Blog

  • Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    Bagaimana jika keluar mani karena mimpi basah keluar saat berpuasa? Lantas, apakah mimpi basah membatalkan puasa?

    Seperti yang diketahui, bahwa mengeluarkan mani secara sengaja saat sedang berpuasa akan membatalkan puasa. Sama halnya dengan berhubungan.

    Namun, apakah puasa akan tetap batal jika mani keluar karena mimpi basah? Mungkin ini menjadi pertanyaan bagi sebagian orang saat menjalankan ibadah puasa.

    Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk dapatkan jawabannya!

    Mengenal Mimpi Basah Menurut Agama Islam

    Sebelum mengetahui alasan dari pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa. Ada baiknya kita mengetahui dan mengenal makna mimpi basah dalam ajaran Islam.

    Secara umum, mimpi basah diartikan sebagai kondisi orgasme spontan pada saat tidur yang dapat terjadi pada laki-laki yang sudah baligh.

    Pada dasarnya, mimpi basah tidak dilakukan secara sadar. Hal tersebut terpicu karena mimpi yang memiliki unsur seksual sehingga air mani keluar tanpa dapat dicegah.

    Namun dalam Islam, mimpi basah sering diartikan sebagai ihtilam.Kata ini berasal dari hadis sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat Nab itu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban.

    Berikut adalah hadis yang menjelaskan definisi mimpi basah dalam Islam, sebagai sabda Rasulullah SAW:

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

    Rufi’al qalam ‘an tsalatsin: ‘an al-naim hatta yastaiqidha, wa ‘an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa ‘an al-majnun hatta yafiqa.

    Artinya: “Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara, dari orang yang tidur sampai terbangunnya, dari anak sampai mimpi basah (yahtalima, ihtilam), dan dari orang gila sampai masa sembuhnya.”

    Makna dari hadis tersebut ialah, seorang anak yang baligh akan ditandai dengan sampainya mimpi basah sedang perempuan ditandai dengan haidnya.

    Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

    Selain makan dan minum, keluarnya mani merupakan salah satu penyebab terjadinya batal puasa. Namun, perlu diinggat bahwa sesuatu yang membatalkan memiliki unsur kesengajaan di dalamnya.

    Sama halnya dengan air mani yang membatalkan puasa ini berdasarkan dari kesengajaan, seperti berhubungan seks atau mastrubasi.

    Lalu timbulah pertanyaan, apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?.

    Berikut beberapa pendapat ulama untuk menjawab mimpi basah saat puasa dan hukumnya.

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    1. Pendapat Ulama Besar

    Pendapat pertama mengenai mimpi basah yakni selama air mani yang keluar tidak terdapat unsur kesengajaan di dalamnya maka hal tersebut tidak membatalkann puasa.

    Mengutip dari NU Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah mengatakan, “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

    Dapat disimpulkan bahwa umat Islam yang mengalami mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhanitu tidak membatalkan puasa. 

    Seorang tersebut bisa menjalankan puasa hingga Maghrib dan tidak perlu mengqodho puasa.

    2. Hadis Nabi Muhammad SAW

    Berbeda halnya dengan hukum mimpi basah saat puasa menurut hadis Rasulullah SAW.

    Jika mengalami mimpi basah saat puasa, orang tersebut harus segera mandi wajib atau mandi junub, setelah itu bisa meneruskan ibadah puasa Ramadhan hingga Maghrib.

    Selain itu, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa pun dianggap tidak berdosa oleh Allah.

    Hal ini tertulis dalam sebuah hadis Nabi Muhammad, yang disampaikan oleh Syekh Jum’ah berbunyi:

    “Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.

    • Diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah

    Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan merupakan kesengajaan saat melakukannya.

    Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, seseorang boleh menunda mandi wajib hingga Zuhur apabila mimpi basah setelah sholat Subuh

    Mengutip dalam Rumaysho, berikut penjelasan hadis mimpi basah saat puasa:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

    Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

    Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

    قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

    Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”

    Dapat disimpulkan bahwa mengalami mimpi basah saat siang hari hukumnya tidak membatalkan puasa, hal ini dikarenakan air mani yang keluar dari tubuh secara tidak sengaja.

    Selain itu, anjuran Rasulullah SAW agar segera mandi junub dan meneruskan puasa hingga sore hari. Namun, perlu diingat, selama mandi wajib pastikan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh ya!

    Jenis-Jenis Mimpi Basah Dalam Islam

    Dalam Islam, mimpi basah dibedakan menjadi beberapa tipe dengan penjelasan yang berbeda.

    Berikut penjelasan ketiga macam mimpi basah yang dialami kebanyakan pria:

    1. Ihtilam Nikmah

    Yang pertama adalah mimpi basah yang dirasakan secara tidaksengaja atau disebut ihtilam nikmah.

    Mimpi basah ini terjadi tanpa adanya mimpi apapun. Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba dan ketika terbangun sudah dalam keadaan mani keluar.

    Meskipun tidak mengalami mimpi apapun, tetap wajib hukunya mandi junub untuk meneruskan puasa. Hal ini lantaran keluarnya air mani mengharuskan seorang pria untuk membersihkan hadas atau najisnya.

    2. Ihtilam Uqubah

    Yang kedua yakni ihtlam uqubah atau mimpi basah yang disebabkan karena aktivitas mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang.

    Mimpi yang berkaitan dengan hubungan seks ini bisa saja dengan teman, artis terkenal ataupun orang yang sedang disukai.

    Mimpi basah ihtilam uqubah ini umumnya berasal dari setan dan diakibatkan karena sering berimajinasi.

    Salah satu penyebabnya juga bisa karena kebiasaan buruk menonton film porno dan sejenisnya. Tentu mimpi basah saat puasa seperti ini mewajibkan untuk mandi junub atau besar.

    3. Ihtilam Karamah

    Beda halnya dengan ihtilam nikmah dan ihtlam uqubah.

    Mandi basah ini berarti mimpi berhubungan dengan orang yang boleh secara syariat yakni istri atau suami.Hal ini pun termasuk berhubungan seks saat mimpi dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

    Meski dikatakan boleh secara syariat,hal ini tidak menjadi pengecualian bagi seorang muslim untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar.

    Penyebab Batalnya Puasa Bagi Seorang Muslim

    Setelah mengetahui hukum apakah mimpi basah membatalkan puasa, untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tidak batal:

    Untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan agar puasa tidak batal:

    1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

    Hal yang menjadi salah satu prinsip dalam berpuasa adalah tidak  melakukan hal yang dilarang dengan disengaja,  begitu juga dengan tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

    Sesuatu yang dimasukkan tersebut, baik berupa makanan, minuman, obat, dan lainnya. Kecuali, hal-hal tersebut masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

    Namun perlu diingat bahwa terdapat batasan-batasan kemasukan yang diatur dalam Islam,yaitu jika masuk ke mulut tidak boleh sampai tenggorokan.

    Sementara jika masuk ke hidung tidak boleh sampai pangkal insang yang sejajar mata dan telinga, tidak boleh sampai bagian yang tidak terlihat oleh mata.

    2. Muntah

    Jika seseorang tiba-tiba untah dikarenakan kondisi kesehatan dan tidak disengaja. Maka akan tetap terhitung sah ibadah puasanya.

    Namun jika makanan disengaja agar keluar dari mulut hal ini akan membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja, maka tetap sah untuk berpuasa.

    3. Berobat

    Berobat dapat membatalkan puasa dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin

    4. Berhubungan suami istri

    Meski sah dalam Islam, tetap tidak boleh dilakukan saat sedang berpuasa.Perlu diketahui bahwa perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

    Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin

    5. Keluarnya Air Mani Secara Disengaja

    Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah

    6. Haid atau Nifas

    Haid atau nifas di siang hari berpuasa, bagi wanita yang sedang berhalangan tersebut maka wajib hukumnya untuk mengqodho puasa di hari biasa.

    7. Gangguan Jiwa

    Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

    8. Keluar Dari Islam

    Murtad atau keluar dari agama Islam.

    Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Sunnah

    Seperti yang sudah dibahas, wajib bagi seorang muslim untuk melakukan mandi junub ketika mimpi basah. Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim mengetahui tata cara yang benar saat mandi junub.

    Dalam buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin dijelaskan tata cara mandi wajib laki-laki sesuai dengan sunnah:

    1. Membaca niat mandi wajib

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَال

    Artinya:

    “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardu karena Allah ta’ala.”

    Bersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali.

    • Bersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri. seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain-lainnya.
    • Mencuci tangan dengan menggosok-gosoknya ke sabun atau tanah.
    • Lanjutkan dengan gerakan wudhu yang sempurna seperti akan sholat.
    • Basahi sela-sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang dibasuhi air hingga menyentuh kulit kepala.
    • Basuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, lalu sisi kiri.
    • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

    Itulah dia jawaban dari pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa. Semoga penjelasan- penjelasan di atas membantu ya!

    Terimakasih sudah membaca. Assalamualaikum wr.wb.  

  • Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa Saja Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam? Ini Jawabnya

    Dalam pelaksanaan prinsip dan praktik ekonomi Islam, terdapat asas transaksi ekonomi dalam Islam yang harus diaati sebab kepakemannya yang tidak boleh dilanggar.

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam merupakan prinsip-prinsip yang harus diketahui oleh pihak yang memang terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan.

    Selain itu, praktiknya sendiri harus sesuai dengan hukum syariat Islam. Oleh sebab itu penting untuk memahami bahwa terdapat perbedaan antara transaksi syariah dan konvensional, yakni asas transaksi ekonomi dalam Islam. Untuk mengetahui lebih jauh, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Pengetian Asas Transakasi Ekonomi dalam Islam

    Pada dasarnya, asas transaksi ekonomi dalam Islam ini mengacu pada asas syariah dimana dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang menjadi unsur dasar dalam melakukan sebuah transaksi.

