Category: Fiqih

  • Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

    Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Taruhan (Uang Pendaftaran)

    Di kalangan muslimin, masih ada perbedaan pendapat terkait mengadakan lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan. Ada pihak yang melarang hal tersebut karena termasuk judi, tetapi ada juga yang membolehkannya.

    Untuk bisa menentukan boleh atau tidaknya hal ini, tentu kita perlu merujuk pada pendapat para ulama-ulama besar muslim. Dengan begitu, kita punya dasar dalam menentukan apakah perlombaan semacam ini dibolehkan atau tidak.

    Oleh karena itu, artikel ini akan coba membahas secara spesifik perkara mengadakan lomba yang bernilai Islami, tetapi dengan cara taruhan (membayar uang pendaftaran). 

    Hukum Asal Lomba dalam Islam

    Perlombaan atau musabaqah adalah kegiatan berasal dari kata as sabqu yang menurut bahasa artinya adalah sebagai berikut:

    القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء

    Artinya:

    “Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisanul Arab).

    Dengan begitu, musabaqah bisa kita artikan sebagai suatu persaingan dengan orang lain untuk menjadi yang lebih baik. Hal ini juga dijelaskan di dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):

    المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام

    Artinya:

    “Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau lainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah.”

    Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perlombaan akan melibatkan dua orang atau lebih yang saling bersaing untuk menjadi yang terbaik. Terbaik di sini tentu saja untuk hal-hal yang tidak dilarang.

    Perlombaan semacam ini adalah boleh karena hukum asal perkara muamalah sejatinya adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan kebatilan dan juga keharamannya (I’lamul Muwaqi’in, 1/344) atau yang sebanding dengan itu.

    Hal ini seperti penjelasan dari Imam Asy Syaukani dalam Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam:

    أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

    Artinya:

    “Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.”

    Pendapat di atas merujuk pada dalil kaidah yang terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 29, yang berbunyi:

    هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

    Huwallażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī’an ṡummastawā ilas-samā`i fa sawwāhunna sab’a samāwāt, wa huwa bikulli syai`in ‘alīm

    Artinya:

    “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”

    Jadi, tidak ada masalah untuk mengadakan sebuah lomba, apalagi lomba hafalan Al-Qur’an yang mana sangat baik dalam tegaknya ajaran Islam.

    Baca juga: Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Bolehkah Lomba Hafalan Al-Qur’an dengan Hadiah?

    Sebelum kita membahas tentang lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu perlombaan yang memberikan hadiah. Bolehkah lomba hafalan Al-Qur’an dengan adanya hadiah?

    Salah satu hadis yang menjadi rujukan terkait permasalahan ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi No. 1700, Abu Daud No. 2574, Ibnu Hibban No. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

    Dari hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa pemberian hadiah dalam lomba tidak boleh dilakukan kecuali hanya pada tiga lomba saja, yaitu memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. 

    Hal ini juga disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah yang menyatakan:

    فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ

    Artinya:

    “Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba memanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).

    Jumhur ulama menyatakan bahwa ketiga lomba di atas diperbolehkan untuk diberi hadiah karena ketiganya bermanfaat dan membantu terhadap jihad fi sabilillah. Qiyas kepada perlombaan memanah, berkuda, dan juga balap unta.

    Dengan perkembangan zaman sampai saat ini, arti jihad fi sabilillah sudah tidak lagi harus dilakukan dengan berkuda, memanah, atau balap unta saja. 

    Akan tetapi, bisa juga dalam lomba menghafal Al-Qur’an dengan taruhan seperti tilawatil Qur’an, hafalan surat pendek atau menghafal hadits.

    Dalam konteks jihad, hafalan Qur’an juga bisa menjadi senjata untuk menangkis upaya-upaya untuk menghilangkan atau mengganti ayat-ayat Al-Qur’an. Ini juga menjadi cara Allah menjaga keaslian tulisan Al-Qur’an sampai nanti di hari kiamat.

    Jadi, lomba-lomba yang diperbolehkan untuk memberikah hadiah dalam Islam adalah sebagai berikut:

    • Berbagai jenis lomba yang bermanfaat dan dapat membantu perang, terutama dalam upaya jihad fi sabilillah seperti memanah, berkuda, balap unta, bela diri, berenang, balap lari, dan semisalnya.
    • Berbagai jenis lomba yang berkaitan dengan ilmu-ilmu syar’i seperti menghafal Al-Qur’an, tilawah Qur’an, hafalan surat pendek, hafalan hadis, dan semisalnya.

    Bolehkan Lomba Menghafal Al-Qur’an dengan Taruhan?

    Jika sebelumnya kita membahas perihal pemberian hadiah dalam lomba, bagaimana dengan adanya taruhan di dalam perlombaan tersebut? Taruhan di sini berarti peserta harus membayar biaya pendaftaran untuk bisa ikut dalam lomba bersangkutan.

    Untuk bisa merumuskan boleh tidaknya suatu perlombaan berhadiah jika dengan adanya taruhan, maka kita perlu menjabarkan beberapa bentuk pemberian hadiah dalam lomba, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Penyedia Hadiah adalah Salah Satu Peserta Lomba

    Lomba dengan taruhan yang pertama adalah dengan hadiah berasal dari salah satu peserta. Misalkan si A mengajak si B untuk berlomba, sementara hadiahnya adalah berasal dari si A, maka perlombaan tersebut diperbolehkan.

    Hal ini juga dijelaskan di dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):

    إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا

    Artinya:

    Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan.

    Jadi, taruhan semacam ini boleh asalkan kedua peserta tidak saling bertaruh hadiah. Artinya, si A akan menyediakan hadiahnya jika si B menang dan si A tidak mengambil hadiah apa pun dari si B jika si B kalah.

    2. Hadiah Berasal dari Pihak Ketiga

    Lomba dengan membayar biaya pendaftaran diperbolehkan jika biaya tersebut tidak diambil untuk membeli hadiah. Artinya, hadiah berasal dari pihak ketiga atau sponsor.

    Jadi, biaya pendaftaran tersebut harus memberi manfaat untuk semua peserta, baik yang menang maupun yang kalah seperti menyediakan snack, merchandise, seragam, dan sebagainya. Hal ini seperti dijelaskan di Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):

    أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ

    Artinya:

    “Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin.”

    3. Hadiah diambil dari Kontribusi Peserta Lomba

    Jenis pemberian hadiah ketiga adalah jika hadiah tersebut diambil dari kontribusi semua peserta. Pada kasus inilah ada perbedaan pendapat dari para ulama, termasuk lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan (biaya pendaftaran).

    Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini antara lain:

    • Para jumhur ulama berpendapat bahwa perlombaan semacam ini adalah haram karena terdapat unsur qimar (judi).
    • Sebagian ulama berpendapat bahwa perlombaan tersebut boleh, di antaranya pendapat dari Ibnu Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
    • Perlombaan tersebut boleh jika ada muhallil. Muhallil sendiri adalah seseorang yang ikut dalam lomba, tetapi tidak mengeluarkan hartanya untuk hadiah. Akan tetapi, pendapat ini lemah.

    Jadi, bolehkah lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan? Dari semua pendapat dan dalil yang ada di atas, pendapat paling aman adalah boleh asalkan pemberi hadiah adalah dari pihak sponsor.

    Jadi peserta hanya membayar biaya kepesertaannya saja yang meliputi, biaya snack, biaya merchandise jika ada, dan sebagainya. Peserta juga tidak terbebani untuk menang dan tetap mendapatkan manfaat dari apa yang sudah dibayarkan.

    Itulah pembahasan terkait lomba hafalan Al-Qur’an dengan taruhan jika dilihat dari pandangan Islam, terutama jika merujuk dari berbagai pendapat ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

  • Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Judi?

    Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Judi?

    Sebagian dari kita mungkin pernah mengikuti giveaway ataupun doorprize yang mana nantinya jika beruntung akan mendapatkan hadiah. Di satu sisi pasti merasa senang, tapi di sisi lain mungkin bertanya-tanya, apa hukum hadiah undian itu?

    Apakah hukumnya menjadi haram? Atau justru boleh-boleh saja karena ini hanya permainan yang tidak merugikan siapapun?

    Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui tentang hal ini.

    Apa Hukum Hadiah Undian Itu?

    Sebagian besar ulama bersepakat bahwa undian berhadiah itu hukumnya terbagi menjadi dua yaitu haram dan mubah. Semua itu tergantung dari bagaimana pengaplikasian undian tersebut.

    1. Hukum Hadiah Undian Haram

    Undian menjadi haram apabila ada unsur perjudian atau unsur mukhabarah. Sebagai contoh, Bimo mengikuti undian berhadiah yang diadakan salah satu mall di Karawang dengan syarat ia harus membayar uang dalam jumlah tertentu kepada pihak panitia.

    Apabila hal itu terjadi maka hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Karena terdapat proses pembayaran yang bukan karena aktivitas jual beli.

    Jika nama Bimo keluar pada saat undian dia akan untung, tapi sebaliknya apabila namanya tidak keluar saat undian maka Bim rugi karena sudah mengeluarkan biaya untuk mengikuti undian tersebut.

    Hal tersebut merupakan hakikat perjudian. Satu pihak mendapatkan keuntungan, sementara pihak yang lain mendapatkan kerugian.

    2. Hukum Hadiah Undian Mubah

    Seseorang boleh mengikuti undian dan bukan sesuatu yang haram apabila tidak terdapat unsur perjudian. 

    Sebagai contoh, Ari seorang pengusaha kaya mengadakan undian smartphone baru kepada para konsumennya secara online. Akan tetapi, dalam undian ini konsumen tidak membayar sama sekali.

    Setelah dipilih secara acak keluarlah nama Adi, salah satu dari konsumen perusahaan Ari. Apabila kasusnya seperti ini, bukan dikategorikan sebagai judi karena tidak memenuhi unsur perjudian.

    Baca juga: Doa untuk Janin yang Keguguran sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Apa Hukum Giveaway Menurut Islam?

    Sama halnya seperti undian, giveaway pun ada dua hukum yaitu mubah (boleh) dan haram tergantung bagaimana cara giveawaynya.

    Giveaway Haram

    Kalau kita mengadakan giveaway dan meminta followers memberikan testimoni hanya “positif” saja padahal tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama seperti menyuruh orang berbohong. Sudah pasti ini haram dan dosa.

    Kedua, apabila giveaway ada lomba yang mengharuskan kita mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk mendapatkan pemenangnya, maka tidak dibolehkan. Dalam hadits tertulis:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani).

    Giveaway Mubah

    Hukum giveaway mubah atau boleh jika jika pembagiannya secara acak tanpa menambahkan syarat yang membuat orang harus berbohong. Misalnya, Haris seorang selebgram mengadakan giveaway untuk pengikutnya.

