Blog

  • Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid Menurut Islam dan Dalilnya

    Berhubungan seksual bagi suami istri berdampak pada keharmonisan rumah tangga. dan kesehatan fisik, khususnya jantung. Tetapi, saat istri menstruasi, aktivitas itu pun terhenti. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menggauli istri saat haid?

    Menstruasi (haid) adalah pelepasan darah dari organ reproduksi wanita secara alami, bukan karena proses melahirkan. Proses ini disertai dengan nyeri perut karena kontraksi otot perut.

    Dalam konteks medis, menstruasi adalah proses pengeluaran darah dari rahim. Terjadi karena peluruhan lapisan dalam rahim yang kaya akan pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. 

    Saat kondisi istri sedang menstruasi, bagaimana Islam memandang hal ini? Kita akan mengetahuinya bersama pada pembahasan berikut.

    Hukum Menggauli Istri Saat Haid

    Dalam Al-Qur’an dan hadis serta pendapat ulama dijelaskan bahwa dilarang menggauli istri saat sedang haid. Bahkan, hal ini termasuk dosa besar dan ada kafarat atau denda yang harus dibayar.

    1. Hukum Menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Islam menjelaskan mengenai menstruasi dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yaitu sebagai berikut.

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

    Wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

    Artinya: 

    “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” [Al-Baqarah/2: 222].

    Dalam ayat tersebut jelas bahwa haram mencampuri istri yang sedang haid. Sementara itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan hal serupa.

    Hadis riwayat Muslim menjelaskan dari Anas r.a kepada kaum Yahudi bahwa jika seorang istri mereka sedang haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. 

    Kemudian para Sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, lalu beliau bersabda:

    اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.” (HR. Muslim No. 302)

    Baca juga: 7 Adab Berpakaian dalam Islam Sesuai Sunnah, Apa saja?

    2. Anggota Tubuh Istri yang Dijauhi Saat Haid

    Anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat menstruasi yaitu antara lutut dan pusar. Dalam konteks hukum menggauli istri saat haid berarti suami diizinkan bersenang-senang dengan istrinya di area tubuh selain bagian antara lutut dan pusar. 

    Pandangan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni yaitu:

    السَّمَاحَ بِالْمُبَاشَرَةِ فِيْمَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ قَدْ تُؤَدِّيْ إِلَى الْمَحْظُوْرِ، لِأَنَّ مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ، فَالْاِحْتِيَاطُ أَنْ نُبْعِدَهُ عَنْ مَنْطِقَةِ الْحَظَرِ 

    Artinya:

    “Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Sebab, siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

    Sementara itu, pada masa nabi juga terdapat sahabat yang bertanya hal serupa. Rasulullah menjawab mengenai “Apa yang dihalalkan bagi laki-laki terhadap istrinya saat sedang haid?” Beliau bersabda:

    اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ.

    Artinya:

    “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” (HR. Muslim No. 302)

    Pendapat tersebut seluruhnya sepakat bahwa suami tetap boleh mencampuri istri kecuali bersetubuh atau bagian antara lutut dan pusar.

    3. Hukuman bagi Suami yang Mencampuri Istri Saat Haid

    Menyetubuhi wanita saat sedang haid merupakan dosa besar. Dalam sebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:

    مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (HR. Tirmidzi No. 135, Ibnu Majah No. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Sementara itu, Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

    Lalu bagaimana hukum menggauli istri saat haid? Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai orang yang mencampuri istrinya saat sedang haid, yaitu:

    يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

    Artinya:

    “Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.” (HR. At-Tirmidzi No. 135).

    Adapun menurut beberapa ulama meliputi imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i, suami yang mencampuri istri tersebut harus bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar.

    Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tahu? Tidak tahu istri sedang haid atau tidak tahu bahwa bersetubuh saat istri haid itu dilarang? Terdapat fatwa ulama yang menjelaskan hal tersebut. 

    An-Nawawi menjelaskan mengenai hukum berhubungan badan ketika haid yaitu sebagai berikut.

    ومن فعله جاهلاً وجود الحيض أو تحريمه، أو ناسياً أو مكرهاً، فلا إثم عليه ولا كفارة، لحديث ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ). حديث حسن رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما

    Artinya:

    “Orang yang melakukan hubungan badan ketika haid karena tidak tahu istrinya sedang haid atau tidak tahu bahwa itu terlarang atau karena lupa atau terpaksa, maka dia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban membayar kaffarah. Berdasarkan hadis Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa.” (Hadis hasan riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam al-Majmu’, 2:359).

    Dengan demikian untuk orang yang tidak tahu atau tidak sengaja, masih dimaafkan. Akan tetapi, kalau sudah tahu berarti wajib membayar kafarat atau denda sesuai ketentuannya.

    Baca juga: Apa Itu Halalan Thayyiban dalam Islam? Ini Penjelasannya di AlQuran

    4. Kapan Boleh Mencampuri Istri Kembali?

    Sebagaimana telah disebutkan dalam firman Allah pada Surah Al-Baqarah ayat 222, suami boleh mencampuri istrinya saat istri sudah bersih dari haid. Dalam kondisi hukum menggauli istri saat haid, istri telah dalam keadaan suci.

    Dalam Surah At-Taubah ayat 108 disebutkan sebagai berikut.

    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

    Lā taqum fīhi abadā, lamasjidun ussisa ‘alat-taqwā min awwali yaumin aḥaqqu an taqụma fīh, fīhi rijāluy yuḥibbụna ay yataṭahharụ, wallāhu yuḥibbul-muṭṭahhirīn.

    Artinya: 

    “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108).

    Pada saat ayat ini turun, Rasulullah bersabda yang artinya:

    “Sesungguhnya Allah SWT telah menyanjung kalian (penduduk Quba) dengan baik mengenai bersuci dan mengenai masjid kalian ini. Lalu bagaimanakah cara bersuci yang biasa kalian lakukan?”

    Lalu para penduduk Quba pun menjawab:

    “Demi Allah, wahai Rasulullah, kami tidak mengetahui sesuatu. Hanya saja kami mempunyai tetangga Yahudi, dan mereka biasa mencuci dubur mereka dari kotoran, maka kami pun mencuci sebagaimana mereka melakukannya.” 

    Rasulullah kembali bersabda: “Itulah yang dimaksud. Oleh karena itu, tetaplah melakukannya.” Kisah tersebut diriwayatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf halaman 128. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi.

    Jadi, jelas bahwa suami boleh kembali mencampuri istrinya saat istri sudah suci. Haid perlu disucikan dengan mandi junub. Oleh karena itu sudah semestinya istri junub setelah selesai haid.

    Demikianlah hukum menggauli istri saat haid. Pada dasarnya setiap perintah dan larangan dalam Islam memiliki sebab dan hikmahnya masing-masing. Misalnya pada larangan untuk mencampuri istri saat sedang haid ini.

    Berhubungan seks selama menstruasi dapat meningkatkan risiko penularan berbagai virus, terutama HIV dan hepatitis pada wanita. Sementara bagi pria berpotensi menyebabkan infeksi pada saluran kencing, sperma, dan prostati. 

    Dengan pemahaman tersebut semoga kita semakin memahami bagaimana ajaran Islam dapat menjadi sumber kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Aamiin.

  • Doa agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi, Yuk Amalkan

    Doa agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi, Yuk Amalkan

    Ada beberapa kondisi yang membuat ibu hamil merasakan kecemasan ekstra. Salah satunya saat Hari Perkiraan Lahir (HPL) sudah lewat, tapi ibu hamil belum ada  tanda-tanda segera lahiran. Oleh sebab itu, baca doa agar cepat melahirkan.

    Dengan membaca doa tersebut, diharapkan menjadi salah satu solusi terbaik untuk ibu hamil bisa lekas melahirkan.

    Karena melalui doa, seseorang meminta pertolongan langsung kepada Allah SWT.

    Doa agar Cepat Melahirkan Sesuai Sunnah dan Al-Quran

    Walaupun biasanya setiap ibu hamil mempunyai cara masing-masing dalam menetralisir rasa cemas tersebut. Namun, tidak ada salahnya jika kita berdoa dengan niat yang benar.

    Sebab doa dengan keyakinan penuh kepada Allah SWT akan membantu kita dalam menyelesaikan semua perkara kehidupan, termasuk melahirkan tersebut.

    Berikut beberapa doa agar cepat melahirkan yang bisa kita baca:

    1. Doa Agar Cepat Melahirkan Pertama

    Doa Agar Cepat Melahirkan Pertama

    Pertama, terdapat doa Maryam agar mudah melahirkan pada waktu menjelang persalinan. Suami istri bisa membaca doa ini untuk memudahkan persalinan dan cepat kontraksi. Adapun bacaan doa yang bisa kita panjatkan sebagai berikut:

    حَنَا وَلَدَتْ مَرْيَمَ وَمَرْيَمُ وَلَدَتْ عِيْسَى اُخْرُجْ أَيُّهَا الْمَوْلُوْدُ بِقُدْرَةِ المَلِكِ المَعْبُوْدِ

    Haanah waladat maryam, wa maryam waladat ‘iisaa, ukhruj ayyuhal mauluudu bi qudratil malikil ma’buud. 

    Artinya: “Hanah melahirkan Maryam, Maryam melahirkan Isa. Wahai anak yang akan dilahirkan, lahirlah dengan kekuasaan Tuhan Yang Maha Menguasai, Yang Disembah.”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    2. Doa Kedua

    Berikutnya doa agar cepat melahirkan yaitu membaca surat Al-Falaq. Hal ini juga tercantum dalam hadits yang ditulis oleh Muhammad bin Abdul Wahid Al-Ghafiqi dalam kitab Lamahatul Anwar wa Nafahatul Azhar.

    Ini merupakan bacaan haditsnya yang artinya:

    “Dari Ali bin Husain, dia berkata bahwa ketika Fatimah hendak melahirkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallah mengutus Ummu Salamah dan Asma’ binti Umais kepada Fatimah.

    Beliau berkata kepada keduanya, “Bacalah di dekat Fatimah ayat kursi dan ‘Inna robbakum allaahul ladzii kholaqos samaawaati wal ardho’ hingga akhir ayat dan dua mu’awwidzatain.”

    Adapun bacaan doa agar cepat melahirkan anak dari surat Al-Falaq:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ  (1)

    مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ  (2) 

    وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ  (3)

    وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4)

    وَمِنْ شَرِّحَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)

    Qul a’uzu birabbil-falaq (1)

    Min syarri ma khalaq (2)

    Wa min syarri gasiqin iza waqab (3)

    Wa min syarrin-naffasati fil-‘uqad (4)

    Wa min syarri hasidin iza hasad (5)

    Artinya:

    Katakanlah Nabi Muhammad, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menjaga fajar (subuh) (1), dari kejahatan makhluk yang Dia ciptakan (2), dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita (3).

    Dari kejahatan perempuan-perempuan penyihir yang meniup pada buhul-buhul talinya (4), dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki (5).”

    3. Doa Agar Cepat Melahirkan Ketiga

    Melanjutkan dari hadist poin doa kedua, selain surat Al-Falaq bisa kita sambung dengan bacaan surat An-Nas.

    Membaca doa dengan pengulangan beberapa kali tentu akan membuat hati kita semakin tenang dan yakin.

    Berikut bacaan doa agar cepat melahirkan dari surat An-Nas:

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ (1)

    مَلِكِ النَّاسِۙ. اِلٰهِ النَّاسِۙ (2)

    مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ (3)

    الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ (4)

    مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (5)

    Qul a’uzu birabbin nas (1)

    Malikin-nas (2)

    Ilahi nas (3)

    Min syarril-waswasil-khannas (4)

    Allazi yuwaswisu fi sudurin-nas (5)

    Artinya:

    Katakanlah Nabi Muhammad, “Aku berlindung kepada Tuhan manusia (1), raja manusia (2), sembahan manusia (3), dari kejahatan setan pembisik yang bersembunyi (4), yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia (5).”

    4. Doa Agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi Keempat

    Doa Agar Cepat Melahirkan dan Kontraksi Keempat

    Masih tetap melanjutkan doa agar cepat melahirkan  yang bersumber dari hadits poin kedua, sekaligus Syeikh Muhyissin Abu Zakaria Yahya bin syaraf al-Nawawi al-Dimasyqi dalam kitab al-Adzkar al-Muntakhabah min Kalami Sayyid al-Abrar.

    Tepatnya pada halaman 298 menerangkan bahwa saat masuk detik-detik persalinan berlangsung, hendaknya suami membaca ayat kursi sebanyak satu kali dan dilanjutkan dengan membaca doa surat Al-A’raf ayat 54.

    Berikut bacaan doa agar cepat melahirkan normal dan lancar dari ayat kursi yang bisa kita panjatkan:

    ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَىُّ ٱلْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُۥ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُۥ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُۥٓ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦٓ إِلَّا بِمَا شَآءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ ۖ وَلَا يَـُٔودُهُۥ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ

    Allahu laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, la ta’khudzuhuu sinatuw walaa naum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardli man dzal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa biidznih.

    Ya’lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum wa laa yuhiithuuna bisyai’im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa’wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardlo walaa ya’uuduhu hifhuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adhiim.

    Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan yang berkah disembah melainkan Dia Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya, tidak mengantuk, dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang ada di hadapan mereka dan di belakang mereka dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah, melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

    Baca juga: 8 Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya Jarak jauh

    5. Doa Kelima

    Selanjutnya menyambung dari poin keempat, membaca doa agar cepat melahirkan lancar setelah ayat kursi kemudian Al-Araf ayat 54, disambung dengan surat Al-Falaq dan An-Nas sebelumnya.

    Adapun bacaan doa surat Al-A’raf ayat 54:

    اِنَّ رَبَّكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ يُغْشِى الَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهٗ حَثِيْثًاۙ وَّالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُوْمَ مُسَخَّرٰتٍۢ بِاَمْرِهٖٓ ۙاَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْاَمْرُۗ تَبٰرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ

    Inna rabbakumullahul-lazi khalaqas-samawati wal-arda fi sittati ayyamin summastawa ‘alal-arsy, yugsyil-lailan-nahara yatlubuhu hasisa, wasy-syamsa.

    Wal-qamara wan-nujuma musakhkharatim bi’amrih, ala lahul-khalqu wal-amr, tabarakallahu rabbul-alamin.

    Artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu adalah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas “Arasy. 

    Dia menutupkan malam pada siang yang mengikutinya dengan cepat. Dia ciptakan matahari, bulan dan bintang-bintang untuk tunduk pada perintah-Nya.

    Ingatlah! Hanya milik-Nyalah segala penciptaan dan urusan. Maha Berlimpah anugerah Allah, Tuhan semesta alam.”

    6. Doa Keenam

    Tidak hanya doa itu saja, masih ada banyak versi doa lain yang bisa kita panjatkan untuk memohon pertolongan kepada Allah SWT atas kelancaran persalinan kita. 

    Salah satunya doa agar cepat melahirkan yang bisa kita baca yaitu sebagai berikut:

    رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَآ اِنَّكَ جَامِعُ النَّاسِ لِيَوْمٍ لَّا رَيْبَ فِيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيْعَادَ ࣖ

    Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitanaa wa hab lamaa min laduunka rahmatan innaka antal wahhabu. Rabbanaa innaka jaami’un naasi li yaumin laa raiba fiihi. Innallaaha laa yukhliful mii’aada.

    Artinya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau membengkokkan hati kami sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami. 

    Dan karuniakanlah kepada kami limpahan rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau jugalah Tuhan Yang melimpah-limpah pemberian-Nya. 

    Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkaulah yang mengumpulkan manusia pada hari yang tidak ada keraguan padanya.”

    7. Doa Ketujuh

    Bacaan doa agar cepat melahirkan selanjutnya yaitu dari potongan surat dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 78. Selain membaca doa tersebut, ibu hamil juga bisa menerapkan gaya hidup sehat dan sering beraktivitas ketika kehamilan tua.

    Dengan doa dan usaha yang dikombinasikan secara konsisten, maka akan lebih membantu kita dalam persalinan tersebut. Dan inilah bacaan doa agar cepat melahirkan surat Al-Nahl ayat 78:

    وَاللّٰهُ اَخْرَجَكُمْ مِّنْۢ بُطُوْنِ اُمَّهٰتِكُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ شَيْـًٔاۙ وَّجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Wallahu akhrajakum mim butuni ummahatikum la ta’lamuna syaiaw wa ja’ala lakumus-sam’a wal-absara wal-afidata la’allakum tasykurun.

    Artinya: “Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur.”

    Selain dari surat An-Nahl ayat 78 tersebut, kita bisa melanjutkannya dengan doa agar cepat melahirkan dalam Islam dari doa Maryam ketika melahirkan. Doa itu ada pada poin pertama alias doa pertama sebelumnya.

    8. Doa Kedelapan

    Doa kedelapan ini merupakan doa supaya cepat melahirkan versi lainnya yang bisa kita panjatkan. Sehingga, kita bisa memilih doa mana saja yang hendak kita baca, terpenting yakin akan kuasa Allah SWT.

    Berikut doa yang bisa kita panjatkan agar segera melahirkan:

    (4) قَالَ رَبِّ اِنِّيْ وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّيْ وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَّلَمْ اَكُنْۢ بِدُعَاۤىِٕكَ رَبِّ شَقِيًّا

    (5) وَاِنِّيْ خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَّرَاۤءِيْ وَكَانَتِ امْرَاَتِيْ عَاقِرًا فَهَبْ لِيْ مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّا ۙ

    (6) يَّرِثُنِيْ وَيَرِثُ مِنْ اٰلِ يَعْقُوْبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

    Qala rabbi inni wahanal-azmu minni wasyta’alar-ra’su syaibaw wa lam akum bidu’a ika rabbi syaqiyya (4)

    Wa inni khiftul-mawaliya miw wara’I wa kanatimra’ati aqiran fa hab li mil ladungka waliyya (5)

    Yarisuni wa yarisu min ali ya’quba waj’al hu rabbi radiyya (6)

    Artinya: “Dia Zakaria berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah, kepalaku telah dipenuhi uban dan aku tidak pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu. 

    Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku khawatir terhadap keluargaku sepeninggalku, sedangkan istriku adalah seorang yang mandul. Anugerahilah aku seorang anak dari sisi-Mu. 

    Seorang anak yang akan mewarisi aku dan keluarga Ya’qub serta jadikanlah dia, wahai Tuhanku, seorang yang diridhai.””

    9. Doa Kesembilan

    Dan jika ternyata ibu hamil tersebut diberi ujian dalam melahirkan berupa kesulitan. Kita tidak perlu khawatir terlebih dulu, karena ada doa yang bisa kita panjatkan agar berjalan dengan lancar.

    Adapun bacaan doa agar istri cepat melahirkan yang dimulai dari membaca surat Al-Baqarah ayat 185, Al-Fathir ayat 11 dan kemudian surat Al-Isra ayat 82. Berikut untuk bacaan Al-Baqarah ayat 185:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Syahru ramadanallazi unzila fihil-qurana hudal lin-nasi wa bayyinatim minal-huda wal-furqan, fa man syahida mingkumusy falyasumh, wa mang kana maridan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar.

    Yuridullahu bikumul-yusra wa ala yuridu bikumul-‘usra wa litukmilul-iddata wa litukabbirullaha ‘ala ma hadakum wa la’allakum tasykurun.

    Artinya: “Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang batil. 

    Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. 

    Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

    Setelah itu, kita bisa melanjutnyakan dengan membaca bacaan doa agar cepat kontraksi atau melahirkan dari surat Al-Fatir ayat 11:

     وَاللّٰهُ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ اَزْوَاجًاۗ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ اُنْثٰى وَلَا تَضَعُ اِلَّا بِعِلْمِهٖۗ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُّعَمَّرٍ وَّلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهٖٓ اِلَّا فِيْ كِتٰبٍۗ اِنَّ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرٌ

    Wallahu khalaqakum min turabin summa min nutfatin summa ja’alakum azwaja, wa ma tahmilu min unsa wa la tada’u illahi bi’ilmih, wa ma yu’ammaru min mu’ammariw wa la yungqasu min ‘umurihi illa fi kitab, inna zalika ‘alallahi yasir.

    Artinya: “Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan laki-laki dan perempuan. Tidak ada seorang perempuan pun mengandung dan tidak pula melahirkan dengan sepengetahuan-Nya.

    Tidak dipanjangkan umur seseorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan sudah ditetapkan dalam Kitab Lauh Mahfuzh. Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.”

    Barulah kita bisa membaca bacaan agar cepat melahirkan dari surat Al-Isra ayat 82 sebagai berikut:

     وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

    Wa nunazzilu minal-qurabi ma huwa syifauw wa rahmatul wa la yaziduz-zalimina illa khasara.

    Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.”

    Itulah beberapa doa agar cepat melahirkan yang bisa kita panjatkan, baik istri ataupun suami. Kita bisa mengamalkan salah satunya dengan niat penuh keyakinan atas pertolongan Allah SWT kepada hambanya.

  • Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Boleh atau Haram?

    Mengecat rambut adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Akan tetapi, sebagai seorang muslim sebaiknya kita pahami dulu seperti apa hukum mewarnai rambut dalam Islam. 

    Hal ini sangat bermanfaat untuk menghindari adanya kesalahpahaman ataupun salah tafsir mengenai tindakan tersebut. Apalagi kegiatan mengecat rambut bertujuan untuk mengubah warna rambut asli yang sebenarnya. 

    Lantas, seperti apa pandangan Islam mengenai kegiatan mengecat rambut? Apakah diperbolehkan atau justru haram? Mari kita kaji dan bedah  hukum mewarnai rambut dalam Islam pada informasi berikut ini. 

    Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam 

    Pada dasarnya, rambut adalah anugerah dari Allah SWT kepada manusia. Jadi, memang sudah sepantasnya wajib kita syukuri bagaimanapun rupanya. 

    Akan tetapi, ketika warna rambut yang hitam sudah menjadi putih atau beruban, maka boleh mewarnainya. Asalkan warna tersebut haruslah selain warna hitam. Ini dapat kita lihat dari sabda Rasulullah SAW. 

    إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaihi).

    Dari hadist ini, dapat kita pahami bahwa mewarnai atau menyemir uban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan. 

    Berikut adalah hadist tersebut:

    إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

    Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah bahan warna terbaik untuk uban. Akan tetapi, boleh juga menggunakan bahan selain keduanya untuk mewarnai uban.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Duduk yang Benar Sesuai dengan Hadis Nabi

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan

    Warna Rambut yang Boleh Digunakan 

    Selain mengenai bahan, Islam pun memiliki ketentuan perihal warna rambut atau uban yang diperbolehkan. Jadi sebenarnya setiap muslim boleh mewarnai uban mereka dengan warna apapun, seperti merah, coklat, biru, dan lain sebagainya. 

    Akan tetapi, ada satu warna yang tidak diperbolehkan yaitu warna hitam. Soal warna hitam ini sendiri bisa kita cermati dari sabda Rasulullah SAW. Berikut adalah hadist tersebut:  

    يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

    Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dâwud No 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb No. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa warna hitam adalah warna yang tidak boleh kita gunakan untuk mewarnai rambut. Bahkan Rasulullah SAW pun bersabda bahwa orang yang menggunakan warna hitam tidak akan mencium bau surga. 

    Jadi, dari hal ini bisa kita pahami juga bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan menggunakan warna hitam adalah haram. Hal ini juga diperkuat lagi dengan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin rahimahullah.

    Baca juga: Bacaan Doa Qunut Subuh Arab dan Latin Beserta Arti dan Hukumnya

    Pada saat itu, beliau mendapatkan pertanyaan apakah boleh menyemir jenggot atau rambut dengan warna hitam. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, beliau menjawab dengan jelas seperti berikut:

    “Aku katakan bahwa menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.”

    Kemudian ada pertanyaan lagi, apakah tetap tidak boleh jika maksud mewarnai rambut tersebut adalah untuk mempercantik diri. Beliau pun kembali menjawab hal ini dengan tegas, seperti berikut: 

    “Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya ?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta”. (Liqâ’ al-Bâbil Maftûh, 1/5)

    Mewarnai Uban yang Tumbuh ketika Masih Muda 

    Dalam banyak kasus, uban tidak hanya muncul untuk orang yang sudah tua saja. Terkadang ada juga orang yang masih mudah, tetapi sudah muncul uban pada rambut mereka. Untuk masalah ini, Islam pun memiliki pandangan tersendiri. 

    Ini dapat kita lihat dari penuturan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin. Ketika itu beliau mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai pemuda yang sudah memiliki uban dan ia ingin menyemirnya dengan warna hitam. Apakah hal itu boleh? 

    Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin pun memberikan jawaban dengan tegas dan jelas. Beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah tadlis atau dapat kita artikan sebagai tindakan untuk mengelabui. Berikut adalah jawaban beliau selengkapnya:

    “Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi, kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau”. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23).

    Jadi dari penuturan ini dapat kita pahami bahwa jika ada pemuda yang ingin mengubah warna ubannya, maka boleh asalkan jangan hitam. Jangan sampai kita tetap bersikukuh untuk mewarnai uban tersebut dengan hitam. 

    Mewarnai Rambut Alami 

    Cukup banyak juga orang-orang yang warna rambutnya adalah hitam alami dan belum beruban. Akan tetapi, ia ingin mengubah warna menjadi warna lain. Biasanya hal ini bertujuan untuk mempercantik penampilan. 

    Mengenai hal ini dapat kita simak dari penuturan Syaikh Sholeh bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Beliau memberikan jawaban yang tegas dan jelas mengenai hal ini. Berikut adalah pendapat penuturan dari beliau: 

    “Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah).

    Dari penjelasan ulama tersebut, maka bisa kita pahami bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam yang masih berwarna hitam menjadi warna lain adalah sebaiknya dijauhi. 

    Karena pada dasarnya, mewarnai rambut menjadi warna lain memang boleh saja. Akan tetapi, jika masih hitam dan ingin menyemirnya, sesungguhnya ini adalah bentuk tasyabbuh atau meniru-niru orang kafir atau orang yang fasik. 

    Karena sesungguhnya orang yang memiliki agama yang baik, tidak akan merubah warna rambutnya ketika masih berwarna alami atau hitam. Warna rambut yang masih alami pun adalah warna yang bagus dan bukan sesuatu yang membuat jelek. 

