Author: Nadya Wirawan

  • Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat keuangan sedang dalam keadaan tidak baik. Ditambah dengan membludaknya lembaga hutang yang bisa diakses secara offline maupun online dengan mudah. Lantas, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam?

    Meski dikatakan mudah dan cepat, sayangnya, banyak sekali lembaga yang memberikan syarat yang dapat memberatkan dikemudian hari seperti bunga yang kerap kali tidak masuk akal.

    Lantas, bagaimana kita seorang muslim menanggapi  terkait hutang piutang? Mari simak penjelasannya di artikel ini.

    Mengenal Hutang Piutang dalam Islam

    Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengenal hukum hutang piutang. Perlu diketahui makna dari hutang piutang itu sendiri.

    Islam mengatur segala aspek kehidupan dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk mengenai perkara hutang piutang.

    Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan “dain” (دين). Istilah  “dain”  (دين)  ini  juga  sangat  terkait  dengan  istilah  “qard”  (قرض)  yang menurut bahasa artinya memutus.

    Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, hutang piutang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Apakah seorang muslim boleh memiliki hutang? Sebenarnya, hukum dari hutang piutang dalam Islam sendiri adalah mubah, maksudnya yakni, apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

    Selain itu, hukum orang yang akan berhutang adalah mubah sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong.

    Namun perlu diketahui bahwa hukum orang yang berhutang akan menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lainnya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:  “Dan Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa- Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

    Dari beberapa hal tersebut, kita dapat menentukan hukum hutang piutang dengan menyesuaikan kondisi orang yang sedang akan meminjam. Namun sebetulnya, hutang piutang termasuk ke dalam transaksi akad tabarry atau akad yang ditujukan untuk menolong-menolong.

    Sehingga, apabila kita menemui orang yang hendak meminjam uang dengan tujuan terdesak dan memenuhi syarat syar’i, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meminjaminya padahal kita mampu.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    Rukun dan Syarat Hutang Piutang dalam Islam

    Dengan mengetahui hukum hutang piutang dalam Islam, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Berikut ini rukun hutang piutang (qard) yakni sebagai berikut:   

    1. Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
    2. Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
    3. Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang
    4. Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya
    5. Sighat ijab kabul atau perjanjian.

    Apabila seseorang tidak memperhatikan rukun dan syarat sah dalam berhutang piutang, maka hukum dari akad ini akan menjadi haram dan dijadikan dosa, untuk itu mari pahami penjelasan terkait hutang piutang yang perlu diketahui:

    1. Uang atau harta berharga yang diutangi bersifat jelas dan murni
    2. Uang atau harta berharga yang diutangi adalah sesuatu yang halal.
    3. Pemberi utang tidak mengungkit perihal utang
    4. Pemberi utang tidak menyakiti orang yang berutang.
    5. Peminjam berniat mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan utangnya dengan benar.
    6. Pemberi pinjaman tidak menaikkan total uang yang harus dikembalikan peminjam 

    Ketentuan-ketentuan Saat Melakukan Hutang Piutang dalam Islam

    Meski diperbolehkan, namun penting bagi seorang muslim memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait hutang-piutang. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.

    1. Keadaan yang Terpaksa

    Hal yang perlu diperhatikan pertamakali yakni berhutang karena kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak dan pokok yang sangat dibutuhkan.

    Namun, usahakan untuk tidak berhutang demi memenuhi kebutuhan yang sifatnya hanya memenuhi keinginan konsumtif saja.

    Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari.

    2. Tidak Diperkenankan Mengambil Keuntungan dengan Pinjaman

    Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram.

    Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275:

    ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah [2]:275). Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi Saw.: Artinya: “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” (HR. Al-Baihaqi). Hal ini terjadi jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.

    3. Beri Kabar Kepada Peminjam Saat Telat Mengembalikan

    Apabila terjadi keterlambatan sebab kesulitan keuangan, maka hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang.

    Sama halnya dengan yang memberikan jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

    4. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik

    Melunasi hutang dengan cara yang baik, Rasulullah SAW  bersabda:

     “Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya”

    kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda,Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Al-Bukhari).

    5. Jangan Sampai Meninggal dengan Menyisakan Hutang Piutang

    Jangan sampai kita sebagai seorang muslim meninggal dengan membawa hutang piutang. Islam sendiri melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki hutang.

    Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak ketika hisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadis berikut.

    Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

    6. Transaksi yang Tertulis

    Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang.

    Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

    Hal ini turut dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 282).

    7. Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya

    Ketentuan selanjutnya yakni niatkan segalanya untuk segera membayar jika sudah mampu. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. 

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

    8. Memberi Tenggang Waktu Kepada Peminjam

    Yanv memberikan pinjaman, hendaknya memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

    Hal tersebut pun dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

    9. Hindari Riba

    Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit.

    Dan bagi yang memberikan pinjaman, hendaknya perhatikan beberapa hal mengenai transaksi simpan pinjam, hindari mengambil keuntungan dari pinjaman dengan menambahkan bunga sehingga meraup keuntungan karenanya.

    10. Segera Lunasi Hutang

    Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

    Untuk itu sebelum kita menjadi golongan orang-orang yang dzalim, maka segera lunasi hutang kita. Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang cukup untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.

    Adab Hutang Piutang dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum, syarat, rukun serta ketentuan-ketentuannya, berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang muslim di bawah ini:

    1. Ada pihak yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi
    2. Pemberi hutang tidak mendapat uang selain jumlah yang telah ia pinjamkan atau memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan
    3. Peminjam berniat melunasi utang dan membayar dengan cara yang halal bukan dengan mencuri atau merampok.
    4. Ajukan utang pada orang soleh yang berpenghasilan halal
    5. Mengajukan utang piutang hanya dalam kondisi darurat dan mendesak
    6. Hindari utang piutang yang diikuti dengan jual beli atau menguntungkan satu pihak saja
    7. Berikan kabar kepada pemberi pinjaman bila harus terlambat dalam melunasi hutang
    8. Gunakan uang atau harta berharga yang dipinjam dengan baik dan benar.
    9. Pemberi pinjaman dapat menangguhkan utang bila peminjam sedang kesulitan melunasi utangnya.

    Nah, itu dia sedikit info mengenai hukum hutang piutang dalam Islam, rukun, syarat, adab dan ketentuannya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Terimakasih sudah berkunjung.

  • Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Rasulullah SAW menganjurkan seorang muslim untuk melaksanakan sholat dengan berjamaah, sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya. Anjuran ini juga dijelaskan dalam beberapa hadits keutamaan sholat berjamaah.

    Mungkin bagi sebagian orang, melaksanakan sholat akan lebih ringkas dan menghemat waktu jika dilakukan sendiri-sendiri. Namun akan menjadi hal yang rugi, jika selama hidup seorang muslim tidak pernah sekalipun melakukan sholat berjamaah.

    Salah satu keutamaan dari sholat berjamaah yakni akan dilipat gandakan pahala yang Ia dapat. Tentu tidak hanya itu, masih ada beberapa keutamaan lainnya. Mari simak penjelasan terkait keutamaan sholat berjamaah dan hukumnya di bawah ini!

    Hukum Sholat Berjamaah

    Sholat yang diisyaratkan wajib bagi kaum muslimin dapat dikerjakan secara berjamaah atau bersama-sama dengan dipimpin oleh imam dan diikuti oleh makmum. Lalu, apakah sebenarnya hukum sholat berjamaah itu wajib?

    Sebelum membahas mengenai hukumnya, ketahui terlebih dahulu maksud dari kata berjamaah. Berjamaah atau jamaah sendiri menurut kitab Shalatul Mu’min memiliki makna kumpulan orang-orang yang disatukan dalam satu tujuan. Sementara menurut istilah, jamaah adalah banyaknya orang minimal dua orang.

    Masih dari kitab Shalatul Mu’min, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum melaksanakan sholat berjamaah yakni:

    1. Fardhu ain, menurut anggapan para ulama salaf berserta ahli fikih.
    2. Fardhu kifayah sebagai pendapat unggul di kalangan ulama madzhab Syafi’i, sebagian madzhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali.
    3. Sunnah Muakad, menurut pengikut aliran Hanafi, mayoritas Malikiyah, dan banyak ulama Syafi’iyah.
    4. Fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, sekelompok ulama salaf, serta pengikut Imam Ahmad.

    Adapun Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam bukunya beranggapan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib ain bagi semua laki-laki yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, baik yang bermukim dalam sebuah wilayah maupun yang musafir.

    Lalu, bagaimana jika seorang perempuan ingin melakukan sholat berjamaah?

    Dikutip dalam buku Fiqih praktis, dijelaskan bahwa seorang perempuan dianjurkan untuk sholat di rumah, namun tidak menjadi masalah apabila mereka ingin sholat di masjid. Dengan syarat, tidak menggunakan pakaian yang menonjolkan kemewahan atau tidak mengenakan perhiasan mencolok.

