Blog

  • Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Ketahui Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW!

    Sahur menjadi salah satu aktivitas sunnah yang kita lakukan selama bulan puasa ataupun puasa sunnah lainnya. Adanya sahur ini mampu membuat kita menjadi lebih kuat dalam berpuasa seharian penuh. Namun, kapan waktu sahur terbaik?

    Mengetahui waktu sahur terbaik merupakan hal yang penting bagi yang akan melaksanakan ibadah puasa.

    Dengan demikian, kita tetap bisa memiliki stamina yang cukup untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari selama menjalankan puasa.

    Pentingnya Sahur dalam Berpuasa

    Sebelum kita membahas waktu sahur terbaik, mari kita pahami makna dan pentingnya sahur dalam Islam.

    Sahur adalah makanan dan minuman yang dikonsumsi sebelum terbit fajar atau sebelum memulai puasa hingga terbenamnya matahari.

    Dalam Al-Qur’an juga sudah dijelaskan bahwa sahur menjadikan puasa kita lebih sempurna. Hal ini sebagaimana Allah SWT terangkan dalam firman-Nya:

    أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

    Uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, ‘alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba ‘alaikum wa ‘afā ‘angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum ‘ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la’allahum yattaqụn

    Artinya:

    “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187).

    Baca juga: 8 Ciri-Ciri Perempuan yang Baik Menurut Islam, Apa Saja?

    Keutamaan Sahur Ketika Berpuasa

    Sahur merupakan praktik sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan bagian integral dari ibadah puasa. Sahur memiliki banyak keutamaan, seperti mendapatkan berkekuatan fisik dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

    Selain itu, terdapat keutamaan lainnya yang bisa kita dapatkan ketika melakukan sahur seperti:

    1. Meneguhkan Iman dan Kesabaran

    Sahur adalah tindakan yang menunjukkan keseriusan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

    Dengan bangun pada waktu dini hari untuk makan sahur, seseorang menunjukkan iman yang kuat dan kesabaran dalam menjalani kewajiban agama.

    Cara ini adalah bentuk pengorbanan diri untuk Allah SWT yang memperkuat hubungan spiritual seseorang dengan Sang Pencipta.

    2. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW

    Salah satu keutamaan sahur yang paling kuat adalah bahwa praktik ini adalah bagian dari sunnah (tradisi) Rasulullah SAW. Rasulullah secara konsisten melakukan sahur sebelum menjalani puasa dan beliau menganjurkannya:

    فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

    Artinya:

    “Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Riwayat Muslim).

    3. Mendapatkan Berkah

    Dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sahur adalah sumber berkah. Allah SWT dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang yang makan sahur:

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

    Artinya:

    “Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Umar).

    Keberkahan ini dapat membawa banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberkahan dalam rezeki, kesehatan, dan kesuksesan dalam segala hal yang kita lakukan.

    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

    Artinya:

    “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: 12 Tradisi Islam di Nusantara, Yuk Kenali Apa Saja!

    4. Memberikan Kekuatan Fisik

    Sahur memberikan energi dan kekuatan fisik yang dibutuhkan untuk menjalani puasa dengan baik. Dengan makan sahur, tubuh mendapatkan asupan nutrisi yang cukup untuk menjalankan aktivitas sepanjang hari.

    Hal ini juga tentunya membuat badan kita tanpa merasa lemah atau kekurangan energi. Kegiatan sahur ini akan membantu kita untuk tetap produktif dalam beribadah hingga menjalankan kegiatan sehari-hari.

    Waktu Sahur Terbaik Menurut Nabi Muhammad SAW

    Melakukan sahur adalah bentuk keringanan dan sunnah bagi yang akan berpuasa. Meskipun waktu sahur berbeda-beda bagi setiap individu, kadang-kadang menentukan waktu yang tepat untuk sahur bisa menjadi sulit.

    Namun, untuk menentukan waktu yang paling baik untuk sahur, maka kita bisa mengikuti contoh dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis menyatakan bahwa waktu sahur terbaik sebaiknya dilakukan pada saat sepertiga malam terakhir.

    Nabi Muhammad SAW sering bangun di tengah malam untuk melaksanakan sholat malam dan kemungkinan besar, beliau melaksanakan sahur setelah sholat tersebut, yakni tepat menjelang subuh.

    Ada juga kesaksian dari sahabat Nabi, yakni: Hudzaifah dan Zaid bin Tsabit yang menyatakan bahwa mereka melaksanakan sahur bersama Nabi Muhammad SAW pada saat menjelang subuh.

    Adanya waktu sahur terbaik ini akan membantu kita dalam menentukan jam terbaik untuk melakukan sunnah tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan tentunya sangat baik untuk kita contoh.

  • Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat, Apakah Boleh?

    Dalam praktek zakat, seringkali muncul pertanyaan mengenai membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat. Lantas, apakah boleh hal tersebut kita lakukan? Terlebih, jika yang berhutang sulit untuk dihubungi atau membayar.

    Tentunya, hal ini memerlukan pemahaman yang mendalam terkait hutang dan zakat agar kita tidak salah.

    Artikel ini akan menjelaskan perspektif agama terkait dengan membebaskan hutang dengan niat menjadikannya sebagai zakat.

    Artian Hutang dan Zakat dalam Islam

    Konsep hutang dan zakat memiliki peran penting dalam membentuk prinsip keadilan sosial dan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Namun, kedua konsep ini jelas memiliki perbedaan yang mendasar dari segi pengertian hingga makna-nya.

    1. Hutang

    Arti hutang dalam Islam memiliki makna sebagai kewajiban pembayaran yang diambil oleh seseorang dari pihak lain, baik dalam bentuk uang atau barang. Pandangan ini sebagai tanggung jawab yang harus dipenuhi dengan itikad baik.

    Dalam bahasa Arab, istilah untuk hutang adalah “Al-Qardh” yang secara etimologi bermakna memotong. Secara syari, hutang mengacu pada pemberian harta dengan dasar kasih sayang kepada orang yang membutuhkan.

    Dengan harapan bahwa harta tersebut akan dimanfaatkan dengan benar dan akan dikembalikan kepada pemberi. Oleh karena itu, konsep ini juga dapat disebut sebagai pinjaman dalam prinsip-prinsip Islam.

    Terdapat firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang yang berhutang berada dalam kesukaran. Hal ini sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an di Surah Al-Baqarah ayat 280 dengan bunyi:

    وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    Wa ing kāna żụ ‘usratin fa naẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn.

    Artinya:

    “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

    2. Zakat

    Zakat adalah kewajiban membayar sebagian kekayaan yang dimiliki oleh umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya.

    Zakat diwajibkan untuk menciptakan keadilan sosial dan saling tolong-menolong di antara anggota masyarakat. Bagi kita yang mampu atau berkecukupan, maka wajib untuk membayar zakat:

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn.

    Artinya:

    “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

    Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti menyucikan, merujuk pada bentuk sedekah yang ditujukan kepada umat Islam. Dalam konteks Islam, zakat dianggap sebagai suatu kewajiban.

    Dalam rangkaian rukun Islam, pembayaran zakat menduduki posisi ketiga, segera setelah pelaksanaan sholat. Meskipun diwajibkan bagi umat Islam, tidak semua individu mampu atau diwajibkan untuk membayar zakat.

    Membebaskan Hutang dengan Niat Menjadi Zakat

    Setelah mengetahui artian dari hutang dan zakat, tentunya sekarang kita tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas. Hal ini juga sangat bertentangan dimana membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat.

    Menurut mayoritas para ulama, menjelaskan bahwa membebaskan hutang dengan niat sebagai membayar zakat, tentunya tidak diperbolehkan. Meskipun, seseorang yang berhutang sudah meninggal dunia atau masih hidup.

    Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (6:210) berkata, “Jika seseorang atau individu memiliki piutang pada seseorang dan orang tersebut sulit dalam melunasi hutang.

    Lantas dia ingin jadikan piutang tersebut lunas dari zakat yang harus dikeluarkan. Terdapat dua pendapat dalam hal ini, yaitu:

    • Menurut pendapat madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad, hal ini tidak sah. Karena zakat masih ada dalam genggaman dari pemberi pinjaman. Zakat tersebut barulah dianggap dikeluarkan jika ada qabdh atau mengambil dan menyerahkan kembali.
    • Sementara, pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri dan ‘Atha’ menyatakan bahwa ini sah.

    Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan dalam bukunya yang berjudul Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:115) menjelaskan hal tersebut:

    “Jika seseorang memiiki piutang pada orang yang susah melunasinya, ia ingin jadikan zakatnya untuk membebaskannya, ia mengatakan, utangmu sudah bebas dengan zakatku, seperti itu tidaklah sah. Karena orang yang punya kewajiban mengeluarkan zakat masih memegang zakat tersebut. Zakat itu dianggap ditunaikan jika ada qabdh (pengambilan dan penyerahan). Akan tetapi, boleh saja pihak yang berhutang (debitur) mengatakan pada pemberi pinjaman (kreditur), “Serahkan zakatmu, biar saya bisa melunasi hutang padamu.” Jika seperti itu, penunaian zakatnya sah karena sudah ada qabdh. Dalam hal ini, orang yang berhutang (debitur) tidak bisa memaksa penyerahan zakat tadi padanya agar ia bisa melunasi utang (pada kreditur). Jika pihak kreditur akhirnya menyerahkan zakatnya, dianggap sah. Seandainya pemilik harta mengatakan kepada yang berhutang, “Lunasi hutangmu, biar aku bisa membayar zakat kepadamu.” Lantas pihak debitur melunasi hutangnya, utang itu dianggap lunas. Namun, hal ini bukan jadi paksaan.”

