Category: Fiqih

  • Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait larangan terhadap beberapa orang untuk mengelola harta atau kekayaannya. Orang-orang yang dilarang mengelola harta atau kekayaannya tersebut dikenal dengan terkena hukum hajr.

    Alasan larangan kita untuk mengelola harta kekayaan adalah karena belum sempurna secara akal atau adanya pertimbangan tertentu. Jadi, larangan tersebut bukanlah karena alasan diskriminasi atau sejenisnya.

    Bagi sebagian orang, ketentuan ini mungkin belum terlalu banyak diketahui sehingga penting untuk mempelajarinya lebih dalam. Oleh karena itu, berikut akan kita bahas berbagai hal tentang al-hajru, lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pengertian Terkena Al-hajru atau Hajr

    Jika dilihat secara kebahasaan, al-hajr memiliki arti “akal”. Hal itu seperti pada QS. Al-Fajr ayat 5, “Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.”

    Sementara jika kita kaitkan dalam hukum fiqih, al-hajr mengacu pada kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bertindak secara hukum. Pada kalimat “hajara ‘alaihi hajran” mengandung arti “orang-orang yang dilarang bertindak secara hukum”.

    Selain itu, kita juga bisa mengartikannya dengan “pengampuan” dalam konteks hukum perdata. Pengampuan sendiri merupakan suatu daya upaya hukum untuk menempatkan orang yang sudah dewasa menjadi sama dengan orang belum dewasa. 

    Dalam kerangka hukum Islam, terkena hajr diatur oleh prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

    Hukum Islam menempatkan pentingnya keadilan dalam pembagian harta, mengingat aspek-aspek seperti kebutuhan ekonomi keluarga, tanggung jawab sosial, dan hak setiap individu untuk mendapatkan bagian yang adil.

    1. Menurut Mazhab Hanafi

    Sedangkan menurut para ulama Mazhab Hanafi, al-hajr diartikan sebagai “larangan menunaikan akad dan melakukan tindakan secara hukum dalam bentuk ucapan atau perkataan”.

    Dengan kata lain, Jika seseorang yang berada dalam pengampuan (orang dewasa yang diposisikan seperti orang belum dewasa karena suatu hal) melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan, maka tindakan hukum tersebut tidak sah.

    Adapun tindakan hukum yang berkaitan dengan ucapan atau perkataan meliputi akad jual beli, pemberian hibah, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Mazhab Hanafi sepakat bahwa akad tersebut tidak sah.

    Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian jika pada orang yang dalam pengampuan tersebut memiliki izin dari walinya (orang yang mengampunya), maka akad tersebut tetap sah.

    Di sisi lain, jika orang tersebut melakukan tindakan hukum berupa perbuatan dan dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka orang tersebut harus menggantinya jika ada harta, atau meminta pada walinya.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    2. Menurut Mazhab Maliki

    Pengertian al-hajr menurut Mazhab Maliki ialah status hukum yang diberikan syarak (hukum Islam) kepada seseorang sehingga orang tersebut dilarang melakukan tindakan hukum di luar kemampuannya.

    Orang tersebut juga dilarang untuk melakukan pemindahan harta lebih dari sepertiga harta kekayaannya. Orang-orang tersebut meliputi anak kecil, orang dungu, orang gila, dan orang yang mengalami pailit.

    Jika pengelolaan harta tetap dilakukan, maka tindakannya sangat bergantung kepada izin daripada wali dari orang-orang tersebut.

    Dasar Hukum Hajr

    Perkara terkait larangan mengelola harta bagi orang-orang tertentu ini juga memiliki dalil yang bisa kita jadikan landasan. Adapun dalil-dalil yang membahas tentang al-hajr adalah sebagai berikut:

    1. QS. An-Nisa Ayat 5:

    Dalil pertama ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 5. Di dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

    وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

    Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

    Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang pengelolaan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, terutama harta yang berkaitan dengan pokok kehidupan.

    Kita hanya dianjurkan untuk memberikan sebagian dari harta yang berkaitan dengan belanja dan juga pakaian, serta memberikan mereka kata-kata yang baik.

    2. QS. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil tentang al-hajr berikutnya juga terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 282. Adapun penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

    fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl

    Artinya:

    “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”

    Sejalan dengan pengertian hajr yang sudah kita bahas sebelumnya, ayat di atas juga menjelaskan bahwasanya orang-orang dengan akal yang lemah apabila mereka memiliki utang, maka walinyalah bertanggungjawab untuk melunasi utang tersebut.

    3. QS. An-Nisa Ayat 6

    Melanjutkan ayat kelimanya, penggalan Surat An-Nissa Ayat ke-6 juga menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan harta pada anak-anak yatim. Berikut adalah penggalan ayat tersebut:

    وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُم

    Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum

    Artinya:

    “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

    Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan harta bisa dilakukan ketika anak yatim telah memasuki umur yang cukup untuk kawin. Penyerahan harta juga bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak telah cerdas atau mampu mengelola harta.

    4. Hadits Daruquthni dan Al-Hakim

    Selain dari ayat Al-Qur’an, dalil hajr juga bisa kita dapatkan dari sebuah hadis. Adapun hadits tersebut adalah dari hadits Daruquthni dan Al-Hakim. Berikut adalah bunyi hadist tersebut:

    وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( حجر على معاذ ماله وباعه في دين كان عليه ) رواه الدارقطني ، وصححه الحاكم ، وأخرجه أبو داود مرسلاً، ورجح إرسال

    Artinya:

    Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi SAW menahan harta Muadz dan beliau menjual hartanya muadz itu untuk membayar utangnya”.

    Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwasanya Muadz bin Jabal merupakan orang yang sedang terlilit utang dan ia juga tidak mampu melunasi utang tersebut (pailit). 

    Dari situ Rasulullah SAW melunasi hutang dengan sisa harta dari Muadz bin Jabal. Akan tetapi, si pemberi hutang tidak menerima seluruh pinjamannya sehingga ia melayangkan protes kepada Nabi Muhammad SAW.

    Lantas, Rasulullah SAW pun memberikan jawaban kepada si pemberi pinjaman bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa dibayarkan oleh Muadz selain uang tersebut. 

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa pelunasan utang harus dibayar sekalipun sisa hartanya belum bisa untuk membayar keseluruhan pinjaman.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri  (Terkena Hajr)

    Dari pembahasan di atas, kita sudah tahu jika pengelolaan harta tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum sempurna secara akal. Adapun orang-orang yang dilarang mengelola harta menurut Islam adalah:

    1. Anak Kecil (Shobiy)

    Orang pertama yang tidak diperbolehkan mengelola harta adalah seorang anak kecil. Seorang anak kecil yang belum memasuki usia baligh tidak boleh mengelola harta kecuali mendapatkan izin dari orang tua atau walinya jika anak tersebut berstatus yatim.

    Ketentuan al-hajru tersebut diterapkan sampai anak memasuki usia baligh (sudah cukup umur kawin) dan saat sudah baligh tidak ada masalah pada perkembangan akalnya. Hal ini sesuai dengan penggalan QS. An-Nisa ayat 6 di atas.

    2. Orang Gila

    Golongan orang berikutnya yang dilarang mengelola harta atau terkena hajr adalah orang gila. Orang gila adalah mereka yang akalnya tidak sehat dan lemah sehingga tidak mampu berpikir secara normal dan membuat keputusan yang baik.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencapai usia baligh).” (HARI. Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

    3. Safih

    Golongan orang-orang safih adalah mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik, menyia-nyiakan harta, suka menghambur-hamburkan kekayaan, atau mereka yang menggunakan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan. 

    Orang-orang golongan ini juga terkena hajr berdasarkan permintaan dari ahli warisnya sehingga dilarang untuk mengelola harta atau kekayaan. 

    Jika dalam praktiknya orang dengan golongan safih tersebut menghibahkan hartanya, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Tindakannya tersebut tidak dianggap sah dan tidak boleh dilaksanakan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan setelah orang bersangkutan dikenai al-hajru.
    • Akan tetapi, jika tindakannya tersebut dilakukan sebelum ia terkena al-hajru, maka boleh dilakukan dan dianggap sah.

    Lawan dari safih adalah rusydu atau mereka yang mampu menggunakan hartanya dengan baik. Mereka senantiasa membelanjakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat dan tentu saja dihalalkan oleh Allah SWT.

    Lantas, siapa yang bisa dikenai hukum al-hujru tersebut? Jika seseorang masih membelanjakan hartanya pada pakaian, makanan, atau minuman, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan safih karena masih berbelanja di ranah yang tepat.

    Akan tetapi, jika seseorang membelanjakan hartanya untuk berjudi, mabuk, atau hal-hal yang mendatangkan mudharat lainnya, maka ia akan dikenai hukum al-hajru.

    4. Orang Sakit Keras

    Golongan orang yang terkena hajr berikutnya adalah mereka yang sakit keras dan dikhawatirkan akan meninggal dunia. Maka dari itu, para ahli waris boleh memberlakukan al-hajru terhadapnya 

    Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak boleh menggunakan harta lebih dari yang ia butuhkan seperti untuk makan, pakaian, rumah, atau obat. Hal ini berlaku sampai orang tersebut sembuh atau meninggal dunia.

    5. Muflis (Pailit)

    Orang yang termasuk ke dalam kategori muflis adalah mereka yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya (terlilit utang). Meski begitu, tidak semua orang yang berhutang akan terkena hajr, yaitu pada contoh berikut ini:

    • Jika masih lama jatuh tempo utangnya, maka orang tersebut tidak dikenai hukum hajr.
    • Utang kepada Allah seperti utang zakat atau kafarah tidak menyebabkan seseorang menjadi muflis dan terkena hukum hajr.
    • Orang yang melakukan transaksi utang gadai tidak terkena hukum hajr.

    Penetapan muflis ini lebih kepada mereka yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam sehingga beberapa kriteria tersebut harus diperhatikan.

    6. Hamba Sahaya yang Tidak Diizinkan Tuannya Berdagang

    Selanjutnya, seorang hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari tuannya untuk berdagang juga bisa dikenai hajr. Dengan begitu, ia tidak boleh melakukan pengelolaan harta sampai tuannya memberikan izin.

    Seorang hamba sahaya tidak memiliki kuasa atas harta dari tuannya sehingga akad yang terjadi padanya harus dipastikan terlebih dahulu apakah mendapatkan izin dari tuannya atau belum karena akan berakibat pada sah atau tidaknya akad.

    Implikasi Adanya Hukum Hajr dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dengan adanya al-hajru dalam kehidupan kita sehari-hari, tentu proses pengelolaan harta akan jadi lebih kredibel dan terukur. Berikut adalah implikasi dari adanya hukum hajr dalam konteks pengelolaan harta di dalam Islam:

    1. Pembagian Warisan yang Adil

    Salah satu konteks paling umum di mana hukum hajr diterapkan adalah dalam proses pembagian warisan. Adanya syariat ini akan memudahkan pemilik harta dalam mempercayakan hartanya untuk dibagikan.

    Dalam masyarakat kita, pemahaman yang mendalam tentang hukum warisan Islam dapat membantu menciptakan pembagian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diakui dalam agama.

    2. Membangun Keseimbangan Ekonomi Keluarga

    Terkena hajr tidak hanya tentang larangan saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekayaan keluarga didistribusikan secara merata. Oleh karena itu, kecemburuan tidak akan muncul dari para penerima hak.

    Dengan memahami implikasi hukum ini, keluarga dapat mengelola sumber daya dengan bijaksana, membangun fondasi ekonomi yang kokoh, dan menghindari konflik internal yang dapat timbul akibat ketidaksetaraan dalam pembagian.

    Strategi dalam mengelola Kekayaan

    Dalam proses pengelolaan kekayaan, hendaknya kita selalu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi pengalokasian harta yang sia-sia atau salah. Adapun strategi yang bisa kita terapkan berdasarkan pandangan Islam adalah sebagai berikut:

    1. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam

    Penting untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam mengelola harta. Kita tahu, tidak semua pemilik harta menguasai semua ilmu tentang pembagian harta sesuai dengan pkitangan Islam.

    Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum Islam yang terpercaya demi memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan agama. Hal itu tentu saja akan mendatangkan keadilan dan keberkahan dari Allah SWT.

    2. Menyusun Warisan dengan Rencana yang Jelas

    Untuk menghindari ketidakjelasan dan juga konflik internal di masa depan, maka akan sangat penting untuk menyusun pembagian warisan dengan rencana yang detail dan transparan. Berbagai aspek harus dipertimbangkan untuk menciptakan keadilan.

