Category: Fiqih

  • Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Jual beli kucing kerap kali menjadi bisnis yang menjanjikan, pasalnya para pecinta kucing ini tak segan-segan merogoh uang banyak demi dapatkan kucing yang diidam-idamkan. Namun sayangnya ada banyak perdebatan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam.

    Ada banyak sekal pro dan kontra mengenai aktivitas tersebut. Namun dilain hal, pada dasarnya pecinta kucing meyakini bahwa kucing dapat membantu menghilangkan dan meringankan stres.

    Bahkan kerap kali kucing tidak hanya berperan sebagai peliharaan, lho. Kucing dijadikan sebagai anggota keluarga yang kebutuhannya wajib untuk dipenuhi. Lantas, bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam sebenarnya? Yuk simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya.

    Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

    Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari karena kelucuannya, keindahan warna dan bahkan perilakunya yang kerap kali membuat orang-orang menjadi gemas.

    Sama seperti hewan pada umumnya, kucing juga memiliki berbagai macam jenis dan asal yang berbeda-beda. Bahkan keragaman jenis ini sering kali diternak dan kemudian dijual dengan harga yang lumayan mahal.

    Pada dasarnya, praktik jual beli kucing memang sudah ada sedari dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dalam Islam juga sudah menjadi perbincangan para sahabat Rasul.

    Para sahabat memiliki pandangan berbeda terkait hal ini. Sebagian dari mereka melarang segala bentuk atau praktik jual beli kucing dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai produk, terutama dari aspek manfaat.

    Namun, sebagian yang lain memperbolehkan jual beli kucing dengan mempertimbangkan segi hukumnya. Baik itu dari jenis kucingnya, jinak atau liar.

    Baca juga: Bacaan Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

    1. Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan

    Pernyataan pro dan kontra mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam memang sudah dibahas sejak zaman sahabat Rasul. Diketahui bahwa sebagian sahabat Rasul melarang praktik jual beli kucing sebab tak memenuhi syarat sebagai produk yang memiliki aspek manfaat di dalamnya.

    Meski demikian, sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucing, jinak atau liar. Namun menilik kembali bahwa kucing termasuk ke dalam hewan yang suci dan memiliki manfaat. Beberapa ulama sepakat bahwa praktik jual beli kucing sah-sah saja dilakukan.

    Hal ini sebagaimana dalam kitab Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

     فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

    Artinya: “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.”

    Selain itu, Imam An-Nawawi dalam fatwanya menjelaskan mengenai praktik jual beli kucing dan kera yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

    Sebagaimana bunyi fatwa beliau (Imam An-Nawawi) dalam Beiret, Darul Kutub Al-Ilmiyyah:

    يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

    Artinya: “Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk.”

    Al-Imam Ar-Rafi’i –rahimahullah- (wafat : 623 H) pernah berkata:

    (واعلم) أن الحيوانات الطاهرة علي ضربين (أحدهما) ما ينتفع به فيجوز بيعه كالغنم والبغال والحمير ومن الصيود كالظباء والغزلان ومن الجوارح كالصقور والبزاة والفهود ومن الطيور كالحمام والعصافير والعقاب * ومنه ما ينتفع بلونه أو صوته كالطاوس والزرزور وكذا الفيل والهرة وكذا القرد فانه يعلم الاشياء فيعلم

    “Ketahuilah ! sesungguhnya hewan-hewan yang suci ada dua macam : Pertama : Hewan yang bisa diambil manfaatnya, maka boleh untuk dijual, seperti : kambing, bighol dan keledai. Dari jenis pemburu (yang tidak buas) seperti : kijang. Dan dari burung pemburu (buas) seperti : elang, al-buzah (sejenis burung elang kecil), dan macan. Dari burung seperti : burung merpati, burung pipit, dan rajawali. Diantara jenis pertama ini, hewan yang diambil manfaat dari warnanya, atau suaranya seperti : burung merak dan burung tiung. Demikian juga gajah dan kucing. Demikian pula kera, karena sesungguhnya ia bisa diajari berbagai hal, maka dia akan bisa mengerti….-sampai ucapan beliau-…Kedua : apa yang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh untuk dijualbelikan.” [ Fathul ‘Aziz bisyarhil Waziz : 8/118 ].

    Dari fatwa tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya yakni tetap memperhatikan hukum dan tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

    Nah itu dia mengenai hukum jual beli kucing yang diperbolehkan. Agar berimbang, yuk ketahui hukum yang melarang jual beli kucing.

    2. Hukum Jual Beli yang Tidakdiperbolehkan

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat dua pendapat yang menjelaskan mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Satu di antaranya sudah dibahas sebelumnya bahwa jual beli kucing dperbolehkan.

    Sebagian pihak lain berpendapat, bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam dilarang. Dia adalah ibnu Hazm Adz-Dzohiri-rahimahullah dan diikuti oleh sebagian ulama’ KSA. mereka berdalil dengan hadits dari Abu Zubair-rhodiallhu’anhu, beliau berkata:

    سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

    “Aku bertanya kepada Jabir tentang harga penjualan anjing dan kucing ? Beliau menjawab : Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang dari hal itu.” [ HR. Muslim : 1569 ].

    Namun, perlu diketahui bahwa hadits ini dapat dijelaskan dalam dua sisi yang berbeda. Hadits ini dijawab oleh Jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) sebagai berikut:

    Yang pertama, larangan jual beli dalam hadits tersebut bukan untuk kucing secara keseluruhan dan mutlak. Namun, terkhusus untuk kucing liat. Karena kucing yang liar, tidak memiliki manfaat di dalamnya. Sehingga hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan menyia-nyiakan harta yang terlah dilarang oleh Rasulullah SAW.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa salah stau syarat sah jual beli kucing, harus memiliki manfaat mubah baik dari sisi syari atau hissi (panca indra).

    Yang kedua, laragan dalam hadits di atas adalah larangan makruh bukan haram. Jadi yang dimaksud, larangan dari suatu adat, yang manusia memberikan toleransi di dalamnya serta mereka membutuhkannya.

    Mengingat bahwa ada suatu kaidah : bahwa larangan makruh, boleh untuk dilakukan jika ada hajat mubah (kebutuhan mubah) di dalamnya. Diantara hajat di sini : mengambil manfaat dari keindahannya, atau hiburan, atau untuk penjaga rumah dari tikus dan lain sebagainya.

    Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

    وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ فَهُوَ محمول على أنه لا ينفع أو عَلَى أَنَّهُ نَهْيُ تَنْزِيهٍ حَتَّى يَعْتَادَ النَّاسُ هِبَتَهُ وَإِعَارَتَهُ وَالسَّمَاحَةَ بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَعُ وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْعُ وَكَانَ ثَمَنُهُ حَلَالًا هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ العلماء كافة

    “Adapun larangan dari hasil penjualan kucing, maka hal itu dibawa kepada kemungkinan karena tidak ada manfaatnya (kucing liar), atau larangan tersebut merupakan larangan makruh, sehingga manusia terbiasa menghadiahkannya, meminjamkannya, dan bertoleransi dengannya, sebagaimana hal itu merupakan perkara yang umum (terjadi). Maka jika termasuk dari apa-apa yang bisa dimanfaatkan, maka boleh sah untuk menjualbelikannya dan hasil penjualannya halal. Ini merupakan pendapat kami dan pendapat seluruh ulama’.” [ Syarh Shohih Muslim : 10/234 ].

    Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

    “Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini.” (Zadul Ma’ad, 5/685).

    Nah, sampailah pada kesimpulan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam bergantung pada syarat syari yang mengikutinya. Salah satunya yakni melihat apakah kucing tersebut memiliki manfaat dan termasuk pada hewan liat atau jinak. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!

  • Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Memiliki gigi yang rapi merupakan dambaan bagi sebagian orang. Pasalnya memiliki gigi yang rapi dapat meningkatkan kepercayaan diri seseorang terkait dengan penampilannya. Oleh sebab itu, banyak yang memilih merapkan gigi dengan memasang behel. Namun, tahukah hukum merapikan gigi dalam Islam?

    Sebagian orang rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk merapikan gigi dan meratakannya, bahkan tidak sedikit yang mengubah gigi menjadi bentuk yang lebih cantik sehingga sedap dipandang.

    Lalu bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Apakah diperbolehkan memasang behel untuk merapikan gigi?

    Hukum Merapikan Gigi dalam Islam

    Ada banyak sekali pertanyaan mengenai kebolehan dalam merapikan gigi seperti memasang behel maupun meratakan dengan mengikir. Perlu diketahui bahwa hukum merapikan gigi dibagi menjadi dua hal yakni ada yang memang diharamkan dan ada pula yang diperbolehkan.

