Category: Agama

  • Hukum Pajak dalam Islam Serta Dalilnya!

    Hukum Pajak dalam Islam Serta Dalilnya!

    Banyak yang belum mengetahui seperti apa hukum pajak dalam Islam. Dalam bahasa Arab, kata pajak disebut ad-dharibah yang artinya pungutan biaya terhadap rakyat yang dilakukan oleh penarik pajak. 

    Dalam sejarah, pajak tersebut hanya berlaku untuk kaum non muslim. Mereka membayar pajak demi keamanan dan kenyamanannya menjalani hidup di tengah kaum muslimin. Akan tetapi, saat ini masyarakat Islam pun dituntut untuk membayar pajak. Lalu seperti apa hukum bayar atau pungutan pajak tersebut?

    Pengertian Pajak

    Pajak adalah kontribusi wajib rakyat pada pemerintah yang sifatnya memaksa. Menurut UU perpajakan yang terbaru, sebenarnya pembayaran pajak bukan kewajiban saja melainkan hak seluruh masyarakat agar berperan di dalam pembiayaan negara serta pembangunan nasional.

    Meskipun pajak merupakan sesuatu yang perannya dianggap sangat penting, nyatanya banyak masyarakat yang enggan membayar pajak. Belum lagi dengan para oknum yang melakukan tindakan korupsi terhadap pajak tersebut semakin membuat masyarakat tidak ingin bayar pajak.

    Baru-baru ini bahkan viral pejabat pajak yang pamer harta kekayaan. Ironisnya lagi, dia bahkan tidak patuh membayar pajak. Tentu saja kabar tersebut langsung membuat masyarakat emosi dan semakin meragukan kira-kira pajak negara selama ini dibuat untuk keperluan apa, mengingat kurang atau bahkan tidak ada transparansi secara jelas terhadap rakyat.

    Di sisi lain, rakyat biasa yang tidak membayar pajak akan terkena sanksi administrasi maupun pidana pajak. Untuk pemberian sanksi tersebut tentunya menyesuaikan kesalahan maupun kelalaian wajib pajak tersebut.

    Lalu bagaimana Islam memandang pungutan pajak tersebut? Berikut pembahasan tentang bagaimana hukum membayar pajak.

    Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam

    Terdapat pertanyaan menarik dari seseorang bernama Charles Tilly. Dia merupakan teoritikus demokratis terkenal. Adapun pertanyaannya yaitu “Meskipun kita semua layaknya dirampok pemerintah dengan beragam alasan yang bahkan kita tak tahu sendiri maksudnya. Akan tetapi, mengapa kita serta para leluhur kita harus tetap membayar pajak?” 

    Sebenarnya pertanyaan Charles Tilly merupakan pertanyaan yang sama dengan masyarakat umum yang belum paham seputar dunia perpajakan. Pertanyaan ini memang wajar untuk orang-orang yang belum tahu untuk apa saja pajak yang telah dibayarkan masyarakat pada pemerintah.

    Sebenarnya terdapat dua pendapat terkait hukum bayar pajak dalam Islam. Ada pendapat yang mengharamkan dan ada juga pendapat yang menghalalkan. 

    1. Hukum Pajak dalam Islam adalah Haram

    Pendapat pertama yaitu membayar pajak merupakan sebuah tindakan yang diharamkan. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang artinya:

    Janganlah kalian berbuat zalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714).

    Berdasarkan keterangan hadis tersebut, pajak yang sekarang dibebankan pada umat Islam tidak seharusnya dipungut. Mengapa? Karena pungutan pajak tersebut tidak berdasarkan musyawarah dengan umat Islam terkait kerelaan hartanya untuk ditarik atau dibayarkan kepada negara.

    Kemudian imam Muslim juga meriwayatkan hadis terkait dilaksanakannya hukum rajam bagi pelaku zina. Ketika wanita tersebut sudah mendapatkan hukuman untuk dirajam, lalu datanglah sahabat Nabi Khalid bin Walid. Beliau menghampiri wanita tersebut dan melemparkan batu menuju arahnya.

    Darah wanita tersebut mengenai baju Khalid. Lalu Khalid marah dan mencacinya. Kemudian Rasulullah bersabda: 

    “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 no: 1695, dan Abu Daud II/557 no.4442).

    Bukan sampai di situ, bahkan Rasulullah sangat tegas terhadap orang-orang yang mengambil pajak dengan cara zalim. Mereka tersebut telah melakukan perbuatan dosa dan agar segera bertobat.

    “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” (HR Bukhari kitab Al-Buyu: 7).

    2. Hukum Pajak dalam Islam adalah Halal

    Kemudian untuk pendapat yang kedua, membayar atau memungut pajak merupakan sesuatu yang dihalalkan. Akan tetapi, hal tersebut berdasarkan syarat serta kondisi tertentu. Misalnya ketika negara tersebut memang benar-benar memerlukan pajak maupun dalam kondisi genting ketika negara tidak memungut pajak.

    Hal tersebut berdasarkan dalil Al-Quran, yaitu:

    لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

    Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al Baqarah:177).

    Dalil yang kedua, Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menolong mereka yang memerlukan. Terutama jika negara dalam kondisi genting maka semua rakyat wajib membantu. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah boleh memungut pajak demi keselamatan negara.

    Bahkan perbuatan tersebut masuk dalam kategori jihad dengan harta. Ini berdasarkan dalil Al-Quran yaitu:

    ٱنفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Artinya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Q.S. At Taubah:41).

    Hukum Negara Tetap Memungut Pajak Padahal Kas Negara Melimpah

    Berdasarkan uraian pendapat yang memperbolehkan, negara boleh memungut pajak asalkan dalam kondisi atau situasi genting. Lalu, bagaimana jika negara tersebut tetap memungut pajak sementara kas negara melimpah ruah?

    Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena tergolong zalim kepada rakyat. Akan tetapi, ketika pemimpin tersebut adalah muslim maka rakyat tidak boleh melawan. Bahkan ketika Rasulullah ditanya apakah boleh melawan pemimpin yang zalim, beliau menjawab: 

    “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat”.

    Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda: 

    “Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.

    Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim III/1475 no.1847 dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu).

    Sudah Paham tentang Hukum Pajak dalam Islam?

    Sekian informasi tentang bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam. Berdasarkan uraian tersebut, ulama terbagi dalam 2 pendapat berbeda. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan. Untuk yang membolehkan pun berdasarkan syarat tertentu.

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Hukum Sulam Alis dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Perawatan alis saat ini menjadi primadona di kalangan perempuan. Pasalnya, bentuk alis bisa mempengaruhi karakter wajah seseorang. Oleh sebab itu, tidak heran jika banyak perempuan yang mempertimbangkan untuk melakukan sulam alis untuk mengubah bentuknya. Lantas, adakah hukum sulam alis dalam Islam?

    Perawatan alis ada banyak macamnya, termasuk sulam alis maupun tato alis. Banyak perempuan yang memilih untuk melakukan sulam alis untuk mempercantik bentuk asli dari alis yang dimilikinya. Namun, ternyata ada hukum tentang menyulam alis tersendiri. Mari simak hukum dan cara merawat alis tanpa melakukan penyulaman di sini!

    Pengertian Sulam Alis

    Sulam alis merupakan salah satu teknik untuk mengaplikasikan tinta pada bagian alis (umumnya pada alis yang rambutnya sedikit). Tujuannya untuk membuat rambut alis tampak penuh dan lebih merata. Pigmen berwarna yang digunakan untuk sulam alis bentuknya seperti rambut asli yang dipasang sesuai jalur tumbuhnya alis yang asli.

    Pemilihan pigmen warna untuk sulam alis biasanya menyesuaikan dengan warna asli dari rambut alis Anda. hal ini bertujuan untuk membuat hasil sulam alis agar tampak lebih natural. Proses pewarnaan ini hanya terjadi pada area epidermis kulit saja. Oleh karena itu, hasil sulam alis tidak permanen dan hanya bertahan dalam beberapa tahun.

    Meski demikian, sulam alis masih menjadi favorit di kalangan perempuan karena bisa membuat penampilan menjadi lebih cantik. Terutama untuk perempuan yang memiliki bentuk alis tipis. Adanya penambahan pigmen ini juga membuat warna alis menjadi lebih jelas dan lebih tebal.

    Berbeda dengan sulam alis tidak permanen, ada pula teknik tato yang bisa membentuk alis dengan hasil permanen. Proses tato alis menggunakan jarum yang mampu menembus kulit sehingga gambarnya menjadi permanen. Meski terlihat menarik, Anda yang seorang muslim perlu memahami bagaimana hukum sulam alis dalam Islam.

    Hukum Sulam Alis Dalam Islam

    Sebagai seorang muslim yang baik, tentu Anda harus memperhatikan segala tindakan agar sesuai dengan hukum-hukum yang Allah tetapkan. Pastikan tindakan Anda tidak melanggar aturan Allah, termasuk ketika akan menyulam alis. Perbuatan ini dapat Anda ketahui hukumnya melalui ayat Al Quran Surat At Tin ayat 4. Begini bunyinya:

    لَقَدْخَلَقْنَاالْاِنْسَانَفِيْٓاَحْسَنِتَقْوِيْمٍۖ

    Artinya: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”

    Melalui ayat ini Anda bisa mengerti bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya. Setiap orang baik laki-laki maupun perempuan tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Seharusnya Anda selalu bersyukur atas segala sesuatu yang telah Allah berikan.

    Sayangnya, banyak manusia terutama perempuan yang merasa belum puas dengan penampilannya sehingga melakukan sulam alis. Dalam hal ini, mungkin sebagian orang belum mengetahui bahwa hukum sulam alis dalam Islam adalah tidak boleh dan haram. Islam telah memberikan ajaran tentang batasan penampilan perempuan sesuai syariat.

    Dalam syariat Islam, ada pula sebuah hadist yang menjelaskan bahwa setiap muslim memiliki batasan agar tidak melanggar syariat. Berikut ini bacaan dan terjemahan haditsnya:

    عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

    Artinya: “Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra. berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah.”

    Berdasarkan hadist di atas, sulam alis termasuk dalam kegiatan memasang tato dan mencukur rambut wajah. Selanjutnya, menurut Imam Nawawi, mencukur rambut di area wajah seperti alis dan pinggir wajah adalah haram hukumnya. 

