Author: Nadya Wirawan

  • Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Dalam Islam, masa iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh seorang wanita ketika dirinya diceraikan atau ditinggal wafat oleh suami. Pada dasarnya, waktu ini ditujukan sebagai waktu tunggu untuk diperbolehkan menikah lagi dengan pria baru.

    Pada kasus tertentu, seperti perceraian terkhusus karena talak satu, maka masa iddah ditujukan sebagai waktu untuk sepasang suami istri berpikir ulang untuk kembali rujuk atau tidak.

    Meski disebutkan sebagai masa tunggu, hak dan juga kewajiban sepasang suami istri akan luntur seiring dengan sahnya talak yang diucapkan oleh pihak suami, kecuali mengenai ketidakbolehan seorang istri dalam menerima lamaran pria baru.

    Pengertian Masa Iddah

    Iddah dalam bahasa Arab berasal dari kata adda-yu’addu-‘idatan dan jamaknya adalah ‘idad yang artinya yakni menghitung atau hitungan. Sehingga masa iddah diartikan sebagai masa menunggu berlalunya waktu.

    Dalam kitab fiqih ditemukan definisi yang lebih sederhana yakni masa tunggu yang dilalui seorang wanita. Sedangkan secara istilah, menurut mazhab Hanafi masa iddah merupakan masa yang telah ditentukan secara syariat dengan berakhirnya berbagai dampak perkawinan yang masih tersisa.

    Menurut pendapat jumhur, masa iddah adalah masa menunggu yang dijalani seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, sebagai ibadah atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya.

    Menurut istilah para ulama, masa iddah merupakan sebutan atau nama suatu masa dimana seorang wanita menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati suaminya atau telah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya atau berakhirnya bulan yang sudah ditentukan.

    Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah, masa iddah diartikan sebagai masa tunggu bagi perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena untuk menghilangkkan rasa sedih atas kepergian suami.

    Terkaita masa iddah, Allah SWT menjelaskan dalam salah satu firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:

    وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

    Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Jenis-jenis Masa Iddah

    Dikutip dalam Buku Pintar Fiqih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, masa iddah terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

    1. Iddah Karena Perceraian

    Jenis yang pertama yakni iddah karena perceraian, iddah jenis ini memiliki dua kategi dengan hukum yang berbeda.

    Yang pertama, perempuan yang diceraikan namun belum disetubuhi, hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab: 49:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta’taddụnahā, fa matti’ụhunna wa sarriụhunna sarāḥan jamīlā

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

    Yang kedua, perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila ia hamil, maka masa iddahnya selesai sampai ia melahirkan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS At-thalaq ayat 4:

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

    Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā

    Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

    Namun berbeda ketika ia tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ketika ia sedang menstruasi maka masa iddahnya waktu tiga kali menstruasi, dan apabila ia tidak mengalami menstruasi masa iddahnya adalah tiga bulan.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Iddah Karena Kematian

    Iddah yang kedua yakni iddah karena kematian, apabila perempuan ditinggal suaminya meningga maka ada beberapa kategori hukum yang dapat menjelaskan:

    Yang Pertama, apabila perempuan ditinggal meninggal dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat puluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

    “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. …”

    Yang kedua, apabila perempuan yang sedang dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah saat ia sudah melahirkan. Seperti dalam firman Allah dalam QS At-Thalaq ayat 4:

    “…sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Ada beberapa hak dan juga kewajiban perempuan saat masa iddah yang dijelaskan oleh Syekh ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib, yakni sebagai berikut:

    1.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Raj‘i

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak raj’i, maka dalam masa iddahnya ia bisa rujuk kembali tanpa melalui akad baru semasih dalam masa iddahnya.

    Selain itu saat masa iddah, Istri tetap berhak atas rumah atau tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Namun berbeda jika ia dalam keadaan nusyuz atau durhaka sebelum diceraikan atau durhaka di tengah-tengah masa iddahnya.

    Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah,

    wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah,

    wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā.

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

    Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

    Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).

    Selain itu Rasulullah SAW bersabda:

    “Perempuan ber-idah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    2.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in

    Apabila seorang perempuan diceraikan dengan talak tiga atau karena adanya fasakh dan ia tidak dalam keadaan hamil, ia tetap berhak mendapatkan temat tinggal yang layak namun tidak mendapatkan nafkah.

    Kecuali ia durhaka saat sebelum ditalaknya atau durhaka saat sedang masa iddahnya.Hal ini didasari firman Allah SWT:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā

    Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

    Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil,” (HR. Abu Daud no. 2290).

    3.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in dan dalam Keadaan Hamil

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak Ba’in selama ia hamil, maka ia berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja, namun tidak berhak atas biaya lainnya.

    Namun terdapat perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena adanya nusyuz (perdebatan antara suami dan istri) atau tidak. Namun terdapat dalil khusus yang menerangkan hal tersebut.

    Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata:

    “Dia datang kepada Rasulullah SAW meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum dia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya.”

    Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku,”

    Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang.”

    Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?”

    Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku.

    Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa iddah.”

    Dia berkata, “Aku melewati masa iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari,” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204).

    4. Perempuan dalam Masa Iddah karena Ditinggal Wafat Suaminya

    Berbeda dengan lainnya, perempuan dalam masa iddah karena ditinggal wafat suamiya tidak akan mendapatkan hak apapun seperti nafkah meski ia sedang hamil sekalipun.

    Hal ini karena ketika ditinggal wafat oleh suami, tidak ada kewajiban keluarga dari suami untuk menafkahi istri yang ditinggal tersebut.

    Larangan dalam Masa Iddah

    Berikut beberapa hal yang menjadi larangan bagi perempuan saat dalam masa iddahnya:

    1. Tidak Diperbolehkan Menikah dengan Laki-Laki Lain

    Perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya baik karena diceraikan, ditinggal meninggal maupun fasakh sekalipun tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain.

    Dan apabila ia memaksa untuk menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

    2.  Tidak Diperbolehkan Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

    Dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam at-Thalaq ayat 1:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā

    Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

    Dari ayat diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar jika tidak ada uzur yang mendesak.

    Suami juga tidak boleh memaksa perempuan untuk keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.

    3.  Melakukan Ihdad

    Tidak diperbolehkan seorang perempuan dalam masa iddahnya melakukan ihdad yakni berhias dengan tujuan ingin mendapatkan perhatian seperti memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok dan celak mata.

    Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:

    “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari,” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

    Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

    Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab.”

    “Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi.

    Dan kami juga dilarang mengantar jenazah,” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

    Hikmah Masa Iddah bagi Wanita Muslim

    Dikutip dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim terdapat beberapa hikmah dari masa iddah bagi seorang wanita muslim:

    Apabila suami melakukan talak raj’i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

    Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim. Hal ini bertujuan untuk menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.

    Apabila istri ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah ini akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami.

    Demikian penjelasan terkait masa iddah bagi seorang wanita muslim. Semoga artikel ini bermanfaat dan kita selalu dalam lindungan Allah SWT.

  • 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Menjadi imam dalam sholat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi sebelum menjadi memimpin sholat.

    Sholat yang menggunakan imam sebagai pemimpinnya adalah sholat berjamaah. Imam memiliki tanggung jawab besar, sebab jika ia bisa memimpin sholat dengan baik, maka akan dijanjikan baginya dan makmumnya pahala sholat yang sempurna.

    Berbeda ketika imam melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut tetap ditanggung oleh dirinya sendiri. Oleh sebab itulah, seorang imam harus memenuhi beberapa syarat. Penasaran dengan syarat tersebut?

    Yuk simak uraiannya berikut ini!

    Syarat Menjadi Imam

    Sudah tentu, bahwa menjadi imam dalam shola berjamaah tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Sebab akan ada kebaikan baginya dan juga makmumnya apabila ia mengimami dengan baik, namun akan ditanggung segala kesalahannya sendiri jika ia melakukan kekeliruan.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

    “Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”

    Selain itu, dalam hadits lain. Rasulullah SAW menjelaskan mengenai syarat-syarat untuk menjadi imam yang baik dalam sholat jamaah, yang artinya:

    Yang mengimami suatu kaum (jemaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk islam.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR Muslim)

    Untuk syarat lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini:

    1. Beragama Islam

    Syarat menjadi imam yang pertama adalah beragama Islam. Orang kafir tidak sah menjadi imam dalam sholat, begitu juga yang menjadi makmum sholat dengan imam yang kafir, dia harus mengulangi sholatnya agar sah.

    Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

    “Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya.”

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    2. Berakal Sehat

    Syarat menjadi imam yang selanjutnya yakni diwajibkan untuk memiliki akal yang sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memiliki gangguan jiwa, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

    Syarat menjadi imam ini juga dijelaskan oleh Prof  Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011).

    “Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga.”

    3. Berjenis Kelamin Laki-laki

    Berjenis Kelamin Laki-laki

    Orang yang menjadi imam sholat haruslah laki-laki, seba seorang perempuan tidak diperkenankan menjadi imam laki-laki.

    Sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

    Artinya: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)

    Meski demikian, perempuan boleh saja menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

    أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

    Artinya: “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

    4. Sudah Baligh

    Tidak akan sah sholat wajib maupun sunnah jika dipimpin oleh imam yang belum baligh.

    Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat apabila ia sudah baligh.

    Hal ini tidak memiliki pengecualian, meskipun secara akal dan kesadaran seorang mumayyiz sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah menjadi imam sholat tetaplah sudah baligh.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

    لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

    Artinya: “Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad-Dailami)

    Baca juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    5. Fasih Membaca Al-Qur’an dan Paham Rukun Sholat

    Syarat menjadi imam yang paling diutamakan adalah yang pandai membaca Al-Qur’an, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat.

    Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

    “Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah.

    Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”

    6. Suci dari Hadas Kecil dan Besar

    Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak akan sah sholatnya jika imam yang memimpin sholatnya berhadast atau terkena najis.

    Namun, jika seorang imam tidak mengetahuinya bahwa dirinya berhadats maka sholatnya akan tetap sah. Syarat ini tidak hanya berlaku untuk imam saja namun juga berlaku saat menjadi akmum.

    Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma’idah Ayat 6, Allah berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn,

    wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

    mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

    Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

    Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

    7.  Bukanlah Seorang Musafir

    Syarat menjadi imam berikutnya yakni bukanlah seorang musafir, sebab diutamakan yang menjadi imam sholat adalah yang bermukim di  tempat tersebut.

    Hal ini diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

    8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

    Yang menjadi imam diutamakan yang usianya lebih tua. Sebab, orang yang lebih tua lebih khusyuk dalam sholat, sehingga lebih utama.

    Mengenai syarat ini turut dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sholatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan sholat.

    Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

    9. Niat sebagai Imam

    Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.

    Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:

    أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala.”

    Itu dia syarat menjad imam yang hendakanya dipahami sehinga sholat dianggap sah dan memiliki keberkahan di dalamnya. Semoga uraian di atas dapat membantu untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi imam ya!

  • Doa Menyembelih Ayam dan Tata Cara Menyembelih Ayam dalam Islam

    Doa Menyembelih Ayam dan Tata Cara Menyembelih Ayam dalam Islam

    Ayam merupakan salah satu hewan yang halal untuk dikonsumsi umat muslim. Perlu diketahui, ayam tidak sekonyong-konyong menjadi halal tanpa adanya syariatnya yakni, berupa adab, tata cara, serta doa menyembelih ayam.

    Jika seorang muslim menyembelih ayam tidak sesuai dengan syariat yang diajarkan, daging ayam yang dikonsumsi tentu menjadi tidak halal.

    Agar tidak keliru, mari simak doa menyembelih ayam serta adabnya berikut ini.

    Doa Menyembelih Ayam Sesuai Urutan Syariat Islam

    Sebagian mungkin tidak tahu, menyembelih ayam tidak hanya sekedar memotong leher ayam dan kemudian mencabuti bulunya.

    Menyembelih ayam memiliki adab yang perlu diperhatikan, serta doa yang didahului sebagai bentuk syukur dan keberkahan atas makanan yang akan dikonsumsi. Salah satu adab yang perlu diperhatikan yakni mengenai tuntunan bacaan doa menyembelih ayam sesuai dengan syariat Islam yang dibenarkan.

    Agar tidak bingung, mari simak bersama, urutan bacaan doa menyembelih ayam berikut ini:

    1. Bismillah

    Awali segala sesuatu dengan bimsillah, sebagai salah satu pengingat keberadaan Allah yang Maha Baik dan Penyayang.

    بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

    Bismillahir rahmanir rahim

    Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang,”

    Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT yang menyebutkan:

    وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

    Artinya: “Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    2. Membaca Sholawat Nabi

    Lanjutkan dengan membaca sholawat nabi sebagai pujian bagi beliau yang menuntun kita ke jalan Allah SWT yang paling baik.

     اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad..”

    Artinya: “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

    3. Membaca Takbir 3 Kali dan Tahmid

    Selanjutnya lanjutkan dengan takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali. Hal ini dimaksudkan sebagai pujian kepada Allah SWT atas bentuk syukur seorang muslim. Berikut bacaannya:

     اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

    Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd.”

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

    4. Membaca Doa Menyembelih Ayam

    Yang terkahir yakni membaca doa menyembeli ayam berikut ini:

    اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

    Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim

    Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

    Selain bacaan doa menyembelih ayam tersebut, kita juga bisa membaca doa menyembelih ayam yang satu ini.

    Adapun bacaan doanya sebagai berikut:

    Bismillahi Allahu Akbar.

    Allahumma inni as’aluka khayraha wa khayra ma jabaltaha ‘alaihi, wa a’udhu bika min sharriha wa sharri ma jabaltaha ‘alaihi.”

    Artinya:

    “Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.

    Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan dari ayam ini dan kebaikan dari apa yang telah Engkau takdirkan baginya. Aku juga berlindung kepada-Mu dari kejahatan ayam ini dan kejahatan dari apa yang telah Engkau takdirkan baginya.

    Membaca doa menyembelih ayam ini menunjukkan kesadaran dan rasa syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan serta permohonan perlindungan dari kejahatan.”

    5. Membaca Doa Menyembelih Ayam Jantan atau Betina

    Meski tidak diwajibkan untuk membedakan jenis kelamin ayam yang akan disembeli, kita bleh saja berdoa dengan menyesuaikannya. Berikut bacaannya:

    Doa Menyembelih Ayam Betina

    Nawaitu an adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala.

    Artinya: “Saya berniat menyembelih ayam betina ini karena Allah Ta’ala.”

    Doa Menyembelih Ayam Jantan

    Nawaitu an adzbaha haadzad dayka lillahi ta’ala.

    Artinya: “Saya berniat menyembelih ayam jantan ini karena Allah Ta’ala.”

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    Tata Cara Menyembelih Ayam yang Diajarkan Dalam Islam

    Tata Cara Menyembelih Ayam yang Diajarkan Dalam Islam

    Setelah mengetahui urutan bacaan doa menyembelih ayam sesuai dengan urutan yang disyariatkan.

    Rasulullah SAW sendiri memberikan memberikan petunjuk dalam hadis riwayat Muslim untuk menyembelih hewan dengan cara yang baik, berikut sabdanya:

    عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلّم قَالَ: (إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus r.a. dari Rasulullah Saw. beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan perbuatan ihsan (baik) pada tiap-tiap sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihnya’.” (HR. Muslim).

    Berikut ini ada beberapa tata cara menyembelih ayam sesuai syariat Islam yang didasari dari penjelasan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI):

    1. Orang yang menyembelih ayam harus sudah baligh, beragama Islam, dan berakal sehar.
    2. Ayam yang akan disembelih harus dalam keadaan hidup, sehat, dan bersih.
    3. Disunahkan menghadap ke arah kiblat.
    4. Membaca lafal ‘bismillahi allahu akbar atau bismillahirrahmanirrahim saat akan menyembelih ayam. Kemudian membaca doa menyembelih ayam.
    5. Dilarang menyembelih ayam dalam keadaan makan, minum, merokok atau aktivitas lain yang menyebabkan lalai untuk membaca basmalah.
    6. Penyembelihan dilakukan pada pangkal leher ayam dengan memutus saluran pernapasan, saluran makan, dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau.
    7. Dilakukan dari leher bagian depan di antara ruas tulang leher kedua dan ketiga serta tidak memutus leher.
    8. Pisau yang digunakan untuk menyembelih ayam harus setajam mungkin dan dalam keadaan bersih. Tidak disahkan menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang ataupun gigi.
    9. Memastikan bahwa matinya ayam disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
    10. Darah ayam dibiarkan keluar dengan waktu minimal tiga menit sebelum proses berikutnya (lebih baik dalam posisi digantung untuk memaksimalkan pengeluaran darah).
    11. Ayam dipastikan mati jika darah sudah berhenti memancar dan tidak ada reflek kornea pada matanya.
    12. Jika sudah dipastikan mati ayam boleh diproses selanjutnya yaitu perendaman air panas.
    13. Sementara itu, pada pemotongan skala industri harus diperhatikan kecepatan konveyor dan jarak ke tempat pencelupan air panas.
    14. Proses selanjutnya harus dilakukan dengan kondisi bersih agar tidak terjadi kontaminasi bakteri, najis atau bahan haram lainnya.

    Syarat Orang yang Diperbolehkan Menyembelih

    Selain mengetahui bacaan doa serta tata caranya, perlu pula mengetahui syarat-syarat orang yang memang disahkan untuk menyembelih ayam, yakni sebagai berikut:

    1. Beragama Islam.
    2. Sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram.
    3. Bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz.
    4. Menyembelih dengan rasa ikhlas dan syukur kepada Allah SWT
    5. Sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

    Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menyembelih Hewan

    Penyembelihan hewan yang sesuai syariat akan menjadikan dagingnya baik dan suci sehingga halal untuk dikonsumsi.

    Perlu diingat, hewan yang disembelih dengan cara yang salah serta tidak melakukannya sesuai adab yang disyariatkan tetap akan terhitung haram jika dikonsumsi orang muslim. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan yakni:

    1. Kriteria Hewan

    Hewan yang  akan disembelih harus memenuhi syarat sesuai hukum Islam, seperti:

    • Termasuk kategori hewan yang halal dikonsumsi dagingnya, seperti sapi, kambing, kerbau, ayam, itik, kelinci, dan lain sebagainya.
    • Hewan masih dalam keadaan hidup alias bukan bangkai.
    • Hewan bisa dikuasai untuk disembelih alias tidak liar.
    • Hewan dari golongan ikan dan belalang halal dikonsumsi tanpa harus disembelih.
    • Hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat dan tidak menderita penyakit atau cacat yang signifikan yang menjadikannya tidak layak dikonsumsi.

    2. Alat yang Dipakai untuk Menyembelih

    Sudah dijelaskan sebelumnya, saat memilih benda untuk menyembelih perhatikan ketajaman benda tersebut. diharamkan menggunakan benda tumpul karena hal tersebut dapat menyiksa hewan yang disembelih.

    gunakan bahan dari besi, kuningan, tembaga, dan lainnya. Sementara itu tidak diperkenankan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari tulang, gigi, dan kuku.