    Pada dasarnya, segala sesuatu yang diharamkan merupakan tindakan yang memiliki sebab dan akibat mudhorot di dalamnya, seperti mengubah ciptaan-Nya sebab ingin terlihat berbeda dan cantik, padahal tidak terdapat unsur syari seperti kesehatan di dalamnya.

    Ancaman bagi orang yang melakukan perubahan atas ciptaan Allah diterangkan dalam Hadits Rasulullah SAW sebagai berikut;

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله – رواه أحمد والبخاري ومسلم عن ابن مسعود

    Artinya; “Allah Melaknat orang-orang yang suka merubah-rubah Keindahan Ciptaan Allah” (HR Ahmad dan Muttafaqun Alaih)

    Sederhananya, apabila tujuan dalam merapikan gigi dengan behel  untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka sah saja dilakukan, namun sebaliknya jika hanya untuk tujuan memperantik diri maka hukumnya menjadi haram.

    Selain itu, Allah SWT turut mejelaskan dalam firman-Nya :

    وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

    Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka, lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” (QS An-Nisa’: 119).

    Firman ini banyak digunakan oleh sebagian ulama sebagai dalil larangan mengubah ciptaan Allah sebab hal ingin memperindah maupun menipu. Berkaitan dengan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

    Artinya: “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah-ubah ciptaan Allah”[2. HR Al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu no. 4886 dan Muslim no. 2125].

    Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.

    Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya.

    Adapun dalil yang membolehkannya jika ada penyakit atau cacat adalah sebagai berikut:

    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ.

    Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Tharfah bahwasanya kakeknya yang bernama ‘Arjafah bin As’ad radhiallahu ‘anhu terpotong hidungnya ketika perang Al-Kulab. Kemudian beliau membuat hidung buatan dari perak, ternyata hidungnya membusuk. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam, menyuruhnya untuk memakai hidung buatan dari emas. (HR Abu Dawud)

    Begitu pula dalam sebuah atsar, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau berkata:

    لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.

    “Dilaknat: wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit” (HR Abu Dawud)

    Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa hukum merapikan gigi dengan alasan sebab adanya suatu penyakit, maka hukumnya diperbolehkan.

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Hal yang Diperbolehkan untuk Diubah

    Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang disyariatkan untuk diubah, dan itu disyariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Dalam konteks merawat dan juga memperindah diri, muslimah boleh saja melakukan perawatan dengan menggunakan skincare maupun bodycare yang sedang marak diperjual belikan di pasaran.

    Namun perhatikan dalam penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.”

    Selain itu, tidak dibenaran merawat diri maupun berdandan seperti orang kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” Wallahu a’lam.

    Dengan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa Islam datang dengan segala kemudahannya, sebab segala sesuatu hal sudah diatur sesederhana mungkin untuk memudahkan umat-Nya. Oleh sebab itu, mari jaga apa yang Allah berikan agar berkah selalu menghampiri kita.

    Semoga artikel ini menjadi salah satu hidayah bagi kita semua, Assalamualaikum wr.wb.

  • Surat Az Zumar Ayat 53, Arab, Latin dan Kandungan Ayat Lengkap 

    Kandungan surat Az Zumar ayat 53 berisi seruan untuk orang yang terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa untuk bertaubat. Bahwasannya Allah mengampuni siapa saja yang bertaubat dan kembali kepada-Nya.

    Kita semua tentu tidak luput dari kesalahan. Kita pasti pernah berbuat dosa apa pun bentuknya. Namun, Allah melalui ayat ini memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni siapa saja yang ingin bertaubat.

    Kandungan surat ini utamanya adalah penjelasan tauhid. Selain itu, secara khusus ayat ini melarang putus asa dari rahmat Allah. Untuk detailnya, simak penjelasan surat Az Zumar ayat 53 di bawah ini.

    Bacaan Surat Az Zumar Ayat 53

    Secara umum, kandungan surat Az Zumar ayat 53 adalah ayat yang berisi tentang optimisme. Bahwa kita sebagai manusia tak boleh putus asa dan bertaubat ketika melakukan dosa karena Allah Maha Pengampun.

    Berikut bacaan surat Az Zumar ayat 53 dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

    قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

    Qul yaa ‘ibaadiyal ladzii asrofuu ‘alaa anfusihim laa taqnathuu min rahmatillah. Innallaha yaghfirudz dzunuuba jami’an. Innahu huwal ghafuurur rohiim

    Artinya: 

    “Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53).

    Tafsir Surat Az Zumar Ayat 53

    Berikut ini tafsir surat Az Zumar ayat 53 yang disarikan dari para ahli ilmu tafsir dengan harapan agar mudah memahaminya. Ada beberapa poin dari redaksi ayat diikuti dengan tafsirnya yang menjadi intisari.

    1. Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

    Poin pertama surat Az Zumar ayat 53 adalah tentang larangan berputus asa dari rahmat Allah SWT. Kita harus mengetahui betapa besarnya rahmat Allah kepada hamba-Nya meski kita melampaui batas.

    قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ

    Artinya: 

    “Katakanlah: “Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah.”

    Melampaui batas di sini artinya banyak berbuat dosa. Allah menyerukan kepada pendosa dan orang-orang kafir untuk bertaubat kepada Allah SWT. Sebagaimana ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

    “Seorang hamba tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, betapapun besar dosa-dosanya karena sesungguhnya pintu rahmat dan pintu taubat itu luas.” Tulis Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim.

    2. Allah SWT Mengampuni Semua Dosa

    Poin kedua dari surat Az Zumar ayat 53 adalah sebagai bentuk penegasan bahwa Allah Maha Pengampun. Apa pun dosa yang diperbuat, Allah akan mengampuninya asalkan bertaubat kepada Allah SWT.

    إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.”

    Ibnu Katsir menjelaskan bahwa potongan ayat ini punya makna, Allah mengampuni segala dosa tanpa peduli berapa banyaknya. Asalkan ia bertaubat.

    Bahkan termasuk dosa syirik, asalkan benar-benar taubat pada Allah SWT. Sebab, ada syirik yang tidak diampuni Allah adalah syirik yang dibawa mati hingga akhir hayat tidak bertaubat.

    Setiap perbuatan dosa kemudian bertaubat dan Allah ampuni, maka seolah-olah tidak pernah berbuat dosa. sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW dari Abu Ubaidah bin Abdillah dari ayahnya:

    “Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.”

    3. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    Poin ketiga dari surat Az Zumar ayat 53 ini adalah menjelaskan bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Seberapa besar dosa dan kesalahan yang manusia perbuat, Allah SWT akan mengampuninya.

    إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Setiap manusia pastinya pernah berbuat dosa dan salah, tetapi hamba yang baik adalah yang rajin memohon ampun dan taubat kepada Allah. Senantiasa Allah akan mengampuni dosa yang sudah diperbuat.

    Buya Hamka menjelaskan, bahwa ayat ini menunjukkan tentang luasnya rahmat Allah SWT. Oleh sebab itu, bagaimanapun dosa dan maksiat meski seperti butiran debu, maka akan hilang oleh ampunan Allah SWT.

    Isi Kandungan Surat Az Zumar Ayat 53

    Surat Az Zumar ayat 53 merupakan surat yang termasuk dalam kelompok surat Makkiyah. Kandungan surat ini secara umum menunjukkan kasih sayang Allah yang begitu luas, bahkan bagi orang-orang berdosa.

    Berikut isi kandungan surat Az Zumar ayat 53 yang disarikan dari berbagai tafsir sehingga dapat kita ketahui intisari dari surat tersebut, di antaranya:

    1. Meski manusia berbuat dosa dan melampaui batas, tetapi Allah SWT sangat sayang kepada hamba-hambaNya. Bahkan, Allah tetap memanggil mereka dengan sebutan lembut seperti ya ibaadii.
    2. Betapa pun manusia banyak dosa, Allah SWT melarang berputus asa dari rahmat-Nya. Kita tidak boleh berputus asa karena pintu rahmat dan pintu taubat selalu terbuka bagi pendosa.
    3. Surat Az Zumar ayat 53 secara keseluruhan menyerukan kepada harapan dan sikap optimis, jangan berputus asa terhadap rahmat Allah. Bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
    4. Allah mengampuni semua dosa yang diperbuat, termasuk dosa syirik asalkan pelakunya mau bertaubat dengan penuh kesungguhan. Allah tidak akan mengampuni dosa syirik jika tidak bertaubat.
    5. Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Artinya, Allah mengampuni dosa hamba-hambaNya yang bertaubat dan menyayangi hamba-hambaNya yang beriman kepada Allah SWT.

