Author: Nadya Wirawan

  • 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    Kehidupan rumah tangga tidak umunya FTV yang hanya menayangkan kebahagiaan setelah menikah. Tak jarang hubungan rumah tangga juga dibumbui perselisihan dan pertengkaran. Untuk itu, istri perlu tahu beberapa adab istri ketika suami marah.

    Setiap pasangan pasti memiliki cara untuk berkompromi satu sama lain, meski demikian tak jarang perselisihan in menyebabkan rasa marah yang tidak bisa dibendung. Apabila sudah terlewat marah, hal yang dikhawatirkan akan terjadi mudhorot baik bagi diri sendiri maupun pasangan.

    Untuk itulah, sebagai pasangan harus mecari celah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Apabila suami marah, saat itulah perlunya adab istri ketika suami marah. Yuk, simak apa saja adabnya!

    Adab Istri Ketika Suami Marah

    Pada dasarnya, mengalami emosi berupa kemarahan adalah sesuatu yang normal. Bahkan kondisi tersebut masuk ke dalam ciri-ciri manusia yang memiliki perasaan.

    Ketika sesuatu hal menyulut emosi seseorang, kerap kali marah menjadi salah satu solusi menyalurkannya. Meski tidak dianjurkan bagi seorang Muslim untuk meluapkan emosi kemarahan secara membabi buta.

    Begitu juga halnya dalam kehidupan pernikahan, ketika terdapat masalah yang tidak berujung wajar membuat salah satunya marah.

    Namun, sebaiknya pada saat suami marah, istri harus bisa meredamnya atau tidak melakukan hal yang bisa memperkeruh suasana.

    Untuk menghindari dosa karena perselisihan dengan suami, ada baiknya ikuti beberapa adab istri ketika suami marah dalam Islam berikut ini:

    1. Hindari Kata Kasar dan Ancaman

    Adab istri ketika suami marah yang pertama yakni hindari menggunakan kata kasar serta ancaman. Saat suami marah, tentu hal ini akan menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi tidak baik-baik saja.

    Dalam menghadapinya, ada baiknya istri untuk mengontrol emosi dan tidak turut serta menyulut masalah menjadi lebih besar. Oleh sebab itulah, dianjurkan untuk tidak menggunakan kata kasar yang menyakiti hati suami serta menjadikannya sebuah ancaman.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    2. Jangan Katakan “Cerai”

    Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa “jangan mengambil keputusan disaat emosi”. Sama halnya ketika menghadapi masalah yang rumit dan suami memperkeruh dengan kemarahan. Jangan sampai hal ini membuat kita sekali-kali untuk berpikir mengakhiri pernikahan.

    Jangan katakan cerai termasuk ke dalam adab istri ketika suami marah. Karena perkara cerai tidak bisa diputuskan dengan kepala panas dan hati penuh emosi.

    Rasulullah bahkan pernah mengingatkan, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud).

    3. Jangan Mengungkit-ungkit Masa Lalu dan Kufur pada Suami

    Adab istri ketika suami marah selanjutnya yakni jangan mengungkit-ungkit masa lalu dan kufur pada suami.

    Sebab tak jarang ketika pasangan sedang marah, hal-hal di masa lalu akan diungkit kembali, dan mengabaikan kebaikan-kebaikan suami sebelumnya.

    Padahal hal tersebut tidaklah baik untuk dilakukan dan bukanlah hal yang sepele. Dalam adab istri ketika suami marah, Rasulullah SAW pernah bercerita mengenai perkara ini dan diangkat dalam sebuah hadist shahih.

    “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. dan Muslim).

    4. Jangan Ikuti Nafsu

    Menahan untuk tidak berkata kasar dan berkata hal-hal yang tidak menyenangkan ketika marah memang sulit. Meski demikian, hal ini bukan berarti tidak mungkin dilakukan ya.

    Dalam adab istri ketika suami marah, tahanlah nafsu untuk melampiaskan emosi secara berlebihan. Hal ini turut dijelaskan oleh salah satu ulama bahwa “Ketika marah, harap tidak melampau batas sampai pada titik dimana yang ditegur oleh Rasulullah SAW pada wanita adalah kalian melupakan kebaikan suami,”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu hadits riway Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Orang kuat bukan diukur dengan bertarung. Orang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    5. Membuka Komunikasi dengan Saling Memberi Nasehat

    Dalam hubungan rumahtangga, hal yang paling berperan dalam keharmonisan adalah komunikasi. Sehingga ketika dalam kondisi suami sedang marah, tentu salah satu cara menyelesaikannya adalah mencari waktu terbaik untuk berkomunikasi.

    Mencoba mendiskusikan apa yang membuat suami marah menjadi adab istri ketika suami marah yang patut dicoba.

    Dengan cara ini, akan ditemukan sesuatu solusi dengan bersepakat bahwa terdapat sesuatu yang tidak disukai suami sehingga membuatbya marah. Pun sama halnya dengan istri yang juga bisa menyampaikan hal-hal yang sekiranya tak disukai ketika suami sedang marah. Dengan cara ini, niscaya masalah yang terjadi pun akan selesai dengan damai dan tenteram.

    6. Curhat Pada Allah SWT

    Ketika sedang marah, salah satu adab istri ketika suami marah yang dianjurkan untuk meredamnya adalah dengan berwudhu dan sholat sunnah.

    Beristighfarlah sebanyak-banyaknya untuk menenangkan diri. Setelah itu berwudhu dan sholat. Curhat kepada Allah merupakan cara ampuh untuk menenangkan hati yang dialami. Dan selalu ingat bahwa tiada tempat berkeluh kesah terbaik selain dari pada-Nya.

    Hal ini seperti yang tertuang dalam QS. Al Baqarah 153, “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Penyebab Istri Sering Marah

    Setelah mengetahui adab istri ketika suami marah, tidak ada salahnya jika membahas mengenai perspektif suami mengenai penyebab istri sering marah.

    Seperti yang kita tahu, pernikahan adalah menyatukan dua orang dengan beda karakter, sifat, pnsip serta kebiasaan. Sehingga amat wajar ketika mengarunginya akan muncul beberapa masalah seperti perbedaan prinsip maupun sifat yang menyebabkan perselisihan.

    Bahkan tak jarang, permasalahan yang muncul berasal dari masalah sepele. Sebenarnya kunci dalam keharmonisan keluarga adalah komunikasi yang baik. Penyebab istri sering marah adalah tidak adanya komunikasi mengenai hal yang tidak disukai dan kurang dapat diterima.

    Meski demikian, tidak pula dibenarkan untuk selalu marah dan membuat suami merasa tidak nyaman serta terintimidasi. Oleh sebab itu, yuk simak beberapa penyebab istri sering marah.

    1. Terlalu Banyak Pikiran

    Ketika menikah, seorang istri akan beradaptasi dengan kebiasaan barunya yang tidak pernah ia lakukan pada saat masih sendiri. Hal ini tentu saja akan memicu stres jika tidak berjalan dengan baik.

    Apalagi jika segala pekerjaan rumah semuanya mnejadi tanggungjawab istri, sebab suami merasa dirinya temencari nafkah.

    2. Ada Banyak Pekerjaan di Rumah

    Hal ini kerap menjadi alasan mengapa istri sering marah. Membersihkan dan mengurus rumah sebenarnya bukanlah hal yang gampang. Apalagi jika semuanya diurus sendirian, membagi waktu untuk berbagai macam hal.

    Dalam hal ini, sebagai suami seharusnya membantu istri dalam pekerjaan rumah. Sebab, membangun rumahtangga tidak bisa hanya satu pihak saja, pun sama dengan merawatnya.

    3. Perubahan Hormon

    Alasan lainnya yang mungkin adalah perubahan hormon yang terjadi pada istri, seperti menstuasi, kehamilan, melahirkan maupun menyusui.

    Kondisi ini bisa membuat hati istri berubah-ubah dan lebih sensitif dalam merespon sesuatu. Namun hal ini tentu akan segera berakhir bila hormon telah kembali normal.

    4. Muncul Rasa Curiga

    Rasa curiga akan menjadi alasan mengapa istri kerap marah. Hal ini ditunjang dengan minimnya komunikasi sehingga beberapa hal menyebabkan kesalahpahaman. Sebaiknya jangan pernah bohong dan ada yang ditutup-tutupi ya.

    5. Butuh Waktu Sendiri

    Adakalanya istri membutuhkan waktu untuk sendiri. Berikan waktu luang untuk istri menikmati kehidupannya sendiri sebagai seorang perempuan atau hadiahkan me time kepada istri sebagai bentuk apresiasi baginya.

    Akan lebih baik lagi jika suami menunjangnya dengan mengizinkannya untuk belanja atau sekadar membeli makanan yang dia mau.

