Category: Fiqih

  • Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Ini Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam, Bolehkah?

    Memiliki pemimpin yang amanah adalah harapan semua orang. Begitupun, menjadi pemimpin merupakan hak setiap orang. Namun, bagaimana hukum pemimpin wanita dalam Islam?

    Seperti kita tahu, dalam pemilihan pemimpin pemerintahan wanita diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Meskipun, tentu saja hal ini banyak mendapatkan pro dan kontra. Lepas dari itu, secara hukum negara wanita sah untuk menjadi pemimpin. 

    Kaum wanita memiliki hak mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, bahkan pemimpin negara atau presiden. Mari kita pahami betul-betul tentang hukum dalam Islam apabila wanita menjadi pemimpin.

    Hukum Pemimpin Wanita dalam Islam

    Dalam pemilihan pemimpin tidak jarang kita temui calon yang merupakan seorang wanita. Hal ini secara hukum negara sangat sah, karena perempuan diperbolehkan untuk turut serta menjadi pemimpin, tidak ada aturan gender. 

    Meski demikian, di dalam Islam telah mengatur hukum pemimpin wanita dalam Islam. Seperti pada firman Allah Ta’ala surah An-Nisa’ ayat 34:

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

    Artinya:

    “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisa’ : 34).

    Di dalam ayat tersebut menjelaskan mengenai kaum laki-laki yang merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Sebab, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada kaum lelaki dalam hal kebaikan. 

    Adapun ayat lainnya dalam surah An-Nisa yang menjelaskan tentang hal ini, berikut Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An-Nisa : 59].

    Baca juga: Hukum Istri Tidak Menyukai Keluarga Suami Menurut Islam, Moms Wajib Tahu!

    Alasan Mengapa Pemimpin Harus Laki-laki?

    Adapun beberapa alasan berdasarkan dalil yang memperkuat ayat dalam surah An-Nisa yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Berikut alasan beserta dalilnya:

    1. Semua Nabi Lelaki

    Alasan pertama adalah semua Nabi yang diberi wahyu oleh Allah merupakan seorang lelaki. Hal ini diatur dalam Al-Quran surah Yusuf, 

    وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى

    Artinya:

    “Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negeri.” (QS. Yusuf : 109).

    2. Istri Wajib Taat pada Suami

    Para Istri Nabi merupakan orang yang taat pada pasangannya, meskipun beberapa istri Nabi juga ada yang berkhianat. Selamat bagi mereka yang berserah dan taat terhadap perintah sang suami dan Allah ta’ala dalam kebaikan.

    Salah satu dalil yang menjelaskan tentang perlunya ketaatan Istri pada suami yakni surah At-Tahrim ayat 10:

    ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ

    Artinya:

    “Allah membuat istri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).” (QS. At Tahrim : 10).

    Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa istri Nabi Luth dan istri Nabi Nuh menjadi contoh bagi para kaum wanita. Bahwasanya, mereka tidak mentaati perintah suami yang merupakan seorang saleh, tetapi justru berkhianat.

    Oleh karena itu, mengenai hukum pemimpin dalam Islam, Islam mengutamakan pemimpi laki-laki terlebih dahulu untuk dijadikan pemimpin.

    3. Allah Menciptakan Lelaki lebih Unggul dari Wanita

    Alasan terakhir mengapa pemimpin lebih diprioritaskan laki-laki karena Allah menciptakan kaum lelaki lebih tinggi derajatnya dibanding kaum wanita. Oleh sebab itu, para pemimpin dianjurkan seorang lelaki.

    Allah ta’ala berfirman:

    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Artinya:

    “Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah: 228).

    Dari ayat tersebut menguatkan bahwa laki-laki lebih diutamakan untuk menjadi seorang pemimpin. 

    Anjuran Mengikuti Perintah Nabi

    Tidak diutamakannya kaum wanita sebagai pemimpin bukan bentuk diskriminasi, Justru, Islam mengatur tentang hal ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum wanita. 

    Oleh karena itu, meski derajat lelaki lebih tinggi, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah memandang rendah kaum wanita. Namun, hukum pemimpin wanita dalam Islam tidak haram, hanya saja tidak dianjurkan selagi masih ada laki-laki.

    Pasalnya, Nabi tidak pernah memilih pemimpin dari kaum wanita, selain itu imam sholat merupakan seorang laki-laki. Hal ini yang kemudian, membuat para ulama menyimpulkan apabila hendaknya mengutamakan lelaki sebagai pemimpin.

    Ibnu Majah yang meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindi, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

    يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي ، فَيَقُولُ : بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ ، أَلا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ 

    Artinya:

    “Akan ada orang yang sambil bersandar di sandarannya akan berbicara dengan haditsku, dia berkata, ‘Antara kita dan kalian ada Kitabullah Azza wa Jalla (Alquran). Apa yang kita dapatkan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yang kami dapatkan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan. Ketahuilah, apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sama seperti yang Allah haramkan.” (Hadits ini telah dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 8186).

    Semoga kita senantiasa menjadi umat Rasulullah yang senantiasa mengikuti petunjuk dan arahan beliau. Nah, demikian penjelasan mengenai hukum pemimpin wanita dalam Islam.

  • Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa? Ini Penjelasannya!

    Sampai saat ini, banyak masyarakat muslim yang masih mempertanyakan kapan batas mandi junub ketika puasa. Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang baru bisa mengerjakan mandi junub setelah adzan subuh.

    Dalam kasus tersebut, apakah puasa seseorang tetap sah atau harus mengganti puasa di hari yang lain? Pertanyaan ini sering kali membayangi mereka yang belum tahu secara pasti tentang batas waktu mandi junub tersebut.

    Untuk membahas tentang perkara ini, tentu kita harus mengetahui dalil apa yang digunakan untuk mengaturnya. Oleh karena itu, mari simak bersama pembahasan tentang batas pelaksanaan mandi junub pada saat puasa berikut ini!

    Kenapa Seorang Muslim Harus Mandi Junub?

    Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh. Hal ini mengandung arti bahwa seseorang yang berada pada keadaan junub akan terjauhkan dari berbagai bentuk ibadah seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain.

    Jika dilihat dari istilah, pengertian junub adalah keadaan dimana seseorang telah mengalami hadas besar akibat dua perkara. Pertama adalah ketika keluarnya air mani (al-inzal) dari kemaluan laki-laki atau perempuan.

    Kedua, karena adanya hubungan badan antara suami-istri atau berjimak, baik itu sampai keluar air mani maupun tidak. Seorang muslim yang mengalami salah satu dari kedua perkara tersebut, maka ia wajib untuk mandi junub.

    Seorang muslim yang sudah melaksanakan mandi junub, maka ia telah suci dan sah untuk mengerjakan amalan-amalan ibadah baik yang wajib maupun sunnah. Adapun perintah untuk mandi junub sendiri tertera pada QS. Al-Maidah ayat 6, yaitu:

    وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

    Wa ing kuntum junuban fattahharụ

    Artinya:

    “Dan jika kalian junub maka mandilah.”

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    Keadaan junub juga membuat kita dilarang untuk menghampiri masjid. Hal itu terdapat dalam penggalan QS. An-Nisa ayat 43 yang berbunyi:

    وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

    Wa la junuban illa ‘abiri sabiilin ḥatta tagtasilu

    Artinya:

    “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”

    Selain dua perkara di atas, sebenarnya masih ada beberapa keadaan yang membuat seseorang harus mandi junub atau mandi wajib, yaitu:

    • Hubungan suami-istri (jimak).
    • Keluarnya mani dari kemaluan, baik disengaja maupun karena syahwat.
    • Haid atau melahirkan bagi wanita.
    • Mimpi basah.
    • Seseorang yang baru saja bersyahadat atau masuk Islam (mualaf).
    • Seorang muslim yang meninggal (kecuali mati syahid) wajib dimandikan.

    Kapan Batas Mandi Junub Ketika Puasa?

    Keadaan junub tentu bisa terjadi kapan saja, termasuk saat kita ingin menjalankan ibadah puasa. Lantas, kapan batas waktu mandi junub saat kita ingin berpuasa?

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yaitu:

    Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas, dan juga kitab kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Alawi Abbas dan juga Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri menyimpulkan bahwa batas mandi junub ketika puasa boleh dikerjakan hingga terbit fajar.

    Jadi, batas kita mengerjakan mandi junub adalah saat terbit waktu fajar, atau menjelang batas akhir sholat subuh. Meski begitu, kita tetap disarankan untuk menyegerakan mandi junub sebelum tiba waktu subuh. 

    Bagaimana Puasa Seseorang Jika Mandi Junub di Waktu Subuh?

    Jika kita masih dalam keadaan junub sementara waktu subuh sudah tiba, maka segerakan mandi junub tersebut agar kita bisa mengerjakan sholat subuh lebih awal. 

    Dalam hal ini, mungkin akan ada orang yang bertanya, apakah boleh mandi junub setelah waktu subuh berakhir sementara orang yang mengerjakannya sedang berpuasa? 

    Pada dasarnya, puasa seseorang tetap sah sekalipun orang tersebut masih dalam keadaan junub. Hal ini juga disampaikan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah XVI/55 dari kitab Mughni, Muhadzdzab yang berbunyi:

    يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل  فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ 

    Artinya:

    “Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).

    Hanya saja, jika mandi junub dikerjakan setelah waktu subuh berakhir, maka orang yang bersangkutan telah melewatkan waktu subuh tanpa bersuci. Sekalipun ia telah mengerjakan sholat subuh sebelumnya, maka sholatnya tidak sah.

    Secara hukum, meninggalkan sholat tidak akan merusak keabsahan puasa seseorang. Akan tetapi, orang tersebut telah merusak pahala puasanya sehingga ibadah puasa tersebut tidak bernilai dihadapan Allah SWT.

    Selain itu, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma oleh muslim juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi junub pada saat tiba waktu subuh dan beliau tidak mengqadha (puasa pada hari tersebut).

    Hadits ini hampir sama dengan hadits sebelumnya yang menyatakan bahwasanya tetap sah puasa seorang muslim meskipun ia masih dalam keadaan junub, bahkan sampai waktu subuh tiba. Mereka juga tidak harus mengganti puasa pada hari tersebut.

    Hal serupa juga disampaikan oleh para ulama fiqih yang menyimpulkan bahwa sah atau tidaknya puasa seorang muslim tidak terpengaruh dari kapan batas mandi junub ketika puasa itu ditetapkan.

