Author: Nadya Wirawan

  • Niat Puasa Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Niat Puasa Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Berbeda dengan puasa sunnah, puasa Ramadhan memiliki makna yang lebih sarat makna, penantian, dan kenikmatan. Selain disebut sebagai bulan pengampunan, ramadhan memiliki banyak sekali keberkahan bagi sebagian umat muslim. Untuk menyambut dan ikut serta melaksanakannya, mengetahui niat puasa ramadhan menjadi adab penting dalam berpuasa.

    Niat puasa harus dilakukan dengan baik dengan penuh kesadaran baik di dalam hati maupun dilafalkan. Hal ini dianggap penting karena niat menjadi awal kekusyuan umat muslim dalam beribadah dengan mengingat Allah SWT.

    Dalam hadist riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    إنما الأ عمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

    Artinya: ” Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang Ia niatkan,” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Pentingnya mengawali bulan keberkahan dengan niat yang benar. Niat sendiri menjadi pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya atau membedakan antara ibadah dan kebiasaan.

    Selain itu, niat juga menjadi pembeda tujuan seseorang dalam beribadah. Itulah mengapa pentingnya mengetahui niat yang benar. Sebab niat sendiri menjadi rukun atau syarat sah semua amal ibadah.

    Dalam hal ini, pentingnya niat dalam segala ibadah juga bertujuan agar amalan yang dikerjakan tidak dianggap sia-sia di sisi Allah SWT. Membaca niat puasa Ramadhan yang benar semata-mata hanya ingin mendapatkan Ridho dari Allah SWT.

    Jika kamu bertanya apa niat puasa Ramadhan yang benar?, Waktu yang tepat untuk membaca niat, langkah untuk membaca niat, atau apakah berpuasa akan tetap diterima jika lupa dan tidak membaca niat?. Semua jawaban dari semua pertanyaan itu ada di artikel ini. Yuk simak!

    Niat Puasa Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya

    Berikut 6 lafal niat puasa sehari-hari selama bulan Ramadhan yang bisa kamu gunakan:

    1. Niat Puasa Ramadhan

    Niat puasa ramadhan ini yang umum digunakan untuk sebagian besar umat muslim Indonesia saat bulan ramadhan.

    Inilah yang biasanya kita dengar dan diajarkan oleh orang tua dan guru-guru kita sedari SD bahkan usia dini.

    Kata “Ramadhana” merupakan mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda baca akhirnya berupa fathah, sedangkan kata “sanati” diakhiri dengan tanda baca kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr dengan alasan lil mujawarah.

    Berikut doa niat puasa Ramadhan arab:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā 

    Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

    Baca juga: 3 Doa Buka Puasa Ramadhan & Sunnah: Arab-Latin dan Artinya

    2. Doa niat puasa terdapat dalam Kitab Asnal Mathalib

    Kata “Ramadhana” pada niat di atas menjadi mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda fathah, sedangkan kata “sanata” diakhiri dengan fathah sebagai tanda nashab atas kezharafannya.

    Berikut doa dan artinya :

     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanata lillāhi ta‘ālā 

    Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala”.

    3. Doa niat yang dikutip dari Kitab Hasyiyatul Jamal dan Kitab Irsyadul Anam

    Kata “Ramadhani” dianggap sebagai mudhaf ilaihi yang juga menjadi mudhaf sehingga diakhiri dengan kasrah yang menjadi tanda khafadh atau tanda jarr-nya.

    Sementara kata “sanati” diakhiri dengan kasrah sebagai tanda khafadh atau tanda jarr atas musyar ilaih kata “hādzihi” yang menjadi mudhaf ilaihi dari “Ramadhani”.

    Berikut doa dan artinya :

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanati lillāhi ta‘ālā 

    Artinya: “Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”

    4. Doa niat puasa yang bersumber dari kitab I’anatut Thalibin. 

    Berikut doa dan artinya :

    نَوَيْتُ صَوْمَ رَمَضَانَ

    Nawaitu shauma Ramadhāna

    Artinya: “Aku berniat puasa bulan Ramadhan.”

    5. Doa niat puasa juga bersumber dari kitab I’anatut Thalibin 

    Berikut doa dan artinya :

     نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ/عَنْ رَمَضَانَ

    Nawaitu shauma ghadin min/’an Ramadhāna

    Artinya: “Aku berniat puasa esok hari pada bulan Ramadhan.” 

    6. Doa niat puasa yang dikutip dari Kitab Asnal athalib. 

    Berikut doa dan artinya :

     نَوَيْتُ صَوْمَ الْغَدِ مِنْ هَذِهِ السَّنَةِ عَنْ فَرْضِ رَمَضَانَ

    Nawaitu shaumal ghadi min hādzihis sanati ‘an fardhi Ramadhāna 

    Artinya: “Aku berniat puasa esok hari pada tahun ini perihal kewajiban Ramadhan.” 

    Waktu Berniat Puasa yang Tepat

    Pentingnya membaca niat menjadi pembeda tujuan serta pembeda antara ibadah dan kebiasaan.

    Selain itu, niat puasa Ramadan adalah salah satu lima rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh umat islam di seluruh dunia.

    Sebagai ibadah yang wajib, tentu penting untuk kita mengetahui waktu yang tepat untuk berniat puasa Ramadhan. Berikut penjelasan detail mengenai waktu yang tepat untuk berniat puasa Ramadhan.

    Dala madzhab Imam Syafi’I niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari, yakni waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai dengan sebelumnya terbit fajar shadiq (sebelum waktu subuh).

    مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

    “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) 

    Dalam berpuasa Ramadhan, kita dianjurkan melakukan niat pada malam hari atau sebelum waktu subuh. Dan tidak sah puasa seorang umat muslim dengan niat puasa pada saat fajar terbit. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al Bujaramy ala Al Khatib sebagai berikut:  

    وَيُشْتَرَطُ لِفَرْضِ الصَّوْمِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ كَقَضَاءٍ أَوْ نَذْرِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } وَلَا بُدَّ مِنْ التَّبْيِيتِ لِكُلِّ يَوْمٍ لِظَاهِرِ الْخَبَرِ  

    Artinya: “Disyaratkan dalam melaksanakan puasa fardhu Ramadhan atau lainnya seperti puasa qadha atau puasa nadzar untuk tabyit, yakni melakukan niat pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: ‘Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar (malam hari) maka dianggap tidak berpuasa.’ Oleh karena itu, niat berpuasa harus dilakukan setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits tersebut.” (lihat Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar al-Bujairimi al-Syafi’i, Hasyiyah Al Bujaromy ala Al Khotib, Juz 6, hal. 424). 

    Dari dalil-dalil di atas, kita dapat membuat kesimpulan bahwa waktu yang tepat untuk membaca niat puasa Ramadhan yakni di malam hari setelah maghrib dansebelum waktu subuh tiba. Oleh karena itu, amalkan niat ini sebagai keinginan kita sebagai umat muslim untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan keberkahan pada bulan Ramadhan yang penuh dengan kebaikan.

    Pentingnya Membaca Niat Puasa

    Niat puasa Ramadhan menjadi salah satu syarat sah berpuasa, hal ini bukan tanpa sebab. Niat berpuasa memiliki kegunaan bagi diri umat muslim, yakni sebagai pengingat bagi diri sendiri bahwa kita sedang beribadah dan meminta ridho Allah SWT dengan melakukan puasa di bulan Ramadhan.

    Dengan niat yang kuat serta kesadaran penuh akan pentingnya berlomba-lomba mencari pahala pada bulan yang diridhoi-Nya.

    Kita akan selalu diingatkan bahwa setiap tindakan yang kita lakukan selama puasa Ramadhan memanglah harus ikhlas dan tulus.

    Selain itu, niat puasa juga meningkatkan rasa keikhlasan dalam beribadah. Dengan mengucapkan niat puasa, kita akan memperkuat tekad dalam diri untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas karena Allah ta’ala.

    Tidak hanya itu, niat puasa Ramadhan juga menambah pahala dan memperbaiki kualitas puasa. Dengan niat yang baik dan benar, kita akan melaksanakan puasa dengan penuh kesadaran dan menghindari tindakan yang bisa membatalkan puasa atau bahkan mengurangi amalan puasa.

    Apakah lupa baca niat puasa Ramadhan sah atau tidak?

    Setelah membahas pentingnya niat puasa bagi keberkahan Ramadhan. Selanjutnya, pertanyaan mengenai hal ini tentu akan timbul dengan sendirinya.

    Menjawab pertanyaan bagaimana, bahwa niat sendiri merupakan syarat sah untuk berpuasa. Jika seorang umat muslim lupa dan tidak membacakan niat berpuasa karena kelalaiannya, tentu puasa akan dianggap tidak sah.

    Dala madzhab Imam Syafi’I niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari, yakni waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai dengan sebelumnya terbit fajar shadiq (sebelum waktu subuh).

    مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

    “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) 

    Jelas dijelaskan bahwa “memberi niat adalah salah satu syarat sahnya berpuasa. Berpuasa tanpa memberi niat tidak dianggap sah. Kendati karena lupa, puasa tetap dianggap tidak sah, apalagi jika berniat di siang hari.

    Meski demikian, orang tersebut juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai waktu berbuka puasa.

    Tidak sebatas wajib tetap berpuasa, dia juga wajib mengqadhanya di lain waktu karena status puasanya tidak sah. Hal ini sebagaimana pernah dijelaskan NU Online.

    Bacaan Niat Berpuasa, dibaca Setiap Hari?

    Mengenai bacaan niat puasa Ramadhan yang dibacakan setiap hari. Mengenai empat Imam Mazhab, mereka sepakat bahwa mengucapkan niat puasa cukup dilakukan sekali di awal bulan Ramadhan, dengan beberapa perbedaan dalam detailnya.

    Imam Hanafi dan Maliki menekankan bahwa niat puasa harus diucapkan pada malam hari sebelum fajar, sementara Imam Syafi’i dan Hambali memperbolehkan niat diucapkan pada malam atau pagi hari, asalkan sebelum tergelincir waktu dhuha.

    Namun, terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa mengucapkann niat puasa di setiap malam Ramadhan lebih baik karena menunjukan tekad kita untuk mencari keridhoan Allah SWT.

    Hal ini juga didukung oleh Ulama Imam An Nawawi dalam Kitab Al Majmu’, bacaan niat sahur perlu dilafalkan setiap hari selama sebulan.

