Category: Fiqih

  • Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Apa Itu Asbabun Nuzul? Pengertian dan Fungsinya

    Kitab suci Al-Qur’an menjadi pedoman hidup umat Islam. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun masa kenabian. Beberapa ayat diturunkan memiliki asbabun nuzul untuk menjawab permasalahan atau peristiwa.

    Ayat Al-Qur’an diturunkan dengan keadaan yang berbeda-beda. Pada dasarnya turunnya ayat Al-Qur’an adalah sesuai kebutuhan. Misalnya dalam ranah sosial, beberapa ayat Al-Qur’an turun untuk menjawab problem pada masa Nabi SAW.

    Pentingnya memahami alasan turunnya (asbabun-nuzul) dapat membuka pandangan baru bagi kita. Sejalan dengan para ulama yang membuka penelitian dalam ilmu tafsir tentang sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an.

    Pengertian Asbabun Nuzul

    Dalam masa Nabi, ada pertanyaan sahabat Nabi yang bisa dijawab langsung oleh Rasulullah. Namun, ada juga yang ditangguhkan. Saat jawaban Nabi tidak sesuai dengan kehendak syar’i, akhirnya diluruskan oleh datangnya wahyu.

    Sementara itu, pertanyaan yang belum terjawab, lalu turun ayat Al-Qur’an yang memberikan jawaban atas peristiwa tersebut. Nah, untuk memahami sebab turunnya ayat tersebut, para ulama mengkaji dengan penelitian asbab al-nuzul. 

    Tujuannya agar hukum yang dimaksud dapat ditemukan secara valid sesuai dengan kehendak Syari’. Lalu bisa ditafsirkan sesuai dengan perkembangan kondisi, tempat, dan zaman.

    Para mufassir Al-Qur’an sepakat bahwa:

       سبب النزول معناه ما نزلت الآية أيام وقوعه متضمنة له أو مبينة لحكمه   

    Artinya:

    “Asbabun nuzul adalah diturunkan ayat Al-Qur’an atas sebuah kejadian untuk mengabadikannya atau menjelaskan hukum atas kejadian tersebut.”

    Istilah asbab al-nuzul berasal dari gabungan dua kata, yaitu asbab yang berarti sebab dan nuzul yang berarti turun. Ada yang mengartikan sebagai suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa ada pengaruh apapun dalam hukum itu.

    Secara bahasa, asbab al-nuzul berarti sebab turunnya sesuatu. Sementara itu, secara istilah asbab alnuzul adalah suatu peristiwa yang menjelaskan turunnya suatu ayat atau surat baik dalam bentuk peristiwa ataupun pertanyaan.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    Unsur-Unsur Asbabun Nuzul

    Dalam asbab al-nuzul terdapat beberapa unsur penting yaitu sebagai berikut.

    1. Adanya peristiwa tertentu yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat

    Ayat yang turun tersebut memberikan penjelasan terhadap suatu peristiwa atau kasus yang terjadi pada zaman Nabi. Kandungan ayatnya menjelaskan hukum atau penafsiran lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

    Asbab al-nuzul mencakup peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu. Sebagai contoh sebab turunnya QS. Ali Imran ayat 101-103. Latar belakangnya karena terjadi perkelahian antara warga etnis Aus dan Khazraj akibat disulutnya oleh orang-orang Yahudi.

    Dalam ayat tersebut, umat Islam diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap informasi dari kelompok Yahudi. Ayat tersebut pun memerintahkan kita untuk bersatu dan saling menyayangi satu sama lain sebagai sesama muslim.

    2. Asbab al-nuzul merupakan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW

    Contoh ayatnya yaitu pada surah Ali Imran ayat 28. Sebab turunnya ayat tersebut dilatarbelakangi oleh pernyataan Ubadah bin Shamit terkait kebolehan atau mengikutkan non-muslim dalam perang Ahzab untuk menghadapi musuh Islam.

    Menurut sejarahnya, Ubadah memiliki 500 orang Yahudi kepercayaannya yang hendak ikut berperang bersama Nabi SAW. Dengan tambahan prajurit sebanyak itu, Ubadah berargumen bahwa umat Islam akan lebih mudah menaklukkan lawan.

    Allah menjawab peristiwa tersebut dengan turunnya Surah Ali Imran ayat 28. Ayat tersebut menegaskan larangan bahwa orang-orang beriman tidak boleh mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin atau teman kepercayaan.

    3. Asbab al-nuzul merupakan komentar atau petunjuk hukum

    Asbab al-nuzul menjadi petunjuk atas satu atau lebih kejadian yang bisa jadi muncul sebelum atau sesudah turunnya ayat. Meskipun demikian, tidak semua ayat memiliki asbabun nuzul. Sebagian ayat diturunkan tanpa berkaitan dengan kejadian apapun.

    Artinya, bukan merupakan sebab-akibat suatu ayat harus diturunkan berdasarkan peristiwa tertentu. Seluruhnya kembali kepada ketentuan Allah dalam firman-Nya.

    Yang pasti,asbab al-nuzul pada dasarnya memberikan gambaran tentang keadaan awal Islam. Hal ini tercermin dari peristiwa-peristiwa penting, kehidupan sosial, sikap, pendidikan, dan pemikiran masyarakat Islam ketika masa kenabian.

    Baca juga: Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Fungsi Asbab Al-Nuzul

    Asbab al-nuzul memainkan peranan penting dalam memahami dan menemukan hukum yang terdapat pada Al-Quran. Berikut beberapa fungsi asbabun nuzul:

    1. Mengetahui Peristiwa dan Konteks Sosialnya 

    Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam tidak diturunkan sekaligus. Akan tetapi, turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur dalam rentang waktu 23 tahun. 

    Proses turunnya ayat-ayat Al-Qur’an sebagian ada yang dilatarbelakangi oleh peristiwa, ada juga yang berupa jawaban atas pertanyaan sahabat Nabi. Namun, tidak semua ayat memiliki asbab al-nuzul.

    Pada ayat-ayat tertentu, ketetapan hukum diturunkan langsung agar umat Islam meninggalkan perilaku jahiliyah. Contohnya penetapan hukum keharaman berzina. Sejak diterapkan hukum tersebut, seluruh umat Islam wajib melaksanakannya.

    Lalu ada juga hukum yang ditetapkan secara bertahap disesuaikan kondisi sosial dan kemampuan masyarakatnya. Misalnya penetapan hukum khamr yang pada saat itu banyak orang meminum minuman keras yang memabukkan.

    2. Mengetahui Rahasia Ditetapkannya Suatu Hukum

    Ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak selalu disampaikan dengan bahasa yang sederhana. Sebagian besar  membutuhkan ketajaman pikiran dan keahlian sehingga hukum tersebut sesuai dengan kehendak Syar’i.

    Kemampuan akal untuk menggali dan menemukan hukum terbatas. Kadang kala bahkan tidak dapat mengungkapkan rahasia dari ketentuan hukum yang ditetapkan.

    Lebih lanjut, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk perintah diyakini akan membawa manfaat. Demikian pula sebaliknya, ketentuan hukum yang sekecil apapun dalam bentuk larangan diyakini akan menimbulkan kesulitan dan kerugian.

    Namun, mencari tahu semua hal ini tidaklah mudah. Di sinilah pengetahuan tentang asbab al-nuzul dapat membantu mengungkap rahasia tersebut. 

    Hukum yang bertujuan menjaga kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan, memiliki relevansi dengan peristiwa yang menyebabkan pengaturan hukum tersebut. Yang akhirnya diterapkan sebagai hukum Islam yang berlaku hingga saat ini.

    3. Menghindari Kesalahpahaman dalam Memahami Maksud Ayat

    Beberapa ketentuan hukum dalam ayat-ayat Alquran mencakup lafaz yang memiliki makna dan maksud yang sulit untuk dimengerti. 

    Dalam situasi seperti ini, mencoba memahaminya secara harfiah atau dengan pendekatan linguistik tidak akan membantu menemukan tujuan ayatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui alasan turunnya ayat tersebut.

    Tujuannya agar kita dapat memahaminya dengan benar dan menghindari kesalahan serta kesalahpahaman. Paham terhadap kandungan dan penafsiran ayat, kita pun dapat mengamalkannya dengan benar.

    Bagi ulama, peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat dapat berkontribusi dalam proses penafsiran ayat tersebut. Alhasil, pemahaman yang diperoleh lebih lengkap.

    Sebaliknya, tanpa mengetahui asbab al-nuzul, penafsiran suatu ayat dikhawatirkan tidak tepat sasaran atau bahkan keluar dari makna yang dimaksudkan. Dengan kata lain, tanpa asbab al-nuzul, mufasir tidak bisa memberi penafsiran yang tepat.

    4. Menghindari Pembatasan Hukum

    Ketentuan hukum dalam Al-Qur’an ada yang bersifat global, ada juga yang memiliki pembatasan. Karenanya, dibutuhkan rincian mengenai pembatasan pelaksanaan hukum tersebut. 

    Nah, untuk mengetahui pembatasan tidak cukup dengan memahami kandungan ayatnya. Akan tetapi juga butuh pengetahuan mengenai sebab turunnya ayat tersebut. Jika tidak, penafsirannya akan terjebak pada dugaan-dugaan saja.

    Contohnya tentang larangan makanan bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi dalam Surah Al-An’am ayat 145. Pada periode Mekkah memang hanya larangan tersebut. 

    Namun, saat periode Madinah juga mencakup larangan memakan hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih serta disembelih untuk berhala.

    5. Mengetahui Identitas Orang yang Menyebabkan Diturunkannya Suatu Ayat

    Terkadang, penyampaian suatu ayat dalam Al-Qur’an terkait dengan kehadiran atau peran seseorang tertentu. Mengetahui alasan di balik turunnya ayat tersebut dapat membantu dalam mengidentifikasi siapa orang yang terlibat dalam konteks tersebut.

    Sebagai contoh dalam Surah At-Taubah ayat 118. Ayat ini memunculkan berbagai persoalan tentang ketiga orang yang disebutkan. Sebab, hal ini berkaitan dengan alasan ditinggalkan, tempat ditinggal, dan tujuan perjalanannya. 

    Semua hal itu tidak dapat dipahami, kecuali dengan bantuan asbab al-nuzul. Nah, ayat ini akhirnya diungkap dalam beberapa hadis Nabi SAW bahwa ketiga orang dimaksud adalah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umaiyyah, dan Murarah bin Rabi.

