Category: Fiqih

  • Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Khotbah adalah ceramah atau pidato yang biasa disampaikan guna memberi peringatan, pembelajaran serta nasihat dalam kegiatan ibadah. Tujuan khotbah ini untuk mempertebal iman dan takwa kepada Allah SWT.

    Orang yang memberikan khotbah disebut khatib. Perlu diketahui bahwa kegiatan satu ini bersifat satu arah, di mana hanya khatib saja yang berbicara sedang yang lain mendengarkan.

    Ada banyak ragam khotbah, salah satunya yakni khotbah Jumat. Satu hal yang penting diketahui bahwa kegiatan satu ini memiliki rukun yang harus dipenuhi agar menjadi sah dan sesuai dengan aturan. Ingin tahu lebih mengenai penjelasannya? Berikut uraiannya.

    Pengertian Khotbah

    Khotbah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti pidato, di masyarakat sendiri istilah khotbah akrab disebut sebagai pidato keagamaan.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, khotbah berasal dari kata Khataba, yakhutubu dan khutbatan yang artinya ceramah atau pidato.

    Sehingga dapat disimpulkan secara umum bahwasannya khotbah merupakan satu cara berdakwah menyebarkan nilai-nilai agama Islam melewati kegiatan ibadah seperti pada sholat Jum’at, idul Fitri, idul Adha, Istiqo, Kusuf dan lain sebagainya.

    Hakikat khotbah sendiri merupakan bentuk wasit atau nasihat agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Khutbah memiliki rukun dan syarat sah yang perlu ditunaikan agar menjadi sah.

    Khotbah disampaikan secara monologi, yakni komunikasi satu arah dari seorang khatib. Apabila khatib sudah melakukan khotbah, maka wajib bagi para jamaah duduk mendengarkannya.

    Sementara itu, perlu diketahui pula bahwasannya khotbah sendiri termasuk ke dalam aktivitas ibadah. Sehingga kegiatan ini tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas beribadah.

    Misalnya dalam pelaksanaan sholat Juma’at, apabila khotbah tidak dilakukan, maka sholat Jum’at akan menjadi tidak sah hukumnya. Begitu pula dengan wukuf di Arafah, apabila tidak ada khutbah, maka wukuf dianggap tidak sah.

    Hal di atas menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki kedudukan yang agung di dalam syariat Islam. Sehingga sudah sepantasnya seorang khatib melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Adanya khotbah sebenarnya juga menjadi sebuah kesempatan besar untuk berdakwah dan juga membimbing para umat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

    Baca juga: Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Syarat Khotbah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa dalam melaksanakan khotbah, seorang khatib hendaknya tahu mengenai syarat sah dalam melakukannya agar ibadah menjadi sah dilakukan.

    Dalam khotbah sendiri, terdapat pengecualian khusus pada khotbah Jum’at yang memiliki syarat sah berbeda dengan ragam khotbah lainnya. Untuk itu, mari simak syarat sahnya di bawah ini:

    1. Syarat Khotbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini syarat khotbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Isi rukun khutbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah.

    2. Syarat Khutbah Jumat

    Berikut syarat khotbah Jumat yang perlu diketahui oleh calon khatib:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Khotbah harus dilakukan pada saat dzuhur usai azan ke-2 shalat Jumat.
    • Isi rukun khotbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah pria.
    • Khatib harus duduk sebentar dengan tumaninah atau mengistirahatkan sebentar dirinya di antara dua khotbah.
    • Khotbah pertama dengan kedua harus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pun antara khotbah dengan sholat Jumat.
    • Rukun-rukun khotbah Jumat harus disampaikan dengan bahasa Arab.

    Rukun Khotbah

    Tidak hanya syarat saja yang memiliki perbedaan antara dilakukannya pada sholat Jum’at dan sholat lainnya. Adapun rukunnya juga memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa rukun khotbah yang perlu diketahui agar ibadah menjadi sah:

    1. Rukun Khutbah Jumat

    Adapun rukun-rukun khutbah Jumat sebagai berikut:

    • Khotbah sholat Jumat wajib hukumnya dimulai dengan bacaan hamdallah yakni lafadz memuji Allah SWT. Misalnya seperti lafadz Alhamdulillah atau Ahmadullah atau innalhamda-lillah.
    • Wajib untuk melafalkan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafadz yang jelas. Paling tidak melafalkan sholawat seperti sholli ala Muhammad atau as-shalatu ala Muhammad atau ana mushallai ala Muhammad.
    • Membacakan dua kalimat syahadat.
    • Mengajak untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan kalimat-kalimat ajakan yang diberikan oleh khatib. Misalnya seperti takutlah kalian kepada Allah SWT, marilah kita bertaqwa serta menjadi hamba yang taat kepada Allah SWT atau bisa juga dengan membaca “yaa ayyuhalladzina aamanuu ittaqullaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunaa ilaa wa antum muslimun.”
    • Mencantumkan satu ayat suci Al-Qur’an dalam isi khotbahnya.

    2. Rukun Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Dalam melaksanakan khotbah pada sholat idul Fit dan idul Adha. Perlu diperhatikan bahwa rukunnya tidak berbeda jauh dengan rukun yang ada pada sholat Jum’at.

    Di antaranya sama seperti memuji Allah, membaca sholawat, berwasiat untuk senantiasa bertaqwa, membaca salah satu ayat A-Qur’an serta mendoakan kaum muslimin dalam dua khotbah.

    Namun berbeda halnya dengan khotabah sholat Jumat maupun khotbah pada saat wakaf di Arafah yang wajib dilakukan sebab akan membatalkan rangkaian ibadah yang dilakukan jika tidak dilaksanaan.

    Untuk sholat idul Fitri maupun idul Adha, hukumnya adalah sunnah. Sehingga hal ini tidak akan menjadi masalah jika tidak melaksanakannya dengan alasan tidak adanya calon khatib yang mampu untuk melakukannya.

    Kendati demikian, seperti yang sudah disebutkan di atas, penyampaian khutbah Idul Fitri atau Idul Adha tetap disunnahkan, meski salat Id dilaksanakan di rumah dengan jemaah terbatas.

    Perbedaan Ceramah dan Khotbah

    https://www.youtube.com/watch?v=1hig0wOGD-g

    Sebagian muslim mungkin mengira bahwa keduanya memiliki artian yang sama sebab tujuannya tentulah memberikan wasiat atau dakwah berupa ajakan agar senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT.

    Padahal keduanya meiki perbedaan yang bida dilihat dari bentuk komunikasinya, isi dari pesan atau informasi yang disampaikan hingga cara penyampaiannya.

    Ceramah sendiri merupakan salah satu jenis pidato keagamaan yang berfokus pada penyampaian ajaran tentang ilmu tauhid. Ajaran yang terkandung dalam sebuah ceramah umumnya meliputi nasihat, petuah, petunjuk dan para kisah.

    Sedangkan khotbah merupakan kegiatan dakwah berupa ajaran atau menyeru orang lain demi meningkatkan ketaqwan kepada Allah SWT.

    Untuk lebih mudah dalam memahaminya, berikut perbedaan ceramah dan khotbah yang dikutib dari buku Kompeten Berbahasa Indonesia karya Asep Ganda Sadikin (2008: 158):

    • Topik pembicaraannya bersifat ilmu pengetahuan ataupun keagamaan namun tidak dikhususkan untuk  tertentu. Sedangkan pada khotbah topik pembicaraannya bersifat umum.
    • Terdapat interaksi berupa tanya jawab antara sang pembicara dengan sang pendengar. Sedangkan pada khotbah tidak terdapat interaksi antara sang pembicara dengan sang pendengar sama sekali.
    • Bisa ditujukan untuk kalangan umum jika ceramah umum dan umat agama tertentu jika ceramah keagamaan. Sedangkan khotbah ditujukan hanya untuk kalangan penganut agama tertentu.
    • Biasanya dilakukan tempat , di kampus, di sekolah, di tempat khusus (aula) saat seminar atau ceramah umum. Sedangkan khotbah biasanya dilakukan di dalam tempat ibadah agama tertentu.

