Blog

  • Arti Nama Rasya dalam Islam dan 22 Ide Rangkaian Namanya

    Arti Nama Rasya dalam Islam dan 22 Ide Rangkaian Namanya

    Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT. Sebagai bentuk rasa syukur dan bahagia, sudah sepatutnya kita memberikan nama yang baik untuk si Kecil. Contohnya Rasya yang bersifat unisex. Lantas, apa arti nama Rasya dalam Islam?

    Rasya merupakan salah satu nama berawal R yang bersifat unisex. Disebut demikian, karena nama ini dapat digunakan untuk anak perempuan maupun anak laki-laki.

    Mau tahu apa makna sebenarnya dari nama Rasya? Yuk, simak selengkapnya pada artikel ini.

    Arti Nama Rasya dalam Islam dan Contoh Rangkaian Namanya

    Dalam bahasa Arab Rasya bisa atau Rasha merupakan kata turunan dari Rasiyah yang memiliki banyak makna. Rasya bisa diartikan sebagai bangunan bisa juga bermakna tegap, sejahtera, dan tinggi.

    Sebagai orang tua, tentunya kita ingin anak memiliki masa depan yang cemerlang dan mampu mengangkat derajatnya setinggi mungkin. Berdasarkan kesimpulan itulah, nama Rasya banyak ditambahkan ke nama lengkap anak.

    Selain memiliki arti yang baik dalam bahasa Arab, Rasya juga bermakna indah dalam bahasa Latin yakni bunga mawar. Sementara itu dalam bahasa Sansekerta, nama tersebut bermakna penuh perasaan.

    Setelah mengetahui makna dari Rasya, kita pasti tertarik menggunakan nama tersebut untuk anak perempuan dan laki-laki. Berikut contoh rangkaian namanya:

    1. Ide Rangkaian Nama Anak Perempuan

    Apakah pantas memberikan nama Rasya untuk anak perempuan? Jawabannya sangat pantas dan justru unik karena belum banyak nama perempuan dari Rasya.

    Penyematan nama Rasya juga bisa menjadi doa. Dengan nama ini, diharapkan anak Perempuan kita bisa sekuat dan setangguh anak laki-laki. Berikut ini contoh rangkaian namanya:

    1. Rasya Anjana. Nama ini memiliki makna anak perempuan yang cantik dan kuat. Sehingga di masa depan, diharapkan anak bisa tumbuh dengan cantik, tapi mempunyai hati kuat seperti baja.
    2. Rasya Charusheela. Makna dari nama ini adalah anak perempuan yang mempunyai kepribadian indah serta tangguh.
    3. Rasya Dafina. Arti nama ini adalah anak perempuan yang hidup dengan kesejahteraan dan bernilai tinggi.
    4. Hania Rasya. Nama ini sederhana tapi memiliki makna yang indah yakni anak perempuan yang dirahmati dan memiliki derajat tinggi.
    5. Ilina Rasya. Makna nama ini adalah anak perempuan cerdas yang hidup dengan sejahtera.
    6. Isvara Rasya. Rangkaian nama ini bermakna anak perempuan yang bisa menjadi pemimpin dan berkuasa tinggi.
    7. Jiera Iniya Rasya. Kita yang ingin menambahkan nama Rasya untuk tiga kata bisa mempertimbangkan nama ini yang maknanya anak perempuan tercantik, manis, dan juga tangguh.
    8. Bharani Rasya Easha. Komposisi nama ini sangat indah apalagi jika kita mengetahui maknanya. Bharani Rasya Easha artinya anak perempuan permata hati yang berjiwa murni dan tangguh.
    9. Hasita Rasya Danti. Nama ini menggambarkan karakter anak perempuan yang ceria. Makna namanya adalah anak perempuan ceria yang tangguh dan istimewa.
    10. Ishana Rasya Falguni memiliki makna anak perempuan cantik dan kaya yang memiliki berderajat tinggi.

    Baca juga: Demokrasi dalam Islam: Pandangan hingga Contohnya di Indonesia

    2. Ide Rangkaian Nama Anak Laki-Laki

    Beberapa nama memang terdengar sangat feminim sehingga lebih cocok digunakan untuk anak perempuan saja. Sejumlah nama juga bersifat maskulin sehingga cenderung digunakan untuk bayi laki-laki.

    Menariknya, nama Rasya bisa digunakan oleh keduanya. Walaupun sekilas nama ini terdengar maskulin.

    Kita pastinya sependapat mengatakan, jika contoh rangkaian nama anak perempuan di atas sangat indah dan bermakna positif. Lalu, bagaimana dengan anak laki-laki? Berikut ini contoh rangkaian namanya:

    1. Rasya Arafabian Shaarim memiliki makna anak laki-laki yang tangguh, berpikiran tajam yang mempunyai kedudukan tinggi.
    2. Rasya Nafis Musyary. Nama ini artinya adalah anak laki-laki dengan derajat tinggi yang berharga dan hidup bergelimang harta.
    3.  Rasya Balu Arsalan. Nama ini sesungguhnya memiliki arti yang positif yakni anak laki-laki berkedudukan tinggi dengan masa anak-anak menyenangkan.
    4. Rasya Farzan Al-Maheer merupakan rangkaian nama yang bermakna anak laki-laki yang berkedudukan tinggi, berpengetahuan, dan pandai dalam berbagai hal.
    5. Alfarezel Rasya Akkira. Nama ini memiliki komposisi yang sempurna dan bila diartikan adalah anak laki-laki yang memiliki kebaikan dan berkarakter tangguh.
    6. Khatiri Rasya Sauqi. Nama ini artinya anak laki-laki yang berakhlak baik, sejahtera dan penuh kasih terhadap sesama.
    7. Fakih Rasya Quraisy merupakan nama Islami yang bermakna anak laki-laki pemikir atau ahli hukum yang hidup sejahtera. Sedangkan Quraisy merupakan suku bangsa Arab.
    8. Abdullah Rasya Zair. Nama yang sangat unik ini bermakna anak laki-laki yang hidup sejahtera, patuh, dan memancarkan sinar yang terang.
    9. Hikmaturizal Firas Rasya. Kita bisa memberikan nama ini untuk anak laki-laki baru lahir yang maknanya bagus yakni dirahmati, setia, dan sejahtera.
    10.  Muhammad Alam Rasya. Nama Muhammad diambil dari nama nabi yang bermakna yang terpuji, dirahmati. Disambung dengan Alam Rasya yang artinya alam semesta dan sejahtera.
    11. Shahnawaz Mandub Rasya. Ternyata arti nama Rasya dalam Islam sangatlah bagus. Buktinya banyak muslim yang menggunakan nama ini untuk bayi laki-laki yang maknanya anak laki-laki pemberani yang hidup sejahtera.
    12. Ghaffar Badruddin Rasya. Nama ini memiliki makna anak laki-laki yang berhati lembut tapi tangguh dan bijaksana.

    Nama Rasya di Indonesia sebenarnya bukanlah nama baru. Sudah banyak orang tua yang menggunakannya baik sebagai nama depan, nama tengah atau belakang. Cukup disesuaikan saja degan rangkaian nama lain yang diinginkan.

    Usai mengetahui makna arti nama Rasya, apakah kita masih ragu untuk menggunakan nama tersebut? Tentu saja tidak. Arti nama Rasya dalam Islam sangat bagus apalagi jika rangkaian Namanya dibuat seperti contoh sebelumnya.

  • 5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga 

    5 Amalan yang Dapat Membuat Seseorang Menjadi Ahli Surga 

    Setiap umat muslim pasti ingin masuk surga saat di akhirat kelak. Oleh karena itu, tidak heran banyak dari kita berlomba-lomba untuk melakukan amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga. Harapannya, kita bisa terhindar dari api neraka.

    Kita sudah mengetahui melalui Al-Qur’an dan pembelajaran agama di sekolah bahwa surga merupakan tempat terindah sepanjang masa. Keindahannya pun sama sekali tak pernah terlihat dan terpikirkan oleh manusia.

    Tetapi, tidak semudah itu. Masalahnya, apakah kita, sebagai manusia, rela melakukan setiap amalan tersebut secara ikhlas? Apakah kita sudah melakukan setiap amalan tersebut secara tulus hanya untuk ridho Allah SWT?

    Tentunya, kita harus mengetahui apa saja amalan yang bisa membuat seseorang menjadi penghuni surga kelak. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas amalan apa saja yang membuat kita menjadi ahli surga?

    Seperti Apa Ciri-Ciri Ahli Surga?

    Sebelum membahas setiap amalannya, kita harus mengetahui seperti apa ciri-ciri ahli surga. Ahli surga adalah seorang mukmin yang berhak mendapat tempat di surga sebagai balasan dari Allah karena telah memiliki pahala.

