Blog

  • Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    Membicarakan mengenai iman, sama halnya kita membicarakan mengenai kepercayaan. Muslim yang beriman wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami rukun islam yang menjadi pedoman kepercayaan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah.

    Dalam hadis Arbain membahas mengenai bangunan Islam di atas lima rukun wajib yang diamalkan oleh umat muslim yang disebut Rukun Islam.

    عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ» رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

    Dari Abu Abdirrahman Abdullah bin Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Islam dibagun di atas lima hal: syahadat lâ ilâha illâllâh dan Muhammadur Rasûlûllâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no 16)

    Rukun Islam dan Penjelasannya

    Berikut penjelasan mengenai lima rukun Islam dan maknanya bagi seorang muslim:

    1. Rukun Islam Pertama: Dua Kalimat Syahadat

    Syahadat sendiri berarti persaksian serta pernyataan keimanan seseorang yang meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Untuk menjadi seorang muslim, tidak hanya mengucapkan kalimat syahadat secara lisan saja, melainkan juga meyakini bahwa akan menjalankan syariat Islam sesuai jalan yang Allah ridhoi.

    Dan penting sekali bagi kita untuk mengamallkan syahadat melalui berbagai perbuatan dan amal shalih dalam kehidupan sehari-hari. Bacaan kalimat syahadat ini adalah:

    أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

    Asyhadu an laa ilaaha illallahu, wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

    Makna mengucapkan dua kalimat syahadat sendiri yakni ketauhidan dan kerasulan. Ketauhidan adalah bentuk kepercayaan kita sebagai umat muslim atas kuasa Allah SWT, serta meyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah.

    Sedangkan kerasulan merupakan persaksian dan keyakinan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah.

    Hal ini juga berarti bahwa meyakini ajaran yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana mengerjakan ibadah sesuai dengan sabda dan hadis sebagai tuntunan.

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

    2. Mendirikan Sholat

    Rukun Islam ke dua: Mendirikan Sholat

    Rukun Islam yang kedua adalah mendirikan sholat. Rukun yang wajib untuk didirikan dan tidak boleh meninggalkannya.

    Bahkan dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwasannya meniggalkan Sholat dianggap kafir atau murtad.

    Sholah adalah ibadah yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali, apapun kondisinya.

    • Jika tidak sanggup berdiri maka duduk
    • Jika tidak sanggup duduk maka berbaring,
    • Bahkan jika semua anggota tubuh lumpuh, dan hanya dapat menggerakkan mata, maka ia masih wajib melaksanakan Sholat.

    Satu-satunya hal yang membolehkan seorang muslim tidak sholat adalah:

    • Hilang akal
    • Wanita yang sedang haid
    • Wanita yang masih dalam keadaan nifas setelah melahirkan.

    Dengan sholat, kita dapat terhubung lebih dekat dengan Allah SWT.

    Sholat yang wajib dikerjakan adalah sholat wajib lima waktu, disebut sebagai lima waktu karena dilakukan dalam lima waktu yang berbeda dalam satu hari.

    Selain sebagai sarana untuk terhubungnya seorang muslim dengan Tuhan-Nya, sholat juga sebagai sarana komunikasi dalam menyampaikan doa dan juga pujian bagi Allah SWT.

    Pentingnya sholat sebagai rukun Islam juga didasari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

     صَلُّوا كمَا رَأيتُمُونِى أُصَلَّي

    Artinya: Shalatlah, sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR Bukhari].

    Pentingnya rukun Islam yang kedua ini memiliki makna, bahwa kewajiban sebagai seorang muslim dalam menunaikan ibadah sholat sesuai dengan syariat yang mengesahkan sholat itu hukumnya wajib.

    Wajib ini dapat diartikan bahwa kita umat muslim tidak boleh melewatkannya, meski dalam kondisi sakit sekalipun.

    Namun, Maha Besar dan Maha Pengampun Allah SWT yang selalu memberi keringanan bagi hambanya dengan mengesahkan sholat meski dengan duduk ataupun berbaring menyesuaikan kemampuan hamba-Nya .

    3. Menjalankan Puasa

    Menjalankan Puasa

    Rukun Islam yang ketiga adalah menjalankan puasa. Puasa yang dimaksud disini adalah puasa Ramadhan. Sama seperti sholat, puasa Ramadhan juga menjadi kewajiban bagi kita umat muslim yang beriman.

    Puasa sendiri tidak hanya berarti menahan lapar dan haus seharian, melainkan juga menahan hawa nafsu dan rasa amarah.

    Puasa Ramadhan menjadi kewajiban umat muslim yang sudah memenuhi syarat, yakni remaja yang sudah baligh, sehat, dan juga berakal.

    Allah Ta’ala menyatakan dalam Al-Qur’an:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ” [Quran 2:183]

    Dengan firman tesebut, kita dapat menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan tetap wajib dilakuakan.

    Sementara bagi umat muslim yang memang diharamkan berpuasa seperti saat nifas dan juga haid.

    Kita bisa mengantinya dengan membayar fidiah atau berpuasa sebanyak hutang puasa Ramadhan. Demikian pula bagi mereka yang sedang sakit ataupun sudah berumur.

    4. Membayar Zakat

    Membayar Zakat

    Zakat merupakan harta wajib yang dikeluarkan oleh seorang pemberi yang mampu (muzakki) untuk diberikan kepada orang yang menerimanya (mustahik).

    Kata zakat berasal dari ‘zakah’ dalam Bahasa Arab yang artinya adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan.

    Bagi yang mampu melaksanakan zakat, rukun Islam yang ketiga ini hukumnya wajib, sama seperti halnya puasa dan sholat.

    Zakat sendiri terdapat dua tipe, yakni wajib dan sunnah. Dikatakan wajib jika disebut sebagai zakat fitrah, dan yang sunnah disebut sebagai zakat mal.

    Zakat sendiri bermanfaat untuk membantu orang yang kurang mampu dan beruntung sehingga mereka bisa lebih terbantu dalam hal sandang maupun papan.

    5. Naik Haji

    Naik Haji

    Rukun Islam kelima yakni menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Terkait pergi haji ini dijelaskan dalam QS. Ali’Imran ayat 97 yang berbunyi:

    فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

    Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

    Surat ini menjelaskan bahwa rukun Islam kelima, yakni menunaikan ibadah haji dilakukan bagi orang yang mampu, karena tidak semua orang bisa menunaikan ibadah haji.

    Selain membutuhkan biaya yang cukup banyak, haji juga membutuhkan kondisi fisik yang sehat agar ibadah khusyu dan optimal.

    Ibadah haji dilakukan setiap tahun pada bulan haji atau bulan Zulhijah. Umat Muslim tetap dapat mengunjungi Tanah Suci selain pada bulan Zulhija untuk menjalankan ibadah umrah.

    Demikian informasi mengenai rukun Islam yang wajib diketahui dan diamalkan.

    Semoga dengan memahami setiap rukun Islam, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT dan memperketat Ibadah kita sebagai umat muslim untuk mendapatkan Ridho-Nya. Aamiin Allahuma Aamiin. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Assalamualaikum wr.wb.

  • Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki: Urutan, Niat, Bacaan, dan Doa

    Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki: Urutan, Niat, Bacaan, dan Doa

    Tata cara sholat jenazah penting untuk diketahui setiap umat muslim. Agar bisa ikut menyolatkan ketika ada keluarga atau kerabat dekat yang meninggal.

    Kenapa kalau ada yang meninggal harus disholatkan? Karena Rasulullah SAW., pernah menyuruh para sahabatnya untuk menyolatkan sahabatnya yang telah meninggal dunia, seperti yang dikutip dari hadis berikut ini:

    “Zaid bin Khalid berkata: “Seorang dari sahabat Nabi SAW gugur ketika perang Khaibar, lalu para sahabat mengabarkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda, ‘Sholati lah kawan kalian.’” (HR Malik, Abu Dawud, Nasa’i Ibnu Majah, Hakim & Ahmad).

    Pelaksanaan sholat jenazah cukup berbeda dengan sholat lainnya, lho. Penasaran apa saja perbedaan sholat jenazah dengan solat lainnya? Bagaimana tata cara sholat jenazah yang baik dan benar? Yuk, ikuti artikel berikut ini sampai habis!

    Hukum Sholat Jenazah

    Sholat Jenazah hukumnya adalah fardu kifayah. Sholat jenazah wajib dilakukan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri.

    Sebagai contoh, jika di kompleks perumahan kamu ada yang meninggal, lalu ada sebagian kaum muslimin yang menyolatkannya, maka orang yang tidak melaksanakan sholat jenazah tersebut tidak berdosan.

    Namun, jika di dalam suatu perkampungan tidak ada yang menyolatkan, maka semua kaum muslim yang ada di kampung tersebut berdosa.

    Hal tersebut tertuang di dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW., bersabda:

     “Ketika ada seorang laki-laki meninggal dalam berutang disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk membayar utangnya. Jika dikatakan ia meninggalkan hartanya untuk membayar utang, maka beliau akan mensalatkannya. Jika tidak, maka beliau akan memerintahkan kepada kaum muslimin, ‘salatkanlah temanmu ini’,” (HR. Bukhari Muslim).

    Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    Waktu Pelaksanaan Sholat Jenazah

    Sholat jenazah bisa dilaksanakan kapan saja, kecuali sebagai berikut:

    • Saat matahari terbit hingga ia sedikit meninggi.
    • Saat matahari tepat berada di pertengahan langit.
    • Saat matahari segera terbenam.

    Hal tersebut tentunya sesuai dengan hadis berikut ini:

    “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah SAW., telah melarang kita untuk salat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut.

    Pertama, saat matahari terbit hingga ia agak meninggi,

    Kedua, saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat,

    Ketiga, saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali,” (HR. Muslim).

    Niat Sholat Jenazah

    Perbedaan pertama sholat jenazah dengan sholat lainnya adalah dari bacaan niatnya. Pelafalan niat sholat jenazah disesuaikan dengan jenis kelamin, yaitu jenazah perempuan dan jenazah laki-laki memiliki niat yang berbeda.