    Ayat tersebut turun karena ketiga orang ini tidak ikut Perang Tabuk sehingga mereka diboikot oleh umat Islam lainnya. Kemudian mereka bertaubat. Akhirnya Allah menurunkan ayatnya dan mulai saat itu kaum Muslimin tidak lagi memboikotnya.

    Demikian penjelasan mengenai asbabun nuzul dan fungsinya dalam menetapkan hukum dalam Al-Qur’an. Sebagai muslim sudah semestinya kita untuk mempelajari secara mendalam terhadap ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur’an.

  • 8 Amalan Setelah Sholat Subuh, Jangan Langsung Tidur Lagi!

    8 Amalan Setelah Sholat Subuh, Jangan Langsung Tidur Lagi!

    Bagi umat Islam, sholat merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena perintah langsung dari Allah SWT. Meskipun begitu, setelah sholat kita harus melakukan beberapa amalan, salah satunya amalan setelah sholat subuh.

    Mengapa demikian? Sholat subuh merupakan salah satu syariat dengan pahala paling besar dari sholat fardhu lainnya. Apabila kita imbangi dengan amalan yang tidak biasa, maka amalan yang kita dapatkan akan jauh lebih besar.

    Oleh karena itu, sangat sayang sekali apabila ditinggalkan begitu saja hanya untuk tidur. Nah, kali ini kita akan kupas tuntas apa saja amalan yang harus dilakukan setelah sholat subuh.

    Amalan setelah Sholat Subuh, Jangan Ditinggalkan!

    Ternyata banyak sekali amalan setelah sholat subuh yang apabila kita lakukan akan memberi banyak keberkahan dan membuka rezeki, loh. Apa saja itu? Yuk intip amalan lengkapnya berikut ini:

    1. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW

    Setelah sholat subuh ketika kita bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW maka kita termasuk orang-orang yang berbahagia. Bahkan, Malaikat pun akan ikut bersholawat kepadanya.

    Hal ini bahkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    اَلْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِيْ مُصَلاَّهُ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ.

    Artinya:

    ‘Para Malaikat akan selalu bershalawat kepada salah seorang di antara kalian selama ia berada di masjid dimana ia melakukan shalat, hal ini selama ia wudhunya belum batal, (para Malaikat) berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia, ya Allah, sayangilah ia.’

    Selain itu, ada juga riwayat dari Abu ‘Abdirrahmah’ berkata: “Aku mendengar ‘Ali berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا جَلَسَ فِيْ مُصَلاَّهُ بَعْدَ الصَّلاَةِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ، وَصَلاَتُهُمْ عَلَيْهِ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ. وَإِنْ جَلَسَ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ وَصَلاَتُهُمْ عَلَيْهِ: اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللَّهُمَّ ارْحَمْهُ.

    Artinya:

    ‘Sesungguhnya jika seorang hamba duduk di masjid setelah melaksanakan shalat, maka para Malaikat akan bershalawat untuknya, dan shalawat mereka kepadanya adalah dengan berkata: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’ Jika ia duduk untuk menunggu shalat, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya, shalawat mereka kepadanya adalah dengan berdo’a: ‘Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah, sayangilah ia.’

    Baca juga: Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    2. Sayyidul Istighfar

    Berikutnya, keutamaan lain yang harus dilakukan oleh umat Islam selepas solat subuh adalah mengucapkan sayyidul istighfar sebab fadhilahnya sangat luar biasa sekali.

    Dalam riwayat Imam Bukhari, seseorang yang mengamalkan sayyidul istighfar dan meninggal dunia kemudian, maka Allah SWT akan menjamin baginya surga:

    إذا قال ذلك حين يمسي فمات من ليلته دخل الجنة، أو كان من أهل الجنة، وإذا قال ذلك حين يصبح فمات من يومه…مثله

    Artinya:

    “Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Syaddad bin Aus RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang membacanya (Sayyidul Istighfar) ketika sore, lalu ia wafat pada malamnya, maka ia masuk surga atau ia tergolong penghuni surga. Siapa yang membacanya ketika pagi, lalu ia wafat pada siangnya, maka nasibnya sama seperti orang yang mengamalkannya pada petang hari.”

    3. Dzikir

    Dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat bahwasanya beliau selalu melakukan dzikir di pagi dan petang hari sebanyak 3 kali. Meskipun cukup sederhana, nyatanya dzikir ini telah diamini oleh 70.000 malaikat.

    Dzikir petang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Audzubillahis samii’il ‘aliimi minasy syaithoonir rojiimi

    Artinya: 

    “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan setan yang terkutuk.”

    4. Membaca Surat Al-Waqi’ah

    Amalan lainnya yang sebaiknya kita lakukan setelah subuh adalah membaca surat Al-Waqi’ah.

    Meskipun keutamaannya dibaca malam hari menjelang tidur, ternyata seseorang yang rutin membaca Al-Waqi’ah selepas subuh akan mendapatkan syafaat di hari kiamat nanti.

    Selain itu, Allah SWT juga akan memudahkan segala urusannya dan dilimpahkan rezeki yang cukup dan barokah. Bahkan, Allah SWT juga akan menjauhkannya dari kefakiran.

    5. Sholat Isyraq

    Selanjutnya, amalan yang seharusnya dilaksanakan adalah sholat Isyraq. Sholat ini bisa kita lakukan ketika matahari sudah terbit.

    Di dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menerangkan bentuk keistimewaan dari seseorang yang melakukan Sholat Isyraq yang diriwayatkan dari Abu Umamah:

    “Barangsiapa yang mengerjakan sholat subuh dengan berjamaah di masjid, lalu ia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan sholat dhuha, maka ia seperti mendapat pahala orang yang berhaji atau berumrah secara sempurna.” (HR. Thabrani).”

    6. Membaca Tiga Ayat Terakhir Surat Al Hasyr

    Banyak sekali amalan yang dapat kita ikuti untuk mendapatkan ridho Allah SWT pada waktu-waktu yang diutamakannya. Salah satunya di waktu selepas subuh dan kita membaca tiga ayat terakhir surat Al Hasyr.

    Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dijelaskan bahwa ketika seseorang membaca tiga ayat terakhir dari akhir surat Al- Hasyr, maka Allah SWT akan memerintahkan 70.000 malaikat untuk memohonkan ampun baginya hingga petang hari.

    Apabila seseorang tersebut telah mati pada hari itu, makai a akan tercatat dengan kematian syahid.

    Tidak hanya diucapkan di pagi hari, barangsiapa yang melafalkannya di petang hari juga akan memperoleh kedudukan seperti itu.

    7. Melakukan Sedekah Subuh

    Memulai hari dengan sedekah akan membawa keberkahan kepada diri kita sendiri maupun orang di sekeliling. Apalagi bentuk pengamalan sedekah ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Oleh karena itu, amalan setelah sholat subuh satu ini tidak boleh kita abaikan. Apalagi, salah satu ganjaran paling utama dari melakukan sedekah subuh adalah akan Allah SWT bergi ganti sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا 

    An Abii Hurairata radhiyallahu ‘anhu annan nabiyya shollallahu ‘alaihi wasallama qoola. Maa min yaumin yushbihul ‘ibaadu fiihi illaa malakaani yangzilaani fayaquulu ahaduhumaa allahumma a’thi munfiqan kholaqo wayaquulul aaakhoru allahumma a’thi mumsikan talaffaa.

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radliallahu anhu bahwa Nabi Shallallahualaihiwasallam bersabda: “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari) [No. 1442 Fathul Bari] Shahih.

    8. Sholat Dhuha

    Terakhir, kita sebagai umat Islam bisa mulai melaksanakan sunnah dengan menjalankan Sholat Dhuha.

    Beberapa keutamaan dari sholat dhuha sendiri akan dimudahkan sedekah, rezeki, mendapat ampunan, dinaikkan derajat, dan juga sebagai pelengkap.

    Sholat Dhuha lebih dikenal sebagai sholat untuk membuka rezeki. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW:

    Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat rakaat shalat di awal siang (di waktu dhuha), maka Aku akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

    Melihat hal tersebut, tentunya sangat sayang apabila Sholat Dhuha ditinggalkan begitu saja sedangkan fadilah yang bisa kita dapatkan sangat besar. 

    Nah, itulah beberapa contoh amalan setelah sholat subuh yang wajib kita ketahui sebagai seorang muslim. Kita juga bisa menerapkannya sedikit demi sedikit untuk meningkatkan rasa syukur dan kedekatan kepada Allah SWT.

  • Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Setiap rumah tangga pasti menantikan kehadiran seorang anak. Bahkan, ada yang meminta anak dengan jenis kelamin tertentu, entah laki-laki maupun perempuan. Berikhtiar dengan melakukan cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam memang diperbolehkan.

    Tidak salah jika kita menginginkan anak laki-laki. Namun, yang terpenting anak tersebut semestinya kita didik agar menjadi anak yang sholeh.

    Mendapatkan anak yang sholeh bisa diupayakan dengan banyak berdoa. 

    Apakah Boleh Meminta Jenis Kelamin Bayi?

    Dalam Islam, mengupayakan keturunan dengan jenis kelamin tertentu diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat. 

    Dalil diperbolehkannya yaitu lantaran Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa terdapat sebab-sebab alami yang memicu lahirnya bayi dengan kelamin tertentu.  

    قَالَ اليَهُودِي جِئْتُ أَسْأَلُكَ عَنِ الْوَلَدِ قَالَ « مَاءُ الرَّجُلِ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ أَصْفَرُ فَإِذَا اجْتَمَعَا فَعَلاَ مَنِىُّ الرَّجُلِ مَنِىَّ الْمَرْأَةِ أَذْكَرَا بِإِذْنِ اللَّهِ وَإِذَا عَلاَ مَنِىُّ الْمَرْأَةِ مَنِىَّ الرَّجُلِ آنَثَا بِإِذْنِ اللَّهِ ». قَالَ الْيَهُودِىُّ لَقَدْ صَدَقْتَ وَإِنَّكَ لَنَبِىٌّ ثُمَّ انْصَرَفَ فَذَهَبَ  

    Artinya:

    “Seorang Yahudi mengatakan, “Aku datang untuk menanyakan kepadamu terkait anak.” Lalu Rasulullah bersabda: “Air (mani) laki-laki berwarna putih dan air (mani) perempuan berwarna kuning. Kemudian ketika berkumpul keduanya (air mani laki-laki dan perempuan), apabila air mani laki-laki mengungguli air mani perempuan maka (akan mendapatkan) bayi laki-laki dengan izin Allah. Dan apabila air mani perempuan mengungguli air mani laki-laki maka (akan mendapatkan) bayi perempuan dengan izin Allah.”(HR Muslim).