    Selain itu perempuan yang hendak sholat berjamaah di masjid, hendaknya tidak memakai wewangian secara berlebihan, lantaran khawatir mengganggu dirinya atau kaum muslim lain. Serta dicemaskan pula menimbulkan fitnah apabila menggunakan hal-hal tersebut.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah disertai hadits yang menjelaskannya:

    1. Pahala Dilipatgandakan

    Keutamaan yang pertama yakni, akan dilipat gandakan pahalanya bagi mereka yang melaksanakan sholat dengan berjamaah. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits:

    . صَلاَةُ اتصَْمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِ نَ دَرَجَةً «: عَنِ ابْنِ عُمَ أَ لَّا ف رَسُوؿَ الللَّاوِ -صلى الله عليو وسلم- قَاؿَ

    Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Shalat berjamaah lebih baik daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh tingkatan”. (HR. Muslim).

    Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

    صَلَاةُ الْجَمَا عَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَ عِسْرِيْنَ دَرَجَةً

    “ Shalat jama’ah lebih utama duapuluh tujuh derajad daripada shalat sendirian”  (HR. Muslim No 1038 dari Sahabat Ibu Umar RA) Shahih menurut Ijma’ Ulama.

    2. Dijauhkan dari Setan

    Allah SWT menjaga orang yang melaksanakan sholat berjamaah dari gangguan-gangguan setan. Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW bersabda:

    إِ لَّا ف ال لَّا يْطَافَ ذِئْبُ الإِ سَافِ ئْبِ الْ نَمِ خُ ال لَّا اةَ الْ اصِيَةَ وَالنلَّاا يَةَ فَ لَّاا مْ وَال دِّ عَابَ وَعَلَيْكُمْ بِاتصَْماعَةِ وَالْعَالَّامةِ والْمَسْ دِ

    Sesungguhnya setan itu bagi manusia seperti srigala bagi kambing, srigala menangkap kambing yang memisahkan diri dari gerombolannya dan kambing yang menyendiri. Maka janganlah kamu memisahkan diri dari jamaah, hendaklah kamu berjamaah, bersama orang banyak dan senantiasa memakmurkan masjid”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    Selain hadits tersebut dalam hadits riwayat Abu ad-Darda’ disebutkan:

    مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ قَػ ةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تػ اُ فِي مُ ال لَّا صلاَةُ إِلالَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْ مُ ال لَّا يْطَافُ فَػعَلَيْكَ بِاتصَْمَاعَةِ فَ لَّا ا لُ الدِّ ئْبُ الْ اصِيَة

    “Ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau perkampungan badui, tidak dilaksanakan shalat berjamaah, maka sungguh setan telah menguasai mereka. Maka laksanakan shalat berjamaah, karena sesungguhnya srigala hanya memakan kambing yang memisahkan diri dari jamaah”. (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    3. Langkah Kakinya ke Masjid adalah Pengampunan Dosa

    Apabila seorang muslim berniat ke masjid ingin melaksanakan sholat berjamaah, maka setiap langkah yang ia tempuh akan terhitung sebagai penggugur dosanya.

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

     إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحَسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ  أَتَى الْمَسْجِدَ لاَيَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَيُرِيْدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهاَ خَطِيئَةً حَتىَّ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَاءِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ الصَّلاَةُ تَحْسُهُ

    Jika salah seorang dari kalian berwudlu dan membaguskannya, kemudian datang ke masjid, dan tidak ada yang menggerakkannya menuju masjid kecuali shalat maka tidaklah ia melangkahkan kaki kecuali dengannya Allah akan mengangkat derajad dan menghapus dosanya hingga ia masuk masjid, dan jika masuk masjid maka ia akan tetap dalam hitungan shalat selama shalatlah yang menahannya ( dari keinginan pulang)”.

    4. Didoakan oleh Malaikat

    hadits keutamaan sholat berjamaah selanjutnya menjelaskan bahwa seorang muslim akan didoakan oleh Malaikat selama ia sholat berjamaah dengan izin dari Allah SWT.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW Bersabda :

    الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّى عَلَى أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِى مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ مَالَمْ يُحْدِثْ تَقُوْلُ اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

    Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendoakan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadast. Malaikat berkata : “ Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah Rahmatilah dia”

    5. Serupa Melaksanakan Ibadah Malam

    Apabila seorang muslim melaksanakan sholat berjamaah, terlebih pada waktu Isya dan Shubuh. Maka sama saja ia sedang melaksanakan ibadah malam.

    Hal ini didasari hadits riwayat Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ صَللَّاى الْعِ اءَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا قَاَ صْفَ الللَّايْلِ وَمَنْ صَللَّاى الصُّبْحَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا صَللَّاى الللَّايْلَ للَّاو

    Siapa yang melaksanakan shalat Isya’ berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail setengah malam. Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail sepanjang malam”. (HR. Muslim).

    6. Allah Menganggumi Sholat Berjamaah

    Keutamaan berikutnya yakni, Allah SWT mengagumi sholat berjamaah karena kecintaan-Nya kepada orang-orang yang melaksanakan sholat berjamaah.

    إِ لَّا ف الللَّاوَ لَيَػعْ بُ مِنَ ال لَّا صلاَةِ اتصَْمِيعِ

    Sesungguhnya Allah Swt mengagumi sholat yang dilaksanakan secara berjamaah”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    7. Jauh Dari Azab Neraka

    Keutamaan yang terakhir yakni akan diijauhkan dari azab neraka dan dijauhkan dari sifat munafik, bagi orang yang melaksanakan sholat selama empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.

    Pernyataan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Anas bin Malik yang bunyinya:

    مَنْ صَللَّاى لِللَّاوِ أَرْبَعِ ػوَْمًا ترََاعَةٍ دْرِؾُ التلَّاكْبِيرَةَ الأُولَذ تِبَتْ لَوُ بػ اءَتَافِ بػ اءَةٌ مِنَ النلَّاارِ وَبػ اءَةٌ مِنَ الندِّػفَاؽِ

    “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah Swt selama empat puluh hari berjamaah, ia mendapatkan takbiratul ihram. Maka dituliskan baginya dijauhkan dari dua perkara; dari neraka dan dijauhkan dari kemunafikan”. (HR. At-Tirmidzi).

    Sebagai penutup, mari kita renungkan, apakah selama kita tergolong sebagai orang-orang yang bisa mendapatkan keutamaan dari sholat berjamaah, atau jangan-jangan kita termasuk golongan yang tidak menjadi bagian yang dicintai Allah?

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjadi alasan untuk mulai sholat dengan berjamaah ya!

  • Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Lazimnya kini sepasang calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mengawalinya dengan bertunangan. Namun, tak banyak yang tahu mengenai hukum tunangan dalam Islam.

    Tunangan seringkali disalah artikan sebagai kithbah, dalam Islam sendiri, ada pembeda di antara keduanya.  Bertunangan merupakan permintaan menikah dari pihak perempuan dan walinya untuk dijadikan istri

    Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan serta dalil yang mengaturnya sebelum mantap bertunangan. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Hukum Tunangan dalam Islam Beserta Dalilnya

    Tunangan dalam Islam kerap kali disalah artikan sebagai khitbah. Sebetulnya, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda.

    Sebelumnya, kita akan membahas mengenai makna dari bertunangan dalam Islam. Umumnya yang terjadi sekarang ini, bertunangan merupakan acara tukar cincin dengan menggelar acara seperti walimah yang diumumkan. Padahal, hal ini dilarang dalam Islam.

    Tunangan dalam Islam tidak berarti sudah memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan berbagai tindakan selayaknya suami istri yang sah. Orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah lahir maupun batin.

    Namun, jika yang dimaksudkan adalah menjaga kesetiaan dan janji untuk nama baik masing-masing pihak, tentu hal itu menjadi kewajiban setiap orang yang menjalin muamalah. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan agama.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Lantas,apa perbedaan antara bertunangan dengan khitbah?

    Perbedaanya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita.

    Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

    Dan apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah, yakni wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

    Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus ataupun tidak dijawab saat waktu yang sudah diberikan dengan status menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

    Lalu, apa hukum dari pertunangan ?

    Dasar ayat dan Hadis menerangkan bahwa (وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ)-ketiadaan dosa untuk melakukan prosesi Tunangan atau Lamaran. Melihat dari ayat ini Hukum Tunangan dalam Islam sekedar diperbolehkan.

    Hadis tentang kebolehannya tunangan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika a mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya maka lakukanlah”.

    Dan apabila sudah melangsungkannya, maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum tunangan dalam Islam, setidaknya seorang muslim harus memahami dua syarat yang harus dipenuhi sebelum terlaksananya proses khitbah dan tunangan. Adapun kedua syarat tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Syarat Mustahsinah

    Syarat yang pertama yakni syaat mustahsinah, yakni menganjurkan bagi pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dikhitbahnya.

    Sebetulnya, syarat ini tidak termasuk syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum mengkhitbah, namun dianjurkan bagi seorang laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya sesuai tidak dengan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

    “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)

    Kesimpulannya, seorang pria hendaknya memperhatikan sagama, keturunan, kedudukan (apakah sekufu atau sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut serta sehat jasmani dan rohani.

    2. Syarat Lazimah

    Yang kedua yakni syarat lazimah, atau syarat wajib yang perlu untuk diperhatikan saat mengkhitbah seorang perempuan. Syarat lazimah tersebut meliputi:

    a. Wanita yang Dipinang Tidak Sedang dalam Pinangan Laki-laki Lain

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    b. Wanita yang Sedang Berada dalam Iddah Talak Raj’i

    Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

    “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)

    C. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

    Perlu diperhatikan, yang dimaksudkan disini ialah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalanai idah talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah .

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235)

    Hukum Memberikan Hadiah Pertunangan

    Kini umum bagi sepasang calon pengantin yang bertunangan melakukan prosesi tukar cincin yang diwakilkan oleh ibu dari kedua calon, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Sebenarnya, kebiasaan tukar cincin hanyalah sebagai simbol dan juga cinderamata kepada tunangannya atau sering disebut sebagai istilah urf atau yang dimaknai sebagai adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

    Namun, jika kemudian hari pihak laki-laki membatalkan pertunangan atau pinangannya maka Ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah dari pertunangan tersebut.

    Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan: “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutau kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

    Namun hal tersebut hanya berlaku bagi laki-laki. dan apabilan yang membatalkan adalah pihak perempuan maka ketentuan mengenai hadiah tersebut berbeda.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Makkiyah, Sayid Sabiq mengatakan,

    وللمالكية في ذلك تفصيل بين أن يكون العدول من جهته أو جهتها:  فإن كان العدول من جهته فلا رجوع له فيما أهداه، وإن كان العدول من جهتها فله الرجوع بكل ما أهداه، سواء أكان باقيا على حاله، أو كان قد هلك، فيرجع ببدله إلا إذا كان عرف أو شرط، فيجب العمل به.

    Menurut Malikiyah, dalam hal ini ada rincian, apakah yang membatalkan pihak lelaki ataukah pihak wanita. Jika yang membatalkan pihak lelaki, maka si calon suami tidak memiliki hak untuk membatalkan hadiah yang telah dia berikan. Jika yang membatalkan pihak wanita, maka pihak lelaki berhak menarik semua hadiah yang pernah dia berikan. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah rusak, dan diganti. Kecuali jika ada kesepakatan atau ada tradisi yang berlaku di masyarakat, maka harus mengikuti aturan kesepakatan atau tradisi itu. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

    Proses Khitbah hingga Bertunangan dalam Islam

    Sebelum sampai ke proses bertunangan, ada setidaknya 3 langkah yang harus dilewati bagi seorang muslim saat ingin mengajak calon yang dikehendakinya untuk menikah. Berikut ini langkah dan penjelasannya:

    1. Pengajuan Khitbah

    Sebelum statusnya ditetapkan sebagai khitbah, langkah paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh seorang calon suami dengan meminta kepada calon istri dalam maksud mengajaknya ke jenjang pernikahan yang lebih serius.

    2. Tukar Menukar Informasi

    Setelah memberikan pengajuan pada pihak perempuan, tentu dalam proses ini wali dan calon perempuan menggali informasti terkait calon yang memintanya.

    Informasi ini penting terkait dengan kesipan pihak calon suami dalam memberikan nilai mahal, nafkah, tempat tinggal dan berbagai pemberian lainnya. Da termasuk dalam rincian tentang hak dan kewajiban yang disepakati.

    Tidak hanya itu, dalam proses ini, pihak perempuan jga wajib hukumnya memberikan informasi terkait dirinya dalam hal kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang mungkin akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Tidak ada yang ditutup-tutupi ataupun menipu.

    3. Jawaban

    Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.

    Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.

    Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).

    Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain. Namun wajib untuk memberikan jawaban dan tidak menggantungkannya.

    4. Pembatalan

    Sama halnya dengan pernikahan yang meski sudah disahkan boleh berpisah atau bercerai, begitu juga dengan bertunangan, boleh saja dibatalkan karena alasan tertentu.

    Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.

    Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum tunangan dalam Islam serta dalil yang menyertainya. Semoga kita diberikan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang sudah ditetapkanNya.

  • Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Akhir-akhir ini, kata prewedding sedang ramai-ramainya diperbincangkan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada Gunung Bromo. Terlepas dari hal tersebut, apa hukum prewedding dalam Islam sendiri? Apakah diperbolehkan?

    Pada era ini, sudah menjadi hal wajib bagi calon pengantin untuk melakukan foto prewedding. Justru sebagian orang akan menganggap yang tidak melakukan foto prewedding aneh dan tidak mengikuti tren.

    Pada faktanya, dalam Islam tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang menyebabkan fitnah. Beberapa foto prewedding yang dilakukan saat ini sering kali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan karena termasuk ke dalam zina.

    Hukum Prewedding dalam Islam

    Dalam Islam, sudah jelas bahwa laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah dalam pernikahan tidak diperkenankan untuk berperilaku melampaui batas seperti saling pandang, tangan atau bahkan pose seperti suami istri.

    Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh calon pengantin saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan sebelum adanya ikatan sah dalam akad. Oleh sebab itulah hukum prewedding dalam Islam sudah jelas haram.

    Namun faktanya, masih banyak umat muslim yang kerap kali acuh atau mungkin belum mengerti mengenai hal tersebut dan tetap mengadakan prewedding.

    Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’ yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’. Dan yang tidak menggunakan prewedding justru menjadi orang yang dianggap tidak wajar.

    Jangan khawatir apabila ada seseorang yang protes mengenai keengganan kita dalam melakukan foto prewedding kita dapat memberikan alasan yang memilliki unsur syari di dalamnya, berikut beberapa alasan yang bisa kita terangkan mengapa hukum prewedding dalam Islam menjadi haram:

    1. Mengandung Perbuatan-Perbuatan yang Mendekati Zina

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, foto prewedding kerap kali menggunakan gestur berlebihan yang mendekati zina, padahal hal tersebut sudah jelas dilarang di dalam Al-Qur’an surat Al isro’ ayat 32:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Pada firman Allah di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.

    Makna dari zina juga tidak hanya diartikan sebagai berhubungan badan. Akan tetapi saling pandang, berkomunikasi lewat telepon, juga termasuk ke dalam zina.

    Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    2. Terjadinya Ikhtilat dan Khalawat

    Makna dari kata ikhtilat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram bercampur-campur, sedangkan khalawat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram berdua-duaan.

    Meskipun tujuan dari keduanya sudah jelas yakni menikah, namun tetap dharamkan bagi calon pengantin untuk berikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya:

    Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)

    Hal di atas dikaitkan dengan foto prewedding yang mengharuskan calon pengantin untuk berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto. Meskipun terdapat fotogragrapher dan orang lain, akan tetapi hal tersebut tetap dilarang, sebab menghindari hal mudhorot di dalamnya seperi tidak bertatapan satu sama lain serta bersentuhan sangat sulit untuk dilakukan.

    Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213

    Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.

    3. Sulit Menghindari Unsur Mudhorot

    Meski kadang niat hati seseorang ingin melakukan foto prewedding dengan tema tidak bersentuhan, namun nyatanya seringkali saat dilakukannya sesi foto, pengarah gaya akan memberikan arahan untuk melakukan pose-pose yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

    Oleh sebab itu, mengapa hukum prewedding dalam Islam diharamkan. Sebab Allah SWT mengetahui bahwa kelemahan manusia adalah ketidakmampuannya dalam membatasi hal-hal yang terlanjur di umumkan di sekitar mereka.

    4. Ajang Mempertontonkan Keindahan Diri

    Tak hayal kita sering melihat wanita yang berpakaian minim meskipun mereka muslim, mempertontonkan aurat  mereka agar nampak cantik dan terlihat memiliki tubuh yang indah. Begitu juga saat foto prewedding, sebagian orang menggunakan busana yang menampakkan aurat.

    Jikapun tidak, busana yang seringkali dipakai benar-benar menampakkan lekuk tubuh. Bahkan meski berhijab pun tidak termasuk ke dalam menurut aurat sebab tidak menutupi dada atau bahkan sengaja menampakkannya.

    5. Tabarruj

    Penyebab hukum prewedding dalam Islam haram yang terakhir adalah adanya unsur tabarruj di dalamnya. Seperti menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat menarik perhatian siapapun saat melihatnya.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa saat foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto, didukung pula dengan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab ayat 33:

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    “Dan  hendaklah  kamu  tetap  di  rumahmu  dan  janganlah  kamu  berhias dan (bertingkah  laku) seperti orang-orang  jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)

    Hal yang Disunnahkan dalam Persiapan Pernikahan

    Ada banyak sekali persiapan ketika menikah yang perlu disiapkan, dengan memahami hukum prewedding dalam Islam tentu hal ini menjadi kabar baik untuk mengurangi satu persiapan dalam pernikahan.

    Karena pernikahan adalah ikatan sakral yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan agama, maka dari itu, dianjurkan bagi calon pengantin untuk melakukan beberapa amalan yang disunnahkan sebelum akad agar menjadi awal mewujudkan harapan memiliki rumah tangga yang diridhoi Allah.

    Adapun amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan sholat hajat, agar keinginannya menyempurnakan agama dengan melaksanakan pernikahan dapat berjalan lancar.
    2. Senantiasa untuk beristighfar agar mendapatkan banyak kemudahaan dan jalan keluar setiap kali mengalami kesulitan ketika mempersiapkan pernikahan.
    3. Memperbanyak sedekah, agar ada banyak pintu rezeki yang terbuka.
    4. Puasa sunnah, agar segala harapan dalam pernikahan yang akan dijalankan bisa dikabulkan oleh Allah SAW.
    5. Mempelajari fiqih pernikahan, sebab pernikahan merupakan lautan luas yang butuh kapal dan nahkoda yang kuat agar bertahan.
    6. Menghindari segala hal yang menyebabkan akad nikah tidak sah, seperti tidak adanya unsur kepaksaan di antara keduanya
    7. Merawat tubuh sebelum menikah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Bagaimana, apakah masih ada keinginan melakukan foto prewedding meski sudah tahu hukum prewedding dalam Islam adalah haram? Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi pengingat kita akan pentingnya menjaga diri dan menjauhkan dari zina yang dibenci Allah SWT.

  • Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Mungkin sebagian orang pernah mempertanyakan hal berikut. Tak heran, permasalahan ini kerap menjadi topik hangat diskusi di antara banyak orang. Pasalnya, akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki.

    Mengingat asuransi merupakan salah satu cara agar dapat bebas finansial di usia lanjut, serta meringankan kebutuhan akan keuangan di kala mendadak, jadi penting untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.

    Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya!

    Hukum Asuransi dalam Islam

    Asuransi merupakan istilah yang digunakan sebagai sebuah kesepakatan perlindungan risiko yang dilakukan oleh dua pihak berupa penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi karena kematian, kehilangan, kerasukan atau sakit.

    Sebenarnya, tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Hukum asuransi dalam Islam sebetulnya sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat agama yang benar.

    Jadi, semua produk asuransi haruslah berpedoman pada maqashid syariah, yang berarti penerapannya harus dapat memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

    Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asuransi tersebut, mengutip dari buku ‘Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq’ oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. , dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur secara gamblang tentang asuransi.

    Transaksi asuransi ini juga tidak dibahas secara fiqih sebab pada dasarnya asuransi baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14  di italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

    Ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam. Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

    Mari bahas satu persatu di bawah ini!

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    1. Pendapat yang Mengharamkan Asuransi dalam Islam

    Pendapat yang pertama berawal dari beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih.

    Para ulama mengharamkan asuransi bukan tanpa sebab, namun ada tiga hal utama yang ada di dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Ketiga hal tersebut yakni ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

    Ketiga hal ini sangat nyata di larang dalam semua transaksi. Dalam asuransi premi dan klaim yang tidak jelas jumlahnya.

    Tidak hanya itu, ada aspek lain yang menjadikan asuransi menjadi haram, yakni adanya riba di dalamnya. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

    Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima. Apabila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

    Hal ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fiqih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

    2. Kelompok yang Membolehkan Asuransi Dalam Islam

    Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkn asuransi. mereka adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

    Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasarkan pada kaidah fiqih sebagai berikut:

    الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

    Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

    Oleh sebab itu, ulama berpendapat bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan selama semua jenis transaksi bermanfaat dan tidak terdapat dalil yang melarangnya.

    Selain itu, asuransi mengandung mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama seperti menyimpan uang sebagai dana darurat yang mungkin terjai karena peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan lain-lain.

    Dengan demikian, lebih baik seorang muslim untuk benar-benar memastikan produk asuransi yang dimiliki menggunakan akad sosial.

    3. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

    Pendapat yang terakhir yakni kelompok ulama yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya.

    Makna dari kalimat tersebut yakni asuransi akan tergolong halal dilakukan apabila menggunakan akad tabarru atau semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

    Tidak hanya itu, asuransi ini juga tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

    Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan yakni, asuransi yang bersifat profit oriented atau menguntungkan sebelah pihak.

    Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Dengan dibahasanya hukum asuransi dalam Islam dengan beberapa pendapat para ulama dengan penjelasannya, kini kita akan membahas mengenai dasar hukum asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan juga hadis, di antaranya yakni sebagai berikut:

    1. QS. Al-Maidah ayat 2

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ

    Artinya: “… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah:2).

    Ayat ini menjelaskan bahwa jika orang tersebut beriman, disarankan untuk saling tolong menolong, yang mana menjadi salah satu prinsip asuransi.

    2. QS. Al-Hasyr ayat 18

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr:18).

    Ayat ini menyarankan kepada orang beriman untuk membuat persiapan untuk hari esok. Sehingga, asuransi yang merupakan rencana untuk kemungkinan di masa depan.

    3. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah

    Hadis riwayat berikut menjelaskan mengenai asuransi, yang berbunyi:

    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    4. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir

    Satu di antara hadis lainnya yang membahas hukum asuransi dalam Islam yakni hadis riwayat Muslim dan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

     “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hukum asuransi dalam Islam pada dasarnya sah-sah saja selama di dalam tidak terdapat unsur riba dan keharaman lainnya.

    Sebab itu, MUI membuat asuransi syariah yang menyesuaikan syariat Islam yang bebas dari riba dan hal tidak menyenangkan lainnya.

    MUI berpendapat bahwa di diperlukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko menyangkut kehidupan ekonomi yang akan dihadapi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui asuransi.

    Berikut beberapa manfaat dari asuransi sesuai dengan fatma MUI:

    1. Dana Darurat

    Tidak akan ada yang pernah tahu mengenai setiap hal yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam menjalani hidup, sudah pasti setiap orang harus memiliki pertimbangan untuk masa depannya.

    Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kemungkinan resiko atau kehidupan ekonomi yang menurun.

    Asuransi dapat dimanfaatkan sebagai dana darurat untuk mempersiapkan hal-hal yang tak terduga. Seperti firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS al-Hasyr: 18)

    2. Adanya Unsur Kebaikan

    Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru’ dan tidak mengandung unsur gharar. Kelak jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko.

    Seperti sabda Rasulullah SAW yang hanya melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

    3. Unsur Tolong Menolong

    Selain adanya unsur kebaikan, fatwa MUI juga menjelaskan bahwa adanya unsur tolong-menolong dalam asuransi antar sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru yang sudah sesuai dengan syariat Islam

    Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif:

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ”

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah: 2)

    4. Bagian dari Bermuamalah

    Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

    Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. MUI berpendapat bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk hubungan sosial atau muamalah. Karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Hubungan ini tentunya harus didasarkan dengan syariat Islam.

    Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis sahih yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

    Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

    “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

    Nah, itulah dia hukum asuransi dalam Islam serta penjelasan lengkap mengenainya. Semoga informasi singkat ini bermanfaat ya!

  • Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Khotbah adalah ceramah atau pidato yang biasa disampaikan guna memberi peringatan, pembelajaran serta nasihat dalam kegiatan ibadah. Tujuan khotbah ini untuk mempertebal iman dan takwa kepada Allah SWT.

    Orang yang memberikan khotbah disebut khatib. Perlu diketahui bahwa kegiatan satu ini bersifat satu arah, di mana hanya khatib saja yang berbicara sedang yang lain mendengarkan.

    Ada banyak ragam khotbah, salah satunya yakni khotbah Jumat. Satu hal yang penting diketahui bahwa kegiatan satu ini memiliki rukun yang harus dipenuhi agar menjadi sah dan sesuai dengan aturan. Ingin tahu lebih mengenai penjelasannya? Berikut uraiannya.

    Pengertian Khotbah

    Khotbah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti pidato, di masyarakat sendiri istilah khotbah akrab disebut sebagai pidato keagamaan.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, khotbah berasal dari kata Khataba, yakhutubu dan khutbatan yang artinya ceramah atau pidato.

    Sehingga dapat disimpulkan secara umum bahwasannya khotbah merupakan satu cara berdakwah menyebarkan nilai-nilai agama Islam melewati kegiatan ibadah seperti pada sholat Jum’at, idul Fitri, idul Adha, Istiqo, Kusuf dan lain sebagainya.

    Hakikat khotbah sendiri merupakan bentuk wasit atau nasihat agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Khutbah memiliki rukun dan syarat sah yang perlu ditunaikan agar menjadi sah.

    Khotbah disampaikan secara monologi, yakni komunikasi satu arah dari seorang khatib. Apabila khatib sudah melakukan khotbah, maka wajib bagi para jamaah duduk mendengarkannya.

    Sementara itu, perlu diketahui pula bahwasannya khotbah sendiri termasuk ke dalam aktivitas ibadah. Sehingga kegiatan ini tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas beribadah.

    Misalnya dalam pelaksanaan sholat Juma’at, apabila khotbah tidak dilakukan, maka sholat Jum’at akan menjadi tidak sah hukumnya. Begitu pula dengan wukuf di Arafah, apabila tidak ada khutbah, maka wukuf dianggap tidak sah.

    Hal di atas menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki kedudukan yang agung di dalam syariat Islam. Sehingga sudah sepantasnya seorang khatib melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Adanya khotbah sebenarnya juga menjadi sebuah kesempatan besar untuk berdakwah dan juga membimbing para umat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

    Baca juga: Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Syarat Khotbah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa dalam melaksanakan khotbah, seorang khatib hendaknya tahu mengenai syarat sah dalam melakukannya agar ibadah menjadi sah dilakukan.

    Dalam khotbah sendiri, terdapat pengecualian khusus pada khotbah Jum’at yang memiliki syarat sah berbeda dengan ragam khotbah lainnya. Untuk itu, mari simak syarat sahnya di bawah ini:

    1. Syarat Khotbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini syarat khotbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Isi rukun khutbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah.