    “Wajib niat untuk tiap-tiap hari, baik Ramadhan atau lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab kami.

    Bila seseorang berniat di awal malam Ramadhan untuk puasa sebulan penuh, niatnya tidak sah kecuali hanya untuk niat malam pertama saja.”

    Dari penjelasan di atas umat muslim diperbolehkan untuk menggunakan niat puasa Ramadhan sebulan penuh, namun disarankan untuk lebih baik berniat setiap malam untuk mendapatkan amalan yang lebih dari Allah SWT.

    Apakah Boleh Niat Berpuasa Menggunakan Bahasa Indonesia?

    Mengingat akan Allah SWT yang Maha Pengampun dan Mengasihi Allah SWT, niat puasa menggunakan bahasa Indonesia diperbolehkan.

    Sebab, dalam islam yang paling penting dari sebuah niat adalah kesungguhan dan keinginan kita untuk menjalankan perintah Allah SWT.

    Dalil yang dapat kita gunakan sebagai referensi adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya setiap amal itu (tergantung) pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”

    Hadits ini menunjukkan bahwa niat adalah hal yang paling fundamental dalam setiap amal perbuatan, termasuk puasa.

    Selain itu, salah satu ungkapan Syeikh Abu Bakar Syatha dalam I’anah at-Talibin berbunyi “Niat itu dengan hati dan tidak diisyaratkan mengucapkannya”.

    Namun, tetap disunnahkan jika niat puasa Ramadhan dilafalkan” . Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Barangsiaa yang tidak berniat puasa malam hari sbeelum fajar, maka puasanya tidak sah”.

    Cara Niat Puasa Menggunakan Bahasa Indonesia

    Niat untuk puasa dapat dilakukan dengan ucapan lisan maupun dalam hati. Berikut ini adalah contoh niat untuk puasa:

    “Saya niat berpuasa pada hari ini (atau nama bulan Ramadan) untuk menjalankan ibadah puasa yang diwajibkan oleh Allah SWT.”

    Ucapan tersebut dapat diucapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Arab dengan menyebutkan nama bulan puasa atau hari yang dimaksud. Ingatlah bahwa niat puasa harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tulus, dan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.

    Selain itu, niat juga harus diikuti dengan amalan yang baik dan menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasa.

    Usahakan untuk meresapi setiap makna niat puasa Ramadhan yang akan dijalani, Insyaallah meski menggunakan bahasa Indonesia, kita akan tetap endapatkan manfaat spiritual yang lebih besar.

    Perkara yang Membatalkan Niat Puasa

    Ketika berpuasa, kaum muslimin biasanya akan mewaspadai aktivitas makan maupun minum yang disengaja bisa membatalkan puasa.

    Namun, jarang sekali seorang muslim tahu bahwa tidak hanya berpuasa yang bisa batal. Niat juga bisa batal karena beberapa hal.

    Oleh karena itu, maka otomatis puasa dianggap tidak sah. Imam Nawawi menukil pernyataan al-Mutawalli yang membahas perihal batalnya niat ini sebagai berikut:

     قَالَ الْمُتَوَلِّي فِي آخِرِ الْمَسْأَلَةِ السَّادِسَةِ مِنْ مَسَائِلِ النِّيَّةِ لَوْ نَوَى فِي اللَّيْلِ ثُمَّ قَطَعَ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ سَقَطَ حُكْمُهَا لِأَنَّ تَرْكَ النية ضد للنية بخلاف مالو أكل في الليل بَعْدَ النِّيَّةِ لَا تَبْطُلُ لِأَنَّ الْأَكْلَ لَيْسَ ضِدَّهَا

    “Al-Mutawalli berkata di akhir masalah keenam dari masalah-masalah niat: Apabila seseorang berniat di malam harinya kemudian memutus niat tersebut sebelum fajar maka hukum niatnya menjadi gugur sebab meninggalkan niat adalah lawan dari niat.” (An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh Muhaddzab, VI, 299).

    Lalu bagaimana bila ketika pertengahan puasa di siang hari kemudian berniat membatalkan puasanya, apakah niatan pembatalan ini dapat membatalkan puasanya? Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan:  

    وَلَوْ تَرَدَّدَ الصَّائِمُ فِي قَطْعِ نِيَّةِ الصَّوْمِ وَالْخُرُوجِ مِنْهُ أَوْ عَلَّقَهُ عَلَى دُخُولِ شَخْصٍ وَنَحْوِهِ فَطَرِيقَانِ أَحَدُهُمَا عَلَى الْوَجْهَيْنِ فِيمَنْ جَزَمَ بِالْخُرُوجِ مِنْهُ وَالثَّانِي وَهُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ لَا تَبْطُلُ وَجْهًا وَاحِدًا

    Artinya: “Bila orang yang berpuasa ragu apakah ia telah memutus niat puasanya, membatalkannya atau menggantungkan niatnya atas datangnya seseorang dan sebagainya, maka ada dua pendapat seperti dalam kasus orang yang memastikan akan membatalkan puasanya. Pendapat yang kedua adalah pendapat resmi mazhab, dan ini diputuskan oleh mayoritas ulama Syafi’iyah, yakni tidak batal sama sekali.” (An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh Muhaddzab, III, 285)

    Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, hal yang membatalkan niat puasa adalah mengurungkan niat puasa Ramadhan itu sendiri.

    Hal ini dijelaskan dengan, jika terdapat seorang muslimin yang sakit atau melakukan perjalanan jauh serta ragu apakah esok harinya akan berpuasa atau tidak.

    Dalam hal ini, keraguan menjadi perkara yang bisa membatalkan niat puasa dan seandainya besok tetap diteruskan berpuasa, maka puasanya dianggap tidak sah.

    Itulah beberapa penjelasan mengenai niat dan jawaban atas beberapa pertanyaan mengenai niat puasa Ramadhan dan waktu yang tepat untuk berniat beserta dalil yang relevan. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat ya!

  • Doa Sakit Gigi, Baca dan Usapkan Bagian Nyeri Agar Mereda!

    Doa Sakit Gigi, Baca dan Usapkan Bagian Nyeri Agar Mereda!

    Bagi sebagian orang, sakit gigi merupakan kondisi paling tidak menyenangkan karena seringkali membuat beberapa aktivitas terhenti karena sakitnya yang tak terbayangkan. Namun, beberapa orang melupakan bahwa terdapat satu obat ampuh, yakni membaca doa sakit gigi.

    Membaca doa sakit gigi menjadi ikhtiar untuk menghilangkan rasa sakit dengan meminta kesembuhan kepada Allah SWT.

    Sembari mengusap bagian yang sakit, bacalah doa sakit gigi berikut ini!

    Bacaan Doa Sakit Gigi

    Ada banyak sekali doa yang diajarkan Rasulullah SAW untuk diamalkan, salah satunya yakni doa sakit gigi. Doa sakit gigi ini dibaca dengan memegang bagian yang terasa nyeri. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

    وروينا في صحيح مسلم رحمه الله، عن عثمان بن أبي العاص رضي الله عنه، أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وجعا يجده في جسده، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم ضَعْ يَدَك عَلَى الَّذِي تَأْلَمُ مِنْ جَسَدِك، وَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ ثَلَاثًا، وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاَللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

    Artinya: “Diriwayatkan kepada kami dalam shahih Muslim rahimahullah, dari Utsman bin Abil ‘Ash RA bahwa ia mengadu kepada Rasulullah SAW perihal penyakit yang ia rasakan pada tubuhnya. Rasulullah SAW lalu mengatakan kepadanya, ‘Letakkan tanganmu pada bagian tubuhmu yang dirasa sakit. Bacalah tiga kali, ‘Bismillāh.’

    Selain membutuhkan obat, membaca doa sakit gigi merupakan salah satu ikhtiar dengan mengingatkan manusia bahwa kebesaran Allah SWT dapat menghapuskan penyakit meski itu mustahil.

    Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan akan menurunkan pula obat untuk penyakit tersebut.” (HR. Bukhari)

    Seperti anjuran Rasulullah SAW, baca doa sakit gigi berikut ini dengan memegang bagian yang sakit.

    بِاسْمِ اللَّهِ (3×)

    Bismillah (3 x)

    أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ (7×)

    A’udzu billahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru (7 x)

    Artinya: Dengan menyebut nama Allah, dengan menyebut nama Allah, aku berlindung kepada Allah dan kuasa-Nya dari kejelekan yang aku dapatkan dan aku waspadai. (HR. Muslim no. 2202)

    Selain itu, ada lagi doa sakit gigi lainnya yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Berikut adalah bacaannya:

    اللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنْهُ سُوءَ مَا يَجِدُ وَفُحْشَهُ بِدَعْوَةِ نَبِيِّكَ الْمُبَارَكِ الْمَكِينِ عِنْدَكَ

    Allahuma adzib ‘anhu su-a ma yajidu wa fuhsyahu bi da;wati nabiyyikal mubarakil makini indaka.

    Artinya: “ Ya Allah, lenyapkanlah darinya keburukan apa yang ia rasakan beserta kekejiannya dengan doa Nabi-Mu yang penuh berkah di sisi-Mu.”

    Selain itu ada doa sakit gigi lain yang bisa kita baca untuk meredakan nyerinya. Meski doa sakit ini tidak diperuntukkan secara khusus untuk meredakan nyeri akibat sakit gigi saja, namun doa ini dapat dibaca untuk meredakan rasa nyerinya. Berikut bacaannya:

    اللهُمَّ أَذْهِبِ الْأَلَمَ، رَبَّ النَّاسِ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لا يُغَادِرُ سَقَمًا

    Allahumma adhibil ‘alam, rabb an-nas, was-hif anta ash-shafi, la shifa’a illa shifauka, syifaan la yughadiru saqaman.

    Artinya: “Ya Allah, hilangkanlah rasa sakitnya, wahai Tuhan manusia, dan sembuhkanlah dia. Tidak ada penyembuhan kecuali dengan penyembuhan dari-Mu, sembuhkanlah dia yang tidak meninggalkan penyakit apa pun.”

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    Anjuran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut dalam Islam

    Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan salah satu bentuk penjagaan diri. Gigi dan mulut menjadi bagian penting yang perlu dijaga kebersihannya karena merupakan media dalam berkomunikasi kita seorang muslim dengan Allah SWT.

    Selain itu, anjuran-anjuran yang ditetapkan oleh Allah SWT merupakan kebaikan yang diperuntukkan untuk umat-Nya sendiri. Salah satunya yakni bentuk pencegahan sakit gigi yang menyebabkan sebagian orang kesulitan dalam beraktivitas.

