Category: Fiqih

  • Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Bagi masyarakat Indonesia, tradisi halal bihalal sudah bukan lagi hal asing. Biasanya, tradisi ini dilaksanakan bertepatan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri saat seluruh keluarga berkumpul bersama.

    Bahkan halal bihalal juga dilakukan dengan rekan-rekan kantor setelah kembali dari kampung halaman.

    Meskipun sarat dengan kegiatan agama, ternyata tradisi ini bukan berasal dari Arab, melainkan dari Indonesia. Mari kenali lebih banyak tentang tradisi halal bihalal.

    Sejarah Tradisi Halal Bihalal

    Sejarah dari halal bihalal bermula pada tahun 1948, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadhan. Saat itu, Presiden Soekarno memanggil KH Wahab Hasbullah, pendiri NU (Nahdlatul Ulama) ke Istana Negara.

    Pada masa itu, sedang muncul ancaman akibat disintegasi bangsa oleh kelompok DI/TII dan Partai Komunis Indonesia.

    Presiden memanggil KH Wahab Hasbullah untuk meminta saran untuk mengatasi masalah tersebut. Kemudian, KH Wahab Hasbullah menyarankan untuk mempertemukan para elit politik dalam satu ruangan dan melakukan silaturahmi.

    Menurut Beliau, para elit politik tidak mau bersatu karena saling menyalahkan. Sementara, saling menyalahkan itu haram (dosa), sehingga harus dihalalkan dengan saling bermaafan.

    Presiden Soekarno pun menerima saran tersebut dan mengundang para elit politik ke Istana Negara tepat ketika Hari Raya Idul Fitri. Acara tersebut diberi tajuk halalbihalal.

    Dalam acara tersebut, para elit politik yang duduk bersama kembali menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

    Sejak itulah, istilah halal bihalal digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyebut tradisi bermaafan ketika Idul Fitri.

    Sementara ada pula versi lain mengenai asal usul tradisi halal bihalal yang bermula dari Keraton Surakarta. Perintisnya yaitu Pangeran Sambernyawa yang merupakan KGPAA Mangkunegara I.

    Ketika Pangeran Sambernyawa menjabat sebagai raja, diadakan pertemuan dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah shalat Idul Fitri. Mereka bergantian melakukan sungkem pada Raja dan permaisuri.

    Nah, acara itulah yang kemudian ditirukan oleh organisasi-organisasi Islam dengan sebutan halal bihalal.

    Tujuan Tradisi Halal Bihalal

    Istilah halal bihalal berasal dari bahasa (lafadz) Arab, yaitu kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata halal.

    Meski begitu, istilah tersebut tidak ada dalam bahasa Arab. Pasalnya, halal bihalal memang merupakan tradisi tanah air dan tidak ditemukan di negara Arab maupun negara Islam lain.

    Sementara, makna halal bihalal adalah kegiatan bermaaf-maafan. Halal bihalal juga diartikan sebagai saling menghalalkan, maksudnya memaafkan secara lahir dan batin.

    Melansir dari laman Risalah Islam, asal usul istilah halal bihalal terbilang tidak jelas. Pasalnya, memang terdapat banyak versi mengenai sejarah tradisi ini.

    Walau demikian, halal bihalal merupakan tradisi yang sangat baik karena mengamalkan ajaran Islam untuk saling memaafkan.

    Lebih lanjut lagi, Quraish Shihab menambahkan bahwa tujuan dari halal bihalal adalah menciptakan keharmonisan hubungan sesama.

    Dalam prakteknya, tradisi halal bihalal merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan. Adapun silaturahmi dan saling memaafkan termasuk hal yang dianjurkan dalam Islam.

    Sebagaimana firman Allah:

    خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

    Artinya: 

    “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf:199).

    Anjuran menyambung tali silaturahmi juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Siapa saja yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Doa Halal Bihalal

    Berhubung tradisi halal bihalal berasal dari Indonesia, tidak ada doa khusus untuk dibaca saat melaksanakannya. Meski begitu, kita bisa mengamalkan doa yang memohon kebaikan dari Allah SWT.

    Berikut beberapa doa yang bisa kita ucapkan saat halal bihalal:

    1. Doa Para Sahabat

    Ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, para sahabat Rasulullah biasanya mengucapkan doa berikut:

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ

    Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin wal maqbulin kullu ‘aamin wa antum bi khair.

    Artinya: 

    “Semoga Allah menerima (amal ibadah) kami dan kamu, Wahai Allah Yang Maha Mulia, terimalah! Dan semoga Allah menjadikan kami dan kamu termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang serta diterima (amal ibadah). Setiap tahun semoga kamu semua senantiasa dalam kebaikan.”

    2. Doa Nabi Ibrahim

    Saat hendak membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail membaca doa yang berisi permohonan kepada Allah SWT supaya menerima amal ibadah mereka.

    Berikut bacaan doanya:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

    Rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa wa du’ana innaka antassamii’ul ‘aliim. Taqabbal minnaa taubatanaa innaka antat tawwaabur rahiim.

    Artinya: 

    “Ya Tuhan kami terimalah sholat kami dan terimalah permohonan kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah taubat kami sungguh Engkau Maha penerima taubat.”

    Tradisi Halal Bihalal dari Kacamata Syariat Islam

    Halal bihalal yang pada mulanya berupa satu acara perkumpulan untuk saling bersilaturahmi dan memaafkan, kini identik dengan tradisi saling mengunjungi di Hari Raya Idul Fitri.

    Biasanya, masyarakat akan mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk bersilaturahmi dan saling minta maaf.

    Namun, tradisi halal bihalal di Indonesia yang berlangsung setiap tahun ini sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

    Melansir dari laman Muslim, hukum asal bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan, dalam bab adat dan muamalah, semua perkara adalah halal sampai ada yang mengharamkannya.

    Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri lebih merujuk pada mu’amalah, tapi ‘Id adalah pengecualian.

    Menurut dalil-dalil yang ada, ‘Id adalah taufiqy (harus berdasarkan dalil). Pasalnya, ‘Id tidak hanya merupakan suatu adat, tetapi juga memiliki sisi ibadah.

    Taufiqy dalam perayaan ‘Id memiliki dua sisi, yaitu:

    1. Taufiqy dari Sisi Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan 2 hari raya dalam 1 tahun bagi umat Islam adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Dawud berikut:

    عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

    Artinya: 

    “Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliau pun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR Abu Dawud No.1134).

    2. Taufiqy dari Sisi Tata Cara Pelaksanaan

    Dalam ajaran Islam juga terdapat aturan mengenai tata cara pelaksanaan shalat, zakat, takbir, penyembelihan kurban, dan diharamkannya puasa saat hari raya. Sehingga perayaan hari raya bagi umat muslim bukan sekedar adat.

    Bahkan hal-hal lain terkait perayaan hari raya juga memiliki batasan syariah, meliputi keleluasaan makan dan minum, berpakaian dan berhias, serta bergembira.

    Lantas, apakah halal bihalal tetap boleh dilaksanakan?

    Mengingat ajaran Islam tidak memberi batasan mengenai sunnah dalam perayaan Id, maka boleh saja bagi umat muslim untuk melaksanakan sesuai adat dan tradisi. Hal ini termasuk berkumpul dan saling mengucapkan selamat.

    Namun, perlu diingat bahwa mengkhususkan Idul Fitri untuk halal bihalal dengan saling bermaafan memerlukan dalil tersendiri. Kegiatan ini bahkan tidak dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabat.

    Jadi, perkara tersebut termasuk penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.”

    Melansir dari laman Almanhaj, saling bermaafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, kita tidak seharusnya mengkhususkannya pada hari tertentu dan meyakininya sebagai sunnah yang perlu dilaksanakan.

    Demikianlah ulasan mengenai tradisi halal bihalal yang biasa kita laksanakan saat hari raya. Meskipun pelaksanaannya diperbolehkan, sebaiknya kita menghindari hal yang bid’ah dan melanggar syariah.

  • 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Ajaran Islam menjelaskan bahwa membayar zakat merupakan cara membersihkan harta benda, sebab dalam harta benda yang kita terima ada hak-hak orang lain. Dari sebagian harta tersebut ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

    Artinya, zakat tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Karena zakat akan membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang memang membutuhkan. Orang yang menerima zakat bisa kita sebut dengan mustahik.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa mustahik atau penerima zakat terbagi dalam 8 golongan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT.

     اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Innamas sadaqatu lil fuqara’I wal masakini wal amilina alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu alimun hakim.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

    Adapun penjelasan masing-masing dari golong yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang fakir. Kata fakir dalam bahasa Arab yaitu faqir dari kata faqr artinya tulang punggung. Kata faqir berarti juga seseorang yang mematahkan punggung karena beban yang berat.

    Sederhananya, orang fakir disini artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan orang fakir sendiri bisa dilihat dari kondisi makanan, pakaian dan papan yang mereka miliki.

    Sebagai contoh, orang fakir hanya memiliki uang lima ribu rupiah setiap harinya. Akan tetapi, ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhannya atau ia hanya mampu mencukupi separuh dari kebutuhannya.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    2. Orang Miskin

    Melanjutkan dari poin pertama golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin. Orang miskin artinya orang yang benar-benar dalam keadaan kemiskinan sebab kondisi kehidupan yang tidak layak.

    Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan bahwa kondisi orang fakir lebih parah dibandingkan dengan miskin.

    Penyebabnya jelas ada dalam ayat Al-Quran yang menyebutkan kata fakir lebih dahulu daripada miskin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan mengenai perbedaan fakir dan miskin.

    Sebagai gambarannya, kita berpatok pada gaji bulanan. Dimana jika gaji dalam setahun hanya sebesar Rp10 juta, sementara kebutuhannya Rp20 juta. Kondisi ini dianggap miskin.

    Sebab orang tersebut hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan yang ia miliki. Sementara jika dalam setahun  gajinya Rp7,5 juta, dan kebutuhan dalam setahun Rp20 juta.

    Artinya kondisi tersebut dianggap orang fakir, bahkan ketika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, maka sudah jelas ia dianggap orang fakir.

    3. Amil

    Amil menjadi golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya, sebab ia berhak menerima sejumlah zakat atas ganjaran kerjanya. Mereka merupakan petugas yang menarik dan mengumpulkan zakat itu sendiri.

    Tentunya dalam kasus ini, amil tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW. Karena keluarga Rasulullah SAW diharamkan atas memakan sedekah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama.

    Riwayat Shahih Muslim dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-Abbas pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta agar dirinya berdua dijadikan sebagai amil zakat.

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

     إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

    Inna shodakota athakhilu limukhamadin wailalamukhamadhan innama hiyauskhumins

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”

    Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    4. Mualaf : Orang-orang yang Dilunakkan Hatinya

    Selanjutnya golongan yang berhak menerima zakat yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang yang berhak kita bantu untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan menerima Islam.

    Sehingga, zakat diberikan kepada mualaf yang bertujuan agar orang-orang tersebut semakin mantap untuk meyakini Islam sebagai agamanya. Sekaligus tuhannya yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

    Mualaf sendiri terbagi menjadi tiga bagian, pertama mereka yang telah masuk Islam dan masih punya pemikiran labil untuk mendapatkan nasihat. Kedua, mereka yang rajin belajar dan menjauhi larangan.

    Terakhir ada muallaf yang benar-benar perlu bimbingan menuju jalan Allah SWT. Oleh sebab itulah, mualaf termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat dari orang yang berzakat.

    5. Hamba Sahaya

    Kata lain dari hamba sahaya yaitu riqab. Artinya umat muslim yang menjadi korban dari perdagangan manusia, orang yang terjatuh atau teraniaya, dan orang-orang yang ditawan oleh musuh Islam.

    Semua orang tersebut termasuk kedalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Familiarnya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

    Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dimana banyak orang yang dijadikan sebagai budak orang-orang kaya. Jika zaman dulu, maka zakat ini akan digunakan untuk menebus atau membayar para budak agar mereka dimerdekakan.

    6. Orang yang Terlilit Hutang

    Orang yang terlilit hutang atau disebut gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya.