    Niat sholat jenazah perempuan

    Berikut ini adalah bacaan niat sholat jenazah perempuan:

    اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

    Latin: “Ushollii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa,”.

    Artinya: “Saya niat salat atas mayat ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

    Niat sholat jenazah laki-laki

    Bacaan niat sholat jenazah laki-laki adalah sebagai berikut:

     تَعَالَى ِللهِ مَأْمُوْمًا الْكِفَايَةِ فَرْضَ تَكْبِرَاتٍ اَرْبَعَ هَذَاالْمَيِّتِ عَلَى اُصَلِّى

    Latin: “Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa,”.

    Artinya: “Saya niat salat atas mayat ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Jenazah

    Perbedaan utama yang membedakan sholat jenazah dengan ibadah sholat lainnya adalah dari tata caranya, di mana pada sholat jenazah tidak ada rukuk dan sujud.

    1.      Niat

    Niat adalah hal yang paling krusial di dalam sholat. Bagaimana tidak, semua ibadah sholat pasti wajib menyertakan niat. Sedangkan, bagian sholat lainnya belum tentu wajib disertakan. Hal tersebut dikarenakan niat menjadi pembeda antara aktivitas biasa dengan ibadah sholat.

    Menurut beberapa ulama, niat sebaiknya diucapkan di dalam hati saja. Kecuali kalau menjadi imam. Akan tetapi, ada sebagian ulama terutama dari kalangan mazhab syafi’I yang berpendapat melafalkan niat secara lantang adalah Sunnah.

    2.      Takbiratul ihram

    Setelah niat, biasanya umat muslim melakukan takbiratul ihram di dalam sholat. Takbiratul ihram merupakan salah satu posisi sholat dengan cara mengangkat kedua belah tangan ke samping telinga, sambil mengucapkan “Allahu Akbar”.

    3.      Takbir pertama

    Jika sudah melakukan takbiratul ihram, segera meletakkan kedua tangan ke bawah dada dan di atas perut, kemudian membaca surat Al-Fatihah sama seperti ibadah sholat yang lainnya.

    Namun, bedanya membaca surat Al-Fatihah di sholat jenazah dinamakan takbir pertama. Berikut bacaan surat Al-Fatihah dan artinya:

    الرَّحِيمِ لرَّحْمَنِ اللَّهِ بِسْمِ

    الْعَالَمِينَ رَبِّ لِلَّهِ الْحَمْدُ

    الرَّحِيمِ الرَّحْمَنِ

    الدِّينِ يَوْمِ مَالِكِ

    نَسْتَعِينُ وَإِيَّاكَ نَعْبُدُ إِيَّاكَ

    الْمُسْتَقِيمَ الصِّرَاطَ اهْدِنَا

    الضَّالِّينَ وَلَ عَلَيْهِمْ الْمَغْضُوبِ غَيْرِ عَلَيْهِمْ أَنْعَمْتَ الَّذِينَ صِرَاطَ

    Artinya:

    “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

    Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

    Yang Menguasai Hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.

    Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka,

    Bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat,” (QS Al Fatihah:1-7).

    4.      Takbir kedua

    Setelah selesai membaca surat Al-Fatihah, kemudian melaksanakan takbiratul ihram lagi untuk takbir yang kedua sambil membaca sholawat Nabi, namun dianjurkan untuk membaca sholawat Ibrahimiyah karena dianggap lebih afdhol, yaitu:

    إِبْرَاهِيْمَ عَلىَ صَلَّيْتَ كَماَ مُحَمَّدٍ آلِ وَعَلىَ مُحَمَّدٍ عَلىَ صَلِّ اَللَّهُمَّ

    وَعَلىَ مُحَمَّدٍ عَلىَ باَرِكْ اَللَّهُمَّ مَجِيْدٌ حَمِيْدٌ إِنـَّكَ إِبْرَاهِيْمَ آلِ وَعَلىَ

    مَجِيْدٌ حَمِيْدٌ إِنـَّكَ إِبْرَاهِيْمَ آلِ وَعَلىَ إِبْرَاهِيْمَ عَلىَ باَرَكْتَ كَماَ مُحَمَّدٍ آلِ

    Latin: Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid.

    Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid.

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad,

    Sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim,

    Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia,

    Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad,

    Sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim,

    Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.”

    5.      Takbir ketiga

    Cara melaksanakan takbir ketiga sama dengan takbir kedua, yaitu dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga, lalu meletakkannya kembali ke atas perut dan bawah dada.

    Bacaan yang dibaca pada takbir ketiga adalah doa jenazah. Doa jenazah dibagi sesuai jenis kelamin seperti di bawah ini:

    A.      Doa jenazah untuk laki-laki atau kaum muslim

     وَوَسِّعْ نُزُلَهُ وَأَكْرِمْ عَنْهُ وَاعْفُ وَعَافِهِ وَارْحَمْهُ لَهُ اغْفِرْ اللَّهُمَّ

    كَمَا الْخَطَايَا مِنَ وَنَقِّهِ وَالْبَرَدِ وَالثَّلْجِ بِالْمَاءِ وَاغْسِلْهُ مُدْخَلَهُ

    وَأَهْلاً دَارِهِ مِنْ خَيْرًا دَارًا وَأَبْدِلْهُ الدَّنَسِ مِنَ الأَبْيَضَ الثَّوْبَ نَقَّيْتَ

    وَزَوْجًا عَذَابِ مِنْ وَأَعِذْهُ الْجَنَّةَ وَأَدْخِلْهُ زَوْجِهِ مِنْ أَهْلِهِ مِنْ خَيْرًا

    النَّارِ عَذَابِ مِنْ أَوْ الْقَبْرِ خَيْرًا

    Latin: Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’

    Mudkholahu waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barod,

    Wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danas,

    Wa abdilhu daaron khoiron min daarihi wa ahlan khoiron min ahlihi wa zaujan khoiron min zaujihi,

    Wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzaabin qobri au min ‘adzaabin naar.

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.

    Luaskanlah kuburnya dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan embun,

    Sucikan ia dari seluruh kesalahan seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran,

    Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya,

    Pasangan yang lebih baik dari pasangannya, lalu masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari cobaan kubur dan azab neraka.”

    B.      Doa jenazah untuk perempuan

    نُزُلَهَا وَأَكْرِمْ عَنْهَا وَاعْفُ وَعَافِهَا وَارْحَمْهَا لَهَا اغْفِرْ اللَّهُمَّ

    مِنَ وَنَقِّهَا وَالْبَرَدِ وَالثَّلْجِ بِالْمَاءِ وَاغْسِلْهَا مُدْخَلَهَا وَوَسِّعْ

    دَارًا وَأَبْدِلْهَا الدَّنَسِ مِنَ الأَبْيَضَ الثَّوْبَ نَقَّيْتَ كَمَا الْخَطَايَا

    زَوْجِهَا مِنْ خَيْرًا وَزَوْجًا أَهْلِهَا مِنْ خَيْرًا وَأَهْلاً دَارِهَا مِنْ خَيْرًا

    النَّارِ عَذَابِ مِنْ أَوْ الْقَبْرِ عَذَابِ مِنْ وَأَعِذْهَا الْجَنَّةَ وَأَدْخِلْهَا

    Latin: Allaahummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa wa wassi’ madkhalahaa wa aghsilhaa bimaa-in wa tsaljin wa baradin wa naqqihaa minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas, wa abdilhaa daaran khairan min daarihaa, wa ahlan khairan min ahlihaa , wa zaujan khairan min zaujihaa , wa qihaa fitnatal qabri wa ‘adzaaban naar


    Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, berilah keselamatan dan ampunilah dosanya, muliakanlah tempat tinggalnya dan lapangkanlah tempat keluarnya, sucikanlah ia dengan air, es, dan embun, serta bersihkanlah ia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau telah membersihkan baju putih dari kotoran. Berilah ganti baginya tempat yang lebih baik dari tempatnya yang terdahulu, keluarga yang lebih baik dari keluarga semula, pasangan yang lebih baik dari pasangan semula, serta lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”

    Untuk doa jenazah, bisa juga dipersingkat menjadi : Allahummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu.

    Atau disingkat menjadi seperti ini jika jenazahnya perempuan: Allahummaghfirlaha warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa.

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.”

    6.      Takbir keempat

    Untuk takbir yang terakhir membaca doa untuk jenazah dan orang-orang yang ditinggalkan sebagaimana tercantum di dalam hadis riwayat Abu Daud, yaitu:

    A.      Doa untuk jenazah laki-laki atau kaum muslim

    وَلَهُ لَنَا اغْفِرْ وَ بَعْدَهُ تَفْتِنَّا وَلاَ أَجْرَهُ تَحْرِمْنَا لاَ اللَّهُمَّ

    Latin: Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.

    Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

    B.      Doa untuk jenazah perempuan

    وَلَهَا لَنَا اغْفِرْ وَ بَعْدَهَا تَفْتِنَّا وَلاَ أَجْرَهَا تَحْرِمْنَا لاَ اللَّهُمَّ

    Latin: Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfirlanaa walahaa.

    Artinya: “Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.”

    7.      Salam

    Sama seperti sholat pada umumnya, sholat jenazah diakhiri dengan salam, yaitu dengan cara memalingkan kepala dari kanan ke kiri sambil mengucapkan salam. Berikut ucapan salam:

    بَرَكَاتُهُ وَ اللَّهِ وَرَحْمَةُ عَلَيْكَ السَّلاَمُ

    Latin: Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarookaatuh.

    Artinya: “Semoga keselamatan rahmat Allah dan berkah-Nya limpahkan kepada kalian.”

  • 10 Nama Nama Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Diketahui

    10 Nama Nama Malaikat dan Tugasnya yang Wajib Diketahui

    Percaya dengan adanya malaikat merupakan salah satu rukun iman dalam Islam. Malaikat adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang terbuat dari cahaya dan sangat taat kepada-Nya. Terdapat beragam nama nama malaikat yang bisa kita ketahui.

    Setiap nama ini tentunya memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dibawah ini nama nama malaikat yang bisa diimani.