    Ada pengecualian untuk seseorang (termasuk perempuan) yang memiliki kumis dan jenggot, maka hukumnya boleh atau sunnah untuk bercukur. Selain itu, apabila terdapat kepentingan syar’i seperti memiliki penyakit serius yang mengharuskan untuk mencukur alis, maka Anda tidak diharamkan untuk melakukannya. 

    Sementara metode dalam sulam alis menyerupai metode tato dan mengubah ciptaan Allah sehingga dilarang dalam islam. Tindakan ini juga termasuk perilaku menyakiti diri. Karena akan memasukkan pigmen ke permukaan kulit menggunakan jarum, sehingga tidak dibenarkan dalam syariat Islam. 

    Cara Merawat Alis Tanpa Sulam

    Sampai sini, Anda tentu sudah mengetahui bagaimana hukum sulam alis dalam islam. Apabila Anda tidak ingin melanggar larangan untuk menyulam alis, ada metode lain yang bisa Anda lakukan untuk mempercantiknya. Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda coba untuk membuat alis tampak lebih cantik dan menarik:

    1. Gunakan Castor Oil

    Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan castor oil atau minyak biji jarak untuk menstimulasi pertumbuhan alis dan bulu mata. Minyak ini bahkan bisa Anda gunakan untuk mengatasi masalah rambut rontok. Anda bisa mengoleskan castor oil ke bagian alis yang jarang ada rambutnya. Sehingga rambut alis tumbuh lebih tebal.

    2. Gunakan Serum

    Kaum perempuan tentu tidak asing lagi dengan serum sebagai rangkaian produk kecantikan. Tidak hanya untuk kulit wajah, ada jenis serum yang diformulasikan khusus untuk menumbuhkan alis maupun bulu mata. Anda bisa menggunakan produk serum jenis ini untuk diaplikasikan secara rutin pada alis agar pertumbuhannya merata.

    3. Gunakan Pensil Alis

    Apabila Anda termasuk orang-orang yang memiliki alis cenderung tipis namun ingin terlihat mempesona, cobalah untuk menggunakan pensil alis. Anda tidak harus menyulam alis untuk menciptakan bentuk alis yang menarik. Aplikasikan pensil alis dengan warna yang sesuai untuk mendapatkan tampilan alis sesuai dengan keinginan.

    Meskipun cara ini tidak bisa bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama, setidaknya Anda bisa membentuk alis sesuai keinginan secara relatif lebih cepat. Anda juga bisa mengaplikasikannya berulang kali untuk mempertahankan bentuknya. Jadi, Anda tidak perlu melanggar hukum sulam alis dalam Islam.

    4.  Memijat Alis

    Sirkulasi yang baik di area wajah ternyata bisa mendorong pertumbuhan alis yang sehat. Anda perlu memijat area sekitar alis secara rutin setiap malam untuk membantu pertumbuhan alis yang lebih sehat. Dengan begitu, pertumbuhannya bisa berjalan lebih optimal karena sirkulasi yang meningkat di area pertumbuhan alis.

    5. Hidrasi

    Kulit yang sehat dan selalu terhidrasi sangat penting dalam mendukung pertumbuhan rambut. Tubuh bisa melakukan detoksifikasi dan menyimpan nutrisi apabila kebutuhan airnya tercukupi. Oleh sebab itu, Anda perlu menjaga hidrasi tubuh dengan minum air secara rutin setiap hari.

    Cara ini terlihat cukup efektif dalam membantu pertumbuhan alis. Selain itu, Anda juga bisa memberikan pelembab di area alis secara topikal. Dengan begitu, pertumbuhan alis bisa menjadi lebih optimal dan cantik.

    Sudah Tahu Apa Hukum Sulam Alis Dalam Islam?

    Demikian penjelasan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap aktivitas menyulam alis di kalangan masyarakat saat ini. Anda bisa memahami dalil tentang sulam alis di atas sebagai pertimbangan apabila ingin melakukan perawatan alis. Semoga bermanfaat!

  • Hukum Tato dalam Islam, Dalil & Penjelasannya

    Hukum Tato dalam Islam, Dalil & Penjelasannya

    Salah satu permasalahan yang masih ditanyakan sampai sekarang adalah hukum tato dalam Islam. Tato sudah ada sejak zaman Rasulullah dan masih ada hingga sekarang.

    Tato seolah menjadi tren tersendiri sehingga orang yang tatoan memandang bahwa dirinya terlihat lebih keren. Padahal bertato membawa kerugian tersendiri bagi orang tersebut dan Islam memberikan ketegasan terkait tato.

    Hukum Tato dalam Islam

    Setiap muslim harus tahu bagaimana Islam memandang seseorang yang membuat tato untuk dirinya maupun si pembuat tato tersebut. Apalagi tato ini sifatnya permanen dan melekat selamanya dalam tubuh.

    1. Hadis tentang Tato

    Rasulullah secara tegas memberikan ancaman terhadap orang-orang yang meminta untuk ditato dan seseorang yang membuat tato. Ancaman tersebut bahkan menggunakan kata langsung yaitu “laknat”.

    Artinya ancaman ini memang benar-benar tegas dan menunjukkan bagaimana keharaman sebuah tato. Diriwayatkan oleh Abdullah bahwa Rasulullah bersabda:

    لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى

    Artinya: “Allah melaknat seseorang yang membuat tato serta orang yang meminta untuk dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, seseorang yang menghias giginya dengan tujuan mempercantik dirinya, serta orang yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari dan Muslim).

    2. Pendapat Ulama tentang Hukum Tato dalam Islam

    Hadis di atas sudah jelas memberikan informasi bahwa tato merupakan sesuatu yang haram dan pelakunya mendapatkan laknat. Lalu bagaimana dengan pandangan ulama terkait hukum tato tersebut?

    Dalam ilmu fiqih, gambar tato disebut dengan al-wasymu. Menurut ulama fiqih, menggambar tato hukumnya haram.

    ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ لِلأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي لَعْنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ، وَمِنْهَا حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَال لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. وَعَدَّهُ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ يُلْعَنُ فَاعِلُهُ. وَقَال بَعْضُ مُتَأَخِّرِي الْمَالِكِيَّةِ بِالْكَرَاهَةِ، قَال النَّفْرَاوِيُّ وَيُمْكِنُ حَمْلُهَا عَلَى التَّحْرِيمِ

    Artinya: “Mayoritas ulama fiqih berpendapat jika tato hukumnya haram dengan berdasarkan penjelasan dari hadis shahih yang melaknat seseorang yang membuat tato maupun orang yang minta ditato. Salah satunya yaitu hadis riwayat Ibnu Umar. 

    Ia berkata, Rasulullah melaknat orang-orang yang menyambung rambut, meminta rambut untuk disambung, orang yang meminta ditato, orang yang membuat tato. Bahkan sebagian ulama dari kalangan Malikiyah serta Syafi’iah memandang bahwa tato merupakan dosa besar dan pelakunya mendapatkan laknat dari Allah.

    Sebagian ulama kalangan Malikiyah muta’akhirin memandang tato sebagai sesuatu yang makruh. An-Nafrawi memberikan penjelasan bahwa makruh tersebut adalah haram.” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).

    Fatwa Syekh Wahbah Az-Zuhaili tentang Tato

    Sementara itu, menurut ulama mazhab Syafi’i yang sangat terkenal yaitu Syekh Wahbah Az-Zuhaili berpendapat bahwa istilah al-wasymu adalah dengan menusuk kulit menggunakan jarum lalus. Kemudian zat warna dimasukkan sampai mengeluarkan warna kebiruan atau kehijauan.

    Hal tersebut tak jauh berbeda dengan rajah atau tato yang populer di Indonesia. Jadi baik rajah maupun tato keduanya sama dan tentu cara menghukuminya pun juga tidak berbeda.

    ويحرم … ووشْم (وهو غرز الجلد بإبرة حتى يخرج الدم ثم حشوه كحلاً أو نيلة ليخضر أو يزرق بسبب الدم الحاصل بغرز الإبرة)، … لقوله صلّى الله عليه وسلم لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله أي الفاعلة، والمفعول بها ذلك بأمرها، واللعنة على الشيء تدل على تحريمه؛ لأن فاعل المباح لا تجوز لعنته

    Artinya: “Haram mentato, menusuk kulit menggunakan jarum sampai keluar darah. Kemudian diisi dengan zat warna dari pohon nila sehingga menjadi biru atau hijau karena bercampur dengan darah yang keluar dikarenakan tusukan jarum. Berdasarkan hadis Rasulullah, Allah melaknat seseorang yang membuat tato, meminta untuk dibuatkan tato, seseorang yang menghilangkan bulu dirinya maupun orang lain, seseorang yang meminta orang lain agar menghilangkan bulu dirinya, dan orang membelah giginya untuk tujuan keelokan.

    Mereka adalah orang-orang yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasa atau pengguna jasa. Laknat dan kutukan Allah terhadap orang-orang seperti itu menunjukkan bahwa perbuatan ini menunjukkan keharaman karena seseorang yang berbuat mubah tidak mungkin dilaknat” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

    Risiko Penyakit Orang yang Tatoan

    Sebelum Anda memutuskan bertato, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Tentu banyak yang berpendapat bahwa tato merupakan salah satu karya seni. Memang hal tersebut benar, namun ketika media seni tersebut adalah tubuh, maka ini tentu perlu pembahasan lebih lanjut.

    Saat Anda mentato tangan, kaki, atau bagian tubuh mana pun, maka Anda tentu tahu bahwa rasanya sakit. Apalagi tato di tangan cenderung memberikan rasa sakit yang berlebih dibandingkan pada area yang lain. Ini karena kulit tangan yang lebih tipis serta terdapat banyak ujung saraf.

    Belum lagi dampak lain yang kemungkinan Anda alami. Misalnya infeksi kulit karena bakteri staphylococcus yang mengakibatkan selulitis. Selain itu, ada juga infeksi bakteri bernama mycobacterium yang mengakibatkan tuberkulosis kulit.

    Beberapa dampak negatif lain dari bertato antara lain:

    • Alergi kulit yang ditandai ruam kemerahan serta gatal.
    • Tato menyebabkan seseorang berpotensi terkena penyakit tetanus.
    • Tato juga menyebabkan seseorang menderita penyakit hepatitis B dan hepatitis C.
    • Bahkan berpotensi menyebabkan penyakit HIV ketika jarum tato tidak steril.

