Blog

  • Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Bacaan Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Kebanyakan muslim menunaikan ibadah puasa Rajab saat memasuki bulannya, lantaran banyak keutamaan. Lalu, bagaimana jika ada penggabungan dengan puasa Senin Kamis? Bagaimana niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis?

    Menurut sebagian ulama, puasa Rajab boleh digabungkan dengan puasa sunnah lainnya termasuk puasa Senin Kamis.

    Oleh sebab itu, ada niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis yang perlu kita ketahui.

    Keutamaan Orang yang Berpuasa Rajab

    Puasa sendiri merupakan sebuah amalan yang sangat utama. Dengan berpuasa, seseorang akan terlepas godaan syahwat dunia dan siksa akhirat. Termasuk dalam puasa Rajab ini, maka kita tidak sepantasnya kita meremehkan amalan sunnah.

    “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. 

    Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. 

    Bagi orang yang berpuasa akan  mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika di berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya.

    Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”” (HR. Muslim No. 1151)

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Sahwi, Tata Cara, Alasan, Dalil & Hukumnya

    Puasa Rajab yang termasuk sunnah ini, tentu akan mendatangkan banyak keutamaan jika kita melaksanakannya dengan niat karena Allah SWT. 

    Berikut beberapa keutamaan puasa Rajab yang perlu kita ketahui agar lebih bersemangat untuk menunaikannya.

    1. Orang yang berpuasa Rajab akan mendapatkan pahala setara dengan puasa selama 60 bulan.
    2. Orang yang menunaikan ibadah puasa Rajab akan mendapatkan balasan Surga dari Allah SWT.
    3. Orang yang melaksanakan puasa Rajab karena Allah SWT akan mendapatkan pahala puasa sehari sama dengan puasa sebulan.
    4. Orang yang berpuasa Rajab akan diganjar pahala ibadah 900 tahun

    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani, Nabi Muhammad SAW menyebutkan “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. 

    Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga. Dan biasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya.” (HR. At-Thabrani)

    Niat Puasa Rajab dan Puasa Senin Kamis

    Sebelum kita mempelajari niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut, alangkah baiknya kita juga memahami secara baik mengenai niat puasa Rajab dan puasa Senin Kamis itu sendiri.

    Pada tahun ini, puasa Rajab yaitu 1 Rahab 1444 H bertepatan jatuh pada 23 Januari 2023 hari Senin. Oleh sebab itu, ada banyak orang yang ingin tahu bagaimana niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut.

    Berikut niat puasa Rajab dan puasa Senin Kamis :

    1. Niat Puasa Rajab

    Sama halnya seperti ibadah yang kita lakukan, niat merupakan sesuatu hal yang harus kita baca ketika memulai ibadah. Tentunya bertujuan agar ibadah yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

    Berikut niat puasa Rajab pada malam hari :

    َنَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’I sunnati Rajaba lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT.”

    Itu merupakan niat puasa Rajab pada malam hari. Akan tetapi, jika kita kelupaan membaca niat pada malam hari, kita bisa melafalkan niat puasa Rajab pada siang harinya.

    Berikut lafal niat puasa Rajab pada siang hari :

    نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’I sunnati Rajaba lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab hari ini karena Allah SWT.”

    Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

    2. Niat Puasa Senin Kamis

    Jika sebelumnya kita sudah mengetahui niat puasa Rajab sendiri, kini kita harus mengetahui niat puasa Senin kamisnya.

    Berikut niat puasa sunnah senin :

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatal lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Saya niat puasa pada hari senin, sunnah karena Allah Ta’aalaa.”

    Sementara untuk niat puasa Kamis sebagai berikut : 

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatal lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Saya niat puasa hari kamis, sunnah karena Allah Ta’aalaa.”

    Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin Kamis

    Akhirnya kita sampai kepada niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis. Tentu dalam melaksanakan ibadah harus ada niat karena Allah SWT, agar ibadah kita dapat diterima oleh Allah SWT.

    Dengan adanya penggabungan puasa seperti ini, semoga pahala yang kita dapatkan bisa berlipat ganda.

    Berikut bacaan niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis :

    1. Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Senin

    Penggabungan dua puasa tersebut tentu mempunyai niat yang berbeda-beda. Pertama, kita akan mempelajari niat puasa Rajab sekaligus puasa Seninnya terlebih dahulu.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِفِى شَهْرِ رَجَبِ    وَعَنْ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنً ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu Shouma Ghodin ‘An adaai sunnati Fii Syahri Rajabi wa an shouma yaumal isnaini lillahi Ta’alaa

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah Rajab esok hari dan puasa hari Senin karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Puasa Rajab Sekaligus Puasa Kamis

    Setelah niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin, kita juga perlu mengetahui puasa Rajab digabung dengan puasa Kamis.

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِفِى شَهْرِ رَجَبِ وَعَنْ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ ِللهِ تَعَالَى

    Nawaitu Shouma Ghodin ‘An adaai sunnati Fii Syahri Rajabi wa an shouma yaumal khomisi lillahi Ta’alaa

    Artinya: “Saya niat puasa sunnah Rajab esok hari dan puasa hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

    Amalan Lain pada Bulan Rajab

    Selain puasa Rajab dengan niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tadi. Pada bulan Rajab ini, kita bisa menunaikan berbagai macam amalan yang mempunyai keutamaan masing-masing.

    Karena bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram dalam kalender Islam. Disebut haram, karena adanya larangan untuk tidak berbuat aniaya dan peperangan pada keempat bulan tersebut.

    Oleh sebab itu, kemuliaan pada bulan Rajab jangan sampai kita sia-siakan dna menjadi tidak ada artinya apa-apa. Maka, menunaikan ibadah pada bulan ini sangat dianjurkan.

    1. Memperbanyak Sholat Sunnah

    Selain berpuasa dengan niat shaum Rajab sekaligus puasa Senin Kamis tersebut, kita juga dianjurkan untuk memperbanyak sholat sunnah. Sholat sunnah seperti sholat Tahajud, sholat Witir, Sholat Dhuha dan sholat lainnya.

    2. Perbanyak Istighfar

    Tidak hanya memperbanyak sholat sunnah saja, akan tetapi memperbanyak istighfar juga merupakan amalan ibadah yang bisa kita lakukan selama bulan Rajab.

    Istighfar untuk meminta ampun kepada Allah SWT.

    3. Memberi Makan

    Nabi Muhammad SAW bersabda di Arafah,

    Artinya: “Disunnahkan bagi penguin setiap rumah dalam setiap tahun untuk berkurban atau athirah (kambing yang disembelih pada bulan Rajab).” (Sunan Abu Dawud, An-Nasa’I, Ibnu Majah)

    Demikian informasi lengkap mengenai niat puasa Rajab sekaligus puasa Senin Kamis.

    Ada juga amalan-amalan lain seperti memberi makan, memperbanyak sholat sunnah, beristighfar dan amalan-amalan lainnya yang bisa kita lakukan.

  • 10 Dalil tentang Sedekah, Dirujuk dari AlQuran dan Hadis

    10 Dalil tentang Sedekah, Dirujuk dari AlQuran dan Hadis

    Dalil tentang sedekah bagi seorang mukmim bisa kita pelajari dengan mudah dari Al-Qur’an ataupun hadits. Karena perintah sedekah sendiri telah Allah SWT anjurkan dan langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

    Sedekah bukan sebuah aktivitas rutin yang manusia lakukan untuk membuang harta secara cuma-cuma. Justru dengan bersedekah bagi seorang muslim menjadi sebuah jembatan untuk membersihkan harta yang didapatkan.

    Sehingga, harta yang dimiliki menjadi bersih dan diberkahi. Selain itu, sedekah mengajarkan bahwasanya melalui harta yang kita miliki ada hak orang lain. Contohnya ada hak fakir miskin, yatim, piatu, dan orang yang pantas menerimanya.

    Dalil tentang Sedekah, dari Al-Qur’an dan Hadis

    Keutamaan melakukan sedekah bagi setiap muslim bisa kita jumpai baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Nah, pedomannya apa saja? Kita bisa cek beberapa dalil berikut ini:

    1. Surah Al Hadid Ayat 18

    Salah satu surat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang ilmu sedekah terdapat pada surat Al Hadid ayat 18. Di mana, dalam surat ini Allah SWT memberikan penjelasan mengenai ganjaran yang bisa orang dapatkan apabila rajin bersedekah.

    إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS Al-Hadid: 18).

    Tafsir dari ayat tersebut menerangkan bahwa bersedekah tidak akan mengurangi harta tetap justru kita mendapat lipat ganda pahala. Janji ini Allah SWT berikan kepada setiap hamba yang melakukannya dengan ikhlas.

    Baca juga: Doa Bercermin Arab, Latin, dan Adab Saat Bercermin

    2. Larangan Menyimpan Harta tanpa Menyedekahkan

    Larangan Menyimpan Harta tanpa Menyedekahkan

    Bersedekah memang sudah menjadi ajaran dari Rasulullah SAW. Oleh karena itu, sebagai hamba sudah sepatutnya kita mengikuti perintah dari Allah SWT yang telah dititipkan melalui suri tauladan Nabi Muhammad SAW.

    Diriwayatkan oleh Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku.

    لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ

    Artinya:

    “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

    Riwayat lain yang dibawa oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab ‘Kemuliaan, berderma, dan berinfaq” hadist No. 559.

    أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ

    Artinya:

    “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”

    3. Mendapatkan Doa dari Malaikat

    Salah satu hadist pernah menjelaskan bahwasanya seseorang yang rajin bersedekah, maka setiap harinya akan dijaga oleh dua malaikat. Selain itu, kedua malaikat tersebut juga akan mendoakan setiap orang yang menyedekahkan sebagian dari hartanya.

    Menurut hadis riwayat Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    ما مِن يَومٍ يُصْبِحُ العِبادُ فِيهِ، إلَّا مَلَكانِ يَنْزِلانِ، فيَقولُ أحَدُهُما: اللَّهُمَّ أعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، ويقولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya:

    “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa; Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya. Sedangkan yang satunya lagi berdoa; Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya.” (HR Bukhari).

    4. Mendapatkan Pahala 700 Kali Lipat

    Berikutnya, dalil tentang sedekah juga bisa kita temukan di dalam QS. Al-Baqarah: 261. Di mana, dalam surat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa setiap kali seseorang bersedekah dengan Ikhlas akan mendapatkan pahala 700 kali lipat.

    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261).

    5. Mencegah Masuk Neraka

    Pernahkah kita berpikir kalau bersedekah ternyata bisa mencegah diri dari masuk neraka, loh. Riwayat ini bisa kita temukan oleh Imam Al Thabrani.