    Salah satu dari 12000 followersnya akan ia pilih secara acak lalu memberikan hadiahnya langsung tanpa embel-embel apapun. Untuk kasus ini, maka hukumnya boleh.

    Hukum Doorprize Menurut Islam

    Doorprize adalah pemberian hadiah melalui undian kepada pemegang tiket atau karcis yang dibagikan gratis pada suatu acara. Sama seperti undian dan giveaway, hukum doorprize pun ada yang haram dan ada juga yang mubah.

    Hadiah doorprize yang berasal dari uang pendaftaran peserta, maka hukumnya sudah pasti haram. Karena terdapat unsur unsur maisir dan gambling.

    Sementara itu doorprize yang bukan berasal dari uang peserta maka boleh-boleh saja. Tidak ada larangan, karena hanya permainan biasa yang tidak ada unsur judi di dalamnya.

    Pemberian kupon secara cuma-cuma, termasuk hibah kepada pemenang meskipun panitia mendapatkan keuntungan dari sponsor. Tidak mengandung unsur riba, qimar, gharar, dan secara syar’i tidak ada larangan.

    Undian Pada Zaman Nabi

    Bukan hanya pada zaman sekarang saja, Orang-orang soleh pada zaman dahulu pernah melakukan undian. Bahkan beberapa Nabi pun pernah melakukannya tanpa ada aktivitas judi atau gambling sama sekali.

    1. Nabi Yunus A.S.

    Pada zaman itu Nabi Yunus bin Mata ‘alaihissalam menaiki perahu, ternyata perahu yang beliau tumpangi kelebihan penumpang sehingga salah satu di antara mereka harus menceburkan diri ke laut.

    Maka dari itu dilakukanlah undian untuk menentukan siapa yang harus menceburkan diri ke laut, dan ternyata yang mendapatkannya adalah Nabi Yunus sendiri. Cerita Nabi Yunus tersebut juga ada di dalam Q.S. As-Shaffat: 139 – 141 yang berbunyi:

    وَإِنَّ يُونُسَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ .إِذْ أَبَقَ إِلَى الْفُلْكِ الْمَشْحُونِ. فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ

    wa inna yụnusa laminal-mursalīn. iż abaqa ilal-fulkil-masy-ḥụn. fa sāhama fa kāna minal-mud-ḥaḍīn

    Artinya:

    “Sesungguhnya Yunus termasuk para Rasul Allah. (Ingatlah) ketika dia lari, ke kapal yang penuh muatan, kemudian dia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.”

    2. Nabi Muhammad SAW

    Rasulullah SAW pun pernah melakukan undian. Kisah ini tercantum di dalam salah satu hadis yang berbunyi:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

    Artinya:

    “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi di antara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinya yang menang.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    3. Nabi Zakaria A.S.

    Tidak hanya itu saja, Nabi Zakaria pun pernah melakukannya pada saat berebut mengasuh Maryam. Kemudian ada undian seperti yang sudah termaktub dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 44:

    ذَلِكَ مِنْ أَنْبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ وَمَا كُنْتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يَخْتَصِمُونَ

    Zālika min ambā`il-gaibi nụḥīhi ilaīk, wa mā kunta ladaihim iż yulqụna aqlāmahum ayyuhum yakfulu maryama wa mā kunta ladaihim iż yakhtaṣimụn

    Artinya:

    “Itu adalah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kamu (ya Muhammad); padahal kamu tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan anak-anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa”.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hukum hadiah undian, doorprize, dan giveaway boleh dengan syarat tidak ada biaya pendaftaran dan pemberiannya secara cuma-cuma.

  • Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    Kesurupan Menurut Islam dan Pandangan Ulama

    Umumnya, kesurupan sering terjadi pada seseorang yang jauh dari ketaatan. Dengan kata lain, mereka menjadi rentan terhadap gangguan. Namun, bagaimana penafsiran kesurupan menurut Islam?

    Persoalan tentang apakah jin benar-benar memiliki kemampuan untuk masuk ke dalam tubuh manusia masih menjadi perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa ini mungkin merupakan gangguan kesehatan mental atau penyakit fisik, bisa juga faktor lain

    Namun, keberadaan jin wajib kita percayai sebagai makhluk Allah yang beriman. Sebagaimana ini termasuk percaya pada hal-hal ghaib atau sesuatu yang tidak dapat kita lihat secara langsung. 

    Penjelasan Kesurupan Menurut Islam

    Kesurupan menurut Islam merupakan peristiwa masuknya jin dalam tubuh manusia. Jin adalah makhluk ciptaan Allah yang terbuat dari api. Penciptaannya sebelum Allah menciptakan manusia. Hal ini disebutkan dalam Firman-Nya berikut:

    وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ ﴿٢٦﴾ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” [Al-Hijr/15 ; 26-27].

    Penciptaan jin bukan tanpa tujuan. Melainkan Allah memberi tugas berupa perintah dan larangan. Golongan jin pun ada yang taat dan ada yang bermaksiat sebagaimana Firman Allah SWT:

    وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ ۖ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَٰئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا ﴿١٤﴾ وَأَمَّا الْقَاسِطُونَ فَكَانُوا لِجَهَنَّمَ حَطَبًا

    Artinya:

    “Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang taat dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam” [Al-Jinn/72 : 14-15]

    1. Keberadaan Jin adalah Nyata

    Allah SWT berfirman:

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴿٥٦﴾ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ﴿٥٧﴾ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

    Artinya:

    “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kukuh.” [Adz-Dzariyat/51 : 56-58].

    Baca juga: Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    2. Kedzaliman Jin kepada Manusia

    Karena golongan jin ada yang taat dan ada yang bermaksiat, tidak menutup kemungkinan jin berbuat zalim kepada manusia. Dalam Al-Qur’an disebutkan sebagai berikut:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴿١﴾مَلِكِ النَّاسِ﴿٢﴾إِلَٰهِ النَّاسِ﴿٣﴾مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ﴿٤﴾الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ﴿٥﴾مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    Artinya:

    “Katakanlah, Aku berlindung kepada Rabb manusia, Raja manusia. Sembahan manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.” [An-Nas/114 : 1-6].

    Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan setan atau jin pada awal ayat. Hal tersebut karena jin sampai kepada manusia dengan cara yang sangat tersembunyi.

    Lalu, bagaimana jin sampai pada manusia? Pertanyaan ini dijawab Nabi SAW kepada dua orang Anshar yaitu sebagai berikut:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ ، وَإِنِّى خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِى قُلُوبِكُمَا سُوءًا – أَوْ قَالَ – شَيْئًا

    Artinya:

    “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia lewat aliran darah, dan aku khawatir ia akan melemparkan keburukan dalam hatimu atau mengatakan sesuatu.” (HR Al-Bukhari, no. 2038, kitab Al-I’tikaf, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam).

    Dalam riwayat lain disebutkan bahwa salah satu kezaliman jin terhadap manusia adalah jin menggulat manusia dan menghempaskannya. Lalu membiarkannya terguncang hingga pingsan. Kondisi inilah yang disebut sebagai kesurupan.

    Nah pada kondisi ini, jin bisa menggiring manusia kepada perkara yang membuat kebinasaannya. Misalnya melemparkan ke lubang, membuatnya tenggelam, atau api yang membakarnya. 

    Ibnu Jarir berkata bahwa setanlah yang merasukinya lalu membuatnya menjadi gila. Pada zaman Nabi juga ada perempuan yang datang membawa anaknya yang kerasukan jin. Maka Nabi bersabda pada jin dalam tubuh anak itu.

    “Keluarlah, wahai musuh Allah. Aku adalah Rasulullah.”

    Lalu, anak tersebut pun sembuh. 

    3. Membentengi dan Menyembuhkan

    Untuk membentengi diri dari gangguan jin, kita bisa membaca wirid-wirid yang disyariatkan dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Selain itu, penting untuk menghindarkan diri dari rasa was-was.

    Mengikuti was-was dan praduga pada akhirnya hanya membuat rasa tersebut semakin membesar hingga menjadi kenyataan. 

    Adapun untuk penyembuhannya yaitu dengan doa-doa, bacaan Al-Qur’an, dan nasehat. Misalnya dengan membaca ayat kursi.

    Selain itu, untuk membantu orang yang terkena gangguan jin, kita dapat membacakan beberapa surah antara lain surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dua ayat terakhir surat Al-Baqarah, surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas sebanyak tiga kali.

    Bacaan tersebut disertai tiupan dan sentuhan pada bagian yang terasa sakit dengan menggunakan tangan kanan.

    أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

    “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami.” [Al-Mu’minun/23 : 115].

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa segala sesuatu hendaknya dikembalikan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Dalam menyikapi perkara kesurupan ini, kita bisa membentengi dan menyembuhkannya dengan membaca ayat Al-Qur’an.

    Dalam riwayatnya, Imam Ahmad mengutus seseorang kepada orang yang gila. Lalu jin yang merasukinya itu meninggalkannya. Ketika Imam Ahmad meninggal, jin tersebut kembali kepada orang tersebut.

    Dengan kisah singkat ini jelaslah bahwa kesurupan menurut Islam merupakan gangguan jin kepada manusia yang nyata berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an. 

    Untuk menyikapi peristiwa kesurupan, sebaiknya kita terus berlindung diri kepada Allah SWT dari keburukan makhluk-Nya. Selain itu, penting untuk terus memohon ampun dan bertaubat kepada-Nya.

  • 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    Akad nikah bahasa Arab merupakan lafadz dalam prosesi sakral pernikahan umat Islam di Indonesia dengan bahasa Arab. Lafadz akad nikah berbentuk ijab qabul. Pembacaan lafadz ijabnya akan dibacakan oleh wali nikah dari mempelai wanita.

    Sementara untuk pembacaan qabulnya, akan dibacakan dari mempelai pengantin pria. Kedua lafadz tersebut akan dibaca beriringan alias berkelanjutan.

    Ijab dari perwakilan mempelai wanita terlebih dahulu, baru ijab qabul dari pengantin pria.

    Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab

    Prosesi akad nikah dengan bacaan ijab qabul selain bahasa Arab pun sebenarnya tetaplah sah. Hal tersebut tertuang dalam pendapat paling kuat oleh mayoritas ulama yang penjelasanya terdapat dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

    Pendapatannya mengatakan bahwa seseorang yang tidak menggunakan bahasa Arab, boleh menggunakan ijab kabul dalam bahasa kesehariannya. Karena ia tidak mampu berbahasa Arab, sehingga tidak harus menggunakan bahasa Arab.

