Category: Fiqih

  • Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Pertanyaan mengenai penggunaan cadar kerap kali pro dan kontra. Sebagian di antaranya bahkan menganggap bahwa cadar merupakan tindakan fanatisme yang berlebihan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam?

    Apabila membahas mengenai wajib atau sunnahnya dalam memakai cadar, hal ini akan identik dengan pembahasan terkait batasan aurat perempuan. Seorang muslimah diwajibkan untuk memperhatikan auratnya sesuai dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan hukum cadar dalam agama Islam? Mari simak uraiannya untuk lebih jelas.

    Pengertian Cadar

    Sebelum membahas mengenai hukum cadar dalam agama Islam, akan lebih baik jika kita mengenal apa yang dimaksud dengan cadar.

    Cadar merupakan kain penutup muka atau sebagian muka, minimal menutupi hidung hingga dagu sehingga bagian yang nampak hanya mata saja.

    Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

    Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

    Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.

    Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    Batasan Aurat Perempuan

    Memahami batasan aurat perempuan tak kalah penting dari memahami makna cadar. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang penting dalam menerangkan hukum cadar dalam agama Islam.

    Islam sendiri telah mengatur batasan aurat perempuan yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Allah SWT Berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur: 31).

    Ayat di atas menegaskan bahwa perempuan memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa nampak. Selain itu, wanita juga hendaknya menurunkan kain kerudung ke dadanya.

    Namun, dalam ayat tersebut tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah baginya. Para jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat.

    Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir dimana beliau menafsirkan kata “…kecuali, yang biasa terlihat…” dalam surat An-Nur ayar 31 di atas.

    Dari penjelasan di tas, dapat disimpulkan bahwasannya aurat seorang wanita yakni seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

    Hukum Menutup Aurat Bagi Seorang Muslim

    Dengan memahami lebih baik mengenai batasan aurat seorang muslimah, kita akan mudah memahami apa sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam.

    Namun sebelumnya, akan lebih baik jika memahami hukum menutup aurat bagi seorang muslimah menurut hadits dan Al-Qur’an, sebagai dasar dalam berpakaian.

    Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

    Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

    Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib. Sebab hal ini termasuk pada bagian orang-orang yang menjaga ciptaan dan karunia-Nya.

    Selain itu, Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’

    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Baca juga: 10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

    Hukum Menutup Aurat dalam Empat Mazhab

    Dalam memahami hukum cadar dalam agama Islam, terdapat empat mazhab yang turut menjelaskan terkait hukum cadar itu sendiri. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Hanafi

    Hukum cadar dalam agama Islam menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

    Ada beberapa ulama yang menjelaskan mengenai hukum cadar dalam agama Islam pada mazhab ini,

    Asy Syaranbalali berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

    “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

    Selain itu, dijelaskan pula  oleh Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

    “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

    Al Allamah Ibnu Najiim turut menejelaskan hukum cadar, beliau berkata:

    قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

    “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

    2. Mazhab Maliki

    Hukum cadar dalam agama Islam yang selanjutnya dari mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa memakai cadar tidaklah wajib sebab wajah bukanlah, namun memakai cadar hukumnya sunnah atau dianjurkan.

    Selain itu, mazhab ini menjelaskan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

    Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

    “Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

    Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

    Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

    3. Mazhab Syafi’i

    Hukum cadar dalam agama Islam juga disampaikan oleh mazhab Syafi’i. Pada pendapat ini, terdapat silang pendapat.

    Pendapat yang pertama bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat yang kedua yakni sunnah

    Yang ketiga, yakni khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

    Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

    “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.

    Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”

    4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali

    Hukum cadar dalam agama Islam yang terakhir berasal dari mazhab Hanbali, yang menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar maupun sejenisnya.

    Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: 

     وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .

    Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

    Itu dia penjelasan terkait hukum cadar dalam agama Islam, kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa hukum cadar adalah sunnah, dan sah saja menggunakannya dengan lepas pasang.

    Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jazakumullah..

  • Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an, riba merupakan dosa besar yang telah dilarang. Para ulama pun sepakat tentang hal tersebut, buktinya terdapat berbagai hadits tentang riba.

    Riba biasa kita temui pada produk-produk keuangan termasuk bunga, simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa jaminan, dan lainnya.

    Dalam ajaran Agama Islam, apapun jenis riba telah dilarang secara jelas.

    Hadits tentang Riba

    Menurut Syekh Shalih Al Fauzan, secara bahasa riba artinya tambahan. Sementara itu, secara istilah syar’i, riba adalah tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).

    1. Pengertian Riba

    Untuk memahami pengertian riba, hadits tentang riba dari Ubadah bin Shamit menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Dalam hadits tentang riba tersebut dijelaskan bahwa riba tidak berlaku pada semua jenis barang.  Hanya sejumlah barang tertentu yang termasuk dalam kategori komoditas ribawi. 

    Jenis barang tersebut yaitu emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam, kurma, dan semua barang yang dianggap serupa dengan keenam komoditas tersebut berdasarkan qiyas (analogi).

    Baca juga: Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    2. Hukum Riba

    Hukum Riba

    Riba merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ‘ijma ulama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan sebagai berikut:

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya: 

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

    3. Larangan Riba

    Nabi Muhammad SAW melarang umatnya melakukan riba. Rasulullah SAW memberitahukan bahwa riba termasuk perbuatan yang menghancurkan. Hal ini disebutkan dalam hadits tentang riba berikut.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, No. 3456; Muslim, No. 2669].

    Sementara itu, pendapat ulama lain yaitu dari Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan hal yang sama. Melakukan riba hukumnya haram  berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’. (Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391).

    4. Laknat bagi Pelaku Riba

    Para pelaku riba mendapat ancaman laknat sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad].

    Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa riba adalah haram. Menimbulkan risiko pada individu maupun masyarakat sekaligus memberikan ancaman terhadap pelaku riba. 

    Rasulullah SAW menyatakan bahwa laknat menimpa orang-orang yang terlibat dalam praktik riba secara bersama-sama.

    5. Allah SWT Memerangi Para Pelaku Riba

    Seseorang yang sengaja terlibat dalam riba, meskipun larangan sudah jelas harus menerima konsekuensinya. Ancaman lain bagi pelaku riba yaitu berupa perang yang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam firman-Nya disebutkan sebagai berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn. Fa il lam taf’alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah/2: 278-279).

    Ancaman Riba

    Karena merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa besar, ancaman riba juga disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits tentang riba. Berikut beberapa ancaman pelaku riba.

    1. Azab yang Pedih

    Riba merupakan kezaliman yang sangat jelas, baik bagi saudara muslim maupun non muslim. Itulah sebabnya Allah dan Rasul-Nya mengancam para pelaku riba dengan sejumlah ancaraman. 

    Pelaku riba akan mendapat azab yang pedih sebagaimana firman Allah SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

    2. Menghilangkan Keberkahan Harta

    Allah SWT menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba. Pelaku riba pun dilabeli telah melakukan tindakan kekufuran. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-Nya yaitu sebagai berikut:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 

    Yam-ḥaqullāhur-ribā wa yurbiṣ-ṣadaqāt, wallāhu lā yuḥibbu kulla kaffārin aṡīm.