    Rasulullah SAW bersabda:

    يا عائِشةَ اسْتَتِرِي من النَّارِ و لو بِشِقِّ تمرَةٍ ، فإنها تَسُدُّ من الجائِعِ مَسَدَّها من الشبعانِ

    Artinya: 

    “Wahai Aisyah, halangilah dirimu dari neraka meskipun dengan sebiji kurma, karena hal itu bisa menutupi orang lapar dari kelaparan.” (HR Thabrani).

    6. Ajaran untuk Menyedekahkan Harta sebelum Kematian

    وَأَنفِقُوا۟ مِن مَّا رَزَقْنَٰكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِىَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَآ أَخَّرْتَنِىٓ إِلَىٰٓ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ ٱلصَّٰلِحِينَ

    Artinya:

    “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS Al-Munafiqun: 10).

    7. Sedekah Sebagai Tolak Balak (Pelindung dari Berbagai Macam Musibah)

    Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits riwayat Imam Al-Baihaqi:

    الصدقة تسُدُّ سبعين بابا من السوء

    Artinya:

    “Sedekah menutup 70 pintu keburukan.” (HR Thabrani).

    8. Jangan Lupa Sedekah saat Lapang dan Sempit

    Allah SWT sangat menyukai orang-orang yang bersedekah. Tidak hanya saat rezeki lapang tetapi juga sempit sekalipun. Hal ini membuat dalil tentang sedekah memang seharusnya dipahami oleh setiap muslim.

    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya:

    “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran: 134).

    9. Menahan Murka Allah SWT

    Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, berbunyi:

    الصدقة تطفئ غضب الرب وتدفع ميتة السوء

    “Sedekah itu bisa menahan amarah Allah SWT dan menolak seseorang agar tidak mati dalam keadaan su’ul khotimah (buruk).”

    10. Membersihkan Jiwa

    Dalam ayat Al-Qur’an terdapat perintah tentang sedekah kepada anak yatim sebagai bentuk pembersihan jiwa. Bunyi dari ayat tersebut adalah:

    خذمن أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلو تك سكن لهم والله سميع عليم 

    Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT memberikan perintah kepada Rasul SAW untuk mengambil zakat dari harta manusia (orang-orang kaya). Zakat yang diberikan kepada fakir miskin itu berguna untuk membersihkan jiwa dari perasaan kotor.

    Nah, itulah beberapa dalil tentang sedekah yang bisa kita pelajari dan dijadikan ilmu untuk bisa diterapkan lagi kedepannya. Jangan lupa untuk terus berbuat baik salah satunya bersedekah kepada saudara kita yang membutuhkan.

  • 5 Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam, Penting dan Tidak Tergantikan!

    5 Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam, Penting dan Tidak Tergantikan!

    Kunci dari keluarga yang harmonis adalah seorang suami dan ayah dalam keluarganya. Sebab sosok ini memegang penting dalam berbagai hal, baik pemimpin, sosok panutan dan pencari nafkah. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui peran ayah dalam keluarga menurut Islam.

    Dewasa ini, banyak yang salah kaprah mengartikan peran ayah hanya sebagai pemberi nafkah dan memenuhi segala kebutuhan anak.

    Sayangnya, mencukupi yang dibutuhkan saja itu tidak cukup. Apalagi, dalam agama Islam, seorang anak membutuhkan dampingan sosok ayah untuk tumbuh dalam berbagai pemahaman. Karena itulah, Mari kenali peran ayah dalam keluarga menurut Islam berikut ini.

    Peran Ayah dalam Keluarga Menurut Islam

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa kunci dari keluarga harmonis tidak hanya terletak dalam kecukupan ekonomi dan kebutuhan.

    Namun untuk membangun sebuah keluarga harmonis, diperlukan peran penuh seorang ayah dalam keluarga. Sosok ini digambarkan sebagai sosok yang kuat, tegar, bijaksana dan panutan bagi anak-anaknya.

    Selain itu, ayah juga kerap menjadi tiang utama dari kokohnya keluarga selain sosok ibu yang menaungi anak-anaknya.

    Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, “Seorang ayah adalah bagian tengah dari gerbang surga. Jadi, tetaplah di gerbang itu atau lepaskan,” (HR Tirmidzi).

    Adapun peran ayah dalam keluarga menurut Islam sebagai berikut:

    1. Menjadi Pemimpin Keluarga

    Peran ayah dalam keluarga menurut Islam yang pertama yakni menjadi pemimpin bagi keluarganya.

    Pada dasarnya, manusia diciptakan untuk menjadi seorang khalifah yang bermula dalam memimpin dirinya sendiri. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 165 yang berbunyi:

    “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-An’am:165).

    Salah satu dari banyaknya anugerah yang Allah berikan kepada manusia yakni kedudukan untuk mengatur, memimpin dan memiliki kekuasaan di muka bumi. Meski demikian, menjadi sosok pemimpin tidaklah mudah.

    Begitu juga dalam memimpin keluarga, sosok ayah wajib untuk mengarahkan seluruh anggota keluarganya untuk senantiasa berbuat kebaikan. Ayah juga menjadi penanggung jawab utama apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di dalam keluarganya.

    Terkait peran ayah dalam keluarga menurut Islam sebagai sosok pemimpin ini pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW: “Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya,

    Dan istri pemimpin terhadap keluarga, rumah suaminya, dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya,”.

    Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa seorang ayah memiliki tanggung jawab dalam memimpin keluarganya, segala sesuatu yang terjadi di dalam keluarganya akan menjadi ganjaran baginya. Baik itu dalam hal kebaikan maupun keburukan.

    Berikut ini adalah dalil yang memperkuat bahwa ayah merupakan sosok laki-laki yang wajib memimpin keluarganya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 34:

    اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

    Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

    Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, dan Hukumnya dalam Islam

    2. Pencari Nafkah

    Selain menjadi pemimpin, peran ayah dalam keluarga menurut Islam selanjutnya yakni menjadi pencari nafkah dan memastikan nafkah yang diberikan untuk keluarganya halal.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah, pada surat An-Nahl ayat 114 yang berbunyi:

    فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱشْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya,” (QS. An-Nahl: 114).

    Apabila seseorang ayah bekerja dengan tulus dan ikhlas serta semata-mata hanya untuk menafkahi keluarganya karena Allah, tentu Allah akan membantu hamba-Nya yang berusaha untuk mengais rezeki yang halal.

    Hal ini tercatat dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 233:

    وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

    3. Sebagai Pendidik Anaknya

    3. Sebagai Pendidik Anaknya

    Peran ayah dalam keluarga menurut Islam lainnya yakni sebagai pendidik bagi anak-anaknya. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Luqman ayat 13-19, menyiratkan bahwa seorang ayah memiliki peran sebagai pemimpin sekaligus pendidik bagi anaknya.

    Kadang kala, perkembangan kognitif dan motorik anak selalu dilepaskan kepada asuh ibu, padahal dalam hal satu ini penting sekali untuk mendapatkan peran ayah di dalamnya.

    Nabi Muhammad SAW: “Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara: mencintai Nabimu; mencintai ahlul baitnya; dan membaca Alquran, karena orang-orang yang memelihara Alquran itu berada dalam lingkungan singgasana Allah pada hari ketika tidak ada perlindungan selain dari pada perlindungan-Nya; mereka beserta para Nabi-Nya dan orang-orang suci,” (At Thabrani).

    Salah satu contoh pendidikan Islam yang sebaiknya diajarkan pada anak, yaitu mengenalkan Allah SWT dengan cara mendirikan sholat.

    “Wahai anakku! Laksanakanlah salat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17).

    Selain yang dijelaskan di atas, pendisiplinan serta nilai dan adab juga turut menjadi poin dalam peran ayah dalam keluarga menurut islam. Guna terhindar dari kesalahan pendiplinan dan pendidikan seorang ayah, terdapat beberapa pola asuh yang bisa ditiru dari metode Rasulullah SAW.

    Di antara metode Rasulullah dalam mencegah atau mengatasi kesalahan ialah pengarahan langsung. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Abu Salamah, ia berkata, “Aku pernah di bawah asuhan Rasul, dan waktu itu tanganku menggamak ke sana-sini di dalam baskom besar, maka Rasul berkata kepadaku,”Wahau anakku, bacalah bismillah kemudian makanlah dengan tangan kananmu, dan makan makanlah yang dekat denganmu,”.

    4. Menjadikan Pendamping yang Baik untuk Anaknya

    Mencarkan pendamping yang baik juga menjad salah satu peran ayah dalam keluarga menurut Islam. Kebanyakan dari wanita zaman sekarang, tidak menyukai perihal jodoh menjodohkan. Sebab di antaranya lebih memilih untuk mencari pendamping hidup yang baik menurut versinya.

    Namun, menjadi kewajiban dan peran seorang ayah untuk mencarikan sosok yang baik bagi anak perempuannya yang sudah mampu untuk menikah, baik dalam agama dan adabnya.

    Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memelihara tiga orang anak perempuan, lalu ia mendidik dan menikahkan mereka, serta berbuat baik kepada mereka, maka dia akan mendapatkan surga,”

    Harapan dari mencarikan pendamping yang baik bagi anaknya, agar generasi penerus Islam terdidik dan berkembang pada keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah di jalan Allah.

    5. Menjadi Suami dan Ayah yang Baik

    Peran ayah dalam keluarga menurut Islam yang terakhir adalah menjadi suami dan ayah yang baik.

    Ia harus dapat menyayangi dan memuliakan istrinya dan mengasihi anak-anaknya sepenuh hati, membimbing mereka ke jalan yang benar, juga memimpin mereka setiap melaksanakan peribadahan.

    Selain itu, ayah perlu berlaku adil kepada istri dan anak-anaknya, tidak  boleh berat sebelah. Bahkan diwajibkan bagi seorang suami untuk memuliakan istrinya sebaik-baiknya karena istri adalah sosok ibu dari anak-anaknya.

    Perintah untuk menjadi suami yang adil ini terdapat dalam ayat Alquran Surat An-Nisa ayat 129, Allah SWT berfirman:

    وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Selain itu, menjadi sosok suami dan ayah yang baik tidak berhenti ketika memenuhi nafkah saja, melaikan juga memberikan waktu luang untuk dinikmati bersama dan memenuhi kebutuhan batin keluarga sehingga  tetap rukun dan harmonis.

    Sebagaimana yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

    “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS. al-Baqarah: 233).

    Peran ayah dalam keluarga menurut Islam dalam memenuhi kebutuhan yang dimaksukan disini yakni memenuhi kebutuhan berhubungan suami istri, sedangkan kepada anak-anak yakni memberikan pendidikan akhlak mulia.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At Tahriim ayat 6 yang berbunyi,

    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS at-Tahriim: 6).

