Category: Fiqih

  • 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Perkembangan zaman membuat fashion atau cara berpakaian makin beragam. Akan tetapi, sebagai umat muslim sudah sepatutnya mengingat akan adanya hadits menutup aurat.

    Norma berpakaian membantu menjaga ketertiban dalam bermasyarakat, khususnya bagi kaum wanita. Akan tetapi, dewasa ini tidak sedikit wanita yang keluar rumah dengan pakaian minim dan memperlihatkan aurat mereka.

    Nah, mari belajar bersama mengenai keutamaan dan hadits menutup aurat bagi wanita.

    Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat

    Aurat merupakan bagian tubuh yang tidak boleh kita tampakkan kepada orang lain. Baik laki-laki maupun wanita diwajibkan untuk menutup aurat mereka.

    Menutup aurat menurut kesepakatan para ulama adalah wajib. Hukum tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 31.

    Selain karena kewajiban, menutup aurat juga memiliki berbagai keutamaan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Berikut beberapa di antaranya:

    1. Mendapatkan Pahala

    Keutamaan pertama dari menutup aurat yaitu mendapatkan pahala karena telah melaksanakan perintah Allah SWT.

    Perintah untuk menutup aurat terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya yaitu surat An Nur ayat 31 yang berbunyi:

    قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Artinya: 

    “Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

    Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putra–putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Baca juga: Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    2. Menghindarkan Dosa

    Menutup aurat hukumnya wajib bagi muslim. Maka, perbuatan yang bertentangan dengan itu seperti mengumbar aurat dapat mendatangkan dosa.

    Wanita muslim harus menutup auratnya, terutama saat berhadapan dengan orang yang bukan mahram. Pasalnya, aurat wanita dapat memicu orang lain melakukan zina mata hingga memunculkan hawa nafsu yang tidak diperbolehkan.

    Kewajiban menjaga aurat dari yang bukan mahram ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” (H.R. Tirmidzi).

    3. Lebih Terhormat

    Lebih Terhormat

    Salah satu keutamaan menutup aurat bagi wanita adalah menjadikan mereka lebih terhormat. Pasalnya, bagi muslimah, jilbab merupakan identitas.

    Wanita yang mengenakan jilbab akan tampil lebih berwibawa, sehingga orang yang melihatnya lebih segan dan menaruh hormat. Penggunaan jilbab membedakan dengan tegas antara wanita beriman dengan wanita biasa.

    Selain itu, menutup aurat juga dapat membantu menjauhkan wanita dari gangguan. Adapun cara menutup aurat yang benar adalah dengan mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh dan berpakaian yang menyamarkan bentuk tubuhnya.

    Anjuran menutup aurat tersebut terdapat dalam firman Allah SWT berikut:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: 

    “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab: 59).

    4. Menghindari Fitnah

    Wanita disebut memiliki aurat yang mencakup seluruh tubuh. Oleh karena itu, wanita perlu menyamarkan bentuk tubuh supaya tidak tampak mengundang.

    Dengan demikian, wanita dapat terhindar dari sangkaan dan fitnah sebagai sosok penggoda. Maka, saat menutup aurat sebaiknya menggunakan pakaian yang tidak ketat dan berbahan tebal serta tidak tipis.

    Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegur Asma binti Abu Bakar saat Beliau mengenakan pakaian tipis. Rasulullah memalingkan muka darinya kemudian berkata:

    يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

    Artinya: 

    “Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud, No. 4104 dan al-Baihaqi, No. 3218).

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    5. Menjaga Hati

    Selain melindungi dari fitnah, menutup aurat juga dapat menjaga hati wanita dari kejelekan. Pemakaian baju tertutup dan jilbab membantu wanita lebih tenang dan bersahaja.

    Menutup aurat juga memiliki keutamaan dalam menjaga hati orang lain yang menatap. Pasalnya, aurat yang tertutup membantu menghindarkan dari pikiran buruk dan nafsu.

    Oleh karena itu, menutup aurat dianjurkan dalam firman Allah SWT berikut:

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

    Artinya: “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab).

    6. Menghindarkan Godaan Setan

    Wanita yang menutupi auratnya mendapatkan berbagai macam perlindungan, termasuk dari godaan setan.

    Sebagaimana yang telah kita ketahui, setan mengajak manusia untuk melakukan keburukan dan dosa. Sehingga dengan menutup aurat, maka wanita dapat dijauhkan dari perbuatan buruk.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits menutup aurat berikut:

    “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya.” (HR At-Thabrani).

    7. Dijauhkan dari Siksa Neraka

    Mengumbar aurat dengan sengaja sama halnya dengan melanggar perintah Allah SWT. Hal yang demikian termasuk dalam perbuatan dosa yang mana kelak akan mendapat ganjaran ketika di akhirat.

    Diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

    Artinya: 

    “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, No. 2128).

    8. Ibadah Diterima

    Pentingnya menutup aurat bagi wanita berkaitan juga dengan ibadah yang dijalankan. Diriwayatkan dari  Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda.

    عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ ‏ “‏ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

    Artinya: 

    “Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haid (telah baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar.”

    Hadits menutup aurat tersebut diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

    Itulah berbagai keutamaan dan hadits menutup aurat bagi wanita. Sekarang setelah kita memahami pentingnya kewajiban menutup aurat, maka kita perlu berkomitmen untuk menjalankan.

  • 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental 

    Ada banyak hadist tentang berbohong yang sebaiknya kita pahami. Apalagi jika kita adalah seorang muslim. Sebagai manusia seringkali kita lupa bahwa terdapat dosa yang besar ketika kita berbohong. 

    Kita seringkali menyepelekan kebohongan dan menganggapnya sebagai masalah yang kecil. Padahal, ada akibat yang sangat besar apabila kita terbiasa melakukan kebohongan. 

    Lantas, apa saja dampak sering berbohong terhadap fisik dan mental itu? Serta apa saja hadits tentang berbohong yang sebaiknya kita pahami sebagai seorang muslim? Inilah informasi selengkapnya. 

    5 Hadist tentang Berbohong yang Bisa Kita Pahami 

    Pada era modern masa kini berbohong dianggap wajar dalam candaan. Padahal, berbohong tetaplah berbohong. Ada banyak hadist yang membahas tentang dosa berbohong. Agar lebih jelas, berikut adalah 5 hadist tentang berbohong: 

    1. Hadist Larangan Berbohong Walau Bercanda 

    Tentu kita pernah melihat ada orang yang berbohong kepada orang lain dengan alasan bercanda. Hal ini terlihat sepele dan sederhana memang, tetapi sesungguhnya hal ini bukanlah perbuatan yang baik. Mengapa demikian?

    Untuk menjawab hal ini, bisa kita lihat dari penjelasan Ibnul Qayyim. Dimana Ibnul Qayyim pernah mengatakan bahwa berbohong atau berdusta dengan dalih candaan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung permusuhan. 

    Inilah yang kemudian membuat Islam melarang berbohong dalam rangka bercanda. Tujuannya agar tidak terjadi perpecahan atau permusuhan. Apalagi jika bercandaan tersebut menyangkut sesama manusia dan agama. 

    Hal ini pun dapat kita lihat pada Hadis Riwayat Abu Dawud, yaitu: 

    وَيْلٌ لِلَّذِى يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

    Artinya: “Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta (bohong) agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (HR Abu Dawud).

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    2. Hadist Berdusta Atas Nama Nabi 

    Berdusta atau berbohong atas nama nabi adalah perbuatan dusta yang sesungguhnya memiliki bahaya terbesar daripada lainnya. Sebab, dusta ini sudah lebih besar tingkatannya daripada kepada manusia saja. 

    Ancamannya pun sudah jelas yaitu akan mendapatkan rumah atau tempat di dalam neraka. Tentunya kita semua tidak ingin terjerumus ke dalam neraka tersebut bukan? Hal ini bisa kita pahami dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.

    Berikut adalah hadist tentang berbohong tersebut: 

    إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Selain dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, peringatan mengenai dusta atas nama nabi pun dapat kita lihat dari riwayat hadist lainnya. Tepatnya dari hadits shahih riwayat Imam At Tabrani dimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

    فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ بنيَ لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ

    Artinya: 

    “Barangsiapa berdusta atas namaku, maka akan dibangunkan baginya rumah di (neraka) Jahannam.” (HR. Thabrani).

    Maksud dari berbohong atas nama nabi adalah menyebarkan hadist atau menyatakan suatu hal sebagai hadist, padahal itu bukanlah hadist. Karena tidak bisa kita pungkiri hal seperti ini banyak terjadi. 

    Karena kurangnya ilmu dan juga pemahaman terhadap agama. Oleh karena itu, sebagai muslim sangat penting bagi kita untuk senantiasa menuntut ilmu dan berhati-hati dalam menyampaikan suatu hal. Apalagi jika kita tidak paham betul.

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    3. Hadist tentang Berbohong Atas Dasar Kebaikan 

    Kemudian kita pun pasti sering mendengar alasan berbohong karena kebaikan atau demi kebaikan. Berbohong memanglah tidak boleh dan bisa menimbulkan dosa bagi siapapun yang melakukannya. 

    Akan tetapi, sebagai muslim perlu kita pahami juga bahwa ada 3 (tiga) hal yang membuat kita boleh berbohong. Dengan kata lain, terdapat keringanan mengenai berbohong. 

