Category: Fiqih

  • Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

    Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper

    Sebagian dari kita mungkin banyak yang beranggapan bahwa sistem bisnis reseller dan dropshipper tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena hal ini banyak yang bertanya bagaimana solusi syari untuk reseller maupun dropshipper?

    Dalam era globalisasi saat ini, bisnis reseller dan dropshipping memang menjadi pilihan yang menarik dalam memulai usaha.

    Tetapi, seringkali ditemukan beberapa aspek etika dan syariah yang terabaikan sehingga melanggar syariat dalam Islam.

    Apa Itu Reseller?

    Sebelum kita membahas solusi syari untuk reseller, tentunya kita perlu tahu dulu pengertiannya. Reseller adalah seseorang yang membeli produk atau layanan dari pihak produsen atau distributor untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

    Kita seringkali membeli produk dalam jumlah besar dengan harga yang lebih rendah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

    Reseller dapat beroperasi dalam berbagai industri, termasuk e-commerce, pakaian, peralatan elektronik dan banyak lagi. Saat ini sangat mudah bagi kita untuk menemukan para reseller yang menjual berbagai produk tersebut.

    Dalam perspektif Islam, reseller sendiri sebagai model bisnis tidak dilarang. Islam mengakui prinsip kebebasan berdagang dan pemilikan pribadi sehingga berbisnis secara umum dianjurkan. Tetapi, tetap memperhatikan aspek bisnis sesuai syariat.

    Masalah Reseller dalam Prinsip Syariah

    Terdapat beberapa pelaku bisnis atau mungkin kita yang mungkin menjadi Reseller, tetapi tidak memiliki barang tersebut terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli. Hal ini tentunya melanggar prinsip dari syariah dan aspek etika bisnis.

    Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait prinsip atas ketidak kepemilikan barang yang berbunyi:

    يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud No. 3503).

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    Solusi Syari untuk Reseller

    Sebagai umat yang taat sudah seharusnya kita menyesuaikan diri dengan berbagai aspek atau prinsip syariah yang telah mutlak sesuai ajaran. Meski demikian, tentunya ada solusi syari untuk reseller yang bisa dipilih.

    1. Memiliki Barang

    Jika belum memiliki barang, sebaiknya tidak menerima akad jual beli. Saran yang bijak adalah membeli barang terlebih dahulu. Setelah itu, baru merespons permintaan pembeli.

    2. Khiyar Syarat

    Toko online menggunakan “khiyar syarat” dengan pemilik barang yang berarti toko online menetapkan syarat agar pemilik barang setuju untuk mengembalikan barang untuk pencegahan jika pembeli membatalkan transaksi.

    Apa Itu Dropshipper?

    Apa Itu Dropshipper?

    Dropshipper adalah individu atau entitas yang menjual produk kepada konsumen akhir tanpa memiliki produk tersebut dalam stok.

    Sebaliknya, dropshipper bekerja sama dengan pemasok atau distributor yang akan mengirimkan produk langsung.

    Dalam hal ini, dropshipper bertindak sebagai perantara antara pemasok dan konsumen akhir.

    Dari sistem ini kita memperoleh keuntungan dengan menjual produk dengan harga yang lebih tinggi daripada harga awal atau pemasok.

    Masalah Dropshipper dalam Prinsip Syariah

    Dropshipper adalah tindakan menjual barang tanpa kepemilikan barang tersebut. Hal ini tentunya jatuh sebagai hukum tidak memenuhi syarat keabsahan suatu akad. Demikian, perbuatan ini tentunya dilarang karena melanggar prinsip syariah.

    Menurut Syaikh Khalid al-Musyaiqih, salah satu syarat agar suatu akad dianggap sah adalah bahwa pihak yang berakad harus menjadi pemilik barang atau uang yang menjadi objek akad tersebut.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW terkait seseorang yang meminta untuk menjual barang, tetapi barang tersebut tidak dimiliki:

    أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَأْتِينِي الرَّجُلُ يَسْأَلُنِي مِنْ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِي أَبْتَاعُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Aku datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku bertanya, ‘Ada seorang laki-laki yang datang kepadaku dan memintaku untuk menjual sesuatu yang tidak ada padaku, bolehkah aku membeli untuknya dari pasar kemudian aku menjual kepadanya?’ Beliau menjawab, ‘Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Ahmad).

    Selain itu, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

    Artinya:

    “Barangsiapa membeli makanan, hendaknya ia tidak menjualnya kembali sampai ia memilikinya.” Ibnu Abbas berkata, ‘Saya menganggap semua barang seperti halnya makanan’.” (HR. al-Bukhari, No. 2135 dan Muslim, No. 1525)

    Solusi Syari Dropshipper

    Bagi kita yang mungkin sudah terjun di dunia dropshipper mungkin bertanya-tanya bagaimana solusi yang bijak agar praktik ini bisa sesuai dengan ketentuan prinsip Islam. Terdapat beberapa solusi yang bisa kita terapkan untuk masalah tersebut.

    1. Menjadi Wakil Supplier

    Kita perlu mengadakan kesepakatan awal dengan supplier dalam membantu proses penjualan barang dengan harapan berupa komisi dari supplier. Apabila supplier menentukan harga jual, maka kita tidak diperkenankan untuk menaikkan harga.

    Hal ini berbeda jika supplier memberikan izin untuk menaikkan harga jual, maka kita sebagai wakil supplier dapat mengambil untung lebih dari margin produk yang terjual. Tentunya ini diperbolehkan dalam prinsip syariah Islam.

    Menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih bahwa seseorang tidak boleh menjadikan barang yang tidak dimilikinya sebagai objek akad. Hal ini berlaku juga untuk proses: akad jual-beli, sewa-menyewa, hibah, syirkah dan lain sebagainya.

    Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan dari proses akad salam dan transaksi fudhuli atau at-tasharruf al-fudhuli. Secara khusus, akad ini memiliki artian sebagai:

    “Mentransaksikan hak orang lain, tanpa izin secara syar’i atau perwalian.” (Al-Bahr ar-Raiq, 6/160).

    Dalam proses akad jual-beli, transaksi fudhuli ini dinilai sah dan berlaku akibat hukumnya apabila pemilik barang menyetujui transaksi yang telah dilakukan. (Qawa’id al-‘Aqd, Halaman 17).

    Dari Urwah al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW juga bersabda:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ

    Artinya:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakannya keberkahan dalam jual belinya itu. Sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung.” (HR. al-Bukhari: 3474).

    Dari hadits ini Rasulullah selaku pemilik barang, memberikan persetujuan atas transaksi tanpa izin yang dilakukan oleh Urwah. Hal ini merupakan dalil bahwa dropshipper diperkenankan mengambil keuntungan apabila supplier menyetujui.

    2. Menjadi Wakil Pelanggan

    Kita sebagai dropshipper bersepakat dengan pelanggan untuk membelikan barang tertentu dengan harapan timbal balik berupa komisi. Apabila barang yang dicari ditemukan, maka selanjutnya memberikan kepada pelanggan. 

    Pada kondisi ini, kita tidak berhak menaikkan harga awal barang, tapi mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditentukan bersama.

    Praktik reseller dan dropshipper saat ini cukup marak kita temukan. Memang beberapa aspek belum dipenuhi secara syariah, tapi adanya solusi syari untuk reseller dan dropshipper ini membuat hukum praktik tersebut bisa kita jalankan.

  • Hukum Bacaan Iqlab: Pengertian, Cara Baca dan Contohnya

    Hukum Bacaan Iqlab: Pengertian, Cara Baca dan Contohnya

    Ada banyak sekali hukum tajwid dalam Islam yang perlu dipelajari seorang muslim. Hukum tajwid sendiri membahas mengenai cara pengucapan huruf dalam Al-Qur’an. Salah satu hukum tajwib yang seorang muslim wajib tahu yakni iqlab.

    Untuk penjelasan lebih lengkap, mari simak pengertian iqlab, cara baca dan contohnya.

    Mengenal Apa Itu Ilmu Tajwid

    Sebelum membahas hukum tajwid iqlab, ada baiknya untuk memahami apa itu ilmu tajwid serta jenis-jenisnya.

    Tajwid dalam bahasa Arab adalah Jawadah yang artinya adalah berbuat suatu hal yang indah. Sementara itu, tajwid dalam ilmu bacaan merupakan penghilangan huruf dari tempat dengan memberi ciri-ciri tertentu.

    Sedangkan dalam ilmu qiraah, tajwid memiliki arti mengeluarkan huruf dari tempatnya. Yang arrtinya, menghilangkan huruf dari tempat dengan memberi sifat tertentu.

    Tujuan dari mempelajari ilmu tajwid seperti iqlab ialah untuk membaca Al-Quran sesuai dengan contoh dari Nabi Muhammad dan untuk menjaga lisan dari segala bentuk kesalahan serta menjaga kemurnian dari kitab suci agama Islam yaitu Al-Quran.

    Hukum dari belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Maksud dari fardhu kifayah adalah jika ada seseorang dalam suatu kelompok yang mempelajari ilmu tajwid, maka kewajiban dari anggota kelompok lain pun telah gugur.

    Akan tetapi, apabila tidak ada satu orang pun yang mempelajari ilmu tajwid dalam kelompok tersebut, maka seluruh anggota kelompok pun akan mendapatkan dosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 121. Berikut arti suratnya:

    “Hai orang-orang yang kami berikan kitab (termasuk Al-Quran), mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka beriman padanya.” (QS. Al-Baqarah (2): 121)

    Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa para ulama yang ahli dengan bacaan dari mazhab Syafi’i yaitu Ibnu Al-Jazari pun menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an dengan bacaan tajwid hukumnya adalah wajib.

    Baca juga: Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Manfaat, dan Keutamaannya

    Orang-orang yang membaca Al-Quran  tanpa menggunakan kaidah bacaan dianggap berdosa dikarenakan Allah telah menurunkan kitab Al-Quran dengan kaidah bacaan atau tajwid.

    Hal ini dibenarkan dengan hadis riwayat At-Tirmizi, dijelaskan bahwa mempelajari ilmu tajwid menjadi prioritas bagi seorang Muslim dan Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang bersedia mempelajari Al-Quran di dunia maupun akhirat. Berikut bunyi haditsnya:

    “Sebaik-baiknya kalian adalah (orang) yang mempelajari serta mengajarkan Al-Quran.” (Riwayat At-Tirmidzi).

    Jenis-jenis Ilmu Tajwid

    Berikut beberapa jenis ilmu tajwid yang perlu diketahui:

    1. Hukum Nun Sukun dan Tanwin

    Jika ada nun sukun dan tanwin seperti fathah tain, kasroh tain serta dhommah tain yang bertemu dengan huruf hijaiyah, maka akan mengalami perubahan bunyi.

    Bacaan nun sukun dan tanwin terbagi menjadi beberapa hukum bacaan, yakni idzhar, idghom, ikhfa’ dan iqlab.

    2. Hukum Mim Sukun

    Hukum mim sukun terjadi ketika ada mim sukun (mim mati) yang bertemu dengan huruf hijaiyah lain.

    Sebagai catatan, Jenis hukum mim sukun ini lebih mirip dengan nun mati, hanya saja berbeda dalam hukum bacaan dan huruf yang bertemu dengan mim sukun. Hukum bacaannya ada dua, yaitu Izhar Syafawi dan Idgham Mimi.

    3. Hukum Nun dan Mim Tasydid

    Hukum tajwid yang ketiga terjadi ketika ada huruf mim dan nun yang berharakat tasydid, maka akan mengalami perubahan dalam cara membaca dua huruf tersebut, yakni dengan dengung selama satu alit atau dua harakat

    4. Hukum Bacaan Mad

    Panjang dan pendeknya suatu lafadz Al-Quran disebut sebagai hukum bacaan Mad.

    Cara membaca buku tajwid mad ini adalah dengan memanjangkan bacaan suara huruf dengan panjang satu alif atau sepanjang dua harakat, dua alif atau sepanjang empat harakat dan tiga alif atau sepanjang enam harakat.

    5. Hukum Bacaan Tarqiq dan Tafkhim

    Kedua hukum tajwid ini terjadi ketika  menemukan huruf lam dan ro dalam satu kalimat. Ketika ro tersebut dibaca tipis atau biasa dikenal Tarqiq, dan ada juga yang mengharuskan ro dibaca tebal atau Tafkhim.

    6. Hukum Bacaan Qolqolah

    Hukum bacaan qolqolah artinya adalah goncangan atau pantulan suara secara tiba-tiba, sehingga akan terdengar suara membali ataupun terdengar seperti getaran suara.

    Huruf qolqolah sendiri adalah qof, tho’, ba’, jiem dan dal, hukum bacaan qolqolah pun dibagi menjadi dua di antaranya adalah qolqolah sugro dan qolqolah kubro.

    7. Waqof

    Jenis hukum bacaan tajwid yang terakhir adalah waqof. Waqof artinya adalah berhenti sejenak atau putus bunyi suara dan kemudian berganti napas.

    Tempat bacaan dari waqof ini ada pada akhir lafadz. Di dalam Al-Quran, tanda waqaf berupa huruf hijaiyah kecil yang ada di atas huruf hijaiyah.

    Pengertian Huruf Iqlab dan Cara Membacanya

    Pengertian Huruf Iqlab dan Cara Membacanya

    Iqlab adalah salah satu hukum tajwid yang perlu diketahui seorang muslim. Dalam Al Quran, hukum bacaan iqlab terjadi dan berlaku ketika terdapat nun mati (نْ) atau tanwin ( ـَــًـ , ـِــٍـ , ـُــٌـ ) bertemu dengan huruf iqlab, yaitu ba (ب).

    Ketika ini terjadi, maka cara membacanya yaitu dengan mengganti huruf nun mati atau tanwin menjadi huruf mim mati (م) dengan disertai dengungan.

    Cara mudahnya adalah dengan merapatkan bibir atas dengan bawah serta diiringi dengan suara dengung selama 2  harakat.