    Salah satu cara yang dilakukan yaitu berdoa kepada Allah. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS berdoa:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ

    Artinya:

    “Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami beri kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar.”(QS  As-Shaffat: 100-101).

    Baca juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

    Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

    Untuk mendapatkan anak laki-laki, terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

    1. Ikhtiar Doa

    Doa merupakan ikhtiar yang sangat penting lantaran melalui doa kita dapat meminta kepada Allah SWT. Allah-lah yang menciptakan bayi laki-laki dari rahim istri. 

    Dalam berbagai kondisi pun Allah telah memerintahkan kita untuk berdoa, lalu Dia akan mengabulkannya. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Al Mu’min sebagai berikut:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ 

    Artinya: 

    “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu.” (QS Al Mu’min 60).

    Beberapa doa yang dipanjatkan orang terdahulu untuk mendapatkan anak yaitu sebagai berikut:

    • Doa dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb

    Dalam kitab Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb (Hâsyiyah Al-Bujairami ‘alal Khathîb), Imam Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami menuliskan doa untuk mendapatkan anak laki-laki yaitu sebagai berikut:

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا فَإِنَّهُ يُولَدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللّٰهُ تَعَالَى  

    Bismillâhirrahmânirrahîm. Allâhumma innî usammî mâ fî bathnihâ Muhammadan faj’alhu lî dzakaran fainnahû yûladu dzakaran insyâ Allâhu ta’âlâ.

    Artinya:

    “Ya Allah, sesungguhnya aku akan menamai apa yang ada di dalam kandungannya dengan nama Muhammad, maka jadikanlah ia anak laki-laki bagiku, karena Muhammad dilahirkan sebagai seorang laki-laki, insya Allah.” (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairami, Tuhfatul Habîb ‘ala Syarhil Khathîb, juz I, hal 520).

    Doa tersebut dipanjatkan dengan cara menaruh tangan di atas perut ibu yang sedang hamil. Sebaiknya doa ini dipanjatkan pada masa-masa awal kehamilan. 

    • Doa Nabi Ibrahin

    Nabi Ibrahim ketika meminta anak berdoa sebagai berikut:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    Robbi hablii minash shoolihiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh).” (QS. Ash Shaffaat: 100). 

    Doa tersebut adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan yang sholeh. 

    Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan ayat tersebut yaitu, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu.”

    Jadi, yang dimaksud keturunan yang sholeh adalah anak yang mampu membantu seseorang semakin taat pada Allah.

    • Nabi Dzakariya 

    Berikut doa Nabi Dzakariya ketika meminta keturunan:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

    Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa

    Artinya:

    “Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54).

    • Doa meminta keturunan yang sholeh dalam Al-Qur’an

    Dalam surah Al Ahqaf dijelaskan doa seseorang yang telah menginjak usia 40 tahun. Ia memohon pada Allah untuk diberikan keturunan. Adapun bunyi ayat tersebut yaitu sebagai berikut:

    رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin

    Artinya:

    “Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al Ahqaf: 15). 

    Selain itu, dalam Surah Al Furqon memuat doa ‘Ibadurrahman yaitu:

    رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

    Artinya:

    “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqon: 74).

    Sementara itu, Nabi SAW juga pernah mendoakan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik dengan doa:

    اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

    Artinya:

    “Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). 

    Dengan doa tersebut semoga Allah SWT menganugerahkan keturunan yang sholeh dan sholehah. 

    2. Ikhtiar melalui Posisi Bersetubuh

    Selain berdoa, cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam yaitu dengan mengatur posisi bersetubuh. Dalam kitab Qurrat al-‘Uyun karya Syaikh Abi Muhammad Maulâna at-Tihâmi dijelaskan sebagai berikut:

    وَإِذَا اَرَادَ تَكْوِيْنَ الْوَلَدِ ذَكَرًا فَالْيَأْمُرْهَا بِالنَّوْمِ عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ عِنْدَ فَرَاغِهِ, وَالْأُنْثَى بِالْعَكْسِ, وَلِلْبِطَالَةِ بِنَوْمِهَا مُسْتَلْقِيَةً عَلَى ظَهْرِهَا وَنَحْوِهِ. وَقَالَ ابن عرضون: قَالَ صَاحِبُ الْإِيْضَاحِ: يَنْبَغِي اِذَا اَحَسَّ بِالْإِنْزَالِ أَن يَمِيْلَ عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ وَكَذَلِكَ اِذَا اِنْتَزَعَ يُمِيْلُهَا أَيْضًا عَلَى جَنْبِهَا الْأَيْمَنِ, فإنَّ الْوَلَدَ يَنْعَقِدُ ذَكَرًا إنْ شَاءَ اللهُ. اهـ

    Artinya:

    “Jika suami ingin memiliki anak laki-laki, hendaknya ia meminta istrinya agar tidur miring ke kanan setelah selesai bersetubuh. Jika ingin anak perempuan, hendaklah miring ke kiri. Jika ingin tidak hamil, maka tidur terlentang di atas punggung atau yang lain. Ibnu ‘Urdhûn mengutip keterangan pengarang kitab Îdhoh: Ketika suami merasa akan ejakulasi, hendaknya dia miring ke arah lambung sebelah kanan. Begitu pula ketika ia ingin melepas kemaluan, hendaknya memiringkan istri ke arah lambungnya sebelah kanan. Insyaallah anaknya akan menjadi laki-laki.”

    3. Mengikuti Anjuran Medis 

    Cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam juga bisa dilakukan dengan mengikuti anjuran ilmu medis. 

    Misalnya mengkonsumsi makanan yang mengandung banyak sodium dan potassium. Contohnya seperti pisang dan stroberi. Selain itu, bisa juga dengan memperbanyak mengkonsumsi daging.

    Demikian cara mendapatkan anak laki-laki menurut Islam. Apapun jenis kelamin anak karunia dari Allah, hendaknya kita bersyukur atas nikmat-Nya tersebut. 

    Selain itu, sudah semestinya kita mendidik anak-anak agar tumbuh menjadi seseorang yang bertakwa kepada Allah SWT.

  • Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    Bagi yang sudah berumah tangga, ada baiknya untuk mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Apalagi, kehidupan pernikahan tidak selalu berjalan sesuai yang kita harapkan. 

    Meskipun sebutannya sama, talak 1 2 3 rupanya memiliki dampak dan implikasi hukum yang berbeda.

    Mari langsung saja kita simak pembahasannya.

    Apa itu Talak?

    Mengutip buku Hukum Perkawinan Nasional karya Sudarsono, talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.

    Talak diartikan juga sebagai ucapan suami kepada istri yang menyebabkan hubungan perkawinan mereka putus.

    Pengucapan talak oleh suami dilakukan secara sengaja dan langsung, atau melalui sindiran. Namun, talak baru diakui oleh hukum negara apabila diucapkan langsung di hadapan Pengadilan Agama.

    Dalam Islam, talak hukumnya dapat menjadi makruh, mubah, wajib, maupun haram. Hal ini tergantung pada situasinya. Sehingga, dianjurkan mempelajari hukum talak terlebih dahulu sebelum memutuskan mengucapkannya. 

    Islam senantiasa mengajarkan kita untuk melakukan kebaikan. Termasuk di antaranya adalah membina rumah tangga yang sakinah. 

    Namun, pada situasi tertentu, hubungan pernikahan bisa jadi tidak dapat dipertahankan lagi. Ketika itulah suami berhak menjatuhkan talak pada istrinya. 

    Meski demikian, suami harus sangat berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengucapkan talak atau kalimat yang mengandung unsur talak. 

    Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam

    Sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat tiga tingkatan talak dalam Islam, yaitu 1, 2, dan 3. Sebelum mempertimbangkan talak, suami perlu mengetahui betul apa perbedaan talak 1 2 dan 3. 

    Nah, beda talak 1 2 3 akan menjadi lebih jelas setelah kita memahami pengertian masing-masing. Mari kita bahas satu per satu:

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Penjelasan Talak 1 dan 2

    Pengertian talak 1 dan 2 berbeda dari talak tiga. Dua talak ini disebut juga dengan Sayuti Thalib atau talak raj’i.

    Talak 1 dan 2 merupakan talak yang masih memperbolehkan proses rujuk dari pasangan suami istri tanpa perlu menikah ulang.

    Secara lebih jelas, talak 1 merupakan talak yang pertama diucapkan. Sementara, talak yang diucap kali kedua disebut talak dua. Baik talak yang pertama maupun kedua masih termasuk dalam talak raj’i.

    Setelah mengucap talak tersebut, suami masih bisa merujuk istri selama masa iddah.

    Maksud rujuk di sini adalah bisa kembali tinggal bersama dan berhubungan dengan sang istri tanpa melakukan akad nikah baru. Rujuk juga dapat dilakukan tanpa perlu menunggu persetujuan istri yang ditalak.

    Adapun masa iddah yaitu waktu menunggu dari seorang istri setelah perkawinannya berakhir.

    Hukum talak raj’i yang memperbolehkan rujuk disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 229.

    الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

    Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah/2:229).

    Selain itu, aturan terkait talak raj’i juga telah ditetapkan dalam pasal 118 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

    Melansir dari laman Hukum Online, talak raj’i dapat berupa beberapa hal berikut:

    Talak 1 atau 2 yang tidak menggunakan ‘iwadh (uang pengganti yang menjadi syarat jatuhnya talak) dan pasangan telah melakukan hubungan intim.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’. Artinya, suami telah bersumpah tidak akan mencampuri sang istri.

    Perceraian dalam bentuk talak yang telah diputuskan oleh hakim agama berdasarkan pendapat dari dua hakim akibat adanya syiqaq dan tanpa iwadh. Pengertian syiqaq yaitu keretakan hubungan suami istri yang sangat buruk.

    Penjelasan Talak 3

    Berikutnya untuk memahami perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, kita perlu mengkaji lebih lanjut mengenai talak 3.