    Demikian penjelasan tentang kandungan surat Az Zumar ayat 53 berdasarkan tafsir dari para ahli tafsir. Semoga ini menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua untuk selalu memohon ampun dan taubat kepada-Nya.

  • Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Hukum pajak dalam Islam wajib untuk diketahui bagi kamu seorang Muslim. Pasalnya, membayar pajak sudah menjadi kewajiban jika dilihat dari sisi pemerintah. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah pajak itu sesuai dengan ajaran Islam?

    Bagaimana hukumnya membayar pajak dan bekerja di bidang perpajakan? Apa saja macam-macam pajak yang ada dalam Islam dan bagaimana perbedaannya dengan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini?

    Berikut ini adalah beberapa sudut pandang yang dapat membantu kita memahami masalah pajak dalam Islam.

    Pengertian Pajak

    Pajak adalah suatu pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum, terutama ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

    Pajak di dalam Islam harus sesuai dengan syariat, keadilan, kemaslahatan, dan kesepakatan antara penguasa dan rakyat. Pajak menurut syariat Islam juga harus digunakan untuk tujuan-tujuan yang halal, bermanfaat, dan transparan.

    Pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, Al-Usyr, Al-Maks, atau Al-Kharaj. Istilah-istilah ini memiliki makna yang berbeda-beda, tergantung pada konteks dan jenis pajak yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa definisi pajak dalam Islam dari berbagai sumber:

    1. Menurut Yusuf Qardhawi

    Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial,politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

    2. Menurut Gazi Inayah

    Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. 

    Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum, serta untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.

    3. Menurut Abdul Qadim Zallum

    Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah Swt. Kepada kaum muslimin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka pada kondisi baitul mal tidak ada uang atau harta.

    4. Menurut Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini

    Pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    Macam-Macam Pajak

    Macam-macam pajak adalah berbagai jenis pungutan yang dikenakan oleh negara atau pemerintah kepada rakyat untuk membiayai kepentingan umum.

    Pajak memiliki fungsi anggaran, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi. Pajak juga memiliki berbagai kriteria dan karakteristik yang membedakannya.

    Berdasarkan instansi pemungutnya, macam-macam pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak negara dan pajak daerah, yaitu sebagai berikut:

    1. Pajak negara

    Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat secara nasional. Pajak negara terdiri dari:

    A. Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

    B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    PPN dan PPnBM yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi dan transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.

    C. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, atau penguasaan tanah dan/atau bangunan.

    D. Bea Materai

    Bea Materai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek.

    E. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, hibah, waris, atau cara lainnya.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    2. Pajak daerah

    Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota secara lokal. Pajak daerah terdiri dari:

    A. Pajak provinsi

    Pajak Provinsi yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak tembakau.

    B. Pajak kabupaten/kota

    Pajak kabupaten/kota yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

    Hukum Pajak dalam Islam

    Ada berbagai hukum pajak di dalam agama Islam, berikut hukumnya:

    1. Sudut Pandang yang Mengharamkan Pajak

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah haram dan tidak boleh dikenakan kepada kaum Muslimin, karena pajak merupakan bentuk penzaliman dan pengambilan harta tanpa kerelaan dari pemiliknya. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Imam Ahmad

    Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah kalian berbuat zhalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir no.7662, dan dalam Irwa’al Ghalil no.1761 dan 1459).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

    C. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

    Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian mengambil sesuatu yang bukan hak kalian, karena sesungguhnya Allah akan menanyakan hal itu pada kalian pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 2417 dan Muslim no. 1832).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak tidak diperlukan karena umat Islam telah memiliki sistem zakat yang lebih sempurna dan adil untuk menyejahterakan masyarakat dan memenuhi kebutuhan negara.

    Zakat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, sedangkan pajak adalah buatan manusia yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan penguasa.

    2. Sudut Pandang yang Memperbolehkan Pajak

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, karena pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara dan masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian lima hal: shalat, zakat, haji, puasa, dan taat kepada penguasa.” (HR. Ahmad no. 17344, Abu Dawud no. 4278, Ibnu Majah no. 2864, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3588).

    B. Surat An-Nisa

    Allah SWT berfirman:

    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa: 59).

    C. Hadis Riwayat Bukhari Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang mendengar dan taat kepada penguasa (walaupun ia seorang budak Habsyi), maka ia termasuk orang-orang yang mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7142 dan Muslim no. 1838).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak diperlukan untuk menambah sumber pendapatan negara dan masyarakat, terutama di zaman modern yang penuh dengan tantangan dan kebutuhan.

    Zakat saja tidak cukup untuk membiayai semua sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lain-lain. Pajak juga dapat menjadi sarana untuk mengatur perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial.

    3. Sudut Pandang yang Bersyarat

    Sudut pandang ini berpendapat bahwa pajak adalah boleh dan wajib dibayar oleh kaum Muslimin, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

    • Pajak harus ditetapkan oleh pemerintah yang sah dan adil, yang menerapkan syariat Islam dan menjaga kepentingan umat.
    • Pajak harus disepakati oleh rakyat atau perwakilannya, dengan cara musyawarah atau demokrasi.
    • Pajak harus sesuai dengan kemampuan dan kewajiban rakyat, tanpa memberatkan atau merugikan mereka.
    • Pajak harus digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan umum, tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
    • Pajak harus transparan dan akuntabel, tidak ada penyelewengan atau korupsi.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah:

    A. Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bermusyawarah.” (HR. Abu Dawud no. 2928, Tirmidzi no. 2166, Ibnu Majah no. 36, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2463).

    B. Surat Ali Imran

    Allah SWT berfirman:

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran:104).

    C. Hadis Riwayat Muslim

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49).

    Pendapat ini juga mengatakan bahwa pajak harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan kesederhanaan. Pajak juga harus memperhatikan hak-hak rakyat, seperti hak milik, hak hidup, hak beribadah, dan hak bersosial.

    Kesimpulan

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pajak dalam Islam tidaklah mutlak, tetapi bergantung pada berbagai faktor dan kondisi. Oleh karena itu, kaum Muslimin harus bersikap bijaksana dan kritis dalam menyikapi masalah pajak ini.

    Umat Islam harus membayar pajak jika memenuhi syarat-syarat syar’i dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Namun, umat Muslim juga harus menolak pajak jika bertentangan dengan syariat Islam dan merugikan diri sendiri atau orang lain.

  • 7 Keutamaan dan Hadist Menutup Aurat, Yuk Amalkan!

    7 Keutamaan dan Hadist Menutup Aurat, Yuk Amalkan!

    Sebagai muslimah pastinya tahu bahwa seorang wanita  ada batas aurat yang harus ditutupi. Ada banyak hadist menutup aurat yang bisa kita jadikan salah satu cara untuk istiqomah dalam menutup aurat serta lebih taqwa kepada Allah SWT.

    Tidak menutup kemungkinan masih banyak di antara kita yang belum tahu apa saja hadits-hadits tersebut.

    Oleh karena itu, sewajarnya untuk kita muslimah mencari informasi mengenai hadits serta batas menutup aurat.

    Al-Quran dan Hadits Menutup Aurat

    Seperti yang sudah kita ketahui bahwa aurat merupakan suatu anggota badan yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, baik wanita maupun laki-laki. Dan menutup aurat hukumnya wajib bagi umat Islam.

    Sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran sekaligus hadits-hadits Rasulullah SAW. Adapun uraian lengkapnya yaitu:

    1. QS. An-Nur Ayat 31

    Pertama firman Allah SWT dalam QS. An Nur ayat 31 ini berisi perintah bagi wanita untuk menutup auratnya. Aurat wanita yang boleh dilihat dengan batasan orang-orang tertentu.

    وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Wa qul lil-mu’minati yagdhudna min absarihinna wa yahfazna furujahunna wa la yubdina zinatahunna illa ma zahara minha walyadribna bikhumurihinna ‘ala juyubihinn, wa la yubdina zinatahunna illa libu’ulatihinna au aba’ihinna au abna’ihinna au abna’i bu’ulatihinna au ikhwanihinna au bani ikhwanihinna au nisa’ihinna au ma malakat aimanuhunna awit tabi’ina gairi ulil-irbati minar rijali awit tiflil lazina lam yazharu ala’auratin nisa, wa la yadribna bi’arjulihinn liyu’lama ma yukhfina min zintihinn, wa tubuh ilallahi jam’an ayyuhal mu’minuna la’allakum tiflhuna.

    Artinya:

    “Katakanlah kepada para wanita yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putri mereka, putra-putri suami mereka, saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, para wanita (sesame muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

    Baca juga: 7 Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Segera Bertobat!