    Secara bahasa,  iqlab memiliki arti mengganti atau menukar. Dan secara terminologi, iqlab memiliki arti hukum bacaan tajwid yang mengubah cara baca dengan mengganti bunyi nun sukun atau tanwin dengan mim sukun, diiringi dengan dengung dan bersifat tersembunyi.

    Iqlab sangat umum digunakan dalam Al-Qur’an yang ditandai dengan huruf mim kecil di atas katanya. Selain itu, juga dikarenakan jumlahnya yang cukup banyak di Al-Qur’an membuat hukum bacaan ini sangat mudah untuk ditemukan.

    Iqlab sendiri memiliki fungsi sebagai penyempurna bacaan Al-Qu’an, serta dapat memperindah bacaan sehingga terdapat perbedaan ketika membaur’an dengan berbicara menggunakan bahasa Arab.

    Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus A.S: Manfaat, Waktu dan Keutamaannyaa

    Penyebab Terjadinya Hukum Iqlab

    Adanya hukum iqlab tentu memiliki alasan di dalamnya. Berikut beberapa alasann mengapa hukum iqlab menjadi ilmu tajwid yang perlu dipelajari:

    • Alasan pertama adalah karena huruf nun ( نْ ) dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) mengandung bacaan ghunnah, sementara itu untuk mengucapkan huruf ba’ (ب) bibir diharuskan tertutup. Hal ini yang kemudian menjadi penyebab terhalangnya bacaan ghunnah jika dibaca dengan menggunakan hukum tajwid idzhar.
    • Alasan yang kedua yakni di antara huruf nun ( نْ )  dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) dengan huruf ba’ memiliki makhraj yang berbeda dengan sifatnya. Karena hal tersebutlah, maka ia tidak dapat memenuhi syarat jika dibaca dengan hukum tajwid idghom.
    • Alasan yang ketiga, jika dibaca dengan hukum ikhfa, bacaan iqlab juga dinilai tidak memungkin. Karena masih berada di antara idzhar serta idgham.

    Dikarenakan hal-hal tersebutlah, maka disimpulkan oleh para ulama bahwa cara paling baik menurut Jumhur Ulama ialah dengan menukar huruf nun  ( نْ )  dan tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) dengan mim. Di samping karena huruf mim memiliki sifat yang sama dengan huruf nun yaitu ghunnah, alasan lainnya adalah karena makhrajnya sama seperti ba’ (ب), sehingga pengucapan atau pelafalannya pun menjadi lebih mudah dan sifat dari ghunnah dalam bacaan tersebut tetap tidak hilang.

    Contoh Bacaan Iqlab Dalam Surat Al-Quran

    Setelah mengetahui apa itu ilu tajwid, jenis, pengertian iqlab dan alasan terjadinya iqlab, ada baiknya kita mengaplikasikannya dalam surat Al-Qur’an berikut ini:

    1. QS. Al-Baqarah ayat 19

    وَٱللَّهُ مُحِيطٌۢ بِٱلْكَٰفِرِينَ

    Dalam potongan ayat di atas, hukum iqlab terjadi karena terdapat dhommatain (ـُــٌـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Wallāhu muḥīṭum bil-kāfirīn.

    2. QS.Al-Maidah ayat 39

    فَمَن تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ

    Pada potongan surah tersebut merupakan bacaan iqlab ada karena nun mati (نْ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya adalah Fa man tāba mim ba’di ẓulmihī.

    3. QS.Al-An’am ayat 54

    مَنْ عَمِلَ مِنكُمْ سُوٓءًۢا بِجَهَٰلَةٍ

    Pada potongan surah di atas bacaan iqlab terjadi karena fathatain (ـَــًـ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Man ‘amila mingkum sū`am bijahālatin.

    4. Surah An-Anfal ayat 5

    كَمَآ أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِٱلْحَقِّ

    Pada potongan surah tersebut merupakan bacaan iqlab ada karena nun mati (نْ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya ialah Kamā akhrajaka rabbuka mim baitika bil-ḥaqqi.

    5. QS. Yunus ayat 27

    جَزَآءُ سَيِّئَةٍۭ بِمِثْلِهَا

    Dalam potongan surah Yunus di atas, bacaan iqlab terjadi karena terdapat kasrohtain ( ـِــٍـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Jazā`u sayyi`atim bimiṡlihā.

    6. QS. Al-Isra Ayat 17

    وَكَمْ اَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُوْنِ مِنْۢ بَعْدِ نُوْحٍۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ بِذُنُوْبِ عِبَادِهٖ خَبِيْرًاۢ بَصِيْرًا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’. Dan tanwin bertemu dengan huruf ba’.

    7. QS. Yasin Ayat 52

    قَالُوْا يٰوَيْلَنَا مَنْۢ بَعَثَنَا مِنْ مَّرْقَدِنَا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    8. QS. Yasin Ayat 52

    قَالُوْا يٰوَيْلَنَا مَنْۢ بَعَثَنَا مِنْ مَّرْقَدِنَا

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    9. QS. Al-Mulk Ayat 11

    فَاعْتَرَفُوْا بِذَنْۢبِهِمْۚ فَسُحْقًا لِّاَصْحٰبِ السَّعِيْرِ

    Keterangan: Nun sukun bertemu huruf ba’.

    10. Surah  Al-Mulk Ayat 13

     وَاَسِرُّوْاقَوْلَكُمْاَوِاجْهَرُوْابِهٖۗاِنَّهٗعَلِيْمٌۢبِذَاتِالصُّدُوْرِ

    Keterangan: Tanwin bertemu dengan huruf ba’.

    11. Surah Hasyr Ayat 10

     َالَّذِيْنَجَاۤءُوْمِنْۢبَعْدِهِمْيَقُوْلُوْنَرَبَّنَااغْفِرْلَنَاوَلِاِخْوَانِنَاالَّذِيْنَسَبَقُوْنَابِالْاِيْمَانِوَلَاتَجْعَلْفِيْقُلُوْبِنَاغِلًّالِّلَّذِيْنَاٰمَنُوْارَبَّنَآاِنَّكَرَءُوْفٌرَّحِيْمٌࣖ

    Keterangan: Nun sukun bertemu dengan huruf ba’.

    12. Surah Al-Humazah ayat 4

      كَلَّا‌ لَيُنۡۢبَذَنَّ فِى الۡحُطَمَة

    Terdapat nun sukun bertemu dengan huruf ba, sehingga potongan lafaz tersebut dibaca menjadi kalla layum ba dzanna fil hutamah.

    13. Surah Al-Baqarah ayat 68

    عَوَانٌۢ بَيْنَ ذٰلِكَ ۗ فَافْعَلُوْا مَا تُؤْمَرُوْنَ

    Pada ayat tersebut ada hukum iqlab yang terjadi karena ada dhommahtain yang bertemu dengan huruf hijaiyah ba’ pada lafal

    14. Surah Luqman ayat 28

     مَّا خَلْقُكُمْ وَلَا بَعْثُكُمْ إِلَّا  كَنَفْسٍ وَٰحِدَةٍ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ

    Pada potongan surat tersebut terdapat hukum iqlab pada lafal samī’um baṣīr. Ayat di atas dibaca menjadi Mā khalqukum wa lā ba’ṡukum illā kanafsiw wāḥidah, innallāha samī’um baṣīr.

    15. Surah Al-Lail ayat 8

    وَاَمَّا مَنۡۢ بَخِلَ وَاسۡتَغۡنٰىۙ

    Terdapat nun sukun yang bertemu dengan ba’ sehingga potongan ayat tersebut dibaca menjadi wa ammaa mam bakhila wastaghnaa

    16. Surah Al-Baqarah ayat 19

     وَٱللَّهُ مُحِيطٌۢ بِٱلْكَٰفِرِينَ

    Dalam potongan ayat di atas, hukum iqlab terjadi karena terdapat dhommatain (ـُــٌـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Wallāhu muḥīṭum bil-kāfirīn.

    17. Surah Al-An’am ayat 54

     مَنْ عَمِلَ مِنكُمْ سُوٓءًۢا بِجَهَٰلَةٍ

    Pada potongan surah di atas bacaan iqlab terjadi karena fathatain (ـَــًـ) bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Man ‘amila mingkum sū`am bijahālatin.

    18. Surah Yunus ayat 27

     جَزَآءُ سَيِّئَةٍۭ بِمِثْلِهَا

    Dalam potongan surah Yunus di atas, bacaan iqlab terjadi karena terdapat kasrohtain ( ـِــٍـ) yang bertemu dengan huruf ba (ب). Maka cara membacanya yaitu Jazā`u sayyi`atim bimiṡlihā.

    Keutamaan Memperbaiki Bacaan Al-Qur’an

    Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi salah satu mukjizat dari kenabian Muhammad SAW. Kitab yang merupakan kalamullah (perkataan Allah) dengan penulisan tauqifi. Kata tauqifi artinya berasal dari Allah SWT, disusun langsung oleh Allah tanpa campur tangan makhluK.

    Sebab alasan tersebutlah, penting bagi seorang muslim untuk mengupayakan belajar Al-Qur’an dengan baik dan benar.  Salah satu upaya belajar Al-Qur’an yakni dengan mengetahui ilmu tajwid.

    Menurut bahasa, tajwid adalah tahsin, yang artinya memperindah. Adapun menurut istilah dan mustahaknya (orang yang membaca Al Quran) wajib menerapkan tajwid saat membaca ayat-ayat Alquran.

    Perintah membaca Alquran dengan tartil disebutkan dalam Surat Al Muzzamil ayat 4.  Allah SWT berfirman:

    اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

    Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)

    Keutamaan dari memperbaiki bacaan sendiri, yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT. Memperbaiki bacaan ayat suci Al-Qur’an, hal ini juga bisa disebut sebagai indikasi dari keimanan seorang muslim.

    Sebab seorang muslim yang tidak mempunyai usaha dalam memperbaiki bacaan ayat Al-Qur’an nya, maka keimanannya pada patut dipertanyakan. Karena bacaan yang baik dan bagus sendiri bisa mencerminkan rasa yakin pada wahyu Allah SWT.

    Tips Belajar Ilmu Tajwid Cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui apa itu iqlab, hukum dan cara membacanya, berikut tips yang bisa digunakan bagi pemula untuk belajar ilmu tajwid dengan cepat dan mudah:

    1. Mencari guru/mentor khusus untuk belajar privat

    Belajar melalui guru atau mentor khusus juga salah satu cara yang mudah untuk mempelajari ilmu tajwid. Dengan guru khusus bimbingan akan lebih intensif dan juga efisien.

    Namun pilihan ini dianjurkan bagi yang lebih nyaman untuk berlajar privat karena ingin lebih fokus, pendekatan lebih personal, lebih kosentrasi dan waktu yang fleksibel.

    2. Mempelajari melalui buku pedoman belajar tajwid

    Selain mengikuti sekolah lembaga pendidikan dan belajar dengan guru secara privat, tips yang bisa dicoba selanjutnya yakni, belajar melalui buku pedoman belajar ilmu tajwid.

    Saat ini sudah banyak beredar buku-buku pedoman yang dapat dibeli dengan harga yang terjangkau dan efektif.

    3. Menonton video pembelajaran tajwid di Youtube

    Youtube tidak hanya sebagai platform yang menghibur, namun juga menyediakan berbagai video-video edukasi salah satunya seperti tentang pembelajaran ilmu tajwid.

    Jika belajar melalui menonton dari video Youtube, kita dapat mengulangi video tersebut sampai kita benar-benar paham.

    4. Selalu mengulang agar terus mengingatnya dan terbiasa

    Cara yang terakhir adalah dengan metode kilas balik dengan terus mempelajari materi yang sudah dipelajari sebelumnya.

    Cara terakhir ini adalah kuncinya, jika kita tidak mengulanginya dan mempelajarinya dengan sungguh-sungguh maka tidak akan bisa mendapatkan ilmu sesungguhnya.

    Semakin sering mengulang materi yang sudah dipelajari, maka akan memudahkan untuk terbiasa dan memahami cara menyempurnakan bacaan Al-Quran.

    Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai iqlab, cara membaca dan contohnya, semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat: Pengertian, Jenis, Ketentuan dan Hikmahnya

    Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang harus kita kerjakan. Pada dasarnya, rukun Islam menjadi kewajiban yang harus kita tunaikan sebagai seorang muslim. Rukun Islam yang ketiga itu mewajibkan untuk menyumbangkan sebagian harta yang kita miliki.

    Akan tetapi, masih ada yang meremehkan rukun Islam ketiga ini. Banyak yang mengeluarkan zakat tidak sesuai syariat. Lebih parahnya lagi, ada yang tidak terpikir untuk melakukannya.

    Jadi, kenapa zakat menjadi sangat penting dan menjadi hal agung sebagai rukun Islam ketiga? Mari kita memahami berbagai faktanya, mulai dari pengertian, jenis, ketentuan, hingga hikmahnya.

    Pengertian Zakat

    Zakat berasal dari kata bahasa Arab “Zakah” yang artinya bersih, suci, berkah, subuh, dan berkembang. Secara terminologi bahasa, zakat artinya ath-thaharah yang berarti suci dan an-nama yang berarti berkembang.

    Dari asal-usul dan terminologinya, bisa kita simpulkan zakah mempunyai arti untuk menjadikan lebih baik sekaligus menyucikan. Hal ini sesuai dengan kutipan dua ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً

    Artinya: 

    “Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al-Kahfi: 81).

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

    Artinya: 

    “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9).

    Sementara menurut istilah syar’I, zakah adalah penunaian kewajiban seseorang pada hartanya menggunakan cara khusus. Kewajiban itu wajib ia keluarkan jika telah memenuhi haul (satu tahun) dan nishob (ukuran minimal takaran kewajiban zakah).

    Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakah menjadi wajib untuk kita tunaikan. Jika menunaikannya, kita akan mendapat pahala. Sebaliknya, kita akan mendapat dosa apabila sampai mengabaikannya.