    Untuk menjadi ahli surga, kita, sebagai seorang muslim, wajib beriman pada Allah SWT selama masih ada di dunia. Tentunya kita harus memiliki hati yang bersih dengan menjauhi setiap larangan-Nya:

    فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya:

    “Tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka berupa (macam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka kerjakan.” (Q.S. As-Sajdah: 17).

    Allah SWT sudah memberi petunjuk ciri-ciri umat Muslim yang menjadi ahli surga melalui surat Qaaf ayat 31-35 sebagai berikut:

    وَأُزْلِفَتِ الْجَنَّةُ لِلْمُتَّقِينَ غَيْرَ بَعِيدٍ هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ  مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ ذَلِكَ يَوْمُ الْخُلُودِ لَهُمْ مَا يَشَاءُونَ فِيهَا وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ

    Artinya:

    “Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya). (Yaitu) orang yang takut kepada Rabb yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertaubat, masukilah surga itu dengan aman, Itulah hari kekekalan. Mereka di dalamnya memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya.” (QS. Qaaf: 31-35).

    Berdasarkan penggalan ayat tersebut, bisa kita simpulkan terdapat empat ciri-ciri ahli surga:

    • Kembali pada Allah (Awwabin).
    • Selalu memelihara setiap aturan Allah (Hafidz).
    • Takut pada Allah (Khasyah).
    • Hatinya selalu kembali pada Allah (Qolbun Munib).

    5 Contoh Amalan yang Dapat Menjadikan Seseorang Ahli Surga

    Setelah mengetahui ciri-cirinya, kita wajib mengetahui amalan apa saja yang bisa menjadikan seseorang ahli surga. Banyak amalan ini sangat familiar dan sederhana, tetapi bisa membantu kita untuk masuk surga kelak.

    Berikut adalah lima contoh amalan yang bisa menjadikan kita sebagai ahli surga:

    1. Menunaikan Shalat Berjamaah

    Melaksanakan shalat lima waktu merupakan rukun Islam yang kedua. Maka, menjalankan shalat tepat pada waktunya menjadi cara bagi seorang muslim agar dimudahkan untuk masuk surga.

    Namun, akan lebih baik jika kita menunaikan shalat berjamaah. Rasulullah SAW saja tidak pernah melewatkan shalat berjamaah sama sekali.

    Pasalnya, Allah SWT akan memberi ganjaran pahala sebanyak 27 derajat bagi orang yang shalat berjamaah.

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    2. Puasa Senin Kamis

    Melaksanakan puasa Senin dan Kamis juga bisa menjadi cara untuk mempermudah menjadi ahli surga. Bahkan Rasulullah SAW menyukai amalan seperti ini berdasarkan dalil berikut:

    تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

    Artinya:

    “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

    Pada dua hari tersebut, pintu surga sedang terbuka. Oleh karena itu, umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada Senin dan Kamis akan terhapuskan dosanya. Hal ini memudahkannya untuk menjadi ahli surga.

    3. Bersilaturahmi

    Amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga berikutnya adalah bersilaturahmi. Mungkin perbuatan ini terdengar sepele, tetapi sering sekali kita melupakannya, apalagi saat zaman modern seperti sekarang.

    Allah SWT sudah berjanji bahwa siapapun yang menjaga silaturahmi akan menjadi ahli surga. Rasulullah SAW sudah bersabda akan pentingnya silaturahmi bagi umat Muslim berdasarkan dalil berikut:

    وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ – يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

    Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dalil di atas juga menyebutkan bahwa memutuskan tali silaturahmi merupakan dosa besar. Oleh karena itu, siapapun yang enggan melakukan silaturahmi pada kerabat dengan perbuatan baik, ia tidak berhak menjadi ahli surga.

    4. Menjenguk Orang Sakit

    Menjenguk orang sakit juga mungkin terdengar sebagai perbuatan sepele, tetapi bisa membantu kita menjadi ahli surga. Pasalnya, ini juga menjadi bentuk silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.

    Dalam Islam, menjenguk orang sakit justru menjadi anjuran bagi seorang muslim. Siapapun yang melakukannya akan mendapat pahala yang sangat besar sesuai penjelasan dalil berikut:

    يَعُوْدُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيْفٌ فِي الْجَنَّةِ

    Artinya:

    “Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lain di pagi hari melainkan 70.000 malaikat bersholawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di sore hari. Dan jika ia menjenguknya di sore hari maka 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di pagi hari. Dan ia memiliki buah-buahan yang dipetik di dalam surga.” (HR. At-Tirmidzi).

    5. Membantu Sesama

    Membantu sesama manusia, terutama yang lebih membutuhkan bantuan dan sedang dalam kesusahan, termasuk amalan agar kita bisa menjadi ahli surga. Bantuan dari kita demi meringankan beban orang lain bisa berupa zakat, infak, dan wakaf.

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim).

    Begitulah pembahasan lima amalan yang dapat menjadikan seseorang ahli surga. Apabila kita melakukannya secara ikhlas dan untuk mengejar ridho Allah, Insya Allah kita akan masuk surga kelak.

  • 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    Dalam Islam, terdapat beberapa aspek atau hal yang menyangkut mengenai pergaulan yang harus diketahui seorang muslim. Beberapa aspek tersebut yakni ketentuan bagaimana dan dengan siapa kita bergaul. Hal ini dikemas dalam adab pergaulan dalam Islam.

    Apalagi jika menyangkut mengenai pergaulan lawan jenis. Meski begitu, pergaulan bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Namun, pergaulan antar lawan jenis haruslah dilandasi dengan etika agar tidak melanggar syariat Islam yang ada.

    Islam mengajarkan kepada umatnya agar selalu memiliki hubungan baik degan sesama. Baik kepada saudara, teman serta makhluk hidup lainnya.

    Adab Pergaulan dalam Islam

    Memang benar, jika seorang muslim diwajibkan untuk memiliki akhlak yang baik serta menolong sesama. Terutama bagi saudara, teman, mauipun tetangga tersebut. Dalam surah An-Nisa’ ayat 36, Allah SWT telah berfirman sebagai berikut:

     وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

    Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”.

    Selain itu, terdapat beberapa hadits yang turut menjelaskan mengenai pentingnya menjaga hubungan dengan sesama.

    Baca juga: 6 Ceramah Singkat tentang Sabar, Kunci Hidup Bahagia

    Dari Anas Bin Malik dia berkata: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan seseorang dan beliau mengajaknya bicara, maka beliau tidak memalingkan mukanya dari orang tersebut sehingga orang itu sendiri yang berpaling, dan apabila menjabatnya, beliau tidak melepas tangannya sehingga ia sendiri yang melepaskannya, beliau juga tidak pernah terlihat mendahului teman duduknya dengan kedua lututnya,” (HR Ibnu Majah No. 3706).

    Dengan kebaikan-kebaikan tersebut, tentu akan lebih baik lagi jika kita mengetahui adab pergaulan dalam Islam, khususnya bagi lawan jenis.

    Sebagian ulama seperti Syaikh Nashir al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Ali Adam juga turut menjelaskan bahwa wanita boleh saja berbicara dengan laki-laki, namun harus memiliki alasan yang kuat seperti adanya keperluan yang harus dilakukan.

    Sehingga dapat dikatakan bahwa hukum berbicara dengan lawan jenis dalam Islam adalah diperbolehkan jika terdapat keperluan yang benar-benar membutuhkan.

    Namun, adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis harus senantiasa dijaga dengan sungguh-sungguh.

    Terdapat sejumlah adab pergaulan dalam Islam dengan lawan jenis yang telah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Dalam surat Al Hujurat ayat 13, Allah SWT menjelaskan bahwa pergaulan antara laki-laki dan perempuan harus berjalan dengan baik, sebab keduanya diciptakan agar saling mengenal.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja’alnākum syu’ụbaw wa qabā`ila lita’ārafụ, inna akramakum ‘indallāhi atqākum, innallāha ‘alīmun khabīr

    Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal,”

    Namun, menghindari adanya fitnah dan juga keburukan lainnya seperti mendekatkan diri pada zina. Maka ada beberapa adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis yang perlu diketahui.

    Adapun adab-adab tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Menjaga Pandangan

    Menjaga Pandangan

    Adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis yang pertama yakni menjaga pandangan atau menghindari untuk  saling memandang jika tidak dperlukan. Sebab dikhawatirkan akan memancing syahwat.

    Selain itu, hendaknya seorang muslim menjaga pandangan satu sama lain terhadap bagian tubuh yang mampu mengundang syahwat.

    Allah SWT berfirman dalam surat An Nur ayat 30:

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

    Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

    Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,”

    Hal tersebut juga turut dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani yang berbunyi:

    “Allah SWT menjanjikan surga bagi hamba-Nya yang menjaga pandangan, yaitu: …yang matanya tidak mau melihat hal-hal yang diharamkan Allah,” (HR Ath-Thabrani).

