Author: Nadya Wirawan

  • Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Haruskah Diberi Nama?

    Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Haruskah Diberi Nama?

    Seseorang bisa saja mengalami keguguran, meski dirasa sudah menjaga dengan baik dalam masa kehamilannya. Sebagian orang kerap  mengalami keguguran di usia 6 minggu hingga 12 minggu, pasalnya pada usia ini kandungan tergolong muda. Lalu, bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

    Gejala keguguran yang biasa terjadi pada usia 6 minggu yakni ditandai dengan munculnya bercak darah disertai kram perut bagian bawah, setelah itu akan muncul gumpalan darah yang keluar dari vagina.

    Hal ini kerap menimbulkan kebingungan mengenai perlu tidaknya memberi nama, sebab pada usia 6 minggu biasa hanya berupa kantung yang belum terbentuk janin. Penasaran dengan hukum keguguran 6 minggu dalam Islam?

    Yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Memahami Keguguran dalam Islam

    Sebelum memahami dengan jelas, mengenai hukum keguguran 6 mingu dalam Islam. Perlu kita ketahui dan pahami terlebih dahulu perspektif Islam dalam menjelaskan perihal mengenai keguguran.

    Janin yang keluar dari rahim disebabkan keguguran, ada dua keadaan :

    1. Sudah Ditiupkan Ruh

    Yang pertama yakni janin yang gugur ketika telah ditiupkan ruh sejak berusia 12 minggu. Maka janin ini dhukumi sebagai seorang manusia dan dibangkitkan pada hari kiamat. Janin ini akan menjadi syafaat kepada kedua orang tuanya.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

    2. Sebelum Ditiupkan Ruh

    Yang kedua yakni ketika berumur kurang dari 12 minggu, maka janin yang gugur tidak dianggap sebagai manusia yang telah memiliki kehidupan, dan tidak dibangkitkan pada hari kiamat.

    Syaikh bin baz berkata:

    قبل أربعة أشهر لا يسمى ولداً، إنما يسمى ولداً بعد الأربعة بعد نفخ الروح فيه، يغسل ويصلى عليه ويعتبر طفلاً ترجى شفاعته لوالديه، أما قبل ذلك فليس بإنسان وليس بميت ولا يعتبر طفلاً ولا يغسل ولا يصلى عليه ولو كان لحمة فيها تخطيط

    “Sebelum berumur 12 minggu janin tersebut tidak dinamakan seorang anak, janin bisa disebut sebagai seorang anak jika telah berumur 12 minggu telah ditiupkan ruh padanya, sehingga bisa dimandikan, disholatkan, dan dianggap seorang anak yang diharapkan syafaatnya pada hari kiamat.

    Adapun sebelum berumur 12  minggu, maka tidak dianggap seorang manusia, tidak dianggap jenazah, tidak dianggap seorang anak, sehingga tidak dimandikan dan tidak disholatkan walaupun janin tersebut sudah berbentuk.”

    Meski demikian, bukan berarti ibu yang keguguran diusia kandungan kurang dari 12 minggu tidak akan mendapatkan pahala. Sebab seseungguhnya ketika ia bersabar ketika diberi ujian, atas izin Allah akan mengalir pahala yang besar baginya.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga bersama dengan air-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah SWT atas musibah tersebut.” – (HR Ibnu Majah)

    Hukum Keguguran 6 Minggu dalam Islam

    Setelah memahami mengenai perspektif keguguran dalam Islam, tentu akan lebih mudah untuk menjabarkan mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam. Apakah perlu untuk memberikannya nama dan menyemayamkan selayaknya mayat pada umumnya?

    Telah dijelaskan bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu tidak terhitung sebagai manusia yang akan dibangkitkan pada hari kiamat, maka sudah tentu janin yang berusia 6 minggu tidak pula harus disholatkan maupun diberikan nama layaknya menyolatkan mayat pada umumnya.

    Meski begitu, akan lebih baik jika menyemayamkan atau menguburkannya dengan layak. Hal ini berbeda jika janin yang gugur di usia lebih dari 12 minggu, maka wajib hukumnya memandikan, menyolatkan dan menguburkannya seperti pada umumnya mayat.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat berikut,

    “Bayi yang gugur disholatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah.”- HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy.

    Terkait dalam pemberian nama, tidak akan menjadi masalah jika sebagai orang tua  telah menyiapkan nama untuk janin yang gugur diusia kurang dari 12 minggu. Namun tak akan menjadi masalah pula jika tidak memberikannya nama.

    Mengenai hal tersebut, terdapat hadits yang menjelaskan terkait pemberian nama pada janin yang keguguran diusia kandungan 6 minggu dalam Islam, yaitu:

    “Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

    Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

    Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” – Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229.

    Baca juga: Kumpulan Doa Pelunas Hutang dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki

    Mimpi Ditemui Anak Setelah Keguguran

    Setelah memahami dengan benar mengenai hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, dilain hal beberapa orang mengaku setelah keguguran bermimpi mengenai seorang anak yang diduga adalah anak yang telah gugur.

    Tentu hal ini membuat beberapa orang bertanya-tanya mengenai makna sebenarnya dari mimpi tersebut, apakah anak yang didalam mimpi adalah anak yang telah gugur sebelumnya?

    Berdasarkan hal yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang dilihat dalam mimpinya bukanlah anak yang telah gugur dari kandungannya, meski terjadi setelah keguguran.

    Pasalnya, seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum keguguran 6 minggu dalam Islam sebelumnya, bahwa janin yang berusia kurang dari 12 minggu belum ditiupkan ruh kepadanya, sehingga bisa saja hal yang dimimpikan merupakan suatu keinginan atau karena kesedihan dari musibah tersebut.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    الرُّؤْيَا ثَلَاثَةٌ : فَبُشْرَى مِنْ اللَّهِ ، وَحَدِيثُ النَّفْسِ ، وَتَخْوِيفٌ مِنْ الشَّيْطَانِ .

    “Mimpi itu ada 3:

    1. Kabar gembira dari Allah.

    2. Keinginan hati

    3. Rasa takut dari setan.”

    (HR. Ahmad : 8766).

    Maka dinasehatkan, ketika kita mendapatkan musibah keguguran dianjurkan untuk memperbanyak beristighfar, berdzikir dan membaca Al-Qur’an.

    Setelah mengetahui bagaimana hukum keguguran 6 minggu dalam Islam, kita semakin menyadari bahwa Maha Baik Allah SWT yang telah memberikan segalanya yang terbaik untuk hamba-Nya.

    Selalu ingat bahwa segala yang baik menurut kita belum tentu baik dihadapan Allah SWT. Semoga artikel ini membantu ya!

  • Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    Sudah tahu cara menjawab Azan dan Ikamah yang benar dalam Islam?

    Saat azan dan ikamah dikumandangkan, umat muslim disunnahkan untuk menghentikan segala aktvitas yang dilakukan dan menjawabnya, sebab hal ini merupakan amalan yang mudah dilakukan meski membawa keberkahan baik di dunia maupun di akhirat.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa cara menjawab azan maupun ikamah memerlukan adab-adab yang benar dan terdapat doa khusus yang dilantunkan untuk menjawab azan.

    Lantas, bagaiamana adab dan cara menjawab azan serta ikamah yang benar dalam Islam? Mari simak uraian berikut, untuk dapatkan jawabannya.

    Cara Menjawab Azan

    Menjawab azan merupakan amalan yang sederhana dan mudah untuk dilakukan, namun kerap kali luput diketahui sebagian orang muslim. Padahal ada banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan dari menjawab azan, salah satunya yakni keberkahan hidup di dunia maupun di akhirat.

    Selain itu, menjawab azan merupakan amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Anjuran untuk menjawab azan tersebut disebutkan dalam salah satu hadits berikut:

    إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

    Artinya: “Sesungguhnya doa yang tidak tertolak adalah doa antara adzan dan ikamah, maka berdoalah (kala itu).” (HR Ahmad).

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang juga menyebutkan mengenai kesunnahan dalam menjawab azan, berikut bunyi haditsnya:

    وَلِمُسْلِمٍ: – عَنْ عُمَرَ فِي فَضْلِ اَلْقَوْلِ كَمَا يَقُولُ اَلْمُؤَذِّنُ كَلِمَةً كَلِمَةً, سِوَى اَلْحَيْعَلَتَيْنِ, فَيَقُولُ: “لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاَللَّهِ”

    Artinya: “Dalam riwayat Muslim, dari tentang keutamaan ucapan hendaklah yang mendengarkan adzan mengucapkan sebagaimana yang diucapkan muazin satu demi satu, kecuali pada kalimat hayya’alatain (hayya ‘alash sholah dan hayya ‘alal falah), hendaklah mengucapkan, ‘Laa hawla wa laa quwwata illa billah’,” (HR Muslim).

    Pada dasarnya, cara menjawab azan sangat sederhana dan cukup mudah untuk dilakukan. Cara menjawab aan yang benar yakni melafalkan kalimat seperti yang dibunyikan dalam azan.

    Dilansir dari NU Online, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad memberikan petunjuk mengenai bacaan-bacaan menjawab azan.

    Berikut anjuran untuk menjawab azan setelah dikumandangkan oleh muazin sebagai berikut:

    وإذا سمعت المؤذن فقل مثل ما يقول إلا في الحيعلتين فقل: “لا حول ولا قوة إلا بالله” وفي التثويب صدقت وبررت، فإذا فرغت من جوابه فصل على النبي صلى الله عليه وسلم.

    Artinya: “Apabila seseorang mendengar suara azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin,”

    Adapun petunjuk-petunjuk cara menjawab azan adalah sebagai berikut:

    1. Menjawab dengan Jawaban Khusus

    Meski telah disebutkan dalam anjuran menjawab azan sebelumnya, terdapat pengecualian dalam menjawab azan dengan jawaban yang khusus, yakni:

    حَیَّ عَلَی الصَّلاةِ dan .حَیَّ عَلی الفَلٰاحِ

    Hayya ‘alal falah,” dan Hayya ‘alal Sholah,

    Sebagai cara menjawab azan yang benar, ucapkanlah:

    لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ

    Lâ haula walâ quwwata illâ billâhi.

    Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan Allah.”

    Baca juga: Bacaan I’tidal Sesuai Sunnah dan Gerakannya dalam Sholat

    2. Mengulangi Kalimat Azan

    Selain hal khusus di atas, cara menjawab azan lainnya yang benar adalah dengan enirukan bacaan yang diucapkan oleh muazin, seperti:

    اللّهُ‏ أَکْبَرُ،

    “Allaahu Akbar.”

    Maka akan dijawab dengan “Allaahu Akbar.”

    أَشْهَدُ أَنْ لا إِلٰهَ إلّا اللّهُ

    Asyhadu allaa illaaha illallaah.

    Dijawab dengan lafal “Asyhadu allaa illaaha illallaah.”

    أَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللّهِ

    “Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah”

    Lafal ini dijawab dengan lafal “Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah.”

    حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ (٢x)

    حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ (٢x)

    Hayya ‘alashshalaah (2x) Hayya ‘alalfalaah (2x)”

    Untuk menjawab bagian ini, cara menjawabnya adalah dengan bunyi:

    لاحول ولاقوّة الاّ بالله

    Laa haula walaa quwwata illa billahi.

    Artinya: “Tidak ada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah.”

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    3. Cara Menjawab Azan Subuh

    Ketika menjawab azan subuh, ada lafal yang berbeda dengan azan pada waktu sholat lainnya. Perbedaan cara menjawab aan subuh terletak dalam bacaan:

    الصّلاة خير من النّوم

    As shalaatu khairum minan naumi.

    Artinya: “Sholat lebih baik dari para tidur.”

    Maka, orang yang mendengarnya dapat menjawab dengan bacaan:

    صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين

    Shadaqta wabararta wa anaa alaa dzaalika minasy syaahidiina.

    Artinya: “Benar dan baguslah ucapanmu itu dan aku pun atas yang demikian termasuk orang-orang yang menyaksikan.”

    4. Doa Setelah Azan

    Doa ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya.

    اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ اِنَكَ لاَ تُخْلِفُ اْلمِيْعَاد

    Allahumma rabba haadzihid da’watit taammah. Wash shalaatil qaa-imah. Aati muhammadal wasiilata wal fadhiilah, wab’atshu maqoomam mahmuudal ladzii wa’adtahu innaka la tukhliful mi’ad.

    Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki sholat yang didirikan. Berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah dia ke tempat yang terpuji sebagaimana yang Engkau telah janjikan.”

    Khusus untuk azan Maghrib, seorang muslim bisa menambahkan bacaan sebagai berikut:

    اللّٰهُمَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ وإدْبَارُ نَهَارِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ فَاغْفِرْ ليْ

    Allahumma hadza iqbalu lailika wa idbaru naharika wa ashwatu du’aika faghfir lii.

    Artinya: “Ya Allah, ini menjelang datang malam-Mu, dan telah berlalu siang-Mu, telah diserukan seruan-Mu, maka ampunilah aku.”

    Cara Menjawab Ikamah

    Setelah mengetahui cara menjawab azan, tentu ada pula cara tertentu untuk menjawab ikamah.

    Ikamah sendiri merupakan panggilan maupun seruan untuk segera berdiri melaksanakan sholat. Pada dasarnya, ketika dikumandangkan ikamah oleh muazin, sunnah bagi seorang muslim untuk menjawab ikamah dengan cara yang khusus.

    Aturannya sama dengan cara menjawab azan, namun ada beberapa pengecualian khusus dalam menjawabanya, yakni:

    قَـدْ قَامَتِ الصَّـلاَةُ

    Qad Qaamatish Shalaah.

    Artinya: “Telah masuk waktu salat.”

    Kalimat tersebut dapat dijawab dengan lafaz atau bacaan:

    أقامها الله وادامها وجعلني من صالحى أهلها

    Aqaamahallahu wa adaamahaa waja’alani min shaalihi ahliha.

    Artinya: “Semoga Allah mendirikan salat itu dengan kekalnya, dan semoga Allah menjadikan aku ini, dari golongan orang-orang yang sebaik-baiknya ahli salat.”

    Setelah mendengar suara ikamah, seseorang dapat menjawabnya kembali dengan membaca doa setelah ikamah, yakni:

    الّلهمّ ربّ هذه الدّعوة التّامّة والصّلاة القائمة صلّ وسلّم على سيّدنا محمّد واته سؤله يوم القيامة

    Allaahumma rabba hadzihid da’watit taammati wash-shalaatil qaa-imati, shalli wasallim ‘alaa sayyidinaa muhammadin, wa aatihi su’lahu yaumal qiyaamati.

    Artinya: “Ya allah Tuhan yang memiliki panggilan yang sempurna, dan memiliki salat yang ditegakkan, curahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, dan berilah/kabulkan segala permohonannya pada hari kiamat.”

    Hukum Menjawab Azan

    Sebelum mengetahui cara menjawab azan maupun ikamah yang benar dalam Islam. Akan lebih baik jika kita mengetahui hukum apabila kita menjawab azan, apakah wajib atau sunah?

    Para ulama bersepakat bahwa azan hanya dikumandangkan saat masuk waktu sholat wajib. Selain itu, para ulama juga menerangkan bahwa hukum menjawab azan adalah sunnah.

    Hal ini dikutip dari buku Taudhul Adillah 4 oleh H Muhammad Syafi’i Hadzami, hukum menjawab azan dan ikamah adalah sunnah. Pendapat ini disampaikan oleh golongan ulama Madzab Syafi’i.

    Dalil yang memperkuat pendapat mengenai hukum sunnah dalam menjawab azan adalah hadits riwayat Abu Dawud yang menyatakan,

    “Sesunggguhnya Rasulullah SAW, jika mendengar muadzin membaca syahadat, Beliau berkata, “dan aku dan aku.”

    Keutamaan Menjawab Azan

    Setiap kalimat azan memiliki makna. Oleh karena itu, dengan mengetahui cara menjawab azan, seseorang akan mendapatkan hikmah saat melakukanya.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa keutamaan menjawab azan adalah akan mendapatkan keberkahan didalamnya, dan membuat hati menjadi tenang.

    Bukan hanya itu, berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai keutamaan azan:

    1. Menjadi Saksi Kebaikan

    Menjawab azan yang merupakan panggilan sholat, akan menjadi amalan baik yang akan dicatat oleh malaikat sebagai timbangan baik untuk akhirat. Selain itu, akan menjadi saksi kebaikan seseorang dihari kiamat:

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Abu Ya’la, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendengarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat,” (HR Abu Ya’la).

    2. Menjawab Azan Karena Keyakinan Hati Akan Mengantarkan Menuju Surga

    Saat mengetahui cara menjawab azan serta meyakini dengan hati mengenai kebenarannya, maka hal tersebut akan mengantarkan seorang muslim ke surga.

    Hal ini dijelaskan dalam satu hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Ketika muazin mengumandangkan ‘Allahuakbar Allahuakbar’ lalu kalian menjawab ‘Allahuakbar Allahuakbar’.

    Kemudian muazin mengumandangkan ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah’, lalu kalian menjawab ‘Asuhadu anlaa ilaaha illallah’ dan seterusnya hingga akhir azan. Siapa yang mengucapkan itu dari dalam hatinya maka akan masuk surga,” (HR Muslim).

    3. Diampuni Dosa-dosanya

    Apabila seorang muslim mendengar azan dan ia menjawabnya, maka atas izin Allah SWT akan diampuni segala dosa-dosanya.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Muslim dan lainnya, berbunyi:

    “Kemudian, barang siapa yang ketika mendengarkan azan dia mengucapkan: aku bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT.

    Siapa yang mengucapkan itu maka dosa-dosanya akan diampuni,” (HR Ahmad, Muslim dan lainnya).

    4. Diberi Sholawat oleh Allah SWT

    Dijanjikan bagi seorang muslim yang menjawab azan, akan diberikan sholawat sebanyak sepuluh kali baginya, hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat muslim, yang artinya:

    “Apabila kalian mendengar muazin, jawablah azannya. Kemudian bacalah sholawat untukku.

    Karena orang yang membaca sholawat untukku, maka Allah akan memberikannya sholawat untuknya 10 kali,” (HR Muslim).

    5. Rasa Kebersamaan Muncul

    Saat seseorang menjawab azan, ia merasakan perasaan kebersamaan dengan umat Islam lainnya yang juga mendengar azan dan bersiap-siap untuk sholat. Hal ini akan menciptakan ikatan sosial dan rohani dalam komunitas Muslim.

    Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara menjawab azan dan ikamah yang baik dan benar dalam Islam, sehingga keberkahan akan selalu menyertai kita semua, aamiin.

    Semoga bisa lebih dini dikenalkan kepada sikecil ya!

  • 5 Contoh Tarian yang Tergolong dalam Seni Islam, Simak!

    5 Contoh Tarian yang Tergolong dalam Seni Islam, Simak!

    Indonesia terkenal dengan keragaman budaya, seni dan juga tradisi yang dipengaruhi  peradaban Islam. Salah satu pengaruh Islam dalam kesenian dapat dilihat dalam wujud seni tari. Contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam adalah tarian yang berasal dari Aceh.

    Tentu bukan hal yang mengherankan jika Indonesia memiliki aneka kekayaan budaya yang terpengaruh dengan peradaban Islam. Menilik jumlah penduduk Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam dan banyaknya penduduk yang masuk dan melebur di tengah masyarakat Indonesia.

    Alhasil, ada banyak sekali contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam yang menarik untuk diketahui. Yuk, simak pembagiannya di bawah ini!

    Daftar Contoh Tarian yang Tergolong dalam Seni Islam

    Berikut ini lima tarian tergolong dalam seni Islam di Nusantara lengkap dengan asal mula dan maknanya:

    1. Tari Rundat (Lombok)

    Contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam yang pertama adalah tari Rundat yang berasal dari lombok. Tarian satu ini berasal dari suku sasak yang berada di Lombok. Tarian Rundat ini merupakan warisan nenek moyang dari abad 15 yang dibawa oleh orang Turki yang menganut ajaran Islam.

    Dari segi penampilan, tarian ini dibawakan oleh penari laki-laki berjumah 13 orang yang menggunakan pakaian seperti prajurit dan menggunakan kopiah panjang (torbus). Gerakan dari tarian Rundat menggunakan gerakan pencak silar yang diiringi oleh musik melayu.

    Syair dalam tarian ini memiliki makna yang berisi pujian serta penghormatan kepada Allah SWT. Tari ini biasa ditampilkan di jalanan yang bertujuan untuk mengiringi pengantin saat menuju ke rumah mempelai wanita.

    Selain itu, tarian ini juga dapat ditampilkan pada acara keagamaan maupun saat perayaan hari besar Islam.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    2. Tarian Saman (Aceh)

    Aceh memiliki banyak sekali keanekaragamaan tarian yang memiliki unsur Islami di dalamnya, namun kali ini kita akan membahas mengenai tari Saman.

    Tari Saman sebelumnya berawal dari permainan bernama Pok Ane yang dulunya sering dimainkan di tengah masyarakat Gayo. Namun, setelah peradaban Islam mulai masuk, maka permainan tersebut juga di modifikasi menjadi sebuah tarian.

    Syair yang digunakan pada permainan ini memiliki makna pujian yang ditujukan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Tarian ini sering ditampilkan dalam acara peringatan maupun keagamaan semasa di Kesultanan Aceh.

    Namun kini, tarian ini sering digunakan di berbagai macam jamuan untuk menyambut kedatangan tamu kehormatan dan hingga saat ini, tarian ini masih dijaga kelestariannya oleh masyarakat Aceh.

    Keunikan dan daya tarik dari gerakan yang digunakan pada tarian ini sering kali menjadi salah satu seni Islam yang terkenal hingga mancanegara.

