Author: Nadya Wirawan

  • Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam, Begini Penjelasan hingga Efek Sampingnya

    Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam, Begini Penjelasan hingga Efek Sampingnya

    Setiap wanita selalu ingin tampil cantik, bahkan beberapa di antaranya rela menghabiskan uang untuk tampil natural meski dengan sentuhan make up. Tidak jarang yang memutuskan untuk melakukan Eyelash Extention. Namun, sudah tahukah hukum tanam bulu mata menurut islam?

    Sebagian wanita menganggap bahwa treatment satu ini meringkas waktu lebih cepat, sebab penggunaan bulu mata palsu membutuhkan waktu cukup lama dan kerap kali tidak rapi.

    Namun, tak jarang beberapa wanita ragu untuk menggunakan tanam bulu mata karena banyak sekali pro kontra mengenai kebolehan melakukan treatment satu ini. Lantas, apa sebenarnya hukum tanam bulu mata menurut Islam? Simak uraian berikut ini!

    Hukum Tanam Bulu Mata Menurut Islam

    Seiring berkembangnya mode, ada banyak sekali tren yang bermuncul sebagai alternatif untuk memudahkan wanita dalam berias. Salah satunya yakni tanam bulu mata.

    Treatment satu ini semakin diminati oleh kalangan kaum hawa, bahkan beberapa di antaranya rela mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang cantik, lentik dan mempesona.

    Sebagai seorang muslim yang bertakwa tentu perlu memeriksa kembali mengenai kebolehan tren meski tujuan dibaliknya yakni memudahkan.

    Menurut jumhur ulama, hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Sebab, ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah yang disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 119:

    وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Artinya: “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

    Selain itu dikisahkan dalam suatu hadits yang mana pada saat itu, ada seorang gadis Anshar yang baru saja menikah dan ia mengalami sakit yang mengakibatkan rambutnya rontok.

    Keluarga gadis itu berencana untuk menyambung rambut anak gadis mereka dengan rambut palsu.

    Kemudian, nabi Muhammad SAW menjawab bahwa akan dilaknat wanita yang menyambung rambut dan orang yang menyambungkan rambutnya.

    Sehingga dengan jelas dapat kita simpulkan bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram atau dilarang.

    Baca juga: 3 Doa Saat Sujud Terakhir Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Sebab umat muslim dianggap tidak bersyukur atau kufur akan nikmat yang Allah SWT sudah berikan. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Muslim dan Bukhari, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (HR Muslim dan Bukhari).

    Begitupun dengan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh mengubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT. Baik itu dengan cara menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus di mata orang lain.

    Efek Samping Tanam Bulu Mata

    Efek Samping Tanam Bulu Mata

    Sesuatu yang diharamkan oleh Allah tentu memiliki alasan kuat di dalamnya, seperti halnya hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram. Ada beberapa efek samping ketika kita memaksakan untuk melakukannya.

    Adapun efeksamping tersebut, adalah sebagai berikut:

    1. Bulu mata rontok

    Efek tanam bulu mata yang terlalu lama dapat menyebabkan ketegangan kepada bulu mata, sehingga menyebabkan bulu mata asli mengalami kerontokan.

    Pada wanita dengan akar bulu mata yang tak begitu kuat, bahkan dapat terjadi kerontokan bulu mata permanen. Rontok karena eyelash extension ini dikenal dengan traction alopecia.

    2. Iritasi

    Bila memiliki kulit yang sensitif, efek samping tanam bulu mata bisa menyebabkan mata dan kulit sekitarnya menjadi iritasi, kondisi ini biasanya disebabkan bahan sintesis bulu mata palsu.

    Iritasi ini bisa dijumpai pada konjungtiva (konjungtivitis) atau kornea (keratitis). Keduanya bisa menyebabkan mata merah, nyeri gatal, berair, dan timbul kotoran yang menumpuk.

    Selain itu, efek tanam bulu mata bisa membuat kita menjadi rentan tertidur dengan mata terbuka.

    Hal ini akan menyebabkan kornea kering dan mengakibatkan bakteri mengumpul di bawah bulu mata. Berkumpulnya bakteri ini juga menjadi salah satu penyebab infeksi dan iritasi.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    3. Reaksi alergi

    Reaksi alergi ini kerap terjadi, sebab sejumlah laporan memaparkan bahwa beberapa perekat eyelash extension yang beredar senyawa kimia formaldehida. Bahan Ini tergolong bahan kimia yang dihindari dipakai di bagian mata.

    Senyawa ini bisa menjadi alergen atau zat pemicu alergi pada beberapa orang. Tak hanya itu, saat bulu mata dipasang, terapis akan menempelkan bantalan untuk menahan bulu mata bagian bawah.

    Dan ternyata, bantalan ini mengandung bahan pengawet methylisothiazolinone yang juga dapat mengiritasi area periorbital dan menyebabkan reaksi alergi mata ringan hingga parah.

    4. Bulu Mata Hilang

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa menanam bulu mata dapat menyebabkan kerontokan permanen pada bulu mata asli. Tentu jelas, bahwa hal ini dapt menyebabkan kegundulan atau bulu mata hilang.

    Risiko ini dapat terjadi bila seseorang terlalu sering menggunakan bulu mata extension sehingga folikel rambut yang berperan untuk menumbuhkan dan memelihara bulu mata menjadi rusak.

    Kebanyakan efek tanam bulu mata ini terjadi pada orang yang memiliki bulu mata yang sensitif terhadap zat-zat yang digunakan pada sulam bulu mata, terutama pada lem perekat khusus yang digunakan.

    Selain itu, reaksi ini juga bisa terjadi ketika terapis tidak menjaga kebersihan selama proses penanaman bulu mata.

    5. Kebutaan

    Selain kehilangan bulu mata, ada hal yang lebih parah lagi pada efek tanam bulu mata, yakni kebutaan. Sudah tentu bahwa hukum tanam bulu mata menurut Islam adalah haram, sebab hal-hal seperti ini mungkin saja terjadi.