    Bagaimana dengan yang Sudah Terlanjur Bertato?

    Penjelasan tentang hukum tato dalam Islam sebelumnya secara tegas dan jelas menyatakan bahwa seseorang yang mentato dirinya dan pembuat tato sama-sama mendapatkan laknat Allah. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur tatoan?

    Mungkin sebelumnya orang tersebut tidak mengetahui akan haramnya hukum bertato. Akan tetapi, akhirnya Allah membukakan pintu hidayah untuk orang tersebut dan akhirnya sadar akan perbuatannya.

    Lalu apakah orang tersebut harus menghapus tatonya atau membiarkannya begitu saja? Bagaimana dengan shalatnya nanti? Apakah sah? Sebenarnya orang yang sudah terlanjur bertato dan bertobat tidak harus menghapus tatonya. Apalagi jika dengan menghapus tersebut malah menimbulkan masalah kulit atau menyiksa orang tersebut.

    Lalu bagaimana ketika wudhu? Apakah air wudhu tersebut meresap ke kulit? Dalam hal ini, Ustaz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS memberikan pandangan. Menurut beliau, orang yang tatoan dan ketika berwudhu maka air wudhunya tetap sampai ke permukaan kulit. Itu artinya, shalat orang yang tatoan sah. Shalatnya pun insya Allah diterima Allah.

    Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ulama sudah mengkajinya dan ternyata tetap bisa masuk ke kulit sehingga tidak perlu khawatir.. Beliau juga menambahkan bahwa ketika imam shalat pakai tato, maka hal tersebut tidak perlu menjadi masalah. Shalat orang tersebut tetap sah.

    Bagaimana dengan Tato Temporer?

    Menggunakan tato permanen sudah jelas haram karena tinta yang dimasukkan ke dalam tubuh sangat sulit untuk hilang. Lalu bagaimana untuk tato sementara alias tato temporer? Bolehkah seorang muslim menggunakan tato temporer? 

    Terkait hal tersebut, tato temporer bukan termasuk al-wasymu. Jadi hukumnya tidak berbeda saat seseorang memakai pacar/inai/henna.

    Meskipun begitu, perlu memperhatikan juga bahan untuk tato temporer tersebut. Jika menggunakan bahan yang sifatnya mampu membuat air sulit masuk ke kulit, sebaiknya dihilangkan dulu sebelum berwudhu.

    Sudah Paham Hukum Tato dalam Islam?

    Sekian penjelasan tentang seperti apa hukum tato dalam Islam. Kesimpulannya, tato permanen sudah jelas hukumnya haram. Sementara itu, untuk tato yang sifatnya sementara hukumnya mubah alias boleh. Hanya saja, ketika bahan pada tato temporer tersebut berpotensi membuat air sulit masuk ke kulit maka harus dihilangkan dulu sebelum berwudhu. Semoga bermanfaat.

  • Hukum Perceraian dalam Islam: Syarat Sah dan Cara Melakukannya

    Hukum Perceraian dalam Islam: Syarat Sah dan Cara Melakukannya

    Setiap orang yang berumah tangga pastinya tidak ingin bercerai. Apalagi ketika pasangan tersebut mempunyai anak atau bahkan cucu sekali pun. Akan tetapi, terkadang cerai dianggap sebagai solusi tepat dan cepat untuk mengakhiri semuanya. Seperti apa hukum perceraian dalam Islam? Berikut pembahasannya.

    Pengertian dan Hukum Perceraian dalam Islam

    Definisi cerai dalam Islam yaitu melepaskan status atau ikatan pernikahan. Dengan bercerai, maka gugurlah hak serta kewajiban suami-istri. Maksudnya, keduanya tidak boleh melakukan hubungan suami-istri, seperti berduaan atau bahkan seperti ketika sebelum bercerai.

    Islam sudah mengatur adab serta aturan di dalam menjalankan rumah tangga. Bahkan Islam juga mengizinkan pasangan suami-istri untuk bercerai. Meskipun seharusnya ini merupakan opsi yang paling akhir jika sudah tidak ada lagi solusi atau jalan keluar untuk mengatasi permasalahan.

    Di dalam Al-Quran, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Al-Baqarah: 227).

    Ayat terkait hukum perceraian dalam Islam tersebut berlanjut ke Surah Al-Baqarah ayat 228 sampai 232. Untuk itu, sebelum melakukan perceraian memang keduanya perlu berpikir secara matang dengan pikiran yang jernih baru mengambil keputusan.

    Syarat Perceraian dalam Islam

    Ketika sudah tidak ada solusi lain sehingga mau tidak mau harus bercerai, maka sangat penting untuk memahami persyaratannya. Ketika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka perceraian pun tidak sah. Adapun syarat yang sesuai dengan hukum perceraian dalam Islam antara lain:

    1. Terdapat Ucapan Talak 

    Dalam Islam, proses perceraian dimulai ketika suami menjatuhkan talak kepada istri. Perlu dipahami, talak hanya dapat dilakukan oleh suami atau talak tersebut berlaku ketika suami yang mengucapkannya. Itu artinya, berapa kali pun istri mengucapkan talak, maka jatuh talak belum berlaku.

    Suami boleh menjatuhkan talak dengan banyak sebab. Misalnya ketika istri sudah tidak mampu dibimbing atau nusyuz. Nusyuz adalah istilah untuk istri yang tidak patuh pada suami. Misalnya keluar rumah tanpa izin suami, membangkang ketika diingatkan terkait kebaikan, dan lain-lain.

    2. Tidak Diucapkan Ketika Mabuk

    Khalifah Utsman bin Affan pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

    “Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359).

    Berdasarkan hadis di atas, syarat cerai dalam Islam yaitu talak harus diucapkan dalam kondisi sadar. Tidak sah suami menjatuhkan talak pada istrinya dalam kondisi tidak sadar seperti gila atau mabuk.

    3. Tidak Terpaksa

    Syarat perceraian yang ketiga yaitu perceraian tersebut harus dilakukan bukan hanya dalam kondisi sadar melainkan tidak dalam kondisi terpaksa. Jika unsur atau syarat ini belum terpenuhi, maka sudah jelas perceraian tidak bisa dilakukan alias tidak sah. Misalnya seorang suami dipaksa menceraikan istrinya karena sebab-sebab tertentu yang dia sendiri atau bahkan keduanya tidak ingin bercerai. 

    Hal ini sesuai keterangan dalam hadis yaitu: 

    “Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umatku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah).

    4. Tidak Diucapkan Ketika Marah

    Dalam berumah tangga sudah tentu terdapat hal-hal yang menyebabkan kesalahpahaman di antara kedua pihak. Kondisi tersebut yang menyebabkan suami marah lalu membuatnya menjatuhkan talak.

    Akan tetapi, apakah suami yang menjatuhkan talak ketika marah maka talak tersebut hukumnya sah? Sebenarnya, ada pendapat yang mengatakan talak tidak sah ketika suami mengucapkannya dalam kondisi marah. Namun, ada pendapat lain yang mengatakan talak tetap sah.

    Seperti pendapat Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ulama terkenal dari Mazhab Hambali. Beliau menghukumi sah atau tidaknya berdasarkan tiga klasifikasi. 

    Untuk level pertama, kemarahan biasa yang tidak berpengaruh terhadap kesadarannya. Pihak yang marah tetap sadar serta mengetahui yang dia ucapkan. Dalam kasus ini, jika suami yang mengucapkan talak, maka talaknya sah. 

    Level kedua, suami yang sangat marah lalu membuatnya tak menyadari apa yang terucap. Pada kasus ini, talak tersebut hukumnya tidak sah. Alasannya kondisi suami yang sangat marah serta tak sadar dengan yang diucapkannya (tidak sadar seperti hukumnya orang gila). 

    Lalu level marah yang ketiga yaitu kemarahan di antara level satu dan dua. Maksudnya, suami yang sangat marah namun dia menyadari yang diucapkannya. Pada kasus ini, maka talak tersebut dihukumi sah.

    Cara Bercerai dalam Islam

    Seperti penjelasan mengenai hukum perceraian dalam Islam sebelumnya, cerai merupakan keputusan yang paling akhir bagi suami-istri. Jangan buru-buru mengucapkan cerai jika masih ada solusi lain. 

    Bagaimana jika belum menemukan solusi? Cobalah mencari solusi sampai benar-benar cerai hanya opsi satu-satunya yang tersisa.

    Lalu untuk cara bercerai yang benar dalam Islam yaitu tinggal mengucapkan lafaz talak. Akan tetapi, talak tersebut diucapkan dan memenuhi syarat-syarat perceraian seperti penjelasan sebelumnya. Terkait lafaznya, berikut pembahasannya.

    1. Mengucapkan Talak secara Jelas

    Maksudnya adalah lafaz talak dapat dipahami secara langsung tanpa ada penafsiran lain. Misalnya “Aku ceraikan kamu” atau “Kamu telah aku ceraikan” dan sebagainya. Ketika kata-kata tersebut diucapkan, maka sudah pasti jatuh talak.

    2. Mengucapkan Talak dengan Kiasan

    Maksud lafaz ini yaitu terdapat makna kiasan atau arti lain di dalamnya. Jika suami mengucapkan talak kiasan/kinayah, maka terdapat dua kemungkinan. Jika memang suami berniat menceraikan, maka talak tersebut hukumnya sah. Namun jika tidak ada niat, maka talak tidak sah.

    Seperti apa contoh talak dengan kiasan tersebut. Misalnya “pulanglah kau ke rumah orang tuamu”, “aku lepaskan dirimu”, “kau bukan tanggung jawabku lagi”, dan masih banyak contoh-contoh talak kiasan lainnya. 

    Etika Bercerai dalam Islam

    Sebelum memutuskan untuk bercerai, pahami dulu etika perceraian agar jika memang harus bercerai maka kedua pihak tidak saling membenci atau bahkan membuka aib.

    1. Memberi Nasihat

    Etika pertama, seorang suami harus memberi nasihat terlebih dahulu pada istrinya. Suami merupakan pemimpin rumah tangga dan nakhoda yang mengemudikan bahtera rumah tangga tersebut. Suami berhak dan bahkan berkewajiban mengingatkan dan memberi nasihat pada istrinya.

