Category: Agama

  • Mengenal Doa Memakai dan Melepas Pakaian, serta Adabnya

    Mengenal Doa Memakai dan Melepas Pakaian, serta Adabnya

    Dalam kehidupan sehari-hari, segala aktivitas harus diawali dengan doa sesuai dengan ajaran Islam. Salah satu hal yang sering dilakukan adalah memakai baju. Nyatanya, dalam Islam juga terdapat doa memakai pakaian agar pakaian yang Anda kenakan menjadi berkah. Simak penjelasan di bawah ini!

    Pentingnya Doa Memakai Pakaian dalam Islam

    Memakai pakaian tentu saja merupakan bagian dari keseharian semua orang. Sebagai umat muslim, kita semua wajib untuk menutup aurat. Di mana aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Sementara aurat perempuan adalah di seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. 

    Satu-satunya cara mudah untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan baju atau pakaian. Adapun kewajiban memakai baju atau pakaian tertuang dalam firman Allah S.W.T pada Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 27 yang berbunyi:

    يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا

    Arab latin: Yaa Banii Aadama laa yaftinannnakumush Shaitaanu kamaaa akhraja abawaikum minal Jannati yanzi’u ‘anhu maa libaasa humaa liyuriyahumaa saw aatihimaaa; innahuu yarokum huwa wa qabiiluhuu min haisu laa tarawnahum; innaa ja’alnaa Syahadatina awliyaaa lilladzi

    Artinya: Hai anak-cucu Adam, jangan sampai kamu dapat diberdayakan oleh syetan, sebagaimana mereka telah dapat mengeluarkan kedua orang tuamu (Adam dan Hawa) dari surga, mereka dapat menanggalkan pakaian kedua orang tuamu itu supaya kelihatan kedua auratnya

    Selain menutup aurat, pakaian juga berfungsi untuk melindungi tubuh dari bahaya lingkungan luar seperti panas, debu, atau dingin. Karena pakaian ini pasti digunakan dalam keseharian, maka terdapat doa memakai baju yang diajarkan oleh Rasulullah S.A.W. Lewat doa ini, baju yang Anda kenakan bisa menjadi berkah.

    5 Doa Memakai Pakaian dalam Islam

    Doa merupakan ucapan baik yang digunakan sebagai tanda bahwa kita beriman sebagai umat muslim. Karena dengan melantunkan doa, hati kita akan menjadi lebih tenang dan damai dalam menyikapi banyak hal. Nah, berikut ini adalah beberapa doa mengenakan pakaian dalam Islam yang wajib Anda hafalkan:

    1. Doa Memakai Baju Pertama

    Doa memakai baju pertama merupakan salah satu yang paling sering digunakan dan kita dengar. Bacaan ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Malik bin Sinan (Abu Al-Khudri). Doa tersebut berbunyi: 

    اللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَ خَيْرِ مَا هُوَ لَهُ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَ شَرِّ مَا هُوَ لَهُ

    Arab latin: Allahumma innii as’aluka khairii wa khairi ma huwa lahu, wa a’udzu bika min syarrihi wa khairi ma huwa lahu.

    Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikan baju ini dan kebaikan apapun untuknya. Dan aku berlindung dari keburukan baju ini serta keburukan apapun untuknya.

    2. Doa Memakai Baju Kedua

    Selain doa pertama, terdapat juga doa kedua yang juga dianjurkan dan digunakan oleh Rasulullah S.A.W. Sebenarnya, tidak ada perbedaan mana yang lebih diutamakan. Anda dapat memilih untuk membaca salah satu dari dua doa memakai baju ini. Berikut adalah bunyi doa kedua: 

     الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي كَسَانِي هٰذَا الثَوْبَ وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَ لَا قُوَّةَ

    Arab latin: alhamdulillahilladzi kasani hadza tsaubi wa razaqtanii min ghairi haulin minnii wa laa quwwata

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah Engkau berikan pakaian ini kepadaku, dan memberikan rezeki tanpa upaya dan kekuatan dariku.

    3. Doa Ketika Memakai Baju Baru Pertama

    Selain memakai baju dalam kehidupan sehari-hari, terdapat juga doa yang dilantunkan ketika Anda sedang memakai baju baru. Doa memakai pakaian baru dibedakan karena tidak setiap hari kita memakainya. 

    Baju baru sendiri merupakan salah satu rezeki yang tidak setiap hari ada dan terjadi pada semua orang. Berikut ini adalah lantunan doanya: 

    اللّٰهُمَّ لَكَ الحَمْدُ اَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَ خَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ، وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَ شَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

    Arab latin: Allahumma lakal hamdu anta kasautiniihi as aluka khairaha wa khaira maa shuniyya lahu, wa a’udzubika min syarrihi wa syarri ma shuni’a lahu.

    Artinya: Ya Allah, untuk-Mu segala pujian yang Engkau berikan kepadaku pakaian ini. Aku memohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan apapun yang dibuat untuknya, serta aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan pakaian ini dan kejelekan apapun yang dibuat untuknya.

    4. Doa Ketika Memakai Baju Baru Kedua 

    Sama halnya dengan doa memakai baju dalam keseharian, doa memakai baju baru juga ada dalam dua versi. Doa kedua merupakan bacaan yang bersumber atau berdasar dari hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Umar Radhiyallahu Anhu. Berikut adalah lantunan doanya: 

    الحَمْدُ لِلّٰهِ كَسَانِي مَا اُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي وَ أَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي

    Arab latin: alhamdulillahilladzi  ma uwarii bihii ‘auratii wa ataj amalu bihi fi hayatii.

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang memberikan pakaian kepada ku, dengannya aku tutup auratku, dengannya menjadikan nampak indah di dalam keseharianku.

    Doa Melepas atau Menanggalkan Pakaian

    Setelah menggunakan baju, pasti ada waktu tertentu Anda perlu melepaskannya. Nah, selain doa memakai pakaian, terdapat juga doa melepas yang juga perlu Anda lantunkan. Berikut ini adalah bacaan doanya:

    بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ

    Arab latin: Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwa.

    Artinya: “Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain-Nya”.

    Adab dalam Memakai Baju

    Setelah mengetahui doa memakai pakaian dan melepasnya, tidak sah rasanya jika Anda belum mengetahui berbagai adab dalam memakai baju sesuai dengan ajaran Islam. 

    Islam mengajarkan umatnya untuk menggunakan baju dengan baik agar tetap terjaga kehormatan sebagai insan manusia. Berikut ini adalah beberapa adab dalam memakai baju sesuai dengan ajaran Islam:

    • Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, adab pertama adalah menutup aurat. Laki-laki, dari pusar hingga ke lutut. Lalu, aurat perempuan seluruh bagian tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
    • Diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang tidak menampakkan tubuh. Maksudnya adalah tidak ketat serta tidak terlalu tipis, hingga terlihat dari luar. 
    • Dalam memakai baju, pilih baju yang tidak mengundang perasaan dan prasangka riya. Pilih yang sederhana dan tidak mencolok berlebihan. Misalnya terlalu banyak mengandung manik-manik dan perhiasan. 
    • Memanjangkan pakaian adalah anjuran dalam Islam. Dengan memanjangkan pakaian, maka aurat akan tertutup dengan sempurna dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang lain.
    • Ketika memakai baju, adab yang baik adalah mendahulukan anggota tubuh bagian kanan. Karena ini akan menandakan kemuliaan.

    Sudah Tahu Bagaimana Doa Memakai Pakaian dalam Islam? 

    Berikut tadi adalah ulasan mengenai doa memakai pakaian sesuai ajaran Islam. Ketika melantunkan doa sebelum beraktivitas, maka akan menandakan bahwa kita beriman dan menyerahkan segala urusan dunia pada Allah. Semoga dengan membaca ulasan di atas, Anda semakin giat untuk melantunkan doa, ya!

  • Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, Niat, Syarat, & Golongan Penerimanya

    Mengenal Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, Niat, Syarat, & Golongan Penerimanya

    Selain menjalankan puasa Ramadhan selama 1 bulan penuh, umat muslim juga memiliki kewajiban untuk menjalankan zakat fitrah. Tak hanya untuk umat muslim yang sudah berakal atau baligh, namun juga untuk para anak-anaknya. Agar dapat menyalurkan zakat dengan benar, ada baiknya Anda mempelajari informasi berikut!

    Apa itu Zakat Fitrah?

    Secara umum amalan ibadah satu ini merupakan zakat jiwa yang menjadi kewajiban umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, dari yang masih anak-anak hingga akhir baliq. Ibadah ini merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan untuk umat muslim berbagai usia.

    Zakat sendiri merupakan memberikan bagian tertentu dari harta yang wajib Anda keluarkan, apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, ibadah ini sudah tercantum dalam Al Quran dan Hadits Rasul SAW, contohnya seperti:

    “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: 43).

    Menurut beberapa alim ulama, kata zakat dalam ayat ini merujuk kepada zakat fitrah yang kemudian diperkuat pada ayat ke 276 dari surat yang sama, yaitu:

    “Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebaikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa, ketaqwaan seorang muslim akan terlihat ketika Anda melakukan kebaikan dan menjalankan ibadah zakat. Kemudian, dalam sabdanya Rasul SAW juga pernah menyatakan bahwa zakat menjadi syarat diterimanya puasa Ramadhan. Seperti yang tercantum dalam Hadits berikut ini:

    Ibnu Syahin meriwayatkan Hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: “(puasa pada) Bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

    Hukum Zakat Fitrah

    Dari penjelasan sebelumnya sebenarnya sudah bisa Anda ketahui bahwa, ibadah satu ini adalah kewajiban bagi umat muslim. Baik laki-laki maupun perempuan, dari anak-anak hingga yang sudah uzur.

    Hukum ini sejalan dengan sabda Rasul SAW yang tercantum dalam Haditst Riwayat Al-Bukharu dan Muslim, yang berbunyi:

    “Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah (syahadat), dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Al Bukhari & Muslim).

    Kemudian dalil ini juga diperkuat dengan hadits lainnya yang isinya berbunyi:

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

    Sehingga menurut sanggahan beberapa alim ulama terdahulu serta beberapa dalil yang dan penafsiran yang ada menetapkan bahwa, hukum zakat fitrah adalah Fardhu Ain. Tentunya ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus terpenuhi.

    Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah

    Sebagai seorang muzakki (pemberi zakat), Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan tertentu, seperti halnya:

    1. Syarat Wajib

    Menurut beberapa sumber yang berdasar pendapat para alim ulama, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi seperti:

    • Beragama Islam segala umur.
    • Bernyawa.
    • Berakal.
    • Menemui  dua waktu (bulan Ramadhan dan Syawal).
    • Memiliki harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari.
    • Tanggungan nafkah (anak, istri, kerabat atau orang tua yang jadi tanggungan Anda).

    2. Ketentuan Tidak Wajib

    Walaupun menjadi kewajiban seluruh umat muslim, namun ada beberapa ketentuan yang bisa menggugurkan kewajiban ini. Mulai dari:

    • Meninggal setelah terbenamnya matahari (akhir ramadhan), jika meninggalnya sebelum matahari terbenam berarti ia masih memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
    • Anak yang lahir selepas terbenamnya matahari (akhir ramadhan), karena anak itu tidak melewati waktu ramadhan.
    • Mualaf (orang yang baru memeluk agama Islam) setelah terbenamnya matahari (akhir ramadhan).

    Kalkulasi Zakat Fitrah 

    Secara umum, kalkulasi zakat umat muslim di Indonesia, mengacu pada fatwa MUI yang mengatur konversi besaran 1 Sha’ sama dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras. Ketentuan ini dibuat berdasarkan sabda Rasul SAW, yang berbunyi:

    Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah menggunakan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

    Menurut MUI, pada 19 Oktober 2022, yang mengacu pada peningkatan ukuran zakat fitrah dari 2,5 kg (sunnah rasul) ke 2,7 kg. Tujuan kelebihan ukuran ini untuk mengatasi kekurangan timbangan akibat satu dan lain hal. Beberapa orang juga memilih membulatkannya menjadi 3 kg untuk mempermudah hitungan pemberian zakat.

    Pemberian zakat ini mengacu pada pemberian bahan makanan pokok seperti beras, kentang singkong maupun uang setara nilai dari ukuran satu sha’. Khusus untuk negara asia khususnya Indonesia, yang paling disarankan adalah beras.

    Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

    Hampir sama seperti puasa wajib yang hanya di bulan ramadhan saja, zakat ini juga hanya ada pada bulan ramadhan. Bedanya, ibadah ini hanya dilakukan satu kali saja, sesuai perhitungan yang telah ditetapkan para alim ulama. Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasul Saw yang berbunyi:

    “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Namun siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR. Bukhari).

    Walaupun bisa Anda pilih dari satu hari di bulan Ramadhan, namun dari Hadits ini dan beberapa sumber lain, waktu yang paling baik adalah sebelum menunaikan ibadah shalat ied. Karena jika setelah shalat ied sudah menjadi sedekah sunnah.

    Selain itu beberapa ulama juga meyakini, bahwa ada 5 ketentuan waktu dalam penunaian ibadah ini mulai dari:

    • Waktu Harus: Mulai dari awal hingga akhir ramadhan.
    • Waktu wajib Setelah matahari terbenam di akhir ramadhan hingga sebelum menunaikan shalat ied.
    • Waktu Afdhal: Setelah shalat subuh hingga sebelum shalat ied.
    • Waktu Makruh: Saat shalat ied berlangsung hingga sebelum matahari terbenam.
    • Waktu Haral: Setelah matahari terbenam (hari raya pertama).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Selain menunaikan ibadah yang diwajibkan untuk para muzakki, ada beberapa tujuan lain dari penuaian ibadah satu ini, mulai dari:

    1. Mencukupi Kebutuhan Mustahik

    Pada dasarnya penunaian zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan mustahik (penerima zakat), khususnya untuk 8 golongan mustahik.

    2. Mendapatkan Ketenangan Hati

    Melalui perbuatan baik dan membantu sesama, pastinya akan memberikan ketenangan hati bagi kedua belah pihak. Dengan membayar zakat fitrah, kita diharapkan dapat lebih merasakan rasa syukur dan kebersyukuran atas nikmat tersebut.

    3. Meningkatkan Kualitas Ibadah

    Penunaian zakat fitrah juga dapat meningkatkan kualitas ibadah, khususnya ibadah puasa ramadhan dan amalan di dalamnya. Bahkan menurut Rasul SAW, ibadah ini juga jadi penyempurna dan syarat diterimanya ibadah di bulan ramadhan.

    4. Menyembuhkan Penyakit Hati

    Ketika membantu orang yang membutuhkan serta menjalankan perintah Tuhan, segala penyakit hari bisa berkurang bahkan sembuh. Lewat doa dari para mustahik, pastinya lebih terjamin daripada doa sendiri.

    5. Memperkuat Ikatan Sosial

    Ibadah ini juga bertujuan untuk memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat. Dengan membayar zakat fitrah, setiap individu merasakan persamaan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal tersebut dapat memperkuat rasa saling tolong menolong dan persatuan dalam masyarakat.

