Author: Nadya Wirawan

  • Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    Kepemimpinan dalam Islam, Pengetahuan dalam Hidup

    Mengenal konsep kepemimpinan dalam Islam yang erat kaitannya dengan proses seseorang untuk mencapai tujuan sebagai pemimpin. Perlu diketahui bahwa kepemimpinan tidak bisa terlepas dari nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial masyarakat yang dianut.

    Kepemimpinan dan pemimpin memiliki keterkaitan satu sama lain, kepemimpinan merupakan kegiatan yang dihasilkan oleh seorang pemimpin.

    Untuk memahami lebih jelas apa sebenarnya makna dari kepemimpinan dalam Islam, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Perspektif Kepemimpinan dalam Islam

    Masalah kepemimpinan merupakan tema diskusi menarik yang selalu hangat diperbincangkan dan tidak pernah habis untuk dibahas. Tema satu ini akan selalu hidup dan digali pada setiap zaman dari generasi ke generasi guna mencari formulasi sistem kepemimpinan yang aktual dan tepat pada zamannya.

    Tentu hal ini menjadi salah satu indikasi bahwa paradigma kepemimpinan adalah sesuatu yang dinamis dan memiliki kompleksitas yang tinggi, sebab ia lahir dari perilaku individu yang terpengaruh oleh sosio kultural zaman.

    Namun, kita dapat memaknai kepemimpinan sebagai suatu keterampilan yang diperlukan atau dibutuhkan oleh seseorang dalam memimpin suatu kelompok. Selain itu, kepemimpinan juga mencangkup kemampuan praktis yang dimiliki seseorang untuk memimpin.

    Secara sosiologis, masyarakat dan kepemimpipinan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketiadaan kepemimpinan menjadi sumber munculnya problem-problem masyarakat.

    Kepemimpinan dalam Islam pun sangat dibutuhkan mengingat bahwa Islam adalah agama Allah SWT yang diciptakan sangat mulia, sehingga dalam Islam dibutuhkan pemimpin untuk umat manusia agar terapainya tujuan bersama.

    Baca juga: 10 Contoh Ceramah Singkat Ramadhan yang Penuh Makna

    Sejarah Islam telah membuktikan pentingnya kepemimpinan ini setelah wafatnya Rasulullah SAW. Para sahabat telah memberi penekanan dan keutamaan dalam melantik pengganti beliau dalam memimpin umat Islam. Umat islam tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemimpin, Sayyidina Umar ra. pernah berkata “Tiada islam tanpa jamaah, tiada jamaah tanpa kepemimpinan dan tiada kepemimpinan tanpa taat “.

    Namun sayangnya,  fakta ketika Rasulullah SAW meninggalkan kericuhan dalam Islam mengenai perspektif dalam kepemimpinan. Islam terpecah belah akibat perbedaan mengenai pandangan mengenai kepemimpinan dalam Islam. Khususnya mengenai proses pemilihan pemimpin dalam Islam dan siapa yang berhak atas kepemimpinan tersebut.

    Sejarah mencatat dengan tinta emas, bahwa kepemimpinan Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat dipimpin oleh Abu Bakar As-sidiq, Umar bin Khattab Al-Faruq, Utsman bin Affan Dinurain, Ali bin Abi Thalib Karomallahu wajhah, Dinasti Umayyah yang didirikan oleh Muawiyyah bin Abi Sufyan, Dinasti Abbasiyyah yang didirikan olen Abdullah bin Abbas As-saffah. Setelah itu, kepemimpinan Islam terpecah-pecah ke dalam kesultanan-kesultanan kecil.

    Mengingat bahwa kepemimpinan Islam merupakan fitrah bagi setiap manusia yang sekaligus menjadi motivasi kepemimpinan Islami. Oleh sebab itulah,  pemimpin dan kepemimpinan ini perlu dipahami dan dhayati oleh setiap umat Islam.

    Sebagaimana dalam Al-Qur’an banyak ditemukan ayat yang berkaitan dengan masalah kepemimpinan, diantaranya  firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah/1:30 yang berbunyi:

    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

    Wa iż qāla rabbuka lil-malā`ikati innī jā’ilun fil-arḍi khalīfah, qālū a taj’alu fīhā may yufsidu fīhā wa yasfikud-dimā`, wa naḥnu nusabbiḥu biḥamdika wa nuqaddisu lak, qāla innī a’lamu mā lā ta’lamụn

    Artinya: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.

    Ayat di atas menjelaskan bahwa khalifah atau pemimpin adalah pemegang wewenang atau kekuasaan Allah SWT untuk mengemban amanah dan kepemimpinan di muka bumi. Para malaikat pernah menentang kekhalifahan manusia di muka bumi sebab kekhawatiran akan kelemahan manusia dengan nafsu, lalu Allah SWT menjelaskan hanya dia yang mengetahui atas pengutusan pemimpin di muka bumi.

    Terdapat hal penting bagi seorang muslim memandang konsep kepemimpinan, bahwa kepemimpinan dlaam Islam dipandang sebagai sesuatu yang bukan diinginkan secaa pribadi, akan tetapi lebih dipandang sebagai kebutuhan sosial yang berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan suatu kelompok yang dipimpin.

    Al-Qur’an juga telah menjelaskan bahwa definisi kepemimpinan bukan sesuatu yang sembarang atau sekedar main-main, tetapi lebih sebagai kewenangan yang dilaksanakan oleh seseorang yang amat dekat dengan prinsip-prinsip yang digariskan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

    Dalam Islam seseorang yang menjadi pemimpin haruslah memenuhi enam

    persyaratan, yaitu:

    1. Mempunyai kekuatan, kekuatan yang dimaksudkan disini adalah kemampuan dan kapasitas serta kecerdasan dalam menunaikan tugas-tugas.
    2. Amanah, yakni kejujuran, dan kontrol yang baik.
    3. Adanya kepekaan nurani yang dengannya diukur hak-hak yang ada.
    4. Profesional, hendaknya dia menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya dengan tekun dan profesional.
    5. Tidak mengambil kesempatan dari posisi atau jabatan yang sedang didudukinya.
    6. Menempatkan orang yang paling cocok dan pantas pada satu-satu jabatan.

    Demikianlah perspektif kepemimpinan dalam Islam, pandangan di atas menjelaskan bahwa seorang khalifah tidak pernah memilih kepemimpinannya, melainkan sebab kemampuan yang ia punya untuk memimpin suatu kelompok.

  • Reinkarnasi Menurut Islam apakah Benar Adanya? Atau Khayalan?

    Reinkarnasi Menurut Islam apakah Benar Adanya? Atau Khayalan?

    Kata reinkarnasi kerap kali diucapkan sebagian orang yang percaya bahwa setelah kematian, roh akan kembali dalam wujud baru sebagai kesempatan hidup berikutnya. Namun, bagaimana penjelasan reinkarnasi menurut Islam?

    Faktanya, kata reinkarnasi berawal dari ajaran Hindu-Budha. Sebab terlalu sering mendengar kata ini, seseorang akan terdoktrin dengan harapan palsu yang bertentangan dengan syariat Islam.

    Lantas, bagaimana sebenarnya memahami kata reinkarnasi menurut Islam? Yuk simak selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.

    Mengenal Reinkarnasi Menurut Islam

    Seiring dengan perkembangan teknologi, hal ini tentu memudahkan budaya serta adat istiadat menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk mengenai paham reinkarnasi. Bahkan sebagian orang percaya bahwa kehidupan kedua akan selalu ada menyesuaikan hal baik atau hal buruk apa yang dilakukan pada kehidupan sebelumnya.

    Tentu paham mengenai reinkarnasi tidak disebutkan adanya di Islam. Terdapat hadits shohih dari Rasulullah SAW dari berbagai jalan dari hadits Umar bin Khatab, Abdullah bin Mas’ud, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah dan yang lainnya.Begitu juga Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Mereka menyatakan:

    Sesungguhnya perkataan tentang reinkarnasi arwah dari satu jasad kepada jasad yang lainnya adalah perkataannya ahlu at tanasukh (golongan yang berpendapat adanya reinkarnasi) dan mereka adalah sekafir-kafirnya manusia dan perkataan mereka ini adalah sebatil-batilnya perkataan.”

    Hal ini didukung oleh Quraish Shihab yang menegaskan bahwa tidak ada paham reinkarnasi menurut Islam. Ia menjelaskan mengenai tidak adanya konsep reinkarnasi serta tak ada seorang pun yang mati dapat hidup kembali di bumi dalam bentuk apa pun pada buku yang berjudul Yasin dan Tahlil disertai Transliterasi dan Makna Tahlil.

    Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

    “Dan tidak mungkin bagi (penduduk) suatu negri yang telah Kami binasakan,bahwa mereka tidak akan kembali ” ( QS. al Anbiya , 95)

    ” Tidakkah mereka mengetahui berapa banyak umat-umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka,yang memang tidak kembali kepada mereka,” ( QS. al Yasin , 31 )

    Namun dalam ajaran Islam, umat muslim mengenal yaumul ba’ats atau hari dibangkitkannya manusia dari alam kubur. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Hajaj ayat 7 yang berbunyi:

    وَّاَنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ لَّا رَيْبَ فِيْهَاۙ وَاَنَّ اللّٰهَ يَبْعَثُ مَنْ فِى الْقُبُوْرِ

    Artinya: Sesungguhnya kiamat itu pasti datang, tidak ada keraguan padanya dan sesungguhnya Allah akan membangkitkan siapa pun yang di dalam kubur.

    Firman tersebut juga diperkuat dengan penjelasan surat Yasin ayat 28 – 32 yang berbunyi:

    وَمَآ اَنْزَلْنَا عَلٰى قَوْمِهٖ مِنْۢ بَعْدِهٖ مِنْ جُنْدٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَمَا كُنَّا مُنْزِلِيْنَ (٢٨) اِنْ كَانَتْ اِلَّا صَيْحَةً وَّاحِدَةً فَاِذَا هُمْ خٰمِدُوْنَ (٢٩) يٰحَسْرَةً عَلَى الْعِبَادِۚ مَا يَأْتِيْهِمْ مِّنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا كَانُوْا بِهٖ يَسْتَهْزِءُوْنَ (٣٠) اَلَمْ يَرَوْا كَمْ اَهْلَكْنَا قَبْلَهُمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ اَنَّهُمْ اِلَيْهِمْ لَا يَرْجِعُوْنَ (٣١) وَاِنْ كُلٌّ لَّمَّا جَمِيْعٌ لَّدَيْنَا مُحْضَرُوْنَ ࣖ (٣٢)

    Artinya: Setelah dia (dibunuh), Kami tidak menurunkan satu pasukan pun dari langit kepada kaumnya dan Kami tidak perlu menurunkannya. (Azab mereka) itu cukup dengan satu teriakan saja. Maka, seketika itu mereka mati.

    Baca juga: 13 Ayat dan Hadis Tentang Ibu, Kunci Surgamu!

    Kebangkitan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dengan awal mula hancurnya alam raya. Ketika itu semua manusia mati dan bangkit di dalam satu tempat yang dinamai padang mahsyar. Di situlah bermula kebangkitan, dan kehadiran manusia kembali setelah kematian.

    Menurut Prof Quraish, sebagai penulis Tafsir Al Misbah menuturkan bahwa sebagian ulama berpendapat bangkitnya manusia hanya berupa ruh karena jasadnya sudah hancur. Jasad manusia diciptakan sesuai dengan alam duniawi, sedangkan alam ukhrawi beda dengan alam duniawi.