    Akan tetapi, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat tentu menjadi gugur hak menerima zakatnya. Berhutang untuk hal maksiat seperti judi ataupun demi memulai usaha kemudian bangkrut.

    Selain berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gharim yang berhak menerima zakat yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan umum. Kemaslahatan seperti mengobati orang sakit, membangun sarana ibadah dan lain sebagainya.

    7. Fii Sabilillah

    Fii Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Dalam salah satu tafsir yaitu al jalalain 429 menyebutkan arti fii sabilillah.

    “Fii sabilillah adalah orang-orang yang melaksanakan jihad atau peperangan membela agama Allah SWT yang tidak mendapatkan harta fai sekalipun mereka kaya.”

    Jadi, fii sabilillah merupakan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dalam jalan Allah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ulama 4 mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.

    Keempat mazhab cenderung mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para petempur fisik yang melawan musuh-musuh Allah SWT dalam rangka menegakan Islam.

    Semantara itu, ada ulama-ulam yang meluaskan arti fi sabillah. Artinya tidak hanya sebatas pada petempur fisik saja, tapi juga berbagai kepentingan dakwah yang lain. Salah satunya pendapat Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.

    Beliau mengatakan bahwa lahan-lahan jihad fii sabilillah fisik tidak terlalu luas untuk saat ini. Maka dari itu, bisa berjihad atau berdakwah secara damai contohnya membangun pusat-pusat dakwah.

    8. Ibnu Sabil

    Golongan yang berhak menerima zakat terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menegakan agama Islam, bukan untuk bermaksiat.

    Dalam kondisi tersebut, bisa saja musafir atau ibnu sabil ini kehabisan perbekalan dalam perjalanan. Oleh sebab itu, guna terpenuhinya kebutuhan berhak untuk menerima zakat.

    Ada kalanya musafir berada dalam suatu negeri dna tidak mempunyai sesuatu apa pun yang bisa membantu musafir dalam perjalanan. 

    Maka, ia termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat secukupnya untuk digunakan sampai tujuan.

    Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid, dari atha bin Yasar, dari abu Sa’id Ra, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amal zakat atau orang yang membelikannya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”

    Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

    Pastikan bahwa kita menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Agar zakat yang kita berikan bisa memberikan manfaat yang tepat sasaran.

  • Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Dalam ajaran Islam, tidak semua ibadah dan amalan memiliki hukum wajib atau fardhu. Beberapa ibadah termasuk dalam kategori sunnah, salah satunya sunnah muakkad.

    Adapun sunnah muakkad adalah jenis sunnah yang lebih dianjurkan.

    Masih cukup banyak yang merasa bingung mengenai hukum sunnah muakkad. Oleh karena itu, mari simak bersama penjelasan mengenai pengertian sunnah muakkad dan contohnya.

    Pengertian Sunnah Muakkad Adalah

    Ibadah sunnah yaitu ibadah yang tidak wajib, tapi apabila dilaksanakan akan mendatangkan pahala. Sehingga banyak ulama yang menganjurkan untuk mengamalkan ibadah sunnah.

    Hukum sunnah sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan penekanan pelaksanaannya. Beberapa ibadah sunnah lebih ditekankan untuk dilaksanakan, sehingga disebut memiliki tingkatan lebih tinggi.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah muakkad adalah ibadah yang dikerjakan oleh Rasulullah secara rutin dan kontinyu, serta diiringi adanya motivasi langsung dari lisan Rasulullah.

    Ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad sangat diutamakan untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, hukumnya tetap sunnah. Sehingga boleh untuk tidak dikerjakan.

    Umumnya, para ulama menganjurkan kita untuk sebisa mungkin melaksanakan ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad.

    Pasalnya, pelaksanaan ibadah dapat mendatangkan pahala dan kebaikan. Hal tersebut diibaratkan sebagai penambal dari kekurangan kita dalam pelaksanaan ibadah fardhu.

    Dalam ilmu ushul fiqih, diterangkan mengenai amalan sunnah muakkad, sebagai berikut:

    وهو الذي يكون فعله مكملا ومتمما للواجبات الدينية كالأذان والإقامة والصلاة المفروضة في جماعة

    Artinya: 

    “Yaitu adalah sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti azan, iqamat, dan shalat fardhu berjamaah.”

    ويدخل في هذا القسم أيضا، وما واظب النبي على فعله، ولم يتركه إلا مرّة او مرّتين للدلالة على أنه غير لازم وذلك مثل: المضمضة و الإستنشاق في الوضوء وصلاة ركعتين قبل صلاة الفجر، ويسمّى هذا القسم بالسنة المؤكّدة أو سنة الهدى

    Artinya:

    “Masuk juga dalam sunnah muakkad, perkara yang dilestarikan oleh Nabi dan tidak ditinggalkan kecuali sekali dua kali untuk menunjukan bahwa amalan itu tidak wajib. Contohnya seperti kumur-kumur ketika berwudhu, menghirup air ketika wudhu, dan shalat dua rakaat sebelum subuh. Sunnah ini dinamakan sunah muakkadah atau sunatul huda.”

    Perbedaan dengan Sunnah Ghairu Muakkad

    Telah disebutkan sebelumnya bahwa sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang tingkatannya lebih tinggi.

    Sementara itu, terdapat ibadah yang hukum pelaksanaannya berada di bawah tingkatan sunnah muakkad, yaitu sunnah ghairu muakkad.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah ghairu muakkad adalah ibadah sunnah yang tidak dirutinkan oleh Rasulullah. Meski begitu, Rasulullah memotivasi umat muslim untuk mengerjakannya.

    Ada banyak amalan yang termasuk dalam ghairu muakkad. Salah satunya yaitu shalat empat rakaat sebelum shalat ashar.

    Contoh Amalan Sunnah Muakkad

    Setelah mengerti bahwa sunnah muakkad adalah ibadah yang sangat dianjurkan, maka ada baiknya kita mengenali apa saja amalan yang termasuk sunnah muakkad.

    Amalan yang termasuk sunnah muakkad adalah di antaranya:

    1. Sholat Qabliyah Subuh

    Sholat qabliyah subuh adalah shalat sunnah yang waktu pelaksanaannya sebelum shalat fardhu subuh.

    Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

    Artinya: 

    “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

    Riwayat lain menyebutkan bahwa shalat qabliyah subuh termasuk dalam ibadah yang dilakukan secara rutin oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika safar pun, Rasulullah terus menerus menjaga shalat ini.

     ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Tidak ada shalat sunnah yang lebih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tekuni daripada dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah subuh).” (HR. Bukhari No. 1163 dan Muslim No. 724).

    Amalan shalat qabliyah subuh juga memiliki keutamaan yang luar biasa, hingga disebut lebih baik daripada dunia seisinya.

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

    Artinya: 

    “Dua rakaat fajar itu lebih baik dari dunia seisinya.” (HR. Muslim No. 725)

    2. Sholat Tahajud

    Melansir dari Rumaysho, dalam tulisan Al Qodhi Abu Syuja’ yang bertajuk Matan Al Ghoyah wat Taqriid dijelaskan tentang tiga shalat sunnah muakkad, yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha, dan shalat tarawih.

    Shalat lail disebut juga sebagai shalat tahajud, merupakan shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari. Pengerjaan shalat pada tengah malam lebih baik, sementara pada akhir malam lebih afdhol.

    Perintah untuk melaksanakan shalat ini terdapat dalam firman Allah berikut.

    وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً

    Artinya: 

    “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79).

    Pelaksanaan shalat tahajud juga disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW.

    عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم

    Artinya: 

    “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian kepada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari).

    3. Shalat Dhuha

    Shalat Dhuha juga disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wa Taqrib sebagai sunnah muakkad. Pensyariatan shalat ini berlandaskan pada firman Allah SWT yang berbunyi:

    يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ

    Artinya: 

    “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18).

    Adapun pelaksanaan shalat dhuha yaitu pada waktu dhuha (pagi). Lebih tepatnya, yaitu mulai matahari terbit seukuran satu tombak (2,5 meter) sampai waktu zawal (saat posisi matahari mulai ke arah barat).

    Dalam fiqih, diterangkan bahwa waktu pelaksanaan shalat dhuha yang baik yaitu setelah melewati seperempat siang, atau sekitar jam 9 pagi.

    Hukum disunnahkannya shalat dhuha juga ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah yang berkata:

    أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

    Artinya: 

    “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1981 dan Muslim No. 721).

    Anjuran pelaksanaan amalan shalat sunnah muakkad adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ. قَالَ: وَهِيَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ. (رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat.’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Shalat Dhuha adalah shalat orang-orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat’,” (HR al-Hakim dan ia berkata: “Ini hadits shahih sesuai syarat Imam Muslim).

    Selain itu, shalat dhuha juga memiliki keutamaan yang besar, yakni menjadi sedekah semua tulang manusia.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Ada sedekah (yang hendaknya dilakukan) atas seluruh tulang salah seorang dari kalian. Karena itu setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan dua rakaat shalat Dhuha mencukupi semuanya itu’,” (HR Muslim).

    4. Shalat Tarawih

    Umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan shalat sunnah yang satu ini. Pasalnya, shalat tarawih memiliki waktu pelaksanaan khusus yaitu selama bulan Ramadhan.

    Umumnya, umat muslim melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid.

    Rupanya, bukan sekedar ibadah untuk meningkatkan amalan baik selama Ramadhan saja, shalat tarawih juga termasuk dalam amalan sunnah muakkad.

    Melansir dari laman NU Online, shalat tarawih termasuk salah satu amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.

    Shalat tarawih juga merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar, yakni pengampunan dari dosa yang telah lewat. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759).

    Adapun tata cara pelaksanaan shalat tarawih yaitu dilakukan dua rakaat demi dua rakaat. Total jumlah rakaat shalat tarawih tidak terdapat batasan tertentu. Artinya, kitab oleh melaksanakan sebanyak 10 maupun 20 rakaat.

    Nah, biasanya shalat tarawih diikuti dengan shalat witir, yaitu shalat yang memiliki jumlah rakaat ganjil.

    Sehingga biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dan witir memiliki jumlah total rakaat sebanyak 11 atau 23 rakaat.

    Pelaksanaan shalat witir setelah tarawih merupakan anjuran dari Rasulullah SAW yang bersabda:

    اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

    Artinya: 

    “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

    Supaya tidak terasa berat, kita bisa mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid. Apalagi, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah juga memiliki keutamaan lebih sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi berikut.

    مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

    Artinya: 

    “Barang siapa shalat Tarawih bersama imam sampai selesai, maka untuknya dicatat seperti beribadah semalam.”

    5. Shalat Rawatib

    Mengutip Rumaysho, shalat rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, shalat rawatib dibedakan menjadi dua, yaitu:

    1. Shalat sunnah qabliyah: dilaksanakan sebelum shalat wajib
    2. Shalat sunnah ba’diyah: dilaksanakan setelah shalat wajib

    Adapun hukum shalat rawatib ada dua, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, sunnah muakkad merupakan amalan yang lebih ditekankan untuk dilaksanakan.

    Shalat rawatib yang termasuk sunnah muakkad adalah shalat yang terdiri dari 10 rakaat sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Subuh
    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Maghrib
    • 2 rakaat ba’diyah Isya

    Sementara shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 4 rakaat qabliyah Ashar
    • 2 rakaat qabliyah Maghrib
    • 2 rakaat qabliyah Isya

    Salah satu shalat rawatib adalah shalat qabliyah subuh yang mana telah dijelaskan mengenai pelaksanaan dan keutamaannya pada poin nomor satu.

    Mengingat keutamaannya yang luar biasa, ulama menganjurkan untuk jangan sampai meninggalkannya.

    Shalat sunnah rawatib lainnya juga memiliki keutamaan yang besar apabila kita menjalankan, yakni dijanjikan istana di surga.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Tirmidzi, No. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

    Untuk pelaksanaan shalat rawatib zhuhur, terdapat beberapa model yang bis akita gunakan, yaitu:

    • Pertama: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur
    • Kedua: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudah zhuhur
    • Ketiga: 2 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur

    Shalat rawatib zhuhur juga memiliki keutamaan yang besar, sehingga ada baiknya apabila kita melaksanakan dalam jumlah rakaat yang lebih besar. Sebagai contoh, yaitu dengan menggunakan model pelaksanaan yang pertama.

