Category: Agama

  • Bank Syariah: Definisi, Prinsip, Jenis & Regulasinya

    Bank Syariah: Definisi, Prinsip, Jenis & Regulasinya

    Saat ini perkembangan bank syariah semakin pesat. Tentunya ini dimulai dari proses yang panjang untuk membuat masyarakat menyadari dan mengakui bahwa bank tersebut menjalankan aktivitas perbankannya sesuai tuntutan hukum Islam. 

    Bank tersebut juga menjadi solusi masyarakat yang menginginkan transaksi bebas dari riba. Berikut pembahasan selengkapnya seputar bank berbasis islami tersebut.

    Pengertian Bank Syariah

    Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bank syariah merupakan bank yang kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip atau sesuai syariat Islam. Dalam menjalankan kegiatannya, bank tersebut berpedoman pada Al-Quran dan As-Sunnah.

    Menurut UU No. 21 Tahun 2008, perbankan syariah merupakan bank yang aktivitas usahanya dijalankan dengan berpedoman pada prinsip syariah maupun hukum Islam. Maksud prinsip syariah Islam yaitu:

    • Keadilan serta keseimbangan (‘adl wa tawazun);
    • Kemaslahatan (maslahah);
    • Universal (amaliyah).

    Seperti halnya pada bank konvensional, bank syariah sama-sama merupakan lembaga keuangan yang menghadirkan pelayanan transaksi keuangan secara lengkap. Produk serta layanan yang disediakan bank tersebut memang sangat beragam. Misalnya untuk kebutuhan menabung, sudah tersedia produk simpanan. 

    Akan tetapi, simpanan yang disediakan bank berbasis prinsip Islam ini cenderung berbeda dibandingkan bank konvensional. Lalu untuk kebutuhan investasi, bank tersebut juga menghadirkan produk reksadana yang bisa dipilih.

    Bagi yang memerlukan pembiayaan, maka bank syariah juga sudah memiliki layanannya. Bahkan melalui bank tersebut, kamu bisa menyalurkan infak, zakat, maupun sedekah.

    Fungsi Bank Syariah

    Fungsi utama bank syariah yaitu mengumpulkan serta menyalurkan dana dari/ke masyarakat. Namun fungsinya tentu bukan itu saja melainkan terdapat beberapa fungsi lainnya.

    1. Manajer Investasi

    Fungsi yang pertama yaitu sebagai manajer investasi. Ketika menerapkan akad mudharib atau pengelola dana, maka secara tak langsung bank islami ini memegang peran sebagai manajer investasi.

    Bank syariah akan menjadi pihak yang mengelola dana untuk menentukan rendah atau tingginya bagi hasil yang diterima nasabah. Sementara itu, nasabah merupakan pemilik dana tersebut. Kehati-hatian, profesionalisme, serta keahlian dari bank tersebut sebagai manajer investasi dapat memberikan hasil yang cukup signifikan.

    2. Investor

    Fungsi kedua dari bank syariah adalah sebagai investor. Tentunya sebagai manajer investasi, maka bank tersebut juga akan menjalankan aktivitas investasi. Kemudian untuk instrumen investasinya dipilih oleh bank tersebut dan hanya yang sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya investasi yang memakai akad musyarakah, mudharabah, serta akad sewa-menyewa di dalam transaksinya.

    3. Jasa Keuangan

    Berikutnya, bank tersebut juga memiliki fungsi lainnya yaitu sebagai pihak penyedia layanan keuangan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, bank syariah selalu berusaha untuk melakukan inovasi dengan menghadirkan layanan dan produk baru. Kesemuanya disesuaikan berdasarkan kebutuhan serta keinginan nasabah.

    4. Fungsi Sosial

    Fungsi terakhir dari bank syariah yaitu menjalankan fungsi sosial. Untuk menjalankan fungsi tersebut, sudah ada Corporate Social Responsibility alias CSR. Bukan itu saja, layanan yang dimiliki seperti infak, zakat, wakaf, maupun pembiayaan berdasarkan akad hassan menjadi upaya dalam melaksanakan fungsi sosial tersebut.

    Tujuan Bank Syariah

    Berikut beberapa tujuan hadirnya bank syariah:

    1. Berupaya Menghadirkan Keadilan pada Sektor Ekonomi

    Melalui aktivitas investasi yang diterapkan bank berbasis islami ini, diharapkan mampu menghadirkan perataan pendapatan di antara pemilik modal serta pihak yang memerlukan dana. Dengan begitu, kesenjangan di antara keduanya atau gap-nya menjadi tak terlalu besar.

    2. Menghindari Persaingan Tak Sehat pada Lembaga Keuangan

    Tujuan yang kedua yaitu bank tersebut diharapkan mampu mengatasi kemandirian dari lembaga keuangan terhadap gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

    3. Meningkatkan Transaksi Berbasis Islam

    Kehadiran bank syariah bertujuan untuk menghadirkan ragam layanan dan produk keuangan sesuai syariah. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat, khususnya muslim/muslimah untuk memanfaatkan perbankan syariah. 

    Transaksi yang mereka lakukan akan terhindar dari gharar, unsur penipuan, dan riba yang menjadi salah satu dosa paling besar dalam Islam.

    4. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

    Hadirnya produk pembiayaan secara syar’i, menjadikan nasabah yang butuh kucuran dana bebannya menjadi lebih mudah. Ini karena pada bank yang berbasis syariah memang tidak menerapkan sistem bunga yang persentase atau nominalnya akan terus bertambah tak terkira ketika adanya keterlambatan saat membayar.

    5. Membantu Ekonomi Moneter Tetap Stabil

    Dengan tidak menggunakan sistem bunga, diharapkan bank berbasis syariah mampu menekan laju inflasi dan negative-spread dari diberlakukannya sistem bunga tersebut.

    Prinsip Bank Syariah

    Seperti apa prinsip yang menjadi dasar bank berbasis islami dalam menjalankan aktivitas perbankannya? Berikut informasi selengkapnya.

    1. Prinsip Simpanan Giro

    Ini merupakan fasilitas yang disediakan bank karena ingin memberikan kesempatan bagi pihak yang mempunyai kelebihan dana untuk menyimpannya dalam bentuk al wadiah. Tujuannya demi keamanan serta pemindahan buku dan bukan untuk keperluan investasi seperti deposito atau tabungan.

    2. Prinsip Bagi Hasil

    Prinsip ini berkaitan dengan bagaimana pembagian usaha yang terjadi antara shohibul mal atau pemilik dana dengan mudharib atau pengelola dana. 

    Pembagian hasil tersebut bisa terjadi baik antara bank dengan pemilik dana maupun antara bank dengan penerima dana. Prinsip inilah yang juga menjadi dasar untuk keperluan produksi pembiayaan dan pendanaan, baik dalam bentuk deposito maupun tabungan.

    3. Jual Beli serta Mark-up

    Prinsip berikutnya yaitu jual beli serta mark-up. Prinsip tersebut berkaitan dengan pembiayaan bank berdasarkan perhitungan secara lum-sum berbentuk nominal di atas nilai kredit yang diperoleh nasabah penerima kredit. Biasanya biaya bank sudah ditetapkan sesuai kesepakatan di antara nasabah dengan bank.

    4. Prinsip Sewa

    Terdapat dua jenis prinsip sewa yaitu opening lease atau ijarah alias sewa murni. Kemudian ada financial lease atau bai’al ta’jir alias sewa beli.

    5. Prinsip Jasa

    Prinsip tersebut mencakup seluruh kekayaan yang termasuk non pembiayaan yang diberi oleh bank. Misalnya inkaso, kliring, transfer, dan lain-lain.

    Ciri Bank Syariah

    Setelah paham pengertian, fungsi, serta prinsip-prinsipnya, berikut informasi seputar ciri-ciri bank tersebut.

    1. Ada DPS atau Dewan Pengawas Syariah

    Ciri yang pertama yaitu bank syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi bank tersebut. Memang sudah ada OJK sebagai pihak yang tugasnya melakukan pengawasan. Akan tetapi, DPS ini adalah representasi langsung dari DSN-MUI untuk setiap lembaga yang mempunyai produk maupun layanan berbasis syariah.

    Hadirnya DPS pada bank-bank syariah bermaksud untuk memastikan bahwa produk, layanan, serta transaksi yang berlangsung sesuai aturan hukum Islam. Hal ini mulai dari perencanaan sampai perilisan produk lalu siap untuk ditawarkan ke nasabah.

    2. Tidak Terdapat Persentase Tetap

    Ciri yang kedua bisa terlihat dari produk pembayaran. Persentase tetap di bank berbasis Islam ini memang tidak diperbolehkan. Mengapa demikian?

    Alasannya karena untuk persentase tetap sifatnya melekat terhadap sisa utang. Meskipun terdapat batas waktu perjanjian, namun tetap saja persentase tetap tersebut dilarang.

    3. Tidak Menyediakan Fixed Return

    Sistem fixed return pada bank tersebut juga tidak berlaku. Lewat penetapan angka pembayaran awal atau fixed return namun proyek masih belum dikerjakan, maka berpotensi menjadi akar munculnya gharar atau ketidakpastian.

    Padahal transaksi yang di dalamnya mengandung unsur gharar tersebut dilarang dalam Islam. Maka dari itu, memastikan nominal atau angka pembiayaan sebelum tahu proyek tersebut rugi atau untung menjadi sesuatu yang dilarang dan jatuh pada keharaman.

    4. Menerapkan Sistem Bagi Hasil atau Nisbah

    Ciri bank syariah berikutnya adalah menerapkan nisbah atau sistem bagi hasil. Nisbah tersebut merupakan cara memberikan keuntungan terhadap nasabahnya. Beberapa orang bertanya terkait sistem ini yang dianggap hampir sama dengan bunga. Sementara kita tahu, bunga bank adalah sesuatu yang haram. 

    Lalu mengapa nisbah boleh? Alasannya terdapat perbedaan akad dari kedua istilah tersebut. Untuk akad pada bank konvensional cenderung mengakibatkan munculnya riba. 

    Sementara akad nisbah di bank syariah yaitu mudharabah. Maksudnya, akad yang menempatkan nasabah menjadi pemilik dari dana tersebut. Sementara bank syariah merupakan pengelola dana.

    5. Mengutamakan Keadilan

    Ciri selanjutnya yaitu lebih mengutamakan keadilan. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah yaitu sebagai mitra. Dengan kata lain, keduanya memang menjunjung tinggi serta memiliki status yang sama dan saling bekerja sama.

    Baik nasabah maupun bank juga berusaha untuk mendapatkan keuntungan secara halal. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan tentu harus berdasarkan pada prinsip rahmatan lil alamin. Ini terwujud dari transaksi yang lebih mengutamakan prinsip keadilan. 

    Untuk mencapai prinsip tersebut, maka perbankan syariah harus benar-benar transparan ketika memberikan laporan pada para nasabahnya.

    Jenis Bank Syariah Berdasarkan Sistem Operasionalnya

    Secara umum, terdapat 2 usaha bank syariah yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS dan bank umum syariah. Keduanya mempunyai fungsi dasar sama di dalam menyalurkan maupun menghimpun dana masyarakat.

    Akan tetapi, perbedaan keduanya terdapat pada sistem operasi bank yang ditawarkan nasabah. Sementara itu, beberapa jenis perbankan syariah yaitu:

    1. Fungsi Sosial

    Fungsi sosial adalah aspek pertama yang menunjukkan perbedaan BPRS dan bank umum syariah. Dalam penerapan aktivitasnya, bank umum syariah bisa menjalankan fungsi sosial dan berperan sebagai baitul mal. Pada hal ini, penerimaan dana didapat dari infak, zakat, sedekah, hibah, maupun dana sosial yang lain.

    Kemudian dana yang diperoleh dapat disalurkan ke organisasi atau lembaga pengelola zakat demi keperluan sosial. Sementara itu, pada BPRS tidak mempunyai fungsi sosial tersebut.

    2. Penghimpunan Dana

    Terkait sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diizinkan agar bisa menghimpun dana sosial. Dana tersebut diperoleh dari wakaf yang berbentuk uang. Untuk wakaf tersebut diterima dan disalurkan pada nazhir atau pengelola wakaf berdasarkan kehendak dari wakif atau pemberi wakaf. 

    Sementara itu, BPRS hanya dapat melakukan penghimpunan dana dari nasabah lewat rekening BPRS.

    3. Penyaluran Dana

    BPRS hanya sebagai penyalur dana masyarakat lewat pembiayaan bagi hasil maupun penyewaan barang ke nasabah. Proses tersebut berlangsung dengan akad ijarah untuk dana bergerak maupun tidak.

    Kemudian untuk pembiayaan yang dapat dilakukan BPRS yaitu dengan sewa beli. Bisa juga berdasarkan pengambilan utang dengan akad hawalah. Lalu bagaimana dengan produk perbankan?

    BPRS akan menawarkan simpanan serta investasi berbentuk deposito. Adapun manfaat yang dapat dirasakan nasabah harus diperoleh lewat akad mudharabah, akad, wadi’ah, atau akad yang lain selama masih sesuai dengan prinsip syariah.

    Regulasi Bank Syariah

    Terkait regulasi bank syariah ini memang beberapa kali mengalami perubahan. Awal regulasinya yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992. Pada aturan tersebut dijelaskan jika perbankan syariah merupakan bank yang menerapkan sistem bagi hasil tanpa perlu ada rincian yang menjadi landasan hukum maupun jenis-jenis usaha apa yang dibolehkan.

    Setelah itu, regulasinya disempurnakan melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Memang undang-undang tersebut tidak memberikan keterangan atau aturan secara terperinci. Akan tetapi, pada garis besar pasalnya memang telah mengakomodir aktivitas usaha yang berlangsung di perbankan syariah.

    Selanjutnya, OJK juga membuat aturan POJK No. 64/POJK.03/2016 mengenai perubahan aktivitas bank konvensional yang berubah menjadi bank syariah. Selain itu, aturan lain yang dibuat OJK yaitu POJK No. 3/POJK/POJK.03/2016 seputar BPRS . 

    Kemudian BI juga mengeluarkan SE (Surat Edaran) dengan No. 15/13/PBI/2013 seputar bank umum syariah. Aturan lain juga resmi dikeluarkan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) yang merupakan otoritas untuk memberikan fatwa terkait hukum Islam, khususnya di bidang ekonomi serta keuangan.

    Misalnya tentang akad mudharabah yang dikeluarkan lewat fatwa No. 50/DSN-MUI/III/2006 serta sale and lease back berdasarkan fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008. 

    Berbagai regulasi yang dibuat tersebut bertujuan untuk membuat exposure pembiayaan meningkat. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk memperluas pelayanan yang berbasis perbankan syariah.

    Melalui aturan tersebut diharapkan bank syariah mampu meningkatkan pangsa pasarnya. Pada akhirnya, bank tersebut juga dapat memberikan kontribusi secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Siapa Penanggung Jawab Bank Syariah?

    Di dalam melaksanakan fungsi serta pengawasan, OJK tetap menjadi pihak yang memiliki tugas untuk mengelola bank syariah seperti halnya pada bank konvensional. OJK akan melaksanakan prinsip kehati-hatian serta memastikan pengelolaan bank berjalan secara baik. 

    Meskipun demikian, untuk tata kelola serta pengawasan tetap harus disesuaikan dengan prinsip atau pedoman pada sistem perbankan syariah.

    Memang prinsip syariah pada bank tersebut menjadi sesuatu yang fundamental. Hal ini karena dasar hadirnya bank tersebut memang didasari dengan keinginan untuk menghadirkan serta menerapkan sebuah sistem perbankan yang berbasis syariah. 

    Selain itu, bank berbasis Islam juga harus konsisten di dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Islam. Untuk melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap konsistensi tersebut, maka bank syariah berada dalam pengawasan DSN (Dewan Syariah Nasional) yang sudah diatur pada UU Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008.

    Di dalam peraturan tersebut sudah ada ketentuan untuk memberikan kewenangan terhadap MUI melalui DSN dalam menerbitkan fatwa terkait produk perbankan. 

    Selain itu, ketetapan yang dibuat juga sudah didukung POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pada ketetapan tersebut menjelaskan bahwa semua produk yang berbasis syariah hanya boleh untuk ditawarkan ke masyarakat ketika bank tersebut telah mendapatkan izin OJK serta fatwa DSN-MUI.

    Istilah pada Bank Syariah

    Beberapa istilah yang diterapkan pada perbankan syariah yaitu:

    1. Pembiayaan

    Pada aktivitas secara umum, istilah kredit mungkin sudah tak asing. Akan tetapi, jika berkaitan dengan bank berbasis syariah, maka Anda akan mengenal istilah pembiayaan. 

    Bukan hanya sekadar perbedaan terkait namanya, namun pembiayaan pada perbankan syariah adalah program dengan tujuan memberikan bantuan pada masyarakat di dalam menyediakan dana, barang, atau fasilitas lainnya.

    2. Ujroh

    Ujroh adalah persetujuan terhadap harga atau nilai sewa yang wajib dibayarkan penerima manfaat atas penggunaan objek pembiayaan. Terkait besaran nilainya sudah ditetapkan sebelumnya lewat akad yang telah disepakati kedua pihak.

    3. Akad

    Akad merupakan kesepakatan berbentuk perjanjian secara tertulis antara nasabah dengan bank. Pada kesepakatan tersebut dijelaskan informasi seputar hak, kewajiban, persyaratan, maupun standar operasional yang menjadi kesepakatan bersama berdasarkan prinsip islami.

    Akad Bank Syariah

    Pada bank syariah, terdapat banyak akad yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya tentang akad tersebut.

    1. Akad Wadiah

    Ini merupakan sebuah perjanjian penitipan barang atau dana pemilik pada penyimpan. Pada akad tersebut, pihak penyimpan harus mengembalikan barang yang dititipkannya sewaktu-waktu. Terdapat dua jenis akad wadiah, yaitu:

    • Wadiah yad’adh dhamanah: pihak penerima titipan bisa memanfaatkan titipannya atas seizin dari pemilik barang tersebut. Akad ini juga memberikan jaminan untuk mengembalikan titipan secara utuh kapan saja ketika pemilik meminta atau menghendaki adanya pengembalian.
    • Wadiah yad al-amanah: akad yang mana barang maupun dana yang rusak ataupun hilang bukan jadi tanggung jawab pihak yang menerima titipan. Dengan catatan, kehilangan atau kerusakan tersebut bukan karena kecerobohan atau kelalaian penerima titipan.

