Blog

  • Niat Sholat Maghrib Sendiri, Berjamaah, dan Tata caranya

    Niat Sholat Maghrib Sendiri, Berjamaah, dan Tata caranya

    Sholat Maghrib merupakan salah satu sholat wajib yang harus ditunaikan oleh umat muslim di seluruh dunia. Sholat fardu wajib dalam ajaran Islam, memegang peranan penting dan memenuhi kebutuhan spiritual antara manusia dan pencipta-Nya. Oleh sebab itu, sebagai bentuk permohonan ridho kepada Allah SWT, wajib bagi kita mengawali dengan niat sholat maghrib yang benar.

    Mengenal sholat maghrib sendiri sebagai kewajiban umat muslim yang dilaksanakan pada ‘Maghrib’ yakni kata bahasa arab yang berarti pada ‘Matahari senja’, yang berasal dari kata (gharaba), yang artinya ‘terbenam’ atau ‘akan disembunyikan’.

    Sholat maghrib sendiri dikerjakan dengan tiga raka’at pada saat matahari terbenam. Dikutib dari buku yang ditulis Ridwan Abqary yang mengatakan bahwa Nabi Isa adalah nabi pertama yang mengerjakan sholat maghrib. beliau melaksanakan sholat magrib ketika allah swt menyelamatkannya dari kejahilan dan kebodohan kaumnya sendiri.

    Bacaan Sholat Maghrib Baik Sendiri ataupun Bersama

    Untuk mendapatkan kekusyuan serta kesempurnaan ibadah yang akan dilakukan. Ketahui bahwa niat sendiri menjadi pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya, selain itu menjadi pembeda antara ibadah dengan kebiasaan.

    Sholat fardu maghrib juga memiliki perbedaan saat melakukannya sendiri atau saat mengerjakannya bersama. Untuk mengetahui perbedaanya,  simak ulasan mengenai niat sholat maghrib di bawah ini:

    1. Niat Sholat Maghrib Sendiri

    Jika kamu sholat sendiri di rumah atau di tempat beribadah lainnya, kamu bisa menggunakan niat Sholat Maghrib yang satu ini:

    أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لله تَعَالَ

    Dalam tulisan latin, bacaannya adalah “Ushalli fardhu Maghribi tsalaatsa roka’aatain mustaqbilal qiblati adaa-an lillahi ta’aala.”

    Adapun, makna dari bacaan niat tersebut dalam Bahasa Indonesia adalah “Saya niat melakukan sholat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat saat ini karena Allah ta’ala.”

    Baca juga: Ayat Kursi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Manfaat, dan Keutamaannya

    2. Niat Sholat Maghrib Berjama’ah Sebagai Imam

    Jika kamu hendak sholat maghrib berjama’ah dan bertindak sebagai Imam, awali sholat fardhumu dengan menggunakan niat berikut ini:

    أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لله تَعَالَى

    Tulisan latinnya adalah “Ushalli fardhu Maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta’aala.”

    Terjemahan dalam Bahasa Indonesia dari niat tersebut menjadi: “Saya niat melakukan sholat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah ta’ala.

    3. Niat Sholat Maghrib Berjama’ah Sebagai Makmum

    Niat di bawah ini kamu gunakan saat hendak sholat fardhu maghrib berjama’ah dan beniat menjadi makmum.

    أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعاَتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لله تَعَالَى.

    Dalam tulisan Latin, bacaannya menjadi “Ushalli fardhu Maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati makmuman lillaahi ta’aala.”

    Sementara, dalam Bahasa Indonesia bacaannya adalah: “Saya niat melakukan sholat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah ta’ala.”

    Waktu Pelaksanaan dan Manfaat Sholat Maghrib

    Sholat Fardhu lima waktu memiliki waktu pelaksanaan yang menjadi persoalan tauqifiyah (baku). Hal ini juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui hadistnya yang berbunyi “ketentuan ihwal kapan waktu sholat bukanlah ijtihad manusia, melainkan sudah ditentukan dengan jelas, pasti dan detail dalam hadis”.

    Selain hadis yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW, diriwayatkan juga dari Abdullah bin ‘Amr RA, yang sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, “ Bahwa waktu sholat maghrib yakni sebelum terbenamnya matahari”.

    Hal ini diartikan sebagai tahap terjadinya perubahan langit dari terang menjadi gelap, langit akan berubah dari kemerahan menjadi gelap semakin mempertegas awal sholat maghrib. Namun yang perlu ditandai, bahwa waktu ini berlangsung saat cahaya merah cakrawala sudah benar-benar hilang.

    Hal tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang berkata, Nabi Muhammad bersabda “Ada waktu maghrib adalah ketika matahari telah terbenam, sedangkan waktunya adalah ketika mega merah telah hilang.” (H Tirmidzi)

    Di samping ketetapan waktunya, sholat maghrib ternyata memiliki ragam manfaat bagi umat muslim, yakni:

    1. Sebagai Penolong Manusia

    Mengerjakan sholat maghrib tepat waktu dan istiqomah akan menjadi penolong manusia baik di dunia maupun di akhirat, hal ini dijelaskan pada surat al-baqarah Allah SWT berfirman yang artinya: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu.” (QS. Al-Baqarah ayat 45)

    2. Mencegah dari Perbuatan Tercela

    Dalam hal ini, tidak terkhusus sholat maghrib, semua sholat fardhu lima waktu memiliki keutamaan yaitu sebagai pencegah dari perbuatan keji, sebab sholat bisa menghalangi kita untuk berbuat hal-hal yang tercela.

    Hal ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. Al Ankabut ayat 45 “Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar”, oleh sebab itu, jangan sekali-kal bagi umat muslim meninggalkan sholat fardhu lima waktu.

    3. Selalu dalam Kebaikan pada Hidupnya

    Bagi umat muslim yang melaksanakan waktu sholat dengan niat sholat maghrib yang tepat serta tidak menunda-nundanya mendekati waktu isya, akan mendapatkan kebaikan semasa hidupnya.

    Hal ini disampaikan dalam hadis dari Uqbah bin Amir radiallahu anhu yang berbunyi “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan atau fitrah selama mereka tidak mengakhiri waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang di langit,” (HR. Abu Daud dan Ahmad).

    Seperti yang diketahui, bahwa waktu sholat maghrib yang tidak begitu banyak, sebaiknya umat muslim melaksanakan sholat maghrib di awal waktu. Mengerjakan sholat maghrib di awal waktu juga membuat umat muslim dalam kebaikan atau fitrah.

    Baca juga: 3 Doa Buka Puasa Ramadhan & Sunnah: Arab-Latin dan Artinya

    Tata Cara Sholat Maghrib Tiga Raka’at

    Niat sholat Maghrib dan Tata Cara Sholat Maghrib Tiga Raka’at

    Pada umumnya, tata cara sholat mengikuti rukun sholat. Rukun ini ialah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk ibadah shalat yang akan dikerjakan, sehingga jika salah satu rukun ini tidak dikerjakan atau terlewatkan, maka ibadah tersebut bisa dikatakan tidak sah.

    Berikut ini tata cara langkah sholat maghrib tiga raka’at sesuai dengan rukun yang benar:

    1. Rakaat pertama diawali berdiri menghadap kiblat

    Anjuran berdiri bagi yang mampu. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka Ia bisa mengerjakannya dengan duduk ataupun berbaring. Sungguh Allah Maha Mengetahui setiap keadaan umatnya.

    2. Takbiratul Ihram

    Tabiraktul ihram diucapkan bersamaan dengan niat sholat maghrib di dalam hati. “Allahuakbar” diucapkan sambil mengangkat kedua tangan

    3. Membaca Doa Iftitah

    Setelah takbir, letakan kedua tangan di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri dan bacalah doa iftitah. Doa ini berisi ungkapan penghormatan dan dedikasi total kepada Allah SWT yang mencipakan semesta serta isinya.

    Bacaan Doa Iftitah:

    Allaahu Akbaru kabiiraa-walhamdu lillaahi katsiiran, wa subhaanallaahi bukrataw-wa’ashiila. Wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas-samaawaati wal ardha haniifam-muslimaw-wamaa anaa minal musyrikiina. Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi Rabbil ‘aalamiina. Laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiin.

    4. Membaca Al-Fatihah

    Setelah membaca doa iftitah, lanjutkan membaca Al-fatihah. Alfatihah merupkan komponen penting dalam sholat yang tidak boleh terlupakan atau terlewati. Jika seseorang melewatkan Al-fatihah dalam sholatnya, maka dianggap tidak sah juga sholatnya.

    5. Membaca surat dari Al-Qur’an

    Setelah membaca Al-fatihah, bacalah surat atau ayat lain dalam Al-Qr’an. Dalam hal ini, lebih baik jika memilih ayat atau surat yang dihafal dan paham akan isinya. Hal ini menjadi salah satu cara untuk lebih dekat dengan Allah SWT.

    6. Rukuk

    Setelah menyelesaikan surat yang dipilih, lanjutkan dengan takbir dan rukuk.  Posisikan kepala dan badan menekuk 90° sejajar dengan sajadah, dan lafaskan tasbih sebagai ungkapan atas keagungan Allah SWT.

    Bacaan tasbih saat rukuk:

    3x سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

    Subhaana Rabbiyal A’zimi Wabihamdih.

    7. I’tidal (Bangun dari rukuk)

    Setelah rukuk, bangkitlah dengan membaca:  Sami Allahu Liman Hamidah. Rabbana Lakal Hamdh.

    8. Sujud Pertama

    Sujud pertama diawali dengan takbir dan sujud dengan membaca: Subhana Rabbiyal A’laa WabiHamDih 3x.

    9. Duduk Diantara Dua Sujud

    رب اغْفِرلي وَارْحَمْنِى واجبرني وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَاعْفُ عَنِّى

    Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.

    Artinya: “Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, perbaikilah keadaanku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki, dan petunjuk untukku.”

    10. Melakukan Sujud kedua

    Sujud kedua dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama. Dan bacalah: Subhana Rabbiyal A’laa WabiHamDih.

    11. Bangun Ra’kaat kedua

    Bangun raka’at kedua, diteruskan dengan membaca Al-fatihah dan dilanjutkan dengan surat atau ayat pendek yang dipilih

    12. Rukuk

    Setelah membaca surat pendek, lanjutkan dengan rukuk dan membaca “Subhâna rabbiyal ‘adhîmi wa bihamdihi”.

    13. I’tidal

    Lanjutkan dengan I’tidal sambil membaca “Sami’allâhu liman hamidah rabbanâ lakal hamdu”.

    14. Sujud pertama

    Sujud sambil membaca “Subhâna rabbiyal a’la wa bihamdihi”.

    15. Duduk di antara dua sujud

    Duduk di antara dua sujud sambil membaca “Rabbighfirlî warhamnî wajburnî warfa’nî warzuqnî wahdinî wa‘âfinî wa‘fu ‘annî”.]

    16. Sujud ke dua

    Sujud kedua dilakukan dengan cara yang sama seperti sujud pertama. Dan bacalah: Subhana Rabbiyal A’laa WabiHamDih.

    17. Tasyahud awal

    Pada raka’at kedua, setelah dilakukannya sujud kedua, langkah selanjutnya adalah tasyahud awal dengan posisi duduk kaki ditekuk, satu kaki sebagai penjaganya, bacalah: “At-tahiyyaatul mubaarakatush shalawaatuth thayyibaatulillaahi. Assalaamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullaahi wa barakaatuhu. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish-shaalihiina. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaahi.”

    18. Bangun Raka’at ketiga

    Bangun raka’at ketiga, membaca Al-fatihah

    19. Rukuk

    Rukuk sambil membaca “Subhâna rabbiyal ‘adhîmi wa bihamdihi”.

    20. I’tidal

    Lanjutkan dengan I’tidal sambil membaca, “Sami’allâhu liman hamidah rabbanâ lakal hamdu”.

    21. Sujud

    Sujud sambil membaca, “Subhâna rabbiyal a’la wa bihamdihi”.

    22. Duduk diantara dua sujud

    23. Sujud ke dua rakaat ke tiga

    24. Membaca tasyahud akhir.

    Setelah melakukan kedua sujud dan duduk di antara sujud, lanjutkan dengan tasyahud akhir dengan posisi duduk setengah miring dengan kaki menyangga di sebelah kanan, serta membaca“Attahiyyatu lillah salamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh, salamun ‘alaina wa ‘ala ibadillah as-sholihin, Allohumma solli ‘alaa muhammad, wa ‘alaa aali muhammad, kamaa sollaita ‘alaa aali ibroohim, wa baarik ‘alaa muhammad, wa ‘alaa aali muhammad, kamaa baarokta ‘alaa aali ibroohim, fil ‘aalamiina innaka hamiidummajiid”.

    25. Salam

    Itulah niat sholat maghrib, keutamaannya, waktu yang tepat dan tata cara sholat Maghrib yang benar. Ikuti langkah-langkahnya satu persatu, Insyaallah akan menjadi jalan untuk mencapai ridho Allah SWT. Semoga bermanfaat ya!

  • Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Sunnah, Arab, Latin, dan Artinya

    Untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Semesata alam Allah SWT, Rasulullah SAW menganjurkan agar dzikir setelah sholat dan berdoa kepada-Nya.