    Meskipun mandi junub dikerjakan pada saat dzuhur sekalipun puasa seseorang tetap sah. Akan tetapi, konsekuensinya adalah orang tersebut dipastikan telah meninggalkan sholat subuh karena kondisinya yang masih dalam keadaan junub.

    Kini kita sudah semakin memahami bahwasanya mandi junub adalah salah satu cara bersuci dari peristiwa-peristiwa hadas besar atau hal-hal lain yang mewajibkannya. Terutama jika dikaitkan dengan konteks ibadah puasa.

    Dengan adanya pembahasan di atas, kini kita sudah tidak bingung lagi perihal kapan batas mandi junub ketika puasa. Anjuran memberi batas sampai terbitnya fajar adalah agar kita tidak meninggalkan sholat subuh.

  • 10 Arti Mimpi Banjir Menurut Islam, Pertanda Buruk?

    10 Arti Mimpi Banjir Menurut Islam, Pertanda Buruk?

    Ada kalanya sesuatu yang kita mimpikan dapat diartikan sebagai pertanda akan terjadi sesuatu pada hidup kita. Salah satunya yakni mimpi banjir. Ada banyak sekali makna mimpi banjir menurut Islam.

    Meski kerap dikatakan sebagai bunga tidur. Mimpi seringkali diartikan sebagai media komunikasi seseorang dengan Tuhannya. Pertanda ini bisa menjadi pertanda hal baik namun bisa saja menjadi pertanda hal buruk yang perlu dikhawatirkan.

    Lalu, apakah mimpi banjir merupakan pertanda buruk, atau justru pertanda baik? Mari simak artikel ini untuk dapatkan jawaban yang tepat!

    10 Mimpi Banjir Menurut Islam

    Mimpi kebanjiran menjadi mimpi buruk yang tidak pernah diinginkan datang kepada siapapun. Meski hanya bunga tidur, kadang kala mimpi menjadi salah satu pertanda atau media bagi Allah SWT untuk menyampaikan pesan pada umat-Nya.

    Namun, yang perlu dperhatikan bahwa tidak semua mimpi merupakan pertanda dari Allah SWT. Ada baiknya, untuk menghindari terjadinya mimpi buruk yang disebabkan oleh gangguan jin maupun setan, Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan beberapa sunnah sebelum tidur termasuk membaca doa.

    Hal terkait mimpi ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

    رؤيا ثلاث حديث النفس وتخويف الشيطان وبشرى من الله

    “Mimpi itu ada tiga macam: bisikan hati, rasa takut dari setan, dan kabar gembira dari Allah.” (HR. Bukhari)

    Lantas, masuk kemanakah arti mimpi banjir menurut Islam?

    Mimpi banir bagi beberapa orangpun datang dalam bentuk beragam, ada yang rumahnya kebanjiran karena terbawa arus, atau sekedar banjir menggenangi lantai rumah.

    Jika Kamu pernah mengalaminya, tentu penasaran dengan arti mimpi tersebut. Berikut beberapa kemungkinan makna mimpi banjir menurut Islam:

    1. Mimpi Banjir Besar

    Meski di dunia nyata banjir bandang dengan skala besar menyebabkan musibah dan kemalangan. Sebaliknya, mimpi banjir besar memiliki pertanda bahwa kamu akan mendapatkan hal besar dan sukses dalam pekerjaan yang kini sedang kamu tekuni.

    Selain itu, mimpi ini bisa dimaknai sebagai hal positif yang akan muncul dari kesuskesanmu dalam memperoleh rezeki yang melimpah atau akan dimudahkan dalam mencari rezeki yang halal.

    2. Mimpi Banjir Airnya Kotor

    Mimpi Banjir Airnya Kotor

    Berbeda dengan sebelumnya, makna mimpi banjir menurut Islam kali ini memiliki pertanda buruk, sesuai dengan mimpi yang datang dengan air yang kotor.

    Mimpi ini memiliki pertanda buruk, baik dalam bentuk peristiwa atau kejadian. Yang mungkin saja akan membuatmu tidak nyaman dan memiliki banyak trauma.

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    3. Mimpi Banjir Airnya Jernih

    Sama dengan mimpi sebelumnya, makna dari mimpi banjir dengan air jernih  dan mengalir tenang yang datang ke mimpimu memiliki pertanda sesuatu hal buruk,

    Mimpi ini menandakan bahwa dalam waktu dekat kamu akan mengalami kesialan kecil yang tidak disangka-sangka dari mana datangnya. Tentu saja kesialan ini merugikan. Sebagai contoh sederhananya, bisa saja kamu akan mendapatkan penghianatan dari seorang sahabat, ditipu orang yang tidak kamu kenal atau bahkan dibohongi dengan orang terdekatmu sendiri.

    4. Mimpi Banjir Lumpur

    Selanjutnya yakni makna mimpi banjir lumpur. Mimpi ini memiliki pertanda hal yang tidak menyenangkan. Mimpi banjir lumpur sering kali diyakini sebagai pertanda kesulitan yang akan segera kamu lalui untuk melanjutkan hidup.

    Mimpi ini juga mewakili untuk kesiagaanmu dalam menyelesaikan kesulitan yang kamu jalani, kamu perlu berhati-hati dan mempertimbangkan risiko yang mungkin lebih besar dari yang diperkirakan.

    5. Mimpi Terbawa Arus Banjir

    Mimpi satu ini perlu sekali untuk diwaspadai. Sebab mimpi ini menjadi pertanda buruk datangnya penyakit. Tak hanya berkaitan dengan masalah kesehatan, mimpi terbawa arus banjir juga mengartikan bahwa kamu akan mengalami kegagalan dalam pekerjaan.

    Apabila kamu mengalami mimpi ini, segeralah berdoa kepada Allah SWT aga dia selalu melindungimu dari segala keburukan dunia.

    6. Mimpi Jadi Korban Banjir

    Arti mimpi banjir menurut Islam kali ini dikaitkan dengan korban banjir. Apabila kamu mengalaminya, kamu perlu berhati-hari sebab mimpi ini membawa kabar yang kurang mengenakkan.

    Mimpi ini bisa memiliki makna bahwa kamu membawa banyak penderitaan pada orang sekitarmu. Selain itu, mimpi ini pertanda bahwa kamu akan mengalami kerugian dan juga penderitaan.

    Oleh sebab itu, berdoalah dan berusaha untuk melakukan hal-hal baik dan positif sebagai langkah preventif menangani masalah yang akan datang.

    Baca juga: 11 Doa Minta Kesembuhan dari Sakit, Bersabar dan Percaya PadaNya

    7. Mimpi Banjir Besar di Luar Rumah

    Tenang, untuk kali ini.  Mimpi banjir besar di luar rumah memiliki pertanda baik dalam kehidupan kamu. Sebab mimpi ini menandakan bahwa kamu akan mendapatkann rezeki besar.

    Jika kamu mengalaminya, jangan buru-buru khawatir dan bingung. Berdoa saja meminta kebaikan dalam segala mimpi yang datang kepadamu, semoga arti mimpi baik ini menjadi kenyataan.

    8. Mimpi Rumah Kebanjiran

    Mimpi Rumah Kebanjiran

    Sama halnya dengan mimpi banjir besar diluar rumah, mimpi kali ini dikaitkan dengan datangnya rezeki ke dalam kehidupan kita dalam waktu dekat.

    Rezeki besar itu bisa berupa apa saja, bisa berupa harta dan juga jodoh. Jika kamu sudah memiliki pasangan, mimpi ini bisa diartikan sebagai pembawa rezeki baik yang akan segera menghampirimu.

    Namun, perlu diingat bahwa segala sesuatunya berawal dari usaha kita ya. Jangan sampai, dengan berpatokan mimpi tersebut, kita jadi malas bekerja dan melakukan sesuatu untuk berusaha.

    9. Mimpi Terjebak Banjir

    Makna mimpi banjir menurut Islam satu ini dikaitkan saat terjebak banjir. Mimpi ini memang sangat menakutkan. Namun demikian mimpi ini sebetulnya memiliki pertanda baik yakni akan ada seseorang yang datang kepadamu dan memberi pujian.

    Tapi jika tidak hati-hati, pujian ini bisa membuatmu menjadi sombong. Maka dari itu sebaiknya milikilah sikap rendah hati agar saat menerima pujian maupun hujatan, hatimu tetap kuat seperti baja.

    10.   Mimpi Terbawa Arus Banjir

    Yang terakhir adalah mimpi terbawa arus banjir. Mimpi kali ini memiliki pertanda buruk tidak seperti mimpi sebelumnya.

    Apabila kamu mengalaminya, mungkin saja kamu akan terserang penyakit kemudian hari. Tak hanya berkaitan dengan kesehatan, namun mimpi ini juga dapat diartikanbahwa kamu akan mengalami banyak kegagalan dalam pekerjaanmu.

    Jika kamu mengalami mimpi ini, segeralah berdoa kepada Allah Swt agar Dia selalu melindungimu dari segala keburukan. Selain itu kamu juga perlu berpikir positif dan berusaha memberikan yang terbaik dalam hidup.

    Sunah Rasulullah Saat Mimpi Buruk

    Pada dasarnya, datangnya mimpi bisa berasal dari pertanda yang Allah SWT beri atau datang dari gangguan setan ataupun jin. Agar mimpi ini tidak terulang lagi, Rasulullah SAW menganjurkan beberapa sunnah yang bisa dilakukan saat mimpi buruk. Berikut ini penjelasannya:

    1. Meludah ke Kiri Sebanyak Tiga Kali

    Jika mengalami mimpi buruk, sebaiknya meludah ke kiri sebanyak tiga kali, seperti sunnah Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Apabila salah seorang kamu bermimpi dengan mimpi yang tidak disenanginya maka hendaklah ia meludah ke kiri tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari gangguan setan tiga kali…” – (HR. Muslim).

    2. Minta Perlindungan Allah SWT

    Agar mimpi buruk tidak terjadi, sebaiknya minta perlindungan Allah dengan membaca doa ta’awudz sebanyak tiga kali seperti sabda Rasulullah saw. dalam hadis lainnya:

    A’udzu billahi minasy syaithanir rajim.”