    2. Tidak Berkhalwat

    Hal yang perlu diperhatikan pada adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis selanjutnya yakni menghindari berkhalawat atau berdua-duaan. Hal ini disebabkan karena ditakutkan akan menimbulkan fitnah hingga memungkin seorang muslim untuk terjerumus ke dalam perbuatan dosa.

    Sehingga, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dilarang dalam keadaan sepi atau tempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah godaan syaitan dan terjaganya kehormatan serta moral.

    Sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW:

    “Janganlah sekali-kali kamu berkhalwat (berduaan) dengan perempuan kecuali disertai mahramnya,” (HR Bukhari dan Muslim).

    3. Menjaga Diri ketika Mengobrol

    Dalam bergaul dengan lawan jenis, hal yang perlu diperhatikan mengenai adab pergaulan dalam Islam terhadap sesama jenis yakni menjaga diri.

    Meski diperbolehkan untuk berkomunikasai atau bergaul dengan lawan jenis,  seorang muslim harus tahu bahwa tidak dibenarkan melakukan tindakan asusila, saling bersentuhan dan hal semacamnya.Tidak terkecuali meski itu hanya berupa berjabat tangan saja.

    4. Menghindar untuk Saling Memuja

    Hal satu ini kerap kali disebut sebagai gombal, yang artinya rayuan dusta untuk mengikat lawan jenis. Perlu diingat bahwa adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis kali ini diharuskan untuk diingat.

    Hindari berbicara mengenai kecantikan wanita atau ketampanan pria, hal ini demi menjaga kesucian diri dari khayalan yang berujung menggoda syahwat.

    5. Menutup Aurat dan Tidak Melembutkan Suara

    Adab pergaulan dalam Islam kali ini yakni menjaga aurat dan menggunakan pakaian yang sopan. Meski sederhana, hal ini termasuk ke dalam bentuk penjagaan diri terhadap pandangan buruk dan juga syahwat lawan jenis.

    Selain itu hindari melembutkan suara atau menggunakan intonasi yang berpotensi menimbulkan rasa dan syahwat. Menggunakan suara yang lembut dan manja bisa memicu perasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan mendekatkan pada zina.

    Demikian adab pergaulan dalam Islam terhadap lawan jenis yang perlu kita ketahui dan aplikasikan.  Melalui pemahaman di atas, semoga kita semua dapat menjaga diri dari perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

    Dengan mengutamakan adab dan menghormati batasan-batasan yang ditetapkan Islam, semoga interaksi antar sesama muslim dapat terjaga dengan baik

  • 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    Mimpi yaitu sebuah pengalaman subjektif yang terjadi ketika seseorang sedang tidur. Walaupun mimpi tidak selalu memiliki arti, tapi banyak orang yang percaya akan arti dalam mimpi termasuk mimpi bertemu orang yang sudah meninggal.

    Bertemu dengan orang yang sudah meninggal dalam mimpi mempunyai penafsiran begitu banyak. Semua tergantung pada hubungan pemimpin dan orang yang sudah meninggal. 

    Tidak sedikit pula  yang mengartikan bahwa itu merupakan tanda-tanda atau pesan dari orang yang sudah meninggal. Ada juga dari segi psikolog yang mengartikan bentuk proses emosi atau kesedihan terhadap kematian tersebut. 

    Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal

    Biasanya seseorang yang mimpi demikian selalu ada kaitan atau koneksi dengan almarhum. Artinya orang dekatlah yang akan selalu ditemui dalam mimpi. Karena merasa kesedihan atau memikirkan orang yang sudah meninggal tersebut.

    Namun, untuk lebih mendalami dan mengerti secara baik maka kita belajar berbagai arti mimpi bertemu orang yang sudah meninggal. Berikut beberapa arti dalam mimpi yang bisa kita simak:

    1. Memberi Pesan

    Pertama, mimpi bertemu orang yang sudah meninggal dalam Islam yaitu memberi pesan, atau juga bisa mengingatkan tentang beberapa permasalah yang sesuai dengan fakta yang sudah terjadi. 

    Oleh sebab itu, mungkin saja ini merupakan sesuatu petunjuk dan pesan untuk seseorang. Dalam kisah Qais bin Tsabit Radhiyallahu anhu yang syahid dalam perang Yamamah pernah ada seseorang lelaki melihat beliau sudah terbunuh. 

    Lelaki tersebut bertemu Qais bin Tsabit RA dalam mimpi dan Qais bin Tsabit member tahu keberadaan baju perang milikinya. Selain itu, juga memberitahu keberadaan baju besi tersebut. 

    Baju besi tersebut merupakan baju yang ia pakai dan telah diambil oleh seseorang. Keberadaan bajunya ada pada bawah periuk atau atas pelana dalam tenda yang ada seekor kuda gesit dan lincah.

    Dan Qais bin Tsabit RA juga memberikan wasit kemudian Bau Bakar RA laksanakan, karena para sahabat mendapati adanya bukti secara nyata dan kuat. 

    Bukti yang mendukung sebenarnya mimpi yaitu, adanya tempat kuda dengan periuk dan di bawah terdapat baju besi.

    Baca juga: Doa Ketika Mimpi Buruk Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    2. Menghubungi dari Alam Lain

    Selanjutnya, arti yang bisa kita ambil dari mimpi bertemu orang yang sudah meninggal yaitu menghubungi dari alam lain. Seperti poin pertama yang ia ingin memberikan sebuah pesan.

    Pesan tersebutlah juga yang bisa seseorang gunakan untuk mencoba menghubungi dari alam lain. 

    Oleh sebab itu, biasanya memberikan pesan dan seseorang yang menghubungi dari alam lain akan selalu berkaitan sama dengan yang lainnya.

    3. Sedang dalam Kesulitan

    Arti lainnya bila mimpi bertemu orang yang sudah meninggal yaitu sedang dalam kesulitan. Seringkali orang yang mengalami mimpi ini sedang mempunyai banyak masalah dan kesulitan. Orang yang bermimpi sedang menyimpan banyak beban.

    Sehingga, saat tidur mereka akan bermimpi dan bertemu dengan orang yang sudah tidak lagi mempunyai beban dalam dunia. 

    Ada juga yang menyebutkan bahwa mimpi bertemu dengan orang meninggal memberi isyarat bahwa usaha seseorang tersebut tidak akan sia-sia.

    4. Merindukan Orang Tersebut

    Mimpi bertemu orang yang sudah meninggal selanjutnya memberikan arti bahwa seseorang yang sedang tidur merindukan orang tersebut. Menurut banyak orang, mimpi ini menandakan jika seseorang itu merindukan kehadiran orang yang sudah tiada.

    Memang berat rasanya ditinggal oleh orang, apalagi jika orang yang meninggal tersebut merupakan keluarga dekat, sahabat dekat dan orang penting lainnya. Sehingga, kita bisa mendoakan yang terbaik setiap kali merindukan orang tersebut.

    5. Refleksi dari Kenangan

    Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal

    Selain dari merindukan orang tercinta, mimpi bertemu orang yang sudah meninggal artinya bentuk refleksi dari kenangan yang kita bangun bersama orang tersebut. Di mana artinya mimpi tersebut tidak memiliki arti secara khusus.

    Karena bisa saja, mimpi itu hanya bunga tidur kita yang sebelumnya kita mengingat-ngingat seseorang tersebut. 

    Dan juga hasil dari ingatan-ingatan kita tentang seseorang itu yang terus bekerja pada otak dan pikiran kita. Jika sudah begitu, maka kita hanya bisa mendoakan yang terbaik.

    6. Perasaan Penyesalan

    arti keenam dari mimpi bertemu orang yang sudah meninggal yaitu adanya perasaan penyesalan. Karena ada kalanya seseorang yang sudah tidak ada di dunia ini mengartikan bahwa seseorang sedang memendam suatu penyesalan.

    Bisa saja kita belum pernah mengatakan betapa berartinya seseorang yang sudah meninggal tersebut dalam hidup kita. Atau juga bisa jadi sebelum seseorang itu meninggal, kita bertengkar dan belum saling memaafkan. 

    Oleh sebab itu, selama masih hidup hendaknya kita selalu berbuat dan berkata baik.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    7. Pengalaman Baru

    Ada beberapa sumber yang menyebutkan bagi seseorang yang masih lajang, mimpi bertemu orang yang sudah meninggal artinya mendapatkan pengalaman baru. Biasanya pengalaman baru berhubungan dengan keahlian atau pekerjaan kita.

    Akan tetapi, tetap saja kita membutuhkan rencana yang sangat baik mulai dari pandai dalam mengatur waktu. Karena pengalaman baru itu akan kita dapatkan dalam keadaan kita masih sibuk dengan hal lainnya.

    8. Kehidupan Setelah Kematian

    Apa arti mimpi bertemu orang yang sudah meninggal kedelapan? Memahami adanya kehidupan setelah kematian. Beberapa orang mempercayai bahwa mimpi ini merupakan tanda ada kehidupan setelah kematian.