    Adapun anjuran agama Islam untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah sebagai berikut:

    1. Rajin Menyikat Gigi

    Anjuran mengenai rajin menyikat gigi ini berasal dari ajaran Rasulullah SAW. Menyikat gigi juga termasuk bentuk penjagaan diri baik kebersihan, fisik ataupun spiritual.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Kebersihan adalah setengah dari iman.” (Sahih Muslim)

    Oleh karena itu, penting untuk menyikat dan membersihkan gigi secara teratur untuk menjaga kesehatan dan kebersihan gigi dan gusi.

    Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap umatnya bagaimana cara membersihkan gigi dan mulut agar tetap sehat dan bersih. Di mana beliau menggunakan siwak yang digosok-gosokan pada gigi.

    Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    السِّوَاكَمَطْهَرَةٌلِلْفَمِّمَرْضَاةٌلِلرَّبِّ

    Artinya: “Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Ahmad).

    Bahkan jika tidak menyulitkan, Nabi Muhammad SAW akan memerintahkan untuk menggunakan siwak setiap hendak sholat.

    Nabi Muhammad SAW berkata, “Jika saya tidak menemukan kesulitan bagi umat saya, saya akan memerintahkan mereka untuk menggunakan siwak sebelum setiap shalat.” (Sunan bin Majah)

    2. Rutin Check Up dengan Ahli

    Selain rajin menyikat gigi, Islam menganjurkan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan melakukan tindakan pencegahan seperti rutin check di dokter gigi.

    Sama halnya ketika sakit gigi, mencari perawatan medis diperlukan sebagai ikhtiar yang dilakukan selain berdoa memohon kesembuhan kepada-Nya.

    Hal ini dijelaskan pula dalam salah satu hadis riwayat Abi Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

    “Manfaatkan pengobatan, karena Allah tidak membuat penyakit tanpa menunjuk obatnya.” (Sunan Abi Dawud)

    Tips Mengobati Sakit Gigi

    Ada banyak cara sederhana yang bisa dilakukan saat sakit gigi menyerang, salah satunya yakni meminum pereda nyeri serta membaca doa sakit gigi. Untuk tips sederhana lain, berikut beberapa di antaranya:

    1. Kompres dengan Es Batu

    Sakit gigi berlubang biasanya disertai dengan pipi bengkak. Untuk meredakan kondisi tersebut, Kamu bisa mengompres pipi yang bengkak dengan es batu.

    Cara mengobati sakit gigi satu ini tergolong sebagai opsi yang paling mudah dan sederhana.  Selain meredakan bengkak, kompres dingin juga membantu untuk mengurangi nyeri serta perdarahan ke dalam jaringan gusi.

    Kamu bisa melakukannya dengan membungkus beberapa keping es batu dalam sebuah handuk kecil dan tempelkan pada bagian yang sakit sekitar 10-15 menit. Lakukan setidaknya sebanyak 3 kali dalam sehari.

    2. Kumur-Kumur dengan Garam

    Berkumur dengan air garam dipercayai sejak dulu dapat meredakan nyeri saat sakit gigi. Air garam terbukti membantu meredakan peradangan serta sakit di gusi dan gigi.

    Caranya dengan membersihkan sela-sela gigi terlebih dahulu dengan benang, lalu berkumur dengan air garam yang sudah disiapkan dari 1-2 sendok garam yang dilarutkan di air hangat.

    Gunakan larutan garam tersebut untuk berkumur selama 30 detik, setelah itu buang. Ingat, air larutan garam ini tidak untuk ditelan.

    3. Kunyah Bawang Putih

    Siapa sangka bawang putih bisa menjadi solusi dari sakit gigi? Bawang putih bersifat sebagai antiseptik dan antibiotik alami yang dapat membantu melawan infeksi.

    Senyawa allicin yang terkandung dalam bawang putih juga dapat membantu mengurangi rasa nyeri di gigi Anda.

    Siapkan satu siung bawang putih yang sudah dikupas lalu potong menjadi dua bagian. lalu letakkan pada bagian yang sakit, atau bisa juga dengan mengunyah bawang putih mentah secara langsung beberapa menit.

    Nah, itulah doa sakit gigi yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk sebuh. Meski begitu, jangan lupa berobat dan meminta pertolongan pada yang ahli ya!

    Semoga bermanfaat, Assalamualaikum wr.wb.

  • Bacaan Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab Latin dan Artinya

    Bacaan Doa Awal Tahun Hijriyah: Arab Latin dan Artinya

    Tahun baru Islam diperingati setiap tanggal 1 Muharram. Umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan amalan-amalan sunnah pada momen tersebut, salah satunya dengan membaca doa awal Tahun Hijriyah.

    Doa ini merupakan bentuk harapan dari seorang muslim agar Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, rezeki, perlindungan, keselamatan derta husnul khatimah.

    Adapun berikut ini doa awal tahun hijriyah lengkap dengan keutamaanya.

    Dalil Mengenai Anjuran Membaca Doa Akhir dan Doa Awal Tahun Hijriyah

    Terdapat dalil yang menyebutkan bahwa umat muslim dianjurkan untuk melakukan amalan sunnah yakni membaca doa akhir dan awal tahun hijriyah sebagaimana ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam QS. Al Ghafir ayat 60 yang berbunyi:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَࣖ

    Wa qāla rabbukumud’ụnī astajib lakum, innallażīna yastakbirụna ‘an ‘ibādatī sayadkhulụna jahannama dākhirīn

    Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60).

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Inilah dalil-dalil tentang doa awal dan akhir tahun. Namun perlu diingat bahwa jumhur ulama tidak pernah menganjurkan adanya ibadah khusus, apa pun bentuknya di tahun baru hijriyah. Bacaan doa ini hanya sebagai amalan sunnah yang boleh dikerjakan karena memiliki beberapa manfaat bagi umat Muslim.

    Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah

    Saat datang hari 1 Muharram, umat muslim tidak hanya dianjurkan untuk membaca doa awal tahun hijriyah, melainkan juga doa akhir tahun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Ghafir ayat 60 yang berbunyi sebagai berikut:

    Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina.” (Q.S. Ghafir: 60).

    Dengan mengamalkan doa awal maupun akhir tahun, harapannya adalah mendapatkan ampunan hingga keberkahan. Oleh sebab itu, akan sayang sekali jika menyambut 1 Muharram dengan melewatkan doa-doa tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut penjabarannya.

    1. Doa Akhir Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Hijriyah

    Adapun bacaan doa akhir tahun hijriyah yang tertuang pada kitab Maslakul Akhyar adalah sebagai berikut.

    اَللّٰهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي هٰذِهِ السَّنَةِ مَا نَهَيْتَنِي عَنْهُ وَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَحَلُمْتَ فِيْها عَلَيَّ بِفَضْلِكَ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ بَعْدِ جَرَاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّي اسْتَغْفَرْتُكَ فَاغْفِرْلِيْ وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَى وَوَعَدْتَّنِي عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْئَلُكَ أَنْ تَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ

    Allâhumma mâ ‘amiltu min ‘amalin fî hâdzihis sanati mâ nahaitanî ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fîhâ ‘alayya bi fadhlika ba’da qudratika ‘alâ ‘uqûbatî, wa da’autanî ilat taubati min ba’di jarâ’atî ‘alâ ma’shiyatik. Fa innî astaghfiruka, faghfirlî wa mâ ‘amiltu fîhâ mimmâ tardhâ, wa wa’attanî ‘alaihits tsawâba, fa’as’aluka an tataqabbala minnî wa lâ taqtha’ rajâ’î minka yâ karîm.

    Artinya: “Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu.”

    Selain pada kitab Maslakul Akhyar. Ada pula doa mustajab yang bisa diamalkan ketika menutup akhir tahun Islam. Salah satunya terdapat di dalam kitab Al Jami Al Kabir.

    اَللّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الْأَوَّلُ، وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ الْمُعَوَّلِ. وَهَذَاعَامٌ جَدْيُدٌ قَدْ أَقْبَل. أَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مَنَ الشْيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وِالْعَوْنَ عَلَى هَذه النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالْاشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَصَلَّي اللهُ عَلَي سَيّدِنَا مُحَمّدً وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِه وَسَلَّم

    Allahumma anta al abadiyyul qadīm al awwal, wa ‘alā fadhlika al-‘azhīmi wujūdika al-mu’awwal. Wa hādzā ‘āmun jadīdun qad aqbala. Nas’alukal ‘ishmata fīhi min asy-syaithāni wa auliyāihī wa junūdihī. Wal’auna ‘alā hādzhi al nafsil amāarati bis syūi, wal-isytighāla bimā yuqarribunī ilaika zulfa. Yā dzal jalāli wal-ikrām, wa shallallāhu ‘alā sayyidinā Muhammadin wa ‘alā ‘ālihi wa shahbihī wa sallam

    Artinya; “Ya Allah, Engkau adalah Yang Abadi, Yang Pertama, Yang Maha Awal. Aku mengharapkan limpahan karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang layak digantungkan harapannya. Tahun baru telah tiba.”

    “Aku memohon kepada-Mu perlindungan dari setan dan pengikut-pengikutnya, serta pertolongan atas diri yang cenderung kepada keburukan. Aku berusaha untuk mendekatkan diri kepada-Mu, wahai Yang Maha Agung dan Maha Pemurah. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad, serta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Amin.”

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    2. Doa Awal Tahun Hijriyah

    Doa Awal Tahun Hijriyah

    Berikut bacaan doa awal tahun hijriyah:

    اَللّٰهُمَّ أَنْتَ الأَبَدِيُّ القَدِيمُ الأَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ العَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ المُعَوَّلُ، وَهٰذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، أَسْأَلُكَ العِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وَالعَوْنَ عَلَى هٰذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

    Allahumma antal abadiyyul qadîmul awwal. Wa ‘ala fadhlikal ‘azhimi wa karimi judikal mu’awwal. Hadza ‘amun jadidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fihi minas syaithani wa auliya’ih, wal ‘auna ‘ala hadzihin nafsil ammarati bis su’i, wal isytighala bima yuqarribuni ilaika zulfa, ya dzal jalali wal ikram.

    Artinya, “Tuhanku, Kau yang Abadi, Qadim, dan Awal. Atas karunia-Mu yang besar dan kemurahan-Mu yang mulia, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan Iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun mengharap pertolongan-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku memohon bimbingan agar aktivitas keseharian mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.”