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    3. Tidak Menceritakan Mimpi Buruk Kepada Orang Lain

    Sebaiknya mimpi buruk tidak perlu diceritakan ke orang lain karena bisa menyebabkan orang lain khawatir dan takut akan mimpi tersebut. Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa yang bermimpi yang tidak disukainya, hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatannya dan dari kejahatan setan, dan hendaklah meludah tiga kali dan jangan menceritakannya kepada seorang pun, niscaya mimpi itu tidak membahayakannya.” – (HR. Al Bukhari)

    4. Ubah Posisi Tidur

    Agar tidak mengalami mimpi buruk secara berulang, sebaiknya ubah posisi tidurmu berbeda dari posisi semula. Seperti yang dihadiskan dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila salah seorang kamu bermimpi dengan mimpi yang tidak disenanginya maka hendaklah ia meludah ke kiri tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari gangguan setan tiga kali, dan mengubah tidurnya dari posisi semula.”

    5. Wudhu dan Segeralah Sholat

    Saat terbangun dar mimpi buruk, beranjaklah wudhu dan kemudian sholatsebagai penenang hati. Rasulullah SAW bersabda:

    “Karena itu, jika kamu bermimpi yang tidak kamu senangi, bangunlah, kemudian salatlah.”  (HR. Muslim)

    Setelah mengetahui arti mimpi banjir menurut Islam, apakah kamu menjadi semakin takut atau gusar?. Jangan khawatir, meski dikatakan sebagai sarana komunikasi dan pertanda dari Allah SWT, tidak semua mimpi yang masuk pada kita tidur memiliki makna yang harus ditakuti.

    Tetap berdoa dan bertawakal, insyallah hidup akan berjalan dengan baik dalam perlindunganNya. Semoga bermanfaat ya!

  • Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    Puasa Nazar: Niat, Tata Cara, Hukum, Konsekuensi, dan Macamnya

    Pernahkah kalian melaksanakan puasa nazar? Puasa ini merupakan salah satu jenis puasa yang dilakukan sebagai bentuk nazar (janji atau sumpah). Salah satu syarat melakukan puasa ini adalah membaca niat puasa nazar.

    Melaksanakan puasa ini tentu saja memberikan kita banyak pahala karena janji merupakan hutang yang harus dibayar. Hutang yang tidak dibayar menandakan jika kita bukan muslim yang amanah. 

    Tentang Puasa Nazar

    Nazar menurut bahasa secara umum berarti sumpah, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Sedangkan berdasarkan istilah, nazar ialah bersumpah untuk kebaikan. 

    Menurut istilah para ulama, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib. Ibadah ini baik secara mutlak maupun berkaitan dengan sesuatu (Musthafa Sa-is al-Khan, Al-Fiqh al-Manhaji, jus 3, h. 31)

    Puasa ini dilakukan sebagai bentuk ekspresi syukur, permohonan, atau pengharapan terkait hal-hal tertentu. 

    Puasa nazar bisa dilakukan dalam berbagai situasi, seperti mengungkapkan rasa terima kasih karena sebuah keberhasilan atau pertolongan. Dalil apa saja yang berisi tentang melakukan nazar?

    Baca juga: Doa Nabi Nuh dalam Al-Qur’an untuk Kaumnya dan Anaknya!!

    Hukum dan Dalil Melaksanakan Puasa Nazar

    Dalam Al-Quran dan hadist, disinggung mengenai kewajiban dalam melaksanakan nazar. Hal ini menunjukkan perihal disyariatkannya nazar, serta puasa ini wajib bagi orang yang bernazar untuk melakukan yang dinazarkan.

    فُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا 

    Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu haru azabnya merata di mana-mana” (QS. AD-Dahr, 76:7)

    مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

    Artinya:

    “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya.” (HR al-Bukhari)

    Bagaimana tentang ketentuan puasa nazar?

    Tata Cara Puasa Nazar

    Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga memiliki hukum wajib adalah puasa nazar. Artinya, jika kita berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukannya. Apabila ternyata kita melanggar janji tersebut, maka harus membayar kafarat. 

    Pembayaran kafarat sendiri dilakukan sebagaimana kafarat sumpah (kaffaratul yamin). Kafarat sendiri merupakan suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja agar dosa tersebut tertutupi.

    Puasa yang dinazari hanya bernilai puasa sunnah, misalnya puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), serta puasa sunnah lainnya. 

    Akan tetapi, karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah tersebut bisa berubah status hukum menjadi puasa wajib.

    Contohnya saja, saat kita sedang mengalami ujian sekolah kita mengucapkan nazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian maka akan melakukan puasa Dawud selama sebulan.” Jika di kemudian hari lulus tersebut, maka kita wajib memenuhinya. 

    Puasa Daud yang sebenarnya merupakan puasa sunnah, tetapi karena telah bernazar maka berubah menjadi puasa wajib.

    Selain puasa sunnah yang bisa dijadikan nazar, puasa makruh juba bisa. Sama seperti bernazar untuk melakukan puasa sepanjang tahun (shaum ad-hahr).

    Contohnya:

    “Saya bernazar, jika saya lulus ujian maka saya akan melakukan puasa sepanjang tahun.” Melakukan puasa sepanjang tahun ini pada dasarnya makruh. Hanya saja karena dinazari, maka menjadi wajib dan sah nazarnya (Al-Ghazi, h. 608).

    Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa, menurut Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1860 M), nazar puasa sepanjang tahun bisa dianggap sah apabila orang yang bernazar benar-benar mampu melakukannya. 

    Hal tersebut berarti bahwa, jika tidak terjadi hal-hal yang berbahaya bagi dirinya. Namun, jika puasa sepanjang tahun tersebut membahayakan diri, maka nazarnya tidak sah (Al-Bajuri, Hasyiyah al-baijuri, 609).

    Apabila ada orang yang mengucapkan niat puasa nazar, tapi tidak menyebutkan puasa apa yang dituju, maka ia berkewajiban untuk melakukan puasa satu hari saja. 

    Contohnya niat puasa nazar “Saya bernazar, jika lulus ujian akan melakukan puasa.” Tanpa menyebutkan apakah puasa Senin-Kamis, Dawud, ataupun puasa sunnah lainnya.

    Jika ada yang bernazar untuk melakukan puasa selama beberapa hari, akan tetapi tidak menyebutkan jumlah bilangan harinya, maka ia wajib melaksanakan puasa selama tiga hari. 

    Contoh niat puasa nazar, “Saya bernazar, jika lulus ujian maka saya akan melaksanakan puasa selama beberapa hari.” (An-Nawawi, Mughni al-Muhtaj, juz 4, h. 492)

    Macam-macam Puasa Nazar

    Berdasarkan dari hal yang dinadzari (al mandzur), puasa nazar ini dibagi menjadi dua macam, yaitu nazar sebagai bentuk taat dan nazar yang bukan bentuk taat:

    1. Nazar Bentuk Taat

    Nazar sebagai bentuk taat ini seperti kita mewajibkan pada diri kita untuk melakukan amalan yang sunnah, atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu.

    Apabila kita bernazar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak anggap nazar. Hal ini karenakan pelaksanaan ibadah tersebut sudah wajib. 

    Bagaimana hukum menunaikan nazar taat ini?

    Hukum penunaian puasa ini adalah wajib, baik nazar tersebut tersebut mu’allaq atau nazar muthlaq. Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya adalah sebagai berikut:

    مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

    Dalil lainnya, dari Ibu Uman. Adapun beliau berkata bahwa:

    أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

    Artinya: 

    “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram yaitu I’tikaf pada suatu malam, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazar’.” (HR. Bukhari no 2043)

    Apabila nazar yang diucapkan mampu untuk ditunaikan, maka kita wajib melaksanakannya. Akan tetapi, apabila nazar yang terucap tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. 

    Berikut bacaan niat puasa nazar:

    نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

    Artinya:

     “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’ala.”

    Bagaimana dengan niat buka puasa nazar? Berikut bacaannya: 

    اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Artinya: 

    “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah diriku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

    Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak dapat menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib dilaksanakan. Sebagai gantinya ia harus menunaikan kafarat sumpah. Adapun kafarat sumpah adalah sebagai berikut: 

    • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin
    • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
    • Memerdekakan satu orang budak.

    Apabila tidak mampu melaksanakan ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

    2. Nazar yang Bukan Bentuk Taat, Konsekuensi Berpuasa

    Jenis-jenis nazar ini dibagi menjadi dua macam, yaitu nazar mubah dan nazar maksiat.

    1. Nazar Mubah. Nazar jenis ini bukanlah nazar taat, tapi nazar mubah. Dalam penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan mayoritas ulama menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nazar. 

    Contoh nazar mubah misalnya, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.”

    1. Nazar Maksiat. Contoh dari nazar ini, yaitu saat seseorang bernazar.  “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman untuk mabuk-mabukan.” Nazar tersebut tentu saja tidak boleh ditunaikan. 

    Hal ini berdasarkan hadis berikut:

    وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya,” (HR. Bukhari no. 6696)

    Lalu, apakah ada kafarat? Tentu saja tetap ada kafaroh berdasarkan hadis berikut:

    النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين

    Artinya: 

    “Nazar itu ada dua macam, jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. 

    Jika nazarnya adalah nazar maksiat, karena syaitan, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafarat sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no 479)

    Apa saja poin penting dari puasa nazar?

    Point yang Harus Diperhatikan dalam Puasa Nazar

    Berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam menjalani puasa nazar:

    1. Nazar

    Nazar merupakan janji atau sumpah yang diucapkan oleh seseorang ketika berada dalam situasi tertentu. Niat puasa nazar ini umumnya berkaitan dengan janji untuk berpuasa jika permohonan tertentu dikabulkan oleh Allah. 

    2. Keberagaman Nazar

    Ada berbagai tujuan dari melakukan puasa nazar. Hal ini tergantung pada keinginan pribadi kita. Misalnya saja, kita mungkin berjanji untuk berpuasa selama beberapa hari jika lulus ujian dengan nilai yang baik. 

    3. Pemenuhan Janji

    Pelaksanaan puasa nazar harus dipenuhi sesuai dengan janji yang diucapkan. Jika kita tidak bisa berpuasa pada waktu tertentu karena alasan kesehatan atau keadaan lainnya, maka mereka diharapkan untuk menggantinya di lain waktu. 

    Tujuan dari hal tersebut adalah agar kita bisa memenuhi janji yang telah diucapkan dengan sebaik-baiknya.

    4. Larangan Bermaksud Buruk

    Ketika berjanji untuk berpuasa dengan nazar, kita harus berjanji dengan niat yang baik dan positif. Tidak diperbolehkan untuk berpuasa dengan nazar untuk tujuan yang buruk atau merugikan orang lain. 