    Dalil Menyatakan Tidak Diperbolehkan

    Para mayoritas ulama bersepakat bahwa membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tidak sah atau tidak diperbolehkan. Hal ini tentunya sesuai dengan dalil yang Allah SWT jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa’lamū annallāha ganiyyun ḥamīd.

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

    Berdasarkan ayat di atas, Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menganggap lunas piutang yang ada pada orang yang susah sebagai zakat berarti mengeluarkan sesuatu yang rendah dari yang dimiliki, itu sama dengan mengeluarkan sesuatu yang khabits (buruk), sehingga hukumnya tidaklah boleh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25:84).

    Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau menasihatinya di antaranya:

    فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

    Artinya:

    “Jika mereka telah menaati dalam hal itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yakni diambil dari harta orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari, No. 7372)

    Rasulullah menjelaskan bahwa zakat itu diambil dan diserahkan. Disimpulkan berarti tidak boleh membebaskan utang yang dia wajib bayarkan dengan niat menjadi zakat. Karena membebaskan hutang tidak ada mengambil dan menyerahkan.

    Menurut mayoritas ulama membebaskan hutang dengan niat menjadi zakat tentunya hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena dalam Islam hutang dan zakat merupakan sesuatu makna dengan tujuan yang berbeda.

  • Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

    Umat muslim sudah menyadari bahwasanya utang piutang yang ada keuntungan merupakan aktivitas riba dan hukumnya adalah haram. Hal ini juga sudah disepakati oleh para ulama di seluruh dunia sehingga tidak ada lagi keraguan.

    Akan tetapi, terkadang ada juga kondisi di mana seseorang tidak memberikan syarat pengembalian berlebih di awal, tetapi pihak yang meminjam justru mengembalikan lebih banyak atas kemauannya.

    Lantas, bagaimana hukum dari tindakan tersebut? Apakah juga termasuk riba dan diharamkan atau ada penjelasan lain? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak pembahasannya dalam artikel berikut ini!

    Dalil tentang Utang Piutang yang Ada Keuntungan

    Di dalam kasus utang piutang, terdapat dua kondisi pengembalian utang yang biasa kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua jenis pengembalian tersebut terdiri dari utang yang dipersyaratkan ada tambahan dan tidak:

    1. Pengembalian Tambahan Utang sebagai Syarat di Awal

    Salah satu jenis utang yang sudah banyak berkembang saat ini adalah utang dengan persyaratan bunga yang disepakati di awal perjanjian. Dalam hal ini, pihak yang peminjam harus mengembalikan pokok pinjaman dan tambahan bunganya.

    Jenis utang seperti inilah yang disepakati sebagai riba. Hal ini seperti hadits berikut ini:

    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

    Artinya:

    “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

    Hadits di atas sebenarnya dho’if, tetapi kandungan makna di dalamnya telah disepakati oleh para ulama (ijma’ ulama) sehingga dibenarkan. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

    وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

    Artinya:

    “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436).

    Selain pendapat tersebut, para ulama juga sepakat bahwa utang piutang yang ada keuntungan sebagai syarat adalah termasuk riba. Berikut adalah bunyi pendapat yang disampaikan oleh Ibnu Mundzir:

    أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا

    Artinya:

    “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhatul ‘Allam, 6: 276).

    Jadi, jelas sudah bahwa persyaratan bunga atas pinjaman adalah kegiatan riba yang hukumnya haram dalam Islam. Akad utang piutang dengan adanya syarat tersebut di awal tidak boleh kita lakukan.

    Baca juga: Apa Itu Nikah Siri? Pengertian, Syarat, Contoh, dan Hukumnya

    2. Pengembalian Tambahan Utang Bukan Syarat di Awal

    Selain sebagai syarat di awal (bunga), pengembalian utang dengan adanya tambahan terkadang bisa terjadi begitu saja dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam, maka hal itu bukan sebuah masalah.

    Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Raafi’. Pada waktu itu, Rasulullah SAW pernah meminjam seekor unta yang masih kecil kepada seseorang. Kemudian ada unta zakat yang diminta nabi sebagai penggantinya.

    Nabi Muhammad lantas meminta Abu Raafi’ untuk mengganti unta yang dipinjam sebelumnya dengan unta yang tersedia. Abu Raafi’ lalu berkata bahwa tidak ada unta sebagai pengganti dari unta kecil tadi, dan hanya ada unta dengan umur yang terbaik.

    Setelah itu, Rasulullah SAW pun berkata:

    أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

    Artinya:

    “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).

    Dari hadits di atas, para ulama memberikan pandangan bahwa kita diperbolehkan untuk berutang kepada orang lain sebagaimana Nabi Muhammad SAW juga melakukannya. 

    Akan tetapi, kita tidak boleh utang piutang ini sebagai sesuatu yang lazim dilakukan atau kita bisa dengan mudah melakukannya.

    Berhutanglah hanya jika kita membutuhkannya saja. Jadi, kita tetap berupaya memenuhi kebutuhan dengan uang yang kita punya.

    Hadits di atas juga sekaligus menjawab bahwa mengembalikan utang dengan pengganti yang lebih baik adalah diperbolehkan. Pengganti yang lebih baik di sini bisa dalam hal kualitas maupun kuantitasnya.

    Sebagai contoh, kita meminjam 2 liter minyak goreng kepada tetangga, lalu menggantinya dengan 3 liter minyak goreng sah-sah saja selama itu bukan menjadi syarat di awal akad.

    Patokan dari pendapat tersebut bukanlah dari kisah atau sebab yang dijelaskan dalam hadits, tetapi lebih ke makna umum dari hadits bersangkutan. Kaidah tersebut dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

    أَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

    Artinya:

    “Yang jadikan ibrah (pelajaran) adalah umumnya lafazhnya, bukan khususnya sebab.”

    Jadi, pendapat para ulama tentang utang piutang yang ada keuntungan jelas merupakan riba jika terdapat syarat di awal. Akan tetapi, tambahan tersebut boleh jika tidak ada syarat di awal dan merupakan kerelaan dari pihak peminjam.

  • Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Cara Sujud yang Benar untuk Wanita saat Sholat, Seperti Apa? 

    Selama ini masih banyak yang memperdebatkan persoalan cara sujud yang benar untuk wanita ketika sholat. Hal ini didasari adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, bahkan para ulama pun memiliki suara yang berbeda terkait ini. 

    Meski begitu, sebagai umat muslim yang taat sudah sepantasnya bahwa kita bisa melihat permasalahan hal ini dengan baik. Dalam artian kita mengembalikan soal ketentuan tersebut berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits. 

    Lantas, sebenarnya bagaimana cara sujud yang benar untuk wanita saat sholat itu? Apakah memang ada hadits yang menerangkan perihal cara sujud tersebut? 

    Tuntunan Nabi Muhammad SAW Mengenai Sujud

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara sujud yang tepat pada wanita, agaknya kita perlu kembali lagi pada tuntunan Nabi Muhammad SAW mengenai bagaimana langkah sujud yang baik dan benar. 

    Melansir dari laman Muhammadiyah, inilah tuntunan mengenai sujud tersebut:

    1. Tuntunan Pertama Mengenai Posisi Tangan 

    Tuntunan yang pertama ini membahas tentang posisi telapak tangan dan siku. Hendaknya ketika bersujud, kita meletakkan kedua telapak tangan di tempat sholat. 

    Kemudian kita juga harus mengangkat kedua siku sampai tidak bersentuhan dengan tempat sholat. Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari HR Muslim yaitu:

    “Apabila kamu sujud, letakkan kedua telapak tanganmu (pada tempat sholat) dan angkat kedua siku (dari tempat sholat).” (HR. Muslim).

    Baca juga: Aturan Cara Menjawab Azan dan Ikamah yang Benar, Pahami!

    2. Tuntunan Kedua Mengenai Posisi Wajah 

    Kemudian mengenai posisi wajah, mencakup kening dan hidung. Rasulullah SAW menganjurkan posisi hidung dan kening menyentuh tempat sholat. Kemudian tangan kita renggangkan dari rusuk dan letakkan telapak tangan sejajar dengan bahu.

    Tuntunan dari Rasulullah mengenai hal ini bisa kita lihat dari hadits berikut:

    “Bahwasanya Nabi SAW apabila sujud menyentuhkan hidung dan dahinya ke tanah (tempat sholat) dan merenggangkan kedua tangannya dari rusuknya dan meletakkan kedua telapak tangannya setentang bahunya.” (HR. Abu Dawud dan at Tirmidzi dari Abu Humaid as-Saidy).  

    3. Tuntunan Ketiga Mengenai Posisi Jari 

    Posisi jari kaki dan tangan pun ada tuntunan dari Rasulullah SAW. Posisi yang benar adalah meluruskan ujung jari kaki kearah kiblat dan tidak mengepalkan jari tangan. Hal ini berdasarkan dari hadits yang berbunyi:

    “Nabi SAW apabila ia sujud meletakkan kedua (telapak) tangannya dengan tidak merenggangkan jari-jarinya serta tidak mengepalkan dan menghadapkan ujung jari kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari). 

    4. Tuntunan Keempat Mengenai Posisi Badan 

    Terakhir, ketika sujud sebaiknya kita bersujud dengan ke tujuh tulang. Ketujuh tulang ini meliputi dahi, 2 telapak tangan, 2 lutut, dan 2 ujung kaki. Hal ini bisa kita lihat dari HR Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ: عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ، وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

    Artinya: 

    “Aku perintahkan untuk sujud dengan tujuh tulang: dahi, dua (telapak) tangan, dua lutut, dan dua ujung (jari) kaki.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia 

    Perbedaan Pendapat Mengenai Cara Sujud yang Benar untuk Wanita 

    Setelah mengetahui tuntunan dari Rasulullah SAW perihal sujud, bisa kita lihat bahwa sebenarnya tidak ada yang menerangkan apakah sujud seperti itu hanya berlaku untuk laki-laki atau wanita saja. 

    Adanya perbedaan pendapat mengenai tata cara sujud yang benar untuk wanita bersumber dari ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa ada perbedaan sujud untuk laki-laki dan wanita. 

    Menurut ulama yang sepakat dengan pendapat ini, cara sujud yang benar untuk wanita adalah dengan mempertemukan siku dan merapatkannya dengan lambung. Kemudian perutnya ditemukan dan rapat dengan kedua pahanya. 

    Selain itu, ketika sujud, wanita sebaiknya tidak merenggangkan kedua paha dan sikunya. Tujuannya adalah agar aurat lebih tertutup sehingga lebih baik tidak merenggangkan keduanya. Pendapat ini diperkuat dengan hadits berikut:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang sedang shalat, lalu beliau berkata; ‘Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.” (HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib). 

    Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan apakah memang hadits ini kuat dan bisa menjadi dalil cara sujud yang seharusnya dilakukan oleh para wanita? Maka jawabannya adalah tidak. 

    Karena kembali lagi seperti yang kita sudah bahas pada bagian sebelumnya, dari tuntunan tata cara sujud yang benar, tidak ada yang menerangkan apakah tuntunan tersebut hanya berlaku untuk wanita maupun laki-laki saja. 

    Selain itu, banyak ulama lain yang juga berpendapat bahwa tidak ada keterangan atau dalil yang menyebutkan secara jelas mengenai perbedaan sujud antara laki-laki dan wanita. 

    Jadi HR Imam Al-Baihaqi dari Yazid bin Abi Habib adalah hadits yang lemah. Artinya, hadits ini tidak kuat dan tidak sah apabila kita jadikan sebagai dalil. Selain itu, kita juga bisa mengembalikan masalah ini dari sabda Rasulullah SAW:

    صلوا كما رأيتموني أصلي

    Artinya: 

    “Shalatlah kalian sebagaimana kamu melihat aku shalat,” (H.R. Bukhari).

    Apabila kita cermati keseluruhan kalimat dari hadits ini, maka perintah untuk sholat berlaku secara umum, baik untuk wanita maupun pria. Hal ini mencakup juga perihal syarat sah shalat dan rukunnya. 

    Kemudian, pendapat ulama yang menyatakan bahwa merapatkan siku dan paha untuk menutup aurat, juga bisa dibantahkan jika ada seorang muslimah yang shalat sendirian. 

    Syariat dalam Islam memang membenarkan dan menganjurkan para wanita sebaiknya untuk sholat di rumah, tanpa adanya laki-laki. Jadi tidak perlu mendekatkan jarak sujud mereka karena tidak terlihat oleh laki-laki. 

    Akan tetapi, apabila wanita sholat di tempat umum yang bisa menjadi perhatian laki-laki, hendaknya berhati-hati pada gerakan yang mereka lakukan agar tidak membuat pakaiannya tersingkap. 

    Jadi sesungguhnya, cara sujud yang benar untuk wanita dan laki-laki ini tidak ada perbedaan. Hanya saja, untuk wanita cara sujud yang benar tersebut dimaksudkan sebagai saran saja, terutama mengenai posisi lutut mereka. 

    Sebaiknya perempuan menjaga posisi lutut agar senantiasa tertutup rapat dan tidak terbuka ketika mereka sujud. Mengapa? Karena jika terlalu terbuka, maka bisa memperlihatkan bagian tubuh yang memang seharusnya mereka tutupi. 

    Hal ini juga bisa kita lihat pada penjelasan Imam Nawawi rahimahullah yang mengungkapkan dalam Al-Majmu (3:445), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.”

    Merapatkan anggota badan ketika sujud ini bertujuan untuk lebih menutupi auratnya saja. 

    Itulah penjelasan mengenai cara sujud yang benar untuk wanita yang bisa kita simak. Semoga penjelasan ini bisa membantu memberikan pemahaman tentang posisi sujud yang benar. Semoga bermanfaat!

  • Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Mengenal Tradisi Halal Bihalal: Sejarah, Tujuan, dan Doanya

    Bagi masyarakat Indonesia, tradisi halal bihalal sudah bukan lagi hal asing. Biasanya, tradisi ini dilaksanakan bertepatan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri saat seluruh keluarga berkumpul bersama.

    Bahkan halal bihalal juga dilakukan dengan rekan-rekan kantor setelah kembali dari kampung halaman.

    Meskipun sarat dengan kegiatan agama, ternyata tradisi ini bukan berasal dari Arab, melainkan dari Indonesia. Mari kenali lebih banyak tentang tradisi halal bihalal.

    Sejarah Tradisi Halal Bihalal

    Sejarah dari halal bihalal bermula pada tahun 1948, tepatnya pada pertengahan bulan Ramadhan. Saat itu, Presiden Soekarno memanggil KH Wahab Hasbullah, pendiri NU (Nahdlatul Ulama) ke Istana Negara.

    Pada masa itu, sedang muncul ancaman akibat disintegasi bangsa oleh kelompok DI/TII dan Partai Komunis Indonesia.

    Presiden memanggil KH Wahab Hasbullah untuk meminta saran untuk mengatasi masalah tersebut. Kemudian, KH Wahab Hasbullah menyarankan untuk mempertemukan para elit politik dalam satu ruangan dan melakukan silaturahmi.

    Menurut Beliau, para elit politik tidak mau bersatu karena saling menyalahkan. Sementara, saling menyalahkan itu haram (dosa), sehingga harus dihalalkan dengan saling bermaafan.

    Presiden Soekarno pun menerima saran tersebut dan mengundang para elit politik ke Istana Negara tepat ketika Hari Raya Idul Fitri. Acara tersebut diberi tajuk halalbihalal.

    Dalam acara tersebut, para elit politik yang duduk bersama kembali menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.

    Sejak itulah, istilah halal bihalal digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk menyebut tradisi bermaafan ketika Idul Fitri.

    Sementara ada pula versi lain mengenai asal usul tradisi halal bihalal yang bermula dari Keraton Surakarta. Perintisnya yaitu Pangeran Sambernyawa yang merupakan KGPAA Mangkunegara I.

    Ketika Pangeran Sambernyawa menjabat sebagai raja, diadakan pertemuan dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana setelah shalat Idul Fitri. Mereka bergantian melakukan sungkem pada Raja dan permaisuri.

    Nah, acara itulah yang kemudian ditirukan oleh organisasi-organisasi Islam dengan sebutan halal bihalal.

    Tujuan Tradisi Halal Bihalal

    Istilah halal bihalal berasal dari bahasa (lafadz) Arab, yaitu kata majemuk yang terdiri atas pengulangan kata halal.

    Meski begitu, istilah tersebut tidak ada dalam bahasa Arab. Pasalnya, halal bihalal memang merupakan tradisi tanah air dan tidak ditemukan di negara Arab maupun negara Islam lain.

    Sementara, makna halal bihalal adalah kegiatan bermaaf-maafan. Halal bihalal juga diartikan sebagai saling menghalalkan, maksudnya memaafkan secara lahir dan batin.

    Melansir dari laman Risalah Islam, asal usul istilah halal bihalal terbilang tidak jelas. Pasalnya, memang terdapat banyak versi mengenai sejarah tradisi ini.

    Walau demikian, halal bihalal merupakan tradisi yang sangat baik karena mengamalkan ajaran Islam untuk saling memaafkan.

    Lebih lanjut lagi, Quraish Shihab menambahkan bahwa tujuan dari halal bihalal adalah menciptakan keharmonisan hubungan sesama.

    Dalam prakteknya, tradisi halal bihalal merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan. Adapun silaturahmi dan saling memaafkan termasuk hal yang dianjurkan dalam Islam.

    Sebagaimana firman Allah:

    خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

    Artinya: 

    “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf:199).

    Anjuran menyambung tali silaturahmi juga dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya,

    “Siapa saja yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Nisfu Syaban, Arab, Latin dan juga Artinya

    Doa Halal Bihalal

    Berhubung tradisi halal bihalal berasal dari Indonesia, tidak ada doa khusus untuk dibaca saat melaksanakannya. Meski begitu, kita bisa mengamalkan doa yang memohon kebaikan dari Allah SWT.

    Berikut beberapa doa yang bisa kita ucapkan saat halal bihalal:

    1. Doa Para Sahabat

    Ketika memasuki Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, para sahabat Rasulullah biasanya mengucapkan doa berikut:

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَمٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ

    Taqabbalallahu minna wa minkum taqabbal yaa kariim, wa ja’alanallahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin wal maqbulin kullu ‘aamin wa antum bi khair.

    Artinya: 

    “Semoga Allah menerima (amal ibadah) kami dan kamu, Wahai Allah Yang Maha Mulia, terimalah! Dan semoga Allah menjadikan kami dan kamu termasuk orang-orang yang kembali dan orang-orang yang menang serta diterima (amal ibadah). Setiap tahun semoga kamu semua senantiasa dalam kebaikan.”

    2. Doa Nabi Ibrahim

    Saat hendak membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail membaca doa yang berisi permohonan kepada Allah SWT supaya menerima amal ibadah mereka.

    Berikut bacaan doanya:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

    Rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa wa du’ana innaka antassamii’ul ‘aliim. Taqabbal minnaa taubatanaa innaka antat tawwaabur rahiim.

    Artinya: 

    “Ya Tuhan kami terimalah sholat kami dan terimalah permohonan kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Terimalah taubat kami sungguh Engkau Maha penerima taubat.”

    Tradisi Halal Bihalal dari Kacamata Syariat Islam

    Halal bihalal yang pada mulanya berupa satu acara perkumpulan untuk saling bersilaturahmi dan memaafkan, kini identik dengan tradisi saling mengunjungi di Hari Raya Idul Fitri.

    Biasanya, masyarakat akan mengunjungi sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk bersilaturahmi dan saling minta maaf.

    Namun, tradisi halal bihalal di Indonesia yang berlangsung setiap tahun ini sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam. Lantas, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

    Melansir dari laman Muslim, hukum asal bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan, dalam bab adat dan muamalah, semua perkara adalah halal sampai ada yang mengharamkannya.

    Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri lebih merujuk pada mu’amalah, tapi ‘Id adalah pengecualian.

    Menurut dalil-dalil yang ada, ‘Id adalah taufiqy (harus berdasarkan dalil). Pasalnya, ‘Id tidak hanya merupakan suatu adat, tetapi juga memiliki sisi ibadah.

    Taufiqy dalam perayaan ‘Id memiliki dua sisi, yaitu:

    1. Taufiqy dari Sisi Penyelenggaraan

    Penyelenggaraan 2 hari raya dalam 1 tahun bagi umat Islam adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Dawud berikut:

    عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

    Artinya: 

    “Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliau pun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”” (HR Abu Dawud No.1134).

    2. Taufiqy dari Sisi Tata Cara Pelaksanaan

    Dalam ajaran Islam juga terdapat aturan mengenai tata cara pelaksanaan shalat, zakat, takbir, penyembelihan kurban, dan diharamkannya puasa saat hari raya. Sehingga perayaan hari raya bagi umat muslim bukan sekedar adat.

    Bahkan hal-hal lain terkait perayaan hari raya juga memiliki batasan syariah, meliputi keleluasaan makan dan minum, berpakaian dan berhias, serta bergembira.

    Lantas, apakah halal bihalal tetap boleh dilaksanakan?

    Mengingat ajaran Islam tidak memberi batasan mengenai sunnah dalam perayaan Id, maka boleh saja bagi umat muslim untuk melaksanakan sesuai adat dan tradisi. Hal ini termasuk berkumpul dan saling mengucapkan selamat.

    Namun, perlu diingat bahwa mengkhususkan Idul Fitri untuk halal bihalal dengan saling bermaafan memerlukan dalil tersendiri. Kegiatan ini bahkan tidak dilakukan pada masa Rasulullah dan para sahabat.

    Jadi, perkara tersebut termasuk penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam– sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.”

    Melansir dari laman Almanhaj, saling bermaafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, kita tidak seharusnya mengkhususkannya pada hari tertentu dan meyakininya sebagai sunnah yang perlu dilaksanakan.

    Demikianlah ulasan mengenai tradisi halal bihalal yang biasa kita laksanakan saat hari raya. Meskipun pelaksanaannya diperbolehkan, sebaiknya kita menghindari hal yang bid’ah dan melanggar syariah.

  • 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat yang Penting untuk Diketahui

    Ajaran Islam menjelaskan bahwa membayar zakat merupakan cara membersihkan harta benda, sebab dalam harta benda yang kita terima ada hak-hak orang lain. Dari sebagian harta tersebut ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat.

    Artinya, zakat tidak bisa diberikan oleh sembarang orang. Karena zakat akan membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang memang membutuhkan. Orang yang menerima zakat bisa kita sebut dengan mustahik.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Dalilnya

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa mustahik atau penerima zakat terbagi dalam 8 golongan. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Al-Quran yang merupakan firman Allah SWT.

     اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Innamas sadaqatu lil fuqara’I wal masakini wal amilina alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu alimun hakim.

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah ayat 60).

    Adapun penjelasan masing-masing dari golong yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:

    1. Orang Fakir

    Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu orang-orang fakir. Kata fakir dalam bahasa Arab yaitu faqir dari kata faqr artinya tulang punggung. Kata faqir berarti juga seseorang yang mematahkan punggung karena beban yang berat.

    Sederhananya, orang fakir disini artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan orang fakir sendiri bisa dilihat dari kondisi makanan, pakaian dan papan yang mereka miliki.

    Sebagai contoh, orang fakir hanya memiliki uang lima ribu rupiah setiap harinya. Akan tetapi, ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhannya atau ia hanya mampu mencukupi separuh dari kebutuhannya.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    2. Orang Miskin

    Melanjutkan dari poin pertama golongan yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin. Orang miskin artinya orang yang benar-benar dalam keadaan kemiskinan sebab kondisi kehidupan yang tidak layak.

    Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan bahwa kondisi orang fakir lebih parah dibandingkan dengan miskin.

    Penyebabnya jelas ada dalam ayat Al-Quran yang menyebutkan kata fakir lebih dahulu daripada miskin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin memberikan penjelasan mengenai perbedaan fakir dan miskin.

    Sebagai gambarannya, kita berpatok pada gaji bulanan. Dimana jika gaji dalam setahun hanya sebesar Rp10 juta, sementara kebutuhannya Rp20 juta. Kondisi ini dianggap miskin.

    Sebab orang tersebut hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhan yang ia miliki. Sementara jika dalam setahun  gajinya Rp7,5 juta, dan kebutuhan dalam setahun Rp20 juta.

    Artinya kondisi tersebut dianggap orang fakir, bahkan ketika seseorang tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan, maka sudah jelas ia dianggap orang fakir.

    3. Amil

    Amil menjadi golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya, sebab ia berhak menerima sejumlah zakat atas ganjaran kerjanya. Mereka merupakan petugas yang menarik dan mengumpulkan zakat itu sendiri.

    Tentunya dalam kasus ini, amil tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW. Karena keluarga Rasulullah SAW diharamkan atas memakan sedekah. Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh sejumlah ulama.

    Riwayat Shahih Muslim dari Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits, bahwasanya Abdul Muththalib bin Rabi’ah bin al-Harits dan al-Fadhl bin al-Abbas pergi menemui Rasulullah SAW untuk meminta agar dirinya berdua dijadikan sebagai amil zakat.

    Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

     إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَتَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ ِلآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

    Inna shodakota athakhilu limukhamadin wailalamukhamadhan innama hiyauskhumins

    Artinya: 

    “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia.”

    Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    4. Mualaf : Orang-orang yang Dilunakkan Hatinya

    Selanjutnya golongan yang berhak menerima zakat yaitu mualaf. Mualaf merupakan orang yang berhak kita bantu untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan menerima Islam.

    Sehingga, zakat diberikan kepada mualaf yang bertujuan agar orang-orang tersebut semakin mantap untuk meyakini Islam sebagai agamanya. Sekaligus tuhannya yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai rasul-Nya.

    Mualaf sendiri terbagi menjadi tiga bagian, pertama mereka yang telah masuk Islam dan masih punya pemikiran labil untuk mendapatkan nasihat. Kedua, mereka yang rajin belajar dan menjauhi larangan.

    Terakhir ada muallaf yang benar-benar perlu bimbingan menuju jalan Allah SWT. Oleh sebab itulah, mualaf termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat dari orang yang berzakat.

    5. Hamba Sahaya

    Kata lain dari hamba sahaya yaitu riqab. Artinya umat muslim yang menjadi korban dari perdagangan manusia, orang yang terjatuh atau teraniaya, dan orang-orang yang ditawan oleh musuh Islam.

    Semua orang tersebut termasuk kedalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Familiarnya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

    Hal ini terjadi pada zaman dahulu, dimana banyak orang yang dijadikan sebagai budak orang-orang kaya. Jika zaman dulu, maka zakat ini akan digunakan untuk menebus atau membayar para budak agar mereka dimerdekakan.

    6. Orang yang Terlilit Hutang

    Orang yang terlilit hutang atau disebut gharim termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Golongan ini berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan raganya.

    Akan tetapi, orang-orang yang berhutang hanya untuk kepentingan maksiat tentu menjadi gugur hak menerima zakatnya. Berhutang untuk hal maksiat seperti judi ataupun demi memulai usaha kemudian bangkrut.

    Selain berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gharim yang berhak menerima zakat yang berhutang untuk kemaslahatan diri dan umum. Kemaslahatan seperti mengobati orang sakit, membangun sarana ibadah dan lain sebagainya.

    7. Fii Sabilillah

    Fii Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Dalam salah satu tafsir yaitu al jalalain 429 menyebutkan arti fii sabilillah.

    “Fii sabilillah adalah orang-orang yang melaksanakan jihad atau peperangan membela agama Allah SWT yang tidak mendapatkan harta fai sekalipun mereka kaya.”

    Jadi, fii sabilillah merupakan segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan dalam jalan Allah. Sebagaimana yang diungkapkan oleh jumhur ulama 4 mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.

    Keempat mazhab cenderung mengatakan bahwa yang termasuk fii sabilillah adalah para petempur fisik yang melawan musuh-musuh Allah SWT dalam rangka menegakan Islam.

    Semantara itu, ada ulama-ulam yang meluaskan arti fi sabillah. Artinya tidak hanya sebatas pada petempur fisik saja, tapi juga berbagai kepentingan dakwah yang lain. Salah satunya pendapat Syeikh Muhammad Rasyid Ridha.

    Beliau mengatakan bahwa lahan-lahan jihad fii sabilillah fisik tidak terlalu luas untuk saat ini. Maka dari itu, bisa berjihad atau berdakwah secara damai contohnya membangun pusat-pusat dakwah.

    8. Ibnu Sabil

    Golongan yang berhak menerima zakat terakhir yaitu ibnu sabil. Ibnu sabil adalah musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menegakan agama Islam, bukan untuk bermaksiat.

    Dalam kondisi tersebut, bisa saja musafir atau ibnu sabil ini kehabisan perbekalan dalam perjalanan. Oleh sebab itu, guna terpenuhinya kebutuhan berhak untuk menerima zakat.

    Ada kalanya musafir berada dalam suatu negeri dna tidak mempunyai sesuatu apa pun yang bisa membantu musafir dalam perjalanan. 

    Maka, ia termasuk kedalam golongan yang berhak menerima zakat secukupnya untuk digunakan sampai tujuan.

    Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid, dari atha bin Yasar, dari abu Sa’id Ra, beliau berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

    “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amal zakat atau orang yang membelikannya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.”

    Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang terlilit hutang, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

    Pastikan bahwa kita menyalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat tersebut. Agar zakat yang kita berikan bisa memberikan manfaat yang tepat sasaran.

  • 10 Keutamaan Sholat Tarawih di bulan Ramadhan, Amalkan Yuk!

    10 Keutamaan Sholat Tarawih di bulan Ramadhan, Amalkan Yuk!

    Umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan sholat tarawih di bulan Ramadhan karena memiliki banyak keutamaan sholat tarawih.

    Seperti yang kita tahu, bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Ibadah yang kita kerjakan selama bulan puasa akan mendapatkan pahala 2x lipat dari biasanya. Maka tidak heran jika selama bulan puasa banyak orang yang berlomba-lomba mendapat keberkahan dari Allah SWT.

    Selain berpuasa dan tilawah Al-Qur’an, ada ibadah lain yang dapat dikerjakaan selama bulan Ramadhan yaitu sholat tarawih.

    Penasaran apa saja keutamaan sholat tarawih di bulan Ramadhan? Yuk, cek jawabannya di bawah ini sampai habis ya!

    Pengertian Sholat Tarawih

    Sholat tarawih adalah salah satu sholat Sunnah yang sering dikerjakan selama bulan Ramadhan. Meskipun ibadah Sunnah, namun ternyata sholat tarawih mempunyai banyak keutamaan dan ganjaran yang besar bagi yang menjalankannya.

    Sholat tarawih biasanya dilaksanakan sesudah sholat isya. Akan tetapi, sholat tarawih sebenarnya bisa dilakukan kapan saja sebelum memasuki waktu sahur.

    Selain itu, sholat tarawih juga bisa dilakukan sendiri di rumah, meskipun memang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah di masjid atau mushola terdekat.

    Sholat tarawih hukumnya adalah Sunnah muakad atau sangat dianjurkan, namun jika tidak dilaksanakan tidak masalah.

    Meskipun begitu, Nabi Muhammad SAW., sangat menganjurkan menunaikan ibadah sholat tarawih secara rutin selama bulan puasa.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, Lengkap dengan Doanya!

    Dalil Sholat Tarawih

    Berikut hadis yang berisikan anjuran untuk melaksanakan sholat tarawih:

    Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari sholat dimasjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau sholat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-Tiga dan ke-empat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) kemasjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang kemasjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

    10 Keutamaan Sholat Tarawih

    Berikut adalah beberapa 10 keutamaan Sholat Terawih di Bulan Ramadhan yang wajib diketahui.

    1. Mendapatkan rezeki yang berlimpah

    Siapa yang ingin mendapatkan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT? Semua orang pasti menginginkannya! Untuk itu jangan lupa rutin melaksanakan ibadah sholat tarawih saat bulan puasa.

    Hal tersebut dikarenakan biasanya sholat tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushola. Nah, saat melaksanakan sholat berjamaah kamu akan bertemu dengan sesama umat muslim dan dari situ terjalinnya silatuhrahmi.

    Diketahui bahwa silaturahmi yang terjaga dengan baik dapat melapangkan

    “Seorang yang menyambung silaturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seseorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari).

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    2. Pengampunan dosa

    Keutamaan sholat tarawih yang kedua adalah akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu. Hal tersebut dikarenakan bulan Ramadhan adalah bulan di mana semua pintu pengampunan akan dibuka.

    Makanya, semua ibadah yang dilakukan saat bulan puasa bisa menjadi ajang pengampunan dosa. Termasuk ibadah sholat Sunnah tarawih, sebagaimana yang tercantum di dalam hadis berikut ini:

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه

    Artinya: “Barangsiapa melakukan ibadah puasa Ramadan karena iman dan mencari pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Imam Bukhari dan Muslim).

    3. Mendapatkan pahala sholat semalaman penuh

    Mendapatkan pahala sholat semalaman penuh

    Bayangkan sholat yang dikerjakan sebanyak 23 rakaat atau sekitar 2 jam, mendapatkan ganjaran pahala sholat semalaman penuh? Itulah salah satu keutamaan sholat tarawih.

    Keutamaan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW., yang menyatakan bahwa sholat tarawih akan mendapatkan pahala sholat semalaman dan pahala yang berlipat ganda.

    مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

    Artinya: “Barang siapa shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai. maka ditulis untuknya shalat satu malam (suntuk).”

    4. Pahala berlipat ganda

    Selain mendapatkan pahala sholat semalaman penuh, sholat tarawih juga mendapatkan pahala yang berlipat ganda karena dilaksanakan secara berjamaah.

    Diketahui bahwa sholat berjamaah mendapatkan ganjaran pahala hingga 27 derajat. Berikut hadisnya:

    مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

    Artinya: “Barang siapa qiyamul lail bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya (pahala) qiyam satu malam (penuh).” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah, Nasa’i).

    5. Menjadi ajang silatuhrahmi

    Sholat tarawih biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau mushola. Tidak menutup kemungkinan bahwa kamu akan bertemu dengan saudara sesama umat muslim atau tetangga.

    pertemuan tersebut bisa menjadi meningkatkan silatuhrahmi kamu dengan orang-orang tersebut.

    Silatuhrahmi juga dapat mendatangkan banyak syafaat. Salah satunya adalah melapangkan rezeki.

    Terlebih jika kamu lakukan di bulan Ramadhan di mana ibadah yang kita lakukan akan mendapatkan 2x pahala.

    6. Memakmurkan masjid

    Keutamaan sholat tarawih yang selanjutnya adalah memakmurkan masjid. Sholat tarawih menjadi salah satu alasan untuk mengunjungi masjid, apalagi jika secara rutin.

    Seperti yang kita tahu bahwa masjid merupakan rumah Allah SWT., di mana jika terus didatangi, maka akan mendapatkan ketenangan hati dan kemakmuran.

    7. Dapat menambah ilmu

    Biasanya, di pertengahan sholat tarawih di masjid akan diselingi dengan tausyiah atau ceramah dari ustadz.

    Ceramah tersebut bisa menambahkan pengetahuan kita tentang agama.

    Ceramah atau tausyiah di dalam sholat juga cukup singkat. Karena singkat, ilmu yang diberikan akan lebih mudah diingat dan terserap.

    8. Mendapatkan keberkahan di bulan suci Ramadhan

    Selama bulan Ramadhan berlangsung, setiap umat muslim pasti akan berlomba-lomba untuk mendapatkan keberkahan oleh Allah SWT.

    Maka dari itu, setiap ibadah yang dilaksanakan saat bulan puasa akan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Termasuk sholat tarawih.

    9. Memeriahkan bulan Ramadhan

    Bagi sebagian orang, bulan Ramadhan adalah bulan yang spesial  dan banyak orang yang menantikan bulan puasa datang.

    Sebab, saat bulan Ramadhan berlangsung banyak kegiatan ibadah yang bisa kita lakukan, seperti berpuasa, sholat tarawih maupun tilawah Qur’an untuk memeriahkan bulan Ramadhan.

    Tak hanya memeriahkan saja, melaksanakan sholat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan juga dapat menambahkan suasana bahagia, mendapatkan pahala yang lebih besar dan mempererat tali silatuhrahmi.

    10.  Menutupi kekurangan ibadah

    Keutamaan sholat tarawih yang terakhir adalah dapat menyempurnakan ibadah yang telah dilakukan. Sholat tarawih akan menolong umat-Nya dari kecacatan ibadah wajibnya yang tidak sengaja dilalaikan.

    Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan di dalam hadis at-Tirmidzi dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW., bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab adalah sholatnya. Jika sholatnya bagus maka dia beruntung dan selamat. Namun jika sholatnya buruk maka dia sengsara dan merugi. Jika ada kekurangan dari sholat fardhunya mempunyai pahala sholat sunnah untuk melengkapi kekurangan sholat fardhu? Kemudian seluruh amalnya seperti itu”.

    Mengetahui keutamaan sholat terawih di bulan Ramadhan memang dapat menjadikan kita termotivasi untuk meraih amal sebanyak banyaknya. Namun, perlu diingat, bahwa puasa Ramadhan tentu lebih utama dari sholat terawih ini.

  • Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah beserta Tata Caranya

    Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah beserta Tata Caranya

    Pelajaran agama yang diberikan sejak kecil oleh orang tua kita adalah mengaji dan sholat. Dan pelajaran sholat paling mendasar yang disampaikan adalah bacaan niat. Mulai dari niat sholat ashar, dhuhur, maghrib, isya dan subuh.

    Kelimanya merupakan sholat fardhu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Sholat fardhu dilakukan setiap hari sesuai jadwal atau setelah kumandang adzan.

    Dan sama seperti sholat fardhu lainnya, sholat ashar juga bisa dilaksanakan sendiri maupun secara berjamaah. Waktu dan tempat dapat menyesuaikan, tidak harus di rumah saja, di masjid atau di mushola.

    Kita yang sedang bepergian, berkemah atau melakukan kegiatan outdoor juga bisa melaksanakan sholat di tempat-tempat yang tak biasa. Asalkan, ketentuan dan syarat pelaksanaan sholat terpenuhi dengan baik.

    Niat Sholat Ashar Sendiri

    Niat Sholat Ashar Sendiri

    Dalam beberapa kesempatan, tentunya kita tidak bisa selalu sholat ashar secara berjamaah. Apalagi bagi muslimah yang terbiasa sholat ashar di rumah seorang diri karena di jam tersebut suami masih bekerja.

    Atau karena alasan lainnya sehingga memilih sholat sendirian akan menjadi lebih mudah dan cepat daripada sholat berjamaah. Muslim dan muslimah yang harus sholat ashar seorang diri, bacalah niat sholat berikut ini.

    Baca niat dengan benar agar sholat yang kita jalankan diterima oleh Allah dan berpahala. Konon, kesalahan satu kata saja akan mengubah arti dari niat sholat yang hendak  kita ucapkan.

    أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِأَرْبَعَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَى

    Latinnya: Usholli fardlol ashri arba’a roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat melakukan sholat fardu ashar empat rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta’ala”,

    Baca juga: 7 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

    Selesai mengucapkan niat sholat, lakukan ibadah dengan benar hingga bertemu salam. Dan biasakanlah untuk tidak langsung beranjak selesai sholat.

    Sangat dianjurkan untuk memohon doa setelah menyelesaikan ibadah sholat. Kita bisa meminta apa saja pada Allah, atau mengadu permasalahan yang kita miliki. Mengadu pada Allah tentu saja jauh lebih baik daripada pada orang lain.

    Apalagi jika permasalahan yang kita miliki sifatnya personal. Sebaiknya, tidak digibahkan dengan orang lain yang belum tentu dapat menjaga rahasia.

    Niat Sholat Ashar Berjamaah

    Niat Sholat Ashar Berjamaah

    Sholat ashar berapa rakaat? Tentu saja jawabannya empat rakaat, tertulis dengan sangat jelas pada niat sholatnya.

    Muslim yang ingin melakukan ibadah sholat ashar secara berjamaah harus memperhatikan dua hal. Yakni, apakah memutuskan untuk menjadi imam atau justru makmum.

    Imam merupakan muslim yang ditunjuk sebagai pemimpin sholat. Imam tidak dipilih secara sembarangan harus menyesuaikan dengan ketentuan ajaran Islam. Berikut ini niat sholat ashar yang harus kita ucapkan saat menjadi makmum.

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati adaan makmuman lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

    Tidak sulit sama sekali bukan niat sholatnya. Hampir sama seperti niat sholat sendiri hanya perlu ditambahkan ma’muman saja.

    Baca juga: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Sebelum Jumat (Qobliyah dan Badiyah)

    Ada pun niat sholat ashar berjamaah sebagai imam juga tidak kalah sederhananya. Agar lebih mudah, pelajari dan hafalkan niatnya berikut.

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَة أَدَاءً إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalliy fardhal-ashri arba’a raka’atin mustaqbilal-qiblati ada-an imaman lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku berniat sholat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta’ala.”

    Banyak sekali kelebihan jika kita melakukan sholat ashar secara berjamaah. Pahala sholat ashar berjamaah yaitu 27 derajat. Sementara, muslim yang menjalankan sholat ashar sendiri hanya akan menerima pahala sebanyak 1 derajat saja.

    Bukankah, perbedaan tersebut sangatlah besar? Jika kita merasakan perbedaannya terlalu jauh, maka biasakan untuk menjalankan sholat berjamaah. Akan lebih baik lagi kita melakukannya usai adzan sholat ashar berkumandang.

    Keutamaan lainnya dari sholat ashar berjamaah yaitu sebagai pembiasaan diri. Karena sifat manusia yang sulit untuk dihindari adalah sifat pemalas.

    Manusia yang malas beribadah akan merugi. Karena sholat ashar merupakan salah satu sholat fardhu yang hukumnya wajib. Alhasil, muslim yang tidak menjalankannya agar mendapatkan dosa yang besar.

    Apalagi jika, memilih untuk tidak sholat ashar secara sengaja. Dosanya akan berkali lipat. Maka dari itu, penting sekali untuk membiasakan diri sholat ashar berjamaah di mushola atau masjid agar tidak menjadi pemalas.

    Kapan melaksanakan sholat ashar? Sebaik-baiknya waktu sholat adalah di awal waktu. Semakin lama kita menunda sholat maka pahala yang diperoleh semakin berkurang atau tidak utama.

    Dan selesai melaksanakan sholat ashar berjamaah terutama di masjid atau mushola jangan langsung pulang. Alangkah baiknya, jika kita mengakrabkan diri dengan sesama muslim.

    Tentu saja, bahan pembicaraan yang didiskusikan tidak boleh menggosipkan seseorang atau yang bernada negatif. 

    Bicarakan hal-hal yang positif dan baik-baik saja agar pahala sholat ashar kita tidak tertutup dengan doa bergosip usah beribadah.

    Tata Cara Sholat Ashar yang Benar

    Semasa kita kecil, orang tua mengajarkan bagaimana tata cara sholat yang baik dan benar. Pada dasarnya, gerakan sholat ashar sama seperti sholat lainnya. Yang membedakan adalah bacaan niat dan jumlah rakaatnya saja.

    Mau tahu bagaimana tata cara sholat ashar 4 rakaat yang tepat?

    1. Membaca niat sholat ashar. Bacalah niat sholat yang telah dituliskan dan dijelaskan secara gamblang di poin sebelumnya. Bisa memilih niat sholat sesuai kebutuhan, apakah untuk sholat sendirian atau berjamaah.
    2. Takbiratul ihram. Khusus untuk takbiratul ihram hanya perlu kita lakukan pada rakaat pertama saja.
    3. Membaca iftitah. Sama seperti poin kedua, membaca iftitah juga diperuntungkan hanya pada rakaat pertama sholat ashar.
    4. Membaca al-fatihah. Bacaan ini wajib kita lakukan di seluruh rakaat sholat ashar.
    5. Membaca surat pendek. Sama seperti membaca al-fatihah, kita juga diharuskan untuk membaca surat pendek. Pilih surat yang kita hafal saja jangan memilih surat yang menurut kita sulit.
    6. Rukuk. Setelah menyelesaikan bacaan surat pendek dilanjutkan dengan rukuk. Tata cara sholat ini juga dilaksanakan sebanyak 4 rakaat.
    7. Iktidal. Gerakan selanjutnya adalah i’tidal. Pastikan membaca bacaan i’tidal dengan baik dan jelas.
    8. Sujud pertama. Posisi hidung saat sujud harus menyentuh dengan lantai.
    9. Duduk antara 2 Sujud. Posisi duduknya adalah duduk tawaruk.
    10. Sujud kedua. Gerakannya sama seperti sujud pertama.
    11. Tahiyat awal/duduk tawaruk. Posisi kaki harus kita perhatikan dengan baik pada saat tahiyat awal, gunakan posisi duduk tawaruk.
    12. Tahiyat akhir/duduk iftirasy. Dan ini adalah gerakan penutup pada sholat baru kemudian benar-benar diselesaikan dengan mengucapkan salam ke kanan dan kiri.

    Itulah sedikit gambaran tata cara sholat ashar yang benar. Alangkah baiknya, jika kita sudah menghafal niat sholat ashar lanjutkanlah dengan menghafal seluruh bacaan gerakan sholat.

    Mengapa demikian? Karena semua gerakan sholat memiliki bacaan yang berbeda. Harus dihafal dengan baik dan diucapkan dengan benar agar sholat ashar yang kita lakukan tidak sia-sia (tidak diterima oleh Allah).

  • Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Pengertian Sunnah Muakkad dan Contoh-Contohnya 

    Dalam ajaran Islam, tidak semua ibadah dan amalan memiliki hukum wajib atau fardhu. Beberapa ibadah termasuk dalam kategori sunnah, salah satunya sunnah muakkad.

    Adapun sunnah muakkad adalah jenis sunnah yang lebih dianjurkan.

    Masih cukup banyak yang merasa bingung mengenai hukum sunnah muakkad. Oleh karena itu, mari simak bersama penjelasan mengenai pengertian sunnah muakkad dan contohnya.

    Pengertian Sunnah Muakkad Adalah

    Ibadah sunnah yaitu ibadah yang tidak wajib, tapi apabila dilaksanakan akan mendatangkan pahala. Sehingga banyak ulama yang menganjurkan untuk mengamalkan ibadah sunnah.

    Hukum sunnah sendiri terbagi dalam beberapa tingkatan berdasarkan penekanan pelaksanaannya. Beberapa ibadah sunnah lebih ditekankan untuk dilaksanakan, sehingga disebut memiliki tingkatan lebih tinggi.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah muakkad adalah ibadah yang dikerjakan oleh Rasulullah secara rutin dan kontinyu, serta diiringi adanya motivasi langsung dari lisan Rasulullah.

    Ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad sangat diutamakan untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, hukumnya tetap sunnah. Sehingga boleh untuk tidak dikerjakan.

    Umumnya, para ulama menganjurkan kita untuk sebisa mungkin melaksanakan ibadah yang termasuk dalam sunnah muakkad.

    Pasalnya, pelaksanaan ibadah dapat mendatangkan pahala dan kebaikan. Hal tersebut diibaratkan sebagai penambal dari kekurangan kita dalam pelaksanaan ibadah fardhu.

    Dalam ilmu ushul fiqih, diterangkan mengenai amalan sunnah muakkad, sebagai berikut:

    وهو الذي يكون فعله مكملا ومتمما للواجبات الدينية كالأذان والإقامة والصلاة المفروضة في جماعة

    Artinya: 

    “Yaitu adalah sunnah yang dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan kewajiban agama seperti azan, iqamat, dan shalat fardhu berjamaah.”

    ويدخل في هذا القسم أيضا، وما واظب النبي على فعله، ولم يتركه إلا مرّة او مرّتين للدلالة على أنه غير لازم وذلك مثل: المضمضة و الإستنشاق في الوضوء وصلاة ركعتين قبل صلاة الفجر، ويسمّى هذا القسم بالسنة المؤكّدة أو سنة الهدى

    Artinya:

    “Masuk juga dalam sunnah muakkad, perkara yang dilestarikan oleh Nabi dan tidak ditinggalkan kecuali sekali dua kali untuk menunjukan bahwa amalan itu tidak wajib. Contohnya seperti kumur-kumur ketika berwudhu, menghirup air ketika wudhu, dan shalat dua rakaat sebelum subuh. Sunnah ini dinamakan sunah muakkadah atau sunatul huda.”

    Perbedaan dengan Sunnah Ghairu Muakkad

    Telah disebutkan sebelumnya bahwa sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang tingkatannya lebih tinggi.

    Sementara itu, terdapat ibadah yang hukum pelaksanaannya berada di bawah tingkatan sunnah muakkad, yaitu sunnah ghairu muakkad.

    Melansir dari laman Muslim, sunnah ghairu muakkad adalah ibadah sunnah yang tidak dirutinkan oleh Rasulullah. Meski begitu, Rasulullah memotivasi umat muslim untuk mengerjakannya.

    Ada banyak amalan yang termasuk dalam ghairu muakkad. Salah satunya yaitu shalat empat rakaat sebelum shalat ashar.

    Contoh Amalan Sunnah Muakkad

    Setelah mengerti bahwa sunnah muakkad adalah ibadah yang sangat dianjurkan, maka ada baiknya kita mengenali apa saja amalan yang termasuk sunnah muakkad.

    Amalan yang termasuk sunnah muakkad adalah di antaranya:

    1. Sholat Qabliyah Subuh

    Sholat qabliyah subuh adalah shalat sunnah yang waktu pelaksanaannya sebelum shalat fardhu subuh.

    Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

    Artinya: 

    “Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan” (HR. Muslim no. 723).

    Riwayat lain menyebutkan bahwa shalat qabliyah subuh termasuk dalam ibadah yang dilakukan secara rutin oleh Rasulullah SAW. Bahkan ketika safar pun, Rasulullah terus menerus menjaga shalat ini.

     ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Tidak ada shalat sunnah yang lebih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tekuni daripada dua raka’at fajar (shalat sunnah qabliyah subuh).” (HR. Bukhari No. 1163 dan Muslim No. 724).

    Amalan shalat qabliyah subuh juga memiliki keutamaan yang luar biasa, hingga disebut lebih baik daripada dunia seisinya.

    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

    رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

    Artinya: 

    “Dua rakaat fajar itu lebih baik dari dunia seisinya.” (HR. Muslim No. 725)

    2. Sholat Tahajud

    Melansir dari Rumaysho, dalam tulisan Al Qodhi Abu Syuja’ yang bertajuk Matan Al Ghoyah wat Taqriid dijelaskan tentang tiga shalat sunnah muakkad, yaitu shalat lail (shalat tahajud), shalat Dhuha, dan shalat tarawih.

    Shalat lail disebut juga sebagai shalat tahajud, merupakan shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari. Pengerjaan shalat pada tengah malam lebih baik, sementara pada akhir malam lebih afdhol.

    Perintah untuk melaksanakan shalat ini terdapat dalam firman Allah berikut.

    وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً

    Artinya: 

    “Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al Isra’: 79).

    Pelaksanaan shalat tahajud juga disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW.

    عليكم بقيام الليل فإنه دأب الصالحين قبلكم ، وهو قربة لكم إلى ربكم ، ومكفر للسيئات ، ومنهاة عن الإثم

    Artinya: 

    “Lakukanlah shalat lail karena shalat tersebut merupakan kebiasaan orang sholih sebelum kalian. Shalat tersebut akan lebih mendekatkan diri kalian kepada Rabb kalian dan juga akan menghapuskan dosa dan menjauhkan dari maksiat.” (HR. Hakim 1: 308, ia berkata sesuai syarat Bukhari).

    3. Shalat Dhuha

    Shalat Dhuha juga disebutkan dalam kitab Matan Al Ghoyah wa Taqrib sebagai sunnah muakkad. Pensyariatan shalat ini berlandaskan pada firman Allah SWT yang berbunyi:

    يُسَبِّحْنَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِشْرَاقِ

    Artinya: 

    “Mereka bertasbih di waktu petang dan pagi” (QS. Shaad: 18).

    Adapun pelaksanaan shalat dhuha yaitu pada waktu dhuha (pagi). Lebih tepatnya, yaitu mulai matahari terbit seukuran satu tombak (2,5 meter) sampai waktu zawal (saat posisi matahari mulai ke arah barat).

    Dalam fiqih, diterangkan bahwa waktu pelaksanaan shalat dhuha yang baik yaitu setelah melewati seperempat siang, atau sekitar jam 9 pagi.

    Hukum disunnahkannya shalat dhuha juga ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah yang berkata:

    أَوْصَانِى خَلِيلِى – صلى الله عليه وسلم – بِثَلاَثٍ صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

    Artinya: 

    “Kekasihku –yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- mewasiatkan tiga nasehat padaku: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) melaksanakan shalat Dhuha dua raka’at, dan (3) berwitir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1981 dan Muslim No. 721).

    Anjuran pelaksanaan amalan shalat sunnah muakkad adalah berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ. قَالَ: وَهِيَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ. (رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat.’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Shalat Dhuha adalah shalat orang-orang yang kembali kepada Allah dengan bertaubat’,” (HR al-Hakim dan ia berkata: “Ini hadits shahih sesuai syarat Imam Muslim).

    Selain itu, shalat dhuha juga memiliki keutamaan yang besar, yakni menjadi sedekah semua tulang manusia.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ. فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى. (رواه مسلم)

    Artinya: 

    “Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: ‘Ada sedekah (yang hendaknya dilakukan) atas seluruh tulang salah seorang dari kalian. Karena itu setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan dua rakaat shalat Dhuha mencukupi semuanya itu’,” (HR Muslim).

    4. Shalat Tarawih

    Umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan shalat sunnah yang satu ini. Pasalnya, shalat tarawih memiliki waktu pelaksanaan khusus yaitu selama bulan Ramadhan.

    Umumnya, umat muslim melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masjid.

    Rupanya, bukan sekedar ibadah untuk meningkatkan amalan baik selama Ramadhan saja, shalat tarawih juga termasuk dalam amalan sunnah muakkad.

    Melansir dari laman NU Online, shalat tarawih termasuk salah satu amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.

    Shalat tarawih juga merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar, yakni pengampunan dari dosa yang telah lewat. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW.

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari No. 37 dan Muslim No. 759).

    Adapun tata cara pelaksanaan shalat tarawih yaitu dilakukan dua rakaat demi dua rakaat. Total jumlah rakaat shalat tarawih tidak terdapat batasan tertentu. Artinya, kitab oleh melaksanakan sebanyak 10 maupun 20 rakaat.

    Nah, biasanya shalat tarawih diikuti dengan shalat witir, yaitu shalat yang memiliki jumlah rakaat ganjil.

    Sehingga biasanya, pelaksanaan shalat tarawih dan witir memiliki jumlah total rakaat sebanyak 11 atau 23 rakaat.

    Pelaksanaan shalat witir setelah tarawih merupakan anjuran dari Rasulullah SAW yang bersabda:

    اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

    Artinya: 

    “Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).

    Supaya tidak terasa berat, kita bisa mengikuti shalat tarawih berjamaah di masjid. Apalagi, pelaksanaan shalat tarawih berjamaah juga memiliki keutamaan lebih sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi berikut.

    مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

    Artinya: 

    “Barang siapa shalat Tarawih bersama imam sampai selesai, maka untuknya dicatat seperti beribadah semalam.”

    5. Shalat Rawatib

    Mengutip Rumaysho, shalat rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Berdasarkan waktu pelaksanaannya, shalat rawatib dibedakan menjadi dua, yaitu:

    1. Shalat sunnah qabliyah: dilaksanakan sebelum shalat wajib
    2. Shalat sunnah ba’diyah: dilaksanakan setelah shalat wajib

    Adapun hukum shalat rawatib ada dua, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, sunnah muakkad merupakan amalan yang lebih ditekankan untuk dilaksanakan.

    Shalat rawatib yang termasuk sunnah muakkad adalah shalat yang terdiri dari 10 rakaat sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Subuh
    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Maghrib
    • 2 rakaat ba’diyah Isya

    Sementara shalat rawatib ghairu muakkad, ada 12 rakaat dalam sehari, yaitu:

    • 2 rakaat qabliyah Zuhur
    • 2 rakaat ba’diyah Zuhur
    • 4 rakaat qabliyah Ashar
    • 2 rakaat qabliyah Maghrib
    • 2 rakaat qabliyah Isya

    Salah satu shalat rawatib adalah shalat qabliyah subuh yang mana telah dijelaskan mengenai pelaksanaan dan keutamaannya pada poin nomor satu.

    Mengingat keutamaannya yang luar biasa, ulama menganjurkan untuk jangan sampai meninggalkannya.

    Shalat sunnah rawatib lainnya juga memiliki keutamaan yang besar apabila kita menjalankan, yakni dijanjikan istana di surga.

    Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

    Artinya: 

    “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas rakaat tersebut adalah empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah ‘Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (HR. Tirmidzi, No. 414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

    Untuk pelaksanaan shalat rawatib zhuhur, terdapat beberapa model yang bis akita gunakan, yaitu:

    • Pertama: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur
    • Kedua: 4 rakaat sebelum zhuhur dan 4 rakaat sesudah zhuhur
    • Ketiga: 2 rakaat sebelum zhuhur dan 2 rakaat sesudah zhuhur

    Shalat rawatib zhuhur juga memiliki keutamaan yang besar, sehingga ada baiknya apabila kita melaksanakan dalam jumlah rakaat yang lebih besar. Sebagai contoh, yaitu dengan menggunakan model pelaksanaan yang pertama.

    Dengan model tersebut, maka kita dapat melaksanakan shalat rawatib muakkad dengan jumlah total rakaat 12 sesuai hadits mengenai keutamaan shalat sunnah 12 rakaat.

    Demikianlah penjelasan mengenai sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang lebih ditekankan. Nah, semoga setelah memahaminya kita juga dapat menjalankannya. Amin.

  • 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    Secara umum, adab berpakaian dalam Islam telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 26. Dimana ayat tersebut menjelaskan terkait perintah untuk anak-anak Adam berpakaian yang indah sekaligus menutup aurat.

    Dengan demikian, adab berpakaian dalam Islam bukan hanya sekedar sebagai penutup badan saja.

    Akan tetapi, juga terhindar dari rasa malu sekaligus menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan.

    Adab Berpakaian dalam Islam

    Sebenarnya adab berpakaian dalam Islam juga selaras dengan cara sewajarnya seseorang berpakaian yaitu berpakaian yang sopan dan menutup aurat. Bahkan dalam Islam adabnya berpakaian juga mesti bersih dan suci.

    Lantaran hal ini akan berkaitan dengan cerminan akhlak seorang muslim. Dengan berpakaian yang sesuai syariatnya, maka seorang muslim membantu menjaga dirinya sendiri dari larangan-larangan yang Allah SWT tetapkan.

    Adapun adab berpakaian dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Menggunakan Pakaian Halal

    Adab berpakaian dalam Islam pertama yaitu pakaian yang halal. Kata halal ini bisa diartikan secara luas, baik itu bahannya yang harus halal, cara mendapatkannya bahkan halal harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian.

    Dengan demikian, tidak ada alasan seorang muslim mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan kehalalan tersebut. Pendukung adab berpakaian dalam Islam selaras penyampaian dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan yang shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu ‘ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya terkabul?” (HR. Muslim No. 1015).

    Baca juga: 7 Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab Latin dan Artinya Lengkap!

    2. Menutup Aurat

    Menutup Aurat

    Melanjutkan dari poin pertama tentang adab berpakaian dalam Islam yaitu menutup aurat. Sebagaimana yang telah ada dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 22 bahwa fungsi utama dalam berpakaian umat Islam yaitu menutup aurat.

    Selain itu, dipertegas lagi kewajiban seorang muslim menutup aurat dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31. Lebih tepatnya untuk seorang muslimah yang seharusnya menurunkan kain kerudung hingga dadanya.

    Sebab, bagi muslimah semua tubuh merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan untuk laki-laki auratnya yaitu mulai dari pusar hingga lutut.

     Jadi, siapa saja orang Islam baik perempuan atau laki-laki mempunyai kewajiban untuk menutup auratnya masing-masing.

    3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu tidak menyerupai lawan jenis. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu, beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari No. 5885).

    Hal itu juga tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga tingkah laku, kata-kata dan lain sebagianya yang tidak diperbolehkan dalam menyerupai lawan jenisnya.

    Guna mempertegas hal itu, Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al Baihaqi dalam Al-Kubra 10/226).

    Dengan demikian, sekiranya kita selalu mempertimbangkan dengan baik jenis pakaian yang hendak digunakan agar tidak menyerupai lawan jenis. Sebab hal tersebut dibenci Allah SWT dan nabinya.

    4. Niat Berpakaian

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya yaitu niat berpakaian. Lebih tepatnya menata niat berpakaian agar selalu melaksanakan perintah Allah SWT yaitu menjaga kesehatan tubuh dan melindungi diri, salah satunya dengan menutup aurat.

    Setelah kita menata niat berpakaian hanya karena Allah SWT saja, lebih afdolnya diperkuat dengan membaca doa berpakaian. Semoga dengan membaca doa kita selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

    Adapun doa memakai pakaian yang bisa kita baca yaitu sebagai berikut:

    Allhamdulillahilladzi kasaanii hadzatsaubi wa razawanii min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin.

    Artinya:

    “Segala puji bagi Allah yang telah Engkau berikan pakaian ini kepadaku, dan memberikan rezeki tanpa upaya dan kekuatan dariku.”

    Baca juga: Pengertian Sombong dalam islam dan 6 Bahaya Sifat Sombong

    5. Mengawali dari Sebelah Kanan

    Berikutnya adab berpakaian dalam Islam yaitu mengawali dari sebelah kanan. Sebenarnya ini tidak hanya berlaku untuk adab berpakaian saja, akan tetapi juga ketika melakukan segala urusan hendaknya mendahulukan sebelah kanan.

    Hal ini selaras dengan riwayat ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata yang artinya, “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR. Bukhari No.168).

    Ketika hendak berpakaian dengan mendahulukan sebelah kanan terlebih dahulu, kemudian lanjutkan dengan membaca basmallah dan doa berpakaian. Harapannya agar pakaian yang telah kita kenakan menjadi berkah dalam hidup.

    6. Tidak Berpakaian Menyerupai Orang Kafir

    Adab berpakaian dalam Islam berikutnya sesuai dengan sebuah hadist yang menjelaskan bahwa seseorang yang berpakaian menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari kaum tersebut (HR. Abu Daud No. 4031).

    Penjelasan lebih dalam mengenai berpakaian menyerupai orang kafir yaitu berpakaian dengan tujuan menyampaikan syi’ar-syi’ar terkait peribadatannya. 

    Contoh adab berpakaian yang tidak diperbolehkan atau menyerupai orang kafir seorang muslim yang sengaja mengenakan pakaian biarawati dan lainnya.

    Tentu berpakaian tersebut dalam Islam tidak diperbolehkan. Tapi, jika hanya mengenakan dasi atau lainnya yang tidak ada unsur syiar atau tidak sengaja menyerupai kaum tersebut tidak apa-apa.

    Sehingga, tidak diperbolehkan menyerupai pakaian orang kafir yang menjadi ciri khas orang kafir tersebut. Akan tetapi, jika pakaian sudah menjadi budaya keumuman orang dan tidak menjadi ciri khas, maka tidak menyerupai orang kafir.

    7. Tidak Menimbulkan Perasaan Ria

    Adab berpakaian dalam Islam selanjutnya yaitu berpakaian tidak menimbulkan perasaan ria. Rasulullah SAW menjelaskan Allah SWT tidak akan memandang umatnya di hari kiamat jika selama hidup sering mengenakan pakaian berlebihan.

    Berlebihan yang bisa menimbulkan perasaan ria ketika seseorang menggunakannya. Sehingga, kita hanya perlu berpakaian yang sewajarnya sesuai dengan fungsi yang telah ada.

    Apalagi menggunakan pakaian dengan harga mahal dan aksesoris langka yang sebenarnya tidak sesuai kebutuhan manusia tersebut, bisa menimbulkan rasa ria dan sombong dalam diri sendiri.

    Sebenarnya masih ada banyak adab dalam berpakaian menurut Islam yang perlu kita ketahui, baik itu untuk kaum wanita dan laki-laki. Setiap orang mempunyai adab berpakaian masing-masing, tidak terlepas dari adab berpakaian umum tersebut.

    Salah satunya seperti larangan menggunakan pakaian sutera untuk kaum laki-laki, jangan menggunakan kain yang tipis, transparan dan bahkan sampai memperlihatkan lekuk tubuh bagi kaum perempuan dan lain sebagainya.

    Itulah adab berpakaian dalam Islam yang perlu kita pelajari dan pahami dengan baik. Agar apa yang kita kenakan mendapatkan ridha,  rahmat dan perlindungan  dari  Allah SWT.