 

    tarmiihim bihijaarotim ming sijjiil

    Kita dapat melihat nun mati bertemu dengan huruf sin. Oleh karena itu, kita membaca dengan samar. Suara yang dihasilkan dari ikhfa ausath bersifat pertengahan antara kedua ikhfa tersebut.

    5. Ikhfa Kubra atau Ikhfa Aqrab

    Ikhfa kubra adalah nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ikhfa yang lebih dekat pengeluarannya pada huruf hijaiyahnya, dengan makhraj huruf nun.

    Huruf-hurufnya antara lain tha’ ( ط ), dal ( د ), ta’ ( ت ). Suara yang dihasilkan dari ikhfa kubra mendekati bunyi n dan suara berdengung lalu ditahan dua ketukan.

    Contoh Ikhfa Kubra:

    1. وَلَن تَجِدَ : (ت) Nun sukun bertemu ta
    2. مِن دُونِهِ  : (د) Nun sukun bertemu dal
    3. صَعِيدًا طَيِّبًا : (ط) tanwin bertemu dengan tha

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membaca Huruf Ikhfa

    Setelah membahas tentang macam-macam ikhfa serta contohnya dalam bacaan, ada baiknya untuk mengetahui hal yag perlu diperhatikan saat membaca huruf ikhfa. Ada beberapa panduan dan contoh yang perlu digarisbawahi saat menerapkan bacaan ikhfa, yakni sebagai berikut:

    1. Ujung lidah harus dijaga agar tidak menyentuh gusi depan sebelah atas. Karena disitu merupakan tempatnya makhraj nun. Bunyi nun atau tanwin tidak akan terlihat jelas apabila ujung lidah kita menyentuh gusi depan sebelah atas. Sedangkan yang harus dibaca jelas adalah untuk bacaan Izhar.
    2. Pastikan tidak ada unsur gabungan nun atau tanwin dengan huruf setelahnya karena ikhfa terletak pada kalimat pertengahan bacaan.

    Demikian penjelasan mengenai pengertian huruf ikhfa, macam-macamnya serta hal yang perlu diperhatikan saat membaca huruf ikhfa. Mengenal huruf ikhfa memang terlihat sulit. Akan tetapi, apabila sudah dapat memahami konsepnya, maka akan udah menghafal serta memahaminya.

    Terimakasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr. Wb.

  • Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Ini Fatwa MUI

    Bolehkah Wanita Menjadi Imam untuk Pria? Ini Fatwa MUI

    Salah satu perkara yang sering menjadi perbincangan di kalangan para muslimah adalah pertanyaan mengenai bolehkah wanita menjadi imam? Adakah kondisi yang memungkinkan para wanita bisa menjadi imam?

    Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu kita harus merujuk pada dalil-dalil yang membahasnya. Selain itu, sebuah fatwa dari MUI juga bisa menjadi landasan untuk mengetahui hukum dari perkara di atas.

    Maka dari itu, artikel ini akan coba membahas perihal boleh tidaknya seorang wanita untuk menjadi imam dan memimpin jamaah.

    Bolehkah Wanita Menjadi Imam Sholat untuk Pria?

    Munculnya pertanyaan ini agaknya dipicu oleh video viral beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut terdapat aksi seorang wanita yang menjadi imam sholat para pria. Hal ini dinilai janggal dan mendapat respon negatif dari berbagai masyarakat Indonesia.

    Sementara kita tahu bahwa imam dalam sholat selalu dipimpin oleh laki-laki, dan tidak pernah ada riwayat yang menyatakan wanita menjadi imam laki-laki. Lalu, bagaimana fatwa MUI menilai tentang bolehkah wanita menjadi imam?

    Dikutip dari situs nu.or.id, Rais Syuriah PBNU, KH. Ma’ruf Amin menyatakan bahwasanya ada larangan mutlak bagi perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki. Oleh karena itu, siapa saja yang mengutak-atik larangan ini sudah pasti tidak benar.