    Keutamaan Zakat Fitrah

    Ada banyak hal yang menjadi keutamaan penunaian ibadah zakat ini, beberapa di antaranya seperti:

    1. Syarat Diterimanya Ibadah Puasa

    Dalam salah satu sabdanya, Rasul pernah berkata bahwa, ibadah ini jadi syarat diterimanya ibadah puasa dan ibadah lain selama ramadhan. Hal tersebut sejalan dengan tafsir dalam kitab Hasyiyah Jamal Alal Minhaj yang berbunyi:

    “Ibnu Syahin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhib wad Dhiya’ dari sahabat Jarir: (puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”

    Dalam penjelasan ini Rasul SAW menyatakan bahwa keberkahan dan diterimanya ibadah puasa dapat menjadi penentu ibadah Anda selama ramadhan diterima.

    2. Mendapatkan Pahala yang Besar

    Ketika menunaikan ibadah zakat ini, Anda akan dipastikan mendapatkan pahala besar yang terbaik. Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah ia akan memperoleh untuk tiap butir tujuh puluh ribu gedung, luas tiap gedung ialah antara masyrik dan maghrib. (Timur-Barat). (Misyakatul-Anwar)

    Dari sabda rasul tersebut sudah cukup jelas, bahwa selain sebuah kewajiban, menjalankan ibadah ini akan memberikan pahala yang sangat besar. Bahkan jika diibaratkan tiap butir yang Anda sedekahkan, sama dengan tujuh puluh ribu gedung yang sangat besar. Padahal dalam 1 sha, ada banyak butir bahan makanan.

    3. Mensucikan Harta dan Jiwa

    Keutaman lain dari ibadah wajib satu ini, adalah untuk mensucikan harta yang Anda miliki. Selain mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan, Anda juga perlu melaksanakan zakat ini agar terbebas dari riba, harta haram, atau harta yang bukan smestinya milik Anda. Hal tersebut sejalan dengan firman Allah, pada ayat satu ini:

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah :103)

    Selain mensucikan harta, dalam ayat ini juga diterangkan dapat menentramkan jiwa. Sehingga dapat membantu berpikir dengan kepala dingin untuk menjalankan segala cobaan yang Tuhan berikan.

    4. Menghilangkan Sedih

    Saling membantu memang terapi terbaik untuk hati yang sedih, dengan menunaikan ibadah ini pastinya akan membantu menghilangkan kesedihan. Setidaknya Anda akan merasa bersyukur. Walaupun Anda memiliki masalah dan bersedih, nyatanya masih banyak yang kondisinya lebih buruk dari Anda.

    “Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (QS Al Baqoroh : 277).

    Dalam firman Allah ini jelas dijanjikan kepada umatnya yang menjalankan ibadah zakat akan diberikan kemuliaan dengan menghilangkan kesedihannya. Menurut alim ulama, ayat ini juga menunjukkan betapa baiknya membelanjakan uang Anda di jalan Allah.

    5. Dijanjikan Surga Untuknya

    Dalam beberapa pendapat para alim ulama, ada kekuatan lain yang membuat Anda harus melakukan ibadah zakat fitrah. Karena Allah janjikan surga kepada mukmin yang melakukannya, hal ini sejalan dengan firman Allah yang berbunyi:

    “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Baqoroh : 110).

    6. Menebus Dosa

    Pada dasarnya manusia memang tempatnya salah dan dosa, namun apakah dengan hal ini Anda tak ada niatan meminta ampunan dengan menebus dosa. Walaupun banyak jalan menebus dosa, namun Allah juga memberikan kemudahan melalui penunaian ibadah ini. 

    Rasulullah Muhammad saw. bersabda, “Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan perbuatan yang keji, dan juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin…(HR. Abu Dawud)

    Dari Hadits tersebut sudah cukup jelas bahwa ibadah satu ini adalah salah satu kemudahan untuk menebus dosa yang Anda miliki. Tak heran jika pendapat beberapa ulama bahwa ibadah ini ibarat menjadikan seorang muslim kembali kepada fitrahnya (suci seperti bayi).

    7. Memperkuat Solidaritas dan Sosial

    Keutamaan lain dari zakat ini sudah pasti untuk memperkuat solidaritas antar sesama manusia. Terutama bagi mustahik yang nantinya akan sangat terbantu dengan apa yang Anda berikan, sehingga tanpa mengharap balasan Allah akan memberikan yang terbaik untuk Anda.

    8. Mendapatkan Petunjuk dan Hidayah

    Dalam firman-Nya Allah juga memberikan petunjuk dan hidayah, kepada golongan muslim yang melakukan zakat fitrah. Pernyataan ini sebenarnya cukup sahih, karena Allah sendiri yang mengucapkannya dalam satu ayat di bawah ini:

    “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).

    9. Menghapus Kesalahan Kecil di Bulan Ramadhan

    Keutamaan lain dari ibadah ini adalah mampu menghapus kesalahan kecil di bulan ramadhan. Walaupun Anda sudah berusaha khusuk selama bulan ramadhan, pastinya ada kesalahan kecil yang sadar atau tidak sadar Anda lakukan. Oleh karena itu, Allah memberikan ampunan dan kasihnya untuk bulan suci tersebut dengan zakat ini.

    Hal ini sejalan dengan sebuah Hadits yang berbunyi:

    “Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi : 609)

    Lewat hal ini puasa ramadhan Anda akan lebih sempurna, daripada sebelumnya. Tak heran jika zakat ini menjadi wujud cinta kasih Allih di bulan yang paling diberi kemuliaan.

    Orang yang Menerima Zakat Fitrah

    Dalam beberapa pendapat para alim ulama, ada beberapa golongan yang wajib menerima zakat ini. Golongan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

    1. Anak Yatim

    Golongan pertama, yaitu para anak yatim (ditinggal mati ayah), piatu (ditinggal mati ibu), maupun yatim piatu (ditinggal mati ayah dan ibu).

    2. Fuqara’ dan Masakin (Fakir Miskin)

    Golongan berikutnya adalah orang-orang yang tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan sehari harinya. Cakupannya termasuk dalam kategori fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan karena tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap (faktor usia atau ketidakmampuan fisik).

    3. Gharimin (Orang-Orang yang Memiliki Tanggungan Hutang)

    Berikutnya ada golongan orang-orang yang memiliki hutang dan tidak memiliki cukup sumber daya untuk melunasinya. Zakat fitrah dapat digunakan untuk membantu mereka membayar hutang atau sekedar meringankan beban hidupnya.

    4. Amil (Pengumpul dan Pengelola Zakat)

    Individu atau lembaga yang Anda tunjuk untuk mengumpulkan dan mengelola zakat atau amil juga menjadi salah satu golongan yang bisa menerima. 

    5. Ibnu Sabil (Musafir yang Membutuhkan Pertolongan)

    Golongan ini mencakup orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh (lebih dari 80 km) dan tidak memiliki cukup sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya atau dalam kesusahan. Zakat ini dapat meringankan para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanannya. 

    6. Mualaf

    Penerima zakat fitrah berikutnya adalah golongan orang yang baru memeluk agama Islam. Serta membutuhkan dukungan finansial untuk membantu menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan dan memenuhi kebutuhan dasarnya.

    7. Riqab (Hamba Sahaya)

    Walaupun praktik pembebasan budak sudah jarang terjadi pada zaman sekarang, namun zakat masih bisa diberikan kepada mereka yang terjebak dalam perbudakan atau kondisi serupa. 

    8. Sabilillah

    Golongan terakhir adalah orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah, bisa jadi seseorang yang tengah menjalani maupun korban peperangan melawan musuh Allah. Namun, cakupannya tidak hanya perang, seorang yang sekolah, bekerja menghidupi keluarga, serta para disabilitas yang berjuang untuk hidup juga jadi golongan ini.

    Beberapa golongan ini sebenarnya sudah terangkum dalam firman Allah, yang berbunyi:

    “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Baqoroh : 177)

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Sebenarnya, dalam Islam ada satu zakat wajib lagi yang banyak orang kenal dengan nama zakat mal. Namun, ibadah ini adalah kewajiban berbeda yang hanya berlaku untuk sebagian umat muslim saja. Tentunya golongan umat muslim yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, kedua zakat ini memiliki beberapa perbedaan, mulai dari:

    1. Tujuan Utama

    Secara amalan dan konsep, kedua zakat ini cukup berbeda, termasuk perihal tujuan utama dari kedua amalan ibadah ini. Seperti yang sudah Anda pelajari sebelumnya, tujuan zakat jiwa adalah membersihkan dosa kecil dan menyempurnakan ramadhan.

    Walaupun sama-sama memiliki manfaat zakat, seperti membersihkan jiwa atau hati dan membantu rakyat kecil atau kegiatan sosial. Namun, zakat maal lebih merujuk kepada membersihkan harta yang Anda miliki. Karena menurut ajaran Islam, dalam harta yang Anda dapatkan ada 2,5% untuk Anda sedekahkan.

    2. Hukum Dasar

    Selain tujuan utama, faktor pembeda terbesar adalah hukum dasar. Di mana zakat mal hanya berlaku untuk sebagian umat muslim yang sudah memenuhi Nishab yang diatur. Zakat ini hanya berlaku untuk muslim yang memiliki kekayaan minimal setara dengan 85 gram emas dalam 1 tahun.

    Tentunya hitungan ini diatur berdasarkan harga emas di wilayah Anda. Misalnya, jika Anda orang Indonesia, maka setidaknya Anda harus memiliki penghasilan lebih dari Rp80.000.000,00 dalam 1 tahun. Jadi, walaupun wajib, namun tak semua umat muslim harus mengeluarkan zakat ini.

    Berbeda dengan zakat fitrah yang mengharuskan seluruh umat muslim baik laki-laki wanita, tua, dan muda semua wajib mengeluarkannya. Namun, tentu ada beberapa pengecualian dan ketentuan tersendiri yang bisa meringankan beberapa golongan umat muslim.

    3. Masalah Waktu

    Perbedaan berikutnya ada pada waktu pengeluaran zakat, di mana waktu dari zakat mal lebih fleksibel. Karena hitungan dari zakat mal adalah per satu tahun hijriyah. Sedangkan zakat lainnya hanya bisa Anda bayarkan pada bulan ramadhan atau sebelum shalat ied saja.

    4. Objek Pembayaran Zakat

    Hal yang tak kalah berbeda selanjutnya ada pada objek pembayaran zakat yang Anda lakukan. Seperti yang Anda pelajari sebelumnya zakat fitrah lebih mengacu pada makanan pokok (sesuai daerah) atau uang yang setara dengan 1 Sha’ atau sekitar 2,7 kg beras.

    Sedangkan untuk zakat mal hanya bisa Anda bayarkan lewat harta benda dengan cakupan uang, perhiasan (emas-perak), bisnis, hasil tani, dan lain sebagainya. Besarannya juga berbeda, yakni 2,5% dari total harta yang Anda dapatkan selama hitungan satu tahun hijriyah.

    5. Penggunan Dana

    Secara umum orang yang berhak mendapatkan zakat-zakat ini masihlah golongan mustahik yang sama. Bedanya karena zakat jiwa bersifat bantuan individu, maka satu orang hanya bisa membantu satu mustahik (walaupun bisa Anda lebihkan atau Anda gabung dengan zakat keluarga Anda).

    Sedangkan untuk zakat mal besaran harta yang bisa Anda sedekahkan bervariatif, tergantung nishab yang Anda miliki. Oleh karena itu, penggunaannya akan lebih fleksibel. Selain membantu mustahik tertentu, dana zakat juga bisa membantu pengembangan ekonomi atau kegiatan sosial dan masyarakat.

    Niat Zakat Fitrah 

    Bagi Anda, terutama yang kini menjadi seorang ayah, pastikan untuk mengetahui niatan zakat agar bisa meniatkan untuk diri sendiri maupun keluarga yang dalam tanggungan nafkah. Berikut beberapa niatan yang perlu Anda pelajari:

    1. Niat untuk Diri Sendiri

    Hal pertama yang harus Anda pelajari adalah niat untuk diri sendiri, yang berbunyi:

    “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fadhan lillahi ta’aala” 

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”

    2. Niat untuk Istri

    Selaku kepala keluarga, Anda bisa meniatkan zakat fitrah atas nama istri. Jadi, dengan niatan ini, istri bisa Anda bantu untuk meniatkan zakat yang akan disalurkan dengan niat:

    “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhan lillahi ta’aala”

    Artinya,”Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat untuk Anak Laki-Laki

    Berikutnya untuk mewakilkan anak laki-laki, Anda bisa baca niat zakat ini:

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-waladii (nama anak) fardhollillahi ta’aala.”

    Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk anak laki-lakiku yang bernama… (nama anak) karena Allah ta’ala.”

    4. Niat untuk Anak Perempuan

    Anda juga bisa mewakilkan zakat anak perempuan Anda dengan niatan ini:

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an-bintii (nama anak) fardhollillahi ta’aala.”

    Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuanku yang bernama… (nama anak) karena Allah ta’ala.”

    5. Niat untuk Diri sendiri dan Keluarga

    Jika Anda dikejar waktu, Anda bisa membaca niat zakat fitrah ini untuk mewakili diri Anda dan keluarga yang Anda tanggung:

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘annii wa ‘anjamii’i maa yalzamunii nafaqootuhum syar’aa fardhollillahi ta’aala.”

    Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah bagi diriku sendiri dan semua orang yang nafkahnya merupakan tanggunganku fardhu, karena Allah ta’ala.”

    6. Niat untuk Mewakilkan Orang Lain

    Kemudian jika Anda dipercaya untuk mewakilkan zakat fitrah orang lain, maka bacaan niat ini yang harus Anda baca:

    “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (nama orang yang Anda wakilkan) fardhollillahi ta’aala.”

    Artinya: “Aku niat membayar zakat fitrah untuk (nama orang yang Anda wakilkan) karena Allah ta’ala.”

    Apakah Anda Sudah Siap Menunaikan Zakat Fitrah?

    Dari penjelasan di atas, kini Anda bisa menunaikan ibadah wajib zakat fitrah. Tentu saja, dengan niat yang benar, dengan ikhlas menyalurkan zakat, serta dengan harapan mendapatkan apa yang semestinya Anda dapatkan.

  • Apa Hukumnya Shalat Munfarid? Pengertian, Syarat & Tata Cara

    Apa Hukumnya Shalat Munfarid? Pengertian, Syarat & Tata Cara

    Secara umum shalat bisa terbagi menjadi dua yaitu shalat wajib dan shalat sunnah yang bisa dikerjakan secara berjamaah ataupun munfarid. Pada artikel ini akan fokus membahas shalat munfarid, mulai dari pengertian, hukum hingga tata cara pelaksanaannya sesuai ketentuan. 