    Dengan model tersebut, maka kita dapat melaksanakan shalat rawatib muakkad dengan jumlah total rakaat 12 sesuai hadits mengenai keutamaan shalat sunnah 12 rakaat.

    Demikianlah penjelasan mengenai sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang lebih ditekankan. Nah, semoga setelah memahaminya kita juga dapat menjalankannya. Amin.

  • 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    Secara umum, adab berpakaian dalam Islam telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 26. Dimana ayat tersebut menjelaskan terkait perintah untuk anak-anak Adam berpakaian yang indah sekaligus menutup aurat.

    Dengan demikian, adab berpakaian dalam Islam bukan hanya sekedar sebagai penutup badan saja.

    Akan tetapi, juga terhindar dari rasa malu sekaligus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan.

    Adab Berpakaian dalam Islam

    Sebenarnya adab berpakaian dalam Islam juga selaras dengan cara sewajarnya seseorang berpakaian yaitu berpakaian yang sopan dan menutup aurat. Bahkan dalam Islam adabnya berpakaian juga mesti bersih dan suci.

    Lantaran hal ini akan berkaitan dengan cerminan akhlak seorang muslim. Dengan berpakaian yang sesuai syariatnya, maka seorang muslim membantu menjaga dirinya sendiri dari larangan-larangan yang Allah SWT tetapkan.

    Adapun adab berpakaian dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Menggunakan Pakaian Halal

    Adab berpakaian dalam Islam pertama yaitu pakaian yang halal. Kata halal ini bisa diartikan secara luas, baik itu bahannya yang harus halal, cara mendapatkannya bahkan halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian.

    Dengan demikian, tidak ada alasan seorang muslim mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kehalalan tersebut. Pendukung adab berpakaian dalam Islam selaras penyampaian dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu ‘ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya terkabul?” (HR. Muslim No. 1015).

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    2. Menutup Aurat

    Menutup Aurat

    Melanjutkan dari poin pertama tentang adab berpakaian dalam Islam yaitu menutup aurat. Sebagaimana yang telah ada dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 22 bahwa fungsi utama dalam berpakaian umat Islam yaitu menutup aurat.

    Selain itu, dipertegas lagi kewajiban seorang muslim menutup aurat dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31. Lebih tepatnya untuk seorang muslimah yang seharusnya menurunkan kain kerudung hingga dadanya.

    Sebab, bagi muslimah semua tubuh merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki-laki auratnya yaitu mulai dari pusar hingga lutut.

     Jadi, siapa saja orang Islam baik perempuan atau laki-laki mempunyai kewajiban untuk menutup auratnya masing-masing.

    3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu tidak menyerupai lawan jenis. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu, beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari No. 5885).

    Hal itu juga tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga tingkah laku, kata-kata dan lain sebagianya yang tidak diperbolehkan dalam menyerupai lawan jenisnya.

    Guna mempertegas hal itu, Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubra 10/226).

    Dengan demikian, sekiranya kita selalu mempertimbangkan dengan baik jenis pakaian yang hendak digunakan agar tidak menyerupai lawan jenis. Sebab hal tersebut dibenci Allah SWT dan nabinya.

    4. Niat Berpakaian

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya yaitu niat berpakaian. Lebih tepatnya menata niat berpakaian agar selalu melaksanakan perintah Allah SWT yaitu menjaga kesehatan tubuh dan melindungi diri, salah satunya dengan menutup aurat.

    Setelah kita menata niat berpakaian hanya karena Allah SWT saja, lebih afdolnya diperkuat dengan membaca doa berpakaian. Semoga dengan membaca doa kita selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

    Adapun doa memakai pakaian yang bisa kita baca yaitu sebagai berikut:

    Allhamdulillahilladzi kasaanii hadzatsaubi wa razawanii min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin.

    Artinya:

    “Segala puji bagi Allah yang telah Engkau berikan pakaian ini kepadaku, dan memberikan rezeki tanpa upaya dan kekuatan dariku.”

    Baca juga: Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    5. Mengawali dari Sebelah Kanan

    Berikutnya adab berpakaian dalam Islam yaitu mengawali dari sebelah kanan. Sebenarnya ini tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga ketika melakukan segala urusan hendaknya mendahulukan sebelah kanan.

    Hal ini selaras dengan riwayat ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata yang artinya, “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR. Bukhari No.168).

    Ketika hendak berpakaian dengan mendahulukan sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian lanjutkan dengan membaca basmallah dan doa berpakaian. Harapannya agar pakaian yang telah kita kenakan menjadi berkah dalam hidup.

    6. Tidak Berpakaian Menyerupai Orang Kafir

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya sesuai dengan sebuah hadist yang menjelaskan bahwa seseorang yang berpakaian menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari kaum tersebut (HR. Abu Daud No. 4031).

    Penjelasan lebih dalam mengenai berpakaian menyerupai orang kafir yaitu berpakaian dengan tujuan menyampaikan syi’ar-syi’ar terkait peribadatannya. 

    Contoh adab berpakaian yang tidak diperbolehkan atau menyerupai orang kafir seorang muslim yang sengaja mengenakan pakaian biarawati dan lainnya.

    Tentu berpakaian tersebut dalam Islam tidak diperbolehkan. Tapi, jika hanya mengenakan dasi atau lainnya yang tidak ada unsur syiar atau tidak sengaja menyerupai kaum tersebut tidak apa-apa.

    Sehingga, tidak diperbolehkan menyerupai pakaian orang kafir yang menjadi ciri khas orang kafir tersebut. Akan tetapi, jika pakaian sudah menjadi budaya keumuman orang dan tidak menjadi ciri khas, maka tidak menyerupai orang kafir.

    7. Tidak Menimbulkan Perasaan Ria

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu berpakaian tidak menimbulkan perasaan ria. Rasulullah SAW menjelaskan Allah SWT tidak akan memandang umatnya di hari kiamat jika selama hidup sering mengenakan pakaian berlebihan.

    Berlebihan yang bisa menimbulkan perasaan ria ketika seseorang menggunakannya. Sehingga, kita hanya perlu berpakaian yang sewajarnya sesuai dengan fungsi yang telah ada.

    Apalagi menggunakan pakaian dengan harga mahal dan aksesoris langka yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhan manusia tersebut, bisa menimbulkan rasa ria dan sombong dalam diri sendiri.

    Sebenarnya masih ada banyak adab dalam berpakaian menurut Islam yang perlu kita ketahui, baik itu untuk kaum wanita dan laki-laki. Setiap orang mempunyai adab berpakaian masing-masing, tidak terlepas dari adab berpakaian umum tersebut.

    Salah satunya seperti larangan menggunakan pakaian sutera untuk kaum laki-laki, jangan menggunakan kain yang tipis, transparan dan bahkan sampai memperlihatkan lekuk tubuh bagi kaum perempuan dan lain sebagainya.

    Itulah adab berpakaian dalam Islam yang perlu kita pelajari dan pahami dengan baik. Agar apa yang kita kenakan mendapatkan ridha,  rahmat dan perlindungan  dari  Allah SWT.

  • Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?

    Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Benarkah Termasuk Riba?

    Dalam bermuamalah dengan sesama muslim, terkadang kita merasa ragu dan khawatir ketika melakukan transaksi tertentu yang menjurus ke riba. Salah satunya adalah perkara pinjam motor harus kembali full tank atau tidak.

    Praktik ini banyak dilakukan karena rasa sungkan dengan pemilik motor yang telah bersedia meminjamkan motornya. Kita sering merasa tidak enak hati jika tidak mengisikan bensin hingga penuh setelah memakainya. 

    Sayangnya, kita sering terjebak dalam perkara riba meskipun maksud dari tindakan kita adalah baik. Untuk mengetahui kejelasan kasus di atas menurut Islam, mari simak bersama ulasan di bawah ini!

    Memahami Pengertian dari Riba Fadhl

    Salah satu bentuk riba yang perlu Anda ketahui adalah riba fadhl. Riba ini terjadi akibat tukar menukar barang sejenis, tetapi takaran atau ukurannya tidak sama rata. Hal inilah yang dilarang dalam hukum pinjam meminjam dalam Islam.

    Riba fadhl sendiri sering terjadi dalam kegiatan jual beli atau tukar menukar barang ribawi (emas, perak, gandum, gandum merah, kurma, dan sebagainya), dengan kuantitas, kualitas, serta takaran yang berbeda.

    Hal ini juga dijelaskan di dalam hadis riwayat Muslim:

    هَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).

    Salah satu contoh transaksi riba fadhl adalah tukar menukar uang pada saat lebaran. Sering kita temukan penukaran uang satu juta dengan uang Rp 990.000 dengan alasan biaya Rp 10.000 sebagai biaya jasa. Hal ini dilarang dalam Islam.

    Hal tersebut melanggar prinsip tukar menukar barang ribawi sesuai dengan bunyi hadist di atas yang mana kita harus membayarnya secara kontan, sama timbangan atau nominalnya, dan harus saling menyerahkan.

    Sebagai solusi, maka kita bisa melakukan dua kali transaksi. Pertama, selesaikan terlebih dahulu tukar menukar uang, yaitu 1.000.000 uang lama dengan 1.000.000 uang baru. Jika transaksi sudah selesai, maka selanjutnya Anda bisa membayar biaya jasa.

    Baca juga: Doa Nabi Nuh dalam Al-Qur’an untuk Kaum dan Anaknya!!

    Apakah Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank Termasuk Riba?

    Riba adalah salah satu larangan yang harus dihindari oleh seorang muslim. Akan tetapi, kita sering terjebak dengan perkara riba lantaran ketidaktahuan prinsip-prinsip riba. Sebelum berbicara lebih jauh, tentu kita harus tahu apa saja prinsip-prinsip riba.

    Disampaikan oleh para ulama bahwasanya:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    Dari pernyataan para ulama tersebut, kita bisa pahami bahwa riba bisa datang dari transaksi utang piutang dan menghasilkan keuntungan. 

    Di samping itu, Ibnu Qudamah juga rahimahullah juga berkata:

    وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

    Artinya:

    “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).

    Pernyataan dari Ibnu Qudamah di atas memberikan kita gambaran bahwasanya utang piutang yang dipersyaratkan adanya tambahan, maka termasuk riba dan itu haram. Jadi, kita harus berhati-hati dalam menjalankan akad utang piutang terhadap sesama.

    Nah, jika kita merujuk pada pengertian riba fadhl di atas, pinjam meminjam motor bukan termasuk riba fadhl. Dalam hal ini, kita akan merujuk pada dua istilah, yaitu Al-‘aariyah dan al-qordh. Berikut penjelasan dari kedua istilah tersebut:

    1. Al-’Aariyah

    Al-‘aariyah dalam konteks hukum Islam merujuk pada sesuatu yang dipinjamkan atau disewakan tanpa imbalan atau biaya sewa yang ditetapkan. 

    Dengan kata lain, al-‘aariyah adalah pinjaman atau sewa yang diberikan secara cuma-cuma atau tanpa meminta pembayaran atau imbalan tertentu sebagai ganti. 

    Konsep ini berkaitan dengan perjanjian peminjaman atau penyewaan tanpa syarat balik dalam hal pembayaran. 

    Salah satu contoh transaksi ini adalah pinjam meminjam sepeda motor dan motor tersebut tidak berpindah kepemilikan.

    Baca juga: 2 Doa Sebelum Tidur dan Amalan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Panjang & Pendek)

    2. Al-Qordh

    Al-Qardh dalam konteks hukum Islam mengacu pada pinjaman tanpa bunga atau tanpa tambahan apapun yang dikenakan pada pokok pinjamannya. Pinjaman ini harus dikembalikan dengan uang atau barang pengganti pada waktu tertentu.

    Salah satu contohnya adalah transaksi utang piutang senilai 100 ribu antara si A dan si B yang mana si B akan mengembalikannya dalam dua hari ke depan. 