    Ada sebuah hadits yang menjelaskan zakah termasuk rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Berikut adalah perkataan Rasulullah SAW yang terkutip dari hadits sebagai berikut:

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Artinya: 

    “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan’”. (HR Bukhari, No. 8).

    Baca juga: Hukum Arisan dalam Islam: Bolehkah Dilakukan? Ini Jawabnya

    Jenis Zakat

    Setelah memahami pengertiannya, saatnya kita memahami zakat ada berapa macam. Terdapat dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib kita bayar sebagai seorang muslim baik laki-laki dan perempuan. Syaratnya kita sudah mampu untuk menunaikan dan juga berkecukupan.

    Waktu untuk menunaikannya sekali dalam setahun. Umumnya, kita wajib menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Biasanya, kita membayar saat menjelang hari raya Idul Fitri, lebih tepatnya sebelum melaksanakan shalat Ied.

    Secara bahasa, zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Mengapa demikian? Hal ini karena sebagian dari setiap harta yang kita miliki adalah milik orang lain, terutama orang yang sangat membutuhkannya.

    Lebih penting lagi, setiap harta manusia di dunia sebenarnya milik Allah SWT. Lebih tepatnya, Allah hanya menitipkan setiap harta dan mengandalkan kita untuk memegang amanah. Hal itu tercantum pada ayat Al Qur’an berikut ini:

    أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَن فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَن فِى ٱلْأَرْضِ ۗ وَمَا يَتَّبِعُ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ شُرَكَآءَ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

    Artinya: 

    “Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga.” (Q.S. Yunus: 66).

    Umumnya, kita harus membayar menggunakan makanan pokok (beras, gandum, kurma) untuk menunaikan zakat fitrah. Jika membayar dengan uang, harganya harus setara dengan 1 sho (kurang lebih 2,4 kg) makanan pokok tersebut.

    رَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: 

    ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Zakat Maal

    Zakat maal adalah zakat yang wajib kita bayarkan berdasarkan banyaknya perolehan harta. Harta yang diperoleh itu bisa dari upah kerja, gaji, atau hasil usaha.  Harta tersebut juga bisa berupa segala jenis tanpa memandang substansi dan zatnya.

    Kata maal sendiri diambil dari kata bahasa Arab yaitu harta atau kekayaan. Maal atau al-amwal, versi jamaknya, memiliki makna sesuatu yang dimiliki oleh seseorang.

    Kita wajib menunaikan zakat maal jika kita memiliki sebuah harta yang bersangkutan selama satu tahun. Harta tersebut sudah bisa kita simpan dan rasakan manfaatnya.

    Berikut adalah jenis harta yang dimaksud untuk menunaikan zakat maal:

    1. Emas, perak, dan logam mulia

    2. Uang dan surat berharga

    3. Hasil perniagaan

    4. Hasil pertanian

    5. Hasil peternakan

    6. Hasil pertambangan

    7. Hasil perindustrian

    8. Pendapatan dan jasa

    9. Harta temuan.

    Harta yang wajib dizakatkan tentu memiliki syarat tertentu. Mulai dari harta yang harus menjadi “miliknya” secara utuh dengan cara halal. Setidaknya harta tersebut bisa dia nikmati.

    Terdapat ketentuan berapa banyak harta yang harus ia zakatkan. Menurut aturan syariat, seseorang harus menyumbangkan 2,5 persen dari total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama setahun.

    Sama seperti zakat fitrah, zakat maal juga menjadi wajib. Hal ini sudah tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: 

    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

    Syarat Wajib Zakat

    Kita sudah mengetahui pengertian dan kedua jenisnya. Kini, kita harus mengetahui bagaimana seperti apa syarat umat muslim yang wajib menunaikan rukun Islam ketiga tersebut.

    Sama seperti ibadah lain, zakat memiliki empat persyaratan. Syarat-syarat itu harus kita miliki sebagai umat muslim sebelum melakukannya. Berikut adalah empat syarat wajibnya:

    1. Islam

    Tentu saja beragama Islam menjadi syarat untuk menunaikan zakat, baik fitrah dan maal. Pasalnya, ibadah ini menjadi salah satu lima rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Sementara itu, orang kafir tidak wajib melakukannya.

    Hal ini sesuai dengan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. atas orang-orang Islam.”

    Kewajiban ini menjadi mutlak karena sudah tercantum pada Al Qur’an. Berikut adalah contoh ayat tentang zakat.

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

    Artinya: 

    “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).

    2. Merdeka

    Syarat yang kedua adalah kita sudah merdeka. Merdeka di sini maksudnya bukan berupa budak atau hamba sahaya. Kedua golongan itu tidak wajib menunaikan zakat atas harta yang mereka miliki.

    Begitu pula dengan budak yang sedang dalam al mukhotib atau perjanjian pembebasan. Pasalnya, kebutuhan untuk terbebas dari majikannya yang sudah merdeka lebih mendesak.

    3. Berakal dan Baligh

    Umat muslim yang sudah berakal dan baligh menjadi wajib untuk membayar zakat. Dengan kata lain, anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk menunaikannya.

    Namun, umat muslim yang menjadi wali dari kedua golongan itu menjadi bertanggung jawab dalam menanggung ibadah zakat mereka. Pasalnya, kewajiban itu berkaitan dengan hartanya.

    4. Mencapai Nisab

    Nishab adalah takaran atau batas terendah yang sudah ditentukan oleh syariat untuk menjadi pedoman batas dalam mengeluarkan zakat. Orang yang sudah memiliki harga dan mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan zakat.

    Ketentuan nishab itu juga tercantum pada ayat Al Qur’an sebagai berikut:

    يَسْئَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ اْلأَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

    Artinya: 

    “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir“. (Q.S. Al-Baqarah: 219)

    Ketentuan Nishab Zakat

    Melihat pada syarat wajib keempat tadi, kita tentu harus mengetahui bagaimana syarat nishab dan bagaimana pengukurannya. Hal ini penting agar kita tidak bisa melakukan ibadah secara sembarangan.

    Pertama, terdapat empat jenis harta yang wajib dizakatkan. Keempatnya adalah hasil bumi dari pertanian (baik berupa biji-bijian, buah-buahan, dan sayur-mayur), binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Keempat jenis harta yang dizakatkan masing-masing memiliki nishab tertentu. Ada pula syarat nishab agar harta tersebut harus dizakatkan, yaitu:

    1. Harta itu di luar kebutuhan yang wajib terpenuhi oleh seseorang. Misalnya untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan (pakaian, makanan, dan tempat tinggal).

    2, Harta itu wajib ia miliki selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.

    Karena kita sudah membahas bahwa terdapat dua jenis zakat, yaitu fitrah dan maal, sebaiknya kita bahas bagaimana pengukurannya sesuai nishab.

    1. Hitung Besaran Zakat Fitrah

    Seperti yang kita ketahui sebelumnya, kita wajib membayar zakat fitrah sebesar satu sho’ makanan pokok, bisa jadi itu beras, gandum, atau kurma. Semua tergantung masing-masing daerah dalam memilih makanan pokok.

    Kebanyakan daerah di Indonesia mengandalkan beras sebagai makanan pokok, maka kita harus menyumbangkan beras. Ukurannya sebesar 1 sho atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter dengan kualitas sama.

    Sementara itu, beberapa ulama berpendapat makanan pokok bisa tergantikan dengan uang saat menunaikannya. Tetapi, beberapa lagi justru melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

    Para ulama yang tidak setuju makanan pokok bisa tergantikan oleh uang menggunakan hadits Abu Daud dan Tirmidzi sebagai dasarnya. Berikut adalah kutipan dari hadits tersebut:

    فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

    Artinya:

    “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi)

    2. Hitung Besaran Zakat Maal

    Beralih ke zakat maal, pasti kita bertanya-tanya “zakat berapa persen?”. Kita sudah tahu harta yang harus dizakatkan terdapat empat, yaitu hasil bumi dari pertanian, binatang ternak dan hasilnya, emas dan perak, serta barang perniagaan.

    Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan nishab beserta besar zakat yang berbeda-beda. Asalkan, kepemilikan untuk semua jenis tersebut harus melewati satu tahun atau haul. Berikut adalah nishab dari masing-masing jenis harta:

    • Emas: 20 dinar (setara 85 gram emas murni 24 karat)
    • Perak: 200 dirham (setara 595 gram perak murni)
    • Mata uang (zakat penghasilan): setara nishab emas atau perak
    • Hewan ternak: 5 ekor unta, 30 ekor sapi, atau 40 ekor kambing
    • Hasil pertanian: 5 wasaq (setara 720 kilogram)
    • Barang dagangan: setara nishab emas atau perak

    Setelah jenis harta tersebut memenuhi nishab, terdapat ketentuan besar zakat yang harus kita bayar sebagai berikut:

    • Emas: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Perak: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Mata uang: 2,5 persen dari total kepemilikan
    • Hewan ternak: terdapat ketentuan masing-masing
    • Hasil pertanian: 10 persen dari hasil jika pengairan gratis atau 5 persen jika pengairan berbayar
    • Barang dagangan: 2,5 persen dari total kepemilikan

    Niat Zakat

    Sama seperti shalat dan puasa, kita wajib membaca niat sebelum melakukan zakat. Terdapat variasi bacaan niat berdasarkan jenisnya.

    Pertama, terdapat beberapa variasi niat untuk melakukan zakat fitrah tergantung pihak yang akan membayarnya dan siapa yang akan dizakatkan. 

    Misalnya, jika kita melakukan untuk diri sendiri, kita baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

    Apabila terdapat situasi saat akan menzakatkan seluruh keluarga, kita harus baca niat zakat fitrah untuk seluruh keluarga sebagai berikut.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Adapun niat zakat maal sangat berbeda dari sebelumnya. Berikut adalah bacaan niat yang harus dilafalkan sebelum menunaikannya:

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: 

    “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Setelah membaca niat, kita harus ketahui syarat dan ketentuan untuk menunaikannya. Semuanya sudah kita bahas sebelumnya, termasuk syarat sebagai umat muslim yang mampu dan besaran dari harta yang harus dizakatkan.

    Hikmah Zakat

    Setiap ibadah sudah pasti memiliki hikmah yang bisa kita ambil. Sama seperti shalat, puasa, dan haji, sudah seharusnya kita mengetahui hikmah di balik menunaikan zakat. Berikut adalah hikmah yang penting dan kita bisa amalkan.

    1. Menyempurnakan Iman Islam

    Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dengan kata lain, jika melakukannya, pilar keislaman kita akan berdiri kokoh sehingga menjadikannya sempurna. Hal ini mengikuti sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

    Artinya: 

    “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, iman seseorang akan sempurna jika ia rela membantu saudaranya dengan penuh kasih. Caranya dengan meringankan kesusahan tanpa pamrih. Perilaku ini menjadi tanda kesempurnaan iman seorang muslim.

    2. Membersihkan Jiwa dan Menjauhkan dari Sifat Kikir

    Kita sudah ingat bahwa segala harta di dunia menjadi kuasa Allah SWT. Berarti, kita memiliki kepercayaan untuk memperoleh dan menggunakan harta itu dengan cara yang halal.

    Namun, dewasa ini, kita terkadang termanjakan oleh melimpahnya harta. Sehingga terkadang kita lupa dengan keimanan kita. Tidak sedikit dari kita yang berakhir memiliki sifat buruk, yaitu kikir dan sombong.

    Akibat sifat buruk itu, mereka bisa saja mempertahankan dan menambah hartanya dengan segala cara, termasuk kejahatan. Tidak heran perilaku pencurian, perampasan, dan korupsi menjadi tahap untuk menambah kekayaan secara instan.

    Tindakan itu bisa tercegah dengan menunaikan zakat. Saat melakukannya, kita akan melihat orang miskin bisa menikmati kebutuhannya secara layak.

    Inilah mengapa zakat bertujuan untuk menyucikan, lebih tepatnya membuat jiwa menjadi suci. Kita akan semakin mengingat Allah SWT dan ingat untuk tetap beriman.

    3. Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Manusia

    Islam mengajarkan untuk saling peduli terhadap sesama manusia. Zakah menjadi salah satu cara untuk mewujudkannya. Dengan ibadah tersebut, kita bisa membantu orang miskin atau orang yang sangat membutuhkan.

    Mungkin kita sudah tidak asing melihat orang miskin menjadi iri melihat orang kaya bisa hidup bermewah-mewahan. Kita harus memadamkan rasa iri dari orang miskin tersebut dengan membantunya.

    Ibadah ini ikut membiasakan umat muslim memiliki sifat dermawan dan suka membantu. Tidak hanya itu, sifat lemah lembut terhadap orang yang sangat membutuhkan menjadi kewajiban bagi kita.

    4. Mendatangkan Pahala dan Rezeki sekaligus Menggugurkan Dosa

    Jika melakukan kewajiban bagi seorang muslim seperti shalat dan puasa Ramadhan, pahala yang kita dapatkan. Sebaliknya, jika meninggalkan, kita akan mendapat dosa. Hal yang sama juga berlaku pada ibadah zakat.

    Terdapat ayat Al Qur’an yang menyebutkan hikmah tersebut sebagai berikut:

    وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

    Artinya: 

    “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maidah: 12).

    5. Menjadi Indikasi yang Bisa Membantu Masuk Surga

    Terakhir, tidak hanya pahala, ibadah zakat juga menjadi indikasi yang akan membantu umat muslim bisa masuk surga kelak. Bisa saja harta yang kita berikan membantu agar kita selamat di akhirat. Hal itu sudah tercantum dalam hadits berikut ini:

    خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ

    Artinya: 

    “Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” (HR. Abu Dawud)

    Demikianlah pembahasan zakat berserta pengertian, jenis, ketentuan, dan hikmahnya. Semoga dapat menjadikan kita sebagai muslim yang taat membayar zakah.

  • Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi, Ini Penjelasannya

    Ajaran agama Islam mendorong pasangan suami dan istri untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan pernikahan. Tetapi, kadang kala keuangan keluarga tidak sesuai harapan. Jika demikian, bagaimana hukum istri minta cerai karena ekonomi?

    Pernikahan adalah ikatan suci antara pria dan wanita. Tidak boleh ada permasalahan hidup yang begitu berat sehingga merusak pondasi rumah tangga tersebut. Tetapi, banyak pasangan suami istri yang mempertimbangkan untuk berpisah karena ekonomi.

    Pada dasarnya, keputusan untuk menjatuhkan talak adalah milik suami. Akan tetapi umumnya yang mengajukan permintaan cerai adalah pihak istri. Apakah pilihan seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

    Hukum Istri Minta Cerai karena Ekonomi

    Keputusan bercerai pada dasarnya berasal dari suami. Sementara bagi istri yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas, ia diharamkan mencium bau surga. Sebagaimana diriwayatkan dari Tsauban ra bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

    Artinya:

    “Wanita mana pun yang meminta suaminya untuk menceraikannya, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diharamkan mencium bau surga.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Syu’aib Al-Arnauth).

    Jika suami mengalami kesulitan keuangan setelah masa kelimpahan, tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan pokok, maka istri tidak memiliki alasan sah untuk meminta perceraian dan berpisah dari suaminya.

    Hal tersebut berdasarkan firman-Nya dalam Surah Ath-Thalaq ayat 7 berikut. 

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Liyunfiq żụ sa’atim min sa’atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhụ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj’alullāhu ba’da ‘usriy yusrā.

    Artinya: 

    “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa sudah semestinya suami memberikan nafkah sesuai kemampuannya.

    Baca juga: Ini Hukum Istri Mendiamkan Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

    Bagaimana Seharusnya Sikap Istri?

    Bentuk rumah tangga yang positif adalah ketika istri tetap mendukung suaminya, terutama ketika suami menghadapi tantangan atau musibah. Bukan menghindar dengan mengajukan permohonan perceraian.

    Jika istri hanya mau hidup bersama dalam keadaan baik, hal itu adalah tanda hubungan yang kurang sehat. Selain itu, kondisi tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang pernikahan yang seharusnya dibangun di atas dasar cinta dan kasih sayang.

    Namun, jika suami menghadapi kesulitan finansial dan tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, istri memiliki hak untuk berpisah. Suami pun berhak mengajukan talak ataupun melalui fasakh (pembatalan akad nikah).

    Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 229 yaitu sebagai berikut.

    ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

    Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima’rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn.

    Artinya: 

    “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229).

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami boleh menceraikan istri dengan cara yang baik. Contohnya karena alasan ekonomi tersebut.

    Sementara itu, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa “Jika seorang suami kesulitan memberi nafkah sang istri maka keduanya boleh diceraikan.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

    Riwayat lain berasal dari Ibnul Mundzir:

    “Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para komandan perang agar mereka memberi nafkah atau menceraikan (istri). Seorang suami diwajibkan untuk rujuk dengan cara yang ma’ruf. Apabila ia hendak rujuk dengan istrinya, pada saat bersamaan ia kesulitan memenuhi kebutuhan (hidup) sehingga dapat menimbulkan bahaya, maka ia diharamkan untuk rujuk dengan istrinya.”

    Hadis tersebut menjelaskan bahwa hukum istri minta cerai karena ekonomi adalah diperbolehkan. Dengan syarat jika suaminya tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan dasar berumah tangga. 

    Sebenarnya, permasalahan ini dapat disederhanakan. Ketika kita menyadari bahwa penghasilan suami tidak cukup mencapai konsep “kebahagiaan” yang ideal, segera susun prioritas. 

    Tidak semua keinginan dapat dipenuhi hanya dari gaji suami. Utamakan yang paling esensial, lalu yang penting. Kebutuhan yang mungkin bisa ditunda, tidak perlu diwujudkan sekarang. 

    Bersabarlah, berdoalah agar mendapatkan kemudahan dalam hidup, sambil mencoba menabung sedikit demi sedikit untuk mewujudkan impian yang kita harapkan.

  • 10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    10 Penyakit Hati dalam Islam, Dampak dan Cara Mengatasinya  

    Penyakit hati dalam Islam merupakan salah satu gangguan yang ada pada hati dan emosi seorang muslim. Penyakit hati bukanlah suatu penyakit yang berhubungan dengan medis seperti penyakit liver dan lainnya.

    Penyakit hati ini lebih dikenal sebagai istilah “maaridh al-qulub”.

    Hal ini mengacu pada berbagai macam gangguan emosi dan psikis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan spiritual seseorang. 

    Kenali Apa itu Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati termasuk salah satu gangguan yang berasal dari kelemahan, kurangnya iman dan ketidakmampuan untuk memahami serta menerima kehendak Allah. Penyakit hati ini juga dapat mempengaruhi perilaku dan tindakan seseorang. 

    Allah telah menjelaskan hal mengenai penyakit hati di dalam Al-Qur’an, yaitu:

    وَأَمَّا ٱلَّذِينَ فِى قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَىٰ رِجْسِهِمْ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كَٰفِرُونَ

    Artinya:

    “Dan bagi mereka yang memiliki penyakit hati, dengan surat ini skeptisisme mereka meningkat, di samping (yang sudah) skeptis, dan mereka mati dalam keadaan tidak percaya.” (QS. At-Taubah ayat 125).

    Dalam ayat yang ada di atas disebutkan bahwa penyakit hati dalam Islam dapat menimbulkan jurang keragu-raguan. Hal ini juga akan menyebabkan kematian dalam keadaan kafir atau tidak beriman kepada Allah.

    Baca juga: Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Nabi Muhammad (saw) juga telah menyebutkan dalam haditsnya bahwa hati adalah salah satu organ yang terpenting dalam tubuh manusia. Hati inilah yang akan dapat mempengaruhi seluruh tubuh.

    “Kamu tahu bahwa di dalam tubuh manusia saat ini terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, maka baiklah tubuh. Namun, jika segumpal daging buruk, rusaklah seluruh tubuh. Kamu harus tahu bahwa segumpal daging adalah hati” (H.R. Bukhari).

    Jenis-Jenis Penyakit Hati Wajib Dipahami

    Penyakit hati dalam Islam saat ini memiliki beberapa jenis. Segala macam penyakit hati dapat mengikis keimanan kepada Allah, berikut ini jenis-jenisnya:

    1. Penyakit Hati berupa Hasad

    Penyakit hati yang pertama menurut Islam adalah kecemburuan. Hasad atau disebut juga penyakit hati dengki adalah sifat orang yang tidak suka ketika orang lain bahagia.

    Hasad merupakan salah satu penyakit hati yang berbahaya. Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan emosional serta dapat menghalangi kesuksesan maupun kebahagiaan hidup. 

    Dalam Islam, perbuatan jahat seringkali dianggap terlarang dan dikutuk. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa ayat Alquran, misalnya yang ada dalam Surat Al-Falaq ayat 5:

    وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ

    Artinya: “Dari kejahatan iri ketika dia iri.” (Q.S Al-Falaq Ayat 5)

    Penyakit hati dalam Islam juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Waspadalah terhadap dengki (dengki dan dengki), sesungguhnya dengki itu akan memakan habis pahala seperti api memakan kayu.” (HR. Abu Dawud).

    2. Penyakit Hati berupa Kesombongan

    Sombong dalam Islam adalah salah satu perilaku atau sikap merasa lebih unggul dan lebih baik dari orang lain. Seseorang yang memiliki sifat ini juga akan meremehkan atau merendahkan orang lain. 

    Kesombongan merupakan suatu penyakit hati yang sangat dikritik dalam Islam. Hal ini tentunya karena dapat menghambat pencapaian dan kesuksesan seseorang serta merusak hubungan sosial.

    Dalam Islam, kesombongan ini seringkali dianggap sebagai perbuatan buruk dan dilarang. Hal ini karena dapat membuat seseorang menjadi sombong, memandang rendah orang lain serta menganggap dirinya paling baik dan paling tulus. 

    Sifat seperti ini berbeda dengan ajaran Islam yang selalu mengikuti kebenaran. Apalagi Islam juga selalu menyuruh umatnya berusaha memperbaiki diri menjadi lebih baik. Allah berfirman dalam Al Qur’an Al-Isra ayat 37 antara lain:

    وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan jangan berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu tidak akan pernah menembus bumi dan kamu tidak akan pernah mencapai ketinggian gunung.” (QS. Al-Isra ayat 37).

    3. Penyakit Hati berupa Riya

    Penyakit Hati berupa Riya

    Riya adalah suatu perbuatan atau perilaku yang biasanya dilakukan oleh seseorang untuk menunjukkan kepada orang lain, bahwa dia adalah orang yang saleh atau memiliki amal baik.

    Namun, pada kenyataannya tujuan utamanya bukanlah untuk menyenangkan Allah, melainkan untuk dipuji, diakui atau dihargai oleh orang lain. 

    Riya sendiri termasuk salah satu bentuk penyakit hati yang dapat menghambat kesuksesan dan keberhasilan seseorang. Selain itu, penyakit ini juga akan mempengaruhi hubungannya dengan Allah.

    Dalam Islam, riya saat ini dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan dikritik. Hal ini tentunya karena dapat membuat seseorang menjadi sombong.

    Bahkan, orang tersebut akan merasa bangga dengan perbuatannya dan menganggap dirinya lebih baik dari orang lain.  Allah berfirman dalam Al Quran, (surah Al-Baqarah ayat 264), antara lain:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menyia-nyiakan (pahala) amalmu dengan menyebutkannya dan menyakiti (perasaan penerimanya). Misalnya saja seperti orang yang memberikan hartanya untuk kepentingan orang banyak dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari esok. Maka gambaran orang ini seperti batu licin, di atasnya ada kotoran, lalu batu bertemu hujan deras menjadi bersih (tidak ada lagi kotoran). Mereka tidak memiliki kendali atas apapun yang diperjuangkan karena Tuhan tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang tidak beriman”. (QS Al-Baqarah ayat 264).

    4. Penyakit Hati berupa Kikir

    Kikir dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang menunjukkan sikap menolak. Di mana tidak ingin memberi sesuatu dengan hati yang tidak tulus atau sedikit rasa keberadaan hati. Kikir ini sering dikaitkan dengan keserakahan.

    Hal ini karena seseorang tidak mau memberikan kebaikan atau membantu orang lain. Allah juga telah menyebutkan tentang orang-orang kikir dalam Al-Qur’an, antara lain:

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Sebenarnya, mereka akan dirantai di leher pada hari kiamat, dan semua kekayaan (yaitu) di langit dan di bumi akan menjadi milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Imran ayat 180).

    5. Penyakit Hati berupa Ujub

    Penyakit Hati berupa Ujub

    Ujub dalam Islam adalah salah satu sifat atau perilaku yang mengungkapkan rasa bangga atau merasa lebih unggul dari orang lain dalam hal perbuatan atau prestasi. 

    Ujub seringkali dikaitkan dengan kesombongan dan termasuk penyakit hati menurut Islam.

    Di mana perasaan lebih baik dari orang lain, sehingga dapat menghambat kesuksesan seseorang serta mempengaruhi hubungannya dengan Tuhan.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda bahwa ujub dapat menuju ke jurang kehancuran. 

    “Ada tiga hal yang mengarah ke jurang kehancuran, antara lain: keserakahan dan kikir, nafsu (selalu mengundang keburukan) dan ujub (keegoisan)”. (HR. Abdur Razaq, hadits hasan).

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    6. Penyakit Hati berupa Cinta Dunia

    Dalam Islam, cinta dunia sebenarnya memiliki dua arti yang berbeda, yaitu cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah di dunia. Selain itu, ada cinta yang berlebihan terhadap kekayaan, kedudukan dan hal-hal yang lain.

    Kesenangan duniawi memang dapat mengganggu keseimbangan hidup dan merusak hubungan dengan Tuhan. Cinta akan keindahan dan kebaikan yang telah diciptakan oleh Allah SWT di dunia sangat dianjurkan dalam Islam.

    Hal ini karena cinta dapat mempererat hubungan seseorang dengan Allah. Namun, cinta dunia yang berlebihan dan tidak seimbang juga akan dapat mempengaruhi keseimbangan hidup seseorang.

    Bahkan, hal ini dapat mengganggu hubungan seseorang dengan Tuhan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam juga telah menyebutkan tindakan mencintai dunia dalam haditsnya. 

    “… Akan tiba saatnya orang lain akan bersaing untukmu seperti orang lapar berebut makanan di atas piring,’ para sahabat bertanya, ‘Apakah karena saat itu kami tidak sedikit, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Tidak, sebenarnya kamu sangat banyak saat itu, tapi sifatmu seperti buih yang mengapung di laut, dan di dalam jiwamu ada kelemahan ruh,” Sahabat bertanya, “Apa arti kelemahan jiwa wahai Rasulullah? Dia menjawab: ‘Cinta dunia dan takut mati’” (H.R. Abu Daud).  

    7. Penyakit Hati berupa Buruk Sangka

    Prasangka, juga dikenal sebagai suudzon, yang merupakan sikap negatif atau curiga terhadap seseorang tanpa alasan yang jelas atau bukti. Dalam Islam, prasangka ini seringkali dianggap dosa besar yang harus dihindari. 

    Hal ini karena dapat merusak hubungan sosial dan kepercayaan di antara orang-orang. Allah melarang umat Islam dari memiliki sikap prasangka yang palsu. 

    Dalam Alquran, Allah telah berfirman bahwa : 

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

    Artinya:

    “Hai orang-orang beriman! Jauhi prasangka, sebenarnya sebagian prasangka itu dosa dan jangan salahkan orang lain dan jangan sampai ada diantara kalian yang memfitnah orang lain. (Surat Al-Hujurat ayat 12).

    8. Penyakit Hati berupa Sum’ah

    Sum’ah berasal dari kata sama’a yang berarti mendengarkan. Artinya, sum’ah merupakan salah satu dampak penyakit hati dalam Islam berupa mendengarkan kebaikan terhadap orang lain.