    Sosok Teladan Ayah dalam Islam

    Setelah mengetahui peran ayah dalam keluarga menurut Islam. Terdapat beberapa sosok teladan yang dalam Islam yang bisa jadikan contoh dalam berperan sebagai seorang Ayah, yakni:

    1. Nabi Muhammad S.A.W.

    Sosok yang pertama perlu diteladani yakni Rasullullah SAW. Beliau memiliki 4 orang putra dan 4 putri. Beliau adalah sosok ayah yang baik dan penyayang anak-anaknya.

    Beliau juga dikisahkan sebagai sosok ayah yang tidak suka marah. Meski tidak pernah marah, bukan berarti beliau menghilangkan sifat tegasnya dalam mendidik anak.

    Rasulullah tidak segan menegur anaknya apabila menyalahi adab Islam. Beliau pernah menegur Umar bin Abu Salma “Hai nak! Bacalah basmalah, menyuaplah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang ada didekatmu!” (dari Aisyah HR. Bukhari dan Muslim)

    2. Nabi Ibrahim A.S.

    Sosok teladan berikutnya yakni Nabi Ibrahim yang berhasil membina keluarganya menjadi keluarga yang senantiasa mentauhidkan Allah SWT.

    Beliau mampu membimbing keluarga untuk senantiasa percaya kepada segala risalah Allah sekaligus pertolongannya.

    Hal ini dikisahkan pada suatu waktu, ujian terbesar terhadap keimanan Nabi Ibrahim adalah ketika turun perintah dari Allah meninggalkan Hajar yang baru melahirkan Ismail di bukit gersang tak berpenghuni dan saat turun perintah menyembelih anaknya Ismail.

    Meski berat, sebab rasa cintanya kepada Allah, beliau tinggalkan keluarganya. Beliau mampu meyakinkan istrinya bahwa seberat apapun kondisi yang diterima harus tetap yakin bahwa Allah akan senantiasa menolong dan memberikan jalan.

    3. Nabi Ya’qub A.S.

    Sosok ayah yang dapat diteladani berikutnya yakni Nabi Ya’qub A.S, beliau sabar dalam mengenalkan baik dan buruk kepada anaknya.

    Rasa iri telah menjerumuskan anak-anak Yaqub untuk berbuat jahat kepada anak yang lainnya yaitu Yusuf.

    Meskipun mengetahui anak-anaknya telah berbuat jahat kepada anak kesayangannya, Yusuf, Yaqub tidak begitu saja mengusir anaknya dari rumah. Yaqub justru mendoakan ampunan kepada Allah untuk anak-anaknya.

    Beliau juga tidak lelah untuk menasehati dan mendoakan semoga anak-anaknya dapat berubah menjadi lebih baik.

    Tentu sikap sabar ini diperlukan sebagai peran ayah dalam keluarga menurut Islam. Sebab sejatinya seorang ayah bertanggung jawab untuk tidak bosan menasehati dan meluruskan jalan anak-anaknya.

    Begitulah peran ayah dalam keluarga menurut Islam. Mengingat peran ayah yang ternyata cukup luas, kita harus pintar-pintar membagi waktu dan berperilaku adil ya!

  • Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Kemajuan di bidang teknologi telah membawa kita  pada hadirnya tantangan baru, yaitu sulitnya menjaga batas antara hak pribadi dan keterbukaan informasi. Dalam hal ini, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tentu bisa menjadi penengahnya.

    Saat privasi dan keterbukaan informasi menjadi semakin sulit untuk dibedakan, tentu kita harus lebih peka lagi dalam mengulik sesuatu dari orang lain. Kita harus tahu mana saja informasi yang layak dan tidak layak untuk diakses dari orang lain.

    Meskipun nilai-nilai Islam telah hadir sejak ribuan tahun lamanya, tetapi nilai-nilai tersebut masih dan akan terus relevan dengan perkembangan zaman. Terkait masalah privasi, ada baiknya Anda menyimak pembahasan singkat kami di bawah ini!

    Hukum Melihat Privasi Orang Lain dalam Islam

    Jika dikaitkan dengan sebuah kepemilikan, privasi adalah sesuatu yang dimiliki seseorang selama hal tersebut tidak diketahui orang lain. Akan tetapi, kepemilikan tersebut bisa hilang seketika jika sudah ada orang lain yang mengetahuinya.

    Dengan kata lain, melihat privasi orang lain sama saja telah merampas sesuatu yang telah menjadi haknya. Di dalam Islam, setiap individu diwajibkan untuk selalu menjaga privasi seseorang dan senantiasa menghormatinya.

    Jika privasi tersebut bersifat negatif, tindakan yang berusaha membuka, memata-matai, atau bahkan menyebarkannya adalah tindakan yang tercela. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat ayat 12, yaitu:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

    Yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba’ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ

    “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain…,” (Surat Al-Hujurat ayat 12).

    Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk senantiasa menjaga aib seseorang dan tidak pula berusaha melihat privasinya. Pelanggaran terhadap hal ini sama artinya telah mencederai hak asasi orang lain.

    Tindakan tersebut tentu akan mendapat konsekuensi serius, baik itu di dunia maupun kelak di akhirat. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menganjurkan umat Islam untuk menghindari perbuatan tercela tersebut:

    التَّحَسُّسُ هُوَ الاِسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْغَيْرِ، وَهُوَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ لِقَوْل رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا 

    Artinya:

    “Tahasus (mencari tahu dengan pancaindra) salah satunya mendengarkan percakapan orang lain. Tahasus dilarang dalam agama berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara,’ (HR Muslim).” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz V, halaman 292).

    Jadi, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam tanpa alasan adalah dilarang kecuali memang ada kepentingan tertentu, seperti untuk keperluan perang, pengadilan, atau kepentingan lainnya.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Batasan-Batasan dalam Islam

    Setiap manusia yang hidup di dunia ini mempunyai hak-hak yang tentunya harus kita hormati. Kebebasan yang kita miliki tersebut tentu akan ada batasnya, yaitu selama tidak melanggar kebebasan dari orang lain.

    Islam sendiri begitu menghormati hak-hak hidup orang lain yang mana hal itu diperoleh dari kekuasaan Allah yang Maha Besar. Kita dilarang untuk merampas hak-hak tersebut karena secara fitrah, hak-hak setiap manusia sudah melekat padanya sejak lahir.

    1. Hak Memiliki Privasi 

    Salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang adalah hak untuk memiliki privasi sehingga orang lain tidak diperkenankan untuk mengetahui, mengakses, atau bahkan menyebarkannya tanpa izin dari pemilik privasi tersebut.

    Para ulama juga telah menegaskan bahwa setiap muslim wajib untuk selalu menjaga privasi dan aib orang lain. Hal ini melibatkan konsensus bahwa tindakan yang merusak privasi orang lain tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi disebutkan:

    وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

    Artinya:

    “Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat.” (HR. At Tirmidzi).

    Hadits tersebut semakin menegaskan kepada kita bahwasanya kita berperan dalam menjaga aib seseorang. Dengan kita menjaganya, maka Allah juga akan menjaga aib kita, baik itu selama di dunia maupun kelak di akhirat.

    2. Perlindungan Data Pribadi

    Keamanan adalah salah satu hal yang sering mendapatkan perhatian lebih di dalam Islam. Salah satunya bisa kita lihat di dalam QS. An-Nur ayat 27:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan gaira buyụtikum ḥattā tasta`nisụ wa tusallimụ ‘alā ahlihā, żālikum khairul lakum la’allakum tażakkarụn

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

    Selain itu, ada juga hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu kamu melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

    Dari dalil-dalil yang sudah kita bahas, dapat kita simpulkan bahwasanya Islam secara tegas telah melarang adanya upaya untuk membuka privasi, melihat, atau bahkan menyebarkannya secara luas ke publik.

    Dengan begitu, hukum melihat privasi orang lain dalam Islam adalah haram kecuali memang ada kepentingan-kepentingan tertentu. Maka dari itu, kita sebagai muslim harus selalu menjaga data pribadi orang lain demi menjaga harkat dan martabatnya.

  • Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Hukum Memakai Eyelash Extension Menurut Islam

    Tak bisa dipungkiri, tren di bidang kecantikan sudah berkembang sedemikian pesatnya. Salah satunya adalah tren memasang eyelash untuk memberi tampilan yang lentik pada penggunanya. Lantas, apa hukum memakai eyelash dalam Islam?

    Sebagaimana kita tahu, Islam cukup ketat dalam memberikan batasan-batasan terhadap wanita, terutama dalam hal menampilkan sesuatu dari dirinya kepada laki-laki yang bukan muhrim.

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu kita harus tahu dalil-dalil yang mendasarinya serta mendengar pendapat dari para jumhur ulama. Dengan begitu, kita akan memiliki dasar yang kuat dalam memutuskan.

    Mengenal Eyelash Extension

    Eyelash extension adalah salah satu prosedur kecantikan dengan cara menempelkan bulu mata sintetis ke bulu mata asli. Tujuan utama dari tindakan ini adalah memberikan tampilan bulu mata yang lebih tebal, panjang, dan juga lentik. 

    Meskipun prosedur ini merupakan teknik kecantikan yang cukup umum digunakan, perlu juga diperhatikan bahwa setiap tindakan kecantikan yang kita lakukan harus sesuai dengan ajaran Islam.

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Eyelash extension sendiri berbeda dengan fake fake lashes atau bulu mata palsu. Pada eyelash extension, teknik pemasangannya menggunakan bulu mata sintetis yang ditempelkan satu per satu pada bulu mata asli dengan perekat dan dilakukan oleh ahli.

    Sementara pada bulu mata palsu, proses pemasangannya lebih mudah karena tidak harus ditempelkan per helainya. Kita juga bisa memasangnya sendiri tanpa bantuan dari profesional atau ahli kecantikan.

    Hukum Memakai Eyelash Extension dalam Islam

    Jika mengacu pada kitab fiqih yang ditulis oleh para ulama, hukum dari memakai eyelash extension sebenarnya ada beberapa macam. Hal itu karena terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar keharamannya.

    Hal ini sekaligus meluruskan bahwasanya memakai eyelash adalah haram mutlak sehingga dianggap perbuatan yang harus dihindari. Padahal, penggunaan bulu mata palsu ini bisa juga diperbolehkan.

    Berikut adalah kedua pendapat ulama terkait hukum menggunakan eyelash extension atau bulu mata palsu:

    1. Haram dan Dilarang

    Pertama, hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram. Pendapat ini didasari oleh hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

    لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

    Artinya:

    “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari & Muslim).

    Para ulama berpendapat bahwa hukum menyambung bulu mata sama dengan menyambung rambut seperti dalam hadits di atas. 

    Keharaman tersebut juga didasari oleh beberapa faktor, yaitu menggunakan bulu mata manusia (sekalipun dari bulu mata si pemiliknya), berasal dari najis, atau menggunakan bulu mata palsu tanpa seizin dari suaminya jika sudah bersuami.

    Hal ini dijelaskan di dalam kitab Hasyiyah al Jamal oleh Syaikh Zakaria Anshori. Berikut adalah bunyi pendapatnya:

    ( قوله كوصل المرأة شعرها إلخ ) حاصل مسألة وصل الشعر أنه إن كان بنجس حرم مطلقا وإن كان بطاهر فإن كان من آدمي ولو من نفسها حرم مطلقا وإن كان من غير آدمي فيحرم بغير إذن الزوج ويجوز بإذنه ا هـ شيخنا

    Artinya:

    “(Perkataan; seperti menyambung perempuan akan bulunya, sampai akhir), adapun kesimpulan persoalan ini adalah menyambung bulunya jika dengan benda najis, maka hukumnya haram mutlak. Adapun jika menyambung dengan bulu manusia walaupun itu dari bulu matanya sendiri, maka juga haram mutlak.”

    Dan adapun jika menyambung bulu mata itu bukan dengan rambut manusia, maka bisa jadi haram jika tidak mendapatkan izin dari suaminya. Namun, jika mendapatkan izin dari suaminya, maka  eyelash extension itu boleh hukumnya.

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat eyelash haram, yaitu:

    • Menggunakan bulu mata palsu dari bahan yang najis.
    • Menggunakan bulu mata dari bahan rambut manusia sekalipun itu dari pemiliknya.
    • Menggunakan bahan selain yang najis dan bukan dari rambut manusia, tetapi tidak mendapatkan izin dari suami.

    Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa memakai bulu mata palsu adalah haram apa pun bahannya. 

    Hal ini berlaku jika bulu mata palsu tersebut dibuat menyerupai dengan bulu mata asli karena adanya unsur tasyabbuh (menyerupai bulu mata). Jika bulu mata tersebut bisa dibedakan dengan bulu mata asli, maka tidak menjadi masalah.

    Bulu mata juga tidak boleh digunakan jika menjadi sebab terhalangnya air wudhu seperti penggunaan lem atau proses pemasangan lain yang menimbulkan permasalahan serupa. 

    Hal ini selaras dengan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang menjelaskan syarat sahnya wudhu, yaitu:

     إزالة ما يمنع وصول الماء إلى العضو: أي ألا يكون على العضو الواجب غسله حائل يمنع وصول الماء إلى البشرة، كشمع وشحم ودهن ودهان، ومنه عماص العين، والحبر الصيني المتجسم، وطلاء الأظافر للنساء  

    Artinya:

    “Menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai anggota tubuh. Maksudnya, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang harus dibasuh seperti lilin, lemak, minyak, pernis, cat, eyeliner atau celak, tinta holografik Cina, dan cat kuku wanita.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz I, halaman 341).

    Baca juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    2. Diperbolehkan

    Selanjutnya, ada juga ulama yang membolehkan penggunaan eyelash extension selama tidak memenuhi unsur-unsur haram di atas, yaitu tidak menggunakan benda najis, tidak menggunakan rambut manusia, dan mendapatkan izin dari suami.

    Pendapat ini juga sesuai dengan penjelasan di dalam kitab karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Asy Syafi’i al Bujairimi berjudul Hasyiah Al-Bujairimi ala Syarh Minhaji ath-Thullab:

     وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا

    Artinya:

    “Adapun jika menyambung perempuan itu bulunya dengan bulu selain manusia dan (bagi yang bersuami) jika mendapatkan izin dari suaminya atau tuannya (jika budak), maka hukumnya boleh. Adapun jika tak dapat izin, maka tidak diperbolehkan.”

    Dari pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memakai eyelash dalam Islam adalah haram jika ada faktor-faktor yang mengharamkannya. Sebaliknya, jika tidak ada unsur haram dalam pemasangannya, maka hal itu diperbolehkan.

  • Apa Itu Maulid Nabi: Pengertian, Sejarah dan Keutamaannya

    Apa Itu Maulid Nabi: Pengertian, Sejarah dan Keutamaannya

    Apa itu maulid Nabi? Sebagian muslim mungkin akrab sekali dengan istilah satu ini. Dalam penanggalan Islam, salah satu di antara bulannya adalah bulan istimewa di mana Rasulullah SAW dilahirkan di kota Mekkah. Tepatnya pada 12 Rabiul Awal.

    Apabila ditanya, apa yang identik dari bulan Rabiul Awal maka sebagian muslim dipastikan menjawab Maulid Nabi. Saking identiknya, Bulan Rabiul Awal sering dinamai dengan bulan Maulid oleh umat Muslim di Indonesia.

    Lantas, apa itu Maulid Nabi? Apakah hanya sekadar peringatan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW? Untuk lebih jelasnya. Mari simak uraian lengkapnya di bawah ini.

    Apa Itu Maulid Nabi?

    Sebelum membahas mengenai sejarah dan keutamaannya, akan lebih baik jika lebih mengenal apa itu Maulid Nabi sebenarnya.

    Menilik secara bahasa, Maulid Nabi atau dalam bahasa Arab : لد النبي‎, Mawlid an-Nabī, diartikan sebagai sebuah peringatan hari lahir dari Nabi Muhammad SAW yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan tahun hijriyah.

    Kata maulid atau milad dalam bahasa Arab berarti hari lahir. Peringatan Maulid Nabi ini sudah ada jauh sebelum Nabi Muhammad SAW wafat.

    Bagi umat Muslim, peringatan Maulid Nabi ini merupakan sebuah penghormatan dan pengingat akan kebesaran serta keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan kebenaran dan risalah Allah SWT tanpa keraguan dan ketakutan sedikit pun akan siksa di dunia.

    Meski demikian, hingga saat ini masih ada beberapa pendapat pro dan kontra mengenai peringatan Maulid Nabi. Beberapa ulama lain menganggap bahwa hal ini hanya berupa tradisi Bid’ah dan mempertanyakan apa itu Maulid Nabi. Dan sebagian lainnya tidak menganggapnya Bid’ah.

    Perlu diketahui bahwasannya, memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, termasuk perkara yang membesarkan dan memuliakan Rasulullah SAW.

    Bagi setiap muslim yang merayakan dan memperingatinya akan diberikan kenikmatan dunia dan akhirat. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam salah satu suratnya, yakni:

    الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ -١٥٧

    Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.** Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Quran), mereka itulah orang-orang beruntung.” (Q.S. al-A’raf: 157).

    Terdapat satu kisah yang menjadi salah satu yang bisa dipetik hikmah di dalamnya dan menjawab apa itu Maulid Nabi bagi seorang Muslim, yakni kisah Abu Lahab yang diringankan siksanya meski ia terkutuk dan kekal di neraka, setiap setiap hari Senin karena bergembira dan senang sewaktu mendengar kelahiran Nabi Muhammad.

    Ketika Abu Lahab yang kafir dan dengan jelas Al-Qur’an mencelanya saja mendapatkan keringanan siksa lantaran ungkapan kegembiaraannya atas skelahiran Rasulullah. Lantas, bagaimana dengan seorang Muslim yang bergembira memperingati kelahiran Rasulullah SAW ?

    Oleh sebab itu, sebagai umat Muhammad sudah seharusnya bergembira, serta mengenal apa itu Maulid Nabi, dan turut serta memperingati kehadiran manusia agung sebaik-baik utusan Allah agar kelak mendapatkan syafaatnya di akhirat.

    Kebolehan memperingati Maulid Nabi memiliki argumentasi syar’i yang kuat. Seperti Rasulullah SAW merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya.

    Beliau berpuasa setiap hari senin untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.

     عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم

    “Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)

    Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan jawaban dari pertanyaan apa itu Maulid Nabi. Maulid Nabi merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk syukur dan kegembiraan atas kehadiran manusia agung sebaik-baik utusan Allah agar kelak mendapatkan syafaatnya di akhirat.

    Baca juga: Ini Dia Syarat Nikah di KUA Terbaru, Apa Saja?

    Sejarah Maulid Nabi

    Setelah memahami dengan benar mengenai apa itu Maulid Nabi dan kebolehannya. Kita akan membahas mengenai sejarah singkat lahirnya hari ini sebagai bentuk kegembiraan hadirnya Rasulullah SAW di dunia.

    Peringatan Maulid Nabi pertama kali dilakukan pada awal abad ke 7 H, oleh Raja Irbil (Raja yang berasal dari Irak), bernama Muzhaffarudn Al-Kaukabri.

    Peringatan Maulid Nabi pertama kali dilakukan oleh Raja Irbil (wilayah Irak sekarang), bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri, pada awal abad ke 7 Hijriyah. Ibn Katsir dalam kitab Tarikh berkata:

    Ibn Katsir dalam Kitab Tarikh menjelaskan bahwa Sultan Muzhaffar mengadakan peringatan Maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal secara besar-besaran. Beliau adalah orayberani, alim dan seorang yang adil.

    Dijelaskan oleh Sibth (cucu) Ibn Al-Jauzi bahwa dalam peringatan tersebut, Sultan Al-Muzhaffar mengundang seluruh rakyatnya serta seluruh ulama dari berbagai disiplin ilmu, baik ulama dalam bidang ilmu Fiqh, ulama Hadits, ulama dalam bidang ilmu kalam, ulama usul, para ahli tasawuf, dan lainnya.

    Tiga hari sebelum pelaksanaan Maulid Nabi, beliau telah melakukan berbagai persiapan. Beliau membeli ribuan kambing dan unta yang kemudian di sembelih untuk dijadikan hidangan untuk para hadirin yang akan hadir dalam peringatan perayaan Maulid Nabi.

    Segenap ulama saat itu menyetujui dan turut membenarkan apa yang dilakukan oleh Sultan Al Muzhaffar tersbeut. Mereka semua sepakat dan menganggap Maulid Nabi adalah hal yang baik, dan tidak masalah untuk dilakukan.

    Dalam kitab Wafayat Al-A’yan Ibnu Khallikan menceritakan bahwa Al-Imam Al-Hafizh Ibn Dihyah sedang melakukan perjalanan dari Maroko menuju Syam dan ke Irak. Ketika melintasi daerah Irbil pada tahun 604 Hijriah, dia bertemu dengan Sultan Al-Muzhaffar, raja Irbil tersebut memiliki perhatian yang besar terhadap peringatan Maulid Nabi.

    Oleh karena itu, Al-Hafizh Ibn Dihyah kemudian menulis sebuah buku tentang Maulid Nabi yang diberi judul “Al-Tanwir Fi Maulid Al-Basyir An-Nadzir” lalu karya ini kemudian dijadikan hadiah untuk Sultan Al-Muzhaffar.

    Semenjak perayaan pertama kali yang digelar pada zaman Sultan Al Muzhaffar, selepas masa itu hingga saat ini para ulama telah menganggap bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan sesuatu hal yang baik untuk dilakukan.

    Para ulama terkemuka dan Huffazh Al-Hadits telah menyatakan demikian, bahkan Al-Imam Al-Suyuthi menulis karya khusus tentang Maulid yang berjudul “Husn Al-Maqsid Fi Amal Al-Maulid”.

    Sebab itulah peringatan Maulid Nabi, yang biasa diperingati pada bulan Rabiul Awal menjadi sebuah tradisi untuk umat Islam di seluruh dunia, dari masa ke masa serta dalam setiap generasi ke generasi. Bahkan hingga saat ini, tradisi ini turut dijelaskan secara turun temurun, baik apa itu Maulid Nabi dan sejarah timbulnya hal ini.

    Para ahli sejarah, seperti, Al-Hafizh Al-Sakhawi, Al-Hafizh Al-Suyuthi, Ibn Khallikan, Sibth Ibn Al-Jauzi, Ibn Kathir dan yang lainnya telah sepakat bahwa orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid adalah Sultan Al-Muzhaffar.

    Meski demikian, ada pula pihak yang menyatakan bahwa Sulatan Salahuddin Al-Ayyubi merupakan orang yang pertama kali mengadakan peringatan Maulid Nabi.

    Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan,

    صَلَاحِ الدِّينِ الَّذِي فَتَحَ مِصْرَ ؛ فَأَزَالَ عَنْهَا دَعْوَةَ العبيديين مِنْ الْقَرَامِطَةِ الْبَاطِنِيَّةِ وَأَظْهَرَ فِيهَا شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ

    Artinya: “Sholahuddin-lah yang menaklukkan Mesir. Dia menghapus dakwah ‘Ubaidiyyun yang menganut aliran Qoromithoh Bathiniyyah (aliran yang jelas sesatnya, pen). Shalahuddin-lah yang menghidupkan syari’at Islam di kala itu.”[2]

    Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni rahimahullah mengatakan,

    فَتَحَهَا مُلُوكُ السُّنَّة مِثْلُ صَلَاحِ الدِّينِ وَظَهَرَتْ فِيهَا كَلِمَةُ السُّنَّةِ الْمُخَالِفَةُ لِلرَّافِضَةِ ثُمَّ صَارَ الْعِلْمُ وَالسُّنَّةُ يَكْثُرُ بِهَا وَيَظْهَرُ

    Artinya: “Negeri Mesir kemudian ditaklukkan oleh raja yang berpegang teguh dengan Sunnah yaitu Shalahuddin. Dia yang menampakkan ajaran Nabi yang shahih di kala itu, berseberangan dengan ajaran Rafidhah (Syi’ah). Pada masa dia, akhirnya ilmu dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin terbesar luas.”

    Sultan Salahuddin kala itu mengadakan peringatan Maulid Nabi guna membangkitkan semangat umat Islam yang telah padam agar bisa kembali berjihad dan semangat dalam membela Islam pada Perang Salib.

    Akan tetapi, ide yang diberikan oleh Salahuddin ditentang oleh beberapa ulama, para ulama memeprtanyakan apa itu Maulid Nabi, sebab dari zaman Nabi peringatan tersebut tidak pernah ada. Lagi pula hari raya umat Islam secara resmi menurut ajaran agama hanya dua yakni idul fitri dan idul Adha.

    Akan tetapi, Salahuddin menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi hanyalah sebuah kegiatan yang dapat menyemarakkan dalam menyiarkan agama, bukan perayaan yang memiliki sifat ritual, sehingga tidak bisa dkategorikan bid’ah yang terlarang.

    Ketika itu Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah An-Nashir di Baghdad, dan khalifah memberikan setuju dengan apa yang sudah disampaikan Salahuddin terkait dengan peringatan Maulid Nabi.

    Oleh karena itu, ketika ibadah haji pada bulan Dzulhijjah 579 Hijriyah (1183 Masehi), Sultan Salahuddin al-Ayyubi sebagai pemimpin Haramain memberikan instruksi kepada seluruh jemaah haji, apabila mereka kembali ke kampung halaman masing-masing dengan segera untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat Islam di mana pun berada, bahwa mulai tahun 580 Hijriah (1184 Masehi) tanggal 12 Rabiul-Awwal ditetapkan sebagai Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang dapat membangkitkan semangat umat Islam.

    Dilain hal, telah disinggung sebelumnya. Bahwasannya salah satu kisah Abu Lahab yang siksaannya diperingan Allah SWT, sebab ia gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW. Cukup hal ini menjadi salah satu acuan dalam kebolehan memperingatinya dan menjelaskan apa itu Maulid Nabi bagi seorang Muslim.

    Keutamaan Maulid Nabi

    Setelah mengenal apa itu Maulid Nabi dan Sejarahnya, sebelum turut serta memperingatinya. Berikut terdapat beberapa keutamaan Maulid Nabi:

    1. Ungkapan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad

    Peringatan Maulid Nabi memiliki keutamaan sebagai ungkapan kecintaan kepada Rasulullah SAW. Ada banyak sekali keberkahan dalam memperingatinya.

    Saking banyaknya keberkahan akan kegembiraan tersebut, dikisahkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhori, dikisahkan ketika Tsuwaibah, budak perempuan Abu lahab, paman nabi , menyampaikan berita gembira tentang kelahiran sang jabang bayi yang sangat mulia , Abu Lahab pun memerdekan Tsuwaibah sebagai tanda cinta dan kasih.

    Dan karena kegembiraannya, kelak di hari kiamat siksa atas dirinya diringankan setiap hari senin tiba. Berikut adalah bunyi haditsnya:

    فقد جاء في البخاري أنه يخفف عن أبي لهب كل يوم الإثنين بسبب عتقه لثويبة جاريته لما بشّرته بولادة المصطفى صلى الله عليه وسلم. وهذا الخبر رواه البخاري في الصحيح في كتاب النكاح معلقا ونقله الحافظ ابن حجر في الفتح. ورواه الإمام عبد الرزاق الصنعانيفي المصنف ج ٧ ص ٤٧٨

    2. Meneguhkan Kembali Kecintaan kepada Beliau

    Keutamaan dari memperingati Maulid Nabi selanjutnya yakni meneguhkan kembali kecintaan Nabi Muhammad SAW.

    Bagi seorang Muslim, tentu kecintaan kepada Nabi adalah sebuah keharusan sebab hal ini akan meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kecintaan kepada Rasulullah SAW harus di atas kecintaan seorang muslim pada dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits Bukhori Muslim,

    لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحبّ إليه من ولده ووالده والناس أجمعين.

    Artinya: “Tidak sempurna iman salah satu diantara kamu sehingga aku lebih dicintai olehnya daripada anaknya, orang tuanya dan seluruh manusia.” (HR. Bukhori Muslim).

    3. Menjadi Sahabat Abu Bakar di Surga.

    Sayyidina Abu Bakar radhiyallahu Anhu pernah berkata: “Barang siapa yang telah menggunakan dan membelanjakan uang emas atau satu dirham untuk memperingati Maulid Nabi, Kelak ketika berada di surga nanti dia akan menjadi temanku”.

    Abu Bakar adalah salah satu sahabat Rasulullah SAW yang paling setia dan merupakan pengikut Nabi Muhammad SAW pertama yang masuk ke dalam syurga.

    4. Seolah-olah Ikut Menyaksikan Perang Badar Dan Hunain

    Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu Anhu pernah berkata “Barang siapa yang telah membelanjakan satu dirham untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW maka seolah-olah dia sedang ikut serta menyaksikan perang badar dan Hunain”.

    5. Lebih Baik Daripada Memiliki Gunung Emas

    Keutamaan lainnya yakni lebih baik daripada memiliki gunung emas atau lebih. Sebagaimana Iman Hasan Basri pernah berkata “Sungguh senang sekali apabila aku bisa memiliki emas sebesar gunung uhud dan  akan aku belanjakan untuk kepentingan memperingati Maulid Nabi”.

    6. Kelak Dikumpulkan Bersama Rasulullah SAW

    Imam Sirri as-saqoti pernah berkata “Barang siapa yang pergi ke suatu tempat yang sedang memperingati maulid nabi maka sesungguhnya dia telah pergi ke sebuah taman dari taman-taman surga karena cintanya terhadap Rasulullah SAW.

    Rasulullah SAW pun bersabda “Barang siapa yang mencintaiku maka dia akan bersamaku di dalam surga  serta didoakan malaikat dan dijauhkan dari hal buruk”.

    7. Mendapatkan Rahmat Allah SWT

    Keutamaan memperingati Maulid Nabi lainnya yakni mendapatkan rahmat Allah berupa taman surga dan dibangkitkan bersama-sama golongan orang yang jujur, mati syahid dan orang yang soleh.

    Imam Sirri Saqathi Rahimahullah  berkata:

    من قصد موضعا يقرأ فيه مولد النبي صلى الله عليه وسلم فقد قصد روضة من رياض الجنة لأنه ما قصد ذلك الموضع إلا لمحبة النبي صلى الله عليه وسلم : وقد قال صلى الله عليه وسلم: من أحبني كان معي في الجنة.

    Artinya: “Barang siapa menyengaja (pergi) ke suatu tempat yang dalamnya terdapat pembacaan maulid nabi, maka sungguh ia telah menyengaja (pergi) ke sebuah taman dari taman-taman surga, karena ia menuju tempat tersebut melainkan kecintaannya kepada baginda rasul. Rosulullah bersabda:  barang siapa mencintaku, maka ia akan bersamaku di syurga.

    Sedangkan Imam Syafi’i Rohimahullah berkata:

    من جمع لمولد النبي صلى الله عليه وسلم إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءته بعثه الله يوم القيامة مع الصادقين والشهداء والصالحين ، ويكون في جنات النعيم.

    Artinya: “Barang siapa yang mengumpulkan saudara-saudara untuk memperingati Maulid nabi, kemudian menyediakan makanan, tempat, dan berbuat kebaikan untuk mereka serta ia menjadi sebab untuk atas dibacakannya maulid nabi, maka Allah akan membangkitkan dia bersama-sama orang yang jujur, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang sholeh. Dan dia akan dimasukkan dalam syurga na’im.”

    Demikian penjelasan mengenai apa itu Maulid Nabi, sejarah serta keutamaannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua ya!

     

  • 7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    7 Hadist tentang Sombong, Jauhi Sifat ini agar Selamat

    Islam sebagai agama yang sempurna tentunya melarang umat-Nya dalam bersifat sombong. Hal ini karena sombong merupakan salah satu sifat yang dimiliki oleh Iblis. Mengetahui hadist tentang sombong, bisa membuat kita lebih bermawas diri.

    Mengingat, kesombongan bisa saja menjadi awal mula untuk kita berbuat dosa besar.

    Untuk menghindari sifat yang buruk ini, tentu kita perlu merujuk ke dalam ajaran Islam yang mana mengingatkan bahaya sombong.

    Pengertian Sombong dalam Islam

    Sombong adalah sifat buruk yang dalam ajaran Islam dianggap sebagai tindakan yang merusak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Terdapat banyak aspek terkait sifat sombong yang bisa saja kita miliki.

    Aspek sifat sombong ini membuat seseorang merasa lebih tinggi daripada orang lain. Selain itu, mereka juga bisa saja meremehkan orang lain atau bahkan menolak untuk merendahkan diri di hadapan Allah SWT.

    Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pengertian sombong menurut ajaran Islam.

    1. Menolak Kebenaran

    Sombong dapat termanifestasi dalam menolak menerima kebenaran atau nasihat yang baik dari orang lain.

    Orang sombong merasa bahwa mereka tidak memerlukan nasihat atau pandangan orang lain karena merasa lebih tahu atau baik.

    Baca juga: Konsep Ketuhanan dalam Islam, Dari Perspektif Al Quran

    2. Tidak Bersyukur

    Sifat sombong sering kali berhubungan dengan ketidakbersyukuran kita terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Baik itu, nikmat akan kesehatan, rezeki, tempat berlindung dan lain sebagainya.

    Seseorang yang sombong mungkin tidak mengakui atau tidak mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT sehingga seringkali mengabaikan kewajiban bersyukur.

    Padahal semua nikmat yang diberikan sudah sangat baik dan cukup untuk kita.

    3. Kekerasan Hati\

    Kekerasan Hati hadits tentang sombong

    Sombong dapat mengakibatkan hati yang keras dan tidak menerima nasehat atau kritik. Orang yang sombong mungkin sulit untuk menerima nasihat yang baik atau untuk bertobat dari kesalahan mereka.

    4. Mudah Menilai Orang Lain Secara Negatif

    Orang yang sombong sering kali cenderung menilai orang lain secara negatif atau meremehkan mereka berdasarkan berbagai faktor.

    Seperti status sosial, ekonomi atau etnis. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran-ajaran dalam Islam.

    5. Kehilangan Kerendahan Hati

    Salah satu perbedaan utama antara sifat sombong dan sifat yang dianjurkan dalam Islam adalah kerendahan hati.

    Orang yang sombong kehilangan kerendahan hati di hadapan Allah SWT dan tidak merasa ketergantungan mereka pada-Nya.

    Hadist tentang Sombong

    Di dalam agama Islam, sombong dianggap sebagai tindakan dosa yang serius dan sering kali disebutkan dalam berbagai ayat Al-Quran hingga hadits.

    Salah satu ayat yang membahas tentang sombong adalah Surah Luqman ayat 18 yang berbunyi:

    وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ

    Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā, innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhụr.

    Artinya: Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri. (QS. Luqman: 18).

    Sombong adalah salah satu sifat buruk yang perlu dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Sifat sombong dapat merusak hubungan dengan sesama, merugikan diri sendiri dan bahkan dapat membawa akibat buruk di akhirat.

    Adapun beberapa hadist tentang sombong ini menjelaskan terkait bahayanya sifat tersebut apabila kita miliki.

    Baca juga: 30 Ayat Alquran Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Hati Lebih Tentram!

    1. Tidak Masuk Surga

    Salah satu hadis tentang sombong sebesar biji sawi menjadi salah satu contoh sabda nabi yang menjelaskan bahwa sifat ini harus kita jauhi. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang mengatakan:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ. قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ : إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada seberat biji sawi dari sombong.” (HR. Muslim No. 2749).

    Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi seseorang untuk masuk surga. Ini mengingatkan kita betapa pentingnya menjauhi sifat sombong dalam kehidupan sehari-hari kita.

    Selain itu, bahaya kesombongan sesungguhnya sangat besar dan banyak orang yang meremehkannya. Hal ini juga menjadi salah satu ciri dari kesombongan yang dilakukan Iblis.

    Adapun firman Allah SWT lainnya terkait bahaya sombong yang dilakukan oleh Iblis tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 34, berbunyi:

    وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

    Wa iż qulnā lil-malā`ikatisjudụ li`ādama fa sajadū illā iblīs, abā wastakbara wa kāna minal-kāfirīn.

    Artinya:

    “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 23).

    2. Kesombongan Menolak Kebenaran

    Sombong atau al-kibr bukan hanya merasa lebih tinggi daripada orang lain, tetapi juga mencakup penolakan terhadap kebenaran dan kenyataan yang ada.

    Orang yang sombong cenderung menolak untuk mengakui fakta atau kebenaran yang disampaikan kepada mereka, terutama jika itu berlawanan dengan pandangan atau keinginan mereka sendiri.

    Hal ini juga tercantum dalam hadits yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW:


    الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

    “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia.” (HR. Muslim).

    3. Kesombongan dalam Berpakaian

    Kesombongan yang dilakukan oleh manusia tidak hanya sebatas pada sifat ataupun perilaku, akan tetapi juga bisa pada acara atau gaya berpakaian. Sebagai umat yang taat seharusnya kita menghindari pakaian yang terlihat mewah.

    بَيْنَمَا رَجُلٌ يَتَبَخْتَرُ يَمْشِي فِي بُرْدَيْهِ قَدْ أَعْجَبَتْهُ نَفْسُهُ فَخَسَفَ اللَّهُ بِهِ الْأَرْضَ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

    “Ketika seorang laki-laki sedang bergaya dengan kesombongan berjalan dengan mengenakan dua burdahnya (jenis pakaian bergaris-garis; atau pakaian yang terbuat dari wol hitam), dia mengagumi dirinya, lalu Allah membenamkannya di dalam bumi, maka dia selalu terbenam ke bawah di dalam bumi sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari, No. 5789 dan Muslim, No. 2088).

    4. Peringatan Pada Orang yang Sombong

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَنْ تَعَظَّمَ فِى نَفْسِهِ اَوِ اخْتَالَ فِى مِشْيَتِهِ لَقِيَ اللهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى وَ هُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

    Dari Ibnu Umar RA ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa merasa besar pada dirinya atau sombong dalam berjalannya, pasti akan bertemu Allah tabaaroka wa ta’aalaa murka kepadanya.” (HR. Thabarani di dalam Al-Kabir, hal. 569).

    Hadist tentang sombong ini menekankan pentingnya menjauhi sifat takabur atau sombong karena sifat ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan kerendahan hati, kesederhanaan dan penghormatan terhadap sesama manusia.

    5. Termasuk Golongan yang Merugi di Akhirat

    Dalam sabda Nabi Muhammad SAW terdapat tiga golongan yang kelak tidak akan berbicara pada Allah SWT di hari kiamat, yakni seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta dan orang miskin yang sombong.

    Sementara, ganjaran bagi kita yang melanggar adalah azab yang pedih ketika di akhirat. Adapun bunyi hadist tentang sombong ini, yaitu:

    “Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengannya kelak pada Hari Kiamat, tidak membersihkan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, serta bagi mereka azab yang pedih: Seorang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim).

    6. Penduduk Neraka Berisikan Orang yang Sombong dan Keras

    Hadits tentang bahaya selanjutnya mengingat kita tentang banyaknya isi penduduk neraka dikarenakan orang-orang yang keras dan sombong di dalam jalannya. Azab orang sombong tentunya akan ditempatkan pada neraka.

    إِنَّ أَهْلَ النَّارِ كُلُّ جَعْظَرِيٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ جَمَّاعٍ مَنَّاعٍ وَأَهْلُ الْجَنَّةِ الضُّعَفَاءُ الْمَغْلُوبُونَ

    “Sesungguhnya penduduk neraka adalah semua orang yang kasar lagi keras, orang yang bergaya sombong di dalam jalannya, orang yang bersombong, orang yang banyak mengumpulkan harta, orang yang sangat bakhil. Adapun penduduk surga adalah orang-orang yang lemah dan terkalahkan.” [HR. Ahmad, 2/114; Al-Hakim, 2/499).

    7. Pentingnya Kerendahan Hati

    Hadis terakhir tentang sombong adalah mengingat kita untuk selalu memiliki kerendahan hati. Adanya hati yang lembut tentu akan mendapatkan berkah hingga dinaikkan derajatnya oleh Allah SWT.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kerendahan hati:

    ومَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ِللهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ

    “Tidak ada seseorang yang merendahkan diri karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala meninggikan derajatnya.” HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami al-Ushul 6/455, No. 4660).

    Pada hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa dengan merendahkan diri kita sendiri dan menghindari sifat sombong akan mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT dan akan ditinggikan derajatnya.

    Dari hadist tentang sombong di atas, kita dapat mengambil pelajaran penting tentang bahaya sombong. 

    Sifat sombong dapat menjadi penghalang bagi kita untuk masuk surga dan dapat merusak hubungan dengan Allah SWT dan sesama manusia.

  • Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Hukum Cadar dalam Agama Islam Menurut 4 Mazhab

    Pertanyaan mengenai penggunaan cadar kerap kali pro dan kontra. Sebagian di antaranya bahkan menganggap bahwa cadar merupakan tindakan fanatisme yang berlebihan. Lantas bagaimana sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam?

    Apabila membahas mengenai wajib atau sunnahnya dalam memakai cadar, hal ini akan identik dengan pembahasan terkait batasan aurat perempuan. Seorang muslimah diwajibkan untuk memperhatikan auratnya sesuai dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan hukum cadar dalam agama Islam? Mari simak uraiannya untuk lebih jelas.

    Pengertian Cadar

    Sebelum membahas mengenai hukum cadar dalam agama Islam, akan lebih baik jika kita mengenal apa yang dimaksud dengan cadar.

    Cadar merupakan kain penutup muka atau sebagian muka, minimal menutupi hidung hingga dagu sehingga bagian yang nampak hanya mata saja.

    Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

    Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadar berarti kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

    Dengan demikian, cadar dapat dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang nampak hanya kedua mata saja.

    Baca juga: 5 Adab Pergaulan dalam Islam Untuk laki-Laki dan Perempuan

    Batasan Aurat Perempuan

    Memahami batasan aurat perempuan tak kalah penting dari memahami makna cadar. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang penting dalam menerangkan hukum cadar dalam agama Islam.

    Islam sendiri telah mengatur batasan aurat perempuan yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31. Allah SWT Berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur: 31).

    Ayat di atas menegaskan bahwa perempuan memiliki kewajiban untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali yang biasa nampak. Selain itu, wanita juga hendaknya menurunkan kain kerudung ke dadanya.

    Namun, dalam ayat tersebut tidak ada satupun kata yang menyebutkan perintah menutup wajah baginya. Para jumhur ulama juga mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan termasuk aurat.

    Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir ketika Imam Ibnu Katsir dimana beliau menafsirkan kata “…kecuali, yang biasa terlihat…” dalam surat An-Nur ayar 31 di atas.

    Dari penjelasan di tas, dapat disimpulkan bahwasannya aurat seorang wanita yakni seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.

    Hukum Menutup Aurat Bagi Seorang Muslim

    Dengan memahami lebih baik mengenai batasan aurat seorang muslimah, kita akan mudah memahami apa sebenarnya hukum cadar dalam agama Islam.

    Namun sebelumnya, akan lebih baik jika memahami hukum menutup aurat bagi seorang muslimah menurut hadits dan Al-Qur’an, sebagai dasar dalam berpakaian.

    Dalam agama Islam, setiap wanita memiliki kewajiban untuk menutup aurat. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an pada surat An-Nur (24) ayat 31 berikut:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

    Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

    Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

    Dari ayat di atas, sudah jelas bahwa hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib. Sebab hal ini termasuk pada bagian orang-orang yang menjaga ciptaan dan karunia-Nya.

    Selain itu, Allah SWT juga menyampaikan perintah untuk menutup aurat melalui surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’

    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Baca juga: 10 Adab berbicara dalam Islam, Untuk Pria dan Wanita

    Hukum Menutup Aurat dalam Empat Mazhab

    Dalam memahami hukum cadar dalam agama Islam, terdapat empat mazhab yang turut menjelaskan terkait hukum cadar itu sendiri. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

    1. Mazhab Hanafi

    Hukum cadar dalam agama Islam menurut Mazhab Hanafi menjelaskan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

    Ada beberapa ulama yang menjelaskan mengenai hukum cadar dalam agama Islam pada mazhab ini,

    Asy Syaranbalali berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار

    “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)

    Selain itu, dijelaskan pula  oleh Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

    وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة

    “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)

    Al Allamah Ibnu Najiim turut menejelaskan hukum cadar, beliau berkata:

    قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة

    “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)

    2. Mazhab Maliki

    Hukum cadar dalam agama Islam yang selanjutnya dari mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa memakai cadar tidaklah wajib sebab wajah bukanlah, namun memakai cadar hukumnya sunnah atau dianjurkan.

    Selain itu, mazhab ini menjelaskan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam salat maupun di luar salat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw).

    Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

    “Mazhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar, baik dalam salat maupun di luar salat atau karena melakukan salat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw).

    Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar salat.

    Adapun dalam salat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

    3. Mazhab Syafi’i

    Hukum cadar dalam agama Islam juga disampaikan oleh mazhab Syafi’i. Pada pendapat ini, terdapat silang pendapat.

    Pendapat yang pertama bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat yang kedua yakni sunnah

    Yang ketiga, yakni khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

    Berdasarkan dokumentasi kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan bahwa:

    “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan.

    Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”

    4. Hukum Cadar Menurut Mazhab Hanbali

    Hukum cadar dalam agama Islam yang terakhir berasal dari mazhab Hanbali, yang menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar maupun sejenisnya.

    Ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah. Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan: 

     وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ .

    Artinya: “Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

    Itu dia penjelasan terkait hukum cadar dalam agama Islam, kesimpulan dari penjelasan di atas, bahwa hukum cadar adalah sunnah, dan sah saja menggunakannya dengan lepas pasang.

    Semoga artikel ini bermanfaat ya! Jazakumullah..

  • Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa? Ini Anjuran dan Manfaatnya!

    Pada bulan Ramadhan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib puasa diwajibkan berpuasa. Akan tetapi, Allah SWT juga memberikan keringan kepada golongan tertentu. Lalu, apakah ibu menyusui boleh puasa?

    Ibu menyusui merupakan salah satu golongan dari beberapa golongan yang diberi keringanan untuk  boleh tidak menjalankan puasa.

    Tetapi, mewajibkan untuk mengqadha puasa pada waktu lain atau bisa juga membayar fidyah.

    Apakah Ibu Menyusui Boleh Puasa?

    Ibu menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa. Lalu, bagaimana jika ibu menyusui tetap berpuasa?

    Dalam kitab-kitab fikih pun sudah disebut bahwa ada istilah kekhawatiran ibu hamil dan menyusui, “Khouful Hamil wal Murdi al-Darar min al-Shiyam”. Sehingga, secara sederhananya ibu hamil dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu.

    Menurut pendapat para ulama mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui ini pun juga dijelaskan secara rinci yaitu:

    1. Madzhab Maliki

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Maka, Madzhab Maliki menyatakan bahwa jika orang hamil atau ibu menyusui berpuasa tersebut khawatir sakit atau terjadi hal yang membahayakan pada diri dan anaknya atau keduanya.

    Maka, orang hamil dan ibu menyusui boleh untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya ibu hamil wajib mengqadha puasa tanpa fidyah. Sementara, untuk ibu menyusui wajib fidyah.

    Sebab ada kekhawatiran yang mengharuskan ia tidak boleh berpuasa. Sehingga, wajib mengganti puasanya dengan qadha pada hari lain sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Baca juga: Hadis Tentang Ciri Ciri Orang Munafik yang Wajib Diketahui

    2. Madzhab Hanbali

    Setelah kita mengetahui, apakah ibu menyusui boleh puasa dari Mazhab Maliki. Selanjutnya pendapat dari Madzhab Hanbali, dimana orang hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anak atau keduanya.

    Maka, mereka baik ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah.

    Berbeda cerita, jika dia khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.

    3. Madzhab Hanafi

    Menurut Mazhab Hanafi ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa., selagi ada kekhawatiran terhadap dirinya sendiri dan anaknya.

    Tapi, ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha puasa pada hari lain tanpa dilakukan secara terus menerus.

    Selain tanpa harus dilakukan sambung menyambung dalam mengganti puasanya, ibu hamil dan menyusui hanya mengqadha tanpa ada kewajiban membayar fidyah bagi orang miskin.

    4. Madzhab Syafi’i

    Terakhir, guna menjawab pertanyaan ibu menyusui boleh puasa atau tidak? Madzhab Syafi’I juga menyatakan bahwa ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap dirinya, anaknya, atau keduanya.

    Maka, boleh tidak melaksanakan ibadah puasa. Sebagai gantinya, ibu hamil atau ibu menyusui wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah pada orang yang berhak menerima fidyah.

    Namun, berbeda kondisi jika  khawatir ibu tersebut terhadap anaknya saja. Maka, ibu menyusui dan ibu hamil wajib melaksanakan qadha puasa sekaligus membayar fidyah bagi orang miskin.

    Sehingga, apakah ibu menyusui boleh puasa? Sebaiknya tidak menunaikan puasa terlebih dahulu. Sebelum kondisinya benar-benar termasuk dalam orang yang memenuhi syarat puasa.

    Hal tersebut juga didukung dari sisi medis, dimana kondisi ibu menyusui biasanya kurang mendukung untuk menunaikan puasa. Dan jika dipaksakan berpuasa, maka akan membahayakan ibu dan anaknya.

    Oleh sebab itu, sebaiknya tidak menjalankan puasa terlebih dahulu selama ada keraguan dan kondisi khawatir terhadap kesehatan ibu, anak dan keduanya. 

    Walaupun begitu, ibu menyusui akan tetap mengqadha puasa atau membayar fidyah. Sebagaimana pendapat para ulama yang didukung dari firman Allah SWT melalui QS. Al-Baqarah ayat 184:

    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Ayyamam ma’dudat, faman kana minkum maridan au ‘ala safari fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘ala lazina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin, faman tatawwa’a khairan fahuwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum in kuntum ta’alamun.

    Artinya:

    “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagi berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Anjuran dan Manfaat Ibu Menyusui ketika Memilih Berpuasa

    Keputusan menunaikan puasa ibadah puasa memang ada ditangan ibu menyusui masing-masing. Sebab yang tahu kondisi diri dan anaknya adalah ibu menyusui itu sendiri.

    Oleh sebab itu, jika ibu menyusui memutuskan untuk tetap menunaikan puasa. Ada beberapa anjuran atau tips yang perlu dilakukan, agar kondisi ibu dan anak saat berpuasa tetap terjaga dengan baik.

    1. Mengatur Pola Makanan

    Pertanyaan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ya! Ibu menyusui boleh puasa  jika ASI tidak berkurang. Selain itu, juga perlu mengatur pola makanan yang dikonsumsi saat berbuka puasa dan sahur.

    ASI tidak berkurang artinya saat ibu menyusui sudah bersih dari nifas  sekaligus tidak menimbulkan bahaya pada bayinya. Sementara untuk mengatur pola makan, bisa dengan menu berbuka puasa buah kurma dan segelas kacang.

    Kedua makanan tersebut, mengandung gizi yang lengkap. Sehingga, akan membantu ibu menyusui menjaga kondisi tubuhnya saat berpuasa. Apalagi ditambah sahur nasi merah, sayur, daging, dan menu yang menyehatkan lainnya.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Makan dengan Gizi Seimbang

    Umumnya ibu menyusui membutuhkan zat gizi yang lebih tinggi jika dibandingkan saat hamil. Sebab itu, menyusui memerlukan sekitar 2200 hingga 2600 kalori per hari. Semantara, ibu hamil hanya membutuhkan 2200 hingga 2300 kalori per hari.

    Apalagi waktu enam bulan pertama setelah persalinan, membutuhkan zat gizi yang lebih besar. Karena memerlukan energi ekstra agar cepat pulih dan memproduksi ASI untuk anaknya.

    Dimana produk ASI ini bisa mencapai 600 hingga 1000 cc per harinya. Oleh sebab itu, jika ibu menyusui tetap memutuskan untuk berpuasa harus mengkonsumsi makanan yang kaya zat gizi.

    Selain kaya zat tinggi juga seimbang dan bervariasi. Variasinya bisa terdiri dari karbohidrat dan lemak untuk sumber tenaga, protein untuk zat pembangun, dan vitamin mineral untuk zat pengatur.

    3. Mengonsumsi Banyak Cairan

    Ibu menyusui  yang sedang melakukan puasa harus banyak-banyak mengonsumsi cairan energy. Hal tersebut bertujuan agar jumlah ASI tidak berkurang untuk sang bayi. 

