Category: Fiqih

  • Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Boleh dan yang Haram

    Jual beli dalam Islam adalah suatu aspek kehidupan ekonomi yang diatur oleh prinsip-prinsip etika dan hukum Islam. Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin melakukan jual beli terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Namun, Islam memiliki pedoman yang jelas mengenai hal tersebut.

    Mari kita eksplorasi konsep jual dan beli terpaksa yang masih boleh dan yang dianggap haram, disertai dengan dalil yang jelas mengenai prinsip jual beli dalam Islam.

    Jual Beli dalam Islam

    Jual beli dalam Islam dikenal dengan istilah “muamalah” atau “perdagangan,” yang merupakan suatu aktivitas ekonomi dan diatur oleh prinsip-prinsip etika serta hukum Islam. Dalam Islam prinsip atau transaksi jual beli sudah diatur secara jelas.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara menjalankan jual beli agar sesuai dengan nilai-nilai moral dan keadilan. Beberapa prinsip utama jual beli melibatkan transparansi, kejujuran, keadilan dan larangan riba serta merugikan.

    Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 dengan bunyi menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Dalam ayat lain juga disebutkan mengenai hukum jual beli dalam firman allah SWT yang berbunyi:

    لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ

    Artinya:

    “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198).

    Bahkan Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menjelaskan hal-hal yang diharamkan dalam jual beli padahal beliau ditanya tentang kaidah-kaidah halal dan haram dalam jual beli.

    Hal ini dapat dipahami bahwa pada dasarnya setiap jual beli, hukumnya boleh kecuali terdapat larangan dalam akad tersebut. Demikian menurut Ustadz Erwandi Tarmizi dalam buku dengan judul “Harta Haram Muamalat Kontemporer.”

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    Hukum Jual Beli Terpaksa dalam Prinsip Islam

    Jual beli terpaksa dalam konteks prinsip Islam menjadi suatu perbincangan penting. Hal ini ketika individu menemui kondisi darurat atau keadaan sulit yang memaksa kita untuk melakukan transaksi tersebut.

    Islam sebagai agama yang sempurna memberikan pedoman dalam segala aspek kehidupan, termasuk landasan hukum mengenai jual dan beli terpaksa. Tentunya aturan ini agar kita tidak salah dalam melakukan transaksi jual beli.

    Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai landasan hukum tersebut, tentunya kita harus tahu dulu dasar dari hukum jual beli. Pada dasarnya, akad jual beli tidak merugikan salah satu pihak atau ada unsur pemaksaan.

    Hal ini karena jual beli seharusnya dilakukan antara kedua belah pihak dengan ridha. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

    Jual Beli Terpaksa yang Masih Diperbolehkan dan Diharamkan

    Dalam suatu kondisi pada saat akad jual beli mungkin kita akan menghadapi situasi yang beragam, baik itu dari segi pembeli maupun penjual. Pada saat proses ini tentunya kita perlu bijak agar akad jual beli tidak jatuh sebagai akad haram.

    1. Pembeli Membeli dengan Harga Murah kepada Penjual

    Pembeli yang membeli dengan harga murah kepada penjual dari harga yang telah ditetapkan jatuh sebagai hukum akad jual beli yang diperbolehkan. Apabila antara penjual dan pembeli masih kerabat atau penjual tersebut tidak terpaksa.

    Landasan hukum ini akan jatuh sebagai harga bersedekah kepada kerabat dan dalam Islam ini diperbolehkan.

    Sebagaimana jual beli yang terjadi antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Jabir:

    “Di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat melihat unta Jabir yang berjalan dengan lambat lalu menawarnya, maka Jabir berkata, “aku hadiahkan untukmu, wahai Rasulullah”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarnya berulang kali, sehingga Jabir menjualnya dengan harga 1 uqiyah (+/- 119 gr emas 24 karat). Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarnya 1 uqiyah + 1 qirath (+/- 0,18 gr emas 24 karat).” (HR. Muslim).

    Namun, hukum akad ini akan haram apabila pembeli merayu di depan semua orang dan akhirnya penjual terpaksa memberikan dengan harga murah kepada pembeli. Hal ini termasuk sebagai kategori pemaksaan dan haram.

    2. Jual Beli Karena Penjual Terdesak Butuh Uang

    Beberapa ulama besar sepakat bahwa hukum jual beli terpaksa dalam keadaan penjual terdesak butuh uang, maka hukum dari akad ini diperbolehkan. Hal ini karena menurut jumhur ulama membantu dalam meringankan beban penjual.

    “Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan untuk mereka agar menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. Mereka akhirnya menjual dengan harga lebih murah. Ini dalam keadaan terdesak.”

    Dari hadits ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak diperbolehkan. Jika tidak dibolehkan, maka Rasulullah SAW tidak menyarankan untuk melakukannya. (Walid Al-Mu’iidy, AlMuhabah fil uqudil maliya, jilid 1 halaman 183)

    3. Jual Beli Terpaksa yang Diperbolehkan

    Pada hakikatnya hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah, tetapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan syariat.

    Menurut DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam halaman 215 menjelaskan seperti berikut:

    Qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi utang pemilik barang yang jatuh tempo. 

    Hal ini menjadi hukum jual beli terpaksa yang diperbolehkan. Termasuk juga dalam akad jual beli yang memaksa pemilik rumah untuk menjual karena ada proyek atau bangunan untuk fasilitas umum. 

    Hal ini diperbolehkan apabila pemerintah melakukan ganti rugi sesuai kesepakatan dan adil bagi pemilik rumah

    Jual beli yang terjadi ini hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar). (DR. Fahd Al Umary Naz’ul Milkiyyah Al Khasshah dalam hal. 317)

    4. Jual Beli Idz’an

    Kita mungkin seringkali menemukan praktik monopoli dalam akad jual beli. Hal ini bisa berupa pemasangan air bersih, listrik, internet dan lain sebagainya. Dalam Islam, akad untuk sistem ini disebut dengan idz’an atau ketundukan.

    Idz’an bisa juga disebut dengan contract of adhesion atau pihak yang kuat secara ekonomi memaksakan harga kepada pihak yang lemah. Dimana pada posisi ini kita sebagai pelanggan tidak bisa mengubah harga kesepakatan.

    Namun, akad ini dalam prinsip Islam diperbolehkan dan sah. Hal ini karena tidak ada unsur paksaan untuk pembeli dalam membeli produk tersebut. Tapi, jika ingin membeli kita harus setuju dan tunduk pada persyaratan sehingga hukumnya sah.

    Pada dasarnya, hukum jual beli terpaksa tidak diperbolehkan dan tidak sah dalam Islam. Tetapi, hal ini akan berbeda apabila terdapat suatu kondisi yang sesuai syariat tanpa melanggar unsur pemaksaan hingga merugikan orang lain.

  • Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat? Ini Penjelasannya

    Masyarakat kita masih saja terpaku pada anggapan bahwa suami lebih berkuasa dalam keluarga. Hingga tidak jarang memperdebatkan tentang hukum istri menyuruh suami sholat.

    Lantas, apakah benar suami memiliki hak yang lebih untuk menyuruh atau mengingatkan pasangan menjalankan ibadah? Benarkah istri tidak boleh melakukan hal yang sama?

    Mari simak bagaimana penjelasan hukumnya.

    Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Rupanya, masih sering terjadi suami yang marah ketika istrinya menyuruh untuk sholat. Penyebabnya tidak lain yaitu pandangan yang dianggap lumrah dalam masyarakat, yang mana menganggap suami lebih berkuasa.

    Suami yang demikian biasanya beranggapan bahwa sang istri tidak memiliki hak untuk memerintahnya yang merupakan kepala keluarga.

    Terlebih lagi, anggapan tersebut didukung oleh tradisi dalam masyarakat. Bahkan tradisi tersebut sering kali disampaikan sebagai nasihat bagi pengantin baru supaya sang istri tidak menyuruh suami.

    Padahal istri menyuruh suami sholat bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Justru sebaliknya, pasangan memiliki hal yang sama dalam hal mengingatkan beribadah.

    Hal tersebut dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”

    Artinya: 

    “Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud No 1308).

    Hadits tersebut telah menunjukkan bahwa hukum seorang istri menyuruh suami sholat itu boleh, bahkan dianjurkan.

