Category: Fiqih

  • Apa Itu Taaruf dalam Islam: Pengertian, Proses, dan Tahapannya

    Apa Itu Taaruf dalam Islam: Pengertian, Proses, dan Tahapannya

    Dalam Islam istilah Taaruf mungkin sudah banyak dipahami bukan? Singkatnya taaruf merupakan proses saling mengenal antara pria dan wanita untuk menuju jenjang pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Walaupun begitu, tidak hanya sekedar proses menyatukan pernikahan tanpa pacaran saja. Namun, taaruf mempunyai makna yang lebih dalam untuk mengenal dengan baik melalui jalan yang tepat.

    Oleh sebab itulah, ada proses, tahapan, atau cara taaruf yang tidak boleh sembarang dilakukan. Islam sudah mengatur secara jelas dan baik bagaimana taaruf yang tepat untuk diterapkan oleh muslim.

    Pengertian Taaruf

    Sebelum merambat ke tahapan atau proses Taaruf, tidak ada salahnya jika kita mengenal dengan baik Taaruf melalui pengertiannya. Istilah Taaruf ini ditemukan dalam Al-Quran tepatnya surat Al-Hujurat ayat 13.

    Dimana ayat tersebut mengungkapkan kata “Arafa” yang artinya mengenal. Adapun ayat lebih lengkapnya yaitu:

     قَالَتِ الْاَعْرَابُ اٰمَنَّا ۗ قُلْ لَّمْ تُؤْمِنُوْا وَلٰكِنْ قُوْلُوْٓا اَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْاِيْمَانُ فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَاِنْ تُطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَا يَلِتْكُمْ مِّنْ اَعْمَالِكُمْ شَيْـًٔا ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Qalatil-a’rabu amanna qul lam tu’minu wa lakin qulu aslamna wa lamma yadkhulil-imanu fi qulubikum, wa in tuti’ullaha wa rasulahu la yalitkum min a’malikum syai’an, innallaha gafurur rahim.

    Artinya:

    “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat ayat 13).

    Artinya Taaruf yang saling mengenal melalui berbagai sudut, baik kepribadian, budaya, latar belakang, agama, pendidikan, keluarga, pola pikir, dan lain sebagainya. Sehingga, melalui kita akan saling mengenal secara keseluruhan.

    Selain itu, Taaruf juga bisa diartikan menurut bahasa sebagai masa pengenalan diri. Pengenalan diri untuk siapa saja yang sudah serius untuk jenjang pernikahan, bukan hanya sekedar meminta untuk membuat komitmen tanpa adanya kejelasan waktu.

    Biasanya melalui proses ini, seseorang akan membuat CV atau proposal. CV atau proposal itulah nanti yang akan ditukar antara pria dan wanita, dan isinya tentang banyak hal seperti kepribadian, rencana setelah menikah, kesukaan, dan lainnya.

    Dengan begitu, melalui Taaruf kita bisa melihat apakah secara agama seseorang tersebut mumpuni atau tidak, secara emosionalnya pun juga begitu. Sehingga, akan memudahkan keduanya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Proses dan Tahapan Taaruf

    Dalam syariatnya, proses ini sebenarnya tidak mengkhususkan cara tertentu. Pada intinya bagaimana agar kedua belah pihak bisa menggali informasi pribadi tanpa melanggar aturan syariat yang sudah ada.

    Sebab saat proses Taaruf laki-laki dan perempuan tetaplah orang asing yang bukan mahram. Sehingga untuk saling bercengkrama berdua tanpa adanya pihak ketiga sebagai penengah  bukanlah hal yang baik.

    Nabi SAW mengingatkan melalui hadits riwayat Ahmad dan dishahihkan Syu’aib al-Arnauth:

    لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

    La yakhluwanna khadukum binrayinn fiannasyaidhona syalituhum

    Artinya:

    “Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, karena setan adalah orang ketiganya.”

    Dengan begitu, sangat disarankan adanya pihak ketiga sebagai perantara seperti orang tua, kakak laki-laki ataupun orang yang bisa dipercaya. Apalagi zaman yang sudah banyak adanya fitnah dan godaan di mana-mana.

    Mengharuskan kita untuk tetap waspada dan tetap berjalan ke jalan Allah SWT. Adapun proses dan tahapan Taaruf yang tepat yaitu sebagai berikut:

    1. Meluruskan Niat dan Membekali Diri

    Sebelum kita melangkahkan diri ke jenjang perkenalan, pastikan kembali bahwa niat dan diri sudah terbekali dengan baik. Sebab, segala amal perbuatan manusia tergantung pada niatnya.

    Sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.”

    Meluruskan niat bahwa taaruf dan menikah tersebut karena Allah SWT, sekaligus sudah membekali diri dengan kesiapan yang mata. Karena semakin matang persiapan seseorang, semakin kuat pula niat untuk menikahinya.

    2. Mendatangi Kedua Orang Tua Calon Pasangan

    Setelah adanya niat dan bekal yang kuat, kita bisa mendatangi kedua orang tua calon pasangan untuk menyampaikan niat baik yaitu pernikahan. Dan pastikan kembali bahwa semua niat karena Allah SWT.

    Sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sabdakan yang artinya, “Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.”

    3. Mencari Informasi dengan Bertukar CV Taaruf

    Mencari informasi mengenai calon pasangan, bisa kita lakukan dengan melakukan pertukaran CV. Melalui CV Taaruf inilah kita bisa mengetahui latar belakang dari masing-masing calon pasangan.

    Saat melakukan pertukaran CV Taaruf, hendaknya dilakukan oleh pihak perantara agar tidak terjadinya fitnah. Selain pertukaran CV, kita juga bisa mencari informasi pasangan melalui cara lain.

    Pencarian informasi tambahan untuk memperkuat informasi calon pasangan bisa kita lakukan melalui cara penjelasan orang-orang terdekat calon pasangan tersebut. Dengan begitu, membuat kita paham secara baik akan kepribadian calon pasangan.

    Selain itu, kedua calon pasangan juga harus tahu mengenai status. Status yang dimaksudnya disini adalah mahram atau bukan. Sebab jika mahram atau seseorang yang haram dinikahi sudah jelas tidak bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan.

    4. Nadzor atau Bertemu Calon Pasangan Didampingi Pihak Ketiga

    Jika taaruf adalah proses saling mengenal melalui pertukaran CV yang terlaksana dengan baik, dan calon pasangan benar-benar merasa cocok, selanjutnya niatkan untuk lanjut ke proses Taaruf selanjutnya yaitu melamar dan menikah.

    Sebelum memasuki proses tersebut, calon pasangan bisa melihat calon pasangannya secara langsung. Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu bercerita:

    “Suatu ketika aku berada di sisi Nabi SAW, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabannya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tirmidzi 1087). 

    Pertemuan tersebut harus didampingi pihak ketiga atau perantara yaitu mahramnya, sehingga tidak menimbulkan maksiat atau fitnah di waktu mendatang. Ketika bertemu pun, laki-laki tidak boleh memandang selain wilayah yang biasa tampak.

    Selain itu, laki-laki ataupun perempuan jangan sampai memandang dengan syahwat. Perempuan saat proses nazhor atau pertemuan ini juga jangan bertabarruj. Intinya calon pasangan harus menjaga pandangan, sebab bisa menimbulkan zina.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur, salah satu ayat Taaruf yaitu ayat 30:

    قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

    Qul lil-mu’minina yaguddu min absarihim wa yahfazu furujahum, zalika azka lahum, innallaha khabirum bima yasna’un.

    Artinya:

    “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

    Dan juga saat proses pertemuan berlangsung ataupun setelahnya sampai khitbah pun, tidak diperkenankan untuk membicarakan hal-hal yang melenceng dari niat pernikahan. Apalagi ucapan atau hal-hal yang tidak senonoh.

    5. Sholat Istikharah

    Melanjutkan dari poin keempat proses Taaruf, di mana seorang laki-laki sudah melihat perempuan yang akan dipinang dan sebaliknya. Maka, hendaknya masing-masing dari mereka melakukan sholat istikharah dan berdoa.

    Berdoa untuk memohon kepada Allah SWT agar diberikan kecocokan, taufiq, dan diberikan pilihan terbaik bagi dirinya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata yang artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Quran.”

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah istikharah dua rakaat, dan kemudian membaca doa.”

    Sholat istikhoroh ini mempunyai banyak faedah jika kita melaksanakannya, diantara sebagai berikut:

    • Diberikan hati yang lapang dan keikhlasan.
    • Semakin yakin bahwa hanya Allah SWT yang Maha Mengetahui jalan terbaik dalam hidup kita.
    • Diberikan kemantapan hati ketika memutuskan suatu perkara.
    • Berserah diri kepada Allah SWT, artinya menyerahkan hasil apapun kepada Allah SWT. 
    • Menjauhkan diri dari bisikan-bisikan setan.
    • Terhindarnya diri dari keburukan-keburukan.
    • Terhindar dari perasaan menyesal, sekaligus holat yang merupakan sunnah nabi. 

    6. Mempersiapkan Waktu Khitbah dan Akad

    Setelah menunaikan sholat istikharah, teruslah untuk memperbanyak ketakwaan kepada Allah SWT dan pasrahkan semuanya kepada Allah SWT. Jika sudah mendapatkan pertunjukan dengan kemantapan hati, segeralah untuk khitbah.

    Khitbah yang kemudian dilanjutkan dengan akad. Sebaiknya jarak waktunya tidak terlalu lama agar tidak menimbulkan fitnah. Idealnya antara 1 hingga 3 minggu dari taaruf ke khitbah, dan barulah mempersiapkan akad atau pernikahan.

