Category: Fiqih

  • Cara Menegur Pasangan dalam Islam, Mulai dari yang Lembut

    Cara Menegur Pasangan dalam Islam, Mulai dari yang Lembut

    Dalam Islam, segala aspek kehidupan memiliki aturan yang jelas guna memberikan kedamaian dan kebahagiaan. Begitu pula tentang cara menegur pasangan dalam Islam ada panduannya agar tidak saling menyakiti.

    Dalam konteks pasangan di sini adalah suami istri, di mana hubungan antara suami dan istri dalam Islam memiliki nilai etika dan norma. Bahwasannya setiap pasangan menikah memiliki kedudukan dan hak masing-masing.

    Lantas, seperti apa kedudukan pasangan dalam Islam? Bagaimana cara menegur pasangan yang baik? Apa saja batasan menegur pasangan? Berikut penjelasannya.

    Kedudukan Pasangan Suami Istri

    Sebelum membahas lebih jauh tentang panduan cara menegur pasangan dalam Islam, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu kedudukan pasangan. Dalam hal ini adalah pasangan suami dan istri dalam Islam.

    Suami dan istri pada hakikatnya memiliki kedudukan dan haknya masing-masing. Oleh karena itu, sewajarnya sebagai seorang muslim dan muslimah menghormati dan memberikan hak-hak kepada pasangannya.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 32:

    Artinya: “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah Allah lebihkan kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohon kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 32).

    Melalui surat ini, Islam mengakui adanya hak suami dan hak istri dalam pernikahan. Kedudukannya jelas, suami menjadi imam dan bertanggung jawab menafkahi istri. Istri pun harus hormat dan taat kepada suaminya.

    Dalam Islam, suami dan istri adalah pasangan hidup yang harus saling mendukung dan melengkapi. Meski ada kesalahan, maka wajib menegur dengan cara yang elok dan penuh dengan kelembutan.

    Baca juga: 5 Cerita Inspirasi Islam untuk Kehidupan yang Bermakna

    Cara Menegur Pasangan dalam Islam

    Setiap pasangan mungkin pernah berbuat salah, tetapi apabila kesalahan tersebut melampaui batas, maka harus menegurnya. Namun, usahakan menegurnya dengan cara baik dan jangan menyakiti perasaannya.

    Oleh karena itu, Allah SWT memberikan petunjuk cara menegur pasangan dalam Islam melalui sejumlah ayat dalam Al-Quran. Tentu ini bisa menjadi pedoman kita. Berikut penjelasan cara menegur pasangan yang baik:

    1. Menegur dengan Lemah Lembut

    Ketika suami atau istri melakukan kesalahan atau keteledoran, maka tegur dengan kelembutan. Artinya, kita harus menjaganya dengan kasih sayang dan rasa hormat. Hal ini sebagaimana diingatkan surat An-Nisa ayat 19.

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sekali-kali janganlah kamu menghalalkan harta-benda orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 19).

    Melalui ayat di atas, ini menunjukkan pentingnya perlakuan adil dan kasih sayang. Bahwa teguran adalah salah satu upaya untuk memperbaiki hubungan, bukan untuk mendominasi dan menyakiti perasaan pasangan.

    2. Menasehati Tanpa Merendahkan

    Memberi nasihat adalah salah satu cara menegur pasangan yang baik tanpa harus menggurui apalagi menyakitinya. Sebab, sebagai pasangan tentunya harus menjadi orang yang bisa memberi manfaat bagi pasangannya.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sebaik-baiknya kamu adalah yang sebaik-baiknya terhadap keluarganya, dan aku adalah yang sebaik-baiknya terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidhi).

    Perlu digarisbawahi, ketika memberi nasihat sebaiknya dengan lemah lembut tanpa merendahkan pasangan. Tujuan memberi nasihat sendiri adalah untuk memperbaiki yang salah, bukan dengan kritik yang merendahkan.

    3. Hindari Kata Kasar dan Mengancam

    Adab ketika ingin menegur pasangan yang baik adalah hindari kata kasar atau kata yang mengancam. Meskipun pasangan kita berbuat salah, tetapi tidak seharusnya melontarkan kata kasar ketika menegurnya.

    Ketika ada masalah dengan pasangan, maka selesaikan dengan baik dan tegur dengan kata-kata yang lembut. Jika pun masih belum paham ataupun ngeyel, maka jangan lampiaskan dengan kemarahan kepadanya.

    Selain itu, hindari juga memukulnya apabila sudah tidak bisa kita nasehati lagi. Sebab, pukulan hanya akan memperkeruh kondisi dan juga bukan solusi yang tepat. Tetap bersabar dan nasehati dengan pelan-pelan.

    4. Jangan Mengikuti Hawa Nafsu

    Salah satu cara menegur pasangan dalam Islam yang terbaik adalah jangan ikuti hawa nafsu. Meski begitu, rasanya sulit memang untuk tidak bertindak kasar apalagi jika menegur orang yang tidak bisa kita kendalikan.

    Dalam Islam, adab saat menegur pasangan tidak dengan nafsu berupa pelampiasan emosi melainkan dengan kasih sayang dan berlaku lembut. Ini lebih efektif untuk menegur tanpa berkata negatif yang bisa menyakiti.

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Orang kuat bukan diukur dengan bertarung. Orang kuat adalah orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Perlu kita ketahui, penjelasan cara menegur pasangan di atas tidak mengajarkan melakukan kekerasan. Namun, Islam mengajarkan untuk menegur dan memberikan nasehat dengan rasa kasih sayang dan rasa hormat.

    Batasan dalam Menegur Pasangan

    Berikut beberapa batasan dalam menegur pasangan ketika melakukan kesalahan ataupun keteledoran. Dengan adanya batasan ini, sehingga tidak bertindak kasar, merendahkan, dan melukai. Berikut batasannya.

    1. Tidak Boleh Menghina Pasangan

    Meskipun setiap pasangan berhak menegur pasangannya yang salah, tetapi dalam Islam memiliki batasan yang jelas. Saat kita menegur pasangan tidak boleh dengan kekuasaan, menghina, dan merendahkan.

    Menegur pasangan hendaknya dengan cara etis dan halus, bukan mempermalukan dan menghinanya di depan umum. Hal ini sebagaimana surat An-Nisa ayat 34.

    Artinya: “Dan orang-orang ada pada suami yang takut (Allah), hendaklah mereka menasihatkan istrinya, lalu hendaklah mereka tinggalkan tempat tidurnya (tidak bersetubuh), dan hendaklah mereka mengecamnya dengan sederhana (tidak keras dan kasar). Kemudian, jika dia mentaati kamu, maka janganlah kamu mencari jalan (untuk mengazabnya). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”.(QS. An-Nisa: 34).

    Ayat ini menjelaskan pentingnya menegur dan menasehati yang lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan dengan kekuatan dan kekerasan verbal atau fisik.

    2. Menghargai Pendapat Pasangan

    Pasangan kita melakukan sesuatu yang keliru mungkin hal ini dilakukan secara tidak sengaja atau ada alasannya. Oleh karena itu, saat menegur atau menasihatinya maka dengarkan dahulu agar tidak salah paham.

    Jika berbeda pendapat, maka jangan marah atau merasa paling benar argumennya. Apalagi suami tidak boleh menggunakan kekuasaannya terhadap istri. Sebaliknya, suami harus menjadi imam yang baik bagi istri.

    Begitu pula istri, harus memahami kewajiban dan haknya dalam rumah tangga. Istri menjalankan fitrahnya menjadi muslimah yang lemah lembut dalam bertutur kata dan bersikap hormat terhadap suami.

    Meski begitu, ketika ada kesalahan yang perlu diperbaiki, maka harus menegur dan mengingatkannya. Namun, tegurlah dengan cara yang baik sesuai dengan syariat Islam agar tidak saling hujat dan merendahkan.

    Demikian penjelasan tentang cara menegur pasangan dalam Islam yang bisa kita terapkan. Pada intinya, tegur dan nasehati dengan lemah lembut dan kasih sayang, serta rasa hormat dan rasa empati terhadap pasangan.

  • 2 Bacaan yang Harus Diajarkan Pertama Kali Pada Anak

    2 Bacaan yang Harus Diajarkan Pertama Kali Pada Anak

    Sebelum orang tua mengajarkan ilmu pengetahuan, sebaiknya mengenalkan anak soal tauhid. Ada dua bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yang akan membantu dalam pemahaman tauhid level dasar.

    Sebagai orang tua, mengenalkan Allah atau tauhid kepada anak adalah menjadi tugas dan kewajibannya. Tentunya pengenalan tersebut bisa melalui keteladanan, percakapan, dan lingkungan yang kaya akan nilai agama.

    Berikut pendidikan dasar soal tauhid yang bisa orang tua ajarkan kepada anak dan bacaan yang harus orang tua ajarkan pertama kali pada anak. Yuk, simak!

    Pendidikan Dasar Anak Soal Ketauhidan

    Berbicara pendidikan tauhid, orang tua wajib menuntun anaknya pada ajaran agama Islam dengan mengenalkan terhadap Sang Maha Pencipta. Pelajaran tauhid bisa kita peroleh dari berbagai media dan sumber terpercaya.