    2. Akad Mudharabah

    Ini merupakan akad yang di dalamnya terdapat perjanjian untuk menanamkan modal dari shahibul maal atau pemilik dana pada mudharib atau pengelola dana. Nanti dana tersebut akan dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tertentu sesuai tuntunan syariah. 

    Kemudian terkait pembagian hasil terhadap kedua pihak akan didasarkan pada akad nisbah yang sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama.

    Sementara itu, beberapa jenis akad mudharabah yaitu:

    • Mudharabah al-mutlaqah: kerja sama antara kedua pihak di mana pemilik dana akan menyediakan modal lalu memberikan kewenangan secara penuh terhadap pengelola dana. Mudharib yang akan menentukan tempat maupun jenis investasi. Lalu keuntungan atau kerugian yang didapatkan akan dibagi sesuai kesepakatan awal.
    • Mudharabah muqqayadah: kerja sama antara kedua pihak di mana pemilik dana akan menyediakan modal serta memberikan kewenangan terhadap pengelola modal. Hanya saja kewenangan yang diberikan sifatnya terbatas, terkait penentuan jenis serta tempat investasi. Kemudian untuk keuntungan dan kerugiannya akan dibagi berdasarkan kesepakatan awal.

    3. Akad Musyarakah

    Jenis akad yang ketiga pada bank syariah yaitu akad musyarakah yang merupakan perjanjian untuk menanamkan modal baik dari dua maupun lebih shohibul maal untuk melaksanakan bisnis atau usaha tertentu sesuai ajaran Islam. 

    Untuk pembagian hasilnya nanti berdasarkan akad nisbah yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan. Sementara itu, untuk pembagian kerugiannya berdasarkan pada proporsi modal dari kedua pihak. 

    Secara umum, akad musyarakah diterapkan ketika melaksanakan proyek. Kedua shohibul maal atau lebih akan menyatukan modalnya. Lalu pada pelaksanaannya nanti, para pemilik modal tersebut akan menunjuk salah satu dari mereka yang tentunya sudah berdasarkan kesepakatan. 

    Selain itu, akad musyarakah juga diterapkan pada usaha dengan sebagian biayanya ditanggung lembaga keuangan dan sisanya ditanggung nasabah.

    4. Akad Murabahah

    Akad yang juga dinamakan akad margin ini merupakan perjanjian pembiayaan dalam bentuk transaksi jual beli terkait barang dengan besaran sesuai perolehan barang lalu ditambah margin serta waktu pengembalian yang sudah disepakati kedua pihak. Nanti penjual menginformasikan dulu harga perolehan pada pembeli.

    5. Akad Salam

    Berikutnya ada akad dalam bank syariah bernama akad salam. Akad ini merupakan sebuah perjanjian pembiayaan terkait transaksi jual beli seputar barang. 

    Nanti, pembeli akan memberikan uangnya secara penuh pada barang yang akan dibelinya. Tentu untuk spesifikasi dan kondisi barang tersebut sudah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pengantaran barang.

    6. Akad Istishna’

    Akad yang satu ini merupakan pembiayaan yang di dalamnya terdapat transaksi berupa jual/beli barang berdasarkan persyaratan atau kriteria tertentu. Persyaratan tersebut juga sudah sesuai kesepakatan kedua pihak, termasuk cara atau mekanisme pembayarannya pun juga telah disepakati.

    7. Akad Qardh

    Berikutnya ada akad atau perjanjian yang berkaitan dengan pinjam meminjam. Transaksi tersebut tanpa ada imbalan melainkan pihak peminjam hanya bertugas mengembalikan pokok pinjaman secara langsung alias cash.

    Bisa juga dengan cara mencicil berdasarkan jangka waktu tertentu. Umumnya terkait pembiayaan dana talangan ini jangka waktunya relatif pendek.

    8. Akad Ijarah

    Pada bank syariah, ada juga perjanjian atau akad bernama ijarah, sebuah perjanjian mengenai transaksi sewa menyewa jasa atau barang. Pemilik objek sewa memiliki hak untuk memperoleh imbalan terkait objek yang disewakannya.

    Berdasarkan akad tersebut, bank syariah akan memberikan hak ke penyewa agar menggunakan barang yang telah disewakan tersebut. Nanti akan ada imbalan uang sewa berdasarkan kesepakatan. Ketika masa sewa sudah selesai, maka barang sepenuhnya dikembalikan ke pemilik.

    Adapun penyewa hanya bisa memiliki barang atau jasa yang disewakan padanya berdasarkan pemindahan kepemilikan barang dari bank syariah oleh pihak yang lain. Maka di sini berlaku ijarah wa iqtina.

    9. Akad Ar-Rahnu

    Dalam bahasa Indonesia, ar-rahnu artinya pawn, pledge, atau gadai. Akad ini merupakan sebuah kontrak perjanjian dan penjaminan di mana untuk hak penguasaan terhadap barang/produk jaminan berpindah tangan. Dengan kata lain, akad tersebut memanfaatkan barang yang memiliki nilai ekonomis untuk dijadikan sebagai jaminan utang.

    Pada akad ar-rahnu tidak ada pemindahan kepemilikan. Namun perpindahan kepemilikan ini bisa saja terjadi hanya pada kondisi tertentu yang merupakan akibat atau efek kontrak.

    10. Akad Hawalah

    Perjanjian ini berfokus pada pemindahan nasabah ke bank agar bank syariah membantu nasabah tersebut memperoleh modal tunai. Modal inilah yang nanti digunakan untuk melanjutkan produksinya. Bank akan memperoleh imbalan atas pemindahan piutang tersebut.

    11. Akad Kafalah

    Ini merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan bank pada nasabah. Jaminan ini terkait pelaksanaan proyek maupun pemenuhan kewajiban oleh pihak yang telah dijamin bank tersebut.

    12. Nisbah

    Nisbah merupakan akad pembagian keuntungan. Untuk besaran keuntungan yang dibagi sudah berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Bisa jadi kedua pihak mendapatkan bagian yang sama atau ada salah satu pihak yang bagiannya lebih banyak.

    13. Margin

    Ini merupakan besarnya keuntungan atau profit yang sudah disepakati antara nasabah dengan bank terkait pembiayaan pada akad murabahah. Untuk margin pembiayaan sifatnya tetap serta tidak berubah di sepanjang periode pembiayaan tersebut.

    14. Akad Wakalah

    Akad ini merupakan perjanjian perwakilan di antara nasabah dan bank. Pada akad ini, nasabah memberikan kuasa ke pihak bank agar mewakili dirinya dalam menjalankan pekerjaan maupun jasa tertentu.

    15. Bai’al Muthlaq

    Akad selanjutnya yang diterapkan bank syariah yaitu bai’al muthlaq, sebuah akad pertukaran antara barang dengan uang. Transaksi seperti ini mengacu pada seluruh produk dengan didasarkan transaksi jual beli.

    16. Muqayyad

    Ini merupakan kegiatan jual beli yang di dalamnya terdapat pertukaran barang dengan barang alias barter. Aktivitas jual beli tersebut digunakan untuk ekspor yang tidak dapat menghasilkan valas atau mata uang asing.

    17. Sharf

    Akad selanjutnya pada bank syariah yaitu sharf atau jual beli valas yang berbeda. Misalnya Dolar dengan Rupiah, Rupiah dengan Yen, dan sebagainya. Akad tersebut dijalankan dalam bentuk transfer dengan mengacu pada nilai kurs saat transaksi berlangsung.

    Sudah Paham tentang Bank Syariah?

    Sekian informasi seputar bank syariah, termasuk prinsip, fungsi, dan apa saja akad yang ada. Sangat penting mengetahui informasi tentang akad tersebut agar akad yang Anda pilih nanti sesuai transaksi yang Anda inginkan. Semoga bermanfaat.

  • Rasulullah SAW: Kisah Nabi Akhir Zaman hingga Wafat

    Rasulullah SAW: Kisah Nabi Akhir Zaman hingga Wafat

    Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhir zaman yang menjadi panutan seluruh umat muslim di dunia. Dalam kisah hidup beliau, ada banyak sekali hal baik yang bisa diteladani mulai dari sifat sabar hingga sifat penyayang beliau kepada istrinya. Pada artikel berikut akan diuraikan kisah Rasulullah SAW mulai dari lahir hingga wafat.

    Kelahiran Rasulullah SAW

    12 Rabi’ul Awal tepatnya pada tahun 571 kalender Romawi adalah tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beliau lahir di Makkah dari pasangan bernama Aminah dan Abdullah.

    Tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan penyerangan pasukan gajah ke Ka’bah dibawah pimpinan Abrahah Habasyah. Pada saat penyerangan tersebut, Allah SWT menghentikan aksi pasukan tersebut dengan mendatangkan burung ababil. 

    Dengan segala kebesaranNya, burung ababil tersebut menjatuhkan batu-batu untuk kemudian mendatangkan wabah penyakit bagi pasukan tersebut. Adapun peristiwa kelahiran Nabi Muhammad SAW ini sudah diterangkan pada Q.S Al-Fil yang memiliki arti Tahun Gajah. 

    Nabi Muhammad SAW tumbuh sebagai anak yatim karena Abdullah meninggal saat beliau masih dalam kandungan. Ayahnya sendiri adalah seorang saudagar yang sering melakukan perjalanan ke Negeri Syam. Dikisahkan saat singgah di Madinah, Abdullah sedang dalam keadaan kurang sehat hingga akhirnya meninggal dunia di sana. 

    Singkat cerita, setelah Nabi Muhammad SAW lahir, ibunya menyerahkannya kepada Halimah di Dusun Bani Sa’ad untuk mendapatkan persusuan. Hal ini dilakukan karena memang sesuai dengan tradisi bangsa Arab saat itu yang mana mereka akan menyusukan sang anak kepada perempuan desa di sekitar tempat tinggal mereka.

    Hal ini tujuannya adalah agar anak-anak tersebut, termasuk dalam hal ini adalah Nabi Muhammad SAW, bisa tumbuh di lingkungan pedesaan yang bersih dan asri. Adapun beliau tinggal bersama Halimah selama 4 tahun.

    Masa Kecil Rasulullah SAW

    Pada usianya 6 tahun, Nabi Muhammad kembali tinggal bersama ibunya. Selama hidup bersama ibunya, Aminah sering mengajak anaknya berziarah ke makam ayahnya di Madinah sekaligus mengunjungi beberapa saudaranya yang ada di sana. 

    Namun suatu hari, saat mereka sedang dalam perjalanan menuju ke rumah, Aminah tiba-tiba sakit hingga akhirnya meninggal dunia saat itu. Hal ini pun membuat Nabi  Muhammad tumbuh menjadi yatim piatu.

    Nabi Muhammad SAW pun akhirnya diasuh oleh kakeknya yang bernama Abdul Muthalib. Bersama dengan sang kakek, beliau tumbuh menjadi anak yang cerdas, tanggap, dan berbudi pekerti luhur. Selain itu, Abdul Muthalib juga sangat mencintai Rasulullah SAW.

    Berdasarkan sebuah riwayat tentang kisah Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa beliau mendatangi Masjidil Haram untuk menemui kakeknya. Saat melihat kakeknya, Nabi Muhammad SAW langsung mendekati kakeknya dan duduk di tempat hamparannya. 

    Seperti yang diketahui sendiri bahwa kakek Nabi Muhammad SAW adalah orang yang sangat dihormati saat ini, jadi tidak ada yang boleh duduk di hamparan tersebut kecuali Abdul Muthalib. 

    Melihat apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, anak-anak Abdul Muthalib langsung menahan beliau untuk menginjak hamparan tersebut. Akan tetapi, Abdul Muthalib langsung berkata “Biarkanlah dia berjalan mendekat kepadaku”. 

    Beberapa hari selanjutnya, setiap kali Nabi Muhammad SAW datang kesana, Abdul Muthalib akan selalu membiarkan cucunya untuk mengambil tempat duduk di sisinya. Hal inilah yang menunjukkan betapa besar rasa sayangnya kepada cucunya.

    Namun, tepat saat umurnya 8 tahun, Abdul Muthalib meninggal dunia di Makkah, dan Abdul Muthalib berpesan agar cucunya dirawat oleh pamannya Abu Thalib. Sejak saat itu, Nabi Muhammad SAW pun dirawat oleh pamannya Abu Thalib yang merupakan seorang pedagang.

    Masa Remaja Rasulullah SAW

    Saat remaja, Nabi Muhammad SAW terhindar dari berbagai perbuatan buruk yang merugikannya. Seperti suatu kisah di mana Nabi Muhammad SAW bercerita tentang beliau yang pergi ke pesta perkawinan di zaman Jahiliah bersama teman-temannya. 

    Saat pesta tersebut, Allah SWT menutup telinganya sehingga dia tidak mendengar apapun. Bahkan dia sampai tertidur di pesta tersebut dan terbangun keesokan harinya. Setelah hari itu, beliau tidak pernah lagi ingin ikut-ikut temannya untuk melakukan perbuatan buruk. 

    Masa-Masa Nabi Muhammad SAW Berdagang

    Atas didikan pamannya Abu Thalib, Rasulullah SAW tumbuh menjadi pemuda dewasa yang cerdas dan pintar berdagang. Dia sering ikut berdagang membantu pamannya. 

    Saat usianya mencapai dua belas tahun, beliau melakukan perjalanan ke Negeri Syam bersama dengan pamannya. Ketika sampai di Bushra, mereka bertemu dengan seorang pendeta bernama Bahira. 

    Bahira mendekati Nabi Muhammad SAW sambil menarik tangannya dan berkata “Inilah tuan untuk semesta alam. Inilah utusan Rabb semesta alam. Dialah nabi yang diutus untuk semesta alam”.

    Seseorang yang mendengar itu kemudian bertanya “Darimana kamu tahu?”. Buhaira pun menjawab “Sesungguhnya saat kalian datang dari Aqabah. Tidak ada satupun pepohonan yang tidak sujud. Dan ini dilakukan hanya untuk nabi. Kami mengetahui ini dari kitab kami”. 

    Setelah itu, dia langsung meminta kepada Abu Thalib untuk kembali dan tidak melanjutkan perjalanannya. Hal ini karena dia khawatir jika Yahudi tahu dan malah bertindak jahat pada Nabi Muhammad SAW. Abu Thalib pun mengikuti saran dari Buhaira. 

    Waktu terus berlalu, hingga pada akhirnya Abu Thalib menyarankannya untuk ikut bergabung dengan kafilah dagang milik Khadijah. Khadijah sendiri merupakan seorang janda kaya raya yang sangat dihormati oleh kaum Quraisy. Nabi Muhammad SAW pun mengikuti nasihat pamannya. 

    Setelah bergabung, Nabi Muhammad SAW langsung dipercaya untuk membawa dagangan milik Khadijah. Khadijah memberikan seorang rekan berdagang untuk Nabi Muhammad SAW bernama Maisarah. 

    Sepanjang perjalanan menemani Nabi Muhammad SAW, Maisarah telah mengalami banyak kejadian yang membuatnya takjub. Salah satu di antaranya adalah dia melihat Nabi Muhammad SAW selalu dilindungi oleh awan dan tidak pernah sekalipun terkena teriknya cahaya matahari. 

    Tidak hanya itu, selama berdagang pun, Maisarah dibuat takjub dengan kejujuran Nabi Muhammad SAW. Beliau tidak pernah menipu pembelinya dengan janji-janji marketing yang sering kita dengar. 

    Pernikahan dengan Khadijah

    Setelah pulang berdagang, Maisarah langsung menceritakan semua yang dilihatnya kepada Khadijah. Dia juga menceritakan tentang kejujuran Nabi Muhammad SAW selama berdagang. 

    Khadijah pun mulai merasa tertarik dengan Nabi Muhammad SAW. Hingga waktu terus berlalu, Khadijah semakin tertarik dengan pribadi Rasulullah SAW, apalagi mereka juga sering terlibat pada kegiatan-kegiatan dagang tersebut. 

    Khadijah pun memutuskan untuk melamar Nabi Muhammad SAW. Dia mengutus sahabatnya yaitu Nafisah binti Umayyah. Dia meminta Nafisah untuk menyampaikan niat melamarnya tersebut. Tentu saja Nafisah langsung menyampaikan hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW.

    Selanjutnya, Nabi Muhammad SAW memberitahu berita baik tersebut kepada para paman-pamannya. Hamzah bin Abdul Muthalib yang merupakan paman Nabi Muhammad SAW langsung melamar Khadijah. Dia mendatangi rumah Khuwailid bin Asad untuk menyampaikan maksudnya tersebut. Hal ini karena Nabi Muhammad ingin melamar Khadijah terlebih dahulu. 

    Setelah proses lamaran tersebut, Nabi Muhammad akhirnya menikahi Khadijah di usianya yang masih cukup muda. Dengan demikian Khadijah adalah istri pertama Nabi Muhammad SAW di saat usianya 25 tahun.

    Istri-Istri Rasulullah SAW

    Setelah mengetahui kisah pertemuan dan pernikahan Rasul dengan Khadijah, perlu tahu juga bahwa Nabi Muhammad juga memiliki beberapa istri lain. Berikut ini 11 istri Nabi Muhammad SAW, termasuk Khadijah, yang penting untuk Anda ketahui.

    1. Khadijah binti Khuwailid

    Istri Nabi Muhammad SAW yang pertama adalah Khadijah binti Khuwailid yang beliau nikahi saat berumur 25 tahun. Khadijah adalah orang pertama yang membenarkan dan mendukung Nabi Muhammad SAW dalam dakwahnya. 

    2. Saudah binti Zam’ah

    Wanita yang dinikahi Nabi Muhammad SAW selanjutnya adalah Saudah binti Zam’ah. Beliau menikahi Saudah saat sebelum hijrah ke Madinah. 

    Saudah sendiri adalah seorang istri yang diceraikan oleh suaminya. Suami sebelumnya yaitu Sakran bin Amr.

    3. Aisyah binti Abu Bakar as Siddiq 

    Aisyah adalah anak dari Abu Bakar yang dinikahi oleh Rasulullah SAW di Makkah, tepatnya 2 tahun sebelum hijrah. Saat itu Aisyah berumur 6 tahun. 

    Aisyah menjadi salah satu istri yang dicintai oleh Nabi Muhammad SAW. Walaupun masih terbilang kecil, namun Aisyah banyak membantu dalam kegiatan dakwah Nabi Muhammad SAW.

    Setelah menikahi Aisyah, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menikahi gadis lain selain dirinya. Julukan Aisyah adalah Ummu Abdillah. 

    4. Hafshah binti Umar bin Khattab ra 

    Hafsah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW, yang awalnya adalah istri dari Hunais bin Hudzafah. Hunais adalah salah seorang sahabat yang gugur di Perang Badar yang kemudian istrinya dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. 