    Sementara itu, berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI pada 18 Oktober 1976, penyembelihan hewan secara mekanik dengan pemingsanan diperbolehkan dengan catatan hewan tidak sampai mati yang berarti telah berubah menjadi bangkai.

    Hal ini juga diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada umat muslim, yakni cara memperlakukan dengan baik hewan yang akan disembelih, sekaligus menggunakan cara-cara yang baik untuk menyembelihnya.

    Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan untuk melakukan kebaikan dalam semua tindakan. Jika kamu membunuh, baikkanlah pembunuhan itu. Dan apabila kamu menyembelih (hewan), maka baikkanlah penyembelihan itu. Hendaklah kamu mengasah parangnya dan memperlakukan dengan baik keadaan sembelihannya.” (HR. Muslim)

    Untuk melakukan penyembelihan hewan, termasuk ayam jantan maupun betina, perlu diperhatikan bagian tubuh hewan yang akan disembelih. Berikut bagian tubuh yang perlu dipotong saat menyembelih:

    3. Perhatikan Bagian Tubuh yang Disembelih

    Untuk penyembelihan hewan baik jantan maupun betina, perlu diperhatikan bagian tubuh yang akan disembelih.

    Berikut bagian tubuh yang perlu dipotong saat menyembelih:

    • Bagian tubuh yang disembelih pada hewan adalah leher bagian atas, tengah, maupun bawah, dengan cara memutus jalan makanan dan jalan napas. Akan lebih baiklagi jika dua urat nadi di samping leher juga putus.
    • Leher hewan yang disembelih boleh putus boleh juga tidak.
    • Posisi orang saat menyembelih bebas, bisa duduk, jongkok maupun berdiri. Tidak ada keharusan untuk menghadap kiblat atau arah tertentu.
    • Namun keutamaannya adalah menghadapkan hewan ke arah kiblat (terutama bagi hewan korban)
    • Niatkan menyembelih hewan hanya karena Allah, dianjurkan membaca doa menyembelih hewan seperti yang telah dicontohkan di atas.
    • Melakukan penyembelihan sesuai syara’.
    • Membiarkan hewan yang disembelih sampai benar-benar mati baru dibersihkan.

    Larangan Mengkonsumsi Makanan Haram Bagi Muslim

    Agama Islam memberikan perhatian yang cukup tinggi terhadap pola dan gaya hidup umatnya. Salah satunya adalah dengan memberikan sejumlah aturan dan larangan mengenai bahan makanan yang hendak dikonsumsi manusia.

    Hal ini tentu bukan tanpa alasan yang jelas. Melainkan karena beberapa makanan juga dapat memberikan pengaruh buruk yang pada akhirnya akan menyebabkan tubuh sakit atau terjangkit suatu penyakit.

    Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Dalil tersebut bisa kita temukan dalam surah Al- Maidah Ayat 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

    Dalil tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa jenis bahan hewan yang tidak boleh disembelih karena beberapa di antaranya memiliki jangkitan penyakit yang tentu akan merusak tubuh, serta diharamkan pula untuk memakan hewan yang sudah menjadi bangkai sebab tidak mengetahui sebab kematiannya.

    Demikian penjelasan mengenai doa menyembelih ayam serta adab dan tata cara sesuai dengan syariat Islam yang dibenarkan. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    4 Pilar akhlak mulia dalam Islam dapat dihubungkan dengan kesuksesan dunia dan juga akhirat. Orang yang memiliki akhlak mulia dan perilaku terpuji, diyakini akan mendapatkan keberkahan serta kesuksesan dalam hidupnya.

    Salah satu contoh penerapan pilar akhlak dalam Islam, yakni melalui kepemimpinan.

    Seorang pemimpin diharapkan memiliki akhlak mulia yang mencangkup empat pilar tersebut. Lantas, apa saja keempat pilar tersebut? Simak selengkapnya di sini!

    Macam-Macam Akhlak

    Sebelum membahas mengenai 4 pilar akhlak dalam Islam, setidaknya seorang muslim mengetahui dua macam akhlak secara garis besar.

    Akhlak berasal dari bahasa Arab dari kata khuluk yang berarti tingkah laku, tabiat atau peragai.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa akhlak merupakan sifat yang dimiliki oleh seseorang dan biasanya tercermin dari perilaku orang tersebut.

    Kedua akhlak tersebut yakni Akhlakul Mahmudah dan Akhlakul Mazmumah. Berikut penjelasan lengkapnya:

    1. Akhlakul Mahmudah

    Akhlak terpuji atau akhlakul mahmudah yaitu golongan akhlak yang seharusnya dimiliki oleh seorang muslim.

    Sederhananya, akhlak mahmudah meliputi beberapa hal berupa sifat yang jujur, rendah hati, dermawan, gigih,sopan, rela, bijaksana, lembut, santun, tawakal, tawadhu dan masih banyak lagi.

    Dan apabila seseorang memiliki akhlakul mahmudah dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan selalu menjaga tutur kata dan perbuatannya.

    Baca juga: Kumpulan Doa Ulang Tahun Bahasa Arab dan Artinya

    2. Akhlakul Mazmumah

    Akhlak tercela atau akhlakul mazmumah yaitu golongan akhlak atau tindakan buruk yang harus dihindari oleh setiap manusia.

    Akhlakul mazmumah ini harus dijauhi karena dapat mendatangkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain.

    Beberapa contoh akhlakul mazmumah yakni sifat sombong, iri, dengki, tamak, hasad, takabur, ghibah, dan lain sebagainya.

    Tentu bagi seorang muslim, sudah seharusnya menjauhi sifat akhlak mazmumah, sebab hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.

    Baca juga: Contoh Teks Doa Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah

    4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam, Lengkap Penjelasannya

    Sebagai seorang muslim yang berusaha untuk memiliki sifat yang terpuji, setidaknya harus mengetahui 4 pilar akhlak mulia dalam Islam yang mengatur dasar-dasar dalam bertingkah laku.

    Berikut ini adalah ke empat pilar yang memiliki keterikatan satu sama lain:

    1. Kesabaran

    Satu diantara 4 pilar akhlak mulia dalam Islam adalah kesabaran. Layaknya Rasulullah SAW yang selalu mengajarkan kepada umat muslim agar selalu bersabar dan tenang menghadapi ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah.

    Dengan sabar, seseorang akan menjadi sosok yang tidak berputus asa dan tahan banting.

    Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 139:

    وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

    “Janganlah kalian bersikap lemah, dan janganlah (pula) kalian bersedih hati, karena kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman.”

    Selain itu, sabar juga mengajarkan kita untuk tidak mengeluh dan mempertanyakan kepada Allah mengenai nasib dan ujiannya. Dengan sabar kita dapat menerima ketentuan Allah dengan lapang dada dan berusaha untuk memperbaki diri dalam menghadapi cobaan.

    Hal tersebut juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 155 yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 155).

    Sebab hal tersebutlah, tiada rugi bagi seorang muslim yang berperilaku dan berakhlak sabar, karena Allah SWT sendiri yang menjanjikan balasan yang berlipat-lipat, tidak bagi dunia, namun kelak di akhirat.

    2. Keberanian

    Akhlak mulia selanjutnya yakni keberanian, seseorang yang memiliki sifat berani sudah pasti memiliki sifat tawakal, yang berarti dapat menolak dengan tegashal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam serta berkehidupan sesuai dengan syariat-Nya.

    Sebagai contoh sederhana, sifat berani yang disukai Allah adalah yang berani dan tidak takut untuk melepaskan hartanya demi kebaikan umat sesama muslim ataupun berani menyuarakan aspirasi yang baik sebagai seorang muslim.

    Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 139:

    وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

    “Janganlah kalian bersikap lemah, dan janganlah (pula) kalian bersedih hati, karena kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman.”

    3. Keadilan

    4 pilar akhlak mulia dalam Islam selanjutnya yakni keadilan, adil dalam Islam mengacu pada memberikan hak yang sama sesuai dengan kebutuhan seorang muslim tanpa pandang bulu. Keadilan di sisi Allah SWT tidak ditentukan berdasarkan keinginan seorang muslim, melainkan didasari kemampuannya.

    Selain itu, sifat adil mendorong untuk terus bersikap dermawan dan rendah hati. Sesungguhnya Allah SWT selalu memerintahkan kepada siapapun umat-Nya agar selalu bersikap adil dalam bersikap, bertindak maupun ucapan, termasuk kepada diri sendiri.

    Hal tersebut juga tertulis dalam firman Allah di Al-Quran surat An-Nisa ayat 135, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. An-Nisa’: 135).

    4. Kesucian

    Setiap muslim wajib untuk menjaga kesucian diri agar tidak tergelincir ke dalam tindakan dan perkataan yang merendahkan atau menjatuhkan martabatnya.

    Selain itu, sikap ini mendorong seseorang untuk selalu dekat dengan perasaan malu, sehingga menghindarkan dirinya dari perbuatan keji kikir, dusta hingga mengadu domba.

    Hal ini diperjelas dengan salah satu firman Allah dalam QS Asy-Syams, yang berbunyi:

    قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

    “Sungguh berbahagia orang yang menyucikan jiwanya dan sungguh merugi orang yang justru mengotorinya.”

    Pilar-Pilar Tercela dalam Islam

    Selain memahami ke 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, tidak ada salahnya bagi seorang muslim untuk mengetahui pilar-pilar tercela, sehingga kita bisa menghindari hal-hal yang tidak disukai Allah.

    Adapun pilar tercelu tersebut yakni bodoh, zalim, mendahulukan nafsu dan mudah marah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Bodoh

    Akhlak tercela pertama adalah sifat Bodoh. Sederhananya,siifat ini seringkali membuat pandangan baik tidak nampak serta perbuatan bodoh disalah artikan.

