Category: Fiqih

  • 4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam sebagai Sumber Utama Perilaku Terpuji

    4 Pilar akhlak mulia dalam Islam dapat dihubungkan dengan kesuksesan dunia dan juga akhirat. Orang yang memiliki akhlak mulia dan perilaku terpuji, diyakini akan mendapatkan keberkahan serta kesuksesan dalam hidupnya.

    Salah satu contoh penerapan pilar akhlak dalam Islam, yakni melalui kepemimpinan.

    Seorang pemimpin diharapkan memiliki akhlak mulia yang mencangkup empat pilar tersebut. Lantas, apa saja keempat pilar tersebut? Simak selengkapnya di sini!

    Macam-Macam Akhlak

    Sebelum membahas mengenai 4 pilar akhlak dalam Islam, setidaknya seorang muslim mengetahui dua macam akhlak secara garis besar.

    Akhlak berasal dari bahasa Arab dari kata khuluk yang berarti tingkah laku, tabiat atau peragai.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa akhlak merupakan sifat yang dimiliki oleh seseorang dan biasanya tercermin dari perilaku orang tersebut.

    Kedua akhlak tersebut yakni Akhlakul Mahmudah dan Akhlakul Mazmumah. Berikut penjelasan lengkapnya:

    1. Akhlakul Mahmudah

    Akhlak terpuji atau akhlakul mahmudah yaitu golongan akhlak yang seharusnya dimiliki oleh seorang muslim.

    Sederhananya, akhlak mahmudah meliputi beberapa hal berupa sifat yang jujur, rendah hati, dermawan, gigih,sopan, rela, bijaksana, lembut, santun, tawakal, tawadhu dan masih banyak lagi.

    Dan apabila seseorang memiliki akhlakul mahmudah dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan selalu menjaga tutur kata dan perbuatannya.

    Baca juga: Kumpulan Doa Ulang Tahun Bahasa Arab dan Artinya

    2. Akhlakul Mazmumah

    Akhlak tercela atau akhlakul mazmumah yaitu golongan akhlak atau tindakan buruk yang harus dihindari oleh setiap manusia.

    Akhlakul mazmumah ini harus dijauhi karena dapat mendatangkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain.

    Beberapa contoh akhlakul mazmumah yakni sifat sombong, iri, dengki, tamak, hasad, takabur, ghibah, dan lain sebagainya.

    Tentu bagi seorang muslim, sudah seharusnya menjauhi sifat akhlak mazmumah, sebab hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.

    Baca juga: Contoh Teks Doa Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah

    4 Pilar Akhlak Mulia dalam Islam, Lengkap Penjelasannya

    Sebagai seorang muslim yang berusaha untuk memiliki sifat yang terpuji, setidaknya harus mengetahui 4 pilar akhlak mulia dalam Islam yang mengatur dasar-dasar dalam bertingkah laku.

    Berikut ini adalah ke empat pilar yang memiliki keterikatan satu sama lain:

    1. Kesabaran

    Satu diantara 4 pilar akhlak mulia dalam Islam adalah kesabaran. Layaknya Rasulullah SAW yang selalu mengajarkan kepada umat muslim agar selalu bersabar dan tenang menghadapi ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah.

    Dengan sabar, seseorang akan menjadi sosok yang tidak berputus asa dan tahan banting.

    Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 139:

    وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

    “Janganlah kalian bersikap lemah, dan janganlah (pula) kalian bersedih hati, karena kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman.”

    Selain itu, sabar juga mengajarkan kita untuk tidak mengeluh dan mempertanyakan kepada Allah mengenai nasib dan ujiannya. Dengan sabar kita dapat menerima ketentuan Allah dengan lapang dada dan berusaha untuk memperbaki diri dalam menghadapi cobaan.

    Hal tersebut juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 155 yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar” (QS. Al-Baqarah: 155).

    Sebab hal tersebutlah, tiada rugi bagi seorang muslim yang berperilaku dan berakhlak sabar, karena Allah SWT sendiri yang menjanjikan balasan yang berlipat-lipat, tidak bagi dunia, namun kelak di akhirat.

    2. Keberanian

    Akhlak mulia selanjutnya yakni keberanian, seseorang yang memiliki sifat berani sudah pasti memiliki sifat tawakal, yang berarti dapat menolak dengan tegashal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam serta berkehidupan sesuai dengan syariat-Nya.

    Sebagai contoh sederhana, sifat berani yang disukai Allah adalah yang berani dan tidak takut untuk melepaskan hartanya demi kebaikan umat sesama muslim ataupun berani menyuarakan aspirasi yang baik sebagai seorang muslim.

    Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 139:

    وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

    “Janganlah kalian bersikap lemah, dan janganlah (pula) kalian bersedih hati, karena kalianlah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kalian orang-orang yang beriman.”

    3. Keadilan

    4 pilar akhlak mulia dalam Islam selanjutnya yakni keadilan, adil dalam Islam mengacu pada memberikan hak yang sama sesuai dengan kebutuhan seorang muslim tanpa pandang bulu. Keadilan di sisi Allah SWT tidak ditentukan berdasarkan keinginan seorang muslim, melainkan didasari kemampuannya.

    Selain itu, sifat adil mendorong untuk terus bersikap dermawan dan rendah hati. Sesungguhnya Allah SWT selalu memerintahkan kepada siapapun umat-Nya agar selalu bersikap adil dalam bersikap, bertindak maupun ucapan, termasuk kepada diri sendiri.

    Hal tersebut juga tertulis dalam firman Allah di Al-Quran surat An-Nisa ayat 135, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu” (QS. An-Nisa’: 135).

    4. Kesucian

    Setiap muslim wajib untuk menjaga kesucian diri agar tidak tergelincir ke dalam tindakan dan perkataan yang merendahkan atau menjatuhkan martabatnya.

    Selain itu, sikap ini mendorong seseorang untuk selalu dekat dengan perasaan malu, sehingga menghindarkan dirinya dari perbuatan keji kikir, dusta hingga mengadu domba.

    Hal ini diperjelas dengan salah satu firman Allah dalam QS Asy-Syams, yang berbunyi:

    قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

    “Sungguh berbahagia orang yang menyucikan jiwanya dan sungguh merugi orang yang justru mengotorinya.”

    Pilar-Pilar Tercela dalam Islam

    Selain memahami ke 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, tidak ada salahnya bagi seorang muslim untuk mengetahui pilar-pilar tercela, sehingga kita bisa menghindari hal-hal yang tidak disukai Allah.

    Adapun pilar tercelu tersebut yakni bodoh, zalim, mendahulukan nafsu dan mudah marah. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Bodoh

    Akhlak tercela pertama adalah sifat Bodoh. Sederhananya,siifat ini seringkali membuat pandangan baik tidak nampak serta perbuatan bodoh disalah artikan.

    2. Zalim

    Akhlak tercela kedua adalah sifat Zalim. Zalim ini selalu mendorong seseorang untuk meletakkan sesuatu tidak pada tempat yang semestinya. Sehingga membuat seseorang jadi mudah marah dan tergesa-gesa.

    Tidak hanya itu, sifat zalim seringkali menjadikan seseorang tidak teguh pendirian dan terlalu naif, sehingga seringkali seseorang merendahkan dirinya dengan kecongkakan nya.

    3. Mendahulukan Hawa Nafsu

    Akhlak tercela yang ketiga yakni mendahulukan hawa nafsu.

    Sifat dari akhlak ini dapat menciptakan hasrat untuk memiliki sesuatu secara berlebihan, kikir, tidak mampu menjaga kesucian dan harga diri, tidak dapat menjinakkan diri, hanyut oleh hawa nafsu, tamak serta menjebloskan diri sendiri kejurang kehinaan dan kerendahan

    4. Mudah marah

    Akhlak tercela keempat adalah sifat pemarah. Sifat ini akan menyulut perpecahan serta mudahnya seseorang dalam melakukan tindakan tanpa perhitungan yang jelas.

    Demikianlah penjelasan terkait 4 pilar akhlak mulia dalam Islam, siapkah untuk meneladaninya di kehidupan sehari-hari?

    Dengan menerapkan ke empat akhlak tersebut, insyallah hidupnya akan aman dan juga damai. Selain itu, hindari beberapa pilar akhlak tercela ya!

  • Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

    Malam Nisfu Syaban adalah malam yang jatuh pada hari ke-15 bulan Syaban. Pada saat hari itu tiba, ada banyak sekali amalan-amalan sunnah yang bisa dikerjakan sebagai tabungan untuk akhirat kelak, salah satunya adalah sholat Nisfu Syaban.

    Bulan Syaban memiliki banyak sekali keistimewaan, hal ini dikarenakan banyak sekali peristiwa sejarah Islam yang terjadi pada bulan ini. Seperti peristiwa pemindahan arah kiblat dari Masjidil Aqsa menuju Kabah. Peristiwa besar tersebut membuat bulan Syaban menjadi bulan yang penuh dengan rahmat.

    Untuk itu, mari sama-sama mempelajari mengenai niat, doa, tata caa dan waktu pelaksanaan sholat Nisfu Syaban yang tepat di artikel ini.

    Niat Sholat Malam Nifsu Syaban

    Niat sholat nisfu syaban sebagai imam:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini imâman lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Niat sholat Nisfu Syaban sebagai makmum:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini ma’mûman lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Niat sholat Nisfu Syaban sendiri di rumah:

    أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى، اللهُ أَكْبَرُ

    Ushalli sunnata Nishfi Sya’bân rak’ataini lillâhi ta’ala, Allahu Akbar.

    Artinya: “Aku niat sholat sunah nisfu sya’ban dua rakaat karena Allah Ta’ala. Allahu Akbar.”

