Blog

  • Arti Nama Narendra dalam Islam? Cek Apakah Ada

    Arti Nama Narendra dalam Islam? Cek Apakah Ada

    Mungkin orang terdekat, teman, saudara, atau kerabat kita ada yang memiliki nama Narendra. Nama yang seringkali muncul dan cukup menarik perhatian. Nama tersebut juga bagus, tetapi kita-kira apakah arti nama Narendra dalam Islam?

    Sebagai orang tua tentu kita akan memilih nama yang bagus untuk anak. Namun tidak hanya bagus, kita juga akan memilih nama yang memiliki makna dan arti yang bagus dalam Islam.

    Mempersiapkan nama untuk buah hati memang bukan hal yang mudah. Pasalnya, ada banyak nama yang bisa menjadi pilihan bagi calon buah hati. Harapannya, tidak hanya menjadi sekedar nama, tetapi juga menjadi doa bagi buah hati. 

    Arti Nama Narendra

    Nama Narendra berasal dari bahasa Sansekerta. Narendra merupakan gabungan dari kata Nara dan Indra. Apabila diartikan Nawa memiliki arti orang, sementara Indra memiliki makna dewa langit dalam ajaran agama Hindu.

    Jadi, Narendra memiliki makna seorang yang kuat dan berjiwa pemimpin. Bahkan, Narendra juga banyak diartikan sebagai calon pemimpin atau orang yang akan berkuasa. 

    Jika dilihat dari artinya nama Narendra memiliki makna yang bagus dan doa yang baik. Orang tua yang ingin anaknya menjadi pemimpin dan penguasa yang kuat bisa menggunakan nama ini. 

    Arti Nama Narendra dalam Islam

    Setelah dicek dari berbagai sumber arti nama Narendra dalam Islam tidak ada. Nama ini bukan berasal dari Islam melainkan dari bahasa Sansekerta. Meski bukan nama Islami, Narendra bisa digabung dan dijadikan nama dengan nuansa Islami. 

    Pasalnya Narendra juga memiliki makna dan doa yang baik juga. Anda bisa menggabungkan nama Narendra dengan, nama-nama bernuansa Islami. 

    Meski tidak ada arti nama Narendra dalam Islam, pastikan arti dan nama yang disandingkan masih selaras.

    Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar yang Diajarkan Rasulullah SAW

    Ide Nama Narendra

    Berikut contoh nama Islami yang bisa Anda gabungkan dengan nama Narendra yang memiliki arti pemimpin:

    • Narendra Ahsan, yang memiliki arti pemimpin yang terbaik.
    • Narendra Ahmad, yang memiliki arti pemimpin yang terpuji.  
    • Narendra Alif, yang memiliki artinya pemimpin yang lembut dan ramah.
    • Narendra Alfarizi, yang memiliki arti pemimpin ksatria berkuda.
    • Narendra Amin, yang memiliki arti pemimpin yang amanah.
    • Narendra Amrullah, yang memiliki arti pemimpin yang dirahmati Allah.
    • Narendra Fadhil, yang memiliki arti pemimpin luar biasa.
    • Narendra Fahizi, yang memiliki arti pemimpin yang berani dan sukses.
    • Narendra Hamid, yang memiliki arti pemimpin pemuji Allah.
    • Narendra Ilham, yang memiliki arti pemimpin yang diharapkan.

    Memilih Nama Anak dalam Islam

    Ada baiknya sebelum memilih nama untuk anak kita mengenal terlebih dahulu nama yang baik dalam Islam. Sehingga, nama untuk anak membawa doa yang baik sampai anak besar nanti. 

    Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, tingkat keagamaan seorang ayah dapat dilihat dari nama anak-anaknya. Pemilihan nama yang baik sesuai dengan syariat agama Islam menandakan ayah tersebut mengikuti petunjuk Rasul.

    Oleh karena itu, dalam Islam tidak disarankan memberi nama yang memiliki arti buruk. Islam menyarankan nama-nama yang memiliki arti baik dan menjadi doa bagi anak. 

    Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Kewajiban seseorang (orang tua), ialah memilihkan bagi anaknya sebuah nama yang tidak membuatnya menelan rasa malu dan tersakiti saat menginjak dewasa.”

    Pasalnya, sebagai orang tua terkadang kita terpikat akan bagusnya kata saja tanpa mengetahui arti dan maknanya. Oleh karena itu, sebagai orang tua hendaknya memberikan nama yang baik dengan arti yang dapat menjadi doa bagi sang Anak.

    Sabda Rasulullah dalam Memilih Nama Anak

    Rasulullah senantiasa menjadi petunjuk bagi kita dalam berperilaku sebagai umat muslim. Tidak terkecuali dalam memberi nama anak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

     ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ

    Artinya:

    “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian” [HR. Abu Dawud & Al-Baihaqi].

    Rasulullah juga menyarankan untuk memberikan nama yang memiliki arti baik. Menunjukan nama itu penting hingga berkaitan dengan nasib kita di akhirat nanti. Nama-nama yang baik menurut Rasulullah seperti pada hadits berikut:

    ﺃﺣﺐ ﺍﻷﺳﻤﺎﺀ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ

    Artinya:

    “Nama-nama yang paling dicintai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman”. [HR. Muslim].

    Dengan demikian, kita sudah mengetahui arti nama Narendra dalam Islam. Berilah nama anak-anak kita dengan nama yang baik agar kelak menjadi doa yang baik pula. Semoga kita senantiasa menjadi umat yang dicintai Rasulullah.

  • Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Bangkai dan Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Makan daging hewan sembelihan di luar negeri sering kali memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam. Lantas, bagaimana hukumnya?

    Ketika bepergian ke luar negeri, mencicipi hidangan lokal adalah cara yang luar biasa untuk merasakan budaya dan tradisi negara tersebut.

    Hal ini juga yang memungkinkan kita untuk mengkonsumsi makanan daging sebagai opsi pilihan.

    Pengertian Bangkai

    Dalam Islam, bangkai merujuk kepada daging hewan yang mati dengan sendirinya atau ditemukan dalam keadaan yang sudah membusuk.

    Makan daging bangkai atau daging hewan yang mati dengan sendirinya dilarang dalam Islam dan dianggap haram. Hal ini sebagaimana diterangkan secara jelas dalam ayat Al-Qur’an dan sabda dari Rasulullah SAW.

    Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 173 menjelaskan larangan memakan daging hewan yang mati dengan sendirinya:

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Innamā ḥarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa lā iṡma ‘alaīh, innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).

    Selain itu, bangkai hewan yang hidup di darat dan mengalir darahnya saat dipotong bagian tubuhnya atau “lahu nafsun sailah” disepakati oleh para ulama bahwa hukumnya najis. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

    Artinya:

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3).

    Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar yang Diajarkan Rasulullah SAW

    Makan Daging Hewan Sembelihan di Luar Negeri

    Daging yang disembelih oleh orang non-muslim dan bukan ahli kitab, maka daging tersebut tergolong sebagai bangkai. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya, bahwa bangkai haram bagi kita umat muslim untuk memakannya.

    الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

    Al-yauma uḥilla lakumuṭ-ṭayyibāt, wa ṭa’āmullażīna ụtul-kitāba ḥillul lakum wa ṭa’āmukum ḥillul lahum wal-muḥṣanātu minal-mu`mināti wal-muḥṣanātu minallażīna ụtul-kitāba ming qablikum iżā ātaitumụhunna ujụrahunna muḥṣinīna gaira musāfiḥīna wa lā muttakhiżī akhdān, wa may yakfur bil-īmāni fa qad ḥabiṭa ‘amaluhụ wa huwa fil-ākhirati minal-khāsirīn.

    Artinya:

    “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).

    Syarat Khusus Makan Daging Sembelihan Luar Negeri

    Karena itu, makan daging hewan sembelihan di luar negeri boleh dikonsumsi apabila disembelih oleh orang muslim atau ahli kitab. Adapun ahli kitab disini harus memenuhi syarat khusus, yakni berupa:

    1. Ahli kitab yang dimaksud adalah golongan Yahudi ataupun Nasrani, baik ahli kitab sebelum Nabi Muhammad diutus atau setelahnya
    2. Hewan yang disembelih adalah hewan yang dihalalkan oleh syariat Islam
    3. Tidak diketahui bahwa mereka menyebut nama selain Allah saat penyembelihan

    Apabila kita ragu yang menyembelih non-muslim dan bukan ahli kitab, maka mengkonsumsi makanan tersebut menjadi haram. Disarankan untuk kita mencari makanan yang sudah terbukti halal atau memiliki label halal.

    Makan daging hewan sembelihan di luar negeri akan termasuk golongan bangkai apabila tidak memenuhi syariat pemotongan dalam Islam. Karena itu, penting untuk kita memastikan bahwa produk disembelih secara baik dan benar sesuai ketentuan.

  • 7 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

    7 Perbedaan Haji dan Umroh yang Perlu Diketahui

    Haji dan umroh memiliki kesamaan yaitu ibadah ini sama-sama dikerjakan di Tanah Suci. Kendati demikian, ada perbedaan haji dan umroh yang mendasari terwujudnya dua ibadah tersebut. 

    Perbedaannya dapat diketahui melalui hukum, rukun, hingga waktu pelaksanaannya.

    Sehingga, secara mendasar haji dan umroh merupakan ibadah yang jelas berbeda. Keduanya memiliki keistimewaan tersendiri.

    7 Perbedaan Haji dan Umroh

    Pada umumnya, ibadah umroh akan lebih ringan dikerjakan dibandingkan dengan ibadah haji. Sebab ibadah umroh bukanlah ibadah wajib seperti halnya ibadah haji, walaupun umroh termasuk dalam penyempurna ibadah itu sendiri.

    Untuk lebih jelasnya mengenai beberapa perbedaan haji dan umroh, kita bisa simak penjelasan di bawah ini:

    1. Pengertian Ibadah Haji dan Umroh

    Perbedaan haji dan umroh pertama dapat dilihat dari pengertiannya. Secara etimologi, haji mempunyai arti menuju atau menyengaja. Sedangkan, menurut terminologinya, haji merupakan ibadah yang menyengaja per ke Tanah Suci.

    Kepergiannya ke Tanah Suci itu untuk menjalankan ibadah, termasuk menjalan Tawaf, Sa’i, serta Wukuf di Arafah dan hingga menjalankan ibadah ketentuan haji lainnya dengan tertib.

    Sedangkan untuk ibadah umroh, secara etimologi mempunyai arti berkunjung atau i’tamara. Sehingga, dalam syariatnya diartikan sebagai berkunjung ke Tanah Suci yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Pendekatan diri kepada Allah SWT tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh ibadah umroh itu sendiri. Sehingga, keduanya mempunyai aturan syarat masing-masing yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah.

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    2. Hukum Ibadah Haji dan Umroh

    Selain dari pengertiannya yang cukup membantu, beda haji dan umroh adalah hukum. Dimana ada sebuah dalil yang menyatakan bahwa seorang muslim yang mampu wajib melaksanakan ibadah haji.

    Hal tersebut termuat dalam Al-Quran yang mengandung firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97 yang artinya sebagai berikut:

    Artinya: “Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari seluruh alam.”

    Dengan memahami ayat Al-Quran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hukumnya haji adalah wajib. Wajib bagi umat muslim yang mampu menunaikannya, baik secara fisik maupun finansial.

    Sementara untuk hukum umroh sendiri disebutkan sunnah atau tathawwu. Tathawwu merupakan hukum yang tidak diwajibkan, namun sangat baik untuk dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    3. Rukun Ibadah Haji dan Umroh

    Rukun Ibadah Haji dan Umroh

    Selanjutnya ada perbedaan haji dan umroh dari sisi rukun. Pada bab manasik, rukun merupakan sebuah ritual yang menjadi penentu keabsahannya ibadah haji dan umroh dan tidak bisa digantikan dengan denda atau dam.

    Oleh sebab itu, rukun ini sangatlah penting untuk dilaksanakan ketika menunaikan ibadah haji maupun umroh. Dimana rukun haji terdapat lima yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, dan memotong rambut.

    Sementara untuk rukun umroh terdapat empat yang dimulai dari niat ihram, Tawaf, Sa’i, dan memotong rambut. 

    Sehingga, perbedaan rukun haji dan umroh terletak pada wukuf di Arafah. Sebab, hanya ibadah haji lah yang menunaikannya di tanggal 9 Dzulhijjah.

    Untuk penjelasan secara luas mengenai makna rukun yaitu sebagai berikut:

    • Niat Ihram merupakan niat dan ibadah seseorang memasuki keadaan khusus. Niat untuk melaksanakan serangkai ibadah yang tindakannya akan dimulai dengan memakai pakaian khusus.
    • Wukuf merupakan tindakan berdiam diri di padang Arafah. Pelaksanaannya hanya untuk ibadah haji pada tanggal 9 Dzulhijjah.
    • Tawaf merupakan tindakan untuk mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Pelaksanaanya dilakukan setelah Wukuf di Arafah.
    • Sa’i merupakan ibadah berlari-lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah. Ibadah ini memberikan gambaran dari perjuangannya Siti Hajar dalam mencarikan air untuk anaknya Ismail.
    • Tahallul merupakan ibadah melepaskan ihram dengan cara memotong dan mencukur rambut. Tindakan ini memberikan lambang dari akhir ibadah sekaligus kembalinya seseorang ke dalam keadaan normal.

    4. Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh

    Perbedaan haji dan umroh berikutnya yaitu waktu pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan ibadah haji dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yaitu pada rentang waktu tertentu dalam 1 tahun.

    Lebih tepatnya dimulai pada bulan Syawal hingga subuhnya hari 10 Dzulhijjah. Akan tetapi, waktu tersebut hanya berlaku bagi salah satu rukun saja yaitu ihram. Dan untuk rangkaian haji harus dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.

    Hal itulah yang menjadi alasan jika seorang muslim ingin menunaikan haji harus melakukan pendaftaran haji terlebih dahulu. Sebab, terdapat kuota antrian untuk setiap negaranya.

    Sementara untuk ibadah umroh waktu pelaksanaannya bisa kapanpun dalam setahun, karena ibadah umroh pelaksanaannya tidak terkait. Sehingga, kita bisa menunaikan ibadah umroh saat mempunyai kesempatan dan financial yang cukup.