    3. Tari Seudati (Pidie, Aceh)

    Masih di Aceh, di antara beberapa contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam berikutnya adalah tari Seudati. Tarian satu ini berasal dari Desa Gigieng Kecamatan Simpang Kabuaten Pidie, Aceh.

    Awalnya tarian Seudati dikenal sebagai tarian pesisir atau ratoh yang menjadi awalan dari prosesi permainan sabung ayam dan juga pembuka musim panen yang mulai tiba, tepatnya saat malam bulan purnama.

    Namun, setelah mulainya penyebara ajaran Islam, tarian ini berubah fungsi menjadi media dakwah para ulama dengan cara syair dan pantun yang ada di dalam tariannya berisi pujian terhadap Allah SWT.

    Nama Seudati sendiri diambil dari kata seurasi yang memiliki arti kompak atau harmonis. Selain itu, seudati juga memiliki makna pengakuan atau kesaksian.

    Penampilannya juga khas tanpa musik sebagai pengiringnya, melainkan iringan didapatkan dari suara lain berupa hentakan kaki, pukulan telapak tangan di bagian dada dan pinggul, serta suara petikan jari dari para penarinya.

    Tari Seudati biasanya ditampilkan oleh delapan orang laki-laki yang menjadi penari utama.

    Baca juga: Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    4. Tari Rabbani Wahed (Bireuen, Aceh)

    Contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam yang berikutnya yakni tari Rabbani Wahed. Tarian satu ini berasal dari Aceh, lebih tepatnya di daerah Bireuen. Meski jarang yang mengenal tarian satu ini, namun tarian ini tidak kalah menarik untuk kita ketahui.

    Pada awalnya, tarian ini berasaldari tari Meugrob yang merupakan satu dari bagian tari budaya Aceh yang sudah sejak lama menjadi bagian dari adat istiadat aceh yang begitu melekat.

    Namun, seiring dengan persebaran Islam, gerakan yang ada di dalam tarian Meugrob ini mengalami modifikasi pada tahun 1990-an.

    Modifikasi gerakan tarian tersebut dilakukan oleh T Muhammad Daud Gede. Tidak hanya dari sisi gerakan yang mengalami proses modifikasi, melainkan dari syair yang digunakan saat penampilan juga.

    Selain gerakan, syair lagu dari tarian ini juga berubah menjadi puji-pujian yang diberikan kepada Allah SWT. Hasil dari modifikasi tersebut kemudian semakin populer dan hingga saat ini dikenal dengan nama tari Rabbani Wahed.

    Jika ingin menikmati penampilan dari tarian tersebut, kita bisa melihatnya saat malam takbir idul fitri dan juga saat proses  penyambutan mempelai dari sisi pengantin pria saat acara adat pernikahan.

    Keunikan yang dimiliki dari tari Rabbani Wahed berbeda dengan yang ada pada tari Saman. Keduanya memiliki keindahan tersendiri yang membedakan satu dengan lainnya.

    5. Tari Zapin (Riau)

    Tarian selanjutnya adalah tari Zapin yang berasal dari Kepualauan Riau. Pada Awalnya tarian ini dibawkaan oleh pedagang Arab dari Yaman yang masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di sekitar wilayah Kepulauan Riau hingga pesisir Kalimantan.

    Tari Zapin pada awalnya dipertunjukkan sebagai hiburan yang ada di istana. Penampilannya sendiri dibawakan dengan diiringi musik petik gambus, gendang, dan rebana.

    Syair yang dilantunkan dalam tarian juga menggunakan syiar Islam. Untuk saat ini, tari Zapin ditampilkan pada acara tertentu seperti saat pernikahan, khitanan, maupun perayaan hari raya Islam.

    Baca juga: 10+ Hadits tentang Toleransi dalam Islam dan Ayatnya dalam Al Quran

    Upaya Melestarikan Budaya Indonesia Agar Tetap Terjaga

    Era globalisasi dapat menimbulkan berbagai perubahan, termasuk dalam gaya hidup. Akibatnya masyarakat cenderung memilih kebudayaan baru yang dinilai lebih mudah dan praktis jika diterapkan dibanding budaya lokal.

    Salah satu tindakan dan upaya yang bisa kita lakukan yakni mengenal berbagai contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam, namun terkadang implementasi dari hanya mengenal tidak memberikan dampak lebih bagi keterjaganya budaya Indonesia.

    Sebab itu, berikut beberapa upaya yang mungkin untuk dilakukan demi terjaganya kekayaan budaya Islam dan lainnya di Indonesia:

    1. Mempelajari Budaya Lokal

    Salah satu cara untuk melestarikan budaya lokal  yakni dengan memahami budaya itu sendiri. Terkait hal tersebut, perlu bagi kita mengetahui informasi mengenai budaya yang akan kita lestarikan.

    Kita bisa mencarinya dari berbagai sumber seperti ensiklopedia, buku atau bahkan surat kabar, apalagi perkembangan teknologi 4.0 yang kini lebih mudah mengupayakan menggali informasi.

    2. Mengikuti Kegiatan Budaya Asal

    Setelah mengetahui berbagai informasi dan karakteristik dari budaya lokal Anda, selanjutnya yaitu mengikuti kegiatan budaya tersebut. Hal ini merupakan salah satu contoh dalam upaya melestarikan budaya Indonesia.

    Kita bisa mengikuti pergelaran budaya atau bahkan terlibat langsung di dalamnya. Sebagai contoh sederhana, kita bisa menjadi peserta atau penonton dalam kegiatan budaya tersebut.

    3. Mengenalkan Produk Budaya ke Kancah Internasional

    Selain itu, kita juga bisa melestarikan budaya dengan cara mengenalkan berbagai kesenian dan budaya melalui jejaring sosial melalui pamflet-pamfllet atau bahkan video-video layaknya content creator yang mengenalkan budaya melalui kreativitasnya.

    Tidak hanya itu saja, kita juga bisa memilih upaya melestarikan budaya Indonesia dengan cara memperkenalkan budaya lokal di kancah internasional. Caranya yaitu mengenakan produk budaya lokal.

    4. Jadikan Budaya Sebagai Identitas

    Menjadikan budaya lokal sebagai identitas menjadi salah satu cara untuk melestarikannya. Sebab, kita memiliki rasa bangga terhadap budaya lokal yang dimiliki di tengah tengah globalisasi.

    Dengan begitu, kita tidak akan mudah terpengaruh atau ikut ikutan terhadap adanya budaya asing yang masuk ke negara Indonesia.

    5. Mengekspor Barang Kesenian

    Bagi sebagain orang yang seorang pebisnis, maka bisa ikut serta mempromosikan kebudayan lokal melalui produk kesenian yang dijual. kita dapat mengembangkan usaha yang sedang digeluti agar sampai ke pasar internasional.

    Jika sudah menembus pasar internasional untuk mengekspor produk kesenian, berarti kita sudah mencoba upaya melestarikan budaya Indonesia.

    Kebudayaan merupakan salah satu identitas bagi suatu masyarakat. Selain itu, budaya bisa mempersatukan, memenuhi kebutuhan, dan lain sebagainya. Sehingga, sangat penting untuk berupaya melestarikan budaya lokal.

    Nah, itulah lima contoh tarian yang tergolong dalam seni Islam dan upaya melestarikan budaya nusantara. Semoga bermanfaat.  

  • Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, salah satu amalan wajib yang dikerjakan seorang muslim adalah berpuasa. Tentu kita semua ingin ibadah puasa ini menjadi sempurna. Untuk itu, perlu bagi kita mengetahui apakah sikat gigi membatalkan puasa?

    Umat muslim memang dianjurkan untuk menghindari zat padat, cair maupun gas masuk ke dalam bagian tubuh manapun saat berpuasa.

    Lantas,bagaimana dengan sikat gigi? Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Simak penjelasan di bawah ini, yuk!

    Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

    Bagi seorang muslim, bulanRamadhan merupakan bulan yang sangat penting. Ibadah yang sempurna merupakan keinginan bagi semua muslim di dunia.

    Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berpuasa di bulan Ramadhan.

    Salah satunya adalah pertanyaan mengenai apakah sikat gigi membatalkan puasa atau tidak. Sebetulnya, perlu diketahui bahwa sikat gigi sendiri dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya sebagai bentuk kebersihan diri dalam menjaga gigi dan mulut agar tetap sehat.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan  siwak kepada umatku” (HR: Bukhari dan Muslim).

    Selain untuk membersihkan gigi dan mulut dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan. Rasulullah bersabda:

     “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan” (HR: Ahmad dan Nasa’i)

    Sikat gigi memang dianjurkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk kebersihan diri bagi seorang muslim, namun saat berpuasa hal ini dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Kekhawatiran ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

    ‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

    Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

    Penjelasan lain juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. Kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

    ‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره 

    Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

    Oleh sebab itu, dianjurkan saat puasa menyikat gigi hanya dilakukan pada pagi hari saja, sedang saat dilakukan siang hari hukumnya sudah makruh, atau boleh saja menyikat gigi cukup dengan kayu siwak (arok), solusi lainnya adalah menyikat gigi tanpa pasta gigi.

    Sementara anjuran berkumur kala puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah).

    Yang dimaksudkan disini adalah berkumur dengan terlalu kencang dann terlalu banyak. Hal ini dikhawatirkan akan membatalkan puasa, dengan tertelannya sedikit air.

    ‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ 

    “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

    Hingga pada tahap ini sudah tahu apakah sikat gigi membatalkan puasa? Jawabnya tentu saja tidak, hal ini didukung dengan banyaknya dalil yang sudah dijelaskan di atas.

    Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Sedang Puasa

    Cara Mengatasi Bau Mulut Saat Sedang Puasa

    Saat berpuasa, gas di dalam pencernaan kita naik ke atas mulut, dan kadang menyebabkan aroma mulut tidak sedap.

    Tidak hanya itu, mulut kering juga menjadi salah satu pendonor terjadinya mulut bau saat puasa. Tentu hal ini akan menjadi masalah dalam kepercayaan diri seseorang.

    Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara mengatasi bau mulut yang benar, berikut tipsnya:

    1. Membersihkan mulut setelah sahur dan buka

    Tips pertama yakni membersihkan mulut setelah sahur dan juga berbuka. Menyikat gigi  sendiri disebutkan sebagai pembersih 60% kotoran dari permukan gigi namun tidak bisa menjangkau kotoran di sela gigi.

    Oleh sebab itu, perlu untuk membersihkan sela gigi sesudah sahur dengan alat seperti benang gigi. Sehingga tidak akan menyebabkan bau mulut saat siang hari tiba.

    Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    2. Memperhatikan asupan makanan dan minuman

    Tips selanjutnya adalah memperhatikan asupan makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh.

    Hindari mengonsumsi terlalu banyak produk susu saat sahur. Alasannya, produk susu mengandung protein jenis tertentu yang ketika terurai dapat menyebabkan bau mulut.

    Tidak hanya itu, kita sebaiknya menghindari merokok, dan makan makanan sehat dan seimbang, serta hindari mengonsumsi makanan beraroma kuat atau pedas.