    Suami juga perlu introspeksi diri tentang perannya sebagai suami apakah sudah benar atau belum. Jadi pada intinya memberi nasihat dan introspeksi diri terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan bercerai.

    2. Pisah Ranjang

    Etika dalam bercerai yang kedua yaitu pisah ranjang. Untuk tahap ini, dilakukan saat suami sudah memberi nasihat pada istri terkait kesalahannya. Akan tetapi, belum ada perubahan dari istri tersebut atau bahkan semakin melakukan perbuatan atau tindakan yang dilarang.

    Jika itu terjadi, maka alternatifnya yaitu pisah ranjang. Selama proses ini, biarkan keduanya saling mendinginkan hati. Kemudian saling mengingat kebaikan masing-masing dan dampak jangka panjang jika sampai keduanya bercerai.

    Kemudian, suami bisa kembali berkomunikasi dengan istri lalu sama-sama berusaha untuk menemukan solusi terbaik. Proses ini dilakukan dengan pikiran dingin dan tanpa emosi sehingga benar-benar mendapatkan keputusan secara tepat dan baik untuk keduanya, termasuk buah hatinya.

    3. Tidak Saling Membuka Aib

    Jika memang tidak ada solusi lain kecuali harus bercerai, maka suami-istri tersebut harus memegang teguh etika yang ketiga ini. Keduanya dilarang saling membuka aib setelah bercerai. Sebaiknya keduanya tetap menjalin hubungan dengan baik, terutama jika menyangkut anak.

    Bahkan Rasulullah secara tegas menjelaskan melalui hadisnya yang diriwayatkan Imam Muslim. 

    “Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya.” (HR Muslim).

    Kesimpulan

    Sudah paham hukum perceraian dalam Islam? Jadi, cerai merupakan keputusan paling akhir ketika tidak ada satu opsi pun yang tersedia. Setiap pasangan harus paham syarat dan etika dalam bercerai sehingga perceraian tersebut bukan semata-mata karena emosi. Semoga bermanfaat.

  • Memahami Hukum Kredit dalam Islam serta Dalil Lengkapnya

    Memahami Hukum Kredit dalam Islam serta Dalil Lengkapnya

    Dalam menjalani hidup, manusia tidak pernah terlepas dari jual beli. Tujuan dari kegiatan ini tak lain adalah untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karenanya Allah sangat memperbolehkannya. Nah, saat melakukan jual beli, tak jarang orang lebih memilih kredit. Bagaimana hukum kredit dalam Islam?

    Pengertian Kredit 

    Kredit dipilih saat uang yang kita miliki tidak mencukupi untuk cash. Metode kredit ini mengharuskan kita untuk mengangsur sejumlah uang beberapa kali sampai lunas dan mencapai target nominal pembayaran.

    Kredit bisa dipahami sebagai pemberian penggunaan barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian yang sudah disepakati antara pihak satu dengan pihak lain. 

    Biasanya sistem penjualan kredit ini dimaknai sebagai penjualan barang tidak tunai dimana harganya nanti lebih mahal daripada pembayaran secara tunai. Ini menjadi lebih mahal karena sistem pembayarannya secara berangsur sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, sampai lunas. 

    Sebagai contoh, seseorang ingin membeli handphone dengan harga cash Rp5.000.000,00. Kemudian seseorang tersebut memilih membayar secara kredit dengan angsuran sebesar Rp800.000 selama 8 bulan. Total harga keseluruhan dari handphone tersebut jadi lebih mahal, yakni Rp6.000.000,00.

    Kredit seperti ini ada yang menggunakan jaminan, ada juga yang tidak. Begitu juga dengan bunga, ada yang menggunakan bunga ada yang tidak. Jadi tergantung setiap perusahaan atau toko sebagai pihak penyedia kredit. 

    Dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, kredit dijelaskan sebagai penyedia uang atau tagihan yang bisa disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utang dalam jangka waktu tertentu dengan bunga. 

    Jadi dari sini kredit bisa dipahami sebagai sistem pembayaran menggunakan cara angsuran (cicilan) dengan nominal dan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan kedua belah pihak (pemberi kredit dan penerima kredit).

    Manfaat dan Tujuan Adanya Kredit

    Sebelum membahas hukum kredit dalam Islam, ketahui dulu apa saja manfaat dan tujuan adanya kredit. Sistem pembayaran kredit tentu mempunyai manfaat dan tujuan tersendiri baik untuk pihak yang memberi utang dan orang yang berutang (kreditur). Namun secara umum, pembayaran kredit ini bertujuan untuk:

    1. Mencari Keuntungan

    Dalam perbankan, kredit bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan ini didapatkan dari bunga yang dibebankan kepada nasabah (kreditur) sebagai balas jasa karena bank sudah menyediakan dana untuk mereka. 

    2. Membantu Para Nasabah yang Punya Usaha

    Kredit juga berguna untuk mendukung para nasabah yang ingin membuka usaha sendiri. Di sini pihak bank akan menyediakan dana pinjaman untuk dijadikan investasi atau modal usaha. Meski begitu, pihak bank tetap akan mendapatkan keuntungan dari nasabah.

    3. Membantu Pemerintah

    Pemerintah juga turut merasakan manfaat dari kredit. Semakin banyak penggunaan sistem kredit, maka semakin meningkat pula dana yang dimiliki pemerintah untuk pembangunan berbagai sektor. 

    Selain itu ada juga manfaat dan tujuan dari kredit, antara lain:

    • Mencari keuntungan;
    • Meningkatkan daya guna barang atau uang;
    • Mendukung stabilitas ekonomi;
    • Meningkatkan gairah usaha pada masyarakat;
    • Meningkatkan penjualan dan peredaran barang;
    • dan lain-lain.

    Bagaimana Hukum Kredit dalam Islam?

    Sejatinya Allah SWT menghalalkan manusia melakukan segala bentuk transaksi jual beli, asalkan kegiatan tersebut sesuai ajaran agama dan tidak melanggar syariat, seperti ada unsur penipuan, spekulasi, dan adanya riba’. 

    Sistem kredit adalah sistem transaksi utang piutang yang sebenarnya sudah tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282, yang berbunyi:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ.

    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu melakukan mu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

    Melihat dari hukum asal jual beli yang mubah asal dengan catatan tidak melanggar syariat, maka bisa dikatakan hukum kredit adalah halal dan sah. Dalam sebuah riwayat yang pernah diceritakan oleh istri Nabi, Aisyah ra, bahwa dulu Nabi pernah bertransaksi dengan membeli barang dari orang Yahudi dengan cara utang. 

    Hal ini membuktikan bahwa hukum kredit dalam Islam adalah halal asalkan tidak melanggar syariat Islam (seperti memberatkan kreditur) dan akad yang terjadi antara penjual dan pembeli sudah jelas. 

    Mayoritas para ulama pun juga berpendapat kredit adalah boleh, sebab itu adalah bagian dari cara untuk mendapat keuntungan, asalkan akadnya jelas serta tempo dan jumlah pembayaran sudah sesuai kesepakatan antara penjual dengan pembeli. 

    Kesepakatan para ulama ini sudah tercantum dalam sidang Al-Fiqh Al-Islami yang diselenggarakan di Jeddah 14-20 Maret 1990. Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa hukum kredit dalam Islam dimana harga lebih tinggi dibanding harga tunai adalah boleh. 

    Begitu juga dengan menyebutkan harga barang secara kontan sedangkan pembayarannya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan jelas dan pasti. 

    Syarat Diperbolehkannya Hukum Kredit dalam Islam

    Nah jika sudah mengetahui hukum kredit dalam Islam, sekarang kita perlu tahu apa saja syarat diperbolehkannya kredit sehingga transaksi menjadi sah dan tidak dikenai hukum riba. 

    Seorang ulama kontemporer, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan syarat-syarat yang wajib dipenuhi pada sistem kredit. Jika seandainya syarat ini tidak dilakukan, maka akad yang terjadi tidak sah, menjadi riba, dan hukum keuntungannya pun menjadi haram.  Syarat–syarat tersebut antara lain:

    1. Akad yang Terjadi Tidak Dimaksudkan untuk Riba

    Jual beli kredit tidak boleh memisahkan antara margin dan harga tunai yang diikat dengan waktu dan bunga. Sebab ini seperti konsep riba. Selain itu, tidak juga diperbolehkan seseorang menggunakan jual beli inah.

    Jual beli inah berarti seseorang menangguhkan dan menjual barangnya, lalu membelinya kembali dari orang yang telah membeli barang itu sebelumnya. Ia kembali membelinya dengan harga lebih murah dari yang ia jual, namun cara bayarnya dengan cara kontan sesuai kesepakatan. 

    Cara seperti ini diharamkan oleh Islam karena mendekati riba. Oleh karena itu, sebagai seorang Muslim harus menjauhi cara ini. 

    2. Barang Sudah Dimiliki oleh Penjual

    Jika sebelum akad barang masih belum di tangan penjual atau penjual belum memiliki barang itu, kemudian dijual secara kredit, maka hukumnya haram. Penjual harus memiliki dulu barang tersebut baru kemudian boleh menjualnya secara kredit kepada pembeli. 

    Begitu juga apabila penjual sudah membeli barang tersebut, namun ia belum menerima barang, maka hukum kredit dalam Islam seperti ini adalah tidak boleh. 

    3. Tidak Boleh Menjual Emas secara Kredit

    Menurut Syekh Yusuf, menjual emas secara kredit adalah haram, sebab termasuk riba’ ba’i

    4. Akadnya Harus Jelas

    Saat melakukan jual beli kredit, maka harganya haruslah satu dan juga jelas besaran angsuran serta jangka waktu pembayarannya. Ini bisa dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. 

    Selain itu akadnya pun juga harus tegas, tidak boleh dibuat dengan menggunakan penjualan leasing atau jual beli sewa. 

    5. Tidak Boleh Mendenda Jika Terlambat Bayar

    Seorang penjual tidak boleh membuat persyaratan wajib bayar denda kepada pembeli yang terlambat membayar cicilan. Ini dikarenakan menyerupai kelakuan orang-orang jahiliyah masa Nabi yang suka memakan riba. 

    Sudah Paham Bagaimana Hukum Kredit dalam Islam?

