Author: Nadya Wirawan

  • Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Sebagian orang mungkin pernah mendengar istilah kloning hewan. Kloning merupakan teknik membuat keturunan dari kode genetik yang sama dengan sel induknya tanpa adanya proses pembuahan. Namun, tahukah hukum kloning hewan dalam Islam?

    Pada prinsipnya, kloning adalah suatu usaha untuk memberikan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual. Tujuannya yakni memperbanyak genetik unggul dalam satu induk.

    Apabila dibayangkan, cara kerja kloning seperti mesin fotocopy yang membuat penggandaan dari suatu makhluk melalui scaning. Bedanya, kloning membutuhkan kode genetik dalam penggandaannya. Meski nampak praktis dan efisien. Bagaimana hukum kloning hewan dalam Islam? Yuk simak lengkapnya di bawah ini!

    Pengertian Kloning

    Sebelum membahas mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, akan lebih baik jika kita membahas mengenai apa itu kloning sebagai dasar dalam memahami perspektif Islam dalam kloning Hewan.

    Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa kloning merupakan proses pembentukan individu baru dari kode genetik induk melalui proses aseksual.

    Kloning sendiri berasal dari bahasa Yunan yakni “clone” yang artinya kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi non seksual.

    Seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, ada banyak sekali perkembangan ilmu yang membawa manusia untuk terus menciptakan hal-hal baru dalam dunia sains, yang tujuannya untuk meningkatkan bibit unggul sebagai sumberdaya manusia dari suatu organisme.

    Meski tujuan dan niat dari pengembangan teknologi kloning, masih ada beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Khususnya bagi umat Muslim, sehingga banyak dipertanyakan bagaiman hukum kloning hewan dalam Islam.

    Salah satu kekhawatiran yang ditakutkan akan terjadi adalah penyalahgunaan tekhnologi oleh beberapa oknum dalam penciptaan individu atau spesies baru yang merugikan atau bahkan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

    Beberapa ilmuwan yang mendukung, berpendapat bahwa kloning adalah salah satu cara yang mungkin untuk melestarikan spesies yang punah.

    Kloning sendiri terbagi menjadi dua, yakni kloning alami dan kloning buatan. Kloning alami ini bisa kita jumpai pada cacing platyhelmintes yang memiliki kemampuan beregenerasi dan membelah membentuk individu baru.

    Selain cacing platyhelmintes, terdapat telur lebah yang juga mampu menetas tanpa adanya proses pembuahan, yang biasa disebut sebagai partenogenesis.

    Sedangkan kloning buatan yang sederhana dan bisa kita lakukan sendiri adalah teknologi pertanian yakni menyetek atau mencangkok. Kloning buatan yang lebih komplementit biasa dilakukan di dalam laboratorium seperti transplantasi embrio pada hewan secara aseksual, serta transfer nukleus yang merupakan suatu proses penghilang inti sel dan disisakan sitoplasma saja.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Jenis-jenis Kloning

    Setelah dengan jelas mengenal apa itu kloning, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis-jenis kloning sendiri sebelum membahas lebih lanjut terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Adapun jenis-jenis kloning tersebut yakni sebagai berikut:

    1. Kloning pada hewan

    Kloning pada hewan dilakukan dengan mengambil kode genetik induk yang memiliki DNA dengan bibit unggul. Biasanya hal ini dilakukan untuk mempertahankan serta memperbanyak organisme dengan keunggulan.

    2. Kloning pada tumbuhan

    Sebenarnya metode kloning tumbuhan telah lama kita kenal, salah satunya yakni metode kloning tumbuhan menggunakan cangkok.

    Sedangkan untuk kloning yang lebih rumit, biasanya membutuhkan laboratorium khusus, yakn idengan melakukan nukleus transfer pada suatu tumbuhan dengan menghilangkan inti plasma dan meninggalkan sitoplasma saja.

    Kloning tumbuhan modern biasa digunakan untuk menumbuhkan tumbuhan dengan hasil yang unggul seperti semangka yang lebih merah dan manis, atau anggur yang lebih besar dan manis.

    3. Kloning pada manusia

    Jika kloning pada hewan dan tumbuhan menimbulkan manfaat untuk masyarakat. Sebaliknya, kloning pada manusia yang paling menimbulkan kontroversi antara ilmuwan, pimpinan agama, serta masyarakat karena hal ini dianggap telah melanggar nilai dan fitrah manusia.

    Baca juga: Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ketika Dibakar dan Meminta Keturunan

    Dampak Positif dan Negatif dari Kloning

    Beberapa pro dan kontra dari melakukan kloning, menyebabkan banyaknya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Oleh sebab itu, kita perlu tahu apa saja dampak negatif dan dampak positif dari kloning tersebut, yakni:

    1. Dampak positif

    • Kloning menjadi pilihan untuk menyelamatkan genetik yang hilang dari hewan yang mati secara teratur.
    • Mencegah terjadinya kepunahan dalam suatu ekosistem.
    • Memperbanyak genetik unggul dengan cara yang efektif dan minim resiko.
    • Resipien transfer embrio tidak dibatasi waktu dan tempat.
    • Embrio dapat disimpan dengan waktu yang lama.

    2. Dampak negatif

    • Keterbatasan resipien menerima embrio
    • Kemungkinan dalam penyalahgunaan teknologi kloning dalam pembentukan spesies baru yang sifatnya justru resesif.
    • Menekan kemampuan ekosistem dalam regeneratif seksual, sebab banyaknya campur tangan teknologi.
    • Jika tidak ada recording terhadap penggunaan, embrio dapat menjadi inbreeding pada keturunan.
    • Muncul pewarisan sifat mitokondria dan modifikasi epigenetik yang tidak diharapkan dan disebabkan oleh prosedur kloning.

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu kloning, jenis serta dampak yang menyebabkan pro kontra sehingga lahirnya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Akan memudahkan kita untuk menilik lebih lanjut bagaimana persepktif Islam dalam menanggapi teknologi terkait kloning ini.

    Sebagai umat Islam, sudah tentu kita akan terikat dengan hukum keagamaan sebagaimana telah diatur oleh Allah SWT melalui firman-Nya.

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, mari kita mengulas sedikit tentang hukum syara dan tindakan-tindakannya. Perlu diketahui bahwa hukum syara merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan dari Allah SWT mengenai segala tingkah laku manusia, apa yang harus diyakini dan apa yang harus diakui oleh umat Islam.

    Dikatakan wajib, apabila hal tersebut berdasarkan tuntunan Allah SWT yang mana di dalamnya memiliki ganjaran pahal maupun dosa. Mubah yakni hukum yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, jika tidak tidak menjadi dosa. Sedangkan makruh yakni apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat pahala.

    Lalu, kloning itu sendiri merupakan sebuah teknik di mana dengan teknik tersebut akan tercipta individu baru dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya menggunakan teknik duplikasi tanpa membutuhkan regenarasi seksual.

    Meski nampak lebih efisien dan modern, namun kita perlu tahu lebih dalam terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Tujuan dari berkembangnya teknologi sebenarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi jangkitan penyakit yang lebih minim resiko serta mencegah kepunahan ekosistem tertentu.

    Upaya ini jika dikaitkan dengan syara’ maka hukum kloning hewan dalam Islam adalah mubah. Sebab mengandung tujuan untuk kebermanfaatan manusia dan tidak merusak. Bahkan jika tujuan dari pengkloningan adalah mencari obat bagi penyakit, maka hukumnya akan menjadi sunnah.

    Sehingga, apabila kloning tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala karena membantu memberikan manfaat yang dapat memberikan peningkatan kualitas serta produk yang lebih unggul, hal tersebut pun akan menguntungkan untuk manusia dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian lagi.

    Namun, lain hal apabila kloning dilakukan dengan bertujuan hanya untuk menguntungkan individu tertentu atau sebagai percobaan dalam pembentukan spesies baru. Tentu hal ini akan mengakibatkan hukum kloning hewan dalam Islam menjadi haram.

    Demikian penjelasan mengenai hukum kloning dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya!

  • Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Pernikahan Syighar mungkin asing terdengar di telinga sebagian umat Islam. Pasalnya, hal satu ini jarang sekali kita temui di kehidupan kita.

    Nikah syighar sendiri adalah pernikahan di mana saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Mungkin sebagian dari kita masih merasa bingung dengan arti pernikahan semacam ini. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah salah satu sunnah, namun nikah secara syighar dilarang dengan keras, sebab bertentangan dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan penjelasan lengkapnya? Jangan lewatkan artikel ini!

    Mengenal Pernikahan Syighar dalam Islam

    Pernikahan adalah ibadah paling panjang yang dilakukan dua insan dalam ikatan suci. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dilakukan di dalam Islam.

    Salah satu pernikahan yang dilarang yakni pernikahan Syighar. Secara umum, pernikahan ini dimaknai sebagai pernikahan yang walinya menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Bisa dibilang, bahwa pernikahan ini adalah pernikahan dua orang laki-laki yang saling tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijaidkan istri dengan tidak memakai mahar.

    Dan tentu saja nikahan syighar ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut.

    Salah satu ulama turut menyikapi hal ini, KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut.

    Sederhananya, pernikahan ini hanya menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar, dan seorang perempuan hanya dijadikan objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.

    Sebagai contoh, “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

    Pernikahan sejenis ini kerap berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini adalah haram.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Hadits Larangan Pernikahan Syighar

    Terdapat beberap hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan atas haramnya perniakahan syighar, sebagai berikut:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

    Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits riwayat Tirmidzi, dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

    Hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai nikahan syighar adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي نافِعُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ» قُلْتُ لِنَافِعُ: مَا الشَّغَارُ ؟ قَالَ: «يَنْكِحُ ابْنَةَ : الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنِ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشَّغَارِ فَهُوَ جَائِرٌ وَالشَّرط باطل» وَقَالَ فِي المَتْعَةِ: «التكاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ». وَقَالَ بَعْضُهُمْ: «المتعَةُ وَالشَّعَارُ جَائِرٌ وَالشَّرْطُ باطل». (رواه البخاري / ٩ ٤٢)

    Artinya: “Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi’: “Apa yang dimaksud dengan syighar?”

    Dia menjawab: “Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar.”

    Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut’ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil.” (HR Al Bukhari)

    An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.

    Hukum Pernikahan Syighar

    Dari hadits di atas, telah jelas bahwasannya nikah syighar hukumnya haram. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.

    Namun, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.

    Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

    Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)

    Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum pernikahan syighar adalah haram dan harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan, meski kedua pasangan tersebut sudah melakukan hubungan badan sekali pun.