    Ada ulama lain yang berkata bahwa manusia dibangkitkan dengan ruhani dan jasmani walaupun jasmaninya telah berbeda keadaannya dalam bentuk yang sesuai dengan alam akhirat.

    Ahli tafsir tersebut juga menyebutkan bahwa agama apa pun selalu meyakini dan mengajarkan tentang tiga hal pokok yaitu:

    1. Agama menuntut yang mempercayainya untuk percaya bahwa ada kekuatan maha dahsyat yang mengatur alam raya

    Menurut Prof Quraish kekuatan itu dinamai Tuhan. “Semua agama percaya adanya Tuhan, walau pun bisa berbeda-beda dalam rincian kepercayaannya menyangkut dengan Tuhan,” ujarnya.

    2. Semua agama mengajarkan bahwa ada hari pembalasan

    Perbuatan baik akan dibalas dengan baik pula, orang yang buruk akan dibalas dengan keburukan. Pembalasan itu bisa berbeda-beda, bisa di dunia maupun di akhirat.

    3. Adanya dorongan untuk melakukan hubungan dengan kekuatan yang maha dahsyat itu

    Itulah yang dinamakan ibadah dalam Islam. “Semua agama mengenal ibadah, dan mengajarkan agar kita memiliki hubungan dengan Tuhan,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, mereka yang telah binasa tidak ada yang kembali ke dunia. Tidak ada satu umat pun, kecuali semuanya akan dihadirkan pada hari kiamat untuk pembalasan.

    Singkatnya, hanya ada beberapa siklus kehidupan manusia dalam agama Islam dan reinkarnasi tidak ada di dalamnya. Menurut Malahayati S. Psi. dalam buku Reinkarnasi Menjadi Pribadi Baru yang Sukses, tahap pertama yaitu manusia belum bernyawa saat berada di kandungan seorang ibu.

    Kemudian, manusia terlahir ke dunia hingga akhirnya meninggal dunia dan dibangkitkan kembali untuk menjalani hisab. Sementara ujung dari perjalanan panjang itu adalah surga dan neraka.

    Itulah dia penjelasan singkat mengenai reinkarnasi menurut Islam. Tidak ada kesempatan kedua bagi umat muslim untuk membenahi, maka dari itu gunakan waktu sebaik-baiknya untuk mencari ridho Allah SWT.

  • Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Hukum Kredit Mobil dalam Islam, Ini Kata Gus Baha dan Ustad Abdul Somad

    Sudah tidak menjadi rahasia lagi, kredit menjadi salah satu cara yang paling digemari masyarakat sekarang untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat tanpa memiliki sejumlah uang yang cukup untuk membelinya, salah satunya yakni kredit mobil. Namun tahukah hukum kredit mobil dalam Islam?

    Sebagian orang lebih memilih menggunakan pembayaran kredit karena bisa dicicil, namun demikian banyak sekali orang yang luput dengan konsep transaksi tersebut mengandung riba atau tidak.

    Seperti yang diketahui bahwa riba adalah tindakan yang dibenci Allah SWT. Lantas, bagaimana jika transaksi berupa kredit yang dijalankan bercampur dengan riba? Maka hal ini termasuk dalam dosa besar yang tak boleh dianggap remeh.

    Hukum Kredit Motor dalam Islam Menurut Gus Baha

    https://www.youtube.com/watch?v=0yCwQsmBr9o

    Sudah menjadi hal yang umum jika di era sekarang ini, ketika membeli kendaraan berupa motor maupun mobil untuk kebutuhan hidup, pasti penjual akan menawarkan dua pilihan. Opsi pertama secara kredit dengan iming-iming diskon dan kemudahan, lantas opsi yang kedua dengan membeli secara tunai atau cash yang memiliki kelemahan menunggu barang siap beberapa waktu atau inden.

    Tentu dengan iming-iming yang diberikan, membuat sebagan orang akan mengambil sistem kredit. Pasalnya, hal ini dinilai cukup meringankan konsumen karena bisa dicicil  per bulan atau tahun.

    Lantas, bagaiaman hukum kredit mobil dalam Islam?

    Menurut pandangan Gus Baha, hukum kredit mobil, motor dan rumah, sejatinya sah-sah saja dalam Islam. Namun, setiap Muslim wajib mengetahui beberapa kiat hukum kredit agar terhindar dari dosa riba.

    Seperti diketahui, membeli barang dengan sistem kredit sangatlah rawan dengan dosa riba. Mengingat bunga yang berlebihan dan bisa merugikan pihak tertentu dan menguntungkan salah satu pihak saja.

    Agar terhindar dari dosa riba saat melakukan kredit, Gus Baha menjelaskan bahwa setiap transaksi harus ada akad yang jelas antara si penjual dan pembeli. Hal ini juga dapat dianalogikan ketika seorang membayar hutang lebih dari tanggungan yang wajib dibayar.Namun ada syarat yang dipenuhi, yaitu kelebihan yang dibayarkan itu adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.

    Baca juga: Manfaat dan Keutamaan Sholat Tahajud, Yakin Dilewatkan?

    Hukum Kredit Mobil dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad

    Seperti penjelasan Gus Baha mengenai hukum kredit mobil dalam Islam adalah sah dilakukan, hal ini serupa dengan penjelasan ustadz Abdul Somad, ia menjelaskan bahwa membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram.

    Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

    Ustadz Abdul Somad yang biasa disapa dengan sebutan UAS itu juga mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan  maka hukumnya haram. Pasalnya, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

    Tetapi apabila bank yang membeli motor atau mobil tersebut, lalu nasabah membayarnya dengan angsuran maka hal ini sah dilakukan dan hukumnya tidak haram, sebab transaksinya antara uang dengan barang.

    “Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya, dalam salah satu video kajiannya pada youtube As-Salam.

    Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.

    “Pernahkah sahabat nabi membeli barang secara cicil?  Jwabannya Ya,” ujar UAS.

    “Barang dengan uang, boleh. Uang dengan uang, riba”

    Salah satu unsur riba yang terkandung pada transaksi kredit adalah adanya bunga. Transaksi pembayaran secara kredit atau mencicil yang diperbolehkan dalam ajaran Islam yaitu yang tidak unsur bunga di dalamnya.

    Sehingga kredit mobil atau motor akan berubah menjadi riba apabila sudah terjadi transaksi uang dengan uang seperti layaknya bunga.

    “Kalau dalam transaksi itu ada uang dengan uang, berbunga, bertambah, berlebih, riba, maka selamatkan dirimu dari haram,” kata Ustadz Abdul Somad.

    Dalam kesempatan itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan untuk menjauhi transaksi yang mengandung riba di dalamnya. Ustadz Abdul Somad menjelaskan ancaman bagi orang yang mendapatkan hartanya dari transaksi yang di dalamnya ada riba.

    “Orang yang makan riba nanti dia bangun bangkit dari kubur seperti orang yang kerasukan setan, Naudzubillah,” jelas Ustadz Abdul Somad.

    Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, orang yang menikmati hasil riba tempatnya adalah di neraka Jahanam. “Setiap daging di badan kalau dia tumbuh dari yang haram, tempatnya api neraka Jahanam,” ucap Ustadz Abdul Somad.

    Dalil yang Mengharamkan Praktik Riba

    Tidak seorang Muslim pun yang menyangkal haramnya hukum riba. Adapun beberapa firman mengenai harmanya praktik riba adalah sebagai berikut:

    1. Allah SWT Mengharamkan Praktik Riba

    Allah SWT berfirman:

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

    2.      Perintah Allah untuk Menghentikan Praktik Riba

    Allah SWT berfirman:

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

    3. Ancaman Memerangi Orang yang Melakukan Riba

    Allah SWT berfirman:

    فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ 

    “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).

    4. Janji Allah akan Membalas Neraka bagi yang Melakukan Praktik Riba

    Allah berfirman:

     وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

    Nah, itu dia sedikit penjelasan mengenai hukum kredit mobil dalam Islam. Apabila masih dalam lingkup transaksi yang sesuai dengan syariat yang dibenarkan serta tidak ada unsur riba di dalamnya, maka kita boleh saja melakukan kredit.

  • Kumpulan Doa Aqiqah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

    Kumpulan Doa Aqiqah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

    Kelahiran bayi di dunia menjadi salah satu momen membahagiakan bagi seluruh orang tua dan merupakan salah satu rezeki yang diberikan Allah SWT, oleh karena itu, Rasulullah SAW memberikan sunnah berupa doa aqiqah untuk menebar keberkahan.

    Aqiqah sendiri tidak hanya bagian dari keyakinan seorang muslim semata, namun merupakan ajaran yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai bentuk syukur dan juga memahami bahwa segala hal di dunia hanya merupakan titipan Allah SWT.

    Selain itu, ungkapan doa aqiqah juga dilandasi ketaatan dan juga keikhlasan semata-mata hanya karena Allah SWT. Oleh sebab itu, saat menggelar aqiqah untuk si kecil, jangan lupa untuk melafalkan doa aqiqah ya!

    Mengenal Aqiqah dalam Islam

    Dalam ajaran Islam, setelah kelahiran seorang bayi ke dunia biasanya akan digelar acara syukuran karena telah lahir karunia Allah SWT sebagai bentuk rezeki dengan aqiqah. Aqiqah sendiri merupakan sebutan untuk binatang yang disembellih pada hari ke tujuh kelahiran seorang anak.

    Hukum aqiqah yakni sunah muakkadah, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini:

    عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ

    Artinya:”Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya.” (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).

    Selain itu, Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah SAW bersabda, “Akikah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya,” (HR Riwayat Bukhari).

    Biasanya saat melakukan aqiqah, pihak keluarga akan menyembelih hewan kambing sebagai simbol pengurbanan. Jumlah kambing yang disembelih pun berbeda antara laki-laki maupun perempuan. Untuk bayi laki-laki, kambing yang disembelih haruslah berjumlah dua ekor, sedangkan untuk bayi perempuan kambing yang disembeli hanya satu ekor saja.

    Hal selanjutnya yang perlu diperhatkan yakni mengenai pemilian hewan. Pastikan hewan yang akan diqurbankan dalam keadaan sehat dan berumur lebih dari 1 tahun.

    Saat melakukan penyembelihan, seorang muslim haruslah menyertai doa aqiqah yang memang biasa dibaca selama acara. Mulai dari saat menyembelih hingga walimah Aqiqah.

    Meski kerap kali acara aqiqah digabungkan dengan tasyakuran dengan mengundang beberapa orang untuk melakuan beberapa prosesi adat lainnya, hal ini tidak wajib digunakan sebab pada dasarnya hal yang penting yakni penyembelihannya.

    Namun, tidak pula dilarang untuk melakukannya jika tidak melanggar syariat Islam.

    Rangkaian Kegiatan Aqiqah yang Diperbolehkan

    Dalam prosesi aqiqah, seorang bayi disunnahkan untuk dicukur beberapa helai rambutnya dan setelah itu menimbangnya. Kemudian berat rambut tersebut disesuaikan harga emas lalu disedekahkan kepada fakir orang miskin.

    Namun, prosesi ini tidak pula menjadi kewajiban sehingga harus dilakukan, jika hanya ingin menggelar doa dan aqiqah saja begitupun tidak menjadi masalah. Sebelum ini juga telah dibahas bahwa terdapat perbedaan jumlah kambing pada bayi laki-laki da perempuan.