    Pengertian Shalat Munfarid

    Pada dasarnya, munfarid memiliki arti sendiri. Berdasarkan penjelasan dalam buku Fida’ Abdilah dan Yusak Burhanudin, shalat munfarid merupakan shalat yang ditunaikan secara sendiri, baik itu shalat wajib maupun sunnah. 

    Untuk nilai pahala jenis shalat ini tentunya akan berbeda dengan shalat berjamaah karena memang dalam penunaiannya juga berbeda. Pada dasarnya, shalat berjamaah akan mendapatkan 25 derajat lebih baik pahalanya daripada shalat sendiri. 

    Atau kita juga bisa mengatakan bahwa shalat berjamaah lebih tinggi kedudukannya daripada shalat sendiri. Walau begitu, shalat ini tetap diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

    Hukum Shalat Munfarid

    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hukum dari shalat ini terutama untuk shalat wajib. Jika berdasarkan ulama di madzhab Syafi’i dan Maliki, hukum shalat berjamaah yaitu fardhu kifayah.

    Namun tidak banyak juga ulama dari mazhab ini yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunah muakkad. Dengan kata lain, di mazhab ini kita bisa melakukan shalat wajib dengan munfarid. 

    Berbeda dengan ulama dari mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Nah karena hukumnya wajib, maka kita tidak bisa melakukan shalat wajib secara sendiri. 

    Pendapat berbeda juga datang dari ulama di madzhab Hambali. Menurut mereka hukum shalat wajib berjamaah adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi umat muslim laki-laki yang mukallaf. Jika mereka shalat dengan munfarid, maka akan berdosa. 

    Namun lebih lanjut, mereka juga berpendapat bahwa shalat sendiri boleh dikerjakan asal dalam kondisi udzur syar’i atau berada dalam kondisi sakit parah. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa saat itu ada seorang laki-laki buta yang datang ke Rasulullah. 

    Pria buta itu berkata “Wahai Rasulullah. Aku tidak memiliki penuntun ke masjid. Aku mohon keringanan shalat di rumah”. Rasulullah pun mengabulkan permintaan laki-laki tersebut. 

    Kemudian ketika orang tersebut hendak pergi, Rasulullah bertanya “Apa kamu mendengar adzan?”. Laki-laki tersebut pun menjawab “Iya”. Rasulullah pun bersabda “Kalau begitu. Sambutlah panggilan itu” (HR. Muslim).

    Syarat Sah Shalat Munfarid

    Dalam syariat agama Islam, ada beberapa syarat sah dari shalat secara sendiri yaitu:

    1. Muslim

    Syarat sahnya shalat tentunya kamu harus muslim terlebih dahulu atau beragama Islam. Hal ini karena memang shalat merupakan perintah ibadah yang harus dijalankan oleh umat muslim. 

    2. Suci

    Menunaikan shalat artinya kita akan menghadap kepada Allah Ta’ala. Suci fisik, suci pakaian, dan suci tempat dari hadas merupakan syarat sahnya shalat sehingga bisa diterima oleh Allah SWT. 

    Shalat akan tidak sah jika seorang muslim berhadas, baik itu hadas kecil maupun besar. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang artinya, “Tidak ada shalat yang bisa diterima tanpa bersuci.” (HR. Tirmidzi).

    3. Menutup Aurat

    Syarat sahnya shalat selanjutnya yaitu menutup aurat baik itu untuk kaum laki-laki dan perempuan. Adapun aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. 

    4. Masuk Waktu Shalat

    Walaupun shalat itu diwajibkan, namun ada ketentuan waktu untuk menunaikannya. Apabila belum masuk waktu shalat, maka kamu dilarang untuk melakukannya. 

    Bahkan untuk shalat sunnah pun ada ketentuan waktu dalam pengerjaannya, apalagi shalat wajib. Adapun untuk mengetahui masuknya waktu shalat, bisa menggunakan beberapa cara seperti ijtihad dan taqlid.

    5. Menghadap Kiblat

    Menghadap kiblat berarti kamu sedang menghadap ke arah ka’bah. Dalam melaksanakan shalat, kamu dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat karena syarat sahnya. Adapun untuk mengetahui arah kiblat shalat, kamu bisa menggunakan banyak cara salah satunya kompas yang ada di HP.

    6. Mengetahui Rukun Shalat

    Dalam melaksanakan shalat, tidak bisa dilakukan secara sembarang. Ada rukun-rukun shalat yang harus dikerjakan dan kamu wajib mengetahuinya agar shalatnya benar dan sah. Adapun rukun shalat yaitu:

    1. Niat
    2. Berdiri bila mampu
    3. Takbiratul ihram 
    4. Membaca al-Fatihah 
    5. Ruku’
    6. I’tidal
    7. Sujud
    8. Duduk di antara dua sujud
    9. Tahiyat awal
    10. Tahiyat akhir
    11. Membaca shalawat kepada nabi Muhammad
    12. Salam
    13. Tertib

    7. Meninggalkan Hal yang Membatalkan Shalat

    Syarat sah shalat yang terakhir yaitu dengan meninggalkan berbagai hal yang bisa membatalkan shalat. Adapun beberapa contoh hal yang membatalkan shalat yaitu makan dan minum, berbicara, berpindah tempat tanpa alasan syar’i, dan sebagainya.

    Tata Cara Shalat Munfarid

    Adapun tata cara shalat munfarid secara umum yaitu:

    1. Niat dan Takbiratul Ihram

    Hal pertama yang harus kamu lakukan dalam shalat adalah niat. Adapun niat ini dilakukan di dalam hati bersamaan dengan saat takbiratul ihram yaitu saat mengucapkan “Allahu Akbar”, maka pada saat itu juga segera berniat di dalam hati untuk melakukan shalat.

    2. Membaca Doa Iftitah

    Setelah takbiratul ihram, lipat tangan di depan dada kemudian membaca doa Iftitah sebagai berikut:

    اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا. اِنِّى وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ اُمِرْتُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

    Allahu akbar kabiirow wal hamdu lillaahi katsiiraa wasubhaanallaahi bukrataw waashiilaa.

    Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros samaawaati wal ardha hanifan wama ana minal musyrikin.

    Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiin. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin.

    3. Membaca Surat Al-Fatihah

    Tahapan shalat selanjutnya yaitu membaca surat Al-Fatihah. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi “Tidak (sah) shalat seseorang bila tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).”

    4. Membaca Surat Pendek

    Setelah surat Al-Fatihah selesai, kamu bisa teruskan dengan membaca surat pendek. Membaca surat pendek pada rakaat pertama dan kedua harus dilakukan, sedangkan untuk rakaat selanjutnya boleh tidak. 

    5. Rukuk

    Cara shalat selanjutnya yaitu rukuk dengan cara membungkukkan punggung dan meletakkan kedua belah tangan pada lutut. Dalam tahap ini, kamu dianjurkan dengan tuma’ninah, yaitu berdiam diri sejenak.

    Selanjutnya kamu bisa membaca bacaan berikut sebanyak 3 kali.

    سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ

    Subhâna rabbiyal ‘adhîmi wa bihamdihi.

    6. I’tidal

    Setelah rukuk, kamu bisa langsung bangkit lagi ke posisi berdiri tegak seperti semula sambil membaca.

    سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

    Sami’alloohu liman hamidah

    Posisi seperti ini disebut dengan i’tidal. Adapun bacaannya yaitu:

    رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ

    Robbanaa lakal hamdu mil’as samaawaati wal ardli wa mil-a maa syi’ta min syai’in ba’du

    7. Sujud

    Sujud merupakan posisi seperti berlutut dan membungkuk dengan dahi melekat ke tempat sujud bersama dengan kedua telapak tangan. Adapun posisi yang benar dari sujud yaitu muka, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki berada di tempat sujud. 

    Adapun bacaan shalat ketika sujud adalah sebagai berikut sebanyak 3 kali.

    سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى

    Subhâna rabbiyal a’la wa bihamdihi.

    8. Duduk di Antara Dua Sujud

    Setelah bangkit dari sujud, kemudian duduk di antara dua sujud dengan posisi kaki kiri membentang di lantai dan mendudukinya. Kaki kanan ditegakkan sedangkan jari-jarinya menghadap depan atau arah kiblat. Adapun untuk bacaan saat posisi ini yaitu:

     رب اغفررلي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واههدني وعافني واعف عني

    Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.

    Jika sudah, bisa mengambil posisi sujud kembali dengan posisi dan bacaan yang sama. Lalu berdiri lagi dan lanjut ke rakaat berikutnya yang sesuai dengan jumlah rakaat shalat yang sedang kamu kerjakan. 

    9. Tasyahud Awal

    Untuk tasyahud awal biasanya dilaksanakan pada rakaat kedua shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Gerakannya yaitu duduk sambil menindih kaki kiri dan jari kaki sebelah kanan ditekuk ke dalam. 

    Hampir sama dengan duduk di antara dua sujud, bedanya pada posisi ini jari telunjuk kanan diangkat seperti sedang menunjuk ke arah depan. Adapun bacaan tasyahud awal yaitu:

    لتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

    Attahiyyatul mubarakaatush sholawaatuth thayyibatu lillah. Assalamu alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wabarakatuh. Assalamu alaina wa ala ibadillahis salihin. Asyhadu alla ilaha illallah. Wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah.

    10. Tasyahud Akhir

    Posisi shalat berikutnya yaitu tasyahud akhir dengan gerakan hampir sama dengan tasyahud awal, bedanya posisi kaki kiri lebih keluar. Bacaan shalat pada tasyahud akhir sama seperti bacaan tasyahud awal lalu dilanjut dengan bacaan berikut ini:

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

    Alloohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibraahiim wa ‘alaa aali Ibrahim innaka hamidum majiid.

    Alloohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibraahiim wa ‘alaa aali Ibrahim innaka hamidum majiid.

    11. Salam

    Tata cara shalat yang terakhir yaitu salam dengan cara menolehkan kepala ke arah kanan dan kiri sambil mengucapkan: 

    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

    Assalamu ‘alaikum warahmatullah.

    Jika sudah, shalat pun selesai dilakukan. Setelah shalat, kamu bisa berzikir atau berdoa memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala. 

    Jenis Shalat Sunah yang Boleh Munfarid

    Tidak semua shalat boleh munfarid, adapun beberapa shalat sunah yang bagus dikerjakan sendiri yaitu:

    1. Shalat Rawatib

    Shalat ini dilakukan sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Adapun shalat rawatib terbagi menjadi dua jenis yaitu shalat qabliyah yang dilakukan sebelum shalat wajib dan shalat ba’diyah yang dilakukan setelahnya. 

    Lebih lanjut lagi, hukum shalat ini terbagi menjadi dua bagian yaitu shalat sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Adapun untuk shalat rawatib yang sunnah muakkad diketahui ganjaran dan kemuliaannya lebih besar jika dibandingkan dengan shalat rawatib yang sunnah ghairu muakkad.

    Pada dasarnya, shalat sunah ini berfungsi untuk menyempurnakan kekurangan pada shalat fardhu. Untuk itulah, dalam menunaikan shalat sunah rawatib ini sangat dianjurkan bagi umat muslim. 

    Adapun untuk jumlah rakaat shalat ini berbeda-beda, tergantung dari shalat yang diiringi sebelum dan setelahnya. Untuk uraian mengenai jumlah rakaat shalat ini lebih lengkapnya sebagai berikut:

    1) Sepuluh rakaat shalat sunnah rawatib muakkad terdiri dari:

    • 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur
    • 2 rakaat sesudah shalat Magrib
    • 2 rakaat sesudah shalat Isya
    • 2 rakaat sebelum shalat Subuh. 

    2) Dua belas rakaat shalat sunnah rawatib ghairu muakkad terdiri dari: 

    • 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur (selain muakkad
    • 2 rakaat sesudah shalat Dzuhur (selain muakkad
    • 4 rakaat sebelum shalat Ashar. 
    • 2 rakaat sebelum shalat Maghrib.
    • 2 rakaat sebelum shalat Isya

    Dalam pelaksanaannya, shalat rawatib hampir sama dengan shalat pada umumnya, perbedaannya adalah pada niat shalatnya.

    Adapun bacaan niat dalam shalat rawatib disesuaikan dengan shalat fardhu yang diiringinya. Contoh bacaan niat shalat rawatib sebelum Subuh yaitu:

    Ushallii sunnatash shubhi rak’ataini qabliy-yatan lillaahi ta’aalaa.

    Kemudian jika mengerjakan shalat rawatib setelah shalat isya, bacaannya kurang lebih sebagai berikut:

    Ushallii sunnatal ‘isyaa’i rak’ataini ba’diy-yatan lillaahi ta’aalaa.

    Untuk shalat rawatib lainnya, kamu bisa menyesuaikan sendiri berdasarkan contoh tersebut. 

    Setelah membaca niat, kamu bisa langsung melakukan takbiratul ihram dan mengerjakan shalat seperti biasanya. Kemudian akan diakhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri setelah shalat. 

    2. Shalat Dhuha

    Shalat dhuha merupakan shalat yang dilakukan oleh setiap umat muslim ketika masuk waktu Dhuha atau ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya hingga waktu Dzuhur. Untuk jumlah rakaatnya adalah genap mulai dari 2, 4, dan maksimal 12 rakaat. 

    Tidak hanya itu, shalat ini juga biasanya dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam. Artinya jika kamu mengerjakan 4 rakaat, maka kamu akan melakukan 2 kali salam. 

    Melaksanakan shalat Dhuha sangat dianjurkan karena memiliki manfaat yang luar biasa untuk siapa saja yang mengerjakannya. Setiap muslim yang menunaikan shalat Dhuha akan mendapatkan pahala seperti mengerjakan ibadah umrah dan akan dibangunkan rumah di surga nanti. 

    Selain itu, bagi orang-orang yang melaksanakan shalat Dhuha akan mendapatkan kemudahan rezeki, jodoh, dan sejenisnya di setiap langkahnya. 

    Adapun untuk melaksanakan shalat Dhuha hampir sama dengan shalat umumnya. Perbedaannya yaitu pada niatnya yang mana pada shalat Dhuha niatnya adalah sebagai berikut:

    أصلي سنة الضحى ركعتين لله تعالى الله أكبر

    Ushallii sunnatadh dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Allahu akbar.

    Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan shalat Dhuha sangat dianjurkan untuk membaca surat Asy-Syam pada rakaat pertama, kemudian surat Dhuha pada rakaat kedua. Selanjutnya setelah salam, agar lebih afdol sebaiknya membaca doa berikut:

    اَللّٰهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ اَللّٰهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

    Artinya: “Ya Allah. sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu. Keagungan adalah keagungan-Mu. Keindahan adalah keindahan-Mu. Kekuatan adalah kekuatan-Mu. Penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah. Apabila rezekiku berada di langit, turunkanlah. Apabila berada di dalam bumi, keluarkanlah. Apabila sukar, mudahkanlah. Apabila haram, sucikanlah. Apabila jauh, dekatkanlah. Dengan kebenaran dhuha-Mu dan kekuasaan-Mu (Ya Allah), datangkanlah padaku apa yang Engkau berikan kepada hamba-hamba-Mu yang soleh”.