    Oleh sebab itu, ketika sahur dan berbuka usahakan untuk mengonsumsi banyak cairan. Karena jika ibu menyusui tidak mencukupi asupan cairannya, ada kemungkinan terjadi dehidrasi berat. 

    Dengan begitu, pasokan ASI untuk sang bayi berkurang dalam waktu sementara tersebut. 

    Biasanya untuk kondisi dehidrasi sendiri, ada tanda-tandanya yaitu seperti merasa sangat harus, air kencing berwarna gelap, kelelahan, sakit kepala, tubuh terasa lemas, mata, mulut, dan bibir kering.

    Jika ibu menyusui merasakan tanda-tanda tersebut, ada baiknya harus segera membatalkan puasa. Guna mencegah terjadinya hal-halnya yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    4. Menjaga Pikiran agar Tetap Tenang

    Selain dari segi makanan yang perlu diperhatikan, ibu menyusui juga harus menjaga pikiran agar tidak stress. Sebab kondisi mental seperti itu, bisa mempengaruhi pada tubuh apalagi saat puasa.

    Kasus ASI yang keluar sedikit, biasanya memicu pikiran ibu menyusui tidak stabil yang menimbulkan stress. JIka dalam kondisi ini, cobalah untuk mengonsumsi banyak cairan saat berbuka puasa dan sahur.

    Selain anjuran nya, ada manfaat jika ibu menyusui menjalankan ibadah puasa diantaranya sebagai berikut:

    1. Membantu meningkatkan metabolisme tubuh, dengan begitu pembakaran kalori dan lemak akan meningkat yang membuat berat badan tetap ideal.
    2. Membantu mendorong tubuh untuk memanfaatkan lemak sebagai sumber utama energi, sehingga kolesterol akan berkurang dan kesehatan jantung terjaga.
    3. Membantu mengurangi stress dengan cara berpuasa, sebab puasa akan menurunkan kadar hormone yang memicu stress dan merangsang hormon endorfin.

    Selain manfaatnya, kita juga perlu tahu jika ada resiko ketika ibu menyusui menjalankan puasa. Walaupun produksi ASI tetap akan berjalan seperti biasanya, tetapi ada perubahan kandungan nutrisi mikro yang diproduksi ASI tersebut.

    Dimana semua kadarnya, mulai kadar vitamin dan mineral akan sedikit berkurang selama menjalankan ibadah puasa. Dengan demikian, solusinya pastikan bahwa ibu menyusui mengkonsumsi makanan bergizi saat buka puasa dan sahur.

    Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan apakah ibu menyusui boleh puasa? Ibu menyusui boleh berpuasa asalkan tidak ada masalah kondisi kesehatan pada diri dan bayinya.

    Apalagi ketika menjalankan ibadah puasa, tiba-tiba ditengah jalan merasa kondisi fisik melemah, gemetar, mual, dan kondisi lainnya. Maka, sebaiknya ibu menyusui segera untuk membatalkan puasanya.

    Akan tetapi lebih baiknya ibu menyusui yang masih dalam menyusui ASI eksklusif yaitu 4 hingga 6 bulan, dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu. Sebab 2 jam sekali ibu menyusui harus memberikan ASI pada anaknya.

    Jika ibu berpuasa, otomatis kandungan zat gizi berkurang yang berdampak pada gizi ASI yang berkurang .Jika zat gizi berkurang, kemungkinan besar akan membuat ibu menjadi kurus dan bayi menjadi lemah serta kurus.

    Sebab, pada saat itu bayi masih dalam masa pertumbuhan yang membutuhkan gizi yang sempurna melalui ASI.

    Itulah penjelasan mengenai apakah ibu menyusui boleh puasa atau tidak. Ibu menyusui boleh tetap berpuasa, walaupun ibu menyusui termasuk dalam rukhshah. Akan tetapi, pastikan untuk mengkonsumsi gizi, mineral, vitamin yang cukup.

  • Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Jelas! Ini 5 Hadits tentang Riba, Ancaman, hingga Contoh Perilaku Riba

    Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an, riba merupakan dosa besar yang telah dilarang. Para ulama pun sepakat tentang hal tersebut, buktinya terdapat berbagai hadits tentang riba.

    Riba biasa kita temui pada produk-produk keuangan termasuk bunga, simpanan, tabungan, transaksi ekonomi, pinjaman tanpa jaminan, dan lainnya.

    Dalam ajaran Agama Islam, apapun jenis riba telah dilarang secara jelas.

    Hadits tentang Riba

    Menurut Syekh Shalih Al Fauzan, secara bahasa riba artinya tambahan. Sementara itu, secara istilah syar’i, riba adalah tambahan dalam pertukaran dua barang tertentu (yaitu komoditas ribawi).

    1. Pengertian Riba

    Untuk memahami pengertian riba, hadits tentang riba dari Ubadah bin Shamit menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Dalam hadits tentang riba tersebut dijelaskan bahwa riba tidak berlaku pada semua jenis barang.  Hanya sejumlah barang tertentu yang termasuk dalam kategori komoditas ribawi. 

    Jenis barang tersebut yaitu emas, perak, burr (gandum kering), sya’ir (gandum basah), garam, kurma, dan semua barang yang dianggap serupa dengan keenam komoditas tersebut berdasarkan qiyas (analogi).

    Baca juga: Doa agar Cepat Menghafal dan Punya Ingatan yang Kuat

    2. Hukum Riba

    Hukum Riba

    Riba merupakan dosa besar yang telah dilarang dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ‘ijma ulama. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan sebagai berikut:

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man ‘āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn.

    Artinya: 

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275).

    3. Larangan Riba

    Nabi Muhammad SAW melarang umatnya melakukan riba. Rasulullah SAW memberitahukan bahwa riba termasuk perbuatan yang menghancurkan. Hal ini disebutkan dalam hadits tentang riba berikut.

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

    Artinya:

    “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, No. 3456; Muslim, No. 2669].

    Sementara itu, pendapat ulama lain yaitu dari Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan hal yang sama. Melakukan riba hukumnya haram  berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’. (Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391).

    4. Laknat bagi Pelaku Riba

    Para pelaku riba mendapat ancaman laknat sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    Artinya:

    “Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja”. [HR. Muslim dan Ahmad].

    Hadis ini dengan jelas menyatakan bahwa riba adalah haram. Menimbulkan risiko pada individu maupun masyarakat sekaligus memberikan ancaman terhadap pelaku riba. 

    Rasulullah SAW menyatakan bahwa laknat menimpa orang-orang yang terlibat dalam praktik riba secara bersama-sama.

    5. Allah SWT Memerangi Para Pelaku Riba

    Seseorang yang sengaja terlibat dalam riba, meskipun larangan sudah jelas harus menerima konsekuensinya. Ancaman lain bagi pelaku riba yaitu berupa perang yang dari Allah dan Rasul-Nya. Dalam firman-Nya disebutkan sebagai berikut:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīn. Fa il lam taf’alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah/2: 278-279).

    Ancaman Riba

    Karena merupakan perbuatan yang menimbulkan dosa besar, ancaman riba juga disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits tentang riba. Berikut beberapa ancaman pelaku riba.

    1. Azab yang Pedih

    Riba merupakan kezaliman yang sangat jelas, baik bagi saudara muslim maupun non muslim. Itulah sebabnya Allah dan Rasul-Nya mengancam para pelaku riba dengan sejumlah ancaraman. 

    Pelaku riba akan mendapat azab yang pedih sebagaimana firman Allah SAW dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

    2. Menghilangkan Keberkahan Harta

    Allah SWT menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba. Pelaku riba pun dilabeli telah melakukan tindakan kekufuran. Hal ini telah dijelaskan dalam firman-Nya yaitu sebagai berikut:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 

    Yam-ḥaqullāhur-ribā wa yurbiṣ-ṣadaqāt, wallāhu lā yuḥibbu kulla kaffārin aṡīm.

    Artinya:

    “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.(QS Al-Baqarah/2:276).

    3. Pelaku Riba saat di Akhirat

    Bukan hanya mendapat ancaman di dunia saja, para pelaku riba juga memperoleh ancaman saat di akhirat. Hadits tentang riba berikut menerangkannya.

    عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :”إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ”, ثُمَّ قَرَأَ: “الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ”

    Artinya:

    “Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata:  Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan.” 

    Masih dalam riwayat yang sama, Nabi Muhammad SAW berkata.

     اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ 

    Artinya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, No. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, No. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, No. 1862].

    4. Berenang di Sungai Darah

    Dalam hadits tentang riba dari riwayat Bukhari dikisahkan sebagai berikut:

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

    Artinya:

    Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan.  Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri.  Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”.  [HR. al-Bukhâri].

    Hadits tersebut menekankan pentingnya untuk menghindari riba karena riba adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Hadis ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi yang menimpa pelaku riba. 

    Gambaran sungai darah menunjukkan kesengsaraan dan hukuman bagi pemakan riba. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari riba dan mematuhi larangan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

    5. Ancaman Neraka

    Setiap dosa besar pasti memiliki ancaman dan hukuman yang jelas. Terkait dengan riba, para pelakunya pun diancam neraka. Hal ini karena larangan riba telah jelas tersampaikan tetapi para pelaku riba masih nekat melakukannya.

    Dalam potongan Surah Al-Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa pelaku riba yang terus mengambil riba merupakan penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

    Contoh Perilaku Riba

    Cukup banyak praktik riba, terutama berkaitan dengan transaksi keuangan. Sebab, riba banyak berhubungan dengan mengambil harta (tambahan) orang lain yang bukan miliknya. 

    Beberapa bentuk transaksi yang melibatkan riba antara lain seperti penggunaan kartu kredit. Sering kali kartu kredit melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman yang diberikan oleh penerbit kartu.

    Selain itu, layanan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi juga termasuk riba. Contoh lain yaitu diskon atau tambahan saldo yang diberikan kepada pengguna bank digital.

    Adapun jika terkait dengan transaksi hutang-piutang, juga dianggap sebagai riba. Prinsip utama yang harus diikuti dalam transaksi online adalah menghindari bunga yang dianggap sebagai riba dalam Islam. 

    Selain itu, transaksi jual-beli emas online juga harus mematuhi prinsip serah terima langsung agar terhindar dari riba nasi’ah. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan untuk memahami konsep riba dalam berbagai bentuk transaksi dan menjauhinya.

    Inilah sejumlah hadits tentang riba serta ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Sebagai muslim yang taat, sudah semestinya kita menjauhi larangan-Nya. Dalam hal ini yaitu tidak melakukan dosa riba. 

    Semoga kita dijauhkan dari ancaman yang dapat membawa celaka di dunia dan di akhirat. Aamiin.