    Mimpi bisa menjadi cara untuk seseorang yang sudah meninggal melakukan komunikasi dengan orang yang bermimpi. Sehingga, ia akan memberi tahu bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja dan bahagia di tempat lain.

    9. Minta Didoakan

    Tidak jarang mimpi bertemu orang yang sudah meninggal memiliki arti minta didoakan. Seseorang yang sudah meninggal ingin kita doakan. Karena kita tidak ada yang tahu bagaimana perasaan yang orang tersebut rasakan setelah kematian.

    10. Belum Rela

    Ada sebagai orang yang mungkin saja belum rela jika orang tersebut meninggal. Jika sudah begitu, sebenarnya kita belum bisa merelakan kepergian tersebut walaupun kita berbicara rela-rela saja. 

    Nyatanya, kita belum bisa menerima kenyataan itu. Perlu kita tahu juga bahwa merelakan kepergian seseorang yang sudah meninggal itu melancarkan jalan menuju alam sana. 

    Jadi, alangkah lebih baik jika kita belajar mengikhlaskan kepergiannya dan mendoakan tempat terbaik.

    11. Proses Berduka

    Tidak hanya itu saja, mimpi bertemu orang yang sudah meninggal apa artinya? Bisa bentuk proses berdukanya seseorang. Biasanya ini adalah cara tubuh dan pikiran seseorang untuk mencoba memproses kematian dan menerima kenyataan tersebut.

    12. Mendapatkan Banyak Rezeki

    Terakhir, ada arti dari mimpi bertemu orang yang sudah meninggal yaitu mendapatkan banyak rezeki. Lebih tepatnya jika bermimpi menelepon orang yang sudah meninggal artinya akan mendapatkan banyak rezeki dalam waktu terdekat.

    Demikian beberapa macam arti mimpi bertemu orang yang sudah meninggal. Ada banyak arti, tentunya tidak boleh kita makan mentah-mentah.

    Semua hal tersebut harus kita kembalikan kepada Allah SWT, karena Allah SWT perencana terbaik dalam kehidupan kita.

  • Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Rupanya, masih banyak yang belum mengetahui apa saja syarat nikah di KUA.

    Padahal setiap pasangan perlu mendaftarkan diri ke KUA untuk melangsungkan pernikahan yang sesuai ketentuan hukum dan agama.

    Mari simak apa saja syaratnya, dan bagaimana cara mendaftarkan nikah bagi siapa pun yang ingin langsung menikah di KUA. 

    Syarat Nikah di KUA

    KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan badan yang melaksanakan beberapa tugas dari Kementerian Agama Indonesia.

    Lokasi KUA berada di kabupaten dan kotamadya. Sementara tugasnya adalah melayani berbagai keperluan dalam bidang agama. Salah satunya yaitu menangani pendaftaran pernikahan.

    Adapun syarat nikah di KUA yang perlu disiapkan telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    Berikut daftar syarat nikah secara umum:

    1. Persetujuan kedua calon pengantin.
    2. Fotokopi Akta Kelahiran.
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai dan dari kedua orang tua atau wali.
    4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
    5. Pas foto dari masing-masing calon pengantin dengan ukuran 2 × 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 × 6 sebanyak 2 lembar
    6. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
    7. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
    8. Jika calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, maka harus memiliki izin tertulis orang tua atau wali nikah.
    9. Apabila kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka bisa berupa izin dari wali
    10. Apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, maka dapat digantikan dengan izin dari pengadilan
    11. Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
    12. Dispensasi dari pengadilan jika belum mencapai usia 19 tahun.
    13. Surat izin dari instansi jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    14. Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak menikahi perempuan lain atau beristri lebih dari satu orang.
    15. Melampirkan Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
    16. Melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

    Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Syarat Nikah di KUA untuk Masing-Masing Calon Pengantin

    Selain syarat-syarat di atas, calon pengantin perlu mempersiapkan sejumlah berkas lain sebagai syarat nikah berdasarkan jenis kelamin.

    1. Syarat Nikah untuk Laki-laki

    Berikut beberapa berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai laki-laki:

    1. Berusia minimal 19 tahun.
    2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    3. Jika seorang duda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
    4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
    5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
    6. Fotokopi KTP elektronik.
    7. Fotokopi akta kelahiran.
    8. Fotokopi Kartu Keluarga.
    9. Pas foto 3×2 latar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar) atau latar biru jika masih dari desa/kecamatan yang sama.
    10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
    11. Dispensasi dari pengadilan jika masih berusia di bawah 19 tahun.
    12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
    13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
    14. Surat rekomendasi yang diterbitkan KUA sesuai alamat KTP jika calon istri berbeda daerah.

    2. Syarat Nikah untuk Wanita

    Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh calon mempelai wanita:

    1. Berusia minimal 19 tahun.
    2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
    3. Jika seorang janda, maka perlu mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
    4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.
    5. Syarat nikah di KUA 2023 untuk mempelai wanita selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.
    6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.
    7. Fotokopi KTP elektronik.
    8. Fotokopi akta lahir.
    9. Fotokopi kartu keluarga.
    10. Pas foto 3×2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3×2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.
    11. Memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil)
    12. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
    13. Dispensasi dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun.
    14. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Cara Mendaftarkan Nikah di KUA

    Setelah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, maka calon pengantin dapat mulai mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan pernikahannya:

    • Mengunjungi ketua RT dan meminta surat pengantar nikah dari desa
    • Membawa surat pengantar dari RT/desa ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar nikah ke KUA
    • Mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan sambil menyerahkan syarat-syarat nikah
    • Menunggu proses pemeriksaan data dan syarat yang disetorkan
    • Penentuan hari dan waktu pelaksanaan pernikahan
    • Pada pelaksanaan akad nikah, calon pengantin perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan didampingi oleh orang tua, wali, dan saksi.

    Syarat Nikah dalam Islam

    Pernikahan merupakan komitmen sepasang insan untuk hidup bersama. Maka, tidak heran jika banyak pasangan yang mengalami lika liku sebelum akhirnya memutuskan menikah.

    Sebagai umat muslim, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai hukum menikah serta syaratnya.

    Melansir dari Rumaysho, menikah merupakan hal yang disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya.

    Disyariatkannya nikah berlandaskan pada ayar Al-Qur’an berikut:

    وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: 

    “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

    Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).

    Selain itu, terdapat hadist yang menjadi acuan mengenai anjuran menikah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya: 

    “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

    Sementara itu, syarat menikah dalam Islam meliputi:

    • Beragama Islam
    • Bukan mahram
    • Adanya wali
    • Dua orang saksi
    • Tidak sedang berihram atau haji
    • Tidak terpaksa

    Itulah syarat nikah di KUA terbaru lengkap dengan langkah-langkah mendaftarnya. Dianjurkan untuk melengkapi semua syarat terlebih dahulu supaya proses pernikahan berlangsung lancar.

  • Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Apakah Berdosa?

    Hukum Suami Menolak Ajakan Istri, Apakah Berdosa?

    Dalam memenuhi ajakan pasangan untuk berhubungan badan, penting memastikan bahwa itu dilakukan dengan adil dan setara. Ketika istri mengungkapkan keinginan, suami harus bersedia, begitu juga sebaliknya. Lalu, apa hukum suami menolak ajakan istri?

    Selama tidak ada hambatan syar’i seperti masalah kesehatan atau lainnya, suami wajib mengiyakan keinginan sang istri.

    Hal yang sama juga berlaku. Jika suami menolak, apakah ia berdosa? Mari kita simak pembahasan berikut.

    Hukum Suami Menolak Ajakan Istri

    Dalam Manba’ussa’adah hal. 13 dikatakan sebagai berikut.

     إذا كانت المرأة بحاجة إلى من يشبع غريزتها الجنسية، فعلى زوجها أن لا يغفل عنها وعن إشباع حاجتها هذه، وكذلك بالنسبة لحاجة الرجل من زوجته، فعليها أن تلبي إذا دعاها إلى فراشه   

    Artinya:

    “Ketika sang istri dalam kebutuhan untuk mengenyangkan hasrat seksualnya, maka si suami tidak boleh berpaling dari memenuhi kebutuhan istrinya itu. Demikian juga saat sang suami membutuhkannya, si istri harus memenuhi panggilan tersebut.”   

    Merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda seperti berikut:

      إذا دعى الرجل إمرأته إلى فراشه فأبت، فبات غضبان عليها لعنتها الملآئكة حتى تصبح  

    Artinya:

    “Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai laku buruk) sang istri sampai waktu subuh.”  

    Makna hadits tersebut berdasarkan Imam Nawawi adalah laknat dari para malaikat akan terus ada hingga terbit fajar. Terhapus jika suami memaafkan dan istri tersebut bertaubat atau ia mau melayani suaminya. (Syarh Shahih Muslim, 10: 10).