    Sosok yang menjadi teladan bagi umat Islam untuk mengajarkan soal tauhid kepada anak, yaitu Luqman al Hakim. Pendidikan yang diajarkan Luqman kepada anaknya yakni meyakini keesaan Allah dan tak ada sekutu bagi-Nya.

    Sebagaimana Allah SWT berfirman:

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, karena sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar,” (QS. Luqman: 13).

    Tauhid merupakan keyakinan tentang Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Ini perlu kita ajarkan kepada anak, seperti dijelaskan oleh Imam Ibnu Ruslan dalam Nadzam Matan Az-Zubad yang mengatakan:

    Artinya: “Kewajiban pertama kali bagi seorang manusia adalah mengenal Tuhan dengan penuh keyakinan,” 

    Dalam nadzam berikutnya, Ibnu Ruslan menjelaskan: 

    Artinya: “Mengucapkan kedua kalimat syahadat, untuk keabsahan iman bagi orang yang mampu, jika hati membenarkannya,” (Ibnu Ruslan, Matan Az-Zubad, (Makkah, Maktabah Ats-Tsaqafah, 1984), hlm. 9).

    Baca juga: Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Apakah Boleh?

    Bacaan yang Harus Diajarkan Pada Anak

    Pendidikan tauhid yang wajib orang tua ajarkan pada anak adalah mengenal Allah. Dengan cara mengajari mereka dua kalimat syahadat, yaitu bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak saat masih kecil.

    Adapun dua bacaan kalimat syahadat yang orang tua harus ajarkan pada anak sejak dini sebagai salah satu pendidikan tauhid adalah sebagai berikut:

      أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an la ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah. 

    Artinya: 

    “Aku bersaksi tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Kalimat di atas adalah dua bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yakni kalimat syahadat. Ini sebagai pendidikan tentang ketauhidan pada level dasar.

    Syahadat berasal dari bahasa Arab yakni syahida, artinya ia telah menyaksikan. Dalam syariat Islam, kalimat syahadat adalah kepercayaan dan pengakuan keesaan Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya.

    Dua kalimat syahadat ini memiliki makna pengakuan ketauhidan atau syahadah at-Tauhid. Artinya, seorang muslim hanya percaya Allah satu-satunya Tuhan wajib disembah dan menegarkan tidak ada Tuhan selain Allah.

    Selain itu, makna pengakuan kerasulan atau syahadah ar-rasul. Artinya, seorang muslim meyakini ajaran Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad harus ditaati dan dijalankan sebagai sumber hukum syariat Islam.

    Dengan yakin bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah tertanam pada anak sejak dini, maka akan memiliki iman yang kuat. Lantas, bagaimana cara mengajarkan tauhid kepada anak?

    Baca juga: Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam

    Cara Menanamkan Tauhid Pada Anak

    Mengapa perlu mengajarkan anak tentang tauhid? Tauhid harus orang tua ajarkan pada anak sejak dini, agar ketika baligh sudah memahami tujuan hidup di dunia.

    Pemahaman tentang tauhid merupakan kebutuhan dasar bagi seorang anak sebelum ia mempelajari ilmu pengetahun. Orang tua bisa mengemas pelajaran tauhid dengan cara sederhana dan menarik bagi anak-anak.

    Syahadat adalah bentuk keimanan untuk mengenal Allah. Hal ini sebagai tahap dasar memahami tauhid pada anak, agar mereka tidak menyekutukan Allah SWT. Berikut cara mengajarkan tauhid pada anak selengkapnya.

    1. Menghafal Bacaan Syahadat

    Saat anak masih dalam kandungan hingga 2-3 tahun, sebaiknya mulai didengarkan bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak yakni kalimat syahadat. Secara tidak langsung anak bisa menghafalnya.

    Adapun metode menghafal yang bisa orang tua terapkan seperti mendengarkan bacaan syahadat pada anak saat di kandungan sesering mungkin. Hal ini bertujuan ketika anak lahir terbiasa mendengar kalimat tersebut.

    Selain itu, orang tua juga bisa mengajarkan anak membaca kalimat syahadat ketika anak sudah mulai berbicara biasanya usia 2-3 tahun. Caranya dengan membaca bersama-sama agar anak mengikuti kata per kata.

    2. Memahami Kalimat Syahadat

    Saat usia anak masuk 4 tahun, saat di mana otak anak mulai berkembang. Orang tua bisa memberikan pemahaman tentang makna dua kalimat syahadat. Caranya bisa memberikan contoh langsung dalam kehidupan.

    Contohnya berikan pemahaman tentang Allah sebagai pencipta alam semesta seperti melihat pohon yang tumbuh tinggi, ada matahari menyinari bumi, daun yang jatuh, dan lainnya. Semua itu adalah kuasa Allah.

    Sementara, jika anak sedang menghafal surat dalam Al-Quran, maka orang tua bisa menyampaikan artinya sesuai kemampuan pemahaman anak. Sebab, di dalam Al-Quran terdapat banyak contoh kekuasaan Allah.

    3. Membacakan Kisah Teladan

    Ada banyak sekali kisah dalam Al-Quran dan hadist yang bisa menjadi teladan bagi anak. Misalnya tentang kisah penciptaan manusia pertama yakni Nabi Adam atau kisah Nabi Musa yang mampu membelah lautan.

    Sementara, pemahaman tentang teladan pada makna syahadat, orang tua bisa memberikan contoh keteladanan langsung pada anak. Misalnya, menunaikan shalat dan berdoa hanya berharap kepada Allah SWT semata.

    Selain itu, memberikan contoh bagaimana kita bersyukur atas rezeki yang Allah limpahkan dengan cara bersedekah atau pun memberi orang yang membutuhkan. Semua itu bisa menjadi teladan bagi anak sejak dini.

    4. Berdiskusi Bermuatan Iman

    Cara mengajarkan tauhid pada anak sejak usia dini selanjutnya adalah ajak anak berdiskusi atau berdialog tentang muatan iman. Hal ini bisa kita lakukan saat anak usia 10 tahun atau anak sudah usia baligh maupun dewasa.

    Ada banyak dialog bermuatan iman bisa orang tua diskusikan dengan anak usia baligh, seperti misalnya pentingnya membantu dan berbuat baik antar sesama, serta berlaku jujur dan tidak mengambil hak orang lain.

    Anak yang sudah tertanam tauhid sejak dini, maka akan menjadi anak yang selalu bersyukur dan menjaga keimanannya kepada Allah SWT. Dia akan menjauhi perbuatan syirik dan hal yang bisa menyekutukan Allah.

    Itulah cara mengajarkan tauhid pada anak, di mana tauhid ibarat akar pohon. Pohon berakar kuat akan tumbuh besar, rimbun, dan berbuah banyak. Begitu pula anak dengan tauhid yang kuat akan menjadi orang bermanfaat.

    Demikian penjelasan mengenai bacaan yang harus diajarkan pertama kali pada anak dan pentingnya pendidikan tauhid bagi anak sejak dini. Semoga anak kita menjadi sosok yang selalu bersyukur dan beriman kepada Allah SWT.

  • Mengenal Hukum Wadh’i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

    Mengenal Hukum Wadh’i, Salah Satu Hukum Syariat Islam, Yuk Ketahui Moms!

    Dalam ajaran Islam terdapat sejumlah anjuran dan hukum yang berfungsi sebagai pedoman. Salah satunya yaitu hukum wadh’i.

    Sayangnya, masih banyak di antara kita yang belum memahami mengerti pengertian dan pembagiannya.

    Mari kita pelajari bersama supaya tidak salah kaprah dalam menerapkan amalan.

    Pengertian Hukum Wadh’i

    Ada dua jenis hukum dalam Islam yang perlu kita ketahui, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

    Hukum taklifi adalah hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan.

    Sedangkan, hukum wadh’i lebih berupa penjelasan mengenai situasi bagaimana tuntutan dan lainnya diberlakukan.

    Mengutip dari laman Gema Risalah, hukum wadh’i merupakan hal yang menuntut untuk menjadikan sebab, syarat, atau penghalang dari hal lain.

    Sebagai contoh, hukum untuk melaksanakan puasa Ramadhan adalah wajib. Nah, kewajiban ini merupakan hukum taklifi yang mana menuntut untuk menunaikan puasa.

    Sementara itu, kita perlu menengok hukum wadh’i untuk mengetahui mengenai sebab, syarat dan penghalang dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan.

    Berikut penjelasan mengenai hukum ini dalam ‘Ilmu Ushulil Fiqh oleh Syekh Abdul Wahab Khallaf:

    وأما الحكم الوضعي: فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو شرطًا له، أو مانعًا منه

    Artinya: “Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi lainnya (terciptanya hukum),” (Lihat Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqh, [Kairo: Al-Madani, 2001], halaman 99).

    Baca juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Macam-macam Hukum Wadh’i

    Hukum yang satu ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

    1. Sebab

    Sebab diartikan sebagai tanda adanya hukum oleh agama. Dapat diartikan juga sebagai kondisi pasti yang memberikan batasan tertentu. Sementara menurut syariat, kondisi tersebut dianggap sebagai pertanda berlakunya hukum.

