Category: Fiqih

  • Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Cek Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Sebelum membayar zakat fitrah, kita perlu tahu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap diri individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim dengan menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

    Waktu yang dilakukan untuk membayar zakat fitrah yakni pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum menunaikan ibadah sholat ied. Lantas, siapa saja sebenarnya golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah ini? Yuk, simak uraiannya di bawah ini!

    Ketetapan Pembayaran Zakat Fitrah

    Sebelum mengenal siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, akan lebih baik jika kita mengetahui besaran ketetapan dalam pembayaran zakat fitrah yang harus dipenuhi seorang Muslim.

    Pada dasarnya, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan dengan nominal uang saja. Namun diperbolehkan untuk menggunakan bahan baku pokok yang umum dikonsumsi pada negara maupun daerah setempat. Namun, keduanya harus bernilai sama.

    Ketentuan zakat fitrah disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idulfitri.” – (HR Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah,

    “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum sholat (‘Idulfitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah sholat maka dianggap sedekah sunah.” – (HR. Ibnu Majah)

    Untuk di Indonesia sendiri, makanan pokok masyarakatnya adalah beras, sehingga yang digunakan untuk membayar fitrah selain uang adalah beras, dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter.

    Sementara jika tidak ingin menggunakan beras sebagai makanan pokok, kita juga bisa menggantinya dengan uang yang bernilai sama. Sesuaikan nominal dengan harga berasa pada wkatu tersebut dalam satu kilonya.

    Jadi sebenarnya, nilai besaran uang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berbeda setiap tahunnya tergantung dari harga beras pada saat itu.

    Baca juga: 13 Doa Agar Anak Sholeh dan Sholehah, Ayah Bunda Yuk Amalkan!

    Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Sunnah

    Tentu tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah. Golongan penerima zakat disebutkan dalam firman Allah SWT:

    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

    Dari firman di atas berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang-orang fakir atau yang dikenal dengan sebutan al-fuqara’ di dalam Al-Qur’an.

    Orang fakir yang dimaksud adalah orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan untuk dapat memenuhi kehidupan sehari-hari, termasuk sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

    Selain itu, orang-orang lansia, orang-orang yang kehilangan harta benda karena bencana alam, hingga orang-orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar sembilan tahun juga termasuk ke dalam golongan orang yang fakir.

    2. Orang Miskin

    Golongan yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya yakni orang-orang miskin. Yang dimaksud dengan orang miskin yakni orang yang memiliki maslaah ekonomi yang lebih ringan dibanding dengan orang fakir.

    Dikatakan orang miskin apabila orang tersebut memiliki pekerjaan, usaha, kekayaatn namun tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.

    Contoh orang yang miskin adalah orang yang kekurangan modal usaha, orang yang menderita sakit tapi tidak mampu beroba.

    3. Pengurus Zakat

    Pengurus zakat juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, orang ini disebut juga al-‘amilin ‘alaih dalam bahasa Arab, namun orang Indonesia lebih mengenalnya dengan nama amil zakat.

    Tugas dari pengurus zakat adalah mengumpulkan zakat dari orang muslim dan menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima.

    4. Muallaf

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah berikutnya yakni orang yang baru masuk Islam atau muallaf. Orang muallaf termasuk ke dalam orang yang berhak sebab hal ini diyakini akan menguatkan tauhid dan syariah mereka.

    Dengan adanya bantuan zakat fitrah, maka diharapkan keimanan dari orang yang baru masuk Islam akan semakin kuat.

    5. Orang yang Berhutang

    Orang yang berhutang atau al-gharimin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

    Jenis hutang yang dimaksud di sini adalah hutang yang diperuntukan keperluan baik dan mendesak. Misal, berhutang untuk membiayai rumah sakit, biaya pendidikan dan hal baik lainnya.

    6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah

    Orang yang berjihad di jalan Allah termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Bentuk perjuangan ini yakni pendakwah, orang yang mengembangkan panti asuhan dan lain sebagainya.

    7. Orang yang dalam Perjalanan

    Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau yang disebut juga dengan ibnu sabil termasuk pada golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

    Namun golongan yang dimaksud berhak ini adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang dalam hal kebaikan. Misalnya bekerja mencari nafkah atau belajar.

    8. Budak yang Ingin Memerdekakan Diri

    Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah terakhir, yakni dari orang yang menerima zakat adalah riqab atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.

    Dahulu, ketika masih banyak perbudakan, zakat fitrah diutamakan bagi mereka yang telah merdeka. Namun, untuk saat ini, hal ini jarang diberikan sebab jarang sekali adanya perbudakan pada era sekarang ini.

    Meski sekarang sudah jarang terjadinya perbudakan, tapi golongan ini tetap diutamakan untuk mendapatkan zakat fitrah supaya mereka bisa memerdekakan dirinya.

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Hikmah Zakat Fitrah Bagi Umat Islam

    Terdapat beberapa hikmah yang bisa kita dapat ketika kita membayar zakat. Adapun hikmah tersebut adalah:

    1. Zakat Fitrah Menyucikan Jiwa

    Hikmah yang pertama yakni membersihkan dan menyucikan jiwa. Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At Taubah ayat 103 , yang berbunyi:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    2. Memperoleh Keberkahan Harta

    Selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga bermanfaat membersihkan harta. Dalam memperoleh harta untuk kebutuhan sehari-hari, barangkali ada hal-hal yang tidak menyenangkan terjadi.

    Seperti dalam proses jual beli, terdapat pelanggan yang merasa terpaksa dengan harga yang telah diberikan sehingga ia membelinya dengan perasaan tidak ikhlas.

    Hal ini akan menjadi salah satu batu sandungan dalam mencari rezeki lainnya. Meski hukumnya tidak haram, namun terdapat proses yang kurang baik. Hal inilah yang akan disucikan ketika kita membayar zakat fitrah.

    Meski demikian, hal ini tidak akan berlaku apabila harta yang diperoleh seseorang memang melalui proses yang jelas-jelas haram, seperti menipu, korupsi dan mencuri.

    3. Sebagai Bentuk Rasa Syukur Kepada Allah SWT

    Membayar zakat fitrah merupakan salah satu bentuk raa syukur kita atas segala nikmat Allah SWT, yakni dengan membagi harta dengan orang yang membutuhkan.

    Pasalnya, setiap hasil kerja keras kita, ada peran orang lain dan peran Allah SWT dalam mendapatkannya.

    4. Membersihkan Diri dari Perbuatan yang Sia-sia

    Hikmah zakat fitrah juga untuk membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia. Perbuatan yang dimaksudkan yakni, apabila kita secara tidak sengaja melakukan hal-hal seperti marah, kesal dan hal lainnya saat beribadah puasa. Atas izin Allah, perbuatan inilah yang akan dibersihkan saat kita membayar zakat.

    Seperti yang telah disabdakan Rasulullah dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah salat maka dia itu adalah shadaqoh biasa.”

    Itu dia golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Setelah mengetahuinya, semoga kelak saat bulan Ramadhan tiba, kita bisa memberikan zakat tersebut pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

  • Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

    Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis, Apakah Sah?

    Kemajuan teknologi dan perkembangan internet membuat transaksi jual beli menjadi semakin mudah. Salah satu contohnya yaitu jual beli minuman dari mesin otomatis.

    Namun, penggunaan mesin untuk menggantikan tenaga manusia menyebabkan tidak adanya ijab kabul dalam transaksi. Lantas, bagaimana pandangan syariah mengenai transaksi menggunakan mesin otomatis?

    Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai hukumnya di artikel ini.

    Jual Beli Minuman dari Mesin Otomatis

    Menurut fikih, dalam transaksi atau akad jual beli disyaratkan adanya sighat (ijab kabul) dari pihak penjual dan pembeli.

    Sementara itu, saat melakukan pembelian melalui mesin otomatis atau vending machine pembeli hanya perlu memasukkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

    Kemudian, layaknya penjual asli, mesin akan mengeluarkan barang tersebut. Jadi, pihak penjual tidak terlibat dalam transaksi langsung dan tidak terjadi ijab kabul.

    Hal demikian berlangsung dalam jual beli minuman dari mesin otomatis dan berbagai transaksi modern lain.

    Nah, sebelum menelaah mengenai hukumnya, sebaiknya kita mengenali dulu yang dimaksud dengan ijab kabul.

    Ijab kabul dalam transaksi artinya ada yang menyatakan menjual dan ada yang menerima/membeli. Adapun bentuknya ada dua, yaitu melalui perkataan dan perbuatan.

    1. Ijab Kabul dengan Perkataan

    Jenis ijab kabul dengan perkataan melibatkan ucapan dari pihak penjual, “Saya menjual barang ini …”. Kemudian ada juga ucapan dari pihak pembeli, “Saya membeli …” atau “Saya terima.”

    Adanya ucapan dalam ijab kabul berfungsi untuk menunjukkan timbal balik dan keridhaan kedua pihak dalam melakukan transaksi.

    Baca juga: 5 Ayat Tentang Isra Miraj, Menjelaskan Kebesaran Allah SWT

    2. Ijab Kabul dengan Perbuatan

    Jenis ijab kabul ini disebut sebagai mu’aathah. Dalam mua’aathah, transaksi berlangsung cukup dengan pembeli yang meletakkan uang dan penjual menyerahkan barang.

    Transaksi mu’aathah sering kita temukan di berbagai tempat, seperti di pasar, supermarket, hingga mal.

    Bentuk transaksinya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

    • Penjual menyatakan, “Saya jual” dan pembeli hanya menyerahkan uang dan mengambil barang.
    • Pembeli mengatakan “Saya beli” dan penjual hanya menerima uang sambil menyerahkan barang.
    • Penjual maupun pembeli tidak mengatakan apa-apa, cukup dengan pembeli menyerahkan uang sementara penjual menyerahkan barang dagangan.

    Hukum Transaksi lewat Mesin

    Transaksi lewat mesin sudah menjadi hal sehari-hari sekarang ini. Jenisnya juga bermacam-macam, mulai dari beli minuman di mesin, beli pulsa di ATM, hingga belanja di marketplace online.

    Berbagai transaksi modern tersebut berlangsung secara otomatis. Penjual dan pembeli sering kali tidak saling berinteraksi. Jadi, tidak terjadi timbal balik maupun akad ijab kabul.

    Jenis transaksi yang demikian termasuk melibatkan ijab kabul melalui perbuatan dan hukumnya adalah sah.

    Adapun dasar yang menjadi alasan disahkannya transaksi yaitu:

    1. Dalil Diperbolehkannya Jual Beli

    Allah memperbolehkan jual beli dan tidak membatasinya dengan akad tertentu. Sebagaimana firman-Nya berikut.

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    Artinya:

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    2. Menurut ‘Urf

    ‘Urf atau kebiasaan masyarakat ketika penjual mengambil uang dan pembeli menerima barang, maka artinya kedua pihak telah rida melakukan transaksi.

    Dengan kata lain, perbuatan kedua pihak telah menunjukkan keridaan. Sehingga transaksi sah untuk dilakukan.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

    Kedua hal tersebut menjadi dasar hukum dari berbagai jenis transaksi mu’aathah.

    Adapun bentuk transaksinya dapat berupa transaksi langsung seperti di pasar dan supermarket yang tidak disertai ucapan apa-apa, maupun transaksi modern lewat mesin.

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    Pendapat Ulama tentang Transaksi Mu’aathah

    Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai keabsahan jual beli mu’aathah.

    Melansir dari laman Rumaysho, ulama Syafiiyah melarang transaksi yang mana ijab kabul hanya dalam bentuk perbuatan. Dengan kata lain, harus ada ucapan dari kedua pihak mengenai ijab kabul.

    Jadi, ulama Syafiiyah berpendapat bahwa jual beli mu’aathah tidak sah.

    Asy-Syirazi rahimahullah mengatakan, “Tidaklah sah akad jual beli kecuali adanya ijab dan kabul. Adapun akad mu’aathah tidaklah sah dan tidak disebut jual beli.”

    Imam Nawawi juga memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut,

    “Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii, jual beli tidaklah sah kecuali dengan adanya ijab dan kabul. Sedangkan jual beli mu’aathah tidaklah sah baik bentuknya sedikit maupun banyak.” (Kitab Al-Majmu’, 9:115-116)

    Namun, Beliau juga berpendapat bahwa dalam akad jual beli tanpa sighat masih terdapat ruang keabsahan. Dengan catatan, adanya syarat sudah diketahui bahwa kedua belah pihak sama-sama ridha.

    Syaikh Muhammad al-Zuhri juga menyebutkan dalam kitab Sirajul Wahhaj, bahwa Imam Nawawi dan ulama Syafiiyah lain membolehkan transaksi tanpa akad dengan syarat hal tersebut sudah basa dilakukan oleh masyarakat.

    Selain itu, disyaratkan juga harga sudah diketahui oleh kedua pihak.

    Berikut penuturan Syaikh Muhammad al-Zuhri,

    ومنه المعاطاة لكن المصنف وجماعة اختاروا الانعقاد بها في كل ما يعده الناس بيعا ولا بد من اسناد البيع الى المخاطب ومن ذكر الثمن

    Artinya:

    “Bagian dari transaksi jual beli yang tidak sah adalah jual beli tanpa akad. Akan tetapi mushannif (Imam Nawawi) dan sekelompok ulama memilih keabsahan transaksi tanpa akad dalam setiap hal yang sudah dinilai jual beli oleh masyarakat, dan harus menyandarkan jual beli pada pembeli dan harus menyebutkan harga.”

    Transaksi Modern

    Mengutip dari laman Bincang Syariah, pada dasarnya, tujuan disyaratkannya sighat (ijab kabul) dalam berbagai akad adalah untuk memastikan bahwa pihak yang bersangkutan benar-benar rela melakukan akad tersebut.

    Adapun akad muamalah yang dimaksud meliputi muamalah yang sifatnya tukar menukar seperti bai’ (jual beli) maupun pemberian seperti hibah.

    Jadi, dengan adanya dalil yang memperbolehkan dan perbuatan yang menunjukkan keridhaan menurut ‘urf, maka transaksi atau jual beli modern hukumnya sah untuk kita lakukan.

    Adapun transaksi modern sendiri ada banyak jenisnya, di antaranya:

    • Jual beli minuman dari mesin otomatis
    • Transaksi lewat ATM
    • Pembelian tiket secara online
    • Beli saham lewat internet
    • Jual beli di market place
    • Sahnya jual beli melalui tulisan dalam email, surat, dan aplikasi pesan.

    Satu lagi hal yang menentukan sah tidaknya transaksi jual beli lewat mesin, yaitu harus memenuhi unsur dasar jual beli, meliputi:

    • Barang yang dijual diketahui oleh pembeli
    • Tidak terdapat unsur penipuan
    • Harga diketahui oleh pembeli sebelum melakukan transaksi, sehingga ia tidak merasa dirugikan setelahnya.

    Transaksi lewat mesin saat ini sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan. Masyarakat juga mempercayai proses transaksi melalui mesin.

    Di samping itu, sudah terdapat aturan dan Undang-undang terkait transaksi melalui mesin dan internet, sehingga risiko terjadinya penipuan sangat kecil.

    Demikianlah pembahasan mengenai hukum jual beli minuman dari mesin otomatis. Semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita semua.

  • Inilah 5 Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad 

    Inilah 5 Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad 

    Umat muslim memang wajib bekerja. Namun, dalam memilih pekerjaan tidak bisa sembarangan. Jauh lebih baik buat kita mengikuti tuntunan dari Nabi Muhammad SAW. Ada loh beberapa pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad. 

    Sebenarnya semua pekerjaan itu bagus, hanya saja ada beberapa pekerjaan yang disebut dalam hadits dan Rasulullah bersabda bahwa beberapa pekerjaan itulah yang terbaik di antara yang lainnya. 

    Sebagai umat Islam yang menjadikan Rasulullah SAW sebagai role model utama, kita patut menjadikan beliau sebagai percontohan dalam apapun. Termasuk juga dalam memilih pekerjaan apa yang nanti akan kita geluti.

    Mencontoh Rasulullah SAW pastinya akan membawa banyak kebaikan di dalam hidup ini. 

    Kategori Pekerjaan Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW

    Ada beberapa kategori pekerjaan terbaik menurut Rasulullah SAW. Apa saja kategorinya? Ini dia jawabannya:

    1. Pekerjaan dengan Tangan Sendiri

    Pertama adalah pekerjaan terbaik yakni pekerjaan yang menggunakan tangan sendiri. Dengan kata lain, hasil kerja dari tangan sendiri. Ada hadits yang menjelaskan tentang ini: 

    مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

    Artinya: 

    “Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu juga makan dari hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari, No. 2072, dari Al-Miqdad).

    Sebagaimana yang disebut pada hadits ini, mencari pekerjaan dengan tangan sendiri pun telah dicontohkan oleh para nabi misalnya Nabi Daud ‘alaihis salam. 

    Adapun contoh beberapa pekerjaannya seperti kerajinan tangan, bercocok tanam, pandai besi, menulis, dan sejenisnya.

    Baca juga: Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    2. Jual Beli yang Mabrur

    Mata pencaharian selanjutnya atau pekerjaan terbaik kedua yakni jual beli yang mabrur. Ulama Ash-Shan’ani berkata kalau yang dimaksud sebagai jual beli yang mabrur merupakan jual beli yang di antaranya tidak ada sumpah dusta. 

    Sumpah dusta untuk melariskan dagangan adalah hal yang dilarang. Selain itu, juga selamat dari tindak dan perilaku penipuan. 

    Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah di dalam Minhah Al-‘Allam (6:9) pun menjelaskan jika jual beli yang mabrur merupakan jual beli yang sudah memenuhi syarat juga rukun jual beli. 

    Hal ini terlepas dari jual beli yang bermasalah, juga penghindaran diri dari penipuan, serta dibangun di atas asas kejujuran. 

    3. Pekerjaan Paling Diberkahi

    Pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad selanjutnya juga ada yang kategorinya termasuk paling diberkahi. 

    Ada yang berpendapat jika pekerjaan paling diberkahi yakni bercocok tanam. Alasannya karena tingkat tawakalnya memang lebih tinggi. 

    Sedangkan Imam Nawawi berpendapat kalau pekerjaan yang paling diberkahi yakni pekerjaan yang menggunakan tangan sendiri. Bercocok tanam juga termasuk pekerjaan yang lebih baik menurutnya. 

    Ada sejumlah alasan yang mendasari mengapa bercocok tanam jadi pekerjaan yang paling diberkahi. Pertama, termasuk pekerjaan menggunakan tangan, tawakalnya yang tinggi, serta kebermanfaatan buat banyak orang. 

    Menurut penulis dari Tawdhihul Akham, pekerjaan terbaik yakni disesuaikan dengan keadaan setiap orang. 

    Hal paling penting yakni bahwa setiap pekerjaan wajib berisi kebaikan, tak ada unsur penipuan, sekaligus bisa menjalani kewajiban yang wajib diperhatikan ketika bekerja. 

    Contoh Pekerjaan Terbaik Berdasarkan Kriteria dari Nabi Muhammad

    Nah, mungkin kita hanya bisa belajar kategorinya saja di bagian atas. Sekarang, lanjut ke jenis pekerjaan itu sendiri. Ini dia jenis pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad: 

    1. Bertani atau Bercocok Tanam

    1. Bertani atau Bercocok Tanam

    Islam sudah memberi warna tersendiri untuk perkembangan pertanian. Hal ini nampak dari sejumlah hadis yang jelas-jelas menganjurkan umat Islam untuk membuat lahan jadi kawasan produktif. 

    Hal ini tentu karena bertani bisa memberikan banyak manfaat. Ada hadits yang bilang begini: 

    “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman atau pohon, kemudian hasilnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan apa yang dilakukan itu menjadi sedekah baginya.” (Riwayat al-Bukhari Muslim dari Anas).

    Tak hanya mendapatkan keuntungan dari menanam, kita yang bertani pun mendapatkan pahala sedekah karena hewan, manusia, dan binatang juga mendapatkan manfaat darinya. 

    Sebagian ulama pun berpendapat kalau bertani adalah salah satu pekerjaan terbaik menurut Rasulullah SAW. Hal ini karena mereka dianggap makan dari hasil tangannya sendiri, dan ini sesuai dengan apa yang disabdakan nabi: 

    “Tidaklah seorang memakan makanan yang lebih baik apa yang dihasilkan oleh tangannya, dan sesungguhnya Nabi Daud makan dari apa yang dihasilkan oleh tangannya sendiri.” (Riwayat al-Bukhari dari al-Miqda).

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Berdagang

    2. Berdagang

    Berdagang juga termasuk kategori pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad SAW. Jenis ini pun sangat dianjurkan. 

    Mengingat dulunya Rasulullah SAW sendiri juga seorang pedagang yang jujur, cerdas, dan tersohor. 

    Beliau berdagang dengan cara membeli barang dari pasar untuk kemudian dijual kembali pada pasar yang lain. 

    Berdagang tak hanya sempit pada menjual barang saja. Melainkan bisa juga dengan menjual jasa maupun keterampilan khusus yang kita miliki. 

    3. Beternak Hewan

    3. Beternak Hewan

    Jenis usaha yang juga bagus adalah beternak hewan. Sebelum masa kenabian, Rasulullah awalnya seorang penggembala kambing. 

    Beliau pun dulunya punya banyak hewan unta. Apakah ada yang tahu kalau dikonversi jadi rupiah, seekor unta itu harganya bisa ratusan juta rupiah, loh. 

    Di Indonesia, kita bisa memilih hewan-hewan yang umum saja seperti kambing, domba, sapi, ayam, ikan, dan sejenisnya. 

    Hanya saja, pilih hewan ternak yang halal dan bisa memberikan banyak manfaat buat manusia. Keuntungannya banyak dan tentu saja berkah karena telah mengikuti Nabi Muhammad SAW. 

    4. Menyewakan Lahan

    4. Menyewakan Lahan

    Dalam Islam, usaha menyewakan lahan pun dianjurkan. Lahannya bisa berupa sawah, perkebunan, ladang, juga lainnya. 

    Sistemnya bisa kita tentukan sendiri. Bisa dengan bagi hasil atau sewa di awal. Tapi memang jauh lebih baik bagi hasil agar tidak memberatkan satu pihak atau pihak yang mengelolanya. 

    Pada HR. Bukhari, pernah Rasulullah dulunya menyerahkan beberapa ladang dan kebun kurma di Khaibar ke bangsa Yahudi dan digarap memakai biaya mereka sendiri. 

    Berdasarkan dengan perjanjian, Rasulullah SAW akan memperoleh setengah keuntungan hasil panen dari lahan yang diberikan untuk dikelola. 

    5. Dilihat dari Kualitas Bekerja

    Pekerjaan yang terbaik tentu tak hanya fokus pada salah satu aspek pekerjaan saja. Melainkan juga dilihat dari kualitas pekerjaan seorang hamba. 

    Rasulullah SAW pernah bersabda: 

    Ihrish ala maa yanfa’uka wasta’in billahi wa la ta’jiz,. 

    Artinya:

    “Bersemangatlah dalam melakukan hal yang bermanfaat untukmu, dan minta tolonglah kepada Allah, serta janganlah engkau malas,”.

    Pada buku Saripati Ihya Ulumiddin Imam Ghazali dijelaskan jika manusia yang malas bekerja, harusnya malu pada alam semesta. 

    Sebab Rasulullah pun bersabda: 

    “Bukankah burung-burung pun berangkat pagi-pagi dalam keadaan perut kosong dan pulang sore-sore dalam keadaan perut kenyang?”.

    Perintah untuk Bekerja Keras dalam Al-Qur’an dan Hadits

    Setelah tahu apa saja pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad selanjutnya kita diperintahkan untuk bekerja keras. Bahkan perintahnya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits. Ini rinciannya: 

    1. QS. At-Taubah Ayat 105

    وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

    Artinya: 

    “Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah: 105).

    2. QS. Al-Jumu’ah Ayat 10

    فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS al-Jumu’ah: 10).

    3. QS. Az-Zumar Ayat 39

     قُلْ يَا قَوْمِ اعْمَلُو

    “Hai kaumku, bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja(pula), maka kelak kamu akan mengetahui.” (QS az-Zumar: 39).

    4. Hadits Bekerja Keras agar Bisa Makan

    عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:لَوْ اَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ, تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا.

    Artinya: 

    “Dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, maka niscaya Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana Allah memberi rezeki kepada burung; ia pergi pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang”. [HR Tirmidzi, No. 2344; Ahmad (I/30); Ibnu Majah, No. 4164]. 

    Itulah yang bisa kita pelajari tentang pekerjaan terbaik menurut Nabi Muhammad SAW yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Intinya, semua pekerjaan bagus selama kita dapat mengerjakannya dengan jujur dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.

  • Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki dan Perempuan

    Saat seseorang sedang memperingati hari kelahirannya, tentu ada orang-orang yang mengucapkan peringatan tersebut. Dalam Islam pun peringatannya dengan ucapan barakallah fii umrik. Lalu, bagaimana cara memberikan jawaban barakallah fii umrik?

    Tidak sedikit orang yang masih bingung cara menjawabnya. Karena tidak semua orang menggunakan kalimat tersebut untuk mengucapkan peringatan hari kelahiran seseorang.

    Beberapa orang juga ada yang menambahkan kata yaumul milad. Kata tersebut berfungsi untuk menyempurnakan kalimat ucapan barakallah fii umrik. Jika sudah seperti itu, lalu bagaimana jawaban barakallah fii umrik?

    Arti Barakallah Fii Umrik

    Sebelum kita mengenal dengan baik bagaimana jawaban barakallah fii umrik, ada baiknya memahami arti terlebih dahulu. Dimana barakallah sendiri merupakan sebuah doa yang baik yang diberikan orang lain ke seseorang.

    Ungkapan itu pun tidak hanya terucap untuk peringatan kelahiran seseorang. Akan tetapi, ungkapan ini sering seseorang gunakan dalam percakapan sehari-hari.

    Sehingga, barakallah artinya ungkapan bahasa Arab yang biasanya seseorang gunakan untuk mengucapkan terima kasih. Konteks pemahamannya berbicara dalam berbagai hal.

    بَارَكَ اللَّهُ فِي عُمْرِك 

    Latinnya “Barakallah fii umrik

    Artinya: “Semoga Allah memberkahi umurmu.”

    Lebih luasnya lagi kalimat ini merujuk karena pertambahan umur yang merupakan salah satu nikmat yang Allah SWT beri.

    Barakallah yang berasal dari kata baaraka dengan arti mendatangkan berkah dan kebaikan. Kemudian diikuti oleh kata Allah yang artinya Allah SWT itu sendiri dan fii yang berarti kepada sekaligus umrik yang artinya usia atau kelahiran.

    Dengan begitu, ketika ada keluarga, teman ataupun saudara dan lainnya yang berulang tahun kita hanya perlu mengucapkan kalimat tersebut. Doa dengan arti yang luas meminta keberkahan atas tambahnya usia manusia.

    Baca juga: 250 Nama Bayi Perempuan Islam dan Artinya Terlengkap

    Yaumul Milad Barakallah Fii Umrik

    Kata pelengkap yaumul milad pada barakallah fii umrik merupakan sebuah gabungan kata. Gabungan kata dari yaumul milad yang artinya hari lahir dalam bahasa Arab.

    Sementara, arti barakallah fii umrik yaitu semoga Allah memberkati usiamu. Sehingga, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara lengkap artinya “Selamat Hari Lahir, semoga Allah memberkahi usiamu.”

    Makna Ungkapan Barakallah Fii Umrik

    Jika kita sudah paham arti barakallah fii umrik, maka penggunaan kata ini berfungsi untuk mencerminkan rasa hormat dan kepedulian seseorang terhadap orang lain yang berulang tahun.

    Maknanya pun ada berbagai dalam segi, salah satunya kandungan doa yang bermakna agar Allah SWT memberkahi usia seseorang. Selain itu, memberikan kesehatan, kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup.

    Tidak hanya dari segi spiritualnya saja, akan tetapi ada dari segi filosofisnya. Makna yang tersembunyi dari doa barakallah fii umrik yaitu menghargai kehidupan dan waktu yang telah Allah berikan.

    Dengan begitu, tanpa kita sadari ungkapan tersebut bisa menjadi pengingat bahwa setiap momen dalam kehidupan memiliki nilai yang tidak terbatas. Oleh sebab itu, harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya.

    Kisah Ungkapan Barakallah Fii Umrik

    Sebelum melanjutkan ke jawaban barakallah fii umrik, kita juga perlu memahami bagaimana kisah dari adanya ungkapan barakallah fii umrik. Kisah ini berlatar pada zaman nabi Muhammad SAW.

    Dimana para sahabat Rasulullah SAW mengucapkan sebuah ucapan selamat. Ada dalil qiyas dari peristiwa ini  yaitu mengqiyaskan dengan perilaku sahabat nabi.

    Imam Bukhari telah meriwayatkan bahwa sewaktu sahabat Ka’ab bin Malik menerima sebuah kabar gembira dari Nabi Muhammad SAW. Kabar gembira mengenai penerimaan taubatnya.

    Sahabat Rasulullah SAW yaitu sahabat Thalhah bin Ubaidillah menyampaikan kepadanya sebuah ucapan selamat atau tahni’ah. Berdasarkan kisah riwayat tersebut, maka hukum memberikan sebuah selamat merupakan mubah.

    Selain mubah, ada sebagian ulama yang mengatakannya itu sunnah. Itu hal ini tergantung pada keyakinan masing-masing dari kita sendiri. Nabi Muhammad SAW memberi tahu pada sahabatnya tentang diterimanya taubat saat subuh.

    Ka’ab bin Malik pun berjalan menuju ke Nabi Muhammad SAW, kemudian para sahabat menemui Ka’ab bin Malik secara berkelompok seraya mengucapkan selamat.

    Sahabat-sahabat tersebut berkata, “Selamat atas diterimanya taubatmu oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari)

    Baca juga: 700 Nama Bayi Laki-laki Islami dan Artinya Lengkap

    Jawaban Barakallah Fii Umrik

    Ada beberapa pertanyaan ketika seseorang mengucapkan barakallah fii umrik termasuk jawabannya. Jawaban barakallah fii umrik dengan membalas Wa Fiika Barakallah atau Wa Fiiki Barakallah?

    Kedua arti kalimat tersebut memiliki arti yang sama yaitu semoga Allah SWT juga memberkahimu. Sehingga, jawaban barakallah fii umrik untuk laki- laki dan perempuan terletak pada penggunaan kata ganti objeknya.

    Pemakaian kata ka dan ki dalam kalimat Fiika atau Fiiki merujuk pada sosok orang yang diucapkan selamat ulang tahun. Jika begitu, untuk laki-laki bisa menggunakan kata ka pada ujung kalimat fii.

    Sementara untuk perempuan menggunakan kata ki dalam ujung kalimat fii. Dengan begitu, perbedaan nyatanya hanya terletak pada sosok orang yang sedang kita ucapkan.

    Oleh sebab itu, inilah rangkuman ucapan jawaban barakallah fii umrik untuk perempuan dan laki-laki.

    1. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Laki-laki

    Jawaban barakallah fii umrik pertama merujuk untuk perempuan yaitu Wa Fiika Barakallah. Artinya pun, “Semoga Allah juga memberkahimu (pria).”

    2. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Perempuan

    Sementara untuk jawaban barakallah fii umrik untuk laki-laki yaitu Wa Fiiki Barakallah. Artinya pun, “Semoga Allah juga memberkahimu (wanita).”

    3. Jawaban Barakallah Fii Umrik untuk Jamak

    Tidak hanya terkhusus untuk laki-laki dan perempuan saja, akan tetapi ada jawaban barakallah fii umrik untuk semua orang atau jamak. Ungkapannya Wafiikum Barakallah yang artinya “Semoga Allah juga memberkati kalian semua (jamak).”

    Jamak artinya jumlah yang lebih dari satu baik itu orang laki-laki atau perempuan. Sehingga, penggunaan jamak ini berkesan tertuju untuk banyak orang atau subjek.

    Selanjutnya sebagai pelengkap jawaban barakallah fii umrik tersebut, kita bisa menambahkan dengan ucapan terima kasih. Salah satu ucapan terimakasih yaitu Jazakallah atau Jazakallah Khairan.

    Jazakallahu Khair merupakan sebuah ungkapan terimakasih kepada orang yang baik. Selain itu, artinya juga sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. Ucapan ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang menyadari berkahnya Allah SWT.

    Oleh sebab itu, ucapan Jazakallahu Fiikum bisa kita gunakan untuk membalas jawaban barakallah fii umrik. Karena ucapan terima kasih yang tepat tertuju pada Allah SWT sekaligus seseorang yang mengucapkan ulang tahun.

    Hikmah Mengucapkan Barakallah Fii Umrik

    Setelah kita tahu bagaimana jawaban barakallah fii umrik untuk ucapan ulang tahun tersebut. Kita juga perlu tahu apa sebenarnya hikmah mengucapkan barakallah fii umrik.

    Hikmah yang hampir mirip dengan makna, akan tetapi lebih kepada apa yang manusianya. Maka, hikmah barakallah fii umrik yaitu saling mendoakan antara yang mengucapkan dan memberi jawaban.

    Apalagi barakallah fii umrik selayaknya doa yang merupakan mustajab untuk kita amalkan. Maka dari itu, jika ada seseorang yang berulang tahun hendaknya ucapkan dengan kalimat barakallah fii umrik.

    Demikian informasi mengenai jawaban barakallah fii umrik dilengkapi dengan jawaban terima kasih. Pengucapan dengan niat baik membuat kita lebih dekat kepada Allah SWT.

  • Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Hukum Menari, Joget, Dansa dalam Islam dan Dalilnya

    Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sebagai umat muslim sudah menjadi kewajiban untuk mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah.

    Islam mengarahkan dan memberi pedoman berupa Al-Qur’an serta hadits untuk umatnya dalam menjalani hidup. Setiap perintah dan larangan juga memiliki dalil yang dapat dipertanggung jawabkan. 

    Termasuk hukum menari, joget, maupun berdansa juga telah diatur dalam Islam, lengkap dengan dalilnya. Penting bagi kita, untuk memahami hukum berjoget serta menari menurut pandangan Islam.

    Dalil tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Bukan sesuatu yang mudah untuk kita bisa menilai baik dan buruk. Bersyukur sebagai umat muslim memilih pedoman dalam berperilaku sehingga kita hanya perlu mentaati apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. 

    Terlebih di zaman yang serba modern, bercampurnya banyak budaya termasuk salah satunya berjoget dan berdansa yang merupakan budaya barat. Namun, apakah joget dan dansa diperbolehkan dalam Islam?

    Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كَانَتِ الْحَبَشَةُ يَزْفِنُونَ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَرْقُصُونَ وَيَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا يَقُولُونَ ». قَالُوا يَقُولُونَ مُحَمَّدٌ عَبْدٌ صَالِحٌ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah menari di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menggerak-gerakkan badan (menari) dan mereka mengatakan, ‘Muhammad adalah hamba yang saleh.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘Apa yang mereka katakan?’ Orang-orang menjawab, ‘Mereka sebut bahwa Muhammad adalah hamba yang saleh.’” (HR. Ahmad, 3:152. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim).

    Sementara itu, dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu juga pernah berkata:

    جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ.

    Artinya:

    “Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892).

    Aisyah menyebutkan bahwa tarian yang dilakukan orang-orang Habasyah menggunakan alat perang. Diriwayatkan oleh hadits Bukhari:

    كانَ الحَبَشُ يلعبونَ بِحِرابِهم فَسَتَرنِي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وأنَا أنْظُرُ ، فمَا زِلْتُ أنظرُ حتَّى كنْتُ أنا أَنْصَرِفُ

    Artinya:

    “Orang-orang Habasyah bermain-main dengan alat perang mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menabiriku dan aku berusaha untuk tetap melihat. Hal ini terus berlangsung hingga aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihatnya lagi.” (HR. Bukhari, no. 5190).

    Maka dari penjelasan dalil tersebut, bahwasanya tarian telah ada di zaman Rasulullah. Sebagaimana yang pernah diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang orang-orang Habasyah yang menari dengan alat perang.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Firman Tentang Hukum Berjoget dalam Islam 

    Selain mengacu pada dalil dan hadits, para ulama juga menggunakan Al-Quran sebagai pedoman dalam menafsirkan atau meriwayatkan sesuatu. Mengenai hukum berjoget dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman:

    لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37).

    Kemudian, Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan mengenai pengertian dan makna dari ayat tersebut:

    اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى ذَمِّ الرَّقْصِ وَتَعَاطِيهِ. قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْوَفَاءِ ابْنُ عَقِيلٍ: قَدْ نَصَّ الْقُرْآنُ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الرَّقْصِ فَقَالَ:” وَلا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحاً” وَذَمَّ الْمُخْتَالَ. والرقص أشد المرح والبطر

    Artinya:

    “Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).

    Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai hukum berjoget dalam Islam. Sejumlah ulama Syafi’iyyah memperbolehkan menari dengan dalil hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhu mengenai orang-orang Habasyah. 

    Namun, apabila kita maknai dari hadits tersebut. Dijelaskan bahwa yang dimaksud menari-nari adalah memainkan alat perang. 

    Hukum Berjoget Menurut Para Ulama

    Berbeda pendapat dengan para ulama Syafi’iyah, ulama Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah justru memakruhkan berjoget. Hal ini dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:

    فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالْقَفَّال مِنَ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ الرَّقْصِ مُعَلِّلِينَ ذَلِكَ بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ. قَال الأَْبِيُّ: وَحَمَل الْعُلَمَاءُ حَدِيثَ رَقْصِ الْحَبَشَةِ عَلَى الْوَثْبِ بِسِلاَحِهِمْ، وَلَعِبِهِمْ بِحِرَابِهِمْ، لِيُوَافِقَ مَا جَاءَ فِي رِوَايَةٍ: يَلْعَبُونَ عِنْدَ رَسُول اللَّهِ بِحِرَابِهِمْ وَهَذَا كُلُّهُ مَا لَمْ يَصْحَبِ الرَّقْصَ أَمْرٌ مُحَرَّمٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، أَوْ كَشْفِ الْعَوْرَةِ وَنَحْوِهِمَا، فَيَحْرُمُ اتِّفَاقًا

    Artinya:

    “Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qafal dari Syafi’iyyah memakruhkan joget dengan alasan karena ia adalah perbuatan dana’ah (rendah) dan safah (kebodohan). Dan ia merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). Al-Abbi mengatakan, ‘Para ulama memaknai hadits jogetnya orang Habasyah bahwa maksudnya (bukan joget sebagaimana yang kita ketahui) namun sekedar lompat-lompat ketika bermain pedang, dan alat-alat perang mereka.’ Sehingga sesuai dengan riwayat yang lain yang menyatakan bahwa mereka (orang Habasyah) bermain-main di dekat Rasulullah dengan alat-alat perang mereka.’ Demikian pemaparan ini semua dengan asumsi joget tersebut tidak dibarengi dengan hal yang diharamkan syariat seperti minum khamr, membuka aurat, atau yang lainnya. Jika dibarengi hal yang diharamkan maka hukumnya haram menurut sepakat ulama.”

    Penjelasan ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau mengatakan:

    لرقص مكروه في الأصل ، ولكن إذا كان على الطريقة الغربية ، أو كان تقليداً للكافرات : صار حراماً

    Artinya:

    “Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir maka menjadi haram.” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/18).

    Dari penjelasan para ulama dapat disimpulkan bahwa berjoget hukumnya makruh. Namun, apabila dilakukan tidak sesuai syariat maka hukum berjoget menjadi haram atau tidak diperbolehkan. 

    Syariat Islam tentang Berjoget dan Menari

    Sebelum melakukan pementasan seni berupa joget atau tarian, hendaknya kita memahami syariat dan aturan yang memperbolehkan joget dalam Islam:

    1. Tidak Ditonton yang Bukan Muhrim

    Hukum berjoget dalam Islam diperbolehkan apabila yang menari laki-laki di hadapan laki-laki. Begitu pun, jika yang menari atau berjoget wanita maka yang melihat dan menonton adalah kaum wanita. 

    2. Menutup Aurat

    Hal yang selanjutnya harus diperhatikan adalah berpakaian sesuai syariat. Meski yang melihat dan menonton adalah sesama laki-laki atau wanita tetapi pakaian yang dikenakan tetap wajib menutup aurat. 

    3. Menjauhi yang Diharamkan

    Berjoget dan menari akan menjadi haram apabila tidak mengikuti syariat atau bahkan mendekati yang haram. Misalnya, laki-laki bergaya seperti wanita, meminum khamr, terdapat iringan musik yang tidak sesuai syariat. 

    Apabila dilakukan dengan hal yang semacam ini, maka para ulama menyepakati hukum berjoget haram. Sebab, hal ini menjadi kemudharatan dan mendekati larangan Allah Ta’ala. 

    Demikian penjelasan mengenai hukum berjoget dalam Islam. Semoga kita senantiasa menjadi muslim yang taat dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

  • Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Hukum Pasang Veneer Gigi, Bolehkah Menurut Islam?

    Islam merupakan agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu merawat diri sebagai bukti cinta kebersihan. Salah satunya adalah merawat gigi. Namun, bagaimana hukum veneer gigi dalam Islam?

    Veneer gigi menjadi salah satu prosedur medis berupa cangkang tipis dengan warna menyerupai gigi. Biasanya ditempelkan di permukaan depan gigi dengan tujuan untuk memperbaiki penampilan.

    Nah, dalam konteks memperbaiki penampilan ini, bagaimana Islam memandangnya? Yuk, kita bahas sama-sama pada artikel kali ini.

    Hukum Pasang Veneer Gigi dalam Islam, Bolehkah?

    Menjadi trend yang saat ini digandrungi oleh kawula muda utamanya perempuan, bagaimana sih hukum Islam memandangnya? Pasalnya, merawat diri memang menjadi anjuran tersendiri dari Allah SWT.

    Namun, memasang veneer (merubah gigi) apakah Islam memperbolehkannya? Mengingat aktivitas veneer gigi ini mampu menutupi ketidaksempurnaan dari tampilan gigi seperti munculnya noda hingga timbul retakan.

    Berdasarkan hal tersebut, maka dapat kita ambil pemahaman bahwa sebenarnya veneer gigi ini bertujuan untuk pengobatan (mengatasi) permasalahan pada gigi agar berfungsi seperti asalnya.

    Namun, trend yang sekarang ini berkembang utamanya kaula muda perempuan. Veneer banyak dijadikan pilihan sebagai upaya untuk mempercantik diri. Membuat penampilannya lebih menarik di mata orang lain.

    Maka, hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan tabarruj, dan Islam jelas melarang hal tersebut. Berdandan atau mempercantik diri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang lain, Islam melarangnya dengan keras.

    Allah Ta’ala berfirman:

     وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا

    Artinya:

    ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33).

    Jadi, untuk menerangkan kembali bagaimana hukum hukum veneer gigi dalam Islam harus kita kembalikan pada tujuan utama dari melakukannya.

    Apakah sebagai bentuk pengobatan terhadap masalah kesehatan gigi, atau hanya sekedar ingin terlihat lebih cantik. Allah SWT telah memberikan bentuk sebaik-baiknya pada tubuh manusia, dan tugas kita menjaganya.

    Tidak pernah Allah SWT anjurkan untuk umatnya merubah penampilan yang sudah diberikan hanya untuk tujuan nafsu saja.

    Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

    Artinya:

    “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis, dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari).

    Berdasarkan hadits tersebut dapat kita pahami bahwa perbaikan susunan gigi untuk mempercantik dan mengubah ciptaan Allah SWT itu hukumnya adalah haram.

    Oleh karena itu, kita (khususnya kaum hawa) yang ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan untuk mempercantik dan ingin terlihat menarik di mata laki-laki, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu.

    Mengingat bagaimana Allah SWT melarangnya bahkan untuk menghindari fitnah, Rasulullah SAW pun melaknat orang yang melakukannya.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Hukum Veneer Gigi dalam Islam Diperbolehkan jika untuk Pengobatan

    Banyak sekali pendapat mengenai merubah ciptaan Allah SWT seperti proses veneer gigi.

    Pertanyaan ini banyak sekali mengundang jawaban dari berbagai sumber. Tentunya berdasarkan pada hadits, firman Allah, dan juga sabda Rasulullah SAW.

    Dalam salah satu buku ‘Umdatul Qari’ Badruddin Al-Aini pernah menerangkan bahwa proses mengubah gigi pada hadits menurut Al-Bukhari yaitu yang berlebihan dalam melakukannya.

    Beliau menerangkan:

    والمعنى هنا المتفلجة هي التي تتكلف بأن تفرق بين الأسنان لأجل الحسن ولا يتيسر ذلك إلا بالمبرد ونحوه

    Artinya:

    “Makna di sini ‘al-mutafallijah’ yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).

    Apabila kita ingin melakukan veneer gigi dengan tujuan kecantikan saja, maka hal tersebut tidak dianggap baik. Berbeda jika kita melakukannya untuk masalah kesehatan, Islam memperbolehkannya dengan tegas.

    Penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqallani di dalam Fathul Bari:

    والمتفلجات للحسن” يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

    Artinya:

    “Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

    Selain itu, juga ada hadits yang menjelaskan secara rinci apa saja kegiatan yang diperbolehkan di dalam Islam sebagai bentuk perawatan diri dalam perspektif tujuan medis atau perawatan.

    Thahir bin ‘Asyur mengatakan:

     وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ

    Artinya:

    “Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang bukan ditujukan untuk mempercantik tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, halaman 205).

    Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum veneer gigi dalam Islam. Sebagai seorang muslim kita harus pandai dalam memilah mana hal baik dan mana tindakan dengan kemudharatan yang sangat banyak.

    Jangan sampai kita masuk ke dalam golongan orang-orang yang Nabi Muhammad SAW benci, karena akan mendatangkan murka Allah SWT.

  • Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Khulu, Proses Gugat Cerai Istri Kepada Suaminya

    Terdapat istilah ‘khulu’ dalam Islam yang banyak diketahui sebagai proses gugat cerai dari istri kepada suami dengan alasan tertentu. Istilah ini juga kerap disebut sebagai salah satu golongan talak.

    Berbeda dengan talak lainnya dimana suami yang berhak atas pemutusan tali pernikahan. Dalam talak khulu, istri yang berhak untuk mengajukan proses perceraian dengan alasan seperti ketidakcocokan, ketidakbahagiaan atau masalah lainnya.

    Talak khulu juga termasuk pada salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam untuk memberikan hak kepada istri dalam memutuskan perceraian. Meski demikian, istri yang mengajukan talak khulu harus menyesuaikan ketentuan hukum Islam.

    Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hukum Suami Lebih Mementingkan Ibunya Daripada Istrinya

    Mengenal Makna Khulu dalam Islam

    Sebelum lebih lanjut membahas terkait hukum khulu, akan lebih baik jika kita mengenal apa itu khulu. Sebab mungkin sebagian muslim belum karib dengan istilah satu ini.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, ketika mendengar istilah khulu. Sebagian orang akan langsung menghubungkan sebagai proses gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri kepada suami dengan alasan tertentu.

    Meski Allah SWT membenci perpisahan maupun perceraian, namun hal tersebut tetap diperbolehkan. Meski demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak sembarangan melakukan perceraian dengan mudah sehingga mencoreng kesucian ikatan pernikahan.

    Mengingat bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam sendiri adalah untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan sakinah, mawadah, warahmah.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn

    Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,

    dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum: 21)

    Namun, pada kenyataannya pernikahan layaknya mengendarai kapal di lautan lepas yang akan ada banyak sekali permasalahan yang menerjang. Hal inilah yang kerap kali menjadi alasan dalam putusnya tali pernikahan.

    Dalam bahasa Arab, Al-Khulu (الخُلْعُ) berarti melepas. Secara istilah, khulu diartikan sebagai gugatan yang diberikan istri kepada suami untuk melepasnya ikatan pernikahan.

    Sedangkan secara syari’at, khulu dapat diartikan sebagai perpisahan suami istri dengan keridhoan dari keduanya dan dengan pembayaran dari istri pada suami.

    Sama halnya seperti akad, khulu juga mengharuskan adanya serah terima di antara pihak-pihak yang terlibat dalam akad nikah, yakni dengan membayar iwadh.

    Besaran iwadh dalam proses ini pun tidak dipermasalahkan, baik senilai, lebih kecil maupun lebih besar dari mahar. Iwadh ini bisa berupa barang atau uang tunai dan tidak permasalahkan pula jika hutang.

    Yang penting adalah apapun yang bisa dijadikan mahar, maka boleh dijadikan tebusan Khulu’.

    Berbeda dengan talak lainnya, talak ini menimbulkan tidak adanya hak suami untuk ruju, karena talak yang jatuh merupakan talak sughra, kecuali suami mengembalikan iwadh dengan akad baru dan disaksikan orang lain.

    Baca juga: 10 Dosa Besar Istri Terhadap Suami yang Sering Dianggap Remeh

    Hukum Khulu dalam Islam

    Perceraian menjadi opsi paling terakhir sebagai upaya untuk mengatasi konflik dalam perkawinan apabila tidak ada lagi jalan yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya.

    Meski umumnya, talak dilakukan oleh suami. Namun, istri juga memiliki hak untuk menggugat cerai suami dengan talak khulu.

    Khulu’ termasuk dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah SWT:

    وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa ‘alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta’tadụhā, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

    Artinya: “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

    Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.

    Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS Al-Baqarah: 229)

    Selain itu, kebolehan khulu dalam Islam, didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229,

    اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)

    Dengan dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum khulu dalam Islam diperbolehkan. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, talak khulu biasanya melibatkan pembayaran atau pemberian iwadh sebagai imbalan kepada suami.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

    Istri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur.”

    Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”

    Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya. (HR Al-Bukhari)

    Adanya hadits di atas, dapat menjadi indikasi kebolehan seorang wanita dalam menggugat suaminya dengan mengganti rugi atau iwadh kepada suami dalam proses khulu.

    Syarat dan Rukun Khulu

    Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi istri apabila melakukan gugatan dengan khulu,

    1. Tidak Ada Penganiayaan

    Tidak diperkenankan adanya kekerasan selama berlangsungnya proses gugatan dari istri. Dan apabila suami melakukan tindakan kekeras terhadap istrinya selama proses ini berlangsung, maka ia tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya.

    2. Bahaya dan Ketidakmampuan Menegakkan Hukum Allah

    Istri boleh melakukan gugatan dengan khulu apabila terdapat ancaman atau bahaya yang di antara keduanya. Seperti adanya kekerasan atau masalah lainnya. Dan sudah tentu, alasan yang digunakan merupakan hal yang nyata.

    3. Inisiatif dari Pihak Istri

    Khulu berasal dari inisiatif istri yang ingin menceraikan suaminya. Suami yang merasa tidak senang hidup bersama istri tidak berhak mengambil apapun dari harta istrinya dalam kasus Khulu.

    4. Tidak Ada Kemungkinan Rekonsiliasi

    Sifat dari khulu sama seperti talak bain, dimana suami tidak dapat rujuk kembali kepada istrinya kecuali istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. Barulah boleh menikah kembali dengan akad baru.

    Berikut beberapa rukun khulu yang perlu diketahui seorang muslim, di antaranya:

    1. Kesepakatan Dua Belah Pihak

    Salah satu unsur utama dalam rukun Khulu adalah adanya kesepakatan di kedua belah pihak da istri wajib membayar iwadh sebagai pengganti mahar sebelumnya.

    bahwa suami harus menceraikan istrinya dengan persetujuan mereka berdua, yang sering melibatkan pembayaran tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai imbalan.

    2. Uang Tebusan atau Ganti Rugi atau Iwadh

    Proses Khulu biasanya melibatkan pembayaran sejumlah uang atau harta sebagai kompensasi kepada suami untuk melepaskan dirinya dari ikatan pernikahan. Hal ini bisa berupa uang, emas secara tunai dn diperbolehkan hutang.

    3. Sighat atau Ucapan Cerai

    Proses Khulu juga memerlukan ucapan atau lafal yang sah untuk mengumumkan perceraian.

    Alasan-alasan yang Memperbolehkan Gugatan Istri dalam Khulu

    Tidak hanya suami, dalam Islam istri memiliki hak untuk melakukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang kuat dan sah. Berikut adalah beberapa alasan yang membolehkan istri untuk meminta cerai:

    1. Suami dengan Buruk Akhlak atau Cacat Tubuh
    2. Kekerasan Jasmani oleh Suami
    3. Tidak Menunaikan Kewajiban dan Tanggungjawab
    4. etakutan akan Jauh dari Allah SWT

    Demikian uraian terkait khulu dalam pandangan Islam. Perlu diperhatikan meski Islam memperbolehkan istri melakukan gugatan, namun terdapat alasan-alasan yang wajib diperhatikan sesuai dengan syariat yang dibenarkan.

    Apabila menggugat atau melayangkan permintaan cerai tanpa adanya alasan yang sah, maka hal tersebut dianggap tidak dibenarkan dalam Islam.

  • Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Hukum Fotografi dalam Islam, Boleh atau Haram? Simak Jawabannya

    Fotografi adalah seni yang memungkinkan kita untuk merekam momen atau menyimpan kenangan. Dalam konteks Islam, hukum fotografi dalam Islam menjadi isu yang menarik karena melibatkan sejumlah pertimbangan etika serta syariat.

    Pada artikel ini akan menjelaskan hukum fotografi, menyoroti pandangan hingga pedoman yang dapat membimbing umat muslim. Hal ini tentu saja terkait dalam menggunakan dan menghasilkan karya fotografi sesuai syariat Islam.

    Pandangan Islam tentang Fotografi

    Pertama-tama, perlu kita identifikasi terlebih dahulu terkait perbedaan antara fotografi dan menggambar. Islam melarang menggambar makhluk hidup karena menciptakan bentuk yang menyerupai dari ciptaan Allah SWT.

    Namun, dalam fotografi, kita hanya merekam gambar yang sudah ada sebelumnya. Hal ini menjadikannya sebagai tanpa ciptaan yang menyerupai makhluk hidup atau sesuatu objek.

    Terdapat hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang membuat atau menciptakan objek menyerupai ciptaan Allah SWT, maka hal itu dilarang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

    قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

    Artinya:

    “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari No. 5953 dan Muslim No. 2111).

    Pandangan yang berbeda muncul dari sebuah hadis yang menyatakan bahwa para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar-gambar. Meskipun begitu, para ulama sepakat bahwa fotografi berbeda dengan tashwir.

    Pasalnya, proses fotografi hanya merekam bayangan yang ada, serupa dengan cermin yang memantulkan gambar. Menurut Syekh Ali Al-Sais, hasil foto dapat diibaratkan seperti seseorang yang berdiri di depan cermin.

    Oleh karena itu, foto yang dihasilkan oleh kamera bukanlah gambar baru yang mencipta seperti ciptaan Allah. Gambar tersebut merupakan hasil dari pantulan seperti cermin dan tidak termasuk dalam kategori gambar yang dilarang.

    Hukum Fotografi dalam Islam

    Sebagian besar ulama mutakhir seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-Qardhawi dan lainnya menyatakan bahwa hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan.

    Asalkan proses pembuatannya tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang telah ditetapkan. Hal ini karena fotografi lebih terkait dengan merekam daripada menggambar dan kegiatannya tidak menciptakan gambar baru yang menyerupai.

    Selain itu, para ulama setuju bahwa hasil foto dari kamera merupakan gambar yang sudah ada ciptaannya Allah SWT. Hasil dari tidak termasuk dalam kategori gambar yang diwajibkan ditiupkan ruhnya.

    Dengan demikian, hukum fotografi dalam Islam dianggap mubah atau diperbolehkan selama proses pembuatannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam. Fotografi dianggap hanya merekam bayangan yang sudah ada sebelumnya.

    Menghasilkan Karya Fotografi Sesuai Syariat Islam

    Fotografi sebagai bentuk seni visual yang berkembang pesat, tidak hanya mencerminkan kreativitas, tetapi juga harus tetap sesuai dengan syariat. Seperti yang kita ketahui bahwa segala aspek di dunia ini sudah diatur.

    Lantas, bagaimana seorang fotografer dapat menghasilkan karya yang indah dan bermakna sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam? Di bawah ini beberapa cara yang bisa kita lakukan:

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    1. Kesadaran Terhadap Batasan Aurat

    Fotografer harus senantiasa memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap batasan aurat dalam Islam.

    Hindari mengambil atau mempublikasikan gambar-gambar yang melibatkan aurat atau membawa risiko mengekspos privasi seseorang.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    2. Tertib dalam Pemrosesan Digital

    Ketika melakukan pengolahan digital, fotografer perlu berhati-hati agar tidak melanggar prinsip kejujuran dan kebenaran.

    Hindari manipulasi gambar yang dapat menyesatkan atau menyalahi kenyataan.

    3. Pertimbangan Etika dalam Pemotretan Manusia

    Ketika mengambil gambar manusia, fotografer harus menjaga etika. Pastikan bahwa subjek foto memberikan izin dan bahwa gambar tersebut diambil dengan rasa hormat, menghormati martabat setiap individu.

    4. Menjauhi Bentuk-Bentuk Penyembahan

    Hindari pembuatan gambar yang dapat diartikan sebagai bentuk penyembahan gambar atau menyerupai praktek-praktek syirik. Hindari memotret patung-patung atau gambar-gambar yang dapat bertentangan dengan ajaran Islam atau tauhid.

    5. Memperkaya Pengetahuan Agama

    Fotografer Islam dihimbau untuk terus memperkaya pengetahuan agama. Mengetahui pandangan Islam tentang fotografi dapat membimbing fotografer dalam mengambil keputusan yang lebih bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

    6. Menggali Tema-Tema Positif

    Tips lainnya yang bisa kita lakukan agar dapat menghasilkan karya yang sesuai syariat adalah dengan menggali tema-tema positif. Pilih subjek-subjek yang mempromosikan nilai-nilai moral, mendidik hingga sosial dalam masyarakat Islam.

    7. Menjaga Privasi dan Martabat Subjek

    Fotografer perlu memahami bahwa setiap subjek memiliki hak privasi dan martabat. Hindari mempublikasikan gambar-gambar yang dapat merendahkan atau merugikan seseorang. Terlebih lagi yang memperlihat aurat, baik laki-laki maupun perempuan.

    8. Konteks Penggunaan Karya Fotografi

    Pertimbangkan konteks penggunaan karya fotografi. Pastikan bahwa karya tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar ajaran agama atau mengundang praktek-praktek yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

    9. Berpartisipasi dalam Komunitas Fotografi Islami

    Bergabung dengan komunitas fotografi Islami dapat memberikan dukungan dan inspirasi. Melibatkan diri dalam diskusi dan pertukaran ide dengan fotografer yang memiliki perspektif serupa dapat membantu meningkatkan prinsip seni fotografi.

    10. Refleksi dan Konsultasi dengan Ulama

    Fotografer Islam dianjurkan untuk secara rutin merefleksikan karyanya dan memeriksa apakah karya tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. Jika perlu, konsultasi dengan ulama agama yang dapat memberikan pandangan hukum Islam.

    Hukum fotografi dalam Islam melibatkan sejumlah pertimbangan etika dan hukum. Meskipun terdapat variasi dalam pandangan ulama, kita diharapkan untuk tetap menggunakan fotografi dengan bijak serta sesuai dengan kaidah dan syariat Islam.

  • Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah bagi Ibunya?

    Pernikahan adalah perihal yang amat sakral sehingga pelaksanaannya harus dilakukan sesuai syariat. Ada banyak hal yang harus diperhatikan, termasuk soal wali. Lalu, bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? 

    Pertanyaan seperti ini bisa saja muncul ketika situasi yang mendesak dimana tidak ada wali lain yang bisa menggantikan.

    Akan tetapi, untuk menjawab permasalahan ini pun tidak bisa sembarangan. Agar lebih jelas, inilah penjelasannya.

    Pentingnya Wali Hakim dalam Sebuah Pernikahan 

    Islam sudah memberikan syarat yang jelas dan tegas mengenai masalah pernikahan. Termasuk mengenai izin dari wali pernikahan. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda, yang berbunyi:

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

    Artinya:

    “Tidak ada pernikahan kecuali dengan (izin) wali.” (HR Abu Dawud, dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 6/243).

    Wali yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabda ini adalah kerabat dekat lelaki dari pihak ayah atau bapak yang mencakup bapak, kakek, saudara laki-laki dan anak-anaknya, hingga paman dan anak-anaknya. 

    Merekalah yang bisa menjadi wali ketika ada seorang perempuan yang akan menikah. Akan tetapi, saat wali telah memberikan persetujuan kepada pernikahan tersebut, tetapi tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan. 

    Wakil dari wali tersebut nantinya akan memiliki hukum yang sama dengan pihak wali yang menyerahkan perwakilan pernikahan tersebut. Lantas, bagaimana dengan seorang janda yang ingin menikah lagi, tetapi tidak memiliki keluarga laki-laki?

    Pihak yang Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Untuk menjawab persoalan ini, perlu kita pahami bahwa ada perbedaan pendapat terkait diantara para fuqaha dan di dalam kitab-kitab mereka. 

    Ada beberapa fuqaha yang memperbolehkan, tetapi ada juga yang tidak memperbolehkan. 

    Setidaknya ada 3 (tiga) mazhab yang membolehkan seorang anak menjadi wali nikah dari ibunya sendiri. Berikut adalah mazhab tersebut:

    1. Mazhab Malikiyah 

    Di dalam mazhab ini, pedoman membolehkan anak menjadi wali nikah ibunya bisa kita lihat dalam sebuah nash yang berbunyi:

    المسألة الثالثة : في ترتيب الأولياء: أما الذي يجبر فالأب ثم وصيه، وأما الذي لا يجبر فالقرابة ثم المولى ثم السلطان , والمقدم من الأقارب الابن ثم ابنه وإن سفل ثم الأب ثم الأخ ثم ابنه ثم الجد ثم العم ثم ابنه

    Artinya:

    “Masalah kedua dalam hal urutan para wali : Yang termasuk wali mujbir adalah ayah, kemudian orang yang diberi wasiat olehnya. Sedangkan yang bukan termasuk wali mujbir adalah qarabah, lalu maula kemudian sultan. Dan lebih didahulukan dari aqarib adalah anak laki-laki, kemudian anak laki dari anak laki dan ke bawahnya lagi. Kemudian ayah, saudara laki dan anak laki dari saudara laki, kemudian paman kemudian anak laki dari paman.”

    Jadi seorang anak boleh menjadi wali karena termasuk ke dalam golongan urutan wali yang diperbolehkan bagi seorang wanita.

    Bagaimana? Sudah terjawabkah pertanyaan bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya?

    Baca juga: Perbedaan Talak 1 2 3 dalam Islam, Pasutri Wajib Tau Ya!

    2. Mazhab Al-Hanabilah 

    Mazhab lain yang memperbolehkan adalah Al-Hanabilah. Rujukan dari mazhab tersebut adalah pada salah satu kitab fiqih yaitu Mukhtashar Al-Kharqi yang memang menjelaskan mengenai hukum anak sebagai wali nikah ibunya. 

    وأحق الناس بنكاح المرأة الحرة أبوها ثم أبوه وإن علا ثم ابنها وابنه وإن سفل

    Artinya: 

    “Orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayah kandungnya, kemudian ayahnya lagi dan ke atasnya. Kemudian anak laki-lakinya, lalu anak laki dari anak lakinya dan ke bawahnya.” 

    3. Mazhab Al-Hanafiyah 

    Terakhir, mazhab Al-Hanafiyah juga memperbolehkan seorang anak laki-laki menjadi wali nikah bagi ibunya. 

    فتقدم عصبة النسب وأولاهم الابن وابنه وإن سفل … ثم الأب ثم الجد أبوه ثم الأخ الشقيق ثم لأب …..ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب ثم العم الشقيق ثم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب  

    Artinya:

    “Yang lebih didahulukan adalah ashabah nasab, dan yang pertama adalah anak laki-laki, anak dari anak laki-laki dan ke bawahnya. Kemudian ayah, kemudian ayahnya ayah (kakek). Kemudian saudara seayah-seibu (syaqiq), kemudian saudara seayah saja. Kemudian anak laki dari saudara seayah-seibu, kemudian anak laki dari saudara seayah saja. Kemudian paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq), kemudian paman yang hanya seayah tidak seibu. Kemudian anak laki dari paman yang seayah dan seibu (paman syaqiq) dan anak laki dari paman yang hanya seayah tidak seibu.”

    Pihak yang Tidak Memperbolehkan Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya 

    Sementara itu, untuk pendapat fuqaha yang tidak memperbolehkan bisa kita lihat pada mazhab Syafi’i. Dalam mazhab ini, ada urutan wali nikah untuk wanita yang utama, yaitu:

    1. Ayah, kemudian kakek (bapak dari bapak), dan kemudian ke atas 
    2. Saudara laki-laki kandung, lalu kemudian saudara laki-laki satu bapak, kemudian anak dari saudara laki-laki atau keponakan, baru ke bawahnya 
    3. Paman kandung (saudara kandung yang berasal dari bapak), kemudian paman yang satu bapak dengan bapak, kemudian anak dari paman atau sepupu, kemudian baru seterusnya ke bawah 

    Hal ini juga tercantum dalam Imam Nawawi dalam Al Minhaj (2:248):

    وَأَحَقُّ الْأَوْلِيَاءِ أَبٌ ثُمَّ جَدٌّ ثُمَّ أَبُوهُ ثُمَّ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ أَوْ لِأَبٍ ثُمَّ ابْنُهُ وَإِنْ سَفَلَ ثُمَّ عَمٌّ ثُمَّ سَائِرُ الْعَصَبَةِ كَالْإِرْثِ، وَيُقَدَّمُ أَخٌ لِأَبَوَيْنِ عَلَى أَخٍ لِأَبٍ فِي الْأَظْهَرِ، وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ،

    Artinya:

    “Yang berhak menjadi wali wanita adalah bapak, kemudian kakek, kemudian ke atasnya lagi. Lalu saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki sebapak, lalu anak dari saudara laki-laki, lalu ke bawah (keponakan). Lalu paman (saudara ayah), lalu ashobah lainnya seperti pada waris. Saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara sebapak. Demikian pendapat terkuat. Lalu anak laki-laki tidaklah menjadi wali karena statusnya sebagai anak.”

    Lantas, bagaimana di Indonesia? Bolehkah anak menjadi wali nikah bagi ibunya? Jawabannya adalah anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah ibunya sendiri. Karena Indonesia secara umum mendasarkan pandangan kepada mazhab Syafi’i. 

    Hal ini juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Dimana dalam peraturan tersebut, seorang anak laki-laki tidak boleh menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. 

    Itulah informasi mengenai hukum anak menjadi wali nikah untuk ibunya sendiri. Semoga dengan penjelasan ini, kita sebagai umat muslim bisa memahami dan bisa menikah dengan syariat yang berlaku sesuai ajaran dalam agama Islam.

  • 110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    110 Quotes Islami Bermakna dan Mendalam dalam Hidup

    Membaca beberapa quotes Islami terkadang bisa membuat kita hidup lebih tenang. Apalagi jika quotes atau kutipannya memiliki makna yang sangat mendalam. Ditambah lagi, quotes tersebut dibuat oleh muslim yang mempunyai banyak pengalaman hidup. 

    Membaca kata-kata mutiara yang Islami pun bisa memberikan kita semangat untuk terus menjalani kehidupan. Bagaimana pun juga, setiap orang memiliki masalah dengan jenis dan porsi yang berbeda. 

    Manfaat membaca kata-kata mutiara tidak lain ada energi positif yang bisa terbangun, ada kesadaran baru yang bisa kita peroleh. Apalagi jika kita merenungkannya dengan sangat mendalam.

    Kumpulan Quotes Islami dengan Makna Mendalam

    Quotes mengenai kehidupan atau kata bijak Islami bermakna mendalam sekali waktu sangat kita butuhkan. Utamanya buat yang sering merasa sedih dalam hidup atau lelah dalam menjalani kehidupan. 

    Membacanya pun bisa menghadirkan semangat dan kekuatan tersendiri sekaligus kebijaksanaan yang luar biasa untuk yang membacanya. 

    Tidak hanya itu, berbagai kata Islami ini pun bisa membuat kita jadi sosok yang semakin bersyukur atas apa-apa yang telah menjadi takdir-Nya.

    Memahami beberapa kutipan Islami yang punya makna mendalam, terkadang bisa bikin hati kita jadi lebih tenang. Langsung aja cek kutipan-kutipan yang sudah kami sediakan ini: 

    1. Memaafkan bukanlah tentang menyerah dan kalah. Memaafkan pun bukan pasti kita yang salah, melainkan sekadar menjunjung tinggi nilai keislaman dalam hidup kita. 
    2. Mari belajar kepada burung untuk mencari rezeki. Semua dari mereka berangkat pagi dengan keadaan perut yang kosong dan pulang pada sore hari tapi sudah dalam keadaan kenyang. 
    3. Dunia ini cuma tempat singgah, yang sungguh-sungguh hanya kehidupan setelahnya. 
    4. Menangis bikin hati lapang, istighfar bikin kecewamu hilang, dan solat bisa buat hatimu lebih tenang. 
    5. Keputusan itu hak prerogatif tuhan, tapi berusaha adalah kewajiban setiap manusia. 
    6. Jangan mendahului apa-apa yang sudah jadi takdir. 
    7. Segala urusan bisa selesai dengan memasrahkan apapun kepada-Nya. 
    8. Berharap kepada manusia, adalah jalan terbaik untuk kecewa. 
    9. Melibatkan Allah SWT dalam segala hal membuat hidup jadi semakin mudah. 
    10.  Semua yang ada di dunia bisa meninggalkanmu, yang akan selalu setia bersamamu hanya Allah SWT. 
    11.  Semuanya memang tak selalu seperti yang kita harapkan, tapi selalu jadi yang terbaik karena Allah SWT yang menakdirkan. 
    12.  Sekecil apapun kebaikan, pasti akan dapat balasan. 
    13.  Berdoa tanpa bersusah-payah berusaha adalah bohong, dan usaha tanpa adanya doa adalah sombong. 
    14.  Doa-doa pasti terjawab. Bisa langsung terkabul, menunda, atau dapat pengganti yang jauh lebih baik. 
    15.  Bersyukur tidak hanya pada saat-saat bahagia, melainkan juga ketika semuanya terasa sulit.

    Baca juga: 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    Kata-kata Islami tentang Ketenangan Hati

    1.  Bekerja tanpa pamrih dan bersyukur tanpa tapi. 
    2.  Sedekah adalah keran-keran rezeki. Semakin banyak membuka keran semakin deras rezeki yang berdatangan. Bersedekahlah. 
    3.  Hiduplah yang biasa-biasa saja. Tak perlu mewah, yang penting berkah. 
    4.  Bersyukur atas semua yang sudah ada lebih baik mengharapkan sesuatu yang hampa. 
    5.  Manusia dapat berkata juga berencana, tapi sisanya hanyalah menunggu takdir-Nya. 
    6.  Dunia ini ibarat penjara untuk semua orang yang beriman. 
    7.  Akhirat di hati, dunia di tangan, dan kematikan di pelupuk mata. 
    8.  Di dunia ini tidak ada yang kekal kecuali kasih dan sayang-Nya. 
    9.  Sehebat-hebatnya rencana, masih lebih hebat kekuatan takdir-Nya. 
    10.  Hidup tenang dan bahagia bisa kita capai kalau tak mencari-cari perhatian di hadapan manusia. 

    Kata-kata Islami yang Membangkitkan Harapan

    1.  Gantungkan kebahagiaan pada besar rasa syukur, bukan pada pujian manusia. 
    2.  Meskipun dunia terasa berat dan berantakan, tetap ada Allah SWT yang selalu membuka tangan. 
    3.  Senang karena dipuji hari ini, bisa jadi kekecewaan karena kecaman di kemudian hari. 
    4.  Tawakal kepada Allah akan membuat segalanya serasa tercukupi. 
    5.  Setiap langkah manusia bisa jadi berkah jika berniat Lillahita’ala. 
    6.  Memulai sesuatu karena Allah SWT tidak akan mudah menyerah hanya karena ucapan manusia. 
    7.  Bangkitlah karena Allah SWT, bukan karena merasa kita hebat, melainkan karena Allah SWT yang menjadikan kita kuat. 
    8.  Tampilan tak perlu, sopan santun dan baik hati yang nomer satu. 
    9.  Di dunia kita cuma butuh beberapa hal: bersedih sewajarnya, bahagia secukupnya, dan selalu beribadah kepada-Nya. 
    10.  Perbuatan baik kita sebenarnya bukan untuk orang lain, melainkan untuk diri kita sendiri. Berbuat jahat ke orang lain, maka kejahatan itu juga buat kita sendiri. 

    Dengan beberapa quotes Islami yang sudah kami sebutkan ini, kehidupan kita bisa terasa jauh lebih ringan dan lebih mudah untuk menjalaninya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Quotes Islami yang Menginspirasi

    Termasuk dalam 100 kata mutiara Islami yang sering ada dalam ceramah-ceramah keagamaan, mungkin quotes ini bisa jadi inspirasi terbaik untuk kita yang sedang lelah dengan kehidupan. 

    Sebagai seorang Muslim, kita harus bisa menghadapi semua permasalahan yang ada dengan penuh rasa bijaksana. Perjuangan pada hidup memang nggak gampang. Akan tetapi, Allah selalu memberi kekuatan pada setiap hamba-Nya. 

    Ada banyak hal yang bisa kita perjuangkan di dunia. Misalnya berjuang jadi lebih baik, berjuang mencari rezeki yang halal, juga berjuang untuk terus berada dalam jalan Allah SWT. 

    Quotes Islami ini mungkin bisa jadi satu hal yang akan memberimu inspirasi. Bisa juga jadi motivasi untuk siapapun yang nanti membacanya: 

    1.  Mari bekerja keras agar selalu jadi orang dengan ‘tangan di atas’!
    2.  Mari bekerja untuk doa kita dan berdoa untuk kerja kita. 
    3.  Mencintai cinta dan membenci kebencian. 
    4.  Belajar bersyukur atas hal-hal baik dan hal-hal buruk dalam hidupmu. 
    5.  Berhenti untuk terus belajar akan bikin kita bodoh, berhenti dalam berpikir akan bikin kita pikun, berhenti berdzikir akan bikin kita jadi orang yang lupa diri. 
    6.  Setiap orang pasti punya kebaikan. Carilah itu dalam setiap kesempatan. 
    7.  Yang mencintai dunia dan senang dengan dunia, akan tercabut rasa takut akan akhirat dari dalam hatinya. 
    8. Tidak ada yang tidak mungkin jika Allah sudah berkehendak. 
    9.  Hati seorang muslim tidak boleh kehilangan harapan. 
    10.  Kesabaran adalah salah satu pilar iman. Makin sabar, makin kuat keimananmu. 
    11.  Dan Allah berada di manapun kamu dan Allah melihat semua yang kamu kerjakan. 
    12. Ikhlas adalah lupa tentang pandangan manusia dan terus bertumpu pada pandangan Sang Pencipta. 
    13.  Nikmat hidup bertambah jika rasa syukur jadi yang utama. 
    14.  Jarak masalah dan solusinya cuma sejauh kening dan tempatmu bersujud. 
    15.  Setelah berdoa, jangan lupa melangkah. 
    16.  Usaha dengan Allah SWT di hati kita akan terasa sangat mudah. 
    17.  Bukan kita yang kuat, tapi Allah yang memberi nikmat. 
    18.  Tidak perlu bersedih hati, Allah tahu apa yang terbaik buat kita dan kapan waktu yang tepat untuk mewujudkannya. 
    19.  Rencana Allah SWT akan jauh lebih baik dari rencana kita. 
    20.  Hanya karena sekarang belum terwujud, bukan berarti tidak bisa. 
    21.  Apa yang sudah tertulis, akan datang kepadamu. Apa yang tak menjadi takdir, tidak akan menghampirimu. 
    22.  Sabar bukan cuma kuat menunggu, tapi kemampuan agar bersikap baik ketika menunggu. 
    23.  Mengeluh bukan jalan terbaik. 
    24.  Allah akan mengganti semua yang telah hilang darimu. 
    25.  Jika sudah tidak ada yang mau mendengarmu, ada Allah SWT dengan kasih sayang-Nya yang Maha Besar yang bisa jadi tempatmu mengadu. 
    26.  Kesuksesan bukan karena usaha kita, melainkan sudah atas izin dari-Nya. 
    27.  Bahkan tanaman yang tumbuh hanya atas izin-Nya. 
    28.  Kalau kamu khawatir, artinya menderita dua kali. Jangan mau, serahkan aja kepada Allah SWT. 
    29.  Pada akhirnya, segala sesuatu yang ada akan kembali kepada-Nya. 
    30.  Dunia memang bukan tempat yang sempurna. 
    31.  Allah akan memberikan tantangan terberat untuk tentara dan orang-orang terkuat-Nya. 
    32.  Ingatlah tiga hal ini ketika bersedih: 1. Allah bersamamu, 2. Tetap bersamamu, juga 3. Akan selalu bersamamu. 
    33.  Berbaik hatilah dan berhenti untuk khawatir atas apa-apa yang tidak bisa kita kendalikan. 
    34.  Jangan pernah lupa, Allah SWT selalu mencintai kita. 
    35.  Tidak ada air mata sedih ketika di surga. 
    36.  Jangan lemah jangan pula bersedih, kamu adalah hamba yang Allah sangat mencintainya. 

    Quotes Islami Motivasi

    Tidak hanya ada yang inspiratif atau tentang kehidupan ini. Ada juga kutipan yang sangat bermakna dan bisa jadi motivasi buat kita. 

    Quotes Islami ini sejatinya bisa jadi semangat buat kita yang membaca. Tentu agar kembali bangkit atas semua keadaan yang tengah menimpa. 

    Sebagai umat Islam, kita harus selalu belajar agar tidak selalu larut dalam gelisah, sedih, atau bahkan juga kesenangan. 

    Segala sesuatu memang harus kita sikapi dengan wajar dan juga sesuai porsinya. Kita pun harus bersyukur atas apapun yang kita miliki. Dengan bersyukur, hidup akan jauh lebih menenangkan. 

