Blog

  • Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa Hukum Donor Darah dalam Islam? Ini Jawabnya

    Apa hukum donor darah dalam Islam? Kita mungkin pernah memberikan darah kita kepada orang lain yang membutuhkan. Misalnya, ada keluarga atau teman yang kecelakaan dan membutuhkan banyak darah, kita yang mendonorkannya.

    Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk dikirimkan kepada orang yang membutuhkan.

    Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin melakukan donor darah, seperti darah yang satu golongan.

    Hukum Donor Darah dalam Islam

    Jika mengacu pada hukum negara, maka hukum donor darah itu sah-sah saja. Bahkan, diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 6 PP 7/2011.

    Sedangkan menurut hukum Islam, masih banyak orang yang bertanya-tanya dan berdebat. 

    Ada yang bilang boleh karena untuk kebaikan, tetapi ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dianggap melukai tangan yang merupakan ciptaan Tuhan.

    Lalu, bagaimana yang sebenarnya? Kami akan jelaskan secara rinci dengan dasar yang jelas yaitu Al-Qur’an.

    Menurut ushul fiqih, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia itu najis mutawasitah atau najis sedang. Sehingga, haram hukumnya untuk dimakan atau dimanfaatkan, seperti yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yaitu:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya’isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li’itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Berdasarkan ayat tersebut, memang ada keterangan jika memanfaatkan darah itu hukumnya haram. Tetapi, di sisi lain kegiatan donor darah ini hanya dilakukan dalam kondisi tertentu dan untuk tolong menolong, bukan memakan darah.

    Seperti yang tercantum di dalam Surah Al Maidah ayat 2 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ tuḫillû sya‘â’irallâhi wa lasy-syahral-ḫarâma wa lal-hadya wa lal-qalâ’ida wa lâ âmmînal-baital-ḫarâma yabtaghûna fadllam mir rabbihim wa ridlwânâ, wa idzâ ḫalaltum fashthâdû, wa lâ yajrimannakum syana’ânu qaumin an shaddûkum ‘anil-masjidil-ḫarâmi an ta‘tadû, wa ta‘âwanû ‘alal-birri wat-taqwâ wa lâ ta‘âwanû ‘alal-itsmi wal-‘udwâni wattaqullâh, innallâha syadîdul-‘iqâb

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”

    Pada ayat tersebut terdapat kata-kata, “tolong menolonglah kamu dalam kebajikan.” Seperti yang kita ketahui, donor darah pada hakikatnya adalah kegiatan tolong menolong, kita memberikan darah kepada orang yang membutuhkan.

    Selain itu dijelaskan juga dalam Qaidah Fiqhiyah, “Sesuatu yang diperbolehkan dalam keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu. Jadi bila dilihat dari urgensinya donor darah dalam Islam tidak terlepas dari unsur kemaslahatan yang bersifat dharury, yaitu menolong sesama dalam keadaan darurat.”

    Jadi, sebenarnya donor darah itu hukumnya tidak haram asalkan memang tujuannya untuk kemanusiaan, tidak untuk hal lainnya. Selain itu, darah yang sudah kita donorkan tidak boleh diperjualbelikan.

    Itulah mengapa donor darah itu gratis, kamu tidak harus membayar biaya sepeser pun.

    Rasulullah Shallallahu Alaihi wWsallam bersabda dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

    إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ

    Artinya: 

    “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya.”

    Baca juga: 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Hukum Donor Darah dari Non Muslim

    Hukum donor darah dalam Islam jika berasal dari orang yang beragama non muslim tetap diperbolehkan selama itu untuk pengobatan. Ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir menyatakan bahwa:

    السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

    Artinya:

    “Permasalahan; Apakah boleh non-muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non-muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.”

    Hukum Donor Darah Saat Puasa

    Banyak juga orang yang bertanya-tanya, apa hukum donor darah dalam Islam ketika orang tersebut sedang berpuasa? Apakah membuat puasanya batal?

    Ternyata, donor darah itu tidak membatalkan puasa menurut sebagian besar ulama. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan seorang muslim melakukan donor darah saat sedang berpuasa.

    Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3 halaman 1730 yang berbunyi:

    لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

    Artinya: 

    “Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”.

    Kesimpulannya, hukum donor darah dalam Islam itu boleh-boleh saja termasuk saat berpuasa. Selama itu tujuannya untuk tolong menolong dan kemanusiaan.

  • Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Apa Hukum Makan Mengecap dalam Islam? Ini Penjelasannya

    Mengecap adalah salah satu kebiasaan yang dianggap buruk bagi sebagian besar muslim pada saat makan. Padahal, Islam mendorong kita untuk selalu menjaga adab saat sedang makan atau minum. Lantas, apa hukum makan mengecap dalam Islam?

    Setidaknya, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang adab makan dan minum yang sebaiknya diamalkan oleh umat Islam. Dengan begitu, makanan yang kita konsumsi bisa mendatangkan kebaikan dan keberkahan.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Islam memandang kebiasaan mengecap pada saat makan dan seperti apa adab makan dan minum yang dianjurkan dalam Islam. Untuk itu, yuk ikuti pembahasannya di bawah ini!

    Hukum Makan Mengecap dalam Islam

    Makanan adalah salah satu bentuk kenikmatan yang datangnya dari Allah SWT. Oleh karena itu, cara kita mengkonsumsinya harus dilandasi dengan penuh rasa syukur, yaitu dengan membaca doa, baik sebelum maupun sesudah makan.

    Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah yang tetap memuji makanannya meskipun hanya tersaji lauk cuka. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi, Jabir:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – سَأَلَ أَهْلَهُ الأُدُمَ فَقَالُوا مَا عِنْدَنَا إِلاَّ خَلٌّ. فَدَعَا بِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ بِهِ وَيَقُولُ « نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ »

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad SAW meminta pada keluarganya lauk-pauk, lalu keluarga beliau menjawab: ‘Kami tidak memiliki apapun kecuali cuka’. Nabi pun tetap meminta cuka dan beliau pun makan dengan (campuran) cuka, lalu beliau bersabda: ‘Lauk yang paling baik adalah cuka, lauk yang paling baik adalah cuka’.” (HR.  Muslim).

    Dalam hal ini, Imam Nawawi memberikan syarah atau penjelasan terkait hadits di atas, yaitu:

    وفيه استحباب الحديث على الأكل تأنيسا للآكلين 

    Artinya:

    “Dalam hadits tersebut tersirat pemahaman tentang kesunnahan berbicara atas makanan untuk menggembirakan orang-orang yang makan.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala al-Muslim, juz 7, hal. 14).

    Dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya berbicara pada saat makan bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menyampaikan pujian pada keluarga yang memberinya hidangan.

    Bahkan, berbicara pada saat makan bisa menjadi sunnah, tetapi terbatas pada pembicaraan yang baik-baik saja, seperti membicarakan orang-orang yang saleh, atau mengatakan sesuatu yang dapat menyenangkan orang-orang di sekitar kita.

    Lalu, bagaimana dengan hukum makan mengecap dalam Islam? Meskipun berbicara pada saat makan justru disunnahkan, tetapi hal itu tidak disarankan jika kita sedang mengunyah makanan.

    Sebab, hal ini bisa menyebabkan makanan tersebut jatuh dan mengotori makanan lainnya. Hal ini sebagaimana terdapat di dalam syarah kitab Ihya’ Ulum ad-Din, yakni kitab Ittihaf as-Sadat al-Muttaqiin:

    ـ (ويتحدثون بحكايات الصالحين في الأطعمة وغيرها) ليعتبروا بذلك ولكن لا يتكلم وهو يمضغ اللقمة فربّما يبدو منها شيء فيقذر الطعام

    Artinya:

    “Bercerita tentang kisah orang-orang saleh dalam hal (menyikapi) makanan dan hal-hal lainnya supaya orang-orang dapat mengambil teladan atas kisah tersebut, akan tetapi (hendaknya) seseorang tidak berbicara saat ia mengunyah makanan, terkadang jatuh dari (mulutnya) sedikit makanan dan mengotori makanan yang dimakan.” (Muhammad bin Muhammad al-Husaini Az-Zabidi, Ittihaf as-Sadat al-Muttaqin, juz 5, hal. 229).

    Jadi, hukum makan mengecap dalam Islam adalah tidak dianjurkan terutama pada saat sedang mengunyah. Hal itu karena bisa menyebabkan makanan jatuh dan mengotori makanan lainnya. 

    Selain itu, berbicara dan mengecap pada saat mengunyah juga bisa menyebabkan kita tersedak, sehingga dapat membahayakan diri. Sebaiknya, selesaikan mengunyah makanan terlebih dahulu sebelum berbicara kepada orang-orang di sekitar kita.

    Baca juga: Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Adab Makan dan Minum dalam Islam

    Menjaga adab saat makan merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal itu tidak saja mendatangkan pahala bagi mereka yang mengamalkannya, tetapi juga memberi kesan positif kepada orang lain di sekitar kita.

    Berikut ini adalah beberapa adab makan dan minum dalam Islam yang sebaiknya kita amalkan:

    1. Membaca Basmalah

    Abu Hafs Umar bin Abi Salamah Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

    كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ

    Artinya:

    “Ketika aku berada dalam bimbingan Rasulullah, pernah suatu kali tanganku bergerak di atas piring ke segala arah, hingga Rasulullah pun berkata kepadaku,’Wahai anak, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu serta makanlah dari apa yang dekat denganmu.’ Maka demikianlah cara makanku sejak saat itu.’”

    2. Makan dengan Tangan Kanan

    Perintah makan dengan tangan kanan berasal dari ajaran Rasulullah Muhammad SAW yang beliau contohkan dalam beberapa hadits. Salah satu hadits yang menerangkan hal ini adalah Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma:

    “Apabila salah di antara kalian makan, maka hendaklah dia makan dengan tangan kanannya, dan jika minum, hendaklah dia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 2020).

    3. Tidak Boleh Mencela Makanan Halal

    Setiap makanan yang halal adalah nikmat dari Allah untuk kita manusia. Oleh karena itu, kita tidak boleh mencela makanan-makanan tersebut karena termasuk tindakan kufur nikmat. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

    Artinya:

    Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi tidak pernah mencela makanan sedikit pun. Jika beliau suka, beliau memakannya. Dan bila tidak suka, beliau meninggalkannya.”

    4. Bercakap-cakap dan Memuji Makanan meski Sedikit.

    Hal ini sebagaimana sudah kita bahas sebelumnya, yaitu kita dianjurkan untuk bercakap-cakap dengan orang-orang sekitar dengan pembicaraan yang baik. Salah satunya adalah dengan memuji makanan yang dihidangkan.

    Meski begitu, kita tidak dianjurkan untuk melakukannya pada saat sedang mengunyah karena bisa menjatuhkan makanan yang ada di mulut dan mengotori makanan lain yang belum dimakan.

    5. Mendahulukan Orang Tua untuk Makan

    Adab makan dan minum selanjutnya adalah mengutamakan atau mendahulukan orang yang lebih tua untuk makan. Hal ini pernah diriwayatkan dalam hadits berikut:

    عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ

    Artinya:

    Dari Hudzaifah ia berkata, ”Jika kami menghadiri jamuan makan bersama Rasulullah, tidaklah kami menjulurkan tangan kami ke makanan sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya.”

    Demikianlah penjelasan terkait hukum makan mengecap dalam Islam dan apa saja adab-adab yang sebaiknya kita amalkan pada saat makan atau minum. Selain memberi pahala, menjaga adab saat makan juga akan membawa keberkahan untuk kita.

  • Bacaan Bilal Tarawih untuk 8, 11, dan 23 Rakaat dengan Latin dan Artinya

    Bacaan Bilal Tarawih untuk 8, 11, dan 23 Rakaat dengan Latin dan Artinya

    Sholat tarawih merupakan sholat sunnah yang dianjurkan bagi umat Muslim pada bulan Ramadhan. Sebelum melaksanakannya, seorang bilal sholat tarawih akan menyerukan bacaan bilal tarawih sebagai tanda bahwa sholat akan segera dimulai.

    Selain itu, bacaan bilal tarawih juga dilafalkan ketika memasuki rakaat-rakaat lainnya selama tarawih, yang isinya adalah sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

    Ketika seorang bilal sholat tarawih menyerukan bacaan bilal tarawih, maka jamaah sholat diwajibkan untuk menjawabnya. Ingin tahu bagaimana bacaan bilal sholat tarawih lengkap dengan jawabannya?

    Yuk simak penjelasannya di bawah ini!

    Mengenal Apa itu Bilal Tarawih

    Sebagian umat muslim mungkin belum paham betul mengenai istilah bilal tarawih, untuk itu ada baiknya untuk mengenal terlebih dahulu apa itu bilal tarawih.

    Bilal tarawih adalah istilah lain dari muazin. Namun, penggunaan kata bilal biasanya lebih spesifik serta lebih dari sekadar penyeru adzan. Bilal atau muadzin juga merupakan sebutan bagi mereka yang memiliki suara lantang dan fasih.

    Selain itu, sebutan bilal juga lekat dengan sejarah Bilal bin Rabbah, sahabat Rasulullah saw. yang menjadi orang pertama yang mengumandangkan adzan.

    Tugas Bilal Tarawih

    Setelah mengetahui bahwa seorang bilal adalah sebutan bagi mereka yang memiliki suara lantang dan sifasih dalam bacaan.

    Perlu diketahui bahwa tugas bilal tidak hanya memandu sholat saja, namun juga membacakan bacaan bilal tarawih yang kemudian akan dijawab oleh jamaah sholat.

    Bacaan bilal tarawih ini dilantunkan sebelum memulai rakaat. Bacaan ini juga bisa menjadi pengingat jumlah rakaat tarawih di bulan Ramadhan.

    Contohnya, pengerjaan sholat tarawih duapuluh rakaat akan melafalkan bilal sholat tarawih setiap 2 rakaat sekali. Dengan formasi 2 rakaat 1 salam, bacaan bilal dilantunkan sebanyak 10 kali.

    Hukum Bilal Tarawih

    Sebelum membahas bacaan bilal tarawih, ketahui hukum dalam melafalkannya terlebih dahulu.

    Dalam sholat tarawih, imam biasanya melantunkan bacaan bilal tarawih sebagai pengingat jumlah rakaat tarawih. Bacaan ini bersifat sunnah, sehingga tidak wajib untuk melakukannya jika sholat tarawih dilakukan sendirian.

    Kendati demikian, kebanyakan jamaah sholat tarawih di mushola maupun masjid selalu melantunkan bacaan bilal tarawih, mulai dari 8 rakaat hingga 23 rakaat.

    Selain itu, bacaan bilal tarawih berbeda-beda setiap rakaatnya sehingga memudahkan imam untuk menghitung berapa rakaat sholat yang telah dilaksanakan. Bacaan ini dimulai sebelum rakaat pertama, setiap selesai 2 rakaat, dan setelah rakaat sholat witir.

    Bacaan Bilal Tarawih 8 Rakaat

    Bacaan Bilal Tarawih 8 Rakaat

    Shlat tarawih 8 rakaat dilakukan dengan masing-masing dua rakaat dengan total 4 kali salam. Jumlah tersebut belum termasuk sholat witir.

    Berikut ini bacaan bilalnya:

    1.Sebelum Rakaat Pertama

    صَلُّوْا سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ

    Shallu sunnatat tarawiihi rak’ataini jaami’atan rahimakumullah.

    Artinya: “Mari mendirikan salat sunah tarawih dua rakaat berjamaah. Semoga Allah merahmatimu.”

    Jawaban jamaah:

    رَحِمَكُمُ اللهُ

    Rahimakumullah.

    Artinya: “Semoga Allah merahmatimu.”

    Baca juga: Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    2. Setelah Rakaat ke-dua

    فَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ

    Fadlan minallahi ta’ala wa nikmah.

    Artinya: “Semoga Allah SWT melimpahkan keutamaan dan nikmatnya.”

    Jawaban jamaah:

    وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْ

    Wa maghfirotaw wanikmah.

    Artinya: “Demikian juga ampunan dan nikmatnya.”

    3. Setelah Rakaat ke-empat

    لْخَلِيْفَةُ اْلاُوْلَى سَيِّدُنَا اَبُوْ بَكَرْ الصِّدِّيْقُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Al-khalifatul uula, sayyidina abu bakrin asshiddiq radhiallahu ‘anhu.

    Artinya: “Khalifah pertama, Abu Bakar As-Shiddiq, semoga Allah SWT merahmatinya.”

    Jawaban jamaah:

    رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Radhiyallaahu ‘anhu

    Artinya: “Semoga Allah SWT merahmatinya.”

    Baca juga: Niat dan Tata Cara Tayamum yang Benar Agar Sholat Sah

    4. Setelah Rakaat ke-Enam

    فَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ

    Fadlan minallahi ta’ala wa nikmah.

    Artinya: “Semoga Allah SWT melimpahkan keutamaan dan nikmatnya.”

    Jawaban jamaah:

    وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْ

    Wa maghfirotaw wanikmah.

    Artinya: “Demikian juga ampunan dan nikmatnya.”

    5. Setelah Rakaat ke-Delapan

    اَلْخَلِيْفَةُ الثَّانِيَةُ سَيِّدُنَا عُمَرُ ابْنُ الْخَطَّابْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Al-khalifatust tsaniyah, Sayyidina Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.

    Artinya: “Khalifah kedua, Umar bin Khattab, semoga Allah meridainya.”

    Bacaan Bilal Tarawih 11 Rakaat

    Sholat tarawih 11 rakaat terdiri dari 8 rakaat sholat tarawih dan tiga rakaat sholat witir.Untuk bacaan bilal tarawih 8 rakaat masih sama dengan bacaan di atas. Lalu, bacaan bilal witir yakni sebagai berikut:

    1.Sebelum sholat witir dua rakaat

    صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ

    Shollu sunnatal witri rak’ataini jami’ata rahimahumullah.

    Artinya: “Mari mendirikan salat sunah witir dua rakaat berjamaah. Semoga Allah merahmatimu.”

    Jawaban jamaah:

    رَحِمَكُمُ اللهُ

    Rahimakumullah.

    Artinya: “Semoga Allah merahmatimu.”

    اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

    Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad.”

    Jawaban jamaah:

    اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَيْهِ

    Allahumma shalli wasallim ‘alaihi.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah keselamatan kepadanya.”

    2. Sebelum sholat witir satu rakaat

    صَلُّوْا سُنَّةَ رَكْعَةَ الْوِتْرِ جَامِعَةَ رَحِمَكُمُ اللهُ

    Shollu sunnata rak’atal witri jami’ata rahimakumullah.

    Artinya: “Mari mendirikan salat sunnah witir satu rakaat berjamaah. Semoga Allah merahmatimu.”

    Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat

    Sholat tarawih 23 rakaat terdiri dari 20 rakaat sholat tarawih dan 3 rakaat sholat witir.

    Untuk bacaan bilal tarawih sama dengan 8 rakaat di atas, begitu juga dengan bacaan sholat witir. Adapun bacaan bilal tarawih setelah rakaat ke-10 hingga selesai:

    1.Setelah rakaat ke-sepuluh

    فَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ

    Fadlan minallahi ta’ala wa nikmah.

    Artinya: “Semoga Allah SWT melimpahkan keutamaan dan nikmat-Nya.”

    Jawaban jamaah:

    وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْ

    Wa maghfirotaw wanikmah.

    Artinya: “Demikian juga ampunan dan nikmat-Nya.”

    2. Setelah rakaat ke-duabelas

    اَلْخَلِيْفَةُ الثَّالِثَةُ سَيِّدُنَا عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Al-khalifatust tsalitsah, Sayyidina Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.

    Artinya: “Khalifah ketiga, Utsman bin Affan, semoga Allah meridainya.”

    Jawaban jamaah:

    رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Radhiallahu ‘anhu.

    Artinya: “Semoga Allah SWT merahmatinya.”

    3. Setelah Rakaat ke-empatbelas

    فَضْلًا مِنَ اللهِ تَعَالَى وَنِعْمَةْ

    Fadlan minallahi ta’ala wa nikmah.

    Artinya: “Semoga Allah SWT melimpahkan keutamaan dan nikmatnya.”

    Jawaban jamaah:

    وَمَغْفِرَةً وَنِعْمَةْ

    Wa maghfirotaw wanikmah.

    Artinya: “Demikian juga ampunan dan nikmatnya.”

    4. Setelah Rakaat ke-enambelas

    اَلْخَلِيْفَةُ الرَّابِعَةُ سَيِّدُنَا عَلِيْ بِنْ اَبِيْ طَالِبْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Al-khalifatur rabi’atu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu.

    Jawaban jamaah:

    رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

    Radhiyallu ‘anhu.

    Artinya: “Semoga Allah SWT merahmatinya.”

    5. Setelah Rakaat ke-delapanbelas

    اَخِرُ التَّرَاوِيْحِ اَجَرَكُمُ اللهُ

    Aakhirat tarawiihi ajarakumullah.

    Artinya: “Inilah akhir salat tarawih, semoga Allah mengganjar pahala kepadamu.”

    Jawaban jamaah:

    اَمِيْنَ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ

    Amiin ya rabbal ‘alamiin.

    Artinya: “Amiin, Ya Tuhanku Tuhan Semesta Alam.”

    Setelah melakukan rakaat ke-20 bacaan bilal sudah tidak dilantunkan lagi, melainkan ditutup dengan doa setelah sholat tarawih.

    Berikut bacaan doa setelah sholat tarawih yang biasa dipakai ulama:

    اَللهُمَّ اجْعَلْنَا بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ. وَلِلْفَرَائِضِ مُؤَدِّيْنَ. وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْنَ. وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ. وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ. وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ. وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ. وَعَنِ الَّلغْوِ مُعْرِضِيْنَ. وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ. وَفِى اْلآخِرَةِ رَاغِبِيْنَ. وَبَالْقَضَاءِ رَاضِيْنَ. وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ. وَعَلَى الْبَلاَءِ صَابِرِيْنَ. وَتَحْتَ لِوَاءِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ وَعَلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ. وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ. وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ. وَعَلى سَرِيْرِالْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ. وَبِحُوْرٍعِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ. وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ. وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ. وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفًّى شَارِبِيْنَ. بِأَكْوَابٍ وَّأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِّنْ مَعِيْن. مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولئِكَ رَفِيْقًا. ذلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. اَللهُمَّ اجْعَلْنَا فِى هذِهِ اللَّيْلَةِ الشَّهْرِالشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَاءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ. وَلاَتَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِه وَصَحْبِه أَجْمَعِيْنَ. بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sempurna imannya, yang memenuhi kewajiban-kewajiban, yang memelihara salat, yang mengeluarkan zakat, yang mencari apa yang ada di sisi-Mu, yang mengharapkan ampunan-Mu, yang berpegang pada petunjuk, yang berpaling dari kebatilan.

    Yang zuhud di dunia, yang menyenangi akhirat, yang rida dengan qada-Mu (ketentuan-Mu), yang mensyukuri nikmat, yang sabar atas segala musibah, yang berada di bawah panji-panji junjungan kami, Nabi Muhammad, pada hari kiamat, yang mengunjungi telaga (Nabi Muhammad), yang masuk ke dalam surga.

    Yang selamat dari api neraka, yang duduk di atas ranjang kemuliaan, yang menikah dengan para bidadari, yang mengenakan berbagai sutra.

    Yang makan makanan surga, yang minum susu dan madu murni dengan gelas, cangkir, dan cawan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih.

    Mereka itulah teman yang terbaik. Itulah keutamaan (anugerah) dari Allah, dan cukuplah bahwa Allah Maha Mengetahui. Ya Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan diberkahi ini termasuk orang-orang yang bahagia dan diterima amalnya, dan janganlah Engkau jadikan kami tergolong orang-orang yang celaka dan ditolak amalnya.

    Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas junjungan kami Muhammad, serta seluruh keluarga dan sahabat beliau. Berkat rahmat-Mu, wahai Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

    Demikianlah bacaan bilal tarawih untuk 8,11, dan 23 rakaat dengan latin dan artinya. Semoga artikel ini dapat membantumu dalam memahami perihal bilal tarawih ya!

  • 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam

    Kehidupan rumah tangga tidak umunya FTV yang hanya menayangkan kebahagiaan setelah menikah. Tak jarang hubungan rumah tangga juga dibumbui perselisihan dan pertengkaran. Untuk itu, istri perlu tahu beberapa adab istri ketika suami marah.

    Setiap pasangan pasti memiliki cara untuk berkompromi satu sama lain, meski demikian tak jarang perselisihan in menyebabkan rasa marah yang tidak bisa dibendung. Apabila sudah terlewat marah, hal yang dikhawatirkan akan terjadi mudhorot baik bagi diri sendiri maupun pasangan.

    Untuk itulah, sebagai pasangan harus mecari celah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Apabila suami marah, saat itulah perlunya adab istri ketika suami marah. Yuk, simak apa saja adabnya!

    Adab Istri Ketika Suami Marah

    Pada dasarnya, mengalami emosi berupa kemarahan adalah sesuatu yang normal. Bahkan kondisi tersebut masuk ke dalam ciri-ciri manusia yang memiliki perasaan.

    Ketika sesuatu hal menyulut emosi seseorang, kerap kali marah menjadi salah satu solusi menyalurkannya. Meski tidak dianjurkan bagi seorang Muslim untuk meluapkan emosi kemarahan secara membabi buta.

    Begitu juga halnya dalam kehidupan pernikahan, ketika terdapat masalah yang tidak berujung wajar membuat salah satunya marah.

    Namun, sebaiknya pada saat suami marah, istri harus bisa meredamnya atau tidak melakukan hal yang bisa memperkeruh suasana.

    Untuk menghindari dosa karena perselisihan dengan suami, ada baiknya ikuti beberapa adab istri ketika suami marah dalam Islam berikut ini:

    1. Hindari Kata Kasar dan Ancaman

    Adab istri ketika suami marah yang pertama yakni hindari menggunakan kata kasar serta ancaman. Saat suami marah, tentu hal ini akan menyebabkan hubungan rumah tangga menjadi tidak baik-baik saja.

    Dalam menghadapinya, ada baiknya istri untuk mengontrol emosi dan tidak turut serta menyulut masalah menjadi lebih besar. Oleh sebab itulah, dianjurkan untuk tidak menggunakan kata kasar yang menyakiti hati suami serta menjadikannya sebuah ancaman.

    Baca juga: Bacaan Doa Iftitah Panjang, Pendek, Arab-Latin dan Artinya

    2. Jangan Katakan “Cerai”

    Terdapat pepatah yang mengatakan bahwa “jangan mengambil keputusan disaat emosi”. Sama halnya ketika menghadapi masalah yang rumit dan suami memperkeruh dengan kemarahan. Jangan sampai hal ini membuat kita sekali-kali untuk berpikir mengakhiri pernikahan.

    Jangan katakan cerai termasuk ke dalam adab istri ketika suami marah. Karena perkara cerai tidak bisa diputuskan dengan kepala panas dan hati penuh emosi.

    Rasulullah bahkan pernah mengingatkan, “Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius, yakni nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud).

    3. Jangan Mengungkit-ungkit Masa Lalu dan Kufur pada Suami

    Adab istri ketika suami marah selanjutnya yakni jangan mengungkit-ungkit masa lalu dan kufur pada suami.

    Sebab tak jarang ketika pasangan sedang marah, hal-hal di masa lalu akan diungkit kembali, dan mengabaikan kebaikan-kebaikan suami sebelumnya.

    Padahal hal tersebut tidaklah baik untuk dilakukan dan bukanlah hal yang sepele. Dalam adab istri ketika suami marah, Rasulullah SAW pernah bercerita mengenai perkara ini dan diangkat dalam sebuah hadist shahih.

    “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. dan Muslim).

    4. Jangan Ikuti Nafsu

    Menahan untuk tidak berkata kasar dan berkata hal-hal yang tidak menyenangkan ketika marah memang sulit. Meski demikian, hal ini bukan berarti tidak mungkin dilakukan ya.

    Dalam adab istri ketika suami marah, tahanlah nafsu untuk melampiaskan emosi secara berlebihan. Hal ini turut dijelaskan oleh salah satu ulama bahwa “Ketika marah, harap tidak melampau batas sampai pada titik dimana yang ditegur oleh Rasulullah SAW pada wanita adalah kalian melupakan kebaikan suami,”

    Selain itu, dijelaskan pula dalam salah satu hadits riway Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Orang kuat bukan diukur dengan bertarung. Orang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Baca juga: Bekicot Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

    5. Membuka Komunikasi dengan Saling Memberi Nasehat

    Dalam hubungan rumahtangga, hal yang paling berperan dalam keharmonisan adalah komunikasi. Sehingga ketika dalam kondisi suami sedang marah, tentu salah satu cara menyelesaikannya adalah mencari waktu terbaik untuk berkomunikasi.

    Mencoba mendiskusikan apa yang membuat suami marah menjadi adab istri ketika suami marah yang patut dicoba.

    Dengan cara ini, akan ditemukan sesuatu solusi dengan bersepakat bahwa terdapat sesuatu yang tidak disukai suami sehingga membuatbya marah. Pun sama halnya dengan istri yang juga bisa menyampaikan hal-hal yang sekiranya tak disukai ketika suami sedang marah. Dengan cara ini, niscaya masalah yang terjadi pun akan selesai dengan damai dan tenteram.

    6. Curhat Pada Allah SWT

    Ketika sedang marah, salah satu adab istri ketika suami marah yang dianjurkan untuk meredamnya adalah dengan berwudhu dan sholat sunnah.

    Beristighfarlah sebanyak-banyaknya untuk menenangkan diri. Setelah itu berwudhu dan sholat. Curhat kepada Allah merupakan cara ampuh untuk menenangkan hati yang dialami. Dan selalu ingat bahwa tiada tempat berkeluh kesah terbaik selain dari pada-Nya.

    Hal ini seperti yang tertuang dalam QS. Al Baqarah 153, “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Penyebab Istri Sering Marah

    Setelah mengetahui adab istri ketika suami marah, tidak ada salahnya jika membahas mengenai perspektif suami mengenai penyebab istri sering marah.

    Seperti yang kita tahu, pernikahan adalah menyatukan dua orang dengan beda karakter, sifat, pnsip serta kebiasaan. Sehingga amat wajar ketika mengarunginya akan muncul beberapa masalah seperti perbedaan prinsip maupun sifat yang menyebabkan perselisihan.

    Bahkan tak jarang, permasalahan yang muncul berasal dari masalah sepele. Sebenarnya kunci dalam keharmonisan keluarga adalah komunikasi yang baik. Penyebab istri sering marah adalah tidak adanya komunikasi mengenai hal yang tidak disukai dan kurang dapat diterima.

    Meski demikian, tidak pula dibenarkan untuk selalu marah dan membuat suami merasa tidak nyaman serta terintimidasi. Oleh sebab itu, yuk simak beberapa penyebab istri sering marah.

    1. Terlalu Banyak Pikiran

    Ketika menikah, seorang istri akan beradaptasi dengan kebiasaan barunya yang tidak pernah ia lakukan pada saat masih sendiri. Hal ini tentu saja akan memicu stres jika tidak berjalan dengan baik.

    Apalagi jika segala pekerjaan rumah semuanya mnejadi tanggungjawab istri, sebab suami merasa dirinya temencari nafkah.

    2. Ada Banyak Pekerjaan di Rumah

    Hal ini kerap menjadi alasan mengapa istri sering marah. Membersihkan dan mengurus rumah sebenarnya bukanlah hal yang gampang. Apalagi jika semuanya diurus sendirian, membagi waktu untuk berbagai macam hal.

    Dalam hal ini, sebagai suami seharusnya membantu istri dalam pekerjaan rumah. Sebab, membangun rumahtangga tidak bisa hanya satu pihak saja, pun sama dengan merawatnya.

    3. Perubahan Hormon

    Alasan lainnya yang mungkin adalah perubahan hormon yang terjadi pada istri, seperti menstuasi, kehamilan, melahirkan maupun menyusui.

    Kondisi ini bisa membuat hati istri berubah-ubah dan lebih sensitif dalam merespon sesuatu. Namun hal ini tentu akan segera berakhir bila hormon telah kembali normal.

    4. Muncul Rasa Curiga

    Rasa curiga akan menjadi alasan mengapa istri kerap marah. Hal ini ditunjang dengan minimnya komunikasi sehingga beberapa hal menyebabkan kesalahpahaman. Sebaiknya jangan pernah bohong dan ada yang ditutup-tutupi ya.

    5. Butuh Waktu Sendiri

    Adakalanya istri membutuhkan waktu untuk sendiri. Berikan waktu luang untuk istri menikmati kehidupannya sendiri sebagai seorang perempuan atau hadiahkan me time kepada istri sebagai bentuk apresiasi baginya.

    Akan lebih baik lagi jika suami menunjangnya dengan mengizinkannya untuk belanja atau sekadar membeli makanan yang dia mau.

    Nah, itulah dia beberapa adab istri ketika suami marah serta penyebab mengapa istri seringkali marah kepada suami. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

  • Doa Khatam Quran 30 Juz: Arab, Latin dan Artinya!

    Doa Khatam Quran 30 Juz: Arab, Latin dan Artinya!

    Doa khatam Quran merupakan salah satu doa yang dibacakan ketika seseorang telah selesai membaca Al-Qur’an 30 juz. Doa ini sebenarnya memang sangat penting untuk diamalkan karena memiliki banyak sekali manfaat.

    Al-Quran sendiri sebagai kitab suci umat Islam yang merupakan pedoman hidup bagi muslim.

    Oleh karena itu, para ulama merekomendasikan untuk mengkhatamkan Alquran dua kali setahun.

    Keutamaan dari Doa Khatam Quran

    Al Quran dianjurkan untuk diamalkan bersama keluarga dan orang-orang terkasih. Hal ini tentunya untuk mendapatkan rahmat dan nikmat yang tidak terhitung jumlahnya dari Allah. Nikmat inilah yang akan diberikan melalui khataman Quran.

    Adapun keutamaan dan keistimewaan doa khatam Quran dijelaskan dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW, seperti di bawah ini.

    1. Memperoleh Rahmat

    اِذَا خُتِمَ الْقُرْأٓنُ نَزَلَتِ الرَّحْمَةُ

    Artinya: “Apabila dikhatamkan Al-Qur’an, maka turunlah rahmat Allah” (HR at-Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid).

    2. Diamini oleh 4 Ribu Malaikat

    مَنْ قَرَأَ الْقُرْأٓنَ ثُمَّ دَعَا، أَمَّنَ عَلَى دُعَائِهِ اَرْبَعَةُ اَلَافِ مَلِكٍ

    Artinya: “Barang siapa telah membaca Al-Qur’an (khatam) kemudian dia berdoa, maka ada 4 ribu malaikat yang mengaminkan doanya” (HR ad-Darimy).

    3. Dihadiri Oleh 60 Ribu Malaikat

    اِذَا خَتَمَ الْعَبْدُ الْقُرْأٓنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّوْنَ اَلْفِ مَلِكٍ

    Artinya: “Apabila seorang hamba telah mengkhatamkan Al-Quran, maka akan hadir 60.000 malaikat yang membacakan istighfar untuknya saat khatam Al-Qur’an tersebut” (HR ad-Dailamy).

    4. Sebagai Petunjuk Hidup

    Keutamaan lain dari doa khatam Quran yakni akan mendapatkan petunjuk dalam kesulitan. Hal ini sebenarnya terkandung dalam hadits dan bacaan yang berbunyi:

    وَاجْعَلْهُ لِيْ إِمَامًا وَنُوْرًا وَهُدًا وَرَحْمَةْ

    Artinya: “Dan jadikanlah Al-Quran sebagai Pemimpin, Cahaya, Petunjuk dan Rahmat bagiku.”

    5. Diberikan Kasih Allah

    Keutamaan lain dari doa khatam sebagai salah satu tanda kita diberikan kasih dari Allah SWT. Hal ini sebenarnya sudah terdapat dalam hadits yang berbunyi:

    اَللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ بِاْلقُرْآنْ

    Artinya: “Ya Allah, kasihilah aku dengan Al-Quran.”

    Dengan kita membaca al quran hingga tamat, artinya manusia pada saat itu sedang memohon kasih-Nya dan berharap Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kasih pada umatnya.

    Bacaan Doa Khatam Quran Pendek

    Ada berbagai macam bacaan doa khatam Al-Qur’an yang bisa dibaca setelah selesai mengkhatamkan 30 Juz. Salah satu doa yang saat ini dianjurkan untuk dibaca sebagai doa khotmil (khatam) quran, yaitu:

    1. Doa Khatam Quran

    اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي بِالْقُرْآنِ وَاجْعَلْهُ لِي إِمَامًا وَنُورًا وَهُدًى وَرَحْمَةً، اللَّهُمَّ ذَكِّرْنِي مِنْهُ مَا نُسِّيتُ وَعَلِّمْنِي مِنْهُ مَا جَهِلْتُ وَارْزُقْنِي تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ وَاجْعَلْهُ لِي حُجَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ

    Allhummarhamni bilquran. Waj’alhu lii imaman wa nuran wa hudan wa rohmah. Allhumma dzakkirni minhu maa nasiitu wa ‘allimnii minhu maa jahiltu warzuqnii tilawatahu aana-allaili wa’atrofannahaar waj’alhu li hujatan ya rabbal ‘alamin.

    Artinya: “Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran. Jadikanlah ia sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk, dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku atas apa yang terlupakan darinya. 

    Ajarilah aku atas apa yang belum tahu darinya. Berikanlah aku kemampuan membacanya sepanjang malam dan ujung siang. Jadikanlah ia sebagai pembelaku, wahai tuhan semesta alam.”

    Meskipun dianggap memiliki sanad yang begitu lemah, tetapi para ulama juga memperbolehkan membaca doa khatam Al-Qur’an ini. 

    Doa ini mengandung keutamaan yang sangat besar dan akan mendapatkan pahala serta dikabulkannya doanya oleh Allah SWT.

    Baca juga: Doa Nabi Nuh dalam Al-Qur’an untuk Kaum dan Anaknya!!

    2. Membaca Takbir

    Setelah sudah membaca doa khatam Al-Qur’an, perlu dilanjutkan dengan baca takbir yang biasanya diambil dari surat Adh-Dhuha hingga akhir Al-Quran. Bacaan takbir ini tentunya bisa dibaca ketika shalat ataupun di luar shalat, seperti di bawah ini:

    الإله إال هللا وهللا أكبر

    Laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar.

    Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Allah maha besar Allah maha besar dan segala puji bagi Allah”

    3. Membaca Surah Al-Quran

    Setelah khatam, biasanya akan dilanjutkan dengan membaca doa khatam al quran, yaitu kumpulan surah-surah dari awal hingga ayat 6 surat al-Baqarah. 

    Dalam doa khataman, Rasulullah SAW juga telah membaca ‘qul a’udzu birabbinnas‘, yang dilanjutkan dengan baca surah Al-Baqarah hingga ‘wa ulaika humul muflihun’. Doa khatam Al-Quran akan ditutup dengan posisi berdiri.

    Disunnahkannya berdoa ketika selesai khatam Al-Quran, karena waktu tersebut merupakan salah satu waktu yang Allah turunkan Rahmat. 

    Doa Khatam Al-Quran Versi Panjang

    Setelah selesai mengkhatamkan Al Quran sebanyak 30 juz, maka dianjurkan untuk membaca doa ini. Dengan harapan bisa mendapatkan kebaikan dari Allah SWT selama membacanya. Berikut ini adalah susunan lengkap doa khatam Al Quran:

    صَدَقَ اللهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ وَبَلَّغَ رَسُوْلُهُ الْحَبِيْبُ الْكَرِيْمُ. وَعَلَى مُحَمَّدٍ مِنَّا وَمِنْكُمْ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ وَأَزْكَى التَّحِيَّةِ وَالتَّسْلِيْمِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Shadaqallaahul ‘aliyyul ‘adhiim wa ballagha rasuuluhul habiibul kariim. wa’alaa Muhammadin minnaa wa mingkum afdhalush shalaati wa azkat tahiyyati wat tasliimi walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya: “Maha benar Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, dan Rasul-Nya yang tercinta lagi mulia telah menyampaikan, dan atas nabi Muhammad, dari kami dan dari kamu semua, rahmat yang paling utama, kehormatan dan kesejahteraan yang paling suci. 

    Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    اللَّهُمَّ انْفَعْنَا وَارْحَمْنَا وَاسْتُرْنَا وَنَجِّنَا بِحَقِّ الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمِ. وَيَسِّرْ مَا فِيْهِ يَاكَرِيْمُ وَارْحَمْ مُعَلِّمَنَا وَالْحَاضِرِيْنَ وَارْحَمْ جَمِيْعَ الْمُسْلِمِيْنَ يَاكَرِيْمُ

    Allaahumman fa’naa warfa’naa wasturnaa wanajjinaa bihaqqil qur-aanil ‘adhiimi. wa yassir maa fiihi yaa kariimu warham mu’allimanaa wal haadhiriina. warham jamii’al muslimiina yaa kariim.

    Artinya: “Wahai Allah, berilah kami manfaat, rizki kami, tinggikanlah derajat kami, tutuplah keaiban kami, dan selamatkanlah kami berkat Al Qur’an yang agung. 

    Dan mudahkanlah apa yang ada di dalamnya. Wahai Dzat yang Maha Mulia, berilah rahmat kepada para guru kami dan semua yang hadir, berilah rahmat kepada semua umat islam.”

    اللَّهُمَّ مَغْفِرَتُكَ اَوْسَعُ مِنْ ذُنُوْبِنَا وَرَحْمَتُكَ اَرْجَى عِنْدَنَا مِنْ اَعْمَالِنَا

    Allaahumma maghfiratuka au sa’u min dzunuu binaa warahmatuka arjaa ‘indanaa min a’maalinaa.

    Artinya: “Wahai Dzat yang Maha Mulia, Wahai Allah, ampunan Engkau lebih luas daripada dosa-dosa kami, rahmat Engkau lebih kami harapkan daripada semua amal kami.”

    اللَّهُمَّ اهْدِنَا بِهِدَايَةِ الْقُرْأَنِ وَنَجِّنَا مِنَ النَّارِ بِكَرَمَة الْقُرْأَنِ وَارْفَعْ دَرَجَاتِنَا بِبَرَكَةِ الْقُرْأَنِ وَادْخِلْنَا الْجَنَّةَ بِشَفَاعَةِ الْقُرْأَنِ. وَاغْفِرْ لِأَحْيَاءِنَا وَأَمْوَاتِنَا بِتِلَاوَةِ الْقُرْأَنِ وَاقْضِ حَاجَاتِنَا بِفَضِيْلَةِ الْقُرْأَنِ

    Allaahummah dinaa bihadiyatil qur’aani wa najjinaa minannaari bikaramatil qur-aani warfa’ darajaatinaa bibarakatil qur’aani wa adkhilnal jannata bisyafaa’atil qur-aani

    Waghfir liahyaa inaa wa amwaatinaa bitilaawatil qur-aani waqdhi haajaatinaa bifadhiilatil qur’aan.

    Artinya: “Wahai Allah! berilah kami hidayah dengan hidayah Al Qur’an, selamatkanlah kami dari api neraka dengan kemuliaan Al Qur’an, angkatlah derajat kami dengan keberkahan Al Qur’an.

    Masukkanlah kami ke dalam surga dengan syafaat Al Qur’an, ampunilah orang-orang yang hidup dan mati diantara kami dengan pembacaan Al Qur’an, dan tunaikanlah segala hajat kami dengan keutamaan Al Qur’an.”

    اللَّهُمَّ بِحَقِّ الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمُ أَنْ تَفْتَحَ لَنَا بِكُلِّ خَيْرٍ. وَأَنْ تَتَفَضَّلَ عَلَيْنَا بِكُلِّ خَيْرٍ وَأَنْ تَجْعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الْخَيْرِ. وَأَنْ تُعَامِلَنَا يَا مَوْلَانَا مُعَامَلَتَكَ لِأَهْلِ الْخَيْرِ وَأَنْ تَحْفَظَنَا فِيْ أَدْيَانِنَا وَأَنْفُسِنَا وَأَوْلَادِنَا وَأَمْوَالِنَا وَأَهْلِنَا. وَأَصْحَابِنَا مِنْ كُلِّ مِحْنَةٍ وَفِتْنَةٍ وَضَيْرٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

    Allaahumma bihaqqil qur-aanil ‘adhiimi an taftaha lanaa bikulli khairin. wa an tatafadh-dhala ‘alainaa bikulli khairin wa an taj’alnaa min ahlil khair. wa an tu’aamilanaa yaa maulaanaa mu’aa malataka li-ahlil khair. 

    Wa an tahfadhanaa fii adyaa ninaa wa anfusanaa wa aulaa dinaa wa amwaalinaa wa ahliinaa. wa ash-haabinaa min kulli mihnatin wa fitnatin wa dhairin innaka ‘alaa kulli syai-in qadiirun.

    Artinya: “Wahai Allah! berkat Al Qur’an yang mulia ini, bukakanlah untuk kami segala kebaikan, berikanlah kepada kami keutamaan dengan segala kebaikan, jadikanlah kami termasuk ahli kebaikan, perlakukanlah kami wahai Tuhan kami.

    Seperti perlakukan Engkau terhadap ahli kebaikan, peliharalah kami tetap pada agama kami, jiwa kami, anak-anak kami, harta-harta kami, sanak keluarga kami, dan sahabat-sahabat kami dari setiap cobaan dan ujian serta bahaya.

    Sesungguhnya Engkau Maha kuasa atas segala sesuatu.”

    اللَّهُمَّ ارْحَمْنَا بالقُرْءَانِ وَاجْعَلهُ لَنَا إِمَاماً وَنُوراً وَهُدًى وَرَحْمَةً

    Allaahummar hamnaa bil qur-aan waj’alhu lanaa imaamaw wa nuuraw wa hudaw wa rahmah.

    Artinya: “Wahai Allah, limpahkanlah kami rahmat berkat Al Qur’an, dan jadikanlah ia imam, cahaya, petunjuk, dan rahmat bagi kami.”

    اللَّهُمَّ ذَكِّرْنَا مِنْهُ مَانَسِيْنَا وَعَلِّمْنَا مِنْهُ مَاجَهِلْنَا وَارْزُقْنَا تِلاَوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ وَاجْعَلْهُ لَنَا حُجَّةً يَارَبَّ العَالَمِينَ

    Allaahumma dzakkirnaa minhu maa nasiinaa wa ‘allimnaa minhu maa jahilnaa, warzuqnaa tilaawatahu aanaa allaili wa athrafan nahaari waj’alhu hujjatan lanaa yaa rabbal ‘aalamiina.

    Artinya: “Wahai Allah, ingatkanlah kami apa yang kami lupa dari Al Qur’an, ajarkanlah kami apa yang tak kami ketahui dari Al Qur’an.

    Berilah kami karunia untuk dapat membacanya malam maupun siang hari, dan jadikanlah ia hujah bagi kami, wahai Pemelihara alam.”

      وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Wa shallallaahu ‘alaa khairi khalqihii sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Subhaana rabbka rabbil ‘izzati ‘ammaa yashifuun wa salaamun ‘alal mursaliina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin.

    Artinya: “Maha Suci Tuhanmu, yang memiliki keperkasaan dari apa yang mereka katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para rasul. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    Waktu Khatam Al-Quran yang Tepat

    Setelah mengetahui doa khatam Quran, maka bisa kita lanjut ke waktu dan pelaksanaan seseorang menyelesaikan Quran. Waktu khatam Al-Qur’an dan pelaksanaannya sebenarnya telah dibagi menjadi dua, antara lain:

    • Individu: Waktu khataman yang seharusnya dilakukan oleh individu (sendiri) disunahkan dalam shalat. Namun, untuk pelaksanaan sendiri yang lebih utama bisa dilakukan dalam 2 rakaat salat sunah fajar.
    • Jemaah: Waktu khataman juga bisa dilakukan secara berjamaah dan disunahkan dilakukan pada pagi hari atau dini hari. Namun, menurut sebagian besar ulama, wajib dilakukan pada pagi hari.

    Beberapa doa khatam Quran yang ada di atas bisa dijadikan sebagai referensi. Bacalah doa tersebut setelah menyelesaikan seluruh bacaan Al Quran hingga 30 juz. Dengan begini, kita akan mendapatkan ketenangan jiwa dan pahala banyak.

  • Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Kenali Hukum Investasi Dalam Islam, Halal atau Haram?

    Beberapa tahun terakhir seiring dengan perkembangan teknologi, tren investasi naik di kalangan masyarakat awam. Perkembangan ini membuat praktik investasi menjadi lebih mudah dan praktis. Namun, sebagian masyarakat belum ingin mencobanya sebab belum mengetahui hukum investasi dalam Islam.

    Sebenarnya, ada banyak sekali bentuk investasi yang bisa ditemui. Contoh sederhananya yakni investasi emas yang bentuknya adalah model tabungan emas dan masih banyak lagi bentuk lainnya.

    Akan tetapi, umat Muslim harus memahami benar jenis investasi yang diikuti. Pasalnya, investasi dalam Islam melibatkan implikasi etika dalam memperoleh keuntungan. Oleh sebab itulah, pentingnya mengetahui hukum investasi dalam Islam sendiri.

    Mengenal Konsep Investasi dalam Islam

    Sebelum membahasa mengenai hukum investasi dalam Islam. Ada baiknya untuk mengenal konsep investasi terlebih dahulu sebagai dasar pemahaman terkait investasi.

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata investasi memiliki arti menanam modal atau uang untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Pada dasarnya, investasi merupakan salah satu cara yang bisa digunakan untuk menambah penghasilan. Selain itu, investasi juga amat fleksibel dan bisa dilakukan oleh semua kalangan. Meski demikian, umat Muslim tetap harus memperhatikan beberapa aturan sesuai dengan syariah atau hukum Islam.

    Adapun salah satu aturan investasi dalam Islam yaitu produknya harus sesuai dengan syariat agama. Proses pembelian atau penanaman modalnya juga harus disertai akad atau perjanjian dengan pihak-pihak yang terlibat dalam investasi.

    Ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang sering digunakan sebagai dalil dianjurkannya orang muslim untuk berinvestasi. Salah satunya adalah An-Nisa’ ayat 9 yang berbunyi:

    وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

    Walyakhsyallażīna lau tarakụ min khalfihim żurriyyatan ḍi’āfan khāfụ ‘alaihim falyattaqullāha walyaqụlụ qaulan sadīdā

    Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

    Ayat di atas ditafsirkan oleh beberapa ahli agama bahwasannya umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan keadaan ekonominya dengan mempersiapkan sarana untuk mencapai kesejahteraan. Salah satunya dengan melakukan investasi yang bermanfaat.

    Beberapa ayat di dalam Al-Quran sudah memberikan gambaran tentang cara berinvestasi, contohnya seperti Surat Al-Baqarah ayat 261:

     مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”

    Ayat di atas menjelaskan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang berinfak di jalan Allah. Jika ada seorang yang berinfak, maka dia akan diberikan pahala kebaikan sampai tujuh ratus kali lipat atau lebih yang Allah kehendaki sesuai tingkat keimanan dan keikhlasan hati yang berinfak.

    Baca juga: Sejarah Kenapa Babi Haram dalam Islam, Menurut Al-Quran

    Syarat Investasi dalam Islam

    Setelah mengenal konsep investasi dalam Islam, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan terkait hukum investasi dalam Islam. Namun, agar pemahaman mengenai investasi lebih dalam lagi, mari ketahui beberapa syarat investasi guna menghindari unsur haram di dalamnya.

    Syarat tersebut adalah prinsip-prinsip investasi yang digunakan dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama. Adapun prinsip tersebut meliputi:

    1. Tidak mengandung riba dalam bentuk apapun, termasuk bunga yang menguntungkan satu pihak saja
    2. Produk transaksinya jelas, atau tidak gharar (penipuan)
    3. Tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir)
    4. Jauh dari pengurangan hasil
    5. Jauh dari unsur jahalah

    Hukum Investasi dalam Islam

    Telah sampai pada pembahasan terkait hukum investasi dalam Islam, setelah lengkap mengenal apa itu konsep investasi serta syarat yang sah bagi umat Muslim apabila ingin turut serta dalam praktiknya.

    Perlu diketahui bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini didasari pedoman dalam 4 dasar hukum Islam, yakni Al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas.

    Mengenai hukum investasi dalam Islam sendiri telah disinggung dalam salah satu firman Allah pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 di atas.

    Meski dalam ayat tersebut tidak secara jelas menjelaskan mengenai investasi. Namun setelah ditafsirkan, ayat tersebut menganjurkan umat Muslim untuk berinvestasi guna mempersiapkan masa depan.

    Bahkan hal tersebut didukung dalam firman Allah lainnya dalam Al-Qur’an pada surat An-Nisa ayat 9 di atas. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya hukum investasi dalam Islam diperbolehkan asalkan menerapkan prinsip syariah serta memperhatikan syarat sah dalam berinvestasi.

    Sebenarnya konsep invetasi ini jika ditinjau lebih lanjut maknanya mirip dengan salah satu istilah dalam Islam yakni mudharabah, yang artinya sama-sama menanamkan modal untuk sebuah keuntungan.

    Dalam konsep ini, keuntungan didapatkan dari bagi hasil atau nisbah, yang mana baik pemodal maupun pengelola akan sama-sama merasakannya dan tidak adanya unsur keuntungan satu pihak saja.

    Tidak hanya keuntungan, metode bagi hasil ini juga menjadikan pemodal dan pengelola sama-sama merasakan kerugian yang mungkin terjadi.

    Baca juga: 12 Macam Macam Sholat Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW, Apa saja?

    Contoh Investasi dalam Islam

    Selain mengetahui hukum investasi dalam Islam dan syaratnya, terdapat beberapa contoh produk investasi yang diperbolehkan dalam Islam. Adapun beberapa contoh investasi dalam Islam adalah sebagai berikut:

    1. Pasar Modal Syariah

    Contoh pertama dari investasi Islam yakni pasar modal syariah. Prinsip dasar pasar modal syariah diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK/2015.

    Melalui peraturan tersebut, dapat diketahui dengan jelas bahwa pasar modal syariah halal untuk diikuti praktiknya sebab tidak mengandung unsur gharar, riba, maisir, atau hal lain yang diharamkan.

    2. Reksa Dana Syariah

    Contoh lainnya dari investasi syariah adalah reska dana syariah. Sebagian orang mungkin tidak asing dengproduk investasi reska dana.

    Namun terdapat perbedaan antara reska dana syariah dan konvensional yakni prinsip yang digunakan. Reska dana syariah menganut unsur yang terhindar dari riba, gharar, maisir dan hal lainnya yang diharamkan. Bahkan, kesyariahan reksa dana syariah telah dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

    Jadi itulah sedikit penjelasan mengenai hukum investasi dalam Islam. Tertarik untuk mencobanya? Jika tertarik, tetap perhatikan unsur-unsur di dalamnya ya. Agar usaha selalu berkah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT.

  • Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Hukum Musik dalam Islam Menurut 4 Mazhab, Halal atau Haram?

    Tidak bisa dipungkiri bahwa, kerap kali musik menjadi pengiring aktivitas kita dengan alasan meramaikan dan juga membawa kesenangan dalam bekerja. Namun, apakah kita tahu hukum musik dalam Islam?

    Secara garis besar, hukum mendengarkan musik adalah mubah, sebagian ulama meyakini bahwa musik diharamkan dan adapula yang membolehkan. Tentu perbedaan pendapat ini didasari oleh hadis dan juga dalil.

    Lantas, bagaimana kita menyikapi hukum musik dalam Islam? Simak penjelasannya secara lengkap!

    Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa hukum  musik dalam Islam yakni mubah atau dalam artian, apabila dilakukan dan tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudhorot. Namun ada beberapa ulama yang memiliki pendapat bahwa musik memiliki unsur haram bagi seorang muslim.

    Lantas, bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan mengenai hukum musik dalam Islam?

    Yang perlu diingat dan diketahui seorang muslim bahwasannya termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,

    ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

    ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”

    Tentu hal ini membuktikan bahwa apa yang telah dikabarkan beliau itu telah terjadi pada zaman ini. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW juga secara terang-terangan membahas mengenai musik. Beliau bersabda:

    إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

    Artinya: “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”

    Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik.

    Pada dasarnya, masih banyak bukti lain yang menjelaskan bahwa adanya larangan dan celaan Islam mengenai nyanyian dan juga alat musik. Hal ini bisa dirujuk kembali ke kitabnya Ibnul Qayyim yang berjudul Ighatsatul Lahafan atau kitab-kitab ulama lainnya yang membahas tentang hal ini.

    Baca juga: Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48: Arab-latin, Arti, dan Hukum Tajwidnya

    Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Musik Dalam Islam

    Meski dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan juga hadis serta dalil yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkannya musik dalam Islam. Ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, sebab beberapa hadis menjelaskan mengenai kemakruhan dalam bermusik.

    Untuk penjelasan lebih lanjut. Berikut ini empat mahzab mengenai hukum musik dalam Islam:

    1. Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik

    Hukum mendengarkan musik yang pertama dijelaskan dalam kitab Mughni al Muhtaj bahwasannya mendengarkan musik adalah makruh karena merupakan pekerjaan yang sia-sia.

    Dan barang siapa menghabiskan waktunya dengan mendengarkan musik ataupun lagu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima.

    Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita  yang bukan muhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

    Selain itu, Imam Syafi’i juga berkata bahwasanya orang-orang yang memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukunya makruh, karena menyerupai golongan orang-orang yang tidak memiliki agama.

    2. Ibnu Taimiyah

    Pendaat ulama besar yang kedua yakni Ibnu Tamiyah yang menjelaskan. Apabila seorang hamba sudah menyibukkan diri dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal-hal kebajikan sesuai dengan syari’at dan juga memiliki banyak manfaat.

    Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari iringan nyanyian dan lagu maka tidak akan merindukan lantunan dari Al-Qur’an selama hidupnya dan tidak tersentuh hatinya saat mendengarkannya.

    3. Imam Abu Hanifah

    Pendapat ulama yang ketiga yakni Imam Abu Haifah, ia menjelaskan bahwa nyanyian hukumnya makruh dan mendengarkan nyanyian tergolong pada perbuatan dosa.

    Begitu pula menurut Imam Sufyan Ats-Tsauri, Hammad, Ibrahim Asy-Sya’bi dan ulama kuffah lainnya. Mereka berpendapat bahwa nyanyian yang bersifat religius hukumnya adalah makruh, sedangkan mendengarkannya termasuk dosa.

    Adapun Abu Thalib Al-Makki mengutip pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut, lalu menyimpulkan bahwa mendengarkan nyanyian diperbolehkan atau halal.

    Dia berkata bahwa Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Mudhirah bin Syu’bah, Muawiyah dan beberapa sahabat lainnya sudah biasa mendengarkan nyanyian seperti demikian.

    Baca juga: 12 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

    4. Imam Al-Ghazali

    Terkait hal tersebut Imam Al Ghazali sendiri memperbolehkan untuk mendengarkan musik atas dasar Al-Qur’an surat Luqman ayat 19, yang artinya:

    “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.

    Dalam ayat tersebut, Imam Al-Ghazali mengambil pengertian dari mahfum mukhalafah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang bagus dengan artian boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

    Dalam Al-Qur’an memang tidak dijelaskan mengenai hukum mendengarkan musik dengan tegas dan muamalah. Kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibadah yang maknya semua hukumnya boleh. Tentu kaidah ini memiliki batasan, yakni selama musik yang didengarkan tidak mengandung kemusyrikan.

    Berdasarkan kajiannya terhadap Alquran dan hadis, aktivitas tersebut tidak bernilai dosa. Imam Al-Ghazali menulis:

    “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’

    Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

    Yang dimaksud dengan ‘nash’ yakni apa yang dijelaskan Rasulullah SAW melalui perbuatan dan ucapan. Sedangkan ‘qiyas’ yakni pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah SAW itu sendiri.

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Hal-hal yang Diharamkan dalam Musik

    Merujuk pada pendapat para ulama yang menyatakan bahwa hukum dari mendengarkan musik maupun nyanyian adalah mubah ataupun makruh. Ada baiknya untuk mengetahui hal-hal yang membuat musik menjadi haram:

    1. Mengandung Unsur Kemaksiatan

    Pertama, musik menjadi haram jika mengandung unsur kemungkaran maupun kemaksiatan. Bentuk kemaksiatan pada musik bisa ada di lirik atau alunan lagunya sendiri. Misalnya bila lagu tersebut mengajak berbuat kemaksiatan. 

    Selain itu, musik mengandung kemaksiatan apabila mengandung unsur peribadatan agama tertentu serta apabila penanyi yang membawakannya tidak menggunakan pakaian yang menutup aurat serta mempertontonkan goyangan yang tidak senonoh.

    2. Mengandung Fitnah

    Hukum mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan di dalamnya.

    Hal ini dimaknai, apabila musik mampu membuat seseorang muslim jatuh pada keburukan, dosa dan menimbulkan fitnah saat mendengarkannya

    3. Membuat Seorang Muslim Melupakan Kewajibannya

    Ketiga, hukum mendengarkan musik menjadi haram bila membuat orang yang mendengarnya meninggalkan kewajiban sebagai Muslim.

    Waktu-waktu yang diperbolehkan untuk bernyanyi dan bermain alat musik

    Dengan Islam yang memakruhkan musik, berikut beberapa waktuyang dianjurkan untuk paling baik dalam mendengarkan musik atau memainkannya.

    1. Ketika Hari Raya

    Hal ini didasari dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ummul Mukmin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.”

    Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.”

    Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya.

    Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”

    2. Ketika Pernikahan

    Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.

    Selain itu dalam salah satu hadis juga dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

    Dengan adanya kedua waktu terbaik dalam mendengarkan musik dan juga memainkan alat musik, bukan berarti lantas waktu yang ainn menjadikannya haram. Mengacu pada beberapa pendapat ulama, muslim harus memperhatikan unsur-unsur kemusyrikan di dalamnya sehingga menjauhkan diri dari musik yang tidak sesuai dengan syari’at.

    Nah, itulah hukum musik dalam Islam serta beberapa  pendapat mengenainya. Dapat disimpulkan bahwasanya hukum musik sendiri adalah mubah apabila tidak memliki unsur kemusyikan dan juga sebaliknya.

  • 10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    10 Hikmah Puasa Ramadhan, Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus

    Umat Muslim diwajibkan berpuasa Ramadhan satu bulan penuh sebagai bagian dari rukun Islam yang dikerjakan. Meski dikatakan sebagai kewajiban, ada banyak sekali hikmah puasa Ramadhan yang didapatkan bagi orang muslim .

    Ibadah puasa sendiri merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa dan salah satu sebab mendapatkan ampunan dosa, pelipatgandaan kebaikan dan pengangkatan derajat jika dilakukan dengan ikhlas semata-mata hanya karena Allah ta’aalaa.

    Sebagai informasi lebih lanjut, berikut ini penjabaran 10 hikmah berpuasa Ramadhan yang perlu diketahui umat muslim.

    Hikmah Puasa Ramadhan

    Dilansir dari NU Online, ada banyak hikmah puasa Ramadhan, di antara hikmah tersebut disebutkan oleh Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitabnya sebagai berikut:

     وعرف سر حكمته العقلاء والعلماء فأدركوا بعض فوائده وأسراره وأيدهم فى ذلك الأطباء, فرأو في الصيام أعظم علاج وخير وقاية وأنجح دواء لكثير من الأمراض الجسدية التي لا ينفع فيها إلا الحمية الكاملة والإنقطاع عن الطعام والشراب مدة من الزمان

    Artinya: “Para cendekiawan dan ulama mengetahui rahasia hikmah dibalik disyariatkannya puasa. Mereka menemukan banyak faidah dan rahasia di dalamnya. Dikuatkan juga oleh para pakar kesehatan yang melihat bahwa dalam puasa terdapat penanganan dan penjagaan yang baik, juga obat yang paling mujarab bagi banyak penyakit pada tubuh yang tidak dapat ditangani kecuali oleh penjagaan sempurna, serta memutus dari makan dan minum untuk beberapa waktu”. (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan, juz I, halaman 217).

    Untuk penjabaran lainnya, simak penjelasan berikut:

    1. Meningkatkan Ketaqwaan

    Jazakumullah Khairan Katsiran, Arti dan Cara Menjawabnya

    Hikmah puasa Ramadhan yang pertama yakni dapat meningkatkan ketaqwaan, hal ini disebabkan seseorang rela menahan lapar, haus dan hal-hal yang membatalkannya demi mengharap pahala kepada Allah SWT

    Hal tersebut juga telah disebutkan pada perintah melaksanakan puasa Ramadan yang termasuk dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al-Baqarah: 183).

    Baca juga: 10 Keutamaan Sholat Tarawih di bulan Ramadhan, Amalkan Yuk!

    2. Melatih Kesabaran

    Puasa tidak hanya sekedar menghindari makan ataupun minum, berpuasa juga menjadi salah satu sarana seorang muslim untuk melatih kesabaran.

    Dalam suatu hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    وإذا كانَ يَوْمُ ضَوْم أَحدكم فلا يرفتُ وَلا يَصْحَبُ فَإِنْ سَابُهُ أَحَدٌ أو قائلهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

    Artinya: “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

    3. Mengekang Syahwat

    Di antara beberapa hikmah puasa Ramadhan, salah satunya yakni melatih diri agar dapat mengekang dan menahan syahwat, sebab orang yang berpuasa dilarang unuk menuruti nafsunya.

    Hal ini turut dijelaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فَإِنَّهُ أَعْضُ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ الفرج ومن لم يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصُّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجَاءَ

    Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena itu akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah tameng baginya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    4. Melemahkan Godaan Setan

    Hikmah yang keempat yakni melemahkan godaan setan dimaksudkan dengan sempitnya pergerakan setan saat seorang muslim berpuasa.

    Hal ini dikarenakan puasanya sendiri menyebabkan pembuluh darah dalam tubuhnya mengecil karena tidak ada asupan makanan maupun minuman berlebihan yang dikonsumsi.

    Sebagaimana dikatakan dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

    Artinya: Sesungguhnya setan berjalan dalam diri manusia melalui aliran darah.” (HR Bukhari dan Muslim).

    5. Menjadi penghuni surga Ar Rayyan

    Hikmah puasa selanjutnya yakni menjadi penghuni surga Ar Rayyan, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

    إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَال لَهُ : الرَّيَّانُ يَدْخُل مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَال : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُومُونَ لاَ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُل مِنْهُ أَحَدٌ

    Artinya: “Di dalam surga ada sebuah pintu yang disebut pintu ar-Rayyan. Yang masuk melalui pintu itu di hari kiamat hanyalah orang-orang yang berpuasa, yang lainnya tidak masuk lewat pintu itu. Dan diserukan saat itu, ”Manakah orang-orang yang berpuasa?”. Maka mereka yang berpuasa bangun untuk memasukinya, sedangkan yang lain tidak. Bilamana mereka telah masuk, maka pintu itu ditutup dan tidak ada lagi yang bisa memasukinya.”

    Baca juga: Inilah Niat Zakat Fitrah untuk Pribadi, Anak & Keluarga dan Artinya

    6. Menjadi Manusia Qurani

    Menjadi Manusia Qurani

    Allah SWT mengkhususkan bulan Ramadhan sebagai bulan syahrul Qur’an atau juga disebut sebagai bulan Al-Qur’an. Sebab pada bulan ini, diturunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

    Selain itu juga dijelaskan oleh Imam Ahmad ibnu Hambal yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Lembaran-lembaran Nabi Ibrahim diturunkan pada permulaan malam Ramadan dan kitab Taurat diturunkan pada tanggal 6 Ramadan dan kitab Injil diturunkan pada tanggal 13 Ramadhan, sedangkan Al-Quran diturunkan pada tanggal 24 Ramadan.”

    Oleh sebab itu, penting bagi seorang muslim untuk membaca Al-Qur’an sebab banyak sekali manfaat dan pahala yang diberikan Allah SWT pada umatnya.

    7. Meleburkan Dosa

    Hikmah berpuasa selanjutnya yakni sebagai peleburkan dosa dengan syarat menjalankan keimanan yang sungguh-sungguh.

    Dalam agama Islam, meleburkan dosa merupakan sebuah konsep penting yang dianggap sebagai bentuk pengampunan atas dosa.

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang puasa Ramadan dengan iman dan ihtisab telah diampuni dosanya yang telah lalu. Dan siapa yang bangun malam Qadar dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari-Muslim)

    8. Didoakan oleh Malaikat

    Hikmah selanjutnya, puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah penting yang ada dalam ajaran Islam.

    Sebab tersebut, hikmah dari berpuasa yakni akan didoakan malaikat sebagaimana kesabarannya dalam menjalani godaan saat berpuasa semata-mata ingin mendapat ridho dari Allah SWT.

    Hal ini juga dijelaskan dalam hadis Nasa’i, para malaikat senantiasa berseru, “Wahai orang-orang yang menghendaki kebajikan, bergembiralah, dan wahai orang-orang yang menghendaki keburukan, tahanlah dirimu.” (Hadis riwayat al-Nasa’i Nomor 2.080 dan Ahmad Nomor 18.042 dengan redaksi hadis dari al-Nasa’i)

    9. Terjaga dari Perbuatan Tercela

    Hikmah puasa Ramadhan berikutnya yaitu menjaga seseorang dari perbuatan tercela yang kurang baik seperti dalam hal perkataan dan perbuatan.

    Perbuatan tercela bisa menjadi salah satu media dalam merusak akhlak dan moralitas seseorang. Tidak hanya itu, perbuatan ini mampu membuat seorang muslim menjauh dari jalan kebaikan yang telah ditunjukkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Disebutkan dalam hadis qudsi, Allah Azza wa Jalla berfirman:

    “Setiap amal seorang manusia untuk dirinya sendiri kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku akan memberikan balasan kepadanya. Puasa itu adalah perisai, karena itu apabila salah seorang di antaramu berpuasa, janganlah mengucapkan perkataan yang buruk dan keji, jangan membangkitkan syahwat, dan jangan pula mendatangkan kekacauan. Apabila ia dimaki atau ditantang seseorang, katakanlah, ‘Aku sedang berpuasa.’” (Hadis riwayat al-Bukhari Nomor 1.771)

    10. Dibebaskan dari Api Neraka

    Hikmah puasa yang terakhir yakni terbebas dari api neraka.

    Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda “Puasa dan al-Quran akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba.

    Demikianlah hikmah di balik kewajiban puasa di bulan Ramadhan yang penuh berkah dan amalan-amalan baik.

    Selalu amalkan puasa Ramadhan, sebab banyak sekali manfaat dan hikmah yang bisa jadi pelajaran.

  • 4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    4 Contoh Ceramah Singkat tentang Sholat dalam Islam

    Ada cukup banyak contoh ceramah singkat tentang sholat yang bisa dijadikan bahan pembahasan saat mengisi khotbah. Materi ini selalu penting untuk dibawakan karena merupakan perintah dari Allah yang kelak akan dihisab pertama kali.

    Sholat sendiri merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan setiap hari tanpa putus. Selalu ada celah dalam diri manusia untuk lalai dan meninggalkan ibadah ini sehingga kita harus selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Ceramah tentang sholat 5 waktu yang singkat biasanya berlangsung antara 7 hingga 12 menit. Berikut adalah beberapa contoh teks pembahasan yang bisa kita gunakan untuk mengisi ceramah di dalam sebuah majelis atau khotbah.

    Ceramah Singkat tentang Sholat

    Pembahasan mengenai sholat bisa diambil dari berbagai sisi, mulai dari awal perintahnya, rukun-rukunnya, atau tata cara agar sholat menjadi khusyu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa contoh ceramah singkat terkait sholat:

    1. Ceramah tentang Larangan Meninggalkan Sholat

    Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa sholat merupakan ibadah wajib yang harus selalu dilaksanakan oleh umat muslim. Kita bisa membahasnya dalam sebuah majelis atau khotbah. Berikut isi ceramah tentang meninggalkan sholat selengkapnya:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Sesungguhnya, sholat tidak saja menjadi amalan baik yang harus kita laksanakan setiap hari, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus selalu kita jaga sampai akhir hayat kita. Amalan ini pula yang nantinya akan dihisab pertama kali pada hari akhir. 

    Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Meninggalkan sholat adalah salah satu dosa besar yang tentunya memiliki ancaman bagi mereka yang dengan sengaja melakukannya. 

    Hal ini juga ditafsirkan secara langsung di dalam Surat Al-Mudatsir 41-43:

    “Apa yang menyebabkan engkau masuk ke dalam (neraka) saqar? Mereka lantas menjawab, “Kami ini dulu termasuk orang-orang yang tidak mengerjakan sholat” “dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin”.

    Ancaman ini adalah nyata sehingga siapa pun yang malas atau dengan sengaja meninggalkan sholat, maka neraka saqar adalah tempat untuknya kelak. Neraka saqar tidak akan meninggalkan darah, daging, atau bahkan tulang para penghuninya.

    Semua akan dilahap tanpa sisa dan tidak akan membiarkan mereka luput dari siksaan yang teramat pedih. 

    Mengingat pentingnya sholat, Nabi Muhammad SAW juga telah memerintahkan anak-anak kita untuk mengerjakan sholat sejak usia 7 tahun. Bahkan, jika anak sudah berusia 10 tahun dan tidak mengerjakannya, maka kita boleh untuk memukulnya.

    Hal ini seperti diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sebuah hadist:

    “Perintahkan pada anak kalian untuk sholat jika dia telah berumur tujuh tahun, pukullah dia jika tidak mengerjakannya setelah umur 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan.” (Hadist Riwayat Abu Dawud).

    Dari sini sudah jelas bahwa sholat adalah perkara yang sangat penting dalam Islam. Bahkan Allah telah memberikan ancaman bagi siapa saja yang lalai dan menyepelekannya.

    Semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT dan senantiasa dijauhkan dari hal-hal yang melalaikan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Baca juga: 10 Contoh Pembukaan Pidato Islami, Referensi Terbaru

    2. Ceramah tentang Turunnya Perintah Sholat

    Berikutnya, pembahasan tentang sholat juga bisa seputar turunnya perintah sholat yang dikenal dengan peristiwa Isra’ Mi’raj. Adapun contoh teks ceramah tentang isra mi’raj yang bisa kita gunakan adalah sebagai berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dimuliakan Allah SWT

    Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberi limpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kita dapat hadir di masjid ini dalam keadaan sehat wal’afiat. 

    Sholawat serta salam senantiasa kita curahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari gelapnya zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yang penuh terang benderang.

    Hadirin rahimakumullah,

    Pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita mengenang kembali peristiwa yang sangat agung dalam sejarah Islam, yaitu Isra Mi’raj. Isra Mi’raj adalah peristiwa luar biasa yang dialami oleh Rasulullah SAW pada sebuah malam.

    Isra Mi’raj terdiri dari dua bagian penting. Pertama, Isra, yang merupakan perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah menuju Masjidil Aqsa di Palestina menggunakan buraq, kendaraan surgawi yang sangat cepat.

    Kedua adalah Mi’raj, yaitu perjalanan Rasulullah SAW dari langit pertama hingga langit ketujuh, hingga akhirnya ke Sidratul Muntaha, tempat di mana tidak ada makhluk yang bisa mencapainya. 

    Para hadirin yang dirahmati Allah SWT. Di sinilah Nabi Muhammad SAW berdialog langsung dengan Allah SWT dan mendapat perintah sholat. Perintah yang berjumlah 50 kali dalam sehari, kemudian menjadi 5 hari setelah Rasulullah memohon keringanan.