    Tata Cara Sholat Nifsu Syaban yang Benar

    Tata Cara Sholat Nifsu Syaban yang Benar

    Sholat Nisfu Syaban merupakan sholat yang dikerjakan dua rakaat. Dikutip dari laman resmi NU, utamanya waktu melaksanakan sholat Nisfu Syaban adalah setelah sholat Maghrib dan dilanjutkan setelah isya.

    Sholat ini bukan tanpa sebab, ada keutamaan yang akan didapatkan jika melaksanakannya. Salah satunya yakni, Allah SWT akan mengampuni siapa saja hamba-Nya yang memohon ampun dan bersujud, kecuali orang-orang yang masih memiliki sifat dengki di hatinya.

    Dengan alasan tersebutlah, penting bagi kita untuk mengetahui tata cara sholat Nisfu Syaban yang benar sesuai urutan.

    Berikut tata caranya:

    1. Mengucap niat sholat dalam hati karena Allah ta’aalaa
    2. Melakukan takbiratul ihram dan membaca doa Iftitah (sunnah)
    3. Membaca surah Al-Fatihah, wajib dibacakan
    4. Membaca surah pendek Al- Qur’an yang dikuasai
    5. Rukuk
    6. I’tidal
    7. Sujud pertama
    8. Duduk di antara dua sujud
    9. Sujud kedua
    10. Berdiri untuk memulai rakaat kedua
    11. Membaca surat Al-Fatihah, wajib dibacakan
    12. Membaca surat pendek Al- Qur’an yang dikuasai
    13. Rukuk
    14. I’tidal
    15. Sujud pertama
    16. Duduk di antara dua sujud
    17. Sujud kedua
    18. Duduk untuk tahiyat akhir
    19. Mengucap salam
    20. Membaca doa malam Nisfu Syaban

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Doa Nifsu Syaban : Arab, Latin dan Terjemahannya

    Setelah melaksanakan sholat, sempurnakan ibadah tersebut dengan meminta, bersandar serta berkomunikasi bersama Allah SWT dengan berdoa.

    Berikut doa Nisfu Syaban dalam tulisan Arab, latin, dan terjemahannya.

    اَللّٰهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَلَا يُمَنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ يَا ذَا الطَوْلِ وَالإِنْعَامِ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ ظَهْرَ اللَّاجِيْنَ وَجَارَ المُسْتَجِيْرِيْنَ وَمَأْمَنَ الخَائِفِيْنَ اللّٰهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِيْ عِنْدَكَ فِيْ أُمِّ الكِتَابِ شَقِيًّا أَوْ مَحْرُومًا أَوْ مُقْتَرًّا عَلَيَّ فِي الرِزْقِ، فَامْحُ اللّٰهُمَّ فِي أُمِّ الكِتَابِ شَقَاوَتِي وَحِرْمَانِي وَاقْتِتَارَ رِزْقِيْ، وَاكْتُبْنِيْ عِنْدَكَ سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفَّقًا لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فِيْ كِتَابِكَ المُنْزَلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ المُرْسَلِ “يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ” وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمـَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ العَــالَمِيْنَ

    Allahumma ya dzal manni wa la yumannu ‘alaik, ya dzal jalali wal ikram, ya dzat thawli wal in’am, la ilaha illa anta zhahral lajin wa jaral mustajirin wa ma’manal kha’ifin. Allahumma in kunta katabtani ‘indaka fî ummil kitabi syaqiyyan aw mahruman aw muqtarran ‘alayya fir rizqi, famhullahumma fî ummil kitabi syaqawati wa hirmani waqtitara rizqi, waktubni ‘indaka sa’idan marzuqan muwaffaqan lil khairat.
    Fa innaka qulta wa qawlukal haqqu fî kitabikal munzal ‘ala lisani nabiyyikal mursal, yamhullahu ma yasya’u wa yutsbitu, wa ‘indahu ummul kitab wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammad wa ala alihi wa shahbihi wa sallama, walhamdu lillâhi rabbil ‘alamin.

    Artinya: “Wahai Tuhanku yang maha pemberi, engkau tidak diberi. Wahai Tuhan pemilik kebesaran dan kemuliaan. Wahai Tuhan pemberi segala kekayaan dan segala nikmat. Tiada Tuhan selain Engkau, kekuatan orang-orang yang meminta pertolongan, lindungan orang-orang yang mencari perlindungan, dan tempat aman orang-orang yang takut. Tuhanku, jika Kau mencatatku di sisi-Mu pada Lauh Mahfuzh sebagai orang celaka, sial, atau orang yang sempit rezeki, maka hapuskanlah di Lauhulmahfuzh kecelakaan, kesialan, dan kesempitan rezekiku. Catatlah aku di sisi-Mu sebagai orang yang mujur, murah rezeki, dan taufiq untuk berbuat kebaikan karena Engkau telah berkata–sementara perkataan-Mu adalah benar–di kitabmu yang diturunkan melalui ucapan Rasul utusan-Mu, ‘Allah menghapus dan menetapkan apa yang Ia kehendaki. Di sisi-Nya Lauhulmahfuzh.’ Semoga Allah memberikan selawat kepada Sayyidina Muhammad SAW dan keluarga beserta para sahabatnya. Segala puji bagi Allah SWT.”

    Jika doa di atas terlalu panjang untuk dibacakan, berikut doa pilihan lainnya:

    اللَّـهُـمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ تُـحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ

    Allaahumma innaka ‘afuwwung- kariimung-tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Allaahumma innii asalukal ‘afwa wal ‘aafiyata wal mu’aafaataddi imati fiddiini waddunyaa wal aakhiroh.

    Artinya:”Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Pemurah, Engkau suka memaafkan maka maafkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon maaf, afiyah, dan keselamatan yang terus-menerus dalam agama dan dunia serta akhirat.”

    Hukum Dilaksanakannya Sholat Nisfu Syaban

    Dilansir dari NU Online, terkait pelaksanaan sholat Nisfu Syaban ini, ternyata ulama Syam berbeda pendapat. Ada dua pendapat yang menjelaskan hal tersebut, yaitu:

    1. Disunahkan Sholat Nifsu Syaban Berjamaah

    Pendapat pertama menyatakan umat muslim dianjurkan menyambut malam Nisfu Syaban secara berjamaah di masjid, termasuk di dalamnya melaksanakan sholat, serta amalan sunnah lainnya.

    Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Khalid bin Ma’dan dan Lukman bin Amir menggunakan pakaian terbaik mereka, membakar dupa (bukhur) dan pada malam itu mereka i’tikaf di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari apa yang mereka lakukan. Ia juga berkata: “Menghidupkan malam Nisfu Sya’ban di masjid-masjid secara berjamaah bukanlah bid’ah.”

    Pendapat tersebut dinukil oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa’ilnya.

    2. Dimakruhkan Sholat Nisfu Syaban Berjamaah

    Pendapat kedua menyebutkan bahwa berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menyambut malam Nisfu Syaban dengan sholat, berdoa dan menyampaikan kisah-kisah teladan, adalah perkara yang dimakruhkan.

    Seorang muslim lebih dianjurkan untuk melaksanakan sholat sendiri di malam Nisfu Syaban.

    Hal ini berarti boleh melaksanakan sholat nisfu syaban di masjid akan tetapi lebih dianjurkan untuk melaksanakannya sendiri di rumah.

    Ini merupakan pendapat Imam Al-Auza’i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).

    Keutamaan Malam Nisfu Syaban

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa malam syaban merupakan bulan istimewa yang penuh kebaikan dan kerahmatan dari Allah.

    Manfaat keutamaan ini bisa didapatkan di malam puncak nisfu syaban yang jatuh di malam ke lima belas atau pertengahan bulan syaban.

    Keutamaan malam nisfu syaban ini, Allah menjanjikan ampunan yang seluas-luasnya dan pahala yang sebanyak-banyaknya bagi umat muslim yang mengerjakan amalan baik. Hal ini juga dijelaskan dalam hadist riwayat Aisyah r.a yaitu sebagai berikut :

    Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan sholat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari sholatnya,

    Beliau berkata, “Wahai Asiyah, (atau Wahai Humaira’), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?” Aku menjawab, “Tidak ya Rasulallah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali.” Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu malam apa ini?” Aku menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Ini adalah malam nisfu sya’ban (pertengahan bulan sya’ban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya’ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka.” (HR Al-Baihaqi)

    Dalam hadis riwayat lain, Aisyah r.a juga menjelaskan bahwa Allah memberi kesempatan bagi umat muslim untuk mendapatkan pengampunan seperti seperti banyaknya bulu kambing. “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing)” (HR At-Tabarani dan Ahmad).

    Amalan Sunnah Malam Nisfu Syaban

    Ada beberapa amalan yang bisa dilaksanakan di malam nisfu Syaban, sebagai berikut:

    1. Sholat Maghrib Berjamaah

    Amalan pertama yang bisa dilakukan yakni sholat berjamaah Maghrib, sholat ini bisa dilakukan di tanggal 14 Syaban atau malam tanggal 15 Syaban. Setelahnya bisa dilanjut dengan dzikir setela sholat fardhu.

    2. Sholat Sunnah Bara’ah

    Selesai berdzikir sholat Maghrib, dapat dilanjut dengan menunaikan sholat sunnah yang disebut Bara’ah sebanyak 100 rakaat, sholat ini merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan khusus pada malam Nisfu  Syaban.

    Pelaksanaan sholat ini dianjurkan bagi yang mampu dan mengerjakan semampunya. Boleh dilakukan dengan satu kali salam di tiap dua rakaatnya.