    Meski dzikir bersifat sunnah dan bentuk ibadah yang terpisah, keutamaan dzikir sangat beragam bagi kita sebagai umat muslim.

    Dzikir setelah sholat fardhu maupun sunnah ini memungkinkan kita sebagai hamba dapat mengeluarkan keluh kesah dengan bertawadhu, ikhlas dan penuh pengharapan kepada Allah SWT.

    Selain itu berdzikir membuat kita senantiasa mengingat, bersyukur, dan memuji atas nikmat yang telah Allah SWT berikan. Hal ini dibuktikan dengan salah satu firman Allah SWT yang berbunyi:

    “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirah kamu semuanya dengan sebanyak-banyaknya dzikir.” (QS Al-Ahzab (33):41)

    Urutan Dzikir Setelah Sholat Fardu, Arab, Latin & Artinya

    Berikut selengkapnya, mengenai bacaan dzikir setalah sholat  arab, latin beserta terjemahannya:

    1. Awali dengan Beristighfar

    Setelah sholat selesai, awali dzikir setelah sholat dengan beristighfar sebanyak 3x pada Allah SWT.

    Beristighfar sebagai pengingat kesalahan kita dan bentuk meminta ampunan kepada Allah SWT.

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْه

    Latin: Astaghfirulloh al-adziim alladzii laa ilaha illaa huwal hayyul qayyuumu wa atuubu ilaih.

    Artinya: Aku memohon ampun kepada-Mu ya Allah, Dzat yang tiada sesembahan kecuali Dia. Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri. Dan aku bertobat kepada-Nya.

    Keutamaan beristighfar juga didasari dari firman Allah SWT yang berbunyi: “Allah Ta’ala mengabarkan, bahwa Dia Ta’ala tidak akan mengazab orang yang beristighfar (memohon ampun dari dosa).

    Karena istighfar itu akan menghapus dosa yang dosa itu sendiri merupakan penyebab datangnya adzab, sehingga adzab itupun sirna dengan cepat.”

    2. Membaca Pujian untuk Allah SWT

    Setelah bersitighfar, lanjutkan dengan membaca pujian pada Allah SWT. Bacaan pujian ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, yakni berbunyi:

    اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلاَمُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلاَمِ وَأَدْ خِلْنَ الْجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ تَبَرَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَا لَيْتَ يَاذَالْجَلاَلِ وَالْأِ كْرَامِ

    Latin: Allahumma antassalaam wa minkassalaam wa ilaika ya’uudussalaam fahayyinaa rabbanaa bissalaam wa adkhilnaljannata daarassalaam tabarakta rabbanaa wa ta’aa laita yaa dzaljalaali walikraam.

    Artinya: Ya Allah, Engkau adalah Zat yang mempunyai kesejahteraan dan dari-Mu kesejahteraan itu kepada-Mu akan kembali lagi segala kesejahteraan itu. Ya Tuhan kami, hidupkanlah kamu dengan sejahtera. Masukkanlah kami kedalam surga kampung kesejahteraan. Engkaulah yang berkuasa memberi berkah yang banyak dan Engkaulah Yang Maha Tinggi, wahai Zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.

    3. Lanjutkan Dzikir Laa Ilaahailallah Wahdahu Syarikala

    Rasulullah SAW menyarankan dzikir setelah sholat selanjutnya dengan membaca Laa Ilaahailallah Wahdahu Syarrikala, hal ini disebabkan karena bacaan ini memiliki keutamaan yang sayang sekali jika terlewatkan.

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa yang mengucapkan, ‘Lailahaillallah wahdahula syarikalah lahul mulku walahul hamdu wa huwa’ala kulli syai’in qadir’ setiap harinya sebanyak 100 kali maka ia seperti membebaskan sepuluh budak. Dituliskanlah untuknya seratus kebaikan. Dihapuskan darinya seratus keburukannya. Dia akan memiliki pengaman dari setan selama sehari itu hingga datang waktu sore. Tidak ada pekerjaan lain yang lebih banyak nilainya daripada ini, kecuali bila ia mengucapkannya lebih banyak lagi.” (HR. Bukhari)

    Bacaan lengkap yang dianjurkan Rasulullah SAW:

    ‎      لا إلهَ إلَّا اللهُ وحدَهُ لَا شرِيكَ لَهُ، لَهُ الملْكُ، ولَهُ الحمْدُ، وهُوَ عَلَى كُلِّ شيءٍ قدير

    Latin: Laa ilaahailallooh wahdahu laa syariikalah, lahul mulku, walahul hamdu wa huwa alaa kullii syaiin qadiir.

    Artinya: Tiada Tuhan Selain Allah, , Dia adalah satu, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya adlah kekuasaan dan bagi-Nya adalah pujian. Dan dia memiliki kekuasaan atas segala sesuatu.

    Baca juga: Doa Setelah Sholat Hajat dan Tata Cara Sholat Hajat yang Benar dan Artinya

    4. Membaca Allahumma Laa Maan’i

    Anjuran Rasulullah SAW selanjutnya adalah membaca doa ini:

    اَللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَاالْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

    Latin: Allahumma laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfau dzal jaddi minkal jaddu.

    Artinya: Ya Allah, tiada yang dapat menahan apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberikan apa yang Engkau berikan, dan tiada berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.

    5. Membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir 33x

    Dzikir setelah sholat selanjutnya adalah membaca tasbih, tahmid dan takbir masing-masing sebanyak 33x.

    Dalam hadis riwayat disebutkan, bahwa ketiga bacaan tersebut merupakan salah satu cara untuk bersedekah sebagaimana aduan orang-orang miskin tentang orang kaya yang mendermakan hartanya.

    Rasulullah SAW bersabda: “ “Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, takbir adalah sedekah, tahmid adalah sedekah dan tahlil adalah sedekah.” (HR Muslim).

    ×٣٣سُبْحَانَ اللهِ

    ×٣٣اَلْحَمْدُلِلهِ

    ×٣٣اَللهُ اَكْبَرْ

    Subhanallah 33x (Maha Suci Allah)

    Alhamdulillah 33x (Segala Puji Bagi Allah)

    Allahuakbar 33x (Allah Maha Besar)

    6. Lanjutkan dengan Membaca Ayat Kursi

    Usahakan untuk tidak melewatkan Ayat Kursi. Ayat kursi sendiri merupakan salah satu doa yang memiliki derajat paling tinggi di antara surat-surat yang lainnya.

    Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menyertakan Ayat Kursi sebagai dzikir setelah sholat.

    Jika kita sebagai umat muslim istiqomah membacanya, dijauhkanlah azab dan diberikan ketentraman di dunia oleh Allah SWT. Hal ini didasari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian.” (HR An Nasa’i).

    Bacaan Ayat Kursi:

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Alloohu laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum, laa ta’khudzuhuu sinatuw walaa naum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardli man dzal ladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa biidznih, ya’lamu maa baina aidiihim wamaa kholfahum wa laa yuhiithuuna bisyai’im min ‘ilmihii illaa bimaa syaa’ wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardlo walaa ya’uuduhuu hifdhuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adhiim.

    Artinya: Allah, tiada tuhan selain Dia. Yang Maha Hidup, Yang terus menerus mengurus (makhluk-Nya), tiada mengantuk dan tiada tidur. Milik-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tiada ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang di hadapan mereka dan apa yang di belakang mereka, dan mereka tiada mengetahui sesuatu apa pun tentang ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya meliputi langit dan bumi. Dan Dia tiada merasa berat memelihara keduanya, dan Dia Maha Tinggi, Maha Besar.

    7. Membaca Surat Al-ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas

    Setelah membaca Ayat Kursi, lanjutkanlah dzikir setelah sholat dengan membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas yang merupakan golongan surat pendek yang digunakan sebagai bentuk keyakinan kita pada Allah SWT.

    Hal ini didasari dari sahabat Abdullah bin Khubaib Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda kepadanya:
    “Bacalah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) ketika sore dan pagi, masing-masing 3 kali, akan mencukupimu dari segala sesuatu”.

    1. Surat Al-Ikhlas dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya.

    قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ، اللَّهُ الصَّمَدُ، لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُن لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ

    Qul huwallaahu ahad, Allaahus shomad, lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakul lahu kufuwan ahad.

    Artinya: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Dia.

    2. Surat Al-Falaq dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، مِن شَرِّ مَا خَلَقَ، وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ، وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ، وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

    Qul a’uudzu birob-bil falaq, min syarri ma khalaq, wa min syarri ghasiqin idza waqab, wa min syarri n-naffaasaati fil ‘uqad, wa min syarri haasidin idzaa hasad.

    Artinya: Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dari kejahatan penyihir-penyihir yang meniup pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.

    3. Surat An-Nas dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya

    قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ، مَلِكِ النَّاسِ، إِلَٰهِ النَّاسِ، مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ، الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ، مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

    Qul a’uudzu birab-bin naas, malikin naas, ilaahin naas, min syarril waswaasil khannaas, alladzii yuwaswisu fii shuduurin naas, minal jinnati wan naas.

    Artinya: Aku berlindung kepada Tuhan manusia, Raja manusia, Ilah manusia, dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia.

    8. Akhiri dengan Berdo’a Kepada Allah SWT

    Allah SWT Maha mengetahui keinginan, perasaan, pikiran, bisikan, bahkan apa saja yang tersembunyi dalam hati seseorang.

    Allah juga romantis dan dekat pada setiap orang. Demikianlah Allah SWT Mengetahui apa-apa saja yang hamba-Nya inginkan. Allah akan mendengar setiap doa yang dihaturkan kepada-Nya dan menjawab setiap keinginan dengan cara-Nya.

    Allah Yang Mahakuasa, Maha Pengasih, dan Maha Penyayang, telah berfirman dalam al-Qur’an bahwa Dia dekat dengan manusia dan akan mengabulkan permohonan orang-orang yang berdoa kepada-Nya. Adapun salah satu ayat yang membicarakan masalah tersebut adalah :

    “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi-Ku, dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.s. al-Baqarah: 186).

    Keutamaan Berdzikir Setelah Sholat

    Setelah sholat, anjuran Rasulullah SAW adalah praktik dzikir. Merenung dan mengingat kebesaran Allah SWT yang akan membantu kita untuk lebih khusyu dalam beribadah. Meski sunnah, dzikir memiliki keistimewaan yang jika kita lewatkan sungguh akan merugi.

    Allah SWT sendiri juga memerintahkan kita sebagai umat muslim untuk selalu berdizikir kepada-Nya, sebagaimana dalam QS. Al-Ahzab ayat 41 yang berbunyi:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.

    Sebagai motivasi, yuk simak keutamaan dari dzikir setelah sholat sesuai sunnah yang dianjurkan!

    1. Menambah Rasa Khusyu’ dalam berdoa
    2. Pahala yang Mulia
    3. Diampuni Dosa-dosanya
    4. Mendapatkan keutamaan Sholat Sesungguhnya
    5. Semakin di dekatkan pada Allah
    6. Dijauhkan dari Godaan Setan
    7. Menaikan derajat seseorang.

    Sungguhlah merugi bagi seseorang hanya melaksanakan sholat lima waktu saja dengan tergesa-gesa dan melewatkan dzikir setelah sholat dan tidak mendapatkan keutamaannya.

    Apakah Bacaan Dzikir Setelah Sholat Tahajud dan Dhuha Berbeda?

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa dzikir merupakan kunci latihan untuk mengenal dan mendekatkan diri pada Allah SWT, sehingga bilamana kita mengenal-Nya maka akan semakin kuat keimanan kita serta kecintaan kita pada Allah SWT.

    Tujuan dzikir sendiri, yakni membuahkan ketenangan batin, kemantapan jiwa serta memberi semangat untuk selalu beramalan sholeh.

    Lantas apakah dzikir setelah sholat fardu berbeda dengan dzikir setelah sholat sunnah?

    Tentu tidak, hanya saja Rasulullah SAW selalu memberikan anjuran terbaik bagi kita umat muslim dalam menjalankan ibadah kepada-Nya.

    Adapun berikut ini adalah bacaan dzikir setelah sholat Tahajud sesuai sunnah Rasul yang dapat kamu baca setidaknya 100 kali yaitu :

    1. Tasbih: Subhanallah (سبحان الله), artinya Maha Suci Allah.
    2. Tahmid: Alhamdulillah (الحمد لله), artinya Segala Puji Bagi Allah.
    3. Takbir: Allahu Akbar (الله أكبر), artinya Allah Maha Besar.
    4. Istighfar pendek: Astaghfirullah, artinya, aku mohon ampun kepada Allah.
    5. Istighfar panjang: Astaghfirullah hal’adzim, aladzi laailaha illahuwal khayyul qoyyuumu wa atuubu ilaiih.” Artinya: “Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya.”

    Selain itu, kita juga boleh menambahkan pujian-pujian kepada Allah SWT dan doa sesuai dengan hajat yang kita inginkan. Allah Maha Mengetahui dan Maha Mendengar.

    Demikianlah pembahasan mengenai urutan dzikir sholat fardu sesuai sunnah dan keutamaannya yang saying untuk terlewatkan.