    Asas ini ditegakkan dengan upaya untuk menghindari kemungkinan adanya unsur riba, gharar atau penipuan dan maisir dalam transaksi yang mana tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam ini mengatur segala transaksinya dengan konsep syariah, baik untuk transaksi jual-beli, sewa-menyewa. maupun akad-akad lainnya. Sederhanannya. segala hal yang berkaitan dengan proses transaksi tersebut diatur sedemikian rupa agar pelaksanaannya tidak melanggar aturan Islam.

    Dalam praktiknya, prinsip dan praktik ekonomi Islam sangat mengandalkan akad, dimana hal ini menjadi kunci utama dalam menentukan apakh transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam atau belum.

    Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

    Berikut ini beberapa asas transaksi ekonomi dalam Islam berbentuk syariah yang harus dipahami serta diikuti oleh  pelaku transaksi syariah.

    1. Asas Persaudaraan (Ukhuwah)

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam yang pertama yakni asas persaudaraan, asas ini menekankan pada pentingnya hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yang telibat dalam transaksi.

    Prinsip ini mengharuskan adanya sikap saling percaya dan menghargai antara keduanya serta saling membantu dan mendukung dalam mencapai tujuan yang sama.

    Dalam praktiknya, asas ini dapat diwujudkan dengan menempatkan kepentingan bersama sebagai tujuan utama. Selain itu, pentingnya untuk menghindari sikap egois dan merugikan orang lain perlu diperhatikan pada asas ukhuwah.

    Baca juga: Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    2. Asas Keadilan

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam berikutnya yakni asas keadilan, diman aasas ini menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam transasi syriah.

    Prinsip ini mengaruskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada pihak lainnya tanpa ada diskriminasi satu pun.

    Dalam praktiknya, asas keadilan dapat diwujudkan dengan menetapkan harga yang adil dan wajar, tidak pula melakukan gharar serta menghargai kewajiban masing-masing.

    3. Asas Kebermanfaatan (Maslahah)

    Asas kebermanfaatan termasuk ke dalam asas transaksi ekonomi dalam Islam yang ketiga. Asas ini menekankan pada pentingnya transaksi yang menghasilkan manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak serta masyarakat umum.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menimbang dampak positif dan negatif transaksi, serta memilih transaksi yang paling menguntungkan secara keseluruhan.

    Dalam praktiknya, asas kebermanfaatan dapat diwujudkan dengan cara memilah transaksi yang memiliki manfaat bagi kedubelah pihak serta masyarakay, menghindari transaksi yang merugikan satu pihak secara berlebihan dan mempertimbangkan dampak jangka panjang transaksi yang dipilih.

    Baca juga: Niat Puasa Rajab Lengkap Arab Latin, Arti dan Keutamaannya 

    4. Asas Keseimbangan (Tawazun)

    Asas transaksi selanjutnya yakni asas keseimbangan dimana asas ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan transaksi syariah.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat untuk memperhatikan keseimbangan antara keuntungan dan resiko dalam transaksi.

    Dalam praktiknya, asas keseimbangan dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan risiko dan manfaat yang terkait transaksi tersebut dengan melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko, serta menjaga keseimbangan antara keuntungan dan resikonya.

    5. Asas Universal (Syumuliyah)

    Asas transaksi ekonomi dalam Islam yang terakhir yakni asas universal dimana asas ini menekankan pentingnya transaksi yang tidak melanggar nilai yang ada dalam Islam.

    Asas ini mengharuskan pihak yang terlibat dalam transaksi untuk mempertimbangkan aspek moral dan etika serta memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan pihak lain atau merugikan lingkungan.

    Dalam praktiknya, asas ini dapat diwujudkan dengan mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan dan etika transaksi serta memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan nilai universal yang ada dalam Islam.

    Demikianlah sedikit uraian terkait asas transaksi ekonomi dalam Islam yang perlu diketahui, semoga adanya artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan ya!

  • Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Tren nail art dengan menggambar serta mewarnai kuku sedang digadang-gadangkan disemua kalangan. Tampilan cantik pada kuku panjang itu sangat menarik untuk dicoba. Namun, bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Pasalnya, tren satu ini menganjurkan penggunanya memiliki kuku yang panjang agar nampak lebih cantik. Bahkan beberapa di antaranya, menggunakan kuku palsu agar menunjang tampilannya.

    Warna-warni dan aksesoris yang menempel di kuku memang sulit, bahkan laki-laki juga turut meramaikan tren satu ini. Sebab nail art diyakini menjadi bentuk ekspresi dari seseorang yang dapat menambah kesan tampilan yang menarik. Lantas, apakah hal ini diperbolehkan? bagaimana hukum memanjangkan kuku dalam Islam?

    Yuk, simak artikel ini untuk dapatkan jawabannya!

    Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam

    Pada dasarnya, hukum memanjangkan kuku dalam Islam tidak haram, namun jatuhnya adalah makruh. Sebab memanjangkan kuku melebihi jari jemari, dikhawtirkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam sela kuku bagian dalam.

    Tidak hanya itu, membiarkan atau memelihara kuku yang panjang berpotensi menjadi sarang kuman serta bakteri yang membahayakan tubuh.

    Islam sendiri mengajarkan kemuliaan pada umat Muslim. Namun jika ditilik lebih jauh, memanjangkan kuku identik dengan binatang yang memiliki cakar. Sebab itulah mengapa Islam menganjurkan umat-Nya untuk memendekkan kuku, yakni sebagai ciri atau menunjukkan jati diri sebagai manusia yang berbeda dengan binatang.

    Abu Ayyub Al Azdi menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau mengenai berita langit.

    Rasulullah SAW mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit, sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu, burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).

    Baca juga: Istidraj: Pengertian, Tanda, Bahaya, dan Cara Menghindarinya

    Untuk itulah, Rasulullah SAW dan sahabatnya sendiri tidak mengajarkan umat-Nya untuk memelihara kuku yang pan. Mereka memotong kuku mereka sebab hal ini merupakan fitrah manusia sebagai seorang Muslim.

    Sebagaimana dijelaskan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).

    Sebagai bentuk penekanan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.

    Sahabat Anas bin Malik mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).

    Penjelasan di atas memang tidak mengkuhususkan kuku saja, namun hal ini tentu berlaku untuk semua bagian badan yang disebutkan untuk segera dipotong. Selain itu, akan lebih baik jika tidak sengaja hingga sampai batas waktu. Melainkan, jika kuku sudah nampak panjang maka potonglah sebelum 40 hari.

    Dan untuk mempercantik kuku dengan nail art maupun sejenisnya, hal ini diperbolehkan dalam Islam namun perhatikan bahan yang digunakan apakah dapat menembus air atau tidak sehingga menghalangi wudhu. Serta kandungannya haram atau tidak dan yang paling penting tidak berlebihan dan memperhatikan unsur kesahan ibadah wajib yang dilakukan.

    Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah?

    Hikmah Memotong Kuku

    Setelah mengetahui hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Tentu ada banyak hikmah dibaliknya. Hikmah yang pertama menyangkut perkara kebersihan serta kesucian seseorang. Ketika memilih untuk memanjangkan kuku, seseorang akan lebih rawan mengalami gangguan kesehatan.

    Pasalnya, membiarkan kuku yang panjang berpotensi untuk bersarangnya kuman serta bakteri di sela-sela kuku. Selain itu, di dalam sudut pandangan kesehatan, memiliki kuku panjang juga dapat menyebabkan kuku mudah patah dan berpotensi terkena cantengan. Tak jarang kuku yang panjang justru tumbuh tidak menarik disebabkan jamur.

    Selain menghindari kotoran yang berpotensi mengganggu kesehatan seseorang, memotong kuku juga dapat menghindarkan kotoran najis yang menumpuk di sela-sela kuku. Dengan demikian, seorang Muslim dapat memenuhi syarat sah dalam beribadah.

    Di lansir dari Dalam Islam, tidak memanjangkan kuku juga dapat menghemat waktu seseorang. Sebab seseorang yang kukunya panjang biasanya membutuhkan waktu untuk merawat dan membersihkannya. Ongkos perawatannya pun tidak terbilang murah, beberapa tren seperti nail art juga membutuhkan budget yang lumayan.

    Selain itu, memiliki kuku yang panjang juga kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, contohnya bagi seorang pekerja yang full di depan laptop, memiliki kuku yang panjang tentu sedikit menganggu seseorang dalam menggunakan jari jemarinya bukan?.

    Oleh sebab itulah, mengapa sebenarnya hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh. Meski tidak dilarang secara keseluruhan. Namun, hal ini tetap tidak dianjurkan untuk dilakukan, sebab ada banyak sekali hal yang merugikan dibanding kebermanfaatanya.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum memanjangkan kuku dalam Islam. Semoga artikel ini dapat membantu dan menambah wawasan ya!

  • Tawakal adalah: Pengertian, Contoh, dan Keutamaannya

    Tawakal adalah: Pengertian, Contoh, dan Keutamaannya

    Tawakal adalah salah satu akhlak atau sikap terpuji Rasulullah SAW yang patut dicontoh oleh umat Muslim.

    Sikap tawakal inilah yang menjadi ciri seseorang muslim  beriman. Pasalnya, umat muslim yang memiliki sikap ini akan senantiasa berusaha sekeras mungkin, meski hasilnya akan diserahkan kepada Allah SWT.

    Oleh karena itu, perlu bagi setiap muslim memiliki sikap tawakal agar senantiasa percaya bahwa segala rezeki dan rencana baik telah disusun sedemikian rupa bagi kita sebagai makhluk-Nya. Untuk tahu lebih jelas mengenai tawakal, Yuk simak urainnya berikut ini!

    Pengertian Tawakal Adalah

    Dilihat dari asal mula kata, tawakal berasal dari bahasa Arab tawakkul yang artinya berserah dan bersabar. Sedanbgkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti tawakal adalah pasrah diri kepada kehendak Allah SWT serta percaya dengan sepenuh hati kepada-Nya.