    2. QS. Al-A’raf Ayat 31

    Selanjutnya dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Araf ayat 31 sebagai pendukung menurut aurat bagi wanita. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

    يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ

    Wa bani adama khuzu zinatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulu wasyrabu wa la tusrifu, innahu la yuhibbul-musrifin.

    Artinya:

    “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

    Ayat tersebut turun ketika dahulu wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Abbas Ra, beliau berkata yang artinya, “Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana. Kemudian Allah menurunkan ayat ‘Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid…’” (HR. Muslim No. 3028)

    3. QS. Al-Ahzab Ayat 59

    Berikutnya ada dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59 yang menjelaskan ketentuan menutup aurat dengan baik sekaligus keutamaan menutup aurat agar hati seseorang terjaga dari kejelekan. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

     يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    Ya ayyuhan nabiyyu qul li’azwajika wa banatika wa nisa’il mu’minina yudnina ‘alaihinna min jalabibihinna, zalika adnan ay yu’rafna fala yu’zain, wa kanallahu gafurar rahima.

    Artinya :

    “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    4. Hadits Pertama

    Selanjutnya ada hadist menutup aurat pertama yang bisa kita tahu dari riwayat Aisyah RA. Di mana ada cerita bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis.

    Kemudian Rasulullah SAW langsung berpaling darinya dan berkata yang artinya, “Hai Asma, sesungguhnya jika ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

    Hadist menutup aurat tersebut menunjukkan bahwa  adanya batasan aurat bagi wanita yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Selain itu, dari hadits itu pula menunjukkan hukum menutup aurat yaitu wajib.

    Artinya jika kita sebagai seorang wanita tidak melaksanakan perintahnya Allah SWT untuk menutup aurat maka kita akan menuai dosa, dan jika melaksanakannya tentu akan mendapatkan pahala.

    5. Hadits Kedua

    Hadist menutup aurat kedua dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

     صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

    Syinfani min ahlin wilam wrahuma khoumun maahum syiyadhu khadnabilnakhira yadribuna bihannasya wa nisyau kasayatu arayatu mumilatu mailatu ruusuhunna kalasynimatilbukhtilmailati layadkhulnaljannata wa ayajidna ri khaha wainna rikhaha layu jadumin masirati kadha wa kadha.

    Artinya:

    “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim No 2128).

    Dari hadist menutup aurat tersebut dijelaskan bahwa menutup aurat pun ada aturannya, yaitu tidak boleh berpakaian yang sempit. Sebab akan menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah tersebut.

    Baca juga: Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    6. Hadits Ketiga

    Hadits menutup aurat ketiga dari Rasulullah SAW. Pada saat itu Rasulullah SAW pernah mendatangi seseorang yang bertanya perihal aurat yang harus ditutup dan boleh ditampakkan. Maka, Rasulullah SAW pun bersabda:

     احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

    Akhfad auratika illa minzhau jika au mamalakat yaminul

    Artinya :

    “Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Dawud No. 2017, Tirmidzi No. 2794).

    7. Hadits Keempat

    Hadits menutup aurat berikutnya menjelaskan haramnya seorang lelaki melihat aurat lelaki dan wanita melihat aurat wanita. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim No. 338).

    Keutamaan Menutup Aurat

    Dari perintah Allah SWT dan hadist Rasulullah SAW, tentunya tanpa alasan seorang lelaki dan wanita harus menutup auratnya. Adapun keutamaan-keutaman seseorang menutup aurat yaitu:

    1. Menghindari Terjadinya Fitnah

    Seorang muslim harus menutup aurat guna menghindari terjadinya fitnah pada dirinya. Sebab fitnah bisa datang dari mana saja. 

    Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika seorang wanita menjaga auratnya dengan baik sesuai perintah Allah SWT.

    2. Menjadi Lebih Terhormat

    Sebagai seorang muslim yang menutup auratnya tentu akan menjadi lebih terhormat. Sebab ia sudah melaksanakan perintah Allah SWT dan meninggalkan setiap larangan-Nya.

    3. Jauhnya dari Siksa Neraka

    Seperti yang Rasulullah SAW katanya kepada Fatimah RA yang artinya, “Wahai anakku Fatimah! Adapun wanita-wanita yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. Menjalankan Perintah Allah SWT

    Menjalankan perintah Allah SWT tentu menjadi hal utama dalam hidup umat Islam. Salah satu perintahnya yaitu menutup aurat. Setiap perintah dan larangan-Nya akan membawa hal baik dalam kehidupan manusia.

    5. Mendapatkan Rahmat Allah SWT

    Sebagaimana yang Rasulullah SAW katakana bahwa “Allah senantiasa merahmati pada wanita yang memakai seluar panjang (di sebelah dalamnya).” (HR. Al-Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah).

    6. Amal Ibadah Diterima Allah SWT

    Dalam hadits menutup aurat yang diriwayatkan Imam Ahmad, abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah haid (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung menutup kepala).

    7. Dijauhi Setan

    Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A’raf ayat 27 yang artinya, “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.”

    Demikian petunjuk dari  Al-Quran dan hadist menutup aurat untuk kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT. Menutup aurat bagi umat Islam hukumnya wajib, maka tutuplah auratmu agar terampuni dan terhindar dari dosa.

  • Cara Menilai Kesalehan, Kematangan Akal, dan Akhlak Seseorang

    Cara Menilai Kesalehan, Kematangan Akal, dan Akhlak Seseorang

    Pernahkah kita merenung seberapa baik kesalehan kita? Apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana cara menilai kesalehan? Baik itu diri sendiri atau orang lain? Sudahkan iman kita sangat baik selama di dunia?

    Saat ini, kebanyakan orang menilai kesalehan hanya berdasarkan dari penampilan. Bagi laki-laki, jenggot lebat menjadi ciri khas kita menganggapnya alim. Sementara bagi perempuan, mereka mengenakan jilbab sudah menandakan bahwa dirinya mulai taat.

    Perilaku juga menjadi faktor bagi kita untuk menilai kesalehan saat ini, mulai dari rajin beribadah seperti shalat. Kita terkadang terkagum-kagum menyaksikan penceramah atau imam menyampaikan ceramah di hadapan jamaah yang banyak di mana-mana.

    Ternyata menilai kesalehan bukan sekadar menilai perilaku seperti itu dan bagaimana cara berpenampilan. Jadi mengapa seperti itu? Pada akhirnya, kesalehan berasal dari akhlak diri sendiri sebagai dasarnya.

    Apa Itu Kesalehan?

    Sebelum mengetahui cara untuk menilai kesalehan, ada baiknya kita mengetahui dulu definisi kesalehan. Ini akan menjadi penting bagaimana kita menilai kesalehan saat ini dan yang seperti seharusnya.

    Kita mulai dari kata dasarnya, saleh. Menurut KBBI, saleh memiliki makna bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah. Saleh juga bisa menandakan beriman dan suci.

    Sementara kesalehan berarti ketaatan dalam menjalankan ibadah dan menunaikan ajaran agama secara bersungguh-sungguh. Dari definisi ini, sering sekali orangtua berharap kita agar menjadi soleh semenjak usia anak-anak.

    Sering sekali masyarakat membagi kesalehan menjadi dua macam secara dikotomis, yaitu kesalehan individual dan kesalehan sosial.  Umumnya, keduanya menjadi hal wajib yang dimiliki seorang muslim.

    Kesalehan individual menekankan pelaksanaan ibadah atau ritual bagi seorang muslim, seperti shalat, puasa, dan hji. Macam kesalehan ini menjadi hubungan antara seorang muslim dan Allah SWT.

    Di sisi lain, kesalehan sosial merujuk pada perilaku sosial seorang muslim yang menekankan nilai-nilai Islam. Tidak hanya sekadar kepekaan sosial, ia memiliki sikap santun pada orang lain, terutama suka menolong dan menghargai saudaranya.

    Baca juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

    Begini Cara Menilai Kesalehan

    Berdasarkan definisi yang sudah kita pahami bersama, kesalehan bukan hanya sekadar bagaimana berpenampilan. Bukan pula sekadar rajin beribadah seperti shalat dan puasa.

    Ternyata, kesalehan juga menandakan perilaku sosial terhadap sesama manusia. Seorang muslim yang saleh akan menghargai orang lain penuh cinta kasih, mempertahankan hubungan harmonis dengan saudara, dan membantu sesama.

    Terdapat pula tiga hadits yang membahas standar untuk menilai kesalehan. Coba kita perhatikan ketiga hadits berikut:

    Hadits Pertama

    مَا شَىْءٌ أَثْقَلُ فِى مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللَّهَ لَيَبْغَضُ الْفَاحِشَ الْبَذِىءَ

    Artinya

    “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin selain akhlak yang baik. Sungguh, Allah membenci orang yang berkata keji dan kotor.” (HR. Tirmidzi, No. 2002.).