    Nama Nama Malaikat Sesuai Tugasnya

    Sebagai makhluk Allah yang taat dan beriman kepada-Nya, maka beriman kepada malaikat juga harus kita lakukan. Meski sebagai manusia kita tidak bisa secara kasat mata untuk melihat, tetapi keberadaan malaikat harus kita yakini.

    Terdapat banyak malaikat yang diciptakan oleh Allah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun, yang bisa kita imani hanya berjumlah 10 malaikat. Di bawah ini nama nama malaikat dan tugasnya yang bisa diketahui.

    1. Malaikat Jibril

    Nama nama malaikat yang pertama perlu kita ketahui adalah malaikat Jibril. Sebagai makhluk ciptaan Allah, Jibril memiliki peran sebagai pemimpin dari para malaikat lainnya. Termasuk juga sebagai penyampai wahyu kepada Muhammad.

    Jika kita membaca Al-Qur’an, maka akan menemukan banyak kata yang menyebutkan Jibril, seperti dalam surat Al Baqarah ayat 97 hingga 98 dan surat At Tahrim ayat 4. Malaikat Jibril dikenal dengan berbagai julukan yang ada di Al-Qur’an.

    Julukan pertama, yakni Ruhul Qudus yang tersirat dalam surat An Nahl ayat 102. Kemudian, Ruhul Amin dalam surat As Syu’ara ayat 192-193. Selain itu, ada juga dalam surat Ruh Al Haq atau Roh kebenaran.

    Adapun tugas-tugas lainnya dari malaikat Jibril yang bisa kita ketahui antara lain:

    • Menjadi pemimpin dalam urusan dunia yang dibantu oleh malaikat Izrail (mencabut nyawa), Malaikat Mikail (mengatur hujan dan tumbuhan) serta Malaikat Israfil (membawa perintah kepada para malaikat)
    • Membawa kehancuran serta kemenangan bagi manusia sesuai kehendak Allah
    • Menjadi imam bagi penduduk langit
    • Meniupkan ruh ke setiap janin yang ada di kandungan

    Baca juga: 25 Nama Nama Nabi dan Rasul Berurutan dan Mukjizatnya

    2. Malaikat Mikail

    Nama malaikat berikutnya yang bisa kita imani adalah malaikat Mikail. Tugas malaikat Mikail, yaitu membagikan rezeki dari Allah SWT kepada seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.

    Rezeki yang diberikan oleh Allah melalui perantara malaikat Mikail ini bisa berupa materi, tumbuhan, hujan dan lain sebagainya. Selain itu, Makail juga bertugas untuk mengatur hujan serta angin yang ada di dunia.

    Malaikat Mikail juga membantu malaikat Jibril dalam membelah dada Rasulullah SAW dan mengambilkan air Zam-zam untuk mencuci hati agar suci.

    Selain itu, malaikat Mikail juga yang menemani Jibril dalam membantu Rasulullah ketika Isra’ Mi’raj.

    3. Malaikat Israfil

    Israfil merupakan malaikat selanjutnya yang diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang taat kepada-Nya. Nama malaikat ini tentunya sudah tidak asing karena Israfil memiliki tugas utama sebagai peniup sangkakala pada hari kiamat.

    Terompet sangkakala akan ditiup sebanyak 3 kali ketika hari kiamat tiba. Pada tiupan yang pertama akan menandakan bahwa alam semesta akan hancur. Sementara, pada tiupan yang kedua, manusia akan dibangkitkan dari alam kubur.

    Kemudian, pada tiupan yang ketiga, seluruh umat manusia akan dikumpulkan pada padang Mahsyar untuk dihisab amal perbuatannya. Namun, sebelum terompet ini dibunyikan, maka tugas lainnya dari malaikat Israfil, yakni:

    • Mengayomi seluruh makhluk yang ada di bumi dan juga alam semesta karena Israfil memiliki kekuatan yang sangat besar
    • Menjadi salah satu malaikat yang memikul gelar Arsy yang memiliki makna bertasbih dan memohonkan ampunan bagi orang-orang yang beriman

    4. Malaikat Izrail

    Nama nama malaikat berikutnya yang sering disebut adalah malaikat Izrail. Malaikat yang satu ini memiliki tugas utama sebagai pencabut nyawa seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi.

    Pencabutan nyawa yang dilakukan oleh malaikat Izrail dibantu oleh malaikat lainnya. Mulai dari pencabutan seluruh ruh dari anggota badan dan ketika sampai ke pangkal tenggorokan ruh akan diambil oleh malaikat Izrail.

    Adapun tugas ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 61:

    وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهٖ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً ۗحَتّٰٓى اِذَا جَاۤءَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لَا يُفَرِّطُوْنَ

    Artinya: “Dan Dialah penguasa mutlak atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila kematian datang kepada salah seorang di antara kamu, malaikat-malaikat kami mencabut nyawanya, dan mereka tidak melalaikan tugasnya.

    5. Malaikat Munkar

    Malaikat selanjutnya yang bisa kita ketahui adalah malaikat Munkar. Munkar memiliki tugas untuk mengajukan pertanyaan kepada manusia yang sudah meninggal ke alam kubur. Munkar digambarkan sebagai sosok yang sangat menyeramkan.

    Malaikat Munkar akan menanyakan keimanan dari kita yang telah meninggal. Apabila semasa hidup kita berbuat kebaikan, maka Munkar akan datang setelah orang terakhir yang datang ke pemakaman tersebut pergi.

    Adapun pertanyaan yang diajukan berupa Man Rabbuka, Man Nabiyyuka, serta Ma Dinuka. Bagi umat muslim yang beriman semasa menjalankan kehidupan, maka akan mudah untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Malaikat Munkar.

    Sementara, bagi kita yang tidak bisa menjawab, maka malaikat Munkar akan langsung menghantamkan tubuh kita dengan perumpamaan godam yang bisa menghancurkan tubuh hingga berantakan.

    6. Malaikat Nakir

    Nakir merupakan malaikat yang memiliki tugas sama dengan malaikat Munkar. Namun, Nakir akan datang kepada manusia yang selama hidupnya berbuat kebaikan dan beriman kepada Allah SWT.

    Malaikat Nakir akan datang menghadap manusia dalam wujud yang indah dan menanyakan kebaikan.

    7. Malaikat Raqib

    Malaikat Raqib merupakan ciptaan Allah yang bertugas untuk mencatat amal baik yang dilakukan manusia ketika hidup. Selain itu, tugas lainnya dari malaikat Raqib adalah menjaga manusia dan mengawasinya agar berada di jalan yang lurus.

    Karena niat buruk yang kita lakukan tidak akan dicatat sebagai keburukkan selama belum dikerjakan. Sementara, niat baik akan langsung dicatat oleh malaikat Raqib sebagai kebaikan meskipun niat tersebut belum dilaksanakan.

    8. Malaikat Atid

    Nama nama malaikat lainnya yang memiliki tugas utama sebagai pencatat amal adalah malaikat Atid. Malaikat ini merupakan pasangan dengan malaikat Raqib, bedanya sebagai pencatat amal buruk yang dilakukan oleh manusia.

    Setiap amal buruk yang dilakukan, baik itu sekecil biji zarah akan dicatat oleh malaikat Atid. Perbuatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi juga akan dicatat dan dihisab selama hidup untuk diadili kelak di akhirat.

    9. Malaikat Ridwan

    Malaikat Ridwan memiliki tugas utama sebagai penjaga pintu surga di akhirat. Pada penjagaan ini malaikat Ridwan akan dibantu oleh malaikat lainnya. Selain itu, tugas malaikat Ridwan juga untuk menyambut seraya berdoa untuk penghuni surga.

    Malaikat Ridwan akan mendoakan kebahagiaan mereka yang memasukan pintu surga. Sosok malaikat ini digambarkan memiliki wujud yang indah sehingga bisa menenangkan siapa saja yang melihatnya.

    10. Malaikat Malik

    Nama nama malaikat terakhir yang bisa kita ketahui adalah malaikat Malik. Tugas utama yang diberikan Allah kepada malaikat Malik adalah menjaga pintu neraka. Selain itu, tugas lain yang diberikan adalah memimpin malaikat Zabaniah.

    Malaikat-malaikat ini yang akan menghukum semua makhluk hidup yang masuk neraka. Sosok malaikat yang ada di neraka digambarkan dengan bentuk yang seram tanpa ada rasa iba atau belas kasih dan tidak tersenyum.

    10 nama nama malaikat ini bisa kita imani sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sebagai pencipta segalanya di dunia dan akhirat. Sebagai umat muslim tentunya harus percaya dengan makhluk ciptaan Allah SWT meski tidak bisa dilihat.

  • Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    Sebagian masyarakat Indonesia mungkin masih bertanya-tanya perihal hukum apakah menangis membatalkan puasa. Pasalnya, tidak jarang anggapan bahwa menangis dapat membuat puasa kita batal.

    Lantas, apakah benar anggapan tersebut? Untuk menjawabnya mari kita simak pembahasan berikut ini.

    Pengertian Puasa

    Puasa itu sendiri berasal dari bahasa Arab yang berbunyi Ash shiyaam atau juga Ash Shaum. Apabila dilihat dari segi bahasa, Ash shiyam itu berarti menahan diri.

    Sedangkan, secara istilah ash shiyam berarti bahwa beribadah kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lainnya yang menyebabkan puasa batal dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

    Hal-hal yang Menyebabkan Puasa Kita Batal

    Ada beberapa hal yang menyebabkan puasa kita ini batal di sisi Allah. Lantas, jika kita menangis apakah bisa membatalkan puasa?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak berbagai penyebab batalnya puasa kita.

    1. Sengaja Melakukan Aktivitas Makan dan Minum

    Melakukan aktivitas makan dan minum adalah salah satu pembatal puasa. Aktivitas memakan tersebut maksudnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut.

    Hal yang dimasukkan melalui mulut bisa berupa hal yang bermanfaat seperti roti dan nasi, bisa juga hal yang diharamkan seperti khamr.

    Hingga bisa juga barang-barang yang tidak bermanfaat seperti kertas dan pasir.

    Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Kata 4 Mazhab

    2. Secara Sengaja Memuntahkan Sesuatu dari Mulut

    Aktivitas memuntahkan sesuatu agar keluar melalui mulut merupakan salah satu aktivitas yang membatalkan puasa.

    Hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda,

    مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’” 

    (HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

    Lantas, masih menjadi pertanyaan bagi sebagian dari kita bahwa apakah menangis bisa membatalkan puasa?

    3. Mengalami Haid dan Nifas

    Ketika kaum wanita yang sedang berpuasa, lalu mengalami haid atau nifas, maka puasanya akan batal. Baik ketika di awal puasa maupun di akhir puasa.

    Apabila kaum wanita tersebut berkeinginan untuk melanjutkan puasa, maka puasanya menjadi tidak sah.

    Dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa keluarnya darah baik itu haid maupun nifas, membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama.

    4. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

    Mengeluarkan air mani secara sengaja sudah pasti akan membatalkan puasa. Hal ini berbeda dengan apakah menangis membatalkan puasa.

    Mengingat para ulama sudah menjelaskan hukum-hukum ini tersendiri.

    Mengeluarkan air mani dengan sengaja ialah mengeluarkan air mani tanpa melalui hubungan seksual (jima’). 

    Jika seseorang melakukan hal tersebut secara sengaja, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di lain hari di luar bulan Ramadhan.

    5. Secara Sengaja Berniat untuk Membatalkan Puasa

    Apabila seseorang sudah bertekad untuk membatalkan puasa, dan kondisi saat itu ialah dirinya menyadari bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya itu sudah batal walaupun tanpa makan dan minum.

    Hal ini didasarkan pada salah satu sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan 

    وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob).

    Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    6. Melakukan Aktivitas Persetubuhan (Jima’) di Siang Hari

    Apabila seseorang melakukan aktivitas hubungan seksual dengan pasangannya di siang hari, maka dirinya harus melakukan qadha’ serta harus membayar kafarat.

    Namun, jika seseorang tersebut adalah orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa (seperti orang yang sakit) lalu bersetubuh dengan pasangannya, maka ia hanya diwajibkan mengqodho’ tanpa perlu membayar kafarat.

    7. Murtad

    Murtad adalah orang yang memilih untuk keluar dari agama Islam sehingga dirinya menjadi kafir. Artinya, semua kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin tidak berlaku lagi bagi dirinya.

    Alhasil, apabila dirinya murtad ketika dalam keadaan berpuasa, maka otomatis puasanya akan menjadi batal.

    8. Pingsan Sepanjang Hari

    Orang yang pingsan adalah orang yang tidak sadarkan diri. Pingsan ini bisa terjadi baik karena faktor kesehatan fisik maupun faktor psikologis. Adapun durasi pingsan ini beragam, ada yang sebentar hingga bahkan bisa sepanjang hari.

    Pingsan sepanjang hari dapat membuat puasa kita batal sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’.

    Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

    Kita akhirnya tiba pada pembahasan inti dari artikel ini. Pertanyaan sebagian kaum muslimin adalah apakah menangis dapat membatalkan puasa.

    Menangis ketika melaksanakan ibadah puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang menunjukkan baik secara tegas ataupun isyarat bahwa menangis dapat membatalkan puasa.

    Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya perihal apakah menangis akan membatalkan puasa yang disebabkan ketika memotong dan merajang bawang.

    Jawaban dari Tim Fatawa Syabakah Islamiyah adalah 

    فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام

    Artinya: “Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, No. 106644).

    Kecuali memang, apabila kita menangis yang mana air mata itu memasuki mulut lalu tertelan dan melewati kerongkongan. Maka hal ini dapat menyebabkan puasa kita batal karena ada zat yang memasuki mulut dan melewati kerongkongan.

    Jadi, dapat disimpulkan jawaban atas pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa? Maka, jawabanya adalah menangis tidak membatalkan puasa. Semoga artikel ini bermanfaat.

  • Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam, Wajib Tahu!

    Sebagian orang mungkin pernah mendengar istilah kloning hewan. Kloning merupakan teknik membuat keturunan dari kode genetik yang sama dengan sel induknya tanpa adanya proses pembuahan. Namun, tahukah hukum kloning hewan dalam Islam?

    Pada prinsipnya, kloning adalah suatu usaha untuk memberikan duplikat suatu organisme melalui proses aseksual. Tujuannya yakni memperbanyak genetik unggul dalam satu induk.

    Apabila dibayangkan, cara kerja kloning seperti mesin fotocopy yang membuat penggandaan dari suatu makhluk melalui scaning. Bedanya, kloning membutuhkan kode genetik dalam penggandaannya. Meski nampak praktis dan efisien. Bagaimana hukum kloning hewan dalam Islam? Yuk simak lengkapnya di bawah ini!

    Pengertian Kloning

    Sebelum membahas mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, akan lebih baik jika kita membahas mengenai apa itu kloning sebagai dasar dalam memahami perspektif Islam dalam kloning Hewan.

    Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa kloning merupakan proses pembentukan individu baru dari kode genetik induk melalui proses aseksual.

    Kloning sendiri berasal dari bahasa Yunan yakni “clone” yang artinya kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi non seksual.

    Seiring dengan perkembangan teknologi kedokteran, ada banyak sekali perkembangan ilmu yang membawa manusia untuk terus menciptakan hal-hal baru dalam dunia sains, yang tujuannya untuk meningkatkan bibit unggul sebagai sumberdaya manusia dari suatu organisme.

    Meski tujuan dan niat dari pengembangan teknologi kloning, masih ada beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi serta menyebabkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Khususnya bagi umat Muslim, sehingga banyak dipertanyakan bagaiman hukum kloning hewan dalam Islam.

    Salah satu kekhawatiran yang ditakutkan akan terjadi adalah penyalahgunaan tekhnologi oleh beberapa oknum dalam penciptaan individu atau spesies baru yang merugikan atau bahkan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

    Beberapa ilmuwan yang mendukung, berpendapat bahwa kloning adalah salah satu cara yang mungkin untuk melestarikan spesies yang punah.

    Kloning sendiri terbagi menjadi dua, yakni kloning alami dan kloning buatan. Kloning alami ini bisa kita jumpai pada cacing platyhelmintes yang memiliki kemampuan beregenerasi dan membelah membentuk individu baru.

    Selain cacing platyhelmintes, terdapat telur lebah yang juga mampu menetas tanpa adanya proses pembuahan, yang biasa disebut sebagai partenogenesis.

    Sedangkan kloning buatan yang sederhana dan bisa kita lakukan sendiri adalah teknologi pertanian yakni menyetek atau mencangkok. Kloning buatan yang lebih komplementit biasa dilakukan di dalam laboratorium seperti transplantasi embrio pada hewan secara aseksual, serta transfer nukleus yang merupakan suatu proses penghilang inti sel dan disisakan sitoplasma saja.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Jenis-jenis Kloning

    Setelah dengan jelas mengenal apa itu kloning, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis-jenis kloning sendiri sebelum membahas lebih lanjut terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Adapun jenis-jenis kloning tersebut yakni sebagai berikut:

    1. Kloning pada hewan

    Kloning pada hewan dilakukan dengan mengambil kode genetik induk yang memiliki DNA dengan bibit unggul. Biasanya hal ini dilakukan untuk mempertahankan serta memperbanyak organisme dengan keunggulan.

    2. Kloning pada tumbuhan

    Sebenarnya metode kloning tumbuhan telah lama kita kenal, salah satunya yakni metode kloning tumbuhan menggunakan cangkok.

    Sedangkan untuk kloning yang lebih rumit, biasanya membutuhkan laboratorium khusus, yakn idengan melakukan nukleus transfer pada suatu tumbuhan dengan menghilangkan inti plasma dan meninggalkan sitoplasma saja.

    Kloning tumbuhan modern biasa digunakan untuk menumbuhkan tumbuhan dengan hasil yang unggul seperti semangka yang lebih merah dan manis, atau anggur yang lebih besar dan manis.

    3. Kloning pada manusia

    Jika kloning pada hewan dan tumbuhan menimbulkan manfaat untuk masyarakat. Sebaliknya, kloning pada manusia yang paling menimbulkan kontroversi antara ilmuwan, pimpinan agama, serta masyarakat karena hal ini dianggap telah melanggar nilai dan fitrah manusia.

    Baca juga: Doa Nabi Ibrahim dalam Al-Qur’an ketika Dibakar dan Meminta Keturunan

    Dampak Positif dan Negatif dari Kloning

    Beberapa pro dan kontra dari melakukan kloning, menyebabkan banyaknya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Oleh sebab itu, kita perlu tahu apa saja dampak negatif dan dampak positif dari kloning tersebut, yakni:

    1. Dampak positif

    • Kloning menjadi pilihan untuk menyelamatkan genetik yang hilang dari hewan yang mati secara teratur.
    • Mencegah terjadinya kepunahan dalam suatu ekosistem.
    • Memperbanyak genetik unggul dengan cara yang efektif dan minim resiko.
    • Resipien transfer embrio tidak dibatasi waktu dan tempat.
    • Embrio dapat disimpan dengan waktu yang lama.

    2. Dampak negatif

    • Keterbatasan resipien menerima embrio
    • Kemungkinan dalam penyalahgunaan teknologi kloning dalam pembentukan spesies baru yang sifatnya justru resesif.
    • Menekan kemampuan ekosistem dalam regeneratif seksual, sebab banyaknya campur tangan teknologi.
    • Jika tidak ada recording terhadap penggunaan, embrio dapat menjadi inbreeding pada keturunan.
    • Muncul pewarisan sifat mitokondria dan modifikasi epigenetik yang tidak diharapkan dan disebabkan oleh prosedur kloning.

    Hukum Kloning Hewan dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu kloning, jenis serta dampak yang menyebabkan pro kontra sehingga lahirnya pertanyaan terkait hukum kloning hewan dalam Islam. Akan memudahkan kita untuk menilik lebih lanjut bagaimana persepktif Islam dalam menanggapi teknologi terkait kloning ini.