    2. Syarat Khutbah Jumat

    Berikut syarat khotbah Jumat yang perlu diketahui oleh calon khatib:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Khotbah harus dilakukan pada saat dzuhur usai azan ke-2 shalat Jumat.
    • Isi rukun khotbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah pria.
    • Khatib harus duduk sebentar dengan tumaninah atau mengistirahatkan sebentar dirinya di antara dua khotbah.
    • Khotbah pertama dengan kedua harus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pun antara khotbah dengan sholat Jumat.
    • Rukun-rukun khotbah Jumat harus disampaikan dengan bahasa Arab.

    Rukun Khotbah

    Tidak hanya syarat saja yang memiliki perbedaan antara dilakukannya pada sholat Jum’at dan sholat lainnya. Adapun rukunnya juga memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa rukun khotbah yang perlu diketahui agar ibadah menjadi sah:

    1. Rukun Khutbah Jumat

    Adapun rukun-rukun khutbah Jumat sebagai berikut:

    • Khotbah sholat Jumat wajib hukumnya dimulai dengan bacaan hamdallah yakni lafadz memuji Allah SWT. Misalnya seperti lafadz Alhamdulillah atau Ahmadullah atau innalhamda-lillah.
    • Wajib untuk melafalkan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafadz yang jelas. Paling tidak melafalkan sholawat seperti sholli ala Muhammad atau as-shalatu ala Muhammad atau ana mushallai ala Muhammad.
    • Membacakan dua kalimat syahadat.
    • Mengajak untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan kalimat-kalimat ajakan yang diberikan oleh khatib. Misalnya seperti takutlah kalian kepada Allah SWT, marilah kita bertaqwa serta menjadi hamba yang taat kepada Allah SWT atau bisa juga dengan membaca “yaa ayyuhalladzina aamanuu ittaqullaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunaa ilaa wa antum muslimun.”
    • Mencantumkan satu ayat suci Al-Qur’an dalam isi khotbahnya.

    2. Rukun Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Dalam melaksanakan khotbah pada sholat idul Fit dan idul Adha. Perlu diperhatikan bahwa rukunnya tidak berbeda jauh dengan rukun yang ada pada sholat Jum’at.

    Di antaranya sama seperti memuji Allah, membaca sholawat, berwasiat untuk senantiasa bertaqwa, membaca salah satu ayat A-Qur’an serta mendoakan kaum muslimin dalam dua khotbah.

    Namun berbeda halnya dengan khotabah sholat Jumat maupun khotbah pada saat wakaf di Arafah yang wajib dilakukan sebab akan membatalkan rangkaian ibadah yang dilakukan jika tidak dilaksanaan.

    Untuk sholat idul Fitri maupun idul Adha, hukumnya adalah sunnah. Sehingga hal ini tidak akan menjadi masalah jika tidak melaksanakannya dengan alasan tidak adanya calon khatib yang mampu untuk melakukannya.

    Kendati demikian, seperti yang sudah disebutkan di atas, penyampaian khutbah Idul Fitri atau Idul Adha tetap disunnahkan, meski salat Id dilaksanakan di rumah dengan jemaah terbatas.

    Perbedaan Ceramah dan Khotbah

    https://www.youtube.com/watch?v=1hig0wOGD-g

    Sebagian muslim mungkin mengira bahwa keduanya memiliki artian yang sama sebab tujuannya tentulah memberikan wasiat atau dakwah berupa ajakan agar senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT.

    Padahal keduanya meiki perbedaan yang bida dilihat dari bentuk komunikasinya, isi dari pesan atau informasi yang disampaikan hingga cara penyampaiannya.

    Ceramah sendiri merupakan salah satu jenis pidato keagamaan yang berfokus pada penyampaian ajaran tentang ilmu tauhid. Ajaran yang terkandung dalam sebuah ceramah umumnya meliputi nasihat, petuah, petunjuk dan para kisah.

    Sedangkan khotbah merupakan kegiatan dakwah berupa ajaran atau menyeru orang lain demi meningkatkan ketaqwan kepada Allah SWT.

    Untuk lebih mudah dalam memahaminya, berikut perbedaan ceramah dan khotbah yang dikutib dari buku Kompeten Berbahasa Indonesia karya Asep Ganda Sadikin (2008: 158):

    • Topik pembicaraannya bersifat ilmu pengetahuan ataupun keagamaan namun tidak dikhususkan untuk  tertentu. Sedangkan pada khotbah topik pembicaraannya bersifat umum.
    • Terdapat interaksi berupa tanya jawab antara sang pembicara dengan sang pendengar. Sedangkan pada khotbah tidak terdapat interaksi antara sang pembicara dengan sang pendengar sama sekali.
    • Bisa ditujukan untuk kalangan umum jika ceramah umum dan umat agama tertentu jika ceramah keagamaan. Sedangkan khotbah ditujukan hanya untuk kalangan penganut agama tertentu.
    • Biasanya dilakukan tempat , di kampus, di sekolah, di tempat khusus (aula) saat seminar atau ceramah umum. Sedangkan khotbah biasanya dilakukan di dalam tempat ibadah agama tertentu.

    Tata Cara Khotbah

    Setelah mengetahui syarat serta rukun khotbah. Ada baiknya jika kita juga mengetahui tata cara khotbah itu sendiri, sebagai berikut:

    1. Tata Cara Khotbah Jumat

    Berikut tata cara khotbah sholat Jumat sesuai sunnah Rasul, yaitu:

    • Khatib berdiri di atas mimbar dan mengucapkan salam pada jamaah. Hal ini dianjurkan sebagimana disebutkan di dalam hadits Jabir bin Abdullah, Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam. HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
    • Setelah khatib mengucapkan salam, dilanjutkan dengan mengumandangkan suara adzan. Untuk khatib dianjurkan untuk duduk mendengarkan dan menirukan hingga adzan selesai.
    • Kemudian berdiri untuk berkhotbah. Sebelum memulai berkhutbah hendaknya membuka khotbah sesuai dengan rukun khotbah, yaitu dengan membaca alhamdulilah, sanjungan kepada Allah, syahadat, shalawat, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d.
    • Khatib dianjurkan untuk berdiri dan menghadap jamaah. Namun, apabila khatib tidak dapat berdiri maka khutbah boleh dilakukan dengan posisi duduk.
    • Setelah khatib selesai menyampaikan khotbah pertama hendaknya khatib duduk sejenak untuk beristirahat sebelum menyampaikan khotbah kedua.
    • Hal yang disampaikan pada ibadah ini hendaknya tidak terlalu panjang atau hendaknya tidak boleh lebih lama dari durasi sholat Jum’at.
    • Saat menyampaikan wasiat, hendaknya khatib menggunakan bahasa yang jelas dan keras sehingga para jamaah paham dengan kata-kata yang diucapkan.
    • Khutbah hendaknya diakhiri dengan permohonan ampunan kepada Allah SWT

    2. Tata Cara Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini tata cara khutbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    Khotbah pertama:

    • Menghadap jemaah.
    • Mengucap salam.
    • Melafalkan takbir sebanyak sembilan kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi, yaitu Allahumma shalli ‘al sayyidin Muhammad, wa ‘alaa aali sayyidin muhammad.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Menyampaikan nasihat ketakwaan, terutama soal penting zakat fitrah
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Menutup khutbah pertama.

    Khotbah kedua:

    • Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Membaca doa ampunan untuk umat Islam.
    • Doa sapu jagat.
    • Menutup khutbah kedua.
    • Mengucap salam.

    Adab Khatib Sholat Jumat

    Berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang khatib:

    1. Adab khatib sebelum azan dikumandangkan

    • Berangkat menuju masjid dengan hati dan pikiran yang tenang.
    • Jika sudah sampai di masjid, untuk menunggu waktu shalat Jumat dianjurkan untuk melakukan shalat sunah sebelum duduk.
    • Khatib sebaiknya percaya diri dan merasa terhormat karena berkhutbah adalah tugas keagamaan yang penting.
    • Naik dan berdiri di mimbar dengan khusyu dan mengingat Allah dengan berdzikir, sehingga dapat membangun suasana yang sakral.
    • Menatap jamaah dan mengucapkan salam.
    • Duduk sejenak untuk mendengarkan azan.

    2.      Adab khatib setelah azan dikumandangkan

    • Sampaikan khutbah dengan sikap tawadlu, tidak menunjukkan arogansi, dan tidak menyampaikan khutbah seperti orasi.
    • Materi yang disampaikan adalah materi yang bermanfaat.
    • Memberikan isyarat kepada jamaah untuk berdoa, bisa dengan memberi isyarat untuk mengangkat tangan sehingga jamaah pun bisa mengamini doa tersebut.

    3.      Adab khatib setelah iqamat

    • Khatib turun dari mimbar.
    • Pastikan kondisi tenang dan bertakbir.
    • Dianjurkan membaca dengan tartil.

    Hikmah Khotbah

    Khotbah tidak hanya berlaku sebagi syarat sah sholat Jumat. Lebih dari itu, terdapat hikmah yang sangat istimewa di dalamnya. Bahkan, Allah SWT tidak mengesahkan sholat Jumat apabila tidak dilakukannya khotbah sebelum itu.

    Salah satu ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya mengatakan bahwa sifat manusia pada umumnya adalah condong pada kejelekan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعاً (19) إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعاً (20) وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعاً (21) 

    Artinya, “Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir.” (QS Al-Ma’arij:19-21)

    Sebab hal itulah, mengapa Allah menetapkan adanya khotbah dalam sholat Jumat, yakni agar senantiasa mengingatkan umat Islam kembali perihal urusan dunia maupun akhiratnya.