    Dan apabila seseorang sudah mengetahui hukum larangan menikah syagfar dan masih tetap melakukannya, maka akan berlaku hukum mad penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya.

    Alasan Larangan Pernikahan Syighar

    Larangan yang ditetapkan dalam Islam bukan sekonyong-konyong hanya berupa larangan saja, namun terdapat adalasan baik dibaliknya.

    Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi syariat Islam. Berikut beberapa alasan larangan pernikahan Syighar:

    1. Umumnya tidak menggunakan mahar.
    2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
    3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
    4. Karena calin suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.

    Selain alasan di atas, pernikahan ini dilarang sebab dianggap merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.

    Dan mungkin saja seorang perempuan akan merasa terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja dan tentu akan mempengaruhi ketidakharmonisan dalam rumah tangganya,

    Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari larangan pernikahan ini yakni perlunya untuk meninggikan status dan hak seorang perempuan dalam Islam

    Itu dia sedikit uraian mengenai pernikahan syighar, semoga kita selaijauhkan dari hal-hal yang merendahkan dan menjauhkan kita dari Allah SWT. Aamiin.

  • Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam berproses di kehidupannya. Dalam interaksi, seorang muslim tentu membutuhkan pedoman dan aturan, salah satunya dalam hal syirkah.

    Syirkah sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama atau akad yang digunakan sebagai perjanjian sebelum membangun usaha bersama.

    Umat muslim yang hendak membuat usaha bersama teman maupun kerabat, baiknya untuk mengetahui apa itu syirkah, jenis dan rukunnya. Untuk lebih jelas, yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Pengertian Syirkah

    Dalam bahasa Arab, syirkah merupakan menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya.

    Sedangkan secara istilah, syirkah diartikan sebagai suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua orang atau lebih yang berutjuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha jasa maupun dagang.

    Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah, adapun pendapat tersebut yakni:

    1. Menurut Malikiyah

    Syirkah atau perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.

    Maksudnya, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, tetapi masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

    2. Menurut Hambaliyah

    Syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta.

    3. Menurut Syafi’iyah

    Syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu’).

    4. Menurut Idris Ahmad

    Syirkah sama dengan Syirkah Dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, sehingga keuntungan dan kerugian akan dihitung berdasarkan besar kecil modal masing-masing.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Dasar Hukum Syirkah

    Dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:

    “Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kebolehan syirkah diakui sejak beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yakni dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.

    Macam-macam Syirkah

    Terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yakni syirkah amlak (syirkah hak milik) dan syirkah uqud ( syirkah transaksi).

    Untuk lebih jelas, berikut ini uraiannya:

    1. Syirkah Amlak

    Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang.

    2. Syirkah Uqud

    Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud ini terbagi menjadi beberapa bagian yakni:

    a. Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan

    Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya.

    Besarnya modal tergantung dengan kesepakatan, untuk teknik pelaksanaannya dapat dilakukan oleh satu pihak saja atau bersama-sama.

    b. Syirkah al-Mudharabah

    Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis yang mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.

    Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita waktu.

    c. Syirkah al-Wujuuh

    Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.

    Kedua pihak yang terlibat harus memberikan kontribusi dalam kerja diikuti dengan pihak ketiga yang memberikan modal.

    Keuntungan dalam syirkah jenis ini yakni pembagian secara proposional dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun apabila mengalami kerugian, kedua pihak yang terlibat menanggung dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.

    d. Syirkah Abdan atau al-Abdaan

    Syirkah abdan adalah kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian.

    Kontribusi yang dimaksud disini dapat berupa pemikiran atau fisik.

    e. Syirkah al-Mufawadhah

    Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.

    Namun, syaratnya keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Dan kerugian ditanggung bersama.

    Syarat Syirkah

    Sebelum melaksanakan akad syirkah ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya, yang pertama yakni syarat syirkah itu sendiri yakni:

    1. Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
    2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
    3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
    4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

    Syarat syirkah yang berikutnya yakni syarat untuk orang yang melakukan akadnya, yakni:

    1. Berakal
    2. Baligh
    3. Tidak ada paksaan di dalamnya

    Syarat berikutnya yakni mengenai syarat barang modal yang disertakan dalam akad:

    1. Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
    2. Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

    Rukun Syirkah

    Adapun beberapa rukun syirkah sebagai berikut:

    1. Sighat (lafadz akad).
    2. Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
    3. Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), yakni kejelasan mengenai bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama. Selain itu, orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

    Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Syirkah

    Syirkah akan berakhir jika kedua pihak yang bekerjasama melakuka hal-hal berikut ini:

    1. Secara Umum

    • Terjadi pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal ini bisa saja terjadi sebab pada dasarnya, akad syirkah merupakan akad yang jâiz dan ghair lâzim.
    • Meninggalnya salah seorang pihak.
    • Murtadnya salah seorang pihak, hal ini disamakan jika orang tersbeut meninggal.
    • Salah satu pihak mengalami kegilaan yang secara terus-menerus.

    2. Secara Khusus

    • Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah satu pihak sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwâl.
    • Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufâwadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.

    Sederhananya, pelaksanaan syirkah akan batal apabila salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan pihak lain, salah satu pihak kehilangan kecakapan mengolah harta atau gila mendadak, salah satu pihak meninggal dan modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.

    Demikian penjelasan mengenai syirkah yang perlu diketahui seorang muslim sebelum melakukan akad. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu ya!

  • Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Permasalahan mengenai toleransi menjadi sebuah aktual yang menarik perhatian dari berbagai kalangan khususnya seorang muslim. Menilik kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang multikultural menjadi faktor utama dalam permasalahan mengenai toleransi dalam Islam sendiri.

    Salah satu bentuk toleransi dalam Islam adalah kebebasan dalam beragama.

    Namun perlu diketahui bahwa toleransi bukan mengacu kepada keikutsertaan seseorang atas perayaan agama lain. Toleransi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan antar sesama manusia.

    Pengertian Toleransi dalam Islam

    Seperti  yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa toleransi dalam Islam tidak mengacu pada keikutsertaan seseorang dalam perayaan suatu  agama.

    Toleransi dalam bahasa Arab adalah tasāmuḥ, kata ini diambil dari kata samaḥa yang berarti tenggang rasa atau toleransi. Secara istilah, tasāmuḥ adalah sikap akhlak terpuji dalam pergaulan, di mana terdapat rasa saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang digariskan oleh agama Islam.

    Adapun dalam konteks masyarakat dan agama, toleransi bisa didefinisikan sebagai suatu sikap atau perbuatan yang melarang adanya diskriminasi pada masyarakat-masyarakat tertentu yang memiliki perbedaan atau tidak bisa diterima oleh orang-orang pada umumnya.

    Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa hingga agama.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:

    “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan mejadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah Swt ialah orang yang paling bertaqwa diantara kalian. Sesungguhya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.”

    Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunatullah ini. Oleh sebab itu, sudah selayaknya manusia mengikuti petunjuk Allah SWT dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut.

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Batasan-batasan Toleransi  dalam Islam

    Ada sejumlah batasan toleransi dalam Islam yang perlu diketahui. Batasan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni batas toleransi di bidang ibadah dan bidang muamalah.

    Seorang muslim harus selalu menjaga batasan ini agar tetap berada di jalan yang lurus dan diridhoi Allah SWT. Adapun batasan-batasan toleransi di beberapa bidang kehidupan adalah sebagai berikut:

    Toleransi Dalam Islam di Bidang Akidah

    1. Batas Toleransi di Bidang Akidah

    Rasulullah SAW pernah diajak ‘bertukar ibadah’ oleh kaum Quraisy. Mereka menawarkan diri bertukar ibadah secara bergiliran.

    Dalam artian, hari ini mereka mengikuti ibadah muslim dan keesokan harinya umat muslim harus mengikuti ibadah kaum kafir, untuk membandingkan mana yang lebih baik.

    Namun, tawaran tersebut ditolak dengan turunnya surat Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi:

    لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ

    Artinya: “Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.”

    Dengan turunnya ayat tersebut, menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada toleransi dalam hal mengenai akidah.

    Contoh sederhananya, saat mengikuti doa bersama antar umat beragama, maka umat Islam harus membacadoa sendiri dan haram hukumnya mengamini doa agama lain.

    2. Batas Toleransi di Bidang Fikih

    Salah satu contoh penerapan toleransi di bidang fikih adalah adanya perbedaan awalan bacaan Al-Fatihah dalam sholat pada mazhab Syafi’i dan Maliki. Menurut mazhab Syafi’i, bacaan diawali dengan basmalah, sementara untuk Maliki adalah hamdalah.

    Keduanya sama-sama memiliki landasan dalil yang shahih. Sehingga, sudah sepatutnya kedua mazhab tersebut saling dihormati, bukannya malah dicari mana yang salah atau benar.

    Begitu juga dengan pembacaan qunut dalam sholat Subuh. Umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih, melaksanakannya dengan bacaan qunut atau tidak. Artinya, umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih asalkan pilihan tersebut bukan perbuatan dosa.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    3. Batas Toleransi di Bidang Akhlak

    Sudah sewajarnya bagi seorang muslim yang melihat sesuatu kemunkaran terkait syariat Islam untuk segera melakukan nahi munkar atau dalam arti lain mencegahnya. 

    Sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, hendaklah ia mencegah kemunkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

    Dapat disimpulkan, apabila umat muslim melihat suatu kemunkaran, maka tidak diperbolehkan ada toleransi dan lakukanlah pencegahan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    Toleransi Dalam Islam di Bidang Muamalah

    1. Batas Toleransi di Bidang Interaksi Sosial

    Allah berfirman dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 8:

    لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

    Merujuk pada ayat tersebut, maka seorang Muslim boleh berinteraksi dengan umat agama lain. Asalkan, interaksi tersebut tidak mengancam jiwa, harga diri, harta, maupun wilayah orang Muslim.

    2. Batas Toleransi di Bidang Ekonomi

    Dalam Islam, umat muslim diajarkan untuk selalu berbuat adil. Karenanya, dalam Al-Quran Allah melarang adanya monopoli ekonomi yang membuat kekayaan hanya dinikmati oleh sejumlah orang kaya.

    Selain itu, Islam juga tidak memberi toleransi pada aktivitas ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak. Contohnya, pemalsuan barang dagangan, perjudian, rentenir, dan lainnya.

    Konsep Sikap Toleransi Bagi Seorang Muslim

    Ada beberapa konsep sikap toleransi bagi seorang muslim yang perlu diketahui dalam hidup bermasyarakat dan bersosial, yakni sebagai berikut:

    1. Harus Berbuat Adil

    Kaum muslimin harus tetap berbuat adil dimanapun berada dan kepada siapapun orangnya.