    Dalil yang menjelaskan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يُعَقُّ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَعَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ شَاتَيْنِ شَاتَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ ، وَأَمَرَ أَنْ يُمَاطَ عَنْ رَأْسِهِ الأَذَى وَقَالَ : اذْبَحُوا عَلَى اسْمِهِ وَقُولُوا بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ ، هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

    Artinya: “Dari Aisyah RA beliau berkata: ‘Anak laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang setara, sementara itu anak perempuan satu kambing.’

    Aisyah berkata: Rasulullah SAW mengakikahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dua kambing pada hari ketujuh (kelahiran).

    Beliau memerintahkan agar pada kepala anak itu dihilangkan kotoran. Dan beliau bersabda: ‘Sembelihlah dengan (juga) menyebut nama (anak yang akan diakikahkan).’

    Katakan: ‘Bismillah Allahu Akbar Allaahumma minka wa laka, haadzihi ‘aqiiqotu fulaan (Dengan Nama Allah, Allah adalah Yang Terbesar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, Ini adalah akikah fulaan),” (HR Baihaqi).

    Baca juga: 14 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Dibenci Allah SWT

    Bacaan Doa Aqiqah Sesuai Urutannya

    Terdapat beberapa doa aqiqah yang bisa dibacakan sesuai dengan urutan yang menyesuaikan dengan sunnah Rasulullah SAW dalam menggelar tasyakuran aqiqah. Adapun bacaan doa aqiqah tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Doa Aqiqah saat Menyembelih Kambing

    Doa Aqiqah saat Menyembelih Kambing

    Adapun doa aqiqah saat menyembelih hewan adalah sebagai berikut:

    بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ [ اللهم مِنْكَ وَلَكَ ] اللهم تَقَبَّلْ مِنِّي هَذِهِ عَقِيْقَةُ …

    Bismillâhi walLâhu Akbar. Allahumma minka wa laka. Allahumma taqabbal minni. Hadzihi ‘aqiqatu…(sebutkan nama bayi).

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah. Allah Maha Besar. Ya Allah, dari dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah dari kami. Inilah aqiqahnya … (sebutkan nama bayi).”

    2. Doa Aqiqah saat Mencukur Bayi

    Dalam traisi acara tasyakuran aqiqah, sunnah yang biasa dijalankan adalah dengan menggendong sang bayi berkeliling di antara keluarga atau saudara. Dan kemudian rambut bayi dipotong atau dicukur sedikit sembari memanjatkan doa.

    Berikut adalah bacaan doa aqiqah saat mencukur bayi yang perlu diketahui:

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil ‘âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, Allâhumma sirruLlâhi nûrun nubuwwati RasuluLlâhi ShallaLlâhu ‘alaihi wasallam walhamduliLlâhi Rabbil ‘âlamin.

    Artinya: “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    3. Doa Aqiqah saat Meniup Ubun-ubun Bayi setelah Dicukur

    Tidak hanya saat mencukur bayi saja dalam membaca doa. Namun juga dianjurkan untuk meniup doa aqiqah saat meniup  ubun-ubun bayi setelah dicukur. Berikut adalah bacaannya:

    اللَّهُمَّإِنِّيأُعِيذُهَابِكَوَذُرِّيَّتَهَامِنَالشَّيْطَانِالرَّجِيمِ

    Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    4. Doa Walimah Aqiqah

    Dan yang terakhir yakni doa walimah aqiqah. Dimana dalam doa ini berisi permohonan agar sang bayi terjaga dari kejahatan jin, manusia maupun hal-hal yang maksiat. Berikut adalah doa aqiqah atau doa walimah aqiqah yang bisa kita baca:

    اللهماحْفَظْهُمِنْشَرِّالْجِنِّوَالْإِنْسِوَأُمِّالصِّبْيَانِوَمِنْجَمِيْعِالسَّيِّئَاتِوَالْعِصْيَانِوَاحْرِسْهُبِحَضَانَتِكَوَكَفَالَتِكَالْمَحْمُوْدَةِوَبِدَوَامِعِنَايَتِكَوَرِعَايَتِكَأَلنَّافِذَةِنُقَدِّمُبِهَاعَلَىالْقِيَامِبِمَاكَلَّفْتَنَامِنْحُقُوْقِرُبُوْبِيَّتِكَالْكَرِيْمَةِنَدَبْتَنَاإِلَيْهِفِيْمَابَيْنَنَاوَبَيْنَخَلْقِكَمِنْمَكَارِمِالْأَخْلَاقِوَأَطْيَبُمَافَضَّلْتَنَامِنَالْأَرْزَاقِاللهماجْعَلْنَاوَإِيَّاهُمْمِنْأَهْلِالْعِلْمِوَأَهْلِالْخَيْرِوَأَهْلِالْقُرْآنِوَلَاتَجْعَلْنَاوَإِيَّاهُمْمِنْأَهْلِالشَّرِوَالضَّيْرِوَالظُّلْمِوَالطُّغْيَانِ

    Allâhummahfadzhu min syarril jinni wal insi wa ummish shibyâni wa min jamî’is sayyiâti wal ‘ishyâni wahrishu bihadlânatika wa kafâlatika al-mahmûdati wa bidawâmi ‘inâyatika wa ri’âyatika an-nafîdzati nuqaddimu bihâ ‘alal qiyâmi bimâ kalaftanâ min huqûqi rububiyyâtika al-karîmati nadabtanâ ilaihi fîmâ bainanâ wa baina khalqika min makârimil akhlâqi wa athyabu mâ fadldlaltanâ minal arzâqi. Allâhummaj’alnâ wa iyyâhum min ahlil ‘ilmi wa ahlil khairi wa ahlil qur`âni wa lâ taj’alnâ wa iyyâhum min ahlisy syarri wadl dloiri wadz dzolami wath thughyâni.

    Artinya: “Ya Allah, jagalah dia (bayi) dari kejelekan jin, manusia ummi shibyan, serta segala kejelekan dan maksiat. Jagalah dia dengan penjagaan dan tanggungan-Mu yang terpuji, dengan perawatan dan perlindunganmu yang lestari. Dengan hal tersebut aku mampu melaksanakan apa yang Kau bebankan padaku, dari hak-hak ketuhanan yang mulia. Hiasi dia dengan apa yang ada diantara kami dan makhluk-Mu, yakni akhlak mulia dan anugerah yang paling indah. Ya Allah, jadikan kami dan mereka sebagai ahli ilmu, ahli kebaikan, dan ahli Al-Qur’an. Jangan kau jadikan kami dan mereka sebagai ahli kejelekan, keburukan, aniaya, dan tercela.”

    Waktu Pelaksanaan Aqiqah

    Setelah mengetahui bacaan doa aqiqah yang dijelaskan di atas, perlu juga untuk mengetahui waktu pelaksanaan aqiqah yang paling baik menurut Islam. Dalam sebuah hadis dijelaskan, Rasulullah saw bersabda:

    “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”

    Dari hadits di atas, para ulama bersepakat bahwa waktu paling baik dalam melakukan aqiqah adalah saat hari ke-7 kelahiran bayi. Namun, jika berhalangan dalam melakukannya, maka aqiqah bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.

    Namun apabila keadaan ekonomi dan ketidakmampuan seseorang sebab alasan yang syari maka kewajibannya pun telah gugur.

    Itulah dia sedikit uraian mengenai prosesi aqiqah hingga doa aqiqah yang perlu diketahui saat melakukan penyembelihan hewan yang dikurbankan. Semoga sedikit banyaknya dapat membantu ya!

  • Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Ramalan Jodoh Menurut Islam apa Diperbolehkan Percaya?

    Salah satu fenomena yang marak di era digital ini adalah ramalan mengenai jodoh, bahkan beberapa orang dengan mudah menemukan situs ramalan di internet. Ada banyak sekali metode ramalan yang dapat kita temui. Namun, bagaimana penjelasan mengenai ramalan jodoh menurut Islam?

    Uniknya, sebagian orang justru menjadikan ramalan tersebut sebagai patokan saat encari jodoh. Bahkan tidak sedikit yang mengabaikan Al-Qur’an serta sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW karena lebh percaya pada ramalan.

    Mengenai hal ini, Islam telah membahasnya dengan sangat jelas. Bagaimana hukum ramalan jodoh menurut Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut ini.

    Ramalan Jodoh Menurut Islam

    Jodoh merupakan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT untuk saling melengkapi dan menuntun saat di dunia. Oleh karena itu, jangan pernah sekali-kali merasa gusar karena belum datangnya jodoh sesuai dengan keinginan kita.

    Cara untuk mendapatkan jodoh yang paling baik menurut agama yakni dengan memperbaiki diri diiringi niat baik karena Allah SWT, seperti yang dijelaskan oleh Prof Quraish Shihab bahwa:

    Cari jodohmu dengan cara-cara yang dibenarkan Allah SWT,”

    Dengan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mempercayai ramalan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam, termasuk ramalan mengenai jodoh.

    Dikutip dalam salah satu buku berjulu  101 Rahasia Wanita Muslim, mempercayai ramalan termasuk kepada kategori dosa besar. Bahkan hal tersebut turut dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada (Al-Qur’an) yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat untuk mengkategorikan ramalan sebagai bentuk syirik. Hal ini tidak terkecuali mengenai ramalan jodoh, rezeki, nasib maupun peruntungan.

    Syaikh Sholih Alu hafizhahullah pernah berkata, “Jika seseorangmembaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Alquran yang telah diturunkan pada Nabil Muhammad SAW.”

    Bahkan ulama lain, seperti Buya Yahya turut menjelaskan mengenai keharaman mempercayai ramalan,  sebab faktanya ramalan hanya merugikan saja, sebab ramalan hanya menimbulkan harapan yang tidak realistis dan tidak selalu sesuai dengan kenyataan yang kita inginkan.

    Kita punya iman. Kalau sudah diajarkan nabi semacam itu (istikharah) ya sudah, istikharah selesai. Gak usah pake ramalan segala macam, itu bahaya banget urusan keimanan, urusan akidahnya,” jelas Buya Yahya.

    Selain itu dijelaskan pula oleh ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, juga pernah ditanya tentang hukum membaca ramalan bintang, zodiak, jodoh dan semisalnya. Kemudian beliau mengatakan bahwa ramalan tersebut termasuk amalan jahiliyah.

    Dari penjelasan para ulama di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum ramalan jodoh menurut Islam adalah haram. Dengan mempercayai ramalan, maka kita sama saja dengan tidak mempercayai takdir Allah SWT dan percaya pada ramalan termasuk ke dalam perbuatan syirik yang mempersekutukan Allah dengan hal-hal lainnya.

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Tanda-tanda Jodoh Sudah Dekat

    Setelah mengetahui hukum ramalan jodoh menurut Islam, sebagai seorang muslim, memiliki keyakinan kepada ketetapan Allah SWT adalah hal krusial yang harus dilakukan. Sebab pada dasarnya setiap orang pasti akan dipertemukan dengan pasangannya jika berusaha memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Terdapat beberapa tanda jodoh yang dapat diamati seorang muslim. Meski jodoh merupakan salah satu misteri dari Allah SWT yang pada dasarnya tidak ada satu manusiapun yang mengetahuinya.

    Kendati demikian, bukan suatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk mengetahui lawan jenis tersebut jodoh yang ditetapkan Allah SWT atau bukan. Sebab setiap manusia di muka bumi telah ditentukan berpasang-pasangan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

    وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

    Dan apabila tanda-tanda jodoh tesebut sudah terlihat dikeduanya, maka alangkah baiknya untuk lekas memantapkan hati dan melangkah menuju ikatan yang Allah ridhoi yakni pernikahan.