    Selain itu, terdapat beberapa ulama yang turut menjelaskan mengenai makna tawakal yakni sebagai berikut:

    1. Imam Al Ghazali

    Menurut Imam Al Ghazali, arti tawakal adalah sebagai penyandaran diri kepada Allah SWT. Sebagai satu-satunya al-wakiil atau tempat bersandar dalam menghadapi setiap masalah, kependingan, kesukaran dengan jiwa yang tenang dan hati yang tentram.

    2. Imam Ahmad bin Hambal

    Menurut Imam Ahmad bin Hambal, makna tawakal adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh hati bukan yang diucapkan oleh lisam. Dan bukan juga sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Tawakal juga bukanlah sebuah keilmuan dan pengetahuan. Selain itu, tawakal bukan hanya berdiam diri tanpa usaha, bukan pula suatu kepasrahan tanpa upaya.

    3. Ibnu Qoyim Al Jauzi

    Menurut Ibnu Qoyim Al Jauzi, tawakal adalah amalan dan ubudiyah (penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah SWT, berlindung kepada-Nya dan ridho atas segala sesuatu yang menimpa dirinya adalah rencana paling baik dari Allah SWT.

    4. Amin Syukur

    Menurut Amin Syukur, Arti tawakal adalah memasrahkan segala sesuatu tentang diri kita hanya kepada Allah SWT.

    Baca juga: Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    Contoh Tawakal

    Setelah mengetahui makna tawakal, agar lebiih mudah dalam memahaminya. Berikut ini beberapa contoh tawakal yang dapat diterapkan dikehidupan sehari-hari:

    • Selalu bersyukur jika mendapatkan nikmat dari Allah SWT dan tidak mengeluh atas segala musibah yang ada.
    • Senantiasa mengakui bahwasannya manusia adalah tempat dan salah sebab tiada kesempurnaan padanya.
    • Selalu berdoa dan berserah diri atas segala sesuatu yang telah diusahakan sebelumnya.
    • Selalu berprasangka baik atas segala hal yang Allah berikan, meski tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan.
    • Tidak berkeluh kesah dan gelisah ketika berusaha dan berikhtiar.
    • Menyerahkan segala sesuatu hal terhadap Allah SWT setelah berusaha sekeras apapun itu.
    • Selalu berusaha dan berikhtiar dengan maksimal, selanjutnya bertawakal kepada Allah SWT.
    • Tidak mudah berputus asa dalam berusaha.
    • Menerima segala ketentuan Allah dengan ikhlas dan sabar.
    • Ketika kita meninggalkan rumah, kita bertawakal kepada Allah SWT atas rumah yang kita tinggalkan, berlaku juga pada hal lainnya. Jika itu milik kita, Allah akan senantiasa menjaganya.
    • Ketika kita mendapatkan suatu masalah, kita berserah diri kepada Allah SWT dan berdoa agar segera mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut.
    • Berusaha memperoleh sesuatu yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain.
    • Sebelum dan setelah kita ujian, diiringi dengan berdoa dan menyerahkan semua kepada Allah SWT.
    • Ketika kita berobat ke rumah sakit, kita berserah diri dan memohon kepada Allah agar diberi kesembuhan.

    Baca juga: Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Sudah Tahu?

    Keutamaan dari Sikap Tawakal

    Segala sesuatu yang Allah tetapkan selalu terdapat suatu hikmah dan juga keutamaan di dalamnya, tak terkecuali sikap tawakal. Adapun keutamaan yang bisa diambil dari sikap tawakal adalah sebagai berikut:

    1. Memperoleh Kecukupan dari Allah

    Keutamaan dari sikap tawakal adalah mendapatkan rasa cukup atas segala hal dari Allah SWT. Hal ini lantaran orang yang senantiasa bertawakal akan berserah diri kepada Allah sehingga dia akan meyakini bahwa Allah telah menjamin rezeki untuk umat-Nya disamping usahanya.

    Keutamaan ini tercantum dalam surat At Talaq ayat 6 yang bunyinya:

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

    Artinya: “Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”

    2. Meningkatkan Keimanan

    Keutamaan tawakal lainnya yakni meningkatkan keimanan seorang muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 23 yang berbunyi:

    قَالَ رَجُلَانِ مِنَ ٱلَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمَا ٱدْخُلُوا۟ عَلَيْهِمُ ٱلْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَٰلِبُونَ ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَتَوَكَّلُوٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Berkatalah dua orang laki-laki di antara mereka yang bertakwa, yang telah diberi nikmat oleh Allah, ‘Serbulah mereka melalui pintu gerbang (negeri) itu. Jika kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan bertawakallah kamu hanya kepada Allah, jika kamu orang-orang beriman’.”

    3. Mendapatkan Kebaikan Dunia Akhirat

    Orang yang senantiasa bertawakal selama hidupnya akan mendapatkan keutamaan berupa kebaikan di dunia maupun di akhirat. Hal ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 41-41 yang berbunyi:

    وَالَّذِيۡنَ هَاجَرُوۡا فِى اللّٰهِ مِنۡۢ بَعۡدِ مَا ظُلِمُوۡا لَـنُبَوِّئَنَّهُمۡ فِى الدُّنۡيَا حَسَنَةً​ 

    Artinya: “Dan orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia. Dan pahala di akhirat pasti lebih besar, sekiranya mereka mengetahui, (yaitu) orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.”

    4. Terhindar dari Godaan Setan

    Keutamaan lain dari tawakal adalah terhindar dari godaan setan. Sebab Allah SWT tidak akan membiarkan setan mendekati umat-Nya yang senantiasa beriman dan berserah kepadanya.
    Keutamaan ini terdapat dalam surah An Nahl ayat 99 yang artinya berbunyi:
    إِنَّهُۥ لَيْسَ لَهُۥ سُلْطَٰنٌ عَلَى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
    Artinya: “Sungguh, setan itu tidak akan berpengaruh terhadap orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan-Nya.”

    Itulah dia sedikit uraian terkait pengertian tawakal, contoh serta jenisnya. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memotivasi kita untuk senantiasa bertawakal kepada Allah SWT.

  • Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Contoh Hukum Islam di Indonesia yang Sering Ditemui

    Ada banyak contoh hukum Islam di Indonesia. Jadi, di negara kita hukum yang ditegakkan tidak hanya berupa hukum negara saja, tetapi juga agama.

    Adapun hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam, aturan yang Allah SWT berikan untuk kesejahteraan manusia di dunia maupun akhirat.

    Bahkan di Indonesia, ada satu daerah yang diberi keistimewaan khusus untuk menerapkan hukum Islam, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

    Contoh Hukum Islam di Indonesia

    Sebenarnya penerapan hukum Islam tidak hanya terjadi di Aceh saja, tetapi juga daerah-daerah lainnya. Bahkan banyak produk peraturan perundang-undangan yang mengadopsi aturan yang ada Al-Qur’an dan hadits, apa sajakah itu?

    1. Perkawinan

    Berdasarkan hukum negara, perkawinan atau pernikahan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

    Ternyata, sebagian besar pasal-pasal yang ada di Undang-Undang tersebut bersumber dari aturan hukum Islam. Salah satunya mengenai siapa saja yang berhak menjadi wali nikah.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, seseorang yang menikah harus didampingi oleh seorang wali nikah. Hal ini senada dengan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits tentang larangan nikah tanpa wali yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 232

    وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

    Wa idzâ thallaqtumun-nisâ’a fa balaghna ajalahunna fa lâ ta‘dlulûhunna ay yangkiḫna azwâjahunna idzâ tarâdlau bainahum bil-ma‘rûf, dzâlika yû‘adhu bihî mang kâna mingkum yu’minu billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlikum azkâ lakum wa ath-har, wallâhu ya‘lamu wa antum lâ ta‘lamûn

    Artinya:

    “Apabila kamu (sudah) menceraikan istrimu) lalu telah sampai (habis) masa iddahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

    • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

    لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

    Artinya: 

    “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”

    Baca juga: Jejak Warisan Seni Budaya Islam di Filipina

    2. Wakaf

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pengertian wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak dengan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.

    Berdasarkan Mazhab Hanafi, wakaf bisa diartikan sebagai  menahan harta atau benda yang dimiliki seseorang secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu supaya manfaatnya bisa dirasakan secara umum.

    Aturan-aturan hukum negara mengenai Wakaf ini juga bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Wakaf merupakan ibadah yang ada di dalam syariat, yaitu Surah Ali Imran ayat 92 dan Hadist Riwayat Muslim.

    • Surah Ali Imran Ayat 92

    لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

    Lan tanâlul-birra ḫattâ tunfiqû mimmâ tuḫibbûn, wa mâ tunfiqû min syai’in fa innallâha bihî ‘alîm

    Artinya:

    “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”

    • Sabda Nabi Muhammad SAW

    “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim).

    Berdasarkan sabda Nabi tersebut, ulama bersepakat bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk dari sedekah jariyah.

    3. Peradilan Agama

    Contoh hukum Islam di Indonesia selanjutnya adalah peradilan agama. Berbeda dengan pengadilan negeri yang mengadili seseorang berdasarkan hukum negara, pengadilan agama memutus perkara menurut hukum Islam.

    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adapun maksud dari peradilan ini adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

    Kita sering menemukan berbagai contoh kasus seperti perceraian, hak waris, hingga hak asuh anak semuanya menjadi ranah dari pengadilan agama. Ada dua dasar legalitas peradilan Islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan As Sunnah yaitu:

    • Surah Al Maidah Ayat 42

    سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْۚ وَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔاۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

    Sammâ‘ûna lil-kadzibi akkâlûna lis-suḫt, fa in jâ’ûka faḫkum bainahum au a‘ridl ‘an-hum, wa in tu‘ridl ‘an-hum fa lay yadlurrûka syai’â, wa in ḫakamta faḫkum bainahum bil-qisth, innallâha yuḫibbul-muqsithîn

    Artinya:

    “Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”

    Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan untuk memberikan putusan yang adil, siapa pun orang yang memintanya. Peradilan agama merupakan salah satu jalan seseorang bisa mendapatkan keadilan.