    Biasanya waktu pelaksanaan ibadah umroh yang paling ramai terjadi pada bulan Ramadhan atau awal tahun. Walaupun begitu, tunaikan ibadah umroh sesuai dengan rukun dan syarat sahnya ibadah.

    5. Kewajiban dalam Haji dan Umroh

    Istilah kewajiban ini bisa diartikan dengan rangkaian ritual manasik. Dimana jika ditinggalkan tidak bisa membatalkan ibadah haji atau umroh, tetapi kita wajib mengganti dengan denda atau dam.

    Berikut kewajiban yang harus dijalankan saat ibadah haji yang menjadi perbedaan haji dan umroh adalah:

    • Niat ihram dari miqat, miqat yaitu batas area yang telah ditentukan dan menyesuaikan daerah asal jamaah haji atau umrah.
    • Menginap atau mabit di Muzdalifah pada malam hari, tepatnya tanggal 10 Dzulhijjah.
    • Menginap atau mabit di Mina pada malam hari tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
    • Melaksanakan pelemparan jumrah.
    • Tawaf wada’ yaitu pelaksanaan perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah.

    Adapun kewajiban yang harus jamaah umroh lakukan yaitu:

    • Niat ihram dari miqat yang merupakan area batas yang telah ditetapkan sekaligus menyesuaikan daerah asal jamaah haji atau umroh tersebut.
    • Menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan ihram.

    6. Durasi Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umroh

    Selanjutnya perbedaan haji dan umroh dilihat dari durasi pelaksanaannya. Dimana sesuai dengan sumber resmi yaitu Kementerian Agama atau Kemenag RI menyebutkan operasional ibadah haji berlangsung selama 30 hari.

    Rincian waktu pelaksanaanya dimulai dari 15 hari jamaah gelombang pertama dan 15 hari berikutnya jamaah gelombang kedua. Tapi, untuk durasi masa tinggalnya sendiri maksimal jamaah haji di Arab Saudi ditetapkan 42 hari.

    Sebab durasi pelaksanaan ibadah haji ini tergolong cukup lama jika dibandingkan dengan ibadah umroh. Biasanya durasi pelaksanaannya membutuhkan waktu berkisar selama 4 hingga 5 hari.

    Sementara untuk ibadah umroh, hanya dalam hitungan jam saja. Lebih tepatnya berlangsung selama kurun waktu 2 hingga 3 jam saja.

    7. Biaya Ibadah Haji dan Umroh

    Seperti yang sudah kita ketahui semua bahwa biaya ibadah haji akan lebih mahal dibandingkan dengan ibadah umroh. Hal inilah yang menjadi perbedaan haji dan umrah terakhir yang akan kita pahami dengan baik.

    Biaya ibadah haji telah ditetapkan oleh pemerintah, di mana kita bisa memilih paket ibadah haji sesuai dengan kemampuan masing-masing. Paketnya ada reguler, haji plus, dan haji furoda.

    Setiap jenis paketnya mempunyai penetapan biaya haji yang berbeda-beda. Sebagai contoh untuk biaya haji reguler berkisar antara Rp 40 hingga Rp 50 juta, di lain reguler biayanya jelas lebih mahal di kisaran Rp 100 hingga Rp 300 juta.

    Sementara untuk biaya umroh tergantung pada berbagai faktor, seperti tanggal keberangkatan,jenis paket umroh, fasilitas yang disediakan, durasi perjalanannya, dan lain sebagainya.

    Namun, biasanya biaya umroh bisa didapatkan dari mulai Rp 25 juta. Selain nilai tersebut, kita akan menemukan berbagai macam pilihan biaya umroh yang berbeda-beda dari setiap agen travel.

    Oleh sebab itu, pilihlah agen travel yang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga, ibadah umroh yang dijalankan akan terasa menenangkan hati dan pikiran.

    Itulah perbedaan haji dan umroh yang bisa jadi pelajaran. Kedua ibadah rohani ini  bisa memberikan banyak pembelajaran, seperti mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus memperbanyak rasa syukur kepada Allah SWT.

  • Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Jelaskan Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Yuk Simak

    Dalam Islam kita mengenal istilah rukun haji dan wajib haji. Lantas, bisakah kita jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji? Karena untuk beberapa orang masih banyak yang bingung perbedaan dari keduanya.

    Meskipun jika dilihat secara umum keduanya tampak sama. Tetapi, dalam pelaksanaan rukun dan wajib pada ibadah haji memiliki perbedaan yang signifikan, loh.

    Jika disuruh jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Maka, perbedaan paling utama dari hukum keduanya. Pada rukun haji, apabila kita tidak melaksanakannya maka haji dianggap tidak sah.

    Berbeda dengan wajib haji, jika kita tidak melaksanakannya maka bisa menggantinya dengan membayar denda. Salah satunya dengan cara menyembelih hewan ternak.

    Jelaskan Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

    Saat kita diminta untuk jelaskan perbedaan rukun dan wajib, kita bisa tahu kalau rukun haji menjadi sangat penting sebab bisa menjadi penilaian sah tidaknya seseorang dalam berhaji.

    Perbedaan utama dari keduanya adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh calon haji, antara lain:

    1. Ihram

    Ihram adalah niatan yang dilakukan oleh setiap jamaah untuk masuk dalam manasik haji. Apabila seseorang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak akan sah. Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan seseorang melakukan ihram.

    Sesuai dengan sabda dari Rasulullah SAW:

    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya:

    “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).

    Dalam melaksanakan ihram ada kegiatan wajib yang harus dilakukan yaitu:

    • Ihram dari miqot.
    • Tidak menggunakan pakaian yang dijahit. Untuk laki-laki dilarang menggunakan baju, jubah, penutup kepala, khuf atau sepatu, dan juga mantel. Sedangkan perempuan tidak boleh pakai niqob dan sarung tangan.
    • Bertalbiyah.

    Untuk sunnah pelaksanaannya sendiri meliputi: mandi, pakai wangi-wangian, memotong bulu kemaluan, ketiak, kumis, dan kuku, menggunakan izar (sarung), dan rida’ (kain atasan) berwarna putih, berniat ihram setelah shalat, memperbanyak talbiyah.

    Lafaz talbiyah:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكُ.لاَ شَرِيْكَ لَكَ

    Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak.

    Artinya:

    (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu)

    Baca juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Arab Latin dan Sunnah setelah Berhaji

    2. Wukuf di Padang Arafah

    Wukuf merupakan bagian dari rukun dan wajib haji. Kegiatan ini mengharuskan seorang calon haji untuk hadir di daerah padang Arafah. Waktu pelaksanaanya saat matahari terbit di hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar shubuh pada 10 dzulhijjah.

    الْحَجُّ عَرَفَةُ

    Artinya:

    “Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

    3. Mabit di Muzdalifah

    Jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji selanjutnya bisa kita jumpai dari kegiatan Mabit di Muzdalifah. Peribadatan ini hanya bisa kita lakukan sebagai salah satu wajib haji, sedangkan pada rukunnya tidak ada.

    Allah Ta’ala memerintahkan berdzikir di Masy’aril haram (Muzdalifah) dalam ayat:

    فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

    “Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah).” (QS. Al Baqarah: 198).

    4. Lempar Jumroh

    Berikutnya, untuk rukun haji ada kegiatan lempar jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Tiga jumroh lainnya akan dilempar di hari (11,12, dan 13 apabila masih berada di Mina.”