    Menyusun alokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dapat membantu menghindari hambatan harta yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mulailah untuk menginventarisasi kekayaan, mencatatnya, dan membaginya.

    Mengelola harta dengan bijaksana dalam konteks hukum Islam bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah penting demi menuju keharmonisan dalam proses distribusi kekayaan, terutama dalam konteks pembagian warisan. 

    Dengan memahami kaitannya dengan hukum Islam, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang hukum hajr dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

  • 10 Adab ketika Masuk Pasar agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Bahaya

    10 Adab ketika Masuk Pasar agar Dapat Keberkahan dan Terhindar dari Bahaya

    Ada beberapa adab ketika masuk pasar yang dianjurkan oleh Islam yang bertujuan untuk menjauhkan kita dari maksiat dan hal yang berbahaya. Selain itu, kita juga bisa mendapat keberkahan. Apa saja adab tersebut?

    Kita semua mengetahui bahwa pasar merupakan tempat jual beli atau tempat mempertemukan penjual dan pembeli. Mereka di pasar berkumpul untuk melakukan muamalah atau transaksi jual beli barang.

    Namun, dibalik ramainya pasar ada hal-hal yang mendatangkan dosa seperti maksiat, penipuan, kecurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu adab saat masuk pasar agar terhindar dari perbuatan dosa.

    Tempat yang Dibenci Allah SWT

    Pasar dengan segala keriuhannya pernah disebut jadi tempat yang paling buruk, meski di dalamnya terdapat aktivitas jual beli. Akan tetapi, pasar bukan tempat yang haram atau harus kita hindari mengunjunginya.

    Pernyataan ini bermakna bahwa pasar sebagai tempat aktivitas yang potensial membuat seorang lalai, berbuat curang, dan mubazir. Rasulullah SAW bersabda mengingatkan kepada kita bahwa:

    “Tempat paling dicintai Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim).

    Adab ketika Masuk Pasar

    Berikut adab ketika masuk pasar agar terhindar dari kegiatan yang berbahaya dan perbuatan maksiat serta agar membawa keberkahan, di antaranya:

    1. Berdzikir ketika Masuk Pasar

    Ketika hendak masuk pasar agar terhindar dari godaan dan tipu daya setan, maka perbanyak berdzikir. Pasar sendiri merupakan tempat yang bisa melalaikan umat muslim dan ikut ke dalam kedustaan di dalamnya.

    Oleh karena itu, dzikir saat masuk pasar adalah salah satu yang bisa menjauhkan diri dari kelalaian dan dosa, serta hati terjaga dari hal bersifat duniawi. 

    Dengan selalu mengingat Allah melalui dzikir saat masuk pasar, maka senantiasa akan terlindungi dari perbuatan curang, dusta, dan selalu merasa ada Allah yang mengawasi setiap apa yang kita lakukan di pasar.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Tidak ke Pasar Kecuali Ada Kebutuhan 

    Sebagai seorang muslim tentunya sudah mengetahui jika pasar adalah salah satu tempat berbagai dosa. Oleh karena itu, ada baiknya tidak memasuki pasar kecuali ada kebutuhan agar bisa terhindar dari bahaya.

    “Merupakan kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi).

    Namun, masuk pasar ketika ada kebutuhan tidak makruh. Allah mensifati Rasulullah SAW dalam ayat Al-Quran surat Al-Furqan yang artinya berbunyi:

    “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” (QS. Al-Furqan: 20).

    3. Jangan Berlama-lama di Pasar

    Jika ingin membeli sesuatu di pasar, sebaiknya pembeli tidak berlama-lama berada di dalamnya. Hal ini karena ada berbagai macam maksiat dan perbuatan yang berbahaya sehingga amal kebaikannya sedikit.

    Di pasar atau mall banyak wanita dan laki-laki yang pamer berbagai jenis perhiasan dan pakaian mewah. Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda:

    “Jika kamu mampu, jangan menjadi orang yang pertama masuk pasar, dan jangan pula menjadi yang terakhir keluar dari pasar. Sebab pasar adalah tempat perangnya syaitan, di sanalah ia menancapkan benderanya.” (HR. Muslim).

    Ini salah satu adab ketika masuk pasar yang perlu kita pahami bahwa di tempat ini segala bentuk godaan setan ada. Agar kita tidak terjerumus perbuatan maksiat, maka tidak berlama-lama saat di pasar.

    4. Senantiasa Menjaga Pandangan

    Ketika berada di pasar atau mall, maka sudah seharusnya kita menjaga pandangan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang bisa membuat kita melakukan perbuatan buruk. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “Katakan kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Mengatakan kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan mereka bertanya…” (QS. An-Nur: 30-31).

    5. Wanita Hendaknya Memakai Syar’i

    Bagi wanita yang pergi ke pasar harus memakai pakaian syar’i untuk melindungi diri dari hal-hal yang berbahaya baginya. Sebagaimana firman Allah SWT:

    “…dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat darinya. Dan hendaknya mereka menutup kain kudung ke dadanya…” (QS. An-Nur 31).

    Perlu kita ketahui, pasar bukan tempat yang aman terutama bagi wanita karena bercampur baur dengan kaum laki-laki. Selain itu, hendaknya jangan membiarkan wanita bicara dengan penjual, lakukan dengan mahramnya.

    6. Berlaku Jujur dan Amanah

    Ketika berada di pasar untuk melakukan kegiatan jual beli, maka berlakukan jujur dan amanah. Penjual tidak mencurangi barang dagangannya, dan pembeli menawar barang dengan harga yang sewajarnya.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tanda orang munafik itu ada tiga, dusta dalam berkata, menyelisihi janji ketika membuat janji, dan khianat terhadap amanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Sesungguhnya pedagang akan dibangkitkan di hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Oleh karena itu, ketika melakukan aktivitas jual beli di pasar agar tidak termasuk golongan orang jahat, hendaklah melakukan jual beli dengan jujur dan amanah.

    Baca juga: Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    7. Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

    Agar terhindar dari pemborosan dan membeli barang tidak ada manfaatnya, ada baiknya belanja dengan bijak. Belanja sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan adalah salah satu dari adab ketika masuk pasar.

    Sebagaimana firman Allah SWT bahwa saat melakukan sesuatu hendaknya tidak berlebihan, tetapi jangan juga kekurangan. Hal ini terkandung dalam Al-Quran surat Al-Furqan:

    “Dan (termasuk hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) orang-orang yang jika berinfak (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.” (QS. Al-Furqan: 67).

    Kaitannya dengan belanja di pasar adalah jangan boros dan beli barang sesuatu kebutuhan. Buatlah rencana belanja sebelum masuk pasar, kemudian belanja dengan bijak dan hindari hutang saat di pasar.

    8. Hindari Perdebatan dan Pertengkaran

    Ketika melakukan tawar menawar harga di pasar, hindarilah hal yang bisa memicu adanya pertengkaran dan perdebatan. Kita bisa bernegosiasi harga dengan cara yang baik dengan penjual barang di pasar.

    Buat penawaran harga barang yang sewajarnya hingga terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak. HIndari hal yang bisa menyebabkan kegaduhan dan keburukan. Dalam hadits tentang sifat Rasulullah SAW:

    “Bahwasanya beliau bukanlah seorang yang keras kepala dan keras hati. Dan bukan pula yang suka teriak-teriak di pasar dan juba bukan yang membalas keburukan dengan keburukan. Akan tetapi, ia memaafkan dan mengampuni.” (HR. Al-Bukhari).

    9. Bersikap Ramah ketika di Pasar

    Bersikap ramah dan memberikan kemudahan dalam proses jual beli adalah bagian dari adab ketika masuk pasar yang harus diterapkan. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Allah akan belas kasih kepada seorang hamba yang rama saat menjual, rumah saat membeli, dan ramah saat memberikan keputusan.” (HR. Al-Bukhari).

    Rasulullah SAW adalah seseorang yang dikenal sebagai pedagang yang sukses karena sikapnya yang ramah terhadap pembeli. Sikap ramah dan santun Rasulullah SAW membuat pembeli pun senang.

    10. Memenuhi Akad Jual Beli

    Ketika berbelanja di pasar, maka penuhi akad jual beli sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli yang terjalin. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang artinya:

    “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Maidah: 1).

    Oleh karena itu, penjual dan pembeli harus memenuhi akad. Penjual tidak boleh curang seperti mengurangi timbnagan, dan pembeli jugaa tidak boleh dzalim dengan menawar harga yang terlalu rendah.

    Demikian penjelasan tentang adab ketika masuk pasar agar diberikan keberkahan dan terhindar dari bahaya. Semoga kita semua selalu berada dalam lindungan Allah di mana pun berada termasuk di pasar.

  • Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    Kumpulan Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur Beserta Dalilnya

    Salah satu topik pembahasan yang sering kita dengar dalam sebuah ceramah adalah topik tentang kejujuran. Ceramah singkat tentang jujur senantiasa menjadi pengingat kepada kita akan pentingnya berkata kebenaran sekalipun itu pahit.

    Jujur atau As-shidiq juga menjadi salah satu cerminan sifat nabi yang patut kita contoh. Semua yang beliau ucapkan sudah pasti adalah jujur sehingga mustahil bagi Rasulullah SAW untuk mengucapkan hal-hal yang tidak benar.

    Membahas tema kejujuran dalam sebuah ceramah singkat bisa dibangun dalam beberapa sub pembahasan. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa contoh ceramah singkat tentang jujur beserta dalilnya.

    Contoh Ceramah Singkat tentang Jujur dan Dalilnya

    Tema kejujuran akan menjadi salah satu topik yang menarik saat kita bawakan dalam sebuah ceramah singkat. Adapun contoh teks ceramah yang membahas tentang kejujuran adalah sebagai berikut:

    1. Pentingnya Jujur dalam Perkataan dan Perbuatan

    Kejujuran tidak hanya bisa kita implementasikan dalam perkataan saja, tetapi juga dalam bertingkah laku. Pembahasan ini bisa disampaikan dalam sebuah ceramah singkat dengan isi teks di bawah ini:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan seizin-Nyalah kita semua dapat berkumpul di tempat mulia ini tanpa kurang suatu apa pun. 

    Sholawat serta salam juga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW beserta para sahabatnya-sahabatnya.

    Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya menyampaikan salah satu sifat yang sangat penting dalam ajaran Islam, yaitu kejujuran.

    Jujur merupakan nilai utama yang dibawa oleh ajaran Islam kepada kita. Rasulullah SAW sendiri adalah satu contoh kejujuran baik dalam perkataan, maupun perbuatan.

    Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Ahzab ayat 70-71:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا .. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمً

    Yaa ayyuhal ladziina aamanut taqullooha waquuluu qoulang syadiidaa. Yushlih lakum a’maalakum wayaghfir lakum dzunuubakum wa may yuthi’il laaha wa rosuulahuu faqod faaza fauzan ‘adhiimaa.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.”

    Hadirin kaum muslimin yang dirahmati Allah.

    Dari ayat ini, dapat kita pahami bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa bertakwa dan berkata benar. Allah juga menjanjikan dua hal atas ketakwaan dan kejujuran tersebut, yaitu menerima setiap amalan dan mengampuni dosa-dosa kita.

    Sungguh, dengan menaati perintah takwa dan juga berkata benar akan membawa kita pada kemenangan besar.

    Hadirin jamaah sekalian,

    Kejujuran dalam Islam mencakup dua aspek utama, yaitu kejujuran dalam tindakan dan kejujuran dalam perkataan. Dalam tindakan, kita diwajibkan untuk berlaku adil serta menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran Islam. 

    Dalam perkataan, kita harus berbicara jujur, menghindari bohong, serta tidak menyebarluaskan gosip dan omong kosong yang merugikan orang lain.

    Kejujuran dapat membantu kita mendekatkan diri pada Allah SWT, dan dengan menjalani hidup yang jujur, kita membuktikan kesetiaan kita terhadap-Nya.

    Dalam Islam, ketika kita berjanji, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia, kita harus memenuhi janji tersebut. 

    Oleh karena itu para hadirin,

    Jika kita tidak mampu melakukannya, maka kita diharapkan untuk memberi tahu dengan sebenar-benarnya dan berusaha memperbaiki kesalahan tersebut. Kesetiaan terhadap janji adalah wujud dari kejujuran yang mendalam.

    Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menjalani kehidupan yang penuh dengan kejujuran dan kesetiaan terhadap nilai-nilai-Nya. Aamiin.

    Demikian ceramah singkat tentang jujur ini saya akhiri. Terima kasih atas perhatian Anda.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    2. Menjaga Kejujuran di Bulan Suci Ramadhan

    Saat bulang Ramadhan tiba, manusia diharapkan mampu meningkatkan level ketaatannya kepada Allah SWT, salah satunya dengan selalu menjaga kejujuran. Berikut ini adalah contoh ceramah singkat tentang jujur di bulan Ramadhan:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin kaum muslimin yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang telah memberikan kita kesempatan untuk kembali menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini. 

    Ramadhan adalah bulan spesial bagi umat Islam. Bulan yang penuh kesempatan untuk meningkatkan iman dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Salah satunya adalah meningkatkan satu nilai yang sangat mulia, yaitu kejujuran.

    Puasa Ramadhan bukan hanya tentang menahan diri dari lapar ataupun dahaga, tetapi juga tentang mengendalikan diri dari perbuatan dosa, termasuk berbohong dan menyebarkan kebohongan. 

    Hal ini seperti diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

    Man lam yada’ qowlaz zuuri wal ‘amala bihi falaisa lillahi haajatu fii ayyada’a tho’amahu wa syaroobah.

    Artinya:

    “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.” (H.R. Bukhari No. 1903).

    Dalam konteks ini, menjaga kejujuran dalam perkataan kita selama Ramadhan adalah bagian penting dari ibadah puasa. 

    Kita harus berbicara dengan kejujuran dan menghindari berbohong atau menyebarkan fitnah sehingga dapat merusak hubungan antar sesama. Bahkan, Allah juga tidak menganggap puasa kita sekalipun telah menahan lapar dan juga dahaga.

    Para hadirin yang dimuliakan Allah SWT,

    Selain menjaga kejujuran dalam perkataan, kita juga perlu menjaga kejujuran dalam niat dan tujuan kita selama Ramadhan. 

    Niat kita harus murni dan tulus, yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah SWT dan meningkatkan kualitas ibadah kita. Hindari niat-niat yang tidak jujur, seperti puasa hanya untuk pamer atau mencari pujian dari orang lain.

    Ramadan juga merupakan waktu yang tepat untuk memberikan zakat dan sedekah kepada mereka yang membutuhkan. 

    Dalam hal ini, kita harus menjaga kejujuran dalam hal-hal seperti menghitung nilai zakat dengan benar dan memberikan sedekah kepada mereka yang berhak. 

    Kejujuran dalam zakat dan sedekah adalah bagian dari menjalani Ramadhan dengan penuh keikhlasan dan kejujuran.

    Selama Ramadan, kita juga harus menjaga kejujuran dalam hubungan sosial kita. Ini mencakup menjalani hidup dengan adil, menghindari penipuan dalam berbisnis, dan memperlakukan orang lain dengan baik. 

    Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:

    “Puasa adalah perisai, maka barang siapa sedang berpuasa janganlah berkata keji dan mengumpat, jika seseorang mencela atau mengajaknya bertengkar hendaklah dia mengatakan: Aku sedang berpuasa.” (Muttafaq ’alaih).

    Kejujuran adalah nilai yang sangat dihargai dalam Islam, dan itu harus tetap terjaga selama bulan Ramadhan. 

    Bulan penuh ampunan ini merupakan waktu terbaik untuk menata dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Oleh karena itu, marilah kita selalu menjaga kejujuran dalam perkataan, niat, zakat, sedekah, serta hubungan sosial kita selama bulan suci.

    Dengan menjalani Ramadhan secara jujur, kita akan mendapatkan berkah yang melimpah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

    Semoga Allah menerima ibadah kita dan memberikan kita kekuatan untuk menjaga kejujuran sepanjang waktu. Aamiin Ya Rabbal Alamin.

    Demikianlah ceramah singkat tentang jujur ini saya akhiri.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Macam Puasa Sunnah Beserta Niat dan Waktu Pelaksanaannya

    3. Ceramah Singkat tentang Jujur dalam Islam

    Ceramah tentang kejujuran selanjutnya bisa membahasnya secara umum dan ringan sehingga mudah diterima oleh jamaah. Langsung saja, inilah contoh teks ceramah dengan tema kejujuran dalam Islam:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dirahmati Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan limpahan rahmat dan hidayahnya telah memberi nikmat kepada kita berupa Iman dan juga Islam.

    Pada kesempatan yang mulia ini, saya ingin menyampaikan satu kebaikan yang hendaknya menjadi landasan di setiap perbuatan kita, yaitu jujur. Jujur adalah mengakui dan menampilkan segala sesuatu sesuai dengan fakta.

    Sementara bohong adalah menutupi segala kebenaran atau memberikan informasi yang tidak sesuai dari yang sebagaimana mestinya. Agama Islam senantiasa menganjurkan kita untuk berkata jujur dan menyampaikan yang benar.

    Di dalam Surat At-Taubah ayat 119 Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

    Yaa ayyuhal ladziina aamanut taqullooha wa kuunuu ma’ash shoodiqiin.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”

    Dari ayat di atas, Allah menganjurkan kita untuk bertakwa dan senantiasa bersama orang-orang yang benar. Dengan begitu, kita akan berada pada golongan orang-orang saleh yang selalu berkata jujur.

    Bersikap jujur tidak saja hanya kepada teman-teman kita, saudara-saudara, atau rekan-rekan bisnis kita. Lebih dari itu, jujur juga perlu dilakukan pada diri kita pribadi, sehingga segala perbuatan kita selalu berada di jalan kebenaran.

    Para hadirin rahimakumullah,

    Banyak dari kita memilih untuk mengorbankan kejujuran ketika dihadapkan pada satu kondisi yang tidak menguntungkan. Kita sering terjebak pada rasa takut, rasa tertekan, dan rasa malu sehingga menjadikan kebohongan sebagai tamengnya.

    Dalam hadist riwayat Tirmidzi disebutkan:

    “Tidak ada akhlak yang paling dibenci Allah melebihi sifat dusta.” (H.R. Tirmidzi)

    Bohong adalah salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Pertimangan inilah yang sebaiknya kita landaskan tiap kali ingin melakukan kebohongan. 

    Semoga kita selalu dijauhkan dari sifat-sifat yang dibenci oleh Allah SWT dan selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, baik dari perkataan maupun perbuatan. Aamiin, aamiin ya robbal alamin.

    Demikian ceramah mengenai jujur ini saya akhiri. Lebih dan kurangnya saya mohon maaf, kepada Allah saya meminta ampun. Saya akhiri dengan…

    Wabillahi Taufiq Wal Hidayah

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Pentingnya Menanamkan Kejujuran sejak Dini

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dimuliakan Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat kemurahan hati-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat tanpa kurang suatu apa pun.

    Sebagaimana kita tahu, Islam selalu mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada kita manusia dalam menjalankan kehidupan, baik secara individu maupun sosial. Salah satu nilai yang sebaiknya kita tanamkan sejak dini adalah nilai-nilai kejujuran.

    Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

    ‘alaykum bissidqi fa’iinnassidqa yahdiy ‘iilalbiri wa’iinalbira yahdiy ‘iilaljannati wamaa yazalurrajulu yasduqu wayatakharrassidqa khattaa yuktaba indallahi sidiyqan

    Artinya:

    “Hendaklah kamu semua bersikap jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Seseorang yang selalu jujur dan mencari kejujuran akan ditulis oleh Allah sebagai orang yang jujur.” (H.R. Muslim).

    Hadis ini menegaskan bahwasanya kejujuran akan membawa kita menuju kebaikan, dan dari kebaikan itulah yang nantinya akan membawa kita menuju surga yang kekal. 

    Sebagai muslim, alangkah baiknya jika nilai kejujuran tersebut bisa kita tanamkan pada anak-anak kita. 

    Ibaratkan tanaman yang tumbuh subur jika dirawat, nilai-nilai kejujuran pun akan tumbuh semakin kuat dalam diri seseorang jika kita menanamkannya sedari dini. Jika kejujuran sudah mengakar kuat, tentu tidak akan mudah goyah oleh hal apa pun.

    Sebaliknya, kebohongan justru membawa kita pada keburukan yang nantinya dapat membawa kita ke dalam api neraka.

    Hal ini juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist Muslim:

    وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ

    وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابً

    wa’iiyyakum walkadhiba fa’iinnalkadhiba yahdiy ‘iilaalfujuwri wa’iinnalfujuwra yahdiy ‘iilaannaari wamaa yazalurrajulu yakdhibu wayatakharralkadhiba khattaa yuktaba indallahi kadhaaban

    Artinya:

    “Dan jauhilah sifat bohong, karena kebohongan membawa kepada kejahatan dan kejahatan membawa ke neraka. Orang yang selalu berbohong dan mencari-cari kebohongan akan ditulis oleh Allah sebagai pembohong” (H.R. Muslim).

    Hadis ini semakin menjelaskan kepada kita bahwa kebohongan adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Karenanya, kita sebaiknya meninggalkan perbuatan ini karena ancamannya adalah api neraka.

    Demikianlah ceramah singkat tentang jujur yang bisa saya sampaikan. Kurang lebihnya harap dimaafkan.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    5. Jujur adalah Pintu Semua Kebaikan

    Terakhir, ceramah juga bisa membahas tentang jujur yang senantiasa membawa kebaikan. Adapun contoh teksnya adalah sebagai berikut:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Al-Istiqomah yang dimuliakan Allah SWT

    Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas kemurahan hati-Nya kita dapat berkumpul di masjid ini dalam keadaan sehat walafiat

    Pada kesempatan baik ini, saya ingin menyampaikan salah satu sifat mulia yang dimiliki nabi dan sepatutnya bisa menjadi contoh untuk kita kaum muslimin, yaitu tentang sifat As-shiddiq atau jujur.

    Sifat jujur merupakan pondasi dari iman dan akan membuka pintu-pintu kebaikan, sedangkan bohong adalah benih dari kemunafikan.

    Bertemunya sifat jujur dan bohong akan menghilangkan sifat salah satunya. Hal ini seperti disampaikan dalam Surat Al-Ahzab ayat 24 yang berbunyi:

    لِّيَجْزِىَ ٱللَّهُ ٱلصَّٰدِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ ٱلْمُنَٰفِقِينَ إِن شَآءَ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Liyajziyallāhuṣ-ṣādiqīna biṣidqihim wa yu’ażżibal-munāfiqīna in syā`a au yatụba ‘alaihim, innallāha kāna gafụrar raḥīmā.

    Artinya:

    “Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang munafik jika dikehendaki-Nya, atau menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwasanya Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang membawa kebenaran, dan akan memberikan azab pedih pada orang-orang munafik yang Ia kehendaki.

    Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran karena sifat jujur adalah pintu pembuka dari segala kebaikan. 

    Semoga kita dihindarkan dari sifat-sifat yang menodai nilai-nilai kebenaran dan selalu dalam kebaikan. Aamiin

    Demikianlah ceramah singkat saya pada kesempatan kali ini. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam hal penyampaian.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Itulah beberapa contoh ceramah yang membahas tentang nilai-nilai kejujuran beserta dalil-dalil yang mendasarinya. 

    Contoh-contoh ceramah di atas bisa kita gunakan saat mengisi kultum dalam sebuah majelis. Semoga contoh teks ceramah singkat tentang jujur di atas bermanfaat dan membawa kebaikan untuk kita.

  • Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    Contoh Teks Ceramah Singkat Tentang Isra Mi’raj Rasulullah SAW

    Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada akhir periode kenabiannya. Untuk mengetahui bagaimana peristiwanya, kita bisa menyimak contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj.

    Peristiwa ini terjadi pada tahun 620 M hingga 621 M, tepatnya pada malam 27 Rajab tahun kedelapan kenabian.

    Peristiwa yang berkaitan dengan perjalanan ini mempunyai makna yang sangat penting bagi umat Islam.

    Sekilas tentang Isra Miraj

    Sebelum beranjak terlalu jauh tentang contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj, ada baiknya tau secara baik apa itu Isra Miraj.

    Isra Miraj merupakan salah satu peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Barulah beliau kemudian dinaikkan ke langit ketujuh dalam waktu semalam saja.