    Pada tiap rakaatnya pula membaca Surat Al-Ikhlas lima kali setelah melafalkan Surat Al-Fatihah. Setiap sujudnya dianjurkan membaca doa berikut setelah mengucapkan bacaan sujudnya:

    اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِقَابِكَ وَسَخَطِكَ وَلَا أَحْصِي عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا اَثْنَيَتْ عَلَى نَفْسِكَ فَلَكَ الْحَمْدُ حَتَّى تَرْضَى

    Allahumma innii a’uudzubika min ‘iqaabika wa sakhatika wa laa uhsii ‘alaika anta kamaa atsnaita ‘alaa nafzika fa lakal hamdu hattaa tardhaa

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu dan murka-Mu dan aku tidak menghitung-hitung pujian pada-Mu sebagaimana Engkau memuji kepada-Mu sendiri maka segala puji bag-iMu sehingga Engkau rela.”
    Membaca Doa Bara’ah

    3. Doa ini dilafalkan setelah mendirikan sholat sunnah Bara’ah.

    اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَ اِسْمِي شَقِيًّا فِي دِيوَانِ الْأَشْقِيَاء فَامْهُ وَاكْتُبْنِي السُّعَدَاء وَإِِنْ كُنتَ اِسْمِي سَعِيدًا فِي دِيوَانِ السّعَدَاءِ فَاثْبِتْهُ فَإِنَّكَ قُلْتَ فِي كِتَابِكَ الكَرَيْمِ يَمْحُو اللهُ مَايَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِندَهُ أُمُّ الْكِتَابِ

    Allahumma in kunta katabta ismii syaqiyyan fii diiwaanil asyqiyaa-i famhu waktubnii as-su’adaa-i wa in kunta ismii sa’iidan fii diiwaanis su’adaa-i fatsbithu fa innaka qulta fii kitaabikal kariimi yamhuu allaahu maa yasyaa-u wa yutsbit wa ‘indahu ummul kitaabi

    Artinya: “Ya Allah, jika Engkau telah mencatat namaku orang yang sengsara di tempat orang-orang yang sengsara maka hapuskanlah dan catatlah namaku di tempat orang-orang yang berbahagia. Jika Engkau telah mencatat namaku sebagai orang yang bahagia pada catatan orang-orang yang bahagia, maka tetapkanlah. Maka sesungguhnya Engkau telah berfirman di dalam Kitab Mu yang dimuliakan: Allah menghapus apa-apa yang Dia kehendaki dan Allah menetapkan (apa-apa yang Dia kehendaki) dan di sisi-Nya ada kitab yang pokok.”

    Demikian penjelasan mengenai  niat sholat nisfu syaban, tata cara, dan keutamaannya. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • 6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    6 Keutamaan Umroh, Penghapus Hingga Penghilang Kefakiran

    Bagi seorang muslim, bisa menjalankan umroh atau haji kecil tentulah menjadi kebahagiaan tiada tara. Dengan berkunjung ke Baitullah akan mengingatkan kita betapa indahnya Islam dengan seluruh keutamaan dari amalannya. Satu di antaranya yakni keutamaan umroh itu sendiri.

    Umroh menurut bahasa memiliki arti ziarah atau mengunjungi tempat. Sedangkan dalam istilah fiqih berarti melakukan serangkaian kegiatan tawaf, said, marwah yang kemudian diakhiri dengan tahalul.

    Namun, sebelum kita membahas keutamaan umroh, mari pahami makna dan macamnya agar tidak keliru. Yuk simak selengkapnya!

    Macam-Macam Ibadah Umroh

    Selain mengetahui keutamaan umroh, tidak ada salahnya untuk mengenal macam macam umroh berikut ini.

    1. Umroh Mufradah

    Umroh Murfadah adalah ibadah umroh yang pelaksanaannya tidak terkait dengan ibadah haji, dapat dilakukan kapan saja dan tidak ada watu yang mengharuskannya. Bahkan umroh ini juga bisa dilakukan di bulan haji. Namun pelaksanaannya tidak dikaitkan dengan rangkaian haji.

    2. Umroh Tamattu

    Umroh Tamattu merupakan ibadah umroh yang erat kaitannya dengan rangkaian ibadah haji. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa umroh ini dilakukan sebelum melakukan ritual haji lainnya.

    Namun perlu diperhatikan bahwa waktu pelaksanaannya hanya boleh dilakukan pada bulan Haji atau 8 hari pertama bulan Dzulhijjah saja.

    Baca juga: Doa Kejatuhan Cicak, dan Pandangan Hukumnya dalam Islam

    Syarat Sah Umroh

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh. Jika persyaratan orang yang dapat melaksanakan umroh tidak dipenui, maka akan terhitung tidak sahnya ibadah yang dilakukan.

    Adapun syarat sah umroh adalah sebagai berikut:

    1. Beragama Islam
    2. Berakal sehat dan Aqil Baligh
    3. Merdeka dari perbudakan
    4. Memiliki kemampuan secara kesehatan fisik dan finansial
    5. Bagi wanita harus ada mahramnya

    Rukun Umroh

    Dengan mengetahui syarat sah melaksanakan umroh, kali ini sebagai pelengkapnya, perlu diketahui beberapa rukun dalam pelaksanaan umroh sendiri agar ibadah yang dilakukan bisa terlaksana dengan sempurna.

    Dan apabila satu rukun tidak terpenuhi, maka ibadah sebelumnya akan terhitung tidak sah.

    1. Rukun umroh yang pertama adalah ihram, yaitu niat untuk masuk atau memulai ibadah umroh dan haji.
    2. Selanjutnya rukun kedua yakni tawaf atau mengelilingi Baitullah Ka’bah sebanyak tujuh kali. Saat tawaf, Anda harus menempatkan diri di sisi kiri Ka’bah di dimulai dari Hajar Aswad.
    3. Rukun umroh yang ketiga adalah sai yaitu mengembara tujuh kali antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Syarat sai harus dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.
    4. Rukun umroh yang keempat adalah tahalul. Dalam hal ini, dianjurkan untuk pria mencukur habis rambutnya, sedangkan wanita lebih baik memotongnya pendek atau sebagian.
    5. Dan rukun umroh yang terakhir adalah melaksanakan semua rukun umroh di atas secara berurutan, memprioritaskan rukun yang harus didahulukan dan menyelesaikan rukun yang harus diselesaikan.

    Baca juga: Doa Minum Air Zam Zam Latin Arab dan Artinya

    Hukum Umroh dalam Islam

    Hukum Umroh dalam Islam

    Sebelum membahas keutamaan dari umroh. Kita dapat menyimpulkan dari penjelasan terkait informasi-informasi di atas, yakni hukum dari umroh adalah wajib apabila mampu. Namun ada beberapa perbedaan pendapat pada para ulama.

    Sebagaimana salah satu hadits Rasulullah yang bunyinya:

    الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya, “Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik).

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

    Artinya, “Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

    Dalam pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Sementara itu pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.

    Keutamaan Umroh

    Berikut beberapa keutamaan umroh yang akan didapatkan seorang muslim yang umroh dengan niat baik ingin beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya:

    1. Terdapat Penghapusan Dosa di antara Dua Umrah

    Keutamaan yang pertama menjelaskan bahwa akan dihapuskan dosa seorang muslim di antara dua umroh yang ia tunaikan. Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

    العمرةُ إلى العمرةِ كفَّارَةٌ لمَا بينَهمَا ، والحجُّ المبرورُ ليسَ لهُ جزاءٌ إلا الجنَّةُ

    Antara satu umrah dengan umrah berikutnya terdapat penghapusan dosa-dosa di antara keduanya.  Haji yang mabrur, tidak ada pahala bagi pelakunya, melainkan surga” (HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Umrah Bagi Wanita adalah Jihad Sebagaimana Ibadah Haji

    Islam selalu memberikan keistimewaan bagi seorang muslimah, salah satunya apabila seorang wanita melakukan ibadah umroh, akan dihitung baginya jihad sebagaimana ia melaksanakan ibadah haji.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

    يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

    Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa melakukan perang, yaitu dengan haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    3. Bisa Menghilangkan Kefakiran dan Menghapus Dosa

    Keutamaan umroh selanjutnya, yakni apabila seorang muslim melaksanakan ibadah umroh semata-mata hanya ingin mendapatkan ridho dari Allah dan ikhlas dari hatinya, maka akan dihilangkannya kefakiran serta digugurkan dosanya yang  sebelumnya.

    Hal ini diperjelas dalam satu hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

    Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji yang mabrur, kecuali surga.” (HR. An-Nasa’i, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    4. Orang yang Umroh Menjadi Tamu Allah dan Doanya Mustajab

    Keutamaan yang keempat yakni, jika seorang muslim melaksanakan umroh, maka ia akan terhitung sebagai tamu Allah dan doa serta hajat yang diingnkannya di dunia akan mustajab.

    Hal ini disebutkan di dalam hadis bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

    Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji, serta berumrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, maka mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, pasti Allah akan mengabulkan permintaan mereka.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syekh Al Albani)

    5. Umrah di Bulan Ramadan Peperti Haji Bersama Nabi

    Jika seorang muslim melakukan umroh ketika waktu Ramadhan, maka umrohnya akan dihitung sebagai haji bersama Nabi. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي

    Apabila datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah, karena umrah di bulan Ramadhan senilai haji bersamaku.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

    6. Pengorbanan Umrah Bernilai Pahala

    Tentu bagi mereka yang melaksanakan ibadah karena-Nya, akan dihitung sebagai pengorbanan yang bernilai pahala. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda mengenai umrah yang dilakukan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

    عن عائشة رضي الله عنها ، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لها في عمرتها : إن لك من الأجر على قدر نصبك ونفقتك

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah tentang umrahnya, ‘Sesungguhnya kamu mendapat pahala sesuai kadar kesulitan dan pengorbananmu.’” (HR. Hakim, shahih)

    Demikianlah sedikit informasi mengenai ibadah umroh serta beberapa keutamaannya. Semoga kita semua dapat diberikan kesempatan untuk menjadi salah satu tamu di rumah-Nya. Semoga artikel ini bermanfaat ya!