    Walaupun demikian, kita tetap boleh mengucapkan ijab qabul dalam bahasa Arab. Guna memberikan pengetahuan mengenai akad nikah bahasa Arab, berikut lafadz-lafadz ijab qabul bahasa Arab yang bisa kita pelajari:

    1. Bacaan Ijab Bahasa Arab

    Bacaan Ijab Bahasa Arab

    Ijab merupakan sebuah kalimat yang akan diucapkan oleh wali (ayah) dari pengantin perempuan. Selain ayah, wali bisa diwakilkan dengan orang yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam Islam.

    Simak secara detail lafadz akad nikah bahasa Arab dari bacaan ijabnya terlebih dahulu.

    أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي …… بِمَهْرِ …… حَالًا

    Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti …. (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan.

    Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

    Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    2. Bacaan Kabul Bahasa Arab

    Bacaan Kabul Bahasa Arab

    Sementara untuk qabul sendiri yaitu kalimat yang diucapkan oleh mempelai pria. Kabul sebagai jawaban atau tanda terima dari ijab yang sudah diucapkan oleh wali atau ayah dari mempelai perempuan sebelumnya

    Berikut lafadz akad nikah bahasa Arab dalam jawaban bacaan kabulnya sebagai berikut:

    قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

    Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.

    Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

    Setelah mempelai pria selesai mengucapkan kabulnya, maka dilanjutkan dengan ucapan sah oleh para saksi yang telah hadir. Ketika saksi mengatakan sah, maka bacaan saat akad nikah bahasa Arab tersebut akan disahkan juga oleh penghulu.

    Namun, jika ada perkataan para saksi yang mengucapkan tidak sah, otomatis bacaan ijab qabul tersebut harus diulangi kembali. Sebab, ucapan tidak sah mengganggu syarat akad nikah.

    Biasanya ucapan tidak sah seperti ini disebabkan oleh berbagai macam perkara. Salah satunya ada pihak tertentu yang merasa keberatan dengan berlangsungnya akad tersebut atau bisa juga karena terputusnya dalam pengucapan ijab kabul.

    Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Lafadz Akad Nikah Bahasa Arab yang Diucapkan oleh Wali Hakim

    Sementara untuk bacaan akad nikah bahasa Arab di atas dibaca oleh ayah mempelai perempuan. Lalu, untuk wali hakim bagaimana bacaannya? Simak contoh bacaan ijab kabul sebagai berikut:

    1. Bacaan untuk Mewakilkan Wali

    Mewakilkan wali atau takwil wali dari wali yang berupa ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang beliau tunjuk :

    “Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan Anda untuk menikahkan anak perempuan saya … (nama mempelai perempuan) dengan Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawinnya) dibayar tunai.”

    Selain itu, ada juga contoh kalimat dari orang yang mewakilkan wali atau tawkil wali dari wali yang bukan ayah kandung mempelai perempuan kepada orang yang ditunjuk sebagai berikut :

    “Saudara … (nama orang yang mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucup atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (bisa memilih hubungan antara mempelai perempuan dengan wali) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan (menyebutkan jenis dan nominal mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

    2. Bacaan untuk Kalimat Ijab

    Pertama, ada kalimat ijab yang bisa dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung dari mempelai perempuannya.

    “Saudara .. (nama mempelai laki-laki) bin .. (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya .. (nama pengantin perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan mas kawin) dibayar tunai.

    Sementara itu, selain ada bacaan akad nikah bahasa Arab juga masih ada bacaan ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung dari mempelai perempuan.

    “Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu atau saudara perempuan atau keponakan atau saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara perempuan dengan walinya) saya … (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”

    Selain dari bacaan ijab kabul akad nikah bahasa Arab, juga masih ada salah salah satu contoh bacaan kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili mempelai perempuan. Adapun contoh kalimatnya sebagai berikut:

    “Saudara … (nama mempelai laki-laki) bin … (nama ayah mempelai laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan .. (nama mempelai perempuan) binti … (nama ayah mempelai perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin … (menyebutkan jenis dan nominal mas kawin) dibayar tunai.”

    Sementara untuk mempelai laki-laki yang akan menjawab dan menerima dengan kalimat kabul pernikahan tersebut. Bacaan lafadz kabulnya masih sama dengan bacaan kabul pada akad nikah bahasa Arab atau bahasa Indonesia.

    Sehingga, yang berubah hanya ijabnya karena ada perwakilan wali hakim yang menggantikan ijab ayah mempelai perempuan. Dengan begitu, kita tidak perlu bingung dan bertanya-tanya bagaimana kalimat ijabnya.

    3. Bacaan Ijab Bahasa Arab yang Diwakilkan oleh Wali Hakim

    Atau bisa juga dengan akad nikah bahasa Arab yang diwakilkan untuk bacaan ijabnya yaitu sebagai berikut:

    أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا

    Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka … binta … allati wakkalani waliyyuha bi mahri … hallan.

    Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu … binti … yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin… tunai.”

    Bacaan Akad Nikah Bahasa Indonesia

    Kita tidak hanya belajar tentang bacaan akad nikah bahasa Arab dan artinya saja, tetapi juga belajar jika menggunakan bahasa Indonesia. Adapun lafadz yang bisa kita bacakan yaitu sebagai berikut:

    1. Bacaan Ijab

    Bacaan ijabnya terlebih dahulu:

    “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (nama mempelai  laki-laki) bin (nama ayah mempelai laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama mempelai perempuan) dengan mas kawinnya berupa (mahar atau mas kawin) tunai.”

    2. Bacaan Kabul

    Dan inilah bacaan qabulnya:

    “Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama mempelai perempuan) binti (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawinnya yang tersebut, tunai.”

    Syarah Sah Ijab Kabul

    Setelah mengetahui bagaimana bacaan akad nikah bahasa Arab, kita juga perlu tahu mengenai berbagai hal tentang pernikahan tersebut.

    Tujuannya untuk mendapatkan keberkahan dan kelancaran dari prosesi pernikahan.

    Secara umum syarat sahnya ijab kabul yaitu sebagai berikut:

    1. Adanya pengucapan lafadz “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” atau dalam bahasa lain sebagai salah satu ketentuannya.
    2. Menyebutkan nama dari calon mempelai baik istri dan juga suami. Sebutannya juga bisa menggunakan kata ganti atau menyebutkan dengan nama kedua mempelai.
    3. Menyebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan.

    Lebih resminya lagi jika bunyi akad nikah bahasa Arab dengan ijab kabulnya ini diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai perempuan. Serta juga menyebutkan jumlah mahar yang diberikan.

    Syarat-Syarat Menikah

    Walaupun pernikahan bukan bagian dari rukun Iman dan rukun Islam, tetapi pernikahan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka-mereka yang siap secara lahir dan batin.

    Arti dari salah satu hadisnya, “Dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.”

    “Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah).

    Hal itulah yang membuat sebuah pernikahan merupakan momen sakral dengan adanya syarat pernikahan. Berikut syarat dan rukun pernikahan, baik dengan kalimat  akad nikah bahasa Arab ataupun bahasa lainnya:

    1. Terdapat mempelai laki-laki
    2. Terdapat mempelai perempuan
    3. Terdapat ayah atau wali nikah bagi perempuan
    4. Terdapat para saksi nikah, dimana bagi pria minimal dua orang laki-laki yang sudah baligh
    5. Beragam Islam
    6. Mengucapkan ijab dan kabul
    7. Mengetahui asal usul wali akad nikah
    8. Bukan pria yang mahram bagi calon istri
    9. Tidak menikah dalam kondisi paksaan
    10. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

    Itulah akad nikah bahasa Arab juga Indonesia yang bisa kita pelajari dengan mudah. Penuhi semua syarat dan rukun pernikahannya agar pernikahan yang dibangun menjadi berkah sekaligus mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

  • Apakah Kepiting Haram atau Halal? Begini Menurut Islam

    Apakah Kepiting Haram atau Halal? Begini Menurut Islam

    Apakah kepiting haram? Pertanyaan seperti ini sering diutarakan oleh umat muslim, khususnya yang masih bingung mengenai halal atau haramnya hewan kepiting untuk dikonsumsi. 

    Untuk menjawab hal ini, tentu kita tidak bisa sembarangan karena tanpa dasar ilmu dan pengetahuan yang tepat, kita akan terjerumus ke hal yang salah. Termasuk salah mengonsumsi apa yang memang diharamkan oleh Allah SWT. 

    Lantas, bagaimana dengan kepiting? Apakah hewan ini termasuk haram untuk kita konsumsi sebagai seorang muslim? Mari kita bahas selengkapnya pada informasi berikut ini. 

    Apakah Kepiting Haram atau Halal?

    Sebelumnya, sebagai muslim kita perlu pahami bahwa pada asalnya seluruh makanan yang ada di muka bumi adalah halal. Kecuali beberapa makanan yang memang telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. 

    Dalam hal ini kita bisa melihat kembali firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah, yaitu: 

    هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

    Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” [al Baqarah/2:29].

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

    Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [al Baqarah/2:168].

    Berdasarkan hal ini, kita tidak boleh mengharamkan makanan atau menghalalkan makanan sesuka hati, kecuali yang memang telah Allah SWT haramkan di dalam kitab-Nya atau melalui lisan para Rasul-Nya.  

    Hal ini berlaku juga untuk melihat hukum memakan kepiting. Kita tidak bisa memutuskan perihal kehalalan atau keharamannya tanpa dalil dari Sunnah dan Kitab. Karena jika hal ini terjadi, kita sudah termasuk berdusta atas nama Allah SWT. 

    وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ

    Artinya: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [an-Nahl/16:116].

    Sejauh ini, melansir dari berbagai sumber yang ada tidak ada ayat ataupun hadits yang mengatakan bahwa kepiting haram atau mengharamkan kepiting. Lalu, bagaimana sampai bisa ada anggapan bahwa kepiting haram?

    Selama ini di buku-buku dan pelajaran sekolah, diajarkan bahwa binatang yang hidup di dua alam (darat dan laut) termasuk ke golongan haram. Mungkin dari sinilah asal muasal munculnya anggapan bahwa kepiting haram. 

    Akan tetapi, orang yang mengatakan bahwa kepiting haram harus bisa menunjukkan dalil yang jelas mengenai hal ini. Jika tidak ada, maka hal ini kembali lagi ke hukum asal makanan yang ada di seluruh muka bumi, yaitu halal.

    Baca juga: 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    Pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tentang Kepiting 

    MUI atau Majelis Ulama Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai kepiting. Hal ini terjadi karena banyak perdebatan ulama mengenai status hukum jika seorang muslim memakan kepiting. 