    Umat Islam akan berbondong-bondong untuk mendengarkan nasehat yang disampaikan khotib, sebagai bentuk pengingat agar senantiasa baik dan beradab.

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi khatib untuk tidak hanya membahas terkait dunia dan akherat saja. Melainkan juga setiap hal-hal yang berfaedah sekalipun berupa isu-isu yang terjadi di dunia. Sebagaimana yang turut dijelaskan oleh para ulama:

    لَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحِ لَا يَقْتَصِرُوْنَ عَلَى التَّبْشِيْرِ بِالْجَنَّةِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ النَّارِ وَكُلِّ مَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِأَمْرِ الْأَخِرَةِ، بَلْ كَانُوْا يَشْرَحُوْنَ لِلْمُصَلِّيْنَ كُلَّ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ دُنْيَوِيَةٌ أَوْ أُخْرَوِيَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِمْ

    Artinya, “Para ulama salafus shalih tidak hanya menyampaikan nasehat kebahagiaan perihal nikmat surga, atau nasehat menakutkan perihal neraka, dan hal lain yang berhubungan dengan neraka saja, tetapi juga menjelaskan kepada orang-orang yang shalat (jamaah) perihal setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat faedah, bagi dunia dan akhirat mereka.”

    كَانَ الْخَطِيْبُ فِي صَدْرِ الْاِسْلَامِ يَقِفُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَيَشْرَحُ الدَّاءَ الَّذِيْ أُصِيْبَتْ بِهِ جمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَصِفُ الدَّوَاءَ بِصُوْرَةٍ مُؤَثِّرَةٍ. فَاِذَا كَانَ الْجِهَادُ شُرِحَ لَهُمْ ثَوَابَ الْكِرَامِ الْمُحْسِنِيْنَ، وَاِذَا كَانَتْ هُنَاكَ فِتَنٌ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ شُرِحَ لَهُمْ مَا يُوْطِدُ دَعَائِمَ الْأَمْنِ فِي الْبِلَادِ وَهَدَاهُمْ اِلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَاِلَى صَلَاحِ أَمْرَيْ الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

    Artinya, “Khatib di awal Islam berdiri di atas mimbar dan menjelaskan kepada jamaah perihal penyakit yang menimpa mereka, kemudian menjelaskan obatnya dengan cara yang sangat menggugah. Jika sedang terjadi jihad, maka dijelaskan kepada mereka tentang balasan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. Jika terjadi fitnah (perseteruan), maka dijelaskan kepada mereka pilar-pilar keamanan negara, dan mengajak mereka pada jalan yang lurus dan pada kebaikan dunia dan akhirat.” (Syekh al-Jurjawi, Hikmatut Tasyrî’ wa Falsafatuh, [Maktabah at-Taufiq, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 90-91).

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya hikmah khutbah ialah Allah hendak memberikan peringatan kepada umat Islam dalam setiap pekan satu kali melalui khotbah Jumat. Agar senantiasa berkelakuan sesuai dengan syariat dan tidak melupakan tujuan hidup di dunia hanya untuk mencari kebaikan saja.

    Contoh Teks Khotbah Jumat

    Berikut contoh teks singkat khotbah Jumat yang bisa ditiru:

    Pahala Orang Mukmin Diberikan di Akhirat

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Mengapa pahala orang beriman pasti diberikan di akhirat?

    Dalam kitab al-hikam dijelaskan

    إِنَّمَا جَعَلَ الدَّارَ الْأَخِرَةَ مَحَلاًّ لِجَزَاءِ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ، لِأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ لاَ تَسِعُ مَا يُرِيْدُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ وَلِأَنَّهُ أَجَلَّ أَقْدَارَهُمْ عَنْ أَنْ يُجَازِيْهِمْ فِى دَارٍ لاَ بَقَاءَ لَهَا

    Artinya :Sesungguhnya Allah menjadikan negeri akhirat itu, hanyalah sebagai negeri tempat pembalasan amal ibadah orang-orang mukmin, karena alam dunia ini tidak cukup untuk menjadi imbalan dari amal ibadah mereka, demikian juga karena Allah menyayangi mereka, sehingga tidak memberikan hasil jerih payah mereka di tempat yang tidak kekal ini.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Allah menjadikan pahala bagi orang-orang mukmin untuk diberikan di akhirat karena dua hal yaitu;

    Pertama, di dunia ini tidak cukup menampung berbagai kenikmatan yang hendak diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang mukmin itu sangat besar. Bisa dibayangkan satu kerajaan saja yang hendak diberikan Allah kepada seorang mukmin itu luasnya sejauh perjalanan lima ratus tahun, sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya. Ditambah lagi berbagai keistimewaan dan aneka kenikmatan yang Allah berikan, sungguh dunia ini tidak cukup muat untuk menampungnya. Kehidupan dunia ini sungguh menyedihkan dan penuh dengan kerendahan, kehinaan dan kekurangan. Sementara kenikmatan yang diperuntukkan ahli surga itu sangat mulia dan tinggi nilainya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits

    إِنَّ مَوْضِعَ سَوْطٍ فِي الْجَنَّةِ لَخَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وإنّ نُوْر سُوَارِ حَورَاء يَطْمَسُ نُورَ الشَّمْسِ

    Artinya : Sesungguhnya tempat pecut (cambuk kuda) di dalam surga itu lebih baik daripada dunia seisinya, dan cahaya gigi seri bidadari surga akan dapat memadamkan matahari.

    Dalam alqur’an Surat As Sajdah Ayat 17 Allah berfirman

    فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ أُخْفِىَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    Artinya : Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Kedua, Allah mengagungkan dan meninggikan derajat hamba-hambanya yang mukmin, Allah tidak menjadikan balasan kepada mereka atas ketaatannya di dunia yang bersifat fana (rusak ) ini. Karena kenikmatan dunia bersifat semu dan cepat sirna, setiap sesuatu yang bersifat rusak, sekalipun masanya panjang, maka akan menyisakan penyesalan dan kesedihan. Namun Allah hendak memberikan kenikmatan besar bagi orang mukmin di ialah surga yang abadi, dan yang abadi itu di akhirat bukan di dunia fana ini.

    Allah Swt menjadikan akhirat sebagai tempat orang beriman atas hasil usaha dan amal ibadahnya. Sebagaimana janji Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat : 25

    وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا۟ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Artinya : Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang Suci dan mereka kekal di dalamnya

    Hidup di akhirat lebih baik, bahkan hidup di akhirat bersifat abadi. Di akhirat inilah Allah SWT memberi semua keinginan hamba-hambanya yang mukmin sesuai amal perbuatannya selama di dunia, oleh karenanya begitu banyak pahala yang akan diterima oleh orang-orang mukmin ini, sehingga semua nya diberikan oleh Allah di akhirat, tidak di dunia. Oleh karena di dunia tidak akan pernah mampu menampung seluruh pahala yang diberikan Allah pada hambanya.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang semangat dalam beribadah menjauhi segala larangannya sehingga kita memperoleh pahala/kenikmatan-kenikmatan syurga besok di akhirat amin.

    Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Demikian uraian terkait khotbah, rukun, syarat hingga contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat ya!

  • Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Mirisnya, perekembangan teknologi dewasa ini justru banyak disalahgunakan. Beredarnya isu-isu perselingkungan yang berawal dari sosial media telah menjadi rahasia umum. Sebagian di antaranya mengaku hanya iseng-iseng lalu berkelanjutan. Lalu, bagaiaman sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?

    Hal yang paling menakutkan sekarang ini, beberapa orang yang terbukti selingkuh kerap tidakasa bersalah. Mereka mengaku bahwa tidak ada kebahagiaan rumah tangga sehingga menyebabkan perselingkuhan tersebut terjadi.

    Padahal, perlu diketahui bahwasannya perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Yuk sama-sama ketahui hukum selingkuh dalam Islam, agar kita bisa menghindarinya!

    Ketahui Hukum Selingkuh dalam Islam

    Sudah jelas, bahwa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab hal ini termasuk ke dalam golongan zina. Rasulullah SAW sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

    عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

    Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

    Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memandang buruk terhadap perselingkuhan dan pebuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki kepada perempuan, dan sebaliknya bagi seorang perempuan kepada laki-laki dengan maksud menggodanya sehingga ia lupa akan istrinya.

    Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.

    عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).

    Imam An-Nawawi memahami perempuan yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Hal tersebut turut dijelaskan dalam hadits lainnya berikut ini:

    (لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

    Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

    Hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwasannya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak akan dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

    Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, faktor utama dalam perceraian atau putusnya ikatan pernikahan yakni adanya perselingkuhan.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Sebab perselingkuhan sendiri dikatakan sebagai perbuatan zina mushan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina, yakni:

    ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

    Selain dalil tersebut, terdapat hadits yang turut menjelaskan terkait hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab salah satunya ada unsur zina di dalamnya, hadits tersebut berbunyi:

    “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Rasulullah SAW pernah mengingatkan kepada para laki-laki untuk menjaga kesetiaannya dan menyuruh agar segera mendatangi istrinya jika tergoda dengan perempuan lain. Sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:

    “Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

    Balasan Bagi Orang yang Berselingkuh

    Setelah mengetahui hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Akan lebih baik jika kita juga mengetahui azab atau balasan bagi orang yang berselingkuh itu sendiri, yakni:

    1. Ditinggalkan Pasangan

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasaanya perselingkuhan adalah faktor utama terjadinya perceraian.