  • Begini Hukum KDRT dalam Islam, Dads Wajib Tahu! 

    Begini Hukum KDRT dalam Islam, Dads Wajib Tahu! 

    Kita pasti bertanya-tanya bagaimana hukum KDRT dalam Islam sesungguhnya. Apakah benar KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menjadi solusi tepat dalam rumah tangga?

    Islam merupakan agama yang mengutamakan perdamaian. Maka dengan itu, kekerasan tentu harus dihindarkan bagi umat muslim. Begitu pula dengan saat berumah tangga, perbuatan KDRT bisa dibilang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    Sering sekali kita mendengar kasus KDRT melalui media massa. Tidak heran dampaknya berupa luka fisik dan emosional sering terlihat. Tidak sedikit pula yang menganggap rumah tangga tidak dapat selamatkan lagi sehingga memilih untuk bercerai.

    Jadi bagaimana hukum KDRT menurut Islam? Apakah benar KDRT menjadi sesuatu yang dilarang bagi seorang muslim? Yuk kita cari tahu selengkapnya.

    Kedudukan Suami dalam Keluarga

    Al-Qur’an dan hadits menjadi hal yang tidak terpisahkan saat kita membahas hukum kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya, Al-Qur’an dan hadits menjadi petunjuk dalam setiap aspek kehidupan bagi umat Muslim.

    Kita sering mendengar kabar bahwa istri menolak patuh pada suami. Karena hal ini, mungkin saja KDRT akan terjadi. Umumnya, suami memiliki derajat yang lebih tinggi sebagai kepala keluarga daripada istri.

    Ketegasan menjadi hal yang wajib bagi seorang suami. Sebagai kepala keluarga, sudah menjadi kewajiban bahwa suami harus mengatur istri dan anak-anaknya. Hal ini sudah tercantum pada dalil sebagai berikut:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34).

    Dari ayat tersebut, bisa ditafsirkan bahwa laki-laki menjadi sosok pemimpin bagi keluarga. Sama halnya dengan sosok pemimpin yang memimpin sebuah negara.

    Baca juga: Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Hak dan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga adalah membimbing istri untuk selalu mengambil jalan yang lurus. Jalan lurus di sini maksudnya adalah penerapan hukum dan syariat Islam dalam setiap aspek berkeluarga.

    Istri sudah mendapat kewajiban untuk patuh pada sang suami. Misalnya, ia tidak boleh bepergian sendiri tanpa seizin suami. Ia juga harus meminta izin agar bisa menunaikan ibadah puasa sunnah. Hal ini tercantum pada kutipan hadits sebagai berikut:

    لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

    Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa, sedangkan suaminya hadir, kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengijinkan orang lain masuk rumah suami tanpa izin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Tapi bagaimana jika ia tidak mau patuh? Apakah benar KDRT bisa menjadi solusi bentuk ketegasan yang tepat agar istri mau patuh?

    Dalil Hukum KDRT dalam Islam

    Suami memiliki hak untuk menasehati istri. Sebagai kepala keluarga, ia tentu memiliki keinginan agar sang istri bisa patuh dan tunduk padanya. Namun, tidak sedikit pula yang ingin melakukan tindakan kekerasan.

    Ternyata, banyak suami yang salah mengartikan kekerasan menjadi solusi. Pukulan terutama pada wajah sering menjadi bentuk kekerasan yang diterapkan. Namun, ternyata hal ini tidak diperbolehkan seperti yang disabdakan Rasulullah SAW berikut:

    وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

    “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).

    Tentu saja, memperlakukan seorang perempuan sebagai seorang istri sangat berbeda daripada saat berhadapan dengan sesama laki-laki. Perempuan ibaratnya memiliki sifat lebih rapuh daripada laki-laki.

    Pukulan dan tindakan fisik lainnya bukan hanya menjadi bentuk kekerasan di rumah tangga. Ucapan kasar dan tindakan kasar lain ikut menjadi bentuk kekerasan terhadap sang istri.

    Namun, terdapat pula ayat yang memerintahkan suami untuk memukul sang istri. Metode ini menjadi salah satu dari tiga cara yang tercantum dalam ayat berikut:

    وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An-Nisa: 34).

    Memang benar memukul istri menjadi cara ketiga dan terakhir agar istri ingin patuh. Namun, kita pasti bertanya-tanya, bukannya ini melanggar hukum KDRT dalam Islam?

    Kita lihat dua cara pertama yang tercantum pada ayat tersebut. Pertama, kita harus menasehati istri yang tidak taat. Jika masih belum mempan, terdapat cara kedua, yaitu mendiamkan atau tidak mengajaknya bicara.

    Memukul menjadi cara terakhir apabila istri masih tidak taat juga. Namun, ini bukan memukul secara fisik menggunakan tangan, kayu, atau cambuk, terutama pada wajah. Melainkan, memukul menggunakan siwak atau sesuatu yang serupa.

    Hal ini sudah dijelaskan ulama bahwa memukul memakai siwak bisa menunjukkan puncak ketidaksukaan suami terhadap sang istri. Maka, memukul menggunakan tangan menjadi hal yang terlarang bagi seorang muslim.

    Pada akhirnya, sebelum itu, hendaknya sang suami berintrospeksi diri. Begitu pun juga dengan istrinya. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa manusia tidak luput dari kekurangan.

    Begitulah penjelasan hukum KDRT dalam Islam. Semoga kita terhindar dari perbuatan buruk seperti KDRT kelak.

  • Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Gharar menjadi salah satu hal penting dalam praktik bisnis yang perlu kita ketahui. Istilah yang sudah tidak asing lagi ini banyak kita temukan dalam ekonomi syariah karena erat kaitannya dengan transaksi jual beli.

    Seperti kita ketahui, dalam berniaga mungkin pernah kita jumpai praktik jual beli, dimana pembeli tidak mengetahui kondisi barangnya. Kita tidak tahu seperti apa bentuk, wujud dan hal lain pada barang tersebut.

    Lantas, apa hukum jual beli barang yang tidak ada kepastiannya dalam Islam? Apa saja jenis dan contoh jual beli barang tanpa kejelasan ini? Simak penjelasan berikut.

    Apa Itu Gharar?

    Gharar dalam bahasa arab memiliki arti Al-Khatr (pertaruhan). Menurut Syaikh As-Sadi menyebutkan bahwa arti dari istilah ini adalah sebagai Al-Mikhatharah (pertaruhan) dan juga Al-Jahalah (ketidakjelasan).

    Dari penjelasan di atas, ketika kita melakukan jual beli dengan menggunakan Al-Khatr, maka proses jual beli tersebut termasuk kegiatan tidak jelas dan jual beli tidak pasti terhadap barang atau produk dagangan.

    Praktik jual beli yang tidak ada kepastian ini ibarat kata membeli kucing dalam karung. Kita tidak mengetahui kondisi barang yang akan kita beli, apakah barang tersebut sesuai yang kita pesan atau tidak?

    Tentunya hal ini akan merugikan pembeli saat tidak tahu barang yang mereka jual. Ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan ini seperti layaknya sebuah perjudian dan pertaruhan terhadap barang yang kita beli.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Memahami Gharar dalam Jual Beli

    Transaksi jual beli dengan ketidakpastian mirip seperti transaksi manipulasi. Transaksi ini tentunya bisa merusak akad. Apalagi ekonomi Islam telah mengatur tentang nilai keadilan agar tidak merugikan orang lain.

    Dampak transaksi gharar dalam jual beli adalah penzaliman kepada salah satu pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, syariah transaksi jual beli tidak terpenuhi karena adanya unsur ketidakpastian.

    Menurut madzhab Syafi’i, transaksi jual beli dengan pertaruhan adalah sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan. Selain itu, akibatnya akan memberikan sesuatu yang tidak kita harapkan sebelumnya.

    Dengan kata lain, transaksi jual beli berdasarkan ketidakpastian merupakan salah satu kegiatan yang bisa membawa akibat atau dampak merugikan pihak lain. Lalu, apa hukum transaksi gharar dalam agama Islam?

    Hukum Gharar dalam Agama Islam

    Menurut jurnal berjudul “Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi” oleh Nadratuzzaman Hosen. Hukum gharar adalah haram. Hal ini berdasarkan larangan Allah atas pengambilan hak milik orang lain.

    Pengambilan harga dan hal milik orang lain secara bathil adalah perbuatan yang sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

    Bathil di sini memiliki arti tidak terbuka dan cenderung merugikan pihak lain dalam kegiatan transaksi jual beli. Selain itu, bathil juga merupakan perbuatan yang sifatnya tidak ada faedahnya dan hanya sia-sia.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:

    “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa ayat 29).

    Menurut surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

    “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu bisa memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).

    Dari kedua ayat di atas, bahwa kita sebagai umat manusia tidak boleh atau dilarang memakan dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

    Larangan gharar dalam transaksi jual beli memiliki maksud agar harta kita tidak hilang. Kita harus menjaga harta itu dari sikap yang bisa mendatangkan permusuhan dengan orang lain akibat dari jual beli tidak pasti.

    Jenis dan Contoh Gharar Jual Beli

    Berikut beberapa jenis transaksi gharar yang perlu kita ketahui agar terhindar dari transaksi jual beli yang tidak pasti atau tidak jelas. Salah satu contohnya adalah jual beli hewan yang masih dalam kandungannya:

    Adapun jenis dan contoh lainnya sebagai berikut:

    1. Beli Barang Belum Ada (Ma’dum)

    Salah satu jenis transaksi jual beli yang terlarang dalam hukum Islam adalah ma’dum atau jual beli barang belum ada. Artinya membeli atau menjual barang yang wujud dan bentuknya belum ada secara fisik.