    Jadi, uang tersebut akan dimanfaatkan oleh si B dan dikembalikan dengan uang lain (uang pengganti) dalam jumlah yang sama. Dalam hal ini, hukum riba akan berlaku sehingga tidak boleh ada kelebihan pengembalian.

    Lantas, bagaimana dengan perkara pinjam motor harus kembali full tank atau dalam keadaan bensin penuh? Jadi, jika transaksi pinjam meminjam motor tersebut dinilai sebagai Al-‘aariyah, maka akadnya menjadi ijarah (sewa).

    Dengan begitu, kita berhak untuk meminta pihak yang akan menggunakan motor untuk mengembalikannya dalam keadaan bensin penuh (full tank).

    Sebaliknya, jika kita menilai transaksi pinjam-meminjam motor tersebut adalah Al-qordh, maka akan berlaku hukum riba sehingga kita harus mengembalikan motor dalam keadaan seperti semula, yaitu bensin berada pada takaran tertentu.

    Meski begitu, akan lebih mudah praktiknya jika kita menilai transaksi tersebut dengan Al-‘aariyah. Jadi, pinjam motor harus kembali full tank tidak harus dilakukan asalkan sudah ada kesepakatan dengan pemilik motor.

  • Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    Halalan thayyiban bagi setiap muslim pastinya bukan hal baru lagi. Mendengarnya pasti sudah terasa sering, tetapi beberapa orang masih belum memahami apa sebenarnya makna dari kata tersebut.

    Biasanya seseorang paling sering mendengar halalan thayyiban sebagai bentuk mengonsumsi suatu makanan secara halal. Bahkan beberapa menafsirkan artinya sebagai ‘halal lagi baik’.

    Tetapi, makna sesungguhnya sendiri sangat baik. Di mana, dalam penjelasan secara sederhana seorang Muslim wajib mengkonsumsi sesuatu secara halal, bahkan dalam hal muamalah yang dilakukan. Hal ini sebagai salah satu pedoman dalam beragama dengan bijak.

    Pengertian Halalan Thayyiban dalam Islam

    Pernahkah kita menimbang seperti apa makanan yang dikonsumsi? Apakah merupakan makanan halal atau tidak? Pastinya sangat rendah pemikiran kita menjangkau hal tersebut.

    Tetapi mengenal halal haram dalam makanan menjadi penting karena sejatinya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan kita ke depannya.

    Untuk pengertian dari halalan thayyiban sendiri secara bahasa merupakan penggabungan dari dua kata dari bahasa Arab. Pada kamus Al-Ma’ani kita bisa menemukan arti halal sebagai ‘sah’ dalam hukum Islam. Sedangkan untuk thayyiban sendiri memiliki arti baik.

    Oleh karena itu, makna dibalik pelafalan kata tersebut adalah sesuatu yang diperbolehkan karena memiliki dampak baik bagi pelaku. Contohnya dalam hal makanan. Ketika kita mengonsumsi makanan yang halal, maka akan memberikan efek baik pada tubuh secara tidak langsung.

    Halalan Thayyiban dalam Al-Qur’an

    Pelafalan halalan thayyiban sendiri telah disebutkan langsung di dalam Al-Qur’an sebanyak empat kali. Kita bisa menemukannya dalam Surat Al Baqarah:168, An Nahl:114, Al Maidah: 88, Al Anfal:69.

    1. An Nahl:114

    فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya:

    “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian; dan syukurilah nikmat Allah, jika kalian hanya kepada-Nya saja menyembah,” (QS. An Nahl: 114).

    Berdasarkan surat An Nahl:114 Ibnu Katsir dalam ilmu tafsirnya pernah menjelaskan bahwa Allah SWT telah memerintahkan setiap hamba-Nya yang beriman untuk selalu memakan rezeki yang halal dan baik. Sehingga rasa syukur dan karunianya selalu bertambah.

    Dalam ayat tersebut pula Allah SWT menerangkan bahwa makanan dan minuman yang sebaiknya dikonsumsi haruslah memenuhi dua syarat yaitu halal dan thayyib.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Al-Baqarah:168

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

    Artinya:

    “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

    Surat Al-Baqarah:168 menjelaskan dengan terang-terangan bahwa Allah SWT memerintahkan setiap umatnya untuk memakan makanan dari bumi yang halal dan juga baik.

    Larangannya juga sangat jelas bahwa Allah SWT melarang umatNya untuk mengikuti langkah setan dengan memakan makanan haram atau tidak Allah senangi. Karena mengikuti setan adalah musuh nyata bagi setiap manusia.

    3. Al-Maidah:88

    وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

    Artinya :

    “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

    Makna mendalam dari surat Al-Maidah:88 bisa diambil kesimpulan Allah SWT memerintahkan hambaNya untuk memakan rezeki yang telah diberikanNya dengan sangat baik dan tidak lupa untuk selalu bertakwa kepadaNya.

    Makanan yang baik seperti apa? Tentu yang tidak mendatangkan kemudharatan. Apabila kita mengkonsumsinya tidak akan menimbulkan rasa buruk. Dan tentunya lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    4. Al Anfal:69

    فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Fa kulụ mimmā ganimtum ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāh, innallāha gafụrur raḥīm

    Artinya :

    “Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Penafsiran dari surat tersebut menjelaskan bahwa sejatinya seseorang harus memakan makanan yang halal dan baik. Karena hal tersebut menjadi salah satu cara untuk memelihara hukum agama Allah serta ajaran pada syariat-Nya.

    Doa agar Allah SWT Memberikan Kecukupan dengan Halal

    Doa agar Allah SWT Memberikan Kecukupan dengan Halal

    Allah SWT sangat menganjurkan setiap hambaNya lebih dekat dengan hal-hal baik. Ia sangat melarang setiap manusia untuk mengkonsumsi makanan haram. 

    Apabila kita memiliki kekhawatiran terkait rezeki yang halal, maka ada sebuah doa yang apabila kita amalkan Allah SWT akan memberikan kecukupan dan menjauhkan hal-hal buruk dari lingkungan kita.

    Doa ini bisa dijumpai dalam Hadits Tirmidzi : No. 3563.

    وَعَنْ عَلِيٍّ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ مُكَاتَباً جَاءَهُ فَقَالَ : إِنِّي عَجِزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلاَ أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلٍ دَيْناً أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ ؟ قُلْ : (( اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ )) . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ)) .

    Artinya :

    Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ada seorang budak mukatab (yang berutang pada tuannya ingin memerdekakan dirinya) yang mendatangi ‘Ali, ia berkata, “Aku tidak bisa membayar utang pembebasan diriku, maka tolonglah aku.” Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan kepadamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki hutang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya. Ucapkanlah doa, ‘ALLAHUMAK-FINII BI HALAALIKA ‘AN HAROOMIK, WA AGH-NINIY BI FADHLIKA ‘AMMAN SIWAAK’ (artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu).” (HR. Tirmidzi, ia katakan haditsnya hasan) [HR. Tirmidzi, no. 3563; hasan menurut At-Tirmidzi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy menyetujui hasannya hadits ini).

    Baca juga: Niat Puasa Syawal 6 Hari sesuai Sunnah dan Keutamaannya

    Bagaimana Cara Memaknai Halalan Thayyiban

    Setelah kita mengetahui apa saja ajaran Allah SWT mengenai halalan thayyiban, salah satu ulama besar Quraish Shihab menjelaskan bahwasanya Allah SWT memerintahkan seluruh umat manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal.

    Baik bagi seorang Muslim, maupun orang-orang yang tidak beriman kepada Allah SWT atau penganut agama lain. Meskipun begitu, Allah SWT juga membagi beberapa larangan pada jenis makanan menjadi empat bagian.

    Pertama, ada wajib, sunnah, mubah, dam makruh. Keempat hukum tersebut bisa saling berkesinambungan karena dikembalikan lagi pada kebutuhan setiap manusia.

    Salah satu contohnya, pada makanan jenis A halal karena bisa meningkatkan kesehatan seseorang. Tetapi makanan jenis A ini akan berubah ke haram apabila membahayakan kondisi dari orang lainnya.

    Contoh sederhana lainnya seperti banyak sekali makanan yang beragam tetapi tidak memiliki nilai gizi. Hal ini tentu jika dilihat dari segi kesehatan menjadi kurang baik. Oleh karena itu, konsep halalan thayyiban sangat penting untuk dipahami karena permasalahan tersebut.

    Bahkan, dalam kondisi sakit sekalipun. Mengutamakan makanan dan minuman yang halal sudah menjadi kewajiban tersendiri. Mengingat setiap makanan yang masuk akan memberikan dampak signifikan terhadap ketenangan jiwa seseorang.

    Seseorang yang selalu mengkonsumsi makanan halal akan merasa lebih tenang dan lebih berlapang dada. Berbeda dengan seseorang yang mengkonsumsi makanan kurang baik (tidak halal).

    Selain menimbulkan efek tidak enak badan, badan terasa berbeda, atau gangguan kesehatan lainnya. Makanan tidak halal juga mempengaruhi daya pikir seseorang, loh. Oleh karena itu, biasakan diri untuk mengonsumsi makanan halal sesuai perintah Allah SWT.

    Kriteria Makanan Halal

    Seperti yang sudah kita ketahui dari pembahasan di atas, bahwa halalan thayyiban memiliki arti halal dan baik. Nah, untuk kriteria makanan halal penting untuk kita ketahui sebagai bahan pertimbangan ilmu dengan baik, antara lain:

    1. Dilihat dari Segi Kandungan Zat

    Pertama, kriteria makanan halal bisa kita lihat dari kandungan yang dimiliki. Islam sebagai agama yang sangat ketat terkait haram halal sebuah makanan. Apalagi jika materi barang tersebut dikonsumsi.

    Tentunya dibutuhkan wujud makanan yang bersih (suci), terhindar dari kotoran, dan tidak najis.

    2. Cara Mendapatkannya

    Makanan halal juga bisa kita lihat dari bagaimana cara mendapatkannya. Karena, untuk mendapatkan sesuap nasi seseorang ada yang rela melakukan apapun mengingat dunia ini sangat keras.

    Mulai dari kegiatan tercela seperti merampok, mencuri, merampas, hingga melakukan pembohongan kepada pihak-pihak tidak bersalah. Nah, uang yang dihasilkan dari aktivitas buruk tersebut, digunakan untuk membeli bahan makanan.

    Hal itu membuat makanan yang kita konsumsi menjadi tidak halal. Meskipun jika kita melihat menggunakan mata, kandungan dari bahan makanan tersebut tergolong bersih dan baik.

    Tetapi jika dilihat dari cara memperolehnya, maka hal tersebut tentu tidak baik dan sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

    Kriteria Makanan Tayyib (Baik)

    Ketika kita ingin menerapkan perintah halalan thayyiban maka tidak hanya butuh makanan yang halal saja. Kita juga perlu mempertimbangkan apakah makanan yang diberikan ‘baik’ dalam ajaran Islam. Nah berikut beberapa kriterianya:

    1. Makanan Dikonsumsi Sesuai Kebutuhan

    Kriteria baik yang dimaksudkan dalam Islam salah satunya adalah cukup. Cukup dalam artinya asupan nutrisi yang kita butuhkan sudah terpenuhi dengan baik. Sehingga tidak akan terjadi kasus kelebihan ataupun kekurangan gizi.

    Karena segala sesuatu yang berlebihan pun tidak akan memberikan efek baik untuk kesehatan tubuh. Tetapi, jika kamu sangat membatasi makanan hingga kekurangan asupan nutrisi hal ini justru akan menimbulkan penyakit.

    Jenis penyakit yang berkaitan dengan makanan pada umumnya adalah asam lambung atau maag. Oleh karena itu, tidak boleh kita abaikan begitu saja. Pastikan proporsi untuk kita sudah sesuai kebutuhannya.

    2. Konsumsi Makanan yang Sehat dan Seimbang

    Mengonsumsi makanan dengan kandungan gizi yang pas dan cukup tentunya akan memberikan efek baik pada kesehatan. Konsep baik dari segi kesehatan ini telah membentuk pola bahwa makanan yang kita konsumsi bersifat baik (thayyib).

