Blog

  • 13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

    Menuntut ilmu tidak pernah mengenal usia baik tua maupun muda. Selama masih diberikan kesempatan di dunia,tidak ada salahnya menuntun ilmu sebanyak-banyaknya dengan mendatangi majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan majelis ilmu dalam Islam.

    Majelis ilmu atau yang kerap dikenal dengan majelis taklim ini memiliki peranan penting yakni menumbuhkan kesadaran akan bergama.

    Selain itu, membentuk karakter diri sebagai seorang muslim, meningkatkan kemampuan kita untuk memamahmi ilmu tauhid dan keutamaan lainnya yang sayang sekali jika dilewatkan. Yuk simak keutamaan majelis ilmu dalam Islam berikut ini!

    Keutamaan Majelis Ilmu dalam Islam

    Sebagai bagian untuk menuntut ilmu dan menjemput iman, seorang muslim dianjurkan untuk menghadiri berbagai majelis ilmu. Sebab ada banyak sekali keutamaan di dalamnya.

    Adapun keutamaannya sebagai berikut:

    1. Termasuk Jihad Fi Sabilillah

    Keutamaan majelis ilmu yang pertama yakni sebagai tempat untuk berjihad di jalan Allah SWT. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

    مَن دخَل مسجِدَنا هذا لِيتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان كالمُجاهِدِ في سبيلِ اللهِ ومَن دخَله لغيرِ ذلكَ كان كالنَّاظرِ إلى ما ليس له

    Artinya: “Barangsiapa yang memasuki masjid kami ini (masjid Nabawi) untuk mempelajari kebaikan atau untuk mengajarinya, maka ia seperti mujahid fi sabilillah.

    Dan barangsiapa yang memasukinya bukan dengan tujuan tersebut, maka ia seperti orang yang sedang melihat sesuatu yang bukan miliknya.” (HR Ibnu Hibban)

    2. Mendapatkan Ketenangan, Rahmat, dan Dimuliakan Malaikat

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya yakni apabila menghadirinya, kita akan mendapatkan ketenangan hati. Rasulullah SAW bersabda:

    وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَه

    Artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR Muslim)

    Baca juga: 5 Contoh Penyimpangan di Agama Islam namun Dianggap Biasa

    3. Dimudahkan Jalan Menuju Surga

    Mendatangi majelis ilmu, memiliki keutamaan yang sama seperti berjaln menuju ke masjid. Atas izin Allah SWT jalannya akan dipermudah sebab hal ini termasuk perilaku baik untuk menjemput kebenaran Islam.

    Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ

    Artinya: “Barangsiapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga.” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud)

    4. Dicatat sebagai Orang yang Sholat hingga Kembali ke Rumah

    Keutamaan majelis ilmu selanjutnya, apabila kita mendatangi majelis ilmu, maka akan dicatat sebagai orang yang sholat  dari keberangkatannya hingga ia kembali ke dalam mah. Rasulullah SAW bersabda:

    إذا تَوضَّأَ أحدُكُم في بيتِهِ ، ثمَّ أتَى المسجدَ ، كان في صلاةٍ حتَّى يرجعَ ، فلا يفعلْ هكَذا : و شبَّكَ بينَ أصابعِهِ

    Artinya: “Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian mendatangi masjid, maka ia terus dicatat sebagai orang yang salat hingga ia kembali. Maka janganlah ia melakukan seperti ini.. (kemudian beliau mencontohkan tasybik dengan jari-jarinya)” (HR Al Hakim)

    5. Dicatat Amalannya di ‘Illiyyin

    Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    صلاةٌ في إثرِ صلاةٍ لا لغوَ بينَهما كتابٌ في علِّيِّينَ

    Artinya: “Seorang yang setelah selesai salat (di masjid) kemudian menetap di sana hingga salat berikutnya, tanpa melakukan laghwun (kesia-siaan) di antara keduanya, akan dicatat amalan tersebut di ‘illiyyin” (HR Abu Daud)

    Selain haditi atas, keutamaan majelis ilmu satu ini turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman bin Amir Ar Ruhaili hafizhahullah:

    والكتاب في العلِّيِّينَ كتاب لا يكسر و يفتح إلى يوم القيامة محفوظ لا ينقص منه شيئ

    Artinya: “Catatan amal di ‘illiyyin adalah catatan amal yang tidak akan rusak dan tidak akan dibuka hingga hari kiamat, tersimpan awet, tidak akan terkurangi sedikit pun.”

    6. Mendapat Perlindungan di Akhirat

    Seorang muslim yang meniatkan untuk menuntun ilmu ke majelis ilmu, atas izin Allah ia akan mendapatkan perlindungan di akhirat kelak.

    Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Satu di antara tujuh golongan di akherat kelak yang mendapat perlindungan Allah yaitu ‘ijtama’a alaihi wa tafarroqo alaihi’, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah.” (HR Bukhari Muslim).

    Baca juga: Hukum Mencuri dalam Islam: Ini Dalil yang Menjelaskannya!

    Adab Mendatangi Majelis Ilmu

    Setelah mengetahui beberapa keutamaan majelis ilmu dalam Islam, ada baiknya kita juga mengetahui beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berada di majelis ilmu. Sebab salah satu keutamaannya sendiri dalah jihad fii sabiilillah.

    Oleh sebab itulah, perlu untuk mengetahui adab ketika berada di majelis ilmu agar mendapatkan keutamaannya. Sebab, adab menunjukkan kepribadian dari seorang muslim.

    Rasulullah SAW sendiri telah mencontohkan bagaimana seharusnya adab dalam setiap aktivitas, termasuk saat hendak menghadiri majelis ilmu, yakni:

    7. Memberi Salam

    Adab yang paling utama yakni memberikan salam. Hal ini dijelaskan dalam hadts dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Bila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia.

    Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    8. Tidak Berbisik Berdua

    Sebagaimana dijelaskan pada dalah satu hadits, Ibnu Mas`ud RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Bila kamu tiga orang, maka dua orang tidak boleh berbisik-bisik tanpa melibatkan yang ketiga sehingga kalian bercampur baur dengan orang banyak, karena hal tersebut dapat membuatnya sedih.” (HR Muttafaq’alaih)

    9. Duduk di Kursi Kosong

    Tidak diperbolehkan untuk menyerobot atau meminta kursi yang telah diduduki orang lain sebab hal ini termasuk kepada hal yang tidak terpuji. Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang tidak boleh memindahkan orang lain dari tempat duduknya, lalu ia menggantikannya, akan tetapi berlapanglah dan perluaslah.” (HR Muttafaq’alaih)

    10. Tidak Banyak Tertawa

    Rasulullah SAW pernah memberikan nasihat kepada Abu Hurairah RA:

    وَلاَ تُكْثِرِ الضَّحِكَ, فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

    Artinya: “Janganlah banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati.” (HR At-Tirmidzi)

    11. Tidak Menempati Kursi Orang Lain

    Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangkit (keluar) dari tempat duduknya, kemudian kembali, maka ia lebih berhak menempatinya.” (HR Muslim)

    12. Saling Menghormati

    Dalam majelis ilmu, seorang muslim hendaknya menghormati orang yang sama-sama berada di sana, termasuk pada ustadz dan mubaligh yang sedang ceramah. Sebagaiaman pernah dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    ليس منا من لم يجل كبيرنا و يرحم صغيرنا و يعرف لعالمنا حقه

    Artinya: “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, serta yang tidak mengerti hak ulama.” (HR Ahmad)

    13. Berani Bertanya

    Saat berada di majelis ilmu, seorang muslim hendaknya tidak hanya berdiam diri, melainkan aktif turut serta dengan berani bertanya. Rasulullah SAW bersabda:

    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ

    Artinya: “Seandainya mereka bertanya! Sesungguhnya obatnya kebodohan adalah bertanya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi)

    Demikian penjelasan mengenai keutamaan majelis ilmu serta adab dalam menghadirinya. Semoga artikel ini dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan memotivasi untuk lebih sering menghadiri majelis ilmu.

  • 13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    13 Manfaat Sholat Hajat agar Dikabulkan Keinginan dan Harapan

    Setiap Muslim pasti memiliki keinginan. Ada banyak sekali cara untuk menggapainya, salah satunya yakni dengan mempraktikan sholat hajat. Tidak hanya mengabulkan keinginan, ada banyak sekali manfaat sholat hajat yang perlu diketahui.

    Sholat hajat sendiri dimaknai sebagai ibadah sunnah yang dilakukan sebagai ikhtiar memohon dan menyampaikan sebuah keinginan atau hajat kepada Allah SAW.

    Sholat ini dapat dilakukan kapanpun dari subuh hingga tengah malam, bahkan dini hari. Asalkan tidak dikerjakan pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan sholat. Akan tetapi dianjurkan untuk dilakukan di sepertiga malam agar lebih khusyu.

    Ingin tahu lebih banyak manfaat sholat hajat bagi seorang Muslim? Mari simak uraian lengkapnya di bawah ini!

    Mengenal Sholat Hajat

    Sebelum membahas lebih lanjut mengenai manfaat sholat hajat, akan lebih afdol jika kita mengenal terlebih dahulu apa itu sholat hajat dalam agama Islam.

    Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dilakukan oleh seorang muslim yang memiliki keinginan atau kebutuhan tertentu yang ingin dikabulkan Allah SWT.

    Sholat ini dapat dilakukan kapan saja di luar waktu-waktu yang dilarang sholat, seperti setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar, dari matahari terbit hingga matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit), ketika matahari di atas kepala, tidak condong ke timur atau ke barat dan hingga matahari tergelincir ke barat dan dari matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna

    Namun terdapat waktu terbaik yang dianjurkan untuk dilakukannya sholat hajat, yakni pada sepertiga malam. Sebab pada malam ini, Allah akan turun menyaksikan hamba-Nya berdoa serta memohon pada-Nya.

    Sholat ini dilakukan antara dua sampai duabelas rakaat dengan salam tiap dua rakaat. Disarankan membaca ayat  Kursi dan surah Al-Ikhlas pada tiap rakaat.

    Manfaat sholat hajat yang paling menonjol adalah sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi dengan Allah SWT dan meminta bantuan-Nya dalam menghadapi segala kesulitan dan masalah yang kita alami.

    Sholat hajat juga menunjukkan rasa percaya dan berserah diri kita kepada Allah SWT, bahwa hanya Dia yang dapat memberikan solusi dan jalan keluar bagi kita.