    Meski memang jarang dan umumnya hal ini disebabkan kebersihan pengguna yang kurang, sehingga menyebabkan iritasi dan infeksi. Tentu akan lebih baik jika menghindarinya bukan?

    Gejala awalnya akan terasa sangat gatal, timbul kemerahan hingga berhari-hari sampai akhirnya hilangnya penglihatan. Bahkan hal ini terbukti dengan adanya sebuah kasus yang menyebabkan seorang wanita hampir buta karena ekstensi bulu mata tertempel di bagian dalam mata.

    6. Kecanduan

    Seseorang yang merasa cantik dengan menanam bulu mata, biasanya akan merasa kurang dan malu jika tampil tanpanya.

    Hal ini jelas tidak baik untuk kesehatan mata karena dengan perawatan yang berulang membuat tekanan pada bulu mata asli secara terus menerus.

    Apalagi jika tempat yang dikunjungi untuk melakukan penanaman, tidak higienis. Tentu hal ini dapat mencederai kulit sekitar kelopak mata.

    7. Mata Perih

    Risiko pemakaian eyelash extension yang umum terjadi ialah mata menjadi perih. Hal ini masih ada kaitannya dengan iritasi dan infeksi akibat lem perekat yang menempel pada mata.

    Hal ini juga bisa saja terjadi jika terapis yang melakukan treatment belum memiliki skill yang teruji dan menggunakan bahan-bahan yang tidak aman.

    Beberapa lem perekat yang palsu ketika digunakan dapat memberikan efek panas seperti rasa terbakar pada mata saat mulai ditempelkan pada kelopak mata.

    Nah, itu dia uraian mengenai hukum tanam bulu mata menurut Islam. Jika melihat banyak efek sampingnya tentu lebih aman jika meluangkan waktu dengan menggunakan mascara atau treatment lainnya yang sudah tentu boleh dalam Islam seperti lash lift.

    Semoga artikel ini dapat menghilangkan keraguanmu ya!

  • Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Sebelum membayar zakat fitrah, kita perlu tahu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap diri individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim dengan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

    Waktu yang dilakukan untuk membayar zakat fitrah yakni pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum menunaikan ibadah sholat ied. Lantas, siapa saja sebenarnya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ini? Yuk, simak uraiannya di bawah ini!

    Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah

    Sebelum mengenal siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, akan lebih baik jika kita mengetahui besaran ketetapan dalam pembayaran zakat fitrah yang harus dipenuhi seorang Muslim.

    Pada dasarnya, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan dengan nominal uang saja. Namun diperbolehkan untuk menggunakan bahan baku pokok yang umum dikonsumsi pada negara maupun daerah setempat. Namun, keduanya harus bernilai sama.

    Ketentuan zakat fitrah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” – (HR Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah,

    “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum sholat (‘Idulfitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah sholat maka dianggap sedekah sunah.” – (HR. Ibnu Majah)

    Untuk di Indonesia sendiri, makanan pokok masyarakatnya adalah beras, sehingga yang digunakan untuk membayar fitrah selain uang adalah beras, dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter.

    Sementara jika tidak ingin menggunakan beras sebagai makanan pokok, kita juga bisa menggantinya dengan uang yang bernilai sama. Sesuaikan nominal dengan harga berasa pada wkatu tersebut dalam satu kilonya.

    Jadi sebenarnya, nilai besaran uang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berbeda setiap tahunnya tergantung dari harga beras pada saat itu.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Sunnah

    Tentu tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah. Golongan penerima zakat disebutkan dalam firman Allah SWT:

    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

    Dari firman di atas berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang fakir atau yang dikenal dengan sebutan al-fuqara’ di dalam Al-Qur’an.

    Orang fakir yang dimaksud adalah orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari, termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

    Selain itu, orang-orang lansia, orang-orang yang kehilangan harta benda karena bencana alam, hingga orang-orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun juga termasuk ke dalam golongan orang yang fakir.

    2. Orang Miskin

    Golongan yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya yakni orang-orang miskin. Yang dimaksud dengan orang miskin yakni orang yang memiliki maslaah ekonomi yang lebih ringan dibanding dengan orang fakir.

    Dikatakan orang miskin apabila orang tersebut memiliki pekerjaan, usaha, kekayaatn namun tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.

    Contoh orang yang miskin adalah orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit tapi tidak mampu beroba.

    3. Pengurus Zakat

    Pengurus zakat juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, orang ini disebut juga al-‘amilin ‘alaih dalam bahasa Arab, namun orang Indonesia lebih mengenalnya dengan nama amil zakat.

    Tugas dari pengurus zakat adalah mengumpulkan zakat dari orang muslim dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.

    4. Muallaf

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berikutnya yakni orang yang baru masuk Islam atau muallaf. Orang muallaf termasuk ke dalam orang yang berhak sebab hal ini diyakini akan menguatkan tauhid dan syariah mereka.

    Dengan adanya bantuan zakat fitrah, maka diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.

    5. Orang yang Berhutang

    Orang yang berhutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

    Jenis hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang diperuntukan keperluan baik dan mendesak. Misal, berhutang untuk membiayai rumah sakit, biaya pendidikan dan hal baik lainnya.

    6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

    Orang yang berjihad di jalan Allah termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Bentuk perjuangan ini yakni pendakwah, orang yang mengembangkan panti asuhan dan lain sebagainya.

    7. Orang yang dalam Perjalanan

    Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau yang disebut juga dengan ibnu sabil termasuk pada golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Namun golongan yang dimaksud berhak ini adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang dalam hal kebaikan. Misalnya bekerja mencari nafkah atau belajar.

    8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah terakhir, yakni dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.

    Dahulu, ketika masih banyak perbudakan, zakat fitrah diutamakan bagi mereka yang telah merdeka. Namun, untuk saat ini, hal ini jarang diberikan sebab jarang sekali adanya perbudakan pada era sekarang ini.

    Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

    Terdapat beberapa hikmah yang bisa kita dapat ketika kita membayar zakat. Adapun hikmah tersebut adalah:

    1. Zakat Fitrah Menyucikan Jiwa

    Hikmah yang pertama yakni membersihkan dan menyucikan jiwa. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 , yang berbunyi:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    2. Memperoleh Keberkahan Harta

    Selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga bermanfaat membersihkan harta. Dalam memperoleh harta untuk kebutuhan sehari-hari, barangkali ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi.

    Seperti dalam proses jual beli, terdapat pelanggan yang merasa terpaksa dengan harga yang telah diberikan sehingga ia membelinya dengan perasaan tidak ikhlas.

    Hal ini akan menjadi salah satu batu sandungan dalam mencari rezeki lainnya. Meski hukumnya tidak haram, namun terdapat proses yang kurang baik. Hal inilah yang akan disucikan ketika kita membayar zakat fitrah.

    Meski demikian, hal ini tidak akan berlaku apabila harta yang diperoleh seseorang memang melalui proses yang jelas-jelas haram, seperti menipu, korupsi dan mencuri.

    3. Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah SWT

    Membayar zakat fitrah merupakan salah satu bentuk raa syukur kita atas segala nikmat Allah SWT, yakni dengan membagi harta dengan orang yang membutuhkan.

    Pasalnya, setiap hasil kerja keras kita, ada peran orang lain dan peran Allah SWT dalam mendapatkannya.

    4. Membersihkan Diri dari Perbuatan yang Sia-sia

    Hikmah zakat fitrah juga untuk membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia. Perbuatan yang dimaksudkan yakni, apabila kita secara tidak sengaja melakukan hal-hal seperti marah, kesal dan hal lainnya saat beribadah puasa. Atas izin Allah, perbuatan inilah yang akan dibersihkan saat kita membayar zakat.

    Seperti yang telah disabdakan Rasulullah dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah salat maka dia itu adalah shadaqoh biasa.”

    Itu dia golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Setelah mengetahuinya, semoga kelak saat bulan Ramadhan tiba, kita bisa memberikan zakat tersebut pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

  • Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Terdapat istilah ‘khulu’ dalam Islam yang banyak diketahui sebagai proses gugat cerai dari istri kepada suami dengan alasan tertentu. Istilah ini juga kerap disebut sebagai salah satu golongan talak.

    Berbeda dengan talak lainnya dimana suami yang berhak atas pemutusan tali pernikahan. Dalam talak khulu, istri yang berhak untuk mengajukan proses perceraian dengan alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan atau masalah lainnya.

    Talak khulu juga termasuk pada salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri dalam memutuskan perceraian. Meski demikian, istri yang mengajukan talak khulu harus menyesuaikan ketentuan hukum Islam.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Mengenal Makna Khulu dalam Islam

    Sebelum lebih lanjut membahas terkait hukum khulu, akan lebih baik jika kita mengenal apa itu khulu. Sebab mungkin sebagian muslim belum karib dengan istilah satu ini.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ketika mendengar istilah khulu. Sebagian orang akan langsung menghubungkan sebagai proses gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri kepada suami dengan alasan tertentu.

    Meski Allah SWT membenci perpisahan maupun perceraian, namun hal tersebut tetap diperbolehkan. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak sembarangan melakukan perceraian dengan mudah sehingga mencoreng kesucian ikatan pernikahan.

    Mengingat bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam sendiri adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan sakinah, mawadah, warahmah.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

    dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

    Namun, pada kenyataannya pernikahan layaknya mengendarai kapal di lautan lepas yang akan ada banyak sekali permasalahan yang menerjang. Hal inilah yang kerap kali menjadi alasan dalam putusnya tali pernikahan.

    Dalam bahasa Arab, Al-Khulu (الخُلْعُ) berarti melepas. Secara istilah, khulu diartikan sebagai gugatan yang diberikan istri kepada suami untuk melepasnya ikatan pernikahan.

    Sedangkan secara syari’at, khulu dapat diartikan sebagai perpisahan suami istri dengan keridhoan dari keduanya dan dengan pembayaran dari istri pada suami.

    Sama halnya seperti akad, khulu juga mengharuskan adanya serah terima di antara pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah, yakni dengan membayar iwadh.

    Besaran iwadh dalam proses ini pun tidak dipermasalahkan, baik senilai, lebih kecil maupun lebih besar dari mahar. Iwadh ini bisa berupa barang atau uang tunai dan tidak permasalahkan pula jika hutang.

    Yang penting adalah apapun yang bisa dijadikan mahar, maka boleh dijadikan tebusan Khulu’.

    Berbeda dengan talak lainnya, talak ini menimbulkan tidak adanya hak suami untuk ruju, karena talak yang jatuh merupakan talak sughra, kecuali suami mengembalikan iwadh dengan akad baru dan disaksikan orang lain.

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Hukum Khulu dalam Islam

    Perceraian menjadi opsi paling terakhir sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan apabila tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya.

    Meski umumnya, talak dilakukan oleh suami. Namun, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suami dengan talak khulu.

    Khulu’ termasuk dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah SWT:

    وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

    Artinya: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

    Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

    Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

    Selain itu, kebolehan khulu dalam Islam, didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229,

    اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

    Dengan dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum khulu dalam Islam diperbolehkan. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, talak khulu biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian iwadh sebagai imbalan kepada suami.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

    Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.”

    Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”

    Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari)

    Adanya hadits di atas, dapat menjadi indikasi kebolehan seorang wanita dalam menggugat suaminya dengan mengganti rugi atau iwadh kepada suami dalam proses khulu.

    Syarat dan Rukun Khulu

    Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi istri apabila melakukan gugatan dengan khulu,

    1. Tidak Ada Penganiayaan

    Tidak diperkenankan adanya kekerasan selama berlangsungnya proses gugatan dari istri. Dan apabila suami melakukan tindakan kekeras terhadap istrinya selama proses ini berlangsung, maka ia tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya.

    2. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah

    Istri boleh melakukan gugatan dengan khulu apabila terdapat ancaman atau bahaya yang di antara keduanya. Seperti adanya kekerasan atau masalah lainnya. Dan sudah tentu, alasan yang digunakan merupakan hal yang nyata.