    Itulah informasi tentang Taaruf secara lengkap, baik dari segi penjelasannya dan proses tahapan untuk mempermudah kita menjalankan Taaruf. Poin paling pentingnya, niatkan taaruf untuk pernikahan karena Allah SWT saja.

  • 12 Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Islam, Sukses Dunia Akhirat

    12 Keutamaan Menuntut Ilmu dalam Islam, Sukses Dunia Akhirat

    Keutamaan menuntut ilmu dapat dianggap sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Maka dari itu, menuntut ilmu sangat dianjurkan di dalam Islam.

    Tak hanya dari segi ibadah saja, dengan menuntut ilmu kita bisa berkontribusi di dalam masyarakat dan menjadi orang bermanfaat untuk orang lain.

    Lantas, apa saja sih keutamaan menuntut ilmu di dalam Islam? Yuk, ikuti artikel berikut ini sampai habis!

    Keutamaan menuntut ilmu dapat dibagi menjadi dua, yaitu menurut hadis dan Islam, serta untuk kehidupan di dunia.

    Hukum Menuntut Ilmu

    Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa menuntut ilmu merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan di dalam Islam dan bermanfaat untuk kehidupan dunia dan akhirat. Berikut hukum-hukum menuntut ilmu:

    1. Fardu kifayah

    Fardu kifayah adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh umat Islam, namun apabila terdapat umat muslim lainnya yang melasanakan kegiatan tersebut, maka kewajiban ini gugur.

    Contoh ilmu pengetahuan dari hukum ini adalah subjek pengetahuan umum, seperti ilmu kedokteran, ilmu bahasa, ilmu astronomi dan sebagainya.

    2. Fardu ‘Ain

    Fardu ‘Ain adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat, jika meninggalkan aktivitas tersebut dapat berdosa.

    Hukum ini akan berlaku jika ilmu tersebut wajib untuk dipelajari oleh seluruh umat muslim dalam segala situasi dan kondisi. Seperti misalkan ilmu agama Islam, ilmu mempelajari Al-Qur’an, ilmu tata cara beribadah dan lain-lain.

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    4 Adab Menuntut Ilmu Menurut Ajaran Islam

    Sebelum menuntut ilmu, harus memperhatikan adab-adabnya agar ilmu tersebut bisa bermanfaat dan berkah. Berikut beberapa adab menuntut ilmu:

    1. Niat karena Allah SWT

    Niat adalah suatu hal yang sangat penting di dalam kehidupan. Dengan niat, kita bisa membedakan antara aktivitas biasa dan kegiatan untuk beribadah kepada Allah SWT.

    Seperti misalkan niat untuk melaksanakan sholat, niat sebelum masuk kamar mandi, niat untuk ke luar rumah dan lain-lain. Termasuk niat sebelum menuntut ilmu.

    Dengan membaca niat, ilmu yang kita peroleh menjadi bermanfaat dan menuntut ilmu dengan penuh keikhlasan.

    2. Selalu berdoa saat menuntut ilmu

    Hal ini berdasarkan kebiasaan Nabi Muhammad SAW yang sering kali berdoa kali setiap kali ingin menuntut ilmu, seperti berikut ini:

    “Ya Allah, berikanlah manfaat atas apa yang Engkau ajarkan untukku, ajarilah aku dengan hal-hal yang bermanfaat untukku, serta tambahkanlah aku ilmu.”

    3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu

    Agar bisa memperoleh ilmu yang bermanfaat, hendaknya kita harus antusias atau bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.

    Rasulullah SAW menganjurkan umat-Nya untuk terus menuntut ilmu seperti seolah-olah tidak kenyang atas seluruh ilmu yang didapatkan dan terus penasaran, agar selalu menuntut ilmu. Sebagaimana pada hadis berikut ini:

    “Terdapat dua orang yang rakus yang tidak pernah kenyang: yaitu untuk orang yang rakus atas ilmu serta tidak pernah puas atasnya serta orang yang rakus dengan dunia juga tidak pernah kenyang dengannya.” (HR. Al-Baihaqi).

    4. Menjauhi maksiat

    Pada hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, yang artinya:

    “Seorang hamba yang melakukan sebuah kesalahan, maka akan dititipkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya serta meminta ampun juga bertaubat, hatinya akan dibersihkan. Apabila kembali (berbuat maksiat), maka akan ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Hal tersebutlah yang diistilahkan dengan nama ‘ar raan’ yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak, sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu akan menutupi hati mereka’.”

    6 Keutamaan Menuntut Ilmu Menurut Hadis dan Islam

    1. Jalan utama menuju surga

    Siapa di sini yang ingin masuk surga? Hampir setiap umat muslim pasti menginginkan masuk surga. Pasalnya, masuk surga adalah menjadi salah satu tujuan hidup umat Islam. Bahkan, ia menjadi janji dari Allah SWT untuk orang-orang muslim yang mempunyai banyak amalan shalih.

    Maka dari itu, ketika Allah SWT menjadikan ilmu sebagai jalan utama menuju surga, hal tersebut menunjukkan keutamaan menuntut ilmu. Sebagaimana hadis di bawah ini:

     “… Barang siapa yang meniti suatu jalan dalam rangka menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga…” (HR. Ahmad).

    2. Warisan para Nabi

    Ilmu merupakan warisan para Nabi yang sangat baik untuk diperoleh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

     “Dan sesungguhnya para Nabi tidak pernah mewariskan uang emas dan tidak pula uang perak, akan tetapi mereka telah mewariskan ilmu (ilmu syar’i) barang siapa yang mengambil warisan tersebut maka sungguh ia telah mengambil bagian yang banyak,” (HR Ahmad).

    Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa keutamaan menuntut ilmu lebih tinggi daripada uang atau yang bersifat materi.

    Hal tersebut dikarenakan jika ada seseorang memiliki ilmu dan mengarjakannya kepada orang lain, makahal tersebut akan menjadi amal jariyah untuk orang tersebut sampai ia meninggal dunia.

    Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

    3. Kebaikan yang dikehendaki oleh Allah SWT

    Menuntut ilmu adalah suatu kebaikan yang dikehendaki oleh Allah SWT. Hal tersebut berdasarkan hadis di bawah ini:

     “Barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Allah akan menjadikannya paham akan agamanya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menafsirkan hadis tersebut:

    “Mafhum (makna tersirat) dari hadis ini bahwasanya orang yang tidak memahami agamanya berarti orang itu termasuk orang yang tidak dikehendaki kebaikan oleh Allah dan kami mohon perlindungan kepada Allah dari hal yang seperti itu.”

    4. Ditinggikan derajatnya

    Keutamaan Menuntut ilmu dalam islam

    Keutamaan menuntut ilmu selanjutnya adalah Allah akan meninggikan derajat golongan orang tersebut. Hal ini sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ

    لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟

    ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Bacaan latin: “Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa’illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-‘ilma darajāt, wallāhu bimā ta’malụna khabīr.”

    Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu:

    ‘Berlapang-lapanglah dalam majlis’, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.

    Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.

    Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (Q.S. Al-Mujadalah: 11).

    Imam Syaukani menafsirkan ayat tersebut menjadi:

    “Dan makna ayat ini bahwasanya Allah mengangkat beberapa derajat orang-orang beriman dari orang-orang yang tidak beriman, dan mengangkat beberapa derajat orang-orang yang berilmu (dan beriman) dari orang-orang yang hanya beriman.

    Maka barang siapa yang memadukan antara iman dan ilmu maka Allah mengangkatnya beberapa derajat karena imannya lalu Allah mengangkat derajatnya karena ilmunya.”

    5. Memperbaiki akhlak

    Menuntut ilmu juga dapat mengembangkan akhlak dan karakter yang baik.

    Hal tersebut dikarenakan di dalam ilmu mempelajari nilai-nilai etika dan moral, sehingga kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik, menghormati hak-hak orang lain, dan menjaga integritas.

    Dalam mempelajari ilmu pengetahuan juga kita tidak bisa sembarangan melakukan sesuatu, di setiap bidang ilmu pasti ada etika yang berlaku.

    Contohnya adalah ketika kita ingin meneliti seseorang, melakukan operasi, wawancara terhadap seseorang atau menjadi psikolog, pasti ada etika tertentu yang harus dipatuhi. Nah, dari situ kita bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

    Meningkatkan akhlak yang baik di dunia juga dapat memberikan manfaat yang baik untuk kehidupan akhirat kelak.

    Baca juga: 6 Doa Meminta Keturunan yang Dipanjatkan Nabi Zakaria dan Nabi Ibrahim

    6. Mendapatkan pahala yang terus mengalir meski telah meninggal

    Salah satu keutamaan menuntut ilmu adalah akan mendapatkan pahala yang mengalir, meskipun kita telah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

     “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali melalui tiga jalur: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang senantiasa mendoakannya,” (HR. Bukhari dan Muslim).

    6 Keutamaan Menuntut Ilmu untuk Kehidupan di Dunia

    Tak hanya dari sisi agama, menuntut ilmu juga mempunyai beberapa manfaat untuk kehidupan di dunia, yaitu:

    1. Mengembangkan keterampilan atau keahlian

    Mengembangkan keterampilan atau keahlian

    Keutamaan menuntut ilmu untuk kehidupan di dunia yang pertama adalah tentu saja dapat mengembangkan keahlian tertentu atau beberapa keterampilan.

    Ketika kamu menempuh pendidikan formal, pasti akan mendapatkan hard skill yang berguna, seperti menghitung, membaca, menganalisis dan sebagainya.