    • Sabda Nabi

    Dari Amr Bin Al-Ash bahwa Ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

    “Apabila seorang Hakim memutuskan perkara dengan berijtihad maka ia memperoleh dua pahala.”

    Baca juga: Hukum Imunisasi Menurut Islam dan Pandangan Buya Yahya

    4. Perbankan Syariah

    Contoh hukum Islam di Indonesia lainnya yaitu perbankan syariah. Sebagaimana kita ketahui, ada dua jenis bank yang ada di Indonesia, yaitu bank syariah dan bank konvensional.

    Khusus untuk bank syariah, kegiatannya harus mengikuti prinsip syariah Islam. Adapun prinsipnya yaitu keadilan, keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah). 

    Selain itu tidak mengandung gharar, zalim, maysir, riba, dan obyek yang haram. Salah satu prinsip dalam bank syariah yang menganut hukum Islam yaitu riba. Tidak seperti bank konvensional, bank ini tidak ada riba sama sekali.

    Tentu saja hal ini bukan tanpa alasan, karena menurut syariat Islam riba itu hukumnya haram. Ada beberapa ayat di dalam Al-Qur’an yang secara tegas melarang manusia melakukan riba yaitu:

    • Al Baqarah Ayat 275

    اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

    Alladzîna ya’kulûnar-ribâ lâ yaqûmûna illâ kamâ yaqûmulladzî yatakhabbathuhusy-syaithânu minal-mass, dzâlika bi’annahum qâlû innamal-bai‘u mitslur-ribâ, wa aḫallallâhul-bai‘a wa ḫarramar-ribâ, fa man jâ’ahû mau‘idhatum mir rabbihî fantahâ fa lahû mâ salaf, wa amruhû ilallâh, wa man ‘âda fa ulâ’ika ash-ḫâbun-nâr, hum fîhâ khâlidûn

    Artinya:

    “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

    • Surah Al Baqarah Ayat 278

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa dzarû mâ baqiya minar-ribâ ing kuntum mu’minîn

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”

    Itu dia sebagian besar contoh hukum Islam di Indonesia. Selain itu, ada zakat, haji, dan pesantren yang juga hukum positif Indonesia yang mengandung nilai-nilai Islam.

  • Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Hukum Denda dalam Islam, Apakah Boleh?

    Ketika menjalin suatu perjanjian dengan dua pihak atau lebih, terkadang ada potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga perlu adanya denda. Lantas, bagaimana hukum denda dalam Islam? Apakah diperbolehkan?

    Sebagai sebuah ajaran, Islam tidak hanya mengatur tentang bagaimana cara beribadah kepada Allah semata. Lebih dari itu, Islam juga mengatur berbagai sendi kehidupan, termasuk dalam urusan perjanjian antar sesama manusia.

    Penerapan denda sendiri bisa sangat luas, mulai dari transaksi perdagangan, hukuman atas aturan yang berlaku, dan sebagainya. Untuk mengetahui kedudukan denda di dalam pandangan Islam, langsung saja simak ulasan berikut ini!

    Apa Pengertian Denda secara Umum?

    Sebelum membahas denda dari perspektif Islam, ada baiknya kita mengetahui pengertian denda secara umum. 

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, denda diartikan sebagai hukuman berupa membayar sejumlah uang atas kelalaiannya dalam membayar kewajiban. Di dalam istilah Bahasa Inggris juga ada kata fine yang berarti denda keterlambatan.

    Tujuan dari denda sendiri adalah untuk mencegah individu atau entitas tertentu dari melakukan pelanggaran. Adapun besaran denda akan sangat bervariasi tergantung tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

    Pengaplikasian denda bisa dalam berbagai hal, seperti lalu lintas, lingkungan, perpajakan, atau bidang hukum lainnya. Adanya denda tentu akan membuat seorang individu atau entitas tertentu untuk berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

    Dengan demikian, denda menjadi instrumen yang cukup efektif untuk digunakan oleh pemerintah atau otoritas berwenang dalam menjaga keteraturan dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam masyarakat.

    Baca juga: Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    Hukum Denda dalam Islam

    Dalam terminologi Islam, denda termasuk ke dalam rumpun ta’zir atau sanksi ekonomi (hukuman). Pemberian denda bagi individu atau organisasi bertujuan untuk mendidik (lit ta’dib) atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau organisasi tersebut.

    Pelanggaran bisa berupa meninggalkan perbuatan yang wajib atau melakukan tindakan yang dilarang sehingga dapat menimbulkan kerugian pada orang lain. Perlu diketahui, ta’zir berbeda dengan had atau diyat.

    Had dan juga diyat secara umum sudah ditentukan besarannya oleh syariah. Sementara ta’zir, tidak ditetapkan besarannya oleh syara’, namun tetap dianjurkan pelaksanaannya. 

    Di dalam Surat Al-Fath ayat ke-9, Allah SWT berfirman:

    لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

    Litu`minụ billāhi wa rasụlihī wa tu’azzirụhu wa tuwaqqirụh, wa tusabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā

    Artinya:

    Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (QS. Al-Fath: 9).

    Di dalam kitab tafsirnya yang berjudul Jâmi’ul Bayân ‘an Ta’wîl ayy al-Qurân, halaman 74, At-Thabari menjelaskan bahwa makna “wa tu’azzirụhu” dari ayat di atas adalah membesarkan dan mengagungkan Allah.

    Sementara itu, as-Suyuthi dalam tafsirnya di dalam kitab yang berjudul al-Dur al-Mantsur fi Tafsîr al-Ma’tsûr, halaman 516, menjelaskan istilah yang sama dengan upaya menolong Allah.

    Dari sini, dapat kita simpulkan bahwa kedua penafsir di atas sama-sama sepakat bahwa terdapat kaitan antara ta’zir dengan upaya untuk mengagungkan Allah subhanahu wata’ala.

    Dengan begitu, hukum denda dalam Islam adalah salah atau boleh sehingga seseorang yang terkena ta’zir dapat dihukumi telah berbuat maksiat sehingga harus bertobat dan membayar sanksi oleh pemberi ta’zir.

    Pemberi ta’zir sendiri adalah pemimpin atau pejabat yang berwenang. Dengan berlakunya ta’zir, maka diharapkan terciptanya kepatuhan hukum atau aturan yang sudah disepakati bersama di dalam masyarakat.

    Baca juga: Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Implementasi Denda (Ta’zir) dalam Islam

    Seperti sudah kita bahas sebelumnya, ta’zir berbeda dengan had atau diyat. Besaran dari ta’zir tidak ditentukan secara syara’ sehingga berlaku batasan-batasan dalam hal penerapannya, yaitu:

    • Ta’zir di dalam Islam masih berupa anjuran untuk dilaksanakan. Jadi, hukumnya boleh dilaksanakan ataupun tidak tergantung dari sisi kemaslahatannya. 
    • Jika penerapannya dapat memberi maslahat, maka ta’zir hendaknya dilaksanakan. Jika berlaku sebaliknya, maka ta’zir tidak perlu dilaksanakan.
    • Jika ta’zir merupakan salah satu upaya agar seseorang atau organisasi tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka besaran ta’zir tidak boleh melebihi dari had atau diyat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SA, yaitu:

    لاتعزروه فوق عشرة أوسط

    Artinya:

    “Janganlah kalian memberlakukan sanksi melebihi 10 cambukan!” (HR. Ibnu Mâjah).

    Hadits di atas dapat kita pahami bahwa hukuman cambuk lebih dari 10 kali adalah setara dengan hukuman lain atas perbuatan yang dilarang atau diharamkan oleh syariat.

    Maka dari itu, penerapan ta’zir tidak boleh menyamai atau bahkan melebihi had/diyat. 

    Di dalam syariat, implementasi ta’zir bisa diberikan pada kasus di mana seseorang melakukan sesuatu yang tidak benar, namun belum ada ketentuan hukumnya. 

    • Di dalam syariat juga dikenal dengan adanya toleransi. Pemberian toleransi ini tentu harus memenuhi kaidah syar’i, yaitu dengan tidak memberatkan dan tidak pula menyepelekan.

    Contoh penerapan hukum denda dalam Islam kaitannya dengan muamalah ekonomi adalah pada kasus penundaan pembayaran utang padahal yang bersangkutan mampu untuk membayarnya. Hal ini dipandang sebagai perbuatan zalim.

    Pasalnya, pemberi utang seharusnya bisa memanfaatkan harta apabila peminjam membayarnya. Dalam kasus ini, penundaan atas utang tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk diberlakukannya ta’zir.

    Hal yang sama juga bisa berlaku pada pihak pemberi utang, dalam kasus ini adalah rentenir karena memberatkan pihak yang mendapat pinjaman adalah perbuatan yang zalim atau aniaya. 

    Dengan begitu, ta’zir juga bisa diberlakukan pada kasus tersebut. Meski begitu, seberapa jauh ta’zir bisa diterapkan merupakan kebijakan atau ijtihad dari para pemilik wewenang (pemerintah, pejabat).

    Bagaimana bentuk penerapan ta’zir juga masih perlu dicari dasar pertimbangannya, sehingga bisa membawa kebaikan kepada semua pihak. 

    Demikianlah pembahasan terkait hukum denda dalam Islam yang mana bisa kita pahami bahwa tujuan diberlakukannya denda (ta’zir) adalah untuk mendidik dan juga mencegah seseorang atau organisasi agar tidak berbuat pelanggaran kembali.

  • Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Hutang Piutang dalam Islam: Pengertian, Rukun, Syarat dan Ketentuannya

    Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat keuangan sedang dalam keadaan tidak baik. Ditambah dengan membludaknya lembaga hutang yang bisa diakses secara offline maupun online dengan mudah. Lantas, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam?

    Meski dikatakan mudah dan cepat, sayangnya, banyak sekali lembaga yang memberikan syarat yang dapat memberatkan dikemudian hari seperti bunga yang kerap kali tidak masuk akal.