    Hal ini bisa kita pahami dari sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, dimana beliau berkata seperti berikut: 

    مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

    Artinya: 

    “Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: 

    لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

    Artinya: 

    “Tidaklah termasuk bohong: Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan), Seseorang yang berbohong ketika dalam peperangan; dan Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani). 

    Kemudian, di dalam riwayat Bukhari dan Muslim pun terdapat penjelasan yang sedikit berbeda: 

    أَنَّ أُمَّهُ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عُقْبَةَ بْنِ أَبِى مُعَيْطٍ وَكَانَتْ مِنَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلِ اللاَّتِى بَايَعْنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ يَقُولُ « لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِى شَىْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلاَّ فِى ثَلاَثٍ الْحَرْبُ وَالإِصْلاَحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا.

    Artinya: 

    Ummu Kultsum binti ‘Uqbah bin ‘Abi Mu’aythin, ia di antara para wanita yang berhijrah pertama kali yang telah membaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengabarkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan diantara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih, -pen).”

    Ibnu Syihab berkata:

    “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” [HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim].

    Dari hadist-hadist tersebut, dapat kita pahami bahwa meski berbohong adalah perbuatan yang dosa dan bersifat haram, tapi ada pengecualian terhadap 3 (tiga) hal. Ketiga hal tersebut adalah: 

    1. Berbohong dalam peperangan. Karena peperangan merupakan sebuah siasat, maka berbohong dengan tujuan agar musuh merasa gentar adalah hal yang boleh untuk kita lakukan
    2. Berbohong dalam rangka mendamaikan saudara yang sedang berselisih atau bertikai 
    3. Suami atau istri yang berbohong, tetapi dalam rangka untuk menjalin keintiman dan rayuan yang pada akhirnya bisa mendatangkan kebaikan dan cinta kasih antar pasangan. 

    4. Berbohong Tanda Orang Munafik 

    Hadist tentang berbohong selanjutnya adalah tanda orang munafik. Penjelasannya dapat kita temukan dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim. Berikut adalah hadist tentang berbohong tersebut:

    اية المنافق ثلاث : اذا حدث كذب واذا وعد أخلف واذا ؤتمن خان

    Artinya: 

    “Pertanda orang yang munafiq ada tiga: apabila berbicara bohong, apabila berjanji mengingkari janjinya dan apabila dipercaya berbuat khianat” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

    5. Hadist Mengenai Kejujuran dan Dusta 

    Terakhir, ada hadist yang membahas mengenai kejujuran dan juga dusta. Hal ini dapat kita pahami dari hadist Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, Ibnu Hiban, dll. Berikut adalah hadist tersebut: 

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْد رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا

    Artinya: 

    Dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, ia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta (berbohong), karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (PEMBOHONG).’” [HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud,At Tirmidzi, Al Baihaqi, Ibnu Hiban].

    Bisa kita pahami bahwa hadist ini menekankan betapa pentingnya untuk berlaku jujur. Pasalnya, kejujuran akan membawa kita pada kebaikan dan memasukkan kita ke surga. Sebaliknya, kebohongan akan membuat kita masuk neraka. 

    Dampak Berbohong pada Fisik dan Mental 

    Tidak hanya menimbulkan dosa, berbohong pun bisa memberikan dampak yang besar terhadap fisik dan mental. Inilah berbagai dampak tersebut.

    1. Selalu Merasa Tidak Tenang 

    Ketika berbohong, maka akan muncul rasa tidak tenang dan tidak nyaman. Pasalnya, kita akan selalu dihantui oleh rasa takut bahwa kebohongan yang kita lakukan akan terungkap dan orang lain mengetahuinya. 

    Tidak hanya itu saja, rasa tidak tenang itu bisa berdampak pada kualitas tidur karena membuat susah tidur karena rasa gelisah yang besar. Tentu ini akan berdampak pada kesehatan karena tubuh menjadi tidak bugar. 

    2. Hilangnya Jati Diri 

    Dampak berbohong selanjutnya adalah kehilangan jati diri. Sebagai manusia, kita tentu sering merasa butuh dan perlu pengakuan dari orang lain. Terutama dalam kehidupan pergaulan. 

    Tidak jarang agar mendapatkan pengakuan tersebut, kita bisa melakukan hal-hal yang tidak baik termasuk berbohong atau berdusta. Seperti contoh sepelenya mengaku bisa melakukan suatu hal padahal tidak, atau lainnya. 

    Padahal hal ini akan membuat kita akan terus berbohong untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Alhasil, kita pun akan menjadi pribadi yang suka bohong dan tidak punya jati diri. 

    3. Kecemasan, Depresi, dan Cenderung Agresif 

    Bohong atau dusta pun bisa memberikan dampak yang sangat buruk pada kesehatan mental berupa kecemasan, depresi, dan perilaku yang cenderung agresif. Pasalnya, ketika berbohong kita cenderung mudah curiga pada orang lain. 

    Selain itu, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk menutupi kebohongan agar tidak sampai terbongkar. Akibatnya muncul rasa cemas yang besar sehingga bisa membuat depresi dan agresif pada orang lain. 

    4. Mengarahkan ke Hal yang Buruk 

    Kebohongan pun akan membuat kita ke jalan yang buruk. Karena ketika berbohong, kita akan cenderung melakukan segala cara untuk menutupinya. Tidak peduli jika itu adalah hal yang buruk sekalipun. 

    5. Merusak Hubungan dengan Orang Lain 

    Terakhir, hubungan sosial pun bisa terganggu karena berdusta atau bohong. Saat apa yang kita ucapkan adalah dusta, maka orang lain akan sulit untuk mempercayainya. Akibatnya, sulit untuk memiliki hubungan yang tulus dan baik. 

    Itulah hadist tentang berbohong yang dapat kita pahami sebagai seorang muslim sekaligus berbagai dampak buruknya. Oleh karena itu, pastikan kita senantiasa menghindari perilaku berbohong agar tidak terjerumus pada dosa.

  • 5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    Anak yatim merupakan seorang anak yang sudah tidak memiliki ayah di dunia. Tempatnya sangat istimewa bagi setiap Muslim. Hal ini karena banyak sekali hadits tentang anak yatim yang dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Beliau sangat mencintai anak yatim. Selain karena sebagai wujud kasih sebab sudah tidak memiliki ayah, anak yatim ini benar sangat mulia. Dari sekian banyak doa yang orang muslim panjatkan, satu doa anak yatim jauh lebih cepat mencapai langit Allah SWT.

    Bahkan, dalam Al-Qur’an pun Allah SWT ceritakan dan sebagai muslim kita wajib untuk menyantuninya. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita untuk tahu apa saja sih yang diajarkan di dalam Al-Qur’an dan hadits mengenai anak yatim ini.

    Hadits tentang Anak Yatim

    Sebenarnya ada banyak sekali hadits yang membahas tentang anak yatim. Namun, sebagai muslim sudah sepatutnya kita tahu hadits tersebut. Mengingat tidak sedikit kita temukan hadits palsu yang beredar.

    Oleh karena itu, simak beberapa hadits tentang anak yatim yang dapat kita ketahui berikut ini:

    1. Memuliakan Anak Yatim

    Sesuai dengan ajaran dari Rasulullah SAW, bahwa memuliakan anak yatim seakan menjadi kewajiban setiap muslim. Mengapa demikian? Karena anak yatim sudah tidak memiliki bapak sebagai kepala keluarganya.

    Sehingga membantunya dalam menyelesaikan setiap permasalahan, seperti dari segi keuangan ataupun masalah lainnya seakan menjadi hal penting. Namun, jangan sampai kita salah menafsirkan, ya.

    Karena terdapat salah satu hadits palsu dalam kitab Tanbihul Ghafilin yang menyebutkan:

    من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة

    Artinya:

    Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.

    Berdasarkan potongan ayat tersebut telah dijelaskan bahwa terdapat ajaran untuk menyantuni anak yatim di hari istimewa Asyura. Padahal, Rasulullah SAW tidak pernah menjelaskan waktu-waktu tertentu untuk memberikan santunan.

    Bahkan, Rasulullah SAW saja pernah bersabda:

    أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً

    Artinya:

    “Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” (HR. Bukhari no. 5304).

    Potongan hadits di atas menjelaskan bahwa keutamaan dalam memberikan santunan kepada anak yatim bisa berlaku kapan saja. Hal ini menunjukkan tidak ada waktu khusus yang Rasulullah SAW jelaskan dalam beberapa dalil shahih.

    Baca juga: 6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    2. Memelihara Anak Yatim dari Abu Hurairah RA

    Berikutnya, hadits tentang anak yatim juga bisa kita temukan dari Abu Hurairah RA:

    حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ يَسَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى الْمِنْبَرِ وَجَلَسْنَا حَوْلَهُ فَقَالَ إِنِّي مِمَّا أَخَافُ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِي مَا يُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مِنْ زَهْرَةِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَيَأْتِي الْخَيْرُ بِالشَّرِّ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ مَا شَأْنُكَ تُكَلِّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُكَلِّمُكَ فَرَأَيْنَا أَنَّهُ يُنْزَلُ عَلَيْهِ قَالَ فَمَسَحَ عَنْهُ الرُّحَضَاءَ فَقَالَ أَيْنَ السَّائِلُ وَكَأَنَّهُ حَمِدَهُ فَقَالَ إِنَّهُ لَا يَأْتِي الْخَيْرُ بِالشَّرِّ وَإِنَّ مِمَّا يُنْبِتُ الرَّبِيعُ يَقْتُلُ أَوْ يُلِمُّ إِلَّا آكِلَةَ الْخَضْرَاءِ أَكَلَتْ حَتَّى إِذَا امْتَدَّتْ خَاصِرَتَاهَا اسْتَقْبَلَتْ عَيْنَ الشَّمْسِ فَثَلَطَتْ وَبَالَتْ وَرَتَعَتْ وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ فَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ مَا أَعْطَى مِنْهُ الْمِسْكِينَ وَالْيَتِيمَ وَابْنَ السَّبِيلِ أَوْ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّهُ مَنْ يَأْخُذُهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَيَكُونُ شَهِيدًا عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    Artinya:

    Dari ‘Atha’ bin Yasar bahwa dia mendengar Abu Sa’id Al Khudri RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW suatu hari duduk di atas mimbar dan kami pun duduk di dekatnya.

