Blog

  • Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam

    Gharar menjadi salah satu hal penting dalam praktik bisnis yang perlu kita ketahui. Istilah yang sudah tidak asing lagi ini banyak kita temukan dalam ekonomi syariah karena erat kaitannya dengan transaksi jual beli.

    Seperti kita ketahui, dalam berniaga mungkin pernah kita jumpai praktik jual beli, dimana pembeli tidak mengetahui kondisi barangnya. Kita tidak tahu seperti apa bentuk, wujud dan hal lain pada barang tersebut.

    Lantas, apa hukum jual beli barang yang tidak ada kepastiannya dalam Islam? Apa saja jenis dan contoh jual beli barang tanpa kejelasan ini? Simak penjelasan berikut.

    Apa Itu Gharar?

    Gharar dalam bahasa arab memiliki arti Al-Khatr (pertaruhan). Menurut Syaikh As-Sadi menyebutkan bahwa arti dari istilah ini adalah sebagai Al-Mikhatharah (pertaruhan) dan juga Al-Jahalah (ketidakjelasan).

    Dari penjelasan di atas, ketika kita melakukan jual beli dengan menggunakan Al-Khatr, maka proses jual beli tersebut termasuk kegiatan tidak jelas dan jual beli tidak pasti terhadap barang atau produk dagangan.

    Praktik jual beli yang tidak ada kepastian ini ibarat kata membeli kucing dalam karung. Kita tidak mengetahui kondisi barang yang akan kita beli, apakah barang tersebut sesuai yang kita pesan atau tidak?

    Tentunya hal ini akan merugikan pembeli saat tidak tahu barang yang mereka jual. Ketidakjelasan barang yang diperjualbelikan ini seperti layaknya sebuah perjudian dan pertaruhan terhadap barang yang kita beli.

    Baca juga: Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid: Arab, Latin, dan Artinya

    Memahami Gharar dalam Jual Beli

    Transaksi jual beli dengan ketidakpastian mirip seperti transaksi manipulasi. Transaksi ini tentunya bisa merusak akad. Apalagi ekonomi Islam telah mengatur tentang nilai keadilan agar tidak merugikan orang lain.

    Dampak transaksi gharar dalam jual beli adalah penzaliman kepada salah satu pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, syariah transaksi jual beli tidak terpenuhi karena adanya unsur ketidakpastian.

    Menurut madzhab Syafi’i, transaksi jual beli dengan pertaruhan adalah sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan. Selain itu, akibatnya akan memberikan sesuatu yang tidak kita harapkan sebelumnya.

    Dengan kata lain, transaksi jual beli berdasarkan ketidakpastian merupakan salah satu kegiatan yang bisa membawa akibat atau dampak merugikan pihak lain. Lalu, apa hukum transaksi gharar dalam agama Islam?

    Hukum Gharar dalam Agama Islam

    Menurut jurnal berjudul “Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi” oleh Nadratuzzaman Hosen. Hukum gharar adalah haram. Hal ini berdasarkan larangan Allah atas pengambilan hak milik orang lain.

    Pengambilan harga dan hal milik orang lain secara bathil adalah perbuatan yang sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

    Bathil di sini memiliki arti tidak terbuka dan cenderung merugikan pihak lain dalam kegiatan transaksi jual beli. Selain itu, bathil juga merupakan perbuatan yang sifatnya tidak ada faedahnya dan hanya sia-sia.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:

    “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa ayat 29).

    Menurut surat Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

    “Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu bisa memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).

    Dari kedua ayat di atas, bahwa kita sebagai umat manusia tidak boleh atau dilarang memakan dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.

    Larangan gharar dalam transaksi jual beli memiliki maksud agar harta kita tidak hilang. Kita harus menjaga harta itu dari sikap yang bisa mendatangkan permusuhan dengan orang lain akibat dari jual beli tidak pasti.

    Jenis dan Contoh Gharar Jual Beli

    Berikut beberapa jenis transaksi gharar yang perlu kita ketahui agar terhindar dari transaksi jual beli yang tidak pasti atau tidak jelas. Salah satu contohnya adalah jual beli hewan yang masih dalam kandungannya:

    Adapun jenis dan contoh lainnya sebagai berikut:

    1. Beli Barang Belum Ada (Ma’dum)

    Salah satu jenis transaksi jual beli yang terlarang dalam hukum Islam adalah ma’dum atau jual beli barang belum ada. Artinya membeli atau menjual barang yang wujud dan bentuknya belum ada secara fisik.

    Contohnya adalah jual beli janin hewan ternak (habal al-habalah) seperti jual beli mulaqih dan mudharmin. Mulaqih adalah suatu yang masih ada di dalam tubuh hewan betina seperti susu belum terperah dan janin.

    Sementara mudharmin adalah sesuatu yang masih ada di dalam tubuh jantan seperti wol atau bulu hewan yang masih melekat pada kulit tubuhnya.

    2. Jual Beli Tidak Jelas Sifatnya

    Ketika kita ingin menjual atau membeli barang tentunya tertera sifat dari barang tersebut. Jika barang yang hendak kita beli atau jual tidak jelas sifatnya, maka hal ini termasuk transaksi yang tidak ada kejelasan.

    Contohnya adalah pedagang menjual barang dengan harga Rp 10 ribu, tetapi tidak ada kejelasan barang tersebut. Misalnya menjual tanah, namun penjual tidak mengetahui ukuran tanah dan luasnya.

    3. Jual Beli Tidak Diserahterimakan

    Jenis transaksi jual beli yang tidak ada kepastian ini bisa kita lihat dengan jelas secara langsung. Mengingat, proses transaksi jual beli harus memenuhi syarat seperti adanya barang, penjual, dan pembeli.

    Jika ada transaksi yang tidak bisa diserahterimakan, maka hal ini termasuk dalam transaksi ketidakpastian. Contohnya seperti jual kendaraan motor hasil mencuri, atau zaman dulu ada jual beli budak yang kabur.

    4. Jual Beli Tanpa Kejelasan Harga

    Transaksi jual beli yang tidak adanya kejelasan harga membuat proses transaksi menjadi tidak pasti. Hal ini tentu nantinya akan membingungkan pembeli dalam bertransaksi sehingga bisa saja merugikan.

    Contohnya adalah penjual menawarkan barang dengan harga cash senilai Rp 500 ribu, sementara jika mengangsurnya Rp 1 juta. Proses transasinya tanpa menentukan salah satu dari bentuk pembayarannya.

    Dari penjelasan mengenai pengertian, hukum gharar menurut agama Islam, dan jenisnya. Kesimpulannya adalah transaksi jual beli model ini memiliki ketidakpastian sehingga hukumnya haram dan dilarang dalam Islam.

  • 7 Kunci Sukses Menurut Islam, Raih Bahagia Dunia Akhirat

    7 Kunci Sukses Menurut Islam, Raih Bahagia Dunia Akhirat

    Setiap manusia tentu memiliki standar kesuksesan yang berbeda-beda antara manusia satu dengan manusia lainnya, sehingga kita tidak bisa dengan mudah membanding-bandingkannya. Lantas, bagaimana kunci sukses menurut Islam?

    Sebagai sebuah ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, Islam telah masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan kita. Ajaran inilah yang diharapkan mampu membawa kita meraih kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat.

    Dengan hidup yang hanya sekali, tentu kita tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan Allah SWT. Oleh sebab itu, simak 7 kunci kesuksesan menurut Islam yang akan membawa kita meraih bahagia di dunia maupun di akhirat berikut ini!

    Kunci Sukses Menurut Islam

    Dalam menjalani kehidupan ini, tentu kita harus berpegang teguh pada nilai-nilai agama yang pastinya akan menuntun kita baik di dunia maupun di akhirat. Berikut ini adalah beberapa kunci kesuksesan yang perlu Anda tahu menurut pandangan Islam:

    1. Beriman kepada Allah SWT

    Kunci sukses yang pertama menurut Islam tentu saja adalah beriman kepada Allah SWT. Tanpa adanya iman, semua yang kita kerjakan di dunia ini akan sia-sia. Hal ini sebagaiman firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Mu’minun Ayat 1:

    قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ

    Qad aflaḥal-mu`minụn

    Artinya:

    “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman”

    Ayat di atas memberikan peringatan kepada manusia bahwasanya kita adalah termasuk orang-orang yang beruntung dengan adanya iman. Iman di sini tentu saja iman kepada Allah SWT dan juga rasulullah SAW sebagai utusannya.

    Selain itu, Allah juga kembali menegaskan akan pentingnya keimanan terhadap Islam sebelum ajal menjemput. Hal itu disampaikan di dalam Q.S. Ali Imran Ayat 102 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

    Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha ḥaqqa tuqātihī wa lā tamụtunna illā wa antum muslimụn

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”.

    Melalui ayat di atas, Allah SWT memberikan kita peringatan yang cukup tegas agar jangan sekali-kali kita mati kecuali telah beragama Islam. 

    Dengan kata lain, kesuksesan yang kita raih selama hidup di dunia tidak akan ada artinya jika kita tidak beriman. Apalagi jika kita sampai meninggal dunia dan iman tersebut tetap tidak ada di dalam diri kita.

    Baca juga: Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Berbakti pada Orang Tua

    Kunci sukses menurut Islam berikutnya adalah mengamalkan bakti kepada orang tua. Tidak bisa dipungkiri bahwa peran kedua orang tua dalam setiap langkah kesuksesan yang kita raih sangatlah besar.

    Merekalah yang memberikan dukungan penuh atas apa yang kita raih saat ini. Itulah kenapa bakti pada orang tua adalah kunci kita meraih kesuksesan. Tak hanya di dunia saja, tetapi juga di akhirat.

    Di dalam penggalan Q.S. An-Nisa ayat 36, Allah berfirman:

    “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua”

    Sesungguhnya, berbakti kepada kedua orang tua kita akan mendatangkan limpahan rizki kepada kita, dan durhaka akan mendatangkan malapetaka. Oleh sebab itu, selalu patuhi orang tua kita dan janganlah kita sekali-kali menentang mereka.

    3. Perbanyak Menolong di Jalan Allah

    Berikutnya, kita juga dihimbau untuk saling menolong di jalan Allah. Pasalnya, hal itu akan mendatangkan pertolongan dari Allah kepada orang yang melakukannya. Pernyataan ini disampaikan Allah SWt di dalam Q.S. Muhammad Ayat 7:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن تَنصُرُوا۟ ٱللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

    Yā ayyuhallażīna āmanū in tanṣurullāha yanṣurkum wa yuṡabbit aqdāmakum

    Artinya:

    “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu”.

    Dengan adanya ayat di atas, tentu kita akan semakin yakin untuk terus memberikan pertolongan apapun sesuai dengan kemampuan kita di jalan Allah. Hal ini kita yakini juga akan memberikan pertolongan kepada kita yang datang dari Allah SWT.

    Baca juga: Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    4. Perbanyak Sedekah

    Berikutnya, Islam juga menjanjikan kita kesuksesan dengan cara bersedekah di jalan Allah. Sejatinya, sedekah yang kita berikan tersebut tidak akan membawa kepada kemiskinan, tetapi justru membuka pintu-pintu rezeki yang semakin lebar.

    Hal ini juga tertuang di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 261:

    مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ​ؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ​ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ‏

    Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab’a sanābila fī kulli sumbulatim mi`atu ḥabbah, wallāhu yuḍā’ifu limay yasyā`, wallāhu wāsi’un ‘alīm

    Artinya:

    “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui”.