    Menurut sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah bercerai dengan Hafsah. Namun rujuk kembali karena Malaikat Jibril datang. Jibril berkata “Sesungguhnya Allah menyuruhmu untuk rujuk kembali. Ini karena dia rajin puasa dan shalat malam. Dia akan menjadi istrimu di surga“. 

    5. Ummu Habibah binti Abu Sofyan

    Istri Rasulullah SAW berikutnya adalah Ummu Habibah. Awalnya dia hijrah bersama dengan suaminya yaitu Ubaidullah bin Jahsy ke Habasyah. Namun suaminya berpindah agama menjadi Kristen, sedangkan Ummu Habibah tetap pada keislaman. 

    Nabi Muhammad SAW kemudian memutuskan untuk menikahinya saat ia masih di Habasyah. Raja Habasyah saat itu yaitu Negus memberikan mas kawin atas nama Nabi Muhammad SAW senilai 400 dinar kepada Ummu Habibah. 

    Pada saat pernikahannya dengan Ummu Habibah, Nabi Muhammad SAW mengutus Amr bin Umayyah ad Dhomari untuk mengurus semua pernikahannya tersebut ke Habasyah. Saat itu yang bertindak sebagai wali nikah adalah Utsman bin Affan. Adapun Ummu Habibah wafat tahun 44 H. 

    6. Ummu Salamah

    Ummu Salamah yang memiliki nama asli Hindun bin Abu Umayyah adalah salah satu dari istri Nabi Muhammad SAW. Namun sebelum menjadi istri Nabi Muhammad SAW, Ummu Salamah merupakan istri dari Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad. 

    Abu Salamah adalah salah seorang sahabat Rasulullah SAW. Adapun pada tahun   62 Hijriah Ummu Salamah wafat dan dia dimakamkan di Madinah. 

    7. Zaenab binti Jahsy 

    Istri Nabi berikutnya adalah putri dari Jahsy bin Riab yaitu Zaenab. Zaenab sebelumnya adalah istri dari Zaid bin Harisah, mantan budak Nabi Muhammad SAW yang telah menceraikannya. Hal yang unik dari pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Zaenab yaitu mereka dinikahkan langsung oleh Allah SWT. 

    Saat pernikahan mereka, tidak ada seorangpun yang mengakadkannya. Hal ini diperjelas dengan ucapan dari Zaenab kepada istri Nabi yang lain dalam sebuah riwayat sahih yaitu: “Kalian dinikahkan oleh ayah-ayah kalian. Sedangkan aku dinikahkan langsung oleh Allah  SWT.“ Dia wafat di Madinah pada tahun 20 H. 

    8. Zainab binti Khuzaimah 

    Istri Nabi Muhammad SAW berikutnya adalah Zainab binti Khuzaimah. Dia dijuluki sebagai ibunya orang miskin karena kedermawannya. 

    Sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW, Zainab adalah istri dari Abdullah bin Jahsy. Adapun Zainab dinikahi Nabi Muhammad SAW pada tahun ke 3 H. Umur pernikahan mereka kurang lebih dua atau tiga bulan. 

    9. Juwairiyah binti al-Harits

    Juwariyah binti al-Harits sebelumnya adalah tawanan perang dan menjadi milik Tsabit bin Qais bin Syimas. Dia menjadi tawanan perang pada Perang Bani Musthalik.

    Nabi Muhammad SAW hendak membebaskannya. Namun Tsabit menawarkan syarat untuk pembebasannya yaitu dengan membayar sejumlah uang tebusan. Nabi Muhammad SAW pun membayar tebusannya dan menikahinya di tahun 6 H. Juwariyah binti al-Harits wafat pada tahun 56 H. 

    10. Shafiyyah binti Huyay

    Shafiyyah binti Huyay adalah keturunan dari Nabi Harun bin Imran yang merupakan saudara Nabi Musa As. Saat itu, dia menjadi tawanan pada Perang Khaibar tepatnya tahun 7 H. 

    Shafiyyah awalnya adalah istri Kinanah bin Abi al-Huqaiq. Kinanah dulunya dibunuh atas perintah Rasulullah SAW saat perang. Adapun Nabi Muhammad SAW membebaskan Shafiyyah dan menikahinya kemudian menjadikan pembebasannya sebagai mas kawinnya. 

    11. Maimunah binti al-Harits

    Maimunah binti al-Harits merupakan istri Nabi Muhammad SAW yang beliau nikahi di tempat yang bernama Sarif. Sarif merupakan suatu tempat mata air. Tempat ini berada 9 mil dari kota Makkah. Maimunah sendiri merupakan wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW. 

    Wahyu Pertama Turun

    Rasulullah SAW adalah nabi akhir zaman yang diberikan wahyu oleh Allah SWT dengan berbagai keistimewaan di dalamnya. Adapun wahyu pertama yang diberikan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW adalah Surah Al-Alaq ayat 1 sampai 5 yang berisi tentang seruan membaca. 

    Menurut beberapa riwayat, turunnya wahyu pertama ini terjadi pada bulan Ramadhan tepatnya pada tanggal 17 Ramadhan 13 tahun sebelum hijriah. 

    Saat itu Nabi Muhammad sedang berada di Gua Hira merenung sendiri memikirkan keruntuhan moral yang begitu mengkhawatirkan di kalangan masyarakat Makkah. Di dalam gua tersebut, Rasulullah berdoa kepada Allah SWT agar mendapatkan pencerahan. Hingga beliau dikejutkan dengan kedatangan Malaikat Jibril. 

    Malaikat Jibril berkata “Bacalah”. Rasulullah SAW menjawab “Aku tidak bisa membaca”. Malaikat Jibril kemudian menarik Nabi Muhammad dan memeluknya erat hingga kesulitan bernafas, setelah itu melepaskannya lagi. 

    Malaikat Jibril berkata kembali “Bacalah!”. Nabi Muhammad berucap kembali “Aku tidak bisa membaca”. Lagi-lagi Malaikat Jibril memeluk erat Nabi Muhammad hingga kehabisan tenaga. 

    Selanjutnya, Malaikat Jibril kembali berkata “Bacalah!”. Nabi Muhammad kembali menjawab, “Aku tidak bisa membaca”. Kemudian Malaikat Jibril menarik dan memeluk Nabi Muhammad sekuat-kuatnya, lalu melepaskannya dan melafadz isi Surat Al-Alaq ayat 1-5.

    اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ 

    (QS. al-Alaq, 96:1-5)

    Dakwah Pertama Rasulullah SAW

    Kisah dakwah Nabi Muhammad SAW hampir sama dengan nabi-nabi sebelumnya yang mana mendapatkan banyak rintangan dari kaumnya. Adapun dakwah pertama Nabi Muhammad SAW dilakukan kepada keluarga terdekatnya, yaitu Bani Hasyim. 

    Orang yang mau beriman dan bertakwa kepada Allah SWT saat itu adalah Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib. Paman Nabi Muhammad SAW yaitu Abu Thalib ikut melindungi beliau saat melakukan dakwah namun tidak masuk Islam.  

    Dakwah terus dilakukan hingga dilakukan secara terang-terangan kepada orang sekitar. Namun setiap dakwah yang Nabi Muhammad SAW lakukan selalu mendapatkan tentangan keras dari kaum Quraisy. Bahkan mereka menilai bahwa Nabi Muhammad sudah gila.

    Tidak jarang juga mereka akan melempari Nabi Muhammad dengan batu dan kotoran ketika melihat beliau. Bahkan paman Nabi yaitu Abu Jahal dan Abu Lahab ikut menentang dakwah Nabi Muhammad SAW.

    Mereka tidak hanya menentang, tetapi juga mengintimidasi para pengikut Nabi agar meninggalkannya. Lebih parahnya ada juga yang berniat untuk membunuh Nabi Muhammad. Mereka rata-rata menentang karena khawatir jika dakwah yang Nabi Muhammad SAW akan merusak agama nenek moyangnya. 

    Hijrah Nabi Muhammad SAW

    Ancaman dari kafir Quraisy semakin parah setelah meninggalnya Abu Thalib dan Khadijah. Para pemimpin Quraisy secara terang-terangan menentang Nabi Muhammad dan melakukan segala cara untuk menghancurkan Islam saat itu. 

    Hal inilah yang akhirnya membuat Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk melakukan hijrah ke Madinah. Rasulullah SAW merasa ini satu-satunya cara untuk menyelamatkan umatnya dari kaum Quraisy saat itu. 

    Adapun tujuan hijrah Nabi Muhammad SAW saat itu adalah Yatsrib. Hal ini karena daerah tersebut adalah tempat yang paling dekat dan Nabi Muhammad memiliki hubungan yang cukup baik dengan penduduk di kota tersebut berdasarkan garis keturunannya. 

    Selain itu, penduduk Yatsrib juga terkenal akan kelemah lembutannya, serta budi pekertinya yang luhur. Jadi Nabi Muhammad SAW merasa aman jika hijrah ke tempat tersebut. 

    Reaksi Kaum Quraisy terhadap Hijrahnya Rasulullah SAW

    Mengetahui fakta bahwa Nabi Muhammad SAW akan hijrah ke Madinah, kaum Quraisy mulai murka. Apalagi setelah mengetahui bahwa Nabi Muhammad mengadakan perjanjian dengan orang Yatsrib, mereka semakin menyiksa umat Islam pada saat itu.  

    Namun Nabi Muhammad tidak tinggal diam, beliau pun meminta beberapa umat Islam untuk hijrah diam-diam hingga hampir semua umat Islam saat itu hijrah ke Madinah. Tersisa hanya Ali, Abu Bakar, dan Nabi Muhammad SAW yang tetap tinggal di Makkah. 

    Tentu saja, kaum Quraisy mengetahui itu semua. Merasa hijrahnya kaum muslim ini sebagai sebuah ancaman, maka mereka berembuk satu sama lain. Hasilnya ada tiga pilihan keputusan yaitu:  

    • Membiarkan Nabi Muhammad hijrah ke Madinah.
    • Memenjarakannya.
    • Membunuhnya.

    Awalnya mereka memutuskan pilihan yang pertama. Namun karena merasa pilihan tersebut tidak akan memecahkan masalah, mereka akhirnya memutuskan untuk membunuh Rasulullah SAW. 

    Para algojo dari berbagai suku pun mulai dipilih. Hingga akhirnya mereka menyerang rumah Nabi Muhammad SAW. Namun saat itu juga, malaikat turun dan membawa wahyu kepada Nabi Muhammad SAW yang diabadikan dalam Qs. Al-Anfal [8]:30. 

    Setelah mendapatkan wahyu, Nabi Muhammad SAW langsung hijrah dan keluar dari rumahnya secara diam-diam. Hingga akhirnya beliau berhasil sampai di Madinah dengan selamat. 

    Perintah Berzakat di Zaman Rasulullah SAW

    Saat tahun pertama di Madinah, Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya serta kaum Muhajirin masih berusaha keras untuk tetap bertahan hidup. Hal ini karena tidak semua dari mereka merupakan orang mampu, kecuali Utsman bin Affan.

    Di tahun kedua hijriah, kondisi kaum muslimin pun mulai membaik. Saat itulah baru muncul perintah zakat. Setelah perintah itu muncul, Nabi Muhammad SAW langsung mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi di Yaman.

    Perintah Kurban di Masa Rasulullah

    Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW melaksanakan perintah kurban saat sedang melaksanakan haji Wada. Pada kesempatan itu, beliau menyembelih sekitar 100 ekor unta yang 63 ekornya beliau sembelih sendiri, sedangkan sisanya dilakukan oleh Ali Bin Abi Thalib.

    Proses penyembelihan tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Untuk itulah, sampai saat ini kita melaksanakan penyembelihan hewan kurban setelah sholat Idul Adha. 

    Peperangan Rasulullah SAW 

    Semasa hidup Nabi Muhammad SAW, pernah terjadi beberapa kali peperangan untuk melawan para pemberontak terutama pemberontak yang melawan Islam. 

    Berdasarkan riwayat, Rasulullah SAW telah mengikuti sebanyak dua puluh lima peperangan secara langsung. Sementara itu, jumlah peperangan pada masa Nabi Muhammad SAW yang tidak diikutinya adalah sebanyak lima puluhan. Adapun beberapa peperangan tersebut yaitu Perang Badar, Uhud, Khandak, Fathu Makkah, Hunain Bani Quraizhah, Mushthaliq, Khaibar, dan Thaif. 

    Beberapa peperangan tersebut adalah saksi bisu semangat umat muslim dalam menyebarkan agama Islam dan melawan kaum kafir. Selain itu, peperangan tersebut juga menjadi saksi banyaknya kaum muslim yang tumbang di medan perang.

    Wafatnya Nabi Muhammad

    Wafatnya Nabi Muhammad SAW merupakan kesedihan yang mendalam bagi seluruh umat Islam pada masa itu terutama bagi para sahabat dan orang terdekat beliau. Adapun wafatnya Rasulullah bersamaan dengan turunnya wahyu terakhir yaitu:

    “Sesungguhnya kamu akan mati. Dan sesungguhnya mereka akan mati pula” (QS. Az-Zumar Ayat 30).

    Kematian Rasulullah SAW adalah karena sakit. Nabi Muhammad SAW sakit sejak bulan Shafar tahun 11 Hijriah. Sakit yang diderita beliau adalah sakit kepala dan demam berkepanjangan sampai lebih dari 2 minggu. Bahkan suhu tubuh beliau cukup tinggi saat itu.

    Walau sakit, beliau tetap mengunjungi istri-istrinya. Hingga saat di rumah Aisyah, badan Nabi Muhammad SAW sudah sangat melemah dan akhirnya meninggal di kediaman Aisyah.  

    Nabi Muhammad SAW wafat saat berusia 63 tahun. Saat wafat beliau dalam posisi kepalanya bertumpu pada pangkuan Aisyah. Nabi Muhammad SAW wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal, tepatnya tahun 632 Masehi.

    Uniknya, tanggal wafat Nabi Muhammad SaW tersebut bertepatan dengan hari kelahirannya yaitu 12 Rabiul Awal 571 M. Adapun saat ini makam beliau berada di Masjid Nabawi tepatnya di bawah naungan Kubah Hijau. 

    Setelah kematian Nabi Muhammad SAW, pemerintahan Islam dilanjutkan oleh empat Sahabatnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Pemerintahan pertama oleh Abu Bakar, kemudian Umar bin Khattab, Lalu Utsman bin Affan, dan yang terakhir adalah Ali bin Abi Thalib.

    Sudah Tahu Sejarah Rasulullah SAW dari Lahir sampai Wafat?

    Rasulullah SAW merupakan Nabi akhir zaman yang memiliki banyak kemuliaan dan sifat baik untuk diikuti, mulai dari kesabarannya, ketakwaannya, hingga kasih sayangnya. Sebagai umat muslim yang baik, kita sebaiknya bisa mencontoh perilaku beliau tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

  • Arti Tuma’ninah dalam Salat dan Cara Menerapkannya

    Arti Tuma’ninah dalam Salat dan Cara Menerapkannya

    Saat melakukan salat, Nabi menganjurkan kita untuk tidak tergesa-gesa dalam beribadah. Sikap ini termasuk dalam rukun salat yang bisa membantu kita agar khusyu dan salat menjadi sah. Inilah yang dinamakan tuma’ninah atau sikap tenang dan tidak terburu-buru saat beribadah. 

    Jika kita meninggalkan sikap ini, maka salat tidak sah karena masuk ke dalam rukun salat yang harus dikerjakan. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahaminya dan mengetahui bagaimana cara melakukannya supaya salat kita menjadi sempurna.

    Arti Tuma’ninah dalam Salat

    Ingatkah saat Ramadhan kerapkali kita menyaksikan bahkan melaksanakan tarawih dengan tergesa-gesa dan super cepat, atau saat kita sengaja mempercepat salat supaya cepat selesai dan bisa kembali ke beraktivitas?  Melakukan salat secara kilat inilah contoh meninggalkan tuma’ninah yang sejatinya merupakan rukun salat.

    Mungkin maksud dari sang imam mempercepat salatnya agar selesai tidak larut malam atau supaya tidak mengganggu pekerjaan. Namun cara ini bisa berpotensi meninggalkan rukun salat yang seharusnya dilaksanakan. 

    Salat yang dikerjakan dengan meninggalkan tuma’ninah, maka salatnya belum sempurna. Ada beberapa sabda Nabi yang menjelaskan tentang pentingnya sikap ini saat melaksanakan salat, salah satunya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Ahmad, dan Imam Muslim.

    Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda jika seseorang berdiri ketika salat, maka kerjakanlah dengan tuma’ninah. Jika melakukan rukuk, maka lakukanlah dengan tuma’ninah. Kemudian lakukanlah seperti itu dalam salat.

    Jadi, apa sebenarnya arti dari tuma’ninah?

    Secara istilah, sikap ini adalah diam atau tenang saat salat dengan menghentikan seluruh gerakan tubuh minimal selama membaca kalimat tasbih. Dalam kitab Safinatun Najah, Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami menjelaskan demikian, yakni diam sejenak dengan kadar waktu lamanya membaca subhanallah

    Sebagai contoh saat kita melakukan rukuk dengan sempurna sesuai aturan (yakni sama rata antara punggung dan kepala dan sudah membentuk sudut 900 dengan kaki), maka setelah itu kita harus tenang dan diam sejenak untuk tuma’ninah

    Setelah diam sejenak, barulah baca bacaan rukuk dan melanjutkan rukun salat lainnya. Jadi dari sini artinya adalah diam sejenak untuk mengambil jeda saat melakukan gerakan salat agar bisa khusyuk. 

    Empat Rukun Wajib Tuma’ninah

    Ada beberapa posisi dalam salat yang membutuhkan diam sejenak agar rukun dapat terlaksana dan mencapai kekhusyukan. Posisi-posisi yang wajib diam sejenak tersebut yakni:

    1. Rukuk

    Rukuk adalah salah satu gerakan dalam salat yang apabila ditinggalkan maka salatnya akan batal. Jika kita lupa melaksanakan rukuk maka wajib melakukan sujud syahwi (sujud karena lupa). Rukuk ini dilakukan dengan cara meletakkan kedua tangan diatas lutut dan posisi punggung dengan kepala adalah sejajar. 

    Dalam hal ini, ada sebuah hadis yang menceritakan pentingnya diam sejenak. Rasulullah dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengatakan rukuklah dengan tenang dalam keadaan rukuk.