    Allah SWT pun menjanjikan rezeki yang cukup bagi kedua calon mempelai jika bersungguh-sungguh untuk menikah. Mengenai hal ini Allah jelaskan dalam salah satu firman-nya yang berbunyi:

    وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ ٱلْكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا۟ فَتَيَٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا۟ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعْدِ إِكْرَٰهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

    Beberapa tanda-tanda jodoh menurut Islam tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Memiliki Kesepadanan dan Kesamaan

    Tanda jodoh yang pertama yakni adanya kesepadanan dan kesamaan satu sama lain. Biasanya, kedua hal ini ditandai dengan kesamaan sifat, karakter hingga situasi dari kedua belah pihak.

    Adapun firman Allah SWT yang menjelaskan tanda jodoh yakni sebagai berikut:

    “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS an-Nur: 26)

    2. Diterima Kedua Keluarga

    Tanda yang kedua yakni adanya izin ataupun restu dari keluarga. Sebab pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan saja namun juga menyatukan kedua keluarga besar baik pihak wanita dan laki-laki.

    Adapun isyarat tersebut tertuang dalam firman Allah yang berbunyi,

    “Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, ‘Kembali (saja)lah,’ maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura: 11)

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    3. Memberikan Kesejukan dan Kecenderungan Hati

    Tanda jodoh yang ketiga yakni adanya rasa dan kemantapan hati untuk membangun rumah tangga bersama orang yang akan dipilih. Sehingga tidak ada lagi alasan kita untuk tidak menikah dengannya.

    Adapun bunyi dari firman tersebut yakni sebagai berikut,

    “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS al-Furqan: 74).

    4. Pintu Rezeki Terbuka Lebar

    Tanda jodoh menurut Islam berikutnya yakni munculnya pintu rezeki yang tidak terduga. Jika Allah SWT telah mempertemukan dua insan untuk menikah, maka akan diberikan rezeki yang terbuka lebar bagi mereka untuk membangun rumah tangga.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi:

    “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (QS an-Nahl [16]: 72)

    Doa Meminta Didatangkan Jodoh

    Dari pada sibuk mencari ramalan yang jelas-jelas hukum ramalan jodoh menurut Islam sendiri adalah haram. Akan lebih baik jika kita memfokuskan diri untuk meningkatkan value diri di hadapan Allah SWT dan manusia lain.

    Selain itu, ada cara lain yang lebih syari untuk menjemput jodoh di lain hal mengusahakannya, yakni dengan berdoa kepada Allah SWT. Di dalam kitab suci Alquran, tanda-tanda jodoh tersebut dapat semakin jelas kita senantiasa berdoa kepada Allah SWT.

    Beberapa di antara doa tersebut ditemui dalam firman Allah SWT. Adapun bacaan doanya yang bisa dibaca untuk segera dipertemukan dengan jodoh adalah sebagai berikut:

    وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

    Wallażīna yaqụlụna rabbanā hab lanā min azwājinā wa żurriyyātinā qurrata a’yuniw waj’alnā lil-muttaqīna imāmā

    Artinya: Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

    Selain itu, kita dapat meinta jodoh yang baik dan cocok untuk kita dengan melafalkan bacaan doa berikut ini:

    فَسَقَىٰ لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّىٰٓ إِلَى ٱلظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّى لِمَآ أَنزَلْتَ إِلَىَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ

    Fa saqā lahumā ṡumma tawallā ilaẓ-ẓilli fa qāla rabbi innī limā anzalta ilayya min khairin faqīr

    Artinya: Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”.

    Itudia sedikit uraian mengenai hukum ramalan jodoh menurut Islam, dari pada sibuk menebak nebak dan mencari pembenaran lewat ramalan. Alangkah lebih baik ikhtiar menjemput jodoh dilakukan dengan berbenah diri sebaik mungkin.

    Semoga kita selalu dalam lindungan Allah dan dijauhkan dari hal yang musyrik.

  • Hukum Bacaan Iqlab: Pengertian, Cara Baca dan Contohnya

    Hukum Bacaan Iqlab: Pengertian, Cara Baca dan Contohnya

    Ada banyak sekali hukum tajwid dalam Islam yang perlu dipelajari seorang muslim. Hukum tajwid sendiri membahas mengenai cara pengucapan huruf dalam Al-Qur’an. Salah satu hukum tajwib yang seorang muslim wajib tahu yakni iqlab.

    Untuk penjelasan lebih lengkap, mari simak pengertian iqlab, cara baca dan contohnya.

    Mengenal Apa Itu Ilmu Tajwid

    Sebelum membahas hukum tajwid iqlab, ada baiknya untuk memahami apa itu ilmu tajwid serta jenis-jenisnya.

    Tajwid dalam bahasa Arab adalah Jawadah yang artinya adalah berbuat suatu hal yang indah. Sementara itu, tajwid dalam ilmu bacaan merupakan penghilangan huruf dari tempat dengan memberi ciri-ciri tertentu.

    Sedangkan dalam ilmu qiraah, tajwid memiliki arti mengeluarkan huruf dari tempatnya. Yang arrtinya, menghilangkan huruf dari tempat dengan memberi sifat tertentu.

    Tujuan dari mempelajari ilmu tajwid seperti iqlab ialah untuk membaca Al-Quran sesuai dengan contoh dari Nabi Muhammad dan untuk menjaga lisan dari segala bentuk kesalahan serta menjaga kemurnian dari kitab suci agama Islam yaitu Al-Quran.

    Hukum dari belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah adalah jika ada seseorang dalam suatu kelompok yang mempelajari ilmu tajwid, maka kewajiban dari anggota kelompok lain pun telah gugur.

    Akan tetapi, apabila tidak ada satu orang pun yang mempelajari ilmu tajwid dalam kelompok tersebut, maka seluruh anggota kelompok pun akan mendapatkan dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 121. Berikut arti suratnya:

    “Hai orang-orang yang kami berikan kitab (termasuk Al-Quran), mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka beriman padanya.” (QS. Al-Baqarah (2): 121)

    Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa para ulama yang ahli dengan bacaan dari mazhab Syafi’i yaitu Ibnu Al-Jazari pun menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan bacaan tajwid hukumnya adalah wajib.

    Baca juga: Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Manfaat, dan Keutamaannya

    Orang-orang yang membaca Al-Quran  tanpa menggunakan kaidah bacaan dianggap berdosa dikarenakan Allah telah menurunkan kitab Al-Quran dengan kaidah bacaan atau tajwid.

    Hal ini dibenarkan dengan hadis riwayat At-Tirmizi, dijelaskan bahwa mempelajari ilmu tajwid menjadi prioritas bagi seorang Muslim dan Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang bersedia mempelajari Al-Quran di dunia maupun akhirat. Berikut bunyi haditsnya:

    “Sebaik-baiknya kalian adalah (orang) yang mempelajari serta mengajarkan Al-Quran.” (Riwayat At-Tirmidzi).

    Jenis-jenis Ilmu Tajwid

    Berikut beberapa jenis ilmu tajwid yang perlu diketahui:

    1. Hukum Nun Sukun dan Tanwin

    Jika ada nun sukun dan tanwin seperti fathah tain, kasroh tain serta dhommah tain yang bertemu dengan huruf hijaiyah, maka akan mengalami perubahan bunyi.

    Bacaan nun sukun dan tanwin terbagi menjadi beberapa hukum bacaan, yakni idzhar, idghom, ikhfa’ dan iqlab.

    2. Hukum Mim Sukun

    Hukum mim sukun terjadi ketika ada mim sukun (mim mati) yang bertemu dengan huruf hijaiyah lain.

    Sebagai catatan, Jenis hukum mim sukun ini lebih mirip dengan nun mati, hanya saja berbeda dalam hukum bacaan dan huruf yang bertemu dengan mim sukun. Hukum bacaannya ada dua, yaitu Izhar Syafawi dan Idgham Mimi.

    3. Hukum Nun dan Mim Tasydid

    Hukum tajwid yang ketiga terjadi ketika ada huruf mim dan nun yang berharakat tasydid, maka akan mengalami perubahan dalam cara membaca dua huruf tersebut, yakni dengan dengung selama satu alit atau dua harakat

    4. Hukum Bacaan Mad

    Panjang dan pendeknya suatu lafadz Al-Quran disebut sebagai hukum bacaan Mad.

    Cara membaca buku tajwid mad ini adalah dengan memanjangkan bacaan suara huruf dengan panjang satu alif atau sepanjang dua harakat, dua alif atau sepanjang empat harakat dan tiga alif atau sepanjang enam harakat.

    5. Hukum Bacaan Tarqiq dan Tafkhim

    Kedua hukum tajwid ini terjadi ketika  menemukan huruf lam dan ro dalam satu kalimat. Ketika ro tersebut dibaca tipis atau biasa dikenal Tarqiq, dan ada juga yang mengharuskan ro dibaca tebal atau Tafkhim.

    6. Hukum Bacaan Qolqolah

    Hukum bacaan qolqolah artinya adalah goncangan atau pantulan suara secara tiba-tiba, sehingga akan terdengar suara membali ataupun terdengar seperti getaran suara.

    Huruf qolqolah sendiri adalah qof, tho’, ba’, jiem dan dal, hukum bacaan qolqolah pun dibagi menjadi dua di antaranya adalah qolqolah sugro dan qolqolah kubro.

    7. Waqof

    Jenis hukum bacaan tajwid yang terakhir adalah waqof. Waqof artinya adalah berhenti sejenak atau putus bunyi suara dan kemudian berganti napas.

    Tempat bacaan dari waqof ini ada pada akhir lafadz. Di dalam Al-Quran, tanda waqaf berupa huruf hijaiyah kecil yang ada di atas huruf hijaiyah.

    Pengertian Huruf Iqlab dan Cara Membacanya

    Pengertian Huruf Iqlab dan Cara Membacanya

    Iqlab adalah salah satu hukum tajwid yang perlu diketahui seorang muslim. Dalam Al Quran, hukum bacaan iqlab terjadi dan berlaku ketika terdapat nun mati (نْ) atau tanwin ( ـَــًـ , ـِــٍـ , ـُــٌـ ) bertemu dengan huruf iqlab, yaitu ba (ب).

    Ketika ini terjadi, maka cara membacanya yaitu dengan mengganti huruf nun mati atau tanwin menjadi huruf mim mati (م) dengan disertai dengungan.

    Cara mudahnya adalah dengan merapatkan bibir atas dengan bawah serta diiringi dengan suara dengung selama 2  harakat.

    Secara bahasa,  iqlab memiliki arti mengganti atau menukar. Dan secara terminologi, iqlab memiliki arti hukum bacaan tajwid yang mengubah cara baca dengan mengganti bunyi nun sukun atau tanwin dengan mim sukun, diiringi dengan dengung dan bersifat tersembunyi.

    Iqlab sangat umum digunakan dalam Al-Qur’an yang ditandai dengan huruf mim kecil di atas katanya. Selain itu, juga dikarenakan jumlahnya yang cukup banyak di Al-Qur’an membuat hukum bacaan ini sangat mudah untuk ditemukan.

    Iqlab sendiri memiliki fungsi sebagai penyempurna bacaan Al-Qu’an, serta dapat memperindah bacaan sehingga terdapat perbedaan ketika membaur’an dengan berbicara menggunakan bahasa Arab.

    Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus A.S: Manfaat, Waktu dan Keutamaannyaa

    Penyebab Terjadinya Hukum Iqlab

    Adanya hukum iqlab tentu memiliki alasan di dalamnya. Berikut beberapa alasann mengapa hukum iqlab menjadi ilmu tajwid yang perlu dipelajari:

    • Alasan pertama adalah karena huruf nun ( نْ ) dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) mengandung bacaan ghunnah, sementara itu untuk mengucapkan huruf ba’ (ب) bibir diharuskan tertutup. Hal ini yang kemudian menjadi penyebab terhalangnya bacaan ghunnah jika dibaca dengan menggunakan hukum tajwid idzhar.
    • Alasan yang kedua yakni di antara huruf nun ( نْ )  dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) dengan huruf ba’ memiliki makhraj yang berbeda dengan sifatnya. Karena hal tersebutlah, maka ia tidak dapat memenuhi syarat jika dibaca dengan hukum tajwid idghom.
    • Alasan yang ketiga, jika dibaca dengan hukum ikhfa, bacaan iqlab juga dinilai tidak memungkin. Karena masih berada di antara idzhar serta idgham.

    Dikarenakan hal-hal tersebutlah, maka disimpulkan oleh para ulama bahwa cara paling baik menurut Jumhur Ulama ialah dengan menukar huruf nun  ( نْ )  dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) dengan mim. Di samping karena huruf mim memiliki sifat yang sama dengan huruf nun yaitu ghunnah, alasan lainnya adalah karena makhrajnya sama seperti ba’ (ب), sehingga pengucapan atau pelafalannya pun menjadi lebih mudah dan sifat dari ghunnah dalam bacaan tersebut tetap tidak hilang.

    Contoh Bacaan Iqlab Dalam Surat Al-Quran

    Setelah mengetahui apa itu ilu tajwid, jenis, pengertian iqlab dan alasan terjadinya iqlab, ada baiknya kita mengaplikasikannya dalam surat Al-Qur’an berikut ini:

    1. QS. Al-Baqarah ayat 19

    وَٱللَّهُ مُحِيطٌۢ بِٱلْكَٰفِرِينَ

    Dalam potongan ayat di atas, hukum iqlab terjadi karena terdapat dhommatain (ـُــٌـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Wallāhu muḥīṭum bil-kāfirīn.

    2. QS.Al-Maidah ayat 39

    فَمَن تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ

    Pada potongan surah tersebut merupakan bacaan iqlab ada karena nun mati (نْ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya adalah Fa man tāba mim ba’di ẓulmihī.

    3. QS.Al-An’am ayat 54

    مَنْ عَمِلَ مِنكُمْ سُوٓءًۢا بِجَهَٰلَةٍ

    Pada potongan surah di atas bacaan iqlab terjadi karena fathatain (ـَــًـ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Man ‘amila mingkum sū`am bijahālatin.

    4. Surah An-Anfal ayat 5

    كَمَآ أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِٱلْحَقِّ

    Pada potongan surah tersebut merupakan bacaan iqlab ada karena nun mati (نْ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya ialah Kamā akhrajaka rabbuka mim baitika bil-ḥaqqi.

    5. QS. Yunus ayat 27

    جَزَآءُ سَيِّئَةٍۭ بِمِثْلِهَا

    Dalam potongan surah Yunus di atas, bacaan iqlab terjadi karena terdapat kasrohtain ( ـِــٍـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Jazā`u sayyi`atim bimiṡlihā.

    6. QS. Al-Isra Ayat 17

    وَكَمْ اَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُوْنِ مِنْۢ بَعْدِ نُوْحٍۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ بِذُنُوْبِ عِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’. Dan tanwin bertemu dengan huruf ba’.

    7. QS. Yasin Ayat 52

    قَالُوْا يٰوَيْلَنَا مَنْۢ بَعَثَنَا مِنْ مَّرْقَدِنَا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    8. QS. Yasin Ayat 52

    قَالُوْا يٰوَيْلَنَا مَنْۢ بَعَثَنَا مِنْ مَّرْقَدِنَا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    9. QS. Al-Mulk Ayat 11

    فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ

    Keterangan: Nun sukun bertemu huruf ba’.

    10. Surah  Al-Mulk Ayat 13

     وَاَسِرُّوْاقَوْلَكُمْاَوِاجْهَرُوْابِهٖۗاِنَّهٗعَلِيْمٌۢبِذَاتِالصُّدُوْرِ

    Keterangan: Tanwin bertemu dengan huruf ba’.

    11. Surah Hasyr Ayat 10

     َالَّذِيْنَجَاۤءُوْمِنْۢبَعْدِهِمْيَقُوْلُوْنَرَبَّنَااغْفِرْلَنَاوَلِاِخْوَانِنَاالَّذِيْنَسَبَقُوْنَابِالْاِيْمَانِوَلَاتَجْعَلْفِيْقُلُوْبِنَاغِلًّالِّلَّذِيْنَاٰمَنُوْارَبَّنَآاِنَّكَرَءُوْفٌرَّحِيْمٌࣖ

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    12. Surah Al-Humazah ayat 4

      كَلَّا‌ لَيُنۡۢبَذَنَّ فِى الۡحُطَمَة

    Terdapat nun sukun bertemu dengan huruf ba, sehingga potongan lafaz tersebut dibaca menjadi kalla layum ba dzanna fil hutamah.

    13. Surah Al-Baqarah ayat 68

    عَوَانٌۢ بَيْنَ ذٰلِكَ ۗ فَافْعَلُوْا مَا تُؤْمَرُوْنَ

    Pada ayat tersebut ada hukum iqlab yang terjadi karena ada dhommahtain yang bertemu dengan huruf hijaiyah ba’ pada lafal

    14. Surah Luqman ayat 28

     مَّا خَلْقُكُمْ وَلَا بَعْثُكُمْ إِلَّا  كَنَفْسٍ وَٰحِدَةٍ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ

    Pada potongan surat tersebut terdapat hukum iqlab pada lafal samī’um baṣīr. Ayat di atas dibaca menjadi Mā khalqukum wa lā ba’ṡukum illā kanafsiw wāḥidah, innallāha samī’um baṣīr.

    15. Surah Al-Lail ayat 8

    وَاَمَّا مَنۡۢ بَخِلَ وَاسۡتَغۡنٰىۙ

    Terdapat nun sukun yang bertemu dengan ba’ sehingga potongan ayat tersebut dibaca menjadi wa ammaa mam bakhila wastaghnaa

    16. Surah Al-Baqarah ayat 19

     وَٱللَّهُ مُحِيطٌۢ بِٱلْكَٰفِرِينَ

    Dalam potongan ayat di atas, hukum iqlab terjadi karena terdapat dhommatain (ـُــٌـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Wallāhu muḥīṭum bil-kāfirīn.

    17. Surah Al-An’am ayat 54

     مَنْ عَمِلَ مِنكُمْ سُوٓءًۢا بِجَهَٰلَةٍ

    Pada potongan surah di atas bacaan iqlab terjadi karena fathatain (ـَــًـ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Man ‘amila mingkum sū`am bijahālatin.

    18. Surah Yunus ayat 27

     جَزَآءُ سَيِّئَةٍۭ بِمِثْلِهَا

    Dalam potongan surah Yunus di atas, bacaan iqlab terjadi karena terdapat kasrohtain ( ـِــٍـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Jazā`u sayyi`atim bimiṡlihā.

    Keutamaan Memperbaiki Bacaan Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi salah satu mukjizat dari kenabian Muhammad SAW. Kitab yang merupakan kalamullah (perkataan Allah) dengan penulisan tauqifi. Kata tauqifi artinya berasal dari Allah SWT, disusun langsung oleh Allah tanpa campur tangan makhluK.

    Sebab alasan tersebutlah, penting bagi seorang muslim untuk mengupayakan belajar Al-Qur’an dengan baik dan benar.  Salah satu upaya belajar Al-Qur’an yakni dengan mengetahui ilmu tajwid.

    Menurut bahasa, tajwid adalah tahsin, yang artinya memperindah. Adapun menurut istilah dan mustahaknya (orang yang membaca Al Quran) wajib menerapkan tajwid saat membaca ayat-ayat Alquran.

    Perintah membaca Alquran dengan tartil disebutkan dalam Surat Al Muzzamil ayat 4.  Allah SWT berfirman:

    اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

    Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)

    Keutamaan dari memperbaiki bacaan sendiri, yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memperbaiki bacaan ayat suci Al-Qur’an, hal ini juga bisa disebut sebagai indikasi dari keimanan seorang muslim.

    Sebab seorang muslim yang tidak mempunyai usaha dalam memperbaiki bacaan ayat Al-Qur’an nya, maka keimanannya pada patut dipertanyakan. Karena bacaan yang baik dan bagus sendiri bisa mencerminkan rasa yakin pada wahyu Allah SWT.

    Tips Belajar Ilmu Tajwid Cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui apa itu iqlab, hukum dan cara membacanya, berikut tips yang bisa digunakan bagi pemula untuk belajar ilmu tajwid dengan cepat dan mudah:

    1. Mencari guru/mentor khusus untuk belajar privat

    Belajar melalui guru atau mentor khusus juga salah satu cara yang mudah untuk mempelajari ilmu tajwid. Dengan guru khusus bimbingan akan lebih intensif dan juga efisien.

    Namun pilihan ini dianjurkan bagi yang lebih nyaman untuk berlajar privat karena ingin lebih fokus, pendekatan lebih personal, lebih kosentrasi dan waktu yang fleksibel.

    2. Mempelajari melalui buku pedoman belajar tajwid

    Selain mengikuti sekolah lembaga pendidikan dan belajar dengan guru secara privat, tips yang bisa dicoba selanjutnya yakni, belajar melalui buku pedoman belajar ilmu tajwid.

    Saat ini sudah banyak beredar buku-buku pedoman yang dapat dibeli dengan harga yang terjangkau dan efektif.

    3. Menonton video pembelajaran tajwid di Youtube

    Youtube tidak hanya sebagai platform yang menghibur, namun juga menyediakan berbagai video-video edukasi salah satunya seperti tentang pembelajaran ilmu tajwid.

    Jika belajar melalui menonton dari video Youtube, kita dapat mengulangi video tersebut sampai kita benar-benar paham.

    4. Selalu mengulang agar terus mengingatnya dan terbiasa

    Cara yang terakhir adalah dengan metode kilas balik dengan terus mempelajari materi yang sudah dipelajari sebelumnya.

    Cara terakhir ini adalah kuncinya, jika kita tidak mengulanginya dan mempelajarinya dengan sungguh-sungguh maka tidak akan bisa mendapatkan ilmu sesungguhnya.

    Semakin sering mengulang materi yang sudah dipelajari, maka akan memudahkan untuk terbiasa dan memahami cara menyempurnakan bacaan Al-Quran.

    Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai iqlab, cara membaca dan contohnya, semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    Sebagian muslim mungkin belum memahami, apakah merokok membatalkan puasa? Perlu diketahui bahwa puasa bukan hanya saja menahan lapar dan haus, makna dari puasa sendiri yakni menahan diri dari segala goda nafsu dunia.

    Pertanyaan ini seringkali menjadi perdebatan serius antara muslim. Merokok sendiri dalam bahasa Arab syurb dukhan, artinya minum atau menghisap asap. Itu berarti merokok bukan menghirup asap, melainkan “menghisap”.

    Lantas, apakah hukum merokok saat  berpuasa? Yuk simak artikel ini hingga akhir.

    Hukum Merokok Saat Berpuasa

    Saat berpuasa, umumnya kita harus menghindari beberapa hal masuk ke dalam tubuh kita. Seperti makanan ataupun minuman. Baik dalam bentuk padat ataupun cair.

    Namun, bagaimana jika zat yang masuk ke dalam tubuhberbentuk gas? sebagai contoh yakni merokok. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa merokok dilakukan dengan menghisap zat berbentuk gas.