    Definisi sebab dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily sebagai berikut:

    السبب هو وصف ظاهر منضبط دل الدليل السمعي على كونه معرفا للحكم

    Artinya, “Sebab hukum ialah sifat yang jelas dan memberikan pembatasan, di mana dalil sam’i menyebut keberadaannya sebagai pemberitahu adanya hukum taklifi,” (Lihat Az-Zuhaily, Ushulul Fiqh Al-Islamy, [Damaskus: Darul Fikr, 2005], Juz I, halaman 99).

    Adapun sebab sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu:

    Sebab yang bukan merupakan hasil perbuatan manusia. Misalnya, posisi matahari yang menjadi dasar penentuan waktu shalat 5 waktu.

    Sebab yang merupakan hasil perbuatan manusia. Misalnya, harus meng-qadha’ puasa Ramadhan karena tidak mampu berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh. Bepergian jauh merupakan sebab diperbolehkannya tidak berpuasa Ramadhan.

    2. Syarat

    Syarat merupakan pelengkap dari sebab hukum. Ada tidaknya suatu hukum tergantung pada ada tidaknya syarat.

    Meski demikian, perlu diingat bahwa adanya syarat belum tentu menjadi tanda adanya hukum. Inilah yang menjadi perbedaan antara syarat dengan sebab.

    Supaya lebih mudah memahami, kita bisa menengok contoh hukum akad nikah yang mana mengharuskan adanya dua saksi sebagai syarat sah.

    Dua orang saksi ini merupakan syarat. Jadi, supaya akad nikah sah, wajib menghadirkan dua orang saksi.

    Namun, hadirnya dua saksi saja tidak menyebabkan terjadinya pernikahan yang sah. Pasalnya, hukum sah pernikahan memerlukan sebab yang berupa akad nikah.

    Syarat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

    a. Syarat yang Menyempurnakan Sebab

    Sebagai contoh, jatuhnya haul yang syarat kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang telah mencapai nisabnya.

    Sebab wajib zakat yaitu nisab, yang mana merupakan indikator kekayaan. Namun, kewajiban tersebut baru berlaku setelah jatuh haulnya (tempo mengeluarkan zakat).

    Jadi, jika kekayaan yang mencapai nisab masih sempurna kita miliki hingga setelah jatuh haul, maka kita wajib mengeluarkan zakat.

    b. Syarat yang Menyempurnakan Musabab

    Sebagai contoh yaitu syarat untuk menyempurnakan shalat dengan berwudhu dan menghadap kiblat.

    3. Mani’

    Mani’ (penghalang) adalah hal yang menghalangi atau meniadakan suatu perkaya yang dicapai oleh sebab atau hukum.

    Kita bisa mengambil contoh dari kewajiban mengeluarkan zakat setelah memiliki harta yang mencapai nisab. Namun, huku wajib zakat dapat terhalang apabila terlilit hutang yang dapat mengurangi nisabnya.

    4. Sah

    Dalam hal pelaksanaan ibadah, sah memiliki arti tujuan telah tercapai. Dengan kata lain, kita telah melaksanakan ibadah sesuai yang diperintahkan dan memenuhi syarat serta rukunnya.

    Sah juga dapat diartikan sebagai status tanggung jawab. Contohnya, menjalankan shalat dengan sah berarti melaksanakan tanggung jawab dan akan mendapatkan pahala di akhirat kelak.

    5. Batal

    Batal merupakan kebalikan dari sah. Dapat diartikan bahwa batal adalah hal yang bisa melepas tanggung jawab dan menyebabkan tidak diperolehnya pahala di akhirat.

    Hukum batal terjadi apabila kita mengerjakan perbuatan tertentu, tapi sebagian atau seluruh syarat tidak terpenuhi, tidak ada sebab, atau terdapat penghalang (mani’).

    Contohnya, apabila menjalankan shalat sesuai waktu dan didahului wudhu, tapi dalam keadaan haid, maka shalat tersebut hukumnya batal.

    Demikianlah penjelasan mengenai hukum wadh’i dan macamnya. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.

  • Yuk, Cari Tahu Nama Bulan Dalam Islam dan Artinya Masing-Masing!

    Yuk, Cari Tahu Nama Bulan Dalam Islam dan Artinya Masing-Masing!

    Tahun Hijriyah memiliki karakter berbeda daripada tahun masehi yang biasa dipakai. Perbedaannya mulai dari latar belakang hingga nama-nama bulan. Lalu, apa saja nama bulan dalam Islam? Pada artikel berikut kita akan mengetahuinya bersama.

    Kalender hijriyah menjadi simbol identitas umat Islam.

    Penanggalan Hijriyah digunakan sebagai penentu waktu ibadah seperti waktu mulai puasa dan perayaan keagamaan seperti hari raya idul fitri.

    Latar Belakang Penanggalan Tahun Hijriyah

    Pada masa itu, Abu Musa Al-Asy-‘Ari sebagai gubernur Basrah menerima surat tak bertanggal lalu disampaikan kepada khalifah Umar bin Khatab. Dalam suatu riwayat disebutkan sebagai berikut.

    إنَّه يأتينا مِن أمير المؤمنين كُتبٌ، فلا نَدري على أيٍّ نعمَل، وقد قرأْنا كتابًا محلُّه شعبان، فلا ندري أهو الذي نحن فيه أم الماضي

    Artinya:

    “Telah sampai kepada kami surat-surat dari Amirul Mukminin, tetapi kami tidak tau apa yang harus kami perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu surat yang dikirim di bulan Sya’ban. Kami tidak tahu apakah Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

    Oleh karena kejadian tersebut, Umar akhirnya mengajak para sahabat untuk mendiskusikannya bersama. Tujuan diskusi ini yaitu untuk menentukan kalender yang menjadi acuan bagi kaum muslimin.

    Penetapan Patokan Tahun Hijriyah

    Sebelum mengetahui nama bulan dalam Islam, kita perlu memahami bagaimana cara menentukan patokan awal tahun Hijriyah. 

    Pada masa khalifah Umar, terdapat musyawarah dengan para sahabat yang membahas mengenai penanggalan Islam. Muncul beberapa usulan terkait patokan tanggal awal tahun. 

    Ada yang mengusulkan awal tahun dimulai dari tahun diutusnya Nabi Muhammad SAW. Sebagian yang lain mengusulkan agar penanggalan dibuat sesuai kalender Romawi. Kalender ini menghitung penanggalan mulai dari masa raja Iskandar (Alexander). 

    Usulan lain ada yang berpendapat bahwa penanggalan Islam dimulai dari tahun hijrahnya nabi ke kota Madinah. Seluruh usulan tersebut disampaikan melalui Ali bin Abi Thalib. 

    Lalu, Umar bin Khatab sebagai khalifah akan berperan untuk mengambil keputusan. Berikut riwayat yang berkaitan dengan pendapat Umar atas usulan para sahabat tadi.

    الهجرة فرقت بين الحق والباطل فأرخوا بها

    Artinya:

    ”Peristiwa Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan penanggalan.” 

    Umar pun mengemukakan alasan keputusan penanggalan tersebut. Para sahabat sebagai peserta musyawarah pun setuju. Akhirnya peristiwa hijrah menjadi acuan tahun dalam penanggalan Islam.

    Landasan atas keputusan tersebut pada dasarnya sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut.

    لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيه َ

    Artinya:

    “Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.” (QS. At-Taubah:108).

    Maksud kalimat “sejak hari pertama” dalam ayat tersebut adalah hari pertama kedatangan hijrahnya nabi. Nah, moment tersebutlah yang menjadi acuan awal tahun kalender hijriyah.

    Jadi, telah jelas bahwa penetapan patokan tahun hijriah yaitu berdasarkan tahun hijrahnya Nabi Muhammad SAW ke Madinah. 

    Nama Bulan dalam Islam dan Artinya

    Sama seperti tahun Masehi, kalender Hijriyah juga memiliki 12 bulan. Berikut ini nama-nama bulan dalam Islam berdasarkan urutannya.

    1. Muharram (محرم)

    Muharram

    Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah. Bulan ini termasuk dalam bulan-bulan suci. Nama Muharram berasal dari kata “haram” yang artinya sesuatu yang dilarang atau dihormati. Pada saat itu, orang Arab mengharamkan adanya peperangan di bulan ini. 

    Sementara kita sebagai umat Islam pun dianjurkan untuk meningkatkan ibadah pada bulan-bulan suci. Pada bulan Muharram, sebaiknya kita memperbanyak berbuat baik.

    Misalnya dengan melaksanakan puasa sunnah Asyura pada tanggal 10 Muharram. Puasa 10 Muharram ini dapat menghapus dosa-dosa dari tahun sebelumnya.

    Baca juga: Bacaan Doa Sapu Jagat dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap beserta Artinya

    2. Shafar (صفر)

    Bulan kedua yaitu Shafar. Asal namanya terkait dengan perkampungan Arab yang disebut Shifr. Perkampungan tersebut ditinggalkan penduduknya karena mereka pergi untuk berperang. 

    Ada juga yang berpendapat bahwa dinamakan Shafar karena pada masa lalu bangsa Arab terlibat dalam konflik dengan berbagai kabilah. Kabilah-kabilah yang mereka lawan menjadi kekurangan harta atau kosong.

    3. Rabi’ul Awwal (ربىع الأول)

    Bulan ketiga dalam kalender Hijriyah yaitu Rabiul Awwal. Nama Rabiul Awwal berasal dari kata “rabi” yang merujuk pada musim semi atau periode bunga.

    Penamaan bulan ini lantaran adanya kesesuaian dengan musim semi di wilayah Arab pada saat itu. Rabiul Awwal juga dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kita memperingatinya sebagai maulid nabi.

    4. Rabi’ul Akhir (ربىع الأخر)

    Rabiul Akhir atau Rabiul Tsani adalah bulan keempat dalam kalender Hijriah. Nama bulan ini juga diperoleh dari kata “rabi” yang berarti musim semi atau musim bunga. Hal ini karena di Arab saat itu sedang mengalami musim semi.

    Jadi, Rabi’ul Akhir merupakan bulan kedua ketika musim semi di Arab. Bulan ini juga dikenal sebagai waktu kembalinya mereka yang sedang dalam perjalanan atau yang telah berperang.

    5. Jumadil Awwal (جمادى الأول) atau Jumadil Ula (جمادى الأولى)

    Nama bulan dalam Islam selanjutnya yaitu bulan Jumadil Awwal atau Jumadil Ula. Penamaan bulan ini berasal dari kata “jumad” yang berarti pembekuan. Maknanya adalah bahwa saat itu, setelah musim semi datang musim dingin. 

    Saat musim dingin, air membeku (jumud) sehingga bulan ini disebut pembekuan. Sebelum masuknya ajaran Islam, bulan ini dikenal dengan sebutan Jumadi Khomsah.

    6. Jumadil Akhir (جمادى الأخر)

    Hampir mirip dengan Jumadil Awwal, bulan keenam juga bertepatan dengan musim dingin di wilayah Arab. Sebelum Islam masuk, Jumadil Akhir dikenal sebagai Jumadi Sittah.

    7. Rajab (رجب)

    Rajab adalah bulan ketujuh dalam tahun Hijriyah. Bulan ini termasuk ke dalam bulan-bulan Suci. Penamaannya berasal dari kata “rajaba” yang berarti menghormati atau mengagungkan.

    Pada bulan ini, orang Arab masa jahiliyah melepaskan tombak dari besi tajamnya dengan tujuan menahan diri dari peperangan. Itulah sebabnya diberi nama bulan Rajab.

    Pada bulan suci ini, kita sebagai seorang muslim dianjurkan memohon ampun kepada Allah SWT.  Cara sederhananya dengan mengucap istighfar.

    8. Sya’ban (شعبان)

    Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriah. Nama Sya’ban berasal dari kata “sha’ba” yang berarti bercabang atau berpencar. 

    Penamaan tersebut karena orang-orang Arab zaman pra-Islam biasanya berpencar ke berbagai lokasi untuk mencari sumber air. 

    Bulan Sya’ban juga berperan sebagai periode persiapan untuk menyambut bulan Ramadhan. Selama bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan puasa sunnah, terutama pada tanggal 15 Sya’ban yang dikenal sebagai Nisfu Sya’ban.

    9. Ramadhan (رمضان)

    Nama bulan dalam Islam berikutnya yaitu Bulan Ramadhan yang tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Bulan Ramadhan dianggap sebagai bulan yang paling suci dan penuh berkah. 

    Nama “Ramadhan” diambil dari kata “ramdha” yakni menggambarkan panas yang sangat kuat atau menyengat. 

    Dinamakan demikian karena pada bulan ini, matahari di Arab bersinar dengan panas yang terik. Panas Ramadhan mencapai puncaknya saat musim panas di Arab. 

    Karena merupakan bulan paling mulia, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Kita wajib menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam. 

    Pada bulan ini juga terdapat Lailatul Qadar, yaitu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Itulah sebabnya kita harus meningkatkan keimanan selama bulan Ramadhan. Sebab, Allah melipatgandakan amal ibadah pada bulan ini.

    10. Syawwal (شوال)

    Syawwal adalah bulan kesepuluh dalam tahun Hijriah. Nama Syawwal berasal dari kata “shala” yang jika kita terjemahkan adalah mengangkat atau meninggalkan. Hal ini merujuk pada waktu dimana unta betina mengalami penurunan produksi air susu. 

    Syawwal merupakan bulan kemenangan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Bulan ini juga menjadi waktu untuk merayakan hari raya Idul Fitri, sebuah momen kebahagiaan dan saling memaafkan.

    11. Dzulqo’dah (ذوالقاعدة)

    Bulan kesebelas dalam kalender Hijriyah yaitu bulan Dzulqo’dah. Bulan ini termasuk dalam bulan-bulan yang suci. Penamaan “Dzulqo’dah” berasal dari kata “qa’ada” yang berarti duduk atau tidak berangkat. 

    Dinamakan demikian karena pada bulan ini, orang Arab zaman sebelum Islam biasanya berdiam diri dan tidak berperang. Sebab, bulan ini termasuk bulan suci sehingga perang dilarang.

    Dzulqo’dah juga dianggap sebagai bulan istirahat bagi umat Islam sebelum bersiap untuk menjalankan ibadah haji di bulan berikutnya.

    12. Dzulhijjah (ذوالحجاة )

    Dzulhijjah adalah bulan terakhir (ke-12) dalam kalender Hijriah. Bulan ini juga termasuk suci dan penuh kebaikan. Penamaan “Dzulhijjah” berasal dari kata “hajj” yang merujuk pada ibadah haji atau perjalanan ke tanah suci. 

    Selama bulan ini, umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk menjalankan ibadah haji. Dzulhijjah juga menjadi bulan pengorbanan bagi umat Islam. Ada ibadah qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah atau dikenal sebagai hari raya Idul Adha.

    Demikian nama bulan dalam Islam beserta artinya. Semoga bisa menambah pemahaman kita terkait penanggalan dalam kalender Hijriyah.

    Makna Penanggalan Hijriyah Bagi Umat Islam

    Sebagai umat Islam, sudah semestinya kita mengetahui tentang penanggalan Hijriyah. Terdapat beberapa makna penanggalan Hijriyah bagi umat Islam yaitu sebagai berikut.

    1. Merupakan Kalender yang Diakui Allah SWT

    Sebagaimana dalam firman-Nya disebutkan sebagai berikut.

    إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

    Artinya:

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36).

    2. Penanda Ibadah-Ibadah Tahunan dalam Islam

    Ibadah-ibadah tahunan waktunya berkaitan dengan peredaran bulan. Contohnya ibadah puasa. Dalam menentukan waktu mulainya puasa Ramadhan, kita menggunakan patokan terbitnya hilal (bulan baru). 

    Dalam firman Allah disebutkan sebagai berikut.

    فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

    Artinya:

    “Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185).

    Kalender Hijriah juga menjadi patokan dimulainya bulan haji. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah yaitu sebagai berikut.

    الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ

    Artinya:

    “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.” (QS. Al-Baqarah: 197).

    Bulan yang dimaksud dalam ayat tersebut yaitu bulan Syawal, Zulkaidah, dan sepuluh awal bulan Dzulhijjah. 

    3. Mengatur Ibadah dengan Waktu dan Durasi Tertentu

    Ada banyak hukum fikih yang berkaitan dengan kalender Hijriah. Misalnya masa iddah (masa tunggu) bagi perempuan yang tidak haid dan sudah menopause adalah tiga bulan. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah bulan-bulan dalam kalender Hijriah.

    Hal serupa terjadi dalam hukum iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Jangka waktu tersebut adalah empat bulan sepuluh hari. Dalam kasus ini, hitungan bulan juga menggunakan kalender Hijriah.

    4. Menggunakan Kalender Hijriah Berarti Mengakui Identitas Islam

    Kalender Hijriah adalah kalender yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala untuk menentukan tanggal-tanggal penting dalam agama Islam. Itulah sebabnya penanggalan Hijriyah menjadi identitas kuat bagi umat Islam.

    Sudah semestinya dengan mengetahui penanggalan Hijriyah dan nama bulan dalam Islam, kita meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang taat untuk mengamalkan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

  • Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil, Bahaya Buat Janin Lho!

    Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil, Bahaya Buat Janin Lho!

    Dalam rumah tangga, sering terjadi perselisihan antar pasangan. Apalagi sampai membuat istri yang sedang hamil menangis. Kalau sudah begini, hukum membuat istri menangis saat hamil wajib menjadi bahan bacaan bagi suami.

    Seperti banyak orang sebutkan, wanita yang sedang hamil biasanya memiliki kondisi emosi yang kurang stabil. Mereka cenderung sensitif dan menjadi perasa sehingga perselisihan kecil dengan pasangan bisa menjadi masalah yang besar.

    Lalu, bagaimana hukum dalam Islam jika seorang suami membuat istrinya menangis pada saat hamil? Agar kamu bisa tahu jawabannya, yuk simak bersama pembahasan di bawah ya!

    Hukum Membuat Istri Menangis saat Hamil

    Di dalam sebuah pernikahan, seorang istri wajib hukumnya untuk mematuhi segala perintah dari suami. Di saat yang bersamaan, mereka juga memiliki hak-hak yang tentu saja harus dipenuhi oleh suami tanpa terkecuali.

    Hal sesuai dengan ketentuan Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 228:

    “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah:228)

    Potongan ayat di atas menjelaskan bahwasanya seorang istri memiliki kewajiban dan juga hak yang sebanding. Dengan kata lain, suami tidak bisa selalu menuntut kewajiban istri tanpa memenuhi hak-hak yang dimilikinya.

    Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlakuan baik dari suaminya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:

    Rasulullah bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, sebaik-baik kalian yang paling baik terhadap istrinya.” – (HR. Ahmad 2/250, Abu Dawud:4682, Tirmidzi:1162)

    Hadits ini juga menjelaskan bagaimana sebaiknya sikap suami kepada istrinya. Saat kondisi normal, Islam tetap memberikan keistimewaan kepada istri sehingga mereka harus diperlakukan dengan baik oleh para suaminya.

    Lantas, bagaimana hukum membuat istri menangis saat hamil? Jika pada kondisi normal seorang istri berhak atas perilaku baik dari suami, maka saat hamil mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama.

    Terlebih, wanita yang sedang hamil juga tengah mengandung janin dari suami mereka. Meski begitu, hubungan pernikahan terkadang membawa pasangan suami dan istri terlibat perselisihan sehingga membuat suami kesal.

    Dalam hal ini, Allah memberikan penjelasan dalam potongan Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19, yaitu:

    “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” – (QS. An-Nisa ayat 19)

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.

    Dari ayat di atas semakin jelas bahwa alih-alih melampiaskan kemarahan kepada istri bahkan membuatnya menangis, Allah justru meminta laki-laki untuk bersabar.

    Sesungguhnya Allah telah menganugerahi para suami dengan kebaikan-kebaikan istri yang banyak. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa hukum membuat istri menangis saat hamil adalah dilarang dalam Islam.

    Apalagi saat istri sedang hamil, maka kondisi psikisnya akan sangat sensitif sehingga perlakukan suami bisa berpengaruh pada kondisi mentalnya. Bahkan, guncangan mental juga bisa berpengaruh pada kondisi janin di dalamnya.

    Baca juga: Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Dukungan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil

    Dukungan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil

    Dari pembahasan yang di atas, dapat kita simpulkan bahwa bentuk dukungan suami pada istri yang sedang hamil bisa dilakukan dengan beberapa hal, seperti:

    1. Bersabar

    Islam memerintahkan seorang suami untuk bersabar dalam menghadapi istrinya. Cara yang diperintahkan Allah kepada para suami untuk menegur istrinya adalah dengan mauidzah hasanah, yaitu menggunakan nasehat yang baik.

    Itu artinya kita dilarang untuk menegur istri dengan sikap yang keras atau kasar. Jika hal itu dilakukan saat sedang hamil, maka hal tersebut akan berpotensi untuk melukai hati dan membuatnya menangis.

    Baca juga: 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    2. Menjauhkannya dari Bahaya

    Selanjutnya, seorang suami juga harus memastikan bawah istri berada dalam keadaan aman sehingga ia tidak merasa takut atau merasa dalam ancaman. Jika istri tinggal dalam bayang-bayang ketakutan, maka hormon stres akan berbahaya bagi janinnya.

    3. Memenuhi Kebutuhan Istri

    Selanjutnya, seorang suami juga harus memenuhi kebutuhan istri selama hamil, mulai dari tempat tinggal, makanan, nafkah, dan sebagainya. Hal ini berlaku bahkan sampai statusnya sudah bercerai sekalipun.

    Hal ini seperti tertulis dalam Al-Qur’an Surat Ath-Thalaq ayat 6:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā

    Artinya:

    “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

    Nah, kini Anda sudah mengetahui bagaimana hukum membuat istri menangis saat hamil, bukan? Dalam menjalani biduk pernikahan, baik suami maupun istri sudah selayaknya saling menjaga dan menguatkan agar pernikahan semakin kokoh.

  • Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Islam sebagai suatu agama memiliki pandangan tersendiri untuk politik. Ya, ada pengertian politik Islam yang berbeda dengan arti atau makna politik pada umumnya. Demi memahaminya, mari kita pelajari di sini. 

    Secara umum, sudah banyak pengertian mengenai politik seperti, upaya menghimpun kekuatan, meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan, mengawasi dan mengendalikan kekuatan, dan lainnya (Asad, 1954). 

    Ada juga pengertian dari Bluntschli (1935) yang mengatakan kalau politik merupakan seni daripada ilmu pelaksanaan tindakan dan pimpinan. Islam memiliki pengertiannya sendiri mengenai politik. Itulah yang akan kita pelajari di sini. 

    Hadits Nabi Terkait Politik Islam

    Ada pun hadits Nabi mengenai politik Islam yang dapat menjadi renungan bagi kita yakni: 

    كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ تَكْثُرُ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ وَأَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ

    Artinya: 

    “Dahulu Bani Israil selalu dipimpin (diatur) oleh para nabi, setiap nabi meninggal maka akan digantikan oleh nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada nabi lagi setelahku, namun yang ada adalah para khalifah (kepala pemerintahan) yang mereka akan banyak (berbuat dosa).” Para sahabat bertanya, “Apa yang anda perintahkan untuk kami jika itu terjadi?” Beliau menjawab, “Tepatilah baiat yang pertama, kemudian yang sesudah itu. Dan penuhilah hak mereka, kerana Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang pemerintahan mereka.” (HR Muslim).

    Pengertian Politik Islam Menurut Para Ahli

    Politik Islam dalam bahasa Arab juga disebut dengan siyasah. Maka dari itu, terdapat istilah siyasah syar’iyyah dalam buku-buku para ulama. 

    Al-Siyasah pun berarti mengatur, mengurus, mengendalikan, memerintah, membuat keputusan, dan memimpinnya. Secara tersirat, ada dua pengertian utama dari siyasah yang masih berkaitan satu dengan lainnya: 

    • Tujuan yang dapat dicapai dengan proses pengendalian. 
    • Cara pengendalian untuk mencapai tujuan. 

    Lebih lengkap, berikut pengertian politik Islam menurut para ahli. 

    1. Ibn A’qil

    Dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam merupakan semua perbuatan yang bisa membawa manusia dekat dengan kemaslahatan dan jauh dari kemafsadatan.

    Sekalipun Rasulullah SAW tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukannya.

    Baca juga: 5 Hadits tentang Anak Yatim dan Keutamaannya dalam Islam

    2. al-Mawardi 

    Setelah lebih dari tiga abad belum ada ketentuan yang pasti tentang bagaimana Islam memandang politik, ada ahli yang cukup populer yang merumuskan teori politik dengan sistematis dalam Islam. 

    Selain Hujjatul Islam, al-Ghazali, ada al-Mawardi. Menurutnya, konsep politik Islam didasarkan dengan kewajiban untuk mendirikan lembaga kekuasaan karena dibangun sebagai pengganti dari kenabian. 

    Tujuannya ialah untuk melindungi agama juga mengatur dunia. Menurut al-Mawardi, Allah mengangkat untuk umat-Nya seorang pemimpin untuk menjadi pengganti (khalifah) Nabi demi mengamankan agama yang disertai mandat politik. 

    Dengan begitu, di satu sisi ia adalah pemimpin agama dan di pihak yang lainnya adalah pemimpin politik. 

    3. al-Ghazali

    Hujjatul Islam, al-Ghazali pun sependapat dengan pengertian politik Islam dari al-Mawardi bahwa pendirian imamah adalah hal wajib. Hal ini tercantum dalam karyanya yakni Al-Iqtishad fi al-I’tiqad atau sikap lurus dalam I’tiqad. 

    Al-Ghazali menjelaskan hubungan agama dengan kekuasaan politik. Berikut ungkapannya: 

    “Sultan (di sini berarti kekuasaan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para Rasul. Jadi, wajib adanya imam merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya.”

    Apa yang dikatakan oleh al-Ghazali tak jauh berbeda dengan pernyataan dari al-Mawardi yakni mengenai bentuk pemerintahan, kewajiban pendirian pemerintahan, dan pengangkatan imam untuk mengurusi persoalan agama dan dunia. 

    4. Speech by Robert H. Pelletreau (2017)

    Selanjutnya, ada ahli yang mengatakan dalam speech-nya di Wayback Machine bahwa politik Islam merupakan sebuah gerakan di mana kaum muslim mengambil ajaran, simbol, dan istilah dalam Islam untuk menginspirasi, membentuk, sekaligus menjiwai aktivitas politik. 

    Hal ini termasuk juga berbagai aktivitas yang damai, toleran, dan moderat. 

    5. M. Din Syamsyuddin

    Sebagai salah satu ahli dalam politik, M.Din Syamsyuddin turut berkontribusi dalam menjelaskan atau mendefinisikan pengertian politik Islam. 

    Dalam buku Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, ia mengatakan bahwa politik Islam adalah penghadapan Islam dengan kekuasaan dan negara yang menghadirkan sikap dan political behavior juga political culture yang berorientasi terhadap nilai-nilai Islam. 