    Hadits Kedua

    سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.” Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi, no. 2004 dan Ibnu Majah, no. 4246).

    Hadits Ketiga

    اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

    Artinya: 

    “Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada; iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, maka kebaikan akan menghapuskan keburukan itu; dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi, no. 1987).

    Dari ketiga hadits tadi, bisa kita simpulkan bahwa kesalehan bukan sekadar taat beribadah dan menjauhi larangan Allah SWT. Perilaku saat bersosialisasi juga menjadi faktor dalam cara kita untuk menilai kesalehan.

    Bisa saja seseorang sudah rajin ibadah, tetapi ia memiliki perilaku yang sering berbuat tidak baik pada sesama. Lebih parah lagi, ia bisa jadi rajin beribadah demi mendapat pujian atau dengan tujuan duniawi tertentu seperti mendapatkan jodoh idaman.

    Pada akhirnya, cara menilai kesalehan kembali lagi pada akhlak masing-masing. Kesalehan bukan hanya sekadar berpenampilan atau rajin beribadah, tetapi juga bagaimana perilaku saat bersosialisasi.

  • Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Di dalam agama Islam terdapat banyak aspek kehidupan sehari-hari yang diatur oleh ajaran-ajaran yang sempurna. Salah satu aspek yang seringkali terlewatkan adalah berperilaku, termasuk adab bersin dan adab menguap.

    Meskipun terdengar sepele, tetapi berperilaku sesuai dengan adab Islam penting untuk diterapkan.

    Dalam situasi tersebut, menjalani adab sesuai tuntunan Islam merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mari kita bahas lebih dalam mengenai adab bersin dan menguap dalam Islam.

    Adab Bersin dalam Islam

    Adab bersin dalam Islam merujuk pada aturan atau tata cara yang harus diikuti oleh seorang Muslim saat mereka bersin. Tata cara ini merupakan bagian penting dari etika dan perilaku ajaran Islam yang menekankan penghormatan kepada Allah SWT.

    Bersin merupakan tindakan fisik yang umum terjadi saat udara atau benda asing masuk ke dalam hidung dan menimbulkan refleks bersin. Dalam pandangan Islam, bersin adalah tanda alami yang diberikan Allah SWT.

    Selain itu, adanya bersin berguna dalam membersihkan hidung dan saluran pernapasan dari partikel asing. Bersin dianggap sebagai anugerah dan tanda rahmat atas Allah SWT kepada manusia.

    Dalam ajaran Islam terdapat beberapa adab yang bisa kita lakukan ketika bersin.

    1. Merendahkan Suara Bersin

    Seringkali kita menjumpai saudara sesama muslim yang mungkin dengan secara sengaja mengeraskan suara bersin. 

    Hal ini tentunya sangat salah dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad sebagaimana sabda beliau dalam hadits adab bersin:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ

    Artinya:

    “Bahwasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup wajah dengan tangan atau kainnya sambil merendahkan suaranya.” (HR. Ahmad).

    2. Menahan untuk Tidak Menoleh

    Hendaknya bagi kita yang ingin bersin untuk tidak menoleh ke kiri atau ke kanan demi menghindari bersin agar tidak terkena orang sekitar. Cukup menutup wajah atau area hidung dan mulut dengan tangan atau kain.

    Seandainya leher menekuk atau menoleh ke kiri atau kanan dikhawatirkan akan cedera dan membahayakan diri sendiri. Telah terjadi pada beberapa orang ketika bersin memalingkan wajahnya berakibat kepalanya kaku dalam posisi menoleh.

    3. Mengucapkan Alhamdulillah

    Saat seorang Muslim bersin, tata cara pertama yang harus mereka ikuti adalah mengucapkan “Alhamdulillah.” Ini berarti memiliki artian sebagai “Segala puji bagi Allah SWT.”

    اَلْحَمْدُ ِللهِ

    Dengan mengucapkan frasa ini, seorang Muslim mengakui bahwa bersin adalah anugerah dari Allah SWT dan mereka bersyukur atasnya. Selain itu, tata cara ini juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

    Sementara, bagi kita yang mendengarkan ucapan “Alhamdulillah”, maka bisa membalasnya dengan ucapan “Yarhamukallah”. Ucapan ini memiliki makna “Semoga Allah SWT merahmatimu”. Cara menjawab ini juga disabdakan oleh nabi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

    Artinya:

    “Jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, ‘Alhamdulillah’ dan saudaranya atau temannya (yang mendengar) hendaklah mengucapkan, ‘Yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu).’ Jika saudaranya berkata ‘Yarhamukallah’ maka hendaknya dia berkata, “Yahdikumullah wa yushlihu balakum (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Berasal dari Surga, Ini 5 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam

    4. Bila Ada Orang Non-Muslim Bersin dan Mengucapkan “Alhamdulillah”

    Kita mungkin sering mendengar teman yang beragam lain tanpa secara sengaja mengucapkan “Alhamdulillah” ketika mereka selesai bersin. Tanpa kita sadari hal ini juga sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam membalasnya.

    Berdasarkan hadits Abu Musa al-‘Asy’ari Radhiyallahu anhu, ia berkata:

    كَانَ الْيَهُوْدُ يَتَعَاطَسُوْنَ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُوْنَ أَنْ يَقُوْلَ لَهُمْ يَرْحَمُكُمُ اللهُ، فَيَقُوْلُ: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ

    Artinya:

    “Orang-orang Yahudi berpura-pura bersin di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berharap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudi mengatakan kepada mereka yarhamukumullah (semoga Allah memberikan rahmat bagi kalian), tapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengucapkan yahdikumullaah wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberikan pada kalian petunjuk dan memperbaiki keadaanmu).” (HR. Ahmad IV/400, al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad II/392 No. 940).

    5. Apabila Bersin Lebih dari 3x

    Apabila saudara kita yang bersin itu menambah jumlah bersinnya lebih dari tiga kali yang telah didengar, maka tidak perlu dijawab dengan ucapan yarhamukallah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيْسُهُ، وَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلاَثٍ فَهُوَ مَزْكُوْمٌ وَلاَ تُشَمِّتْ بَعْدَ ثَلاَثِ مَرَّاتٍ

    Artinya:

    “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, maka bagi yang duduk di dekatnya (setelah mendengarkan ucapan alhamdulillah) menjawabnya dengan ucapan yarhamukallah, apabila dia bersin lebih dari tiga kali berarti ia sedang terkena flu dan jangan engkau beri jawaban yarhamukallah setelah tiga kali bersin.” (HR. Abu Dawud No. 5035).

    Adab bersin dalam Islam menekankan pentingnya kesopanan, kesyukuran dan kesadaran terhadap tanda-tanda anugerah Allah SWT dalam kehidupan. Dengan mengikuti adab-adab ini, seorang Muslim dapat menjaga perilaku yang baik.

    Penting untuk diingat bahwa apabila kita tidak mendengar saudara yang bersin mengucapkan “Alhamdulillah”, maka janganlah mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) untuknya.

    Dan tidak perlu mengingatkannya untuk mengucapkan hamdallah sebagaimana yang kita ketahui. Hal ini karena sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ: فَشَمِّتُوْهُ فِإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ فَلاَ تُشَمِّتُوْهُ

    Artinya:

    “Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallah) baginya, tapi jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya.” (HR. Muslim No. 2992).

    Adab Menguap dalam Islam

    yawn sleepily

    Menguap adalah tindakan fisik alami yang terjadi ketika seseorang membuka mulut lebar-lebar dan mengambil napas yang dalam secara spontan. Dalam Islam, menguap juga memiliki aturan dan adab tertentu yang harus diperhatikan.

    Berikut adalah beberapa aspek yang perlu dipahami tentang hadits adab menguap dalam Islam:

    1. Menahan Semampunya

    Apabila kita akan menguap, maka hendaknya menahan semampunya dengan cara menahan mulutnya serta mempertahankannya agar jangan sampai terbuka lebar. Hal ini tentunya berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

    التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ

    Artinya:

    “Kuapan (menguap) itu datangnya dari syaitan. Jika salah seorang di antara kalian ada yang menguap, maka hendaklah ia menahan semampunya”. (HR. Al-Bukhari No. 6226 dan Muslim No. 2944)

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    2. Menutup Mulut

    Apabila kita tidak bisa menahannya, maka sebaiknya menutup mulut dengan tangan atau tisu. Ini adalah merupakan tindakan yang sopan dan menghormati orang lain ketika berada di sekitar mereka.

    إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيْهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

    Artinya:

    “Apabila salah seorang di antara kalian menguap maka hendaklah menutup mulut dengan tangannya karena syaitan akan masuk (ke dalam mulut yang terbuka).” [HR. Muslim No. 2995 (57) dan Abu Dawud No. 5026).

    Selain itu, menutup mulut juga membantu menjaga kebersihan dan menghindari penyebaran kuman yang bisa saja masuk melalui kuapan mulut.

    Setelah mengetahui adab bersin dan menguap ini tentunya kita sebagai umat muslim bisa mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentunya agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

  • Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Apakah Boleh?

    Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan Apakah Boleh?

    Zakat maal merupakan zakat yang wajib kita bayar dari harta yang sudah mencapai haul (genap satu tahun). Namun, bagaimana jika kita memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan? Apakah hal itu menjadi boleh?

    Beberapa dari kita membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Misalnya, kita melaksanakannya pada bulan Ramadhan atau saat Idul Fitri. Apalagi kita sudah menghadapi pandemi Covid-19 yang memicu kesulitan bagi kebanyakan orang.

    Hal ini memicu pertanyaan apakah kita bisa membayar zakat maal lebih awal dari waktu kebiasaan. Bagaimana hukum dan keuntungan dari melaksanakan zakat maal lebih awal?

    Haul dan Nishab pada Zakat Maal

    Sebelum menjawab pertanyaan tadi, ada baiknya kita memahami haul dan nishab pada zakat maal. Keduanya adalah syarat harta yang harus kita zakatkan.

    Seperti yang kita ketahui sebelumnya, haul adalah masa satu tahun dari harta yang sudah kita miliki. Nishab berarti standar minimal sebuah harta sekaligus pedoman batas untuk mengeluarkan zakat.

    Jika harta kita mencapai kedua hal itu, membayar zakat maal menjadi suatu kewajiban. Jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal bisa berupa uang, emas, dan hasil usaha kita termasuk pertanian dan peternakan.

    Baca juga: 5 Doa Mengusir Setan, Salah Satunya Diajarkan Malaikat Jibril

    Zakat menjadi wajib untuk dibayarkan segera begitu mencapai nishab dan haul. Tentunya, zakat bukanlah sebuah anjuran, melainkan sesuatu yang wajib sebagai salah satu rukun Islam. Semenjak zakat menjadi wajib, melewatkannya akan memicu dosa.

    Tujuan dari zakat sendiri agar mensucikan harta benda yang kita miliki. Hal ini tercantum pada dalil dari ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: 

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

    Zakat maal sendiri tidak memiliki batasan waktu khusus seperti zakat fitrah yang harus dibayar sebelum Idul Fitri tiba. Walaupun begitu, mayoritas umat Muslim terbiasa membayar zakat maal saat bulan Ramadhan demi kemudahan.

    Mengapa banyak umat Muslim terbiasa melaksanakan zakat maal saat Ramadhan berlangsung. Pada dasarnya, Ramadhan menjadi bulan untuk berbagi dan memiliki pahala berlipat ganda dari setiap amalan baik.

    Bolehkah Memajukan Bayar Zakat Maal dari Waktu Kebiasaan?

    Mari kita kembali ke pertanyaan “bolehkah kita membayar zakat maal sebelum waktunya?”.  Mayoritas ulama berpendapat membayar zakat maal lebih awal sebagai hal yang diperbolehkan.

    Akan tetapi, harta yang dizakati itu sudah mencapai nishab. Terdapat beberapa dalil hadits yang menunjukkan memajukan bayar zakat maal dari waktu kebiasaan merupakan boleh sebagai berikut:

    أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِى ذَلِكَ

    Artinya:

    “Al-‘Abbas bertanya kepada Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu.” (HR. Abu Daud, no. 1624).

    إِنَّا كُنَّا قَدْ تَعَجَّلْنَا صَدَقَةَ مَالِ الْعَبَّاسِ لِعَامِنَا هَذَا عَامَ أَوَّلَ

    Artinya:

    “Kami dahulu pernah meminta memajukan penunaian zakat dari harta Al-‘Abbas pada tahun ini, padahal ini baru masuk tahun pertama.” (HR. Al-Baihaqi, 4:111).

    Akan tetapi, terdapat syarat untuk memajukan pelaksanaan zakat sebagai berikut:

    1. Tidak boleh didahulukan untuk dua tahun atau lebih.
    2. Memiliki harta yang wajib dikenai zakat sampai akhir haul.
    3. Harta yang dizakatkan tetap ada hingga akhir haul.
    4. Penerima zakat yang disegerakan berhak menerima hingga akhir haul.

    Terlebih, pemerintah Indonesia pernah menetapkan imbauan pada masyarakat agar bisa membayarkan zakat segera sebelum puasa Ramadhan saat pandemi Covid-19. Hal itu tercatat dalam SE Menteri Agama No, 6 Tahun 2020.

    Imbauan ini bertujuan agar mustahik atau pihak penerima zakat bisa menerima distribusi lebih awal. Mereka sangat membutuhkan bantuan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Keuntungan Membayar Zakat Maal Lebih Awal

    Saat kita membayar zakat maal lebih awal, terdapat manfaat dari segi dunia dan akhirnya yang kita dapatkan. Berikut adalah keuntungan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan:

    1. Meningkatkan rasa syukur dan ketaatan pada Allah SWT.
    2. Ibaratnya seperti melunasi sebuah utang sebelum jatuh tempo.
    3. Membersihkan dan menambah barokah harta.
    4. Membantu fakir miskin yang membutuhkan bantuan segera.
    5. Menjauhkan jiwa dari sifat kikir, bakhil, dan tamak.

    Kita bisa simpulkan membayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan merupakan hal yang boleh. Meski belum mencapai haul, harta yang dizakatkan itu harus mencapai nishab secara sempurna.

    Demikianlah pembahasan memajukan bayar zakat maal lebih awal dari kebiasaan. Semoga setiap zakat harta kita bisa menjadi bermanfaat bagi siapapun yang sangat membutuhkan.

  • 15 Hukum Bacaan Mad dalam Ilmu Tajwid dan Contohnya

    15 Hukum Bacaan Mad dalam Ilmu Tajwid dan Contohnya

    Dalam Al-Qur’an ada banyak sekali hukum bacaan tajwid, salah satunya adalah hukum bacaan mad. Penting bagi seorang muslim untuk mengetahui hukum bacaan jika tidak ingin merubah makna yang ada di dalam Al-Qur’an.

    Hukum mad secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni Mad Thabi’i (Mad Asli) dan Mad Far’i (Percabangan). Akan tetapi Mad Far’i sendiri dibagi lagi menjadi 14 macam. Sehingga,setidaknya ada 15 hukum Mad dalam ilmu tajwid.    

    Untuk mengetahui pembagian serta contohnya, mari simak artikel ini sampai akhir.

    Macam-macam Hukum Bacaan Mad serta Contohnya

    Mad menjadi satu di antara hukum bacaan yang penting untuk dipelajari dalam ilmu tajwid. Makna dari hukum bacaan mad terbagi menjadi dua.

    Secara bahasa, mad mempunyai arti panjang. Sedangkan secara istilah, mad mempunyai arti membaca panjang pada huruf yang ada pada Al-Qur’an.

    Jadi, jika menemui hukum bacaan mad saat membaca Al-Qur’an, jangan memendekkan yang seharusnya dibaca panjang dan juga sebaliknya. Maka dari itu, penting untuk memahami setiap hukum bacaan mad agar tidak keliru saat membaca Al-Qur’an.

    Ilmu tajwid membagi hukum bacaan mad dalam beberapa bagian. Serta masing-masing hukumnya memiliki kondisi yang berbeda-beda.

    Baca juga: Doa untuk Orang Tua; Arab, Latin dan Terjemahnya

    Hukum bacaan mad sendiri terbagi menjadi dua secara garis besar, yakni Mad thabi’i dan Mad far’i. Namun, Mad far’i memiliki cabang turunan yang jumlahnya cukup banyak. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut macam-macam hukum bacaan mad:

    Mad Thabi’i (Mad Asli)

    Mad thabi’i merupakan hukum bacaan mad yang masih asli atau murni. Mad sendiri berarti panjang sedangkan thabi’i artinya biasa.

    Jadi arti dari Mad thabi’i adalah memanjangkan bacaan dikarenakan ada huruf asli mad, dan tidak ada sebab yang bisa mengubah keasliannya. Cara membaca Mad thabi’i yaitu dipanjangkan satu alif atau dua rakaat.