    3. Shalat Hajat

    Jenis shalat sunah yang boleh munfarid selanjutnya yaitu shalat hajat. Shalat ini biasanya dikerjakan oleh seorang muslim yang memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan oleh Allah SWT. 

    Jumlah rakaat shalat ini yaitu mulai dari 2 hingga 12 rakaat dengan salam di setiap 2 rakaat. Berbeda dengan shalat sebelumnya, shalat ini bisa kamu lakukan kapanpun. 

    Namun waktu terbaik untuk melaksanakan shalat hajat adalah setelah shalat Subuh dan tidak lebih dari saat matahari terbit. Selain itu setelah waktu Ashar sampai matahari terbenam juga dianjurkan untuk shalat ini. Adapun niat dalam melaksanakan shalat hajat yaitu:

    اُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillahi ta’ala.

    Selain itu, saat mengerjakan shalat hajat sangat dianjurkan untuk membaca surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas. Kedua surat tersebut dibaca setelah membaca Al-Fatihah.

    4. Shalat Istikharah

    Shalat istikharah merupakan shalat sunah untuk meminta petunjuk saat kamu berada diantara beberapa pilihan dan masih ragu untuk memutuskannya. Misalnya kamu bingung untuk melanjutkan kuliah kemana, maka bisa melakukan shalat istikharah.

    Biasanya setelah shalat istikharah, para pelaku atas izin Allah SWT akan mendapatkan kemantapan hati untuk memilih. Shalat ini hukumnya sunnah muakkad bagi orang-orang yang membutuhkan petunjuk untuk menentukan suatu pilihan. 

    Untuk waktu pelaksanaan sangat dianjurkan pada malam hari seperti shalat tahajud. Adapun niat shalat yang bisa dilakukan dengan munfarid ini yaitu:

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ الاِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Ussholli sunnatal istikhoroti rak’ataini lillahi ta’ala.

    Saat melaksanakan shalat ini, kamu sebaiknya membaca surat Al-kafirun pada rakaat pertama, kemudian surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Tidak hanya itu, kamu juga bisa membaca doa ini sehabis shalat yaitu:

    اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ

    اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِيْ وَدُنْيَايَ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ وَعَـاجِلِهِ وَآجِـلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَبَارِكْ لِي فِيهِ ثُمَّ يَسِّرْهُ لِي وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِيْ وَدُنْيَايَ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ عَاجِلِهِ وَآجِـلِهِ فَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ أَيْنَـــمَا كَانَ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Artinya: “Ya Allah. Sesungguhnya aku beristikharah dengan pengetahuan-Mu. Aku memohon kekuatan dengan kekuatan-Mu. Aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan. Sementara aku tidak mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara gaib. 

    Ya Allah. Bila Engkau tahu hal ini baik bagiku, agama, hidup, akhir urusan, dunia, dan akhiratku, maka takdirkanlah hal tersebut untukku. Mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah. Jika Engkau tahu bahwa hal tersebut buruk bagi agama, hidup, akhir urusan, dunia, dan akhiratku, maka palingkanlah aku darinya. Palingkanlah dia dariku. Takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya. Sesungguhnya Engkau Maha Berkuasa atas sesuatu.”

    5. Shalat Tasbih

    Jenis shalat sunah yang dalam pelaksanaannya membaca kalimat tasbih adalah shalat tasbih. Adapun kalimat tasbih yang dimaksud yaitu:

    سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ

     Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar

    Untuk pelaksanaan shalat ini yaitu sebanyak 4 rakaat 2 kali salam dengan bacaan niat yaitu:

    أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    Ushallii sunnatat-Tasbiihi rak’ataini lillaahi Ta’aalaa.

    Dalam pelaksanaanya memang seperti shalat pada umumnya. Bedanya pada shalat ini akan membaca tasbih dengan ketentuan bacaan sebagai berikut:

    1. 15 kali setelah membaca surat Al-fatihah
    2. 10 kali setelah membaca bacaan rukuk
    3. 10 kali setelah bacaan i’tidal
    4. Setelah bacaan sujud pertama, membaca tasbih 10 kali
    5. 10 kali setelah bacaan sujud kedua
    6. Saat hendak berdiri untuk rakaat kedua, duduk sebentar dan membaca tasbih 10 kali
    7. 10 kali lagi setelah tasyahud akhir.

    6. Shalat Tahiyatul Masjid

    Shalat yang boleh munfarid selanjutnya yaitu shalat tahiyatul masjid. Tahiyatul masjid dilakukan ketika seorang muslim memasuki masjid sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yaitu:

    “Jika seseorang diantara kamu masuk masjid. Maka janganlah duduk. Sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Dari hadis tersebut, bisa diketahui bahwa shalat ini akan tidak sah jika kamu lakukan setelah duduk walaupun itu hanya sebentar. Tujuan dari shalat ini yaitu untuk menghormati masjid yang memiliki kedudukan yang mulia. 

    Untuk hukum shalat tahiyatul masjid adalah sunah, namun kamu sangat dianjurkan untuk melakukan shalat ini. Cara pelaksanaannya hampir sama dengan shalat sunah biasanya, perbedaannya hanya pada niatnya. Adapun untuk niat shalat tahiyatul masjid yaitu:

    أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

    Ushallî tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillîhi ta’âla.

    7. Shalat Mutlaq

    Jenis shalat sunah bisa kamu lakukan sendiri berikutnya adalah shalat mutlaq. Shalat ini bisa dilakukan kapanpun tanpa memerlukan sebab tertentu, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat. 

    Waktu-waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah ini yaitu:

    • Setelah subuh sampai matahari terbit.
    • Saat matahari tepat berada di atas kepala sampai sedikit condong ke barat.
    • Saat matahari sudah menguning setelah ashar (senja), sampai matahari terbenam.
    • Setelah ashar sampai terbenam matahari.
    • Saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya

    Untuk jumlah rakaatnya tidak terbatas selama kamu melakukannya dengan seri 2 rakaat. Adapun niat untuk shalat mutlaq yaitu:

    أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla  

    8. Shalat Tahajud

    Shalat munfarid yang terakhir yaitu shalat tahajud yang biasanya didirikan saat malam hari atau di sepertiga malam setelah terjaga dari tidur. Dalam pelaksanaannya, jumlah rakaat shalat tahajud biasanya dua rakaat sampai tidak terbatas.

    Shalat ini memiliki banyak keutamaan jika kamu bisa melaksanakannya. Adapun beberapa manfaat dari shalat tahajud yaitu:

    1. Ibadah sunnah yang paling utama 
    2. Mendapat pencerahan ruhani
    3. Mendapat kebersihan hati dan kesucian rasa
    4. Memperoleh kejernihan akal
    5. Terhindar dari penyakit jasmani dan rohani

    Untuk pelaksanaan shalatnya juga sama dengan shalat pada umumnya. Bedanya adalah pada niatnya. Adapun niat shalat tahajud adalah:

    اُصَلِّى سُنَّةً التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Ushallii sunnata-t-tahajjudi rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’alla

    Setelah shalat tahajud, kamu juga bisa membaca doa sebagai berikut:

    اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

    Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu segala puji, Engkau cahaya langit dan bumi melingkupi isinya. Untuk-Mu segala segala puji, Engkau yang mengurusi langit dan bumi melingkupi isinya. Untuk-Mu segala puji, Engkau Tuhan penguasa langit dan bumi melingkupi isinya. Untuk-Mu segala puji, untuk-Mu kerajaan langit dan bumi melingkupi isinya.

    Untuk-Mu segala puji, Engkau (Allah) benar, janji-Mu benar, firman-Mu benar, bertemu dengan-Mu benar, surga adalah benar, neraka adalah benar, para nabi adalah benar, Muhammad adalah benar, hari kiamat adalah benar.

    Ya Allah, kepada-Mu aku pasrah, kepada-Mu aku bertawakal, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku kembali (bertaubat), dengan pertolongan-Mu aku berdebat (kepada orang-orang kafir), kepada-Mu (sesuai ajaran-Mu) aku menjatuhkan hukum.

    Ampunilah dosaku yang lalu dan akan datang. Engkaulah yang mendahulukan dan mengakhirkan. Tiada Tuhan yang haq disembah selain Engkau. Engkau adalah Tuhanku. Tiada Tuhan patut disembah kecuali Engkau.” 

    Keutamaan Shalat Munfarid

    Walaupun shalat berjamaah lebih banyak keuntungan pahalanya daripada shalat sendiri, tetapi shalat munfarid juga memiliki keutamaan yang bisa kamu dapatkan ketika mengerjakannya, yaitu:

    1. Dijauhkan dari Api Neraka

    Keutaman pertama ketika kamu melaksanakan shalat ini yaitu terhindar dari api neraka. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat At Tirmidzi dan Imam Ahmad, yang berbunyi:

    مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

    Artinya: “Barangsiapa yang menunaikan dengan rutin 4 rakaat shalat sebelum dzuhur dan 4 rakaat setelahnya, maka Allah SWT tidak menghalalkan api neraka untuknya.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad).

    2. Diangkat Derajat oleh Allah SWT

    Melaksanakan shalat tidak hanya merupakan kewajiban semata, tetapi juga membuat pelakunya diangkat derajatnya oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat dari HR muslim yang berbunyi:

    عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

    Artinya: “Hendaklah perbanyak sujud kepada Allah karena tidaklah kamu memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan mengangkat derajat kamu dan menghapuskan dosamu.” Lalu Ma’dan berkata, “Aku pun pernah berjumpa Abu Darda’ dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabatnya juga menjawab seperti yang dijawab oleh Tsauban terhadapku.” (HR Muslim).

    3. Dimudahkan Urusannya

    Melaksanakan shalat munfarid memiliki keutamaan yaitu akan memudahkan urusan baik di dunia dan di akhirat. Misalkan saja shalat munfarid dhuha yang akan mempermudah rezeki kamu selama di dunia. Selain itu juga ada shalat istikharah yang akan membantu kamu dalam menentukan pilihan terbaik ketika masih di dunia. 

    Kemudian yang paling utamanya lagi ada shalat hajat yang dimana akan membantu kamu dalam mencapai tujuan lebih mudah. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat HR Ibnu Majah yang berbunyi:

    أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ

    شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ

    إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ

    لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ

    Artinya: Seorang buta datang kepada Rasulullah lalu mengucapkan, “Berdoalah kamu kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Rasulullah SAW mengatakan, “Jika kamu ingin, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, jika engkau mau, aku akan mendoakanmu.” Orang itu pun menjawab, “Doakanlah.” Nabi SAW lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbaiki wudhunya serta shalat dua rakaat lalu berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu. dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyurrahmah. Wahai Muhammad SAW, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku, denganmu dalam keperluanku ini untuk ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafaatnya untukku.” (HR Ibnu Majah).

    4. Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

    Setiap muslim yang mengerjakan shalat termasuk shalat sunah munfarid seperti shalat fajar disebut lebih baik dari dunia dan seisinya. Keutamaan ini pun sudah tertuang dalam sebuah hadis riwayat dari Imam Muslim yang berbunyi:

    رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

    Artinya: “2 rakaat fajar lebih baik daripada dunia beserta isinya.” (HR Muslim).

    Sudah Tahu tentang Shalat Munfarid?

    Nah setelah kamu mengetahui pengertian, syarat, hukum, sehingga tata cara pelaksanaan shalat munfarid ini, mulai sekarang alangkah lebih jika kamu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan menunaikan ibadah ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada. 

    Namun, alangkah lebih baik jika kamu mengerjakan shalat berjamaah agar pahala yang didapat makin berlipat. Semoga bermanfaat!

  • Doa Berhubungan Intim Khusus Pasutri Baca ini dulu!

    Doa Berhubungan Intim Khusus Pasutri Baca ini dulu!

    Membaca doa berhubungan merupakan sebuah keharusan baik untuk suami maupun istri. Aktivitas tersebut bukan sekadar untuk memperoleh kenikmatan dan memenuhi kebutuhan biologis.

    Seorang muslim/muslimah yang melakukan jima’ harus menekankan pada dirinya bahwa aktivitas tersebut akan mendatangkan ibadah. Untuk itu, keduanya harus memahami doa dan tata cara berhubungan yang baik sesuai ajaran Islam.

    Kumpulan Doa Berhubungan yang Harus Dipelajari

    Seperti yang kita tahu, Islam merupakan agama yang sangat sempurna dan mengatur berbagai kehidupan manusia. Islam telah memberikan penjelasan mulai dari hal yang paling mendasar sampai kompleks sekali pun, termasuk ketika seseorang ingin melakukan hubungan suami-istri. 

    Sebelum melakukan senggama, sudah ada doa yang harus Anda baca sehingga aktivitas yang akan Anda lakukan tersebut bukan sekadar bernilai ibadah melainkan mendapatkan ridha-Nya.

    Melalui doa yang Anda baca, Anda berharap anak yang lahir nanti akan menjadi seorang muslim/muslimah yang taat. Lalu seperti apa doa dalam berhubungan badan atau jima’ tersebut?

    1. Doa Sebelum Berhubungan

    Untuk doa yang pertama ini Anda baca sebelum melakukan hubungan badan. Doa tersebut sangat dianjurkan karena ketika seseorang akan bersenggama, setan mulai berdatangan untuk mengusik.

    Adanya doanya tersebut untuk melindungi dan mencegah ibadah yang Anda lakukan tidak ternodai oleh kehadiran setan. Melalui doa tersebut, Anda berharap memperoleh kenikmatan dan berkah dari Allah. Untuk bacaan doanya terbilang pendek sehingga mudah menghafalnya.

    بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    Bismillah, allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithoona maa razaqtanaa

    Artinya: “Dengan menyebut Asma Allah, Ya Allah jauhkan kami dari (gangguan) setan serta jauhkan setan dari rezeki yang akan Engkau anugerahkan kepada kami.”

    2. Doa Ketika Mengeluarkan Air Mani

    Doa berhubungan yang selanjutnya perlu Anda hafal dan terapkan yaitu ketika sudah mengeluarkan air mani alias ejakulasi. Namun perlu Anda pahami, jika doa sebelumnya harus dibaca suami/istri, pada doa kali ini hanya suami saja yang membacanya.

    Melalui doa tersebut, Anda berharap aktivitas jima’ yang telah Anda lakukan bisa menghasilkan keturunan yang sholeh/sholehah. Ketika suami akan mengeluarkan sperma, sebaiknya membaca doa seperti berikut:

    اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَة

    allahummaj’al nuthfatanaa dzurriyyatan thoyyibah

    Artinya: “Ya Allah jadikan air mani (nutfah) kami menjadi keturunan yang baik (sholeh/sholehah)”

    3. Doa Setelah Berhubungan

    Ketika sudah melakukan hubungan suami-istri, kedua pasangan juga dianjurkan untuk membaca doa. Anda dan pasangan Anda sebaiknya tidak langsung melakukan bersih diri atau bahkan tidur. Akan tetapi membaca doa yang sangat sederhana yaitu cukup mengucapkan hamdalah.