    Semoga dengan memahami dan mempelajarinya, kita akan semakin dekat dengan Allah SWT. Amiin YRA. Semoga membantu ya, Assalamualaikum wr. Wr

  • 7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    7 Adab Menjenguk Orang Sakit Dalam Islam Sesuai Sunnah

    Ada adab menjenguk orang sakit sesuai sunnah yang bisa kita ikuti. Menjenguk orang yang sakit merupakan salah satu kepedulian yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.  Selain mempererat tali silaturahim, menjenguk orang sakit juga bisa menjadi penghibur bagi orang yang sedang sakit.

    Hal ini juga disebutkan dalam hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa mengunjungi orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan ada yang menyeru kepadanya: ‘Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula langkahmu (dalam mengunjunginya), serta engkau akan menempati rumah di surga.”

    Lantas, apa saja adab seorang muslim dalam menjenguk orang sakit.

    Adab Menjenguk Orang Sakit

    Hukum menjenguk orang sakit sendiri adalah sunnah, namun Rasulullah SAW lebih menganjurkan untuk melakukannya, sebab banyak kemulyaan yang akan diperoleh jika melakukannya.

    Tidak hanya sebagai suatu bentuk kepedulian saja, menjenguk orang sakit juga memiliki keberkahan serta pahala yang besar di dalamnya.

    Riwayat lain juga menyebeutkan menjenguk orang sakit juga merupakan salah satu hak Muslim atas Muslim lainnya.

    Hal ini tertera dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

     حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

    “Hak seorang muslim terhadap muslim lainya ada enam. Sahabat bertanya: Apa saja, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Bila engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, bila ia mengundangmu maka hadirilah, bila ia meminta nasihat maka nasihatilah, bila ia bersin dan memuji Allah (mengucap: alhamdulillah) maka jawablah (dengan mengucapkan: yarhamukallah), bila ia sakit maka jenguklah, dan bila ia meninggal dunia maka antarkanlah (jenazahnya hingga makam).” (HR Muslim).

    Meski dikatakan memiliki keberkahan,  perlu diketahui beberapa adab yang diajarkan Islam saat menjenguk orang sakit. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan:

    1. Membacakan Doa

    Adab pertama yang perlu diperhatikan seorang muslim yakni membacakan doa bagi orang yang sakit, adab ini merupakan adab paling utama yang perlu diketahui.

    Sebab, seorang muslim dianjurkan untuk saling mendoakan antara sesama manusia. Adapun bacaan doa ketika menjenguk orang sakit adalah sebagai berikut:

    اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا

    Latinnya: Allāhumma rabban nāsi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syāfi. Lā syāfiya illā anta syifā’an lā yughādiru saqaman.

    Artinya: “Ya Allah Tuhan manusia. Hilangkanlah segala penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali dengan kesembuhan Mu, kesembuhan yang tidak dihinggapi penyakit lagi.”

    Baca juga: Kumpulan Doa untuk Orang Sakit Agar Cepat Sembuh dalam Islam

    2. Membawa Buah Tangan

    Membawa Buah Tangan

    Saat menjenguk orang sakit berikutnya adalah dianjurkannya membawa buah tangan atau oleh-oleh.

    Sebab hal ini dapat membahagiakan orang yang dijenguk, serta menambah rasa cinta kepada sesama melalui buah tangan yang dibawa.

    Buah tangan yang dibawapun tidak perlu mahal, dan tidak pula memberatkan kita yang hendak menjenguk.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

    Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR Bukhari).

    3. Meletakkan tangan pada wajah dan perut orang yang sakit

    Adab menjenguk orang sakit selajutnya yakni meletakkan tangan pada wajah dan perut orang sakit. Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari yang berbunyi:

     عَنْ عَائِشَةَ بِنْتِ سَعْدٍ : أَنَّ أَبَاهَا قَالَ : اشْتَكَيْتُ بِمَكَّةَ ، فَجَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَعُودُنِي ، فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتِي ، ثُمَّ مَسَحَ صَدْرِي وَبَطْنِي ، ثُمَّ قَالَ : ” اللَّهُمَّ ، اشْفِ سَعْدًا ، وَأَتْمِمْ لَهُ هِجْرَتَهُ

    Artinya: Dari Aisyah binti Sa’d dari Ayahnya, bahwa ia berkata; “Aku pernah menderita rasa sakit yang amat berat ketika di Makkah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang menjenguk dan beliau mengusap wajah dan perutku sambil berdo’a:“Ya Allah, sembuhkanlah penyakit Sa’d dan sempurnakanlah hijrahnya.” (H.R Bukhari).

    4. Memberikan Semangat

    Adab menjenguk orang sakit selanjutnya yakni memberikan semangat bagi yang sedang dijenguk, meski dianggap hal sepele, hal sekecil ini akan memberikan dampak yang sangat baik bagi orang yang sedang sakit.

    Ketika menjenguk orang yang sakit, hendaknya seorang muslim membawa kesan positif dengan menguatkan.

    Salah satu cara menghiburnya adalah dengan menyampaikan hikmah dari sakit yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

    Orang mukmin yang ditimpa kesusahan, kesedihan atau sakit yang terus-menerus sampai kepada kesengsaraan yang menyusahkan, maka Allah akan menghapus kejelekan-kejelekannya dengannya (sakit tersebut),” (H.R. Tirmidzi).

    Selain itu, dijelaskan pula pada hadis riwayat Bukhori, Ibnu Abbas berkata:

    أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أَعْرَبِيٍّ يَعُوْدُهُ فَقَالَ: لَا بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ قَالَ: قُلْتُ: طَهُورٌ! كَلَّا، بَلْ هِيَ حُمَّى تَفُوْرُ –أَوْ تَثُوْرُ- عَلَى شَيْخٍ كَبِيْرٍ تزيره القبور. فَقَالَ النَّبِيُّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “فَنَعَمْ إِذًا “

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menjenguk seorang a’raby (arab badui), beliau bersabda, “Tidak mengapa, (sakitmu ini sebagai) pembersih dosa insya Allah.” Aku (Ibnu Abbas) berkata, “Pembersih dosa? Sekali-sekali tidak, bahkan ini adalah demam yang mendidih -atau bergejolak- pada seorang yang sudah tua renta, yang akan mengantarkannya kepada kubur.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau demikian, benar (ia adalah penghapus dosa).” (H.R Bukhari)

    5. Menunjukan Kepedulian

    Adab menjenguk orang sakit yang kelima yakni menunjukan kepedulian mengenai perkembangan kesehatan dan hal lainnya yang menunjukan simpati kepadanya.

    Dari Ibn Sinni Rasulullah saw. bersabda:

    مِنْ تَمَامِ الْعِيَادَةِ أَنْ تَضَعَ يَدَكَ عَلَى الْمَرِيْضِ، فَتَقُوْلُ: كَيْفَ أَصْبَحْتَ؟ أَوْ كَيْفَ أَمْسَيْتَ؟

    Di antara kesempurnaan menjenguk adalah engkau meletakkkan tangannya pada bagian tubuh orang yang sakit sambil bertanya,  “Bagaimana keadaanmu pagi ini? Atau bagaimana keadaanmu sore ini?

    6. Melarangnya Berharap Akan Kematian

    Beberapa orang yang sakit biasanya berharap akan lekas meninggal karena terbebani dengan rasa sakit dan juga keputus asaan akan penyakitnya, sehingga lebih mengharapkan kematian dating menjemput.

    Adabaiknya untuk memberikan nasihat agar tidak menyerah dan berharap pada kematian. Hal ini sebagaimana ditunjukan Rasulullah ketika mengunjungi pamannya yang sedang sakit,

    “Wahai paman! Janganlah engkau mengharap kematian. Sebab bila selama ini engkau berbuat baik, kemudian (umurmu) ditangguhkan, maka itu adalah kebaikan yang ditambahkan kepada kebaikanmu dulu, dan itu baik bagimu. Bila selama ini engkau berbuat tidak baik, kemudian (umurmu) ditangguhkan, lalu engkau diberi kesempa- tan untuk bertaubat dari kesalahanmu, maka itu pun baik pula bagimu. Maka janganlah engkau mengharap kematian.” (HR. Ahmad dan Hakim)

    7. Duduk di dekat kepala orang yang sakit

    Adab menjenguk orang sakit berikutnya yakni duduk di dekat kepala orang yang sakit sembari mengusap kepala dan membacakan doa.

    Ibnu Abbas berkata:

    كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا عَادَ الْمَرِيْضَ جَلَسَ عِنْدَ رَأْسِهِ، ثُمَّ قَالَ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمَ أَنْ يَشْفِيَكَ، فَإِنْ كَانَ فِيْ أَجَلِهِ تَأْخِيْرٌ عُفِيَ مِنْ وَجَعِهِ، 

    Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menjenguk orang sakit beliau duduk di dekat kepala orang tersebut. Kemudian beliau berucap sebanyak tujuh kali. “Aku memohon kepada Allah yang Maha Agung, pemilik ‘Arsy yang besar untuk menyembuhkanmu. Maka apabila dalam ajalnya yang datang kemudian, semoga dia diselamatkan (dibebaskan) dari rasa sakitnya.”(H.R Bukhari)

    Demikianlah adab menjenguk orang sakit yang perlu diketahui seorang muslim, sehingga keberkahan selalu berada di sekitar kita.

    Dengan saling menjenguk ketika sakit, maka tali persaudaraan akan semakin kuat dan kokok. Sebagaimana diketahui, salah satu pintu rezeki akan terbuka jika kita menyambung silahturahmi.

    Terimakasih sudah membaca, Assalamualaikum wr. Wb.

  • Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh dan Tata Caranya (Qobliyah Subuh)

    Niat Sholat sunnah sebelum subuh (Qobliyah Subuh) – Sholat merupakan ibadah wajib yang hukumnya wajib. Meski demikian, tidak semua sholat hukumnya wajib, ada beberapa yang disunnahkan. Salah satunya yakni sholat sunnah sebelum subuh.

    Sholat sunnah ini dikerjakan dengan dua rakaat. Meski dikatakan sunnah, banyak sekali keutamaan sholat sunnah sebelum subuh yang bisa kita dapatkan sebagai seorang Muslim. Sebagaimana Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

    Artinya: “Dua rakaat fajar (sholat sunnah qobliyah subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR Muslim)

    Untuk penjelasan lebih lanjut, mari simak informasi di bawah ini.

    Waktu Melaksanakan Sholat Sunnah Sebelum Subuh

    Sholat sunnah sebelum subuh ini juga dikenal dengan ibadah qobliyah subuh. Sebelum mengetahui niat, tata cara dan keutamaannya, baiknya kita mengetahui waktu terbaik dalam pelaksanaannya.

    Pelaksanaan sholat qobliyah subuh baiknya dilakukan setelah azan subuh. Hal ini diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

     يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

    Artinya, “Rasulullah SAW dahulu diam antara azan muazin hingga waktu sholat subuh. Sebelum mulai melaksanakan sholat subuh, beliau terlebih dahulu sholat dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Selain waktu tersebut, terdapat juga beberapa pandangan tentang waktu pengerjaan sholat ini. Pandangan tersebut dikemukakan oleh Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Syafi’i. Adapun uraiannya yaitu sebagai berikut.

    • Mazhab Maliki: Sholat sunnah qobliyah subuh dilakukan sejak terbit fajar shadiq yang ditandai dengan sebuah cahaya yang terlihat pada waktu subuh sebagai batas antara akhir malam dengan permulaan pagi hingga terbit matahari. Jika melewati waktu tersebut, maka sholat ini akan menjadi qadha hingga matahari tergelincir (zawal)
    • Mazhab Hanafi: Sholat fajar atau sunnah subuh dilaksanakan pada awal masuk waktu subuh, sebelum kumandang iqamah sholat subuh. Jika melewati waktunya, maka tidak perlu di-qadha, kecuali jika dilaksanakan bersama sholat fardhu
    • Mazhab Syafi’i: Waktu pelaksanaan sholat sunnah subuh yaitu sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbit. Jika tidak khawatir akan ketinggalan sholat subuh, maka sholat ini termasuk sunnah untuk dilaksanakan

    Berdasarkan berbagai pendapat dari Imam Mazhab tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sholat sunnah qobliyah subuh sebaiknya dilaksanakan setelah terbit fajar dan pada awal waktu sebelum sholat subuh.

    Selain itu, juga terdapat hadis Ummul Mukminin Hafshah RA yang menjelaskan:

    يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

    Artinya: “Rasulullah SAW dahulu diam antara adzan muadzin hingga waktu sholat subuh. Sebelum mulai melaksanakan sholat subuh, beliau terlebih dahulu sholat dua rakaat ringan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Witir Arab-Latin Beserta Arti Sesuai Sunnah

    Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh

    Niat Sholat Sunnah Sebelum Subuh
    Niat sholat sunnah sebelum subuh

    Sebelum memahami tata cara sholat sunnah sebelum subuh, seorang umat muslim harus mengetahui niat yang akan dibacakan.

    Niat merupakan pembeda ibadah satu dengan yang lainnya serta bentuk komunikasi terhadap Allah SWT. Tak hanya itu, sholat yang dilakukan tanpa niat maka ibadahnya tertolak.

    Berikut niat sholat sunnah sebelum subuh bica dibaca dan di barengi dengan takbiratur ikhram.

    اُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Latinnya: Usholli sunnatash subhi rok’ataini qobliyatan mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala.

    Artinya, “Aku niat sholat sunnah sebelum subuh dua rakaat, menghadap kiblat karena Allah yang Maha Tinggi.”