    Bacaan Mad Thabi’i terjadi apabila:

    1. Huruf alif ( ا ) yang sebelumnya berharakat fathah ( ـَ )

    Contoh: 

    سا, ما, نا, وا, حا

    2. Huruf wau sukun ( و ) yang sebelumnya berharakat dhomah ( ـُ )

    Contoh:

    سو, مو, نو, وو, حو

    3. Huruf Ya’ sukun ( ي ) yang sebelumnya berharakat kasrah ( ـِ )

    Contoh:

    سي, مي, ني, وي, حي

    Contoh Mad Thabi’i:

    كتَا بٌ – يَقُوْلُ – سمِيْعٌ

    Mad Far’i (Turunan/ Cabang)

    Mad far’i secara bahasa memiliki arti cabang. Sedangkan secara istilah Mad far’i berarti hukum tambahan dari mad asli, yang disebabkan oleh hamzah atau sukun.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, yuk simak 14 macam hukum bacaan Mad Far’i berikut:

    1. Mad Wajib Muttashil

    Mad wajib muttashil adalah bacaan Mad thabi’i yang bertemu dengan hamzah di dalam satu kata, dengan panjang bacaan 6 harakat (3 alif).

    Ciri dari Mad wajib muttashil adalah adanya garis melengkung tebal, tanda ini hampir mirip seperti pedang, letaknya berada di atas huruf Mad thabi’i ataupun terletak di antara Huruf hijaiyah Mad thabi’i dan huruf hijaiyah Hamzah.

    Contoh:

    سَوَآءٌ – جَآءَ

    2. Mad Jaiz Munfashil

    Mad jaiz munfashil ini terjadi ketika ada huruf Mad Thabi’i yaitu ( ــــــَــــــ ا ; يْ ـــــــِــــــ ; وْ ـــــــُـــــــ ) ketemu dengan huruf hijaiyah Alif (ا) yang mempunyai harakat Fathah, harakat Kasrah, ataupun harakat Dhammah ( اَ – اِ – اُ ).

    Cara membaca dari Mad jaiz munfashil ini adalah boleh panjang 1 alif (2 harakat), 2 alif (4 harakat), ataupun juga bisa 3 alif (6 harakat).

    Contoh:

    تُوْبُوْا إِلَى اللهِ, كَلَّا إِذَا

    Baca juga: Doa Ketika Mimpi Buruk Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    3. Mad Iwad

    Mad iwad yaitu apabila setiap huruf yang berharkat fathahtain (ـً). ketika diwaqafkan dibaca fathah dengan panjang 2 harakat.

    Sebagai catatan, hukum Mad iwad yang dijelaskan tersebut tidak berlaku pada bacaan Ta’ Marbutah ( ىة , ة ). Apabila ada Ta’ Marbutah berharakat fathatain ( ـً ) dan diwaqafkan, maka membacanya harus mengubah Ta’ Marbutah menjadi Ha’ ( ه, ىه ) sukun/mati.

    Contoh:

    مَالًا لُبَدًا – وَقَالَ صَوَابًا

    4. Mad Layyin/ Mad Lin

    Mad layyin atau Mad lin yaitu terjadi apabila huruf wau ( و ) atau ya ( ي ) yang berharakat sukun didahului oleh harakat fathah sedangkan sesudahnya terdapat satu huruf hidup ketika diwaqafkan (berhenti).

    Cara membaca Mad layyin atau Mad lin yaitu dibaca panjang 2, 4, 6 harakat, tetapi lebih utama 2 harakat.

    Contohnya:

    هذَا الْبَيْتِ – مِنْ خَوْفٍ

    5. Mad Arid Lissukun

    Yakni mad yang terjadi apabila Mad thabi’i bertemu dengan huruf hidup dalam satu kalimat dan dibaca Wakaf.

    Cara membaca Mad arid lissukun yaitu lafalnya dibaca panjang 2, 4, atau 6 harakat, tetapi lebih diutamkan dibaca sampai 6 harakat.

    Contohnya:

    تَعْبُدُونَ – نَسْتَعِيْ

    6. Mad Lazim Mustaqal Kilmi

    Yakni mad yang terjadi apabila huruf mad thabi’i bertemu dengan huruf yang bertasydid dalam satu kata. Ciri dari mad ini biasanya terdapat tanda garis lengkung tebal seperti pedang.

    Cara membacanya di baca panjang 6 harakat (3 alif).

    Contoh:

    ولا الضآلّين

    7. Mad Badal

    Mad badal terjadi apabila ada 2 huruf hamzah, dimana huruf hamzah yang pertama berharakat sedangkan huruf hamzah yang kedua disukun (mati). Sehingga lafalnya dibaca panjang 2 harakat.

    Contoh:

    أُوْتُوا – إِيْـمَانًا

    8. Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi

    Yakni mad yang terjadi apabila huruf Mad thabi’i bertemu dengan huruf yang bersukun dalam satu kata. Adapun cara membacanya adalah 6 harakat.

    Contohnya:

    ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ كُنتُم بِهِ

    9. Mad Lazim Harfi Musyabba

    Mad lazim harfi musyabba adalah huruf-huruf hijaiyah yang menjadi permulaan atau awal surat. Adapun hurufnya terdiri dari 8, yakni:

     ن – ق – ص – ع – س – ل – ك – م

    Contohnya:

    وَالقلَم آلم ن يس

    10. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf

    Yaitu apabila ada permulaan surat dari Al-Qur’an ada terdapat salah satu atau lebih dari antara huruf yang lima ya’ni :

    ح – ي – ط – ﻫ – ر

    Contohnya:

    حم الم

    11. Mad Shilah Qashiroh

    Hukum bacaan disebut Mad silah qasiroh apabila ada Ha’ Dhomir ( ﻪ , ه ) yang berada sesudah huruf yang berharakat, kecuali huruf mati atau sukun dan tidak pula dihubungkan dengan huruf berikutnya, seperti bacaan tasydid atau huruf mati atau sukun.

    Cara membaca hukum Mad shilah qashiroh yaitu dibaca dengan panjang 1 alif atau 2 harakat / ketukan, seperti panjang Mad thabi’i.

    Contohnya:

    لَا تَأْخُذُهُ إِنَّهُ كَانَ

    12.   Mad Shilah Thawilah

    Yakni hukum bacaan mad yang terjadi apabila “ha dhamir” berada diantara dua huruf berharakat dan sesudahnya  bertemu dengan huruf hamzah.

    Cara membacanya adalah dibaca 2 sampai 5 harokat.

    Contohnya:

    مَالَهُ أَخْلَدَهُ – عِنْدَهُ إِلَّا-وَأَنَّهُ إِلَيْهِ

    13. Mad Farqi

    Yakni mad yang terjadi apabila mad badal bertemu dengan huruf yang bertasydid. Mad farqi digunakan untuk membedakan hamzah pertanyaan atau Mad Istifham (pertanyaan). Cara membacanya dibaca 6 harakat.

    Contohnya:

    قُلْ آلذَّكَرَيْنِ

    قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ

    (katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini).

    14. Mad Tamkin

    Yakni mad yang terjadi apabila terdapat huruf ي ganda. Dimana ي  yang pertama bersimbol ‘tasydid kasroh’, dan ي yang kedua bersimbol sukun/mati.

    Dengan syarat apabila ia tidak diikuti lagi dengan huruf hidup yang dimatikan (karena ada di akhir bacaan). Karena jika demikian maka akan berubah menjadi mad arid lissukun.

    Contohnya:

    مِنَ النَّبِيِّيْنَ – فِي الْأُمِّيِّينَ

    Manfaat Belajar Ilmu Tajwid

    Setelah mengetahui hukum bacaan mad dalam ilmu tajwid tentu kita akan bertanya-tanya, apakah mempelajari ilmu tajwid bagi seorang muslim itu penting dan apa manfaat jika mempelajarinya.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa dengan adanya ilmu tajwid, kita menghindari melafalkan Al-Qur’an dengan kurang tepat  sehingga makna di dalamnya juga berubah.  

    Tidak hanya itu, di sini ada beberapa hal yang menunjukkan manfaat pentingnya ilmu tajwid bagi seorang muslim:

    1. Mengetahui serta Mempraktekan Cara Membaca Al-Qur’an dengan Baik

    Manfaat pertama mempelajari ilmu tajwid adalah mengetahui cara membunyikan huruf dari mahrajnya (tempat keluarnya), cara membaca hukum-hukum bacaan, kalimat tepat untuk berhenti (waqaf). Jika kita mempraktekannya kualitas bacaan kita semakin baik pula.

    2. Terhindar dari Kesalahan Saat Membaca Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an jauh berbeda dengan membaca hadist atau kalimat arab lainnya. Kesalahan sepele dalam membaca harakat, huruf, dan kalimat akan mengubah makna sesungguhnya dari Al-Qur’an.