    Bahkan menurut riwayat lain, Abu Hurairah yang mendengar sabda Rasulullah tersebut langsung mempraktikkannya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu ‘Utsman al-Hindi:

    عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا

    Artinya: 

    “Abu ‘Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir.” (HR. al-Bukhari No. 5125).

    Baca juga: Muamalah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

    Pandangan Ulama tentang Hukum Istri Menyuruh Suami Sholat

    Para ulama memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hadits tersebut untuk menerangkan apa hukum istri menyuruh suami sholat.

    Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi berpendapat dalam karyanya, ‘Aunul Ma’bud ‘ala Sunan Abi Dawud. Menurut Beliau, tindakan mencipratkan air harus didasari oleh motif kasih sayang, bukan karena kesal.

    Beliau juga menambahkan pendapat dari Ibnu Malik bahwa siapa pun dianjurkan untuk memaksa dalam mendorong kebaikan. Ibnu Malik mengutarakan pendapat tersebut berdasarkan hadits yang sama.

    Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Dr Fatihunnada juga menjelaskan terkait hadits di atas yang membolehkan istri mencipratkan air ke muka suami untuk shalat tahajud yang hukumnya sunnah.

    Mengutip dari laman MUI, Beliau menambahkan:

    “Terlebih bila shalat wajib, tentu istri dianjurkan memaksa suami supaya segera shalat, lebih-lebih bila waktu sudah menunjukkan berakhirnya waktu shalat.”

    Hadits dari Abu Hurairah di atas juga menunjukkan gambaran bahwa suami istri memiliki hak yang setara untuk saling mengingatkan beribadah kepada Allah SWT.

    Anjuran untuk mengingatkan keluarga untuk melaksanakan ibadah juga disebutkan dalam firman Allah berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

    Artinya: 

    “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allâh terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrîm/66: 6)

    Nah, sekarang sudah jelas bahwa hukum istri menyuruh suami untuk beribadah itu diperbolehkan dalam Islam. Oleh karena itu, saat istri mengingatkan untuk sholat, hendaknya suami tidak menanggapinya dengan kesal atau marah.

    Sebaiknya, ingat kembali bahwa sholat termasuk ibadah yang diutamakan dan akan dihisab pertama kali di hari kiamat. Maka, hendaklah kita menunaikan sholat dengan baik, terutama sholat wajib.

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    أَوَّلُ مَا يُـحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلَاةُ ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ

    Artinya: 

    “Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila sholatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.” (HR. Ath-Thabrani).

    Itulah penjelasan mengenai hukum istri menyuruh suami sholat. Setelah memahami hukumnya, semoga bisa membantu kita bersikap dengan lebih bijaksana.

  • Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    Jual beli dalam Islam bukan hanya sekadar transaksi ekonomi, melainkan juga sebuah aktivitas yang diatur oleh kaidah etika dan keadilan. Lantas, bagaimana yang terjadi jika kaidah jual beli yang mendukung maksiat?

    Hal ini tentunya sangat bertentangan dalam prinsip Islam yang sesungguhnya.

    Karena pada dasarnya, kaidah jual beli dalam Islam mencerminkan tuntunan agama untuk menjalankan kehidupan ekonomi dengan harapan mendapatkan ridha Allah.

    Larangan Mendukung Maksiat

    Maksiat menjadi salah satu aspek yang sangat dihindari dalam ajaran Islam. Hal ini karena Islam mengajarkan kesucian dan kebaikan serta menetapkan larangan-larangan yang jelas untuk mencegah tindakan yang mendukung maksiat.

    Terlebih lagi jika kita saling tolong-menolong dalam melakukan perbuatan maksiat. Tentunya hal ini melanggar kaidah sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Allah SWT juga telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 dengan bunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya’ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum ‘anil-masjidil-ḥarāmi an ta’tadụ, wa ta’āwanụ ‘alal-birri wat-taqwā wa lā ta’āwanụ ‘alal-iṡmi wal-‘udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-‘iqāb.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

    Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat

    Dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita sering menjumpai tindakan jual beli yang mendukung maksiat. Bahkan, tanpa kita sadari melakukan hal tersebut. Tentunya ini menjadikan diri kita sebagai orang yang merugi.

    Berikut ini beberapa contoh kaidah dari tindakan jual beli yang mendukung maksiat:

    1. Mubasyarah Maqshudah

    Kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki makna sebagai jual beli barang maksiat dan ditujukkan untuk tujuan melakukan maksiat. Hal ini karena Mubasyarah memiliki artian “barang maksiat” dan Maqshudah “ditunjukkan untuk maksiat.”

    Sederhananya adalah ketika seseorang membeli khamr dan digunakan oleh pecandu untuk minuman dan bermabuk-mabukan. Hal ini jelas dalam kaidah jual beli termasuk ke dalam hukum haram.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    2. Mubasyarah Ghairu Maqshudah

    Kaidah selanjutnya yang mendukung maksiat dalam konsep jual beli adalah Mubasyarah Ghairu Maqshudah. Mubasyarah dengan artian “barang maksiat”, Ghairu Maqshudah memiliki artian “tidak diketahui kegunaannya dalam hal mubah”.

    Pada kaidah ini menjelaskan bahwa jual beli yang dilarang dan termasuk dalam maksiat adalah barang maksiat, tetapi tidak diketahui kegunaannya untuk hal mubah.

    Contohnya, yakni apabila seseorang membeli khamar, tetapi bukan dia yang meminum hal tersebut, melainkan untuk orang lain. Tentunya ini dilarang dalam prinsip Islam karena mendukung maksiat.

    3. Maqshudah Ghairu Mubasyarah

    Dalam konteks ini menjelaskan tentang kaidah yang ditujukkan untuk maksiat tetapi tidak langsung barang haram. Sederhananya adalah ketika memberi uang kepada seorang dan ia tahu seseorang tersebut akan menggunakannya untuk berjudi.

    Tidak hanya untuk perbuatan berjudi, tetapi hal ini juga berlaku untuk perbuatan maksiat lainnya seperti khamr, zina dan lain sebagainya. Prinsip ini tentunya termasuk ke dalam hukum yang haram untuk tolong menolong.

    4. Ghairu Mubasyarah wa laa Maqshuudah

    Pada kaidah ini memiliki artian sebagai tidak langsung dan tidak ditujukan untuk maksiat. Pada dasarnya, kita tidak tahu apa yang selanjutnya diperbuat oleh pembeli setelah melakukan transaksi jual beli dengan penjual.

    Contohnya, yakni ketika seorang pembeli melakukan akad dengan penjual pisau. Hal ini karena kita tidak mengetahui tujuan dari apakah barang tersebut digunakan untuk perbuatan yang mubah atau yang haram.

    Pada bagian kaidah jual beli yang mendukung maksiat ini memiliki hukum yang dibolehkan. Karena pada dasarnya, kita tidak mengetahui tujuan dari orang dalam membeli barang tersebut dan digunakan untuk apa.

    Hakikatnya, kaidah jual beli yang mendukung maksiat memiliki hukum yang tidak sah dan termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Tapi, terdapat beberapa ketentuan yang menjadikan kaidah ini menjadi hukum yang diperbolehkan.

  • Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    Beberapa dari kita mungkin ada yang penasaran seperti apa niat puasa rajab sekaligus qadha Ramadhan. Pasalnya, tidak jarang seseorang membayar hutang puasa dengan cara meng-qadha dengan puasa sunah lainnya.

    Tetapi, sebenarnya bisakah niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan? Hal ini tentu masih menjadi banyak perselisihan di kalangan para ulama. Sehingga, untuk melakukannya tergantung dari keyakinan individu masing-masing.

    Untuk memperjelas masing-masing pendapat, ada baiknya untuk memperhatikan pernyataan beberapa ulama. Sebab, dengan begitu kita memiliki gambaran serta niat untuk puasa dengan benar.

    Apakah Niat Puasa Bisa Digabung?

    Pertanyaan mengenai niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan memang banyak bertebaran. Karena, tidak jarang seseorang merasa berat sekali membayar hutang puasa Ramadhan.

    Sehingga beberapa orang mengakalinya dengan melaksanakannya di bulan tertentu atau hari khusus seperti senin dan kamis. Nah, bertepatan dengan bulan Rajab yang dianjurkan untuk berpuasa selama 27 hari dan mendekati bulan Ramadhan.