    Dari sini bisa disimpulkan bahwa hukum kredit dalam Islam adalah boleh, asalkan harus sesuai dengan syariat Islam, seperti jauh dari riba’ dan akad yang dilakukan jelas, baik dari nominal cicilan, maupun jangka waktu pembayaran.

  • Hukum Arisan dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Hukum Arisan dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya

    Anda tentu tidak asing lagi dengan istilah arisan dalam kehidupan masyarakat. Banyak orang terlibat dalam acara arisan, mulai dari anak muda hingga orang tua. Setiap orang mempunyai alasan berbeda saat memutuskan untuk mengikuti arisan. Di sisi lain, ada hukum arisan dalam Islam yang wajib dipahami oleh seluruh umat muslim.

    Arisan bisa mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi seluruh anggotanya. Terutama ketika Anda dalam kondisi mendesak dan membutuhkan uang. Setiap muslim tetap perlu berhati-hati dalam mengikuti arisan agar tidak melanggar syariat. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap acara arisan seperti ini?

    Definisi Arisan

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama dari beberapa orang kemudian diundi di antara orang-orang tersebut. Proses pengundian tersebut dilakukan secara berkala sampai semua anggota yang terlibat memperoleh gilirannya.

    Ada pula pengertian arisan dari ulama dunia yang dikenal dengan istilah jum’iyah al-muwazhzhafin. Jum’iyah al-muwazhzhafin adalah bentuk kesepakatan antara beberapa orang dalam sebuah kelompok dengan ketentuan setiap orang harus membayarkan uang dengan jumlah yang sama dengan anggota lainnya. 

    Kesepakatan ini biasanya berlangsung dan akan diundi setiap bulan atau setiap enam bulan. Di mana uang yang terkumpul diserahkan kepada salah satu anggota sesuai dengan kesepakatan. Semua orang harus rutin membayarkan uang sampai periode arisan berakhir dan semua orang mendapatkan hasil arisan dengan jumlah yang sama.

    Jenis-Jenis Arisan

    Acara arisan umumnya menggunakan uang dalam proses transaksinya. Namun, beberapa kelompok masyarakat saat ini menggunakan metode lain untuk pembayaran arisan. Misalnya seperti menggunakan logam mulia dan barang lainnya. Sebelum memahami hukum arisan dalam Islam, berikut beberapa jenisnya yang perlu diketahui:

    1. Arisan Uang

    Sistem pembayaran yang paling umum digunakan untuk arisan adalah uang. Setiap anggota biasanya wajib menyetorkan sejumlah uang pada periode tertentu. Uang ini kemudian diberikan kepada setiap orang sesuai gilirannya sampai undian terakhir berakhir dan semua orang sudah mendapatkan haknya.

    2. Arisan Barang

    Selanjutnya, ada pula jenis arisan barang yang dilakukan oleh sekelompok orang, terutama di desa. Setiap orang harus memberikan barang pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan awal. Barang yang dimaksud antara lain beras, minyak goreng, telur atau barang lain sesuai acara dari salah satu anggotanya, misalnya pernikahan.

    Contoh lainnya adalah adanya kesepakatan untuk arisan kulkas seharga Rp5.000.000,00. Apabila anggota arisan tersebut adalah 10 orang maka setiap orang harus membayar uang sebesar Rp500.000,00 setiap bulan. Selanjutnya, pemimpin arisan akan memberikan kulkas kepada anggota yang mendapatkan giliran undian.

    3. Arisan Logam Mulia

    Jenis arisan lainnya adalah arisan logam mulia. Dalam hal ini setiap anggota tetap menyetorkan sejumlah uang ketika arisan. Nantinya, seseorang yang mendapatkan giliran undian akan mendapatkan logam mulia senilai dengan jumlah uang yang terkumpul.

    Jenis arisan ini dinilai lebih adil daripada jenis arisan lainnya. Setiap anggota bisa merasakan pertukaran harga emas yang umumnya selalu naik dari waktu ke waktu. Dengan demikian, semua orang bisa merasakan keuntungannya secara tepat.

    Hukum Arisan dalam Islam

    Secara garis besar, ada dua pendapat dari para ulama dunia mengenai hukum arisan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing kelompok ulama:

    1. Arisan Hukumnya Haram

    Pendapat pertama berasal dari Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Abdillah al-Fauzaan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh (mufti Saudi Arabia sekarang) dan Syaikh Abdurrahman al-Barâk yang mengharamkan arisan.

    Para ulama ini berpendapat bahwa arisan ini termasuk utang. Karena setiap anggota menyerahkan uang dalam akad utang bersyarat, yaitu memberikan utang dengan syarat akan mendapatkan utang juga dari anggota lainnya. Dalam hal ini masuk ke dalam kategori utang yang memberikan keuntungan atau qardh jarra manfaatan.

    Sementara kesepakatan para ulama menyatakan bahwa, semua bentuk utang yang memberikan manfaat itu hukumnya haram dan riba. Arisan memiliki persyaratan akad transaksi di dalam transaksi, sehingga terjadi dua jual beli dalam satu transaksi yang dilarang Rasulullah SAW. Berikut ini hadis riwayat Abu Hurairah RA:

    نَهَى النَّبِيُّ  صلّ الله عليه وسلّم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

    Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR Ahmad dan dihasankan Syaikh al-Albani radhiyallahu anhu dalam Irwâ’ul Ghalîl 5/149].

    2. Arisan Hukumnya Boleh

    Pendapat selanjutnya berasal dari fatwa al-hâfizh Abu Zur’ah al-‘raqi, Syaikh Abdulaziz bin Bâz (mufti Saudi Arabia terdahulu) dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullan bin Abdurrahman Jibrin. Para ulama ini menyatakan bahwa, hukum arisan dalam Islam adalah boleh.

    Arisan merupakan bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam syariat Islam karena memberi utang bisa membantu meringankan orang yang berhutang. Orang yang berhutang bisa memanfaatkan uang tersebut kemudian mengembalikannya sesuai dengan jumlah uang tanpa ada pengurangan maupun penambahan.

    Selain itu, hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal. Jadi, semua transaksi yang tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya akan diperbolehkan. Terlebih arisan tidak mendatangkan kemudharatan atau keburukan bagi para anggotanya.

    Syarat Arisan yang Boleh dalam Islam

    Setelah Anda memahami bagaimana hukum arisan dalam Islam, Anda harus ingat bahwa kegiatan boleh dilakukan apabila sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini beberapa syarat yang diperbolehkan dalam Islam untuk menjalankan arisan:

    1. Bersifat Adil

    Para ulama memperbolehkan arisan asalkan bisa bersifat adil bagi setiap anggotanya. Setiap orang yang terlibat dalam kelompok arisan harus memberikan dan mendapatkan bagian uang sesuai dengan haknya masing-masing tanpa kekurangan maupun kelebihan. 

    Bersikap tidak adil dengan memberikan pengurangan hak termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Oleh karena itu, setiap umat muslim sebisa mungkin perlu menghindarinya.

    2. Adanya Niat Baik dan Kemaslahatan

    Allah menyukai setiap niat baik yang dilakukan oleh umatnya. Segala aktivitas harus dimulai dengan niat yang baik agar mendapatkan kebaikan dan berkahnya, termasuk saat melakukan arisan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang terdapat pada surat Al Maidah Ayat 2 berikut ini:

    وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

    3. Tidak Melakukan Hal yang Merugikan

    Apabila ANda sedang terlibat dalam acara arisan, pastikan Anda dan semua anggota tidak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat. Contohnya seperti memamerkan harta yang dimiliki, membicarakan keburukan atau bahkan merendahkan orang lain. Selain itu, ada hadis yang menyatakan tentang hal tidak bermanfaat seperti berikut ini:

    “Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).

    Sudah Tahu Hukum Arisan dalam Islam?

    Demikian penjelasan secara lengkap tentang pengertian dan bagaimana hukum arisan dalam Islam. Intinya, seorang muslim masih diperbolehkan untuk terlibat dalam arisan asalkan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain serta tidak melanggar syariat islam. Semoga bermanfaat!

  • Hukum Gadai dalam Islam, Riba? Simak Penjelasanya!

    Hukum Gadai dalam Islam, Riba? Simak Penjelasanya!

    Tidak sedikit masyarakat akan memilih gadai sebagai solusi untuk mengatasi masalah keuangan. Namun, ternyata dalam pandangan Islam gadai bisa menjadi riba. Adanya unsur riba tersebut membuat hukum gadai dalam Islam menjadi haram. Benarkah seperti itu? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

    Apa Itu Gadai?

    Gadai merupakan alternatif yang dapat digunakan untuk mendapatkan dana secara cepat. Pada aktivitas gadai harus ada barang yang menjadi jaminan atas pinjaman. Dengan demikian, dana bisa cair sesuai kesepakatan.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, gadai didefinisikan sebagai kegiatan meminjam uang dengan batas waktu tertentu dan harus menyerahkan barang tanggungan. Jika barang tidak ditebus sampai melewati batas waktunya, maka barang akan menjadi hak pemberi pinjaman seutuhnya.

    Sementara itu, berdasarkan pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, gadai merupakan hak tanggungan dari barang jaminan yang akan dilepaskan dari kekuasaan si debitur. Barang jaminan berupa barang bergerak, yakni barang yang bisa dipindahkan.

    Secara singkat, untuk mengajukan transaksi gadai harus memberikan jaminan kepada lembaga yang bersangkutan. Selain itu, pengembalian pinjaman dana juga harus sesuai waktu yang telah disepakati. Jika pelunasan dilakukan secara tepat waktu, maka barang jaminan dapat dikembalikan.

    Hukum Gadai dalam Islam

    Gadai dikenal sebagai kegiatan yang mengandung unsur riba, di mana Islam sangat mengharamkannya. Dengan demikian, transaksi gadai harus disesuaikan dengan syariah Islam. Dalam ilmu fiqh, perjanjian gadai ini disebut sebagai rahn.

    Semua barang boleh digadaikan atau dijual, asal ada jaminan utang. Lalu, utang tersebut tetap utuh tanpa berubah selama masa perjanjian jaminan berlangsung. Jadi, penggadai atau raahin diperbolehkan untuk membatalkan pegadaian barangnya, selama belum diserahkan.

    Sementara itu, si penerima gadai atau murtahin tidak akan menanggung barang. Terkecuali jika ada pelanggaran atau taaddi yang terjadi. Jika penerima gadaian baru menerima cicilan, maka perjanjian penggadaian belum selesai. Sehingga penggadai harus melunasi utang sampai lunas untuk mendapat barangnya kembali.