    Hindari pula asupan kafein seperti kopi, teh, cokelat, dan soda, terutama saat sahur.

    3. Gunakan obat kumur

    Tips selanjutnya yakni menggunakan obat kumur antibakteri yang banyak dijumpai di pasaran.

    4. Penuhi kebutuhan cairan

    Bau mulut biasanya terjadi karena mulut kering dan dehidrasi. Kunci agar tidak bau mulut saat puasa yang terakhir adalah dengan mencukupi kebutuhan air atau cairan tubuh.

    Minumlah setidaknya delapan gelas atau dua liter air per hari, aturlah pola konsumsi air putih dengan dua gelas saat membatalkan puasa, empat gelas setelah shalat magrib sampai lepas makan malam, dan dua gelas saat sahur.

    Tidak hanya itu, tubuh juga memerlukan kandungan vitamin yang bisa didapatkan dari buah-buahan, yang di dalamnya kaya akan air. Hindari minuman kemasan manis yang akan menyebabkan masalah kesehatan lainnya.

    Nah, itulah penjelasan mengenai pertanyaan apakah sikat gigi membatalkan puasa? Ternyata sikat gigi saat puasa diperbolehkan, lho.

  • 4 Keutamaan Bulan Dzulqa’dah yang Perlu Diketahui

    4 Keutamaan Bulan Dzulqa’dah yang Perlu Diketahui

    Islam datang dengan banyak sekali keberkahan dan amalan, satu di antaranya yakni ada bulan-bulan yang Allah SWT tetapkan sebagai bulan yang istimewa. Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar bulan Dzulqa’dah, namun luput untuk mengetahui betapa banyak keutamaan bulan Dzulqa’dah tersebut.

    Yang membuat bulan ini menjadi istimewa adalah dijadikannya masa tiga puluh malam yang dijanjikan oleh Allah kepada Nabi Musa untuk bertemu dengan-Nya.

    Untuk menyambutnya, kita perlu mengenal dan mengetahui beberapa amalan yang dianjurkan dari bulan ini. Maka dari itu, yuk cari tahu apa saja amalan serta keutamaan bulan Dzulqa’dah yang harus kita ketahui.

    Mengenal Bulan Dzulqa’dah

    Sebelum kita membahas mengenai keutamaan bulan Azulqa’dah, penting bagi seorang muslim untuk mengenal bulan Dzulqa’dah itu sendiri.

    Bulan Dzulqa’dah merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yakni qu’ud yang bermakna duduk. Maksud dari duduk. Dzulqa’dah juga merupakan bulan k-11 dalam kalender Hijriah, bulan ini juga seringkali disebut sebagai dengan Al’Qadag maupun Al-Qidah.

    Dinamakan demikian karena mereka pada zaman dahulu para masyarakat Arab akan diam di tempatnya dengan duduk atau beristirahat, karena haram bagi mereka untuk melakukan bepergian dan juga berperang. 

    Bulan ini juga termasuk bulan al-Asyhur al-Hurum yakni bulan yang dimuliakan atau bisa juga disebut sebagai bulan haram. Dimana bulan ini sekaligus menjadi permulaan dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, yakni Dzulhijah, Muharam, Rajab dan tentu saja Dzulqa’dah.

    Hal penting lain yang membuat bulan Dzulqa’dah istimewa yakni masa tiga puluh malam yang dijanjikan Allah SWT kepada Nabi Musa untuk bertemu dengan-Nya. Sedangkan sepuluh malam sisanya terjadi pada bulan Dzulhijah.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. A’raf ayat 142 yang berbunyi:

    ‎وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ

    Artinya:  “Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.”

    Masih banyak sekali keutamaan dan keistimewaan dari bulan ini yang perlu diketahui agar dapat ikut serta dalam mengerjakan amalan-amalan yang dianjurkan dengan khusyu dan niat karena Allah Ta’ala.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    Keutamaan-keutamaan Bulan Dzulqa’dah

    Di antara keutamaan dan keistimewaan bulan Dzulqa’dah adalah sebagai berikut:

    1. Salah satu dari 4 Bulan yang Dimuliakan

    Keutamaan bulan Dzulqa’dah yang pertama ialah salah satu di antara empat bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum), bahkan bulan Dzulqa’dah menjadi permulaannya. Tiga bulan lainnya adalah Dzulhijah, Muharram dan Rajab.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, di bulan ini sebagian besar orang Arab pada masa lalu tidak melakukan perang, sehingga bulan ini dianggap sangat mulia.

    Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah (9) ayat 36 yang berbunyi:

    إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)

    Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diagungkan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab)” (QS at-Taubah: 36).

    2. Termasuk ke Dalam 3 Bulan Sah Haji

    Selain termasuk ke dalam bulan yang mulia, bulan Dzulqa’dah juga menjadi salah satu di antara tiga bulan haji, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

     Tidak sah ihram untuk haji pada selain waktu tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi:

    اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ (البقرة: ١٩٧)

    Artinya: “Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi (ditentukan)” (QS al-Baqarah: 197).

    3. Waktu Nabi Muhammad SAW Melaksanakan Ibadah Umrah

    Rasulullah SAW tidak pernah melakukan umrah kecuali pada bulan Dzulqa’dah.  Sahabat Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits berikut.

    اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعَ عُمَرٍ، كُلَّهُنَّ فِي ذِي القَعْدَةِ، إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ، عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ العَامِ المُقْبِلِ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مِنَ الجِعْرَانَةِ، حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي القَعْدَةِ، وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ (رواه البخاري)

    Artinya: “Rasulullah saw berumrah sebanyak empat kali, semuanya pada bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan bersama haji beliau, yaitu satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan rampasan perang Hunain dan satu lagi umrah bersama haji” (HR al-Bukhari).

    4. Menjadi 30 Malam yang Disebut Allah SWT

    Keutamaan bulan Zulkaidah yang terakhir, yakni merupakan 30 malam yang disebutkan oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ (سورة الأعراف: ١٤٢)

    Artinya: “Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa untuk memberikan kepadanya kitab Taurat setelah berlalu tiga puluh malam (bulan Dzulqa’dah), dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi (sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya menjadi empat puluh malam. Dan Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, dan perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS al-A’raf: 142).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Amalan-amalan yang Dianjurkan Pada Bulan Dzulqa’dah

    Ada beberapa amalan yang sayang dilewatkan pada bulan ini, ketika kita sudah mengetahui keutamaan bulan Dzulqa’dah yang istimewa di hadapan Allah SWT. Sebab hal tersebut, mari ketahui amalan-amalan berikut ini sebagai tabungan di akherat kelak.

    1. Berpuasa

    Satu dari amalan yang dianjurkan pada bulan Dzulqa’dah yakni berpuasa. Dijelaskan oleh Abu Bakar Usman ad-Dimiyathy dalam karyanya Ianah at-Thalibin berkata bahwa puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan haram.

    Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

    صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُ

    “Puasalah pada bulan Ramadan, tiga hari setelahnya, dan pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah)

    2. Melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah

    Amalan lainnya yakni mengerjakan haji maupun umrah apabila mampu.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bulan dzulqa’dah menjadi bulan sah ibadah Haji dan menjadi bulan Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan ibadah Umrah.

    3. Bersedekah

    Pada bulan Dzulqadah ini umat Islam dianjurkan banyak bersedekah dan tidak diperbolehkan berbuat zalim baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. 

    Sama seperti makna dari bulan Dzulqa’dah yakni bulan yang diharamkan untuk melakukan pertikaian, pertengkaran dan juga peperangan.

    4. Berdoa dan Zikir

    Amalan terakhir yang bisa dilakukan yakni berdoa dan berdzikir. Meski berdoa atau berdzikir dapat dilakukan kapanpun, namun di bulan Dzulqa’dah kita dapat merasakan banyak sekali keutamaannya.

    Ini karena, Apabila seorang muslim berdoa dan berdzikir pada malam ke-15 dzulqa’dah, maka Allah SWT akan mengabulkan doa orang-orang yang bersujud dan meminta pada malan ini.

    Bagaimana? Apakah informasi ini membantumu untuk mengenal sedikit banyaknya mengenai keutamaan bulan Dzulqa’dah?.Kalau sudah memahaminya, yuk sama-sama kerjakan amalan di bulan ini untuk dapatkan tabungan pahal yang melimpah. Insyaallah.

  • Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Istilah arisan sangat populer di Indonesia, fenomena satu ini memang banyak digandrungi oleh remaja hingga ibu-ibu. Bahkan tidak sedikit yang menjadikan arisan sebagai bentuk transaksi menguntungkan dengan hasil yang cukup mencengangkan. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?

    Namun bagian sebagian orang, arisan menjadi penolong dalam kondisi terdesak atau sebagai media menabung dan menyisihkan uang.

    Tapi, bagaimana perspektif Islam dalam memandang arisan? Jangan bingung, Yuk simak penjelasan dari hukum arisan dalam Islam di bawah ini!

    Hukum Arisan dalam Islam

    Meskipun fenomena ini sudah banyak digandrungi semua kalangan di Indonesia, sebagai seorang muslim tentu harus tetap bertawakal pada Allah SWT, maksud dari bertawakal yakni menjauhi larangan-larangan yang tidak disukai oleh-Nya.

    Sebab tersebutlah, kita membahas mengenai hukum arisan dalam Islam sendiri. Menurut ulama Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al Fatawa, hukum transaksi dan muamalah adalah boleh atau halal.

    Syekh Ibnu Utsaimin juga menyetujui hal tersebut. Namun sebagai catatan, jika hal tersebut mendatangkan manfaat atau menguntungkan satu pihak, tentu hal tersebut dapat dikatakan sebagai hal yang tidak diperbolehkan atau haram.

    Sebagai penjelasan lebih lanjut, berikut dua pendapat yang membahas mengenai hukum arisan dalam Islam:

    1. Hukum Arisan yang Diharamkan

    Pendapat pertama mengatakan bahwa beberapa ulama bersepakat, hukum arisan adalah haram. Diantaranya adalah Syekh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh (mufti Arab Saudi), Syekh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, dan Syaikh Abdurrahman al-Barak.

    Hal ini dijelaskan bahwa arisan mensyaratkan orang yang berutang agar mengutangi di kemudian hari, karena setiap peserta arisan berhak mendapat jumlah utuh pengumpulan uang sampai putaran selesai.

    Hal ini dianggap sebagai utang yang menarik keuntungan (qardh jarra manfaatan). Utang-piutang dalam arisan juga dianggap menyalahi prinsip tolong-menolong yang harus didasari keridhaan kepada Allah SWT.

    Selain  itu, arisan ini dianggap menerapkan dua transaksi dalam satu akad, yakni utang-piutang serta menolong. Sedangkan Rasulullah SAW melarang adanya dua transaksi dala satu akad.