    Jenis makanan dengan kandungan gizi yang pas secara umum telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing orang. Sehingga memberikan efek baik pada kesehatan dan tubuh seseorang.

    3. Tingkat Keamanan Mutu yang Baik

    Selain mempertimbangkan aspek makanan yang dikonsumsi telah sesuai kebutuhan atau belum atau dari segi standar makanan sehat dan seimbang, kita juga perlu mempertimbangkan keamanan mutu dari makanan yang dibeli.

    Perhatikan apakah jenis makanan yang kita beli sudah sangat aman atau belum. Pastikan kamu melakukan pengecekan menyeluruh untuk menghindari sesuatu yang membahayakan tubuh.

    Contohnya seperti pewarna makanan yang terlalu banyak, pemanis, dan bumbu yang bisa membuat masakan semakin gurih. Karena beberapa bahan tersebut apabila digunakan terlalu banyak ternyata dapat menyerap kandungan nutrisi yang dimiliki.

    Makanan Haram yang Sebaiknya Dihindari

    Untuk mencegah kebingungan berlebih terkait jenis makanan halalan thayyiban. Maka, penting bagi kita untuk paham jenis apa saja makanan yang diharapkan dan sebaiknya kita hindari.

    Beberapa jenis makanan haram sesuai yang disebutkan dalam Al-qur’an, antara lain:

    1. Babi dan Bangkai

    Sesuai dengan penjelasan di dalam Al-qur’an Surat Al-Maidah ayat 3. Di mana, status babi dan bangkai merupakan haram.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

    Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

    Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

    Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

    2. Hewan yang Disembelih Tanpa Menyebut Nama Allah SWT

    Tidak hanya babi dan bangkai saja yang menjadi jenis makanan haram bagi seluruh umat. Tetapi juga ada ketentuan bahwa hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah SWT juga termasuk ke dalam makanan haram.

    وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

    Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am:121)

    3. Binatang Bertaring

    Dalam salah satu hadist yang telah diceritakan oleh Abu Hurairah, bahwasanya terdapat ketentuan hewan bertaring tidak boleh untuk dimakan.

    Sebagai seorang Muslim yang baik, sudah selayaknya kita menaati anjuran yang telah Allah SWT tetapkan.

    كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).

    Manfaat Mengkonsumsi Makanan Halalan Tayyiban

    Beberapa orang mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa ketika kita sedang mengkonsumsi makanan halal. Maka, kita sedang menjalankan perintah Allah SWT, loh. Karena mengkonsumsi makanan halal diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW atas perintah Allah SWT.

    Dari segi manfaat sendiri, banyak sekali yang bisa kita dapatkan, antara lain:

    1. Mendapatkan Ridho Allah SWT

    Kebiasaan mengonsumsi makanan halal karena perintah Allah SWT bisa membantu kita untuk mendapatkan ridho-Nya. Dengan begitu, akan banyak sekali manfaat dan kebaikan yang bisa kita dapatkan.

    2. Makanan Halal Bisa Menjaga Hati dan Akal Manusia

    Berikutnya, mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib juga akan membantu kita untuk mendapatkan hati terjaga dan juga akal yang baik. Karena ketika kita merasa senang dengan makanan yang dikonsumsi.

    Tanpa disadari hormon kebahagiaan di dalam tubuh akan memproses diri sehingga mampu mengajak kita untuk berpikir dengan baik terlebih dahulu.

    3. Mendapatkan Pahala

    Konsumsi makanan halal yang menjadi perintah dari Allah SWT ini akan memberikan kita pahala apabila telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik. Oleh karena itu, kamu bisa mulai terus untuk mengonsumsi makanan halal agar pahala dan berkah terus mengalir.

    4. Sebagai Tameng Berbagai Macam Penyakit

    Datangnya penyakit memang tidak ada yang tahu. Tetapi, kita bisa menangkalnya dengan baik melalui kegiatan mengonsumsi makanan halal dan thayyib.

    Apalagi untuk mendapatkan makanan halal dilihat dari berbagai aspek seperti cara mendapatkannya, pengolahan, hingga kandungan yang dimiliki.

    Oleh karena itu, jangan sampai kita abai dengan informasi mengenai halalan thayyiban. Pemahaman mengenai makna dari halalan thayyiban diharapkan kita bisa lebih tergerak untuk mengonsumsi makanan, minuman, dan mencari rezeki yang halal.

  • Fiqih tentang Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah 

    Fiqih tentang Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah 

    Dhaman dan kafalah, kedua istilah ini sering kita jumpai saat membahas topik keuangan syariah, terutama tentang utang. Kita terkadang menyamakan arti kedua istilah ini sebagai penjaminan utang.

    Inilah mengapa dhaman sangat erat kaitannya dengan kafalah. Di balik semua itu, ternyata keduanya memiliki definisi dan pemahaman yang berbeda. Permasalahannya, masih banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.

    Jadi apa yang membedakan kedua istilah penjaminan utang dalam Islam ini? Mari kita bahas bersama-sama.

    Dhaman

    Jika dilihat lebih spesifik, dhaman bisa mengandung definisi berupa sebuah menanggung sebuah kewajiban dari hal yang wajib atas orang lain. Istilah ini menjadi solusi jaminan jika orang yang berutang merasa tidak mampu membayarnya.

    Dengan demikian, dhaman berarti sebuah perjanjian pada orang lain agar memenuhi kewajiban dalam menanggung utang. Hal ini berarti orang yang berutang menyerahkan kewajiban untuk membayarnya pada orang yang menjamin pelunasannya.

    1. Dalil Dhaman

    Dhaman merupakan hal yang boleh bagi umat Muslim karena mengandung kemaslahatan. Terkadang, orang yang merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk membayar utang memerlukannya.

    Hal ini sudah tercantum pada sebuah Surat Yusuf ayat ke-72 bahwa hal seperti ini diperbolehkan. Berikut adalah dalil dan artinya:

    قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ

    Artinya:

    “Mereka menjawab, ‘Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.’” (Q.S. Yusuf: 72).

    Pembahasan tentang dhaman juga tercantum pada sebuah hadits sebagai berikut:

    عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ .

    Artinya:

    “Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud).

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Rukun dan Syarat Dhaman

    Untuk melakukan dhaman, kita wajib melakukan rukun dan syarat agar menjadi benar-benar sah. Terdapat rukun dan syarat dhaman sebagai berikut:

    1. Adh-Dhamin (penjamin): Harus sudah baligh, berakal, dan merdeka dalam mengelola harta benda miliknya. Ia juga harus melakukan tanpa paksaan dan memiliki kemampuan untuk menjaminkan.

    2. Al-Madhmunlahu (orang yang berpiutang): Orang yang berpiutang harus sudah mengenal sang penjamin, baligh, dan berakal. Tujuannya demi menghindari kekecewaan pihak penjamin jika orang yang berutang melakukan hal tidak diinginkan.

    3. Al-Madhmun’anhu (orang yang memiliki utang): Orang yang berutang juga harus sudah kenal dengan sang penjamin. Dengan begitu, ia akan sanggup mempercayakan utangnya pada penjamin.

    4. Madhmun bih (objek jaminan): Sebuah objek jaminan apa pun, baik itu uang, benda, atau jasa, harus sangat jelas. Nilai dan jumlah wajib diketahui oleh semua pihak dan tidak melanggar ketentuan syariah.

    5. Lafadz: Pernyataan yang mengandung makna menjamin dan terucap oleh sang penjamin. Kalimat ini menjadi pertanda kesanggupan pihak penjamin untuk menanggung sesuatu.

    3. Jenis Dhaman

    Jika diterapkan, dhaman terbagi menjadi lima jenis. Berikut adalah lima jenis dhaman:

    1. Dhaman bi al-mal: Jaminan berupa pembayaran barang atau pelunasan utang

    2. Dhaman bi al-nafs: Jaminan antara diri sendiri dan sang penjamin demi tujuan tertentu.

    3. Dhaman bi al-taslin: Jaminan untuk menjamin pengembalian barang sewaan saat masa sewa berakhir.

    4. Dhaman al-munjazah: Jaminan yang tidak memiliki batas waktu tertentu dan demi sebuah tujuan atau kepentingan.

    5. Dhaman al-mu’allaqah: Versi sederhana dari dhaman al-munjazah. Tetapi, lebih dibatasi oleh kurun waktu dan tujuan tertentu.

    Kafalah

    Kita sudah tahu bahwa dhaman dan kafalah memiliki arti yang berbeda walau memiliki kesamaan secara istilah. Jika dhaman berarti menanggung kewajiban orang lain, apakah benar kafalah memiliki makna tidak jauh berbeda?

    Menurut bahasa, kafalah berarti memiliki tiga makna sekaligus, al-dhaman (jaminan, hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Ini menandakan kafalah memiliki makna jaminan dari pihak penanggung terkait beban berupa utang.

    Secara harfiah, kafalah bisa juga berarti mengalihkan sebuah tanggung jawab dari seseorang pada orang lain yang menjadi penjamin.

    Baca juga: Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    1. Dalil Kafalah

    Sama seperti dhaman, persyariatan kafalah sudah tercantum pada ayat Al-Quran. Berikut adalah dalil yang membahas kafalah dalam Al-Quran:

    قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ ۖ فَلَمَّا آتَوْهُ مَوْثِقَهُمْ قَالَ اللَّهُ عَلَىٰ مَا نَقُولُ وَكِيلٌ

    Artinya:

    “Yaqub berkata, “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Yaqub berkata, “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)”.

    2. Rukun dan Syarat Kafalah

    Persis seperti dhaman, terdapat rukun dan syarat kafalah yang harus kita penuhi jika ingin melakukannya. Terdapat lima rukun dan empat syarat agar sah dalam melakukan kafalah:

    Berikut adalah empat rukun kafalah yang harus terpenuhi:

    1. Sighat kafalah atau ijab qabul.
    2. Makful bih (objek tanggungan)
    3. Kafil (penjamin)
    4. Makful’anhu (pihak yang tertanggung)
    5. Makful lahu (penerima tanggungan)

    Selain itu, terdapat empat syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut:

    1. Baligh (dewasa), berakal sehat, dan tanpa paksaan
    2. Mampu menyerahkan tanggungan pada penjamin.
    3. Sudah mengenal penjamin dan bisa hadir saat akad
    4. Objek jaminan harus jelas dalam nilai, jumlah, dan spesifikasi serta tidak mengandung unsur yang melanggar syariah.

    3. Jenis Kafalah

    Kafalah sendiri terbagi menjadi lima jenis. Jika terlihat dengan saksama, setiap jenis ini sangat tidak jauh berbeda dari jenis dhaman. Berikut adalah lima jenis kafalah:

    1. Kafalah bi al-mal: Jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang
    2. Kafalah bi an-nafs: Jaminan dari sang penjamin untuk maksud tertentu
    3. Kafalah bit taslim: Jaminan untuk menjamin barang sewaan kembali pada akhir masa sewa.
    4. Kafalah al-mujazah: Jaminan yang tidak terbatasi oleh kurun waktu atau tujuan tertentu
    5. Kafalah al-mualah: Versi sederhana dari kafalah al-mujazah, akan tetapi lebih terbatas oleh kurun waktu dan tujuan tertentu.

    Perbedaan Dhaman dan Kafalah

    Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dhaman dan kafalah memiliki kemiripan, baik dari rukun, dasar hukum, dan syaratnya. Bisa dikatakan keduanya sering sekali dianggap sebagai hal yang sama.

    Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan berdasarkan arti dasar katanya. Dhaman berarti menggabungkan, sedangkan kafalah artinya menjamin.

    Sebagai seorang muslim, sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita untuk memahami dhaman dan kafalah tanpa terkecuali. Sehingga, ketika dihadapkan dengan kondisi tersebut, kita tidak lagi merasa asing atau kurang pengetahuan. 

    Demikianlah pembahasan dhaman dan kafalah mulai dari arti, perbedaan, hingga hukumnya. Dengan memahami semua itu, jika jadi memahami bagaimana caranya untuk menyerahkan penjaminan utang secara syariah.

  • Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    Munafik merupakan salah satu sifat tidak terpuji yang Allah benci dan harus manusia hindari. Dengan mengetahui hadis tentang ciri ciri orang munafik, kita bisa terdorong untuk menjauhi sifat tercela itu.

    Sifat munafik ada di dalam diri seseorang ketika mengatakan hal yang baik, tetapi tidak benar-benar melakukannya. Ibarat kata, lain di mulut lain dalam perbuatan atau tidak sesuai dalam praktiknya.

    Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang ciri-ciri orang munafik, mari kita pelajari dan pahami beberapa hadits dan Al-Quran tentang sifat ini. Yuk, simak!

    Sekilas Tentang Orang Munafik

    Munafik adalah sifat manusia yang berkata tidak sesuai dengan kenyataan. Artinya, seseorang memperlihatkan sesuatu di depan publik, tetapi dalam hati dan perbuatan yang sebenarnya tidak seperti demikian.

    Secara sederhana, orang munafik penuh kepura-puraan karena perbuatannya tidak sesuai ucapan. Oleh karena itu, sebaiknya hindari sifat tidak terpuji ini karena sifat munafik merupakan penyakit hati.

    Ada beberapa hadis tentang ciri ciri orang munafik yang perlu kita waspadai. Selain itu, penjelasan tentang sifat inipun tertuang dalam Al-Quran. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami tentang kemunafikan.

    Sebagai seorang muslim tentu saja berusaha menghindari sifat akut ini, namun terkadang tidak menyadari juga ternyata sudah terjangkit penyakit ini yang bersifat lahiriah atau perbuatan yang berdampak negatif.

    Sejarah Kemunculan Orang Munafik

    Sebelum membahas hadis tentang ciri ciri orang munafik, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu sejarah kemunculan sifat munafik ini. Tujuan sebagai pelajaran dan pengetahuan bagi kita sebagai orang muslim.

    Dalam sejarah Islam, sifat orang munafik muncul setelah perjalanan hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah, tepatnya setelah peristiwa perang badar.

    Pada saat di Mekkah, belum ada orang-orang munafik karena jumlah orang mukmin masih sedikit. Justru adanya orang yang menampakkan kekufuran.

    Kondisi berubah drastis ketika Allah mengizinkan kaum mukmin hijrah dari Mekkah ke Madinah. Saat di Madinah sudah banyak yang memeluk agama Islam, namun masih belum ada orang yang munafik.

    Kemudian, terjadilah perang Badar yakni orang beriman melawan orang kafir, yang dimenangkan oleh orang beriman. Mulai saat itulah, orang kafir berpura-pura memeluk Islam, padahal hatinya penuh kekufuran.

    Sejak saat itulah, banyak orang munafik yang mana perbuatan dan perkataannya tidak sama. Mereka bisa berbuat baik, tetapi dalam hatinya penuh kedengkian dan keburukan yang tentunya harus kita hindari.

    Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik

    Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Nabi Muhammad SAW, ada tiga ciri utama orang munafik yang harus kita waspadai. Berikut haditsnya.

    Rasulullah SAW bersabda: “Tanda orang yang munafik ada tiga; ketika berkata ia berbohong, ketika berjanji mengingkarinya, dan ketika dipercaya mengkhianatinya.”

    Jika ingin mengetahui penjelasan hadis tentang ciri ciri orang munafik di atas, mari kita simak uraian lengkapnya di bawah ini dengan seksama.

    1. Berbohong

    Berdusta atau berbohong merupakan sifat yang sangat dibenci Allah SWT dan sesama manusia. Bahkan, dalam ajaran agama manapun tidak ada satupun yang membenarkan kebohongan yang bisa merugikan.

    Sekali orang berbohong, maka orang tersebut akan melakukan perbuatan untuk menutupi kebohongannya. Sifat seperti ini akan membawa pada kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain yang bisa memunculkan fitnah.

    Contohnya adalah ketika seorang anak berbohong pada orang tua. Ia mengatakan mengerjakan tugas sekolah di rumah teman, tetapi kenyataannya pergi bermain. Kemudian orang tuanya pun mengetahuinya.

    Ketika orang tuanya bertanya, terpaksa si anak mencari alasan baru untuk menutupi kebohongannya. Jika perbuatan ini terus menerus dilakukan, maka akan menjadi kebohongan besar yang tidak ada habisnya.

    Oleh sebab itu, orang yang sering berbohong akan berada di lingkaran setan yang membuatnya terus melakukan kebohongan lainnya. Ia mampu membolak-balikan fakta yang berakibat buruk bagi dirinya dan orang lain.

    Selain itu, perbuatan berbohong juga bisa membawa dampak buruk yang bisa berujung kepada fitnah. Berikut hadis tentang ciri ciri orang munafik berkaitan dengan sikap berbohong dari Bahaz bin Hakim, yaitu:

    Rasulullah SAW bersabda: “Celaka bagi orang yang berbicara tapi bohong agar orang-orang tertawa. Sungguh akan celaka dia. Celakalah dia.”

    Baca juga: 8 doa untuk anak yang susah diatur, amalkan setiap hari

    2. Ingkar Janji

    Ciri-ciri sifat munafik lainnya yang ada di hadits adalah perbuatan ingkar janji. Orang seperti ini biasanya memiliki sifat yang setiap ucapannya suli dipegang. 

    Orang akan sulit menaruh kepercayaan kepada orang yang tidak menepati janjinya. Sifat ini akan berakibat merugikan orang lain dan termasuk dalam golongan orang munafik karena janji adalah sumpah.

    Contoh ingkar janji adalah ketika seseorang berjanji untuk tidak membocorkan rahasia yang bersifat privasi dan penting, namun ia justru menceritakannya pada orang lain. Tandanya orang ini telah ingkar janji.

    Adapun hadis tentang ciri ciri orang munafik terutama yang sering ingkar janji, yaitu bukan hanya Allah saja yang melaknat orang yang tidak menepati janji tetapi maksiat dan seluruh umat manusia.

    Sebagaimana hadits dari Ali bin Abi Thalib dari sabda Rasulullah SAW yang berkata:

    “Barangsiapa tidak menepati janji seorang muslim, maka niscaya ia mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh umat manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Oleh karena itu, bagi seseorang yang tidak yakin menepati janji, tak perlu membuat janji. Sebab, janji adalah sumpah yang wajib hukumnya untuk kita taati. Baik janji terhadap manusia dan kepada Allah SWT.

    3. Berkhianat

    Berkhianat adalah sifat tidak terpuji termasuk golongan orang yang munafik. Jika seseorang berkhianat, orang tersebut melanggar dan menghancurkan kepercayaan yang diberikan kepadanya atau tidak amanah.

    Orang yang sering berkhianat biasanya ketika mereka diberikan tanggung jawab dan amat justru mengingkarinya. Hal ini adalah salah satu perbuatan dosa karena perbuatannya bisa menyakiti hati seseorang.

    Contoh berkhianat adalah suami istri yang sebelumnya berjanji saling mencintai, tapi salah satu pasangan selingkuh. Hal ini sebagai bentuk pengkhianatan kepada pasangannya dan juga menyakiti perasaannya.

    Adapun hadis tentang ciri ciri orang munafik yang berkaitan dengan berkhianat, yang mana orang ini memiliki perbuatan dan ucapan tidak bisa dipercaya. Hadits riwayat Ashabu As-Sunan tentang khianat, yaitu:

    “Tunaikan amanat itu kepada orang yang sudah percaya kepada kamu dan jangan kamu berkhianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”

    Orang yang selalu berkhianat memang tidak akan lagi dipercaya. Mereka yang terbiasa melakukan khianat bisa berdampak buruk bagi orang lain. Oleh karena itu, berlaku amanahlah ketika dititipkan kepercayaan.

    Baca juga: Doa Masuk WC dan Keluar WC yang Benar Sesuai Sunnah

    Ciri Ciri Orang Munafik Menurut Al-Quran

    Setelah mengetahui hadis tentang ciri ciri orang munafik di atas, ketahui juga ciri atau tandanya menurut Al-Quran. Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita agar tidak terjerumus perbuatan tidak baik dan merugikan.

    Mereka orang munafik cenderung sering melakukan perbuatan buruk dan tercela tanpa merasa bersalah. Selain itu, orang yang munafik pun tidak menyukai kekalahan dan merasa dirinya yang paling benar.

    Berikut ini adalah ciri-ciri orang munafik menurut Al-Quran yang harus kita hindari karena bisa memunculkan hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 

    1. Berbuat Riya

    Riya adalah perbuatan termasuk dalam sifat orang munafik karena bisa merusak amal kebaikan. Tanda orang riya seperti suka pamer dalam ibadah. Jika tidak terlihat orang lain, mereka akan berbuat jahat.

    Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya orang munafik itu hendak menipu Allah, tetapi Allah yang menipu mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka melakukan dengan malas.

    Mereka bermaksud riya (ingin dipuji) di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (QS An-Nisa ayat 142)

    Orang yang memiliki sifat riya hanya akan melakukan sesuatu kebaikan dengan harapan mendapat pujian sesama manusia. Padahal di belakangnya ia selalu berbuat negatif dan jauh dari perbuatan baik.

    2. Sumpah Palsu

    Orang yang memiliki sifat munafik biasanya sering melakukan sumpah palsu. Ketika berjanji, ia selalu mengingkari dan tidak menepati janji itu. Perbuatan ini tentu termasuk penyakit diri yang harus kita hindari.

    Allah SWT berfirman:

    “Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Munafiqun ayat 2)

    Orang munafik biasanya menjadikan sumpah mereka menjadi tameng agar orang mempercayainya. Padahal apa yang mereka kerjakan tidak sesuai kebenarannya dan perbuatannya termasuk perbuatan buruk.

    3. Sering Menipu

    Sering Menipu

    Menipu adalah salah satu tanda orang munafik dengan tipu daya yang mereka miliki. Mereka akan menampakkan sisi kebaikan, tetapi sebenarnya hatinya busuk.

    Orang yang sering melakukan penipuan biasanya untuk alasan mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan. Namun, tetap saja perbuatan ini harus kita hindari agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan di antara manusia yang berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir’, padahal sesungguhnya mereka bukanlah orang yang beriman.

    Mereka menipu Allah dan orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. 

    Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakit itu, dan mereka mendapat azab yang pedih karena berdusta.” (QS Al-Baqarah ayat 8-10)

    Orang yang terbiasa melakukan perbuatan menipu, tentunya tak hanya bisa merugikan dirinya sendiri tetapi juga orang lain. Oleh karena itu, penting berbuat jujur dan bicara apa adanya sesuai fakta yang ada.

    4. Bangga Berbuat Dosa

    Ciri dan tanda orang munafik dalam Al-Quran adalah mereka yang selalu mencari jalan keluar untuk melakukan pembenaran atas tindakannya.

    Mereka yang termasuk orang munafik akan berusaha menutupi kesalahan dan melakukan fitnah kepada orang lain yang bisa timbul perpecahan.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa. Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekah) ini negeri yang aman, dan berilah rezeki berupa buah-buah kepada penduduk, yakni mereka yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.

    Dia (Allah) berfirman,  kepada orang yang kafir dan aku beri kesenangan sementara, kemudian akan aku paksa di ke dalam azab neraka, dan itulah seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS Al-Baqarah ayat 126)

    Orang munafik memang cenderung merasa dirinya paling benar dan tidak mau mengalah. Padahal, perbuatan yang merugikan orang lain bisa mendapatkan dosa apalagi mengarah kepada hal yang menimbulkan fitnah.

    5. Bermuka Dua

    Orang yang memiliki sifat munafik biasanya bermuka dua. Hal ini muncul karena adanya kebingungan mereka terhadap suatu kebenaran sehingga mereka berbuat baik di sagu seksi, dan sisi lainnya berbuat jahat.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan saat mereka bertemu orang beriman, mereka berkata ‘Kami telah beriman’. 

    Tetapi ketika mereka bertemu dengan setan, mereka berkata ‘Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok-olok.” (QS Al-Baqarah ayat 14)

    Orang yang bermuka dua memang tidak memiliki pendirian dan cenderung imannya goyah. Mereka bisa berbuat baik ketika ada di lingkungan baik, tetapi juga bisa berbaik jahat ketika berada di tempat buruk.