    Sebagai umat Islam, sudah tentu kita akan terikat dengan hukum keagamaan sebagaimana telah diatur oleh Allah SWT melalui firman-Nya.

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum kloning hewan dalam Islam, mari kita mengulas sedikit tentang hukum syara dan tindakan-tindakannya. Perlu diketahui bahwa hukum syara merupakan peraturan yang didasari oleh ketentuan dari Allah SWT mengenai segala tingkah laku manusia, apa yang harus diyakini dan apa yang harus diakui oleh umat Islam.

    Dikatakan wajib, apabila hal tersebut berdasarkan tuntunan Allah SWT yang mana di dalamnya memiliki ganjaran pahal maupun dosa. Mubah yakni hukum yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, jika tidak tidak menjadi dosa. Sedangkan makruh yakni apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan akan mendapat pahala.

    Lalu, kloning itu sendiri merupakan sebuah teknik di mana dengan teknik tersebut akan tercipta individu baru dengan kode genetik yang sama persis dengan induknya menggunakan teknik duplikasi tanpa membutuhkan regenarasi seksual.

    Meski nampak lebih efisien dan modern, namun kita perlu tahu lebih dalam terkait hukum kloning hewan dalam Islam.

    Tujuan dari berkembangnya teknologi sebenarnya adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, dan mencari obat alami bagi jangkitan penyakit yang lebih minim resiko serta mencegah kepunahan ekosistem tertentu.

    Upaya ini jika dikaitkan dengan syara’ maka hukum kloning hewan dalam Islam adalah mubah. Sebab mengandung tujuan untuk kebermanfaatan manusia dan tidak merusak. Bahkan jika tujuan dari pengkloningan adalah mencari obat bagi penyakit, maka hukumnya akan menjadi sunnah.

    Sehingga, apabila kloning tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala karena membantu memberikan manfaat yang dapat memberikan peningkatan kualitas serta produk yang lebih unggul, hal tersebut pun akan menguntungkan untuk manusia dan dapat dijadikan sebagai bahan kajian lagi.

    Namun, lain hal apabila kloning dilakukan dengan bertujuan hanya untuk menguntungkan individu tertentu atau sebagai percobaan dalam pembentukan spesies baru. Tentu hal ini akan mengakibatkan hukum kloning hewan dalam Islam menjadi haram.

    Demikian penjelasan mengenai hukum kloning dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ya!

  • Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    Pernikahan Syighar mungkin asing terdengar di telinga sebagian umat Islam. Pasalnya, hal satu ini jarang sekali kita temui di kehidupan kita.

    Nikah syighar sendiri adalah pernikahan di mana saat wali menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Mungkin sebagian dari kita masih merasa bingung dengan arti pernikahan semacam ini. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah salah satu sunnah, namun nikah secara syighar dilarang dengan keras, sebab bertentangan dengan syariat Islam.

    Penasaran dengan penjelasan lengkapnya? Jangan lewatkan artikel ini!

    Mengenal Pernikahan Syighar dalam Islam

    Pernikahan adalah ibadah paling panjang yang dilakukan dua insan dalam ikatan suci. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru dilarang dilakukan di dalam Islam.

    Salah satu pernikahan yang dilarang yakni pernikahan Syighar. Secara umum, pernikahan ini dimaknai sebagai pernikahan yang walinya menikahkan anak gadisnya kepada seorang pria, dengan syarat pria tersebut juga menikahkannya dengan anak gadisnya.

    Bisa dibilang, bahwa pernikahan ini adalah pernikahan dua orang laki-laki yang saling tukar menukar anak perempuannya atau adiknya untuk dijaidkan istri dengan tidak memakai mahar.

    Dan tentu saja nikahan syighar ini tentu menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut.

    Salah satu ulama turut menyikapi hal ini, KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut.

    Sederhananya, pernikahan ini hanya menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar, dan seorang perempuan hanya dijadikan objek dan tidak mendapat manfaat apa-apa dari pernikahan syighar.

    Sebagai contoh, “Saya nikahkan Anda dengan anak perempuan saya, dengan syarat Anda menikahkan saya dengan anak perempuan Anda.”

    Pernikahan sejenis ini kerap berlaku dalam adat jahiliah dahulu. Dan hukum pernikahan ini adalah haram.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    Hadits Larangan Pernikahan Syighar

    Terdapat beberap hadits Rasulullah SAW yang menjadi landasan atas haramnya perniakahan syighar, sebagai berikut:

    Dari Ibnu ‘Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

    Artinya: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)

    Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits riwayat Tirmidzi, dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ جَلَبَ وَلاَ جَنَبَ وَلاَ شِغَارَ، وَمَنِ انْتَهَبَ نُهْبَةً فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya: “Tidak boleh berbuat kejahatan, tidak boleh membangkang, tidak boleh melakukan syighar. Dan barangsiapa melakukan perampasan, maka dia bukan golongan kami.” (HR Tirmidzi)

    Hadits lainnya yang turut menjelaskan mengenai nikahan syighar adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنِي نافِعُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ» قُلْتُ لِنَافِعُ: مَا الشَّغَارُ ؟ قَالَ: «يَنْكِحُ ابْنَةَ : الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنِ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشَّغَارِ فَهُوَ جَائِرٌ وَالشَّرط باطل» وَقَالَ فِي المَتْعَةِ: «التكاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ». وَقَالَ بَعْضُهُمْ: «المتعَةُ وَالشَّعَارُ جَائِرٌ وَالشَّرْطُ باطل». (رواه البخاري / ٩ ٤٢)

    Artinya: “Telah disampaikan kepada kami Musaddad, yang telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id, yang mengabarkan dari Ubaidullah, yang berkata bahwa dia menerima cerita dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pernikahan syighar. Saya bertanya kepada Nafi’: “Apa yang dimaksud dengan syighar?”

    Dia menjawab: “Syighar adalah ketika seorang pria menikahi anak perempuan dengan persyaratan bahwa dia dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa memberikan mahar, atau ketika seorang pria menikahi saudara perempuan dengan persyaratan bahwa dia menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa memberikan mahar.”

    Beberapa orang berpendapat bahwa jika seseorang melakukan strategi agar bisa melakukan pernikahan syighar, maka pernikahannya sah dan persyaratannya tidak valid. Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan mut’ah rusak dan persyaratannya tidak valid. Namun, pendapat lain berpendapat bahwa pernikahan syighar diizinkan, tetapi persyaratannya bathil.” (HR Al Bukhari)

    An-Nawawi uga berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa pernikahan ini terlarang. Sebab, ada hal-hal di baliknya yang akan memberikan madharat bagi pelakunya dan juga orang lain.

    Hukum Pernikahan Syighar

    Dari hadits di atas, telah jelas bahwasannya nikah syighar hukumnya haram. Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak.

    Namun, berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.

    Akan tetapi pendapat Abu Hanifah tersebut lemah karena dipatahkan dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

    Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)

    Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum pernikahan syighar adalah haram dan harus dibatalkan apapun keadaannya. Bahkan, meski kedua pasangan tersebut sudah melakukan hubungan badan sekali pun.

    Dan apabila seseorang sudah mengetahui hukum larangan menikah syagfar dan masih tetap melakukannya, maka akan berlaku hukum mad penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya.

    Alasan Larangan Pernikahan Syighar

    Larangan yang ditetapkan dalam Islam bukan sekonyong-konyong hanya berupa larangan saja, namun terdapat adalasan baik dibaliknya.

    Termasuk larangan pernikahan syighar. Nikah syighar adalah pernikahan yang dilarang karena menyalahi syariat Islam. Berikut beberapa alasan larangan pernikahan Syighar:

    1. Umumnya tidak menggunakan mahar.
    2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa.
    3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar.
    4. Karena calin suami memberikan putrinya/saudarinya kepada calon mertua.

    Selain alasan di atas, pernikahan ini dilarang sebab dianggap merendahkan perempuan dan mengancam hak-haknya untuk memilih laki-laki pilihannya.

    Dan mungkin saja seorang perempuan akan merasa terpaksa melakukan pernikahan demi kepentingan walinya saja dan tentu akan mempengaruhi ketidakharmonisan dalam rumah tangganya,

    Salah satu hikmah yang bisa dipetik dari larangan pernikahan ini yakni perlunya untuk meninggikan status dan hak seorang perempuan dalam Islam

    Itu dia sedikit uraian mengenai pernikahan syighar, semoga kita selaijauhkan dari hal-hal yang merendahkan dan menjauhkan kita dari Allah SWT. Aamiin.

  • Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    Bacaan Doa Sujud Syukur Latin, Arab dan Tata Caranya

    Doa sujud syukur biasanya dilakukan oleh seseorang setelah sujud terakhir ketika sholat. Sujud syukur merupakan salah satu sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika telah mendapatkan nikmat atau selamat dari bencana. 

    Selain bisa mengucapkan “Alhamdulillah” ketika sedang mendapatkan nikmat yang melimpah dari Allah SWT, ada doa sujud perlu dilafalkan.

    Perlu diingat sujud syukur ini sebenarnya berbeda dengan sujud yang dilakukan saat shalat 5 waktu.

    Hukum dan Niat Doa Sujud Syukur

    Hukum syukur kepada Allah sebenarnya adalah wajib. Dalam kondisi apapun, kapanpun, dimanapun, setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk terus mensyukuri nikmat yang Allah telah diberikan kepada kita.

    Namun, hukum syukur ketika sujud dan membaca doa syukur adalah sunnah. Posisi sujud juga sebenarnya telah memiliki makna dan nilai tersendiri. Hal ini karena menunjukkan kerendahan hati kita sebagai salah satu hamba di hadapan Allah SWT.

    Dalam agama Islam, sangat menekankan kepada umat Muslim agar hendaknya mengingat rasa syukur. Perintah untuk senantiasa selalu bersyukur dan juga seringkali disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ibrahim ayat 7.