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperingatkan umat Islam dalam haditsnya: “Siapa pun yang melakukan Sum’ah akan langsung diperlakukan oleh Allah dengan seperti itu dan siapapun yang melakukan riya akan dibalas dengan riya juga.” (HR. Bukhari).

    Maka jika melakukan Sum’ah, aibmu akan dinyatakan di akhirat di hadapan umat manusia. Sedangkan diganjar dengan riya, maksudnya adalah pahala atas perbuatannya akan diperlihatkan, tetapi tidak diberikan pahala kepadanya.

    9. Penyakit Hati berupa Taqtir

    Taqtir bisa disebut juga pelit. Orang yang taqtir pasti tidak ingin apa yang menjadi miliknya dibagikan secara bebas kepada orang lain. 

    Sedangkan pahala sedekah itu sangat luar biasa. Allah juga berfirman dalam Al-Quran: “Jangan sekali-kali orang-orang yang pelit dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa pelit itu baik bagi mereka. Padahal, keserakahan ini merugikan mereka. 

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya:

    “Kekayaan yang mereka berikan akan dikenakan di leher mereka pada Hari Pengadilan. Dan semua properti (yaitu) di surga dan di bumi adalah milik Allah. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali’ Imran ayat 180).

    10. Penyakit Hati berupa Angan-Angan Panjang

    Penyakit hati dalam Islam terakhir adalah angan-angan. Perilaku ini sangat berbahaya karena seseorang akan terlalu fokus pada keinginannya sehingga terlalu mengabaikan hal-hal baik dan penting lainnya. 

    Seolah-olah waktu yang dimilikinya, bisa menjalankan semua angan-angannya agar tercapai. “Orang berakal adalah orang yang tidak berangan-angan panjang. 

    Bagi orang yang berangan-angan panjang, maka tindakannya lemah. Siapa yang dijemput ajalnya, angan-angannya pun sia-sia. Orang bijak tidak akan mati tanpa makanan, berdebat tanpa alasan dan perselisihan tanpa kekuatan. 

    Dengan alasan, jiwa akan hidup; hati akan bersinar; pekerjaan akan terus berjalan dan dunia akan terus berlanjut. (Ibn Hayyan al-Basti, Raudhatu al-‘Uqala’ wa Nuzhatu al-Fudhala’).

    Penyebab Penyakit Hati dalam Islam

    Penyakit hati menurut Islam sangat berbahaya, sehingga harus dihindari. Apa saja penyebab penyakit hati? berikut penjelasannya:

    1. Kurangnya Iman kepada Allah

    Tentu saja, penyebab penyakit hati dalam Islam adalah kurangnya iman kepada Allah. Hati yang tidak beriman kepada Allah, tentunya akan diselimuti keburukan dan penyakit hati akan timbul dengan sendirinya.

    2. Mengeluh

    Mengeluh adalah penyebab penyakit hati menurut Islam yang paling buruk. Seseorang yang terlalu banyak mengeluh tentunya akan menjadi malas dan iri hati. 

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya manusia telah diciptakan untuk mengeluh dan pelit. Ketika dia dalam kesulitan, dia mengeluh, dan ketika dia dalam keadaan baik, maka dia pelit.” (QS. Al-Ma’arij ayat 19-21).

    3. Tidak Pernah Bersyukur

    Bersyukur berarti merasa cukup atas semua hal yang Allah berikan. Orang yang tidak bersyukur tentunya akan berpotensi menimbulkan berbagai penyakit hati dalam Islam.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang lezat yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika memang itu yang kamu sembah.” (QS. Al-Baqarah ayat 172).

    4. Melakukan Hal-hal Jahat

    Perbuatan durhaka kepada Allah juga sebenarnya akan mengeraskan hati seorang muslim dan sulit menerima nasehat baik dari orang lain. Orang berdosa tentunya akan menjadi egois, kotor, serta mudah tersinggung.

    وَمَاۤ اُبَرِّئُ نَفۡسِىۡ‌ۚ اِنَّ النَّفۡسَ لَاَمَّارَةٌۢ بِالسُّوۡٓءِ اِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىۡ ؕاِنَّ رَبِّىۡ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

    Artinya:

    “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kejahatan), karena memang nafsu selalu mengarah pada kejahatan, kecuali nafsu yang dirahmati oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun dan Penyayang.” (QS.Yusuf ayat 53).

    5. Jarang Berdzikir 

    Dzikir adalah salah satu cara seorang muslim mengingat Allah. Orang yang lupa berdzikir kepada Allah, hatinya lebih mudah ditembus oleh hal-hal negatif.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama) Allah, ingatlah sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab ayat 41).

    6. Syirik

    Syirik adalah salah satu dosa yang paling besar Islam. Tindakan sirik ini juga akan memisahkan seseorang dari belas kasihan Tuhan.

    وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jika kamu melakukan kemusyrikan, maka amalmu akan terhapus, dan kamu benar-benar termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Az-Zumar ayat 65).

    Bagaimana Cara Mengatasi Penyakit Hati?

    Ada berbagai cara untuk bisa menyembuhkan penyakit hati jika seseorang sudah memilikinya. Berikut cara mengobati penyakit hati dalam Islam, antara lain:

    1. Dzikir dan Doa

    Tentunya, cara menghilangkan penyakit hati dalam Islam yang pertama adalah dengan memperbanyak dzikir dan selalu berdoa kepada Allah. Hal ini karena dzikir dan doa dapat membantu kita memperkuat iman dan taqwa.

    2. Meningkatkan Ketaatan kepada Allah

    Selain itu, kita juga dapat meningkatkan ketaatan kepada Allah. Menyembuhkan penyakit hati dalam Islam cukup melakukan kegiatan ibadah. Ibadah yang bisa kita lakukan adalah shalat, mengaji dan infak.

    Hanya dengan mendekatkan diri kepada Allah, hati akan menjadi lebih tenang.

    3. Menjaga Hubungan Baik dengan Tuhan dan Orang Lain

    Cara mengobati penyakit hati dalam Islam selanjutnya adalah dengan selalu menjaga hubungan baik dengan orang lain, baik itu keluarga, teman, tetangga dan lingkungan sekitar.

    Kita juga harus belajar menghargai perbedaan dan menerima kesalahan orang lain, sekaligus berusaha menjadi pemaaf. Sehingga, kita bisa jauh dari penyakit hati.

    4. Jauhi Dosa

    Menghindari dosa adalah obat penyakit hati dalam Islam yang paling benar. Kita dapat melakukannya dengan menghindari sumber-sumber yang dapat memperburuk penyakit hati, seperti hasad, ujub, riya, kikir dan buruk sangka.

    Mengobati penyakit hati dalam Islam tidaklah mudah dan membutuhkan usaha yang dilakukan terus-menerus. Namun, dengan tekad yang kuat dan pertolongan Allah, maka seseorang dapat mengatasi penyakit hatinya.

    Hal ini dilakukan agar menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitar. 

    5. Sedekah

    Sedekah juga merupakan salah satu cara yang paling ampuh untuk menyembuhkan penyakit hati dalam Islam. 

    Sedekah bisa dengan memberi sebagian makanan kepada orang lain. Jika dilakukan dengan ikhlas, maka pemberian tersebut membuat seseorang menjadi nyaman dan membuat penyakit hati menjadi hilang.

    Penyakit hati dalam Islam memang harus segera dihindari. Islam juga berpesan kepada seluruh umat Islam untuk berusaha memperbaiki diri melalui introspeksi diri, serta berusaha selalu berpegang pada ajaran Islam yang benar.

  • Syarat Syari yang Harus Dipenuhi ketika Buka Toko Online

    Syarat Syari yang Harus Dipenuhi ketika Buka Toko Online

    Berencana membuka usaha jualan online? Berikut ada beberapa syarat syari ketika buka toko online yang harus dipenuhi agar bisnis berjalan sesuai syariat. Yuk, ketahui juga hukum jual beli online di bawah ini!

    Jual beli online merupakan salah satu model perdagangan yang banyak peminatnya saat ini. Hal ini karena kita bisa berjualan tanpa harus memiliki toko fisik, serta semua proses transaksinya bisa di mana saja.

    Jika ingin mengetahui syarat syari membuka toko online sesuai syariat Islam, simak penjelasan berikut mengenai jual beli online dan hukumnya dalam Islam!

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Sebagai negara dengan masyarakat mayoritas beragama Islam, hukum jual beli online merupakan aspek penting yang perlu kita perhatikan. Semua kegiatan jual beli harus berlandaskan prinsip dan syariat Islam.

    Menurut hukum Islam, jual beli adalah tukar menukar harta atau benda tanpa ada paksaan atau secara sukarela. Dalam bahasa arab, jual beli disebut Al-bai yang artinya menukarkan sesuatu dengan sesuatu.

    Setiap transaksi jual beli harus dilakukan secara halal, maka kita perlu memahami rukun dan syarat jual beli. Dalam syariat Islam, rukun dan syarat ini menentukan sah atau tidaknya transaksi dalam jual beli.

    Menurut madzhab Syafi’i, rukun jual beli ada tiga hal yakni akad, sighat atau ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad jual beli. Jika semua rukun jual beli sudah terpenuhi, maka transaksi akan dianggap sah.

    Hukum Jual Beli Secara Online

    Setelah mengetahui hukum jual beli, bagaimana dengan hukum jual beli online? Hal ini penting kita ketahui sebelum membahas syarat syari ketika buka toko online. Berikut penjelasannya yang bisa kita pahami.

    Transaksi yang berlangsung melalui toko online, hukum jual beli ini sama seperti jual beli dengan cara surat menyurat. Salah satu rukun jual beli yakni ijab kabulnya dianggap sama dengan jual beli secara langsung.

    Ada tiga bentuk toko online yang memiliki hukum berbeda, yaitu toko online memiliki barang, toko online sebagai agen atau wakil pemilik barang, dan toko online belum memiliki barang. Berikut penjelasannya:

    1. Toko Online Memiliki Barang

    Bagi toko online yang memiliki barang sendiri hukumnya adalah bai’ al-ghaib ‘ala ash-shifat. Artinya jual beli barang yang tidak terlihat bentuknya secara fisik langsung, tetapi spesifikasi barang ada rincian penjelasannya.

    Hukum jual beli online bagi toko yang memiliki barang ini adalah halal karena hukum asal jual beli. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah:

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

    Baca juga: Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    2. Toko Online Sebagai Wakil Agen

    Toko online dengan status sebagai wakil hukumnya sama seperti pemilik barang. Dengan catatan, barang yang kita jual secara penuh dimiliki oleh pemilik barang sebelum menjualnya di toko online sebagai wakil.

    Hal ini penting kita ketahui sebelum menjelaskan tentang syarat syari ketika buka toko online berstatus sebagai wakil. Dengan kata lain, penjual bertindak sebagai reseller. Berdasarkan hadis riwayat Jabir bin Abdullah:

    “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku menemui Rasulullah SAW, aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu aku berkata ‘Aku ingin pergi ke Khaibar.’ Rasulullah bersabda ‘jika kamu mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq (1 wasaq = 60 sha’) berupa kurma. Jika ia meminta bukti bahwa kamu adalah wakilku, letakkan tanganmu di atas tulang bawah meniru.” (HR. Abu Daud, Hasan).

    3. Toko Online Belum Memiliki Barang

    Jika toko online belum memiliki barang dan juga bukan sebagai wakil, maka terdapat gharar karena barang bukan miliknya yang ia jual. Dari riwayat Hakim bin Hizam mengatakan:

    “Wahai Rasulullah, aku sering melakukan jual beli, apa jual beli yang halal dan yang haram? Rasulullah bersabda ‘Wahai anak saudaraku! Jika kamu membeli barang, janganlah kamu jual sebelum barang tersebut kamu terima.” (HR. Ahmad).

    Itulah penjelasan mengenai hukum jual beli online yang terbagi menjadi tiga bentuk toko yang perlu kita ketahui sebelum buka toko online.

    Syarat Syari ketika Buka Toko Online

    Sebagai umat muslim, tentunya ingin memiliki usaha atau bisnis yang berlandaskan syariat Islam. Rezeki yang kita peroleh bisa mendapatkan ridho Allah SWT dan hukum mencari rezeki lewat jual beli termasuk halal.

    Pada dasarnya, kita boleh membuka toko online dengan syarat harus sesuai dengan syariat dan hukum Islam agar rezekinya menjadi halal. Adapun syarat syari ketika buka toko online adalah sebagai berikut:

    1. Barang Jelas Harus Halal

    Syarat pertama jual beli online adalah barang yang dijual di toko online harus halal. Barang haram tidak boleh dijual seperti jual patung berhala, jual minuman keras, dan jual barang pendukung kemaksiatan.

    Penjual harus memastikan bahwa barang yang hendak ia jual adalah barang halal. Hukum halal dan haram harus kita pahami betul dalam perdagangan, termasuk jual beli online. Dalam hadist menerangkan:

    “Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Allah mengharamkan pula hasil penjualannya.” HR. Ahmad).

    2. Status Kepemilikan Barang Jelas

    Penjual atau toko online harus memiliki barang yang jelas dan hakiki. Jangan menjual barang yang belum ada ata masih ada di tangan orang lain. Penawaran baru bisa terjadi setelah barang kita miliki sepenuhnya.

    Aturan ini berdasarkan hadits dari Hakim bin Hizam, ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW:

    “Wahai Rasulullah, ada seseorang mendatangiku, lalu meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membenarkan untuk mereka dari pasar? Rasulullah SAW menjawab: Janganlah menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud).

    Ketika kita membeli barang di toko online, kita hanya sebatas memesan atau permohonan, belum setuju membeli. Sebaiknya pemilik toko hati-hati karena transaksi secara online bisa terjadi pembatalan sepihak.