    Lantas, bagaimana kita seorang muslim menanggapi  terkait hutang piutang? Mari simak penjelasannya di artikel ini.

    Mengenal Hutang Piutang dalam Islam

    Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengenal hukum hutang piutang. Perlu diketahui makna dari hutang piutang itu sendiri.

    Islam mengatur segala aspek kehidupan dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk mengenai perkara hutang piutang.

    Hutang piutang atau qard mempunyai istilah lain yang disebut dengan “dain” (دين). Istilah  “dain”  (دين)  ini  juga  sangat  terkait  dengan  istilah  “qard”  (قرض)  yang menurut bahasa artinya memutus.

    Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, hutang piutang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan.

    Baca juga: Hukum dan Cara Mengqodho Sholat Fardhu yang Terlewat Sesuai Syariat

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Hukum Hutang Piutang dalam Islam

    Apakah seorang muslim boleh memiliki hutang? Sebenarnya, hukum dari hutang piutang dalam Islam sendiri adalah mubah, maksudnya yakni, apabila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak berdosa dan tidak berpahala.

    Selain itu, hukum orang yang akan berhutang adalah mubah sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah sebab ia termasuk orang yang menolong.

    Namun perlu diketahui bahwa hukum orang yang berhutang akan menjadi wajib dan hukum orang yang menghutangi juga wajib, jika peminjam itu benar-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan dan lainnya.

    Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)

    Selain itu, hukum memberi hutang bisa menjadi haram, jika terkait dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat. Misalnya memberi hutang untuk membeli minuman keras, berjudi dan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:  “Dan Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa- Nya.” (QS. Al-Maidah [5]: 2).

    Dari beberapa hal tersebut, kita dapat menentukan hukum hutang piutang dengan menyesuaikan kondisi orang yang sedang akan meminjam. Namun sebetulnya, hutang piutang termasuk ke dalam transaksi akad tabarry atau akad yang ditujukan untuk menolong-menolong.

    Sehingga, apabila kita menemui orang yang hendak meminjam uang dengan tujuan terdesak dan memenuhi syarat syar’i, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak meminjaminya padahal kita mampu.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Istikharah: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab

    Rukun dan Syarat Hutang Piutang dalam Islam

    Dengan mengetahui hukum hutang piutang dalam Islam, kita juga perlu mengetahui rukun dan syarat sah dalam melakukannya. Berikut ini rukun hutang piutang (qard) yakni sebagai berikut:   

    1. Syarat pemberi hutang antara lain ahli tabarru’ (orang yang berbuat kebaikan) yakni merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (pandai serta dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
    2. Syarat orang yang berhutang. Orang yang berhutang termasuk kategori orang yang mempunyai ahliyah al-muamalah (kelayakan melakukan transaksi) yakni merdeka, baligh dan berakal sehat.
    3. Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya, seperti uang, barang-barang yang ditakar, ditimbang
    4. Harta yang dihutangkan diketahui kadarnya
    5. Sighat ijab kabul atau perjanjian.

    Apabila seseorang tidak memperhatikan rukun dan syarat sah dalam berhutang piutang, maka hukum dari akad ini akan menjadi haram dan dijadikan dosa, untuk itu mari pahami penjelasan terkait hutang piutang yang perlu diketahui:

    1. Uang atau harta berharga yang diutangi bersifat jelas dan murni
    2. Uang atau harta berharga yang diutangi adalah sesuatu yang halal.
    3. Pemberi utang tidak mengungkit perihal utang
    4. Pemberi utang tidak menyakiti orang yang berutang.
    5. Peminjam berniat mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan utangnya dengan benar.
    6. Pemberi pinjaman tidak menaikkan total uang yang harus dikembalikan peminjam 

    Ketentuan-ketentuan Saat Melakukan Hutang Piutang dalam Islam

    Meski diperbolehkan, namun penting bagi seorang muslim memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait hutang-piutang. Hutang memang tidak dilarang dalam Islam, namun harus dipertimbangkan hal-hal berikut ini sebelum melakukannya.

    1. Keadaan yang Terpaksa

    Hal yang perlu diperhatikan pertamakali yakni berhutang karena kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak dan pokok yang sangat dibutuhkan.

    Namun, usahakan untuk tidak berhutang demi memenuhi kebutuhan yang sifatnya hanya memenuhi keinginan konsumtif saja.

    Pastikan dan hitung terlebih dahulu serta tentukan apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari.

    2. Tidak Diperkenankan Mengambil Keuntungan dengan Pinjaman

    Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Jika hal ini terjadi, maka termasuk kategori riba dan haram.

    Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275:

    ”Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah [2]:275). Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi Saw.: Artinya: “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba.” (HR. Al-Baihaqi). Hal ini terjadi jika salah satu pihak mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.

    3. Beri Kabar Kepada Peminjam Saat Telat Mengembalikan

    Apabila terjadi keterlambatan sebab kesulitan keuangan, maka hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan hutang, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak orang.

    Sama halnya dengan yang memberikan jangan berdiam diri atau lari dari si pemberi hutang, karena akan memperparah keadaan, dan merubah tujuan menghutangkan yang awalnya sebagai wujud kasih sayang berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

    4. Melunasi Hutang dengan Cara yang Baik

    Melunasi hutang dengan cara yang baik, Rasulullah SAW  bersabda:

     “Dari Abu Hurairah Ra. ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya”

    kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Swt. membalas dengan setimpal.” Maka Nabi saw. bersabda,Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (HR. Al-Bukhari).

    5. Jangan Sampai Meninggal dengan Menyisakan Hutang Piutang

    Jangan sampai kita sebagai seorang muslim meninggal dengan membawa hutang piutang. Islam sendiri melarang umatnya untuk meninggal dalam keadaan memiliki hutang.

    Hutang bisa menjadi pemberat dan penghapus kebaikan kita kelak ketika hisab di akhirat. Seperti yang disampaikan oleh hadis berikut.

    Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

    6. Transaksi yang Tertulis

    Usahakan dalam setiap transaksi hutang piutang maka harus ada saksi dan juga bukti tertulis. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang.

    Misalnya, tidak mengakui hutang, tidak merasa berhutang, atau hal-hal lain yang membuat hutang gagal bayar.

    Hal ini turut dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 282).

    7. Jika Harus Berhutang, Niatkanlah untuk Membayarnya

    Ketentuan selanjutnya yakni niatkan segalanya untuk segera membayar jika sudah mampu. Jangan sampai kita terjebak pada hutang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya. 

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis riwayat Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

    8. Memberi Tenggang Waktu Kepada Peminjam

    Yanv memberikan pinjaman, hendaknya memberikan tenggang waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

    Hal tersebut pun dijelaskan dalam firman Allah SWT yang artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280).

    9. Hindari Riba

    Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan oleh Islam. Jangan sampai kita terjebak oleh riba. Riba adalah hal yang mencekik dan kita sebagai orang yang berhutang akan terlilit.

    Dan bagi yang memberikan pinjaman, hendaknya perhatikan beberapa hal mengenai transaksi simpan pinjam, hindari mengambil keuntungan dari pinjaman dengan menambahkan bunga sehingga meraup keuntungan karenanya.

    10. Segera Lunasi Hutang

    Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).

    Untuk itu sebelum kita menjadi golongan orang-orang yang dzalim, maka segera lunasi hutang kita. Apalagi jika kita memiliki kemampuan dan harta yang cukup untuk segera membayar hutang. Jangan tunda dan jangan biarkan hutang menumpuk dalam hidup kita.

    Adab Hutang Piutang dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum, syarat, rukun serta ketentuan-ketentuannya, berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang muslim di bawah ini:

    1. Ada pihak yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi
    2. Pemberi hutang tidak mendapat uang selain jumlah yang telah ia pinjamkan atau memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan
    3. Peminjam berniat melunasi utang dan membayar dengan cara yang halal bukan dengan mencuri atau merampok.
    4. Ajukan utang pada orang soleh yang berpenghasilan halal
    5. Mengajukan utang piutang hanya dalam kondisi darurat dan mendesak
    6. Hindari utang piutang yang diikuti dengan jual beli atau menguntungkan satu pihak saja
    7. Berikan kabar kepada pemberi pinjaman bila harus terlambat dalam melunasi hutang
    8. Gunakan uang atau harta berharga yang dipinjam dengan baik dan benar.
    9. Pemberi pinjaman dapat menangguhkan utang bila peminjam sedang kesulitan melunasi utangnya.

    Nah, itu dia sedikit info mengenai hukum hutang piutang dalam Islam, rukun, syarat, adab dan ketentuannya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Terimakasih sudah berkunjung.

  • Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah, Wajib atau Sunnah?

    Rasulullah SAW menganjurkan seorang muslim untuk melaksanakan sholat dengan berjamaah, sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya. Anjuran ini juga dijelaskan dalam beberapa hadits keutamaan sholat berjamaah.

    Mungkin bagi sebagian orang, melaksanakan sholat akan lebih ringkas dan menghemat waktu jika dilakukan sendiri-sendiri. Namun akan menjadi hal yang rugi, jika selama hidup seorang muslim tidak pernah sekalipun melakukan sholat berjamaah.

    Salah satu keutamaan dari sholat berjamaah yakni akan dilipat gandakan pahala yang Ia dapat. Tentu tidak hanya itu, masih ada beberapa keutamaan lainnya. Mari simak penjelasan terkait keutamaan sholat berjamaah dan hukumnya di bawah ini!

    Hukum Sholat Berjamaah

    Sholat yang diisyaratkan wajib bagi kaum muslimin dapat dikerjakan secara berjamaah atau bersama-sama dengan dipimpin oleh imam dan diikuti oleh makmum. Lalu, apakah sebenarnya hukum sholat berjamaah itu wajib?

    Sebelum membahas mengenai hukumnya, ketahui terlebih dahulu maksud dari kata berjamaah. Berjamaah atau jamaah sendiri menurut kitab Shalatul Mu’min memiliki makna kumpulan orang-orang yang disatukan dalam satu tujuan. Sementara menurut istilah, jamaah adalah banyaknya orang minimal dua orang.