    Bahkan, kamu juga memperoleh hard skill di luar pendidikan formal, lho. Hal tersebut karena di zaman yang serba digital seperti sekarang ini, sudah banyak lembaga-lembaga non-formal yang menawarkan bootcamp keahlian tertentu, seperti coding, website atau application development, menulis, barista dan lain-lain.

    Belum lagi soft skill yang diperoleh dari organisasi, kepanitiaan atau volunteer yang diikuti.

    Keahlian-keahlian tersebut tentu saja penting di dalam dunia kerja maupun kehidupan pribadi.

    2. Meningkatkan kesempatan karir

    Seiring perkembangan zaman, persaingan dunia kerja semakin kompetitif, lho. Kamu dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan di dunia kerja.

    Bahkan, kalau bisa harus mempunyai pengetahuan yang lebih dalam terhadap bidang tertentu supaya dapat dipromosikan ke jenjang karir yang lebih tinggi.

    Dengan adanya pengetahuan ini, kamu bisa switching karir atau mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

    3. Meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan analitis

    Jika kamu mempunyai pengetahuan yang baik, kamu dapat membuat keputusan yang bijaksana dalam berbagai aspek kehidupan.

    Terlebih, kehidupan itu dinamis dan tidak ada yang tahu tentang masa depan kecuali Allah SWT. Namun, dengan pengetahuan yang baik, kita dapat menyelesaikan masalah dengan bijak.

    Ilmu pengetahuan juga dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang isu-isu kompleks, kemampuan untuk membuat yang rasional, dan kemampuan untuk mengevaluasi informasi dengan bijaksana.

    4. Meningkatkan penghasilan

    Pasti sudah sering mendengar istilah, pendidikan adalah investasi? Istilah tersebut ada benarnya.

    Investasi di sini maksudnya adalah dapat meningkatkan jenjang karir, sehingga berpeluang untuk menghasilkan penghasilan yang lebih tinggi.

    Pendidikan juga digadang-gadang dapat memberantas kemiskinan struktural. Sebab, pendidikan yang lebih tinggi disertai dengan kemampuan yang mumpuni cenderung berkorelasi terhadap penghasilan yang lebih tinggi.

    5. Menjadi panutan bagi orang lain

    Dengan memiliki pengetahuan yang luas, seseorang dapat memberikan pengaruh positif dan panutan kepada orang lain.

    Seperti ustadz-ustadz atau pendiri sesuatu, contohnya Bill Gates, pasti dapat memberikan motivasi belajar kepada orang lain.

    Hal tersebut dapat diartikan seseorang menjadi contoh teladang dalam tindakan, sikap dan pemikiran yang baik.

    Tak hanya itu, seseorang yang mempunyai pengetahuan yang luas dapat memberikan bimbingan dan inspirasi kepada orang lain untuk mengikuti jejak yang positif.

    6. Meningkatkan kualitas hidup

    Dengan menuntut ilmu, kita dapat memahami dunia dengan lebih baik. Seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas, dapat memungkinkan untuk mengatasi tantangan dan masalah yang lebih baik.

    Kita juga mempunyai kesempatan untuk mengembangkan minat dan hobi, atau memperluas wawasan, sehingga mencapai kepuasan pribadi.

    Ilmu berperan penting dalam kehidupan supaya terus maju dan menjadi lebih baik. Menuntut ilmu dapat menghasilkan keunggulan yang kompetitif, penghasilan yang lebih tinggi, peluang karir yang lebih baik dan pengembangan pribadi. Itu semua bermuara pada peningkatan kualitas hidup.

  • Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Bolehkah Puasa di Hari Jumat? Ini Penjelasan Para Ulama!

    Dalam Islam, puasa menjadi salah satu ibadah yang diajurkan karena termasuk ke dalam rukun Islam. Puasa sendiri ada yang bersifat wajib dan ada pula yang sifatnya sunnah. Dari beberapa puasa sunnah ditentukan harinya. Mengenai hal tersebut, beberapa orang kerap kali mempertanyakan, bolehkah puasa di hari Jumat?

    Pasalnya, ada banyak sekali keterangan yang menjelaskan bahwasannya umat muslim tidak diperbolehkan memulai puasa sunnah seperti daud dari hari Jumat tanpa didahului hari rabu maupun kamis sebelumnya.

    Lantas, bagaimana sebenarnya Islam menerangkan mengenai puasa di hari Jumat ini? Bolehkah puasa di hari Jumat? Yuk simak mengenai hukumnya berikut ini.

    Hukum Berpuasa di Hari Jumat

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan saja, ada juga puasa lain yang hukumnya sunnah untuk dilakukan namun memiliki banyak sekali keutamaan.

    Sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:

    مَنْ صَامَ يَوْماً في سَبيل الله بَاعَدَ اللهُ تَعَالضى وَجْهَهُ عَن النار سَبْعينَ خَريفاً

    Artinya: Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah semata karena-Nya maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Perlu diketahui, bahwa puasa yang diharamkan untuk dilakukan seorang muslim adalah puasa yang dilakukan saat hari raya idul Fitri, idul Adha, hari Tasyriq dan hari-hari yang dijadikan sebagai rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

    Pertanyaan mengenai bolehkah puasa di hari Jumat, bisa timbul karena Allah SWT menjadikan hari Jumat sebagai hari yang istimewa bagi umat Islam. Sehingga disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat hukumnya makruh, apalagi jika dikhususkan pada hari tersebut.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yakni jika ada suatu perbuatan yang jika meninggalkannya akan lebih baik daripada saat kita mengerjakannya. Secara bahasa sendiri, makruh diartikan sebagai sesuatu yang dibenci.

    Hal itu dijelaskan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Abu Hurairah, berikut:

    لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

    “Janganlah khususkan malam Jumat dengan sholat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144)

    Bahkan hal ini turut dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa sebab dimakruhkannya ialah lantaran bertepatan dengan hari raya umat muslim. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

    Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani).”

    Namun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama, sebagian diantaranya memperbolehkan berpuasa pada hari Jumat dengan syarat telah dikerjakan puasa sebelum hari Jumat dan sesudah hari Jumat.

    Hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

    Artinya: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

    Selain itu dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Juwairiyah bint Al-Harits;

    Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum’t dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda: ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi. ‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).

    Hal ini juga didukung dengan penjelasan Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil  Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

    “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.

    Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

    Berdasarkan jumhur ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa di hari Jumat akan makruh bila mana tidak dibarengi dengan puasa hari Kamis dan hari Sabtu.

    Meski demikian, kemakruhan ini bisa saja gugur karena dua hal, yakni sebagai berikut:

    1.  Puasa Kamis dan Sabtu

    Puasa hari Jumat diperbolehkan dan tidak makruh apabila puasanya didahului puasa dihari Kamis atau disambung dengan puasa di hari Sabtu.

    2. Bertepatan dengan Puasa Sunah Lainnya

    Tidak makruh, jika melakukan puasa di hari Jumat sebab bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Arafah, puasa Ayyamul Bidh, puasa Dawud.

    Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan

    Setelah mengetahui jawaban atas pertanyaan,”Bolehkah puasa di hari Jumat?”, kita perlu mengetahui beberapa puasa yang memang diharamkan untuk dilakukan.

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa terdapat beberapa puasa yang diharamkan untuk dilakukan oleh seorang muslim. Adapun puasa yang diharamkan adalah sebagai berikut:

    1. Puasa yang haram dilakukan namun sah puasanya, yaitu puasanya isteri tanpa izin suami dan puasanya budak tanpa izin tuannya.
    2. Puasa yang diharamkan dan juga tidak sah puasanya, yakni:
    3. Puasa pada Hari Raya Idul fitri, yaitu berpuasa pada tanggal 1 Syawwal.
    4. Puasa pada Hari Raya Idul Adha, yaitu berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah.
    5. Puasa pada hari Tasyriq, yaitu berpuasa pada tanggal 11, 12, dan 13 dari bulan Dzulhijjah.
    6. Puasa separuh yang akhir dari bulan Sya’ban, yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban.
    7. Puasa pada hari yang meragukan, yaitu berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban apabila orang-orang telah membicarakan tentang ru’yatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk), atau ketika ada orang yang kesaksiannya melihat hilal tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil.

    Itulah dia penjelasan mengenai  pertanyaan, “Bolehkah puasa di hari Jumat?”. Semoga sedikit uraian di atas dapat membantu, dan selalu ingat bahwa Allah lah sebaik-baiknya pemberi Taufik.

  • Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Dewasa ini, banyak sekali orang tua yang merasa masih bertanggung jawab saat anak perempuannya menikah. Kebanyakan dari mereka takut anaknya tidak berkecukupan, sehingga melarang tinggal memisah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum orang tua melarang anaknya ikut suami?

    Ketika menikah istri akan berbakti sepenuhnya kepada suami, namun banyak terjadi saat ini bahwa orang tua turut campur urusan rumah tangga anak yang telah menikah.

    Padahal, alih-alih membantu, keterlibatan ini justru kerap kali memperkeruh masalah. Bahkan, tidak sedikit kasus perceraian yang disebabkan campur tangan orang tua. Penasaran dengan hukum orang tua melarang anaknya ikut suami? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Ikut Suami

    Ada banyak sekali pertanyaan yang kerap menjadi perdebatan batin bagi seorang istri yang baru saja menikah. Mereka kerap kali dihadapkan beberapa pilihan, yakni harus ikut suami namun ingin menjaga orantua yang sudah menua.

    Tentu pembahasan terkait hukum orang tua melarang anaknya ikut suami amat penting untuk memberikan pertimbangan dan jalan tengah terkait hal yang disebutkan di atas.

    Pada dasarnya, Islam sendiri mewajibkan seorang istri untuk taat kepada suaminya. Sehingga, setelah menikah ia dianjurkan untuk tinggal satu rumah dengan suaminya.