    2. Zalim

    Akhlak tercela kedua adalah sifat Zalim. Zalim ini selalu mendorong seseorang untuk meletakkan sesuatu tidak pada tempat yang semestinya. Sehingga membuat seseorang jadi mudah marah dan tergesa-gesa.

    Tidak hanya itu, sifat zalim seringkali menjadikan seseorang tidak teguh pendirian dan terlalu naif, sehingga seringkali seseorang merendahkan dirinya dengan kecongkakan nya.

    3. Mendahulukan Hawa Nafsu

    Akhlak tercela yang ketiga yakni mendahulukan hawa nafsu.

    Sifat dari akhlak ini dapat menciptakan hasrat untuk memiliki sesuatu secara berlebihan, kikir, tidak mampu menjaga kesucian dan harga diri, tidak dapat menjinakkan diri, hanyut oleh hawa nafsu, tamak serta menjebloskan diri sendiri kejurang kehinaan dan kerendahan

    4. Mudah marah

    Akhlak tercela keempat adalah sifat pemarah. Sifat ini akan menyulut perpecahan serta mudahnya seseorang dalam melakukan tindakan tanpa perhitungan yang jelas.

    Demikianlah penjelasan terkait 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, siapkah untuk meneladaninya di kehidupan sehari-hari?

    Dengan menerapkan ke empat akhlak tersebut, insyallah hidupnya akan aman dan juga damai. Selain itu, hindari beberapa pilar akhlak tercela ya!

  • Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Malam Nisfu Syaban adalah malam yang jatuh pada hari ke-15 bulan Syaban. Pada saat hari itu tiba, ada banyak sekali amalan-amalan sunnah yang bisa dikerjakan sebagai tabungan untuk akhirat kelak, salah satunya adalah sholat Nisfu Syaban.

    Bulan Syaban memiliki banyak sekali keistimewaan, hal ini dikarenakan banyak sekali peristiwa sejarah Islam yang terjadi pada bulan ini. Seperti peristiwa pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa menuju Kabah. Peristiwa besar tersebut membuat bulan Syaban menjadi bulan yang penuh dengan rahmat.

    Untuk itu, mari sama-sama mempelajari mengenai niat, doa, tata caa dan waktu pelaksanaan sholat Nisfu Syaban yang tepat di artikel ini.

    Niat Sholat Malam Nifsu Syaban

    Niat sholat nisfu syaban sebagai imam:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini imâman lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Niat sholat Nisfu Syaban sebagai makmum:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini ma’mûman lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Niat sholat Nisfu Syaban sendiri di rumah:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Tata Cara Sholat Nifsu Syaban yang Benar

    Tata Cara Sholat Nifsu Syaban yang Benar

    Sholat Nisfu Syaban merupakan sholat yang dikerjakan dua rakaat. Dikutip dari laman resmi NU, utamanya waktu melaksanakan sholat Nisfu Syaban adalah setelah sholat Maghrib dan dilanjutkan setelah isya.

    Sholat ini bukan tanpa sebab, ada keutamaan yang akan didapatkan jika melaksanakannya. Salah satunya yakni, Allah SWT akan mengampuni siapa saja hamba-Nya yang memohon ampun dan bersujud, kecuali orang-orang yang masih memiliki sifat dengki di hatinya.

    Dengan alasan tersebutlah, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara sholat Nisfu Syaban yang benar sesuai urutan.

    Berikut tata caranya:

    1. Mengucap niat sholat dalam hati karena Allah ta’aalaa
    2. Melakukan takbiratul ihram dan membaca doa Iftitah (sunnah)
    3. Membaca surah Al-Fatihah, wajib dibacakan
    4. Membaca surah pendek Al- Qur’an yang dikuasai
    5. Rukuk
    6. I’tidal
    7. Sujud pertama
    8. Duduk di antara dua sujud
    9. Sujud kedua
    10. Berdiri untuk memulai rakaat kedua
    11. Membaca surat Al-Fatihah, wajib dibacakan
    12. Membaca surat pendek Al- Qur’an yang dikuasai
    13. Rukuk
    14. I’tidal
    15. Sujud pertama
    16. Duduk di antara dua sujud
    17. Sujud kedua
    18. Duduk untuk tahiyat akhir
    19. Mengucap salam
    20. Membaca doa malam Nisfu Syaban

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Doa Nifsu Syaban : Arab, Latin dan Terjemahannya

    Setelah melaksanakan sholat, sempurnakan ibadah tersebut dengan meminta, bersandar serta berkomunikasi bersama Allah SWT dengan berdoa.

    Berikut doa Nisfu Syaban dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya.

    اَللّٰهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يُمَنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَوْلِ وَالإِنْعَامِ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وَجَارَ المُسْتَجِيْرِيْنَ وَمَأْمَنَ الخَائِفِيْنَ اللّٰهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِيْ عِنْدَكَ فِيْ أُمِّ الكِتَابِ شَقِيًّا أَوْ مَحْرُومًا أَوْ مُقْتَرًّا عَلَيَّ فِي الرِزْقِ، فَامْحُ اللّٰهُمَّ فِي أُمِّ الكِتَابِ شَقَاوَتِي وَحِرْمَانِي وَاقْتِتَارَ رِزْقِيْ، وَاكْتُبْنِيْ عِنْدَكَ سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفَّقًا لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِيْ كِتَابِكَ المُنْزَلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ المُرْسَلِ “يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ” وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَــالَمِيْنَ

    Allahumma ya dzal manni wa la yumannu ‘alaik, ya dzal jalali wal ikram, ya dzat thawli wal in’am, la ilaha illa anta zhahral lajin wa jaral mustajirin wa ma’manal kha’ifin. Allahumma in kunta katabtani ‘indaka fî ummil kitabi syaqiyyan aw mahruman aw muqtarran ‘alayya fir rizqi, famhullahumma fî ummil kitabi syaqawati wa hirmani waqtitara rizqi, waktubni ‘indaka sa’idan marzuqan muwaffaqan lil khairat.
    Fa innaka qulta wa qawlukal haqqu fî kitabikal munzal ‘ala lisani nabiyyikal mursal, yamhullahu ma yasya’u wa yutsbitu, wa ‘indahu ummul kitab wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallama, walhamdu lillâhi rabbil ‘alamin.

    Artinya: “Wahai Tuhanku yang maha pemberi, engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemberi segala kekayaan dan segala nikmat. Tiada Tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut. Tuhanku, jika Kau mencatatku di sisi-Mu pada Lauh Mahfuzh sebagai orang celaka, sial, atau orang yang sempit rezeki, maka hapuskanlah di Lauhulmahfuzh kecelakaan, kesialan, dan kesempitan rezekiku. Catatlah aku di sisi-Mu sebagai orang yang mujur, murah rezeki, dan taufiq untuk berbuat kebaikan karena Engkau telah berkata–sementara perkataan-Mu adalah benar–di kitabmu yang diturunkan melalui ucapan Rasul utusan-Mu, ‘Allah menghapus dan menetapkan apa yang Ia kehendaki. Di sisi-Nya Lauhulmahfuzh.’ Semoga Allah memberikan selawat kepada Sayyidina Muhammad SAW dan keluarga beserta para sahabatnya. Segala puji bagi Allah SWT.”

    Jika doa di atas terlalu panjang untuk dibacakan, berikut doa pilihan lainnya:

    اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

    Allaahumma innaka ‘afuwwung- kariimung-tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Allaahumma innii asalukal ‘afwa wal ‘aafiyata wal mu’aafaataddi imati fiddiini waddunyaa wal aakhiroh.

    Artinya:”Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau suka memaafkan maka maafkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf, afiyah, dan keselamatan yang terus-menerus dalam agama dan dunia serta akhirat.”

    Hukum Dilaksanakannya Sholat Nisfu Syaban

    Dilansir dari NU Online, terkait pelaksanaan sholat Nisfu Syaban ini, ternyata ulama Syam berbeda pendapat. Ada dua pendapat yang menjelaskan hal tersebut, yaitu:

    1. Disunahkan Sholat Nifsu Syaban Berjamaah

    Pendapat pertama menyatakan umat muslim dianjurkan menyambut malam Nisfu Syaban secara berjamaah di masjid, termasuk di dalamnya melaksanakan sholat, serta amalan sunnah lainnya.

    Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Khalid bin Ma’dan dan Lukman bin Amir menggunakan pakaian terbaik mereka, membakar dupa (bukhur) dan pada malam itu mereka i’tikaf di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari apa yang mereka lakukan. Ia juga berkata: “Menghidupkan malam Nisfu Sya’ban di masjid-masjid secara berjamaah bukanlah bid’ah.”

    Pendapat tersebut dinukil oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa’ilnya.

    2. Dimakruhkan Sholat Nisfu Syaban Berjamaah

    Pendapat kedua menyebutkan bahwa berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menyambut malam Nisfu Syaban dengan sholat, berdoa dan menyampaikan kisah-kisah teladan, adalah perkara yang dimakruhkan.

    Seorang muslim lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat sendiri di malam Nisfu Syaban.

    Hal ini berarti boleh melaksanakan sholat nisfu syaban di masjid akan tetapi lebih dianjurkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.

    Ini merupakan pendapat Imam Al-Auza’i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).

    Keutamaan Malam Nisfu Syaban

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa malam syaban merupakan bulan istimewa yang penuh kebaikan dan kerahmatan dari Allah.

    Manfaat keutamaan ini bisa didapatkan di malam puncak nisfu syaban yang jatuh di malam ke lima belas atau pertengahan bulan syaban.