    Artinya:

    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.(QS Al-Baqarah/2:276).

    3. Pelaku Riba saat di Akhirat

    Bukan hanya mendapat ancaman di dunia saja, para pelaku riba juga memperoleh ancaman saat di akhirat. Hadits tentang riba berikut menerangkannya.

    عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”

    Artinya:

    “Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata:  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” 

    Masih dalam riwayat yang sama, Nabi Muhammad SAW berkata.

     اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ 

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, No. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, No. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, No. 1862].

    4. Berenang di Sungai Darah

    Dalam hadits tentang riba dari riwayat Bukhari dikisahkan sebagai berikut:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

    Artinya:

    Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan.  Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri.  Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.  [HR. al-Bukhâri].

    Hadits tersebut menekankan pentingnya untuk menghindari riba karena riba adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Hadis ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi yang menimpa pelaku riba. 

    Gambaran sungai darah menunjukkan kesengsaraan dan hukuman bagi pemakan riba. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari riba dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

    5. Ancaman Neraka

    Setiap dosa besar pasti memiliki ancaman dan hukuman yang jelas. Terkait dengan riba, para pelakunya pun diancam neraka. Hal ini karena larangan riba telah jelas tersampaikan tetapi para pelaku riba masih nekat melakukannya.

    Dalam potongan Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa pelaku riba yang terus mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

    Contoh Perilaku Riba

    Cukup banyak praktik riba, terutama berkaitan dengan transaksi keuangan. Sebab, riba banyak berhubungan dengan mengambil harta (tambahan) orang lain yang bukan miliknya. 

    Beberapa bentuk transaksi yang melibatkan riba antara lain seperti penggunaan kartu kredit. Sering kali kartu kredit melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penerbit kartu.

    Selain itu, layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi juga termasuk riba. Contoh lain yaitu diskon atau tambahan saldo yang diberikan kepada pengguna bank digital.

    Adapun jika terkait dengan transaksi hutang-piutang, juga dianggap sebagai riba. Prinsip utama yang harus diikuti dalam transaksi online adalah menghindari bunga yang dianggap sebagai riba dalam Islam. 

    Selain itu, transaksi jual-beli emas online juga harus mematuhi prinsip serah terima langsung agar terhindar dari riba nasi’ah. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memahami konsep riba dalam berbagai bentuk transaksi dan menjauhinya.

    Inilah sejumlah hadits tentang riba serta ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Sebagai muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhi larangan-Nya. Dalam hal ini yaitu tidak melakukan dosa riba. 

    Semoga kita dijauhkan dari ancaman yang dapat membawa celaka di dunia dan di akhirat. Aamiin.

  • Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Berhubungan seksual bagi suami istri berdampak pada keharmonisan rumah tangga. dan kesehatan fisik, khususnya jantung. Tetapi, saat istri menstruasi, aktivitas itu pun terhenti. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menggauli istri saat haid?

    Menstruasi (haid) adalah pelepasan darah dari organ reproduksi wanita secara alami, bukan karena proses melahirkan. Proses ini disertai dengan nyeri perut karena kontraksi otot perut.

    Dalam konteks medis, menstruasi adalah proses pengeluaran darah dari rahim. Terjadi karena peluruhan lapisan dalam rahim yang kaya akan pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

    Saat kondisi istri sedang menstruasi, bagaimana Islam memandang hal ini? Kita akan mengetahuinya bersama pada pembahasan berikut.

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid

    Dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama dijelaskan bahwa dilarang menggauli istri saat sedang haid. Bahkan, hal ini termasuk dosa besar dan ada kafarat atau denda yang harus dibayar.

    1. Hukum Menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Islam menjelaskan mengenai menstruasi dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu sebagai berikut.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: 

    “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/2: 222].

    Dalam ayat tersebut jelas bahwa haram mencampuri istri yang sedang haid. Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan hal serupa.

    Hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Anas r.a kepada kaum Yahudi bahwa jika seorang istri mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. 

    Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda:

    اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” (HR. Muslim No. 302)

    Baca juga: 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    2. Anggota Tubuh Istri yang Dijauhi Saat Haid

    Anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi yaitu antara lutut dan pusar. Dalam konteks hukum menggauli istri saat haid berarti suami diizinkan bersenang-senang dengan istrinya di area tubuh selain bagian antara lutut dan pusar. 

    Pandangan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni yaitu:

    السَّمَاحَ بِالْمُبَاشَرَةِ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ قَدْ تُؤَدِّيْ إِلَى الْمَحْظُوْرِ، لِأَنَّ مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، فَالْاِحْتِيَاطُ أَنْ نُبْعِدَهُ عَنْ مَنْطِقَةِ الْحَظَرِ 

    Artinya:

    “Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Sebab, siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

    Sementara itu, pada masa nabi juga terdapat sahabat yang bertanya hal serupa. Rasulullah menjawab mengenai “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap istrinya saat sedang haid?” Beliau bersabda:

    اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim No. 302)

    Pendapat tersebut seluruhnya sepakat bahwa suami tetap boleh mencampuri istri kecuali bersetubuh atau bagian antara lutut dan pusar.

    3. Hukuman bagi Suami yang Mencampuri Istri Saat Haid

    Menyetubuhi wanita saat sedang haid merupakan dosa besar. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

    مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi No. 135, Ibnu Majah No. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sementara itu, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

    Lalu bagaimana hukum menggauli istri saat haid? Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, yaitu:

    يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

    Artinya:

    “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi No. 135).

    Adapun menurut beberapa ulama meliputi imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, suami yang mencampuri istri tersebut harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

    Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tahu? Tidak tahu istri sedang haid atau tidak tahu bahwa bersetubuh saat istri haid itu dilarang? Terdapat fatwa ulama yang menjelaskan hal tersebut. 

    An-Nawawi menjelaskan mengenai hukum berhubungan badan ketika haid yaitu sebagai berikut.

    ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

    Artinya:

    “Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang atau karena lupa atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam al-Majmu’, 2:359).

    Dengan demikian untuk orang yang tidak tahu atau tidak sengaja, masih dimaafkan. Akan tetapi, kalau sudah tahu berarti wajib membayar kafarat atau denda sesuai ketentuannya.

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Kapan Boleh Mencampuri Istri Kembali?

    Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 222, suami boleh mencampuri istrinya saat istri sudah bersih dari haid. Dalam kondisi hukum menggauli istri saat haid, istri telah dalam keadaan suci.

    Dalam Surah At-Taubah ayat 108 disebutkan sebagai berikut.

    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

    Lā taqum fīhi abadā, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn.

    Artinya: 

    “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).

    Pada saat ayat ini turun, Rasulullah bersabda yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah SWT telah menyanjung kalian (penduduk Quba) dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

    Lalu para penduduk Quba pun menjawab:

    “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya.” 

    Rasulullah kembali bersabda: “Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf halaman 128. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.

    Jadi, jelas bahwa suami boleh kembali mencampuri istrinya saat istri sudah suci. Haid perlu disucikan dengan mandi junub. Oleh karena itu sudah semestinya istri junub setelah selesai haid.

    Demikianlah hukum menggauli istri saat haid. Pada dasarnya setiap perintah dan larangan dalam Islam memiliki sebab dan hikmahnya masing-masing. Misalnya pada larangan untuk mencampuri istri saat sedang haid ini.