    Doa tersebut menandakan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan dan ibadah yang Anda lakukan. Adapun untuk bacaan lengkap tentang doa setelah berhubungan yaitu:

    اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا

    Alhamdulillahilladzi khalaqa minalma’i basyaraa

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani menjadi manusia (keturunan).”

    Adab Saat Melakukan Hubungan Suami-Istri

    Seperti penjelasan sebelumnya, Islam sudah mengatur secara detail mengenai berbagai aktivitas pemeluknya. Termasuk saat ingin melakukan hubungan badan atau bersenggama.

    Selain melalui doa berhubungan, Islam juga menerangkan adab atau aturan-aturan saat ingin bersenggama tersebut. Islam memandang bahwa hubungan suami-istri bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis. Akan tetapi, mencari paham dan keberkahan.

    Untuk itu, seorang muslim/muslimah yang telah menikah harus paham adab-adab saat ingin berhubungan badan dengan pasangannya. Lalu apa saja aturan atau adab besenggama tersebut?

    1. Berwudhu

    Adab pertama yang perlu Anda pahami sebelum melakukan hubungan badan yaitu berwudhu terlebih dahulu. Bahkan sebaiknya Anda melakukan bersih diri dengan cara mandi sebelum berhubungan.

    Setelah mandi dan berwudhu, sebaiknya Anda juga memakai parfum. Tujuannya tidak lain untuk membuat badan Anda harum sehingga pasangan Anda merasa nyaman dan semakin bergairah saat berhubungan. 

    2. Tidak Berhubungan Ketika Istri Haid

    Untuk adab yang kedua ini statusnya bukan sunnah/anjuran melainkan wajib. Wanita normal tentu akan mengalami siklus menstruasi atau haid secara rutin. Ketika istri haid, maka haram hukumnya untuk tetap melakukan hubungan suami-istri.

    Bagaimana ketika dipaksakan? Keduanya akan mendapatkan dosa yang sangat besar. Bahkan secara medis berpotensi menimbulkan PMS atau penyakit menular seksual. 

    3. Pahami Kondisi Pasangan

    Sebelum memutuskan untuk bersenggama, baik suami maupun istri harus memahami kondisi pasangannya. Mengapa demikian? Karena tidak semua pasangan akan langsung siap ketika diajak bercinta.

    Mungkin ada kondisi-kondisi yang mungkin membuat pasangan tersebut enggan bercinta terlebih dahulu. Misalnya karena merasa sangat capek setelah pulang kerja. Bisa juga karena kondisi lain yang mungkin membuat mood-nya belum bagus dan siap untuk berhubungan badan.

    Bahkan Rasulullah telah mengingatkan agar suami wajib berbuat baik terhadap istrinya. Memang istri harus menuruti suami ketika memintanya untuk berhubungan. Akan tetapi, suami yang bijak tentu akan memahami kondisi istrinya terlebih dahulu sebelum mengajaknya bersenggama.

    4. Mulai Bersenggama dengan Membaca Doa

    Sebelum mulai berhubungan, kedua pasangan juga sebaiknya membaca doa terlebih dahulu. Doa yang dibaca tentu doa sebelum berhubungan seperti penjelasan sebelumnya.

    Doa yang Anda baca ini merupakan wasilah untuk mendapatkan ridha Allah serta menghindari hubungan badan yang akan Anda lakukan dari gangguan setan. 

    5. Mulai dengan Pemanasan

    Adab dalam berhubungan selanjutnya adalah memulai bersenggama dengan pemanasan alias foreplay. Aktivitas ini dilakukan baik oleh suami maupun istri dengan tujuan memberikan rangsangan kepada keduanya.

    Bahkan terdapat hadis Rasulullah yang melarang berhubungan badan tanpa melakukan foreplay dan malah terkesan buru-buru. 

    “Janganlah salah satu di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah terlebih dahulu melakukan pendahuluan, yaitu ciuman dan cumbu rayu” (HR.Tirmidzi).

    Berdasarkan penjelasan hadis tersebut, Rasulullah melarang aktivitas berhubungan atau jima’ yang langsung pada “intinya” tanpa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Akan tetapi, berhubungan badan harus dimulai dari cumbuan karena banyak manfaat yang didapatkan.

    Selain untuk mengurangi ketegangan, cumbuan juga mampu membangkitkan dan meningkatkan gairah. Melakukan cumbuan juga sebagai cara untuk menunjukkan kasih sayang antar pasangan.

    6. Lakukan dengan Posisi Seks Terbaik

    Melakukan eksplorasi atau cara-cara dan posisi dalam berhubungan badan tidak dilarang Islam. Anda boleh melakukan seks dengan posisi apa pun yang Anda inginkan, asalkan tidak berhubungan badan melalui “lubang” yang dilarang (seks anal).

    Berganti-ganti posisi ketika berhubungan juga bertujuan untuk menghindari kebosanan. Jadi, menjadi sebuah keharusan untuk bersenggama dengan posisi yang terbaik. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Surah Al Baqarah: 233.

    نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

    Artinya: Istri-istrinya adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu suka, dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah pada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya dan sampaikanlah kabar gembira pada orang-orang yang beriman. (QS Al Baqarah: 233).

    Sudah Paham Doa Berhubungan dan Tata Caranya?

    Sekian penjelasan tentang doa ketika berhubungan serta adab dalam melakukannya. Melalui cara-cara di atas, aktivitas jima’ bukan sekadar mendapatkan kenikmatan melainkan keberkahan. Semoga bermanfaat.

  • Apa itu Istinja? Arti, Hukum, Syarat dan Tata Caranya

    Apa itu Istinja? Arti, Hukum, Syarat dan Tata Caranya

    Salah satu hal yang sangat diperhatikan dalam ajaran agama Islam adalah menjaga kebersihan dan kesucian secara jasmani maupun batin. Berbagai tuntunan dari Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam menjadi panduan umat muslim dalam penerapan kebersihan, termasuk diantaranya adalah istinja. 

    Agar kamu paham mengenai penerapannya, simak pembahasan yang lebih rinci di sini, yuk!

    Apa yang Dimaksud dengan Istinja?

    Dalam bahasa Indonesia, istinja serupa dengan kata bercebok. Sementara dalam istilah syariat Islam, artinya adalah membersihkan najis yang keluar dari dua jalan, yaitu jalan depan (kubul atau kemaluan) dan belakang (dubur). 

    Proses ini dikenal pula dengan istilah istithabah. Sebagian kalangan ulama menyamakannya pula dengan istijmar. Tetapi,  salah satu ulama besar umat Islam, Imam Nawawi rahimahullah, membedakan antara istithabah atau istinja dengan istijmar. 

    Menurut penjelasan beliau yang dikutip dalam sebuah kajian Islam tentang adab buang hajat, istithabah adalah tindakan membersihkan najis yang keluar dari dua jalan, bisa dilakukan menggunakan air maupun batu. 

    Sedangkan istijmar adalah usaha membersihkan najis dari dubur maupun kubul menggunakan batu saja. Alasannya, karena pada awalnya, istijmar memang dilakukan dengan menggunakan batu saja. 

    Apa Hukum Istithabah?

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa’i dan Abu Dawud, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya:

    “Apabila salah seorang dari kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaklah dia melakukan istithabah dengan tiga batu, karena sesungguhnya tiga batu itu cukup bagi dia.”

    Kalimat di atas merupakan kalimat perintah. Dalam Islam, kalimat perintah mengabarkan sesuatu yang hukumnya adalah wajib. Oleh karenanya, secara singkat para ulama menyimpulkan bahwa istithabah atau bersuci dari najis hukumnya adalah wajib bagi umat muslim.  

    Apa saja Adab  Istinja?

    Sebuah hadist dari Salman radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat, menjelaskan tuntunan Rasulullah terkait cara menyucikan diri dari najis yang keluar dari kemaluan maupun dubur, yang artinya:

    Dari Salman, dia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” 

    Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. 

    Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang”.

    Hadis lainnya diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menjadi dasar terkait beberapa hal mendasar, tentang cara membersihkan diri dari najis. Baik yang keluar dari belakang maupun depan, untuk kamu perhatikan yang telah Rasulullah ajarkan. Di antaranya ada dalam penjelasan berikut ini:

    1. Larangan Menggunakan Tangan Kanan

    Pada hukum asalnya, beristinja tidak boleh kamu lakukan dengan tangan kanan. Jadi, ketika bercebok, gunakanlah tangan kiri untuk membersihkan najis yang keluar dari kemaluan maupun dubur. Sedangkan tangan kanan, kamu gunakan untuk membasuhkan atau menyiramkan air. 

    Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda untuk menekankan tentang hal ini dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim rahimahullah yang artinya adalah sebagai berikut:

    “Jangan sampai salah seorang dari kalian memegang zakarnya ketika dia kencing dengan tangan kanannya. Jangan sampai juga dia membersihkan kotorannya dengan tangan kanannya. Dan jangan sampai dia mengeluarkan napas ketika dia minum di wadah minumnya”

    2. Perintah Menggunakan Tiga Batu

    Dalam hadis di atas disebutkan larangan bersuci dengan batu kurang dari tiga buah. 

    3. Mencipratkan Air ke Kemaluan (Farji atau Dzakar)

    Mencipratkan air ketika selesai istinja yang utama adalah tindakan antisipasi dari was-was. Pasalnya, ada sebagian orang yang merasa ada air yang keluar dari kemaluan setelah beristinja, walau pada kenyataannya tidak ada. Inilah yang dimaksud dengan was-was.

    Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam  pernah mempraktekan adab ini untuk mengajarkan cara menghindari was-was selepas istinja. 

    Dalam sebuah hadis dari Al Hakam bin Sufyan As – Tsaqafi, beliau berkisah yang artinya adalah:

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila kencing, beliau berwudhu dan memercikkan air pada kemaluan”.

    Bagaimana Jika Membersihkan Najis dengan Air?

    Melihat penjelasan ajaran yang disebutkan lewat hadis-hadis di atas, kamu mungkin bertanya-tanya, bagaimana jika bersuci atau bercebok menggunakan air seperti yang sudah lumrah kaum muslimin lakukan?

    Ternyata, para ulama berpendapat bahwa membersihkan najis dari badan menggunakan air adalah yang paling sempurna atau afdal. Pasalnya, ada sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan sebuah ayat berisi pujian Allah untuk penduduk Quba. 

    Arti dari ayat yang dimaksud adalah: “Di daerah Quba tersebut ada orang-orang yang mereka senang membersihkan diri mereka”. Allah Subhanahu wa ta’ala memuji penduduk Quba, karena suka membersihkan diri. 

    Kemudian, Abu Hurairah berkata, yang artinya: “Penduduk daerah Quba itu mereka dulu senang beristinja’ dengan air. Maka turunlah ayat ini (yang artinya telah disebutkan di atas)”.

    Tidak hanya itu, pembahasan di laman Rumaysho tentang Matan Taqrib: Istinja dan Adab Buang Hajat menyebutkan pula, bahwa air punya sifat menghilangkan bentuk najis dan bekasnya. 

    Syarat-Syarat Benda yang Dapat Digunakan untuk Istithabah

    Jika tidak ada air ataupun batu yang dapat kamu gunakan untuk istinja, benda apa yang bisa gunakan? Faktanya, syariat Islam juga sudah mengatur hal ini lho. Berikut ini beberapa kriteria dasar benda yang dapat kamu gunakan untuk bercebok:

    • Padat
    • Suci (bukan makanan atau kotoran hewan atau tulang)
    • Dapat mengangkat najis
    • Bukan benda yang dimuliakan (seperti kertas yang bertuliskan lafaz Allah atau buku yang di dalamnya ada sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam)

    Ada beberapa hadis dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang menekankan kriteria benda yang bisa kamu gunakan untuk bersuci dari najis, yaitu:

    1. Hadis Terkait Kriteria Benda yang Suci untuk Membersihkan Najis

    Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, yang artinya:

    “Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak buang hajat, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang ketiga. 

    Lalu, saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya berkata, “Ini kotoran menjijikkan.””.

    2. Hadis yang Menunjukkan Larangan Menggunakan Kotoran dan Tulang untuk Bersuci

    Ad-Daruquthni meriwayatkan dan mensahihkan sebuah hadis, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, seraya bersabda, “Tulang dan kotoran binatang tersebut tidak menyucikan.”.

    Adab Buang Hajat Menurut Syariat Islam 

    Berhubung istinja berkaitan erat dengan buang hajat, maka kamu juga perlu mengenal beberapa adab atau tata cara untuk buang hajat berdasarkan tuntunan nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam, yaitu:

    1. Tidak membawa sesuatu yang memiliki tulisan atau lafaz Allah di dalamnya.

    2. Membaca basmallah dan doa “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” sebelum memasuki kamar kecil.

    3. Melangkahkan kaki kiri terlebih dahulu ketika memasuki kamar kecil dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.

    4. Menjauh dari manusia, agar tidak terlihat ketika buang hajat di area terbuka.

    5. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat jika membuang hajat di tempat terbuka.

    6. Tidak berbicara kecuali dalam keadaan darurat.

    7. Tidak membuang hajat di tempat lewat atau berteduhnya manusia. Orang yang membuang hajat di jalan atau tempat berteduh dan bernaung manusia, masuk dalam golongan al la’nain, yaitu orang yang dilaknat oleh orang lain. 

    8. Tidak membuang hajat di air yang tidak mengalir. Jabir radhiyallahu ‘anhu menyebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Beliau melarang kencing di air yang menggenang”

    9. Membaca doa yang Nabi contohkan ketika keluar kamar kecil, yaitu “ghufranaka”, yang artinya: “Ya Allah, aku memohon ampunan Mu”. Allah memudahkan manusia mengeluarkan kotoran dari badannya, maka doa ini meminta Allah mengampuni dosa-dosanya, seperti ketika Allah memudahkan mengeluarkan kotoran. 

    Jangan Remehkan Urusan Istinja! 

    Syariat juga menunjukkan wajibnya menutupi diri ketika buang hajat. Terlebih lagi, tidak beristinja setelah buang hajat, bahkan buang air kecil sekalipun ternyata termasuk dalam dosa besar. Kelalaian seperti ini bisa menyebab siksa kubur, lho. Untuk itu, perhatikan baik-baik tempat ketika hendak membuang hajat dan pastikan badan serta pakaian terhindar dari cipratan dan lakukan istinja sesuai dengan tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

  • 99 Asmaul Husna Arab-Latin, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

    99 Asmaul Husna Arab-Latin, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

    Sebagai seorang muslim, tentu Anda tidak asing lagi dengan Asmaul Husna. Di mana hal tersebut serupakan merupakan nama-nama indah dan baik yang dimiliki oleh Allah SWT dan sudah seharusnya seorang muslim memahami secara keseluruhan nama-nama Allah tersebut.