    3. Inisiatif dari Pihak Istri

    Khulu berasal dari inisiatif istri yang ingin menceraikan suaminya. Suami yang merasa tidak senang hidup bersama istri tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya dalam kasus Khulu.

    4. Tidak Ada Kemungkinan Rekonsiliasi

    Sifat dari khulu sama seperti talak bain, dimana suami tidak dapat rujuk kembali kepada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. Barulah boleh menikah kembali dengan akad baru.

    Berikut beberapa rukun khulu yang perlu diketahui seorang muslim, di antaranya:

    1. Kesepakatan Dua Belah Pihak

    Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah adanya kesepakatan di kedua belah pihak da istri wajib membayar iwadh sebagai pengganti mahar sebelumnya.

    bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan.

    2. Uang Tebusan atau Ganti Rugi atau Iwadh

    Proses Khulu biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang atau harta sebagai kompensasi kepada suami untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan. Hal ini bisa berupa uang, emas secara tunai dn diperbolehkan hutang.

    3. Sighat atau Ucapan Cerai

    Proses Khulu juga memerlukan ucapan atau lafal yang sah untuk mengumumkan perceraian.

    Alasan-alasan yang Memperbolehkan Gugatan Istri dalam Khulu

    Tidak hanya suami, dalam Islam istri memiliki hak untuk melakukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang kuat dan sah. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai:

    1. Suami dengan Buruk Akhlak atau Cacat Tubuh
    2. Kekerasan Jasmani oleh Suami
    3. Tidak Menunaikan Kewajiban dan Tanggungjawab
    4. etakutan akan Jauh dari Allah SWT

    Demikian uraian terkait khulu dalam pandangan Islam. Perlu diperhatikan meski Islam memperbolehkan istri melakukan gugatan, namun terdapat alasan-alasan yang wajib diperhatikan sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Apabila menggugat atau melayangkan permintaan cerai tanpa adanya alasan yang sah, maka hal tersebut dianggap tidak dibenarkan dalam Islam.

  • 6 Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!

    6 Doa untuk Suami yang Sedang Sakit, Yuk Amalkan!

    Istri menjadi orang paling penting merawat suaminya, saat suami sedang sakit. Selain memberikan perawatan, istri dianjurkan melakukan ikhtiar lainnya dengan memanjatkan doa untuk suami yang sedang sakit.

    Sebab bagi seorang Muslim, tiada daya upaya yang terbaik, kecuali saat mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Selain itu, pada dasarnya, sakit merupkan ujian keimanan seorang hamba.

    Bahkan, hal ini turut dijelaskan dalam suatu hadits Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bisa sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah SWT.” (HR. Muslim)

    Ingin tahu, apa saja bacaan doa untuk suami yang sedang sakit? Simak uraiannya berikut ini.

    Bacaan Doa untuk Suami yang Sedang Sakit

    Berdoa adalah sarana berkomunikasi kepada Allah SWT untuk meminta atau memohon pertolongan kepada Allah SWT mengenai apa pun yang ada di dunia. Sebagaimana doa untuk suami yang sedang sakit.

    Sebagai seorang istri yang shalihah, tentu sudah sepatutnya untuk mendoakan seorang suami dalam keadaan apa pun. Melalui doa itulah, seorang istri bisa menyampaikan keinginan kepada Sang Maha Pencipta dengan harapan apa yang dipanjatkan akan segera terkabul.

    Doa istri yang salihah menjadi salah satu doa yang mustajab, sebagaiman apernah disabdakan Rasulullah SAW,

    “Sesungguhnya doa yang segera dikabulkan adalah doa seorang istri kepada suaminya yang tidak berada di tempat yang sama atau saling berjauhan.” (HR. Tirmidzi)

    Oleh sebab itu, berdoalah niscaya Allah tidak akan membuat kita pulang dengan tangan kosong tanpa pertolongan-Nya. Sebab Allah SWT adalah sebaik-baiknya Pemberi. Adapun beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit, sebagai berikut:

    1. Doa Rasulullah untuk Keluarganya

    Seorang istri dapat melafalkan doa untuk suami yang sedang sakit sesuai dengan yang Rasulullah ajarkan dalam meminta kesembuhan untuk keluarganya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

    Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman.

    Artinya: “Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh.

    Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa nyeri,”.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    2. Doa dengan Rukiah

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW membaca ini ketika merukiah seorang sahabat. Bacaan doa ini bisa digunakan sebagai doa untuk suami yang sedang sakit, sebagai salah satu ikhtiar untuk kesembuhannya.

    Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta.

    Artinya: “Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu.Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Kau,”

    3. Doa Sebanyak Tujuh Kali

    Doa untuk suami yang sedang sakit selanjutnya dari Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan baca doa berikut ini sebanyak tujuh kali di hadapan orang yang sakit.

    Dengan melafalkan doa ini, diharapkan agar Allah SWT sudi mengangkat penyakit yang diderita orang tersebut.

    As’alullāhal azhīma rabbal ‘arsyil ‘azhīmi an yassfiyaka,

    Artinya: “Aku memohon kepada Allah yang agung, Tuhan arasy yang megah agar menyembuhkanmu,”

    4. Doa dengan Menyebutkan Nama yang Sakit

    Ikhtiar lainnya sebagai doa untuk suami yang sedang sakit dengan menyebutkan langsung suami yang sedang sakit.

    Hal ini dilakukan juga oleh Rasulullah SAW saat menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqash sebagaimana riwayat Muslim. Istri bisa mengganti nama Sa’dan dengan nama suami.

    Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan. Allāhummasyfi Sa‘dan,

    Artinya: “Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad. Tuhanku, sembuhkan Sa‘ad,”

    5. Doa untuk Banyak Penyakit

    Bacaan doa ini digunakan Rasulullah SAW sebagai alternatif untuk berbagai penyakit. Lafal berikut ini dibaca oleh Rasulullah SAW ketika beliau menjenguk seorang badui yang menderita demam.

    Sebagai riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.