    Berhubungan seks selama menstruasi dapat meningkatkan risiko penularan berbagai virus, terutama HIV dan hepatitis pada wanita. Sementara bagi pria berpotensi menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostati. 

    Dengan pemahaman tersebut semoga kita semakin memahami bagaimana ajaran Islam dapat menjadi sumber kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

  • Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Apakah anda pernah mengalami kondisi antara tidur dan sadar “rep-repan” dengan tubuh yang tidak bisa digerakkan? Banyak orang menggambarkan kondisi tersebut dengan tindihan. Lantas, adakah penjelasan tindihan menurut Islam?

    Jika melihat pandangan umum, tindihan biasanya dikaitkan dengan persinggungan manusia dengan setan. Orang-orang beranggapan bahwa kita sedang diduduki oleh makhluk halus saat hendak bangun sehingga terasa berat untuk bergerak.

    Dari anggapan tersebut, tentu Anda akan bertanya-tanya tentang kebenaran kondisi tindihan ini. Untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan kondisi tindihan, langsung saja simak ulasan di bawah ini.

    Penjelasan Tindihan secara Medis

    Sebelum mengidentifikasi kasus tindihan menurut Islam, sebenarnya kondisi ini bisa dijelaskan secara ilmiah dalam kacamata medis. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah sleep paralysis. Kondisi ini merupakan hal yang umum terjadi pada seseorang.

    Dikutip dari laman NU Online, dr. Citra Fitri Agustina selaku Dokter dari LK PBNU menjelaskan bahwasanya sleep paralysis terjadi saat mekanisme tubuh dan otak saling bertubrukan, serta tidak berjalan selaras pada saat kita tidur.

    “Ketindihan itu kondisi di mana seseorang setengah tidur setengah sadar. Itu terjadi ketika otak belum siap menerima sinyal untuk bangun dari tubuh,” tuturnya Jumat (26/8/2022).

    Jadi, pandangan medis menepis anggapan bahwasanya tindihan diakibatkan oleh gangguan makhluk halus pada saat kita tidur. 

    Di kesempatan yang sama, dr. Fitri juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sleep paralysis. Beberapa di antaranya adalah kurang olahraga, gangguan kecemasan, hingga kurang tidur.

    “Ketindihan itu rata-rata dialami oleh orang yang memiliki gangguan kecemasan berlebih. Termasuk gangguan panik, mereka lebih mungkin mengalami hal itu,” imbuhnya.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Penjelasan Tindihan Menurut Islam

    Sejatinya, Islam tidak secara spesifik menjelaskan bahwa kondisi tindihan dengan berkaitan dengan gangguan jin atau makhluk halus pada saat tidur. Terlebih dengan adanya fakta bahwa kondisi tersebut bisa dijelaskan secara medis.

    Meski begitu, Islam lebih mengasosiasikan gangguan tidur dengan terjadinya mimpi buruk. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً

    Artinya:

    “Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).

    Hadits Rasulullah SAW di atas menjelaskan bahwasanya mimpi baik yang kita alami berasal dari Allah SWT. Sedangkan mimpi buruk asalnya dari setan. 

    Jika Anda mengalami mimpi buruk pada saat tidur dan terbangun, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk meniup (setengah meludah) ke arah kiri sebanyak tiga kali, lalu membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya:

    “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”

    Setelah itu, silakan berbalik kanan (tidur menghadap ke kanan) dan Anda bisa melanjutkan tidur kembali. Dalam hadits tersebut, Rasulullah juga meminta kita untuk tidak perlu menceritakan mimpi buruk yang Anda alami.

    Doa Agar Terhindar dari Mimpi Buruk

    Jika Anda mengalami tindihan setelah terjadinya mimpi buruk, maka ada baiknya Anda melantunkan doa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT. Setidaknya ada dua doa yang bisa Anda baca, di antaranya:

    1. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Pertama

    هُوَ اللهُ ، اَللهُ رَبِّيْ لَا شَرِيْكَ لَه. أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَمِنْ شَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ

    Huwallahu, allahu rabbi, la syarika lahu. A‘udzu bikalimatillahit tammati min ghadhabihi wa min syarri ibadihi wamin hamazatis syayatini wa an yahdhuruni

    Artinya:

    “Dialah Allah, Allah Tuhanku. Tiada sekutu bagi-Nya. Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.”

    2. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Kedua

    أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

    Allohumma inni a’zubika min ‘amalis syaithoni wa sayyi-atil ahlam

    Artinya:

    “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari perbuatan setan dan buruknya mimpi”

    Kedua doa di atas bisa Anda baca saat mengalami mimpi buruk atau saat terjadi tindihan. 

    Apa yang Harus Dilakukan saat Tindihan?

    Saat sedang tindihan, umumnya seseorang akan merasa bingung karena masih dalam keadaan setengah sadar. Hal itu diperparah dengan adanya sensasi tubuh yang tidak bisa digerakkan. 

    Saat merasakan sensasi tindihan, Anda sebenarnya tidak perlu merasa panik. Agar terbangun, Anda bisa melakukan gerakan menyentak sehingga mata akan terbuka, dan tubuh bisa Anda gerakkan kembali.

    Oleh karena tindihan menurut Islam mungkin saja terjadi akibat mimpi buruk, maka Anda juga bisa memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca kedua doa di atas.

    Cara Mencegah Tindihan atau Sleep Paralysis

    Agar tidur lebih nyenyak dan Anda tidak mudah mengalami tindihan atau sleep paralysis, maka ada hall-hal yang bisa diterapkan. Adapun cara mencegah terjadinya tindihan adalah sebagai berikut:

    • Atur jam tidur Anda dan pastikan jadwalnya teratur.
    • Pastikan posisi tidur Anda nyaman dan usahakan kondisi pencahayaannya gelap.
    • Jangan makan makanan berat dalam 2 jam terakhir sebelum tidur.
    • Hindari mengerjakan tugas atau pekerjaan di atas tempat tidur.
    • Rutin melakukan olahraga.
    • Pastikan Anda berkonsultasi kepada dokter atau terapis jika memiliki gangguan kecemasan.
    • Ubah posisi tidur dari posisi sebelumnya.

    Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah Anda akan terhindar dari kondisi tindihan atau sleep paralysing. Tidur akan jadi lebih nyenyak sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan juga kebugaran Anda di pagi harinya.

    Seperti sudah dijelaskan secara medis pada pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindihan adalah hal yang normal terjadi. 

    Tindihan menurut Islam juga tidak spesifik mengatakan bahwa hal itu terjadi karena gangguan makhluk halus atau setan. Meski begitu, Anda bisa berdoa jika kondisi tersebut terjadi. Doa tersebut semata-mata meminta perlindungan dari Allah SWT.

  • Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Sekarang ini, sudah banyak orang yang tidak dapat mengarungi mahligai rumah tangga dengan baik hingga berujung cerai. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih hukum perceraian dalam Islam itu? 

    Sesungguhnya ini wajib kita pahami sebagai seorang muslim. Karena pernikahan adalah hal yang amat sakral dan mulia. Ketika hal tersebut rusak atau hancur, tentu ini bukanlah hal yang baik.