    Lalu beliau berkata: “Sesungguhnya di antara yang aku khawatirkan terjadi pada kalian sepeninggalku adalah apabila telah dibuka untuk kalian (keindahan) dunia serta perhiasannya.” Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?”

    Maka Nabi SAW terdiam. Dikatakan kepada orang yang bertanya tadi: “Apa yang telah kamu lakukan, kamu mengajak Nabi SAW berbicara yang membuat Beliau tidak berbicara kepadamu.” Maka kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada beliau.

    Abu Said berkata: “Beliau mengusap keringatnya yang banyak lalu berkata, “Mana orang yang bertanya tadi?” Lalu nampak beliau memuji Allah seraya bersabda:

    “Kebaikan tidak akan mendatangkan keburukan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti (ternak) pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi).

    Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka, beruntunglah seorang muslim yang dengan hartanya dia memberi orang-orang miskin, anak yatim, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).“

    3. Janji Allah SWT untuk Muslim yang Mengikutsertakan Seorang Anak Yatim

    Riwayat dari Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At Targhib Al Albani:

    مَنْ ضَمَّ يَتِيْمًا بَيْنَ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ فِيْ طَعَامِهِ وَ شَرَابِهِ حَتَّى يَسْتَغْنِيَ عَنْهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ

    Artinya:

    “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti masuk surga.”

    Riwayat di atas diambil dari sebuah kisah seorang laki-laki yang datang menemui Rasulullah SAW. Tujuannya untuk mengeluh tentang kekerasan hatinya yang sulit lunak.

    Lalu, Rasulullah SAW pun menjawab “Apakah kamu suka jika hatimu menjadi lunak dan kebutuhan dapat terpenuhi? Maka, kasihanilah anak yatim dengan mengusap mukanya, serta beri mereka makan dari makananmu, maka niscaya hatimu menjadi lunak dan kebutuhanmu dapat terpenuhi.”

    Dari riwayat ini dapat kita simpulkan bahwa untuk membuat hati semakin dekat dengan Allah SWT dan lebih lembut. Maka, kita perlu menjaga kelembutannya dengan mengasihi anak yatim. Dengan begitu, hidup akan menjadi lebih tenang dan nyaman.

    4. Mengurus Anak Yatim seperti Qiyamul Lail

    Pernahkah kita mendengar hadits tentang anak yatim mengenai fadhilah dari qiyamul lail dan berpuasa di siang hari? Hadits ini dapat kita temukan juga dari Abu Hurairah:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُحْسَنُ إِلَيْهِ وَشَرُّ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: ‘Sebaik-baik rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik.

    Dan sejelek-jelek rumah di kalangan kaum muslimin adalah rumah yang terdapat anak yatim dan dia diperlakukan dengan buruk.”

    عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ عَالَ ثَلَاثَةً مِنْ الْأَيْتَامِ كَانَ كَمَنْ قَامَ لَيْلَهُ وَصَامَ نَهَارَهُ وَغَدَا وَرَاحَ شَاهِرًا سَيْفَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَكُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ أَخَوَيْنِ كَهَاتَيْنِ أُخْتَانِ وَأَلْصَقَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةَ وَالْوُسْطَى

    Artinya:

    Dari Abdullah bin Abbas dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengurus tiga anak yatim maka ia ibarat orang yang melakukan qiyamul lail pada malam harinya, berpuasa pada siang harinya, berangkat pagi dan sore hari dengan pedang terhunus di jalan Allah, aku dan dia berada di surga seperti dua saudara sebagaimana dua ini yang bersaudara.” Dan beliau menempelkan dua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.”

    5. Memuliakan Anak Yatim

    Dari beberapa hadist yang membahas tentang anak yatim, ada salah satu hadits dari riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang berbunyi:

    ياَ سَائِبُ انْظُرْ أَخْلاَقَكَ الَّتِيْ كُنْتَ تَصْنَعُهَا فِيْ الجْاَهِلِيَّةِ فَاجْعَلْهَا فِيْ اْلإِسْلاَمِ. أَقْرِ الضَّيْفَ و أَكْرِمِ الْيَتِيْمَ وَ أَحْسِنْ إِلَى جَارِكَ

    Artinya:

    “Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”

    Riwayat ini menjelaskan bagaimana kita dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai wali Allah untuk memuliakan anak yatim. Mulai dari memberikan makanan terbaik, tempat paling bagus, hingga mencukupi kebutuhannya sesuai kemampuan.

    Allah SWT memang mengangkat ayahnya dari kehidupan anak tersebut. Namun, Allah SWT menggantikannya dengan keberadaan orang-orang muslim baik di sekelilingnya. Maha Suci Allah dengan Segala KeagunganNya.

    Keutamaan Memuliakan Anak Yatim dalam Islam

    Keutamaan Memuliakan Anak Yatim dalam Islam

    Anak yatim memang memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Tidak hanya pada Rasulullah SAW saja, melainkan seluruh umat Muslim di seluruh dunia. Sehingga, Allah SWT menitipkan banyak keutamaan ketika kita mau memuliakan anak yatim.

    Apa saja sih keutamaan dari memuliakan anak yatim dalam Islam itu? Ini dia keutamaannya: 

    1. Mendapat Jaminan Masuk Surga

    Surga menjadi tempat yang paling dirindukan dan diinginkan oleh semua orang. Bagi seorang muslim, surga adalah impian paling utama sehingga rela melakukan berbagai cara untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.

    Apalagi tujuan sebenarnya dari kehidupan manusia adalah mempersiapkan bekal untuk kehidupan di akhirat. Di mana, kehidupan akhirat ini sangat abadi.

    Nah, ada salah satu hadits yang membahas bagaimana cara agar kita bisa masuk surga dengan baik. Hadits ini menurut Tirmidzi dari Ibnu Abbas.

    “Orang-orang yang memelihara anak yatim di antara umat muslimin, memberikan mereka makan dan minum, pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).

    Jadi, kita sebagai manusia ketika tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal. Maka, Allah SWT akan selalu membuka pinta maaf dan rahmat kepada kita.

    2. Terjauhkan dari Siksaan Api Neraka

    Kalau surga menjadi tempat paling dinantikan setiap muslim maka api neraka menjadi tempat paling pedih dan menyakitkan bagi setiap manusia. Karena, siksaannya akan 60x lebih sakit daripada luka di akhirat.

    Untuk terhindar dari siksaan api neraka yang bisa manusia lakukan salah satunya dengan menyantuni anak yatim. Keutamaan dari menyantuni anak yatim ini bisa kita lihat dari hadits riwayat Thabrani dari Abu Hurairah.

    “Demi Yang Mengutusku dengan haq, Allah tidak akan menyiksa pada hari kiamat nanti orang yang menyayangi anak yatim, lemah lembut pembicaraan dengannya, serta menyayangi keyatiman serta kelemahannya.” (HR Thabrani dari Abu Hurairah).

    3. Menjadi Bekal di Akhirat Kelak

    Setiap yang kita tanam pasti akan kita tuai. Pepatah ini memang benar adanya. Kita bisa menggambarkan jika kita berperilaku sangat baik, akan membawa dampak kebaikan pula kedepannya kepada kita.

    Karena, setiap yang kita lakukan di dunia akan mendapatkan balasannya di akhirat nanti. Memberikan santunan kepada anak yatim bisa kita ibaratkan sebagai bentuk investasi amal di akhirat kelak.

    Apalagi terdapat dalam hadits tentang anak yatim, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Jika manusia mati atau terputus amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat serta anak saleh yang selalu mendoakannya,” (HR Muslim Abu Hurairah).

    4. Mendapatkan Pertolongan Langsung dari Allah SWT

    Terakhir, keutamaan dari memuliakan anak yatim kita bisa mendapatkan pertolongan langsung dari Allah SWT. Hal ini dikarenakan, Allah SWT akan selalu memberikan uluran tangan kepada setiap orang yang mengalami masalah.

    Apalagi jika seseorang tersebut sangat baik dan mau memuliakan anak yatim. Allah SWT akan membalaskan 10x lebih banyak dari apa yang sudah kita lakukan.

    “….Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.” (HR Muslim dan Ashhabus Sunan dari Abu Hurairah).

    Nah, itulah beberapa hadits tentang anak yatim yang dapat kita pelajari. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat membantu kita menjadi pribadi lebih baik lagi dan selalu menjunjung tinggi kebaikan, utamanya pada anak yatim.

  • 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    Sebagai seorang muslim, sebaiknya memang kita memahami apa saja contoh penyimpangan agama Islam. Karena pada kenyataannya, banyak sekali penyimpangan yang terjadi di sekitar kita. 