    Ada banyak ayat Al-Quran yang membahas terkait peristiwa hebat ini, diantaranya terekam dalam Surat Al-Isra dan An-Najm. Berikut arti dari surat tersebut:

    “Maha Suci allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsa yang telah kami berkahi sekeliling agar kami perlihatkan kepada nya sebagian dari tanda-tanda kebesaran kami. Sesungguhnya dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S Al-Isra 17: 1).

    Dan juga dalam Surat An-Naml yang ada pada ayat ke 12 hingga 18 yang dapat kita jadikan sebagai bahan teks ringkasan ceramah Isra Miraj. Adapun artinya sebagai berikut:

    “Maka apakah kaum musyrik Mekah hendak membatahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu dalam rupa yang asli pada waktu yang lain yaitu Sidratul Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal Muhammad melihat Jibril ketika Sidratul Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya Muhammad tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak pula melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebagian tanda-tanda kekuasaan Tuhan yang besar.”

    Banyak sekalian tujuan Nabi Muhammad melakukan perjalanan Isra Miraj diantaranya seperti untuk diperlihatkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasan Allah SWT secara langsung.

    Selain itu, juga menerima wahyu dari Allah SWT berupa perintah shalat dalam sehari. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “… Tatkala perintah Allah memenuhi Sidratul Muntaha, maka Sidratul Muntaha berubah dan tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang bisa menjelaskan sifat-sifat Sidratul Muntaha karena keindahannya. Maka, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan wahyu dan mewajibkan kepadaku shalat 50 kali dalam sehari semalam… “ (HR. Muslim No. 162).

    Contoh Ceramah Singkat tentang Isra Miraj

    Ceramah singkat tentang Isra Miraj ini akan berupa ringkasan cerita yang terdiri dari kapan peristiwa terjadi, tujuan, hikmah dibalik peristiwa dan lain sebagainya. 

    Oleh sebab itu, akan ada beberapa contoh yang bisa dijadikan sebagai referensi ceramah.

    1. Ceramah tentang Isra Miraj Penuh Makna

    Contoh teks ceramah singkat tentang Isra Miraj pertama ini akan mengulas tentang hikmah atau makna dalam peristiwa tersebut. Sebab hikmah dan makna dari peristiwa ini memiliki peran penting dalam kehidupan kita sehari-hari.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin rahimakumullah,

    Pertama-tama, mari kita panjatkan puji dan puja syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga, kita bisa hadir dalam keadaan walafiat.

    Sholawat serta salam tercurahkan kepada junjungan besar Nabi Agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang yaitu Ad-dinul Islam.

    Hadirin rahimakumullah,

    27 Rajab 1444 H merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam di dunia. Hari ini kita memperingati peristiwa Isra Miraj yang merupakan peristiwa perjalanan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam waktu satu malam saja.

    Peristiwa ini memulai perjalanan dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Dan Isra Miraj juga merupakan suatu keajaiban yang dikaruniakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    Dimana ada pertemuan antara Rasulullah SAW dengan Allah SWT pada puncak peristiwa yang merupakan waktu penting bagi umat Islam. Wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk perintah sholat lima waktu.

    Dalam Al-Quran pula dijelaskan bahwa shalat mencegah terjadinya perbuatan keji dan mungkar. Oleh karena itu, peristiwa Isra Miraj mengandung banyak hikmah pelajaran untuk umat Islam di dunia.

    Selain itu, Allah SWT juga menempatkan sholat pada kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan ibadah tinggi lainnya. Allah SWT yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang telah kita semua lakukan.

    Oleh demikian, dalam perjalanan Isra Miraj Rasulullah SAW dapat memberikan kita semua semangat dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. Sekaligus juga sebagai motivasi spiritual yang diberikan untuk membangun Islam dalam dirinya.

    Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk kita tidak meningkatkan keyakinan dan kepercayaan kepada Allah SWT. Semoga dengan adanya peringatan Isra Miraj membantu kita semua untuk selalu rajin menunaikan ibadah sholat.

    Demikian ceramah singkat tentang Isra Miraj yang bisa saya sampaikan. Semoga dapat memberikan manfaat pada kita semua. Semoga kita selalu bersemangat dalam menjalani perintahNya dan menjauhi laranganNya.

    Mohon maaf bila ada kesalahan tutur kata yang tidak disengaja dan disengaja. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    2. Ceramah Singkat tentang Isra Miraj Kedua

    Selain contoh ceramah Isra Miraj yang singkat membahas pada hikmah sholat. Kini ada hikmah lainnya dari peristiwa Isra Miraj yang dirangkum dalam contoh ceramah di bawah ini.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Marilah kita panjatkan puji dan puja syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua. Sehingga, kita bisa bertemu di tempat yang baik dalam rangka memperingati Isra Miraj.

    Dan tak lupa sholawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang Islamiyyah yaitu Islam.

    Hadirin yang dimuliakan Allah SWT, bulan Rajab merupakan bulan yang snagat bersejarh dalam kehidupan manusia khususnya umat Islam di dunia. Sebab pada tanggal 27 Rajab terjadi peristiwa perjalanan rohani Rasulullah SAW.

    Rasulullah SAW telah menempuh perjalanan panjang dalam keadaan yang sedang tidak baik-baik saja. Sebab Rasulullah SAW baru saja kehilangan kakek, paman dan istrinya tercinta.

    Walaupun begitu, keadaan Rasulullah SAW yang sedang sedih tetap senang hati dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dari peristiwa inilah kita bisa mengambil hikmah tentang rasanya sabar atas segala cobaan yang telah Allah SWT beri.

    Kesabaran Nabi Muhammad SAW inilah yang seharusnya patut untuk kita ambil pelajaran dalam menjalani kehidupan. Sebab sebagai makhluk pasti akan menerima cobaan, dan hendaknya kita berprasangka baik kepada Allah SWT.

    Karena dibalik cobaan yang kita terima, pastinya akan ada hikmah indah setelahnya. Dan ketika kita sedang mendapat cobaan hendaknya pula selalu meminta perlindungan dan pertolongan hanya kepada Allah SWT.

    Sebab hanya Allah SWT lah satu-satunya penolong bagi umat-Nya. Tidak ada lagi selain-Nya, dan tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah SWT selama kita mau berdoa, mencoba dan berusaha.

    Selain hikmah kesabaran yang bisa kita ambil dari peristiwa Isra Miraj, ada pula hikmah tentang Allah SWT telah menunjukkan tanda-tanda keagungan-Nya dan kebesaran-Nya kepada Rasulullah untuk mengobati rasa sedihnya.

    Mulai dari Rasulullah mengunjungi tempat-tempat bersejarah, melihat wujud asli malaikat Jibril, bertemu nabi-nabi sebelumnya, melihat surga hingga bertemu langsung dengan Allah SWT.

    Tepatnya di tempat tertinggi yaitu Sidratul Muntaha. Semoga dengan adanya peringatan Isra Miraj ini kita semua bisa mengambil hikmah untuk setiap cobaan yang kita sedang alami.

    Akan lebih baiknya lagi, selain bersabar kita juga harus berserah, berusaha. Salah satunya dengan jangan meninggalkan sholat, dan selalulah meminta pertolongan dan perlindungan hanya kepada Allah SWT.

    Demikian ceramah singkat tentang Isra Miraj yang penuh makna dan hikmah. Semoga kita semua dapat menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan atas semua tindakan, perbuatan, sifat, sikap dan lainnya. Aamiin ya Rabbal Alamin.

    Saya tutup ceramah kali ini dengan Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Itulah contoh ceramah singkat tentang Isra Miraj sekaligus pembahasan singkat Isra Miraj, Peristiwa penuh makna dengan berbagai macam hikmah, mulai dari sabar, ikhlas, berusaha, pasrah, yakin kepada Allah, dan hikmah lainnya.

  • Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah dan Keajaibannya 

    Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah dan Keajaibannya 

    Ceramah singkat tentang sedekah dapat menjadi pengisi acara yang memberikan manfaat baik. Adapun jenis acara tempat ceramah diberikan bisa beragam, mulai dari acara sekolah atau instansi, pengajian, hingga kegiatan keagamaan lainnya.

    Sedekah termasuk amalan baik yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Amalan sedekah juga memiliki banyak keutamaan.

    Sayangnya, tidak semua orang melakukan amalan ini dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya yaitu rasa khawatir kalau hartanya berkurang. Padahal anggapan yang demikian tidaklah benar.

    Kumpulan Ceramah Singkat Tentang Sedekah

    Ketika mengadakan acara dalam instansi maupun keagamaan, ada baiknya untuk menambahkan ceramah singkat dalam rangkaian kegiatan.

    Pasalnya, ceramah dapat memberikan wawasan yang bermanfaat serta mengajak audiens untuk berbuat kebaikan. Nah, salah satu materi yang cocok untuk mengisi ceramah pada berbagai event adalah sedekah.

    Berikut terdapat beberapa ceramah singkat tentang sedekah yang bisa menjadi inspirasi:

    1. Ceramah Singkat tentang Sedekah Tidak Mengurangi Harta

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Segala puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat pada acara kali ini.

    Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan mengenai kemuliaan bersedekah.

    Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan bagi umat muslim. Akan tetapi, banyak di antara kita yang belum mampu melakukannya.

    Alasannya? Macam-macam. Ada yang karena belum kaya, ada yang karena sayang harta, bahkan ada yang karena takut miskin.

    Perlu diketahui bahwa pemikiran yang demikian adalah keliru. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

    Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim No. 2588).

    Penafsiran hadits tersebut menurut para ulama yaitu harta yang disedekahkan akan diberkahi. Sehingga meskipun jumlahnya berkurang secara nominal, jika melihat dari hakekat dan keberkahannya, maka jumlahnya justru bertambah.

    Allah SWT berfirman:

     وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

    Artinya: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

    Allah akan mengganti sedekah yang telah kita lakukan dengan balasan yang lebih banyak. Selain itu, sedekah kita juga akan mendapatkan balasan dan ganjaran di akhirat nanti.

    Hal ini disebutkan dalam firman Allah:

    يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261).”

    Demikianlah anjuran mengenai sedekah serta dalil tentang sedekah yang tidak akan mengurangi harta. Semoga dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperbanyak amalan sedekah. Amiin.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 12 Contoh Puisi Agama Islam yang Inspiratif dan Penuh Makna

    2. Ceramah Singkat tentang Sedekah dan Keutamaannya

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada kesempatan yang penuh berkah ini, saya ingin menyampaikan sedikit pengingat mengenai anjuran untuk bersedekah.

    Kata sedekah berasal dari bahasa Arab, “shadaqa”, yang berarti memberi dengan mengharapkan pahala dari Allah SWT.

    Sedekah termasuk bentuk amalan sunnah yang banyak dianjurkan dalam ayat Al-Qur’an dan hadits. Salah satunya yaitu firman Allah berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِمَّا رَزَقْنَاكُم ﴿254﴾  سورة البقرة

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu.” (Al-Baqarah/2:254).

    Anjuran untuk bersedekah tersebut tidak lepas dari manfaat amalan sedekah, yakni untuk berbagi dan membantu orang yang kekurangan.

    Selain itu, sedekah merupakan amalan yang memiliki banyak keutamaan bagi yang menjalankan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 272, yang artinya:

    “Dan apa yang kamu berikan sebagai sedekah adalah untuk dirimu sendiri, sedang kamu tidak memberikan melainkan karena mencari keridhaan Allah.”

    Di antara keutamaan sedekah yaitu:

    Yang pertama, orang yang bersedekah akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda dari Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

     إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ ﴿١٨﴾  سورة الحديد

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid/57:18).

    Kedua, sedekah dapat menjadi penawar berbagai penyakit hati. Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah pada orang yang mengeluhkan mengenai kekerasan hatinya.

    إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ

    Artinya: “Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad).

    Ketiga, amalan sedekah dapat menghapuskan kesalahan yang telah kita perbuat. Keutamaan ini berlandaskan pada sabda Rasulullah:

     وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

    Artinya: “Sedekah menghapuskan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.” (Shahih at-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani).

    Keempat, memberikan sedekah dapat menghindarkan dari api neraka. Sebagaimana sabda Rasulullah:

     فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

    Artinya: “Maka peliharalah (diri) kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang disedekahkan).”

    Kelima, sedekah dapat menjadi penawar berbagai penyakit jasmani. Keutamaan yang satu ini berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW:

    دَاوُوا مَرضاكُمْ بِالصَّدقةِ

    Artinya: “Obatilah penyakit-penyakit kalian melalui sedekah.”