    5. Memperluas Ilmu

    Ilmu adalah kunci sukses menurut Islam yang harus kita raih seluas-luasnya. Dari ilmu tersebut, kita bisa mengasah berbagai pengetahuan dan potensi diri sehingga memunculkan skill-skill baru yang kita butuhkan untuk meraih kesuksesan.

    Seperti kita tahu, ilmu tidak akan bisa kita dapatkan secara instan sehingga membutuhkan kemauan, kerja keras, dan konsistensi untuk bisa meraihnya. Manfaatnya pun tidak hanya untuk kita sendiri, tetapi juga orang lain dan lingkungan.

    Ilmu juga bisa menjadi amal jariyah jika kita bagikan kepada orang lain. Hal ini sebagai bukti bahwasanya ilmu tidak hanya memberi kita kedudukan di dunia, tetapi juga di akhirat kelak. 

    6. Disiplin Terhadap Waktu

    Kunci sukses menurut Islam selanjutnya, umat Islam juga harus disiplin terhadap waktu jika ingin meraih kesuksesan di dalam hidupnya. Keutamaan waktu ini juga dijelaskan di dalam Q.S. An-Nisa Ayat 103 yang berbunyi:

    اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

    Artinya:

    “Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.

    Seorang muslim yang senantiasa menjaga waktu sholatnya tepat waktu, maka ia adalah orang-orang yang sangat menghargai waktu. Orang-orang seperti inilah yang dijanjikan oleh Allah SWT untuk meraih kesuksesan.

    Maka dari itu, cobalah untuk menjalankan ibadah sholat di awal waktu dan jangan sekali-kali menundanya selagi kita mampu. Salah satu yang cukup berat dilakukan adalah sholat subuh dan juga isya.

    7. Menjalani Proses dengan Sabar

    Tidak ada proses kehidupan yang bisa kita lalui secara instan. Sekalipun bisa, maka hal itu tidak akan bertahan lama. Itulah kenapa kita harus menjalani segala sesuatu dengan ikhlas, sabar, dan juga tetap menjaga konsistensi.

    Jalan menuju kesuksesan tentu saja sangat berat sehingga butuh keteguhan hati dan kesabaran untuk menjalaninya. Namun, percayalah jika Anda bisa melalui setiap proses dan rintangannya, maka peluang yang datang kepada Anda pasti akan bisa didapat.

    Secara spesifik, Allah SWT juga memerintahkan kepada kita manusia untuk memohon pertolongan dengan sabar dan juga sholat. Hal tersebut sesuai dengan isi dari QS. Al-Baqarah Ayat 45:

    وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ

    “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk”.

    Itulah 7 hal penting yang bisa Anda jadikan bekal dalam menjalani hidup ini. Selain bisa menjadi pedoman dalam meraih kesuksesan di dunia, ketujuh hal di atas juga bisa menjadi panduan kita untuk meraih sukses di akhirat.

    Apabila ketujuh kunci sukses menurut Islam tersebut bisa Anda terapkan secara konsisten, maka Anda bisa menjadi manusia yang beruntung. Hal ini sesuai dengan janji Allah di beberapa ayat yang difirmankannya.

  • Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam? Syirik?

    Masih banyak di antara masyarakat yang mempercayai peruntungan dan pemilihan hari. Bahkan, tidak jarang ada yang bertanya mengenai hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Berbagai tradisi mengenal adanya hari baik dan hari sial. Adapun arti dari hari baik yaitu hari yang dipercaya membawa keberuntungan.

    Sebaliknya, hari sial adalah hari yang dipercaya akan membawa kesialan.

    Hari Baik untuk Beli Barang Menurut Islam

    Meskipun jaman sudah modern, rupanya tidak sedikit di antara masyarakat sekarang yang masih percaya adanya hari baik dan hari sial.

    Salah satu contohnya yaitu meramal peruntungan hari baik menggunakan hitungan weton (neptu). Weton mengacu pada hari kelahiran seseorang.

    Menurut primbon Jawa, weton merupakan pertimbangan utama untuk meramalkan watak seseorang. Selain itu, weton juga bisa digunakan untuk meramal peruntungan lainnya, seperti rejeki dan jodoh.

    Bahkan, weton juga digunakan untuk perhitungan hari baik untuk mengadakan acara, seperti pernikahan. Bukan hanya dalam tradisi Jawa, ramalan peruntungan dan pemilihan hari baik juga ada dalam tradisi daerah lain di Indonesia.

    Namun, sebagai muslim kita sebaiknya tidak serta merta mempercayai hal yang demikian dan meninjau kembali hukumnya menurut syariat.

    Islam mengajarkan bahwa semua hari merupakan hari baik. Sehingga tidak ada yang namanya hari baik maupun hari sial tertentu.

    Jadi, tidak perlu mempercayai ramalan maupun perhitungan untuk memilih hari untuk melangsungkan acara penting. Kita juga tidak perlu mencari hari baik untuk beli barang menurut Islam.

    Terlebih lagi, hal-hal seperti ramalan dan peruntungan dilarang dalam Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah: 3)

    Ayat tersebut menceritakan kebiasaan orang Jahiliyah yang mengadakan pengundian ketika hendak mengadakan hajatan.

    Mereka mengundi peruntungan menggunakan tiga batang anak panah. Satu anak panah bertuliskan anjuran melakukan hajatan, satu lagi bertuliskan larangan. Sementara, satu anak panah tidak memiliki tulisan.

    Orang Jahiliyah akan memutuskan pelaksanaan hajatan berdasarkan anak panah yang keluar. Apabila yang keluar tidak memiliki tulisan, maka undian akan diulang.

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Hukum Mempercayai Hari Baik dan Hari Sial

    Kepercayaan tentang hari baik dan sial sudah ada sejak masa Jahiliyah. Namun, mempercayai hal tersebut merupakan bentuk khurafat (percaya dengan cerita rekaan atau dongen).

    Islam mengajarkan bahwa semua hari itu baik. Jadi, tidak ada yang namanya hari sial. Umat muslim juga dilarang mempercayai adanya hari baik dan sial karena keyakinan tersebut menyimpang dari ajaran Islam.

    Melansir dari Konsultasi Syariah, keyakinan terhadap adanya hari sial mengandung sejumlah penyimpangan terhadap akidah Islam, di antaranya termasuk thiyarah, mencela waktu, dan termasuk dalam perdukunan serta ramalan.

    Arti dari thiyarah adalah merasa sial karena pertanda yang dilihat atau didengar. Hal ini termasuk ketika kita menganggap hari tertentu sebagai hari sial.

    Tindakan thiyarah termasuk bentuk kesyirikan, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW,

    الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، الطِّيَرَةُ شِركٌ ، وما منا إلا ، ولكنَّ اللهَ يُذهِبُه بالتَّوَكُّلِ

    Artinya:

    “Thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan, thiyarah adalah kesyirikan. Dan setiap kita pasti pernah mengalaminya. Namun Allah hilangkan itu dengan memberikan tawakal (dalam hati)” (HR. Abu Daud no. 3910).

    Lebih lanjut lagi, menganggap hari tertentu sebagai hari sial termasuk tindakan mencela waktu. Padahal jelas terdapat larangan untuk melakukannya karena yang mengatur dan menguasai waktu adalah Allah SWT.

    Rasulullah SAW bersabda,

    لا تسبوا الدهر، فإن الله عز وجل قال: أنا الدهر: الأيام والليالي لي أجددها وأبليها وآتي بملوك بعد ملوك

    Artinya:

    “Jangan mencela ad-dahr (waktu), karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: Aku adalah ad-dahr, siang dan malam adalah kepunyaan-Ku, Aku yang memperbaharuinya dan membuatnya usang. Dan Aku pula yang mendatangkan para raja yang saling bergantian berkuasa” (HR. Ahmad no.22605).

    Selain itu, keyakinan hari baik dan hari sial berlandaskan pada ramalan. Padahal mempercayai perdukunan dan ramalan merupakan bentuk kekufuran.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut,

    مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau mendatangi tukang ramal, kemudian ia membenarkannya, maka ia telah kufur pada apa yang telah diturunkan kepada Muhammad” (HR. Ahmad no. 9536).

    Segala sesuatu yang terjadi baik itu keberuntungan maupun musibah datangnya dari Allah SWT. Maka adalah salah besar jika kita bergantung pada peruntungan berdasarkan hari baik dan hari sial,

    Hal tersebut telah ditegaskan dalam dalam firman Allah SWT,

    قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

    Artinya:

    “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan” (QS. An-Naml: 65).

    Oleh karena itu, sikap yang tepat bagi orang muslim adalah bertawakal kepada Allah SWT. Dalam berbagai hal yang kita lakukan, pastikan untuk membarengi dengan doa.

    Kita dianjurkan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin dan berserah diri hanya kepada Allah SWT.

    وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

    Artinya:

    “Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).

    Demikianlah pemaparan mengenai hari baik dan hari sial. Sudah jelas bahwa tidak ada hari baik untuk beli barang menurut Islam. Apabila merasa gelisah, maka tindakan yang benar adalah berdoa kepada Allah SWT memohon kebaikan.

  • Doa Nabi Khidir untuk Hajat dan untuk Mengusir Musibah

    Doa Nabi Khidir untuk Hajat dan untuk Mengusir Musibah

    Siapa pun pernah mengalami masa sulit dan menghadapi cobaan. Doa Nabi Khidir termasuk salah satu doa yang dapat kita panjatkan ketika menghadapi kesulitan.

    Banyak yang membaca doa tersebut seusai shalat. Pasalnya, doa dari Nabi Khidir dipercaya dapat mengabulkan hajat dan mengusir musibah.

    Doa Nabi Khidir

    Sebagaimana Nabi lain, kita juga dapat meneladani ketaatan Nabi Khidir kepada Allah SWT. Nabi Khidir selalu bertaqwa dan berdoa kepada Allah SWT dalam berbagai kondisi.

    Doa Nabi Khidir dan khasiatnya juga sering disebutkan oleh para ulama. Pasalnya, doa Nabi Khidir dipercaya akan membantu membuat hajat kita diijabah oleh Allah.

    Selain itu, doa Nabi Khidir juga dapat membantu kita menghadapi cobaan dan menjauhkan musibah.

    Berikut beberapa bacaan doa Nabi Khidir:

    1. Doa Nabi Khidir untuk Mengabulkan Semua Hajat

    بِسْمِ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ لَا يَسُوْقُ الْخَيْرَ إلَّا اللهِ

    بِسْمِ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ لَا يَصْرِفُ السُّوْءَ إلَّا اللهُ

    بِسْمِ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ مَا كَانَ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللهِ

    بِسْمِ اللهِ مَاشَاءَ اللهُ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِا للهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

    Bismillahi ma sya-allah la yasuqul khoiro illallah bismillahi ma sya-allah la yashrifus su-a illallah bismillah ma sya-allah ma kana min ni’matin fa minallah bismillah ma sya-allah la hawla wala quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim.

    Artinya: “Dengan nama Allah yang segala sesuatu terjadi dengan kehendak-Nya, tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Allah. Dengan nama Allah yang segala sesuatu terjadi dengan kehendak-Nya, tidak ada yang menyingkirkan keburukan kecuali Allah.

    Dengan nama Allah yang segala sesuatu terjadi dengan kehendak-Nya, tidak ada kenikmatan melainkan dari Allah. Dengan nama Allah yang segala sesuatu terjadi dengan kehendak-Nya, tiada daya berbuat kebaikan kecuali dengan pertolongan Allah. 

    Dan tiada kekuatan untuk menghindar dari perbuatan maksiat kecuali dengan perlindungan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung.”

    Baca juga: Doa Nabi Zakaria Meminta Keturunan yang Sholeh dalam Al Quran

    2. Doa Nabi Khidir untuk Kekayaan

    دُعَاءُ الْفَرَجِ أَو دُعَاءُ الخَضِرِ عليه السلام

    بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

    اَللَّهُمَّ كَمَا لَطَفْتَ فِى عَظَمَتِكَ دُونَ اللُّطَفَاءِ، وَعَلوْتَ بِعَظَمَتِكَ عَلَى الْعُظَمَاءِ ، وَعَلِمْتَ مَاتَحْتَ أَرْضِكَ كَعِلْمِكَ بِمَا فَوْقَ عَرْشِكَ ، وَكَانَتْ وَسَاوِسُ الصُدُورِ كَاْلعَلاَنِيَّةِ عِنْدَكَ ، وَعَلاَنِيَّةُ اْلقَوْلِ كَالسِّرِ فِى عِلْمِكَ ، وَانْقَادَ كُلُّ شَىْءٍ لِعَظَمَتِكَ ، وَخَضَعَ كُلُّ ذِى سُلْطَانٍ لسُلْطَانِكَ ، وَصَارَ أَمْرُ الدُّنْيَا والْأَخِرَةِ كُلُّهُ بِيَدِكَ، اِجْعَلْ لِى مِنْ كُلِّ هَمٍ أَصْبَحْتُ أَوْ أَمْسَيْتُ فِيهِ فَرَجًا وَمَخْرَجًا، اللَّهُمَّ إِنَّ عَفْوَكَ عَنْ ذُنُوبِى ، وَتَجَاوَزَكَ عَنْ خَطِيئَتىِ ، وَسِتْرَكَ عَلَى قَبِيحِ عَمَلِى ، أَطمِعْني أَنْ أَسْألَكَ مَا لاَ أَسْتَوْجِبُهُ مِنْكَ مِمَّا قَصَّرْتُ فِيهِ ، أَدْعُوكَ اَمِنًا وَأَسْألُكَ مُسْتَأْنِسًا . وَإِنَّكَ الْمُحْسِنُ إِلَىَّ، ، وَأَنَا الْمُسِيئُ إلىَ نَفْسِى فِيِمَا بَيْنِى وَبَيْنِكَ ، تَتَوَدَّدُ إِلىَّ بِنِعْمَتِكَ، وَأَتَبَغَّضُ إلَيْكَ بِالْمعَاصِى، وَلَكِنَّ الثِّقَةَ بِكَ حَمَلَتْنِى علَى الْجَرَاءَةِ عَلَيْكَ، فَعُدْ بِفَضْلِكَ وإحْسَانِكَ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الَّرَحِيم، وَصَلَّى الله ُعَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ

    Allahumma Sholli ala Sayyidina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallim.

    Allahumma kamaa lathafta fii ‘azhamatika duunalluthafaa, wa ‘alawta bi‘azhamatika alal ‘uzhamaa, wa ‘alimta maa tahta ardhika ka’ilmika bimaa fauqa ‘arsyika, wa kaanat wasaawisusshuduuri kal’alaaniyyati ‘indaka, wa ‘alaaniyyatulqauli kassirri fii ‘ilmika.

    Wanqaada kullu syai-in li ‘azhamatika, wa khadha’a kullu dzi sulthaanin li sulthaanika, wa shaara amruddunya wal aakhirati kulluhu biyadika.

    Ij’al lii min kulli hammin ashbahtu aw amsaiytu fiihi farajan wa makhrajaa, Allahumma inna ‘afwaka ‘an dzunuubiy, wa tajaawazaka ‘an khathii’athiy, wa sitraka alaa qabiihi a’maaliy.

    Athmi’niy an as-aluka maa laa astawjibuhu minka mimma qashhartu fiihi, ad’uuka aaminan, wa as;aluka musta;anisaa.

    Wa innakalmuhsinu ilayya, wa analmusii’u ilaa nafsiy fiima bayniy wa bainika, tatawaddadu ilayya bini’matika, wa atabagghadhu ilaika bilma’ashiy, walakinnattsiqata bika hamalatniy ‘alal Jaraa-ati ‘alaika, fa’ud bifadhlika wa ihsaanika ‘alayya. 

    Innaka antattawaaburrahiim ,wa shallallahu alaa Sayyidina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam.

    Artinya: 

    “Ya Allah, sebagaimana Engkau bersikap lemah lembut dalam keagungan-Mu melebihi segala yang lemah lembut, dan Engkau Maha Tinggi dengan keagungan-Mu atas segala yang agung.

    Engkau Maha Mengetahui apa yang ada di dalam bumi-Mu sebagaimana mengetahui apa yang ada di atas ‘arsy-Mu, dan bisikan hati di sisi-Mu sama seperti ucapan terang-terangan, dan ucapan terang-terangan sama di sisi-Mu dengan bisikan hati.

    Tunduklah segala sesuatu kepada keagungan-Mu, dan merendahlah segala yang memiliki kekuasaan kepada kekuasaan-Mu, dan jadilah perkara dunia dan akhirat berada di tangan-Mu. 

    Jadikanlah bagiku dari segala keluh-kesah yang menimpaku pada sore/pagi hari kelapangan dan jalan keluar darinya.

    Ya Allah, sesungguhnya kemaafan-Mu atas dosa-dosaku, dan penghapusan-Mu atas semua kesalahanku, dan penutupan-Mu atas perbuatan burukku, kesemuanya itu mendorongku untuk memohon kepada-Mu apa-apa yang aku tak pantas menerimanya. 

    Apa-apa yang aku teledor padanya, aku memohon kepada-Mu dalam keadaan aman, dan aku meminta kepada-Mu dengan keadaan rasa senang hati, sedangkan Engkau adalah selalu berbuat baik kepadaku.

    Aku selalu berbuat jahat terhadap diriku sendiri dalam masalah yang menyangkut hubungan aku dengan Engkau. Engkau selalu membuatku menyayangi-Mu dengan senantiasa memberi nikmat-Mu kepadaku meskipun Engkau tidak membutuhkan aku.

    Aku selalu membuat-Mu murka dengan bermaksiat kepada-Mu, akan tetapi kepercayaanku kepada-Mu membawaku untuk berani (memohon) kepada-Mu, maka jenguklah aku dengan karunia dan kebaikan-Mu kepadaku.

    Terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat, lagi Maha Penyayang.”

    Baca juga: 7 Doa Nabi Musa Ketika Menghadapi Kesulitan Lengkap dengan Artinya

    3. Doa Nabi Khidir untuk Kesembuhan

    أَقْسَمْتُ عَلَيْكِ أَيَّتُهَا اْلعِلَةُ بِعِزَّةِ عِزَّةِ اللهِ وَبِعَظَمَةِ عَظَمَةِ اللهِ وَبِجَلاَلِ جَلَالِ اللهِ وَبِقُدْرَةِ قُدْرَةِ اللهِ وَبِسُلْطَانِ سُلْطَانِ اللهِ وَبِلاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَبِمَا جَرَى بِهِ اْلقَلَمُ مِنْ عِنْدِ اللهِ وَبِلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ إِلاَّ انْصَرَفْتِ

    Aqsamtu ‘alaiki ayyatuhal ‘illatu bi‘izzati ‘izzatillaah, wa bi’azhomati azhomatillaah, wa bijalaali jalaalillaah, wa biqudroti qudrotillaah, wa bisulthooni sulthoonillaah, wa bilaa ilaaha illaah.

    Wa bimaa jaroo bihil qolamu min ‘indillah, wa bilaa hawla walaa quwwata illaa billaah, illanshorofti.

    Artinya: 

    “Aku bersumpah, wahai penyakit, dengan kemulian kemulian Allah, dengan kebesaran kebesaran Allah, dengan keagungan keagungan Allah, dengan kekuasaan kekuasaan Allah, dengan kerajaan kerajaan Allah, dengan kalimat ‘Laa ilaaha illaah.’

    Apa yang ditulis oleh Al-Qalam di sisi Allah, juga dengan kalimat ‘Laa hawla walaa quwwata illaa billaah’, kecuali kamu pergi.”

    4. Doa Nabi Khidir untuk Menjauhkan Musibah

    Dikisahkan bahwa Nabi Khidir mengijazahkan kepada Imam Ibrahim at-Taimi doa yang dapat menghindarkan musibah. Doa Nabi Khidir ini disebut wirid musabbi’at.

    Berikut bacaan yang termasuk dalam wirid musabbi’at yang dibaca setelah Maghrib:

    • Surat Al-Fatihah 7x
    • Surat Al-Ikhlas 7x
    • Surat Al-Falaq 7x
    • Surat An-Nas 7x
    • Ayat kursi 7x
    • Istighfar 7x
    • Shalawat 7x

    Mengenal Nabi Khidir

    Selain mempelajari doa Nabi Khidir dan artinya, ada baiknya jika kita juga mengenal sosok Beliau. Apalagi, kisah Nabi Khidir mengandung banyak hal yang dapat kita teladani.

    Nama Nabi Khidir mungkin terdengar cukup asing bagi sebagian besar orang. Pasalnya, Nabi Khidir memang tidak termasuk dalam 25 Nabi dan Rasul.

    Meski demikian, Nabi Khidir merupakan utusan Allah SWT. Kisah Beliau juga disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya yaitu surat Al-Kahfi.

    فَوَجَدَا عَبْدًا مِنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا

    Artinya: 

    “Lalu mereka (Musa dan muridnya) bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al-Kahfi: 65).

    Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi Musa untuk belajar kepada Nabi Khidir.

    قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا….

    Artinya: 

    “Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?” …” (QS. Al-Kahfi: 66).

    Kemudian Nabi Khidir menyetujui menerima Nabi Musa sebagai murid dengan syarat yaitu tidak boleh mengajukan pertanyaan apapun hingga diberikan penjelasan.

    Kisah perjalanan Nabi Musa dan Nabi Khidir mengandung teladan bahwa kita harus bersabar dalam segala kondisi.

    Melansir dari detikHikmah, dalam buku Kisah dan Misteri disebutkan bahwa nama asli Nabi Khidir adalah Balyan bin Malkan. Nabi Khidir merupakan keturunan dari Nabi Nuh dari jalur Sam.

    Sementara nama Khidir merupakan suatu julukan sebab Beliau mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu unta berwarna putih (farwah baidah).

    Nabi Khidir juga disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW,

    إِنَّمَا سُمِّيَ الخَضِرَ أَنَّهُ جَلَسَ عَلَى فَرْوَةٍ بَيْضَاءَ، فَإِذَا هِيَ تَهْتَزُّ مِنْ خَلْفِهِ خَضْرَاءَ

    Artinya: 

    “Beliau dinamai Khidr karena beliau duduk di atas tanah putih, tiba-tiba berguncang di belakang beliau berwarna hijau.” (HR. Bukhari 3402, Turmudzi 3151, dan Ibnu Hibban 6222).

    Hikmah dari Kisah Nabi Khidir

    Manfaat doa Nabi Khidir yang lebih mudah diijabah tidak lepas dari teladan dalam tindakan dan sifat Nabi Khidir yang penyabar.

    Salah satunya yaitu saat memulai perjalanan dengan Nabi Musa. Ketika itu, Nabi Khidir melubangi perahu yang digunakan.

    Karena persyaratan awal yang melarang bertanya, Nabi Musa pun menahan diri. Hingga kemudian Nabi Khidir melakukan beberapa tindakan yang aneh, termasuk membetulkan tembok tanpa dibayar sama sekali.

    Akhirnya, Nabi Khidir pun memberikan penjelasan mengenai tindakannya. Beliau melubangi kapal karena kapal tersebut berpotensi diambil oleh penguasa. Namun, dengan melubanginya, maka penguasa tidak akan tertarik untuk mengambilnya.

    Kisah Nabi Khidir mengajarkan bahwa kita harus bersabar dan tidak asal menggunakan prasangka sendiri.

    Selain itu, Nabi Khidir mencontohkan untuk mengambil bahaya yang lebih ringan. Maksudnya, kapal yang berlubang masih dapat diperbaiki, sehingga masih lebih baik daripada kapal itu dirampas oleh penguasa yang zalim.

    Itulah beberapa doa Nabi Khidir yang dapat kita amalkan serta kisahnya. Semoga doa kita juga diijabah. Amin.

  • 3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT, Kapan Saja?

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT. Tidur merupakan salah satu kebutuhan manusia yang tidak bisa diabaikan dan berfungsi untuk mengistirahatkan tubuh dan pikiran, serta memulihkan energi yang terkuras sepanjang hari.

    Namun, tidak semua waktu tidur baik bagi kesehatan dan keberkahan kita.

    Ada beberapa waktu tidur yang dibenci oleh Allah SWT karena dapat membawa dampak negatif bagi diri kita sendiri maupun orang lain.

    3 Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Waktu tidur yang dibenci Allah SWT ini berdasarkan pada beberapa hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Apa saja waktu tidur yang dibenci Allah SWT itu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini!

    1. Tidur Setelah Sholat Subuh

    Sholat Subuh adalah sholat wajib yang dilakukan di awal pagi, sebelum matahari terbit. Sedangkan, waktu Subuh adalah waktu yang sangat berharga dan penuh dengan kebaikan.

    Di waktu Subuh juga Allah SWT menurunkan rezeki, rahmat, dan keberkahan bagi hamba-Nya yang giat mencarinya. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Dawud).  

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda:

    Artinya: “Apabila engkau telah selesai salat Subuh janganlah kamu tidur tanpa mencari rezeki.” (HR. Thabrani).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Subuh dengan kembali tidur setelah menunaikan salat Subuh.

    Padahal, tidur setelah salat Subuh termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat menghalangi kita dari mendapatkan kebaikan dan rezeki yang Allah SWT berikan di waktu pagi.

    Selain itu, tidur setelah salat Subuh juga dapat mengurangi produktivitas kita karena membuat kita bangun terlalu siang dan melewatkan banyak kesempatan. Tidur setelah salat Subuh juga dapat merusak kesehatan tubuh kita karena mengganggu metabolisme dan sistem hormon kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur setelah salat Subuh dan manfaatkan waktu pagi dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti berdzikir, membaca Al-Quran, belajar, bekerja, atau berolahraga.

    Dengan begitu, kita akan mendapatkan keberkahan dan kesehatan dari Allah SWT.

    Baca juga: Sejarah Masuknya Islam di Indonesia dan Perkembangannya

    2. Tidur di Waktu Ashar Menjelang Maghrib

    Waktu Ashar adalah waktu antara sholat Ashar hingga sholat Maghrib. Waktu Ashar ini juga termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membawa dampak buruk bagi jiwa dan raga kita. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Tidurlah pada awal malam atau pada akhir malam, dan janganlah kamu tidur pada akhir siang (Ashar), karena sesungguhnya orang-orang yang tidur pada akhir siang itu tidak akan bangkit dari kuburnya kecuali dalam keadaan linglung.” (HR. Ahmad).

    Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita lalai dari salat Maghrib yang merupakan salat wajib pertama di malam hari. Padahal, salat Maghrib adalah salat yang sangat penting karena merupakan batas antara siang dan malam.

    Jika kita tertidur di waktu Ashar menjelang Maghrib, maka kita akan melewatkan salat Maghrib dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib juga dapat mengganggu kesehatan tubuh kita karena membuat pola tidur kita tidak teratur. Tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dapat membuat kita sulit untuk tidur di malam hari atau bangun untuk salat Tahajud.

    Hal ini dapat menyebabkan gangguan tidur seperti insomnia atau kurang tidur yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur di waktu Ashar menjelang Maghrib dan manfaatkan waktu tersebut dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, beramal, atau bersosialisasi dengan keluarga dan teman. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kebaikan dan kesejahteraan dari Allah SWT.

    3. Tidur Sebelum Menunaikan Sholat Isya

    Sholat Isya adalah sholat wajib terakhir di malam hari yang dilakukan setelah matahari terbenam hingga sebelum sholat Subuh.

    Sedangkan, waktu Isya adalah waktu yang sangat istimewa karena merupakan waktu yang disukai oleh Allah SWT untuk beribadah. Rasulullah SAW bersabda:

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menambahkan satu waktu lagi (di malam hari) yang tidak diketahui oleh malaikat penulis amal, yaitu waktu antara salat Isya hingga salat Subu.,” (HR. Bukhari).

    Namun, sayangnya banyak dari kita yang menyia-nyiakan waktu Isya dengan tidur sebelum menunaikan sholat Isya. Padahal, tidur sebelum sholat Isya termasuk waktu tidur yang dibenci Allah SWT karena dapat membuat kita lalai dari kewajiban kita sebagai umat Islam.

    Jika kita tidur sebelum sholat Isya, maka kita akan melewatkan sholat Isya dan dosa besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam.

    Selain itu, tidur sebelum sholat Isya juga dapat menghilangkan kesempatan kita untuk beribadah di malam hari seperti sholat Tahajud, Witir, atau Qiyamul Lail.

    Padahal, beribadah di malam hari adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan serta rahmat-Nya. Beribadah di malam hari juga dapat membawa keberkahan dan ketenangan bagi jiwa kita.

    Oleh karena itu, sebaiknya kita hindari tidur sebelum salat Isya dan manfaatkan waktu malam dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat seperti beribadah, membaca Al-Quran, atau beristighfar. Dengan begitu, kita akan mendapatkan kepuasan dan keridhaan dari Allah SWT.

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Hukuman untuk Orang yang Tidur pada Waktu Dibenci Allah SWT

    1. Hukuman Dunia

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, keberkahan, rezeki, dan keimanan seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa metabolisme yang seharusnya diurai dengan berolahraga atau beraktivitas.
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menyebabkan seseorang linglung dan miskin.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat membuat seseorang bodoh atau gila.

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menghalangi seseorang dari beribadah, mencari rezeki, dan mendapatkan keberkahan yang Allah SWT turunkan pada waktu-waktu tersebut.

    2. Hukuman Akhirat

    Tidur di waktu-waktu tersebut dapat mengurangi pahala dan meningkatkan dosa seseorang. Contohnya adalah sebagai berikut:

    • Tidur setelah salat Subuh dapat menghilangkan pahala salat Subuh berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 
    • Tidur sebelum salat Isya dapat menghilangkan pahala salat Isya berjamaah, salat sunnah Rawatib, dan salat Tahajjud.
    • Tidur setelah salat Ashar dapat menghilangkan pahala salat Ashar berjamaah dan menghalangi seseorang dari membaca Al-Qur’an, dzikir, dan doa pada waktu mustajab. 

    Selain itu, tidur di waktu-waktu tersebut juga dapat menunjukkan ketidakpedulian dan ketidaktaatan seseorang terhadap perintah dan larangan Allah SWT.

    5 Cara Menghindari Waktu Tidur yang Dibenci Allah SWT

    Untuk menghindari tidur pada waktu yang dibenci Allah SWT, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, antara lain:

    1. Memahami Hikmah dan Bahaya dari Tidur pada Waktu-Waktu Tersebut

    Hal ini akan membantu kita untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap waktu tidur kita.

    2. Membiasakan Diri untuk Bangun Sebelum Sholat Subuh dan Tidak Kembali tidur Setelahnya.

    Kita bisa memanfaatkan waktu pagi untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas produktif lainnya atau bisa juga mengatur alarm atau meminta bantuan orang lain untuk membangunkan kita pada waktu Subuh.

    3. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Sebelum Sholat Isya

    Kita bisa memanfaatkan waktu malam untuk beribadah, salat sunnah Rawatib, salat Tahajjud, atau melakukan aktivitas bermanfaat lainnya.

    Serta kita juga bisa mengatur jadwal tidur yang cukup dan teratur agar tidak mengantuk sebelum salat Isya.

    4. Membiasakan Diri untuk Tidak Tidur Setelah Sholat Ashar

    Kita bisa memanfaatkan waktu sore untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, atau melakukan aktivitas positif lainnya atau bisa juga menghindari makan berlebihan atau minum kopi yang dapat menyebabkan kantuk setelah salat Ashar.

    5. Menerapkan Gaya Hidup Sehat

    Beberapa tips yang bisa kita lakukan adalah:

    • Usahakan untuk tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap harinya.
    • Meluangkan waktu minimal 1 jam untuk bersantai sebelum tidur, misalnya dengan mandi atau membaca buku.
    • Pastikan kamar tidur gelap dan tenang, menggunakan gorden, kerai, penutup mata, atau penutup telinga mungkin akan membantu.
    • Hindari penggunaan gadget, televisi, atau perangkat elektronik lainnya sebelum tidur.
    • Olahraga secara teratur, tetapi tidak terlalu dekat dengan waktu tidur.

    Konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi, hindari alkohol, kafein, atau nikotin yang dapat mengganggu tidur.

  • Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri, Sudah Tahu?

    Ketika sudah menikah, suami merupakan tempat ternyaman untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas yang membuat penat seharian. Tentu tidak ada istri di dunia ini yang lebih suka tidur sendiri tanpa ditemani suami. Bahkan ada hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, lho.

    Siapa yang tidak ingin memiliki rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah? tentulah semua orang menginginkannya. Namun, untuk mencapainya tentu harus diperjuangkan dan dipupuk alias tidak bisa hadir begitu saja.

    Lantas, bagaimana menjaga rumah tangga tetap harmonis? dan apa sebenarnya hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri? Untuk penjelasannya, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Memahami Kewajiban Suami terhadap Istri

    Sebelum memahami mengenai hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri, akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu mengenai kewajiban suami terhadap istrinya dalam Islam.

    Tentu sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi, mengayomi serta memberikan rasa aman kepada istrinya.

    Bahkan dalam Islam, kebahagiaan dan kesejahteraan istri termasuk ke dalam nafkah batin yang diberikan seorang suami. Hal ini turut dijelaskan dalam firman-Nya pada surat An-Nisa ayat 19 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

    Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta’ḍulụhunna litaż-habụ biba’ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa ‘āsyirụhunna bil-ma’rụf, fa ing karihtumụhunna fa ‘asā an takrahụ syai`aw wa yaj’alallāhu fīhi khairang kaṡīrā

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

    Ayat di atas menegaskan bahwa suami memiliki kewajiban untuk bersikap baik, mengayomi, memuliakan dan adil terhada istri. Selain itu, suami juga harus melindungi istri dan enjaga kehormatannya.