    Selain itu, ada juga kejadian di tahun 2005. Kala itu, Amina Wadud, seorang penganut Islam Liberal, menghebohkan dunia setelah menjadi imam sholat Jum’at di Amerika Serikat, tepatnya di Gereja Katedral, AS.

    Baca juga: Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Terlebih, imam yang berada di belakangnya terdiri dari perempuan dan laki-laki yang saling bercampur. Hal ini tentu mengundang kecaman dari umat Islam di dunia, tak terkecuali umat Islam yang ada di Indonesia.

    Sehubungan dengan hal di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan sebuah fatwa. Tepatnya pada tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005, MUI mengadakan MUNAS (Musyawarah Nasional) MUI VII.

    Dalam MUNAS tersebut, MUI menetapkan Fatwa Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005. Fatwa tersebut sekaligus menjawab pertanyaan, bolehkah wanita menjadi imam sholat?

    Di dalam Fatwa tersebut, MUI menyatakan dua hal, yaitu:

    • Haram dan tidak sah bagi perempuan untuk memimpin (imam) shalat berjamaah di mana ada laki-laki sebagai anggota jamaahnya.
    • Diperbolehkan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin (imam) shalat berjamaah di mana perempuan adalah anggotanya jamaahnya

    Fatwa tersebut didasarkan pada Kitabullah, sunnah Rasulullah, ijtima’ ulama, dan juga kaidah-kaidah fiqih:

    Di dalam QS. An-Nissa Ayat 34, Allah SWT berfirman:

    ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa’iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji’i waḍribụhunn, fa in aṭa’nakum fa lā 

    Artinya:

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Selain itu, ada juga hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim:

    “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” – (HR. Abu Dawud & Al Hakim).

    Dari hadist riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

    “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR Ibnu Majah).

    Sementara berdasarkan ijma’ para sahabat, di antara mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam bagi laki-laki. Selain itu, para sahabat juga beijma’ bahwasanya perempuan boleh menjadi imam hanya jika makmumnya perempuan.

    Hal itu seperti yang pernah dilakukan oleh Aisyah dan Ummu salamah. Hal itu disampaikan oleh MUI mengutip dari Kitab tuhfah Al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri.

    Di samping itu, kaidah fiqih juga menjelaskan bahwa “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

    Artinya, tidak ada ibadah yang asalnya tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW atau secara langsung tidak mendapat petunjuk dari nabi. 

    Inilah yang harus selalu menjadi pedoman, terutama untuk perkara aqidah yang sifatnya tidak ada tawar menawar.

    Dengan begitu, pertanyaan bolehkah wanita menjadi imam sudah bisa kita jawab dengan jelas, yaitu tidak boleh. Sementara hukum wanita menjadi imam adalah mubah jika jamaahnya adalah sesama wanita.

  • Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam

    Ini Dia Hukum Menceritakan Aib Pasangan Menurut Islam

    Di dunia ini tentunya tidak ada pasangan suami istri yang sempurna. Setiap pasangan pasti memiliki kekurangan dan aib. Baik suami maupun istri tentu harus bisa menjaga aib tersebut. Lantas, apa hukum menceritakan aib pasangan?

    Tentunya, Islam sebagai agama yang sempurna sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan hukum berpasang-pasangan.

    Intinya, jika suami melihat kekurangan istri sudah sepantasnya tidak mengumbarnya, demikian sebaliknya.

    Pengertian Aib dalam Islam

    Sebelum membahas hukum menceritakan aib pasangan, sudah seharusnya kita memahami makna dari aib itu sendiri. Secara bahasa aib artinya cacat atau kekurangan yang merupakan bentuk jamaknya dari “uyub”.

    Segala hal atau sesuatu hal yang memiliki aib dalam bahasa arab disebut dengan “Ma’ib”. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Al-Fairuz Abadzi dan Al-Qomus Al Muhith dari serapan kata العيب.