    Selain keutamaan yang telah disebutkan, masih terdapat banyak keutamaan lain dari sedekah, meliputi mendatangkan berkah, menjauhkan sifat kikir, hingga membuat masuk surga.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sedekah dan keutamaannya. Semoga dapat memotivasi kita semua untuk memperbanyak amalan baik.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    3. Ceramah Singkat tentang Sedekah Sesuai Kemampuan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada momen yang penuh berkah ini, marilah kita mengingat firman Allah SWT mengenai sedekah:

    أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ ﴿267﴾  سورة البقرة

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah/2:267).

    Sedekah adalah amalan yang dilakukan dengan memberikan tanpa mengharap imbalan. Sering kali, orang baru bersedekah setelah memiliki rezeki lebih. Bahkan, ada juga yang baru bersedekah saat sudah jatuh sakit.

    Padahal, sedekah yang paling utama dilakukan saat kita dalam keadaan sehat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْبَقَاءَ وَلاَ تُمْهِلْ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ

    Artinya: “Sebaik-baik sedekah (sedekah yang paling utama) yaitu engkau bersedekah dalam keadaan sehat, dalam keadaan jiwa kamu pelit, berat untuk bersedekah, engkau takut fakir dan engkau mencita-citakan kekayaan, yang pada saat itu engkau bersedekah, jangan engkau tunda hingga nanti apabila nyawa sudah sampai di kerongkongan baru engkau berkata, ‘Untuk si Fulan sekian, untuk si Fulan sekian.’ Ketahuilah, harta itu memang milik si Fulan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hadits tersebut juga menganjurkan kita untuk tidak menunda-nunda mengamalkan sedekah, termasuk ketika baru dalam kondisi pas-pasan.

    Lantas, bagaimana cara sedekah bagi yang belum kaya?

    Maka, sedekahkan semampunya. Dalam Islam, sedekah tidak diukur dari harga tinggi, melainkan niatnya. Jadi, tidak harus menunggu sampai kaya dulu. Kita dapat menyedekahkan apa yang kita punya, meskipun sederhana.

    Rasulullah SAW bersabda:

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا ، فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ

    Artinya: “Lindungilah diri kalian dari api neraka meskipun dengan menyedekahkan sebutir kurma, kalau tidak ada, dengan kata-kata yang baik.” (HR. Bukhari Muslim dari sahabat ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘Anhu).

    Dari hadits tersebut diterangkan bahwa sedikitnya sedekah hendaknya tidak mencegah kita untuk mengeluarkannya.

    Kita bahkan dapat bersedekah dengan mengucapkan perkataan yang baik. Maksudnya yaitu kalimat yang menyenangkan atau mengajak kebaikan serta menghindarkan dari keburukan.

    Kiranya demikianlah ceramah kali ini. Akhir kata, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah Singkat tentang Sedekah di Bulan Ramadhan

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul bersama pada hari yang cerah ini.

    Memasuki bulan Ramadhan, alangkah baiknya apabila kita menyambutnya dengan memperbanyak ibadah dan amalan baik.

    Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah di mana amalan baik yang kita lakukan akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda daripada saat melakukannya pada bulan lain.

    Nah, salah satu amalan yang dapat kita laksanakan selama Ramadhan adalah bersedekah.

    Amalan sedekah mengajarkan kita untuk berbagi dan membantu yang membutuhkan. Sedekah juga memiliki berbagai keutamaan yang luar biasa, seperti mendatangkan berkah, mendapatkan pahala, hingga menjauhkan dari api neraka.

    Terlebih lagi, sedekah yang dilakukan pada bulan Ramadhan merupakan sedekah yang paling utama. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:

    عَنْ اَنَسٍ قِيْلَ يَارَسُولَ اللهِ اَيُّ الصَّدَقَةِ اَفْضَلُ؟ قَالَ: صَدَقَةٌ فِى رَمَضَانَ

    Artinya, “Dari Anas RA, sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apa yang paling utama?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Sedekah di bulan Ramadhan.” (HR At-Tirmidzi).

    Rasulullah juga memberikan teladan dengan memperbanyak bersedekah pada bulan Ramadhan. Kedermawanan Rasulullah SAW bahkan diibaratkan melebihi angin yang berhembus.

    Teladan Rasulullah untuk memperbanyak sedekah pada bulan Ramadhan dikarenakan keutamaan sedekah pada bulan suci ini yang lebih dahsyat.

    Mengamalkan puasa, sedekah, dan shalat malam pada bulan Ramadhan bisa dibilang menjadi jaminan masuk surga.

    Hal tersebut berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

    إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

    Artinya: “Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946).

    Subhanallah. Sungguh dahsyat keutamaan amalan sedekah pada bulan Ramadhan.

    Lantas, bagaimana cara kita sebaiknya bersedekah? Nah, sedekah ada banyak bentuknya. Salah satu sedekah yang sering kita temukan selama Ramadhan yaitu membagikan takjil atau hidangan untuk berbuka puasa.

    Bukan tanpa sebab banyak orang yang memilih bentuk sedekah yang satu ini. Pasalnya, dengan membagikan takjil kita bisa mendapatkan pahala puasa orang lain.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

    Artinya: “Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807).

    Keutamaan selanjutnya bersedekah pada bulan Ramadhan adalah lebih dimudahkan karena selama Ramadhan, setan akan dibelenggu sehingga memudahkan umat muslim untuk melakukan amal kebaikan.

    Selain itu, bagi orang yang bersedekah di bulan Ramadhan, Allah akan melipatgandakan pahala 10 sampai 700 kali lipat.

    Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Muslim yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.”

    Demikianlah dahsyatnya keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan. Semoga kita semua diberikan hidayah oleh Allah SWT supaya dapat mengamalkan sedekah.

    5. Ceramah Singkat tentang Sedekah yang Tersembunyi

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Pada kesempatan kali ini, marilah kita kembali mengulas mengenai keutamaan sedekah, terutama sedekah secara tersembunyi.

    Adapun maksud tersembunyi di sini adalah tidak ditunjukkan atau disebutkan pada orang-orang. Sedekah dianjurkan untuk dilakukan secara diam-diam, tanpa diketahui orang lain.

    Anjuran tersebut berdasarkan firman Allah yang bunyinya sebagai berikut:

    إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيرٌ لَّكُمْ

    Artinya: “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu” (QS Al Baqarah : 271).

    Sedekah yang tersembunyi juga memiliki keutamaan dapat meredam murka Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

     إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

    Artinya: “Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Allah Ta’ala” [Shahih at-Targhib].

    Bukan itu saja, sedekah tersembunyi juga memiliki keutamaan berupa mendapatkan naungan di hari kiamat.

    Diriwayatkan, Abu Hurairah menyebutkan hadits tentang tujuh golongan yang memperoleh naungan di hari kiamat, salah satu golongan tersebut adalah:

    وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ

    Artinya: “Serta seseorang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi, sehingga tangan kirinya tidak tahu menahu terhadap amalan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari No. 1423).

    Maka, alangkah baiknya apabila ketika kita memberikan sedekah tidak menyebut atau mengumbarnya pada banyak orang.

    Selain memiliki keutamaan besar, sedekah diam-diam juga dapat membantu menjauhkan kita dari sifat riya.

    Sifat yang lebih akrab kita kenali sebagai pamer ini bisa merusak amal kebaikan. Bahkan, riya juga termasuk penyakit hati yang bisa menjadikan kita sebagai golongan munafik.

    Oleh karena itu, mari upayakan untuk bersedekah secara diam-diam dan ikhlas, tanpa adanya niat ingin dipuji orang lain. Semoga dengan demikian, amal kebaikan kita mendapatkan pahala dari Allah SWT. Amin.

    Itulah beberapa ceramah singkat tentang sedekah. Sebagai tambahan, ada sedikit tips dalam menyiapkan ceramah, sebaiknya menyesuaikan isi dan konteks dengan acara yang berlangsung.

  • Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Ini Hukum Pacaran dalam Islam, Penjelasan Lengkap

    Kini pacaran dijadikan hal yang lumrah untuk menggambarkan hubungan wanita dan pria dengan alasan ingin saling mengenal. Namun perlu diketahui bahwa Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan wanita dan pria yang dibolehkan. Lantas, apakah hukum pacaran dalam Islam?

    Tidak memandang usia, kini trend pacaran sudah menyebar ke seluruh remaja bahkan anak kecil sekalipun. Pacaran sering digambarkan sebagai aktivitas romantis dari sepasang kekasih, bahkan tak jarang, mereka melakukan banyak hal layaknya sepasang suami istri.

    Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menanggapi pacaran? Simak penjelasan berikut untuk dapatkan jawabannya!

    Mengenal Makna dari Pacaran

    Sebelum membahas terkait hukum pacaran dalam Islam, perlu diketahui apa makna dari pacaran itu sendiri. Tidak dipungkiri, bahwa kini pacaran menjadi salah satu hal dengan eksistensi yang cukup mansyur yang  kerap kita dengan di telinga.

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pacar bermakna teman lawan jenid yang tetap dan mempunyai rasa cinta kasih, sedangkan berpacaran bermakna bercinta atau berkasih.

    Awal mula dari istilah tersebut berasal dari kebudayaan melayu yang mendefinisikan bahwa pacar merupakan pewarna kuku yang dulunya acapkali menjadi salah satu adat yang perlu dilakukan pria yang memiliki keterkaitan terhadap seorang wanita.

    Pada penerapan adat tersebut, seorang pria yang mengalami ketertarikan terhadap pujaan hatinya akan mendatangi kediaman gadis tersebut dengan membawa tim pembawa pantun.

    Apabila disambut dan diterima oleh pihak gadis, maka kedua pihak yakni sang lelaki dan sang gadis akan dikenakan pacar (pewarna kuku) di tangannya yang menandakan sedang dalam hubungan.

    Pandangan budaya Melayu tersebut tertentu berbeda dengan definisi pacaran di zaman saat ini, terutama di Indonesia.

    Kini perlahan berevolusi dan berubah kiblat dengan meniru budaya barat yang identik dengan kebebasan bergaul antara lelaki dan perempuan dengan melakukan segala aktivitas seperti suami istri.

    Jika dikaitkan dengan Islam, pacaran yang sekarang dilakukan oleh mayoritas remaja merupakan salah satu sumber dosa. Bahkan jikalau ditelisik lebih dalam, dosa yang dihasilkan pun bukan dosa yang ringan.

    Baca juga: 7 Doa untuk Menenangkan Hati dari Sedih dan Gelisah

    Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

    Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dalam Islam telah diatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, adanya larangan untuk mendekati zina, sedangkan pacaran merupakan salah satu jalan menuju zina yang nyata.

    Hubungan antara pria dan wanita yang diperbolehkan, hanya diperuntukan bagi ayah dan anak perempuan, kakak laki-laki dan adik perempuannya, dan juga sebalikna.

    Hukum pacaran dalam islam sudah dipastikan haram.

    Sebagaimana salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (HR. Muslim)

    Batas kemuhriman ini juga dibahas dalam surah An-Nisa ayat 23 disebutkan siapa saja yang termasuk dalam mahram atau yang tidak boleh dinikahi.

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

    Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa ayat 23)

    Selain itu, Allah SWT juga membahasnya dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32 telah dijelaskan bahwa Allah SWT melarang dengan tegas untuk menjauhi zina,

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan atau aktivitas berduaan dengan jalinan hubungan pacaran biasanya kerapkali dilakukan dengan memadu kasih dan berkhalawat atau berdua-duaan. Tentu hal inilah yang memicu terjadinya zina.

    Dalam sebuah hadis riwayat At-Thabarani, Rasulullah SAW bersabda:

    “Hati-hatilah kamu untuk menyepi dengan wanita, demi Dzat yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, tidak ada seorang lelakipun yang menyendiri dengan wanita, melainkan setan masuk di antara keduanya. Demi Allah, seandainya seorang laki-laki berdesakan dengan batu yang berlumuran (lumpur/lempeng hitam) yang busuk adalah lebih baik baginya dari pada harus berdesakan dengan pundak wanita yang tidak halal.” (HR. At-Thabarani).

    Ada banyak sekali dalil yang menjelaskan bahwa hukum pacaran dalam Islam adalah haram, meski dikaitkan hanya dengan aktivitas saling mengenal, pacaran lebih banyak mengandung mudhorot dibandingkan denganhal-hal yang positif.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Lebih baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)”.