    Kebanyakan pasutri sudah tahu bahwa talak 1 2 3 dalam Islam membawa implikasi yang berbeda. Meski demikian, belum semuanya memahami betul implikasi mengucap talak, terutama yang ketiga kalinya.

    Talak 3 merupakan talak terakhir, yang mana menyebabkan istri yang dijatuhi talak tidak lagi halal untuk digauli sebelum ia menikah kembali.

    Talak ini disebut juga sebagai talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil. Setelah menjatuhkannya, suami tidak memiliki peluang untuk rujuk kembali dengan sang istri. 

    Bahkan suami tidak bisa lagi tinggal bersama istri tanpa persetujuan. Apabila ingin kembali rujuk, maka pasangan perlu melakukan akad baru.

    Selain itu, setelah menjatuhkan talak 3 suami harus siap untuk berpisah secara agama dengan sang istri. 

    Talak 3 terjadi secara otomatis jika selepas massa iddah sang istri setelah mendapatkan talak raj’i sang suami belum rujuk kembali. Hukum ini juga berlaku pada suami yang mengucap talak terhadap istri yang belum ia gauli.

    Untuk istri yang belum pernah digauli, tidak ada masa iddah setelah ia dijatuhi talak.

    Selain talak ba’innah shugra, talak tiga bisa berimplikasi ba’inunah kubra (perpisahan yang besar).  

    Setelah menjatuhkan talak ini, suami tidak bisa rujuk atau menikah lagi dengan istri sebelum istri tersebut menikah dengan laki-laki lain.

    Setelah mantan istri diceraikan atau laki-laki lain tersebut meninggal, barulah mantan suami boleh menikahinya lagi.

    Ketentuan mengenai talak 3 disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230, yang berbunyi:

    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

    Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

    Aturan mengenai talak ba’in kubra juga dijelaskan dalam pasal 120 KHI:

    Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

    Dapat kita lihat bahwa perbedaan talak 1 2 3 memiliki dasar yang kuat, baik dalam agama maupun hukum. Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan sebelum mengucap unsur talak.

    Masa Iddah

    Bedanya talak 1 2 3 tidak terlepas dari konsekuensinya. Nah, untuk memahaminya, kita juga perlu mengenal apa itu masa iddah. 

    Apalagi perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam dari segi hukum juga terkait erat dengan masa iddah atau waktu tunggu yang berlaku bagi wanita.

    Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT:

    فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

    Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.”  (Ath-Thalâq/65:2).

    Selain itu, penjatuhan talak juga dianjurkan untuk dilakukan dengan mempertimbangkan masa iddah pihak istri. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaaq: 1).

    Waktu tunggu wanita yang dijatuhi talak, dibedakan berdasarkan penyebabnya, yaitu:

    • Suami meninggal: 130 hari
    • Perceraian ketika kondisi sedang haid: 3 kali suci, minimal 90 hari
    • Perceraian ketika kondisi tidak sedang haid: 90 hari
    • Perceraian atau suami meninggal ketika sedang hamil: sampai melahirkan

    Setelah mengetahui perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam, alangkah baiknya apabila pasangan suami istri mempertimbangkan baik-baik sebelum mengucap unsur talak.

    Rasulullah juga melarang penjatuhan talak tanpa berpikir jernih.

    لَا طَلَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

    Artinya: “Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata).” (HR. Ahmad,  Abu Dawud (Shahîh Sunan Abi Dâwûd no.1919).

    Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan talak 1 2 3 dalam Islam. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca sekalian.

  • Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Pernahkah kalian melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci sebelum shalat? Beberapa dari kita mungkin sudah pernah membaca niat tayamum lalu melakukannya dalam situasi tertentu.

    Namun, beberapa dari kita mungkin kurang begitu memahami apa tayamum. Terlebih, kita juga masih harus mengetahui tata cara dan syaratnya.

    Yuk, mari simak tayamum yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan sesuai syariat.

    Tayamum Adalah

    Sebelum mengetahui niat tayamum dan tata caranya, ada baiknya kita mengetahui dulu definisinya. Tayamum secara bahasa berarti Al Qashdu. Al Qashdu bisa berarti kata maksud.

    Secara syariat, tayamum adalah tindakan bersuci pada Allah dengan mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan shoid bersih. Shoid merupakan permukaan bumi yang bisa digunakan untuk bertayamum.

    Baca juga: 3 Doa Saat Sujud Terakhir Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Hal yang Membuat Seseorang Bersuci dengan Bertayamum

    Tayamum menjadi pengganti wudhu untuk bersuci. Walaupun begitu, kita harus bertayamum jika berada di dalam situasi atau kondisi tertentu. Hal itu dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6 dalam Al Quran.

    وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

    Latin: ….wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

    “….Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

    Berdasarkan dalil tersebut, terdapat berbagai situasi atau penyebab yang menyebabkan kita bertayamum. Situasi tersebut membuat kita melakukan niat tayamum ketika tidak ada air atau sedang jatuh sakit.

    Selain kedua situasi itu, Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah juga menyebut beberapa situasi yang memicu kita untuk bertayamum. Yaitu keterbatasan air bersih dan jika dalam perjalanan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    Media yang Digunakan untuk Bertayamum

    Setelah kita membaca niat tayamum, tentunya kita harus melakukan tayamum menggunakan sebuah media. Tentunya, media itu harus berupa debu dari permukaan bumi yang bersih.

    Media yang kita gunakan untuk bertayamum tidak harus selalu berupa tanah atau dinding. Kita juga bisa menggunakan pasir dan bebatuan untuk bertayamum. Hal ini tertulis dalam sebuah hadits Nabi SAW.

    وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا

    “Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat shalat dan alat untuk bersuci.” Yang dimaksud al-ardhu di sini adalah seluruh permukaan bumi, karena alif laam yang ada dalam kata al-ardhu menunjukkan istighroq afroodul jinsi, mencakup seluruh jenis. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 2:79).

    Namun, permukaan media tayamum tentunya wajib bersih dan suci. Dengan kata lain, hindari permukaan yang sudah terasa kotor atau tercampur najis.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Niat Tayamum

    Seperti wudhu, sebelum bertayamum, kita harus mendahuluinya dengan niat. Niat tayamum adalah sebuah tahap awal sebelum kita melakukan tayamum. Berikut adalah bacaan beserta artinya.

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta’ala.”

    Tata Cara Tayamum yang Benar

    Membaca niat sebelum tayamum menjadi tahap pertama dalam melakukan tata caranya. Kita sepatutnya harus mengetahui tata cara untuk bertayamum secara berurutan sesuai panduan nabi dari hadits ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,

    بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

    Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah.

    Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”.

    Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

    Berdasarkan dari hadits tersebut, berikut adalah rukun tayamum yang harus kita lakukan:

    1. Menepuk kedua telapak tangan pada media tayamum atau permukaan bumi sekali lalu meniupnya.
    2. Sapu punggung telapak tangan seakan sedang mencuci tangan.
    3. Usap wajah menggunakan telapak tangan seperti mencuci muka.
    4. Usap pergelangan tangan hingga pergelangan tangan, tidak perlu sampai lengan seperti saat berwudhu.

    Jika melakukan tata cara tayamum dengan tepat dan tertib, Insya Allah shalat kita akan menjadi sah. Asalkan kita memenuhi syarat berupa situasi-situasi yang membuat kita harus bertayamum.

    Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

    1. Ketersediaan Air: Salah satu syarat utama dalam melakukan tayamum adalah tidak adanya air yang suci atau tidak memungkinkan untuk menggunakannya. Jika air yang suci tersedia, maka tayamum menjadi tidak sah. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seperti di padang pasir yang jauh dari sumber air atau dalam keadaan darurat di mana air tidak dapat ditemukan, tayamum menjadi alternatif yang diperbolehkan.
    2. Adanya Air yang Jelas dan Tersedia: Tayamum akan menjadi tidak sah jika ada air yang jelas dan tersedia untuk digunakan dalam bersuci. Jika air yang suci dapat diakses dan digunakan dengan mudah, maka tayamum tidak lagi menjadi opsi yang sah.
    3. Penemuan Air Setelah Tayamum: Jika seseorang telah melakukan tayamum karena tidak ada air yang tersedia, namun kemudian menemukan air yang suci sebelum melaksanakan ibadah yang membutuhkan wudhu atau mandi, maka tayamum yang telah dilakukan menjadi tidak sah. Seseorang harus mengganti tayamum dengan menggunakan air yang suci untuk bersuci.
    4. Kesembuhan dari Sakit: Jika seseorang melakukan tayamum karena sakit atau cedera yang mencegahnya menggunakan air untuk bersuci, dan kemudian ia sembuh sebelum melaksanakan ibadah yang membutuhkan wudhu atau mandi, maka tayamum yang telah dilakukan menjadi tidak sah. Seseorang harus menggunakan air yang suci untuk bersuci.

    Manfaat Tayamum

    Setelah melakukan tayamum mulai dari memahami niat tayamum beserta artinya, ada baiknya kita mengetahui manfaat dan keutamaannya. Berikut adalah berbagai hikmah dan manfaat dari tayamum.

    1. Nikmat terampuni dosa-dosanya
    2. Nikmat mendapat hidayah untuk beriman
    3. Nikmat keringanan untuk bertayamum.

    Itulah pembahasan tentang niat tayamum beserta tata caranya. Bagaimana, mudah bukan untuk melakukannya? Jika melakukannya dengan benar, Insya Allah ibadah shalat saat situasi tertentu juga berkah.

  • Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Memuliakan tamu merupakan perilaku terpuji dan termasuk syariat yang semestinya dilakukan umat Islam. Sebagaimana dalam hadits memuliakan tamu, hal tersebut merupakan ciri-ciri orang beriman.

    Tamu menurut syariat Islam adalah kerabat dekat, orang yang masih satu kampung/kota dan para musafir yang datang dari luar kota. 

    Orang-orang itulah yang wajib dimuliakan. Hal ini sesuai hadits yang menyebutkan untuk berbuat baik terhadap sesama manusia.

    Hadits Memuliakan Tamu

    Para ulama sepakat bahwa memuliakan tamu yang datang ke rumah kita hukumnya wajib. Hal tersebut termasuk akhlak baik yang dianjurkan dalam Islam. Beberapa hadits shahih yang menyebutkannya yaitu sebagai berikut.

