Author: Reskia Ekasari

  • Tujuan Hidup Menurut Islam yang Tertuang dalam Al-Qur’an

    Tujuan Hidup Menurut Islam yang Tertuang dalam Al-Qur’an

    Aristoteles berkata tujuan hidup manusia adalah eudaimonia atau kebahagiaan. Dalam masyarakat jawa, tujuan hidup manusia yakni memayu hayuning urip dan seterusnya. Namun, bagaimana tujuan hidup menurut Islam? 

    Ada salah satu filsuf yang terkenal yakni Nietzsche yang berkata, kalau ia tahu apa tujuan hidupnya, maka ia akan bertahan dalam keadaan yang bagaimana pun. Ya, kita harus tahu tujuan hidup untuk tetap bertahan. 

    Namun, berbagai definisi yang ada tak heran menjadikan banyak dari kita tambah bingung dalam merumuskan tujuan hidup. Islam telah menyediakan semuanya, termasuk rumusan mengenai tujuan dari hidup di dunia itu sendiri. 

    Apa Tujuan Hidup Menurut Islam? 

    Memiliki tujuan di dalam hidup, adalah hal yang akan menjaga kita untuk terus bertahan dan melakukan sesuatu dengan baik. Terutama jika rumusan mengenai tujuannya memang tepat dan sesuai dengan agama Islam. 

    Menurut Islam, berikut tujuan hidup yang benar: 

    1. Beribadah

    Tujuan hidup menurut Islam yang paling utama yakni beribadah kepada Allah SWT. Sebagai muslim, manusia wajib menjalankan semua perintah dan menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya. 

    Manusia pun harus menjadikan rukun iman dan Islam untuk pedoman hidup. Ada ayat yang mendukung pernyataan ini: 

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    Artinya:

    “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Qs Adz-Zariyat : 56).

    Ini merupakan statement of purpose atau pernyataan tujuan kalau kita, semua manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah dan mengabdi kepada-Nya. 

    Kita wajib beribadah apa pun jenisnya. Menurut para ulama, terdapat dua jenis ibadah. Pertama adalah ibadah mahdhah. Kedua adalah ibadah muamalah. 

    Ibadah yang pertama yakni ibadah mahdhah merupakan bentuk ibadah yang sifatnya ta’abudi. Artinya mempunyai hubungan secara langsung dengan Allah. Contohnya adalah shalat, dzikir, puasa, puasa, dan haji. 

    Banyak juga yang menyebutnya sebagai ibadah ritual. Kemudian, jenis ibadah lainnya adalah ibadah muamalah. Jika tadi berhubungan langsung dengan Allah, sekarang ibadah yang intinya hubungan antar manusia. 

    Namun, masih tetap tujuannya adalah mengabdi kepada Allah. Jenis ini berupa amal kebajikan yang ada kaitannya dengan sesama manusia. Maksudnya adalah ibadah yang bersifat sosial.

    Baca juga: 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja? 

    2. Melaksanakan Peran sebagai Khalifah

    Manusia merupakan khalifah di muka bumi. Setiap manusia, merupakan pemimpin untuk dirinya sendiri. Istilah khalifah artinya pemimpin yang bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan hidup dan lingkungan sekitarnya. 

    Manusia adalah makhluk yang mendapatkan karunia akal. Maka, ia memiliki kewajiban mengelolanya. Manusia pun memiliki kewajiban agar terus berlaku baik. Boleh berlaku buruk, asal mau menanggung semuanya akibatnya di akhirat kelak. 

    Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 30: 


    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

    Artinya: 

    “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

    Kata khalifah asalnya dari kata khalafa. Artinya mengganti ataupun melanjutkan. Saat manusia menjalani hidup sebagai khalifah, maka ia harus mengiringinya dengan fungsi sebagai abd

    Sehingga saat menjalankan hidup di dunia, ia berperan sebagai khalifah sekaligus abd. Misalnya, saat kita punya jabatan dan tak meninggalkan fungsi seorang khalifah, nantinya kepemimpinan yang dilakukan tak akan bertentangan dengan nilai Ilahiah.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    3. Melanjutkan Ajaran-Ajaran Islam

    Selain beribadah dan menjalani tugas sebagai khalifah di bumi, manusia wajib menuntut ilmu dan melanjutkannya ke generasi penerus agar ajaran-ajaran Islam tetap terjaga. 