    Hadis tersebut menceritakan bahwa dulu ada seorang laki-laki yang melakukan kesalahan dalam mengerjakan salat, kemudian oleh Rasulullah disuruh untuk mengulangi sampai 3 kali. Lalu laki-laki itu diajari bagaimana salat yang benar, dan Nabi mengucapkan perintah tenang atau tuma’ninah dalam salat. 

    2. I’tidal

    I’tidal ini mempunyai arti gerakan bangun dari rukuk. Gerakan ini juga merupakan gerakan wajib dalam salat yang tidak boleh ditinggalkan agar salat menjadi sah. Sama seperti rukuk, saat melakukan i’tidal, seseorang harus melakukannya dengan tuma’ninah, yang berarti diam sejenak, tenang, dan tidak tergesa-gesa.

    Diam sejenak saat i’tidal sebenarnya tidak hanya membuat salat menjadi khusyuk, namun juga bisa sebagai pemisah gerakan salat antara satu dengan lainnya supaya bisa dibedakan tempatnya. 

    3. Sujud

    Sujud merupakan gerakan salat yang membungkuk sebagai bentuk ibadah dan penghambaan kepada Tuhan dengan menghadap kiblat. Setiap gerakan salat pasti ada gerakan sujud karena termasuk gerakan wajib dalam salat yang apabila ditinggalkan, salatnya menjadi tidak sah. 

    Saat melakukan gerakan sujud, kita diwajibkan untuk melaksanakan tuma’ninah. Diam sejenak dalam sujud ini sebagai bentuk keseriusan kita sebagai hamba untuk bersujud kepada Tuhan di tempat sujud. Bukan cuma pasrah, namun betul-betul menurunkan beban di tempat sujud tersebut. 

    Ini persis seperti penjelasan dari Imam Nawawi yang pernah berkata bahwa tidak cukup kita hanya menempelkan kening dengan menyentuhnya. Bahkan kita harus menjatuhkan kepala dan bahu ke tempat sujud hingga posisi kening stabil. 

    Jika seseorang sujudnya di atas kapas, rumput atau sesuatu lain yang serupa dengannya, maka dia harus menurunkan berat badannya hingga keningnya menyentuh benda tersebut dan terlihat bekas tangannya apabila tangannya ada di bawah benda tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka sujud jadi tidak sah.

    4. Duduk di Antara Dua Sujud

    Duduk iftirasy atau duduk di antara dua sujud ini adalah gerakan yang dilakukan setelah sujud sebelum akhirnya dilanjutkan sujud lagi. Saat melakukan gerakan ini, kita harus tuma’ninah supaya salat menjadi sah dan sempurna. 

    Apabila seseorang melakukannya dengan tergesa-gesa dan terlalu cepat, maka esensi dari salat yakni ibadah dan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah menjadi kurang mendalam.

    Bagaimana Cara Melaksanakannya?

    Mendapatkan salat yang sempurna adalah keinginan semua umat Islam, karena salat adalah ibadah yang pertama kali dihisab ketika di akhirat nanti. Nah, untuk mendapatkan kesempurnaan itu perlunya melakukan tuma’ninah

    Pertanyaannya, bagaimana cara melaksanakannya?

    Ada sebuah hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan apabila kita mengerjakan salat maka hendaklah bertakbir, kemudian baca surah Al-Qur’an yang mudah. 

    Setelah itu rukuklah hingga benar-benar rukuk secara tuma’ninah, lalu bangkit dari rukuk dan berdiri tegak, kemudian sujud hingga benar-benar sujud. Kemudian angkat kepala untuk duduk hingga benar-benar duduk, setelah itu sujud lagi sampai benar-benar sujud. 

    Dari penjelasan hadis tersebut sikap tenang dan diam sejenak dalam mengerjakan salat bisa dilakukan apabila kita benar-benar meresapi apa yang dikerjakan. Ketika sujud harus sampai benar-benar sujud, rukuk sampai benar-benar rukuk, dan lain sebagainya. 

    Jika rukun ini dilaksanakan dengan sempurna, maka ketenangan dan kenyamanan saat salat akan mudah dirasakan. Jadi tidak hanya sekadar melakukan gerakan dan membaca bacaannya saja, namun juga menikmati setiap gerakan salat yang dilakukan. 

    Cara ini juga bisa membuat kita betah untuk berlama-lama beribadah serta mencapai kekhusyukan sempurna. Kalau melaksanakan salat dengan meninggalkan tuma’ninah, maka kenikmatan dalam salat tidak akan sampai ke hati dan tubuh kita, yang ada justru rasa tidak tenang karena tergesa-gesa saat melakukannya. 

    Hikmah Melakukan Tuma’ninah

    Ada banyak hikmah yang datang ketika seseorang melakukan salat dengan khusyuk. Seseorang akan menjadi khusyuk apabila ia mampu memahami setiap bacaan dan gerakan salat yang ia lakukan.

    Dalam Al-Qur’an sendiri (Surah Al-Mu’minun ayat 1-2) sudah menjelaskan keberuntungan bagi orang-orang yang salatnya khusyuk. Di antara hikmah dari salat yang khusyuk adalah:

    • Memiliki disiplin atau manajemen waktu yang baik karena Allah mengingatkan kita salat 5 waktu dalam sehari;
    • Memiliki manajemen niat yang baik;
    • Memiliki manajemen sense of clean, yakni manajemen kebersihan karena salat diawali dengan wudhu;
    • Memiliki manajemen tertib;
    • Serta, mampu bersikap tenang dan fokus dalam melakukan sesuatu.

    Sudah Tahu Apa Itu Tuma’ninah dan Cara Melakukannya?

    Tuma’ninah adalah salah satu rukun salat yang tidak boleh kita tinggalkan, karena disitulah letak kekhusyukan dan kenikmatan saat salat. Sikap diam sejenak saat salat juga sebagai pemisah gerakan salat antara satu dengan lainnya agar bisa dibedakan. 

  • Tata Cara Sholat Tahajud Perempuan: Niat, Bacaan, dan Keutamaannya

    Tata Cara Sholat Tahajud Perempuan: Niat, Bacaan, dan Keutamaannya

    Di antara sholat sunnah lainnya, tahajud adalah sholat yang paling dianjurkan. Semasa hidupnya, Rasulullah sering mengerjakan sholat ini karena ada banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang bisa didapatkan. Nah, bagi Anda yang ingin tahu cara sholat tahajud perempuan, simak artikel ini sampai tuntas!

    Sholat Tahajud dan Keutamaannya

    Tahajud ini secara bahasa mempunyai makna melawan atau meninggalkan tidur. Sedangkan dalam ilmu fiqih, tahajud diartikan sebagai sholat sunnah malam hari yang dilaksanakan setelah tidur sebanyak minimal dua rakaat. 

    Sesuai namanya, hukum sholat ini berdasarkan ijma’ ulama adalah sunnah. Sunnahnya adalah sunnah muakkad atau level sunnahnya sangat kuat karena dulu Rasulullah selalu melaksanakan sholat tahajud. 

    Di Al-Qur’an, sholat tahajud ini ada dalam Surah Al-Isra’: 79, yang berbunyi:

    “Pada sebagian malam, lakukanlah sholat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

    Ada banyak sekali keutamaan dan keistimewaan dari sholat ini. Di antara banyak keutamaan sholat tahajud tersebut adalah:

    1. Sholat Tahajud Paling Utama Setelah Sholat Wajib

    Keutamaan pertama dari sholat tahajud adalah termasuk sholat paling utama setelah sholat lima waktu. 

    Ini sesuai dengan salah satu sabda Nabi yang pernah diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasannya puasa yang paling utama setelah puasa wajib bulan Ramadhan adalah puasa bulan Muharram. Sedangkan sebaik-baik sholat setelah sholat wajib lima waktu adalah sholat malam. 

    Dari sini menjadi bukti bahwa sholat sunnah tahajud adalah sholat sunnah yang paling utama dibanding sholat sunnah lainnya.

    2. Bisa Menghapus Dosa dan Dikabulkannya Doa

    Sepertiga malam adalah waktu mustajab atau waktu terkabulkannya segala doa. Sholat tahajud mempunyai keutamaan luar biasa yakni barangsiapa yang melakukannya, doa-doanya akan dikabulkan dan dosa-dosanya diampuni. 

    Seperti yang tertuang dalam hadis Nabi riwayat Imam Muslim, bahwa di dalam malam ada suatu waktu yang apabila seseorang meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, Allah pasti memberinya. Waktu mustajab tersebut adalah sepanjang malam. 

    Selain itu,  ada juga sebuah riwayat yang berbunyi:

    “Pada tiap malam, Tuhanmu turun (ke langit dunia) ketika tinggal sepertiga malam akhir. Dia berfirman, “Barangsiapa yang menyeru-Ku, akan Kuperkenankan seruannya. Barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaannya. Dan barangsiapa yang meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    3. Kebiasaan yang Dilakukan Orang Shalih

    Keistimewaan selanjutnya dari sholat tahajud adalah sebagai ciri khas orang salih. Orang yang benar-benar salih tidak pernah meninggalkan sholat tahajud, persis seperti apa yang dilakukan oleh Nabi. Keutamaan ini dijelaskan dalam hadis Nabi dalam kitab Sunan At-Tirmidzi yang bunyinya:

    “Hendaklah kalian melakukan sholat malam, karena sholat malam adalah kebiasannya orang-orang salih sebelum kalian. Sesungguhnya sholat malam itu bisa mendekatkan diri kepada Allah, serta menghalangi dari dosa, menghapus kesalahan, dan bisa menolak penyakit dari tubuh.”

    4. Amalan yang Bisa Mempercantik Perempuan

    Melaksanakan cara sholat tahajud perempuan dengan cara yang benar bisa membuat wajah berseri. Inilah yang menjadi salah satu rahasia kecantikan perempuan muslimah, begitulah keterangan dari Nabi dalam sabdanya riwayat Ibnu Majah. 

    Perempuan muslimah yang rutin melaksanakan sholat tahajud terbukti wajahnya memancarkan cahaya dan terlihat berseri. 

    5. Mendapatkan Tempat yang Baik di Sisi Allah

    Orang yang melaksanakan tahajud akan mendapatkan tempat yang terpuji di sisi Allah. Dengan melaksanakan sholat sunnah ini, Allah akan senantiasa melindungi dari segala marabahaya dan kesulitan serta mendapatkan keselamatan dunia akhirat.

    Cara Mengucapkan Niat sholat Tahajud Perempuan

    Tahajud memang sholat sunnah yang istimewa. Jika Anda ingin membiasakan diri untuk beribadah di waktu malam ini, berikut cara berniat sholat tahajud bagi perempuan:

     أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

    “Aku berniat sholat sunnah tahajud dua rakaat karena Allah ta’ala.

    Tata Cara dan Bacaan Doa sholat Tahajud Perempuan

    Adapun tata cara dan bacaan doa sholat tahajud bagi perempuan yang bisa Anda praktikkan, yakni:

    • Niat sholat tahajud.
    • Takbiratul ihram dan baca iftitah.
    • Baca surah Al-Fatihah.
    • Membaca salah satu surah dalam Al-Qur’an.
    • Ruku’, tuma’ninah kemudian membaca doa i’tidal.
    • Sujud, tuma’ninah kemudian baca doa sujud.
    • Ulangi gerakan.
    • Saat tahiyat akhir, bacalah doa tahiyat akhir.
    • Lakukan gerakan salam.
    • Setelah salam, bacalah doa yang biasa dibaca oleh Rasulullah setelah sholat tahajud:

    “Allahumma rabbana lakal hamdu. Anta qayyimus samaawaati wal ardhi wa man fi hinna. Wa lakal hamdu anta malikus samawati wal ardhi wa ma fi hinna. Wa lakal hamdu anta nurus samawati wal ardhi wa man fi hinna. Wa lakal hamdu antal haqq. Wa wa’dukal haqq. Wa liqa’uka haqq. Wa qauluka haqq. Wa jannatu haqq. Wa naru haqq. Wa nabiyyuna haqq. Wa Muhammadun shalallahu’alaihi wasallama haqq. Was sa’atu haqq. Allahumma laka aslamtu. Wa bika amantu. Wa ‘alaika tawakkaltu. Wa ilaika anabtu. Wa bika khasamtu. Wa ilaika hakamtu. Faghfirli ma qaddamtu, wa ma akhkhartu, wa ma asrartu, wa ma ‘alantu, wa ma a’lantu, wa ma anta a’lamu bihi minni. Antal muqaddimu wa antal mu’akhkhiru. La ilaha illa anta. Wa la haula, wa la quwwata illa billah.”

    Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakan Tahajud?

    Sholat tahajud ini dilaksanakan pada malam hari. Namun waktu pelaksanaannya terbagi menjadi 3 bagian, yakni:

    • Sekitar jam 19.00-22.00 malam (waktu utama).
    • Pukul 22.00-01.00 dini hari (paling utama).
    • Pukul 01.00 pagi sampai masuk subuh.

    Apa Bedanya Sholat Tahajud dengan Sholat Malam?

    Selain membahas tentang tata cara sholat tahajud bagi perempuan, dalam artikel ini juga akan membahas tentang perbedaan sholat tahajud dengan sholat malam agar Anda tidak lagi kebingungan. Jadi, apa perbedaannya kedua sholat sunnah tersebut? Apakah justru keduanya adalah sholat yang sama?

    Mengutip dari islam.nu.or.id, KH. Afifuddin Muhajir selaku Rais Syuriyah PBNU tahun 2010-2015 menjelaskan keduanya adalah berbeda. Sholat malam merupakan sholat sunnah yang dilakukan saat malam hari, sejak selesainya sholat isya’ sampai terbitnya fajar. Dan bisa dilakukan setelah maupun sebelum tidur. 

    Sholat malam yang dimaksud contohnya seperti sholat witir, sholat sunnah mutlaq, sholat hajat, dan sholat tarawih. Sementara tahajud adalah sholat yang dilakukan setelah tidur dengan jumlah rakaat tidak terbatas (minimal 2 rakaat).

    Kyai Afifuddin Muhajir juga menyebut bahwa sholat tahajud ini lebih khusus dibanding sholat malam. Sederhananya, sholat malam sudah pasti sholat tahajud, namun sholat tahajud belum tentu bisa dikatakan sholat malam. 

    Nah, untuk tata cara sholat tahajud bagi perempuan dengan sholat malam sendiri hampir sama. Hanya saja niat dan doa yang dianjurkan untuk dibaca saja yang berbeda. 

    Apakah Sholat Tahajud bagi Perempuan Boleh Berjamaah?

    Mengutip dari nublitar.or.id, sholat sunnah selain sholat ied, gerhana, dan sholat istisqa’ termasuk sholat yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah. Artinya, sholat tahajud ini lebih baiknya memang dilakukan secara sendirian. 

    Lalu, bagaimana jika sholat tahajud dilaksanakan berjamaah? Jika Anda pernah melakukan atau melihat sholat tahajud dilaksanakan berjamaah, maka hukumnya tetap sah, meski tidak disunnahkan. 

    Lebih dalam lagi, meskipun dihukumi sah ketika dilaksanakan berjamaah, namun dari segi pelaksanaannya secara berjamaah tadi tidak dihitung pahala.

    Jadi jika ada seseorang yang melaksanakan tahajud secara berjamaah, ia hanya mendapatkan pahala dari tahajudnya saja, tidak mendapatkan pahala lain dari sisi jamaahnya. 

    Nah akan berbeda jika jamaah ini ditujukan untuk kebaikan, misalnya mengajarkan orang lain untuk terbiasa sholat tahajud seperti yang dilakukan di pesantren-pesantren pada umumnya. 

    Namun praktik sholat tahajud berjamaah ini tetap ada batasan, yakni tidak boleh sampai menimbulkan persepsi pada orang lain bahwa tahajud berjamaah merupakan hal yang dianjurkan oleh syari’at. 

    Oleh karena itu, siapa yang akan melaksanakan tahajud berjamaah sebaiknya memberi tahu kepada jamaah tentang hukum asli tahajud. Hukum asli tahajud adalah dilaksanakan sendirian, sementara sholat berjamaah seperti itu, tujuannya untuk membiasakan jamaah sholat tahajud saja.

    Sudah Tahu Tata Cara Sholat Tahajud Perempuan Ini?

    Itulah penjelasan tentang cara sholat tahajud perempuan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa sholat tahajud adalah sholat sunnah paling utama yang dilaksanakan saat malam hari setelah tidur. Barangsiapa yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang berlimpah.

  • Assabiqunal Awwalun: Pemeluk Islam Pertama dan Penjelasannya

    Assabiqunal Awwalun: Pemeluk Islam Pertama dan Penjelasannya

    Muhammad diutus Allah sebagai penutup para nabi dan menyempurnakan Islam. Beliau lahir dan besar di tengah masyarakat jahiliyah sehingga mengalami banyak rintangan saat berdakwah. Hingga perlahan, ada sekelompok orang pertama yang bersedia menerima ajarannya, merekalah assabiqunal awwalun

    Orang-orang yang pertama masuk Islam ini hadir ketika dakwah Nabi Muhammad masih sembunyi-sembunyi. Mereka semua mendapat keistimewaan dari Allah yakni jaminan masuk surga. Nah, siapa sajakah orang-orang istimewa ini? Simak penjelasan dalam artikel ini sampai habis. 

    Kisah Kerasulan Nabi Muhammad

    Sebelum masuk ke cerita assabiqunal awwalun, kita membahas dulu bagaimana kisah diangkatnya Nabi Muhammad menjadi rasul yang kemudian mengemban tugas besar yakni berdakwah dan menjadi penutup para nabi.

    1. Kedatangan Malaikat Jibril

    Rasulullah diangkat menjadi rasul sekitar umur empat puluh tahun. Saat itu Rasulullah sedang berada di Gua Hira’ untuk berkhalwat, kemudian datanglah seorang laki-laki yang ternyata adalah Malaikat Jibril.

    Malaikat Jibril datang kepada Nabi Muhammad tepat pada 17 Ramadhan atau tanggal 6 Agustus 610 Masehi. Allah mengutus Malaikat Jibril menyampaikan wahyu pertama, yakni Surah Al-Alaq. 

    Melihat kedatangan Jibril, Nabi Muhammad merasa ketakutan karena inilah kali pertama beliau bertemu langsung dengan Jibril. Malaikat Jibril mengatakan kepada Nabi Muhammad,

    “Bacalah!”

    Kemudian Nabi menjawab, “Aku tidak bisa membaca.” Nabi Muhammad memang tidak bisa membaca, karena buta huruf. 