    1. Memuliakan Tamu Termasuk Beriman kepada Allah SWT

    Setiap muslim beriman kepada Allah SWT. Dalam arti ini, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Nah, memuliakan tamu merupakan kewajiban orang-orang yang beriman. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: “Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari).

    2. Perilaku Terpuji

    Hadits Arbain An-Nawawiyah menyebutkan bahwa memuliakan tamu merupakan salah satu perilaku terpuji. Berikut isi haditsnya.

    الحَدِيْثُ الخَامِسُ عَشَرَ

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

    رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

    Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47].

    Baca juga: 4 Doa Pulang Umroh agar Mabrur Arab Latin dan Artinya

    3. Wajib Menjamu Tamu

    Wajib Menjamu Tamu

    Dalam beberapa hadits memuliakan tamu, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk menjamu tamunya dengan baik. 

    Dari Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah SAW, dan kedua telingaku mendengar ketika beliau bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ : وَمَا جَائِزَتُهُ ، يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.

    Artinya:

    “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah”. Sahabat bertanya, “Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan selebihnya adalah sedekah.” (HR Al-Bukhâri No. 6019 dan Muslim No. 48).

    Sementara itu, hadits riwayat Muslim juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih Radhiyallahu ‘anhu. Dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

    َالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ : يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَ لَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ.

    Artinya:

    “Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi SAW menjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya.” (HR Muslim (No. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).

    Dalam hadis-hadis tersebut dijelaskan bahwa pemberian makanan kepada tamu dimaksudkan sebagai persiapan untuk satu hari perjalanan. Sementara penyambutan dengan hidangan lengkap disediakan untuk tiga hari. 

    Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara memberikan hadiah kepada tamu dan penyediaan hidangan lengkap. Bahkan ada riwayat yang menegaskan bahwa hadiah diberikan khusus untuk tamu.

    Adab Menerima Tamu dalam Islam

    Adab berarti kesopanan, keramahan, dan kehalusan budi pekerti. Pengertian ini berkaitan dengan akhlak atau perilaku terpuji. Menurut para ulama, adab berarti kata atau ucapan tentang segala perkara kebaikan di dalamnya.

    Dalam Islam, segala sesuatu ada adabnya. Termasuk untuk menerima tamu,adab melayani tamu sudah diajarkan oleh Nabi Ibrahim. Sebagaimana disebutkan dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 24-30 berikut ini:

    هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (24) إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلَامًا قَالَ سَلَامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (25) فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (26) فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلَا تَأْكُلُونَ (27) فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لَا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ (28) فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (29) قَالُوا كَذَلِكِ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (30

    Hal atāka ḥadīṡu ḍaifi ibrāhīmal-mukramīn. Iż dakhalụ ‘alaihi fa qālụ salāmā, qāla salām, qaumum mungkarụn. Fa rāga ilā ahlihī fa jā`a bi’ijlin samīn. Fa qarrabahū ilaihim, qāla alā ta`kulụn. Fa aujasa min-hum khīfah, qālụ lā takhaf, wa basysyarụhu bigulāmin ‘alīm. Fa aqbalatimra`atuhụ fī ṣarratin fa ṣakkat waj-hahā wa qālat ‘ajụzun ‘aqīm. Qālụ każāliki qāla rabbuk, innahụ huwal-ḥakīmul-‘alīm.

    Artinya:

    “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaama”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk.  Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak).” (QS. Adz-Dzariyat: 24-30).

    Baca juga: Niat Mengganti Puasa Ramadhan (Qadha) Sekaligus Senin Kamis

    1. Mengundang Orang-Orang Bertakwa

    Saat kita berniat mengundang tamu untuk datang menghadiri kegiatan, semestinya kita mengundang orang-orang beriman. Bukan malah mengundang orang yang fajir (mudah dalam berbuat dosa). 

    Hal ini selaras dengan hadits memuliakan tamu dari sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:

    لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ طَعَامَك َإِلاَّ تَقِيٌّ

    Artinya:

    “Janganlah engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Orang-orang bertakwa yang diundang pun tidak dikhususkan bagi orang-orang kaya saja. Akan tetapi, kita perlu mengundang tetangga yang beriman tanpa memandang ekonominya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

    Artinya:

    “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari Muslim)

    Meskipun begitu, kita perlu memperhatikan siapa yang akan kita undang. Dalam Islam tidak dianjurkan untuk mengundang seseorang yang sekiranya keberatan kalau diundang.

    2. Mengucapkan Selamat Datang kepada Tamu

    Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang muslim disunnahkan untuk mengucapkan selamat datang kepada tamu. 

    Hal seperti ini telah dicontohkan pada zaman nabi. Bahwa ketika utusan Abi Qais datang kepada Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

    مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى

    Artinya:

    “Selamat datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR. Bukhari).

    3. Menyediakan Hidangan untuk Tamu

    Ketika kita kedatangan tamu, sudah semestinya kita berusaha untuk menyediakan hidangan. Hidangan yang disediakan tidak harus makanan mewah, tetapi semampunya saja. Akan tetapi,, kita tetap harus berusaha menyediakan makanan terbaik. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 26 dan 27, Allah SWT berfirman yang isinya mengisahkan Nabi Ibrahim dan tamu-tamunya. Berikut isi ayatnya.

    فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ

    Artinya:

    “Dan Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil berkata: ‘Tidakkah kalian makan?’” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27).

    Pemberian jamuan ini bukan berarti bermegah-megah dalam menyuguhkan hidangan. Akan tetapi,, maknanya adalah untuk meniru perilaku Nabi Muhammad SAW dan para nabi sebelum beliau. 

    Dalam memberikan hidangan, kita pun perlu mempercepatnya. Jangan membiarkan tamu terlalu lama datang tetapi belum ada hidangan. Dengan kata lain, kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin setelah kedatangan tamu.

    4. Mendahulukan Tamu yang Lebih Tua

    Dalam Islam, kita diperintahkan untuk menghormati orang yang lebih tua. Begitu pun saat menjamu makanan yaitu mendahulukan orang-orang tua dahulu daripada saudara muslim yang lebih muda. 

    Hal tersebut juga telah diriwayatkan dalam hadits memuliakan tamu yaitu sebagai berikut:

    مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya:

    “Barang siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad). 

    Selain mendahulukan tamu yang lebih tua, kita juga dianjurkan untuk mendahulukan tamu di sebelah kanan. 

    Islam memandang segala sesuatu baik dari sebelah kanan. Itulah sebabnya adab ini berlaku ketika menjamu tamu. Akan tetapi,, hal ini dilakukan hanya ketika tamu duduk dengan rapi.

    5. Mendekatkan Makanan kepada Tamu

    Kita pasti sudah sering melihat saat kedatangan tamu, tuan rumah sibuk mendekatkan makanan agar lebih mudah dijangkau. Ternyata, hal seperti ini termasuk adab menerima tamu dalam Islam. 

    Dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 27 disebutkan sebagai berikut:

    فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ

    Artinya:

    “Kemudian Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat: 27).

    Makanan yang dekat dengan tamu akan membuat para tamu lebih mudah menerima hidangan. Sebagai tuan rumah yang menerima tamu, kita juga tidak boleh mengangkat hidangan makanan jika tamu belum selesai menikmatinya.

    6. Masa Penjamuan Tamu

    Masa penjamuan tamu mengikuti hadits memuliakan tamu yang dirujuk dari sabda Rasulullah SAW yaitu sebagai berikut:

    الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ :يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ

    Artinya:

    “Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah SAW berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”

    7. Melayani Tamu dengan Senang Hati

    Saat kedatangan tamu, kita sudah diminta untuk menyambutnya dengan ucapan selamat datang. Lalu kita perlu memberikan hidangan sesegera mungkin. Hal tersebut merupakan beberapa ciri melayani tamu dengan senang hati.

    Ketika bertamu pun, tuan rumah sebaiknya mengajak tamu untuk berbincang-bincang dengan topik bahasan yang menyenangkan. Kita tidak boleh tidur saat tamu belum tidur. Kita tidak diperkenankan mengeluhkan keberadaan mereka.

    Pada intinya kita harus menunjukkan perasaan bahagia sepanjang tamu datang hingga pamitan. Pada saat akan pulang pun hendaknya mengantarkan tamu sampai ke depan rumah kita.

    Itu dia hadits memuliakan tamu lengkap dengan adab menerima tamu. Jelas bahwa tamu merupakan orang yang semestinya kita perlakukan dengan sebaik mungkin. 

    Semoga kita termasuk orang-orang yang berperilaku terpuji, salah satunya dengan memuliakan tamu.

  • Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Ghibah merupakan perbuatan yang dihindari dalam Islam. Aktivitas ini seringkali kita anggap sepele, padahal hakikatnya merupakan perbuatan tercela sebagaimana hadits tentang ghibah yang disabdakan oleh Rasulullah kepada para sahabatnya.

    Dalam hadits-hadits yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, terdapat banyak pelajaran tentang larangan dan ancaman bagi pelaku ghibah.

    Hal ini tentunya membuat kita perlu menjauhi perbuatan ghibah agar terhindar dari dosa.

    Apa itu Ghibah?

    Sebelum membahas hadits tentang ghibah, penting untuk kita memahami apa yang dimaksud ghibah dalam Islam. Hal ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan terkait pemahaman yang jelas dan konkrit untuk perbuatan tercela tersebut.

    Ghibah adalah tindakan menyebarkan atau mengungkapkan aib dari seseorang tanpa sebab yang benar atau tanpa izin dari yang bersangkutan. Aib dalam konteks ini mencakup segala hal yang dapat merusak nama baik atau harga diri seseorang.

    Seperti membicarakan kekurangan fisik, kesalahan moral atau kesalahan pribadi lainnya yang apabila diketahui orang bersangkutan dan mereka tidak menyukainya.

    Hadits tentang Ghibah

    Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan pengertian tentang ghibah dengan sabda:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ:  أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا:  اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Lalu sahabat berkata: “Allah dan rasul-Nya yang lebih tahu”. Rasulullah bersabda: “Engkau menyebut saudaramu tentang apa yang dia benci”. Beliau ditanya: “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan benar tentang saudaraku?” Rasulullah bersabda: “Jika engkau menyebutkan tentang kebenaran saudaramu maka sungguh engkau telah ghibah tentang saudaramu dan jika yang engkau katakan yang sebaliknya maka engkau telah menyebutkan kedustaan tentang saudaramu.” (HR. Muslim No. 2589).