    Hal ini sesuai dengan tujuan dari pendidikan Islam yang bukan hanya mengajarkan ibadah kepada Allah, melainkan menuntun manusia untuk berbuat baik. Bahkan, menunjukkan perilaku amar ma’ruf nahi mungkar.

    Sesuai dengan yang disebut dalam firman Allah: 

    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.“(QS Al Imran : 104).

    4. Menjadi Hamba

    Dalam hubungan dengan Allah, manusia adalah hamba. Ini juga menjadi salah satu tujuan hidup dalam Islam. 

    Menurut pandangan Ja’far al-Shadiq, seseorang dianggap sebagai hamba jika sudah memenuhi tiga hal. Adapun ketiga hal yang patut dipenuhi untuk menjadi seorang hamba adalah: 

    • Menyadari bahwa semua yang ia miliki termasuk dirinya sendiri merupakan milik Allah dan berada di kekuasaan Allah. 
    • Menjadikan semua bentuk sikap dan aktivitas yang dilakukan hanya mengarah ke usaha memenuhi perintah Allah serta menjauhi semua larangannya. 
    • Ridho atas ketetapan Allah. 

    Fungsi dan peran manusia menjadi hamba, erat kaitannya dengan ridha dari Allah. Jadi, semua bentuk aktivitas manusia, baik ritual ataupun sosial kemasyarakatan, pekerjaan, dan lainnya hanya berdasar pada ridha Allah. 

    Jika fungsi dan peran ini sudah sesuai, maka itu adalah nilai penghambaan dari makhluk kepada Sang Pencipta. 

    Merumuskan tujuan hidup sendiri bukan perkara mudah. Tapi, Islam sudah menyediakannya. Tujuan hidup menurut Islam merupakan sebaik-baiknya tujuan. Semoga kita termasuk orang yang bisa memahaminya dan menjalankannya.

  • 4 Bulan Haram dalam Islam, Bulan Istimewa dan Penuh Berkah

    4 Bulan Haram dalam Islam, Bulan Istimewa dan Penuh Berkah

    Islam merupakan agama dengan banyak hal menarik di dalamnya. Salah satu hal paling menarik bisa kita temukan dalam artikel ini yang akan membahas 4 bulan haram dalam Islam.

    Haram yang dimaksud di sini bukan berkonotasi negatif. Empat bulan haram di dalam Islam bisa ditujukan pada bulan yang mulia. Sepatutnya para muslim, justru meninggalkan dan menjauhi hal yang bersifat haram.

    Akan lebih baik lagi bila tidak hanya menjauhi yang haram, tapi turut melakukan kebajikan di bulan-bulan haram tersebut. Yuk, simak penjelasan detailnya berikut.

    Mengenal 4 Bulan Haram dalam Islam yang Menyimpan Keberkahan

    Bulan Hijriah dalam Islam terdiri dari 12 bulan yang diawali dari bulan Muharam hingga berakhir di Zulhijah. Dari dua belas bulan tersebut, terdapat empat bulan haram dalam Islam yakni:

    1. Rajab

    1. Rajab

    عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ}

    Artinya:

    “Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya.” (QS. At Taubah: 36).

    Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Islam. Bulan ini dimaknai sebagai menahan diri atau memulai. Ada banyak peristiwa menakjubkan yang terjadi pada bulan Rajab.

    Peristiwa menakjubkan seperti Isra’ Mi’raj. Oleh karena itu, dilarang keras untuk melakukan perbuatan tercela apalagi perang pada bulan Rajab. Lantas, apa alasan lain bulan Rajab menjadi bulan haram?

    Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan:

    «وأما إضافته ـ أي رجب ـ إلى مُضَر فقيل: لأن مضر كانت تزيد في تعظيمه واحترامه، فنُسِب إليهم لذلك. وقيل: بل كانت ربيعة تحرِّمُ رمضان وتُحرِّمُ مُضَر رجبًا، فلذلك سمَّاه رجبَ مُضَر وحقَّق ذلك بقوله: «الذي بين جمادى وشعبان»

    Artinya:

    “Adapun penyandaran bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar, ada yang beralasan: karena dahulu kabilah Mudhar sangat memuliakan dan menghormati bulan tersebut (melampaui yang lainnya). Oleh karena itu, disandarkan bulan tersebut kepada kabilah mereka. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa kabilah Rabi’ah memandang Ramadhan adalah bulan haram, sedangkan kabilah Mudhar memandang Rajab adalah bulan haram. Kemudian, (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) menetapkannya hal itu dengan sabda beliau:

    الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

    Artinya:

    “Yang berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban” (Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679)).” (Lathaiful Ma’arif, hal. 210).