    Akan tetapi, karena kurangnya ilmu dan pemahaman, kita seringkali mengabaikan hal tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Padahal penyimpangan tersebut tentu bukanlah suatu hal yang baik bahkan bisa berakibat dosa. 

    Lantas, apa saja contoh penyimpangan di agama Islam yang sudah sering dianggap biasa itu? Mari kita bahas satu persatu pada artikel berikut ini. 

    5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam 

    Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyimpangan adalah suatu perbuatan yang menyimpang atau sikap tindakan yang di luar kaidah atau ukuran yang berlaku. 

    Jika diartikan, maka penyimpangan di agama Islam adalah suatu perbuatan menyimpang yang terjadi di luar kaidah di dalam agama Islam. Ada banyak sekali contoh bentuk perbuatan menyimpang tersebut, berikut adalah diantaranya:

    1. Penyimpangan Aqidah 

    Pertama, ada penyimpangan aqidah yang sepertinya di Indonesia sudah semakin marak saja. Ada banyak sekali penyimpangan aqidah yang marak dilakukan dan sering disepelekan, seperti:

    a. Kebodohan

    Ketika seseorang enggan atau bahkan tidak mau mempelajari dan mengajarkan suatu ilmu, maka sesungguhnya ia akan menjadi bodoh. Kebodohan ini adalah salah satu penyimpangan aqidah karena bisa berujung pada hal yang buruk. 

    Apalagi jika tumbuh suatu generasi yang tidak tahu dan memahami aqidah shalihahnya. Tentu hal ini sangat patut kita perhatikan. Seperti yang diungkapkan oleh Umar Radhiallahu anhu:

    “Sesungguhnya ikatan simpul Islam akan pudar satu demi satu, manakala di dalam Islam terdapat orang yang tumbuh tanpa mengenal kejahiliyahan”.

    Baca juga: Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    b. Ghuluw 

    Ghuluw merupakan sikap berlebihan dalam mencintai para wali maupun orang-orang shalih hingga mengangkat mereka lebih dari semestinya. Hingga meyakini diri mereka ada sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah.

    Sampai pada tingkat menyembah para wali dan bukan menyembah dan berdoa kepada Allah. Hal ini cukup sering kita lihat seperti fenomena berdoa pada makam wali dengan hewan Qurban, istighatsah, dan lain sebagainya. 

    c. Ta’ashshub 

    Ta’ashshub merupakan sikap fanatik yang berlebihan kepada suatu hal yang bapak dan nenek moyangnya wariskan, meski hal tersebut adalah batil hingga mengacuhkan apa yang menyalahinya, sekalipun itu benar. 

    Meski terlihat sepele, nyatanya ketiga hal tersebut sudah termasuk tindakan penyimpangan aqidah. Dimana tanpa aqidah, sesungguhnya manusia bisa terjerumus dalam kesesatan hidup. 

    2. Sifat Syirik 

    Contoh penyimpangan agama Islam selanjutnya adalah sifat syirik. Syirik merupakan tindakan menyembah atau menyekutukan sesuatu selain Allah SWT. Perlu kita pahami juga bahwa syirik merupakan lawan dari Tauhid. 

    Syirik sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (ash-ghar). Orang yang melakukan syirik besar akan kekal di dalam neraka dan menggugurkan seluruh amal. 

    Syirik besar contohnya adalah berdoa kepada selain Allah SWT seperti batu, pohon, patung, atau menghalalkan apa yang Allah SWT haramkan. Sementara itu, syirik kecil tidak akan menggugurkan seluruh amal, tapi tetap berbahaya. 

    Contoh syirik kecil adalah perbuatan riya’, bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT, dan lain sebagainya. Jika kita sudah memahami apa dampak syirik dan pernah melakukannya, sebaiknya segera bertaubat. Mengapa?

    Karena sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Pemurah dan Pengampun. Allah SWT bisa mengampuni seluruh dosa hambanya asalkan benar-benar bertaubat. Hal ini seperti yang tertera dalam QS az-Zumar berikut ini:

    قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم

    Artinya: Katakanlah “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (az-Zumar/39:53).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    3. Menyimpang dalam Urusan Moral

    Menyimpang dalam Urusan Moral

    Penyimpangan yang satu ini seringkali banyak yang menganggap remeh dan cenderung disepelekan. Akibatnya, banyak sekali kasus serupa terjadi di Indonesia dan yang lebih disayangkan, umat muslim pun bisa melakukannya. 

    Penyimpangan tersebut adalah dalam bentuk moral seperti melakukan seks bebas, berzina, mabuk, mengolok agama lain, melanggar aturan dalam agama, hingga merusak tempat ibadah. 

    Hal ini tentunya harus kita sadari sebagai manusia, bahwa itu bukanlah hal yang baik. Seperti yang ada dalam QS an-Nisa ayat 59 yang berbunyi: 

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. an-Nisa:59). 

    4. Penyimpangan Perihal Pokok Ibadah 

    Di dalam agama Islam terdapat ibadah yang memiliki ketentuan tertentu atau yang disebut sebagai rukun. Ketentuan tersebut meliputi tata cara, tempat pelaksanaan, waktu, hingga hukum dari ibadah tersebut. 

    Dalam hal ini contohnya adalah melakukan shalat lima waktu yang merupakan ibadah wajib untuk setiap umat Islam. Apabila ada pihak yang menyatakan shalat lima waktu bukanlah ibadah wajib, maka itu adalah hal yang sesat. 

    5. Menghina atau Melecehkan Para Nabi dan Rasul 

    Contoh penyimpangan agama Islam yang terakhir adalah menghina atau melecehkan para nabi dan rasul. Menghina nabi maupun rasul sesungguhnya adalah tindakan kekafiran dan bisa menyebabkan keluar dari agama Islam.

    Bahkan jikalaupun menghina atau melecehkan hanya dengan nada bercanda hal tersebut tetapkah perbuatan kafir. Allah SWT berfirman pada QS At-Taubah seperti berikut:

    وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ

    Artinya: “Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (QS. At-Taubah: 65).

    Makna dari surat tersebut bisa kita pahami dari penjelasan Syekh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah di dalam kitab tafsir karya dari beliau. Berikut adalah penjelasan tersebut:

    Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. (Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342).

    Jadi dari penjelasan tersebut bisa kita pahami bahwa memang salah satu ciri penyimpangan dalam agama Islam adalah ketika menjelekkan nabi dan rasul. Hal ini pun harus kita hindari dan jangan sampai kita lakukan sebagai muslim. 

    Itulah 5 contoh penyimpangan agama Islam yang bisa kita pahami. Dengan memahami ilmu tersebut semoga kita senantiasa terhindar dari perbuatan yang menyimpang. Karena sesungguhnya dapat membawa kita menuju keburukan.

  • Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Setiap individu yang berakal sehat mengakui bahwa mencuri merupakan kejahatan dan termasuk perbuatan zalim. Mencuri tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga mengganggu ketenteraman sosial. Lalu bagaimana hukum mencuri dalam Islam?

    Islam melarang keras tindakan mengambil harta orang lain atau mencuri. Tindakan ini termasuk bentuk nyata dari kezaliman dan melanggar prinsip-prinsip keadilan.

    Itulah sebabnya mencuri termasuk dosa besar yang melanggar etika dalam ajaran Islam.

    Pengertian Perilaku Mencuri

    Mencuri bisa diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin, biasanya secara sembunyi-sembunyi. Secara lughah (bahasa Arab), mencuri dikenal dengan istilah As-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam.

    Adapun secara istilah syari, As-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu. Sesuatu yang diambil tersebut masih milik orang lain, tidak syubhat, dan mengambilnya secara diam-diam.

    Baca juga: 8 Doa Meminta Rezeki yang Berlimpah dan Berkah, Amalkan Yuk!

    Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (24:292) disebutkan kriteria As-sariqoh. Disebut As-sariqoh apabila memenuhi empat rukun yaitu ada pencuri, ada orang yang dicuri barangnya, ada harta yang dicuri, dan mengambilnya diam-diam.

    Menurut konteks hukum Islam, pencurian bukan hanya perampasan materi. Akan tetapi juga merusak kepercayaan dan ketentraman sosial. 

    Sementara itu, menurut pengertian syara’, mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab. 

    Lebih lanjut, mencuri dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang berakal, dewasa, dan bisa memilih.

    Tindakan mencuri merupakan salah satu dosa besar. Hukum mencuri dalam Islam pun telah diatur secara tegas. 

    Ketika pencurian mencapai ambang batas tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, syariah Islam menerapkan hukuman potongan tangan.

    Selain hukuman fisik ini, pencuri juga diwajibkan mengembalikan barang curian sejumlah yang dicuri. 

    Namun, Islam juga mengajarkan kasih dan pengampunan. Jika pemilik barang yang dicuri memilih untuk memaafkan pencuri, maka hukuman potongan tangan bisa dihapuskan.

    Hukum Mencuri dalam Islam

    Hukum Mencuri dalam Islam

    Karena mencuri termasuk dosa besar dan perbuatan dzalim, Islam pun telah mengatur dengan tegas hukumannya. Hukuman bagi pencuri disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah yaitu sebagai berikut:

    وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa’ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu ‘azīzun ḥakīm. Fa man tāba mim ba’di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatụbu ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 38 dan 39).

    Dalam ayat tersebut, Allah SWT menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. 