    Rukun dan Syarat Gadai

    Dalam melakukan transaksi gadai, menurut para ulama ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Mulai dari barang gadai, utang, akad, dan kedua belah pihak yang bertransaksi (raahin dan murtahin).

    Selain itu, ada juga berbagai syarat yang harus dilakukan. Dengan demikian, hukum gadai dalam Islam bisa diperbolehkan. Berikut ini beberapa syarat yang harus ada saat transaksi gadai terjadi:

    • Transaksi gadai harus sesuai dengan utang dan wajib dibayarkan oleh penggadai kepada penerima gadai.
    • Barang gadai harus diubah menjadi status jual beli agar kegiatan gadai diperbolehkan. Contohnya seperti seorang raahin yang menggadaikan babi, maka otomatis transaksi gadai tidak sah. Ini karena babi adalah hewan yang tidak boleh diperjual belikan. 

    Selain itu, raahin juga tidak boleh menggadaikan barang wakaf, yakni barang yang bukan miliknya sendiri. 

    Jika seorang raahin menggadaikan hasil pertanian yang belum matang, misalnya seperti buah-buahan, maka juga tidak diperbolehkan. Karena menjual buah yang belum matang termasuk hukum yang terlarang.

    • Seorang raahin harus memiliki kuasa atas barang yang digadaikannya. Baik itu karena barang tersebut miliknya dan diizinkan oleh orang aslinya. Jika milik orang lain dan diizinkan, maka harus tertera syariat yang telah disepakati bersama.
    • Barang gadai yang menjadi jaminan harus memiliki kadar, sifat, dan jenis yang mudah diketahui. Ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam transaksi gadai. Dengan demikian, transaksi dapat berjalan sesuai syariat Islam.

    Jenis-Jenis Gadai

    Setelah mengetahui hukum gadai dalam Islam, maka sekarang saatnya Anda mengenal jenisnya. Secara umum, di Indonesia terdapat dua jenis gadai. Adapun penjelasan dari kedua jenis tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Gadai Konvensional 

    Gadai konvensional merupakan salah satu jenis yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Pada jenis gadai ini, nantinya barang jaminan akan diserahkan dan ditaksir terlebih dahulu. Kemudian, baru perjanjian gadai akan mendapatkan persetujuan.

    Setelah itu, kesepakatan akan dibuat yang berkaitan dengan batas waktu untuk mengembalikan dana pinjaman. Jika sudah jatuh tempo, maka peminjam harus mengembalikan dana pinjaman beserta uang tambahan atau bunga.

    2. Gadai Syariah

    Secara umum, konsep gadai syariah hampir mirip seperti gadai konvensional. Namun, yang membedakannya adalah hukum fiqh Islam kontemporer yang menjadi pedoman gadai syariah.

    Pada hukum fiqh tersebut, ada 4 rukun gadai. Mulai dari sighat, orang berakad, al marhun, dan al marhun bih. Hukum gadai syariah mencetus sistem uang yang dikembalikan tetap sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan dahulu. Dengan demikian, pada sistem gadai ini tidak ada biaya tambahan berupa bunga.

    Di Indonesia, transaksi gadai syariah biasanya akan dilakukan melalui perusahaan pegadaian. Bahkan pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No 103 Tahun 2000, yang berisi tentang pengaturan perum pegadaian.

    Akan tetapi, perum pegadaian bukan menjadi satu-satunya perusahaan di Indonesia yang bergerak dalam bidang gadai. Menurut sumber Otoritas Jasa Keuangan, ada sekitar 46 perusahaan gadai yang telah memiliki izin usaha di Indonesia.

    Hal-Hal yang Harus dilakukan Sebelum Melakukan Gadai

    Jika menurut hukum gadai dalam Islam, sebaiknya hindari melakukannya. Namun, jika memang sangat membutuhkan uang dalam kondisi mendesak, maka pahami hal-hal berikut ini terlebih dahulu:

    1. Pahami Risikonya

    Sama seperti aktivitas utang lainnya, melakukan gadai juga akan mendatangkan risiko yang besar. Hal tersebut terjadi karena gadai dapat membuat Anda kehilangan barang jaminan saat tidak bisa mengembalikan uang tepat waktu.

    Oleh sebab itu, sebaiknya pahami secara mendalam terkait risikonya terlebih dahulu. Jika sudah paham, pastinya akan lebih berhati-hati dalam menggadai. Setelah itu, pastikan untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai waktu yang ditentukan.

    2. Hitung Nilai Barang Jaminan

    Sebaiknya pilih barang jaminan yang memiliki nilai jual beli. Karena barang tersebut dapat dijual dan dilelang kembali. Apalagi jika raahin tidak mampu mengembalikan uang pinjamannya.

    Dengan demikian, hitung nilai gadai barang jaminan terlebih dahulu. Jangan sampai barang justru memiliki harga yang tidak bisa dijadikan sebagai jaminan kepada pegadaian.

    3. Ikuti Prosedur Gadai

    Dalam konsep gadai, barang jaminan harus diberikan untuk dapat memperoleh uang pinjaman. Akan tetapi, ada juga beberapa prosedur lainnya yang harus dilakukan saat menggadaikan barang.

    Maka dari itu, peminjam harus mengetahui batas waktu pinjaman yang diberikan oleh kreditur. Selain itu, sistem pengembalian uang juga harus diketahui secara benar. Misalnya seperti sistem cicilan, tunai, dan lain sebagainya. Agar kesepakatan berjalan lancar, maka peminjam harus mengetahui hal tersebut.

    4. Penuhi Syarat Gadai

    Setiap perusahaan gadai memiliki syarat yang berbeda-beda dalam melakukan pegadaian. Sebagai contoh, peminjam hanya akan mendapatkan uang pinjaman Rp15.000.000,00 per 5 tahun saja.

    Sementara itu, di perusahaan lainnya justru menerapkan syarat barang jaminan harus bernilai Rp20.000.000,00 untuk mendapatkan uang pinjaman. Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk melakukan gadai. Misalnya seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

    Sudah Memahami Hukum Gadai dalam Islam?

    Itulah penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam. Jika memang menggadai, pastikan untuk memenuhi persyaratan secara maksimal dan tidak telat dalam membayarnya. Semoga membantu!

  • Hukum Musik dalam Islam beserta Dalilnya

    Hukum Musik dalam Islam beserta Dalilnya

    Musik saat ini sudah mendarah daging di kalangan masyarakat. Bahkan sudah banyak sekali bermunculan ajang-ajang kompetisi bermusik di seluruh dunia. Namun apakah hukum bermusik dalam Islam? Pada artikel berikut akan dijelaskan secara lengkap hukum musik dalam Islam. 

    Hukum Musik dalam Islam

    Pada dasarnya, hukum bermusik dalam islam itu boleh menurut beberapa ulama. Namun ada juga ulama yang mengharamkan musik berdasarkan pada Al-Quran surat Luqman ayat 19 yang berbunyi: 

    وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

    Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pendapat pada ulama mengenai hukum musik dalam Islam.

    1. Imam Syafi’i

    Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’i bahwa hukum mendengar musik itu adalah makruh. Hal ini karena menurut pendapatnya bahwa mendengar musik itu sia-sia. 

    Lebih lanjut, menurut Imam Syafi’i bermain alat musik dengan menggunakan tongkat  (gendang) hukumnya makruh karena telah menyerupai orang-orang yang tidak beragama. Bahkan menurut seorang murid dari Imam Syafi’i bahwa mendengar nyanyian dari wanita yang bukan muhrim termasuk haram. 

    2. Ibnu Taimiyah

    Ibnu Taimiyah lebih condong pada tidak memperbolehkan musik. Hal ini karena menurutnya musik tidak sesuai dengan syari’at. Lebih lanjut, beliau berpendapat bahwa mendengarkan musik bisa membuat seseorang kehilangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga yang memiliki banyak manfaat.

    Selain itu, Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang sering mendengarkan musik kemungkinan akan hilang keinginannya untuk mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Untuk itulah, Ibnu Taimiyah lebih condong untuk memberikan hukum tidak boleh untuk musik.

    3. Imam Malik

    Pendapat Imam Malik hampir sama dengan pendapat ulama yang berpendapat bahwa hukum musik dalam islam adalah haram. Bahkan Imam Malik pernah berkata: 

    “Jika kamu membeli seorang budak wanita namun ternyata budak wanita tersebut adalah seorang penyanyi, maka kamu harus mengembalikan kepada si penjualnya.” 

    Dari ucapannya tersebutlah yang semakin meyakinkan bahwa hukum musik adalah haram. 

    4. Menurut Imam Abu Hanifah

    Pendapat sama disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Beliau juga tidak memperboleh nyanyian karena tergolong perbuatan dosa. Imam Abu Hanifah pernah berkata:

    “Nyanyian hukumnya makruh yang dimana jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Tidak hanya nyanyian, tetapi mendengarkan nyanyian juga termasuk perbuatan dosa.”

    5.  Imam Sufyan Ats-Tsauri

    Berdasarkan pendapat dari Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kufah lainnya bahwa hukum musik dalam islam adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

    6. Abu Manshur al-Baghdadi al-Syafi’i

    Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Abu Mansour yang mana di dalam bukunya, yaitu As-Sima’, menyebutkan bahwa Sahabat Abdullah bin Ja’far tidak mempermasalahkan lagu. Bahkan beliau juga mendengarkan lagu yang dibuat pada masa kekhalifahan Ali ra. 

    7. Abu Thalib Al-Makki 

    Pendapat yang sama disampaikan oleh Abu Thalib Al-Makki yang telah mengutip pendapat beberapa ulama, dan menyampaikan pendapatnya bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal. 

    Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian.

    8. Imam al-Ghazali

    Menurut pendapat dari Imam al-Ghazali bahwa mendengarkan musik atau nyanyian hampir sama dengan mendengarkan bunyi dari makhluk hidup atau mendengarkan ucapan seseorang. Untuk itulah menurutnya hukum musik itu boleh, asalkan memiliki pesan baik di dalamnya seperti memiliki nilai keagamaan dan sebagainya.