    Allah Ta’ala berfirman:

    وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

    Artinya:

    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203).

    5. Mabit di Mina Pada Hari Tasyriq

    Jika seseorang masih berada di Mina selama hari tasyriq. Maka, bisa melakukan Mina di hari ke-11,12, dan 13. Mabit di sini memiliki arti dikerjakan pada sebagian besar malam dan dimulai awal malam.

    6. Mencukur Rambut

    Dalam wajib haji seseorang wajib mencukur atau memendekkan rambutnya sesuai dengan perintah dari Nabi Muhammad SAW.

    وَلْيُقَصِّرْ ، وَلْيَحْلِلْ

    Artinya:

    “Pendekkanlah rambut dan bertahallul-lah.” (HR. Bukhari no. 1691 dan Muslim no. 1227).

    7. Thawaf

    Rukun dan wajib haji keduanya mengharuskan calon haji untuk melakukan thawaf atau mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tetapi pada rukun haji, thawaf yang dilakukan adalah Wada’.

    Arti dari thawaf wada’ yaitu tidak memiliki roml di dalamnya. Sedangkan, pada rukun haji adalah tawaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh) jadi harus menggunakan roml selama pelaksanaanya.

    وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

    Artinya:

    “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29).

    8. Sa’i

    Sa’i adalah berlari-larian kecil antara bukit Shafa dan Marwah dalam rangka beribadah sesuai ajaran dari Rasulullah SAW. 

    اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

    Artinya:

    “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).

    Nah, sekarang sudah terjawab pertanyaan mengenai jelaskan perbedaan rukun dan wajib haji. Kita bisa mengetahui bahwa ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai rukun dan ada yang sebagai wajib haji. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak meninggalkan keduanya.

  • Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Doa Ketika Hujan Lebat, Ketika Reda, Arab, Latin & Artinya (Allahumma Shoyyiban Nafi’an)

    Hujan merupakan salah satu bentuk anugerah dari Allah SWT, apalagi ketika turunnya hujan akan membawa berkah. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya sebagai umat Islam kita memanjatkan doa ketika hujan agar mendapatkan keberkahan.

    Turunnya hujan sendiri memiliki banyak manfaat seperti tumbuhan yang akan menjadi subur, terpenuhinya kebutuhan manusia, hingga air yang bisa hewan manfaatkan.

    Tidak hanya ketika turun hujan saja berdoanya, akan tetapi sebagai umat Islam memang doa selalu Rasulullah anjurkan ketika meminta sesuatu kepada Allah SWT. Karena dengan berdoa kita memohon perlindungan dan pertolongan kepada-Nya.

    Kumpulan Doa Ketika Hujan dalam Berbagai Kondisi

    Sebenarnya tidak hanya doa ketika turun hujan saja yang bisa kita panjatkan untuk mendapatkan berkah. Namun, ketika hujan menjadi lebat atau seseorang menginginkan hujan berhenti bisa memanjatkan doa ketika hujan pada Allah SWT.

    Selain memohon perlindungan dan pertolongan, ketika hujan dan kita berdoa merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT yang telah menurunkan hujan tersebut.

    Berikut kumpulan doa ketika hujan yang bisa kita amalkan. Selain itu, akan ada juga doa-doa lainnya yang berkaitan dengan hujan secara lengkap.

    1. Doa Ketika Hujan Turun Pertama

    Doa hujan berkah pertama yaitu saat hujan turun. Ada beberapa amalan doa yang bisa kita pilih sesuai dengan keyakinan masing-masing.

     اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

    Latinnya, “Allahumma shayyiban nafi’an.”

    Artinya, “Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat.” (HR. Bukrari)

    Selain itu, kita juga bisa membaca doa lainnya. Masih dalam konteks yang sama yaitu doa ketika hujan turun sesuai dengan melaksanakan shalat Istisqa’.

     اللَّهُمَّ سُقْيَا رَحْمَةٍ، وَلَا سُقْيَا عَذَابٍ، وَلَا بَلَاءِ، وَلَا هَدَمٍ وَلَا غَرَةٍ. اللَّهُمَّ عَلَى الظُّرَابِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ. اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا

    Latinnya, “Allaahumma suqyaa rohmatin, wa laa suqya adzaabin, wa laa balaa’in, wa laa hadamin wa la gharaqin. Allahumma ‘alazh-zhiraabi wa manaabitisy-syajari. Allaahumma hawaalaina wa laa ‘alainaa.”

    Artinya, “Ya Allah, semoga ini adalah hujan rahmat, bukan hujan azab, bukan hujan bala (musibah), bukan hujan yang menghancurkan, bukan hujan yang menenggelamkan. Ya Allah, alihkanlah hujan kepada bukit-bukit dan tempat-tempat tumbuhnya pohon. Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai nikmat bagi kami, bukan sebagai siksa atas kami.”

    Baca juga: Niat Sholat Jumat Makmum & Imam Beserta Tata Caranya

    2. Doa Ketika Hujan Turun Kedua

    Pilihan doa kedua masih sama yaitu doa ketika hujan turun. Karena berdoa ketika hujan turun menjadi salah satu sunnah yang Rasulullah ajarkan kepada umatnya. Hal ini juga tercantum dalam beberapa hadist.

    Dari sahabat Anas bin Malik RA, artinya “Tatkala turun hujan, Nabi SAW keluar dan menengadahkan wajahnya ke arah langit sambil berkata, ‘Ya Allah, turunkanlah hujan yang penuh keberkahan kami.” (HARI. Bukhari dan Muslim)

    Selain itu, ada riwayat dari sahabat Jabir bin Abdullah RA yang artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kalian melihat hujan turun, hendaklah kalian berdoa, ‘Ya Allah, jadikanlah hujan ini hujan yang penuh rahmat dan keberkahan.” (HR. Tirmidzi)

    3. Doa Ketika Hujan Reda

    Selanjutnya doa ketika hujan reda, doa yang termuat dalam penjelasan sebuah hadits dalam riwayat Zaid bin Khalid Al-Juhaniy RA, bahwasanya suatu ketika Nabi SAW memimpin salat subuh di Hudaibiyah setelah makan sebelumnya turun hujan. Ketika beliau menghadap jamaah sembari berkata, “Tahukah kalian, apa yang dikatakan oleh Rabb kalian?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”

    أصْبَحَ مِن عِبادِي مُؤْمِنٌ بي وكافِرٌ، فأمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بفَضْلِ اللهِ ورَحْمَتِهِ فَذلكَ مُؤْمِنٌ بي كافِرٌ

    بالكَوْكَبِ، وأَمَّا مَن قالَ: مُطِرْنا بنَوْءِ كَذا وكَذا فَذلكَ كافِرٌ بي مُؤْمِنٌ بالكَوْكَبِ 

    Maka, Rasulullah bersabda yang artinya “Pada pagi hari di antara hambaKu ada yang beriman kepada-Ku dan ada yang kafir. Siapa yang mengatakan ‘Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah)’, maka dialah yang beriman kepadaku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan yang mengatakan, ‘Muthirna binnau kadza wa kadza’ (Kami diberi hujan karena sebab bintang ini dan ini)’, maka dialah yang kufur kepadaku dan beriman pada bintang-bintang. (HR. Bukhari No. 846 dan Muslim No. 71)

    Bisa juga dengan doa ketika hujan reda selanjutnya yang kita amalkan. Berikut doa selanjutnya :

     مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ

    Latinnya, “Muthrna bi Fadhlillaahi wa Rahmatihi.”