    5. Batas Waktu Puasa

    Ada jangka waktu tertentu dalam melaksanakan puasa nazar. Misalnya saja kita melakukan puasa ini selama satu hari, tiga hari, seminggu, atau lebih. Lamanya puasa nazar tergantung pada kesepakatan atau keinginan pribadi yang berjanji. 

    6. Mengakhiri Puasa

    Jika kita telah melaksanakan puasa sesuai dengan nazar yang diucapkan, kita bisa mengakhiri puasa dengan cara yang baik. Kita bisa melakukan amal kebaikan, sedekah, atau berdoa sebagai bentuk rasa syukur atas pemenuhan nazar. 

    7. Konsultasi dengan Ustadz atau Ulama

    Apabila kita merasa ragu atau bingung tentang puasa nazar, kita bisa berkonsultasi dengan seorang ustadz atau ulama yang kompeten dalam masalah agama. 

    Mereka bisa memberikan bimbingan dan penjelasan yang lebih mendalam mengenai aturan serta tata cara puasa nazar dalam agama islam. 

    Penting untuk diingat bahwa puasa nazar adalah perbuatan sukarela sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Akan tetapi yang harus diutamakan adalah niat puasa nazar yang tulus dan ikhlas serta mengikuti ajaran agama dengan baik.

  • Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Hukum Jual Beli yang Terjadi di dalam Masjid, Apakah Sah?

    Islam merupakan agama yang tegas dalam aturan dan syariat. Bahkan, dalam hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Kita sebagai umat muslim wajib mentaati setiap aturan yang telah ditetapkan.

    Hukum dalam Islam diatur dengan Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Bahkan, di dalamnya berisi penyelesaian masalah dalam kehidupan. Sehingga sebenarnya tidak perlu bingung saat banyak masalah, cobalah untuk membaca Al-Quran.

    Begitu juga dengan adab ketika di masjid tidak boleh melakukan jual beli di dalam masjid. Selain karena masjid merupakan tempat beribadah bagi umat muslim. Hal tersebut juga sangat dilarang oleh Nabi Muhammad S.A.W.

    Hukum Jual Beli di dalam Masjid

    Masjid tidak diperkenankan menjadi sarana tempat jual beli, masjid adalah tempat beribadah umat muslim. Adapun hukum mengenai jual beli di masjid menjadi perdebatan para ulama, antara haram atau makruh.

    1. Penjelasan Asy-Syaukani

    Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan:

    أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

    Artinya:

    “Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al-Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits dibawa kepada hukum makruh. maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    2. Ijma’ Ulama

    Ada juga ijma’ ulama yang mengatakan bahwa akan jual beli tidak diperbolehkan batal. Akadnya dianggap tetap sah, tentunya hal ini bertentangan dengan pendapat yang mengharamkan hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid.

    Maka sesuatu yang tidak sah menjadikannya qarinah dimana untuk memalingkan larangan kepada hukum yang makruh. 

    Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

    البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

    Artinya:

    “Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.).” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22).

    Oleh karena itu, menurut ijma’ di atas semua bentuk jual beli dan apa pun yang ada keterkaitan dengan hal tersebut, semuanya haram. 

    Aktivitas yang dimaksud seperti, menawarkan suatu barang, melakukan promosi, hingga menyerahkan atau menerima bayaran di dalam masjid. 

    Dengan demikian kesimpulan dari ijma’ ulama sesuai penjelasan Asy-Syaukani yakni semua jual beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya. Tetapi, meskipun sah akadnya, hukum jual beli tersebut berdosa karena dilakukan dalam masjid.

    Maka, alangkah baiknya jika pedagang mencari tempat yang lain untuk menjual barang dagangannya. Masih banyak tempat yang lebih baik daripada berjualan di dalam masjid.

    3. Dalil Larangan Jual Beli di Masjid

    Beberapa dalil juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Oleh karena itu, kita wajib mentaati dan mengikuti dalil-dalil yang jelas dan bisa dipercaya. 

    Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasullullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

    Artinya:

    “Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (HR. At Tirmidzi No. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami No. 573).

    Kesimpulan dari sabda Rasul di atas, bahwa Rasulullah sangat tidak suka apabila ada yang melakukan kegiatan jual beli dalam masjid. Tetapi, apabila menemukan barang yang hilang, hendaknya dikembalikan pada sang pemilik.

    Dalil lainnya yang juga menjelaskan tentang hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. 

    Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, beliau mengatakan:

    نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

    Artinya:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

    Pada dalil selanjutnya, Rasulullah lebih tegas melarang jual beli di masjid beserta dengan larangan lainnya. Tentunya hal ini, karena masjid adalah tempat ibadah dan bukan pasar atau sejenisnya.

    Hukum Jual Beli di Masjid Menurut 4 Madzhab

    Menurut 4 mazhab fiqih yang banyak diikuti. Hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Imam Syafi’i

    Mazhab pertama yang berpendapat mengenai hukum jual beli yang terjadi di masjid yakni mazhab Imam Syafi’i. Menurut Mazhab Imam Syafii diharamkan bagi siapa saja untuk melakukan transaksi jual beli di masjid.

    Apabila hal tersebut dapat merendahkan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah. Tapi, jika dalam keadaan yang sangat mendesak untuk melakukan transaksi di dalam masjid, asal tidak mengganggu orang yang sedang beribadah.

    Lebih jelas lagi, bahwa orang-orang yang diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut adalah orang yang tengah i’tikaf. Jika jual beli mengganggu orang lain yang sedang beribadah, maka hukumnya haram.

    2. Mazhab Imam Maliki

    Menurut mazhab Imam bagi siapa saja yang melakukan jual beli dalam masjid, hukumnya makruh. Syaratnya adalah barang yang yang dijual atau dibeli ada di sana, kalau tidak ada, maka tidak makruh.

    Hal lainnya yang juga dijelaskan mengenai jual beli melalui makelar, maka yang ini jelas diharamkan. Selain itu, untuk hibah maupun akad nikah, keduanya boleh untuk dilakukan dalam masjid. 

    Bahkan, akad nikah sendiri, sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam masjid. Akan tetap, yang dimaksud di sini adalah ijab qobul, bukan kegiatan seperti resepsi atau lainnya.

    3. Mazhab Imam Hambali

    Dari Imam Hambali, haram hukumnya untuk melakukan jual beli di dalam masjid. Selain itu, sewa menyewa juga tidak diperbolehkan dalam masjid. Jika sudah terjadi, maka sebaiknya dibatalkan.

    Untuk akad nikah, mazhab Imam Hambali memperbolehkan akad di dalam masjid, tapi hukumnya sunnah. Mazhab yang dikembangkan oleh Imam Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali.

    Mazhab Imam Hambali sebenarnya hampir serupa dengan mazhab Imam Syafi’i. Hal ini bukan tanpa sebab, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i.

    4. Mazhab Imam Hanafi

    Mazhab terakhir yakni Mazhab Imam Maliki. Menurut Mazhab ini, makhruh hukumnya melakukan jual beli maupun sewa menyewa dalam masjid. Akan tetapi, diperbolehkan untuk pemberian hadiah atau hibah.

    Bahkan, untuk kegiatan akad nikah sangat dianjurkan dilakukan dalam masjid, selama kedua mempelai beragama Islam. Hukum makruh tidak berlaku bagi kita yang melakukan i’tikaf di dalam masjid.

    Kita diperbolehkan melakukan aktivitas tersebut, selama tidak menghadirkan barang yang diperjual belikan ke dalam masjid. Hal ini diperbolehkan apabila berkaitan dengan dirinya, anak-anak, serta istrinya.

    Alasan Larangan Jual Beli di Masjid 

    Masjid adalah tempat beribadah, tempat suci bagi orang Islam. Dimana kita menghadap sang kuasa dan melupakan urusan dunia. Akan tetapi, hal ini akan terganggu apabila terjadi aktivitas dunia seperti jual beli.

    Berikut sikap salah seorang ulama tabi’in Atha’ bin Yasar rahimahullah,

    كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

    Artinya:

    “Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silahkan Anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhira.t” (Al Muwatha Imam Malik, No. 601).

    Dijelaskan juga oleh Syaikh Muhammad bin Shalih, bahwasanya hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid itu terlarang. Sebab tidak sesuai dengan tujuan dibangungannya masjid.

    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda,

    إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

    Artinya:

    “Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an.” (HR. Muslim, No. 285).

    Berdasarkan hadis di atas, larangan jual beli di masjid semakin jelas. Sebagai tempat mendekatkan diri kepada Allah, maka tidak pantas apabila masjid digunakan untuk urusan duniawi. 

    Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang taat pada syariat dan hukum Islam yang telah ditetapkan. Serta mampu menyeimbangkan antara kebutuhan duniawi dan kebutuhan untuk akhirat.

    Demikian penjelasan mengenai hukum jual beli yang terjadi di dalam masjid. Meskipun masih menjadi perdebatan. Tetapi, alangkah lebih baiknya apabila kita menghindari aktivitas duniawi ketika berada di dalam masjid.

  • Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki peran sentral dalam kehidupan umat muslim untuk bersujud kepada Allah SWT. Lantas, bagaimana hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Padahal terdapat dalil yang melarang perbuatan tersebut.

    Tentunya ini sangat menarik untuk kita ketahui sebagaimana bahwa masjid merupakan tempat untuk menghadap Allah SWT dalam melakukan ibadah.

    Ulasan artikel ini akan membantu kita dalam menyikapi hingga memahaminya.

    Dalil Larangan Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Terdapat banyak dalil yang menegaskan untuk dilarangkan mengumumkan barang hilang di masjid. Dalil ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW yang berbunyi:

    مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ:  لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ ؛ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 568)

    Pada sabda ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk mendoakan orang yang mengumumkan kehilangan barang tersebut. Selain itu, beliau juga mencela perbuatan tersebut karena sesungguhnya masjid dibangun bukan untuk hal tersebut.

    Sementara, dari Buraidah radhiallahu anhu juga berkata demikian sebagaimana dia mendengar sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    أَنَّ رَجُلًا نَشَدَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ : مَنْ دَعَا إِلَى الْجَمَلِ الْأَحْمَرِ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا وَجَدْتَ ؛ إِنَّمَا بُنِيَتْ الْمَسَاجِدُ لِمَا بُنِيَتْ لَهُ

    Artinya:

    “Pernah ada seseorang di masjid, ia berkata: siapa yang bisa menunjukkan untaku yang berwarna merah? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: semoga untamu tidak ditemukan, sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR. Muslim No. 569)

    Dari dalil ini jelas bahwa hukum mengumumkan barang hilang di masjid merupakan perbuatan yang tercela sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Bahkan beliau secara tegas melarang perbuatan tersebut sebagaimana yang berbunyi:

    “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual-beli di masjid, melarang mengumumkan barang hilang di masjid, melarang melantunkan sya’ir di masjid, dan melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at di masjid.” (HR. Abu Daud No. 1079).

    Baca juga: Adab dan Doa Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Sunnah

    Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

    Kita sebagai umat muslim mungkin pernah melihat atau bahkan mengalami barang hilang di masjid. Sebagai umat muslim yang taat tentunya kita dilarang oleh Rasulullah SAW dalam mengumumkan barang yang hilang tersebut.

    Namun, beberapa ulama menyikapi dengan beberapa pendapat mengenai hukum mengumumkan barang hilang di masjid. Terdapat dua pendapat yang berbeda dari para ulama, yakni sebagai berikut:

    1. Hukumnya Makruh

    Pendapat pertama menyatakan makruh sebagaimana pandangan mayoritas ulama dari empat madzhab. Argumentasi yang digunakan oleh mayoritas ulama adalah bahwa larangan tersebut bukanlah larangan yang bersifat ta’abbudiy (ibadah).

    Melainkan bersifat ma’qul lil ma’na (dapat dipahami maksudnya), yaitu dikarenakan dapat menimbulkan tasywisy (gangguan terhadap ibadah), adanya raf’us shaut (suara keras) dan laghat (kesia-siaan).

    2. Hukumnya Haram

    Pendapat ini merupakan sebagian dari ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Berdasarkan zahir hadits-hadits yang menunjukkan celaan kepada orang yang melakukannya. Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

    لا يجوز أن ينشد الضالة في المسجد بل هو حرام وذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر من سمعه أن يَدْعُوَ عليه فيقول .لا ردها الله عليك

    Artinya:

    “Tidak diperbolehkan mengumumkan barang hilang di masjid, bahkan hukumnya haram. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang yang mendengarnya untuk mendoakan: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” (Ta’liqat ‘alal Kafi, 5/227)

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

    إنشاد الضوال عن طريق مكبرات الصوت في المسجد لا يجوز ولو كان قصد الخير والمنفعة، فما دام في المسجد فلا يجوز؛ لعموم الحديث، وهو قوله ﷺ: من سمع رجلًا ينشد ضالته في المسجد فليقل: لا ردها الله عليك. وهذا حديث صحيح؛ ولأن المساجد ما بنيت لهذا

    Artinya:

    “Mengumumkan barang hilang di masjid melalui pengeras suara tidak diperbolehkan, walaupun niatnya baik dan walaupun bermanfaat. Selama itu dilakukan di dalam masjid maka tidak diperbolehkan. Berdasarkan keumuman hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya: semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu. Ini adalah hadits yang shahih. Karena masjid bukan dibangun untuk itu”.

    Alasan lain mengapa hukum mengumumkan barang hilang di masjid adalah haram karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang beribadah di masjid. 

    Sebab, masjid dibangun untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jadi lebih baik jika menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Cara Mengumumkan yang Diperbolehkan

    Mengumumkan sesuatu hal terkait kehilangan atau duniawi memang pada dasarnya dilarang dalam masjid. Terlebih lagi jika menggunakan pengeras suara yang ada di masjid. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mencela orang tersebut.

    Lantas, setelah mengetahui hukum mengumumkan barang hilang di masjid? Yuk cari tahu, beberapa cara yang bisa kita lakukan dalam mengatasi masalah tersebut.

    1. Mengumumkan dengan Suara yang Lemah

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang atau menanyakan tentangnya di masjid dengan suara yang pelan, bukan suara yang keras, teriakan, atau menggunakan pengeras suara.

    Pendekatan ini setara dengan berbicara dengan seseorang secara normal di dalam masjid, dan berkomunikasi dengan orang lain tentu saja diizinkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan dengan bunyi:

    لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

    Artinya:

    “Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa”. (Mawahib Al Jalil, 8/42).

    2. Mengumumkannya di Luar Masjid

    Diperbolehkan untuk mengumumkan kehilangan barang dengan suara yang keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Larangan ini hanya berlaku untuk kegiatan tersebut jika dilakukan di dalam masjid.

    Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hal tersebut sebagaimana bunyinya:

    ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

    Artinya:

    “Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.”

    Menyikapi Barang yang Hilang di Masjid

    Kehilangan barang di masjid adalah situasi yang dapat terjadi pada siapa saja. Penting bagi kita sebagai umat muslim untuk menanggapi kehilangan barang dengan etika dan langkah-langkah Islami.

    Berikut adalah panduan yang bisa kita lakukan dalam menyikapi hukum mengumumkan barang yang hilang di masjid:

    1. Bertawakal kepada Allah SWT

    Ketika menyadari kehilangan barang di masjid, pertama-tama, tanamkan sikap tawakal kepada Allah SWT. Yakinlah bahwa segala sesuatu terjadi atas izin-Nya dan dengan tawakal kita dapat menghadapi setiap ujian dengan ketenangan.

    2. Berdzikir dan Berdoa

    Berzikir dan berdoa adalah langkah pertama yang baik. Mintalah perlindungan Allah dan mohon petunjuk-Nya dalam menemukan barang yang hilang. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai doa untuk berbagai keadaan, termasuk kehilangan barang.

    3. Pemberitahuan di Papan Pengumuman

    Langkah praktis pertama adalah memberitahukan kehilangan barang di papan pengumuman masjid. Sampaikan informasi dengan jelas, termasuk deskripsi barang yang hilang, tempat terakhir ditemukan dan kontak yang dapat dihubungi.

    4. Berkomunikasi dengan Pengurus Masjid

    Segera berkomunikasi dengan pengurus masjid. Mereka dapat memberikan bantuan dalam proses pencarian dan juga dapat memberikan informasi kepada jamaah lainnya melalui saluran yang tepat.

    5. Memeriksa dengan Teliti

    Lakukan pengecekan teliti di sekitar tempat yang sering dikunjungi dalam ruang lingkup masjid. Terkadang, barang yang hilang dapat ditemukan di tempat yang tidak terduga. Hal ini membuat kita perlu mencari dan memeriksa dengan teliti.

    6. Bekerjasama dengan Jamaah Lain

    Bekerjasama dengan jamaah lainnya adalah langkah yang sangat penting. Sampaikan informasi kehilangan barang secara langsung kepada mereka dan jika mungkin buat kelompok pencarian untuk menemukan barang yang hilang.

    7. Sabar dan Redha

    Jika upaya pencarian tidak langsung membuahkan hasil, bersabarlah dan terimalah takdir dengan hati yang redha. Allah SWT mungkin menguji kesabaran kita melalui kehilangan barang ini dan kita perlu mengambil hikmah atau pelajaran.

    8. Tidak Mengumumkan di dalam Masjid

    Perhatikan etika Islam dengan tidak mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid dengan suara keras atau menggunakan pengeras suara. Hal ini dapat mengganggu khusyu ibadah dan dihindari dalam lingkungan ibadah.

    Selain itu, beberapa hadits sebelumnya juga melarang keras untuk mengumumkan barang kehilangan tersebut di dalam Masjid.

    9. Belajar dari Pengalaman

    Pergunakan kehilangan barang sebagai peluang untuk belajar dan meningkatkan kehati-hatian di masa depan. Sebagai manusia, kita dapat membuat kesalahan dan kehilangan barang bisa menjadi pengingat untuk lebih waspada.

    Hukum mengumumkan barang hilang di masjid memang jelas dilarang karena bisa mengganggu orang lain dalam melakukan ibadah. Selain itu, sudah seharusnya kita sebagai umat muslim untuk menjauhkan masjid dari hal duniawi.

  • Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam yang Benar

    Pada prinsipnya, semua aspek kehidupan telah diatur dalam syariat Islam, termasuk cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Hal ini tentunya bertujuan agar gaji yang dimiliki bisa dikelola dengan baik serta bijak sesuai kaidah dalam ajaran Islam.

    Pengelolaan atau manajemen gaji bulanan ini dalam Islam memiliki landasan etika serta moral yang mendalam.

    Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana mengelola gaji secara adil dan bertanggung jawab.

    Mengeluarkan Harta dalam Kebaikan di Islam

    Sebelum mengetahui cara mengatur gaji bulanan menurut syariat, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu terkait mengeluarkan harta dalam kebaikan. Hal ini sangat penting agar harta yang kita peroleh secara halal menjadi berkah.

    Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan bunyi:

    لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

    Artinya:

    “Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al-Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

    Menurut ulama terdapat tiga bagian dalam pengeluaran harta untuk kebaikan dalam ajaran Islam. Hal ini juga yang dijelaskan oleh Ibnu Baththal rahimahullah dari sabda Rasulullah diatas yang mana terdapat tiga bagian dalam mengeluarkan harta:

    1. Pengeluaran Pribadi

    Pengeluaran untuk keperluan pribadi, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungan sebaiknya dilakukan dengan sikap sederhana, tidak bakhil atau boros. Pada bagian ini wajib bagi kita terlebih seorang suami yang memiliki tanggungan.

    Memberikan nafkah dengan cara ini dianggap lebih baik daripada memberikan sedekah biasa atau melakukan pengeluaran harta untuk keperluan lain. Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda dengan bunyi:

    “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Islam serta Contohnya agar Tidak Keliru Memahaminya

    2. Membayar Zakat dan Hak Allah SWT

    Pengeluaran harta untuk kebaikan lainnya dapat kita lakukan dalam membayar zakat sebagai kewajiban kepada Allah SWT.

    Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang memenuhi kewajiban zakat telah melepaskan diri dari sifat pelit.

    3. Bersedekah

    Sedekah tathowwu’ merupakan sunnah mencakup pemberian nafkah untuk menjaga hubungan dengan kerabat yang jauh atau teman dekat. Selain itu, sedekah juga bisa berupa memberi makan kepada mereka yang sedang mengalami kelaparan.

    Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat

    Terdapat beberapa skema untuk manajemen dalam cara mengatur gaji bulanan menurut syariat. Tentunya gaji bulanan ini harus kita sesuaikan dengan kebutuhan pribadi, zakat fitrah hingga sedekah sebagai keutamaan dalam Islam.

    Di bawah cara yang bisa kita lakukan dalam mengatur gaji bulanan menurut syariat:

    1. Kepentingan Pribadi atau Nafkah Keluarga

    Salurkan gaji terlebih dahulu untuk keperluan yang wajib, termasuk kebutuhan pribadi dan nafkah keluarga yang mencakup istri, anak dan orang tua. Pengeluaran ini menjadi prioritas utama sebagai bentuk tanggung jawab kekeluargaan.