    Agar lebih jelas, mari kita pahami seperti apa Islam mengatur perihal perceraian berikut ini.

    Memahami Pengertian Perceraian

    Memahami Pengertian Perceraian

    Dalam bahasa Indonesia perceraian berasal dari kata cerai yang dalam KBBI memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri. Perceraian dapat kita artikan sebagai penghapusan pernikahan berdasarkan keputusan hakim. 

    Sementara itu, menurut ahli fiqih perceraian disebut sebagai firqah atau talak. Talak berasal dari kata Itlaq yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan. Melepaskan ikatan pernikahan atau rusaknya hubungan pernikahan/perkawinan.

    Di Indonesia UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan jelas mengatur soal perceraian. Para ahli hukum pun mengartikan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang dilakukan karena putusan pengadilan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

    Hukum Perceraian dalam Islam

    Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang menyebutkan soal larangan atau anjuran melakukan talak. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW, tidak menyenangi perbuatan tersebut. Inilah yang membuat hukum talak menjadi makruh.

    Hal ini dapat kita lihat pada hadist berikut: 

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ 

    Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

    Dari hadist inilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam adalah makruh. 

    Akan tetapi, meski memiliki hukum asal makruh, pada keadaan atau situasi tertentu, hukum talak dapat berubah menjadi mubah, haram, wajib, atau sunnah. 

    1. Mubah atau boleh, artinya perceraian boleh dilakukan jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang rugi dengan perceraian tersebut. Sementara manfaatnya pun ada
    2. Sunnah, artinya perceraian dilakukan ketika ada rumah tangga yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan apabila bertahan akan lebih banyak kemudharatan yang timbul
    3. Haram, artinya perceraian haram dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan istri dalam masa haid atau suci yang di dalam masa tersebut ia sudah digauli 
    4. Wajib, artinya perceraian harus dilakukan oleh hakim kepada laki-laki yang sudah bersumpah tidak menggauli istrinya hingga waktu tertentu. Sedangkan laki-laki tersebut juga tidak mau membayar kafarat sumpah supaya ia bisa bergaul dengan istrinya. Ini adalah tindakan yang dapat memudharatkan istri.  

    Cerai pun menjadi hal yang boleh apabila ada seorang istri atau suami yang memiliki pasangan bejat dan memiliki sifat yang zalim. Ketika hal ini terjadi, maka sebaiknya ia bercerai agar bisa terlepas dari pasangan yang zalim dan bejat tersebut. 

    Pembolehan melakukan perceraian ini adalah salah satu bentuk adanya keadilan dalam agama Islam. Akan tetapi, tetap sebaiknya cerai dihindari oleh setiap pasangan. 

    Penyebab Cerai dan Cara untuk Menghindarinya

    Sesungguhnya ada beberapa penyebab perceraian yang sangat sering terjadi dan hal ini dapat kita hindari. Inilah beberapa penyebab tersebut:

    1. Suami Tidak Menunaikan Kewajiban

    Perceraian mungkin saja terjadi apabila suami tidak menunaikan kewajiban kepada istri dengan semestinya. Mulai dari tidak mampu menafkahi, memperlakukan dengan baik, menghormati, lemah lembut, serta memahami kekurangan istri. 

    Faktor penyebab ini bisa saja karena lalai, tidak mengerti kewajiban, atau karena memang sengaja menentang Allah SWT. Solusi terbaik untuk menghindari perceraian karena hal ini adalah suami harus menyadari hak istri. 

    Sudah sepatutnya seorang suami paham dan tau apa saja hak istri dan berusaha memenuhinya. Dengan begitu, niscaya pernikahan pun dapat berlangsung langgeng dan harmonis.

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    2. Rumah Tangga yang Jauh dari Ketaatan

    Ketika rumah tangga jauh dari suasana religius dan jauh dari Allah SWT, maka sesungguhnya ini bisa menjadi penyebab perceraian. Karena baik suami maupun istri tidak menjalankan perintah Allah SWT dan tidak beribadah. 

    Apalagi jika rumah tersebut tidak pernah mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an dan penuh dengan sarana maksiat. Tentu di dalam rumah tersebut akan penuh dengan setan yang akan selalu berusaha menyesatkan manusia. 

    Bukan tidak mungkin dari sinilah akar pertengkaran suami istri terbentuk. Ujungnya, bisa saja perceraian terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita selalu menjaga ibadah dan libatkan Allah SWT dalam setiap kebutuhan hidup termasuk menikah. 

    Jangan sampai rumah tangga yang terbangun tidak dilandasi dengan beribadah dan ketaatan terhadap Allah SWT. 

    3. Kemarahan yang Meluap-luap

    Perlu kita pahami bahwa emosi yang terlalu meluap-luap sering kali berujung pada hal yang tidak baik. Karena saat sedang marah, kita cenderung lepas kendali dan tidak berpikir sebelum bertindak.

    Seperti mengatakan sesuatu yang buruk, mengambil keputusan yang salah, hingga melukai perasaan orang lain. Ketika emosi tidak terkontrol ketika ada sedikit salah paham diantara suami istri, seringkali membuat akhir yang tidak baik.

    Sebab, banyak juga suami yang secara tidak sadar karena terlalu emosi mengeluarkan kata-kata talak kepada istri. Padahal hal tersebut sangat tidak baik. 

    Oleh karena itu, sudah sewajarnya baik suami maupun istri sama-sama belajar soal pengelolaan emosi. Ketika marah alangkah baiknya berdiam diri terlebih dahulu, berwudhu, dan keluar rumah dahulu untuk menghindari pertengkaran. 

    Dengan penyelesaian masalah yang baik dan emosi yang terkontrol, semua hal buruk pada perkawinan dapat dihindari. 

    Itulah hukum perceraian dalam Islam yang dapat kita pahami. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang sakral dan mulia, maka sudah sewajarnya jika kita berusaha untuk menjaga pernikahan hingga ajal memisahkan.

  • Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Sebagian besar wanita akan tertarik untuk mencukur alis ketika berhias agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Sayangnya, apa yang dilakukan tersebut seringkali mengabaikan hukum mencukur alis dalam Islam. 

    Alis sendiri termasuk bagian tubuh yang sering menjadi objek berhias untuk mempercantik diri. Sehingga tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mencukur atau menipiskannya agar terlihat lebih indah dan cantik. 

    Padahal, sebelum ada banyak aturan dalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah, termasuk juga mencukur alis. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum mencukur bulu alis dalam Islam. 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Banyak yang belum tahu bahwa hukum mencukur alis dalam Islam adalah perbuatan yang haram. Siapa saja yang mencukur alis pasti akan dilaknat oleh Allah, baik wanita maupun laki-laki. 

    Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: 

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan”. [HR Muslim].

    Hadis ini bisa menjadi dasar hukum mencukur alis dalam islam.

    Alasan apapun yang membuat wanita mencukur alis atau menipiskannya tetap saja diharamkan. Baik karena ia akan menikah dan ingin terlihat cantik di mata suaminya, meski suaminya telah setuju. 

    Mengapa hukum mencukur bulu alis menurut Islam termasuk perbuatan yang haram? Hal ini karena mencukur alis termasuk perbuatan merubah percintaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk sebaik-baiknya. 