    Ada banyak sekali keistimewaan dari memahami nama-nama Allah yang bisa Anda dapatkan nantinya. Setiap nama mengandung sifat Allah dan tidak dimiliki oleh makhluk lainnya karena tidak ada makhluk yang sama dengan sang Pencipta. Lebih lanjut, simak ulasan di bawah ini mengenai daftar 99 nama Allah dan keutamaannya!

    Pengertian Asmaul Husna

    Kata Asmaul Husna berasal dari bahasa Arab, terdiri dari Al Asma’u yang artinya nama dan Al Husna artinya yang indah dan menyenangkan. Kata Husna juga berasal dari kata ahsan yang artinya terbaik. Sehingga, istilah tersebut dapat Anda artikan sebagai nama-nama terbaik dan indah yang bersandar pada sifat-sifat Allah SWT.

    Dalil Al Quran dan Hadist

    Beberapa surat di dalam Al Quran telah menyebutkan mengenai keutamaan dari Asmaul Husna. Salah satunya terdapat dalam surat Al Isra ayat 110:

    قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱللَّهَ أَوِ ٱدْعُوا۟ ٱلرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا۟ فَلَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَٱبْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا

    Artinya: 

    Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang baik (Asmaul Husna) dan janganlah kamu mengeraskan suara dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkan suaramu dan carilah jalan tengah di antara kedua itu,”

    Selain itu, ada pula ayat Al Quran yang menerangkan mengenai keistimewaan nama-nama Allah sebagai doa yang terdapat di surat al-A’raf ayat 180:

    وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا، وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ، سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    Artinya: “Allah mempunyai Asmaul Husna maka memohonlah kepadaNya dengan menyebut nama-nama yang baik itu, dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari nama-namaNya. Kelak mereka akan mendapat balasan atas apa yang telah mereka lakukan”.

    Tidak hanya ayat dalam AL Quran, ada pula beberapa dalil hadits yang menerangkan keutamaan memahami dan menghafalkan nama-nama Allah tersebut. Salah satunya adalah termasuk amalan yang membawa seseorang masuk surga. Berikut ini penjelasannya:

    Dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim:

    “Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama-nama baik, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghafalnya (asmaul husna) akan masuk surga. Sesungguhnya Allah Maha Ganjil (dalam jumlah) dan Dia menyukai yang ganjil.”

    Kemudian dalam Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

    “Sesungguhnya Allah mempunyai sembilan puluh sembilan nama-nama baik, yaitu seratus kurang satu. Barangsiapa yang menghafal dan memahami maknanya (asmaul husna) akan masuk surga.”

    Dengan demikian, Anda tentu sudah mengerti betapa pentingnya mengetahui dan memahami 99 nama baik Allah SWT dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Amalan ini bisa membawa kebaikan untuk kehidupan dunia maupun akhirat.

    99 Daftar Bacaan Asmaul Husna

    Berikut ini terdapat 99 bacaan Asmaul Husna yang lengkap dengan tulisan latin dan masing-masing artinya dalam bahasa Indonesia:

    1. الرحمن = Ar Rahman

    Artinya: Yang Maha Pengasih.

    2. الرحيم = Ar Rahiim

    Artinya: Yang Maha Penyayang.

    3. الملك = Al Malik

    Artinya: Yang Maha Merajai atau Raja dari seluruh Raja.

    4. القدوس = Al Quddus

    Artinya: Yang Maha Suci.

    5. السلام = As Salaam

    Artinya: Yang Maha Memberi Kesejahteraan.

    6. المؤمن = Al Mu’min

    Artinya: Yang Maha Memberi Keamanan.

    7. المهيمن = Al Muhaymin

    Artinya: Yang Maha Mengatur.

    8. العزيز = Al ‘Aziz

    Artinya: Yang Maha Perkasa.

    9. الجبار = Al Jabbar

    Artinya: Yang Memiliki (Mutlak) Kegagahan.

    10. المتكبر = Al Mutakabbir

    Artinya: Yang Maha Megah, yang memiliki kebesaran.

    11. الخالق = Al Khaliq

    Artinya: Yang Maha Pencipta.

    12. البارئ = Al Baari’

    Artinya: Yang Maha Melepaskan (membuat, membentuk, menyeimbangkan).

    13. المصور = Al Mushawwir

    Artinya: Yang Maha Membentuk Rupa (makhluk-Nya).

    14. الغفار = Al Ghaffar

    Artinya: Yang Maha Pengampun.

    15. القهار = Al Qahhar

    Artinya: Yang Maha Menundukkan/Menaklukkan Segala Sesuatu.

    16. الوهاب = Al Wahhab

    Artinya: Yang Maha Pemberi Karunia.

    17. الرزاق = Ar Razzaq

    Artinya: Yang Maha Pemberi Rezeki.

    18. الفتاح = Al Fattaah

    Artinya: Yang Maha Pembuka Rahmat.

    19. العليم = Al ‘Aliim

    Artinya: Yang Maha Mengetahui.

    20. القابض = Al Qabid

    Artinya: Yang Maha Menyempitkan.

    21. الباسط = Al Baash

    Artinya: Yang Maha Melapangkan.

    22. الخافض = Al Khaafidh

    Artinya: Yang Maha Merendahkan.

    23. الرافع = Ar Rafi’

    Artinya: Yang Maha Meninggikan.

    24. المعز = Al Mu’izz

    Artinya: Yang Maha Memuliakan.

    25. المذل = Al Mudzil

    Artinya: Yang Maha Menghinakan.

    26. السميع = Al Samii’

    Artinya: Yang Maha Mendengar.

    27. البصير = Al Bashiir

    Artinya: Yang Maha Melihat.

    28. الحكم = Al Hakam

    Artinya: Yang Maha Menetapkan.

    29. العدل = Al ‘Adl

    Artinya: Yang Maha Adil.

    30. اللطيف = Al Lathiif

    Artinya: Yang Maha Lembut.

    31. الخبير = Al Khabiir

    Artinya: Yang Maha Mengenal.

    32. الحليم = Al Halim

    Artinya: Yang Maha Penyantun.

    33. العظيم = Al ‘Azhim

    Artinya: Yang Maha Agung.

    34. الغفور = Al Ghafur

    Artinya: Yang Maha Memberi Pengampunan.

    35. الشكور = As Syakur

    Artinya: Yang Maha Pembalas Budi (menghargai).

    36. العلى = Al ‘Aliy

    Artinya: Yang Maha Tinggi.

    37. الكبير = Al Kabiir

    Artinya: Yang Maha Besar.

    38. الحفيظ = Al Hafizh

    Artinya: Yang Maha Memelihara.

    39. المقيت = Al Muqit

    Artinya: Yang Maha Pemberi Kecukupan.

    40. الحسيب = Al Hasiib

    Artinya: Yang Maha Membuat Perhitungan.

    41. الجليل = Al Jaliil

    Artinya: Yang Maha Luhur.

    42. الكريم = Al Kariim

    Artinya: Yang Maha Pemurah.

    43. الرقيب = Ar Raqib

    Artinya: Yang Maha Mengawasi.

    44. المجيب = Al Mujiib

    Artinya: Yang Maha Mengabulkan.

    45. الواسع = Al Waasi’

    Artinya: Yang Maha Luas.

    46. الحكيم = Al Hakim

    Artinya: Yang Maha Bijaksana.

    47. الودود = Al Wadud

    Artinya: Yang Maha Mengasihi.

    48. المجيد = Al Majiid

    Artinya: Yang Maha Mulia.

    49. الباعث = Al Ba’ith

    Artinya: Yang Maha Membangkitkan.

    50. الشهيد = As Syahiid

    Artinya: Yang Maha Menyaksikan.

    51. الحق = Al Haqq

    Artinya: Yang Maha Benar.

    52. الوكيل = Al Wakiil

    Artinya: Yang Maha Memelihara.

    53. القوى = Al Qawiyyu

    Artinya: Yang Maha Kuat.

    54. المتين = Al Matin

    Artinya: Yang Maha Kokoh.

    55. الولى = Al Waliyy

    Artinya: Yang Maha Melindungi.

    56. الحميد = Al Hamiid

    Artinya: Yang Maha Terpuji.

    57. المحصى = Al Muhshii

    Artinya: Yang Maha Mengkalkulasi (menghitung segala sesuatu).

    58. المبدأ = Al Mubdi’

    Artinya: Yang Maha Memulai.

    59. المعيد = Al Mu’iid

    Artinya: Yang Maha Mengembalikan Kehidupan.

    60. المحيى = Al Muhyii

    Artinya: Yang Maha Menghidupkan.

    61. المميت = Al Mumit

    Artinya: Yang Maha Mematikan.

    62. الحي = Al Hayyu

    Artinya: Yang Maha Hidup.

    63. القيوم = Al Qayyum

    Artinya: Yang Maha Mandiri.

    64. الواجد = Al Waajid

    Artinya: Yang Maha Penemu.

    65. الماجد = Al Maajid

    Artinya: Yang Maha Mulia.

    66. الواحد = Al Wahid

    Artinya: Yang Maha Tunggal.

    67. الاحد = Al Ahad

    Artinya: Yang Maha Esa.

    68. الصمد = As Shamad

    Artinya: Yang Maha Dibutuhkan (tempat meminta).

    69. القادر = Al Qaadir

    Artinya: Yang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan.

    70. المقتدر = Al Muqtadir

    Artinya: Yang Maha Berkuasa.

    71. المقدم = Al Muqaddim

    Artinya: Yang Maha Mendahulukan.

    72. المؤخر = Al Mu’akkhir

    Artinya: Yang Maha Mengakhirkan.

    73. الأول = Al Awwal

    Artinya: Yang Maha Awal.

    74. الأخر = Al Aakhir

    Artinya: Yang Maha Akhir.

    75. الظاهر = Az Zahir

    Artinya: Yang Maha Nyata.

    76. الباطن = Al Batin

    Artinya: Yang Maha Ghaib.

    77. الوالي = Al Waali

    Artinya: Yang Maha Memerintah.

    78. المتعالي = Al Muta’aalii

    Artinya: Yang Maha Tinggi.

    79. البر = Al Barru

    Artinya: Yang Maha Penderma (maha pemberi kebajikan).

    80. التواب = At Tawwab

    Artinya: Yang Maha Penerima Taubat.

    81. المنتقم = Al Muntaqim

    Artinya: Yang Maha Pemberi Balasan.

    82. العفو = Al Afuww

    Artinya: Yang Maha Pemaaf.

    83. الرؤوف = Ar Ra’uf

    Artinya: Yang Maha Pengasuh.

    84. مالك الملك = Malikul Mulk

    Artinya: Yang Maha Penguasa Kerajaan (semesta).

    85. ذو الجلال و الإكرام = Al Dzul Jalali Wal ikraam

    Artinya: Yang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.

    86. المقسط = Al Muqsith

    Artinya: Yang Maha Pemberi Keadilan.

    87. الجامع = Al Jamii’

    Artinya: Yang Maha Mengumpulkan.

    88. الغنى = Al Ghaniyy

    Artinya: Yang Maha Kaya.

    89. المغني = Al Mughni

    Artinya: Yang Maha Pemberi Kekayaan.

    90. المانع = Al Maani

    Artinya: Yang Maha Mencegah.

    91. الضار = Ad Dhaar

    Artinya: Yang Maha Penimpa Kemudharatan.

    92. النافع = An Nafii’

    Artinya: Yang Maha Memberi Manfaat.

    93. النور = An Nuur

    Artinya: Yang Maha Bercahaya (menerangi, memberi cahaya).

    94. الهادئ = Al Haadi

    Artinya: Yang Maha Pemberi Petunjuk.

    95. البديع = Al Badii’

    Artinya: Yang Maha Pencipta Tiada Bandingannya.

    96. الباقي = Al Baaqii

    Artinya: Yang Maha Kekal.

    97. الوارث = Al Waarits

    Artinya: Yang Maha Pewaris.

    98. الرشيد = Ar Rasyiid

    Artinya: Yang Maha Pandai.

    99. الصبور = As Shabuur

    Artinya: Yang Maha Sabar.

    Keutamaan Membaca Asmaul Husna

    Seperti yang telah dijelaskan dalam beberapa ayat Al Quran dan Hadist, nama-nama Allah bisa memberikan banyak manfaat dan hikmat apabila Anda memahami dan menghafalkannya. Berikut ini beberapa keutamaan yang akan Anda dapatkan apabila mengimani dan mengamalkan nama-nama Allah dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Sarana Mendekatkan Diri pada Allah

    Salah satu langkah untuk mendekatkan diri pada Allah bisa Anda lakukan dengan menghafalkan nama-nama Allah beserta artinya. Anda bisa menghafalkan setiap pagi hari dan setelah selesai sholat Maghrib disertai dengan sholawat nabi. Amalan ini bisa membuat Anda menjadi seorang hamba yang dekat dengan penciptaNya.

    2. Jembatan Menuju Surga

    Surga adalah salah satu janji Allah kepada hamba-Nya yang beriman dan bertakwa. Setiap muslim pasti ingin masuk surga. Nah, salah satunya adalah dengan cara membaca dan mengamalkan nama-nama Allah tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam Hadits Riwayat Bukhari Muslim.

    3. Membuka Pintu Rezeki

    Mengamalkan Asmaul Husna juga bisa memudahkan urusan dunia termasuk melancarkan rezeki Anda. Hal tersebut dapat terjadi karena semakin dekat seorang hamba dengan Tuhannya, maka segala urusannya akan menjadi lebih mudah.

    4. Memberikan Ketentraman Hati dan Pikiran

    Seorang muslim yang selalu mendekatkan diri kepada Allah dan mengingat nama-nama baik Allah akan senantiasa mendapatkan ketenangan hati dan pikiran. Allah akan melindungi setiap hambaNya yang melakukan kebaikan dan menjauhi laranganNya.

    Siap Mengamalkan Asmaul Husna dalam Hidup Sehari-hari?

    Itulah daftar lengkap 99 bacaan Asmaul Husna beserta maknanya. Ada pula keutamaan yang akan Anda dapatkan setelah mengamalkannya. Semoga membantu dan selamat mencoba!

  • Hukum Cat Rambut Dalam Islam, Sering Diperdebatkan!

    Hukum Cat Rambut Dalam Islam, Sering Diperdebatkan!

    Dewasa ini, trend mewarnai rambut masih menjadi perbincangan hangat untuk berbagai kalangan. Orang-orang juga semakin berlomba-lomba untuk mempunyai rambut yang cantik, keren, dan kekinian. Namun, bagaimana sebenarnya hukum cat rambut dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

    Islam termasuk agama yang fleksibel, di mana Anda bisa mengikuti beberapa trend asalkan masih dalam jalur yang benar. Maksud jalur ini adalah sesuai dengan syariat yang harus dipatuhi oleh semua umat muslim. Nah, ternyata ada penjelasan tersendiri mengenai warna rambut bagi laki-laki maupun perempuan. Simak di sini!

    Hukum Cat Rambut dalam Islam

    Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut termasuk amalan yang wajib dilakukan oleh semua orang. Tak hanya mempertahankan kualitasnya, namun juga menjadi cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Tuhan kepada kita atas rambut yang sehat, bersih, dan cantik.