    Waktu Melafalkan Doa Awal dan Akhir Tahun Hijr iyah

    Untuk mencapai keberkahan yang sempurna, membaca doa akhir dan doa awal tahun hijriyah tentu memiliki waktu yang tepat dan mustajab. Untuk doa awal tahun sendiri dibaca saat setelah Maghrib atau tepatnya 1 Muharram, doa ini dibaca sebanyak 3 kali.

    Sedangkan doa akhir tahun yang dibaca 3 kali setelah waktu salat Ashar sampai sebelum Maghrib pada hari terakhir bulan Dzulhijjah atau tanggal 29/30 Dzulhijjah sesuai anjuran Rasulullah SAW.

    Keutamaan Melafalkan Bacaan Doa Awal Tahun Hijriyah

    Terdapat beragam keutaaman dari membaca doa akhir dan awal tahun hijriyah, berikut ini beberapa keutamaan dari membaca doa khir tahun, yakni sebagai berikut:

    1. Dilindungi dari godaan setan
    2. Meminta ampunan atas kesalahan yang pernah diperbuat
    3. Memohon keselamatan dunia dan akhirat

    Tidak hanya doa akhir tahun, melafalkan doa awal tahun hijriyah juga memiliki banyak sekali keutamaan. Di dalam Kitab Kanzun Najah was Surur, Syaikh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus bin Abdil Qadir menerangkan bahwa jika kita membaca doa awal tahun ini, kita akan terjaga dan aman dari godaan setan dan para pengikutnya, karena Allah akan menugaskan dua Malaikat untuk menjaganya.

    مَنْ يَقْرَأُهَذَا الدَّعَاءَ فِي اَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ الْمُحَرَّمِ ثَلَاثًا، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَقُوْلُ: اِسْتَأْمَنَ عَلَى نَفْسِهِ وَتَوَكَّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَحْرُسَانِهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَاتِّبَاعِهِ

    “Barang siapa membaca doa ini tiga kali di awal hari dari Bulan Muharram, maka setan berkata: ‘ia telah memohon penjagaan dan telah berserah diri, maka dua Malaikat akan menjaganya dari godaan setan dan para pengikutnya.”

    Tentu dengan membaca doa awal tahun hijriyah kita mengharapkan agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat serta keberkahan dan kasih sayang-Nya kepada kita. Tidak hanya itu,kita juga memohon agar seluruh amal dan ibadah yang kita kerjakan pada tahun berikutnya dapat diterima dan menjadi pemberat dalam timbangan pahala di akhirat kelak.

    Demikianlah informasi terkait bacaan doa akhir dan doa awal tahun hijriyah yang dianjurkan Rasulullah SAW sebagai amalan yang dikerjakan pada 1 Muharram. Semoga segala sesuatu yang diniatkan atas nama Allah SWT, akan selalu diberikan keberkahan. Aamiin.

    Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Dalam Islam, puasa menjadi salah satu ibadah yang diajurkan karena termasuk ke dalam rukun Islam. Puasa sendiri ada yang bersifat wajib dan ada pula yang sifatnya sunnah. Dari beberapa puasa sunnah ditentukan harinya. Mengenai hal tersebut, beberapa orang kerap kali mempertanyakan, bolehkah puasa di hari Jumat?

    Pasalnya, ada banyak sekali keterangan yang menjelaskan bahwasannya umat muslim tidak diperbolehkan memulai puasa sunnah seperti daud dari hari Jumat tanpa didahului hari rabu maupun kamis sebelumnya.

    Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menerangkan mengenai puasa di hari Jumat ini? Bolehkah puasa di hari Jumat? Yuk simak mengenai hukumnya berikut ini.

    Hukum Berpuasa di Hari Jumat

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, ada juga puasa lain yang hukumnya sunnah untuk dilakukan namun memiliki banyak sekali keutamaan.

    Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:

    مَنْ صَامَ يَوْماً في سَبيل الله بَاعَدَ اللهُ تَعَالضى وَجْهَهُ عَن النار سَبْعينَ خَريفاً

    Artinya: Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah semata karena-Nya maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Perlu diketahui, bahwa puasa yang diharamkan untuk dilakukan seorang muslim adalah puasa yang dilakukan saat hari raya idul Fitri, idul Adha, hari Tasyriq dan hari-hari yang dijadikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

    Pertanyaan mengenai bolehkah puasa di hari Jumat, bisa timbul karena Allah SWT menjadikan hari Jumat sebagai hari yang istimewa bagi umat Islam. Sehingga disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh, apalagi jika dikhususkan pada hari tersebut.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yakni jika ada suatu perbuatan yang jika meninggalkannya akan lebih baik daripada saat kita mengerjakannya. Secara bahasa sendiri, makruh diartikan sebagai sesuatu yang dibenci.

    Hal itu dijelaskan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Abu Hurairah, berikut:

    لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

    “Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144)

    Bahkan hal ini turut dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa sebab dimakruhkannya ialah lantaran bertepatan dengan hari raya umat muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani).”

    Namun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, sebagian diantaranya memperbolehkan berpuasa pada hari Jumat dengan syarat telah dikerjakan puasa sebelum hari Jumat dan sesudah hari Jumat.

    Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

    Artinya: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

    Selain itu dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Juwairiyah bint Al-Harits;

    Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum’t dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi. ‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).

    Hal ini juga didukung dengan penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil  Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

    “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.

    Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

    Berdasarkan jumhur ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat akan makruh bila mana tidak dibarengi dengan puasa hari Kamis dan hari Sabtu.

    Meski demikian, kemakruhan ini bisa saja gugur karena dua hal, yakni sebagai berikut:

    1.  Puasa Kamis dan Sabtu

    Puasa hari Jumat diperbolehkan dan tidak makruh apabila puasanya didahului puasa dihari Kamis atau disambung dengan puasa di hari Sabtu.

    2. Bertepatan dengan Puasa Sunah Lainnya

    Tidak makruh, jika melakukan puasa di hari Jumat sebab bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Arafah, puasa Ayyamul Bidh, puasa Dawud.

    Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan

    Setelah mengetahui jawaban atas pertanyaan,”Bolehkah puasa di hari Jumat?”, kita perlu mengetahui beberapa puasa yang memang diharamkan untuk dilakukan.

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat beberapa puasa yang diharamkan untuk dilakukan oleh seorang muslim. Adapun puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut:

    1. Puasa yang haram dilakukan namun sah puasanya, yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.
    2. Puasa yang diharamkan dan juga tidak sah puasanya, yakni:
    3. Puasa pada Hari Raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.
    4. Puasa pada Hari Raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.
    5. Puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.
    6. Puasa separuh yang akhir dari bulan Sya’ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban.
    7. Puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban apabila orang-orang telah membicarakan tentang ru’yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.

    Itulah dia penjelasan mengenai  pertanyaan, “Bolehkah puasa di hari Jumat?”. Semoga sedikit uraian di atas dapat membantu, dan selalu ingat bahwa Allah lah sebaik-baiknya pemberi Taufik.

  • Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Dewasa ini, banyak sekali orang tua yang merasa masih bertanggung jawab saat anak perempuannya menikah. Kebanyakan dari mereka takut anaknya tidak berkecukupan, sehingga melarang tinggal memisah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum orang tua melarang anaknya ikut suami?

    Ketika menikah istri akan berbakti sepenuhnya kepada suami, namun banyak terjadi saat ini bahwa orang tua turut campur urusan rumah tangga anak yang telah menikah.

    Padahal, alih-alih membantu, keterlibatan ini justru kerap kali memperkeruh masalah. Bahkan, tidak sedikit kasus perceraian yang disebabkan campur tangan orang tua. Penasaran dengan hukum orang tua melarang anaknya ikut suami? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Ada banyak sekali pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan batin bagi seorang istri yang baru saja menikah. Mereka kerap kali dihadapkan beberapa pilihan, yakni harus ikut suami namun ingin menjaga orantua yang sudah menua.

    Tentu pembahasan terkait hukum orang tua melarang anaknya ikut suami amat penting untuk memberikan pertimbangan dan jalan tengah terkait hal yang disebutkan di atas.

    Pada dasarnya, Islam sendiri mewajibkan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Sehingga, setelah menikah ia dianjurkan untuk tinggal satu rumah dengan suaminya.

    Ketentuan ini berlaku jika suami tersebut taat kepada Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangannya. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    Apabila seorang wanita sholat  lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)

    Selain itu, membahas mengenai hukum orangtua melarang anaknya ikut suami. Mengingat bahwa terdapat beberapa batasan orangtua kepada anak yang sudah menikah, yang paling utama yakni orangtua dilarang melibatkan diri terlalu jauh dalam masalah rumah tangga anaknya.

    Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya engkau sibuk dengan privasimu dan jangan terlalu sibuk dengan urusan orang lain.”

    Meski hadits di atas tidak secara spesifik melarang orangtua mencampuri urusan rumahtangga anaknya, namun dapat diketahui bahwa umat muslim dilarang mencampuri urusan orang lain, tidak terkecuali itu anak sendiri. Meski begitu hal ini dengan jelas menerangkan bahwa hukum orang tua Melarang anaknya ikut suami tidak diperbolehkan.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Sebenarnya, dalam ajaran Islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari adanya dua kepala keluarga di dalam satu rumah. Hal ini akan menjadi pemicu pertengkaran sebab seringkali satu di antaranya merasa tidak menjadi kepala keluarga yang dapat memutuskan suatu pilihan.

    Selain itu, dengan hidup terpisah dari orang tua, pasangan suami istri bisa terus belajar untuk mandiri dan berjuang bersama dari awal untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

    Oleh sebab itulah, hukum orang tua melarang anaknya ikut suami adalah tidak diperbolehkan. Sebab seorang anak perempuan yang telah menikah, ia wajib menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suaminya.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban wanita dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    ”Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)

    Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, ‘Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).’

    Berdasarkan hadits di atas, maka tidak diperkenankan bagi orangtua untuk menghalangi seorang istri menjalankan kewajibannya.