    Sumber dari perbedaan pendapat ini adalah fakta bahwa kepiting dianggap sebagai hewan yang hidup di dua habitat yaitu laut dan darat. Dari sinilah para ulama memiliki perbedaan sikap dan tidak jarang berselisih mengenai hal ini. 

    Akan tetapi, fatwa MUI mengenai kepiting dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyak hal. Bahkan fatwa tersebut tidak hanya merujuk dari Al-Qur’an, hadits, dan literatur fiqih semata. 

    Lebih dari itu, komisi fatwa MUI pun sudah bekerja sama dengan LPPOM MUI atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 

    Bahkan juga menjadikan penelitian dosen dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB sebagai referensi dan rujukan. Dari berbagai sumber, kerjasama, dan keterangan tersebut barulah komisi fatwa MUI bisa mengeluarkan fatwa yang tepat.

    Komisi fatwa MUI, berpendapat bahwa kepiting yang dikonsumsi di Indonesia tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam. Artinya, tidak ada yang hidup di darat sekaligus hidup di air. 

    Lebih lanjut lagi, dalam fatwa tersebut kepiting yang memang biasa masyarakat Indonesia konsumsi hanya hidup di air saja. Baik itu air tawar maupun laut. Hal ini pun didasarkan dari ciri fisik kepiting tersebut. 

    Seperti bertelur di air, bernafas dengan insang, berhabitat di air, dan membutuhkan oksigen di dalam air. Nah, dari dasar inilah hukum mengkonsumsi kepiting berdasarkan fatwa MUI adalah halal selama tidak membahayakan tubuh.

    Bahaya Mengonsumsi Makanan yang Haram 

    Sebagai seorang muslim, perlu kita pahami bahwa sesungguhnya ada bahaya yang besar untuk memakan makanan yang tidak halal atau haram. Bahaya tersebut adalah terhalangnya doa dan ancaman keras di akhirat. 

    1. Terhalangnya Doa 

    Ketika terlalu banyak memakan makanan haram, doa bisa terhalang. Hal ini berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabatnya, Sa’d RA. Berikut adalah pesan tersebut:

      يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا   

    Artinya: “Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).

    2. Ancaman Keras di Akhirat 

    Mengonsumsi makanan yang haram juga membuat kita mendapatkan ancaman yang keras di akhirat nanti. Apa ancaman tersebut? Jawabannya tentu adalah siksa api neraka. Hal ini bisa kita rujuk dari hadits yang berbunyi: 

      كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا  

    Artinya: “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya” (HR Al-Thabrani).

    Jadi kesimpulannya, apakah kepiting haram? Jawabannya adalah kepiting hukumnya halal. Setelah mengetahui hal ini harapannya, kita sebagai muslim bisa lebih tenang mengkonsumsinya. Semoga bermanfaat!

  • Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Fakir dan Miskin Beserta Penjelasannya

    Dalam ajaran Islam, masalah sosial dan kemanusiaan mendapat perhatian yang sangat besar. Salah satu aspek yang sering dibahas adalah kondisi orang-orang yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, mencakup perbedaan fakir dan miskin.

    Artikel ini akan membahas perbedaan antara fakir dan miskin dalam Islam, serta merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur’an yang relevan.

    Namun, perlu kita pahami bahwa dalam Islam, ada perbedaan antara fakir dan miskin.

    Fakir dalam Pengertian Islam

    Kata “fakir” dalam bahasa Arab berasal dari kata “faqara,” yang artinya adalah “kehilangan” atau “kekurangan.”

    Dalam konteks Islam, seorang fakir adalah seseorang yang hidup dalam keadaan kekurangan ekonomi dan dia tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan tanggungan yang dimiliki.

    Fakir seringkali tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.

    Dalil Tentang Fakir

    Al-Qur’an mengacu pada kata “fakir” dalam beberapa ayat yang menyoroti pentingnya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Contoh salah satunya adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

    Ayat ini menekankan pentingnya memberikan sedekah kepada mereka yang membutuhkan dan mengingatkan bahwa Allah SWT adalah Maha Kaya. Hal ini agar kita tidak takut menjadi miskin karena bersedekah di jalan Allah SWT.

    Selain itu, terdapat juga sabda Rasulullah SAW yang berdoa kepada Allah SWT agar dilindungi dari kefakiran dengan bunyi:

    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan, dan aku berlindung kepada-Mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah).

    Baca juga: Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Miskin dalam Pengertian Islam

    Kata “miskin” dalam bahasa Arab adalah “faqeer,” yang juga berasal dari kata “faqara.” Dalam konteks Islam, miskin adalah bahwa miskin adalah mereka yang memiliki kekurangan ekonomi tetapi masih memiliki sedikit harta atau sumber daya.

    Hal ini membuktikan mereka masih bisa memenuhi beberapa kebutuhan dasar. Namun, dari harta itu tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan mereka sehingga masih sulit untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.

    Dalil Tentang Miskin

    Rasulullah SAW juga bersabda terkait definisi miskin sebagaimanya bunyinya:

    ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

    Artinya:

    “Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak meminta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari No. 1479 dan Muslim No. 1039)

    Perlu kita catat bahwa hadits diatas adalah orang miskin yang “muta’affif” atau menjaga kehormatan sesuai yang diriwayatkan:

    ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ

    Artinya:

    “Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya”. (HR. Abu Daud No. 1632).

    Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Islam

    Jika ditelaah lebih lanjut, tentunya terdapat banyak perbedaan fakir dan miskin yang bisa kita ketahui. Hal ini tentunya karena perbedaan dasar, seperti kekurangan atas dasar untuk memenuhi kebutuhan.

    Berikut ini beberapa perbedaan utama antara fakir dan miskin dalam Islam:

    1. Kekurangan Ekonomi yang Lebih Parah

    Perbedaan fakir dan miskin yang utama dalam Islam adalah tingkat kekurangan ekonomi. Fakir adalah mereka yang hidup dalam keadaan yang lebih parah, di mana mereka tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an dengan bunyi:

    أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ

    Artinya:

    “… atau orang miskin yang fakir,” (QS. Al Balad: 16).

    Dalam ayat ini menjelaskan Allah SWT sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Selain itu, ayat ini juga menunjukkan bahwa ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.

    Miskin, di sisi lain, mungkin memiliki beberapa harta atau sumber daya yang bisa mereka gunakan, tetapi masih membutuhkan bantuan.

    أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

    Artinya:

    “Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al-Kahf: 79).

    Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial yang perlu kita berikan kepada mereka juga berbeda.

    Dalam Islam, fakir memiliki prioritas lebih tinggi dalam hal penerimaan sedekah, karena mereka hidup dalam kondisi yang lebih sulit. Miskin juga berhak menerima sedekah, tetapi karena mereka masih memiliki beberapa sumber daya.

    2. Hak Sosial dan Kewajiban Berzakat

    Dalam hukum Islam, ada konsep zakat yang adalah kewajiban keagamaan bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan, terutama kepada fakir dan miskin.

    Zakat memiliki persyaratan khusus terkait dengan jumlah harta dan jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Oleh karena itu, perbedaan fakir dan miskin memiliki peran penting dalam pembagian zakat.

    Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan dalam bukunya “Kasyful Qina” pada halaman 2:239:

    “Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka disini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan”.

    3. Sifat Khusus

    Meskipun ada perbedaan dalam tingkat kekurangan ekonomi, baik fakir maupun miskin dalam Islam adalah mereka yang layak mendapatkan perhatian, bantuan, dan dukungan dari umat Muslim.

    Mereka dihargai dan dihormati dalam masyarakat Muslim dan membantu mereka adalah salah satu tugas utama dalam ajaran Islam bagi kita yang memiliki harta dan kemampuan yang cukup.

    Perbedaan fakir dan miskin tentunya sudah sangat jelas dalam hukum Islam. Hal ini membuktikan bahwa Islam menjadi ajaran yang sangat sempurna. Selain itu, sudah seharusnya kita membantu orang lain dengan cara bersedekah.

  • 8 Nama Neraka serta Calon Penghuninya dalam Al-Qur’an

    8 Nama Neraka serta Calon Penghuninya dalam Al-Qur’an

    Nama nama neraka serta calon penghuninya – Sesungguhnya, dunia hanyalah ujian bagi orang-orang yang beriman. Saat berpulang, semua manusia akan diadili serta diberi ganjaran atas segala hal yang diperbuat. Neraka merupakan tempat penyiksaan bagi mereka yang zalim serta memiliki sebutan nama neraka pada setiap tingkatan.

    Al-Qur’an menyebutkan, orang-orang zalim akan kekal terbakar di dalam neraka dan menjadi sebuah kehinaan yang sangat besar serta kerugian mendalam bagi seorang muslim. Sebab tidak ada kehinaan yang lebih hina darinya.

    Sebagai seorang muslim, penting untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dan nama neraka yang Allah SWT ciptakan. Sebagai pengingat bahwa neraka adalah satu-satunya tempat yang merugi.

    Mari simak uraiannya di bawah ini!

    Mengenal Apa itu Neraka

    Mengingat kembali bahwa manusia diciptakan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan mencari ridho-Nya. Islam menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan selama di dunia memiliki balasan ketika di akherat kelak.

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa dunia hanyalah tempat ujian bagi seorang muslim, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya pada surat Al-Mulk ayat 67 yang berbunyi:

    الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

    “Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.” [Al-Mulk/67:2]

    Setiap manusia pasti mengingnkan untuk bertempat tinggal di syurga ketika mereka meninggal, bahkan seorang kafir pun menginginkan syurga. Pasalnya, keindahan syurga banyak dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an.

    Namun sayangnya, seorang muslim kerap kali lupa bahwa setiap perilaku yang dilakukan di dunia memiliki ganjaran di akherat kelak.

    Neraka dalam Islam diartikan sebagai tempat bagi mereka yang memiliki amalan buruk yang timbangannya lebih berat daripada amalan baik.

    Secara etimologi, neraka berasal dari bahasa Arab “al-nar” yang artinya adalah panas, tembakan dan api. Sedangkan secara istilah kata “al-nar” memiliki makna tempat mengerikan yang disediakan untuk orang-orang yang berbuat dosa dan kejahatan.

    Neraka bukan semata-mata hanya sebagai tempat penyiksaan maupun pembalasan dari Allah SWR, melainkan juga tempat penyembuhan. Neraka Allah SWT hadirkan untuk menghukum orang-orang yang durhaka, kafir, musyrik, fasik, munafik dan sejenisnya.

    Orang-orang yang kafir dan durhaka akan tetap tinggal di dalam neraka dengan abadi, kemudian orang mukmin yang durhaka akan menjalani hukuman dan tinggal sementara di neraka. Setelah itu, mereka akan dikeluarkan kembali atas izin Allah SWT.