    Masih dari kitab Shalatul Mu’min, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum melaksanakan sholat berjamaah yakni:

    1. Fardhu ain, menurut anggapan para ulama salaf berserta ahli fikih.
    2. Fardhu kifayah sebagai pendapat unggul di kalangan ulama madzhab Syafi’i, sebagian madzhab Maliki, dan salah satu pandangan dalam Hanbali.
    3. Sunnah Muakad, menurut pengikut aliran Hanafi, mayoritas Malikiyah, dan banyak ulama Syafi’iyah.
    4. Fardhu ain sekaligus syarat sahnya sholat, pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, sekelompok ulama salaf, serta pengikut Imam Ahmad.

    Adapun Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam bukunya beranggapan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib ain bagi semua laki-laki yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, baik yang bermukim dalam sebuah wilayah maupun yang musafir.

    Lalu, bagaimana jika seorang perempuan ingin melakukan sholat berjamaah?

    Dikutip dalam buku Fiqih praktis, dijelaskan bahwa seorang perempuan dianjurkan untuk sholat di rumah, namun tidak menjadi masalah apabila mereka ingin sholat di masjid. Dengan syarat, tidak menggunakan pakaian yang menonjolkan kemewahan atau tidak mengenakan perhiasan mencolok.

    Selain itu perempuan yang hendak sholat berjamaah di masjid, hendaknya tidak memakai wewangian secara berlebihan, lantaran khawatir mengganggu dirinya atau kaum muslim lain. Serta dicemaskan pula menimbulkan fitnah apabila menggunakan hal-hal tersebut.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Hadits Keutamaan Sholat Berjamaah

    Berikut beberapa keutamaan sholat berjamaah disertai hadits yang menjelaskannya:

    1. Pahala Dilipatgandakan

    Keutamaan yang pertama yakni, akan dilipat gandakan pahalanya bagi mereka yang melaksanakan sholat dengan berjamaah. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits:

    . صَلاَةُ اتصَْمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَدِّ بِسَبْعٍ وَعِ نَ دَرَجَةً «: عَنِ ابْنِ عُمَ أَ لَّا ف رَسُوؿَ الللَّاوِ -صلى الله عليو وسلم- قَاؿَ

    Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Shalat berjamaah lebih baik daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh tingkatan”. (HR. Muslim).

    Selain itu, dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

    صَلَاةُ الْجَمَا عَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَ عِسْرِيْنَ دَرَجَةً

    “ Shalat jama’ah lebih utama duapuluh tujuh derajad daripada shalat sendirian”  (HR. Muslim No 1038 dari Sahabat Ibu Umar RA) Shahih menurut Ijma’ Ulama.

    2. Dijauhkan dari Setan

    Allah SWT menjaga orang yang melaksanakan sholat berjamaah dari gangguan-gangguan setan. Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal, Rasulullah SAW bersabda:

    إِ لَّا ف ال لَّا يْطَافَ ذِئْبُ الإِ سَافِ ئْبِ الْ نَمِ خُ ال لَّا اةَ الْ اصِيَةَ وَالنلَّاا يَةَ فَ لَّاا مْ وَال دِّ عَابَ وَعَلَيْكُمْ بِاتصَْماعَةِ وَالْعَالَّامةِ والْمَسْ دِ

    Sesungguhnya setan itu bagi manusia seperti srigala bagi kambing, srigala menangkap kambing yang memisahkan diri dari gerombolannya dan kambing yang menyendiri. Maka janganlah kamu memisahkan diri dari jamaah, hendaklah kamu berjamaah, bersama orang banyak dan senantiasa memakmurkan masjid”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    Selain hadits tersebut dalam hadits riwayat Abu ad-Darda’ disebutkan:

    مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ قَػ ةٍ وَلاَ بَدْوٍ لاَ تػ اُ فِي مُ ال لَّا صلاَةُ إِلالَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْ مُ ال لَّا يْطَافُ فَػعَلَيْكَ بِاتصَْمَاعَةِ فَ لَّا ا لُ الدِّ ئْبُ الْ اصِيَة

    “Ada tiga orang yang berada di suatu kampung atau perkampungan badui, tidak dilaksanakan shalat berjamaah, maka sungguh setan telah menguasai mereka. Maka laksanakan shalat berjamaah, karena sesungguhnya srigala hanya memakan kambing yang memisahkan diri dari jamaah”. (HR. Abu Daud).

    Baca juga: Tata Cara Sholat Tasbih: Niat, Hingga Doa Setelah Sholat yang Benar

    3. Langkah Kakinya ke Masjid adalah Pengampunan Dosa

    Apabila seorang muslim berniat ke masjid ingin melaksanakan sholat berjamaah, maka setiap langkah yang ia tempuh akan terhitung sebagai penggugur dosanya.

    Hal ini turut dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

     إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحَسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ  أَتَى الْمَسْجِدَ لاَيَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَيُرِيْدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهاَ خَطِيئَةً حَتىَّ يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَاءِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ الصَّلاَةُ تَحْسُهُ

    Jika salah seorang dari kalian berwudlu dan membaguskannya, kemudian datang ke masjid, dan tidak ada yang menggerakkannya menuju masjid kecuali shalat maka tidaklah ia melangkahkan kaki kecuali dengannya Allah akan mengangkat derajad dan menghapus dosanya hingga ia masuk masjid, dan jika masuk masjid maka ia akan tetap dalam hitungan shalat selama shalatlah yang menahannya ( dari keinginan pulang)”.

    4. Didoakan oleh Malaikat

    hadits keutamaan sholat berjamaah selanjutnya menjelaskan bahwa seorang muslim akan didoakan oleh Malaikat selama ia sholat berjamaah dengan izin dari Allah SWT.

    Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW Bersabda :

    الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّى عَلَى أَحَدِكُمْ مَادَامَ فِى مُصَلَّاهُ الَّذِي صَلَّى فِيْهِ مَالَمْ يُحْدِثْ تَقُوْلُ اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ

    Para Malaikat selalu memberi shalawat (mendoakan) kepada salah seorang dari kalian selama ia masih di tempat ia shalat dan belum berhadast. Malaikat berkata : “ Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah Rahmatilah dia”

    5. Serupa Melaksanakan Ibadah Malam

    Apabila seorang muslim melaksanakan sholat berjamaah, terlebih pada waktu Isya dan Shubuh. Maka sama saja ia sedang melaksanakan ibadah malam.

    Hal ini didasari hadits riwayat Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ صَللَّاى الْعِ اءَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا قَاَ صْفَ الللَّايْلِ وَمَنْ صَللَّاى الصُّبْحَ ترََاعَةٍ فَكَ لَّا ا صَللَّاى الللَّايْلَ للَّاو

    Siapa yang melaksanakan shalat Isya’ berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail setengah malam. Siapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka seakan-akan ia telah melaksanakan Qiyamullail sepanjang malam”. (HR. Muslim).

    6. Allah Menganggumi Sholat Berjamaah

    Keutamaan berikutnya yakni, Allah SWT mengagumi sholat berjamaah karena kecintaan-Nya kepada orang-orang yang melaksanakan sholat berjamaah.

    إِ لَّا ف الللَّاوَ لَيَػعْ بُ مِنَ ال لَّا صلاَةِ اتصَْمِيعِ

    Sesungguhnya Allah Swt mengagumi sholat yang dilaksanakan secara berjamaah”. (HR. Ahmad bin Hanbal).

    7. Jauh Dari Azab Neraka

    Keutamaan yang terakhir yakni akan diijauhkan dari azab neraka dan dijauhkan dari sifat munafik, bagi orang yang melaksanakan sholat selama empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.

    Pernyataan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Anas bin Malik yang bunyinya:

    مَنْ صَللَّاى لِللَّاوِ أَرْبَعِ ػوَْمًا ترََاعَةٍ دْرِؾُ التلَّاكْبِيرَةَ الأُولَذ تِبَتْ لَوُ بػ اءَتَافِ بػ اءَةٌ مِنَ النلَّاارِ وَبػ اءَةٌ مِنَ الندِّػفَاؽِ

    “Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah Swt selama empat puluh hari berjamaah, ia mendapatkan takbiratul ihram. Maka dituliskan baginya dijauhkan dari dua perkara; dari neraka dan dijauhkan dari kemunafikan”. (HR. At-Tirmidzi).

    Sebagai penutup, mari kita renungkan, apakah selama kita tergolong sebagai orang-orang yang bisa mendapatkan keutamaan dari sholat berjamaah, atau jangan-jangan kita termasuk golongan yang tidak menjadi bagian yang dicintai Allah?

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjadi alasan untuk mulai sholat dengan berjamaah ya!

  • Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Tunangan dalam Islam: Ketentuan dan Dalil yang Mengaturnya dalam Islam

    Lazimnya kini sepasang calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, mengawalinya dengan bertunangan. Namun, tak banyak yang tahu mengenai hukum tunangan dalam Islam.

    Tunangan seringkali disalah artikan sebagai kithbah, dalam Islam sendiri, ada pembeda di antara keduanya.  Bertunangan merupakan permintaan menikah dari pihak perempuan dan walinya untuk dijadikan istri

    Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait ketentuan serta dalil yang mengaturnya sebelum mantap bertunangan. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.

    Hukum Tunangan dalam Islam Beserta Dalilnya

    Tunangan dalam Islam kerap kali disalah artikan sebagai khitbah. Sebetulnya, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda.

    Sebelumnya, kita akan membahas mengenai makna dari bertunangan dalam Islam. Umumnya yang terjadi sekarang ini, bertunangan merupakan acara tukar cincin dengan menggelar acara seperti walimah yang diumumkan. Padahal, hal ini dilarang dalam Islam.

    Tunangan dalam Islam tidak berarti sudah memperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan untuk bisa melakukan berbagai tindakan selayaknya suami istri yang sah. Orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah lahir maupun batin.