    “Namun, jika istri terdapat halangan misalnya sakit atau kelelahan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Sebagaimana Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.”

    Dalam perspektif ini juga berlaku bagi laki-laki. Hukum suami menolak ajakan istri yaitu dilarang.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    Hukum Suami Menolak Istri Berdasarkan Al Qur’an

    Seorang suami bisa juga dilaknat malaikat sepanjang malam jika menolak ajakan istrinya tanpa alasan. Pemaknaan ini merujuk dari surah Al-Baqarah ayat 187 yaitu:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn.

    Artinya: 

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Dalam ayat tersebut suami dan istri merupakan pakaian bagi masing-masing. Pakaian adalah simbol kebutuhan, kenyamanan, kehangatan, juga keindahan. Itu artinya, keduanya saling melengkapi sehingga hadis tersebut juga berlaku untuk suami.

    Saat istri sedang memiliki syahwat dan tidak bisa ditahan lagi, suami wajib memenuhi ajakan untuk berhubungan intim. Tapi, jika suami saat itu tidak mampu, suami boleh menolaknya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

     ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19).

    Dalam ayat lain disebutkan sebagai berikut:

    لَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.

    Artinya: 

    “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa wanita memiliki hak seimbang atau setara dalam hal syahwatnya. 

    Oleh karena itu, suami dilarang menelantarkan istri dengan tidak menunaikan hak syahwat istrinya. Hendaknya suami menunaikan nafkah batin tersebut.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum suami menolak ajakan istri adalah dilarang kecuali suami dalam keadaan tidak mampu. Sebab, suami juga wajib memperhatikan nafkah batin bagi istri. 

    Jika suami menelantarkan istrinya, suami tersebut berdosa. Itulah sebabnya perlu mengkomunikasikan dari kedua belah pihak agar suami pun sebisa mungkin mampu memahami dan mengupayakan.

  • Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri? Pertanyaan seperti ini cukup sering kita temui pada orang yang sudah berumah tangga. Karena memang ada kasus suami yang berbohong kepada istri mengenai uang yang mereka punya.

    Padahal, ketika sudah menikah keterbukaan terhadap pasangan tentu adalah segalanya dan bohong merupakan hal yang dosa.

    Lantas, seperti apa Islam melihat permasalahan ini?

    Kewajiban Suami Memberi Nafkah Kepada Istri 

    Uang memang menjadi salah satu topik yang serius dalam rumah tangga. Sebagai seorang muslim, kita juga sudah pasti paham bahwa memberikan nafkah kepada istri adalah hal yang wajib dilakukan oleh para suami. 

    Allah SWT berfirman dalam QS at-Talaq yang berbunyi:

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Artinya: 

    “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS at-Talaq: 7)

    Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda:

    اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

    Artinya: 

    “Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezeki dan pakaian dari kalian” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi).

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    Apa Hukumnya Suami Menyembunyikan Uang dari Istri?

    Jadi dari penjelasan sebelumnya, dapat kita semua pahami bahwa memang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Lantas, bagaimana dengan suami yang ternyata secara diam-diam menyembunyikan uang dari istri? 

    Untuk menjawab hal ini bisa kita perhatikan penjelasan dari salah satu Ustadz terkemuka di Indonesia, yaitu Ustadz Abdul Somad. Dari penjelasan beliau, harta yang dimiliki pasangan sebelum menikah, memang masih milik masing-masing. 

    Akan tetapi, ketika keduanya sudah menikah, di dalam harta suami akan terdapat hak istri. Sebaliknya, di dalam harta yang dimiliki istri, tidak ada hak suami di dalamnya. 

    “Jika kebutuhan dan nafkah istri sudah dipenuhi, maka suami tidak wajib memberikan semua uangnya kepada istri”.

    Meski begitu, ketentuan ini bisa berbeda kalau istri meninggal, maka suami bisa mendapatkan hak waris dari istri sebesar 25% (jika memiliki anak) atau mendapatkan 50% hak waris (jika tidak memiliki anak). 

    Menafkahi istri juga merupakan ruh dari semua amal kebaikan yang dilakukan suami. Apalagi jika suami memberi nafkah kepada istri karena Allah, maka niscaya ia akan mendapatkan pahala yang besar dan bisa menjadi kunci masuk surga. 

    Ustadz Abdul Somad kemudian juga menambahkan. Apabila ditemukan ada suami yang menyembunyikan uangnya dari istri, maka hukumnya tegas, itu tidak boleh. Karena kembali lagi pada ketentuan awal bahwa ada hak istri di dalam harta suami. 

    Selain itu, Allah SWT juga telah berfirman dengan jelas perihal dusta atau bohong yaitu: 

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Artinya: 

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur)” (QS. At-Taubah [9]: 119).

    Selain itu, perlu kita pahami bahwa akan ada ancaman bagi suami yang bakhil terhadap istrinya. Hal ini seperti yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

    كَفَى بِالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ

    Artinya:

    “Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR Muslim). 

    Tidak hanya itu, ada juga sabda lainnya yang berbunyi: 

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ فِيْهِ إلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلَ أحَدُهُمَا : اللهُمَّ أعْطِ مُنْفْقًا خَلَفًا، وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: 

    “Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya)” (Muttafaqun ‘alaihi).

    Kikir dan bakhil adalah sifat buruk yang jelas dilarang oleh Allah SWT. Jika ada suami yang berbuat demikian, maka dosa dan kebinasaan adalah ancaman jelas bagi mereka. 

    Jadi sekarang kita semua sudah memahami apa hukumnya suami menyembunyikan uang dari istri. Dari informasi ini sudah sepantasnya bahwa suami tidak menyembunyikan apa pun dari istri termasuk masalah uang. 

    Karena bagaimanapun ada hak istri di dalam uang yang suami dapatkan. Dengan menjalankan kewajiban sebagai suami yang baik, niscaya kita pun akan mendapatkan pahala, ridho, dan surga dari Allah SWT.

  • 7 Arti Mimpi Menikah Dalam Islam, Pertanda Buruk atau Baik?

    7 Arti Mimpi Menikah Dalam Islam, Pertanda Buruk atau Baik?

    Mimpi merupakan bunga tidur yang seringkali hadir dalam alam bawah sadar seseorang ketika tidur. Tidak jarang saat bermimpi, kita pun mencari arti mimpi tersebut. Contohnya seperti mimpi menikah. Arti mimpi menikah dalam Islam ternyata cukup beragam berdasar hadis.

    Mimpi menikah memiliki cukup banyak arti sesuai dengan kondisi dalam mimpi tersebut. Bahkan, Rasulullah SAW pernah mengalami langsung sebelum menikah dengan Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. 

    Dalam salah satu hadits ‘Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ مَرَّتَيْنِ، إِذَا رَجُلٌ يَحْمِلُكِ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ فَيَقُولُ: هَذِهِ امْرَأَتُكَ. فَأَكْشِفُهَا، فَإِذَا هِيَ أَنْتِ. فَأَقُولُ: إِنْ يَكُنْ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللهِ يُمْضِهِ. (رواه البخاري) 

    Artinya: 

    “Aku bermimpi melihatmu dua kali. Ketika itu ada seorang lelaki membawamu di balik kain sutera, lalu lelaki itu berkata kepadaku: ‘Inilah istrimu’. Ketika Aku membuka sutera itu, ternyata wanita itu dirimu. Lalu aku berkata: ‘Jika ini dari Allah, pastilah terlaksana’.” (HR. Al-Bukhari).

    Arti Mimpi Menikah dalam Islam

    Berkaitan dengan mimpi menikah, riwayat dari sejumlah hadis dan pendapat para ulama menyatakan terdapat banyak arti mimpi tersebut. Sebagaimana Ibnu Hajar Al-`Asqalani menjelaskan dalam kitabnya Fathul Bari

    رُؤْيَا الْمَرْأَةِ فِي الْمَنَامِ يَخْتَلِفُ عَلَى وُجُوهٍ. مِنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَ الرَّائِي حَقِيقَةً بِمَنْ يَرَاهَا أَوْ شِبْهَهَا. وَمِنْهَا أَنْ يَدُلَّ عَلَى حُصُولِ دُنْيَا أَوْ مَنْزِلَةً فِيهَا أَوْ سَعَةً فِي الرِّزْقِ. وَهَذَا أَصْلٌ عِنْدَ الْمُعَبِّرِينَ فِي ذَلِكَ. وَقَدْ تَدُلُّ الْمَرْأَةُ بِمَا يَقْتَرِنُ بِهَا فِي الرُّؤْيَا عَلَى فِتْنَةٍ تَحْصُلُ لِلرَّائِي. وَأَمَّا ثِيَابُ الْحَرِيرِ فَيَدُلُّ اتِّخَاذَهَا لِلنِّسَاءِ فِي الْمَنَامِ عَلَى النِّكَاحِ وَعَلَى اْلعَزَاءِ وَعَلَى الْغِنَى وَعَلَى زِيَادَةٍ فِي الْبَدَنِ

    Artinya:

    “Mimpi bertemu perempuan saat tidur memiliki beberapa arti. Di antaranya orang yang bermimpi akan menikahi perempuan tersebut atau wanita yang serupa dengannya. Ada juga yang menafsiri kalau orang yang bermimpi akan mendapatkan harta dunia, kenaikan pangkat, atau keluasan rejeki. Arti ini adalah arti dasar menurut para ulama penafsir mimpi. Mimpi perempuan serta atribut yang dikenakannya juga menunjukkan arti adanya fitnah yang akan mengenai orang yang bermimpi. Pakaian sutera menunjukkan arti orang yang bermimpi akan segera menikah, akan merasa nyaman, akan kaya atau akan bertambah berat badannya.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri, juz XII, halaman 400).

