Category: Fiqih

  • Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam berproses di kehidupannya. Dalam interaksi, seorang muslim tentu membutuhkan pedoman dan aturan, salah satunya dalam hal syirkah.

    Syirkah sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama atau akad yang digunakan sebagai perjanjian sebelum membangun usaha bersama.

    Umat muslim yang hendak membuat usaha bersama teman maupun kerabat, baiknya untuk mengetahui apa itu syirkah, jenis dan rukunnya. Untuk lebih jelas, yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Pengertian Syirkah

    Dalam bahasa Arab, syirkah merupakan menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya.

    Sedangkan secara istilah, syirkah diartikan sebagai suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua orang atau lebih yang berutjuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha jasa maupun dagang.

    Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah, adapun pendapat tersebut yakni:

    1. Menurut Malikiyah

    Syirkah atau perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.

    Maksudnya, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, tetapi masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

    2. Menurut Hambaliyah

    Syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta.

    3. Menurut Syafi’iyah

    Syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu’).

    4. Menurut Idris Ahmad

    Syirkah sama dengan Syirkah Dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, sehingga keuntungan dan kerugian akan dihitung berdasarkan besar kecil modal masing-masing.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Dasar Hukum Syirkah

    Dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:

    “Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kebolehan syirkah diakui sejak beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yakni dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.

    Macam-macam Syirkah

    Terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yakni syirkah amlak (syirkah hak milik) dan syirkah uqud ( syirkah transaksi).

    Untuk lebih jelas, berikut ini uraiannya:

    1. Syirkah Amlak

    Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang.

    2. Syirkah Uqud

    Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud ini terbagi menjadi beberapa bagian yakni:

    a. Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan

    Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya.

    Besarnya modal tergantung dengan kesepakatan, untuk teknik pelaksanaannya dapat dilakukan oleh satu pihak saja atau bersama-sama.

    b. Syirkah al-Mudharabah

    Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis yang mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.

    Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita waktu.

    c. Syirkah al-Wujuuh

    Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.

    Kedua pihak yang terlibat harus memberikan kontribusi dalam kerja diikuti dengan pihak ketiga yang memberikan modal.

    Keuntungan dalam syirkah jenis ini yakni pembagian secara proposional dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun apabila mengalami kerugian, kedua pihak yang terlibat menanggung dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.

    d. Syirkah Abdan atau al-Abdaan

    Syirkah abdan adalah kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian.

    Kontribusi yang dimaksud disini dapat berupa pemikiran atau fisik.

    e. Syirkah al-Mufawadhah

    Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.

    Namun, syaratnya keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Dan kerugian ditanggung bersama.

    Syarat Syirkah

    Sebelum melaksanakan akad syirkah ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya, yang pertama yakni syarat syirkah itu sendiri yakni:

    1. Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
    2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
    3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
    4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

    Syarat syirkah yang berikutnya yakni syarat untuk orang yang melakukan akadnya, yakni:

    1. Berakal
    2. Baligh
    3. Tidak ada paksaan di dalamnya

    Syarat berikutnya yakni mengenai syarat barang modal yang disertakan dalam akad:

    1. Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
    2. Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

    Rukun Syirkah

    Adapun beberapa rukun syirkah sebagai berikut:

    1. Sighat (lafadz akad).
    2. Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
    3. Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), yakni kejelasan mengenai bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama. Selain itu, orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

    Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Syirkah

    Syirkah akan berakhir jika kedua pihak yang bekerjasama melakuka hal-hal berikut ini:

    1. Secara Umum

    • Terjadi pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal ini bisa saja terjadi sebab pada dasarnya, akad syirkah merupakan akad yang jâiz dan ghair lâzim.
    • Meninggalnya salah seorang pihak.
    • Murtadnya salah seorang pihak, hal ini disamakan jika orang tersbeut meninggal.
    • Salah satu pihak mengalami kegilaan yang secara terus-menerus.

    2. Secara Khusus

    • Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah satu pihak sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwâl.
    • Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufâwadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.

    Sederhananya, pelaksanaan syirkah akan batal apabila salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan pihak lain, salah satu pihak kehilangan kecakapan mengolah harta atau gila mendadak, salah satu pihak meninggal dan modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.

    Demikian penjelasan mengenai syirkah yang perlu diketahui seorang muslim sebelum melakukan akad. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu ya!

  • Begini Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Begini Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Penggunaan softlens atau lensa kontak sudah bukan lagi hal asing. Sayangnya, meskipun banyak yang menggunakan, belum tentu semuanya mengetahui hukum memakai softlens dalam Islam.

    Padahal, sering kali softlens tetap terpasang selama sedang menjalankan ibadah, seperti puasa dan shalat.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana hukumnya

    Sekilas tentang Softlens

    Softlens adalah alat berupa lensa bening yang dipasang pada kornea mata. Biasanya, softlens terbuat dari bahan plastik atau silicone hydrogel yang mengandung air.

    Tujuan pemakaiannya adalah untuk membantu penglihatan pada orang yang mengalami kondisi mata minus, cylinder, keratoconus, dan sebagainya. Softlens berfungsi sebagai pengganti kacamata.

    Penggunannya makin populer karena menawarkan nilai estetika yang lebih. Pasalnya, memakai softlens tidak akan menutupi atau berpengaruh pada penampilan wajah.

    Seiring perkembangannya, softlens juga banyak digunakan dalam bidang kecantikan, yaitu untuk menambah kecantikan mata.

    Biasanya, softlens untuk kecantikan memiliki berbagai warna untuk meningkatkan daya tarik, seperti warna almond, hijau, biru, dan banyak lagi. 

    Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Popularitas penggunaan softlens juga menjalar ke kaum muslim. Banyak yang memakainya untuk tujuan meningkatkan kualitas penglihatan. Namun, banyak pula yang memakainya untuk menambah daya tarik penampilan.

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memakai softlens dalam Islam.

    Melansir dari laman NU Online, terkait penggunaan softlens sebagai barang yang ditempelkan pada anggota tubuh, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    Syaratnya tidak terdapat hal yang menyatakan haram. Misalnya bahan dasarnya berupa sesuatu yang haram.

    Hal tersebut berlandaskan pada hadits berikut:

    ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئا

    Artinya:

    “Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (HR. Al-Bazzar dan Al-Thabrani).

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Berhubung softlens tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen, maka pemakaiannya boleh. Terlebih lagi, karena tujuannya untuk meningkatkan penglihatan (memperbaiki).

    Pendapat ini sesuai dengan Tarfsir Al-Qurthubi:

    الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ

    Artinya:

    “Larangan dalam [mengubah] hanyalah yang bersifat selamanya karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Adapun yang bersifat temporal, seperti celak dan hiasan bagi manusia, para ulama termasuk Imam Malik dan lain-lain membolehkannya.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393).

    Namun, hukum diperbolehkannya memakai softlens adalah demi kemaslahatan dan kebaikan. Sedangkan jika pemakaiannya untuk tujuan kecantikan, masih terdapat beberapa pendapat yang berbeda.

    Berikut beberapa pandangan mengenai hukum memakai softlens dalam Islam berdasarkan tujuan pemakaiannya:

    1. Untuk Pengobatan

    Perkara ini telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penggunaan softlens untuk membantu penglihatan hukumnya mubah.

    Sebagaimana pendapat Thahir bin ‘Asyur:

    وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ.

    Artinya:

    “Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang ditujukan untuk kebaikan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias.” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, hal. 205).

    2. Untuk Menambah Daya Tarik

    Apabila tujuannya untuk meningkatkan nilai estetik penampilan, maka pemakaian softlens hukumnya seperti perhiasan.

    Al-Qur’an telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan yang diperbolehkan apabila dilakukan bagi menyenangkan suami.

    Namun, jika digunakan untuk tujuan lain, maka hukumnya dapat berbeda. Pemakaian perhiasan tidak dianjurkan apabila berisiko menimbulkan fitnah.

    Selain itu, disyaratkan pemakaian perhiasan tidak menimbulkan bahaya (misalnya alergi) atau menyebabkan penipuan dan kebohongan.

    Syarat ini berlandaskan pada larangan menggunakan rambut palsu yang ditegaskan oleh Rasulullah.

    “Dari Abu Hurairah RA. dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” (HR. al-Bukhari nomor 5477).

    3. Untuk Menyerupai Kaum Lain                                                           

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“ (HR. Ahmad dan Abu Daud).