    Selain itu, sholat hajat juga suatu bentuk ketidaksombongan kita kepada Allah, sebab merasa tidak memperlukan bantuan Allah dengan mengandalkan diri sendiri.

    Baca juga: Bacaan Doa Keluar Rumah: Arab, Latin dan Artinya

    Keutamaan Sholat Hajat

    Tidak hanya memiliki manfaat sholat hajat saja, ternyata ada banyak sekali keutamaan yang bisa kita dapatkan apabila mempraktikan sholat hajat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun keutamaannya adalah sebagai berikut:

    1. Sholat hajat melatih setiap umat Muslim untuk mensyukuri berkah kebaikan yang telah didapatkan dari Allah.
    2. Memudahkan mendapatkan jalan kebaikan dari Allah. Sebab Allah menyukai hamba-Nya yang selalu memohon kebaikan dan pertolongan pada-Nya dalam hal apapun baik sesuatu yang besar atau sekadar sesuatu yang remeh.
    3. Sholat hajat juga mampu mendekatkan diri pada Allah sekaligus menjadi motivasi bagi setiap Muslim untuk lebih rajin beribadah.
    4. Membantu untuk mengikhlaskan dan menerima setiap pemberian dari Allah.
    5. Menyerahkan diri kepada Allah menjadi bukti bahwa Allah menjadi sebaik-baiknya pemberi keputusan bagi setia- hamba-Nya.

    Bahkan keutamaannya, turut dijelaskan dalam salah satu hadits, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    “Siapa yang berwudu dan sempurna wudunya, kemudian salat dua rakaat (salat hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR. Ahmad)

    Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘allaihi wasallam pun mengajarkan agar kita senantiasa untuk meminta kepada Allah SWT melalui sholat. Terutama, bila sedang dalam kondisi memilliki hajat.

    Sementara itu, Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam bukunya Fiqih Empat Mazhab menulis, “ Dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki kebutuhan yang syar’i untuk melakukan sholat hajat.”

    Niat dan Tata Cara Sholat Hajat

    Sebelum melakukan sholat hajat, pastikan kita dalam kondisi suci dari hadast dengan berwudhu. Kemudian ucapkan niat.

    Meski tempatnya di dalam hati, bagi yang ingin melafalkan niat sholat hajat karena ingin menghadirkan rasa khusyu bacaannya ialah:

    “Usholli sunnatal-haajati rok’atayni lillahi ta’aala,”.

    Syarat dan tata cara sholat hajat sebenarnya sama dengan sholat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kesucian, menutup aurat, pakaian yang bersih dan terhindar dari najis, tempat sholat yang bersih dan suci serta menghadap kiblat.

    Rakaat pertama:

    1. Takbirotul ihram (berdiri bagi yang mampu)
    2. Doa iftitah
    3. Membaca surat Al-Fatihah
    4. Dilanjutkan dengan membaca salah satu surat dalam Al-Qur’an. Diutamakan membaca surat Al-Kaafirun sebanyak 3 kali
    5. Rukuk secara tuma’ninah
    6. I’tidal (bangun dari ruku) secara tuma’ninah
    7. Sujud secara tuma’ninah
    8. Duduk di antara dua sujud secara tuma’ninah
    9. Sujud kedua secara tuma’ninah

    Rakaat kedua:

    1. Berdiri untuk rakaat kedua
    2. Membaca surat Al-Fatihah
    3. Dilanjutkan membaca salah satu surat dalam Al-Qur’an. Diutamakan membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 3 kali
    4. Ruku’ secara tuma’ninah
    5. I’tidal (bangun dari ruku) secara tuma’ninah
    6. Sujud secara tuma’ninah
    7. Duduk di antara dua sujud secara tuma’ninah
    8. Sujud kedua secara tuma’ninah
    9. Duduk tasyahud akhir secara tuma’ninah
    10. Mengucapkan salam

    Setelah selesai salam, kemudian memanjatkan beberapa zikir, seperti:

    Subhahanallah walhamdulillah walaailaaha illallah waallahu akbar walaa haula wa quwwata illaa billahil ‘aliiyil ‘adzim.

    Artinya: “Maha suci bagi Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada satu Tuhan pun yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar.” Ini dibaca sebanyak 10 kali.

    Setelah itu membaca:

    Allahumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa ali sayyidina Muhammad.

    Artinya: “Yaa Allah, beri karunia kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad, kesejahteraan yang diridhoi dan ridhoilah dari pada sahabat sahabat sekalian.” Ini dibaca sebanyak 10 kali.

    Kemudian lanjutkan dengan membaca doa:

    Rabbanaa aatinaa fidunyaa hasanah wa fil’akhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban nar.

    Artinya: “Ya Allah, berikanlah kepada Kami kebaikan di dunia, berikan pula kebaikan di akhirat dan lindungilah Kami dari siksa neraka.” (QS Al-Baqarah: 201).

    Bacaan Doa setelah Sholat Hajat

    Berikut bacaan doa setelah sholat hajat dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya.

    لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الحَلِيْمُ الكَرِيْمُ ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَرْشِ العَظِيْم ، الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ ، أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ ، وَالغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ ، وَالسَّلَامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ ، لَا تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلَّا غَفَرْتَهُ ، وَلَا هَمًّا إِلَّا فَرَّجْتَهُ ، وَلَا حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلَّا قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    La ilaha illallahul halimul karim. Subhanallahi rabbil ‘arsyil karimil ‘azhim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. As’aluka mujibati rahmatik, wa ‘aza’ima maghfiratik, wal ghanimata min kulli birrin, was salamata min kulli itsmin. La tada’ li dzanban illa ghafartah, wa la hamman illa farrajtah, wa la hajatan hiya laka ridhan illa qadhaitaha ya arhamar rahimin.

    Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Lembut dan Maha Mulia. Maha Suci Allah, penjaga Arasy yang agung. Segala puji bagi Allah, Tuhan alam semesta. Aku mohon kepada-Mu bimbingan amal sesuai rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, kesempatan meraih sebanyak kebaikan, dan perlindungan dari segala dosa.”

    “Janganlah Kau biarkan satu dosa tersisa padaku, tetapi ampunilah. Jangan juga Kau tinggalkanku dalam keadaan bimbang, karenanya bebaskanlah. Jangan pula Kau telantarkanku yang sedang berhajat sesuai rida-Mu karena itu penuhilah hajatku, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih.”

    Manfaat Sholat Hajat

    Berikut ini beberapa manfaat sholat hajat yang perlu diketahui:

    1. Memperoleh Pahala dari Allah SWT

    Seorang muslim yang instiqomah melakukan sholat hajat, atas izin Allah ia akan mendapatkan manfaat dari sholat hajat yakni berupa pahala dari-Nya.

    Sebab sholat hajat juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang menjanjikan banyak pahala di dalamnya.

    2. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

    Manfaat Sholat Hajat lainnya yakni membuat kita semakin dekat dengan Allah SWT.Sebab ketika seorang hamba sedang dirundung masalah maka berserah diri kepada Allah menjadi salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan. Hal inilah yang akan mendekatkan diri kepada Alla SWT.

    3. Doa Mudah Dikabulkan

    Mengingat bahwa salah satu keutamaan dari sholat hajat ialah memudahkan dikabulkannya doa oleh Allah. Maka dari itu, seorang muslim hendaknya istiqomah dalam mengamalkannya sehingga Allah akan membantunya dengan mengabulkan hajatnya.

    4. Menumbuhkan Rasa Ikhlas

    Umum terjadi jika terdapat masalah yang tidak menyenangkan dan sulit untuk dipecahkan, hati kita akan gusar dan tidak tenang. Oleh sebab itu, dianjurkan untuk melakukan sholat hajat dengan memohon dan menyerahkan segalanya kepada Allah. Dengan berpasrah, hati akan menjadi tenang dan tumbuhnya rasa ikhlas.

    5. Rasa Tawakal yang Lebih Kuat

    Sholat hajat mampu membuat seseorang lebih tawakal kepada Allah SWT. Hal ini disebabkan karena melalui sholat hajat, seseorang akan merasa bahwa hanya Allah lah satu-satunya yang dapat memberikan apa yang dibutuhkan.

    6. Berserah Diri pada Allah

    Kepasrahan seorang Muslim menjadi hal yang disukai Allah SWT. Manusia harus menyadari bahwa tiada sesuatu yang terjadi jika lepas dari kuasa Allah.

    Ketika seorang hamba semakin cepat menyadari tidak bisa hidup tanpa bantuan Allah maka akan semakin mudah baginya untuk meminta bantuan-Nya. Allah tetap membantu hamba meskipun memiliki banyak dosa dalam diri.

    7. Dapat Mengendalikan Kebutuhan

    Adapun manfaat sholat hajat lkali ini yakni dapat memberikan ketenangan pada hati seorang muslim. Dengan sholat hajat, ia akan berusaha menyusuki segala sesuatu yang dimilikinya.

    8. Motivasi untuk Lebih Giat

    Manfaat sholat hajat lainnya yakni memotivasi diri agar lebih giat, sholat hajat bisa membuat seseorang lebih rajin dan termotivasi untuk lebih rajin dalam berusaha atau beriktiar di dunia.

    9. Tingkatkan Sirkulasi Darah

    Ternyata manfaat sholat hajat tidak hanya untuk keperluan spiritual saja, melainkan juga untuk kebermanfaatan kesehatan.

    Istiqomah melakukan sholat hajat akan meningkatkan sirkulasi darah kita. Hal ini disebabkan gerakan sholat yang berbeda ternyata mampu meningkatkan aliran darah ke seluruh tubuh.

    Gerakan sholat yang beragam ini mampu mengalirkan darah ke segala arah. Dan tentu saja hal ini akan membantu kesehatan tubuh manusia.

    Suatu kasus membuktikan, ketika ditemukan aliran darah yang terlalu tinggi atau terlalu rendah pada tubuh. Ketika usai sholat, aliran darah berangsur-angsur kembali normal.

    Misalnya posisi ruku, aliran darah akan mengalir dari tubuh bagian atas. Adapun ketika tashahhud, aliran darah akan diatur mengalir ke seluruh tubuh bagian bawah.

    10. Redakan Sakit Punggung dan Nyeri Sendi

    Sholat hajat dapat meredakan sakit punggung dan nyeri sendiri. Hal ini berkaitan dengan posisi ruku dan sujud yang membuka serta meringankan persendiran.

    Selain itu, gerakan ruku yang mirip dengan yoga dapat membantu merelaksasikan otot ligamen sehingga nyeri dipunggung akan terasa lebih ringan.