    Tata Cara Khotbah

    Setelah mengetahui syarat serta rukun khotbah. Ada baiknya jika kita juga mengetahui tata cara khotbah itu sendiri, sebagai berikut:

    1. Tata Cara Khotbah Jumat

    Berikut tata cara khotbah sholat Jumat sesuai sunnah Rasul, yaitu:

    • Khatib berdiri di atas mimbar dan mengucapkan salam pada jamaah. Hal ini dianjurkan sebagimana disebutkan di dalam hadits Jabir bin Abdullah, Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam. HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
    • Setelah khatib mengucapkan salam, dilanjutkan dengan mengumandangkan suara adzan. Untuk khatib dianjurkan untuk duduk mendengarkan dan menirukan hingga adzan selesai.
    • Kemudian berdiri untuk berkhotbah. Sebelum memulai berkhutbah hendaknya membuka khotbah sesuai dengan rukun khotbah, yaitu dengan membaca alhamdulilah, sanjungan kepada Allah, syahadat, shalawat, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d.
    • Khatib dianjurkan untuk berdiri dan menghadap jamaah. Namun, apabila khatib tidak dapat berdiri maka khutbah boleh dilakukan dengan posisi duduk.
    • Setelah khatib selesai menyampaikan khotbah pertama hendaknya khatib duduk sejenak untuk beristirahat sebelum menyampaikan khotbah kedua.
    • Hal yang disampaikan pada ibadah ini hendaknya tidak terlalu panjang atau hendaknya tidak boleh lebih lama dari durasi sholat Jum’at.
    • Saat menyampaikan wasiat, hendaknya khatib menggunakan bahasa yang jelas dan keras sehingga para jamaah paham dengan kata-kata yang diucapkan.
    • Khutbah hendaknya diakhiri dengan permohonan ampunan kepada Allah SWT

    2. Tata Cara Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini tata cara khutbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    Khotbah pertama:

    • Menghadap jemaah.
    • Mengucap salam.
    • Melafalkan takbir sebanyak sembilan kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi, yaitu Allahumma shalli ‘al sayyidin Muhammad, wa ‘alaa aali sayyidin muhammad.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Menyampaikan nasihat ketakwaan, terutama soal penting zakat fitrah
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Menutup khutbah pertama.

    Khotbah kedua:

    • Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Membaca doa ampunan untuk umat Islam.
    • Doa sapu jagat.
    • Menutup khutbah kedua.
    • Mengucap salam.

    Adab Khatib Sholat Jumat

    Berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang khatib:

    1. Adab khatib sebelum azan dikumandangkan

    • Berangkat menuju masjid dengan hati dan pikiran yang tenang.
    • Jika sudah sampai di masjid, untuk menunggu waktu shalat Jumat dianjurkan untuk melakukan shalat sunah sebelum duduk.
    • Khatib sebaiknya percaya diri dan merasa terhormat karena berkhutbah adalah tugas keagamaan yang penting.
    • Naik dan berdiri di mimbar dengan khusyu dan mengingat Allah dengan berdzikir, sehingga dapat membangun suasana yang sakral.
    • Menatap jamaah dan mengucapkan salam.
    • Duduk sejenak untuk mendengarkan azan.

    2.      Adab khatib setelah azan dikumandangkan

    • Sampaikan khutbah dengan sikap tawadlu, tidak menunjukkan arogansi, dan tidak menyampaikan khutbah seperti orasi.
    • Materi yang disampaikan adalah materi yang bermanfaat.
    • Memberikan isyarat kepada jamaah untuk berdoa, bisa dengan memberi isyarat untuk mengangkat tangan sehingga jamaah pun bisa mengamini doa tersebut.

    3.      Adab khatib setelah iqamat

    • Khatib turun dari mimbar.
    • Pastikan kondisi tenang dan bertakbir.
    • Dianjurkan membaca dengan tartil.

    Hikmah Khotbah

    Khotbah tidak hanya berlaku sebagi syarat sah sholat Jumat. Lebih dari itu, terdapat hikmah yang sangat istimewa di dalamnya. Bahkan, Allah SWT tidak mengesahkan sholat Jumat apabila tidak dilakukannya khotbah sebelum itu.

    Salah satu ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya mengatakan bahwa sifat manusia pada umumnya adalah condong pada kejelekan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعاً (19) إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعاً (20) وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعاً (21) 

    Artinya, “Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir.” (QS Al-Ma’arij:19-21)

    Sebab hal itulah, mengapa Allah menetapkan adanya khotbah dalam sholat Jumat, yakni agar senantiasa mengingatkan umat Islam kembali perihal urusan dunia maupun akhiratnya.

    Umat Islam akan berbondong-bondong untuk mendengarkan nasehat yang disampaikan khotib, sebagai bentuk pengingat agar senantiasa baik dan beradab.

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi khatib untuk tidak hanya membahas terkait dunia dan akherat saja. Melainkan juga setiap hal-hal yang berfaedah sekalipun berupa isu-isu yang terjadi di dunia. Sebagaimana yang turut dijelaskan oleh para ulama:

    لَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحِ لَا يَقْتَصِرُوْنَ عَلَى التَّبْشِيْرِ بِالْجَنَّةِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ النَّارِ وَكُلِّ مَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِأَمْرِ الْأَخِرَةِ، بَلْ كَانُوْا يَشْرَحُوْنَ لِلْمُصَلِّيْنَ كُلَّ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ دُنْيَوِيَةٌ أَوْ أُخْرَوِيَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِمْ

    Artinya, “Para ulama salafus shalih tidak hanya menyampaikan nasehat kebahagiaan perihal nikmat surga, atau nasehat menakutkan perihal neraka, dan hal lain yang berhubungan dengan neraka saja, tetapi juga menjelaskan kepada orang-orang yang shalat (jamaah) perihal setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat faedah, bagi dunia dan akhirat mereka.”

    كَانَ الْخَطِيْبُ فِي صَدْرِ الْاِسْلَامِ يَقِفُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَيَشْرَحُ الدَّاءَ الَّذِيْ أُصِيْبَتْ بِهِ جمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَصِفُ الدَّوَاءَ بِصُوْرَةٍ مُؤَثِّرَةٍ. فَاِذَا كَانَ الْجِهَادُ شُرِحَ لَهُمْ ثَوَابَ الْكِرَامِ الْمُحْسِنِيْنَ، وَاِذَا كَانَتْ هُنَاكَ فِتَنٌ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ شُرِحَ لَهُمْ مَا يُوْطِدُ دَعَائِمَ الْأَمْنِ فِي الْبِلَادِ وَهَدَاهُمْ اِلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَاِلَى صَلَاحِ أَمْرَيْ الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

    Artinya, “Khatib di awal Islam berdiri di atas mimbar dan menjelaskan kepada jamaah perihal penyakit yang menimpa mereka, kemudian menjelaskan obatnya dengan cara yang sangat menggugah. Jika sedang terjadi jihad, maka dijelaskan kepada mereka tentang balasan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. Jika terjadi fitnah (perseteruan), maka dijelaskan kepada mereka pilar-pilar keamanan negara, dan mengajak mereka pada jalan yang lurus dan pada kebaikan dunia dan akhirat.” (Syekh al-Jurjawi, Hikmatut Tasyrî’ wa Falsafatuh, [Maktabah at-Taufiq, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 90-91).

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya hikmah khutbah ialah Allah hendak memberikan peringatan kepada umat Islam dalam setiap pekan satu kali melalui khotbah Jumat. Agar senantiasa berkelakuan sesuai dengan syariat dan tidak melupakan tujuan hidup di dunia hanya untuk mencari kebaikan saja.

    Contoh Teks Khotbah Jumat

    Berikut contoh teks singkat khotbah Jumat yang bisa ditiru:

    Pahala Orang Mukmin Diberikan di Akhirat

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Mengapa pahala orang beriman pasti diberikan di akhirat?

    Dalam kitab al-hikam dijelaskan

    إِنَّمَا جَعَلَ الدَّارَ الْأَخِرَةَ مَحَلاًّ لِجَزَاءِ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ، لِأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ لاَ تَسِعُ مَا يُرِيْدُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ وَلِأَنَّهُ أَجَلَّ أَقْدَارَهُمْ عَنْ أَنْ يُجَازِيْهِمْ فِى دَارٍ لاَ بَقَاءَ لَهَا

    Artinya :Sesungguhnya Allah menjadikan negeri akhirat itu, hanyalah sebagai negeri tempat pembalasan amal ibadah orang-orang mukmin, karena alam dunia ini tidak cukup untuk menjadi imbalan dari amal ibadah mereka, demikian juga karena Allah menyayangi mereka, sehingga tidak memberikan hasil jerih payah mereka di tempat yang tidak kekal ini.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Allah menjadikan pahala bagi orang-orang mukmin untuk diberikan di akhirat karena dua hal yaitu;

    Pertama, di dunia ini tidak cukup menampung berbagai kenikmatan yang hendak diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang mukmin itu sangat besar. Bisa dibayangkan satu kerajaan saja yang hendak diberikan Allah kepada seorang mukmin itu luasnya sejauh perjalanan lima ratus tahun, sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya. Ditambah lagi berbagai keistimewaan dan aneka kenikmatan yang Allah berikan, sungguh dunia ini tidak cukup muat untuk menampungnya. Kehidupan dunia ini sungguh menyedihkan dan penuh dengan kerendahan, kehinaan dan kekurangan. Sementara kenikmatan yang diperuntukkan ahli surga itu sangat mulia dan tinggi nilainya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits

    إِنَّ مَوْضِعَ سَوْطٍ فِي الْجَنَّةِ لَخَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وإنّ نُوْر سُوَارِ حَورَاء يَطْمَسُ نُورَ الشَّمْسِ

    Artinya : Sesungguhnya tempat pecut (cambuk kuda) di dalam surga itu lebih baik daripada dunia seisinya, dan cahaya gigi seri bidadari surga akan dapat memadamkan matahari.