    Meski dalam suatu forum terdapat nonmuslim, dilarang bagi seorang muslim untuk melakukan hal-hal dzolim seperti mengucilkan dan membeda-bedakan.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 2 yang artinya :

    “Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, menyebabkan kamu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maidah : 2).

    2. Hidup Rukun Bersama Sesama Manusia

    Orang-rang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, diperbolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan mereka.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu QS Al-Mumtahanah ayat 8-9 yang artinya:

    “Allah tidak melarang kamu terhadap orang yang tidak memerangi kamu pada agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negeri kamu, bahwa kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orag-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya hanya melarang kamu terhadap orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengurisr kamu, bahwa kamu menjadikan mereka teman. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang dholim. (Qs Al-Mumtahanah : 8-9).

    Dari tafsiran ayat tersebut, artinya umat islam diperbolehkan berbuat baik dan tidak memusuhi umat islam  selama tidak melanggar prinsip-prinsip terpenting dalam syariat Islam.

    3. Menghormati prinsip agama masing-masing

    Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Kafirun yang berbunyi:  “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”.

    Dengan ini kita dapat mengambil kesimpulan jika Islam selalu mengajarkan kita untuk bertoleransi pada setiap agama apapun.

    Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahwa Tuhan yang umat muslim sembah tentu berbeda dengan agama lain, dan begitu juga sebaliknya.

    Oleh karena itu, kta tidak boleh memaksakan orang lain untuk menganut ajaran Islam yang kita yakini.

    Begitu pun kita tidak seharusnya menghina atau menganggu umat agama lain yang memiliki perbedaan keyakinan dengan yang kita jalani.

    Selain itu, sikap saling menghormati antar umat beragama penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Pada dasarnya, hidup rukun dan saling bertoleransi antar setiap umat beragama tidak menunjukkan adanya ikut campur antara ajaran agama yang satu dan yang lainnya. Namun, dengan adanya sikap toleransi di tengah perbedaan tersebut akan semakin mengokokohkan rasa kebersamaan dan perdamaian antar masyarakat.

    4. Toleransi Dalam Utang Piutang

    Untuk urusan utang piutang, Islam juga memiliki ketetapan-ketetapannya sendiri yang telah ditentukan.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 280 yang memiliki arti “Dan jika orang yang berutang tersebut sedang dalam kesukaran maka berikanlah masa tangguh hingga ia berkelapangan.Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang tersebut sesungguhnya lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya”.

    Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya bersikap lapang dalam emberikan utang atau pinjaman adalah sebuah keutamaan.

    Begitu halnya dengan bersikap lapang kepada orang-orang yang kesulitan mengembalikan pinjaman atau utangnya.

    Orang-orang yang memberikan kesempatan kepada pihak yang sedang mengalami kesulitan, telah dijanjikan oleh Allah SWT untuk mendapatkan kemudahan di akhirat kelak saat semua orang mengalami kesusahan.

    Demikianlah penjelasan terkait toleransi dalam Islam serta batasan-batasan yang sesuai dengan syariat.

  • 15 Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Islam, Apa Saja?

    15 Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Islam, Apa Saja?

    Ada banyak sekali peristiwa unik yang kerap muncul di mimpi. Salah satunya mimpi melihat ular, bagi sebagian orang mungkin mimpi ini hanyalah bunga tidur. Sebaliknya, mimpi di gigit ular menurut Islam merupakan pertanda sesuatu akan terjadi.

    Sebagian mimpi dimaknai sebagai media perantara Allah SWT dalam memberikan peringatan pada umat-Nya. Baik berupa pertanda buruk ataupun pertanda baik. Lantas, bagaimana dengan mimpi melihat ular? Apakah akan menjadi hal baik atau hal buruk?

    Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk ketahui jawabannya!

    Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Islam

    Dalam Islam, mimpi dapat diartikan sebagai media komunikasi antara umat dan Tuhan-Nya. Namun, tidak semua mimpi merupakan pertanda dari Allah SWT, sebagian di antaranya disebabkan oleh gangguan jin maupun setan.

    Ular kerap menyimbolkan sesuatu yang jahat dan negatif. Lantas, apakah itu berarti mimpi digigit ular merupakan pertanda buruk?

    Alih-alih pertanda buruk, kebanyakan orang justru menyakini mimpi digigit ular berhubungan dengan tanda hal baik akan datang.

    Namun, hal ini tidak selaras dalam pandangan Islam. Mimpi digigit ular menurut Islam mengisyaratkan sesuatu hal buruk akan terjadi. Sebab, dalam realitas kehidupan nyata, digigit ular tentu merupakan wujud kesialan seseorang karena peristiwa tersebut jelas merupakan hal yang tidak disukai dan berbahaya.

    Sedangkan secara batin mimpi ini dianggap buruk atau tercela sebab ia merupakan pertanda akan datangnya kesusahan dan gangguan pada seseorang.

    Jika pernah mengalaminya, Anda pasti ingin tahu makna dari mimpi tersebut bukan?. Berikut ini penjelasan mengenai ahli tafsir mengenai mimpi digigit ular dalam Islam:

    1. Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Abu al-Abbas

    Abu al-Abbas menilai arti mimpi digigit ular masuk ke dalam kategori keempat. Yaitu mimpi yang buruk dari segi lahir dan batin.

    Hal ini disebabkan karena dalam kehidupan nyata digigit ular adalah sebuah musibah, tidak ada satu orangpun yang menginginkan hal tersebut terjadi. Mereka yang digigit ular dianggap sebagai orang-orang yang sial.

    Sedangkan secara batin mimpi digigit ular diartikan sebagai tanda keburukan akan datang. Seseorang yang mengalami mimpi tersebut akan didatangkan kesusahan dan hidupnya akan diganggu oleh sesuatu.

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Islam, Benarkah Ada?

    2. Menurut Ibnu Sirin

    Ibnu sirin memiliki banyak sekali penafsiran dalam mengartikan mimpi ular, salah satunya yakni menafsirkan mimpi digigit ular sebagai tanda akan datangnya musuh. karena pada saat Nabi Adam masih tinggal di surga, ia dihampiri oleh iblis yang menjelma sebagai ular. Untuk penafsiran lainnya, berikut pembagiannya:

    • Jika seseorang bermimpi bertemu tsa’baan (ular yang sangat besar) dan dia tidak takut menghadapinya, berarti dia akan memperoleh quwwah (kekuatan) dan dawlah (kekuasaan).
    • Jika seseorang bermimpi dan melihat sedang memasukkan ular ke dalam rumahnya, hal itu menunjukkan adanya musuh yang ingin berbuat buruk kepadanya.
    • Jika ular yang masuk ke dalam rumah tersebut berhasil ditangkap kembali, orang yang memimpikan hal tersebut akan memperoleh keuntungan dari orang yang jahat kepadanya.
    • ketika seseorang bermimpi melihat ular berukuran kecil yang tiba-tiba keluar dari saluran kencing, maknanya dia akan dikaruniai seorang anak
    • Ketika seseorang bermimpi memukul ular dan memotong-motongnya menjadi tiga bagian, dia di dalam kehidupan nyata dianggap akan melakukan talak kepada istrinya sebanyak tiga kali.
    • jika seseorang bermimpi membunuh seekor ular, dia diprediksi akan menikahi seorang perempuan.
    • Jika dalam mimpinya dia melawan serangan ular, itu berarti musuh yang menyerangnya pun akan dilawan oleh orang yang mengalami mimpi tersebut.
    • Jika dalam mimpinya dia mampu membunuh ular tersebut, itu menandakan jika dia akan menang melawan musuhnya
    • Jika dalam mimpinya dia hanya melihat ular dalam keadaan sudah mati, itu berarti musuh yang hendak menyerangnya telah ditaklukkan oleh Allah SWT, sehingga keburukan yang ditujukan kepadanya tidak akan menimpa dirinya
    • Jika dia bermimpi tubuhnya dililit oleh ular, itu menunjukkan banyaknya teman yang sejatinya merupakan musuh bagi dirinya tanpa disadarinya (Ibnu Sirin, Tafsir al-Ahlam, hlm. 112).

    Sebagaimana orang pada umumnya, Abu Al-Abbas dan Ibn Sirin serta penafsir lain adakalanya salah dalam memberikan takwi terhadap sebuah mimpi. Bisa jadi, penafsirannya akan berbeda dengan penafsiran ulama lain.

    Oleh sebab itu, tidak tepat dikatakan bahwa seluruh prediksi yang dituliskan akan terjadi karena segala sesuatunya akan kembali kepada Allah SWT.

    Berdasarkan beraneka ragamnya tafsir mimpi dari digigit ular di atas, hendaknya kita selalu waspada tatkala mengalami salah satu dari berbagai kategori mimpi tentang digigit ular seperti yang dijelaskan.

    Kita tetap dianjurkan untuk berikhtiar dan berdoa agar keburukan yang ada dalam mimpi kita tidak menjadi suatu hal kenyataan. Sesungguhnya Allah Maha Segalanya.

    Makna Mimpi Digigit Ular Menurut Primbon Jawa

    Sementara itu, berikut penafsiran mimpi digigit ular berdasarkan primbon Jawa.

    1. Arti Mimpi digigit ular secara umum

    Arti Mimpi digigit ular secara umum

    Meskipun ular dilambangkan sebagai kesialan, ternyata mimpi digigit ular bisa menandakan keberuntungan. Konon, Anda akan segera menyelesaikan masalah-masalah dan ketakutan dalam hidupmu. 

    Tapi, mimpi ini hanya berlaku jika bermimpi ular secara umum. Tidak ada detail khusus seperti berapa banyak ular, waktu, dan lokasi kejadian dalam mimpi, dll.

    2. Digigit Ular di Kaki

    Arti mimpi digigit ular kecil ini bisa berkaitan dengan asmara atau percintaan. Menurut primbon Jawa, ketika bermimpi digigit ular di bagian kaki. Hal ini bisa ditafsirkan, bahwa kisah percintaan yang sedang berjalan akan terhambat.

    Faktor penghambat dalam hubungan ini bisa dipicu oleh berbagai macam hal, mulai dari keluarga, teman, perbedaan latar belakang, dan lain sebagainya.

    3. Digigit Ular Kobra

    Mimpi digigit ular kobra merupakan pertanda buruk sesuatu hal akan terjadi. Sebab, ular kobra termasuk jenis ular mematikan. Hal ini dikaitkan dengan perasaan iri dan dengki yang datang dari orang lain.