    Hal ini membuktikan bahwa dosa mencuri termasuk dosa besar. Hukum mencuri dalam Islam ini diperkuat dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yaitu:

    الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة

    Artinya: “Dosa besar adalah yang Allah SWT ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin. Atau bukan bagian dari kami, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus.” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi libni Al-‘Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah).

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dosa mencuri hukumnya haram. Sebab, larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam AlQuran, As-Sunnah dan Al-Ijma (kesepakatan ulama). 

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Al-Nisa’: 29)

    Selaras dengan ayat tersebut, para ulama pun mengingatkan keras mengenai hukum mencuri dalam Islam. Sebagai contoh Imam Adz-Dzahabi yang mengkategorikan mencuri termasuk dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair. 

    Ulama lain yaitu Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa hukum potong tangan dulu terjadi pada zaman Jahiliyah. Artinya, perilaku mencuri telah jelas hukumnya diberlakukan.

    Sementara itu, dari sudut pandang etika, pencurian melampaui arti mengambil harta tanpa hak. Ini mencakup tindakan mengambil sesuatu yang tidak diizinkan oleh pemiliknya, mengecewakan orang lain. 

    Contohnya termasuk menguping, mengambil berita tanpa izin, atau menatap tanpa hak. Walaupun hukuman potong tangan tidak berlaku untuk jenis pencurian semacam ini, tetapi tetap diharamkan dalam ajaran Islam.

    Bahaya Perilaku Mencuri

    Selain dihukum menurut hukum Islam, pelaku pencuri juga mendapatkan dampak negatif dalam hidupnya. Beberapa bahaya bagi pelaku pencurian yaitu sebagai berikut.

    1. Ketidak Tenangan dalam Hidup

    Ketidaktenangan dan rasa takut yang muncul akibat kesadaran akan dosa-dosanya. Dalam konteks keagamaan, hal ini bisa menciptakan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari. 

    Bahkan, juga mencakup kekhawatiran akan penangkapan oleh aparat penegak hukum. Pelaku pencurian yang merasa gelisah dan takut akibat dosa-dosanya mungkin mengalami beban psikologis. 

    Perasaan seperti ini dapat mengganggu stabilitas emosional dan mental seseorang. 

    2. Semakin Jauh dari Petunjuk Allah SWT

    Tindakan dosa dalam pandangan agama dianggap sebagai langkah menjauh dari ajaran dan pedoman Allah SWT. 

    Dalam hal ini berarti seiring hukum mencuri dalam Islam, pencuri akan semakin jauh dari petunjuk Allah SWT setiap melakukan pencurian. 

    Jika tidak ada upaya untuk bertaubat, risiko terjerumus ke dalam perilaku yang melanggar aturan agama dan etika akan bertambah besar. Bukan tidak mungkin pelaku pencurian tersebut melakukan tindakan pelanggaran lainnya.

    3. Ditolak Amal Ibadahnya

    Segala amal ibadahnya tidak diterima. Hal ini karena Allah SWT tidak menerima perbuatan seseorang jika makanan dan pakaiannya didapatkan dari sumber yang haram.

    Dalam Islam, aspek kehalalan sangat diutamakan. Mengkonsumsi atau menggunakan barang dari sumber yang haram dapat mengakibatkan penolakan atas amal ibadah seseorang. 

    Hal ini menunjukkan bahwa hubungan dengan Allah SWT tidak hanya melibatkan aspek spiritual. Akan tetapi juga memperhitungkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam tindakan sehari-hari, termasuk dalam memenuhi kebutuhan fisik.

    4. Menimbulkan Keresahan dalam Masyarakat

    Perilaku mencuri bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebab, mencuri bukan hanya pelanggaran terhadap hak milik individual, tetapi juga berdampak pada stabilitas dan rasa aman dalam masyarakat. 

    Warga akan sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan. Tindakan kriminal tersebut dapat merusak ikatan sosial dan rasa solidaritas antar warga. Selama perilaku pencurian masih ada, warga belum dapat merasa tenang.

    Cara Bertaubat dari Perilaku Mencuri

    Cara Bertaubat dari Perilaku Mencuri

    Setiap individu memiliki kesempatan untuk bertaubat atas kesalahan yang diperbuatnya. Karena hukum mencuri dalam Islam termasuk dosa besar, pelaku pencurian juga harus bertaubat dengan sungguh-sungguh.

    Terdapat beberapa aspek utama dalam bertaubat. Pertama, menyesali perbuatannya. Lalu memohon ampun kepada Allah SWT, bisa dengan sholat taubat

    Selanjutnya, pelaku harus bertekad baik untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terakhir meminta keridhaan orang lain yang dirugikan atas tindakan tersebut.

    Jika ternyata orang yang dirugikan tidak ridha, setidaknya pelaku pencurian itu telah berusaha untuk mengganti kerugiannya. Akhirnya paling tidak harus siap menanggung hukuman atas kesalahannya tersebut.

    Perlu diingat bahwa penyesalan akan dosa sebaiknya didasari dengan perenungan yang mendalam. Tidak hanya keinginan sesaat, tetapi harus bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

    Nah, agar keinginan bertaubat menjadi sebenar-benarnya, terdapat hal-hal yang perlu kita perhatikan. Beberapa hal tersebut yaitu sebagai berikut.

    1. Mengembalikan Hak Orang Lain dan Meminta Maaf

    Tindakan mencuri secara langsung merupakan perbuatan yang merugikan hak orang lain. Konsekuensinya berarti pelaku pencurian tersebut harus mengembalikan hak-hak orang lain yang kepemilikannya telah diambil.

    Selain itu, wajib hukumnya untuk meminta maaf kepada orang yang telah dizalimi tersebut. 

    Hal ini karena hak orang lain telah diambil secara paksa sehingga masih bisa dituntut di akhirat oleh pemiliknya. Ingatlah bahwa segala sesuatu akan dimintai pertanggungjawabannya.

    2. Mengganti Lingkungan Pergaulan

    Sering kali lingkungan kita saat ini kurang baik, bahkan berpotensi menjerumuskan untuk melakukan dosa. 

    Lingkungan seperti ini bisa menjadi peluang untuk berbuat hal yang sama kembali. Oleh karena itu, seseorang yang ingin bertaubat harus hidup di lingkungan orang-orang shaleh.

    Kita dapat mulai mencari lingkungan yang lebih taat beragama dan menjaga hukum Allah. Dengan begitu, apapun tindakan yang dilakukan, akan selalu ada orang-orang yang mengingatkannya. 

    Lingkungan seperti ini menuntun kita untuk terus berpedoman pada aturan Allah SWT.

    3. Memperbanyak Perbuatan Baik

    Seseorang yang benar-benar bertaubat akan berusaha melakukan perbuatan baik. Hal ini karena kita telah memahami hukum mencuri dalam Islam. Nah, perbuatan baik ini bertujuan untuk menebus dosa sebelumnya. 

    Hal tersebut dianjurkan dalam konteks hukum Islam, yaitu menghapus perbuatan buruk dengan tindakan baik yang pahalanya lebih besar. Meskipun tidak dijelaskan secara khusus, melakukan perbuatan baik dapat menjadi penghapus dosa. 

    Sebagaimana dalam surah Hud disebutkan bahwa:

    إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

    Wa aqimiṣ-ṣalāta ṭarafayin-nahāri wa zulafam minal-laīl, innal-ḥasanāti yuż-hibnas-sayyi`āt, żālika żikrā liż-żākirīn.

    Artinya:

    “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)” (QS. Hud: 114).

    Contoh perbuatan baik yang dapat dilakukan yaitu bersedekah, menyumbangkan harta kepada anak yatim piatu atau fakir miskin. Selain itu, kita juga bisa membangun masjid, pesantren, atau lembaga pendidikan Islam sehingga dapat dimanfaatkan oleh umat.

    Cara Menghindari Perilaku Mencuri

    Salah satu upaya bertaubat yaitu dengan menjauhkan diri dari tindakan yang menimbulkan dosa. Terdapat beberapa tips untuk menghindari perilaku mencuri yaitu sebagai berikut.

    1. Selalu Bersyukur atas Nikmat Allah SWT

    Seseorang yang mensyukuri nikmat Allah SWT pasti akan merasa cukup dengan segala rezeki yang diberikan kepadanya. Itu artinya, rezeki Allah tidak tertukar. 

    Bahkan, seseorang yang mensyukuri nikmat-Nya akan diluaskan rezeki untuknya sesuai dengan surah Ibrahim ayat 7:

    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

    Wa iż ta`ażżana rabbukum la`in syakartum la`azīdannakum wa la`ing kafartum inna ‘ażābī lasyadīd.

    Artinya: 

    “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).

    2. Menghormati dan Menghargai Hak Milik Orang Lain

    Agama mengatur hukum mencuri dalam Islam dan menghargai kepemilikan pribadi. Akan tetapi, konsep hak milik juga mencakup aspek sosial dan lingkungan. 

    Kepemilikan melibatkan hak yang diperoleh oleh pemiliknya, asalkan tetap berada dalam batas-batas syariah. Penghormatan terhadap hak milik tercermin dalam perlindungan terhadap harta benda. 