    Selain lafal di atas, kita juga bisa melafalkan niat sholat sunnah sebelum subuh versi berikut:

    أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً للهِ تَعَالَى

    Latinnya: Ushalli sunnatash-shubhi rak’ataini qabliyyatal lillahi ta’ala.

    Artinya, “Aku niat sholat sunnah sebelum subuh dua rakaat karena Allah SWT.”

    Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh yang Benar

    Berikut ini tata cara sholat sunnah sebelum subuh yang bisa kita ikuti:

    1. Melafalkan niat sholat sunnah sebelum subuh
    2. Takbiratul ihram sambil mengucap Takbir
    3. Membaca doa iftitah (sunnah)
    4. Membaca surat Al-Fatihah (wajib)
    5. Membaca surat pendek Al-Qur’an yang dikuasai
    6. Rukuk
    7. I’tidal
    8. Sujud pertama
    9. Duduk di antara dua sujud
    10. Sujud kedua pada rakaat pertama
    11. Kembali berdiri untuk melanjutkan rakaat kedua
    12. Membaca surat Al-Fatihah
    13. Lanjut membaca surat pendek, dianjurkan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua
    14. Rukuk
    15. I’tidal
    16. Sujud pertama
    17. Duduk di antara dua sujud
    18. Sujud kedua pada rakaat kedua
    19. Duduk tasyahud akhir
    20. Salam
    21. Doa setelah sholat

    Baca juga: Bacaan Doa Sapu Jagat dalam Tulisan Arab dan Latin, Lengkap beserta Artinya

    Dzikir dan Bacaan Doa Setelah Sholat Sunnah Sebelum Subuh

    Sebagai  penyempurna amalan sholat qobliyah subuh, umat muslim dianjurkan untuk melakukan dzikir serta doa setelah sholat sunnah sebelum subuh.

    Berikut urutan dzikir dan bacaan doa setelah sholat sunnah subuh yang perlu diketahui:

    1. Membaca Istighfar (33x)

    Lantunan dzikir pertama yang bisa dibacakan setelah sholat sunnah subuh adalah istghfar.

    (33x) أَسْتَغْفِرُ اللهَ

    “Astaghfirullah” (33x)

    Rasulullah SAW pernah bersabda:

     “Barang siapa membiasakan diri untuk senantiasa beristigfar, Allah akan memberikan jalan keluar di setiap kesulitan, kebahagian dari setiap kesusahan, dan rezeki dari arah yang tak disangka-sangka,” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

    2. Doa setelah Sholat Subuh

    Lajutkan dzikir dengan membaca doa setelah sholat sunnah subuh. Berikut bacaannya:

    اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ

    “Allahumma antas salaam wa minkas salaam tabarakta yaa dzal jalaali wal ikram”

    Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah,” (3x). “Ya Allah, Engkau pemberi keselamatan dan darimu-Mu keselamatan. Maha suci Engkau, wahai tuhan pemilik keagungan dan kemuliaan.

    3. Membaca Surat Al-Fatihah

    Setelah membaca doa setelah qobliyah subuh,lanjutkan dengan membaca Al-Fatihah.

    Membaca Al-Fatihah adalah sarana untuk memuji kekuasan Allah SWT serta mendekatkan diri kepada-Nya.

    Seperti yang kita tahu, bahwa surat Al-Fatihah merupakan syarat sah dalam sholat, jika tidak membaca Al-Fatihah maka sholat akan dianggap tidak sah.

    4. Membaca Ayat Kursi

    Ayat kursi memang memiliki banyak manfaat dan keutamaan, terutama apabila dibaca usai melaksanakan sholat, baik itu sholat fardhu maupun sholat sunnah seperti qobliyah subuh.

    Keutamaan ayat kursi juga disebutkan dalam satu hadis riwayat An-Nasai, Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa yang membaca ayat kursi usai melaksanakan sholat, maka tidak ada hal yang dapat menghalanginya masuk ke surga, kecuali karena kematian.” (HR. An-Nasai).

    5. Membaca Surat Al-Imran ayat 18

    Setelah membaca Ayat Kursi, lanjutkan dengan membaca surat Al-Imran ayat 18 yang berbunyi:

    شَهِدَ ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْعِلْمِ قَآئِمًۢا بِٱلْقِسْطِ ۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ

    Latinnya: Shahidallaahu annahuu laa ilaaha illaa Huwa walmalaaa’ikatu wa ulul ‘ilmi qooa’imam bilqist; laaa ilaaha illaa Huwal ‘Aziizul Hakiim

    Artinya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia yang berhak disembah, Yang menegakkan keadilan.

    Membaca surat ini menyadarkan kita bahwa tiada Tuhan yang patut untuk disembah selain Allah SWT serta memahami bahwa tiada Zat yang paling sempurna selain Allah SWT.

    6. Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir dan Tahlil 33 Kali

    Lanjutkan dzikir dengan membaca tasbih, tahmid dan tahlil sebanyak 33 kali. Dengan membaca dzikir ini sebanyak 33 kali, Insyallah dosanya akan diampuni meskipun dosa sebanyak buih yang ada di lautan.

    Berikut bacaan tasbih, tahmid dan tahlil:

    سُبْحَانَ اللهِ Subhanallah (33x)

    اَلْحَمْدُ لِلَّهِ Alhamdulillah (33x)

    اَللهُ أَكْبَرُ Allahu Akbar (33x)

    7. Membaca Surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An-Naas 33 kali

    Akhiri dengan membaca ketiga surat qul yang memiliki keutamaan mustajab dan sangat dianjurkan oleh Rasul bagi umat muslim.

    Salah satu keistimewaannya yakni, akan dilindunginya seorang muslim dalam segala marabahaya. Jika membacanya saat subuh maka akan sejak pagi hari hingga petang dating.

    Keutamaan Sholat Sunnah Sebelum Subuh

    Sholat sunnah sebelum subuh memiliki banyak keutamaan yang sayang sekali untuk dilewatkan seorang muslim. Berikut beberapa keutamaanya yang perlu diketahui:

    1. Lebih Baik dari Dunia dan Seisinya

    Jika diartikan, keutamaan ini merupakan amalan yang besar dan dunia hanya sebatas satu lembar sayap lalat saja.

    Hal ini sesuai dengan salah satu hadis yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Dua rakaat (sebelum) fajar (sholat Subuh) lebih baik (nilainya) dari dunia dan seisinya.” (HR Muslim dan Tirmidzi).

    Dalam artian, orang yang selalu melaksanakan ibadah tersebut secara berkelanjutan dan konsisten disukai Allah SWT.

    Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda tentang keutamaan luar biasa dari salat Subuh dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

    Seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada salat Isya dan sholat Subuh, tentu mereka akan mendatanginya sambil merangkak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    2. Mengikuti Teladan Rasulullah SAW

    Mengerjakan sholat sunnah qobliyah subuh artinya seorang muslim telah mengikuti ajaran serta teladan rasul.

    Rasulullah SAW memberi contoh pada umat-umatnya untuk senantiasa menjaga rutinitasnya dalam melaksanakan sholat qobliyah subuh.

    Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis shahih dari Bukhari dan Muslim, berikut artinya.

    Rasulullah SAW dulu diam di antara adzan muadzin hingga sholat Subuh. Sebelum sholat Subuh dimulai, Rasul akan mendahului dengan 2 rakaat ringan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    3. Diberikan Rumah di Syurga

    Keutamaan lain dari sholat qobliyah subuh adalah dijanjikan memiliki rumah di surga sebagai balasan karena telah taat dan beribadah pada Allah SWT.

    Keutamaan ini, dijelaskan pula dalam sebuah hadis shahih yang disampaikan oleh Ummu Habibah ra, Istri Rasul SAW, berkata:

    “Aku mendengar Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda, seorang hamba yang muslim melaksanakan sholat sunnah yang bukan wajib, karena Allah sebanyak 12 rakaat dalam setiap harinya, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.

    Kemudian Ummu Habibah radhiyallahu anha berkata, setelah aku mendengarkan hadis tersebut, aku tidak pernah meninggalkan shalat tersebut (sholat sunnah).”

    4. Menutup kekurangan pada sholat wajib

    Keutamaan selanjutnya adalah menyempurnakan sholat wajib atau menutup kekurangan yang ada ketika melaksanakan sholat wajib.

    Sebagaimana manusia yang fitrahnya tidak pernah luput dari kekurangan maupun kesalahan. Begitu pula saat melaksanakan sholat fardhu.

    Tidak jarang, sholat yang dilakukan memiliki banyak kekurangan yang kadang kita tidak sadar pada bagian-bagian tertentu.

    Contohnya seperti gerakan yang tidak sempurna, bacaan yang mungkin lupa, terlalu terburu-buru,tidak khusyuk dan masih banyak lagi.

    Oleh karena itu, perlu dilaksanakan sholat sunnah sebelum subuh sebagai bentuk usaha kita dalam menyempurnakan sholat.

    5. Selalu Berada Dilindungan Allah SWT

    Keutamaan yang terakhir yakni dijanjikan selalu dalam lindungan Allah setiap hal yang akan Ia kerjakan. Rasulullah pernah bersabda:

     “Barangsiapa yang menunaikan sholat subuh, maka ia akan berada dalam jaminan Allah. Maka jangan pernah coba-coba membuat Allah membuktikan janji Nya. barang siapa yang membunuh orang ketika ia sedang menunaikan sholat subuh, maka Allah pun akan menuntutnya, sehingga Allah akan membenamkan muka orang tersebut ke dalam api neraka.” (HR. Muslim. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Itulah penjelasan mengenai niat sholat sunnah sebelum subuh, tata cara, waktu perlaksanaan serta keutamaannya. Insyallah jika kita niatkan segala sesuatunya hanya kepada Allah SWT, kita akan selalu terlindung dari marabahaya dunia dan akhirat. Aamiin..

    Terimakasih sudah membaca, selamat bertemu lagi, Assalamualaikum wr.wb.

  • Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i

    Memahami masa nifas dalam Islam begitu penting utamanya untuk perempuan. Dalam Islam, tepatnya menurut madzhab Syafi’i, masa nifas terbagi jadi tiga kategori: masa nifas tercepat, pada umumnya, dan masa nifas terlama. 

    Kategorisasi ini, akan memudahkan kita untuk memahami apakah nifas yang dialami adalah nifas tercepat, normal, ataupun nifas yang waktunya lama. 

    Memahami masa nifas pastinya sangat penting. Sebab, ketika kita tahu masa nifas maka kita akan memastikan kapan larangan untuk beribadah ini dialami. 

    Selain itu, kita lebih bisa mempersiapkan diri untuk menghindari hal-hal yang memang diharamkan ketika masa nifas berlangsung. 

    Apa Itu Nifas?

    Masa nifas menjadi satu perkara yang cukup penting di dalam Islam. Alasannya karena ada kaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah yang lainnya. 

    Banyak ulama Madzab yang telah menjelaskan perihal ini. Mengutip Fiqh Al-‘Ibadat, nifas secara kebahasaan diartikan sebagai melahirkan. 

    Sedangkan, jika menurut istilahnya, nifas merupakan darah yang keluar ketika selesai atau setelah melahirkan.

    Maksudnya yakni setelah melahirkan, ada segumpal darah yang muncul atau seonggok daging. Nah, darah yang keluar inilah yang diberi nama dengan darah nifas. 

    Masa Nifas dalam Islam

    Meskipun terdapat beberapa ulama dan tokoh terkenal menjelaskan lamanya masa nifas masing-masing, secara umum hampir semuanya menjelaskan jangka waktu atau masa yang hampir sama. Berikut penjelasan lengkapnya. 

    1. Masa Nifas Menurut Imam Syafi’I

    Lebih mudahnya, kategori nifas terbagi menjadi tiga. Pernyataan ini berasal dari Kitab Kifayatul Akhyar yang merupakan  karangan dari Imam Syafi’i menjelaskan: 

    وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما

    Artinya: 

    “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).

    Melalui penjelasan ini, kita bisa memahami bahwa nifas yang paling lama adalah 60 hari. Sedangkan normalnya, yakni 40 hari. Nah, untuk kategori seperludahan masih belum ada penjelasan lengkapnya. 

    Intinya, lewat ini kita sudah bisa belajar bahwa masa nifas dalam Islam dan untuk setiap perempuan berbeda-beda.

    Baca juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    2. Ummu Salamah Ra

    Sedangkan untuk Ummu Salamah Ra. Menjelaskan bahwa perempuan yang dalam persalinan akan mengalami pendarahan nifas dan umumnya 40 hari. 

    Hal ini diartikan bahwa selama masa nifas ini, setiap perempuan menjalani berbagai pantangan yang dilarang untuk perempuan di dalam Islam. Adapun penjelasannya yakni: 

    عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    Dari Ummu Salamah, ia berkata: “Perempuan yang sedang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasulullah SAW selama empat puluh hari.”  (Musnad Ahmad bin Hanbal, VI : 316, no.266266,Sunan At-Tirmidzi, I:256,no.139).

    3. Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash

    Selanjutnya, dalam riwayat lain Rasulullah menjelaskan batas untuk waktu bagi perempuan di masa nifasnya. Berikut ini penjelasannya: 

    عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ: وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءَ فِي نِفَاسِهِنَّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

    Artinya: 

    “Dari Al-Hasan bin Abul-‘Ash, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi perempuan pada nifas mereka selama empat puluh hari.” (H.r. Ad-Daraquthni, II : 348, 867. Lihat pula Tuhfatul Ahwadzi, I : 167 no. 129).