    Dalam hadits yang lain, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertaubat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)”.

    Dengan dalil-dalil di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, yaitu wanita yang bukan mahrom.

    Sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30,

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

    Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna’ụn

    Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

    Lantas, bagaimana jika seorang muslim tidak sengaja memandang seorang wanita yang bukan mahromnya? Hal ini dijawab dalam satu hadis, dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku”.

    Baca juga: Doa Menghilangkan Pikiran Kotor dalam Islam, Pikiran Kembali Bersih

    Perkenalan yang Diperbolehkan dalam Islam

    Lantas bagaimanakah seorang muslim dapat mengenal lawan jenis yang hendak ia nikahi jika pacaran hukumnya haram?

    Tentu saja ada cara yang dibenarkan oleh syar’i, yaknik melalui proses ta’aruf.

    Meski saat ini banyak juga yang menyalahi arti ta’aruf sebagai “pacaran islami” namun ta’aruf yang benar jauh berbeda dengan pacaran. Berikut adalah poin-poin penting yang ada pada ta’ruf yang membedakannya dengan pacaran:

    • Proses ta’aruf dirahasiakan, dan dipublikasikan ketika sudah pada tahap menyebar undangan pernikahan
    • Berkomunikasi seperlunya saja, tidak menggunakan panggilan khusus seperti sayang dsb.
    • Lebih dianjurkan untuk berkomunikasi melalui perantara pihak ketiga, misal Ayah, atau kakaknya.
    • Tidak ada aktivitas berduaan sepanjang proses ta’aruf.
    • Jikalau harus bertemu, wajib ada pendamping dari masing masing pihak, diutamakan walinya.
    • Diperbolehkan melihat wajahnya sebelum memutuskan untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

    Hal ini juga dijelaskan oleh baginda Rasulullah SAW  yang mengajarkan, bahwa perlunya perkenalan dan menganjurkan adanya masa perkenalan walau dalam waktu yang singkat. Sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya: “Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua”.

    Bahaya Pacaran dalam Islam

    Mengetahui konsep pacaran yang benar tentu akan memudahkan seorang muslim untuk menyimpulkan hukum pacaran dalam Islam. Seperti yang diketahui bahwa Islam mengharamkan suatu hal bukan tanpa sebab.

    Mengenai hal tersebut, ada banyak sekali bahaya dari pacaran yang perlu diketahui bagi seorang muslim, satu di antaranya yakni menjauhkan diri mereka dari zina. Melihat hukum pacaran adalah haram. berikut adalah bahaya pacaran dalam Islam:

    1. Pacaran Mendekati Zina

    Bahaya utama yang paling penting untuk diketahui mengenai pacaran adalah mendekatkan seseorang pada zina. Akan merugi bagi mereka yang melakukan hubungan menyetarai suami istri yang sah dengan status mereka yang hanya sekedar pacaran.

    Laki-laki diharuskan menjaga pandangannya dari perempuan, dan perempuan pun harus sadar diri akan keberadaannya dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Hadis dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya ini termasuk salah satu hadis yang melarang pacaran dalam Islam:

    “Rasulullah SAW berkata kepada Ali: Hai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Karena pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua tidak untukmu (tidak dimaafkan).” (H. R. Abu Dawud)

    Hal ini tidak terkecuali bagi mereka yang mengaku pacaran jarah jauh. Zina bukan hanya diartikan sebagai dua orang yang bertemu dan melakukan aktivitas suami istri saja, namun meski hanya sekedar via chating kepada pihak perempuan, itu juga sudah mendekati zina.

    2. Pacaran Penyebab Banyak Kerugian

    Salah satu bagian dari aktivitas pacaran adalah usaha untuk memberikan kebahagian bagi ‘pasangan’. Padahal tanpa disadari, itu hanya hal yang sia-sia. Salah satunya menghabiskan waktu yang percuma, uang serta harapan kepada orang lain yang belum tentu menjadi jodohnya.

    Akan lebih baik, jika waktu yang digunakan untuk pacaran, diperuntukkan beribadah serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan uang yang dihambur-hamburkan, digunakan untuk bersedekah.

    Percayalah, senyum dari mereka yang menerima bantuan kita jauh lebih indah dibandingkan senyuman pacarmu itu. Belum lagi jika seluruh biaya yang dikeluarkan tak jarang bukan dari penghasilan sendiri melainkan dari orang tua, sering terjadi pada remaja, bertambahlah beban orang tua.

    3. Menghilangkan konsentrasi

    Ada banyak sekali alibi yang menjelaskan bahwa pacaran merupakan salah satu penyemangat dalam bekerja atau belajar.

    Namun nyatanya, pacaran justru hanya menguras otak dan membuyarkan kosentrasi saja. Fokus belajar justru akan hilang dan pekerjaan akan terbaaikan.

    Fokus yang kadang seringkali digunakan untuk membuat hubungan tetap awet dan langgeng mengakibatkan sebagian orang rela meninggalkan pekerjaan dan membuang-buang wkatu saja.

    Dan apabila suatu saat terjadi perselisihan, justru akan memicu stres yang menyebabkan semangat belajar menjadi hilang.

    4. Mengganggu kehidupan bermasyarakat

    Orang yang berpacaran sering meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai fitnah, terutama mereka yang sering berdua-duaan di tempat sepi misalnya di dalam kost-kostan.

    Kadang tidak asing bagi kita mendengar berita-berita penggerebekan kost mesum dan menemukan banyak sekali pasangan tidak sah yang tertangkap.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum pacaran dalam Islam dan bahayanya, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT dan berada di jalan-Nya.

  • Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Mengenal Hak Khiyar, Lanjut atau Batal dalam Akad Jual Beli 

    Hak khiyar adalah sebuah prinsip yang sangat penting dalam melakukan aktivitas transaksi atau jual beli. Pada dasarnya, khiyar menunjukkan sikap saling meridhai dalam berbisnis.

    Hal ini bertujuan agar menghindari penyesalan setelah transaksi jual beli apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Baik itu kurangnya transparansi terhadap kualitas barang atau unsur kesengajaan seperti sabotase.

    Oleh karena itu, kedua belah pihak, penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih dua kemungkinan. Apakah ingin melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan atau justru membatalkannya?

    Mungkin beberapa dari kita baru mengenal khiyar dalam hukum akad jual beli.

    Pengertian Hak Khiyar

    Secara bahasa, khiyar diambil dari kata al-khiyar yang berarti memilih, menyisihkan, dan mengayak. Sementara secara etimologi, khiyar menjadi bentuk masdar dari kata Al-Ikhtiyar yang bermakna memilih dan menyaring.

    Jika kita pandang secara semantik kebahasaan, kata khiyar sebenarnya diambil dari kata khair. Khair sendiri memiliki makna baik.

    Ahli fikih memberi pendapat lain tentang khiyar. Mereka menganggap khiyar memiliki arti hak untuk melangsungkan akad demi menentukan sesuatu yang menentukan sesuatu yang terbaik: apakah ingin meneruskan atau membatalkan akad perjanjian.

    Berdasarkan semua pengertian itu, bisa kita simpulkan bahwa khiyar berarti pilihan apakah ingin meneruskan atau membatalkan transaksi demi hasil terbaik. Dengan demikian, kita akan memiliki hak untuk menyelesaikan atau membatalkan transaksi.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Jenis Hak Khiyar

    Khiyar dalam transaksi atau akad jual beli terbagi menjadi beberapa jenis. Akan tetapi, jumlah jenisnya masih dalam perdebatan para ulama.  Menurut kita Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, terdapat banyak ragam khiyar yang dapat diterapkan.

    Ulama hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 jenis, sedangkan ulama Hanabilah membaginya menjadi delapan jenis. Sementara itu, ulama Syafi’iyah justru membaginya menjadi hanya dua jenis.

    Dalam versi ulama Hanabilah, terdapat 8 jenis khiyar. Jenis-jenisnya adalah (1) khiyar majelis, (2) khiyar syarat, (3) khiyar ghabn, (4) khiyar tadlis, (5) khiyar aib, (6) khiyar takbir bitsaman, (7) khiyar bisababi takhaluf, dan (8) khiyar ru’yah.

    Sementara menurut versi ulama Syafi’iyah, hanya terdapat dua jenis khiyar, yaitu khiyar at-tasyahhi dan khiyar naqhisah.

    Khiyar at-tasyahhi merupakan khiyar di mana pembeli memperpanjang transaksi sesuai selera. Sementara khiyar naqhisah merupakan khiyar yang dipicu perbedaan atau kesalahan dalam pembuatan atau pergantian.

    Demi memudahkan, kita sebaiknya mengetahui hanya empat jenis khiyar. Pasalnya, keempat jenis itu sudah umum dan banyak dijumpai dalam praktik jual-beli masyarakat

    1. Khiyar Majelis

    Jenis pertama yang paling umum adalah khiyar majelis. Khiyar majelis adalah hak memilih untuk setiap pihak dalam transaksi atau jual beli. Kita bisa memilih melanjutkan atau membatalkan selama masih berada di tempat transaksi.

    Berdasarkan pengertian tersebut, kita sering sekali melakukan jenis khiyar ini. Kita akan menggunakan hak itu selama berada di tempat jual beli seperti toko atau pasar. Apabila pembeli atau penjual sudah pergi, hak itu akan hilang dan transaksi dinyatakan selesai.

    Definisi khiyar majelis ini sudah tercantum pada hadits sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

    Artinya:

    “Dari Ibnu Umar RA dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Tetapi jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).

    نْ عَمْرُو ابْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ – رواه الترميذى والنسائي

    Artinya:

    “Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i).

    Tujuan dari khiyar majelis adalah menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kerugian bagi pihak mana pun. Khiyar ini berlaku baik dalam jual beli atau sewa menyewa selama terkait dengan penukaran barang.

    Setiap transaksi akan dinilai selesai semenjak kesepakatan kedua belah pihak dalam akad jual beli dan berpisah. Pernyataan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” di toko bisa menjadi contoh pertanda selesainya khiyar majelis.

    Akan tetapi, disebutkan pula bahwa berpisah dari majelis dengan sengaja karena takut membatalkan transaksi menjadi haram. Berikut adalah dalil hadits yang mendasarinya.

    اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ.

    Artinya:

    “Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Gerhana Bulan dan Matahari Sesuai Sunnah

    2. Khiyar Syarat

    Jenis khiyar yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah sebuah hak dalam transaksi jual beli berdasarkan persyaratan. 

    Persyaratan di sini maksudnya berupa masa tenggang atau batas waktu yang jelas.

    Hal ini berarti kedua belah pihak berhak memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Setelah batas waktu tersebut sudah tiba, kedua belah pihak wajib memastikan apakah ingin melanjutkan atau tidak.

    Terdapat dalil hadits yang bisa menjadi dasar hukum khiyar syarat sebagai berikut.

    قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا. – رواه ابن ماجه

    Artinya:

    “Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.”   (HR. Ibnu Majah).

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا. قَالَ أَبُو دَاوُدَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا أَوْ يَخْتَارَ. – رواه أبو داود

    “Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual belinya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari kutipan hadits tersebut, terdapat alasan dan pertimbangan untuk menggunakan hak khiyar syarat. Mungkin saja kedua belah pihak ingin menetapkan syarat agar bisa nyaman saat bertransaksi kelak sekaligus terlindungi haknya.

    Berbicara tentang penerapannya, para ulama masih berbeda pendapat tentang batas waktu kebolehan khiyar syarat. Dalam hal ini, terdapat tiga pendapat yang sangat berbeda.

    Pertama, menurut Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Zhahiri, maksimal batas waktu dalam penerapan khiyar syarat adalah tiga hari untuk jenis barang apa pun. Jika melebihi batas waktu tiga hari, akad transaksi akan dianggap tidak sah.

    Kedua, menurut Mazhab Hambali, Al-Auza’i dan sebagian ulama Hanafi, menerapkan batas waktu lebih tiga hari menjadi boleh dalam penerapan khiyar syarat. Tetapi, kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual, harus ridha atau merelakannya.

    Ketiga dan terakhir, menurut Madzhab Maliki, batas waktu bisa berbeda-beda berdasarkan jenis barang yang akan terjual. Karena ini, perlu ada khiyar untuk mencari informasi tentang produk tersebut berdasarkan keperluan.