    Dalam Al-Qur’an pun telah disebutkan terkait pelarangan penggunaan dan konsumsi yang tidak sah terhadap hak milik orang lain. Hal ini tercermin dalam surah Al Baqarah ayat 188:

    وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

    Artinya: 

    “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al Baqarah [2]:188)

    3. Meningkatkan Etos Kerja

    Keimanan melibatkan tindakan nyata selain dimensi spiritual. Setiap tindakan dijalankan dengan kesadaran sebagai bentuk ibadah dan untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Dengan begitu, kita akan menggunakan potensi untuk mencapai tujuan hidup tersebut.

    Dalam hal ini, bekerja sungguh-sungguh adalah bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Etos kerja yang kuat, yang muncul dari keyakinan yang kokoh, mencegah individu dari perilaku seperti pencurian, korupsi, dan pelanggaran hak orang lain.

    Demikian pembahasan mengenai hukum mencuri dalam Islam. Jelas bahwa mencuri merupakan tindakan yang menimbulkan dosa berat sehingga harus dihindari. Dalil hukumannya jelas dalam Al-Qur’an dan diperkuat dengan pandangan para ulama.

    Sebagai seorang muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhkan diri dari perbuatan yang dibenci Allah. Sebaliknya, dalam hidup kita harus berperilaku yang mampu mendatangkan keridhaan Allah SWT.

  • Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    Puasa rajab adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam. Ketika bulan Rajab tiba, memang kita dianjurkan untuk memperbanyak ketaqwaan, salah satunya lewat puasa. Inilah yang membuat niat puasa rajab banyak dicari. 

    Di tahun 2024 sendiri, bulan Rajab jatuh pada bulan Januari 2024 tahun ini. Jika ingin menjalankannya juga, kita wajib hukumnya untuk tahu bagaimana niat puasa rajab agar ibadah bisa dilakukan dengan baik dan lancar. 

    Lantas, bagaimana niat untuk melakukan puasa ini? Inilah bacaan niat selengkapnya. 

    Niat Puasa Rajab Arab dan Latinnya

    Niat Puasa Rajab Arab dan Latinnya

    Pada dasarnya, niat shaum rajab dapat kita lafalkan ketika malam hari sampai menjelang waktu subuh. Inilah niat puasa sunah rajab yang dapat kita lafalkan: 

    نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ. 

    Artinya: “Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta‘âlâ.”  

    Selain saat malam hari sampai menjelang subuh, kita juga bisa melafalkan niat shaum rajab ketika siang hari tiba. Akan tetapi dengan catatan, kita lupa melafalkannya dan belum melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. 

    Seperti contohnya belum makan ataupun minum. Untuk bacaan niat puasa rajab ketika siang hari akan sedikit berbeda. Berikut adalah bacaan niat tersebut selengkapnya: 

     نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا الْيَوْمِ عَنْ أَدَاءِ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i syahri rajaba lillâhi ta’âlâ.  

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’âlâ.”

    Baca juga: Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ketika Dibakar dan Meminta Keturunan

    Puasa Rajab Berapa Hari?

    Setelah mengetahui bacaan niatnya, mungkin banyak juga yang bertanya-tanya mengenai durasi atau lama waktu untuk melakukan puasa ini. Pada dasarnya, untuk jumlah harinya sendiri tidak ada ketentuan berapa banyak. 

    Puasa ini termasuk puasa yang bisa kita lakukan berapa saja jumlah harinya karena termasuk bulan yang amat mulia. Kita bisa melakukannya selama 1 hari, 7 hari, 8 hari atau bahkan sampai 10 hari. 

    Hukum Menjalankan Puasa Rajab 

    Bagi sebagian orang hukum menjalankan puasa ini memang masih menjadi pertanyaan. 

    Melansir dari laman NU (Nahdlatul Ulama), bulan yang paling utama untuk menjalankan puasa setelah Ramadhan adalah pada bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. 

    Bulan pertama yang paling utama adalah Muharram, kemudian Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa’dah, dan yang terakhir adalah bulan Sya’ban. Oleh karena itu, berpuasa di bulan Rajab tergolong sebagai ibadah yang dianjurkan. 

    Bulan Rajab juga memiliki sebutan sebagai “Al-Ashobb” karena sangat banyak kebaikan yang ada di bulan ini. Selain itu, bisa juga disebut sebagai Rajam karena setan-setan dan musuh dilempari sehingga tidak jadi menyakiti orang-orang shaleh. 

    Perlu kita pahami juga bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan Haram atau bulan yang dimuliakan. Pada saat bulan ini kita dilarang keras untuk melakukan kemaksiatan dan dianjurkan untuk memperbanyak amalan yang sholeh. 

    Pada bulan ini haram terjadi pembunuhan, bahkan orang-orang Jahiliyyah pun juga meyakini hal ini. Karena menjadi bulan yang teramat baik, inilah yang membuat berbagai amalan sholeh sangat baik untuk kita jalankan, seperti:

    1. Puasa Sunnah 

    Kita bisa mengerjakan puasa sunnah di bulan Rajab. Jika kita memiliki hutang puasa Ramadhan, tidak apa-apa untuk meng-qadhanya dengan puasa sunnah Rajab. 

    2. Sedekah 

    Selain berpuasa, kita juga dianjurkan untuk menjalankan ibadah lain berupa sedekah. Hal ini sejalan dengan apa yang Nabi Muhammad SAW sabdakan, yaitu: 

    “Nabi Muhammad SAW bersabda, siapa yang sedekah di bulan Rajab maka Allah Ta’ala menjauhkan dirinya dari neraka sejauh jarak terbang seekor burung elang yang terbang dari kecil hingga mati.”

    3. Shalat Sunnah 

    Tidak hanya puasa, kita sebaiknya memperbanyak amalan berupa shalat sunnah, terutama shalat malam. Hal ini dikarenakan ada banyak sekali keutamaan yang sangat besar pada saat bulan Rajab sehingga sayang jika kita tidak berdoa. 

    Apalagi salah satu tempat dimana Allah SWT mengijabah doa adalah ketika shalat. Oleh karena itu, memperbanyak ibadah berupa shalat sunnah ketika bulan Rajab memang sangat baik hukumnya. 

    4. Istighfar dan Dzikir 

    Terakhir, bulan Rajab adalah momentum yang sangat baik untuk memperbanyak ibadah berupa membaca dzikir dan mengucap istighfar. Kita bisa memperbanyak istighfar dan dzikir setelah shalat subuh dan maghrib. 

    Tidak hanya mendapatkan pahala, hati pun bisa merasa tenang karena jiwa yang penuh dengan mengingat Allah SWT. 

    Keutamaan dari Puasa Rajab 

    Ada banyak keutamaan puasa rajab yang bisa kita dapatkan jika menjalankannya. Inilah berbagai keutamaan tersebut:

    1. Balasan Surga 

    Seorang mukmin yang menjalankan puasa rajab niscaya akan mendapatkan balasan berupa surga. Hal ini sejalan dengan yang Rasulullah SAW sabdakan, yaitu: 

    “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut,”.

    2. Pahala Ibadah 900 Tahun dan Pahala Puasa Sehari Sama dengan Sebulan 

    Keutamaan lainnya adalah mendapatkan ganjaran pahala ibadah 900 tahun ketika menjalankannya. Selain itu, ketika menjalankan puasa rajab, maka pahala yang akan kita peroleh sama dengan puasa satu bulan. 

    Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW: 

    “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan,” (HR At-Thabrani).

    3. Pahala Puasa Selama 60 Bulan 

    Terakhir, pahala puasa pada tanggal 27 Rajab, akan mendapatkan pahala seperti sudah berpuasa selama 60 bulan. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan,”.

    Sobat Muslim dimanapun berada, itulah bacaan niat puasa rajab yang bisa kita lafalkan ketika ingin menjalankan ibadahnya. Pada dasarnya, Rajab adalah bulan yang sangat mulia dan memiliki banyak keutamaan untuk umat Islam. 

    Inilah yang membuat ada banyak sekali ibadah yang sebaiknya kita perbanyak dan tingkatkan pada bulan tersebut. Seperti sedekah, berdzikir, shalat sunnah, dan menjalankan puasa sunnah ketika bulan Rajab tiba. 

    Dengan menjalankan berbagai ibadah tersebut dan memperbanyaknya, diharapkan kita bisa mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT sebanyak-banyaknya. Jadi pastikan kita selalu berusaha untuk menjalankan berbagai ibadah ini ya!

  • Gelang Tridatu Menurut Islam, Apakah Umat Muslim Boleh Memakainya?

    Gelang Tridatu Menurut Islam, Apakah Umat Muslim Boleh Memakainya?

    Bagaimana hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam? Bagi yang belum tahu, gelang Tridatu adalah gelang yang terbuat dari benang dan memiliki tiga macam warna yaitu merah, hitam, dan putih.

    Gelang ini banyak dipakai oleh umat Hindu yang juga merupakan simbol manifestasi Ida Sang Hyang Widhi. Warna merah melambangkan kekuatan Dewa Brahma, hitam melambangkan Dewa Wisnu, dan putih yang melambangkan Dewa Siwa.

    Menggunakan Gelang Tridatu dipercaya melindungi dan menjauhi dari mara bahaya. Awalnya memang gelang ini hanya digunakan oleh umat Hindu saja, namun lama kelamaan cukup banyak yang menggunakannya karena dianggap memiliki kekuatan magis.

    Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Menurut Islam

    Termasuk orang Islam pun ada yang menggunakannya. Memang tidak semua orang menggunakan Gelang Tridatu untuk melindungi diri, ada juga yang memakainya karena ingin terlihat keren saja.