    Meskipun begitu, nggak sedikit loh orang yang sedang kesulitan untuk keluar dari gelisah dan kekhawatirannya. Maka dari itu, quotes Islami yang kami buat ini bisa jadi bahan renungan sekaligus nasihat untuk menghadapi masalah. 

    Ini dia, beberapa kata motivasi Islami untuk diri sendiri dan juga orang lain: 

    1.  Tuhan tidak membiarkan hamba-Nya berjalan di dunia dengan tangan kosong. Ia memberikan kemampuan pada setiap individu. 
    2.  Percayalah, Allah tidak hanya membawamu pada fase ini hanya untuk jadi orang gagal. 
    3.  Pada setiap usahamu, pasti ada peran Allah yang membantu. 
    4.  Hidup sudah ada yang atur, mari jangan lupa bersyukur. 
    5.  Derajat manusia itu bisa lebih tinggi dari malaikat, tapi juga bisa lebih mengerikan daripada iblis. 
    6.  Mari terus beribadah dan berusaha, sampai waktunya Allah berkata, ‘Ayo, sudah waktunya ke surga.”
    7.  Mencintai makhluk-Nya tanpa mengingat siapa pencipta-Nya adalah jalan paling cepat untuk merasa kecewa. 
    8.  Berusaha dengan keras dan berdoa tanpa batas. 
    9.  Semua yang ada di dunia, sangat Allah cintai tanpa terkecuali. 

    Kata-kata Islami untuk jadi Bijak

    1.  Allah SWT menurunkan manusia ke dunia dengan bekal cinta dan kasih-Nya, terbarkanlah dan bagikanlah bekal yang telah kita punya. 
    2.  Apapun yang kita niatkan untuk Allah, tidak akan pernah membuahkan rasa kecewa. 
    3.  Cintai Allah SWT dan cintailah semua makhluknya. 
    4.  Tidak ada yang lebih bermakna dari mendapatkan cinta dan kasih-Nya. 
    5.  Hubungan cinta yang paling kuat adalah hubungan cinta antara hamba dengan Tuhannya. 
    6.  Makin besar rasa syukur, hidup semakin terasa makmur.  
    7.  Janji Allah SWT adalah jaminan terbaik dalam hidup kita. 
    8.  Benih senyuman yang  kita tebar, suatu saat akan tumbuh jadi keindahan. 
    9.  Bermalas-malasan adalah bukti bahwa kita menyia-nyiakan nikmatnya. 
    10.  Jangan cuma bijak dalam berkata-kata, tapi harus bijak pula dalam setiap perbuatannya. 
    11.  Jadilah bunga yang bisa memberi keharuman bahkan pada setiap tangan yang telah merusaknya. 
    12.  Berkata hanya untuk yang baik atau tetap diam. 
    13.  Isilah hatimu dengan Allah, agar hanya ada sedikit ruang untuk hal selain diri-Nya. 
    14.  Saat cinta sudah tak diterima, maka lupakan. Saat cinta sudah tak berharga, maka tinggalkan. Kita tinggal menunggu waktu, sampai tahu apa itu cinta sejati. 
    15.  Tetap dalam kebenaran meskipun bisa membunuhmu. 
    16.  Manusia paling baik adalah yang paling bagus akhlaknya. 
    17.  Jadi kaya bukan tergantung banyaknya harta, tapi apa yang kita miliki di hati. 
    18.  Tinggalkan apa-apa yang membuat kedamaianmu berantakan. 
    19.  Allah akan merubah keadaan suatu kaum jika mereka mengubah keadaan mereka sendiri. 

    Quotes Islami tentang Bersyukur

    Rasa syukur itu jadi hal yang sangat penting dalam menjalani hidup. Apalagi jika kita bisa bersyukur tanpa ada sebab tertentu. Kehidupan bisa jadi lebih tenang dengan begitu. 

    Kata-kata yang kami tuliskan di sini hanya sebagai pengingat untuk setiap yang membacanya agar selalu mensyukuri segala nikmat yang telah Allah berikan agar kita selalu melakukannya dalam semua keadaan. 

    Bersyukur atas semua nikmat juga karunianya jadi satu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ini dia beberapa quotes Islami tentang rasa syukur: 

    1. Orang bersyukur bisa jauh lebih produktif, ia tak punya waktu buat menyesali diri dan terjebak dalam nestapa. 
    2. Orang bersyukur akan jauh lebih bahagia karena tidak sibuk untuk meratapi kegagalan yang terjadi. 
    3. Mengeluh tidak lantas menyelesaikan masalah dan solusi bisa datang jika kita bersyukur atas apa saja. 
    4. Manfaat bersyukur akan kita rasakan sendiri. 
    5. Menyebarkan nikmat yang sudah kita dapatkan adalah salah satu tanda bersyukur. 
    6. Bersyukur akan membuka dan menampakkan apa yang sebelumnya tidak kita anggap sebagai nikmat. 
    7. Bersyukur dulu, bahagia kemudian. 
    8. Ucap Alhamdulillah agar hati merasa lega. 
    9. Bersyukur ibarat seseorang dengan taman-taman bunga yang indah dalam hatinya. 
    10. Sedikit atau banyak, setiap rezeki patut kita syukuri. 
    11. Senyum, sapa dan salam. Biasakan ketiganya saat bertemu siapa pun baik saudara sesama muslim maupun tidak. 

    Quotes dari Sahabat Nabi

    Selain dari beberapa quotes yang bisa kamu gunakan di atas, berikut ada juga quotes Islami dari sahabat Nabi Muhammad SAW:

    • “Tidak perlu menjelaskan tentang dirimu kepada siapa pun, karena yang menyukaimu tidak butuh itu. Dan yang membencimu tidak akan percaya itu.” – Ali bin Abi Thalib
    • “Aku sudah pernah merasakan semua kepahitan dalam hidup dan yang paling pahit ialah berharap kepada manusia” – Ali bin Abi Thalib
    • “Cinta dunia adalah kegelapan di hati, sedangkan cinta akhirat adalah cahaya di hati.” – Ustman bin Affan
    • “Apa yang Melewatkanku tidak akan pernah menjadi Takdirku, dan apa yang Ditakdirkan untukku tidak akan pernah melewatkanku.” – Umar bin Khattab
    • “Di antara para pendosa yang paling buruk ialah dia yang meluangkan waktunya untuk membahas kesalahan orang lain.” – Utsman bin Affan
    • “Jadilah seperti pohon kayu yang lebat buahnya, tumbuh di tepi jalan. Dilempar buahnya dengan batu, tetapi tetap dibalas dengan buah.” – Abu Bakar Ash Shiddiq
    • “Barang siapa yang memasuki kubur tanpa membawa bekal yaitu berupa amal shalih maka keadaannya seperti orang yang menyeberangi lautan tanpa menggunakan perahu.” – Abu Bakar Ash Shiddiq

    Manfaat Membaca Quotes Islami

    Kata siapa membaca quotes Islami itu buang-buang waktu aja? Nggak kok. Membaca quotes dan kutipan ini bisa membuatmu jadi mendapatkan beberapa manfaat ini: 

    1. Bersikap Dewasa dan Lebih Tenang

    Walaupun klise, membaca banyak quotes akan membuatmu menjadi jauh lebih dewasa dan juga lebih tenang untuk menghadapi permasalahan. 

    2. Menjadi Pribadi yang Lebih Sabar

    Kalau gemar membaca kutipan, kita bisa jauh lebih sabar dalam kehidupanmu. Apalagi jika butuh kekuatan untuk memecahkan berbagai masalah hidup. Dengan sering membacanya, kita bisa jadi orang yang bisa menata hidup dengan lebih baik. 

    3. Menyelesaikan Masalah Lebih Bijak

    Beberapa quotes islami yang kita baca pun bisa membuat proses penyelesaian masalah dalam hidup akan jauh lebih bijak dan jauh lebih mudah. 

    Itulah sejumlah quotes Islami yang bisa kita renungi. Dengan ini, semoga kita menjadi sosok yang lebih baik setiap harinya. 

    Cara Menenangkan Hati dan Pikiran Menurut Islam

    Tidak hanya dengan membaca beberapa quotes yang sudah kami sebutkan. Kita pun bisa hidup dan memiliki hati dan pikiran yang tenang dengan beberapa cara ini:

    1. Beribadah kepada Allah

    Tentu saja, salah satu metode terbaik yang bisa kita lakukan adalah dengan beribadah kepada Allah. Kita bisa shalat, baca Al-Qur’an, juga berdoa agar gelisah dan kecemasanmu hilang.

    Dengan beribadah secara khusyuk juga penuh penghayatan, hubunganmu dengan Allah akan menyelesaikan semua kecemasan juga kegelisahan yang dialami.

    Buatlah ibadah menjadi sebuah kebiasaan sehingga kita tidak akan merasa sulit untuk mengerjakannya. Terutama, berbagai ibadah yang bersifat wajib seperti Sholat 5 waktu. 

    2. Berdzikir

    Selanjutnya kita bisa mendapatkan hati dan pikiran yang lebih tenang dengan cara dzikir. Cara ini bisa kita lakukan untuk mengingat-Nya serta memuji-Nya. Dzikir pun bisa dilakukan dengan banyak cara.

    Misalnya saja tasbih, tahmid, tahlil, dan juga yang lainnya. Dzikir tidak harus di tempat tertentu melainkan bisa kapanpun dan di manapun. Dzikir ini bisa membantu kita untuk mendapatkan hati dan pikiran yang lebih tenang.

    3. Membaca Al-Qur’an

    Tidak hanya itu saja. Ada cara yang juga efektif untuk menenangkan hati dan juga pikiran. Caranya adalah dengan membaca Al-Qur’an. Kitab suci merupakan sumber inspirasi sekaligus kebijaksanaan.

    Dengan membaca ayat-ayat suci, kita akan sangat terbantu untuk bisa merenungkan apa makna yang ada dalam kehidupan ini. Selain itu juga bisa membantumu untuk memiliki pikiran yang lebih jernih.

    4. Shalat Tahajud

    Dengan shalat tahajud, pikiran dan hati kita juga bisa lebih tenang. Shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan di malam hari setelah tidur sebentar. Shalat ini memang sangat dianjurkan.

    Selain membuat hati dan pikiran tenang, shalat tahajud akan membantumu untuk memperbaiki kualitas tidur juga memberikan energi cukup buat menjalani aktivitas harian. 

    5. Puasa

    Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di dalam Islam yakni berpuasa. Selain membuat hati dan pikiran tenang, puasa pun memiliki manfaat untuk kesehatan fisik dan juga mental.

    Puasa bisa bantu kita untuk menenangkan diri sekaligus memperbaiki hubungan kita dengan Allah. Dalam segi kesehatan, puasa juga mempunyai banyak manfaat yang bisa jadi belum kita ketahui.

    Contohnya, dengan berpuasa kita bisa sekaligus menghilangkan racun dari dalam tubuh. Puasa juga bagus untuk muslim yang ingin menurunkan berat badan tentunya dengan diimbangi konsumsi makanan yang sehat ketika berbuka puasa. 

    6. Berbuat Baik kepada Orang Lain

    Kemudian ada lagi metode yang sangat ampuh untuk menenangkan hati juga pikiran. Salah satunya adalah dengan berbuat baik kepada semua orang atau orang lain.

    Saat membantu orang lain, kita akan merasakan kebahagiaan juga kedamaian di dalam hati. Berbuat baik pun bisa membantumu untuk menguatkan hubungan sosial.