    Dalam riwayat Abu Hurairah, Rassulullah SAW membahas tentang hukum cat rambut dalam Islam. Di mana hadist tersebut berbunyi:

    detik.com

    Cara bacanya: Mankaanalahusyaqrun faldukrimhu.

    Artinya: Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya (HR Abu Dawud).

    Menyemir atau mewarnai rambut merupakan bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Asalkan ia mampu menghindari warna hitam. Dikutip dari buku “Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 4”, Umar bin Khattab juga pernah mewarnai rambutnya dengan daun pacar atau inai.

    Secara alami, daun tersebut mampu memicu warna kuning kemerahan hingga coklat. Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada para sahabatnya yang rambutnya mulai beruban, yaitu:

    detik.com

    Cara bacanya: Addhiruhadha bissyaiinwajtanibusawad.

    Artinya: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun hindarilah warna hitam (HR Muslim).

    7 Hukum Mewarnai Rambut

    Dari dalil dan hadist yang dijelaskan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum cat rambut dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, untuk memperjelas setiap hukum yang ada berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

    1. Cat Uban untuk Menyelisihi Ahli Kitab

    Hukum cat rambut sangat diperbolehkan dengan tujuan tertentu. Rasulullah SAW memberikan perintah kepada umatnya agar menyelisihi ahli kitab. Salah satu caranya ialah mewarnai rambut. Nabi Muhammad SAW menjelaskan sabdanya yang artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

    Maksud dari hadist tersebut adalah kita bisa mewarnai rambut untuk membedakan umat Islam dengan golongan-golongan lain. Sebab, beberapa golongan memang sengaja membiarkan uban mereka tumbuh di tengah-tengah rambut hitamnya.

    2. Hukum Mewarnai Rambut Ketika Puasa

    Mewarnai rambut ketika puasa tidak dilarang. Sebab mengecat rambut ini tidak akan mempengaruhi efektivitas puasa yang sedang dijalankan. Dengan kata lain, hal tersebut tidak mampu membatalkan puasa, karena tidak termasuk ke dalam faktor-faktor yang dilarang selama puasa.

    Adapun hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, menstruasi, berhubungan seks di siang hari, dan muntah. Sementara mewarnai rambut adalah kegiatan biasa yang bisa Anda lakukan di berbagai waktu.

    3. Hukum Mewarnai Rambut dengan Tujuan Tertentu

    Hukum cat rambut dalam Islam dengan tujuan tertentu disesuaikan dengan tujuan itu sendiri. Maksudnya, ketika Anda mewarnai rambut dengan tujuan baik, maka tidak ada larangan atau tetap diperbolehkan. Akan tetapi, jika tujuan tersebut mengandung unsur kejelekan, maka hukumnya berubah menjadi haram.

    Mialnya, seseorang yang mewarnai rambut dengan tujuan meniru golongan orang-orang kafir. Adapun sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka dia adalah bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

    4. Hindari Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

    Dalam syariat tercatat bahwa hukum cat rambut dengan warna hitam tidak boleh dilakukan dalam alasan apapun, termasuk menutupi uban. Diperbolehkan untuk warna lain, tapi tidak untuk hitam. Memang menurut ajarannya, hal ini termasuk sesuatu yang haram.

    Namun, dalam hadistnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Ubahlah uban yang memiliki warna abu-abu ini dengan warna yang berbeda, tetapi silahkan hindari warna hitam.” (HR Muslim).

    Adapun apabila ada orang yang nekat melakukannya, Rasulullah juga mengatakan ada ancaman tersendiri. Serta tertulis dalam hadist yang artinya, “Pada akhir zaman nanti bermunculan suatu kaum yang rambutnya disemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tak akan mencium sedikitpun bau surga.”.

    5. Hukum Mewarnai Rambut Ketika Hamil

    Seringkali pertanyaan tentang hukum cat rambut untuk ibu hamil bermunculan. Sebab wanita yang sedang hamil kebanyakan memiliki keinginan yang banyak. Tak hanya makan, namun juga keinginan mengubah style seperti mengubah warna rambutnya.

    Dalam Islam, hal ini tidak masalah atau tidak dilarang. Tak ada persyaratan khusus terkait pewarnaan rambut selama masa kehamilan. Hanya saja, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan ibu hamil harus tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan.

    Tujuannya untuk mencegah kerusakan rambut akibat dosis bahan kimia yang cukup tinggi. Hormon kehamilan biasanya cukup rentan terhadap bahan kimia. Jadi, ibu hamil harus berhati-hati dalam mengaplikasikannya. Jangan sampai rambut rusak hanya demi memenuhi ekspektasi.

    6. Hukum Mewarnai Rambut Menggunakan Henna

    Henna yang diketahui sebagai bahan untuk membuat hiasan di tangan ternyata menjadi alat semir yang paling diutamakan dalam Islam. Ada dua alat yang bisa dipilih, yakni henna dan inai. Hukum cat rambut dalam Islam ini tertuang dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang artinya:

    “Sesungguhnya bahan terbaik yang dapat kalian gunakan untuk mewarnai rambut atau menymir ubah adalah henna (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibu Majah, dan An Nasa,i).

    Selain henna, Islam juga menganjurkan umatnya untuk menyemir menggunakan al wars. Ini merupakan biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan dan zaf’ron. Sesuai dengan hadist yang artinya adalah sebagai berikut:

    “Dulu kami pernah mewarnai uban kami bersama Rasulullah SAW dengan za’fron dan wars.” (HR. Ahmad dan Al Bazzar).

    7. Mewarnai Rambut dengan Bahan Herbal

    Hukum cat rambut yang terakhir adalah menggunakan bahan-bahan herbal sebagai alat untuk menyemir rambut. Sebab bahan herbal memiliki kandungan yang lebih baik dan tidak terkontaminasi dengan bahan kimia yang membahayakan rambut.

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa umat Islam yang baik ialah mereka yang tetap mempertahankan warna rambut aslinya, yakni hitam. Sebab, Allah SWT menciptakan warna alami rambut yang sudah cantik. Dengan begitu, warna ini bukanlah aib dan tidak harus ditutup-tutupi.

    Maka dari itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila Anda ingin mewarnai rambut tidak apa, asalkan menghindari warna hitam. Cari warna lain yang sekiranya Anda sukai dan cocok. Jangan mencampur adukkan dengan warna hitam karena itu diharamkan dan tidak diperbolehkan.

    Sudah Tahu Bagaimana Hukum Cat Rambut dalam Islam?

    Melalui penjelasan di atas, kini Anda bisa belajar bahwa hukum cat rambut dalam Islam harus diterapkan. Islam selalu mengajarkan umatnya untuk memiliki kepribadian yang baik. Jadi, taati aturan-aturannya agar memperoleh keberkahan dari Tuhan YME.

  • Bank Syariah: Sejarah, Prinsip, Ciri serta Produk–Materi Ilmu Ekonomi

    Bank Syariah: Sejarah, Prinsip, Ciri serta Produk–Materi Ilmu Ekonomi

    Ada berbagai jenis perbankan di Indonesia, salah satunya adalah bank syariah. Sesuai dengan namanya, bank ini memiliki sistem operasional berdasarkan syariat Islam, sehingga sedikit berbeda dari bank konvensional pada umumnya. Perbedaannya, bank yang menganut konsep syariah tidak memakai suku bunga. 

    Sebagai ganti suku bunga, bank dengan prinsip syariah memakai sistem bagi hasil atau nisbah kepada nasabahnya. Dari segi fungsi bank, antara konvensional dan syariah tidaklah jauh berbeda. Keduanya menyediakan layanan jasa pembayaran, investasi, dan transaksi lainnya. Lalu, bagaimana sejarah bank ini bisa muncul?

    Sejarah Bank Syariah di Indonesia

    Diskusi tentang perencanaan pembangunan bank yang berlandaskan syariat Islam dimulai pada tahun 1980. Praktek uji coba perbankan Islam pertama kali berlokasi di Bait At-Tamwil Salma ITB Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. 

    Pada tahun 1990, MUI (Majelis Ulama Indonesia) membentuk kelompok untuk mendirikan bank yang berasaskan syariah Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang bertugas mendirikan bank Islam di Indonesia itu bernama Tim Perbankan MUI. Tugas mereka melakukan pendekatan dan konsultasi kepada semua pihak yang terkait. 

    Nah, pada 1 November 1991, hasil kerja dari Tim Perbankan MUI mulai terlihat dengan mendirikan bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992 dengan jumlah modal awal Rp106.126.382.000,00. 

    Awalnya, keberadaan bank yang menganut syariah Islam ini kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat perbankan. Landasan hukum operasi bank Islam pada saat itu hanya terdapat pada satu ayat pada UU No. 7 Tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1998, DPR menyempurnakan UU tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998. 

    Penyempurnaan UU tersebut menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia memiliki dua sistem, yakni sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Nah, semenjak itulah perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin maju melahirkan bank Islam lainnya, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, dan sejenisnya.

    Lalu, pada tahun 2021, lahir Bank Syariah Indonesia atau singkatannya BSI yang merupakan hasil merger dari tiga bank BUMN, yakni Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Bank ini kemudian menjadi salah satu bank yang menganut konsep syariah terbesar di Indonesia. 

    Prinsip Kerja Bank Syariah

    Sistem perbankan syariah menganut sistem bagi hasil yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan operasional. Prinsip syariah inilah yang menjadikan pembeda utama dari bank konvensional pada umumnya. Acuan prinsip syariah ini berpedoman pada Al Quran dan Hadist. 

    Terdapat tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yang terdiri dari akidah, syariah, dan akhlak. Sejalan dengan tiga pilar pokok tersebut, operasional bank Islam semestinya mengacu pada ajaran Islam. Prinsip-prinsip operasional perbankan syariah adalah sebagai berikut:

    • Keadilan. Pembagian keuntungan berdasarkan penjualan riil, disesuaikan dengan kontribusi dan risiko dari masing-masing pihak. 
    • Kemitraan. Pihak pengguna dana, lembaga keuangan itu sendiri, dan nasabah saling bersinergi sebagai mitra usaha untuk mendapatkan keuntungan. 
    • Transparansi. Lembaga perbankan syariah perlu secara transparansi menyampaikan laporan keuangan, agar nasabah investor dapat mengetahui hasil laporannya.
    • Universal. Tidak ada pembedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin dalam Islam. 

    Sementara itu, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang dalam prinsip syariah Islam yang meliputi:

    • Maisir. Istilah maisir merujuk pada pemerolehan keuntungan tanpa perlu usaha keras. Contoh maisir berkaitan dengan praktik perjudian. Perjudian menyebabkan seseorang bisa untung dan rugi secara abnormal. 
    • Gharar. Perbankan syariah melarang adanya transaksi gharar yang artinya mengandung pertaruhan dan ketidakpastian. Jadi, kedua belah pihak harus mengetahui secara jelas transaksi yang sedang dilakukan. 
    • Riba. Sistem ekonomi Islam melarang adanya riba, karena ketentuan tentang hukum riba ini sudah ada dalam Al Quran. 
    • Investasi di bidang haram. Perbankan syariah tidak boleh berinvestasi pada usaha-usaha yang Islam larang. Misalnya seperti usaha minuman keras, klub malam, dan lain sebagainya.  

    Ciri-Ciri Bank dengan Prinsip Syariah

    Supaya tidak kebingungan membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah, berikut adalah ciri-ciri bank Islam syariah:

    1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

    Tidak seperti bank konvensional yang menggunakan suku bunga, bank yang menganut konsep syariah Islam menggunakan nisbah atau sistem bagi hasil. Nisbah diperbolehkan dalam perbankan syariah, sebab akad yang digunakan adalah mudharabah

    Akad mudharabah menempatkan pihak bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Maka dari itu, salah satu ciri khusus bank Islam syariah adalah tidak menggunakan bunga. Namun, menggunakan nisbah atau sistem bagi hasil sebagai ganti suku bunga. 

    2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Selain OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi sektor perbankan, bank syariah juga memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) sebagai pengawas lembaga.

    Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan perbankan telah sesuai dengan prinsip syariah, mulai dari produk hingga layanannya. 

    3. Menghindari Transaksi yang Mengandung Ketidakpastian

    Ciri bank Islam syariah berikutnya, yaitu menghindari kegiatan transaksi yang mengandung ketidakpastian. Misalnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dalam prinsip yang bertentangan dengan ajaran Islam, yakni maisir dan gharar. 

    4. Berinvestasi pada Usaha Halal

    Bank yang menganut konsep syariah, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi, tetapi sesuai dengan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Oleh karena itu, bank Islam syariah tidak boleh berinvestasi pada usaha yang haram seperti minuman keras dan hanya berinvestasi pada usaha yang halal. 

    Produk-Produk Bank dengan Prinsip Syariah

    Sebenarnya, antara produk bank konvensional dan bank yang menganut konsep syariah tidaklah jauh berbeda. Keduanya memiliki produk yang sama, seperti tabungan, deposito, dan lain sebagainya. Hanya saja, yang membedakannya adalah pelaksanaan bank syariah berdasarkan prinsip syariat Islam. Berikut produk-produknya:

    1. Tabungan Syariah

    Biasanya, tujuan utama dari seorang nasabah pergi ke bank adalah untuk menabung. Produk tabungan syariah termasuk produk populer yang terdiri dari simpanan wadiah dan mudharabah. Apabila nasabah hanya memiliki tujuan untuk menitipkan uang saja dan ingin terbebas dari biaya admin, maka bisa memilih wadiah.

    Memilih akad wadiah berarti nasabah hanya menitipkan uangnya kepada pihak bank untuk disimpan. Akan tetapi, tidak mendapatkan keuntungan dari bagi hasil. Nah, jika memilih tabungan dengan akad mudharabah, berarti nasabah menjalin kerja sama dengan pihak bank, sehingga setiap bulannya akan dikenai biaya administrasi. 

    Nasabah akan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil, jika memilih akad mudharabah. Karena dana yang nasabah berikan kepada bank akan dikelola oleh bank. Jadi, terjadi kerja sama antara pihak bank dan nasabah. 

    2. Gadai Syariah

    Gadai syariah termasuk ke dalam produk pinjaman tunai dari bank kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau rahn. Rahn berarti jaminan hutang yang berasal dari harta si peminjam kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. Jadi, nasabah yang ingin menggunakan produk gadai syariah, perlu menyertai barang jaminan. 

    Jika nasabah yang melakukan peminjaman kepada bank tidak bisa melunasi jumlah yang telah dipinjam, maka bank syariah akan menjual barang jaminan untuk pelunasan. Apabila harga barang jaminan lebih besar dari jumlah yang dipinjam, maka pihak bank akan memberikan selisihnya kepada nasabah. 

    Namun, sebelum itu, nasabah perlu memastikan bahwa barang gadai telah memenuhi kriteria. Pihak bank juga akan membebankan biaya pemeliharaan barang jaminan kepada nasabah. 