    Dalam alqur’an Surat As Sajdah Ayat 17 Allah berfirman

    فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ أُخْفِىَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    Artinya : Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Kedua, Allah mengagungkan dan meninggikan derajat hamba-hambanya yang mukmin, Allah tidak menjadikan balasan kepada mereka atas ketaatannya di dunia yang bersifat fana (rusak ) ini. Karena kenikmatan dunia bersifat semu dan cepat sirna, setiap sesuatu yang bersifat rusak, sekalipun masanya panjang, maka akan menyisakan penyesalan dan kesedihan. Namun Allah hendak memberikan kenikmatan besar bagi orang mukmin di ialah surga yang abadi, dan yang abadi itu di akhirat bukan di dunia fana ini.

    Allah Swt menjadikan akhirat sebagai tempat orang beriman atas hasil usaha dan amal ibadahnya. Sebagaimana janji Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat : 25

    وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا۟ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Artinya : Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang Suci dan mereka kekal di dalamnya

    Hidup di akhirat lebih baik, bahkan hidup di akhirat bersifat abadi. Di akhirat inilah Allah SWT memberi semua keinginan hamba-hambanya yang mukmin sesuai amal perbuatannya selama di dunia, oleh karenanya begitu banyak pahala yang akan diterima oleh orang-orang mukmin ini, sehingga semua nya diberikan oleh Allah di akhirat, tidak di dunia. Oleh karena di dunia tidak akan pernah mampu menampung seluruh pahala yang diberikan Allah pada hambanya.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang semangat dalam beribadah menjauhi segala larangannya sehingga kita memperoleh pahala/kenikmatan-kenikmatan syurga besok di akhirat amin.

    Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Demikian uraian terkait khotbah, rukun, syarat hingga contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat ya!

  • Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Mirisnya, perekembangan teknologi dewasa ini justru banyak disalahgunakan. Beredarnya isu-isu perselingkungan yang berawal dari sosial media telah menjadi rahasia umum. Sebagian di antaranya mengaku hanya iseng-iseng lalu berkelanjutan. Lalu, bagaiaman sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?

    Hal yang paling menakutkan sekarang ini, beberapa orang yang terbukti selingkuh kerap tidakasa bersalah. Mereka mengaku bahwa tidak ada kebahagiaan rumah tangga sehingga menyebabkan perselingkuhan tersebut terjadi.

    Padahal, perlu diketahui bahwasannya perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Yuk sama-sama ketahui hukum selingkuh dalam Islam, agar kita bisa menghindarinya!

    Ketahui Hukum Selingkuh dalam Islam

    Sudah jelas, bahwa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab hal ini termasuk ke dalam golongan zina. Rasulullah SAW sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

    عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

    Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

    Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memandang buruk terhadap perselingkuhan dan pebuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki kepada perempuan, dan sebaliknya bagi seorang perempuan kepada laki-laki dengan maksud menggodanya sehingga ia lupa akan istrinya.

    Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.

    عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).

    Imam An-Nawawi memahami perempuan yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Hal tersebut turut dijelaskan dalam hadits lainnya berikut ini:

    (لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

    Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

    Hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwasannya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak akan dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

    Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, faktor utama dalam perceraian atau putusnya ikatan pernikahan yakni adanya perselingkuhan.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Sebab perselingkuhan sendiri dikatakan sebagai perbuatan zina mushan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina, yakni:

    ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

    Selain dalil tersebut, terdapat hadits yang turut menjelaskan terkait hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab salah satunya ada unsur zina di dalamnya, hadits tersebut berbunyi:

    “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Rasulullah SAW pernah mengingatkan kepada para laki-laki untuk menjaga kesetiaannya dan menyuruh agar segera mendatangi istrinya jika tergoda dengan perempuan lain. Sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:

    “Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

    Balasan Bagi Orang yang Berselingkuh

    Setelah mengetahui hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Akan lebih baik jika kita juga mengetahui azab atau balasan bagi orang yang berselingkuh itu sendiri, yakni:

    1. Ditinggalkan Pasangan

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasaanya perselingkuhan adalah faktor utama terjadinya perceraian.

    2. Dibenci Banyak Pihak

    Seseorang yang berselingkuh tentu akan diberikan sanksi sosial berupa kebencian dari masyarakat, tak jarang orang yang ketahuan berselingkuh akan sulit membangun personal brandingnya kembali ke sesuatu yang positif, sebab citranya hanya seorang tukang selingkuh.

    3. Tersiksa Rasa Bersalah

    Dengan mendapatkan sanksi sosial, akan otomatis membuat seseorang merasa tertekan, tersiksa dan tak jarang menyesal akan perbuatannya yang hanya mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan. Oleh sebab itulah mengapa hukum selingkuh dalam Islam itu haram, tidak ada kebermanfaatan, melainkan hanya sebuah penyesalan saja.

    4. Dipandang Rendah

    Orang yang terbukti telah berselingkuh akan cenderung dipandang rendang dan tidak memiliki value yang baik, sehingga dirinya kerap kali dikucilkan dan dianggap tidak ada.

    5. Hidup Tidak Tenang

    Dengan rasa bersalah, penyesalan dan pandangan rendah dari masyarakat maupun orang terdekat, tentunya akan membuat hidup seseorang menjadi resah dan tidak tenang.

    6. Dijauhi oleh Orang yang Dicintai

    Perselingkuhan tidak hanya merusak rumah tangga saja, namun hal ini tentu mempengaruhi beberapa orang lainnya, yakni kedua belah pihak keluarga, anak dan orang-orang yang dicintai lainnya.

    7. Tertular Penyakit Seksual

    Perselingkuhan dalam pernikahan cenderung berhubungan dengan perzinaan atau hubungan badan. Hal ini tentu sangat beresiko terhadap penularan penyakit seksual karena seringnya gonta-ganti pasangan dalam berhubungan.

    8. Tidak Percaya

    Perselingkuhan merupakan tindakan tipu daya, sehingga sekalinya seseorang terbukti berselingkuh maka orang lain kesulitan untuk percaya kembali pada dirinya.

    9. Menderita Berbagai Penyakit Serius

    Sanksi sosial hanyalah sebagian kecil balasan dari perselingkuhan, yang perlu diketahui lebih lanjut bahwasaanya, perselingkuhan kerap kali memberikan dampak penyesalan yang sulit disembuhkan yakni menderita penyakit serius akibat perzinahan yang dilakukan.

    10. Menghancurkan Karir

    Dengan adanya masalah perselingkuhan yang dibenci oleh hampir semua orang tentu akan berpengaruh terhadap kesuksesan karir yang dijalani. Seseorang akan kesulitan membangun perekonomiannya kembali, sebab orang akan sulit percaya dengan dirinya.

    11. Memperpendek Usia

    Stres dan depresi hingga penyakit-penyakit yang timbul akan memperpendek usia dan membuat sisa hidup menjadi penuh penderitaan dan rasa bersalah.

    12. Disiksa di Neraka

    Selain mendapat azab di dunia, di akhirat pun yang berselingkuh akan mendapatkan azab yang tidak kalah pedih. Sudah jelas bukan mengapa hukum selingkuh dalam Islam haram? Sebab ada banyak sekali hal yang menghancurkan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berbunyi:

    “Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

    Itulah dia sedikit uraian mengenai hukum selingkuh dalam Islam. Setelah membacanya, tidak ada manfaat dalam melakukannya bukan? Oleh sebab itu, mari jauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselingkuhan.

    Gunakan sosial media sebijak mungkin dan ingatlah bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang disukai Allah SWT. Semoga dengan adanya artikel ini, kita menyadari bahwa saling menjaga itu adalah bentuk perhatian bagi diri dan pasangan kita.

  • Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    hukuman mati masuk dalam kategori qishash dan sudah dipraktikan sejak lama.  Bahkan terdapat beberapa ayat yang turut menjelaskan mengenai hukuman mati. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman mati dalam Islam itu sendiri?

    Hukuman mati dalam Islam ini tidak hanya diterapkan pada kasus pembunuhan saja, melainkan juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka.

    Dalam pelaksanaannya pun tidak sembarangan dilakukan, sebab ada aturan tertentu dalam qishash yang perlu ditaati. Ingin tahu lebih banyak mengenai hukuman mati dalam Islam? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Perspektif Hukuman Mati dalam Islam

    Jika membahas mengenai hukuman mati, maka hal ini akan menjadi pembahasan yang paling berat sebab melibatkan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hukuman ini kerap menjadi pro kontra, salah satu sebabnya karena beberapa orang meyakini bahwa hak hidup seseorang hanyalah berada di tangan Sang Pencipta.