    Contohnya adalah jual beli janin hewan ternak (habal al-habalah) seperti jual beli mulaqih dan mudharmin. Mulaqih adalah suatu yang masih ada di dalam tubuh hewan betina seperti susu belum terperah dan janin.

    Sementara mudharmin adalah sesuatu yang masih ada di dalam tubuh jantan seperti wol atau bulu hewan yang masih melekat pada kulit tubuhnya.

    2. Jual Beli Tidak Jelas Sifatnya

    Ketika kita ingin menjual atau membeli barang tentunya tertera sifat dari barang tersebut. Jika barang yang hendak kita beli atau jual tidak jelas sifatnya, maka hal ini termasuk transaksi yang tidak ada kejelasan.

    Contohnya adalah pedagang menjual barang dengan harga Rp 10 ribu, tetapi tidak ada kejelasan barang tersebut. Misalnya menjual tanah, namun penjual tidak mengetahui ukuran tanah dan luasnya.

    3. Jual Beli Tidak Diserahterimakan

    Jenis transaksi jual beli yang tidak ada kepastian ini bisa kita lihat dengan jelas secara langsung. Mengingat, proses transaksi jual beli harus memenuhi syarat seperti adanya barang, penjual, dan pembeli.

    Jika ada transaksi yang tidak bisa diserahterimakan, maka hal ini termasuk dalam transaksi ketidakpastian. Contohnya seperti jual kendaraan motor hasil mencuri, atau zaman dulu ada jual beli budak yang kabur.

    4. Jual Beli Tanpa Kejelasan Harga

    Transaksi jual beli yang tidak adanya kejelasan harga membuat proses transaksi menjadi tidak pasti. Hal ini tentu nantinya akan membingungkan pembeli dalam bertransaksi sehingga bisa saja merugikan.

    Contohnya adalah penjual menawarkan barang dengan harga cash senilai Rp 500 ribu, sementara jika mengangsurnya Rp 1 juta. Proses transasinya tanpa menentukan salah satu dari bentuk pembayarannya.

    Dari penjelasan mengenai pengertian, hukum gharar menurut agama Islam, dan jenisnya. Kesimpulannya adalah transaksi jual beli model ini memiliki ketidakpastian sehingga hukumnya haram dan dilarang dalam Islam.

  • 7 Kunci Sukses Menurut Islam, Raih Bahagia Dunia Akhirat

    7 Kunci Sukses Menurut Islam, Raih Bahagia Dunia Akhirat

    Setiap manusia tentu memiliki standar kesuksesan yang berbeda-beda antara manusia satu dengan manusia lainnya, sehingga kita tidak bisa dengan mudah membanding-bandingkannya. Lantas, bagaimana kunci sukses menurut Islam?

    Sebagai sebuah ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, Islam telah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan kita. Ajaran inilah yang diharapkan mampu membawa kita meraih kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat.

    Dengan hidup yang hanya sekali, tentu kita tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan Allah SWT. Oleh sebab itu, simak 7 kunci kesuksesan menurut Islam yang akan membawa kita meraih bahagia di dunia maupun di akhirat berikut ini!

    Kunci Sukses Menurut Islam

    Dalam menjalani kehidupan ini, tentu kita harus berpegang teguh pada nilai-nilai agama yang pastinya akan menuntun kita baik di dunia maupun di akhirat. Berikut ini adalah beberapa kunci kesuksesan yang perlu Anda tahu menurut pandangan Islam:

    1. Beriman kepada Allah SWT

    Kunci sukses yang pertama menurut Islam tentu saja adalah beriman kepada Allah SWT. Tanpa adanya iman, semua yang kita kerjakan di dunia ini akan sia-sia. Hal ini sebagaiman firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Mu’minun Ayat 1:

    قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ

    Qad aflaḥal-mu`minụn

    Artinya:

    “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”

    Ayat di atas memberikan peringatan kepada manusia bahwasanya kita adalah termasuk orang-orang yang beruntung dengan adanya iman. Iman di sini tentu saja iman kepada Allah SWT dan juga rasulullah SAW sebagai utusannya.

    Selain itu, Allah juga kembali menegaskan akan pentingnya keimanan terhadap Islam sebelum ajal menjemput. Hal itu disampaikan di dalam Q.S. Ali Imran Ayat 102 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha ḥaqqa tuqātihī wa lā tamụtunna illā wa antum muslimụn

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.

    Melalui ayat di atas, Allah SWT memberikan kita peringatan yang cukup tegas agar jangan sekali-kali kita mati kecuali telah beragama Islam. 

    Dengan kata lain, kesuksesan yang kita raih selama hidup di dunia tidak akan ada artinya jika kita tidak beriman. Apalagi jika kita sampai meninggal dunia dan iman tersebut tetap tidak ada di dalam diri kita.

    Baca juga: Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Berbakti pada Orang Tua

    Kunci sukses menurut Islam berikutnya adalah mengamalkan bakti kepada orang tua. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran kedua orang tua dalam setiap langkah kesuksesan yang kita raih sangatlah besar.

    Merekalah yang memberikan dukungan penuh atas apa yang kita raih saat ini. Itulah kenapa bakti pada orang tua adalah kunci kita meraih kesuksesan. Tak hanya di dunia saja, tetapi juga di akhirat.

    Di dalam penggalan Q.S. An-Nisa ayat 36, Allah berfirman:

    “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua”

    Sesungguhnya, berbakti kepada kedua orang tua kita akan mendatangkan limpahan rizki kepada kita, dan durhaka akan mendatangkan malapetaka. Oleh sebab itu, selalu patuhi orang tua kita dan janganlah kita sekali-kali menentang mereka.

    3. Perbanyak Menolong di Jalan Allah

    Berikutnya, kita juga dihimbau untuk saling menolong di jalan Allah. Pasalnya, hal itu akan mendatangkan pertolongan dari Allah kepada orang yang melakukannya. Pernyataan ini disampaikan Allah SWt di dalam Q.S. Muhammad Ayat 7:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

    Yā ayyuhallażīna āmanū in tanṣurullāha yanṣurkum wa yuṡabbit aqdāmakum

    Artinya:

    “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.

    Dengan adanya ayat di atas, tentu kita akan semakin yakin untuk terus memberikan pertolongan apapun sesuai dengan kemampuan kita di jalan Allah. Hal ini kita yakini juga akan memberikan pertolongan kepada kita yang datang dari Allah SWT.

    Baca juga: Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    4. Perbanyak Sedekah

    Berikutnya, Islam juga menjanjikan kita kesuksesan dengan cara bersedekah di jalan Allah. Sejatinya, sedekah yang kita berikan tersebut tidak akan membawa kepada kemiskinan, tetapi justru membuka pintu-pintu rezeki yang semakin lebar.

    Hal ini juga tertuang di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 261:

    مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

    Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya:

    “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui”.

    5. Memperluas Ilmu

    Ilmu adalah kunci sukses menurut Islam yang harus kita raih seluas-luasnya. Dari ilmu tersebut, kita bisa mengasah berbagai pengetahuan dan potensi diri sehingga memunculkan skill-skill baru yang kita butuhkan untuk meraih kesuksesan.

    Seperti kita tahu, ilmu tidak akan bisa kita dapatkan secara instan sehingga membutuhkan kemauan, kerja keras, dan konsistensi untuk bisa meraihnya. Manfaatnya pun tidak hanya untuk kita sendiri, tetapi juga orang lain dan lingkungan.

    Ilmu juga bisa menjadi amal jariyah jika kita bagikan kepada orang lain. Hal ini sebagai bukti bahwasanya ilmu tidak hanya memberi kita kedudukan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. 

    6. Disiplin Terhadap Waktu

    Kunci sukses menurut Islam selanjutnya, umat Islam juga harus disiplin terhadap waktu jika ingin meraih kesuksesan di dalam hidupnya. Keutamaan waktu ini juga dijelaskan di dalam Q.S. An-Nisa Ayat 103 yang berbunyi:

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

    Artinya:

    “Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

    Seorang muslim yang senantiasa menjaga waktu sholatnya tepat waktu, maka ia adalah orang-orang yang sangat menghargai waktu. Orang-orang seperti inilah yang dijanjikan oleh Allah SWT untuk meraih kesuksesan.

    Maka dari itu, cobalah untuk menjalankan ibadah sholat di awal waktu dan jangan sekali-kali menundanya selagi kita mampu. Salah satu yang cukup berat dilakukan adalah sholat subuh dan juga isya.

    7. Menjalani Proses dengan Sabar

    Tidak ada proses kehidupan yang bisa kita lalui secara instan. Sekalipun bisa, maka hal itu tidak akan bertahan lama. Itulah kenapa kita harus menjalani segala sesuatu dengan ikhlas, sabar, dan juga tetap menjaga konsistensi.

    Jalan menuju kesuksesan tentu saja sangat berat sehingga butuh keteguhan hati dan kesabaran untuk menjalaninya. Namun, percayalah jika Anda bisa melalui setiap proses dan rintangannya, maka peluang yang datang kepada Anda pasti akan bisa didapat.

    Secara spesifik, Allah SWT juga memerintahkan kepada kita manusia untuk memohon pertolongan dengan sabar dan juga sholat. Hal tersebut sesuai dengan isi dari QS. Al-Baqarah Ayat 45:

    وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

    “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk”.

    Itulah 7 hal penting yang bisa Anda jadikan bekal dalam menjalani hidup ini. Selain bisa menjadi pedoman dalam meraih kesuksesan di dunia, ketujuh hal di atas juga bisa menjadi panduan kita untuk meraih sukses di akhirat.