    3. Kesesuaian Harga dan Kualitas

    Syarat syari ketika buka toko online selanjutnya adalah harus memahami bahwa jual beli perlu kejujuran, seperti harga barang harus sesuai kualitasnya. Hal ini karena jual beli online tidak ada pertemuan langsung.

    Risiko terjadinya penipuan memang sangat rentan pada jual beli online. Oleh karena itu, jika ingin memiliki toko online yang bisa dipercaya oleh pelanggan, maka harus jual barang sesuai harga pasarannya.

    Jangan menjual barang yang harganya terlalu tinggi atau terlalu rendah dari pasaran. Terpenting penjual tetap bisa mendapatkan untung dan laku keras. Islam melarang menjual barang dengan harga tidak sesuai kualitas.

    4. Kejujuran Jual Beli Online 

    Dalam jual beli online, kejujuran adalah hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kehalalan dalam berjualan online. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Muthaffifin yang artinya:

    “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang (dalam bisnis), orang-orang yang jika menerima takaran dari orang lain mereka meminta penuh, dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).

    Oleh karena itu, ketika ingin memiliki toko online maka harus berjualan secara halal dan tidak boleh berbohong terkait harga, kondisi barang dan sebagainya. Dengan begitu, jual beli akan dianggap sah dan halal.

    Solusi Syari Jual Beli Online

    Pada dasarnya, hukum jual beli online diperbolehkan dan halal jika memiliki barang atau penjual berstatus sebagai wakil. Lalu, bagaimana dengan toko online yang belum memiliki barang atau bukan sebagai wakil?

    Berikut ini terdapat solusi syari bagi toko online yang belum ada barang milik sendiri dan bukan sebagai wakil agar boleh jual beli secara online, yaitu:

    1. Permohonan barang bukan berarti sebagai ijab sari toko
    2. Jika belum ada barang, tidak boleh ada akad jual beli. Barang yang dipesan pembeli, kita beli terlebih dahulu. Setelah itu, kita jawab permintaan pembeli dan melakukan pembayaran. Kemudian, barang dikirim ke alamat pembeli
    3. Toko online meminta syarat khiyar kepada pemilik barang, toko online bisa memberi syarat untuk mengembalikan barang dalam waktu beberapa hari. Hal ini untuk berjaga-jaga jika pembeli membatalkan transaksi.

    Demikian penjelasan syarat syari ketika buka toko online dan solusi ketika belum memiliki barangnya. Sebab. jual beli harus memenuhi rukun jual beli yakni akad, ijab kabul, dan barang yang menjadi objek akad.

  • 15 Nama-Nama Surga yang Ada dalam Al-Qur’an

    15 Nama-Nama Surga yang Ada dalam Al-Qur’an

    Ada banyak nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satu surga yang terkenal adalah Firdaus. Tentu sebagai seorang muslim, surga firdaus menjadi dambaan sebagai tujuan akhir di akherat kelak.

    Surga sendiri adalah tempat yang kekal dan merupakan tempat sebagai balasan bagi orang beriman. Surga memiliki beberapa tingkatan yang penghuninya disesuai dengan amalan perbuatan selama di dunia.

    Surga digambarkan sebagai tempat yang penuh dengan kenikmatan. Bahkan kenikmatan tersebut tidak terbayangkan oleh manusia. Meski begitu, visualisasi mengenai surga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an.

    Penasaran dengan nama-nama surga tersebut? Yuk simak pembagiannya di bawah ini!

    Nama-Nama Surga dalam Islam

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa surga merupakan tempat terbaik yang menjadi tujuan akhir seorang muslim dan telah disediakan oleh Allah SWT bagi hamba-Nya yang mampu menghadapi ujian-ujian di dunia. Sebab dunia hanyalah tempat ujian bagi seorang muslim.

    Tak heran jika surga merupakan tempat yang paling diidam-idamkan karena kita akan hidup kekal di dalamnya. Bahkan, saking baiknya tempat di surga, mereka yang bermaksiat pun ingin tetap menjadi penghuni surga.

    Namun, semua kenikmatan dalam surga itu tidaklah mudah didapatkan. Mengutip buku Kiamat dan Akhirat oleh S. Royani Marhan, surga berasal dari bahasa Arab Al-Jannah. Kata Al-Jannah sendiri berasal dari kata janana yang artinya ‘tertutup’.

    Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 13, Allah SWT berfirman tentang keadaan surga di akhirat:

    تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ

    Tilka ḥudụdullāh, wa may yuṭi’illāha wa rasụlahụ yudkhil-hu jannātin tajrī min taḥtihal-an-hāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-‘aẓīm

    Artinya: (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

    Untuk gambaran atau visualisasi mengenai keindahan surga, Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan keindahan surga:

    “Surga itu tidak bisa dibayangkan. Demi Tuhan Ka’bah, ia adalah cahaya yang berkilauan, aroma harum semerbak, istana yang megah, sungai yang bening mengalir, buah-buahan yang segar dan siap santap, istri yang cantik jelita, tempat yang abadi, negeri yang sejahtera, kesenangan, kenikmatan, di tempat yang tinggi, indah dan asri.” (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, surga juga memiliki beberapa tingkatan, disebutkan Rasulullah SAW bahwa setiap tingkatan surga ini jaraknya sejauh bumi dan langit.

    Surga itu terdiri dari seratus tingkat. Jarak antara yang satu dan yang lainnya seperti antara bumi dan langit. Dan tingkatan tertinggi adalah Surga Firdaus,” (HR Abu Sa’id Al Khudri).

    Adapun nama-nama surga tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Surga Firdaus

    Nama-nama surga yang pertama yakni surga firdaus. Dijelaskan sebelumnya bahwa surga paling baik adalah surga firdaus, sebab surga ini diciptakan Allah SWT dari emas.

    Surga ini disiapkan bagi orang beriman yang khusyu dalam sholat, menunaikan zakat, menjaga diri dengan baik serta menjaga kemaluannya dan tentu orang-orang beriman yang senantiasa menaati perintah Allah SWT.

    Penggambaran mengenai surga firdaus merupakan tempat yang memilliki makna mendalam dimana orang-orang soleh akan menikmati kebahagiaan luar biasa. 

    Selain itu, surga firdaus juga digambarkan sebagai tempat yang penuh dengan keindahan luar biasa. Penghuninya akan senantiasa melihat pemandangan menakjubkan, taman yang subur serta sungai yang mengalir, begitulah gambaran yang bisa kita bayangkan.

    Nama surga ini pun diabadikan dalam surah Al-Kahfi ayat 107 yang berbunyi:

    “Sungguh, orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, untuk mereka disediakan surga Firdaus sebagai tempat tinggal.”

    Bahkan ketetapan penghuni Surga Firdaus juga diatur dalam Al-Qur’an, surah Al Mukminun ayat 1-11 yang berbunyi,

    قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ ۙ ١ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ ٢ وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ۙ ٣ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِلزَّكٰوةِ فٰعِلُوْنَ ۙ ٤ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ ٥ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ ٦ فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ ٧ وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ ۙ ٨ وَالَّذِيْنَ هُمْ عَلٰى صَلَوٰتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ ۘ ٩ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْوٰرِثُوْنَ ۙ ١٠ الَّذِيْنَ يَرِثُوْنَ الْفِرْدَوْسَۗ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ١١

    Artinya:”Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, orang-orang yang meninggalkan (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna;

    orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki.

    Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

    (Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka. Orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi.

    (Yaitu) orang-orang yang akan mewarisi (surga) Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Mukminun: 1-11)

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    2. Surga Adn

    Surga Adn

    Surga yang kedua yakni surga Adn yang Allah SWT buat dari intan putih. Surga ini dihuni oleh orang yang beriman karena kesempurnaan iman dan keislamannya yakni yang bersabar menerima ujian dalam hidupnya.

    Bahkan surga ini merupakan salah satu tingkatan surga dalam ajaran Islam yang mencerminkan kekekalan, keabadian, dan kenikmatan yang tak terhingga bagi penghuninya. Penghuninya tidak akan mengalami penuaan, penyakit, atau kematian. Mereka akan hidup dalam keadaan yang sempurna selamanya.

    Firman Allah mengenai suga Adn tercatat dalam surat As Shaff ayat 12

    يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

    Artinya: “niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan ke tempat-tempat tinggal yang baik di dalam surga ‘Adn. Itulah kemenangan yang agung.”

    Selain itu, hal ini turut dijelaskan dalam surat Thaha, Surga ‘Adn adalah salah satu surga yang memiliki banyak sungai di bawahnya. Berikut bunyi surah Thaha Ayat 76:

    “(yaitu) surga-surga ‘Adn, yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah balasan bagi orang yang menyucikan diri.”

    3. Surga Na’im

    Nama-nama surga selanjutnya yakni surga Na’im, surga ini disebut juga sebagai surga kenikmatan. Surga ini merupakan tempat bagi orang-orang yang senang mengerjakan amal sholeh.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Luqman ayat 8 yang berbunyi,

    إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ جَنَّاتُ النَّعِيمِ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, bagi mereka surga-surga yang penuh kenikmatan,”

    4. Surga Ma’wa

    Surga selanjutnya yakni surga Ma’wa. Kata Ma’wa berasal dari awa-ya wi yang memiliki arti menyatu dengan suatu tempat dan menetap di sana. 

    Ahli tafsir Atha mengatakan, surga Ma’wa disebut sebagai tempat tinggal malaikat Jibril dan malaikat lainnya. Surga Ma’wa menjadi tempat orang-orang beriman yang bertakwa, beramal sholeh, meyakini kebesaran Allah SWT dan mampu menahan hawa nafsu.

    Surga Ma’wa disebutkan dalam surat An Najm ayat 15,

    عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَىٰ

    Artinya: “Di dekatnya ada surga tempat tinggal.”

    5. Surga Darussalam

    Surga Darussalam adalah surga yang diciptakan oleh Allah dari yaqut merah. Penghuni surga ini adalah orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, merenungkan tanda-tanda kebesaran-Nya dan orang yang selalu mengakui kebesaran Allah SWT.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 127 yang berbunyi,

    ۞ لَهُمْ دَارُ السَّلَامِ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۖ وَهُوَ وَلِيُّهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    Artinya: “Bagi mereka (disediakan) tempat yang damai (surga) di sisi Tuhannya. Dan Dialah pelindung mereka karena amal kebajikan yang mereka kerjakan.”

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    6. Darul Muqamah

    Darul Muqamah adalah sebutan untuk surga yang diciptakan dari permata putih. Penghuni surga ini adalah orang yang senantiasa berpegangan teguh kepada iman, pandai bersyukur  dan yang senantiasa memperbanyak amal sholeh.

    Bukti keberadaan surga ini dijelaskan dalam surat Fathir ayat 35,

    ٱلَّذِىٓ أَحَلَّنَا دَارَ ٱلْمُقَامَةِ مِن فَضْلِهِۦ لَا يَمَسُّنَا فِيهَا نَصَبٌ وَلَا يَمَسُّنَا فِيهَا لُغُوبٌ

    Artinya: “Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; didalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu.”

    7. Maqamul Amin

    Orang-orang beriman yang bertakwa kepada Allah SWT akan ditempatkan di Maqamul Amin. Surga ini adalah tempat kembali bagi orang-orang yang bertakwa.

    Allah berfirman dalam surat Adh-Dhukhan ayat 51,

    إِنَّ ٱلْمُتَّقِينَ فِى مَقَامٍ أَمِينٍ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman.”

    8. Surga Khuldi

    Surga ini diperuntukan bagi orang-orang yang semasa hidupnya selalu menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Orang-orang tersebut akan dikumpulkan dalam surga Khuldi, yakni surga yang diciptakan dari marjan merah dan kuning.

    Allah berfirman dalam surat Al Furqan ayat 15,

    قُلْ أَذَٰلِكَ خَيْرٌ أَمْ جَنَّةُ الْخُلْدِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۚ كَانَتْ لَهُمْ جَزَاءً وَمَصِيرًا

    Artinya: “Katakanlah (Muhammad), “Apakah (azab) seperti itu yang baik, atau surga yang kekal yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa sebagai balasan, dan tempat kembali bagi mereka?”

    9. Surga Jannatul Ma’wa

    Nama-nama surga lainnya yang juga disebutkan dalam Al-Qur’an yaitu surga Jannatul Ma’wa.  Umat Islam yang masuk ke dalam surga ini akan terlindungi dan tinggal untuk selamanya.

    Berikut ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang surga Jannatul Ma’wa:

    عِندَهَا جَنَّةُ ٱلْمَأْوَىٰٓ

    ‘indahā jannatul-ma`wā

    Artinya: “Di dekatnya ada surga tempat tinggal,” (Q.S An-Najm: 15).

    10. Surga Darul Qarar

    Surga Darul Qarar adalah tempat tinggal kekal bagi seorang muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT berikut ini:

    يَا قَوْمِ إِنَّمَا هَٰذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَإِنَّ الْآخِرَةَ هِيَ دَارُ الْقَرَارِ

    Yâ qaumi innamâ hâdzihil-ḫayâtud-dun-yâ matâ‘uw wa innal-âkhirata hiya dârul-qarâr

    Artinya: “Hai kaumku, sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan (sementara) dan sesungguhnya akhirat itulah negeri yang kekal,” (Q.S Al-Ghaafir: 39).

    11. Surga Darul Muttaqin

    Darul Muttaqin termasuk dalam nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Surga ini diperuntukan bagi orang yang bertakwa, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya berikut ini:

    وَقِيلَ لِلَّذِينَ ٱتَّقَوْا۟ مَاذَآ أَنزَلَ رَبُّكُمْ ۚ قَالُوا۟ خَيْرًا ۗ لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ فِى هَٰذِهِ ٱلدُّنْيَا حَسَنَةٌ ۚ وَلَدَارُ ٱلْءَاخِرَةِ خَيْرٌ ۚ وَلَنِعْمَ دَارُ ٱلْمُتَّقِينَ

    Wa qīla lillażīnattaqau māżā anzala rabbukum, qālụ khairā, lillażīna aḥsanụ fī hāżihid-dun-yā ḥasanah, wa ladārul-ākhirati khaīr, wa lani’ma dārul-muttaqīn

    Artinya: “Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa:

    “Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “(Allah telah menurunkan) kebaikan”. Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik.  Dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa,” (Q.S An-Nahl: 30).