    Selain itu, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi juga menjelaskan bahwa aib memiliki pengertian sebagai:

    مَا يَخْلُو عَنْهُ أَصْل الْفِطْرَةِ السَّلِيمَةِ مِمَّا يُعَدُّ بِهِ نَاقِصًا

    “Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaannya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan.” (Al-Hasfaki, ad-Dur al-Mukhtar, Dar al-Fikr, Beirut).

    Misalnya, seekor kambing memiliki orang tubuh yang lengkap sejak lahir. Namun, kakinya pincang akibat kecelakaan, maka ini yang disebut sebagai aib karena bagian yang kurang dilihat dari kondisi awalnya sejak lahir.

    Berbeda dengan kambing yang tidak memiliki telinga sejak lahir, maka ini bukan termasuk aib karena kondisi ini memang sejak awal lahir tidak memiliki telinga. (Hasyiyah Ibnu Abidin dan Dar al-Fikr, Beirut, 1415 H, Jilid 5, Halaman 117).

    Sedangkan dalam perbuatan manusia, menceritakan aib seseorang merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Seseorang atau pasangan yang menceritakan perbuatan aib disebut dengan ghibah.

    Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an sebagaimana bunyinya:

    إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    Innallażīna yuḥibbụna an tasyī’al-fāḥisyatu fillażīna āmanụ lahum ‘ażābun alīmun fid-dun-yā wal-ākhirah, wallāhu ya’lamu wa antum lā ta’lamụn

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19).

    Selain itu, Rasulullah juga bersabda atas orang yang menceritakan aib saudara atau pasangan sendiri yang berbunyi:

    “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat.” (HR. Ibnu Majah).

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    Hadits Tentang Aib

    Dalam Islam banyak sekali hadits dari Rasulullah SAW yang menceritakan tentang aib sebagai perbuatan yang tercela dan dibenci oleh Allah SWT. Tentunya, kita sebagai umat yang taat sudah seharusnya menghindari perbuatan tersebut.

    Berikut ini beberapa hadits Rasulullah yang melarang perbuatan ghibah atas menceritakan aib pasangan atau seseorang:

    “Wahai manusia, siapa yang Islamnya hanya di lisan, maka iman tidak akan masuk ke hatinya. Janganlah kalian menyakiti sesama muslim, mencela mereka, dan membuka aib mereka. Karena siapa yang membuka aib saudaranya, maka Allah akan membuka aibnya. Dan siapa yang Allah buka aibnya, maka Allah akan mempermalukannya meskipun di dalam rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

    Selain itu, Rasulullah SAW juga berkata: “Apabila kita melihat bentuk yang seharusnya tidak kita lihat, maka diperkenankan untuk membutakan kedua mata.” Hal ini sebagaimana hadits beliau yang berbunyi:

    “Jika seseorang melihatmu dalam keadaan tanpa pakaian, tanpa seizinmu, lalu engkau membutakan kedua matanya dengan lemparan batu, maka tidak ada celaan atas perbuatanmu itu.” (HR. Muslim).

    Hukum Menceritakan Aib Pasangan dalam Islam

    Apabila suami melihat kekurangan istri, sudah seharusnya untuk tidak mengumbar atau menceritakan kejelekan tersebut ke orang lain. Begitu juga dengan istri, apabila melihat kejelekan suami tentunya tidak perlu diberitahukan kepada orang lain.

    Hal ini karena dalam ajaran Islam, menceritakan aib pasangan sendiri disebut dengan kategori ghibah dan perbuatan ini sangat dilarang. Baik suami maupun istri sama-sama dilarang untuk menceritakan aib tersebut.

    Selain itu, menceritakan aib pasangan adalah perbuatan maksiat dan kelak pelakunya akan ditempatkan pada kondisi yang paling buruk. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW kepada sahabatnya yang berbunyi:

    عن أَبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ قال : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

    Artinya:

    “Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda; Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seorang suami yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim).