    Dilansir dari NU Online, menghirup gas seperti uap atau asap sebenarnya tidak membatalkan puasa, seperti menghirup aroma parfum atau aroma makanan.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Namun hal ini tidak berlaku bagi merokok. yang membuat seseorang akan tampak seperti sedang mengisap, sehingga ulama menganggapnya adalah sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

    Sehingga dapat disimpulkan hukum merokok adalah haram. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut empat mazhab yang menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa:

    1. Mazhab Syafii

    Mazhab pertama yang menjelaskan megenai hukum merokok saat berpuasa adalah Imam Syafii. Hal ini dijelaskan oleh Iqbal Syauqi al Ghifary dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii mengatakan pendapatnya soal merokok membatalkan puasa dalam kitab Hasyiyatul Jamal bahwa:

    “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya).”

    2. Mazhab Hanbali

    Mazhab kedua yakni Mazhan Hanbali, yang dikutip dari buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk oleh Gus Arifin, bahwa mazhab Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa.

    Mereka berpendapat bahwa segala sesuatu (benda) yang masuk ke dalam perut atau pembuluh nadi melalui beberapa lubang dalam tubuh dengan unsur sengaja, maka puasanya batal.

    Benda yang dimaksudkan tersebut dapat berupa makanan, minuman, kerikil, dahak, tembakau, obat, ataupun merokok.

    Pendapat dari ulama mazhab Hanbali ini sama dengan pendapat ulama Syafi’i bahwa syarat batalnya puasa tersebut adalah ketika seseorang sadar bahwa dirinya tengah berpuasa.

    3. Mazhab Hanafi

    Selanjutnya adalah Mazhab Hanafi, mengutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, dikisahkan ada seseorang bertanya kepada Syaikh Husnin Makhluf perihal merokok di siang hari saat bulan Ramadhan. Syaikh pun menjawab:

    “Para pengikut Imam Hanafi telah menetapkan bahwa merokok bersifat umum. Jika ia masuk ke tenggorokan orang yang sedang berpuasa dengan menyengajanya, maka puasanya tidak batal karena ketidakmampuan orang tersebut untuk menjaganya. Hal ini seperti sifat basah yang tertinggal di dalam mulut setelah seseorang berkumur. Ini dikarenakan seseorang tidak dapat menghindari hal ini. Adapun ia memasukkan asap ke dalam tenggorokannya dengan sengaja, maka memasukannya ini dapat membatalkan puasanya, karena adanya kemampuan untuk menghindari hal tersebut.”

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    4. Mazhab Maliki

    Yang terakhir yakni, Mazhab Maliki. Dikutip di dalam buku Fiqih Puasa membahas mengenai memahami Puasa, Ramadhan, Zakat Fitrah, Hari Raya, dan Halal bi Halal oleh Gus Arifin, dijelaskan bahwa Maliki mengatakan setiap apa saja yang masuk ke tenggorokan lewat mulut, hidung, dan telinga baik secara sengaja atau tidak sengaja seperti air bahkan asap pun (rokok), maka hukum puasanya adalah batal.

    Hal ini sejalan dengan ketiga Mazhab sebelumnya, ulama Maliki juga memberikan ketentuan bahwa merokok hukumnya haram.

    Bahkan, Maliki menegaskan bahwa bagi siapa saja yang merokok saat puasa dengankesadaran, maka wajib hukumnya mengqodho puasa.

    Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

    Setelah membahas mengenai keempat Mazhab mengenai hukum haram dalam merokok saat berpuasa, mungkin bagi sebagian orang muslim  akan bertanya, atas alasan apakah merokok membatalkan puasa?

    Untuk jawabannya, berikut beberapa alasan merokok membatalkan puasa:

    Merokok merupakan bagian dari ‘ain

    Hal ini diartikan sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan bentuk zat uap ataupun gas masuk melalui lubang tubuh secara sengaja. Para ulama menjelaskan ‘ain adalah benda yang masuk dalam tubuh seperti makanan, minuman, atau obat.

    Seperti yang diketahui bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja akan membatalkan puasa.

    • Dalam bahasa Arab, merokok termasuk bagian dari syurb (minum). Jadi, merokok sama saja seperti orang minum. Padahal makan dan minum dapat membatalkan puasa.
    • Merokok adalah aktivitas menghisap asap tembakau. Meski tidak pernah dijelaskan, perilaku ini akan memicu kecanduan bagi pengguna. Sedangkan dalam Islam sendiri, sesuatu yang membuat candu tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi. Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

    Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

    Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

    “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

    Dalam hadis ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

    Demikianlah penjelasan mengenai pertanyaan, apakah merokok membatalkan puasa serta alasan yang mendukungnya. Semoga bermanfaat, Assalamualaikum wr. Wb.

  • Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Setiap pasangan yang sudah menikah, pasti memiliki keinginan untuk segera mendapatkan momongan. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk segera mendapatkannya. Segala usaha dilakukan untuk menjemput segera sang buah hati. Selain ikhtiar dunia, dianjurkan pula melafalkan doa-doa agar cepat hamil.

    Setelah berusaha semaksimal mungkin, berdoa memohon kepada Allah yang Maha Esa adalah jalan yang bisa ditempuh termasuk dalam ihwal keinginan untuk hamil. Selain itu, berdoa merupakan bentuk kepercayaan kita atas kuasa Allah SWT, serta sarana komunikasi dan mencurahkan isi hati.

    Berikut beberapa doa agar cepat hamil yang bisa dijadikan pilihan.

    Ayat dan Doa Agar Cepat Hamil

    Memiliki keturanan menjadi impian bagi semua pasangan suami istri, bagi pasangan yang sedang ikhtiar garis dua, dianjurkan untuk banyak berdoa dan memohon kepada Sang Maha Pemilik segalanya. Baik istri maupun suami dianjurkan untuk berdoa setelah sholat fardhu dan meniatkan untuk menjalankan sholat sunnah juga.

    Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang bisa dijadikan ikhtiar dalam menjemput buah hati:

    1. QS. Ali-Imran Ayat 38

     رَبِّ هَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۚ اِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاۤءِ

    Latin: Rabbi hab lii min ladun kadzurriyyatan thayyibatan innaka samii’uddu’aa.

    Artinya: “Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Mu seorang anak yang baik dan sesungguhnya Engkau maha mendengar Do’a.” QS Ali Imran: 38)

    Doa ini yang digunakan oleh Nabi Zakaria untuk meminta keturunan kepada Allah SWT.

    Baca juga: 700 Nama Bayi Laki-laki Islami dan Artinya Lengkap

    2. QS. Al-Furqon Ayat 74

    رَبَّنَا هَبۡ لَـنَا مِنۡ اَزۡوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعۡيُنٍ وَّاجۡعَلۡنَا لِلۡمُتَّقِيۡنَ اِمَامًا

    Latin: Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami, istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqon: 74)

    3. QS. Maryam Ayat 1-6

    كٓهٰيٰـعٓـصٓ • ذِكۡرُ رَحۡمَتِ رَبِّكَ عَـبۡدَهٗ زَكَرِيَّا • اِذۡ نَادٰى رَبَّهٗ نِدَآءً خَفِيًّا • قَالَ رَبِّ اِنِّىۡ وَهَنَ الۡعَظۡمُ مِنِّىۡ وَاشۡتَعَلَ الرَّاۡسُ شَيۡبًا وَّلَمۡ اَكُنۡۢ بِدُعَآٮِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا • وَاِنِّىۡ خِفۡتُ الۡمَوَالِىَ مِنۡ وَّرَآءِىۡ وَكَانَتِ امۡرَاَتِىۡ عَاقِرًا فَهَبۡ لِىۡ مِنۡ لَّدُنۡكَ وَلِيًّا • يَّرِثُنِىۡ وَيَرِثُ مِنۡ اٰلِ يَعۡقُوۡبَ ۖ وَاجۡعَلۡهُ رَبِّ رَضِيًّا

    Latin: (1) Kaaf Haa Yaa ‘Ain Shaad. (2) Dzikru rahmati rabbika ‘abdahu zakariyyaa. (3) Idz naadaa rabbahu nidaa-an khafiyyaan. (4) Qaala rabbi innii wahana al’azhmu minnii waisyta’ala alrra/susyayban walam akun bidu’aa-ika rabbi syaqiyyaan. (5) Wa-innii khiftu almawaaliya min waraa-ii wakaanati imra-atii‘aaqiran fahab lii min ladunka waliyyaan. (6) Yaritsunii wayaritsu min aali ya’quuba waij’alhu rabbi radhiyyaan.

    Artinya: “(1) Kaaf Haa Yaa ‘Ain Shaad. (2) Penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria. (3) Yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. (4) Ia berkata “Ya Tuhanku, Sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, Ya Tuhanku. (5) Dan Sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, Maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera. (6) Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan Jadikanlah ia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai.” (Q.S Maryam: 1-6)

    4. QS. Al-Baqarah Ayat 128

    رَبَّنَا وَاجۡعَلۡنَا مُسۡلِمَيۡنِ لَـكَ وَ مِنۡ ذُرِّيَّتِنَآ اُمَّةً مُّسۡلِمَةً لَّكَ وَاَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبۡ عَلَيۡنَا 

    Latin: Rabbanaa waj’alnaa muslimaini laka wa min zurriyyatinaaa ummatam muslimatal laka wa arinaa manaasikanaa wa tub ‘alainaa innaka antat Tawwaabur Rahiim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 128)

    5. QS. Al-Anbiya Ayat 89

     رَبِّ لَا تَذَرْنِيْ فَرْدًا وَّاَنْتَ خَيْرُ الْوٰرِثِيْنَ

    Latin: Rabbi la tadzarnii fardan wa anta khairal waaritisiin.

    Artinya: “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris yang paling baik.” (QS Al Anbiya’: 89)

    6. QS. As Shaffat ayat 100

    Doa Agar Cepat Hamil (QS As-Shaffat: 100)

    رَبِّ هَبْ لِيْ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ

    Rabbi habliiminashshoolihin.”

    Artinya: Ya Tuhanku, anugerahkan kepadaku seorang anak yang termasuk orang saleh.(QS As-Shaffat: 100)

    Ayat ini sering dipanjatkan oleh Nabi Ibrahim AS agar diberikan keturunan anak-anak yang saleh.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    Dzikir Agar Cepat Hamil

    Berikut rangkuman sebagai panduan dzikir yang dibaca setelah sholat:

    1. Membaca Al-Fatihah

    Membaca Al-Fatihah sebelum memanjatkan doa agar cepat hamil sangat dianjurkan.

    Al-Fatihah sendiri memiliki kedudukan sebagai Ummul Kitab atau induk A-Qur’an. Surat ini dipercaya bahwa dengan membacanya segala doa dapat diijabah.

    2. Membaca Asma’ul Husna

    Ketika kita memiliki hajat atau keinginan, salah satu jalan yang bisa kita ambil pertamakali yakni, berserah dan merayu Allah SWT sebagai Maha Pemberi dan Maha Menciptakan.

    Maka dari itu, menyebut nama-nama kebaikan Allah menjadi salah satu anjuran.