    Keutamaan malam nisfu syaban ini, Allah menjanjikan ampunan yang seluas-luasnya dan pahala yang sebanyak-banyaknya bagi umat muslim yang mengerjakan amalan baik. Hal ini juga dijelaskan dalam hadist riwayat Aisyah r.a yaitu sebagai berikut :

    Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan sholat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari sholatnya,

    Beliau berkata, “Wahai Asiyah, (atau Wahai Humaira’), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?” Aku menjawab, “Tidak ya Rasulallah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali.” Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu malam apa ini?” Aku menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Ini adalah malam nisfu sya’ban (pertengahan bulan sya’ban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya’ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka.” (HR Al-Baihaqi)

    Dalam hadis riwayat lain, Aisyah r.a juga menjelaskan bahwa Allah memberi kesempatan bagi umat muslim untuk mendapatkan pengampunan seperti seperti banyaknya bulu kambing. “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing)” (HR At-Tabarani dan Ahmad).

    Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban

    Ada beberapa amalan yang bisa dilaksanakan di malam nisfu Syaban, sebagai berikut:

    1. Sholat Maghrib Berjamaah

    Amalan pertama yang bisa dilakukan yakni sholat berjamaah Maghrib, sholat ini bisa dilakukan di tanggal 14 Syaban atau malam tanggal 15 Syaban. Setelahnya bisa dilanjut dengan dzikir setela sholat fardhu.

    2. Sholat Sunnah Bara’ah

    Selesai berdzikir sholat Maghrib, dapat dilanjut dengan menunaikan sholat sunnah yang disebut Bara’ah sebanyak 100 rakaat, sholat ini merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan khusus pada malam Nisfu  Syaban.

    Pelaksanaan sholat ini dianjurkan bagi yang mampu dan mengerjakan semampunya. Boleh dilakukan dengan satu kali salam di tiap dua rakaatnya.

    Pada tiap rakaatnya pula membaca Surat Al-Ikhlas lima kali setelah melafalkan Surat Al-Fatihah. Setiap sujudnya dianjurkan membaca doa berikut setelah mengucapkan bacaan sujudnya:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِقَابِكَ وَسَخَطِكَ وَلَا أَحْصِي عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا اَثْنَيَتْ عَلَى نَفْسِكَ فَلَكَ الْحَمْدُ حَتَّى تَرْضَى

    Allahumma innii a’uudzubika min ‘iqaabika wa sakhatika wa laa uhsii ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafzika fa lakal hamdu hattaa tardhaa

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu dan murka-Mu dan aku tidak menghitung-hitung pujian pada-Mu sebagaimana Engkau memuji kepada-Mu sendiri maka segala puji bag-iMu sehingga Engkau rela.”
    Membaca Doa Bara’ah

    3. Doa ini dilafalkan setelah mendirikan sholat sunnah Bara’ah.

    اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَ اِسْمِي شَقِيًّا فِي دِيوَانِ الْأَشْقِيَاء فَامْهُ وَاكْتُبْنِي السُّعَدَاء وَإِِنْ كُنتَ اِسْمِي سَعِيدًا فِي دِيوَانِ السّعَدَاءِ فَاثْبِتْهُ فَإِنَّكَ قُلْتَ فِي كِتَابِكَ الكَرَيْمِ يَمْحُو اللهُ مَايَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

    Allahumma in kunta katabta ismii syaqiyyan fii diiwaanil asyqiyaa-i famhu waktubnii as-su’adaa-i wa in kunta ismii sa’iidan fii diiwaanis su’adaa-i fatsbithu fa innaka qulta fii kitaabikal kariimi yamhuu allaahu maa yasyaa-u wa yutsbit wa ‘indahu ummul kitaabi

    Artinya: “Ya Allah, jika Engkau telah mencatat namaku orang yang sengsara di tempat orang-orang yang sengsara maka hapuskanlah dan catatlah namaku di tempat orang-orang yang berbahagia. Jika Engkau telah mencatat namaku sebagai orang yang bahagia pada catatan orang-orang yang bahagia, maka tetapkanlah. Maka sesungguhnya Engkau telah berfirman di dalam Kitab Mu yang dimuliakan: Allah menghapus apa-apa yang Dia kehendaki dan Allah menetapkan (apa-apa yang Dia kehendaki) dan di sisi-Nya ada kitab yang pokok.”

    Demikian penjelasan mengenai  niat sholat nisfu syaban, tata cara, dan keutamaannya. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • 6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    Bagi seorang muslim, bisa menjalankan umroh atau haji kecil tentulah menjadi kebahagiaan tiada tara. Dengan berkunjung ke Baitullah akan mengingatkan kita betapa indahnya Islam dengan seluruh keutamaan dari amalannya. Satu di antaranya yakni keutamaan umroh itu sendiri.

    Umroh menurut bahasa memiliki arti ziarah atau mengunjungi tempat. Sedangkan dalam istilah fiqih berarti melakukan serangkaian kegiatan tawaf, said, marwah yang kemudian diakhiri dengan tahalul.

    Namun, sebelum kita membahas keutamaan umroh, mari pahami makna dan macamnya agar tidak keliru. Yuk simak selengkapnya!

    Macam-Macam Ibadah Umroh

    Selain mengetahui keutamaan umroh, tidak ada salahnya untuk mengenal macam macam umroh berikut ini.

    1. Umroh Mufradah

    Umroh Murfadah adalah ibadah umroh yang pelaksanaannya tidak terkait dengan ibadah haji, dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada watu yang mengharuskannya. Bahkan umroh ini juga bisa dilakukan di bulan haji. Namun pelaksanaannya tidak dikaitkan dengan rangkaian haji.

    2. Umroh Tamattu

    Umroh Tamattu merupakan ibadah umroh yang erat kaitannya dengan rangkaian ibadah haji. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa umroh ini dilakukan sebelum melakukan ritual haji lainnya.

    Namun perlu diperhatikan bahwa waktu pelaksanaannya hanya boleh dilakukan pada bulan Haji atau 8 hari pertama bulan Dzulhijjah saja.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    Syarat Sah Umroh

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenui, maka akan terhitung tidak sahnya ibadah yang dilakukan.

    Adapun syarat sah umroh adalah sebagai berikut:

    1. Beragama Islam
    2. Berakal sehat dan Aqil Baligh
    3. Merdeka dari perbudakan
    4. Memiliki kemampuan secara kesehatan fisik dan finansial
    5. Bagi wanita harus ada mahramnya

    Rukun Umroh

    Dengan mengetahui syarat sah melaksanakan umroh, kali ini sebagai pelengkapnya, perlu diketahui beberapa rukun dalam pelaksanaan umroh sendiri agar ibadah yang dilakukan bisa terlaksana dengan sempurna.

    Dan apabila satu rukun tidak terpenuhi, maka ibadah sebelumnya akan terhitung tidak sah.

    1. Rukun umroh yang pertama adalah ihram, yaitu niat untuk masuk atau memulai ibadah umroh dan haji.
    2. Selanjutnya rukun kedua yakni tawaf atau mengelilingi Baitullah Ka’bah sebanyak tujuh kali. Saat tawaf, Anda harus menempatkan diri di sisi kiri Ka’bah di dimulai dari Hajar Aswad.
    3. Rukun umroh yang ketiga adalah sai yaitu mengembara tujuh kali antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Syarat sai harus dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.
    4. Rukun umroh yang keempat adalah tahalul. Dalam hal ini, dianjurkan untuk pria mencukur habis rambutnya, sedangkan wanita lebih baik memotongnya pendek atau sebagian.
    5. Dan rukun umroh yang terakhir adalah melaksanakan semua rukun umroh di atas secara berurutan, memprioritaskan rukun yang harus didahulukan dan menyelesaikan rukun yang harus diselesaikan.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    Hukum Umroh dalam Islam

    Hukum Umroh dalam Islam

    Sebelum membahas keutamaan dari umroh. Kita dapat menyimpulkan dari penjelasan terkait informasi-informasi di atas, yakni hukum dari umroh adalah wajib apabila mampu. Namun ada beberapa perbedaan pendapat pada para ulama.

    Sebagaimana salah satu hadits Rasulullah yang bunyinya:

    الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya, “Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik).

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

    Artinya, “Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

    Dalam pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara itu pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

    Keutamaan Umroh

    Berikut beberapa keutamaan umroh yang akan didapatkan seorang muslim yang umroh dengan niat baik ingin beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya:

    1. Terdapat Penghapusan Dosa di antara Dua Umrah

    Keutamaan yang pertama menjelaskan bahwa akan dihapuskan dosa seorang muslim di antara dua umroh yang ia tunaikan. Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

    العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

    Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Umrah Bagi Wanita adalah Jihad Sebagaimana Ibadah Haji

    Islam selalu memberikan keistimewaan bagi seorang muslimah, salah satunya apabila seorang wanita melakukan ibadah umroh, akan dihitung baginya jihad sebagaimana ia melaksanakan ibadah haji.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

    يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

    Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    3. Bisa Menghilangkan Kefakiran dan Menghapus Dosa

    Keutamaan umroh selanjutnya, yakni apabila seorang muslim melaksanakan ibadah umroh semata-mata hanya ingin mendapatkan ridho dari Allah dan ikhlas dari hatinya, maka akan dihilangkannya kefakiran serta digugurkan dosanya yang  sebelumnya.

    Hal ini diperjelas dalam satu hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

    Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    4. Orang yang Umroh Menjadi Tamu Allah dan Doanya Mustajab

    Keutamaan yang keempat yakni, jika seorang muslim melaksanakan umroh, maka ia akan terhitung sebagai tamu Allah dan doa serta hajat yang diingnkannya di dunia akan mustajab.