    Lalu Jibril merangkul tubuh Muhammad. Nabi sangat ketakutan, menggigil, dan panas dingin. Tubuh Nabi mendadak demam, Jibril pun melepaskan pelukannya. “Bacalah.” kata Malaikat Jibril. “Aku tidak bisa membaca.” jawab Nabi dengan jawaban yang sama. 

    Malaikat Jibril pun membacakan wahyu pertama yakni Surah Al-Alaq ayat 1-5, yang berbunyi:

    Bacalah dengan nama Tuhannmu yang telah menciptakan segala sesuatu. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Dan Tuhanmu Maha Pemurah, yang telah mengajar manusia dengan qalam. Dialah yang mengajarkan manusia tentang apa yang tidak diketahuinya.” (QS Al-Alaq 1-5).

    Apa yang dibaca Malaikat Jibril tadi adalah simbol kerasulan Nabi Muhammad. Mendengar itu, Nabi terbata-bata menirukan kata-kata Jibril. Hatinya berguncang, peristiwa ini adalah peristiwa besar yang sangat berat bagi Nabi. Dan peristiwa inilah menjadi penanda awal Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul.

    2. Rasulullah Menemui Waraqah bin Naufal 

    Setelah mengalami peristiwa besar yang membuat tubuhnya menggigil itu, Rasulullah segera pulang dan menemui istrinya, Khadijah. Sesampainya di rumah, beliau memanggil istrinya dan berkata “Selimuti aku, selimutilah aku.” Khadijah pun menyelimuti suaminya sampai hilang rasa takutnya. 

    Nabi Muhammad menceritakan apa yang dialaminya kepada Khadijah. Khadijah mendengarkan semua cerita dari Nabi, namun tidak bisa melakukan apa-apa selain menenangkannya. Khadijah sendiri menyimpan banyak pertanyaan, sebenarnya apa yang terjadi pada suaminya. 

    Khadijah pun memutuskan untuk pergi menemui sepupunya, Waraqah bin Naufal. Waraqah adalah seorang pendeta nasrani yang menguasai kitab-kitab Yahudi dan Nasrani. Waraqah juga sosok yang dekat dengan para pendeta, sehingga dari sanalah Waraqah mengetahui sebuah kabar akan datangnya seorang Nabi. 

    Mendengar semua cerita dari Khadijah, Waraqah bin Naufal mengatakan “Qudus..Qudus..Demi Dia yang di tangannya jiwa Waraqah, telah datang kepada Muhammad wahyu terbesar, bahkan melebihi wahyu yang datang kepada Musa.”

    Dari perkataannya, Waraqah menjelaskan bahwa yang menemui Nabi adalah Malaikat Jibril yang ditugaskan Allah untuk menyampaikan wahyu. Mendengar respon dari saudaranya, Khadijah merasa lega dan tenteram, beliau pun segera pulang dan menceritakan penjelasan Waraqah kepada Nabi. 

    Setelah itu, Khadijah dengan kesadarannya sendiri mantap untuk beriman atas kenabian Muhammad, suaminya. Khadijah pun termasuk assabiqunal awwalun, orang yang pertama kali mengimani kenabian Muhammad. 

    3. Masa Kekosongan Wahyu

    Saat itu Nabi Muhammad sedang berada di Ka’bah untuk melaksanakan salat. Nabi memang sudah terbiasa pergi ke Ka’bah untuk beribadah. Di sana Nabi bertemu dengan sepupu istrinya tadi, Waraqah. Waraqah kemudian berkata, 

    “Hai Muhammad! Demi Allah yang nyawaku berada di tangan-Nya, engkau adalah nabi bagi umat ini, engkau telah didatangi malaikat yang dulu mendatangi Musa. Kamu harus tabah. Kamu akan didustakan orang, dimusuhi, diganggu, di usir dari negeri ini. Bahkan kaummu akan memerangimu. Jika agama yang kamu bawa sudah jelas, aku akan mengikuti agamamu.”

    Setelah mengatakan itu, Waraqah pun menyandarkan dirinya kepada Rasulullah dan mencium ubun-ubunnya. Sejak Waraqah mengatakan seperti itu, Nabi terus memikirkan apa yang dikatakan saudara istrinya tersebut. 

    Singkat cerita, lama setelah mendapatkan wahyu pertama, Nabi tidak menerima wahyu lagi. Nabi seringkali datang ke Gua Hira’ namun tidak ada wahyu yang datang lagi. Beliau pun merasa khawatir kalau terjadi sesuatu yang tidak beres. 

    Khadijah sebagai istri juga merasakan hal yang sama. Saat mengalami masa kekosongan wahyu ini, Khadijah terus menerus menenangkan Nabi dengan menyakinkan bahwa tidak mungkin Tuhan tidak suka dengan Nabi karena Nabi adalah orang baik dan suka menjaga silaturahmi. 

    Masa ini adalah masa dimana belum turun lagi wahyu selanjutnya. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai lamanya durasi masa kekosongan wahyu. Ada yang mengatakan 40 hari, 6 bulan, bahkan ada juga yang mengatakan 3 tahun. Namun pendapat yang terkuat adalah 40 hari sampai 6 bulan. 

    4. Turunnya Wahyu Kedua

    Terjadinya jeda antara turunnya wahyu pertama dan kedua mempunyai maksud agar jiwa Nabi Muhammad kembali setelah merasa kaget bertemu dengan Malaikat Jibril pertama kalinya. Selain itu, jeda waktu antara wahyu pertama dan kedua memang ditujukan agar Nabi Muhammad merasa rindu dengan kehadiran Jibril.

    Saat masa kekosongan wahyu, Nabi mengalami gelisah dan khawatir. Perasaan khawatir yang dirasakan Nabi akhirnya mereda ketika turun wahyu kedua. Wahyu kali ini berisi perintah untuk memberi peringatan kepada manusia dan menyampaikan wahyu kepada mereka.

    Di tengah perjalanan pulang dari Gua Hira’, Nabi mendengar lagi suara dari atas yang menyeru:

    “Hai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, dan saya adalah Jibril.” Mendengar itu, Nabi Muhammad menengadah dan menyaksikan kedatangan Jibril. Nabi berusaha menghindar tapi Jibril terus saja mengikutinya. Nabi pun segera pulang ke rumah dan menemui Khadijah.

    Sesampainya di rumah, beliau meminta istrinya kembali menyelimuti tubuhnya sambil merebahkan diri di tempat tidur. Badan Nabi kembali menggigil, tubuhnya berkeringat, dan nafasnya sesak.

    Lalu, Nabi Muhammad mendapati Jibril membawakan wahyu yang kedua, yakni Surah Al-Mudatsir ayat 1-7, berbunyi:

    Hai orang yang berselimut, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi) perintah Tuhanmu, bersabarlah.”

    Istrinya terus berusaha untuk menenangkan hati Nabi dengan menyuruh Nabi kembali tidur. Namun Nabi memilih untuk tidak melanjutkan tidurnya dan memberi tahu kepada istrinya bahwa Jibril telah menyampaikan wahyu dan memberi perintah kepada manusia untuk beribadah kepada Allah SWT. 

    Mulainya Dakwah Nabi Muhammad

    Setelah mendapatkan wahyu, Nabi Muhammad pun mulai dakwah hingga akhirnya sekelompok orang yang disebut assabiqunal awwalun bersedia masuk Islam. Nabi Muhammad berdakwah selama 23 tahun (13 tahun di Makkah dan 10 tahun di Madinah) menggunakan 2 strategi dakwah semasa hidupnya. 

    Strategi tersebut adalah dakwah sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Semua dilakukan Nabi dengan penuh rintangan dan penolakan. Namun Nabi tetap berpegang teguh pada tekadnya untuk menyebarkan agama Allah dan membimbing umat manusia. 

    1. Dakwah Sembunyi-Sembunyi

    Dakwah Nabi pertama kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, yakni hanya di lingkungan keluarga dan kerabat terdekat saja. Saat melakukan dakwah ini, mulailah datang sekelompok orang yang menyatakan beriman kepada Allah dan Nabi, sekelompok orang tersebut yang dinamakan assabiqunal awwalun

    Di masa tiga tahun pertama dakwahnya Nabi melakukan secara diam-diam karena pada saat itu banyak sekali orang yang tidak suka dengan Islam. Oleh karenanya dakwah secara diam-diam ini sengaja dilakukan agar bisa menjaga keselamatan umat Islam dari bahaya kekejaman kafir Quraisy.

    Nabi pun saat itu memilih rumah Arqam bin Abil Arqam untuk menjadi markaz dakwah. Lokasi rumah Arqam ini sangat strategis dan dinilai aman, karena letaknya di sekitar dataran Shafa, agak terpencil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari kafir Quraisy.

    Keamanan lokasi rumah Arqam ini terbukti tidak ada satu pun peristiwa penggerebekan dari orang kafir. Rumah tersebut tidak hanya menjadi markaz dakwah, namun menjadi sekolah dimana pengikut Nabi mulai mempelajari agama Islam dengan baik dan menjadi tempat berlindung mereka. 

    Di sana ada cukup banyak orang yang masuk Islam. Para sahabat, keluarga, dan kerabat dekat Nabi menyatakan beriman disaat masih banyak orang lain masih ingkar. Merekalah assabiqunal awwalun yang dijamin masuk surga oleh Allah.

    2. Dakwah Terang-Terangan

    Setelah berdakwah dan membimbing para sahabat dan keluarga dekat dari Bani Hasyim secara diam-diam, Rasul pun mendapatkan perintah untuk melakukan dakwah secara terang-terangan.

    Perintah dakwah terang-terangan ini termaktub dalam Al-Qur’an Surah Al-Hijr ayat 94, yang berbunyi:

    Maka sampaikanlah olehmu (Muhammad) secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang yang musyrik.”

    3. Pertentangan dari Abu Lahab

    Setelah turun perintah tersebut, Nabi segera naik ke Bukit Shafa untuk memanggil orang-orang Quraisy.  Dengan suara tegas dan lantang, Nabi pun menyerukan “Ya Sabaakha! Ya Sabaakha”. Panggilan yang dipakai Nabi ini adalah cara yang biasa dipakai oleh orang Arab saat ada sesuatu penting. 

    Setelah mendengar seruan Nabi tersebut, orang-orang kafir Quraisy segera berkumpul dan mendengar apa yang ingin Nabi Muhammad katakan. 

    Nabi menyerukan kepada mereka pedihnya balasan neraka bagi orang yang melakukan maksiat, mengajak untuk menyelamatkan diri dari api neraka, dan menjelaskan tanggung jawab masing-masing mereka sebagai hamba. 

    Mendengar itu, respons orang-orang kafir pun beragam. Ada yang menyambut baik, dan ada yang menentang serta menolak apa yang diajarkan oleh Nabi.

    Orang-orang yang menyambut baik adalah kalangan Bani al-Muthalib bin Abdi Manaf. Jumlahnya sekitar 45 orang laki-laki. Namun ada juga orang yang menentang keras Nabi Muhammad, dia adalah Abu Lahab. 

    Abu Lahab lah orang pertama yang menentang, namun Rasulullah mendapat perlindungan dari Abu Thalib, pamannya. Abu Thalib meminta Rasulullah untuk terus menjalankan misinya, meskipun sampai akhir hayatnya beliau tidak ikut beriman dan tetap bersikukuh memegang agama nenek moyang. 

    Abu Lahab tidak hanya menentang Nabi, namun ia juga mengancam Nabi. Kelakuan Abu Lahab ini sampai diabadikan dalam Surah Al-Lahab. Setelah Nabi menjalankan dakwah terang-terangan di kalangan orang Quraisy sekitar, turunlah perintah untuk berdakwah terang-terangan dengan jangkauan wilayah lebih luas lagi.

    Sama seperti sebelumnya, respons orang-orang kafir ada yang menyambut baik, ada yang belum menerima, ada yang menolak bahkan menentang.

    Golongan Assabiqunal Awwalun 

    Dengan masuknya assabiqunal awwalun ke dalam agama Islam, dakwah Nabi semakin terbantu. Merekalah yang nantinya membantu Nabi dalam berdakwah dan menyebarkan agama Islam. Assabiqunal awwalun telah membuat dakwah Nabi semakin cepat meluas dan perlahan-lahan banyak orang-orang memeluk Islam.

    1. Khadijah

    Tercatat istri pertama Nabi ini, Sayyidah Khadijah adalah orang yang paling pertama kali memeluk Islam. Khadijah adalah assabiqunal awwalun yang saat itu hadir menyelimuti Nabi ketika Nabi mendapatkan wahyu. 

    Khadijahlah sosok yang pertama kali mendengarkan wahyu dari lisan Nabi secara langsung dan orang pertama yang membaca Al-Qur’an setelah mendengar langsung dari Nabi. 

    Saat Nabi menerima wahyu pertama kali, sepulang dari menemui Waraqah bin Naufal, Khadijah menyatakan bahwa ia beriman kepada Allah dan kenabian Muhammad. Setelah itu, suaminya memerintahkannya untuk berwudhu dan mengajaknya salat seperti yang diajarkan Malaikat Jibril. 

    Dari situlah mengapa Khadijah disebut sebagai orang yang pertama kali belajar salat, membaca Al-Qur’an, dan berwudhu. Selain itu, rumah Khadijah juga sebagai rumah pertama yang dituruni wahyu melalui Malaikat Jibril. 

    2. Ali bin Abi Thalib

    Setelah Khadijah, dari kalangan keluarga yang menerima ajaran Nabi Muhammad adalah keponakannya, Ali bin Abi Thalib. Ali bin Abi Thalib adalah anak dari paman Nabi yang memang sejak kecil ikut bersama Nabi. Beliau diasuh Nabi dan diangkat anak oleh Nabi. Maka dari itulah Ali sangat dekat dengan Nabi.

    Ali bin Abi Thalib mengimani ajaran dan kenabian Nabi Muhammad saat usianya 10 tahun. Beliaulah assabiqunal awwalun dari golongan anak-anak dan orang ketiga yang melaksanakan salat setelah Rasulullah dan Khadijah.

    Saat itu, Ali bin Abi Thalib datang ke rumah Nabi dan Khadijah tepat ketika keduanya melaksanakan salat. Melihat apa yang dilakukan oleh Rasul, Ali pun bertanya kepada Nabi, “Wahai Muhammad, apakah yang engkau lakukan?”

    Nabi menjawab pertanyaan Ali, “Inilah agama Allah dan untuk itulah Dia mengutus seorang utusan. Aku mengajak engkau untuk masuk ke agama Allah yang Maha Esa, tidak ada lagi sekutu bagi-Nya dan hendaklah kamu kafir kepada Latta dan Uzza.”

    Mendengar itu, Ali pun menjawab “Sesungguhnya ajaran ini sama sekali belum pernah aku dengar sebelumnya. Karena itulah aku harus berbicara dulu dengan ayahku, aku tidak dapat memutuskan sesuatu tanpa ayahku.”

    Rasulullah mencegah Ali karena khawatir ajarannya tersebar sebelum diperintah. Rasulullah meminta keponakannya itu untuk merahasiakannya terlebih dahulu kalau belum mau masuk Islam. Di saat itulah Ali mantap menerima ajaran Islam dan merahasiakannya dari khalayak.

    Ali kemudian tumbuh menjadi sosok yang selalu membantu dakwah Nabi. Bahkan tidak jarang Ali rela mempertaruhkan nyawa agar Nabi bisa berdakwah dengan aman. 

    3. Zaid bin Haritsah

    Zaid bin Haritas al-Kalbi atau yang dikenal sebagai Zaid bin Haritsah adalah kelompok assabiqunal awwalun dari kalangan budak. Ia adalah sahabat yang sangat dicintai Nabi dan diangkat menjadi anak oleh Nabi. 

    Ia menjadi budak Nabi Muhammad karena waktu kecilnya ia pernah ditangkap oleh sekelompok penjahat dan penjahat itu menjualnya sebagai budak. Zaid kemudian dibeli oleh keponakan Khadijah, yakni Hukaim bin Hisyam, lalu menyerahkan kepada Khadijah, dan Khadijah memberikannya kepada Nabi untuk dibebaskan. 

    Ia termasuk sahabat istimewa karena namanya disebutkan dalam Al-Qur’an yakni Surah Al-Ahzab ayat 37 dan kisahnya pun berkenaan dengan hukum syari’at yakni tentang anak angkat. 

    Pada masa awal-awal Islam, karena Zaid adalah anak angkat Nabi, beliau pernah menisbahkan namanya kepada Nabi. Namanya saat itu menjadi Zaid bin Muhammad. 

    Namun ketika itu Allah menurunkan wahyu Surah Al-Ahzab:5 yang menjelaskan bahwa anak-anak angkat tetap harus dipanggil menggunakan nama ayah kandungnya. 

    Hal ini dianggap seakan menurunkan derajat Zaid, namun Allah memuliakannya dengan menurunkan ayat yang secara jelas menyebutkan namanya. 

    4. Abu Bakar Ash-Shiddiq

    Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah assabiqunal awwalun dari golongan laki-laki dewasa, merdeka, dan terpandang. Dalam sabdanya, Nabi pun pernah mengatakan bahwa Abu Bakar mau masuk Islam atas kesadaran dan kemauannya sendiri, dan saat diajak masuk Islam Abu Bakar tidak ragu dan lambat memberikan jawaban. 

    Abu Bakar Ash-Shiddiq terkenal sebagai orang yang ramah, dicintai, dan sederhana. Banyak orang yang mengagumi dan menghormatinya karena memiliki akhlak mulia. Abu Bakar menjadi salah satu sahabat Nabi yang sangat mendukung dakwah Nabi dan menjadi khalifah pertama pengganti Nabi selepas wafatnya. 

    5. Putri-Putri Nabi Muhammad

    Semua anak-anak Nabi mengikuti dan menerima ajaran Islam yang dibawa oleh ayah mereka, sehingga termasuk golongan assabiqunal awwalun. Mereka yang setiap hari melihat kepribadian dan tindakan Rasulullah mengimani Islam dengan tulus dan sukacita. 

    Nah, karena itulah rumah Nabi ini adalah rumah pertama yang dihuni oleh orang-orang beriman dan tunduk pada aturan syariat. Mulai dari istri hingga anak-anak Nabi. 

    6. Assabiqunal Awwalun Angkatan Kedua

    Setelah keluarga dan sahabat dekat, muncullah angkatan selanjutnya. Ada Abu Salamah bin Abdul Asad, Arqam bin Abil Arqam, Abu Ubaidillah bin Al-Jarrah, Said bin Zaid, Fathimah bin al-Khattab, Asma binti Abu Bakar radhiyallahu anhu, dan lain-lain

    7. Assabiqunal Awwalun Angkatan Ketiga

    Jumlah assabiqunal awwalun pada masa ini semakin banyak, yakni bisa mencapai 40 orang lebih. Mereka adalah Mas’ud bin Al-Qari’, Asma binti Salamah, Abdullah bin Mas’ud, Sulaith bin Amru, dan lain-lain.

    Ada banyak sekali nama-nama assabiqunal awwalun, termasuk juga sahabat Nabi yakni Usman bin Affan dan Umar bin Khattab. Merekalah yang kemudian membantu dakwah Nabi dan ikut menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat.

    Sudah Tahu Assabiqunal Awwalun dan Kisah Dibaliknya?

    Itulah sekilas sejarah assabiqunal awwalun dan kisah dibaliknya tentang dakwah Nabi Muhammad. Peran mereka sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan agama Islam, hingga Islam berkembang seperti sekarang.

  • 4 Fardhu Kifayah: Pengertian, Tugas, Tata Cara, & Contohnya

    4 Fardhu Kifayah: Pengertian, Tugas, Tata Cara, & Contohnya

    Islam memiliki peraturan dan syarat khusus dalam beberapa aspek. Terutama fardhu kifayah ketika ada seorang muslim yang sudah meninggal. Misalnya, sebagai sesama umat muslim kita wajib melaksanakan kewajiban untuk mengurus jenazah dengan baik dan sesuai dengan syariat yang berlaku.

    Dalam ajarannya, ketika ada seorang muslim yang dengan sengaja tidak melakukan secara baik kewajiban tersebut, maka hukumnya adalah berdosa. Namun, apabila hal ini sudah dilakukan oleh pihak muslim lain, maka kewajiban tersebut terhitung gugur. Ingin memahami kewajiban ini lebih dalam? Simak dalam artikel ini!

    Pengertian Fardhu Kifayah

    Dalam Islam, fardhu kifayah merupakan kewajiban orang muslim untuk memenuhi semua tuntutan agama. Secara harfiah, kewajiban ini disebut sebagai kolektif. Di mana apabila dalam masyarakat sudah melaksanakan dan memenuhi kewajiban yang dianjurkan, maka dianggap telah terpenuhi.

    Agar dapat menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan makmur, penerapan kewajiban ini memiliki peranan yang cukup penting. Terlebih untuk mempererat hubungan persaudaraan antar sesama yang harus dijaga. Melalui gotong royong yang dilakukan masyarakat tentu akan tercipta keharmonisan.

    Perlu diketahui, kewajiban ini memiliki perbedaan dengan fardhu ain. Sebab, fardhu ain merupakan kewajiban yang mengikat untuk seluruh umat muslim. Artinya, meski ada umat muslim lain sudah melakukannya, muslim lain tetap harus melakukannya dan tidak bisa diwakilkan.

    4 Fardhu Kifayah Beserta Tata Caranya

    Menurut “Buku Pintar Shalat” yang ditulis oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani, umat muslim memiliki 4 hukum wajib, yakni memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah. Adapun berikut ini adalah penjelasannya:

    1. Memandikan Jenazah

    Mengurus jenazah memiliki tahapan tersendiri dan kewajiban kifayah yang pertama adalah memandikan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Jenazah wajib dimandikan, kecuali bagi orang-orang yang meninggalnya dalam keadaan syahid di jalan Allah SWT. Misalnya seperti perang melawan orang-orang kafir.

    Sementara itu, tata cara memandikan jenazah ialah meletakkan mayat di tempat yang tinggi, dan melepaskan seluruh kain yang melekat di tubuh jenazah. Bagi orang yang memandikannya akan lebih baik apabila memakai sarung tangan dan mulai mengurut perut agar kotoran keluar.

    2. Mengkafani Jenazah

    Setelah dimandikan, berikutnya ialah mengkafani jenazah. Tubuh jenazah harus dibalut secara keseluruhan dengan kain kafan. Ada aturan khusus yang wajib dipahami, yakni untuk jenazah perempuan wajib menggunakan lima lembar kain kafan.

    Sementara untuk laki-laki hanya menggunakan 3 kain kafan. Adapun anjurannya, kain kafan harus berwarna putih dan bersih. Kemudian kain akan diberikan wewangian. Kain kafan digunakan bukanlah kain yang mewah, melainkan memiliki bahan istimewa.

    3. Mensholatkan Jenazah

    Jenazah yang sudah dikafani tidak boleh langsung dikuburkan begitu saja, melainkan harus disholati. Hal tersebut sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW, di mana seorang muslim yang masih hidup wajib untuk mensholatkan jenazah muslim lainnya.

    Bentuk fardhu kifayah ini sudah dijelaskan tata caranya oleh Imam Syafi’I dalam kitab Al-Umm. Sholat dimulai dengan niat, takbir empat kali, kemudian diakhiri dengan salam. Setiap takbir memiliki bacaan masing-masing dan yang menjadi pembeda sholat jenazah dengan sholat wajib adalah sujud, rukuk, dan I’tidal.

    Sholat harus dipimpin oleh imam, di mana posisi berdirinya adalah di depan jenazah. Aturan ini berlaku untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Pada mayat laki-laki, imam berdiri di depan kepala mayat sambil sholat mengarah kiblat. Sementara jenazah wanita, imam harus berdiri di hadapan bagian tengah tubuh mayat.

    4. Menguburkan Jenazah

    Jika semua prosesi sudah selesai, maka jenazah bisa diantarkan ke liang lahat dan dikuburkan. Mayat harus dimasukkan ke dalam sebuah lubang dan menutupnya kembali dengan tanah sehingga jasadnya tidak lagi terlihat dan tidak tercium baunya. Penguburan mayat juga bertujuan agar tidak dimakan binatang buas.

    Pentingnya Fardhu Kifayah

    Sesuai dengan penjelasan di atas bahwa, kewajiban ini berlaku untuk seluruh umat muslim. Bukan hanya sebatas mengurus jenazah dari mulai meninggal hingga menguburkannya saja. Melainkan juga menuntut ilmu-ilmu yang ternyata juga bisa mendatangkan pahala dan manfaat tersendiri bagi Anda. 

    Karena itu, konsep kewajiban ini sangat penting karena akan menekankan pentingnya tanggung jawab manusia dalam bermasyarakat. Kewajiban ini akan mengajarkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab sosial. Ini juga akan membantu seorang muslim berkontribusi untuk membangun masyarakat.

    Contoh Fardhu Kifayah

    Selain merawat jenazah, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa contoh kewajiban ini yang bisa Anda ketahui. Berikut adalah beberapa di antaranya:

    1. Memberi Makan Orang yang Kelaparan

    Memberi makan orang yang kelaparan menjadi contoh pertama. Meski tidak ada hubungan darah, namun kegiatan ini merupakan kewajiban bagi umat muslim. Bahkan masuk ke dalam kewajiban kifayah. Di mana artinya, apabila ada seorang muslim yang sudah melakukannya, maka hukum tersebut bisa gugur.

    2. Menjenguk Orang Sakit

    Dalam salah satu hadist juga menjelaskan bahwa, menjenguk orang sakit merupakan kewajiban untuk sesama muslim. Selain mendapatkan pahala, Anda juga bisa mempererat hubungan silaturahmi antar muslimin dan muslimah.

    3. Membantu Orang yang Mengalami Kesulitan

    Terkadang, tanpa sadar Anda membantu orang yang mengalami kesulitan entah itu mengenalnya atau tidak. Namun, tahukah Anda bahwa ternyata kegiatan ini termasuk salah satu contoh fardhu kifayah? Inilah fakta yang disebutkan dalam Hadist dan Al-Quran.

    Dikarenakan pertolongan kepada orang lain hukumnya kifayah, maka apabila ada orang lain yang sudah melakukannya gugurlah kewajiban tersebut untuk muslim lain. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila Anda senantiasa memberikan pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.

    4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

    Ternyata, menjaga ketertiban dan keamanan juga merupakan kewajiban yang patut umat muslim wujudkan. Tentu saja, jika sudah ada orang yang mewujudkan hal ini, orang lain tidak harus menjaga ketertiban dan keamanan. Namun, seluruh umat akan berdosa jika tidak ada seorang pun yang mewujudkan kewajiban satu ini.

    Sudah Pahamkah Anda dengan Fardhu Kifayah?

    Demikianlah penjelasan tentang hukum, pengertian, contoh, hingga tata cara menerapkan kewajiban kifayah. Lewat penjelasan di atas, harapannya Anda bisa lebih memahami bagaimana aturan dan syariat Islam yang berlaku. Mari terapkan kewajiban ini untuk mendapatkan manfaat dan amal kebaikan!

  • Belum Banyak Diketahui! Inilah Arti Lambang Pagar Nusa

    Belum Banyak Diketahui! Inilah Arti Lambang Pagar Nusa

    Mungkin kamu pernah mendengar tentang Pagar Nusa. Ini merupakan salah satu jenis bela diri pencak silat yang ada di Indonesia. Tapi, tahukah kamu apa arti lambang Pagar Nusa?

    Secara khusus, Pagar Nusa merupakan cabang bela diri pencak silat yang dibuat dan berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Didirikan tahun 1986 oleh KH Maksum Jauhari.

    Sejarah Singkat Pagar Nusa

    Pencak silat memang merupakan salah satu kesenian bela diri yang berasal dari Indonesia. Salah satu jenis dari bela diri ini yang juga sudah cukup terkenal adalah Pagar Nusa.

    Pagar Nusa ini sendiri didirikan pada 3 Januari 1986. Jika melihat namanya, nama Nusa pada Pagar Nusa sendiri berarti NU dan Bangsa. Tujuan dari pembentukan cabang seni pencak silat ini sendiri adalah untuk mengembangkan sekaligus melestarikan seni bela diri pencak silat.

    1. Pencak Silat dan Pesantren

    Lahirnya Pagar Nusa sendiri tidak lepas dari lingkup dan pengaruh pesantren. Bahkan, kelahiran dari cabang seni bela diri ini juga awalnya karena keprihatinan dari para Kiai NU atas semakin minimnya ilmu bela diri yang diajarkan dan berasal dari lingkungan pesantren.

    Salah satu indikasinya pada saat itu adalah mulai hilangnya peran pesantren sebagai pusat kegiatan ilmu bela diri dan juga sebagai padepokan pencak silat. Hal inilah yang menjadi dasar bagi beberapa tokoh NU untuk akhirnya melahirkan cabang dari seni bela diri pencak silat ini.

    2. Berdirinya Pagar Nusa

    3 Januari 1986, pada tanggal itulah para Kiai NU mengadakan pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah disepakati berdirinya Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, yang kemudian dikenal juga dengan nama PSNU.

    Nantinya, PSNU inilah yang berubah nama menjadi Pagar Nusa. Pada pertemuan tersebut juga disepakati susunan pengurus dari PSNU, di mana KH Maksum Jauhari ditunjuk sebagai ketua umum.

    Di tanggal yang sama itu juga, lambang Pagar Nusa yang diciptakan oleh KH Suharbillah diciptakan. Lambang Pagar Nusa sendiri adalah segi lima dengan warna hijau, di dalamnya terdapat bola dunia, bintang sembilan, dan juga trisula.

    Arti Lambang Pagar Nusa

    Tentu saja pembuatan Lambang Pagar Nusa bukanlah tanpa arti dan tujuan. Menurut KH Suharbillah sendiri sebagai pencipta, maka arti lambang Pagar Nusa secara umum adalah agar anggota Pagar Nusa tidak takabur.

    Hal tersebut ditunjukan dengan adanya kalimat laa ghaliba illa billah yang terdapat di depan bola dunia. Kalimat itu sendiri memiliki makna tiada daya dan upaya, kecuali dengan kekuatan Allah yang Maha Tinggi, lagi Maha Agung.

    Jika dilihat secara keseluruhan, maka berikut adalah arti dari tiap komponen yang ada dalam lambang Pagar Nusa:

    1. Kurva Segi Lima

    Lambang Pagar Nusa sendiri dibentuk dengan bentuk segi lima. Pemilihan segi lima ini sendiri bukanlah tanpa alasan. Kurva segi lima itu sendiri melambangkan Rukun Islam, yaitu Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, dan juga Haji bagi yang mampu.

    Di lain sisi, kurva segi lima ini juga melambangkan 5 asas dalam Pancasila, yaitu: 

    • Ketuhanan yang Maha Esa.
    • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
    • Persatuan Indonesia.
    • Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
    • Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

    2. Tiga Garis Warna Putih

    Komponen lainnya yang juga ada dalam lambang Pagar Nusa adalah tiga garis warna putih yang sejajar dengan kurva segi lima. Arti lambang Pagar Nusa ini sendiri merujuk pada 3 pola dasar yang menjadi ciri khas kehidupan warga Nahdlatul Ulama, yaitu Iman, Islam, dan juga Ihsan.

    Dalam hal ini, Iman berarti semua pendekar Pagar Nusa harus beriman kepada Allah SWT. Islam berarti semua pendekar Pagar Nusa beragama Islam. Sementara Ihsan berarti semua pendekar harus menjauhi larangan dan mentaati perintah dari Allah SWT.

    3. Warna Hijau

    Warna dasar yang digunakan dalam lambang Pagar Nusa adalah hijau. Wana hijau ini sendiri memang identik dengan Nahdlatul Ulama. Jika dilihat dari artinya, warna ini dipilih sebagai simbol kesejukan, kesuburan, kesejahteraan, kemakmuran, ketentraman, dan juga kedamaian.

    4. Sembilan Bintang

    Simbol lainnya yang juga terdapat dalam lambang dari Pagar Nusa adalah sembilan bintang. Simbol ini sendiri merupakan representasi dari jumlah Wali Songo. Di mana bintang besar yang berada di tengah melambangkan derajat dan juga kewibawaan dari Wali Songo.

    Di sisi lain, ada juga yang berpendapat jika satu bintang besar yang berada di tengah tersebut melambangkan Nabi Muhammad SAW. Sementara empat bintang yang berada di posisi kanan melambankkan khulapaur rasyidin. Empat bintang lainnya di sisi kiri melambangkan jumlah mazhab.

    Pemilihan logo bintang sendiri bukan tanpa alasan. Bintang dianggap merupakan simbol dari kemuliaan. Hal ini seperti mimpi yang pernah dialami Nabi Yusuf AS yang melihat bintang sebagai isyarat akan mencapai kemuliaan.

    5. Bola Dunia

    Di bagian tengah agak ke bawah dari lambang Pagar Nusa, maka kamu akan melihat lambang bola dunia. Pemilihan boa dunia ini sendiri tentu saja merujuk pada dunia dan isinya.

    Simbol ini sendiri memiliki arti jika semua pendekar Pagar Nusa bersifat universal. Selain itu, pendekar dari Pagar Nusa sendiri bisa berdiri dan berkembang di manapun di seluruh dunia. Simbol ini juga menyatakan jika pendekar Pagar Nusa bisa kamu temukan di manapun, di seluruh dunia ini.

    6. Trisula

    Trisula merupakan salah satu senjata yang penggunaannya sudah sangat lama dan umum digunakan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, banyak orang yang mengatakan jika senjata ini merupakan senjata paling tua yang pernah digunakan di Indonesia.

    Simbol dari trisula ini juga akan kamu temukan pada lambang dari Pagar Nusa. Simbol tersebut berarti sebagai penanda jika Pagar Nusa memiliki tujuan untuk melakukan pelestarian dan juga penembangan pencak silat sebagai identitas dari seni bela diri asal Indonesia.

    7. Tulisan Laa Ghaliba Illa Billah

    Makna dari tulisan ini sendiri adalah tidak ada kemenangan tanpa pertolongan dari Allah SWT. Tulisan yang terdapat pada pita yang berada di depan bola dunia ini merupakan motto dari para pendekar Pagar Nusa.

    Kalimat laa ghaliba illa billah ini sendiri memiliki makna yang sejalan dengan la haula wala quwwata illa billah, yaitu tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Maha Tinggi, lagi Maha Agung.

    8. Tulisan Pencak Silat Nahdlatul Ulama

    Pada bagian paling atas, maka kamu juga akan melihat tulisan cukup besar, yaitu Pencak Silat Nahdlatul Ulama. Ini merupakan identitas sekaligus tanda jika Pagar Nusa merupakan cabang pencak silat yang berdiri di bawha naungan Nahdlatul Ulama.

    Panca Prasetya dan Jati Diri Pagar Nusa

    Pada perkembangannya, Pagar Nusa sebagai cabang bela diri pencak silat yang dibuat Nahdlatul Ulama juga memiliki banyak aliran. Beberapa aliran dari Pagar Nusa tersebut misalnya, Pagar Nusa Batara Perkasa, Pagar Nusa Cimande, Peguron Sapu Jagat, dan masih banyak lainnya.

    Masing-masing aliran tersebut tentu saja memiliki ciri khas mereka tersendiri. Meski demikian, semua aliran tersebut tetap menganut panca prasetya dan selaras dengan arti lambang Pagar Nusa. Adapun panca prasetya dari Pagar Nusa adalah sebagai berikut

    • Bertakwa kepada Allah SWT.
    • Berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
    • Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
    • Mempertahankan kebenaran dan mencegah kemungkaran.
    • Mempertahankan faham ahlussunnah wal jamaah.

    Selain teguh terhadap panca prasetya tersebut, para pendekar Pagar Nusa juga memegang teguh jati diri Pagar Nusa, yaitu:

    • Ukhuwah Pagar Nusa. Ini merupakan sebuah komitmen dan janji yang menyatakan jika semua pendekar Pagar Nusa terikat oleh ikatan persaudaraan, tanpa melihat aliran dan juga perguruan silatnya.
    • Ukhuwah Islamiyah. Ini merupakan ikatan persaudaraan sesama umat Islam tanpa dibedakan dan dibatasi oleh perbedaan amaliyah.
    • Ukhuwah Basyariyah. Ini merupakan sebuah prinsip yang dengan tegas menyatakan, bahwa sesama manusia adalah saudara. Hal ini karena semua manusia berasal dari ayah dan ibu yang sama, yaitu Adam dan Hawa.
    • Ukhuwah Wathaniyah. Ini merupakan sebuah komitmen yang menyatakan persaudaraan seluruh masyarakat dengan segala keragaman yang ada di dalamnya. Mulai dari keragaman suku, bangsa, etnis, agama, bahasa, budaya, dan keragaman lainnya.
    • Ukhuwah Insaniyah. Ini merupakan sebuah prinsip yang mana semua manusia sama derajatnya di hadapan Allah SWT. Perbedaan tiap manusia hanya akan dilihat dari ketakwaan yang mereka punya.

    Sudah Paham Arti Lambang Pagar Nusa?

    Seperti sudah dijelaskan, jika cabang bela diri pencak silat Pagar Nusa ini terus berkembang sampai saat ini, bahkan sudah memiliki banyak sekali aliran. Hal ini memang sejalan dengan salah satu arti lambang Pagar Nusa yang ingin terus melestarikan kebudayaan pencak silat ini.Selain untuk melestarikan kebudayaan, kehadiran Pagar Nusa juga tidak lepas dari fungsinya, yaitu membina kekuatan fisik, mental, perilaku, dan juga spiritual dari para anggotanya dengan berlandaskan pada Ahlusunnah Wal Jamaah.

  • 100+ Nama Bayi Laki-laki Islam 2 Kata dalam Al-Quran Serta Artinya

    100+ Nama Bayi Laki-laki Islam 2 Kata dalam Al-Quran Serta Artinya

    Artikel ini yang akan membahas 100+ nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Quran beserta arti dan maknanya. Nama adalah anugerah yang diberikan kepada kita untuk mengidentifikasi diri dan memberikan identitas unik. 

    Dalam agama Islam, memilih nama bayi yang berasal dari Al-Quran adalah tradisi yang memiliki keindahan dan makna yang mendalam. Melalui artikel ini, kami akan membantu Anda menjelajahi nama-nama yang terinspirasi dari Al-Quran dan memberikan penjelasan mendalam tentang arti dan maknanya. 

    Mari kita mulai menemukan nama yang indah dan bermakna untuk bayi laki-laki Anda!

    Mengapa Mengambil Nama Bayi laki-laki dalam Al-Quran?

    Memilih nama bayi laki-laki Islam dari Al-Quran bukanlah sekadar keputusan yang diambil secara sembarangan. Ada alasan yang kuat mengapa banyak orang tua Muslim memilih untuk memberikan nama bayi laki-laki mereka yang terinspirasi dari Al-Quran. 

    Nama yang berasal dari Al-Quran memiliki makna dan kekuatan spiritual yang mendalam, dan memilikinya dapat memberikan dampak positif dalam kehidupan anak sejak dini. 

    Berikut adalah beberapa alasan mengapa memberi nama bayi laki-laki islam, terutama nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Quran:

    1. Menghormati Agama dan Tradisi 

    Salah satu alasan utama mengapa banyak orang tua memilih nama bayi laki-laki Islam dari Al-Quran adalah untuk menghormati agama dan tradisi mereka. Agama Islam adalah bagian integral dari identitas keluarga Muslim, dan memberikan nama yang berasal dari Al-Quran adalah bentuk penghormatan terhadap ajaran agama.

    Nama-nama tersebut memiliki ikatan kuat dengan sejarah dan warisan agama Islam, sehingga memilih nama semacam itu memberikan kesan bahwa keluarga memiliki komitmen yang mendalam terhadap keyakinan mereka.

    2. Mengandung Nilai dan Pesan Spiritual yang Penting

    Selain itu, memberikan nama bayi laki-laki yang terinspirasi dari Al-Quran juga memiliki nilai-nilai spiritual yang penting. Al-Quran adalah sumber hukum dan petunjuk bagi umat Muslim, dan memilih nama yang berasal dari Al-Quran memberikan arti dan makna yang kuat. 

    Nama-nama tersebut sering kali memiliki pesan moral, nilai-nilai yang dijunjung tinggi, dan makna yang mendalam. Dengan memberikan nama bayi laki-laki yang berasal dari Al-Quran, orang tua mengajarkan nilai-nilai Islam sejak dini dan mendorong anak untuk hidup sesuai dengan ajaran agama tersebut.

    3. Nama dari Al-Qur’an memiliki Keindahan Linguistik

    Selanjutnya, memilih nama bayi laki-laki dari Al-Quran juga memiliki keindahan linguistik. Al-Quran diturunkan dalam Bahasa Arab yang kaya, dan nama-nama yang terdapat di dalamnya memiliki bunyi dan irama yang indah. 

    Nama-nama tersebut sering kali memiliki struktur yang harmonis dan melodis, menciptakan keindahan yang tak terdengar dalam penamaan anak. memiliki nama bayi laki-laki yang terinspirasi dari Al-Quran juga memberikan kesan keagungan dan keistimewaan yang mendalam.

    4. Menjadi Bentuk Doa dan Harapan

    Dalam banyak keluarga Muslim, memberikan nama bayi laki-laki yang terinspirasi dari Al-Quran juga merupakan bentuk doa dan harapan. Orang tua berharap bahwa dengan memberikan nama semacam itu, anak mereka akan hidup dengan berkah dan kemuliaan yang diberikan oleh Allah SWT. 

    Nama-nama tersebut mencerminkan sifat-sifat yang diharapkan dalam seorang Muslim, seperti kebijaksanaan, ketabahan, keberanian, dan kemuliaan.

    Namun, penting juga untuk memilih nama dengan pertimbangan yang matang, memperhatikan kesesuaian dengan budaya dan makna yang diinginkan oleh keluarga.

    100+ Nama Bayi Laki-laki Islam 2 Kata dalam Al-Quran dan Artinya

    Berikut adalah daftar 100+ nama bayi laki-laki Islam 2 kata dalam Al-Qu’an beserta maknanya yang bisa Anda jadikan referensi untuk menamai buah hati laki-laki Anda:

    1. Aatif Bassam, yang memiliki makna seseorang yang baik dan penyayang dengan senyum murah hati
    2. Abdul Barakat, yang memiliki makna sosok hamba Allah yang menjadi sumber berkah
    3. Abid Dilnawaz, yang memiliki makna anak yang kuat dan menarik
    4. Adam Nabhan, yang memiliki makna seseorang lelaki yang berhati mulia
    5. Adam Rafan, yang memiliki makna anak pertama yang tampan dan ramah
    6. Alfarizqi Abdul, yang memiliki makna anak laki-laki yang membawa rezeki dan keramahan hati
    7. Alim Jair, yang memiliki makna laki-laki yang berilmu dan bersinar
    8. Andara Bahy, yang memiliki makna laki-laki yang tampan seperti cahaya bulan
    9. Azad Gamil, yang memiliki makna anak dengan pribadi yang mandiri, bebas, dan menawan
    10. Azhar Qamar, yang memiliki makna laki-laki yang bersinar dan bercahaya
    11. Aziz Qosiim, yang memiliki makna laki-laki yang perkasa dan tampan
    12. Azham Nukman, yang memiliki makna sosok agung dan penting
    13. Azmi Jabbar, yang memiliki makna kekal dan diutamakan
    14. Ba’its Murtadha, yang memiliki makna utusan yang diridai oleh Allah Swt
    15. Baari Bahrun, yang memiliki makna sang pencipta samudera
    16. Bachtiar Husni, yang memiliki makna sosok yang kaya dan indah
    17. Baliq Mufid, yang memiliki makna anak laki-laki yang tumbuh pintar dan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya
    18. Chairul Umam, yang memiliki makna anak yang baik dan mulia dalam umat
    19. Dalil Farhat, yang memiliki makna sosok pemimpin yang ceria dan gembira
    20. Dalil Haq, yang memiliki makna sosok yang menerima petunjuk dan pedoman dari Allah SWT
    21. Dalilan Nashih, yang memiliki makna bukti dari seseorang yang baik dan bermanfaat
    22. Dalilun Akbar, yang memiliki makna seorang pemimpin besar dengan bukti yang kuat
    23. Dary Muhadzib, yang memiliki makna sosok yang arif dan memiliki akhlak terpuji dalam berbicara
    24. Dhamin Abdurrahman, yang memiliki makna lelaki yang pemurah dan bertanggung jawab, hamba Allah yang penyayang
    25. Elyasa Ilman, yang memiliki makn: seseorang yang memiliki ilmu seperti salah satu nabi
    26. Fa’al Hakim, yang memiliki makna seseorang yang suka bekerja dan berilmu, pemberi keputusan yang bijaksana
    27. Fa’al Muntashir, yang memiliki makna seseorang yang murah hati dan suka menolong, penolong yang ikhlas
    28. Faadhil Rijal, yang memiliki makna seseorang yang bijaksana di sisi Allah SWT, laki-laki yang mulia
    29. Fadhil Jauhari, yang memiliki makna permata yang indah dan berharga, lelaki yang berharga
    30. Fadhil Mabruk, yang memiliki makna bijak, bestari, dan diberkati, lelaki yang diberkati oleh Allah SWT
    31. Faiz Basil, yang memiliki makna laki-laki yang berani akan memperoleh kemenangan, pemberi kemenangan yang berkah
    32. Fardeen Ghusyarib, yang memiliki makna laki-laki yang berani tak terkalahkan, pemenang yang mulia
    33. Fathi Dizhwar, yang memiliki makna anak yang kuat dan pembimbing, pemimpin yang bijaksana
    34. Fauzan Gazi, yang memiliki makna anak yang memimpin kejayaan, pemimpin yang mendapat kemenangan
    35. Fazl Sawlat, yang memiliki makna orang berwibawa yang selalu berbuat baik, laki-laki yang baik dalam tindakan
    36. Furqan Kariman, yang memiliki makna pembeda yang baik hati, laki-laki yang mulia dalam perbedaannya
    37. Gafar Aridudin, yang memiliki makna bijaksana dan soleh, laki-laki yang saleh dengan kebijaksanaan
    38. Ghaitsul Barakah, yang memiliki makna hujan yang penuh berkah, anugerah yang bernilai
    39. Ghalib Mabkhut, yang memiliki makna pemenang dan dilimpahi keberuntungan, yang menang dengan keberuntungan
    40. Ghalib Nasrullah, yang memiliki makna pemenang yang mendapat pertolongan Allah, yang menang dengan pertolongan Allah
    41. Ghalibul Qalb, yang memiliki makna penakluk hati, laki-laki yang menguasai hati
    42. Ghilman Rasyad, yang memiliki makna anak muda yang petunjuk hidupnya lurus, pemuda yang bijaksana
    43. Haidar Abimana, yang memiliki makna laki-laki telah menjadi anak yang pemberani dan berbudi tinggi, singa yang mulia
    44. Haidar Aziz, yang memiliki makna laki-laki bagaikan singa yang perkasa, pemberani yang mulia
    45. Haidar Rijal, yang memiliki makna anak laki-laki yang pemberani, singa yang berani
    46. Hamid Karim, yang memiliki makna sosok lelaki yang terpuji dan mulia, terpuji dengan kemurahan hati
    47. Hanif Basysyar, yang memiliki makna memberikan kabar gembira dan jalan kebenaran kepada Allah, lelaki yang menyampaikan kebenaran
    48. Hanif Taslim, yang memiliki makna hidup lurus dan sejahtera, lelaki yang hidup dalam kedamaian
    49. Ibadurrahman Haqqani, yang memiliki makna seorang hamba Allah SWT yang penyayang dan adil terhadap sesama, hamba Allah yang penuh kasih sayang
    50. Ibriz Muttaqi, yang memiliki makna ketakwaan seseorang yang mulia ibarat emas murni, orang yang bertakwa dengan mulia seperti emas murni
    51. If’at Syarif, yang memiliki makna seseorang yang mulia dan menjaga diri, lelaki yang terhormat dan menjaga kehormatannya
    52. Ihsanul Amir, yang memiliki makna seseorang yang memiliki kebaikan sebagai pemimpin, kebaikan yang terpuji
    53. Ikhlas Amiduddawlah, yang memiliki makna seseorang yang tulus dan membela negaranya, yang tulus dalam beribadah
    54. Ikhlasul Amal, yang memiliki makna seseorang yang beramal dan ikhlas, beramal dengan ikhlas
    55. Ikhwan Gafur, yang memiliki makna lelaki yang suka memaafkan, saudara yang penuh pengampunan
    56. Ikhwanuddin Mustaqim, yang memiliki makna saudara yang seagama dan lurus dalam keyakinannya, saudara yang teguh dalam agamanya
    57. Iklil Nafiah, yang memiliki makna mahkota bunga matahari yang indah, hiasan yang indah
    58. Ikram Urfan, yang memiliki makna kemuliaan dan kebaikan, kemuliaan yang terpuji
    59. Ilham Aya, yang memiliki makna isyarat dari Allah SWT, penyampaian pesan dari Allah SWT
    60. Jabar Asra, yang memiliki makna seseorang yang memiliki kekuatan, orang yang kuat
    61. Jabar Aththabarani, yang memiliki makna imam perawi hadis dengan kekuatan dan kekuasaan, imam yang kuat dan berkuasa
    62. Jabar Fakhruddin, yang memiliki makna pembaharu yang agung dan menjadi kebanggaan agama, pemimpin yang agung
    63. Jabar Islah, yang memiliki makna memiliki kemampuan untuk memperbaiki banyak hal, orang yang mampu memperbaiki
    64. Jabban Ibni, yang memiliki makna anak laki-laki yang kuat, anak yang kuat
    65. Jabir Fawzi, yang memiliki makna seseorang yang membawa kabar kemenangan, pemberi kabar kemenangan
    66. Jahdan Mustafa, yang memiliki makna sosok yang terpilih dan bersungguh-sungguh, orang yang dipilih dengan sungguh-sungguh
    67. Jahid Daulah, yang memiliki makna pekerja keras dan membawa keberhasilan, orang yang kerja keras dan sukses
    68. Jalil Syarif, yang memiliki makna terhormat, mulia, dan memiliki kekuasaan yang besar, orang yang terhormat dan mulia
    69. Jamal Hasmat, yang memiliki makna memiliki keindahan, tampan, dan mengagumkan, lelaki yang tampan dan memesona
    70. Junnatan Qadri, yang memiliki makna perisai kemuliaan, perisai yang mulia
    71. Kaazim Fahim, yang memiliki makna pengendali yang pintar dan rajin
    72. Khalil Ihsan, yang memiliki makna teman dekat yang dermawan dan bijaksana
    73. Khalid Mahfudz, yang memiliki makna anak laki-laki yang abadi, terjaga, dan aman
    74. Luthfi Rasheed, yang memiliki makna anak yang lembut dan bijaksana
    75. Maheer Tabish, yang memiliki makna anak yang pemberani dan cemerlang
    76. Mahmud Maqila, yang memiliki makna anak yang cerdas dan terpuji
    77. Malik Rashid, yang memiliki makna raja yang cerdas
    78. Marzi Tabish, yang memiliki makna anak cemerlang yang disukai
    79. Mizan Oraibi, yang memiliki makna anak yang cerdas, tanggap, dan tajam
    80. Muhammad Labeeb, yang memiliki makna anak yang terpuji dan cerdas
    81. Muhsin Mahfar, yang memiliki makna seseorang yang berbuat baik layak dipercaya
    82. Muntazir Zavier, yang memiliki makna harapan bersinar
    83. Musa Xavier, yang memiliki makna diselamatkan dari air yang bersinar
    84. Nadim Jamil, yang memiliki makna anak yang mulia dan tampan
    85. Nasser Gamal, yang memiliki makna anak yang tampan dan pemenang
    86. Nazir Qamar, yang memiliki makna peringatan yang bercahaya
    87. Nawwar Shakeel, yang memiliki makna lelaki yang tampan dan bercahaya
    88. Ramzi Husain, yang memiliki makna laki-laki yang tampan
    89. Raghib Fadhgam, yang memiliki makna pria yang bercita-cita tinggi
    90. Rasyad Affiq, yang memiliki makna laki-laki yang berpengetahuan luas akan memberikan bimbingan
    91. Rayhan Aqil, yang memiliki makna laki-laki yang cerdas dan harum
    92. Rasyid Baqer, yang memiliki makna laki-laki berpengetahuan tinggi yang dibimbing dengan baik
    93. Riyyan Akram, yang memiliki makna seseorang yang dermawan akan memasuki gerbang surga
    94. Riza Alif, yang memiliki makna anak yang berbudi luhur dan lembut
    95. Rizwan Ammar, yang memiliki makna anak yang bertakwa kepada Allah SWT serta memiliki iman yang kuat iman
    96. Rushdan Ali, yang memiliki makna laki-laki berilmu yang dibimbing ke jalan benar
    97. Saad Amrun, yang memiliki makna anak yang bahagia dan makmur
    98. Saaqib Aqhar, yang memiliki makna anak yang cerdas dan gagah
    99. Sa’dan Aref, yang memiliki makna anak yang pintar dan bijaksana
    100. Syamsan Athariz, yang memiliki makna anak yang membawa rezeki cerah
    101. Subhi Nadhir, yang memiliki makna indah dan bagus seperti cerahnya pagi hari
    102. Qabiel Aslan, yang memiliki makna putra Adam yang selamat
    103. Qabis Arsyad, yang memiliki makna anak terpelajar yang sangat cerdik
    104. Qadhi Aun, yang memiliki makna hakim pemberi pertolongan
    105. Thoriq Alhan, yang memiliki makna bintang yang bersinar
    106. Waafy Alif, yang memiliki makna anak yang jujur dan lembut
    107. Waarid Aijaz, yang memiliki makna datangnya keajaiban
    108. Yahya Alfarizqi, yang memiliki makna anak yang hidup dengan pembawa rezeki
    109. Yunus Alsaki, yang memiliki makna anak yang tampan, murah hati
    110. Yusuf Alkhalifi, yang memiliki makna Tuhan memberi laki-laki yang baik dan sukses
    111. Zahian Ayskaa, yang memiliki makna hari cerah yang bersih dan suci
    112. Zaki Bahadar, yang memiliki makna laki-laki yang berani dan benar
    113. Zaid Azril, yang memiliki makna pertumbuhan yang sempurna
    114. Zayn Bahran, yang memiliki makna perhiasan yang bercahaya

    Mana Nama Bayi Laki-laki Islam 2 Kata dalam Al-Qur’an yang Anda Suka?

    Demikianlah artikel kami tentang 100+ Nama Bayi Laki-Laki Islam 2 Kata dalam Al-Qur’an dan Artinya. Melalui artikel ini, kami berharap Anda dapat menemukan nama yang indah, bermakna, dan terinspirasi dari Al-Quran untuk bayi laki-laki Anda. 

    Ingatlah bahwa memilih nama adalah tanggung jawab besar, dan dengan memilih nama dari Al-Quran, Anda memberikan warisan spiritual kepada anak Anda. Semoga nama yang Anda pilih membawa berkah, keberkahan, dan membantu anak Anda tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan berakhlak mulia. 

  • Pengertian Ijma: Macam dan Contoh Penerapannya!

    Pengertian Ijma: Macam dan Contoh Penerapannya!