    Nah, itulah dia beberapa adab istri ketika suami marah serta penyebab mengapa istri seringkali marah kepada suami. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

  • Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Beberapa tahun terakhir seiring dengan perkembangan teknologi, tren investasi naik di kalangan masyarakat awam. Perkembangan ini membuat praktik investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Namun, sebagian masyarakat belum ingin mencobanya sebab belum mengetahui hukum investasi dalam Islam.

    Sebenarnya, ada banyak sekali bentuk investasi yang bisa ditemui. Contoh sederhananya yakni investasi emas yang bentuknya adalah model tabungan emas dan masih banyak lagi bentuk lainnya.

    Akan tetapi, umat Muslim harus memahami benar jenis investasi yang diikuti. Pasalnya, investasi dalam Islam melibatkan implikasi etika dalam memperoleh keuntungan. Oleh sebab itulah, pentingnya mengetahui hukum investasi dalam Islam sendiri.

    Mengenal Konsep Investasi dalam Islam

    Sebelum membahasa mengenai hukum investasi dalam Islam. Ada baiknya untuk mengenal konsep investasi terlebih dahulu sebagai dasar pemahaman terkait investasi.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata investasi memiliki arti menanam modal atau uang untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Selain itu, investasi juga amat fleksibel dan bisa dilakukan oleh semua kalangan. Meski demikian, umat Muslim tetap harus memperhatikan beberapa aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

    Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama. Proses pembelian atau penanaman modalnya juga harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat dalam investasi.

    Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil dianjurkannya orang muslim untuk berinvestasi. Salah satunya adalah An-Nisa’ ayat 9 yang berbunyi:

    وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

    Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi’āfan khāfụ ‘alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā

    Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

    Ayat di atas ditafsirkan oleh beberapa ahli agama bahwasannya umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan keadaan ekonominya dengan mempersiapkan sarana untuk mencapai kesejahteraan. Salah satunya dengan melakukan investasi yang bermanfaat.

    Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:

     مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diberikan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.

    Baca juga: Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Syarat Investasi dalam Islam

    Setelah mengenal konsep investasi dalam Islam, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan terkait hukum investasi dalam Islam. Namun, agar pemahaman mengenai investasi lebih dalam lagi, mari ketahui beberapa syarat investasi guna menghindari unsur haram di dalamnya.

    Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:

    1. Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga yang menguntungkan satu pihak saja
    2. Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar (penipuan)
    3. Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)
    4. Jauh dari pengurangan hasil
    5. Jauh dari unsur jahalah

    Hukum Investasi dalam Islam

    Telah sampai pada pembahasan terkait hukum investasi dalam Islam, setelah lengkap mengenal apa itu konsep investasi serta syarat yang sah bagi umat Muslim apabila ingin turut serta dalam praktiknya.

    Perlu diketahui bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasari pedoman dalam 4 dasar hukum Islam, yakni Al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.

    Mengenai hukum investasi dalam Islam sendiri telah disinggung dalam salah satu firman Allah pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 di atas.

    Meski dalam ayat tersebut tidak secara jelas menjelaskan mengenai investasi. Namun setelah ditafsirkan, ayat tersebut menganjurkan umat Muslim untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan.

    Bahkan hal tersebut didukung dalam firman Allah lainnya dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 9 di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya hukum investasi dalam Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip syariah serta memperhatikan syarat sah dalam berinvestasi.

    Sebenarnya konsep invetasi ini jika ditinjau lebih lanjut maknanya mirip dengan salah satu istilah dalam Islam yakni mudharabah, yang artinya sama-sama menanamkan modal untuk sebuah keuntungan.

    Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya dan tidak adanya unsur keuntungan satu pihak saja.

    Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.

    Baca juga: 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    Contoh Investasi dalam Islam

    Selain mengetahui hukum investasi dalam Islam dan syaratnya, terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Pasar Modal Syariah

    Contoh pertama dari investasi Islam yakni pasar modal syariah. Prinsip dasar pasar modal syariah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.

    Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah halal untuk diikuti praktiknya sebab tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.

    2. Reksa Dana Syariah

    Contoh lainnya dari investasi syariah adalah reska dana syariah. Sebagian orang mungkin tidak asing dengproduk investasi reska dana.

    Namun terdapat perbedaan antara reska dana syariah dan konvensional yakni prinsip yang digunakan. Reska dana syariah menganut unsur yang terhindar dari riba, gharar, maisir dan hal lainnya yang diharamkan. Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Jadi itulah sedikit penjelasan mengenai hukum investasi dalam Islam. Tertarik untuk mencobanya? Jika tertarik, tetap perhatikan unsur-unsur di dalamnya ya. Agar usaha selalu berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

  • Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Tidak bisa dipungkiri bahwa, kerap kali musik menjadi pengiring aktivitas kita dengan alasan meramaikan dan juga membawa kesenangan dalam bekerja. Namun, apakah kita tahu hukum musik dalam Islam?

    Secara garis besar, hukum mendengarkan musik adalah mubah, sebagian ulama meyakini bahwa musik diharamkan dan adapula yang membolehkan. Tentu perbedaan pendapat ini didasari oleh hadis dan juga dalil.

    Lantas, bagaimana kita menyikapi hukum musik dalam Islam? Simak penjelasannya secara lengkap!

    Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum  musik dalam Islam yakni mubah atau dalam artian, apabila dilakukan dan tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudhorot. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa musik memiliki unsur haram bagi seorang muslim.

    Lantas, bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan mengenai hukum musik dalam Islam?

    Yang perlu diingat dan diketahui seorang muslim bahwasannya termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

    ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

    Tentu hal ini membuktikan bahwa apa yang telah dikabarkan beliau itu telah terjadi pada zaman ini. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga secara terang-terangan membahas mengenai musik. Beliau bersabda:

    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

    Artinya: “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

    Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

    Pada dasarnya, masih banyak bukti lain yang menjelaskan bahwa adanya larangan dan celaan Islam mengenai nyanyian dan juga alat musik. Hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

    Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

    Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Musik Dalam Islam

    Meski dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadis serta dalil yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya musik dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, sebab beberapa hadis menjelaskan mengenai kemakruhan dalam bermusik.

    Untuk penjelasan lebih lanjut. Berikut ini empat mahzab mengenai hukum musik dalam Islam:

    1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik

    Hukum mendengarkan musik yang pertama dijelaskan dalam kitab Mughni al Muhtaj bahwasannya mendengarkan musik adalah makruh karena merupakan pekerjaan yang sia-sia.

    Dan barang siapa menghabiskan waktunya dengan mendengarkan musik ataupun lagu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

    Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita  yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

    Selain itu, Imam Syafi’i juga berkata bahwasanya orang-orang yang memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukunya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memiliki agama.

    2. Ibnu Taimiyah

    Pendaat ulama besar yang kedua yakni Ibnu Tamiyah yang menjelaskan. Apabila seorang hamba sudah menyibukkan diri dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal-hal kebajikan sesuai dengan syari’at dan juga memiliki banyak manfaat.

    Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari iringan nyanyian dan lagu maka tidak akan merindukan lantunan dari Al-Qur’an selama hidupnya dan tidak tersentuh hatinya saat mendengarkannya.

    3. Imam Abu Hanifah

    Pendapat ulama yang ketiga yakni Imam Abu Haifah, ia menjelaskan bahwa nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong pada perbuatan dosa.

    Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

    Adapun Abu Thalib Al-Makki mengutip pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut, lalu menyimpulkan bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

    Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

    Baca juga: 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    4. Imam Al-Ghazali

    Terkait hal tersebut Imam Al Ghazali sendiri memperbolehkan untuk mendengarkan musik atas dasar Al-Qur’an surat Luqman ayat 19, yang artinya:

    “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.

    Dalam ayat tersebut, Imam Al-Ghazali mengambil pengertian dari mahfum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang bagus dengan artian boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

    Dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan mengenai hukum mendengarkan musik dengan tegas dan muamalah. Kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibadah yang maknya semua hukumnya boleh. Tentu kaidah ini memiliki batasan, yakni selama musik yang didengarkan tidak mengandung kemusyrikan.

    Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadis, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:

    “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’

    Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

    Yang dimaksud dengan ‘nash’ yakni apa yang dijelaskan Rasulullah SAW melalui perbuatan dan ucapan. Sedangkan ‘qiyas’ yakni pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW itu sendiri.

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa hukum dari mendengarkan musik maupun nyanyian adalah mubah ataupun makruh. Ada baiknya untuk mengetahui hal-hal yang membuat musik menjadi haram:

    1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

    Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan. 

    Selain itu, musik mengandung kemaksiatan apabila mengandung unsur peribadatan agama tertentu serta apabila penanyi yang membawakannya tidak menggunakan pakaian yang menutup aurat serta mempertontonkan goyangan yang tidak senonoh.

    2. Mengandung Fitnah

    Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya.