    Selain itu, perlu kita selalu ingat bahwa rambut sama berharganya dengan bagian tubuh yang lain dan merupakan anugerah dari Allah SWT. Tidak perlu ada niat untuk mengubah warna rambut alami tersebut menjadi warna yang lain. 

    Selain itu, sesungguhnya kegiatan ini adalah pemborosan harta yang sebenarnya masih bisa kita lakukan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat. Daripada menghabiskannya untuk mengganti-ganti warna rambut yang hitam alami. 

    Itulah hukum mewarnai rambut dalam Islam yang bisa kita simak bersama. Pada dasarnya, mewarnai rambut adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, ada syarat tertentu. 

    Syarat tersebut adalah menyemir untuk uban, memilih warna selain hitam, dan ketika rambut memang sudah beruban atau memutih. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hal tersebut tidak boleh kita lakukan. 

    Selain itu, jika kita tetap mewarnai rambut dengan warna yang bukan hitam, maka sesungguhnya hal ini adalah hal yang haram. Bahkan golongan yang melakukan hal tersebut tidak akan mencium aroma surga. Tentu kita tidak ingin itu terjadi kan?

    Maka dari itu, sudah sepantasnya jika kita mengikuti hukum Islam ini ketika berencana mengubah warna rambut. Jangan sampai kita termasuk golongan orang-orang yang jauh dari tuntunan yang ada di dalam agama.

  • 15 Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    15 Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    Dalam perkembangannya, banyak pihak yang menganggap bahwa ajaran Islam telah mengabaikan hak-hak yang ada pada wanita. Padahal, ada banyak tokoh wanita Islam yang bisa memberikan sumbangsihnya di berbagai bidang perjuangan.

    Hal ini tentu bisa menjadi bukti bahwasanya Islam juga memberikan kesempatan yang sama kepada para wanita untuk berperan. Mereka tetap bisa mengembangkan potensinya dan bermanfaat untuk orang banyak.

    Secara khusus, kami akan membahas siapa saja tokoh wanita muslim yang memiliki peran cukup besar di berbagai bidang perjuangan. Untuk itu, silakan simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

    Perempuan Muslim di Berbagai Bidang Perjuangan

    Perkembangan Islam hingga saat ini tidak terlepas dari peran para wanita muslimah di berbagai bidang, mulai dari pejuang, kaum intelektual, pemimpin, hingga penyair. Berikut ini adalah 15 tokoh perempuan muslim yang patut kita teladani:

    1. Khadijah binti Khuwailid

    Khadijah binti Khuwailid adalah seorang pengusaha sukses pertama yang dikenal dalam sejarah Islam. Khadijah sendiri merupakan istri pertama Rasulullah SAW yang turut membantu setiap kegiatan bisnis nabi dan juga perjalanan dakwahnya.

    Sebagai pemimpin bisnis yang visioner, Khadijah tidak hanya meraih kesuksesan secara finansial saja, tetapi juga memberikan inspirasi kepada generasi perempuan dalam mengejar mimpi mereka terutama dalam bidang bisnis yang kompetitif.

    Sebagai istri pertama Rasulullah, Khadijah binti Khuwailid mendapatkan julukan sebagai ibu para mukminin (ummul mukminin) sampai kelak akhir jaman. Salah satu tokoh wanita Islam yang sangat layak dijadikan role model wanita sukses.

    Baca juga: 5 Hadist tentang Berbohong beserta Dampaknya pada Fisik dan Mental

    2. Aisyah binti Abu Bakar 

    Aisyah Rahimahullah merupakan anak dari sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Bakar. Ia merupakan istri ketiga Rasulullah yang memiliki peran paling penting dalam penyampaian ajaran Islam di berbagai bidang, termasuk urusan wanita.

    Aisyah binti Abu Bakar juga dikenal karena kecerdasannya yang cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kemampuannya meriwayatkan 2210 hadits selama hidup berumah tangga dengan Nabi Muhammad SAW.

    Tak hanya sebagai perawi banyak hadits saja, lebih dari itu Sayyidah Aisyah juga menjadi tokoh intelektual yang memahami Al-Qur’an, sunnah nabi, hingga hukum-hukum Islam. Perannya sangat besar dalam perkembangan ajaran Islam.

    3. Fatimah al-Zahra binti Muhammad

    Tokoh wanita Islam berikutnya adalah Fatimah al-Zhara yang tidak lain merupakan anak kesayangan Nabi Muhammad SAW bersama dengan Siti Khadijah. 

    Perannya dalam perjuangan Islam sangat penting, terutama pada muslim awal di Mekah dan Madinah.

    Fatimah membersamai Rasulullah SAW dan keluarganya kala itu turut mendapatkan penganiayaan yang cukup keras dari kaum kafir Quraisy saat berada di Mekah. Sampai akhirnya, ia juga ikut dengan Nabi Muhammad hijrah ke Madinah di tahun 622 M.

    Semasa hidup nabi, Fatimah juga ikut berperan secara aktif dalam pendirian dan penegakan agama Islam bersama ayahnya, Nabi Muhammad SAW. Tak lama setelah ikut hijrah ke Madinah, ia pun menikah dengan Ali bin Abi Thalib.

    Fatimah al-Zahra meninggal pada usia yang relatif muda, sekitar delapan atau sembilan bulan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, yaitu pada tahun 632 M. Kematian Fatimah al-Zahra menyebabkan duka mendalam bagi umat Islam saat itu.

    4. Rufaidah binti Sa’ad

    Pada masa awal perjuangan Islam, umat muslim mendapatkan berbagai perlawanan dari para musuh-musuhnya. Dalam masa-masa perang inilah ada satu wanita yang memiliki peran cukup besar bagi kaum muslimin pada zaman Rasulullah.

    Tokoh wanita Islam tersebut adalah Rufaidah binti Sa’ad. Ia merupakan seorang perawat yang membantu pengobatan luka dari para pejuang Islam yang berperang. Beberapa di antaranya seperti Perang Badr, Uhud, Khandaq, hingga Perang Khaibar.

    Rufaidah sendiri terlahir di Kota Yastrib dan tinggal di Madinah. Ia berasal dari kaum Anshar, yaitu golongan yang pertama kali masuk Islam dari Kota Madinah. Ilmu keperawatannya didapat setelah membantu ayahnya yang berprofesi sebagai dokter.

    Keberanian dan dedikasinya dalam memberikan perawatan medis membuatnya dihormati di masyarakat muslim pada masa itu. 

    Selain menjadi perawat di medan perang, tokoh wanita Islam ini juga terlibat dalam pekerjaan sosial dan kemanusiaan, membantu kaum miskin dan memfasilitasi layanan kesehatan di komunitasnya.

    Baca juga: 11+ Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Masya Allah!

    5. Asma’ binti Abu Bakar

    Selain Aisyah, Abu Bakar Ash-Shiddiq juga memiliki seorang anak yang bernama Asma’. Ia merupakan kakak kandung dari Aisyah Rahimahullah sekaligus sahabat nabi yang paling terpelajar, penuh integritas, tabah, dan juga pemberani.

    Dalam perjalanan kehidupannya, Asma’ akhirnya menikah dengan al-Zubair bin al-‘Awwam. Dari pasangan inilah kelak dilahirkan seorang tokoh politik sekaligus intelektual Islam terkemuka di awal abad perkembangan Islam.

    Keterlibatan Asma’ binti Abu Bakar terjadi pada saat Pertempuran Yarmouk pada tahun 636 M. Kala itu, kaum muslimin tengah berperang melawan Byzantium. Selepas wafatnya nabi, Asma’ pun menjadi otoritas terkemuka dalam ajaran Agama Islam.

    Salah satu peristiwa yang terkenal adalah ketika Asma’ menggunakan ikat pinggangnya untuk membuat tali sepatu untuk Rasulullah dan Abu Bakar. Ia dijuluki “Dzat an-Nithaqain” atau “Pemilik Dua Ikat Pinggang” karena peristiwa tersebut.

    6. Nusaiba binti Ka’ab al-Anshariyyah

    Tokoh wanita Islam selanjutnya yang cukup berpengaruh dalam perjuangan agama Islam adalah Nusaiba binti Ka’ab al-Anshariyyah. Ia merupakan bagian dari suku Bani Najjar dan termasuk kalangan wanita yang pertama kali masuk Islam.

    Nusaiba juga dikenal dengan sebutan Ummu Umarah atau Singa Merah. Pasalnya, ia merupakan salah satu wanita tangguh yang banyak mengikuti peperangan bersama Rasulullah SAW. Ia sangat berani dan beringas saat berada di medan pertempuran.

    Salah satu kisah cukup terkenal dari Nusaiba adalah ketika perang Uhud. Kala itu, Nusaiba berhadapan dengan kamu kuffar ahli Mekah hingga mengalami luka parah dan pingsan. 

    Akan tetapi, pertanyaan pertamanya setelah siuman adalah “apakah Nabi selamat?.” Hal ini menunjukkan kesetiaan dan komitmennya terhadap Islam.

    7. Rabi‘ah al-‘Adawiyyah

    Rabi‘ah al-‘Adawiyah adalah tokoh wanita Islam yang hidup pada abad ke-8 Masehi. Ia merupakan seorang penganut sufi wanita yang cukup terkenal di kalangan ahli tasawuf atau sufisme. Sebelumnya, Rabi’ah adalah seorang budak yang tinggal di Iraq.

    Setelah bebas dan merdeka, dia lalu memilih untuk menjalani hidup di tempat-tempat yang sunyi untuk bermeditasi dan mencari ketenangan. Di sana, dia menghabiskan waktu untuk mengabdikan hidupnya pada Allah SWT semata.

    Pengabdiannya kepada Allah SWT menghasilkan level penghambaan tingkat tinggi. Rabi’ah mengajarkan bahwa ibadahnya kepada Allah tidak semata mengharap surga dari-Nya atau takut terhadap neraka-Nya, tetapi adalah karena besarnya rasa cinta.

    Baca juga: Cara Menghadapi Masalah Menurut Islam, Salah Satunya Tetap Tenang

    8. Ummu al-Darda’ Huzaima

    Berikutnya, ada Ummu al-Darda’ Hujaima binti Uyayy al-Sughra yang juga merupakan seorang perawi hadits, ahli hukum dan juga guru yang sangat penting, cendekiawan, sekaligus ahli Al-Qur’an (penghafal Qur’an sejak usia muda).

    Dia termasuk perawi hadits yang hidup satu zaman dengan Aisyah binti Abu Bakar, Salman al-Faris, Abu Hurairah, dan para sahabat nabi lainnya. Usai menjalani hidup yang panjang di Madinah, ia pun pergi ke Damaskus dan mengajar ratusan murid.

    Tidak hanya kepada murid-murid perempuan saja, ia juga mengajar kepada sebagian besar murid laki-laki. Bahkan, di antara muridnya juga kelak menjadi seorang Khalifah yang sangat berpengaruh dalam dunia Islam, yaitu ‘Abd al-Malik bin Marwan.

    9. Fatimah al Fihri

    Memiliki nama yang sama dengan putri Nabi Muhammad SAW, Fatimah adalah anak dari Mohammed Bnou Abdullah al-Fihri. Ayahnya merupakan seorang saudagar sukses yang tinggal di Kota Fez, Maroko.

    Setelah ayahnya meninggal, Fatimah lantas mendapatkan warisan kekayaan dari ayahnya tersebut. Fatimah pun tidak menyia-nyiakan harta kekayaan tersebut. Dia lantas menginvestasikan hartanya untuk membangun masjid dan lembaga pendidikan.

    Lembaga pendidikan yang ia bangun secara perlahan berkembang dan menjadi cikal bakal Universitas al-Qarawiyyin atau Al-Karaouine (University of al-Qarawiyyin), yaitu satu-satunya universitas tertua yang masih beroperasi sampai saat ini.

    Universitas ini bukan hanya pusat studi agama, tetapi juga mencakup berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti ilmu kedokteran, ilmu alam, bahasa, dan humaniora. 

    Fatimah al-Fihri dihormati sebagai tokoh yang menginspirasi karena usahanya dalam mendirikan pusat pembelajaran yang berkelanjutan dan pada akhirnya menjadi lembaga pendidikan tertua di dunia.

    10. Lubna dari Kordoba

    Berawal dari seorang budak di Spanyol, tokoh wanita Islam bernama Lubna pada akhirnya berhasil menjadi sosok penting di Istana Umayyah, Kordoba. Ia merupakan seorang ahli di bidang matematika dan menjadi pemimpin di perpustakaan kerajaan.

    Di dalam perpustakaan tersebut, terdapat lebih dari 500.000 judul buku yang bisa dibaca. Seorang cendekiawan terkenal dari Andalusia bernama Ibnu-Bashkuwal mengatakan:

    “Dia unggul dalam menulis, tata bahasa, dan puisi. Pengetahuannya tentang matematika juga sangat besar dan dia juga mahir dalam ilmu-ilmu lain. Tidak ada seorang pun di istana Umayyah yang sehebat dirinya.”

    Sosok Lubna tentu saja menjadi bukti bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam tidak saja dibawa oleh kaum laki-laki saja. Akan tetapi, sumbangsih dari tokoh-tokoh wanita juga sangat kuat dan berpengaruh.

    11. Fatimah binti Muhammad bin Ahmad al-Samarqand

    Fatimah adalah putri dari seorang ahli hukum Hanafi sekaligus penulis kitab Tuhfat al-Fuqaha’ dari Asia Tengah yang cukup terkenal, yaitu Abu Manshur Muhammad bin Ahmad al-Samarqand. Fatimah sendiri juga memiliki kecerdasan luar biasa.

    Ia merupakan seorang ahli Al-Qur’an, fiqih, hadits, dan juga ahli tata bahasa ketika ia sudah beranjak dewasa. Semua pencapaiannya tersebut membuatnya bisa mengeluarkan fatwa yang diakui secara khalayak.

    Berkat keahlian dan kecerdasannya, Fatimah binti Muhammad bin Ahmad al-Samarqand mendapatkan pengakuan dari orang-orang di zamannya sebagai perempuan terpelajar. Pendapatnya juga banyak didengar oleh para penguasa saat itu.

    Selanjutnya, tokoh wanita Islam ini pun menikah dengan ‘Ala’ al-Din Abu Bakr bin Mas‘ud al-Kasan, yaitu seorang ahli hukum hanafi lainnya sekaligus penulis kompendium hukum berjudul Bada‘i al-Shana’i‘ fi Tartib al-Syara’i‘. 

    Tak lama setelah pernikahannya tersebut, Fatimah dan suaminya lantas menetap di Aleppo dan berhasil menjadi ulama terkemuka di dalam sejarah Islam.

    12. Zainab binti Ahmad

    Di pertengahan abad ke-14, tepatnya di tahun 1339, muncul seorang cendekiawan paling terkenal di kalangan Islam bernama Zainab binti Ahmad. Ia merupakan pengikut dari Mahzab Hanbali yang tinggal di Damaskus.

    Sebagai orang yang terpelajar, Zainab binti Ahmad berhasil mendapatkan sertifikasi di berbagai bidang. Salah satu yang utama adalah di bidang hadits. Ia mengajar berbagai kitab kepada murid-muridnya yang berasal dari berbagai tempat.

    Adapun kitab-kitab yang diajarkannya terdiri dari Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Syama’il dari al-Tirmidzi, Al-Muwaththa’ karya Malik bin Anas, hingga Syarh Ma’ani al-Athar dari al-Tahawi.

    Sementara murid-muridnya terdiri dari pengelana Afrika Utara Ibn Battuta (w. 1369), Taj al-Din al-Subki (w. 1355), al-Dhahabi (w. 1348). Nama Zainab binti Ahmad sendiri muncul di beberapa tulisan Ibn Hajar al-Asqalani (w. 1448).

    13. Sayyida al-Hurra

    Salah satu tokoh wanita Islam yang lahir di era kekuasaan Islam di Andalusia adalah Sayyida al-Hurra. Ia sendiri berasal dari kerajaan Nasrid di wilayah Granada. Akan tetapi, ia melarikan diri akibat penyerangan pasukan Kristen Spanyol di tahun 1492.

    Sama seperti kaum muslim Andalusia lainnya, Sayyida al-Hurra juga menetap di Maroko setelah penaklukan bangsa Spanyol. Sampai akhirnya, ia dan suaminya berhasil menjadi pemimpin Kota Tetouan di Pantai Utara.

    Sayyida al-Hurra lantas menjadi satu-satunya penguasa Kota Tetouan setelah kematian suaminya. Ia lantas mengubah kota ini menjadi basis utama angkatan laut guna menjalankan misi balas dendam melawan Spanyol dan Portugal.

    Untuk menjalankan misi tersebut, dia pun menjalin kerjasama dengan laksamana Hayreddin Barbarossa di Aljazair. Alhasil, mereka berhasil memberikan pukulan telak kepada kekaisaran Spanyol, khususnya di wilayah Afrika Utara dan Mediterania Barat.

    14. Tjut Nyak Dien

    Tokoh wanita muslim kali ini datang dari dalam negeri, yaitu Tjut Nyak Dien. Ia merupakan seorang pahlawan Nasional Indonesia yang memainkan peran penting selama Perang Aceh melawan penjajah Belanda pada akhir abad ke-19.

    Ia lahir pada 1848 di Lampadang, Aceh, dan meninggal pada 1908. Tjut Nyak Dien dikenal sebagai salah satu pejuang yang gigih dan berani melawan kolonialisme. Keberaniannya tidak kalah dengan para pejuang laki-laki pada saat itu.

    Pada usia muda, Tjut Nyak Dien menikah dengan Teuku Umar, seorang pejuang Aceh yang kemudian menjadi panglima perang. Setelah suaminya gugur dalam pertempuran, Tjut Nyak Dien melanjutkan perjuangan melawan Belanda.

    Namanya semakin dikenal setelah ia tertangkap oleh Belanda pada tahun 1905. Meskipun dihadapkan pada tekanan dan penderitaan, Tjut Nyak Dien tidak pernah mau untuk menyerah. 

    Ia tetap setia dengan tekadnya demi melawan penjajahan di Tanah Aceh. Setelah ditangkap, Tjut Nyak Dien diasingkan ke Sumedang, Jawa Barat, hingga tahun 1908. Kisah kepahlawanannya tentu sangat menginspirasi kaum muslimah di Indonesia.

    15. Nana Asma’u

    Nana Asma’u adalah seorang intelektual, penyair, dan pemikir Muslimah yang hidup pada abad ke-19 di wilayah yang sekarang menjadi Nigeria. Ia lahir pada tahun 1793 di Sokoto, sebuah kota yang merupakan bagian dari Kekhalifahan Sokoto. 

    Kekhalifahan Sokoto sendiri didirikan oleh Usman dan dikembangkan oleh putranya, Muhammad Bello. Nana Asma’u adalah putri dari Usman dan cucu dari Sheikh Uthman dan Fodio, tokoh-tokoh utama dalam gerakan reformasi Islam di wilayah tersebut. 

    Ia tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan pemikiran Islam dan juga nilai-nilai pendidikan. Nana Asma’u dikenal karena kontribusinya dalam memajukan pendidikan dan pelestarian budaya Islam di Afrika Barat.

    Salah satu karya terkenalnya adalah “Yan Taru,” sebuah kumpulan puisi dan tulisan prosa yang mencerminkan nilai-nilai agama, etika, dan pendidikan. 

    Nana Asma’u juga aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan mendorong pendidikan bagi perempuan di masyarakatnya.

    Itulah dia para tokoh wanita Islam yang sangat berpengaruh dalam perjuangan Islam di berbagai zaman. Hal ini sekaligus membuktikan bahwasanya Islam tidak menutup hak-hak para wanita untuk mengambil peran di berbagai bidang.

  • Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Mengenal Istilah Tindihan Menurut Islam, Apakah Ada?

    Apakah anda pernah mengalami kondisi antara tidur dan sadar “rep-repan” dengan tubuh yang tidak bisa digerakkan? Banyak orang menggambarkan kondisi tersebut dengan tindihan. Lantas, adakah penjelasan tindihan menurut Islam?

    Jika melihat pandangan umum, tindihan biasanya dikaitkan dengan persinggungan manusia dengan setan. Orang-orang beranggapan bahwa kita sedang diduduki oleh makhluk halus saat hendak bangun sehingga terasa berat untuk bergerak.

    Dari anggapan tersebut, tentu Anda akan bertanya-tanya tentang kebenaran kondisi tindihan ini. Untuk mengetahui bagaimana Islam menjelaskan kondisi tindihan, langsung saja simak ulasan di bawah ini.

    Penjelasan Tindihan secara Medis

    Sebelum mengidentifikasi kasus tindihan menurut Islam, sebenarnya kondisi ini bisa dijelaskan secara ilmiah dalam kacamata medis. Kondisi tersebut dikenal dengan istilah sleep paralysis. Kondisi ini merupakan hal yang umum terjadi pada seseorang.

    Dikutip dari laman NU Online, dr. Citra Fitri Agustina selaku Dokter dari LK PBNU menjelaskan bahwasanya sleep paralysis terjadi saat mekanisme tubuh dan otak saling bertubrukan, serta tidak berjalan selaras pada saat kita tidur.

    “Ketindihan itu kondisi di mana seseorang setengah tidur setengah sadar. Itu terjadi ketika otak belum siap menerima sinyal untuk bangun dari tubuh,” tuturnya Jumat (26/8/2022).

    Jadi, pandangan medis menepis anggapan bahwasanya tindihan diakibatkan oleh gangguan makhluk halus pada saat kita tidur. 

    Di kesempatan yang sama, dr. Fitri juga menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang memicu terjadinya sleep paralysis. Beberapa di antaranya adalah kurang olahraga, gangguan kecemasan, hingga kurang tidur.

    “Ketindihan itu rata-rata dialami oleh orang yang memiliki gangguan kecemasan berlebih. Termasuk gangguan panik, mereka lebih mungkin mengalami hal itu,” imbuhnya.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    Penjelasan Tindihan Menurut Islam

    Sejatinya, Islam tidak secara spesifik menjelaskan bahwa kondisi tindihan dengan berkaitan dengan gangguan jin atau makhluk halus pada saat tidur. Terlebih dengan adanya fakta bahwa kondisi tersebut bisa dijelaskan secara medis.

    Meski begitu, Islam lebih mengasosiasikan gangguan tidur dengan terjadinya mimpi buruk. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    الرؤيا الصالحة من الله، والحلم من الشيطان، فإذا رأى أحدكم ما يكره فلينفث عن يساره ثلاثا، وليتعوذ بالله من الشيطان ومن شر ما رأى ثلاثاً، ثم ينقلب على جنبه الآخر، فإنها لا تضره ولا يخبر بها أحداً

    Artinya:

    “Mimpi yang baik itu dari Allah. Sedangkan mimpi yang buruk itu dari setan. Jika salah seorang dari kalian bermimpi yang tidak ia sukai, maka hendaknya ia meniup ke sebelah kirinya tiga kali dan membaca ta’awwudz sebanyak tiga kali. Kemudian setelah itu hendaknya ia membalik tubuhnya ke sisi yang lain, dengan demikian tidak ada lagi yang membahayakan dan jangan ceritakan kepada seorang pun mimpi tersebut” (HR. Bukhari no. 6995, Muslim no. 2261).

    Hadits Rasulullah SAW di atas menjelaskan bahwasanya mimpi baik yang kita alami berasal dari Allah SWT. Sedangkan mimpi buruk asalnya dari setan. 

    Jika Anda mengalami mimpi buruk pada saat tidur dan terbangun, maka Rasulullah SAW menganjurkan untuk meniup (setengah meludah) ke arah kiri sebanyak tiga kali, lalu membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Artinya:

    “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”

    Setelah itu, silakan berbalik kanan (tidur menghadap ke kanan) dan Anda bisa melanjutkan tidur kembali. Dalam hadits tersebut, Rasulullah juga meminta kita untuk tidak perlu menceritakan mimpi buruk yang Anda alami.

    Doa Agar Terhindar dari Mimpi Buruk

    Jika Anda mengalami tindihan setelah terjadinya mimpi buruk, maka ada baiknya Anda melantunkan doa dan meminta perlindungan kepada Allah SWT. Setidaknya ada dua doa yang bisa Anda baca, di antaranya:

    1. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Pertama

    هُوَ اللهُ ، اَللهُ رَبِّيْ لَا شَرِيْكَ لَه. أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَمِنْ شَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ

    Huwallahu, allahu rabbi, la syarika lahu. A‘udzu bikalimatillahit tammati min ghadhabihi wa min syarri ibadihi wamin hamazatis syayatini wa an yahdhuruni

    Artinya:

    “Dialah Allah, Allah Tuhanku. Tiada sekutu bagi-Nya. Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.”

    2. Doa Terhindar dari Mimpi Buruk Kedua

    أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

    Allohumma inni a’zubika min ‘amalis syaithoni wa sayyi-atil ahlam

    Artinya:

    “Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari perbuatan setan dan buruknya mimpi”

    Kedua doa di atas bisa Anda baca saat mengalami mimpi buruk atau saat terjadi tindihan. 

    Apa yang Harus Dilakukan saat Tindihan?

    Saat sedang tindihan, umumnya seseorang akan merasa bingung karena masih dalam keadaan setengah sadar. Hal itu diperparah dengan adanya sensasi tubuh yang tidak bisa digerakkan. 

    Saat merasakan sensasi tindihan, Anda sebenarnya tidak perlu merasa panik. Agar terbangun, Anda bisa melakukan gerakan menyentak sehingga mata akan terbuka, dan tubuh bisa Anda gerakkan kembali.

    Oleh karena tindihan menurut Islam mungkin saja terjadi akibat mimpi buruk, maka Anda juga bisa memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca kedua doa di atas.

    Cara Mencegah Tindihan atau Sleep Paralysis

    Agar tidur lebih nyenyak dan Anda tidak mudah mengalami tindihan atau sleep paralysis, maka ada hall-hal yang bisa diterapkan. Adapun cara mencegah terjadinya tindihan adalah sebagai berikut:

    • Atur jam tidur Anda dan pastikan jadwalnya teratur.
    • Pastikan posisi tidur Anda nyaman dan usahakan kondisi pencahayaannya gelap.
    • Jangan makan makanan berat dalam 2 jam terakhir sebelum tidur.
    • Hindari mengerjakan tugas atau pekerjaan di atas tempat tidur.
    • Rutin melakukan olahraga.
    • Pastikan Anda berkonsultasi kepada dokter atau terapis jika memiliki gangguan kecemasan.
    • Ubah posisi tidur dari posisi sebelumnya.

    Dengan melakukan beberapa hal di atas, insya Allah Anda akan terhindar dari kondisi tindihan atau sleep paralysing. Tidur akan jadi lebih nyenyak sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan juga kebugaran Anda di pagi harinya.

    Seperti sudah dijelaskan secara medis pada pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindihan adalah hal yang normal terjadi. 

    Tindihan menurut Islam juga tidak spesifik mengatakan bahwa hal itu terjadi karena gangguan makhluk halus atau setan. Meski begitu, Anda bisa berdoa jika kondisi tersebut terjadi. Doa tersebut semata-mata meminta perlindungan dari Allah SWT.

  • Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Hukum Perceraian dalam Islam, Simak Baik Baik!

    Sekarang ini, sudah banyak orang yang tidak dapat mengarungi mahligai rumah tangga dengan baik hingga berujung cerai. Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih hukum perceraian dalam Islam itu? 

    Sesungguhnya ini wajib kita pahami sebagai seorang muslim. Karena pernikahan adalah hal yang amat sakral dan mulia. Ketika hal tersebut rusak atau hancur, tentu ini bukanlah hal yang baik.

    Agar lebih jelas, mari kita pahami seperti apa Islam mengatur perihal perceraian berikut ini.

    Memahami Pengertian Perceraian

    Memahami Pengertian Perceraian

    Dalam bahasa Indonesia perceraian berasal dari kata cerai yang dalam KBBI memiliki arti putus hubungan sebagai suami istri. Perceraian dapat kita artikan sebagai penghapusan pernikahan berdasarkan keputusan hakim. 

    Sementara itu, menurut ahli fiqih perceraian disebut sebagai firqah atau talak. Talak berasal dari kata Itlaq yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan. Melepaskan ikatan pernikahan atau rusaknya hubungan pernikahan/perkawinan.

    Di Indonesia UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan jelas mengatur soal perceraian. Para ahli hukum pun mengartikan bahwa perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan suami istri yang dilakukan karena putusan pengadilan.

    Baca juga: Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

    Hukum Perceraian dalam Islam

    Di dalam Al-Qur’an memang tidak ada ayat yang menyebutkan soal larangan atau anjuran melakukan talak. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW, tidak menyenangi perbuatan tersebut. Inilah yang membuat hukum talak menjadi makruh.

    Hal ini dapat kita lihat pada hadist berikut: 

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ 

    Artinya: “Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). 

    Dari hadist inilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum perceraian dalam Islam adalah makruh. 

    Akan tetapi, meski memiliki hukum asal makruh, pada keadaan atau situasi tertentu, hukum talak dapat berubah menjadi mubah, haram, wajib, atau sunnah. 

    1. Mubah atau boleh, artinya perceraian boleh dilakukan jika memang perlu terjadi dan tidak ada pihak yang rugi dengan perceraian tersebut. Sementara manfaatnya pun ada
    2. Sunnah, artinya perceraian dilakukan ketika ada rumah tangga yang sudah tidak bisa dilanjutkan dan apabila bertahan akan lebih banyak kemudharatan yang timbul
    3. Haram, artinya perceraian haram dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas dan istri dalam masa haid atau suci yang di dalam masa tersebut ia sudah digauli 
    4. Wajib, artinya perceraian harus dilakukan oleh hakim kepada laki-laki yang sudah bersumpah tidak menggauli istrinya hingga waktu tertentu. Sedangkan laki-laki tersebut juga tidak mau membayar kafarat sumpah supaya ia bisa bergaul dengan istrinya. Ini adalah tindakan yang dapat memudharatkan istri.  

    Cerai pun menjadi hal yang boleh apabila ada seorang istri atau suami yang memiliki pasangan bejat dan memiliki sifat yang zalim. Ketika hal ini terjadi, maka sebaiknya ia bercerai agar bisa terlepas dari pasangan yang zalim dan bejat tersebut. 

    Pembolehan melakukan perceraian ini adalah salah satu bentuk adanya keadilan dalam agama Islam. Akan tetapi, tetap sebaiknya cerai dihindari oleh setiap pasangan. 

    Penyebab Cerai dan Cara untuk Menghindarinya

    Sesungguhnya ada beberapa penyebab perceraian yang sangat sering terjadi dan hal ini dapat kita hindari. Inilah beberapa penyebab tersebut:

    1. Suami Tidak Menunaikan Kewajiban

    Perceraian mungkin saja terjadi apabila suami tidak menunaikan kewajiban kepada istri dengan semestinya. Mulai dari tidak mampu menafkahi, memperlakukan dengan baik, menghormati, lemah lembut, serta memahami kekurangan istri. 

    Faktor penyebab ini bisa saja karena lalai, tidak mengerti kewajiban, atau karena memang sengaja menentang Allah SWT. Solusi terbaik untuk menghindari perceraian karena hal ini adalah suami harus menyadari hak istri. 

    Sudah sepatutnya seorang suami paham dan tau apa saja hak istri dan berusaha memenuhinya. Dengan begitu, niscaya pernikahan pun dapat berlangsung langgeng dan harmonis.

    Baca juga: Doa Ketika Mendengar Suara Burung di Malam Hari

    2. Rumah Tangga yang Jauh dari Ketaatan

    Ketika rumah tangga jauh dari suasana religius dan jauh dari Allah SWT, maka sesungguhnya ini bisa menjadi penyebab perceraian. Karena baik suami maupun istri tidak menjalankan perintah Allah SWT dan tidak beribadah. 

    Apalagi jika rumah tersebut tidak pernah mendengarkan lantunan ayat Al-Qur’an dan penuh dengan sarana maksiat. Tentu di dalam rumah tersebut akan penuh dengan setan yang akan selalu berusaha menyesatkan manusia. 

    Bukan tidak mungkin dari sinilah akar pertengkaran suami istri terbentuk. Ujungnya, bisa saja perceraian terjadi. Oleh karena itu, pastikan kita selalu menjaga ibadah dan libatkan Allah SWT dalam setiap kebutuhan hidup termasuk menikah. 

    Jangan sampai rumah tangga yang terbangun tidak dilandasi dengan beribadah dan ketaatan terhadap Allah SWT. 

    3. Kemarahan yang Meluap-luap

    Perlu kita pahami bahwa emosi yang terlalu meluap-luap sering kali berujung pada hal yang tidak baik. Karena saat sedang marah, kita cenderung lepas kendali dan tidak berpikir sebelum bertindak.

    Seperti mengatakan sesuatu yang buruk, mengambil keputusan yang salah, hingga melukai perasaan orang lain. Ketika emosi tidak terkontrol ketika ada sedikit salah paham diantara suami istri, seringkali membuat akhir yang tidak baik.

    Sebab, banyak juga suami yang secara tidak sadar karena terlalu emosi mengeluarkan kata-kata talak kepada istri. Padahal hal tersebut sangat tidak baik. 

    Oleh karena itu, sudah sewajarnya baik suami maupun istri sama-sama belajar soal pengelolaan emosi. Ketika marah alangkah baiknya berdiam diri terlebih dahulu, berwudhu, dan keluar rumah dahulu untuk menghindari pertengkaran. 

    Dengan penyelesaian masalah yang baik dan emosi yang terkontrol, semua hal buruk pada perkawinan dapat dihindari. 

    Itulah hukum perceraian dalam Islam yang dapat kita pahami. Karena sesungguhnya pernikahan adalah hal yang sakral dan mulia, maka sudah sewajarnya jika kita berusaha untuk menjaga pernikahan hingga ajal memisahkan.

  • Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Sebagian besar wanita akan tertarik untuk mencukur alis ketika berhias agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Sayangnya, apa yang dilakukan tersebut seringkali mengabaikan hukum mencukur alis dalam Islam. 

    Alis sendiri termasuk bagian tubuh yang sering menjadi objek berhias untuk mempercantik diri. Sehingga tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mencukur atau menipiskannya agar terlihat lebih indah dan cantik. 

    Padahal, sebelum ada banyak aturan dalam agama Islam yang tidak diperbolehkan oleh Allah, termasuk juga mencukur alis. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui hukum mencukur bulu alis dalam Islam. 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam 

    Banyak yang belum tahu bahwa hukum mencukur alis dalam Islam adalah perbuatan yang haram. Siapa saja yang mencukur alis pasti akan dilaknat oleh Allah, baik wanita maupun laki-laki. 

    Dari Abdullah, Rasulullah SAW bersabda: 

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan”. [HR Muslim].

    Hadis ini bisa menjadi dasar hukum mencukur alis dalam islam.

    Alasan apapun yang membuat wanita mencukur alis atau menipiskannya tetap saja diharamkan. Baik karena ia akan menikah dan ingin terlihat cantik di mata suaminya, meski suaminya telah setuju. 

    Mengapa hukum mencukur bulu alis menurut Islam termasuk perbuatan yang haram? Hal ini karena mencukur alis termasuk perbuatan merubah percintaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk sebaik-baiknya. 

    Nantinya akan ada ancaman keras dan laknat yang hebat bagi siapa saja yang tetap mencukur atau menipiskannya alisnya. Hal ini menunjukkan benar-benar menunjukkan bahwa perbuatan mencukur alis adalah haram. 

    Namun, ada juga mencukur alis yang diperbolehkan menurut ulama Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri. Kedua ulama tersebut menyatakan bahwa cukur alis boleh apabila bulu alis terlalu panjang melebihi normal atau ada yang tidak rata.

    Bahkan ketika suami yang memerintahkan istrinya untuk mencukur alis tersebut, maka perintah tersebut tidak perlu ditaati. Karena termasuk perbuatan maksiat dan seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. 

    Sebagian besar ulama juga menjelaskan bahwa rambut yang boleh dihilangkan adalah rambut yang dapat membuat jelek. Rambut tersebut adalah rambut yang tumbuh pada wanita seperti kumis atau jenggot, maka bisa kita hilangkan.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Hukum Islam Mencukur Alis dari Para Ulama 

    Hampir semua ulama sepakat melarang pencabutan dan pencukuran alis, meski tujuannya merapikan agar terlihat lebih indah. Merias diri yang berlebihan hingga harus mencukur atau mencabut alis merupakan perbuatan yang haram dalam Islam. 

    Hukum alis dicukur dalam Islam ini juga merujuk pada ayat Alquran dalam firman Allah SWT yang berbunyi: (Q.S An Nisa ayat 119):

    وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

    Wa la udillannahum wa la umanni yannnahum wa la aamurannahum fala yubat tikunna aazaanal lan’aami wa la aamurannahum fala yughai yirunna khalqal laah; wa mai yattakhizish Shaitaana waliyyam mmin duunil laahi faqad khasira khusraanam mubiina.

    Artinya: “Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata.”

    Quran surat An Nisa ayat 119 tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan haram. Ciptaan ini adalah ciptaan yang sudah Allah tetapkan sejak manusia terbuat dari tanah. 

    Ketentuan yang Memperbolehkan Perempuan Mencukur Alis

    Sebenarnya tidak semua ulama sepakat bahwa hukum mencukur alis wanita dalam islam adalah perbuatan yang haram. Hal ini karena Jumhur ulama memperbolehkan perempuan untuk mencukur alis dengan beberapa ketentuan sebagai berikut. 

    1. Bagi Wanita Lajang

    Cukur alis bukan perbuatan yang haram bagi wanita yang belum bersuami apabila: 

    1. Haram hukumnya apabila mencukur alis tanpa sebab. 
    2. Makruh jika panjang dan mengganggu, menurut Madzhab Hambali dari Mazhab Hambali, ini boleh-boleh saja. 
    3. Boleh jika memiliki hajat karena berobat atau menjadi aib selama tidak mengandung unsur menipu orang lain. 

    2. Bagi yang sudah Bersuami 

    Bukan hanya itu saja, bagi yang sudah bersuami juga boleh mencukur alis dengan ketentuan: 

    1. Menjadi haram apabila tidak mendapatkan izin dari suami. 
    2. Haram bagi orang yang tidak boleh berhias, seperti istri yang ditinggal mati suaminya atau suaminya yang menghilang. Ini ketentuan menurut Iman Al Aduwi. 
    3. Boleh jika mendapat izin dari suami dan adanya qorinah atau tanda bahwa suaminya telah mengizinkan.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Hadis tentang Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Alis memang termasuk salah satu bagian tubuh yang merupakan perhiasan wajah yang Allah berikan kepada manusia.

    Sehingga kita wajib merawat perhiasan yang telah Allah berikan, selain perawatan, kita juga perlu merapikan anugerah-Nya. 

    Namun, ada sejumlah aturan yang perlu kita patuhi dalam merawat tubuh sebagaimana hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

    «لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

    Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

    Selain hadits tersebut, kita juga perlu menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermazhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis berbeda dengan menyambung rambut, sebagaimana hadits berikut:

    وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.

    قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.

    قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

    Secara garis besar, hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram, bagaimanapun alasannya. Namun, ada juga beberapa ketentuan yang memperbolehkan perempuan untuk mencukur alisnya sesuai penjelasan tersebut.

  • Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Masyaallah, Ini 10 Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Bulan Ramadhan selalu identik dengan kebaikan, tidak hanya bagi orang yang melaksanakan ibadah saja. Tetapi, untuk setiap orang yang meninggal di bulan Ramadhan pun juga mendapatkan kebaikan. Masyaallah sekali, kan?

    Ramadhan sendiri merupakan salah satu bulan suci dan Rasulullah SAW mengajarkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan ibadah sebaik mungkin. Karena, di bulan ini seluruh amal sholeh akan dilipatgandakan.

    Lantas, bagaimana dengan kematian yang terjadi di bulan ini? Penasaran, bukan? Yuk simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

    Masyaallah, Ini Keutamaan Meninggal di Bulan Ramadhan

    Dalam salah satu hadits ada yang menyebutkan bahwa seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan, maka kematiannya husnul khatimah. Akan tetapi, apakah pernyataan tersebut benar adanya?

    Berikut beberapa nilai keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah sekali semoga kita termasuk di dalamnya, antara lain:

    1. Meninggal dengan Keadaan Suci di Bulan Suci

    Keutamaan pertama dari kematian di bulan Ramadhan ini adalah seseorang bisa meninggal dalam keadaan suci. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Sesuai dengan pendapat dari Imam Malik yang membawakan Riwayat dari Yahya Said.

    Bahwasanya Abu Darda pernah mengirimkan surat kepada Salman yang berisi permohonan pindah dan tinggal di tanah suci (negeri Syam).

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Lengkap, Simak Yuk!

    Dalam surat tersebut kemudian Salman memberikan balasan dengan isi: Kemudian Salman membalas surat tersebut dengan mengatakan:

    الأَرْضُ الْمُقَدَّسَةُ لا تُقَدِّسُ أَحَدًا ، وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْمَرْءَ عَمَلُهُ

    Artinya:

    “Sesungguhnya tanah suci itu tidak mensucikan siapa pun. Yang bisa mensucikan seseorang adalah amalnya.” (al-Muwatha’, Imam Malik, No. 1464).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang meninggal pada bulan Ramadhan bisa dalam keadaan suci. Hal ini tentunya tetap pada beberapa catatan khusus.

    Salah satunya seseorang yang ingin meninggal dalam keadaan suci di bulan Ramadhan, haruslah melaksanakan ibadah dengan baik. Utamanya di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

    2. Allah SWT Menjanjikan Taufiq

    Dalam salah satu hadits, Allah SWT pernah berfirman bahwasanya beliau akan menjanjikan taufiq kepada setiap umatnya yang menjalankan amal saleh.

    Di mana, amal saleh ini merupakan perbuatan manusia sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan juga ajaran Al-Qur’an. Salah satunya adalah ibadah puasa yang termasuk ke dalam amal saleh.

    Taufiq sendiri merupakan bimbingan dari Allah SWT untuk mengantarkan hambanya kepada kebaikan.

    Hadits dalam Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

    ذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا اسْتَعْمَلَهُ قَالُوا وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ قَبْلَ مَوْتِهِ

    Artinya:

    “Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada seseorang, maka Allah akan membuatnya beramal.”

    Mendengar riwayat itu, para sahabat kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad SAW “Bagaimana membuatnya beramal?”

    Beliau menjawab: “Allah akan memberikan taufiq padanya untuk melaksanakan amal shalih sebelum dia meninggal.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

    3. Mendapatkan Pahala yang Sangat Besar

    Berikutnya, keutamaan dari meninggal di bulan Ramadhan yang sama masyaallah sekali seperti poin-poin sebelumnya adalah Allah SWT menjanjikan pahala sangat besar.

    Janji pahala besar ini Allah SWT firmankan di dalam Al-Qur’an pada surah An Nahl: 97.

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

    Artinya:

    ”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl : 97).

    Berdasarkan surat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya seseorang yang beramal saleh akan mendapatkan pahala sangat besar. Puasa menjadi salah satu ibadah tersebut.

    Apalagi puasa di bulan Ramadhan akan menjadi ibadah terbaik sebagai metode untuk meningkatkan keimanan seseorang agar bisa melaksanakan amal saleh dengan Ikhlas.

    Ketika seseorang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah, maka Allah SWT  menjanjikan pahala sangat besar.

    Baca juga: Cara Menjamak Sholat Maghrib di Waktu Isya (Jamak Takhir)

    4. Masuk Surga

    Kematian seseorang memang menjadi rahasia Allah SWT, tetapi mempersiapkan kematian dengan baik menjadi sebuah kewajiban. Apalagi jika kita berkesempatan untuk meninggal di bulan suci Ramadhan.

    Bulan suci Ramadhan selalu mengajarkan kebaikan, utamanya untuk menahan hawa nafsu dengan berpuasa. Nah, ketika kita meninggal di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa, maka Allah SWT menjanjikan masuk surga.

    Pada salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad Hudzaifah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Barangsiapa yang berpuasa suatu hari dengan hanya mengharapkan ridho Allah lalu meninggal dalam keadaan seperti itu maka dia masuk surga.”

    5. Bisa Mendapatkan Pengampunan Dosa dari Allah SWT

    Masyaallah, banyak sekali jalan Allah SWT mengampuni setiap dosa hambanya. Selain dengan melakukan amal saleh, beristighfar, dan tawadhu kepada Allah SWT.

    Rasulullah SAW juga pernah bersabda pada hadits Bukhari:

    “Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala kepada Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau.” (H.R. Bukhari).

    Hadits tersebut menerangkan bahwa ketika seseorang meninggal pada saat berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan penuh. Maka, Allah SWT sendiri yang akan menjanjikan pengampunan dosa di masa lalu.

    6. Berjumpa dengan Allah SWT dalam Keadaan Bahagia

    Membuat Allah SWT senang bertemu dengan kita memang menjadi dambaan setiap muslim. Sehingga setiap orang berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.

    Namun, tahukah kalau kita bisa bertemu dengan Allah SWT dalam keadaan bahagia sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.

    مَنْ أَحَبَّ لِقَاءَ اللَّهِ أَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَمَنْ كَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ كَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّنَا نَكْرَهُ الْمَوْتَ قَالَ لَيْسَ ذَاكَ كَرَاهِيَةَ الْمَوْتِ وَلَكِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ الْبَشِيرُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ فَلَيْسَ شَيْءٌ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَنْ يَكُونَ قَدْ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَأَحَبَّ اللَّهُ لِقَاءَهُ وَإِنَّ الْفَاجِرَ أَوْ الْكَافِرَ إِذَا حُضِرَ جَاءَهُ بِمَا هُوَ صَائِرٌ إِلَيْهِ مِنْ الشَّرِّ أَوْ مَا يَلْقَاهُ مِنْ الشَّرِّ فَكَرِهَ لِقَاءَ اللَّهِ وَكَرِهَ اللَّهُ لِقَاءَهُ

    Artinya:

    “Barangsiapa senang bertemu dengan Allah, maka Allah senang bertemu dengannya. Dan barangsiapa tidak senang bertemu dengan Allah, maka Allah tidak senang bertemu dengannya.” Para sahabat bertanya; “Wahai Rasulullah, kami semua tidak menyukai kematian?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan itu yang aku maksud, namun seorang yang beriman apabila menghadapi sakaratul maut, maka seorang pemberi kabar gembira utusan Allah datang menghampirinya seraya menunjukkan tempat kembalinya, hingga tidak ada sesuatu yang lebih dia sukai kecuali bertemu dengan Allah. Lalu Allah pun suka bertemu dengannya. Adapun orang yang banyak berbuat dosa, atau orang kafir, apabila telah menghadapi sakaratul maut, maka datang seseorang dengan menunjukkan tempat kembalinya yang buruk, atau apa yang akan dijumpainya berupa keburukan. Maka itu membuatnya tidak suka bertemu Allah, hingga Allah pun tidak suka bertemu dengannya.” (HR. Ahmad).

    7. Masuk ke Golongan Orang Cerdik

    Meninggal di bulan Ramadhan ternyata memiliki banyak keutamaan yang masyaallah banyak sekali. Salah satu diantaranya adalah masuk ke dalam golongan orang-orang yang cerdik.

    Dari Ibnu Umar, dia berkata: Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu seorang laki-laki Anshar datang kepada Beliau, kemudian mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya:

    “Wahai, Rasulullah. Manakah di antara kaum mukminin yang paling utama?” Beliau menjawab,”Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.” Dia bertanya lagi: “Manakah di antara kaum mukminin yang paling cerdik?” Beliau menjawab,”Yang paling banyak mengingat kematian di antara mereka, dan yang paling bagus persiapannya setelah kematian. Mereka itu orang-orang yang cerdik.” [HR Ibnu Majah.

    8. Pahala Puasa akan Tercatat hingga Kiamat

    Setiap keutamaan dari seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan ini diambil dari beberapa hadits shahih.

    Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

    “Barangsiapa keluar dalam melaksanakan haji lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar dalam melaksanakan umrah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang melaksanakan umrah sampai hari kiamat, dan barangsiapa keluar dalam berperang dijalan Allah lalu ia mati, niscaya dicatat baginya pahala seorang yang berperang dijalan Allah sampai hari kiamat.”

    9. Masuk Golongan Orang Mati Syahid

    Kita pastinya tahu bahwa seseorang yang meninggal syahid, Allah SWT janjikan surga kepadanya.

    Pada zaman Rasulullah SAW dulu ketika seseorang berperang di jalan Allah (perang pada orang kafir) dan meninggal pada saat itu, maka Allah SWT menjanjikannya surga.

    Namun, di era sekarang meninggal di jalan Allah SWT tidak hanya berperang melawan orang-orang kafir. Ketika kita melaksanakan ibadah di jalan Allah SWT dengan khusyu’ dan penuh keyakinan, maka termasuk ke dalamnya.

    Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    Artinya:

    “Orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang meninggal karena penyakit tha’un, sakit perut, tenggelam, orang yang kejatuhan (bangunan atau tebing) dan meninggal di jalan Allah.” (HR. Bukhari).

    Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan termasuk ke dalam seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT. Sebab, kita berperang dengan hawa nafsu untuk melaksanakan rukun Islam.

    Oleh karena itu, seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan termasuk mati syahid.

    10. Allah SWT Bebaskan dari Laknat-Nya

    Allah SWT sudah menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan kafir akan mendapatkan laknatNya. Hal ini bisa kita lihat dari surat Al Baqarah ayat 161.

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ كُفَّارٌ أُو۟لَٰٓئِكَ عَلَيْهِمْ لَعْنَةُ ٱللَّهِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلنَّاسِ أَجْمَعِينَ

    Artinya:

    “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya” (Q. S. Al Baqarah: 161).

    Bersumber dari surat Al-Baqarah:161 ini dapat kita ketahui bahwa apabila seseorang meninggal di bulan Ramadhan dan masih memeluk agama Islam, maka dapat terhindar dari laknat Allah SWT.

    Itulah beberapa keutamaan meninggal di bulan Ramadhan yang masyaallah banyak sekali. Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang dicintai oleh Allah SWT.

    Sehingga kita semua mendapatkan kesempatan meninggal di bulan Ramadhan dan bisa memperoleh keutamaan seperti penjelasan di atas.

  • Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    Bagi umat muslim, bersuci sebelum beribadah hukumnya wajib. Salah satu cara bersuci adalah dengan berwudhu. Penting mengetahui tata cara wudhu yang benar untuk menghindari sholat yang tidak sah.

    Syarat sah sholat salah satunya, yakni bersih dari hadas dan najis melalui wudhu yang sempurna. Hal ini tertulis dalam hadis riwayat Al-Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

    “Tak akan diterima sholatnya orang yang ber-hadats sampai ia berwudhu” . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya]

    Lantas, bagaimana cara wudhu yang benar? Untuk mengetahui penjelasannya, mari simak artikel ini sampai akhir.

    Dalil tentang Berwudhu

    Seperti yang telah dijelaskan dalam hadis riwayat Rasulullah SAW, bahwa tidak akan diterimanya sholat seorang muslim sampai ia membersihkan hadas dan najis dengan berwudhu.

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menyeru orang beriman untuk mengambil wudhu ketika hendak menjalankan sholat.  

    Panduan wudhu dalam bersuci diri telah dijelaskan pada firman Allah surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

    Selain firman Allah SWT, panduan berwudhu juga dibahas dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid dalam Shahih Muslim (234):

    “Abdullah bin Zaid berkata, ‘Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku meminta petunjuk darinya tentang wudhu.’ Maka beliau menyerahkan kepada ku sebuah bejana berisi air, lalu beliau mulai mencuci kedua tangannya sebanyak tiga kali, kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, lalu mencuci kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, lalu mencuci kedua kakinya hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Inilah wudhu yang telah Allah perintahkan kepada kita. Barangsiapa yang meninggalkan satu anggota badan dalam wudhu, pasti akan diharamkan baginya masuk surga.”

    Dengan adanya firman Allah SWT dan hadis shahih ini, dapat disimpulkan bahwa agama Islam begitu mementingkan kebersihan kepada umatnya saat akan melakukan ibadah.

    Bahkan, ketika dalam kondisi tidak ada air bersih yang bisa dipakai untuk berwudhu serta kondisi semisal yang menyebabkan tidak tersedianya air bersih, kita diwajibkan untuk tetap bersuci dengan Tayammum.

    Baca juga: 8 Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Sebuah Pertanda Baik?

    Niat Wudhu dan Artinya

    Segala hal berawal dari niat, layaknya mengerjakan pekerjaan dan beribadah, mengawali berwudhu juga harus dengan niat.

    Dengan niat yang jelas dan tulus, wudhu kita akan lebih bermakna dan dapat membantu kita dalam menjalani kegiatan ibadah dengan khusyuk dan penuh kesadaran.

    Seperti yang  tertulis dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW. menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya.” HR. Bukhori

    Berikut adalah bacaan niat berwudhu dan artinya yang sah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW:

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: Nawaitul whuduua liraf’il hadatsil asghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Syarat Sah Wudhu

    Syek Salim bin Sumair al-Hadrami dalam kitabnya Safinatun Naja menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat sah wudhu yang harus dipenuhi.

    1. Islam

    Syarat sah wudhu yang pertama adalah pemeluk agama Islam

    2. Suci dari Haid dan Nifas

    Berwudu tidak diperkenankan bagi seorang muslimah yang sedang dalam hadas besar, yakni nifas atau haid.

    Khusus hal ini, wudhu diperuntukkan untuk mandi wajib yang sudah dibahas di bab tata cara mandi wajib.

    3. Berwudhu menggunakan air suci

    Sebagai bentuk bersuci, dianjurkan untuk menggunakan air jika tidak dalam kondisi terdesak. Akan tetapi, kita juga perlu memperhatikan air yang digunakan untuk berwudhu.

    Air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air yang turun dari langit atau air tanah yang masih murni dan bebas dari najis.

    Adapun jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu adalah sebagai berikut:

    • Air hujan
    • Air Sumur
    • Air telaga
    • Air terjun,laut atau sungai
    • Ar dari lelehan salju atau hujan es
    • Air dari tangki besar atau kolam

    4. Tidak Ada Penghalang Basuhan Air ke Kulit

    Menggunakan aksesoris yang menghalangi air masuk ke dalam tubuh seperti menggunakan kutek dan cat yang menempel di kulit menyebabkan wudhu tidak sah.

    5. Mengetahui Rukun Wudhu

    Ruku wudhu ada 6 yakni:

    • Niat
    • Membasuh wajah
    • Membasuh kedua tangan sampai ke siku
    • Mengusap kepala
    • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
    • Tertib

    6. Tamyiz

    Tamyiz adalah kondisi seseorang dapat membedakan baik dan buruknya pekerjaan (Baliq & Berakal). Orang gila tidak sah wudhunya, sebab ia tidak dapat membedakan mana yang salah dan benar.

    7. Mengetahui hukum wudhu adalah wajib

    8. Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu`hukumnya sunnah (tidak wajib).

    9. Masuk waktu sholat yang dikerjakan.

    10. Dilakukan Terus menerus

    Hukum Berwudhu

    Sama halnya dengan sholat yang memiliki hukum wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Begitu juga dengan berwudhu.

    Untuk lebih jelas, simak penjelasan di bawah ini:

    1. Fardhu / Wajib

    Wudhu menjadi wajib dilakukan jika hendak melakukan sholat, sujud tilawah, thawaf, dan menyentuh Mushaf Al-Quran.

    Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Waqiah ayat 77-79:

    (٧٩)لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (٧٨)فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (٧٧) إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ 

    Innahu laqur-aanun kariimun, fii kitaabin maknuunin, laa yamassuhu illaa almuthahharuuna

    Artinya: “Sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.

    2. Sunnah

    • Yang pertama, dikatakan sunnah jika mengulangi kegiatan wudhu setiap kali sholat meskipun wudhu sebelumnya belum batal. Namun hal ini tidak berlaku jika seorang muslim tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sebelumnya sudah batal atau belum.
    • Sunnah yang kedua, yakni berwudhu ketika hendak melakukan kegiatan sehari-hari.
    • Berwudhu sebelum tidur, terutama ketika seseorang berada pada keadaan junub.
    • Sunnah yang selanjutnya yakni, dianjurkan untuk berwudhu sebelu melakukan mandi wajib.
    • Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan
    • Saat marah, seorang muslim disunnahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT, agar meredakan amarah yang dirasakan.
    • Berwudhu saat akan melaksanakan adzan dan iqamat.

    3. Makruh

    Makruh jika sebelumnya sudah berwudhu, namun mengulanginya lagi saat hendak melakukan shalat.

    4. Haram

    Haram melakukan wudhu dengan air hasil curian, air yang tidak suci lagi mensucikan

    Tata Cara Wudhu yang Benar dari Awal Sampai Akhir

    Setelah mengetahui pentingnya bersuci dengan wudhu sebelum beribadah, memahami cara wudhu yang benar juga merupakan dari bersuci yang perlu diperhatikan.

    Selain itu, tata cara wudhu bagi pria maupun wanita tidak memiliki dalil yang membedakannya. Berikut ini urutan cara wudhu yang benar:

    1. Membaca Basmallah dan niat di dalam hati

    2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali

    Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri

    3. Berkumur

    Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut)

    4. Membasuh Hidung

    Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.

    5. Membasuh Muka

    Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.

    6. Membasuh kedua tangan kanan dan kiri

    Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan tangan.

    7. Membasuh kepala

    Basuh kepala mulai dari ubun-ubun mengenai rambut hingga ke dagu sebanyak tiga kali.

    8. Membersihkan kedua telinga

    Selanjutnya membersihkan kedua daun telinga, dilakukan secara bersamaan antara kanan dengan kiri.

    Cara membasuhnya, masukan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusapkan kedua daun telinga dari bawah ke arah atas sebanyak tiga kali.

    9. Membasuh Kaki hingga Atas Mata Kaki

    Tata cara wudhu yang benar selanjutnya ialah membasuh kedua kaki hingga di atas mata kaki sebanyak tiga kali.

    Caranya dimulai dari kaki bagian kanan terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan kaki kiri. Pastikan setiap lipatan di sela jari dan tumit belakang seluruhnya terkena basuhan air. Gosoklah supaya seluruh telapak kaki basah sempurna.

    10. Membaca Doa setelah Wudhu

    Doa Setelah Wudhu

    Setelah selesai melakukan rukun berwudhu, sempurnakan wudhu dengan membaca doa setelahnya. Ketahui tata cara berdoa setelah wudhu, yakni menghadap kiblat dan menengadahkan kedua tangan kemudian berdoa secara kusyuk pada Allah ta’ala. Berikut bacaannya:

    أَشْهَدُ أَنْ لآّاِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

    Latin: Asyhadu allâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhû wa rasûluhû, allâhummaj’alnî minat tawwâbîna waj’alnii minal mutathahhirîna.” 

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci (shalih).”

    Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

    Setelah mengetahui tata cara wudhu yang benar serta dalil yang menyertainya. Perlu juga mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu:

    1. Keluarnya gas dari bagian belakang (kentut)
    2. Kehilangan janin atau keguguran
    3. Segala sesuatu yang keluar dari bagian depan dan belakang, baik sedikit maupun banyak, akan membatakan wudhu
    4. Keluarnya darah, nanah atau cairan kuning dari tubuh. Cairan ini akan membatalkan wudhu jika menyebar dari titik asalnya.
    5. Muntah sebanyak satu mulut penuh.
    6. Tidur yang membuat seseorang kehilangan kendali diri akan membatalkan wudhu.
    7. Pingsan,baik dalam waktu singkat maupun lama.
    8. Tertawa saat sholat, yakni tertawa dengan bersuara yang dapat didengar. Menurut mazhab syafi’I, tertawa keras saat sholat tidak membatalkan wudhu.
    9. Jika seseorang melakukan tayamum yan kemudian Ia bertemu dengan air.
    10. Kontak fisik intens antara pria dan wanita. Tidak masalah kontak tersebut menyebabkan keluarnya cairan ataupun tidak, wudhu akan tetap
    11. Bagi orang yang memiliki alasan khusus,seperti penyakit medis, wudhu mereka akan batal saat sholat telah berakhir.
    12. Mabuk karena disengaja dengan menggunakan narkoba ataupun menggunakan obat-obatan terlarang.

    Demikianlah penjelasan mengenai wudhu dari niat hingga doa penutup. Semoga penjelasan di artikel ini bermanfaat bagi kamu yang membaca. Insyallah jika kita mengejar kebaikan, Allah SWT akan balas dengan kebaikan pula, aamiin. Sampai bertemu lagi, Assalamualaikum wr.wb.

  • 10 Nama Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Sudah tahu?

    10 Nama Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga, Sudah tahu?

    Sepanjang hidupnya, Rasulullah SAW selalu ditemani oleh sahabat-sahabat setia yang selalu berada di sisinya dalam berbagai situasi. Sebagai imbalan atas kesetiaan mereka, Allah menjamin 10 sahabat Nabi Muhammad untuk masuk surga.

    Sahabat Nabi adalah sebutan bagi mereka yang hidup pada masa Nabi dan mengikuti serta mendukung ajaran-ajarannya. Mereka memiliki peran penting dalam sejarah Islam karena telah memberikan kontribusi besar dalam penyebaran agama Islam.

    Sahabat Nabi berasal dari berbagai latar belakang dan profesi. Namun, mereka semua memiliki persamaan dalam cinta mereka kepada Allah dan Nabi Muhammad, serta bertekad untuk memperjuangkan kebenaran.

    Nama Sahabat Nabi Muhammad yang Dijamin Masuk Surga

    Dalam beberapa riwayat hadits, disebutkan bahwa ada 10 sahabat nabi yang telah dijamin masuk surga. Atas izin Allah, mereka masuk surga tanpa hisab. 

    Mereka masuk surga tanpa hisab karena keimanan dan kecintaan mereka kepada Allah SWT melebihi apapun. Para sahabat nabi ini juga sudah melewati berbagai ujian dan cobaan dari Allah SWT dengan berbekal iman dan taqwa.

    Lalu siapa saja sahabat nabi yang dimaksud? Mengapa 10 sahabat tersebut dijamin masuk surga? Hadits yang diriwayatkan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    أَبُو بَكْرٍ فِى الْجَنَّةِ وَعُمَرُ فِى الْجَنَّةِ وَعُثْمَانُ فِى الْجَنَّةِ وَعَلِىٌّ فِى الْجَنَّةِ وَطَلْحَةُ فِى الْجَنَّةِ وَالزُّبَيْرُ فِى الْجَنَّةِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ فِى الْجَنَّةِ وَسَعْدٌ فِى الْجَنَّةِ وَسَعِيدٌ فِى الْجَنَّةِ وَأَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ فِى الْجَنَّةِ

    Artinya:

    “Abu Bakar di surga, ‘Umar di surga, ‘Utsman di surga, ‘Ali di surga, Thalhah di surga, Az-Zubair di surga, ‘Abdurrahman bin ‘Auf di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah di surga.” (HR. Tirmidzi, no. 3747 dan Ahmad).

    Berdasarkan hadits tersebut, 10 sahabat nabi Muhammad yang dijamin masuk surga antara lain Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Sa’id bin Zaid dan Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah.

    Bagaimana kisah para sahabat nabi tersebut hingga dijamin masuk surga? Berikut kisah singkat perjalanan hidupnya:

    1. Abu Bakar As-Shiddiq

    Abu Bakar As-Shiddiq merupakan sahabat utama Nabi Muhammad SAW. Ia adalah salah satu orang yang pertama mempercayai Nabi dan memeluk agama Islam. 

    Setelah wafatnya Nabi, Abu Bakar menjadi yang pertama dalam melanjutkan kepemimpinan sepeninggal Nabi.

    Ketika Nabi menyebarkan agama Islam di tanah Arab, Abu Bakar selalu setia mendampingi dan melindungi Nabi. Dia juga menjadi teman setia nabi saat peristiwa hijrah dari Mekkah ke Madinah. 

    Meskipun seringkali menghadapi ancaman pembunuhan, Abu Bakar tetap teguh dan berani membela Islam. Dia dikenal karena sifat-sifat kelembutan, kesabaran, dan kejujuran sehingga dijuluki “As-Shiddiq”, yang berarti “orang yang selalu berkata benar.”

    Menurut catatan sejarah Islam, Abu Bakar juga dikenal sebagai seorang pedagang. Abu Bakar juga merupakan hakim yang memiliki posisi tinggi dalam masyarakat, seorang yang berpengetahuan, dan seorang tafsir mimpi yang terampil. 

    Nabi Muhammad SAW sangat mempercayai Abu Bakar. Di akhir hidup Nabi, Abu Bakar ditunjuk sebagai imam shalat berjamaah. Yang memberikan indikasi bahwa dia akan menjadi pengganti Nabi sebagai khalifah umat Islam.

    Baca juga: 3 Arti Mimpi Membunuh Orang menurut Islam, Hanya Bunga Tidur saja?

    2. Umar bin Khattab

    Sahabat Nabi Muhammad kedua yang dijamin masuk surga adalah Umar bin Khattab. Meskipun pada awalnya memiliki niatan untuk membunuh Nabi ketika agama Islam pertama kali muncul di Mekkah, Umar mengalami perubahan besar dalam hidupnya.

    Umar mendapat petunjuk dan hidayah ketika dia mendengar saudarinya membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an. Tanpa ragu, ia langsung bertaubat dan memeluk agama Islam. 

    Umar menjadi salah satu dari Khulafaur Rasyidin yang paling berpengaruh dalam penyebaran agama Islam. Ia dikenal sebagai sosok yang sangat berani, siap mengangkat pedangnya dan berjuang dengan gigih untuk membela agama Allah. 

    Salah satu sifat yang patut dicontoh dari Umar adalah keberaniannya dalam menyuarakan perbedaan antara yang haq dan yang batil. Oleh karena itu, dia diberi julukan “Al-Faruq” yang berarti “pembeda antara yang salah dan benar.”

    Kepemimpinan Umar bin Khattab setelah wafatnya Abu Bakar sangat dihormati dan diakui. Bahkan menjadikan Islam menyebar hingga sepertiga dari penduduk dunia pada saat itu. Dia lahir dalam keluarga yang memiliki kecukupan, tidak kaya tidak miskin. 

    Sebelum masuk Islam, Umar termasuk orang yang disegani lantaran banyak menjuarai pertandingan gulat di Mekah. Pada saat masa jahiliyah, terdapat tradisi mengubur anak perempuan hidup-hidup. Umar pun turut melakukannya.

    Namun, setelah masuk Islam, Umar menyesali perbuatannya. Ia juga berhenti dari mabuk-mabukan, tidak pernah lagi menyentuh alkohol.

    Sepeninggal Rasulullah SAW dan Abu Bakar, Umar menjabat sebagai khalifah yang tegas dan adil. Adapun jasanya antara lain melakukan jihad dan penaklukan, mengadakan perang Jembatan, perang Qadisiyah, perang Buwaib, penaklukan Jalula, penaklukan Ahwaz, penaklukan Hulwan, penaklukan Nahawand, dan sebagainya.

    Pada masa Umar juga pertama kali ada penanggalan Hijriah, pencetus ronda malam, menghidupkan shalat tarawih berjamaah, menerangi Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dan mendirikan lembaga kajian Al-Quran. 

    3. Utsman bin Affan

    Selain Abu Bakar dan Umar, Utsman bin Affan juga termasuk dalam golongan assabiqunal awwalun, yaitu orang-orang pertama yang masuk Islam. Utsman dikenal sebagai seorang pedagang kaya di Mekkah. 

    Meskipun memiliki kekayaan yang melimpah, ia memiliki sifat-sifat yang patut dijadikan teladan. Umar merupakan orang yang murah hati, sopan, berbicara dengan lemah lembut, dan selalu menggunakan kekayaannya untuk bersedekah dan membayar zakat.

    Sahabat Nabi Muhammad ini juga dikenal sebagai seorang pemimpin yang sangat peduli terhadap masalah sosial. Contohnya adalah pengabdiannya dalam mewakafkan sumur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat musim kemarau tiba.

    Utsman dinikahkan oleh Nabi dengan putrinya, Ruqayah. Ruqayah meninggal lalu Nabi menikahkan Utsman dengan putrinya yang lain, yakni Ummu Kultsum. Dari perkawinan ini lahir Abdullah. Karena itulah Utsman diberi julukan “Dzun Nuraian” berarti memiliki dua cahaya.

    Dia kemudian menjadi khalifah menggantikan posisi Umar bin Khattab. Selama masa kepemimpinannya, banyak kemajuan terjadi dalam bidang infrastruktur dan perkembangan Islam. Contohnya pendirian angkatan laut pertama untuk umat Islam.

    Kematian Utsman bin Affan terkenal tragis dan menyentuh hati. Dia dibunuh oleh sekelompok pemberontak ketika sedang membaca Al-Qur’an. Utsman wafat sebagai syahid.

    Baca juga: 5 Doa Tolak Bala Arab, Latin, Arti, dan Waktu Terbaik untuk Berdoa

    4. Ali bin Abi Thalib

    Sahabat Nabi Muhammad berikutnya yang dijamin masuk surga adalah Ali bin Abi Thalib. Ali adalah orang kedua yang dengan cepat mempercayai wahyu Allah yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW dan memeluk agama Islam.

    Tidak mengherankan, Allah SWT telah menjanjikan surga tanpa hisab bagi Ali bin Abi Thalib. Kesetiaan Ali terhadap agama Islam telah tumbuh sejak usia dini. Beliau belajar langsung dari Nabi Muhammad SAW mengenai ajaran Islam.

    Sebagai seorang Muslim yang berjuang di jalan Allah, Ali bin Abi Thalib tak pernah absen dalam medan perang untuk membela Islam. Bahkan, Ali pernah menggantikan peran Rasulullah ketika kaum Quraisy berencana untuk menyusul dan menangkapnya.

    Tiga hari kemudian, Ali berangkat sendirian untuk menyusul Nabi yang telah hijrah lebih dulu ke Madinah. Dalam perjalannya, Ali bergerak di malam hari dan bersembunyi di siang hari untuk menghindari serangan dari kaum Quraisy.

    Ali bin Abi Thalib kemudian menjadi khalifah, menggantikan Utsman bin Affan beberapa tahun setelah wafatnya Utsman. Selama masa kepemimpinannya, Ali dihadapkan pada berbagai tantangan akibat pemberontakan yang terjadi di berbagai tempat. 

    5. Thalhah bin Ubaidillah 

    Berikutnya Thalhah bin Ubaidillah. Thalhah merupakan seorang sahabat Nabi Muhammad dari suku Quraisy yang diberi banyak julukan oleh Nabi. Julukan itu menggambarkan sifat-sifat baiknya, kemurahan hati, dan kedermawanan.

    Salah satu julukannya yaitu Burung Elang karena memiliki tatapan yang sangat tajam. Nabi juga menyebut nama Thalhah sebagai salah satu sahabatnya yang akan masuk surga. 

    Ketika perang Uhud terjadi, Thalhah dengan gigih berdiri sebagai perisai melindungi Rasulullah dari serangan kaum Quraisy. Akibatnya, Thalhah kehilangan jari-jarinya dalam pertempuran tersebut.  Pada perang inilah Talhah menjadi sahabat terbaik menurut Rasulullah SAW.

    Thalhah akhirnya meninggal sebagai syahid saat terlibat dalam pertempuran Jamal. Nabi Muhammad bahkan pernah bersabda bahwa jika seseorang ingin melihat syahid di muka bumi, maka mereka seharusnya melihat Thalhah Ubaidillah. 

    6. Zubair bin Awwam

    Zubair bin Awwam telah memeluk Islam ketika usianya masih sangat muda, yaitu pada usia 15 tahun. Beliau adalah saudara sepupu Nabi dan termasuk dalam kelompok orang-orang pertama yang menerima ajaran agama Islam.

    Sepanjang hidupnya, Zubair selalu menjadi penjaga setia dan pendukung Rasulullah. Bahkan, ia sampai ikut hijrah ke Habasyi atau Ethiopia, lalu kembali ke Madinah.

    Pada awal memeluk Islam, ia menghadapi ujian berat yang mana ia disiksa oleh pamannya, Naufal bin Khuwailid. Namun, karena keyakinannya yang teguh ia tidak ragu untuk memeluk Islam.

    Allah SWT menjanjikan surga bagi Zubair dengan memasukkannya ke dalam daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga.

    Baca juga: 250 Nama Bayi Perempuan Islam dan Artinya Terlengkap

    7. Abdurrahman bin Auf

    Abdurrahman bin Auf dikenal sebagai seorang sahabat Nabi yang sangat dermawan. Beliau juga termasuk orang-orang pertama masuk Islam. Selain itu, Abdurrahman bin Auf juga termasuk dalam daftar 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk surga.

    Abdurrahman bin Auf adalah seorang pengusaha yang sangat berdedikasi. Meskipun begitu, beliau tidak pernah ragu untuk berpartisipasi dalam medan perang. Dalam perang Uhud, beliau bahkan mengalami 20 luka tusukan dan kehilangan giginya.

    Ia juga termasuk dalam kelompok sahabat yang ikut hijrah bersama Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Tak ragu, ia membawa seluruh harta miliknya ketika hijrah. Namun, di tengah perjalanan, para pemimpin Quraisy merampas seluruh kekayaannya.

    Abdurrahman bin Auf dan sahabat lainnya sering berlomba-lomba untuk beramal. Bahkan, ia pernah menjual sebidang tanahnya dengan harga 40 ribu dinar. Seluruh hasil penjualan tersebut ia sumbangkan kepada fakir miskin.

    Sebelum wafatnya pun Abdurrahman bin Auf terus berbagi. Misalnya ketika ia menyumbangkan 400 dinar kepada orang-orang yang selamat dari perang Badar.

    8. Sa’ad bin Waqqash 

    Sa’ad bin Waqqash nama aslinya adalah Sa’ad bin Malik Az-Zuhri. Ia merupakan paman Nabi Muhammad yang dilahirkan dalam keluarga kaya dan terhormat. Karakternya sifat serius dan berpikiran visioner.

    Ketika itu Sa’ad diajak oleh Abu Bakar untuk bertemu Rasulullah. Setelah mendengar penjelasan Nabi tentang agama Islam, Sa’ad tersentuh dan akhirnya memeluk agama Allah SWT.

    Keputusan ini dihadapi dengan tantangan berat dari keluarganya, terutama oleh ibunya. Ibunya mengancam akan bunuh diri dengan tidak makan dan minum selama berhari-hari, tubuhnya menjadi semakin kurus dan membuat Sa’ad sangat sedih.

    Meskipun sangat mencintai ibunya, Sa’ad memiliki tekad kuat untuk tetap berpegang pada jalan Allah dengan memeluk Islam. Akhirnya, ibunya menyadari tekadnya dan menghentikan ancaman bunuh diri.

    Sa’ad menyadari bahwa cintanya kepada Allah SWT lebih tinggi. Sa’ad bin Waqqash menjadi bagian penting dalam sejarah. Sebab, ia adalah orang pertama yang melepaskan anak panah untuk membela Islam dalam pertempuran Uhud.

    Dalam setiap pertempuran, kehadiran Sa’ad bin Waqqash membuat pasukan Muslim merasa lebih tenang. Kemampuannya dalam mengalahkan musuh, ketaqwaannya pada Allah SWT, dan perhatiannya terhadap kebaikan membuat pasukan merasa yakin.

    Sa’ad dikenal karena keberaniannya dalam berperang. Bahkan setelah wafatnya Nabi, ia tetap menjadi prajurit yang diandalkan oleh para khalifah. Ia meninggal pada usia 80 tahun, menjadikannya salah satu sahabat Nabi yang hidup paling lama.

    9. Sa’id bin Zaid

    Sa’id bin Zaid adalah nama berikutnya dalam daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga. Beliau termasuk dalam kelompok assabiqunal awwalun, yaitu orang-orang pertama yang masuk Islam.

    Bersama istrinya, Fathimah bin Khattab yang merupakan adik dari Umar bin Khattab, Sa’id memeluk agama Islam dan setia membela agamanya. Sa’id selalu turut dalam medan perang yang diikuti oleh Rasulullah SAW, kecuali dalam perang Badar.

    Pada awal masuk Islam, Sa’id menghadapi tekanan dan penyiksaan yang berat dari keluarganya sendiri. Termasuk dari Umar bin Khattab yang saat itu belum menjadi seorang Muslim. Umar bahkan pernah memukul Sa’id hingga wajahnya berdarah.

    Sa’id tetap bersabar dalam menghadapi cobaan tersebut. Hal ini menggerakkan hati Umar sehingga ia akhirnya terenyuh dan menerima Islam. Selain kesabarannya, Sa’id juga terkenal karena keteguhannya dan keberaniannya dalam peperangan.

    Bahkan, ia turut berpartisipasi dalam penaklukan wilayah Syam yang meliputi negara Suriah dan daerah sekitarnya. Sa’id wafat setelah beberapa sahabat Nabi lainnya telah meninggal dunia.

    10. Abu Ubaidah bin Jarrah

    Nama terakhir dalam daftar 10 sahabat Nabi yang dijamin masuk surga adalah Abu Ubaidah bin Jarrah. Beliau adalah sosok yang dikenal sebagai pemimpin di antara para pemimpin atau disebut juga Amirul Umara.

    Abu Ubaidah bin Jarrah memeluk Islam melalui pengaruh Abu Bakar As-Shiddiq. Beliau menjadi seorang Muslim di awal-awal kebangkitan Islam, bahkan sebelum Nabi Muhammad mendirikan Darul Arqam.

    Beliau aktif berpartisipasi dalam medan perang bersama Nabi. Dalam Pertempuran Badar, Abu Ubaidah tercatat sebagai orang yang membunuh ayahnya sendiri yang merupakan seorang kafir penentang Islam.

    Dalam sejarah lainnya, selama Pertempuran Uhud, Abu Ubaidah melindungi Rasulullah dari serangan musuh. Pada perang tersebut, ia kehilangan dua giginya.

    Walaupun menghadapi banyak cobaan berat selama perang, Abu Ubaidah tidak pernah menyerah dalam berjuang di jalan Allah SWT. Bahkan, saat Abu Bakar menjadi khalifah, Abu Ubaidah dipilih sebagai panglima perang yang memimpin pasukan Muslim melawan Kekaisaran Romawi.

    Daftar 10 sahabat Nabi Muhammad yang dijamin masuk surga memberikan keteladanan yang luar biasa. Mereka merupakan pemimpin bijak dan berani yang memiliki keteguhan iman untuk terus berada di jalan Allah dan membela Rasulullah.

    Para sahabat ini dihormati dan dihargai atas jasa-jasanya dalam menyebarkan agama Islam. Pengorbanan mereka semoga bisa menjadi inspirasi bagi kita umat Muslim untuk mengikuti jejak dalam memperjuangkan kebenaran.