    Baca juga: 30 Kata Kata Islami untuk Menyadarkan orang

    Larangan Ghibah

    Larangan terhadap ghibah dalam Islam tentunya sangat tegas dan ini telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai haditsnya. 

    Selain itu, ghibah merupakan perkara yang diharamkan perbuatannya sebagaimana dalam firman-Nya.

    Allah SWT telah melarangnya sebagaimana kaidah yang dijelaskan oleh ushul fiqih bahwa lafadz larangan asalnya menghasilkan hukum haram. Adapun dalil diantara larangan perbuatan ghibah dalam firman Allah SWT:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ

    Ya ayyuhallazina amanujtanibu katsiram minaz-zanni inna ba’daz-zanni itsmuw wa la tajassasu wa la yagtab ba’dukum ba’da, a yuhibbu ahadukum ay ya’kula lahma akhihi maitan fa karihtumuh, wattaqullah, innallaha tawwabur rahim.

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12).

    Dalam Sunan At-Tirmidzi (2032) dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga berkata:

    “Rasulullah dulu berdiri di atas mimbar lalu menyeru dengan suara yang keras: ’Wahai sekumpulan manusia yang merasa aman dengan lisan dan yang tidak menjadikan iman dalam hatinya. Janganlah kalian mengganggu muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari aib mereka. Barangsiapa yang mencari aib saudaranya muslim maka Allah akan membuka aibnya. Dan barangsiapa yang Allah buka aibnya maka allah membongkar keburukannya walaupun dia bersembunyi.” (Hadits Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

    Kumpulan hadits tentang ghibah diatas menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan diri seorang dan orang lain terkait perkataannya. Seharusnya sebagai umat Islam yang taat kita harus bisa menjaga lisan.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    Ancaman Ghibah

    Selain larangan yang tegas terkait perbuatan ghibah, Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan umatnya tentang konsekuensi atau ancaman bagi pelaku ghibah. Tentunya ini menjadi alasan utama kita untuk tidak melakukan perbuatan ghibah.

    1. Seperti Memakan Daging Saudara Sendiri

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga orang yang suka menggugurkan darah (membunuh) dan yang suka berbuat ghibah.” Kemudian beliau melanjutkan, “Orang yang suka berbuat ghibah adalah seperti orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sabda Nabi Muhammad SAW menggambarkan betapa seriusnya pelaku ghibah. Mereka akan dihindarkan dari surga dan dihukum dengan ancaman yang sangat mengerikan di neraka.

    2. Hancurnya Amal Baik

    Dalam hadits tentang ghibah dan artinya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ؟ قَالُوا اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَدِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ هِ فَإِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَا مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّار

    Artinya:

    “Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”. Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”. Sabda nabi: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang dihari kiamat membawa salat, puasa dan zakat. Dia datang pernah mencaci orang ini, menuduh (mencemarkan nama baik) orang ini, memakan (dengan tidak menurut jalan yang halal) akan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini dan memukul orang ini. Maka kepada orang tempat dia bersalah itu diberikan pula amal baiknya. Dan kepada orang ini diberikan pula amal baiknya. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutangnya lunas, maka, diambil kesalahan orang itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka (HR. Muslim).

    Hadits tentang ghibah ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bisa menghancurkan amal baik seseorang. Meskipun dia telah melakukan ibadah dengan baik, tindakan ghibahnya bisa menyebabkan semua amalannya sia-sia.

    3. Lebih Berat dari Zina

    Hadits lainnya menjelaskan bahwa perbuatan ghibah memiliki dosa yang lebih besar dari zina. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    الْغِيبَةُ أَشَدُّ مِنَ الزِّنَا . قِيلَ: وَكَيْفَ؟ قَالَ: الرَّجُلُ يَزْنِي ثُمَّ يَتُوبُ، فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِ، وَإِنَّ صَاحِبَ الْغِيبَةِ لَا يُغْفَرُ لَهُ حَتَّى يَغْفِرَ لَهُ صَاحِبُهُ

    Artinya: “Ghibah itu (dosanya) lebih berat dari (dosa) zina. Seorang sahabat bertanya (pada nabi): Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku ghibah dosanya tidak akan diterima kecuali ia dimaafkan oleh yang dighibahi.” (HR. Thabrani).

    Hadits ini menggambarkan bahwa tindakan ghibah dianggap sebagai salah satu dosa yang sangat serius. Bahkan dosa ghibah dapat lebih buruk daripada perzinaan karena pelaku yang bertaubat dapat memperoleh pengampunan dari Allah.

    Sementara, pelaku ghibah tidak akan mendapatkan pengampunan sampai mereka mendapatkan pengampunan dari orang yang mereka gosipkan. Hal ini jelas menunjukkan pentingnya menjaga lisan dalam Islam.

    Hadits tentang ghibah yang telah dijelaskan tentunya sangat melarang keras akan perbuatan tersebut. Sebagai umat Islam tentunya penting bagi kita untuk menjaga lisan hingga pembicaraan yang buruk agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa.

  • 10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    10 Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya, Wajib Tahu!

    Setiap manusia khususnya umat Islam pastinya ingin meninggal dalam keadaan syahid. Sebab mati syahid keadaan terpuji di jalan Allah SWT. Dan biasanya ada kriteria mati syahid yang bisa kita amati.

    Sekaligus bisa jadi pembelajaran agar selalu dekat dengan Allah SWT.

    Walaupun mati syahid seringkali dihubungkan dengan mati di medan perang, tapi nyatanya kriteria mati syahid tidak hanya itu saja.

    Kriteria Mati Syahid dan Keutamaannya

    Ada berbagai kriteria mati syahid, bahkan dalam bentuk yang dirasa mengerikan, bisa mendatangkan mati syahid. Hal ini juga sudah tercantum dalam firman dan hadist Rasulullah SAW.

    Antara lain, dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Orang yang mati syahid ada lima yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari No. 2829 dan Muslim No. 1914).

    Selain hadist tersebut, juga masih ada hadits dari Abdullah bin Busr Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

    “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fisabilillah) adalah syahid, orang yang mati karena wabah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad 2:522).

    Dari beberapa hadist tersebut, maka bisa kita simpulkan ada banyak kriteria mati syahid. Oleh sebab itu, inilah rangkuman kriteria meninggal dalam keadaan mulia tersebut.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    1. Orang yang Meninggal karena Wabah

    Kriteria mati syahid pertama yaitu orang-orang yang meninggal terkena wabah. Tidak ada satupun penyakit atau musibah yang menimpa kita tanpa seizin dari Allah SWT. Hal ini juga diperkuat dalam firman Allah SWT, QS. At-Taghabun ayat 11:

    مَآ اَصَابَ مِنْ مُّصِيْبَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يُّؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ يَهْدِ قَلْبَهٗ ۗوَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

    Ma asaba mim musibatin illa bi’iznillah, wa may yu’mim billahi yahdi walbah, wallahu bikulli syai’in alim

    Artinya:

    “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang, kecuali dengan izin Allah. Siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

    Dikatakan mati syahid jika seseorang tidak sengaja lalai dan membahayakan dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dalam kondisi terserang wabah pun kita juga harus tetap usaha untuk menjaga diri dan memohon petunjuk kepada Allah SWT.

    Seperti halnya yang termuat dari firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195:

     وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

    Wa anfiqu fi sabilillahi wa la tulqu bi’aidikum ilat tahlukah, wa ahsinu innallaha yuhibbul muhsinin

    Artinya:

    “Berinfaklah di jalan Allah. Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.”

    2. Orang yang Meninggal karena Tenggelam

    Kedua, kriteria mati syahid yaitu orang-orang yang meninggal karena tenggelam. Ketika seseorang tenggelam, ia akan merasakan sakit tidak tertahankan sebelum akhirnya meninggal.

    Keadaan meninggal saat tenggelam di air tergolong mati syahid. Oleh karena itu, jika jenazahnya ditemukan maka harus dimakamkan sesuai dengan syariat Islam. Memakamkan mulai dari memandikan, member kafan, dan dishalati.

    Hal ini berlaku untuk seseorang yang menuju laut untuk mencari nafkah dan tenggelamnya karena badai. Berbeda halnya dengan orang yang pergi ke laut dengan tujuan tidak baik, tentu bukan tergolong dalam kondisi mati syahid.

    Baca juga: Kumpulan Doa Ulang Tahun Bahasa Arab dan Artinya

    3. Orang yang Meninggal karena Sakit Perut

    Selanjutnya kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal karena sakit perut. Seperti halnya meninggal karena tenggelam, orang yang meninggal karena sakit perut akan merasakan sakit hebat sebelum ia akhirnya meninggal.

    Sebagai contoh ketika seseorang ditakdirkan oleh Allah SWT terkena penyakit kanker perut, diare hebat, dan penyakit kronis lainnya yang mengakibatkan ia tidak mampu bertahan dalam waktu lama.

    Kondisi seperti itu biasa dikatakan sebagai mati syahid. Tetapi, jika ia mengalami sakit perut karena mengkonsumsi minuman dan makanan haram, tentu bisa saja tidak dikatakan mati syahid.

    4. Orang Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan

    Berikutnya untuk kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal tertimpa reruntuhan bangunan, baik itu bangunan rumah, gedung, ataupun bentuk lainnya. 

    Orang yang meninggal tertimpa reruntuhan akan sangat menderita sebelum meninggal. Penderitaannya bisa berupa jaringan tubuh yang robek, tulang yang patah, kehilangan darah, dan penderitaan parah lainnya. 

    Tentunya proses kematian dengan cara ini sangat menyakitkan, sebab kematiannya terjadi secara perlahan. 

    Ada pendapat dari Ibn al-‘Uthaymin yang menyatakan bahwa seseorang yang meninggal karena kecelakan mobil, juga bisa masuk dalam kriteria ini. Tentunya ada kriteria lain yang mendasari hal tersebut, seperti bepergian di jalan Allah SWT.

    5. Wanita yang Melahirkan

    Kriteria mati syahid selanjutnya yaitu wanita yang melahirkan. Seorang ibu yang berjuang mengandung anaknya, dan kemudian melahirkan dengan rasa sakit yang luar biasa lalu ia meninggal, maka keadaan ini juga tergolong mati syahid. 