    Lā ba’sa thahūrun insyā’allāhu,

    Artinya: “(Semoga) tidak apa-apa (sakit), semoga suci dengan kehendak Allah,”.

    Baca juga: Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    6. Doa Meminta Ampunan dari Dosa

    Sebagai ikhtiar lainnya, selain melafalkan doa meminta kesembuhan. Seorang istri juga dapat menyertakan doa meminta pengampunan dosa dan perlindungan agama dan raga untuk suami yang sedang sakit.

    Doa ini dibacakan oleh Rasulullah SAW ketika menjenguk sahabatnya, Salman Al-Farisi RA sebagaimana riwayat Ibnu Sunni.

    Syafākallāhu saqamaka, wa ghafara dzanbaka, wa ‘āfāka fī dīnika wa jismika ilā muddati ajalika

    Artinya: “Wahai (sebut nama orang yang sakit), semoga Allah menyembuhkanmu, mengampuni dosamu, dan mengafiatkanmu dalam hal agama serta fisikmu sepanjang usia,”

    Ragam Hikmah Ketika Alah Berikan Sakit

    Setelah mengetahui beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit. Kita dapat mencoba mempraktikkannya dengan niat semata-mata hanya ingin berserah dan meminta pertolongan pada yang Maha Besar.

    Dilain hal, kita juga perlu selalu berhusnudzon terhadap segala sesuatua yang Allah tetapkan. Oleh sebab penyakit pun memiliki hikmah dibaliknya.

    Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya” (HR Bukhari)

    Adapun berikut ini beberapa hikmah yang bisa dipetik saat sedang sakit, yaknil:

    1. Sabar Ketika Sakit

    Hikmah yang akan selalu seorang muslim rasakan yakni luasnya sabar. Sebab, penyakit adalah suatu ujian keimanan dari Allah SWT bagi hamba yang dipilih-Nya.

    Salah satu ciri sabar yang dapat kita rasakan ketika diuji adalah, menerima segala ketetapannya dan tidak takut dan goyah meski terasa beras sekalipun. Sebab, kita akan berprasangkan baik pada segala yang Allah beri.

    Hal ini turut dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sungguh menakjubkan perkara seorang yang beriman! Sungguh, segala urusannya merupakan kebaikan, dan ini tak akan terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika ia memperoleh kegembiraan, ia bersyukur sehingga itu menjadi kebaikan baginya. Jika ia mendapatkan kesusahan, ia bersabar sehingga itu menjadi kebaikan baginya” (HR Muslim).

    2. Menghapus Dosa-dosa

    Bagi seorang Muslim, datangnya suatu penyakit akan menjadi sebab pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumnya. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus-menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesukaran yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya” (HR Muslim).

    Dalam hadits lainnya disebutkan, bahwa Rasulullah SAW berpesan, “Janganlah engkau mencaci-maki penyakit demam karena sungguh (dengan penyakit itu) Allah akan menghapuskan dosa-dosa anak Adam, sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi.”

    Selain itu, perlu kita ingat bahwa penyakit mungkin merupakan bentuk rahmat Allah untuk hamba-Nya yang terpilih. Sehingga seorang mukmin pun hendaknya berpintropeksi diri atas segala hal yang telah dilalui sebelumnya.

    Ingatlah firman-Nya dalam surah asy-Syuura ayat 30. Terjemahannya, “Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”

    3. Menyambung Silaturahim

    Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang menjenguk saudaranya yang Muslim (yang sakit), (seakan-akan) ia berjalan sambil memetik buah-buahan surga sehingga ia duduk. Jika sudah duduk, diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Bila menjenguknya pada pagi hari, 70 ribu malaikat mendoakannya agar mendapat rahmat hingga sore tiba. Bila menjenguknya pada sore hari, 70 ribu malaikat mendoakannya agar diberi rahmat hingga pagi tiba.”

    Hadits di atas dapat dimaknai sebagai anjuran untuk selalu menjaga tali silaturahim. Ketika menjenguk orang yang sakit otomatis hal ini sebagai bentuk menjaga silaturahim yang bisa dilakukan oleh seorang muslim.

    Nah itu dia beberapa bacaan doa untuk suami yang sedang sakit. Meski demikian, istri boleh saja berdoa dengan berbahasa yang lebih mudah. Sebab sejatinya berdoa adalah bentuk komunikasi kepada Allah SWT, dalam bentuk apa pun.

  • Bank Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip, dan Produknya

    Bank Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip, dan Produknya

    Bank Syariah adalah layanan perbankan yang pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Saat ini pun pertumbuhan perbankan syariah semakin berkembang pesat di Indonesia.

    Beberapa orang menganggap bahwa bank syariah memiliki metode yang tidak merugikan maupun menguntungkan satu pihak saja. Pasalnya, kehadiran bank syariah ini menggunakan prinsip yang menjadi solusi masyarakat untuk menghindari riba dan gharar.

    Adapun skema yang digunakan dalam bank syariah di Indonesia yakni bagi hasil. Penasaran dengan penjelasan lainnya? Yuk simak lebih lanjut terkait pengertian, ciri, hingga fungsinya di bawah ini!

    Pengertian Bank Syariah di Indonesia

    Bank sendiri berasal dari bahasa italia, yakni banco yang bermakna meja. Penggunaan istilah banco ini disebabkan realita kesehariannya bahwa setiap aktivitas dan proses transaksi sejak dahulu dilakukan di atas meja.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, bank disebut sebagai mashrof yang berarti tempat berlangsungnya menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan.

    Mengenai perbankan, Indonesia membahasa mengenainya dalam Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992. Bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Namun Undang-undang ini diperbaruhi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk leinnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

    Penjelasan di atas merupakan makna bank secara umum. Seiring dengan perkembangan prinsip dan permintaan konsumen atas sistem bank yang lebih mengutamakan syariat.

    Kemudian munculah bank syariah di Indonesia sebagai salah satu solusi mengenai permintaan tersbeut.

    Berdasarkan Undang-undang No.21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MU.

    Prinsip tersebut, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

    Secara umum, pengertian bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya menganut prinsip syariat Islam.