    Namun disamping pembahasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami, jika membicarakan mengenai ketaatan, sebenarnya tidak hanya istri yang diwajibkan untuk taat kepada suami, namun suami juga dianjurkan untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada istri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 37 yang artinya:

    وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

    Wa iż taqụlu lillażī an’amallāhu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās, wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa lammā qaḍā zaidum min-hā waṭarā, zawwajnākahā likai lā yakụna ‘alal-mu`minīna ḥarajun fī azwāji ad’iyā`ihim iżā qaḍau min-hunna waṭarā, wa kāna amrullāhi maf’ụlā

    Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

    Demikian penjelasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami. Hendaknya orangtua dengan ikhlas melepaskan anaknya yang telah menikah untuk membangun bahtera rumah tangganya sendiri.

    Begitu juga dengan suami, hendaknya memberikan perhatian dan kemudahan kepada istrinya untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada orangtuanya.

  • 10 Manfaat Membaca Al-Quran, Muslim Yuk Amalkan

    10 Manfaat Membaca Al-Quran, Muslim Yuk Amalkan

    Allah SWT memberikan pedoman dalam berperilaku dan berkehidupan pada umat muslim dengan menurunkan Al-Qur’an yang berisikan firman-Nya. Bagi kaum muslim, membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah wajib, sebab ada banyak sekali manfaat membaca Al-Quran.

    Namun faktanya, sebagian muslim malas membaca Al-Quran meski di dalamnya terdapat petunjuk untuk hidup di dunia. Dan sebagian lainnya merasa belum pantas membacanya karena kesulitan dan terbata-bata.

    Padahal Allah SWT sendiri yang telah menjanjikan pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an meskipun tidak sempurna, lho. Untuk keutamaan lainnya, yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Manfaat Membaca Al-Qur’an dan Mempelajarinya

    Seperti yang kita ketahui, Al-Qur’an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam berkehidupan. Al-Qur’an tentunya tidak hanya membahas mengenai mahluk yang hidup saja, namun segala sesuatu yang Allah ciptakan di dunia.

    Al-Qur’an juga bukan merupakan peninggalan leluhur terdahulu yang mungkin saja isinya dapat diubah seirizing zaman, namun Al-Qur’an merupakan sebuah kitab yang apabila kita membacanya, niscaya kita akan mendapatkan pahala.

    Membaca Al-Qur’an juga dianjurkan menyempurnakannya dengan kaidah tajwid, yang tujuan dasarnya yakni memperindah bacaan.

    Lantas, bagaimana jika kita belum fasih dalam membaca Al-Qur’an, apakah dilarang untuk membacanya? Jangan khawatir, sepanjang kita masih ada keinginan untuk terus belajar membaca Al-Qur’an dengan baik, maka Insyaallah kita akan tetap memperoleh pahala dari Allah.

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, sayidah Aisyah radiyallahu anha:

    Seseorang yang lancar membaca Al-Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan selalu senantiasa taat kepada Allah. Adapun yang membaca Al-Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut, maka baginya dua pahala.” (HR Muslim)

    Lalu, apa saja keutamaan membaca Al-Qur’an sendiri?

    1. Memberi Syafaat di Hari Kiamat

    Saat hari kiamat, akan dibangunkan seluruh umat muslim lalu dikumpulkan ke padang masyar sebagai hari pertimbangan amal perbuatan manusia di hadapan Allah, serta takdir ditentukan, apakah ia akan menjadi penghuni surga maupun neraka.

    Salah satu amalan yang membantu kita memperoleh syafaat dari Allah adalah membaca Al-Qur’an.  Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

    عن أَبي أُمامَةَ رضي اللَّه عنهُ قال : سمِعتُ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « اقْرَؤُا القُرْآنَ فإِنَّهُ يَأْتي يَوْم القيامةِ شَفِيعاً لأصْحابِهِ » رواه مسلم

    Dari Abu Amamah ra, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat.” (HR. Muslim).

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    2. Memperoleh Ketenangan Hati

    Memperoleh Ketenangan Hati

    Keutamaan membaca Al-Qur’an selanjutnya yakni akan diberikan ketenangan hati, rahmat dan memuji suatu kaum yang melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an, serta malaikat akan melingkarinya.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله : « وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ » رَوَاهُ مُسْلِمُ.

    Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid), untuk membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dan mereka dilingkupi rahmat Allah, para malaikat akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk-Nya yang berada didekat-Nya (para malaikat).” (HR. Muslim)

    3. Memperoleh Kedudukan yang Tinggi di Surga

    Apabila seorang muslim membaca Al-Qur’an dengan niat karena Allah Ta’ala, maka atas izin Allah akan memperoleh kedudukan yang tinggi di surga-Nya.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

    عن عمرَ بن الخطابِ رضي اللَّه عنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِنَّ اللَّه يرفَعُ بِهذَا الكتاب أَقواماً ويضَعُ بِهِ آخَرين » رَوَاهُ مُسْلِمُ

    Dari Umar bin Khatab ra. Rasulullah saw. bersabda,: “Sesungguhnya Allah SWT. akan mengangkat derajat suatu kaum dengan kitab ini (Al-Qur’an), dengan dengannya pula Allah akan merendahkan kaum yang lain.” (HR. Muslim);

    4. Dikabulkan Permintaannya Oleh Allah

    Keutamaan selanjutnya yakni apabila seorang muslim rajin membaca Al-Qur’an dalam hidupnya, atas izin-Nya maka akan dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT.

    Mengingat salah satu wasilah atau perantara agar doa kita diberikan balasan yang baik adalah dengan menyibukkan diri membaca Al-Qur’an.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadis qudsi, Allah berfirman:

    “Siapa saja yang disibukkan oleh membaca Al-Quran, hingga tak sempat zikir yang lain kepadaKu dan meminta kepadaKu, maka Aku akan memberinya balasan terbaik orang-orang yang meminta. Ingatlah, keutamaan Al-Quran atas kalimat-kalimat yang lain seperti keutamaan Allah atas makhlukNya,” (HR. Al-Baihaqi). 

    Makna dari hadis di atas bahwa membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan di atas zikir-zikir lainnya.

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    5. Akan Terhitung Pahala Meski Terbata-bata

    Apabila seorang muslim membaca Al-Qur’an dengan istiqomah meskipun ia terbata-bata sekalipun, dengan niat hati karena Allah Ta’ala, maka akan terhitung baginya pahala seperti bersedekah. Seperti yang dijelaskan pada salah satu hadis yang berbunyi:

    وَاٌلَذِي يَقُراٌ القُرانَ وَيَتَتَعتَعُ فِيه وَهُوَ عَلَيهِ شَاقٌ لَه اَجَران » متفقٌ عليه

    Rasulullah bersabda, “Dan orang yang membaca Al-Qur’an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Bukhari Muslim);

    Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak membaca Al-Qur’an semasa hidupnya.

    6. Mendapat Kebaikan di Setiap Hurufnya

    Setiap huruf Al-Quran yang kita baca bernilai satu kebaikan bagi yangg mebacanya. Pahala keutamaan membaca Al-Quran tidak didasarkan pada banyaknya halaman yang kita baca, namun didasarkan pada setiap huruf yang kita lafalkan.

    Ini selaras dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi dari sahabat Abdullah ibn Masud radiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran), maka dia akan mendapat satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan kepada sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.”(HR Imam At-Tirmidzi)

    Oleh sebab itu, akan banyak sekali pahala yang kita dapatkan apabila dengan konsisten membaca Al-Qur’an.

    Tentu Allah tidak memiliki batasan dalam melipatgandakan pahala yang akan diberikan kepada hamba-Nya yang selalu melakukan amalan kebaikan.

    Manfaat Rutin Membaca Al-Qur’an

    Apabila seorang muslim tidak pernah membaca Al-Qur’an, sama saja ia hidup  dengan tubuh yang tidak pernah berbusana. Padahal ia tahu betapa banyak keutamaan membaca Al-Qur’an serta manfaatnya. Sungguh memalukan dan tidak perlu ditiru karena Allah SWT tidak menyukainya.

    Berikut beberapa manfaat membaca Al-Qur’an bagi seorang muslim:

    1. Mendapatkan Pahala dan Kebaikan

    Manfaat yang pertama saat membaca Al-Qur’an adalah mendapatkan pahala yang berlipatganda dan kebaikan dari Allah SWT sebagai manusia yang sholeh dan sholehah.

    Sepert yang dijelaskan dalam hadits riwayat dari yirmidzi bahwa :

    “Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.”

    2. Memperoleh Rahmat dan Lindungan Oleh Malaikat

    Membaca Al-Qur’an dengan hati yang tenang dan niat yang baik akan mendatangkan rahmat dari Allah SWT serta perlindungan dari para malaikat dari kejahatan dunia baik yang terlihat maupun tidak terlihat.

    Seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadis berikut ini:

    ” Ketika para kaum muslim berkumpul dimasjid masjid allah dan mereka membaca Alquran dan memnpelajarinya, maka akan datang kepada mereka ketentraman , rahmat allah dan dilindungi malaikat malaikat dan allah menyebut mereka dihadapan makhluk yang ada didekatnya.”

    3. Dapat Memberikan Derajat dan Wibawa Lebih Baik

     Manfaat lainnya ketika membaca Al-Qur’an, Allah akan membuat wajah umat-Nya menjadi bersinar dan juga nampak berwibawa.

    Kondisi ini dapat membuat seseorang menjadi lebih disayangi, dihormati dan dihargai  banyak orang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Bukhari yakni:

    “Orang orang yang hebat dalam membaca alquran akan selalu ditemani para malaikat pencatat yang paling dimuliakan da taat pada Allah SWT  dan orang orang yang terbata bata membaca Alquran lalu bersusah payah mempelajarinya maka dia akan mendapatkan dua kali pahala,” (HR. Bukhari)”

    4. Menjadikan Seseorang Berperilaku Mulia

    Ketika membaca Al-Qur’an dengan hati yang tenang, sabar dan bahagia, dapat merubah seorang uslim yang berperilaku tidak baik menjadi lebih baik.

    Baginda Rasullulah SAW pernah bersabda :

    “Sebaik baiknya manusia adalah yang membaca dan mempelajari Alquran serta mengajarkannya pada orang lain.” (HR.Bukhari)”

    5. Menjauhkan Dari Segala Penyakit

    Mungkin sebagian orang tidak percaya bahwa dengan membaca Al-Qur’an, atas izin Allah akan dijauhkan dari segala macam penyakit.

     Hal ini tentu memiliki dasar, dijelaskan dalam beberapa hadis bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan seorang muslim agar selalu sehat.