    Dari ketiga pendapat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pendapat kedua dan ketiga menjadi sangat realistis. Sebagai pembeli, kita boleh menggunakan hak khiyar sesuai keperluan dan pertimbangan produk (barang) serta keridhaan dari penjual.

    Apabila masa tenggang yang sudah ditentukan habis tanpa penolakan atau melanjutkan akad, khiyar tersebut akan dianggap gugur. Sebab, sesuatu yang memiliki batas waktu tertentu akan dianggap habis jika masa itu telah tiba.

    3. Khiyar Aib

    Khiyar aib menjadi hak untuk memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jika terdapat kecacatan pada barang atau produk yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, aib di sini maksudnya adalah kecacatan pada barang dalam transaksi.

    Dalam kasus ini, pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan saat akad berlangsung. Ia menemukan kecacatan setelah transaksi selesai. Jika hal ini terjadi, pembeli memiliki hak penggantian barang dengan yang lebih baik atau mendapat uangnya kembali.

    Umumnya, kecacatan pada sebuah barang bisa mengurangi manfaatnya. Bisa jadi cacatnya barang bisa memicu konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pembeli. Hal itu tercantum pada sabda Rasulullah dari hadits berikut ini:

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ (رواه أحمد وابن ماجة وغيره)

    “Bahwasanya Nabi SAW bersabda: Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraqutni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani).

    Dalam kasus ini, pembeli memiliki dua hak khiyar berdasarkan keikhlasan menerima kualitas dari barang yang dibelinya. Pertama, jika rela menerima kecacatan pada barang tersebut, khiyar tidak berlaku dan ia harus menerima dengan kualitas tersebut.

    Kedua, jika ia menolak barang dengan kecacatan tersebut, ia bisa mengembalikan barang yang sudah dibelinya itu. Syaratnya, kecacatan barang itu harus murni dari pihak penjual dan bukan karena kelalaian pembeli seperti akibat terjatuh atau lainnya.

    Apabila sudah memutuskan untuk mengembalikan barang, sebaiknya ia tidak menunda-nunda. 

    Hal ini menjadi bentuk kelalaian tanggung jawab, alhasil ia dapat dianggap rela menerima barang yang cacat, kecuali karena ada halangan yang sudah dimaklumi.

    4. Khiyar Ru’yah

    Khiyar ru’yah merupakan hak bagi pembeli apabila barang belum terlihat saat transaksi berlangsung. Sang pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.

    Contohnya, sang penjual belum memperlihatkan produk secara langsung saat terjadinya akad. Oleh karena itu, pembeli memiliki hak khiyar saat sudah melihat produk secara langsung saat menerimanya.

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang khiyar ru’yah untuk pembeli yang belum melihat barang saat jual beli berlangsung. Pertama, mayoritas ulama Hanafi dan Maliki menggunakan dalil berikut untuk memperkuat pendapatnya.

    أنَّ عثمانَ ابتاع منْ طلحةَ بنِ عُبيدِ اللهِ أرضًا بالمدينةِ ، ناقَلَهُ بأرضٍ له بالكوفةِ ، فلما تبايعا ندِم عثمانُ ثم قال : بايعتُك ما لم أرَهُ ، فقال طلحةُ : إنما النظرُ لي ، إنما ابتعتُ مُغَيَّبًا ، وأما أنتَ فقد رأيتَ ما ابتعتَ ، فجعلا بينَهما حَكَمًا ، فحكَّما جبيرَ بنَ مُطْعِمٍ فقضى على عثمانَ أنَّ البيعَ جائزٌ ، وأنَّ النظرَ لطلحةَ أنه ابتاع مُغَيَّبًا

    Artinya:

    “Sahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu membeli tanah dari sahabat Thalhah yang berlokasi di Madinah dengan cara menukarnya atau barter dengan tanahnya yang berada di Kufah. Maka, sahabat Utsman berkata, “Bagiku hak untuk melihat (barang jualan) karena aku membelinya darimu sedang aku belum melihatnya.” Maka, sahabat Thalhah menjawab, “Seharusnya akulah yang memiliki hak khiyar melihat karena aku membeli sesuatu yang tak terlihat sedang engkau telah melihat barang yang engkau beli.” Maka, keduanya meminta keadilan kepada sahabat Jubair bin Muth’im. Maka, Jubair bin Muth’im memutuskan untuk Utsman bahwa pembeliannya menjadi akad jaiz. Adapun untuk hak khiyar penglihatan (rukyah), maka diputuskan untuk Thalhah karena dia membeli.

    Dalam hal ini, penetapan khiyar ru’yah dan diperbolehkannya transaksi ini akan mewujudkan kemaslahatan bagi pembeli dan penjual. Khiyar ru’yah bisa digunakan pembeli jika penjual belum bisa memperlihatkan barangnya saat menerima pembayaran.

    Sementara itu, Mazhab Syafi’iyyah mengambil pendapat akan tidak adanya khiyar ru’yah dengan alasan tidak boleh melakukan transaksi pada barang yang tidak nampak. Mereka menggunakan dua dalil berikut sebagai dasar pendapat ini.

    ا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

    Artinya:

    “Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya.” (HR. Abu Dawud No. 3503).

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim No. 1513, Abu Dawud No. 3376, dan Tirmidzi No. 1230)

    Secara konteks, makna “tidak punya” pada kutipan dalil pertama terkait dengan larangan penjualan barang yang beli ada saat akad berlangsung. Terlebih, barang yang belum bisa terlihat pada pembeli mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan sifat.

    Unsur gharar dalam transaksi bisa memicu percekcokan di antara kedua belah pihak. Hal ini bisa jadi karena barang dagangan belum ada untuk dipertunjukkan pada pembeli.

    Hak khiyar ru’yah hanya berlaku bagi pembeli jika belum benar-benar melihat barang yang akan dibelinya. Tetapi, bisa jadi ia sudah mendapat deskripsi secara spesifik dari penjual untuk memastikan.

    Faktor yang Menghalangi Batalnya Akad Jual Beli

    Kita telah membahas keempat jenis khiyar yang sering sekali kita temui pada kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, terdapat ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat. 

    Terdapat faktor yang menghalangi batalnya akad transaksi sebagai berikut.

    1. Keikhlasan atau Keridhaan Pembeli

    Pertama, pembeli bisa saja ridha atau ikhlas begitu mengetahui kecacatan barang setelah mendapatkannya. Ia bisa mengucapkannya secara langsung pada penjual.

    Pembeli bisa saja mengetahui kecacatan secara langsung dari sang penjual. Di sini, pembeli memiliki dua pilihan, apakah ingin tetap lanjut atau menerima barang tersebut atau mengikhlaskannya. Penjual bisa saja menerapkan penyesuaian harga.

    Apabila, pembeli sudah merelakan kecacatan tersebut, akad jual beli sudah dianggap selesai. Berarti, hak khiyar sudah menjadi gugur, membuat pembeli tidak bisa melakukan pembatalan transaksi atau pengembalian barang.

    2. Pembeli Menggugurkan Khiyar

    Dalam menggugurkan khiyar, pembeli bisa mengatakannya secara langsung atau tidak. Seperti yang tercantum pada faktor pertama, keridhaan pembeli dapat menggugurkan khiyar sehingga tidak dapat terjadi pembatalan dan pengembalian barang.

    Hak khiyar juga bisa gugur secara tidak langsung kalau pembeli tidak mengembalikan barang yang cacat dalam jangka waktu tertentu atau sudah telanjur mengkonsumsinya.

    3. Kecacatan Barang Akibat Perbuatan Pembeli

    Kelalaian pembeli yang memicu kecacatan barang ikut menggugurkan khiyar. Umumnya, pembeli bisa saja mengajukan keluhan pada penjual sehingga memicu perselisihan.

    Apabila tidak terdapat bukti yang menguatkan akibat perselisihan ini, para ulama berpendapat bahwa penjual menjadi pihak unggul. Hal ini terbukti pada dalil sebagai berikut.

    عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم:إِذَا اخْتَلَفَ الْبَيِّعَانِ فَالْقَوْلُ قَوْلُ الْبَائِعِ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ. – رواه الترميذي و أحمد

    “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata; Rasulullah SAW bersabda: Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih “. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad).

    عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِى خُطْبَتِهِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ. – رواه الترميذي

    “Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya; bahwasanya Nabi SAW bersabda dalam khutbahnya: mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim/penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh”. (HR. at-Tirmidzi).

    Hikmah Hak Khiyar

    Khiyar memiliki beberapa hikmah secara menyeluruh dan sangat bermanfaat dalam jangka panjang. Pada dasarnya, Islam mengutamakan kejujuran saat melakukan transaksi demi melindungi kerugian bagi semua pihak.

    Dalam hal bisnis dan keuangan secara Islam, khiyar memiliki peran demi mengutamakan transparansi, kemaslahatan dan keikhlasan bagi kedua pihak. Oleh karena itu, berikut adalah hikmah sekaligus manfaat di balik hak khiyar.

    1. Mempertegas adanya keikhlasan dan kerelaan dari kedua belah pihak saat akad jual beli. Lebih spesifiknya, terdapat suka sama suka antara pembeli dan penjual.

    2. Penjual dan pembeli sama-sama nyaman dan puas ketika akad jual beli.

    3. Melatih kewaspadaan bagi pembeli agar mendapat barang berkualitas baik.

    4. Menghindarkan unsur penipuan dari kedua belah pihak.

    5. Mengutamakan kejujuran penjual agar tidak semena-mena menjual barang dagangannya pada pembeli.

    6. Memelihara hubungan baik antara penjual dan pembeli agar tidak terjadi perselisihan.

    Secara keseluruhan khiyar menjadi sangat penting dalam sistem perekonomian bagi umat Muslim, terutama saat melakukan transaksi jual beli. Umat Muslim memerlukan transparansi agar mendapat kepuasan saat menerima barang kualitas baik dari penjual.

    Begitulah pembahasan hak khiyar dalam akad jual beli. Dengan khiyar, Insya Allah kita akan belajar untuk lebih ikhlas dalam melaksanakan transaksi sesuai syariah.

  • Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

    Bangkai yang Tidak Termasuk Najis Apa Saja? Ini Daftarnya Menurut Islam

    Bangkai merupakan sesuatu yang telah mati, tetapi tidak melewati proses penyembelihan yang syar’i atau sesuai dengan kaidah Islam. Hal ini membuat bangkai hukumnya najis. Namun, ada juga bangkai yang tidak termasuk najis.

    Sebuah bangkai yang najis tentu hukumnya menjadi haram apabila kita konsumsi. Jika kita melanggar aturan Allah SWT untuk mengonsumsi jenis bangkai yang najis dan haram, maka akan berdosa besar.

    Akan tetapi, untuk beberapa jenis bangkai dalam Islam ada yang diperbolehkan untuk kita makan. Tentunya halal dan tidak membawa pengaruh buruk untuk kesehatan. Kali ini kita akan membahasnya secara lengkap pada artikel berikut.

    Bangkai yang Tidak Termasuk Najis

    Islam ternyata merangkum beberapa jenis bangkai yang dalam prosesnya tidak najis untuk kita konsumsi. Sekalipun kematian dari bangkai tersebut tidak melalui proses yang syar’i. Berikut beberapa pembahasannya:

    1. Ikan dan Seluruh Hewan yang Hidup di Air

    Jenis biota laut, ikan dan hewan-hewan yang hidup di air bangkainya tidak menjadi najis apabila kita konsumsi. Islam menghalalkannya untuk kita makan. 

    Hal ini dapat kita ambil dari Madzhab Syafi’I yang menerangkan bahwa air laut itu suci dan bangkainya halal.

    Berbeda dengan jenis biota yang hidup di dua alam, bisa hidup di darat dan laut. Bangkai dari binatang tersebut hukumnya haram untuk kita konsumsi. Contohnya seperti kodok, buaya, dan kura-kura.

    Dalam HR. Abu Daud dan hadits ini dinyatakan shahih, dapat kita ketahui sabda Rasulullah SAW berikut ini:

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan:

    ‎سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».

    Artinya:

    “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, No. 83; An Nasai No. 59; Tirmidzi, No. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

    Baca juga: Tadabbur Al-Qur’an, Sikap yang Harus Diteladani Umat Muslim

    2. Belalang

    Berikutnya, bangkai yang tidak termasuk najis berikutnya berasal dari belalang. Binatang satu ini disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW bersambungan dengan bangkai dari ikan laut.