    Dan tidak hanya itu, gerakan sholat ternyata bermanfaat untuk melemaskan sendi kuku, lutut, bahu, pinggul dan pergelangan kaki secara keseluruhan.

    11. Dapat Meningkatkan Kesehatan Pencernaan

    Manfaat sholat hajat selanjutnya yakni dapat meningkatkan kesehatan pencernaan. Hal ini didasari atas penelitian ilmiah yang menjelaskab bahwa selama keadaan qu’ud, postur tubuh sangat memungkinkan untuk memperlancar pencernaan.

    Yang dimaksud dengan posisi ini yakni, bagi laki-laki posisi qu’ud ialah meringkuk pada satu kaki, sedangkan untuk perempuan yakni saat duduk di kedua kaki.

    12. Membantu Kesehatan Jantung

    Gerakan sholat dapat memperlancar peredaran darah sehingga kesehatan jantung pun turut meningkat.

    Hal ini dikarenakan setiap gerakan sholat yang dilakukan dengan benar dan tepat akan membantu fungsi organ secara keseluruhan. Shalat juga mampu mengatur sekresi kelenjar dan aliran dalam tubuh.

    13. Mengurangi Stres

    Siapa sangka jika manfaat sholat hajat dapat mengurangi stres. Bagi seorang Muslim, sholat sendiri secara tidak sadar menjadi salah satu terapi psikologis yang dapat memberikan ketenangan jiwa serta meredakan berbagai ketegangan.

    Sebab ketika sholat, segala hal-hal yang tidak berhubungan dengan Allah akan dikesampingkan. Kita akan memfokuskan segalanya kepada Allah saja.

    Tidak jarang ketika sholat air mata turut bercucuran jika mengingat hal-hal yang mengesalkan dan segala kekhawatiran yang ada keluar.

    Dengan menangis perasaan-perasaan terbebani dan lainnya akan berkurang. Dengan begitu stres pun akan turut berkurang.

    Setelah mengetahui banyaknya manfaat sholat hajat. Tentu sayang sekali bukan jika selama hidup kita tidak pernah sekalipun mengamalkannya?

    Semoga dengan adanya artikel ini dapat memotivasi kita semua untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dan mengingat bahwa tiada masalah yang tidak mungkin dipecahkan jika ada Allah SWT.

  • 10 Kata Cinta untuk Suami dalam Islam, Romantis!

    10 Kata Cinta untuk Suami dalam Islam, Romantis!

    Memberikan kata cinta untuk suami dalam Islam merupakan salah satu cara menjaga keharmonisan satu sama lain. Memiliki rumah tangga yang harmonis dengan dipenuhi keberkahan dan juga kebahagiaan dalam  bingkai keimanan merupakan dambaan semua orang.

    Namun, seringkali banyak istri yang kebingungan untuk menyampaikan isi dan curahan hati mengenai rasa cintanya kepada suami.

    Untuk membantumu menjalani rumah tangga yang diridhoi Allah, kamu bisa menyimak sepuluh kata cinta romantis dalam Islam ini.

    Kata Cinta untuk Suami dalam Islam

    1. Ketika aku jatuh cinta, Allah telah menunjukkan cintanya melalui kamu. Jadi, aku telah mencintai kamu atas ridha dari Allah.
    2. Cinta kita adalah yang terbaik, karena kamu membuat iman dan ketaatanku bertambah. Semoga kamu bisa selalu membimbing aku dan anak-anak ke jalan surga-Nya ya.
    3. Terimakasih untuk menjadi satu dari berjuta orang di dunia yang menjadikanku sebagai Istri, menyelamatkanku dari kemalangan dunia serta membimbingku ke jalan Allah yang lebih baik.
    4. Tiada siapapun di dunia ini yang bisa membawaku ke jalan-Nya selain kamu suamiku. Menjadi penerang di kala remang, menjadi penuntun di kala terjal, menjadi nahkoda di kala badai yang berkecamuk, menjadi mata angin di kala aku tersesat. Hiduplah lebih lama dariku.
    5. Salah satu jalan yang terindah yang Allah tunjukkan kepada aku adalah bisa menikah dengan kamu, suamiku. Semoga kita bisa menjalani rumah tangga ini hingga maut memisahkan ya.
    6. Setiap orang memiliki rasa cinta dalam hatinya dan aku bersyukur karena Allah telah mempertemukan kamu dengan aku.
    7. Satu dari banyaknya doa yang selalu kunaungkan ialah membersamai langkahmu meski dalam duka ataupun bahagia, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
    8. Semoga kelak meski satu di antara kita berpulang, akan ada hari dimana satu lagi menyusul dan menjadi penghuni-Nya yang paling baik dan kekal dalam ikatan.
    9. Kalau kita saling menjaga satu sama lain dan selalu dekat dengan Allah. Maka kehidupan kita pun akan selalu dipenuhi dengan keberkahan.
    10. Terima kasih karena telah menjadi seorang suami dan ayah yang selalu bertanggung jawab. Semoga Allah selalu memberikan yang terbaik untuk kamu ya, suamiku.

    Baca juga: 7 Doa untuk Suami yang Sedang Bekerja agar Selamat dan Terhindar dari Kesulitan, Yuk Amalkan!

    Tips Membangun Keluarga Romantis dalam Islam

    Tips Membangun Keluarga Romantis dalam Islam

    Dalam Islam, ada banyak sekali cara untuk menjaga keharmonisan dan keromantisan berkeluarga agar tetap menjaga sakinah, mawadah dan warahmah, tidak hanya melemparkan kata cinta untuk suami.

    Tentu hal ini dilandasi dengan keridhoan Allah SWT. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membangun keharmonisan keluarga:

    1. Memperkuat Hubungan dengan Allah SWT

    Tips membangun keluarga harmonis yang pertama adalah memerkuat hubungan dengan Allah SWT. Jangan pernah melupakan Allah SWT dalam setiap langkah kecil yang kita ambil dalam hidup.

    Pasangan yang saling mencintai dengan dasar cintanya kepada Allah akan semakin kuat dan harmonis keluarganya.

    Hal ini karena hubungan yang baik dengan Allah SWT akan memengaruhi hubungan yang baik juga dengan pasangan.

    2. Menjaga Ibadah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah saling menjaga ibadah.  Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah tidak akan terwujud bila pasangan tidak menjaga ibadahnya dengan baik.

    Pasangan suami istri dapat meraih kebahagiaan jika mereka taat berada di jalan Allah SWT dan saling mengingatkan dalam hal beribadah dan mengingatkan juga kewajiban kita pada Allah SWT.

    Baca juga: Doa sebelum Berhubungan Suami Istri dan Lengkap dengan Artinya

    3. Saling mencurahkan Perhatian

    Tips yang ketiga yakni saling mencurahkan perhatian, suami istri yang menjaga hal tersebut akan semakin harmonis dan bahagia.

    Mencurahkan perhatian ini maksudnya juga bisa saling ucapkan kata cinta dan juga sayang kepada pasangan kita. Meski nampak sederhana, namun cara ini menjadi salah satu tps jitu membuat pasangan bahagia.

    Tak jarang terkadang suami istri yang telah lama menikah jarang sekali memberikan kata-kata cinta satu sama lain. Tentu hal ini akan berujung menjadi masalah dan juga perselingkuhan.

    Oleh sebab itu, sering-seringlah mengucapkan kata-kata sayang ataupun cinta kepada pasangan.

    4. Menghabiskan Waktu Berkualitas Bersama Keluarga

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

    Waktu menjadi kunci utama dari harmonisnya suatu keluarga, sebab kesibukan akan menyebabkan keluarga menjadi tidak saling memperhatikan dan cuh tak acuh.

    Waktu merupakan hal yang sangat berharga dan tak ternilai jika dibandingkan dengan uang sekalipun. Perlu bagimu untuk meluangkan waktu meski hanya sebentar, sebab materi bukanlah segalanya.

    Meski sebentar, sisakanlah waktu hanya untuk makan bersama keluarga dan berkeliling melihat-lihat sekitar rumah. Meski sederhana, hal ini menjadi salah satu kunci keharmonisan keluargamu.

    5. Bersyukur kepada Allah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah bersyukur kepada Allah.

    Rasa syukur juga meruoakan salah satu pondasi memiliki rumah tangga dan keluarga yang harmonis. Tentu dengan bersyukur, suami akan membuat istrinya berada di jalan yang benar, begitu pun sebaliknya.

    6. Tidak Mudah Marah

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah tidak mudah marah.

    Tidak hanya memaafkan kesalahan keluarga kita, kita juga harus menahan amarah kita terhadap mereka. Hal ini disebutkan dalah sat hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

    “Orang yang kuat bukanlah orang yang dapat mengalahkan orang lain (dalam gulat); sebaliknya, pria yang kuat adalah orang yang mengendalikan dirinya ketika dia marah.” [HR. Ahmad].

    7. Saling Memaafkan

    Tips membangun keluarga harmonis yang selanjutnya adalah memaafkan kesalahan pasangan.

    “Siapa pun yang memaafkan dan membuat rekonsiliasi, hadiahnya adalah [karena] dari Allah.” (QS. An-Nuur: 22).

    Manusia membuat kesalahan dari waktu ke waktu pada manusia lain, termasuk keluarga mereka sendiri. Jika tidak ingin keluarga tak terpisah, maka kita harus memaafkan mereka dengan hati yang besar.

    “… dan biarkan mereka memaafkan dan mengabaikannya. Apakah Anda tidak suka bahwa Allah akan memaafkan Anda?” (QS. An-Nur: 22).

    8. Membangun Komunikasi yang Baik

    Tips selanjutnya yaitu terapkan komunikasi yang baik. Komunikasi merupakan satu hal yang dapat mempengaruhi harmonis nya suatu rumah tangga karena dengan salah komunikasi akan muncul kesalahpahaman yang nantinya memicu adanya pertengkaran.

    Ketika suami sibuk bekerja, jangan sampai lupa untuk berkomunikasi dengan istri tetap jaga komunikasi dan berikan rasa perhatian melalui komunikasi.

    Di era modern ini, sudah banyak berkembang aplikasi untuk mempermudah kita berkomunikasi sekalipun dalam jarak jauh.

    Itu dia 10 kata cinta untuk suami dalam Islam yang romantis serta tips untuk menjaga keharmonisan keluargamu! Semoga membantu ya. Assalamualaikum wr.wb.

  • Sejarah Bangsa Rum, Sekutu Sekaligus Pengkhianat Umat Islam di Akhir Zaman

    Sejarah Bangsa Rum, Sekutu Sekaligus Pengkhianat Umat Islam di Akhir Zaman

    Sebagian Muslim mungkin pernah mendengar mengenai sejarah bangsa Rum. Bangsa ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai sekutu sekaligus penghianat umat Islam di akhir zaman.

    Dijelaskan bahwa bangsa Rum ini merupakan bangsa Romawi Timur yang berpusat di Konstantinopel. Penghianatan ini dijadikan sebagai salah satu tanda akhir zaman dalam salah satu hadits Rasulullah SAW.

    Lantas, siapakah bangsa Rum ini? Bagaimanakah sejarah bangsa Rum dalam Al-Qur’an? Ketahui jawabannya pada uraian di bawah ini.

    Bangsa Rum dalam Surat Ar-Rum

    Sebelum membahas mengenai sejarah bangsa Rum, akan lebih baik jika memahami penjelasan Al-Qur’an mengenai bangsa ini. Bangsa Rum dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 2 hingga 4.

    Surat Ar-Rum termasuk pada golongan surat Makkiyah, sebab surat ini diturunkan di Kota Mekah. Penjelasan ini sesuai dengan yang ditulis dalam buku Al-itqan fi Ululmil Qur’an:Samudra Ilmu-Ilmu Al-Qur’an karya Imam Jauddin al-Suyuthi.

    Latar belakang turunnya surat ini sebab perseturuan antara Persia dan Romawi. Masing-masing mereka saling mengalahkan. Pada saat itu Persia menyembah Api, sedangkan Romawi pemeluk Nasrani al kitab.

    Pada 615 M Persia berhasil mengalahkan Romawi dan mengambil alih kekuasaanya. Selain itu, mereka merampas salib suci milik bangsa Romawi dan membawanya ke Persia.

    Berita ini membuat Kaum Quraisy ikut serta berbahagia, lantas berjumawa kepada kaum Muslim untuk beraliansi kepada bangsa Persia untuk mengalahkan bangsa Rum dan juga kaum Muslim.

    Kaum Muslim yang mendengar berita itu turut merasakan kekalahan bangsa Romawi. Abu Bakar adalah sahabat Rasul yang meyakini kemenangan Romawi suatu hari nanti.

    “Demi Allah, aku bertaruh bangsa Romawi akan mengalahkan Persia tiga tahun lagi,” seru Abu Bakar kepada Ubay bin Khalaf. Perdebatan Abu Bakar dan Ubay bin Khalaf ini terjadi pada tahun ke-8 kenabian atau 5 tahun sebelum Hijriah.

    Pada saat itu, belum terdapat larangan bertaruh dalam Islam. Abu Bakar segera menceritakan kepada Rasulullah tentang ucapannya kepada Ubay bin Khalaf. Tidak lama berselang, Jibril mendatangi Rasulullah dan membenarkan ucapan Abu Bakar, pada saat itulah surat ini turun.

    Berikut adalah bunyi dan tafsiran Surat Ar-Rum ayat 2 hingga ayat 4:

    Ayat 2

    غُلِبَتِ ٱلرُّومُ

    Artinya: “Telah dikalahkan bangsa Rumawi.”

    «غُلبت الروم» وهم أهل الكتاب غلبتها فارس وليسوا أهل كتاب بل يعبدون الأوثان ففرح كفار مكة بذلك، وقالوا للمسلمين: نحن نغلبكم كما غلبت فارس الروم.

    Tafsiran: “Telah dikalahkan bangsa Romawi, mereka adalah ahli kitab yang dikalahkan oleh kerajaan Persia yang bukan ahli kitab, bahkan orang-orang Persia itu penyembah berhala. Dengan adanya berita ini bergembiralah orang-orang kafir Mekah, kemudian mereka mengatakan kepada kaum Muslimin, “Kami pasti akan mengalahkan kalian, sebagaimana kerajaan Persia telah mengalahkan kerajaan Romawi.”

    Ayat 3

    فِىٓ أَدْنَى ٱلْأَرْضِ وَهُم مِّنۢ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ

    Artinya: “Di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang.”

    «في أدنى الأرض» أي أقرب أرض الروم إلى فارس بالجزيرة التقى فيها الجيشان والبادي بالغزو الفرس «وهم» أي الروم «من بعد غلبهم» أضيف المصدر إلى المفعول: أي غلبة فارس إياهم «سيغلبون» فارس.

    Tafsiran: (Di negeri yang terdekat) yakni di kawasan Romawi yang paling dekat dengan wilayah kerajaan Persia, yaitu di jazirah Arabia; kedua pasukan yang besar itu bertemu di tempat tersebut, pihak yang mulai menyerang adalah pihak Persia, lalu bangsa Romawi berbalik menyerang (dan mereka) yakni bangsa Romawi (sesudah dikalahkan itu) di sini mashdar dimudhafkan pada isim maf’ul, maksudnya sesudah orang-orang Persia mengalahkan mereka, akhirnya mereka (akan menang) atas orang-orang Persia.

    Ayat 4

    فِى بِضْعِ سِنِينَ ۗ لِلَّهِ ٱلْأَمْرُ مِن قَبْلُ وَمِنۢ بَعْدُ ۚ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ ٱلْمُؤْمِنُونَ

    Artinya: “Dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.”

    «في بضع سنين» هو ما بين الثلاث إلى التسع أو العشر، فالتقي الجيشان في السنة السابعة من الالتقاء الأول وغلبت الروم فارس «لله الأمر من قبل ومن بعد» أي من قبل غلب الروم ومن بعده المعنى أن غلبة فارس أولا وغلبة الروم ثانيا بأمر الله: أي إرادته «ويومئذٍ» أي يوم تغلب الروم «يفرح المؤمنون».

    Tafsiran: (Dalam beberapa tahun lagi) pengertian lafal bidh’u siniina adalah mulai dari tiga tahun sampai dengan sembilan atau sepuluh tahun. Kedua pasukan itu bertemu kembali pada tahun yang ketujuh sesudah pertempuran yang pertama tadi. Akhirnya dalam pertempuran ini pasukan Romawi berhasil mengalahkan pasukan kerajaan Persia. (Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudahnya) yakni sebelum bangsa Romawi menang dan sesudahnya. Maksudnya, pada permulaannya pasukan Persia dapat mengalahkan pasukan Romawi, kemudian pasukan Romawi menang atas mereka dengan kehendak Allah. (Dan di hari itu) yakni di hari kemenangan bangsa Romawi (bergembiralah orang-orang yang beriman).

    Baca juga: Hukum Pajak dalam Islam, Dari berbagai Sudut Pandang

    Sejarah Bangsa Rum

    Telah dijelaskan sebelumnya bahwa sejarah bangsa Rum disebutkan di dalam Al-Qur’an sebagai bangsa Romawi, yang pada saat itu merupakan salah satu bangsa terbesar di kawasan Timur Tengah, selain Persia.

    Menurut Musa Cerantonio dalam buku Which Nation Does Rum in The Ahadith of the Last Days Refer To, bangsa Rum dalam Al-Qur’an merujuk pada kekaisaran Bizantium. Nama itu diambil dari nama ibu kota mereka, yakni Byzantion, yang kemudian dikenal dengan konstantinopel.

    Disebutkan pula pada sejarah bangsa Rum, bahwasannya bizantium ini merupakan kelanjutan dari Kekaisaran Romawi yang awalnya didirikan di Kota Roma serta meluas ke sebagian besar Eropa, Timur Tengah dan Afrika Utara.

    Luasnya ukuran kekaisaran ini membuat wilayah administratif menjadi dua. Satu wilayah bernama Kekaisaran Romawi Barat yang berbasis di Roma, sementara lainnya adalah Kekaisdaran Romawi Timur di Konstantinopel.

    Kemudian pada 476 M, Kekaisaran Romawi Barat runtuh di tangan bangsa Jermanik. Hal ini membuat Kekaisaran Romawi tinggal Kekaisaran Romawi Timur saja.

    Dan bangsa Romawi Timur inilah yang dimaksud oleh Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 2. Saat itu, bangsa Rum dipimpin oleh Flavius Heraclius August atau Heraklius. Sejarah bangsa Rum mencatat, bahwasannya Heraklius memimpin kekaisaran Romawi pada 610-641 M.

    Namun, pendapat lainnya dari Dr. Abdullah seorang ahli tafsir, yang kemudian menafsirkan surat Ar-Rum menjelaskan bahwa, dalam Al-Quran yang merupakan keturunan al-’Ish bin Ishaq bin Ibrahim. Mereka adalah Bani Ashfar, keturunan Bani Israil yang memeluk agama Yunani.

    Baca juga: Kumpulan Doa Nabi Yusuf, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya

    Bangsa Rum di Akhir Zaman

    Sejarah bangsa Rum dikaitkan dengan perisitiwa akhir zaman. Dalam buku Isa dan al-Mahdi di Akhir Zamn, Muslih Abdul Karim menjelaskan bahwa kemunculan al-Mahdi diawali dengan pertempuran antara umat Islam dan bangsa Rum.

    Perlu diketahui, bahwa pada awal sejarah bangsa Rum yang menjadi salah satu tanda kiamat. Umat Islam dan bangsa Rum justru bersekutu untuk melawan suatu musuh. Namun pada perjalanannya bangsa Rum atau yang lebih dikenal dengan Bani Ashfar mengkhianati perjanjian damai melawan umat Islam.

    Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda:

    “Wahai Auf, ada enam perkara sebelum terjadi ; kematian Nabi kalian, penaklukan Baitul Maqdis, kemudian kematian massal akibat wabah penyakit qu’as seperti kambing terkena penyakit qu’as,

    Harta benda berlimpah sehingga apabila seseorang diberi gaji seratus dinar maka ia akan kesal, kemudian Bani Ashfar datang kepada kalian di bawah 80 bendera di mana setiap benderanya menghimpun 12 ribu pasukan.”

    Selain itu, terdapat hadits lainnya yang dijelaskan lebih rinci mengenai pertempuran tersebut pada kitab Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Rasulullah SAW bersabda:

    “Kamu akan berdamai dengan bangsa Rum dalam keadaan aman, kemudian kamu dan mereka kan memerangi suatu musuh dari belakang mereka.

    Dan kamu akan menang, mendapatkan harta perampasan, dan pergi dengan selamat hingga tiba di sebuah padang rumput yang luas dan berbukit-bukit.

    Maka seorang laki-laki dari kaum salib mengangkat tanda salib seraya berkata,‘Salib telah menang.’ Lalu seorang laki-laki dari kaum Muslim berkata,‘Sebaliknya Allah-lah yang menang.’

    Lalu keduanya bergulat di antara mereka, lalu orang muslim itu cepat meraih salib mereka lalu memecahkannya. Kemudian orang-orang Rum itu menyambar pecahan salib itu dan membunuhnya.

    Kemudian orang-orang Muslim menyambar senjata-senjata mereka dan berperang. Lalu Allah ‘Azza wa Jalla memuliakan sisa kaum Muslimin itu dengan kesyahidan.

    Lalu orang-orang Rum berkata kepada teman Rum itu,‘Kami telah membalaskanmu terhadap orang Arab itu.’ Lalu mereka berkhianat, menghimpun kekuatan dan mendatangi kalian di bawah 80 bendera di mana di bawah tiap-tiap bendera terdapat 12 ribu tentara.”

    Dalam hadits di atas jelas di sampaikan bahwa Bangsa Rum pada hari akhir akan membantu umat muslim untuk mengalahkan musuhnya. Namun dengan dengan alasan tertentu justr Bangsa Rum kemudian berkhianat dan balik menyerang pasukan umat Muslim.

    Dari perang tersebut, umat Islam akan mengalami kekalahan dan mencari perlindungan ke Ka’bah. Saat itulah datang pasukan kiriman dari arah Syam untuk mengejar kau muslim, namun Allah SWT membenamkan pasukan itu di padang pasir bernama Baida’.

    Dan kemudian Allah SWT berikan pertolongan dengan munculnya sosok pemimpin yang adil, yakni al-Mahdi. Pemimpin inilah yang akan menjadi salah satu pertanda datangnya hari Kiamat.

    Demikian informasi terkiat sejarah bangsa Rum yang akan berkhianat dari Islam kelak di akhir zaman

    Meski belakangan ini, banyak sekali yang beranggapan bahwa bangsa Rum adalah Rusia bahkan bangsa Eropa-Amerika. Namun hingga saat ini umat Muslim belum mengetahui jelas mengenai hal tersebut.

    Hal ini hanyalah rahasia Allah dengan segala firman-Nya, sebagai seorang muslim yang tawakal kepada-Nya, kita harus mempercayai segala firman dalam Al-Qur’an dan tuntunan dalam hadits Rasulullah.

    Semoga artikel mengenai sejarah bangsa Rum ini bermanfaat ya! Dan selalu ingat bahwa dunia hanyalah tempat sementara, sebab sebaik-baiknya tempat adalah syurga di sisi Allah.

  • 10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    10 Dalil Mengenai Hukum Judi dalam Islam, Simak!

    Dewasa ini, judi sudah menjadi hal yang lazim dilakukan bagi sebagian orang di dunia. Pasalnya, tidak sulit untuk melakukan praktik perjudian, kemajuan teknologi mendorong perkembangan metode judi yang mudah untuk dilakukan dimana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana hukum judi dalam Islam?

    Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah batil pasti mengetahui hukum judi adalah haram. Tentu hal ini tidak lantas membuat semua umat muslim menghindarinya. Justru praktik perjudian menjadi satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.

    Namun, disadari atau  tidak, akibat dari praktik perjudian jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Untuk itu, mari simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait praktik perjudian.

    Mengenal Praktik Pejudian dalam Islam

    Bagi sebagian muslim yang mash melakukan praktik perjudian, meski pada dasarnya, judi adalah satu di antara hal haram dilakukan, yang telah diperkenalkan meski belum baligh. Tentu mereka yang melakukannya, dengan secara sadar mengenal dan juga mengetahui ganjarannya.

    Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, perjudian disebut debagai maysir, yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan satu barang atau jasa yang hanya menguntungkan satu pihak saja dan merugikan satu pihak lainnya.

    Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat QS. Al-Maidah [5]: 90 yang berbunyi:

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Hukum Judi dalam Islam

    Dengan mengenal apa itu praktik perjudian, kita memahami bahwa dalam Islam sendiri telah dijelaskan dengan tegas dalan Al-Qur’an maupun hadis terkait haramnya praktik perjudian baik itu secara online ataupun konvensional dengan bertemu langsung dalam satu forum.

    Sebagaimana diatur dalam surat Al Bawarah ayat 219, yang berbunyi:

    يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’  Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).

    Dengan satu dari firman tersebut dapat kita simpulkan bahwa praktik judi sendiri sudah menjad hal haram, lantas bagaimana jika dibarengi dengan praktik haram lainnya?

    Untuk itu mari simak penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berikut ini dalam 10 dalil mengenai hukum judi dalam Islam:

    Dalil 1: Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Judi Digandengkan dengan Khamr, Berkurban untuk Berhala dan Mengundi Nasib

    Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

    Dengan ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan praktik judi atau qimar dengan khamr. Ini merupakan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. 

    Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa praktik judi merupakan hal haram yang harus dihindari. Sedangkan Khamr adalah minuman memabukan, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga akan mungkin baginya untuk terjatuh dalam dosa lainnya seperti zina, pembunuhan dan semisal itu. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkannya.

    Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

    Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

    Baca juga: Doa Agar Cepat Hamil yang Ada di Al-Qur’an, Yuk Amalkan!

    Dalil 2: Hukum Judi Dalam Islam Disebut dengan Rijs (Najis)

    Dalil kedua menjelaskan bahwa hukum judi dalam Islam sendiri berarti rijs atau disebut juga sebagai najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

    فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

    “maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

    Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

    وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

    “dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

    Dalil 3: Hukum Judi Dalam Islam Adalah Amalan Setan

    Dalil ketiga menjelaskan bahwa judi merupakan amalan setan, hal ini disebutkan dalam salah satu firman Allah SWT yang berbunyi “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.

    Sudah pasti semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Seperti yang diketahui bahwa setan itu sangat bersemangat dalam menghasut dan menyesatkan manusia dalam kesengsaraan. Setan merupakan musuh manusia, tiada hal yang ia lakukan kepadamu kecuali untuk mengelabui dan menipumu.

    Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

    Ada banyak kesesatan yang dibawa oleh setan untuk membuat manusia tersesat dan sulit untuk kembali ke jalan Allah SWT. Praktik judi, khamr, al anshab dan al azlam merupakan amalan yang setan bawa untuk mengelabui manusia.

    Oleh sebab itulah, dilarang bagi seorang muslim untuk mendekati apalagi menjalankannya, karena tiada hal lain yang setan inginkan dari seorang hamba Allah selain kebinasaan dan kesesatan. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

    Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

    Untuk menjauhkan diri dari segala bisikan setan Allah SWT memerintahkan kita untuk senantiasa meminta perlindungan kepada-Nya.

    Baca juga: Doa Melahirkan Agar Lancar dan Selamat: Arab Latin dan Artinya

    Dalil 4: Allah Memerintahkan untuk Menjauhi Judi

    Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam dengan mengatakan ” al ijtinab..” yang maknanya adalah “jauhkan darinya” maknanya yakni pergilah ke arah yang jauh darinya. Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

    Allah SWT juga menganjurkan agar kita agar tidak mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

    Bahkan lebih baik untuk menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatan, agama dan akidah kita selamat dari fitnah dan  keburukan dunia. Hal ini sebab dikhawatirkan, apabila mendekat pada hal-hal tersebut, kita akan terpengaruh dan menjadi bagian darinya.

    Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

    Dalil 5: Didapatkannya Keberuntungan dengan Menjauhi Judi

    Dalil ini menjelaskan apabila seorang muslim menjauhi judi, maka akan didapatkan baginya keburuntungan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dengan disebutkannya kata Al falah yang memiliki makna kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan juga akhirat.

    Ketika kita menjauhi empat perkara yang di sebutkan dan di antaranya berjudi, maka kita akan termasuk golongan muflih yakni orang yang mendapatkan keberuntungan dan segala hal yang diminta.

    Dan apabila seseorang mendekati dan melakukan praktik judi, maka rugilah ia dan tentu kebinasaan akan segera menghampiri dan kehancuran akan segera menyapa. Maka janganlah ragu bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 6: Judi Menimbulkan Permusuhan Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan bahwa praktik berjudi menimbulkan permusuhan di antara manusia, sebab setan sendiri akan dengan senang dan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia dan kebencian di antaranya. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:

    إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

    Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

    Dalil 7: Judi Menimbulkan Kebencian Di Antara Manusia

    Dalil ini menjelaskan mengenai praktik berjudi yang akan mengakibatkan Al bughdhu, yakni kebencian dan kemurkaan kepada orang lain serta ketidaksukaan terhadap apa yang diperbuatnya.

    Apabila Al Budghu ini sudah timbul dalam hati seseorang, maka akan terjadi keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum muslimin.

    Sebagai contoh sederhana kebencian yang diakibatkan perjudian yakni di antaranya permainan yang dimaikan orang lalu mereka membuat sebuah taruhan, dan apabila taruhan tersebut dalam jumlah yang cukup besar. Sehingga kekalahan akan menyengsarakannya dan menimbulkan benci kepada yang menang.

    Kebencian ini tidak sedikit membuat beberapa orang saling membunuh serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

    Dalil 8: Judi Itu Memalingkan Orang Dari Dzikrullah

    Berpalingnya orang dari dzikrullah ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

    وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

    Artinya: “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

    Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti dalam praktik judi, orang yang memainkan permainan tersebut meskipun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

    Mereka menganggap praktik judi sebagai penyegar penat dan menyenangkan jiwa, lantas mereka membuang-buang waktu dalam permainan ini, sehingga berpalinglah mereka dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 67 yang berbunyi:

    نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

    Artinya: “Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi seorang muslim untuk lebih mengutamakan waktunya digunakan untuk menyibukkan diri mendekatkan diri kepada Allah, berdzikir, bertadabbur dan perkara-perkara lain yang bisa dilakukan dan lebih bermanfaat.

    Dalil 9: Judi Melalaikan Orang Dari Sholat

    Hukum judi dalam Islam menjadi haram sebab melalaikan orang dari sholat, hal ini terbukti dengan banyaknya orang yang menghabiskan waktu mereka dengan bermain judi dan melalaikan sholat serta ibadah-ibadah lainnya.

    Dan apabila mereka yang melakukan judi dan melakukan ibadah biasanya disertai lupa dan was was, karena takut dengan kekalahan dan terlewat akan satu permainan. Banyak dari pemain judi juga begadang dan menghabiskan waktu malam dengan bermain, dan meninggalkan subuh karena kantuknya.