    Baca juga: Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    2. Hukum Arisan yang Memperbolehkan

    Sedangkan jumhur ulama menggunakan dalil qiyas atau analogi saat mengatakan hukum arisan dalam Islam diperbolehkan. Dalil ini terdapat dalam satu riwayat Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Rasullulah SAW apabila pergi beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu kepada Aisyah dan Hafsah, kemudian keduanya pergi bersama beliau”

    Sebagai gambaran jelas, kita bisa memahami dengan cermat saat Rasulullah SAW memilih diantara istri beliau dengan mengundi atau qur’ah. Dalam kisah tersebut, dapat kita disimpulkn bahwa cara tersebut halal.

    Sebab tidak ada pemindahan hak, dan tidak pula ada perselisihan milik, maka hukum arisan adalah halal.

    Pada dasarnya, arisan merupakan akad pinjam meminjam lebih tepatnya merujuk pada utang-piutang atau al-qardh. Dengan demikian uang arisan yang diambil oleh orang yang telah diundi itu adalah utangnya dan wajib memenuhi kewajiban dala membayar hutang sejumlah uang yang diterima.

    Para ulama mengemukakan mengenai, hukum arisan dalam Islam yang sifatnya mubah atau diperbolehkan dalam kaedah fikih yang berbunyi:

    اَلْاَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ اِلَّا مَا دَلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

    Artinya: “Asal hukum semua tindakan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menyatakannya haram.”

    Dari kedua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum arisan dalam Islam yakni mubah ataupun diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dihindari yakni ikut serta dalam arisan yang sifatnya berbunga atau investasi. Hal ini tentu haram.

    Karena Rasulullah SAW sendiri menjelaskan bahwa sesuatu yang menguntungkan satu pihak dalam transaksi sifatnya haram.

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    Arisan yang Diperbolehkan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum arisan dalam Islam, kini kita tidak perlu khawatir dan ragu saat menjalaninya. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui agar arisan tidak terhitung sebagai riba.

    1. Bersifat Adil

    Arisan tersebut boleh dilakukan asal sifatnya adil. Setiap orang yang mengikuti arisan tersebut memberikan dan mendapatkan bagiannya sesuai hak masing-masing.

    Tidak diperbolehkan jika terdapat unsur investasi ataupun menguntungkan satu pihak dengan bunga tertentu. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam riba dan tidak disukai Allah SWT.

    2. Memiliki Niat yang Baik

    Segala sesuatu yang diniatkan dengan baik tidak terkecuali saat arisan tentu terdapat keberkahan di dalamnya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang bunyinya sebagai berikut:

    وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوٰىۖوَلَاتَعَاوَنُوْاعَلَىالْاِثْمِوَالْعُدْوَانِۖوَاتَّقُوااللّٰهَۗاِنَّاللّٰهَشَدِيْدُالْعِقَابِ

    Artinya: “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2).

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Rasulullah SAW juga pernah melakukan sesuatu yang memiliki kemiripan dengan sistem undian.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:

    Rasulullah saw apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau.” (HR. Muslim, no. 4477).

    3. Tidak Melakukan Hal yang Tidak Bermanfaat

    Hal terakhir yang perlu diperhatikan ialah menghindari hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat. Misalnya berghibah ataupun tabaruj dengan menyombongkan apa yang dimiliki dan merendahkan orang lain.

    Saat arisan, niatkan untuk menjalin silaturahim dan saling tolong menolong.

    Ada sebuah hadis yang menunjukkan tentang urusan yang tidak bermanfaat tersebut yang artinya berikut ini:

    “ Ada empat perkara yang termasuk sifatnya kaum jahiliyah yang mereka tidak akan meninggalkannya, yaitu: berbangga-bangga dengan garis keturunan, mencela garis keturunan (yang lain), memintah hujan dengan perantara binatang-binatang dan meratapi mayat.” (HR. Muslim: 1550).

    Nah, hukum arisan dalam Islam diperbolehkan ya! Namun, tetap perhatikan beberapa syarat agar tidak menjadi riba dan dijauhkan dari keberkahan Allah SWT. Terimakasih sudah membaca. Assalamualaikum wr. wb.

  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Sunnah: Arab, Latin dan Artinya

    Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Sunnah: Arab, Latin dan Artinya

    Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah dzikir pagi. Perlu diketahui bahwa ibadah ini memiliki manfaat sangat luar biasa, salah satunya adalah membuka pintu rezeki.

    Dzikir secara bahasa artinya mengingat dengan mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT secara berulang-ulang. Dzikir pagi ini patut diamalkan karena akan membuat kita lebih semangat di pagi hari dan dimudahkan Allah dalam segala urusan.

    Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 41-42 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا . وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS Al-Ahzab: 41-42).

    Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Sunnah

    Berikut beberapa dzikir pagi sesuai sunnah yang bisa dijadikan paduan:

    1. Membaca Ta’awudz dan Ayat Kursi

    Dzikir pagi yang pertama yakni membaca ta’awudz dan dilanjutkan dengan membaca ayat kursi atau Surat Al-Baqarah ayat 255. Adapun bacaan ta’awudz dan ayat kursi adalah sebagai berikut:

    Ta’awudz

    أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

    A’uudzu billaahi minasy-syaithoonir-rojiim.

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.”

    Ayat Kursi

    اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُ

    Allahu la ilaha illa huw, al-hayyul-qayyum, la ta’khuzuhu sinatuw wa la na’um, lahu ma fis-samawati wa ma fil-ard, man zallazi yasyfa’u ‘indahu illa bi’iznih, ya’lamu ma baina aidihim wa ma khalfahum, wa la yuhituna bisyai’im min ‘ilmihi illa bima sya’, wasi’a kursiyyuhus-samawati wal-ard, wa la ya’uduhu hifzuhuma, wahuwal-‘aliyyul-‘azim

    Artinya: “Allah tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang (berada) di hadapan mereka, dan di belakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari Ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS Al Baqarah: 255)

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    2. Membaca surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas (Baca 3x)

    Dzikir pagi yang kedua yakni membaca ketiga surat qul. keutamaanya adalah mampu menghindarkan dari ancaman sihir dan segala ancaman seperti gangguan setan, jin dan mimpi buruk sekalipun.

    Qs. Al-Ikhlas Ayat 1-4

    قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ ١ اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ ٢ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ ٣ وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ ࣖ ٤

    “Qul huwallāhu aḥad allāhuṣ-ṣamad lam yalid wa lam yụlad wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad”

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad SAW), “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan serta tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.” (QS Al Ikhlas: 1-4)

    QS. Al-Falaq Ayat 1-5

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِۙ ١ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَۙ ٢ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَۙ ٣ وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ ٤ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ ࣖ ٥

    Qul a’ụżu birabbil-falaq min syarri mā khalaq wa min syarri gāsiqin iżā waqab wa min syarrin-naffāṡāti fil-‘uqad wa min syarri ḥāsidin iżā ḥasad”

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad SAW), “Aku berlindung kepada Tuhan yang (menjaga) fajar (subuh) dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan, dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dari kejahatan perempuan-perempuan ( para penyihir) yang meniup pada buhul-buhul (talinya),dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.” (QS Al Falaq” 1-5)

    QS. An-Nas Ayat 1-6

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ ١ مَلِكِ النَّاسِۙ ٢ اِلٰهِ النَّاسِۙ ٣ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ ٤ الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ ٥ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ࣖ ٦

    “Qul a’ụżu birabbin-nās malikin-nās ilāhin-nās min syarril-waswāsil-khannās allażī yuwaswisu fī ṣudụrin-nās minal-jinnati wan-nās.”

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad SAW), “Aku berlindung kepada Tuhan manusia, raja manusia, sembahan manusia dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS An Nas: 1-6)

    3. Membaca Doa Minta Kebaikan dan Perlindungan

    Setelah selesai membaca tiga qul, dzikir pagi dilanjutkan dengan membaca doa meminta perlindungan dan kebaikan Allah SWT.

    Harapan dari membaca doa ini, kita selalu berada dalam perlindungan Allah SWT sepanjang hari hingga petang.

    Adapun bacaan doa meminta kebaikan dan perlindungan, yakni:

    أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ.

    Ash-bahnaa wa ash-bahal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa fii hadzal yaum wa khoiro as u ’dahu, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzal yaum wa syarri as u ’dahu. Robbi a’udzu bika minal kasali as u-il kibar. Robbi a’udzu bika min ‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.

    Artinya: “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.” (HR Muslim)

    Baca juga: Kumpulan Doa Ulang Tahun Bahasa Arab dan Artinya

    4. Membaca Doa Minta Pertolongan

    Dzikir pagi yang keempat adalah membaca doa minta pertolongan kepada Allah SWT. Berikut bacaannya:

    اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ أَصْبَحْنَا،وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوتُ، وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ

    Allahumma bika amsaynaa wa bika ash-bahnaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikal mashiir.

    Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).”

    5. Membaca Sayyidul Istighfar

    Bacaan berikutnya dalam dzikir pagi adalah bacaan sayyidul istighfar. Bacaan Sayyidul Istighfar dibaca satu kali.

    Sayyidul istighfar diungkap melalui sabda Rasulullah SAW sebagai penghulu istighfar. Selain itu disebutkan pula bahwa pembaca lafal ini akan menjadi penghuni surga

    Adapun bacaan sayyidul istighfar adalah sebagai berikut:

    اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ

    Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Engkau, Engkau-lah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan (apa) yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu (yang diberikan) kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR Al Bukhari nomor 5522, 6306, dan 6323. At-Tirmidzi nomor 3393, An-Nasa’i 5522, dan lain-lain)

    6. Membaca Doa Keselamatan

    Bacaan dzikir selanjutnya yakni membaca doa keselamatan. Adapun bacaan doa keselamatan adalah sebagai berikut:

    اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

    Allaahumma ‘aafinii fii badanii, allaahumma ‘aafinii fii sam’ii, allaahumma ‘aafinii fii bashorii, laa ilaaha illaa anta. Allaahumma innii a’uudzu bika minal kufri wal faqr, wa a’uudzu bika min ‘adzaabil qobr, laa ilaaha illaa anta.

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi dengan benar) kecuali Engkau, Engkau-lah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan (apa) yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu (yang diberikan) kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR Al Bukhari nomor 5522, 6306, dan 6323. At-Tirmidzi nomor 3393, An-Nasa’i 5522, dan lain-lain)

    Setelah itu dilanjutkan dengan bacaan doa keselamatan berikutnya sebanyak tiga kali. Adapun bacaan keselamatan ini adalah sebagai berikut:

    اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ، اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ. اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

    Allaahumma ‘aafinii fii badanii, allaahumma ‘aafinii fii sam’ii, allaahumma ‘aafinii fii bashorii, laa ilaaha illaa anta. Allaahumma innii a’uudzu bika minal kufri wal faqr, wa a’uudzu bika min ‘adzaabil qobr, laa ilaaha illaa anta.

    Artinya: “Ya Allah, selamatkanlah tubuhku (dari penyakit dan dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah pendengaranku (dari penyakit dan maksiat atau dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah penglihatanku, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau.”