    Berdasarkan penjelasan tersebut, ternyata arti mimpi menikah dalam Islam bisa berbeda-beda tergantung kondisi dalam mimpi tersebut. Untuk memperjelas artinya, berikut 10 arti mimpi menikah berdasar hadis dan pandangan ulama.

    1. Mimpi Wanita yang Dinikahi dengan Jelas

    Jika dalam mimpi tampak jelas wanita yang dinikahi, berarti orang tersebut benar-benar akan menikah dengan wanita itu atau wanita yang mirip dengannya.

    Sebagaimana mimpi Rasulullah SAW sebelum menikah dengan Aisyah.

    Baca juga: 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    2. Mimpi Menjadi Pengantin, tapi Tidak Nampak Mempelai Wanitanya

    Situasi ketika seseorang bermimpi menjadi pengantin, tetapi mempelai wanitanya tidak terlihat juga memiliki arti tersendiri. Mimpi seperti ini dapat menjadi petunjuk bahwa ajalnya kian dekat. Wallahualam.

    3. Mimpi Menikah dengan Wanita Se-mahram

    Seseorang yang bermimpi menikahi wanita semahram, berarti ia akan menjalin silaturahmi dengan wanita tersebut. Kondisi seperti ini menunjukkan masih ada hubungan darah atau garis saudara antara keduanya.

    4. Mimpi Menikahi Perempuan yang Terkenal sebagai Pelacur

    Mimpi tentang menikahi seorang perempuan yang terkenal sebagai pelacur mengandung arti tertentu. Jika situasinya demikian, mimpi menikah tersebut dapat diartikan seseorang yang bermimpi akan mendapatkan harta haram.

    5. Mimpi Menceraikan Istrinya

    Terdapat juga mimpi bercerai dengan istri, lebih tepatnya suami menceraikan istrinya. Kami belum menemukan referensi yang jelas terkait ini. Tetapi, mimpi ini bisa dikategorikan sebagai mimpi yang buruk.

    Mimpi buruk datangnya dari setan yang tidak suka dengan rumah tangga kita. Sebaiknya kita langsung meminta perlindungan Allah atas mimpi buruk tersebut.

    Kelima arti mimpi menikah dalam Islam yang sudah disebutkan di atas, itu semua merupakan mimpi versi laki-laki. Mimpi menikah pada perempuan juga memiliki arti tersendiri, berikut beberapa di antaranya.

    6. Seorang Wanita Bermimpi Menikah dengan Orang Meninggal

    Seorang perempuan yang bermimpi menikah dengan laki-laki yang sudah meninggal dapat berarti harta yang dimilikinya akan berkurang. Bisa juga berarti urusannya terhambat atau kacau. (‘Ali Ahmad ‘Abdul ‘Ali, Ta’bîrur Ru’yâ wal Ahlâm ‘indal Aimmatil al-A’lâm, halaman 34).

    Baca juga: Doa Ketika Mimpi Buruk Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    7. Seorang Wanita Bermimpi Dirinya Menikah

    Mimpi dengan kondisi seperti ini menunjukkan arti bahwa ia akan mendapat kebaikan. Dalam konteks ini mimpinya masih kondisi yang sama yaitu wanita menikah dengan lelaki serta barang yang dikenakannya.

    Bagaimana Menyikapi Mimpi yang Baik dan yang Buruk?

    Kadangkala kita memang penasaran dengan arti mimpi. Setelah mencari tafsir arti mimpi menikah dalam Islam atau mimpi lainnya ada yang berarti pertanda baik, ada juga pertanda buruk. Lalu, bagaimana menyikapi mimpi tersebut?

    1. Menyikapi Mimpi yang Baik

    Rasulullah SAW bersabda,

    إذا رأى أحدكم رؤيا يحبها، فإنما هي من الله، فليحمد الله عليها وليحدث بها

    Artinya:

    “Jika seseorang di antara kalian bermimpi dengan sesuatu yang menggembirakannya, ketahuilah bahwa itu merupakan karunia dari Allah, hendaklah ia memuji Allah, lalu ia boleh menceritakan mimpi tersebut.” (HR. Bukhari)

    Rasulullah juga bersabda di dalam riwayat lain, “Jika ia melihat mimpi yang baik, maka ia memberikan kabar gembira dan janganlah kalian ceritakan, kecuali pada orang yang juga ikut menyukai mimpi tersebut.” (HR. Muslim)

    Berdasarkan kedua hadis tersebut, untuk menyikapi mimpi yang baik, kita dapat bersikap sebagai berikut.

    • Memuji Allah Ta’ala. Pujian tersebut lantaran kita mendapatkan mimpi baik yang merupakan karunia dari Allah SWT.
    • Memohon kepada Allah SWT agar mimpi terwujud di kehidupan nyata. Mimpi tetaplah bunga tidur, bukan kenyataan. Nah, jika mendapat mimpi baik, kita dapat berdoa untuk memohon mimpi tersebut bisa terwujud.
    • Bercerita kepada orang terdekat. Sebagai bentuk kebahagiaan atas mimpi yang baik, kita dapat menceritakan isi mimpi kepada orang terdekat. Orang-orang yang kita cintai akhirnya bisa merasakan kesenangan akan cerita tersebut.
    • Tidak bercerita jika mimpi berpotensi menimbulkan iri dengki. Jika ternyata mimpi tersebut bisa membuat orang lain iri, sebaiknya kita tidak menceritakannya.

    2. Menyikapi Mimpi yang Buruk

    Untuk mimpi yang kurang baik, nabi juga sudah memberikan beberapa arahan cara kita menyikapinya. Rasulullah SAW bersabda:

    وإذا رأى ما يكره فليتعوذ بالله من شرها، ومن شر الشيطان، وليتفل ثلاثا، ولا يحدث بها أحدا، فإنها لن تضره

    Artinya:

    “Jika kalian mimpi sesuatu yang tidak kalian suka, maka memohonlah perlindungan pada Allah atas keburukan mimpi tersebut dan dari keburukan setan, meludahlah tiga kali, dan jangan kalian ceritakan pada siapa pun, maka mimpi buruk itu tidak akan membahayakan pada kalian.” (HR. Bukhari)

    Sementara itu, di dalam hadis lain disebutkan bahwa:

    إِذَا رَأَى أَحَدُكُمُ الرُّؤْيَا يَكْرَهُهَا، فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ ثَلَاثًا وَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ثَلَاثًا، وَلْيَتَحَوَّلْ عَنْ جَنْبِهِ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ

    Artinya:

    “Ketika kalian melihat mimpi yang tidak kalian suka, maka meludahlah dari arah kiri kalian tiga kali dan memohonlah perlindungan kepada Allah dari setan tiga kali, dan hendaklah kalian berpindah dari posisi tidur yang semula ia lakukan.” (HR. Muslim)

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda sebagai berikut:

    فَمَنْ رَأَى شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلاَ يَقُصَّهُ عَلَى أَحَدٍ وَلْيَقُمْ فَلْيُصَلِّ

    Artinya:

    “Barang siapa yang bermimpi sesuatu yang tidak disukai, maka jangan ceritakan pada siapa pun. Berdiri, lalu salatlah!” (HR. Bukhari).

    Berdasarkan beberapa hadis tersebut, kita mendapat arahan untuk menyikapi mimpi buruk yaitu sebagai berikut.

    • Meminta perlindungan kepada Allah. Atas mimpi yang buruk, semestinya kita meminta perlindungan dengan melafalkan ta’awudz (A‘ûdzu Billâhi minasy-syaithânir-rajîm) yang artinya “aku berlindung kepada Allah Ta’ala dari setan yang terkutuk”
    • Meludah tiga kali ke kiri. Tujuannya untuk mengusir dan melecehkan setan atas mimpi buruk yang kita alami.
    • Tidak menceritakan mimpi kepada siapa pun. Tujuannya agar mimpi buruk yang terjadi tidak diartikan bermacam-macam.
    • Melaksanakan sholat. Kita bisa segera sholat setelah terbangun dari tidur. Sebab, sholat sejatinya dapat mengusir setan.
    • Berpindah posisi tidur. Alangkah baiknya posisi tidur menghadap ke kanan, segeralah berpindah dari posisi sebelumnya ya!