    Namun, jika yang dimaksudkan adalah menjaga kesetiaan dan janji untuk nama baik masing-masing pihak, tentu hal itu menjadi kewajiban setiap orang yang menjalin muamalah. Selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan agama.

    Baca juga: Doa Pengantin Baru Setelah Ijab Kabul Sesuai Sunnah, Catat ya!

    Lantas,apa perbedaan antara bertunangan dengan khitbah?

    Perbedaanya terletak pada langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita.

    Namun pengajuan ini sifatnya belum lantas berlaku, karena belum tentu diterima. Pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang atas permintaan itu untuk beberapa waktu.

    Dan apabila khitbah itu diterima, maka barulah wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhthubah, yakni wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau bisa disebut dengan wanita yang sudah dipertunangkan.

    Namun apabila khitbah itu tidak diterima, misalnya ditolak dengan halus ataupun tidak dijawab saat waktu yang sudah diberikan dengan status menggantung, maka wanita itu tidak dikatakan sebagai wanita yang sudah dikhitbah. Dan pertunangan belum terjadi.

    Lalu, apa hukum dari pertunangan ?

    Dasar ayat dan Hadis menerangkan bahwa (وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ)-ketiadaan dosa untuk melakukan prosesi Tunangan atau Lamaran. Melihat dari ayat ini Hukum Tunangan dalam Islam sekedar diperbolehkan.

    Hadis tentang kebolehannya tunangan Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika a mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya maka lakukanlah”.

    Dan apabila sudah melangsungkannya, maka alangkah baiknya menyegerakan waktu akad, agar tidak ada kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Syarat Tunangan dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum tunangan dalam Islam, setidaknya seorang muslim harus memahami dua syarat yang harus dipenuhi sebelum terlaksananya proses khitbah dan tunangan. Adapun kedua syarat tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Syarat Mustahsinah

    Syarat yang pertama yakni syaat mustahsinah, yakni menganjurkan bagi pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dikhitbahnya.

    Sebetulnya, syarat ini tidak termasuk syarat wajib yang perlu dipenuhi sebelum mengkhitbah, namun dianjurkan bagi seorang laki-laki melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya sesuai tidak dengan anjuran yang diberikan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi:

    “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah)

    Kesimpulannya, seorang pria hendaknya memperhatikan sagama, keturunan, kedudukan (apakah sekufu atau sesuai dengan dirinya), sifat kasih sayang dan lemah lembut serta sehat jasmani dan rohani.

    2. Syarat Lazimah

    Yang kedua yakni syarat lazimah, atau syarat wajib yang perlu untuk diperhatikan saat mengkhitbah seorang perempuan. Syarat lazimah tersebut meliputi:

    a. Wanita yang Dipinang Tidak Sedang dalam Pinangan Laki-laki Lain

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah)

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    b. Wanita yang Sedang Berada dalam Iddah Talak Raj’i

    Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

    “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228)

    C. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya

    Perlu diperhatikan, yang dimaksudkan disini ialah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalanai idah talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah .

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235)

    Hukum Memberikan Hadiah Pertunangan

    Kini umum bagi sepasang calon pengantin yang bertunangan melakukan prosesi tukar cincin yang diwakilkan oleh ibu dari kedua calon, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Sebenarnya, kebiasaan tukar cincin hanyalah sebagai simbol dan juga cinderamata kepada tunangannya atau sering disebut sebagai istilah urf atau yang dimaknai sebagai adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

    Namun, jika kemudian hari pihak laki-laki membatalkan pertunangan atau pinangannya maka Ia tidak dibenarkan untuk mengambil kembali hadiah dari pertunangan tersebut.

    Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan: “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesutau kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya” (HR. Ahmad al-irba’ati wa shohihu al-Tirmidzi wa ibnu hibban wa al-Hakim)

    Namun hal tersebut hanya berlaku bagi laki-laki. dan apabilan yang membatalkan adalah pihak perempuan maka ketentuan mengenai hadiah tersebut berbeda.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Mazhab Makkiyah, Sayid Sabiq mengatakan,

    وللمالكية في ذلك تفصيل بين أن يكون العدول من جهته أو جهتها:  فإن كان العدول من جهته فلا رجوع له فيما أهداه، وإن كان العدول من جهتها فله الرجوع بكل ما أهداه، سواء أكان باقيا على حاله، أو كان قد هلك، فيرجع ببدله إلا إذا كان عرف أو شرط، فيجب العمل به.

    Menurut Malikiyah, dalam hal ini ada rincian, apakah yang membatalkan pihak lelaki ataukah pihak wanita. Jika yang membatalkan pihak lelaki, maka si calon suami tidak memiliki hak untuk membatalkan hadiah yang telah dia berikan. Jika yang membatalkan pihak wanita, maka pihak lelaki berhak menarik semua hadiah yang pernah dia berikan. Baik hadiah itu masih utuh, atau sudah rusak, dan diganti. Kecuali jika ada kesepakatan atau ada tradisi yang berlaku di masyarakat, maka harus mengikuti aturan kesepakatan atau tradisi itu. (Fiqh as-Sunah, 2/33)

    Proses Khitbah hingga Bertunangan dalam Islam

    Sebelum sampai ke proses bertunangan, ada setidaknya 3 langkah yang harus dilewati bagi seorang muslim saat ingin mengajak calon yang dikehendakinya untuk menikah. Berikut ini langkah dan penjelasannya:

    1. Pengajuan Khitbah

    Sebelum statusnya ditetapkan sebagai khitbah, langkah paling awal adalah pengajuan khitbah yang dilakukan oleh seorang calon suami dengan meminta kepada calon istri dalam maksud mengajaknya ke jenjang pernikahan yang lebih serius.

    2. Tukar Menukar Informasi

    Setelah memberikan pengajuan pada pihak perempuan, tentu dalam proses ini wali dan calon perempuan menggali informasti terkait calon yang memintanya.

    Informasi ini penting terkait dengan kesipan pihak calon suami dalam memberikan nilai mahal, nafkah, tempat tinggal dan berbagai pemberian lainnya. Da termasuk dalam rincian tentang hak dan kewajiban yang disepakati.

    Tidak hanya itu, dalam proses ini, pihak perempuan jga wajib hukumnya memberikan informasi terkait dirinya dalam hal kesehatan, cacat, aib atau hal-hal yang mungkin akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Tidak ada yang ditutup-tutupi ataupun menipu.

    3. Jawaban

    Khitbah yang sudah diajukan belum sah menjadi sebuah ketetapan hukum, dan masih membutuhkan jawaban dari pihak wali, apakah pengajuan khitbah itu diterima atau ditolak.

    Dan jawaban untuk menerima atau menolak pengajuan khitbah ini tidak harus dilakukan saat itu juga. Pihak wali boleh saja meminta waktu beberapa lama untuk memberikan jawaban.

    Dan selama jawaban khitbah belum diberikan, status wanita itu masih belum lagi menjadi wanita yang dikhitbah (makhtubah).

    Maka oleh karena itu, belum tertutup kemungkinan bagi wali untuk menerima pengajuan khitbah dari pihak lain. Namun wajib untuk memberikan jawaban dan tidak menggantungkannya.

    4. Pembatalan

    Sama halnya dengan pernikahan yang meski sudah disahkan boleh berpisah atau bercerai, begitu juga dengan bertunangan, boleh saja dibatalkan karena alasan tertentu.

    Misalnya, apabila terdapat ketidak-sesuian informasi yang diterima dengan fakta-fakta di lapangan, maka baik pihak calon suami atau calon istri, sama-sama berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan secara sepihak ataupun atas kesepakatan dari sebuah musyawarah.

    Dan pembatalan itu juga bisa terjadi apabila ada salah satu dari syarat yang telah disepakati sebelumnya tidak bisa dilaksanakan.

    Demikianlah penjelasan terkait hukum tunangan dalam Islam serta dalil yang menyertainya. Semoga kita diberikan kekuatan untuk selalu berada di jalan yang sudah ditetapkanNya.

  • 10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    10 Doa Agar Seseorang Merindukan Kita, Insyaallah Manjur

    Perasaan cinta dan rindu bisa dimiliki siapa saja. Bahkan tidak sedikit orang yang terdorong perasaan tersebut sehingga mencari tahu doa agar seseorang merindukan kita.

    Bagi umat muslim, doa merupakan salah satu bentuk usaha yang bisa kita lakukan untuk meraih keinginan.

    Doa agar Seseorang Merindukan Kita

    Wajar bagi orang yang memiliki perasaan sayang untuk merasa ingin dirindukan. Apalagi jika orang tersayang itu berada jauh dari kita.

    Ada kalanya berbagai kesibukan membuat orang yang kita rindukan tidak dapat sering memberi kabar. Akibatnya, kita yang menanti menjadi terkena malarindu yang tidak ada obatnya.

    Saat itulah, kita sebaiknya mengamalkan doa dan memohon kepada Allah SWT untuk mengingatkan orang tersebut mengenai perasaan dan kebersamaan. Dengan demikian, orang yang kita sayang juga akan merindukan kita.

    Rindu bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Dalam kitab yang ditulisnya, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa secara umum rindu bukanlah larangan dalam Islam selama berada dalam konteks yang dibenarkan.

    Berikut kutipan dari Imam Al-Ghazali:

    وَهَذَا حَلَالٌ إِنْ كَانَ الْمُشْتَاقُ إِلَيْهِ مِمَّنْ يُبَاحُ وِصَالُهُ كَمَنْ يَعْشقُ زَوْجَتَهُ

    Artinya: “Dan (rindu) ini halal apabila yang dirindukan merupakan orang yang diperbolehkan untuk didatangi, seperti orang yang rindu kepada istrinya.” (Al-Ghazali, II/279).

    Mari simak beberapa amalan doa agar orang merindukan kita berikut ini.