    2. Dibenci Banyak Pihak

    Seseorang yang berselingkuh tentu akan diberikan sanksi sosial berupa kebencian dari masyarakat, tak jarang orang yang ketahuan berselingkuh akan sulit membangun personal brandingnya kembali ke sesuatu yang positif, sebab citranya hanya seorang tukang selingkuh.

    3. Tersiksa Rasa Bersalah

    Dengan mendapatkan sanksi sosial, akan otomatis membuat seseorang merasa tertekan, tersiksa dan tak jarang menyesal akan perbuatannya yang hanya mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan. Oleh sebab itulah mengapa hukum selingkuh dalam Islam itu haram, tidak ada kebermanfaatan, melainkan hanya sebuah penyesalan saja.

    4. Dipandang Rendah

    Orang yang terbukti telah berselingkuh akan cenderung dipandang rendang dan tidak memiliki value yang baik, sehingga dirinya kerap kali dikucilkan dan dianggap tidak ada.

    5. Hidup Tidak Tenang

    Dengan rasa bersalah, penyesalan dan pandangan rendah dari masyarakat maupun orang terdekat, tentunya akan membuat hidup seseorang menjadi resah dan tidak tenang.

    6. Dijauhi oleh Orang yang Dicintai

    Perselingkuhan tidak hanya merusak rumah tangga saja, namun hal ini tentu mempengaruhi beberapa orang lainnya, yakni kedua belah pihak keluarga, anak dan orang-orang yang dicintai lainnya.

    7. Tertular Penyakit Seksual

    Perselingkuhan dalam pernikahan cenderung berhubungan dengan perzinaan atau hubungan badan. Hal ini tentu sangat beresiko terhadap penularan penyakit seksual karena seringnya gonta-ganti pasangan dalam berhubungan.

    8. Tidak Percaya

    Perselingkuhan merupakan tindakan tipu daya, sehingga sekalinya seseorang terbukti berselingkuh maka orang lain kesulitan untuk percaya kembali pada dirinya.

    9. Menderita Berbagai Penyakit Serius

    Sanksi sosial hanyalah sebagian kecil balasan dari perselingkuhan, yang perlu diketahui lebih lanjut bahwasaanya, perselingkuhan kerap kali memberikan dampak penyesalan yang sulit disembuhkan yakni menderita penyakit serius akibat perzinahan yang dilakukan.

    10. Menghancurkan Karir

    Dengan adanya masalah perselingkuhan yang dibenci oleh hampir semua orang tentu akan berpengaruh terhadap kesuksesan karir yang dijalani. Seseorang akan kesulitan membangun perekonomiannya kembali, sebab orang akan sulit percaya dengan dirinya.

    11. Memperpendek Usia

    Stres dan depresi hingga penyakit-penyakit yang timbul akan memperpendek usia dan membuat sisa hidup menjadi penuh penderitaan dan rasa bersalah.

    12. Disiksa di Neraka

    Selain mendapat azab di dunia, di akhirat pun yang berselingkuh akan mendapatkan azab yang tidak kalah pedih. Sudah jelas bukan mengapa hukum selingkuh dalam Islam haram? Sebab ada banyak sekali hal yang menghancurkan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berbunyi:

    “Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

    Itulah dia sedikit uraian mengenai hukum selingkuh dalam Islam. Setelah membacanya, tidak ada manfaat dalam melakukannya bukan? Oleh sebab itu, mari jauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselingkuhan.

    Gunakan sosial media sebijak mungkin dan ingatlah bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang disukai Allah SWT. Semoga dengan adanya artikel ini, kita menyadari bahwa saling menjaga itu adalah bentuk perhatian bagi diri dan pasangan kita.

  • Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    hukuman mati masuk dalam kategori qishash dan sudah dipraktikan sejak lama.  Bahkan terdapat beberapa ayat yang turut menjelaskan mengenai hukuman mati. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman mati dalam Islam itu sendiri?

    Hukuman mati dalam Islam ini tidak hanya diterapkan pada kasus pembunuhan saja, melainkan juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka.

    Dalam pelaksanaannya pun tidak sembarangan dilakukan, sebab ada aturan tertentu dalam qishash yang perlu ditaati. Ingin tahu lebih banyak mengenai hukuman mati dalam Islam? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Perspektif Hukuman Mati dalam Islam

    Jika membahas mengenai hukuman mati, maka hal ini akan menjadi pembahasan yang paling berat sebab melibatkan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hukuman ini kerap menjadi pro kontra, salah satu sebabnya karena beberapa orang meyakini bahwa hak hidup seseorang hanyalah berada di tangan Sang Pencipta.

    Meski demikian, hukum mati dalam Islam sudah dipraktikan sejak lama. Orang-orang yang menerima hukuman mati yakni orang yang melakukan tindakan kasus pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qishash.

    Selain pembunuhan, hukuman mati dalam Islam ini juga diperuntukan bagi mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi atau yang disebut sebagai fasad fil ardh, contohnya yakni pengkhianatan, pemerkosaan, zina, sodomi dan hal lainnya yang bersifat murtad.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukuman mati turut dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni pada surat Al-Baqarah ayat 178 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man ‘ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā’um bil-ma’rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani’tadā ba’da żālika fa lahụ ‘ażābun alīm

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

    Mengutip tafsir Tahlili yang bersumber Kemenag RI, ayat ini menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
    2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka qishash berlaku bagi budak pembunuh.
    3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

    Meskipun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai hukuman mati dalam Islam, tentu terdapat batasan-batasan yang hendaknya diketahui. Pada dasarnya, qishash sama saja dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalah pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manụrā

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Adapun syarat hukuman mati dalam Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. Sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut qishash adalah yang terlindungi jiwanya
    2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila maka tidak ada qishash atas pembunuhan yang dilakukan.
    3. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. Kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi
    4. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima qishash terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

    Selain daripada itu, kita dapat menyimpulkan bahwasaanya menjatuhkan hukuman mati dalam Islam haruslah bersandar pada ketetapan Allah dan sunah Rasul-Nya.

    Sehingga pada intinya, hukuman mati dalam Islam hanya diperbolehkan apabila terkait dengan pembunuhan, dan merusak muka bumi. Jika tidak, maka hukuman mati tidaklah dibenarkan dalam Islam. Seperti halnya yang dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Demikianlah persepektif mengenai hukuman mati dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

  • 7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu di seluruh dunia. Puasa sendiri memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun psikis dan spiritual. Namun, agar puasa kita diterima Allah SWT, ada beberapa syarat wajib dan syarat sah puasa yang wajib diketahui.

    Sebelum membahas syarat wajib dan sahnya berpuasa, ada baiknya untuk kita mengetahui makna dari puasa itu sendiri. Puasa berarti menahan dari segala sesuatu nafsu dunia.

    Untuk pembagian dan penjelasan lebih lanjut. Yuk, simak artikel di bawah ini.

    Pengertian Puasa

    Sebelum mengetahui apa saja syarat sah dan syarat wajib berpuasa, ada baiknya untuk mengetahui apa makna dari puasa itu sendiri.

    Menurut agama islam, puasa disebut dengan Shaum yang berasal dari Bahasa Arab : صوم yang merupakan ibadah bersifat wajib untuk dilaksanakan ketika bulan Ramadhan telah tiba dan sunnah untuk beberapa puasa tertentu.

    Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan menahan diri dari makan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya matahari hingga matahari tenggelam dengan diawali niat yang sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Puasa ini ditujukan untuk dapat membentuk serta menanamkan sikap-sikap teladan dan meningkatkan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Selain itu juga sebagai bentuk kesadaran atas nikmat-nikmat yang sudah Allah SWT berikan sebelumnya

    Tujuh Syarat Wajib Puasa

    Dikatakan wajib, artinya seorang muslim harus menaatinya dalam melaksanakan ibadah puasa. Jika seorang muslim tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

    Berikut syarat wajib yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat wajib pertama adalah beragama Islam. Orang yang tidak mengimani Islam, tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia berpuasa.

    Secara mutlak, dasar kewajiban puasa bagi seorang muslim disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    2. Baligh

    Syarat selanjutnya adalah baligh atau dewasa. Tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan keluarnya haid untuk perempuan.

    Batas usia minimal baligh adalah 9 tahun untuk perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki. Jika belum keluar mani atau haid, maka batas usia maksimal baligh adalah 15 tahun.

    Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas. Meskipun begitu, dianjurkan untuk orangtua muslim melatih anaknya yang masih berumur tujuh tahun untuk berpuasa.

    3. Mampu

    Syarat wajib puasa selanjutnya adalah mampu. Makna dari kata mampu disini adalah mereka yang bisa melakukannya, bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”

    4. Berakal

    Orang yang memiliki akal yang sempurna atau tidak gila diwajibkan berpuasa. Orang yang gila atau tidak sadar karena mabuk atau sakit tidak diwajibkan berpuasa karena ia tidak bisa membedakan antara halal dan haram.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang berbunyi:

    رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

    Artinya: tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud (3822), dan Ahmad (910).

    Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.