    Jika Anda bermimpi mengenai hal ini, bisa jadi ada seseorang yang iri dengan pencapain atau apapun yang terjadi dalam hidupmu

    4. Mimpi Digigit Ular di Kepala

    Mimpi digigit ular di bagian kepala dimaknai sebagai hal buruk akan terjadi dengan mengalami banyak kesulitan dalam hidupnya karena telah salah dalam mengambil keputusan.

    5. Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan

    Berbeda dengan mimpi digigit ular lainya, mimpi kali ini memiliki pertanda sebuah kebaikan. Jika memimpikan hal ini, diyakini akan mendapatkan banyak rezek dari arah yang tak disangka-sangka.

    6. Mimpi Digigit Ular di Tangan Kiri

    Sedangkan untuk mimpi ular kali ini, diartikan sebagai sebuah peringatan sebab ada banyak sekali kesalahan dan dosa saat hidup di dunia, sehingga lekasllah bertaubat.

    7. Digigit Ular Berbisa

    Menurut pimbon jawa, digigit ular berbisa bisa menjadi peringatan bahwa ada seseorang yang ingin menjahili Anda. Biasanya hal ini juga datang dari perasaan iri dan benci atas pencapaian atau kesuksesan yang sedang Anda dapatkan.

    8. Digigit Ular Banyak

    Berbeda dengan sebelumnya, makna dari mimpi ini dikaitkan dengan hal baik yakni ada banyak orang yang tertarik untuk mendekati Anda.

    9. Digigit Ular Melilit di Tubuh

    Berikutnya, arti mimpi digigit ular yang melilit di tubuh merupakan pertanda yang kurang baik. Mimpi ini dikaitkan dengan hubungan percintaan dengan pasangan.

    Di mana Anda mungkin akan mengalami masalah dengan pasangan, baik itu bertengkar hebat atau salah satu pasangan selingkuh dengan orang lain.

    Bisa dipercaya bisa tidak, yang terpenting Anda perlu berkomunikasi dengan baik bersama pasangan dalam menghadapi setiap masalah.

    10. Digigit Ular yang Loncat

    Makna dari mimpi ini yakni pertanda buruk dengan akan mendapatkan kabar tidak baik dari seseorang. Kabar buruk tersebut dikatakan bisa membuat Anda stres dan merasa frustasi dengan apa yang terjadi.

    Baca juga: 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    11. Digigit Ular dari Belakang

    Arti dari mimpi digigit ular dari belakang sering dikaitkan dengan adanya sosok manipulatif di sekitar Anda. Sederhannya, ada orang yang dengan sengaja akan membicaakan hal buruk dan menjatuhkanmu secara diam-diam.

    Tentu orang seperti ini perlu diwaspadai, namun bukan berarti Anda harus membalas keburukan kepada orang tersebut. Bersikaplah baik dengan setiap orang, maka kebaikan tersebut dapat membawa berbagai hal positif, termasuk dapat mengubah lawan menjadi kawan.

    12. Mimpi Digigit Ular dan Ditelan

    Arti mimpi ini adalah Anda sedang jenuh dengan kehidupan, sehingga memerlukan sesuatu yang bisa memotivasimu agar lebih bersemangat.

    13. Mimpi Digigit Ular Tiba-Tiba yang Muncul dari Semak

    Mimpi ini dapat diartikan sebagai pertanda buruk, karena pemimpi akan mendapatkan berita duka dan masalah dalam hidup.

    14. Mimpi Digigit Ular di Beberapa Bagian

    Arti mimpi digigit ular di beberapa bagian tubuh merupakan pertanda baik. Hal ini karena mimpi ini memiliki arti, bahwa pemimpi akan segera bertemu dengan jodohnya bagi yang masih lajang baik perempuan maupun laki-laki.

    15. Mimpi Digigit Ular dalam Air

    Arti mimpi digigit ular dalam air memiliki makna yang berhubungan erat dengan kesehatan tubuh. Ada kemungkinan Anda akan terserang suatu penyakit yang tiba-tiba datang Untuk mencegahnya, lakukan pemeriksaan rutin kesehatan sebagai bentuk ikhtiarmu.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai tafsir mimpi digigit ular menurut Islam. Jadi, yang mana makna dari mimpimu? Semoga bermanfaat ya! Assalamualaikum wr. wb.

  • 13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    Menuntut ilmu tidak pernah mengenal usia baik tua maupun muda. Selama masih diberikan kesempatan di dunia,tidak ada salahnya menuntun ilmu sebanyak-banyaknya dengan mendatangi majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan majelis ilmu dalam Islam.

    Majelis ilmu atau yang kerap dikenal dengan majelis taklim ini memiliki peranan penting yakni menumbuhkan kesadaran akan bergama.

    Selain itu, membentuk karakter diri sebagai seorang muslim, meningkatkan kemampuan kita untuk memamahmi ilmu tauhid dan keutamaan lainnya yang sayang sekali jika dilewatkan. Yuk simak keutamaan majelis ilmu dalam Islam berikut ini!

    Keutamaan Majelis Ilmu dalam Islam

    Sebagai bagian untuk menuntut ilmu dan menjemput iman, seorang muslim dianjurkan untuk menghadiri berbagai majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya.

    Adapun keutamaannya sebagai berikut:

    1. Termasuk Jihad Fi Sabilillah

    Keutamaan majelis ilmu yang pertama yakni sebagai tempat untuk berjihad di jalan Allah SWT. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

    مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له

    Artinya: “Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah.

    Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya.” (HR Ibnu Hibban)

    2. Mendapatkan Ketenangan, Rahmat, dan Dimuliakan Malaikat

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya yakni apabila menghadirinya, kita akan mendapatkan ketenangan hati. Rasulullah SAW bersabda:

    وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه

    Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR Muslim)

    Baca juga: 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    3. Dimudahkan Jalan Menuju Surga

    Mendatangi majelis ilmu, memiliki keutamaan yang sama seperti berjaln menuju ke masjid. Atas izin Allah SWT jalannya akan dipermudah sebab hal ini termasuk perilaku baik untuk menjemput kebenaran Islam.

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ

    Artinya: “Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga.” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud)

    4. Dicatat sebagai Orang yang Sholat hingga Kembali ke Rumah

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya, apabila kita mendatangi majelis ilmu, maka akan dicatat sebagai orang yang sholat  dari keberangkatannya hingga ia kembali ke dalam mah. Rasulullah SAW bersabda:

    إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ

    Artinya: “Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang salat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR Al Hakim)

    5. Dicatat Amalannya di ‘Illiyyin

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ

    Artinya: “Seorang yang setelah selesai salat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga salat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR Abu Daud)

    Selain haditi atas, keutamaan majelis ilmu satu ini turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:

    والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ

    Artinya: “Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun.”

    6. Mendapat Perlindungan di Akhirat

    Seorang muslim yang meniatkan untuk menuntun ilmu ke majelis ilmu, atas izin Allah ia akan mendapatkan perlindungan di akhirat kelak.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Satu di antara tujuh golongan di akherat kelak yang mendapat perlindungan Allah yaitu ‘ijtama’a alaihi wa tafarroqo alaihi’, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah.” (HR Bukhari Muslim).

    Baca juga: Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Adab Mendatangi Majelis Ilmu

    Setelah mengetahui beberapa keutamaan majelis ilmu dalam Islam, ada baiknya kita juga mengetahui beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berada di majelis ilmu. Sebab salah satu keutamaannya sendiri dalah jihad fii sabiilillah.

    Oleh sebab itulah, perlu untuk mengetahui adab ketika berada di majelis ilmu agar mendapatkan keutamaannya. Sebab, adab menunjukkan kepribadian dari seorang muslim.

    Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan bagaimana seharusnya adab dalam setiap aktivitas, termasuk saat hendak menghadiri majelis ilmu, yakni:

    7. Memberi Salam

    Adab yang paling utama yakni memberikan salam. Hal ini dijelaskan dalam hadts dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Bila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia.

    Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    8. Tidak Berbisik Berdua

    Sebagaimana dijelaskan pada dalah satu hadits, Ibnu Mas`ud RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (HR Muttafaq’alaih)

    9. Duduk di Kursi Kosong

    Tidak diperbolehkan untuk menyerobot atau meminta kursi yang telah diduduki orang lain sebab hal ini termasuk kepada hal yang tidak terpuji. Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (HR Muttafaq’alaih)

    10. Tidak Banyak Tertawa

    Rasulullah SAW pernah memberikan nasihat kepada Abu Hurairah RA:

    وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

    Artinya: “Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR At-Tirmidzi)

    11. Tidak Menempati Kursi Orang Lain

    Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR Muslim)

    12. Saling Menghormati

    Dalam majelis ilmu, seorang muslim hendaknya menghormati orang yang sama-sama berada di sana, termasuk pada ustadz dan mubaligh yang sedang ceramah. Sebagaiaman pernah dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    ليس منا من لم يجل كبيرنا و يرحم صغيرنا و يعرف لعالمنا حقه

    Artinya: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, serta yang tidak mengerti hak ulama.” (HR Ahmad)

    13. Berani Bertanya

    Saat berada di majelis ilmu, seorang muslim hendaknya tidak hanya berdiam diri, melainkan aktif turut serta dengan berani bertanya. Rasulullah SAW bersabda:

    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

    Artinya: “Seandainya mereka bertanya! Sesungguhnya obatnya kebodohan adalah bertanya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi)

    Demikian penjelasan mengenai keutamaan majelis ilmu serta adab dalam menghadirinya. Semoga artikel ini dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan memotivasi untuk lebih sering menghadiri majelis ilmu.

  • 13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    Setiap Muslim pasti memiliki keinginan. Ada banyak sekali cara untuk menggapainya, salah satunya yakni dengan mempraktikan sholat hajat. Tidak hanya mengabulkan keinginan, ada banyak sekali manfaat sholat hajat yang perlu diketahui.

    Sholat hajat sendiri dimaknai sebagai ibadah sunnah yang dilakukan sebagai ikhtiar memohon dan menyampaikan sebuah keinginan atau hajat kepada Allah SAW.

    Sholat ini dapat dilakukan kapanpun dari subuh hingga tengah malam, bahkan dini hari. Asalkan tidak dikerjakan pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan sholat. Akan tetapi dianjurkan untuk dilakukan di sepertiga malam agar lebih khusyu.

    Ingin tahu lebih banyak manfaat sholat hajat bagi seorang Muslim? Mari simak uraian lengkapnya di bawah ini!

    Mengenal Sholat Hajat

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai manfaat sholat hajat, akan lebih afdol jika kita mengenal terlebih dahulu apa itu sholat hajat dalam agama Islam.

    Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dilakukan oleh seorang muslim yang memiliki keinginan atau kebutuhan tertentu yang ingin dikabulkan Allah SWT.