    12. Surga Husna

    Nama-nama surga lainya yakni surga husna, surga ini diperuntukan bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:

    لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا۟ ٱلْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Lillażīna aḥsanul-ḥusnā wa ziyādah, wa lā yar-haqu wujụhahum qataruw wa lā żillah, ulā`ika aṣ-ḥābul-jannati hum fīhā khālidụn

    Artinya: “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya.

    Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya,” (Q.S Yunus: 26).

    13. Surga Maq’adu Shidq

    Surga Maq’adu Ahidq merupakan surga yang di dalamnya terdapat sungai-sungai dan taman-taman. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Qamar ayat 54-55:

    إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ

    فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِنْدَ مَلِيكٍ مُقْتَدِر

    Fii maq’adi shidqin ‘inda maliikin muqtadirin

    Inna almuttaqiina fii jannaatin wanaharin

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu di dalam taman-taman dan sungai-sungai, di tempat yang disenangi di sisi Tuhan Yang Berkuasa”.

    14. Surga Darul Hayawan

    Surga Darul Hayawan merupakan tempat yang kekal, sebagaimana firman Allah SWT berikut:

    وَمَا هَٰذِهِ ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَآ إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ ۚ وَإِنَّ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ لَهِىَ ٱلْحَيَوَانُ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ

    Wa mā hāżihil-ḥayātud-dun-yā illā lahwuw wa la’ib, wa innad-dāral-ākhirata lahiyal-ḥayawān, lau kānụ ya’lamụn

    Artinya: “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui,” (Q.S Al-Ankabut: 64).

    15. Surga Al-Ghurfah

    Nama-nama surga yang dijelaskan dalam Al-Qur’an yang terakhir yakni surga Al-Ghurfah. Surga ini dperuntukan bagi mereka yang sabar.

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Furqan ayat 75 yang berbunyi:

    أُو۟لَٰٓئِكَ يُجْزَوْنَ ٱلْغُرْفَةَ بِمَا صَبَرُوا۟ وَيُلَقَّوْنَ فِيهَا تَحِيَّةً وَسَلَٰمًا

    Ulā`ika yujzaunal-gurfata bimā ṣabarụ wa yulaqqauna fīhā taḥiyyataw wa salāmā

    Artinya: “Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan mereka disambut dengan penghormatan dan ucapan selamat di dalamnya,” (Q.S Al-Furqan: 75).

    Nah, itulah dia nama-nama surga yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Semoga kita menjadi salah satu penghuni dari surga-surga tersebut, aamiin.

  • Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Pernikahan tidak hanya menyatukan dua orang dalam satu ikatan pernikahan, namun menjadi penyempurna dalam beribadah kepada Allah SWT. Dewasa ini banyak pernikahan berbeda agama yang dilakukan tanpa mencari tahu hukum nikah beda agama menurut Islam.

    Rasulullah SAW menganjurkan bagi umat muslim untuk menentukan pasangan berdasarkan agamanya. Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu sabdanya, yakni:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    Artinya: “Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung.” (HR Bukhari Muslim).

    Namun faktanya, akhir-akhir ini sering kali ditemukan beberapa umat muslim menikah dengan yang berbeda agama. Lantas apakah nikah beda agama menurut Islam diperbolehkan?

    Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam dan Negara

    Dengan seringnya ditemukan kasus mengenai menikah beda agama yang kian hari kian dianggap biasa ini, tentu akan semakin menimbulkan pertanyaan mengenai kebolehan nikah beda agama menurut Islam dan juga bagi negara.

    Sempat marak terjadi kasus bahwa salah satu pengadilan agama di Indonesia mengesahkan pernikahan berbeda agama. Pengadilan agama Surabaya adalah satu di antaranya yang mengesahkan pernikahan tersebut dengan mengacu pada UU yang tertera,

    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia di bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan pasal 10 dikatakan, “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Namun perlu diketahui bahwa ketentuan perkawinan tidak hanya diatur dalam UU hak berkeluarga, namun juga diatur dalam UU perkawinan yang menjelaskan bahwa sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

    Nikah Beda Agama Menurut Islam, Ini yang Diperbolehkan!

    Dengan penjelasan tersebut, tentu dapat kita ketahui bahwa hal mengenai kasus tersebut dilarang untuk disahkan dalam bentuk pernikahan. Ketentuan pasal  ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

    Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah ajaran agama Islam.

    Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam”. Pasal 61 disebutkan: “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.”

    Ketentuan undang-undang ini tentu tidak berdiri sendiri, namun menyerap dari hukum Islam. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:

    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

    Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu`minn, wa la`amatum mu`minatun khairum mim musyrikatiw walau a’jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu`minụ, wa la’abdum mu`minun khairum mim musyrikiw walau a’jabakum, ulā`ika yad’ụna ilan-nāri wallāhu yad’ū ilal-jannati wal-magfirati bi`iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la’allahum yatażakkarụn

    Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    Latar belakang sebab turunnya ayat 221 ini diceritakan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah berkenan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi anak seorang  wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrik. Sedangkan Ibnu Abi Martsad adalah seorang Muslim. Rasulullah SAW melarang sahabatnya untuk menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi).

    Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat tersebut, bahwa Allah SWT mengharamkan bagi umat muslim untuk menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala.

    Namun, ada ayat yang menjelaskan mengenai kebolehan laki-laki muslim menikah dengan seorang ahli kitab. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi:

    ‎اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ – ٥

    Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).

    Dari ayat tersebut, Menurut Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith menjelaskan bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahlikitab injil dan taurat.

    Namun Sahabat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya menyatakan bahwa hal tersebut hanya diperbolehkan jika tidak adanya perempuan muslimah. Sedangkan zaman sekarang sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya haram menikah dengan Ahli Kitab.

    Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:

    ‎يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ١٠

    Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

    Dan beberapa fatwa turut menjelaskan mengenai hukum nikah beda agama menurut Islam:

    Yang pertama, yakni Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan agama yakni, perkawinan beda agama hukumnya tidak sah dan haram, perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab tidak sah dan haram menurut qaul mu’tamad

    Yang kedua, Nahdlatul Ulama (NU) turut menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa tersebut ditetapkan  dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Fatwa tersebut berisi mengenai penegasan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

    Yang Ketiga, Muhammadiyah menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut:

    • Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi Muhammad SAW
    • Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan adanya ajaran-ajaran yesus dan yahudi serta mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah
    • Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
    • Islam tidak kekurangan wanita muslimah dengan pemahaman agama yang baik.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama tidak sah dalam perspektif manapun, baik dalam agama maupun secara negara sekalipun. Dalam hadits riwayat Muttafaq alaih, Rasulullah SAW bersabda mengenai hal yang perlu dipertimbangkan saat memilih pasangan yakni sebagai berikut:

    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu firman Allah SWT pada Surat Ar Rum ayat 21:

    وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Itulah dia, penjelasan terkait hukum nikah beda agama menurut Islam. Semoga kita selalu dapat memilah mana yang baik dan benar di jalan Allah SWT, aamiin.

  • 7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    7 Bulanan dalam Islam apa Hukumnya? Budaya atau Syariat?

    Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki banyak sekali keragaman budaya serta adat istiadat. Salah satunya yakni acara 7 bulan kehamilan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

    Tak hanya itu, hal ini dilakukan sekaligus mendoakan agar janin selalu sehat. Namun, bagaimana hukum 7 bulanan dalam Islam sendiri?

    Meski niat dari acara tersebut baik, namun dalam Islam acara 7 bulanan tetap pada golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan. Pasalnya, acara tersebut merupakan tradisi jawa yang barangkali berasal dari nenek moyang Hindu maupun Budha.

    Untuk lebih memahami penjelasan mengenai acara 7 bulan dalam Islam, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Hukum Acara 7 Bulanan dalam Islam

    Pada dasarnya Islam hadir dengan segala kemudahan dan pedoman berkehidupan, semua aktivitas umat muslim dari mulai bangun tidur hingga tidur kembali tentu ada hukumnya. Dan segala hal tersebut memiliki dalil yang mendukungnya.

    Mungkin bagi sebagian orang acara 7 bulanan merupakan hal wajib dilakukan saat mengandung seorang janin. Sebab pada intinya, acara ini merupakan acara peringatan dan doa yang dihaturkan kepada Allah SWT sebagai rasa syukur telah dititipkan seorang janin yang sehat serta meminta pertolongan agar selalu diberikan kesehatan hingga lahir nanti.

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa acara ini kemungkinan besar berasal dari adat istiadat jawa yang diambil dari tradisi nenek moyang agama Hindu, Budha dengan memegang erat animisme dan dinamisme.

    Oleh karena itulah, acara 7 bulan ini disebutkan sebagai golongan ghairu masyru’ atau golongan yang tidak disyariatkan, karena merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan hal seperti itu dilarang berdasarkan hadis berikut:

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ [رَوَاهُ البخاري ومسلم].

    Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak[HR. al-Bukhari dan Muslim].

    Meski demikian, ada pengecualian jika yang diadakan adalah acara syukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu.

    Dikutip dari NU Online, ada penyebab mengapa acara 7 bulanan yang dilakukan orang Jawa tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini merujuk pada arti Surat Al-A’raf ayat 189 berikut ini.

    ۞ هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ۖ فَلَمَّا تَغَشَّىٰهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِۦ ۖ فَلَمَّآ أَثْقَلَت دَّعَوَا ٱللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ ءَاتَيْتَنَا صَٰلِحًا لَّنَكُونَنَّ مِنَ ٱلشَّٰكِرِينَ

    Artinya: Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”.

    Dari ayat tersebut, dikatakan secara implisit mengenai tindakan Nabi Adam saat Hawa mulai merasakan beban berat atas bayi yang di kandungnya, dengan berupaya memohon kepada Allah untuk diberikan anak yang baik.

    Baca juga: Bacaan dan Fadhilah Sholawat Nariyah 41x hingga 100x

    Jadi jika acara ini dilakukan semata-mata hanya ingin meminta pertolongan kepada Allah untuk diberikan kelancaran maka sah-sah saja dilakukan. Namun mengacu pada penjelasan hadits Bukhari Muslim sebelumnya, akan lebih baik lagi jika mengadakannya tanpa perlu mematok waktu tertentu seperti 7 bulan kehamilan.

    Selain itu, terdapat beberapa perbedaanan bagi beberapa ulama mengenai acara 7 bulanan dalam Islam. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak memperbolehkan karena adanya indikasi bid’ah dari tradisi 7 bulanan.

    Perkara mengenai ibadah dan adat istiadat ini telah dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah  bahwa:

    Pada asalnya ibadah itu tidak disyari’atkan untuk mengerjakannya kecuali apa yang telah disyari’atkan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan adat itu pada asalnya tidak dilarang untuk mengerjakannya kecuali apa yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

    Artinya yang wajib dilakukan sebagai ibadah adalah hal-hal yang memang jelas telah disyariatkan dalam agama Islam. Sedangkan untuk pengerjaan adat istiadat yang telah terjaga dalam suatu masyarakat hukumnya boleh-boleh saja selama itu tidak melanggar syariat yang ditetapkan oleh Allah subhana hua ta’ala.

    Kemudian Imam Asy- Syafi’i menjelaskan bahwa:

    hal-hal yang baru yang menyalahi al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ (kesepakatan ulma), atau atsar maka itu bid’ah yang menyesatkan. Sedangkan suatu hal yang abru yang tidak menyalahi salah satu dari keempatnya maka itu (bid’ah) yang terpuji”

    Namun seperti yang dijelaskan di atas, bahwa segala sesuatu tergantung dengan niat dan tujuan yang dimiliki untuk melaksanakan acara 7 bulanan tersebut.

    Dalam Islam, acara syukuran atau peringatan memang tidaklah wajib. Acara yang dilakukan dengan mewah dan menghambur-hamburkan uang juga tidak diperkenankan dalam Islam.

    Namun menurut Madzhab Syafi’i, acara syukuran dengan membagikan perjamuan atau hidangan makanan dan minuman kepada para tamu undangan adalah sunah selama hal tersebut diniatkan untuk menunjukkan rasa syukur akan nikmat Allah subhana hua ta’ala dan sebagai bentuk berbagi kepada saudara atau para tamu undangan.

    Dimana dalam proses acara tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk saling memepererat tali silaturahmi antara tamu undangan. Mengenai hal ini, Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu paha belakang (kambing), pasti akan aku penuhi” (HR. Bukhari)

    Dengan penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa acara 7 bulanan boleh dilakukan namun dengan niat hanya untuk bersyukur atas segala nikmat Allah SWT dan mengingat betapa menjabjubkannya Allah SWT membuat kita tumbuh dari hanya dari sel telur dan sperma yang bersatu.

    Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

    Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).

    Amalan yang Dianjurkan Saat Hamil

    Kehamilan merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap pasangan yang sudah menikah. Mengingat bahwa saat hamil akan ada banyak sekali perubahan pada tubuh seorang wanita, tentu ibu hamil memerlukan doa sebagai senjata agar kehamilan berjalan dengan lancar.

    Sebagaimana Allah berfirman, yang artinya:  “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

    Berikut amalan ibu hamil menurut islam yang bisa Moms lakukan untuk kebaikan calon buah hati kelak.

    1. Banyak Berdoa dan Berzikir
    2. Mengerjakan Sholat Wajib dan Memperbanyak Sholat Sunah
    3. Melaksanakan Puasa Senin Kamis
    4. Memperbanyak Mengingat Allah
    5. Memperbanyak Membaca Al-Qur’an
    6. Menjaga Asupan Makanan dan Minuman yang Sehat
    7. Olahraga Fisik Rutin
    8. Menjaga Perasaan Bahagia
    9. Tidak Menjadikan Hamil untuk Bermalas-Malasan
    10. Memeriksakan Kesehatan Secara Teratur dengan Ahlinya.