    Demikian tadi penjelasan arti mimpi menikah dalam Islam dan segala hal yang terkait dengannya. Semoga setiap mimpi yang kita alami memiliki makna yang positif dan berdampak baik bagi diri kita. Aamiin.

  • Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    Nikah mut ah adalah salah satu hubungan yang mengikat seorang perempuan dalam waktu tertentu. Hukumnya dalam Islam sendiri telah dijelaskan di dalam al qur’an dan juga hadist-hadist.

    Beberapa orang mungkin masih asing dengan apa yang dimaksud nikah mut ah. Pasalnya, secara umum nikah mut’ah jarang sekali menjadi pembicaraan. Utamanya bagi orang awam yang tidak memahami hukum secara detail.

    Namun, di beberapa kondisi nikah mut’ah memang dianggap sah oleh beberapa pihak. Oleh karena itu, mengetahui hukum nikah mut ah dalam Islam sangat penting untuk meminimalisir hal yang mungkin membahayakan jika dilakukan.

    Nikah Mut’ah Adalah

    Pengertian sederhana dari nikah mut ah adalah seseorang yang menikahi wanita dalam kurun waktu tertentu. Pernikahannya sering disebut sebagai nikah kontrak.

    Seseorang yang melakukan pernikahan mut’ah akan tetap mendapatkan nafkah berupa harta, makanan, pakaian, dan juga kebutuhan lainnya. 

    Namun, apabila masanya telah selesai keduanya akan berpisah dengan sendirinya tanpa adanya kata talak.

    Cara nikah mut’ah sendiri sangat sederhana, bahkan tidak membutuhkan wali seperti pernikahan Islam pada umumnya. Kedua mempelai hanya perlu membuat kesepakatan mahar dan juga batas waktu pernikahan.

    Biasanya pernikahan mut’ah ini tidak berjalan lebih dari empat puluh lima hari.

    Ketentuannya, seperti tidak ada mahar kecuali sudah ada kesepakatan untuk tidak memberikan nafkah, mewariskan harta dan juga tidak ada iddah kecuali istibra’ (satu kali haid untuk wanita menopause atau dua kali haid untuk wanita biasa).

    Rukun nikah mut’ah dibagi menjadi empat antara lain:

    1. Shighat (lafal ‘aku nikahi engkau’ atau ‘aku mut’ah engkau’)
    2. Mahar (syarat saling rela meskipun hanya satu genggam gandum)
    3. Memiliki batasan waktu
    4. Calon istri diutamakan beragama muslim

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam

    Nikah mut ah adalah serangkaian ketentuan yang pernah berlaku di masa Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, hukumnya hingga saat ini masih berseberangan. Sebab, beberapa orang menganggap sah, beberapa lainnya mengharamkannya.

    Jika dilihat dari sisi syari’at, maka agama melarang tegas seseorang melakukan perkawinan ini. Sebab, jika masih berlaku hingga detik ini, maka perkawinan ini hanya akan menimbulkan banyak kesesatan umat.

    Hukum nikah mut’ah dan dalilnya bisa kita lihat dari riwayat Abu Dawud dan at Tirmidzi oleh Ibu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.

    Ia mengatakan: “Mut’ah pada awal Islam ialah mut’ah wanita. Seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya, sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya, lalu dia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukannya untuk menyelesaikan hajatnya. Kala itu ayat Al-Qur’an (yang) dibaca (dan berlaku adalah firman Allah):

    فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

    Artinya:

    “Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)”[An-Nisaa’/4: 24].

    Selain itu, juga terdapat hadist yang memperbolehkan nikah mut’ah dilaksanakan di awal Islam. Kemudian turun ayat yang menjelaskan tentang larangan nikah mut’ah bagi setiap orang terutama Muslim.

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Di antara hadits yang menyebutkan dibolehkannya nikah mut’ah pada awal Islam ialah:

    عَن الرَّبيِْع بن سَبْرَة عَنْ أَبِيْه ِرضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ياَ أَيَّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الاسْتِمْتاَعِ مِنَ النِّسَاءِ , وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ , فَمَنْ كاَنَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخْلِ سَبِيْلَهُ , وَ لَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتمُوْهُنَّ شَيْئاً ” .

    Artinya:

    Dari Rabi` bin Sabrah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: “Wahai, sekalian manusia. Sebelumnya aku telah mengizinkan kalian melakukan mut’ah dengan wanita. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya hingga hari Kiamat. Barangsiapa yang mempunyai sesuatu pada mereka , maka biarkanlah! Jangan ambil sedikitpun dari apa yang telah diberikan.”

    وَ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا

    Artinya:

    Dari beliau, juga berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mut’ah pada masa penaklukan kota Mekkah, ketika kami memasuki Mekkah. Belum kami keluar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya atas kami.”

    عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلَأكْوَع ِرضى الله عنه قَالَ: رَخَّصَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطاَس فِي اْلمُتْعَةِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا

    Artinya:

    Dari Salamah bin Akwa`Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami.”

    Hingga turun ayat:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

    Artinya:

    “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusuimu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan isteri-mu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atasmu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina…”[An-Nisaa’/4: 23-24].

    Urutan Waktu Pengharaman Nikah Mut’ah

    Berdasarkan beberapa hukum dan juga dalil pernikahan mut’ah terdapat waktu tertentu yang mengharamkannya, antara lain:

    1. Waktu larangan dimulai saat perang Khaibar berlangsung (Muharram 7 H)
    2. Saat Umrah Qadha (Dzul Qa’dah 7H)
    3. Pada saat masa penaklukan Mekkah (Ramadhan 8H)
    4. Ketika perang Awthas, Perang Hunain (Syawal 8H)
    5. Perang Tabuk (Rajab 9 H)
    6. Haji Wada’ (Dzulhijjah 8 H)
    7. Larangan secara mutlak diberlakukan oleh Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu

    Akan tetapi, disamping beberapa riwayat yang sudah disebutkan diatas. Pasalnya, larangan nikah mut ah adalah shahih. Utamanya ketika perang Khaibar, pada masa penaklukan kota Mekkah, dan juga perang Awthas.

    Riwayat tersebut bahkan pernah disampaikan oleh Muhammad bin Abi (Dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah):

    عَنْ مُحّمَّد بنِ عَلي أََنَّ عَليِاًّ رضى الله عنه قاَلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما : إِنَّ النَِّي صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُتْعَة ِوَ عِنْ لُحُوْمِ الْأَهْليِة ِزَمَنَ خَيْبَرَ

    Artinya:

    Dari Muhammad bin Ali (yang dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah), bahwa ayahnya Ali (bin Abu Thalib) berkata kepada Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhuma : “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mut’ah dan daging keledai pada masa Khaibar.”

    Riwayat pengharaman nikah mut’ah pada penaklukan kota Mekkah, yaitu riwayat dari Rabi’ bin Sabrah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada penaklukkan kota Mekkah. 

    “Kami tinggal lima belas hari. Kemudian, oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kami diperbolehkan untuk mut’ah. Akupun keluar bersama seseorang dari kabilahku. (Kebetulan) aku mempunyai sedikit ketampanan, sedangkan kerabatku tersebut lebih mendekati jelek. Setiap kami membawa sal, salku jelek, sedangkan sal anak pamanku tersebut baru dan mengkilap. Ketika kami sampai di kaki Mekkah atau di puncaknya, kami bertemu dengan seorang gadis perawan, panjang lehernya semampai. Kami berkata: ”Apakah engkau mau bermut’ah dengan salah seorang dari kami?” Dia berkata: ”Dengan apa kalian bayar?” Maka setiap kami membentangkan salnya. Lalu wanita itu melihat kami, dan sahabatku itu melihat ketiaknya dan berkata: “Sesungguhnya sal dia jelek, sedangkan salku baru, mengkilap”. Dia berucap,”Salnya tidak apa-apa,” dua kali atau tiga. Lalu aku melakukan mut’ah dengannya. Belum usai aku keluar dari Mekkah, kiranya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkannya.”

    Nah, itulah beberapa penjelasan mengenai nikah mut ah adalah sebagian dari perjalanan Rasulullah SAW dalam mensyiarkan agama Islam. Akan tetapi, pernikahan mut’ah hingga hari kiamat tiba telah diharamkan.

    Sehingga siapa saja yang melakukannya maka telah melanggar larangan dari Rasulullah SAW dan juga Allah SWT.

  • 8 Artis Korea yang Beragama Islam, Cek Kebenarannya Yuk!