    Artinya, “Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat-Nya.”

    Baca juga: Bacaan Tahiyat Awal & Akhir Lengkap Arab, Latin yang Shahih

    4. Doa Meminta Hujan Pertama

    Selanjutnya ada doa meminta hujan yang bisa kita amalkan ketika seseorang membutuhkan turunnya hujan. Ada beberapa doa yang bisa kita amalkan yaitu sebagai berikut :

    Latinnya, “Allahummas qina ghaitsam mughitsam mari’am nafi’an ghaira dharrin, ajilan fhaira ajilin.”

    Artinya, “Ya Allah, berilah kami hujan yang merata, menyegarkan tubuh, dan menyuburkan tanaman, bermanfaat, tidak membahayakan. Kami mohon hujan dengan segera, tidak ditunda-tunda.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

    Tidak hanya itu saja, kita juga bisa memilih doa meminta hujan yang penuh dengan keberkahan.

     اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْئًا مُغِينَّا مَرِيئًا نَافِعًا غَيْرِ ضَاءٍ عَاجِلًا غَيْرَ أَجِلٍ

    Latinnya, “Allahumma aghisna, allahumma aghisna, allahumma aghisna.”

    Artinya, “Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    5. Doa Ketika Hujan Lebat Pertama

    Selanjutnya, ada doa ketika hujan deras atau lebat pilihan pertama yang bisa kita amalkan. Suatu waktu Rasulullah SAW pernah meminta turunnya hujan pada Allah, ketika hujan turun begitu lebat.

    Rasulullah SAW memohon kepada Allah agar hujan lebat tersebut segera berhenti dan cuaca kembali cerah. Berikut doa hujan lebat sesuai dengan Rasulullah SAW :

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا ,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Latinnya, “Allahumma hawalayna wa la’alayna, allahumma alal akami wad thirobi, wa buthunil audiyyati wa manabitis-syajari.”

    Artinya, “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, dan jangan turunkan kepada kai untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan di dataran tinggi, beberapa anak bukit, perut lembah, dan beberapa tanah yang menumbuhkan pepohonan.”

    6. Doa Ketika Hujan Lebat Kedua

    Keenam doa ketika hujan lebat, karena hujan yang lebat memang bisa memicu terjadinya berbagai bencana alam. Bencana seperti angin kencang yang disertai dengan petir, tentu sangat menakutkan.

    Sebab itu, Rasulullah mengajarkan untuk membaca doa dan dzikir saat ada petir. Doa ini menjadi salah satu doa ketika ada petir saat hujan lebat turun.

    “Bila kalian mendengarkan petir, maka ingatlah Allah dengan berdzikir karena dia tidak akan menyambar orang yang berdzikir.” (HR. Thabrani)

    Untuk doanya yaitu sebagai berikut :

    اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Latinnya, “Allahumma la taqtulna bighadhabika wala tuhlikna bi’adzabika wa ‘afina qabla dzalika.”

    Artinya, “Ya Allah, janganlah kau matikan kamu dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kamu rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu terjadi.”

    7. Doa Ketika Hujan Lebat dengan Angin Kencang

    Ketujuh doa ketika hujan saat hujan tersebut disertai dengan hujan kencang dan angin. Berikut beberapa pilihan doa yang bisa kita amalkan :

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أُرْسِلْتَ بِهِ

    Latinnya, “Allaahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih.”

    Artinya, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.”

    8. Doa Ketika Hujan dengan Petir

    Kedelapan ada doa hujan pendek dengan adanya petir, dimana ketika Abdullah bin Az-Zubair mendengar petir, pembicaraan dihentikan dan mengucapkan.

    سُبْحَانَ الَّذِيْ يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمِدِهِ وَالْمَلاَئِكَةُ مِنْ خِيْفَتِهِ

    Latinnya, “Subhaanalladzi yusabbihur ra’du bihamdihi wal malaaikatu min khiifatihi.”

    Artinya, “Maha Suci allah yang halilintar bertasbih dengan memuji-Nya, begitu juga pada malaikat karena takut kepada-Nya.”

    Manfaat Membaca Doa Ketika Hujan

    Setelah mengetahui beberapa doa turun hujan dan artinya serta kondisi lainnya yang bisa kita amalkan tersebut. Kita juga perlu tahu manfaat membaca doa ketika hujan agar hati seseorang lebih tenang.

    1. Mengetahui kebesaran Allah SWT, karena membaca doa ketika hujan merupakan bentuk pengakuan atas kebesaran Allah SWT.
    2. Ketika membaca doa ketika hujan artinya seseorang memohon agar Allah menjadikan hujan sebagai rahmat dan berkah.
    3. Doa ketika hujan turun sendiri merupakan doa yang membuka pintu terkabulnya doa tersebut. Karena doa yang seseorang panjatkan ketika hujan turun, salah satu doa yang paling cepat Allah kabulkan.
    4. Saat seseorang memanjatkan doa termasuk doa ketika hujan akan membantu kita untuk selalu mengingat atas kewajiban sebagai hamba-Nya. Dengan begitu, membantu untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

    Sebagai seorang muslim yang taat tentu kita harus selalu mengamalkan doa ketika hujan dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut akan membantu seseorang untuk selalu ingat atas anugerah yang Allah SWT berikan.

    Oleh sebab itu, ada berbagai pilihan doa ketika hujan yang bisa kita amalkan sesuai dengan kondisi hujan masing-masing. Dengan membaca doa setidaknya mampu membantu meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.

    Itulah amalan doa ketika hujan untuk berbagai kondisi masing-masing. Pengamalan doa yang tepat, tentu akan membuat seseorang semakin sadar betapa pentingnya rasa bersyukur.

    Rasa syukur yang timbul karena adanya perasaan saling mengerti dan memahami bagaimana Allah SWT menakdirkan takdir terbaik. Dengan begitu, poin utamanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah SWT.

  • Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam, Simak!

    Bukan rahasia lagi bahwasannya hubungan intim adalah kebutuhan biologis yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, terlebih bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari?

    Hubungan intim dalam pernikahan menjadi salah satu cara untuk mempertahankan keharmonisan suami istri dan juga menjadi aktivitas berpahala. Meski demikian, melakukan sesuatu hal secara berlebihan, tidak boleh dilakukan dalam Islam.

    Lantas, bagaimana hukum suami minta hubungan setiap hari menurut Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

    Hukum Suami Minta Hubungan Setiap Hari Menurut Islam

    Pada dasarnya, tidak ada larangan suami minta hubungan setiap hari dalam Islam dan secara hukum syariah, kecuali ketika istri sedang dalam masa haid ataupun nifas.

    Bahkan ketika istri dalam keadaan istihadah atau keluarnya darah di luar siklus haid diperbolehkan untuk tetap melakukan hubungan seksual ketika suami menginginkannya.

    Apabila istri sedang dalam keadaan hamil, tetap diperbolehkan untuk berhubungan namun memperhatikan beberapa hal sehingga tidak mempengaruhi bayi yang ada di dalam kandungannya.

    Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tetap halal dilakukan. Bahkan hal ini akan menjadi ladang pahala bagi seorang istri yang melayaninya dengan sepenuh hati.

    Pasalnya, hubungan intim bisa menjadi sarana yang paling efektif untuk menjaga keharmonisan dalam bahtera rumah tangga.

    Selain itu, tidak terdapat hadits maupun dalil lainnya yang menjelaskan mengenai larangan untuk melakukan hubungan intim setiap hari.

    Bahkan tidak ada terlarang saat melakukannya beberapa kali dalam sehari. Secara umum, memang hukumnya boleh, bahkan sunnah yang mendapatkan pahala. Sehingga tidak perlu lagi bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari tidak menjadi masalah dalam Islam.

    Bahkan terkait pahala suami istri yang melakukan hubungan intim turut dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

    وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

    “Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu.” Para shahabat bertanya, “Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?” Nabi SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala.” (HR Muslim)

    Hadits di atas menjelaskan bahwa kita tidak perlu takut atau merasa bersalah jika berhubungan suami istri setiap hari karena hal ini tetap halal dilakukan selama bersama pasangan yang sah.

    Baca juga: 13 Adab Bertetangga dalam Islam, Dicintai Allah SWT

    Anjuran Berhubungan Suami Istri dalam Islam

    Setelah mengetahui hukum minta hubungan setiap hari menurut Islam diperbolehkan dan tidak menjadi masalah. Namun, adakah anjuran dalam Islam dalam berhubungan suami istri?

    Terdapat perbedaan pendapat para ulama terkait seberapa seringkah baiknya dalam berhubungan intim suami istri.

    Pasalnya, hal ini akan dikaitkan dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Beberapa ulama berpendapat bahwa hubungan intim dilakukan minimal setiap empat hari, pendapat lainnya menganjurkan untuk minimal sekali masa suci dan ada pula yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.

    Lantas, pendapat mana yang dibenarkan? Dalam hal ini, pendapat terkuat tergantung kemampuan dan kebutuhan masing-masing pasangan suami istri, serta kadar kemampuan menahan diri dan dorongan syahwat. Bahkan tidak masalah dan sudah jelas sebelumnya bahwa hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan dalam Islam.

    Pendapat yang mahsyur mengenai frekuensi hubungan suami istri yakni selama rentang empat hari. Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

    إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر

    Artinya: “Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)

    Apabila kondisi suami istri yang mengharuskan keduanya tidak dalam satu rumah sebab adanya alasan syari seperti mencari nafkah, maka berhubungan badan minimal dilakukan setiap 4 bulan sekali. Hal ini diperkuat dengan ketetapan Umar bin Khattab RA.

    Dirinya mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar pulang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena perempuan tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

    أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس

    فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول

    (تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)

    (فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)

    Artinya: “Bahwasanya Umar bin Khathab RA keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu, dia melewati seorang perempuan sedang bersyair di dalam rumahnya.

    Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam. Menjadi semakin lama pula terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

    Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata. Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

    Maksud dari riwayat di atas ialah, apabila seorang perempuan tidak memiliki iman, maka ia akan melakukan hubungan intim dengan orang selain suaminya. Karena saking lamanya, dia tidak disentuh atau tidak mendapatkan hak atas nafkah batinnya.

    Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, pendapat terkuat dalam pembahasan frekuensi hubungan suami istri yang dianjurkan bergantung pada kemampuan suami dan istri dalam menahan syahwat sebab adanya unsur syari di dalamnya.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

    ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته

    Artinya: “Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

    Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash atau ketentuan tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Sehingga ketentuan kembali kepada urf atau adat kebiasaan setempat.

    Karena boleh jadi, kekuatan fisik serta syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Pun sama halnya islam tidak mempermasalahkan hubungan setiap hari sehingga hukum suami minta hubungan setiap hari diperbolehkan.

    Sebagaimana kaidah,

    العادة محكمة

    Artinya: “Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini:

    ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.

    Artinya: “Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

    Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti sholat dan zakat.

    Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti Matahari dan Bulan.

    Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

    Itu dia penjelasan mengenai hukum suami minta hubungan setiap hari dalam Islam, serta penjelasan mengenai anjuran dalam berhubungan bagi suami istri.

    Semoga artikel ini membantu untuk mengobati rasa penasaranmu ya!

  • Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Doa Ketika Bersin dan Adab Bersin dalam Islam

    Bersin merupakan refleks natural saat ada partikel yang mengiritasi saluran hidung manusia. Dalam ajaran agama Islam, ada anjuran untuk membaca doa ketika bersin.

    Selain itu, ada pula kewajiban membalas dengan doa kepada seseorang yang bersin.

    Islam sendiri menganggap bersin sebagai tanda bahwa seseorang dalam kondisi yang sehat, serta menganggap bahwa Allah secara spesial melimpahkan berkah-Nya kepada orang tersebut.

    Ada sejumlah doa yang dapat diucapkan ketika bersin dan melihat orang bersin.

    Adab Bersin dalam Islam

    Ada beberapa adab bersin dalam Islam berupa tindakan yang dianjurkan apabila seseorang bersin.

    • Menutup mulut saat bersin.
    • Mengucapkan “Alhamdulillah” sesudah bersin.
    • Mengucapkan jawaban “Yarhamukallah” bagi orang yang bersin.
    • Membersihkan hidung dengan tisu atau tangan setelah bersin.

    Selain itu, ada pula anjuran untuk memalingkan muka dari posisi orang lain yang ada di dekat ketika bersin. Hal ini menjadi perhatian untuk menghindari rasa tidak nyaman, bahkan potensi berbahaya lain, seperti menularkan penyakit.

    Semua adab ini diharapkan bisa menjaga kesehatan dan kebersihan seseorang saat bersin dan sesudah bersin. Adab ini juga menjadi bentuk syukur kepada Allah SWT karena sudah diberikan nikmat berupa kesehatan dari-Nya.

    Baca juga: 8 Adab Bertamu dalam Islam yang Wajib Diterapkan

    Bacaan Doa Ketika Bersin dan Artinya

    Selain mengucapkan “Alhamdulillah“, ada doa bersin untuk orang yang bersin di sekitar Anda. Doa jawaban bersin “Yarhamukallah” berarti “semoga Allah memberimu rahmat”. Doa apa lagi yang diucapkan ketika bersin?

    1. Doa Saat Bersin

    Doa yang diucapkan setelah bersin adalah “Alhamdulillah“. Arti doa dalam bahasa Arab ini adalah “segala puji bagi Allah”. Doa ini merupakan ungkapan syukur karena sudah diberikan keselamatan dari Allah SWT.

    2. Doa Saat Mendengar Orang Lain Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “Alhamdulillah“, sama seperti doa sebelumnya. Selain itu, ada pula ucapan doa “Allahumma rahmataka” yang berarti “ya Allah, berikanlah rahmat-Mu”. Doa ini bermakna harapan agar Tuhan memberi berkat dan rahmat kepada orang tersebut.

    Di samping itu, ucapan ini juga menjadi doa untuk mengharapkan keberkahan dan keselamatan dari pada-Nya.