    Oleh sebab itu, cukuplah menunjukan bahwa hukum judi dalam Islam adalah haram.

    Dalil 10: Adanya Perintah Allah Untuk Berhenti Dari Judi

    Allah SWT memerintakan kepada umat-Nya untuk berhenti melakukan praktik judi, sebagaimana firman-Nya yang berbunyi:

    فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

    Artinya: “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

    Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

    انتهينا .. انتهينا

    Artinya: “sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!”

    Bahaya Bermain Judi dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum judi dalam Islam, kita juga perlu mengetahui bahaya prakik judi bagi diri sendiri dan juga orang disekitar kita.

    1. Menyebabkan Kemiskinan

    Orang yang bermain judi memiliki rasa penasaran yang tinggi karena ingin menang.

    Selain itu banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menangHal itu menyebabkan ia tidak segan menghabiskan hartanya.

    2. Menyebabkan Pertikaian

    Orang yang kecanduan judi biasanya ingin segera mendapatkan uang dengan segala cara agar bisa bermain judi, bisa dengan merampok maupun melakukan tindak kejahatan lain.

    3. Menyebabkan Malas dalam Beribadah

    Malas beribadah menjadi salah satu dampak buruk yang wajib dihindari karena berjudi menjadikan kita tidak mau mencari jalan rezeki yang baik dan halal.

    4. Merusak Rumah Tangga

    Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

    Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

    Hikmah Larangan Perilaku Judi

    Dengan dilarangnya praktik perjudian dalam Islam, tentu bukan tanpa sebab hal yang jelas.

    Telah dijelaskan sebelumnya setidaknya ada empat bahaya yang mungkin akan terjadi bila seorang muslim melakukan judi.

    Adapun berikut ini hikmah larangan perilaku judi dalam Islam:

    1. Orang akan dapat istiqomah dalam menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah SWT ataupun sesama
    2. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang halal dan menghasilkan rizki yang barokah
    3. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
    4. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
    5. Membuat seorang muslim menjadi konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
    6. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
    7. Memotivasi seorang muslim untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
    8. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
    9. Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama
    10. Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri

    Nah, itu dia informasi terkait hukum judi dalam Islam serta dalil kuat yang membuat perlikau Judi berniali haram dan wajib dijauhi. Semoga informasi ini bermanfaat ya! Assalamualaikum wr.wb

  • Arti La Tahzan Innallaha Ma’ana, Tulisan Arab & Maknanya

    Arti La Tahzan Innallaha Ma’ana, Tulisan Arab & Maknanya

    Sebagai umat muslim memang seharusnya mengambil nilai ajaran dalam Al-Quran, baik itu dalam bentuk penyemat, perintah dan larangan. Salah satunya lafadz la tahzan innallaha ma’ana, lafadz yang memiliki arti sekaligus makna mendalam.

    Kalimat yang memiliki fungsi sebagai penghibur serta memberikan kebahagian bagi orang yang sedang sedih. Penggalan ayat Al-Quran tersebut seolah-olah menjadi ramuan tersendiri bagi umat muslim untuk kembali semangat menjalani hidup.

    Oleh karena itulah, mengapa ayat tersebut sudah sangat familiar di telinga umat muslim. Lantaran makna arti secara dalam yang membuat kita  mengerti dan paham bahwa takdir Allah SWT adalah yang terbaik.

    Tulisan Arab dan Latin La Tahzan Innallaha Ma’ana

    Seperti yang sudah kita tahu bahwa ayat la tahzan innallaha ma’ana dalam bahasa arab merupakan petikan penggalan ayat dari surat At-Taubah. Tepatnya QS At-Taubah ayat 40. Maka dari itu, ini pemaparan ayat dalam tulisan arabnya :

     لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

    Latinnya, “La tahzan innallaha ma’ana”

    Artinya: “Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.”

    Secara umumnya ayat tersebut bertujuan untuk menghibur umat muslim yang sedang merasakan kesedihan. Selain itu, juga sebagai bentu pengingat hamba-Nya kepada Allah bahwa Allah SWT tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya sedih.

    Allah SWT tidak akan memberikan hamba-Nya ujian melainkan sesuai kemampuan umat-Nya.Karena Allah SWT Maha Perencana Terbaik, Allah SWT lah yang tahu takdir terbaik untuk hamba-Nya. 

    Oleh sebab itu, kita harus mengingat hal ini dengan sebaik-baiknya.

    Baca juga: Tata Cara Sholat Jamak Qasar: Niat dan Syarat Sah Melakukannya

    Arti Lafadz La Tahzan Innallaha Ma’ana

    Dalam lafadz la tahzan innallaha ma’ana artinya janganlah engkau sedih, sesungguhnya Allah bersama kita. Dengan begitu, mengucapkan la tahzan innallaha ma’ana memberi dukungan dan hiburan kepada orang yang sedang sedih.

    Mengucapkan la tahzan innallaha ma’ana pun mengingatkan seseorang yang sedih dan kesulitan bahwa Allah Yang Maha Besar selalu bersama kita dalam keadaan suka maupun duka. Karena Allah Tuhan Yang Maha Baik.

    Sebab sesungguhnya semua manusia hidup pasti akan menghadapi suatu ujian, baik secara finansial, kesehatan dan lain sebagainya. Dalam setiap ujian itulah Allah percaya bahwa hamba-Nya mampu menerima dan melewati dengan lapang dada. 

    Namun, perlu kita tahu bahwa bagaimana cara seorang muslim menghadapi ujian yang telah Allah SWT berikanlah yang akan membedakan satu sama lainnya. 

    Oleh sebab itu, jika kita mengalami kesulitan dan kesedihan hendaknya selalu ingat kepada Allah SWT. Karena Allah SWT tempat terbaik untuk kita bercerita dan mencari solusi atas kesedihan dan kesusahan yang kita alami.

    Dengan itu, lafadz la tahzan innallaha ma’ana mengingatkan umat muslim bahwa Allah SWT selalu ada bersama dengan kita umat-Nya.

    Peristiwa Adanya La Tahzan Innallaha Ma’ana

    Peristiwa Adanya La Tahzan Innallaha Ma’ana

    Ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa lafadz la tahzan innallaha ma’ana merupakan lafadz bentuk cinta Abu Bakar As Shiddiq. 

    Salah satunya kutipan kitab Mi’atun Qishoh Fi Hubbun Nabi, Abu Bakar As Shiddiq sendiri merupakan salah satu sahabat yang dekat dengan Rasulullah SAW. 

    Di mana ketika Abu Bakar dan Rasulullah masuk ke dalam Gua Hira untuk menyelamatkan diri dari kejaran orang-orang jahat yaitu kaum kafir. 

    Abu Bakar pada saat itu hatinya sangatlah sedih, karena melihat kerumunan kaum kafir sedang mencari kekasihnya yaitu Nabi Muhammad SAW.

    Lantas, Abu Bakar berbisik kepada telinga Rasulullah SAW agar tidak terdengar oleh kaum kafir yang sedang menjaga Gua Hira tersebut. “Wahai Nabi, kalau salah satu dari mereka ada yang duduk, maka mereka pasti akan melihat kita.”

    Mendengar perkataan dari Abu Bakar, Rasulullah berusaha untuk menenangkan hati Abu Bakar yang sangat takut dan sedih itu dengan kalimat “La tahzan innallaha ma’ana” artinya “Jangan sedih, sesungguhnya Allah bersama kita.”

    Dilanjut dengan kalimat, “Wahai Abu Bakar, ditempat ini tidaklah hanya ada kita berdua karena sesungguhnya Allah SWT itu selalu bersama dengan kita.”

    Dari cerita la tahzan innallaha ma’ana itulah kemudian Allah SWT menurunkan ayat atas kecintaan Abu Bakar As-Shiddiq kepada Nabi Muhammad SAW.

    اِلَّا تَنْصُرُوْهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللّٰهُ اِذْ اَخْرَجَهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ثَانِيَ اثْنَيْنِ اِذْ هُمَا فِى الْغَارِ اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَاۚ فَاَنْزَلَ اللّٰهُ سَكِيْنَتَهٗ عَلَيْهِ وَاَيَّدَهٗ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا السُّفْلٰىۗ وَكَلِمَةُ اللّٰهِ هِيَ الْعُلْيَاۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

    “Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad), sesungguhnya Allah telah menolongnya yaitu ketika orang-orang kafir itu berkata kepada sahabatnya, “La tahzan innallaha ma’ana,” maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya Muhammad dan membantu dengan bala tentara malaikat-malaikat-Nya yang tidak terlihat olehmu, dan Dia menjadikan seruan orang-orang kafir itu rendah. Dan firman Allah SWT itulah yang tinggi, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 40)

    Makna La Tahzan Innallaha Ma’ana

    Jika kita sudah belajar dan memahami arti bacaan la tahzan innallaha ma’ana secara umum. Kini kita lanjutkan untuk memahaminya secara mendalam atau detail. 

    Walaupun memang sebenarnya sudah terangkum tiga poin yaitu pertolongan dari Allah SWT, pengingat kepada manusia dan memberi ketenangan. 

    Dan bagaimanapun bentuknya, sesungguhnya manusia tidak akan pernah bisa terhindar dari kesedihan, permasalahan dan cobaan hidup. Paling penting dan perlu kita ingat bahwa itu merupakan cara Allah SWT mendekatkan diri kepada-Nya.

    Karena melalui kesedihan dan cobaan, biasanya manusia akan selalu mengingat dan kembali pada jalan Allah. Jika diberi kenikmatan terus menerus, terkadang manusia lalai dan tidak mensyukuri nikmat yang datang dari Allah SWT tersebut.

    Baca juga: 2 Doa Sebelum Tidur dan Amalan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Panjang & Pendek)

    1. Memberi Ketenangan

    Makna lafadz la tahzan innallaha ma’ana pertama member ketenangan, tentunya Allah SWT lah yang akan memberikan ketenangan kepada siapa saja umat-Nya yang meminta pertolongan-Nya. 

    Meminta melalui doa, maka kita jangan lupa untuk selalu berdoa. Karena yang mampu memberikan ketenangan yang benar ketenangan hanyalah Allah SWT semata dan satu-satunya. 

    Selain penenang bentuknya, penggalan ayat tersebut juga sebagai penghibur kala duka dan sedih melanda manusia.

    2. Pertolongan dari Allah SWT

    Makna kata la tahzan innallaha ma’ana selanjutnya yaitu pertolongan dari Allah SWT. Artinya penggalan ayat tersebut mengingatkan kita untuk senantiasa berdoa.