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Larangan Saat Masa Nifas

    Ada beberapa larangan yang hukumnya haram ketika mengalami masa nifas. Berikut ini larangannya: 

    1. Salat

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas haram melakukan shalat fardu, salat jenazah, sujud tilawah, bahwa sujud syukur. 

    Hal ini sama dengan Hadits Riwayat Bukhari yang mana di dalamnya Rasulullah bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari).

    2. Puasa

    Selain salat, seorang ibu yang mengalami masa nifas pun diharamkan untuk berpuasa. Tapi, puasanya diganti kalau masa nifas sudah selesai. 

    3. Membaca Al-Qur’an

    Seorang ibu yang tengah dalam masa nifas, dilarang membaca Al-Qur’an hingga terdengar oleh telinga sendiri.

    Selain itu, larangan lainnya yakni menyentuh mushaf, berdiam diri di masjid, tawaf, bersetubuh, dan bercumbu di bagian antara pusar dan juga lutut. 

    Semoga dengan penjelasan ini, kita makin tahu masa nifas dalam Islam dan apa saja yang dilarang saat mengalaminya.

  • Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Ini Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam, Pastikan Sudah Tau!

    Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan peserta untuk pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup. Lalu, bagaimana hukum asuransi jiwa menurut Islam?

    Dalam perjanjian asuransi, nasabah membayarkan secara rutin kepada perusahaan asuransi selama masa hidupnya. Lalu, perusahaan akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang saat terjadi klaim. 

    Dengan kata lain, asuransi merupakan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah. Adapun dananya berasal dari iuran premi yang dibayarkan oleh seluruh peserta asuransi.

    Hukum Asuransi Jiwa Menurut Islam

    Pada zaman nabi, tidak ada asuransi. Oleh karena itu, dalam memutuskan hukum asuransi, para  ulama berijtihad. Terdapat tiga pendapat ulama dalam menjawab pertanyaan mengenai hukum asuransi dalam Islam. Berikut penjelasannya:

    1. Pendapat yang Mengharamkan

    Sejumlah kelompok ulama menyatakan bahwa asuransi haram. Ulama yang menyatakan demikian antara lain Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih. 

    Para ulama tersebut berpendapat bahwa terdapat tiga aspek dalam asuransi yang haram menurut syariat Islam, yaitu ketidakpastian (gharar), unsur judi (maisir), dan riba.

    Gharar terdapat dalam ketidakpastian mengenai premi dan klaim. Maisir terkait dengan unsur untung-untungan dalam penyerahan kompensasi klaim. Riba muncul dalam transaksi asuransi terkait dengan dana klaim.

    Baca juga: Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    2. Memperbolehkan Sebagian, Mengharamkan Sebagian

    Kelompok ulama lain memperbolehkan asuransi jika menggunakan akad tabarru atau orientasi sosial, tanpa mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Namun, para  ulama mengharamkan asuransi yang bersifat profit oriented. 

    Ulama yang menyatakan pendapat ini antara lain Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ. Dalam konteks ini, asuransi diperbolehkan jika tujuannya adalah sosial, tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

    3. Pendapat yang Menghalalkan

    Sejumlah ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh dalam Islam. 

    Para ulama tersebut berpegang pada kaidah fiqih bahwa “asal sesuatu adalah boleh”. Selain itu, tidak ada dalil naqli (dari Quran dan hadits) yang secara khusus melarang praktik asuransi. 

    Kelompok ulama ini menganggap asuransi sebagai transaksi yang bermanfaat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

    Hal terpenting, kita harus memperhatikan akad asuransi yang digunakan dalam produk-produk asuransi syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

    Jenis asuransi yang diperbolehkan yaitu Asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni. Jenis asuransi ini adalah asuransi gotong-royong yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi hanya tolong-menolong dalam kesusahan.

    Misalnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Uang tersebut lalu digunakan untuk membantu orang yang terkena musibah.

    Hukum Asuransi Menurut Muktamar NU ke-14

    Majelis Musyawarah mengambil keputusan terkait hukum asuransi jiwa menurut Islam. Berdasarkan Muktamar NU ke-14, mengasuransikan jiwa atau aset lainnya di perusahaan asuransi haram karena dianggap sebagai bentuk perjudian. 

    Keputusan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Bakhit, seorang Mufti Mesir, dalam Ahkamul Fuqaha II. Di dalam asuransi jiwa tidak ada bentuk perlindungan yang dapat memperpanjang umur atau mengubah takdir. 

    Asuransi jiwa hanya menawarkan janji keamanan yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh para penipu. Mengutip dari Syaikh Bakhit bahwa:

    “Sesungguhnya ketika aku membayar satu premi, jika aku mendadak meninggal, maka aku berhak atas warisanku yang telah aku jaminkan ketika aku masih hidup. Dan itu berarti membantu meringankan kepada ahli waris setelah kepergianku. Dan jika aku tetap hidup dalam tempo yang telah ditetapkan maka aku berhak memperoleh kembali semua yang telah dibayarkan beserta keuntungannya. Dengan demikian, maka aku beruntung dalam dua hal tersebut (mati dan hidup).”

    Asuransi yang dimaksud termasuk Asuransi at-Ta’mîn at-Tijâri. Jenis asuransi ini merupakan bentuk asuransi yang tujuannya mencari keuntungan dengan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan. 

    Angsuran ini secara otomatis menjadi kepunyaan perusahaan asuransi sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung jika terjadi musibah. 

    Jika jumlah pembayaran dari perusahaan melebihi uang angsuran, perusahaan harus menanggung selisihnya sebagai kerugian.  

    Namun, jika tidak terjadi musibah, angsuran tersebut menjadi milik perusahaan tanpa memberikan ganti rugi kepada nasabah. Hal ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.

    Dengan demikian, asuransi tersebut termasuk dilarang karena melibatkan unsur spekulasi yang dapat merugikan salah satu pihak.

    Alasan Haramnya Asuransi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram dengan beberapa alasan. Asuransi haram karena mengandung unsur riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidakjelasan atau spekulasi tinggi).

    1. Akad Mencari Keuntungan (Mu’awadhot)

    Asuransi melibatkan akad untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya hal ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Terlebih lagi, akad asuransi sendiri mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. 

    Salah satu ketidakjelasan adalah kapan nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap nasabah bisa yakin mendapatkan klaim mengingat accident atau risiko yang terjadi bersifat tak tentu. 

    Seorang nasabah mungkin mengalami accident setiap tahun atau mungkin tidak sama sekali selama bertahun-tahun. Ini menciptakan ketidakjelasan pada aspek waktu.

    Unsur gharar lainnya terkait dengan besaran klaim yang akan diterima sebagai timbal balik. Besaran klaim ini juga tidak diketahui dengan pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam. 

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung gharar atau spekulasi tinggi, sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya:

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli gharar (mengandung unsur ketidakjelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

    2. Asuransi Mengandung Unsur Judi

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam haram karena asuransi mencakup unsur qimar atau judi. Nasabah mungkin tidak mengalami kecelakaan sama sekali atau mungkin mengalami kecelakaan sekali dan seterusnya. 

    Hal ini menunjukkan adanya spekulasi yang tinggi. Pihak penyedia asuransi dapat mengalami keuntungan karena tidak perlu membayar ganti rugi. 

    Pada suatu saat, pihak asuransi bisa mengalami kerugian besar karena banyaknya klaim akibat musibah atau kecelakaan. 

    Dari sudut pandang nasabah, ada kemungkinan besar bahwa nasabah tidak akan mendapatkan klaim karena tidak pernah mengalami kecelakaan atau risiko. 

    Bahkan, ada nasabah yang hanya membayar premi beberapa kali namun memiliki hak penuh untuk menerima klaim, atau sebaliknya. 

    Semua ini mencerminkan unsur judi yang melibatkan spekulasi tinggi. Dalam Islam, Allah secara tegas melarang praktik judi berdasarkan ketentuan umum dalam ayat-ayatNya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). 

    3. Asuransi Mencakup Unsur Riba 

    Riba dalam asuransi adalah fadhel (riba perniagaan karena kelebihan) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. 

    Jika perusahaan membayar klaim kepada nasabah atau ahli warisnya dalam jumlah yang lebih besar dari premi yang telah diterima, hal ini termasuk riba fadhel. 

    Sebaliknya, jika perusahaan membayar klaim sebesar premi yang diterima namun dengan penundaan, itu dianggap sebagai riba nasi’ah (penundaan). 

    Dalam situasi ini, nasabah seolah-olah memberikan pinjaman kepada perusahaan asuransi. Tidak diragukan bahwa kedua bentuk riba ini diharamkan menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

    4. Asuransi Termasuk Dalam Judi dengan Taruhan yang Dilarang

    Judi melibatkan unsur taruhan. Hal ini serupa dengan premi yang diinvestasikan dalam asuransi. 

    Premi dapat dianggap setara dengan taruhan dalam perjudian. Namun, tidak semua orang akan menerima klaim atau imbalan, ada yang menerima, dan ada yang sama sekali tidak. 

    Hukum asuransi jiwa menurut Islam bentuk seperti ini terlarang karena judi yang melibatkan taruhan hanya diperbolehkan dalam tiga permainan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

    Artinya:

    “Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). 

    Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam. Misalnya, lomba untuk menghafal Al-Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sementara, asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

    5. Pengambilan Harta Orang Lain Melalui Jalur yang Tidak Sah

    Pihak asuransi mengambil harta, tetapi tidak selalu memberikan imbalan atau timbal balik yang pasti. 

    Padahal, dalam akad mu’awadhot, seharusnya terdapat imbalan yang setara. Jika tidak ada imbalan yang jelas, hal ini termasuk hukum Allah dalam firman-Nya:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

    Artinya:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29). 

    Tentu, setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, tetapi tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan. 

    Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa hukum asuransi jiwa menurut Islam adalah haram. Banyak ulama yang mengeluarkan fatwa yang melarang asuransi tijari dalam segala bentuknya. 

    Terlebih lagi, asuransi yang umumnya beredar saat ini yang dilakukan untuk meraih keuntungan, termasuk hal yang dilarang oleh syariat. 

    Sementara itu, jenis asuransi yang dibolehkan adalah asuransi at-Ta’mîn at-Ta’âwuni yang memiliki tujuan untuk gotong royong.

    Nah, semoga penjelasan mengenai hukum asuransi jiwa menurut Islam ini bisa membantumu untuk menentukan pilihan ke depannya.

  • Doa untuk Janin yang Keguguran sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Doa untuk Janin yang Keguguran sesuai Ajaran Rasulullah SAW

    Kehadiran janin di dalam kandungan merupakan hal membahagiakan dan ditunggu-tunggu oleh pasangan yang sudah menikah. Namun, kerap kali rencana manusia hanya sebatas rencana saja. Keguguran yang terjadi menyebabkan kesedihan. Meski begitu, kita harus tetap mengirimkan doa untuk janin yang keguguran.

    Ada banyak sekali faktor yang menyebabkan keguguran, mulai dari kelelahan, gangguan hormon, pola hidup tidak sehat dan banyak lainnya.

    Namun yang perlu diingat bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak terlepas dari kuasa Allah SWT. Segala hal yang ia gariskan merupakan takdir terbaik baik umat-Nya. Oleh sebab itu kita harus tetap mengirimkan doa untuk janin yang keguguran.

    Ketetapan Allah SWT dalam Meniupkan Ruh pada Manusia

    Sebelum membahas mengenai bacaan doa untuk janin yang keguguran. Akan lebih baik untuk membahas mengenai ketetapan Allah SWT dalam menghendaki hamba-Nya untuk menjadi manusia di bumi.

    Sebagai seorang Muslim, kita harus percaya bahwa ada empat tahap penciptaan bayi di dalam rahim. Tahap yang pertama yakni lamanya 40 hari, tahap yang kedua lamanya 40 hari dan tahap ketiga lamanya 40 hari.

    Kemudian pada tahap keempat yakni waktu hingga lahirnya anak yang Allah SWT kehendaki. Perlu diketahui bahwa Allah SWT meniupkan ruh kepada janin pada usia sekitar 4 bulan atau telah memasuki tahap tiga.

     Penciptaan manusia dari bayi dalam kandungan hingga dewasa pun tertuang dalam surat Al-Hajj ayat 5 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ

    Artinya: “Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orangtua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwasannya usia seseorang telah diatur oleh Allah SWT sejak masih dalam kandungan. Ketika kita mengalami keguguran, maka hal ini sudah tentu telah dituliskan dalam takdir Allah SWT.

    Baca juga: Hukum Lelang dalam Islam,Ini Menurut Para Ulama

    Setiap janin yang gugur, meski ia belum ditiupkan ruh di dalamnya akan memberikan syafaat bagi ibunya kelak di akhirat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya janin yang gugur akan menghadap Tuhannya jika Dia memasukkan kedua orang tuanya ke dalam Neraka. Maka dikatakan kepadanya, ‘Wahai janin yang menghadap Tuhannya! Masukkan orang tuamu ke Surga.’ Maka dia akan menyeret mereka dengan tali [umbilikal]-nya sampai dia memasukkan mereka ke dalam surga.” (HR. Ibnu Majah)

    Oleh sebab itu, janganlah kita bersedih berlebihan dan bacakanlah doa untuk janin yang keguguran.