    5. Sehat

    Berikutnya adalah sehat. Sehat disini diartikan sebagai sehat rohani maupun sehat jasmani. Orang yang sakit atau lemah atau jika puasa akan membahayakan kesehatannya, maka tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

    Namun harus menggantinya di hari lain atau mengqodho atau bisa juga membayar fidiyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.

    6. Tidak Sedang dalam Perjalanan

    Syarat wajib selanjutnya adalah sedang tidak menjadi musafir. Orang yang dalam keadaan menetap di suatu tempat diwajibkan berpuasa.

    Sedangkan orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) lebih dari dua marhalah (sekitar 88 km) tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha).

    7. Suci Dari Haid dan Nifas.

    Perempuan yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas diwajibkan berpuasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan harus menggantinya di hari lain (qadha).

    Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:

    “Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

    Syarat Sah Puasa

    Syarat Sah Berpuasa

    Selain syarat wajib, terdapat juga syarat sah menjalankan puasa. Artinya, jika terdapat salah satu dari syarat yang tidak dapat dipenuhi, puasa dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diterima dalam agama Islam.

    Berikut syarat sah yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat sah pertama adalah beragama Islam, serta percaya kepada Allah SWT beserta rasul-Nya.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 27 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Ma`idah: 27).

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    2. Membacakan niat

    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

    Oleh sebab itu, apabila seorang muslim tidak membacakan niat sebelum matahari terbit, maka puasanya tidak sah. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

    3. Berakal

    Berakal yang disebutkan ini memiliki makna yakni, seorang muslim dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. 

    4. Waktu yang tepat

    Puasa hanya sah jika dikerjakan pada waktu yang tepat. Salah satunya ketika bulan Ramadan dan antara terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Allah SWT berfirman:

    “Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil),” (QS Al-Baqarah: 185).

    5. Suci dari haid dan nifas

    Seorang wanita yang sedang dalam masa haid, haram untuk berpuasa dan menjalankan ibadah lainnya.

    6. Tamyiz

    Syarat sah yang terakhir adalah Tamyiz, hal ini diartikan bahwa anak kecil yang sudah mumayiz (sudah bisa bedakan baik dan buruk) jika melakukan ibadah dengan memenuhi syarat dan rukun puasa Ramadan, dikatakan sah ibadahnya.

    Patokan tamyiz menurut para ulama adalah ketika seorang anak sudah bisa memahami perkataan orang lain secara umum dengan baik.

    Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas RA, yakni: “Seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil (ke hadapan Nabi SAW), kemudian ia berkata: ‘Apakah anak ini hajinya sah?’ Nabi menjawab: ‘Iya sah, dan engkau mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim no. 1336).

    Nah, itulah penjelasan mengenai syarat wajib dan syarat sah puasa yang perlu diketahui bagi semua muslim di dunia. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Membicarakan mengenai iman, sama halnya kita membicarakan mengenai kepercayaan. Muslim yang beriman wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami rukun islam yang menjadi pedoman kepercayaan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah.

    Dalam hadis Arbain membahas mengenai bangunan Islam di atas lima rukun wajib yang diamalkan oleh umat muslim yang disebut Rukun Islam.

    عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

    Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Islam dibagun di atas lima hal: syahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no 16)

    Rukun Islam dan Penjelasannya

    Berikut penjelasan mengenai lima rukun Islam dan maknanya bagi seorang muslim:

    1. Rukun Islam Pertama: Dua Kalimat Syahadat

    Syahadat sendiri berarti persaksian serta pernyataan keimanan seseorang yang meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Untuk menjadi seorang muslim, tidak hanya mengucapkan kalimat syahadat secara lisan saja, melainkan juga meyakini bahwa akan menjalankan syariat Islam sesuai jalan yang Allah ridhoi.

    Dan penting sekali bagi kita untuk mengamallkan syahadat melalui berbagai perbuatan dan amal shalih dalam kehidupan sehari-hari. Bacaan kalimat syahadat ini adalah:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

    Makna mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri yakni ketauhidan dan kerasulan. Ketauhidan adalah bentuk kepercayaan kita sebagai umat muslim atas kuasa Allah SWT, serta meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah.

    Sedangkan kerasulan merupakan persaksian dan keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Hal ini juga berarti bahwa meyakini ajaran yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana mengerjakan ibadah sesuai dengan sabda dan hadis sebagai tuntunan.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    2. Mendirikan Sholat

    Rukun Islam ke dua: Mendirikan Sholat

    Rukun Islam yang kedua adalah mendirikan sholat. Rukun yang wajib untuk didirikan dan tidak boleh meninggalkannya.

    Bahkan dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwasannya meniggalkan Sholat dianggap kafir atau murtad.

    Sholah adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali, apapun kondisinya.

    • Jika tidak sanggup berdiri maka duduk
    • Jika tidak sanggup duduk maka berbaring,
    • Bahkan jika semua anggota tubuh lumpuh, dan hanya dapat menggerakkan mata, maka ia masih wajib melaksanakan Sholat.

    Satu-satunya hal yang membolehkan seorang muslim tidak sholat adalah:

    • Hilang akal
    • Wanita yang sedang haid
    • Wanita yang masih dalam keadaan nifas setelah melahirkan.

    Dengan sholat, kita dapat terhubung lebih dekat dengan Allah SWT.

    Sholat yang wajib dikerjakan adalah sholat wajib lima waktu, disebut sebagai lima waktu karena dilakukan dalam lima waktu yang berbeda dalam satu hari.

    Selain sebagai sarana untuk terhubungnya seorang muslim dengan Tuhan-Nya, sholat juga sebagai sarana komunikasi dalam menyampaikan doa dan juga pujian bagi Allah SWT.

    Pentingnya sholat sebagai rukun Islam juga didasari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

     صَلُّوا كمَا رَأيتُمُونِى أُصَلَّي

    Artinya: Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR Bukhari].

    Pentingnya rukun Islam yang kedua ini memiliki makna, bahwa kewajiban sebagai seorang muslim dalam menunaikan ibadah sholat sesuai dengan syariat yang mengesahkan sholat itu hukumnya wajib.

    Wajib ini dapat diartikan bahwa kita umat muslim tidak boleh melewatkannya, meski dalam kondisi sakit sekalipun.

    Namun, Maha Besar dan Maha Pengampun Allah SWT yang selalu memberi keringanan bagi hambanya dengan mengesahkan sholat meski dengan duduk ataupun berbaring menyesuaikan kemampuan hamba-Nya .

    3. Menjalankan Puasa

    Menjalankan Puasa

    Rukun Islam yang ketiga adalah menjalankan puasa. Puasa yang dimaksud disini adalah puasa Ramadhan. Sama seperti sholat, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban bagi kita umat muslim yang beriman.

    Puasa sendiri tidak hanya berarti menahan lapar dan haus seharian, melainkan juga menahan hawa nafsu dan rasa amarah.

    Puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah memenuhi syarat, yakni remaja yang sudah baligh, sehat, dan juga berakal.

    Allah Ta’ala menyatakan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ” [Quran 2:183]

    Dengan firman tesebut, kita dapat menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan tetap wajib dilakuakan.

    Sementara bagi umat muslim yang memang diharamkan berpuasa seperti saat nifas dan juga haid.

    Kita bisa mengantinya dengan membayar fidiah atau berpuasa sebanyak hutang puasa Ramadhan. Demikian pula bagi mereka yang sedang sakit ataupun sudah berumur.

    4. Membayar Zakat

    Membayar Zakat

    Zakat merupakan harta wajib yang dikeluarkan oleh seorang pemberi yang mampu (muzakki) untuk diberikan kepada orang yang menerimanya (mustahik).

    Kata zakat berasal dari ‘zakah’ dalam Bahasa Arab yang artinya adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan.

    Bagi yang mampu melaksanakan zakat, rukun Islam yang ketiga ini hukumnya wajib, sama seperti halnya puasa dan sholat.

    Zakat sendiri terdapat dua tipe, yakni wajib dan sunnah. Dikatakan wajib jika disebut sebagai zakat fitrah, dan yang sunnah disebut sebagai zakat mal.

    Zakat sendiri bermanfaat untuk membantu orang yang kurang mampu dan beruntung sehingga mereka bisa lebih terbantu dalam hal sandang maupun papan.

    5. Naik Haji

    Naik Haji

    Rukun Islam kelima yakni menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Terkait pergi haji ini dijelaskan dalam QS. Ali’Imran ayat 97 yang berbunyi:

    فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

    Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

    Surat ini menjelaskan bahwa rukun Islam kelima, yakni menunaikan ibadah haji dilakukan bagi orang yang mampu, karena tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji.

    Selain membutuhkan biaya yang cukup banyak, haji juga membutuhkan kondisi fisik yang sehat agar ibadah khusyu dan optimal.

    Ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan haji atau bulan Zulhijah. Umat Muslim tetap dapat mengunjungi Tanah Suci selain pada bulan Zulhija untuk menjalankan ibadah umrah.

    Demikian informasi mengenai rukun Islam yang wajib diketahui dan diamalkan.

    Semoga dengan memahami setiap rukun Islam, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT dan memperketat Ibadah kita sebagai umat muslim untuk mendapatkan Ridho-Nya. Aamiin Allahuma Aamiin. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Assalamualaikum wr.wb.