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    2. Dzulqa’dah

    Merupakan  bulan ke-11 dari kalender Islami. Bulan ini memiliki arti bulan istirahat. Apa keistimewaan bulan Zulkaidah sehingga termasuk ke daftar 4 bulan haram dalam Islam?


    وإنما كانت الأشهر المحرمة أربعة، ثلاثة سرد وواحد فرد، لأجل أداء مناسك الحج والعمرة فحُرِّم قبل أشهر الحج شهرًا وهو ذو القعدة؛ لأنهم يقعدون فيه عن القتال، وحُرِّم شهر ذو الحجة لأنهم يوقعون فيه الحج ويشتغلون بأداء المناسك، وحُرِّم بعده شهرًا آخر وهو المحرم؛ ليرجعوا فيه إلى أقصى بلادهم آمنين، وحُرِّم رجب في وسط الحول لأجل زيارة البيت والاعتماد به لمن يقدم إليه من أقصى جزيرة العرب فيزوره ثم يعود إلى وطنه فيه آمنًا».

    Artinya:

    Bulan haram itu ada empat -tiga berurutan dan satu terpisah-, hal itu disebabkan adanya pelaksanaan ibadah haji dan umrah (di dalamnya). Satu bulan sebelum bulan haji, yaitu bulan Dzul Qo’dah, (bulan tersebut) dinyatakan sebagai bulan haram, karena mereka tidak melakukan peperangan di dalamnya.

    Bulan Dzulhijjah ditetapkan sebagai bulan haram, karena mereka melakukan ibadah haji pada bulan itu dan sibuk dengannya. Bulan sesudahnya (juga) ditetapkan sebagai bulan haram, yaitu: Muharram, agar mereka dapat kembali ke negeri mereka yang paling jauh (sekalipun) pada bulan ini, dalam keadaan aman.

    Bulan Rajab ditetapkan sebagai bulan haram yang terletak di pertengahan tahun, agar (manusia) berkesempatan mengunjungi Baitullah dan ini adalah kesempatan yang baik bagi orang yang datang dari tempat terjauh di wilayah Jazirah Arab, mereka mengunjunginya, kemudian pulang ke negerinya dalam keadaan aman di dalam bulan tersebut” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/25).

    Baca juga: Bacaan Doa Sesudah Adzan Latin Arab dan Artinya

    3. Dzulhijjah

    3. Dzulhijjah

    Bulan ini berada di posisi ke-12 dalam urutan bulan di kalender Islam. Bulan ini sangat dimuliakan, karena umat Islam dari berbagai negara pergi melaksanakan ibadah haji pada Zulhijah.

    Amalan baik yang sebaiknya kita lakukan pada bulan Zulhijah adalah beribadah haji bila mampu.

    Selain ibadah haji, kita juga bisa memperbanyak pahala dengan melakukan puasa Arafah, tilawah Al-Qur’an, berkurban, bersedekah dan berdzikir.

    4. Muharram

    4. Muharram

    Terakhir adalah bulan Muharram yang pada dasarnya berada pada urutan pertama dalam bulan Islam. Bulan ini diperingati oleh umat Islam sebagai tahun baru.

    Muharam menjadi salah satu bulan mulia karena menjadi bulan penyelesaian, di mana umat Islam telah menyelesaikan ibadah hajinya pada bulan Zulhijah.

    Ibadah yang sangat dianjurkan dilaksanakan pada bulan Muharram adalah puasa. Ibadah puasa akan membantu kita untuk menghapus dosa.

    Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    (( أَفْضَلُ الصِّيَام بَعْد رَمَضَان شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّم))

    Artinya:

    “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram.” (Hadits riwayat Muslim No.1982).

    Melaksanakan ibadah dan menjauhi dosa merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Jenis ibadah yang bisa kita lakukan pun sangat beragam mulai dari ibadah wajib sampai yang sunnah.

    Terlepas dari keutamaan 4 bulan haram dalam Islam, janganlah kita terlena. Rajin beribadah juga harus dilakukan di bulan lainnya. Begitu pula dengan menghindari maksiat atau hal-hal yang berbau dosa.

  • Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah), Ju’alah, dan Bedanya

    Memahami Akad Sewa Menyewa (Ijarah), Ju’alah, dan Bedanya

    Bagi sebagian besar orang, ijarah atau akad sewa menyewa sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Walaupun demikian, banyak di antara kita yang belum mengerti betul hukumnya menurut Islam.

    Selain ijarah, kita juga perlu mengenal tentang akad ju’alah atau memberikan upah.

    Mari langsung saja kita simak penjelasannya.

    Akad Sewa Menyewa

    Sewa menyewa merupakan salah satu metode yang banyak kita gunakan untuk mendapatkan kebutuhan. Dalam fiqih Islam, kegiatan sewa menyewa disebut sebagai ijarah.

    Secara bahasa, ijjarah merupakan istilah untuk ujrah (upah). Sedangkan menurut istilahnya, al-ijarah yaitu memberikan manfaat benda kepada orang lain dengan mendapatkan ganti pembayaran.

    Pengertian akad ijarah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

    Hukum ijarah dalam Islam adalah dibolehkan. Akad ijarah juga disebutkan dalam firman Allah berikut:

    فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

    Artinya: 

    “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6).

    Bahkan, akad ijarah telah dijalankan oleh para nabi sejak jaman dulu. Hal ini tertuang dalam ayat Al-Qur’an.

    لَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ ۖ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

    Artinya: 

    “Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik“. (Al-Qashash/28: 27).

    Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan akad sewa menyewa. Salah satunya yaitu ketika Beliau berhijrah dan menyewa seseorang sebagai penunjuk jalan.

    Hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhu (ia berkata).

    وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.

    Artinya: 

    “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.” (al-Bukhari (IV/442, No. 2263).

    Rasulullah juga menganjurkan untuk bersegera memberikan hak (upah) setelah pekerjaan selesai.

    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

    Artinya: 

    “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

    Baca juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

    Ketentuan Akad Sewa Menyewa

    Akad ijarah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Pasalnya, dengan akad ini pemilik barang mendapatkan imbalan atas kegunaan barangnya, sementara penyewa berhak mendapatkan kegunaan barang tersebut.

    Biasanya, penggunaan barang oleh penyewa memiliki batas waktu yang telah disepakati bersama.

    Untuk menjalankan akad ijarah dengan benar, penyewa perlu membayarkan uang sewa. Jadi, sebagai muslim kita perlu tahu apa saja yang boleh menjadi uang sewa dalam akad ijarah.

    Para ulama ahli fiqih berpendapat bahwa segala harta yang bisa diperjualbelikan bisa kita jadikan uang sewa.

    Artinya, pembayaran sewa tidak harus berupa uang, tapi boleh dengan emas, perak, dan berbagai barang lain. Tetapi, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu jumlahnya harus jelas.

    Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim No 4034 yang artinya sebagai berikut:

    “Hanzhalah bin Qais al-Anshari mengisahkan: Aku pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij Radhiyallahu anhu perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak (dinar dan dirham). Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa. Sejatinya dahulu semasa hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang ‘sewa uang’ berupa hasil tanaman yang tumbuh di dekat sungai, parit, dan hasil tumbuhan tertentu. Dan ketika musim panen tiba, bisa jadi tanaman bagian ini rusak sedangkan bagian ini utuh sedangkan bagian itu rusak. Kala itu tidak ada penyewaan ladang kecuali dengan cara ini, karena itu mereka dilarang menyewakan ladangnya. Adapun menyewakan ladang dengan ‘uang sewa’ yang telah jelas nan pasti maka tidak mengapa.”

    Selain itu, dalam syariat terdapat dua ketentuan terkait barang yang disewakan, yaitu:

    1. Barangnya Halal

    Akad ijarah sejatinya termasuk jual beli. Bedanya, yang diperjualbelikan adalah jasa atau kegunaan barang bukan kepemilikannya.

    Berdasarkan hal ini, maka berlaku hukum jual beli dalam akad ijarah. Di antaranya yaitu larangan memperjualbelikan barang-barang haram, seperti babi dan anjing.

    Baik fisik maupun kegunaan dari barang-barang yang haram tidak boleh kita gunakan dalam jual beli, termasuk ijarah.

    Hukum ini berlandaskan pada hadits berikut:

    إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (Riwayat Ahmad 1/247 dan Abu Dawud hadits No. 3490)

    2. Disewa untuk Tujuan yang Halal

    Ketentuan berikutnya dalam akad sewa menyewa adalah kehalalan tujuan menyewa.

    Sebagai muslim, kita perlu senantiasa mengingatkan diri bahwa segala sesuatu yang kita miliki merupakan karunia Allah SWT. Sehingga kita harus menggunakannya dengan cara yang benar dan sesuai aturan.

    Berdasarkan prinsip tersebut, para ulama ahli fiqih menegaskan keharaman menyewakan barang maupun jasa Anda untuk hal-hal yang melanggar syariat.

    Larangan akad sewa menyewa dan jual beli untuk tujuan haram juga berlandaskan dari hadits berikut:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُلَهُ

    Artinya: 

    “Berkaitan dengan khamar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati sepuluh kelompok orang: pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, peminumnya, pembawanya (distributornya), orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang menyajikan), penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.” (Riwayat at-Tirmidzi hadits No. 1295 dan Ibnu Majah: 3381).

    Akad Ju’alah

    Dari segi bahasa, ju’alah memiliki arti sesuatu yang dijadikan pada manusia untuk mengerjakan hal tertentu.

    Sementara itu, pengertian ju’alah berdasarkan Fatwa DSN MUI adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari satu pekerjaan.

    Jadi, ju’alah lebih mengacu pada imbalan atau hadiah atas pekerjaan. Ju’alah diperbolehkan karena kita membutuhkannya.

    Selain itu, pembolehan ju’alah juga berlandaskan pada firman Allah.

    قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ (يوسف: 72)

    Artinya: 

    “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”” (QS. Yusuf: 72).

    Dari kisah dalam ayat di atas, dapat kita lihat ada dua pihak dalam akad ju’alah, yaitu:

    • Ja’il: pihak yang berjanji memberikan imbalan
    • Maj’ul lah: pihak yang melaksanaan Ju’alah

    Mengutip Fatwa MUI, akad ju’alah dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan berikut:

    • Pihak ja’il memiliki kecakapan hukum dan kewenangan untuk melakukan akad.
    • Objek ju’alah harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah dan tidak menimbulkan akibat yang dilarang.
    • Hasil pekerjaan sebagaimana dimaksudkan harus jelas dan diketahui oleh para pihak ketika penawaran.
    • Imbalan ju’alah harus ditentukan besarannya oleh ja’il dan diketahui oleh para pihak ketika penawaran.
    • Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka.

    Perbedaan Ijarah dan Ju’alah

    Akad ijarah dan ju’alah sekilas hampir sama. Pasalnya, keduanya sama-sama merupakan persetujuan terkait pemberian upah.

    Namun, sebenarnya keduanya mengacu pada hal yang berbeda. Singkatnya, ijarah merupakan upah atas jasa, sedangkan ju’alah adalah imbalan atas pencapaian dalam pekerjaan.

    Nah, supaya makin jelas, mari simak contoh yang dilansir dari Rumaysho:

    • Akad ju’alah mempersyaratkan hasil untuk mendapatkan upah. Misalnya ketika melakukan ruqyah, maka hanya boleh mendapatkan upah jika berhasil sembuh. Jadi, jika tidak sembuh, maka tidak boleh memperoleh upah.
    • Akad ijarah terkait pada jasa dalam bentuk, waktu, dan upah yang jelas. Misalnya, melakukan ruqyah selama 30 menit dengan bayaran sekian. Nah, pada akad ini orang yang meruqyah tetap mendapatkan bayaran meskipun tidak sembuh.

    Dapat kita tarik kesimpulan bahwa akad ijarah digunakan ketika pemberian upah dikaitkan dengan tindakan (effort) dalam suatu pekerjaan. Sedangkan, apabila dikaitkan dengan hasil akhir pekerjaan, maka menggunakan akad ju’alah.

    Demikianlah penjelasan mengenai akad sewa menyewa dan perbedaannya dengan akad ju’alah. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat bagi kita.