    Tidak jarang, beberapa orang justru ingin menggabungkan niat untuk mendapatkan pahala dari kedua puasa yang dilakukan di waktu bersamaan. Padahal untuk niat puasa Rajab saja, masih banyak orang yang belum tahu sepenuhnya.

    1. Pendapat Pertama

    Jika kita berpatokan pada pendapat dari Syafiiyah, Imam Ahmad, dan juga Hanafiyah yang tertuang dalam satu riwayat. Maka, hukum melaksanakan niat puasa qadha Ramadhan bertepatan dengan puasa sunnah menjadi terlarang.

    Di mana, pendapat ini berdasarkan amal wajib lebih penting daripada amal sunnah. Sedangkan qadha Ramadhan merupakan hal wajib sedangkan puasa Rajab menjadi ibadah sunnah.

    Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    2. Pengecualian Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

    Berikutnya, ada juga pendapat ulama yang mengecualikan puasa 6 hari di bulan Syawal. Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah puasa sunnah seperti syawal, hendaknya menyelesaikan hutang qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu.

    Hal ini disesuaikan dengan hadits dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

    Artinya:

    “Siapa yang puasa ramadhan, kemudian dia ikuti dengan 6 hari puasa syawal, maka seperti puasa setahun.” (HR. Muslim 1164)

    3. Tidak Diperbolehkan Menggabungkan Niat

    Bagaimana niat puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan? 

    Menurut salah satu pendapat ulama menggabungkan niat kedua puasa ini tidak diperbolehkan sebagaimana larangan untuk menggabungkan niat puasa Ramadhan dengan puasa sunnah lainnya.

    Hal ini dapat kita ketahui dalam Fatawa Syabakah Islamiyah yang mengatakan :

    فإن من عليه صيام واجب من قضاء رمضان، أو من كفارة، أو نحو ذلك، فلا يصح له أن يجمعه مع صوم التطوع بنية واحدة، لأن كلاً من الصوم الواجب وصوم التطوع عبادة مقصودة مستقلة عن الأخرى، ولا تندرج تحتها، فلا يصح أن يجمع بينهما بنية واحدة

    Artinya:

    ”Orang yang melaksanakan puasa wajib, baik qadha ramadhan, puasa kaffarah, atau puasa lainnya, tidak sah untuk digabungkan niatnya dengan puasa sunah. 

    Karena masing-masing, baik puasa wajib maupun puasa sunah, keduanya adalah ibadah yang harus dikerjakan sendiri-sendiri. Dan puasa sunah bukan turunan dari puasa wajib. 

    Sehingga tidak boleh digabungkan niatnya.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 7273).

    Selain pernyataan di atas, ada juga ulama dari Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ mengatakan :

    لا يجوز صيام التطوع بنيتين، نية القضاء ونية السنة

    Artinya:

    “Tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan dua niat sekaligus yaitu dengan niat qodho’ puasa dan niat puasa sunnah.”

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    4. Boleh Menggabungkan Niat

    Meskipun banyak sekali persoalan terkait penggabungan niat puasa wajib dan sunnah. Terdapat pendapat seorang ulama yang memperbolehkan untuk mengaqha puasa Ramadhan dengan puasa sunnah.

    Hukum dari menggabungkan niat antara puasa Rajab dan mengqadha puasa Ramadhan adalah sah. Bahkan, pahala akan didapatkan keduanya oleh kita yang melaksanakan puasa di hari itu.

    Syekh al-Barizi bahkan berpendapat bahwa meski hanya niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, maka puasa Ramadhan akan secara otomatis ikut mendapatkan pahala puasa Rajab.

    Dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin berikut ini penjelasannya :

    وبالتعيين فيه النفل أيضا فيصح ولو مؤقتا بنية مطلقة كما اعتمده غير واحد 

    (وقوله ولو مؤقتا) غاية في صحة الصوم في النفل بنية مطلقة أي لا فرق في ذلك بين أن يكون مؤقتا كصوم الاثنين والخميس وعرفة وعاشوراء وأيام البيض أو لا كأن يكون ذا سبب كصوم الاستسقاء بغير أمر الإمام أو نفلا مطلقا  

    (قوله بنية مطلقة ) متعلق بيصح فيكفي في نية صوم يوم عرفة مثلا أن يقول نويت الصوم  ( قوله كما اعتمده غير واحد) أي اعتمد صحة صوم النفل المؤقت بنية مطلقة  وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا  وذكر غيره أن مثل ذلك ما لو اتفق في يوم راتبان كعرفة ويوم الخميس  انتهى

    Artinya:

    “Dan dikecualikan dengan persyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardlu, yaitu puasa sunnah, maka sah berpuasa sunnah dengan niat puasa mutlak. Meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, meski puasa sunnah yang memiliki jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak.

    Maksudnya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunnah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama. 

    Atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan tanpa perintah imam, atau puasa sunnah mutlak”.

    “Ucapan Syekh Zainuddin, dengan niat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.”

    “Ucapan Syekh Zainuddin, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama, maksudnya lebih dari satu ulama berpegangan dalam keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak. 

    Dalam kitabnya Syekh al-Kurdi disebutkan, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal ar-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut. 

    Bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan. Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut. 

    Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. 

    Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis.

    (Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224).

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    Setelah mengetahui seperti apa hukum dari melaksanakan ibadah puasa wajib dan sunnah secara bersamaan.

    Kita pasti penasaran kan seperti apa niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan. Berikut tata cara niat yang benar.

    Tata Cara Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

    Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

    Nah, itulah niat puasa wajib dan sunnah secara bersamaan. Kita bisa mengikutinya apabila memiliki hutang puasa di bulan Ramadhan dan ingin membayarnya bertepatan dengan waktu puasa sunnah.

  • Puasa Tarwiyah dan Arafah: Niat, Keutamaan, hingga Waktu Pelaksanaannya

    Puasa Tarwiyah dan Arafah: Niat, Keutamaan, hingga Waktu Pelaksanaannya

    Ada berbagai macam ibadah sunnah yang bisa kita laksanakan untuk memperoleh pahala dan kebaikan. Salah satunya yaitu puasa tarwiyah dan arafah.

    Seperti namanya, puasa ini dilaksanakan pada hari tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Puasa ini memiliki keutamaan yang luar biasa sehingga para ulama menganjurkan kita untuk mengamalkannya.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengenal puasa tarwiyah dan arafah.

    Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah

    Sama seperti ibadah puasa lainnya, kita wajib membaca niat puasa terlebih dahulu. Adapun waktu membaca niat bisa dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh.

    Berikut bacaan niat puasa Tarwiyah dan Arafah:

    1. Niat Puasa Tarwiyah

    Niat Puasa Tarwiyah

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā.

    Artinya: 

    “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah esok hari karena Allah SWT.”

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    2. Niat Puasa Arafah

    نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى  

    Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta’âlâ.  

    Artinya: 

    “Saya niat puasa sunah Arafah karena Allah ta’âlâ.”

    Keutamaan Menjalankan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

    Istilah tarwiyah digunakan karena pada hari tersebut para jamaah haji membawa perbekalan air zam-zam dalam jumlah banyak sebagai persiapan untuk hari Arafah dan pergi ke Mina.

    Namun, ada pula yang pendapat lain mengenai penamaan hari tarwiyah, yaitu perenungan Nabi Adam saat membangun Ka’bah dan perenungan Nabi Ibrahim setelah mengalami mimpi diperintahkan untuk menyembelih anaknya.

    1. Keutamaan Puasa Tarwiyah

    Hari tarwiyah berasal dari kata tarawwa. Kata dalam bahasa Arab tersebut memiliki arti membawa bekal air.

    Keutamaan mengenai anjuran puasa pada hari tarwiyah menyebutkan bahwa puasa pada hari tersebut seperti puasa setahun. Akan tetapi, landasan dalil dari keutamaan ini merupakan hadits yang dinilai tidak shahih oleh para ulama.

    Berikut hadits yang dimaksud:

    مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

    Artinya: 

    “Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari arafah, seperti puasa dua tahun.”

    Mengutip Konsultasi Syariah, hadits tersebut berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas.