    Sholat ini dapat dilakukan kapan saja di luar waktu-waktu yang dilarang sholat, seperti setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar, dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit), ketika matahari di atas kepala, tidak condong ke timur atau ke barat dan hingga matahari tergelincir ke barat dan dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna

    Namun terdapat waktu terbaik yang dianjurkan untuk dilakukannya sholat hajat, yakni pada sepertiga malam. Sebab pada malam ini, Allah akan turun menyaksikan hamba-Nya berdoa serta memohon pada-Nya.

    Sholat ini dilakukan antara dua sampai duabelas rakaat dengan salam tiap dua rakaat. Disarankan membaca ayat  Kursi dan surah Al-Ikhlas pada tiap rakaat.

    Manfaat sholat hajat yang paling menonjol adalah sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi dengan Allah SWT dan meminta bantuan-Nya dalam menghadapi segala kesulitan dan masalah yang kita alami.

    Sholat hajat juga menunjukkan rasa percaya dan berserah diri kita kepada Allah SWT, bahwa hanya Dia yang dapat memberikan solusi dan jalan keluar bagi kita.

    Selain itu, sholat hajat juga suatu bentuk ketidaksombongan kita kepada Allah, sebab merasa tidak memperlukan bantuan Allah dengan mengandalkan diri sendiri.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Keutamaan Sholat Hajat

    Tidak hanya memiliki manfaat sholat hajat saja, ternyata ada banyak sekali keutamaan yang bisa kita dapatkan apabila mempraktikan sholat hajat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun keutamaannya adalah sebagai berikut:

    1. Sholat hajat melatih setiap umat Muslim untuk mensyukuri berkah kebaikan yang telah didapatkan dari Allah.
    2. Memudahkan mendapatkan jalan kebaikan dari Allah. Sebab Allah menyukai hamba-Nya yang selalu memohon kebaikan dan pertolongan pada-Nya dalam hal apapun baik sesuatu yang besar atau sekadar sesuatu yang remeh.
    3. Sholat hajat juga mampu mendekatkan diri pada Allah sekaligus menjadi motivasi bagi setiap Muslim untuk lebih rajin beribadah.
    4. Membantu untuk mengikhlaskan dan menerima setiap pemberian dari Allah.
    5. Menyerahkan diri kepada Allah menjadi bukti bahwa Allah menjadi sebaik-baiknya pemberi keputusan bagi setia- hamba-Nya.

    Bahkan keutamaannya, turut dijelaskan dalam salah satu hadits, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa yang berwudu dan sempurna wudunya, kemudian salat dua rakaat (salat hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad)

    Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘allaihi wasallam pun mengajarkan agar kita senantiasa untuk meminta kepada Allah SWT melalui sholat. Terutama, bila sedang dalam kondisi memilliki hajat.

    Sementara itu, Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam bukunya Fiqih Empat Mazhab menulis, “ Dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kebutuhan yang syar’i untuk melakukan sholat hajat.”

    Niat dan Tata Cara Sholat Hajat

    Sebelum melakukan sholat hajat, pastikan kita dalam kondisi suci dari hadast dengan berwudhu. Kemudian ucapkan niat.

    Meski tempatnya di dalam hati, bagi yang ingin melafalkan niat sholat hajat karena ingin menghadirkan rasa khusyu bacaannya ialah:

    “Usholli sunnatal-haajati rok’atayni lillahi ta’aala,”.

    Syarat dan tata cara sholat hajat sebenarnya sama dengan sholat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kesucian, menutup aurat, pakaian yang bersih dan terhindar dari najis, tempat sholat yang bersih dan suci serta menghadap kiblat.

    Rakaat pertama:

    1. Takbirotul ihram (berdiri bagi yang mampu)
    2. Doa iftitah
    3. Membaca surat Al-Fatihah
    4. Dilanjutkan dengan membaca salah satu surat dalam Al-Qur’an. Diutamakan membaca surat Al-Kaafirun sebanyak 3 kali
    5. Rukuk secara tuma’ninah
    6. I’tidal (bangun dari ruku) secara tuma’ninah
    7. Sujud secara tuma’ninah
    8. Duduk di antara dua sujud secara tuma’ninah
    9. Sujud kedua secara tuma’ninah

    Rakaat kedua:

    1. Berdiri untuk rakaat kedua
    2. Membaca surat Al-Fatihah
    3. Dilanjutkan membaca salah satu surat dalam Al-Qur’an. Diutamakan membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 3 kali
    4. Ruku’ secara tuma’ninah
    5. I’tidal (bangun dari ruku) secara tuma’ninah
    6. Sujud secara tuma’ninah
    7. Duduk di antara dua sujud secara tuma’ninah
    8. Sujud kedua secara tuma’ninah
    9. Duduk tasyahud akhir secara tuma’ninah
    10. Mengucapkan salam

    Setelah selesai salam, kemudian memanjatkan beberapa zikir, seperti:

    Subhahanallah walhamdulillah walaailaaha illallah waallahu akbar walaa haula wa quwwata illaa billahil ‘aliiyil ‘adzim.

    Artinya: “Maha suci bagi Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada satu Tuhan pun yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar.” Ini dibaca sebanyak 10 kali.

    Setelah itu membaca:

    Allahumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa ali sayyidina Muhammad.

    Artinya: “Yaa Allah, beri karunia kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad, kesejahteraan yang diridhoi dan ridhoilah dari pada sahabat sahabat sekalian.” Ini dibaca sebanyak 10 kali.

    Kemudian lanjutkan dengan membaca doa:

    Rabbanaa aatinaa fidunyaa hasanah wa fil’akhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban nar.

    Artinya: “Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka.” (QS Al-Baqarah: 201).

    Bacaan Doa setelah Sholat Hajat

    Berikut bacaan doa setelah sholat hajat dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya.

    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَلِيْمُ الكَرِيْمُ ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيْم ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ ، أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ ، لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    La ilaha illallahul halimul karim. Subhanallahi rabbil ‘arsyil karimil ‘azhim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. As’aluka mujibati rahmatik, wa ‘aza’ima maghfiratik, wal ghanimata min kulli birrin, was salamata min kulli itsmin. La tada’ li dzanban illa ghafartah, wa la hamman illa farrajtah, wa la hajatan hiya laka ridhan illa qadhaitaha ya arhamar rahimin.

    Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Mulia. Maha Suci Allah, penjaga Arasy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan alam semesta. Aku mohon kepada-Mu bimbingan amal sesuai rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, kesempatan meraih sebanyak kebaikan, dan perlindungan dari segala dosa.”

    “Janganlah Kau biarkan satu dosa tersisa padaku, tetapi ampunilah. Jangan juga Kau tinggalkanku dalam keadaan bimbang, karenanya bebaskanlah. Jangan pula Kau telantarkanku yang sedang berhajat sesuai rida-Mu karena itu penuhilah hajatku, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih.”

    Manfaat Sholat Hajat

    Berikut ini beberapa manfaat sholat hajat yang perlu diketahui:

    1. Memperoleh Pahala dari Allah SWT

    Seorang muslim yang instiqomah melakukan sholat hajat, atas izin Allah ia akan mendapatkan manfaat dari sholat hajat yakni berupa pahala dari-Nya.

    Sebab sholat hajat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang menjanjikan banyak pahala di dalamnya.

    2. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Manfaat Sholat Hajat lainnya yakni membuat kita semakin dekat dengan Allah SWT.Sebab ketika seorang hamba sedang dirundung masalah maka berserah diri kepada Allah menjadi salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan. Hal inilah yang akan mendekatkan diri kepada Alla SWT.

    3. Doa Mudah Dikabulkan

    Mengingat bahwa salah satu keutamaan dari sholat hajat ialah memudahkan dikabulkannya doa oleh Allah. Maka dari itu, seorang muslim hendaknya istiqomah dalam mengamalkannya sehingga Allah akan membantunya dengan mengabulkan hajatnya.

    4. Menumbuhkan Rasa Ikhlas

    Umum terjadi jika terdapat masalah yang tidak menyenangkan dan sulit untuk dipecahkan, hati kita akan gusar dan tidak tenang. Oleh sebab itu, dianjurkan untuk melakukan sholat hajat dengan memohon dan menyerahkan segalanya kepada Allah. Dengan berpasrah, hati akan menjadi tenang dan tumbuhnya rasa ikhlas.

    5. Rasa Tawakal yang Lebih Kuat

    Sholat hajat mampu membuat seseorang lebih tawakal kepada Allah SWT. Hal ini disebabkan karena melalui sholat hajat, seseorang akan merasa bahwa hanya Allah lah satu-satunya yang dapat memberikan apa yang dibutuhkan.

    6. Berserah Diri pada Allah

    Kepasrahan seorang Muslim menjadi hal yang disukai Allah SWT. Manusia harus menyadari bahwa tiada sesuatu yang terjadi jika lepas dari kuasa Allah.

    Ketika seorang hamba semakin cepat menyadari tidak bisa hidup tanpa bantuan Allah maka akan semakin mudah baginya untuk meminta bantuan-Nya. Allah tetap membantu hamba meskipun memiliki banyak dosa dalam diri.

    7. Dapat Mengendalikan Kebutuhan

    Adapun manfaat sholat hajat lkali ini yakni dapat memberikan ketenangan pada hati seorang muslim. Dengan sholat hajat, ia akan berusaha menyusuki segala sesuatu yang dimilikinya.

    8. Motivasi untuk Lebih Giat

    Manfaat sholat hajat lainnya yakni memotivasi diri agar lebih giat, sholat hajat bisa membuat seseorang lebih rajin dan termotivasi untuk lebih rajin dalam berusaha atau beriktiar di dunia.

    9. Tingkatkan Sirkulasi Darah

    Ternyata manfaat sholat hajat tidak hanya untuk keperluan spiritual saja, melainkan juga untuk kebermanfaatan kesehatan.

    Istiqomah melakukan sholat hajat akan meningkatkan sirkulasi darah kita. Hal ini disebabkan gerakan sholat yang berbeda ternyata mampu meningkatkan aliran darah ke seluruh tubuh.

    Gerakan sholat yang beragam ini mampu mengalirkan darah ke segala arah. Dan tentu saja hal ini akan membantu kesehatan tubuh manusia.

    Suatu kasus membuktikan, ketika ditemukan aliran darah yang terlalu tinggi atau terlalu rendah pada tubuh. Ketika usai sholat, aliran darah berangsur-angsur kembali normal.

    Misalnya posisi ruku, aliran darah akan mengalir dari tubuh bagian atas. Adapun ketika tashahhud, aliran darah akan diatur mengalir ke seluruh tubuh bagian bawah.