    Allah SWT berfirman:

    وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ

    Wa iż ta`ażżana rabbukum la`in syakartum la`azīdannakum wa la`ing kafartum inna ‘ażābī lasyadīd.

    Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kita bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kita mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” 

    (QS. Ibrahim:7)

    Saat mengamalkan doa dari sujud syukur, hendaknya kita jangan asal-asalan. Hal ini karena sudah ada beberapa tata cara dan doa sujud yang telah dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

    Selain itu, saat ini juga ada aturan yang harus diikuti ketika melakukan sujud untuk menunjukkan rasa syukur. Saat bersyukur, tentunya juga harus menjaga kebersihan, tempat ibadah, tubuh, pakaian, serta lakukan sujud di luar waktu sholat.

    Alasan dilakukannya sujud syukur karena akan mendapatkan banyak nikmat yang tidak disangka-sangka. Selain itu, juga terhindar dalam kesialan, terhindar dari mara bahaya, serta orang fasik (yang telah tersesat dari jalan kebenaran).

    Baca juga: Doa Ketika Ada Petir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya (Shahih)

    Tata Cara Melakukan Sujud Syukur

    Biasanya untuk bisa melakukan sujud syukur, sudah ada beberapa tata cara tertentu yang harus kita ikuti. Adapun tata cara untuk bisa langsung melakukan sujud syukur akan dijelaskan sebagai berikut:

    1. Membaca Niat Terlebih Dahulu

    Sebelum melakukan sujud, biasanya ada niat yang harus dibaca dalam hati sambil berdiri menghadap kiblat agar lebih sempurna. Adapun bacaan niat sujud yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari adalah sebagai berikut:

    نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى

    Nawaitu sujudas syukri sunnatan lillahi ta’ala.

    Artinya: 

    “Saya niat melakukan sujud syukur sunnah karena Allah Ta’ala.”

    2. Melakukan Takbiratul Ihram

    Takbiratul ihram merupakan salah satu dari rukun qauli (rukun yang berupa ucapan). Dimana seseorang yang telah masuk dalam rangkaian ibadah shalat harus melakukan takbiratul ihram ini.

    الله أَكْبَر

    Allaahu akbar

    Artinya: 

    “Allah Maha Besar.”

    3. Melakukan Sujud Syukur Satu Kali

    Selanjutnya, kita bisa melakukan gerakan sujud. Hal ini dilakukan seperti pada sujud umumnya hanya satu kali saja. 

    4. Bacaan Doa Sujud Syukur ketika Posisi Sujud

    Bacaan Doa Sujud Syukur ketika Posisi Sujud

    Adapun bacaan doa yang benar dan bisa dilakukan dengan mudah adalah sebagai berikut.

    سُبْحَانَ اللّهِ والْحَمْدُللّهِ وَ لا اِلهَ اِلَّا اللّهُ وَ اللّهُ اَكْبَرُلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بالله العلي العظيم 

    Subhaanallohi walhamdulillaahi walaa ilaaha illalloohu walloohuakbar, walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘azhiim.

    Artinya: 

    “Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah Yang Maha Tinggi, Maha Agung.”

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    5. Duduk di Antara Dua Sujud

    Jika dilihat dari tata cara sholat, kita bisa duduk di antara dua sujud dengan duduk iftirasy. Hal ini membentangkan punggung kaki kiri di lantai dan mendudukinya. 

    Kemudian, bisa dilanjutkan dengan kaki kanan ditegakkan dan jari-jarinya menghadap kiblat.

    6. Mengucapkan Salam

    Berikutnya, bisa mengucapkan salam seperti di akhir shalat. Salam ini biasanya dapat dilakukan hanya dengan menoleh ke kanan hingga pipi terlihat dari belakang.

    Setelah itu, kita bisa menoleh ke kiri hingga pipi terlihat dari belakang. Lanjut sambil mengucapkan kata “Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh”.

    Doa Sujud Syukur yang Benar

    Setelah kita sudah mengetahui tata caranya, ada beberapa bacaan syukur yang bisa dibacakan. Berikut ini sudah ada beberapa bacaan dari doa syukur, antara lain:

    1. Membaca Tasbih, Tahmid, dan Tahlil

    سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَاللهُ أَكْبَرُ

    Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi, wa laa ilaaha illallaah, wallahu akbar.

    Artinya: 

    “Maha Suci Allah. Segala puji kepunyaan Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.”

    2. Membaca Zikir Syukur

    سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

    Sajada wajhiya lilladzii kholaqohu washowwarohu wasyaqo sam’ahu wa bashorohu bihaulili wa quwwatihi fatabaa ro kallaahu ahsanul khooliqiin.

    Artinya: 

    Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”

    3. Membaca Surat An-Naml Ayat 19

    رَبِّ اَوۡزِعۡنِیۡۤ اَنۡ اَشۡکُرَ نِعۡمَتَکَ الَّتِیۡۤ اَنۡعَمۡتَ عَلَیَّ وَ عَلٰی وَالِدَیَّ وَ اَنۡ اَعۡمَلَ صَالِحًا تَرۡضٰىہُ وَ اَدۡخِلۡنِیۡ بِرَحۡمَتِکَ فِیۡ عِبَادِکَ الصّٰلِحِیۡنَ

    Robbi au zi’nii an asykur ni’matakallatii an ‘amta ‘alayya wa ‘alaa waa lidayya wa an a’mal shoolihan tardhoohu wa adkhilnii birohmatika fii ‘ibaadikasshoolihiin.

    Artinya: 

    “Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan untuk mengerjakan amal shalih yang Engkau ridhai. 

    Dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang salih,” (QS. An-Naml ayat 19).

    4. Tahmid dari Syekh Sulaiman Al-Kurdi

    Syekh Sulaiman Al-Kurdi diketahui telah menganjurkan tahmid berikut ini sebagai salah satu doa untuk sujud syukur, antara lain:

    الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَنْعَمَ عَلَيَّ بِكَذَا وَدَفَعَ عَنِّيْ كَذَا وَعَافَانِيْ مِمَّا ابْتَلَى بِهِ فُلَانًا

    Alhamdulillāhil ladzī an‘ama ‘alayya bi kadzā, wa dafa‘a annī kadzā, wa ‘āfānī mimmābtalā bihī fulānan.

    Artinya: 

    “Segala puji bagi Allah, Zat yang memberikan nikmat kepadaku berupa …. sebutkan dalam hati nikmat yang diterima). Dan menolak dariku marabahaya …. (sebutkan bahaya yang dimaksud). 

    Dan menyelamatkanku dari musibah yang Allah berikan kepada fulan .… (sebutkan musibah yang dimaksud),” (Syekh Sulaiman Al-Kurdi, Al-Hawasyil Madaniyyah, (Al-Haramain: tanpa tahun), juz I, halaman 317)

    5. Doa Sujud Syukur agar Terhindar dari Bahaya Maksiat

    Maraknya perzinahan yang ada di sekitar kita, tentunya harus mendekatkan diri pada Allah. Hal ini tentunya untuk mendapatkan perlindungan Allah dari segala dosa maksiat tersebut patut kita syukuri.

    Maka dari itu, berikut ini sudah ada doa dari sujud syukur yang bisa langsung diucapkan ketika terhindar dari dosa maksiat.

    اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا

    Allāhumma lā taj‘al mushībatanā fī dīninā.

    Artinya: 

    “Ya Allah, jangan jadikan musibah kami pada agama kami.”

    6. Membaca Doa Sujud Syukur seperti Sujud Tilawah

    Doa sujud tilawah juga bisa kita jadikan sebagai salah satu doa untuk sujud syukur yang benar. Hal ini tentunya karena sebagian ulama menganggap keduanya adalah hal yang sama.

    Adapun untuk doa sujud tilawah yang dapat dibacakan ketika ingin melakukan sujud syukur, adalah sebagai berikut:

    سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ 

    Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna.

    Artinya: 

    “Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta,” 

    (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada hamisy I’anatut Thalibin, (Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H), juz I, halaman 246).

    7. Doa Sujud Sahwi

    Sebenarnya, juga ada bacaan doa sujud sahwi apabila seseorang sedang merasa ragu dalam rakaat shalatnya. Doa sujud syukur yang satu ini sebenarnya dapat dilakukan dalam gerakan shalat, yakni dengan tambahan lafadz sujud sahwi:

    سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْا 

    Subhana man laa yanaamu walaa yashuu.

    Artinya:

    “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.”

    Manfaat Selalu Bersyukur Akan Kehidupan

    Selain dapat menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT, tentunya kita juga harus tahu bahwa bersyukur juga memberikan sejumlah manfaat kesehatan. Berikut ini sudah ada beberapa manfaat bersyukur dalam kehidupan, antara lain:

    1. Hidup Menjadi Bahagia

    Bersyukur sebenarnya telah memiliki efek positif pada suasana hati. Jadi nantinya kita akan merasa lebih bahagia.

    Pada dasarnya, hal ini berarti sebagai manusia dapat memanfaatkan rasa syukur dengan sebaik-baiknya. Hal ini tentunya bisa menjalani kehidupan dengan benar-benar bersyukur.

    2. Singkirkan Rasa Iri

    Merasa bersyukur setiap hari tentunya juga akan membantu mengusir rasa cemburu dan iri terhadap orang lain.

    Jadi bisa dikatakan bahwa rasa syukur juga akan mengurangi kecemburuan, memunculkan emosi positif.

    Bahkan bisa langsung membuat seseorang lebih tangguh dari biasanya. Kemudian, jika kita selalu mensyukuri apa yang dimiliki, maka nantinya juga tidak akan ada rasa iri yang datang kepada diri sendiri.

    3. Meningkatkan Harga Diri

    Perlu diketahui, bahwa kepuasan hidup dan harga diri akan semakin meningkat setelah merasa bersyukur setiap hari. Bersyukur juga akan dapat membantu merasa lebih baik tentang apa saja yang dialami.

    4. Mengurangi Depresi

    Rasa syukur dikenal sebagai salah satu faktor yang dapat membantu mencegah stres. Bahkan, juga depresi yang akan mengarah pada ide bunuh diri.