    Bahkan dalam hadits, Rasulullah SAW menganggap bahwa pasangan yang menceritakan keburukan dari rahasianya masing-masing pasangan kepada orang lain merupakan bentuk pengkhianatan.

    Selain itu, perbuatan ini juga termasuk sebagai bentuk pelanggaran yang besar. Hal ini karena setiap pasangan memiliki amanah untuk menjaga aib dari masing-masing pasangan.

    Rasulullah SAW bersabda atas perbuatan atau pelanggaran tersebut dengan bunyi:

    إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الْأَمَانَةِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

    Artinya:

    “Sesungguhnya termasuk (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).

    Hukum menceritakan aib pasangan sendiri tentunya bukan hal yang baik. Bahkan perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Sebagai umat yang taat akan perintah-Nya sudah sebaiknya kita menghindari perbuatan tersebut.

  • Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri 

    Cara Menghilangkan Hasad (Benci pada Nikmat Orang Lain) dari Diri Sendiri 

    Sebagai seorang Muslim, Hasad merupakan sifat buruk sekaligus sebuah penyakit akut yang harus dihilangkan. Jika hasad tetap bertahan dari dalam diri, terdapat dampak berbahaya terhadap sesama manusia. Jadi, bagaimana cara menghilangkan hasad?

    Menghilangkan hasad dari sifat dari dalam diri seorang muslim menjadi kewajiban. Pasalnya, hasad merupakan sifat iri dengki terhadap manusia, terutama dalam persaingan, baik dalam prestasi atau pengumpulan harta.

    Lalu bagaimana bisa hasad bisa menjadi sangat berbahaya bagi kita? Jika benar, apa saja yang menjadi cara untuk menghilangkannya? Yuk kita simak lebih lengkapnya.

    Definisi Hasad

    Sebelumnya, ada baiknya kita pahami definisi hasad dan mengapa sangat merugikan. Hasad merupakan sifat iri dengki bagi seorang manusia. Iri dengki di sini maksudnya kita tidak suka menyaksikan seseorang mendapat sebuah kenikmatan.

    Sebaliknya, jika memiliki sifat ini, kita justru sangat berharap orang itu dicabut kenikmatannya dan menjadi menderita. Pengertian yang kita pahami ini mendekati dengan perkataan Ibnu Taimiyah RA sebagai berikut:

    الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ

    Artinya:

    “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).

    Sifat ini pada dasarnya bisa menghancurkan seluruh kebaikan kita. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda demikian bahwa hasad bisa membumihanguskan seluruh kebaikan yang kita miliki.

    حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ يَعْنِي عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عَمْرٍو حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي أَسِيدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ أَوْ قَالَ الْعُشْبَ

    Artinya:

    “Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Shalih Al Baghdadi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] -maksudnya Abdul Malik bin Amru- berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ibrahim bin Abu Asid] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar.’” (HR. Abu Daud No. 4257).

    Hasad bisa dipicu oleh beberapa hal. Umumnya, karena kurang beriman pada Allah SWT. Sering sekali pula kecintaan terhadap dunia dan tekanan sosial seperti takut tersaingi menyebabkan sifat jelek yang satu ini.

    Jika masih mempertahankan sifat hasad, kita bisa saja merusak hubungan antar manusia, baik itu keluarga, teman, dan rekan kerja. Sifat ini dapat menyebabkan dosa sekaligus menyebabkan stres yang merugikan secara fisik dan mental.

    Sebagai perbuatan yang mengandung dosa, hasad akan menjauhkan kita dari surga saat di akhirat kelak. Terdapat dalil Al-Qur’an yang mengingatkan tentang sifat hasad dapat memicu kita masuk neraka.

    اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ تَبُوْۤاَ بِاِثْمِيْ وَاِثْمِكَ فَتَكُوْنَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِۚ وَذٰلِكَ جَزَاۤؤُا الظّٰلِمِيْنَۚ

    Artinya:

    “Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka engkau akan menjadi penghuni neraka; dan itulah balasan bagi orang yang zalim.” (Q.S. Al-Maidah: 29).

    Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Cara Menghindari Hasad

    Terdapat tiga cara yang paling sering harus kita ketahui untuk menghindari hasad. Ketiga cara ini bertujuan agar kita tidak menjadi iri dengki terhadap orang lain:

    1. Selalu Bersyukur

    Cara pertama adalah selalu bersyukur. Coba kita renungkan berapa banyak yang sudah kita dapatkan sejauh ini, bisa berupa usaha, harta, atau pencapaian. Walaupun hanya sedikit, kita harus tetap bersyukur.

    Terdapat sebuah dalil yang menyebutkan kita harus bersyukur meski pencapaian kita baru sedikit. Jika tidak bisa melakukannya, kita justru akan tetap tidak puas ketika mendapat banyak pencapaian.

    مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

    Artinya:

    “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278).

    Jika melihat pencapaian orang lain yang sudah banyak, beberapa dari kita cenderung memiliki sifat iri dengki. Hal ini ikut menjadi pertanda bahwa kita tidak bersyukur atas karunia Allah SWT.

    Tujuan lain dalam bersyukur adalah demi menahan diri dari sikap tidak ridho dengan keputusan Allah SWT, baik harta atau pencapaian. Dengan itu, kita bisa mencegah perbuatan yang mengekspresikan kebencian.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    2. Mendoakan Orang Lain

    Cara menghilangkan hasad kedua adalah mendoakan orang lain. Benar, kita bisa mendoakan seseorang, terutama orang lain yang mungkin kita sangat iri dengki padanya. Kita bisa memulai mendoakan yang baik bagi orang tersebut.

    Terdapat dalil hadits yang menunjukkan sabda Rasulullah SAW agar kita mendoakan yang baik untuk sesama saudara.

    دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

    Artinya:

    “Doa seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah doa yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan doanya kepada saudaranya). Ketika dia berdoa kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata: Aamiin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim, no. 2733).

    Contoh doa paling sederhana untuk orang yang kita mungkin iri adalah permohonan agar ia mendapat kebaikan dan keberkahan. Langkah ini dapat menghilangkan hasad pada diri kita.

    3. Perbanyak Amalan Baik

    Cara ketiga adalah perbanyak amalan baik. Kita sebaiknya berfokus untuk memperbaiki ibadah sekaligus meminta ampun pada Allah SWT. Perbuatan ini menjadi bentuk perlawanan pada sifat hasad dalam diri kita.

    Amalan baik ini bertujuan mengobati sifat buruk kita dan menggantinya dengan sifat-sifat baik. 

    Contohnya, tawadhu atau rendah hati menggantikan tawadhu dan melakukan infak atau membayar sedekah membuat sifat rakus tergantikan oleh qana’ah.

    Demikianlah pembahasan cara menghilangkan hasad. Semoga kita dapat terjauhkan dari sifat hasad yang sangat merugikan bagi diri kita dan orang lain.

  • Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

    Apakah Ayah Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja?

    Mendekati bulan Ramadhan umat muslim bersiap untuk melaksanakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yakni berzakat. Namun, apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja?

    Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada lelaki maupun perempuan yang pelaksanaannya setiap bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah dan memberi kepada yang membutuhkan.

    Zakat fitrah ini juga menjadi media kita sebagai umat muslim untuk membersihkan diri dari segala bentuk kelalaian. Terlebih bagi mereka yang termasuk dalam golongan mampu, sangat wajib memberi kepada yang kurang mampu. 

    Hukum Ayah Membayarkan Zakat Fitrah Anaknya yang Sudah Bekerja

    Saat masih belum berpenghasilan zakat fitrah seorang anak dibayarkan oleh orang tuanya. Namun, apakah Ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja? Berikut penjelasannya.

    Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya:

    ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

    Hadits tersebut menjelaskan tentang aturan batas waktu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum orang-orang selesai dari pelaksanaan sholat Ied. Selain itu, dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu juga menjelaskan jumlah zakat fitrah. 

    Selanjutnya,

    أن يكونوا كبارا أصحاء لا يعجزون عن منافع أنفسهم فمذهب الشافعي، أنه لا تجب على الوالد نفقاتهم ولا زكاة فطرهم

    Artinya:

    “Jika seorang anak itu sudah besar yang memiliki kondisi fisik sehat, namun belum mampu mencukupi dirinya sendiri (belum bekerja), maka dalam madzhab Syafi’i, walinya tidak wajib menafkahinya, begitu pula zakat fitrah-nya.” [al-Ḥāwī al-Kabīr fī Fiqhi Mażhabi al-Imām asy-Syāfi’ī Juz III (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiah, 1999), hlm. 353]

    Maka, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketika anak laki-laki sudah sampai pada usia baligh dan telah mampu bekerja. Wali dari anak laki-laki tersebut tidak wajib untuk membayarkan zakat fitrahnya.

    Baca juga: Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Haram?

    Syarat Wajib Zakat FItrah

    Hukum zakat fitrah harus memenuhi syarat dalam zakat. Apabila seorang anak yang sudah bekerja juga harus memenuhi syarat tersebut. Berikut syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi:

    1. Memeluk Agama Islam

    Syarat yang pertama dalam zakat fitrah yakni wajib beragama Islam. Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka tidak wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah. 

    Hal ini dikarenakan zakat fitrah merupakan ibadah yang diperintahkan untuk umat muslim. Tujuannya adalah untuk rasa bersyukur dan membersihkan diri dari dosa dan kelalaian selama bulan puasa. 

    2. Menemui Dua Waktu

    Syarat wajib yang selanjutnya yakni seseorang yang wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah harus menemui dua waktu. Dua waktu yang dimaksud adalah di antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

    Dalam beberapa penjelasan disebutkan, apabila seseorang meninggal setelah matahari terbenam, orang itu masih wajib membayar zakat. Namun, jika ia meninggal sebelum matahari terbenam, maka ia tidak wajib membayar zakat.

    3. Mampu dan Berkecukupan

    Zakat fitrah wajib bagi seluruh umat muslim. Terlebih bagi seorang yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhannya dan keluarga. Maka demikian, orang ini wajib membayar zakat fitrah, termasuk keluarga yang ia nafkahi. 

    Zakat fitrah dikeluarkan ketika bulan Ramadhan. Batas waktu pelaksanaan zakat fitrah yakni di akhir bulan Ramadhan sebelum shalat idul fitri selesai. 

    Ketentuan Membayar Zakat Fitrah

    Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya, Fath Al-Qarib, menyebutkan bahwa syarat wajib zakat dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:

    فصل (وتجب زكاة الفطر) ويقال لها زكاة الفطرة أي الخلقة (بثلاثة أشياء:

     الإسلام)؛ فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، (وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان). وحينئذ فتُخرَج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من وُلد بعده، (ووجود الفضل) وهو يسار الشخص بما يفضل (عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم)، أي يوم عيد الفطر وكذا ليلته أيضا

    Artinya:

    “Fashal (Wajib membayar zakat fitrah) diungkapkan dengan ‘zakat fitrah’, yang artinya zakat badan (dengan tiga syarat: 1) Islam), maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah bagi orang kafir, kecuali untuk budak dan kerabat muslim. (2) mendapati hingga terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan) dengan demikian, wajib membayar zakat fitrah dari orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari, terkecuali bagi anak yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari. (3) memiliki persediaan lebih) yaitu seseorang memiliki kemudahan/kesanggupan sehingga mampu melebihi dari bahan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya di hari tersebut, maksudnya siang harinya hari raya Idul Fitri, begitu juga untuk malam harinya.” [Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb (Beirut: Dār Ibnu Ḥazm), hlm. 130].

    Dengan makna yang sama juga disebutkan dalam kitab Fiqhi Manhaji ‘ala Mazhabi Al-Imami Asy-Syafi’i, sebagai berikut:

    يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته. فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب

    Artinya:

    “Mereka yang memenuhi tiga syarat ini wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya. Maka tidak wajib mengeluarkan zakat untuk anak laki-lakinya yang telah baligh yang telah mampu bekerja.” [Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī Juz I (Damaskus: Dār al-Qalam, 1996), hlm. 229]

    Nah, demikian hukum apakah ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang sudah bekerja. Semoga kita senantiasa menjadi umat muslim yang taat dalam melaksanakan kewajiban dan perintah Allah SWT.

  • Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

    Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

    Di dalam proses transaksi jual beli, istilah lelang pasti sudah tidak asing di telinga kita semua. Namun, bagaimana hukum lelang dalam Islam? Apakah diharamkan atau malah sebaliknya?

    Untuk tahu jawabannya, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

    Mengenal Lelang

    Lelang adalah suatu proses jual beli barang atau jasa dengan cara menawarkan harga tertinggi kepada penjual. Lelang sering digunakan untuk menjual barang-barang langka, berharga, atau terbatas, seperti barang seni, tanaman, hewan, atau properti.

    Lelang juga dapat digunakan untuk menjual barang-barang bekas, seperti kendaraan, peralatan, atau barang sitaan.

    Dalam Islam, lelang dikenal dengan istilah muzayadah (مزايدة), yang berarti saling menambah atau menawar harga. Jual beli muzayadah ini telah dikenal sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dan mendapat persetujuan dari beliau.

    Jenis-Jenis Lelang dalam Islam

    Jenis-jenis lelang dalam Islam dapat dibedakan berdasarkan obyek, harga, dan tujuan lelang, yaitu sebagai berikut:

    1. Lelang barang (bai’ musawamah)

    Lelang yang obyeknya adalah barang, seperti barang seni, tanaman, hewan, properti, atau barang sitaan. 

    Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang kepada pembeli tanpa menyebutkan harga awal, kemudian pembeli menawar harga sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.

    2. Lelang jasa (ijarah)

    Lelang yang obyeknya adalah jasa, seperti jasa konstruksi, konsultasi, desain, atau lainnya. 

    Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar jasa yang dibutuhkan dengan spesifikasi tertentu, kemudian penjual berlomba-lomba menawar jasa dengan harga dan kualitas terbaik.

    3. Lelang proyek (bai’ munaqashah)

    Lelang yang obyeknya adalah proyek, seperti proyek pembangunan, pengadaan, atau lainnya.

    Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menetapkan anggaran dan persyaratan proyek, kemudian penjual berlomba-lomba menawar proyek dengan harga terendah dan kualitas terbaik.

    4. Lelang harga naik (bai’ muzayadah)

    Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin naik seiring dengan penawaran pembeli. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang secara umum di pasar atau tempat lelang.

    Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga lebih tinggi dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk pembeli yang menawar dengan harga tertinggi.

    5. Lelang harga turun (bai’ munaqashah)

    Lelang yang harga obyeknya cenderung semakin turun seiring dengan penawaran penjual. Lelang ini dilakukan dengan cara pembeli menawar barang yang masih diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.

    Kemudian, penjual berlomba-lomba menawar harga lebih rendah dari penawar sebelumnya. Barang dinyatakan terjual untuk penjual yang menawar dengan harga terendah.

    Lelang amal (bai’ al-infaq)

    Lelang yang tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Lelang ini dilakukan dengan cara penjual menawarkan barang atau jasa yang bernilai tinggi atau langka.