    ” Hendaknya kamu menggunakan jenis obat obatan seperti madu dan membaca alquran (HR. Ma’ud)

    “Dan makanlah oleh kamu bermacam macam buah serta tempuhlah jalan jalan yang telah ditetapkan  pada tubuhmu dengan lancar .Ada madu yang bermacam macam jenisnya dijadikan sebagai obat untuk manusia. Di alam semesta terdapat banyak tanda tanda kekuasaan Allah bagi orang orang yang memikirkan  hal itu.” (QS.An-naah 16 : 69)

    6. Memberikan Kenikmatan Pada Kedua Orangtua dihari Kiamat

    Manfaat yang terakhir yakni apabila seorang anak yang membiasakan diri membaca Al-Qur’an semata-mata karena kecintaannya terhadap Allah SWT dan kedua orangtuanya maka Allah SWT akan melindungi kedua orangtuanya dan memberinya kenikmatan termasuk mahkota pada kepala mereka sebagai tanda keberkahan.

    Seperti Rasullulah pernah bersabda :

    “Barang siapa yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya semata-mata karena Allah SWT maka Allah akan memberikan mahkota dikepala kedua orangtuanya dan kenikmatan pada hari kiamat dan akan terlihat lebih terang daripada sinar matahari sehingga kamu tidak akan menduganya bahwa ganjaran  itu dikarenakan amalan-amalan sipembaca Al-Qur’an itu.” (HR. Abu daud.)

    Setelah mengetahui keutamaan membaca Al-Qur’an serta manfaatnya, kita tahu bahwa akan merugi sekali jika tidak pernah membacaAl-Qur’an semasa hidup kita.

    Jadi, jangan sampai melewatkan untuk membaca Al-Qur’an setiap hari ya! Semoga artikel ini bermanfaat, terimakasih banyak sudah berkunjung.

  • 30 Ucapan Terima kasih dalam Islam Arab Latin

    30 Ucapan Terima kasih dalam Islam Arab Latin

    Ada tiga kata ajaib yang menjadi etika dasar dalam berkomunikasi, satu di antaranya yakni kata terima kasih. Ucapan terima kasih dalam Islam merupakan salah satu perilaku mulia yang dianjurkan Rasulullah SAW sebagai bentuk menghargai orang lain dan rasa syukur.

    Meskipun terdengar sederhana, namun kata ini memiliki dampak yang luar biasa bagi orang-orang yang menerimanya.

    Berikut ini 30 ucapan terima kasih dalam Islam yang bisa dijadikan contoh, yuk simak bersama!

    Bentuk-Bentuk Ucapan Terima kasih dalam Islam

    Dalam ajaran Islam, ucapan terima kasih dapat diungkapkan dengan berbagai macam cara, seperti mengucapkan kata jazakumullahu khairan yang memiliki arti “Semoga Allah membalas kebaikanmu.”

    Dengan mengucapkan kalimat tersebut, maka seseorang seolah memberikan hadiah maupun bantuan kepada orang yang telah membantu.

    Selain itu, dalam Islam sendiri, mengucapkan terima kasih juga merupakan salah satu bentuk adab berinteraksi dengan orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang tertulis pada Surat Ibrahim ayat 7:

     “Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu mengumumkan: “Jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.

    Selain itu dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda:

     “Tidak dikatakan bersyukur kepada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud, no. 4811 dan Tirmidzi, no. 1954).

    Adapun beberapa bentuk-bentuk ucapan terima kasih Islami dalam bahasa Arab adalah sebagai berikut:

    1. Jazakumullahu khairan artinya semoga Allah membalas kebaikanmu.
    2. Syukron katsiran artinya terima kasih banyak.
    3. Syukron jazilan artinya terima kasih banyak.
    4. Syukron laka artinya terima kasih untukmu (laki-laki).
    5. Syukron lak artinya terima kasih untukmu (perempuan).
    6. Syukron lakun artinya terima kasih banyak (untuk perempuan).
    7. Syukron lakum jami’a artinya terima kasih semuanya.
    8. Syukron ya habibi artinya terima kasih sayang (laki-laki).
    9. Syukron ya habibti artinya terima kasih sayang (perempuan).
    10. Syukron ya akhi artinya terima kasih saudaraku.
    11. Syukron ya ukhti artinya terima kasih saudariku.
    12. Syukron ya sohibi artinya terima kasih sahabatku.
    13. Syukron ya ashabi artinya terima kasih sahabat-sahabatku.
    14. Syukron ya ummi artinya terima kasih ibu.
    15. Syukron ya abbi artinya terima kasih ayah.
    16. Syukron ya zawji artinya berarti terima kasih suamiku.
    17. Syukron ya zawjati artinya terima kasih istriku.
    18. Syukron ala du’aika artinya terima kasih atas doamu (laki-laki).
    19. Syukron ala du’aiki artinya terima kasih atas doamu (perempuan).
    20. Syukron ala du’aih artinya terima kasih atas doanya (laki-laki).
    21. Syukron ala du’aiha artinya terima kasih atas doanya (perempuan).
    22. Syukron ala hadzihil fursah artinya terima kasih atas kesempatannya.
    23. Syukron ala kulli hadzihil asyya’I artinya terima kasih atas ini semuanya.
    24. Syukron ala maghluumath artinya terima kasih atas informasinya.
    25. Syukron ala timaamikum artinya terima kasih atas perhatian kalian.
    26. Syukron a’laa hadha alwaqt artinya terima kasih atas waktunya.
    27. Syukron ala hadzhil musaa’adih artinya terima kasih atas bantuannya.
    28. Barakallahu fiik, semoga Allah memberikan berkah dalam hidupmu dan mengabulkan doamu
    29. Wa antum fa jazakumullahu khairan, semoga Allah memberikan berkah dalam setiap langkahmu.
    30. Allahumma barik, terima kasih atas doa yang penuh kasih sayang, semoga Allah memberikan keberkahan dalam hidupmu.

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    Balasan Ucapan Terima kasih Islami

    Balasan Ucapan Terima kasih Islami

    Setelah mengetahui beberapa ucapan terima kasih dalam Islam, tentu sebagai sesama muslim sebaiknya untuk membalas ucapan tersebut sebagai bentuk doa bagi yang memberikan ucapan.

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa yang diberikan kepadanya kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya: ‘jazakallah khairan’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.” (HR. Tirmidzi).

    Berikut ini beberapa balasan ucapan terima kasih Islami:

    1. Saat orang lain menyebutkan “syukron” kamu dapat menjawabnya dengan ucapan “afwan” yang berarti sama-sama.
    2. Ketika ada yang mengucapkan “Jazakallah khairan” kamu dapat membalasnya dengan “Wa jazakallahu khairan” artinya “Dan semoga Allah membalasmu juga dengan kebaikan.
    3. Menjawab jazakumullah khair dengan wa iyyakum artinya dan (kebaikan untukmu juga).

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Manfaat Ucapan Terima kasih dalam Islam

    Beberapa ulama sepakat bahwa ucapan terima kasih dalam Islam memiliki banyak sekali manfaat yang diterima bagi seorang muslim yang melamalkannya, selain bentuk adab agar tercapainya komunikasi yang efektif, berikut beberapa manfaat ucapan terima kasih dalam Islam:

    1. Memperbesar Energi Positif

    Rutin mengucapkan tiga kata ajaib termasuk terima kasih akan memberikan energi positif serta terbentuknya afirmasi positif bagi seorang muslim, sehingga dapat bersikap dengan baik saat menyikapi segala Sesuatu yang terjadi pada dirinya.  

    2. Pembuka Pintu Kenikmatan

    Bagi siapa saja yang mudah dalam mengucapkan terima kasih, hidupnya akan selalu dikelilingi kenikmatan.

    Sebab, terima kasih menunjukan bahwa seseorang bersyukur atas nikmat Allah SWT. Dengan begitu, Allah SWT akan selalu memberikan rezeki yang lebih bagi hamba-Nya yang pandaii bersyukur.

    3. Meluluhkan hati

    Ucapan terima kasih bisa meluluhkan hati orang yang menerimanya. Sebab, ucapan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dari sebuah tindakan.

    4. Merasa dihargai

    Ucapan terima kasih akan membuat orang lain merasa dihargai atas pertolongan atau kebaikan yang sudah diberikan.

    Hal ini juga akan membuat orang lain senang untuk kembali memberikan bantuan di kemudian hari.

    5. Menyenangkan hati

    Terima kasih adalah salah satu kata ajaib sederhana tapi sangat berharga dan bermakna. Seseorang yang menerima ucapan tersebut akan merasa senang karena pemberiannya dihargai dan bermanfaat bagi orang lain.

    Nah, itulah 30 ucapan terima kasih dalam Islam yang bisa digunakan sebagai referensi dalam mengucapkan syukur atas nikmat dan pertolongan yang Allah SWT perantarakan pada sesama umat-Nya. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Salah satu pokok praktik bersuci yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan seorang muslim, baik pria dan wanita wajib melakukannya.

    Mandi wajib sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar (junub) yang akan menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, doa atau membaca Al-Qur’an. Selain itu, dikutip dalam kitab Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah yang berbunyi:

    استعمال ماء طهور في جميع البدن علي وجه مخصوص بشروط و اركان

    Melakukan mandi wajib atau bersuci dengan air bersih ke seluruh tubuh, rukunnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang disahkan.

    Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib

    Adapun mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang berpuasa, karena ditakutkan saat dilakukannya keramas, ada air yang masuk ke rongga tubuh. Sementara berikut ini adalah sebab yang mewajibkan mandi junub:

    1. Keluarnya sperma

    Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

     عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

    Hadist ini menunjukan bahwa dengan keluarnya mani, baik itu disengaja ataupun tidak, menggunakan syahwat ataupun tidak. Keluarnya mani diwajibkan mandi, karena yang menjadi titik pokok adalah keluarnya mani.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    2. Bersetubuh

    Yang dimaksudkan dengan bersetubuh adalah masuknya kepala penis (hasyafah) ke dalam lubang kemaluan (farji) meskipun menggunakan pengaman seperti kondom ataupun tidak mengeluarkan sperma.

    Mandi besar diwajibkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

    إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

    “Bila seseorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib dilakukannya mandi meskipun Ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

    3. Terhentinya Darah Haid

    Haid atau menstruasi adalah kondisi saat darah kotor keluar dari kemaluan wanita. Mandi junub setelah lepas haid wajib dilakukan minimal sehari semalam (24 hari) dan maksimal lima belas hari.  Hal ini tentu memiliki dasar dari sabda Rasulullah SAW:

    فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي } رَوَاهُ الْبُخَارِيّ

    Artinya, “Bila keadaan haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,” (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA).