    Berhubung jalur perawi yang meriwayatkan bermasalah bahkan ada yang menyebut sebagai pendusta, maka hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan. Jadi, tidak ada keutamaan khusus mengenai puasa pada hari tarwiyah.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    2. Keutamaan Puasa Arafah

    Sedangkan untuk puasa arafah, terdapat keutamaan yaitu dapat menghapuskan dosa dari setahun yang lalu.

    Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW:

    صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

    Artinya: 

    “Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).

    Adapun hukum puasa arafah adalah sunnah. Sementara, untuk pelaksanaannya lebih dianjurkan bagi mereka yang tidak berwukuf di Arafah. Sedangkan untuk yang sedang berhaji, maka disunnahkan tidak berpuasa.

    Hal tersebut merupakan pendapat dari Imam Syafi’I dan ulama Syafi’iyah. Adapun landasan dalilnya yaitu hadits dari Ummul Fadhl berikut:

    عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

    Artinya: 

    “Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

    Pelaksanaan Puasa Tarwiyah dan Arafah

    Meskipun puasa pada hari tarwiyah tidak memiliki keutamaan khusus, kita tetap boleh menjalankannya. Apalagi, memang terdapat anjuran untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah. Rasulullah juga melaksanakan puasa pada awal bulan Dzulhijah.

    Berikut landasan dari anjuran berpuasa pada bulan Dzulhijah:

    “Dari Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan Al-Albani).”

    Selain itu, keutamaan amalan puasa pada awal bulan Dzulhijjah juga diterangkan dalam hadits berikut.

    Dari Ibn Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

    مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

    Artinya: 

    “Tidak ada hari dimana suatu amal shalih lebih dicintai Allah melebihi amal shalih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk lebih utama dibanding jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali (mati dan hartanya diambil musuh, pen.).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Tirmidzi).

    Oleh karena itu, umat muslim umumnya melaksanakan puasa tarwiyah bersamaan dengan puasa pada tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah.

    Namun, perlu diingat bahwa keutamaan yang didapat berasal dari pelaksanaan puasa pada awal bulan Dzulhijjah dan puasa arafah. Sedangkan, puasa tarwiyah sendiri tidak memiliki keutamaan khusus.

    Tata Cara Melaksanakan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

    Cara melaksanakan puasa hari tarwiyah dan arafah sama seperti saat puasa sunnah pada umumnya.

    Sebelumnya telah disebutkan bahwa pelaksanaan puasa tarwiyah boleh bersamaan dengan puasa awal Dzulhijjah. Namun, kita boleh hanya melaksanakan puasa pada hari yang diinginkan, misalnya tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah saja.

    Meskipun akan lebih baik apabila mampu melaksanakan sesuai anjuran sunnah puasa tanggal 1-9 Dzulhijjah. Kita juga lebih dianjurkan untuk tidak melewatkan puasa Arafah karena lebih utama. Tata cara pelaksanaannya yaitu sebagai berikut:

    1. Membaca Niat

    Pertama, kita wajib membaca niat puasa sesuai yang hendak dilaksanakan. Sama seperti saat hendak melaksanakan berpuasa sunnah lain, ucapkan bacaan niat puasa pada malam hari sebelumnya atau pagi hari, menjelang subuh.

    Cara membaca niat dapat dilakukan dengan diucapkan dalam hati saja. Sedangkan untuk bacaan niatnya tergantung pada puasa yang hendak kita laksanakan.

    Maksudnya, kita perlu membaca niat puasa tarwiyah jika hendak melaksanakannya. Kemudian, membaca niat puasa Arafah setelah berbuka. Atau jika hendak melaksankan puasa arafah saja, maka hanya perlu membaca niat puasa arafah.

    2. Makan Sahur

    Saat melaksanakan puasa, kita disunnahkan untuk makan sahur sebelum waktu subuh. Karena hukumnya sunnah, maka melaksanakan sahur dapat mendatangkan pahala.

    Selain itu, sahur juga bermanfaat untuk mengisi tenaga bagi tubuh kita supaya kuat menjalani puasa.

    3. Menghindari Hal-hal yang Membatalkan Puasa

    Seperti halnya ibadah puasa secara umum, kita juga wajib menghindari semua hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, berhubungan intim, dan sebagainya.

    Selain itu, kita juga sebaiknya menghindari hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa, seperti marah dan ghibah.

    4. Segera Berbuka pada Waktunya

    Saat waktu maghrib tiba, kita sebaiknya segera berbuka puasa. Menyegerakan berbuka pada waktunya merupakan tindakan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah.

    Nah, supaya amalan makin lengkap, kita sebaiknya tidak melupakan untuk membaca doa.

    Kemudian disunnahkan untuk berbuka dengan makan kurma dalam jumlah ganjil. Setelah itu, kita disunnahkan berbuka dengan minum air, terutama air Zamzam.

    Apabila tidak tersedia kurma dan air Zamzam, maka kita dianjurkan untuk berbuka dengan air biasa dan mengkonsumsi makanan manis. Selain itu, pastikan untuk makan secukupnya dan tidak berlebihan.

    Demikianlah ibadah sunnah puasa tarwiyah dan arafah, serta keutamaannya. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat.

  • Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah

    Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah

    Sebagian orang  mengatakan bahwa menggunting kuku saat sedang berpuasa dapat membatalkan ibadah yang sedang dilakukan. Lantas, bagaimana Islam menjelaskan hukum memotong kuku saat puasa? Boleh atau tidak?

    Seperti yang kita tahu bahwa menjaga kebersihan diri termasuk memotong kuku adalah sebagian sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

    Namun, banyak orang yang ragu melakukan kegiatan tersebut saat bulan puasa. Pasalnya, sebagian orang percaya jika hukum memotong kuku saat berpuasa bisa membatalkan ibadah yang sedang dijalani.

    Pandangan Islam Mengenai Memotong Kuku

    Sebelum memahami lebih lanjut hukum memotong kuku saat berpuasa, akan lebih baik untuk memahami terlebih dahulu pandangan Islam mengenai memotong kuku.

    Memotong kuku merupakan salah satu perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam, agar menjadikan umat muslim bersih dan suci baik lahir maupun batin. Bahkan dalam Islam, memotong kuku dikategorikan sebagai perkara fitrah.

    Sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari no.5891 dan Muslim no. 258 bahwa perkara mengenai fitrah ada lima yakni berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.

    Dengan demikian, apabila seorang muslim dengan sengaja memanjangkan kukunya dan tidak berniat untuk memotong kuku, maka akan dikategorikan sebagai orang yang mengabaikan fitrah.

    Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menjelaskan tata cara memotong kuku yang benar agar umat muslim mendapatkan keutamaan di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    “Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata. “(HR Ibnu Qudaamah).

    Baca juga: Hukum Poligami dalam Islam: Begini Pandangan Ulama

    Hukum Memotong Kuku saat Puasa

    Pertanyaan mengenai hukum memotong kuku saat puasa memang masih kerap menjadi dikalangan umat muslim. Jawaban atas pertanyaan ini adalah bahwa memotong kuku saat puasa boleh saja dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

    Rasulullah SAW juga memotong kukunya, sehingga secara umum hukum memotong kuku saat puasa diperbolehkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga sangat menjaga kebersihan dirinya, bahkan dianjurkan untuk memotong kuku ataupunmencukur bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa memotong kuku tidak akan membatalkan puasa, baik yang sunah maupun yang wajib. Dan sejauh ini, tidak ditemukan hadits yang melarang memotong kuku saat puasa, namun karena pertanyaan ini sering muncul, beberapa ulama yang menjelaskan.

    Hal ini seperti difatwakan oleh Darul Ifta’ Al-Mishriyah:

    ما حكم تقليم الأظفار في نهار رمضان؟ تقليم الأظفار من السنة؛ فعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: الْفِطْرَةُ خَمْسٌ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبِطِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ أخرجه البخاري في صحيحه وتقليم الأظفار في نهار رمضان جائزٌ بلا كراهة؛ إذ ليس هناك دليلٌ يدل على خلاف ذلك.

    Artinya: “Bagaimana hukum memotong kuku di siang hari bulan Ramadan? Memotong kuku termasuk bagian dari sunah. Ini berdasarkan hadis yang bersumber dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW bersabda;

    ‘Ada lima macam fitrah, atau lima macam termasuk bagian dari fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak’.

    Hadis ini disebutkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Dan memotong kuku di siang hari bulan Ramadan hukumnya boleh dan tidak makruh. Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kebalikannya.”