    Sekaligus meminta perlindungan pertolongan dari Allah SWT atas rasa sedih dan sulit yang kita hadapi. Karena Allah SWT pastinya akan mendengar setiap doa-doa yang kita panjatkan kepada-Nya. 

    Tidak hanya itu saja, cobaan yang Allah SWT berikan juga pasti tersedia jalan keluar atau solusi terbaiknya. Oleh sebab itu, jangan sampai kita lari terlalu jauh dari Allah SWT.

    Sebab Allah SWt tidak mungkin meninggalkan hamba-Nya, walaupun hamba-Nya dalam keadaan paling buruk sekalipun. Cobaan dan ujian yang Allah SWT beri pun tidak akan melebihi batas kemampuan dari seorang hamba.

    3. Pengingat kepada Manusia

    Terakhir, makna la tahzan innallaha ma’ana yaitu pengingat kepada manusia. La tahzan innallaha ma’ana bisa menjadi pengingat akan kehadiran Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan manusia. 

    Ingatlah selalu bahwa setiap kesulitan pasti ada Allah SWT sebagai pendamping hamba-Nya menghadapi ujian.

    Itulah informasi mengenai lafadz la tahzan innallaha ma’ana beserta arti dan makna secara lengkap. Jangan sedih, karena Allah selalu ada bersama dengan kita merupakan arti lafadz tersebut yang bisa kita maknai lebih dalam lagi.

  • Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam, Pendapat 4 Madzhab

    Mengadzani bayi yang baru lahir sering dilakukan oleh kebanyakan umat muslim, terutama oleh ayah dari bayi tersebut. Meski begitu, sebagian muslim beranggapan bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam tidak disyariatkan.

    Syariat mengumandangkan adzan adalah sebagai penanda waktu sholat, para ulama sepakat tentang ini. Hanya saja, penggunaan adzan selain untuk tujuan tersebut masih ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

    Inilah yang membuat sebagian muslim ada yang melakukannya dan ada pula yang tidak. Lalu, bagaimana pandangan 4 mazhab terhadap perkara ini? Mari temukan jawabannya pada pembahasan berikut!

    Hukum Mengadzani Bayi Baru Lahir dalam Islam

    Jika kita mengacu pada pendapat para ulama, maka ada perbedaan pendapat terkait mengadzani bayi yang baru lahir. Bahkan, sebagian ulama juga merinci adanya anjuran untuk adzan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri.

    Lalu, bagaimana pendapat para ulama terkait hal ini? Berikut adalah hukum-hukum yang disepakati oleh keempat mazhab tersebut:

    1. Sunnah

    Pendapat pertama, tiga dari 4 mazhab berpendapat bahwa hukum dari mengadzani bayi baru lahir adalah sunnah. Ketiga mazhab yang memberikan pendapat ini adalah ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

    Ulama dari mazhab Hanafi, yaitu Syekh Ibnu Abidin berpendapat:

    مَطْلَبٌ: فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي يُنْدَبُ لَهَا الْأَذَانُ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ، فَيُنْدَبُ لِلْمَوْلُوْدِ.

    Artinya:

    “Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi.” (Muhammad Amin Ibn Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, h. 415).

    Selanjutnya, ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, yaitu Imam Nawawi, memiliki pendapat sebagai berikut:

     السُّنَّةُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُوْدِ عِنْدَ وِلَادَتِهِ ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، وَيَكُوْنَ الأَذَانُ بِلَفْظِ أَذَانِ الصَّلَاةِ. قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا: يُسْتَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَيُقِيْمَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى.  

    Artinya:

    “Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqomati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).

    Ketiga, pendapat ulama mazhab Hanbali yang juga men-sunnahkan hukum adzan pada bayi adalah Syekh Mansur Al-Bahuti. Berikut pendapatnya:

     وَسُنَّ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ الْيُمْنَى، ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى، حِينَ يُولَدُ، وَأَنْ يُقِيمَ فِي الْيُسْرَى، لِحَدِيثِ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَاهُ.  

    Artinya:

    “Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi.” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).

    Jadi, hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam dari mayoritas mazhab adalah sunnah.

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    2. Mubah (Boleh)

    Selanjutnya, sebagian dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum adzan di telinga bayi adalah mubah atau boleh. Hal ini disampaikan oleh ulama mazhab Maliki, yaitu Syekh Al-Hattab. Adapun pendapatnya adalah sebagai berikut:

    وَقَدْ جَرَى عَمَلُ النَّاسِ بِذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِالْعَمَلِ بِهِ (قُلْتُ)

    Artinya:

    “Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Perlu diketahui bahwa di kalangan mazhab Maliki sendiri terdapat perbedaan pendapat tidak semuanya sama dengan pendapat di atas. 

    3. Makruh

    Jika ada sebagian dari mazhab Maliki yang berpendapat bahwa adzan di telinga bayi yang baru lahir adalah mubah, maka sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut adalah makruh.

    Pendapat ini juga disampaikan oleh Syekh Al-Hattab, yaitu:

    قَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي زَيْدٍ فِي كِتَابِ الْجَامِعِ مِنْ مُخْتَصَرِ الْمُدَوَّنَةِ: وَكَرِهَ مَالِكٌ أَنْ يُؤَذَّنَ فِي أُذُنِ الصَّبِيِّ الْمَوْلُودِ

    Artinya:

    “Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.” (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).

    Mana Pendapat yang Paling Kuat?

    Jika ada perbedaan pendapat terkait perkara ini, manakah dari pendapat-pendapat tersebut yang paling kuat? Seperti sudah kita tahu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum dari perkara ini adalah sunnah.

    Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mayoritas mazhab (Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa hukum mengadzani bayi baru lahir dalam islam adalah sunnah sehingga tidak masalah untuk mengerjakannya, dan justru dianjurkan.

    Sementara itu, sebagian saja dari mazhab Maliki yang membolehkan dan sebagian yang lain menghukuminya makruh. 

    Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hadits riwayat Abu Rafi’, yaitu:

     عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ.  

    Artinya:

    “Dari Abi Rafi, ia berkata “Aku melihat Rasulullah saw mengadzani telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan oleh Fatimah, dengan adzan shalat.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim).   

    Dari pendapat di atas, Imam Al-Hakim memberikan penilaian bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih. Sementara itu, imam At-Tirmidzi menggolongkannya hadits tersebut sebagai hadits ‘hasan shahih’.

    Jika Imam At-Tirmidzi menggolongkan hadits sebagai ‘hasan shahih’, maka kemungkinannya ada dua. 

    Pertama, jika hadits tersebut berasal dari dua sanad, maka salah satu sanad dihukumi shahih, dan satu sanad lainnya dihukumi hasan.

    Kedua, jika hadits tersebut berasal dari satu sanad saja, maka hadits tersebut dihukumi shahih oleh sebagian ulama dan hasan oleh sebagian ulama yang lain.

    Dengan demikian,pendapat yang paling kuat terkait hukum mengadzani bayi baru lahir dalam Islam adalah sunnah, sehingga kita bisa melakukannya ketika menyambut si Jabang Bayi ke dunia.

  • Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Bagaimana Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam?

    Peran seorang ibu bagi anak amatlah berarti. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi anak untuk berbakti kepada ibu. Namun, banyak di antara kita belum tahu bagaimana hukum merayakan hari ibu dalam Islam.

    Perayaan Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember. Hari Ibu bahkan telah ditetapkan sebagai perayaan nasional.

    Namun, perlu kita ingat bahwa perayaan maupun peringatan Hari Ibu bukan bagian dari ajaran syariah Islam. Lantas, apakah boleh kita ikut merayakan? Mari simak pembahasannya.

    Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Jasa seorang ibu begitu besar bagi anak. Beliaulah yang mengandung, melahirkan, hingga membesarkan dan mendidik anak sehingga mampu hidup mandiri. Islam juga mengajarkan kita untuk memuliakan kedua orang tua, terutama ibu.

    Perintah untuk menghormati orang tua tercantum dalam firman Allah berikut:

    وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا 

    Artinya:

    “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23).

    Meskipun menghormati dan memulakan ibu merupakan kewajiban setiap anak, merayakan Hari Ibu bukan tindakan yang dianjurkan dalam syariah Islam.

    Mengutip dari Rumaysho, hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Hal ini karena perintah berbakti kepada orang tua menurut Islam berlaku setiap hari. Jadi, bukan hanya pada satu hari tertentu. Sebagaimana firman Allah,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

    Artinya:

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.” (QS. Lukman: 14).

    Selain itu, beberapa hadits yang menegaskan keutamaan berbakti kepada orangtua juga mengkhususkan sosok ibu.

    Pasalnya, ibu mengalami keletihan dan kelelahan yang tidak bisa dibandingkan selama proses mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

    جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »

    Artinya:

    “Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

    Baca juga: 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Sebab Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam

    Terdapat beberapa sebab mengapa merayakan Hari Ibu termasuk hal yang dilarang, antara lain yaitu:

    1. Termasuk Bid’ah

    Melansir dari laman Almanhaj, semua perayaan yang bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan adalah bid’ah.

    Sementara itu, Hari Raya bagi umat muslim ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain dua hari tersebut, tidak ada hari raya lain dalam syariat Islam.

    Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

    Artinya:

    “Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dalam Ash-Shulh 2697).

    2. Tasyabbuh dengan Orang Kafir

    Bukan hanya tidak diajarkan dalam syariat Islam, perayaan Hari Ibu juga berasal dari tradisi non muslim. Maka tindakan ini juga termasuk tasyabbuh atau menyerupai musuh-musuh Allah.

    Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

    Artinya:

    “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.“(HR. Abu Daud no. 4031).

    Dalam hadits lain disebutkan larangan serupa:

    لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا لاَ تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى

    Artinya:

    “Bukan termasuk golongan kami yaitu siapa saja yang menyerupai (meniru-niru) kelakukan selain kami. Janganlah kalian meniru-niru Yahudi, begitu pula Nasrani.” (HR. Tirmidzi no. 2695).

    Jadi, karena bukan termasuk ajaran Islam, maka jelas sudah bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah dilarang.

    Apalagi, karena perayaan memang mulanya hanyalah tindakan menirukan dari kaum lain.

    Umat muslim hendaknya hanya mengikuti hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam yang sempurna. Sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah:

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

    Artinya:

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu. ” (QS. al-Ma’idah/5: 3).