    6. Tidak Menepati Janji

    Orang yang suka mengingkari janji juga terdapat dalam hadis tentang ciri ciri orang munafik. Mereka adalah termasuk orang yang tidak bisa dipercaya akan perbuatannya sehingga sulit untuk mempercayai mereka.

    Allah SWT berfirman:

    “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah ketika kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya,

    sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksi (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (Qs An-Nahl ayat 91)

    Perbuatan ingkar janji merupakan salah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT dan sesama manusia. Hal ini karena bisa timbul rasa ketidakpercayaan atas janji yang mereka ingkari tanpa ada alasan apapun.

    7. Iri dan Dengki

    Iri dan dengki merupakan sifat yang tidak suka ketika ada seseorang mendapatkan sesuatu pencapaian atau tidak suka akan kebahagian orang lain.

    Sifat Iri dan dengki menjadi salah satu ciri dan tanda orang munafik yang tentu harus kita hindari agar tidak termasuk di dalamnya. 

    Allah SWT berfirman:

    “Jika kamu mendapat kebaikan, niscaya mereka bersedih hati. Tetapi, jika kamu tertimpa musibah, mereka bergembira karena itu.

    Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka tipu daya mereka tidak akan menyusahkan kamu sedikitpun. Sungguh Allah maha meliputi segala yang mereka kerjakan.” (QS Al-Imran ayat 130)

    Sebagai umat muslim tentunya agar terhindar dari iri dan dengki bisa memperkuat iman dan beribadah kepada Allah SWT. Dan tidak lupa bersyukur atas setiap nikmat yang telah Allah berikan kepada kita.

    Ketika seseorang melakukan perbuatan dosa seperti ingkar janji, berkhianat, dan berbohong namun ia sadar atas perbuatannya. Itu adalah salah satu kebanggaan mereka, padahal perbuatan ini merupakan dosa.

    Sebenarnya ada banyak sekali ciri-ciri orang munafik menurut Hadits dan Al-Quran. Sifat ini harus kita waspadai karena bisa menjadi penyakit hati yang membawa keburukan diri sendiri dan orang lain.

    Demikian hadis tentang ciri ciri orang munafik yang perlu kita ketahui. Sifat yang bisa muncul pada siapapun, tidak terkecuali orang beriman. Oleh karena itu, perlu membentenginya dengan ketakwaan kepada Allah SWT.

  • Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara maupun agama yang menunjukkan keduanya sebagai pasangan suami istri. Meski demikian, masih banyak orang yang justru tertarik melakukan nikah siri atau pernikahan siri. 

    Pernikahan siri termasuk bentuk pernikahan yang terlaksana berdasarkan hukum agama, tapi tidak tercatat resmi di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

    Selain itu, pernikahan siri berarti tidak menunjukkan dan tidak mengumumkan status pernikahan kepada khalayak ramai. 

    Sehingga pernikahan siri juga dapat berarti sebagai pernikahan yang sah secara agama saja, tetapi tidak sah di mata hukum Indonesia. Berikut ini penjelasan lengkap tentang pernikahan siri dari pengertian, syarat, contoh hingga hukumnya. 

    Apa itu Nikah Siri?

    Secara umum, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang saksi dan modin. Pernikahan ini berlangsung tanpa melalui Kantor Urusan Agama, sehingga bisa disebut juga sebagai nikah di bawah tangan. 

    Dalam agama Islam sendiri, hukum pernikahan siri adalah pernikahan yang sah secara agama. Kata siri ini berasal dari Sir atau Sirri dalam bahasa Arab yang berarti rahasia. 

    Sehingga dapat kita katakan bahwa pernikahan siri sah secara norma agama, tetapi tidak sah menurut norma hukum. Hal ini karena pernikahan siri tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Sebenarnya kata siri memiliki arti rahasia yang merujuk pada rukun Islam terkait perkawinan yang sah apabila banyak orang yang mengetahuinya. Sayangnya etimologi ini berubah di Indonesia baik secara hukum maupun pengertian. 

    Berdasarkan etimologi, nikah siri adalah pernikahan yang tidak tercatat dalam negara. Hal ini tertuang pada UU No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan tertulis pada Bab 1 dasar perkawinan pasal 2 ayat 2. 

    Secara sederhana, pernikahan siri berarti sebuah pernikahan yang tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Mungkin, bagi sebagian orang pernikahan siri boleh-boleh saja dilakukan dan tidak ada unsur yang merugikan. 

    Padahal, pernikahan siri dapat membawa perilaku yang tidak baik dalam keluarga, anak, harta benda hingga pasangan suami istri. 

    Mengingat, pernikahan siri merupakan pernikahan yang tidak memiliki bukti autentik, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Selain tidak sah secara hukum, anak yang lahir dari hasil pernikahan siri juga kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. 

    Sehingga membuat perempuan dan anak kehilangan haknya seperti hak nafkah, warisan hingga istri yang tidak mendapatkan harta gono-gini saat bercerai. 

    Selain itu, pernikahan siri juga menyulitkan istri untuk bersosialisasi dalam lingkungan masyarakat. Hal ini karena sebagian besar masyarakat akan cenderung memiliki opini negatif pada seseorang yang memiliki melakukan pernikahan siri. 

    Syarat Nikah Siri 

    Syarat Nikah Siri

    Pada dasarnya, syarat nikah siri menyerupai syarat menikah yang sesuai dengan agama Islam pada umumnya. Berikut ini beberapa syarat yang perlu kita perhatikan dan persiapkan sebelum nikah siri. 

    1. Kedua Calon Mempelai Menunjukan KTP

    Kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan siri harus bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul. Mengingat KTP merupakan identitas yang sangat penting agar pernikahan siri sah secara agama. 

    Namun, bukan berarti KTP bisa membuat pernikahan siri yang berlangsung menjadi sah di mata hukum.

    Pada dasarnya, KTP hanya identitas untuk mengetahui keaslian dokumen dan data diri kedua mempelai sehingga tidak ada kebohongan. 

    2. Calon Mempelai Beragama Islam atau Bersedia Masuk Islam

    Pernikahan siri akan menjadi sebuah pernikahan yang sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun Islam.

    Maka dari itu, kedua calon mempelai wajib dalam keadaan beragama Islam sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

    Jika salah satu dari kedua mempelai belum beragama Islam, maka harus bersedia masuk agama Islam.

    Hal ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk menyempurnakan pernikahan siri yang akan di langsungkan. 

    3. Belum Memiliki Empat Istri, Bagi Calon Mempelai Pria

    Ada juga syarat untuk nikah siri yang penting untuk mempelai pria, yaitu calon mempelai pria yang belum memiliki empat istri. 

    Karena pria bisa melangsungkan pernikahan siri yang sah jika jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak lebih dari empat. 

    Bukan hanya itu saja, tapi ada baiknya jika mempelai pria yang sudah beristri meminta izin terlebih dahulu pada istrinya. Hal ini akan berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hari-hari kedepan. 

    4. Janda Menunjukkan Surat Cerai dan sudah Melewati Masa Iddah

    Wanita dengan status janda yang ingin menikah siri wajib menunjukkan surat cerai serta bisa melakukan pengakuan lisan atau telah melewati masa iddahnya. 

    Ini merupakan syarat yang paling penting bagi para wanita yang sudah berstatus janda sebelum melangsungkan pernikahan siri. 

    Menurut agama Islam, nikah siri dengan seorang janda akan sah apabila mempelai wanita bisa menunjukan surat cerai dari pengadilan setempat. Selain itu, perempuan juga harus melewati masa iddah sebelum melangsungkan pernikahan siri yang sah. 

    5. Tidak dalam Masa Umrah atau Ihram

    Ada banyak syarat yang perlu kita perhatikan, salah satunya yaitu calon mempelai yang tidak sedang dalam masa umrah atau ihram. Sebenarnya kasus seperti ini sangat jarang bahkan hampir tidak pernah kita temukan, tapi tetap harus dipelajari. 

    Mengingat menikah saat dalam keadaan umrah atau haji tidak akan menjadi pernikahan yang sah di mata agama. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka kedua mempelai harus menunaikan ibadah umrah maupun hajinya. 

    6. Calon Mempelai Bukan Mahram Satu Sama Lain 

    Pernikahan siri akan menjadi tidak sah apabila calon mempelai memiliki ikatan darah atau memiliki mahram yang sama.  Jadi sebelum melangsungkan pernikahan penting untuk mengetahui silsilah keluarga terlebih dahulu. 

    Tidak ada satu pun persyaratan nikah siri yang boleh kita lewatkan dengan alasan apapun. Termasuk juga syarat bahwa calon mempelai tidak boleh memiliki ikatan darah satu sama lain. 

    7. Membawa dan Memperlihatkan Mahar atau Seserahan

    Selanjutnya, syarat nikah siri adalah membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan untuk mempelai wanita saat ijab kabul. 

    Sebenarnya bukan pernikahan siri saja, tetapi pernikahan yang sah secara hukum dan agama juga mengharuskan adanya mahar atau seserahan. 

    Hanya saja pernikahan siri tidak bisa menjadi pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Akan tetapi bagi mempelai laki-laki tetap harus menyiapkan mahar yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat sah pernikahan siri. 

    Contoh Surat Nikah Siri yang Benar 

    Ada beberapa surat yang memang harus kita persiapkan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Berikut ini contoh surat yang perlu kita persiapkan dengan benar, baik mempelai pria maupun wanita. 

    1. Surat Pernyataan Nikah Siri 

    SURAT PERNYATAAN NIKAH SIRI

    Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

    Nama: (Nama Pengantin Pria) 

    Tempat, Tanggal Lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun

    NIK KTP: 

    Pekerjaan: 

    Alamat: 

    Menyatakan bahwa, .

    Nama: (Nama pengantin wanita)

    Tempat, tanggal lahir: Kota/Kabupaten, tanggal bulan tahun 

    NIK KTP: 

    Alamat: 

    Pekerjaan: 

    Adalah istri saya yang sudah saya nikahi secara sah menurut hukum agama Islam pada tanggal …. dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. 

    Demikian pernyataan nikah ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

    Jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. 

    Kota, tanggal, tahun

    Yang Menyatakan

    (Tanda tangan suami)

    Saksi I

    (Tanda tangan saksi I)

    Saksi II 

    (Tanda tangan saksi II)

    Mengetahui, Lurah 

    (Tanda tangan lurah)

    2. Akta Pernikahan Siri 

    AKTA NIKAH SIRI

    Telah dilangsungkan akad pada hari Kamis tanggal bulan tahun pukul …. WIB

    Suami

    Nama: Muhammad Putri

    Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, Tanggal Bulan Tahun

    Warga Negara: Indonesia

    Agama: Islam 

    Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Alamat: Jalan Pacuan Kuda Nomor 32, Bandung 

    Status: Belum Menikah 

    Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

    Istri

    Nama: Aisyah Putri 

    Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, tanggal bulan tahun 

    Warga Negara: Indonesia

    Agama: Islam

    Pekerjaan: Karyawan Swasta

    Alamat: Jalan Cancer Nomor 66

    Status: Belum Menikah 

    Orang Tua Kandung: Nama Ayah, Nama Ibu

    Wali Nikah

    1. Nama: Agus Pamungkas

    2. Status Wali (Nasab/Hakim): Hakim

    Maskawin

    A. Berupa Apa dan Berapa: Uang sejumlah Rp. 50.000.000

    B. Pembayaran: Tunai 

    Saksi I: 

    Saksi II: 

    Bandung, tanggal bulan tahun

    Wali Hakim (Nasab)

    Agus Pamungkas

    Hukum Nikah Siri dalam Islam 

    Agama Islam memperbolehkan nikah siri, tetapi harus memenuhi syarat dan rukun yang ada. Seperti 2 orang saksi yang adil, adanya ijab dan kabul. 

    Suatu pernikahan siri dianggap tidak sah dalam agama apabila terlaksana tanpa adanya wali nikah. Sayangnya pernikahan siri tidak sah di mata hukum karena tidak tercatat dalam lembaga resmi KUA. 