    Selain itu, kita juga tidak diperbolehkan mengganti salah satu kalimat di dalam Al-Qur’an dengan kalimat dalam bahasa arab lain meskipun memiliki arti yang sama.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu tajwid, untuk mencegah terjadinya kesalahan saat kita membaca Al-Qur’an.

    3. Sebagai Bentuk Adab dan Tata Krama Dalam Membaca Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab paling sempurna yang menyempurkan 4 kitab lain yang turun sebelumnya, Al-Qur’an juga merupakan firman Allah SWT yang dijadikan sebagai pedoman dalam berkehidupan.

    Dengan alasan tersebutlah, tidak semestinya kita membaca Al-Qur’an dengan asal-asalan tanpa memperhatikan mahraj dan hukum bacaannya.  Untuk itulah, tujuan mempelajari ilmu tajwid yakni sebagai bentuk adab dan tata karma kita dalam membaca Kitab suci Al-Qur’an.

    4. Sebagai Salah Satu Bentuk Ibadah

    Membaca Al-Qur’an bernilai ibadah bagi muslim yang mau membacanya. Apalagi jika kita berniat belajar ilmu tajwid untuk memperbaiki kualitas membaca Al-Qur’an semata-mata karena Allah SWT, maka mempelajari ilmu tajwid merupakan salah satu bentuk ibadah.

    Selain itu, kita sangat dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dengan perlahan dan meresapi isi serta makna yang terkandung dalam AL-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Muzammil ayat 4 :

    أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا

    Atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”.

    Kesalahan dalam Membaca Al-Qur’an

    Setelah mempelajari ilmu tajwid mengenai hukum bacaan mad, kita perlu mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi saat membaca Al-Qur’an, yakni:

    1. Al Lahnul Jali
      Al lahnul jali artinya kesalahan pada bacaan lafazh-lafazh Al-Qur’an yang menyalahi kaidah tajwid, mengganti huruf, mengubah harakat akhir, baik yang dapat mengubah arti atau tidak.
      Melakukan kesalahan tersebut dengan sengaja hukumnya haram, sebagai contoh misalnya huruf ‘ain dibaca hamzah. Kemudian harakat sukun dibaca harakat fathah, bacaan yang harusnya pendek dibaca panjang, dan lain sebagainya.
    2. Al Lahnul Khafi
      Yang kedua ialah al lahnul khafi, artinya kesalahan bacaan lafadz-lafadz Al-Qur’an yang menyalahi sebagian kaidah tajwid namun tidak menyalahi kaidah bahasa Arab serta tidak mengubah harakat dan arti.
      Contoh dari kesalahan tersebut adalah pada bacaan izhar, ikhfa, iqlab, dan idgham. Melakukan kesalahan al lahnul khafi dengan sengaja hukumnya makruh.

    Demikianlah artikel mengenai hukum bacaan mad serta manfaat jika kita mempelajarinya.

    Memulai untuk belajar memang sulit dan banyak sekali ketidaktahuan yang menjadi penghalang bagi kita. Namun, jika kita niatkan karena Allah ta’ala. Insyaallah jalan kita akan dipermudah dan diridhoi oleh-Nya.

    Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat ya. Assalamualaikum wr.wb    

  • Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah?

    Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah?

    Memberi sedekah artinya kita beramal sholeh terhadap siapapun yang dikasihi. Lalu, muncul pertanyaan bagaimana jika kita beri sedekah pada pengemis yang pura-pura miskin. Apakah hukumnya boleh atau tidak?

    Tentunya memberi atau mengasihi merupakan anjuran dalam agama Islam. Tanpa perlu memandang siapa dan dari mana asalnya. Namun, maraknya aksi penipuan para pengemis yang berpura-pura miskin membuat kita resah. 

    Bahkan sebagian dari mereka ada yang ternyata adalah orang kaya. Sementara sebagai sesama manusia terlebih umat muslim ingin rasanya membantu dan mengasihi mereka.

    Hukum Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin

    Hal yang terpenting yang perlu diingat yakni, bahwa kita sebagai umat muslim harus saling membantu terhadap saudara yang kesusahan. Lalu bagaimana jika kita beri sedekah pada pengemis yang pura-pura miskin. Berikut hukumnya:

    1. HR. Bukhari dari Kisah Abu Yazid

    Dari Abu Yazid Ma’an yang mana kakeknya termasuk dalam sahabat Rasul, pernah bercerita. Saat itu, ayahnya mengeluarkan sejumlah mata uang dinar yang diniatkan untuk sedekah. 

    Setelah itu, ayahnya meletakkan uang tersebut di dekat seorang yang ada di masjid. Lalu, Ma’an mengambil uang tersebut dan menemui ayahnya. Ayah Ma’an berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.”

    Ma’an menyampaikan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda:

    لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

    Artinya:

    “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid (Ayah Abu Yazid Ma’an). Sedangkan, wahai Ma’an engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (Fathul-Baariy, Ibnu Hajar, 5/20).

    Dari rujukan hadis tersebut, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Orang yang bersedekah akan dicatat pahala sesuai yang ia niatkan, baik yang ia beri sedekah lahiriyah pantas menerimanya atau tidak.” (Fath Al-Bari, 3:292).

    Baca juga: Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    2. HR. Bukhari dan Muslim

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ 

    يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju itu.” (HR Bukhari no 1 dan Muslim no 1907).

    Makna dari hadis tersebut, apabila dimisalkan ada pengemis mengetuk pintu rumah kita, apakah kita harus memberinya sedekah atau tidak? Sementara secara lahiriyah, dia tampak miskin. 

    Sekalipun keliru jika pengemis tersebut ternyata orang kaya. Allah tetap akan mencatat niat baik kita untuk bersedekah. Sedangkan pengemis tersebut berdosa karena sedekah yang tidak pantas ia terima. 

    3. HR. Bukhari dari Abu Hurairah

    Dari Abu Hurairah mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

    Artinya:

    “Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak.” (HR. Bukhari No. 1476).

    Hadis ini apabila dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari memiliki makna jangan memanjakan pengemis atau pengamen di jalanan. Dengan memanjakan mereka, secara tidak langsung kita membenarkan perlakuan mereka. 

    Padahal secara fisik mereka masih sehat dan mampu untuk bekerja. Namun, karena lebih nyaman dengan mengemis mereka justru lebih memilih untuk mengemis sepanjang waktu. 

    Adapun orang yang berhak untuk diberi yakni orang shalih yang sudah bekerja keras namun belum mendapat penghasilan yang cukup. Maka yang seperti ini wajib untuk diberi sedekah.

    Baca juga: Hukum Cashback dalam Islam, ada yang boleh dan Tidak

    4. HR. Bukhari dari Usamah bin Zaid 

    Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, lalu kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. 

    Usama bin Zaid dan seorang dari kaum Anshar bertemu dengan salah seorang lelaki dari golongan mereka. Setelah mendekat, lelaki itu kemudian mengucapkan kalimat laa ilaha illallah. 

    Orang dari kaum Anshar, menahan untuk membunuhnya. Sedangkan Usamah bin Zaid menusukkan tombaknya hingga membuat lelaki terbunuh. 

    Berita itu terdengar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau berkata:

     يَا أُسَامَةُ أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ مَا قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ » قُلْتُ كَانَ مُتَعَوِّذًا . فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى لَمْ أَكُنْ أَسْلَمْتُ قَبْلَ ذَلِكَ الْيَوْمِ

    Artinya:

    “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hak itu. 

    “Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?”. Ucapan itu terus diulang oleh Nabi shallallahu Alaihi wa sallam hingga saya  mengharapkan bahwa saya belum masuk islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari No. 4269 dan Muslim No. 96).

    5. Riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid 

    Dalam riwayat muslim disebutkan, setelah Usama bin Zaid membunuh lelaki itu, lalu Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَقَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَقَتَلْتَهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلاَحِ. قَالَ أَفَلاَ شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لاَ فَمَازَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَىَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّى أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ

    Artinya:

    “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?.” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Belia bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkan karena takut saja atau tidak?.” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk islam hari itu saja.”

    Nah, dari sejumlah hadis di atas. Maka kita sebagai manusia hanya diperintahkan untuk melakukan kebaikan. Sedangkan hati, bukanlah urusan kita. Manusia tidak punya kemampuan untuk menilai isi hati. 

    Maka dari itu, hukum beri sedekah pada pengemis yang pura-pura miskin adalah niat baik kita akan tetap tercatat amal baik oleh Allah S.W.T. Sementara, pengemis yang meminta akan tercatat dosa karena memakan yang bukan haknya.