    Perjuangan seorang ibu tersebut tentu merupakan perjuangan yang mulia bagi Allah SWT. Rasa sakit ketika melahirkan diibaratkan seperti 20 tulang yang patah secara bersamaan.

    Selain itu, waktu persalinan yang cenderung lama terkadang membuat seorang ibu mengalami drop dan kelelahan yang akhirnya meregang nyawa. Kedudukan ini juga masuk ke dalam kategori mati syahid.

    6. Orang yang Membela Hartanya

    Kriteria mati syahid berikutnya yaitu ketika seseorang membela hartanya dari rebutan orang lain. Hal ini berlaku untuk kejadian kejahatan seperti perampokan, pencurian, dan semacamnya.

    Tentu akan mati syahid jika orang yang membela hartanya dalam tujuan kebaikan bukan perkara yang buruk. Sebagaimana riwayat Bukhari meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dari Abdullah bin Amru yang artinya:

    “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid.”

    Dengan begitu, siapapun orangnya yang meninggal saat membela atau mempertahankan harta dan hak miliknya dari ancaman kejahatan, maka ia akan diberikan ganjaran pahala mati syahid.

    7. Orang yang Meninggal Terbunuh karena Membela Agama dan Anggota Keluarganya

    Melanjutkan dari poin keenam, kriteria mati syahid berikutnya yaitu orang yang meninggal karena membela agama dan keluarganya, Sebagaimana hadits riwayat At-Tirmidzi yang artinya:

    “Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”

    8. Orang yang Meninggal karena Kebakaran

    Kriteria mati syahid kedelapan yaitu orang yang meninggal karena kebakaran. Artinya orang ia seseorang yang menjadi korban kebakaran, baik itu kebakaran dalam rumah ataupun ketika kecelakaan.

    Di mana saat api membakar seluruh tubuhnya seseorang itu akan merasakan penderitaan dan rasa sakit yang luar biasa. Dengan begitu, orang tersebut dianggap meninggal di jalan Allah SWT.

    Sebagai contoh saat adanya rombongan orang pergi menuju pengajian menggunakan bus. Di tengah jalan mengalami kecelakan dan kendaraannya terbakar. Nah, orang-orang tersebut meninggal dalam keadaan syahid.

    Beda cerita ketika orang yang bepergian tersebut mempunyai tujuan berbuat maksiat. Jika terjadi kecelakan dan kebakaran, keadaannya tidak bisa dibilang meninggal di jalan Allah SWT.

    9. Orang yang Meninggal Saat Berperang di Jalan Allah SWT

    Kesembilan kriteria mati syahid diperoleh untuk orang yang ikut berperang di jalan Allah SWT. Orang yang meninggal dalam keadaan di medan perang mempunyai kemuliaan yang tinggi.

    Dan lebihnya lagi, jenazahnya tidak harus dishalatkan dan dimandikan terlebih dahulu ketika hendak dikubur. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah Ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda terkait jenazah korban perang Uhud:

     لَا تُغَسِّلُوهُمْ، فَإِنَّ كُلَّ جُرْحٍ  أَوْ كُلَّ دَمٍ  يَفُوحُ مِسْكًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    La tughosyiluhum, fainna kulla jurkhi aukulladami yafukhumiskal yaumal qiyamat

    Artinya:

    “Jangan kalian memandikan mereka, karena setiap[ luka atau darah akan mengeluarkan bau harum minyak misk pada hari kiamat.” (HR. Ahmad 14189 dan dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).

    Selain itu, masih ada riwayat lain yang memberikan penjelasan sama yaitu Nabi Muhammad SAW bersabda ketika perang Uhud yang artinya:

    “Kuburkan mereka bersama darah mereka.” Jabir mengatakan: “Mereka tidak dimandikan.” (HR. Bukhari 1346).

    10. Orang yang Meninggal karena Hewan

    Terakhir, kriteria mati syahid yaitu orang yang meninggal karena mendapatkan serangan dari hewan. Kita semua sudah tahu bahwa hewan tidak mempunyai pikiran yang rasional layaknya manusia.

    Oleh sebab itu, hewan tidak mampu mengontrol atas semua tindakannya. Ini bukan hanya berlaku untuk hewan buas dan besar seperti harimau, singa, buaya, dan hewan membahayakan nyawa manusia saja.

    Akan tetapi, juga berlaku untuk hewan yang tergolong jinak seperti unta atau kuda. Sebagai contohnya ketika seseorang dimangsa harimau karena atau jatuh saat menunggang kuda.

    Dapat dipastikan bahwa orang tersebut akan merasakan penderitaan dan rasa sakit yang hebat sebelum akhirnya meninggal. Sehingga, orang tersebut tergolong orang yang meninggal di jalan Allah SWT.

    Sebagaimana yang dipertegas dari hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan korban sengatan serangga pun juga termasuk mati syahid, di mana arti haditsnya sebagai berikut:

    “Dari Abu Malik Al-Asyari ra, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang memutuskan berjuang di jalan Allah lalu meninggal atau gugur, siapa terjatuh meninggal karena dilempar oleh kuda atau untanya, siapa yang disengat serangga, siapa yang meninggal di pembaringannya dengan wajar sesuai kehendak Allah, niscaya ia terhitung mati syahid dan ia berhak mendapatkan surga.”” (HR. Abu Dawud).

    Adapun keutamaan-keutamaan seseorang yang meninggal dalam keadaan syahid, di antaranya:

    1. Saat awal kematiannya, orang tersebut sudah diampuni seluruh dosa-dosanya.
    2. Allah SWT selalu menjaga orang tersebut dari siksaan alam kubur.
    3. Allah SWT memperlihatkan kepada orang tersebut tempat duduk yang nantinya akan menjadi miliknya di surga.
    4. Allah SWT akan memberikan sebuah maktoka permata, di mana satu mahkotanya bernilai lebih baik dari seluruh dunia.
    5. Saat waktu pembangkitan alam kubur, orang tersebut akan Allah SWT berikan keamanan dari rasa takutnya yang besar.
    6. Allah SWT akan memberikan keistimewaan syafaat kepada anggota keluarganya berjumlah tujuh puluh orang.
    7. Allah SWT akan memberikan keutamaan untuk bisa menikahi bidadari surga sebanyak tujuh puluh dua bidadari.

    Tujuh keutamaan orang yang meninggal dalam keadaan syahid tersebut tertuang dalam hadits Tirmidzi nomor 1663. Selain itu, keutamaannya juga tertuang pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 74:

     فَلْيُقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يَشْرُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا بِالْاٰخِرَةِ ۗ وَمَنْ يُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيُقْتَلْ اَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

    Falyuqatil fi sabilillahil lazina yasytarunal hayatad dun ya bil akhirah, wa may yuqatil fi sabilillahi fa yuqtal au yaglib fa saufa nu’tihi ajran ‘azima

    Artinya:

    “Oleh karena itu, hendaklah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah! Siapa yang berperang di jalan Allah dan gugur atau memperoleh kemenangan niscaya kelak Kami anugerahkan kepadanya pahala yang sangat besar.”

    Dari beberapa hadist itupun menyebutkan bahwa orang yang meninggal mati syahid di jalan Allah SWT akan masuk surga. Allah SWT sendirilah yang menjanjikan Surga Firdaus untuk orang tersebut.

    Selain dari ketujuh hal itu, orang yang meninggal dalam keadaan syahid tidak akan merasakan bagaimana sakitnya sakaratul maut. Sebab proses kematiannya lembut tanpa ada rasa sakit yang terasa pada dirinya, bukan untuk orang yang melihat.

    Itulah kriteria mati syahid dan keutamaannya. Orang-orang yang mati syahid merupakan orang terpilih, maka tidak ada usaha yang bisa kita lakukan selain mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk mati dalam keadaan syahid.

  • Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Sunnah merupakan konsep yang memegang peranan sentral dalam membentuk ajaran dan praktik untuk umat Muslim. Kata sunnah sendiri merupakan bahasa Arab yang berarti cara atau jalan. Lantas, apa itu sunnah dalam pengertian Islam?

    Pada konteks Islam, sunnah merujuk pada tindakan, ucapan dan persetujuan yang dilakukan atau diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW selama hidupnya.

    Dalam artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai hal yang berkaitan sunnah.

    Apa Itu Sunnah?

    Terdapat banyak ulama yang mengartikan sunnah dalam pengertiannya. Adapun apa itu sunnah atau As-Sunnah menurut istilah syariat merupakan segala sesuatu yang berasal atau bersumber dari Nabi Muhammad SAW.

    Dalam bentuk qaul atau ucapan, fi’il atau perbuatan, taqrir atau penetapan, sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ atau pensyariatan bagi umat Islam.

    Selain itu, ada ulama yang menerangkan makna wasal secara bahasa mengenai arti sunnah dalam Islam yang berarti perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan.

    Sedangkan menurut ahli fiqih ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah. Hakikatnya dalam memahami apa itu sunnah terdapat dua komponen penting yang perlu kita ketahui.

    1. Hadis

    Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Hadis adalah catatan tertulis tentang perkataan, perbuatan dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.

    Hadits memberikan panduan lebih rinci tentang bagaimana menerapkan atau mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

    Para ulama hadits melakukan pengkajian yang ketat untuk memverifikasi keaslian hadits agar informasi yang diteruskan tetap sahih dan dapat diandalkan. Hal ini menjadikan hadits sebagai pedoman setelah Al-Qur’an.

    Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan di malam Lailatul Qadar, Yuk Amalkan!

    2. Sira

    Sira merupakan biografi tentang Nabi Muhammad SAW yang menggambarkan riwayat hidup, perjalanan dan pengalaman beliau.

    Sira membantu umat Muslim memahami konteks di mana sunnah berkembang dan diimplementasikan oleh Nabi.

    Macam-macam Sunnah dan Contohnya

    Sunnah dalam Islam dibagi menjadi dua jenis atau macamnya, yakni sunnah mu’akkadah atau sunnah yang ditekankan dan sunnah ghairu mu’akkadah atau sunnah yang tidak ditekankan.

    Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang macam-macam sunnah yang bisa kita ketahui untuk diamalkan dalam kehidupan.