    8 Artis Korea yang Beragama Islam, Cek Kebenarannya Yuk!

    Dengan semakin populernya artis-artis Korea di Indonesia telah membuat para penggemar memiliki rasa penasaran yang cukup tinggi terhadap jati diri mereka, termasuk soal agama. Benarkah ada artis Korea yang beragama Islam?

    Banyak para penggemar di Indonesia penasaran karena agama Islam di Korea termasuk agama minoritas dan sangat jarang dianut oleh warga lokalnya, terlebih untuk para public figure-nya.

    Meski begitu, ada beberapa rumor beredar jika beberapa di antara artis-artis Korea ada yang beragama Islam. Benarkah hal tersebut? Untuk memastikannya, mari kita cari tahu kebenarannya di bawah ini!

    Daftar Artis Korea yang Beragama Islam

    Jika berbicara tentang artis-artis Korea, tentu kita akan membayangkan dengan sosok yang cantik dan juga tampan. Para penggemar muslim tentu akan semakin suka jika artis-artis tersebut juga seiman. Lantas, siapa sajakah mereka? 

    1. Ayana Jihye Moon

    1. Ayana Jihye Moon

    Meski bukan artis yang membintangi Drama Korea populer ataupun penyanyi K-Pop, Ayana Jihye Moon cukup terkenal di Indonesia karena cerita inspiratifnya sebagai model cantik asal Korea Selatan yang memutuskan untuk memeluk Islam.

    Saat ini, ia semakin aktif sebagai selebgram di Indonesia dan dipercaya sebagai salah satu brand ambassador produk kosmetik populer dalam negeri. Ia juga cukup terkenal di negeri tetangga, yaitu Malaysia.

    Saat ini, artis cantik berusia 28 tahun ini memutuskan untuk tinggal dan menjalani karir di Indonesia. Untuk urusan jodoh, belum diketahui apakah Ayana ingin mencari pasangan sesama orang Korea atau cukup terbuka dengan orang Indonesia.

    Di kalangan artis Indonesia, Ayana juga kerap tergabung dalam acara kajian bersama ustad-ustad ternama seperti kajian bersama Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Hanan Attaki, sampai dengan Ustadz Abdul Somad.

    Baca juga: Kaidah Jual Beli yang Mendukung Maksiat, Haram Hukumya!

    2. Song Bo Ra

    2. Song Bo Ra

    Artis Korea yang beragama Islam selanjutnya adalah Song Bo Ra. Hampir sama seperti Ayana, Song Bo Ra juga cukup dikenal dari keaktifannya di media sosial. Apalagi dengan statusnya sebagai mualaf yang berasal dari Korea.

    Song Bo Ra sendiri sudah memeluk Agama Islam sejak tahun 2007. Ia mengaku kesulitan untuk menjalani kesehariannya sebagai muslim saat berada di negaranya, terlebih saat harus menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

    Saat ini, pemilik akun Instagram @olaborasong aktif sebagai guru Agama Islam sekaligus pengajar Bahasa Arab di negaranya. Hal itu sering dibagikannya di dalam akun Instagram miliknya.

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan, Sah!

    3. Choi Jin Hyuk

    3. Choi Jin Hyuk

    Berikutnya, ada Choi Jin Hyuk yang menurut beberapa sumber telah memeluk Agama Islam. 

    Kabar tersebut berawal dari pernyataannya yang telah berhenti untuk meminum alkohol. Padalah, budaya minum alkohol masih sangat kental di Korea Selatan.

    Lantas, apakah benar anggapan bahwa Choi Jin Hyuk telah memeluk Agama Islam? Sayangnya, belum ada konfirmasi apapun yang menyatakan bahwa artis bersangkutan telah menjadi mualaf.

    Jadi, bisa dikatakan jika bintang film The Heirs ini telah beragama Islam. Anggapan tersebut hanya menjadi rumor di kalangan penggemar di Indonesia.

    4. Lee Ki Woo

    4. Lee Ki Woo

    Berikutnya ada Lee Ki Woo yang juga dianggap telah menjadi mualaf oleh para penggemarnya. Sama seperti Choi Jin Hyuk, anggapan bahwa dia telah mualaf berawal dari pernyataannya yang telah berhenti meminum alkohol dalam sebuah wawancara.

    Banyak penggemar percaya jika pilihannya untuk berhenti minum alkohol adalah karena larangan meminum khamr dalam Islam. Akan tetapi, Lee Ki Woo tidak pernah mengkonfirmasi apapun tentang kepercayaannya di depan publik.

    Jadi, apakah dia termasuk artis Korea yang beragama Islam masih belum bisa dibenarkan. Terlebih, banyak artis-artis Korea yang memilih merahasiakan status kepercayaannya dari publik.

    Baca juga: Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadhan dan Puasa Sunnah

    5. Manny ‘VARSITY’

    5. Manny ‘VARSITY’

    Artis Korea yang dianggap telah beragama Islam selanjutnya adalah Manny, yaitu salah satu anggota Boyband VARSITY. Meski begitu, anggapan tersebut tidaklah salah karena ia sendiri telah mengkonfirmasi hal tersebut.

    Dalam sebuah wawancara, Manny menyatakan bahwa ia tidak bisa makan daging babi karena dilarang oleh agamanya, yaitu Islam. Jadi, ia lebih memilih makan daging ayam saat teman-temannya memakan daging babi.

    Selain itu, ia juga pernah membagikan momen sedang berada di masjid melalui akun Twitter pribadinya. Dengan adanya fakta tersebut, Manny ‘VARSITY’ menjadi idol K-Pop pertama yang beragama Islam.

    Dengan statusnya sebagai superstar, apalagi juga seorang muslim, tentu para penggemar di Indonesia semakin mengidolakannya. Untuk mengikuti kesehariannya, kita bisa mengikuti akun Instagram atau akun Twitter pribadinya.

    6. Kang Na Yeon

    6. Kang Na Yeon

    Artis Korea yang beragama Islam berikutnya kembali datang dari kalangan selebgram. Kali ini ada Kang Na Yeon yang juga merupakan seorang pebisnis, khususnya di bidang kuliner dengan restoran halalnya yang bernama Kedai Manis.

    Di dalam akun Instagram pribadinya, Kang Na Yeon kerap membagikan berbagai hal tentang Islam. Hal itulah yang membuatnya kian dikenal secara luas, terutama di kalangan penggemar muslim.

    Selebgram yang juga dikenal dengan nama Syifa Kang ini tidak hanya aktif di negaranya saja. Ia juga aktif di berbagai kegiatan pemerintahan di negara lain, terutama yang berhubungan dengan Islam seperti Thailand Halal, kegiatan MUI, dan sebagainya.

    Keaktifannya di dalam kegiatan-kegiatan bernuansa Islam ini terus mendapat decap kagum dari berbagai kalangan. Kisah inspirasinya tentu bisa menjadi contoh untuk kita yang sudah mengenal Islam sejak lahir.

    7. Ujung Oppa

    7. Ujung Oppa

    Belum lama ini, YouTuber asal Korea Selatan yang cukup terkenal di Indonesia memutuskan untuk menjadi seorang mualaf. Sebelumnya, Ujung Oppa dikenal luas oleh masyarakat Indonesia berkat konten-konten menariknya di Youtube.

    Di dalam akunnya, Ujung Oppa seringkali membagikan vlog kesehariannya selama ada di Indonesia, mulai dari kuliner, jalan-jalan, aktivitas di rumah, dan sebagainya. Hal itu nyatanya mendapatkan respon positif dari penonton di Indonesia.

    Ujung Oppa memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah melihat Islam di Indonesia. Sebelumnya, ia mengaku tidak percaya dengan Tuhan dan memutuskan untuk tidak memeluk agama apapun.

    Saat ini, Ujung Oppa sudah menikah dengan seorang penyanyi dangdut bernama Kania Permatasari. Sayangnya, Youtuber asal Korea Selatan ini sudah jarang membuat konten Youtube dan lebih memilih untuk aktif di Instagram.

    8. Lee Won Jae

    8. Lee Won Jae

    Terakhir, artis Korea yang beragama Islam atau lebih tepatnya pemain sepakbola yang telah memeluk agama Islam adalah Lee Won Jae. Ia merupakan kiper Timnas Korea Selatan yang cukup populer.

    Lee Won Jae sendiri memutuskan untuk menjadi mualaf sejak tahun 2004 silam. Hidayah tersebut datang ketika ia mendengarkan adzan lima kali dalam sehari selama mengikuti Piala Asia di Jakarta.

    Ia mengaku terkesan dengan suara adzan, hal yang tidak pernah ia alami selama berada di negaranya. Hal ini membuktikan bahwa hidayah bisa datang dari arah mana saja selama Allah SWT menghendakinya.

    Setelah melihat pembahasan terkait daftar artis Korea yang beragama Islam di atas, kini kita tau siapa saja yang memang benar-benar beragama Islam dan siapa yang masih tanda tanya. Semoga informasi ini bermanfaat.