    Berlandaskan hadits tersebut, maka penggunaan softlens yang disebabkan oleh keinginan untuk tampil seperti kaum tertentu tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, memakai softlens biru agar terlihat seperti bule.

    Terlebih lagi, apabila ditambah dengan gaya khas bule, seperti berpakaian terbuka.

    4. Dilakukan dengan Niat yang Salah

    Maksud niat yang salah yaitu niatan yang tercela, seperti takabur, sombong, ingin pamer, dan sebagainya.

    Mengenakan pakaian maupun barang dengan niat menampakkan atau memamerkan hukumnya dilarang. Sebagaimana tertuang dalam hadits berikut:

    “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

    Maksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu dengan tujuan supaya yang dikenakan menjadi terkenal di antara manusia dengan warna yang berbeda. Maka, kemudian orang-orang akan memperhatikan dan pemakai menjadi sombong.

    5. Tidak Mendatangkan Bahaya

    Kita hendaknya mengutamakan faktor keamanan sebelum menggunakan barang. Hal ini juga berlaku dalam pemakaian softlens.

    Pastikan untuk membeli di tempat yang terpercaya sehingga mendapatkan barang berkualitas yang aman bagi kesehatan mata. Selama pemakaian, kita juga wajib memperhatikan untuk menjaga kebersihan.

    Hukum Memakai Softlens Saat Puasa

    Sebagaimana kita ketahui, saat menjalankan ibadah puasa, kita harus mencegah masuknya benda asing melalui lubang-lubang tubuh.

    Namun, mata tidak termasuk sebagai lubang tubuh yang perlu dijaga selama berpuasa. Adapun lubang yang wajib dijaga meliputi mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.

    Hal tersebut diperkuat oleh pendapat dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki:

    يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا 

    Artinya:

    “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

    Demikian pembahasan kita mengenai hukum memakai softlens dalam Islam. Setelah memahami hukumnya, semoga kita dapat melaksanakan sesuai ajaran syariat.

  • Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah mengenai hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam. Karena pada kenyataanya, meski terlihat sepele, air hujan yang jatuh ke tanah tetangga bisa menjadi permasalahan. 

    Jika kita menyelesaikannya hanya menggunakan ego dan pandangan sebagai manusia, tentu hal ini akan terlihat sepele dan cenderung menggampangkannya.

    Oleh karena itu, Islam bisa menjadi rujukan untuk menjawab permasalahan ini. 

    Pentingnya Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga 

    Dalam Islam, kita sudah dianjurkan untuk senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan tetangga. Karena seperti yang kita tahu, tetangga adalah seseorang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita. 

    Inilah yang kemudian membuat kita tidak bisa menghindari interaksi sosial dengan mereka. Ketika kita kesulitan, maka mereka adalah orang pertama yang pasti akan mengetahui dan membantu kesulitan tersebut. 

    Rasulullah SAW pun juga bersabda bahwa memuliakan tetangga adalah salah satu bentuk keimanan. Kita dianjurkan untuk senantiasa berbuat baik kepada mereka dan tidak menyakiti mereka. 

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: 

    “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).

    Selain itu, ada juga anjuran yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh merasa kenyang sedangkan tetangganya kelaparan. Hal ini dapat kita simak dalam Hadits Riwayat Bukhari berikut ini: 

     لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ 

    Artinya:

    “Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.” (HR Bukhari).

    Maksud dari hadist ini jelas, bahwa jangan sampai kita sebagai seorang muslim membiarkan tetangga kelaparan. Jika kita tahu bahwa tetangga sedang tidak memiliki kemampuan untuk makan, maka sudah sewajarnya kita bantu.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Bagaimana Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam? 

    Lalu, bagaimana soal hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam? Karena memiliki tempat tinggal yang berdekatan, tidak jarang kita memiliki masalah dengan area tanah atau sekitar rumah tetangga. 

    Seperti salah satunya adalah air hujan yang jatuh ke area tanah mereka. Jika kita perhatikan fenomena ini, sangat sering terjadi dan terkesan disepelekan oleh banyak orang. 

    Padahal, jika kita mengembalikannya kepada Islam, sudah ada tuntunan yang tepat untuk menyelesaikannya. Jadi, pada dasarnya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah hal yang tidak boleh. 

    Akan tetapi, jika tetangga tidak keberatan dengan jatuhnya air tersebut ke tanah mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah. 

    Kita bisa menyimak hal ini dari penjelasan Burhanuddin Abul Wafa’ dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam di halaman 262: 

    وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

    Artinya: 

    “Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seizin tetangga.”

    Jadi untuk bisa menghindari dosa dan perselisihan dengan tetangga, karena dikhawatirkan mereka belum tentu membolehkan hal tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lakukan:

    1. Jangan sampai ada air hujan yang jatuh di area tanah (pekarangan, halaman, atau area rumah) tetangga.
    2. Mintalah izin kepada tetangga terlebih dahulu jika memang hal tersebut akan terjadi dan tidak bisa dihindari. 

    Dengan cara tersebut, kita bisa menjaga silaturahmi dengan tetangga sebaik mungkin karena sudah berkomunikasi sebelumnya. Selain itu, kita perlu ingat kembali bahwa membangun rumah sebaiknya tidak sampai merugikan orang lain. 

    Terutama terkait dengan bentuk bangunan atau tata letak rumah. Kita memang bisa dengan bebas membangun rumah sesuai keinginan. Akan tetapi, jangan sampai kebebasan tersebut justru membuat kita terlena. 

    Kita melupakan bahwa ada batasan rumah dari bagian kanan, kiri, depan, maupun belakang yang merupakan area milik tetangga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bahwa kita juga menghargai batasan tersebut. 

    Karena ketika kita membuat tetangga merasa dirugikan atau bahkan tidak aman, maka itu merupakan tanda bahwa kita tidak beriman. Hal ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut: 

    وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري 

    Artinya: 

    “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya. Rasulullah saw ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).

    Jadi, kesimpulannya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah tidak boleh, kecuali bahwa tetangga memang membolehkannya. Semoga dengan informasi ini kita bisa senantiasa menjalin hubungan baik dengan tetangga.

  • Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Pengertian Toleransi dalam Islam dan Batasan-Batasannya

    Permasalahan mengenai toleransi menjadi sebuah aktual yang menarik perhatian dari berbagai kalangan khususnya seorang muslim. Menilik kondisi sosiologis masyarakat Indonesia yang multikultural menjadi faktor utama dalam permasalahan mengenai toleransi dalam Islam sendiri.

    Salah satu bentuk toleransi dalam Islam adalah kebebasan dalam beragama.

    Namun perlu diketahui bahwa toleransi bukan mengacu kepada keikutsertaan seseorang atas perayaan agama lain. Toleransi merupakan bentuk penghargaan yang diberikan antar sesama manusia.

    Pengertian Toleransi dalam Islam

    Seperti  yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa toleransi dalam Islam tidak mengacu pada keikutsertaan seseorang dalam perayaan suatu  agama.

    Toleransi dalam bahasa Arab adalah tasāmuḥ, kata ini diambil dari kata samaḥa yang berarti tenggang rasa atau toleransi. Secara istilah, tasāmuḥ adalah sikap akhlak terpuji dalam pergaulan, di mana terdapat rasa saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang digariskan oleh agama Islam.

    Adapun dalam konteks masyarakat dan agama, toleransi bisa didefinisikan sebagai suatu sikap atau perbuatan yang melarang adanya diskriminasi pada masyarakat-masyarakat tertentu yang memiliki perbedaan atau tidak bisa diterima oleh orang-orang pada umumnya.

    Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat istiadat, budaya, bahasa hingga agama.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:

    “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan mejadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah Swt ialah orang yang paling bertaqwa diantara kalian. Sesungguhya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mendengar.”

    Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunatullah ini. Oleh sebab itu, sudah selayaknya manusia mengikuti petunjuk Allah SWT dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut.

    Baca juga: 5 Doa Meminta Jodoh dan Amalan Agar Cepat Bertemu Jodoh

    Batasan-batasan Toleransi  dalam Islam

    Ada sejumlah batasan toleransi dalam Islam yang perlu diketahui. Batasan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni batas toleransi di bidang ibadah dan bidang muamalah.