    4. Terhentinya Darah Nifas

    Jika seorang wanita melahirkan, terhitung dari selesainya bersalin, darah yang keluar sudah dikatakan sebagai darah nifas. Hal ini mengharamkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah berdoa, shalat atau membaca Al-Qur’an karena hadas besar.

    Ia wajib melakukan mandi wajib saat setelah darah nifas terhenti, atau mandi sunah yang diperbolehkan jika fun utamanya menghilangkan aroma taksedap dan mandi dua hari raya.

    5. Meninggal

    Orang yang meninggal wajib dimandikan selain dalam kondisi syahid atau manusia yang belum terbentuk masih seperti gumpalan daging karena keguguran.

    Namun, jika manusia tersebut sudah berbentuk manusia memiliki anggota tubuh, maka tetap wajib dimandikan.

    Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah

    Sebelum mandi wajib, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengetahui tata cara mandi wajib dan niat yang tertuju.

    1. Niat Mandi Wajib

    Niat mandi wajib bisa dibacakan dengan bersuara atau dilakukan dalam hati saja. Niat juga boleh dilafalkan bacaanya maupun artinya saja.

    Terdapat beberapa niat mandi junub sesuai dengan penyebabnya:

    a. Niat mandi Wajib pria dan wanita

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala

    Artinya: ”Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala”.

    b. Niat Mandi wajib setelah berhubungan badan

    Mandi junub setelah behubungan badan, diwajibkan untuk pria dan wanita.

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْلِجنَابَةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fadhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala,”.

    c. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbari minal haidil fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala”

    d. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu Ghusla liraf’il hadatsil akbari minal nifaasi fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta’ala”.

    e. Niat mandi wajib laki-laki keluar mani

    Ketika seorang laki-laki keluar mani, baik itu karena sengaja maupun tidak disengaja (mimpi basah), maka baginya wajib untuk mandi besar.

    Berikut adalah bacaan niatnya dalam bahasa arab:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Lafal niat latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahita’ala.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”

    2. Mencuci Kedua Tangan

    Langkah selanjutnya setelah membaca niat dalam hati, yang harus dilakukan adalah mencuci kedua tangan sebanyak 3 kali. Hal ini bertujuan untuk membersihkan kedua tangan dari berbagai macam najis.

    3. Membersihkan Bagian Intim

    Setelah mencuci tangan, urutan selanjutnya adalah membersihkan bagian kemaluan, dubur, pusar, sela-sela kaki, dan ketiak menggunakan tangan kiri.

    4. Mencuci Tangan Kembali

    Selanjutnya, cuci tangan menggunakan air bersih, dan juga diperbolehkan untuk menggunakan sabun.

    5. Wudhu

    Seperti hendak melakukan sholat, mandi besar juga disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

    Mulai dari niat, hingga membaca doa setelah wudhu dan dilakukan dengan tertib.

    6. Membasahi Kepala

    Setelah berwudhu, lanjut dengan basahkan kepala dan usap rambut menggunakan jari yang basah dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu lanjur dengan menyiramkan air ke kepala sebanyak 3 kali.

    7. Membasahi Seluruh Tubuh

    Urutan terakhir dalam mandi Junub adalah mengguyurkan air ke seluruh tubuh hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan tubuh kemudian disusul bagian kiri.

    Anjuran mengguyur air ke seluruh badan dari sisi kanan setelah itu sisi kiri ini sesuai dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana yang dicontohkan Nabi.

    Ia meriwayatkan:

    كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” HR. Bukhari.

    Setelah selesai melakukan tuntunan tata cara mandi wajib yang benar. Kamu bisa lanjutkan dengan mandi seperti biasa, misal menggunakan sabun ke seluruh tubuh, dan menggunakan shampo untuk keramas.

    Cara membedakan Tata Cara Mandi Wajib Pria dan Wanita

    Anjuran tata cara mandi wajib pria dan wanita ternyata memiliki perbedaan, hal tersebut disebutkan dalam hadist HR At-Tirmidzi yang berbunyi:

    “Aku bertanya,wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambutnya,  Apakah aku boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran’, “.

    HR At-Tirmidzi

    Hadist tersebut menjelaskan bahwa tidak perlu menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan laki-laki, dianjurkan untuk menyela area pangkal rambut.

    Dengan mengetahui tata cara mandi wajib yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, InsyaAllah ibadah yang lain juga akan mendapatkan penerimaan di sisi Allah SWT.

    Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya, Assalamuailkum WR WB.

  • 6 Syarat Sah Sholat Jumat dan Sunnah Sholat yang Perlu Diketahui

    6 Syarat Sah Sholat Jumat dan Sunnah Sholat yang Perlu Diketahui

    Syarat Sah Sholat Jumat – Bagi kaum laki-laki muslim, menjalankan sholat Jumat hukumnya adalah wajib. Muslim yang menjalankan sholat Jumat hendaknya mengetahui syarat wajib dan syarat sah agar ibadahnya diterima. Lantas, apa saja syarat wajib dan syarat sah sholat Jumat?

    Kewajiban menjalankan sholat Jumat dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Surah Al Jumuah ayat 9:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS Al Jumuah [62]:9)

    Hadis tersebut menjelaskan betapa pentingnya sholat Jumat bagi seoranng muslim.Jika terlewatkan atau melewatkannya dengan sengaja, maka akan dihitung sebagai dosa besar. Namun, saying sekali jika melaksanakannya tanpa tahu syarat wajib serta syarat sahnya.

    Penasaran? Yuk simak artikel ini sampai akhir.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    Memahami Sholat Jumat 

    Sebelum membahas mengenai syarat wajib dan syarat sah sholat Jumat, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa itu sholat Jumat.

    Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan pada hari Jumat di waktu dzuhur. Sholat Jumat terdiri dari dua rakaat dan dikerjakan setelah dua kali kutbah.

    Perintah akan kewajiban seorang muslim pertamakali, dalam melaksanakan sholat Jumat berasal dari perintah Allah SWT yang menyeru kepada Rasulullah SAW untuk melaksanakan sholat Jumat sejak beliau masih tinggal di Mekkah atau sebelum melakukan hijrah. Sayangnya, selama di Mekkah beliau belum bisa melaksanakannya hingga hijrah ke Madinah.

    Ketika Rasulullah SAW melakukan hijrah ke Madinah, beliau melaksanakan sholat Jumat untuk pertama kali di Qubah, tepatnya di kampung bernama “Amru bin Auf”. Sejak tiba di Qubah pada hari Senin, Nabi Muhammad menetap selama empat hari untuk mendirikan masjid sebagai tempat ibadah kaum Muslimin di daerah ini.

    Hukum mengikuti sholat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim, kecuali Budak, Wanita, Anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits berikut ini:

    “Sholat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali( tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit . ”(HR. Abu Daud)

    Para ulama kemudian menyepakati bahwa hukum melakukan sholat Jumat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah.

    Syarat Wajib dan Syarat Sah Sholat Jumat

    Dalam pelaksanaannya, sholat Jumat memiliki kesamaan dengan sholat fardhu yang lainnya. Kecuali dalam beberapa hal, misalnya harus diawali dengan dua khutbah terlebih dahulu.

    Sebagai penjelasan lebih lanjut. Berikut  uraian mengenai syarat wajib dan syarat sah lainnya:

    1. Syarat Wajib Sholat Jumat

    Sholat Jumat dilaksanakan dengan syarat wajib berikut:

    1. Islam.
    2. Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.
    3. Berakal, orang gila tidak wajib.
    4. Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.
    5. Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.
    6. Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.

    2. Syarat Sah Sholat Jumat

    Selain syarat wajib, terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi, yakni:

    1. Dilaksanakan di Waktu Dzuhur

    Sholat Jumat serta dua khutbahnya harus dilakukan di waktu dzuhur. Ketentuan ini mengacu pada hadis riwayat Bukhari dan Sahabat Anas yang berbunyi:

    أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

    Artinya: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melakukan sholat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur). (HR Al-Bukhari dari sahabat Anas)

    Jadi kalau sholat Jumat dilakukan setelah waktu dzuhur berakhir maka menjadi tidak sah. Jika terjadi hal demikian, maka wajib untuk tetap melaksanakan sholat dzuhur tanpa mengucap niat kembali.

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    2. Dilakukan di Wilayah Pemukiman Warga

    Sholat Jumat wajib dilakukan di pemukiman warga baik kota ataupun perdesan. Untuk tempatnya sendiri tidak diisyaratkan harus menggunakan mushola atau masjid, asalkan tempat yang digunakan merupakan pemukiman warga.

    Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali yang mengatakan:

    وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

    Artinya: Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.

    3. Harus Diawali dengan Dua Khutbah

    Syarat sah Sholat Jumat harus ada 2 khutbah
    Syarat sah Sholat Jumat harus ada 2 khutbah

    Sholat Jumat hanya dianggap sah jika diawali dengan dua khutbah. Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

    Artinya: Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya. (HR. Muslim).

    4. Dalam Satu Desa Hanya Boleh Terdapat Satu Sholat Jumat

    Syarat sah yang ke empat yakni tidak disahkan di dalam satu desa terdapat sholat Jumat yang lain.

    Dan ketika ada dua sholat Jumat di satu tempat yang sama, yang dianggap sah adalah sholat Jumat yang melakukan takbiratul ihram lebih dulu. Yang kedua atau ketiga tidak dianggap sah.  

    Lalu jika takbiratul ihramnya dilakukan secara bersamaan maka keduanya dianggap tidak sah.

    Akan tetapi jika jarak kedua tempat pelaksanaannya jauh, salah satu atau kedua tempatnya tidak bisa menampung jamaah yang datang, atau ada ketegangan antar kelompok maka boleh menggelar dua jumatan dalam satu desa.

    Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

    وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

    Artinya: Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman: 4).

    5. Rakaat Pertama Jumat Harus Dilaksanakan Secara Berjamaah

    Minimal pelaksanaan jamaah sholat Jumat adalah dalam rakaat pertama, sehingga apabila dalam rakaat kedua jamaah Jumat niat mufaraqah (berpisah dari imam) dan menyempurnakan Jumatnya sendiri-sendiri, maka sholat Jumat dinyatakan sah.   