    3. Berpotensi Menyebabkan Lalai pada Kewajiban

    Merayakan Hari Ibu juga dapat menyebabkan kita lupa pada hal-hal yang jelas termasuk kewajiban.

    Sebagai contoh, seorang istri wajib merawat anak dan mengurus rumah tangga. Namun, istri dapat lalai menjalankan kewajiban tersebut karena justru disibukkan dengan persiapan perayaan Hari Ibu.

    Padahal, Hari Ibu bukan perayaan yang diajarkan oleh syari’at Islam. Maka melalaikan kewajiban karena alasan tersebut merupakan hal yang keliru:

    قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

    Artinya:

    “Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251).

    Nah, demikian pembahasan mengenai hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Hari Ibu bukan peringatan yang diajarkan oleh agama Islam, maka sudah sepantasnya kita tidak ikut merayakan.

  • Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah Riba dalam e-wallet, Dompet Digital (Go Pay, OVO, dll)?

    Benarkah riba dalam e-wallet itu ada? Era digital saat ini membuat kita menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. Meskipun tidak memiliki atm, kita bisa memanfaatkan e-wallet seperti OVO, Go Pay atau e-wallet lain untuk bertransaksi.

    Namun, permasalahan riba ini perlu pembahasan lebih rinci.

    Pasalnya, seperti yang kita ketahui bahwa setiap hal yang berurusan dengan ekonomi dan banking selalu menghadirkan riba di dalamnya.

    Definisi Riba dalam Islam

    Riba secara bahasa bisa diartikan sebagai tambahan dalam aktivitas pertukaran dua barang tertentu (komoditas ribawi). Di mana, riba sendiri termasuk ke dalam salah satu dosa besar yang Allah SWT firmankan dalam Al-Baqarah: 275-276.

    وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

    Artinya:

    “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

    Allah Ta’ala berfirman:

    يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ

    Artinya:

    “Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).

    Sebuah transaksi dapat dikatakan riba apabila di dalamnya terdapat pertambahan atau keuntungan yang bisa seseorang hasilkan. Hal ini sesuai dengan riwayat hadits dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda.

    الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

    Artinya:

    “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR. Bukhari, Muslim No. 1587, dan ini adalah lafaz Muslim).

    Berdasarkan hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya tidak semua barang akan mendapat hukum riba. Tetapi, hanya beberapa barang tertentu saja yang disebut al amwal ar ribawiyah (komoditas ribawi).

    Barang yang termasuk ke dalam komoditas ribawi ini terbagi menjadi 6 diantaranya emas, perak, burr (gandum kering), garam, kurma, sya’ir (gandum basah), serta barang yang di-qiyas-kan.

    Baca juga: Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Benarkah Riba dalam e-wallet?

    Ketika melakukan transaksi online dalam bentuk apa pun baik m-banking ataupun e-wallet, bisa jadi tanpa sadar kita telah melakukan riba. Nah, beberapa bentuk riba dalam transaksi online sebagai berikut:

    1. PayLater

    Dalam transaksi e-wallet yang sangat mudah dan cepat ini, seringkali kita mendengar istilah pay later.

    Paylater sendiri merupakan sistem pembayaran yang ditunda. Sehingga kita bisa membeli barang terlebih dahulu tanpa harus langsung bayar.

    Penawaran pay later ini hampir di semua e-wallet ada. Untuk bisa menggunakannya, kita cuma membutuhkan modal handphone dan juga foto KTP saja. Setelah itu, berbagai barang menarik kesukaan akan dengan mudah kita dapatkan.

    Meskipun beberapa e-wallet menawarkan pay later dengan bunga yang sangat kecil. Akan tetapi, jika kita lihat dari segi agama, maka hal tersebut termasuk ke dalam riba dan tentunya diharamkan dalam agama.

    Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Ibnu Munzir Rahimahullah.

    أَجْمَعَ كُلُّ مِنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

    Artinya:

    “Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al Mughni, 5: 28).

    Baca juga: Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    2. Diskon Simpan Saldo

    Benarkah riba dalam e wallet? Salah satu tokoh terkenal dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer (Hal. 279 – 281) menerangkan letak keharaman dari e-wallet atau dompet digital seperti OVO, Shopee Pay, Go Pay, ataupun DANA.

    Sebab, e-wallet tersebut hakikatnya memberikan fasilitas transaksi hutang-piutang. Ketika seorang nasabah melakukan deposit saldo, maka nasabah sering memberikan hutang kepada provider layanan.

    Hal tersebut tidak termasuk ke dalam akad wadi’ah atau penitipan. Sebab, akad ini menerangkan bahwa orang yang dititipi tidak boleh menggunakan tanpa seizin pemilik.

    Sedangkan, dalam e-wallet perusahaan dompet digital menggunakan saldo untuk investasi. Apabila dalam transaksi terdapat hutang piutang, maka tidak boleh ada manfaat tambahan seperti diskon, cashback, ataupun hadiah.

    Sebagaimana riwayat dari Abu Burdah, ia berkata.

    يْتُ الْمَدِينَةَ فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَلامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَقَالَ لِي : إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا

    كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ فَلا تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا

    Artinya:

    “Suatu hari saya datang di  kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu Anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba.” (HR. Bukhari No. 3814).

    Berdasarkan penjelasan di atas, bagaimana menurut kalian benarkah riba dalam e-wallet itu ada? 

    Jangan sampai kita terjerumus dalam kehidupan yang penuh dengan riba tanpa mengerti perkaranya. Oleh karena itu, pelajari dengan baik terlebih dahulu.

  • Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

    Menjual najis adalah berjualan sesuatu yang mengandung najis, baik makanan atau minuman serta hewan yang dianggap najis. Lalu, apa hukum menjual najis dalam Islam? Yuk, cari tahu infonya di bawah ini!

    Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor dan menjijikan. Najis bisa menjadi menghalang keabsahan suatu perbuatan dan bisa mempengaruhi ibadah hingga akad muamalah dalam hal jual beli barang.

    Dalam kasus jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang, apa hukum jual beli ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Berikut penjelasan selengkapnya.

    Hukum Menjual Najis

    Jual beli najis adalah ketika melakukan sistem transaksi tidak memenuhi syarat jual beli yang diajarkan dalam agama Islam. Singkatnya, jual beli barang yang zatnya tidak suci hukumnya tidak diperbolehkan.

    Menurut mazhab Syafi’i, jual beli menjadi sah ketika barang yang diperjualbelikan memenuhi syarat seperti suci, milik sendiri dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah suatu jual beli, jika barang berupa benda najis.

    Dasar harus sucinya barang jualan, sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda:

    “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai babi, dan patung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Dari hadits di atas, muncul persoalan yakni apakah larangan jual beli karena alasan barang tidak suci sehingga larangan itu jadi mutlak. Ataukah karena ada faktor lain yang memperbolehkan jual beli najis?

    Pada dasarnya, jual beli barang najis tetap haram hukumnya. Hal ini sebagaimana jual beli bangkai yang tidak boleh. Lalu, apa hukum menjual tinja?

    Hukum Menjual Tinja atau Kotoran Hewan

    Seperti kita ketahui, tinja merupakan najis. Najis dalam Islam itu tidak ada harganya. Oleh karena itu, hukum menjual najis seperti tinja ataupun kotoran hewan adalah haram atau tidak boleh dalam agama Islam.

    Bagaimana jika petani menggunakan tinja untuk pupuk? Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i memperbolehkan pemberian pupuk dan menggunakan airnya. 

    Hasil panen dari penggunaan pupuk tersebut hukumnya adalah halal, termasuk hasil penjualannya halal. Selama pupuknya dari olahan kotoran hewan.

    Mereka berdalil berdasarkan sejarah masyarakat muslim yang biasa jual beli kotoran hewan, tidak ada yang mengingkarinya. Boleh jual beli kotoran hewan jika sebagai pupuk, bukan masih berupa bendanya.

    Tawaran solusi kotoran hewan bisa kita miliki yakni tanpa melalui proses jual beli. Kita bisa tukar dengan barang lain melalui cara akad serah terima atau barter.

    Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Hukum Menjual Lele yang Makan Tinja

    Hewan seperti lele, ayam, kambing dan sejenisnya yang memakan kotoran disebut sebagai jalalah. Hewan ini dasarnya halal dan boleh kita konsumsi, tetapi karena sering memakan kotoran ada alasan larangannya.

    Sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari konsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

    Dalam hadits riwayat lainnya, terkait hewan jalalah yakni:

    “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang konsumsi daging hewan yang memakan kotoran dan (melarang) minum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR. At-Tirmidzi).

    Dari hadis di atas, daging dan susu hewan jalalah sebenarnya bisa kita konsumsi. Tetapi, hewan ini harus kita karantina dulu sebelum kita konsumsi atau menjualnya.

    Jangka waktu lama karantina hingga daging hewan ini bisa kita konsumsi yakni ketika baunya sudah hilang. Adapun hukum konsumsi atau menjual hewan jalalah adalah halal dengan aturan tertentu.

    Hukum Menjual Pupuk Kandang

    Pada dasarnya, hukum menjual najis adalah haram atau tidak diperbolehkan. Para ulama sepakat, bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram kita makan hukumnya najis seperti misalnya kotoran anjing.

    Menurut madzhab Hambali dan Maliki kotoran hewan tidaklah najis seperti kotoran sapi, kambing, dan ayam. Kotoran hewan yang berubah menjadi pupuk tanaman sehingga menjualnya boleh kita lakukan.

    Selain itu, kalangan madzhab Hanafi juga memperbolehkan jual beli kotoran hewan atau pupuk kandang karena bisa memberi manfaat. Syarat jual beli barang menurut madzhab ini barang tidak harus suci.

    Pupuk masih terlihat kotoran najis, tetapi tidak mengalami istihalah atau perubahan wujud baru. Pupuk semacam ini boleh digunakan, sebagaimana dikatakan Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah:

    “Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk penyubur tanah, namun hal ini hukumnya makruh dan pemanfaatan saat itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

    Jika pemanfaatan kotoran hewan jadi pupuk masih boleh kita gunakan, bagaimana jual beli pupuk kandang dari kotoran hewan? Apakah boleh atau tidak?

    Menurut ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sementara ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh memperjual belikannya untuk mendapatkan uang.

    Demikian penjelasan mengenai hukum menjual najis menurut hadist dan ulama. Meski ada perbedaan, tapi pada dasarnya hukum jual beli najis itu tidak boleh karena tidak sesuai syarat jual beli. Wallahu a’lam bishawab.