    Meningkatkan praktik rasa syukur juga tentunya akan dapat membantu melindungi kita saat berada dalam kondisi terlemah.

    5. Melatih Kesabaran

    Bersyukur juga nantinya juga bisa membuat diri lebih sabar. Bahkan, diketahui bahwa orang yang lebih bersyukur cenderung akan lebih sabar dan membuat keputusan jauh lebih baik.

    6. Meningkatkan Kesehatan Mental

    Tidak hanya bermanfaat dalam menjaga kesehatan fisik. Tentunya dengan membiasakan diri bersyukur juga akan membantu meningkatkan kesehatan mental atau psikis. 

    Berkat adanya rasa syukur, kita akan terbantu mengatasi emosi yang negatif. Misalnya saja seperti frustrasi, cemburu, marah, dan menyesal. 

    Bersyukur tentunya juga dapat langsung meningkatkan kebahagiaan atau kadar dopamin dalam tubuh. Hal ini tentunya lebih efektif mengurangi gangguan mental berupa depresi.

    7. Membuat Merasa Tenang

    Syukur merupakan salah satu afirmasi positif yang tentunya akan membawa kebahagiaan serta kedamaian di hati. Kita nantinya juga akan menjadi lebih tenang dengan adanya rasa syukur. 

    Ketika kita bersyukur, tubuh tentunya akan dipenuhi dengan energi yang positif. Hal ini tentunya akan membantu kita untuk berpikir lebih jernih, mengurangi pikiran serta lebih menikmati hidup yang dijalani. 

    Jadi beberapa penjelasan tentang doa sujud syukur dan tata caranya, serta manfaat bersyukur di atas bisa dijadikan sebagai pegangan hidup Mulai dari sekarang, untuk membuat sujud lebih khusyuk, dan harus disertai tata cara.

  • Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Syirkah: Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Jenisnya

    Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan manusia lain dalam berproses di kehidupannya. Dalam interaksi, seorang muslim tentu membutuhkan pedoman dan aturan, salah satunya dalam hal syirkah.

    Syirkah sendiri merupakan suatu bentuk kerja sama atau akad yang digunakan sebagai perjanjian sebelum membangun usaha bersama.

    Umat muslim yang hendak membuat usaha bersama teman maupun kerabat, baiknya untuk mengetahui apa itu syirkah, jenis dan rukunnya. Untuk lebih jelas, yuk simak artikel ini hingga akhir!

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Pengertian Syirkah

    Dalam bahasa Arab, syirkah merupakan menggabungkan dua bagian atau lebih menjadi satu kesatuan utuh, sehingga tidak dapat dibedakan kembali satu bagian dengan bagian yang lainnya.

    Sedangkan secara istilah, syirkah diartikan sebagai suatu akad kerjasama atau perkongsian antara dua orang atau lebih yang berutjuan untuk melaksanakan suatu usaha, misalnya seperti usaha jasa maupun dagang.

    Terdapat beberapa pendapat ulama dalam mengartikan istilah syirkah, adapun pendapat tersebut yakni:

    1. Menurut Malikiyah

    Syirkah atau perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya.

    Maksudnya, keduanya akan saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, tetapi masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.

    2. Menurut Hambaliyah

    Syirkah adalah persekutuan hak atau pengaturan harta.

    3. Menurut Syafi’iyah

    Syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain (syuyuu’).

    4. Menurut Idris Ahmad

    Syirkah sama dengan Syirkah Dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, sehingga keuntungan dan kerugian akan dihitung berdasarkan besar kecil modal masing-masing.

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Dasar Hukum Syirkah

    Dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Hal ini didasarkan hadits riwayat Abu Dawud yang artinya:

    “Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kebolehan syirkah diakui sejak beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yakni dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.

    Macam-macam Syirkah

    Terdapat macam-macam syirkah yang terbentuk dari dua hal, yakni syirkah amlak (syirkah hak milik) dan syirkah uqud ( syirkah transaksi).

    Untuk lebih jelas, berikut ini uraiannya:

    1. Syirkah Amlak

    Syirkah amlak adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk kepemilikan suatu barang yang berasal dari kegiatan tertentu, misalnya seperti jual beli barang.

    2. Syirkah Uqud

    Syirkah uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud ini terbagi menjadi beberapa bagian yakni:

    a. Syirkah Inan atau Al – ‘Inaan

    Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja serta modalnya.

    Besarnya modal tergantung dengan kesepakatan, untuk teknik pelaksanaannya dapat dilakukan oleh satu pihak saja atau bersama-sama.

    b. Syirkah al-Mudharabah

    Syirkah al-Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis yang mewajibkan profit sharing yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.

    Ketika bisnis mengalami kerugian, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik modal. Sedangkan pihak lainnya hanya menderita waktu.

    c. Syirkah al-Wujuuh

    Syirkah al-wujuuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.

    Kedua pihak yang terlibat harus memberikan kontribusi dalam kerja diikuti dengan pihak ketiga yang memberikan modal.

    Keuntungan dalam syirkah jenis ini yakni pembagian secara proposional dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun apabila mengalami kerugian, kedua pihak yang terlibat menanggung dengan cara proporsi komoditas melalui kredit yang dimilikinya.

    d. Syirkah Abdan atau al-Abdaan

    Syirkah abdan adalah kerjasama bisnis antara dua pihak atau lebih yang setiap pihaknya hanya memberikan kontribusi kerja yaitu keahlian.

    Kontribusi yang dimaksud disini dapat berupa pemikiran atau fisik.

    e. Syirkah al-Mufawadhah

    Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.

    Namun, syaratnya keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Dan kerugian ditanggung bersama.

    Syarat Syirkah

    Sebelum melaksanakan akad syirkah ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya, yang pertama yakni syarat syirkah itu sendiri yakni:

    1. Syirkah dilaksanakan dengan modal uang tunai.
    2. Dua orang atau lebih berserikat, menyerahkan modal, mencampurkan antara harta benda anggota serikat dan mereka bersepakat dalam jenis dan macam perusahaanya.
    3. Dua orang atau lebih mencampurkan kedua hartanya, sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lainya.
    4. Keuntungan dan kerugian diatur dengan perbandingan modal harta serikat yang diberikan.

    Syarat syirkah yang berikutnya yakni syarat untuk orang yang melakukan akadnya, yakni:

    1. Berakal
    2. Baligh
    3. Tidak ada paksaan di dalamnya

    Syarat berikutnya yakni mengenai syarat barang modal yang disertakan dalam akad:

    1. Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
    2. Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

    Rukun Syirkah

    Adapun beberapa rukun syirkah sebagai berikut:

    1. Sighat (lafadz akad).
    2. Orang (pihak-pihak yang mengadakan serikat), yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mengadakan perserikatan.
    3. Pokok pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan), yakni kejelasan mengenai bidang yang akan dijalankan dalam kerjasama. Selain itu, orang-orang yang berserikat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, artinya semua pekerjaan harus berasas pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah.

    Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Syirkah

    Syirkah akan berakhir jika kedua pihak yang bekerjasama melakuka hal-hal berikut ini:

    1. Secara Umum

    • Terjadi pembatalan oleh salah seorang anggota serikat. Hal ini bisa saja terjadi sebab pada dasarnya, akad syirkah merupakan akad yang jâiz dan ghair lâzim.
    • Meninggalnya salah seorang pihak.
    • Murtadnya salah seorang pihak, hal ini disamakan jika orang tersbeut meninggal.
    • Salah satu pihak mengalami kegilaan yang secara terus-menerus.

    2. Secara Khusus

    • Rusaknya harta syirkah seluruhnya atau harta salah satu pihak sebelum digunakan untuk membeli dalam syirkah amwâl.
    • Tidak terwujudnya persamaan modal dalam syirkah mufâwadhah ketika akad akan dimulai. Hal tersebut karena adanya persamaan antara modal pada permulaan akad merupakan syarat yang penting untuk keabsahan akad.

    Sederhananya, pelaksanaan syirkah akan batal apabila salah satu pihak membatalkan meskipun tanpa persetujuan pihak lain, salah satu pihak kehilangan kecakapan mengolah harta atau gila mendadak, salah satu pihak meninggal dan modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.

    Demikian penjelasan mengenai syirkah yang perlu diketahui seorang muslim sebelum melakukan akad. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu ya!

  • Begini Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Begini Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Penggunaan softlens atau lensa kontak sudah bukan lagi hal asing. Sayangnya, meskipun banyak yang menggunakan, belum tentu semuanya mengetahui hukum memakai softlens dalam Islam.

    Padahal, sering kali softlens tetap terpasang selama sedang menjalankan ibadah, seperti puasa dan shalat.

    Mari simak lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana hukumnya

    Sekilas tentang Softlens

    Softlens adalah alat berupa lensa bening yang dipasang pada kornea mata. Biasanya, softlens terbuat dari bahan plastik atau silicone hydrogel yang mengandung air.

    Tujuan pemakaiannya adalah untuk membantu penglihatan pada orang yang mengalami kondisi mata minus, cylinder, keratoconus, dan sebagainya. Softlens berfungsi sebagai pengganti kacamata.

    Penggunannya makin populer karena menawarkan nilai estetika yang lebih. Pasalnya, memakai softlens tidak akan menutupi atau berpengaruh pada penampilan wajah.

    Seiring perkembangannya, softlens juga banyak digunakan dalam bidang kecantikan, yaitu untuk menambah kecantikan mata.

    Biasanya, softlens untuk kecantikan memiliki berbagai warna untuk meningkatkan daya tarik, seperti warna almond, hijau, biru, dan banyak lagi. 

    Hukum Memakai Softlens dalam Islam

    Popularitas penggunaan softlens juga menjalar ke kaum muslim. Banyak yang memakainya untuk tujuan meningkatkan kualitas penglihatan. Namun, banyak pula yang memakainya untuk menambah daya tarik penampilan.

    Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memakai softlens dalam Islam.

    Melansir dari laman NU Online, terkait penggunaan softlens sebagai barang yang ditempelkan pada anggota tubuh, hukumnya adalah mubah atau boleh.