    10. Redakan Sakit Punggung dan Nyeri Sendi

    Sholat hajat dapat meredakan sakit punggung dan nyeri sendiri. Hal ini berkaitan dengan posisi ruku dan sujud yang membuka serta meringankan persendiran.

    Selain itu, gerakan ruku yang mirip dengan yoga dapat membantu merelaksasikan otot ligamen sehingga nyeri dipunggung akan terasa lebih ringan.

    Dan tidak hanya itu, gerakan sholat ternyata bermanfaat untuk melemaskan sendi kuku, lutut, bahu, pinggul dan pergelangan kaki secara keseluruhan.

    11. Dapat Meningkatkan Kesehatan Pencernaan

    Manfaat sholat hajat selanjutnya yakni dapat meningkatkan kesehatan pencernaan. Hal ini didasari atas penelitian ilmiah yang menjelaskab bahwa selama keadaan qu’ud, postur tubuh sangat memungkinkan untuk memperlancar pencernaan.

    Yang dimaksud dengan posisi ini yakni, bagi laki-laki posisi qu’ud ialah meringkuk pada satu kaki, sedangkan untuk perempuan yakni saat duduk di kedua kaki.

    12. Membantu Kesehatan Jantung

    Gerakan sholat dapat memperlancar peredaran darah sehingga kesehatan jantung pun turut meningkat.

    Hal ini dikarenakan setiap gerakan sholat yang dilakukan dengan benar dan tepat akan membantu fungsi organ secara keseluruhan. Shalat juga mampu mengatur sekresi kelenjar dan aliran dalam tubuh.

    13. Mengurangi Stres

    Siapa sangka jika manfaat sholat hajat dapat mengurangi stres. Bagi seorang Muslim, sholat sendiri secara tidak sadar menjadi salah satu terapi psikologis yang dapat memberikan ketenangan jiwa serta meredakan berbagai ketegangan.

    Sebab ketika sholat, segala hal-hal yang tidak berhubungan dengan Allah akan dikesampingkan. Kita akan memfokuskan segalanya kepada Allah saja.

    Tidak jarang ketika sholat air mata turut bercucuran jika mengingat hal-hal yang mengesalkan dan segala kekhawatiran yang ada keluar.

    Dengan menangis perasaan-perasaan terbebani dan lainnya akan berkurang. Dengan begitu stres pun akan turut berkurang.

    Setelah mengetahui banyaknya manfaat sholat hajat. Tentu sayang sekali bukan jika selama hidup kita tidak pernah sekalipun mengamalkannya?

    Semoga dengan adanya artikel ini dapat memotivasi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan mengingat bahwa tiada masalah yang tidak mungkin dipecahkan jika ada Allah SWT.

  • 10 Kata Cinta untuk Suami dalam Islam, Romantis!

    10 Kata Cinta untuk Suami dalam Islam, Romantis!

    Memberikan kata cinta untuk suami dalam Islam merupakan salah satu cara menjaga keharmonisan satu sama lain. Memiliki rumah tangga yang harmonis dengan dipenuhi keberkahan dan juga kebahagiaan dalam  bingkai keimanan merupakan dambaan semua orang.

    Namun, seringkali banyak istri yang kebingungan untuk menyampaikan isi dan curahan hati mengenai rasa cintanya kepada suami.

    Untuk membantumu menjalani rumah tangga yang diridhoi Allah, kamu bisa menyimak sepuluh kata cinta romantis dalam Islam ini.

    Kata Cinta untuk Suami dalam Islam

    1. Ketika aku jatuh cinta, Allah telah menunjukkan cintanya melalui kamu. Jadi, aku telah mencintai kamu atas ridha dari Allah.
    2. Cinta kita adalah yang terbaik, karena kamu membuat iman dan ketaatanku bertambah. Semoga kamu bisa selalu membimbing aku dan anak-anak ke jalan surga-Nya ya.
    3. Terimakasih untuk menjadi satu dari berjuta orang di dunia yang menjadikanku sebagai Istri, menyelamatkanku dari kemalangan dunia serta membimbingku ke jalan Allah yang lebih baik.
    4. Tiada siapapun di dunia ini yang bisa membawaku ke jalan-Nya selain kamu suamiku. Menjadi penerang di kala remang, menjadi penuntun di kala terjal, menjadi nahkoda di kala badai yang berkecamuk, menjadi mata angin di kala aku tersesat. Hiduplah lebih lama dariku.
    5. Salah satu jalan yang terindah yang Allah tunjukkan kepada aku adalah bisa menikah dengan kamu, suamiku. Semoga kita bisa menjalani rumah tangga ini hingga maut memisahkan ya.
    6. Setiap orang memiliki rasa cinta dalam hatinya dan aku bersyukur karena Allah telah mempertemukan kamu dengan aku.
    7. Satu dari banyaknya doa yang selalu kunaungkan ialah membersamai langkahmu meski dalam duka ataupun bahagia, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
    8. Semoga kelak meski satu di antara kita berpulang, akan ada hari dimana satu lagi menyusul dan menjadi penghuni-Nya yang paling baik dan kekal dalam ikatan.
    9. Kalau kita saling menjaga satu sama lain dan selalu dekat dengan Allah. Maka kehidupan kita pun akan selalu dipenuhi dengan keberkahan.
    10. Terima kasih karena telah menjadi seorang suami dan ayah yang selalu bertanggung jawab. Semoga Allah selalu memberikan yang terbaik untuk kamu ya, suamiku.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    Tips Membangun Keluarga Romantis dalam Islam

    Tips Membangun Keluarga Romantis dalam Islam

    Dalam Islam, ada banyak sekali cara untuk menjaga keharmonisan dan keromantisan berkeluarga agar tetap menjaga sakinah, mawadah dan warahmah, tidak hanya melemparkan kata cinta untuk suami.

    Tentu hal ini dilandasi dengan keridhoan Allah SWT. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membangun keharmonisan keluarga:

    1. Memperkuat Hubungan dengan Allah SWT

    Tips membangun keluarga harmonis yang pertama adalah memerkuat hubungan dengan Allah SWT. Jangan pernah melupakan Allah SWT dalam setiap langkah kecil yang kita ambil dalam hidup.

    Pasangan yang saling mencintai dengan dasar cintanya kepada Allah akan semakin kuat dan harmonis keluarganya.

    Hal ini karena hubungan yang baik dengan Allah SWT akan memengaruhi hubungan yang baik juga dengan pasangan.

    2. Menjaga Ibadah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah saling menjaga ibadah.  Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah tidak akan terwujud bila pasangan tidak menjaga ibadahnya dengan baik.

    Pasangan suami istri dapat meraih kebahagiaan jika mereka taat berada di jalan Allah SWT dan saling mengingatkan dalam hal beribadah dan mengingatkan juga kewajiban kita pada Allah SWT.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    3. Saling mencurahkan Perhatian

    Tips yang ketiga yakni saling mencurahkan perhatian, suami istri yang menjaga hal tersebut akan semakin harmonis dan bahagia.

    Mencurahkan perhatian ini maksudnya juga bisa saling ucapkan kata cinta dan juga sayang kepada pasangan kita. Meski nampak sederhana, namun cara ini menjadi salah satu tps jitu membuat pasangan bahagia.

    Tak jarang terkadang suami istri yang telah lama menikah jarang sekali memberikan kata-kata cinta satu sama lain. Tentu hal ini akan berujung menjadi masalah dan juga perselingkuhan.

    Oleh sebab itu, sering-seringlah mengucapkan kata-kata sayang ataupun cinta kepada pasangan.

    4. Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Keluarga

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

    Waktu menjadi kunci utama dari harmonisnya suatu keluarga, sebab kesibukan akan menyebabkan keluarga menjadi tidak saling memperhatikan dan cuh tak acuh.

    Waktu merupakan hal yang sangat berharga dan tak ternilai jika dibandingkan dengan uang sekalipun. Perlu bagimu untuk meluangkan waktu meski hanya sebentar, sebab materi bukanlah segalanya.

    Meski sebentar, sisakanlah waktu hanya untuk makan bersama keluarga dan berkeliling melihat-lihat sekitar rumah. Meski sederhana, hal ini menjadi salah satu kunci keharmonisan keluargamu.

    5. Bersyukur kepada Allah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah bersyukur kepada Allah.

    Rasa syukur juga meruoakan salah satu pondasi memiliki rumah tangga dan keluarga yang harmonis. Tentu dengan bersyukur, suami akan membuat istrinya berada di jalan yang benar, begitu pun sebaliknya.

    6. Tidak Mudah Marah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah tidak mudah marah.

    Tidak hanya memaafkan kesalahan keluarga kita, kita juga harus menahan amarah kita terhadap mereka. Hal ini disebutkan dalah sat hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    “Orang yang kuat bukanlah orang yang dapat mengalahkan orang lain (dalam gulat); sebaliknya, pria yang kuat adalah orang yang mengendalikan dirinya ketika dia marah.” [HR. Ahmad].

    7. Saling Memaafkan

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah memaafkan kesalahan pasangan.

    “Siapa pun yang memaafkan dan membuat rekonsiliasi, hadiahnya adalah [karena] dari Allah.” (QS. An-Nuur: 22).

    Manusia membuat kesalahan dari waktu ke waktu pada manusia lain, termasuk keluarga mereka sendiri. Jika tidak ingin keluarga tak terpisah, maka kita harus memaafkan mereka dengan hati yang besar.

    “… dan biarkan mereka memaafkan dan mengabaikannya. Apakah Anda tidak suka bahwa Allah akan memaafkan Anda?” (QS. An-Nur: 22).

    8. Membangun Komunikasi yang Baik

    Tips selanjutnya yaitu terapkan komunikasi yang baik. Komunikasi merupakan satu hal yang dapat mempengaruhi harmonis nya suatu rumah tangga karena dengan salah komunikasi akan muncul kesalahpahaman yang nantinya memicu adanya pertengkaran.

    Ketika suami sibuk bekerja, jangan sampai lupa untuk berkomunikasi dengan istri tetap jaga komunikasi dan berikan rasa perhatian melalui komunikasi.

    Di era modern ini, sudah banyak berkembang aplikasi untuk mempermudah kita berkomunikasi sekalipun dalam jarak jauh.

    Itu dia 10 kata cinta untuk suami dalam Islam yang romantis serta tips untuk menjaga keharmonisan keluargamu! Semoga membantu ya. Assalamualaikum wr.wb.

  • Sejarah Bangsa Rum, Sekutu Sekaligus Pengkhianat Umat Islam di Akhir Zaman

    Sejarah Bangsa Rum, Sekutu Sekaligus Pengkhianat Umat Islam di Akhir Zaman

    Sebagian Muslim mungkin pernah mendengar mengenai sejarah bangsa Rum. Bangsa ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai sekutu sekaligus penghianat umat Islam di akhir zaman.