    Salah satu cara untuk mengayomi dan melindungi istri yakni dengan menemaninya saat tidur. Oleh sebab itulah, suami yang dengan sengaja meninggalkan istrinya tanpa alasan syari yang jelas bisa melanggar kewajiban suami.

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Hukum Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nafkah batin bagi seorang istri bukanlah menggaulinya atau hanya sebatas aktivitas seksual saja. Namun nafkah batin juga meliputi kebahagiaan, menjaga dan memuliakannya.

    Hal kecil seperti pemberian perhatian, kepercayaan, waktu untuk berbincang dan juga kehadirannya termasuk ke dalam pemenuhan kebutuhan nafkah batin ini.

    Sebagai contoh paling sederhana dan mudah untuk dilakukan ialah tidur bersama antara suami dan istri di dalam satu kamar dan satu ranjang.

    Oleh sebab itulah, tidur bersama istri merupakan salah satu bentuk pemenuhan nafkah batin. Sebenarnya seorang istri berhak menuntut jika memang menginginkannya. Namun, jika istri tidak mempermasalahkan mengenai hal tersebut, maka perkara mengenai ini tidak perlu dipermasalahkan.

    Sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nisa ayat 128 yang bunyinya:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

    Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan istri tidur sendiri tidak akan menjadi masalah, apabila ternyata istri tidak mempermasalahkan hal tersebut atau dalam artian merelakannya.

    Baca juga: 8 Doa agar Jualan Laris Bahasa Arab, Latin dan Artinya

    Hal ini dikisahkan, ketika istri Rasulullah SAW yang bernama Saudah binti Zam’ah merelakan malam gilirannya untuk istri yang lain, yakni Aisyah RA.

    Sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam firman Allah, QS. An-Nisa ayat 128:

    وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

    Wa inimra`atun khāfat mim ba’lihā nusyụzan au i’rāḍan fa lā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta’malụna khabīrā

    Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri dikembalikan kepada sang istri. Sebab  pada dasarnya, hal tersebut merupakan bagian dari nafkah batin yang diberikan oleh suami.

    Selain itu, mengutip buku Taudhihul Adhilah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri karena adanya unsur syari tertentu adalah mubah atau boleh. Ia tidak akan mendapatkan dosa.

    Unsur syari yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah suatu hal yang memang mengharuskan ia meninggalkan rumah. Misalnya karena urusan pekerjaan, harus tidur di rumah orang tua, harus menginap di mushola dan hal hal syari semacamnya.

    Pendapat ini disepakati oleh sebagian besar ulama. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini, menurut al-Muawalli, makruh hukumnya seseorang suami meninggalkan istrinya tidur sendiri dalam keadaan suci.

    Sebab, mendekati istri atau bermalam padanya merupakan salah satu mu’asyarah bi al-ma’ruf yang disyariatkan dalam Islam.

    Dilain hal, hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri sangat danjurkan, sebab nusyuz. Nusyuz yang dimaksud yakni kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami.

    Ketika hal tersebut terjadi, suami diperbolehkan menunjukkan kejengkelan dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pisah ranjang atau meninggalkan istri tidur sendiri di kamar.

    Namun, perlu diketahui bahwa hal ini hanya dilakukan semata-mata agar istri sadar dan tidak lagi durhaka kepada suami. Niatkan hal tersebut tulus karena Allah SWT. Sehingga, tidak akan terjadi tindakan penyelewengan.

    Hal yang Memperbolehkan Suami Meninggalkan Istri Tidur Sendiri

    Mengingat hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri kembali lagi kepada kerelaan istri. Namun, perlu diketahui bahwa ada alasan lain yang diperbolehkan meninggalkan istri tidur sendiri.

    Adapun hal-hal lain yang diperbolehkan untuk meninggalkan istri tidur sendiri ialah sebagai berikut:

    1. Meninggalkan Keluarga Karena Udzur

    Hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah mubah jika memiliki udzur. Udzur di sini memiliki arti seperti niat suami yang ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan.

    Ketika istri dihadapkan pada kondisi udzur seperti ini, tidak berhak untuk melarang suaminya pergi atau mengharuskan untuk suaminya segera pulang.

    Hal ini turut dijelaskan dalam mazhab Hambali.

    Al-Buhuti menjelaskan, yang artinya:

    “Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur.” (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

    Ketika istri keberatan dengan hal ini, maka istri dapat meminta cerai kepada suami. Dan suami juga berhak untuk melepas istrinya jika merasa perbuatannya dapat membuat khawatir dan membahayakan istrinya karena tidak ada suami yang akan menjaganya.

    Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 231 yang artinya:

    “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka….” (QS Al-Baqarah: 231).

    2. Meninggalkan Keluarga Tanpa Udzur

    Ketika istri kabur dari suami tanpa kabar dan alasan yang sesuai dengan syariat Islam bisa menjadi sebuah dosa besar.

    Hal itu juga berlaku bagi sebaliknya, suami yang meninggalkan keluarganya tanpa udzur, maka istri berhak untuk segera pulang. Sebab istri memiliki hak yang harus didapatkan dan dipenuhi oleh suami.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum suami meninggalkan istri tidur sendiri adalah dosa jika tidak ada kerelaan dari sang istri.

    Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum suami meninggalkan istrinya tidur sendiri. Dari penjelasan di atas, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa segala sesuatunya tergantung pada kondisi dan juga kerelaan sang istri.

    Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya!

  • Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!

    Flek cokelat yang muncul kerap kali membuat sebagian Muslimah bingung dan mempertanyakan kesuciannya. Tidak sedikit dari mereka takut untuk beribadah karena ragu darah haid atau bukan.

    Flek sendiri merupakan bercak kecoklatan yang normal sekali keluar saat sebelum mens maupun sesudah mens. Namun, memang ada beberapa flek tidak normal yang keluar di sela-sela waktu haid.

    Lantas, bagaimana jika flek berlangsung cukup lama? bagaimana Islam menjelaskan hukum beribadah saat adanya flek? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Keluar Flek dan Ragu Darah Haid atau Bukan, Apakah Sah untuk Sholat?

    Pertanyaan ini kerap kali muncul ketika kita sedang mengalami flek dan ragu darah haid atau bukan. Sehingga timbul pula keraguan dihati apakah boleh melakukan ibadah wajib atau tidak.

    Sedang kita tahu, bahwa seorang Muslimah yang sedang berada pada hadas besar diharamkan untuk melakukan ibadah wajib seperti sholat, membaca Al-Qur’an dan juga puasa.

    Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah turut menjelaskan mengenai flek tersebut, ia berkata:

    “Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) perempuan, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”

    Pada perempuan, hal ini tentu mendapatkan perhatian lebih, terutama jika ingin beribadah.

    Yang perlu diketahui, apabila terdapat darah yang keluar mendekati siklus haid yang memang sudah terjadwal, maka hal ini terhitung sebagai datang bulan atau haid meski darah yang keluar tidak berupa darah merah.

    Sehingga, muslimah yang keluar flek cokelat sebelum haid sudah dikategorikan sebagai hadas besar, diharamkan baginya untuk melakukan ibadah wajib.

    Namun, jika flek yang keluar bukanlah pada masa haid yang sudah terjadwal, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai darah haid, sehingga wanita tersebut tetap boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, mengaji dan berpuasa. Dan tidak perlu ragu darah haid atau bukan.

    Hal di atas didasarkan pada riwayat dari Ummu Athiyah, “Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah suci.” (HR. Abu Dawud).

    Baca juga: Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Meski demikian, wanita perlu memastikan dengan benar, apakah ia benar-benar sudah keluar dari masa haid atau belum. Jika masih ragu, dianjurkan untuk menuggunya hingga muncul cairan kuning putih yang menandakan siklus haid telah berakhir atau tidak akan segera dimulai.

    Hal ini sesuai dengan hadits dari Ummu Alqamah sebagai berikut:

    Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Aisyah menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashash al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)

    Selain itu, pada dasarnya flek kecokelatan sebelum keluarnya darah haid biasa tidak disertai dengan adanya rasa sakit pada punggung maupun panggul. Jadi, tetap diwajibkan ibadah baginya.

    Dilain hal, sebagian wanita bingung mengenai kapan dikatakan haid telah berakhir, sebab kerap kali diduga mens tersebut telah usai namun kembali mengeluarkan flek.

    Akhir masa haid wanita sendiri dapat ditentukan dengan dua cara, yakni:

    • Ketika darah haid telah terhenti. Hal tersebut dapat dilihat dengan cara mengusapkan kapas ke tempat keluarnya darah, apabila setelah diusapkan, kapas tersebut dalam kondisi kering dan tidak ada bercak darah yang menempel, maka ia telah suci.
    • Cara yang kedua dengan melihat lendir putih tapi agak keruh, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aisyah RA pada hadits di atas.

    Untuk perempuan yang keluar lendir setelah nifas, diperbolehkan melakukan ibadah wajib. Namun dengan syarat, hal tersebut sudah melebihi masa nifas, yakni lewat 40 hari.

    Jika darah yang keluar melebihi masa tersebut, maka hal ini dianggap istihadah atau medis sering menyebutnya spoting. Kecuali, jika waktunya bertepatan dengan siklus haid setiap bulan.

    Ada anjuran untuk tetap melaksanakan ibadah wajib, apabila flek yang keluar disertai dengan ciri-ciri tersebut:

    • Darah yang keluar dengan terputus-putus.
    • Darah keluar satu gumpalan dan seterusnya.
    • Apabila darah yang keluar tidak mengalir lancar layaknya haid, maka darah tersebut bukanlah bagian dari haid. Jadi, perempuan dapat tetap salat seperti biasanya.

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Memahami Flek Cokelat yang Keluar dari Vagina

    Setelah mengetahui hukum sholat saat ragu darah haid atau bukan, untuk lebih meyakinkan lagi, kita perlu memahami terkait faktor penyebab keluarnya bercak flek tersebut.

    Adanya flek cokleat sebelum haid dianggap sebagai perdarahan vagina yang umumnya normal dirasakan setiap wanita. Namun, terdapat beberapa flek yang keluar disela-sela haid dan dianggap sebagai ketidak normalan dan juga mengganggu.

    Untuk lebih paham, mengenai jenis flek yang keluar agar tidak  ragu darah haid atau bukan, mari simak penjelasannya menurut Islam berikut ini:

    1. Flek Cokelat yang Keluar Sebelum Haid

    Meski bukan hal yang aneh, dan rutin dirasakan tiap bulan. Tidak menjadi masalah jika beberapa wanita merasa ragu darah haid atau bukan jika keluarnya bercak ini terlalu sedikit dan memiliki warna yang tidak seperti darah haid.

    Sebenarnya, flek cokelat yang keluar sebelum haid adalah darah haid yang keluar dalam intensitas kecil sebelum rahim melakukan kontraksi dan meluruhkan darah yang banyak dan segar. Maka dari itu, flek cokelat yang keluar disertai dengan rasa nyeri.

    Jika flek keluar dalam waktu haid atau siklus haid, apalagi disertai rasa nyeri, tidak perlu ragu darah haid atau bukan, sebab sudah dapat dipastikan bahwa hal itu terhitung darah haid. Hal ini turut dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, beliau menjelaskan bahwasannya flek yang keluar di wakt-waktu menjelang siklus haid terhitung sebaga darah haid.

    Beliau berkata:

    “Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang sahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid perempuan), maka termasuk darah haid.”

    Oleh sebab itu, ketika wanita melakukan ibadah wajib seperti sholat saat keluar flek sebelum haid, bisa dikatakan ibadahnya tidak sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Kehilangan Barang: Arab Latin dan Artinya Allah Ganti Lebih Baik!

    2. Flek yang Keluar saat Masa Ovulasi

    Mungkin sebagian orang tidak menyangka. Jika ovulasi juga disertai dengan perdarahan ringan. Menurut studi dari American Journal of Epidemology, sekitar 3% wanita mengalami flek yang berhubugan dengan ovulasi.

    Hal ini ditandai dengan flek ringan yang biasanya terjadi pada hari ke 11 atau hari ke 12 setelah hari mens pertama sebelumnya. Hal ini merupakan tanda ovarium melepaskan sel telur.

    Flek akibat ovulasi bisa berwarna merah muda, terang, atau merah pekat. Kondisi ini biasanya akan berlangsung sekitar 1 hingga 2 hari di tengah siklus.

    Ini sama halnya dengan flek sebelum haid, jika keluar pada masa menjelang siklus haid, berarti tidak boleh sholat.

    3. Flek yang Disebabkan Suatu Penyakit

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa tidak semua flek yang keluar adalah hal normal. Satu di antaranya adalah tanda ketidak normalan, khususnya apabila tidak disertai dengan nyeri seperti saat akan haid. Bisa tersebut bisa dikaitkan dengan kelainan hormon yang memicu keluarnya flek.

    Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan:

    “Flek yang (terjadi) sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan perempuan), bukanlah termasuk haid, lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan perempuan (haid), tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri atau sakit punggung atau panggul atau sejenisnya.”

    Apabila flek bukan terjadi karena haid, maka seseorang perempuan boleh melaksanakan sholat atau ibadah wajib lainnya.

    4. Flek yang Keluar Setelah Darah Haid

    Bagaimana jika ragu darah haid atau bukan, jika flek muncul saat setelah haid selesai?

    Hal ini tetap terhitung sebagai haid jika masih bersambung dengan masa-masa waktu haid rutin. Sehingga penting bagi seorang wanita untuk benar-benar mengetahui apakah ia telah dalam keadaan suci atau belum

    Berdasarkan hadits dari Ummu ‘Alqamah, Aisyah RA pernah ditanya tentang flek setelah haid.

    Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan.

    “Dahulu para perempuan mengirimkan wadah berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA.

    Mereka bertanya hukum sholat ketika keluar flek tersebut.

    ’Aisyah RA menjawab:

    “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).

    Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa flek yang keluar setelah haid berakhir, tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah wajib, dan kembali bersuci.

    5. Flek Keluar Setelah Suci

    Kerap kali, ketika kita sudah merasa yakin bahwa haid telah berhenti dan bersuci dengan mandi besar. Namun terdapat waktu dimana masih keluar flek meski hanya berupa garis coelat. Hal ini menimbulkan rasa ragu darah haid atau bukan.

    Setelah haid berhenti total, namun masih keluar flek setelah beberapa saat, maka hal ini tidak dapat dihitung sebagai haid.

    Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah yang menyatakan bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak dianggap haid setelah suci (selesai haid).

    Ummu ’Athiyah RA mengatakan:

    “Dahulu kami sama sekali tidak menganggap flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci sebagai haid.” (HR. Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186).

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

    “Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid), maka tidak dianggap haid.”

    Untuk lebih yakin, berikut tanda suci dari haid pada perempuan, yakni:

    • Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika darah haid berhenti total.
    • Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering.
    • Tanda selesainya perempuan dari haid tergantung kebiasaan.
    • Tanda untuk mengetahui kesucian dari darah haid adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan berwarna kuning dan keruh.
    • Ada perempuan yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, dan juga yang kedua-duanya.

    6.  Flek yang Keluar Saat Ber-KB

    Bagi wanita yang sudah menikah, dan ingin menjarakkan kehamilannya, biasa menggunakan kb sebagai pencegah kehamilan.

    Perlu diketahui bahwa alat kontrasepsi, baik berupa pil, suntik, dan implan merupakan kb berjenis hormonal yang efek sampingnya akan mengganggu haid dan memungkinkan adanya flek di antara periode haid. Meski kerap diberitahu sebelumnya, beberapa orang tetap ragu darah haid atau bukan pada saat flek ini timbul.

    Lantas, apakah wanita yang mengalami flek disebabkan ber-kb tetap beh melaksanakan sholat?

    Dikatakan dari sebuah hadits bahwa tetap diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan ibadah wajib apabila flek yang keluar bukan karena haid.

    “Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137).

    7. Flek Akibat Implantasi atau Tanda Awal Kehamilan

    Keluarnya flek tanda implantasi dan awal kehamilan, kerap membuat ragu darah haid atau bukan. Pasalnya, tanda ini kerap kali muncul sama seperti hendak haid namun dengan intens yang lebih ringan dan tidak begitu banyak.

    Selain itu, flek implantasi biasanya berwarna merah muda terang hingga cokelat tua. Saat merasakan kondisi tersebut, ada beberapa gejala lain yang menyertai, seperti:

    • Sakit kepala
    • Mual
    • Perubahan suasana hati
    • Kram ringan
    • Nyeri payudara
    • Sakit di punggung bawah
    • Kelelahan

    Dan pada umumnya,flek yang keluar akibat implantasi berlangsung selama 2-3 hari dengan instensitas yang sama. Tidak seperti flek saat haid yang akan memicu keluarnya darah dalam jumlah banyak.

    Mengenai flek tanda kehamilan ini dijelaskan juga dalam NU Onilne, bahwa flek darah yang keluar saat hamil bukanlah haid maupun nifas. Namun, lain halnya jika ternyata ini adalah darah keguguran.

    Menurut laman Universitas Islam An Nur Lampung, terkait darah yang keluar pasca keguguran, jika janin yang keluar itu telah membentuk organ, maka para ulama bersepakat bahwa darah itu adalah nifas.

    Dan hukum nifas sama seperti hukum haid karena terhitung sebagai hadas besar dan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah wajib.

    Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid

    Setelah memahami bagaimana Islam menjelaskan mengenai kesahan sholat karena flek cokelat yang menimbulkan ragu darah haid atau bukan.

    Kita juga perlu mengetahui hukum menunda mandi wajib setelah haid adalah haram atau tidak diperbolehkan.

    Ketika darah haid sudah berhenti namun tidak mensucikan diri bahkan setelah waktu sholat telah tiba, maka ia akan tergolong sebagai muslimah yang berdosa.

    Hal ini karena, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, dijelaskan bahwa perempuan yang telah selesai masa haid, wajib untuk menyegerakan mandi dan sholat.

    Namun, diantara mereka mungkin ada yang menunda karena timbulnya flek dan ragu darah haid atau bukan.

    Dilansir dari NU Online, menunda mandi wajib haid setelah subuh, dan baru yakin berhenti haid saat siang hari, puasanya tetap dianggap sah, asal belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya.

    Meski demikian, dianjurkan untuk mandi wajib sebeum subuh agar sempurna dalam melaksanakan sholat dan puasa.

    Demikian Islam menjelaskan terkait hal yang membuat ragu darah haid atau bukan. Semoga adanya artikel ini dapat membantu untuk mengenal flek yang keluar merupakan tanda diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib atau tidak.

  • Hukum Bacaan Mad Thobi’i Berikut Contoh Dan Penjelasannya

    Hukum Bacaan Mad Thobi’i Berikut Contoh Dan Penjelasannya

    Hukum bacaan mad thobi’i adalah salah satu ilmu tajwid yang penting untuk kita pahami ketika membaca Al-Qur’an. Adanya ilmu tajwid, membuat bacaan kita menjadi benar dan semakin jelas.

    Hal ini tentunya sangat berguna agar makna dari setiap ayat sesuai dengan arti sebenarnya yang terkandung dalam surat. Selain itu, membuat kita sebagai pembaca juga lebih mudah untuk memahami setiap bacaan secara jelas.

    Hukum Bacaan Mad

    Sebelum kita membahas tentang mad thobi’i, sebaiknya kita mengetahui lebih dulu terkait bacaan mad agar lebih jelas. Kata mad berasal dari bahasa Arab, yakni “ziyadah” yang artinya menambah.

    Sementara, pada ilmu tajwid mad memiliki hukum bacaan Al-Qur’an dengan cara memanjangkan suara dikarenakan adanya salah satu dari huruf mad, yakni berupa huruf Alif, Ya’ dan Wawu.

    Seperti yang diketahui bahwa terdapat 15 jenis hukum bacaan mad yang bisa kita pelajari. Namun, dari semua jenis tersebut hanya dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu mad thobi’i dan mad far’i.

    Adapun mad thabi’i merupakan hukum bacaan dengan mad asli, sedangkan Mad far’I merupakan hukum bacaan tajwid dari cabang atau merupakan tambahan dari mad.

    Mad Thobi’i Adalah

    Mengetahui dan mempelajari ilmu tajwid, termasuk juga mad thobi’i sebaiknya dilakukan sedini mungkin ketika sudah mampu membaca Alquran. Hal ini tentunya bertujuan agar terbiasa dengan ilmu tajwid karena sudah dipahami.

    Mad thobi’i adalah bagian dari hukum bacaan mad. Mad dari sudut pandang bahasa memiliki makna panjang, sementara Thobi’i memiliki arti biasa. Dari hubungan kedua kata ini Mad thobi’i memiliki makna mad biasa atau mad asli.

    Bisa ditarik kesimpulan bahwa mad thobi’i merupakan kata dalam ayat Alquran yang memiliki harakat fathah diikuti dengan huruf alif. Harakat kasrah diikuti dengan huruf ya’ sukun dan harakat dhammah diikuti huruf wawu sukun.

    Adapun hukum dalam bacaan tajwid mad thobi’i adalah dipanjangkan 2 harakat atau secara sederhananya dua ketukan. Oleh karena itu, setiap kali kita menemukan bacaan yang terdapat mad thobi’i maka diwajibkan untuk membacanya sesuai tajwid.

    Baca juga: Bacaan Doa Nabi Yunus A.S: Manfaat, Waktu dan Keutamaannyaa

    Ketentuan Mad Thobi’i

    Pada dasarnya, mad thobi’i adalah ketentuan yang memiliki kesamaan dengan hukum bacaan tajwid secara umum. Jika dikaji dalam ayat Al-Qur’an, kita bisa dengan mudah menemukan hukum bacaan mad thobi’i.

    Adapun huruf mad thobi’i untuk bacaan hukum bisa terjadi apabila kita menemukan ketiga huruf ini, yaitu:

    • Huruf alif (ا) sesudah harakat fathah
    • Huruf ya (ي) sukun atau mati sesudah harakat kasrah
    • Huruf waw (و) sukun sesudah harakat dhammah

    Cara membaca mad thobi’i yang benar adalah dibaca panjang sepanjang atau alif atau dua harakat. Cara ini berlaku apabila washol, yakni cara membaca dengan meneruskan atau melanjutkan bacaan karena sebab tertentu.

    Mengenal Jenis Hukum Bacaan Mad Thobi’i

    Pada dasarnya bacaan hukum mad thobi’i adalah bergantung pada huruf mad saja. Sementara untuk pembagian jenis secara rinci bacaan mad thobi’i seperti penjelasan di bawah ini:

    1. Mad Thobi’i Kalimi

    Pada jenis pertama ini bisa terlihat jelas dari hurufnya atau tulisan huruf mad yang bisa kita lihat secara jelas. Pada mad thobi’I kalimi terbagi menjadi dua bagian jenis, yakni Mad thobi’i kalimi muqaddar dan Mad thobi’i kalimi dhahir.

    Mad Thobi’i Muqaddar

    Pada Mad thobi’i kalimi muqaddar huruf mad di dalamnya terlihat samar atau bahkan tidak terlihat jelas karena dibuang. Adapun salah satu contoh mad thobi’i dari jenis muqaddar, yaitu:

    الرَّحْمَٰنِ

    Pada contoh di atas meskipun huruf alif terlihat samar atau tidak jelas, namun bacaan pada mim tetap harus kita baca panjang. Hal ini karena terdapat harakat fathah dengan huruf alif yang tidak tampak.

    Mad Thobi’i Dhahir

    Pada jenis kedua terdapat hukum bacaan mad thobi’i kalimi dhahir. Dimana huruf mad yang ada di dalamnya bisa kita lihat dengan jelas secara tulisan. Adapun contoh dari hukum bacaan mad thobi’i kalimi dhahir seperti berikut:

    صِرَاطَ

    Pada contoh  ini bisa kita lihat secara jelas bahwa sebelum huruf alif terdapat huruf ro yang dilengkapi dengan harakat fathah.

    2. Mad Thobi’i Harfi

    Selanjutnya, terdapat hukum jenis bacaan mad thobi’i harfi. Dimana hukum bacaan ini merupakan jenis mad thobi’i yang mempunyai bentuk huruf serta  hanya terdapat di bagian pembuka surat atau fawatihus suwar.

    Selain itu, bentuk huruf ini juga sering dikenal dengan sebutan huruf muqatha’ah. Adapun jenis huruf ini terbagi menjadi 5 kelompok huruf, yakni:

    حَيٌّ طَهُرَ

    Penggalan ayat diatas merupakan contoh dari mad thobi’i harfi yang terdapat pada Alquran surat Maryam. Pada bagian pembukaan surat bisa kita temukan huruf mad thobi’i harfi dengan bagian huruf ha dan ya.

    كهيعص

    Namun, apabila ditemukan huruf  hamzah, ya, shad, ha maupun ro, tentu cara membacanya yang benar adalah dengan memanjangkan dua harakat atau sama dengan satu alif.

    Oleh karena itu, hukum bacaan tajwid ini disebut dengan hukum bacaan mad thobi’i harfi dan tentunya berbeda dengan mad lazim harfi mukhaffaf. Pasalnya, tidak mempunyai sukun asli yang mengikuti huruf alif mad (حا يا طا ها را).

    Tambahan Penting dalam Hukum Bacaan Mad Thobi’i

    Tidak hanya dua jenis mad thobi’i yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun,  ada tambahan beberapa lainnya yang sebaiknya kita perhatikan karena berkaitan secara langsung dengan bacaan mad thobi’i.

    Berikut ini merupakan tambahan penting dalam membaca mad thobi’i beserta penjelasan lengkapnya:

    1. Mad Thobi’i yang Tidak Dibaca

    Jika kita perhatikan bahwa dalam bacaan atau surat Alquran terdapat beberapa surat yang di dalam ayatnya menggunakan hukum bacaan mad thobi’i, namun sebenarnya tidak dibaca.

    مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِي اسْتَوْقَدَ

    Pada penggalan ayat di atas merupakan surat yang ada di dalam bacaan Al-Baqarah ayat 17. Bisa kita lihat terdapat huruf ya sukun dimana huruf sebelumnya adalah dzal dengan harakat kasrah.

    Alasan tidak dibaca sebagai hukum tajwid mad thobi’i karena bacaan setelahnya menggunakan huruf sukun. Oleh karena itu, kita sebagai pembaca Alquran yang ingin belajar menerapkan tajwid harus lebih teliti dan paham.

    Baca juga: 15 Huruf Ikhfa Beserta Contoh dan Cara Membacanya

    2. Mad Thobi’i Tidak Idgham

    Seperti yang  diketahui, apabila bacaan idgham mutamatsilain menyebutkan bahwa jika ada dua huruf yang sama dengan huruf pertama, yakni suku dan huruf kedua hidup, maka disebut idgham pertama dalam huruf kedua.

    Namun, hukum bacaan idgham mutamatsilain tidak akan berlaku jika bersamaan dengan bertemu bacaan mad thobi’i. Contohnya, ketika wawu dari mad sukun bertemu wawu atau ya mad suku dengan bertemu ya.

    • Wawu mad bertemu waru (آمَنُوْا وَعَمِلُوْا)
    • Ya mad bertemu ya (الَّذِي يُوَسْوِسُ)

    Bisa disimpulkan bahwa apabila hukum bacaan dari idgham mutamatsilain terdapat mad thobi’i, maka yang berlaku dari hukum bacaan ini adalah hukum bacaan mad thobi’i. Pada bacaan ini bisa disebut sebagai bacaan mad tamkin.

    3. Bacaan Mirip Mad Thobi’i

    Pada tambahan penting terakhir adalah hukum bacaan yang menyerupai mad thobi’i, yakni Mad tamkin, Mad shilah qashirah, Mad badal hingga Mad iwad. Keempat dari jenis bacaan ini merupakan turunan dari mad thobi’i yang dibaca dua harakat.

    Pada bagian jenis ini terdapat dua perbedaan pendapat yang mana pendapat pertama menyatakan jika ada bacaan serupa dengan mad thobi’i, maka hukumnya termasuk kedalam jenis bacaan tajwid mad thobi’i.

    Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan bahwa jika ada turunan dari mad thobi’i, maka harus dijelaskan secara terpisah sesuai turunan dari mad thobi’i.

    Contoh Hukum Bacaan Mad Thobi’i dalam Ayat Al Qur’an

    Setelah mengetahui dan memahami penjelasan di atas mengenai mad thobi’i adalah sebagai salah satu ilmu tajwid, maka sebaiknya kita mempelajarinya secara langsung melalui beberapa contoh yang diambil dalam surat-surat Alquran.

    Adapun contoh-contoh dari hukum bacaan mad thobi’i beserta penjelasannya yang bisa kita ketahui sebagai berikut:

    1. Surat Al Humazah Ayat 3

    Pada surat Al Humazah ayat 3 bisa kita lihat secara jelas bagaimana mad thobi’i adalah dan contohnya dalam ayat tersebut. Kita bisa melihat huruf mim yang berharakat fathah ditemukan huruf alif mad sehingga dibaca panjang dua harakat.

    يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ

    Yaḥsabu anna maalahū akhladah

    2. Surat An Nasr Ayat 2

    Pada surat An Nas khususnya ayat 2 bisa kita lihat beberapa hukum bacaan tajwid dari mad thobi’i. Hal ini dikarenakan huruf mad berupa alif, wawu dan adanya ya. Karena adanya huruf bertemu dengan mad ini, maka dibaca panjang dua harakat.

    وَرَاَيۡتَ النَّاسَ يَدۡخُلُوۡنَ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اَفۡوَاجًا

    Wa ra-aitan naa syayadkhuluuna fii diinillaahi afwaajaa

    3. Surat Al Qari’ah Ayat 7

    Di dalam ayat bacaan surat Al Qari’ah khususnya di ayat 7 terdapat bacaan mad thobi’i. Kita bisa melihat ini secara jelas karena huruf fa’ yang menggunakan harakat kasrah bertemu dengan huruf ya dan mad serta ro yang berharakat fathah.

    فَهُوَ فِىۡ عِيۡشَةٍ رَّاضِيَةٍ

    Fahuwa fii iisyatir roodiyah

    4. Surat Al Fiil Ayat 1 dan 5

    Jika kita membaca ayat pertama surat Al Fiil, maka akan menemukan hukum bacaan tajwid mad thobi’i. Adapun mad thobi’i merupakan jenis kalimi muqaddar yang mana huruf terdapat huruf ha sehingga bacaanya perlu kita baca secara panjang.

    أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَٰبِ ٱلْفِيلِ

    Alam tara kaifa fa’ala rabbuka bi`aṣ-ḥābil-fīil

    Tidak hanya itu, hukum bacaan dari mad thobi’i juga bisa kita lihat pada ayat ke 5 selanjutnya. Dimana, pada bacaan ayat ini terdapat huruf kaf yang bertemu langsung dengan huruf wawu mad sehingga dibaca panjang dua harakat.

    فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَّأْكُولٍۭ

    Fa ja’alahum ka’aṣfim ma`kuul

    5. Surat At Takatsur Ayat 5

    Pada bagian surat At Takasur ayat 5 ini terdapat dua hukum bacaan mad thobi’i yang bisa kita temukan, yakni adanya huruf mim dengan harakat dhammah yang bertemu wawu sukun serta qof kasrah yang bertemu ya sukun.

    Adanya dua hukum bacaan mad thobi’i ini di dalam ayat 5 surat At Takasur membuat kita harus membacanya dengan panjang dua harakat atau satu alif.

    كَلَّا لَوۡ تَعۡلَمُوۡنَ عِلۡمَ الۡيَقِيۡنِؕ

    Kalla lauta’lamuuna ilmal yaqiin

    6. Surat Al Maun Ayat 3

    Pada surat Al Maun ayat 3 juga bisa kita temukan bacaan hukum tajwid mad thobi’i. Dimana terdapat ketika ‘ain dengan harakat fathah bertemu dengan alif mad serta kaf dengan harakat kasrah bertemu dengan ya mad.

    وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ 

    Wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn

    7. Surat An Nas Ayat 4

    Contoh lainnya hukum bacaan tajwid mad thobi’i bisa kita temukan dari dalam surat An Nas ayat 4. Pada ayat ini terdapat huruf wawu fathah serta nun fathah yang bertemu alif mad sehingga dibaca panjang 2 harakat.

    مِنۡ شَرِّ الۡوَسۡوَاسِ  ۙ الۡخَـنَّاسِ

    Min syarril was waasil khannas

    Hukum bacaan mad thobi’i adalah salah satu ilmu tajwid yang harus dipahami ketika ingin membaca Alquran secara benar.

    Tentunya ini bertujuan agar kita mudah dalam memahami makna dari ayat yang diturunkan oleh Allah SWT.

  • Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Anak & Keluarga dan Artinya

    Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Anak & Keluarga dan Artinya

    Membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim. Tentunya kewajiban itu harus kita laksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT. Oleh sebab itu, mulailah dengan niat zakat fitrah yang baik.

    Zakat sendiri masuk dalam rukun Islam dan bisa kita berikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sehingga, zakat fitrah merupakan harta yang hukumnya wajib untuk kita keluarkan ketika hampir berakhirnya bulan Ramadhan.

    Niat Zakat Fitrah Pribadi, Anak dan Keluarga

    Zakat fitrah ini berlaku bagi siapapun, baik laki-laki perempuan, anak-anak, budak, orang dewasa maupun orang yang merdeka.

    Dengan alasan menunaikan kewajiban dan memberikan manfaat, kita perlu tahu secara lengkap mengenai niat zakat fitrah yang baik.

    Hal ini berlaku untuk diri sendiri, anak ataupun anggota keluarga lainnya. Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana sumber yang relevan dan akurat sesuai sunnah Rasulullah.

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri atau Pribadi

    Seperti yang sudah kita tahu sebelumnya, bahwa kita harus mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Zakat fitrah yang kita keluarga bisa berupa makanan pokok setempat seperti beras, gandum, dan lain sebagainya.

    Secara garis besar, mayoritas ulama sudah sepakat jika berat zakat fitrah yaitu 1 sha’ atau sekitar 2,7 hingga 3 kilogram. Dan juga sebagian ulama membolehkan jika zakat fitrah dengan uang tunai seharga makanan pokok.

    Tentu ukurannya sesuai dengan bahan makanan pokok tersebut. Jika kita ingin berzakat atas nama diri sendiri, maka kita bisa membaca niat zakat fitrah sebagai berikut :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri’an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    Selanjutnya ada niat zakat fitrah untuk istri. Niat ini bisa kita lafalkan ketika kita sudah mempunyai istri, dan istri kita berhalangan memberikan zakatnya secara langsung. 

    Maka, kita sebagai suami bisa meniatkannya dengan niat zakat fitrah untuk istri. Berikut niat zakat fitrah untuk istri yang harus kita ketahui :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    Berikutnya ada niat zakat fitrah untuk anak laki-laki. Masih sama seperti niat untuk istri, jika anak kita laki-laki berhalangan untuk memberikan zakat fitrahnya sendiri. 

    Maka, kita bisa memberikan zakatnya kepada penerima zakat dengan niat untuk anak laki-laki. Inilah doa niat zakat fitrah untuk laki-laki :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya: “aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (menyebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Baca juga: Jazakumullah Khairan Katsiran, Arti dan Cara Menjawabnya

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Selain anak laki-laki, tentu anak perempuan juga memiliki niat tersendiri. Oleh sebab itu, kita harus tahu juga mengenai doa zakat fitrah untuk anak perempuan :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an bintii… fardhan lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (menyebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    5. Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    Jika kita mengeluarkan zakat untuk keseluruhan anggota keluarga serta diri sendiri, maka kita hanya perlu melafadzkan niat zakat untuk diri dan keluarga saja. Berikut niat zakat fitrah diri sendiri dan keluarga yang perlu kita bacakan :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafawaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Kita Wakilkan

    Tidak hanya untuk anggota keluarga saja, kita juga bisa mewakilkan membayar zakat fitrah untuk orang lain seperti nenek dan kakek. Oleh sebab itu, ada niat zakat fitrah untuk orang yang kita wakilkan sebagai berikut :

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Latinnya, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fihri’an … fardhan lillaahi ta’aalaa.”

    Artinya: “ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (menyebutkan nama secara spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Doa Ketika Membayar Zakat

    Selain dari niat zakat fitrahnya sendiri, ada baiknya kita juga mengetahui bagaimana doa saat kita membayar zakat tersebut. Hal ini agar niat kita lebih sempurna, dan zakat yang kita berikan bermanfaat untuk orang yang menerima.

    Sebuah karya al-Adzkar dari Imam Nawawi menganjurkan agar ketika membayar zakatnya, seseorang membaca doa sebagai berikut :

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

    Latinnya, “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.”

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah (2) : 27)

    Doa untuk Orang yang Membayar Zakat

    Tidak hanya untuk orang yang mengeluarkan zakat saja, akan tetapi bagi mustahiq atau orang yang menerima zakat hendaknya membaca doa. Berdasarkan firman Allah SWT :

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka.” (at-Taubah/9 : 103)

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Latinnya, Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran.”

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Demikian informasi lengkap mengenai niat zakat fitrah beserta dengan doanya. Bacalah niat sesuai dengan kriterianya masing-masing, dengan membaca niat semoga amalan kita selalu Allah SWT berkahi dan terima.

  • Batasan Aurat Laki-Laki dalam Islam, Sudah Tahu Dads?

    Batasan Aurat Laki-Laki dalam Islam, Sudah Tahu Dads?

    Mengetahui batasan aurat bagi umat muslim merupakan suatu keharusan. Terlebih lagi kita sebagai seorang laki-laki yang kadang sering menyepelekan hukum batasan tersebut. Lantas, apa saja yang menjadi batasan aurat laki-laki dalam Islam?

    Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi menurut ajaran Islam.

    Pemahaman mengenai aurat laki-laki dalam Islam menjadi penting agar sesuai dengan kaidah syariat.

    Pengertian Aurat dalam Islam

    Setiap individu beragama Islam pasti mendambakan untuk menjadi seorang mukmin yang patuh dan beriman. Dalam meraih status sebagai seorang muslim yang taat, mereka harus mematuhi peraturan-peraturan yang telah diberikan oleh Allah SWT.

    Salah satu peraturan penting dalam ajaran Islam adalah kewajiban menutup aurat bagi para muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam konteks ini, batasan aurat yang akan kita bahas adalah untuk laki-laki muslim.

    Sebelum mengetahui batasan aurat laki-laki dalam Islam, tentunya kita harus tahu terlebih dahulu tentang pengertian aurat. Dalam fiqih, aurat adalah sebagian tubuh yang harus terjaga dari pandangan orang yang tidak memiliki hubungan mahram.

    Seorang ulama terkemuka dalam fiqih, yaitu Al-Khatib As-Syirbini, menjelaskan bahwa aurat merujuk pada area tubuh yang perlu ditutup dan disembunyikan ketika beribadah, khususnya dalam konteks shalat.

    Tujuan Menutup Aurat

    Menjalankan tugas untuk menutup aurat adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh semua muslim. Selain menjadi kewajiban, tindakan ini juga memiliki beberapa tujuan yang perlu dipahami, yakni sebagai berikut:

    1. Membedakan Manusia dari Makhluk Lain

    Tujuan pertama ini dicerminkan dalam Al-Quran, tepatnya dalam surat Al-A’raf ayat 26 yang berbunyi:

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

    Yā banī ādama qad anzalnā ‘alaikum libāsay yuwārī sau`ātikum warīsyā, wa libāsut-taqwā żālika khaīr, żālika min āyātillāhi la’allahum yażżakkarụn.

    Artinya:

    “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26).

    Dalam ayat ini, Allah memberikan perintah khusus kepada manusia untuk menutup aurat, sementara tidak ada penyebutan mengenai makhluk lain yang harus menutup aurat.

    Oleh karena itu, menutup aurat membedakan kita sebagai manusia dari makhluk ciptaan Allah yang lain. Tentunya ini juga menjadi salah satu cara kita untuk menunjukan cara bersyukur sebagai manusia agar kelebihan yang diberikan Allah.

    Baca juga: 8 Keutamaan dan Hadits Menutup Aurat bagi Wanita

    2. Mengukuhkan Kelebihan Agama Islam

    Tujuan lainnya dengan kita mengetahui batasan aurat laki-laki dalam Islam untuk mengukuhkan kelebihan agama Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa agama Islam merupakan ajaran yang sangat sempurna.

    Hal ini karena Islam mengatur berbagai aspek yang ada di kehidupan manusia. Termasuk juga dalam tata cara berpakaian sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an serta hadits Rasulullah untuk menutup aurat.

    Salah satu sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam terkait berpakaian untuk seorang laki-laki, yakni berbunyi:

    “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya ialah di neraka.” (HR. Bukhari, No. 5787).

    3. Mencegah Dosa

    Menutup aurat membantu menghindari godaan dan dorongan negatif yang mungkin muncul ketika bagian tubuh yang biasanya dianggap pribadi dan sensual terlihat oleh orang lain. Dalam situasi aurat terbuka akan memungkinkan kita untuk berbuat dosa.

    4. Identitas Seorang Muslim

    Menutup aurat juga berfungsi sebagai identitas seorang Muslim, membedakannya dari penganut agama lain. Pakaian yang tertutup dapat memberikan petunjuk jelas tentang keyakinan seseorang. Hal ini ditegaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.

    Artinya:

    “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

    5. Meningkatkan Ketakwaan

    Dengan menjalankan perintah Allah SWT, seorang muslim dapat memperkuat tingkat ketakwaannya. Menutup aurat adalah salah satu cara untuk selalu menjaga hati dan terus memotivasi diri untuk meningkatkan iman.

    Baca juga: 13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    Batasan Aurat Laki-laki dalam Islam

    Imam Nawawi menyatakan bahwa dalam mazhab tersebut, terdapat lima pandangan yang berbeda mengenai aurat laki-laki, namun yang dianggap sah dan benar adalah pandangan yang disampaikan oleh Imam Syafii.

    Menurut Imam Syafi’i batasan aurat laki-laki dalam Islam mencakup beberapa hal, yakni:

    “Aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut, tetapi baik pusar maupun lutut bukanlah bagian dari aurat laki-laki. Imam Syafii lebih lanjut menjelaskan bahwa ketika seorang laki-laki sedang menjalankan shalat dan lututnya terlihat, shalatnya tetap sah dan tidak batal.”

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda mengenai batasan aurat laki-laki yang berbunyi:

    فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

    Artinya:

    “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad).

    Adab Berpakaian Laki-laki yang Sesuai Syariat Islam

    Berpakaian sesuai syariat artinya berpakaian yang dianjurkan oleh Rasulullah tanpa memperlihatkan aurat. Batasan aurat laki-laki dalam Islam berkaitan dengan menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama.

    Berikut adalah beberapa prinsip adab berpakaian laki-laki dalam Islam yang bisa kita terapkan:

    1. Menutup Aurat

    Salah satu prinsip utama dalam berpakaian sesuai syariat adalah menutup aurat. Bagian aurat laki-laki, sesuai dengan ajaran Islam adalah dari pusar hingga lutut.

    Hal ini berarti bahwa laki-laki Muslim harus memastikan bahwa bagian ini selalu tertutup, terutama ketika berada di hadapan orang yang bukan mahram. Termasuk juga sesama laki-laki lain karena sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

    “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” (HR. Muslim No. 338)

    2. Pakaian yang Tidak Ketat

    Laki-laki Muslim harus memakai pakaian yang tidak terlalu ketat. Pakaian yang ketat atau melekat pada tubuh dapat mengungkapkan bentuk tubuh secara terperinci dan bertentangan dengan prinsip aurat.

    3. Menjaga Kesan Bersih dan Rapi

    Berpakaian dengan rapi dan bersih adalah penting dalam Islam. Hal ini tentunya akan mencerminkan sikap hormat terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar. Selain itu, orang sekitar juga akan lebih nyaman apabila berada di dekat kita.

    4. Menghindari Pakaian yang Mewah

    Islam mengajarkan kesederhanaan sehingga laki-laki muslim sebaiknya menghindari pakaian yang mewah, mencolok, atau berlebihan. Pakaian yang mewah dan mencolok dapat merusak akhlak dan menyebabkan sombong.

    5. Mengenakan Pakaian yang Sesuai

    Penting untuk mengenakan pakaian yang sesuai dengan kesempatan dan situasi. Pakaian formal untuk acara resmi, pakaian santai untuk situasi yang sesuai dan sebagainya. Hal ini menunjukkan kita bentuk kehormatan pada acara tersebut.

    Adanya batasan aurat laki-laki dalam Islam menunjukkan bahwa kita sebagai umat harus taat akan perintah tersebut. Hal ini tentunya juga demi menjaga diri kita agar terhindar dari hal-hal yang bisa saja menyebabkan kesombongan hingga dosa.