    Apabila ketujuh kunci sukses menurut Islam tersebut bisa Anda terapkan secara konsisten, maka Anda bisa menjadi manusia yang beruntung. Hal ini sesuai dengan janji Allah di beberapa ayat yang difirmankannya.

  • Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Masih banyak di antara masyarakat yang mempercayai peruntungan dan pemilihan hari. Bahkan, tidak jarang ada yang bertanya mengenai hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Berbagai tradisi mengenal adanya hari baik dan hari sial. Adapun arti dari hari baik yaitu hari yang dipercaya membawa keberuntungan.

    Sebaliknya, hari sial adalah hari yang dipercaya akan membawa kesialan.

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam

    Meskipun jaman sudah modern, rupanya tidak sedikit di antara masyarakat sekarang yang masih percaya adanya hari baik dan hari sial.

    Salah satu contohnya yaitu meramal peruntungan hari baik menggunakan hitungan weton (neptu). Weton mengacu pada hari kelahiran seseorang.

    Menurut primbon Jawa, weton merupakan pertimbangan utama untuk meramalkan watak seseorang. Selain itu, weton juga bisa digunakan untuk meramal peruntungan lainnya, seperti rejeki dan jodoh.

    Bahkan, weton juga digunakan untuk perhitungan hari baik untuk mengadakan acara, seperti pernikahan. Bukan hanya dalam tradisi Jawa, ramalan peruntungan dan pemilihan hari baik juga ada dalam tradisi daerah lain di Indonesia.

    Namun, sebagai muslim kita sebaiknya tidak serta merta mempercayai hal yang demikian dan meninjau kembali hukumnya menurut syariat.

    Islam mengajarkan bahwa semua hari merupakan hari baik. Sehingga tidak ada yang namanya hari baik maupun hari sial tertentu.

    Jadi, tidak perlu mempercayai ramalan maupun perhitungan untuk memilih hari untuk melangsungkan acara penting. Kita juga tidak perlu mencari hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Terlebih lagi, hal-hal seperti ramalan dan peruntungan dilarang dalam Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)

    Ayat tersebut menceritakan kebiasaan orang Jahiliyah yang mengadakan pengundian ketika hendak mengadakan hajatan.

    Mereka mengundi peruntungan menggunakan tiga batang anak panah. Satu anak panah bertuliskan anjuran melakukan hajatan, satu lagi bertuliskan larangan. Sementara, satu anak panah tidak memiliki tulisan.

    Orang Jahiliyah akan memutuskan pelaksanaan hajatan berdasarkan anak panah yang keluar. Apabila yang keluar tidak memiliki tulisan, maka undian akan diulang.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Hukum Mempercayai Hari Baik dan Hari Sial

    Kepercayaan tentang hari baik dan sial sudah ada sejak masa Jahiliyah. Namun, mempercayai hal tersebut merupakan bentuk khurafat (percaya dengan cerita rekaan atau dongen).

    Islam mengajarkan bahwa semua hari itu baik. Jadi, tidak ada yang namanya hari sial. Umat muslim juga dilarang mempercayai adanya hari baik dan sial karena keyakinan tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

    Melansir dari Konsultasi Syariah, keyakinan terhadap adanya hari sial mengandung sejumlah penyimpangan terhadap akidah Islam, di antaranya termasuk thiyarah, mencela waktu, dan termasuk dalam perdukunan serta ramalan.

    Arti dari thiyarah adalah merasa sial karena pertanda yang dilihat atau didengar. Hal ini termasuk ketika kita menganggap hari tertentu sebagai hari sial.

    Tindakan thiyarah termasuk bentuk kesyirikan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW,

    الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ

    Artinya:

    “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910).

    Lebih lanjut lagi, menganggap hari tertentu sebagai hari sial termasuk tindakan mencela waktu. Padahal jelas terdapat larangan untuk melakukannya karena yang mengatur dan menguasai waktu adalah Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda,

    لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك

    Artinya:

    “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605).

    Selain itu, keyakinan hari baik dan hari sial berlandaskan pada ramalan. Padahal mempercayai perdukunan dan ramalan merupakan bentuk kekufuran.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,

    مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536).

    Segala sesuatu yang terjadi baik itu keberuntungan maupun musibah datangnya dari Allah SWT. Maka adalah salah besar jika kita bergantung pada peruntungan berdasarkan hari baik dan hari sial,

    Hal tersebut telah ditegaskan dalam dalam firman Allah SWT,

    قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

    Artinya:

    “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).

    Oleh karena itu, sikap yang tepat bagi orang muslim adalah bertawakal kepada Allah SWT. Dalam berbagai hal yang kita lakukan, pastikan untuk membarengi dengan doa.

    Kita dianjurkan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin dan berserah diri hanya kepada Allah SWT.

    وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

    Artinya:

    “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).

    Demikianlah pemaparan mengenai hari baik dan hari sial. Sudah jelas bahwa tidak ada hari baik untuk beli barang menurut Islam. Apabila merasa gelisah, maka tindakan yang benar adalah berdoa kepada Allah SWT memohon kebaikan.

  • 3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT. Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak bisa diabaikan dan berfungsi untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran, serta memulihkan energi yang terkuras sepanjang hari.

    Namun, tidak semua waktu tidur baik bagi kesehatan dan keberkahan kita.

    Ada beberapa waktu tidur yang dibenci oleh Allah SWT karena dapat membawa dampak negatif bagi diri kita sendiri maupun orang lain.

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT ini berdasarkan pada beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Apa saja waktu tidur yang dibenci Allah SWT itu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!

    1. Tidur Setelah Sholat Subuh

    Sholat Subuh adalah sholat wajib yang dilakukan di awal pagi, sebelum matahari terbit. Sedangkan, waktu Subuh adalah waktu yang sangat berharga dan penuh dengan kebaikan.

    Di waktu Subuh juga Allah SWT menurunkan rezeki, rahmat, dan keberkahan bagi hamba-Nya yang giat mencarinya. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud).  

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

    Artinya: “Apabila engkau telah selesai salat Subuh janganlah kamu tidur tanpa mencari rezeki.” (HR. Thabrani).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Subuh dengan kembali tidur setelah menunaikan salat Subuh.

    Padahal, tidur setelah salat Subuh termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat menghalangi kita dari mendapatkan kebaikan dan rezeki yang Allah SWT berikan di waktu pagi.

    Selain itu, tidur setelah salat Subuh juga dapat mengurangi produktivitas kita karena membuat kita bangun terlalu siang dan melewatkan banyak kesempatan. Tidur setelah salat Subuh juga dapat merusak kesehatan tubuh kita karena mengganggu metabolisme dan sistem hormon kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur setelah salat Subuh dan manfaatkan waktu pagi dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti berdzikir, membaca Al-Quran, belajar, bekerja, atau berolahraga.

    Dengan begitu, kita akan mendapatkan keberkahan dan kesehatan dari Allah SWT.

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    2. Tidur di Waktu Ashar Menjelang Maghrib

    Waktu Ashar adalah waktu antara sholat Ashar hingga sholat Maghrib. Waktu Ashar ini juga termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membawa dampak buruk bagi jiwa dan raga kita. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Tidurlah pada awal malam atau pada akhir malam, dan janganlah kamu tidur pada akhir siang (Ashar), karena sesungguhnya orang-orang yang tidur pada akhir siang itu tidak akan bangkit dari kuburnya kecuali dalam keadaan linglung.” (HR. Ahmad).

    Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita lalai dari salat Maghrib yang merupakan salat wajib pertama di malam hari. Padahal, salat Maghrib adalah salat yang sangat penting karena merupakan batas antara siang dan malam.

    Jika kita tertidur di waktu Ashar menjelang Maghrib, maka kita akan melewatkan salat Maghrib dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib juga dapat mengganggu kesehatan tubuh kita karena membuat pola tidur kita tidak teratur. Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita sulit untuk tidur di malam hari atau bangun untuk salat Tahajud.

    Hal ini dapat menyebabkan gangguan tidur seperti insomnia atau kurang tidur yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dan manfaatkan waktu tersebut dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, beramal, atau bersosialisasi dengan keluarga dan teman. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kebaikan dan kesejahteraan dari Allah SWT.

    3. Tidur Sebelum Menunaikan Sholat Isya

    Sholat Isya adalah sholat wajib terakhir di malam hari yang dilakukan setelah matahari terbenam hingga sebelum sholat Subuh.

    Sedangkan, waktu Isya adalah waktu yang sangat istimewa karena merupakan waktu yang disukai oleh Allah SWT untuk beribadah. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menambahkan satu waktu lagi (di malam hari) yang tidak diketahui oleh malaikat penulis amal, yaitu waktu antara salat Isya hingga salat Subu.,” (HR. Bukhari).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Isya dengan tidur sebelum menunaikan sholat Isya. Padahal, tidur sebelum sholat Isya termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membuat kita lalai dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

    Jika kita tidur sebelum sholat Isya, maka kita akan melewatkan sholat Isya dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur sebelum sholat Isya juga dapat menghilangkan kesempatan kita untuk beribadah di malam hari seperti sholat Tahajud, Witir, atau Qiyamul Lail.

    Padahal, beribadah di malam hari adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan serta rahmat-Nya. Beribadah di malam hari juga dapat membawa keberkahan dan ketenangan bagi jiwa kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur sebelum salat Isya dan manfaatkan waktu malam dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, membaca Al-Quran, atau beristighfar. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kepuasan dan keridhaan dari Allah SWT.

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Hukuman untuk Orang yang Tidur pada Waktu Dibenci Allah SWT

    1. Hukuman Dunia

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, keberkahan, rezeki, dan keimanan seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa metabolisme yang seharusnya diurai dengan berolahraga atau beraktivitas.
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menyebabkan seseorang linglung dan miskin.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat membuat seseorang bodoh atau gila.