    Nantinya akan ada ancaman keras dan laknat yang hebat bagi siapa saja yang tetap mencukur atau menipiskannya alisnya. Hal ini menunjukkan benar-benar menunjukkan bahwa perbuatan mencukur alis adalah haram. 

    Namun, ada juga mencukur alis yang diperbolehkan menurut ulama Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. Kedua ulama tersebut menyatakan bahwa cukur alis boleh apabila bulu alis terlalu panjang melebihi normal atau ada yang tidak rata.

    Bahkan ketika suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur alis tersebut, maka perintah tersebut tidak perlu ditaati. Karena termasuk perbuatan maksiat dan seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. 

    Sebagian besar ulama juga menjelaskan bahwa rambut yang boleh dihilangkan adalah rambut yang dapat membuat jelek. Rambut tersebut adalah rambut yang tumbuh pada wanita seperti kumis atau jenggot, maka bisa kita hilangkan.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Islam Mencukur Alis dari Para Ulama 

    Hampir semua ulama sepakat melarang pencabutan dan pencukuran alis, meski tujuannya merapikan agar terlihat lebih indah. Merias diri yang berlebihan hingga harus mencukur atau mencabut alis merupakan perbuatan yang haram dalam Islam. 

    Hukum alis dicukur dalam Islam ini juga merujuk pada ayat Alquran dalam firman Allah SWT yang berbunyi: (Q.S An Nisa ayat 119):

    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Wa la udillannahum wa la umanni yannnahum wa la aamurannahum fala yubat tikunna aazaanal lan’aami wa la aamurannahum fala yughai yirunna khalqal laah; wa mai yattakhizish Shaitaana waliyyam mmin duunil laahi faqad khasira khusraanam mubiina.

    Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”

    Quran surat An Nisa ayat 119 tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan haram. Ciptaan ini adalah ciptaan yang sudah Allah tetapkan sejak manusia terbuat dari tanah. 

    Ketentuan yang Memperbolehkan Perempuan Mencukur Alis

    Sebenarnya tidak semua ulama sepakat bahwa hukum mencukur alis wanita dalam islam adalah perbuatan yang haram. Hal ini karena Jumhur ulama memperbolehkan perempuan untuk mencukur alis dengan beberapa ketentuan sebagai berikut. 

    1. Bagi Wanita Lajang

    Cukur alis bukan perbuatan yang haram bagi wanita yang belum bersuami apabila: 

    1. Haram hukumnya apabila mencukur alis tanpa sebab. 
    2. Makruh jika panjang dan mengganggu, menurut Madzhab Hambali dari Mazhab Hambali, ini boleh-boleh saja. 
    3. Boleh jika memiliki hajat karena berobat atau menjadi aib selama tidak mengandung unsur menipu orang lain. 

    2. Bagi yang sudah Bersuami 

    Bukan hanya itu saja, bagi yang sudah bersuami juga boleh mencukur alis dengan ketentuan: 

    1. Menjadi haram apabila tidak mendapatkan izin dari suami. 
    2. Haram bagi orang yang tidak boleh berhias, seperti istri yang ditinggal mati suaminya atau suaminya yang menghilang. Ini ketentuan menurut Iman Al Aduwi. 
    3. Boleh jika mendapat izin dari suami dan adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya telah mengizinkan.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Hadis tentang Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Alis memang termasuk salah satu bagian tubuh yang merupakan perhiasan wajah yang Allah berikan kepada manusia.

    Sehingga kita wajib merawat perhiasan yang telah Allah berikan, selain perawatan, kita juga perlu merapikan anugerah-Nya. 

    Namun, ada sejumlah aturan yang perlu kita patuhi dalam merawat tubuh sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

    «لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

    Selain hadits tersebut, kita juga perlu menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermazhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis berbeda dengan menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:

    وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.

    قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.

    قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

    Secara garis besar, hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram, bagaimanapun alasannya. Namun, ada juga beberapa ketentuan yang memperbolehkan perempuan untuk mencukur alisnya sesuai penjelasan tersebut.

  • Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    Bagi umat muslim, bersuci sebelum beribadah hukumnya wajib. Salah satu cara bersuci adalah dengan berwudhu. Penting mengetahui tata cara wudhu yang benar untuk menghindari sholat yang tidak sah.

    Syarat sah sholat salah satunya, yakni bersih dari hadas dan najis melalui wudhu yang sempurna. Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Al-Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

    “Tak akan diterima sholatnya orang yang ber-hadats sampai ia berwudhu” . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya]

    Lantas, bagaimana cara wudhu yang benar? Untuk mengetahui penjelasannya, mari simak artikel ini sampai akhir.

    Dalil tentang Berwudhu

    Seperti yang telah dijelaskan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW, bahwa tidak akan diterimanya sholat seorang muslim sampai ia membersihkan hadas dan najis dengan berwudhu.

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menyeru orang beriman untuk mengambil wudhu ketika hendak menjalankan sholat.  

    Panduan wudhu dalam bersuci diri telah dijelaskan pada firman Allah surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

    Selain firman Allah SWT, panduan berwudhu juga dibahas dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid dalam Shahih Muslim (234):

    “Abdullah bin Zaid berkata, ‘Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku meminta petunjuk darinya tentang wudhu.’ Maka beliau menyerahkan kepada ku sebuah bejana berisi air, lalu beliau mulai mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali, kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, lalu mencuci kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, lalu mencuci kedua kakinya hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Inilah wudhu yang telah Allah perintahkan kepada kita. Barangsiapa yang meninggalkan satu anggota badan dalam wudhu, pasti akan diharamkan baginya masuk surga.”

    Dengan adanya firman Allah SWT dan hadis shahih ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam begitu mementingkan kebersihan kepada umatnya saat akan melakukan ibadah.

    Bahkan, ketika dalam kondisi tidak ada air bersih yang bisa dipakai untuk berwudhu serta kondisi semisal yang menyebabkan tidak tersedianya air bersih, kita diwajibkan untuk tetap bersuci dengan Tayammum.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Niat Wudhu dan Artinya

    Segala hal berawal dari niat, layaknya mengerjakan pekerjaan dan beribadah, mengawali berwudhu juga harus dengan niat.

    Dengan niat yang jelas dan tulus, wudhu kita akan lebih bermakna dan dapat membantu kita dalam menjalani kegiatan ibadah dengan khusyuk dan penuh kesadaran.

    Seperti yang  tertulis dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW. menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya.” HR. Bukhori

    Berikut adalah bacaan niat berwudhu dan artinya yang sah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW:

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Syarat Sah Wudhu

    Syek Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat sah wudhu yang harus dipenuhi.

    1. Islam

    Syarat sah wudhu yang pertama adalah pemeluk agama Islam

    2. Suci dari Haid dan Nifas

    Berwudu tidak diperkenankan bagi seorang muslimah yang sedang dalam hadas besar, yakni nifas atau haid.

    Khusus hal ini, wudhu diperuntukkan untuk mandi wajib yang sudah dibahas di bab tata cara mandi wajib.

    3. Berwudhu menggunakan air suci

    Sebagai bentuk bersuci, dianjurkan untuk menggunakan air jika tidak dalam kondisi terdesak. Akan tetapi, kita juga perlu memperhatikan air yang digunakan untuk berwudhu.

    Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air yang turun dari langit atau air tanah yang masih murni dan bebas dari najis.

    Adapun jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu adalah sebagai berikut:

    • Air hujan
    • Air Sumur
    • Air telaga
    • Air terjun,laut atau sungai
    • Ar dari lelehan salju atau hujan es
    • Air dari tangki besar atau kolam

    4. Tidak Ada Penghalang Basuhan Air ke Kulit

    Menggunakan aksesoris yang menghalangi air masuk ke dalam tubuh seperti menggunakan kutek dan cat yang menempel di kulit menyebabkan wudhu tidak sah.

    5. Mengetahui Rukun Wudhu

    Ruku wudhu ada 6 yakni:

    • Niat
    • Membasuh wajah
    • Membasuh kedua tangan sampai ke siku
    • Mengusap kepala
    • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
    • Tertib

    6. Tamyiz

    Tamyiz adalah kondisi seseorang dapat membedakan baik dan buruknya pekerjaan (Baliq & Berakal). Orang gila tidak sah wudhunya, sebab ia tidak dapat membedakan mana yang salah dan benar.

    7. Mengetahui hukum wudhu adalah wajib

    8. Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu`hukumnya sunnah (tidak wajib).

    9. Masuk waktu sholat yang dikerjakan.

    10. Dilakukan Terus menerus

    Hukum Berwudhu

    Sama halnya dengan sholat yang memiliki hukum wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Begitu juga dengan berwudhu.

    Untuk lebih jelas, simak penjelasan di bawah ini:

    1. Fardhu / Wajib

    Wudhu menjadi wajib dilakukan jika hendak melakukan sholat, sujud tilawah, thawaf, dan menyentuh Mushaf Al-Quran.

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Waqiah ayat 77-79:

    (٧٩)لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (٧٨)فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (٧٧) إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ 

    Innahu laqur-aanun kariimun, fii kitaabin maknuunin, laa yamassuhu illaa almuthahharuuna

    Artinya: “Sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.

    2. Sunnah

    • Yang pertama, dikatakan sunnah jika mengulangi kegiatan wudhu setiap kali sholat meskipun wudhu sebelumnya belum batal. Namun hal ini tidak berlaku jika seorang muslim tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sebelumnya sudah batal atau belum.
    • Sunnah yang kedua, yakni berwudhu ketika hendak melakukan kegiatan sehari-hari.
    • Berwudhu sebelum tidur, terutama ketika seseorang berada pada keadaan junub.
    • Sunnah yang selanjutnya yakni, dianjurkan untuk berwudhu sebelu melakukan mandi wajib.
    • Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan
    • Saat marah, seorang muslim disunnahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT, agar meredakan amarah yang dirasakan.
    • Berwudhu saat akan melaksanakan adzan dan iqamat.

    3. Makruh

    Makruh jika sebelumnya sudah berwudhu, namun mengulanginya lagi saat hendak melakukan shalat.

    4. Haram

    Haram melakukan wudhu dengan air hasil curian, air yang tidak suci lagi mensucikan

    Tata Cara Wudhu yang Benar dari Awal Sampai Akhir

    Setelah mengetahui pentingnya bersuci dengan wudhu sebelum beribadah, memahami cara wudhu yang benar juga merupakan dari bersuci yang perlu diperhatikan.

    Selain itu, tata cara wudhu bagi pria maupun wanita tidak memiliki dalil yang membedakannya. Berikut ini urutan cara wudhu yang benar:

    1. Membaca Basmallah dan niat di dalam hati

    2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali

    Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri

    3. Berkumur

    Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut)

    4. Membasuh Hidung

    Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.

    5. Membasuh Muka

    Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.

    6. Membasuh kedua tangan kanan dan kiri

    Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan tangan.

    7. Membasuh kepala

    Basuh kepala mulai dari ubun-ubun mengenai rambut hingga ke dagu sebanyak tiga kali.

    8. Membersihkan kedua telinga

    Selanjutnya membersihkan kedua daun telinga, dilakukan secara bersamaan antara kanan dengan kiri.

    Cara membasuhnya, masukan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusapkan kedua daun telinga dari bawah ke arah atas sebanyak tiga kali.

    9. Membasuh Kaki hingga Atas Mata Kaki

    Tata cara wudhu yang benar selanjutnya ialah membasuh kedua kaki hingga di atas mata kaki sebanyak tiga kali.

    Caranya dimulai dari kaki bagian kanan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan kaki kiri. Pastikan setiap lipatan di sela jari dan tumit belakang seluruhnya terkena basuhan air. Gosoklah supaya seluruh telapak kaki basah sempurna.

    10. Membaca Doa setelah Wudhu

    Doa Setelah Wudhu

    Setelah selesai melakukan rukun berwudhu, sempurnakan wudhu dengan membaca doa setelahnya. Ketahui tata cara berdoa setelah wudhu, yakni menghadap kiblat dan menengadahkan kedua tangan kemudian berdoa secara kusyuk pada Allah ta’ala. Berikut bacaannya:

    أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

    Latin: Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhû wa rasûluhû, allâhummaj’alnî minat tawwâbîna waj’alnii minal mutathahhirîna.” 

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

    Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

    Setelah mengetahui tata cara wudhu yang benar serta dalil yang menyertainya. Perlu juga mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu:

    1. Keluarnya gas dari bagian belakang (kentut)
    2. Kehilangan janin atau keguguran
    3. Segala sesuatu yang keluar dari bagian depan dan belakang, baik sedikit maupun banyak, akan membatakan wudhu
    4. Keluarnya darah, nanah atau cairan kuning dari tubuh. Cairan ini akan membatalkan wudhu jika menyebar dari titik asalnya.
    5. Muntah sebanyak satu mulut penuh.
    6. Tidur yang membuat seseorang kehilangan kendali diri akan membatalkan wudhu.
    7. Pingsan,baik dalam waktu singkat maupun lama.
    8. Tertawa saat sholat, yakni tertawa dengan bersuara yang dapat didengar. Menurut mazhab syafi’I, tertawa keras saat sholat tidak membatalkan wudhu.
    9. Jika seseorang melakukan tayamum yan kemudian Ia bertemu dengan air.
    10. Kontak fisik intens antara pria dan wanita. Tidak masalah kontak tersebut menyebabkan keluarnya cairan ataupun tidak, wudhu akan tetap
    11. Bagi orang yang memiliki alasan khusus,seperti penyakit medis, wudhu mereka akan batal saat sholat telah berakhir.
    12. Mabuk karena disengaja dengan menggunakan narkoba ataupun menggunakan obat-obatan terlarang.

    Demikianlah penjelasan mengenai wudhu dari niat hingga doa penutup. Semoga penjelasan di artikel ini bermanfaat bagi kamu yang membaca. Insyallah jika kita mengejar kebaikan, Allah SWT akan balas dengan kebaikan pula, aamiin. Sampai bertemu lagi, Assalamualaikum wr.wb.

  • Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Dalam praktek zakat, seringkali muncul pertanyaan mengenai membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat. Lantas, apakah boleh hal tersebut kita lakukan? Terlebih, jika yang berhutang sulit untuk dihubungi atau membayar.