    Setiap sholat atau di waktu senggang, usahakan untuk membaca asma’ul husna “Al-Mushowwir” yang berarti “ Yang Maha Menciptakan segala bentuk dan rupa” sebanyak 100 kali sebagai salah satu doa agar cepat hamil

    3. Beristighfar Sebanyak 71 Kali

    Bacalah “Astaghfirullah” sebanyak 71 kali ketika sujud atau sesudah sholat. Membaca istighfar merupakan salah satu pengingat diri akan kesalahan-kesalahan yang diperbuat serta mengingatkan kebesaran Allah SWT.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,”Barang siapa yang memperbanyak istighfar, niscaya Allah akan melepaskan kesusahannya, member jalan keluar pada setiap kesukarannya, dan member rezeki tanpa diduga-duga.”(HR.Abu Daud dan Nasa’i)

    4. Membaca Doa Memohon Keturunan

    Setelah membaca istighfar, dapat dilanjutkan dengan memanjatkan doa agar cepat hamil berikut:

    Allahummarzuqni waladan liusammihi bismi nabiyyika Muhammad sholallohu alaihi wa alaihi

    Artinya: “Ya Allah karuniakan kepadaku keturunan agar aku dapat menemaninya dengan nama Nabi Muhammad SAW.”

    5. Bersholawat Kepada Rasulullah SAW

    Salah satu keutamaan bersholawat nabi ialah dipermudahkan urusan dunia serta hajatnya.

    Oleh sebab itu seorang muslim dianjurkan untuk bersholawat, sebagai bentuk pujian dan penghormatan kepada Rasulullah SAW  

    6. Memperbanyak Dzikir

    Memperbanyak dzikir juga dianjurkan sebagai bentuk mengingat Allah SWT. Tak hanya itu saja, berdzikir juga bisa menambah keimanan, Membuat hati tenang dan mendapat amalan ibadah.

    Bahkan perintah berdzikir ini telah diserukan Allah kepada hambanya melalui QS. Al-Ahzab ayat 41-42 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanużkurullāha żikrang kaṡīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.

    Apabila kita mampu menjaga zikir setiap hari, maka Allah Ta-alapun akan mengijabahi apa yang menjadi harapan atau doa kita, termasuk keinginan memiliki momongan.

    7. Membaca Surat Al-Ikhlas

    Salah satu keutamaan dan keistimewaan membaca surat ini adalah membantu  menyelamatkan orang yang membacanya dari kesulitan dunia dan kesulitan akhirat. Oleh sebab itulah, membaca surat Al-Ikhlas membantu pasangan suami istri untuk menjemput momongan.

    8. Akhiri Dengan Membaca Doa Agar Cepat Hamil yang Dikuasai

    Dzikir terakhir ditutup dengan membaca doa agar cepat hamil yang dikuasai. Niatkan dalam hati untuk berdoa dengan ikhlas dan menyandarkan harapan kepada Sang Maha Segalanya.

    Amalan Agar Cepat Hamil

    Selain berdoa dan berikhtiar, ada baiknya pasangan suami istri melakukan beberapa amalan-amalan berikut:

    • Sholat sunnah sebelum berhubungan
    • Berwudhu dan berdoa sebelum berhubungan badan
    • Memperhatikan posisi yang tepat ketika berhubungan badan dengan pasangan
    • Menghidupkan lampu
    • Rutin sholat hajat atau sholat sunnah agar keinginan segera dikabulkan
    • Rajin bersedekah
    • Mengetahui siklus haid agar dapat berhubungan tepat pada masa ovulasi
    • Memakan makanan yang bergizi dan sehat

    Waktu yang Mustajab Untuk Berdoa

    Pada dasarnya, kita bisa membaca doa kapan saja dan dimana saja, sebab doa sendiri merupakan bentuk komunikasi bersama Allah SWT. Namun ada beberapa waktu mustajab, yang akan sayang sekali jika dilewatkan.

    Lantas, kapankah waktu mustajab berikut? simak penjelasan berikut:

    1. Di Sepertiga Malam

    Pada waktu ini, Allah SWT turun ke bumi untuk melihat umatnya yang bangun dan berdoa. Oleh sebab itulah, sepertiga malam disebut sebagai waktu yang paling mustajab untuk berdoa. Waktu sepertiga mala mini setara dengan waktu sahur di Indonesia.

    2. Saat Adzan Berkumandang

    Saat adzan berkumandang merupakan waktu mustajab dalam berdoa, seperti halnya dalam hadis riwayat Abdullah bin Amr bin Al-Ash,  Rasulullah SAW bersabda:

    إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ، ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاة صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدِ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ في الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

    Artinya: “Apabila kamu mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti yang dia ucapkan, kemudian bersholawatlah atasku, karena barang siapa bersholawat atasku satu kali, Allah akan bersholawat atasnya dengan sebab itu sepuluh kali. Kemudian mintalah pada Allah untukku wasilah. Sungguh ia adalah tempat di surga yang tidak patut kecuali kepada seorang hamba di antara hamba-hamba Allah Aku berharap bahwa hamba itu adalah aku. Barang siapa meminta untukku wasilah niscaya halal baginya syafaat.” (HR Muslim)

    Oleh karena itu, sayang untuk disia-siakan. Pun juga dianjurkan untuk menjawab setiap adzan yang dikumandangkan oleh muadzin.

    3. Antara Adzan dan Iqomah

    Selama jeda antara adzan dan iqamah dalam sholat lima waktu juga dianjurkan untuk berdoa. Berdasarkan Hadits Riwayat Tirmidzi, Hasan Shahih mengatakan bahwa “Tidak ada doa yang tertolak antara adzan dan iqomah.”

    4. Saat Turun Hujan

    Hujan merupakan salah satu rahmat yang diberikan Allah SWT bagi umatnya. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut ini:

    ثِنْتَانِ مَا تُرَدَّانِ الدُّعَاءُ عِنْدَ النِّدَاءِوَ تَحْتَ المَطَرِ

    Artinya: “Dua do’a yang tidak akan ditolak, do’a ketika adzan dan do’a ketika ketika turunnya hujan.” (HR Al Hakim).

    Manfaatkan momen hujan sebagai bentuk syukur dan meminta kepada Allah SWT.

    5. Saat Berbuka Puasa

    Selain turun hujan, momen ketika berbuka puasa juga menjadi berkah bagi setiap muslim yang menjalankannya.

    Bulan Ramadhan merupakan bulan yang spesial bagi umat muslim dengan dilipatkan gandakan amalan pahala bagi yang menjalankan perntah-Nya.

    Oleh sebab itu, jangan sia-siakan waktu mustajab ini untuk berdoa.

    6. Saat Malam Lailatul Qadar

    Malam lailatul qadar disebut sebagai malam seribu bulan dengan seribu keutamaan yang Allah berikan kepada seorang muslim, pada malam ini orang-orang akan berlomba dan bersungguh-sungguh untuk berdoa dan meminta kepada pemilik dunia.

    Oleh sebab itulah, malam ini dijadikan waktu yang mustajab untuk berdoa.

    Demikianlah informasi terkait doa agar cepat hamil, dzikir serta amalan dan waktu mustajab berdoa. Semoga segala ikhtiar menjadi lading pahala dan dikabulkan oleh Allah SWT.

    Semoga bermanfaat ya, Assalamualaikum wr.wb.

  • 15 Nama-Nama Surga yang Ada dalam Al-Qur’an

    15 Nama-Nama Surga yang Ada dalam Al-Qur’an

    Ada banyak nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satu surga yang terkenal adalah Firdaus. Tentu sebagai seorang muslim, surga firdaus menjadi dambaan sebagai tujuan akhir di akherat kelak.

    Surga sendiri adalah tempat yang kekal dan merupakan tempat sebagai balasan bagi orang beriman. Surga memiliki beberapa tingkatan yang penghuninya disesuai dengan amalan perbuatan selama di dunia.

    Surga digambarkan sebagai tempat yang penuh dengan kenikmatan. Bahkan kenikmatan tersebut tidak terbayangkan oleh manusia. Meski begitu, visualisasi mengenai surga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Penasaran dengan nama-nama surga tersebut? Yuk simak pembagiannya di bawah ini!

    Nama-Nama Surga dalam Islam

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa surga merupakan tempat terbaik yang menjadi tujuan akhir seorang muslim dan telah disediakan oleh Allah SWT bagi hamba-Nya yang mampu menghadapi ujian-ujian di dunia. Sebab dunia hanyalah tempat ujian bagi seorang muslim.

    Tak heran jika surga merupakan tempat yang paling diidam-idamkan karena kita akan hidup kekal di dalamnya. Bahkan, saking baiknya tempat di surga, mereka yang bermaksiat pun ingin tetap menjadi penghuni surga.

    Namun, semua kenikmatan dalam surga itu tidaklah mudah didapatkan. Mengutip buku Kiamat dan Akhirat oleh S. Royani Marhan, surga berasal dari bahasa Arab Al-Jannah. Kata Al-Jannah sendiri berasal dari kata janana yang artinya ‘tertutup’.

    Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 13, Allah SWT berfirman tentang keadaan surga di akhirat:

    تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

    Tilka ḥudụdullāh, wa may yuṭi’illāha wa rasụlahụ yudkhil-hu jannātin tajrī min taḥtihal-an-hāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-‘aẓīm

    Artinya: (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

    Untuk gambaran atau visualisasi mengenai keindahan surga, Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan keindahan surga:

    “Surga itu tidak bisa dibayangkan. Demi Tuhan Ka’bah, ia adalah cahaya yang berkilauan, aroma harum semerbak, istana yang megah, sungai yang bening mengalir, buah-buahan yang segar dan siap santap, istri yang cantik jelita, tempat yang abadi, negeri yang sejahtera, kesenangan, kenikmatan, di tempat yang tinggi, indah dan asri.” (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, surga juga memiliki beberapa tingkatan, disebutkan Rasulullah SAW bahwa setiap tingkatan surga ini jaraknya sejauh bumi dan langit.

    Surga itu terdiri dari seratus tingkat. Jarak antara yang satu dan yang lainnya seperti antara bumi dan langit. Dan tingkatan tertinggi adalah Surga Firdaus,” (HR Abu Sa’id Al Khudri).

    Adapun nama-nama surga tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Surga Firdaus

    Nama-nama surga yang pertama yakni surga firdaus. Dijelaskan sebelumnya bahwa surga paling baik adalah surga firdaus, sebab surga ini diciptakan Allah SWT dari emas.

    Surga ini disiapkan bagi orang beriman yang khusyu dalam sholat, menunaikan zakat, menjaga diri dengan baik serta menjaga kemaluannya dan tentu orang-orang beriman yang senantiasa menaati perintah Allah SWT.

    Penggambaran mengenai surga firdaus merupakan tempat yang memilliki makna mendalam dimana orang-orang soleh akan menikmati kebahagiaan luar biasa. 

    Selain itu, surga firdaus juga digambarkan sebagai tempat yang penuh dengan keindahan luar biasa. Penghuninya akan senantiasa melihat pemandangan menakjubkan, taman yang subur serta sungai yang mengalir, begitulah gambaran yang bisa kita bayangkan.

    Nama surga ini pun diabadikan dalam surah Al-Kahfi ayat 107 yang berbunyi:

    “Sungguh, orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, untuk mereka disediakan surga Firdaus sebagai tempat tinggal.”

    Bahkan ketetapan penghuni Surga Firdaus juga diatur dalam Al-Qur’an, surah Al Mukminun ayat 1-11 yang berbunyi,

    قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ ١ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ ٢ وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ۙ ٣ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فٰعِلُوْنَ ۙ ٤ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ ٥ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ ٦ فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ ٧ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ ۙ ٨ وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلٰى صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ ۘ ٩ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْوٰرِثُوْنَ ۙ ١٠ الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَۗ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ١١

    Artinya:”Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, orang-orang yang meninggalkan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna;

    orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki.

    Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

    (Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka. Orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi.