    Ketentuan ini berlaku jika suami tersebut taat kepada Allah SWT dan menjauhi segala larangan-larangannya. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    Apabila seorang wanita sholat  lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad)

    Selain itu, membahas mengenai hukum orangtua melarang anaknya ikut suami. Mengingat bahwa terdapat beberapa batasan orangtua kepada anak yang sudah menikah, yang paling utama yakni orangtua dilarang melibatkan diri terlalu jauh dalam masalah rumah tangga anaknya.

    Bahkan Rasulullah SAW bersabda, “Hendaknya engkau sibuk dengan privasimu dan jangan terlalu sibuk dengan urusan orang lain.”

    Meski hadits di atas tidak secara spesifik melarang orangtua mencampuri urusan rumahtangga anaknya, namun dapat diketahui bahwa umat muslim dilarang mencampuri urusan orang lain, tidak terkecuali itu anak sendiri. Meski begitu hal ini dengan jelas menerangkan bahwa hukum orang tua Melarang anaknya ikut suami tidak diperbolehkan.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Sebenarnya, dalam ajaran Islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari adanya dua kepala keluarga di dalam satu rumah. Hal ini akan menjadi pemicu pertengkaran sebab seringkali satu di antaranya merasa tidak menjadi kepala keluarga yang dapat memutuskan suatu pilihan.

    Selain itu, dengan hidup terpisah dari orang tua, pasangan suami istri bisa terus belajar untuk mandiri dan berjuang bersama dari awal untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah.

    Oleh sebab itulah, hukum orang tua melarang anaknya ikut suami adalah tidak diperbolehkan. Sebab seorang anak perempuan yang telah menikah, ia wajib menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suaminya.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dan menegaskan kewajiban wanita dalam menunaikan hak suami dalam sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    ”Seandainya aku akan memerintahkan seorang untuk bersujud kepada selain Allah, tentulah aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya. Demi (Allah) Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorang wanita menunaikan hak Rabb-nya sampai dia telah menunaikan hak suaminya. Walaupun suaminya meminta dirinya (berhubungan suami istri) di atas pelana onta, ia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ibnu Majah dalam kitab as-Sunan No. 1843. Lihat ash-Shahihah No. 1203)

    Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf menjelaskan tentang hadits ini dengan menyatakan, ‘Pengertiannya adalah anjuran kepada kaum wanita untuk menaati suaminya, ia tidak boleh menolak (ajakan suami) dalam keadaan seperti itu, lalu bagaimana dalam kondisi yang lainnya? (Tentu ia lebih patut menaati suami).’

    Berdasarkan hadits di atas, maka tidak diperkenankan bagi orangtua untuk menghalangi seorang istri menjalankan kewajibannya.

    Namun disamping pembahasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami, jika membicarakan mengenai ketaatan, sebenarnya tidak hanya istri yang diwajibkan untuk taat kepada suami, namun suami juga dianjurkan untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada istri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan secara tersirat dalam Surat Al-Ahzab ayat 37 yang artinya:

    وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىٓ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نَفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَٰكَهَا لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا۟ مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولًا

    Wa iż taqụlu lillażī an’amallāhu ‘alaihi wa an’amta ‘alaihi amsik ‘alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās, wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa lammā qaḍā zaidum min-hā waṭarā, zawwajnākahā likai lā yakụna ‘alal-mu`minīna ḥarajun fī azwāji ad’iyā`ihim iżā qaḍau min-hunna waṭarā, wa kāna amrullāhi maf’ụlā

    Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

    Demikian penjelasan mengenai hukum orang tua melarang anaknya ikut suami. Hendaknya orangtua dengan ikhlas melepaskan anaknya yang telah menikah untuk membangun bahtera rumah tangganya sendiri.

    Begitu juga dengan suami, hendaknya memberikan perhatian dan kemudahan kepada istrinya untuk melakukan kebaikan dan baktinya kepada orangtuanya.

  • 10 Manfaat Membaca Al-Quran, Muslim Yuk Amalkan

    10 Manfaat Membaca Al-Quran, Muslim Yuk Amalkan

    Allah SWT memberikan pedoman dalam berperilaku dan berkehidupan pada umat muslim dengan menurunkan Al-Qur’an yang berisikan firman-Nya. Bagi kaum muslim, membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah wajib, sebab ada banyak sekali manfaat membaca Al-Quran.

    Namun faktanya, sebagian muslim malas membaca Al-Quran meski di dalamnya terdapat petunjuk untuk hidup di dunia. Dan sebagian lainnya merasa belum pantas membacanya karena kesulitan dan terbata-bata.

    Padahal Allah SWT sendiri yang telah menjanjikan pahala bagi siapa saja yang membaca Al-Qur’an meskipun tidak sempurna, lho. Untuk keutamaan lainnya, yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Manfaat Membaca Al-Qur’an dan Mempelajarinya

    Seperti yang kita ketahui, Al-Qur’an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam berkehidupan. Al-Qur’an tentunya tidak hanya membahas mengenai mahluk yang hidup saja, namun segala sesuatu yang Allah ciptakan di dunia.

    Al-Qur’an juga bukan merupakan peninggalan leluhur terdahulu yang mungkin saja isinya dapat diubah seirizing zaman, namun Al-Qur’an merupakan sebuah kitab yang apabila kita membacanya, niscaya kita akan mendapatkan pahala.

    Membaca Al-Qur’an juga dianjurkan menyempurnakannya dengan kaidah tajwid, yang tujuan dasarnya yakni memperindah bacaan.

    Lantas, bagaimana jika kita belum fasih dalam membaca Al-Qur’an, apakah dilarang untuk membacanya? Jangan khawatir, sepanjang kita masih ada keinginan untuk terus belajar membaca Al-Qur’an dengan baik, maka Insyaallah kita akan tetap memperoleh pahala dari Allah.

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, sayidah Aisyah radiyallahu anha:

    Seseorang yang lancar membaca Al-Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan selalu senantiasa taat kepada Allah. Adapun yang membaca Al-Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut, maka baginya dua pahala.” (HR Muslim)

    Lalu, apa saja keutamaan membaca Al-Qur’an sendiri?

    1. Memberi Syafaat di Hari Kiamat

    Saat hari kiamat, akan dibangunkan seluruh umat muslim lalu dikumpulkan ke padang masyar sebagai hari pertimbangan amal perbuatan manusia di hadapan Allah, serta takdir ditentukan, apakah ia akan menjadi penghuni surga maupun neraka.

    Salah satu amalan yang membantu kita memperoleh syafaat dari Allah adalah membaca Al-Qur’an.  Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

    عن أَبي أُمامَةَ رضي اللَّه عنهُ قال : سمِعتُ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « اقْرَؤُا القُرْآنَ فإِنَّهُ يَأْتي يَوْم القيامةِ شَفِيعاً لأصْحابِهِ » رواه مسلم

    Dari Abu Amamah ra, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat.” (HR. Muslim).

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    2. Memperoleh Ketenangan Hati

    Memperoleh Ketenangan Hati

    Keutamaan membaca Al-Qur’an selanjutnya yakni akan diberikan ketenangan hati, rahmat dan memuji suatu kaum yang melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an, serta malaikat akan melingkarinya.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله : « وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ » رَوَاهُ مُسْلِمُ.

    Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid), untuk membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dan mereka dilingkupi rahmat Allah, para malaikat akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk-Nya yang berada didekat-Nya (para malaikat).” (HR. Muslim)

    3. Memperoleh Kedudukan yang Tinggi di Surga

    Apabila seorang muslim membaca Al-Qur’an dengan niat karena Allah Ta’ala, maka atas izin Allah akan memperoleh kedudukan yang tinggi di surga-Nya.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim berikut ini:

    عن عمرَ بن الخطابِ رضي اللَّه عنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِنَّ اللَّه يرفَعُ بِهذَا الكتاب أَقواماً ويضَعُ بِهِ آخَرين » رَوَاهُ مُسْلِمُ

    Dari Umar bin Khatab ra. Rasulullah saw. bersabda,: “Sesungguhnya Allah SWT. akan mengangkat derajat suatu kaum dengan kitab ini (Al-Qur’an), dengan dengannya pula Allah akan merendahkan kaum yang lain.” (HR. Muslim);

    4. Dikabulkan Permintaannya Oleh Allah

    Keutamaan selanjutnya yakni apabila seorang muslim rajin membaca Al-Qur’an dalam hidupnya, atas izin-Nya maka akan dikabulkan permintaannya oleh Allah SWT.

    Mengingat salah satu wasilah atau perantara agar doa kita diberikan balasan yang baik adalah dengan menyibukkan diri membaca Al-Qur’an.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadis qudsi, Allah berfirman:

    “Siapa saja yang disibukkan oleh membaca Al-Quran, hingga tak sempat zikir yang lain kepadaKu dan meminta kepadaKu, maka Aku akan memberinya balasan terbaik orang-orang yang meminta. Ingatlah, keutamaan Al-Quran atas kalimat-kalimat yang lain seperti keutamaan Allah atas makhlukNya,” (HR. Al-Baihaqi). 

    Makna dari hadis di atas bahwa membaca Al-Qur’an memiliki keutamaan di atas zikir-zikir lainnya.