    1. Bacaan Doa agar Seseorang Merindukan Kita

    Bacaan Doa agar Seseorang Merindukan Kita

    اللَّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَالعمَل الَّذِي يُبَلِّغُني حُبَّكَ، اللَّهُمَّ اجْعل حُبَّكَ أَحَبَّ إِلَيَّ مِن نَفسي، وأَهْلي، ومِن الماءِ البارِدِ

    Allahumma inni-as aluka hubbaka wa hubba man yuhibbuka wal-amalalladhi yuballighuni hubbak. allahummaj’al hubbaka ahabba ilaiya min nafsi, wa ahli wa minal-ma’il-barid

    Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu, curahan cinta-Mu dan rasa cinta kepada orang-orang yang mencintai-Mu dan kecintaan melakukan perbuatan yang dapat menyampaikan aku kepada cinta-Mu.”

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    2. Doa agar Seseorang Rindu dengan Kita

    Kita juga bisa membaca ayat Al-Qur’an untuk memanjatkan doa supaya orang yang kita kasihi merindukan kita. Salah satunya yaitu Surat Thaha ayat 39, yang berbunyi:

    اَنِ اقْذِفِيْهِ فِى التَّابُوْتِ فَاقْذِفِيْهِ فِى الْيَمِّ فَلْيُلْقِهِ الْيَمُّ بِالسَّاحِلِ يَأْخُذْهُ عَدُوٌّ لِّيْ وَعَدُوٌّ لَّهٗ ۗوَاَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِّنِّيْ ەۚ وَلِتُصْنَعَ عَلٰى عَيْنِيْ ۘ

    Aniqżi fīhi fit-tābụti faqżi fīhi fil-yammi falyulqihil-yammu bis-sāḥili ya`khuż-hu ‘aduwwul lī wa ‘aduwwul lah, wa alqaitu ‘alaika maḥabbatam minnī, wa lituṣna’a ‘alā ‘ainī.

    Artinya: 

    “(Letakkanlah dia (Musa) di dalam peti, kemudian hanyutkanlah dia ke sungai (Nil), maka biarlah (arus) sungai itu membawanya ke tepi, dia akan diambil oleh (Fir‘aun) musuh-Ku dan musuhnya.” (QS. Taha: 39).

    3. Doa agar Orang yang Kita Cintai Merindukan Kita

    Doa agar seseorang rindu kepada kita dapat ditujukan untuk orang yang terkasih. Adapun amalan doanya dapat dengan membaca Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 165.

    Berikut bacaannya:

    وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّتَّخِذُ مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ اَنۡدَادًا يُّحِبُّوۡنَهُمۡ كَحُبِّ اللّٰهِؕ وَالَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡٓا اَشَدُّ حُبًّا لِّلّٰهِ ؕ وَلَوۡ يَرَى الَّذِيۡنَ ظَلَمُوۡٓا اِذۡ يَرَوۡنَ الۡعَذَابَۙ اَنَّ الۡقُوَّةَ لِلّٰهِ جَمِيۡعًا ۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ شَدِيۡدُ الۡعَذَابِ‏

    Wa minan naasi mai yattakhizu min duunil laahi andaadai yuhibbuunahum kahubbil laahi wallaziina aamanuuu ashaddu hubbal lillah; wa law yaral laziina zalamuu iz yarawnal ‘azaaba annal quwwata lillaahi jamii’anw wa annallaaha shadiidul ‘azaab.

    Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Tuhan selain Allah sebagai tandingan, yang mereka cintai seperti mencintai Allah. Sekiranya orang-orang yang berbuat zalim itu melihat, ketika mereka melihat azab (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu semuanya milik Allah dan bahwa Allah sangat berat azab-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah: 165).

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Tahajud yang Mustajab: Arab, Latin dan Tata Caranya

    4. Doa agar Seseorang Merindukan Kita dengan Menyebut Namanya

    Doa untuk membuat orang rindu yang satu ini juga termasuk doa yang bisa kita amalkan untuk memohon kepada Allah SWT supaya orang yang kita cintai juga merasakan hal yang sama.

    Dalam doa ini kita dapat menyebutkan nama orang tersebut sembari membaca doa dengan sepenuh hati.

    Berikut bacaannya:

    سْاَلُكَ بِهَيْبَةِ عَظَمَتِكَ وَبِسَطْوَةِ جَلَالِكَ اَنْ تَجْعَلَ مَحَبَِّتِى (فلانة بنت فلان) وَاَنْ تُلْقِى المَوَدَّةَ وَالمَحَبَّةَ فِى قَلْبِهَا وَعَطْفِهَا عَلَيَّ بِفَضْلِكَ يَاكَرِيْم

    Allahumma inni as aluka bi haibati Adhamatika, wabi sathwati jalaalika an taj’ala mahabbatii fii qalbii … (sebutkan nama orang yang Anda maksud, nama dan ayahnya). Wa antulqil mahabbata wal mawad data fii qalbihi wa aththifhu, alayya bi fadhlika yaa kariim.

    Artinya: 

    “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, berkah wibawa keagungan-Mu dan amukan keluhuran-Mu, agar Engkau jadikan kecintaan di dalam hai (Sebutkan nama orang yang Anda maksud, nama dan ayahnya). 

    Dan resapkanlah kecintaan dan kasih sayang terhadapku di dalam hatinya. Dan cenderung kan dia padaku lewat anugerah-Mu. Wahai Dzat yg Maha Mulia.”  

    5. Amalan Doa agar Seseorang Rindu pada Kita

    Bagi yang ingin mengamalkan doa setiap hari tapi kesulitan untuk menghafalkan, maka dapat membaca surah Al-Qur’an yang kita sudah hafal.

    Surat Al-Fatihah merupakan surat Al-Qur’an yang kita baca setiap hari. Bahkan dalam setiap rakaat shalat, terdapat bacaan surat Al-Fatihah.

    Rupanya, surat Al-Fatihah dapat kita amalkan sebagai doa agar seseorang merindukan kita. Caranya yaitu dengan membaca surat Al-Fatihah sebanyak tujuh kali tiap hari. Sementara waktu membacanya adalah setelah shalat.

    Selain itu, dianjurkan untuk menyebutkan nama orang yang kita rindukan pada setiap bacaan “Iyyakana’ budu waiyaka nastain.”

    6. Doa agar Disukai Banyak Orang

    Membaca surat Yusuf merupakan amalan yang dapat membuat wajah kita berseri, sehingga disukai banyak orang. Selain itu, kita bisa mendapatkan daya kharisma.

    Adapun waktu mengamalkannya yaitu seusai shalat subuh dan shalat maghrib.

    Selain itu, membaca surat Yusuf Ayat 4 juga dapat menjadi doa agar seseorang merindukan kita.

    Berikut bacaannya:

    إِذْ قَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ يَا أَبتِ إِنِّي رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِي سَاجِدِي

    Idz qoola yuusufu li,abiihi yaa abati innii ro,aitu ahada ‘asyaro kaukabaw wasy syamsa wal qomaro ro,aituhum lii saajidiin

    Artinya: 

    (Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya, “Wahai ayahku! Sungguh, aku (bermimpi) melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku”

    7. Doa agar Seseorang Merindukan Kita dan Menghubungi Kita

    Rindu tidak kepalang? Kalau begitu, ada baiknya untuk menambahkan amalan doa agar seseorang merindukan kita dengan Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 14.

    Ayat ini bisa kita baca sebagai doa ketika mengharapkan orang yang kita rindukan menghubungi atau memberikan kabar. Selain itu, ayat ini juga dapat kita baca sebagai doa untuk mencari pasangan hidup.

    Berikut bacaannya:

    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ

    Zuyyina lin-nasi ḥubbusy syahawati minan nisa`i wal banina wal qanaṭiril muqanṭarati minaz zahabi walfiḍḍati walkhailil musawwamati wal an’ami wal ḥarṡ, zalika mata’ul ḥayatid dun ya, wallahu ‘indahụ ḥusnul ma`ab

    Artinya: 

    “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. 

    Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”

    8. Doa agar Orang Rindu pada Kita dan Allah Menjaga Hatinya

    Doa agar seseorang merindukan kita yang berikutnya juga mengandung permohonan supaya mendapatkan ridha Allah dalam menjalin tali kasih.

    Berikut bacaan doanya:

    اللهم اجعل بين قلبي وقلب من أحببت فتحاً، وبيني وبينهم مودةً، وبيني وبينهم عفواً، وبيني وبينهم رضىً، اللهم إنك على كل شئ قدير

    Artinya: 

    “Ya Allah, jadikanlah antara hatiku dan hati orang yang aku cintai terbuka, antara aku dan mereka terjalinlah kasih sayang, antara aku dan mereka terjalinlah pengampunan, antara aku dan mereka terjalinlah keridhaan. 

    Ya Allah, Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

    9. Doa agar Orang yang Kita Cinta Disayang Allah

    Kita juga dapat membaca doa supaya orang yang kita cintai mendapatkan cinta Allah SWT. Dengan demikian, orang itu akan mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah.

    Berikut bacaannya:

    أَحَبَّكَ الَّذِيْ أَحْبَبْتَنِي

    Ahabbakalladziii ahbabtanii lahu

    Artinya: 

    “Semoga Allah mencintai kamu yang cinta kepadaku karenaNya.”

    10. Doa agar Didekatkan Jodoh

    Selain membaca doa supaya seseorang merindukan kita, kita bisa mengiringi dengan doa supaya jodoh didekatkan.  

    Kita bisa membaca surat Al-Anbiya ayat 89 apabila merasa bahwa orang yang kita rindukan adalah jodoh yang kita idamkan.

    Berikut bacaannya:

    رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

    Rabbi la tadzarni fardan wa anta khairul waritsin

    Artinya: 

    “Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidupku seorang diri, dan Engkaulah pewaris yang paling baik.”

    Itulah sejumlah doa agar seseorang merindukan kita. Supaya doa diijabah, sebaiknya membacanya pada waktu-waktu yang dianjurkan, seperti setelah selesai shalat.