    Dijelaskan bahwa bangsa Rum ini merupakan bangsa Romawi Timur yang berpusat di Konstantinopel. Penghianatan ini dijadikan sebagai salah satu tanda akhir zaman dalam salah satu hadits Rasulullah SAW.

    Lantas, siapakah bangsa Rum ini? Bagaimanakah sejarah bangsa Rum dalam Al-Qur’an? Ketahui jawabannya pada uraian di bawah ini.

    Bangsa Rum dalam Surat Ar-Rum

    Sebelum membahas mengenai sejarah bangsa Rum, akan lebih baik jika memahami penjelasan Al-Qur’an mengenai bangsa ini. Bangsa Rum dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 2 hingga 4.

    Surat Ar-Rum termasuk pada golongan surat Makkiyah, sebab surat ini diturunkan di Kota Mekah. Penjelasan ini sesuai dengan yang ditulis dalam buku Al-itqan fi Ululmil Qur’an:Samudra Ilmu-Ilmu Al-Qur’an karya Imam Jauddin al-Suyuthi.

    Latar belakang turunnya surat ini sebab perseturuan antara Persia dan Romawi. Masing-masing mereka saling mengalahkan. Pada saat itu Persia menyembah Api, sedangkan Romawi pemeluk Nasrani al kitab.

    Pada 615 M Persia berhasil mengalahkan Romawi dan mengambil alih kekuasaanya. Selain itu, mereka merampas salib suci milik bangsa Romawi dan membawanya ke Persia.

    Berita ini membuat Kaum Quraisy ikut serta berbahagia, lantas berjumawa kepada kaum Muslim untuk beraliansi kepada bangsa Persia untuk mengalahkan bangsa Rum dan juga kaum Muslim.

    Kaum Muslim yang mendengar berita itu turut merasakan kekalahan bangsa Romawi. Abu Bakar adalah sahabat Rasul yang meyakini kemenangan Romawi suatu hari nanti.

    “Demi Allah, aku bertaruh bangsa Romawi akan mengalahkan Persia tiga tahun lagi,” seru Abu Bakar kepada Ubay bin Khalaf. Perdebatan Abu Bakar dan Ubay bin Khalaf ini terjadi pada tahun ke-8 kenabian atau 5 tahun sebelum Hijriah.

    Pada saat itu, belum terdapat larangan bertaruh dalam Islam. Abu Bakar segera menceritakan kepada Rasulullah tentang ucapannya kepada Ubay bin Khalaf. Tidak lama berselang, Jibril mendatangi Rasulullah dan membenarkan ucapan Abu Bakar, pada saat itulah surat ini turun.

    Berikut adalah bunyi dan tafsiran Surat Ar-Rum ayat 2 hingga ayat 4:

    Ayat 2

    غُلِبَتِ ٱلرُّومُ

    Artinya: “Telah dikalahkan bangsa Rumawi.”

    «غُلبت الروم» وهم أهل الكتاب غلبتها فارس وليسوا أهل كتاب بل يعبدون الأوثان ففرح كفار مكة بذلك، وقالوا للمسلمين: نحن نغلبكم كما غلبت فارس الروم.

    Tafsiran: “Telah dikalahkan bangsa Romawi, mereka adalah ahli kitab yang dikalahkan oleh kerajaan Persia yang bukan ahli kitab, bahkan orang-orang Persia itu penyembah berhala. Dengan adanya berita ini bergembiralah orang-orang kafir Mekah, kemudian mereka mengatakan kepada kaum Muslimin, “Kami pasti akan mengalahkan kalian, sebagaimana kerajaan Persia telah mengalahkan kerajaan Romawi.”

    Ayat 3

    فِىٓ أَدْنَى ٱلْأَرْضِ وَهُم مِّنۢ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ

    Artinya: “Di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang.”

    «في أدنى الأرض» أي أقرب أرض الروم إلى فارس بالجزيرة التقى فيها الجيشان والبادي بالغزو الفرس «وهم» أي الروم «من بعد غلبهم» أضيف المصدر إلى المفعول: أي غلبة فارس إياهم «سيغلبون» فارس.

    Tafsiran: (Di negeri yang terdekat) yakni di kawasan Romawi yang paling dekat dengan wilayah kerajaan Persia, yaitu di jazirah Arabia; kedua pasukan yang besar itu bertemu di tempat tersebut, pihak yang mulai menyerang adalah pihak Persia, lalu bangsa Romawi berbalik menyerang (dan mereka) yakni bangsa Romawi (sesudah dikalahkan itu) di sini mashdar dimudhafkan pada isim maf’ul, maksudnya sesudah orang-orang Persia mengalahkan mereka, akhirnya mereka (akan menang) atas orang-orang Persia.

    Ayat 4

    فِى بِضْعِ سِنِينَ ۗ لِلَّهِ ٱلْأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِنۢ بَعْدُ ۚ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ ٱلْمُؤْمِنُونَ

    Artinya: “Dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.”

    «في بضع سنين» هو ما بين الثلاث إلى التسع أو العشر، فالتقي الجيشان في السنة السابعة من الالتقاء الأول وغلبت الروم فارس «لله الأمر من قبل ومن بعد» أي من قبل غلب الروم ومن بعده المعنى أن غلبة فارس أولا وغلبة الروم ثانيا بأمر الله: أي إرادته «ويومئذٍ» أي يوم تغلب الروم «يفرح المؤمنون».

    Tafsiran: (Dalam beberapa tahun lagi) pengertian lafal bidh’u siniina adalah mulai dari tiga tahun sampai dengan sembilan atau sepuluh tahun. Kedua pasukan itu bertemu kembali pada tahun yang ketujuh sesudah pertempuran yang pertama tadi. Akhirnya dalam pertempuran ini pasukan Romawi berhasil mengalahkan pasukan kerajaan Persia. (Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudahnya) yakni sebelum bangsa Romawi menang dan sesudahnya. Maksudnya, pada permulaannya pasukan Persia dapat mengalahkan pasukan Romawi, kemudian pasukan Romawi menang atas mereka dengan kehendak Allah. (Dan di hari itu) yakni di hari kemenangan bangsa Romawi (bergembiralah orang-orang yang beriman).

    Baca juga: Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Sejarah Bangsa Rum

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa sejarah bangsa Rum disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai bangsa Romawi, yang pada saat itu merupakan salah satu bangsa terbesar di kawasan Timur Tengah, selain Persia.

    Menurut Musa Cerantonio dalam buku Which Nation Does Rum in The Ahadith of the Last Days Refer To, bangsa Rum dalam Al-Qur’an merujuk pada kekaisaran Bizantium. Nama itu diambil dari nama ibu kota mereka, yakni Byzantion, yang kemudian dikenal dengan konstantinopel.

    Disebutkan pula pada sejarah bangsa Rum, bahwasannya bizantium ini merupakan kelanjutan dari Kekaisaran Romawi yang awalnya didirikan di Kota Roma serta meluas ke sebagian besar Eropa, Timur Tengah dan Afrika Utara.

    Luasnya ukuran kekaisaran ini membuat wilayah administratif menjadi dua. Satu wilayah bernama Kekaisaran Romawi Barat yang berbasis di Roma, sementara lainnya adalah Kekaisdaran Romawi Timur di Konstantinopel.

    Kemudian pada 476 M, Kekaisaran Romawi Barat runtuh di tangan bangsa Jermanik. Hal ini membuat Kekaisaran Romawi tinggal Kekaisaran Romawi Timur saja.

    Dan bangsa Romawi Timur inilah yang dimaksud oleh Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 2. Saat itu, bangsa Rum dipimpin oleh Flavius Heraclius August atau Heraklius. Sejarah bangsa Rum mencatat, bahwasannya Heraklius memimpin kekaisaran Romawi pada 610-641 M.

    Namun, pendapat lainnya dari Dr. Abdullah seorang ahli tafsir, yang kemudian menafsirkan surat Ar-Rum menjelaskan bahwa, dalam Al-Quran yang merupakan keturunan al-’Ish bin Ishaq bin Ibrahim. Mereka adalah Bani Ashfar, keturunan Bani Israil yang memeluk agama Yunani.

    Baca juga: Kumpulan Doa Nabi Yusuf, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya

    Bangsa Rum di Akhir Zaman

    Sejarah bangsa Rum dikaitkan dengan perisitiwa akhir zaman. Dalam buku Isa dan al-Mahdi di Akhir Zamn, Muslih Abdul Karim menjelaskan bahwa kemunculan al-Mahdi diawali dengan pertempuran antara umat Islam dan bangsa Rum.

    Perlu diketahui, bahwa pada awal sejarah bangsa Rum yang menjadi salah satu tanda kiamat. Umat Islam dan bangsa Rum justru bersekutu untuk melawan suatu musuh. Namun pada perjalanannya bangsa Rum atau yang lebih dikenal dengan Bani Ashfar mengkhianati perjanjian damai melawan umat Islam.

    Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda:

    “Wahai Auf, ada enam perkara sebelum terjadi ; kematian Nabi kalian, penaklukan Baitul Maqdis, kemudian kematian massal akibat wabah penyakit qu’as seperti kambing terkena penyakit qu’as,

    Harta benda berlimpah sehingga apabila seseorang diberi gaji seratus dinar maka ia akan kesal, kemudian Bani Ashfar datang kepada kalian di bawah 80 bendera di mana setiap benderanya menghimpun 12 ribu pasukan.”

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang dijelaskan lebih rinci mengenai pertempuran tersebut pada kitab Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Rasulullah SAW bersabda:

    “Kamu akan berdamai dengan bangsa Rum dalam keadaan aman, kemudian kamu dan mereka kan memerangi suatu musuh dari belakang mereka.

    Dan kamu akan menang, mendapatkan harta perampasan, dan pergi dengan selamat hingga tiba di sebuah padang rumput yang luas dan berbukit-bukit.

    Maka seorang laki-laki dari kaum salib mengangkat tanda salib seraya berkata,‘Salib telah menang.’ Lalu seorang laki-laki dari kaum Muslim berkata,‘Sebaliknya Allah-lah yang menang.’

    Lalu keduanya bergulat di antara mereka, lalu orang muslim itu cepat meraih salib mereka lalu memecahkannya. Kemudian orang-orang Rum itu menyambar pecahan salib itu dan membunuhnya.

    Kemudian orang-orang Muslim menyambar senjata-senjata mereka dan berperang. Lalu Allah ‘Azza wa Jalla memuliakan sisa kaum Muslimin itu dengan kesyahidan.