    9. Imam As-Syaukani

    Pendapat sama juga disampaikan oleh Imam As-Syaukani yang mana menurutnya hukum musik dalam islam itu boleh tetapi hanya sebatas alat musik saja. Hal ini didasarkan dari pendapat masyarakat Madinah dan ahli sufi bahwa mereka meringankan penggunaan musik dan lagu.

    Musik yang Termasuk Haram

    Terlepas dari pendapat beberapa ulama mengenai hukum dari mendengarkan musik tersebut, kebanyakan ulama setuju bahwa mendengarkan musik dengan unsur-unsur berikut haram. Maksud dari unsur-unsur tersebut antara lain:

    1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

    Hukum musik dalam islam menjadi haram jika mengandung unsur kemaksiatan ataupun kemungkaran. Maksiat sendiri pada dasarnya memang haram, untuk itulah jika mendengarkan musik yang mengandung hal ini, maka hukumnya pasti haram. 

    Ada cukup banyak bentuk kemaksiatan dari musik itu sendiri, bisa dari lirik lagunya ataupun dari aliran lagunya itu sendiri. Lirik lagu tersebut misalnya mengajak untuk melakukan kemaksiatan ataupun berisi perbuatan kemaksiatan sehingga hukumnya adalah haram. 

    Selain itu, musik tersebut juga akan haram jika irama dari lagu yang dinyanyikan merupakan ritual dari perbuatan tertentu. Untuk itulah, bagi seorang muslim hukum dari mendengarkan musik jenis ini adalah haram karena dianggap telah meniru ritual ibadah dari agama lainnya.  

    Tidak sampai disitu saja, kemaksiatan yang dimaksud juga bisa berupa video klip dari lagu yang Anda dengar. Misalnya pada video klip musik tersebut menggunakan pakaian yang terbuka atau tidak sesuai dengan syariat Islam, atau mungkin melakukan gerakan-gerakan tidak senonoh dan melampaui batas, maka hukum musik itu adalah haram.

    2. Mengandung Fitnah

    Musik juga bisa mengandung fitnah jika dilihat dari lirik-lirik yang dinyanyikan. Fitnah sendiri dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya adalah haram karena bisa merugikan orang lain. Untuk itulah musik yang mengandung fitnah hukumnya haram. 

    Tidak hanya itu, musik yang mengandung fitnah juga bisa membuat seorang muslim yang mendengarkannya memiliki kemungkinan untuk menyampaikannya pada orang lain.

    Cara kerjanya hampir sama dengan fitnah yang sering kita dengar setiap hari yang kemungkinan besar akan disampaikan kepada orang lain. Dengan kata lain, musik jenis ini berisiko menjadi dosa jariah, jadi sebaiknya tidak didengarkan.

    3. Membuat Seorang Muslim Melalaikan Kewajiban

    Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa musik bisa melalaikan kewajiban, untuk itulah hukumnya menjadi haram. Melalaikan kewajiban di sini maksudnya yaitu shalat menjadi tidak tepat waktu karena terlalu nyaman mendengarkan musik. 

    Hal ini memungkinkan karena mendengarkan musik bisa membuat kita tidak mendengarkan adzan. Jadi waktu sholat pun menjadi terabaikan. Contoh lainnya yaitu ketika menonton konser, kebanyakan orang akan melalaikan shalat karena terlalu asik dan terlena menonton konser musik.

    Selain itu, seseorang yang terbiasa mendengarkan musik kebanyakan tidak suka mendengarkan lantunan Al-Qur’an. Padahal mendengarkan lantunan Al-Qur’an itu bisa menambah pahala kita sebagai seorang muslim. Untuk itulah musik itu diharamkan oleh beberapa ulama. 

    Sudah Tahu Hukum Musik dalam Islam?

    Hukum musik ada yang membolehkan dan ada juga  yang mengharamkan. Terlepas dari itu semua, hukum musik diharamkan jika mengandung unsur maksiat, mengandung fitnah, dan melalaikan pendengarnya. Untuk itulah, sebagai umat muslim yang baik, kita dituntut untuk memilah dengan baik musik yang didengarkan.

  • Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Arab, Latin serta Artinya

    Doa Menyembelih Hewan Aqiqah, Arab, Latin serta Artinya

    Aqiqah merupakan bagian dari syariat Islam yang sekaligus menjadi ungkapan rasa syukur atas hadirnya anggota keluarga baru (kelahiran bayi). Dalam melaksanakan aqiqah, ada beberapa doa yang harus Anda hafal. Salah satunya doa menyembelih hewan aqiqah.

    Doa Menyembelih Hewan Aqiqah

    Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran manusia baru yang diwujudkan dengan menyembelih hewan ternak berupa kambing atau domba kemudian memasak daging tersebut lalu memberikanya kepada saudara dan tetangga. Biasanya, pelaksanaan aqiqah kerap diiringi dengan berbagai doa-doa.

    Berikut beberapa doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika menyembelih hewan aqiqah. Doa ini harus Anda hafal terlebih dahulu sebelum menyembelih hewan yang ingin Anda aqiqahkan tersebut. 

    بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ …

    “Bismillahi Wallhu Akbar. Allahumma minka Walaka. Allahumma Taqabbal Minni. Hazihi ‘Aqiqatu (lalu menyebutkan nama bayi).

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (lalu sebutkan nama bayi).”

    Melalui doa tersebut, Anda memohon bahwa aqiqah yang Anda lakukan tersebut menjadi amal yang diterima Allah. Kemudian Anda juga bisa memanjatkan doa lain sambil berharap bahwa kelak bayi Anda merupakan anak yang sholeh/sholehah.

    Anda bisa menggabungkan beberapa doa dan membacanya sekaligus. Beberapa doa yang bisa Anda panjatkan antara lain:

    1. Doa Meminta Anak yang Sholeh

    Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya tumbuh menjadi seorang yang sholeh/sholehah. Sebenarnya ada banyak doa yang bisa Anda panjatkan untuk memohon agar Allah mengabulkan doa Anda. Salah satunya membaca doa dari Nabi Ibrahim.

    Doa ini sangat terkenal dan bahkan tertulis di dalam Al-Quran. Adapun doa tersebut yaitu:

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    “Rabbi hablii minash shaalihiin.”

    Artinya: “Wahai Rabbku, berilah aku keturunan yang sholeh,” (QS. Ash-Shaffat: 100).

    Selain itu, Anda juga bisa membaca doa Nabi Zakariyah. Doa ini dipanjatkan agar Allah memberikan keturunan yang baik. Doa tersebut juga tertulis di dalam kitab suci Al-Quran.

    رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةًۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

    Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa.

    Artinya:Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa(QS. Ali Imron: 38).

    2. Doa Memohon Perlindungan untuk Bayi

    Doa berikutnya yang juga bisa Anda panjatkan yaitu doa meminta perlindungan terhadap bayi Anda. Ini merupakan doa dari para salafus shaleh terdahulu. Di Al-Quran terdapat kisah dari istri Irman sekaligus merupakan ibu Maryam) seperti yang dikisahkan dalam Al-Quran.

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya: “Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”

    Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk” (QS Ali Imran: 36).

    3. Doa Perlindungan dari Nabi

    Di dalam hadis seperti yang diceritakan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah pernah membacakan doa untuk cucu kesayangannya yaitu Al-Hasan dan Al-Husain. Doa tersebut isinya tentang perlindungan terhadap kedua cucu kesayangan Nabi.

    Anda juga bisa membacanya untuk memberikan perlindungan terhadap buah hati. Berikut ini bacaannya:

     أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk,” (HR Abu Daud).

    Doa Ketika Mencukur Rambut Bayi

    Seperti yang Anda ketahui, terdapat serangkaian pelaksanaan aqiqah. Bukan sekadar menyembelih hewan melainkan ada kegiatan lain yaitu mencukur rambut bayi. 

    Biasanya sebelum para undangan membaca “ya nabi salam alaika…”, biasanya si kecil digendong. Lalu bayi tersebut dibawa berkeliling di antara keluarga serta saudara. Pada waktu itu, rambut bayi dipotong sedikit atau dicukur sambil memanjatkan doa. Terdapat doa yang disunnahkan untuk dibaca saat proses ini berlangsung.

     بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    “Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Allahumma Nurus Samawati Wa Nurus Syamsi Wal Qamar. Allahumma Sirrullahi Nurun Nubuwwati Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”

    Artinya “Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.

    Doa Saat Meniup Ubun-ubun Bayi

    Dalam melaksanakan aqiqah, memang bukan hanya sekadar membaca doa menyembelih hewan aqiqah. Anda juga harus membaca doa-doa lainnya. Termasuk doa ketika meniup ubun-ubun bayi.

    Doa tersebut Anda baca ketika selesai membaca mencukur rambut bayi. Lalu doa apa yang harus Anda baca?

    اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    “Allahumma Inni U’izuha Bika Wadzurriyyatiha Minasy Syaithonir Raajiim”

    Artinya:Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”

    Doa Walimah Aqiqah

    Sebagai penutup dalam melakukan aqiqah, biasanya masih ada doa yang akan dibaca. Doa tersebut yaitu doa walimah aqiqah yang akan dibacakan oleh kyai/ustaz yang memimpin pelaksanaan walimah aqiqah tersebut.

    Jika doa-doa sebelumnya biasanya dibaca serta diaminkan oleh Anda sendiri namun untuk doa yang satu ini diaminkan oleh banyak orang. Adapun doanya yaitu:

    اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ

    Allahummakh Fazhu Min Syarri Jinni Wal Insi Wa Ummih Shibyani Wamin Jami’ish Sayyiati Wal ‘Ishyani Wakhrishu Bikhadhonatika Wa Kafalatikal Makhmudati Wa Bidamawi ‘Inayatika Wa Ri’ayatika Annafidati Nuqaddimu Bihaa ‘Alal Qiyaami Bima Kllaftana Min Khuquuqi Rubuubiyyatikal Kariimati Nadabtanaa Ilaihi Fiima Baynana Wabaina Kholqika Min Makarimil Akhlaqi Wa Athyabu Ma Faddholna Minal Arzaaqi. Allhummaj ‘Alna Wa Iyyahum Min Ahlil ‘Ilmi Wa Ahlil Khori Wa Ahlil Qurani Wala Taj’alnaa Wa Iyyahum Min Ahlils Syirri Wadh dhoiri Wazulmi Wathughyani”

    Artinya: “Ya Allah, jagalah (bayi tersebut) terhadap gangguan jin, manusia, ummi shibyan, berbagai macam kejelekan, serta perbuatan maksiat. Jagalah (bayi tersebut) dalam penjagaan serta tanggungan-Mu, Yang Maha Terpuji, dengan perawatan serta perlindungan-Mu yang lestari.