    Baca juga: Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    5. Akan Terhitung Pahala Meski Terbata-bata

    Apabila seorang muslim membaca Al-Qur’an dengan istiqomah meskipun ia terbata-bata sekalipun, dengan niat hati karena Allah Ta’ala, maka akan terhitung baginya pahala seperti bersedekah. Seperti yang dijelaskan pada salah satu hadis yang berbunyi:

    وَاٌلَذِي يَقُراٌ القُرانَ وَيَتَتَعتَعُ فِيه وَهُوَ عَلَيهِ شَاقٌ لَه اَجَران » متفقٌ عليه

    Rasulullah bersabda, “Dan orang yang membaca Al-Qur’an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Bukhari Muslim);

    Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak membaca Al-Qur’an semasa hidupnya.

    6. Mendapat Kebaikan di Setiap Hurufnya

    Setiap huruf Al-Quran yang kita baca bernilai satu kebaikan bagi yangg mebacanya. Pahala keutamaan membaca Al-Quran tidak didasarkan pada banyaknya halaman yang kita baca, namun didasarkan pada setiap huruf yang kita lafalkan.

    Ini selaras dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi dari sahabat Abdullah ibn Masud radiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran), maka dia akan mendapat satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan kepada sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.”(HR Imam At-Tirmidzi)

    Oleh sebab itu, akan banyak sekali pahala yang kita dapatkan apabila dengan konsisten membaca Al-Qur’an.

    Tentu Allah tidak memiliki batasan dalam melipatgandakan pahala yang akan diberikan kepada hamba-Nya yang selalu melakukan amalan kebaikan.

    Manfaat Rutin Membaca Al-Qur’an

    Apabila seorang muslim tidak pernah membaca Al-Qur’an, sama saja ia hidup  dengan tubuh yang tidak pernah berbusana. Padahal ia tahu betapa banyak keutamaan membaca Al-Qur’an serta manfaatnya. Sungguh memalukan dan tidak perlu ditiru karena Allah SWT tidak menyukainya.

    Berikut beberapa manfaat membaca Al-Qur’an bagi seorang muslim:

    1. Mendapatkan Pahala dan Kebaikan

    Manfaat yang pertama saat membaca Al-Qur’an adalah mendapatkan pahala yang berlipatganda dan kebaikan dari Allah SWT sebagai manusia yang sholeh dan sholehah.

    Sepert yang dijelaskan dalam hadits riwayat dari yirmidzi bahwa :

    “Barang siapa yang membaca satu huruf saja dari kitabullah maka seseorang akan mendapatkan kebaikan satu kali. tetapi setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kalinya.”

    2. Memperoleh Rahmat dan Lindungan Oleh Malaikat

    Membaca Al-Qur’an dengan hati yang tenang dan niat yang baik akan mendatangkan rahmat dari Allah SWT serta perlindungan dari para malaikat dari kejahatan dunia baik yang terlihat maupun tidak terlihat.

    Seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadis berikut ini:

    ” Ketika para kaum muslim berkumpul dimasjid masjid allah dan mereka membaca Alquran dan memnpelajarinya, maka akan datang kepada mereka ketentraman , rahmat allah dan dilindungi malaikat malaikat dan allah menyebut mereka dihadapan makhluk yang ada didekatnya.”

    3. Dapat Memberikan Derajat dan Wibawa Lebih Baik

     Manfaat lainnya ketika membaca Al-Qur’an, Allah akan membuat wajah umat-Nya menjadi bersinar dan juga nampak berwibawa.

    Kondisi ini dapat membuat seseorang menjadi lebih disayangi, dihormati dan dihargai  banyak orang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Bukhari yakni:

    “Orang orang yang hebat dalam membaca alquran akan selalu ditemani para malaikat pencatat yang paling dimuliakan da taat pada Allah SWT  dan orang orang yang terbata bata membaca Alquran lalu bersusah payah mempelajarinya maka dia akan mendapatkan dua kali pahala,” (HR. Bukhari)”

    4. Menjadikan Seseorang Berperilaku Mulia

    Ketika membaca Al-Qur’an dengan hati yang tenang, sabar dan bahagia, dapat merubah seorang uslim yang berperilaku tidak baik menjadi lebih baik.

    Baginda Rasullulah SAW pernah bersabda :

    “Sebaik baiknya manusia adalah yang membaca dan mempelajari Alquran serta mengajarkannya pada orang lain.” (HR.Bukhari)”

    5. Menjauhkan Dari Segala Penyakit

    Mungkin sebagian orang tidak percaya bahwa dengan membaca Al-Qur’an, atas izin Allah akan dijauhkan dari segala macam penyakit.

     Hal ini tentu memiliki dasar, dijelaskan dalam beberapa hadis bahwa membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan seorang muslim agar selalu sehat.

    ” Hendaknya kamu menggunakan jenis obat obatan seperti madu dan membaca alquran (HR. Ma’ud)

    “Dan makanlah oleh kamu bermacam macam buah serta tempuhlah jalan jalan yang telah ditetapkan  pada tubuhmu dengan lancar .Ada madu yang bermacam macam jenisnya dijadikan sebagai obat untuk manusia. Di alam semesta terdapat banyak tanda tanda kekuasaan Allah bagi orang orang yang memikirkan  hal itu.” (QS.An-naah 16 : 69)

    6. Memberikan Kenikmatan Pada Kedua Orangtua dihari Kiamat

    Manfaat yang terakhir yakni apabila seorang anak yang membiasakan diri membaca Al-Qur’an semata-mata karena kecintaannya terhadap Allah SWT dan kedua orangtuanya maka Allah SWT akan melindungi kedua orangtuanya dan memberinya kenikmatan termasuk mahkota pada kepala mereka sebagai tanda keberkahan.

    Seperti Rasullulah pernah bersabda :

    “Barang siapa yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkannya semata-mata karena Allah SWT maka Allah akan memberikan mahkota dikepala kedua orangtuanya dan kenikmatan pada hari kiamat dan akan terlihat lebih terang daripada sinar matahari sehingga kamu tidak akan menduganya bahwa ganjaran  itu dikarenakan amalan-amalan sipembaca Al-Qur’an itu.” (HR. Abu daud.)

    Setelah mengetahui keutamaan membaca Al-Qur’an serta manfaatnya, kita tahu bahwa akan merugi sekali jika tidak pernah membacaAl-Qur’an semasa hidup kita.

    Jadi, jangan sampai melewatkan untuk membaca Al-Qur’an setiap hari ya! Semoga artikel ini bermanfaat, terimakasih banyak sudah berkunjung.

  • Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Salah satu pokok praktik bersuci yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah mengetahui tata cara mandi wajib yang benar. Terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan seorang muslim, baik pria dan wanita wajib melakukannya.

    Mandi wajib sendiri bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas besar (junub) yang akan menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah seperti shalat, doa atau membaca Al-Qur’an. Selain itu, dikutip dalam kitab Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah yang berbunyi:

    استعمال ماء طهور في جميع البدن علي وجه مخصوص بشروط و اركان

    Melakukan mandi wajib atau bersuci dengan air bersih ke seluruh tubuh, rukunnya wajib dengan syarat-syarat tertentu yang disahkan.

    Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib

    Adapun mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang berpuasa, karena ditakutkan saat dilakukannya keramas, ada air yang masuk ke rongga tubuh. Sementara berikut ini adalah sebab yang mewajibkan mandi junub:

    1. Keluarnya sperma

    Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

     عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    Artinya: “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

    Hadist ini menunjukan bahwa dengan keluarnya mani, baik itu disengaja ataupun tidak, menggunakan syahwat ataupun tidak. Keluarnya mani diwajibkan mandi, karena yang menjadi titik pokok adalah keluarnya mani.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    2. Bersetubuh

    Yang dimaksudkan dengan bersetubuh adalah masuknya kepala penis (hasyafah) ke dalam lubang kemaluan (farji) meskipun menggunakan pengaman seperti kondom ataupun tidak mengeluarkan sperma.

    Mandi besar diwajibkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

    إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

    “Bila seseorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib dilakukannya mandi meskipun Ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

    3. Terhentinya Darah Haid

    Haid atau menstruasi adalah kondisi saat darah kotor keluar dari kemaluan wanita. Mandi junub setelah lepas haid wajib dilakukan minimal sehari semalam (24 hari) dan maksimal lima belas hari.  Hal ini tentu memiliki dasar dari sabda Rasulullah SAW:

    فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي } رَوَاهُ الْبُخَارِيّ

    Artinya, “Bila keadaan haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Bila ia telah pergi maka mandi dan shalatlah,” (HR Bukhari dari Sayyidah Aisyah RA).

    4. Terhentinya Darah Nifas

    Jika seorang wanita melahirkan, terhitung dari selesainya bersalin, darah yang keluar sudah dikatakan sebagai darah nifas. Hal ini mengharamkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah berdoa, shalat atau membaca Al-Qur’an karena hadas besar.

    Ia wajib melakukan mandi wajib saat setelah darah nifas terhenti, atau mandi sunah yang diperbolehkan jika fun utamanya menghilangkan aroma taksedap dan mandi dua hari raya.

    5. Meninggal

    Orang yang meninggal wajib dimandikan selain dalam kondisi syahid atau manusia yang belum terbentuk masih seperti gumpalan daging karena keguguran.

    Namun, jika manusia tersebut sudah berbentuk manusia memiliki anggota tubuh, maka tetap wajib dimandikan.

    Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Sunnah

    Sebelum mandi wajib, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengetahui tata cara mandi wajib dan niat yang tertuju.

    1. Niat Mandi Wajib

    Niat mandi wajib bisa dibacakan dengan bersuara atau dilakukan dalam hati saja. Niat juga boleh dilafalkan bacaanya maupun artinya saja.

    Terdapat beberapa niat mandi junub sesuai dengan penyebabnya:

    a. Niat mandi Wajib pria dan wanita

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhal lillahi ta’aala

    Artinya: ”Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala”.

    b. Niat Mandi wajib setelah berhubungan badan

    Mandi junub setelah behubungan badan, diwajibkan untuk pria dan wanita.