    Sebenarnya nikah siri ini tidak dianjurkan karena beberapa alasan yang sering kita abaikan. Salah satunya membuat anak tidak terlindungi serta pelaku pernikahan siri yang tidak bisa mendapat perlindungan hukum negara. 

    Terutama kepada istri jika terjadi KDRT atau pada saat suami tidak bisa memberikan nafkah yang sesuai kepadanya. Selain itu, nikah siri juga dapat mempersulit dalam mengurusi administrasi, terutama pada sang anak. 

    Hukum Nikah Siri yang Tidak Sah

    Meski sah secara agama, ada juga cara nikah siri yang tidak sah ketika tidak ada wali yang sah dari pihak wanita. Mengingat syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. 

    Selain itu, pernikahan siri di bawah tangan atau pernikahan tanpa adanya pencatatan dari KUA juga tidak kita anjurkan. Meski sebenarnya tetap sah secara agama selama memenuhi syarat dan rukun nikah dan beberapa alasan berikut. 

    1. Tidak Sesuai Ketetapan Pemerintah Indonesia

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa semua bentuk pernikahan harus tercatat dalam lembaga resmi.

    Sedangkan dalam Islam, Allah telah memerintahkan untuk mentaati pemerintah selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariat, berikut firman-Nya. 

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

    Yaaa aiyuhal laziina aamanuuu atii’ul laaha wa atii’ur Rasuula wa ulil amri minkum fa in tanaaza’tum fii shai’in farudduuhu ilal laahi war Rasuuli in kuntum tu’minuuna billaahi wal yawmil Aakhir; zaalika khairunw wa ahsanu taawiilaa.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (Q.S. An-Nisa 59)

    2. Pencatatan dalam KUA

    Bukti nikah siri adalah pencatatan nikah dalam KUA agar semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 21 yang menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat berikut. 

    وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا

    Wa kaifa taakhuzuunahuu wa qad afdaa ba’dukum ilaa ba’dinw wa akhazna minkum miisaaqan ghaliizaa.

    Artinya: “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”

    Surat An-Nisa ayat 21 ini menggambarkan bahwa surat nikah siri dari KUA memiliki peran yang sangat penting. Hal ini karena pasangan suami-istri setelah akad bisa mendapatkan ketenangan dalam bentuk perjanjian tertulis. 

    Apalagi saat ini kita hidup pada zaman yang penuh dengan kezaliman dan maraknya penipuan. Adanya ikatan semacam ini akan membuat masing-masing pasangan untuk menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pasangan suami istri. 

    3. Perlindungan pada Anak dan Istri

    Pencatatan surat nikah siri juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada pihak istri atau pihak wanita dan anak. Berdasarkan aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak cerai ke suami atau pengadilan.  

    Namun, yang menjadi masalah adalah ketika suami menzhalimi istri secara berlebihan dan tidak mau menceraikan istrinya. 

    Sang suami hanya ingin merusak istrinya, sedangkan istrinya tidak mungkin mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. 

    Hal ini tidak dapat ia lakukan karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Sehingga pencatatan surat nikah sangat penting agar pihak istri maupun anak tetap mendapatkan perlindungan. 

    4. Nikah Siri dengan Wali dan Saksi, Dicatat KUA tetapi Tidak Mengadakan Walimatul ‘Urs

    Pernikahan siri yang sudah ada wali, saksi hingga tercatat KUA sebenarnya sah-sah saja, meski ada beberapa perbedaan. Zhahiriyyah, Malikiyyah, Imam Ahmad dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa Walimatul’Urs wajib kita lakukan. 

    Sedangkan beberapa ulama dari empat madzhab juga berpendapat bahwa Walimatul’Urs adalah Sunnah. Apabila sengaja tidak mengadakan dan meminta untuk dirahasiakan, maka hukumnya makruh. 

    Namun, berdasarkan hadits dari Anas bin Malik RA, menyatakan bahwa Walimatul’Urs adalah hal yang wajib, berikut ini haditsnya. 

    أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ

    “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ‘ada apa ini Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: ‘Baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing’” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

    Kesimpulannya, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi.

    Hukum pernikahan siri ini sah menurut agama Islam sesuai dalam penjelasan tersebut.

    Namun ada beberapa kelemahan, yakni tidak tercatat oleh negara, sehingga punya banyak potensi kerugian bagi mempelai wanita.

  • Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

    Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam

    Aktivitas jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur agar bisa memberikan keuntungan bagi pihak penjual maupun pembeli serta mendatangkan ridho dari Allah SWT. Salah satunya dengan memperhatikan pengertian khiyar dalam transaksi.

    Islam melarang transaksi perdagangan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sementara pihak lain harus menanggung kerugian. Praktik perdagangan semacam ini tentu sangat dibenci oleh Allah SWT.

    Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan pedoman yang kuat mengenai etika transaksi jual beli, termasuk konsep “Khiyar.” Untuk itu, artikel ini akan membahas pengertian dan implikasinya dalam etika perdagangan dalam Islam.

    Pengertian Khiyar dan Penjelasannya

    Khiyar, dalam bahasa Arab, bermakna pilihan atau hak untuk memilih. Dalam konteks transaksi jual beli, istilah ini merujuk pada hak atau pilihan yang dimiliki oleh salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. 

    Saat kita melakukan transaksi jual beli, tentu kita akan sering berhadapan dengan beberapa pilihan barang. Maka dari itu, salah satu pihak bebas memilih manakah dari barang-barang tersebut yang terbaik untuk dijadikan pegangan.

    Konsep ini sendiri memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi salah satu pihak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut. Tetapi, kedua belah pihak harus menjalaninya dengan penuh kejujuran.

    Dasar Khiyar sendiri disebutkan dalam sebuah hadis Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan sabda Rasulullah SAW:

    إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ.

    Artinya:

    “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dari pengertian khiyar di atas, jelas bahwa akad ini dilakukan agar tidak ada rasa kecewa dari kedua pihak yang bertransaksi. Perasaan kecewa ini bisa terjadi akibat tidak adanya transparansi saat negosiasi, ketidakcermatan, atau tergesa-gesa.

    Baca juga: Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Misal, pembeli A menawar barang dari penjual B yang ia tahu harganya cukup mahal. Oleh karena penjual A tidak tahu akan kualitas dan harga barangnya, pembeli B lantas berbohong dan menilai barangnya jauh di bawah harga seharusnya.

    Transaksi semacam ini tentu jauh dari unsur khiyar yang kita bahas sebelumnya sehingga harus kita hindari. Itulah kenapa konsep ini harus menjadi pedoman, baik untuk penjual maupun pembeli.

    Tujuan Khiyar

    Penerapan unsur Khiyar dalam transaksi jual beli tentu memiliki tujuan baik yang ingin dicapai. Adapun tujuan konsep ini diterapkan menurut buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah yang ditulis oleh Dr. Mardani adalah sebagai berikut:

    1. Menjamin Kerelaan Kedua Belah Pihak

    Dengan adanya konsep ini, tentu harapannya terjadi kerelaan dari kedua belah pihak sehingga tidak ada rasa kecewa dari transaksi tersebut. Dengan begitu, akan terjadi kesesuaian kualitas barang dengan harga yang seharusnya dibayar.

    2. Menjamin Kepastian Hukum

    Tujuan selanjutnya adalah menjamin kepastian hukum jual-beli sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan atau ketidakpastian. Hal ini sering kali menjadi faktor penghalang dari adanya transaksi yang adil.

    3. Agar Salah Satu Pihak Tidak Menanggung Kerugian

    Selanjutnya, konsep ini bertujuan agar salah satu pihak tidak menanggung kerugian setelah kontrak dijalankan. Baik pihak penjual maupun pembeli tentu ingin transaksi yang dilakukannya bisa mendatangkan keuntungan dan bukan kerugian.

    Jenis-Jenis Khiyar

    Dalam muamalah perdagangan Islam, terdapat beberapa jenis Khiyar yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli. Adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:

    1. Khiyar Syarat

    Khiyar Syarat adalah jenis Khiyar yang memberikan hak pada salah satu pihak untuk membatalkan transaksi jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. 

    Contohnya adalah ketika pembeli ingin memeriksa terlebih dahulu barang sebelum memutuskan untuk membelinya. Artinya, pembeli bisa membatalkan transaksi tersebut jika ditemukan kekurangan dari barang yang diperjualbelikan.

    Adapun dalil yang mendasari diperbolehkannya Khiyar Syarat adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا

    Artinya:

    Nabi saw bersabda: “Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)

    Dari hadis di atas disebutkan jika seseorang memiliki waktu 3 hari untuk bisa memutuskan apakah transaksi akan dilanjutkan atau dibatalkan. 

    merangkum pengertian khiyar dan juga penjelasan tentang khiyar syarat di atas, maka pihak penjual maupun pembeli sama-sama nyaman dalam melakukan transaksi sehingga meminimalisir rasa kecewa setelah transaksi terjadi.

    2. Khiyar Majelis

    Jenis Khiyar selanjutnya adalah Khiyar Majelis, yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama kedua belah pihak (penjual dan pembeli) masih berada dalam majelis yang sama (tempat jual-beli seperti kios atau toko).

    Apabila keduanya telah terpisah dari lokasi akad, maka hilang sudah hak untuk membatalkan transaksi yang sudah disepakati. Dengan begitu, ketentuan dari transaksi tersebut tidak bisa diubah lagi.

    Adapun dalil mendasari adanya akad Khiyar Majelis adalah hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ فِي بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَارًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya penjual dan pembeli memiliki khiyar dalam jual beli keduanya selama belum berpisah atau (bila) jual beli tersebut ada khiyar padanya.” (HR. Bukhari).

    Hadits di atas menegaskan bahwasanya Khiyar masih bisa dilakukan selama pihak-pihak yang jual beli belum berpisah. Selama keduanya masih di tempat jual beli, maka perubahan keputusan apapun masih bisa terjadi.

    3. Khiyar ‘Aibi

    Berikutnya, ada juga jenis pengertian Khiyar ‘Aibi atau disebut juga Khiyar cacat. Jenis akad ini memungkinkan salah satu pihak (biasanya pembeli) untuk membatalkan transaksi karena adanya kecacatan barang yang tidak diketahui selama akad.

    Jika setelah akad terjadi dan kedua belah pihak telah terpisah, tetapi pembeli mendapati barang yang dibelinya memiliki aib atau kecacatan, maka ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi atau meminta ganti barang yang lebih baik.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi:

    “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

    4. Khiyar Ru’yah

    Pengertian khiyar Ru’yah bisa berarti hak kepada pembeli untuk membatalkan jual beli setelah ia melihatnya. Adanya keterbatasan tertentu terkadang membuat barang belum bisa diperlihatkan langsung kepada pembeli sehingga akad ini dimunculkan.

    Jika nantinya barang tidak sesuai dengan harapan (setelah pembeli melihatnya), maka pembeli tersebut memiliki hak untuk membatalkan atau tetap melanjutkan transaksi.

    Hal ini sebagaimana pendapat berbagai kalangan (4 mazhab), yaitu dari dalil berikut:

     أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

    Artinya:

    “Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar penglihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli sesuatu yang belum terlihat.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/268).

    Meski begitu, ada juga pendapat yang melarang adanya transaksi jika belum jelas barang yang dijualnya. Transaksi semacam ini dinamakan sebagai transaksi gharar atau memiliki unsur ketidakpastian.

    Akan tetapi, banyak ulama menyatakan pendapat pertama lebih kuat karena adanya hadis yang membolehkan jenis transaksi tersebut. Terlebih jika barang jual beli tersebut memang ada, tetapi hanya belum bisa dilihat oleh pembeli.

    Adapun larangan transaksi gharar lebih menekankan pada sifat barangnya yang belum jelas seperti menjual hasil panen yang belum memasuki masa panen. Dalam hal ini, masih ada kemungkinan untuk gagal panen sehingga transaksinya jadi meragukan.

    Dari pengertian khiyar dan juga jenis-jenisnya di atas, dapat kita ketahui jika adad ini memiliki keutamaan yang besar dalam transaksi jual beli. Dengan begitu, baik pihak penjual maupun pembeli bisa terhindar dari rasa kecewa.