    Seorang muslim harus selalu menjaga batasan ini agar tetap berada di jalan yang lurus dan diridhoi Allah SWT. Adapun batasan-batasan toleransi di beberapa bidang kehidupan adalah sebagai berikut:

    Toleransi Dalam Islam di Bidang Akidah

    1. Batas Toleransi di Bidang Akidah

    Rasulullah SAW pernah diajak ‘bertukar ibadah’ oleh kaum Quraisy. Mereka menawarkan diri bertukar ibadah secara bergiliran.

    Dalam artian, hari ini mereka mengikuti ibadah muslim dan keesokan harinya umat muslim harus mengikuti ibadah kaum kafir, untuk membandingkan mana yang lebih baik.

    Namun, tawaran tersebut ditolak dengan turunnya surat Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi:

    لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ ࣖ

    Artinya: “Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku.”

    Dengan turunnya ayat tersebut, menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada toleransi dalam hal mengenai akidah.

    Contoh sederhananya, saat mengikuti doa bersama antar umat beragama, maka umat Islam harus membacadoa sendiri dan haram hukumnya mengamini doa agama lain.

    2. Batas Toleransi di Bidang Fikih

    Salah satu contoh penerapan toleransi di bidang fikih adalah adanya perbedaan awalan bacaan Al-Fatihah dalam sholat pada mazhab Syafi’i dan Maliki. Menurut mazhab Syafi’i, bacaan diawali dengan basmalah, sementara untuk Maliki adalah hamdalah.

    Keduanya sama-sama memiliki landasan dalil yang shahih. Sehingga, sudah sepatutnya kedua mazhab tersebut saling dihormati, bukannya malah dicari mana yang salah atau benar.

    Begitu juga dengan pembacaan qunut dalam sholat Subuh. Umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih, melaksanakannya dengan bacaan qunut atau tidak. Artinya, umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih asalkan pilihan tersebut bukan perbuatan dosa.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    3. Batas Toleransi di Bidang Akhlak

    Sudah sewajarnya bagi seorang muslim yang melihat sesuatu kemunkaran terkait syariat Islam untuk segera melakukan nahi munkar atau dalam arti lain mencegahnya. 

    Sebagaimana disampaikan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, hendaklah ia mencegah kemunkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

    Dapat disimpulkan, apabila umat muslim melihat suatu kemunkaran, maka tidak diperbolehkan ada toleransi dan lakukanlah pencegahan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    Toleransi Dalam Islam di Bidang Muamalah

    1. Batas Toleransi di Bidang Interaksi Sosial

    Allah berfirman dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 8:

    لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

    Merujuk pada ayat tersebut, maka seorang Muslim boleh berinteraksi dengan umat agama lain. Asalkan, interaksi tersebut tidak mengancam jiwa, harga diri, harta, maupun wilayah orang Muslim.

    2. Batas Toleransi di Bidang Ekonomi

    Dalam Islam, umat muslim diajarkan untuk selalu berbuat adil. Karenanya, dalam Al-Quran Allah melarang adanya monopoli ekonomi yang membuat kekayaan hanya dinikmati oleh sejumlah orang kaya.

    Selain itu, Islam juga tidak memberi toleransi pada aktivitas ekonomi yang hanya menguntungkan satu pihak. Contohnya, pemalsuan barang dagangan, perjudian, rentenir, dan lainnya.

    Konsep Sikap Toleransi Bagi Seorang Muslim

    Ada beberapa konsep sikap toleransi bagi seorang muslim yang perlu diketahui dalam hidup bermasyarakat dan bersosial, yakni sebagai berikut:

    1. Harus Berbuat Adil

    Kaum muslimin harus tetap berbuat adil dimanapun berada dan kepada siapapun orangnya.

    Meski dalam suatu forum terdapat nonmuslim, dilarang bagi seorang muslim untuk melakukan hal-hal dzolim seperti mengucilkan dan membeda-bedakan.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 2 yang artinya :

    “Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, menyebabkan kamu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maidah : 2).

    2. Hidup Rukun Bersama Sesama Manusia

    Orang-rang kafir yang tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, diperbolehkan kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan mereka.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu QS Al-Mumtahanah ayat 8-9 yang artinya:

    “Allah tidak melarang kamu terhadap orang yang tidak memerangi kamu pada agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negeri kamu, bahwa kamu berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orag-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya hanya melarang kamu terhadap orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengurisr kamu, bahwa kamu menjadikan mereka teman. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang dholim. (Qs Al-Mumtahanah : 8-9).

    Dari tafsiran ayat tersebut, artinya umat islam diperbolehkan berbuat baik dan tidak memusuhi umat islam  selama tidak melanggar prinsip-prinsip terpenting dalam syariat Islam.

    3. Menghormati prinsip agama masing-masing

    Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Kafirun yang berbunyi:  “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”.

    Dengan ini kita dapat mengambil kesimpulan jika Islam selalu mengajarkan kita untuk bertoleransi pada setiap agama apapun.

    Sebagai seorang muslim, kita harus memahami bahwa Tuhan yang umat muslim sembah tentu berbeda dengan agama lain, dan begitu juga sebaliknya.

    Oleh karena itu, kta tidak boleh memaksakan orang lain untuk menganut ajaran Islam yang kita yakini.

    Begitu pun kita tidak seharusnya menghina atau menganggu umat agama lain yang memiliki perbedaan keyakinan dengan yang kita jalani.

    Selain itu, sikap saling menghormati antar umat beragama penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    Pada dasarnya, hidup rukun dan saling bertoleransi antar setiap umat beragama tidak menunjukkan adanya ikut campur antara ajaran agama yang satu dan yang lainnya. Namun, dengan adanya sikap toleransi di tengah perbedaan tersebut akan semakin mengokokohkan rasa kebersamaan dan perdamaian antar masyarakat.

    4. Toleransi Dalam Utang Piutang

    Untuk urusan utang piutang, Islam juga memiliki ketetapan-ketetapannya sendiri yang telah ditentukan.

    Dalam surah Al Baqarah ayat 280 yang memiliki arti “Dan jika orang yang berutang tersebut sedang dalam kesukaran maka berikanlah masa tangguh hingga ia berkelapangan.Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang tersebut sesungguhnya lebih baik bagimu, jika kamu mengetahuinya”.

    Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya bersikap lapang dalam emberikan utang atau pinjaman adalah sebuah keutamaan.

    Begitu halnya dengan bersikap lapang kepada orang-orang yang kesulitan mengembalikan pinjaman atau utangnya.

    Orang-orang yang memberikan kesempatan kepada pihak yang sedang mengalami kesulitan, telah dijanjikan oleh Allah SWT untuk mendapatkan kemudahan di akhirat kelak saat semua orang mengalami kesusahan.

    Demikianlah penjelasan terkait toleransi dalam Islam serta batasan-batasan yang sesuai dengan syariat.

  • 14 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Dibenci Allah SWT

    14 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Dibenci Allah SWT

    Dosa orang tua terhadap anak adalah perilaku yang menyia-nyiakan, merugikan, atau mengabaikan hak-hak anak sebagai amanah dari Allah SWT.

    Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik, merawat, dan membesarkan anak-anaknya dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam.

    Allah SWT berfirman mengenai hal tersebut, yaitu sebagai berikut:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَٰٓئِكَةٌ

    غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

    Bacaan latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ qū anfusakum wa ahlīkum nāraw wa qụduhan-nāsu wal-ḥijāratu ‘alaihā malā`ikatun gilāẓun syidādul lā ya’ṣụnallāha mā amarahum wa yaf’alụna mā yu`marụn.

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6).

    14 Dosa Orang Tua Terhadap Anak

    Beberapa dosa orang tua terhadap anak yang dibenci Allah SWT antara lain adalah sebagai berikut:

    1. Menyia-nyiakan, Merugikan, atau Mengabaikan Hak-Hak Anak

    Anak adalah karunia dan ujian dari Allah SWT yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik oleh orang tua. Menyiakan-nyiakan hak anak misalnya tidak memberikan nafkah, pendidikan, perlindungan, kasih sayang, atau nasihat yang baik.

    Jika kamu melakukan hal tersebut jelas termasuk tindakan dosa besar karena orang tua seharusnya memenuhi hak-hak anak sebagai amanah dari Allah SWT.

    Orang tua harus memberikan nafkah yang cukup dan halal kepada anak-anaknya, baik dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal, maupun kesehatan.  

    Anak-anak juga harus diberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya, baik dalam hal agama maupun dunia.

    Tak hanya itu, orang tua juga harus melindungi anak-anaknya dari bahaya, kekerasan, atau pengaruh buruk, memberikan kasih sayang dan perhatian yang tulus kepada anak-anaknya, tanpa mengekang atau memanjakan mereka, dan harus memberikan nasihat yang baik dan bijaksana kepada anak-anaknya, terutama tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan akhirat.

    Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 31, yaitu sebagai berikut:

    وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا

    كَبِيرًا

    Bacaan latin: Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā.

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31).

    Baca juga: 13 Rukun Sholat Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

    2. Berdoa yang Buruk Kepada Anak

    Misalnya mengutuk, menghina, atau mengharapkan kecelakaan bagi anak. Ini adalah dosa besar karena doa orang tua adalah doa yang mustajab (terkabul) oleh Allah SWT.

    Orang tua seharusnya berdoa yang baik-baik untuk anak-anaknya, seperti memohon keselamatan, keberkahan, kebahagiaan, dan keberhasilan bagi mereka.

    3. Memukul atau Menyakiti Anak Secara Fisik atau Psikis

    Memukul atau Menyakiti Anak Secara Fisik atau Psikis

    Misalnya dengan cara yang kasar, berlebihan, atau tidak adil. Ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya melindungi dan menyayangi anak-anaknya, bukan menyiksa atau menyakiti mereka.

    Orang tua boleh mendisiplinkan anak-anaknya dengan cara yang lembut dan bijaksana, sesuai dengan usia dan kesalahan mereka. Tak hanya itu, orang tua juga harus meminta maaf jika mereka salah atau berlebihan dalam mendisiplinkan anak-anaknya.

    4. Menyuruh Anak Melakukan Hal-Hal yang Haram atau Membahayakan Dirinya

    Misalnya mencuri, berbohong, atau berzina. Ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya mengajarkan anak-anaknya untuk taat kepada Allah SWT dan menjauhi hal-hal yang dilarang-Nya.

    Orang tua juga seharusnya menjaga kehormatan dan kesucian anak-anaknya dari hal-hal yang najis atau kotor.

    5. Menyuruh Anak untuk Menyekutukan Allah SWT

    Hal tersebut jelas termasuk dosa besar, karena syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT kecuali jika bertobat sebelum mati. Orang tua seharusnya mengajarkan anak-anaknya tentang tauhid, yaitu mengesakan Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

    Selain itu, orang tua juga seharusnya mengikuti ajaran Islam yang benar dan tidak terpengaruh oleh ajaran sesat atau bid’ah.

    6. Membeda-bedakan Anak Tanpa Alasan yang Jelas

    Misalnya karena jenis kelamin, fisik, atau kemampuan. Hal ini adalah dosa besar karena orang tua seharusnya menghormati dan mencintai semua anak-anaknya tanpa membeda-bedakan atau memilih-milih.

    Orang tua mesti bersyukur atas semua karunia yang Allah SWT berikan kepada mereka melalui anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, cantik maupun jelek, pintar maupun bodoh dan harus memberikan perlakuan yang adil dan sama kepada semua anak-anak, tanpa memanjakan atau mengabaikan salah satu dari mereka.

    Baca juga: 10 Dalil tentang Sedekah, Dirujuk dari AlQuran dan Hadis

    7. Menyembunyikan Asal-usul Anak atau Mengganti Nama Ayahnya dengan Nama Orang Lain Tanpa Hak Syar’i

    Perbuatan di atas adalah tindakan dosa besar karena orang tua seharusnya menjaga keturunan dan nasab anak-anak dengan baik dan tidak boleh menyembunyikan asal-usul anak-anak dari mereka sendiri atau dari orang lain, misalnya karena malu atau takut.

    Tak hanya itu, orang tua juga tidak boleh mengganti nama ayah anak-anak dengan nama orang lain tanpa hak syar’i, misalnya karena perceraian atau zina dan harus menghormati hak-hak ayah biologis anak-anak, seperti memberikan nama belakang, warisan, atau mahram.

    8. Melakukan Tindakan Seksual Kepada Anak

    Hal di atas adalah perbuatan dosa besar karena orang tua seharusnya menjaga kebersihan dan kesucian diri dan anak-anak dari hal-hal yang najis atau kotor dan tidak boleh melakukan tindakan seksual tidak pantas, seperti menyentuh, mencium, atau berhubungan badan dengan anak.

    Melakukan tindakan seksual adalah perbuatan keji dan hina yang bisa menyebabkan kerusakan fisik dan psikis pada anak-anak.

    Orang tua juga seharusnya tidak boleh membiarkan anak-anak terpapar dengan konten seksual, seperti film porno, majalah dewasa, atau situs-situs cabul. Hal tersebut bisa merusak moral dan akhlak anak-anak serta menimbulkan godaan dan penyakit.

    9. Tidak Memenuhi Kebutuhan Pokok Anak

    Dosa orang tua terhadap anak yang selanjutnya adalah tidak memenuhi kebutuhan dasar anak.

    Orang tua wajib hukumnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang memadai.

    Hal tersebut dikarenakan anak yang tidak mendapatkan kebutuhan pokok bisa mengalami kekurangan gizi, gangguan pertumbuhan, atau masalah kesehatan lainnya.

    10. Tidak Memberikan Kebutuhan Emosional Anak

    Selain kebutuhan dasar, orang tua juga harus memperhatikan kebutuhan emosional anak dan memberikan kasih sayang atau dukungan.

    Hal tersebut dapat mencegah masalah kesejahteraan emosi seperti rendah diri, depresi, atau masalah perilaku.

    11. Bersikap Kasar

    Orang tua harus bersikap lembut kepada anak karena hal tersebut adalah salah satu kewajiban orang tua kepada anak yang paling dicintai oleh Allah SWT.

    Saat menemukan perilaku anak yang tidak sesuai atau menyimpang, jangan tunjukkan sikap kasar. Hendaknya tegurlah dengan halus dan tetap penuh kasih sayang.

    Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW melarang perilaku tersebut kepada anak apalagi sampai menyakiti hati anak dengan sebutan yang tidak baik atau memanggil nama yang tidak sesuai dengan nama anak tersebut.

    Bisa jadi hal tersebut akan memberikan trauma kepada anak, lho.

    12. Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik

    Berkata kasar terhadap anak saja sudah tidak boleh, apalagi melakukan tindakan kekerasan fisik.

    Para orang tua seharusnya memeluk, mencium, atau melakukan tindakan kasih sayang terhadap anak karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban orang tua yang disukai oleh Allah SWT.

    Jika para orang tua melakukan hal sebaliknya, yaitu kekerasan fisik, akan melukai fisik anak dan menimbulkan trauma yang sangat mendalam pada anak.

    13. Menghina Anak

    Dosa orang tua terhadap anak yang selanjutnya adalah menghina anak. Mengintimidasi, menghina atau bahkan mengejek anak adalah salah satu tindakan yang terlarang oleh orang tua.

    14. Perlakuan Tidak Adil terhadap Anak

    Orang tua yang mempunyai lebih dari satu anak sangat dilarang untuk berlaku tidak adil.

    Artinya, orang tua tidak boleh memberikan kasih sayang yang berlebihan hanya kepada 1 atau beberapa orang tanpa memperhatikan yang lainnya dengan sama.

    Hal ini termasuk dosa besar orang tua kepada anak, karena dapat menimbulkan rasa iri pada anak.

    Padahal, Rasulullah SAW saja mengajarkan untuk bersikap adil, apalagi pada anak. Ini juga bisa menyebabkan putusnya hubungan kekeluargaan antara anak.

    Dengan memberikan perlakuan yang tidak sama atau lebih baik kepada satu anak dibandingkan dengan anak lainnya, efeknya bukan hanya menimbulkan rasa iri, tapi juga perselisihan antarsaudara.

    6 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

    Di dalam Islam, orang tua memiliki kewajiban untuk membesarkan dan mendidik anak. Selain itu, berikut 6 kewajiban orang tua terhadap anak yang harus kamu ketahui:

    1. Mendidik Anak

    Kewajiban yang pertama adalah mendidik anak dengan ilmu agama, akhlak mulia, dan keterampilan yang bermanfaat. Hal ini merupakan kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6.

    2. Memberikan Nama yang Baik dan Indah Kepada Anak

    Meskipun terlihat sepele, namun hal tersebut merupakan salah satu kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

    Artinya: “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka perindahlah nama-nama kalian.” (HR. Abu Dawud).

    3. Menjaga Hak-Hak Anak

    Seperti hak nafkah, hak pendidikan, hak perlindungan, hak kasih sayang, dan hak warisan. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yang artinya:

    Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumahnya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. Dan seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    4. Mendoakan Kebaikan untuk Anak di Dunia dan Akhirat. 

    Hal ini merupakan salah satu kewajiban kedua orang tua yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 40, yaitu sebagai berikut:

    رَبِّ ٱجْعَلْنِى مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِى ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ

    Bacaan latin: Rabbij’alnī muqīmaṣ-ṣalāti wa min żurriyyatī rabbanā wa taqabbal du’ā.

    Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40).

    5. Menghormati Anak Sebagai Individu yang Memiliki Hak dan Martabat

    Kewajiban yang selanjutnya adalah menghormati anak. Tak hanya orang tua saja yang harus dihormati, namun setiap anak juga butuh dihormati oleh orang tuanya.

    Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya:

    Artinya:“Barangsiapa yang tidak menghormati orang-orang besar di antara kami dan tidak menyayangi orang-orang kecil di antara kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad).

    6. Memberikan Teladan yang Baik untuk Anak

    Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, yang artinya: Artinya: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Itulah Dosa orang tua terhadap anak yang sebaiknya diketahui dan dihindari. Sebab, mengasuh dan mendidik anak bukanlah perkara yang mudah, sebab guru terbaiknya hanyalah sabar dan ikhlas.

  • Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    Islam menjadi salah satu agama dengan jumlah pemeluk terbesar di dunia, salah satunya bisa kita buktikan dari jejak warisan seni budaya Islam di Filipina. 

    Negara ini merupakan salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, sama seperti Indonesia.

    Filipina bukan negara mayoritas Islam. Mayoritas penduduknya beragama Kristen. Tetapi, penduduk Filipina yang beragama Islam juga cukup banyak.

    Menurut Laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) bertajuk The Muslim 500 edisi 2023, jumlah  populasi Muslim di Filipina sebanyak 6,02 juta orang. Dari data tersebut, artinya mayoritas pemeluk agama Islam ada di Filipina Selatan.

    Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    Filipina meninggalkan berbagai jejak warisan seni budaya dan Islam. Hal ini membuktikan bahwa ada agama Islam di negara ini. 

    Bahkan, Islam sudah hadir di Filipina sebelum kedatangan penjajah Spanyol dan Katolik Roma. Kemudian, sekitar abad ke 14, pedagang Muslim di Filipina memperkenalkan Islam di bagian selatan hingga menyebar ke utara hingga Manila.

    Setelah itu, Islam di negara Filipina semakin berkembang pesat. Inilah beberapa daftar jejak warisan seni budaya Islam yang ada di negara tersebut:

    1. Masjid Syekh Karim al-Makdum

    1. Masjid Syekh Karim al-Makdum

    Masjid Syekh Karim al-Makdum merupakan salah satu masjid tertua di Filipina. Lokasinya tepat berada di Tubig Indangan, Simunul, dan Tawi-Tawi.

    Masjid ini dibangun pada tahun 1380 M oleh Syekh Karim al-Makdum, saudagar Arab yang ketika itu datang ke daerah tersebut untuk berdakwah. 

    Salah satu keunikan dari masjid satu ini adalah dari pilar-pilar asli yang menjadi pondasi masih terjaga dengan baik sampai sekarang.

    Pilarnya terbuat dari kayu keras ipil yang sangat keras, kuat, dan tahan lama. Masjid Syekh Karim al-Makdum juga menjadi saksi penyebaran Islam pertama kali di negara tersebut. 

    Dari awal pendiriannya, rumah ibadah satu ini telah beberapa kali mengalami renovasi. Pada tahun 1941, masjid sempat terbakar karena invasi Jepang. Tetapi pada tahun 1960, masjid kembali dibangun supaya bisa kembali berdiri kokoh.

    Baca juga: 5 Ciri Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat, Nasehat Islam Hari Ini!

    2. Intramorus Walle City

    2. Intramorus Walle City

    Warisan seni budaya Islam di Filipina selanjutnya yaitu Intramuros Walle City. Pada dasarnya, bangunan ini merupakan dinding yang dibangun pada abad ke 16 dan menjadi cikal bakal kota Manila. Dinding ini memiliki luas 64 hektar.

    Intramuros Walle City ternyata dibangun oleh Raja Sulaiman. Beliau adalah seorang perantau muslim yang berasal dari Minang. Ia juga pernah memimpin kota Manila bersama dengan Raja Matanda dan Raja Lakandula pada pertengahan abad ke 16.

    Pada mulanya, Intramuros Walle City berfungsi sebagai pusat pemerintahan Spanyol yang saat itu menjajah Filipina. Selain itu, bangunan ini juga difungsikan sebagai benteng pertahanan.

    Lalu apa hubungannya dengan Islam? Ternyata, tidak jauh dari tempat ini ada Fort Santiago. Bangunan yang digunakan sebagai penjara ini dibangun oleh penguasa Islam Raja Sulaiman.

    3. Distrik Quiapo

    3. Distrik Quiapo

    Distrik Quiapo merupakan kota lama yang menjadi tempat bermukimnya orang-orang Islam di Filipina. Daerah ini menjadi pusat transaksi ekonomi yang dilakukan dengan tata cara Islam.

    Tidak hanya itu saja, gedung-gedung pencakar langit yang megah dan tinggi juga sudah ada di Distrik Quiapo.

    Baca juga: Doa Niat Puasa Senin Kamis: Lafal, Terjemahan, dan Tata Caranya

    Sejarah Perkembangan Islam di Filipina

    Berbicara soal penyebaran Islam di Filipina, prosesnya terbilang cukup panjang. Apalagi awal-awal, ketika itu Filipina masih dikuasai oleh Spanyol.

    Proses Islamisasi di Filipina sendiri awalnya terjadi karena tiga hal yaitu perdagangan, perkawinan, dan politik. Berikut ini sejarah lengkap perkembangan Islam di  Filipina:

    Masuknya Islam

    Islam masuk ke wilayah Filipina sekitar tahun 1300-an. Hal ini terbukti dari adanya arkeologi sebuah batu nisan atas nama Miqbal, bertuliskan tahun 1310. Batu nisan ini berada di Badatto, tidak terlalu jauh dari Jolo, Pulau Sulu.

    Selain itu, ada teori yang mengatakan bahwa Islam masuk ke Filipina pada akhir tahun 1300-an. 

    Menurut teori ini, Islam ke wilayah Filipina diperkirakan terjadi mulai tahun 1380. Kepulauan Sulu dan Mindanao menjadi wilayah pertama yang mendapatkan pengaruh ajaran Islam.

    Seni dan budaya Islam dibawa ke Filipina oleh seorang tabib dan ulama asal Arab bernama Karimul Makhdum. Beliaulah yang membangun masjid Syekh Karim al-Makdum.

    Selain itu, ada tokoh lain yang menyebarkan agama Islam di Filipina yaitu Raja Baguinda dan Raja Sulaiman. Raja Baguinda menyebarkan Islam di Kepulauan Zamboanga dan Basilan pada tahun 1390.

    Sedangkan Raja Sulaiman, memperkenalkan Islam kepada suku Tagalog, sampai penjajah Spanyol datang ke Filipina. Beliau juga pernah menjadi penguasa Manila dari tahun 1570 hingga 1574

    Perkembangan Islam di Filipina

    Setelah itu, Islam terus mengalami perkembangan dan penyebarannya sudah mulai ke mana-mana. Termasuk ketiga jejak warisan seni budaya Islam tersebut menjadi bukti berkembangnya Islam di Filipina.

    Setelah bebas dari penjajahan Spanyol pada 12 Juni 1946, Islam Filipina mulai bebas dan berkembang. 

    Perkembangan sosial Islam semakin berjalan baik tidak ada hambatan. Jumlah umat Muslim di negara ini terus bertambah setiap tahunnya hingga menyentuh angka 6 juta.

    Demikian penjelasan tentang warisan seni budaya Islam di Filipina, yang juga melibatkan orang Indonesia.

  • Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Bagaimana sih hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya? Karena banyak kasus di mana seorang suami lebih mengutamakan ibunya daripada istrinya sendiri.

    Di dalam Islam sendiri, seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi, membimbing, dan menyayangi istrinya dengan cara yang ma’ruf. Ia juga harus memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan syariat.

    Namun, bukan berarti seorang suami boleh mengabaikan ibunya yang telah melahirkannya dan membesarkannya. Seorang suami juga harus berbakti kepada ibunya dengan cara yang baik dan hormat.

    Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya daripada Istrinya

    Untuk menjawab pertanyaan hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya, kita perlu merujuk pada sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah hukumnya yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis:

    1. Seorang Suami Harus Menghormati dan Menyayangi Ibunya Lebih dari Ayahnya

    Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA yang berkata:

    Artinya: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata; ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak aku berbakti kepadanya?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu’. Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab: ‘Ibumu’. Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa lagi?’, beliau menjawab: ‘Ibumu.’ Dia bertanya lagi; ‘Kemudian siapa’ Beliau menjawab: ‘Kemudian ayahmu’,” (HR. Bukhari no 5971 dan Muslim no 2548).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa ibu memiliki kedudukan dan derajat yang tiga kali lebih tinggi daripada ayah.

    2. Seorang Suami Harus Mengutamakan Istri dalam Hal Nafkah, Perlindungan, dan Kasih Sayang. 

    Pada poin ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 228, yaitu sebagai berikut:

    وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ

    ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ

    فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ

    عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Bacaan latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.

    Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228).

    Tak hanya itu, dalam sebuah hadits, Siti Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW:

    Artinya: “Siapa yang lebih berhak terhadap wanita?” Rasullullah SAW menjawab, “Suaminya.”

    Hadis di atas menunjukkan bahwa istri memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.

    Baca juga: Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    3. Seorang Suami Harus Menyeimbangkan Antara Ibu dan Istrinya

    Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 36, yaitu sebagai berikut:

    وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

    Bacaan latin: Wa’budullāha wa lā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu mang kāna mukhtālan fakhụrā.

    Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. an-Nisa: 36).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada semua orang tanpa membeda-bedakan.

    4. Seorang Suami Harus Lebih Mengutamakan Ibunya Daripada Istrinya

    Seorang suami harus lebih mengutamakan ibunya daripada istrinya jika keduanya memiliki kebutuhan tertentu dalam waktu bersamaan. 

    Hal tersebut berdasarkan pendapat Elie Mulyadi dalam Buku Pintar Membina Rumah Tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah.

    Namun, status kewajiban ini dapat hilang jika suami dihadapkan pada situasi yang genting, misalnya ketika istri melahirkan, sedang sakit, kecelakaan, dan lain-lain. Jumhur ulama mengategorikan situasi ini dalam bab pengecualian.

    5. Seorang Suami Harus Mendamaikan Antara Ibu dan Istrinya Jika Terjadi Perselisihan atau Konflik

    Poin yang terakhir berdasarkan firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 35, yaitu sebagai berikut:

    وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ

    إِصْلَٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

    Bacaan latin: Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab’aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ‘alīman khabīrā.

    Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (an-Nisa: 35).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT menginginkan kita untuk menjaga kerukunan dan keselarasan dalam keluarga.

    Dari poin-poin di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya dalam Islam adalah boleh, asalkan tidak melanggar hak-hak istrinya dan tidak menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga.

    Seorang suami harus bijak dan adil dalam memperlakukan ibunya dan istrinya. Ia harus menyadari bahwa keduanya adalah orang-orang yang sangat berharga dalam hidupnya. Ia harus berusaha untuk membuat keduanya bahagia dan ridha dengan cara yang halal dan syar’i. Wallahu a’lam.

    Cara Menghadapi Suami yang Selalu Lebih Mementingkan Ibunya

    1. Komunikasikan dengan Suami

    Komunikasi memiliki peran penting dalam membangun keharmonisan dalam rumah tangga.

    Jika kamu merasa tidak nyaman atau tersakiti dengan sikap suami yang lebih mementingkan ibunya daripada kamu, jangan diam saja atau menyimpannya di dalam hati.

    Sampaikanlah perasaan kamu dengan jujur, sopan, dan bijak kepada suami. Jelaskan alasan dan harapan kamu kepada suami.

    Dengarkan juga pendapat dan alasan suami. Jangan saling menyalahkan atau menyerang, tetapi carilah solusi bersama-sama.

    2. Hindari Konflik dengan Saudaranya

    Meskipun kamu merasa tidak adil dengan perlakuan suami yang lebih mementingkan keluarganya, jangan sampai kamu terlibat konflik dengan saudara-saudaranya, terutama ibunya. 

    Sebagai istri, kamu tetap harus menghormati keluarga suami. Jangan sampai berkata kasar atau menunjukkan sikap tidak hormat kepada mereka. Hal ini hanya akan memperburuk situasi dan membuat suami semakin menjauh dari kamu.

    3. Tidak Tinggal Satu Atap dengan Ibu dan Keluarga Suami

    Salah satu faktor yang dapat memicu konflik antara istri dan keluarga suami adalah tinggal serumah atau satu atap. Hal ini dapat menyebabkan privasi dan kenyamanan kamu terganggu.

    Selain itu, hal ini juga dapat membuat suami lebih sulit untuk menyeimbangkan perhatian dan bantuan antara ibu dan istrinya.

    Oleh karena itu, sebaiknya kamu dan suami tinggal terpisah dari keluarga suaminya. Namun, bukan berarti kamu tidak pernah berkunjung atau bersilaturahmi dengan mereka.

    4. Beri Perhatian Lebih

    Mungkin salah satu alasan mengapa suami lebih mementingkan ibunya daripada istrinya adalah karena ia merasa kurang mendapatkan perhatian dari kamu.

    Oleh karena itu, cobalah untuk memberikan perhatian lebih kepada suami. Tunjukkanlah rasa cinta dan kasih sayang kamu dengan cara-cara yang disukai oleh suami.

    Misalnya, dengan memasak makanan kesukaannya, memberikan hadiah kecil, memuji penampilannya, mendengarkan keluh kesahnya, atau mengajaknya melakukan aktivitas bersama.

    5.      Beri Suami Waktu Bersama Keluarganya

    Meskipun kamu sebagai istri ingin mendapatkan perhatian penuh dari suami, namun jangan sampai kamu melarang atau membatasi suami untuk bersama dengan keluarganya.

    Ingatlah bahwa keluarga suami juga merupakan orang-orang yang penting bagi suami. Jadi, berilah kesempatan kepada suami untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya sesekali.

    Misalnya, dengan mengizinkan suami untuk menghubungi ibunya setiap hari, atau mengajak ibunya makan malam bersama seminggu sekali.

    6.      Hindari Emosi

    Jika suami terus-menerus lebih mementingkan ibunya daripada istrinya, kamu mungkin akan merasa marah, kesal, atau cemburu. Namun, jangan biarkan emosi yang ada di dalam dirimu menguasai kamu.

    Emosi yang tidak terkontrol hanya akan membuat kamu bertindak tidak rasional dan menyakiti suami.

    Sebaliknya, cobalah untuk menenangkan diri dan berpikir positif. Yakinlah bahwa suami tetap mencintai kamu dan tidak bermaksud menyakiti dirimu.

    7.      Jangan Merasa Tersaingi

    Salah satu kesalahan yang sering dilakukan oleh istri adalah merasa tersaingi dengan ibu suami. Padahal, ibu suami dan istri memiliki peran dan kedudukan yang berbeda dalam hidup suami.

    Ibu suami adalah orang yang telah melahirkan dan membesarkan suami, sedangkan istri adalah orang yang menjadi pasangan hidup dan teman berbagi suami. Jadi, jangan merasa harus bersaing dengan ibu suami untuk mendapatkan perhatian atau cinta dari suami. Cobalah untuk menghargai dan menghormati peran ibu suami dalam hidup suami.

  • Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

    Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

    Imunisasi merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran penyakit dalam lingkup medis. Namun, bagaimana hukum imunisasi menurut Islam? Ini menjadi pro dan kontra sendiri dari beberapa kalangan.

    Apakah boleh untuk memasukkan obat imunisasi (yang diklaim ada virus di dalamnya sebagai proses pembentukan antibodi) di dalam tubuh?

    Islam telah mengatur semuanya dan ini jawaban yang harus kita ketahui.

    Hukum Imunisasi Menurut Islam

    Pertanyaan serupa mengenai hukum imunisasi menurut Islam juga pernah difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mufti besar dari Kerajaan Arab Saudi. Beliau menerangkan:

    لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع  لبلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي  كان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

    Artinya:

    “La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”

    Dalam konteks ini beliau menjelaskan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menghindari terjadinya sebuah penyakit. Karena termasuk sebagai pencegahan, maka hukum dari imunisasi ini diperbolehkan.

    Proses pengobatan untuk menolak atau menghindari sebuah wabah ini telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih:

    مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

    Artinya:

    “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”

    Melalui sabda tersebut Rasulullah SAW sendiri telah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari sebuah obat agar terhindar dari bala, penyakit, ataupun racun berbahaya yang tidak disadari.

    Tentunya, tanpa ada pengaruh sihir ataupun jimat untuk menghindari jin. Sebab, perbuatan tersebut dilarang. 

    Oleh karena itu, dalam berikhtiar mencari obat kita wajib berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar melalui obat ini kita dapat diberikan kesembuhan.

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Pandangan Buya Yahya terhadap Imunisasi

    Dalam salah satu unggahan YouTube, seorang ustadz dengan kerendahan hati serta pemahaman yang sangat tinggi Buya Yahya juga pernah membahas mengenai hukum imunisasi dalam Islam.

    Buya menyampaikan bahwa pernyataan mengenai imunisasi harus disampaikan oleh ahli medis, bukan ustadz karena hal tersebut tidak ranahnya.

    Namun, Buya menerangkan bahwasanya imunisasi yang direkomendasikan oleh ahli medis pastinya memiliki manfaat untuk mencegah penyakit tertentu, karena telah melalui banyak penelitian.

    Sehingga, imunisasi yang memiliki manfaat dalam ilmu kesehatan, maka hukumnya dari pandangan Islam sendiri sah dan dibenarkan.

    Tetapi, Buya Yahya juga menegaskan untuk mengikuti anjuran imunisasi keputusan akhirnya tetap berada di tangan individu yang bersangkutan.

    Buya Yahya juga memberikan penekanan bahwa untuk mempercayai keputusan dokter atau ahli medis dengan pengetahuan serta riset yang telah dilakukannya sangat penting untuk kita lakukan.

    Dalam salah satu pendapatnya Buya Yahya juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi kita (orang awam) untuk sok berpengetahuan mengenai ilmu kedokteran atau pakar medis.

    Pasalnya, latar belakang yang kita miliki tidak sesuai dan membutuhkan waktu lama untuk menyerap pengetahuan.

    Selain memberikan pengarahan kepada kita, Buya Yahya juga menyampaikan pesan kepada ahli medis bahwasanya imunisasi harus dilakukan dengan pengetahuan serta nasihat ahli medis yang lebih berpengalaman di bidangnya.

    Baca juga: Arti Nama Narendra dalam Islam? Cek Apakah Ada

    Hukum Taat kepada Pemerintah

    Imunisasi merupakan program wajib yang diberikan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya sebuah penyakit.

    Adanya pro dan kontra mengenai pemberian imunisasi ini bisa kita kulik kembali mengenai dalil Allah SWT terkait taat kepada pemerintah.

    Allah Ta’ala berfirman:

     يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59].

    Ayat di atas menjelaskan bahwa kita sebagai masyarakat harus taat kepada pemerintah demi kebaikan. Allah SWT yang lebih tahu segalanya, dan tugas kita hanya berusaha mempercayai sesuai dengan dalil yang telah Allah SWT firmankan.

    Namun, di samping itu Rasulullah SAW memperbolehkan kita untuk tidak mentaati pemerintah apabila terdapat kekufuran yang sangat nyata, tidak dibuat-buat, dan juga jelas:

    سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان

    Artinya:

    “Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

    Nah, itulah beberapa penjelasan singkat mengenai hukum imunisasi menurut Islam. Baik dengan dalil, hadits, ataupun ayat suci Al-Qur’an, dapat kita simpulkan bahwa hukum dari imunisasi dibenarkan dan juga sah.

    Apalagi menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri merupakan bagian dari ibadah di dalam Islam. Oleh karena itu, mari kita sebagai umat Islam lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjaga kesehatan.

  • Mengenal Syarat Masuk Islam, Ternyata Mudah Lho!

    Mengenal Syarat Masuk Islam, Ternyata Mudah Lho!

    Teman-teman non-muslim mungkin banyak yang bertanya, apa saja syarat masuk Islam itu? 

    Selain itu juga ada yang bertanya, jika orangtua saya sudah orang muslim apakah saya perlu mengikuti proses tertentu atau secara otomatis masuk Islam?

    Semua pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab pada artikel berikut ini. Selain itu, kita juga akan menjelaskan apa saja manfaat menjadi seorang muslim.

    Syarat Masuk Islam

    Islam merupakan agama yang mengajarkan tentang kebaikan. Tidak hanya kebaikan kepada Allah, tetapi juga sesama manusia.

    Islam juga menjadi agama yang diridhoi oleh Allah SWT. Siapapun boleh masuk Islam, selama itu memenuhi persyaratan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 19

    اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُۗ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِاٰيٰتِ اللّٰهِ فَاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ

    Innad-dîna ‘indallâhil-islâm, wa makhtalafalladzîna ûtul-kitâba illâ mim ba‘di mâ jâ’ahumul-‘ilmu baghyam bainahum, wa may yakfur bi’âyâtillâhi fa innallâha sarî‘ul-ḫisâb

    Artinya:

    “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam. Orang-orang yang telah diberi kitab tidak berselisih, kecuali setelah datang pengetahuan kepada mereka karena kedengkian di antara mereka. Siapa yang kufur terhadap ayat-ayat Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan(-Nya).”

    Orang yang baru saja masuk agama Islam disebut juga sebagai mualaf. Berikut ini syarat-syarat menjadi seorang mualaf:

    1. Sudah Dikhitan

    Agama Islam mewajibkan umatnya terutama laki-laki untuk melakukan khitan atau sunat. Biasanya masyarakat Indonesia banyak yang menyunatkan anak mereka ketika menduduki bangku Sekolah Dasar.

    Terutama bagi kamu yang sudah berusia dewasa, maka hal ini wajib dilakukan. Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An-Nahl ayat 123:

    ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

    Artinya: 

    “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

    Maksud dari mengikuti agama Nabi Ibrahim AS adalah melaksanakan seluruh ajarannya, termasuk di dalamnya khitan. Oleh karena itu, ayat tersebut menjadi dasar hukum khitan bagi laki-laki dalam agama Islam.

    Baca juga: Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    2. Membaca Dua Kalimat Syahadat

    Dua kalimat syahadat merupakan syarat wajib bagi siapa pun yang ingin masuk agama Islam. Seseorang yang dulunya tidak beragama Islam lalu ingin menjadi seorang muslim wajib membaca dua kalimat syahadat.

    Kecuali jika seseorang baru lahir dan orang tuanya sudah beragama Islam, maka anak tersebut tidak perlu lagi mengucapkan dua kalimat syahadat. Ibaratnya, seseorang yang hendak pergi ke suatu negara harus menyerahkan visa dan paspor.

    Begitu juga saat masuk agama Islam, ada hal yang harus diserahkan yaitu dua kalimat syahadat yang merupakan ikrar seorang manusia atas nama pencipta yaitu Allah SWT:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

    Artinya:

    “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

    Baca juga: Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    3. Mandi Besar

    Bagi calon mualaf yang masih memiliki hadas besar maka wajib untuk melakukan mandi besar.

    Adapun yang dimaksud dengan hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi, contohnya yaitu  haid, junub, nifas dan keluar mani.

    Karena pada dasarnya seseorang yang masuk Islam itu haruslah dalam keadaan suci. Ketika melakukan ibadah pun, tidak boleh dalam keadaan najis.

    4. Bersedia Menjalankan Syariat Islam

    Seseorang yang memutuskan untuk masuk Islam, maka wajib menjalankan seluruh perintah dan syariat-syariat-Nya. 

    Beberapa kewajiban yang harus dilakukan seorang muslim antara lain sholat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat, dan lainnya.

    Cara Masuk Islam agar Tercatat Negara

    Bagi siapa saja yang akan melakukan perpindahan agama, maka wajib untuk mengurus catatan sipil. 

    Hal ini supaya agama baru tercatat dalam sistem administrasi negara. Beberapa syarat masuk Islam secara legal yang harus dipenuhi yaitu:

    • Surat pengantar dari desa/kelurahan
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi KK
    • Surat Babtis
    • Pas Foto 3×4 2 lembar

    Selanjutnya, kamu bisa mendatangi langsung masjid atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Nantinya, ada petugas yang menuntun membaca dua kalimat syahadat. Proses ikrar harus dilakukan secara sadar tanpa ada paksaan.

    Manfaat Menjadi Mualaf

    Sungguh beruntung bagi kamu yang menjadi seorang mualaf, sebab bisa merasakan berbagai manfaat dan keistimewaan yaitu:

    1. Dosanya Terampuni

    Jika sebelum masuk agama Islam seseorang banyak melakukan perbuatan dosa, maka setelah ia menjadi mualaf dengan niat yang benar-benar ikhlas semua dosa-dosanya menjadi terampuni. Ia kembali seperti bayi yang baru lahir.

    Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al Anfal ayat 38 yang berbunyi:

    قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ وَاِنْ يَّعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْاَوَّلِيْنَ

    Qul lilladzîna kafarû iy yantahû yughfar lahum mâ qad salaf, wa iy ya‘ûdû fa qad madlat sunnatul-awwalîn

    Artinya:

    Katakanlah (Nabi Muhammad) kepada orang-orang yang kufur itu, “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya dan masuk Islam), niscaya akan diampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu. Jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi), sungguh berlaku (kepada mereka) sunah (aturan Allah untuk menjatuhkan sanksi atas) orang-orang terdahulu.”

    2. Terhindar dari Azab

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mualaf itu seperti bayi yang baru lahir. Maka, secara otomatis tidak mungkin mendapatkan azab dari Allah SWT.

    Namun perlu diketahui, tidak selamanya seorang mualaf akan terhindar dari azab. Jika seiring berjalannya waktu dia melakukan perbuatan dosa, maka Allah SWT akan memperlakukannya sama dengan umat Islam lainnya.

    3. Mendapatkan Ridha dari Allah SWT

    Agama Islam adalah agama yang paling diridhai oleh Allah SWT. Sehingga sangat beruntung jika kamu menjadi seorang mualaf.

    Jadi, seperti itulah syarat masuk Islam dan manfaat menjadi seorang mualaf. Semoga informasi ini bermanfaat.

  • Cara Menentukan Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam

    Cara Menentukan Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam

    Apakah ada hari baik pindah rumah menurut Islam? Kita semua tahu, beberapa suku di Indonesia sudah sangat familiar dengan hari baik.

    Misalnya saja, suku Jawa. Orang tua dari suku Jawa percaya dengan yang namanya hari baik. Bahkan, mereka memiliki perhitungannya sendiri untuk menentukan kapan hari baik tersebut terjadi.

    Mereka menghitung hari baik ketika akan pindah rumah, memulai usaha, atau menentukan tanggal pernikahan. Masyarakat Jawa percaya bahwa jika ada hari-hari tertentu yang tidak boleh memulai bisnis atau melaksanakan pernikahan.

    Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam

    Bagi sebagian orang, pindah rumah bukan sekedar mempersiapkan memindahkan barang dan perabot dari satu rumah ke rumah lainnya. Tetapi, ada hal non teknis lainnya yang juga harus dipersiapkan.

    Ada orang yang mencari hari baik untuk pindah ke rumah baru. Golongan orang-orang ini percaya bahwa ada hari yang dianggap baik dan membawa keberuntungan, ada juga hari sial sehingga menolak untuk pindah pada hari tersebut.

    Lalu, bagaimana Islam memasang hari baik itu? Apakah orang yang mempercayai hari baik termasuk perbuatan musyrik?

    1. Semua Hari Itu Baik

    Menurut pandangan Islam, semua hari itu baik. Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu semua baik.

    Tidak ada hari buruk sama sekali. Justru, Islam lebih mengenal hari paling baik yaitu hari di mana kita terus melakukan amal soleh dan perbuatan yang bermanfaat lainnya.

    Jadi kapan pun kitu, selama kita beramal soleh dan melakukan hal-hal yang baik, maka hari tersebut adalah hari yang baik.

    Baca juga: Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?

    2. Tidak Ada Hari Sial

    Selain itu, tidak ada anggapan hari sial dalam Islam. Karena, semua hari itu sama baiknya. Sekalipun kita mengalami kesialan, itu bukan disebabkan karena hari melainkan perbuatan kita sendiri.

    قَالُوْا طَاۤىِٕرُكُمْ مَّعَكُمْۗ اَىِٕنْ ذُكِّرْتُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

    Qâlû thâ’irukum ma‘akum, a in dzukkirtum, bal antum qaumum musrifûn

    Artinya:

    Mereka (para rasul) berkata, “Kemalangan kamu itu (akibat perbuatan) kamu sendiri. Apakah karena kamu diberi peringatan, (lalu kamu menjadi malang)? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (Q.S. Yasin: 19).

    Bagaimana Cara Menentukan Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam?

    Berdasarkan kedua penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa sebenarnya tidak ada istilah penentuan hari baik ataupun hari buruk ketika akan pindah rumah. 

    Baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadist, tidak ada sama sekali penjelasan tentang hari baik pindah rumah menurut Islam. Justru penentuan hari baik sama artinya dengan mengundi nasib. Dan jelas, hal ini sangat dilarang oleh Allah SWT.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Pada zaman jahiliyah, orang-orang sering mengundi nasib saat akan mengadakan acara besar seperti pernikahan, pindah tempat tinggal, atau yang lainnya. 

    Jika kita percaya ada hari baik pindah rumah menurut Islam, maka secara otomatis tidak ada bedanya dengan zaman jahiliyah, naudzubillah.

    Sekalipun kita ingin memilih hari, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah shalat Istikharah minimal dua raka’at. Bisa siang hari maupun malam hari, lakukan dengan khusyuk lalu minta petunjuk kepada Allah SWT.

    Seperti yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ »

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari para sahabatnya shalat istikharah dalam setiap urusan. Beliau mengajari shalat ini sebagaimana beliau mengajari surat dari Al Qur’an. Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, lalu hendaklah ia berdo’a:

    ALLAHUMMA INNI ASTAKHIRUKA BI ‘ILMIKA, WA ASTAQDIRUKA BI QUDRATIKA, WA AS-ALUKA MIN FADHLIKA, FA INNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU, WA TA’LAMU WA LAA A’LAMU, WA ANTA ‘ALLAAMUL GHUYUB. ALLAHUMMA FA-IN KUNTA TA’LAMU HADZAL AMRO (SEBUT NAMA URUSAN TERSEBUT) KHOIRON LII FII ‘AAJILI AMRII WA AAJILIH (AW FII DIINII WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII) FAQDUR LII, WA YASSIRHU LII, TSUMMA BAARIK LII FIIHI. ALLAHUMMA IN KUNTA TA’LAMU ANNAHU SYARRUN LII FII DIINI WA MA’AASYI WA ‘AQIBATI AMRII (FII ‘AAJILI AMRI WA AAJILIH) FASH-RIFNII ‘ANHU, WAQDUR LIIL KHOIRO HAITSU KAANA TSUMMA RODH-DHINII BIH

    Artinya:

    “Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku dimanapun itu sehingga aku pun ridho dengannya.” (HR. Bukhari, no. 7390; dari Jabir bin ‘Abdillah).

    Dengan melakukan sholat istikharah, niscaya Allah SWT akan memberikan petunjuk lewat cara apa pun, kapan sebaiknya kita pindah ke rumah baru. Pasrahkan semua kepada Allah, bukan dengan mengundi nasib.

    Baca juga: Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Bolehkah Melakukan Selamatan Rumah Baru?

    Selain menentukan hari baik pindah rumah menurut Islam, kebiasaan lain yang juga sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu melakukan selamat saat akan pindah maupun sudah menempati rumah baru. 

    Pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut boleh menurut Islam? Dalam Islam, ada istilah yang bernama bid’ah. Bid’ah sendiri merupakan ibadah yang tata caranya, penetapan waktu,  jumlah, dan tempat tidak mengikuti petunjuk Rasulullah SAW.

    مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

    Artinya:

    “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).

    Jadi sebenarnya, acara selamatan rumah baru itu termasuk bid’ah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. 

    Pengecualian untuk acara makan-makan dalam rangka syukur, maka tidak menjadi masalah karena acara tersebut bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhah atau ibadah murni.

    Berbeda halnya dengan acara selamatan yang biasanya pasti ada pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Justru acara makan-makan ini dapat memupuk ukhuwah atau persaudaraan di antara sesama.

    Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah:

    الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ

    Artinya:

    “Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan tidak ada hari baik pindah rumah menurut Islam, karena semua hari itu bagus.