    Hal ini disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

    Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    5. Umrah di Bulan Ramadan Peperti Haji Bersama Nabi

    Jika seorang muslim melakukan umroh ketika waktu Ramadhan, maka umrohnya akan dihitung sebagai haji bersama Nabi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

    Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Pengorbanan Umrah Bernilai Pahala

    Tentu bagi mereka yang melaksanakan ibadah karena-Nya, akan dihitung sebagai pengorbanan yang bernilai pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)

    Demikianlah sedikit informasi mengenai ibadah umroh serta beberapa keutamaannya. Semoga kita semua dapat diberikan kesempatan untuk menjadi salah satu tamu di rumah-Nya. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Ketika sudah menikah, suami merupakan tempat ternyaman untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas yang membuat penat seharian. Tentu tidak ada istri di dunia ini yang lebih suka tidur sendiri tanpa ditemani suami. Bahkan ada hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, lho.

    Siapa yang tidak ingin memiliki rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah? tentulah semua orang menginginkannya. Namun, untuk mencapainya tentu harus diperjuangkan dan dipupuk alias tidak bisa hadir begitu saja.

    Lantas, bagaimana menjaga rumah tangga tetap harmonis? dan apa sebenarnya hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri? Untuk penjelasannya, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Kewajiban Suami terhadap Istri

    Sebelum memahami mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu mengenai kewajiban suami terhadap istrinya dalam Islam.

    Tentu sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi, mengayomi serta memberikan rasa aman kepada istrinya.

    Bahkan dalam Islam, kebahagiaan dan kesejahteraan istri termasuk ke dalam nafkah batin yang diberikan seorang suami. Hal ini turut dijelaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 19 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

    Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk bersikap baik, mengayomi, memuliakan dan adil terhada istri. Selain itu, suami juga harus melindungi istri dan enjaga kehormatannya.

    Salah satu cara untuk mengayomi dan melindungi istri yakni dengan menemaninya saat tidur. Oleh sebab itulah, suami yang dengan sengaja meninggalkan istrinya tanpa alasan syari yang jelas bisa melanggar kewajiban suami.

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nafkah batin bagi seorang istri bukanlah menggaulinya atau hanya sebatas aktivitas seksual saja. Namun nafkah batin juga meliputi kebahagiaan, menjaga dan memuliakannya.

    Hal kecil seperti pemberian perhatian, kepercayaan, waktu untuk berbincang dan juga kehadirannya termasuk ke dalam pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

    Sebagai contoh paling sederhana dan mudah untuk dilakukan ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

    Oleh sebab itulah, tidur bersama istri merupakan salah satu bentuk pemenuhan nafkah batin. Sebenarnya seorang istri berhak menuntut jika memang menginginkannya. Namun, jika istri tidak mempermasalahkan mengenai hal tersebut, maka perkara mengenai ini tidak perlu dipermasalahkan.

    Sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 128 yang bunyinya:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan istri tidur sendiri tidak akan menjadi masalah, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut atau dalam artian merelakannya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Hal ini dikisahkan, ketika istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA.

    Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam firman Allah, QS. An-Nisa ayat 128:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri. Sebab  pada dasarnya, hal tersebut merupakan bagian dari nafkah batin yang diberikan oleh suami.

    Selain itu, mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena adanya unsur syari tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan mendapatkan dosa.

    Unsur syari yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah suatu hal yang memang mengharuskan ia meninggalkan rumah. Misalnya karena urusan pekerjaan, harus tidur di rumah orang tua, harus menginap di mushola dan hal hal syari semacamnya.

    Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci.

    Sebab, mendekati istri atau bermalam padanya merupakan salah satu mu’asyarah bi al-ma’ruf yang disyariatkan dalam Islam.

    Dilain hal, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri sangat danjurkan, sebab nusyuz. Nusyuz yang dimaksud yakni kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.

    Ketika hal tersebut terjadi, suami diperbolehkan menunjukkan kejengkelan dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pisah ranjang atau meninggalkan istri tidur sendiri di kamar.

    Namun, perlu diketahui bahwa hal ini hanya dilakukan semata-mata agar istri sadar dan tidak lagi durhaka kepada suami. Niatkan hal tersebut tulus karena Allah SWT. Sehingga, tidak akan terjadi tindakan penyelewengan.

    Hal yang Memperbolehkan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Mengingat hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan istri. Namun, perlu diketahui bahwa ada alasan lain yang diperbolehkan meninggalkan istri tidur sendiri.

    Adapun hal-hal lain yang diperbolehkan untuk meninggalkan istri tidur sendiri ialah sebagai berikut:

    1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

    Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah mubah jika memiliki udzur. Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan.

    Ketika istri dihadapkan pada kondisi udzur seperti ini, tidak berhak untuk melarang suaminya pergi atau mengharuskan untuk suaminya segera pulang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam mazhab Hambali.

    Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

    “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

    Ketika istri keberatan dengan hal ini, maka istri dapat meminta cerai kepada suami. Dan suami juga berhak untuk melepas istrinya jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami yang akan menjaganya.

    Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 231 yang artinya:

    “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka….” (QS Al-Baqarah: 231).

    2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

    Ketika istri kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

    Hal itu juga berlaku bagi sebaliknya, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak untuk segera pulang. Sebab istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah dosa jika tidak ada kerelaan dari sang istri.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri. Dari penjelasan di atas, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa segala sesuatunya tergantung pada kondisi dan juga kerelaan sang istri.

    Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!

  • Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Flek cokelat yang muncul kerap kali membuat sebagian Muslimah bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tidak sedikit dari mereka takut untuk beribadah karena ragu darah haid atau bukan.

    Flek sendiri merupakan bercak kecoklatan yang normal sekali keluar saat sebelum mens maupun sesudah mens. Namun, memang ada beberapa flek tidak normal yang keluar di sela-sela waktu haid.

    Lantas, bagaimana jika flek berlangsung cukup lama? bagaimana Islam menjelaskan hukum beribadah saat adanya flek? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Keluar Flek dan Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Sah untuk Sholat?

    Pertanyaan ini kerap kali muncul ketika kita sedang mengalami flek dan ragu darah haid atau bukan. Sehingga timbul pula keraguan dihati apakah boleh melakukan ibadah wajib atau tidak.

    Sedang kita tahu, bahwa seorang Muslimah yang sedang berada pada hadas besar diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan juga puasa.

    Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah turut menjelaskan mengenai flek tersebut, ia berkata:

    “Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) perempuan, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”

    Pada perempuan, hal ini tentu mendapatkan perhatian lebih, terutama jika ingin beribadah.

    Yang perlu diketahui, apabila terdapat darah yang keluar mendekati siklus haid yang memang sudah terjadwal, maka hal ini terhitung sebagai datang bulan atau haid meski darah yang keluar tidak berupa darah merah.

    Sehingga, muslimah yang keluar flek cokelat sebelum haid sudah dikategorikan sebagai hadas besar, diharamkan baginya untuk melakukan ibadah wajib.

    Namun, jika flek yang keluar bukanlah pada masa haid yang sudah terjadwal, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai darah haid, sehingga wanita tersebut tetap boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, mengaji dan berpuasa. Dan tidak perlu ragu darah haid atau bukan.

    Hal di atas didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud).

    Baca juga: Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Meski demikian, wanita perlu memastikan dengan benar, apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menuggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir atau tidak akan segera dimulai.

    Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:

    Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

    Selain itu, pada dasarnya flek kecokelatan sebelum keluarnya darah haid biasa tidak disertai dengan adanya rasa sakit pada punggung maupun panggul. Jadi, tetap diwajibkan ibadah baginya.

    Dilain hal, sebagian wanita bingung mengenai kapan dikatakan haid telah berakhir, sebab kerap kali diduga mens tersebut telah usai namun kembali mengeluarkan flek.

    Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dengan dua cara, yakni:

    • Ketika darah haid telah terhenti. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah, apabila setelah diusapkan, kapas tersebut dalam kondisi kering dan tidak ada bercak darah yang menempel, maka ia telah suci.
    • Cara yang kedua dengan melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aisyah RA pada hadits di atas.

    Untuk perempuan yang keluar lendir setelah nifas, diperbolehkan melakukan ibadah wajib. Namun dengan syarat, hal tersebut sudah melebihi masa nifas, yakni lewat 40 hari.

    Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka hal ini dianggap istihadah atau medis sering menyebutnya spoting. Kecuali, jika waktunya bertepatan dengan siklus haid setiap bulan.

    Ada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah wajib, apabila flek yang keluar disertai dengan ciri-ciri tersebut:

    • Darah yang keluar dengan terputus-putus.
    • Darah keluar satu gumpalan dan seterusnya.
    • Apabila darah yang keluar tidak mengalir lancar layaknya haid, maka darah tersebut bukanlah bagian dari haid. Jadi, perempuan dapat tetap salat seperti biasanya.

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Setelah mengetahui hukum sholat saat ragu darah haid atau bukan, untuk lebih meyakinkan lagi, kita perlu memahami terkait faktor penyebab keluarnya bercak flek tersebut.

    Adanya flek cokleat sebelum haid dianggap sebagai perdarahan vagina yang umumnya normal dirasakan setiap wanita. Namun, terdapat beberapa flek yang keluar disela-sela haid dan dianggap sebagai ketidak normalan dan juga mengganggu.

    Untuk lebih paham, mengenai jenis flek yang keluar agar tidak  ragu darah haid atau bukan, mari simak penjelasannya menurut Islam berikut ini:

    1. Flek Cokelat yang Keluar Sebelum Haid

    Meski bukan hal yang aneh, dan rutin dirasakan tiap bulan. Tidak menjadi masalah jika beberapa wanita merasa ragu darah haid atau bukan jika keluarnya bercak ini terlalu sedikit dan memiliki warna yang tidak seperti darah haid.