    Syaratnya tidak terdapat hal yang menyatakan haram. Misalnya bahan dasarnya berupa sesuatu yang haram.

    Hal tersebut berlandaskan pada hadits berikut:

    ما أحل الله فهو حلال وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن لينسى شيئا

    Artinya:

    “Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikitpun. Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (HR. Al-Bazzar dan Al-Thabrani).

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Berhubung softlens tidak bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen, maka pemakaiannya boleh. Terlebih lagi, karena tujuannya untuk meningkatkan penglihatan (memperbaiki).

    Pendapat ini sesuai dengan Tarfsir Al-Qurthubi:

    الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ

    Artinya:

    “Larangan dalam [mengubah] hanyalah yang bersifat selamanya karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Adapun yang bersifat temporal, seperti celak dan hiasan bagi manusia, para ulama termasuk Imam Malik dan lain-lain membolehkannya.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393).

    Namun, hukum diperbolehkannya memakai softlens adalah demi kemaslahatan dan kebaikan. Sedangkan jika pemakaiannya untuk tujuan kecantikan, masih terdapat beberapa pendapat yang berbeda.

    Berikut beberapa pandangan mengenai hukum memakai softlens dalam Islam berdasarkan tujuan pemakaiannya:

    1. Untuk Pengobatan

    Perkara ini telah dijelaskan sebelumnya, bahwa penggunaan softlens untuk membantu penglihatan hukumnya mubah.

    Sebagaimana pendapat Thahir bin ‘Asyur:

    وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ.

    Artinya:

    “Tindakan pada ciptaan Allah yang diizinkan juga yang ditujukan untuk kebaikan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Praktik sunat merupakan pengubahan terhadap ciptaan Allah, namun membawa manfaat bagi kesehatan, begitu pula mencukur rambut untuk kepentingan menangkal penyakit, memotong kuku untuk kepentingan memperlancar pekerjaan yang melibatkan tangan, dan juga tindik telinga perempuan untuk dipakaikan anting dan berhias.” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, al-Tahrir wa al-Tanwir, [Tunis, al-Dar al-Tunisiyah lil Nasyr, 1984]. Jilid V, hal. 205).

    2. Untuk Menambah Daya Tarik

    Apabila tujuannya untuk meningkatkan nilai estetik penampilan, maka pemakaian softlens hukumnya seperti perhiasan.

    Al-Qur’an telah menjelaskan mengenai hukum memakai perhiasan yang diperbolehkan apabila dilakukan bagi menyenangkan suami.

    Namun, jika digunakan untuk tujuan lain, maka hukumnya dapat berbeda. Pemakaian perhiasan tidak dianjurkan apabila berisiko menimbulkan fitnah.

    Selain itu, disyaratkan pemakaian perhiasan tidak menimbulkan bahaya (misalnya alergi) atau menyebabkan penipuan dan kebohongan.

    Syarat ini berlandaskan pada larangan menggunakan rambut palsu yang ditegaskan oleh Rasulullah.

    “Dari Abu Hurairah RA. dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” (HR. al-Bukhari nomor 5477).

    3. Untuk Menyerupai Kaum Lain                                                           

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“ (HR. Ahmad dan Abu Daud).

    Berlandaskan hadits tersebut, maka penggunaan softlens yang disebabkan oleh keinginan untuk tampil seperti kaum tertentu tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, memakai softlens biru agar terlihat seperti bule.

    Terlebih lagi, apabila ditambah dengan gaya khas bule, seperti berpakaian terbuka.

    4. Dilakukan dengan Niat yang Salah

    Maksud niat yang salah yaitu niatan yang tercela, seperti takabur, sombong, ingin pamer, dan sebagainya.

    Mengenakan pakaian maupun barang dengan niat menampakkan atau memamerkan hukumnya dilarang. Sebagaimana tertuang dalam hadits berikut:

    “Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

    Maksud syuhrah adalah menampakkan sesuatu dengan tujuan supaya yang dikenakan menjadi terkenal di antara manusia dengan warna yang berbeda. Maka, kemudian orang-orang akan memperhatikan dan pemakai menjadi sombong.

    5. Tidak Mendatangkan Bahaya

    Kita hendaknya mengutamakan faktor keamanan sebelum menggunakan barang. Hal ini juga berlaku dalam pemakaian softlens.

    Pastikan untuk membeli di tempat yang terpercaya sehingga mendapatkan barang berkualitas yang aman bagi kesehatan mata. Selama pemakaian, kita juga wajib memperhatikan untuk menjaga kebersihan.

    Hukum Memakai Softlens Saat Puasa

    Sebagaimana kita ketahui, saat menjalankan ibadah puasa, kita harus mencegah masuknya benda asing melalui lubang-lubang tubuh.

    Namun, mata tidak termasuk sebagai lubang tubuh yang perlu dijaga selama berpuasa. Adapun lubang yang wajib dijaga meliputi mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.

    Hal tersebut diperkuat oleh pendapat dari Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki:

    يفطر الصائم مما يدخل إلى جوفه من منفذ كفمه وأنفه ولذا كرهت المبالغة في المضمضة والاستنشاق للصائم أما العين فإنها ليست بمنفذ معتاد ولهذا فلو اكتحل الصائم لا يكون مفطرا 

    Artinya:

    “Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).

    Demikian pembahasan kita mengenai hukum memakai softlens dalam Islam. Setelah memahami hukumnya, semoga kita dapat melaksanakan sesuai ajaran syariat.

  • Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam

    Salah satu pertanyaan yang seringkali ditanyakan adalah mengenai hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam. Karena pada kenyataanya, meski terlihat sepele, air hujan yang jatuh ke tanah tetangga bisa menjadi permasalahan. 

    Jika kita menyelesaikannya hanya menggunakan ego dan pandangan sebagai manusia, tentu hal ini akan terlihat sepele dan cenderung menggampangkannya.

    Oleh karena itu, Islam bisa menjadi rujukan untuk menjawab permasalahan ini. 

    Pentingnya Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga 

    Dalam Islam, kita sudah dianjurkan untuk senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan tetangga. Karena seperti yang kita tahu, tetangga adalah seseorang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kita. 

    Inilah yang kemudian membuat kita tidak bisa menghindari interaksi sosial dengan mereka. Ketika kita kesulitan, maka mereka adalah orang pertama yang pasti akan mengetahui dan membantu kesulitan tersebut. 

    Rasulullah SAW pun juga bersabda bahwa memuliakan tetangga adalah salah satu bentuk keimanan. Kita dianjurkan untuk senantiasa berbuat baik kepada mereka dan tidak menyakiti mereka. 

    ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جارَهُ، ومَن كانَ يُؤْمِنُ باللَّهِ والْيَومِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

    Artinya: 

    “Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR Muslim).

    Selain itu, ada juga anjuran yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh merasa kenyang sedangkan tetangganya kelaparan. Hal ini dapat kita simak dalam Hadits Riwayat Bukhari berikut ini: 

     لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ 

    Artinya:

    “Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.” (HR Bukhari).

    Maksud dari hadist ini jelas, bahwa jangan sampai kita sebagai seorang muslim membiarkan tetangga kelaparan. Jika kita tahu bahwa tetangga sedang tidak memiliki kemampuan untuk makan, maka sudah sewajarnya kita bantu.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Bagaimana Hukum Air Hujan Jatuh ke Tanah Tetangga dalam Islam? 

    Lalu, bagaimana soal hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam? Karena memiliki tempat tinggal yang berdekatan, tidak jarang kita memiliki masalah dengan area tanah atau sekitar rumah tetangga. 

    Seperti salah satunya adalah air hujan yang jatuh ke area tanah mereka. Jika kita perhatikan fenomena ini, sangat sering terjadi dan terkesan disepelekan oleh banyak orang. 

    Padahal, jika kita mengembalikannya kepada Islam, sudah ada tuntunan yang tepat untuk menyelesaikannya. Jadi, pada dasarnya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah hal yang tidak boleh. 

    Akan tetapi, jika tetangga tidak keberatan dengan jatuhnya air tersebut ke tanah mereka, maka hal ini tidak menjadi masalah. 

    Kita bisa menyimak hal ini dari penjelasan Burhanuddin Abul Wafa’ dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam di halaman 262: 

    وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

    Artinya: 

    “Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seizin tetangga.”

    Jadi untuk bisa menghindari dosa dan perselisihan dengan tetangga, karena dikhawatirkan mereka belum tentu membolehkan hal tersebut, ada 2 (dua) hal yang dapat kita lakukan:

    1. Jangan sampai ada air hujan yang jatuh di area tanah (pekarangan, halaman, atau area rumah) tetangga.
    2. Mintalah izin kepada tetangga terlebih dahulu jika memang hal tersebut akan terjadi dan tidak bisa dihindari. 

    Dengan cara tersebut, kita bisa menjaga silaturahmi dengan tetangga sebaik mungkin karena sudah berkomunikasi sebelumnya. Selain itu, kita perlu ingat kembali bahwa membangun rumah sebaiknya tidak sampai merugikan orang lain. 

    Terutama terkait dengan bentuk bangunan atau tata letak rumah. Kita memang bisa dengan bebas membangun rumah sesuai keinginan. Akan tetapi, jangan sampai kebebasan tersebut justru membuat kita terlena. 

    Kita melupakan bahwa ada batasan rumah dari bagian kanan, kiri, depan, maupun belakang yang merupakan area milik tetangga. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bahwa kita juga menghargai batasan tersebut. 

    Karena ketika kita membuat tetangga merasa dirugikan atau bahkan tidak aman, maka itu merupakan tanda bahwa kita tidak beriman. Hal ini disampaikan sendiri oleh Rasulullah SAW dalam hadits berikut: 

    وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ. رواه البخاري 

    Artinya: 

    “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya. Rasulullah saw ditanya “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman atas kejahatannya.” (HR al-Bukhari).

    Jadi, kesimpulannya hukum air hujan jatuh ke tanah tetangga dalam Islam adalah tidak boleh, kecuali bahwa tetangga memang membolehkannya. Semoga dengan informasi ini kita bisa senantiasa menjalin hubungan baik dengan tetangga.