    Bahkan saat ini, penggunaannya telah merambah dalam dunia fashion. Bagaimana hukum memakai Gelang Tridatu menurut Islam? Apakah sah-sah saja memakainya meskipun bukan bertujuan syirik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

    Hukum Menggunakan Gelang Tridatu Bali Hanya untuk Fashion

    Islam mengajarkan bahwa Tuhan itu Allah yang Esa atau satu. Tiada Tuhan Selain Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Sedangkan menurut kepercayaan Hindu, Tuhan adalah Tri Murni yang disimbolkan dengan Gelang Tridatu.

    Secara tidak langsung, orang yang menggunakannya mendukung kepercayaan tersebut. Atau dengan kata lain, secara tidak langsung orang tersebut menganggap Tuhan itu Tri Murni, bukan Allah.

    Jelas, hal seperti ini seharusnya tidak boleh kita lakukan. Dalam Surat Al-Kafirun ayat 6, Allah telah melarang umat-Nya untuk mencampuradukkan agama Islam dengan agama lain.

    لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ

    lakum dînukum wa liya dîn

    Artinya: 

    “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. (Q.S. Al Kafirun: 6)

    Selain itu, Islam harus mengikuti adab berpakaian yang benar. Jika laki-laki memakainya berarti melanggar adab, karena gelang seharusnya wanita yang memakainya.

    Dari penjelasan tersebut, dapat kita ketahui bahwa sebaiknya jangan menggunakan Gelang Tridatu meski hanya bertujuan untuk fashion saja. Ingat, gelang tersebut tidak identik dengan agama Islam, melainkan dengan agama lain.

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    Hukum Memakai Gelang Tridatu untuk Menangkal Bahaya

    Sebagian orang ada yang dengan sengaja memakai gelang umat Hindu ini karena percaya bisa menangkal mara bahaya. 

    Kalau tujuannya memang begitu, sangat jelas hukumnya haram karena termasuk perbuatan musyrik atau menyekutukan Allah.

    Bukan benda apa pun itu, hanya Allah SWT yang mampu mendatangkan manfaat maupun mudharat sesuatu hal. Allah SWT berfirman dalam Surah Az Zumar ayat 39 yang berbunyi:

    وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُۗ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

    Wa la’in sa’altahum man khalaqas-samâwâti wal-ardla layaqûlunnallâh, qul a fa ra’aitum mâ tad‘ûna min dûnillâhi in arâdaniyallâhu bidlurrin hal hunna kâsyifâtu dlurrihî au arâdanî biraḫmatin hal hunna mumsikâtu raḫmatih, qul ḫasbiyallâh, ‘alaihi yatawakkalul-mutawakkilûn

    Artinya: 

    “Sungguh, jika engkau (Nabi Muhammad) bertanya kepada mereka (kaum musyrik Makkah) siapa yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu, tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka (sesembahan itu) mampu menghilangkan bencana itu atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah (sebagai pelindung) bagiku. Hanya kepada-Nya orang-orang yang bertawakal berserah diri.” (Q.S. Az Zumar: 39).

    Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Surah Yunus Ayat 107 yang berbunyi:

    وَاِنْ يَّمْسَسْكَ اللّٰهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهٗٓ اِلَّا هُوَۚ وَاِنْ يُّرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَاۤدَّ لِفَضْلِهٖۗ يُصِيْبُ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖۗ وَهُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

    Wa iy yamsaskallâhu bidlurrin fa lâ kâsyifa lahû illâ huw, wa iy yuridka bikhairin fa lâ râdda lifadllih, yushîbu bihî may yasyâ’u min ‘ibâdih, wa huwal-ghafûrur-raḫîm.

    Artinya: 

    “Jika Allah menimpakan suatu mudharat kepadamu, tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia dan jika Dia menghendaki kebaikan bagimu, tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikannya (kebaikan itu) kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Yunus; 107).

    Meyakini benda apapun dapat mendatangkan manfaat atau bahaya besar merupakan syirik besar. 

    Ingat, syirik merupakan dosa yang tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Naudzubillah Min Dzalik, semoga kita semua tidak termasuk golongan orang-orang tersebut.

    Itulah penjelasan tentang hukum menggunakan gelang Tridatu menurut Islam yang ternyata haram.

  • Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    Dalam perjalanan hidup, ada kalanya kita menjumpai batu sandungan, baik berupa cobaan besar atau kecil. Saat itu hendaknya kita menerapkan cara menghadapi masalah menurut Islam.

    Apalagi sikap yang tepat dalam menghadapi masalah berpengaruh pada kehidupan sehari-hari. Ada orang yang selalu mengeluh dan rentan terhadap pikiran negatif hingga depresi.

    Sikap yang demikian kurang tepat bagi seorang muslim. Terlebih lagi, kebiasaan tersebut dapat berdampak buruk bagi kesehatan mental.

    Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam

    Perasaan seperti jenuh, gelisah, hingga cemas sering kali menghinggapi hati kala kita didera cobaan berat. Terkadang ada pula masalah yang seolah tidak memiliki jalan keluar.

    Sementara itu, sikap setiap orang dalam menghadapi masalah dapat berbeda-beda. Beberapa orang dapat menjalaninya dengan tabah. Namun, ada juga yang merasa putus asa.

    Lantas, bagaimana sebenarnya cara menghadapi masalah menurut Islam?

    Berikut cara pandang yang sebaiknya dimiliki untuk seorang muslim ketika menghadapi masalah:

    1. Memandang Masalah sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah SWT

    Manusia akan dihadapkan pada berbagai bentuk ujian sepanjang hidupnya. Adapun ujian ini dapat berupa keberuntungan dan ada pula yang berupa masalah/musibah.

    Berbagai masalah yang kita hadapi juga termasuk cara Allah SWT dalam menguji hamba-Nya. Sementara cara kita menghadapinya akan menunjukkan apakah kita termasuk orang yang sabar dan bertawakal.

    Allah SWT berfirman,

    وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ (155) اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ (156) اُولٰۤىِٕكَ عَلَيْهِمْ صَلَوٰتٌ مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ (157)

    Artinya: 

    “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “Inna lillahi wa inna ilaihi raji‘un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS Al Baqarah ayat 155-157).

    Dalam surat lain, Allah berfirman,

    كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

    Artinya:

    “Tiap-tiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (QS al-Anbiya ayat 35):

    Maka dari itu, kita sebaiknya mengingat bahwa cobaan seperti apapun datangnya dari Allah SWT. Ingat juga bahwa Allah SWT Maha Melihat setiap upaya dan kesungguhan kita ketika menghadapi cobaan tersebut

    Yakinlah bahwa setiap upaya yang kita kerahkan tidak pernah sia-sia. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الْإِنْسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَى رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيه

    Artinya:

    “Hai manusia, sesungguhnya kamu sudah bekerja untuk Tuhanmu dengan sungguh-sungguh, maka kamu (kelak) akan menemuinya.” (QS Al-Insyiqaq ayat 6).

    Baca juga: Hukum Tas dan Dompet dari Kulit Ular dan Buaya serta Hukum Jual Belinya

    2. Yakin bahwa Allah Memberikan Masalah sesuai Kemampuan Kita

    Ketika menjumpai masalah yang terasa begitu berat, hendaknya seorang muslim kembali mengingatkan diri bahwa Allah SWT Maha Adil dan Maha Mengetahui. Allah SWT tidak akan memberikan cobaan yang di luar batas kemampuan kita.

    Dengan cara pandang demikian, kita dapat mengarahkan pikiran untuk selalu optimis. Kemudian kuatkan diri untuk menghadapi masalah dengan sabar serta tetap berusaha mencari jalan keluar.

    Selain itu, sebaiknya usaha juga disertai dengan doa. Maka sudah semestinya saat menghadapi masalah seorang muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memperbanyak ibadah serta amal saleh.

    Anjuran tersebut tertuang dalam firman Allah berikut:

    وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

    Artinya:

    “Dan mohonlah pertolongan Allah dengan sabar dan shalat, dan sesungguhnya hal itu sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’.” (QS Al-Baqarah ayat 45).

    Terlebih lagi, meningkatkan doa dan ibadah juga membantu agar pikiran kita tetap kuat. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an:

    الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

    Artinya:

    “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS. Al-Ra’du: 28)

    3. Jangan Berputus Asa

    Islam mengajarkan kita untuk selalu bersikap optimis dan pantang berputus asa. Maka ketika menghadapi masalah berat, kita perlu meyakini bahwa setiap masalah pasti memiliki solusi.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam firman Allah SWT,

    فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا () إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

    Artinya:

    “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” (Q.S al-Insyirah: 6).

    Seberat apapun masalah yang kita hadapi, penting untuk terus berusaha menyelesaikannya. Ingatlah bahwa Allah SWT tidak menyukai orang yang mudah putus asa.

    Hal ini diterangkan dalam firman-Nya:

    لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

    Artinya:

    “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’d: 11).

    Demikianlah cara menghadapi masalah menurut Islam. Semoga kita semua bisa termasuk orang-orang yang bersabar dan dapat menerapkan sikap sesuai anjuran Islam.

  • Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    Bekicot merupakan hewan yang banyak ditemukan saat memasuki musim penghujan karena sering berada di tempat yang lembab. Untuk menjadikannya sebagai makanan, banyak perdebatan mengenai bekicot halal atau haram.

    Pasalnya, muncul banyak sekali pendapat ulama dari dari MUI sendiri diperlukan penelitian khusus yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits.