    Hal ini dimaknai, apabila musik mampu membuat seseorang muslim jatuh pada keburukan, dosa dan menimbulkan fitnah saat mendengarkannya

    3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajibannya

    Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

    Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

    Dengan Islam yang memakruhkan musik, berikut beberapa waktuyang dianjurkan untuk paling baik dalam mendengarkan musik atau memainkannya.

    1. Ketika Hari Raya

    Hal ini didasari dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ummul Mukmin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.”

    Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.”

    Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya.

    Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

    2. Ketika Pernikahan

    Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

    Selain itu dalam salah satu hadis juga dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

    Dengan adanya kedua waktu terbaik dalam mendengarkan musik dan juga memainkan alat musik, bukan berarti lantas waktu yang ainn menjadikannya haram. Mengacu pada beberapa pendapat ulama, muslim harus memperhatikan unsur-unsur kemusyrikan di dalamnya sehingga menjauhkan diri dari musik yang tidak sesuai dengan syari’at.

    Nah, itulah hukum musik dalam Islam serta beberapa  pendapat mengenainya. Dapat disimpulkan bahwasanya hukum musik sendiri adalah mubah apabila tidak memliki unsur kemusyikan dan juga sebaliknya.

  • 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Umat Muslim diwajibkan berpuasa Ramadhan satu bulan penuh sebagai bagian dari rukun Islam yang dikerjakan. Meski dikatakan sebagai kewajiban, ada banyak sekali hikmah puasa Ramadhan yang didapatkan bagi orang muslim .

    Ibadah puasa sendiri merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa dan salah satu sebab mendapatkan ampunan dosa, pelipatgandaan kebaikan dan pengangkatan derajat jika dilakukan dengan ikhlas semata-mata hanya karena Allah ta’aalaa.

    Sebagai informasi lebih lanjut, berikut ini penjabaran 10 hikmah berpuasa Ramadhan yang perlu diketahui umat muslim.

    Hikmah Puasa Ramadhan

    Dilansir dari NU Online, ada banyak hikmah puasa Ramadhan, di antara hikmah tersebut disebutkan oleh Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitabnya sebagai berikut:

     وعرف سر حكمته العقلاء والعلماء فأدركوا بعض فوائده وأسراره وأيدهم فى ذلك الأطباء, فرأو في الصيام أعظم علاج وخير وقاية وأنجح دواء لكثير من الأمراض الجسدية التي لا ينفع فيها إلا الحمية الكاملة والإنقطاع عن الطعام والشراب مدة من الزمان

    Artinya: “Para cendekiawan dan ulama mengetahui rahasia hikmah dibalik disyariatkannya puasa. Mereka menemukan banyak faidah dan rahasia di dalamnya. Dikuatkan juga oleh para pakar kesehatan yang melihat bahwa dalam puasa terdapat penanganan dan penjagaan yang baik, juga obat yang paling mujarab bagi banyak penyakit pada tubuh yang tidak dapat ditangani kecuali oleh penjagaan sempurna, serta memutus dari makan dan minum untuk beberapa waktu”. (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan, juz I, halaman 217).

    Untuk penjabaran lainnya, simak penjelasan berikut:

    1. Meningkatkan Ketaqwaan

    Jazakumullah Khairan Katsiran, Arti dan Cara Menjawabnya

    Hikmah puasa Ramadhan yang pertama yakni dapat meningkatkan ketaqwaan, hal ini disebabkan seseorang rela menahan lapar, haus dan hal-hal yang membatalkannya demi mengharap pahala kepada Allah SWT

    Hal tersebut juga telah disebutkan pada perintah melaksanakan puasa Ramadan yang termasuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al-Baqarah: 183).

    Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Tarawih di bulan Ramadhan, Amalkan Yuk!

    2. Melatih Kesabaran

    Puasa tidak hanya sekedar menghindari makan ataupun minum, berpuasa juga menjadi salah satu sarana seorang muslim untuk melatih kesabaran.

    Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    وإذا كانَ يَوْمُ ضَوْم أَحدكم فلا يرفتُ وَلا يَصْحَبُ فَإِنْ سَابُهُ أَحَدٌ أو قائلهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

    3. Mengekang Syahwat

    Di antara beberapa hikmah puasa Ramadhan, salah satunya yakni melatih diri agar dapat mengekang dan menahan syahwat, sebab orang yang berpuasa dilarang unuk menuruti nafsunya.

    Hal ini turut dijelaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فَإِنَّهُ أَعْضُ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ الفرج ومن لم يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصُّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجَاءَ

    Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah tameng baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    4. Melemahkan Godaan Setan

    Hikmah yang keempat yakni melemahkan godaan setan dimaksudkan dengan sempitnya pergerakan setan saat seorang muslim berpuasa.

    Hal ini dikarenakan puasanya sendiri menyebabkan pembuluh darah dalam tubuhnya mengecil karena tidak ada asupan makanan maupun minuman berlebihan yang dikonsumsi.

    Sebagaimana dikatakan dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

    Artinya: Sesungguhnya setan berjalan dalam diri manusia melalui aliran darah.” (HR Bukhari dan Muslim).

    5. Menjadi penghuni surga Ar Rayyan

    Hikmah puasa selanjutnya yakni menjadi penghuni surga Ar Rayyan, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَال لَهُ : الرَّيَّانُ يَدْخُل مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَال : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ

    Artinya: “Di dalam surga ada sebuah pintu yang disebut pintu ar-Rayyan. Yang masuk melalui pintu itu di hari kiamat hanyalah orang-orang yang berpuasa, yang lainnya tidak masuk lewat pintu itu. Dan diserukan saat itu, ”Manakah orang-orang yang berpuasa?”. Maka mereka yang berpuasa bangun untuk memasukinya, sedangkan yang lain tidak. Bilamana mereka telah masuk, maka pintu itu ditutup dan tidak ada lagi yang bisa memasukinya.”

    Baca juga: Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Anak & Keluarga dan Artinya

    6. Menjadi Manusia Qurani

    Menjadi Manusia Qurani

    Allah SWT mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan syahrul Qur’an atau juga disebut sebagai bulan Al-Qur’an. Sebab pada bulan ini, diturunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

    Selain itu juga dijelaskan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal 6 Ramadan dan kitab Injil diturunkan pada tanggal 13 Ramadhan, sedangkan Al-Quran diturunkan pada tanggal 24 Ramadan.”

    Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk membaca Al-Qur’an sebab banyak sekali manfaat dan pahala yang diberikan Allah SWT pada umatnya.

    7. Meleburkan Dosa

    Hikmah berpuasa selanjutnya yakni sebagai peleburkan dosa dengan syarat menjalankan keimanan yang sungguh-sungguh.

    Dalam agama Islam, meleburkan dosa merupakan sebuah konsep penting yang dianggap sebagai bentuk pengampunan atas dosa.

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang puasa Ramadan dengan iman dan ihtisab telah diampuni dosanya yang telah lalu. Dan siapa yang bangun malam Qadar dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari-Muslim)

    8. Didoakan oleh Malaikat

    Hikmah selanjutnya, puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah penting yang ada dalam ajaran Islam.

    Sebab tersebut, hikmah dari berpuasa yakni akan didoakan malaikat sebagaimana kesabarannya dalam menjalani godaan saat berpuasa semata-mata ingin mendapat ridho dari Allah SWT.

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Nasa’i, para malaikat senantiasa berseru, “Wahai orang-orang yang menghendaki kebajikan, bergembiralah, dan wahai orang-orang yang menghendaki keburukan, tahanlah dirimu.” (Hadis riwayat al-Nasa’i Nomor 2.080 dan Ahmad Nomor 18.042 dengan redaksi hadis dari al-Nasa’i)

    9. Terjaga dari Perbuatan Tercela

    Hikmah puasa Ramadhan berikutnya yaitu menjaga seseorang dari perbuatan tercela yang kurang baik seperti dalam hal perkataan dan perbuatan.

    Perbuatan tercela bisa menjadi salah satu media dalam merusak akhlak dan moralitas seseorang. Tidak hanya itu, perbuatan ini mampu membuat seorang muslim menjauh dari jalan kebaikan yang telah ditunjukkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Disebutkan dalam hadis qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman:

    “Setiap amal seorang manusia untuk dirinya sendiri kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan balasan kepadanya. Puasa itu adalah perisai, karena itu apabila salah seorang di antaramu berpuasa, janganlah mengucapkan perkataan yang buruk dan keji, jangan membangkitkan syahwat, dan jangan pula mendatangkan kekacauan. Apabila ia dimaki atau ditantang seseorang, katakanlah, ‘Aku sedang berpuasa.’” (Hadis riwayat al-Bukhari Nomor 1.771)

    10. Dibebaskan dari Api Neraka

    Hikmah puasa yang terakhir yakni terbebas dari api neraka.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda “Puasa dan al-Quran akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba.