    3. Giro Syariah

    Giro syariah adalah produk simpanan yang hampir mirip dengan tabungan syariah. Hanya saja perbedaannya, penarikan giro syariah dilakukan selain dari kartu ATM. Nasabah bisa menariknya melalui bilyet giro dan cek. Jenis produk ini sangat memudahkan nasabah yang memerlukan transaksi dalam jumlah sangat besar. 

    4. Deposito Syariah

    Produk bank islam syariah berikutnya adalah deposito. Deposito syariah merupakan produk simpanan berjangka waktu yang dikelola oleh bank. Nasabah baru bisa menarik deposito apabila sudah melewati periode tabungan 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Nasabah akan memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil.

    Tertarik Menabung di Bank Syariah?

    Nah, itulah beberapa informasi terkait bank syariah yang bisa dicermati. Masih terdapat produk syariah lainnya yang bisa nasabah tanyakan kepada bank terkait. Bagi calon nasabah yang ingin mendaftarkan diri ke bank dengan prinsip syariah Islam, bisa langsung mengunjungi cabang bank terdekat sesuai pilihan.

  • Begini Hukum Berhutang dalam Islam serta Adabnya

    Begini Hukum Berhutang dalam Islam serta Adabnya

    Pernahkah kamu berada di dalam situasi yang mengharuskan dirimu untuk meminjam uang kepada orang lain? Apalagi saat ini tidak cuma ke kerabat atau tetangga, tapi banyak lembaga pembiayaan yang mempermudah untuk mendapatkan dana tambahan dengan cepat lewat berhutang. Lantas, bagaimana hukum berhutang dalam Islam?

    Apa yang Dimaksud dengan Hutang?

    Istilah hutang sudah sangat melekat pada kehidupan sehari-hari dalam masyarakat dari berbagai kalangan. Banyak yang masih beranggapan bahwa hutang itu identik dengan seseorang yang hidupnya miskin atau kurang berkecukupan. Padahal, hutang bisa dimiliki oleh siapa pun, bahkan perusahaan besar sekalipun.

    Jadi, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hutang? Hutang merujuk pada jumlah uang atau nilai ekonomi lainnya yang dipinjam oleh satu pihak dari pihak lain. Ini adalah kewajiban finansial yang harus dibayar kembali dalam waktu tertentu, biasanya dengan membayar bunga sebagai imbalan atas penggunaan uang tersebut.

    Dalam bahasa Arab, hutang disebut juga dengan istilah Qardh yang bermakna memotong. Adapun dalam syari’at Islam, hutang adalah memberikan harta kepada mereka yang membutuhkan atas dasar kasih sayang, dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik dan dikembalikan kepada si pemberi.

    Bagaimana Hukum Berhutang dalam Islam?

    Kabar baiknya, Islam sebagai agama yang sempurna sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia, salah satunya terkait dengan hukum berhutang. Hutang diatur dalam agama Islam, karena memang merupakan salah satu bagian kecil dalam urusan ekonomi manusia. 

    Meskipun terdengar sepele, namun urusan hutang ini tidak boleh diremehkan. Sebab, berhutang juga memiliki beberapa konsekuensi yang harus siap ditanggung oleh si peminjam maupun si pemberi. 

    Melansir dari beberapa jurnal, hutang dalam perspektif hukum Islam adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemaslahatan hidup. Oleh karena itu, dalam kegiatan ekonominya manusia harus mengikuti aturan prinsip-prinsip Islam.

    Adapun hukum berhutang dalam Islam adalah boleh, selama tidak melibatkan praktik riba. Utang piutang dianggap sebagai jalan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Landasan hukumnya adalah berdasarkan salah satu riwayat hadits shahih, yaitu:

    مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

    Artinya: “Barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari kesusahannya di dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama (suka) menolong saudaranya.” (H.R Muslim)

    Selain itu, terdapat juga nas Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hukum kebolehan berhutang dalam Islam, yaitu di dalam Surat Al-Baqarah ayat 245:

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Barangsiapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

    Dalam Islam, utang piutang juga dianggap sebagai amal kebaikan antara kalangan orang yang hidup berkecukupan dengan masyarakat yang kekurangan. Dengan utang piutang, diharapkan dapat menjembatani dua golongan ini untuk saling membantu satu sama lain. 

    Dalam praktiknya, pemberian dan pengambilan pinjaman harus didasarkan pada persetujuan dan kontrak yang jelas. Syarat-syarat dan jangka waktunya pun harus  disepakati oleh kedua belah pihak. 

    Penerima hutang memiliki kewajiban moral dan agama untuk membayar kembali hutang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Sedangkan pemberi hutang harus bersikap adil dan tidak mengeksploitasi kesulitan finansial penerima hutang.

    Jadi, bisa disimpulkan bahwa kebolehan hutang dalam Islam ini bukan berarti membebaskan individu supaya bisa seenaknya meminjam harta orang lain untuk keuntungan pribadi, melainkan hanya dalam kondisi yang sangat mendesak. Selain itu, ada kewajiban untuk membayar kembali bagi si peminjam yang harus ditunaikan.

    Kapan Diperbolehkan untuk Berhutang?

    Dari penjelasan pada poin sebelumnya, bisa kamu ketahui bahwa kebolehan hutang dalam Islam ini bukan berarti membebaskan individu supaya bisa seenaknya meminjam harta orang lain untuk keuntungan pribadi. Akan tetapi, hanya dalam kondisi yang sangat mendesak.

    Contohnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, membayar biaya berobat, kebutuhan darurat, membayar iuran sekolah, dll. Jadi, jika untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata, seperti kebutuhan tersier atau sekunder, sebaiknya hindari untuk berhutang. 

    Kalaupun kamu tetap ingin berhutang, perhitungkanlah terlebih dahulu, apakah kamu benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari. Tentunya hal ini bertujuan supaya kamu tidak terjebak dalam arus utang piutang untuk waktu yang lama.

    Syarat Berhutang

    Apabila kamu memang terpaksa harus berhutang, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus kamu pahami. Di antaranya:

    • Uang atau harta yang dihutangkan harus halal dan jelas sumbernya.
    • Pemberi pinjaman sebaiknya tidak mengambil keuntungan atau riba dari pinjaman yang diberikan.
    • Peminjam harus berniat untuk menggunakan harta atau uang yang dipinjamkan secara baik dan bermanfaat.
    • Jika kesulitan melunasinya tepat waktu, hendaknya si peminjam mau meminta izin dan maaf serta tetap berusaha untuk membayar kembali.

    Adab-Adab Berhutang

    Selain syarat dan hukum berhutang dalam Islam, penting juga untuk mengetahui apa saja adab-adabnya. Hal ini berlaku untuk yang berhutang maupun yang memberi hutang. Berikut ini adab berhutang yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam:

    1. Sebaiknya Ada Catatan Tertulis 

    Sebaiknya membuat perjanjian tertulis dengan menghadirkan minimal dua orang saksi yang adil dan dapat dipercaya. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan dan kesalahpahaman di masa mendatang. Hal ini tercantum dalam nas Q.S Al-Baqarah ayat 282:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian mencatatnya.”

    2. Harus Ada Niat Melunasi Hutang

    Adab ini sebagaimana hadits yang berbunyi, “Barangsiapa yang berhutang, tapi ia berniat tidak melunasi hutangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.”

    Seseorang yang hendak berhutang harus memiliki rasa takut, kalau nanti tidak mampu untuk melunasinya, karena alasan dosa dan sulit untuk masuk surga. Sebagaimana hadits riwayat Muslim yang artinya, “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali ia memiliki hutang.”

    3. Jangan Suka Menunda Pembayaran Hutang

    Ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah salah satu bentuk kezaliman. Jadi, jika sudah tenggat waktu pembayaran, segeralah untuk membayarnya kembali, baik itu dengan cara dicicil atau dilunasi.

    Jangan malah menunggu untuk ditagih dahulu baru membayar. Selain itu, jangan pernah juga untuk mempersulit dalam pembayaran hutang dengan banyak beralasan.

    Adab lain yang juga tak kalah untuk diperhatikan saat hendak berhutang adalah:

    • Jangan pernah menjanjikan sesuatu, apabila tidak mampu menepatinya.
    • Tidak meremehkan hutang, meskipun sedikit.
    • Pihak yang berhutang harus bersikap sopan dan hormat kepada pemberi hutang. Jangan sesekali berbohong, menipu, apalagi melarikan diri dari tanggung jawab untuk melunasi hutang.
    • Bagi si peminjam, jangan pernah lupa mendoakan orang yang telah memberi pinjaman.

    Sudah Paham Hukum Berhutang dalam Islam?

    Itulah penjelasan tentang hukum berhutang dalam Islam beserta syarat dan adabnya. Meskipun hukumnya boleh, ingatlah bahwa berhutang sama sekali tidak bisa dianggap remeh, karena jika ada hutang di dunia yang belum terlunasi, maka itu bisa menjadi penghalang kamu untuk masuk surga.

  • Hukum Karma dalam Islam serta Penjelasan & Contohnya

    Hukum Karma dalam Islam serta Penjelasan & Contohnya

    Karma adalah salah satu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Apalagi sebagian besar orang juga percaya dengan adanya hukum karma. Namun, sebenarnya apakah hukum karma dalam Islam benar-benar ada?

    Pertanyaan tersebut memang kerap muncul di benak umat muslim. Sebab, istilah karma sendiri lebih mengarah pada agama Hindu dan Buddha. Nah, untukmu yang ingin tahu informasi selengkapnya tentang hukum karma dalam agama Islam, simak artikel di bawah ini sampai akhir, ya.

    Hukum Karma dalam Agama Hindu dan Budha

    Dalam bahasa Sansekerta, karma berasal dari kata karmaphala yang memiliki artinya perbuatan dan hasil yang akan didapatkan dari perbuatan. Sedangkan sebutan untuk akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut disebut dengan karma vipaka.

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa istilah karma lebih banyak merujuk pada ajaran agama Hindu dan Budha. Adapun makna karma dalam agama Hindu adalah perbuatan dan karma atas kehendak Brahman yang sumbernya berasal dari pikiran, perkataan, serta perbuatan manusia.

    Sedangkan dalam agama Buddha, karma merupakan perbuatan baik dan jahat yang dilakukan oleh seseorang melalui jasmani, ucapan, dan juga pikiran yang kemudian disertai dengan kehendak atau niat.

    Apakah Ada Hukum Karma dalam Islam?

    Lantas, bagaimana cara pandang Islam terhadap konsep hukum karma ini? Jadi, hukum karma dalam agama Islam sebenarnya tidak ada. Sebab, umat muslim percaya bahwa hanya ada ketentuan dan takdir Allah SWT yang sudah diatur sedemikian rupa untuk kepentingan hidup manusia,

    Artinya, setiap perkara yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT sudah pasti memiliki kebaikannya masing-masing. Meskipun dalam realitanya, terkadang masih ada manusia yang kurang menyukainya.

    Adapun bukti bahwa tidak ada hukum karma dalam agama Islam sudah dijelaskan dalam Al-Quran, tepatnya di Surat Al Fathir ayat 18 yang berbunyi sebagai berikut:

    وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

    Artinya: “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikitpun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan shalat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.”

    Walaupun begitu, agama Islam tetap mengajarkan kepada umat muslim untuk senantiasa berpikir bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Begitu juga sebaliknya, di mana setiap keburukan akan dibalas dengan keburukan.

    Hukum Dzarroh dalam Islam

    Biasanya, umat muslim menyebut konsep balasan terhadap setiap perbuatan dengan istilah hukum dzarroh, dibanding dengan sebutan hukum karma, hukum tabur-tuai, ataupun hukum konsekuensi. Jadi, tidak ada hukum karma dalam Islam.

    Hukum dzarroh ini dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk yang dilakukan manusia, meskipun itu hanyalah sekecil biji dzarroh, maka akan tetap mendapatkan balasannya. Hal ini juga tertuang dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi sebagai berikut:

    فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ

    Artinya: “Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasannya) dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat balasannya.”

    Kemudian, selain dalam Surat Al Zalzalah, penjelasan mengenai hukum dzarroh ini juga disebutkan dalam Surat Lukman ayat 16. Di mana kala itu Lukman tengah mengajarkan anaknya terkait dengan hukum perbuatan tersebut. Berikut adalah bunyi ayat dalam Surat Lukman ini:

    يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ

    Artinya: “(Lukman berkata), ‘Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha Halus, Mahateliti.’”

    Berdasarkan pada penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa hukum karma dalam Islam tidak dibenarkan untuk dipercaya oleh umat muslim. 

    Sebaliknya, umat muslim justru harus menghindari adanya prasangka yang menyatakan bahwa segala kejadian yang dialami merupakan sebuah balasan dari perilaku diri sendiri atau perilaku leluhur di masa lalu.

    Dengan kata lain, percaya terhadap hukum karma dalam agama Islam artinya telah membawa diri sendiri kepada kemusyrikan dan nantinya akan diminta pertanggungjawaban saat di akhirat kelak.

    Balasan Bagi Setiap Perbuatan Umat Muslim dalam Ajaran Islam

    Seperti yang kita ketahui, bahwa Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Sehingga, tidak ada hukum karma dalam Islam. Bahkan, konsep keadilan ini juga menjadi salah satu nama Allah SWT dalam Asmaul Husna, yakni Al-’Adl yang artinya adalah Yang Maha Adil.

    Tak hanya itu saja, terkait dengan hukum balasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh umat muslim juga telah disebutkan dalam Surat An Nahl ayat 37, yang berbunyi:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

    Apakah Karma Dapat Menurun ke Anak?

    Meskipun sudah dijelaskan dengan rinci terkait dengan perspektif agama Islam terhadap hukum karma, namun masih ada sebagian umat muslim yang bertanya-tanya tentang, “Apakah nantinya karma tersebut dapat menurun ke anak?”.

    Seperti yang sudah disebutkan bahwa agama Islam tidak membenarkan adanya karma. Jadi, Islam pun telah menjelaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang dapat memikul dosa orang lain, sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Surat Al Fatir ayat 18.

    Dari penjelasan dalam Surat Al Fatir ayat 18 tersebut, maka umat muslim dapat mengambil kesimpulan bahwa pernyataan ‘karma dapat menurun ke anak’ tidaklah dibenarkan. Hal ini karena sesungguhnya setiap orang akan memikul dosa yang dilakukannya masing-masing.

    Sebagai contoh, jika orang tua melakukan dosa besar karena melakukan zina sebelum menikah hingga lahirlah seorang anak, maka anak tersebut tidak akan menanggung dosa dari kedua orang tuanya. Artinya, dosa dari perbuatan zina yang dilakukan tetaplah menjadi pertanggungjawaban si orang tua.

    Sudah Paham Tentang Hukum Karma dalam Islam?

    Itu dia penjelasan singkat mengenai hukum karma dalam agama Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Semoga informasi tentang hukum karma menurut pandangan agama Islam tersebut dapat membuka wawasan kita, ya.