    Larangan Bagi Ibu Hamil Menurut Islam

    Selain amalan-amalan, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan ibu hamil menurut Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Mengonsumsi makanan haram dan najis
    2. Berpuasa jika berpotensi membahayakan kesehatan
    3. Larangan ibu hamil merokok dan mengkonsumsi narkoba
    4. Mengonsumsi minuman berkafein secara berlebihan
    5. Berhubungan intim dengan rasa aman
    6. Melakukan olahraga berlebihan atau berbahaya
    7. Stres berlebihan
    8. Mengikuti tradisi yang membahayakan
    9. Stres Berlebihan
    10. Tidak pernah melakukan konsultasi kesehatan

    Setelah memahami penjelasan terkait 7 bulanan dalam Islam serta dalil yang mendukung, kita dapat menyimpulkan bahwa acara ini sebenarnya hanya sebuah tradisi yang jika tidak dilakukanpun tidak akan menggangu keseimbangan hidup.

    Namun, apabila ingin melakukannya, pastikan untuk tetap mempertahankan syariat yang diajarkan, dan lebih baik lagi jika tidak menggunakan waktu tertentu sebagai patokan.

  • Pertanyaan di Alam Kubur dari Malaikat dan Jawabannya

    Pertanyaan di Alam Kubur dari Malaikat dan Jawabannya

    Ketika umat Islam meninggal, maka akan diawali dengan pertanyaan di alam kubur dari Malaikat. Pertanyaan ini akan diajukan oleh Munkar dan Nakir sebagai Malaikat yang memiliki tugas untuk menanyai ruh atau orang yang sudah meninggal.

    Pada alam kubur, Munkar dan Nakir akan mengajukan beberapa pertanyaan. Bagi yang beriman dan beramal shaleh, tentu pertanyaan ini akan mudah untuk dijawab.

    Sementara, untuk orang yang tidak beriman, maka akan sulit menjawabnya.

    Pengertian Alam Kubur

    Alam kubur merupakan tempat singgah awal dalam menuju fase kehidupan yang hakiki. Pada fase ini juga ditandai dengan adanya pertanyaan di alam kubur dari Malaikat.

    Pertanyaan yang diajukan oleh malaikat ini menjadi penanda apabila kita mudah untuk menjawab, maka akan dilancarkan setelah. Demikian sebaliknya, apabila kita kesulitan, maka setelahnya akan lebih sulit lagi sebagaimana sabda Rasulullah:

    إِنَّ الْقَبْرَ أَوَّلُ مَنَـازِلِ اْلآخِرَةِ، فَإِنْ نَجَـا مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَيْسَرُ مِنْهُ، وَإِنْ لَمْ يَنْجُ مِنْهُ فَمَا بَعْدَهُ أَشَدُّ مِنْهُ

    “Sesungguhnya kubur adalah persinggahan pertama dari kehidupan akhirat, jika seseorang selamat darinya, maka (kehidupan) setelahnya akan lebih mudah. Dan jika seseorang tidak selamat darinya, maka (kehidupan) setelahnya akan lebih dahsyat.” (HR. at-Tirmidzi No. 2308).

    Bagi kita yang mengetahui bahwa di alam kubur ada nikmat kubur, tentunya akan berusaha sebisa mungkin dalam berbuat amal kebaikan. Adanya amal kebaikan akan membantu kita dalam menjawab pertanyaan di alam kubur dari malaikat.

    Dalil Mengenai Adanya Nikmat dan Azab di Alam Kubur

    Nikmat dan adzab kubur merupakan perkara gaib yang sulit dilihat dan dirasakan oleh manusia yang masih hidup. Apabila manusia itu meninggal dan merasakannya, tentu tidak dapat mengabarkan kepada insan manusia yang masih hidup.

    Satu-satunya keyakinan kita sebagai umat yang beriman akan adanya adzab dan nikmat kubur serta pertanyaan di alam kubur dari malaikat, yakni bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. 

    Adapun dalil-dalil dari dalam Al-qur’an maupun Sunnah yang bisa kita ketahui terkait adanya nikmat serta azab di alam kubur, yakni seperti di bawah:

    1. Dalil Menurut Al-Qur’an

    وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَاب

    Artinya:

    “…dan Firaun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Firaun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al Mu’min: 45-46).

    Al Hafidz Ibnu Katsir menjelaskan bahwa penggalan dari ayat ini, “Arwah Fir’aun dan pengikut setianya dihadapkan ke neraka setiap pagi dan petang terus-menerus hingga hari kiamat tiba.

    Ketika kiamat datang barulah arwah dan jasad mereka sama-sama merasakan pedih dan panasnya api neraka.” Beliau juga mengatakan bahwa pada potongan ayat ini menjadi landasan kuat bagi Ahlussunnah tentang adanya azab kubur.

    Sementara, Al Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya membuat judul bab باب مَا جَاءَ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ atau (Bab dalil-dalil tentang azab kubur), lalu beliau menyebutkan ayat di bawah.

    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِىَ إِلَىَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَىْءٌ وَمَن قَالَ سَأُنزِلُ مِثْلَ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۗ وَلَوْ تَرَىٰٓ إِذِ ٱلظَّٰلِمُونَ فِى غَمَرَٰتِ ٱلْمَوْتِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ بَاسِطُوٓا۟ أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوٓا۟ أَنفُسَكُمُ ۖ ٱلْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ ٱلْهُونِ بِمَا كُنتُمْ تَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ غَيْرَ ٱلْحَقِّ وَكُنتُمْ عَنْ ءَايَٰتِهِۦ تَسْتَكْبِرُونَ

    Wa man aẓlamu mim maniftarā ‘alallāhi każiban au qāla ụḥiya ilayya wa lam yụḥa ilaihi syai`uw wa mang qāla sa`unzilu miṡla mā anzalallāh, walau tarā iżiẓ-ẓālimụna fī gamarātil-mauti wal-malā`ikatu bāsiṭū aidīhim, akhrijū anfusakum, al-yauma tujzauna ‘ażābal-hụni bimā kuntum taqụlụna ‘alallāhi gairal-ḥaqqi wa kuntum ‘an āyātihī tastakbirụn.

    Artinya:

    Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: “Telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah”. Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakaratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. (QS. Al-An’am: 93)

    Seorang pakar tafsir dari Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan bahwa konteks kalimat azab yang ditujukan kepada orang-orang kafir tersebut dirasakan ketika sakaratul maut, ketika dicabut nyawa dan setelahnya berdasarkan ayat di atas.

    Baca juga: 8 Nama Neraka serta Calon Penghuninya dalam Al-Qur’an

    2. Dalil Menurut As-Sunnah

    Tidak hanya menurut tafsiran yang bersumber dari Al-Qur’an terkait adanya nikmat dan azab di alam kubur. Namun, beberapa sabda dari Nabi Muhammad SAW juga demikian dalam mengabarkan adanya siksaan di alam kubur:

    لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُسْمِعَكُمْ من عَذَابَ الْقَبْرِ ما أسمعني

    “Seandainya kalian tidak akan saling menguburkan, tentulah aku akan berdoa kepada Allah agar memperdengarkan kepada kalian siksa kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim No. 7393 dan Ahmad No. 12026).

    Hadits lainnya yang juga menunjukkan bahwa Aisyah Radhiyallahu Anha meyakini adanya adzab kubur setelah diberitahu oleh Rasulullah SAW. Hal ini diketahui setelah dua orang tua dari kalangan Yahudi di Madinah datang kepada Aisyah.

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَتْ عَلَىَّ عَجُوزَانِ مِنْ عُجُزِ يَهُودِ الْمَدِينَةِ فَقَالَتَا لِى إِنَّ أَهْلَ الْقُبُورِ يُعَذَّبُونَ فِى قُبُورِهِمْ ، فَكَذَّبْتُهُمَا ، وَلَمْ أُنْعِمْ أَنْ أُصَدِّقَهُمَا ، فَخَرَجَتَا وَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَجُوزَيْنِ وَذَكَرْتُ لَهُ ، فَقَالَ «  صَدَقَتَا ، إِنَّهُمْ يُعَذَّبُونَ عَذَابًا تَسْمَعُهُ الْبَهَائِمُ كُلُّهَا ». فَمَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ فِى صَلاَةٍ إِلاَّ تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

    Artinya:

    “Dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, ia berkata: Suatu ketika ada dua orang tua dari kalangan Yahudi di Madinah datang kepadaku. Mereka berdua berkata kepadaku bahwa orang yang sudah mati diadzab di dalam kubur mereka. Aku pun mengingkarinya dan tidak mempercayainya. Kemudian mereka berdua keluar. Lalu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam datang menemuiku. Maka aku pun menceritakan apa yang dikatakan dua orang Yahudi tadi kepada beliau. Beliau lalu bersabda: ‘Mereka berdua benar, orang yang sudah mati akan diadzab dan semua binatang ternak dapat mendengar suara adzab tersebut’. Dan aku pun melihat beliau senantiasa berlindung dari adzab kubur setiap selesai shalat” (HR. Bukhari No. 6005)

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda mengenai hamba yang meninggal dan didatangi oleh kedua Malaikat untuk menanyai hamba tersebut.

    إِذَا أُقْعِدَ الْمُؤْمِنُ فِى قَبْرِهِ أُتِىَ ، ثُمَّ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَذَلِكَ قَوْلُهُ يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ

    Artinya:

    “Jika seorang mu’min telah didudukkan di dalam kuburnya, ia kemudian didatangi (oleh dua malaikat lalu bertanya kepadanya), maka dia akan menjawab dengan mengucapkan:’Laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasulullaah’. Itulah yang dimaksud al qauluts tsabit dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya): ‘Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan al qauluts tsabit’ (QS. Ibrahim: 27)” (HR. Bukhari No. 1369 dan Muslim No. 7398). 

    Dari penjelasan dalil Al-qur’an dan As-Sunnah ini menjadi bukti bahwa surat Ibrahim ayat 27 berbicara tentang adzab kubur. Adapun Rasulullah SAW sendiri yang menafsirkan seperti penjelasan di atas.

    Terdapat juga sabda Rasulullah SAW dalam hal yang berkaitan dengan siksa di alam kubur sebagaimana bunyinya:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ ، فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِى قُبُورِهِمَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم –«  يُعَذَّبَانِ ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِى كَبِير» ، ثُمَّ قَالَ « بَلَى ، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِى بِالنَّمِيمَةِ »

    Artinya:

    “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar dari sebagian pekuburan di Madinah atau Makkah. Lalu beliau mendengar suara dua orang manusia yang sedang diazab di kuburnya. Beliau bersabda, ‘Keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena dosa besar (menurut mereka berdua),’, lalu Nabi bersabda: ‘Padahal itu merupakan dosa besar. Salah satu di antara keduanya diazab karena tidak membersihkan bekas kencingnya, dan yang lain karena selalu melakukan namiimah (adu domba)” (HR. Bukhari No. 6055).

    Adanya siksaan atau azab kubur yang ditimpakan pada seorang hamba setelah kematian, tentunya membuat kita perlu menyiapkan bekal berupa amal kebaikan. 

    Selain itu, amal kebaikan ini juga akan membantu kita dalam menjawab pertanyaan di alam kubur dari malaikat. Apabila kita mudah dalam menjawab pertanyaan, tentunya kita akan mendapatkan kenikmatan di dalam kubur.

    Pertanyaan di Alam Kubur dari Malaikat

    Alam kubur adalah menjadi salah satu aspek penting dalam kepercayaan Islam. Hal ini mengingat alam kubur menjadi fase pertama setelah kematian seseorang sebelum hari kebangkitan.

    Seseorang akan menghadapi berbagai pertanyaan di alam kubur dari malaikat, yakni Munkar dan Nakir. Pertanyaan ini untuk menguji keimanan dan amal baik seseorang selama hidupnya.

    Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang Malaikat yang menanyai mayat ketika sudah dikuburkan:

    “Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Mungkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata: Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)? Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia: Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata: Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu. Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan: Tidurlah. Dia menjawab: “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata: “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut”. (HR. Imam Tirmidzi No. 1071).

    Dari penjelasan di atas menjelaskan bahwa Malaikat Munkar dan Nakir akan menanyai kita apabila telah meninggal dan dimasukkan ke dalam kubur. Beberapa hadits lainnya juga menyatakan pertanyaan yang sama diajukan oleh Munkar dan Nakir:

    فِى الْقَبْرِ إِذَا قِيلَ لَهُ مَنْ رَبُّكَ وَمَا دِينُكَ وَمَنْ نَبِيُّكَ

    Artinya:

    “Di dalam kubur akan ditanyakan siapa Rabbmu, apa agamamu, dan siapa nabimu.” (HR. Tirmidzi dan Muslim No. 2871).

    Dalam beberapa riwayat dikatakan ketiga pertanyaan tersebut diikuti dengan tiga pertanyaan berikutnya sehingga berjumlah enam pertanyaan, yakni:

    • Man rabbuka? Siapa Tuhanmu?
    • Ma dinuka? Apa agamamu?
    • Man nabiyyuka? Siapa Nabimu?
    • Ma kitabuka? Apa kitabmu?
    • Aina qiblatuka? Di mana kiblatmu?
    • Man ikhwanuka? Siapa saudaramu?

    Meski pertanyaan di alam kubur dari malaikat ini mudah untuk dijawab, namun sejatinya tergantung dengan amal saleh selama hidup di dunia. Jika kita berbuat baik yang diridhoi Allah, tentu mudah untuk menjawabnya.

    Oleh karena itu, penting untuk selalu meningkatkan iman dan berusaha melakukan amal baik dalam kehidupan di dunia. Hal ini tentu agar dapat menjawab pertanyaan di alam kubur dari malaikat dengan keyakinan.