    Hikmah dari Melaksanakan Aqiqah

    Dalam Islam, apa yang sudah menjadi syariat tentu mengandung hikmah di dalamnya. Termasuk terkait pelaksanaan aqiqah ini yang mempunyai beberapa hikmah seperti berikut.

    • Bentuk rasa syukur kepada Allah.
    • Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad.
    • Aqiqah sebagai wasilah untuk berdoa terhadap perlindungan bayi dari gangguan jin dan setan.
    • Aqiqah juga sebagai wasilah untuk mengharapkan keturunan yang sholeh/sholehah.

    Sudah Paham Doa Menyembelih Hewan Aqiqah?

    Itulah beberapa bacaan doa menyembelih hewan aqiqah serta doa-doa lain yang terkait. Semoga siapa pun yang baru saja memiliki buah hati Allah Ta’ala mudahkan untuk melaksanakan aqiqah.

  • Doa Aqiqah Anak Perempuan Lengkap dengan Susunan Bacaannya

    Doa Aqiqah Anak Perempuan Lengkap dengan Susunan Bacaannya

    Dalam Islam, terdapat syariat yang bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut ditunjukkan dengan memotong kambing lalu membagikan daging yang telah diolah kepada saudara serta tetangga. Selama proses aqiqah tersebut, Anda mesti paham apa saja doa yang perlu dibaca, termasuk doa aqiqah anak perempuan. 

    Pengertian Aqiqah

    Secara bahasa, makna aqiqah yaitu “memotong”. Ini mengacu dari bahasa Arab yakni “al-qath’u”. Namun ada juga yang mendefinisikannya sebagai nama dari rambut bayi baru lahir. Sementara menurut istilah, aqiqah merupakan proses penyembelihan hewan untuk bayi yang baru dilahirkan.

    Seorang bayi yang baru lahir memang menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengaqiqahkannya. Hanya saja hal tersebut sifatnya bukan wajib, terlebih jika orang tua termasuk dari kalangan tidak mampu.

    Hukum Melaksanakan Aqiqah

    Aqiqah merupakan bagian dari ajaran Islam. Adapun terkait hukum aqiqah yaitu sunnah muakkad. Maksudnya sunnah yang dianjurkan dan bahkan hampir mendekati wajib.

    Ketika seorang muslim sudah mampu melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka dianjurkan baginya untuk segera melakukan aqiqah tersebut. Bagi yang tidak mampu, maka pelaksanaan aqiqah ini gugur atau ditiadakan.

    Rasulullah bersabda “Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605).

    Hikmah Menjalankan Aqiqah

    Dalam Islam, apa yang diajarkan sudah pasti memiliki hikmah atau keutamaan tersendiri. Termasuk ketika seorang muslim melaksanakan aqiqah. Beberapa hikmah dalam menjalankan ibadah tersebut yaitu:

    • Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur pada Allah atas karunia yang telah diberikan dengan menghadirkan seorang anak. Anak tersebut diharapkan menjadi generasi shaleh/shalehah dan bermanfaat bagi agama dan keluarganya.
    • Melaksanakan aqiqah menunjukkan bahwa Anda mengikuti sunnah Rasulullah.
    • Aqiqah juga menjadi momen untuk saling berbagi dengan sesama umat muslim.
    • Melalui aqiqah, akan terjalin silaturahmi karena keluarga, saudara, sahabat, dan tetangga semuanya hadir.

    Kapan Waktu Aqiqah yang Dianjurkan?

    Berdasarkan hadis Nabi serta pemahaman para ulama, pelaksanaan aqiqah yang paling afdhol yaitu di hari ke-7 setelah bayi lahir. Akan tetapi, jika belum bisa melaksanakannya maka bisa di hari ke-14. Jika masih belum bisa, maka aqiqah di hari ke-21.

    Lalu bagaimana jika masih belum bisa? Kewajiban beraqiqah telah gugur. Bisa juga aqiqah dilakukan ketika nanti sudah mampu.

    Kumpulan Doa Aqiqah Anak Perempuan dan Tata Caranya

    Bagi yang berencana untuk mengaqiqahkan anak perempuan, berikut beberapa referensi doa aqiqah anak perempuan yang bisa Anda baca. Meskipun begitu, bacaan doa baik untuk anak laki-laki maupun perempuan tidak jauh berbeda. Berikut informasi selengkapnya.

    1. Memilih Hewan untuk Aqiqah

    Tata cara yang pertama, Anda harus memilih hewan yang akan Anda aqiqahkan terlebih dahulu. Hewan tersebut yaitu berupa kambing dalam kondisi sehat. Untuk anak laki-laki aqiqahnya sebanyak 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan cukup 1 ekor kambing.

    2. Doa Aqiqah Ketika Menyembelih Hewan

    Saat menyembelih hewan, Anda harus mengucapkan doa. Sebenarnya Anda bisa membaca doa dengan bahasa Indonesia jika memang tidak memungkinkan untuk menghafalnya. Akan tetapi, akan lebih afdhol jika Anda membaca doa seperti berikut.

    بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ …

    “Bismillahi Wallhu Akbar. Allahumma minka Walaka. Allahumma Taqabbal Minni. Hazihi ‘Aqiqatu (lalu menyebutkan nama bayi).

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (lalu sebutkan nama bayi).”

    3. Doa Aqiqah Ketika Mencukur Bayi

    Dalam tradisi, sebelum mulai membaca “ya nabi salam alaika…” biasanya si kecil digendong kemudian berkeliling di antara keluarga maupun saudara. Di waktu itu, rambut bayi dicukur atau dipotong sedikit sambil memanjatkan doa.

    Terdapat doa yang bisa Anda baca ketika mencukur rambut bayi. Doa tersebut yaitu:

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    “Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Allahumma Nurus Samawati Wa Nurus Syamsi Wal Qamar. Allahumma Sirrullahi Nurun Nubuwwati Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin”

    Artinya “Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasulullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.

    4. Doa Meminta Anak Shalehah

    Referensi doa pertama yang dapat Anda panjatkan ketika mengaqiqahkan anak yaitu meminta anak perempuan Anda menjadi anak yang shalehah. Anda bisa berdoa dengan doa dari Nabi Ibrahim tersebut yang memang sangat terkenal sebagai doa memohon diberikan anak shaleh/shalehah.

    رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

    “Rabbi hablii minash shaalihiin.”

    Artinya: “Wahai Rabbku, berilah aku keturunan yang shaleh,” (QS. Ash-Shaffat: 100).

    5. Doa Perlindungan Bayi

    Doa ini merupakan doa yang dipanjatkan orang-orang shaleh terdahulu. Di dalam Al-Quran, terdapat kisah istri Imran yang merupakan ibu dari Siti Maryam memohon perlindungan untuk anaknya. Adapun doa yang dibaca yaitu:

    فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya: “Tatkala istri ‘Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk,” (QS Ali Imran: 36).

    Selain itu, terdapat doa lainnya seputar aqiqah berdasarkan hadis. Di dalam hadis Rasulullah, Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi Muhammad membacakan doa perlindungan untuk Al-Hasan dan Al-Husain, kedua cucu kesayangan Rasulullah. Doa yang dibacakan yaitu:

    أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

    Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk,” (HR Abu Daud).

    Anda bisa menggunakan doa yang dipanjatkan nabi tersebut. Intinya Anda berniat untuk berdoa yang terbaik untuk anak perempuan Anda.

    6. Doa Walimah Aqiqah

    Doa aqiqah anak perempuan berikutnya bertujuan untuk memohon agar buah hati Anda terjaga dari gangguan manusia, jin, dan dijauhkan dari maksiat. Untuk doa yang harus Anda panjatkan yaitu:

    اللهم احْفَظْهُ مِنْ شَرِّالْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَأُمِّ الصِّبْيَانِ وَمِنْ جَمِيْعِ السَّيِّئَاتِ وَالْعِصْيَانِ وَاحْرِسْهُ بِحَضَانَتِكَ وَكَفَالَتِكَ الْمَحْمُوْدَةِ وَبِدَوَامِ عِنَايَتِكَ وَرِعَايَتِكَ أَلنَّافِذَةِ نُقَدِّمُ بِهَا عَلَى الْقِيَامِ بِمَا كَلَّفْتَنَا مِنْ حُقُوْقِ رُبُوْبِيَّتِكَ الْكَرِيْمَةِ نَدَبْتَنَا إِلَيْهِ فِيْمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ خَلْقِكَ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَأَطْيَبُ مَا فَضَّلْتَنَا مِنَ الْأَرْزَاقِ اللهم اجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَهْلِ الْقُرْآنِ وَلَا تَجْعَلْنَا وَإِيَّاهُمْ مِنْ أَهْلِ الشَّرِ وَالضَّيْرِ وَ الظُّلْمِ وَالطُّغْيَانِ

    Artinya: “Ya Allah, jagalah (bayi tersebut) terhadap gangguan jin, manusia, ummi shibyan, serta jauhkan dari berbagai macam kejelekan serta perbuatan maksiat. Jagalah (bayi tersebut) dalam penjagaan serta tanggungan-Mu, Yang Maha Terpuji, dengan perawatan serta perlindungan-Mu yang lestari.

    Melalui tersebut membuatku dapat melaksanakan apa yang telah Kau bebankan terhadapku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi (bayi tersebut) dengan yang terdapat di antara kami serta makhluk-Mu, yaitu akhlak mulia serta anugerah terindah.

    Ya Allah, jadikanlah kami serta mereka sebagai orang-orang ahli ilmu, ahli kebaikan, serta ahli Al-Qur’an. Janganlah Engkau menjadikan kami dan mereka tergolong ke dalam ahli kejelekan, keburukan, aniaya, serta tercela.”

    Sudah Paham tentang Doa Aqiqah Anak Perempuan?

    Sekian informasi tentang pengertian, hukum, dan doa aqiqah untuk perempuan. Jadi, jika Anda memiliki kelebihan harta dan memiliki tanggungan anak maka segeralah untuk beraqiqah. Semoga bermanfaat.