    Demikianlah hikmah di balik kewajiban puasa di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan amalan-amalan baik.

    Selalu amalkan puasa Ramadhan, sebab banyak sekali manfaat dan hikmah yang bisa jadi pelajaran.

  • Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Bukan rahasia lagi bahwasannya hubungan intim adalah kebutuhan biologis yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, terlebih bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari?

    Hubungan intim dalam pernikahan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan keharmonisan suami istri dan juga menjadi aktivitas berpahala. Meski demikian, melakukan sesuatu hal secara berlebihan, tidak boleh dilakukan dalam Islam.

    Lantas, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam

    Pada dasarnya, tidak ada larangan suami minta hubungan setiap hari dalam Islam dan secara hukum syariah, kecuali ketika istri sedang dalam masa haid ataupun nifas.

    Bahkan ketika istri dalam keadaan istihadah atau keluarnya darah di luar siklus haid diperbolehkan untuk tetap melakukan hubungan seksual ketika suami menginginkannya.

    Apabila istri sedang dalam keadaan hamil, tetap diperbolehkan untuk berhubungan namun memperhatikan beberapa hal sehingga tidak mempengaruhi bayi yang ada di dalam kandungannya.

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tetap halal dilakukan. Bahkan hal ini akan menjadi ladang pahala bagi seorang istri yang melayaninya dengan sepenuh hati.

    Pasalnya, hubungan intim bisa menjadi sarana yang paling efektif untuk menjaga keharmonisan dalam bahtera rumah tangga.

    Selain itu, tidak terdapat hadits maupun dalil lainnya yang menjelaskan mengenai larangan untuk melakukan hubungan intim setiap hari.

    Bahkan tidak ada terlarang saat melakukannya beberapa kali dalam sehari. Secara umum, memang hukumnya boleh, bahkan sunnah yang mendapatkan pahala. Sehingga tidak perlu lagi bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tidak menjadi masalah dalam Islam.

    Bahkan terkait pahala suami istri yang melakukan hubungan intim turut dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

    “Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu.” Para shahabat bertanya, “Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?” Nabi SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala.” (HR Muslim)

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kita tidak perlu takut atau merasa bersalah jika berhubungan suami istri setiap hari karena hal ini tetap halal dilakukan selama bersama pasangan yang sah.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Anjuran Berhubungan Suami Istri dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum minta hubungan setiap hari menurut Islam diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Namun, adakah anjuran dalam Islam dalam berhubungan suami istri?

    Terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait seberapa seringkah baiknya dalam berhubungan intim suami istri.

    Pasalnya, hal ini akan dikaitkan dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Beberapa ulama berpendapat bahwa hubungan intim dilakukan minimal setiap empat hari, pendapat lainnya menganjurkan untuk minimal sekali masa suci dan ada pula yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.

    Lantas, pendapat mana yang dibenarkan? Dalam hal ini, pendapat terkuat tergantung kemampuan dan kebutuhan masing-masing pasangan suami istri, serta kadar kemampuan menahan diri dan dorongan syahwat. Bahkan tidak masalah dan sudah jelas sebelumnya bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan dalam Islam.

    Pendapat yang mahsyur mengenai frekuensi hubungan suami istri yakni selama rentang empat hari. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

    إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر

    Artinya: “Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)

    Apabila kondisi suami istri yang mengharuskan keduanya tidak dalam satu rumah sebab adanya alasan syari seperti mencari nafkah, maka berhubungan badan minimal dilakukan setiap 4 bulan sekali. Hal ini diperkuat dengan ketetapan Umar bin Khattab RA.

    Dirinya mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena perempuan tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

    أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس

    فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول

    (تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)

    (فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)

    Artinya: “Bahwasanya Umar bin Khathab RA keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu, dia melewati seorang perempuan sedang bersyair di dalam rumahnya.

    Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam. Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

    Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata. Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

    Maksud dari riwayat di atas ialah, apabila seorang perempuan tidak memiliki iman, maka ia akan melakukan hubungan intim dengan orang selain suaminya. Karena saking lamanya, dia tidak disentuh atau tidak mendapatkan hak atas nafkah batinnya.

    Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, pendapat terkuat dalam pembahasan frekuensi hubungan suami istri yang dianjurkan bergantung pada kemampuan suami dan istri dalam menahan syahwat sebab adanya unsur syari di dalamnya.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

    ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته

    Artinya: “Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

    Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash atau ketentuan tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Sehingga ketentuan kembali kepada urf atau adat kebiasaan setempat.

    Karena boleh jadi, kekuatan fisik serta syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Pun sama halnya islam tidak mempermasalahkan hubungan setiap hari sehingga hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan.

    Sebagaimana kaidah,

    العادة محكمة

    Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini:

    ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.

    Artinya: “Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

    Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti sholat dan zakat.

    Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti Matahari dan Bulan.

    Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

    Itu dia penjelasan mengenai hukum suami minta hubungan setiap hari dalam Islam, serta penjelasan mengenai anjuran dalam berhubungan bagi suami istri.

    Semoga artikel ini membantu untuk mengobati rasa penasaranmu ya!

  • Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?

    Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?

    Agama Islam merupakan agama yang memperhatikan segala lini kehidupan, bahkan hal yang dianggap sepele sekalipun seperti memotong kuku. Meski dianggap tidak penting, namun sebagian orang mungkin tidak tahu mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam.

    Pada dasarnya, Islam sendiri tidak secara khusus menentukan hari untuk memotong kuku. Nmaun, ada adab tertentu yang perlu diperhatikan saat melakukannya.

    Sebagai contoh, ada beberapa waktu yang dilarang untuk memotong kuku seperti saat akan berkurban di hari idul Adha. Oleh sebab itu, sebagai muslim setidaknya perlu tahu mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan larangannya.

    Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa dalam Islam, tidak ada hari yang secara khusus ditentukan untuk potong kuku. Namun, perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak dapat memotong kuku dengan sembarangan. Oleh sebab itu, setidaknya perlu untuk mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran Islam.

    Salah satunya yakni larangan memotong kuku sepuluh hari menuju idul Adha. Sehingga seorang muslim harus terlebih dahulu memahami hukum potong kuku sebelum kurban.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata,

    وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

    Artinya: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong.

    Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan,” (Al Majmu’, 1: 158).

    Hadits di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan bahwa terdapat hari yang ditentukan untuk memotong kuku. Namun, ada beberapa hari baik yang akan sayang sekali dilewatkan bagi seorang muslim.

    Untuk hari-hari yang lain menurut Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri, ada beberapa penjelasan mengenai adab hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam, yakni:

    • Potong kuku hari Senin disebut mempunyai keutamaan.
    • Potong kuku pada Hari Selasa disebut bisa mendatangkan kerusakan dan kebinasaan.
    • Potong kuku hari Rabu disebut dapat menyebabkan buruknya akhlak.
    • Potong kuku hari Kamis bisa mengundang kekayaan.
    • Potong kuku hari Jumat disebut sebagai hari terbaik karena bisa menambah ilmu dan sifat santun.
    • Potong kuku hari Sabtu bisa mendatangkan penyakit di dalam tubuh.
    • Potong kuku hari Ahad disebut dapat menghilangkan berkah.

    Meski telah disebutkan hari-hari diatas sebagai anjuran untuk memotong kuku, namun perlu diingat bahwa tidak ada kemutlakan mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran Islam. Memotong kuku tetap bisa dilakukan kapan saja karena termasuk ke dalam membersihkan diri yang sangat dianjurkan oleh Islam.

    Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

     الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

    Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Hadits di atas menunjukkan bahwa hal kecil seperti memotong kuku jika diniatkan sebagai amalan ibadah akan berbuah kebaikan bagi yang melakukannya.

    Selain Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri, terdapat hadits lain yang turut membahas hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَن قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ السَّبْتِ خَرَجَ مِنْهُ الدَّاءُ وَدَخَلَ فِيْهِ الشِّفَاءُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْأَحَدِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْفَاقَةُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْغِنَاءُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْعِلَّةُ وَدَخَلَتْ فِيْهِ الصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ خَرَجَ مِنْهُ الْبَرَصُ وَدَخَلَتْ فِيْهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الأَرْبَعَاءِ خَرَجَ مِنْهُ الْوِسْوَاسُ وَالْخَوْفُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْأَمْنُ وَالصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ الْخَمِيْسِ خَرَجَ مِنْهُ الْجُذَامُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَخَلَتْ فِيْهِ الرَّحْمَةُ وَخَرَجَ مِنْهُ الذُّنُوْبُ.

    Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Sabtu, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk ke dalamnya obat.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Ahad, maka akan keluar darinya kemiskinan dan masuk ke dalamnya kekayaan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Senin, maka akan keluar darinya kecacatan dan masuk ke dalamnya kesehatan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Selasa, maka akan keluar darinya penyakit kusta dan akan masuk ke dalamnya kesembuhan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Rabu, akan keluar darinya penyakit waswas dan ketakutan, dan akan masuk ke dalamnya keamanan dan kesehatan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Kamis, akan keluar darinya penyakit kusta dan akan masuk ke dalamnya kesembuhan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Jumat maka, akan masuk ke dalamnya rahmat dan keluar darinya dosa-dosa.”

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Hari Baik Potong Kuku Menurut Primbon

    Setelah mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam. Ada pula aturan mengenai hari yang dianjurkan untuk memotong kuku, sebab terdapat makna disetiap harinya. Aturan ini berasal dari primbon Jawa, berikut beberapa hari-hari memotong kuku:

    1. Hari Senin

    Memotong kuku jika dilakukan hari senin ternyata mengandung makna cukup baik. Pasalnya, ketika seseorang memotong kuku dihari ini maka akan mendatangkan banyak sekali keberuntungan seperti rezeki dan kesehatan.

    2. Hari Selasa

    Memotong kuku pada hari selasa dipercayai akan mendatangkan sebuah peruntungan yang baik. Sebab memotong kuku pada hari ini dipercayai dapat membuatmu disukai banyak orang disekitarmu.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa memotong kuku pada hari ini akan mendatangkan hal baik berupa bertambahnya pergaulan yang luas hingga membantumu semakin mendapat banyak sekali pengalaman.

    3. Hari Rabu

    Memotong kuku pada hari rabu juga memberikan peruntungan baik sebab akan diperoleh perlindungan dari Tuhan, sehingga segala urusan diberi kelancaran.

    4. Hari Kamis

    Memotong kuku pada hari kamis dapat menjadi pertanda baik pula seperti hari-hari sebelumnya. Di antaranya yakni dipermudah mendapatkan rezeki dan pekerjaan.

    5. Hari Jumat

    Sama dengan hari sebelumnya, memotong kuku pada hari ini juga memiliki pertanda baikyakni akan membuat orang menyukai, mengasihi danmencintai kita.

    6. Hari Sabtu

    Potong kuku pada hari Sabtu ternyata mendatangkan hal yang kurang baik. Menurut primbon Jawa, memotong kuku pada hari sabtu akan mendatangkan kesialan. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Hari ini dikatakan dapat membuat seseorang menjadi resah dan gelisah menjalani hari.

    7. Hari Minggu

    Seperti halnya memotong kuku di hari sabtu, memotong kuku pada hari ini juga akan mendatangkan kesialan berupa datangnya permasalahan hidup.

    Manfaat Potong Kuku

    Setelah mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan primbon jawa, pastikan juga tahu apa saja manfaatnya. Berikut beberapa manfaat tersebut:

    1. Terhindar dari Penyakit

    Manfaat memotong kuku adalah agar terhindar dari berbagai jenis penyakit. Tak dapat kita pungkiri bahwa menjaga kebersihan memang bisa dengan rutin potong kuku. Kuku yang dibiarkan panjang dan kotor akan menyebabkan penyakit sebab adanya sarang kuman di dalamnya.

    Kuman ini bisa masuk ke dalam tubuh ketika makan dengan tangan yang kukunya kotor dan panjang, oleh sebab itulah seorang muslim tidak dianjurkan untuk memelihara kuku dan membiarkannya hingga lebih dari 40 hari.

    2. Menjauhkan Diri dari Setan

    Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk rutin memotong kuku sunnahnya pada hari Jumat. Karena jin dan setan mengikat manusia melalui kuku-kuku yang panjang. Oleh sebab itu rajin dan rutinlah untuk memotong kuku, agar tidak bersarang setan.

    Sebagaimana yang disebutkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Potonglah (perpendek) kuku-kukumu, sesungguhnya setan mengikat (melalui) kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).

    3. Raih Pahala dan Keberkahan

    Manfaat memotong kuku mengikuti sunnah Rasulullah SAW tentu saja akan mendatangkan pahala dan keberkahan serta  menguntungkan semasa hidup di dunia maupun akhirat kelak.

    Nah itulah dia sedikit uraian mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan primbon jawa. Meski terdapat hari-hari baik yang dianjurkan, dalam Islam sendiri tidak ada yang melarang untuk memotongnya sewaktu-waktu.

    Justru dianjurkan untuk tidak memelihara dan memanjangkan kuku lebih dari 40 hari sebab akan menjadi tempat bersarangnya setan dan penyakit.

  • Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Dalam Islam, terdapat istilah yang digunakan sebagai pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh seorang istri yakni fasakh.

    Hal ini sama halnya seperti hak suami dalam talak untuk menceraikan istrinya. Dengan demikian suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus ikatan pernikahan yang ada,

    Meski demikian, fasakh hanya boleh dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan dalam Islam. Ingin lebih jelas mengenai pengertian dan syarat fasakh, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Mengenal Fasakh dalam Islam

    Secara bahasa, fasakh merupakan pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan atau penghapusan.

    Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan disebabkan hal yang tidak memungkinkan pernikahan tersebut untuk diteruskan, atau karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad dan mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai.

    Berbeda halnya dengan talak, meski sama-sama menghapus ikatan pernikahan. Fasakh tidak dapat disahkan hanya dengan ucapan lisan saja melainkan dengan putusan hakim pengadilan.

    Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

    Dan dengan catatan yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan seorang hakim.

    Mengenai perilah penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan melalui keputusan hakim. Sehingga ketika dalam meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa tidak terdapat masa iddah dalam fasakh, malainkan harus akad baru jika menginginkan rujuk kembali.

    Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang. Namun, hukum ini umumnya disesuaikan lagi dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.

    Dasar Hukum Fasakh dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa fasakh hanya diperbolehkan jika memang terdapat unsur penyebab yang dibolehkan dalam Islam, misal adanya cacat atau penyakit. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

    Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

    فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

    Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

    Berkaitan dengan hal tersebut, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

    أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

    Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

    Dalam riwayat lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat:

     يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ 

    Artinya, “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.”

    Meski, alasan mengenai kecacatan dan penyakit kini menjadi hal tabu untuk dilakukan sebab beberapa diantaranya menganggap bahwa hal ini mengenai adab, namun hal tetap mungkin untuk dilanjutkan sebab adanya penyebab untuk terjadinya fasakh.

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Berbeda dengan talak, seorang suami boleh menjatuhkan talak atau keputusan cerai tanpa menyebutkan alasannya. Hal ini berbeda dengan fasakh yang harus adanya sebab atau alasan yang dibenarkan dan diterima dalam syariat Islam.

    Berikut beberapa penyebab fasakh yang perlu diketahui:

    1. Terdapat Aib

    Sebelum pernikahan, kedua mempelai wajib hukumnya untuk memberi tahu aib yang dipunyai. Namun, ketika salah satu seorangnya menutupinya dan baru diketahui saat telah menikah.

    Maka hal tersebut bisa dijadikan salah satu alasan untuk melakukan fasakh. Aib yang dimaksud disini yakni penyakit yang menjijikkan, lemahnya kelamin, kelainan atau sebagainya.

    2. Kurang Nafkah dari Suami

    Penyebab lainnya untuk diperbolehkan mengajukan fasakh yakni, apabila sang suami tidak melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujuinya atau jika suami tidak memberikan nafkah bagi istri baik berupa nafkah fisik maupun nafkah batin.

    3. Pindah Agama

    Jika salah seorang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama Islam, sedangkan pasangannya masih memeluk Islam, maka diharuskan untuk melakukan fasakh.

    4. Adanya Khiyar

    Khiyar adalah hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan suatu pilihan. Dalam hal ini, baik istri maupun suami memiliki hak untuk menentukan pernikahan mereka.

    Apabila ada hal-hal yan merusak eksistensi pernikahan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya dalam pernikahan yang tidak berkesudahan, seperti adanya unsur paksaan dalam memulai. Maka akan lebih baik melakukan fasakh dalam pernikahan.

    5. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Apabila terbukti kedua calon suami istri adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan wajib hukumnya di fasakh sebab haram.

    Jenis-jenis Fasakh

    Setelah mengenal serta mengetahui landasan hukum dan penyebabnya, terdapat dua jenis fasakh yang perlu diketahui, yakni:

    1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

    Fasakh ini terjadi jika ada sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan hakim. Contohnya, jika salah satu pihak murtad, otomatis pernikahannya terfasakh.

    2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

    Fasakh jenis ini membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait pembatalan perkawinan tersebut.

    Fasakh ini biasanya terjadi apabila terdapat ketidakjelasan, misalnya saat istri yang melaporkan suaminya lalu meninggalkannya dan tidak tahu keberadaannya. Dalam hal ini pihak suami memiliki hak untuk mempermhkan tuduhan istri.

    Demikian penjelasan mengenai fasakh dan alasan yang mungkin untuk dilakukannya. Semoga informasi di atas dapat membantu untuk memahami apa maksud sebenarnya dari fasakh ya!

  • Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    Mungkin bagi sebagian laki-laki muslim yang baru baligh, ada yang belum mengetahui niat sholat Jumat, tata cara, hingga keistimewaannya.

    Sholat Jumat sendiri hukumnya fardu’ain atau wajib, sehingga setiap laki-laki muslim yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang diperkenakan secara syar’i dianggap telah melakukan dosa besar.

    Agar apa yang telah dilaksanakan laki-laki muslim diterima baik dengan Allah. Penting untuk mengetahui niat, tata cara serta hukum terkait sholat Jumat.

    Hukum Sholat Jum’at

    Sebelum membahas syarat sah, niat dan tata cara sholat Jumat, ada baiknya kita mengetahui hukum sholat Jumat itu sendiri.

    Sebagai muslim yang sudah baligh (mukalaf) atau yang sudah mampu menerima kewajiban, wajib untuk melaksanakan sholat Jumat.

    Sekalipun sedang dalam keadaan bekerja, berbisnis, belajar, ataupun kesibukan lainnya. Kewajiban ini tentu didasari firman Allah SWT yang tertulis dalam Al-Qur’an surat Al Jumah ayat 9, yang artinya:

     “Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“.

    Lantas, adakah alasan yang membolehkan untuk tidak sholat Jumat? Tentu saja ada, seorang muslim boleh melewatkan sholat Jumat jika memiliki alasan dengan uzur syar’i.

    Baca juga: Jazakumullah Khairan Katsiran, Arti dan Cara Menjawabnya

    Uzur syar’i yang dibahas dalam artikel ini yakni sakit, wanita, dan anak kecil. Keterangan ini didasari oleh hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

    “Sholat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”.

    Berbeda dengan mereka yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan seperti malas karena suatu kesibukan ataupun karena ketiduran. Hal ini tentu tidak diperhitungkan sebagai uzur syar’i. Kelalaian ini dijelaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    “Jika benar, mereka meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya.”

    Dengan dalil-dalil yang sudah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa penting sekali untuk melaksanakan sholat Jumat bagi seorang laki-laki muslim. Selain itu, Allah membenci orang-orang yang melewatkannya.

    Syarat Sah dan Syarat Wajib Sholat Jum’at

    Setelah mengetahui hukum sholat Jumat bagi seorang laki-laki muslim, maka penting juga untuk mengetahui apa saja syarat sah melaksanakan sholat Jumat. Adapun syarat sah pelaksanaan sholat Jumat adalah sebagai berikut:

    1. Sholat Jumat dilaksanakan di lingkungan perkampungan atau kota.
    2. Harus dilaksanakan saat waktu dzuhur.
    3. Harus dilaksanakan secara berjamaah dengan jumlah jamaah yang hadir minimal 40 orang.
    4. Tidak didahului atau mendahului sholat Jumat pada lingkungan yang sama.
    5. Harus didahului dua kutbah

    Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat wajib sholat jumat, yakni:

    1. Beragama Islam
    2. Telah dewasa atau baligh
    3. Tidak gila atau mengalami gangguan kejiwaan
    4. Laki-laki, karena wanita tidak wajib melakukan sholat Jumat
    5. Bertempat tinggal tetap atau bermukim. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib melaksanakan sholat Jumat, hal ini merujuk pada hadis riwayat  Rasulullah SAW yang berbunyi “Bagi musafir tak wajib untuk melakukan sholat Jumat.” (HR. Daruquthni).
    6. Merdeka (sholat Jumat tidak wajib bagi budak atau orang yang tidak merdeka)

    Baca juga: Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    Niat Sholat Jumat Makmum dan Imam

    Niat adalah amalan hati (amaliyah qolbiyah) sehingga hanya Allah SWT dan pribadi masing-masing yang tahu mengenai beramal dan juga beribadah. Adapun niat sholat makmum dan imam yakni:

    1. Niat Sholat Jumat bagi Makmum

    اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Ushollii fardhol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta’ala.”

    2. Niat Sholat Jumat bagi Imam

    أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Usholli fardhol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imamal lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah ta’ala.”

    Amalan Sunnah Sebelum dan Saat Sholat Jum’at

    Sebelum melaksanakan sholat Jum’at, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW sebelum dilaksanakannya sholat Jumat.

    Berikut beberapa amalan yang disunnahkan sebelum sholat Jumat:

    1. Mandi yang bersih. Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: “Mandi pada hari Jumat adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    2. Memotong kuku dan mencukur kumis.
    3. Memakai pakaian yang rapi dan bersih (diutamakan yang berwarna putih). Diriwayatkan dalam hadis Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian indah pada hari Jumat sebagai penghormatan kepada Allah dan hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya antara dua Jumat tersebut.” (HR. Ahmad)
    4. Memakai wangi-wangian.
    5. Berdoa ketika keluar rumah.
    6. Datang lebih awal ke masjid. Diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabd: “Barangsiapa yang pergi ke masjid pada hari Jumat, maka hendaklah dia pergi lebih awal.” (HR. Muslim)
    7. Menuju masjid dengan tidak terburu-buru dan tidak banyak bicara
    8. Ketika masuk ke masjid, dahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid dan membaca doa masuk masjid “Allahummaf tahlii abwaaba rohmatik.”
    9. Melaksanakan sholat sunnah Tahiyatul masjid. Seperti diriwayatkan dalam hadis riwayat Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian masuk ke masjid, hendaklah dia melakukan dua rakaat sebelum duduk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
    10. Ber’itiqaf (duduk) sambil membaca Alquran, dzikir, atau bersholawat.
    11. Menghentikan dzikir atau bacaan lainnya saat khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat. Diriwayatkan dalam hadis Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mendengarkan khutbah Jumat dengan khusyuk, maka dosa-dosanya antara dua Jumat tersebut dan tambahan tiga hari akan diampuni.” (HR. Muslim)

    Keutamaan Melaksanakan Sholat Jumat

    Di antara keutamaan atau fadhilah sholat jumat adalah sebagai berikut:

    1. Menghapuskan dosa

    Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

    Di antara sholat lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).

    2. Memperoleh Pahala yang Besar

    Bagi orang yang melaksanakan sholat Jumat, memperoleh pahala yang besar. Hal ini diriwayatkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: 

    مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

    Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

    3. Setiap Langkah Menuju Masjid Mendapatkan Ganjaran Puasa Dan Shalat Setahun

    Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Aus bin Aus, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

    Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan sholat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).

    Tata Cara Melaksanakan Sholat Jumat

    Gerakan sholat Jumat pada dasarnya sama dengan gerakan sholat sunnah dan wajib lainnya. Begitu pula dengan bacaan di dalam sholat Jumat. Perbedaannya terletak pada niat saja. Berikut tata cara sholat Jumat yang perlu kamu ketahui:

    1. Bersuci dan berwudhu
    2. Mendengarkan khutbah
    3. Berdiri tegak menghadap kiblat dan membaca niat sholat Jumat
    4. Melakukan takbiratul ihram
    5. Membaca doa Iftitah
    6. Membaca surat Al-Fatihah
    7. Membaca surat pendek dalam Al Quran
    8. Rukuk
    9. Iktidal
    10. Sujud pertama
    11. Duduk di antara dua sujud
    12. Sujud kedua
    13. Duduk untuk tasyahud awal
    14. Bangkit untuk masuk ke rakaat kedua
    15. Membaca surat Al-Fatihah
    16. Membaca surat pendek dalam Al Quran
    17. Rukuk
    18. Iktidal
    19. Sujud pertama
    20. Duduk di antara dua sujud
    21. Sujud kedua
    22. Duduk untuk tasyahud akhir
    23. Salam

    Itu dia penjelasan mengenai niat sholat jumat serta keutamaannya, semoga bermanfaat dan menjadi amalan bagi yang ingin memperbaiki sholat dan menjalankannya karena Allah ta’ala.

    Terimakasih sudah berkunjung, sampai bertemu kembali. Assalamualaikum wr.wb 

  • Bacaan Sholawat Badar Arab Latin dan Artinya

    Bacaan Sholawat Badar Arab Latin dan Artinya

    Sebagian orang Muslim pasti mengenal sholawat Badar. Sholawat ini merupakan syair pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang mana apabila kita membacanya akan mendatangkan banyak sekali manfaat dalam kehidupan kita.

    Tidak hanya itu, sholawat ini juga merupakan sarana untuk mendekatkan diri dan memohon pertolongan pada Allah SWT. Perlu diketahui bahwa nama sholawat ini diambil dari sebuah peperangan antar umat Islam saat melawan musuh dan membawa kemenangan dalam sejarah Islam.

    Ada banyak sekali keutamaan yang bisa diambil, jika kita istiqomah dalam membacanya. Lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkap berikut ini.

    Lirik Bacaan Sholawat Badar

    Berikut sholawat Badar Arab dan Latinnya:

    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ

    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ

    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah

    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah

    تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ

    وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Tawassalnaa Bibismillaah Wabil Haadi Rasuulillaah

    Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى سَـلِّـمِ اْلا ُمـَّة مِـنَ اْلافـَاتِ وَالنِّـقْـمَةَ

    وَمِنْ هَـمٍ وَمِنْ غُـمَّـةٍ بِاَ هْـلِ الْبَـدْرِ يـَا اَللهُ

    llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah

    Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِى نَجِّـنَا وَاكْـشِـفْ جَـمِيْعَ اَذِ يـَّةٍ وَا صْرِفْ

    مَـكَائـدَ الْعِـدَا وَالْطُـفْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif

    Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى نَـفِّـسِ الْـكُـرَبَا مِنَ الْعَـاصِيْـنَ وَالْعَطْـبَا

    وَ كُـلِّ بـَلِـيَّـةٍ وَوَبـَا بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa

    Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَكَــمْ مِنْ رَحْمَةٍ حَصَلَتْ وَكَــمْ مِنْ ذِلَّـةٍ فَصَلَتْ

    وَكَـمْ مِنْ نِعْمـَةٍ وَصَلَـتْ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Fakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat

    Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah

    وَ كَـمْ اَغْـنَيْتَ ذَالْعُـمْرِ وَكَـمْ اَوْلَيْـتَ ذَاالْفَـقْـرِ

    وَكَـمْ عَافَـيـْتَ ذِاالْـوِذْرِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri

    Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    لَـقَدْ ضَاقَتْ عَلَى الْقَـلْـبِ جَمِـيْعُ اْلاَرْضِ مَعْ رَحْبِ

    فَانْـجِ مِنَ الْبَلاَ الصَّعْـبِ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Laqad Dlaaqat’Alal Oalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi

    Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    ا َتَيـْنَا طَـالِـبِى الرِّفْـقِ وَجُـلِّ الْخَـيْرِ وَالسَّـعْدِ

    فَوَ سِّـعْ مِنْحَـةَ اْلاَيـْدِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di

    Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَـلاَ تَرْدُدْ مَـعَ الْخَـيـْبَةْ بَلِ اجْعَلْـنَاعَلَى الطَّيْبـَةْ

    اَيـَا ذَاالْعِـزِّ وَالْهَـيـْبَةْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah

    Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَ اِنْ تَرْدُدْ فَـمَنْ نَأْتـِىْ بِـنَيـْلِ جَمِيـْعِ حَاجَا تِى

    اَيـَا جَـالِى الْمُـلِـمـَّاتِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati

    Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اغْفِـرِ وَاَ كْرِ مْنَـا بِـنَيـْلِ مـَطَا لِبٍ مِنَّا

    وَ دَفْـعِ مَسَـاءَةٍ عَـنَّا بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa

    Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اَنـْتَ ذُوْ لُطْـفٍ وَذُوْ فَـضْلٍ وَذُوْ عَطْـفٍ

    وَكَـمْ مِنْ كُـرْبـَةٍ تَنـْفِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin

    Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَصَلِّ عَـلَى النـَّبِىِّ الْبَـرِّ بـِلاَ عَـدٍّ وَلاَ حَـصْـرِ

    وَالِ سَـادَةٍ غُــــرِّ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri

    Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    Berikut terjemahan sholawat Badar bahasa Indonesia:

    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi utusan Allah.

    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin kekasih Allah.

    Kami berwasilah dengan berkah basmalah, dan dengan Nabi yang menunaikan lagi utusan Allah.

    Dan seluruh orang yang berjuang karena Allah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah, semoga Engkau menyelamatkan ummat, dari bencana dan siksa.

    Dan dari susah dan kesulitan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah semoga Engkau selamatkan kami dari segala yang menyakitkan, dan semoga Engkau menjauhkan dari berbagai tipu daya musuh-musuh.

    Dan semoga Engkau mengasihi kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah semoga Engkau menjauhkan beberapa kesusahan, dari orang-orang yang bermaksiat dan membuat kerusakan.

    Dan semoga Engkau menghilangkan semua bencana dan wabah penyakit, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka sudah banyak rahmat yang telah sampai, dan sudah banyak kenistaan yang dihilangkan.

    Dan sudah banyak dari nikmat yang telah sampai, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sudah berapa kali Engkau memberi harta orang yang makmur, dan berapa kali Engkau memberi nikmat kepada orang yang fakir.

    Dan berapa kali Engkau mengampuni orang yang berdosa, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sungguh hati manusia yang merasa sempit di atas tanah yang luas ini, karena banyaknya marabahaya yang menakutkan dan malapetaka yang menghancurkan.

    Semoga Allah menyelamatkan kami dari bencana yang menakutkan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Kami datang dengan memohon pertolongan, dan memohon kebaikan dan keberkahan.

    Semoga Allah meluaskan anugerah yang melimpah-limpah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka janganlah Engkau menolak kami dari kerugian, bahkan jadikanlah diri kami dapat beramal baik dan selalu berbahagia.

    Wahai Dzat yang punya kebesaran dan keagungan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah semoga Engkau mengampuni segala kesalahan kami dan memuliakan kami dengan beberapa permohonan.

    Dan menolak kesalahan-kesalahan kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah, Engkaulah yang mempunyai belas kasihan dan punya anugrah dan kasih sayang.

    Sudah banyak kesusahan yang sirna dari sebab berkahnya sahabat ahli Badar ya Allah.

    Dan semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada Nabi yang senantiasa berbakti kepada-Mu dengan limpahan rahmat dan kesejahteraan yang tak terbilang dan tak terhitung.

    Dan semoga tetap atas para keluarga Nabi dan para Sayyid yang bersinar cahayanya, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Baca juga: Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan di malam Lailatul Qadar, Yuk Amalkan!

    Amalan-amalan Saat Melafalkan Sholawat Badar

    Sudah disinggung sebelumnya, bahwa salah satu amalan yang didapat dari melafalkan sholawat Badar yakni sebagai sarana untuk mendekatkan diri dan memuji keberadaan Nabi Muhammad SAW sebagai penuntun kita ke jalan yang Allah Ridhoi.

    Namun, ada beberapa keutamaan lain yang bisa didapatkan, yakni sebagai berikut:

    1. Para pengamalnya dijanjikan keutamaan pada saat hari akhir tiba.
    2. Mendapatkan rahmat serta karunia dari Allah SWT.
    3. Lebih dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa secara spiritual.
    4. Allah SWT menaikan derajat manusia yang mengamalkannya sebanyak 10 derat dan 10 keburukan darinya akan dihapuskan.
    5. Menjauhkan dari bahaya duniawi yang bisa membahayakan pembacanya
    6. Saat sakaratul maut tidak akan sakit lantaran Nabi Muhammad SAW akan hadir di sisinya.
    7. Keberkahan yang melimpah bahkan sampai kepada keturunan
    8. Menjauhkan dari sifat buruk terutama kefakiran hati
    9. Dosa-dosa kecil diampuni oleh Allah SWT

    Demikianlah bacaan sholawat Badar serta keutamaan-keutamaannya, semoga dengan kita berniat baik karena Allah Ta’ala, segala urusan dan hajat kita akan dikabulkan oleh-Nya.

  • Tadabbur Al-Qur’an, Sikap yang Harus Diteladani Umat Muslim

    Tadabbur Al-Qur’an, Sikap yang Harus Diteladani Umat Muslim

    Setiap umat Muslim di dunia yang beriman kepada Allah SWT wajib memahami kekuasaan dan keagungan dengan tadabbur terhadap Al-Qur’an.

    Menerapkan tadabbur dalam hidup diyakini dapat menjadikan hidup lebih tenang. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 82 yang berbunyi,

    اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ ۗ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا

    Artinya: “Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami/mentadabburi) Al-Quran? Sekiranya (Al-Qur’an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.”

    Ayat di atas mempertanyakkan apakah manusia telah mentadabburi Al-Qur’an selama hidup di dunia. Ingin lebih paham mengenai makna tadabbur terhadap Al-Qur’an. Simak artikel ini hingga akhir!

    Apa yang Dimaksud dengan Tadabbur Al-Qur’an?

    Sebelum membahas lebi jauh menegnai perintah bagi seorang muslim dalam tadabbur terhadap Al-Qur’an, ada baiknya untuk mengetahui apa itu tadabbur terlebih dahulu.

    Secara harfiah, kata tadabbur (تدبر) berasal dari kata dubur (دبر), yang berarti “belakang” dan lawan dari kata qubul (قبل), yang berarti “depan.”

    Dubur al-syay’ (دبر الشيء) artinya bagian dari belakang sesuatu.

    Sedangkan qubul al-Syay’ (قبل الشيء), artinya bagian dari depan sesuatu.

    Dari kata dubur (دبر) terbentuk kata dabbara (دبر), yang berarti “memikirkan sesuatu yang ada di akhir (belakang) sesuatu.

    Contohnya, dalam kalimat Tadabbartu al-amr (تدبرت الأمر), yang artinya memandang, dan memperhatikan sesuatu yang ada di belakang (di akhirnya).

    Oleh sebab itu, makna kata tadabbur (تدبر) ini ditekankan pada sesuatu yang terdapat di akhirnya.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tadabbur (تدبر) adalah pemikiran komprehensif yang mampu mengantarkan seseorang kepada akhir petunjuk pada suatu kalimat.

    Kata tadabbur dikaitkan dengan Al-Qur’an sehingga menjadi tadabbur Al-Qur’an (تدبر القرآن). Secara bahasa, tadabbur memiliki arti melihat dan memperhatikan kesudahan segala urusan dan bagaimana akhirnya.

    Sederhananya, tadabbur adalah merenung untuk memahami makna dari suatu ungkapan dengan mendalam.

    Sedangkan tadabbur Al-Qur’an adalah menggunakan ketajaman mata hati dengan proses perenungan mendalam yang dilakukan secara berulang-ulang agar dapat menangkap pesan-pesan Al-Qur’an yang sesungguhnya dan mencapai maksud atau maknanya yang paling jauh.

    Fungsi adanya tadabbur Al-Qur’an yakni untuk mengambil hikmah dari Al-Qur’an. Oleh sebab itu umat Muslim dianjurkan untuk tidak terburu-buru untuk mengkhatamkan Al-Qur’an agar bisa mentadabburi firman-firman Allah.

    Dan jelas bahwa Allah SWT menyukai orang-orang yang melakukan tadabbur dengan tujuan mencapai kebaikan. Sebab itulah, pengetahuan akan tadabbur Al-Qur’an diperlukan selama hidup agar bisa menerapkan dan menjalani hidup yang lebih baik.

    Kata tadabbur (تدبر) sendiri juga terkandung dalam Al -Qur’an juga terdapat dalam surat Muhammad ayat  24 yang berbunyi:

    أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقۡفَالُهَآ

    Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?”

    Pada ayat ini, Allah SWT menegaskan apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an serta mendalami pesan-pesan yang terdapat di dalamnya.

    Di lain sisi, dipertanyakan pula apakah hati mereka semua sudah terkunci mati, sehingga tidak dapat berpikir lagi serta memahami apa yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang muslim yang tidak melakukan tadabbur Al-Qur’an memiliki hati yang mati.

    Baca juga: Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Dalil Tadabbur Al-Qur’an

    Berikut adalah ayat-ayat yang dapat mendorong kita tadabbur Al-Qur’an:

    1. QS. An-Nisaa ayat 82

    أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

    Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisaa’: 82)

    2. QS. Shad ayat 29

    كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ

    Artinya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” (QS. Shad: 29)

    3. QS. Muhhamad ayat 24

    أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

    Artinya: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

    Cara Menerapkan Tadabbur

    Salah satu ahli Ilmu Al-Qur’an yang bernama Fawwaz Ahmad Zamraly mengatakan bahwa tadabbur Al-Qur’an adalah kegiatan membaca Al-Qur’an.

    Telah disinggung sebelumnya bahwa manfat mentadabburi Al-Qur’an yang utama adalah dapat meningkatkan iman seseorang.  Namun dengan catatan bahwa seorang muslim yang bersangkutan bermuamalah dengan Al-Qur’an secara benar.

    Selain itu Al-Qur’an juga merupakan obat bagi penyakit hati, sehingga membacanya dengan tadabbur akan membawa kebahagiaan.

    Dalam kegiatan ini, Fawwaz Ahmad Zamraly menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga unsur penting dalam tadabbur Al-Qur’an:

    1. Membaca Al-Qur’an dengan lidah
    2. Memahami dengan akal pikiran apa yang dibaca
    3. Menghayati dengan hati apa yang dibaca dan mengamalkannya dengan seluruh anggota tubuh terhadap apa yang dituntut oleh Al-Quran.

    Dari ketiga unsur di atas menjelaskan bahwa seorang mukmin yang memiliki akal sehat harus memahami, mendalami dan menghayati ketika membaca Al-Qur’an. Sebab segala hal mengenai dunia ada di dalam Al-Qur’an baik sesuatu yang baik dan ganjaran pada sesuatu yang buruk pula.

    Selain itu, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah apabila seorang muslim ingin mendapatkan manfaat dari kandungan Al-Qur’an ada dua hal yang perlu dilakukan.

    Pertama adalah memfokuskan hati saat membaca Al-Qur’an atau mendengarnya ditilawahkan. Kedua memusatkan pikiran dan memposisikan diri seolah-olah tengah berdialog dengan Dia, Dzat yang memfirmankan ayat-ayat suci ini.

    Tidak hanya itu, mendiang Ayekh Ali Jaber turut memberikan contoh tadabbur dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menyarankan seorang muslim untuk didampingi oleh orang yang lebih paham mengenai Al-Qur’an dalam kegiatan ini.

    Setelah menemukan orang yang dipercayai mampu, selanjutnya upayakan untuk memahami kandungan Al-Qur’an semampunya dengan membaca kitab terjemahan dan tafsir. Akan tetapi jika belum mampu sebaiknya tidak memaksakan diri untuk memahami keseluruhan isi Al-Qur’an.

    Syekh Ali Jaber juga menyarankan untuk memulai dari surah yang paling mudah, yang sudah kita hafal, atau yang paling sering kita baca.

    Manfaat Tadabbur

    Tidak hanya sebagai wujud iman kepada Allah SWT saja, perlu diketahui bahwa terdapat manfaat dari tadabbur Al-Qur’an ini. Adapun manfaatnya sebagai berikut:

    1. Menguatkan Iman

    Sebagaimana Al-Qur’an merupakan kunci dari berbagai ilmu kehidupan. Dengan bertadabbur Al-Qur’an seorang muslim dapat menambah ilmu dan kebaikan dalam hidupnya.

    2. Mensucikan Hati

    Manfaat yang kedua yakni penawar hati. Menurut Ibnu Hajar seorang muslim yang memiliki hati yanbersih niscaya akan memiliki jiwa yang suci pula.

    Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

    إَنَّ الْقُلُوْبَ لَتَصدأ كَمَا يَصدأ الْحَدِيْد، قِيْلَ: وَمَا جِلَاؤُهَا؟ قَالَ: تِلَاوَةُ الْقُرْآن وَذِكْرُ الْمَوْتِ

    Artinya“Hati manusia itu berkarat seperti halnya besi berkarat. “Lalu ditanyakan, apa obatnya? Rasulullah menjawab,: membaca Al-Quran dan ingat pada kematian”. (HR. Al Baihaqi no. 2014).

    3. Khusyu’ dalam Tangisan

    Dalam surat Al-Maidah ayat 83, Allah SWT berfirman:

    وَإِذَا سَمِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَى ٱلرَّسُولِ تَرَىٰٓ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ ٱلدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا۟ مِنَ ٱلْحَقِّۖ يَقُولُونَ رَبَّنَآ ءَامَنَّا فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّٰهِدِينَ

    Wa iżā sami’ụ mā unzila ilar-rasụli tarā a’yunahum tafīḍu minad-dam’i mimmā ‘arafụ minal-ḥaqq, yaqụlụna rabbanā āmannā faktubnā ma’asy-syāhidīn

    Artinya: “Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Quran dan kenabian Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam).”

    Seorang muslim yang benar-benar tadabbur Al-Qur’an, mereka akan menangis sebab hal-hal yang telah difirmankan, mengenai kebaikan dan keburukan serta mengenai ganjaran-ganjaran yang akan Allah berikan pada kemaksiatan.

    4. Solusi Masalah Dalam Kehidupan

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat Thaha ayat 2, Allah SWT berfirman:

    مَاۤ اَنۡزَلۡـنَا عَلَيۡكَ الۡـقُرۡاٰنَ لِتَشۡقٰٓ

    Artinya: “Kami tidak menurunkan Al-Qur’an ini kepadamu (Muhammad) agar engkau menjadi susah”

    Tentu hal ini wajib diyakini seorang muslim bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman dan petunjuk yang Allah SWT turunkan untuk mempermudah umat-Nya dalam berkehidupan.

    Nah, itu dia sedikit penjelasan mengenai tadabbur Al-Qur’an. Semoga artikel ini dapat menginspirasi agar kita mulai untuk bertadabbur pada Al-Qur’an.