    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    ‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

    Artinya:

    “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, No. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sehingga, berdasarkan pernyataan ini hukum dari mengonsumsi bangkai belalang hukumnya halal.

    Apabila kita menemui kripik belalang di beberapa tempat wisata, maka hal itu diperbolehkan untuk kita cicipi sebab berpatokan pada hadits shahih tersebut.

    3. Hewan Darat Kecil yang Dipotong Tidak Mengalirkan Darah

    Pernahkah kita menemukan hewan kecil yang hidup di darat tetapi setelah dipotong tidak mengeluarkan darah (laysa lahu nafsun sailah), atau mungkin sedikit sekali? Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menjumpainya.

    Contoh dari hewan satu ini seperti siput darat, cacing, kalajengking, lebah, semut, nyamuk, dan lalat. Seluruh binatang tersebut apabila mata tanpa proses penyembelihan maka tidak akan menjadi bangkai yang najis.

    Salah satu hadits yang dapat kita ambil yaitu hadits lalat.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

    ‎إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

    Artinya:

    “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, No. 3320).

    Berdasarkan hadits tersebut kita tahu bahwa bangkai binatang di atas itu tidak termasuk najis. Tetapi, hal tersebut tidak berarti bahwa hewan yang suci sudah berarti halal.

    Maksud dari pernyataan hadits di atas adalah kita diperbolehkan untuk menjual cacing yang diletakkan di mata kail untuk memancing ikan. Apabila menjual hewan kecil karena memiliki nilai manfaat dan suci, maka hukum jual beli menjadi sah.

    4. Hewan Darat Seperti Sapi dan Kambing

    Para ulama Indonesia yang berpatokan pada hadits dan Al-qur’an sepakat bahwa hewan yang boleh untuk kita makan seperti sapi dan kambing apabila disembelih, maka kulitnya tidak menjadi najis.

    Dengan begitu dapat kita ambil kesimpulan bahwa kulit tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai jenis tujuan yang menguntungkan. Contohnya transaksi jual beli, kulit dalam sapi dan kambing dijadikan cecek, dan kulit luarnya dijadikan sepatu.

    Itulah beberapa pembahasan mengenai bangkai yang tidak termasuk najis. Kita bisa memilah berbagai jenis bangkai untuk meminimalisir kesalahan dalam mengkonsumsinya. Semoga informasi di atas bermanfaat.

  • Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa hukum donor darah dalam Islam? Kita mungkin pernah memberikan darah kita kepada orang lain yang membutuhkan. Misalnya, ada keluarga atau teman yang kecelakaan dan membutuhkan banyak darah, kita yang mendonorkannya.

    Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk dikirimkan kepada orang yang membutuhkan.

    Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin melakukan donor darah, seperti darah yang satu golongan.

    Hukum Donor Darah dalam Islam

    Jika mengacu pada hukum negara, maka hukum donor darah itu sah-sah saja. Bahkan, diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 6 PP 7/2011.

    Sedangkan menurut hukum Islam, masih banyak orang yang bertanya-tanya dan berdebat. 

    Ada yang bilang boleh karena untuk kebaikan, tetapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dianggap melukai tangan yang merupakan ciptaan Tuhan.

    Lalu, bagaimana yang sebenarnya? Kami akan jelaskan secara rinci dengan dasar yang jelas yaitu Al-Qur’an.

    Menurut ushul fiqih, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia itu najis mutawasitah atau najis sedang. Sehingga, haram hukumnya untuk dimakan atau dimanfaatkan, seperti yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yaitu:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Berdasarkan ayat tersebut, memang ada keterangan jika memanfaatkan darah itu hukumnya haram. Tetapi, di sisi lain kegiatan donor darah ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan untuk tolong menolong, bukan memakan darah.

    Seperti yang tercantum di dalam Surah Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫillû sya‘â’irallâhi wa lasy-syahral-ḫarâma wa lal-hadya wa lal-qalâ’ida wa lâ âmmînal-baital-ḫarâma yabtaghûna fadllam mir rabbihim wa ridlwânâ, wa idzâ ḫalaltum fashthâdû, wa lâ yajrimannakum syana’ânu qaumin an shaddûkum ‘anil-masjidil-ḫarâmi an ta‘tadû, wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

    Pada ayat tersebut terdapat kata-kata, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan.” Seperti yang kita ketahui, donor darah pada hakikatnya adalah kegiatan tolong menolong, kita memberikan darah kepada orang yang membutuhkan.

    Selain itu dijelaskan juga dalam Qaidah Fiqhiyah, “Sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu. Jadi bila dilihat dari urgensinya donor darah dalam Islam tidak terlepas dari unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menolong sesama dalam keadaan darurat.”

    Jadi, sebenarnya donor darah itu hukumnya tidak haram asalkan memang tujuannya untuk kemanusiaan, tidak untuk hal lainnya. Selain itu, darah yang sudah kita donorkan tidak boleh diperjualbelikan.

    Itulah mengapa donor darah itu gratis, kamu tidak harus membayar biaya sepeser pun.

    Rasulullah Shallallahu Alaihi wWsallam bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

    إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Hukum Donor Darah dari Non Muslim

    Hukum donor darah dalam Islam jika berasal dari orang yang beragama non muslim tetap diperbolehkan selama itu untuk pengobatan. Ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa:

    السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

    Artinya:

    “Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.”

    Hukum Donor Darah Saat Puasa

    Banyak juga orang yang bertanya-tanya, apa hukum donor darah dalam Islam ketika orang tersebut sedang berpuasa? Apakah membuat puasanya batal?

    Ternyata, donor darah itu tidak membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan seorang muslim melakukan donor darah saat sedang berpuasa.

    Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3 halaman 1730 yang berbunyi:

    لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

    Artinya: 

    “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.

    Kesimpulannya, hukum donor darah dalam Islam itu boleh-boleh saja termasuk saat berpuasa. Selama itu tujuannya untuk tolong menolong dan kemanusiaan.

  • Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Mengecap adalah salah satu kebiasaan yang dianggap buruk bagi sebagian besar muslim pada saat makan. Padahal, Islam mendorong kita untuk selalu menjaga adab saat sedang makan atau minum. Lantas, apa hukum makan mengecap dalam Islam?

    Setidaknya, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang adab makan dan minum yang sebaiknya diamalkan oleh umat Islam. Dengan begitu, makanan yang kita konsumsi bisa mendatangkan kebaikan dan keberkahan.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Islam memandang kebiasaan mengecap pada saat makan dan seperti apa adab makan dan minum yang dianjurkan dalam Islam. Untuk itu, yuk ikuti pembahasannya di bawah ini!

    Hukum Makan Mengecap dalam Islam

    Makanan adalah salah satu bentuk kenikmatan yang datangnya dari Allah SWT. Oleh karena itu, cara kita mengkonsumsinya harus dilandasi dengan penuh rasa syukur, yaitu dengan membaca doa, baik sebelum maupun sesudah makan.

    Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah yang tetap memuji makanannya meskipun hanya tersaji lauk cuka. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi, Jabir:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَهُ الأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلاَّ خَلٌّ. فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ « نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ »

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW meminta pada keluarganya lauk-pauk, lalu keluarga beliau menjawab: ‘Kami tidak memiliki apapun kecuali cuka’. Nabi pun tetap meminta cuka dan beliau pun makan dengan (campuran) cuka, lalu beliau bersabda: ‘Lauk yang paling baik adalah cuka, lauk yang paling baik adalah cuka’.” (HR.  Muslim).

    Dalam hal ini, Imam Nawawi memberikan syarah atau penjelasan terkait hadits di atas, yaitu:

    وفيه استحباب الحديث على الأكل تأنيسا للآكلين 

    Artinya:

    “Dalam hadits tersebut tersirat pemahaman tentang kesunnahan berbicara atas makanan untuk menggembirakan orang-orang yang makan.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala al-Muslim, juz 7, hal. 14).

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya berbicara pada saat makan bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menyampaikan pujian pada keluarga yang memberinya hidangan.

    Bahkan, berbicara pada saat makan bisa menjadi sunnah, tetapi terbatas pada pembicaraan yang baik-baik saja, seperti membicarakan orang-orang yang saleh, atau mengatakan sesuatu yang dapat menyenangkan orang-orang di sekitar kita.

    Lalu, bagaimana dengan hukum makan mengecap dalam Islam? Meskipun berbicara pada saat makan justru disunnahkan, tetapi hal itu tidak disarankan jika kita sedang mengunyah makanan.

    Sebab, hal ini bisa menyebabkan makanan tersebut jatuh dan mengotori makanan lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat di dalam syarah kitab Ihya’ Ulum ad-Din, yakni kitab Ittihaf as-Sadat al-Muttaqiin:

    ـ (ويتحدثون بحكايات الصالحين في الأطعمة وغيرها) ليعتبروا بذلك ولكن لا يتكلم وهو يمضغ اللقمة فربّما يبدو منها شيء فيقذر الطعام

    Artinya:

    “Bercerita tentang kisah orang-orang saleh dalam hal (menyikapi) makanan dan hal-hal lainnya supaya orang-orang dapat mengambil teladan atas kisah tersebut, akan tetapi (hendaknya) seseorang tidak berbicara saat ia mengunyah makanan, terkadang jatuh dari (mulutnya) sedikit makanan dan mengotori makanan yang dimakan.” (Muhammad bin Muhammad al-Husaini Az-Zabidi, Ittihaf as-Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 229).

    Jadi, hukum makan mengecap dalam Islam adalah tidak dianjurkan terutama pada saat sedang mengunyah. Hal itu karena bisa menyebabkan makanan jatuh dan mengotori makanan lainnya. 

    Selain itu, berbicara dan mengecap pada saat mengunyah juga bisa menyebabkan kita tersedak, sehingga dapat membahayakan diri. Sebaiknya, selesaikan mengunyah makanan terlebih dahulu sebelum berbicara kepada orang-orang di sekitar kita.

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Adab Makan dan Minum dalam Islam

    Menjaga adab saat makan merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal itu tidak saja mendatangkan pahala bagi mereka yang mengamalkannya, tetapi juga memberi kesan positif kepada orang lain di sekitar kita.

    Berikut ini adalah beberapa adab makan dan minum dalam Islam yang sebaiknya kita amalkan:

    1. Membaca Basmalah

    Abu Hafs Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

    Artinya:

    “Ketika aku berada dalam bimbingan Rasulullah, pernah suatu kali tanganku bergerak di atas piring ke segala arah, hingga Rasulullah pun berkata kepadaku,’Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah dari apa yang dekat denganmu.’ Maka demikianlah cara makanku sejak saat itu.’”

    2. Makan dengan Tangan Kanan

    Perintah makan dengan tangan kanan berasal dari ajaran Rasulullah Muhammad SAW yang beliau contohkan dalam beberapa hadits. Salah satu hadits yang menerangkan hal ini adalah Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma:

    “Apabila salah di antara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya, dan jika minum, hendaklah dia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).

    3. Tidak Boleh Mencela Makanan Halal

    Setiap makanan yang halal adalah nikmat dari Allah untuk kita manusia. Oleh karena itu, kita tidak boleh mencela makanan-makanan tersebut karena termasuk tindakan kufur nikmat. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Jika beliau suka, beliau memakannya. Dan bila tidak suka, beliau meninggalkannya.”

    4. Bercakap-cakap dan Memuji Makanan meski Sedikit.

    Hal ini sebagaimana sudah kita bahas sebelumnya, yaitu kita dianjurkan untuk bercakap-cakap dengan orang-orang sekitar dengan pembicaraan yang baik. Salah satunya adalah dengan memuji makanan yang dihidangkan.

    Meski begitu, kita tidak dianjurkan untuk melakukannya pada saat sedang mengunyah karena bisa menjatuhkan makanan yang ada di mulut dan mengotori makanan lain yang belum dimakan.

    5. Mendahulukan Orang Tua untuk Makan

    Adab makan dan minum selanjutnya adalah mengutamakan atau mendahulukan orang yang lebih tua untuk makan. Hal ini pernah diriwayatkan dalam hadits berikut:

    عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ

    Artinya:

    Dari Hudzaifah ia berkata, ”Jika kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah, tidaklah kami menjulurkan tangan kami ke makanan sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya.”

    Demikianlah penjelasan terkait hukum makan mengecap dalam Islam dan apa saja adab-adab yang sebaiknya kita amalkan pada saat makan atau minum. Selain memberi pahala, menjaga adab saat makan juga akan membawa keberkahan untuk kita.