Category: Fiqih

  • 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    Kehidupan rumah tangga tidak umunya FTV yang hanya menayangkan kebahagiaan setelah menikah. Tak jarang hubungan rumah tangga juga dibumbui perselisihan dan pertengkaran. Untuk itu, istri perlu tahu beberapa adab istri ketika suami marah.

    Setiap pasangan pasti memiliki cara untuk berkompromi satu sama lain, meski demikian tak jarang perselisihan in menyebabkan rasa marah yang tidak bisa dibendung. Apabila sudah terlewat marah, hal yang dikhawatirkan akan terjadi mudhorot baik bagi diri sendiri maupun pasangan.

    Untuk itulah, sebagai pasangan harus mecari celah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Apabila suami marah, saat itulah perlunya adab istri ketika suami marah. Yuk, simak apa saja adabnya!

    Adab Istri Ketika Suami Marah

    Pada dasarnya, mengalami emosi berupa kemarahan adalah sesuatu yang normal. Bahkan kondisi tersebut masuk ke dalam ciri-ciri manusia yang memiliki perasaan.

    Ketika sesuatu hal menyulut emosi seseorang, kerap kali marah menjadi salah satu solusi menyalurkannya. Meski tidak dianjurkan bagi seorang Muslim untuk meluapkan emosi kemarahan secara membabi buta.

    Begitu juga halnya dalam kehidupan pernikahan, ketika terdapat masalah yang tidak berujung wajar membuat salah satunya marah.

    Namun, sebaiknya pada saat suami marah, istri harus bisa meredamnya atau tidak melakukan hal yang bisa memperkeruh suasana.

    Untuk menghindari dosa karena perselisihan dengan suami, ada baiknya ikuti beberapa adab istri ketika suami marah dalam Islam berikut ini:

    1. Hindari Kata Kasar dan Ancaman

    Adab istri ketika suami marah yang pertama yakni hindari menggunakan kata kasar serta ancaman. Saat suami marah, tentu hal ini akan menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi tidak baik-baik saja.

    Dalam menghadapinya, ada baiknya istri untuk mengontrol emosi dan tidak turut serta menyulut masalah menjadi lebih besar. Oleh sebab itulah, dianjurkan untuk tidak menggunakan kata kasar yang menyakiti hati suami serta menjadikannya sebuah ancaman.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    2. Jangan Katakan “Cerai”

    Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa “jangan mengambil keputusan disaat emosi”. Sama halnya ketika menghadapi masalah yang rumit dan suami memperkeruh dengan kemarahan. Jangan sampai hal ini membuat kita sekali-kali untuk berpikir mengakhiri pernikahan.

    Jangan katakan cerai termasuk ke dalam adab istri ketika suami marah. Karena perkara cerai tidak bisa diputuskan dengan kepala panas dan hati penuh emosi.

    Rasulullah bahkan pernah mengingatkan, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud).

    3. Jangan Mengungkit-ungkit Masa Lalu dan Kufur pada Suami

    Adab istri ketika suami marah selanjutnya yakni jangan mengungkit-ungkit masa lalu dan kufur pada suami.

    Sebab tak jarang ketika pasangan sedang marah, hal-hal di masa lalu akan diungkit kembali, dan mengabaikan kebaikan-kebaikan suami sebelumnya.

    Padahal hal tersebut tidaklah baik untuk dilakukan dan bukanlah hal yang sepele. Dalam adab istri ketika suami marah, Rasulullah SAW pernah bercerita mengenai perkara ini dan diangkat dalam sebuah hadist shahih.

    “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. dan Muslim).

    4. Jangan Ikuti Nafsu

    Menahan untuk tidak berkata kasar dan berkata hal-hal yang tidak menyenangkan ketika marah memang sulit. Meski demikian, hal ini bukan berarti tidak mungkin dilakukan ya.

    Dalam adab istri ketika suami marah, tahanlah nafsu untuk melampiaskan emosi secara berlebihan. Hal ini turut dijelaskan oleh salah satu ulama bahwa “Ketika marah, harap tidak melampau batas sampai pada titik dimana yang ditegur oleh Rasulullah SAW pada wanita adalah kalian melupakan kebaikan suami,”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu hadits riway Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Orang kuat bukan diukur dengan bertarung. Orang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    5. Membuka Komunikasi dengan Saling Memberi Nasehat

    Dalam hubungan rumahtangga, hal yang paling berperan dalam keharmonisan adalah komunikasi. Sehingga ketika dalam kondisi suami sedang marah, tentu salah satu cara menyelesaikannya adalah mencari waktu terbaik untuk berkomunikasi.

    Mencoba mendiskusikan apa yang membuat suami marah menjadi adab istri ketika suami marah yang patut dicoba.

    Dengan cara ini, akan ditemukan sesuatu solusi dengan bersepakat bahwa terdapat sesuatu yang tidak disukai suami sehingga membuatbya marah. Pun sama halnya dengan istri yang juga bisa menyampaikan hal-hal yang sekiranya tak disukai ketika suami sedang marah. Dengan cara ini, niscaya masalah yang terjadi pun akan selesai dengan damai dan tenteram.

    6. Curhat Pada Allah SWT

    Ketika sedang marah, salah satu adab istri ketika suami marah yang dianjurkan untuk meredamnya adalah dengan berwudhu dan sholat sunnah.

    Beristighfarlah sebanyak-banyaknya untuk menenangkan diri. Setelah itu berwudhu dan sholat. Curhat kepada Allah merupakan cara ampuh untuk menenangkan hati yang dialami. Dan selalu ingat bahwa tiada tempat berkeluh kesah terbaik selain dari pada-Nya.

    Hal ini seperti yang tertuang dalam QS. Al Baqarah 153, “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Penyebab Istri Sering Marah

    Setelah mengetahui adab istri ketika suami marah, tidak ada salahnya jika membahas mengenai perspektif suami mengenai penyebab istri sering marah.

    Seperti yang kita tahu, pernikahan adalah menyatukan dua orang dengan beda karakter, sifat, pnsip serta kebiasaan. Sehingga amat wajar ketika mengarunginya akan muncul beberapa masalah seperti perbedaan prinsip maupun sifat yang menyebabkan perselisihan.

    Bahkan tak jarang, permasalahan yang muncul berasal dari masalah sepele. Sebenarnya kunci dalam keharmonisan keluarga adalah komunikasi yang baik. Penyebab istri sering marah adalah tidak adanya komunikasi mengenai hal yang tidak disukai dan kurang dapat diterima.

    Meski demikian, tidak pula dibenarkan untuk selalu marah dan membuat suami merasa tidak nyaman serta terintimidasi. Oleh sebab itu, yuk simak beberapa penyebab istri sering marah.

    1. Terlalu Banyak Pikiran

    Ketika menikah, seorang istri akan beradaptasi dengan kebiasaan barunya yang tidak pernah ia lakukan pada saat masih sendiri. Hal ini tentu saja akan memicu stres jika tidak berjalan dengan baik.

    Apalagi jika segala pekerjaan rumah semuanya mnejadi tanggungjawab istri, sebab suami merasa dirinya temencari nafkah.

    2. Ada Banyak Pekerjaan di Rumah

    Hal ini kerap menjadi alasan mengapa istri sering marah. Membersihkan dan mengurus rumah sebenarnya bukanlah hal yang gampang. Apalagi jika semuanya diurus sendirian, membagi waktu untuk berbagai macam hal.

    Dalam hal ini, sebagai suami seharusnya membantu istri dalam pekerjaan rumah. Sebab, membangun rumahtangga tidak bisa hanya satu pihak saja, pun sama dengan merawatnya.

    3. Perubahan Hormon

    Alasan lainnya yang mungkin adalah perubahan hormon yang terjadi pada istri, seperti menstuasi, kehamilan, melahirkan maupun menyusui.

    Kondisi ini bisa membuat hati istri berubah-ubah dan lebih sensitif dalam merespon sesuatu. Namun hal ini tentu akan segera berakhir bila hormon telah kembali normal.

    4. Muncul Rasa Curiga

    Rasa curiga akan menjadi alasan mengapa istri kerap marah. Hal ini ditunjang dengan minimnya komunikasi sehingga beberapa hal menyebabkan kesalahpahaman. Sebaiknya jangan pernah bohong dan ada yang ditutup-tutupi ya.

    5. Butuh Waktu Sendiri

    Adakalanya istri membutuhkan waktu untuk sendiri. Berikan waktu luang untuk istri menikmati kehidupannya sendiri sebagai seorang perempuan atau hadiahkan me time kepada istri sebagai bentuk apresiasi baginya.

    Akan lebih baik lagi jika suami menunjangnya dengan mengizinkannya untuk belanja atau sekadar membeli makanan yang dia mau.

    Nah, itulah dia beberapa adab istri ketika suami marah serta penyebab mengapa istri seringkali marah kepada suami. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

  • Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Beberapa tahun terakhir seiring dengan perkembangan teknologi, tren investasi naik di kalangan masyarakat awam. Perkembangan ini membuat praktik investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Namun, sebagian masyarakat belum ingin mencobanya sebab belum mengetahui hukum investasi dalam Islam.

    Sebenarnya, ada banyak sekali bentuk investasi yang bisa ditemui. Contoh sederhananya yakni investasi emas yang bentuknya adalah model tabungan emas dan masih banyak lagi bentuk lainnya.

    Akan tetapi, umat Muslim harus memahami benar jenis investasi yang diikuti. Pasalnya, investasi dalam Islam melibatkan implikasi etika dalam memperoleh keuntungan. Oleh sebab itulah, pentingnya mengetahui hukum investasi dalam Islam sendiri.

    Mengenal Konsep Investasi dalam Islam

    Sebelum membahasa mengenai hukum investasi dalam Islam. Ada baiknya untuk mengenal konsep investasi terlebih dahulu sebagai dasar pemahaman terkait investasi.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata investasi memiliki arti menanam modal atau uang untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Selain itu, investasi juga amat fleksibel dan bisa dilakukan oleh semua kalangan. Meski demikian, umat Muslim tetap harus memperhatikan beberapa aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

    Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama. Proses pembelian atau penanaman modalnya juga harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat dalam investasi.

    Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil dianjurkannya orang muslim untuk berinvestasi. Salah satunya adalah An-Nisa’ ayat 9 yang berbunyi:

    وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

    Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi’āfan khāfụ ‘alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā

    Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

    Ayat di atas ditafsirkan oleh beberapa ahli agama bahwasannya umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan keadaan ekonominya dengan mempersiapkan sarana untuk mencapai kesejahteraan. Salah satunya dengan melakukan investasi yang bermanfaat.

    Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:

     مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diberikan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.

    Baca juga: Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Syarat Investasi dalam Islam

    Setelah mengenal konsep investasi dalam Islam, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan terkait hukum investasi dalam Islam. Namun, agar pemahaman mengenai investasi lebih dalam lagi, mari ketahui beberapa syarat investasi guna menghindari unsur haram di dalamnya.

    Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:

    1. Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga yang menguntungkan satu pihak saja
    2. Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar (penipuan)
    3. Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)
    4. Jauh dari pengurangan hasil
    5. Jauh dari unsur jahalah

    Hukum Investasi dalam Islam

    Telah sampai pada pembahasan terkait hukum investasi dalam Islam, setelah lengkap mengenal apa itu konsep investasi serta syarat yang sah bagi umat Muslim apabila ingin turut serta dalam praktiknya.

    Perlu diketahui bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasari pedoman dalam 4 dasar hukum Islam, yakni Al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.

    Mengenai hukum investasi dalam Islam sendiri telah disinggung dalam salah satu firman Allah pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 di atas.

    Meski dalam ayat tersebut tidak secara jelas menjelaskan mengenai investasi. Namun setelah ditafsirkan, ayat tersebut menganjurkan umat Muslim untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan.

    Bahkan hal tersebut didukung dalam firman Allah lainnya dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 9 di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya hukum investasi dalam Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip syariah serta memperhatikan syarat sah dalam berinvestasi.

    Sebenarnya konsep invetasi ini jika ditinjau lebih lanjut maknanya mirip dengan salah satu istilah dalam Islam yakni mudharabah, yang artinya sama-sama menanamkan modal untuk sebuah keuntungan.

    Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya dan tidak adanya unsur keuntungan satu pihak saja.

    Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.

    Baca juga: 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    Contoh Investasi dalam Islam

    Selain mengetahui hukum investasi dalam Islam dan syaratnya, terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Pasar Modal Syariah

    Contoh pertama dari investasi Islam yakni pasar modal syariah. Prinsip dasar pasar modal syariah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.

    Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah halal untuk diikuti praktiknya sebab tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.

    2. Reksa Dana Syariah

    Contoh lainnya dari investasi syariah adalah reska dana syariah. Sebagian orang mungkin tidak asing dengproduk investasi reska dana.

    Namun terdapat perbedaan antara reska dana syariah dan konvensional yakni prinsip yang digunakan. Reska dana syariah menganut unsur yang terhindar dari riba, gharar, maisir dan hal lainnya yang diharamkan. Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Jadi itulah sedikit penjelasan mengenai hukum investasi dalam Islam. Tertarik untuk mencobanya? Jika tertarik, tetap perhatikan unsur-unsur di dalamnya ya. Agar usaha selalu berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

  • Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Tidak bisa dipungkiri bahwa, kerap kali musik menjadi pengiring aktivitas kita dengan alasan meramaikan dan juga membawa kesenangan dalam bekerja. Namun, apakah kita tahu hukum musik dalam Islam?

    Secara garis besar, hukum mendengarkan musik adalah mubah, sebagian ulama meyakini bahwa musik diharamkan dan adapula yang membolehkan. Tentu perbedaan pendapat ini didasari oleh hadis dan juga dalil.

    Lantas, bagaimana kita menyikapi hukum musik dalam Islam? Simak penjelasannya secara lengkap!

    Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum  musik dalam Islam yakni mubah atau dalam artian, apabila dilakukan dan tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudhorot. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa musik memiliki unsur haram bagi seorang muslim.

    Lantas, bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan mengenai hukum musik dalam Islam?

    Yang perlu diingat dan diketahui seorang muslim bahwasannya termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

    ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

    Tentu hal ini membuktikan bahwa apa yang telah dikabarkan beliau itu telah terjadi pada zaman ini. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga secara terang-terangan membahas mengenai musik. Beliau bersabda:

    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

    Artinya: “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

    Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

    Pada dasarnya, masih banyak bukti lain yang menjelaskan bahwa adanya larangan dan celaan Islam mengenai nyanyian dan juga alat musik. Hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

    Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

    Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Musik Dalam Islam

    Meski dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadis serta dalil yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya musik dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, sebab beberapa hadis menjelaskan mengenai kemakruhan dalam bermusik.

    Untuk penjelasan lebih lanjut. Berikut ini empat mahzab mengenai hukum musik dalam Islam:

    1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik

    Hukum mendengarkan musik yang pertama dijelaskan dalam kitab Mughni al Muhtaj bahwasannya mendengarkan musik adalah makruh karena merupakan pekerjaan yang sia-sia.

    Dan barang siapa menghabiskan waktunya dengan mendengarkan musik ataupun lagu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

    Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita  yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

    Selain itu, Imam Syafi’i juga berkata bahwasanya orang-orang yang memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukunya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memiliki agama.

    2. Ibnu Taimiyah

    Pendaat ulama besar yang kedua yakni Ibnu Tamiyah yang menjelaskan. Apabila seorang hamba sudah menyibukkan diri dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal-hal kebajikan sesuai dengan syari’at dan juga memiliki banyak manfaat.

    Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari iringan nyanyian dan lagu maka tidak akan merindukan lantunan dari Al-Qur’an selama hidupnya dan tidak tersentuh hatinya saat mendengarkannya.

    3. Imam Abu Hanifah

    Pendapat ulama yang ketiga yakni Imam Abu Haifah, ia menjelaskan bahwa nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong pada perbuatan dosa.

    Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

    Adapun Abu Thalib Al-Makki mengutip pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut, lalu menyimpulkan bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

    Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

    Baca juga: 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    4. Imam Al-Ghazali

    Terkait hal tersebut Imam Al Ghazali sendiri memperbolehkan untuk mendengarkan musik atas dasar Al-Qur’an surat Luqman ayat 19, yang artinya:

    “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.

    Dalam ayat tersebut, Imam Al-Ghazali mengambil pengertian dari mahfum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang bagus dengan artian boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

    Dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan mengenai hukum mendengarkan musik dengan tegas dan muamalah. Kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibadah yang maknya semua hukumnya boleh. Tentu kaidah ini memiliki batasan, yakni selama musik yang didengarkan tidak mengandung kemusyrikan.

    Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadis, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:

    “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’

    Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

    Yang dimaksud dengan ‘nash’ yakni apa yang dijelaskan Rasulullah SAW melalui perbuatan dan ucapan. Sedangkan ‘qiyas’ yakni pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW itu sendiri.

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa hukum dari mendengarkan musik maupun nyanyian adalah mubah ataupun makruh. Ada baiknya untuk mengetahui hal-hal yang membuat musik menjadi haram:

    1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

    Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan. 

    Selain itu, musik mengandung kemaksiatan apabila mengandung unsur peribadatan agama tertentu serta apabila penanyi yang membawakannya tidak menggunakan pakaian yang menutup aurat serta mempertontonkan goyangan yang tidak senonoh.

    2. Mengandung Fitnah

    Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya.

    Hal ini dimaknai, apabila musik mampu membuat seseorang muslim jatuh pada keburukan, dosa dan menimbulkan fitnah saat mendengarkannya

    3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajibannya

    Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

    Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

    Dengan Islam yang memakruhkan musik, berikut beberapa waktuyang dianjurkan untuk paling baik dalam mendengarkan musik atau memainkannya.

    1. Ketika Hari Raya

    Hal ini didasari dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ummul Mukmin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.”

    Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.”

    Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya.

    Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

    2. Ketika Pernikahan

    Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

    Selain itu dalam salah satu hadis juga dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

    Dengan adanya kedua waktu terbaik dalam mendengarkan musik dan juga memainkan alat musik, bukan berarti lantas waktu yang ainn menjadikannya haram. Mengacu pada beberapa pendapat ulama, muslim harus memperhatikan unsur-unsur kemusyrikan di dalamnya sehingga menjauhkan diri dari musik yang tidak sesuai dengan syari’at.

    Nah, itulah hukum musik dalam Islam serta beberapa  pendapat mengenainya. Dapat disimpulkan bahwasanya hukum musik sendiri adalah mubah apabila tidak memliki unsur kemusyikan dan juga sebaliknya.

  • 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Ada cukup banyak contoh ceramah singkat tentang sholat yang bisa dijadikan bahan pembahasan saat mengisi khotbah. Materi ini selalu penting untuk dibawakan karena merupakan perintah dari Allah yang kelak akan dihisab pertama kali.

    Sholat sendiri merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan setiap hari tanpa putus. Selalu ada celah dalam diri manusia untuk lalai dan meninggalkan ibadah ini sehingga kita harus selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Ceramah tentang sholat 5 waktu yang singkat biasanya berlangsung antara 7 hingga 12 menit. Berikut adalah beberapa contoh teks pembahasan yang bisa kita gunakan untuk mengisi ceramah di dalam sebuah majelis atau khotbah.

    Ceramah Singkat tentang Sholat

    Pembahasan mengenai sholat bisa diambil dari berbagai sisi, mulai dari awal perintahnya, rukun-rukunnya, atau tata cara agar sholat menjadi khusyu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh ceramah singkat terkait sholat:

    1. Ceramah tentang Larangan Meninggalkan Sholat

    Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sholat merupakan ibadah wajib yang harus selalu dilaksanakan oleh umat muslim. Kita bisa membahasnya dalam sebuah majelis atau khotbah. Berikut isi ceramah tentang meninggalkan sholat selengkapnya:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Sesungguhnya, sholat tidak saja menjadi amalan baik yang harus kita laksanakan setiap hari, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus selalu kita jaga sampai akhir hayat kita. Amalan ini pula yang nantinya akan dihisab pertama kali pada hari akhir. 

    Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Meninggalkan sholat adalah salah satu dosa besar yang tentunya memiliki ancaman bagi mereka yang dengan sengaja melakukannya. 

    Hal ini juga ditafsirkan secara langsung di dalam Surat Al-Mudatsir 41-43:

    “Apa yang menyebabkan engkau masuk ke dalam (neraka) saqar? Mereka lantas menjawab, “Kami ini dulu termasuk orang-orang yang tidak mengerjakan sholat” “dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”.

    Ancaman ini adalah nyata sehingga siapa pun yang malas atau dengan sengaja meninggalkan sholat, maka neraka saqar adalah tempat untuknya kelak. Neraka saqar tidak akan meninggalkan darah, daging, atau bahkan tulang para penghuninya.

    Semua akan dilahap tanpa sisa dan tidak akan membiarkan mereka luput dari siksaan yang teramat pedih. 

    Mengingat pentingnya sholat, Nabi Muhammad SAW juga telah memerintahkan anak-anak kita untuk mengerjakan sholat sejak usia 7 tahun. Bahkan, jika anak sudah berusia 10 tahun dan tidak mengerjakannya, maka kita boleh untuk memukulnya.

    Hal ini seperti diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sebuah hadist:

    “Perintahkan pada anak kalian untuk sholat jika dia telah berumur tujuh tahun, pukullah dia jika tidak mengerjakannya setelah umur 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan.” (Hadist Riwayat Abu Dawud).

    Dari sini sudah jelas bahwa sholat adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Bahkan Allah telah memberikan ancaman bagi siapa saja yang lalai dan menyepelekannya.

    Semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan senantiasa dijauhkan dari hal-hal yang melalaikan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Contoh Pembukaan Pidato Islami, Referensi Terbaru

    2. Ceramah tentang Turunnya Perintah Sholat

    Berikutnya, pembahasan tentang sholat juga bisa seputar turunnya perintah sholat yang dikenal dengan peristiwa Isra’ Mi’raj. Adapun contoh teks ceramah tentang isra mi’raj yang bisa kita gunakan adalah sebagai berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberi limpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kita dapat hadir di masjid ini dalam keadaan sehat wal’afiat. 

    Sholawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yang penuh terang benderang.

    Hadirin rahimakumullah,

    Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita mengenang kembali peristiwa yang sangat agung dalam sejarah Islam, yaitu Isra Mi’raj. Isra Mi’raj adalah peristiwa luar biasa yang dialami oleh Rasulullah SAW pada sebuah malam.

    Isra Mi’raj terdiri dari dua bagian penting. Pertama, Isra, yang merupakan perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah menuju Masjidil Aqsa di Palestina menggunakan buraq, kendaraan surgawi yang sangat cepat.

    Kedua adalah Mi’raj, yaitu perjalanan Rasulullah SAW dari langit pertama hingga langit ketujuh, hingga akhirnya ke Sidratul Muntaha, tempat di mana tidak ada makhluk yang bisa mencapainya. 

    Para hadirin yang dirahmati Allah SWT. Di sinilah Nabi Muhammad SAW berdialog langsung dengan Allah SWT dan mendapat perintah sholat. Perintah yang berjumlah 50 kali dalam sehari, kemudian menjadi 5 hari setelah Rasulullah memohon keringanan.

    Peristiwa ini diceritakan oleh Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 1 yang berbunyi:

    سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

    Subḥānal-lażī asrā bi‘abdihī lailam minal-masjidil ḥarāmi ilal-masjidil-aqṣal-lażī bāraknā ḥaulahū linuriyahū min āyātinā, innahū huwas-samī‘ul-baṣīr(u).

    Artinya:

    “Maha suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya) agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami.”

    Isra Mi’raj adalah bukti keistimewaan dan kemuliaan Rasulullah SAW serta pentingnya sholat dalam Islam. Peristiwa ini juga menunjukkan kepada kita atas kebesaran dan kuasa Allah SWT yang telah mengangkat hambanya hingga langit tertinggi.

    Dalam peristiwa Isra Mi’raj, kita diingatkan pada pentingnya menjalankan kewajiban kita sebagai umat Muslim, yaitu sholat, dan selalu menghormati Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama dalam hidup kita.

    Mari kita menjadikan Isra Mi’raj sebagai pelajaran dan inspirasi dalam menjalani kehidupan kita sebagai umat Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita dan menguatkan iman kita. Amin.

    Demikian ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Terima kasih, 

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    3. Sholat sebagai Kontrol Diri

    Berikutnya, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat sebagai pengendalian diri. Bahasan ini sudah cukup umum dibawakan dalam sebuah ceramah. Adapun contoh isi ceramahnya adalah sebagai berikut:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dirahmati Allah SWT

    Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya menyampaikan satu pembahasan tentang sholat, terlebih sholat sebagai salah satu ibadah yang dapat mengontrol diri kita dari perbuatan-perbuatan buruk.

    Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu cerminan ketakwaan kita kepada Allah SWT dapat dilihat dari kualitas sholat kita. Sudahkah kita menjalankan ibadah sholat sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT? 

    Sudahkah kita menjalankan sholat-sholat sunnah sebagai pelengkap ibadah fardhu? Atau kita justru lalai hanya karena urusan duniawi yang hanyalah sementara? 

    Baik atau buruknya sholat seorang muslim sejatinya tidak hanya tercermin dari rajin atau tidaknya ia pergi ke masjid, tidak juga seberapa banyak sholat sunnah yang ia kerjakan.

    Lebih dari itu, kualitas sholat seseorang juga ditentukan oleh kemampuannya dalam mengontrol diri dari perbuatan-perbuatan tercela. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah Kitab yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Para hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah, sudah banyak isi ceramah yang membahas tentang sholat sebagai tiang dari agama. Hal ini semakin menegaskan bahwa ibadah ini memang benar-benar harus kita perhatikan.

    Dalam bukunya, Imam Al Ghazali juga menuliskan bahwasanya sholat harus dikerjakan secara sungguh-sungguh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist shahih oleh Ibnu Majah dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Jika engkau melaksanakan sholat, maka sholatlah dengan sholat orang yang berpisah.”

    Maksud dari hadist ini adalah memerintahkan kepada kaum muslim agar mengerjakan sholat dengan melepaskan seluruh hawa nafsunya. Imam Ghazali menambahkan,

    “Perpisahan terhadap kesempatan hidupnya, dan perpisahan dengan seluruh apa yang dia miliki.”

    Imam Al Ghazali melanjutkan, “Sholat merupakan munajat kita kepada Allah. Oleh sebab itu, sudah semestinya jika sholat tidak dikerjakan dalam keadaan lalai.”

    Barangsiapa sholatnya tidak bisa mencegah perbuatan keji lagi munkar, maka dia tidak akan bisa mendekat pada Allah SWT. Sebaliknya, ia justru bergerak menjauh dari sang khaliq.

    Maka, marilah bersama-sama kita membangun masyarakat yang Islami dan berakhlakul karimah, menggalakkan sholat berjamaah di masjid-masjid serta mushola, serta senantiasa mengagungkan Asma Allah.

    Semoga Allah selalu menjaga kita dari perbuatan-perbuatan buruk dan senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang melalaikan sholat. Aamiin.

    Dengan ini, ceramah singkat tentang sholat saya akhiri. Terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah tentang Keutamaan Sholat

    Terakhir, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat dilihat dari keutamaannya. Ada beberapa hal yang bisa kita sampaikan di sini seperti yang akan dicontohkan dalam teks ceramah berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah

    Sebagaimana banyak ceramah singkat tentang puasa yang memberikan keutamaan dalam hal kesabaran dan keikhlasan, sholat pun memiliki sejumlah keutamaan yang harus kita ketahui.

    Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Sholat adalah tiang agama, maka siapa yang mendirikannya (sholat), berarti ia telah menegakkan sendi-sendi agama, dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah meruntuhkan sendi-sendi agama.”

    Hal ini menegaskan bahwa dengan sholat, maka kokohlah sendi-sendi agama seorang muslim. 

    Adapun keutamaan sholat yang pertama adalah mencegah perbuatan keji dan munkar. Barang siapa mengerjakan sholat dengan istiqomah, maka akan terhindar dari perbuatan maksiat dan keburukan.

    Kedua, sholat juga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT. Hal ini seperti tertulis dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 153:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanusta‘înû bish-shabri wash-shalâh, innallâha ma‘ash-shâbirîn.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Selanjutnya, seseorang yang mengerjakan sholat juga akan ditinggikan derajatnya. Sholat merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Hal ini juga diriwayatkan dalam sebuah hadist Muslim:

    “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah. Karena engkau tidaklah sujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan akan menghapuskan satu kesalahan.” (HR. Muslim No. 488).

    Hadirin rahimakumullah,

    Itulah beberapa keutaman sholat bagi mereka yang mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

    Semoga kita menjadi orang-orang pilihan yang selalu taat kepada Allah SWT dan istiqomah dalam mengerjakan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Di samping ceramah singkat tentang sedekah, pembahasan terkait sholat juga menjadi hal yang sangat penting untuk terus disampaikan. Dengan begitu, kita sebagai umat Islam bisa terus melakukan introspeksi dan selalu memperbaiki sholat kita.

    Itulah dia beberapa contoh teks ceramah yang membahas tentang sholat. Semoga contoh ceramah singkat tentang sholat di atas bisa memberikan manfaat saat kita membutuhkannya.

  • Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Saat ini praktik jual beli organ tubuh manusia cukup marak kita temukan di berbagai berita. Dalam Islam, sejatinya praktik jual beli diperbolehkan apabila memenuhi syariat. Lantas, bagaimana hukum jual beli organ tubuh manusia?

    Perihal jual beli organ tubuh manusia, seperti ginjal memiliki hukum yang jelas menurut para ulama.

    Hal ini karena menyangkut tingkat maslahat dan manfaat dari praktik jual beli organ tersebut.

    Pemahaman Tubuh Manusia dalam Islam

    Sebelum membahas hukum jual beli organ tubuh manusia, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu makna tubuh dalam Islam. Tubuh manusia dianggap sebagai karunia Ilahi yang memerlukan perawatan dan penghormatan besar.

    Pemahaman tentang tubuh manusia dalam Islam didasarkan pada ajaran agama dan nilai-nilai etika yang mendalam. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh karena semata milik Allah SWT.

    Selain itu, terdapat juga beberapa aspek yang membuat kita semakin paham kenapa harus dijaga dan dirawat:

    1. Tubuh Manusia Adalah Amanah

    Salah satu konsep paling mendasar dalam pemahaman Islam tentang tubuh manusia adalah bahwa tubuh dianggap sebagai amanah dari Allah SWT. Amanah ini berarti bahwa tubuh manusia adalah pemberian yang harus dijaga dan dihormati.

    Selain itu, kita hanya boleh menggunakan tubuh manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT. Amanah ini terkait erat dengan ide bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan makhluk Allah SWT.

    Amanah dalam menjaga serta merawat tubuh ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.

    Artinya:

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

    Dari ayat ini menjelaskan bahwa apabila orang-orang tidak menjaga kesehatan, maka termasuk dalam golongan yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Hal ini karena tidak merawat apa yang telah Allah  SWT berikan kepada mereka.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    2. Menyelamatkan Nyawa

    Dalam Islam, salah satu nilai tertinggi adalah menyelamatkan nyawa manusia. Hal ini termasuk dalam cara bagaimana kita menyelamatkan diri. Alasan mengapa hukum jual beli organ tubuh tergolong haram karena bisa membahayakan tubuh pendonor.

    Dalam Al-Qur’an juga secara tegas menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 32 terkait keutamaan menyelamatkan nyawa yang berbunyi:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Min ajli żālika katabnā ‘alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī’ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī’ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifụn.

    Artinya:

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

    3. Perawatan Tubuh

    Perawatan tubuh dalam Islam tentunya sangat ditekankan. Hal ini mencakup aspek seperti menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan menghindari perilaku yang merusak tubuh. Termasuk menjual organ tubuh untuk kepentingan pribadi.

    Pasalnya, tubuh manusia tidak bisa diganggu gugat dan memiliki martabat tersendiri sebagai bagian dari penciptaan Allah SWT.

    Karena itu, kita sebagai manusia hanya menggunakan dan merawat sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

    Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Para ulama sepakat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Selain itu, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia karena dapat merusak tubuh atau fisik manusia.

    Sederhananya, anggota tubuh yang dipotong atau diambil dari yang hidup merupakan bangkai. Sedangkan, status bangkai dalam Islam tidak dapat diperjual belikan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

    Artinya:

    “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, No. 2858)

    Akan tetapi, beberapa ulama memperbolehkan hukum ini apabila memenuhi syarat, yakni pendonor mendermakan organ tubuh kepada yang membutuhkan tanpa ada imbalan dengan cakupan: tidak membahayakan penderma dan diyakini bermanfaat.

    Jelas hukum jual beli organ tubuh manusia termasuk sebagai praktik haram karena bisa membahayakan tubuh. Hal ini karena bertentangan dalam ajaran Islam, dimana kita harus menjaga bahkan merawat tubuh sebagai bentuk rasa syukur.

  • Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Makan daging hewan sembelihan di luar negeri sering kali memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Lantas, bagaimana hukumnya?

    Ketika bepergian ke luar negeri, mencicipi hidangan lokal adalah cara yang luar biasa untuk merasakan budaya dan tradisi negara tersebut.

    Hal ini juga yang memungkinkan kita untuk mengkonsumsi makanan daging sebagai opsi pilihan.

    Pengertian Bangkai

    Dalam Islam, bangkai merujuk kepada daging hewan yang mati dengan sendirinya atau ditemukan dalam keadaan yang sudah membusuk.

    Makan daging bangkai atau daging hewan yang mati dengan sendirinya dilarang dalam Islam dan dianggap haram. Hal ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat Al-Qur’an dan sabda dari Rasulullah SAW.

    Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 menjelaskan larangan memakan daging hewan yang mati dengan sendirinya:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).

    Selain itu, bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat dipotong bagian tubuhnya atau “lahu nafsun sailah” disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya najis. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3).

    Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar yang Diajarkan Rasulullah SAW

    Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Daging yang disembelih oleh orang non-muslim dan bukan ahli kitab, maka daging tersebut tergolong sebagai bangkai. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya, bahwa bangkai haram bagi kita umat muslim untuk memakannya.

    الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

    Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn.

    Artinya:

    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).

    Syarat Khusus Makan Daging Sembelihan Luar Negeri

    Karena itu, makan daging hewan sembelihan di luar negeri boleh dikonsumsi apabila disembelih oleh orang muslim atau ahli kitab. Adapun ahli kitab disini harus memenuhi syarat khusus, yakni berupa:

    1. Ahli kitab yang dimaksud adalah golongan Yahudi ataupun Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya
    2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan oleh syariat Islam
    3. Tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Allah saat penyembelihan

    Apabila kita ragu yang menyembelih non-muslim dan bukan ahli kitab, maka mengkonsumsi makanan tersebut menjadi haram. Disarankan untuk kita mencari makanan yang sudah terbukti halal atau memiliki label halal.

    Makan daging hewan sembelihan di luar negeri akan termasuk golongan bangkai apabila tidak memenuhi syariat pemotongan dalam Islam. Karena itu, penting untuk kita memastikan bahwa produk disembelih secara baik dan benar sesuai ketentuan.

  • 7 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

    7 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

    Haji dan umroh memiliki kesamaan yaitu ibadah ini sama-sama dikerjakan di Tanah Suci. Kendati demikian, ada perbedaan haji dan umroh yang mendasari terwujudnya dua ibadah tersebut. 

    Perbedaannya dapat diketahui melalui hukum, rukun, hingga waktu pelaksanaannya.

    Sehingga, secara mendasar haji dan umroh merupakan ibadah yang jelas berbeda. Keduanya memiliki keistimewaan tersendiri.

    7 Perbedaan Haji dan Umroh

    Pada umumnya, ibadah umroh akan lebih ringan dikerjakan dibandingkan dengan ibadah haji. Sebab ibadah umroh bukanlah ibadah wajib seperti halnya ibadah haji, walaupun umroh termasuk dalam penyempurna ibadah itu sendiri.

    Untuk lebih jelasnya mengenai beberapa perbedaan haji dan umroh, kita bisa simak penjelasan di bawah ini:

    1. Pengertian Ibadah Haji dan Umroh

    Perbedaan haji dan umroh pertama dapat dilihat dari pengertiannya. Secara etimologi, haji mempunyai arti menuju atau menyengaja. Sedangkan, menurut terminologinya, haji merupakan ibadah yang menyengaja per ke Tanah Suci.

    Kepergiannya ke Tanah Suci itu untuk menjalankan ibadah, termasuk menjalan Tawaf, Sa’i, serta Wukuf di Arafah dan hingga menjalankan ibadah ketentuan haji lainnya dengan tertib.

    Sedangkan untuk ibadah umroh, secara etimologi mempunyai arti berkunjung atau i’tamara. Sehingga, dalam syariatnya diartikan sebagai berkunjung ke Tanah Suci yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Pendekatan diri kepada Allah SWT tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ibadah umroh itu sendiri. Sehingga, keduanya mempunyai aturan syarat masing-masing yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    2. Hukum Ibadah Haji dan Umroh

    Selain dari pengertiannya yang cukup membantu, beda haji dan umroh adalah hukum. Dimana ada sebuah dalil yang menyatakan bahwa seorang muslim yang mampu wajib melaksanakan ibadah haji.

    Hal tersebut termuat dalam Al-Quran yang mengandung firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 yang artinya sebagai berikut:

    Artinya: “Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam.”

    Dengan memahami ayat Al-Quran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukumnya haji adalah wajib. Wajib bagi umat muslim yang mampu menunaikannya, baik secara fisik maupun finansial.

    Sementara untuk hukum umroh sendiri disebutkan sunnah atau tathawwu. Tathawwu merupakan hukum yang tidak diwajibkan, namun sangat baik untuk dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    3. Rukun Ibadah Haji dan Umroh

    Rukun Ibadah Haji dan Umroh

    Selanjutnya ada perbedaan haji dan umroh dari sisi rukun. Pada bab manasik, rukun merupakan sebuah ritual yang menjadi penentu keabsahannya ibadah haji dan umroh dan tidak bisa digantikan dengan denda atau dam.

    Oleh sebab itu, rukun ini sangatlah penting untuk dilaksanakan ketika menunaikan ibadah haji maupun umroh. Dimana rukun haji terdapat lima yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut.

    Sementara untuk rukun umroh terdapat empat yang dimulai dari niat ihram, Tawaf, Sa’i, dan memotong rambut. 

    Sehingga, perbedaan rukun haji dan umroh terletak pada wukuf di Arafah. Sebab, hanya ibadah haji lah yang menunaikannya di tanggal 9 Dzulhijjah.

    Untuk penjelasan secara luas mengenai makna rukun yaitu sebagai berikut:

    • Niat Ihram merupakan niat dan ibadah seseorang memasuki keadaan khusus. Niat untuk melaksanakan serangkai ibadah yang tindakannya akan dimulai dengan memakai pakaian khusus.
    • Wukuf merupakan tindakan berdiam diri di padang Arafah. Pelaksanaannya hanya untuk ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijjah.
    • Tawaf merupakan tindakan untuk mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaanya dilakukan setelah Wukuf di Arafah.
    • Sa’i merupakan ibadah berlari-lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah. Ibadah ini memberikan gambaran dari perjuangannya Siti Hajar dalam mencarikan air untuk anaknya Ismail.
    • Tahallul merupakan ibadah melepaskan ihram dengan cara memotong dan mencukur rambut. Tindakan ini memberikan lambang dari akhir ibadah sekaligus kembalinya seseorang ke dalam keadaan normal.

    4. Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh

    Perbedaan haji dan umroh berikutnya yaitu waktu pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan ibadah haji dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yaitu pada rentang waktu tertentu dalam 1 tahun.

    Lebih tepatnya dimulai pada bulan Syawal hingga subuhnya hari 10 Dzulhijjah. Akan tetapi, waktu tersebut hanya berlaku bagi salah satu rukun saja yaitu ihram. Dan untuk rangkaian haji harus dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.

    Hal itulah yang menjadi alasan jika seorang muslim ingin menunaikan haji harus melakukan pendaftaran haji terlebih dahulu. Sebab, terdapat kuota antrian untuk setiap negaranya.

    Sementara untuk ibadah umroh waktu pelaksanaannya bisa kapanpun dalam setahun, karena ibadah umroh pelaksanaannya tidak terkait. Sehingga, kita bisa menunaikan ibadah umroh saat mempunyai kesempatan dan financial yang cukup.

    Biasanya waktu pelaksanaan ibadah umroh yang paling ramai terjadi pada bulan Ramadhan atau awal tahun. Walaupun begitu, tunaikan ibadah umroh sesuai dengan rukun dan syarat sahnya ibadah.

    5. Kewajiban dalam Haji dan Umroh

    Istilah kewajiban ini bisa diartikan dengan rangkaian ritual manasik. Dimana jika ditinggalkan tidak bisa membatalkan ibadah haji atau umroh, tetapi kita wajib mengganti dengan denda atau dam.

    Berikut kewajiban yang harus dijalankan saat ibadah haji yang menjadi perbedaan haji dan umroh adalah:

    • Niat ihram dari miqat, miqat yaitu batas area yang telah ditentukan dan menyesuaikan daerah asal jamaah haji atau umrah.
    • Menginap atau mabit di Muzdalifah pada malam hari, tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah.
    • Menginap atau mabit di Mina pada malam hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
    • Melaksanakan pelemparan jumrah.
    • Tawaf wada’ yaitu pelaksanaan perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah.

    Adapun kewajiban yang harus jamaah umroh lakukan yaitu:

    • Niat ihram dari miqat yang merupakan area batas yang telah ditetapkan sekaligus menyesuaikan daerah asal jamaah haji atau umroh tersebut.
    • Menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan ihram.

    6. Durasi Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh

    Selanjutnya perbedaan haji dan umroh dilihat dari durasi pelaksanaannya. Dimana sesuai dengan sumber resmi yaitu Kementerian Agama atau Kemenag RI menyebutkan operasional ibadah haji berlangsung selama 30 hari.

    Rincian waktu pelaksanaanya dimulai dari 15 hari jamaah gelombang pertama dan 15 hari berikutnya jamaah gelombang kedua. Tapi, untuk durasi masa tinggalnya sendiri maksimal jamaah haji di Arab Saudi ditetapkan 42 hari.

    Sebab durasi pelaksanaan ibadah haji ini tergolong cukup lama jika dibandingkan dengan ibadah umroh. Biasanya durasi pelaksanaannya membutuhkan waktu berkisar selama 4 hingga 5 hari.

    Sementara untuk ibadah umroh, hanya dalam hitungan jam saja. Lebih tepatnya berlangsung selama kurun waktu 2 hingga 3 jam saja.

    7. Biaya Ibadah Haji dan Umroh

    Seperti yang sudah kita ketahui semua bahwa biaya ibadah haji akan lebih mahal dibandingkan dengan ibadah umroh. Hal inilah yang menjadi perbedaan haji dan umrah terakhir yang akan kita pahami dengan baik.

    Biaya ibadah haji telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana kita bisa memilih paket ibadah haji sesuai dengan kemampuan masing-masing. Paketnya ada reguler, haji plus, dan haji furoda.

    Setiap jenis paketnya mempunyai penetapan biaya haji yang berbeda-beda. Sebagai contoh untuk biaya haji reguler berkisar antara Rp 40 hingga Rp 50 juta, di lain reguler biayanya jelas lebih mahal di kisaran Rp 100 hingga Rp 300 juta.

    Sementara untuk biaya umroh tergantung pada berbagai faktor, seperti tanggal keberangkatan,jenis paket umroh, fasilitas yang disediakan, durasi perjalanannya, dan lain sebagainya.

    Namun, biasanya biaya umroh bisa didapatkan dari mulai Rp 25 juta. Selain nilai tersebut, kita akan menemukan berbagai macam pilihan biaya umroh yang berbeda-beda dari setiap agen travel.

    Oleh sebab itu, pilihlah agen travel yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga, ibadah umroh yang dijalankan akan terasa menenangkan hati dan pikiran.

    Itulah perbedaan haji dan umroh yang bisa jadi pelajaran. Kedua ibadah rohani ini  bisa memberikan banyak pembelajaran, seperti mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus memperbanyak rasa syukur kepada Allah SWT.

  • Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Dalam Islam kita mengenal istilah rukun haji dan wajib haji. Lantas, bisakah kita jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji? Karena untuk beberapa orang masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.

    Meskipun jika dilihat secara umum keduanya tampak sama. Tetapi, dalam pelaksanaan rukun dan wajib pada ibadah haji memiliki perbedaan yang signifikan, loh.

    Jika disuruh jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Maka, perbedaan paling utama dari hukum keduanya. Pada rukun haji, apabila kita tidak melaksanakannya maka haji dianggap tidak sah.

    Berbeda dengan wajib haji, jika kita tidak melaksanakannya maka bisa menggantinya dengan membayar denda. Salah satunya dengan cara menyembelih hewan ternak.

    Jelaskan Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

    Saat kita diminta untuk jelaskan perbedaan rukun dan wajib, kita bisa tahu kalau rukun haji menjadi sangat penting sebab bisa menjadi penilaian sah tidaknya seseorang dalam berhaji.

    Perbedaan utama dari keduanya adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh calon haji, antara lain:

    1. Ihram

    Ihram adalah niatan yang dilakukan oleh setiap jamaah untuk masuk dalam manasik haji. Apabila seseorang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak akan sah. Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan seseorang melakukan ihram.

    Sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

    Dalam melaksanakan ihram ada kegiatan wajib yang harus dilakukan yaitu:

    • Ihram dari miqot.
    • Tidak menggunakan pakaian yang dijahit. Untuk laki-laki dilarang menggunakan baju, jubah, penutup kepala, khuf atau sepatu, dan juga mantel. Sedangkan perempuan tidak boleh pakai niqob dan sarung tangan.
    • Bertalbiyah.

    Untuk sunnah pelaksanaannya sendiri meliputi: mandi, pakai wangi-wangian, memotong bulu kemaluan, ketiak, kumis, dan kuku, menggunakan izar (sarung), dan rida’ (kain atasan) berwarna putih, berniat ihram setelah shalat, memperbanyak talbiyah.

    Lafaz talbiyah:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

    Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak.

    Artinya:

    (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    2. Wukuf di Padang Arafah

    Wukuf merupakan bagian dari rukun dan wajib haji. Kegiatan ini mengharuskan seorang calon haji untuk hadir di daerah padang Arafah. Waktu pelaksanaanya saat matahari terbit di hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar shubuh pada 10 dzulhijjah.

    الْحَجُّ عَرَفَةُ

    Artinya:

    “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    3. Mabit di Muzdalifah

    Jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji selanjutnya bisa kita jumpai dari kegiatan Mabit di Muzdalifah. Peribadatan ini hanya bisa kita lakukan sebagai salah satu wajib haji, sedangkan pada rukunnya tidak ada.

    Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat:

    فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

    “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al Baqarah: 198).

    4. Lempar Jumroh

    Berikutnya, untuk rukun haji ada kegiatan lempar jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Tiga jumroh lainnya akan dilempar di hari (11,12, dan 13 apabila masih berada di Mina.”

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

    Artinya:

    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203).

    5. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq

    Jika seseorang masih berada di Mina selama hari tasyriq. Maka, bisa melakukan Mina di hari ke-11,12, dan 13. Mabit di sini memiliki arti dikerjakan pada sebagian besar malam dan dimulai awal malam.

    6. Mencukur Rambut

    Dalam wajib haji seseorang wajib mencukur atau memendekkan rambutnya sesuai dengan perintah dari Nabi Muhammad SAW.

    وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

    Artinya:

    “Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227).

    7. Thawaf

    Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan calon haji untuk melakukan thawaf atau mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tetapi pada rukun haji, thawaf yang dilakukan adalah Wada’.

    Arti dari thawaf wada’ yaitu tidak memiliki roml di dalamnya. Sedangkan, pada rukun haji adalah tawaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) jadi harus menggunakan roml selama pelaksanaanya.

    وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

    Artinya:

    “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

    8. Sa’i

    Sa’i adalah berlari-larian kecil antara bukit Shafa dan Marwah dalam rangka beribadah sesuai ajaran dari Rasulullah SAW. 

    اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

    Artinya:

    “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

    Nah, sekarang sudah terjawab pertanyaan mengenai jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Kita bisa mengetahui bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai rukun dan ada yang sebagai wajib haji. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak meninggalkan keduanya.

  • Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Bukan rahasia lagi bahwasannya hubungan intim adalah kebutuhan biologis yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, terlebih bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari?

    Hubungan intim dalam pernikahan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan keharmonisan suami istri dan juga menjadi aktivitas berpahala. Meski demikian, melakukan sesuatu hal secara berlebihan, tidak boleh dilakukan dalam Islam.

    Lantas, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam

    Pada dasarnya, tidak ada larangan suami minta hubungan setiap hari dalam Islam dan secara hukum syariah, kecuali ketika istri sedang dalam masa haid ataupun nifas.

    Bahkan ketika istri dalam keadaan istihadah atau keluarnya darah di luar siklus haid diperbolehkan untuk tetap melakukan hubungan seksual ketika suami menginginkannya.

    Apabila istri sedang dalam keadaan hamil, tetap diperbolehkan untuk berhubungan namun memperhatikan beberapa hal sehingga tidak mempengaruhi bayi yang ada di dalam kandungannya.

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tetap halal dilakukan. Bahkan hal ini akan menjadi ladang pahala bagi seorang istri yang melayaninya dengan sepenuh hati.

    Pasalnya, hubungan intim bisa menjadi sarana yang paling efektif untuk menjaga keharmonisan dalam bahtera rumah tangga.

    Selain itu, tidak terdapat hadits maupun dalil lainnya yang menjelaskan mengenai larangan untuk melakukan hubungan intim setiap hari.

    Bahkan tidak ada terlarang saat melakukannya beberapa kali dalam sehari. Secara umum, memang hukumnya boleh, bahkan sunnah yang mendapatkan pahala. Sehingga tidak perlu lagi bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tidak menjadi masalah dalam Islam.

    Bahkan terkait pahala suami istri yang melakukan hubungan intim turut dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

    “Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu.” Para shahabat bertanya, “Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?” Nabi SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala.” (HR Muslim)

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kita tidak perlu takut atau merasa bersalah jika berhubungan suami istri setiap hari karena hal ini tetap halal dilakukan selama bersama pasangan yang sah.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Anjuran Berhubungan Suami Istri dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum minta hubungan setiap hari menurut Islam diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Namun, adakah anjuran dalam Islam dalam berhubungan suami istri?

    Terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait seberapa seringkah baiknya dalam berhubungan intim suami istri.

    Pasalnya, hal ini akan dikaitkan dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Beberapa ulama berpendapat bahwa hubungan intim dilakukan minimal setiap empat hari, pendapat lainnya menganjurkan untuk minimal sekali masa suci dan ada pula yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.

    Lantas, pendapat mana yang dibenarkan? Dalam hal ini, pendapat terkuat tergantung kemampuan dan kebutuhan masing-masing pasangan suami istri, serta kadar kemampuan menahan diri dan dorongan syahwat. Bahkan tidak masalah dan sudah jelas sebelumnya bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan dalam Islam.

    Pendapat yang mahsyur mengenai frekuensi hubungan suami istri yakni selama rentang empat hari. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

    إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر

    Artinya: “Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)

    Apabila kondisi suami istri yang mengharuskan keduanya tidak dalam satu rumah sebab adanya alasan syari seperti mencari nafkah, maka berhubungan badan minimal dilakukan setiap 4 bulan sekali. Hal ini diperkuat dengan ketetapan Umar bin Khattab RA.

    Dirinya mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena perempuan tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

    أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس

    فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول

    (تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)

    (فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)

    Artinya: “Bahwasanya Umar bin Khathab RA keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu, dia melewati seorang perempuan sedang bersyair di dalam rumahnya.

    Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam. Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

    Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata. Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

    Maksud dari riwayat di atas ialah, apabila seorang perempuan tidak memiliki iman, maka ia akan melakukan hubungan intim dengan orang selain suaminya. Karena saking lamanya, dia tidak disentuh atau tidak mendapatkan hak atas nafkah batinnya.

    Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, pendapat terkuat dalam pembahasan frekuensi hubungan suami istri yang dianjurkan bergantung pada kemampuan suami dan istri dalam menahan syahwat sebab adanya unsur syari di dalamnya.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

    ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته

    Artinya: “Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

    Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash atau ketentuan tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Sehingga ketentuan kembali kepada urf atau adat kebiasaan setempat.

    Karena boleh jadi, kekuatan fisik serta syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Pun sama halnya islam tidak mempermasalahkan hubungan setiap hari sehingga hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan.

    Sebagaimana kaidah,

    العادة محكمة

    Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini:

    ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.

    Artinya: “Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

    Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti sholat dan zakat.

    Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti Matahari dan Bulan.

    Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

    Itu dia penjelasan mengenai hukum suami minta hubungan setiap hari dalam Islam, serta penjelasan mengenai anjuran dalam berhubungan bagi suami istri.

    Semoga artikel ini membantu untuk mengobati rasa penasaranmu ya!

  • Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Bersin merupakan refleks natural saat ada partikel yang mengiritasi saluran hidung manusia. Dalam ajaran agama Islam, ada anjuran untuk membaca doa ketika bersin.

    Selain itu, ada pula kewajiban membalas dengan doa kepada seseorang yang bersin.

    Islam sendiri menganggap bersin sebagai tanda bahwa seseorang dalam kondisi yang sehat, serta menganggap bahwa Allah secara spesial melimpahkan berkah-Nya kepada orang tersebut.

    Ada sejumlah doa yang dapat diucapkan ketika bersin dan melihat orang bersin.

    Adab Bersin dalam Islam

    Ada beberapa adab bersin dalam Islam berupa tindakan yang dianjurkan apabila seseorang bersin.

    • Menutup mulut saat bersin.
    • Mengucapkan “Alhamdulillah” sesudah bersin.
    • Mengucapkan jawaban “Yarhamukallah” bagi orang yang bersin.
    • Membersihkan hidung dengan tisu atau tangan setelah bersin.

    Selain itu, ada pula anjuran untuk memalingkan muka dari posisi orang lain yang ada di dekat ketika bersin. Hal ini menjadi perhatian untuk menghindari rasa tidak nyaman, bahkan potensi berbahaya lain, seperti menularkan penyakit.

    Semua adab ini diharapkan bisa menjaga kesehatan dan kebersihan seseorang saat bersin dan sesudah bersin. Adab ini juga menjadi bentuk syukur kepada Allah SWT karena sudah diberikan nikmat berupa kesehatan dari-Nya.

    Baca juga: 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Bacaan Doa Ketika Bersin dan Artinya

    Selain mengucapkan “Alhamdulillah“, ada doa bersin untuk orang yang bersin di sekitar Anda. Doa jawaban bersin “Yarhamukallah” berarti “semoga Allah memberimu rahmat”. Doa apa lagi yang diucapkan ketika bersin?

    1. Doa Saat Bersin

    Doa yang diucapkan setelah bersin adalah “Alhamdulillah“. Arti doa dalam bahasa Arab ini adalah “segala puji bagi Allah”. Doa ini merupakan ungkapan syukur karena sudah diberikan keselamatan dari Allah SWT.

    2. Doa Saat Mendengar Orang Lain Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “Alhamdulillah“, sama seperti doa sebelumnya. Selain itu, ada pula ucapan doa “Allahumma rahmataka” yang berarti “ya Allah, berikanlah rahmat-Mu”. Doa ini bermakna harapan agar Tuhan memberi berkat dan rahmat kepada orang tersebut.

    Di samping itu, ucapan ini juga menjadi doa untuk mengharapkan keberkahan dan keselamatan dari pada-Nya.

    3. Doa untuk Orang yang Menjawab Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “YarhamukAllah”. Yarhamukallah artinya merupakan “semoga Tuhan (Allah) memberi rahmatNya terhadapmu”.

    Doa ketika bersin ini sendiri merupakan permintaan kepada Tuhan agar Dia melimpahkan berkat dan rahmat-Nya kepada orang yang menjawab bersin. Hal ini sekaligus menandai penghargaan dan pemberian doa baik bagi mereka.

    Lalu, ada perbedaan “Yarhamukallah” dan “Yarhamukillah“. Yarhamukallah diucapkan kepada laki-laki yang bersin. Sebaliknya, Yarhamukillah adalah doa apabila seseorang yang bersin itu adalah perempuan.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Tujuan Mengucapkan Doa “Yahdikumullah

    Yahdikumullah sendiri adalah satu dari sejumlah amalan sunnah dari Nabi Muhammad SAW untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan doa ini saat didoakan seseorang ketika Anda bersin.

    Dalam kitab berjudul Al-Adab An-Nabawiyyah At-Tarbawiyyahhal, Ustadz Shalih bin Ali Abu Urad menerangkan bahwa “Yahdikumullah” merupakan bentuk memuji Allah SWT ketika beliau bersin karena masih diberikan manfaat dan nikmat dari bersin.

    Manfaat dan nikmat apa yang dimaksud? Anda bisa secara logis berpikir bahwa sesuatu yang tertahan di dalam hidung bisa dikeluarkan. Memuji Allah dengan doa ketika bersin ini juga merupakan akhlak mulia, mengakui kelebihan, dan mencintai kebenaran-Nya.

    Penutup

    Bersin merupakan proses esensial yang terjadi secara alami pada tubuh kita.

    Namun dalam Islam, doa ketika bersin menjadi bentuk terima kasih sebab bersin menjadi momen spiritual yang menandai bahwa Allah melimpahkan berkah kepada para umat-Nya.