    3. Doa untuk Orang yang Menjawab Bersin

    Doa yang diucapkan adalah “YarhamukAllah”. Yarhamukallah artinya merupakan “semoga Tuhan (Allah) memberi rahmatNya terhadapmu”.

    Doa ketika bersin ini sendiri merupakan permintaan kepada Tuhan agar Dia melimpahkan berkat dan rahmat-Nya kepada orang yang menjawab bersin. Hal ini sekaligus menandai penghargaan dan pemberian doa baik bagi mereka.

    Lalu, ada perbedaan “Yarhamukallah” dan “Yarhamukillah“. Yarhamukallah diucapkan kepada laki-laki yang bersin. Sebaliknya, Yarhamukillah adalah doa apabila seseorang yang bersin itu adalah perempuan.

    Baca juga: Lafal Niat Puasa Asyura, Arab, Latin, dan Terjemahannya

    Tujuan Mengucapkan Doa “Yahdikumullah

    Yahdikumullah sendiri adalah satu dari sejumlah amalan sunnah dari Nabi Muhammad SAW untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan doa ini saat didoakan seseorang ketika Anda bersin.

    Dalam kitab berjudul Al-Adab An-Nabawiyyah At-Tarbawiyyahhal, Ustadz Shalih bin Ali Abu Urad menerangkan bahwa “Yahdikumullah” merupakan bentuk memuji Allah SWT ketika beliau bersin karena masih diberikan manfaat dan nikmat dari bersin.

    Manfaat dan nikmat apa yang dimaksud? Anda bisa secara logis berpikir bahwa sesuatu yang tertahan di dalam hidung bisa dikeluarkan. Memuji Allah dengan doa ketika bersin ini juga merupakan akhlak mulia, mengakui kelebihan, dan mencintai kebenaran-Nya.

    Penutup

    Bersin merupakan proses esensial yang terjadi secara alami pada tubuh kita.

    Namun dalam Islam, doa ketika bersin menjadi bentuk terima kasih sebab bersin menjadi momen spiritual yang menandai bahwa Allah melimpahkan berkah kepada para umat-Nya.

  • Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?

    Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam, Sudah Tahu?

    Agama Islam merupakan agama yang memperhatikan segala lini kehidupan, bahkan hal yang dianggap sepele sekalipun seperti memotong kuku. Meski dianggap tidak penting, namun sebagian orang mungkin tidak tahu mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam.

    Pada dasarnya, Islam sendiri tidak secara khusus menentukan hari untuk memotong kuku. Nmaun, ada adab tertentu yang perlu diperhatikan saat melakukannya.

    Sebagai contoh, ada beberapa waktu yang dilarang untuk memotong kuku seperti saat akan berkurban di hari idul Adha. Oleh sebab itu, sebagai muslim setidaknya perlu tahu mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan larangannya.

    Hari Potong Kuku yang Baik Menurut Ajaran Islam

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa dalam Islam, tidak ada hari yang secara khusus ditentukan untuk potong kuku. Namun, perlu diketahui bahwa seorang muslim tidak dapat memotong kuku dengan sembarangan. Oleh sebab itu, setidaknya perlu untuk mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran Islam.

    Salah satunya yakni larangan memotong kuku sepuluh hari menuju idul Adha. Sehingga seorang muslim harus terlebih dahulu memahami hukum potong kuku sebelum kurban.

    Imam Nawawi rahimahullah berkata,

    وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

    Artinya: “Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong.

    Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan,” (Al Majmu’, 1: 158).

    Hadits di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan bahwa terdapat hari yang ditentukan untuk memotong kuku. Namun, ada beberapa hari baik yang akan sayang sekali dilewatkan bagi seorang muslim.

    Untuk hari-hari yang lain menurut Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri, ada beberapa penjelasan mengenai adab hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam, yakni:

    • Potong kuku hari Senin disebut mempunyai keutamaan.
    • Potong kuku pada Hari Selasa disebut bisa mendatangkan kerusakan dan kebinasaan.
    • Potong kuku hari Rabu disebut dapat menyebabkan buruknya akhlak.
    • Potong kuku hari Kamis bisa mengundang kekayaan.
    • Potong kuku hari Jumat disebut sebagai hari terbaik karena bisa menambah ilmu dan sifat santun.
    • Potong kuku hari Sabtu bisa mendatangkan penyakit di dalam tubuh.
    • Potong kuku hari Ahad disebut dapat menghilangkan berkah.

    Meski telah disebutkan hari-hari diatas sebagai anjuran untuk memotong kuku, namun perlu diingat bahwa tidak ada kemutlakan mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran Islam. Memotong kuku tetap bisa dilakukan kapan saja karena termasuk ke dalam membersihkan diri yang sangat dianjurkan oleh Islam.

    Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

     الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

    Artinya: “Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Hadits di atas menunjukkan bahwa hal kecil seperti memotong kuku jika diniatkan sebagai amalan ibadah akan berbuah kebaikan bagi yang melakukannya.

    Selain Imam Ibnu Qosim al-Ghazi dalam kitabnya Hasyiyah al-Bajuri, terdapat hadits lain yang turut membahas hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَن قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ السَّبْتِ خَرَجَ مِنْهُ الدَّاءُ وَدَخَلَ فِيْهِ الشِّفَاءُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْأَحَدِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْفَاقَةُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْغِنَاءُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ خَرَجَتْ مِنْهُ الْعِلَّةُ وَدَخَلَتْ فِيْهِ الصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ خَرَجَ مِنْهُ الْبَرَصُ وَدَخَلَتْ فِيْهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الأَرْبَعَاءِ خَرَجَ مِنْهُ الْوِسْوَاسُ وَالْخَوْفُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْأَمْنُ وَالصِّحَّةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ الْخَمِيْسِ خَرَجَ مِنْهُ الْجُذَامُ وَدَخَلَ فِيْهِ الْعَافِيَةُ وَمَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَخَلَتْ فِيْهِ الرَّحْمَةُ وَخَرَجَ مِنْهُ الذُّنُوْبُ.

    Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda;

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Sabtu, maka akan keluar darinya penyakit dan masuk ke dalamnya obat.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Ahad, maka akan keluar darinya kemiskinan dan masuk ke dalamnya kekayaan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Senin, maka akan keluar darinya kecacatan dan masuk ke dalamnya kesehatan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Selasa, maka akan keluar darinya penyakit kusta dan akan masuk ke dalamnya kesembuhan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Rabu, akan keluar darinya penyakit waswas dan ketakutan, dan akan masuk ke dalamnya keamanan dan kesehatan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Kamis, akan keluar darinya penyakit kusta dan akan masuk ke dalamnya kesembuhan.

    Barang siapa memotong kukunya pada hari Jumat maka, akan masuk ke dalamnya rahmat dan keluar darinya dosa-dosa.”

    Baca juga: Bacaan Ratib Al Haddad Lengkap Arab, Latin Dan Artinya

    Hari Baik Potong Kuku Menurut Primbon

    Setelah mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam. Ada pula aturan mengenai hari yang dianjurkan untuk memotong kuku, sebab terdapat makna disetiap harinya. Aturan ini berasal dari primbon Jawa, berikut beberapa hari-hari memotong kuku:

    1. Hari Senin

    Memotong kuku jika dilakukan hari senin ternyata mengandung makna cukup baik. Pasalnya, ketika seseorang memotong kuku dihari ini maka akan mendatangkan banyak sekali keberuntungan seperti rezeki dan kesehatan.