    Sesungguhnya, neraka itu tempat yang nyata. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Ali-Imran ayat 116 mengenai adanya neraka yang berbunyi:

      اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ اَمْوَالُهُمْ وَلَآ اَوْلَادُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ شَيْـًٔا ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, baik harta maupun anak-anak mereka, sedikit pun tidak dapat menolak azab Allah. Mereka itu penghuni neraka (dan) mereka kekal di dalamnya.

    Oleh sebab itu, berpikirlah setiap bertindak dan niatkan segala sesuatu yang akan dilakukan semata-mata hanya karena untuk mencapai ridho Allah SWT.

    Baca juga: 10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    Tingkatan dan Nama Neraka dalam Islam

    Neraka merupakan tempat bagi mereka yang merugi, neraka sendiri memiliki tingkatan dan nama neraka yang akan dihuni bagi mereka yang tidak bertawakal kepada Allah SWT.

    setiap tingkatan neraka dikhususkan untuk calon penghuni yang berbeda pula. Berikut ini nama neraka dan tingkatannya!

    1. Neraka Jahanam

    Nama neraka dan tingkatan yang pertama yakni, neraka jahanam. Neraka ini tergolong sebagai neraka dengan tingkatan paling tinggi yang akan di tempati oleh orang-orang yang melakukan dosa besar.

    Kata neraka jahanam ini berasal dari bahasa Aran yang memiliki banyak arti. Secara harfiah diartikan sebagai penampilan jahat atau berwajah murung. Alasan mengapa neraka ini disebut sebagai neraka jahanam ialah, karena neraka ini dalam keadaan gelap, hitam dan memiliki dasar yang amat dalam.

    Tingkatan ini disebutkan dalam Surat Al-Hijr: 43–44.

    وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَٰبٍ لِّكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ

    Wa inna jahannama lamau’iduhum ajma’īn. Lahā sab’atu abwāb, likulli bābim min-hum juz`um maqsụm.

    Artinya: “Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan yang tertentu dari mereka.”

    Dosa besar yang dilakukan oleh penghuni neraka jahanam adalah orang-orang yang munafik, orang yang menduakan Allah SWT, mengikuti kata setan, durhaka kepada-Nya, hingga orang yang bakhil atau pelit.

    2. Neraka Lazha

    Pada tingkatan kedua, nama neraka disebut sebagai neraka lazha yang memiliki makna berkobar hebat atau menyala-nyala.

    Tingkatan ini biasa dikhususkan untuk manusia yang mendustakan Al-Qur’an. Begitu mencintai hal-hal yang berifat duniawi, yang berpaling dari risalah Nabi Muhammad SAW, membelakangi tauhid, dan enggan bersedekah.

    Neraka Lazha sendiri dijalaskan dalam Al Ma’arij ayat 15–18 yang berbunyi:

    كَلَّآ ۖ إِنَّهَا لَظَىٰ نَزَّاعَةً لِّلشَّوَىٰ تَدْعُوا۟ مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّىٰ وَجَمَعَ فَأَوْعَىٰٓ

    Kallā, innahā laẓā. Nazzā’atal lisy-syawā. Tad’ụ man adbara wa tawallā . Wa jama’a fa au’ā.

    Artinya: “Sekali-kali tidak dapat. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak, yang mengelupaskan kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama). Serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam surat al-Lail ayat 14-16 yang berbunyi:

    فَأَنذَرْتُكُمْ نَارًا تَلَظَّىٰ لَا يَصْلَىٰهَآ إِلَّا ٱلْأَشْقَى ٱلَّذِى كَذَّبَ وَتَوَلَّىٰ

    Fa anżartukum nāran talaẓẓā. Lā yaṣlāhā illal-asyqā. Allażī każżaba wa tawallā.

    Artinya: “Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka yang mendustakan (kebenaran) dan berpaling (dari iman).”

    3. Neraka Huthamah

    Nama neraka pada urutan yang ketiga yakni neraka huthamah. Kata huthamah memiliki arti hancurnya sesuatu. Neraka ini akan membuat penghuninya mengalami kehancuran dengan api yang memecah serta membakar sampai ke tulang belulang dan melontarkan api sebesar istana.

    Tingkatan neraka ini akan diisi oleh manusia yang suka bergosip, menyebarkan berita yang tidak benar, mengumpat, enggan bersedekah dan perhitungan kepada sesama.

    Bahkan,orang-orang yang mengutamakan kepentingan dunia akan menjadi calon penghuni Huthamah. Neraka Huthamah sendiri pun hadir dan dibahas dalam surat Al-Humazah ayat 1–3 yang berbunyi:

    وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ٱلَّذِى جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ

    Wailul likulli humazatil lumazah, allażī jama’a mālaw wa ‘addadah, yaḥsabu anna mālahū akhladah.

    Artinya: “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat (al-humazah) lagi pencela (al-lumazah), yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya.”

    Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    4. Neraka Sa’ir

    Pada tingkatan selanjutnya, nama neraka ini adalah neraka sa’ir. Kata Sa’ir berasal dari bahasa Arab yang artinya menyala, sesuatu yang berkobar dan tidak dipadamkan sejak diciptakan.

    Sehingga neraka sa’ir dapat dimaknai sebagai neraka dengan api yang berkobar-kobar dan menyala. Di dalam neraka ini terdapat tali, rantai, ular, kalajengking dan juga belenggu.

    Dikisahkan para penghuninya akan mendengar suara yang mengerikan. Setiap penghuninya dilemparkan, para penjaga neraka itu bertanya, “Apakah belum pernah datang kepadamu seorang pemberi peringatan?”.

    Para penghuninya pun akan menjawab, “Benar ada, namun kami mendustakannya.”

    Akhirnya, terucaplah penyesalan mereka, “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan peringatan itu, niscaya kami tidak termasuk penghuni neraka Sa‘ir yang menyala-nyala ini.”

    Dalam surah Al-Mulk ayat 5 dijelaskan bahwa penghuninya adalah mereka yang mendustakan pembawa kebenaran.

    وَلَقَدْ زَيَّنَّا ٱلسَّمَآءَ ٱلدُّنْيَا بِمَصَٰبِيحَ وَجَعَلْنَٰهَا رُجُومًا لِّلشَّيَٰطِينِ ۖ وَأَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابَ ٱلسَّعِيرِ

    Wa laqad zayyannas-samā`ad-dun-yā bimaṣābīḥa wa ja’alnāhā rujụmal lisy-syayāṭīni wa a’tadnā lahum ‘ażābas-sa’īr.

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala.”

    5. Neraka Jahim

    Tingkatan selanjutnya, nama neraka ini disebut sebagai neraka jahim. Kata jahim sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat panas dengan bara api sangat besar.

    Neraka jahim merupakan neraka dengan api yang sangat besar yang bertempat di sebuah jurang atau lubang. Pada tingkatan ini, penghuninya yakni orang-orang musyrik, pendusta ayat-ayat Al-Qur’an dan melupakan urusan akhirat karena kesibukan duniawi.

    Sebagaimana firman Allah SWT mengenai neraka jahim dalam Q.S Asy-Syu’ara ayat 91–92 mengatakan bahwa neraka ini pun dijanjikan untuk orang-orang yang sesat.

    وَبُرِّزَتِ ٱلْجَحِيمُ لِلْغَاوِينَ وَقِيلَ لَهُمْ أَيْنَ مَا كُنتُمْ تَعْبُدُونَ

    Wa burrizatil-jaḥīmu lil-gāwīn, Wa qīla lahum aina mā kuntum ta’budụn.

    Artinya: “Dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang-orang yang sesat.dan dikatakan kepada mereka: ‘Di manakah berhala-berhala yang dahulu kamu selalu menyembah (Nya)’.”

    Selain itu, diterangkan pula dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 51 mengenai keberadaan neraka jahim dan penghuninya, berbunyi:

    وَالَّذِيْنَ سَعَوْا فِيْٓ اٰيٰتِنَا مُعٰجِزِيْنَ اُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

    Artinya: Tetapi orang-orang yang berusaha menentang ayat-ayat Kami dengan maksud melemahkan (kemauan untuk beriman), mereka itu adalah penghuni-penghuni Neraka Jahim.

    6. Neraka Saqar

    Nama neraka ditingkatan ini dimai sebagai neraka saqar. Al-Qur’an telah menjelaskan mengenai gambaran neraka saqar yang panas dan sangat membakar.

    Pada tingkatan ini, neraka saqar dihuni oleh orang-orang yang sombong, tidak pernah sholat, tidak pernah memberi makan orang miskin, membicarakan hal batil dan mendustakan Al-Qur’an.

    Hal tersebut pun dibahas dalam Q.S Al-Muddatsir ayat 42–46 yang berbunyi:

    مَا سَلَكَكُمْ فِى سَقَرَ قَالُوا۟ لَمْ نَكُ مِنَ ٱلْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ ٱلْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلْخَآئِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ ٱلدِّينِ

    Mā salakakum fī saqar, Qālụ lam naku minal-muṣallīn, Wa lam naku nuṭ’imul-miskīn, Wa kunnā nakhḍu ma’al-khā`iḍīn, Wa kunnā nukażżibu biyaumid-dīn.

    Artinya: “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”

    Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat,  dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,

    dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari Pembalasan.”

    7. Neraka Hawiyah

    Pada tingkatan ini, nama neraka ini adalah neraka hawiyah. Neraka ini banyak disebutkan dalam beberapa riwayat. 

    Neraka ini merupakan neraka yang berada pada tingkatan paling bawah. Penghuni neraka ini ialah orang-orang munafik.

    Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 145 yang berbunyi:

    إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلْأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

    Innal-munāfiqīna fid-darkil-asfali minan-nār, wa lan tajida lahum naṣīrā.

    Artinya: “Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.”

    8. Neraka Zamharir

    Neraka ini digambarkan sebagai neraka yang tidak hanya penuh dengan api yang panas, namun juga memiliki suhu luar biasa dingin.

    Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An Naba’: 24-26 yang berbunyi seperti berikut ini:

    لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا (24) إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا (25) جَزَاءً وِفَاقًا (26)

    Lā yażụqụna fīhā bardaw wa lā syarāba, Illā ḥamīmaw wa gassāqa, Jazā`aw wifāqā.

    Artinya: “Mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan ghossaq, sebagai pambalasan yang setimpal.”

    Makna ghossaq yang disebutkan dalam ayat diatas, dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Yang dimaksud ghossaq adalah dingin beku dari neraka, dan seseorang seperti terpanggang dengannya.”