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْلِجنَابَةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fadhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta’ala,”.

    c. Niat Mandi Wajib Setelah Haid

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

    Niat mandi wajib latin: Nawaitu ghusla liraf’il hadastil akbari minal haidil fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: ”Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala”

    d. Niat Mandi Wajib Setelah Nifas

    نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu Ghusla liraf’il hadatsil akbari minal nifaasi fardhal lillahi ta’ala

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta’ala”.

    e. Niat mandi wajib laki-laki keluar mani

    Ketika seorang laki-laki keluar mani, baik itu karena sengaja maupun tidak disengaja (mimpi basah), maka baginya wajib untuk mandi besar.

    Berikut adalah bacaan niatnya dalam bahasa arab:

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Lafal niat latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahita’ala.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.”

    2. Mencuci Kedua Tangan

    Langkah selanjutnya setelah membaca niat dalam hati, yang harus dilakukan adalah mencuci kedua tangan sebanyak 3 kali. Hal ini bertujuan untuk membersihkan kedua tangan dari berbagai macam najis.

    3. Membersihkan Bagian Intim

    Setelah mencuci tangan, urutan selanjutnya adalah membersihkan bagian kemaluan, dubur, pusar, sela-sela kaki, dan ketiak menggunakan tangan kiri.

    4. Mencuci Tangan Kembali

    Selanjutnya, cuci tangan menggunakan air bersih, dan juga diperbolehkan untuk menggunakan sabun.

    5. Wudhu

    Seperti hendak melakukan sholat, mandi besar juga disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

    Mulai dari niat, hingga membaca doa setelah wudhu dan dilakukan dengan tertib.

    6. Membasahi Kepala

    Setelah berwudhu, lanjut dengan basahkan kepala dan usap rambut menggunakan jari yang basah dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu lanjur dengan menyiramkan air ke kepala sebanyak 3 kali.

    7. Membasahi Seluruh Tubuh

    Urutan terakhir dalam mandi Junub adalah mengguyurkan air ke seluruh tubuh hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan tubuh kemudian disusul bagian kiri.

    Anjuran mengguyur air ke seluruh badan dari sisi kanan setelah itu sisi kiri ini sesuai dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana yang dicontohkan Nabi.

    Ia meriwayatkan:

    كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” HR. Bukhari.

    Setelah selesai melakukan tuntunan tata cara mandi wajib yang benar. Kamu bisa lanjutkan dengan mandi seperti biasa, misal menggunakan sabun ke seluruh tubuh, dan menggunakan shampo untuk keramas.

    Cara membedakan Tata Cara Mandi Wajib Pria dan Wanita

    Anjuran tata cara mandi wajib pria dan wanita ternyata memiliki perbedaan, hal tersebut disebutkan dalam hadist HR At-Tirmidzi yang berbunyi:

    “Aku bertanya,wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambutnya,  Apakah aku boleh mengurainya saat mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran’, “.

    HR At-Tirmidzi

    Hadist tersebut menjelaskan bahwa tidak perlu menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan laki-laki, dianjurkan untuk menyela area pangkal rambut.

    Dengan mengetahui tata cara mandi wajib yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, InsyaAllah ibadah yang lain juga akan mendapatkan penerimaan di sisi Allah SWT.

    Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya, Assalamuailkum WR WB.

  • Punya Banyak Cabang, Mixue Halal atau Haram? Ini Updatenya

    Punya Banyak Cabang, Mixue Halal atau Haram? Ini Updatenya

    Es krim Mixue sempat viral di media sosial hingga banyak orang terus membicarakannya. Menyusul hal tersebut, muncul banyak pertanyaan apakah Mixue halal atau haram. Pertanyaan ini tentu harus dijawab agar pembeli muslim bisa mengambil sikap.

    Dengan viralnya es krim ini, banyak orang ingin sekali membeli dan mencobanya. Apalagi varian rasa yang disediakan cukup beragam sehingga dapat menggugah selera para calon pembeli, terutama mereka yang masih anak-anak.

    Untuk memastikan status kehalalan produk Mixue, tentu kita butuh rujukan dari lembaga yang berwenang seperti MUI. Untuk itu, mari simak hasil riset kami terkait status kehalalan dari produk es krim viral satu ini.

    Sejarah Berdirinya Mixue

    Mixue pertama kali berdiri di China pada tahun 1997 oleh seorang pria bernama Zhang Hongchao. Ia merupakan mahasiswa di Universitas Henan, China, yang mencoba mendirikan usaha es krim demi menopang keuangan keluarga.

    Produk awal Mixue adalah es serut dengan aneka topping yang dijual di sebuah gerai sederhana. Meski sempat tutup akibat kurang laku saat musim dingin, usaha dari Zhang kembali berkembang hingga ia mampu mendirikan beberapa gerai.

    Zhang Hongchao juga pernah mencatatkan pendapatan hingga 100 yuan dalam waktu satu hari. Jumlah itu cukup tinggi pada tahun-tahun tersebut. 

    Harga Mixue sendiri jauh di bawah harga para pesaingnya sehingga banyak orang berminat hingga rela mengantre. Sampai saat ini, Mixue sudah semakin berkembang dan mulai menyebar dan berkembang di Indonesia.

    Bahkan, gerai Mixue di Indonesia kini sudah mencapai 300 lebih hanya dalam beberapa bulan saja. Ini menunjukkan bahwa perkembangan brand ini begitu masif dan tingkat penerimaan warga Indonesia sendiri juga sangat tinggi.

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    Beredar Kabar Mixue Haram

    Beredar Kabar Mixue Haram

    Di balik viralnya produk es krim Mixue di Indonesia, beredar sebuah rumor di akhir tahun 2022 yang menyatakan bahwa produk es krim asal China ini haram. Rumor tersebut membuat banyak orang mulai ragu untuk membeli es krim di gerai-gerai mereka.

    Isu tentang Mixue haram sendiri banyak beredar di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok. 

    Saat isu itu merebah, pihak Mixue sempat memberikan jawaban bahwa mereka sudah mengurus sertifikasi halal ke MUI. Akan tetapi, proses tersebut masih belum selesai sehingga status halal untuk produk-produk Mixue belum bisa keluar.

    Bahan-bahan baku produk Mixue sebagian besar memang diimpor dari China langsung. Hal inilah yang dinilai membuat proses sertifikasi halal menjadi terhambat. 

    Jadi, Mixue Halal atau Haram?

    Setelah beberapa kali mengajukan sertifikasi halal, akhirnya Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan ketetapan bahwa produk-produk Mixue adalah Halal, tepatnya pada bulan Februari 2023 lalu.

    Ketetapan tersebut diterbitkan setelah adanya audit status halal dari pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau biasa disingkat LPPOM MUI.

    Penyebab dari lamanya status halal MUI tersebut dikarenakan pengujian salah satu bahan perasanya cukup sulit dilakukan. Pasalnya, bahan tersebut tidak tersedia di Indonesia karena berasal dari China.

    Adapun fatwa halal MUI terhadap produk-produk Mixue tersebut juga disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam.

    Pada kesempatan yang sama, ia menyebutkan bahwasanya produk-produk Mixue telah memenuhi semua standar kehalalan dari MUI. Hal itu meliputi bahan-bahan baku yang digunakan, sampai dengan proses produksinya. 

    Dengan begitu, sudah tidak ada keraguan lagi apakah Mixue halal atau haram. Para pembeli muslim kini bisa mencoba berbagai rasa yang disediakan oleh Mixue tanpa perlu khawatir lagi terkait status kehalalannya.

    Status halal ini berlaku juga untuk seluruh gerai Mixue yang ada di Indonesia sehingga tidak hanya untuk salah satu cabang Mixue saja.

    Bagi umat muslim, status kehalalan suatu produk sangat dibutuhkan sehingga para konsumen bisa tenang saat ingin mengonsumsinya. Tidak hanya soal bahan baku apa saja yang digunakan, tetapi juga perihal proses produksinya.

    Dengan telah diterbitkannya sertifikasi halal dari MUI, kita tidak perlu ragu lagi apakah produk es krim dari Mixue halal atau haram. Kita bisa datang ke gerai Mixue untuk mencoba beberapa varian es krim hingga teh bobanya.

  • Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Hak, Larangan, dan Hikmahnya

    Dalam Islam, masa iddah merupakan sebuah waktu yang dimiliki oleh seorang wanita ketika dirinya diceraikan atau ditinggal wafat oleh suami. Pada dasarnya, waktu ini ditujukan sebagai waktu tunggu untuk diperbolehkan menikah lagi dengan pria baru.

    Pada kasus tertentu, seperti perceraian terkhusus karena talak satu, maka masa iddah ditujukan sebagai waktu untuk sepasang suami istri berpikir ulang untuk kembali rujuk atau tidak.

    Meski disebutkan sebagai masa tunggu, hak dan juga kewajiban sepasang suami istri akan luntur seiring dengan sahnya talak yang diucapkan oleh pihak suami, kecuali mengenai ketidakbolehan seorang istri dalam menerima lamaran pria baru.

    Pengertian Masa Iddah

    Iddah dalam bahasa Arab berasal dari kata adda-yu’addu-‘idatan dan jamaknya adalah ‘idad yang artinya yakni menghitung atau hitungan. Sehingga masa iddah diartikan sebagai masa menunggu berlalunya waktu.

    Dalam kitab fiqih ditemukan definisi yang lebih sederhana yakni masa tunggu yang dilalui seorang wanita. Sedangkan secara istilah, menurut mazhab Hanafi masa iddah merupakan masa yang telah ditentukan secara syariat dengan berakhirnya berbagai dampak perkawinan yang masih tersisa.

    Menurut pendapat jumhur, masa iddah adalah masa menunggu yang dijalani seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, sebagai ibadah atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya.

    Menurut istilah para ulama, masa iddah merupakan sebutan atau nama suatu masa dimana seorang wanita menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggal mati suaminya atau telah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya atau berakhirnya bulan yang sudah ditentukan.

    Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah, masa iddah diartikan sebagai masa tunggu bagi perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena untuk menghilangkkan rasa sedih atas kepergian suami.

    Terkaita masa iddah, Allah SWT menjelaskan dalam salah satu firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:

    وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm

    Artinya: “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Jenis-jenis Masa Iddah

    Dikutip dalam Buku Pintar Fiqih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, masa iddah terbagi menjadi dua, yakni sebagai berikut:

    1. Iddah Karena Perceraian

    Jenis yang pertama yakni iddah karena perceraian, iddah jenis ini memiliki dua kategi dengan hukum yang berbeda.

    Yang pertama, perempuan yang diceraikan namun belum disetubuhi, hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab: 49:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum ‘alaihinna min ‘iddatin ta’taddụnahā, fa matti’ụhunna wa sarriụhunna sarāḥan jamīlā

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

    Yang kedua, perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila ia hamil, maka masa iddahnya selesai sampai ia melahirkan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS At-thalaq ayat 4:

    وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

    Wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa ‘iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa’na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj’al lahụ min amrihī yusrā

    Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

    Namun berbeda ketika ia tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ketika ia sedang menstruasi maka masa iddahnya waktu tiga kali menstruasi, dan apabila ia tidak mengalami menstruasi masa iddahnya adalah tiga bulan.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Iddah Karena Kematian

    Iddah yang kedua yakni iddah karena kematian, apabila perempuan ditinggal suaminya meningga maka ada beberapa kategori hukum yang dapat menjelaskan:

    Yang Pertama, apabila perempuan ditinggal meninggal dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat puluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

    “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. …”

    Yang kedua, apabila perempuan yang sedang dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah saat ia sudah melahirkan. Seperti dalam firman Allah dalam QS At-Thalaq ayat 4:

    “…sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Hak Perempuan Selama Masa Iddah

    Ada beberapa hak dan juga kewajiban perempuan saat masa iddah yang dijelaskan oleh Syekh ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib, yakni sebagai berikut:

    1.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Raj‘i

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak raj’i, maka dalam masa iddahnya ia bisa rujuk kembali tanpa melalui akad baru semasih dalam masa iddahnya.

    Selain itu saat masa iddah, Istri tetap berhak atas rumah atau tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian dan biaya hidup lainnya dari mantan suami. Namun berbeda jika ia dalam keadaan nusyuz atau durhaka sebelum diceraikan atau durhaka di tengah-tengah masa iddahnya.

    Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah,

    wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah,

    wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā.

    Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.

    Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

    Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).

    Selain itu Rasulullah SAW bersabda:

    “Perempuan ber-idah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    2.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in

    Apabila seorang perempuan diceraikan dengan talak tiga atau karena adanya fasakh dan ia tidak dalam keadaan hamil, ia tetap berhak mendapatkan temat tinggal yang layak namun tidak mendapatkan nafkah.

    Kecuali ia durhaka saat sebelum ditalaknya atau durhaka saat sedang masa iddahnya.Hal ini didasari firman Allah SWT:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā

    Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

    Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil,” (HR. Abu Daud no. 2290).

    3.  Perempuan dalam Masa Iddah dari Talak Ba’in dan dalam Keadaan Hamil

    Apabila perempuan diceraikan dengan talak Ba’in selama ia hamil, maka ia berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja, namun tidak berhak atas biaya lainnya.

    Namun terdapat perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena adanya nusyuz (perdebatan antara suami dan istri) atau tidak. Namun terdapat dalil khusus yang menerangkan hal tersebut.

    Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata:

    “Dia datang kepada Rasulullah SAW meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum dia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya.”

    Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku,”

    Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang.”

    Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?”

    Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku.

    Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa iddah.”

    Dia berkata, “Aku melewati masa iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari,” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204).

    4. Perempuan dalam Masa Iddah karena Ditinggal Wafat Suaminya

    Berbeda dengan lainnya, perempuan dalam masa iddah karena ditinggal wafat suamiya tidak akan mendapatkan hak apapun seperti nafkah meski ia sedang hamil sekalipun.

    Hal ini karena ketika ditinggal wafat oleh suami, tidak ada kewajiban keluarga dari suami untuk menafkahi istri yang ditinggal tersebut.

    Larangan dalam Masa Iddah

    Berikut beberapa hal yang menjadi larangan bagi perempuan saat dalam masa iddahnya:

    1. Tidak Diperbolehkan Menikah dengan Laki-Laki Lain

    Perempuan yang sedang menjalani masa iddahnya baik karena diceraikan, ditinggal meninggal maupun fasakh sekalipun tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain.

    Dan apabila ia memaksa untuk menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

    2.  Tidak Diperbolehkan Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat

    Dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam at-Thalaq ayat 1:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā

    Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

    Dari ayat diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar jika tidak ada uzur yang mendesak.

    Suami juga tidak boleh memaksa perempuan untuk keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.

    3.  Melakukan Ihdad

    Tidak diperbolehkan seorang perempuan dalam masa iddahnya melakukan ihdad yakni berhias dengan tujuan ingin mendapatkan perhatian seperti memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok dan celak mata.

    Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits:

    “Tidak dihalalkan bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari,” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

    Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.

    Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab.”

    “Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi.

    Dan kami juga dilarang mengantar jenazah,” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739).

    Hikmah Masa Iddah bagi Wanita Muslim

    Dikutip dari Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim terdapat beberapa hikmah dari masa iddah bagi seorang wanita muslim:

    Apabila suami melakukan talak raj’i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

    Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim. Hal ini bertujuan untuk menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.

    Apabila istri ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah ini akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami.

    Demikian penjelasan terkait masa iddah bagi seorang wanita muslim. Semoga artikel ini bermanfaat dan kita selalu dalam lindungan Allah SWT.

  • 9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    9 Syarat Menjadi Imam Salat Jamaah, Bukan Orang Fasik!

    Menjadi imam dalam sholat tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada sejumlah syarat menjadi imam sholat yang harus dipenuhi sebelum menjadi memimpin sholat.

    Sholat yang menggunakan imam sebagai pemimpinnya adalah sholat berjamaah. Imam memiliki tanggung jawab besar, sebab jika ia bisa memimpin sholat dengan baik, maka akan dijanjikan baginya dan makmumnya pahala sholat yang sempurna.

    Berbeda ketika imam melakukan kesalahan, maka kesalahan tersebut tetap ditanggung oleh dirinya sendiri. Oleh sebab itulah, seorang imam harus memenuhi beberapa syarat. Penasaran dengan syarat tersebut?

    Yuk simak uraiannya berikut ini!

    Syarat Menjadi Imam

    Sudah tentu, bahwa menjadi imam dalam shola berjamaah tidak boleh dilakukan dengan asal-asalan. Sebab akan ada kebaikan baginya dan juga makmumnya apabila ia mengimami dengan baik, namun akan ditanggung segala kesalahannya sendiri jika ia melakukan kekeliruan.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

    “Jika para imam yang salat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut.”

    Selain itu, dalam hadits lain. Rasulullah SAW menjelaskan mengenai syarat-syarat untuk menjadi imam yang baik dalam sholat jamaah, yang artinya:

    Yang mengimami suatu kaum (jemaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur’an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk islam.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.” (HR Muslim)

    Untuk syarat lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut ini:

    1. Beragama Islam

    Syarat menjadi imam yang pertama adalah beragama Islam. Orang kafir tidak sah menjadi imam dalam sholat, begitu juga yang menjadi makmum sholat dengan imam yang kafir, dia harus mengulangi sholatnya agar sah.

    Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj mengatakan:

    “Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang salatnya.”

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    2. Berakal Sehat

    Syarat menjadi imam yang selanjutnya yakni diwajibkan untuk memiliki akal yang sehat. Sholat tidak akan sah jika dipimpin oleh orang yang memiliki gangguan jiwa, ling-lung, ataupun orang yang tidak sadar, seperti dalam keadaan mabuk.

    Syarat menjadi imam ini juga dijelaskan oleh Prof  Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011).

    “Tidak sah sholat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah sholat mereka juga.”

    3. Berjenis Kelamin Laki-laki

    Berjenis Kelamin Laki-laki

    Orang yang menjadi imam sholat haruslah laki-laki, seba seorang perempuan tidak diperkenankan menjadi imam laki-laki.

    Sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

    Artinya: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)

    Meski demikian, perempuan boleh saja menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

    أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

    Artinya: “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

    4. Sudah Baligh

    Tidak akan sah sholat wajib maupun sunnah jika dipimpin oleh imam yang belum baligh.

    Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat apabila ia sudah baligh.

    Hal ini tidak memiliki pengecualian, meskipun secara akal dan kesadaran seorang mumayyiz sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah menjadi imam sholat tetaplah sudah baligh.

    Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

    لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

    Artinya: “Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian.” (HR. Ad-Dailami)

    Baca juga: Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    5. Fasih Membaca Al-Qur’an dan Paham Rukun Sholat

    Syarat menjadi imam yang paling diutamakan adalah yang pandai membaca Al-Qur’an, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat.

    Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat. Hal ini ditegaskan oleh hadis yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ ، فَإِنْ كَانُوْا فِى السُّنَّةِ سَوَاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً ، فَإِنْ كَانُوْا فِى اْلهِجْرَةِ سَوِاءٌ فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا (وَفِى رِوَايَةٍ : سِنًّا)، وَ لاََ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه (وفى رواية : فِي بَيْتِهِ) وَ لاَ يَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ

    “Yang (berhak) menjadi imam (suatu) kaum, ialah yang paling pandai membaca Kitabullah. Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang lebih mengetahui tentang sunah. Jika mereka dalam sunah sama, maka yang lebih dahulu hijrah.

    Jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat lain: umur. Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya. Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya.”

    6. Suci dari Hadas Kecil dan Besar

    Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak akan sah sholatnya jika imam yang memimpin sholatnya berhadast atau terkena najis.

    Namun, jika seorang imam tidak mengetahuinya bahwa dirinya berhadats maka sholatnya akan tetap sah. Syarat ini tidak hanya berlaku untuk imam saja namun juga berlaku saat menjadi akmum.

    Perintah untuk bebas dari najis kerap disebutkan Allah SWT dalam Alquran surah Al-Ma’idah Ayat 6, Allah berfirman:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn,

    wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h,

    mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.

    Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

    Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

    7.  Bukanlah Seorang Musafir

    Syarat menjadi imam berikutnya yakni bukanlah seorang musafir, sebab diutamakan yang menjadi imam sholat adalah yang bermukim di  tempat tersebut.

    Hal ini diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya.”

    8. Diutamakan Orang yang Lebih Tua

    Yang menjadi imam diutamakan yang usianya lebih tua. Sebab, orang yang lebih tua lebih khusyuk dalam sholat, sehingga lebih utama.

    Mengenai syarat ini turut dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sholatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan sholat.

    Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan azan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian.”

    9. Niat sebagai Imam

    Terakhir adalah niat sebagai imam dalam sholat berjamaah. Artinya, yang membedakan antara imam dan makmum dalam sholat jamaah adalah niatnya.

    Contohnya saat hendak menjadi imam sholat subuh, maka niatnya adalah sebagai berikut:

    أُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Artinya: “Aku (berniat) melaksanakan sholat fardu shubuh, dua rakaat, saat ini, menjadi imam, karena Allah Ta’ala.”

    Itu dia syarat menjad imam yang hendakanya dipahami sehinga sholat dianggap sah dan memiliki keberkahan di dalamnya. Semoga uraian di atas dapat membantu untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi imam ya!

  • Punggung Terasa Panas Menurut Islam, Apa Artinya?

    Merasakan sakit dan panas di area punggung tentu bukan hal baru lagi. Rasa sakit ini seringkali kita rasakan dan umum bagi banyak orang. Namun, tahukah kita bagaimana punggung terasa panas menurut Islam?

    Islam merupakan agama yang sangat suci dan lengkap menjelaskan tentang kehidupan. Termasuk perspektif kecil mengenai gejala sebuah penyakit dan bagaimana cara untuk mengobatinya.

    Namun, di dalam Islam kita pun diajarkan untuk mengenal penyebab dari rasa sakit tersebut terlebih dahulu agar mendapatkan pengobatan yang sesuai. Oleh karena itu, temukan jawaban lengkapnya pada pembahasan kali ini.

    Penyebab Punggung Terasa Panas Menurut Kedokteran

    Dalam ilmu kesehatan ada banyak hal yang memicu punggung terasa panas. Bisa jadi dipengaruhi oleh sinar matahari karena saat keluar tidak menggunakan tabir surya sehingga menyebabkan gangguan saraf.

    Nah, untuk detail penyebab lengkapnya sebagai berikut:

    1. Fibromyalgia

    Punggung yang terasa panas juga bisa disebabkan oleh Fibromyalgia. Secara konsep kesehatan pemicu fibromyalgia sampai detik ini belum dapat dipastikan, tetapi faktor dugaannya berkaitan dengan genetika, gangguan tidur, dan juga gangguan sistem saraf.

    Gejala utama dari Fibromyalgia ini kulit tubuh terbakar dan mengalami rasa nyeri utamanya bagian otot punggung. Selain itu, penderita juga sering mengalami kelelahan berlebih.

    2. Sclerosis Ganda

    Penyebab lain dari punggung terasa panas juga dipicu oleh multiple sclerosis atau sclerosis ganda.

    Di mana, penyakit ini merupakan gangguan sistem saraf yang menyebabkan gangguan pada proses penyaluran informasi dari dan ke otak.

    Kerusakan ini terjadi di sepanjang tulang punggung hingga otak. Biasanya tidak hanya menyebabkan punggung terasa panas tetapi juga menimbulkan rasa nyeri serta sensasi terbakar pada lengan dan kaki.

    Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    3. Saraf Terjepit

    Berikutnya, saraf terjepit atau sebuah kondisi di mana tulang belakang mengalami pergeseran dengan menekan saraf tulang belakang juga dapat memicu punggung terasa panas.

    Kondisi ini biasanya terjadi di sekitar punggung bagian bawah. Namun, rasa nyeri yang ditimbulkan menjalar ke anggota tubuh lain seperti betis dan bokong. Sehingga, membuat rasa sakit cukup hebat dan punggung terasa panas berlebih.

    4. Arthritis

    Peradangan yang terjadi pada beberapa sendi atau arthritis juga menyebabkan punggung terasaa panas, loh. Tidak hanya menyerang sendi di bagian tangan dan kaki saja, tetapi juga menyalur ke tulang belakang dan membuat punggung panas.

    Punggung Terasa Panas Menurut Islam

    Setelah mempelajari beberapa faktor penyebab punggung terasa panas secara umum dalam konteks kesehatan, maka sekarang kita wajib paham bagaimana pandangan Islam dalam kondisi tersebut.

    Sebab, Allah SWT telah mengatur seluruh kejadian yang ada di bumi ini di dalam ajaran Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Contoh dari penjabaran punggung terasa panas menurut Islam sebagai berikut:

    1. Sakit sebagai Penebusan Dosa

    Allah SWT sengaja mendatang sakit kepada hambanya untuk mengurangi dosa-dosa yang telah diperbuatnya.

    Di mana, konsepnya adalah Allah SWT mendatangkan sakit sebagai balasan dosa dan menghapusnya menjadi dosa yang sangat ringan. Hal ini sesuai dengan beberapa riwayat hadits dari Ahmad dan juga Abu Daud.

    Hadits Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    ” مَا يَمْرَضُ مُؤْمِنٌ وَلاَ مُؤْمِنَةٌ وَلاَ مُسْلِمٌ وَلاَمُسْلِمَةٌ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِذلِكَ خَطَايَاهُ كَمَا تَنْحَطُّ الْوَرَقَةُ مِنَ الشَّجَرِ”

    Artinya:

    “Tidaklah sakit seorang mukmin, laki-laki dan perempuan, dan tidaklah pula dengan seorang muslim, laki-laki dan perempuan, melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menggugurkan kesalahan-kesalahannya dengan hal itu, sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohon.” [HR. Ahmad 3/346].

    Begitu juga sakit pada punggung yang terasa panas, bisa jadi sakit yang kita derita sebagai upaya penebusan/penghapusan dosa.

    2. Sakit untuk Mencapai Kedudukan yang Tinggi

    Berdasarkan HR. Al-Hakim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Rasulullah SAW pernah bersabda.

    ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيَكُوْنَ لَهُ عِنْدَ اللهِ اْلمَنْزِلَةَ فَمَا يَبْلُغُهَا بِعَمَلِهِ فَمَا يَزَالُ اللهٌُ يَبْتَلِيْهِ بَمَا يَكْرَهُ حَتَّى يَبْلُغَهَا “

    Artinya:

    “Sesungguhnya seseorang akan memperoleh kedudukan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia tidaklah memperolehnya dengan amalan, Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa terus mengujinya dengan sesuatu yang tidak disukainya, hingga ia memperolehnya“[HR. al-Hakim dan ia menshahihkannya 1/495].

    Selain sebagai penebusan dosa, orang yang diuji dengan rasa sakit juga akan diangkat derajatnya.

    3. Bukti Allah SWT Menghendaki Kebaikan dari HambaNya

    Terakhir, sakit sengaja Allah SWT turunkan untuk mendapatkan kebaikan dari hambaNya. Sesuai dengan beberapa hadits shahih salah satunya hadits Shuhaib bin Sinan Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda.

     عَجَبًا ِلأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ, وَلَيْسَِلأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: إِنْ أَصَابَتْهُ السَّرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ الضَّرَّاءُُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

    Artinya:

    “Sungguh mengagumkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua perkaranya menjadi kebaikan, dan hal itu tidak pernah terjadi kecuali bagi seorang mukmin : jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, maka hal itu menjadi kebaikan baginya, dan jika ia mendapatkan musibah, ia bersabar, maka itu menjadi kebaikan baginya” [HR. Muslim no. 2999].

    Suatu keadaan bukan tanpa alasan Allah berikan, bisa jadi Allah ingin hambanya lebih bersyukur. Dari rasa syukur tersebut timbul kebaikan bagi dirinya.

    Nah dari beberapa penjelasan Islami mengenai sakit dan juga konsep sakit dari ilmu kesehatan, terdapat keselarasan. Setiap orang bisa merasakan sakit karena bentuk cinta Allah SWT kepada hambaNya.

    Namun, setiap hamba wajib untuk mengetahui penyebab dari rasa sakit tersebut untuk berusaha menyembuhkannya.

    Semoga pengetahuan mengenai punggung terasa panas menurut Islam dapat membantu kita belajar lebih banyak mengenai kuasa Allah SWT.