    Kemudian, pembeli berlomba-lomba menawar harga sebesar-besarnya untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Hasil lelang disumbangkan untuk kepentingan umum.

    Hukum Lelang dalam Islam

    Berikut adalah hukum lelang dalam Islam berdasarkan hadis dan para ulama:

    1. Hadis dari Anas bin Malik RA

    Dari Anas bin Malik RA, ia berkata: “

    Artinya: “Ada seorang Anshar datang kepada Nabi SAW mengeluhkan keadaannya karena tidak punya uang. Nabi SAW bertanya: ‘Apakah kamu tidak punya sesuatu di rumahmu?’

    Orang itu menjawab: ‘Hanya ada sedel pelana dan gelas.’ Nabi SAW berkata: ‘Bawalah keduanya kepadaku.’ Kemudian Nabi SAW menawarkan keduanya kepada para sahabat dengan berkata: ‘Siapa yang mau membeli ini?’ Seorang sahabat berkata: ‘Saya akan membelinya dengan satu dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Siapa yang mau menambah lebih dari satu dirham?’

    Tidak ada yang menjawab. Nabi SAW mengulangi pertanyaannya tiga kali, kemudian seorang sahabat lain berkata: ‘Saya akan membelinya dengan dua dirham.’ Nabi SAW berkata: ‘Ambillah barang ini dan berikan dua dirhamnya kepada orang ini.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

    Hadis di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam diperbolehkan karena Nabi Muhammad SAW melakukan jual beli muzayadah dengan cara menawarkan barang kepada orang yang mau menambah harga lebih dari harga awal.

    Hadis tersebut juga menunjukkan kepedulian Nabi SAW terhadap orang yang membutuhkan bantuan.

    Baca juga: Bacaan Doa Kanzul Arsy Arab Latin Lengkap dengan Artinya

    2. Keterangan dari ulama tabiin

    Imam Atha bin Abi Rabah (w. 114 H), salah seorang ulama tabiin, berkata: “Saya menjumpai para manusia (sahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah (harta rampasan perang) kepada man yazid (orang yang menambah harga).” (Diriwayatkan oleh Imam Thahawi)

    Keterangan di atas menunjukkan bahwa hukum lelang dalam Islam adalah diperbolehkan karena jual beli muzayadah telah dikenal dan dipraktikkan oleh para sahabat dan tabiin, terutama untuk menjual harta rampasan perang dan warisan.

    3. Pendapat para ulama fiqih

    Para ulama fiqih dari berbagai madzhab sepakat bahwa jual beli muzayadah adalah boleh dan sah dalam syariat Islam, asalkan memenuhi syarat dan rukun jual beli secara umum, seperti adanya ijab qabul (penawaran dan penerimaan), adanya barang yang dijual dan uang yang dibayar, serta adanya kerelaan dan kejelasan dari kedua belah pihak.

    Ketentuan Khusus Lelang dalam Islam

    Para ulama fiqih memberikan beberapa ketentuan khusus untuk jual beli muzayadah, antara lain:

    • Barang yang dilelang harus ada dan terlihat oleh pembeli, atau setidaknya diketahui sifat dan ukurannya secara jelas.
    • Penjual harus memberikan batas waktu untuk penawaran harga, agar pembeli tahu kapan harus mengajukan penawaran terakhirnya.
    • Pembeli tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar orang lain, kecuali jika orang tersebut mengundurkan diri atau menyerahkan haknya kepada pembeli lain.
    • Pembeli tidak boleh menarik kembali penawarannya setelah disetujui oleh penjual, kecuali jika ada cacat atau unsur penipuan pada barang yang dilelang.
    • Penjual tidak boleh menaikkan harga barang setelah disepakati oleh pembeli, kecuali jika ada kesepakatan baru antara keduanya.

    Jika sudah membaca pada tahap ini, seharusnya sudah paham mengenai hukum lelang dalam islam. Semoga mencerahkan.