    2. Pembayaran Hutang

    Segera bayarkan hutang apabila sudah memiliki kemampuan membayar. Menunda pembayaran hutang, terutama hutang riba merupakan tindakan yang tidak dianjurkan dalam Islam dan dianggap sebagai kezaliman.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hutang sebagaimana bunyinya:

    إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

    Artinya:

    “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah).

    3. Membayar Zakat

    Apabila terdapat sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul, segera bayarkan zakat sebagai kewajiban agama yang mendukung keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah Ayat 103).

    4. Membayar Kebutuhan Lain

    Gunakan kelebihan rezeki untuk kebutuhan lain yang tidak termasuk dalam kategori wajib dan dapat meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan tambahan atau rekreasi keluarga.

    5. Bersedekah

    Lakukan sedekah dalam berbagai bentuk, termasuk memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bersifat amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

    Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai manfaat dari bersedekah yang berbunyi:

    “Sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan, dapat menghalangi kematian yang buruk, dan dapat menambah umur.” (HR. Tirmidzi).

    6. Melakukan Investasi

    Gunakan sebagian rezeki untuk investasi, tetapi pastikan bahwa investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini agar return dari hasil investasi bisa mendatangkan keuntungan yang halal dan berkah.

    7. Tabungan Amal Shaleh

    Simpan sebagian untuk amal shaleh, terutama sebagai bekal naik haji atau umrah. Tabungan atau simpanan ini merupakan investasi untuk kehidupan akhirat dan kebahagiaan bagi kita sebagai umat muslim dalam menunaikan rukun Islam.

    Cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam melibatkan penerapan prinsip-prinsip keadilan dan ketaatan terhadap nilai-nilai agama. Dengan mengikuti panduan ini bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang baik dan bijak.

  • Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Salah satu amalan sunnah yang disukai Allah SWT adalah puasa Daud. Sesuai dengan namanya, puasa Daud merupakan puasa yang pernah dilakukan oleh Nabi Daud AS.

    Meski dikatakan sunnah, ada banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan seorang muslim saat menjalankannya, salah satunya adalah nikmat kesehatan.

    Dalam pelaksanaannya, sebagian orang mungkin belum memahami waktu pelaksanaan, tata cara serta keutamaan dibaliknya.

    Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya!

    Mengenal Puasa Nabi Daud AS dalam Ajaran Islam  

    Puasa Daud adalah puasa sunnah yang dilakukan dengan waktu selang-seling, yakni satu hari puasa dan satu hari tidak.  Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menegaskan,

    “Puasa-puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa sehari dan tidak puasa sehari. Inilah puasa yang paling utama.”

    Puasa Daud juga merupakan salah satu amalan yang disukai Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

    Artinya: “Puasa yang paling disukai di sisi Allah adalah Puasa Daud, dan sholat yang paling disukai Allah adalah sholat Nabi Daud. Beliau biasa tidur di pertengahan malam dan bangun pada sepertiga malam terakhir dan beliau tidur lagi pada seperenam malam terakhir. Sedangkan beliau biasa berpuasa sehari dan berbuka sehari berikutnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

    Lantas, mengapa puasa ini disebut puasa Daud? Sebab amalan ini merupakan amalan yang dilakukan oleh Nabi Daud AS.

    Pada penerapannya, melakukan puasa sunah ini hendaknya tidak boleh terlalu memaksakan, karena segala sesuatu yang dilakukan secara terpaksa tidak baik. Hal tersebutlah yang menjadi awal mula adanya puasa Daud.

    Puasa Daud ini bermula saat ada seorang muslim yang secara terus menerus berpuasa, sehingga Rasulullah SAW diberi petunjuk agar dilakukan tiga hari setiap minggu.

    Tetapi orang itu masih mendesak dan merasa punya kemampuan untuk melakukan puasa lebih dari itu.

    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Puasalah seperti puasanya nabi Daud, dan janganlah menambahnya’.

    Aku bertanya (‘Abdullah bin ‘Amr): ‘Wahai Rasulullah, bagaimana puasa Nabi Daud itu?’. Rasulullah SAW menjawab: ‘Dahulu Nabi Daud puasa sehari dan berbuka sehari’,” (HR Ahmad).

    Dari penjelasan di atas dapa disimpulkan bahwa puasa Nabi Daud merupakan puasa sunnah utama yang disukai Allah SWT yang sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk melaksanakannya.

    Waktu Pelaksanaan Puasa Nabi Daud Sesuai Sunnah

    Pada dasarnya puasa Daud memiliki aturan yang sama seperti puasa lainnya, yakni dilakukan saat mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

    Selama waktu tersebut, seorang muslim harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Untuk waktu pelaksanaan puasa Daud sendiri bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari diharamkan puasa.

    Berikut hari-hari yang diharamkan untuk puasa:

    1. Hari raya Idul Fitri (1 Syawwal).
    2. Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
    3. Hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
    4. Separuh terakhir dari bulan Sya’ban.
    5. Hari yang diragukan (30 Sya’ban, saat orang telah membicarakan ru’yatul hilal atau ada kesaksian orang melihat hilal yang tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil).

    Niat Puasa Daud

    Sebelum mengetahui tata cara dan keutamaanya, ada baiknya untuk mengetahui niat terlebih dahulu sebagai bentuk keseriusan kita dalam melakukan amalan yang disukai Allah SWT.

    Adapun niat puasa Daud yakni sebagai berikut:

    berikut adalah niat puasa Daud yang secara umum digunakan:

    نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Latinnya: Nawaitu shauma daaquda sunnatal lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat puasa Daud, sunah karena Allah Ta’ala”

    Tata Cara Puasa Daud

    Tata cara puasa Daud tidak berbeda dengan puasa lain pada umumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut tata cara dalam menjalankannya:

    1. Membaca Niat

    Niat Puasa Nabi Daud

    Hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah membaca niat. Niat puasa Daud sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum fajar terbit.

    Namun tidak seperti puasa wajib Ramadhan, puasa Daud boleh saja berniat di pagi hari jika lupa atau tiba-tiba ingin puasa, dengan syarat belum makan maupun minum atau melakukan sesuatu hal yang membatalkan puasa.

    Adapun niat puasa Daud, sebetulnya Rasulullah SAW dan para sahabat beliau tidak melafalkan niat puasa ini dengan doa atau bacaan, melainkan dikerjakan dengan niat dalam hati karena Allah ta’ala.

    Syaikh Wahbah dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafazkan niat bukanlah syarat.

    Namun, jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah agar membantu hati dalam menghadirkan niat.

    Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah SAW.

    Namun, jika ingin melafalkan niat puasa Daud tidak pula menjadi hal yang dilarang, hal ini bisa dijadikan sebagai bantuan untuk khusyu dalam berniat kepada Allah SWT.

    Berikut bacaannya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ دَاوُدَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitu shouma daawuda sunnatan lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat puasa Daud, sunah karena Allah Ta’ala.”

    Baca juga: 3 Doa Buka Puasa Ramadhan & Sunnah: Arab-Latin dan Artinya

    2. Makan Sahur

    Setelah berniat, usahakan untuk sahur karena sahur merupakan salah satu sunah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan.

    Namun jika tidak dilakukan, misalnya karena terlambat bangun dan waktu sahur habis, maka puasanya tetap sah.

    3. Menahan Diri dari Sesuatu yang Membatalkan

    Ketentuan mengenai hal ini menjadi dasar dalam semua puasa baik sunnah maupun wajib. Sesuatu yang menjurus kepada batalnya puasa misalnya dengan menahan diri dari makan, minum, berhubungan seksual dan hal-hal lainnya yang bisa membatalkan puasa patutnya dihidari agar puasa tetap sah dan berkah.

    Hal ini dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.  Perlu juga menahan diri dari yang membatalkan pahala puasa atau menghampakan puasa.

    Misalnya dengan berdusta, melakukan gibah, dan segala bentuk kemaksiatan.

    Jangan biarkan puasa hanya amalan kosong tanpa keberkahan karena hal-hal yang tidak diridhoi Allah SWT.

    4. Berbuka

    Waktu berbuka puasa Daud sama saja dengan waktu berbuka puasa pada umumnya, yakni ketika matahari terbenam.

    Menyegerakan buka puasa merupakan salah satu sunah puasa yang juga baik untuk tubuh untuk mengembalikan energi setelah seharian berpuasa.

    Keutamaan Puasa Nabi Daud AS

    Seperti yang dijelaskan sebeumnya, bahwa puasa Daud merupakan puasa sunnah yang paling dicintai Allah SWT, tentu di dalamnya terdapat banyak sekali keutamaan bagi seorang muslim jika melaksanakannya.

    Berikut beberapa keutamaan puasa Daud:

    1. Menjadi Puasa yang Paling Afdhal 

    Hal ini didasarkan oleh hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa puasa sunnah ini menjadi puasa yang paling afdhal dan dicintai Allah.

    Adapun hadisnya sebagai berikut:

    صُمْ أَفْضَلَ الصِّيَامِ عِنْدَ اللَّهِ صَوْمَ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا.

    Artinya: “Kerjakanlah puasa yang paling afdhal di sisi Allah, itulah puasa Daud As. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Muslim).

    2. Puasa Sunnah yang Paling Utama

    Puasa yang paling utama adalah puasa Daud. Hal ini dijelaskan pada salah satu hadis riwayat an-Nasa’i,Rasulullah SAW bersabda:

    “Puasa yang paling utama adalah puasanya Nabi Daud ‘alaihissalam, ia berpuasa sehari dan berbuka (tidak berpuasa) sehari”.

    Puasa ini dikatakan puasa sunnah utama bukan karena sebab, dijelaskan oleh Imam al-Ghazali bahwa orang yang berpuasa setiap hari tidak akan merasa begitu berat karena sudah terbiasa setiap harinya, sedangkan puasa Daud dilakukan secara selang-seling.

    Hal tersebut mempengaruhi syahwat seorang muslim dengan kondisi naik dan turun serta kondisi tubuh juga tidak stabil karena sehari berpuasa dan sehari tidak.

    Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, puasa Daud merupakan puasa sunnah yang tergolong sulit.Rasulullah bersabda:

    قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصَّوْمِ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا وَلَا يَفِرُّ إِذَا لَاقَى قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو الْعَبَّاسِ هُوَ الشَّاعِرُ الْمَكِّيُّ الْأَعْمَى وَاسْمُهُ السَّائِبُ بْنُ فَرُّوحَ قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَفْضَلُ الصَّيَامِ أَنْ تَصُومَ يَوْمًا وَتُفْطِرَ يَوْمًا وَيُقَالُ هَذَا هُوَ أَشَدُّ الصِّيَامِ.

    Artinya, Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik puasa adalah puasa Daud. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. Tidak lari ketika bertemu musuh.” Abu ‘Isa berkata; “Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Al-Abbas ialah penyair Makkah yang buta, namanya As Sa’ib bin Farrukh.” Sebagian ulama mengatakan: “Sebaik-baik puasa adalah kamu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah puasa yang paling berat.” (HR. Tirmidzi)

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    3. Seperti Berpuasa Setengah Tahun

    Di antara keutamaan puasa Daud, salah satunya yakni seperti berpuasa stengah tahun lamanya. Hal ini ikut dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    ““Tidak ada puasa yang lebih afdal dari puasa Daud, puasa Daud berarti sudah berpuasa separuh tahun karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Ini akan menjadi sesuatu yang baik bagi orang yang hendak mengerjakannya karena ingin mendapatkan pahala.

    4. Puasa Sunnah Tertinggi

    Keutamaan puasa Daud berikutnya yakni menjadi puasa sunnah tertinggi. Puasa Daud merupakan puasa terbaik sekaligus puasa tertinggi dan terberat.

    Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam sebuah hadis, yang berbunyi:

     “Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah SAW menanyakan kepadaku, ‘Aku mendengar kabar bahwa engkau selalu qiyamul lail dan siangnya berpuasa,’. Aku menjawab: ‘Benar ya Rasulullah.’

    Maka Rasulullah bersabda, “Berpuasalah dan berbukalah. Salatlah dan tidurlah! Karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu.

    Istrimu memiliki hak terhadapmu. Dan tamumu juga memiliki hak terhadapmu. Cukuplah bagimu berpuasa tiga hari setiap bulan”.

     Abdullah berkata, “Aku bertahan.’ Maka Rasulullah pun bersikeras pula. Akhirnya aku berkata: ‘Ya Rasulullah, aku sanggup lebih dari itu”.

    Rasulullah bersabda, “Kalau begitu, berpuasalah tiga hari setiap pekan”.

    Abdullah berkata, “Aku bertahan”. Maka Rasulullah pun bersikeras pula. Aku berkata lagi, “Ya Rasulullah, aku sanggup lebih dari itu.’

    Rasulullah bersabda: ‘Kalau begitu, berpuasalah seperti Nabi Daud dan jangan lebih dari itu”. Aku bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana puasa Nabi Daud itu?”

    Rasulullah bersabda, “Ia berpuasa sehari lalu berbuka sehari’,” (HR Ahmad).

    5. Dapat Lebih Memperhatikan Ibadah yang Lain

    Ada begitu banyak jenis ibadah serta amalan yang disukai Allah SWT, begitu pula dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap hamba-Nya.

    Jika seseorang berpuasa setiap hari, maka sudah pasti ia akan meninggalkan beberapa kewajiban lain.

    Oleh sebab itu, dianjurkan untuk melakukan puasa Daud, agar kewajiban lain dapat terpenuhi serta dapat meletakkan sesuatu sesuai dengan porsi yang pas dan sesuai.

    Manfaat Puasa Daud

    Ada banyak sekali manfat puasa Daud yang berkaitan dengan keutamaanya. Tidak hanya sebagai sarana mencari pahala, melainkan juga untuk kesehatan tubuh, mendekatkan diri dengan Allah SWT. Berikut beberapa manfaat puasa Daud untuk jodoh yang bisa kamu dapatkan.

    1. Mendapatkan Ridho dari Allah SWT

    Puasa Daud merupakan puasa yang paling disukai oleh Allah. Jadi, menjalankan puasa Daud dapat membawa suatu manfaat.

    Selain manfaat untuk menahan dari nafsu serta syahwat dunia, puasa Daud juga dijadikan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    2. Ibadah untuk Mendapatkan Jodoh

    Sebenarnya ibadah serta doa apa pun baik dalam mendatangkan jodoh. Namun, banyak yang percaya bahwa puasa Daud juga mendatangkan jodoh untuk kita.

    Hal ini dikarenakan ibadah puasa Daud menjadi satu di antara ibadah yang ijabah oleh Allah SWT. Dengan melaksanakannya, kita akan dijauhkan dari  perbuatan maksiat, bahkan kita juga bisa menahan hawa nafsu yang menjerumuskan.

    Terjauhnya diri dari godaan setan dan juga maksiat, tentu saja Allah SWT akan meridhoi segala doa yang dinaungkan kepada-Nya, salah satunya perkara mempercepat datangnya jodoh.

    3. Mencegah Sering Sakit

    Manfaat puasa Daud yang sangat terasa untuk kesehatan tubuh adalah mencegah sakit.

    Pelaksanaan puasa Daud bagaikan sebuah imunitas bagi tubuh. Dengan melakukan puasa Daud yang dilakukan secara selang-seling akan menjadikan kondisi tubuh menjadi lebih sehat terutama pada saluran pencernaan.

    Tubuh akan membakar lemak-lemak yang berada di dinding perut maupun bagian tubuh lain sebagai cadangan makanan yang diolah. Tentu hal ini akan membuat badan menjadi ideal dan sehat.

    4. Membuang Racun-racun

    Manfaat puasa Daud lainnya dapat bertindak sebagai proses detoksifikasi bagi tubuh.

    Pada dasarnya, semua jenis puasa, baik puasa sunnah atau puasa wajib memang berguna untuk membersihkan tubuh.

    Pelaksanaan puasa Daud yang rutin dilakukan bisa membuang segala jenis racun yang ada di dalam tubuh. Racun-racun yang masuk ke dalam tubuh melalui makanan, minuman, dan udara yang Anda hirup pastinya bisa merugikan kesehatan jika tidak dibuang.

    5. Menguatkan Fisik

    Hal ini dibuktikan dengan kekuatan fisik mengagumkan yang dimiliki oleh Nabi Daud AS. Kekuatan fisiknya ini melengkapi perawakan tubuh tinggi dan pesona kharismatiknya.

    Manfaat puasa Daud yang satu ini sangat berguna untuk menunjang produktivitas sehari-hari apalagi ini sangat penting bagi para laki-laki.

    6. Menjaga Diri Dari Maksiat

    Manfaat puasa Daud lainnya yaitu dapat menjaga diri dari maksiat. Ketika seseorang berpuasa Daud artinya seseorang tersebut senantiasa beribadah dan mengingat Allah.

    Oleh karena itu, setan tidak akan mampu membujuk manusia untuk bermaksiat seolah-olah manusia telah terbentengi. 

    7. Menuntun Diri Untuk Berakhlak Baik

    Salah satu manfaat puasa Daud dapat melatih akhlak baik, contohnya kesabaran. Ketika berpuasa, seseorang akan berusaha bersabar menunggu waktu berbuka. Begitu Pula ketika marah, orang berpuasa akan menahan amarahnya sehingga bisa ditahan dengan baik.

    Nah, itulah dia penjelasan mengenai niat, tata cara serta keutamaan dan manfaat yang bisa didapatkan jika menjalankan puasa Daud. Semoga bermanfaat.

    Assalamualaikum wr. Wb.

  • 5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    5 Tujuan Hukum Islam Beserta Sumber dan Pengertiannya

    Islam dikenal memiliki aturan hukum yang sangat ketat di berbagai bidang kehidupan. Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam tersebut? Lalu, dari mana sumber hukum tersebut diperoleh?

    Sebagai umat muslim, tentu kita harus tahu tentang kedua hal tersebut, sehingga kita mempunyai dasar yang kuat dalam mengerjakan perintah-perintah agama, yaitu menjalankan apa yang diwajibkan dan menghindari apa saja yang dilarang.

    Pada artikel kali ini, kita akan membahas apa saja tujuan dari tegaknya hukum-hukum Islam beserta sumber dan pengertiannya. Berikut ulasannya!

    Apa Tujuan yang Ingin Dicapai dari Penegakan Hukum Islam?

    Secara umum, tujuan dari adanya hukum Islam adalah mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Hal ini seperti tujuan hukum Islam yang telah dirumuskan oleh Abu Ishaq As-Syatibi berikut ini:

    1. Memelihara Agama (Hifz al-Din)

    Tujuan hukum Islam yang pertama adalah untuk memelihara agama atau dikenal dengan istilah Hifz al-Din. Konsep ini mewakili upaya untuk menjaga dan melestarikan agama Islam sebagai landasan utama dalam kehidupan umat Muslim.

    Lebih lanjut, upaya untuk memelihara agama (Hifz al-Din) ini terbagi menjadi tiga peringkat, yaitu:

    • Peringkat pertama adalah dharuriyat, yaitu memelihara agama ke dalam peringkat primer seperti sholat 5 waktu, puasa, dan kewajiban penting lainnya.
    • Peringkat kedua adalah hajiyyat, yaitu melaksanakan hukum agama dengan maksud menghindari kesulitan atau halangan. Contohnya adalah mengerjakan sholat jama’ dan sholat qashar bagi mereka yang berhalangan dari mengerjakan sholat 5 waktu.
    • Ketiga adalah tahsiniyyat, yaitu menjalankan hukum agama demi menjaga dan menjunjung tinggi martabat manusia seperti berhijab, menjaga kebersihan, berkata baik, dan sebagainya.

    Baca juga: Contoh Ceramah Singkat tentang Ibu ini Bisa Jadi Referensi

    2. Memelihara Jiwa (Hifz al-Nafs)

    Apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam berikutnya adalah untuk memelihara jiwa atau dikenal dengan istilah Hifz al-Nafs. 

    Hifz al-Nafs menetapkan larangan tegas terhadap tindakan pembunuhan dan kekerasan. Hukum Islam menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia dan melarang segala bentuk tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan jiwa.

    Hal ini juga terlampir dalam QS. Al-Isra ayat 33, yaitu:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā.

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Hifz al-Nafs  juga terbagi dalam tiga peringkat, yaitu:

    • Memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak membunuh, memenuhi kebutuhan pokok (makan dan minum), atau hal-hal lain yang apabila dilanggar bisa mengancam jiwa seseorang.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyyat, seperti memperbolehkan berburu binatang agar bisa memilih makan yang lezat dan halal. Jika hal ini diabaikan, maka tidak sampai mengancam jiwa, tetapi akan menyulitkan hidupnya.
    • Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyyat, seperti penetapan tata cara makan dan juga minum. Hal ini tidak sampai menyulitkan hidup atau bahkan mengancam jiwa. Akan tetapi, hanya berpengaruh pada kesopanan saja.

    3. Memelihara Akal (Hifz al-‘Aql)

    Islam menganggap akal sebagai karunia dari Allah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Pemeliharaan akal dianggap sebagai tanggung jawab moral untuk memanfaatkannya dengan bijak dalam menjalani kehidupan.

    Seseorang juga tidak akan bisa menjalankan hukum Islam dengan benar jika akalnya tidak terpelihara. Itulah kenapa ada banyak perkara dalam Islam yang tidak berlaku bagi mereka yang belum baligh atau memiliki gangguan jiwa.

    Pembagian peringkat dalam memelihara akal (Hifz al-‘Aql):

    • Memelihara akal dalam peringkat daruriyyat, seperti tidak boleh minum khamr atau alkohol. Jika hal ini dilanggar, maka akan terancam eksistensi akal kita.
    • Memelihara akal dalam peringkat hajiyyat, seperti perintah untuk menuntut ilmu. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan merusak akal. Akan tetapi, hal ini dapat menyulitkan hidup dan menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.
    • Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyyat, seperti mendengarkan atau membayangkan sesuatu yang tak bermanfaat. Hal ini bisa menyalahi etiket, namun tidak sampai mengancam akal.

    4. Memelihara Keturunan (Hifz al-Nasl)

    Selanjutnya, hukum Islam juga bertujuan untuk memelihara keturunan yang juga dikenal dengan istilah Hifz al-Nasl. 

    Memelihara keturunan dalam Islam dianggap sebagai kontribusi terhadap meneruskan dakwah dan ajaran Islam. Dengan memiliki keturunan yang kuat dan taat agama, umat Islam dapat menyebarkan nilai-nilai Islam ke generasi selanjutnya.

    Pembagian peringkat dalam memelihara keturunan (Hifz al-Nasl):

    • Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyariatkannya menikah dan larangan berzina. Mengabaikan hal ini justru akan mengancam eksistensi keturunan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti penyebutan mahar dalam pernikahan dan adanya talaq. Penetapan keduanya akan menengahi jika ada masalah dalam pernikahan.
    • Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya syariat khitbah. Hal ini tidak akan mengancam eksistensi keturunan dan tidak pula menyulitkan seseorang menjalankan perkawinan.

    5. Memelihara Harta (Hifz al-Mal)

    Dalam Islam, umat dianggap sebagai khalifah atau pemimpin yang bertanggung jawab atas amanah harta yang diberikan oleh Allah. Pemeliharaan harta menjadi tanggung jawab umat untuk digunakan dengan bijak dan adil.

    Lantas, apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam terkait harta ini? Sama seperti sebelumnya, pemeliharaan harta (Hifz al-Mal) memiliki tujuan tertentu dalam Islam yang terbagi menjadi:

    • Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti syariat terkait kepemilikan harta dan larangan mengambil harta milik orang lain. Jika hal ini dilanggar, tentu tujuan pemeliharaan harta tidak akan tercapai.
    • Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat, seperti adanya akad perniagaan yang menggunakan akad salam. Hal ini tidak akan mengancam harta, tetapi dapat menyulitkan hidup seseorang.
    • Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti adanya etika dalam berbisnis. Hal ini mungkin saja tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya jual beli, tetapi secara etika bisa bermasalah.

    Sumber Hukum Islam dan Pengertiannya

    Setelah mengetahui apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum islam, kita juga perlu tahu dari mana sumber hukum Islam itu berasal. Berikut ini adalah beberapa sumber rujukan yang menjadi dasar diberlakukannya hukum-hukum Islam:

    1. Al-Qur’an

    Sumber hukum Islam yang utama tentu saja adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an dianggap sebagai petunjuk hidup yang lengkap dan sempurna. Ayat-ayatnya memberikan panduan dalam segala aspek kehidupan, termasuk etika, moral, serta hukum.

    Kitab suci ini menyampaikan hukum syariat secara universal dan juga abadi. Artinya, hukum-hukum di dalamnya tidak terikat oleh ruang dan waktu sehingga relevan untuk diterapkan dalam berbagai masa sampai akhir jaman.

    2. Hadits

    Sumber hukum Islam berikutnya adalah hadits. Hadits memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang mungkin memerlukan konteks atau interpretasi tambahan. 

    Dengan kata lain, hadits dapat membantu umat Islam dalam memahami maksud dan penerapan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Di dalamnya telah tercatat segala tindakan, perkataan, dan perilaku Nabi Muhammad SAW. 

    Sebagai contoh teladan, hadits dapat membimbing umat muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan memberikan petunjuk nyata tentang bagaimana Nabi mengimplementasikan ajaran Al-Qur’an di dalam kesehariannya.

    3. Ijtihad Ulama

    Berikutnya, sumber hukum Islam juga berasal dari ijtihad para ulama. Proses ijtihad melibatkan analisis mendalam terhadap sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, hadits, dan prinsip-prinsip hukum Islam lainnya.

    Ijtihad sendiri merupakan usaha ulama dalam menentukan hukum-hukum Islam setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada lagi orang yang bisa ditanyakan terkait pendapatnya akan suatu perkara.

    Setidaknya, ada 4 jenis ijtihad yang perlu kita tahu, yaitu:

    • Ijma, suatu hukum yang sesuai dengan kesepakatan para ulama.
    • Qiyas, penetapan hukum baru berdasarkan hukum lain yang sudah jelas status hukumnya.
    • Maslahah, prinsip kesejahteraan atau kepentingan umum (kemaslahatan umat).
    • Urf, hukum yang bersifat kebiasaan atau diwariskan secara turun temurun.

    Dari pembahasan ini, dapat kita pahami bersama terkait apa tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum Islam. Dengan begitu, kita bisa lebih yakin dalam mengerjakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan yang berlaku.

  • Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Bagaimana hukum bunga bank dalam Islam? Berbicara tentang bank, tidak bisa terlepas dari yang namanya bunga. Tentu saja, yang dimaksud bunga dalam hal ini bukanlah tanaman, tetapi sesuatu yang berhubungan dengan ekonomi.

    Bunga bank adalah imbalan berupa dana yang diberikan bank kepada nasabah maupun nasabah kepada bank. 

    Bagi kamu yang memiliki rekening bank, jika mengecek secara cermat setiap tanggal tertentu pasti ada saldo yang terpotong secara otomatis.

    Saldo itulah yang menjadi imbalan untuk pihak bank dan dikategorikan sebagai bunga. Mayoritas bank konvensional pasti menerapkan sistem ini.

    Jenis-Jenis Bunga Bank

    Dalam perbankan, ada 5 jenis suku bunga bank yaitu:

    • Suku Bunga Tetap: suku bunga yang jumlahnya tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai tanggal jatuh tempo.
    • Suku Bunga Mengambang: suku bunga yang selalu berubah mengikuti pasaran. Jika suku bunga di pasaran turun, maka suku bunganya juga ikut turun, begitupun sebaliknya.
    • Suku Bunga Flat: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan.
    • Suku Bunga Efektif: suku bunga yang perhitungannya berdasarkan sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang telah dibayarkan.
    • Suku Bunga Anuitas: suku bunga yang diatur supaya jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

    Baca juga: Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Lomba Keagamaan Lalu Menerima Hadiah?

    Hukum Bunga Bank dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

    Tentang bunga bank, memang ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Namun, untuk riba sebagian besar ulama menyatakan haram.

    Hal ini menunjukkan bahwa ulama berpandangan bahwa bunga bank itu belum tentu ribu, tetapi riba itu pasti ada di bunga bank. Dasar keharaman riba ini sangat jelas tercantum di dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah Ayat 275:

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn.

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    Tidak hanya itu saja, di Surah Al Baqarah Ayat 279 juga diterangkan tentang ancaman Allah SWT terhadap orang-orang yang enggan meninggalkan riba:

    فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

    Fa il lam taf‘alû fa’dzanû biḫarbim minallâhi wa rasûlih, wa in tubtum fa lakum ru’ûsu amwâlikum, lâ tadhlimûna wa lâ tudhlamûn

    Artinya:

    “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”

    Selain itu, dijelaskan juga di dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulur-ribâ adl‘âfam mudlâ‘afataw wattaqullâha la‘allakum tufliḫûn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

    Baca juga: Haji dan Shalat Tidak Diterima karena Harta Haram?

    Berikut ini penjelasan tentang hukum bunga bank dari beberapa ulama ternama di dunia:

    1. Majelis Ulama Indonesia

    Menurut Majelis Ulama Indonesia praktik pinjaman berbasis bunga hukumnya haram. Hal ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

    MUI menganggap bahwa bunga sama dengan riba, yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Berikut ini isi dari fatwa tersebut:

    1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan hukumnya haram.
    2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Lembaga Keuangan lainnya maupun individu.

    2. Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az Zuhaili

    Sama halnya seperti Majelis Ulama Indonesia, kedua ulama tersebut juga berpendapat bahwa hukum bunga bank dalam Islam itu haram. Dasar yang mereka gunakan adalah Surah Al Baqarah 275 dan salah satu hadist Rasulullah.

    Dan hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya: 

    Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994).

    Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menegaskan dalam Fawa’idul Bunuk:

    فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرِّبَا الْحَرَامِ

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah riba yang diharamkan.”

    Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan:

    فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً

    Artinya: 

    “Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda.”

    3. Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut

    Kelima ulama kontemporer tersebut berpandangan jika bunga bank itu tidak termasuk riba sehingga tidak diharamkan. Dasar yang digunakan yaitu Firman Allah Surah An Nisa ayat 29.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

    Artinya:

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ ta’kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili illâ an takûna tijâratan ‘an tarâdlim mingkum, wa lâ taqtulû anfusakum, innallâha kâna bikum raḫîmâ.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Dari ayat tersebut ada keterangan ‘suka sama suka’. Ketika kita pertama kali membuka rekening, pihak bank sudah menyatakan bahwa setiap bulannya ada saldo yang terpotong sebagai imbalan dan kita pun menyetujuinya.

    Karena saling setuju, maka bunga bank tidak dianggap haram. Lain halnya jika bunga tersebut dilakukan secara sepihak.

    Itulah dia penjelasan selengkapnya mengenai hukum bunga bank dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat kita ambil pelajarannya.