    Secara istilah, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berdasarkan Al-Qur’an dan hadits.

    Dari penjelasan di atas, dapat di sederhanakan bahwasannya pengertian bank syariah adalah Perbankan yang aktivitas transaksinya sesuai syariat Islam.

    Ciri-ciri Bank Syariah di Indonesia

    Setelah mengenal bank syariah melalui penjabaran mengenai pengertiannya baik secara umum dan Undang-undang. Kenali beberapa cirinya berikut ini:

    1. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

    Setiap bank syariah di Indonesia tentu memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagai pengawas lembaga di samping Otoritas Jasa Keuangan.

    Adanya dewan ini, guna memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan.

    Selain itu, dewan ini turut memastikan tahapan perencanaan hingga proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.

    2. Menggunakan Sistem Nisbah atau Bagi Hasil

    Telah disinggung sebelumnya, bahwasannya bank syariah memiliki perbedaan yang amat kentara dibanding dengan bank konvensional.

    Pasalnya, Bank Syariah di Indonesia menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya.

    Akad yang digunakan di bank konvensional umumnya menyebabkan adanya riba. Sedangka, dalam bank syariah, akad yang diterapkan berupa mudhabarah.

    Serta, menetapkan nasabah sebagai pemilik dana. Adapun, pihak bank sebagai pengelola dana.

    3. Tidak Ada Fixed Return

    Bank konvesional menggunakan fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, meski proyek belum berjalan.

    Tentu hal ini menjadi salah satu alasan terjadinya gharar, sementara dalam Islam, tidak diperbolehkan adanya gharar dalam akad yang dilakukan.

    Oleh sebab itu, memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui untung atau rugi suatu proyek menjadi hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah.

    4. Tidak Ada Presentase Tetap

    Ciri yang satu ini tidak kalah penting dari lainnya. Bank syariah di Indonesia tidak memiliki presentase tetap. Pasalnya, presentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

    Baca juga: Hukum Deposito dalam Islam: Apakah Halal atau Haram?

    Tujuan Bank Syariah di Indonesia

    Sebelum memutuskan untuk turut serta menjadi salah satu nasabah dari bank syariah di Indonesia, ada baiknya untuk mengetahui apa tujuan dari berdirinya bank syariah sendiri. Aapun tujuannya sebagai berikut:

    1. Mengarahkan segala aktivitas ekonomi untuk muamalat secara Islam, khususnya aktivitas transaksi atau akad yang berhubungan dengan perbankan. Hal ini guna menghindari praktek riba maupun sejenisnya, atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (penipuan). Dimana usaha tersbeut dilarang dalam Islam.
    2. Untuk menciptakan keadilan dalam bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, guna menghindari kesenjangan yang amat besar antar pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
    3. Untuk meningkatkan kemsalahatan umat dengan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
    4. Berupaya untuk mengentaskan kemiskinan berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjolkan kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen dan banyak program lainnya bersama-sama.
    5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas ini bank syariah Indonesia akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi dan menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.
    6. Untuk menyalamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.

    Fungsi Bank Syariah

    Fungsi serta peran bank syariah tercatat dalam pembukuan standar akutansi yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), yakni sebagai berikut:

    1. Fungsi Manajer Investasi

    Dalam hal penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.

    Sebagai manajer investasi, bank harus dapat mengelola dana tersbeut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian dan profesional.

    Sebab, pada dasarnya, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.

    2. Fungsi Investor

    Selain penghimpun kumpulan dana nasabah, bank syariah Indonesia juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor yang produktif dan minim akan risiko.

    Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.

    3. Fungsi Sosial

    Fungsi dari bank syariah di Indonesia selanjutnya yakni menjalankan aktivitas sosial. Salah satunya sebagai lembaga baitul mal di mana perbankan syariah dapat menerima dana yang berasal dari donasi dan amal nasabahnya.

    Dana yang diperoleh dari nasabah kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Tentu fungsi ini menjadi kelebihan dari adanya bank syariah Indonesia.

    Tak hanya itu, fungsi sosial yang dijalankan oleh perbankan syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bank akan melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.

    4. Fungsi Penyedia Jasa Keuangan

    Untuk fungsi satu ini, bank syariah tidak jauh dengan bank konvensional, yakni sebagai penyedia layanan transaksi keuangan.

    Jasa keuangan yang disediakan seperti layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. Layanan yang disediakan oleh perbankan syariah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

    Pilihan Produk Bank Syariah di Indonesia

    Pilihan Produk Bank Syariah di Indonesia

    Semakin tertarik dengan Bank Syariah di Indonesia? Sebum memutuskan, berikut ini beberapa pilihan produk perbankan syariah yang setidaknya kita perlu ketahui.

    Secara garis besar, produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah. Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:

    1. Penghimpunan Dana, produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
    2. Penyaluran Dana, produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
    3. Jasa Keuangan, produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah. Contohnya layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.

    Nah itulah informasi seputar bank syariah, tertarik untuk bergabung menjadi salah satu nasabahnya?.

    Tentu akan lebih baik jika segala aktivitas transaksi beralih pada metode syariah yang menjauhkan kita dari riba bukan? Semoga artikel ini dapat membantu ya!

  • 5 Cara Mengatasi Insecure dalam Islam, Muslim Harus Kuat!

    5 Cara Mengatasi Insecure dalam Islam, Muslim Harus Kuat!

    Belakangan ini banyak muncul istilah-istilah yang menyangkut mengenai kesehatan mental, salah satunya yakni insecure. Insecure sendiri merupakan rasa tidak percaya diri, akan sesuatu hal yang ada pada diri, baik itu kemampuan maupun fisik. Lantas, bagaimana cara mengatasi insecure dalam Islam?

    Rasa insecure bisa disebabkan oleh banyak hal, bisa saja dikarenakan pernah mengalami penilaian buruk dari orang lain atau karena pernah mengalami kejadian buruk yang mempermainkan fisiknya.