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menghalangi seseorang dari beribadah, mencari rezeki, dan mendapatkan keberkahan yang Allah SWT turunkan pada waktu-waktu tersebut.

    2. Hukuman Akhirat

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat mengurangi pahala dan meningkatkan dosa seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat menghilangkan pahala salat Subuh berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menghilangkan pahala salat Isya berjamaah, salat sunnah Rawatib, dan salat Tahajjud.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat menghilangkan pahala salat Ashar berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menunjukkan ketidakpedulian dan ketidaktaatan seseorang terhadap perintah dan larangan Allah SWT.

    5 Cara Menghindari Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Untuk menghindari tidur pada waktu yang dibenci Allah SWT, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, antara lain:

    1. Memahami Hikmah dan Bahaya dari Tidur pada Waktu-Waktu Tersebut

    Hal ini akan membantu kita untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap waktu tidur kita.

    2. Membiasakan Diri untuk Bangun Sebelum Sholat Subuh dan Tidak Kembali tidur Setelahnya.

    Kita bisa memanfaatkan waktu pagi untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas produktif lainnya atau bisa juga mengatur alarm atau meminta bantuan orang lain untuk membangunkan kita pada waktu Subuh.

    3. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Sebelum Sholat Isya

    Kita bisa memanfaatkan waktu malam untuk beribadah, salat sunnah Rawatib, salat Tahajjud, atau melakukan aktivitas bermanfaat lainnya.

    Serta kita juga bisa mengatur jadwal tidur yang cukup dan teratur agar tidak mengantuk sebelum salat Isya.

    4. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Setelah Sholat Ashar

    Kita bisa memanfaatkan waktu sore untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas positif lainnya atau bisa juga menghindari makan berlebihan atau minum kopi yang dapat menyebabkan kantuk setelah salat Ashar.

    5. Menerapkan Gaya Hidup Sehat

    Beberapa tips yang bisa kita lakukan adalah:

    • Usahakan untuk tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap harinya.
    • Meluangkan waktu minimal 1 jam untuk bersantai sebelum tidur, misalnya dengan mandi atau membaca buku.
    • Pastikan kamar tidur gelap dan tenang, menggunakan gorden, kerai, penutup mata, atau penutup telinga mungkin akan membantu.
    • Hindari penggunaan gadget, televisi, atau perangkat elektronik lainnya sebelum tidur.
    • Olahraga secara teratur, tetapi tidak terlalu dekat dengan waktu tidur.

    Konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, hindari alkohol, kafein, atau nikotin yang dapat mengganggu tidur.

  • Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Ketika sudah menikah, suami merupakan tempat ternyaman untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas yang membuat penat seharian. Tentu tidak ada istri di dunia ini yang lebih suka tidur sendiri tanpa ditemani suami. Bahkan ada hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, lho.

    Siapa yang tidak ingin memiliki rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah? tentulah semua orang menginginkannya. Namun, untuk mencapainya tentu harus diperjuangkan dan dipupuk alias tidak bisa hadir begitu saja.

    Lantas, bagaimana menjaga rumah tangga tetap harmonis? dan apa sebenarnya hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri? Untuk penjelasannya, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Kewajiban Suami terhadap Istri

    Sebelum memahami mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu mengenai kewajiban suami terhadap istrinya dalam Islam.

    Tentu sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi, mengayomi serta memberikan rasa aman kepada istrinya.

    Bahkan dalam Islam, kebahagiaan dan kesejahteraan istri termasuk ke dalam nafkah batin yang diberikan seorang suami. Hal ini turut dijelaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 19 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

    Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk bersikap baik, mengayomi, memuliakan dan adil terhada istri. Selain itu, suami juga harus melindungi istri dan enjaga kehormatannya.

    Salah satu cara untuk mengayomi dan melindungi istri yakni dengan menemaninya saat tidur. Oleh sebab itulah, suami yang dengan sengaja meninggalkan istrinya tanpa alasan syari yang jelas bisa melanggar kewajiban suami.

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nafkah batin bagi seorang istri bukanlah menggaulinya atau hanya sebatas aktivitas seksual saja. Namun nafkah batin juga meliputi kebahagiaan, menjaga dan memuliakannya.

    Hal kecil seperti pemberian perhatian, kepercayaan, waktu untuk berbincang dan juga kehadirannya termasuk ke dalam pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

    Sebagai contoh paling sederhana dan mudah untuk dilakukan ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

    Oleh sebab itulah, tidur bersama istri merupakan salah satu bentuk pemenuhan nafkah batin. Sebenarnya seorang istri berhak menuntut jika memang menginginkannya. Namun, jika istri tidak mempermasalahkan mengenai hal tersebut, maka perkara mengenai ini tidak perlu dipermasalahkan.

    Sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 128 yang bunyinya:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan istri tidur sendiri tidak akan menjadi masalah, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut atau dalam artian merelakannya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Hal ini dikisahkan, ketika istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA.

    Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam firman Allah, QS. An-Nisa ayat 128:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri. Sebab  pada dasarnya, hal tersebut merupakan bagian dari nafkah batin yang diberikan oleh suami.

    Selain itu, mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena adanya unsur syari tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan mendapatkan dosa.

    Unsur syari yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah suatu hal yang memang mengharuskan ia meninggalkan rumah. Misalnya karena urusan pekerjaan, harus tidur di rumah orang tua, harus menginap di mushola dan hal hal syari semacamnya.

    Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci.

    Sebab, mendekati istri atau bermalam padanya merupakan salah satu mu’asyarah bi al-ma’ruf yang disyariatkan dalam Islam.

    Dilain hal, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri sangat danjurkan, sebab nusyuz. Nusyuz yang dimaksud yakni kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.

    Ketika hal tersebut terjadi, suami diperbolehkan menunjukkan kejengkelan dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pisah ranjang atau meninggalkan istri tidur sendiri di kamar.

    Namun, perlu diketahui bahwa hal ini hanya dilakukan semata-mata agar istri sadar dan tidak lagi durhaka kepada suami. Niatkan hal tersebut tulus karena Allah SWT. Sehingga, tidak akan terjadi tindakan penyelewengan.

    Hal yang Memperbolehkan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Mengingat hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan istri. Namun, perlu diketahui bahwa ada alasan lain yang diperbolehkan meninggalkan istri tidur sendiri.

    Adapun hal-hal lain yang diperbolehkan untuk meninggalkan istri tidur sendiri ialah sebagai berikut:

    1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

    Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah mubah jika memiliki udzur. Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan.

    Ketika istri dihadapkan pada kondisi udzur seperti ini, tidak berhak untuk melarang suaminya pergi atau mengharuskan untuk suaminya segera pulang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam mazhab Hambali.

    Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

    “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

    Ketika istri keberatan dengan hal ini, maka istri dapat meminta cerai kepada suami. Dan suami juga berhak untuk melepas istrinya jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami yang akan menjaganya.

    Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 231 yang artinya:

    “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka….” (QS Al-Baqarah: 231).

    2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

    Ketika istri kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

    Hal itu juga berlaku bagi sebaliknya, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak untuk segera pulang. Sebab istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah dosa jika tidak ada kerelaan dari sang istri.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri. Dari penjelasan di atas, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa segala sesuatunya tergantung pada kondisi dan juga kerelaan sang istri.

    Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!

  • Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Flek cokelat yang muncul kerap kali membuat sebagian Muslimah bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tidak sedikit dari mereka takut untuk beribadah karena ragu darah haid atau bukan.

    Flek sendiri merupakan bercak kecoklatan yang normal sekali keluar saat sebelum mens maupun sesudah mens. Namun, memang ada beberapa flek tidak normal yang keluar di sela-sela waktu haid.

    Lantas, bagaimana jika flek berlangsung cukup lama? bagaimana Islam menjelaskan hukum beribadah saat adanya flek? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Keluar Flek dan Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Sah untuk Sholat?

    Pertanyaan ini kerap kali muncul ketika kita sedang mengalami flek dan ragu darah haid atau bukan. Sehingga timbul pula keraguan dihati apakah boleh melakukan ibadah wajib atau tidak.

    Sedang kita tahu, bahwa seorang Muslimah yang sedang berada pada hadas besar diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan juga puasa.

    Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah turut menjelaskan mengenai flek tersebut, ia berkata:

    “Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) perempuan, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”

    Pada perempuan, hal ini tentu mendapatkan perhatian lebih, terutama jika ingin beribadah.

    Yang perlu diketahui, apabila terdapat darah yang keluar mendekati siklus haid yang memang sudah terjadwal, maka hal ini terhitung sebagai datang bulan atau haid meski darah yang keluar tidak berupa darah merah.

    Sehingga, muslimah yang keluar flek cokelat sebelum haid sudah dikategorikan sebagai hadas besar, diharamkan baginya untuk melakukan ibadah wajib.

    Namun, jika flek yang keluar bukanlah pada masa haid yang sudah terjadwal, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai darah haid, sehingga wanita tersebut tetap boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, mengaji dan berpuasa. Dan tidak perlu ragu darah haid atau bukan.

    Hal di atas didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud).

    Baca juga: Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Meski demikian, wanita perlu memastikan dengan benar, apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menuggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir atau tidak akan segera dimulai.

    Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:

    Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

    Selain itu, pada dasarnya flek kecokelatan sebelum keluarnya darah haid biasa tidak disertai dengan adanya rasa sakit pada punggung maupun panggul. Jadi, tetap diwajibkan ibadah baginya.

    Dilain hal, sebagian wanita bingung mengenai kapan dikatakan haid telah berakhir, sebab kerap kali diduga mens tersebut telah usai namun kembali mengeluarkan flek.

    Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dengan dua cara, yakni:

    • Ketika darah haid telah terhenti. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah, apabila setelah diusapkan, kapas tersebut dalam kondisi kering dan tidak ada bercak darah yang menempel, maka ia telah suci.
    • Cara yang kedua dengan melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aisyah RA pada hadits di atas.

    Untuk perempuan yang keluar lendir setelah nifas, diperbolehkan melakukan ibadah wajib. Namun dengan syarat, hal tersebut sudah melebihi masa nifas, yakni lewat 40 hari.

    Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka hal ini dianggap istihadah atau medis sering menyebutnya spoting. Kecuali, jika waktunya bertepatan dengan siklus haid setiap bulan.

    Ada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah wajib, apabila flek yang keluar disertai dengan ciri-ciri tersebut:

    • Darah yang keluar dengan terputus-putus.
    • Darah keluar satu gumpalan dan seterusnya.
    • Apabila darah yang keluar tidak mengalir lancar layaknya haid, maka darah tersebut bukanlah bagian dari haid. Jadi, perempuan dapat tetap salat seperti biasanya.

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Setelah mengetahui hukum sholat saat ragu darah haid atau bukan, untuk lebih meyakinkan lagi, kita perlu memahami terkait faktor penyebab keluarnya bercak flek tersebut.

    Adanya flek cokleat sebelum haid dianggap sebagai perdarahan vagina yang umumnya normal dirasakan setiap wanita. Namun, terdapat beberapa flek yang keluar disela-sela haid dan dianggap sebagai ketidak normalan dan juga mengganggu.

    Untuk lebih paham, mengenai jenis flek yang keluar agar tidak  ragu darah haid atau bukan, mari simak penjelasannya menurut Islam berikut ini:

    1. Flek Cokelat yang Keluar Sebelum Haid

    Meski bukan hal yang aneh, dan rutin dirasakan tiap bulan. Tidak menjadi masalah jika beberapa wanita merasa ragu darah haid atau bukan jika keluarnya bercak ini terlalu sedikit dan memiliki warna yang tidak seperti darah haid.

    Sebenarnya, flek cokelat yang keluar sebelum haid adalah darah haid yang keluar dalam intensitas kecil sebelum rahim melakukan kontraksi dan meluruhkan darah yang banyak dan segar. Maka dari itu, flek cokelat yang keluar disertai dengan rasa nyeri.

    Jika flek keluar dalam waktu haid atau siklus haid, apalagi disertai rasa nyeri, tidak perlu ragu darah haid atau bukan, sebab sudah dapat dipastikan bahwa hal itu terhitung darah haid. Hal ini turut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwasannya flek yang keluar di wakt-waktu menjelang siklus haid terhitung sebaga darah haid.

    Beliau berkata:

    “Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan), maka termasuk darah haid.”

    Oleh sebab itu, ketika wanita melakukan ibadah wajib seperti sholat saat keluar flek sebelum haid, bisa dikatakan ibadahnya tidak sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    2. Flek yang Keluar saat Masa Ovulasi

    Mungkin sebagian orang tidak menyangka. Jika ovulasi juga disertai dengan perdarahan ringan. Menurut studi dari American Journal of Epidemology, sekitar 3% wanita mengalami flek yang berhubugan dengan ovulasi.

    Hal ini ditandai dengan flek ringan yang biasanya terjadi pada hari ke 11 atau hari ke 12 setelah hari mens pertama sebelumnya. Hal ini merupakan tanda ovarium melepaskan sel telur.

    Flek akibat ovulasi bisa berwarna merah muda, terang, atau merah pekat. Kondisi ini biasanya akan berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari di tengah siklus.

    Ini sama halnya dengan flek sebelum haid, jika keluar pada masa menjelang siklus haid, berarti tidak boleh sholat.

    3. Flek yang Disebabkan Suatu Penyakit

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tidak semua flek yang keluar adalah hal normal. Satu di antaranya adalah tanda ketidak normalan, khususnya apabila tidak disertai dengan nyeri seperti saat akan haid. Bisa tersebut bisa dikaitkan dengan kelainan hormon yang memicu keluarnya flek.

    Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

    “Flek yang (terjadi) sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan perempuan), bukanlah termasuk haid, lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan perempuan (haid), tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri atau sakit punggung atau panggul atau sejenisnya.”

    Apabila flek bukan terjadi karena haid, maka seseorang perempuan boleh melaksanakan sholat atau ibadah wajib lainnya.

    4. Flek yang Keluar Setelah Darah Haid

    Bagaimana jika ragu darah haid atau bukan, jika flek muncul saat setelah haid selesai?

    Hal ini tetap terhitung sebagai haid jika masih bersambung dengan masa-masa waktu haid rutin. Sehingga penting bagi seorang wanita untuk benar-benar mengetahui apakah ia telah dalam keadaan suci atau belum

    Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Alqamah, Aisyah RA pernah ditanya tentang flek setelah haid.

    Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan.

    “Dahulu para perempuan mengirimkan wadah berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA.

    Mereka bertanya hukum sholat ketika keluar flek tersebut.

    ’Aisyah RA menjawab:

    “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

    Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa flek yang keluar setelah haid berakhir, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah wajib, dan kembali bersuci.

    5. Flek Keluar Setelah Suci

    Kerap kali, ketika kita sudah merasa yakin bahwa haid telah berhenti dan bersuci dengan mandi besar. Namun terdapat waktu dimana masih keluar flek meski hanya berupa garis coelat. Hal ini menimbulkan rasa ragu darah haid atau bukan.

    Setelah haid berhenti total, namun masih keluar flek setelah beberapa saat, maka hal ini tidak dapat dihitung sebagai haid.

    Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak dianggap haid setelah suci (selesai haid).

    Ummu ’Athiyah RA mengatakan:

    “Dahulu kami sama sekali tidak menganggap flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci sebagai haid.” (HR. Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186).

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

    “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid), maka tidak dianggap haid.”

    Untuk lebih yakin, berikut tanda suci dari haid pada perempuan, yakni:

    • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika darah haid berhenti total.
    • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering.
    • Tanda selesainya perempuan dari haid tergantung kebiasaan.
    • Tanda untuk mengetahui kesucian dari darah haid adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan berwarna kuning dan keruh.
    • Ada perempuan yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, dan juga yang kedua-duanya.

    6.  Flek yang Keluar Saat Ber-KB

    Bagi wanita yang sudah menikah, dan ingin menjarakkan kehamilannya, biasa menggunakan kb sebagai pencegah kehamilan.

    Perlu diketahui bahwa alat kontrasepsi, baik berupa pil, suntik, dan implan merupakan kb berjenis hormonal yang efek sampingnya akan mengganggu haid dan memungkinkan adanya flek di antara periode haid. Meski kerap diberitahu sebelumnya, beberapa orang tetap ragu darah haid atau bukan pada saat flek ini timbul.

    Lantas, apakah wanita yang mengalami flek disebabkan ber-kb tetap beh melaksanakan sholat?

    Dikatakan dari sebuah hadits bahwa tetap diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah wajib apabila flek yang keluar bukan karena haid.

    “Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

    7. Flek Akibat Implantasi atau Tanda Awal Kehamilan

    Keluarnya flek tanda implantasi dan awal kehamilan, kerap membuat ragu darah haid atau bukan. Pasalnya, tanda ini kerap kali muncul sama seperti hendak haid namun dengan intens yang lebih ringan dan tidak begitu banyak.

    Selain itu, flek implantasi biasanya berwarna merah muda terang hingga cokelat tua. Saat merasakan kondisi tersebut, ada beberapa gejala lain yang menyertai, seperti:

    • Sakit kepala
    • Mual
    • Perubahan suasana hati
    • Kram ringan
    • Nyeri payudara
    • Sakit di punggung bawah
    • Kelelahan

    Dan pada umumnya,flek yang keluar akibat implantasi berlangsung selama 2-3 hari dengan instensitas yang sama. Tidak seperti flek saat haid yang akan memicu keluarnya darah dalam jumlah banyak.

    Mengenai flek tanda kehamilan ini dijelaskan juga dalam NU Onilne, bahwa flek darah yang keluar saat hamil bukanlah haid maupun nifas. Namun, lain halnya jika ternyata ini adalah darah keguguran.

    Menurut laman Universitas Islam An Nur Lampung, terkait darah yang keluar pasca keguguran, jika janin yang keluar itu telah membentuk organ, maka para ulama bersepakat bahwa darah itu adalah nifas.

    Dan hukum nifas sama seperti hukum haid karena terhitung sebagai hadas besar dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib.

    Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

    Setelah memahami bagaimana Islam menjelaskan mengenai kesahan sholat karena flek cokelat yang menimbulkan ragu darah haid atau bukan.

    Kita juga perlu mengetahui hukum menunda mandi wajib setelah haid adalah haram atau tidak diperbolehkan.

    Ketika darah haid sudah berhenti namun tidak mensucikan diri bahkan setelah waktu sholat telah tiba, maka ia akan tergolong sebagai muslimah yang berdosa.

    Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk menyegerakan mandi dan sholat.

    Namun, diantara mereka mungkin ada yang menunda karena timbulnya flek dan ragu darah haid atau bukan.

    Dilansir dari NU Online, menunda mandi wajib haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti haid saat siang hari, puasanya tetap dianggap sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya.

    Meski demikian, dianjurkan untuk mandi wajib sebeum subuh agar sempurna dalam melaksanakan sholat dan puasa.

    Demikian Islam menjelaskan terkait hal yang membuat ragu darah haid atau bukan. Semoga adanya artikel ini dapat membantu untuk mengenal flek yang keluar merupakan tanda diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib atau tidak.