    (Yaitu) orang-orang yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Mukminun: 1-11)

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    2. Surga Adn

    Surga Adn

    Surga yang kedua yakni surga Adn yang Allah SWT buat dari intan putih. Surga ini dihuni oleh orang yang beriman karena kesempurnaan iman dan keislamannya yakni yang bersabar menerima ujian dalam hidupnya.

    Bahkan surga ini merupakan salah satu tingkatan surga dalam ajaran Islam yang mencerminkan kekekalan, keabadian, dan kenikmatan yang tak terhingga bagi penghuninya. Penghuninya tidak akan mengalami penuaan, penyakit, atau kematian. Mereka akan hidup dalam keadaan yang sempurna selamanya.

    Firman Allah mengenai suga Adn tercatat dalam surat As Shaff ayat 12

    يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

    Artinya: “niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung.”

    Selain itu, hal ini turut dijelaskan dalam surat Thaha, Surga ‘Adn adalah salah satu surga yang memiliki banyak sungai di bawahnya. Berikut bunyi surah Thaha Ayat 76:

    “(yaitu) surga-surga ‘Adn, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah balasan bagi orang yang menyucikan diri.”

    3. Surga Na’im

    Nama-nama surga selanjutnya yakni surga Na’im, surga ini disebut juga sebagai surga kenikmatan. Surga ini merupakan tempat bagi orang-orang yang senang mengerjakan amal sholeh.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Luqman ayat 8 yang berbunyi,

    إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan,”

    4. Surga Ma’wa

    Surga selanjutnya yakni surga Ma’wa. Kata Ma’wa berasal dari awa-ya wi yang memiliki arti menyatu dengan suatu tempat dan menetap di sana. 

    Ahli tafsir Atha mengatakan, surga Ma’wa disebut sebagai tempat tinggal malaikat Jibril dan malaikat lainnya. Surga Ma’wa menjadi tempat orang-orang beriman yang bertakwa, beramal sholeh, meyakini kebesaran Allah SWT dan mampu menahan hawa nafsu.

    Surga Ma’wa disebutkan dalam surat An Najm ayat 15,

    عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ

    Artinya: “Di dekatnya ada surga tempat tinggal.”

    5. Surga Darussalam

    Surga Darussalam adalah surga yang diciptakan oleh Allah dari yaqut merah. Penghuni surga ini adalah orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, merenungkan tanda-tanda kebesaran-Nya dan orang yang selalu mengakui kebesaran Allah SWT.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 127 yang berbunyi,

    ۞ لَهُمْ دَارُ السَّلَامِ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۖ وَهُوَ وَلِيُّهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    Artinya: “Bagi mereka (disediakan) tempat yang damai (surga) di sisi Tuhannya. Dan Dialah pelindung mereka karena amal kebajikan yang mereka kerjakan.”

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    6. Darul Muqamah

    Darul Muqamah adalah sebutan untuk surga yang diciptakan dari permata putih. Penghuni surga ini adalah orang yang senantiasa berpegangan teguh kepada iman, pandai bersyukur  dan yang senantiasa memperbanyak amal sholeh.

    Bukti keberadaan surga ini dijelaskan dalam surat Fathir ayat 35,

    ٱلَّذِىٓ أَحَلَّنَا دَارَ ٱلْمُقَامَةِ مِن فَضْلِهِۦ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٌ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٌ

    Artinya: “Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; didalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu.”

    7. Maqamul Amin

    Orang-orang beriman yang bertakwa kepada Allah SWT akan ditempatkan di Maqamul Amin. Surga ini adalah tempat kembali bagi orang-orang yang bertakwa.

    Allah berfirman dalam surat Adh-Dhukhan ayat 51,

    إِنَّ ٱلْمُتَّقِينَ فِى مَقَامٍ أَمِينٍ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman.”

    8. Surga Khuldi

    Surga ini diperuntukan bagi orang-orang yang semasa hidupnya selalu menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Orang-orang tersebut akan dikumpulkan dalam surga Khuldi, yakni surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning.

    Allah berfirman dalam surat Al Furqan ayat 15,

    قُلْ أَذَٰلِكَ خَيْرٌ أَمْ جَنَّةُ الْخُلْدِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۚ كَانَتْ لَهُمْ جَزَاءً وَمَصِيرًا

    Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Apakah (azab) seperti itu yang baik, atau surga yang kekal yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa sebagai balasan, dan tempat kembali bagi mereka?”

    9. Surga Jannatul Ma’wa

    Nama-nama surga lainnya yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu surga Jannatul Ma’wa.  Umat Islam yang masuk ke dalam surga ini akan terlindungi dan tinggal untuk selamanya.

    Berikut ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang surga Jannatul Ma’wa:

    عِندَهَا جَنَّةُ ٱلْمَأْوَىٰٓ

    ‘indahā jannatul-ma`wā

    Artinya: “Di dekatnya ada surga tempat tinggal,” (Q.S An-Najm: 15).

    10. Surga Darul Qarar

    Surga Darul Qarar adalah tempat tinggal kekal bagi seorang muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut ini:

    يَا قَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

    Yâ qaumi innamâ hâdzihil-ḫayâtud-dun-yâ matâ‘uw wa innal-âkhirata hiya dârul-qarâr

    Artinya: “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal,” (Q.S Al-Ghaafir: 39).

    11. Surga Darul Muttaqin

    Darul Muttaqin termasuk dalam nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Surga ini diperuntukan bagi orang yang bertakwa, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya berikut ini:

    وَقِيلَ لِلَّذِينَ ٱتَّقَوْا۟ مَاذَآ أَنزَلَ رَبُّكُمْ ۚ قَالُوا۟ خَيْرًا ۗ لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۚ وَلَدَارُ ٱلْءَاخِرَةِ خَيْرٌ ۚ وَلَنِعْمَ دَارُ ٱلْمُتَّقِينَ

    Wa qīla lillażīnattaqau māżā anzala rabbukum, qālụ khairā, lillażīna aḥsanụ fī hāżihid-dun-yā ḥasanah, wa ladārul-ākhirati khaīr, wa lani’ma dārul-muttaqīn

    Artinya: “Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa:

    “Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “(Allah telah menurunkan) kebaikan”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik.  Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa,” (Q.S An-Nahl: 30).

    12. Surga Husna

    Nama-nama surga lainya yakni surga husna, surga ini diperuntukan bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:

    لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ ٱلْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Lillażīna aḥsanul-ḥusnā wa ziyādah, wa lā yar-haqu wujụhahum qataruw wa lā żillah, ulā`ika aṣ-ḥābul-jannati hum fīhā khālidụn

    Artinya: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.

    Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya,” (Q.S Yunus: 26).

    13. Surga Maq’adu Shidq

    Surga Maq’adu Ahidq merupakan surga yang di dalamnya terdapat sungai-sungai dan taman-taman. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Qamar ayat 54-55:

    إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ

    فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِر

    Fii maq’adi shidqin ‘inda maliikin muqtadirin

    Inna almuttaqiina fii jannaatin wanaharin

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa”.

    14. Surga Darul Hayawan

    Surga Darul Hayawan merupakan tempat yang kekal, sebagaimana firman Allah SWT berikut:

    وَمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ

    Wa mā hāżihil-ḥayātud-dun-yā illā lahwuw wa la’ib, wa innad-dāral-ākhirata lahiyal-ḥayawān, lau kānụ ya’lamụn

    Artinya: “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui,” (Q.S Al-Ankabut: 64).

    15. Surga Al-Ghurfah

    Nama-nama surga yang dijelaskan dalam Al-Qur’an yang terakhir yakni surga Al-Ghurfah. Surga ini dperuntukan bagi mereka yang sabar.

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Furqan ayat 75 yang berbunyi:

    أُو۟لَٰٓئِكَ يُجْزَوْنَ ٱلْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا۟ وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَٰمًا

    Ulā`ika yujzaunal-gurfata bimā ṣabarụ wa yulaqqauna fīhā taḥiyyataw wa salāmā

    Artinya: “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya,” (Q.S Al-Furqan: 75).

    Nah, itulah dia nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Semoga kita menjadi salah satu penghuni dari surga-surga tersebut, aamiin.

  • Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang dalam satu ikatan pernikahan, namun menjadi penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Dewasa ini banyak pernikahan berbeda agama yang dilakukan tanpa mencari tahu hukum nikah beda agama menurut Islam.

    Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat muslim untuk menentukan pasangan berdasarkan agamanya. Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu sabdanya, yakni:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    Artinya: “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.” (HR Bukhari Muslim).

    Namun faktanya, akhir-akhir ini sering kali ditemukan beberapa umat muslim menikah dengan yang berbeda agama. Lantas apakah nikah beda agama menurut Islam diperbolehkan?

    Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Negara

    Dengan seringnya ditemukan kasus mengenai menikah beda agama yang kian hari kian dianggap biasa ini, tentu akan semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kebolehan nikah beda agama menurut Islam dan juga bagi negara.

    Sempat marak terjadi kasus bahwa salah satu pengadilan agama di Indonesia mengesahkan pernikahan berbeda agama. Pengadilan agama Surabaya adalah satu di antaranya yang mengesahkan pernikahan tersebut dengan mengacu pada UU yang tertera,

    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun perlu diketahui bahwa ketentuan perkawinan tidak hanya diatur dalam UU hak berkeluarga, namun juga diatur dalam UU perkawinan yang menjelaskan bahwa sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Dengan penjelasan tersebut, tentu dapat kita ketahui bahwa hal mengenai kasus tersebut dilarang untuk disahkan dalam bentuk pernikahan. Ketentuan pasal  ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

    Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah ajaran agama Islam.

    Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

    Ketentuan undang-undang ini tentu tidak berdiri sendiri, namun menyerap dari hukum Islam. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:

    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a’jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ, wa la’abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a’jabakum, ulā`ika yad’ụna ilan-nāri wallāhu yad’ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la’allahum yatażakkarụn

    Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    Latar belakang sebab turunnya ayat 221 ini diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrik. Sedangkan Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi).

    Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat tersebut, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi umat muslim untuk menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala.

    Namun, ada ayat yang menjelaskan mengenai kebolehan laki-laki muslim menikah dengan seorang ahli kitab. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi:

    ‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

    Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).

    Dari ayat tersebut, Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlikitab injil dan taurat.

    Namun Sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan bahwa hal tersebut hanya diperbolehkan jika tidak adanya perempuan muslimah. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab.

    Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

    ‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

    Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

    Dan beberapa fatwa turut menjelaskan mengenai hukum nikah beda agama menurut Islam:

    Yang pertama, yakni Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan agama yakni, perkawinan beda agama hukumnya tidak sah dan haram, perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab tidak sah dan haram menurut qaul mu’tamad

    Yang kedua, Nahdlatul Ulama (NU) turut menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa tersebut ditetapkan  dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Fatwa tersebut berisi mengenai penegasan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

    Yang Ketiga, Muhammadiyah menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

    • Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Muhammad SAW
    • Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan adanya ajaran-ajaran yesus dan yahudi serta mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah
    • Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
    • Islam tidak kekurangan wanita muslimah dengan pemahaman agama yang baik.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam perspektif manapun, baik dalam agama maupun secara negara sekalipun. Dalam hadits riwayat Muttafaq alaih, Rasulullah SAW bersabda mengenai hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih pasangan yakni sebagai berikut:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada Surat Ar Rum ayat 21:

    وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Itulah dia, penjelasan terkait hukum nikah beda agama menurut Islam. Semoga kita selalu dapat memilah mana yang baik dan benar di jalan Allah SWT, aamiin.