    7. Membaca Doa Keselamatan Dunia Akhirat

    Bacaan dzikir pagi berikutnya adalah meminta kepada Allah SWT agar selamat di dunia maupun di akhirat. berikut bacaanya:

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ

    Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ughtala min tahtii.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).”

    8. Membaca Dzikir Perlindungan

    Bacaan dzikir pagi selanjutnya adalah dzikir perlindungan dari kejahatan. Berikut bacaanya:

    اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ

    Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy-syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min syarrisy-syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurrohu ilaa muslim

    Artinya: “Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku, setan dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang Muslim.”

    9. Bacaan Doa Dzikir Pagi Sesuai Sunnah

    Setelah itu, dzikir selanjutnya dengan bacaan doa dzikir pagi sesuai sunnah Rasulullah SAW. adapaun bacaan doa tersebut yakni:

    Dzikir Keagungan Allah Dibaca 3 Kali

    بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim

    Artinya: “Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dzikir Pagi Mengharap Ridha Allah Dibaca 3 Kali

    رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا

    Rodhiitu billaahi robbaa wa bil-islaami diinaa, wa bi-muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallama nabiyya.

    Artinya: “Aku rela (ridha) Allah sebagai Rabb-ku (untukku dan orang lain), Islam sebagai agamaku dan Muhammad Shallallahu alaihi wassallam sebagai Nabiku (yang diutus oleh Allah).”

    Dzikir Ya Hayyu Ya Qayyum

    يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

    Yaa Hayyu Yaa Qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan

    Artinya: “Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).”

    Dzikir Pagi

    أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

    Ash-bahnaa ‘ala fithrotil islaam wa ‘alaa kalimatil ikhlaash, wa ‘alaa diini nabiyyinaa Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam, wa ‘alaa millati abiina Ibraahiima haniifam muslimaaw wa maa kaana minal musyrikin

    Artinya: “Di waktu pagi kami berada di atas fitrah agama Islam, kalimat ikhlas, agama Nabi kami Muhammad Shallallahu alaihi wassallam dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, Muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik.”

    Dzikir Pujian Dibaca 3 Kali

    سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

    Subhaanallaahi wa bihamdihi ‘adada kholqih, wa ridhoo nafsih, wa zinata ‘arsyih, wa midaada kalimatih.

    Artinya: “Maha Suci Allah, aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sesuai keridhaan-Nya, seberat timbangan arasy-Nya dan sebanyak tinta (yang menulis) kalimat-Nya.”

    Dzikir Keberkahan

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

    Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa.

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal, dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).”

    Dzikir Kekuasaan Allah Dibaca 10 Kali

    اَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ

    Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir

    Artinya: “Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.”

    Dzikir Pagi Dibaca Masing-masing 100 Kali

    سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ

    Subhaanallaahi wa bihamdih.

    Artinya: “Maha Suci Allah, aku memuji-Nya.”

    أَسْتَغْفِرُ اللهَ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

    Astagh-firullah wa atuubu ilaih.

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.”

    Demikian urutan dzikir pagi sesuai sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Insyallah jika meniatkan segala sesuatunya untuk Allah SWT, kebaikan akan selalu menyertai kita. Aamiin.

    Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr. Wb.

  • Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    Sholat merupakan salah satu tiang agama bagi seorang muslim yang wajib dilaksanakan. Meski dikatakan wajib, Islam sendiri memberikan banyak kemudahan bagi umatnya. Salah satunya, membolehkan sholat dengan duduk. Namun sebagian orang belum tahu cara sholat duduk.

    Meskipun Allah SWT Maha Mengerti dan Meringankan, sholat dengan duduk juga memiliki hukum, tata cara  serta syarat sah dalam melakukannya.

    Untuk penjelasan lebih lengkap, simak artikel di bawah ini hingga selesai.

    Hukum Sholat Duduk dalam Islam

    Sebelum mempraktikan sholat dengan duduk, ada baiknya untuk mengetahui hukum sholat duduk dalam Islam sendiri.

    Sholat dengan posisi duduk hukumnya sah dan diperbolehkan, jika orang tersebut sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berdiri. Sholat dengan cara duduk tetap sah layaknya sholat normal berdiri.

    Namun, ketika tubuh mampu melakukan sholat secara syariat maka lakukanlah, namun jika tubuh tidak mampu karena sakit atau usia, maka sholat diperbolehkan dengan duduk.

    Ini terkandung dalam firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 2:238 yang diriwayatkan oleh ‘Imran bin Husain r.a yang berkata:

    Saya menderita wasir, maka saya bertanya kepada Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) tentang sholat. Dia berkata: Berdoalah sambil berdiri; jika tidak bisa, maka sholatlah dengan duduk; dan jika tidak mampu, maka sholatlah (berbaring) di sisimu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhaari, 1066.

    Ibnu Qudamah al-Maqdisi pun berkata:

    Para ulama sepakat bahwa jika seseorang tidak dapat berdiri maka Ia boleh sholat dengan duduk,” Al-Mughni, 1/443.

    Selain hadis yang telah disebutkan di atas, Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai keutamaan pahala bagi seorang muslim yang tetap mengerjakan sholat meski Ia sedang tidak berdaya atau sakit.

    Namun anjuran untuk sholat berdiri tetap menjadi paling utama dalam melaksanakan sholat. Jika seorang muslim yang sedang sakit berusaha untuk sholat berdiri, maka akan dilipat gandakan pahala yang Ia dapat.

    Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    من صلى قائماً فهو أفضل، ومن صلّى قاعداً فله نصف أجر القائم، ومن صلى نائماً فله نصف أجر القاعد

    “Orang yang sholat sambil berdiri adalah yang paling baik. Orang yang sholat sambil duduk mendapat pahala separuh dari yang berdiri. Orang yang sholat sambil berbaring mendapat pahala separuh dari yang duduk.” (HR. Bukhari 1116 dan Muslim 735).

    Baca juga: Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    Syarat Sah Dibolehkan Sholat Duduk

    Meski dikatakan bahwa orang yang sakit boleh mengganti posisi sholat berdiri dengan duduk. Terdapat beberapa syarat sakit yang disahkan untuk melakukan sholat posisi tersebut.

    Berikut beberapa syarat dibolehkannya sholat dengan duduk:

    1. Orang Lumpuh

    Syarat pertama orang sakit yang dibolehkan untuk duduk yakni orang dengan kondisi lumpuh atau tidak mampu berdiri.

    Hal ini biasa terjadi pada lansia, ataupun orang dengan riwayat penyakit tertentu. Kriteria ini termasuk orang yang sedang sakit dan jika dipaksakan penyakitnya akan bertambah parah atau penyembuhanya akan terhambat.

    Pernyataan ini didukung dengan hadis riwayat Ibu Qudamah rahimahullah berkata:

     “Orang yang sakit jika (sholat) dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka sholat dengan duduk.

    Hal ini sudah disepakati para Ulama bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri karena suatu penyakit atau usianya, dia boleh saja melakukan sholat dengan duduk.

    2. Kondisi Sulit atau Tidak Memungkinkan

    Syarat sah kedua yakni seorang muslim yang benar-benar tidak sanggup melakukannya. sebagai contoh, orang yang berbaring karena penyakitnya yang tidak bisa membuat Ia bangkit dari tempat tidurnya.

    Hal ini diriwayatkan dalam hadis Nasa’I yang berbunyi:

    فإن لم تستطع فمستلقيا ، لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

    Jika tidak mampu maka dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

    Selain itu, Anas –radhiyallahu ‘anhu- juga berkata:

    سقط رسول الله صلى الله عليه وسلم عن فرس فخُدِش أو جُحش شقه الأيمن فدخلنا عليه نعوده ، فحضرت الصلاة فصلى قاعدا ، وصلينا خلفه قعودا . متفق عليه .

    Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (Muttaqun ‘Alaihi)

    Tata Cara Sholat Duduk Sesuai Hadis Nabi

    Tata Cara Sholat Posisi Duduk Sesuai Hadis Nabi

    Setelah mengetahui hukum sholat dengan posisi duduk serta syarat sah melakukannya. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana cara sholat duduk yang benar?

    Tidak hanya sebatas duduk di kursi, sholat dengan posisi ini memiliki tata cara sah dalam melakukannya. Sebagai panduan, berikut dua contoh duduk yang dianjurkan Rasulullah SAW:

    1. Posisi Duduk Iftirasy

    Cara duduk yang paling utama adalah duduk iftirasy, yaitu duduk dengan cara meletakkan punggung kaki kiri menyentuh tanah seraya menduduki telapak kaki tersebut, serta menegakkan kaki yang kanan dengan menyentuh telapak jarinya pada lantai dan menghadap kiblat.

    Lebih sederhananya, duduk iftirasy ini merupakan duduk dengan posisi tasyahud awal.

    Baca juga: 10 Nama Nama Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Diketahui

    2. Posisi Duduk Tawarruk

    Selain susuk iftirasy, bisa juga dengan cara melakukan tarabbu (bersila) atau dengan cara duduk tawarruk, yakni menegakkan kaki kanan dengan menyentuh telapak jarinya kelantai, serta duduk di atas lantai, bukan di atas kaki kiri. Sederhananya posisi tawarruk merupakan posisi duduk tasyahud akhir.

    Posisi duduk ini bisa digunakan bagi seorang muslim yang mampu menekuk kakinya, jika tidak memungkinkan, maka posisi duduk boleh dengan meluruskan kedua kaki.

    Sebenarnya, saat seseorang tidak mampu duduk tawarruk, duduk iftirasy, atau melakukan gerakan lain dalam salat, maka hal tersebut akan mendapatkan keringanan jika alasannya syar’i. Allah SWT berfirman:

    فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

    fattaqullāha mastaṭa’tum

    Artinya: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian”. (QS At-Thaghabun: 16)

    Mudahnya, tata cara sholat duduk sebenarnya bisa dilakukan tidak seperti kedua cara di atas, melainkan yang terpenting dada tetap menghadap kiblat dan tangan serta punggung bergerak seperti gerakan sholat biasa.