    Tujuan dari perdebatan ini sendiri untuk meminimalisir kesalahan dalam masyarakat terkait syariat.

    Oleh karena itu, diperlukan pembahasan secara detail dan penuh kehati-hatian. Mulai dari penelitian dari segi manfaat dan juga mudharatnya, cara hidup, hingga ciri dari binatang itu sendiri.

    Pertimbangan Bekicot atau Haram Berdasarkan Al-Qur’an

    Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki hak untuk memutuskan haram atau halalnya sebuah binatang dikonsumsi. Namun, dasar untuk memutuskannya tidak bisa dilakukan sembarangan.

    Perlu adanya penelitian lanjutan dengan dasar yang jelas. Salah satunya menggunakan ayat suci Al-Qur’an yang pasti di dalamnya benar karena diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    Firman Allah SWT terhadap makanan yang dihalalkan dan mengharamkannya atas segala hal buruk. 

    وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

    wa yuḥillu lahumuṭ-ṭayyibāti wa yuḥarrimu ‘alaihimul-khabā`iṡa

    Artinya:

    “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..”

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُوا۟ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعْمَلُوا۟ صَٰلِحًا ۖ إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

    Yā ayyuhar-rusulu kulụ minaṭ-ṭayyibāti wa’malụ ṣāliḥā, innī bimā ta’malụna ‘alīm

    Artinya:

    “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Bekicot atau Haram Berdasarkan Hadits Nabi SAW

    Tidak hanya melakukan pertimbangan dari Al-Qur’an saja. Majelis Ulama Indonesia juga mempertimbangkan hadits dari Nabi Muhammad SAW. Pengambilan hadits ini sebagai bahan acuan untuk menimbang halal atau haramnya bekicot.

    عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

    Artinya:

    Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata:

    “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.”

    Selain itu, juga terdapat hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit. Berdasarkan riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    (أخرجه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت في سننه /الكتاب : الأحكام، الباب : من بنى في حقه مايضر بجاره، رقم الحديث : 2331، ورواه أحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)

    Artinya:

    “Rasulullah SAW menetapkan, tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”

    Baca juga: 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    Pertimbangan dari Pendapat Ulama

    Untuk menimbang bekicot halal atau haram, prosesnya sangat panjang. Mulai dari memilah berdasarkan jenis hewannya, serta hukum dari masing-masing pengelompokan tersebut.

    Bekicot termasuk ke dalam salah satu jenis hewan dalam kategori hasyarat. Nah, dari tafsir ini muncullah beberapa pendapat ulama mengenai ‘hasyarat’ itu sendiri, antara lain:

    1. Imam An-Nawawi

    Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh AlMuhadzab Maktabah Syamilah, Juz 9, hal. 13 dan hal. 16 menyatakan, “Tidak halal memakan binatang kecil di bumi seperti ular, kalajengking, tikus, kumbang, binatang lembut, kecoa, laba-laba.”

    Penjelasan ini masih diteruskan dengan firman Allah SWT, dan diharamkan kepada kalian al-khobaits.”

    “Pendapat ulama mazhab tentang binatang kecil bumi seperti ular, kalajengking, kecoa, tikus dan sejenisnya, mazhab Syafi’I mengharamkannya, demikian pula Imam Abu Hanifah dan imam Ahmad, sedangkan imam Malik berpendapat halal ”

    2. Imam Ibn Hazm

    Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77):

    ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على

    “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih”.

    Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Maidah 5:3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai”; dan firman Allah “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS Al-Maidah 5:3), sudah sahih argumen bahwa penyembelihan dalam hewan yang bisa disembelih tidak terjadi kecuali pada tenggorokan atau dada. 

    Adapun hewan yang tidak bisa disembelih, maka tidak ada jalan untuk memakannya maka itu haram karena tidak bisa dimakan kecuali dalam keadaan bangkai yang tidak disembelih.

    3. Imam Malik

    Berikutnya, terdapat pendapat dari Imam Malik dalam Kitab “al-Mudawwanah’ (1/542)

    “سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل” انتهى

    Artinya:

    “Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maghrib yang dinamakan “halzun”, yang hidup di darat, menempel di pohon; apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati maka tidak dimakan.”

    Pendapat MUI Tentang Bekicot Halal atau Haram

    Menimbang dari banyaknya pendapat ulama, hadits Rasulullah SAW, dan juga firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an, fatwa MUI mengenai hukum mengonsumsi bekicot adalah:

    • Bekicot termasuk ke dalam jenis hewan hasyarat.
    • Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyyah). Sedangkan, menurut Imam Malik bekicot dinyatakan halal apabila memiliki manfaat dan tidak membahayakan kesehatan.
    • Hukum memakan bekicot adalah haram, termasuk membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

    Hasil dari fatwa MUI mengenai bekicot halal atau haram ini akan dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan sertifikasi produk.

    Tentunya dengan tujuan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih jenis makanan untuk dikonsumsi sesuai syari’ah.

  • Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Setiap umat Islam seharusnya tahu hal-hal yang diperintahkan dan dilarang sesuai Al-Qur’an. Salah satu yang dilarang yaitu mengonsumsi daging babi. Lalu, sebenarnya kenapa babi haram? Kita mungkin pernah bertanya demikian.

    Dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi disebutkan bahwa babi merupakan binatang yang haram dimakan oleh manusia. Ada pendapat bahwa babi haram karena mengandung cacing yang telurnya tidak mati meskipun sudah dimasak.

    Apa sebenarnya yang menjadi alasan larangan mengonsumsi babi ini? Selain dari Al-Qur’an, apakah ada penjelasan secara ilmiahnya?

    Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam

    Pada dasarnya, sejarah haramnya daging babi lantaran Allah telah melarang manusia untuk mengonsumsi binatang yang tidak baik. Sebab, sejatinya makanan memiliki dampak pada perilaku dan sifat seseorang. 

    Sebagai contoh, makanan yang sehat dan didapat dengan cara halal akan mempengaruhi kesehatan fisik dan mental yang positif. Sebaliknya, makanan yang didapat dengan cara haram atau prosesnya tidak sesuai ajaran Islam, akan berdampak buruk.

    Itulah sebabnya kita perlu berhati-hati dalam memilih dan mengatur harta serta makanan untuk diri kita sendiri, anak-anak, dan keluarga. Kita harus menghindari makanan yang dilarang oleh agama, salah satunya daging babi.

    Dalam surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT telah mengharamkan daging bagi untuk dimakan. Tak hanya itu, dalam ayat tersebut Allah juga mengharamkan bangkai, darah, dan binatang yang disembelih tanpa menyebutkan nama-Nya.

    Baca juga: 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Bukan hanya dalam Surah Al-Baqarah saja, Allah melarang umat Islam memakan daging babi dalam Al-Qur’an di tiga surah berbeda. Surah lainnya yaitu surah Al-Maidah dan surah An-Nahl:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uḥilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

    Ketiga ayat tersebut secara bersama-sama menyatakan haramnya daging babi untuk dikonsumsi. Artinya, jelas bahwa larangan tersebut wajib kita taati sebagai umat Islam yang beriman.

    Ibnu Katsir  juga menyebutkan bahwa “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

    Para ulama dalam ijma pun sepakat babi haram untuk dikonsumsi. Ibnul ‘Arabi rahimahullah selaku penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

    Dapat disimpulkan bahwa kenapa babi haram karena Allah SWT telah melarang umat-Nya untuk mengonsumsi daging babi bagaimanapun jenis dan bentuknya. Meskipun begitu Al-Qur’an tidak menerangkan secara jelas apa alasannya.

    Namun, mayoritas ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya. Berikut firman Allah SWT yang menjelaskannya:

    قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm

    Artinya:

    “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’am: 145).

    Baca juga: 4 Doa Susah Tidur, Agar Dimudahkan Terlelap dan Memperoleh Perlindungan Allah SWT

    Larangan Mengonsumsi Daging Babi secara Ilmiah

    Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia berusaha mengkaji larangan ini secara ilmiah. Selain dalam Al-Qur’an, para peneliti akhirnya melakukan penelitian untuk menjawab kenapa babi haram.

    Dosen Gizi Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Menurut Harry Freitag menyebutkan bahwa daging babi berbahaya karena adanya potensi infeksi cacing pita. Daging babi memiliki risiko parasit yang lebih tinggi daripada daging hewan lainnya.

    Sejalan dengan penelitian itu, Dokter Spesialis Gizi Klinik MRCCC Siloam Hospital, dr Inge Permadhi, mengungkapkan bahwa daging babi bisa menimbulkan infeksi parasit. Infeksi ini disebabkan oleh cacing pita dan cacing Trichinella Spiralis.

    Hikmah Haramnya Daging Babi

    Syaikh Shalih Al Fauzan dalam Kitab Al Ath’imah hal. 40 menjelaskan bahwa ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi.

    Alasannya karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk. Sebab, ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.

    Hikmah adanya larangan daging babi lantaran binatang yang tidak baik bisa mewarisi sifat buruk kepada orang yang mengonsumsinya. 

    Demikian alasan kenapa babi haram menurut pandangan Al-Qur’an dan beberapa hadis pendukung. Sementara dari penelitian ilmiah, daging babi juga berpotensi membawa penyakit karena adanya cacing pita. Karena itu sudah semestinya kita mentaati hal tersebut tanpa mempertanyakannya lagi. Wallahu a’lam.