    Doa untuk janin yang keguguran

    Doa untuk janin yang keguguran

    Lafal doa untuk janin yang keguguran ini sebetulnya bisa berbeda-beda, tergantung dari ucapan doa yang diinginkan. Namun terdapat bacaan doa yang diajarkan Rasulullah SAW saat ada janin yang gugur.

    Berikut bacaan doa untuk janin yang keguguran dari Rasulullah SAW dalam bahasa Arab dan latin:

    مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

    Maa min ‘abdin tushibuhu mushibatun fa yakulu, innalillahi wa inna ilaihi raajiunallahumma jurnii fii mishibatii wa akhlif lii khairan minhaa illaa ajarahullahu fii mushibatihi wa akhlafa lahu khairan minhaa. Qaalat falammaa tuwuffii abuu salamata qultu kamaa amranii Rasulullahi Shalallaahu Alaihi Wassalaam. Fa akhlafa wallahu lii khairan minhu Rasulullahi Shalallaahu Alaihi Wassalaam.

    Artinya: “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik. Maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik. Ketika Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut doa sebagaimana yang Rasulullah SAW perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu, yaitu Rasulullah SAW.” (HR. Muslim)

    Doa untuk janin yang keguguran di atas mengingatkan kita bahwa segala sesuatu yang terjadi tidak diluar dari kehendak Allah SWT.

    Dan Kita sebagai manusia harus percaya bahwa suatu saat nanti Allah SWT pasti akan memberikan memberikan ganjaran dan pahala yang setimpal.

    Cara Mengirim Doa untuk Janin yang Keguguran

    Berikut aturan mengirim doa untuk bayi yang keguguran:

    1. Bacalah Doa saat Pertama Kali Mengetahui Keguguran

    Saat pertama kali mengetahui bahwa janin gugur, bacakan surat Al-Baqarah ayat 156 yang berbunyi:

    اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ

    Alladziina idzaa ashoo bathum qaaluu, Inna lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun

    Artinya: “Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata, sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali.” (QS. Al-Baqarah: 156)

    Baca juga: Apa Hukum Merapikan Gigi dalam Islam? Kikir, Behel, dan Sejenisnya

    2. Mengirimkan Doa pada Janin Kurang dari 4 Bulan

    Terdapat cara untuk mengirimkan doa untuk janin yang keguguran yang kurang dari 4 bulan dan belum ditiup ruhnya.

    Berdasarkan Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin, janin yang keguguran sebelum usia 4 bulan kehamilan, tidak perlu aqiqah, tak diberi nama, tidak disholati, dan bisa dikuburkan di mana saja.

    3. Mengirimkan Doa pada Janin Lebih dari 4 Bulan

    Cara untuk mengirimkan janin keguguran yang usianya lebih dari 4 bulan merujuk pada fatma yang sama yakni, Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin, janin yang berusia di atas 4 bulan maka telah ditiupkan roh sehingga jenazahnya bisa diberi nama, dimandikan, dikafani, dan boleh disholati serta dimakamkan bersama umat muslim lainnya.

    Kita bisa membacakan doa untuk janin yang keguguran saat mendampingi calon buah hati yang telah meninggal dunia.

    4. Berdoa Bisa Dipanjatkan Setiap Hari

    Doa untuk janin yang keguguran ini tidak hanya bisa diucapkan pada saat awal mengalami keguguran saja. Namun kita bisa selalu mendoakan janin yang gugur setiap hari.

    Doa yang dipanjatkan bisa berupa surat Al-Fatihah atau surat Yasin yang dikhususkan untuk orang yang telah tiada. Apabila janin yang gugur sudah diberi nama, maka sebutkan namanya sebelum memanjatkan doa.

    Itulah doa untuk janin yang keguguran yang bisa kita panjatkan. Semoga kita selalu bisa mengikhlaskan dan tegar atas apa yang telah terjadi, dan mempercayai bahwa Allah SWT pasti memberikan yang terbaik untuk kita semua.

  • Apa Itu Ihsan? Ketahui Fungsi, Ciri, dan Contoh Ihsan

    Apa Itu Ihsan? Ketahui Fungsi, Ciri, dan Contoh Ihsan

    Apa itu Ihsan? Sebagian Muslim mungkin akrab mendengar mengenai istilah satu ini. Ya benar, Ihsan merupakan suatu perbuatan baik dan menahan diri dari dosa.

    Bagi seorang Muslim, ihsan merupakan pilar penting bagi umat Muslim selain iman. Perbuatan baik yang dimaksud juga tertuju pada banyak hal baik kepada Allah SWT yang konteksnya adalah ketaatan dalam beribadah, kepada manusia dan kepada makhluk lain di muka bumi.

    Selain itu, keutamaan ihsan juga amatlah istimewa. Satu di antaranya yakni disebutkan dalam salah satu dalil Al-Qur’an bahwasannya, Allah SWT menyukai orang-orang yang berbuat baik. Lalu, apa itu ihsan hingga contohnya? Mari simak uraiannya berikut ini untuk dapatkan jawabannya.

    Apa Itu Ihsan?

    Sebelum membahas mengenai fungsi, ciri hingga contohnya. Akan lebih baik jika kita mengenal apa itu ihsan dan pentingkah bagi seorang Muslim?

    Ihsan merupakan konsep dalam agama Islam yang mengacu pada sebuah tindakan yang baik, terpuji dan sempurna.

    Secara harfiah, ihsan berasal dari bahasa Arab asuna-yahsunu-hasanan yang berarti kebaikan, keindahan dan kemurahan hati. Konsep dari ihsan yakni mencangkup tindakan serta perilaku yang dilakukan dengan kesadaran penuh, ketulusan dan suatu upaya terbaik.

    Bahkan pertanyaan mengenai apa itu Ihsan pernah Malaikat Jibril tanyakan kepada Rasulullah SAW. Pada saat itu Malaikat Jibril mengubah dirinya menjadi seseorang berpakaian putih dengan rambut yang sangat hitam. Tidak terlihat sedikitpun tanda-tanda seorang musafir.

    Kemudian, Malaikat Jibril menyandarkan kedua lututnya ke arah lutut Rasulullah dan meletakkan kedua telapak tangannya di atas dua paha beliau. Lalu, ia bertanya, “Ya Muhammad, jelaskanlah padaku tentang ihsan?”

    Rasulullah SAW menjawabnya: “Hendaklah kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak dapat melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihat kamu.” (HR. Muslim).

    Baca juga: Apa Itu Sunnah? Pengertian, Macam dan Contohnya

    Dari hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang muslim wajib konsisten dalam melakukan amalan-amalan yang memang dikehendakai oleh Allah SWT. Dan apabila hal tersbeut dilakukan, atas izin-nya maka derajat orang tersebut akan sangat mulia di hadapan Allah SWT.

    Selain Nabi Muhammad SAW, Nabi Isa AS turut menjelaskan mengenai apa itu ihsan. Hal ini beliau jelaskan, ketika ditanya apa itu ihsan, beliau menjawab, “Perbuatan tidak dapat disebut ihsan, jika kalian membalas kebaikan orang yang berbuat baik kepadamu. Tetapi, ihsan adalah ketika kalian mampu berbuat baik justru kepada orang yang berbuat jahat kepadamu.”

    Dari banyaknya penjelasan di atas, lantas apa itu ihsan? sebetulnya jawaban dari pertanyaan apa itu ihsan, jawabannya cukup sederhana, yakni perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya ucapan melainkan juga tindakan kepada Allah SWT dan seluruh makhluknya.

    Dalam Islam sendiri, ihsan cukup sering disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Apalagi perintah untuk selalu berbuat kebaikan menjadi bagian dari keimanan dan bukti keislaman seorang muslim.

    Oleh sebab itulah, arti ihsan berbeda dengan isa’ah yang disebut juga sebagai perbuatan jelek.

    Dalil Al-Qur’an tentang Ihsan

    Dalam penjelasan sebelumnya, telah jelas apa itu ihsan bagi seorang muslim. Selain itu, dari penjelasan di atas juga telah disinggung bahwasannya ihsan sendiri cukup sering disebutkan dalam Al-Qur’an.

    Adapun beberapa dalil Al-Qur’an dan hadits  yang membahas mengenai ihsan adalah sebagai berikut:

    وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَكَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Dan ketika dia telah cukup dewasa Kami berikan kepadanya kekuasaan dan ilmu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik (muhsin).” (QS. Yusuf ayat 22)

    وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (muhsin).” (QS. Al Baqarah ayat 195)

    وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”  (QS. Al Baqarah ayat 83)

    أَكْمَلُ المُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

    Artinya: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya.” (HR Tirmidzi, Riyadlu Al-Shalihin: 278).

    Dari Sahabat Abu Ya’la Syaddad bin Aus, dari Rasullah Saw. Beliau bersabda:

    عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]

    Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (HR. Riwayat Muslim)

    Tiga tingkatan dalam syariat Islam, yaitu iman, Islam, dan ihsan seperti sabda Rasulullah SAW: “Hendaklah engkah beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu”. (H.R. Muslim No. 8)

    Ciri-ciri Ihsan

    Meski telah memahami dengan ber pandangan Islam mengenai apa itu ihsan. Kita juga perlu tahu apa ciri-ciri dari ihsan itu sendiri, yakni:

    1. Bertakwa Kepada Allah

    Apabila seorang muslim menerapkan ihsan dalam hidupnya, tentu mereka akan terdorong untuk memiliki kesadaran yang mendalam akan kehadiran Allah SWT dalam setiap aspek hidup mereka.

    Hal ini turut melibatkan ketawakalan mereka dalam patuh, mengabdi, serta menjauhi segala larangan dan hal yang Allah SWT tidak sukai.

    2. Meningkatnya Kualitas Ibadah

    Seorang Muslim yang menerapkan ihsan dalam hidupnya tentu akan melakukan ibadah terbaik dan dengan kesadaran penuh bahwa hal tersbeut merupakan sebuah kewajiban.

    Seorang Muslim juga akan menghayati serta memahami mengenai arti dan tujuan ibadah hanya semata-mata untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Selain itu, mereka turut melibatkan rasa dalam setiap ibadah mereka dengan kelembutan, ketulusan dan kekhusyuan.

    3. Beradab

    Ihsan turut mendorong seorang muslim untuk berperilaku dan beradab yang baik serta menjalankan segala tindakan yang benar.

    Ini termasuk adil dalam hubungan dengan orang lain, jujur, murah hati, dan berlaku baik kepada sesama manusia dan makhluk lainnya.

    4. Menyadari Hidup Hanya Sementara

    Ihsan juga memberikan kesadaran dan pengajaran bahwa pentingnya persiapan untuk kehidupan di akhirat kelak.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan dalam hidupnya akan menjalani kehidupan di dunia dengan tujuan akhirnya adalah akhirat, serta aka menyadari bahwa hidup di dunia hanya sebuah perlombaan dalam mencari ridho-Nya saja.

    5. Memiliki Rasa Empati terhadap Sesama

    Ciri-ciri orang yang memiliki ihsan dalam hidupnya ia akan memiliki rasa sayang, empati dan perhatian ke sesama manusia.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan akan terus berusaha untuk memahami, membantu, dan melayani orang lain dengan penuh kebaikan dan kelembutan.

    6. Tekun Beribadah

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan, tentu ia memiliki konsistensi dalam beribadah dan berperilaku baik. Mereka akan berpegang pada nilai dan prinsip-prinsip agama dalam segala situasi yang dihadapi serta memiliki ketekunan dalam menjalankan amalan ibadah sehari-hari.

    7. Rendah hati

    Umat Muslim yan memiliki ihsan memiliki sifat yang rendah hati serta menghindari sifat kesombongan dan riya’.

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan menyadari bahwa semua kebaikan berasal dari Allah dan mereka berusaha untuk tetap rendah hati dalam semua tindakan dan prestasi.

    8. Memiliki Karakter

    Seorang Muslim yang memiliki ihsan, tentu memiliki karakter yang baik, sebab mereka berusaha untuk mengembangkan sifat-sifat yang terpuji seperti kesabaran, kejujuran, keberanian, kemurahan hati, dan keadilan.

    Macam-Macam Ihsan

    Macam-Macam Ihsan

    Dengan memahami apa itu ihsan, kita dapat menjelaskan bahwasannya Ihsan merupakan perbuatan yang terbagi menjadi dua macam, yakni meliputi ihsan kepada Allah dan ihsan kepadan makhluk ciptaan Allah. Lebih jelasnya, berikut uraian macam-macam ihsan:

    1. Ihsan kepada Allah

    Ihsan dalam beribadah kepada Allah SWT memiliki dua tingkatan, yakni beribadah seakan-akan melihat-Nya dan beribadah seakan Dia melihatmu beribadah.

    Maksud dari beribadah seakan-akan melihat-Nya adalah beribadah dengan maksud mengharapkan rahmat serta ampunan-Nya. Nama lain dari perbuatan ini adalah Maqam al-Musyahadah.

    Hal ini merupakan tingkatan ihsan yang paling tinggi, sebab dia didasari pada sikap membutuhkan, harapan dan kerinduan.