    Tentunya, hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam terkait hutang dan zakat agar kita tidak salah.

    Artikel ini akan menjelaskan perspektif agama terkait dengan membebaskan hutang dengan niat menjadikannya sebagai zakat.

    Artian Hutang dan Zakat dalam Islam

    Konsep hutang dan zakat memiliki peran penting dalam membentuk prinsip keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Namun, kedua konsep ini jelas memiliki perbedaan yang mendasar dari segi pengertian hingga makna-nya.

    1. Hutang

    Arti hutang dalam Islam memiliki makna sebagai kewajiban pembayaran yang diambil oleh seseorang dari pihak lain, baik dalam bentuk uang atau barang. Pandangan ini sebagai tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan itikad baik.

    Dalam bahasa Arab, istilah untuk hutang adalah “Al-Qardh” yang secara etimologi bermakna memotong. Secara syari, hutang mengacu pada pemberian harta dengan dasar kasih sayang kepada orang yang membutuhkan.

    Dengan harapan bahwa harta tersebut akan dimanfaatkan dengan benar dan akan dikembalikan kepada pemberi. Oleh karena itu, konsep ini juga dapat disebut sebagai pinjaman dalam prinsip-prinsip Islam.

    Terdapat firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang yang berhutang berada dalam kesukaran. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an di Surah Al-Baqarah ayat 280 dengan bunyi:

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Wa ing kāna żụ ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.

    Artinya:

    “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

    2. Zakat

    Zakat adalah kewajiban membayar sebagian kekayaan yang dimiliki oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya.

    Zakat diwajibkan untuk menciptakan keadilan sosial dan saling tolong-menolong di antara anggota masyarakat. Bagi kita yang mampu atau berkecukupan, maka wajib untuk membayar zakat:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn.

    Artinya:

    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

    Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti menyucikan, merujuk pada bentuk sedekah yang ditujukan kepada umat Islam. Dalam konteks Islam, zakat dianggap sebagai suatu kewajiban.

    Dalam rangkaian rukun Islam, pembayaran zakat menduduki posisi ketiga, segera setelah pelaksanaan sholat. Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, tidak semua individu mampu atau diwajibkan untuk membayar zakat.

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat

    Setelah mengetahui artian dari hutang dan zakat, tentunya sekarang kita tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas. Hal ini juga sangat bertentangan dimana membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat.

    Menurut mayoritas para ulama, menjelaskan bahwa membebaskan hutang dengan niat sebagai membayar zakat, tentunya tidak diperbolehkan. Meskipun, seseorang yang berhutang sudah meninggal dunia atau masih hidup.

    Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang atau individu memiliki piutang pada seseorang dan orang tersebut sulit dalam melunasi hutang.

    Lantas dia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus dikeluarkan. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, yaitu:

    • Menurut pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hal ini tidak sah. Karena zakat masih ada dalam genggaman dari pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh atau mengambil dan menyerahkan kembali.
    • Sementara, pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’ menyatakan bahwa ini sah.

    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam bukunya yang berjudul Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115) menjelaskan hal tersebut:

    “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berhutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi hutang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berhutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berhutang, “Lunasi hutangmu, biar aku bisa membayar zakat kepadamu.” Lantas pihak debitur melunasi hutangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.”

    Dalil Menyatakan Tidak Diperbolehkan

    Para mayoritas ulama bersepakat bahwa membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tidak sah atau tidak diperbolehkan. Hal ini tentunya sesuai dengan dalil yang Allah SWT jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

    Berdasarkan ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84).

    Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya:

    فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

    Artinya:

    “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, No. 7372)

    Rasulullah menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Disimpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang dia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan hutang tidak ada mengambil dan menyerahkan.

    Menurut mayoritas ulama membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tentunya hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena dalam Islam hutang dan zakat merupakan sesuatu makna dengan tujuan yang berbeda.

  • Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Umat muslim sudah menyadari bahwasanya utang piutang yang ada keuntungan merupakan aktivitas riba dan hukumnya adalah haram. Hal ini juga sudah disepakati oleh para ulama di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi keraguan.

    Akan tetapi, terkadang ada juga kondisi di mana seseorang tidak memberikan syarat pengembalian berlebih di awal, tetapi pihak yang meminjam justru mengembalikan lebih banyak atas kemauannya.

    Lantas, bagaimana hukum dari tindakan tersebut? Apakah juga termasuk riba dan diharamkan atau ada penjelasan lain? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

    Dalil tentang Utang Piutang yang Ada Keuntungan

    Di dalam kasus utang piutang, terdapat dua kondisi pengembalian utang yang biasa kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua jenis pengembalian tersebut terdiri dari utang yang dipersyaratkan ada tambahan dan tidak:

    1. Pengembalian Tambahan Utang sebagai Syarat di Awal

    Salah satu jenis utang yang sudah banyak berkembang saat ini adalah utang dengan persyaratan bunga yang disepakati di awal perjanjian. Dalam hal ini, pihak yang peminjam harus mengembalikan pokok pinjaman dan tambahan bunganya.

    Jenis utang seperti inilah yang disepakati sebagai riba. Hal ini seperti hadits berikut ini:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    Hadits di atas sebenarnya dho’if, tetapi kandungan makna di dalamnya telah disepakati oleh para ulama (ijma’ ulama) sehingga dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

    وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

    Artinya:

    “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).

    Selain pendapat tersebut, para ulama juga sepakat bahwa utang piutang yang ada keuntungan sebagai syarat adalah termasuk riba. Berikut adalah bunyi pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir:

    أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا

    Artinya:

    “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).

    Jadi, jelas sudah bahwa persyaratan bunga atas pinjaman adalah kegiatan riba yang hukumnya haram dalam Islam. Akad utang piutang dengan adanya syarat tersebut di awal tidak boleh kita lakukan.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Pengembalian Tambahan Utang Bukan Syarat di Awal

    Selain sebagai syarat di awal (bunga), pengembalian utang dengan adanya tambahan terkadang bisa terjadi begitu saja dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam, maka hal itu bukan sebuah masalah.

    Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Raafi’. Pada waktu itu, Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta yang masih kecil kepada seseorang. Kemudian ada unta zakat yang diminta nabi sebagai penggantinya.

    Nabi Muhammad lantas meminta Abu Raafi’ untuk mengganti unta yang dipinjam sebelumnya dengan unta yang tersedia. Abu Raafi’ lalu berkata bahwa tidak ada unta sebagai pengganti dari unta kecil tadi, dan hanya ada unta dengan umur yang terbaik.

    Setelah itu, Rasulullah SAW pun berkata:

    أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

    Artinya:

    “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).

    Dari hadits di atas, para ulama memberikan pandangan bahwa kita diperbolehkan untuk berutang kepada orang lain sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga melakukannya. 

    Akan tetapi, kita tidak boleh utang piutang ini sebagai sesuatu yang lazim dilakukan atau kita bisa dengan mudah melakukannya.

    Berhutanglah hanya jika kita membutuhkannya saja. Jadi, kita tetap berupaya memenuhi kebutuhan dengan uang yang kita punya.

    Hadits di atas juga sekaligus menjawab bahwa mengembalikan utang dengan pengganti yang lebih baik adalah diperbolehkan. Pengganti yang lebih baik di sini bisa dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.

    Sebagai contoh, kita meminjam 2 liter minyak goreng kepada tetangga, lalu menggantinya dengan 3 liter minyak goreng sah-sah saja selama itu bukan menjadi syarat di awal akad.

    Patokan dari pendapat tersebut bukanlah dari kisah atau sebab yang dijelaskan dalam hadits, tetapi lebih ke makna umum dari hadits bersangkutan. Kaidah tersebut dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

    أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

    Artinya:

    “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.”

    Jadi, pendapat para ulama tentang utang piutang yang ada keuntungan jelas merupakan riba jika terdapat syarat di awal. Akan tetapi, tambahan tersebut boleh jika tidak ada syarat di awal dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam.

  • Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Selama ini masih banyak yang memperdebatkan persoalan cara sujud yang benar untuk wanita ketika sholat. Hal ini didasari adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, bahkan para ulama pun memiliki suara yang berbeda terkait ini. 

    Meski begitu, sebagai umat muslim yang taat sudah sepantasnya bahwa kita bisa melihat permasalahan hal ini dengan baik. Dalam artian kita mengembalikan soal ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits. 

    Lantas, sebenarnya bagaimana cara sujud yang benar untuk wanita saat sholat itu? Apakah memang ada hadits yang menerangkan perihal cara sujud tersebut? 

    Tuntunan Nabi Muhammad SAW Mengenai Sujud

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara sujud yang tepat pada wanita, agaknya kita perlu kembali lagi pada tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana langkah sujud yang baik dan benar. 

    Melansir dari laman Muhammadiyah, inilah tuntunan mengenai sujud tersebut:

    1. Tuntunan Pertama Mengenai Posisi Tangan 

    Tuntunan yang pertama ini membahas tentang posisi telapak tangan dan siku. Hendaknya ketika bersujud, kita meletakkan kedua telapak tangan di tempat sholat. 

    Kemudian kita juga harus mengangkat kedua siku sampai tidak bersentuhan dengan tempat sholat. Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari HR Muslim yaitu:

    “Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat sholat) dan angkat kedua siku (dari tempat sholat).” (HR. Muslim).

    Baca juga: Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    2. Tuntunan Kedua Mengenai Posisi Wajah 

    Kemudian mengenai posisi wajah, mencakup kening dan hidung. Rasulullah SAW menganjurkan posisi hidung dan kening menyentuh tempat sholat. Kemudian tangan kita renggangkan dari rusuk dan letakkan telapak tangan sejajar dengan bahu.

    Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari hadits berikut:

    “Bahwasanya Nabi SAW apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya ke tanah (tempat sholat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya.” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).  

    3. Tuntunan Ketiga Mengenai Posisi Jari 

    Posisi jari kaki dan tangan pun ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Posisi yang benar adalah meluruskan ujung jari kaki kearah kiblat dan tidak mengepalkan jari tangan. Hal ini berdasarkan dari hadits yang berbunyi:

    “Nabi SAW apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkan dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari). 

    4. Tuntunan Keempat Mengenai Posisi Badan 

    Terakhir, ketika sujud sebaiknya kita bersujud dengan ke tujuh tulang. Ketujuh tulang ini meliputi dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 ujung kaki. Hal ini bisa kita lihat dari HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

    Artinya: 

    “Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Perbedaan Pendapat Mengenai Cara Sujud yang Benar untuk Wanita 

    Setelah mengetahui tuntunan dari Rasulullah SAW perihal sujud, bisa kita lihat bahwa sebenarnya tidak ada yang menerangkan apakah sujud seperti itu hanya berlaku untuk laki-laki atau wanita saja. 

    Adanya perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud yang benar untuk wanita bersumber dari ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada perbedaan sujud untuk laki-laki dan wanita. 

    Menurut ulama yang sepakat dengan pendapat ini, cara sujud yang benar untuk wanita adalah dengan mempertemukan siku dan merapatkannya dengan lambung. Kemudian perutnya ditemukan dan rapat dengan kedua pahanya. 

    Selain itu, ketika sujud, wanita sebaiknya tidak merenggangkan kedua paha dan sikunya. Tujuannya adalah agar aurat lebih tertutup sehingga lebih baik tidak merenggangkan keduanya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits berikut:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.” (HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib). 

    Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan apakah memang hadits ini kuat dan bisa menjadi dalil cara sujud yang seharusnya dilakukan oleh para wanita? Maka jawabannya adalah tidak. 

    Karena kembali lagi seperti yang kita sudah bahas pada bagian sebelumnya, dari tuntunan tata cara sujud yang benar, tidak ada yang menerangkan apakah tuntunan tersebut hanya berlaku untuk wanita maupun laki-laki saja. 

    Selain itu, banyak ulama lain yang juga berpendapat bahwa tidak ada keterangan atau dalil yang menyebutkan secara jelas mengenai perbedaan sujud antara laki-laki dan wanita. 

    Jadi HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib adalah hadits yang lemah. Artinya, hadits ini tidak kuat dan tidak sah apabila kita jadikan sebagai dalil. Selain itu, kita juga bisa mengembalikan masalah ini dari sabda Rasulullah SAW:

    صلوا كما رأيتموني أصلي

    Artinya: 

    “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat,” (H.R. Bukhari).

    Apabila kita cermati keseluruhan kalimat dari hadits ini, maka perintah untuk sholat berlaku secara umum, baik untuk wanita maupun pria. Hal ini mencakup juga perihal syarat sah shalat dan rukunnya. 

    Kemudian, pendapat ulama yang menyatakan bahwa merapatkan siku dan paha untuk menutup aurat, juga bisa dibantahkan jika ada seorang muslimah yang shalat sendirian. 

    Syariat dalam Islam memang membenarkan dan menganjurkan para wanita sebaiknya untuk sholat di rumah, tanpa adanya laki-laki. Jadi tidak perlu mendekatkan jarak sujud mereka karena tidak terlihat oleh laki-laki. 

    Akan tetapi, apabila wanita sholat di tempat umum yang bisa menjadi perhatian laki-laki, hendaknya berhati-hati pada gerakan yang mereka lakukan agar tidak membuat pakaiannya tersingkap. 

    Jadi sesungguhnya, cara sujud yang benar untuk wanita dan laki-laki ini tidak ada perbedaan. Hanya saja, untuk wanita cara sujud yang benar tersebut dimaksudkan sebagai saran saja, terutama mengenai posisi lutut mereka. 

    Sebaiknya perempuan menjaga posisi lutut agar senantiasa tertutup rapat dan tidak terbuka ketika mereka sujud. Mengapa? Karena jika terlalu terbuka, maka bisa memperlihatkan bagian tubuh yang memang seharusnya mereka tutupi. 

    Hal ini juga bisa kita lihat pada penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang mengungkapkan dalam Al-Majmu (3:445), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”

    Merapatkan anggota badan ketika sujud ini bertujuan untuk lebih menutupi auratnya saja. 

    Itulah penjelasan mengenai cara sujud yang benar untuk wanita yang bisa kita simak. Semoga penjelasan ini bisa membantu memberikan pemahaman tentang posisi sujud yang benar. Semoga bermanfaat!