    Lalu orang-orang Rum berkata kepada teman Rum itu,‘Kami telah membalaskanmu terhadap orang Arab itu.’ Lalu mereka berkhianat, menghimpun kekuatan dan mendatangi kalian di bawah 80 bendera di mana di bawah tiap-tiap bendera terdapat 12 ribu tentara.”

    Dalam hadits di atas jelas di sampaikan bahwa Bangsa Rum pada hari akhir akan membantu umat muslim untuk mengalahkan musuhnya. Namun dengan dengan alasan tertentu justr Bangsa Rum kemudian berkhianat dan balik menyerang pasukan umat Muslim.

    Dari perang tersebut, umat Islam akan mengalami kekalahan dan mencari perlindungan ke Ka’bah. Saat itulah datang pasukan kiriman dari arah Syam untuk mengejar kau muslim, namun Allah SWT membenamkan pasukan itu di padang pasir bernama Baida’.

    Dan kemudian Allah SWT berikan pertolongan dengan munculnya sosok pemimpin yang adil, yakni al-Mahdi. Pemimpin inilah yang akan menjadi salah satu pertanda datangnya hari Kiamat.

    Demikian informasi terkiat sejarah bangsa Rum yang akan berkhianat dari Islam kelak di akhir zaman

    Meski belakangan ini, banyak sekali yang beranggapan bahwa bangsa Rum adalah Rusia bahkan bangsa Eropa-Amerika. Namun hingga saat ini umat Muslim belum mengetahui jelas mengenai hal tersebut.

    Hal ini hanyalah rahasia Allah dengan segala firman-Nya, sebagai seorang muslim yang tawakal kepada-Nya, kita harus mempercayai segala firman dalam Al-Qur’an dan tuntunan dalam hadits Rasulullah.

    Semoga artikel mengenai sejarah bangsa Rum ini bermanfaat ya! Dan selalu ingat bahwa dunia hanyalah tempat sementara, sebab sebaik-baiknya tempat adalah syurga di sisi Allah.

  • 10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    Dewasa ini, judi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan bagi sebagian orang di dunia. Pasalnya, tidak sulit untuk melakukan praktik perjudian, kemajuan teknologi mendorong perkembangan metode judi yang mudah untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam?

    Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah batil pasti mengetahui hukum judi adalah haram. Tentu hal ini tidak lantas membuat semua umat muslim menghindarinya. Justru praktik perjudian menjadi satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.

    Namun, disadari atau  tidak, akibat dari praktik perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Untuk itu, mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait praktik perjudian.

    Mengenal Praktik Pejudian dalam Islam

    Bagi sebagian muslim yang mash melakukan praktik perjudian, meski pada dasarnya, judi adalah satu di antara hal haram dilakukan, yang telah diperkenalkan meski belum baligh. Tentu mereka yang melakukannya, dengan secara sadar mengenal dan juga mengetahui ganjarannya.

    Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, perjudian disebut debagai maysir, yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan satu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan satu pihak lainnya.

    Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat QS. Al-Maidah [5]: 90 yang berbunyi:

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Hukum Judi dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu praktik perjudian, kita memahami bahwa dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalan Al-Qur’an maupun hadis terkait haramnya praktik perjudian baik itu secara online ataupun konvensional dengan bertemu langsung dalam satu forum.

    Sebagaimana diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

    Dengan satu dari firman tersebut dapat kita simpulkan bahwa praktik judi sendiri sudah menjad hal haram, lantas bagaimana jika dibarengi dengan praktik haram lainnya?

    Untuk itu mari simak penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini dalam 10 dalil mengenai hukum judi dalam Islam:

    Dalil 1: Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

    Dengan ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan praktik judi atau qimar dengan khamr. Ini merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. 

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa praktik judi merupakan hal haram yang harus dihindari. Sedangkan Khamr adalah minuman memabukan, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga akan mungkin baginya untuk terjatuh dalam dosa lainnya seperti zina, pembunuhan dan semisal itu. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkannya.

    Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

    Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Dalil 2: Hukum Judi Dalam Islam Disebut dengan Rijs (Najis)

    Dalil kedua menjelaskan bahwa hukum judi dalam Islam sendiri berarti rijs atau disebut juga sebagai najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

    فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

    “maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

    Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

    وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

    “dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

    Dalil 3: Hukum Judi Dalam Islam Adalah Amalan Setan

    Dalil ketiga menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan, hal ini disebutkan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.

    Sudah pasti semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Seperti yang diketahui bahwa setan itu sangat bersemangat dalam menghasut dan menyesatkan manusia dalam kesengsaraan. Setan merupakan musuh manusia, tiada hal yang ia lakukan kepadamu kecuali untuk mengelabui dan menipumu.

    Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

    Ada banyak kesesatan yang dibawa oleh setan untuk membuat manusia tersesat dan sulit untuk kembali ke jalan Allah SWT. Praktik judi, khamr, al anshab dan al azlam merupakan amalan yang setan bawa untuk mengelabui manusia.

    Oleh sebab itulah, dilarang bagi seorang muslim untuk mendekati apalagi menjalankannya, karena tiada hal lain yang setan inginkan dari seorang hamba Allah selain kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

    Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

    Untuk menjauhkan diri dari segala bisikan setan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa meminta perlindungan kepada-Nya.

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    Dalil 4: Allah Memerintahkan untuk Menjauhi Judi

    Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam dengan mengatakan ” al ijtinab..” yang maknanya adalah “jauhkan darinya” maknanya yakni pergilah ke arah yang jauh darinya. Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

    Allah SWT juga menganjurkan agar kita agar tidak mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

    Bahkan lebih baik untuk menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatan, agama dan akidah kita selamat dari fitnah dan  keburukan dunia. Hal ini sebab dikhawatirkan, apabila mendekat pada hal-hal tersebut, kita akan terpengaruh dan menjadi bagian darinya.

    Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

    Dalil 5: Didapatkannya Keberuntungan dengan Menjauhi Judi

    Dalil ini menjelaskan apabila seorang muslim menjauhi judi, maka akan didapatkan baginya keburuntungan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dengan disebutkannya kata Al falah yang memiliki makna kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan juga akhirat.

    Ketika kita menjauhi empat perkara yang di sebutkan dan di antaranya berjudi, maka kita akan termasuk golongan muflih yakni orang yang mendapatkan keberuntungan dan segala hal yang diminta.

    Dan apabila seseorang mendekati dan melakukan praktik judi, maka rugilah ia dan tentu kebinasaan akan segera menghampiri dan kehancuran akan segera menyapa. Maka janganlah ragu bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 6: Judi Menimbulkan Permusuhan Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan bahwa praktik berjudi menimbulkan permusuhan di antara manusia, sebab setan sendiri akan dengan senang dan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia dan kebencian di antaranya. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

    إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

    Dalil 7: Judi Menimbulkan Kebencian Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan mengenai praktik berjudi yang akan mengakibatkan Al bughdhu, yakni kebencian dan kemurkaan kepada orang lain serta ketidaksukaan terhadap apa yang diperbuatnya.

    Apabila Al Budghu ini sudah timbul dalam hati seseorang, maka akan terjadi keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin.

    Sebagai contoh sederhana kebencian yang diakibatkan perjudian yakni di antaranya permainan yang dimaikan orang lalu mereka membuat sebuah taruhan, dan apabila taruhan tersebut dalam jumlah yang cukup besar. Sehingga kekalahan akan menyengsarakannya dan menimbulkan benci kepada yang menang.

    Kebencian ini tidak sedikit membuat beberapa orang saling membunuh serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

    Dalil 8: Judi Itu Memalingkan Orang Dari Dzikrullah

    Berpalingnya orang dari dzikrullah ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

    وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya: “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

    Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti dalam praktik judi, orang yang memainkan permainan tersebut meskipun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

    Mereka menganggap praktik judi sebagai penyegar penat dan menyenangkan jiwa, lantas mereka membuang-buang waktu dalam permainan ini, sehingga berpalinglah mereka dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 67 yang berbunyi:

    نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

    Artinya: “Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk lebih mengutamakan waktunya digunakan untuk menyibukkan diri mendekatkan diri kepada Allah, berdzikir, bertadabbur dan perkara-perkara lain yang bisa dilakukan dan lebih bermanfaat.

    Dalil 9: Judi Melalaikan Orang Dari Sholat

    Hukum judi dalam Islam menjadi haram sebab melalaikan orang dari sholat, hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang menghabiskan waktu mereka dengan bermain judi dan melalaikan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.

    Dan apabila mereka yang melakukan judi dan melakukan ibadah biasanya disertai lupa dan was was, karena takut dengan kekalahan dan terlewat akan satu permainan. Banyak dari pemain judi juga begadang dan menghabiskan waktu malam dengan bermain, dan meninggalkan subuh karena kantuknya.

    Oleh sebab itu, cukuplah menunjukan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 10: Adanya Perintah Allah Untuk Berhenti Dari Judi

    Allah SWT memerintakan kepada umat-Nya untuk berhenti melakukan praktik judi, sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:

    فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Artinya: “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

    Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

    انتهينا .. انتهينا

    Artinya: “sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

    Bahaya Bermain Judi dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum judi dalam Islam, kita juga perlu mengetahui bahaya prakik judi bagi diri sendiri dan juga orang disekitar kita.

    1. Menyebabkan Kemiskinan

    Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang.

    Selain itu banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menangHal itu menyebabkan ia tidak segan menghabiskan hartanya.

    2. Menyebabkan Pertikaian

    Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, bisa dengan merampok maupun melakukan tindak kejahatan lain.

    3. Menyebabkan Malas dalam Beribadah

    Malas beribadah menjadi salah satu dampak buruk yang wajib dihindari karena berjudi menjadikan kita tidak mau mencari jalan rezeki yang baik dan halal.

    4. Merusak Rumah Tangga

    Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

    Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

    Hikmah Larangan Perilaku Judi

    Dengan dilarangnya praktik perjudian dalam Islam, tentu bukan tanpa sebab hal yang jelas.

    Telah dijelaskan sebelumnya setidaknya ada empat bahaya yang mungkin akan terjadi bila seorang muslim melakukan judi.

    Adapun berikut ini hikmah larangan perilaku judi dalam Islam:

    1. Orang akan dapat istiqomah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah SWT ataupun sesama
    2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang halal dan menghasilkan rizki yang barokah
    3. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
    4. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
    5. Membuat seorang muslim menjadi konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
    6. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
    7. Memotivasi seorang muslim untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
    8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
    9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
    10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri

    Nah, itu dia informasi terkait hukum judi dalam Islam serta dalil kuat yang membuat perlikau Judi berniali haram dan wajib dijauhi. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb