Category: Fiqih

  • Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Tren nail art dengan menggambar serta mewarnai kuku sedang digadang-gadangkan disemua kalangan. Tampilan cantik pada kuku panjang itu sangat menarik untuk dicoba. Namun, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Pasalnya, tren satu ini menganjurkan penggunanya memiliki kuku yang panjang agar nampak lebih cantik. Bahkan beberapa di antaranya, menggunakan kuku palsu agar menunjang tampilannya.

    Warna-warni dan aksesoris yang menempel di kuku memang sulit, bahkan laki-laki juga turut meramaikan tren satu ini. Sebab nail art diyakini menjadi bentuk ekspresi dari seseorang yang dapat menambah kesan tampilan yang menarik. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan? bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Yuk, simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya!

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Pada dasarnya, hukum memanjangkan kuku dalam Islam tidak haram, namun jatuhnya adalah makruh. Sebab memanjangkan kuku melebihi jari jemari, dikhawtirkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam.

    Tidak hanya itu, membiarkan atau memelihara kuku yang panjang berpotensi menjadi sarang kuman serta bakteri yang membahayakan tubuh.

    Islam sendiri mengajarkan kemuliaan pada umat Muslim. Namun jika ditilik lebih jauh, memanjangkan kuku identik dengan binatang yang memiliki cakar. Sebab itulah mengapa Islam menganjurkan umat-Nya untuk memendekkan kuku, yakni sebagai ciri atau menunjukkan jati diri sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

    Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.

    Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Untuk itulah, Rasulullah SAW dan sahabatnya sendiri tidak mengajarkan umat-Nya untuk memelihara kuku yang pan. Mereka memotong kuku mereka sebab hal ini merupakan fitrah manusia sebagai seorang Muslim.

    Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

    Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.

    Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

    Penjelasan di atas memang tidak mengkuhususkan kuku saja, namun hal ini tentu berlaku untuk semua bagian badan yang disebutkan untuk segera dipotong. Selain itu, akan lebih baik jika tidak sengaja hingga sampai batas waktu. Melainkan, jika kuku sudah nampak panjang maka potonglah sebelum 40 hari.

    Dan untuk mempercantik kuku dengan nail art maupun sejenisnya, hal ini diperbolehkan dalam Islam namun perhatikan bahan yang digunakan apakah dapat menembus air atau tidak sehingga menghalangi wudhu. Serta kandungannya haram atau tidak dan yang paling penting tidak berlebihan dan memperhatikan unsur kesahan ibadah wajib yang dilakukan.

    Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Hikmah Memotong Kuku

    Setelah mengetahui hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Tentu ada banyak hikmah dibaliknya. Hikmah yang pertama menyangkut perkara kebersihan serta kesucian seseorang. Ketika memilih untuk memanjangkan kuku, seseorang akan lebih rawan mengalami gangguan kesehatan.

    Pasalnya, membiarkan kuku yang panjang berpotensi untuk bersarangnya kuman serta bakteri di sela-sela kuku. Selain itu, di dalam sudut pandangan kesehatan, memiliki kuku panjang juga dapat menyebabkan kuku mudah patah dan berpotensi terkena cantengan. Tak jarang kuku yang panjang justru tumbuh tidak menarik disebabkan jamur.

    Selain menghindari kotoran yang berpotensi mengganggu kesehatan seseorang, memotong kuku juga dapat menghindarkan kotoran najis yang menumpuk di sela-sela kuku. Dengan demikian, seorang Muslim dapat memenuhi syarat sah dalam beribadah.

    Di lansir dari Dalam Islam, tidak memanjangkan kuku juga dapat menghemat waktu seseorang. Sebab seseorang yang kukunya panjang biasanya membutuhkan waktu untuk merawat dan membersihkannya. Ongkos perawatannya pun tidak terbilang murah, beberapa tren seperti nail art juga membutuhkan budget yang lumayan.

    Selain itu, memiliki kuku yang panjang juga kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, contohnya bagi seorang pekerja yang full di depan laptop, memiliki kuku yang panjang tentu sedikit menganggu seseorang dalam menggunakan jari jemarinya bukan?.

    Oleh sebab itulah, mengapa sebenarnya hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh. Meski tidak dilarang secara keseluruhan. Namun, hal ini tetap tidak dianjurkan untuk dilakukan, sebab ada banyak sekali hal yang merugikan dibanding kebermanfaatanya.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan ya!

  • Tawakal adalah: Pengertian, Contoh, dan Keutamaannya

    Tawakal adalah: Pengertian, Contoh, dan Keutamaannya

    Tawakal adalah salah satu akhlak atau sikap terpuji Rasulullah SAW yang patut dicontoh oleh umat Muslim.

    Sikap tawakal inilah yang menjadi ciri seseorang muslim  beriman. Pasalnya, umat muslim yang memiliki sikap ini akan senantiasa berusaha sekeras mungkin, meski hasilnya akan diserahkan kepada Allah SWT.

    Oleh karena itu, perlu bagi setiap muslim memiliki sikap tawakal agar senantiasa percaya bahwa segala rezeki dan rencana baik telah disusun sedemikian rupa bagi kita sebagai makhluk-Nya. Untuk tahu lebih jelas mengenai tawakal, Yuk simak urainnya berikut ini!

    Pengertian Tawakal Adalah

    Dilihat dari asal mula kata, tawakal berasal dari bahasa Arab tawakkul yang artinya berserah dan bersabar. Sedanbgkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti tawakal adalah pasrah diri kepada kehendak Allah SWT serta percaya dengan sepenuh hati kepada-Nya.

    Selain itu, terdapat beberapa ulama yang turut menjelaskan mengenai makna tawakal yakni sebagai berikut:

    1. Imam Al Ghazali

    Menurut Imam Al Ghazali, arti tawakal adalah sebagai penyandaran diri kepada Allah SWT. Sebagai satu-satunya al-wakiil atau tempat bersandar dalam menghadapi setiap masalah, kependingan, kesukaran dengan jiwa yang tenang dan hati yang tentram.

    2. Imam Ahmad bin Hambal

    Menurut Imam Ahmad bin Hambal, makna tawakal adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh hati bukan yang diucapkan oleh lisam. Dan bukan juga sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Tawakal juga bukanlah sebuah keilmuan dan pengetahuan. Selain itu, tawakal bukan hanya berdiam diri tanpa usaha, bukan pula suatu kepasrahan tanpa upaya.

    3. Ibnu Qoyim Al Jauzi

    Menurut Ibnu Qoyim Al Jauzi, tawakal adalah amalan dan ubudiyah (penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah SWT, berlindung kepada-Nya dan ridho atas segala sesuatu yang menimpa dirinya adalah rencana paling baik dari Allah SWT.

    4. Amin Syukur

    Menurut Amin Syukur, Arti tawakal adalah memasrahkan segala sesuatu tentang diri kita hanya kepada Allah SWT.

    Baca juga: Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Contoh Tawakal

    Setelah mengetahui makna tawakal, agar lebiih mudah dalam memahaminya. Berikut ini beberapa contoh tawakal yang dapat diterapkan dikehidupan sehari-hari:

    • Selalu bersyukur jika mendapatkan nikmat dari Allah SWT dan tidak mengeluh atas segala musibah yang ada.
    • Senantiasa mengakui bahwasannya manusia adalah tempat dan salah sebab tiada kesempurnaan padanya.
    • Selalu berdoa dan berserah diri atas segala sesuatu yang telah diusahakan sebelumnya.
    • Selalu berprasangka baik atas segala hal yang Allah berikan, meski tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.
    • Tidak berkeluh kesah dan gelisah ketika berusaha dan berikhtiar.
    • Menyerahkan segala sesuatu hal terhadap Allah SWT setelah berusaha sekeras apapun itu.
    • Selalu berusaha dan berikhtiar dengan maksimal, selanjutnya bertawakal kepada Allah SWT.
    • Tidak mudah berputus asa dalam berusaha.
    • Menerima segala ketentuan Allah dengan ikhlas dan sabar.
    • Ketika kita meninggalkan rumah, kita bertawakal kepada Allah SWT atas rumah yang kita tinggalkan, berlaku juga pada hal lainnya. Jika itu milik kita, Allah akan senantiasa menjaganya.
    • Ketika kita mendapatkan suatu masalah, kita berserah diri kepada Allah SWT dan berdoa agar segera mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
    • Berusaha memperoleh sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain.
    • Sebelum dan setelah kita ujian, diiringi dengan berdoa dan menyerahkan semua kepada Allah SWT.
    • Ketika kita berobat ke rumah sakit, kita berserah diri dan memohon kepada Allah agar diberi kesembuhan.

    Baca juga: Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Keutamaan dari Sikap Tawakal

    Segala sesuatu yang Allah tetapkan selalu terdapat suatu hikmah dan juga keutamaan di dalamnya, tak terkecuali sikap tawakal. Adapun keutamaan yang bisa diambil dari sikap tawakal adalah sebagai berikut:

    1. Memperoleh Kecukupan dari Allah

    Keutamaan dari sikap tawakal adalah mendapatkan rasa cukup atas segala hal dari Allah SWT. Hal ini lantaran orang yang senantiasa bertawakal akan berserah diri kepada Allah sehingga dia akan meyakini bahwa Allah telah menjamin rezeki untuk umat-Nya disamping usahanya.

    Keutamaan ini tercantum dalam surat At Talaq ayat 6 yang bunyinya:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Artinya: “Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”

    2. Meningkatkan Keimanan

    Keutamaan tawakal lainnya yakni meningkatkan keimanan seorang muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 23 yang berbunyi:

    قَالَ رَجُلَانِ مِنَ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمَا ٱدْخُلُوا۟ عَلَيْهِمُ ٱلْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَٰلِبُونَ ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Berkatalah dua orang laki-laki di antara mereka yang bertakwa, yang telah diberi nikmat oleh Allah, ‘Serbulah mereka melalui pintu gerbang (negeri) itu. Jika kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan bertawakallah kamu hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang beriman’.”

    3. Mendapatkan Kebaikan Dunia Akhirat

    Orang yang senantiasa bertawakal selama hidupnya akan mendapatkan keutamaan berupa kebaikan di dunia maupun di akhirat. Hal ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 41-41 yang berbunyi:

    وَالَّذِيۡنَ هَاجَرُوۡا فِى اللّٰهِ مِنۡۢ بَعۡدِ مَا ظُلِمُوۡا لَـنُبَوِّئَنَّهُمۡ فِى الدُّنۡيَا حَسَنَةً​ 

    Artinya: “Dan orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia. Dan pahala di akhirat pasti lebih besar, sekiranya mereka mengetahui, (yaitu) orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.”

    4. Terhindar dari Godaan Setan

    Keutamaan lain dari tawakal adalah terhindar dari godaan setan. Sebab Allah SWT tidak akan membiarkan setan mendekati umat-Nya yang senantiasa beriman dan berserah kepadanya.
    Keutamaan ini terdapat dalam surah An Nahl ayat 99 yang artinya berbunyi:
    إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
    Artinya: “Sungguh, setan itu tidak akan berpengaruh terhadap orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan-Nya.”

    Itulah dia sedikit uraian terkait pengertian tawakal, contoh serta jenisnya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memotivasi kita untuk senantiasa bertawakal kepada Allah SWT.

  • Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Ada banyak contoh hukum Islam di Indonesia. Jadi, di negara kita hukum yang ditegakkan tidak hanya berupa hukum negara saja, tetapi juga agama.

    Adapun hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, aturan yang Allah SWT berikan untuk kesejahteraan manusia di dunia maupun akhirat.

    Bahkan di Indonesia, ada satu daerah yang diberi keistimewaan khusus untuk menerapkan hukum Islam, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

    Contoh Hukum Islam di Indonesia

    Sebenarnya penerapan hukum Islam tidak hanya terjadi di Aceh saja, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Bahkan banyak produk peraturan perundang-undangan yang mengadopsi aturan yang ada Al-Qur’an dan hadits, apa sajakah itu?

    1. Perkawinan

    Berdasarkan hukum negara, perkawinan atau pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

    Ternyata, sebagian besar pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut bersumber dari aturan hukum Islam. Salah satunya mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seseorang yang menikah harus didampingi oleh seorang wali nikah. Hal ini senada dengan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan nikah tanpa wali yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 232

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

    Wa idzâ thallaqtumun-nisâ’a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu’minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn

    Artinya:

    “Apabila kamu (sudah) menceraikan istrimu) lalu telah sampai (habis) masa iddahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

    • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

    Artinya: 

    “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”

    Baca juga: Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    2. Wakaf

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pengertian wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dengan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

    Berdasarkan Mazhab Hanafi, wakaf bisa diartikan sebagai  menahan harta atau benda yang dimiliki seseorang secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu supaya manfaatnya bisa dirasakan secara umum.

    Aturan-aturan hukum negara mengenai Wakaf ini juga bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Wakaf merupakan ibadah yang ada di dalam syariat, yaitu Surah Ali Imran ayat 92 dan Hadist Riwayat Muslim.

    • Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

    Lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm

    Artinya:

    “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    • Sabda Nabi Muhammad SAW

    “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

    Berdasarkan sabda Nabi tersebut, ulama bersepakat bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah jariyah.

    3. Peradilan Agama

    Contoh hukum Islam di Indonesia selanjutnya adalah peradilan agama. Berbeda dengan pengadilan negeri yang mengadili seseorang berdasarkan hukum negara, pengadilan agama memutus perkara menurut hukum Islam.

    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adapun maksud dari peradilan ini adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

    Kita sering menemukan berbagai contoh kasus seperti perceraian, hak waris, hingga hak asuh anak semuanya menjadi ranah dari pengadilan agama. Ada dua dasar legalitas peradilan Islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah yaitu:

    • Surah Al Maidah Ayat 42

    سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ’ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai’â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

    Artinya:

    “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

    Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk memberikan putusan yang adil, siapa pun orang yang memintanya. Peradilan agama merupakan salah satu jalan seseorang bisa mendapatkan keadilan.

    • Sabda Nabi

    Dari Amr Bin Al-Ash bahwa Ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    “Apabila seorang Hakim memutuskan perkara dengan berijtihad maka ia memperoleh dua pahala.”

    Baca juga: Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

    4. Perbankan Syariah

    Contoh hukum Islam di Indonesia lainnya yaitu perbankan syariah. Sebagaimana kita ketahui, ada dua jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional.

    Khusus untuk bank syariah, kegiatannya harus mengikuti prinsip syariah Islam. Adapun prinsipnya yaitu keadilan, keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah). 

    Selain itu tidak mengandung gharar, zalim, maysir, riba, dan obyek yang haram. Salah satu prinsip dalam bank syariah yang menganut hukum Islam yaitu riba. Tidak seperti bank konvensional, bank ini tidak ada riba sama sekali.

    Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut syariat Islam riba itu hukumnya haram. Ada beberapa ayat di dalam Al-Qur’an yang secara tegas melarang manusia melakukan riba yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    • Surah Al Baqarah Ayat 278

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar-ribâ ing kuntum mu’minîn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

    Itu dia sebagian besar contoh hukum Islam di Indonesia. Selain itu, ada zakat, haji, dan pesantren yang juga hukum positif Indonesia yang mengandung nilai-nilai Islam.

  • Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Ketika menjalin suatu perjanjian dengan dua pihak atau lebih, terkadang ada potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga perlu adanya denda. Lantas, bagaimana hukum denda dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

    Sebagai sebuah ajaran, Islam tidak hanya mengatur tentang bagaimana cara beribadah kepada Allah semata. Lebih dari itu, Islam juga mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam urusan perjanjian antar sesama manusia.

    Penerapan denda sendiri bisa sangat luas, mulai dari transaksi perdagangan, hukuman atas aturan yang berlaku, dan sebagainya. Untuk mengetahui kedudukan denda di dalam pandangan Islam, langsung saja simak ulasan berikut ini!

    Apa Pengertian Denda secara Umum?

    Sebelum membahas denda dari perspektif Islam, ada baiknya kita mengetahui pengertian denda secara umum. 

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, denda diartikan sebagai hukuman berupa membayar sejumlah uang atas kelalaiannya dalam membayar kewajiban. Di dalam istilah Bahasa Inggris juga ada kata fine yang berarti denda keterlambatan.

    Tujuan dari denda sendiri adalah untuk mencegah individu atau entitas tertentu dari melakukan pelanggaran. Adapun besaran denda akan sangat bervariasi tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

    Pengaplikasian denda bisa dalam berbagai hal, seperti lalu lintas, lingkungan, perpajakan, atau bidang hukum lainnya. Adanya denda tentu akan membuat seorang individu atau entitas tertentu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

    Dengan demikian, denda menjadi instrumen yang cukup efektif untuk digunakan oleh pemerintah atau otoritas berwenang dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam masyarakat.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    Hukum Denda dalam Islam

    Dalam terminologi Islam, denda termasuk ke dalam rumpun ta’zir atau sanksi ekonomi (hukuman). Pemberian denda bagi individu atau organisasi bertujuan untuk mendidik (lit ta’dib) atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau organisasi tersebut.

    Pelanggaran bisa berupa meninggalkan perbuatan yang wajib atau melakukan tindakan yang dilarang sehingga dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Perlu diketahui, ta’zir berbeda dengan had atau diyat.

    Had dan juga diyat secara umum sudah ditentukan besarannya oleh syariah. Sementara ta’zir, tidak ditetapkan besarannya oleh syara’, namun tetap dianjurkan pelaksanaannya. 

    Di dalam Surat Al-Fath ayat ke-9, Allah SWT berfirman:

    لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Litu`minụ billāhi wa rasụlihī wa tu’azzirụhu wa tuwaqqirụh, wa tusabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā

    Artinya:

    Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Fath: 9).

    Di dalam kitab tafsirnya yang berjudul Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîl ayy al-Qurân, halaman 74, At-Thabari menjelaskan bahwa makna “wa tu’azzirụhu” dari ayat di atas adalah membesarkan dan mengagungkan Allah.

    Sementara itu, as-Suyuthi dalam tafsirnya di dalam kitab yang berjudul al-Dur al-Mantsur fi Tafsîr al-Ma’tsûr, halaman 516, menjelaskan istilah yang sama dengan upaya menolong Allah.

    Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa kedua penafsir di atas sama-sama sepakat bahwa terdapat kaitan antara ta’zir dengan upaya untuk mengagungkan Allah subhanahu wata’ala.

    Dengan begitu, hukum denda dalam Islam adalah salah atau boleh sehingga seseorang yang terkena ta’zir dapat dihukumi telah berbuat maksiat sehingga harus bertobat dan membayar sanksi oleh pemberi ta’zir.

    Pemberi ta’zir sendiri adalah pemimpin atau pejabat yang berwenang. Dengan berlakunya ta’zir, maka diharapkan terciptanya kepatuhan hukum atau aturan yang sudah disepakati bersama di dalam masyarakat.

    Baca juga: Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Implementasi Denda (Ta’zir) dalam Islam

    Seperti sudah kita bahas sebelumnya, ta’zir berbeda dengan had atau diyat. Besaran dari ta’zir tidak ditentukan secara syara’ sehingga berlaku batasan-batasan dalam hal penerapannya, yaitu:

    • Ta’zir di dalam Islam masih berupa anjuran untuk dilaksanakan. Jadi, hukumnya boleh dilaksanakan ataupun tidak tergantung dari sisi kemaslahatannya. 
    • Jika penerapannya dapat memberi maslahat, maka ta’zir hendaknya dilaksanakan. Jika berlaku sebaliknya, maka ta’zir tidak perlu dilaksanakan.
    • Jika ta’zir merupakan salah satu upaya agar seseorang atau organisasi tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka besaran ta’zir tidak boleh melebihi dari had atau diyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SA, yaitu:

    لاتعزروه فوق عشرة أوسط

    Artinya:

    “Janganlah kalian memberlakukan sanksi melebihi 10 cambukan!” (HR. Ibnu Mâjah).

    Hadits di atas dapat kita pahami bahwa hukuman cambuk lebih dari 10 kali adalah setara dengan hukuman lain atas perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh syariat.

    Maka dari itu, penerapan ta’zir tidak boleh menyamai atau bahkan melebihi had/diyat. 

    Di dalam syariat, implementasi ta’zir bisa diberikan pada kasus di mana seseorang melakukan sesuatu yang tidak benar, namun belum ada ketentuan hukumnya. 

    • Di dalam syariat juga dikenal dengan adanya toleransi. Pemberian toleransi ini tentu harus memenuhi kaidah syar’i, yaitu dengan tidak memberatkan dan tidak pula menyepelekan.

    Contoh penerapan hukum denda dalam Islam kaitannya dengan muamalah ekonomi adalah pada kasus penundaan pembayaran utang padahal yang bersangkutan mampu untuk membayarnya. Hal ini dipandang sebagai perbuatan zalim.

    Pasalnya, pemberi utang seharusnya bisa memanfaatkan harta apabila peminjam membayarnya. Dalam kasus ini, penundaan atas utang tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk diberlakukannya ta’zir.

    Hal yang sama juga bisa berlaku pada pihak pemberi utang, dalam kasus ini adalah rentenir karena memberatkan pihak yang mendapat pinjaman adalah perbuatan yang zalim atau aniaya. 

    Dengan begitu, ta’zir juga bisa diberlakukan pada kasus tersebut. Meski begitu, seberapa jauh ta’zir bisa diterapkan merupakan kebijakan atau ijtihad dari para pemilik wewenang (pemerintah, pejabat).

    Bagaimana bentuk penerapan ta’zir juga masih perlu dicari dasar pertimbangannya, sehingga bisa membawa kebaikan kepada semua pihak. 

    Demikianlah pembahasan terkait hukum denda dalam Islam yang mana bisa kita pahami bahwa tujuan diberlakukannya denda (ta’zir) adalah untuk mendidik dan juga mencegah seseorang atau organisasi agar tidak berbuat pelanggaran kembali.

  • Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat keuangan sedang dalam keadaan tidak baik. Ditambah dengan membludaknya lembaga hutang yang bisa diakses secara offline maupun online dengan mudah. Lantas, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam?

    Meski dikatakan mudah dan cepat, sayangnya, banyak sekali lembaga yang memberikan syarat yang dapat memberatkan dikemudian hari seperti bunga yang kerap kali tidak masuk akal.

    Lantas, bagaimana kita seorang muslim menanggapi  terkait hutang piutang? Mari simak penjelasannya di artikel ini.

    Mengenal Hutang Piutang dalam Islam

    Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengenal hukum hutang piutang. Perlu diketahui makna dari hutang piutang itu sendiri.

    Islam mengatur segala aspek kehidupan dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk mengenai perkara hutang piutang.

    Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan “dain” (دين). Istilah  “dain”  (دين)  ini  juga  sangat  terkait  dengan  istilah  “qard”  (قرض)  yang menurut bahasa artinya memutus.

    Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, hutang piutang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Apakah seorang muslim boleh memiliki hutang? Sebenarnya, hukum dari hutang piutang dalam Islam sendiri adalah mubah, maksudnya yakni, apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

    Selain itu, hukum orang yang akan berhutang adalah mubah sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong.

    Namun perlu diketahui bahwa hukum orang yang berhutang akan menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lainnya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:  “Dan Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa- Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

    Dari beberapa hal tersebut, kita dapat menentukan hukum hutang piutang dengan menyesuaikan kondisi orang yang sedang akan meminjam. Namun sebetulnya, hutang piutang termasuk ke dalam transaksi akad tabarry atau akad yang ditujukan untuk menolong-menolong.

    Sehingga, apabila kita menemui orang yang hendak meminjam uang dengan tujuan terdesak dan memenuhi syarat syar’i, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meminjaminya padahal kita mampu.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    Rukun dan Syarat Hutang Piutang dalam Islam

    Dengan mengetahui hukum hutang piutang dalam Islam, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Berikut ini rukun hutang piutang (qard) yakni sebagai berikut:   

    1. Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
    2. Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
    3. Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang
    4. Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya
    5. Sighat ijab kabul atau perjanjian.

    Apabila seseorang tidak memperhatikan rukun dan syarat sah dalam berhutang piutang, maka hukum dari akad ini akan menjadi haram dan dijadikan dosa, untuk itu mari pahami penjelasan terkait hutang piutang yang perlu diketahui:

    1. Uang atau harta berharga yang diutangi bersifat jelas dan murni
    2. Uang atau harta berharga yang diutangi adalah sesuatu yang halal.
    3. Pemberi utang tidak mengungkit perihal utang
    4. Pemberi utang tidak menyakiti orang yang berutang.
    5. Peminjam berniat mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan utangnya dengan benar.
    6. Pemberi pinjaman tidak menaikkan total uang yang harus dikembalikan peminjam 

    Ketentuan-ketentuan Saat Melakukan Hutang Piutang dalam Islam

    Meski diperbolehkan, namun penting bagi seorang muslim memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait hutang-piutang. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.

    1. Keadaan yang Terpaksa

    Hal yang perlu diperhatikan pertamakali yakni berhutang karena kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak dan pokok yang sangat dibutuhkan.

    Namun, usahakan untuk tidak berhutang demi memenuhi kebutuhan yang sifatnya hanya memenuhi keinginan konsumtif saja.

    Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari.

    2. Tidak Diperkenankan Mengambil Keuntungan dengan Pinjaman

    Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram.

    Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275:

    ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah [2]:275). Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi Saw.: Artinya: “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” (HR. Al-Baihaqi). Hal ini terjadi jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.

    3. Beri Kabar Kepada Peminjam Saat Telat Mengembalikan

    Apabila terjadi keterlambatan sebab kesulitan keuangan, maka hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang.

    Sama halnya dengan yang memberikan jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

    4. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik

    Melunasi hutang dengan cara yang baik, Rasulullah SAW  bersabda:

     “Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya”

    kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda,Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Al-Bukhari).

    5. Jangan Sampai Meninggal dengan Menyisakan Hutang Piutang

    Jangan sampai kita sebagai seorang muslim meninggal dengan membawa hutang piutang. Islam sendiri melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki hutang.

    Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak ketika hisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadis berikut.

    Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

    6. Transaksi yang Tertulis

    Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang.

    Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

    Hal ini turut dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 282).

    7. Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya

    Ketentuan selanjutnya yakni niatkan segalanya untuk segera membayar jika sudah mampu. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. 

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

    8. Memberi Tenggang Waktu Kepada Peminjam

    Yanv memberikan pinjaman, hendaknya memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

    Hal tersebut pun dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

    9. Hindari Riba

    Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit.

    Dan bagi yang memberikan pinjaman, hendaknya perhatikan beberapa hal mengenai transaksi simpan pinjam, hindari mengambil keuntungan dari pinjaman dengan menambahkan bunga sehingga meraup keuntungan karenanya.

    10. Segera Lunasi Hutang

    Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

    Untuk itu sebelum kita menjadi golongan orang-orang yang dzalim, maka segera lunasi hutang kita. Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang cukup untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.

    Adab Hutang Piutang dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum, syarat, rukun serta ketentuan-ketentuannya, berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang muslim di bawah ini:

    1. Ada pihak yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi
    2. Pemberi hutang tidak mendapat uang selain jumlah yang telah ia pinjamkan atau memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan
    3. Peminjam berniat melunasi utang dan membayar dengan cara yang halal bukan dengan mencuri atau merampok.
    4. Ajukan utang pada orang soleh yang berpenghasilan halal
    5. Mengajukan utang piutang hanya dalam kondisi darurat dan mendesak
    6. Hindari utang piutang yang diikuti dengan jual beli atau menguntungkan satu pihak saja
    7. Berikan kabar kepada pemberi pinjaman bila harus terlambat dalam melunasi hutang
    8. Gunakan uang atau harta berharga yang dipinjam dengan baik dan benar.
    9. Pemberi pinjaman dapat menangguhkan utang bila peminjam sedang kesulitan melunasi utangnya.

    Nah, itu dia sedikit info mengenai hukum hutang piutang dalam Islam, rukun, syarat, adab dan ketentuannya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Terimakasih sudah berkunjung.

  • Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Lazimnya kini sepasang calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mengawalinya dengan bertunangan. Namun, tak banyak yang tahu mengenai hukum tunangan dalam Islam.

    Tunangan seringkali disalah artikan sebagai kithbah, dalam Islam sendiri, ada pembeda di antara keduanya.  Bertunangan merupakan permintaan menikah dari pihak perempuan dan walinya untuk dijadikan istri

    Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan serta dalil yang mengaturnya sebelum mantap bertunangan. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Hukum Tunangan dalam Islam Beserta Dalilnya

    Tunangan dalam Islam kerap kali disalah artikan sebagai khitbah. Sebetulnya, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda.

    Sebelumnya, kita akan membahas mengenai makna dari bertunangan dalam Islam. Umumnya yang terjadi sekarang ini, bertunangan merupakan acara tukar cincin dengan menggelar acara seperti walimah yang diumumkan. Padahal, hal ini dilarang dalam Islam.

    Tunangan dalam Islam tidak berarti sudah memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan berbagai tindakan selayaknya suami istri yang sah. Orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah lahir maupun batin.

    Namun, jika yang dimaksudkan adalah menjaga kesetiaan dan janji untuk nama baik masing-masing pihak, tentu hal itu menjadi kewajiban setiap orang yang menjalin muamalah. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan agama.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Lantas,apa perbedaan antara bertunangan dengan khitbah?

    Perbedaanya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita.

    Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

    Dan apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah, yakni wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

    Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus ataupun tidak dijawab saat waktu yang sudah diberikan dengan status menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

    Lalu, apa hukum dari pertunangan ?

    Dasar ayat dan Hadis menerangkan bahwa (وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ)-ketiadaan dosa untuk melakukan prosesi Tunangan atau Lamaran. Melihat dari ayat ini Hukum Tunangan dalam Islam sekedar diperbolehkan.

    Hadis tentang kebolehannya tunangan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika a mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya maka lakukanlah”.

    Dan apabila sudah melangsungkannya, maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum tunangan dalam Islam, setidaknya seorang muslim harus memahami dua syarat yang harus dipenuhi sebelum terlaksananya proses khitbah dan tunangan. Adapun kedua syarat tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Syarat Mustahsinah

    Syarat yang pertama yakni syaat mustahsinah, yakni menganjurkan bagi pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dikhitbahnya.

    Sebetulnya, syarat ini tidak termasuk syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum mengkhitbah, namun dianjurkan bagi seorang laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya sesuai tidak dengan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

    “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)

    Kesimpulannya, seorang pria hendaknya memperhatikan sagama, keturunan, kedudukan (apakah sekufu atau sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut serta sehat jasmani dan rohani.

    2. Syarat Lazimah

    Yang kedua yakni syarat lazimah, atau syarat wajib yang perlu untuk diperhatikan saat mengkhitbah seorang perempuan. Syarat lazimah tersebut meliputi:

    a. Wanita yang Dipinang Tidak Sedang dalam Pinangan Laki-laki Lain

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    b. Wanita yang Sedang Berada dalam Iddah Talak Raj’i

    Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

    “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)

    C. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

    Perlu diperhatikan, yang dimaksudkan disini ialah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalanai idah talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah .

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235)

    Hukum Memberikan Hadiah Pertunangan

    Kini umum bagi sepasang calon pengantin yang bertunangan melakukan prosesi tukar cincin yang diwakilkan oleh ibu dari kedua calon, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Sebenarnya, kebiasaan tukar cincin hanyalah sebagai simbol dan juga cinderamata kepada tunangannya atau sering disebut sebagai istilah urf atau yang dimaknai sebagai adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

    Namun, jika kemudian hari pihak laki-laki membatalkan pertunangan atau pinangannya maka Ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah dari pertunangan tersebut.

    Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan: “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutau kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

    Namun hal tersebut hanya berlaku bagi laki-laki. dan apabilan yang membatalkan adalah pihak perempuan maka ketentuan mengenai hadiah tersebut berbeda.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Makkiyah, Sayid Sabiq mengatakan,

    وللمالكية في ذلك تفصيل بين أن يكون العدول من جهته أو جهتها:  فإن كان العدول من جهته فلا رجوع له فيما أهداه، وإن كان العدول من جهتها فله الرجوع بكل ما أهداه، سواء أكان باقيا على حاله، أو كان قد هلك، فيرجع ببدله إلا إذا كان عرف أو شرط، فيجب العمل به.

    Menurut Malikiyah, dalam hal ini ada rincian, apakah yang membatalkan pihak lelaki ataukah pihak wanita. Jika yang membatalkan pihak lelaki, maka si calon suami tidak memiliki hak untuk membatalkan hadiah yang telah dia berikan. Jika yang membatalkan pihak wanita, maka pihak lelaki berhak menarik semua hadiah yang pernah dia berikan. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah rusak, dan diganti. Kecuali jika ada kesepakatan atau ada tradisi yang berlaku di masyarakat, maka harus mengikuti aturan kesepakatan atau tradisi itu. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

    Proses Khitbah hingga Bertunangan dalam Islam

    Sebelum sampai ke proses bertunangan, ada setidaknya 3 langkah yang harus dilewati bagi seorang muslim saat ingin mengajak calon yang dikehendakinya untuk menikah. Berikut ini langkah dan penjelasannya:

    1. Pengajuan Khitbah

    Sebelum statusnya ditetapkan sebagai khitbah, langkah paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh seorang calon suami dengan meminta kepada calon istri dalam maksud mengajaknya ke jenjang pernikahan yang lebih serius.

    2. Tukar Menukar Informasi

    Setelah memberikan pengajuan pada pihak perempuan, tentu dalam proses ini wali dan calon perempuan menggali informasti terkait calon yang memintanya.

    Informasi ini penting terkait dengan kesipan pihak calon suami dalam memberikan nilai mahal, nafkah, tempat tinggal dan berbagai pemberian lainnya. Da termasuk dalam rincian tentang hak dan kewajiban yang disepakati.

    Tidak hanya itu, dalam proses ini, pihak perempuan jga wajib hukumnya memberikan informasi terkait dirinya dalam hal kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang mungkin akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Tidak ada yang ditutup-tutupi ataupun menipu.

    3. Jawaban

    Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.

    Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.

    Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).

    Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain. Namun wajib untuk memberikan jawaban dan tidak menggantungkannya.

    4. Pembatalan

    Sama halnya dengan pernikahan yang meski sudah disahkan boleh berpisah atau bercerai, begitu juga dengan bertunangan, boleh saja dibatalkan karena alasan tertentu.

    Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.

    Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum tunangan dalam Islam serta dalil yang menyertainya. Semoga kita diberikan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang sudah ditetapkanNya.

  • Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Akhir-akhir ini, kata prewedding sedang ramai-ramainya diperbincangkan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada Gunung Bromo. Terlepas dari hal tersebut, apa hukum prewedding dalam Islam sendiri? Apakah diperbolehkan?

    Pada era ini, sudah menjadi hal wajib bagi calon pengantin untuk melakukan foto prewedding. Justru sebagian orang akan menganggap yang tidak melakukan foto prewedding aneh dan tidak mengikuti tren.

    Pada faktanya, dalam Islam tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang menyebabkan fitnah. Beberapa foto prewedding yang dilakukan saat ini sering kali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan karena termasuk ke dalam zina.

    Hukum Prewedding dalam Islam

    Dalam Islam, sudah jelas bahwa laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah dalam pernikahan tidak diperkenankan untuk berperilaku melampaui batas seperti saling pandang, tangan atau bahkan pose seperti suami istri.

    Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh calon pengantin saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan sebelum adanya ikatan sah dalam akad. Oleh sebab itulah hukum prewedding dalam Islam sudah jelas haram.

    Namun faktanya, masih banyak umat muslim yang kerap kali acuh atau mungkin belum mengerti mengenai hal tersebut dan tetap mengadakan prewedding.

    Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’ yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’. Dan yang tidak menggunakan prewedding justru menjadi orang yang dianggap tidak wajar.

    Jangan khawatir apabila ada seseorang yang protes mengenai keengganan kita dalam melakukan foto prewedding kita dapat memberikan alasan yang memilliki unsur syari di dalamnya, berikut beberapa alasan yang bisa kita terangkan mengapa hukum prewedding dalam Islam menjadi haram:

    1. Mengandung Perbuatan-Perbuatan yang Mendekati Zina

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, foto prewedding kerap kali menggunakan gestur berlebihan yang mendekati zina, padahal hal tersebut sudah jelas dilarang di dalam Al-Qur’an surat Al isro’ ayat 32:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Pada firman Allah di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.

    Makna dari zina juga tidak hanya diartikan sebagai berhubungan badan. Akan tetapi saling pandang, berkomunikasi lewat telepon, juga termasuk ke dalam zina.

    Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    2. Terjadinya Ikhtilat dan Khalawat

    Makna dari kata ikhtilat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram bercampur-campur, sedangkan khalawat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram berdua-duaan.

    Meskipun tujuan dari keduanya sudah jelas yakni menikah, namun tetap dharamkan bagi calon pengantin untuk berikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya:

    Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)

    Hal di atas dikaitkan dengan foto prewedding yang mengharuskan calon pengantin untuk berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto. Meskipun terdapat fotogragrapher dan orang lain, akan tetapi hal tersebut tetap dilarang, sebab menghindari hal mudhorot di dalamnya seperi tidak bertatapan satu sama lain serta bersentuhan sangat sulit untuk dilakukan.

    Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213

    Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.

    3. Sulit Menghindari Unsur Mudhorot

    Meski kadang niat hati seseorang ingin melakukan foto prewedding dengan tema tidak bersentuhan, namun nyatanya seringkali saat dilakukannya sesi foto, pengarah gaya akan memberikan arahan untuk melakukan pose-pose yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

    Oleh sebab itu, mengapa hukum prewedding dalam Islam diharamkan. Sebab Allah SWT mengetahui bahwa kelemahan manusia adalah ketidakmampuannya dalam membatasi hal-hal yang terlanjur di umumkan di sekitar mereka.

    4. Ajang Mempertontonkan Keindahan Diri

    Tak hayal kita sering melihat wanita yang berpakaian minim meskipun mereka muslim, mempertontonkan aurat  mereka agar nampak cantik dan terlihat memiliki tubuh yang indah. Begitu juga saat foto prewedding, sebagian orang menggunakan busana yang menampakkan aurat.

    Jikapun tidak, busana yang seringkali dipakai benar-benar menampakkan lekuk tubuh. Bahkan meski berhijab pun tidak termasuk ke dalam menurut aurat sebab tidak menutupi dada atau bahkan sengaja menampakkannya.

    5. Tabarruj

    Penyebab hukum prewedding dalam Islam haram yang terakhir adalah adanya unsur tabarruj di dalamnya. Seperti menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat menarik perhatian siapapun saat melihatnya.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa saat foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto, didukung pula dengan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab ayat 33:

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    “Dan  hendaklah  kamu  tetap  di  rumahmu  dan  janganlah  kamu  berhias dan (bertingkah  laku) seperti orang-orang  jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)

    Hal yang Disunnahkan dalam Persiapan Pernikahan

    Ada banyak sekali persiapan ketika menikah yang perlu disiapkan, dengan memahami hukum prewedding dalam Islam tentu hal ini menjadi kabar baik untuk mengurangi satu persiapan dalam pernikahan.

    Karena pernikahan adalah ikatan sakral yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan agama, maka dari itu, dianjurkan bagi calon pengantin untuk melakukan beberapa amalan yang disunnahkan sebelum akad agar menjadi awal mewujudkan harapan memiliki rumah tangga yang diridhoi Allah.

    Adapun amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan sholat hajat, agar keinginannya menyempurnakan agama dengan melaksanakan pernikahan dapat berjalan lancar.
    2. Senantiasa untuk beristighfar agar mendapatkan banyak kemudahaan dan jalan keluar setiap kali mengalami kesulitan ketika mempersiapkan pernikahan.
    3. Memperbanyak sedekah, agar ada banyak pintu rezeki yang terbuka.
    4. Puasa sunnah, agar segala harapan dalam pernikahan yang akan dijalankan bisa dikabulkan oleh Allah SAW.
    5. Mempelajari fiqih pernikahan, sebab pernikahan merupakan lautan luas yang butuh kapal dan nahkoda yang kuat agar bertahan.
    6. Menghindari segala hal yang menyebabkan akad nikah tidak sah, seperti tidak adanya unsur kepaksaan di antara keduanya
    7. Merawat tubuh sebelum menikah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Bagaimana, apakah masih ada keinginan melakukan foto prewedding meski sudah tahu hukum prewedding dalam Islam adalah haram? Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi pengingat kita akan pentingnya menjaga diri dan menjauhkan dari zina yang dibenci Allah SWT.

  • Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Mungkin sebagian orang pernah mempertanyakan hal berikut. Tak heran, permasalahan ini kerap menjadi topik hangat diskusi di antara banyak orang. Pasalnya, akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki.

    Mengingat asuransi merupakan salah satu cara agar dapat bebas finansial di usia lanjut, serta meringankan kebutuhan akan keuangan di kala mendadak, jadi penting untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.

    Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya!

    Hukum Asuransi dalam Islam

    Asuransi merupakan istilah yang digunakan sebagai sebuah kesepakatan perlindungan risiko yang dilakukan oleh dua pihak berupa penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi karena kematian, kehilangan, kerasukan atau sakit.

    Sebenarnya, tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Hukum asuransi dalam Islam sebetulnya sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat agama yang benar.

    Jadi, semua produk asuransi haruslah berpedoman pada maqashid syariah, yang berarti penerapannya harus dapat memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

    Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asuransi tersebut, mengutip dari buku ‘Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq’ oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. , dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur secara gamblang tentang asuransi.

    Transaksi asuransi ini juga tidak dibahas secara fiqih sebab pada dasarnya asuransi baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14  di italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

    Ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam. Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

    Mari bahas satu persatu di bawah ini!

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    1. Pendapat yang Mengharamkan Asuransi dalam Islam

    Pendapat yang pertama berawal dari beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih.

    Para ulama mengharamkan asuransi bukan tanpa sebab, namun ada tiga hal utama yang ada di dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Ketiga hal tersebut yakni ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

    Ketiga hal ini sangat nyata di larang dalam semua transaksi. Dalam asuransi premi dan klaim yang tidak jelas jumlahnya.

    Tidak hanya itu, ada aspek lain yang menjadikan asuransi menjadi haram, yakni adanya riba di dalamnya. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

    Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima. Apabila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

    Hal ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fiqih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

    2. Kelompok yang Membolehkan Asuransi Dalam Islam

    Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkn asuransi. mereka adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

    Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasarkan pada kaidah fiqih sebagai berikut:

    الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

    Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

    Oleh sebab itu, ulama berpendapat bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan selama semua jenis transaksi bermanfaat dan tidak terdapat dalil yang melarangnya.

    Selain itu, asuransi mengandung mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama seperti menyimpan uang sebagai dana darurat yang mungkin terjai karena peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan lain-lain.

    Dengan demikian, lebih baik seorang muslim untuk benar-benar memastikan produk asuransi yang dimiliki menggunakan akad sosial.

    3. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

    Pendapat yang terakhir yakni kelompok ulama yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya.

    Makna dari kalimat tersebut yakni asuransi akan tergolong halal dilakukan apabila menggunakan akad tabarru atau semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

    Tidak hanya itu, asuransi ini juga tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

    Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan yakni, asuransi yang bersifat profit oriented atau menguntungkan sebelah pihak.

    Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Dengan dibahasanya hukum asuransi dalam Islam dengan beberapa pendapat para ulama dengan penjelasannya, kini kita akan membahas mengenai dasar hukum asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan juga hadis, di antaranya yakni sebagai berikut:

    1. QS. Al-Maidah ayat 2

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ

    Artinya: “… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah:2).

    Ayat ini menjelaskan bahwa jika orang tersebut beriman, disarankan untuk saling tolong menolong, yang mana menjadi salah satu prinsip asuransi.

    2. QS. Al-Hasyr ayat 18

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr:18).

    Ayat ini menyarankan kepada orang beriman untuk membuat persiapan untuk hari esok. Sehingga, asuransi yang merupakan rencana untuk kemungkinan di masa depan.

    3. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah

    Hadis riwayat berikut menjelaskan mengenai asuransi, yang berbunyi:

    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    4. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir

    Satu di antara hadis lainnya yang membahas hukum asuransi dalam Islam yakni hadis riwayat Muslim dan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

     “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hukum asuransi dalam Islam pada dasarnya sah-sah saja selama di dalam tidak terdapat unsur riba dan keharaman lainnya.

    Sebab itu, MUI membuat asuransi syariah yang menyesuaikan syariat Islam yang bebas dari riba dan hal tidak menyenangkan lainnya.

    MUI berpendapat bahwa di diperlukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko menyangkut kehidupan ekonomi yang akan dihadapi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui asuransi.

    Berikut beberapa manfaat dari asuransi sesuai dengan fatma MUI:

    1. Dana Darurat

    Tidak akan ada yang pernah tahu mengenai setiap hal yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam menjalani hidup, sudah pasti setiap orang harus memiliki pertimbangan untuk masa depannya.

    Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kemungkinan resiko atau kehidupan ekonomi yang menurun.

    Asuransi dapat dimanfaatkan sebagai dana darurat untuk mempersiapkan hal-hal yang tak terduga. Seperti firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS al-Hasyr: 18)

    2. Adanya Unsur Kebaikan

    Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru’ dan tidak mengandung unsur gharar. Kelak jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko.

    Seperti sabda Rasulullah SAW yang hanya melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

    3. Unsur Tolong Menolong

    Selain adanya unsur kebaikan, fatwa MUI juga menjelaskan bahwa adanya unsur tolong-menolong dalam asuransi antar sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru yang sudah sesuai dengan syariat Islam

    Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif:

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ”

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah: 2)

    4. Bagian dari Bermuamalah

    Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

    Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. MUI berpendapat bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk hubungan sosial atau muamalah. Karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Hubungan ini tentunya harus didasarkan dengan syariat Islam.

    Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis sahih yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

    Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

    “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

    Nah, itulah dia hukum asuransi dalam Islam serta penjelasan lengkap mengenainya. Semoga informasi singkat ini bermanfaat ya!

  • 15 Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    15 Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    Harus kita sadar dari bahwa hidup tidak selamanya indah. Kadang kita dihadapkan dengan orang yang membenci kita. Oleh karena itu, kita harus tahu cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam.

    Sebaik apa pun, diri kita tidak akan luput dari kebencian sesama manusia. Tetap akan ada orang yang tidak senang kepada kita. Bahkan, benci saat melihat kita senang dan tertawa saat melihat kita sedih. 

    Sebagai manusia biasa. Semua itu bukan kendali kita. Sayang saja jika kita menghabiskan waktu untuk menanggapi kebencian demi kebencian. Sementara hidup akan terus berjalan.

    Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    Tidak perlu takut dibenci atau tidak disukai. Sebagai umat muslim, berikut cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam:

    1. Mencari Tahu Kesalahan Kita

    Jika ada yang membenci kita, cobalah untuk memberanikan diri bertanya pada mereka apa yang membuatnya membenci kita. Mungkin saja, kita melakukan kesalahan yang tidak disengaja atau tidak kita sadari. 

    Apabila memang benar kita pernah melakukan kesalahan, maka jangan ragu untuk meminta maaf. Meminta maaf dengan tulus mungkin bisa membuat hati mereka yang membenci kita menjadi lembut dan berbalik mengasihani kita. 

    Dengan demikian, suasana yang sebelumnya tidak nyaman, menjadi kembali hangat, dan kembali berteman baik. Namun, jika orang tersebut tidak merespon permohonan maaf kita, maka bersabarlah dan tidak perlu sakit hati. 

    Yang terpenting kita sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah dan meminta maaf. Sebab, hal itu ada di luar kendali kita dan tidak bisa kita memaksa seseorang untuk memaafkan kesalahan kita.

    Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    2. Berusaha untuk Tetap Tenang

    Perlu kita ketahui bersama, bahwa emosi hanya akan membuat hati kita berapi-api. Emosi hanya akan menambah keruh keadaan dan akan membuat masalah semakin runyam. Bukannya selesai justru semakin rumit untuk diselesaikan. 

    Oleh sebab itu, biasakan diri untuk tetap tenang saat dihadapkan pada suatu masalah. Kita harus berusaha menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Apabila masih ada amarah dalam hati, alangkah baiknya tenangkan diri dahulu. 

    Umumnya orang yang membenci kita akan lebih senang apabila kita menanggapi kebencian mereka. Bahkan, biasanya mereka akan lebih bangga kalau kita membalas kebencian mereka, sehingga kita juga masuk dalam lingkaran setan. 

    Di mana kita dan orang membenci kita akan terus berperang kebencian dan semakin menjadi-jadi. Namun, saat kita tetap tenang meski terus dipancing, maka orang yang membenci kita tadi akan merasa malu sampai lelah dengan sendirinya. 

    3. Introspeksi Diri

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam, salah satunya adalah dengan introspeksi diri. Artinya, kita diminta untuk berfokus pada kesalahan dan kelalaian diri sendiri daripada mencari kesalahan orang lain. 

    Islam mengajarkan kita untuk melihat ke dalam diri sendiri. Apa yang salah dan mengapa ini bisa terjadi. Mengingat apakah ada kata atau perilaku yang pernah menyakiti orang lain pada suatu momen. 

    Jangan anggap introspeksi merupakan bagian dari menyalahkan diri sendiri. Justru introspeksi ini cukup menguntungkan bagi kita. Sebab, hati kita tidak dipaksa mengulik kesalahan orang lain, tetapi justru melihat kesalahan kita sendiri. 

    Dengan demikian, kita akan berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selain itu, kita lebih bisa mengontrol diri, ego, dan terhindar dari perasaan membenci orang lain. 

    4. Bersikap Cuek dan Elegan

    Orang yang membenci kita akan terus memancing agar kita membalas hal serupa atau merespon kebenciannya. Dalam hal ini, kita perlu bersikap cuek. Akan tetapi, tidak perlu menampakkan mimik wajah kebencian seperti, sinis, atau jutek.

    Cobalah tanggapi setiap perbuatan orang itu dengan senyuman. Cara seperti itu akan lebih ampuh membuat mereka malu. Sebab, kebenciannya sama sekali tidak mendapat respon dari kita. 

    Kita juga akan terlihat lebih elegan dan berwibawa. Pasalnya, jika kita turut emosi maka bisa dipastikan kita akan melakukan hal yang sama dengan orang yang membenci kita. 

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam sangat mulia. Kita diminta untuk menjadi orang yang sabar dan bijaksana. Sekalipun dengan orang yang membenci kita, kita harus tetap tenang dan tidak membencinya balik.

    Baca juga: Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    5. Menambah Rasa Percaya Diri

    Setelah kita melakukan introspeksi. Melihat diri kita sendiri, atas kesalahan dan perbuatan yang mungkin menyakiti orang lain. Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam adalah dengan menambah rasa percaya diri. 

    Biasanya, orang yang tersulut saat dibenci, karena ia merasa apa yang dikatakan oleh orang yang membencinya benar. Misalnya, saat dihina atau direndahkan. Jika kita terbawa emosi, maka secara tidak langsung kita membenarkan mereka. 

    Oleh karena itu, Islam meminta kita untuk menambah rasa percaya diri. Menguatkan hati bahwa kita tidak seperti yang mereka bicarakan. Orang yang membenci kita akan senang kalau kita terpengaruh akan fitnah yang disebar. 

    Menambah rasa percaya diri akan membuat kita lebih tenang menghadapi berbagai macam hinaan dan cercaan. Sebab, kita tahu apa yang mereka bicarakan tidak benar, jadi kita tidak perlu sedih, kecewa, atau bahkan terbawa emosi.

    6. Bercerita pada Orang Terpercaya

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam yakni dengan bercerita pada orang terpercaya. Saat kita merasa dibenci seseorang secara berlebihan, maka kita perlu bercerita pada orang yang dipercaya. 

    Ceritakan mengapa orang itu bisa membenci kita. Jangan bercerita yang tidak sesuai kenyataan, ceritakan saja yang sebenarnya terjadi. Bahkan, apabila memang kita yang salah, sampaikan dengan jujur.

    Tujuannya agar orang lain dapat memberi pendapat tentang permasalahan yang kita hadapi. Mungkin pendapat orang ketiga lebih netral dan tidak berpihak. Sehingga, kita bisa punya pandangan untuk tindakan selanjutnya. 

    Selain itu, kebencian yang tertanam pada orang tersebut, bisa berubah menjadi tindakan. Dengan menceritakan pada orang lain, kita bisa merasa lebih aman. Tidak perlu takut, tetap memohon perlindungan pada Allah SWT. 

    7. Menyaring Omongan Orang

    Bercerita pada orang lain yang kita percaya memang perlu. Namun, jangan sampai salah orang. Bisa-bisa bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah. Kita harus bisa menyaring setiap omongan dan nasehat dari orang lain. 

    Tidak semua harus kita telan mentah-mentah. Baik dan buruknya harus kita pertimbangkan. Selain itu, cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan tidak mengambil hati semua omongan. 

    Semisal ada yang berbicara tentang keburukan kita atau menebar fitnah. Jangan keburu tersulut emosi. Apalagi kita mendengarnya dari orang lain. Jika, yang dibicarakan benar kita cukup introspeksi. 

    Namun, jika yang dibicarakan tidak benar, kita cukup klarifikasi, percaya atau tidak orang lain, itu bukan kendali kita. Jangan sampai kita termakan fitnah dan omongan buruk tentang kita. Tetap fokus melakukan hal baik dan beribadah. 

    8. Mengontrol Diri

    Mencegah lebih baik daripada mengobati, sepertinya peribahasa sangat tepat kita gunakan sehari-hari. Termasuk dalam bertetangga dan bersosial. Artinya kita harus bisa mengontrol tindakan serta omongan yang keluar dari mulut. 

    Terkadang tanpa sadar tindakan dan omongan kita menyakiti hati orang lain. Oleh karena itu, penting bagi kita sebelum melakukan segala sesuatu dipikir dulu dan senantiasa berhati-hati dalam berucap.

    Meski pada dasarnya manusia tidak akan bisa menghindar dari salah, setidaknya mencegah jauh lebih baik. Jika kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengontrol diri, tetapi tetap saja ada orang yang benci. 

    Tidak perlu sedih, cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam yakni minta maaflah jika salah dan maafkan kalau dia yang salah. Sebab, saling memaafkan adalah perilaku terpuji dalam Islam.

    9. Sampaikan yang Sebenarnya

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam tidak selalu mengalah. Kita boleh bahkan harus menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya. Asalkan hal itu memang benar adanya dan bukan manipulasi agar terlihat benar. 

    Mungkin saja orang membenci kita karena salah paham. Kita perlu menjelaskan secara perlahan yang sebenarnya. Dengan demikian, dia tahu kenyataannya. Jika kita diam saja, maka masalah tidak akan pernah usai. 

    Selain hanya dengan lisan, kita bisa perkuat pernyataan dengan bukti tindakan. Misalnya, kita dituduh sebagai orang yang sombong, maka buktikan kalau tuduhan itu tidak benar. Kita tunjukan perilaku ramah kita yang sebenarnya di depan mereka. 

    Namun, jika mereka masih menganggap hal itu hanya manipulatif dan pencitraan. Biarkan saja dia sadar dengan sendirinya. Terus saja kita berperilaku baik, ramah, dan sopan kepada orang lain. 

    10. Hindari Sifat Pendendam

    Cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan berhati lembut dan bijaksana. Islam sangat membenci sifat pendendam. Terlebih jika membalas kebencian dengan kebencian dan amarah. 

    Islam mengajarkan kita untuk berperilaku penuh kasih sayang bahkan kepada orang yang membenci kita sekali pun. Maka dari itu, hindari sifat pendendam. Dendam hanya akan membuat kita tidak tenang.

    Godaan setan akan mudah masuk sampai kita nekat melakukan hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, sifat pendendam sangat berbahaya. Cirinya sifat pendendam yakni selalu mengingat kesalahan orang lain. 

    Orang yang suka dendam cenderung lupa akan kesalahannya sendiri. Tidak mau introspeksi dan selalu merasa benar. Orang pendendam juga sulit memaafkan kesalahan orang lain. Semoga kita dijauhkan dari sifat semacam ini. 

    11. Beri Batasan

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam berikutnya adalah dengan memberi batasan. Kita harus memberi batasan dengan mereka. Lebih baik, menjauh dari mereka yang bersikap tidak nyaman terhadap kita. 

    Memberi jarak dengan orang yang tidak suka kita memang perlu. Mau bagaimana pun sikap kita tetap saja salah di mata orang yang membenci kita. Maka dari itu, kita tidak perlu terlalu memikirkan mereka.

    Memberi batasan artinya kita juga harus bisa memposisikan diri. Semisal yang membenci kita adalah teman kantor. Saat berurusan dengan pekerjaan, maka kita harus tetap profesional. 

    Lakukan pekerjaan dengan maksimal meski harus bekerja sama dengan orang yang membenci kita. Tetap bersikap tenang dan anggap saja sedang tidak terjadi apa-apa, mungkin saja dari sini dia bisa luluh hatinya dan tidak lagi membenci kita.

    12. Fokus dengan Diri Sendiri

    Ketika ada orang yang membenci kita, maka sudah sewajarnya kita merasa sedih atau bahkan terus kepikiran. Namun, perasaan semacam itu perlu kita kontrol. Dengan demikian, kita bisa lebih fokus pada diri sendiri. 

    Ada banyak mimpi dan harapan yang tentunya ingin diwujudkan. Alangkah lebih baik, jika fokus pada mimpi tersebut. Selain itu, daripada memikirkan orang yang membenci kita, lebih baik kita fokus untuk memperbaiki diri. 

    Berusaha untuk menemukan versi terbaik. Namun, kalau kita masih memikirkan omongan orang yang membenci kita, maka dapat dipastikan akan sulit bagi kita untuk fokus pada diri sendiri. 

    Hal itu akan menghambat kita untuk terus berjuang karena omongan orang yang mengusik hati. Pasalnya, orang yang benci hanya akan melihat keburukan dan kesalahan, tidak dengan kebaikan dan kebenaran. 

    13. Selalu Bersikap Baik 

    Sebagai umat muslim kita harus selalu bersikap baik terhadap orang. Menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan akan membuat hati merasa senang. Mungkin balasan dari kebaikan tidak dirasakan secara langsung, tapi Allah akan membalasnya kelak.

    Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk membenci dan melakukan kejahatan. Bahkan, dalam Islam mengajarkan perdamaian yang indah. Sebab itu, Islam selalu tentram dan aman. 

    Bersikap baik tidak hanya kepada sesama umat muslim, kepada sesama manusia bahkan makhluk hidup kita juga harus bersikap baik. Tidak peduli kaya atau miskin tidak peduli suku atau agama, bersikap baik harus tetap diterapkan. 

    Dengan demikian, kita tidak mudah dibenci orang. Meski rasa iri dengki tetap bisa saja timbul dan membuat orang membenci kita. Namun, biarkan saja orang itu sadar dengan sendirinya. 

    14. Berdoa agar Mendapat Hidayah

    Cara menghadapi orang membenci kita dalam Islam yang berikutnya adalah mendoakan agar orang tersebut mendapat hidayah. Hidayah bisa turun kapan saja. Termasuk kepada orang yang membenci kita.

    Jika kita sudah melakukan beberapa hal di atas, seperti meminta maaf dan introspeksi diri. Maka, ada baiknya kita berserah dan memohon agar orang yang membenci kita mendapat hidayah.

    Sifat dendam, iri, dan dengki pada orang itu hanya akan merugikan dirinya. Oleh karena itu, doa kita juga bertujuan agar kita dijauhkan dari sifat yang tercela semacam itu. 

    Seiring berjalan waktu, dengan mendoakan orang yang membenci kita akan membuat hati kita lebih tenang. Kita bisa bijak dalam menghadapi berbagai situasi dan tenang dalam menghadapi orang yang membenci kita.

    15. Percaya Semua bisa Berubah

    Sungguh sebenarnya Allah maha membolak-balikkan hati. Saat ada orang yang membenci kita, tidak perlu sedih dan membalas benci. Pasrahkan saja pada Allah sang pemilik hati. 

    Hanya Allah yang bisa memberi hidayah, sebagai manusia biasa kita tidak bisa berbuat apa-apa selain berdoa. Maka, cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan mempercayai kalau semua keadaan bisa berubah. 

    Orang yang sebelumnya sayang bisa jadi benci, termasuk yang sebelumnya benci bisa jadi sayang. Segala kemungkinan bisa terjadi, hindari sifat yang tidak terpuji. Jangan berlebihan dalam segala sesuatu, sebab Allah tidak suka yang berlebihan. 

    Semakin kita percaya kepada Allah, maka akan semakin mudah jalan dan urusan kita. Orang yang sebelumnya membenci kita. Bisa jadi dia berbalik hati menyayangi kita. 

    Nah, kiranya begitu cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam. Sebagai umat muslim kita harus senantiasa menerapkan semua ajaran yang telah ditetapkan dalam Islam. Semoga kita selalu istiqomah.

  • Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Sebagai seorang muslim, terkadang kita menghadapi kasus yang cukup membuat kita bingung. Salah satunya adalah perihal kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Apakah hal ini termasuk najis atau bukan, lantaran wujudnya yang terbilang kecil?

    Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak bisa menyimpulkannya sendiri. Ada beberapa hal yang harus kita kaji sehingga menemukan hukum asal yang bisa menentukan apakah kotoran hewan ini najis atau tidak.

    Maka dari itu, kita akan bahas secara khusus tentang status kejatuhan kotoran cicak dalam pandangan Islam. Silakan simak pembahasan singkatnya di bawah!

    Status Najis Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam

    Hal pertama yang harus kita kaji untuk bisa menentukan sifat dari kotoran cicak yang menjatuhi benda di bawahnya adalah hukum asalnya. Perlu diingat, hukum asal benda-benda adalah suci sehingga kita bisa memanfaatkannya.

    Hal-hal yang bisa membatalkan kesucian benda-benda tersebut adalah adanya dalil yang mengharamkannya. Adanya kondisi tertentu, bisa jadi membuat suatu benda menjadi najis, kotor, atau berbahaya, sehingga sifatnya menjadi haram.

    Selanjutnya, kita juga harus mengkaji sifat dari kotoran cicak apabila menjatuhi benda di bawahnya seperti air, pakaian, kulit, dan sebagainya. Hal ini bisa kita ketahui dari hewan cicak itu sendiri.

    Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:

    1. Menganggap Kotoran Cicak Tidak Najis

    Kita harus mengetahui bagaimana status cicak di dalam pandangan para ulama. Apakah hewan ini termasuk hewan mengalir darahnya atau tidak. Jika ya, maka semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya adalah suci.

    Sebelumnya, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

    Artinya:

    “Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).

    Dari hadis di atas, jumhur ulama menganalogikan hewan yang tidak mengalir darahnya adalah termasuk ikan, belalang, dan juga lalat. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah menyampaikan:

    النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

    Artinya:

    “Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].

    Meski ada yang menyelisihi pendapat ini, tetapi pendapat yang rajih (mendekati kebenaran) adalah pendapat jumhur ulama di atas. 

    Di sisi lain, beberapa ulama juga beranggapan jika cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Dengan demikian, pendapat ini mengkategorikan bahwa kotoran cicak tidaklah najis. 

    Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, Al Bandaniji, dan selain mereka. Meski begitu, tidak semua ulama menganggap bahwa cicak tidak memiliki aliran darah.

    Baca juga: Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    2. Kotoran Cicak adalah Najis

    Pendapat yang menganggap bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat dari jumhur ulama. Hal ini karena para ulama tersebut menganggap bahwa cicak tetap memiliki aliran darah meskipun kecil. 

    Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad yang juga diperkuat lagi oleh pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

    وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

    Artinya:

    “Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

    Dari pendapat yang kedua ini, maka dapat disimpulkan bahwa kotoran cicak adalah najis. Hal ini juga semakin diperkuat oleh temuan fakta bahwasanya cicak juga memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup.

    Dengan begitu, pendapat bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat yang paling kuat. Itu artinya, Anda harus membersihkannya ketika kotoran tersebut mengenai pakaian atau terkena kulit secara langsung.

    Demikianlah pembahasan mengenai kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Meskipun ada dua pendapat yang berbeda, tetapi pendapat yang menyatakan bahwa kotoran cicak adalah najis adalah pendapat yang lebih kuat.