    Jika kita memahami fatwa di atas dengan jelas, pada kesimpulannya bahwa tidak benar jika memotong kuku saat puasa akan membatalkan ibadah tersebut. Bisa terbayangkan jika tidak memotongkuku selama 40 hari, kondisi kuku akan menyebabkan ketidaknyamanan dan kesehatan seseorang.

    Cara Memotong Kuku Menurut Islam

    Setelah mengetahui hukum memotong kuku dalam Islam, akan lebih baik jika kita mengetahui cara memotong kuku yang benar sesuai dengan syariat dan anjuran Rasulullah SAW.

    Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa barang siapa yang datang tidak memotong kuku, maka ia termasuk orang yang mengabaikan fitrah.  Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata.” (HR Ibnu Qudaamah).

    Para ulama memiliki pendapat berbeda dalam menjelaskan maksud Rasulullah SAW dalam hal memotong kuku baik secara berlawanan maupun berurutan. Berikut ini penjelasannya menurut Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi dan Ulama lainnya:

    1. Imam Al-Ghazali

    Pendapat pertama yakni dari Imam al-Ghazali, ia berpendapat bahwa maksud dalam hadits tersebut adalah dengan memulai memotong kuku dari jari telunjuk kanan, lalu jari tengah kemudian jari kelingking dan begitu seterusnya berjalan ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari dari kanan.

    2. Imam An-Nawawi

    Pendapat yang kedua yakni Imam An-Nawawi yang berpendapat bahwa cara memotong kuku yang dmaksud pada hadits tersebut yakni dimulai dari jari telunjuk lalu jari tengah hingga jari kelingking kemudia dilanjutkan ibu jari tangan kanannya.

    Sedangkan pada tangan kiri, dimulai dengan jari kelingking, kemudian jari manis, lalu jari tengah danberikutnya jari telunjuk, diakhri dengan ibu jari tangan kiri.

    3. Pandangan Ulama Lain

    Pendapat sebagian ulama lain mengenai cara memotong kuku dimulai dari tangan kanan, yakni dengan cara memotong jari kelingking terlebih dahulu yang kemudia jari tengah, ibu jari dan setelah itu jari manis dan berakhir dengan kuku dari jari telunjuk.

    Sedangkan dari tangan kiri dengan dimulai dari jari tengah kemudian kelingking, jari telunjuk dan yang terakhir kuku dari jari manis.

    Sementara urutan cara memotong kuku kaki adalah memotongnya dimulai dari jari kelingking kaki kanan, ke arah kiri dan berakhir pada kelingking kaki yang sebelah kiri.

    Dan terdapat hari-hari baik untuk memotong kuku yang disunnahkan yakni  Senin, Kamis atau Jumat. Selain itu, setelah selesai memotongnya, alangkah baiknya jika mencuci jari-jari dan mengubur potongan kuku tersebut.

    Manfaat Memotong Kuku

    Segala sesuatu yang dianjurkan dan disunnahkan tentulah memiliki manfaat di dalamnya, termasuk mengenai memotong kuku secara rutin seperti dianjurkan Rasulullah SAW.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa Islam melarang membiarkan kuku panjang dengan sengaja, karena sama halnya dengan membiarkan kotorang bersarang pada kuku kita.

    Meski memotong kuku merupakan hal remeh dan kerap kali dianggap tidak terlalu penting, ternyata ada manfaat yang bisa kita dapatkan jika merutinkan memotong kuku.

    Setelah memahami hukum memotong kuku saat puasa, pahami juga manfaat memotong kuku secara teratur seperti:

    1. Menghindari Kuku Tumbuh ke Dalam

    Mungkin sebagian orang pernah mendengar istilah cantengan, dimana kuku tumbuh ke dalam daging dan menyebabkan infeksi. Bahkan penderitanya kerap kali harus melewati operasi kecil untuk mengeluarkan kuku tersebut.

    Tentukondisi ini sangat membahayakan bukan.

    2. Mengurangi Infeksi Bakteri

    Bakteri biasa muncul ditempat yang lembab, seperti pada sela jari karena menggunakan sepatu serta sela-sela kuku.

    Hal ini bisa memicu timbulnya kutu air, atau berbagai masalah kulit lainnya.

    3. Meminimalkan Cedera

    Memelihara kuku memiliki banyak sekali resiko seperti tercakar, patah saat terbentur dan masih banyak sekali bahaya lainnya yang kerap kali tidak kita sadari.

    Itu dia penjelasan singkat mengenai hukum memotong kuku saat puasa, semoga dengan adanya artikel ini bisa menjawab kebingungan dan kesimpang siuran mengenai hal satu ini ya!

  • Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    Setiap pemeluk agama pasti memiliki pandangan tersendiri mengenai konsep Ketuhanan. Sebagai seorang muslim, kita pun wajib memahami bagaimana konsep ketuhanan dalam Islam, terutama dari perspektif Al-Qur’an. 

    Hal ini bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahan terhadap konsep tersebut.

    Lantas, seperti apa konsep Ketuhanan di dalam agama Islam itu? Mari kita simak informasi selengkapnya berikut ini. 

    Memahami Konsep Ketuhanan dalam Islam 

    Melansir dari laman KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Ketuhanan bisa kita pahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan. Tuhan merujuk pada sesuatu yang diyakini, dipuja, dan disembah oleh manusia. 

    Sementara itu, dalam bahasa arab Tuhan memiliki sebutan ilaah yang berarti Ma’bud atau yang disembah. Dalam agama Islam, Tuhan disebut sebagai Allah dan menjadi zat yang Maha Tinggi dan Esa. 

    Pencipta semesta alam yang Maha Kuasa, Maha Kuat, Maha Tahu, Abadi, Penentu Takdir, serta menjadi hakim untuk semesta alam. Kata Allah berasal dari ilah atau alih yang memiliki ketenangan dan rasa cinta yang amat dalam. 

    Selain itu, kata alih memiliki makna sebagai suatu keharusan untuk mengagungkan dan tunduk. Perlu kita pahami juga bahwa agama Islam adalah sebuah agama yang amat menjunjung monoteisme atau percaya pada satu Tuhan. 

    Allah SWT adalah Tuhan yang disembah oleh umat muslim. Hal ini sudah tertulis dengan jelas pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an dan juga hadist. 

    Memaknai konsep ketuhanan dalam Islam dapat kita lihat di banyak surat di dalam Al-Qur’an. Inilah berbagai surat tersebut: 

    1. QS Al Ikhlas 

    قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿١﴾ اللَّهُ الصَّمَدُ ﴿٢﴾ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ﴿٣﴾ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

    Artinya: 

    “Katakanlah, “Dia-lah Allâh, yang Maha Esa. Allâh adalah Rabb Ash-Shamad. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS Al Ikhlas: 1-4).

    Surat Al Ikhlas adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang menjadi rujukan mengenai pembahasan teologi atau ilmu mengenai Ketuhanan. Hal ini bisa kita pahami juga dari Imam Ibnu Katsir rahimahullah yang berkata:

    “Yakni: Dia Yang pertama dan Esa, tidak ada tandingan dan pembantu, tidak ada yang setara dan tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada yang sebanding (dengan-Nya). Kata ini tidak digunakan untuk menetapkan pada siapapun selain pada Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena Dia Maha Sempurna dalam seluruh sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya”. [Tafsir Ibnu Katsir].

    Dari surat Al Ikhlas dan tafsir ini, bisa kita pahami bahwa Allah SWT adalah yang Maha Esa. Tidak ada tandingan, tidak ada yang setara, tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada yang sebanding dengan-Nya. 

    Jadi surat ini bisa menjadi landasan yang tegas dan jelas bahwa Allah SWT adalah satu. Umat Islam menyembah Allah SWT sebagai zat yang Maha Esa dan tidak ada yang dapat menandingi-Nya.

    Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    2. QS Al Baqarah 

    Selain pada QS Al Ikhlas, pemahaman Tuhan yang Maha Esa juga bisa kita temukan dalam ayat Al-Qur’an yang lain. Lebih tepatnya pada QS Al Baqarah:

    وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖلَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ

    Artinya:

    “Dan Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 163).