    Sebenarnya, flek cokelat yang keluar sebelum haid adalah darah haid yang keluar dalam intensitas kecil sebelum rahim melakukan kontraksi dan meluruhkan darah yang banyak dan segar. Maka dari itu, flek cokelat yang keluar disertai dengan rasa nyeri.

    Jika flek keluar dalam waktu haid atau siklus haid, apalagi disertai rasa nyeri, tidak perlu ragu darah haid atau bukan, sebab sudah dapat dipastikan bahwa hal itu terhitung darah haid. Hal ini turut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwasannya flek yang keluar di wakt-waktu menjelang siklus haid terhitung sebaga darah haid.

    Beliau berkata:

    “Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan), maka termasuk darah haid.”

    Oleh sebab itu, ketika wanita melakukan ibadah wajib seperti sholat saat keluar flek sebelum haid, bisa dikatakan ibadahnya tidak sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    2. Flek yang Keluar saat Masa Ovulasi

    Mungkin sebagian orang tidak menyangka. Jika ovulasi juga disertai dengan perdarahan ringan. Menurut studi dari American Journal of Epidemology, sekitar 3% wanita mengalami flek yang berhubugan dengan ovulasi.

    Hal ini ditandai dengan flek ringan yang biasanya terjadi pada hari ke 11 atau hari ke 12 setelah hari mens pertama sebelumnya. Hal ini merupakan tanda ovarium melepaskan sel telur.

    Flek akibat ovulasi bisa berwarna merah muda, terang, atau merah pekat. Kondisi ini biasanya akan berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari di tengah siklus.

    Ini sama halnya dengan flek sebelum haid, jika keluar pada masa menjelang siklus haid, berarti tidak boleh sholat.

    3. Flek yang Disebabkan Suatu Penyakit

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tidak semua flek yang keluar adalah hal normal. Satu di antaranya adalah tanda ketidak normalan, khususnya apabila tidak disertai dengan nyeri seperti saat akan haid. Bisa tersebut bisa dikaitkan dengan kelainan hormon yang memicu keluarnya flek.

    Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

    “Flek yang (terjadi) sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan perempuan), bukanlah termasuk haid, lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan perempuan (haid), tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri atau sakit punggung atau panggul atau sejenisnya.”

    Apabila flek bukan terjadi karena haid, maka seseorang perempuan boleh melaksanakan sholat atau ibadah wajib lainnya.

    4. Flek yang Keluar Setelah Darah Haid

    Bagaimana jika ragu darah haid atau bukan, jika flek muncul saat setelah haid selesai?

    Hal ini tetap terhitung sebagai haid jika masih bersambung dengan masa-masa waktu haid rutin. Sehingga penting bagi seorang wanita untuk benar-benar mengetahui apakah ia telah dalam keadaan suci atau belum

    Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Alqamah, Aisyah RA pernah ditanya tentang flek setelah haid.

    Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan.

    “Dahulu para perempuan mengirimkan wadah berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA.

    Mereka bertanya hukum sholat ketika keluar flek tersebut.

    ’Aisyah RA menjawab:

    “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

    Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa flek yang keluar setelah haid berakhir, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah wajib, dan kembali bersuci.

    5. Flek Keluar Setelah Suci

    Kerap kali, ketika kita sudah merasa yakin bahwa haid telah berhenti dan bersuci dengan mandi besar. Namun terdapat waktu dimana masih keluar flek meski hanya berupa garis coelat. Hal ini menimbulkan rasa ragu darah haid atau bukan.

    Setelah haid berhenti total, namun masih keluar flek setelah beberapa saat, maka hal ini tidak dapat dihitung sebagai haid.

    Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak dianggap haid setelah suci (selesai haid).

    Ummu ’Athiyah RA mengatakan:

    “Dahulu kami sama sekali tidak menganggap flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci sebagai haid.” (HR. Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186).

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

    “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid), maka tidak dianggap haid.”

    Untuk lebih yakin, berikut tanda suci dari haid pada perempuan, yakni:

    • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika darah haid berhenti total.
    • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering.
    • Tanda selesainya perempuan dari haid tergantung kebiasaan.
    • Tanda untuk mengetahui kesucian dari darah haid adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan berwarna kuning dan keruh.
    • Ada perempuan yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, dan juga yang kedua-duanya.

    6.  Flek yang Keluar Saat Ber-KB

    Bagi wanita yang sudah menikah, dan ingin menjarakkan kehamilannya, biasa menggunakan kb sebagai pencegah kehamilan.

    Perlu diketahui bahwa alat kontrasepsi, baik berupa pil, suntik, dan implan merupakan kb berjenis hormonal yang efek sampingnya akan mengganggu haid dan memungkinkan adanya flek di antara periode haid. Meski kerap diberitahu sebelumnya, beberapa orang tetap ragu darah haid atau bukan pada saat flek ini timbul.

    Lantas, apakah wanita yang mengalami flek disebabkan ber-kb tetap beh melaksanakan sholat?

    Dikatakan dari sebuah hadits bahwa tetap diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah wajib apabila flek yang keluar bukan karena haid.

    “Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

    7. Flek Akibat Implantasi atau Tanda Awal Kehamilan

    Keluarnya flek tanda implantasi dan awal kehamilan, kerap membuat ragu darah haid atau bukan. Pasalnya, tanda ini kerap kali muncul sama seperti hendak haid namun dengan intens yang lebih ringan dan tidak begitu banyak.

    Selain itu, flek implantasi biasanya berwarna merah muda terang hingga cokelat tua. Saat merasakan kondisi tersebut, ada beberapa gejala lain yang menyertai, seperti:

    • Sakit kepala
    • Mual
    • Perubahan suasana hati
    • Kram ringan
    • Nyeri payudara
    • Sakit di punggung bawah
    • Kelelahan

    Dan pada umumnya,flek yang keluar akibat implantasi berlangsung selama 2-3 hari dengan instensitas yang sama. Tidak seperti flek saat haid yang akan memicu keluarnya darah dalam jumlah banyak.

    Mengenai flek tanda kehamilan ini dijelaskan juga dalam NU Onilne, bahwa flek darah yang keluar saat hamil bukanlah haid maupun nifas. Namun, lain halnya jika ternyata ini adalah darah keguguran.

    Menurut laman Universitas Islam An Nur Lampung, terkait darah yang keluar pasca keguguran, jika janin yang keluar itu telah membentuk organ, maka para ulama bersepakat bahwa darah itu adalah nifas.

    Dan hukum nifas sama seperti hukum haid karena terhitung sebagai hadas besar dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib.

    Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

    Setelah memahami bagaimana Islam menjelaskan mengenai kesahan sholat karena flek cokelat yang menimbulkan ragu darah haid atau bukan.

    Kita juga perlu mengetahui hukum menunda mandi wajib setelah haid adalah haram atau tidak diperbolehkan.

    Ketika darah haid sudah berhenti namun tidak mensucikan diri bahkan setelah waktu sholat telah tiba, maka ia akan tergolong sebagai muslimah yang berdosa.

    Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk menyegerakan mandi dan sholat.

    Namun, diantara mereka mungkin ada yang menunda karena timbulnya flek dan ragu darah haid atau bukan.

    Dilansir dari NU Online, menunda mandi wajib haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti haid saat siang hari, puasanya tetap dianggap sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya.

    Meski demikian, dianjurkan untuk mandi wajib sebeum subuh agar sempurna dalam melaksanakan sholat dan puasa.

    Demikian Islam menjelaskan terkait hal yang membuat ragu darah haid atau bukan. Semoga adanya artikel ini dapat membantu untuk mengenal flek yang keluar merupakan tanda diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib atau tidak.

  • Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    Hukum Gadai dalam Islam, Boleh atau Tidak?

    Seiring berkembangnya zaman, banyak muslim yang tidak paham akan unsur tabaruj dalam berkehidupan. Sehingga, seringkali masalah keuangan menjadi urusan pelik dan menyebabkan sebagian orang menggadai barangnya sebagai jaminan. Lantas, apa hukum gadai dalam islam sendiri?

    Jika diartikan, gadai merupakan proses transaksi dengan cara menjaminkan barang yang ditukar dengan sejumlah uang. Meski yang dijaminkan adalah dengan kepemilikan sendiri. Apakah sah dalam Islam melakukan transaksi pegadaian?

    Mari simak artikel ini, untuk ketahui dasar hukum dan penjelasannya!

    Hukum Gadai dalam Islam

    Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn. Secara etimologis rahn berarti subut (tetap) dan dawam (terus menerus). Sedangkan secara terminologi berarti menjaga harta benda sebagai jaminan hutang agar hutang itu dilunasi (dikembalikan) atau dibayarkan harganya jika tidak dapat mengembalikannya atau seseorang tersebut berhalangan untuk melunasinya.

    Secara istilah syari, ar-rahnu (gadai) berarti:

    جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ

    Artinya: “Menjadikan suatu harta (‘ain maaliyah) sebagai jaminan (kepercayaan, watsiiqah) terhadap utang (dayn) di mana sebagian utang bisa terbayarkan dari harta tersebut ketika ada uzur untuk melunasi.”

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hukum gadai dalam Islam diperbolehkan.

    Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an maupun sunnah.

    Dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya penggadaian adalah firman Allah Ta’ala,

    وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

    “Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283)

    Dasar hukum gadai dalam Islam juga dapat ditemui dalam beberapa hadis, salah satunya yakni hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    Dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besinya.”

    Dalam hadis lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda:

    “Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya.

    Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.”

    Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

    Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

    Meski hukum gadai dalam Islam diperbolehkan, transaksi gadai tidak boleh dilakukan dengan sembarangan agar tidak terhitung sebagai riba. oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim mengetahui rukun serta syarat gadai yang disahkan dalam syariat Islam.

    Baca juga: Amalkan Doa agar Tidak Malas dan Kiat Hidup Lebih Produktif

    1. Rukun gadai dalam Islam

    Rukun gadai dibagi menjadi lima hal penting yang perlu diketahui, adapun rukun tersebut adalah sebagai berikut:

    • Ar-Rahin (yang menggadaikan), yang dimaksudkan ialah orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan.  dalam menggadaikan perhatikan beberapa yang diharamkan yakni khamar dan benda najis.
    • Al-Murtahin (Penerima gadai), yakni orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai).
    • Al-Marhuun (Barang Jamin),yakni  barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
    • Marhuun bihi (Utang), yakni  sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
    • Sighat,  yakni adanya ijan, qabul ataupun kesepakatan rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.

    2. Syarat-syarat dalam Menggadai

    setelah mengetahui hukum gadai dalam Islam, berikut ini beberapa syarat penting yang perlu diketahui bagi seorang muslim, agar saat melakukan transaksi gadai tidak terhitung sebagai riba.

    Syarat murtahin, atau Pemberi Hutang

    • Atas pilihan sendiri, tidak dipaksa
    • Ahliyah tabarru, hal ini diartikan sebagai orang yang dibolehkan melakukan akad, yakni orang yang atas pilihan sendiri, baligh, bukan yang sedang diboikot untuk tidak boleh membelanjakan hartanya.

    Syarat Marhuun atau Barang Jaminan

    • Ain, hal ini dimaksudkan dengan sesuatu yang berbentuk. Jika barang gadaian berupa utang, maka tidaklah sah karena tidak bisa diserahterimakan.
    • Sah untuk diperjualbelikan, yaitu segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, maka boleh dijadikan barang gadai. Anjing, babi, atau khamar tidaklah bisa dijadikan barang gadai.

    Syarat Marhuun Bihi atau Utang

    • Memiliki kepemilikan atas barang gadai. Jika gadai dengan sesuatu dari pinjaman, hasil merampas (magh-shuubah), atau mencuri diam-diam (masruuqah), tidaklah sah karena tidak ada yang jadi watsiqah (jaminan, kepercayaan) sehingga bisa melunasi ketika ada uzur pelunasan.
    • Marhuun bihi (utang) diketahui oleh kedua pihak yang berakad. Utang tersebut diketahui dalam bentuk jumlah dan sifat, sehingga tidaklah sah jika masih majhuul (tidak diketahui).

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Transaksi Gadai

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seorang muslim, salah satunya yakni tidak diperbolehkannya bagi murtahin atau pemberi hutang memanfaatkan barang yang digadaikan.

    Sebab segala sesuatu mengenai transaksi hutang piutang yang mendatangkan manfaat terhitung sebagai riba.

    Karena pada hakikatnya barang tersebut statusnya masih milik rahin. Sedangkan murtahin hanya berhak untuk menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin dari rahin ataupun tanpa seizinnya.

    Lain halnya jika barang gadai tersebut berupa hewan tunggangan dan ternak, maka boleh bagi murtahin menunggangi maupun memerah susunya jika memang murtahin tersebut memberi makan hewan-hewan tersebut.

    Hal tersebut dijelaskan pada hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

    “Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” [HR. Tirmidzi: 1254]

    Demikianlah pembahasan terakait hukum gadai dalam Islam serta rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    Hukum Karma dalam Islam Apakah Ada? Ini Penjelasannya!

    Sebagian orang percaya dengan adanya karma sebagai balasan atas tindakan buruk yang dilakukan di dunia. Namun, apakah karma dalam Islam itu benar-benar ada?

    Seperti hal baik yang akan selalu dibalas dengan suatu kebaikan, begitu juga dengan hal buruk. Mungkin di antara kita pun ada yang sering mengaitkan kejadian buruk yang terjadi merupakan karma atas tindakan yang terjadi di masa lalu.

    Lantas, bagaimana hukum dari karma dalam Islam sendiri? Mari simak jawabanya di sini.

    Mengenal Apa Itu Karma dalam Islam

    Pada dasarnya hukum karma bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan berasal dari ajaran Hindu dan Budha.

    Dalam ajaran ini, hukum karma diartikan sebagai suatu balasan akibat perbuatan buruk yang dilakukan di masa lalu. Hukum karma di dalam Hindu dan Budha memiliki paham bahwa segala perbuatan yang dilakukan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya.

    Makna dari karma adalah tindakan. Istilah ini sering dikonotasikan sebagai sesuatu yang mengerikan. Kebanyakan orang yang terkadang gagal memahami makna sebenarnya dari istilah ini. Kata karma sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki arti tindakan atau perbuatan.

    Dalam istilah sansekerta, perbuatan dan hasil yang akan di dapat dari perbuatan tersebut dinamakan karmaphala, sementara akibat yang ditimbulkan dari perbuatan disebut karma vipaka.

    Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    Hukum Karma dalam Islam

    Hukum karma dalam Islam sendiri tidak ada, namun Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendatangkan hal baik, sebaliknya jika melakukan hal buruk maka akan dating pula hal buruk baginya.

    Bukti bahwa Islam tidak mengenal hukum karma termaktub dalam firman Allah yakni Al-Qur’an surat Al Fathir ayat 18,

    وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ

    Artinya: Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali. Karma dalam Islam memiliki pandangan tersendiri yang menjurus pada “balasan sebuah perbuatan”.

    Tidak hanya di dunia, Islam menjelaskan bahwa segala kebaikan yang dilakukan di dunia akan menjadi tabungan pahal di akhirat kelak.

    Begitu juga sebaliknya, perbuatan buruk selama di dunia akan memiliki balasan pula di akhirat kelak dengan pertanggung jawabannya. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 97 yang berbunyi:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

    Artinya: Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

    Dan adapun bagi siapa saja yang berbuat keburukan maka Allah akan menurunkan azab kepada mereka sebagaimana yang diabadikan dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 41,

    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

    Artinya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

    Sebab hal tersebut, alih-alih disebut sebagai hukum karma, Islam menyebutnya sebagai hukum konsekuensi, hukum tabor-tuai atau disebut juga hukum dzarroh.

    Adapun istilah dzarroh artinya adalah biji sawi. Namun, dapat pula diartikan sebagai ukuran terkecil yang bisa dihitung oleh manusia.

    Dalam hal ini, hukum dzarroh dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk meski sekecil biji dzarroh tetap akan mendapatkan balasan.

    Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Zalzalah ayat 7-8,

    فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ

    Artinya: Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.

    Pandangan Mengenai Karma dalam Islam

    Setelah membahas mengenai hukum karma yang merupakan ajaran dari Hindu dan Budha, karma dalam Islam sendiri sebenarnya tidak ada, sebab hal tersebut haram hukumnya bagi seorang muslim mempercayainya. Sebab hal ini dikaitkan dengan kegiatan musyrik.

    Dan tidak dibenarkan pula jika memastikan hukum sebab akibat dengan sebab yang pasti tau tertentu. contoh sederhananya yakni, semisal engkau sakit parah saat ini karena dahulu engkau sering mencuri, maka hal tersebut merupakan karma.

    Hal ini merupakan termasuk ke dalam kegiatan menebak hal-hal ghaib, karena:

    “Darimana ia tahu bahwa penyebab sakit parah adalah karena dosa mencuri? Bukankah ada dosa-dosa lainnya yang tersembunyi bahkan lebih besar”

    Bisa jadi sakit parah tersebut karena ujian dari Allah atau dosa lainnya yang pernah ia berbuat tanpa diketahui orang lain sama sekali. Bisa jadi sakit parah karena dosanya berupa keyakinan dan aqidah dalam hati yang salah mengenai agama dan ajaran Islam.

    Menebak hal ghaib termasuk dosa kesyirikan yang besar. Hal ini dituliskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. An-Naml ayat 65 yang berbunyi:

    قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ

    “Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (An-Naml: 65).

    Bahkan apabila kita percaya dengan tebakan hal ghaib maka ini termasuk kekufuran. Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

    “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”

    Tidak boleh juga menebak hal ghaib meskipun hanya bercanda dan bermain-main. Bermain-main menebak karma juga tidak boleh, karena mendatangi tukang ramal saja ada ancamannya, baik kita membenarkan atau tidak membenarkan.

    Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

    “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya padanya tentang sesuatu, maka sholatnya selama 40 hari tidak diterima.”

    Cara Memutus Dzarroh dalam Islam

    Sudah jelas bahwa karma dalam Islam itu tidak ada. Namun, ketika kita telah melakukan perbuatan buruk terhadap orang lain, tentu ada balasan yang menjadi pertanggung jawaban atas perilaku kita yakni hukum dzarroh dalam Islam. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk memohon ampun kepada-Nya.

    Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memohon ampun atas dosa atau kesalahan yang kita perbuat untuk menghindari balasan buruk yang mungkin terjadi:

    1. Melakukan introspeksi diri dengan memikirkan kembali apa yang pernah diperbuat baik sengaja atau tidak sengaja sehingga membuat orang lain sakit hati.
    2. Meminta maaf dengan mencoba menghubungi orang yang pernah kamu buat sakit hati untuk mengakui dan meminta maaf.
    3. Berdoa, setelah sadar akan kesalahan diri kamu harus memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta meminta keberkahan dalam hidup.
    4. Melakukan sholat tobat nasuhah.
    5. Memperbanyak melakukan perbuatan baik.

    Nah, itulah penjelasan terkait hukum karma dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk tidak mempecayai hal tersebut karena tergolong dalam kemusyrikan. Semoga bermanfaat.