    Setelah mengetahui posisi sholat duduk, kita bisa melanjutkan dengan gerakan sholat sesuai dengan rakaat sholat yang akan dikerjakan. Berikut contoh cara sholat duduk maghrib:

    1. Membaca niat sholat yang akan dikerjakan seperti biasa
    2. Membaca Takbiratul Ikhram
    3. Doa Iftitah (Sunnah)
    4. Membaca Al-Fatihah (Wajib)
    5. Membaca surat pendek Al-Qur’an yang dikuasai
    6. Saat ruku, pastikan posisi badan membungkuk hingga dahi lurus di depan lutut. Namun tidak dipaksakan, gerakan ruku dilakukan semampunya.
    7. I’tidal
    8. Melakukan sujud pertama dengan cara membungkukkan badan sehingga dahi menempel di tempat sujud. Namun jika kondisi tubuh tidak mendukung, diperbolehkan untuk melakukan gerakan ini dengan menundukkan kepala.
    9. Duduk di antara dua sujud, jika masih mampu untuk menekuk kaki maka dianjurkan untuk membuat posisi yang sama seperti sholat berdiri. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan dengan menjulurkan kaki.
    10. Sujud kedua dengan cara membungkukkan badan sehingga dahi menempel di tempat sujud. Jika tidak bisa, maka lakukan semampunya saja.
    11. Posisi duduk kembali seperti semula, lanjutkan rakaat kedua
    12. Membaca Al-Fatihah
    13. Membaca surat pendek yang dikuasai
    14. Ruku dengan cara membungkuk hingga dahi lurus di depan lutut. Namun tidak dipaksakan, gerakan ruku dilakukan semampunya.
    15. I’tidal
    16. Sujud pertama dengan cara yang sama yakni, membungkukkan badan sehingga dahi menempel di tempat sujud. Jika tidak bisa, maka lakukan semampunya saja.
    17. Duduk di antara dua sujud
    18. Sujud kedua
    19. Saat tasyahud awal, dianjurkan untuk duduk secara iftirasy duduk dengan cara meletakkan punggung kaki kiri menyentuh tanah seraya menduduki telapak kaki tersebut, serta menegakkan kaki yang kanan dengan menyentuh telapak jarinya pada lantai.
    20. Melanjutkan rakaat ketiga dengan tetap duduk secara iftirasy dan ulangi posisi yang sama seperti rakaat pertama dan kedua
    21. Lanjutkan dengan membac Al-Fatihah
    22. Membaca surat pendek Al-Qur’an yang dikuasai
    23. Ruku
    24. I’tidal
    25. Sujud pertama
    26. Duduk di antara dua sujud
    27. Sujud kedua
    28. Tasyahud akhir dengan cara menegakkan kaki kanan dengan menyentuh telapak jarinya kelantai, serta duduk di atas lantai, bukan di atas kaki kiri
    29. Salam
    30. Doa setelah sholat maghrib.

    Demikian cara sholat duduk dari hukum yang mendasari, syarat sah hingga tata caranya yang benar sesuai syariat Islam. Semoga bermanfaat.

    Assalamualaikum wr.wb.

  • Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam berapa? Ini Dalilnya

    Batas Waktu Sholat Isya sampai Jam berapa? Ini Dalilnya

    Berbeda dengan sholat Maghrib yang cenderung lebih pendek, batas waktu sholat Isya justu paling panjang dibandingkan empat ibadah fardhu sehari-hari lainnya. Sehingga tak heran beberapa orang menganggap batas waktu isya yakni sebelum sholat Subuh.

    Benarkah hal tersebut? Sholat Isya sendiri dilaksanakan sebanyak empat rakaat di urutan terakhir sholat lima waktu

    Lantas, bagaimana perhitungan menurut ajaran Rasulullah SAW mengenai batas sholat Isya yang benar? Mari simak ulasannya berikut ini!

    Batas Waktu Sholat Isya

    Seorang muslim wajib melaksanakan sholat fardhu, sebab hukumnya adalah fardhu ain, yang apabila ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa besar.

    Waktu pelaksanaan sholat wajib telah diatur dalam firman Allah SWT pada surat An-Nisa ayat 103 yang berbunyi:

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

    Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu’ụdaw wa ‘alā junụbikum, Fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu`minīna kitābam mauqụtā

    Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa).

    Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nisa: 103).

    Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa waktu pelaksanaan salat fardu telah ditentukan dan sifatnya mutlak.

    Membahas mengenai batas waktu sholat Isya, Isya sendiri adalah sebuah nama untuk saat awal langit mulai gelap (setelah maghrib) hingga sepertiga malam yang awal. Sehingga sholat Isya disebut demikian karena dikerjakan pada waktu tersebut.

    Beberapa hadits yang membahas mengenai sabda Rasulullah SAW terkait batas sholat Isya adalah sebagai berikut:

    Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْمَغْرِبَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى أَنْ يَسْقُطَ الشَّفَقُ فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ

    Artinya: “Apabila kalian telah sholat Magrib, maka itu waktunya, sampai hilang warna merah di ufuk barat. Lalu setelah kalian salat isya, itulah waktunya, sampai pertengahan malam,” (HR. Muslim 1416).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menjelaskan mengenai beliau mengakhiri sholatnya pada Isya. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

    أَخَّرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – صَلاَةَ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ، ثُمَّ صَلَّى

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan sholat isya sampai pertengahan malam, kemudian beliau sholat,” (HR. Bukhari 572)

    Dan Rasulullah SAW menyebutkan orang yang menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat hingga waktu sholat berikutnya.

    Beliau bersabda,

    إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى

    Artinya: “Yang dimaksud menyia-nyiakan salat adalah mereka yang tidak salat sampai datang waktu salat berikutnya,” (HR. Muslim 1594 dan Ibnu Hibban 1460).

    Dari hadits di atas, terdapat perbedaan para ulama dalam menjelaskan batas waktu sholat Isya. Namun untuk mulainya waktu Isya, para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat Isya adalah jika telah hilang sinar merah di langit.

    Sedangkan untuk batas akhir, terdapat beberapa perbedaan mengenai hal tersebut.

    Pendapat yang pertama,  yakni dari Imam Syafi’i dalam al Qoul Jadid, Abu Hanifah serta pendapat masyhur dalam mazhab Maliki menjelaskan bahwa batas akhir sholat Isya adalah sepertiga malam.

    Dalilnya adalah hadits ketika Jibril mengimami sholat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

    ….ثُمَّ جَاءَهُ لِلْعِشَاءِ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ…..

    “……Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi was sallam untuk melaksanakan sholat ‘isya’ ketika sepertiga malam yang pertama………..” (HR. Nasa’i No. 526, hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani rohimahullah dalam Al Irwa’ hal. 270/I).

    Baca juga: 10 Arti Mimpi Banjir Menurut Islam, Pertanda Buruk?

    Pendapat yang kedua, yakni dari Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Ishaq, Abu Tsaur, Mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm rohimahumullah menjelaskan bahwasannya akhir waktu sholat Isya adalah setengah malam.

    Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr rodhiyallahu ‘anhu,

    …وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….

    “Waktu sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam” (HR. Muslim No. 612).

    Pendapat yang ketiga, yakni pendapatnya ‘Atho’, ‘Ikrimah, Dawud Adz Dzohiri, salah satu riwayat dari Ibnu Abbas, Abu Huroiroh dan Ibnul Mundzir Rohimahumullah, mereka menjelaskan bahwa akhir waktu sholat ‘isya’ adalah ketika terbit fajar shodiq.

    Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu,

    …إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاَةَ حَتَّى يَجِىءَ وَقْتُ الصَّلاَةِ الأُخْرَى….

    “Hanyalah orang-orang yang terlalu menganggap remeh agama adalah orang yang tidak mengerjakan sholat hingga tiba waktu sholat lain” (HR. Muslim No. 681).

    Pendapat ini juga menjadi pegangan bagi ulama Syafi’iyah, akan tetapi kurang masyhur di kalangan ulama malikiyah.

    Yang dimaksudkan dengan fajar shodiq adalah berhamburnya cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi yang nampak terang.

    Inilah waktu peralihan dari gelap malam (hitam) menuju munculnya cahaya (putih). Dalam Al-Qur’an fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih (khait al-abyad) dari benang hitam (khait al-aswad)”.

    Sehingga dapat dikatakan bahwa fajar shodiq merupakan cahaya fajar yang melintang di sepanjang ufuk sebelah timur sebagai pertanda akhir malam atau menjelang matahari terbit.

    Memahami Kesahan Sholat Isya Menurut Hadits Berdasarkan Batas Waktunya

    Setelah memahami penjelasan di atas, mengenai batas waktu sholat Isya yang dijelaskan. Berikut ini beberapa pembahasan mengenai kesahan sholat Isya berdasarkan waktunya:

    1. Sah Meski Dilakukan Setelah Pertengahan Malam

    Dari ulama empat mazhab sepakat bahwa mereka yang sholat Isya setelah pertengahan malam statusnya tetap sah dan dianggap mengerjakan pada waktunya, tidak termasuk dalam qodho (mengerjakan sholat di luar waktu).

    2. Sah setelah Pertengahan Malam jika Ada Uzur

    Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang mengerjakan sholat Isya setelah pertengahan malam. Ada yang menyebut itu waktu darurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat pula.

    Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya  memiliki uzur syari di dalamnya. Dan ada pula yang menyebutkan bahwa kebolehannya tetap dianggap makruh.

    Salah satu ulama turut menjelaskan terkait hal yang disebutkan, Ustadz Abdul Somad berujar “Ketika ia telat karena ada uzur syar’i seperti kegiatan dan tidak sempat (salat Isya tepat waktu). Lalu ia salat isya jam 2 atau 3, maka itu diperbolehkan dan salatnya tetap sah,”

    Selain itu, Dawud Az Zahiri juga berpendapat bahwasannya batas sholat Isya yaitu saat terbitnya fajar, sekitar pukul 4 Subuh.

    Syakh Abdullah bin Abdurrahan Bafadhol Al Hadhrami mengkategorikan batasan sholat Isya. Beliau membaginya menjadi 3, yakni waktu fadhilah (di awal waktu isya), ikhtiyar (sampai sepertiga malam), dan jawaz (sampai terbit fajar).

    Dari ketiga waktu tersebut, waktu fadillah adalah yang paling utama kedudukannya dan palig dianjurkan menurut mazhab syafi’i.

    Namun, apabila seseorang berhalangan melakukan sholat di waktu fadhilah karena hal tertentu, ia tetap akan mendapatkan pahala fadhilah ketika melaksanakannya, karena pada dasarnya waktu fadhilah tidak hilang kalau seseorang punya kewajiban sesuatu.

    Misalnya, sedang sibuk merawat ibu yang tidak mungkin ditinggal. Maka mundur waktu sholatnya, dan fadhilah-nya tetap ada. Ini juga seperti misalnya sudah berangkat ke masjid lalu sakit perut.

    3. Sunnah Mengakhirkan Sholat Isya

    Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengakhirkan sholat Isya segera tidak melewati tengah malam. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

    لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُؤَخِّرُوا الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ

    “Jika sekiranya tidak memberatkan ummatku maka akan aku perintah agar mereka mengakhirkan sholat ‘isya’ hingga sepertiga atau setengah malam” (HR. Tirmidzi No. 167, Ibnu Majah No. 691, dinyatakan shohih oleh Al Albani di Takhrij Sunan Tirmidzi).

    Akan tetapi hal ini tidak selalu dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam, sebagaimana dalam hadits yang lain,

    وَالْعِشَاءُ أَحْيَانًا يُقَدِّمُهَا ، وَأَحْيَانًا يُؤَخِّرُهَا : إذَا رَآهُمْ اجْتَمَعُوا عَجَّلَ ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

    “Terkadang (Nabi) menyegerakan sholat isya dan terkadang juga mengakhirkannya. Jika mereka telah terlihat terkumpul maa segerakanlah dan jika terlihat (lambat datang ke masjid)” (HR. Bukhori No. 560, Muslim No. 233).

    4. Dimakruhkan Tidur Sebelum sholat Isya dan Berbicara yang Tidak Perlu Setelahnya

    Hal ini menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW. sebagaimana dijelaskan berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

    كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

    “Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membenci tidur sebelum sholat ‘isya’ dan melakukan pembicaraan yang tidak berguna setelahnya (HR. BukhoriNo. 568, Muslim No. 237)”.

    Batas Waktu Sholat Fardhu Lainnya

    Selain batas waktu sholat Isya, ketahui pula tanda awal dan akhir dari waktu sholat lainnya, yakni subuh, dzuhur, ashar dan juga maghrib.

    Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

    1. Subuh, waktu sholat subuh dimulai ketika muncul nya fajar shodiq, yaitu cahaya keputih-putihan yang menyebar di ufuk timur. Waktu subuh berakhir saat piringan atas matahari muncul di ufuk timur.
    2. Dzuhur, waktu dholat Dzuhur dimulai ketika tergelincirnya matahari dari tengah langit ke arah barat. Waktu ini juga ditandai dengan terbentuknya bayangan suatu benda dan kemudian sesaat setelah posisi matahari berada di tengah langit atau sesaat setelah posisi matahari di tengah langit. Waktu dzuhur berakhir saat masuk waktu ashar.
    3. Ashar, waktu sholat Ashar dimulai saat panjang bayangan suatu benda, sama dengan panjang benda tersebut. Sementara itu, waktu berakhirnya adalah saat masuk waktu maghrib.
    4. Maghrib, waktu sholat Maghrib yakni dimulai saat terbenamnya semua piringan matahari di ufuk barat, yaitu saat tenggelamnya piringan atas matahari di ufuk barat. Waktu Maghrib berakhir saat masuk waktu isya.

    Keutamaan Sholat Fardhu di Awal Waktu

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa amalan yang paling baik untuk dikerjakan adalah sholat fardhu di awal waktu. Sebagaiamana Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا

    Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Adapun ada beberapa keutamaan yang bisa umat muslim peroleh jika mengerjakan sholat di awal waktu, yakni sebagai berikut:

    1. Dicintai Oleh Allah SWT

    Keutamaan yang pertama yakni dicintai Allah SWT, sebab seorang muslim yang mengerjakan sholat di awal waktu termasuk pada golongan umat yang mencintai Allah SWT.

    Dan tentu saja, Allah akan mencintai umat muslim yang mencintainya. Untuk itu, jagalah sholat dan kerjakan di awal waktu, agar hidup selalu dalam keberkahan.

    2. Mendapatkan Balasan Surga

    Keutamaan sholat di awal waktu lainnya adalah surga. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib’iy, bahwa Rasulullah SAW bersabda : Allah Ta’ala berfirman:

    “Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu solat lima waktu, dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktu solat pasti Aku akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaga solatnya, maka dia tidak mendapatkan apa yang aku janjikan.”

    3. Akan Diampuni Dosanya

    Keutamaan sholat fardhu di awal waktu adalah dosanya akan diampuni oleh Allah. Sebab orang yang sholat tepat waktu adalah orang yang memprioritaskan Allah SWT di atas segalanya, sehingga insyallah akan diampuni dosa-dosanya.

    4. Memperoleh Pahala Kebaikan yang Amat Besar

    Keutamaan lainnya yakni akan memperoleh pahala kebaikan yang amat besar. Untuk itu jangan sampai kita dengan sengaja menunda dan menyia-nyiakan kesempatan ini untuk memperoleh pahala kebaikan.

    5. Akan Mendapatkan Sembilan Macam Kemuliaan

    Jika kita mengerjakan sholat fardhu di awal waktu, kita akan diberikan semblan kemuliaan, yakni

    • Dicintai Allah SWT
    • Akan selalu diberikan kesehatan dalam hidupnya
    • Akan selalu terjaga oleh malaikat dimanapun ia berada
    • Rumahnya akan selalu diberkahi
    • Wajahnya akan selalu tampak sebagai muslim yang sholeh
    • Hatinya akan dilunakkan Allah SWT
    • Dipermudah dalam menyebrangi jembatan Shirath seperti kilat
    • Diselamatkan dari panasnya api neraka dan,
    • Akan ditempatkan di syur-Nya.

    Demikian penjelasan terkait batas waktu sholat Isya yang penting untuk kita ketahui, meski waktunya terbilang panjang, tetap baiknya dilakukan di awal waktu ya!

  • Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Tapi Suami Tidak Mau

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Tapi Suami Tidak Mau

    Membicarakan mengenai perceraian, hal yang kerap kali kita dengar bahwa pihak suami yang berhak menuntut cerai pada istrinya. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam

    Pada kenyataannya, kehidupan rumah tangga tidak selalu baik dan bahagia. Allah SWT akan selalu memberikan ujian bagi keduanya, agar tetap saling menguatkan dalam satu tujuan, yakni mencari ridho-Nya.

    Namun, ada banyak sekali alasan mengapa terjadi perceraian, salah satunya yakni pertengkaran. Jika umumnya, suami yang menuntut cerai, bagaimana dengan hukum istri minta cerai dalam Islam?

    Memahami Pengertian Gugat Cerai

    Sebelum membahas mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam, akan lebih baik jika kita memahami mengenai makna dari gugat cerai sendiri.

    Gugat cerai adalah istilah yang diberikan kepada seorang istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.

    Permintaan gugat cerai tersebut diajukan kepada pengadilan agama dan selanjutnya pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan tersebut.

    Meski keputusan cerai berada di tangan suami, namun pengadilan menimbang alasan gugat cerai yang dilayangkan oleh pihak istri ke suami. Pengadilan bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak kepada istrinya.

    Dalam Islam, gugat cerai memiliki dua istilah, yakni khulu dan fasakh.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    Khulu sendiri memiliki arti meninggalkan atau membuka pakaian. Namun dalam kosep rumah tangga, khulu dimaknai sebagai bentuk putusnya ikatan suami istri dalam pernikahan.

    Dalam gugat cerai khulu, terdapat uang tebusan maupun ganti rugi, serta iwadh. Khulu bisa terjadi apabila seorang istri meminta untuk diceraikan oleh suaminya. Namun sebagai syaratnya, pihak istri harus membayar uang sebagai ganti mahar yang telah diberikan.

    Sedangkan Fasakh, secara bahasa diartikan sebagai pembatalan , pemisahan, penghillangan, pemutusan atau penghapusan. Secara istilah, fasakh dimaknai pembatalan pernikahan karena sebab yang tidak memungkinkan hubungan tersebut untuk dilanjutkan lagi.

    Dalam gugat cerai fasakh, terdapat ketentuan alasan untuk diperbolehkannya, yakni pasangan yang mengalami cacat atau penyakit yang berbahaya.

    Hal in sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Umar bin Al-Khatab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

    Artinya: “Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!” (HR Al-Baihaqi dan Abu Ya‘la).

    Selain itu, hal ini turut diriwayatkan dalam hadits Malik yang berbunyi:

    أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

    Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik).

    Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam

    Setelah memahami dengan benar, apa itu gugat cerai dan jenisnya. Tentu tidak akan sulit untuk memahami mengenai hukum istri minta cerai dalam Islam.

    Kerap kali kita temui, adanya kasus-kasus gugat cerai yang dilayangkan istri ke pihak suami karena alasan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan juga cekcok. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat alasan yang tidak dibenarkan.

    Sebenarnya, hukum istri minta cerai dalam Islam diperbolehkan, asal diiringi dengan alasan yang jelas.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu’Abbas, bahwasannya istri Tsabit bibQais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”

    Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?’ Ia menjawab, ‘Iyaa, Rasulullah SAW’.

    Lalu beliau bersabda: ‘Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-Bukhari).

    Hadits tersebut menjelaskan kebolehan pada hukum istri minta cerai dalam Islam. Meski begitu, hukum istri minta cerai dalam Islam akan menjadi haram jika tidak disertai dengan alasan jelas atau syar’i.

    Sebab, hal ini pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

    Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

    Selain itu, terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni mengenai syariat hukum yang berlaku dalam gugatan cerai tersebut. Perpisahan hubungan rumah tangga haruslah memiliki kesepakatan dari kedua belah pihak baik oleh istri maupun suami, terutama mengenai hal tebusan.

    Kesepakatan ini tujuannya untuk menunjukkan bahwa ada kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan dan adanya kesanggupan dari pihak istri untuk memberikan tebusan tersebut.

    Mengenai hal tersebut, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum suami minta cerai suami dalam Islam boleh jika memenuhi persyaratan.  Hal tersebut pun disebutkan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Yusuf Al- Fairuzzabadi al Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al0Imam al- Syafi’i:

    إذاكرهتالمرأةزوجهالقبحمنظرأوسوءعشرةوخافتأنلاتؤديحقهجازأنتخالعهعلىعوض

    Artinya: “Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.”

    Alasan yang Memperbolehkan Istri Menggugat Cerai

    Setelah mengetahui dengan jelas mengenai kebolehan hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Ada beberapa yang perlu diingat mengenai pemenuhan syarat agar gugatan diterima baik dalam hukum maupun agama.

    Adapun beberapa alasan yang memperbolehkan istri menggugat cerai adalah sebagai berikut:

    1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri

    Ketika istri tidak ridho ketika suami tidak mampu memenuhi hak istri baik nafkah lahir maupun batin, seorang istri dperbolehkan untuk melakukan gugat cerai kepada suaminya.

    2. Suami Merendahkan Istri

    Hal kedua yang diperbolehkan yakni ketika suami merendahkan istri, hal ini bukan hanya berupa verbal saja. Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat maupun mencela istri secara terus menerus.

    Apalagi jika sampai ada kekerasan dalam rumah tangga. Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh.

    3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama

    Seperti yang telah dijelaskan sebelum akad berlangsung, Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?’ dia berkata, ‘Diriwayatkan enam bulan.”

    Jika terjadi hal demikian, maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam diperbolehkan. Sebab dikhawatirkan adanya fitnah yang akan menimpa istri.

    4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya

    Meski sebagian orang merasa bahwa hal ini termasuk ke dalam adab. Namun hukum istri minta cerai suami dalam Islam ketika suami divonis memiliki penyakit berbahaya adalah boleh.

    Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.

    5. Suami Fasik

    Suami merupakan kepala keluarga, ketika suami fasik dan melakukan dosa-dosa besar, dan istri sudah bersabar serta menasehatinya agar berubah, namun suaminya tetap melakukannya dan justru jatuh lebih dalam lagi.

    Maka hukum istri minta cerai suami dalam Islam adalah boleh. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keluarganya dan dirinya sendiri.

    Bagaimana? Sudah jelas bukan mengenai hukum istri minta cerai suami dalam Islam. Semoga kita senantiasa dijaga kerukunan dan keharmonisan rumah tangganya, serta terhindar dari hal-hal yang memicu adanya perpecahan dan perceraian.