    Fatalnya, jika dibiarkan begitu saja, insecure bisa beralih menjadi depresi hingga mengalami ganguan kepribadian. Yuk, simak cara mengatasi insecure dalam Islam berikut ini!

    Pandangan Islam terhadap Insecure

    Sebelum membahas mengenai cara mengatasi insecure dalam Islam, akan lebih baik jika kita mengenal dan memahami bagaimana pandangan Islam terhadap insecure ini.

    Dewasa ini, ada banyak sekali remaja, dewasa bahkan anak-anak yang melakukan self dyagnosis mengenai kesehatan mental mereka, baik karena merasa tertekan di keluarga atau meraa dikucilkan di lingkungan masyarakat.

    Pun sama halnya, sudah menjadi hal biasa di zaman sekarang banyak dari kalangan, remaja, dewasa, baik laki-laki maupun perempuan berdalih mengenai kekurangan mereka dengan insecuritas.

    Mereka merasa tidak mampu mengemban suatu tanggung jawab sebab merasa memiliki kekurangan-kekurangan tertentu.

    Orang yang merasa insecure akna mudah membanding-bandingkan dirinya dengan kelebihan orangn lain dan merasa kekuranganyang mereka miliki merupakan sesuatu yang tidak berguna dan merendahkan diri mereka sendiri.

    Apabila ditelah kembali, Al-Qur’an turun sebagai pedoman dan petunjuk. Tentu saja Al-Qur’an dapat menjawab problematika yang terjadi di zaman ini.  Tinggal bagaimana diri kita sendiri, apakah mau menerima nasihat-nasihat yang ada di dalamnya.

    Dalam Islam sendiri, seorang muslim dilarang untuk merasa insecure. Sebab hal ini termasuk pada tindakan yang merendahkan diri dan tidak mensyukuri segala sesuatu yang Allah berikan.

    Beberapa ayat Al-Qur’an turut membahas mengenai insecure ini, yakni sebagai berikut:

    1. Surat At-Tin ayat 4

    Surat At-Tin memang tidak secara spesifik menyebutkan mengenai insecure. Namun ayat ini menjelaskan bagaimana Allah menciptakan manusia dengan keadaan dan bentuk paling baik menurut-Nya. Surat tersebut berbunyi:

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Artinya: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4)

    Di dalam surat ini, telah jelas bahwa manusia telah diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya dibandingkan dengan makhluk hidup lainnya.

    Seseorang yang merendahkan diri sebab membandingkan apa yang ia punyai dengan orang punyai, maka secara tidak langsunmg mereka tidak menghargai ciptaan Allah SWT.

    Baca juga: Doa Kelancaran Berbicara dalam Berbagai Situasi dan Artinya

    2. Surat Ali-Imran Ayat 139

    Surat yang kedua yakni surat Ali-Imran,yang berbunyi:

    وَلَا تَهِنُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَنْتُمُ الْاَعْلَوْنَ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

    Artinya: “Dan janganlah kamu merasa lemah, dan jangan pula bersedih hati, sebab kamu paling tinggi derajatnya, jika kamu orang yang beriman.” (QS. Ali-Imran: 139)

    Surat di atas menjelaskan bahwa orang yang beriman memiliki derajat paling tinggi di antara makhluk lain. Oleh sebab itulah, jangan sekali-kali merasa sedih dan lemah hati.

    3. Surat Al-Baqarah Ayat 216

    Surat lainnya yang juga menyinggung tentang insecure adalah surat Al-Baqarah ayat 216, yang berbunyi:

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّ كُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

    Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 216)

    Segala sesuatu yang Allah rencanakan adalah sebaik-baiknya rencana untuk umat-Nya. Bisa jadi sesuatu yang kita inginkan tidak baik untuk kita.

    Satu hal yang pasti adalah Allah SWT mengetahui mana yang terbaik untuk hamba-Nya dan mana yang tidak. Ingatlah bahwa Allah SWT selalu bersikap adil terhadap hamba-Nya.

    Baca juga: 10 Keutamaan Silaturahmi bagi Umat Islam, Jadi Pintu Rezeki

    Cara Mengatasi Insecure dalam Islam

    Setelah memahami pandangan Islam mengenai insecure, kita jadi tahu bahwa sebaik-baiknya orang beriman adalah orang yang pandai mensyukuri segala sesuatu yang Allah beri.

    Lantas, bagaimana cara mengatasi insecure dalam Islam? Ada lima cara mengatasi insecure dalam Islam yang bisa dicoba untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, yakni:

    1. Belajar Mencintai dan Menerima Diri Sendiri

    Cara mengatasi insecure dalam Islam yang paling utama yakni belajar mencintai dan menerima diri sendiri. Orang yang merasa insecure kerap kali merasa dirinya berbeda dan tidak baik, padahal perbedaan bukanlah sesuatu hal yang harus dipermalukan.

    Baik itu perbedaan warna kulit, perbedaan tinggi badan, perbedaan kemampuan dan skill. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 22 yang berbunyi:

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦ خَلْقُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَٰفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَٰنِكُمْ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّلْعَٰلِمِينَ

    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” (QS. Ar-Rum:22)

    Perbedaan merupakan hal biasa dan sangat wajar, jangan merasa insecure ataupun takut. Justru, perbedaan merupakan tanda kebesaran Allah SWT.

    2. Maksimalkan Kelebihan yang Dimiliki

    Cara mengatasi insecure dalam Islam yang kedua yakni memaksimalkan kelebihan diri. Setiap manusia Allah ciptakan dengan kelebihan-kelebihan yang akan membantunya dalam mencari rezeki sehingga memudahkan seseorang untuk memperdalam Islam dan ajarannya.

    Oleh sebab itu, kita harus pandai-pandai menggali potensi diri dan mengembangkannya secara maksimal. Selain itu, dalam berproses buatlah pacuan maupun standar tertentu agar kita terus berkembang.

    3. Hindari Membandingkan Diri dengan Orang Lain

    Hindari membandingkan diri dengan orang lain menjadi cara mengatasi insecure dalam Islam paling efektif yang bisa dilakukan.