    6. Azyumardi Azra

    Selanjutnya, ada Azyumardi Azra yang juga mengemukakan pandangan dari seorang antropolog yakni Dale Eickelman dan James Piscatory mengenai politik Islam. 

    Menurutnya, gambaran politik Islam saat ini merupakan pertarungan terhadap berbagai penafsiran makna-makna Islam serta penguasaan lembaga politik formal dan informal yang mendukung pemaknaan Islam. 

    Kedudukan Politik dalam Islam

    Di dalam Islam, politik memiliki kedudukan yang hukumnya bisa saja wajib. Banyak ulama terdahulu yang menjelaskan keutamaan dari politik. 

    Salah satunya adalah Imam Al-Ghazali yang berkata kalau dunia adalah ladang akhirat. Agama tak bisa sempurna kecuali dengan dunia. Memperjuangkan agama merupakan saudara kembar dari perjuangan kekuasaan politik. 

    Lebih lengkap lagi, al-Ghazali mengatakan: 

    “Memperjuangkan kebaikan ajaran agama dan mempunyai kekuasaan politik (penguasa) adalah saudara kembar. Agama adalah dasar perjuangan, sedang penguasa kekuasaan politik adalah pengawal perjuangan. Perjuangan yang tak didasari (prinsip) agama akan runtuh, dan perjuangan agama yang tak dikawal akan sia-sia.”

    Dengan pandangan ini, mungkin dapat disimpulkan kalau berpolitik adalah wajib karena menjadi prasyarat dari beragama yang baik. 

    Memahami pengertian politik Islam memang tidak mudah. Kita perlu lebih banyak membaca dan memahami proses pendefinisian politik Islam lebih lanjut. Namun, paling tidak uraian ini telah sedikit membuka cakrawala pengetahuan kita.

  • Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam, Haram!

    Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam, Haram!

    Binatang juga termasuk salah satu makhluk Allah. Maka dari itu, binatang pun memiliki hak untuk kita lindungi. Menyiksanya merupakan hal yang dilarang. Alasannya karena ada hukum menyiksa hewan menurut Islam yang tak memperbolehkannya. 

    Hak hidup dari binatang itu juga terjamin baik hewan yang dipelihara maupun binatang liar dilarang untuk disiksa. Islam mengajarkan kita untuk memberikan kasih sayang kepada siapa pun, termasuk juga kepada binatang yang bernyawa. 

    Menyiksa hewan adalah hal yang dilarang karena Rasulullah SAW melaknat perlakuan tersebut. Lebih lengkapnya lagi, bisa kita baca dalam uraian ini. 

    Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam

    Banyak dasar berupa hadits yang secara rinci menjelaskan larangan menyiksa hewan. Bahkan penyiksaan hewan dapat dikatakan haram. Berikut ini penjelasannya: 

    1. Dilarang Menjadikan Binatang Bernyawa Sebagai Taruhan

    Rasulullah SAW di dalam Hadits Riwayat Imam Muslim memberikan larangan bagi manusia untuk menjadikan nyawa hewan sebagai permainan dan taruhan. Adapun bunyi haditsnya yakni: 

    وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ:  لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ 

    Artinya: 

    “Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’ (HR Muslim).

    Melalui hadits ini, kita bisa memahami bahwa setiap manusia harus memperhatikan hak hidup dari hewan. 

    Manusia pun harus memperlakukan hewan di sekitarnya dengan baik. Imam An-Nawawi di dalam syarah sahih Muslim berkata, larangan dalam hadits riwayat Muslim ini adalah pengharaman untuk umat Islam menganiaya binatang. 

    2. Binatang Memiliki Hak

    Imam Izzuddin bin Abdissalam menghubungkan perlindungan atas hak binatang beserta prinsip penghadiran maslahat dan pengolahan mafsadat. 

    Beliau memiliki julukan sulthanul ulama. Beliau pun merinci berbagai hak dari hewan dan binatang yang harus dipenuhi oleh semua umat muslim. Adapun hak-hak binatang atau hewan yakni: 

    القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،

    Artinya: 

    “Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).

    Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

    3. Rasulullah Melaknat Orang yang Menyiksa Hewan

    Dari Ibn’ Umar, Rasulullah SAW bersabda: 

    “Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka.” (HR. Bukhori). 

    Di dalam HR. Abu Dawud, beliau bersabda: 

    “Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy).

    Dari kedua hadits ini diketahui jika Islam adalah agama yang penuh kasih dan sayang. Di mana setiap muslim memang diharamkan untuk menyiksa makhluk lainnya. Bahkan termasuk hewan dan tumbuhan. 

    Yap, hukum menyiksa hewan dalam Islam memang haram. Menyembelih hewan kurban saja, kita diharuskan berbuat dengan lemah lembut. 

    Salah satunya dengan cara menajamkan pisau. Tujuannya yakni membuat hewan kurban tidak mengalami kesakitan yang terlalu lama. 

    Saat mengasah pisau pun, kita jangan sampai melakukannya langsung di depan hewan atau binatang yang akan kita sembelih. Hal ini pun diperintahkan oleh Rasulullah SAW: 

    “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).

    4. Bahkan Anjing Pun Diharamkan untuk Disiksa

    Anjing memang masuk dalam kategori hewan yang najis jika kita menyentuhnya dan najisnya masuk dalam kategori Mughallazhah. Meskipun begitu, Islam pun melarang bahkan mengharamkan untuk menyiksanya. 

    Rasulullah SAW di dalam hadits riwayat Muslim melarang umatnya untuk menyiksa atau menganiaya anjing. Berikut ini sabda Nabi Muhammad SAW: 

    قد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

    Artinya: 

    “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

    Melalui uraian hukum menyiksa hewan menurut Islam di atas, harusnya kita sudah paham kalau hukumnya adalah haram.

  • Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Mahar?

    Banyak sekali kasus dalam pernikahan yang muncul. Salah satunya istri dicerai belum sempat dicampuri. Bagaimana hukum Islam menerangkan masalah tersebut? Padahal dalam pernikahan istri merupakan tanggung jawab suami.

    Dalam melangsungkan acara pernikahan, mas kawin atau mahar pernikahan sendiri merupakan harta wajib yang harus diberikan oleh suami kepada istri saat melangsungkan acara pernikahan.

    Tujuan dari pemberian mahar ini sebagai bukti kesungguhan suami dalam menikahi mempelai perempuan. Namun, bagaimana hukum dari hak mahar istri apabila setelah menikah belum sempat dicampuri lantas suami menceraikannya?

    Penjelasan Talak Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri

    Pembahasan mengenai pembagian mahar atau harta setelah melangsungkan pernikahan tetapi belum melakukan hubungan suami istri yang sah, ternyata banyak sekali rinciannya.

    Mengenai penjelasan talak sebelum digauli oleh suami, terdapat tiga masalah terperinci yang dapat kita jadikana pembelajaran, antara lain:

    1. Talak Sebelum Digauli Secara Sempurna

    Hukum talak pertama membahas tentang proses talak yang terjadi sebelum suami sempat menggauli istri secara sempurna. Dalam Islam, terjadinya talak ini tidak memiliki masa iddah.

    Oleh karena itu, bagi istri akan mendapatkan setengah mahar yang telah suami sebutkan dalam akad nikah. Apabila maharnya belum dinyatakan, maka istri berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sukarela suami yang menceraikan istrinya).

    Mut’ah ini sesuai dengan kondisi suami pada saat itu. Nantinya, ketika ingin melangsungkan pernikahan lagi, maka suami harus memberikan melalui akad dan juga mahar baru.

    Baca juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

    2. Talak Sebelum Digauli tetapi Sempat Berduaan

    Berikutnya, Islam juga mengatur hukum talak belum sempat digauli tetapi sudah berduaan secara sempurna yang memungkinkan terjadi hubungan intim.

    Beberapa ulama, seperti Mazhab Hanafi, Syafii, dan Maliki dalam mazhab yang Qadim (lama) dan beberapa kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa wanita tetap harus melalui masa iddah dan mendapatkan mahar penuh.

    Namun, apabila suami menghendaki rujuk kembali dengan sang istri, maka dalam Jumhur Ulama berpendapat suami harus melakukan akad dan mahar yang baru.

    Ketika pasangan suami istri sudah bercerai dan melangsungkan pernikahan lagi, maka akan menjadi sah apabila menggunakan akad dan mahar yang baru. Di mana, ini akan membuat perempuan sah kembali menjadi istri secara syariat Islam.

    Akad pernikahan yang sah di sini tidak boleh menuntut siapa pun untuk menggugurkan sebagian hak orang lain, kecuali kita bersikap sukarela tanpa adanya paksaan.

    Dari Uqbah bin Amir radiallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

    أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ) .رواه البخاري، رقم  2572  ومسلم ، رقم  1418 )

    Artinya:

    “Hak yang paling harus dipenuhi adalah hak yang dengan itu anda dihalalkan kehormatan seorang wanita (hak pernikahan).” (HR. Bukhari, no. 2572 dan Muslim, no. 1418).

    Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah hak-hak yang paling utama dipenuhi adalah syarat-syarat pernikahan, karena perkaranya lebih hati-hati dan babnya lebih sempit.” (Fathul Bari, 9/217).

    3. Suami Dilarang Menarik Syarat yang Sudah Disepakati

    Terakhir, penjelasan mengenai talak ini adalah suami tidak diperbolehkan untuk menarik kembali syarat yang sudah disepakati. Baik syarat tersebut berdasarkan lisan maupun ucapan pada saat akad nikah berlangsung.

    Hal ini bersifat berdasarkan agama dan terjadi antara dirinya dan Allah SWT.

    Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Maharnya?

    Dalam salah satu kesempatan, al-Muzani pernah menyampaikan bahwasanya mahar sebaiknya dibayar penuh kepada istri dalam dua keadaan.

    Pertama, ketika melangsungkan akad nikah yang sah, tetapi mahar belum diberikan dan sudah bergaul suami-istri. Kedua, ketika salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, baik sebelum ataupun selepas bergaul. 

    Berikutnya ada juga hukum yang menjelaskan bahwa hanya dibayarkan setengah ketika melangsungkan pernikahan, mahalnya belum diberikan dan belum melakukan kegiatan suami-istri, lantas diceraikan.

    Meskipun pada saat melakukan akad jumlah mahar ini disebutkan, nantinya separuh akan gugur ketika dibebaskan oleh mantan istri atau wali istri.

    Dalil ini jelas berdasarkan ayat suci Al-Qur’an:

    وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ 

    Artinya:

    “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,” (QS. al-Baqarah [2]: 237).  

    Selanjutnya, ada juga hukum yang menerangkan bahwa mahar akan gugur seluruhnya bahkan sebelum berhubungan intim telah terjadi pembatalan nikah atau fasakh.

    Pembatalan ini khusus datang dari pihak sang istri. Contoh proses pembatalan ini bisa jadi istri murtad karena melihat kecacatan pada suami.

    Kondisi ini menerangkan bahwa istri bersikap merusak sesuatu sebelum diberikan, sehingga menjadi hal yang wajah apabila ia tidak berhak memperoleh imbalan apapun dari suami.

    Hukum ini juga bisa dilakukan dengan menghibahkan istri kepada suami atau mahar gugur seluruhnya. (Abu Ismail, al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, (Darul Ma‘rifah: al-Muzani), 1410 H, jilid 8, hal. 285).     

    Bagaimana jika Mahar Telah Diserahkan dan Terjadi Perceraian Tanpa Hubungan Suami Istri?

    Permasalahan pernikahan yang sangat kompleks utamanya membahas mahar bagi istri setelah melalui berbagai macam keadaan.

    Menjawab permasalahan penarikan mahar oleh suami apabila tidak terjadi hubungan sama sekali antara suami dan istri, Imam asy-Syafi’I menerangkap lengkap di dalam kitabnya.

    Menurut beliau, ketika mahar sudah disebutkan dalam acara akad nikah dan diserahkan kepada istri kemudian terjadi perceraian sebelum melakukan jimak. Maka, ketentuan ini akan sama seperti mahar sebelum dipasrahkan kepada istri.

    Nantinya, istri berhak mendapatkan separuh dari mahar yang sudah disebutkan oleh suami. Apabila suami ingin menariknya, maka hanya separuh mahar yang berhak ditarik oleh suami. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kutipan berikut:

    فَإِنْ كَانَ دَفَعَ إلَيْهَا الْمَهْرَ وَقَدْ دَخَلَ بِهَا فَهُوَ لَهَا لَا يَأْخُذُ مِنْهُ شَيْئًا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ دَفَعَ إلَيْهَا فَالْمَهْرُ لَهَا عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا وَقَدْ دَفَعَ الْمَهْرَ إلَيْهَا رَجَعَ عَلَيْهَا بِنِصْفِ الْمَهْرِ وَإِنْ كَانَ لَمْ يَدْفَعْ مِنْهُ شَيْئًا إلَيْهَا أَخَذَتْ مِنْهُ نِصْفَ الْمَهْرِ 

    Artinya:

    “Jika suami telah menyerahkan mahar kepada istrinya, serta telah bergaul suami-istri, maka mahar itu hak istrinya dan si suami tak berhak menariknya sedikit pun. Demikian jika mahar belum diserahkan, maka mahar tetap menjadi hak si istri dan kewajiban suami. Selanjutnya, jika suami belum mencampuri istrinya, dan telah menyerahkan maharnya, maka ia boleh menarik separuh mahar dari istrinya. Jika mahar belum diserahkan sedikitpun, maka si istri yang berhak mendapatkan separuhnya.” (Lihat: asy-Syafi’i, al-Umm, jilid V, halaman 216).

    Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum dari istri dicerai belum sempat dicampuri menurut Islam dan pembahasan mengenai maharnya seperti apa.

    Pelajari pembahasan Islam lebih lanjut agar hidup kita berjalan sesuai dengan syariat Islam.

  • Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Khitbah atau lamaran termasuk tahapan proses untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Laki-laki dapat menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan pujaannya. Namun, kita harus tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran. 

    Mengapa perempuan tidak boleh menerima pinangan laki-laki? Alasannya karena ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan perempuan menolak lamaran laki-laki. Misal, perempuan tersebut sudah dilamar pria lain atau dalam masa iddah. 

    Jika tidak mematuhi aturan lamaran yang dilarang, maka sama saja hukumnya haram. Sebab, larangan bagi perempuan untuk menerima lamaran pastilah karena ada alasan yang jelas. Simak artikel berikut untuk menelusuri lebih lanjut. 

    Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?

    Sebenarnya, larangan untuk melamar perempuan ada yang bersifat permanen dan sementara. Apabila perempuan tersebut sedang dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa menerima lamaran, maka tunggu hingga penyebabnya hilang. 

    Baru setelah itu, perempuan bisa menerima pinangan laki-laki dan sebaliknya laki-laki bisa mengutarakan lamarannya. Supaya kita tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran, perhatikan kondisi yang dilarang melamar berikut ini. 

    1. Berstatus Mahram Muabbad dan Muaqqat

    Tadi sempat disinggung jika ada larangan melamar yang bersifat permanen dan sementara. Larangan permanen merujuk pada kasus seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dengan status mahram muabbad

    Misalnya, ketika laki-laki ingin melamar saudara perempuannya, maka saudaranya tersebut harus menolaknya. Lalu, untuk larangan lamaran sementara timbul karena hubungan mahram muaqqat seperti adik ipar dan perempuan yang sudah bersuami. 

    Aturan tentang perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki tercantum jelas dalam Al Quran. Berikut terjemahan ayatnya:

    “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An Nisa ayat 23).

    Tujuan melarang melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad maupun muaqqat adalah untuk menjaga kedamaian, menghindar dari kekacauan garis keturunan, dan perselisihan lainnya.

    Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

    2. Telah Dilamar Orang Lain

    Kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran? Jika saat ini kita sedang menerima lamaran dari orang lain atau berstatus tunangan, maka tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki berikutnya. 

    Sebagai seorang laki-laki, hendaknya juga memperhatikan kondisi perempuan sebelum meminangnya. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang praktik melamar perempuan diatas lamaran saudaranya. Berikut kutipannya:

    وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

    Artinya: 

    “Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengizinkan untuknya.” [HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408].

    Berdasarkan hadits di atas, jika seorang wanita telah mendapat lamaran dari orang pertama, maka pelamar kedua atau berikutnya tidak boleh mengajukan lamaran yang sama kecuali telah mendapat izin dari peminang pertama. 

    Terlebih ulama juga bersepakat untuk mengharamkan lamaran di atas lamaran saudaranya, terutama ketika lamaran dari laki-laki pertama sudah diterima oleh pihak perempuan. 

    Alasan mengapa laki-laki tidak bisa sembarangan mengutarakan keinginannya untuk meminang perempuan yang sudah dilamar karena tindakannya bisa saja menyakiti pelamar pertama. Bahkan, lebih buruknya bisa menimbulkan permusuhan. 

    Lamaran berikutnya baru boleh diajukan ke perempuan ketika pelamar sebelumnya sudah mengizinkan atau perempuan tersebut telah menolak lamaran sebelumnya. Inilah mengapa kondisi ini termasuk ke larangan melamar sementara. 

    3. Dalam Masa Iddah

    Meskipun telah bercerai dari suami, seorang perempuan tidak langsung dapat menikah dengan laki-laki lain. Pasalnya, perempuan memiliki masa iddah yang harus dilewati terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan kembali. 

    Selain itu, laki-laki yang tahu bahwa seorang perempuan baru saja menjadi janda, hendaknya tidak mengutarakan keinginannya untuk melamar karena perempuan tersebut masih dalam masa iddah

    Cara menyampaikan lamaran ke perempuan yang hendak dinikahi bisa menggunakan cara tashrîh (secara jelas) atapun ta’rîdl (dengan sindiran). 

    Contoh melamar secara jelas yaitu menggunakan kalimat pasti yang menunjukkan keinginan untuk menikah. 

    Sebagai laki-laki, kita boleh melamar perempuan dengan cara jelas maupun sindiran asalkan perempuan tersebut masih lajang dan boleh dinikahi. Namun, terdapat larangan sementara untuk meminang perempuan yang sedang masa iddah

    Para ulama melarang lamaran dengan cara jelas atau terang-terangan kepada perempuan yang masih menjalani masa iddah dari suami sebelumnya, baik itu iddah talak raj’i, iddah wafat, hingga iddah talak bain

    Hal ini juga tercantum dalam Al Quran. Berikut bunyi ayatnya:

    وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  

    Artinya:

    “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut,” (QS Al-Baqarah: 234). 

    Berdasarkan ayat Al Quran di atas, kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki adalah ketika sedang masa iddah. Semua perempuan yang masih dalam masa ini haram dilamar dengan ungkapan jelas. 

    Sebab, takutnya perempuan akan berbohong dengan mempercepat masa iddahnya sehingga bisa menerima lamaran dari laki-laki. Sedangkan, melamar dengan ungkapan sindirian, tergantung dari status sang perempuan. 

    Jika perempuan tersebut dalam masa iddah karena ditinggal mati atau talak bain kubra, maka tidak haram bagi laki-laki untuk melamarnya secara sindiran. Namun, lamaran sindiran menjadi haram untuk perempuan yang mengalami talak raj’i

    Oleh sebab itu, laki-laki harus tahu betul bagaimana kondisi perempuan yang ingin dinikahinya. Sama halnya dengan perempuan yang sedang dalam masa iddah, perlu sadar untuk tidak melakukan pernikahan terlebih dulu sebelum masa iddah selesai. 

    Hikmah yang bisa kita ambil dari larangan melamar karena kondisi tertentu seperti melamar mahram muabbad hingga perempuan yang masih masa iddah antara lain menghindari potensi konflik sosial, kekacauan garis keturunan, atau perselisihan. 

    Selain itu, jangan lupa jika lamaran baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan baru bisa menjadi sah setelah melalui akad nikah. Jadi, penting mengetahui kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran agar para laki-laki bisa mengurungkan niat untuk meminang. Meskipun tujuan melamarnya baik, tetap saja ada ketentuan yang harus dipatuhi. Wallahu a’lam.

  • Hukum Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Syarat, Rukunnya

    Hukum Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Syarat, Rukunnya

    Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan, baik dalam hal sederhana bahkan hal sulit sekalipun, termasuk dalam urusan jual beli. Meski nampak sepele, namun terdapat rukun yang harus dijadikan pedoman dalam bertransaksinya. Lantas, bagaimana pandangan mengenai jual beli dalam Islam?

    Pada dasarnya, jual beli merupakan aktivitas transaksi yang di dalamnya terdapat dua unsur yakni ijab dan qobul. Sederhananya, rukun jual beli dalam Islam yakni menghindari adanya riba dan menguntukan salah satu pihak saja.

    Tidak hanya rukun, aktivitas tersebut juga memiliki syarat sah dan juga beberapa adab yang mengiringinya. Untuk lebih jelas, simak artikel ini hingga akhir!

    Pengertian Jual Beli dalam Islam

    Aktivitas jual beli menjadi salah satu aktivitas paling sering yang dilakukan sehari-hari, tidak hanya bagi seorang pedagang. Seorang ibu rumah tangga juga sering melakukan aktivitas jual beli dengan membeli sayur atau barang untuk kebutuhan rumah.

    Sebab hal tersbeut, penting bag seorang muslim untuk mengetahui apa itu jual beli, rukun, syarat dan juga ketentuan sah nya sehinga tidak ada unsur riba ataupun hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

    Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai)

    Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.

    Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Makan Beserta Adab Saat Makan dalam Islam

    Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari jual beli dalam Islam yakni aktivitas pertukaran sebuah barang untuk barang lainnya atau emndapat kepemilikan dari suatu barang dengan dibayar melalui transaksi nominal ataupun iwad.

    Tidak hanya itu, ada dua mazhab yang menjelaskan makna dari jual beli ini. Yang pertama yakni mazhab Hanafi yang mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu.

    Sementara menurut mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai ijab dan qobul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.

    Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Hukum Jual Beli dalam Islam

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa aktivitas jual beli merupakan aktivitas sederhana dan sepele namun sangat diperhatikan dalam Islam sebab di dalamnya terdapat beberapa larangan dan juga aturan yang tertulis.

    Setelah memahaminya, penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijmak ulama adalah mubah atau boleh. Agar tidak salah, mari simak penjelasan berikut ini:

    1. Hukum Jual Beli Dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an

    Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

    2. Hukum Jual Beli dalam Islam Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW

    Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

    “Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi SAW ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).

    Makna dari kata mabrur dalam hadis di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu yang dapat merugikan orang lain maupun menguntungkan salah satu pihak saja.

    3. Ijma’ Ulama

    Ijmak Ulama memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.

    Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.

    Dalam arti lain transaksi jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    Rukun Jual Beli dalam Islam

    Rukun Jual Beli dalam Islam

    Adanya rukun menjadi ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak menjadi sah. beberapa ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yakni:

    1. Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).
    2. Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
    3. Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta
    4. Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).

    Adab-adab dalam Jual Beli

    Setidaknya dalam akad jual beli, seorang muslim harus mengetahui beberapa adab yang dianjurkan. Adapun adab-adabnya adalah sebagai berikut:

    1. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung

    Adab pertama yang perlu diperhatikan yakni tidak dianjurkan bagi penjual untuk terlalu banyak mengambil untung saat bertransaksi. Islam menganjurkan umatnya untuk mengambil keuntungan namun hanya dalam batas wajar.

    Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku zalim kepada pembeli.

    Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.

    2. Barang yang Diperjualbelikan Dapat Diserahterimakan

    Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan yakni apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas, maka hukumnya tidak sah.

    Contoh sederhanya, ketika seseorang menjual burung yang hilang dari sangkar atau kabur, ayam yang tidak ada dalam kandang ataupun semacamnya.

    Transaksi jual beli seperti ini mengandung gharar atau spekulasi. Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahkan.

    3. Tidak Menjual yang Bukan Hak Miliknya

    Adab berikutnya yakni jangan memperjual belikan barang yang bukan miliknya, seperti barang curian, barang yang dijual tanpa seizin pemiliknya ataupun barang seludupan.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,” (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)

    4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Barang Dagangan Tertentu

    Rasulullah SAW melarang kaum muslimin untuk menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.

    Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

    “Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat,” (HR Muslim)

    5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah

    Adab yang terakhir yakni bersikap lemah lembut dan mempermudah. Maknanya baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu sama lain.

    Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal.

    Dengan demikian, hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah menimbulkan pertengkaran.

    Syarat Jual Beli dalam Islam

    Selain rukun yang menjadi ketentuan dalam akad jual beli. Syarat jual beli juga menjadi kesah-an yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat berikut ini:

    1. Syarat-syarat praktek jual beli yang sesuai dengan syariat Islam

    • Transaksi jual beli dilakukan dengan Ridho dan sukarela

    Syarat pertama yang perlu diketahui yakni adanya sukarela dan keridhoan di dalamnya.

    Hendaknya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan dilakukan dengan ridho dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak (baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang dirugikan.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya : “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).

    Dengan adanya ayat ini, maka diketahui bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan kerelaan di dalam dirinya. Sehingga tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang dengan adanya paksaan.

    • Objek Jual Beli Bukan Milik Orang Lain

    Objek atau barang yang diperjual belikan merupakan hak mlik penuh salah satu pihak yang terlbat dalam transaksi jual beli. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan ijin dari pemilik barang. Rasullullah SAW bersabda: Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)

    • Transaksi Jual Beli Dilakukan Secara Jujur

    Syarat selanjutnya yakni, transaksi jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:

    “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).

    Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran atau timbangan yang digunakan sebagai alat ukur.

    Hal ini dapat diketahui dalam Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya adalahSempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(Q.S. Asy Syu’araa: 181-183).

    Selain itu, didukung pula dengan firman Allah SWT dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya: ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini” (Q. S. Al Muthaffifiin; 1-6).

    Transaksi jual beli juga dikatakan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW : “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)

    • Transaksi Jual Beli Barang Yang Halal

    Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

    • Objek Jual Beli Dapat Diserahterimakan

    Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim menjual barang yang belum ada.

    Contoh sederhananya seperti burung yang masih ada di angkasa, ayam yang kabur dari kandang, hasil sawah yang belum dipanen dan hal sejenisnya. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).

    Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).

    2. Syarat-syarat praktek jual beli yang Dilarang syariat Islam

    • Transaksi Jual Beli yang Menjauhkan Dari Ibadah

    Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya:

     “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).

    Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk tetap memperhatikan ibadahnya kepada Allah SWT meski dalam keadaan sibuk sekalipun.

    • Transaksi Jual Beli Barang yang Haram

    Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari’at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain.

    Apabila seseorang melakukan transaksi tersebut, maka mereka termasuk golongan yang ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

    Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)

    • Transaksi Jual Beli Harta Riba

    Sebagaimana dituliskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim).  Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa seorang muslim haram hukumnya melakukan transaksi jual beli yang terdapat riba di dalamnya.

    Nah, itulah sedikit informasi mengenai aktivitas jual beli dalam Islam terkait rukun, syarat, adab dan juga ketentuannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya!