Binatang juga termasuk salah satu makhluk Allah. Maka dari itu, binatang pun memiliki hak untuk kita lindungi. Menyiksanya merupakan hal yang dilarang. Alasannya karena ada hukum menyiksa hewan menurut Islam yang tak memperbolehkannya.
Hak hidup dari binatang itu juga terjamin baik hewan yang dipelihara maupun binatang liar dilarang untuk disiksa. Islam mengajarkan kita untuk memberikan kasih sayang kepada siapa pun, termasuk juga kepada binatang yang bernyawa.
Menyiksa hewan adalah hal yang dilarang karena Rasulullah SAW melaknat perlakuan tersebut. Lebih lengkapnya lagi, bisa kita baca dalam uraian ini.
Hukum Menyiksa Hewan Menurut Islam
Banyak dasar berupa hadits yang secara rinci menjelaskan larangan menyiksa hewan. Bahkan penyiksaan hewan dapat dikatakan haram. Berikut ini penjelasannya:
1. Dilarang Menjadikan Binatang Bernyawa Sebagai Taruhan
Rasulullah SAW di dalam Hadits Riwayat Imam Muslim memberikan larangan bagi manusia untuk menjadikan nyawa hewan sebagai permainan dan taruhan. Adapun bunyi haditsnya yakni:
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
“Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jangan kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan,’ (HR Muslim).
Melalui hadits ini, kita bisa memahami bahwa setiap manusia harus memperhatikan hak hidup dari hewan.
Manusia pun harus memperlakukan hewan di sekitarnya dengan baik. Imam An-Nawawi di dalam syarah sahih Muslim berkata, larangan dalam hadits riwayat Muslim ini adalah pengharaman untuk umat Islam menganiaya binatang.
2. Binatang Memiliki Hak
Imam Izzuddin bin Abdissalam menghubungkan perlindungan atas hak binatang beserta prinsip penghadiran maslahat dan pengolahan mafsadat.
Beliau memiliki julukan sulthanul ulama. Beliau pun merinci berbagai hak dari hewan dan binatang yang harus dipenuhi oleh semua umat muslim. Adapun hak-hak binatang atau hewan yakni:
القسم الثالث من أقسام الضرب الثاني من جلب المصالح ودرء المفاسد حقوق البهائم والحيوان على الإنسان، وذلك أن ينفق عليها نفقة مثلها ولو زمنت أو مرضت بحيث لا ينتفع بها، وألا يحملها ما لا تطيق ولا يجمع بينها وبين ما يؤذيها من جنسها أو من غير جنسها بكسر أو نطح أو جرح، وأن يحسن ذبحها إذا ذبحها ولا يمزق جلدها ولا يكسر عظمها حتى تبرد وتزول حياتها وألا يذبح أولادها بمرأى منها، وأن يفردها ويحسن مباركها وأعطانها، وأن يجمع بين ذكورها وإناثها في إبان إتيانها، وأن لا يحذف صيدها ولا يرميه بما يكسر عظمه أو يرديه بما لا يحلل لحمه،
Artinya:
“Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan. Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit dan tidak dapat diambil manfaatnya; tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak mengumpulkannya dengan hewan sejenis atau hewan jenis lain yang dapat menanduk, memecahkan, atau melukainya; harus menyembelih dengan cara terbaik bila ingin menyembelihnya; tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan menghilangkan daya hidupnya, tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya, tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku; mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin; tidak boleh membuang hasil buruannya; tidak boleh melemparnya dengan alat (keras) yang dapat mematahkan tulangnya; atau melempar/membenturkannya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2010 M], juz I, halaman 112).
“Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka.” (HR. Bukhori).
Di dalam HR. Abu Dawud, beliau bersabda:
“Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy).
Dari kedua hadits ini diketahui jika Islam adalah agama yang penuh kasih dan sayang. Di mana setiap muslim memang diharamkan untuk menyiksa makhluk lainnya. Bahkan termasuk hewan dan tumbuhan.
Yap, hukum menyiksa hewan dalam Islam memang haram. Menyembelih hewan kurban saja, kita diharuskan berbuat dengan lemah lembut.
Salah satunya dengan cara menajamkan pisau. Tujuannya yakni membuat hewan kurban tidak mengalami kesakitan yang terlalu lama.
Saat mengasah pisau pun, kita jangan sampai melakukannya langsung di depan hewan atau binatang yang akan kita sembelih. Hal ini pun diperintahkan oleh Rasulullah SAW:
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah).
4. Bahkan Anjing Pun Diharamkan untuk Disiksa
Anjing memang masuk dalam kategori hewan yang najis jika kita menyentuhnya dan najisnya masuk dalam kategori Mughallazhah. Meskipun begitu, Islam pun melarang bahkan mengharamkan untuk menyiksanya.
Rasulullah SAW di dalam hadits riwayat Muslim melarang umatnya untuk menyiksa atau menganiaya anjing. Berikut ini sabda Nabi Muhammad SAW:
قد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
Artinya:
“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).
Melalui uraian hukum menyiksa hewan menurut Islam di atas, harusnya kita sudah paham kalau hukumnya adalah haram.
Banyak sekali kasus dalam pernikahan yang muncul. Salah satunya istri dicerai belum sempat dicampuri. Bagaimana hukum Islam menerangkan masalah tersebut? Padahal dalam pernikahan istri merupakan tanggung jawab suami.
Dalam melangsungkan acara pernikahan, mas kawin atau mahar pernikahan sendiri merupakan harta wajib yang harus diberikan oleh suami kepada istri saat melangsungkan acara pernikahan.
Tujuan dari pemberian mahar ini sebagai bukti kesungguhan suami dalam menikahi mempelai perempuan. Namun, bagaimana hukum dari hak mahar istri apabila setelah menikah belum sempat dicampuri lantas suami menceraikannya?
Penjelasan Talak Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri
Pembahasan mengenai pembagian mahar atau harta setelah melangsungkan pernikahan tetapi belum melakukan hubungan suami istri yang sah, ternyata banyak sekali rinciannya.
Mengenai penjelasan talak sebelum digauli oleh suami, terdapat tiga masalah terperinci yang dapat kita jadikana pembelajaran, antara lain:
1. Talak Sebelum Digauli Secara Sempurna
Hukum talak pertama membahas tentang proses talak yang terjadi sebelum suami sempat menggauli istri secara sempurna. Dalam Islam, terjadinya talak ini tidak memiliki masa iddah.
Oleh karena itu, bagi istri akan mendapatkan setengah mahar yang telah suami sebutkan dalam akad nikah. Apabila maharnya belum dinyatakan, maka istri berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sukarela suami yang menceraikan istrinya).
Mut’ah ini sesuai dengan kondisi suami pada saat itu. Nantinya, ketika ingin melangsungkan pernikahan lagi, maka suami harus memberikan melalui akad dan juga mahar baru.
Berikutnya, Islam juga mengatur hukum talak belum sempat digauli tetapi sudah berduaan secara sempurna yang memungkinkan terjadi hubungan intim.
Beberapa ulama, seperti Mazhab Hanafi, Syafii, dan Maliki dalam mazhab yang Qadim (lama) dan beberapa kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa wanita tetap harus melalui masa iddah dan mendapatkan mahar penuh.
Namun, apabila suami menghendaki rujuk kembali dengan sang istri, maka dalam Jumhur Ulama berpendapat suami harus melakukan akad dan mahar yang baru.
Ketika pasangan suami istri sudah bercerai dan melangsungkan pernikahan lagi, maka akan menjadi sah apabila menggunakan akad dan mahar yang baru. Di mana, ini akan membuat perempuan sah kembali menjadi istri secara syariat Islam.
Akad pernikahan yang sah di sini tidak boleh menuntut siapa pun untuk menggugurkan sebagian hak orang lain, kecuali kita bersikap sukarela tanpa adanya paksaan.
Dari Uqbah bin Amir radiallahu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ) .رواه البخاري، رقم 2572 ومسلم ، رقم 1418 )
Artinya:
“Hak yang paling harus dipenuhi adalah hak yang dengan itu anda dihalalkan kehormatan seorang wanita (hak pernikahan).” (HR. Bukhari, no. 2572 dan Muslim, no. 1418).
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah hak-hak yang paling utama dipenuhi adalah syarat-syarat pernikahan, karena perkaranya lebih hati-hati dan babnya lebih sempit.” (Fathul Bari, 9/217).
3. Suami Dilarang Menarik Syarat yang Sudah Disepakati
Terakhir, penjelasan mengenai talak ini adalah suami tidak diperbolehkan untuk menarik kembali syarat yang sudah disepakati. Baik syarat tersebut berdasarkan lisan maupun ucapan pada saat akad nikah berlangsung.
Hal ini bersifat berdasarkan agama dan terjadi antara dirinya dan Allah SWT.
Istri Dicerai Belum Sempat Dicampuri, Bolehkah Suami Menarik Maharnya?
Dalam salah satu kesempatan, al-Muzani pernah menyampaikan bahwasanya mahar sebaiknya dibayar penuh kepada istri dalam dua keadaan.
Pertama, ketika melangsungkan akad nikah yang sah, tetapi mahar belum diberikan dan sudah bergaul suami-istri. Kedua, ketika salah satu dari suami atau istri meninggal dunia, baik sebelum ataupun selepas bergaul.
Berikutnya ada juga hukum yang menjelaskan bahwa hanya dibayarkan setengah ketika melangsungkan pernikahan, mahalnya belum diberikan dan belum melakukan kegiatan suami-istri, lantas diceraikan.
Meskipun pada saat melakukan akad jumlah mahar ini disebutkan, nantinya separuh akan gugur ketika dibebaskan oleh mantan istri atau wali istri.
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,” (QS. al-Baqarah [2]: 237).
Selanjutnya, ada juga hukum yang menerangkan bahwa mahar akan gugur seluruhnya bahkan sebelum berhubungan intim telah terjadi pembatalan nikah atau fasakh.
Pembatalan ini khusus datang dari pihak sang istri. Contoh proses pembatalan ini bisa jadi istri murtad karena melihat kecacatan pada suami.
Kondisi ini menerangkan bahwa istri bersikap merusak sesuatu sebelum diberikan, sehingga menjadi hal yang wajah apabila ia tidak berhak memperoleh imbalan apapun dari suami.
Hukum ini juga bisa dilakukan dengan menghibahkan istri kepada suami atau mahar gugur seluruhnya. (Abu Ismail, al-Muzani, Mukhtashar al-Muzani, (Darul Ma‘rifah: al-Muzani), 1410 H, jilid 8, hal. 285).
Bagaimana jika Mahar Telah Diserahkan dan Terjadi Perceraian Tanpa Hubungan Suami Istri?
Permasalahan pernikahan yang sangat kompleks utamanya membahas mahar bagi istri setelah melalui berbagai macam keadaan.
Menjawab permasalahan penarikan mahar oleh suami apabila tidak terjadi hubungan sama sekali antara suami dan istri, Imam asy-Syafi’I menerangkap lengkap di dalam kitabnya.
Menurut beliau, ketika mahar sudah disebutkan dalam acara akad nikah dan diserahkan kepada istri kemudian terjadi perceraian sebelum melakukan jimak. Maka, ketentuan ini akan sama seperti mahar sebelum dipasrahkan kepada istri.
Nantinya, istri berhak mendapatkan separuh dari mahar yang sudah disebutkan oleh suami. Apabila suami ingin menariknya, maka hanya separuh mahar yang berhak ditarik oleh suami. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kutipan berikut:
“Jika suami telah menyerahkan mahar kepada istrinya, serta telah bergaul suami-istri, maka mahar itu hak istrinya dan si suami tak berhak menariknya sedikit pun. Demikian jika mahar belum diserahkan, maka mahar tetap menjadi hak si istri dan kewajiban suami. Selanjutnya, jika suami belum mencampuri istrinya, dan telah menyerahkan maharnya, maka ia boleh menarik separuh mahar dari istrinya. Jika mahar belum diserahkan sedikitpun, maka si istri yang berhak mendapatkan separuhnya.” (Lihat: asy-Syafi’i, al-Umm, jilid V, halaman 216).
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum dari istri dicerai belum sempat dicampuri menurut Islam dan pembahasan mengenai maharnya seperti apa.
Pelajari pembahasan Islam lebih lanjut agar hidup kita berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Khitbah atau lamaran termasuk tahapan proses untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Laki-laki dapat menunjukkan keinginannya untuk menikahi perempuan pujaannya. Namun, kita harus tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran.
Mengapa perempuan tidak boleh menerima pinangan laki-laki? Alasannya karena ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan perempuan menolak lamaran laki-laki. Misal, perempuan tersebut sudah dilamar pria lain atau dalam masa iddah.
Jika tidak mematuhi aturan lamaran yang dilarang, maka sama saja hukumnya haram. Sebab, larangan bagi perempuan untuk menerima lamaran pastilah karena ada alasan yang jelas. Simak artikel berikut untuk menelusuri lebih lanjut.
Kapan Perempuan Tidak Boleh Menerima Lamaran?
Sebenarnya, larangan untuk melamar perempuan ada yang bersifat permanen dan sementara. Apabila perempuan tersebut sedang dalam kondisi yang menyebabkan tidak bisa menerima lamaran, maka tunggu hingga penyebabnya hilang.
Baru setelah itu, perempuan bisa menerima pinangan laki-laki dan sebaliknya laki-laki bisa mengutarakan lamarannya. Supaya kita tahu kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran, perhatikan kondisi yang dilarang melamar berikut ini.
1. Berstatus Mahram Muabbad dan Muaqqat
Tadi sempat disinggung jika ada larangan melamar yang bersifat permanen dan sementara. Larangan permanen merujuk pada kasus seorang laki-laki yang hendak menikahi perempuan dengan status mahram muabbad.
Misalnya, ketika laki-laki ingin melamar saudara perempuannya, maka saudaranya tersebut harus menolaknya. Lalu, untuk larangan lamaran sementara timbul karena hubungan mahram muaqqat seperti adik ipar dan perempuan yang sudah bersuami.
Aturan tentang perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki tercantum jelas dalam Al Quran. Berikut terjemahan ayatnya:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An Nisa ayat 23).
Tujuan melarang melamar perempuan yang berstatus mahram muabbad maupun muaqqat adalah untuk menjaga kedamaian, menghindar dari kekacauan garis keturunan, dan perselisihan lainnya.
Kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran? Jika saat ini kita sedang menerima lamaran dari orang lain atau berstatus tunangan, maka tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki berikutnya.
Sebagai seorang laki-laki, hendaknya juga memperhatikan kondisi perempuan sebelum meminangnya. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang praktik melamar perempuan diatas lamaran saudaranya. Berikut kutipannya:
“Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengizinkan untuknya.” [HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408].
Berdasarkan hadits di atas, jika seorang wanita telah mendapat lamaran dari orang pertama, maka pelamar kedua atau berikutnya tidak boleh mengajukan lamaran yang sama kecuali telah mendapat izin dari peminang pertama.
Terlebih ulama juga bersepakat untuk mengharamkan lamaran di atas lamaran saudaranya, terutama ketika lamaran dari laki-laki pertama sudah diterima oleh pihak perempuan.
Alasan mengapa laki-laki tidak bisa sembarangan mengutarakan keinginannya untuk meminang perempuan yang sudah dilamar karena tindakannya bisa saja menyakiti pelamar pertama. Bahkan, lebih buruknya bisa menimbulkan permusuhan.
Lamaran berikutnya baru boleh diajukan ke perempuan ketika pelamar sebelumnya sudah mengizinkan atau perempuan tersebut telah menolak lamaran sebelumnya. Inilah mengapa kondisi ini termasuk ke larangan melamar sementara.
3. Dalam Masa Iddah
Meskipun telah bercerai dari suami, seorang perempuan tidak langsung dapat menikah dengan laki-laki lain. Pasalnya, perempuan memiliki masa iddah yang harus dilewati terlebih dahulu baru dapat melangsungkan pernikahan kembali.
Selain itu, laki-laki yang tahu bahwa seorang perempuan baru saja menjadi janda, hendaknya tidak mengutarakan keinginannya untuk melamar karena perempuan tersebut masih dalam masa iddah.
Cara menyampaikan lamaran ke perempuan yang hendak dinikahi bisa menggunakan cara tashrîh (secara jelas) atapun ta’rîdl (dengan sindiran).
Contoh melamar secara jelas yaitu menggunakan kalimat pasti yang menunjukkan keinginan untuk menikah.
Sebagai laki-laki, kita boleh melamar perempuan dengan cara jelas maupun sindiran asalkan perempuan tersebut masih lajang dan boleh dinikahi. Namun, terdapat larangan sementara untuk meminang perempuan yang sedang masa iddah.
Para ulama melarang lamaran dengan cara jelas atau terang-terangan kepada perempuan yang masih menjalani masa iddah dari suami sebelumnya, baik itu iddah talak raj’i, iddah wafat, hingga iddah talak bain.
Hal ini juga tercantum dalam Al Quran. Berikut bunyi ayatnya:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut,” (QS Al-Baqarah: 234).
Berdasarkan ayat Al Quran di atas, kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran yang masuk dari laki-laki adalah ketika sedang masa iddah. Semua perempuan yang masih dalam masa ini haram dilamar dengan ungkapan jelas.
Sebab, takutnya perempuan akan berbohong dengan mempercepat masa iddahnya sehingga bisa menerima lamaran dari laki-laki. Sedangkan, melamar dengan ungkapan sindirian, tergantung dari status sang perempuan.
Jika perempuan tersebut dalam masa iddah karena ditinggal mati atau talak bain kubra, maka tidak haram bagi laki-laki untuk melamarnya secara sindiran. Namun, lamaran sindiran menjadi haram untuk perempuan yang mengalami talak raj’i.
Oleh sebab itu, laki-laki harus tahu betul bagaimana kondisi perempuan yang ingin dinikahinya. Sama halnya dengan perempuan yang sedang dalam masa iddah, perlu sadar untuk tidak melakukan pernikahan terlebih dulu sebelum masa iddah selesai.
Hikmah yang bisa kita ambil dari larangan melamar karena kondisi tertentu seperti melamar mahram muabbad hingga perempuan yang masih masa iddah antara lain menghindari potensi konflik sosial, kekacauan garis keturunan, atau perselisihan.
Selain itu, jangan lupa jika lamaran baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah. Hubungan antara laki-laki dan perempuan baru bisa menjadi sah setelah melalui akad nikah. Jadi, penting mengetahui kapan perempuan tidak boleh menerima lamaran agar para laki-laki bisa mengurungkan niat untuk meminang. Meskipun tujuan melamarnya baik, tetap saja ada ketentuan yang harus dipatuhi. Wallahu a’lam.
Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan, baik dalam hal sederhana bahkan hal sulit sekalipun, termasuk dalam urusan jual beli. Meski nampak sepele, namun terdapat rukun yang harus dijadikan pedoman dalam bertransaksinya. Lantas, bagaimana pandangan mengenai jual beli dalam Islam?
Pada dasarnya, jual beli merupakan aktivitas transaksi yang di dalamnya terdapat dua unsur yakni ijab dan qobul. Sederhananya, rukun jual beli dalam Islam yakni menghindari adanya riba dan menguntukan salah satu pihak saja.
Tidak hanya rukun, aktivitas tersebut juga memiliki syarat sah dan juga beberapa adab yang mengiringinya. Untuk lebih jelas, simak artikel ini hingga akhir!
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Aktivitas jual beli menjadi salah satu aktivitas paling sering yang dilakukan sehari-hari, tidak hanya bagi seorang pedagang. Seorang ibu rumah tangga juga sering melakukan aktivitas jual beli dengan membeli sayur atau barang untuk kebutuhan rumah.
Sebab hal tersbeut, penting bag seorang muslim untuk mengetahui apa itu jual beli, rukun, syarat dan juga ketentuan sah nya sehinga tidak ada unsur riba ataupun hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Secara etimologi (bahasa), pengertian jual beli berarti tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai)
Jual-beli atau perdagangan dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bay’u (البيع), al-tijarah. Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari jual beli dalam Islam yakni aktivitas pertukaran sebuah barang untuk barang lainnya atau emndapat kepemilikan dari suatu barang dengan dibayar melalui transaksi nominal ataupun iwad.
Tidak hanya itu, ada dua mazhab yang menjelaskan makna dari jual beli ini. Yang pertama yakni mazhab Hanafi yang mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta dengan harta lain dengan memakai cara tertentu.
Sementara menurut mazhab Syafi’i mendefinisikan jual beli sebagai pertukaran harta benda dengan harta benda lain, keduanya dapat dikelola, dan disertai ijab dan qobul sesuai cara yang diperbolehkan syariat.
Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
Hukum Jual Beli dalam Islam
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa aktivitas jual beli merupakan aktivitas sederhana dan sepele namun sangat diperhatikan dalam Islam sebab di dalamnya terdapat beberapa larangan dan juga aturan yang tertulis.
Setelah memahaminya, penting juga bagi kita untuk mengetahui dasar hukumnya. Jual beli merupakan akad yang dibolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijmak ulama adalah mubah atau boleh. Agar tidak salah, mari simak penjelasan berikut ini:
1. Hukum Jual Beli Dalam Islam Berdasarkan Al-Qur’an
Dasar hukum jual beli diatur dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
2. Hukum Jual Beli dalam Islam Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Berikut dasar hukum jual beli yang diatur dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi SAW ditanya mengenai mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim).
Makna dari kata mabrur dalam hadis di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu yang dapat merugikan orang lain maupun menguntungkan salah satu pihak saja.
3. Ijma’ Ulama
Ijmak Ulama memiliki arti kesepakatan para ulama. Syaikh Ibnu Qudamah Ra menyatakan, kaum muslimin telah sepakat diperbolehkannya jual beli (bai’) karena mengandung hikmah yang mendasar.
Hikmah tersebut adalah bahwa setiap orang pasti mempunyai ketergantungan terhadap sesuatu yang dimiliki orang lain.
Dalam arti lain transaksi jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain.
Adanya rukun menjadi ketentuan yang wajib ada dalam transaksi jual beli. Jika tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak menjadi sah. beberapa ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat, yakni:
Harus adanya penjual dan pembeli (aqidain).
Harus ada barang yang diperjual belikan (ma’qud alaih).
Harus ada alat nilai tukar pengganti barang, serta
Ucapan serah terima antara penjual dan pembeli (ijab kabul).
Adab-adab dalam Jual Beli
Setidaknya dalam akad jual beli, seorang muslim harus mengetahui beberapa adab yang dianjurkan. Adapun adab-adabnya adalah sebagai berikut:
1. Tidak Terlalu Banyak Mengambil Untung
Adab pertama yang perlu diperhatikan yakni tidak dianjurkan bagi penjual untuk terlalu banyak mengambil untung saat bertransaksi. Islam menganjurkan umatnya untuk mengambil keuntungan namun hanya dalam batas wajar.
Jangan sampai pembeli merasa tercekik dan terpaksa membeli karena perlu. Bila hal ini terjadi maka penjual telah berlaku zalim kepada pembeli.
Para ulama dan syariat mengingatkan hendaknya jual beli itu memberikan kemudahan, kesantunan, dan kepuasan. Meski keuntungannya sedikit, jika hal tersebut membawa berkah dalam usaha maka lebih diutamakan.
2. Barang yang Diperjualbelikan Dapat Diserahterimakan
Maksud dari barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan yakni apabila barang yang dijual tidak nyata atau belum jelas, maka hukumnya tidak sah.
Contoh sederhanya, ketika seseorang menjual burung yang hilang dari sangkar atau kabur, ayam yang tidak ada dalam kandang ataupun semacamnya.
Transaksi jual beli seperti ini mengandung gharar atau spekulasi. Karenanya, jual beli tersebut diharamkan karena barangnya tidak dapat diserahkan.
3. Tidak Menjual yang Bukan Hak Miliknya
Adab berikutnya yakni jangan memperjual belikan barang yang bukan miliknya, seperti barang curian, barang yang dijual tanpa seizin pemiliknya ataupun barang seludupan.
Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki,” (HR Ahmad, Abu Daud, An Nasai)
4. Tidak Menimbun dan Memonopoli Barang Dagangan Tertentu
Rasulullah SAW melarang kaum muslimin untuk menimbun dan memonopoli barang dagangan tertentu.
Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
“Tidaklah seseorang menimbun barang, melainkan pelaku maksiat,” (HR Muslim)
5. Bersikap Lemah Lembut dan Mempermudah
Adab yang terakhir yakni bersikap lemah lembut dan mempermudah. Maknanya baik penjual maupun pembeli tidak bersikap keras satu sama lain.
Pembeli tidak boleh mengurangi hak penjual dengan menawar sangat rendah, sebaliknya penjual tidak boleh menjual terlalu mahal.
Dengan demikian, hendaknya menghindari tawar-menawar dan berdebat hingga jual beli itu malah menimbulkan pertengkaran.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Selain rukun yang menjadi ketentuan dalam akad jual beli. Syarat jual beli juga menjadi kesah-an yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli. Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Syarat-syarat praktek jual beli yang sesuai dengan syariat Islam
Transaksi jual beli dilakukan dengan Ridho dan sukarela
Syarat pertama yang perlu diketahui yakni adanya sukarela dan keridhoan di dalamnya.
Hendaknya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan dilakukan dengan ridho dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak (baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang dirugikan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya : “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).
Dengan adanya ayat ini, maka diketahui bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan kerelaan di dalam dirinya. Sehingga tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang dengan adanya paksaan.
Objek Jual Beli Bukan Milik Orang Lain
Objek atau barang yang diperjual belikan merupakan hak mlik penuh salah satu pihak yang terlbat dalam transaksi jual beli. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan ijin dari pemilik barang. Rasullullah SAW bersabda: Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)
Transaksi Jual Beli Dilakukan Secara Jujur
Syarat selanjutnya yakni, transaksi jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:
“Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban).
Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran atau timbangan yang digunakan sebagai alat ukur.
Hal ini dapat diketahui dalam Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya adalah ”Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(Q.S. Asy Syu’araa: 181-183).
Selain itu, didukung pula dengan firman Allah SWT dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya: ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini” (Q. S. Al Muthaffifiin; 1-6).
Transaksi jual beli juga dikatakan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli. Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW : “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya” (HR. Ibnu Majah)
Transaksi Jual Beli Barang Yang Halal
Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).
Objek Jual Beli Dapat Diserahterimakan
Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim menjual barang yang belum ada.
Contoh sederhananya seperti burung yang masih ada di angkasa, ayam yang kabur dari kandang, hasil sawah yang belum dipanen dan hal sejenisnya. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).
Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219).
2. Syarat-syarat praktek jual beli yang Dilarang syariat Islam
Transaksi Jual Beli yang Menjauhkan Dari Ibadah
Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk tetap memperhatikan ibadahnya kepada Allah SWT meski dalam keadaan sibuk sekalipun.
Transaksi Jual Beli Barang yang Haram
Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari’at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain.
Apabila seseorang melakukan transaksi tersebut, maka mereka termasuk golongan yang ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.
Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Transaksi Jual Beli Harta Riba
Sebagaimana dituliskan dalam salah satu hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim). Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa seorang muslim haram hukumnya melakukan transaksi jual beli yang terdapat riba di dalamnya.
Nah, itulah sedikit informasi mengenai aktivitas jual beli dalam Islam terkait rukun, syarat, adab dan juga ketentuannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya!
Ayat Kursi merupakan potongan dari surat Al-Baqarah Juz 3 ayat 255 yang memiliki banyak keutamaan jika diamalkan. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menyebutkan Ayat ini adalah salah satu ayat memiliki keutamaan dalam Al-Qur’an, hal ini juga dibuktikan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Di dalam surat Al-Baqarah ada satu ayat yang menjadi kepala pada semua ayat-ayat Al-Qur’an, tidak dibaca ayat itu dalam rumah yang ada setan di dalamnya melainkan ia keluar daripada rumah itu yaitu Ayat Kursi”.
Sementara itu, Syaikh bin Baz Rahimahullah mengatakan, Ayat Kursi merupakan ayat yang agung. Ayat ini memiliki keutamaan dalam kitab Allah dan mengandung unsur ketauhidan serta keikhlasan kepada Allah SWT.
Selain itu, ketika seseorang mengamalkan ayat ini sebelum tidur, maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menjaga tidurmu hingga pagi.
Salah satu riwayat Rasulullah SAW, baginda Nabi Muhammad SAW juga sering membaca Ayat Kursi sebelum masuk rumah agar menjadi penghalang bagi masuknya Syaitan.
Ayat ini juga dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Waktu terbaik untuk baca Ayat Kursi adalah setelah sholat fardu, saat hendak tidur, saat hendak bepergian, atau sebagai bacaan doa ketika mengharapkan pertolongan Allah SWT.
Abu umamah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa yang membaca Ayat Kursi tiap usia shalat wajib, tidak ada yang menghalanginya masuk surga selain belum datangnya kematian. (HR. An-Nasa’i dalam Al-Yaum wa Al-Lailah: 10)
Bacaan Ayat Kursi Latin dan Arab Berserta Artinya
Berikut adalah eks Ayat Kursi dalam bahasa arab yang dikutip langsung dari Kemenag RI:
Allohu la ilaha illa huwal hayyul qoyyum, laa ta’huzuhu sinatu wa la naum. Lahu maa fii ssammaa waati wa maa fil ardi, man dzallazii yashfa’u indahu illa bi’idznihi, ya’alamu maa baina aidiihim wa maa gholfahum, wa laa yuhiituuna bisyai’in min” ilmihi illaa bimaa syaa’a wasi’a kursiyuhu ssammaaa waati wal ardo, wa laa ya’uu duhu hifzuhumaa wahuwal aliyyul adzhiim
Arti Ayat Kursi:
“Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”. (QS. Al Baqarah : 225)
Keutamaan Membaca Ayat Kursi
Sebagai ayat yang paling utama, jika umat muslim mengamalkannya setiap hari, tentu akan memberikan banyak keutamaan bagi hidup, antara lain:
1. Dijauhkan dari Kemiskinan
Keutamaan membaca Ayat Kursi yang pertama, yaitu dijauhkan dari kemiskinan.
Setiap muslim telah dijanjikan akan terjauhkan dari meminta-minta selama masa hidupnya serta akan dibukakan pintu rezeki.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadist yang berbunyi:
“Barang siapa yang pulang ke rumahnya dan membaca Ayat Kursi, Allah akan menghilangkan segala kefakiran di depan matanya”.
2. Dimudahkan Masuk Surga
Keutamaan selanjutnya adalah dimudahkan langkahnya untuk masuk ke dalam surga Allah SWT.
Sebab, setiap muslim yang senantiasa melafalkan dan mengamalkannya dijanjikan surga.
Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya yang berbunyi:
Artinya: “Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian.” (HR An Nasa’i).
3. Terhindar dari Gangguan Setan
Membaca Ayat Kursi sebelum tidur akan terjaga dari gangguan setan, serta dijaga tidurnya hingga pagi. Keutamaan penjagaan hingga pagi ini dijelaskan dalam hadist dari Abu Hurairah yang berbunyi:
“… bila engkau akan beranjak ke tempat tidurmu maka bacakah ayat kursi hingga selesai yaitu bacaan ‘Allahu laa ilaha illa huwal hayyul qoyyum’. Karena sesungguhnya ia (dapat menjadikanmu) senantiasa mendapatkan penjagaan dari Allah dan setan pun tidak akan mendekatimu hingga pagi hari.” (HR. Bukhari)
4. Dijaga Selama Perjalanan
Keutamaan membaca Ayat Kursi selanjutnya adalah dijaga selama perjalanan.
Mengamalkan secara istiqomah Ayat dengan 11 kali bacaan, akan membuat kita dilindungi oleh Allah dari segala marabahaya.
Selain itu, Allah SWT juga akan memudahkan perjalanan dan melancarkan segala urusan dalam hal kebaikan.
5. Keagunganya Melebih Langit dan Bumi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Ayatul Kursi merupakan Ayat Allah SWT yang paling agung, hal ini juga didasari dengan hadist yang berbunyi:
Seperti diceritakan Abdullah bin Mas’ud: “Tidaklah Allah menciptakan langit dan bumi melebihi agungnya Ayat Kursi (karena di dalam ayat tersebut telah mencakup Nama dan Sifat Allah).” Sufyan ats-Tsauri berkata, “Sebab ayat kursi merupakan (salah satu) kalamullah (perkataan Allah), sedangkan kalamullah itu lebih agung dari ciptaan Allah yang berupa langit dan bumi” (HR Tirmidzi)
6. Setara Membaca Seperempat Al-Qur’an
Dikutip dalam kitab Taisiril Ushul Ila Jami’ Ushul Min Hadits Rasul SAW karya seorang ulama besar Asy-Syaikh Abdurrahman Ad-Diba’iy Asy-Syaibani Asy-Syafi’i, diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم “ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامٌ وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَفِيهَا آيَةٌ هِيَ سَيِّدَةُ آىِ الْقُرْآنِ هِيَ آيَةُ الْكُرْسِيِّ ”
Artinya:
“Sesungguhnya segala sesuatu pasti memiliki punuk dan punuknya adalah Al Quran adalah surat Al Baqarah dan di dalamnya terdapat penghulu dari ayat-ayat Al Quran yaitu, Ayat Kursi.” (HR At Tirmidzi)
7. Melindungi Muslim Sepanjang Hari
Melindungi muslim sepanjang hari turut menjadi keutamaan dalam membaca Ayat Kursi.
Jika umat muslim membacanya saat pagi hari, maka dia lindungi Allah SWT hinga petang, dan jika dibaca pada sore hari, maka ia akan dilindungi Allah SWT hingga sampai pagi.
Dasar tuntunannya merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab yang berbunyi:
“Siapa yang membaca Ayat ini ketika pagi, maka Ia akan dilindungi (oleh Allah dari berbagai gangguan) hingga petang. Siapa yang membacanya ketika petang, maka Ia akan dilindungi hingga pagi”.
HR. Al Hakim 1:562
Waktu Terbaik Membaca Ayat Kursi
Waktu terbaik untuk membaca Ayat yang istimewa ini yakni setelah menunaikan shalat wajib dan sebelum mengucapkan Dzikir tasbih.
Dengan membacanya maka Ia akan dilindungi hingga menunaikan shalat wajib berikutnya.
Selain itu, Ayat kursi boleh dibacakan saat hendak tidur, hendak bepergian, dan hendak meninggalkan rumah, menyesuaikan dengan situasi dan tempat yang akan ditempati.
Sebetulnya, untuk mendapatkan keutamaan Ayat kursi, umat muslim bisa membacanya kapan saja, namun Rasulullah SAW menganjurkan untuk membacanya pada tiga waktu ini.
Tiga waktu tersebut yakni:
Setelah melaksanakan shalat lima waktu,
setiap pagi dan petang hari
Sebelum tidur.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda yang dijelaskan melalui hadits riwayat Tirmidzi yang berbunyi:
Artinya: segala sesuatu itu memiliki puncaknya dan puncak dari Alquran adalah surat Al-Baqarah, di dalam surat tersebut ada sebuah ayat pemimpin seluruh ayat Alquran yang lain yaitu ayat kursi. (HR. Tirmidzi).
Alasan Mengapa dinamakan Ayat Kursi
Dinamakan Ayat Kursi terletak pada Surat Al-Baqarah Jus 1 ayat ke-255, yang merupakan salah satu ayat yang paling popular dan sering dibaca oleh umat muslim di seluruh dunia. Nama ini dari istilah “Kursi” dalam bahasa Arab yang berarti ‘Singgasana’ atau ‘Tahta’.
Ayat ini menggambarkan keagungan dan kekuasaan Allah SWT yang tidak terbatas, yang duduk diatas singgasananya yang megah dan agung, yang tidak tidur dan juga tidak mengantuk. Selain itu faktor keistimewaanya adalah menjadi salah satu elemen penting kehidupan beragama umat islam karena al hayyu dan al qayyuum.
Diriwayatkan tatkala Ayat Kursi diturunkan ke muka Bumi. Sesuai dengan keyakinan umat muslim, seluruh dunia, jagat alam semesta beserta seisinya tunduk penuh hormat ketika menyambut kedatangannya.
Bersama dengan itu, malaikat Jibril turun ke Bumi disertai 70.000 malaikat lainnya. Dikisahkan kala itu Bumi menjadi gemetar dan terjadilah gempa di seluruh Bumi. Terdengar suara dahsyat yang tak pernah terjadi sebelumnya.
Getaran tersebut bahkan mampu melepaskan mahkota di atas kepala para Raja Iblis. Bukan Cuma umat manusia yang mengalami kegemparan. Setan ikut serta kocar-kacir berlarian menuju pemimpinnya, iblis. Raja iblis kemudian memerintahkan setan mengusut sumber kegemparan tersebut.
Ternyata, getaran itu berasal dari kedatangan ribuan malaikat yang membawa Ayat Kursi kepada Rasulullah SAW. Tak mengherankan bila kemudian Ayat Kursi memiliki keutamaan dan manfaat yang luar biasa bagi umat muslim.