    Peristiwa ini diceritakan oleh Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 1 yang berbunyi:

    سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

    Subḥānal-lażī asrā bi‘abdihī lailam minal-masjidil ḥarāmi ilal-masjidil-aqṣal-lażī bāraknā ḥaulahū linuriyahū min āyātinā, innahū huwas-samī‘ul-baṣīr(u).

    Artinya:

    “Maha suci (Allah) yang telah memperjalankan hamba-Nya (Nabi Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya) agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami.”

    Isra Mi’raj adalah bukti keistimewaan dan kemuliaan Rasulullah SAW serta pentingnya sholat dalam Islam. Peristiwa ini juga menunjukkan kepada kita atas kebesaran dan kuasa Allah SWT yang telah mengangkat hambanya hingga langit tertinggi.

    Dalam peristiwa Isra Mi’raj, kita diingatkan pada pentingnya menjalankan kewajiban kita sebagai umat Muslim, yaitu sholat, dan selalu menghormati Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama dalam hidup kita.

    Mari kita menjadikan Isra Mi’raj sebagai pelajaran dan inspirasi dalam menjalani kehidupan kita sebagai umat Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi kita dan menguatkan iman kita. Amin.

    Demikian ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Terima kasih, 

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    3. Sholat sebagai Kontrol Diri

    Berikutnya, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat sebagai pengendalian diri. Bahasan ini sudah cukup umum dibawakan dalam sebuah ceramah. Adapun contoh isi ceramahnya adalah sebagai berikut:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal yang dirahmati Allah SWT

    Pada kesempatan kali ini, izinkanlah saya menyampaikan satu pembahasan tentang sholat, terlebih sholat sebagai salah satu ibadah yang dapat mengontrol diri kita dari perbuatan-perbuatan buruk.

    Sebagaimana telah kita ketahui, salah satu cerminan ketakwaan kita kepada Allah SWT dapat dilihat dari kualitas sholat kita. Sudahkah kita menjalankan ibadah sholat sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT? 

    Sudahkah kita menjalankan sholat-sholat sunnah sebagai pelengkap ibadah fardhu? Atau kita justru lalai hanya karena urusan duniawi yang hanyalah sementara? 

    Baik atau buruknya sholat seorang muslim sejatinya tidak hanya tercermin dari rajin atau tidaknya ia pergi ke masjid, tidak juga seberapa banyak sholat sunnah yang ia kerjakan.

    Lebih dari itu, kualitas sholat seseorang juga ditentukan oleh kemampuannya dalam mengontrol diri dari perbuatan-perbuatan tercela. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Surat Al-Ankabut ayat 45:

    اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ

    Utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ’i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn.

    Artinya:

    “Bacalah Kitab yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

    Para hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah, sudah banyak isi ceramah yang membahas tentang sholat sebagai tiang dari agama. Hal ini semakin menegaskan bahwa ibadah ini memang benar-benar harus kita perhatikan.

    Dalam bukunya, Imam Al Ghazali juga menuliskan bahwasanya sholat harus dikerjakan secara sungguh-sungguh. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist shahih oleh Ibnu Majah dari Abu Ayyub, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Jika engkau melaksanakan sholat, maka sholatlah dengan sholat orang yang berpisah.”

    Maksud dari hadist ini adalah memerintahkan kepada kaum muslim agar mengerjakan sholat dengan melepaskan seluruh hawa nafsunya. Imam Ghazali menambahkan,

    “Perpisahan terhadap kesempatan hidupnya, dan perpisahan dengan seluruh apa yang dia miliki.”

    Imam Al Ghazali melanjutkan, “Sholat merupakan munajat kita kepada Allah. Oleh sebab itu, sudah semestinya jika sholat tidak dikerjakan dalam keadaan lalai.”

    Barangsiapa sholatnya tidak bisa mencegah perbuatan keji lagi munkar, maka dia tidak akan bisa mendekat pada Allah SWT. Sebaliknya, ia justru bergerak menjauh dari sang khaliq.

    Maka, marilah bersama-sama kita membangun masyarakat yang Islami dan berakhlakul karimah, menggalakkan sholat berjamaah di masjid-masjid serta mushola, serta senantiasa mengagungkan Asma Allah.

    Semoga Allah selalu menjaga kita dari perbuatan-perbuatan buruk dan senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang melalaikan sholat. Aamiin.

    Dengan ini, ceramah singkat tentang sholat saya akhiri. Terima kasih.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    4. Ceramah tentang Keutamaan Sholat

    Terakhir, kita juga bisa membahas ceramah singkat tentang sholat dilihat dari keutamaannya. Ada beberapa hal yang bisa kita sampaikan di sini seperti yang akan dicontohkan dalam teks ceramah berikut:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Hadirin jamaah masjid Istiqlal rahimakumullah

    Sebagaimana banyak ceramah singkat tentang puasa yang memberikan keutamaan dalam hal kesabaran dan keikhlasan, sholat pun memiliki sejumlah keutamaan yang harus kita ketahui.

    Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Sholat adalah tiang agama, maka siapa yang mendirikannya (sholat), berarti ia telah menegakkan sendi-sendi agama, dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah meruntuhkan sendi-sendi agama.”

    Hal ini menegaskan bahwa dengan sholat, maka kokohlah sendi-sendi agama seorang muslim. 

    Adapun keutamaan sholat yang pertama adalah mencegah perbuatan keji dan munkar. Barang siapa mengerjakan sholat dengan istiqomah, maka akan terhindar dari perbuatan maksiat dan keburukan.

    Kedua, sholat juga akan mendatangkan pertolongan dari Allah SWT. Hal ini seperti tertulis dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 153:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِۗ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيْنَ

    Yâ ayyuhalladzîna âmanusta‘înû bish-shabri wash-shalâh, innallâha ma‘ash-shâbirîn.

    Artinya:

    “Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”

    Selanjutnya, seseorang yang mengerjakan sholat juga akan ditinggikan derajatnya. Sholat merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Hal ini juga diriwayatkan dalam sebuah hadist Muslim:

    “Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah. Karena engkau tidaklah sujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan akan menghapuskan satu kesalahan.” (HR. Muslim No. 488).

    Hadirin rahimakumullah,

    Itulah beberapa keutaman sholat bagi mereka yang mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

    Semoga kita menjadi orang-orang pilihan yang selalu taat kepada Allah SWT dan istiqomah dalam mengerjakan sholat.

    Demikianlah ceramah singkat tentang sholat ini saya akhiri.

    Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Di samping ceramah singkat tentang sedekah, pembahasan terkait sholat juga menjadi hal yang sangat penting untuk terus disampaikan. Dengan begitu, kita sebagai umat Islam bisa terus melakukan introspeksi dan selalu memperbaiki sholat kita.

    Itulah dia beberapa contoh teks ceramah yang membahas tentang sholat. Semoga contoh ceramah singkat tentang sholat di atas bisa memberikan manfaat saat kita membutuhkannya.

  • Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia (Hukum Jual Beli Ginjal)

    Saat ini praktik jual beli organ tubuh manusia cukup marak kita temukan di berbagai berita. Dalam Islam, sejatinya praktik jual beli diperbolehkan apabila memenuhi syariat. Lantas, bagaimana hukum jual beli organ tubuh manusia?

    Perihal jual beli organ tubuh manusia, seperti ginjal memiliki hukum yang jelas menurut para ulama.

    Hal ini karena menyangkut tingkat maslahat dan manfaat dari praktik jual beli organ tersebut.

    Pemahaman Tubuh Manusia dalam Islam

    Sebelum membahas hukum jual beli organ tubuh manusia, tentunya kita harus memahami terlebih dahulu makna tubuh dalam Islam. Tubuh manusia dianggap sebagai karunia Ilahi yang memerlukan perawatan dan penghormatan besar.

    Pemahaman tentang tubuh manusia dalam Islam didasarkan pada ajaran agama dan nilai-nilai etika yang mendalam. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan tubuh karena semata milik Allah SWT.

    Selain itu, terdapat juga beberapa aspek yang membuat kita semakin paham kenapa harus dijaga dan dirawat:

    1. Tubuh Manusia Adalah Amanah

    Salah satu konsep paling mendasar dalam pemahaman Islam tentang tubuh manusia adalah bahwa tubuh dianggap sebagai amanah dari Allah SWT. Amanah ini berarti bahwa tubuh manusia adalah pemberian yang harus dijaga dan dihormati.

    Selain itu, kita hanya boleh menggunakan tubuh manusia sesuai dengan kehendak Allah SWT. Amanah ini terkait erat dengan ide bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan makhluk Allah SWT.

    Amanah dalam menjaga serta merawat tubuh ini juga dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn.

    Artinya:

    “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195).

    Dari ayat ini menjelaskan bahwa apabila orang-orang tidak menjaga kesehatan, maka termasuk dalam golongan yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Hal ini karena tidak merawat apa yang telah Allah  SWT berikan kepada mereka.

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    2. Menyelamatkan Nyawa

    Dalam Islam, salah satu nilai tertinggi adalah menyelamatkan nyawa manusia. Hal ini termasuk dalam cara bagaimana kita menyelamatkan diri. Alasan mengapa hukum jual beli organ tubuh tergolong haram karena bisa membahayakan tubuh pendonor.

    Dalam Al-Qur’an juga secara tegas menyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 32 terkait keutamaan menyelamatkan nyawa yang berbunyi:

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Min ajli żālika katabnā ‘alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī’ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī’ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba’da żālika fil-arḍi lamusrifụn.

    Artinya:

    “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

    3. Perawatan Tubuh

    Perawatan tubuh dalam Islam tentunya sangat ditekankan. Hal ini mencakup aspek seperti menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan menghindari perilaku yang merusak tubuh. Termasuk menjual organ tubuh untuk kepentingan pribadi.

    Pasalnya, tubuh manusia tidak bisa diganggu gugat dan memiliki martabat tersendiri sebagai bagian dari penciptaan Allah SWT.

    Karena itu, kita sebagai manusia hanya menggunakan dan merawat sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

    Baca juga: 7+ Contoh Ceramah Singkat tentang Ikhlas dalam Islam

    Hukum Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Para ulama sepakat bahwa hukum jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Selain itu, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia karena dapat merusak tubuh atau fisik manusia.

    Sederhananya, anggota tubuh yang dipotong atau diambil dari yang hidup merupakan bangkai. Sedangkan, status bangkai dalam Islam tidak dapat diperjual belikan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

    Artinya:

    “Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. ِAbu Daud, No. 2858)

    Akan tetapi, beberapa ulama memperbolehkan hukum ini apabila memenuhi syarat, yakni pendonor mendermakan organ tubuh kepada yang membutuhkan tanpa ada imbalan dengan cakupan: tidak membahayakan penderma dan diyakini bermanfaat.

    Jelas hukum jual beli organ tubuh manusia termasuk sebagai praktik haram karena bisa membahayakan tubuh. Hal ini karena bertentangan dalam ajaran Islam, dimana kita harus menjaga bahkan merawat tubuh sebagai bentuk rasa syukur.