    Pada dasarnya, ijma adalah salah satu sumber hukum Islam, setelah Al Qur’an dan juga hadist. Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu dan mengenal apalagi meyakini dasar hukum Islam ini sah dan harus Anda jalani. Karena bagaimanapun aturan ini para ulama putuskan, berdasarkan Al Qur’an dan hadist. 

    Apa itu Ijma?

    Secara bahasa, sebenarnya ijma berasal dari padatan kata ijma’an dan mujma yang bisa memiliki dual makna. Di mana kata tersebut bisa bermakna tekad atau penguatan niat dan juga sepakat terhadap perkara tertentu. Namun, secara istilah ijma lebih merujuk pada kesepakatan atau konsensus para ulama pada penentuan syariat Islam.

    Mudahnya, ijma adalah salah satu dari empat sumber hukum Islam yang kini diakui seluruh umat muslim, selain Al-Quran, Hadist, dan Qiyas. Secara posisi, Ijma berperan sebagai otoritas hukum yang diakui dalam menjelaskan dan mengembangkan hukum syariat.

    Dalam praktiknya, ijma telah digunakan oleh para ulama untuk membahas dan mengambil keputusan dalam berbagai isu hukum, sosial, dan politik seorang muslim dalam bermasyarakat. Keputusan ini tercetus pada keputusan bersama dari musyawarah para ulama yang membahas suatu hal tertentu. 

    Dalil dari ijma juga terdapat dalam firman Allah pada salah satu ayat yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ٥٩

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An Nisa: 59)

    Syarat Pembuatan Ijma

    Karena ijma adalah aturan syariat Islam yang para ulama rumuskan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi saat pembuatan atau perumusannya. Mulai dari:

    1. Kehadiran Para Ulama

    Sebagai sebuah aturan, ijma harus melibatkan partisipasi dan persetujuan dari sejumlah ulama yang berwenang dan kompeten dalam bidang ilmu syariat Islam. Ulama yang hadir harus memiliki klasifikasi yang memadai dalam hukum Islam, maupun mampu memberikan argumen-argumen yang sahih.

    2. Adanya Kesepakatan atau Konsensus

    Hukum dasar Islam ini sudah pasti harus melibatkan kesepakatan atau konsensus dari para ulama yang terlibat. Sehingga secara teori hukum syar’I ini harus sesuai dengan musyawarah mufakat dengan dasar pengambilan keputusan dari Al Qur’an dan Hadist.

    3. Adanya Konteks atau Masalah Baru 

    Ijma adalah hukum syar’I yang muncul setelah meninggalnya Rasul SAW. Biasanya, perumusan hukum syariat ini terjadi karena adanya konteks atau masalah yang belum ada pada masa Rasul SAW. Sehingga butuh ketentuan hukum yang jelas untuk masalah tersebut.

    4. Konteks dan Kebutuhan Zaman

    Sebenarnya, Islam adalah agama yang memudahkan para umatnya, terutama setiap ajarannya selalu bisa mengikuti zaman apapun. Oleh karena itu, ijma juga harus memperhatikan konteks dan kebutuhan zaman, serta mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga sangat mungkin untuk adanya revisi pada hukum syariat ini.

    Macam-Macam Ijma

    Pada dasarnya, ijma adalah hukum yang membahas berbagai kejadian atau masalah baru yang pada zaman Rasul SAW belum ada pembahasan. Secara aspek dan fokus tertentu, aturan ini memiliki berbagai macam jenis, seperti halnya:

    1. Segi Perumus dari Ijma

    Dalam hal siapa perumusnya, aturan ijma terdiri dari berbagai macam, mulai dari:

    • Sahabi: Merujuk pada kesepakatan atau konsensus yang dirumuskan oleh para Sahabat Nabi Muhammad. Khususnya sahabat yang termasuk khalifah setelah kewafatan Rasul SAW.
    • Tabi’in: Berikutnya merujuk pada kesepakatan yang dirumuskan oleh para Tabi’in, yaitu generasi yang mengikuti secara langsung para Sahabat Nabi. Meskipun Tabi’in tidak memiliki otoritas sebesar Sahabat Nabi, Ijma’ Tabi’in tetap dianggap sebagai sumber hukum yang penting.
    • Ummah: Berikutnya ada aturan yang dibuat umat Islam secara umum, mujtahid harus tokoh terkemuka, cendekiawan, atau masyarakat Muslim secara luas. Tentunya setiap perumusan harus berdasarkan Al Quran dan Hadist, serta dirumuskan oleh orang yang kompeten
    • Ulama: Terakhir ada ijma yang merujuk pada kesepakatan yang dirumuskan para ulama yang kompeten dan berwenang dalam bidang ilmu syariat Islam. Ulama juga harus memiliki kompetensi pada pembahasan maupun kausalitas hukum Islam yang berlaku.

    2. Cara Perumusan

    Ijma adalah aturan yang muncul dari kesepakatan bersama, namun dalam cara perumusannya membuat ijma terbagi dalam dua klasifikasi:

    • Qauli: Merujuk pada kesepakatan atau konsensus dalam bentuk pernyataan lisan atau tulisan dari para ulama atau mujtahid yang terlibat. Cakupannya secara eksplisit dinyatakan oleh para ulama dalam bentuk fatwa, risalah, kitab-kitab hukum, atau pidato. 
    • Sukuti: Aturan berikutnya lebih mengarah pada kesepakatan atau konsensus dalam tindakan yang terjadi secara diam-diam. Sehingga memungkinkan sebagian mujtahid tidak memberikan tanggapan pada aturan tersebut.

    3. Segi Waktu dan Tempat

    Dari segi waktu dan tempat, ijma merupakan aturan yang bisa terbagi dalam beberapa spesifikasi seperti: 

    • Shahaby: Pertama ada jenis yang tercetus langsung dari kesepakatan para sahabat untuk menyelesaiakn sebuah masalah yang belum ada di zaman Rasul SAW.
    • Mashhur: Ijma’ Mashhur adalah jenis ijma yang terjadi pada masa sesudah generasi pertama umat Islam, khususnya generasi Tabi’in.
    • Ahli Madinah: Jenis ijma yang terjadi di kota Madinah setelah wafatnya Nabi Muhammad. Khususnya para ahli Madinah terkait dengan isu-isu hukum yang terjadi.
    • Ahli Makkah: Ijma yang terjadi di kota Makkah setelah wafatnya Nabi Muhammad atas kesepakatan dari Ahli Makkah yang memiliki kualifikasi terkait dengan isu-isu hukum.
    • Ahli Kufah: Kesepakatan atau konsensus para mujtahid terintegrasi di Kufah oleh ahli kufah.
    • Ahli Negara atau Daerah: Ijma ini dirumuskan untuk sebuah Daerah maupun negara, untuk penyesuaian atas aturan syar’I pada masa ke masa.
    • Ahli Bait: Kesepakatan ini tercetus  atas Ahli Bait (Keluarga Rasul), sebagai mujtahid yang membuat aturan tersebut.
    • Ummah: Berikutnya ada aturan yang muncul dalam mengatasi suatu masalah pada suatu masa tertentu.
    • Khalifah: Selain macam-macam ijma sebelumnya, ada satu macam lagi yang dicetuskan langsung oleh empat khalifah yakni Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali).

    Contoh-Contoh Ijma

    Karena ijma adalah aturan yang disepakati bersama oleh para mujtahid, beberapa contohnya lebih kepada aturan syar’i, halal haram, atau penyelesaian masalah baru. Berikut adalah contoh penerapannya:

    1. Adzan dan Iqomah 2 Kali pada Shalat Jumat

    Aturan pertama ini muncul pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA. yang memerintahkan 2 kali adzan dan iqomah pada ibadah shalat jumat.

    2. Pembukuan Al Quran

    Banyak yang lupa jika Al Quran adalah firman Allah yang tersebar pada beberapa waktu. Namun, pada masa kekhalifahan Abu Bakar as Shiddiq RA., muncul perintah untuk membukukan Al Quran agar tidak dilupakan dan jadi pedoman dari masa-kemasa.

    3. Minyak Babi Haram

    Mengharamkan minyak babi adalah salah satu contoh ijma. Ini merupakan keputusan pada alim ulama yang berdasarkan pada kontroversi kandungan minyak babi dalam sebuah makanan maupun kosmetik.

    4. Sunnah Rasul Jadi Sumber Hkum Setelah Al Quran

    Sebagai suri tauladan seluruh umat muslim, segala tindak tanduk, ucapan, dan ajaran Rasul adalah sunnah yang jadi pedoman muslim dalam hidup. Dari hal inilah sunnah tersebut dijadikan sumber hukum dalam Islam yang memiliki kedudukan langsung di bawah Al-Qur’an.

    Anda Sudah Paham dengan Apa itu Ijma?

    Itu adalah beberapa penjelasan mengenai ijma, macam, dan contoh aturan baru yang menjadi sumber hukum Islam setelah masa wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena merupakan aturan yang sah secara hukum Islam, ada baiknya Anda menjalankan setiap aturan syariat sebagaimana sudah diatur dalam hukum-hukum Islam!

  • Qiyas: Pengertian, Rukun, Jenis serta Penerapannya dalam Hukum Islam

    Qiyas: Pengertian, Rukun, Jenis serta Penerapannya dalam Hukum Islam

    Dalam hukum Islam, ada salah satu istilah penting yaitu qiyas. Qiyas adalah hukum Islam yang telah dibahas dalam Al Quran, hadis dan ijma. Untuk lebih jelasnya mengenai qiyas, yuk simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut!

    Pengertian Qiyas

    Secara bahasa, qiyas berasal dari kata qaasa, yaqishu, dan qiyaasan yang memiliki arti pengukuran. Sedangkan menurut istilah, qiyas adalah menyamakan sesuatu yang hukumnya tidak tertulis secara langsung dengan yang sudah tertulis berdasarkan kesamaan manfaatnya. 

    Pengertian Qiyas Menurut Para Ulama

    Untuk lebih jelasnya mengenai qiyas, berikut ini pendapat para ahli tentang qiyas. 

    1. Al Ghazali 

    Pendapat pertama yaitu dari Al Ghazali, yang menyatakan bahwa qiyas adalah kegiatan menanggungkan sesuatu yang diketahui terhadap suatu hal lainnya dalam menetapkan hukum atau menghilangkan hukum dari keduanya. Penetapan dan penghilangan ini disebabkan karena adanya kesamaan antara keduanya.

    2. Imam Syafi’i

    Berdasarkan dari Imam Syafi’i, qiyas memiliki kedudukan yang lebih lemah jika dibandingkan ijma yaitu menduduki tempat terakhir pada susunan sumber hukum  Islam.

    3. Dr. Wahbah Az-Zuhaily

    Pendapat yang hampir sama disampaikan juga oleh Wahbah. Menurutnya, qiyas adalah suatu hal yang menjelaskan status hukum syariah pada suatu kasus tentang masalah tertentu yang tidak disebutkan dalam Al-Quran dan hadis dengan masalah lain yang setara dengannya.

    Rukun Qiyas

    Para ulama telah menyepakati bahwa ada 4 rukun dari qiyas, yaitu:

    1. Ashl

    Ashl disebut juga dengan musyabbah bih dan maqis ‘alaih, dimana musyabbah bih memiliki arti yang diserupai, sedangkan maqis ‘alaih yaitu tempat mengqiyaskannya. Maksudnya yaitu ashl sebagai ukuran dan pembanding. 

    Lebih lengkapnya, ashl adalah kasus lama yang dijadikan sebagai objek perumpamaan atau pembanding dari kasus yang sudah ada sebelumnya dan memiliki ketetapan hukum secara terstruktur dalam Al-Quran, hadis, dan ijma

    2. Far’u

    Far’u juga memiliki sebutan lain yaitu musyabbah berarti yang diserupakan, dan maqis yaitu yang diqiyaskan. Lebih lanjut, far’u memiliki arti yaitu kasus yang ingin disamakan dengan ashl karena tidak adanya dalil secara jelas pada Al-Quran ataupun hadis tentang hukumnya. 

    Biasanya far’u akan melalui proses tertentu untuk disamakan dengan ashl dalam penerapan hukumnya. Adapun kesamaan dalam far’u dan ashl ini disebut illat.

    3. Hukum Ashl

    Rukun dari qiyas berikutnya adalah hukum ashl yang termasuk hukum syariat yang telah ditentukan dalam Al-Quran dan hadis dan dikehendaki untuk menetapkan hukum terhadap far’u.

    4. Illat

    Terakhir yaitu ada illat yang memiliki arti alasan. Maksudnya yaitu alasan yang memberikan manfaat namun tetap sesuai syariat. Dengan kata lain, illat ini bisa berperan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan qiyas.

    Jenis-Jenis Qiyas

    Berdasarkan pendapat dari Imam Syafi’i bahwa qiyas terbagi menjadi 3 jenis  Tiga jenis qiyas tersebut adalah:

    1. Qiyas Musawi

    Jenis yang pertama adalah qiyas musawi yang memiliki kekuatan illat sama dengan far’u dan ashlnya. 

    Sebagai contoh, ada ulama yang menyatakan bahwa apapun yang berstatus haram, maka haram baginya, begitu juga sebaliknya. 

    Contoh lainnya yaitu menjual hamba sahaya. Berdasarkan riwayat dari Rasulullah, jika menjual hamba sahaya, maka semua harta milik dari hamba sahaya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali ada persyaratan tertentu yang sudah disepakati bersama. 

    2. Qiyas Aqwa

    Pada qiyas jenis ini memiliki illat yang lebih kuat di bagian far’unya daripada ashl. Maksudnya yaitu menyamakan sesuatu yang sedikit dengan yang lebih banyak.

    Sebagai contoh, Allah SWT telah mengharamkan sesuatu hal yang bahkan dalam jumlah sedikit. Jadi jika banyak, maka hal tersebut lebih haram lagi. 

    Contoh lainnya yaitu sebuah pujian yang Allah SWT berikan untuk hambanya yang beribadah dalam jumlah kecil. Yang kecil saja sudah dipuji, apalagi yang lebih besar, pasti lebih dipuji lagi. 

    3. Qiyas Adh’af

    Jenis yang ketiga ini memiliki illat pada far’u yang lebih lemah daripada ashlnya. Sebagai contoh kasus kewajiban ayah dalam menafkahi anak-anaknya. Dalam Islam, ayah memiliki kewajiban untuk menafkahi anaknya. Illat pada kasus ini yaitu hubungan darah antara ayah dan anaknya. 

    Adapun ketentuannya yaitu jika ayah sudah tidak sanggup untuk menafkahi anaknya, sedangkan anaknya sudah mapan, maka anak berkewajiban untuk menafkahi ayahnya.

    Contoh Penerapan Qiyas dalam Thaharah

    Ada banyak sekali contoh dari penerapan qiyas dalam thaharah, beberapa di antaranya adalah:

    1. Babi Najis Besar

    Contoh penerapannya yaitu pada hukum babi yang najis mughallazah dalam Islam. Babi yang najis mughallazah diqiyaskan dengan najis air liur anjing yang juga najis mughallazah

    Padahal ketentuan ini tidak ada satupun disebutkan dalam ayat Al-Quran atau hadis nabawi. Yang ada hanya sebatas haramnya daging babi, namun tidak sampai menyebutkan level mughallazhah dari babi ini dengan ketentuan kewajiban untuk membersihkannya menggunakan air hingga tujuh kali dan tanah.

    Adapun ketentuan mengenai level najis ini, yang ada hanya untuk anjing saja. Ketentuan lengkapnya terdapat dalam riwayat hadis riwayat Muslim yang dimana diterangkan tentang bagaimana Rasulullah menganjurkan untuk membersihkan wadah bekas anjing menggunakan air hingga 7 kali dan juga tanah. 

    2. Istinja’ Menggunakan Tisu dari Batu

    Dahulu, kebanyakan orang buang hajat di padang pasir yang notabenenya kurang air. Untuk itu, istinja’ yang mereka lakukan umumnya menggunakan batu. Hal ini pun diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwa:

    “Jika kamu hendak ke tempat buang air, maka bawalah 3 batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan. (HR. Ahmad Nasai Abu Daud AdDaaruquthuni).

    Untuk itulah, beristinja’ selain dengan air diperbolehkan, namun syaratnya tentu saja harus memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang telah ditetapkan.. 

    3. Tayammum Dua Tepukan

    Penerapan lain dari qiyas adalah berkaitan dengan tayammum. Dalam bertayammum akan ada keadaan dimana Anda akan menepuk ke tanah. 

    Ada dua pendapat ahli mengenai jumlah dari tepukan ini, yaitu 1 kali atau 2 kali. Walau begitu, jumhur ulama di dalam mazhab As-Syafi’i dan mazhab Al-Hanafiyah lebih condong ke hadis yang menepuk dua kali. Hal ini karena lebih dekatnya pada tata cara wudhu yaitu setiap anggota wudhu membutuhkan air yang baru.

    4. Hilang Akal Membatalkan Wudhu

    Ada berbagai hal yang bisa membatalkan wudhu, salah satunya yaitu hilang akal. Maksudnya hilang akal yaitu gila, ayan, dan mabuk. Namun tidak ada hadis yang menerangkan secara jelas mengenai ketentuan ini. 

    Hadis yang ada yaitu ketentuan tentang tidur yang mana menurut sabda dari Rasulullah SAW bahwa “Orang yang tidur maka dia harus berwudhu lagi”. Nah gila, ayan, dan mabuk ini diibaratkan sebagai tidur sehingga bisa membatalkan wudhu. 

    5. Larangan pada Perempuan Nifas

    Ada beberapa larangan untuk perempuan yang nifas antara lain menjalankan shalat, puasa, masuk masjid, sentuh mushaf, dan jima’. Namun ketentuan ini tidak dijelaskan secara langsung dalam hadis. 

    Hal ini berdasarkan pada kesepakatan para ulama bahwa perempuan yang nifas dilarang melakukan semua itu. Adapun kesepakatan ini didasarkan pada ketentuan mengenai perempuan yang haid. 

    Berdasarkan pada hadis riwayat Abu Daud bahwa dari Aisyah radhiyallahu anha pernah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “tidak dihalalkan untuk perempuan yang junub dan haid untuk masuk ke masjid”. 

    Sudah Tahu Apa Itu Qiyas?

    Qiyas adalah hukum Islam yang wajib untuk Anda ketahui sebagai umat muslim. Ada banyak sekali penerapan hukum ini, namun tidak bisa disebutkan satu persatu. Namun beberapa contoh tersebut semoga bisa membantu Anda dalam menunaikan ketentuan syariat Islam yang ada. Semoga bermanfaat!