Category: Fiqih

  • 13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    Menuntut ilmu tidak pernah mengenal usia baik tua maupun muda. Selama masih diberikan kesempatan di dunia,tidak ada salahnya menuntun ilmu sebanyak-banyaknya dengan mendatangi majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan majelis ilmu dalam Islam.

    Majelis ilmu atau yang kerap dikenal dengan majelis taklim ini memiliki peranan penting yakni menumbuhkan kesadaran akan bergama.

    Selain itu, membentuk karakter diri sebagai seorang muslim, meningkatkan kemampuan kita untuk memamahmi ilmu tauhid dan keutamaan lainnya yang sayang sekali jika dilewatkan. Yuk simak keutamaan majelis ilmu dalam Islam berikut ini!

    Keutamaan Majelis Ilmu dalam Islam

    Sebagai bagian untuk menuntut ilmu dan menjemput iman, seorang muslim dianjurkan untuk menghadiri berbagai majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya.

    Adapun keutamaannya sebagai berikut:

    1. Termasuk Jihad Fi Sabilillah

    Keutamaan majelis ilmu yang pertama yakni sebagai tempat untuk berjihad di jalan Allah SWT. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

    مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له

    Artinya: “Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah.

    Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya.” (HR Ibnu Hibban)

    2. Mendapatkan Ketenangan, Rahmat, dan Dimuliakan Malaikat

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya yakni apabila menghadirinya, kita akan mendapatkan ketenangan hati. Rasulullah SAW bersabda:

    وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه

    Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR Muslim)

    Baca juga: 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    3. Dimudahkan Jalan Menuju Surga

    Mendatangi majelis ilmu, memiliki keutamaan yang sama seperti berjaln menuju ke masjid. Atas izin Allah SWT jalannya akan dipermudah sebab hal ini termasuk perilaku baik untuk menjemput kebenaran Islam.

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ

    Artinya: “Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga.” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud)

    4. Dicatat sebagai Orang yang Sholat hingga Kembali ke Rumah

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya, apabila kita mendatangi majelis ilmu, maka akan dicatat sebagai orang yang sholat  dari keberangkatannya hingga ia kembali ke dalam mah. Rasulullah SAW bersabda:

    إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ

    Artinya: “Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang salat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR Al Hakim)

    5. Dicatat Amalannya di ‘Illiyyin

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ

    Artinya: “Seorang yang setelah selesai salat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga salat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR Abu Daud)

    Selain haditi atas, keutamaan majelis ilmu satu ini turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:

    والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ

    Artinya: “Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun.”

    6. Mendapat Perlindungan di Akhirat

    Seorang muslim yang meniatkan untuk menuntun ilmu ke majelis ilmu, atas izin Allah ia akan mendapatkan perlindungan di akhirat kelak.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Satu di antara tujuh golongan di akherat kelak yang mendapat perlindungan Allah yaitu ‘ijtama’a alaihi wa tafarroqo alaihi’, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah.” (HR Bukhari Muslim).

    Baca juga: Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Adab Mendatangi Majelis Ilmu

    Setelah mengetahui beberapa keutamaan majelis ilmu dalam Islam, ada baiknya kita juga mengetahui beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berada di majelis ilmu. Sebab salah satu keutamaannya sendiri dalah jihad fii sabiilillah.

    Oleh sebab itulah, perlu untuk mengetahui adab ketika berada di majelis ilmu agar mendapatkan keutamaannya. Sebab, adab menunjukkan kepribadian dari seorang muslim.

    Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan bagaimana seharusnya adab dalam setiap aktivitas, termasuk saat hendak menghadiri majelis ilmu, yakni:

    7. Memberi Salam

    Adab yang paling utama yakni memberikan salam. Hal ini dijelaskan dalam hadts dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Bila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia.

    Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    8. Tidak Berbisik Berdua

    Sebagaimana dijelaskan pada dalah satu hadits, Ibnu Mas`ud RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (HR Muttafaq’alaih)

    9. Duduk di Kursi Kosong

    Tidak diperbolehkan untuk menyerobot atau meminta kursi yang telah diduduki orang lain sebab hal ini termasuk kepada hal yang tidak terpuji. Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (HR Muttafaq’alaih)

    10. Tidak Banyak Tertawa

    Rasulullah SAW pernah memberikan nasihat kepada Abu Hurairah RA:

    وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

    Artinya: “Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR At-Tirmidzi)

    11. Tidak Menempati Kursi Orang Lain

    Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR Muslim)

    12. Saling Menghormati

    Dalam majelis ilmu, seorang muslim hendaknya menghormati orang yang sama-sama berada di sana, termasuk pada ustadz dan mubaligh yang sedang ceramah. Sebagaiaman pernah dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    ليس منا من لم يجل كبيرنا و يرحم صغيرنا و يعرف لعالمنا حقه

    Artinya: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, serta yang tidak mengerti hak ulama.” (HR Ahmad)

    13. Berani Bertanya

    Saat berada di majelis ilmu, seorang muslim hendaknya tidak hanya berdiam diri, melainkan aktif turut serta dengan berani bertanya. Rasulullah SAW bersabda:

    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

    Artinya: “Seandainya mereka bertanya! Sesungguhnya obatnya kebodohan adalah bertanya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi)

    Demikian penjelasan mengenai keutamaan majelis ilmu serta adab dalam menghadirinya. Semoga artikel ini dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan memotivasi untuk lebih sering menghadiri majelis ilmu.

  • 10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    Dewasa ini, judi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan bagi sebagian orang di dunia. Pasalnya, tidak sulit untuk melakukan praktik perjudian, kemajuan teknologi mendorong perkembangan metode judi yang mudah untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam?

    Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah batil pasti mengetahui hukum judi adalah haram. Tentu hal ini tidak lantas membuat semua umat muslim menghindarinya. Justru praktik perjudian menjadi satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.

    Namun, disadari atau  tidak, akibat dari praktik perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Untuk itu, mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait praktik perjudian.

    Mengenal Praktik Pejudian dalam Islam

    Bagi sebagian muslim yang mash melakukan praktik perjudian, meski pada dasarnya, judi adalah satu di antara hal haram dilakukan, yang telah diperkenalkan meski belum baligh. Tentu mereka yang melakukannya, dengan secara sadar mengenal dan juga mengetahui ganjarannya.

    Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, perjudian disebut debagai maysir, yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan satu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan satu pihak lainnya.

    Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat QS. Al-Maidah [5]: 90 yang berbunyi:

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Hukum Judi dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu praktik perjudian, kita memahami bahwa dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalan Al-Qur’an maupun hadis terkait haramnya praktik perjudian baik itu secara online ataupun konvensional dengan bertemu langsung dalam satu forum.

    Sebagaimana diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

    Dengan satu dari firman tersebut dapat kita simpulkan bahwa praktik judi sendiri sudah menjad hal haram, lantas bagaimana jika dibarengi dengan praktik haram lainnya?

    Untuk itu mari simak penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini dalam 10 dalil mengenai hukum judi dalam Islam:

    Dalil 1: Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

    Dengan ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan praktik judi atau qimar dengan khamr. Ini merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. 

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa praktik judi merupakan hal haram yang harus dihindari. Sedangkan Khamr adalah minuman memabukan, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga akan mungkin baginya untuk terjatuh dalam dosa lainnya seperti zina, pembunuhan dan semisal itu. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkannya.

    Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

    Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Dalil 2: Hukum Judi Dalam Islam Disebut dengan Rijs (Najis)

    Dalil kedua menjelaskan bahwa hukum judi dalam Islam sendiri berarti rijs atau disebut juga sebagai najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

    فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

    “maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

    Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

    وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

    “dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

    Dalil 3: Hukum Judi Dalam Islam Adalah Amalan Setan

    Dalil ketiga menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan, hal ini disebutkan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.

    Sudah pasti semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Seperti yang diketahui bahwa setan itu sangat bersemangat dalam menghasut dan menyesatkan manusia dalam kesengsaraan. Setan merupakan musuh manusia, tiada hal yang ia lakukan kepadamu kecuali untuk mengelabui dan menipumu.

    Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

    Ada banyak kesesatan yang dibawa oleh setan untuk membuat manusia tersesat dan sulit untuk kembali ke jalan Allah SWT. Praktik judi, khamr, al anshab dan al azlam merupakan amalan yang setan bawa untuk mengelabui manusia.

    Oleh sebab itulah, dilarang bagi seorang muslim untuk mendekati apalagi menjalankannya, karena tiada hal lain yang setan inginkan dari seorang hamba Allah selain kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

    Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

    Untuk menjauhkan diri dari segala bisikan setan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa meminta perlindungan kepada-Nya.

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    Dalil 4: Allah Memerintahkan untuk Menjauhi Judi

    Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam dengan mengatakan ” al ijtinab..” yang maknanya adalah “jauhkan darinya” maknanya yakni pergilah ke arah yang jauh darinya. Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

    Allah SWT juga menganjurkan agar kita agar tidak mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

    Bahkan lebih baik untuk menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatan, agama dan akidah kita selamat dari fitnah dan  keburukan dunia. Hal ini sebab dikhawatirkan, apabila mendekat pada hal-hal tersebut, kita akan terpengaruh dan menjadi bagian darinya.

    Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

    Dalil 5: Didapatkannya Keberuntungan dengan Menjauhi Judi

    Dalil ini menjelaskan apabila seorang muslim menjauhi judi, maka akan didapatkan baginya keburuntungan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dengan disebutkannya kata Al falah yang memiliki makna kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan juga akhirat.

    Ketika kita menjauhi empat perkara yang di sebutkan dan di antaranya berjudi, maka kita akan termasuk golongan muflih yakni orang yang mendapatkan keberuntungan dan segala hal yang diminta.

    Dan apabila seseorang mendekati dan melakukan praktik judi, maka rugilah ia dan tentu kebinasaan akan segera menghampiri dan kehancuran akan segera menyapa. Maka janganlah ragu bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 6: Judi Menimbulkan Permusuhan Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan bahwa praktik berjudi menimbulkan permusuhan di antara manusia, sebab setan sendiri akan dengan senang dan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia dan kebencian di antaranya. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

    إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

    Dalil 7: Judi Menimbulkan Kebencian Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan mengenai praktik berjudi yang akan mengakibatkan Al bughdhu, yakni kebencian dan kemurkaan kepada orang lain serta ketidaksukaan terhadap apa yang diperbuatnya.

    Apabila Al Budghu ini sudah timbul dalam hati seseorang, maka akan terjadi keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin.

    Sebagai contoh sederhana kebencian yang diakibatkan perjudian yakni di antaranya permainan yang dimaikan orang lalu mereka membuat sebuah taruhan, dan apabila taruhan tersebut dalam jumlah yang cukup besar. Sehingga kekalahan akan menyengsarakannya dan menimbulkan benci kepada yang menang.

    Kebencian ini tidak sedikit membuat beberapa orang saling membunuh serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

    Dalil 8: Judi Itu Memalingkan Orang Dari Dzikrullah

    Berpalingnya orang dari dzikrullah ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

    وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya: “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

    Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti dalam praktik judi, orang yang memainkan permainan tersebut meskipun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

    Mereka menganggap praktik judi sebagai penyegar penat dan menyenangkan jiwa, lantas mereka membuang-buang waktu dalam permainan ini, sehingga berpalinglah mereka dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 67 yang berbunyi:

    نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

    Artinya: “Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk lebih mengutamakan waktunya digunakan untuk menyibukkan diri mendekatkan diri kepada Allah, berdzikir, bertadabbur dan perkara-perkara lain yang bisa dilakukan dan lebih bermanfaat.

    Dalil 9: Judi Melalaikan Orang Dari Sholat

    Hukum judi dalam Islam menjadi haram sebab melalaikan orang dari sholat, hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang menghabiskan waktu mereka dengan bermain judi dan melalaikan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.

    Dan apabila mereka yang melakukan judi dan melakukan ibadah biasanya disertai lupa dan was was, karena takut dengan kekalahan dan terlewat akan satu permainan. Banyak dari pemain judi juga begadang dan menghabiskan waktu malam dengan bermain, dan meninggalkan subuh karena kantuknya.

    Oleh sebab itu, cukuplah menunjukan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 10: Adanya Perintah Allah Untuk Berhenti Dari Judi

    Allah SWT memerintakan kepada umat-Nya untuk berhenti melakukan praktik judi, sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:

    فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Artinya: “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

    Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

    انتهينا .. انتهينا

    Artinya: “sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

    Bahaya Bermain Judi dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum judi dalam Islam, kita juga perlu mengetahui bahaya prakik judi bagi diri sendiri dan juga orang disekitar kita.

    1. Menyebabkan Kemiskinan

    Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang.

    Selain itu banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menangHal itu menyebabkan ia tidak segan menghabiskan hartanya.

    2. Menyebabkan Pertikaian

    Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, bisa dengan merampok maupun melakukan tindak kejahatan lain.

    3. Menyebabkan Malas dalam Beribadah

    Malas beribadah menjadi salah satu dampak buruk yang wajib dihindari karena berjudi menjadikan kita tidak mau mencari jalan rezeki yang baik dan halal.

    4. Merusak Rumah Tangga

    Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

    Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

    Hikmah Larangan Perilaku Judi

    Dengan dilarangnya praktik perjudian dalam Islam, tentu bukan tanpa sebab hal yang jelas.

    Telah dijelaskan sebelumnya setidaknya ada empat bahaya yang mungkin akan terjadi bila seorang muslim melakukan judi.

    Adapun berikut ini hikmah larangan perilaku judi dalam Islam:

    1. Orang akan dapat istiqomah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah SWT ataupun sesama
    2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang halal dan menghasilkan rizki yang barokah
    3. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
    4. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
    5. Membuat seorang muslim menjadi konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
    6. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
    7. Memotivasi seorang muslim untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
    8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
    9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
    10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri

    Nah, itu dia informasi terkait hukum judi dalam Islam serta dalil kuat yang membuat perlikau Judi berniali haram dan wajib dijauhi. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb

  • Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Mengadzani bayi yang baru lahir sering dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, terutama oleh ayah dari bayi tersebut. Meski begitu, sebagian muslim beranggapan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam tidak disyariatkan.

    Syariat mengumandangkan adzan adalah sebagai penanda waktu sholat, para ulama sepakat tentang ini. Hanya saja, penggunaan adzan selain untuk tujuan tersebut masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

    Inilah yang membuat sebagian muslim ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab terhadap perkara ini? Mari temukan jawabannya pada pembahasan berikut!

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam

    Jika kita mengacu pada pendapat para ulama, maka ada perbedaan pendapat terkait mengadzani bayi yang baru lahir. Bahkan, sebagian ulama juga merinci adanya anjuran untuk adzan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri.

    Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait hal ini? Berikut adalah hukum-hukum yang disepakati oleh keempat mazhab tersebut:

    1. Sunnah

    Pendapat pertama, tiga dari 4 mazhab berpendapat bahwa hukum dari mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah. Ketiga mazhab yang memberikan pendapat ini adalah ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

    Ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Syekh Ibnu Abidin berpendapat:

    مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

    Artinya:

    “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

    Selanjutnya, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, memiliki pendapat sebagai berikut:

     السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

    Artinya:

    “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

    Ketiga, pendapat ulama mazhab Hanbali yang juga men-sunnahkan hukum adzan pada bayi adalah Syekh Mansur Al-Bahuti. Berikut pendapatnya:

     وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.  

    Artinya:

    “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).

    Jadi, hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam dari mayoritas mazhab adalah sunnah.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Mubah (Boleh)

    Selanjutnya, sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum adzan di telinga bayi adalah mubah atau boleh. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Maliki, yaitu Syekh Al-Hattab. Adapun pendapatnya adalah sebagai berikut:

    وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ (قُلْتُ)

    Artinya:

    “Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Perlu diketahui bahwa di kalangan mazhab Maliki sendiri terdapat perbedaan pendapat tidak semuanya sama dengan pendapat di atas. 

    3. Makruh

    Jika ada sebagian dari mazhab Maliki yang berpendapat bahwa adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah mubah, maka sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah makruh.

    Pendapat ini juga disampaikan oleh Syekh Al-Hattab, yaitu:

    قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

    Artinya:

    “Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Mana Pendapat yang Paling Kuat?

    Jika ada perbedaan pendapat terkait perkara ini, manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling kuat? Seperti sudah kita tahu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dari perkara ini adalah sunnah.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam adalah sunnah sehingga tidak masalah untuk mengerjakannya, dan justru dianjurkan.

    Sementara itu, sebagian saja dari mazhab Maliki yang membolehkan dan sebagian yang lain menghukuminya makruh. 

    Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hadits riwayat Abu Rafi’, yaitu:

     عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.  

    Artinya:

    “Dari Abi Rafi, ia berkata “Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).   

    Dari pendapat di atas, Imam Al-Hakim memberikan penilaian bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih. Sementara itu, imam At-Tirmidzi menggolongkannya hadits tersebut sebagai hadits ‘hasan shahih’.

    Jika Imam At-Tirmidzi menggolongkan hadits sebagai ‘hasan shahih’, maka kemungkinannya ada dua. 

    Pertama, jika hadits tersebut berasal dari dua sanad, maka salah satu sanad dihukumi shahih, dan satu sanad lainnya dihukumi hasan.

    Kedua, jika hadits tersebut berasal dari satu sanad saja, maka hadits tersebut dihukumi shahih oleh sebagian ulama dan hasan oleh sebagian ulama yang lain.

    Dengan demikian,pendapat yang paling kuat terkait hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam adalah sunnah, sehingga kita bisa melakukannya ketika menyambut si Jabang Bayi ke dunia.

  • Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Peran seorang ibu bagi anak amatlah berarti. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi anak untuk berbakti kepada ibu. Namun, banyak di antara kita belum tahu bagaimana hukum merayakan hari ibu dalam Islam.

    Perayaan Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember. Hari Ibu bahkan telah ditetapkan sebagai perayaan nasional.

    Namun, perlu kita ingat bahwa perayaan maupun peringatan Hari Ibu bukan bagian dari ajaran syariah Islam. Lantas, apakah boleh kita ikut merayakan? Mari simak pembahasannya.

    Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Jasa seorang ibu begitu besar bagi anak. Beliaulah yang mengandung, melahirkan, hingga membesarkan dan mendidik anak sehingga mampu hidup mandiri. Islam juga mengajarkan kita untuk memuliakan kedua orang tua, terutama ibu.

    Perintah untuk menghormati orang tua tercantum dalam firman Allah berikut:

    وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا 

    Artinya:

    “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).

    Meskipun menghormati dan memulakan ibu merupakan kewajiban setiap anak, merayakan Hari Ibu bukan tindakan yang dianjurkan dalam syariah Islam.

    Mengutip dari Rumaysho, hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua menurut Islam berlaku setiap hari. Jadi, bukan hanya pada satu hari tertentu. Sebagaimana firman Allah,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukman: 14).

    Selain itu, beberapa hadits yang menegaskan keutamaan berbakti kepada orangtua juga mengkhususkan sosok ibu.

    Pasalnya, ibu mengalami keletihan dan kelelahan yang tidak bisa dibandingkan selama proses mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »

    Artinya:

    “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Sebab Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Terdapat beberapa sebab mengapa merayakan Hari Ibu termasuk hal yang dilarang, antara lain yaitu:

    1. Termasuk Bid’ah

    Melansir dari laman Almanhaj, semua perayaan yang bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah.

    Sementara itu, Hari Raya bagi umat muslim ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain dua hari tersebut, tidak ada hari raya lain dalam syariat Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Artinya:

    “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh 2697).

    2. Tasyabbuh dengan Orang Kafir

    Bukan hanya tidak diajarkan dalam syariat Islam, perayaan Hari Ibu juga berasal dari tradisi non muslim. Maka tindakan ini juga termasuk tasyabbuh atau menyerupai musuh-musuh Allah.

    Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“(HR. Abu Daud no. 4031).

    Dalam hadits lain disebutkan larangan serupa:

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى

    Artinya:

    “Bukan termasuk golongan kami yaitu siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) kelakukan selain kami. Janganlah kalian meniru-niru Yahudi, begitu pula Nasrani.” (HR. Tirmidzi no. 2695).

    Jadi, karena bukan termasuk ajaran Islam, maka jelas sudah bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Apalagi, karena perayaan memang mulanya hanyalah tindakan menirukan dari kaum lain.

    Umat muslim hendaknya hanya mengikuti hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam yang sempurna. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah:

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    Artinya:

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu. ” (QS. al-Ma’idah/5: 3).

    3. Berpotensi Menyebabkan Lalai pada Kewajiban

    Merayakan Hari Ibu juga dapat menyebabkan kita lupa pada hal-hal yang jelas termasuk kewajiban.

    Sebagai contoh, seorang istri wajib merawat anak dan mengurus rumah tangga. Namun, istri dapat lalai menjalankan kewajiban tersebut karena justru disibukkan dengan persiapan perayaan Hari Ibu.

    Padahal, Hari Ibu bukan perayaan yang diajarkan oleh syari’at Islam. Maka melalaikan kewajiban karena alasan tersebut merupakan hal yang keliru:

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

    Artinya:

    “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

    Nah, demikian pembahasan mengenai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Hari Ibu bukan peringatan yang diajarkan oleh agama Islam, maka sudah sepantasnya kita tidak ikut merayakan.

  • Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah riba dalam e-wallet itu ada? Era digital saat ini membuat kita menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. Meskipun tidak memiliki atm, kita bisa memanfaatkan e-wallet seperti OVO, Go Pay atau e-wallet lain untuk bertransaksi.

    Namun, permasalahan riba ini perlu pembahasan lebih rinci.

    Pasalnya, seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang berurusan dengan ekonomi dan banking selalu menghadirkan riba di dalamnya.

    Definisi Riba dalam Islam

    Riba secara bahasa bisa diartikan sebagai tambahan dalam aktivitas pertukaran dua barang tertentu (komoditas ribawi). Di mana, riba sendiri termasuk ke dalam salah satu dosa besar yang Allah SWT firmankan dalam Al-Baqarah: 275-276.

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

    Artinya:

    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

    Artinya:

    “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Sebuah transaksi dapat dikatakan riba apabila di dalamnya terdapat pertambahan atau keuntungan yang bisa seseorang hasilkan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya tidak semua barang akan mendapat hukum riba. Tetapi, hanya beberapa barang tertentu saja yang disebut al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi).

    Barang yang termasuk ke dalam komoditas ribawi ini terbagi menjadi 6 diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), garam, kurma, sya’ir (gandum basah), serta barang yang di-qiyas-kan.

    Baca juga: Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Benarkah Riba dalam e-wallet?

    Ketika melakukan transaksi online dalam bentuk apa pun baik m-banking ataupun e-wallet, bisa jadi tanpa sadar kita telah melakukan riba. Nah, beberapa bentuk riba dalam transaksi online sebagai berikut:

    1. PayLater

    Dalam transaksi e-wallet yang sangat mudah dan cepat ini, seringkali kita mendengar istilah pay later.

    Paylater sendiri merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Sehingga kita bisa membeli barang terlebih dahulu tanpa harus langsung bayar.

    Penawaran pay later ini hampir di semua e-wallet ada. Untuk bisa menggunakannya, kita cuma membutuhkan modal handphone dan juga foto KTP saja. Setelah itu, berbagai barang menarik kesukaan akan dengan mudah kita dapatkan.

    Meskipun beberapa e-wallet menawarkan pay later dengan bunga yang sangat kecil. Akan tetapi, jika kita lihat dari segi agama, maka hal tersebut termasuk ke dalam riba dan tentunya diharamkan dalam agama.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ibnu Munzir Rahimahullah.

    أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

    Artinya:

    “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al Mughni, 5: 28).

    Baca juga: Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    2. Diskon Simpan Saldo

    Benarkah riba dalam e wallet? Salah satu tokoh terkenal dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (Hal. 279 – 281) menerangkan letak keharaman dari e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Shopee Pay, Go Pay, ataupun DANA.

    Sebab, e-wallet tersebut hakikatnya memberikan fasilitas transaksi hutang-piutang. Ketika seorang nasabah melakukan deposit saldo, maka nasabah sering memberikan hutang kepada provider layanan.

    Hal tersebut tidak termasuk ke dalam akad wadi’ah atau penitipan. Sebab, akad ini menerangkan bahwa orang yang dititipi tidak boleh menggunakan tanpa seizin pemilik.

    Sedangkan, dalam e-wallet perusahaan dompet digital menggunakan saldo untuk investasi. Apabila dalam transaksi terdapat hutang piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan seperti diskon, cashback, ataupun hadiah.

    Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata.

    يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا

    كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

    Artinya:

    “Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu Anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba.” (HR. Bukhari No. 3814).

    Berdasarkan penjelasan di atas, bagaimana menurut kalian benarkah riba dalam e-wallet itu ada? 

    Jangan sampai kita terjerumus dalam kehidupan yang penuh dengan riba tanpa mengerti perkaranya. Oleh karena itu, pelajari dengan baik terlebih dahulu.

  • Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Menjual najis adalah berjualan sesuatu yang mengandung najis, baik makanan atau minuman serta hewan yang dianggap najis. Lalu, apa hukum menjual najis dalam Islam? Yuk, cari tahu infonya di bawah ini!

    Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis bisa menjadi menghalang keabsahan suatu perbuatan dan bisa mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah dalam hal jual beli barang.

    Dalam kasus jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang, apa hukum jual beli ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan selengkapnya.

    Hukum Menjual Najis

    Jual beli najis adalah ketika melakukan sistem transaksi tidak memenuhi syarat jual beli yang diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, jual beli barang yang zatnya tidak suci hukumnya tidak diperbolehkan.

    Menurut mazhab Syafi’i, jual beli menjadi sah ketika barang yang diperjualbelikan memenuhi syarat seperti suci, milik sendiri dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah suatu jual beli, jika barang berupa benda najis.

    Dasar harus sucinya barang jualan, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda:

    “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari hadits di atas, muncul persoalan yakni apakah larangan jual beli karena alasan barang tidak suci sehingga larangan itu jadi mutlak. Ataukah karena ada faktor lain yang memperbolehkan jual beli najis?

    Pada dasarnya, jual beli barang najis tetap haram hukumnya. Hal ini sebagaimana jual beli bangkai yang tidak boleh. Lalu, apa hukum menjual tinja?

    Hukum Menjual Tinja atau Kotoran Hewan

    Seperti kita ketahui, tinja merupakan najis. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Oleh karena itu, hukum menjual najis seperti tinja ataupun kotoran hewan adalah haram atau tidak boleh dalam agama Islam.

    Bagaimana jika petani menggunakan tinja untuk pupuk? Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i memperbolehkan pemberian pupuk dan menggunakan airnya. 

    Hasil panen dari penggunaan pupuk tersebut hukumnya adalah halal, termasuk hasil penjualannya halal. Selama pupuknya dari olahan kotoran hewan.

    Mereka berdalil berdasarkan sejarah masyarakat muslim yang biasa jual beli kotoran hewan, tidak ada yang mengingkarinya. Boleh jual beli kotoran hewan jika sebagai pupuk, bukan masih berupa bendanya.

    Tawaran solusi kotoran hewan bisa kita miliki yakni tanpa melalui proses jual beli. Kita bisa tukar dengan barang lain melalui cara akad serah terima atau barter.

    Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Hukum Menjual Lele yang Makan Tinja

    Hewan seperti lele, ayam, kambing dan sejenisnya yang memakan kotoran disebut sebagai jalalah. Hewan ini dasarnya halal dan boleh kita konsumsi, tetapi karena sering memakan kotoran ada alasan larangannya.

    Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Dalam hadits riwayat lainnya, terkait hewan jalalah yakni:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang konsumsi daging hewan yang memakan kotoran dan (melarang) minum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR. At-Tirmidzi).

    Dari hadis di atas, daging dan susu hewan jalalah sebenarnya bisa kita konsumsi. Tetapi, hewan ini harus kita karantina dulu sebelum kita konsumsi atau menjualnya.

    Jangka waktu lama karantina hingga daging hewan ini bisa kita konsumsi yakni ketika baunya sudah hilang. Adapun hukum konsumsi atau menjual hewan jalalah adalah halal dengan aturan tertentu.

    Hukum Menjual Pupuk Kandang

    Pada dasarnya, hukum menjual najis adalah haram atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat, bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan hukumnya najis seperti misalnya kotoran anjing.

    Menurut madzhab Hambali dan Maliki kotoran hewan tidaklah najis seperti kotoran sapi, kambing, dan ayam. Kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk tanaman sehingga menjualnya boleh kita lakukan.

    Selain itu, kalangan madzhab Hanafi juga memperbolehkan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang karena bisa memberi manfaat. Syarat jual beli barang menurut madzhab ini barang tidak harus suci.

    Pupuk masih terlihat kotoran najis, tetapi tidak mengalami istihalah atau perubahan wujud baru. Pupuk semacam ini boleh digunakan, sebagaimana dikatakan Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah:

    “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk penyubur tanah, namun hal ini hukumnya makruh dan pemanfaatan saat itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

    Jika pemanfaatan kotoran hewan jadi pupuk masih boleh kita gunakan, bagaimana jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan? Apakah boleh atau tidak?

    Menurut ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memperjual belikannya untuk mendapatkan uang.

    Demikian penjelasan mengenai hukum menjual najis menurut hadist dan ulama. Meski ada perbedaan, tapi pada dasarnya hukum jual beli najis itu tidak boleh karena tidak sesuai syarat jual beli. Wallahu a’lam bishawab.

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Memahami masa nifas dalam Islam begitu penting utamanya untuk perempuan. Dalam Islam, tepatnya menurut madzhab Syafi’i, masa nifas terbagi jadi tiga kategori: masa nifas tercepat, pada umumnya, dan masa nifas terlama. 

    Kategorisasi ini, akan memudahkan kita untuk memahami apakah nifas yang dialami adalah nifas tercepat, normal, ataupun nifas yang waktunya lama. 

    Memahami masa nifas pastinya sangat penting. Sebab, ketika kita tahu masa nifas maka kita akan memastikan kapan larangan untuk beribadah ini dialami. 

    Selain itu, kita lebih bisa mempersiapkan diri untuk menghindari hal-hal yang memang diharamkan ketika masa nifas berlangsung. 

    Apa Itu Nifas?

    Masa nifas menjadi satu perkara yang cukup penting di dalam Islam. Alasannya karena ada kaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah yang lainnya. 

    Banyak ulama Madzab yang telah menjelaskan perihal ini. Mengutip Fiqh Al-‘Ibadat, nifas secara kebahasaan diartikan sebagai melahirkan. 

    Sedangkan, jika menurut istilahnya, nifas merupakan darah yang keluar ketika selesai atau setelah melahirkan.

    Maksudnya yakni setelah melahirkan, ada segumpal darah yang muncul atau seonggok daging. Nah, darah yang keluar inilah yang diberi nama dengan darah nifas. 

    Masa Nifas dalam Islam

    Meskipun terdapat beberapa ulama dan tokoh terkenal menjelaskan lamanya masa nifas masing-masing, secara umum hampir semuanya menjelaskan jangka waktu atau masa yang hampir sama. Berikut penjelasan lengkapnya. 

    1. Masa Nifas Menurut Imam Syafi’I

    Lebih mudahnya, kategori nifas terbagi menjadi tiga. Pernyataan ini berasal dari Kitab Kifayatul Akhyar yang merupakan  karangan dari Imam Syafi’i menjelaskan: 

    وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما

    Artinya: 

    “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).

    Melalui penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Sedangkan normalnya, yakni 40 hari. Nah, untuk kategori seperludahan masih belum ada penjelasan lengkapnya. 

    Intinya, lewat ini kita sudah bisa belajar bahwa masa nifas dalam Islam dan untuk setiap perempuan berbeda-beda.

    Baca juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    2. Ummu Salamah Ra

    Sedangkan untuk Ummu Salamah Ra. Menjelaskan bahwa perempuan yang dalam persalinan akan mengalami pendarahan nifas dan umumnya 40 hari. 

    Hal ini diartikan bahwa selama masa nifas ini, setiap perempuan menjalani berbagai pantangan yang dilarang untuk perempuan di dalam Islam. Adapun penjelasannya yakni: 

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah SAW selama empat puluh hari.”  (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no.266266,Sunan At-Tirmidzi, I:256,no.139).

    3. Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash

    Selanjutnya, dalam riwayat lain Rasulullah menjelaskan batas untuk waktu bagi perempuan di masa nifasnya. Berikut ini penjelasannya: 

    عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ فِي نِفَاسِهِنَّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    “Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi perempuan pada nifas mereka selama empat puluh hari.” (H.r. Ad-Daraquthni, II : 348, 867. Lihat pula Tuhfatul Ahwadzi, I : 167 no. 129).

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Larangan Saat Masa Nifas

    Ada beberapa larangan yang hukumnya haram ketika mengalami masa nifas. Berikut ini larangannya: 

    1. Salat

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas haram melakukan shalat fardu, salat jenazah, sujud tilawah, bahwa sujud syukur. 

    Hal ini sama dengan Hadits Riwayat Bukhari yang mana di dalamnya Rasulullah bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari).

    2. Puasa

    Selain salat, seorang ibu yang mengalami masa nifas pun diharamkan untuk berpuasa. Tapi, puasanya diganti kalau masa nifas sudah selesai. 

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas, dilarang membaca Al-Qur’an hingga terdengar oleh telinga sendiri.

    Selain itu, larangan lainnya yakni menyentuh mushaf, berdiam diri di masjid, tawaf, bersetubuh, dan bercumbu di bagian antara pusar dan juga lutut. 

    Semoga dengan penjelasan ini, kita makin tahu masa nifas dalam Islam dan apa saja yang dilarang saat mengalaminya.

  • Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan peserta untuk pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup. Lalu, bagaimana hukum asuransi jiwa menurut Islam?

    Dalam perjanjian asuransi, nasabah membayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi selama masa hidupnya. Lalu, perusahaan akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang saat terjadi klaim. 

    Dengan kata lain, asuransi merupakan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah. Adapun dananya berasal dari iuran premi yang dibayarkan oleh seluruh peserta asuransi.

    Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam

    Pada zaman nabi, tidak ada asuransi. Oleh karena itu, dalam memutuskan hukum asuransi, para  ulama berijtihad. Terdapat tiga pendapat ulama dalam menjawab pertanyaan mengenai hukum asuransi dalam Islam. Berikut penjelasannya:

    1. Pendapat yang Mengharamkan

    Sejumlah kelompok ulama menyatakan bahwa asuransi haram. Ulama yang menyatakan demikian antara lain Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih. 

    Para ulama tersebut berpendapat bahwa terdapat tiga aspek dalam asuransi yang haram menurut syariat Islam, yaitu ketidakpastian (gharar), unsur judi (maisir), dan riba.

    Gharar terdapat dalam ketidakpastian mengenai premi dan klaim. Maisir terkait dengan unsur untung-untungan dalam penyerahan kompensasi klaim. Riba muncul dalam transaksi asuransi terkait dengan dana klaim.

    Baca juga: Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Memperbolehkan Sebagian, Mengharamkan Sebagian

    Kelompok ulama lain memperbolehkan asuransi jika menggunakan akad tabarru atau orientasi sosial, tanpa mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Namun, para  ulama mengharamkan asuransi yang bersifat profit oriented. 

    Ulama yang menyatakan pendapat ini antara lain Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ. Dalam konteks ini, asuransi diperbolehkan jika tujuannya adalah sosial, tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

    3. Pendapat yang Menghalalkan

    Sejumlah ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh dalam Islam. 

    Para ulama tersebut berpegang pada kaidah fiqih bahwa “asal sesuatu adalah boleh”. Selain itu, tidak ada dalil naqli (dari Quran dan hadits) yang secara khusus melarang praktik asuransi. 

    Kelompok ulama ini menganggap asuransi sebagai transaksi yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

    Hal terpenting, kita harus memperhatikan akad asuransi yang digunakan dalam produk-produk asuransi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Jenis asuransi yang diperbolehkan yaitu Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Jenis asuransi ini adalah asuransi gotong-royong yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi hanya tolong-menolong dalam kesusahan.

    Misalnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Uang tersebut lalu digunakan untuk membantu orang yang terkena musibah.

    Hukum Asuransi Menurut Muktamar NU ke-14

    Majelis Musyawarah mengambil keputusan terkait hukum asuransi jiwa menurut Islam. Berdasarkan Muktamar NU ke-14, mengasuransikan jiwa atau aset lainnya di perusahaan asuransi haram karena dianggap sebagai bentuk perjudian. 

    Keputusan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II. Di dalam asuransi jiwa tidak ada bentuk perlindungan yang dapat memperpanjang umur atau mengubah takdir. 

    Asuransi jiwa hanya menawarkan janji keamanan yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh para penipu. Mengutip dari Syaikh Bakhit bahwa:

    “Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”

    Asuransi yang dimaksud termasuk Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri. Jenis asuransi ini merupakan bentuk asuransi yang tujuannya mencari keuntungan dengan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan. 

    Angsuran ini secara otomatis menjadi kepunyaan perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung jika terjadi musibah. 

    Jika jumlah pembayaran dari perusahaan melebihi uang angsuran, perusahaan harus menanggung selisihnya sebagai kerugian.  

    Namun, jika tidak terjadi musibah, angsuran tersebut menjadi milik perusahaan tanpa memberikan ganti rugi kepada nasabah. Hal ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

    Dengan demikian, asuransi tersebut termasuk dilarang karena melibatkan unsur spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

    Alasan Haramnya Asuransi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram dengan beberapa alasan. Asuransi haram karena mengandung unsur riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

    1. Akad Mencari Keuntungan (Mu’awadhot)

    Asuransi melibatkan akad untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terlebih lagi, akad asuransi sendiri mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. 

    Salah satu ketidakjelasan adalah kapan nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap nasabah bisa yakin mendapatkan klaim mengingat accident atau risiko yang terjadi bersifat tak tentu. 

    Seorang nasabah mungkin mengalami accident setiap tahun atau mungkin tidak sama sekali selama bertahun-tahun. Ini menciptakan ketidakjelasan pada aspek waktu.

    Unsur gharar lainnya terkait dengan besaran klaim yang akan diterima sebagai timbal balik. Besaran klaim ini juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam. 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar atau spekulasi tinggi, sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

    2. Asuransi Mengandung Unsur Judi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam haram karena asuransi mencakup unsur qimar atau judi. Nasabah mungkin tidak mengalami kecelakaan sama sekali atau mungkin mengalami kecelakaan sekali dan seterusnya. 

    Hal ini menunjukkan adanya spekulasi yang tinggi. Pihak penyedia asuransi dapat mengalami keuntungan karena tidak perlu membayar ganti rugi. 

    Pada suatu saat, pihak asuransi bisa mengalami kerugian besar karena banyaknya klaim akibat musibah atau kecelakaan. 

    Dari sudut pandang nasabah, ada kemungkinan besar bahwa nasabah tidak akan mendapatkan klaim karena tidak pernah mengalami kecelakaan atau risiko. 

    Bahkan, ada nasabah yang hanya membayar premi beberapa kali namun memiliki hak penuh untuk menerima klaim, atau sebaliknya. 

    Semua ini mencerminkan unsur judi yang melibatkan spekulasi tinggi. Dalam Islam, Allah secara tegas melarang praktik judi berdasarkan ketentuan umum dalam ayat-ayatNya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). 

    3. Asuransi Mencakup Unsur Riba 

    Riba dalam asuransi adalah fadhel (riba perniagaan karena kelebihan) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. 

    Jika perusahaan membayar klaim kepada nasabah atau ahli warisnya dalam jumlah yang lebih besar dari premi yang telah diterima, hal ini termasuk riba fadhel. 

    Sebaliknya, jika perusahaan membayar klaim sebesar premi yang diterima namun dengan penundaan, itu dianggap sebagai riba nasi’ah (penundaan). 

    Dalam situasi ini, nasabah seolah-olah memberikan pinjaman kepada perusahaan asuransi. Tidak diragukan bahwa kedua bentuk riba ini diharamkan menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

    4. Asuransi Termasuk Dalam Judi dengan Taruhan yang Dilarang

    Judi melibatkan unsur taruhan. Hal ini serupa dengan premi yang diinvestasikan dalam asuransi. 

    Premi dapat dianggap setara dengan taruhan dalam perjudian. Namun, tidak semua orang akan menerima klaim atau imbalan, ada yang menerima, dan ada yang sama sekali tidak. 

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam bentuk seperti ini terlarang karena judi yang melibatkan taruhan hanya diperbolehkan dalam tiga permainan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). 

    Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam. Misalnya, lomba untuk menghafal Al-Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sementara, asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

    5. Pengambilan Harta Orang Lain Melalui Jalur yang Tidak Sah

    Pihak asuransi mengambil harta, tetapi tidak selalu memberikan imbalan atau timbal balik yang pasti. 

    Padahal, dalam akad mu’awadhot, seharusnya terdapat imbalan yang setara. Jika tidak ada imbalan yang jelas, hal ini termasuk hukum Allah dalam firman-Nya:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29). 

    Tentu, setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, tetapi tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 

    Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram. Banyak ulama yang mengeluarkan fatwa yang melarang asuransi tijari dalam segala bentuknya. 

    Terlebih lagi, asuransi yang umumnya beredar saat ini yang dilakukan untuk meraih keuntungan, termasuk hal yang dilarang oleh syariat. 

    Sementara itu, jenis asuransi yang dibolehkan adalah asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni yang memiliki tujuan untuk gotong royong.

    Nah, semoga penjelasan mengenai hukum asuransi jiwa menurut Islam ini bisa membantumu untuk menentukan pilihan ke depannya.

  • Apa Itu Ihsan? Ketahui Fungsi, Ciri, dan Contoh Ihsan

    Apa Itu Ihsan? Ketahui Fungsi, Ciri, dan Contoh Ihsan

    Apa itu Ihsan? Sebagian Muslim mungkin akrab mendengar mengenai istilah satu ini. Ya benar, Ihsan merupakan suatu perbuatan baik dan menahan diri dari dosa.

    Bagi seorang Muslim, ihsan merupakan pilar penting bagi umat Muslim selain iman. Perbuatan baik yang dimaksud juga tertuju pada banyak hal baik kepada Allah SWT yang konteksnya adalah ketaatan dalam beribadah, kepada manusia dan kepada makhluk lain di muka bumi.

    Selain itu, keutamaan ihsan juga amatlah istimewa. Satu di antaranya yakni disebutkan dalam salah satu dalil Al-Qur’an bahwasannya, Allah SWT menyukai orang-orang yang berbuat baik. Lalu, apa itu ihsan hingga contohnya? Mari simak uraiannya berikut ini untuk dapatkan jawabannya.

    Apa Itu Ihsan?

    Sebelum membahas mengenai fungsi, ciri hingga contohnya. Akan lebih baik jika kita mengenal apa itu ihsan dan pentingkah bagi seorang Muslim?

    Ihsan merupakan konsep dalam agama Islam yang mengacu pada sebuah tindakan yang baik, terpuji dan sempurna.

    Secara harfiah, ihsan berasal dari bahasa Arab asuna-yahsunu-hasanan yang berarti kebaikan, keindahan dan kemurahan hati. Konsep dari ihsan yakni mencangkup tindakan serta perilaku yang dilakukan dengan kesadaran penuh, ketulusan dan suatu upaya terbaik.

    Bahkan pertanyaan mengenai apa itu Ihsan pernah Malaikat Jibril tanyakan kepada Rasulullah SAW. Pada saat itu Malaikat Jibril mengubah dirinya menjadi seseorang berpakaian putih dengan rambut yang sangat hitam. Tidak terlihat sedikitpun tanda-tanda seorang musafir.

    Kemudian, Malaikat Jibril menyandarkan kedua lututnya ke arah lutut Rasulullah dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas dua paha beliau. Lalu, ia bertanya, “Ya Muhammad, jelaskanlah padaku tentang ihsan?”

    Rasulullah SAW menjawabnya: “Hendaklah kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak dapat melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihat kamu.” (HR. Muslim).

    Baca juga: Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Dari hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang muslim wajib konsisten dalam melakukan amalan-amalan yang memang dikehendakai oleh Allah SWT. Dan apabila hal tersbeut dilakukan, atas izin-nya maka derajat orang tersebut akan sangat mulia di hadapan Allah SWT.

    Selain Nabi Muhammad SAW, Nabi Isa AS turut menjelaskan mengenai apa itu ihsan. Hal ini beliau jelaskan, ketika ditanya apa itu ihsan, beliau menjawab, “Perbuatan tidak dapat disebut ihsan, jika kalian membalas kebaikan orang yang berbuat baik kepadamu. Tetapi, ihsan adalah ketika kalian mampu berbuat baik justru kepada orang yang berbuat jahat kepadamu.”

    Dari banyaknya penjelasan di atas, lantas apa itu ihsan? sebetulnya jawaban dari pertanyaan apa itu ihsan, jawabannya cukup sederhana, yakni perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya ucapan melainkan juga tindakan kepada Allah SWT dan seluruh makhluknya.

    Dalam Islam sendiri, ihsan cukup sering disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Apalagi perintah untuk selalu berbuat kebaikan menjadi bagian dari keimanan dan bukti keislaman seorang muslim.

    Oleh sebab itulah, arti ihsan berbeda dengan isa’ah yang disebut juga sebagai perbuatan jelek.

    Dalil Al-Qur’an tentang Ihsan

    Dalam penjelasan sebelumnya, telah jelas apa itu ihsan bagi seorang muslim. Selain itu, dari penjelasan di atas juga telah disinggung bahwasannya ihsan sendiri cukup sering disebutkan dalam Al-Qur’an.

    Adapun beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits  yang membahas mengenai ihsan adalah sebagai berikut:

    وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَكَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Dan ketika dia telah cukup dewasa Kami berikan kepadanya kekuasaan dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (muhsin).” (QS. Yusuf ayat 22)

    وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (muhsin).” (QS. Al Baqarah ayat 195)

    وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”  (QS. Al Baqarah ayat 83)

    أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

    Artinya: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya.” (HR Tirmidzi, Riyadlu Al-Shalihin: 278).

    Dari Sahabat Abu Ya’la Syaddad bin Aus, dari Rasullah Saw. Beliau bersabda:

    عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]

    Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Riwayat Muslim)

    Tiga tingkatan dalam syariat Islam, yaitu iman, Islam, dan ihsan seperti sabda Rasulullah SAW: “Hendaklah engkah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu”. (H.R. Muslim No. 8)

    Ciri-ciri Ihsan

    Meski telah memahami dengan ber pandangan Islam mengenai apa itu ihsan. Kita juga perlu tahu apa ciri-ciri dari ihsan itu sendiri, yakni:

    1. Bertakwa Kepada Allah

    Apabila seorang muslim menerapkan ihsan dalam hidupnya, tentu mereka akan terdorong untuk memiliki kesadaran yang mendalam akan kehadiran Allah SWT dalam setiap aspek hidup mereka.

    Hal ini turut melibatkan ketawakalan mereka dalam patuh, mengabdi, serta menjauhi segala larangan dan hal yang Allah SWT tidak sukai.

    2. Meningkatnya Kualitas Ibadah

    Seorang Muslim yang menerapkan ihsan dalam hidupnya tentu akan melakukan ibadah terbaik dan dengan kesadaran penuh bahwa hal tersbeut merupakan sebuah kewajiban.

    Seorang Muslim juga akan menghayati serta memahami mengenai arti dan tujuan ibadah hanya semata-mata untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Selain itu, mereka turut melibatkan rasa dalam setiap ibadah mereka dengan kelembutan, ketulusan dan kekhusyuan.

    3. Beradab

    Ihsan turut mendorong seorang muslim untuk berperilaku dan beradab yang baik serta menjalankan segala tindakan yang benar.

    Ini termasuk adil dalam hubungan dengan orang lain, jujur, murah hati, dan berlaku baik kepada sesama manusia dan makhluk lainnya.

    4. Menyadari Hidup Hanya Sementara

    Ihsan juga memberikan kesadaran dan pengajaran bahwa pentingnya persiapan untuk kehidupan di akhirat kelak.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan dalam hidupnya akan menjalani kehidupan di dunia dengan tujuan akhirnya adalah akhirat, serta aka menyadari bahwa hidup di dunia hanya sebuah perlombaan dalam mencari ridho-Nya saja.

    5. Memiliki Rasa Empati terhadap Sesama

    Ciri-ciri orang yang memiliki ihsan dalam hidupnya ia akan memiliki rasa sayang, empati dan perhatian ke sesama manusia.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan akan terus berusaha untuk memahami, membantu, dan melayani orang lain dengan penuh kebaikan dan kelembutan.

    6. Tekun Beribadah

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan, tentu ia memiliki konsistensi dalam beribadah dan berperilaku baik. Mereka akan berpegang pada nilai dan prinsip-prinsip agama dalam segala situasi yang dihadapi serta memiliki ketekunan dalam menjalankan amalan ibadah sehari-hari.

    7. Rendah hati

    Umat Muslim yan memiliki ihsan memiliki sifat yang rendah hati serta menghindari sifat kesombongan dan riya’.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan menyadari bahwa semua kebaikan berasal dari Allah dan mereka berusaha untuk tetap rendah hati dalam semua tindakan dan prestasi.

    8. Memiliki Karakter

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan, tentu memiliki karakter yang baik, sebab mereka berusaha untuk mengembangkan sifat-sifat yang terpuji seperti kesabaran, kejujuran, keberanian, kemurahan hati, dan keadilan.

    Macam-Macam Ihsan

    Macam-Macam Ihsan

    Dengan memahami apa itu ihsan, kita dapat menjelaskan bahwasannya Ihsan merupakan perbuatan yang terbagi menjadi dua macam, yakni meliputi ihsan kepada Allah dan ihsan kepadan makhluk ciptaan Allah. Lebih jelasnya, berikut uraian macam-macam ihsan:

    1. Ihsan kepada Allah

    Ihsan dalam beribadah kepada Allah SWT memiliki dua tingkatan, yakni beribadah seakan-akan melihat-Nya dan beribadah seakan Dia melihatmu beribadah.

    Maksud dari beribadah seakan-akan melihat-Nya adalah beribadah dengan maksud mengharapkan rahmat serta ampunan-Nya. Nama lain dari perbuatan ini adalah Maqam al-Musyahadah.

    Hal ini merupakan tingkatan ihsan yang paling tinggi, sebab dia didasari pada sikap membutuhkan, harapan dan kerinduan.

    Sedangkan maksud dari beribadah seakan Dia melihatmu adalah ibadah dari seorang Muslim yang hanya serta merta sebab takut akan api neraka.

    Dalam hal ini, ihsan tingkat ini adalah ihsan dengan tingkatan paling rendah, sebab sikap ihsannya didorong dari rasa diawasi maupun takut dihukum.

    2. Ihsan kepada makhluk ciptaan Allah

    Perbuatan ihsan yang bisa dilakukan seorang Muslim kepada makhluk ciptaan Allah yakni dengan empat hal, yakni dalam hal harta, kedudukan, ilmu dan badan.

    Ihsan dalam harta bisa dilakukan dengan berinfaq, bersedekah dan mengeluarkan zakat. Ihsan dalam kedudukan yakni dengan membantu orang lain dengan kedudukan yang ia punyai.

    Sedangkan ihsan dalam bidang ilmu yakni menerapkan ilmu yang diketahuinya untuk kebaikan orang banyak disekelilingnya. Sementara ihsan dalam badan yakni menolong seseorang dengan tenaga yang ia punya.

    Contoh Ihsan Dalam Kehidupan Sehari-hari

    Untuk contoh lebih jelas mengenai apa itu ihsan. Berikut beberapa contoh Ihsan yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Sholat dengan Khusyu

    Seorang muslim yang memiliki sifat terpuji atau ihsan tentu akan menjaga sholatnya dengan khusyu, kosentrasi dan khidmat, serta memahami makna dan tujuan dalam setiap gerakan sholat yang dilakukan.

    2. Bersedekah dengan Ikhlas

    Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dengan ikhlas dan tulus tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan.

    3. Memuliakan Orangtua

    Contoh ihsan lainnya yakni menghormati dan memperlakukan orang tua dengan kasih sayang, perhatian dan pengabdian.

    Selain itu juga merawat mereka secara fisik dan emosional, serta membantu mereka dalam kebutuhan sehari-hari.

    4. Berperilaku Jujur

    Contoh berikutnya yakni menjaga kejujuran dalam setiap perkataan dan tindakan, baik dalam urusan bisnis, hubungan sosial, maupun dalam berkomunikasi sehari-hari.

    Tidak berbohong, memanipulasi, atau menipu orang lain demi keuntungan untuk dirinya sendiri.

    5. Melayani Masyarakat

    Membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti memberikan sumbangan, terlibat dalam program amal, atau menyumbangkan waktu dan keterampilan untuk kepentingan umum.

    6. Menjaga Lingkungan

    Memelihara atau menjaga lingkungan juga termasuk ke dalam contoh ihsan yang disukai Allah SWT.

    Hal ini bisa dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, membersihan kotak sampah, mengurangi limbah dan berperilaku ramah lingkungan untuk menjaga alam dan menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

    7. Menghormati Perbedaan

    Setiap manusia diciptakan Allah berbeda-beda, oleh sebab itu penting bagi seorang muslim menerapkan ihsan dengan menerima serta menghormati perbedaan dalam agama, suku, ras, dan budaya.

    8. Saling Membantu dengan Sesama

    Contoh lainnya dari ihsan yakni menyediakan bantuan, dukungan, dan pengertian kepada orang-orang yang sedang menghadapi kesulitan, seperti mereka yang sakit, terlantar, atau dalam kesusahan finansial.

    9. Memaafkan dan Berbuat Baik Kepada Musuh

    Mamaafkan orang yang telah berbuat buruk kepada kita juga merupakan contoh dari ihsan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan ketika kita berbuat baik kepada mereka dengan harapan perubahan sikap dan terjalinnya tali silaturahim.

    10. Menjaga Amanah

    Menjaga dan memelihara amanah dalam setiap tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada kita juga merupakan contoh dari sifat ihsan, baik itu dalam pekerjaan, kepemimpinan, atau kepercayaan yang diberikan oleh orang lain.

    Hikmah dan Manfaat Ihsan

    Setelah memahami dengan benar apa itu ihsan, ciri serta contohnya, penting juga bagi seorang muslim untuk mengetahui hikmah dan manfaat dari perilaku ihsan itu sendiri.

    Sebab hal ini akan menjadi pendorong seseorang dalam mencapai tingkatan ketiga dalam syariat Islam, yakni ihsan.

    Ihsan menjadi dasar ibadah seorang muslim, yang semestinya sudah tertanam di dalam diri manusia, yakni kesadaran dalam membedakan mana yang baik dan mana yang kurang baik.

    Adapun beberapa hikmah dan manfaat tersebut adalah:

    1. Mendapatkan ridho Allah Ta’ala.
    2. Mendapatkan balasan (pahala) dari Allah Ta’ala.
    3. Disayangi oleh kedua orang tua.
    4. Mendapatkan hormat dari orang lain.
    5. Dihormati atau dihargai orang-orang sekitar.

    Dan tentu masih banyak lagi hikmah dan mafaat lainna selain lima hal di atas. Semoga dengan mengetahui apa itu ihsan, ciri, manfaat, macam serta hikmahnya, kita semua semakin termotivasi dalam melakukan berbagai macam ihsan atau kebaikan.

  • Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    LGBT merupakan istilah akronim dari lesbian, gay, transgender dan biseksual. Istilah ini mempresentasikan suatu kelompok masarakat yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku. Lalu, bagaimana hukum LGBT dalam Islam? dan bagaimana pula menyikapinya?

    Kemunculan LGBT di tengah masyarakat ini cukup banyak menimbulkan pro dan kontra. Namun sayangnya kemunculan LGBT sudah banyak dimaklumi oleh kalangan masyarakat dan bahkan beberapa orang mendukung aksi ini dengandalih hak asasi manusia.

    Secara fiqih, seorang Muslim seharusnya menjalankan kehidupan mereka berdasarkan ketentuan syara’. Sehingga hukum LGBT dalam Islam seharusnya adalah haram. Lalu, bagaimana cara menyikapinya? Untuk informasi lebih lengkap, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Perspektif Mengenai Hukum LGBT dalam Islam

    Jika membahasa mengenai hukum LGBT dalam Islam, secara umum kita tentu akan membahas sesuatu urusan yang pelik dan komplikatif. Sebab hal ini akan dikaitkan dengan hak seseorang atas pilihannya dalam menjalani hidup.

    Namun, jika membahasnya dalam persepektif Islam, maka hukum LGBT sudah tentu haram. tidak ada yang bisa membuat dalih atau alasan yang membenarkan kegiatan tersebut.

    Menurut Islam, LGBT dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. LIwath sendiri bermakna persetubuhan antarsesama lelaki, sihaq bermakna ketertaikan seksual antar sesama perempuan, takhonnuts bermakna perilaku banci dan tarajjul bermakna perilaku tomboy.

    Sudah tentu, bahwa hukum liwath termasuk dalam hukum LGBT dalam Islam yakni haram. Dalam pandangan Islam, fitrah seorang laki-laki bukanlah untuk menyetubuhi sesama lelaki, namun wanita. Sebab liwath sesungguhnya adalah perbuatan yang hina.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 80 yang artinya,

    “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’” (Al-A’raf: 80)

    Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat di atas merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain dengan dorongan nafsu syahwat. Hal ini merupakan perbuatan keji, dosa dan maksiat yang amat sangat diharamkan.

    Bahkan pernah dikisahkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth kedatangan tamu-tamu tampan, yakni malikat yang menyerupai manusia. Mengetahui hal itu, kaum Nabi Luth (laki-laki) berusaha mendekati mereka.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Mengetahui hal tersebut, Nabi Luth pun melarang kaumnya untuk berbuat demikian. Sebagai gantin beliau menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi. Namun, kaumnya justru menolak tawaran tersebut karen alebih tertarik dengan sesama lelaki dibandingkan dengan perempuan.

    Akibat perbuatan tersebut, Allah memberi azab kepada kaum Nabi Luth dengan menghujani batu-batu besar dan menjungkirbalikkan kota mereka. Allah berfirman:

    “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adaalah orang yang menganggap dirinya suci.’” (QS. Al-A’raf: 82-83)

    Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:

    “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)

    Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT menghalalkan istri digauli pada farjinya (kemaluannya). Maka, wanita diharamkan untuk berhubungan atau menggauli wanita lain. Hal ini sama saja seperti mencari selain yang telah dihalalkan oleh Allah SWT. Orang-orang seperti ini melampaui batas sehingga perbuatan mereka tentu haram hukumnya.

    Sihaq umunya tidak mengandung unsur ilaj atau memasukkan kelamin. Karena itu, perbuatan ini sama dengan mubasyarah denal fajri atau bercumbu tidak sampai bersetubuh. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.

    Menurut Al-Ajurri, hukuman ta’zir itu dilaksanakan Ali dengan mencambuk pelaku sihaq sebanyak 100 kali. Al-Ajurri meriwayatkan: “Ali bin Abi Thalib telah mencambuk mereka seratus seratus.”

    Adapun takhannuts dan tarajjul, keduanya juga merupakan perilaku menyimpang yang termasuk pada golongan LGBT. Dan sudah tentu hukum LGBT dalam Islam adalah haram.

    Takhannuts adalah lelaki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan. Sebaliknya, tarajjul merupakan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.

    Kedua perilaku tersebut adalah bentuk penyimpangan fitrah yang dilarang dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki.”

    Dari penjelasan keempat fiqih terkait LGBT, dapat disimpulkan bahwasannya hukum LGBT dalam Islam adalah haram dan sangat dilarang. Hal ini termasuk ke dalam pebuatan menyimpang yang menyalahi fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia.

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Azab Bagi Pelaku LGBT

    Setelah memahami mengenai hukum LGBT dalam Islam adalah haram. Untuk lebih meyakinkan lagi, mari simak beberapa azab yang diperoleh bagi pelaku LGBT sejak zaman Nabi:

    1. Dibutakan Matanya

    Azab yang akan diterima bagi orang yang tetap melakukan LGBT meski haram adalah akan dibutakan matanya kelak di akherat. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

    وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

    Artinya: “Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”

    2. Bumi Diangkat dan Dibalik

    Seperti yang dikisahkan pada kaum Nabi Luth di mana Allah akan membalikan bumi dengan azab-azabnya, apabila LGBT telah menjadi sesuatu yang diumumkan atau diperbolehkan pada kaum tersebut. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah pada surat Hud ayat 82 yang berbunyi:

    فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

    Artinya: “Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

    3. Allah Kirimkan Suara yang Sangat Keras

    Allah akan berikan peringatan-peringatan lalu azab bagi mereka yang dengan secara sadar melakukan LGBT. Alllah berfirman:

    فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

    “Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).

    4. Dihujani dengan Batu

    Hal ini telah dikisahkan sebelumnya mengenai kaum Nabi Luth yang menolak perempuan dan lebih menginginkan laki-laki tampan yang sebenarnya adalah malaikat-malaikat yang menyamar. Dan kemudian Allah datangkan azab berupa hujan batu yang menghabisi kaumnya. Allah berfirman:

    فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

    Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

    Nah, itulah dia hukum LGBT dalam Islam. Selain disebutkan sebagai perilaku menyimpang, LGBT telah jelas jauh dari syariat yang dibenarkan. Oleh sebab itu, penting bagi seorang Muslim memperhatikan pergaulan sosial masyarakat.