    Meski demikian, hukum mati dalam Islam sudah dipraktikan sejak lama. Orang-orang yang menerima hukuman mati yakni orang yang melakukan tindakan kasus pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qishash.

    Selain pembunuhan, hukuman mati dalam Islam ini juga diperuntukan bagi mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi atau yang disebut sebagai fasad fil ardh, contohnya yakni pengkhianatan, pemerkosaan, zina, sodomi dan hal lainnya yang bersifat murtad.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukuman mati turut dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni pada surat Al-Baqarah ayat 178 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man ‘ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā’um bil-ma’rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani’tadā ba’da żālika fa lahụ ‘ażābun alīm

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

    Mengutip tafsir Tahlili yang bersumber Kemenag RI, ayat ini menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
    2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka qishash berlaku bagi budak pembunuh.
    3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

    Meskipun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai hukuman mati dalam Islam, tentu terdapat batasan-batasan yang hendaknya diketahui. Pada dasarnya, qishash sama saja dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalah pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manụrā

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Adapun syarat hukuman mati dalam Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. Sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut qishash adalah yang terlindungi jiwanya
    2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila maka tidak ada qishash atas pembunuhan yang dilakukan.
    3. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. Kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi
    4. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima qishash terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

    Selain daripada itu, kita dapat menyimpulkan bahwasaanya menjatuhkan hukuman mati dalam Islam haruslah bersandar pada ketetapan Allah dan sunah Rasul-Nya.

    Sehingga pada intinya, hukuman mati dalam Islam hanya diperbolehkan apabila terkait dengan pembunuhan, dan merusak muka bumi. Jika tidak, maka hukuman mati tidaklah dibenarkan dalam Islam. Seperti halnya yang dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Demikianlah persepektif mengenai hukuman mati dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

  • Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Kamu pasti sudah tidak asing dengan larangan wanita untuk memegang Al-Qur’an ketika haid. Namun, bagaimana dengan membacanya? Apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid?

    Seperti yang kita tahu bahwa Al-Qu’ran merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Al-Qur’an mengandung berbagai macam hukum, kisah, nasihat, dan doa yang bermanfaat bagi manusia.

    Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membaca, mempelajari, dan mengamalkan Alquran sebanyak mungkin. Untuk mengetahui jawaban apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

    Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an saat Haid?

    Menurut para ulama, ada perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Alquran bagi wanita haid, yaitu sebagai berikut:

    1. Wanita Haid Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Alquran sama sekali, baik dengan menyentuh mushaf maupun tanpa menyentuhnya. Alasannya adalah karena haid merupakan hadats besar yang menghalangi seseorang dari beribadah kepada Allah SWT.

    Sementara itu, Alquran merupakan kitab suci yang harus dihormati dan disucikan. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin menyentuh atau membaca Alquran harus dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Surat Al-Waqi’ah Ayat 79

    Allah SWT berfirman:

    ﴾ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌۭ ﴿٧٩﴾ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍۢ ﴿٨٠﴾ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ﴿٨١

    Artinya: “Sesungguhnya Al Quran itu adalah bacaan yang mulia. (Yang tertulis) dalam kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79-81).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa hanya orang-orang yang suci yang boleh menyentuh Alquran. Para ulama menafsirkan bahwa orang-orang yang suci di sini adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil, serta najis.

    Oleh karena itu, wanita haid termasuk dalam golongan orang-orang yang tidak suci dan tidak boleh menyentuh Alquran.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

    Artinya: “Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak boleh orang junub dan wanita haid membaca sesuatu dari Alquran.’” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 290).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang orang junub dan wanita haid untuk membaca Alquran.

    Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, tanpa membedakan antara membaca dengan menyentuh mushaf atau tanpa menyentuhnya.

    2. Wanita Haid Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang hal ini.

    Selain itu, mereka juga membedakan antara hukum menyentuh Alquran dengan hukum membaca Alquran. Menyentuh Alquran membutuhkan syarat kebersihan dan kesucian, sedangkan membaca Alquran tidak membutuhkan syarat tersebut.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أَحْتَجِبُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا حَائِضٌ فَأَقْرَأُ الْقُرْآنَ

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: ‘Aku berhijab dari Rasulullah SAW ketika aku haid, lalu aku membaca Alquran.’” (HR. Bukhari no. 296 dan Muslim no. 301).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran ketika haid, dan tidak ada larangan dari Nabi SAW terhadap perbuatannya itu.

    Para ulama menafsirkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf, karena beliau berhijab dari Nabi SAW.

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَائِشَةٍ وَهِيَ حَائِضٌ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تُطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتّى تطهري

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika beliau haid: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau bertawaf di sekeliling Ka’bah hingga engkau suci.’” (HR. Bukhari no. 1650 dan Muslim no. 1211).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW membolehkan Aisyah RA untuk melakukan semua amalan haji, kecuali tawaf, ketika beliau haid.

    Para ulama menafsirkan bahwa amalan haji di sini termasuk membaca Alquran, karena membaca Alquran adalah salah satu amalan yang paling utama dalam ibadah haji.

    Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah membaca Alquran bagi wanita haid adalah masalah yang masih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Oleh karena itu, sebaiknya wanita haid menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak saling mencela atau meremehkan pendapat yang berbeda dengan pendapatnya.

    4 Cara Alternatif Bagi Wanita Haid yang Ingin Membaca Al-Qur’an

    Bagi wanita haid yang ingin tetap berinteraksi dengan Alquran, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, di antaranya adalah:

    • Membaca terjemahan atau tafsir Alquran, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan membaca Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca dzikir atau doa yang terdapat dalam Alquran, seperti ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat al-Falaq, surat an-Nas, dan lain-lain.
    • Membaca Alquran melalui smartphone atau alat elektronik lainnya, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan menyentuh Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf dengan menggunakan pembatas seperti kain suci atau sarung tangan.

    Dengan mengetahui jawaban dari apakah boleh membaca aAl-Qur’an saat haid, kamu jadi lebih paham tidak sembarangan lagi ya dalam membaca Al-Quran, sebab semua ada adab dan aturannya.

  • 7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu di seluruh dunia. Puasa sendiri memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun psikis dan spiritual. Namun, agar puasa kita diterima Allah SWT, ada beberapa syarat wajib dan syarat sah puasa yang wajib diketahui.

    Sebelum membahas syarat wajib dan sahnya berpuasa, ada baiknya untuk kita mengetahui makna dari puasa itu sendiri. Puasa berarti menahan dari segala sesuatu nafsu dunia.

    Untuk pembagian dan penjelasan lebih lanjut. Yuk, simak artikel di bawah ini.

    Pengertian Puasa

    Sebelum mengetahui apa saja syarat sah dan syarat wajib berpuasa, ada baiknya untuk mengetahui apa makna dari puasa itu sendiri.

    Menurut agama islam, puasa disebut dengan Shaum yang berasal dari Bahasa Arab : صوم yang merupakan ibadah bersifat wajib untuk dilaksanakan ketika bulan Ramadhan telah tiba dan sunnah untuk beberapa puasa tertentu.

    Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan menahan diri dari makan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya matahari hingga matahari tenggelam dengan diawali niat yang sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Puasa ini ditujukan untuk dapat membentuk serta menanamkan sikap-sikap teladan dan meningkatkan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Selain itu juga sebagai bentuk kesadaran atas nikmat-nikmat yang sudah Allah SWT berikan sebelumnya

    Tujuh Syarat Wajib Puasa

    Dikatakan wajib, artinya seorang muslim harus menaatinya dalam melaksanakan ibadah puasa. Jika seorang muslim tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

    Berikut syarat wajib yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat wajib pertama adalah beragama Islam. Orang yang tidak mengimani Islam, tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia berpuasa.

    Secara mutlak, dasar kewajiban puasa bagi seorang muslim disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    2. Baligh

    Syarat selanjutnya adalah baligh atau dewasa. Tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan keluarnya haid untuk perempuan.

    Batas usia minimal baligh adalah 9 tahun untuk perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki. Jika belum keluar mani atau haid, maka batas usia maksimal baligh adalah 15 tahun.

    Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas. Meskipun begitu, dianjurkan untuk orangtua muslim melatih anaknya yang masih berumur tujuh tahun untuk berpuasa.

    3. Mampu

    Syarat wajib puasa selanjutnya adalah mampu. Makna dari kata mampu disini adalah mereka yang bisa melakukannya, bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”

    4. Berakal

    Orang yang memiliki akal yang sempurna atau tidak gila diwajibkan berpuasa. Orang yang gila atau tidak sadar karena mabuk atau sakit tidak diwajibkan berpuasa karena ia tidak bisa membedakan antara halal dan haram.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang berbunyi:

    رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

    Artinya: tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud (3822), dan Ahmad (910).

    Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.

    5. Sehat

    Berikutnya adalah sehat. Sehat disini diartikan sebagai sehat rohani maupun sehat jasmani. Orang yang sakit atau lemah atau jika puasa akan membahayakan kesehatannya, maka tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

    Namun harus menggantinya di hari lain atau mengqodho atau bisa juga membayar fidiyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.

    6. Tidak Sedang dalam Perjalanan

    Syarat wajib selanjutnya adalah sedang tidak menjadi musafir. Orang yang dalam keadaan menetap di suatu tempat diwajibkan berpuasa.

    Sedangkan orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) lebih dari dua marhalah (sekitar 88 km) tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha).

    7. Suci Dari Haid dan Nifas.

    Perempuan yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas diwajibkan berpuasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan harus menggantinya di hari lain (qadha).

    Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:

    “Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

    Syarat Sah Puasa

    Syarat Sah Berpuasa

    Selain syarat wajib, terdapat juga syarat sah menjalankan puasa. Artinya, jika terdapat salah satu dari syarat yang tidak dapat dipenuhi, puasa dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diterima dalam agama Islam.

    Berikut syarat sah yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat sah pertama adalah beragama Islam, serta percaya kepada Allah SWT beserta rasul-Nya.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 27 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Ma`idah: 27).

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    2. Membacakan niat

    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

    Oleh sebab itu, apabila seorang muslim tidak membacakan niat sebelum matahari terbit, maka puasanya tidak sah. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

    3. Berakal

    Berakal yang disebutkan ini memiliki makna yakni, seorang muslim dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. 

    4. Waktu yang tepat

    Puasa hanya sah jika dikerjakan pada waktu yang tepat. Salah satunya ketika bulan Ramadan dan antara terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Allah SWT berfirman:

    “Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil),” (QS Al-Baqarah: 185).

    5. Suci dari haid dan nifas

    Seorang wanita yang sedang dalam masa haid, haram untuk berpuasa dan menjalankan ibadah lainnya.

    6. Tamyiz

    Syarat sah yang terakhir adalah Tamyiz, hal ini diartikan bahwa anak kecil yang sudah mumayiz (sudah bisa bedakan baik dan buruk) jika melakukan ibadah dengan memenuhi syarat dan rukun puasa Ramadan, dikatakan sah ibadahnya.

    Patokan tamyiz menurut para ulama adalah ketika seorang anak sudah bisa memahami perkataan orang lain secara umum dengan baik.

    Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas RA, yakni: “Seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil (ke hadapan Nabi SAW), kemudian ia berkata: ‘Apakah anak ini hajinya sah?’ Nabi menjawab: ‘Iya sah, dan engkau mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim no. 1336).

    Nah, itulah penjelasan mengenai syarat wajib dan syarat sah puasa yang perlu diketahui bagi semua muslim di dunia. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.

  • Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Membicarakan mengenai iman, sama halnya kita membicarakan mengenai kepercayaan. Muslim yang beriman wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami rukun islam yang menjadi pedoman kepercayaan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah.

    Dalam hadis Arbain membahas mengenai bangunan Islam di atas lima rukun wajib yang diamalkan oleh umat muslim yang disebut Rukun Islam.

    عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

    Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Islam dibagun di atas lima hal: syahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no 16)

    Rukun Islam dan Penjelasannya

    Berikut penjelasan mengenai lima rukun Islam dan maknanya bagi seorang muslim:

    1. Rukun Islam Pertama: Dua Kalimat Syahadat

    Syahadat sendiri berarti persaksian serta pernyataan keimanan seseorang yang meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Untuk menjadi seorang muslim, tidak hanya mengucapkan kalimat syahadat secara lisan saja, melainkan juga meyakini bahwa akan menjalankan syariat Islam sesuai jalan yang Allah ridhoi.

    Dan penting sekali bagi kita untuk mengamallkan syahadat melalui berbagai perbuatan dan amal shalih dalam kehidupan sehari-hari. Bacaan kalimat syahadat ini adalah:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

    Makna mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri yakni ketauhidan dan kerasulan. Ketauhidan adalah bentuk kepercayaan kita sebagai umat muslim atas kuasa Allah SWT, serta meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah.

    Sedangkan kerasulan merupakan persaksian dan keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Hal ini juga berarti bahwa meyakini ajaran yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana mengerjakan ibadah sesuai dengan sabda dan hadis sebagai tuntunan.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    2. Mendirikan Sholat

    Rukun Islam ke dua: Mendirikan Sholat

    Rukun Islam yang kedua adalah mendirikan sholat. Rukun yang wajib untuk didirikan dan tidak boleh meninggalkannya.

    Bahkan dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwasannya meniggalkan Sholat dianggap kafir atau murtad.

    Sholah adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali, apapun kondisinya.

    • Jika tidak sanggup berdiri maka duduk
    • Jika tidak sanggup duduk maka berbaring,
    • Bahkan jika semua anggota tubuh lumpuh, dan hanya dapat menggerakkan mata, maka ia masih wajib melaksanakan Sholat.

    Satu-satunya hal yang membolehkan seorang muslim tidak sholat adalah:

    • Hilang akal
    • Wanita yang sedang haid
    • Wanita yang masih dalam keadaan nifas setelah melahirkan.

    Dengan sholat, kita dapat terhubung lebih dekat dengan Allah SWT.

    Sholat yang wajib dikerjakan adalah sholat wajib lima waktu, disebut sebagai lima waktu karena dilakukan dalam lima waktu yang berbeda dalam satu hari.

    Selain sebagai sarana untuk terhubungnya seorang muslim dengan Tuhan-Nya, sholat juga sebagai sarana komunikasi dalam menyampaikan doa dan juga pujian bagi Allah SWT.

    Pentingnya sholat sebagai rukun Islam juga didasari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

     صَلُّوا كمَا رَأيتُمُونِى أُصَلَّي

    Artinya: Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR Bukhari].

    Pentingnya rukun Islam yang kedua ini memiliki makna, bahwa kewajiban sebagai seorang muslim dalam menunaikan ibadah sholat sesuai dengan syariat yang mengesahkan sholat itu hukumnya wajib.

    Wajib ini dapat diartikan bahwa kita umat muslim tidak boleh melewatkannya, meski dalam kondisi sakit sekalipun.

    Namun, Maha Besar dan Maha Pengampun Allah SWT yang selalu memberi keringanan bagi hambanya dengan mengesahkan sholat meski dengan duduk ataupun berbaring menyesuaikan kemampuan hamba-Nya .

    3. Menjalankan Puasa

    Menjalankan Puasa

    Rukun Islam yang ketiga adalah menjalankan puasa. Puasa yang dimaksud disini adalah puasa Ramadhan. Sama seperti sholat, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban bagi kita umat muslim yang beriman.

    Puasa sendiri tidak hanya berarti menahan lapar dan haus seharian, melainkan juga menahan hawa nafsu dan rasa amarah.

    Puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah memenuhi syarat, yakni remaja yang sudah baligh, sehat, dan juga berakal.

    Allah Ta’ala menyatakan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ” [Quran 2:183]

    Dengan firman tesebut, kita dapat menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan tetap wajib dilakuakan.

    Sementara bagi umat muslim yang memang diharamkan berpuasa seperti saat nifas dan juga haid.

    Kita bisa mengantinya dengan membayar fidiah atau berpuasa sebanyak hutang puasa Ramadhan. Demikian pula bagi mereka yang sedang sakit ataupun sudah berumur.

    4. Membayar Zakat

    Membayar Zakat

    Zakat merupakan harta wajib yang dikeluarkan oleh seorang pemberi yang mampu (muzakki) untuk diberikan kepada orang yang menerimanya (mustahik).

    Kata zakat berasal dari ‘zakah’ dalam Bahasa Arab yang artinya adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan.

    Bagi yang mampu melaksanakan zakat, rukun Islam yang ketiga ini hukumnya wajib, sama seperti halnya puasa dan sholat.

    Zakat sendiri terdapat dua tipe, yakni wajib dan sunnah. Dikatakan wajib jika disebut sebagai zakat fitrah, dan yang sunnah disebut sebagai zakat mal.

    Zakat sendiri bermanfaat untuk membantu orang yang kurang mampu dan beruntung sehingga mereka bisa lebih terbantu dalam hal sandang maupun papan.

    5. Naik Haji

    Naik Haji

    Rukun Islam kelima yakni menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Terkait pergi haji ini dijelaskan dalam QS. Ali’Imran ayat 97 yang berbunyi:

    فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

    Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

    Surat ini menjelaskan bahwa rukun Islam kelima, yakni menunaikan ibadah haji dilakukan bagi orang yang mampu, karena tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji.