    Mujahid rahimahullah berkata, “Ghossaq adalah sesuatu yang tidak mampu seseorang sentuh karena begitu dinginnya.”

    Ada ulama pula yang mengatakan, “Ghossaq adalah dingin yang baunya begitu busuk”.

    Itulah dia nama neraka yang perlu diketahui oleh umat Islam, sebagai pengingat bahwasannya manusia hidup di dunia hanyalah sementara.

    Sebab Allah SWT menciptakan kita hanya untuk senantiasa berbuat baik dan berlomba-lomba dalam kebakan.

    Semoga dengan memahami ganjaran kehidupan setelah di akherat kelak, bisa membuat kta lebih baik dan bertaubat atas kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat sebelumnya.

  • 8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT, Muslim Wajib Tau!

    8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT, Muslim Wajib Tau!

    Cara bersyukur kepada Allah SWT adalah salah satu cara yang harus dilakukan oleh umat Muslim.

    Bersyukur dalam Islam berarti mengakui nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada kita, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan menggunakannya sesuai dengan syariat-Nya.

    8 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT

    Lalu, bagaimana cara bersyukur kepada Allah SWT? Berikut adalah 8 cara yang bisa kita lakukan!

    1. Mengucapkan Hamdalah

    Mengucapkan Hamdalah

    Mengucapakan Hamdalah setiap kali selesai melakukan sesuatu, seperti makan, minum, mandi, sholat, bekerja, belajar, dan lain-lain. Hamdalah adalah ucapan “alhamdulillah” yang artinya segala puji bagi Allah.

    Dengan mengucapkan hamdalah, kita mengingat bahwa segala sesuatu yang kita lakukan adalah atas izin dan karunia Allah SWT. Sebagaimana beberapa dalil di bawah ini, Allah SWT berfirman:

    ثُمَّ كُلِى مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ فَٱسْلُكِى سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنۢ بُطُونِهَا شَرَابٌ

    مُّخْتَلِفٌ أَلْوَٰنُهُۥ فِيهِ شِفَآءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Bacaan latin: Summa kulī ming kulliṡ-ṡamarāti faslukī subula rabbiki żululā, yakhruju mim buṭụnihā syarābum mukhtalifun alwānuhụ fīhi syifā`ul lin-nās, inna fī żālika la`āyatal liqaumiy yatafakkarụn.

    Artinya: “Maka makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl: 69).

    Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW apabila selesai makan beliau mengucapkan: ‘Alhamdulillahi hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi ghairu makfiyyin wa la muwadda’in wa la mustaghnan ‘anhu rabbuna.’ Artinya: ‘Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak lagi baik lagi diberkahi di dalamnya; pujian yang tidak dapat digantikan, tidak dapat ditinggalkan, dan tidak dapat dipisahkan dari Rabb kami.’” (HR. Bukhari no.5458).

    Baca juga: Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    2. Membaca Al-Quran dan Hadis

    Membaca ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan nikmat-nikmat Allah SWT, seperti surat Ar-Rahman, surat An-Nahl, surat Luqman, dan lain-lain.

    Dengan membaca ayat Al-Quran dan hadis tersebut, kita akan menyadari betapa banyak dan beragam nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada kita, baik di dunia maupun di akhirat. Seperti yang tertuang di dalam ayat berikut ini, Allah SWT berfirman:

    وَإِن تَعُدُّوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Bacaan latin: Wa in ta’uddụ ni’matallāhi lā tuḥṣụhā, innallāha lagafụrur raḥīm.

    Artinya: “Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18).

    Dan Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa bangun pagi dalam keadaan aman di negerinya, sehat badannya, ada makanannya untuk hari itu maka seolah-olah dia memiliki seluruh dunia.’” (HR. Tirmidzi no.2346).

    3. Melaksanakan Sholat Lima Waktu

    Melaksanakan sholat lima waktu dengan khusyu’ dan tepat waktu juga menjadi salah satu cara bersyukur kepada Allah SWT.

    Seperti yang kita tahu bahwa sholat merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling utama dan paling dicintai Allah SWT.

    Dengan melaksanakan sholat lima waktu, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat hidup, nikmat iman, nikmat kesehatan, nikmat waktu, dan nikmat-nikmat lainnya. Sebagaimana dalil-dalil di bawah ini. Allah SWT berfirman:

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ

    فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

    Bacaan latin: Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu’ụdaw wa ‘alā junụbikum, fa iżaṭma`nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu`minīna kitābam mauqụtā.

    Artinya: “Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103).

    Dan Nabi Muhammad SAW bersabda:

    Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Sholat yang paling dicintai oleh Allah adalah sholat Daud AS. Dia tidur setengah malam, bangun sepertiga malam lalu tidur lagi seperenam malam. Dan puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Daud AS. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari.’” (HR. Bukhari no.1131).

    4. Berdoa Kepada Allah SWT

    Cara yang selanjutnya adalah berdoa kepada Allah SWT dengan memuji-Nya terlebih dahulu, lalu memohon apa yang kita butuhkan atau inginkan, baik di dunia maupun di akhirat.

    Berdoa adalah salah satu bentuk komunikasi antara hamba dan Rabbnya. Dengan berdoa, kita mengakui bahwa hanya Allah SWT yang maha kuasa atas segala sesuatu, dan hanya Dia yang bisa memberikan apa yang kita minta.

    Hal tersebut sebagaimana yang tercantum di dalam ayat di bawah ini, Allah SWT berfirman:

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ

    جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

    Bacaan latin: Wa qāla rabbukumud’ụnī astajib lakum, innallażīna yastakbirụna ‘an ‘ibādatī sayadkhulụna jahannama dākhirīn.

    Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” (QS. Ghafir: 60).

    Dan Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa dengan doa yang tidak ada dosa dan tidak ada pemutusan silaturahmi di dalamnya melainkan Allah akan memberinya salah satu dari tiga hal berikut: atau doanya dikabulkan, atau disimpan untuknya di akhirat, atau dijauhkan darinya kejahatan yang setara dengan doanya.’” (HR. Ahmad no.7677).

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    5. Bersedekah Kepada Orang-Orang yang Membutuhkan

    Seperti bersedekah kepada fakir miskin, yatim piatu, janda, musafir, dan lain-lain. Adapun yang dimaksud dengan bersedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang paling mulia dan paling disukai Allah SWT.

    Dengan bersedekah, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat harta, nikmat rezeki, nikmat kemampuan, dan nikmat-nikmat lainnya. Sebagaimana beberapa dalil di bawah ini, yaitu:

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ

    سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Bacaan latin: Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm.

    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).

    Dan Nabi Muhammad SAW bersabda:

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Setiap pagi ada dua malaikat turun ke bumi. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah berikanlah ganti bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan malaikat yang lain berkata: ‘Ya Allah binasakanlah harta orang-orang yang kikir.’” (HR. Bukhari no.1374).

    6. Bersabar dalam Menghadapi Cobaan dan Ujian dari Allah SWT

    Seperti bersabar merasakan sakit, musibah, kesulitan, kegagalan, dan lain-lain. Bersabar adalah salah satu sifat yang paling dicintai Allah SWT.

    Dengan bersabar, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat imtihan (ujian), nikmat sabar (kesabaran), nikmat tawakkal (berserah diri), dan nikmat-nikmat lainnya. Hal ini sesuai dengan ayat di bawah ini, Allah SWT berfirman:

    وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَىْءٍ مِّنَ ٱلْخَوْفِ وَٱلْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَنفُسِ

    وَٱلثَّمَرَٰتِ ۗ وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

    ٱلَّذِينَ إِذَآ أَصَٰبَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوٓا۟ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّآ إِلَيْهِ رَٰجِعُونَ

    أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَٰتٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُهْتَدُونَ

    Bacaan latin: Wa lanabluwannakum bisyai`im minal-khaufi wal-jụ’i wa naqṣim minal-amwāli wal-anfusi waṡ-ṡamarāt, wa basysyiriṣ-ṣābirīn. Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ụn. Ulā`ika ‘alaihim ṣalawātum mir rabbihim wa raḥmah, wa ulā`ika humul-muhtadụn.

    Artinya: “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”. (QS. Al-Baqarah: 155-157).

    Dan Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu kesusahan, kelelahan, penyakit, kesedihan, atau bahkan gangguan yang menimpanya, melainkan Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573).

    7. Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW

    Bershalawat kepada Nabi Muhammad dengan mengucapkan “sholallahu ‘alaihi wa sallam” setiap kali menyebut atau mendengar namanya.

    Bershalawat adalah salah satu bentuk penghormatan dan cinta kita kepada Nabi Muhammad SAW, yang merupakan utusan Allah SWT dan teladan bagi kita semua.

    Dengan bershalawat, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat risalah (kenabian), nikmat syafa’ah (pertolongan), nikmat sunnah (ajaran), dan nikmat-nikmat lainnya. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam ayat berikut ini:

    إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ

    وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

    Bacaan latin: Innallāha wa malā`ikatahụ yuṣallụna ‘alan-nabiyy, yā ayyuhallażīna āmanụ ṣallụ ‘alaihi wa sallimụ taslīmā.

    Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. Al-Ahzab: 56).

    Dan Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

    8. Berakhlak Mulia

    Cara besyukur kepada Allah SWT yang terakhir adalah berakhlak mulia dalam pergaulan dengan sesama manusia, seperti berbuat baik, jujur, adil, sopan, santun, dan lain-lain.

    Seperti yang kita tahu bahwa berakhlak mulia adalah salah satu bentuk ibadah yang paling penting dan paling berpengaruh.

    Dengan berakhlak mulia, kita menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat akal, nikmat fitrah, nikmat hidayah (petunjuk), dan nikmat-nikmat lainnya. Seperti beberapa dalil di bawah ini:

    وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ

    Bacaan latin: Wa innaka la’alā khuluqin ‘aẓīm.

    Artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al-Qalam: 4).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan kita untuk memiliki akhlak mulia yang sempurna dan menjadi teladan bagi kita semua.

    Dan Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya tiada lain aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak yang baik.” (HR. Ahmad).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa salah satu tujuan utama kenabian Nabi Muhammad SAW adalah untuk mengajarkan dan memberikan contoh akhlak mulia kepada umat manusia.

    7 Manfaat Bersyukur Kepada Allah SWT

    Bersyukur kepada Allah SWT memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah:

    • Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
    • Mendapatkan ridha dan rahmat Allah SWT.
    • Menjauhkan dari sikap kufur dan nifak.
    • Menambah kebahagiaan dan ketenangan hati.
    • Mendapatkan keberkahan dan kemudahan dalam segala urusan.
    • Menjauhkan dari bala dan musibah.
    • Mendapatkan pahala dan ganjaran di akhirat.