    Dalam surat ini bisa kita pahami bahwa Allah SWT juga memiliki sebutan sebagai Al Wahid yang artinya satu dan Maha Esa. Di dalam zat-nya, sifat-Nya, perbuatan-Nya, serta dalam uluhiyah-Nya, tidak akan ada sekutu satupun bagi Allah SWT. 

    Selain itu, bisa kita pahami bahwa sesungguhnya Allah SWT adalah yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang. Kita sebagai hamba sudah sepatutnya hanya memohon dan menyembah pada Allah SWT.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    3. QS Asy-Syura 

    Kemudian surat lain yang membahas mengenai konsep Ketuhanan dalam Islam, utamanya pada Al-Qur’an adalah QS Asy-Syura. 

    لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖوَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

    Artinya: 

    “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11).

    Sebagai zat yang Maha Esa, tidak ada satupun hal yang bisa kita serupakan atau serupa dengan Allah SWT. Selain itu, tidak hanya Maha Penyayang dan Pemurah, Allah SWT juga Maha Melihat dan Mendengar. 

    Inilah yang membuat kita sebagai hamba, sudah sepatutnya dan sepantasnya hanya berdoa kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah SWT Maha Tahu segala sesuatu yang ada di dalam hati dan pikiran makhluknya, meski tanpa diucapkan. 

    Kekeliruan Anggapan Tuhan Ada di Mana-Mana

    Kekeliruan Anggapan Tuhan Ada di Mana-Mana 

    Selama ini, sebagai seorang muslim mungkin kita akan menjumpai banyak orang yang menganggap bahwa “Allah SWT ada dimana-mana”. Hal ini tentu harus kita luruskan karena tidak benar. 

    Pertama, perlu kita pahami bahwa Allah SWT ada di atas ‘Asry. Allah SWT tidak berada di dunia atau alam ini seperti makhluk-Nya yang lain dan terpisah. 

    Akan tetapi, karena Maha Mengetahui, Allah SWT tetap tahu apapun yang terjadi di langit ataupun bumi. Tidak ada satupun yang luput dari pengawasan-Nya. Hal ini dapat kita pahami dari QS Al A’rof, Thoha, Al Furqon, Hud, dan As Sajdah: 

    إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Al A’rof: 54).

    الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى

    Artinya: 

    “(Yaitu) Rabb Yang Maha Pemurah yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Thoha [20]: 4-5).

    ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ الرَّحْمَنُ فَاسْأَلْ بِهِ خَبِيرًا

    Artinya: 

    “Kemudian Allah bersemayam di atas Arsy, (Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.” (QS. Al Furqon [25]: 59).

    اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ

    Artinya: 

    “Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. As Sajdah [32]: 4).

    وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ

    Artinya: “Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air.” (QS. Hud [11]: 7).

    Selain beberapa surat tersebut dalam Al-Qur’an, masih banyak dalil yang juga menjelaskan konsep ketuhanan dalam Islam bahwa Allah SWT ada di atas Arsy. 

    Perlu kita pahami juga bahwa siapapun yang yakin bahwa Allah SWT ada di mana-mana atau setiap tempat sesungguhnya ia termasuk Hululiyah. Hululiyah adalah sebuah aliran yang menganggap bahwa Allah menyatu dengan makhlukNya.

    Untuk membantah aliran tersebut, maka dalil-dalil yang menyatakan Allah SWT berada di Arsy adalah kuncinya. Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya bahwa kita memahami hal ini. 

    Kemudian jika ada yang merujuk pada QS Al Hadid, yang menyatakan bahwa Allah SWT ada dimana saja kita berada, maka hal ini pun ada penjelasannya. Berikut adalah bunyi dari QS Al Hadid.

    وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَ مَا كُنْتُمْ

    Artinya:

     “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS. Al Hadid [57]: 4).

    Jika kita telaah lebih lanjut dan mengacu pada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebenarnya arti ayat ini bukanlah membenarkan bahwa Allah SWT ada dimana saja dan menyatu dengan makhluk-Nya. 

    Akan tetapi, maksudnya adalah Allah SWT bersama dengan makhluk-Nya dengan ilmu-Nya sesuai dengan keadaan makhluk tersebut. Jadi, maksud Allah SWT berada dimana-mana adalah ilmu-Nya. 

    Hal ini pun diperkuat lagi dengan hadist dari Abu Sa’id Al Khudri, seperti berikut.

    أَلاَ تَأْمَنُونِى وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِى السَّمَاءِ يَأْتِينِى خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً

    Artinya:

    “Tidakkah kalian beriman padaku dan aku beriman pada Rabb yang berada di atas sana. Berita langit datang padaku di kala pagi dan sore hari.” (HR. Ahmad [3/4,68,73], Bukhari [3344, 4351], Muslim [1064], Abu Daud [4764], An Nasa’i dalam Al Mujtaba [5/87] dan selainnya).

    Jadi sudah jelas bahwa Allah SWT berada di atas sana atau Arsy. Tidak berada atau menyatu bersama makhluk-Nya. 

    Itulah pembahasan mengenai konsep ketuhanan dalam Islam. Dari pembahasan ini dapat kita pahami bahwa Allah SWT adalah satu-satunya yang Maha Esa dan tidak ada yang bisa menandingi-Nya. 

    Selain itu, Allah SWT berada diatas Arsy. Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita meyakini hal ini karena sesungguhnya Allah SWT Maha Penyayang, Maha Pemurah, dan Maha Mengetahui segala yang terjadi pada hambanya.

  • Fiqih Adalah: Pengertian, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, dan Contohnya

    Fiqih Adalah: Pengertian, Sumber Hukum, Ruang Lingkup, dan Contohnya

    Keseharian seorang muslim tidak terlepas dari permasalahan fiqih. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum syariah yang diambil dari dalil-dalil. Setiap muslim wajib mengenal fiqih untuk dapat melaksanakan kewajibannya dalam beribadah.

    Dalam menjalankan ibadah, kita harus mengetahui hukum-hukum dan tata caranya.

    Sebagai contoh pada hukum sholat, zakat, dan haji tentu ada ketentuan tersendiri. Tanpa mempelajari fiqih, kita tidak bisa melaksanakan ibadah tersebut.

    Pengertian Fiqih Adalah

    Secara bahasa, fiqih berarti paham atau memahami. Sementara itu, secara istilah fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariah. Hukum ini diperoleh dan diketahui melalui proses ijtihad. 

    Sebagaimana Imam Abu Ishak As-Syirazi menjelaskan sebagai berikut:

    والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

    Artinya:

    “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,” (Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6).

    Pengertian fiqih juga berbeda dengan pengetahuan yang tidak perlu proses ijtihad. Misalnya syariat yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an seperti puasa hukumnya wajib, dilarang mendekati zina, dan sebagainya. 

    Ayat-ayat mengenai hal itu telah jelas diterangkan sehingga tidak perlu ijtihad. Artinya, pengetahuan tersebut bukanlah fiqih.

    Agar lebih memahami fiqih, berikut pemaparan Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat.

    وهو معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد، كالعلم بأن النية في الوضوء واجبة، وأن الوتر مندوب وأن النية من الليل شرط في صوم رمضان، وأن الزكاة واجبة في مال الصبي، وغير واجبة في الحلي المباح، وأن القتل بمثقل يوجب القصاص، ونحو ذلك من مسائل الخلاف

    Artinya:

    “(Fiqih) adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan ijtihad. Salah satunya pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir (hukumnya) sunah, niat di malam hari merupakan syarat (sah) puasa di bulan Ramadhan, zakat (hukumnya) wajib pada harta anak kecil, tidak wajib (hukumnya) pada perhiasan yang diperbolehkan, dan membunuh dengan benda berat bisa menyebabkan qishas, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya,” (Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990, halaman 3).

    Fiqih lalu berkembang secara berkelanjutan sejak zaman Nabi. Salah satu alasan perkembangan fiqih adalah karena kebutuhan umat untuk mengetahui hukum mengenai berbagai permasalahan yang baru. 

    Sumber Hukum Fiqih

    Terdapat empat sumber hukum fiqih Islam yaitu Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Berikut penjelasan lengkapnya.

    1. Al-Qur’an

    Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman yang menuntun manusia menuju jalan kebenaran. Menurut Ali Syari’ati, di dalam Al-Qur’an terdapat tiga bentuk petunjuk.

    • Pertama, petunjuk dalam bentuk doktrin atau pengetahuan tentang struktur realitas dan kedudukan manusia di dalamnya. Misalnya norma-norma moral dan hukum yang menjadi dasar syariat.
    • Kedua, petunjuk yang terkandung dalam ikhtisar sejarah manusia, baik itu kisah nabi, para raja, dan sebagainya.
    • Ketiga, petunjuk dalam bentuk mukjizat, yaitu kekuatan yang berbeda dengan yang dapat dipelajari. Banyak ayat Al-Qur’an yang memiliki daya luar biasa atau diartikan dengan cara yang berbeda oleh umat Islam.

    Kitab suci Al-Qur’an menjadi sumber utama bagi hukum fiqih Islam. Artinya, jika menemukan permasalahan, pertama kali harus merujuk kepada Al-Qur’an.

    Sebagai contoh berkaitan dengan jual beli dan riba, dalam Al-Qur’an sudah terdapat hukumnya. Kita bisa melihat QS. Al baqarah ayat 275 maka jelaslah hukum tersebut. 

    Dengan demikian, Al-Qur’an sangat erat kaitannya dengan fiqih lantaran menentukan hukum Islam.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    2. As-Sunnah atau Hadits

    As-Sunnah atau Hadits

    As-sunnah sumber hukum fiqih adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. 

    Hadis Nabi ini menjadi sumber hukum Islam kedua setelah al Qur’an. Artinya, jika kita tidak mendapatkan jawaban dalam Al Qur’an, kita merujuk kepada as-Sunnah.

    Saat mendapatkan hukum dari hadis, kita pun wajib mengamalkannya. Namun, dengan syarat bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber dari Nabi SAW dengan sanad yang shahih.

    As-sunnah atau hadis Nabi berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an. Hal-hal yang masih umum dalam Al-Qur’an kemudian diperjelas melalui as-sunnah. Misalnya mengenai permasalah sholat. 

    Dalam Al-Qur’an telah jelas perintah sholat, tetapi terkait tata caranya didapatkan dari hadis Nabi yang artinya “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari no. 595).

    As-sunnah terdiri atas perkataan/sabda, perbuatan, dan persetujuan Nabi. Berikut beberapa contohnya.

    1. Contoh perkataan/sabda Nabi: “Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari No. 46, 48, Muslim No. 64, 97, Tirmidzi No. 1906,2558, Nasa’i No. 4036, 4037, Ibnu Majah No. 68, Ahmad No. 3465, 3708)
    2. Contoh perbuatan Nabi: Apa yang dinyatakan dalam Hadis Riwayat Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi No. 3413, dan Ahmad No. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” lalu Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
    3. Contoh persetujuan Nabi: Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits No. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi SAW terdiam. Diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    3. Ijma’

    Ijma berarti ‘kesepakatan’ atau konsensus dan ketetapan untuk melakukan sesuatu. Selain itu, ijma’ dapat juga didefinisikan sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi SAW dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i.

    Pada generasi sahabat Nabi atau sesudahnya maka kesepakatan mereka adalah ijma’. Adapun mengikuti hukum ijma’ hukumnya wajib. 

    Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 2093 dan Ahmad 6/396 bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar). 

    Ijma’ menjadi sumber rujukan ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Artinya, jika tidak mendapatkan solusi didalam Al Qur’an dan sunnah, kita dapat melihat apakah hal tersebut telah disepakati oleh para ulama muslimin. Apabila sudah, maka wajib bagi kita beramal dengan kesepakatan tersebut.

    Adapun fungsi ijma’ yaitu:

    • Menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam berijtihad yang mungkin terjadi jika ijtihad dilakukan secara perorangan.
    • Menggabungkan berbagai pendapat yang beragam menjadi satu kesepakatan yang tercapai
    • Menjamin interpretasi yang akurat terhadap Al-Qur’an dan keaslian hadis.

    4. Qiyas

    Sumber hukum fiqih adalah qiyas. Qiyas merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’. 

    Qiyas yaitu mencocokan perkara yang tidak didapatkan dalam hukum Islam sebelumnya dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya.

    Qiyas dilakukan lantaran adanya persamaan sebab atau alasan antara kedua permasalahan tersebut. Dengan kata lain qiyas digunakan jika kita tidak mendapatkan nash dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

    Dalam pelaksanaanya, qiyas harus memenuhi empat rukun qiyas yaitu sebagai berikut:

    • Ashl (Maqis alaih) adalah masalah yang akan diqiyaskan. Maksudnya adalah masalah tersebut sudah ada ketetapan hukumnya atau sudah ada nashnya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits.
    • Furu’ (Maqis) yaitu masalah yang sedang dicari ketetapan hukumnya.
    • Hukm Ashl yaitu hukum masalah yang terdapat pada dalil
    • Illat yaitu kesamaan sebab atau alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan. Syarat kesamaan tersebut yaitu sifatnya nyata (dapat dicapai dengan indera), konkrit tidak berubah, dan sesuai dengan tujuan.

    Itu dia empat sumber hukum fiqih. Sudah semestinya kita menaati sumber hukum mulai dari yang paling tinggi yaitu Al-Qur’an. Jika tidak ada solusi dalam Al-Qur’an, kita dapat mengikuti hadis, ijma’, atau qiyas.

    Ruang Lingkup Fiqih dan Contohnya

    Ruang lingkup fiqih Islam mencakup seluruh perbuatan manusia dalam segala aspek kehidupan. Nah, agar teratur, kita perlu memperhatikan semua aspek dengan memahami hukum-hukum Islam yang berlaku.

    Fiqih Islam sebagai hukum yang mengatur segala kebutuhan manusia beserta sesuai syariat. Memperhatikan sumber-sumber hukum fiqih kesemuanya menjadi pedoman bagi kehidupan baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. 

    Berikut ruang lingkup fiqih:

    • Fiqih ibadah merupakan hukum-hukum beribadah kepada Allah seperti puasa, wudhu, shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. 
    • Fikih Al Ahwal As sakhsiyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah kekeluargaan. Contohnya pernikahan, talaq, nasab, nafkah, warisan, dan lainnya. 
    • Fiqih Muamalah adalah hukum-hukum yang mengatur perbuatan manusia dan hubungan antar manusia. Misalnya hukum jual beli, sewa menyewa, pengadilan, dan sebagainya.
    • Fiqih Siasah Syar’iah berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). 

    Contohnya yaitu menegakan keadilan, memberantas kezaliman, dan menerapkan hukum-hukum syariat yang dianut, serta kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. 

    • Fiqih Al ‘Ukubat merupakan hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

    Misalnya seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, dan lainnya.

    • Fiqih As Siyar mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Contohnya berkaitan dengan pembahasan perang atau damai
    • Adab dan akhlak berkaitan dengan akhlak dan perilaku baik ataupun buruk.

    Sekarang kita sudah lebih paham mengenai pengertian fiqih adalah memahami hukum-hukum Islam, sumber hukum, hingga ruang lingkup dan contohnya. Ternyata fiqih sangat luas mencakup seluruh aspek kehidupan.

    Semoga dengan pengetahuan ini semakin menambah pemahaman dan rasa ingin belajar terkait hukum-hukum syariat, terutama mengenai persoalan sehari-hari. Ingat bahwa belajar fiqih hukumnya wajib agar kita mampu melaksanakan kewajiban beribadah dan hubungan bermasyarakat.

  • 9 Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

    9 Barang yang Haram Diperjualbelikan (Hadits Jamiul Ulum wal Hikam #45)

    Dalam agama Islam, terdapat aturan dan ketentuan ketat yang mengatur perdagangan dan bisnis. Salah satu aspek penting dalam perdagangan adalah menentukan apa saja barang yang haram diperjualbelikan.

    Alasan larangan ini tentunya sudah sangat jelas dan tidak bisa kita tentang sebagai umat yang taat.

    Hal ini karena berdasarkan rujukkan dari sabda Nabi Muhammad SAW dalam aturan perdagangan untuk bisnis.

    Barang yang Haram Diperjualbelikan

    Terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dalam pandangan syariat untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan bunyi dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45 yang berbunyi:

    عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ:)) إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ  ((  فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : ))لاَ ، هُوَ حَرامٌ ((، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ :)) قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ((خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

    Artinya:

    “Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari sabda ini kita dapat mengetahui bahwa ada beberapa hal yang haram hukumnya untuk diperjual-belikan. Sebagai muslim, tentunya kita harus menghindari beberapa hal tersebut agar Allah SWT meridhoi dengan apa yang kita kerjakan.

    Berikut ini rincian lengkap terkait barang yang haram diperjualbelikan sesuai dengan rujukan dari hadits Jamiul Ulum wal Hikam ke-45.

    1. Khamar

    Barang yang haram diperjualbelikan pertama sesuai dengan sabda Rasulullah SAW adalah khamar. Haram bagi kita yang memperjual belikan, memproduksi hingga meminumnya. Hal ini karena dampak buruk untuk kesehatan hingga pikiran.

    Sebagaimana firman Allah SWT terkait khamar yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn.

    Artinya:

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).

    Selain itu, terdapat juga hadits yang menjelaskan akan melaknat setiap orang yang apabila mendukung tersebarnya miras atau khamar. Rasulullah SAW bersabda dengan bunyi:

    لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

    Artinya:

    “Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    2. Bangkai

    Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah bangkai. Seperti yang kita ketahui bahwa bangkai merupakan daging dari hewan yang telah mati. Hewan yang mati atau bangkai dapat menjadi media bagi pertumbuhan bakteri.

    Selain bakteri, bangkai juga menjadi tempat yang sangat baik untuk berkembangnya mikroorganisme patogen.

    Hal ini tentunya bisa menjadi sumber dari berbagai masalah kesehatan, termasuk keracunan hingga penyakit infeksi.

    3. Babi

    Babi merupakan salah satu hewan yang mengandung berbagai penyakit dan parasit yang berbahaya untuk kesehatan tubuh. Salah satunya adalah Trikinosis yang disebabkan oleh adanya cacing trichina.

    Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman atas haramnya daging babi apabila berada di kondisi yang masih memungkinkan untuk mendapatkan makanan lain yang lebih baik. 

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 145 yang berbunyi:

    قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145).

    4. Berhala

    Islam melarang penjualan atau perdagangan berhala ataupun menyerupainya karena dasar-dasar agama dan dampak negatifnya terhadap pemahaman dan kepatuhan terhadap tauhid atau kepercayaan kepada Allah SWT.

    Menjual atau membeli berhala dapat mengarahkan seseorang untuk menyekutukan Allah SWT yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tauhid. Hal ini bertentangan dengan ajaran dasar Islam.

    5. Anjing

    Alasan utama melarang penjualan anjing adalah karena dalam Islam, anjing dianggap haram dalam banyak konteks dan memiliki dampak etis yang mempengaruhi masyarakat terlebih lagi air liurnya yang mengandung najis.

    Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari).

    6. Darah

    Barang yang haram diperjualbelikan berikutnya adalah darah. Islam secara keras melarang penjualan darah demi mempertimbangkan etika dan kemanusiaan. Dalam ajaran tentunya konsep ini sangat ditekankan.

    7. Kucing

    Tidak hanya anjing yang dilarang oleh Islam, tapi juga kucing sebagaimana bunyi sabda Rasulullah SAW:

    أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud No. 3479).

    8. Gambar yang Memiliki Ruh Berupa Manusia atau Hewan

    كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

    Artinya:

    “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari No. 2225).

    9. Segala Benda Haram untuk Tujuan Haram

    Barang yang haram diperjualbelikan terakhir adalah segala benda yang haram dan ditunjukkan untuk sesuatu yang haram. Sebagaimana Ibnu ‘Abbas mendengar sabda Rasulullah SAW:

    إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya.)” (HR. Ad Daruquthni dan Ibnu Hibban).

    Hadits Jamiul Ulum wal Hikam memberikan pedoman yang jelas tentang barang yang haram diperjualbelikan dalam Islam. 

    Kita sebagai muslim diingatkan untuk mematuhi hukum dan etika perdagangan dalam setiap transaksi agar sesuai prinsip syariat.

  • Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Hasil Judi untuk Sedekah? Apa Hukumnya dalam Islam?

    Sedekah adalah amalan yang sudah menjadi ibadah sosial memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika seseorang mengeluarkan uang hasil judi untuk sedekah? Apa hukum sedekah dengan uang hasil judi?

    Kebanyakan orang saat ini tidak lagi peduli dari mana hartanya berasal. Bahkan, banyak yang beranggapan membagikan uang dari hasil judi dan sejenisnya sebagai kategori perbuatan yang baik. Benarkah demikian?

    Dalam pandangan Islam tidaklah benar demikian. Hal ini karena sesuatu yang kita peroleh dengan cara baik, maka kita boleh menggunakannya untuk kebaikan pula. Bagaimana uang hasil judi? Bolehkah untuk sedekah?

    Bolehkah Hasil Judi untuk Sedekah? 

    Perlu kita ketahui, bahwa Allah SWT hanya menerima hal yang thayib yakni sesuatu yang baik dan halal. Allah SWT tidak akan menerima yang tidak baik. Sebagaimana dalam sebuah hadits menyebutkan:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik.” (HR. Muslim).

    Hadits ini menjelaskan tentang zakat yang tidak Allah terima jika hartanya berasal dari yang haram. Demikian dengan hasil judi untuk sedekah, Allah menolaknya karena hanya menerima sedekah dari uang halal.

    Setelah Allah mengatakan tidak menerima selain dari yang halal, Nabi Muhammad SAW membawakan ayat berisi perintah yang sama kepada para Rasul dan orang beriman. Adapun arti dari ayatnya sebagai berikut:

    “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik (halal) dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

    Dalam ayat lainnya disebutkan:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik yang sudah Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-nya.” (QS. Al-Baqarah: 172).

    Jadi, jika ingin harta kita menjadi berkah dan Allah menerimanya, maka sebaiknya mencari uang melalui jalan yang halal. Dengan begitu, ketika ingin memanfaatkan untuk kebaikan akan mendapatkan pahala.

    Baca juga: Mengenal Buraq, Kendaraan Nabi Muhammad SAW Saat Isra Mi’raj

    Hukum Sedekah dengan Uang Hasil Judi

    Sedekah merupakan ibadah yang sangat mulia sehingga harus dilakukan dengan cara mulia pula. Harta yang kita sedekahkan harus dari cara mendapatkannya di jalan yang baik dan halal.

    Sedekah menggunakan uang judi ibarat kata seperti kita mencuci kain dengan air kencing. Bukannya bersih tetapi malah menjadi kotor dan najis.

    Oleh karena itu, hukum bersedekah uang hasil judi adalah haram. Hal ini karena sumber harta berasal dari jalan yang tidak Allah ridhoi dan terima. Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya:

    “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (jangan) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu bisa memakan dari sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.” QS. Al-Baqarah: 188).

    Hukum uang hasil judi untuk sedekah adalah haram, artinya orang itu tidak akan mendapat pahala sedekah tetapi mendapatkan dosa. Jadi, uang judi hukumnya haram ketika memanfaatkannya untuk bersedekah.

    “Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, maka ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya.” (HR. Ibnu Hibban).

    Bagaimana Memperlakukan Uang Hasil Judi?

    Uang hasil judi jika tidak boleh menggunakannya untuk sedekah, misalnya karena orang itu ingin bertaubat. Lalu, uang haram itu sebaiknya harus kita apakan?

    Seseorang yang memiliki uang haram, contohnya dari hasil mencuri, maka harus mengembalikan kepada yang berhak. Kembalikan uang itu kepada bersangkutan, wakilnya atau ahli warisnya jika telah meninggal dunia.

    Sementara itu, uang hasil judi bersifat haram bisa dialokasikan untuk kemaslahatan umum. Adapun teknis utamanya, serahkan uang haram itu kepada tokoh agama yang amanah untuk nanti membagikannya.

    Cara terbebas dari uang haram hasil judi mentasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh merusak atau memusnahkannya. Sebagaimana disebutkan Imam Al-Ghazali yang diriwayatkan Muawiyah ibn Abi Sufyan:

    “Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak akan tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang muslim.”

    Demikian penjelasan tentang hukum hasil judi untuk sedekah dalam Islam yang perlu kita ketahui. Uang yang diperoleh dari cara haram hukumnya haram dan tidak boleh digunakan untuk sedekah. Wallahu a’lam bishawab.