    Selain membutuhkan biaya yang cukup banyak, haji juga membutuhkan kondisi fisik yang sehat agar ibadah khusyu dan optimal.

    Ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan haji atau bulan Zulhijah. Umat Muslim tetap dapat mengunjungi Tanah Suci selain pada bulan Zulhija untuk menjalankan ibadah umrah.

    Demikian informasi mengenai rukun Islam yang wajib diketahui dan diamalkan.

    Semoga dengan memahami setiap rukun Islam, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT dan memperketat Ibadah kita sebagai umat muslim untuk mendapatkan Ridho-Nya. Aamiin Allahuma Aamiin. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Assalamualaikum wr.wb.

  • 10 Nama Nama Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Diketahui

    10 Nama Nama Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Diketahui

    Percaya dengan adanya malaikat merupakan salah satu rukun iman dalam Islam. Malaikat adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang terbuat dari cahaya dan sangat taat kepada-Nya. Terdapat beragam nama nama malaikat yang bisa kita ketahui.

    Setiap nama ini tentunya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dibawah ini nama nama malaikat yang bisa diimani.

    Nama Nama Malaikat Sesuai Tugasnya

    Sebagai makhluk Allah yang taat dan beriman kepada-Nya, maka beriman kepada malaikat juga harus kita lakukan. Meski sebagai manusia kita tidak bisa secara kasat mata untuk melihat, tetapi keberadaan malaikat harus kita yakini.

    Terdapat banyak malaikat yang diciptakan oleh Allah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun, yang bisa kita imani hanya berjumlah 10 malaikat. Di bawah ini nama nama malaikat dan tugasnya yang bisa diketahui.

    1. Malaikat Jibril

    Nama nama malaikat yang pertama perlu kita ketahui adalah malaikat Jibril. Sebagai makhluk ciptaan Allah, Jibril memiliki peran sebagai pemimpin dari para malaikat lainnya. Termasuk juga sebagai penyampai wahyu kepada Muhammad.

    Jika kita membaca Al-Qur’an, maka akan menemukan banyak kata yang menyebutkan Jibril, seperti dalam surat Al Baqarah ayat 97 hingga 98 dan surat At Tahrim ayat 4. Malaikat Jibril dikenal dengan berbagai julukan yang ada di Al-Qur’an.

    Julukan pertama, yakni Ruhul Qudus yang tersirat dalam surat An Nahl ayat 102. Kemudian, Ruhul Amin dalam surat As Syu’ara ayat 192-193. Selain itu, ada juga dalam surat Ruh Al Haq atau Roh kebenaran.

    Adapun tugas-tugas lainnya dari malaikat Jibril yang bisa kita ketahui antara lain:

    • Menjadi pemimpin dalam urusan dunia yang dibantu oleh malaikat Izrail (mencabut nyawa), Malaikat Mikail (mengatur hujan dan tumbuhan) serta Malaikat Israfil (membawa perintah kepada para malaikat)
    • Membawa kehancuran serta kemenangan bagi manusia sesuai kehendak Allah
    • Menjadi imam bagi penduduk langit
    • Meniupkan ruh ke setiap janin yang ada di kandungan

    Baca juga: 25 Nama Nama Nabi dan Rasul Berurutan dan Mukjizatnya

    2. Malaikat Mikail

    Nama malaikat berikutnya yang bisa kita imani adalah malaikat Mikail. Tugas malaikat Mikail, yaitu membagikan rezeki dari Allah SWT kepada seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.

    Rezeki yang diberikan oleh Allah melalui perantara malaikat Mikail ini bisa berupa materi, tumbuhan, hujan dan lain sebagainya. Selain itu, Makail juga bertugas untuk mengatur hujan serta angin yang ada di dunia.

    Malaikat Mikail juga membantu malaikat Jibril dalam membelah dada Rasulullah SAW dan mengambilkan air Zam-zam untuk mencuci hati agar suci.

    Selain itu, malaikat Mikail juga yang menemani Jibril dalam membantu Rasulullah ketika Isra’ Mi’raj.

    3. Malaikat Israfil

    Israfil merupakan malaikat selanjutnya yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang taat kepada-Nya. Nama malaikat ini tentunya sudah tidak asing karena Israfil memiliki tugas utama sebagai peniup sangkakala pada hari kiamat.

    Terompet sangkakala akan ditiup sebanyak 3 kali ketika hari kiamat tiba. Pada tiupan yang pertama akan menandakan bahwa alam semesta akan hancur. Sementara, pada tiupan yang kedua, manusia akan dibangkitkan dari alam kubur.

    Kemudian, pada tiupan yang ketiga, seluruh umat manusia akan dikumpulkan pada padang Mahsyar untuk dihisab amal perbuatannya. Namun, sebelum terompet ini dibunyikan, maka tugas lainnya dari malaikat Israfil, yakni:

    • Mengayomi seluruh makhluk yang ada di bumi dan juga alam semesta karena Israfil memiliki kekuatan yang sangat besar
    • Menjadi salah satu malaikat yang memikul gelar Arsy yang memiliki makna bertasbih dan memohonkan ampunan bagi orang-orang yang beriman

    4. Malaikat Izrail

    Nama nama malaikat berikutnya yang sering disebut adalah malaikat Izrail. Malaikat yang satu ini memiliki tugas utama sebagai pencabut nyawa seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.

    Pencabutan nyawa yang dilakukan oleh malaikat Izrail dibantu oleh malaikat lainnya. Mulai dari pencabutan seluruh ruh dari anggota badan dan ketika sampai ke pangkal tenggorokan ruh akan diambil oleh malaikat Izrail.

    Adapun tugas ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 61:

    وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهٖ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً ۗحَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُوْنَ

    Artinya: “Dan Dialah penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya.

    5. Malaikat Munkar

    Malaikat selanjutnya yang bisa kita ketahui adalah malaikat Munkar. Munkar memiliki tugas untuk mengajukan pertanyaan kepada manusia yang sudah meninggal ke alam kubur. Munkar digambarkan sebagai sosok yang sangat menyeramkan.

    Malaikat Munkar akan menanyakan keimanan dari kita yang telah meninggal. Apabila semasa hidup kita berbuat kebaikan, maka Munkar akan datang setelah orang terakhir yang datang ke pemakaman tersebut pergi.

    Adapun pertanyaan yang diajukan berupa Man Rabbuka, Man Nabiyyuka, serta Ma Dinuka. Bagi umat muslim yang beriman semasa menjalankan kehidupan, maka akan mudah untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Malaikat Munkar.

    Sementara, bagi kita yang tidak bisa menjawab, maka malaikat Munkar akan langsung menghantamkan tubuh kita dengan perumpamaan godam yang bisa menghancurkan tubuh hingga berantakan.

    6. Malaikat Nakir

    Nakir merupakan malaikat yang memiliki tugas sama dengan malaikat Munkar. Namun, Nakir akan datang kepada manusia yang selama hidupnya berbuat kebaikan dan beriman kepada Allah SWT.

    Malaikat Nakir akan datang menghadap manusia dalam wujud yang indah dan menanyakan kebaikan.

    7. Malaikat Raqib

    Malaikat Raqib merupakan ciptaan Allah yang bertugas untuk mencatat amal baik yang dilakukan manusia ketika hidup. Selain itu, tugas lainnya dari malaikat Raqib adalah menjaga manusia dan mengawasinya agar berada di jalan yang lurus.

    Karena niat buruk yang kita lakukan tidak akan dicatat sebagai keburukkan selama belum dikerjakan. Sementara, niat baik akan langsung dicatat oleh malaikat Raqib sebagai kebaikan meskipun niat tersebut belum dilaksanakan.

    8. Malaikat Atid

    Nama nama malaikat lainnya yang memiliki tugas utama sebagai pencatat amal adalah malaikat Atid. Malaikat ini merupakan pasangan dengan malaikat Raqib, bedanya sebagai pencatat amal buruk yang dilakukan oleh manusia.

    Setiap amal buruk yang dilakukan, baik itu sekecil biji zarah akan dicatat oleh malaikat Atid. Perbuatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi juga akan dicatat dan dihisab selama hidup untuk diadili kelak di akhirat.

    9. Malaikat Ridwan

    Malaikat Ridwan memiliki tugas utama sebagai penjaga pintu surga di akhirat. Pada penjagaan ini malaikat Ridwan akan dibantu oleh malaikat lainnya. Selain itu, tugas malaikat Ridwan juga untuk menyambut seraya berdoa untuk penghuni surga.

    Malaikat Ridwan akan mendoakan kebahagiaan mereka yang memasukan pintu surga. Sosok malaikat ini digambarkan memiliki wujud yang indah sehingga bisa menenangkan siapa saja yang melihatnya.

    10. Malaikat Malik

    Nama nama malaikat terakhir yang bisa kita ketahui adalah malaikat Malik. Tugas utama yang diberikan Allah kepada malaikat Malik adalah menjaga pintu neraka. Selain itu, tugas lain yang diberikan adalah memimpin malaikat Zabaniah.

    Malaikat-malaikat ini yang akan menghukum semua makhluk hidup yang masuk neraka. Sosok malaikat yang ada di neraka digambarkan dengan bentuk yang seram tanpa ada rasa iba atau belas kasih dan tidak tersenyum.

    10 nama nama malaikat ini bisa kita imani sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sebagai pencipta segalanya di dunia dan akhirat. Sebagai umat muslim tentunya harus percaya dengan makhluk ciptaan Allah SWT meski tidak bisa dilihat.

  • Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    Sebagian masyarakat Indonesia mungkin masih bertanya-tanya perihal hukum apakah menangis membatalkan puasa. Pasalnya, tidak jarang anggapan bahwa menangis dapat membuat puasa kita batal.

    Lantas, apakah benar anggapan tersebut? Untuk menjawabnya mari kita simak pembahasan berikut ini.

    Pengertian Puasa

    Puasa itu sendiri berasal dari bahasa Arab yang berbunyi Ash shiyaam atau juga Ash Shaum. Apabila dilihat dari segi bahasa, Ash shiyam itu berarti menahan diri.

    Sedangkan, secara istilah ash shiyam berarti bahwa beribadah kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lainnya yang menyebabkan puasa batal dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

    Hal-hal yang Menyebabkan Puasa Kita Batal

    Ada beberapa hal yang menyebabkan puasa kita ini batal di sisi Allah. Lantas, jika kita menangis apakah bisa membatalkan puasa?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak berbagai penyebab batalnya puasa kita.

    1. Sengaja Melakukan Aktivitas Makan dan Minum

    Melakukan aktivitas makan dan minum adalah salah satu pembatal puasa. Aktivitas memakan tersebut maksudnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut.

    Hal yang dimasukkan melalui mulut bisa berupa hal yang bermanfaat seperti roti dan nasi, bisa juga hal yang diharamkan seperti khamr.

    Hingga bisa juga barang-barang yang tidak bermanfaat seperti kertas dan pasir.

    Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    2. Secara Sengaja Memuntahkan Sesuatu dari Mulut

    Aktivitas memuntahkan sesuatu agar keluar melalui mulut merupakan salah satu aktivitas yang membatalkan puasa.

    Hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda,

    مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’” 

    (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Lantas, masih menjadi pertanyaan bagi sebagian dari kita bahwa apakah menangis bisa membatalkan puasa?

    3. Mengalami Haid dan Nifas

    Ketika kaum wanita yang sedang berpuasa, lalu mengalami haid atau nifas, maka puasanya akan batal. Baik ketika di awal puasa maupun di akhir puasa.

    Apabila kaum wanita tersebut berkeinginan untuk melanjutkan puasa, maka puasanya menjadi tidak sah.

    Dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa keluarnya darah baik itu haid maupun nifas, membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama.

    4. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

    Mengeluarkan air mani secara sengaja sudah pasti akan membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan apakah menangis membatalkan puasa.

    Mengingat para ulama sudah menjelaskan hukum-hukum ini tersendiri.

    Mengeluarkan air mani dengan sengaja ialah mengeluarkan air mani tanpa melalui hubungan seksual (jima’). 

    Jika seseorang melakukan hal tersebut secara sengaja, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain hari di luar bulan Ramadhan.

    5. Secara Sengaja Berniat untuk Membatalkan Puasa

    Apabila seseorang sudah bertekad untuk membatalkan puasa, dan kondisi saat itu ialah dirinya menyadari bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya itu sudah batal walaupun tanpa makan dan minum.

    Hal ini didasarkan pada salah satu sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan 

    وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob).

    Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    6. Melakukan Aktivitas Persetubuhan (Jima’) di Siang Hari

    Apabila seseorang melakukan aktivitas hubungan seksual dengan pasangannya di siang hari, maka dirinya harus melakukan qadha’ serta harus membayar kafarat.

    Namun, jika seseorang tersebut adalah orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa (seperti orang yang sakit) lalu bersetubuh dengan pasangannya, maka ia hanya diwajibkan mengqodho’ tanpa perlu membayar kafarat.

    7. Murtad

    Murtad adalah orang yang memilih untuk keluar dari agama Islam sehingga dirinya menjadi kafir. Artinya, semua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin tidak berlaku lagi bagi dirinya.

    Alhasil, apabila dirinya murtad ketika dalam keadaan berpuasa, maka otomatis puasanya akan menjadi batal.

    8. Pingsan Sepanjang Hari

    Orang yang pingsan adalah orang yang tidak sadarkan diri. Pingsan ini bisa terjadi baik karena faktor kesehatan fisik maupun faktor psikologis. Adapun durasi pingsan ini beragam, ada yang sebentar hingga bahkan bisa sepanjang hari.

    Pingsan sepanjang hari dapat membuat puasa kita batal sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

    Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

    Kita akhirnya tiba pada pembahasan inti dari artikel ini. Pertanyaan sebagian kaum muslimin adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa.

    Menangis ketika melaksanakan ibadah puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang menunjukkan baik secara tegas ataupun isyarat bahwa menangis dapat membatalkan puasa.

    Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya perihal apakah menangis akan membatalkan puasa yang disebabkan ketika memotong dan merajang bawang.

    Jawaban dari Tim Fatawa Syabakah Islamiyah adalah 

    فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام

    Artinya: “Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, No. 106644).

    Kecuali memang, apabila kita menangis yang mana air mata itu memasuki mulut lalu tertelan dan melewati kerongkongan. Maka hal ini dapat menyebabkan puasa kita batal karena ada zat yang memasuki mulut dan melewati kerongkongan.

    Jadi, dapat disimpulkan jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa? Maka, jawabanya adalah menangis tidak membatalkan puasa. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Sebagian orang mungkin pernah mendengar istilah kloning hewan. Kloning merupakan teknik membuat keturunan dari kode genetik yang sama dengan sel induknya tanpa adanya proses pembuahan. Namun, tahukah hukum kloning hewan dalam Islam?

    Pada prinsipnya, kloning adalah suatu usaha untuk memberikan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual. Tujuannya yakni memperbanyak genetik unggul dalam satu induk.

    Apabila dibayangkan, cara kerja kloning seperti mesin fotocopy yang membuat penggandaan dari suatu makhluk melalui scaning. Bedanya, kloning membutuhkan kode genetik dalam penggandaannya. Meski nampak praktis dan efisien. Bagaimana hukum kloning hewan dalam Islam? Yuk simak lengkapnya di bawah ini!

    Pengertian Kloning

    Sebelum membahas mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, akan lebih baik jika kita membahas mengenai apa itu kloning sebagai dasar dalam memahami perspektif Islam dalam kloning Hewan.

    Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa kloning merupakan proses pembentukan individu baru dari kode genetik induk melalui proses aseksual.

    Kloning sendiri berasal dari bahasa Yunan yakni “clone” yang artinya kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi non seksual.

    Seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, ada banyak sekali perkembangan ilmu yang membawa manusia untuk terus menciptakan hal-hal baru dalam dunia sains, yang tujuannya untuk meningkatkan bibit unggul sebagai sumberdaya manusia dari suatu organisme.

    Meski tujuan dan niat dari pengembangan teknologi kloning, masih ada beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Khususnya bagi umat Muslim, sehingga banyak dipertanyakan bagaiman hukum kloning hewan dalam Islam.

    Salah satu kekhawatiran yang ditakutkan akan terjadi adalah penyalahgunaan tekhnologi oleh beberapa oknum dalam penciptaan individu atau spesies baru yang merugikan atau bahkan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

    Beberapa ilmuwan yang mendukung, berpendapat bahwa kloning adalah salah satu cara yang mungkin untuk melestarikan spesies yang punah.

    Kloning sendiri terbagi menjadi dua, yakni kloning alami dan kloning buatan. Kloning alami ini bisa kita jumpai pada cacing platyhelmintes yang memiliki kemampuan beregenerasi dan membelah membentuk individu baru.

    Selain cacing platyhelmintes, terdapat telur lebah yang juga mampu menetas tanpa adanya proses pembuahan, yang biasa disebut sebagai partenogenesis.

    Sedangkan kloning buatan yang sederhana dan bisa kita lakukan sendiri adalah teknologi pertanian yakni menyetek atau mencangkok. Kloning buatan yang lebih komplementit biasa dilakukan di dalam laboratorium seperti transplantasi embrio pada hewan secara aseksual, serta transfer nukleus yang merupakan suatu proses penghilang inti sel dan disisakan sitoplasma saja.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Jenis-jenis Kloning

    Setelah dengan jelas mengenal apa itu kloning, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis-jenis kloning sendiri sebelum membahas lebih lanjut terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Adapun jenis-jenis kloning tersebut yakni sebagai berikut:

    1. Kloning pada hewan

    Kloning pada hewan dilakukan dengan mengambil kode genetik induk yang memiliki DNA dengan bibit unggul. Biasanya hal ini dilakukan untuk mempertahankan serta memperbanyak organisme dengan keunggulan.

    2. Kloning pada tumbuhan

    Sebenarnya metode kloning tumbuhan telah lama kita kenal, salah satunya yakni metode kloning tumbuhan menggunakan cangkok.

    Sedangkan untuk kloning yang lebih rumit, biasanya membutuhkan laboratorium khusus, yakn idengan melakukan nukleus transfer pada suatu tumbuhan dengan menghilangkan inti plasma dan meninggalkan sitoplasma saja.

    Kloning tumbuhan modern biasa digunakan untuk menumbuhkan tumbuhan dengan hasil yang unggul seperti semangka yang lebih merah dan manis, atau anggur yang lebih besar dan manis.

    3. Kloning pada manusia

    Jika kloning pada hewan dan tumbuhan menimbulkan manfaat untuk masyarakat. Sebaliknya, kloning pada manusia yang paling menimbulkan kontroversi antara ilmuwan, pimpinan agama, serta masyarakat karena hal ini dianggap telah melanggar nilai dan fitrah manusia.

    Baca juga: Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ketika Dibakar dan Meminta Keturunan

    Dampak Positif dan Negatif dari Kloning

    Beberapa pro dan kontra dari melakukan kloning, menyebabkan banyaknya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Oleh sebab itu, kita perlu tahu apa saja dampak negatif dan dampak positif dari kloning tersebut, yakni:

    1. Dampak positif

    • Kloning menjadi pilihan untuk menyelamatkan genetik yang hilang dari hewan yang mati secara teratur.
    • Mencegah terjadinya kepunahan dalam suatu ekosistem.
    • Memperbanyak genetik unggul dengan cara yang efektif dan minim resiko.
    • Resipien transfer embrio tidak dibatasi waktu dan tempat.
    • Embrio dapat disimpan dengan waktu yang lama.

    2. Dampak negatif

    • Keterbatasan resipien menerima embrio
    • Kemungkinan dalam penyalahgunaan teknologi kloning dalam pembentukan spesies baru yang sifatnya justru resesif.
    • Menekan kemampuan ekosistem dalam regeneratif seksual, sebab banyaknya campur tangan teknologi.
    • Jika tidak ada recording terhadap penggunaan, embrio dapat menjadi inbreeding pada keturunan.
    • Muncul pewarisan sifat mitokondria dan modifikasi epigenetik yang tidak diharapkan dan disebabkan oleh prosedur kloning.

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu kloning, jenis serta dampak yang menyebabkan pro kontra sehingga lahirnya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Akan memudahkan kita untuk menilik lebih lanjut bagaimana persepktif Islam dalam menanggapi teknologi terkait kloning ini.

    Sebagai umat Islam, sudah tentu kita akan terikat dengan hukum keagamaan sebagaimana telah diatur oleh Allah SWT melalui firman-Nya.

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, mari kita mengulas sedikit tentang hukum syara dan tindakan-tindakannya. Perlu diketahui bahwa hukum syara merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan dari Allah SWT mengenai segala tingkah laku manusia, apa yang harus diyakini dan apa yang harus diakui oleh umat Islam.

    Dikatakan wajib, apabila hal tersebut berdasarkan tuntunan Allah SWT yang mana di dalamnya memiliki ganjaran pahal maupun dosa. Mubah yakni hukum yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, jika tidak tidak menjadi dosa. Sedangkan makruh yakni apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat pahala.

    Lalu, kloning itu sendiri merupakan sebuah teknik di mana dengan teknik tersebut akan tercipta individu baru dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya menggunakan teknik duplikasi tanpa membutuhkan regenarasi seksual.

    Meski nampak lebih efisien dan modern, namun kita perlu tahu lebih dalam terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Tujuan dari berkembangnya teknologi sebenarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi jangkitan penyakit yang lebih minim resiko serta mencegah kepunahan ekosistem tertentu.

    Upaya ini jika dikaitkan dengan syara’ maka hukum kloning hewan dalam Islam adalah mubah. Sebab mengandung tujuan untuk kebermanfaatan manusia dan tidak merusak. Bahkan jika tujuan dari pengkloningan adalah mencari obat bagi penyakit, maka hukumnya akan menjadi sunnah.

    Sehingga, apabila kloning tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala karena membantu memberikan manfaat yang dapat memberikan peningkatan kualitas serta produk yang lebih unggul, hal tersebut pun akan menguntungkan untuk manusia dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian lagi.

    Namun, lain hal apabila kloning dilakukan dengan bertujuan hanya untuk menguntungkan individu tertentu atau sebagai percobaan dalam pembentukan spesies baru. Tentu hal ini akan mengakibatkan hukum kloning hewan dalam Islam menjadi haram.

    Demikian penjelasan mengenai hukum kloning dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya!

  • Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Pernikahan Syighar mungkin asing terdengar di telinga sebagian umat Islam. Pasalnya, hal satu ini jarang sekali kita temui di kehidupan kita.

    Nikah syighar sendiri adalah pernikahan di mana saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Mungkin sebagian dari kita masih merasa bingung dengan arti pernikahan semacam ini. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah salah satu sunnah, namun nikah secara syighar dilarang dengan keras, sebab bertentangan dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan penjelasan lengkapnya? Jangan lewatkan artikel ini!

    Mengenal Pernikahan Syighar dalam Islam

    Pernikahan adalah ibadah paling panjang yang dilakukan dua insan dalam ikatan suci. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dilakukan di dalam Islam.

    Salah satu pernikahan yang dilarang yakni pernikahan Syighar. Secara umum, pernikahan ini dimaknai sebagai pernikahan yang walinya menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Bisa dibilang, bahwa pernikahan ini adalah pernikahan dua orang laki-laki yang saling tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijaidkan istri dengan tidak memakai mahar.

    Dan tentu saja nikahan syighar ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut.

    Salah satu ulama turut menyikapi hal ini, KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut.

    Sederhananya, pernikahan ini hanya menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar, dan seorang perempuan hanya dijadikan objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.

    Sebagai contoh, “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

    Pernikahan sejenis ini kerap berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini adalah haram.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Hadits Larangan Pernikahan Syighar

    Terdapat beberap hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan atas haramnya perniakahan syighar, sebagai berikut:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

    Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits riwayat Tirmidzi, dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

    Hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai nikahan syighar adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي نافِعُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ» قُلْتُ لِنَافِعُ: مَا الشَّغَارُ ؟ قَالَ: «يَنْكِحُ ابْنَةَ : الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنِ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشَّغَارِ فَهُوَ جَائِرٌ وَالشَّرط باطل» وَقَالَ فِي المَتْعَةِ: «التكاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ». وَقَالَ بَعْضُهُمْ: «المتعَةُ وَالشَّعَارُ جَائِرٌ وَالشَّرْطُ باطل». (رواه البخاري / ٩ ٤٢)

    Artinya: “Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi’: “Apa yang dimaksud dengan syighar?”

    Dia menjawab: “Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar.”

    Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut’ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil.” (HR Al Bukhari)

    An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.

    Hukum Pernikahan Syighar

    Dari hadits di atas, telah jelas bahwasannya nikah syighar hukumnya haram. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.

    Namun, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.

    Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

    Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)

    Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum pernikahan syighar adalah haram dan harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan, meski kedua pasangan tersebut sudah melakukan hubungan badan sekali pun.

    Dan apabila seseorang sudah mengetahui hukum larangan menikah syagfar dan masih tetap melakukannya, maka akan berlaku hukum mad penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya.

    Alasan Larangan Pernikahan Syighar

    Larangan yang ditetapkan dalam Islam bukan sekonyong-konyong hanya berupa larangan saja, namun terdapat adalasan baik dibaliknya.

    Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi syariat Islam. Berikut beberapa alasan larangan pernikahan Syighar:

    1. Umumnya tidak menggunakan mahar.
    2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
    3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
    4. Karena calin suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.

    Selain alasan di atas, pernikahan ini dilarang sebab dianggap merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.

    Dan mungkin saja seorang perempuan akan merasa terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja dan tentu akan mempengaruhi ketidakharmonisan dalam rumah tangganya,

    Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari larangan pernikahan ini yakni perlunya untuk meninggikan status dan hak seorang perempuan dalam Islam

    Itu dia sedikit uraian mengenai pernikahan syighar, semoga kita selaijauhkan dari hal-hal yang merendahkan dan menjauhkan kita dari Allah SWT. Aamiin.