Manfaat Membaca Ayat Kursi
Manfaat jika umat muslim membaca Ayat Kursi sangatlah beragam, baik secara emosional, psikologis, dan juga spiritual. Berikut ini merupakan manfaat penting yang kita peroleh jika membacanya:
1. Perlindungan dari gangguan jin dan setan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, membaca Ayat Kursi membuat diri terhindar dari gangguan setan, baik saat pagi hingga petang ataupun dari petang hingga ke pagi lagi.
2. Melindungi dalam setiap perjalanan
Manfaat selanjutnya adalah dijanjikannya terlindungi sepanjang perjalanan saat melafalkan Ayat kursi sebelum beranjak dari tempat kita berdiri.
3. Meningkatkan keimanan
Tentu membaca dan mengamalkan surah-surah yang ada dalam Al-Quran menjadi pengingat akan keagungan Allah SWT dan segala kuasa-Nya, serta mendekatkan diri ke sisi-Nya.
4. Menciptakan rasa tenang dan damai
Allah menciptakan ayat paling utama ini tidak hanya sebagai pelindung dan pertolongan, Melafalkannya dengan kusyhu dan mengingat adanya Arsy yang diturunkan-Nya menciptakan kedamaian dan juga ketenangan dalam diri umat muslim.
5. Melindungi waktu tidur dari malam hingga pagi
Seperti menghindarkan diri dari gangguan setan, Ayat Kursi juga bermanfaat untuk menjaga waktu tidur jika kita membacanya sebelum terlelap.
6. Mengurangi kekhawatiran dan juga stres emosional
Ayat Kursi disebutkan sebagai asma Allah yang paling Agung, tentu dengan istiqamah membacanya dengan rutin dan kusyhu akan menurunkan kekhawatiran akan dunia yang fana karena kebesaran-Nya.
Hadist Mengenai Ayat Kursi
Ayat kursi atau Ayatul Arsy disebutkan dalam beberapa hadist Rasulullah SAW:
Dari Abu Zarra al-Ghifari, Muhammad ibn Abu Syaiba menyampaikan dalam “Kitab al-Arsh”:
Bahwa pada suatu hari, ketika mengunjungi Masjidil Haram atau Masjid Suci, Ia bertemu Rasulullah SAW yang duduk sendirian, dan Ia duduk bersama Nabi dengan pertanyaan tentang ayat mana yang dianggap terbaik oleh Rasulullah SAW dari sekian banyak ayat yang diturunkan kepadanya.
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab bahwa Ia menganggap Ayat Kursi sebagai ayat terbaik, dengan menekankan bahwa ketujuh langit dibandingkan dengan Singgasana Allah hanyalah seperti cincin yang dilemparkan ke padang pasir – begitu Singgasana Allah melampaui Singgasana-Nya, sebagaimana padang pasir melampaui cincin yang dilemparkan itu. Hadits ini dianggap sahih oleh Syaikh al-Albani.
Ada hadits lain yang menyampaikan kata-kata Nabi Muhammad SAW dari Abu Umamah:
hadits tersebut mengisahkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa kaum muslim yang membaca Ayat Arsy atau Ayat Kursi setelah menyelesaikan shalat wajib tidak akan terhalang oleh apapun untuk masuk Surga selain kematian.
Hadits ini disampaikan oleh an-Nasa’i dalam “Amal al-Yaumi wa al-Laili”, serta dalam “al-Mujam al-Ausat” dan “al-Mujam al-Kabir” oleh at-Tabarani, juga disampaikan oleh Ibn Hibban, dan keabsahan hadits ini dikonfirmasi oleh ad-Dimyati, Hafiz al-Munziri, Syaikh Ahmad Syakir, as-Suyuti, dan Syaikh al-Albani.
Demikian Ayat kursi serta keutamaannya yang luar biasa besar bagi segenap umat muslim. Insyallah jika membaca dan mengamalkannya secara istiqamah, semua umat muslim dan muslimin akan mendapatkan syafa’at dan keutamaannya.
Cara mengembalikan barang yang hilang dengan ayat kursi?
Meskipun tidak ada hadist yang meyebutkan secara terperinci mengenai cara mengembalikan barang yang hilang menggunakan ayat kursi. Namun, disebutkan bahwa siapa yang membaca ayat kursi lalu berdoa, maka Allah SWT akan mengabulkan doanya karena ayat kursi merupakan asma Allah SW yang paling agung.
Langkah-langkah yang bisa diakukan untuk mengembalikan barang yang hilang, yakni:
Pertama, ciptakan suasana yang tenang dan kondusif. Kedua, berwudhu yang benar. Ketiga, Duduklah menghadap kiblat. Kempat, Lafalkan ayat kursi dengan khusyuk dan yakin. Terakhir, sampaikan hajat yang diinginkan agar barang segera ditemukan. Selain itu, pentingnya berserah dan usaha sangat penting dalam hal ini.
Setiap manusia tidak luput dari masalah di hidupnya. Rasa sedih dan gelisah adalah hal yang menyertainya ketika belum ada solusinya. Meski begitu, ada bacaan doa untuk menenangkan hati yang bisa kita amalkan.
Doa merupakan salah satu obat yang efektif untuk membuat hati merasa tenang. Dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT, setiap permasalahan bisa teratasi dengan baik disamping berusaha dan bertawakal.
Lalu, Apa bacaan doa menenangkan hati saat ada masalah? Apa hikmah dari doa ketenangan hati ini? Yuk, ketahui informasinya di bawah ini!
Mengapa Hati Tidak Tenang dan Gelisah?
Hati merasa tidak tenang dan gelisah merupakan suatu keadaan yang wajar terjadi pada setiap manusia. Kegelisahan dan rasa sedih hadir sebagai bentuk ekspresi diri ketika memiliki masalah yang tak kunjung usai.
Rasa sedih, marah, gelisah, dan hati merasa tidak tenang adalah bagian dari emosi yang melekat pada manusia. Di tengah rasa emosi ini, sebaiknya selalu mengingat Allah SWT dengan cara berdoa dan beribadah.
Gelisah sendiri bisa muncul karena berbagai faktor penyebab, mulai dari stres berlebihan hingga cobaan yang silih berganti. Ketika hati merasa gelisah, tak jarang kita kehilangan arah dan jauh dari ketenangan.
Ada banyak cara mengatasi hati sedih dan gelisah, salah satunya adalah baca doa untuk membantu menenangkan hati yang bisa kita amalkan. Ketika hati gelisah bercampur sedih, semua akan terganti dengan ketenangan.
Bacaan Doa untuk Menenangkan Hati
Berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT tidak boleh terlewat ketika dirundung kesedihan dan kegelisahan, Allah senantiasa membantu mengatasinya. Berikut doa menenangkan hati saat ujian menerpa, antara lain:
1. Doa agar Hati Tenang yang Pertama
Saat hati mengalami kegelisahan dan kecemasan berlebih yang menimbulkan rasa lemah karena beban hutang. Kita bisa baca doa berikut ini:
Artinya: “Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari rasa sedih dan duka cita atau kecemasan, dari rasa lemah dan kelemahan, dari kebakhilan serta sifat pengecut, dan beban hutang serta tekanan orang-orang (jahat).”
Allahumma inni as aluka nafsaan bika muthma innah tu’minu biliqoika watardho biqodhoika wataqna bi’athooika.
Artinya:
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu jiwa yang merasa tenang kepada-Mu, yang yakin akan bertemu dengan-Mu, yang ridha dengan ketetapan-Mu, dan yang merasa cukup dengan pemberian-Mu.”
3. Doa Ketiga agar Hati Tenang
Doa untuk menenangkan hati agar selalu diberi kemudahan dalam setiap urusan yang bisa kita amalkan setiap hari adalah sebagai berikut:
Allahumma rahmataka arju fala takilni ila nafsi tharfaka ainin ashlihli syani kullahu lailaha illa anta.
Artinya:
“Ya Allah, rahmat-Mu aku harapkan, maka janganlah Engkau bebankan pada diriku walau sekejap mata pun (urusan-urusan tersebut) dan perbaikilah segala urusanku, tidak ada Tuhan selain Engkau.”
4. Doa agar Hati Tidak Galau
Jika kita merasa galau atau sakit hati, maka bisa membaca doa ini yang akan membuat hati terasa tenang kembali. Berikut doa yang bisa kita baca:
Rabbana la tuzigh qulubana ba’da idz hadaitana wahablana minladunka rahmatan innaka antal wahhab.
Artinya: “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau palingkan hati kami dari Islam setelah Engkau beri hidayah kepada kami. Limpahkanlah keimanan kepada kami dari sisi-Mu. Engkau Maha Pemberi rahmat kepada orang-orang mukmin.”
6. Doa Membersihkan Pikiran Kotor
Pikiran kotor adalah salah satu bentuk adanya gangguan setan sehingga membuat hati tidak tenang. Kita bisa bersihkan dengan bacaan doa berikut:
“Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, Yang Maha Agung lagi Maha Penyantun.
Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, Rabb (Pemilik) ‘Arsy yang agung. Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, Rabb langit dan juga Rabb bumi, serta Rabb pemilik ‘Arsy yang mulia.”
Hikmah Dibalik Doa Penenang Hati
Setelah mengetahui bacaan doa menenangkan hati dan pikiran saat ada masalah, selanjutnya ketahui hikmahnya dibalik bacaan doa tersebut. Kita bisa lanjutan doa ini setiap hari saat setelah shalat agar berkah.
Hikmah dari doa untuk menenangkan hati adalah bermanfaat untuk kesehatan mental dan jiwa. Kita bisa terhindar dari stres, hal ini tentu saja bisa membuat seseorang tetap produktif dengan hati yang selalu tenang.
Ketika hati merasa tenang dan tidak gelisah, maka sangat baik untuk kesehatan diri. Pengelolaan stres bisa kita tangani dengan baik sehingga pikiran selalu berpikir positif dan hidup pun akan menjadi berkualitas.
Amalan untuk Membuat Hati Tenang
Selain membaca doa untuk menenangkan hati yang sedih dan gelisah, kita juga bisa mengamalkan cara lain untuk membuat hati menjadi tenang. Berikut beberapa cara untuk menenangkan hati dan pikiran, yaitu:
1. Bersabar dan Berserah
Ketika mengalami permasalahan dalam hidup, maka sabar dan berserah kepada Allah SWT menjadi hal yang perlu dilakukan. Hadapi setiap masalah dengan hati tenang dan pikiran yang selalu bersikap positif.
Hal ini bisa kita barengi dengan mengamalkan doa ketenangan serta membersihkan hati dan pikiran yang kotor. Dengan begitu, setiap permasalahan yang ada dapat kita hadapi dengan baik dan solusi terbaik.
2. Membaca Al-Qur’an
Salah satu cara membuat hati dan pikiran tenang adalah dengan membaca atau mendengarkan Al-Qur’an. Hal ini akan membantu dalam menjernihkan hati dan pikiran, serta membuat batin pun akan terasa tentram.
Apalagi saat ini sudah ada aplikasi Al-Qur’an yang bisa kita baca di handphone. Hal ini lebih praktis dan bisa kita amalkan di mana saja dan kapan saja selama diri dalam keadaan bersuci dari najis dan kotoran.
3. Mengerjakan Shalat Tahajud
Shalat tahajud merupakan salah satu cara untuk mendapatkan ketenangan hati dari kegelisahan dan kesedihan. Kondisi hening dan tenang, kita bisa mengerjakan shalat tahajud dengan khusyuk kepada Allah.
Setelah selesai menjalankan shalat tahajud, bisa baca doa untuk menenangkan hati agar lebih tenang. Hal ini bisa kita amalkan setiap hari atau ketika hati dan pikiran selalu merasa gelisah dan sedih.
4. Perbanyak Istighfar dan Dzikir
Melanjutkan sholawat dan dzikir menjadi salah satu obat untuk menenangkan hati. Apalagi jika amalan ini sering dilakukan bisa membuat hati lebih merasa tenang meskipun banyak masalah yang sedang dihadapi.
Dengan mengingat Allah melalui dzikir, hati akan menjadi lebih tentram dan tenang. Selain itu, perbanyak istighfar agar setiap permasalahan yang dihadapi terasa mudah dan mendapat jalan keluar yang baik.
Demikian beberapa amalan dan doa untuk menenangkan hati bagi yang bersedih dan gelisah. Dengan mengamalkannya, hal ini dapat membuat hati menjadi tenang dan tentram serta tidak ada kegelisahan.
Berbagai macam perbuatan dosa yang bisa saja dilakukan oleh umat muslim. Salah satunya adalah berpikiran kotor dalam berbagai situasi dan kondisi. Demi menjaga pikiran ini kita dianjurkan untuk memanjatkan doa menghilangkan pikiran kotor.
Pikiran kotor termasuk sebagai bentuk dosa yang mungkin jarang kita sadari.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga pikiran dari hal yang mungkin menyebabkan kita berbuat maksiat hingga menjerumuskan ke dosa besar.
Kumpulan Doa Menghilangkan Pikiran Kotor
Kita sebagai umat muslim yang taat sudah seharusnya menjaga pikiran dari hal-hal yang tidak baik. Adanya pikiran yang tidak baik tentu saja akan mempengaruhi hati serta perilaku yang tidak baik juga.
Pikiran-pikiran ini bisa muncul akibat dari berbagai hal, seperti lingkungan yang tidak sehat, pergaulan yang buruk serta paparan media yang negatif. Ketika pikiran kotor muncul, hal ini dapat merusak keimanan serta ketaatan kepada Allah SWT.
Bagi umat muslim, doa menghilangkan pikiran gelisah dapat menjadi sarana yang tepat untuk membersihkan diri. Doa menjadi bentuk komunikasi langsung dengan Allah SWT untuk berlindung dari segala bentuk keburukan.
1. Doa Berlindung dari Keburukan Akhlak, Amal dan Hawa Nafsu
Keburukan akan akhlak, amal dan hawa nafsu merupakan tantangan besar yang sering dihadapi oleh kita dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini tentu saja akan berdampak pada sifat-sifat negatif yang dapat mengganggu ketenangan batin.
Tidak hanya itu, sifat yang buruk ini juga akan berpengaruh pada sedikitnya kebaikan dalam amal perbuatan atau bahkan menjauhkan diri dari jalan kebenaran.
Oleh karena itu, doa menghilangkan pikiran aneh ini sangat dianjurkan untuk diamalkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ziyad bin ‘Illaqah dari pamannya, Quthbah bin Malik, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW berdoa sebagai berikut:
Sebagai umat muslim sudah seharusnya kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT agar bisa menggambarkan sikap atau bentuk ketaatan, menjaga diri dari perbuatan dosa hingga melaksanakan perintah-perintah Allah dengan ikhlas.
Bertaqwa adalah bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, serta kesadaran bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Melihat segala sesuatu yang dilakukan oleh hamba-Nya. Karena itu, penting bagi kita untuk menghindari perbuatan dosa.
Adapun kesucian jiwa adalah kondisi hati yang suci dan bersih dari noda-noda dosa. Ini mencakup kebersihan pikiran, perasaan dan niat yang diarahkan sepenuhnya pada ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Sebagai manusia biasa, tentu kita khilaf akan dosa seperti pikiran yang kotor. Karena itu, kita dianjurkan berdoa agar terhindar dari dosa-dosa yang bisa menjerumuskan ke perbuatan keji.
Berikut ini amalan doa yang bisa kita terapkan pada kehidupan sehari-hari:
Allaahumma aati nafsii taqwaahaa wazakkihaa, anta khairu man zakkaahaa, anta waliyyuhaa wa maulaahaa.
Artinya:
“Ya Allah, anugerahkanlah kepadaku ketaqwaan jiwa, dan sucikanlah ia karena Engkau-lah sebaik-baik Rabb yang mensucikannya, Engkau Pelindung dan Pemeliharanya.” (HR Imam Muslim)
3. Doa Mohon Perlindungan Diri dari Setan dan Bala Tentaranya
Pikiran yang kotor bisa saja datang dari mana ketika kondisi apapun. Namun, seperti yang kita ketahui bahwa pikiran ini juga disebabkan oleh pengaruh bisikan setan yang ingin menjerumuskan kita sebagai umat yang taat.
Di dalam Islam, kita diajarkan bagaimana cara agar terhindar dari ajakan setan. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan berdoa pada Allah SWT agar terhindar dari bisikan yang mengajak pada pikiran hingga perbuatan kotor.
Adapun doa memohon perlindungan pada Allah SWT dari ajakan setan dan bala tentaranya yang bisa kita amalkan dalam kehidupan, yaitu:
Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy-syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min syarrisy-syaythooni wa syirkihi.
Artinya:
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, setan dan balatentaranya.”
Membaca doa menyingkirkan pikiran kotor dalam Islam memiliki banyak manfaat spiritual hingga psikologis bagi seorang. Doa ini bisa membantu kita membersihkan hati dan pikiran dari segala pikiran negatif, dosa, dan pengaruh buruk.
Berikut ini manfaat membaca doa dari menghilangkan pikiran yang kotor pada diri seseorang.
1. Membersihkan Hati dan Pikiran
Membaca doa ini tentunya akan membantu kita membersihkan hati dan pikiran dari pikiran-pikiran kotor dan negatif. Ketika seseorang berdoa dengan tulus, hati akan menjadi lebih bersih dan terbebas dari kegelapan pikiran.
2. Mendekatkan Diri kepada Allah
Doa merupakan sarana untuk berkomunikasi secara langsung pada Allah SWT. Adanya membaca doa untuk menghilangkan pikiran kotor, tentunya akan membuat seseorang akan merasa lebih dekat akan sang Pencipta.
3. Mendapatkan Ketenangan Batin
Pikiran kotor dan negatif dapat menyebabkan kecemasan, stres hingga ketidak tenangan batin. Dengan membaca doa, seseorang akan merasa lebih tentram dan damai dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
4. Meningkatkan Kesadaran Spiritual
Membaca doa menghilangkan pikiran kotor ini akan membantu meningkatkan kesadaran spiritual serta mengingatkan diri kita tentang kehadiran Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan yang tentunya juga bisa melihat segala perbuatan manusia.
5. Meningkatkan Kualitas Ibadah
Adanya pikiran yang bersih dan hati yang suci, ibadah yang kita lakukan tentunya akan lebih khusyuk dan berarti. Hal ini dikarenakan setiap doa yang dipanjatkan akan berdampak secara langsung pada hubungan spiritual dan ibadah.
Mengamalkan doa menghilangkan pikiran kotor dengan sungguh-sungguh akan membantu kita menguatkan keimanan dalam menghadapi berbagai godaan dan cobaan yang mengancam kebaikan akhlak, amal hingga hawa nafsu kita.
Apakah mengupil membatalkan puasa? Seperti kita ketahui, ada beberapa hal yang bisa membuat puasa batal yakni salah satunya adalah masuknya benda ke dalam rongga terbuka tubuh dengan sengaja.
Bagian rongga terbuka dalam tubuh seperti mulut, lubang hidung, lubang telinga, dan lainnya. Saat ada benda masuk ke dalam lubang ini, maka hukum puasanya batal. Lalu, bagaimana dengan mengupil?
Berikut ada beberapa informasi yang penting kita ketahui terkait hukum ngupil saat puasa dan apakah ngupil bisa membatalkan puasa. Yuk, simak!
Hukum Ngupil Saat Puasa
Mengupil adalah suatu aktivitas memasukkan jari tangan ke dalam lubang hidung. Kegiatan dengan sadar ini bertujuan untuk membersihkan kotoran hidung. Kadang ada juga karena gatal sehingga tidak sadar ngupil.
Lalu, bagaimana hukum ngupil saat menjalankan ibadah puasa? Apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak? Seperti apa dalilnya dalam Islam?
Menurut informasi, hukum mengorek hidung atau ngupil belum ada dalil khusus menunjukkan bahwa kegiatan mengupil ini bisa membatalkan puasa.
Namun menurut lansiran dari Islam NU, hukum ngupil masih menjadi pertimbangan sendiri kaitannya dengan hal-hal yang membatalkan puasa.
Meski demikian, dalam kitab Fath Al-Qarib menyebutkan hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah ada benda yang masuk ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Hukum puasanya adalah tidak sah.
Sementara itu, pada kasus mengupil membatalkan puasa atau tidak, harus diketahui terlebih dahulu batas jari yang masuk ke bagian lubang hidungnya. Nantinya akan diketahui hukum puasa bagi yang mengupil.
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?
Perlu kita ketahui, puasa seseorang bisa menjadi batal ketika ada benda masuk ke dalam rongga berpangkal pada organ bagian dalam atau jauf.
Lubang jauf punya batas awal, yang mana saat benda melewati batas tersebut maka puasanya batal. Namun, jika benda belum melewati jauf maka puasanya tetap sah. Lalu, apakah mengupil membatalkan puasa?
Pada lubang hidung, batas awalnya berada di bagian pangkal insang atau muntaha khaisyum yang sejajar mata dan telinga yakni bagian yang tidak terlihat mata.
Jika kegiatan mengupil melewati batas awal rongga hidung dan bahkan mencapai pangkal khaisyum, maka kegiatan ngupil bisa membatalkan puasa.
Pada dasarnya, mengupil atau mengorek lubang hidung karena gatal diperbolehkan saat menjalankan puasa. Asalkan, saat mengupil tidak masuk hingga ke rongga hidung atau batas awal muntaha khaisyum.
Begitu pula halnya ketika mengupil dilakukan dalam kondisi tidak sadar saat berpuasa, kemudian jari masuk ke dalam lubang hidung mencapai pangkal khaisyum. Puasanya tetap sah karena ketidaktahuan.
Bagaimana memasukan benda ke lubang hidung dalam konteks seperti berwudhu saat puasa? Jika air wudhu ada kemungkinan masuk ke hidung dan melebihi batas awal, maka puasa akan menjadi batal.
Tips Ngupil Saat Menjalankan Puasa
Setiap orang tentunya memiliki suatu kebiasaan yang tak biasa, salah satunya adalah ngupil. Meski terkadang, kegiatan ngupil dilakukan dengan sengaja karena alasan untuk membersihkan kotoran di lubang hidung.
Namun ketika ada pertanyaan, apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak? Jawabannya adalah tergantung dari seberapa dalam mengorek lubang hidung itu.
Jika melebihi batas pangkal khaisyum, maka ngupil hukumnya membatalkan puasa atau tidak sah puasanya.
Bagaimana cara ngupil yang aman agar puasa tidak batal? Jika kita ingin ngupil dan terhindar dari risiko batalnya puasa, berikut cara yang bisa dilakukan:
Membersihkan hidung secara rutin dengan air hangat dan gunakan saline spray untuk melarutkan upil yang sudah menempel di dalam hidung.
Menghindari mengupil dengan jari tangan karena berisiko mengalami iritasi atau infeksi pada hidung. Gunakan alat cotton bud saat mengupil.
Jangan mengupil secara berlebihan atau terlalu keras, hal ini bisa menyebabkan luka pada hidung. Bersihkan upil di hidung secara perlahan.
Jangan mengupil terlalu dalam melebihi batas pangkal khaisyum pada saat berpuasa. Hal ini karena puasa bisa menjadi batal atau tidak sah.
Jika ngupil akibat alergi ataupun kondisi penyakit hidung, maka segera konsultasikan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan yang tepat.
Mengupil bukan hal yang dilarang pada saat sedang berpuasa. Namun, saat mengupil sebaiknya dengan cara yang tepat agar tidak membatalkan puasa dan hindari hal-hal lainnya yang bisa membuat puasa batal.
Berikut ini ada beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa selain ngupil melebihi batas pangkal khasyum. Apa saja? Yuk, simak dengan seksama!
1. Masuknya Benda ke dalam Tubuh
Ketika ada sesuatu atau benda masuk ke dalam tubuh melalui lubang berpangkal seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu sengaja, maka puasanya batal. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan intim pada siang hari saat puasa dengan sengaja, tidak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenakan denda (kifarat). Oleh karena itu, kita harus menjaga hawa nafsu selama puasa.
3. Masuknya Obat Melalui Qubul
Berobat dengan memasukkan obat ataupun benda melalui qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang), maka puasanya batal. Pengobatan ini untuk orang sakit harus memasang kateter urin atau ambeien.
4. Keluarnya Air Mani (Sperma)
Bagi pria yang melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan intim, kemudian keluar air mani atau sperma. Hal ini tentunya membatalkan puasa atau puasa tidak sah.
5. Haid atau Nifas bagi Wanita
Pada saat berpuasa di siang hari mengalami haid atau sedang dalam kondisi nifas, maka puasanya menjadi batal. Selain itu, wanita haid dan nifas juga wajib melakukan qadha puasa saat Ramadhan usai.
6. Gangguan Jiwa atau Junun
Seseorang mengalami gangguan jiwa atau junun saat sedang melaksanakan puasa, maka puasanya menjadi batal. Orang ini harus mengqadha ataupun mengganti puasa Ramadhan setelah sudah sembuh.
7. Murtad atau Keluar Agama Islam
Jika seseorang sedang berpuasa kemudian melakukan hal yang bisa membuat dirinya murtad, maka puasanya batal. Termasuk mereka yang menyekutukan Allah SWT dan mengingkari hukum syariat Islam.
Itulah hal-hal membatalkan puasa selain ngupil melebihi batas yang sudah ada ketentuannya. Hal ini penting untuk kita ketahui dan pahami, agar kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik dan lancar.
Demikian penjelasan tentang permasalahan apakah mengupil membatalkan puasa atau tidak? Meski mengupil diperbolehkan saat berpuasa, tetapi harus mengetahui batasannya agar puasa tetap sah hukumnya.
Selama ini kita mungkin pernah mendengar larangan potong rambut dan kuku bagi wanita yang sedang haid atau menstruasi. Sebenarnya bagaimana hukum potong rambut saat haid jika ditinjau dari Al-Qur’an dan Hadits?
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah sholat, puasa, dan sebagainya.
Diibaratkan sedang dalam kondisi kotor. Itulah sebabnya kerap muncul larangan untuk memotong rambut atau kuku yang termasuk bersuci.
Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam
Untuk mengetahui hukum suatu peristiwa, semestinya kita merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan para ulama. Mengenai potong rambut saat haid sebenarnya tidak ada dalil eksplisit baik di Al-Qur’an maupun sunnah Nabi.
Berdasar Kisah Aisyah r.a
Tidak ada riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku atau rambut. Begitu pula, tidak ada riwayat yang mewajibkan mencuci rambut yang rontok saat mandi setelah haid.
Sebaliknya, ada riwayat yang memperbolehkan wanita haid untuk menyisir rambut. Terdapat hadis yang berkaitan dengan Aisyah saat mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka tiba di Mekkah, A’isyah mengalami haid.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari. Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, “Kami berangkat (untuk berhaji) ketika mendekati permulaan bulan Dzulhijjah. Lalu Nabi SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang ber-ihlal (berniat untuk memulai) ibadah umrah maka silakan melakukannya. Adapun aku, seandainya aku tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) maka aku akan ber-ihlal untuk umrah.”
Dari sabda Nabi tersebut akhirnya sebagian sahabat ber-ihlal untuk umrah dan sebagian lagi ber-ihlal untuk haji. Sementara Aisyah ermasuk orang yang ber-ihlal untuk umrah.
Pada saat hari arafah Aisyah mengalami haid. Lalu ia mengadukan hal ini kepada Nabi. Nabi SAW pun bersabda:
“Tinggalkanlah umrahmu, lepaslah ikatan rambutmu, sisirlah rambutmu dan ber-ihlal-lah untuk haji.”
Akhirnya Aisyah pun melakukan perintah beliau. Pada malam hasbah (malam keempat belas bulan Dzulhijjah). Nabi SAW mengutus saudara ‘Aisyah yaitu Abdurrahman bin Abu Bakr untuk menemaninya.
Aisyah keluar sampai di miqat Tan’im dan ber-ihlal untuk umrah dari sana sebagai ganti dari umrahnya. Dari kisah ini, terdapat hadis shahih riwayat Imam Bukhari yang berbunyi sebagai berikut:
Orang yang sedang dalam keadaan junub boleh berbekam, memotong kuku, mencukur rambut, meskipun tanpa berwudhu. (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, jelas bahwa hukum potong rambut saat haid diperbolehkan. Nabi SAW justru memerintahkan ‘Aisyah yang sedang dalam keadaan haid untuk menyisir rambutnya.
Padahal menyisir rambut seringkali berpotensi menyebabkan rambut rontok. Hal ini menunjukkan bahwa tidak masalah jika ada anggota tubuh yang terpisah dari badan karena melakukan suatu hajat.
Beberapa ulama tidak membolehkan potong rambut dan kuku saat haid. Hukum potong rambut saat haid menurut ulama ini memiliki alasan karena anggota badan yang terpisah saat kondisi berhadas kelak di akhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan hadas.
Adapun ulama yang berpendapat demikian antara lain Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz, Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, dan al-Ghazali. Sementara pendapat Abu Al-Faraj Asy-Syairazi menyatakan bahwa memotong kuku saat haid hukumnya makruh.
Sementara itu, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa:
“Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haid tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya.”
Ternyata larangan memotong rambut saat haid ditemukan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin. Menurut Imam Al-Ghazali, wanita haid dilarang memotong kuku dan rambutnya.
Alasannya karena kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dipanggil dalam keadaan janabah (hadats besar). Lalu meminta pertanggungjawaban pada pelakunya. Pendapat Al-Ghazali ini berdasarkan hadis yang berbunyi:
”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar).” (Kitab Ihya’ Ulumuddin, jilid 1 hal. 51)
Ulama lain yaitu Al-Bujairimi mengomentari pendapat tersebut. Dalam kitabnya, Tuhfah AlHabib, beliau menuliskan sebagai berikut:
“Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali). Yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Itu artinya, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku.” (Kitab Tuhfah Al-Habib, jilid 1 hal. 247).
Dari pandangan ulama tersebut, kita dapat mengambil jalan tengah. Artinya, sebaiknya kita tidak memotong kuku dan rambut kecuali ada kebutuhan atau alasan yang mendasar. Misalnya rasa risih atau ketidaknyamanan jika dibiarkan panjang.
Setelah memotong kuku atau rambut, disarankan untuk membersihkan area tempat pemotongan tersebut, bukan potongan kuku atau rambut itu sendiri. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan atau berhati-hati.
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum potong rambut saat haid. Pada dasarnya yang dilarang bagi wanita haid hanya enam hal saja.
Ibadah yang Dilarang bagi Wanita Haid
Dalam Islam, kita diberikan kebebasan untuk beribadah asalkan sesuai aturan yang berlaku. Sebab, setiap individu diwajibkan untuk beribadah sepanjang hidup, tak terkecuali wanita haid.
Wanita haid masih boleh beribadah kecuali enam amalan yang dilarang yaitu sebagai berikut:
1. Sholat dan Puasa
Dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda:
“Bukankah apabila wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa wanita haid dilarang sholat dan berpuasa. Justru jika melakukannya, ia akan berdosa.
2. Thawaf di Ka’bah
Sebagaimana kisah Aisyah, Rasulullah memerintahkannya untuk tidak ikut thawaf hingga ia dalam kondisi suci kembali. Berikut hadis yang menerangkan hal tersebut:
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211).
3. Menyentuh Mushaf Al-Quran
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) dilarang menyentuh mushaf sebagian atau seluruhnya. Sebagaimana dalam firman Allah yaitu sebagai berikut:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79).
Sementara itu, Nabi SAW juga bersabda mengenai hal ini:
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Artinya:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
4. I’tikaf
Mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa wanita haid dilarang i’tikaf atau berdiam diri di masjid. Sementara madzhab Hanafi menyatakan bahwa wanita haid yang i’tikaf tidak sah. Alasannya karena orang yang I’tikaf harus dalam keadaan puasa pada siang harinya sedangkan wanita haid tidak boleh puasa.
Kita merujuk kembali pada Al-Qur’an. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222).
Demikian ibadah yang dilarang bagi wanita haid. Selain hal yang telah disebutnya, pada dasarnya hukum potong rambut saat haid berarti tidak dilarang.
Meskipun demikian, kalian yang sedang haid masih boleh melakukan ibadah lain. Ibadah yang bisa dilakukan antara lain berdoa, berdzikir, bersedekah, mendengar ceramah, dan sebagainya.
Banyak umat Muslim yang bertanya bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam. Kalau bertemu hanya berdua dan saling berpandang-pandangan, jelas sudah termasuk zina mata.
Bagaimana jika hanya berkirim pesan saja? Apakah itu termasuk perbuatan zina?
Semua pertanyaan tersebut akan kami jawab melalui artikel berikut ini.
Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Menurut Islam
Sekarang zaman sudah semakin canggih. Untuk berkomunikasi, manusia tidak perlu bertatap muka secara langsung, tetapi bisa juga melalui gadget.
Selain telepon dan video call, chatting merupakan salah satu metode komunikasi online yang sering dilakukan. Sebab, penggunaannya sangat mudah dan tidak menghabiskan banyak kuota.
Kembali lagi ke topik, pada dasarnya tidak masalah jika kita ingin mengirim pesan atau chat kepada lawan jenis. Toh, setiap hari kita juga berkomunikasi dengan lawan jenis bukan?
Haram atau tidaknya chatting dengan lawan jenis harus dilihat dulu dari maksud, isi, dan tujuannya. Ada orang yang chatting karena urusan kekeluargaan, pekerjaan, PDKT, dan lain sebagainya.
1. Tidak Masalah Chatting atau berkomunikasi dengan Lawan Jenis Asal Memenuhi Syarat
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, sejatinya tidak masalah laki-laki chat perempuan ataupun sebaliknya, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’.
Contohnya jika seseorang mengirim pesan yang berhubungan dengan hal-hal bersifat umum seperti pekerjaan, bisnis, atau mengabarkan sesuatu yang sifatnya penting maka tidaklah haram.
Misal, seorang laki-laki yang mengirimkan pesan kepada teman wanitanya untuk menanyakan masalah pekerjaan. Maka, tidak ada yang salah dengan hal ini.
Selain itu, suatu chatting dikatakan tidak haram apabila isinya mengandung kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah, dan tidak khalwat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Ahzab ayat 32 yang berbunyi:
Yâ nisâ’an-nabiyyi lastunna ka’aḫadim minan-nisâ’i inittaqaitunna fa lâ takhdla‘na bil-qauli fa yathma‘alladzî fî qalbihî maradluw wa qulna qaulam ma‘rûfâ
Artinya:
“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”.
Hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam haram apabila ada unsur khalwat. Khalwat sendiri merupakan perbuatan menyepi yang dilakukan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain.
Meskipun tidak berduaan dengan bertatap muka secara langsung, tetap saja perbuatan ini terlarang. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,” (Hadis Sahih).
Jangan salah, lewat chat pun seseorang bisa mengirim tulisan atau Konten-konten yang bisa membangkitkan hawa nafsu. Maka dari itu, hukumnya menjadi haram.
Jadi, sebenarnya berkomunikasi melalui layanan media, serupa dengan komunikasi secara langsung.
Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat tertentu seperti khitbah (meminang), muamalah (transaksi bisnis), pekerjaan dan lain sebagainya.
3. Chatting dengan Lawan Jenis dengan Tujuan Khalwat adalah Perbuatan Mendekati Zina
Jika ada seseorang pria yang melakukan PDKT kepada seorang wanita tanpa ada tujuan meminang, maka perbuatan tersebut tergolong khalwat. Perbuatan ini sangat dilarang oleh Allah SWT karena melanggar syariat yaitu mendekati zina.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Isra ayat 32 yang berbunyi:
Wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ’a sabîlâ
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Perbuatan “PDKT” inilah yang tergolong mendekati zina. Memang awalnya hanya berkirim pesan biasa, lalu saling menggoda, dan hingga akhirnya saling bertemu dan melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Dalam kitab I’anat al-Talibin, 3/301 diterangkan bahwa:
“Tidak haram memandang perempuan melalui media cermin yang diibaratkan seperti pantulan air, karena sesungguhnya dia tidak memandang secara langsung akan tetapi memandang padanannya. Seperti yang dijelaskan bahwa itu semua (boleh memandang melalui media) bila aman dari fitnah dan dari syahwat.”
Selain itu, ada juga hadits yang menerangkan:
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berat bagi pria melebihi fitnah wanita.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kitab dan hadits tersebut, dapat kita ketahui bahwa seseorang boleh-boleh saja berkomunikasi melalui media apapun selama itu tidak fitnah dan menimbulkan syahwat.
4. Mengirim Chat dengan Tujuan Dakwah ke Lawan Jenis Tidak Diperkenankan
Hukum chatting dengan lawan jenis pada dasarnya tidak diperkenankan walaupun itu tujuannya dakwah. Mengapa demikian?
Sebab berdakwah kepada jenis lawan bukanlah perintah agama karena Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah lelaki juga, begitu juga sebaliknya.
Akan tetapi, bila ada tuntutan syar’i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam bisa haram dan tidak haram. Semua tergantung dari bagaimana dan apa tujuan mengirimkan chat tersebut.
Jika tujuannya baik maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika tujuannya buruk dan justru mengarah ke arah maksiat maka Allah SWT tidak menyukainya.
Manfaatkan teknologi komunikasi dengan sebaik mungkin supaya kita tidak terjerumus ke dalam godaan syaitan yang terkutuk.