    Setiap manusia terlahir dengan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Jangan merasa bahwa diri kita adalah orang yang paling banyak kekurangan, sebab kita tidak pernah tahu bahwa orang lain mungkin berupaya lebih agar kekurangan mereka tidak nampak sebab kelebihan mereka yang diasah.

    4. Sadari Bahwa Tidak Pernah Sendiri di Dunia Ini

    Jangan pernah merasa sendiri di dunia, sebab meski tidak terlahir dalam keluarga yang utuh pun, kita terlahir dengan memiliki Zat Maha Besar yakni Allah SWT.

    Meski demikian, tidak salah untuk mencari seseorang yang dapat menjadi pendengar baik untuk diri kita, entah itu teman, saudara jauh atau sahabat.

    Seburuk apa pun penilaian orang lain, masih ada orang di sekitar kita yang menyayangi dan mendukung apa yang kerjakan, meski itu hanya satu orang saja.

    5. Selalu Bersyukur Atas Nikmat dari Allah SWT

    Cara mengatasi insecure dalam Islam yang tidak kalah penting yakni mensyukuri segala nikmat yang Allah beri.

    Orang yang tidak bersyukur atau kufur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT inilah yang disebut insecure, mereka akan mendapatkan ganjaran atas segala hal permasalahan yang mereka buat sendiri.

    Nah, itu dia cara mengatasi insecure dalam Islam. Tidak sulit bukan? Yuk, selaltu tanamkan rasa syukur atas segala sesuatu yang kita miliki dan stop membanding-bandingkan diri kita dengan orang lain ya!

  • Menambah Nama Suami dalam Islam setelah Menikah, Bolehkah?

    Menambah Nama Suami dalam Islam setelah Menikah, Bolehkah?

    Kebanyakan perempuan menambah nama suami dalam islam setelah menikah di belakang nama aslinya. Tren ini diadopsi dari kebiasaan masyarakat barat. Namun sayangnya, hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.

    Meski sepele, ada banyak hadits yang dapat dijadikan rujukan dan tuntunan mengapa hal ini termasuk pada larangan Allah SWT.

    Ketidaktahuan mengenai hal ini, menyebabkan masih banyak perempuan yang memakainya di berbagai sosial media. Terlebih-lebih pada beberapa komunitas pergaulannya. Lantas bagaimana sebenarnya hukum menambah nama suami dalam Islam setelah menikah?

    Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

    Hukum Menambah Nama Suami dalam Islam Setelah Menikah

    Banyak wanita muslimah setelah menikah, saking senangnya sebagian di antaranya menisbatkan namanya dengan nama suaminya agar nampak ia telah memiliki suami. Meski niatan untuk melakukannya baik, namun Islam tidak membenarkan hal ini.

    Hal yang dimaksud menisbatkan yakni, misal Mawada menikah dengan Wahyu, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Mawada Wahyu.

    Ada beberapa fatwa yang menjelaskan mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah. Yang pertama yakni, fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah yang mengatakan bahwa tidak boleh bagi seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi:

    ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Arab-Latin: Ud’ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu ‘indallāh, fa il lam ta’lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa ‘alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta’ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

    Artinya: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Penggunaan nama suami di belakang nama dilarang keras, karena dikaitkan juga dengan kebiasaan kaum kuffar yang suka menisbatkan namanya kepada selain nama ayahnya, dan kaum muslimin yang menyerupai mereka (Fatwa no. 18147).

    Fatwa lain dari Syaikh Ali Firkous menjelaskan, tidak boleh perempuan dipanggil namanya atau nama lengkapnya dengan tambahan lain selain nama bapaknya. Beliau berkata: “Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.”

    Dalam Islam sendiri, hukum penamaan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Setiap pria maupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan nama ayah kandungnya di belakang nama dirinya.

    Baca juga: 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    Sehingga haram hukumnya jika menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

    Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

    Selain itu, pencantuman nama orang tua di belakang nama anak biasanya dipakai untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya yakni untuk menegaskan nasab, keturunan dan hubungan biologis.

    Oleh sebab itu pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang terhitung aib yang sangat tercela dalam Islam. Alih-alih memberitakan kebahagiaan, justru menjadikkannya sebuah keburukan.

    Hal mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah turut disebutkan Rasulullah SAW berikut ini :

     عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر

    Artinya, “Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari).

    Tentu berbeda dengan penamaan yang berkiblat pada tren budaya barat seperti, Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lainnya. Berkiblat selain dengan petunju dari pedoman Al-Qur’an maupun hadts tidak dibenarkan dalam Islam.

    Rasulullah pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hambal dan dalam hadits nya berbunyi : “Man tasyabaha biqoumin fahuwa minhum” yang artinya : “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk di antara mereka.”

    Tidak perlu ragu dengan hadist mengenai perihal penamaan ini, sebab hadits ini sangat shahih. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

    Dalam hadits lain, juga diterangkan bahwasannya “Yang lebih menakutkannya lagi perempuan yang menggunakan tambahan selain ayah akan diharamkan memasuki surga Allah.” (HR. Bukhori)

    Tidak hanya hadits, beberapa ulama juga turut menjelaskan mengenai menambah nama suami dalam islam setelah menikah, Syaikh Ali Firkous menjelaskan tidak boleh wanita dipanggil (namanya atau nama lengkapnya) dengan (tambahan) selain nama bapaknya, beliau berkata:

    ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯُ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﻨﺴﺐُ ﺃﻥ ﻳُﻨْﺴَﺐَ ﺍﻟﻤﺮﺀُ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺴﺒﻪ ﺍﻷﺻﻠﻲ ﺃﻭ ﻳُﺪَّﻋَﻰ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺃﺑﻴﻪ

    Tidak boleh dalam hal nasab, seseorang menisbatkan kepada selain nasabnya yang asli atau dipanggil dengan selain nama ayahnya.

    Tentu tidaklah kita sebagai muslim menginginkan untuk bertempat tinggal di neraka. Oleh sebab itu, hindari untuk menambah nama suami dalam islam setelah menikah.