    Sedangkan maksud dari beribadah seakan Dia melihatmu adalah ibadah dari seorang Muslim yang hanya serta merta sebab takut akan api neraka.

    Dalam hal ini, ihsan tingkat ini adalah ihsan dengan tingkatan paling rendah, sebab sikap ihsannya didorong dari rasa diawasi maupun takut dihukum.

    2. Ihsan kepada makhluk ciptaan Allah

    Perbuatan ihsan yang bisa dilakukan seorang Muslim kepada makhluk ciptaan Allah yakni dengan empat hal, yakni dalam hal harta, kedudukan, ilmu dan badan.

    Ihsan dalam harta bisa dilakukan dengan berinfaq, bersedekah dan mengeluarkan zakat. Ihsan dalam kedudukan yakni dengan membantu orang lain dengan kedudukan yang ia punyai.

    Sedangkan ihsan dalam bidang ilmu yakni menerapkan ilmu yang diketahuinya untuk kebaikan orang banyak disekelilingnya. Sementara ihsan dalam badan yakni menolong seseorang dengan tenaga yang ia punya.

    Contoh Ihsan Dalam Kehidupan Sehari-hari

    Untuk contoh lebih jelas mengenai apa itu ihsan. Berikut beberapa contoh Ihsan yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari:

    1. Sholat dengan Khusyu

    Seorang muslim yang memiliki sifat terpuji atau ihsan tentu akan menjaga sholatnya dengan khusyu, kosentrasi dan khidmat, serta memahami makna dan tujuan dalam setiap gerakan sholat yang dilakukan.

    2. Bersedekah dengan Ikhlas

    Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan dengan ikhlas dan tulus tanpa mengharapkan pamrih atau imbalan.

    3. Memuliakan Orangtua

    Contoh ihsan lainnya yakni menghormati dan memperlakukan orang tua dengan kasih sayang, perhatian dan pengabdian.

    Selain itu juga merawat mereka secara fisik dan emosional, serta membantu mereka dalam kebutuhan sehari-hari.

    4. Berperilaku Jujur

    Contoh berikutnya yakni menjaga kejujuran dalam setiap perkataan dan tindakan, baik dalam urusan bisnis, hubungan sosial, maupun dalam berkomunikasi sehari-hari.

    Tidak berbohong, memanipulasi, atau menipu orang lain demi keuntungan untuk dirinya sendiri.

    5. Melayani Masyarakat

    Membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, seperti memberikan sumbangan, terlibat dalam program amal, atau menyumbangkan waktu dan keterampilan untuk kepentingan umum.

    6. Menjaga Lingkungan

    Memelihara atau menjaga lingkungan juga termasuk ke dalam contoh ihsan yang disukai Allah SWT.

    Hal ini bisa dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, membersihan kotak sampah, mengurangi limbah dan berperilaku ramah lingkungan untuk menjaga alam dan menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

    7. Menghormati Perbedaan

    Setiap manusia diciptakan Allah berbeda-beda, oleh sebab itu penting bagi seorang muslim menerapkan ihsan dengan menerima serta menghormati perbedaan dalam agama, suku, ras, dan budaya.

    8. Saling Membantu dengan Sesama

    Contoh lainnya dari ihsan yakni menyediakan bantuan, dukungan, dan pengertian kepada orang-orang yang sedang menghadapi kesulitan, seperti mereka yang sakit, terlantar, atau dalam kesusahan finansial.

    9. Memaafkan dan Berbuat Baik Kepada Musuh

    Mamaafkan orang yang telah berbuat buruk kepada kita juga merupakan contoh dari ihsan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan ketika kita berbuat baik kepada mereka dengan harapan perubahan sikap dan terjalinnya tali silaturahim.

    10. Menjaga Amanah

    Menjaga dan memelihara amanah dalam setiap tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada kita juga merupakan contoh dari sifat ihsan, baik itu dalam pekerjaan, kepemimpinan, atau kepercayaan yang diberikan oleh orang lain.

    Hikmah dan Manfaat Ihsan

    Setelah memahami dengan benar apa itu ihsan, ciri serta contohnya, penting juga bagi seorang muslim untuk mengetahui hikmah dan manfaat dari perilaku ihsan itu sendiri.

    Sebab hal ini akan menjadi pendorong seseorang dalam mencapai tingkatan ketiga dalam syariat Islam, yakni ihsan.

    Ihsan menjadi dasar ibadah seorang muslim, yang semestinya sudah tertanam di dalam diri manusia, yakni kesadaran dalam membedakan mana yang baik dan mana yang kurang baik.

    Adapun beberapa hikmah dan manfaat tersebut adalah:

    1. Mendapatkan ridho Allah Ta’ala.
    2. Mendapatkan balasan (pahala) dari Allah Ta’ala.
    3. Disayangi oleh kedua orang tua.
    4. Mendapatkan hormat dari orang lain.
    5. Dihormati atau dihargai orang-orang sekitar.

    Dan tentu masih banyak lagi hikmah dan mafaat lainna selain lima hal di atas. Semoga dengan mengetahui apa itu ihsan, ciri, manfaat, macam serta hikmahnya, kita semua semakin termotivasi dalam melakukan berbagai macam ihsan atau kebaikan.

  • Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    Hukum LGBT dalam Islam, Terlaknat!

    LGBT merupakan istilah akronim dari lesbian, gay, transgender dan biseksual. Istilah ini mempresentasikan suatu kelompok masarakat yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan syariat dan norma yang berlaku. Lalu, bagaimana hukum LGBT dalam Islam? dan bagaimana pula menyikapinya?

    Kemunculan LGBT di tengah masyarakat ini cukup banyak menimbulkan pro dan kontra. Namun sayangnya kemunculan LGBT sudah banyak dimaklumi oleh kalangan masyarakat dan bahkan beberapa orang mendukung aksi ini dengandalih hak asasi manusia.

    Secara fiqih, seorang Muslim seharusnya menjalankan kehidupan mereka berdasarkan ketentuan syara’. Sehingga hukum LGBT dalam Islam seharusnya adalah haram. Lalu, bagaimana cara menyikapinya? Untuk informasi lebih lengkap, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Perspektif Mengenai Hukum LGBT dalam Islam

    Jika membahasa mengenai hukum LGBT dalam Islam, secara umum kita tentu akan membahas sesuatu urusan yang pelik dan komplikatif. Sebab hal ini akan dikaitkan dengan hak seseorang atas pilihannya dalam menjalani hidup.

    Namun, jika membahasnya dalam persepektif Islam, maka hukum LGBT sudah tentu haram. tidak ada yang bisa membuat dalih atau alasan yang membenarkan kegiatan tersebut.

    Menurut Islam, LGBT dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts dan tarajjul. LIwath sendiri bermakna persetubuhan antarsesama lelaki, sihaq bermakna ketertaikan seksual antar sesama perempuan, takhonnuts bermakna perilaku banci dan tarajjul bermakna perilaku tomboy.

    Sudah tentu, bahwa hukum liwath termasuk dalam hukum LGBT dalam Islam yakni haram. Dalam pandangan Islam, fitrah seorang laki-laki bukanlah untuk menyetubuhi sesama lelaki, namun wanita. Sebab liwath sesungguhnya adalah perbuatan yang hina.

    Hal ini turut dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 80 yang artinya,

    “Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’” (Al-A’raf: 80)

    Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat di atas merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain dengan dorongan nafsu syahwat. Hal ini merupakan perbuatan keji, dosa dan maksiat yang amat sangat diharamkan.

    Bahkan pernah dikisahkan dalam Al-Qur’an bahwa Nabi Luth kedatangan tamu-tamu tampan, yakni malikat yang menyerupai manusia. Mengetahui hal itu, kaum Nabi Luth (laki-laki) berusaha mendekati mereka.

    Baca juga: Hadits Memuliakan Tamu dan Adab Menerima Tamu dalam Islam, Yuk Amalkan!

    Mengetahui hal tersebut, Nabi Luth pun melarang kaumnya untuk berbuat demikian. Sebagai gantin beliau menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi. Namun, kaumnya justru menolak tawaran tersebut karen alebih tertarik dengan sesama lelaki dibandingkan dengan perempuan.

    Akibat perbuatan tersebut, Allah memberi azab kepada kaum Nabi Luth dengan menghujani batu-batu besar dan menjungkirbalikkan kota mereka. Allah berfirman:

    “Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, ‘Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adaalah orang yang menganggap dirinya suci.’” (QS. Al-A’raf: 82-83)

    Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:

    “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7)

    Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT menghalalkan istri digauli pada farjinya (kemaluannya). Maka, wanita diharamkan untuk berhubungan atau menggauli wanita lain. Hal ini sama saja seperti mencari selain yang telah dihalalkan oleh Allah SWT. Orang-orang seperti ini melampaui batas sehingga perbuatan mereka tentu haram hukumnya.

    Sihaq umunya tidak mengandung unsur ilaj atau memasukkan kelamin. Karena itu, perbuatan ini sama dengan mubasyarah denal fajri atau bercumbu tidak sampai bersetubuh. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.

    Menurut Al-Ajurri, hukuman ta’zir itu dilaksanakan Ali dengan mencambuk pelaku sihaq sebanyak 100 kali. Al-Ajurri meriwayatkan: “Ali bin Abi Thalib telah mencambuk mereka seratus seratus.”

    Adapun takhannuts dan tarajjul, keduanya juga merupakan perilaku menyimpang yang termasuk pada golongan LGBT. Dan sudah tentu hukum LGBT dalam Islam adalah haram.

    Takhannuts adalah lelaki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan. Sebaliknya, tarajjul merupakan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.

    Kedua perilaku tersebut adalah bentuk penyimpangan fitrah yang dilarang dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:

    “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki.”

    Dari penjelasan keempat fiqih terkait LGBT, dapat disimpulkan bahwasannya hukum LGBT dalam Islam adalah haram dan sangat dilarang. Hal ini termasuk ke dalam pebuatan menyimpang yang menyalahi fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia.

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    Azab Bagi Pelaku LGBT

    Setelah memahami mengenai hukum LGBT dalam Islam adalah haram. Untuk lebih meyakinkan lagi, mari simak beberapa azab yang diperoleh bagi pelaku LGBT sejak zaman Nabi:

    1. Dibutakan Matanya

    Azab yang akan diterima bagi orang yang tetap melakukan LGBT meski haram adalah akan dibutakan matanya kelak di akherat. Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:

    وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

    Artinya: “Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”

    2. Bumi Diangkat dan Dibalik

    Seperti yang dikisahkan pada kaum Nabi Luth di mana Allah akan membalikan bumi dengan azab-azabnya, apabila LGBT telah menjadi sesuatu yang diumumkan atau diperbolehkan pada kaum tersebut. Hal ini dijelaskan dalam salah satu firman Allah pada surat Hud ayat 82 yang berbunyi:

    فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

    Artinya: “Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).

    3. Allah Kirimkan Suara yang Sangat Keras

    Allah akan berikan peringatan-peringatan lalu azab bagi mereka yang dengan secara sadar melakukan LGBT. Alllah berfirman:

    فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

    “Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73).

    4. Dihujani dengan Batu

    Hal ini telah dikisahkan sebelumnya mengenai kaum Nabi Luth yang menolak perempuan dan lebih menginginkan laki-laki tampan yang sebenarnya adalah malaikat-malaikat yang menyamar. Dan kemudian Allah datangkan azab berupa hujan batu yang menghabisi kaumnya. Allah berfirman:

    فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

    Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).

    Nah, itulah dia hukum LGBT dalam Islam. Selain disebutkan sebagai perilaku menyimpang, LGBT telah jelas jauh dari syariat yang dibenarkan. Oleh sebab itu, penting bagi seorang Muslim memperhatikan pergaulan sosial masyarakat.

  • Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri (Terkena Hajr)

    Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait larangan terhadap beberapa orang untuk mengelola harta atau kekayaannya. Orang-orang yang dilarang mengelola harta atau kekayaannya tersebut dikenal dengan terkena hukum hajr.

    Alasan larangan kita untuk mengelola harta kekayaan adalah karena belum sempurna secara akal atau adanya pertimbangan tertentu. Jadi, larangan tersebut bukanlah karena alasan diskriminasi atau sejenisnya.

    Bagi sebagian orang, ketentuan ini mungkin belum terlalu banyak diketahui sehingga penting untuk mempelajarinya lebih dalam. Oleh karena itu, berikut akan kita bahas berbagai hal tentang al-hajru, lengkap dengan dalil-dalilnya.

    Pengertian Terkena Al-hajru atau Hajr

    Jika dilihat secara kebahasaan, al-hajr memiliki arti “akal”. Hal itu seperti pada QS. Al-Fajr ayat 5, “Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.”

    Sementara jika kita kaitkan dalam hukum fiqih, al-hajr mengacu pada kemampuan atau kecakapan seseorang dalam bertindak secara hukum. Pada kalimat “hajara ‘alaihi hajran” mengandung arti “orang-orang yang dilarang bertindak secara hukum”.

    Selain itu, kita juga bisa mengartikannya dengan “pengampuan” dalam konteks hukum perdata. Pengampuan sendiri merupakan suatu daya upaya hukum untuk menempatkan orang yang sudah dewasa menjadi sama dengan orang belum dewasa. 

    Dalam kerangka hukum Islam, terkena hajr diatur oleh prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis. 

    Hukum Islam menempatkan pentingnya keadilan dalam pembagian harta, mengingat aspek-aspek seperti kebutuhan ekonomi keluarga, tanggung jawab sosial, dan hak setiap individu untuk mendapatkan bagian yang adil.

    1. Menurut Mazhab Hanafi

    Sedangkan menurut para ulama Mazhab Hanafi, al-hajr diartikan sebagai “larangan menunaikan akad dan melakukan tindakan secara hukum dalam bentuk ucapan atau perkataan”.

    Dengan kata lain, Jika seseorang yang berada dalam pengampuan (orang dewasa yang diposisikan seperti orang belum dewasa karena suatu hal) melakukan tindakan hukum dalam bentuk perkataan, maka tindakan hukum tersebut tidak sah.

    Adapun tindakan hukum yang berkaitan dengan ucapan atau perkataan meliputi akad jual beli, pemberian hibah, perjanjian bisnis, dan sebagainya. Mazhab Hanafi sepakat bahwa akad tersebut tidak sah.

    Meski begitu, Mazhab Hanafi memberikan pengecualian jika pada orang yang dalam pengampuan tersebut memiliki izin dari walinya (orang yang mengampunya), maka akad tersebut tetap sah.

    Di sisi lain, jika orang tersebut melakukan tindakan hukum berupa perbuatan dan dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, maka orang tersebut harus menggantinya jika ada harta, atau meminta pada walinya.

    Baca juga: Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    2. Menurut Mazhab Maliki

    Pengertian al-hajr menurut Mazhab Maliki ialah status hukum yang diberikan syarak (hukum Islam) kepada seseorang sehingga orang tersebut dilarang melakukan tindakan hukum di luar kemampuannya.

    Orang tersebut juga dilarang untuk melakukan pemindahan harta lebih dari sepertiga harta kekayaannya. Orang-orang tersebut meliputi anak kecil, orang dungu, orang gila, dan orang yang mengalami pailit.

    Jika pengelolaan harta tetap dilakukan, maka tindakannya sangat bergantung kepada izin daripada wali dari orang-orang tersebut.

    Dasar Hukum Hajr

    Perkara terkait larangan mengelola harta bagi orang-orang tertentu ini juga memiliki dalil yang bisa kita jadikan landasan. Adapun dalil-dalil yang membahas tentang al-hajr adalah sebagai berikut:

    1. QS. An-Nisa Ayat 5:

    Dalil pertama ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 5. Di dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:

    وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

    Wa lā tu`tus-sufahā`a amwālakumullatī ja’alallāhu lakum qiyāmaw warzuqụhum fīhā waksụhum wa qụlụ lahum qaulam ma’rụfā

    Artinya:

    “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

    Dari ayat di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang pengelolaan harta kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, terutama harta yang berkaitan dengan pokok kehidupan.

    Kita hanya dianjurkan untuk memberikan sebagian dari harta yang berkaitan dengan belanja dan juga pakaian, serta memberikan mereka kata-kata yang baik.

    2. QS. Al-Baqarah Ayat 282

    Dalil tentang al-hajr berikutnya juga terdapat di dalam Al-Qur’an Surat Al-baqarah Ayat 282. Adapun penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut:

    فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ

    fa ing kānallażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa’īfan au lā yastaṭī’u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhụ bil-‘adl

    Artinya:

    “Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.”

    Sejalan dengan pengertian hajr yang sudah kita bahas sebelumnya, ayat di atas juga menjelaskan bahwasanya orang-orang dengan akal yang lemah apabila mereka memiliki utang, maka walinyalah bertanggungjawab untuk melunasi utang tersebut.

    3. QS. An-Nisa Ayat 6

    Melanjutkan ayat kelimanya, penggalan Surat An-Nissa Ayat ke-6 juga menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk menyerahkan harta pada anak-anak yatim. Berikut adalah penggalan ayat tersebut:

    وابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُم

    Wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa’ū ilaihim amwālahum

    Artinya:

    “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.”

    Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa penyerahan harta bisa dilakukan ketika anak yatim telah memasuki umur yang cukup untuk kawin. Penyerahan harta juga bisa dilakukan dengan pertimbangan bahwa anak telah cerdas atau mampu mengelola harta.

    4. Hadits Daruquthni dan Al-Hakim

    Selain dari ayat Al-Qur’an, dalil hajr juga bisa kita dapatkan dari sebuah hadis. Adapun hadits tersebut adalah dari hadits Daruquthni dan Al-Hakim. Berikut adalah bunyi hadist tersebut:

    وعن ابن كعب بن مالك عن أبيه رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( حجر على معاذ ماله وباعه في دين كان عليه ) رواه الدارقطني ، وصححه الحاكم ، وأخرجه أبو داود مرسلاً، ورجح إرسال

    Artinya:

    Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi SAW menahan harta Muadz dan beliau menjual hartanya muadz itu untuk membayar utangnya”.

    Dari riwayat tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwasanya Muadz bin Jabal merupakan orang yang sedang terlilit utang dan ia juga tidak mampu melunasi utang tersebut (pailit). 

    Dari situ Rasulullah SAW melunasi hutang dengan sisa harta dari Muadz bin Jabal. Akan tetapi, si pemberi hutang tidak menerima seluruh pinjamannya sehingga ia melayangkan protes kepada Nabi Muhammad SAW.

    Lantas, Rasulullah SAW pun memberikan jawaban kepada si pemberi pinjaman bahwa sudah tidak ada lagi yang bisa dibayarkan oleh Muadz selain uang tersebut. 

    Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa pelunasan utang harus dibayar sekalipun sisa hartanya belum bisa untuk membayar keseluruhan pinjaman.

    Baca juga: Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Mereka yang Dilarang Mengelola Harta Sendiri  (Terkena Hajr)

    Dari pembahasan di atas, kita sudah tahu jika pengelolaan harta tidak bisa dilakukan oleh mereka yang belum sempurna secara akal. Adapun orang-orang yang dilarang mengelola harta menurut Islam adalah:

    1. Anak Kecil (Shobiy)

    Orang pertama yang tidak diperbolehkan mengelola harta adalah seorang anak kecil. Seorang anak kecil yang belum memasuki usia baligh tidak boleh mengelola harta kecuali mendapatkan izin dari orang tua atau walinya jika anak tersebut berstatus yatim.

    Ketentuan al-hajru tersebut diterapkan sampai anak memasuki usia baligh (sudah cukup umur kawin) dan saat sudah baligh tidak ada masalah pada perkembangan akalnya. Hal ini sesuai dengan penggalan QS. An-Nisa ayat 6 di atas.

    2. Orang Gila

    Golongan orang berikutnya yang dilarang mengelola harta atau terkena hajr adalah orang gila. Orang gila adalah mereka yang akalnya tidak sehat dan lemah sehingga tidak mampu berpikir secara normal dan membuat keputusan yang baik.

    Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

    “Pena diangkat dari tiga orang; orang gila yang betul-betul gila di akalnya hingga normal kembali, atau orang tidur hingga bangun, atau anak kecil hingga bermimpi (mencapai usia baligh).” (HARI. Ahmad dan Abu Daud. Hadits ini Shahih).

    3. Safih

    Golongan orang-orang safih adalah mereka yang tidak bisa menggunakan harta dengan baik, menyia-nyiakan harta, suka menghambur-hamburkan kekayaan, atau mereka yang menggunakan harta pada jalan yang tidak Allah halalkan. 

    Orang-orang golongan ini juga terkena hajr berdasarkan permintaan dari ahli warisnya sehingga dilarang untuk mengelola harta atau kekayaan. 

    Jika dalam praktiknya orang dengan golongan safih tersebut menghibahkan hartanya, maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Tindakannya tersebut tidak dianggap sah dan tidak boleh dilaksanakan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan setelah orang bersangkutan dikenai al-hajru.
    • Akan tetapi, jika tindakannya tersebut dilakukan sebelum ia terkena al-hajru, maka boleh dilakukan dan dianggap sah.

    Lawan dari safih adalah rusydu atau mereka yang mampu menggunakan hartanya dengan baik. Mereka senantiasa membelanjakan hartanya pada hal-hal yang bermanfaat dan tentu saja dihalalkan oleh Allah SWT.

    Lantas, siapa yang bisa dikenai hukum al-hujru tersebut? Jika seseorang masih membelanjakan hartanya pada pakaian, makanan, atau minuman, maka orang tersebut tidak termasuk dalam golongan safih karena masih berbelanja di ranah yang tepat.

    Akan tetapi, jika seseorang membelanjakan hartanya untuk berjudi, mabuk, atau hal-hal yang mendatangkan mudharat lainnya, maka ia akan dikenai hukum al-hajru.

    4. Orang Sakit Keras

    Golongan orang yang terkena hajr berikutnya adalah mereka yang sakit keras dan dikhawatirkan akan meninggal dunia. Maka dari itu, para ahli waris boleh memberlakukan al-hajru terhadapnya 

    Dengan begitu, orang yang bersangkutan tidak boleh menggunakan harta lebih dari yang ia butuhkan seperti untuk makan, pakaian, rumah, atau obat. Hal ini berlaku sampai orang tersebut sembuh atau meninggal dunia.

    5. Muflis (Pailit)

    Orang yang termasuk ke dalam kategori muflis adalah mereka yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasinya (terlilit utang). Meski begitu, tidak semua orang yang berhutang akan terkena hajr, yaitu pada contoh berikut ini:

    • Jika masih lama jatuh tempo utangnya, maka orang tersebut tidak dikenai hukum hajr.
    • Utang kepada Allah seperti utang zakat atau kafarah tidak menyebabkan seseorang menjadi muflis dan terkena hukum hajr.
    • Orang yang melakukan transaksi utang gadai tidak terkena hukum hajr.

    Penetapan muflis ini lebih kepada mereka yang berkaitan dengan hukum waris dalam Islam sehingga beberapa kriteria tersebut harus diperhatikan.

    6. Hamba Sahaya yang Tidak Diizinkan Tuannya Berdagang

    Selanjutnya, seorang hamba sahaya yang tidak mendapatkan izin dari tuannya untuk berdagang juga bisa dikenai hajr. Dengan begitu, ia tidak boleh melakukan pengelolaan harta sampai tuannya memberikan izin.

    Seorang hamba sahaya tidak memiliki kuasa atas harta dari tuannya sehingga akad yang terjadi padanya harus dipastikan terlebih dahulu apakah mendapatkan izin dari tuannya atau belum karena akan berakibat pada sah atau tidaknya akad.

    Implikasi Adanya Hukum Hajr dalam Kehidupan Sehari-hari

    Dengan adanya al-hajru dalam kehidupan kita sehari-hari, tentu proses pengelolaan harta akan jadi lebih kredibel dan terukur. Berikut adalah implikasi dari adanya hukum hajr dalam konteks pengelolaan harta di dalam Islam:

    1. Pembagian Warisan yang Adil

    Salah satu konteks paling umum di mana hukum hajr diterapkan adalah dalam proses pembagian warisan. Adanya syariat ini akan memudahkan pemilik harta dalam mempercayakan hartanya untuk dibagikan.

    Dalam masyarakat kita, pemahaman yang mendalam tentang hukum warisan Islam dapat membantu menciptakan pembagian yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diakui dalam agama.

    2. Membangun Keseimbangan Ekonomi Keluarga

    Terkena hajr tidak hanya tentang larangan saja, tetapi juga tentang memastikan bahwa kekayaan keluarga didistribusikan secara merata. Oleh karena itu, kecemburuan tidak akan muncul dari para penerima hak.

    Dengan memahami implikasi hukum ini, keluarga dapat mengelola sumber daya dengan bijaksana, membangun fondasi ekonomi yang kokoh, dan menghindari konflik internal yang dapat timbul akibat ketidaksetaraan dalam pembagian.

    Strategi dalam mengelola Kekayaan

    Dalam proses pengelolaan kekayaan, hendaknya kita selalu memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi pengalokasian harta yang sia-sia atau salah. Adapun strategi yang bisa kita terapkan berdasarkan pandangan Islam adalah sebagai berikut:

    1. Konsultasi dengan Ahli Hukum Islam

    Penting untuk mendapatkan pandangan yang akurat dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam mengelola harta. Kita tahu, tidak semua pemilik harta menguasai semua ilmu tentang pembagian harta sesuai dengan pkitangan Islam.

    Oleh karena itu, konsultasikan dengan ahli hukum Islam yang terpercaya demi memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan agama. Hal itu tentu saja akan mendatangkan keadilan dan keberkahan dari Allah SWT.

    2. Menyusun Warisan dengan Rencana yang Jelas

    Untuk menghindari ketidakjelasan dan juga konflik internal di masa depan, maka akan sangat penting untuk menyusun pembagian warisan dengan rencana yang detail dan transparan. Berbagai aspek harus dipertimbangkan untuk menciptakan keadilan.

    Menyusun alokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam dapat membantu menghindari hambatan harta yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mulailah untuk menginventarisasi kekayaan, mencatatnya, dan membaginya.

    Mengelola harta dengan bijaksana dalam konteks hukum Islam bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga langkah penting demi menuju keharmonisan dalam proses distribusi kekayaan, terutama dalam konteks pembagian warisan. 

    Dengan memahami kaitannya dengan hukum Islam, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan seimbang. Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang hukum hajr dan penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.