    1. Sunnah Mu’akkadah (Sunnah yang Ditekankan)

    Sunnah mu’akkadah merujuk pada tindakan dan praktik-praktik yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan penekanan secara khusus. Sunnah ini yang lebih sering dilakukan oleh Nabi dan memiliki nilai keutamaan yang tinggi.

    Meskipun tidak diwajibkan, melaksanakan sunnah mu’akkadah memberikan pahala dan menghamparkan jalan menuju pendekatan diri kepada Allah SWT. Beberapa contoh sunnah mu’akkadah yang bisa kita ketahui meliputi:

    1. Shalat Sunnah Rawatib: Shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau setelah shalat wajib. Contohnya adalah shalat sunnah Dhuha (subuh hari) dan sholat sunnah Dhuha (saat matahari naik di langit).
    2. Puasa Sunnah: Selain berpuasa di bulan Ramadhan, terdapat puasa sunnah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pahala ekstra. Puasa sunnah termasuk puasa Senin dan Kamis, puasa Arafah, puasa Asyura dan lain-lain.
    3. Tahajjud: Shalat sunnah di tengah malam yang sangat dianjurkan. Ibadah ini adalah waktu di mana umat Muslim beribadah secara lebih khusyuk dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Baca juga: Bacaan Doa Agar Cepat Haid dan Tips Lancarkan Haid

    2. Sunnah Ghairu Mu’akkadah (Sunnah yang Tidak Ditekankan)

    Sunnah ghairu mu’akkadah merujuk pada tindakan dan praktik-praktik yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi tidak dengan penekanan yang sama seperti sunnah mu’akkadah.

    Melaksanakan sunnah ghairu mu’akkadah tetap membawa pahala dan memiliki nilai spiritual yang besar. Beberapa contoh sunnah ghairu mu’akkadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, meliputi:

    1. Shalat sunnah Sehari-hari: Shalat-shalat sunnah yang bisa dilakukan setiap hari, seperti shalat sunnah sebelum shalat Dzuhur, shalat sunnah sebelum shalat Maghrib, dan shalat sunnah sebelum shalat Isya.
    2. Dzikir dan Doa Harian: Melakukan dzikir dan doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai situasi, seperti dzikir pagi dan petang, doa sebelum dan sesudah makan, serta doa masuk dan keluar rumah.
    3. Bersedekah: Memberikan sedekah dan amal kebajikan secara sukarela sebagai bagian dari perilaku baik dan membantu sesama.

    Jenis-jenis sunnah dalam Islam, yakni sunnah mu’akkadah dan sunnah ghairu mu’akkadah, menggambarkan tingkat penekanan dan keutamaan dari berbagai praktik yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

    Keduanya memberikan kesempatan kepada umat Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah, memperkaya spiritualitas hingga memperkuat ikatan dengan ajaran agama mereka.

    Pentingnya Sunnah dalam Ajaran Islam

    Sunnah bukan hanya sekadar sekumpulan tindakan dan perkataan Nabi Muhammad SAW, tetapi juga termasuk sebagai landasan ajaran dan praktik bagi umat Muslim.

    Pentingnya sunnah dalam Islam tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari panduan dalam ibadah, moralitas, hukum, hingga keseluruhan pandangan hidup umat Muslim.

    Berikut adalah beberapa alasan mengapa sunnah memiliki signifikansi yang mendalam dalam konteks agama Islam:

    1. Penjelasan dan Elaborasi Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab suci dan sumber utama Islam untuk umat-Nya. Namun, untuk memahami banyak konteks dan rincian praktek yang sesuai dengan syariat, maka perlu dukungan yang lebih kompleks berupa sunnah dari Nabi.

    Sunnah menjelaskan dan menggambarkan cara implementasi ajaran-ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan nyata. Tanpa sunnah, banyak petunjuk Al-Qur’an mungkin sulit untuk dimengerti sepenuhnya oleh para ulama ataupun sebagainya.

    2. Kedekatan dengan Allah

    Sunnah menjadi salah satu cara umat Muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tindakan dan sikap yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW membantu umat Muslim dalam menjalin hubungan yang lebih dekat.

    Selain itu, sunnah juga memberikan pedoman bagaimana cara beribadah, berdoa dan berhubungan dengan Allah SWT secara tepat.

    3. Kesempurnaan Moral dan Etika

    Nabi Muhammad SAW adalah contoh teladan dalam moral dan etika yang sangat sempurna. Sunnah memberikan panduan dalam berinteraksi dengan orang lain, bersikap jujur, ramah, bermurah hati hingga berakhlak yang mulia.

    Dengan mengikuti teladan Nabi, kita sebagai umat dapat mengembangkan karakter yang lebih baik dan mendukung kehidupan yang lebih harmonis dalam masyarakat. Terlepas dari hubungan yang dibangun untuk lebih dekat dengan Allah SWT. 

    4. Panduan dalam Beribadah

    Sunnah memberikan petunjuk tentang bagaimana melaksanakan ibadah dengan benar. Misalnya, rinciannya tentang cara melaksanakan shalat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.

    5. Pengembangan Hukum Islam

    Sunnah juga memiliki peran dalam membentuk hukum Islam, yang biasa kita bahas dalam “fiqh.” Ketika situasi dan konteks berubah, ulama menggunakan Sunnah untuk mengembangkan pemahaman hukum yang lebih rinci dan relevan.

    6. Pengayaan Spiritualitas

    Melaksanakan sunnah tidak hanya membawa pahala, tetapi juga mengembangkan spiritualitas. Tindakan-tindakan sunnah, terutama sunnah mu’akkadah, membantu memperdalam hubungan dengan Allah dan membentuk karakter yang lebih saleh.

    7. Pembentukan Identitas Muslim

    Mengikuti sunnah membantu umat Muslim dalam membedakan diri mereka sebagai penganut Islam. Selain itu, cara ini secara tidak langsung membentuk identitas keagamaan dan budaya yang unik.

    Demikian pembahasan apa itu sunnah, jenis atau macamnya hingga pentingnya dalam implementasi kehidupan.

    Terlepas dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT, mengikuti sunnah juga akan membentuk perilaku yang baik sesuai dengan syari’at.

    Sudah tidak bingung lagi dengan apa itu sunnah?

  • Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

    Apakah muntah membatalkan puasa? Hal ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang muslim. Muntah sendiri merupakan kondisi dimana mulut mengeluarkan makanan kembali lewat mulut. Kondisi ini bisa disebabkan karena adanya masalah kesehatan atau disengaja.

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, mengenai apa saja yang membatalkan puasa selain makan dan minum.

    Lantas, benarkah muntah bisa menjadi salah satu alasan dalam membatalkan puasa? Mari simak artikel ini untuk mendapatkan jawabannya.

    Apakah Muntah Membatalkan Puasa?

    Pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa ini banyak sekali menjadi perdebatan saat sedang berpuasa, bagaimana jika muntah? Apakah puasa akan batal atau diteruskan saja?.

    Dilansir dari NU Online, Dijelaskan bahwa muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan sengaja. Jika muntah dikarenakan unsur ketidaksengajaan tidak akan membatalkan puasa.

    Dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I, dijelaskan bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Sedangkan, apabila seseorang tiba-tiba mengalami mual kemudian muntah, maka puasanya tidak batal.

    Bunyi hadis tersebut, yakni sebagai berikut:

    وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

    Artinya: Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa). (HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Para Ulama juga bersepakat mengenai tetap sahnya puasa seorang muslim meskipun muntah, dengan catatan muntah yang tidak disengaja. Berikut penjelasannya:

    من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره

    Artinya: Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).

    Dari hadis ini dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa karena tidak disengaja dapat meneruskan puasanya karena tetap sah.

    Hal sama juga berlaku bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah  karena berhenti di pangkal tenggorokan. Tentu hal ini tidak membatalkan puasa.

    Para ulama bersepakat mengenai hal tersebut, berikut penjelasannya:

    قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم

    Artinya: Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib meng-qadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut. (lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).

    Dari berbagai pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang merasakan sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan, maka puasanya tidak batal.

    Muntah yang Dapat Membatalkan Puasa

    Setelah memahami muntah yang tetap disahkan untuk berpuasa, perlu diketahui pula puasa yang dapat membatalkan puasa.

    Muntah yang membatalkan puasa yakni muntah yang disengaja dengan memancing makanan agar keluar dari tenggorokan. Selain itu, meski muntah terjadi secara tiba-tiba (ghalabah) akan tetap tidak sah puasanya jika muntahan tertelan dengan sengaja atau saat berkumur menelan air.

    Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Sudah terjawab apakah muntah membatalkan puasa? Selain yang disebutkan di atas, seperti muntah yang dilakukan secara sengaja, ada juga beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa Anda.

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa, agar tidak membatalkan puasa itu sendiri:

    1. Makan dan minum dengan sengaja

    Larangan ini merupakan hal dasar yang pasti diketahui seorang muslim. Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan, yakni makan dan minum tidak sengaja karena lupa tidak membatalkan puasa.

    Pernyataan ini sesuai dengan dengan intisari dari sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa memasukkan sesuatu ke mulut (makan) karena ia lupa sedangkan dalam keadaan itu ia sedang melakukan ibadah puasa, maka hendaknya ia dapat menyempurnakan puasanya sebab sesungguhnya Allah sudah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhori Muslim)

    2. Berhubungan badan

    Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni melakukan hubungan badan, meskipun sudah sah menjadi suami istri.

    Hukum berhubungan badan di siang hari saat puasa sesuai kesepakatan ulama adalah haram dan dapat membatalkan puasa.

    Bahkan bagi seseorang yang melanggar hal ini, dikenakan denda yaitu menjalankan hukum kifarah ‘udhma, yaitu denda besar dengan urutan tertentu. Yang pertama, memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Terakhir, jika masih tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

    3. Haid/ Nifas

    Untuk alasan atau udzur tersebut, biasanya didapatkan oleh wanita. Ketika haid ataupun nifas, seseorang dilarang melaksanakan ibada seperti biasa, begitupula dengan puasa. 

    Jadi ketika misalnya di siang hari Anda mendapatkan haid, maka hukum puasa Anda menjadi batal meskipun Anda telah menahan lapar dan haus dari waktu sahur. Anda wajib mengganti puasa di lain hari setelah haid atau nifas selesai.

    Nah, itulah penjelasan dari pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa serta hal-hal yang dilarang saat berpuasa. Semoga bermanfaat ya!

    Assalamualaikum wr.wb