    4 Tanda Seseorang yang Tidak Bersyukur Kepada Allah SWT

    Meskipun, bersyukur kepada Allah SWT merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Namun, tidak semua orang memiliki rasa syukur yang tinggi. Ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa seseorang tidak bersyukur kepada Allah SWT, antara lain:

    1. Tidak menerima kekurangan

    Orang yang tidak bersyukur cenderung merasa tidak puas dengan apa yang dimilikinya, dan selalu menginginkan sesuatu yang lebih baik atau lebih banyak dari orang lain.

    Orang yang seperti ini tidak akan menyadari bahwa setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan bahwa Allah SWT telah memberikan nikmat sesuai dengan kadar dan kemampuan masing-masing.

    2. Selalu mengeluh dalam segala hal

    Baik itu mengeluh tentang kondisi pribadi, lingkungan, masyarakat, atau negara. Orang yang tidak bersyukur cenderung melihat segala sesuatu dari sisi negatifnya saja, dan tidak mau melihat sisi positifnya.

    Orang yang seperti ini tidak akan menyadari bahwa setiap ujian dan cobaan yang datang dari Allah SWT adalah untuk menguji iman dan kesabaran mereka, dan bahwa ada hikmah di balik setiap musibah.

    3. Pamrih

    Alih-alih membantu orang lain karena ikhlas dan mencari ridha Allah, namun sebaliknya, yaitu mengharapkan imbalan dari orang yang sudah ditolong.

    Orang yang tidak bersyukur cenderung berbuat baik hanya karena motif tertentu, seperti ingin dipuji, dihormati, atau dibalas oleh orang lain.

    Orang yang seperti ini tidak akan menyadari bahwa berbuat baik kepada sesama adalah salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT, dan bahwa pahala dari Allah SWT lebih besar dan lebih abadi daripada pujian atau balasan dari manusia.

    4. Bersikap pesimis dan tidak berharap baik kepada Allah

    Orang yang tidak bersyukur cenderung merasa putus asa dan tidak percaya bahwa Allah SWT akan memberikan jalan keluar atau solusi untuk setiap masalah yang dihadapi.

    Orang yang seperti ini tidak akan menyadari bahwa Allah SWT adalah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, dan bahwa Allah SWT tidak akan membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuannya.

    Itulah 8 cara bersyukur kepada Allah SWT yang bisa kita lakukan. Sesungguhnya jika kita bersyukur, Allah SWT akan tambah nikmat yang kita dapatkan.

  • Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai Syariat

    Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai Syariat

    Anak merupakan karunia dari Allah SWT sebagai amanah sekaligus ujian bagi hamba-Nya yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.  Karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan bekal yang matang termasuk ilmu parenting serta cara mendidik anak dalam Islam.

    Ada beragam teknik pengasuhan yang bisa dipilih orangtua untuk mendidik anak-anak, salah satunya mendidik sesuai ajaran Islam. Dengan mendidik anak sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW, diharapkan si kecil dapat memiliki akhlak yang baik dan siap bersaing di masa depan.

    Rasulullah SAW mencontohkan cara mendidik anak laki-laki dengan rasa sayang dan penuh kesabran. Tidak membentak, tetapi tegas dalam urusan agama. Penasaran dengan cara mendidik anak lainnya? Simak uraiannya di bawah ini.

    Cara Mendidik Anak dalam Islam

    Pada dasarnya, cara mendidik anak secara umum semuanya sama, yakni mengajarkan kebaikan serta nilai-nilai Islami agar ia menuju ke jalan yang lebih baik.

    Namun, akan lebih baik jika memberikan pemahaman mengenai ajaran agama Islam lebih dini. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada pemberian dari seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama daripada pendidikan tata krama yang baik (HR At-Tirmidzi dan Al-Hakim).

    Dalam hadits tersebut menjelaskan bahwa dalam Islam, orang tua memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendidik anak untuk dapat tumbuh menjadi pribadi yang baik dan berakhlak mulia.

    Agar saat dewasa, anak tidak mudah goyah akan prinsip beragama, orang tua wajib memberikan pondasi yang kuat mengenai nilai-nilai agama sejak usia dini. Yang dimaksud anak usia dini disini yakni rentang 0-8 tahun.

    Mendidik anak secara Islami pada anak usia dini merupakan waktu yang paling tepat, sebab usia dini menjadi periode kritis dalam perkembangan anak. Selan itu, pada usia tersebut, anak akan sangat mudah meniru dan terpengaruh oleh lingkungan sekitar.

    Sehingga, hal ini dapat memberikan pengaruh positif pada karakter anak dan moral anak sebagai generasi muslim unggul kemudian hari.

    Berikut beberapa cara mendidik anak dalam Islam:

    1. Memperdengarkan Al-Qur’an

    Cara mendidik anak dalam Islam selanjutnya yakni dengan memperdengarkan Al-Qur’an. Sebab waktu terbaik untuk mulai memperkenalkan dan mendengarkan Al-Qur’an bukanlah saat baligh atau ketika sudah mampu untuk membaca maupun menulis.

    Namun, akan lebih baik untuk memulainya sejak si kecil berada di dalam kandungan dengan cara kedua orang tua secara rutin mengaji atau memutar ayat-ayat Al-Qur’an.

    Cara ini tidak hanya membuat si kecil terbiasa dengan firman-firman Allah, namun juga memberikan rasa tenang dan Insyallah akan mendatangkan keberkahan.

    Baca juga: Bacaan Sholawat Badar Arab Latin dan Artinya

    2. Mengajarkan Dasar-dasar Ilmu Agama

    Wajib bagi orang tua muslim untuk memberikan dasar-dasar agama untuk anak sejak kecil. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa mengajarkan anak di usia dini menjadi pondasi kehidupan seorang anak di masa depan.

    Kitab Al-Amali dari Imam Al-Baqir dan Imam ash Shadiq, menjelaskan tahap-tahap awal mengenalkan anak pada Allah SWT.

    Diterangkan bahwa, saat anak berusia 3 tahun, ajarkan kalimat Tauhid “Laila Ha Illallah” sebanyak 7 kali. Kemudian, ketika anak menginjak usia 3 tahun 7 bulan, ajarkanlah kalimat “Muhammadar Rasulullah”.

    Dalam sebuah hadits disebutkan, “Bukalah lidah anak-anak kalian pertama kali dengan kalimat Lailaha-illaallah. Dan saat mereka hendak meninggal dunia maka bacakanlah, Lailaha-illallah. Sesungguhnya barangsiapa awal dan akhir pembicaraannya Lailaha-illallah, kemudian ia hidup selama seribu tahun, maka dosa apa pun, tidak akan ditanyakan kepadanya.” (H.R Ibnu Abbas)

    3. Mengajarkan Sholat dan Memberikan Contoh

    Dalam Islam, sholat merupakan tiang agama yang wajib dilakukan seorang muslim sebagai bekal di akherat kelak. Dan wajib pula hukumnya untuk orang tua muslim untuk mengajarkan tata cara sholat dan memberikan contoh sholat.

    Pada usia dini, anak adalah peniru segala yang dilakukan oleh orang tua, sehingga akan mudah untuk memberikan contoh kepada anak mengenai sholat. Untuk memulai mengajarkan tata cara sholat, bisa dilakukan dengan hal sederhana seperti mengenalkan gerakannya dan cara berwudhu.

    Dan teruslah untuk memberi contoh baik secara nyata kepada anak dalam kehidupan sehari-hari dan mengajaknya untuk ikut andil di dalamnya. Mengajarkan sholat pada anak juga telah diterangkan dalam sebuah hadist yang artinya,

    Suruhlah anak-anakmu salat ketika berumur tujuh tahun, pukulah mereka jika meninggalkannya setelah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

    4. Mengajarkan Ibadah Puasa

    Cara mendidik anak dalam Islam selanjutnya adalah mengajarkan anak untuk mengenal salah satu rukun Islam yakni ibadah puasa.

    Orang tua dapat memulainya dengan mengajarkan si kecil berpuasa setengah hari, bila belum mampu. Apabila dirasa sudah mampu, lalu biasakan untuk berpuasa hingga waktu berbuka.

    Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz, salah satu perempuan shalehah sahabat rasul.

    Ia berkata: “Kami menyuruh puasa anak-anak kami. Kami buatkan untuk mereka mainan dari perca. Jika mereka menangis karena lapar, kami berikan mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    5. Ajarkan Tauhid

    Orang tua wajib untuk mengajarkan anaknya mengenai tauhid, yakni ilmu yang menyatakan mengenai keesaan Allah SWT. Orang tua dapat memulainya dengan menjelaskan kepada anak bahwa Allah itu tunggal dan tidak boleh disekutukan.

    Menanamkan tauhid sejak dini bertujuan untuk membentuk pribadi yang berakhlak baik dan menjadi muslim tangguh di masa depan kelak.

    Hal ini turut dijelaskan pada salah satu firman Allah SWT, yakni QS. Al-Luqman 13:

    وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ

    Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, “hai anakku, janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya kesyirikan merupakan kezaliman yang besar (QS. Al-Luqman: 13).

    6. Mengajarkan Akhlak Mulia dan Berbakti pada Orang Tua

    Dalam Islam, kebaikan seorang muslim dinilai dari dua hal, yakni agama dan akhlaknya. Oleh sebab itu, ajarkanlah nilai-nilai kebaikan kepada anak.

    Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.”

    Selain itu, berbakti pada orang tua juga merupakan hal yang harus dibiasakan sejak kecil.

    Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam cara bicara maupun duduk daripada Fathimah.

    ” ‘Aisyah berkata lagi, “Biasanya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Fathimah datang, beliau mengucapkan selamat datang padanya.

    Lalu berdiri menyambutnya dan menciumnya, kemudian beliau menggamit tangannya hingga beliau dudukkan Fathimah di tempat duduk beliau.

    Begitu pula apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang padanya, maka Fathimah mengucapkan selamat datang pada beliau, kemudian berdiri menyambutnya, menggandeng tangannya, lalu menciumnya.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).

    Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    7.  Membiasakan Bertutur Kata Lembut

    Cara mendidik anak dalam Islam kali ini tidak hanya disebutkan sebagai suatu teori, namun perlu dipraktikan langsung oleh kedua orang tuanya. Jadilah orang tua yang bertutur kata lembut, bijaksana dan memberikan pelajaran lewat kasih sayang.

    Menurut ajaran Nabi Muhammad SAW, mengajarkan bahwa anak memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, namun tidak mengesampingkan kesalahan anak. Sehingga apabila anak melakukan hal yang menyipang agama, orang tua patut mengajaknya kembali ke jalan yang benar.

    Dan jika perlu, berikan hukuman ketika anak melakukan kesalahan fatal seperti meninggalkan sholat dan kewajiban muslim lainnya. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang diberikan tidak boleh berupa siksaan fisik atau kata-kata kasar.

    8. Ajarkan Adab

    Anjuran mendidik anak dalam Islam menurut Rasulullah SAW yakni mengajarkan mengenai adab yang baik. Dalam Islam, adab tidak hanya diartikan sebagai sikap terpuji kepada sesama manusia, namun juga pada diri sendiri.

    Berikut beberapa contoh adab:

    • Makan maupun minum harus sambil duduk, tidak boleh berdiri.
    • Makan dan minum dengan tangan kanan.
    • Berdoa sebelum dan sesudah makan.
    • Tidak diperbolehkan mencela makanan, meski tidak enak atau tidak selera.
    • Jangan masuk ke rumah orang lain tanpa seizin yang memiliki rumah.
    • Buang hajat harus di tempat yang tertutup dan mengawali dengan membaca doa sebelum masuk ke toilet.
    • Tidak diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an di dalam toilet.
    • Saling menyapa dan mengucap salam saat bertemu dengan sesama Muslim.
    • Jika mendapat undangan, maka usahakan untuk datang.
    • Menjenguk orang sakit.
    • Jika sudah baligh, tidak boleh tidur malam sebelum solat isya’, dan disarankan untuk berwudhu sebelum tidur.
    • Baca doa sebelum dan saat bangun tidur.

    9. Ajarkan Sikap Sederhana

    Salah satu sikap Rasulullah SAW yang dapat menjadi teladan bagi si kecil adala hidup dengan sederhana. Meski beliau sudah terjamin masuk surg, namun Rasul tidak pernah tinggi hati, angkuh maupun sombong. Bahkan saking cintanya dengan umatnya, beliau memanggil umatnya beberapa kali dalam sakaratul mautnya.

    Ajarkanlah kepada si kecil untuk hidup sederhana, tidak sombong, tidak suka memamerkan harta, tidak membeli apapun secara berlebihan dan mengajarkan rasa syukur.

    10. Mengajarkan Pendidikan Seksual Sedini Mungkin

    Cara mendidik anak dalam Islam satu ini sering kali luput untuk dilakukan, dewasa ini banyak sekali kasus hamil diluar nikah sebab tidak adanya pengenalan gender sedini mungkin.

    Orang tua harus mengajarkan perbedaan anak laki-laki dan perempuan serta batasan apa saja yang perlu ada di antara keduanya. Misal, mengajarkan area-area pribadi dan tidak diperbolehkan untuk terlalu dekat dengan lawan jenis meski belum baligh sekalipun.

    Nah, itulah dia cara mendidik anak dalam Islam, semoga bermanfaat dan bisa diterapkan ke anak-anak ya!

  • Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    Sifat sombong dalam Islam  merupakan salah satu perbuatan tercela yang tidak disukai Allah SWT.  Meski sudah menjadi fitrah manusia yang sudah muncul dari lahir. Tidak menjadi hal yang dilumrahkan untuk bersifat sombong terhadap sesama.

    Oleh karena itu, penting bagi seorang manusia diajarkan mengenai adab dan tata karma, seperti tawadhu, saling menerima dan memaafkan.

    Lantas, apa sebenarnya sifat sombong dalam Islam? Yuk, simak penjabarannya dalam artikel ini.

    Hukum Islam Terkait Sifat Sombong

    Islam merupakan agama yang mengajarkan akhlak yang mulia kepada umatnya. Oleh karena itu, banyak dalil serta sunnah yang memerintahkan umat muslim untuk memiliki akhlak mulia dan tawakal kepada-Nya.

    Demikian pula banyak dalil yang menunjukan pujian bagi pemilik akhlak baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang harus dihindari adalah bersifat sombong.

    Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Israa’ ayat 37 dengan jelas disebutkan bahwa manusia tidak diperkenankan untuk berjalan di atas bumi dengan sifat sombongnya.  Makna dari surat tersebut adalah jelas Allah melarang untuk manusia memiliki penyakit hati ini dan jika manusia tidak mengindahkannya, maka murka Allah lah yang akan diterima sebagai ganjarannya.

    Di dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    ”Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada sifat sombong, walaupun hanya seberat biji sawi.” (HR. Muslim).

    Jelas sudah, jika Allah tidak menyukai sifat sombong yang artinya sombong itu dilarang dan harus dihindari oleh manusia agar tidak mendapat murka Allah SWT.

    Selain itu, Allah SWT berfirman:

    وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍ

    “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

    Terkait hal ini, sebagian salaf menjelaskan bahwa dosa pertama kali yang uncul kepada Allah adalah kesombongan. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 34 yang berbunyi:

    وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

    “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

    Dapat disimpulkan dari dalil-dalil tersebut di atas, bahwa kesombongan adalah sifat buruk yang tidak disukai Allah SWT. Barang siapa melakukannya, maka tidak akan ada ridho Allah yang menyertainya.

    Baca juga: 8 Doa Dimudahkan Segala Urusan dan Dilancarkan Rezeki

    Ketahui 6 Bahaya Sifat Sombong dalam Islam

    Layaknya sebuah penyakit yang menyerang manusia, sombong juga dapat dikategorikan sebagai penyakit hati yang memberikan banyak gangguan bagi penderitanya. Seperti yang diketahui bahwa sifat sombong dalam Islam merupakan sifat yang tidak disukai Allah SWT.

    Dan apabila seseorang secara terus menerus dan dengan di sengaja berbuat kesombongan, maka celakalah dia. Berikut akibat memiliki sifat sombong:

    1. Dibenci Allah SWT dan Rasul-Nya

    Hal ini dijelaskan dalam QS Luqman ayat 18 yang berbunyi:

     “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. ” (QS Luqman : 18).

    Dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda yang artinya;

    Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan duduknya paling dekat kepadaku pada hari kiamat adalah orang yang akhlaknya terbaik di antara kalian. Sedangkan orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku pada hari kiamat adalah orang-orang yang banyak bicara, suka ngobrol dan bermulut besar (sombong).”

    Setiap manusia Allah ciptakan dengan kemampuan dan keindahan masing-masing, tentu hal ini selalu memiliki hikmah. Itulah mengapa manusia diciptakan berbeda-beda, dan alasan adanya jin malaikat, tumbuhan, hewan, sebab Allah ingin manusia saling mengenal dan mengangungkan Allah SWT.

    Namun, kerap kali kelebihan ini menjadikan manusia merasa lebih mulia dan sempurna terhadap sesama ciptaan-Nya. Padahal sejatinya kemuliaan yang dimiliki berumber dari Allah dan Allah menginginkan kemulian tersebut untuk mengagungkan dan memuji-Nya.

    2. Diabaikan Allah SWT

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

    “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak disucikan oleh-Nya, dan baginya adzab yang pedih; (yaitu) Orang yang sudah tua berzina, penguasa pendusta dan orang miskin yang sombong.” (H. R. Muslim)

    Terkait hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa sifat sombong dalam Islam merupakan sifat yang amat dibenci Allah. agama Islam juga mengajarkan untuk tidak menyombongkan diri dari segala keadaan dan peristiwa, baik dalam keadaan miskin maupun kaya.

    Kesombongan seringkali tidak mengenal kondisi baik ia miskin maupun kaya, sebab sombong selalu mengikuti hawa nafsu manusia.

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    3. Menjadikannya Makhluk yang Hina

    Allah SWT berfirman yang artinya;

    “Orang-orang yang bersikap sombong dimuka bumi tanpa alasan yang benar, mereka akan Aku palingkan dari kebenaran sehingga mereka tidak dapat memahami bukti-bukti kekuasaan-Ku. Sekalipun orang-orang yang sombong itu menyaksikan bukti-bukti kekuasaan-Ku, mereka tetap tidak mau beriman. Jika mereka melihat jalan sesat justru mereka mau mengikutinya. Begitulah karakter orang-orang yang sombong, mereka telah mendustakan agama Kami, dan mereka telah melalaikan bukti-bukti kekuasan Kami. (Q. S.  Al-A’raf, ayat 146).

    Orang yang sombong seringkali tidak ingin kalah dan juga mengalah. Ketika ada yang mengunggulinya, ia akan bersikap iri dan berlomba-lomba untuk melebihnya, dan mereka cerita dengan tujuan mengunggulkannya.

    Hal ini disebabkan hatinya yang telah mati. Jika hati sudah mati, sulit bagi seorang muslim menerima masukan serta nasehat dari saudaranya sesama muslim.

    4. Hatinya Terkunci

    Sifat sombong ini akan menutup rapat pintu hati manusia, sehingga ia tidak akan lagi mampu menerima kebenaran, sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Mukmin ayat 35 yang berbunyi:

    “…demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (QS Al-Mukmin : 35).

    Dianjurkan baginya, untuk benar-benar bertaubat kepada Allah SWT, dan mempelajar hikmah mengenai kepemilikan semu dan kepemilikan yang sejati, sebab dunia hanyalah sementara.

    5. Menjadi Pengikut Iblis

    Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis, ia enggan dan takabur maka ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS Al-Baqarah : 34).

    Peristiwa ini menjadi penanda bahwa makhluk yang mulia bisa menjadi hina disebabkan karena kesombongannya. Perlu diingat bahwa sifat sombong tidak hanya memandang manusia yang rendah, manusia yang mulia juga bisa menjadi lebih rendah jika memiliki sifat sombong.

    Contoh lain kisah wali Allah Syekh Barsiso yang konon memiliki santri yang bisa terbang semua, kemudian menjadi hina berlumuran dosa akibat memiliki sifat sombong dalam hatinya. Atau juga kisah dua malaikat bernama Harut dan Marut yang sombong kepada Allah, kemudian dihukum di atas laut sampai hari kiamat.

    6. Menjadi Penghuni Neraka

    Seorang muslim yang memiliki sifat sombong akan dibenci Allah SWT, sehingga ia akan menjadi pengikut iblis yang mendekam selamanya di neraka, hal ini tertulis dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    ”Para penghuni neraka adalah orang-orang yang keras kepala, kasar lagi sombong.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Maksud hadis tersebut adalah menjadi penanda bahwa orang yang memiliki sifat sombong bisa menjalar menjadi sifat yang buruk lainnya, seperti menjadi riya, iri dengki, dendam, sum’ah, musyrik dan lain sebagainya.

    Itulah dia, sedikit penjelasan mengenai hukum sifat sombong dalam Islam serta enam bahaya jika meneruskannya. Setelah tahu bahwa sombong merupakan satu di antara sifat yang dibenci Allah, apakah kamu masih ingin memilikinya?