    6. Jamaah sholat Jumat adalah orang-orang yang wajib menjalankannya.  

    Sholat Jumat dikatakan sah jika jamaah Jumat adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan sholat Jumat. Sholat Jumat sendiri memiliki standar jamaah yakni sebanyak 40 orang dengan menghitung Imam.  Ada juga yang berpendapat bisa dilaksanakan dengan 12 orang jamaah. Dalam versi yang lain, 4 orang jamaah pun sudah cukup.

    Al-Jamal al-Habsyi sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

    قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ  

    Artinya: Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4  atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman:18).  

    Sebagai catatan, jika seorang muslim merupakan musafir atau sedang dalam perjalanan jauh, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan sholat Jumat.

    Sunnah Sholat Jumat yang Perlu Diketahui

    Terdapat beberaapa amalan yang sunnah dilakukan saat hendak melaksanakan sholat Jumat. Meski sunnah, amalan ini memiliki banyak keutamaan serta pahala di dalamnya. Berikut daftar sunnah sholat Jumat yang perlu diketahui:

    1. Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.
    2. Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.
    3. Memakai wangi-wangian.
    4. Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
    5. Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
    6. Melaksanakan sholat tahiyatul masjid (Sholat untuk menghormati masjid)
    7. Membaca Al-Qur’an atau dzikir sebelum khotbah Jumat.
    8. Memperbanyak doa dan Salawat atas Nabi Muhammad SAW

    Demikianlah syarat wajib, syarat sah sholat Jumat beserta sunnah yang bisa diamalkan. Jumat memang hari besar bagi umat muslim, oleh sebab itu, tak heran jika banyak keutamaan dan sunnah yang bisa dilakukan pada hari Jumat.

    Semoga artikel ini dapat membantu..

    Assalamualaikum wr. Wb.

  • Sholat Tahiyatul Masjid: Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaanya

    Sholat Tahiyatul Masjid: Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaanya

    Ada banyak sekali amalan-amalan sunnah yang bisa kita kerjakan saat memasuki masjid, salah satunya adalah sholat Tahiyatul Masjid.

    Sholat Tahiyatul Masjid menjadi sholat pertama yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikerjakan jika sudah memasuki masjid. Seperti yang sudah disebutkan, sholat ini sifanya tidak wajib, namun jika melaksanakannya akan mendapat amal kebaikan dan pahala yang bermanfaat di kehidupan akhirat kelak.

    Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

     إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

    “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia sholat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714).

    Hukum Sholat Tahiyatul Masjid

    Sebelum mengetahui niat, tata cara serta waktu pelaksaannya, ada baiknya untuk kita mengetahui hukum sholat Tahiyatul Masjid yang dianjurkan Rasulullah SAW.

    Seperti yang sudah dijelaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan untuk umatnya mengerjakan sholat dua rakaat sebelum duduk, ketika seorang muslim masuk ke dalam masjid.

    Sholat Tahiyatul Masjid ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masjid, sebagaimana seseorang masuk ke dalam rumah dengan mengucapkan salam. Oleh sebab itulah, seorang muslim yang masuk ke masjid dan hendak duduk di dalamnya agar mengerjakan sholat dua rakaat.

    Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

    لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

    Lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn

    Artinya: “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.

    Selain dalam Al-Qur’an, kemulian masjid juga dijelaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

    Artinya: “Barangsiapa berangkat pagi atau sore hari ke masjid, maka Allah akan mempersiapkan hidangan baginya di surga, setiapkali ia berangkat pagi atau sore hari.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Karena mulianya keberadaan masjib bagi seorang muslim, tentu terdapat beberapa adab atau sopan yang ditentukan oleh syari’at Islam, yakni memberi salam dengan sholat Tahiyal Masjid. Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ

    Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sholat dua rakaat.” (HR Ahmad dari Abu Hurairah)

    Sebagai kesimpulan sholat Tahiyatul Masjid ini memiliki hukum sunnah, hanya saja hukum ini bisa berubah ketika ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.

    Faktor yang bisa mengubah hukum sholat Tahiyatul Masjid, yakni ketika memasuki masjid sudah waktu iqamah, atau sudah mendekati waktu jamaah.

    Syarat Sah Sholat Tahiyatul Masjid

    Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid agar dianggap sah di hadapan Allah SWT. Berikut syarat sah sholat Tahitaul masjid yang perlu diketahui:

    1. Sholat Tahyatul masjid dikerjakan saat seorang masuk ke masjid dan belum duduk. Apabila seseorang tersebut sudah duduk terlebih dahulu, jika melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid, maka akan dianggap tidak sah.
    2. Tidak dianjurkan sholat dengan terburu-buru karena mengejar waktu iqamah yang akan segera tiba. Karena dikhawatirkan akan tertinggal sholat berjamaah.
    3. Saat seorang khatib menaiki mimbar untuk khutbah sholat Jumat, maka tidak sah jika melakukan sholat Tahiyatul Masjid.
    4. Seseorang yang tiba ke masjid saat khutbah sholat Jumat akan segera berakhir, maka dianjurkan langsung duduk untuk mendengarkan khutbah.

    Niat Sholat Tahiyatul Masjid

    Adapun niat sholat Tahiyatul Masjid berikut ini:

    أُصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

    Latin: Ushallî tahiyatal masjidi rak’ataini sunnatan lillîhi ta’âla.

    Artinya: “Saya niat sholat Tahiyatul Masjid dua rakaat sunah karena Allah ta’ala.”

    Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    Tata Cara Sholat Tahiyatul Masjid yang Benar

    Tata cara sholat Tahiyatul Masjid juga perlu diperhatikan oleh umat muslim. Berikut tata caranya yang benar:

    1. Mengucapkan niat di dalam hati dengan khusyu dan tenang
    2. Takbiratul Ihram, dengan mengangkat tangan sambil mengucapkan Takbir sama sepert hendak sholat fardhu biasa.
    3. Bersedekap dan membaca doa iftitah, doa ini sunnah untuk dibacakan, meskipun begitu banyak sekali keutamaan di dalamnya.
    4. Membaca surat Al-Fatihah, hukumnya wajib dibacakan dalam setiap sholat.
    5. Membaca satu surat Al-Qur’an yang dikuasai
    6. Ruku, dengan Sembilan puluh derajat membungkuk ke arah kiblat. Dan baca doa ruku sebanyak tiga kali.
    7. I’tidal, setelah rukuk bangkit tegak dilanjutkan dengan bacaan I’tidal seperti biasa
    8. Sujud pertama, bersujudlah dengan membaca doa saat sujud dengan khusyu memuji Allah SWT Maha Suci.
    9. Duduk di antara dua sujud, bagnun dari sujud sambil membaca Allahu akbar untuk duduk dan membaca doa diantara dua sujur
    10. Sujud kedua, setelah selesai melakukan duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kembali setelah membaca takbir dan mengulangi doa sujud.
    11. Berdiri untuk rakaat kedua. Ulangi dengan membaca Al-Fatihah sampai sujud kedua terakhir
    12. Tasyahud akhir, setelah sujud kedua pada rakaat kedua. Duduklah bersilang sambil membaca takbir. Usahakan pantat menempel di alas sholat, dan kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan, jari kaki kanan tetap menekan ke kiri alas sholat. Setelah itu membaca doa tahiyat akhir.
    13. Salam, setelah membaca doa tahiyat akhir, lanjutkan dengan salam.

    Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus A.S: Manfaat, Waktu dan Keutamaannyaa

    Waktu Melaksanakan Sholat Tahiyatul Masjid

    Setelah mengetahui hukum hingga tata caranya, mengetahui waktu sholat Tahiyatul Masjid juga menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Sholat Tahiyatul Masjid disyari’atkan untuk dikerjakan tatkala seseorang masuk ke dalam masjid, sebelum duduk, baik siang maupun malam.

    Lantas, bagaimana jika ada orang yang hendak masuk ke dalam masjid pada waktu-waktu larangan sholat, seperti setelah sholat Ashar sampai matahari terbenam, atau setelah sholat Subuh sampai matahari terbit?.

    Apabila terjadi kondisi seperti di atas, sebagian ulama berpendapat agar Ia menangguhkan terlebih dahulu keinginannya untuk masuk ke dalam masjid sampai habis waktu terlarang, atau bisa juga terus masuk dan berdiri di dalam masjid hingga habis waktu larangan sholat.

    Namun sebagian ulama lainnya, seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Jauzi, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Ibnu Baza, dan ulama-ulama lainnya, berpendapat bahwa Ia tetap diperintahkan sholat Tahiyatul Masjid.

    Dasar yang digunakan dalam menyampaikan pendapat ini adalah keumuman perintah Nabi Muhammad SAW yang terdapat pada hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ – رواه أحمد عن أبي هريرة

    “Apabila salah seorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah ia duduk sehingga ia melaksanakan sho­lat dua raka’at” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

    Selain itu, larangan mengerjakan sholat pada waktu-waktu tertentu berlaku bagi sholat yang tanpa sebab, dan tidak ditujukan untuk sholat yang memiliki sebab, seperti sholat Tahiyatul Masjid. Sholat Tahiyatul Masjid dikerjakan karena ada sebab tertentu, yakni karena masuk ke dalam masjid.

    Selain itu, jika seorang muslim masuk ke masjid dan menjumpai khatib masuk untuk berkuthbah maka ia tetap disunnahkan untuk sholat sunnah, namun hal tersebut tidak berlaku jika dating saat khatib sudah akan menyelesaikan khutbah dan akan segera melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini dikhawatirkan jika tetap melaksanakan sholat, ada kemungkinan tertinggal dengan sholat wajib. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Jabir, ia berkata:

    جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

    “Sulaik al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah SAW sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka Beliau langsung bertanya padanya: wahai Sulaik, bangun dan sholatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan. Kemudian Beliau bersabda: jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia sholat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadis tersebut, para ulama berpendapat bahwa sekiranya seorang muslim masuk ke masjid dan langsung duduk karena lupa, dan belum mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid, maka ia tetap boleh mengerjakannya. Dengan syarat jarak antara duduk dan sholat tidak terlalu lama.

    Demikian pula jika seseorang masuk ke dalam masjid dan adzan sedang dikumandangkan, maka sebaiknya Ia berdiri hingga adzan selesai barulah mengerjakan sholat Tahiyatul Masjid.

    Itulah penjelasan mengenai hukum, niat, tata cara, ketentuan serta waktu yang baik dalam melaksanakan sholat Tahiyatul Masjid sesuai anjuran Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat.

    Assalamualaikum wr. Wb.