    2. Hari Selasa

    Memotong kuku pada hari selasa dipercayai akan mendatangkan sebuah peruntungan yang baik. Sebab memotong kuku pada hari ini dipercayai dapat membuatmu disukai banyak orang disekitarmu.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa memotong kuku pada hari ini akan mendatangkan hal baik berupa bertambahnya pergaulan yang luas hingga membantumu semakin mendapat banyak sekali pengalaman.

    3. Hari Rabu

    Memotong kuku pada hari rabu juga memberikan peruntungan baik sebab akan diperoleh perlindungan dari Tuhan, sehingga segala urusan diberi kelancaran.

    4. Hari Kamis

    Memotong kuku pada hari kamis dapat menjadi pertanda baik pula seperti hari-hari sebelumnya. Di antaranya yakni dipermudah mendapatkan rezeki dan pekerjaan.

    5. Hari Jumat

    Sama dengan hari sebelumnya, memotong kuku pada hari ini juga memiliki pertanda baikyakni akan membuat orang menyukai, mengasihi danmencintai kita.

    6. Hari Sabtu

    Potong kuku pada hari Sabtu ternyata mendatangkan hal yang kurang baik. Menurut primbon Jawa, memotong kuku pada hari sabtu akan mendatangkan kesialan. Berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Hari ini dikatakan dapat membuat seseorang menjadi resah dan gelisah menjalani hari.

    7. Hari Minggu

    Seperti halnya memotong kuku di hari sabtu, memotong kuku pada hari ini juga akan mendatangkan kesialan berupa datangnya permasalahan hidup.

    Manfaat Potong Kuku

    Setelah mengetahui hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan primbon jawa, pastikan juga tahu apa saja manfaatnya. Berikut beberapa manfaat tersebut:

    1. Terhindar dari Penyakit

    Manfaat memotong kuku adalah agar terhindar dari berbagai jenis penyakit. Tak dapat kita pungkiri bahwa menjaga kebersihan memang bisa dengan rutin potong kuku. Kuku yang dibiarkan panjang dan kotor akan menyebabkan penyakit sebab adanya sarang kuman di dalamnya.

    Kuman ini bisa masuk ke dalam tubuh ketika makan dengan tangan yang kukunya kotor dan panjang, oleh sebab itulah seorang muslim tidak dianjurkan untuk memelihara kuku dan membiarkannya hingga lebih dari 40 hari.

    2. Menjauhkan Diri dari Setan

    Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk rutin memotong kuku sunnahnya pada hari Jumat. Karena jin dan setan mengikat manusia melalui kuku-kuku yang panjang. Oleh sebab itu rajin dan rutinlah untuk memotong kuku, agar tidak bersarang setan.

    Sebagaimana yang disebutkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Potonglah (perpendek) kuku-kukumu, sesungguhnya setan mengikat (melalui) kuku-kuku yang panjang.” (HR. Ahmad).

    3. Raih Pahala dan Keberkahan

    Manfaat memotong kuku mengikuti sunnah Rasulullah SAW tentu saja akan mendatangkan pahala dan keberkahan serta  menguntungkan semasa hidup di dunia maupun akhirat kelak.

    Nah itulah dia sedikit uraian mengenai hari potong kuku yang baik menurut ajaran islam dan primbon jawa. Meski terdapat hari-hari baik yang dianjurkan, dalam Islam sendiri tidak ada yang melarang untuk memotongnya sewaktu-waktu.

    Justru dianjurkan untuk tidak memelihara dan memanjangkan kuku lebih dari 40 hari sebab akan menjadi tempat bersarangnya setan dan penyakit.

  • Arti Nama Naufal dalam Islam dan Ide Rangkaian Namanya

    Arti Nama Naufal dalam Islam dan Ide Rangkaian Namanya

    Jika berbicara tentang nama-nama Islami, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan nama Naufal bukan? Bahkan, Naufal sendiri cukup sering dijadikan nama panggilan oleh orang-orang di sekitar pemiliknya. Lantas, apa arti nama Naufal dalam Islam?

    Secara umum, nama-nama Islami yang banyak digunakan oleh umat muslim memiliki makna yang sangat baik. Tak jarang, dari nama-nama tersebut diselipkan doa dan juga harapan dari orang tua.

    Untuk mengetahui makna nama Naufal di dalam Islam, langsung saja simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

    Pemberian Nama dalam Islam

    Memberikan nama yang baik adalah hak dari anak-anak kita setelah dilahirkan. Dalam hal ini, seorang ayah wajib memberikan nama yang baik untuk anaknya karena akan berpengaruh pada mereka saat dewasa.

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Najjar, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Anak-anak memiliki tiga hak atas ayah mereka. Yang pertama adalah mereka diberi nama baik. Yang kedua, mereka diberikan pendidikan yang baik; dan yang terakhir, mereka membantu mereka memilih pasangan yang baik,” (Ibnu Najjar).

    Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa peran ayah bagi seorang anak sangatlah penting. 

    Ada tiga hak anak yang harus dipenuhi oleh seorang ayah, yaitu pemberian nama yang baik, memberi pendidikan yang baik, dan membantu mencarikan pasangan yang baik. Jadi, ketiga hal tersebut harus Anda persiapkan jika anak sudah lahir.

    Baca juga: Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Arti Nama Naufal dalam Islam

    Nama bagi seorang anak memiliki arti yang sangat penting. Selain menjadi identitas pribadi, nama juga membawa doa dan harapan yang bisa membentuk karakter pada diri anak. Itulah kenapa orang tua wajib memberikan nama yang baik pada anak.

    Rasulullah sendiri menganjurkan pada umatnya agar memberi nama yang baik pada anak karena kelak di hari kiamat, kita akan dipanggil sesuai dengan nama kita dan bapak kita. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Abi Darda’ berikut ini:

    قال رسول الله صل الله عليه و سلم: انكم تدعون يوم القيامة باسماءكم واسماء آبائكم، فاحسنوا اسمائكم.

    Artinya:

    Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaguslah nama kalian.” (Muhyiddin Dhib, Lawami’ al-Anwar, halaman: 146).

    Hadits di atas menjelaskan bahwasanya nama seseorang juga akan digunakan pada saat hari kiamat kelak. Itulah kenapa kita sebaiknya menghindari nama-nama yang tidak memiliki makna sama sekali atau hanya ingin terdengar unik saja. 

    Berikanlah nama yang baik dan memiliki makna serta harapan bagi anak-anak kita. Nama yang baik tentunya akan menjadi kebanggaan bagi anak-anak kita setelah dewasa sehingga mereka tidak malu saat memperkenalkan diri.

    Lalu, bagaimana dengan nama Naufal? Apa arti nama Naufal dalam Islam? Dari banyaknya penggunaan nama Naufal, nama tersebut umumnya diberikan kepada anak laki-laki dan digunakan sebagai nama depan.

    Nama Naufal sendiri berasal dari Bahasa Arab yang bisa bermakna dermawan atau tampan. Jadi, pemberian nama Naufal pada anak mengandung doa atau harapan agar kelak anak tersebut menjadi orang yang tampan dan senang berbagi.

    Nama Naufal juga bisa diartikan sebagai abdi Tuhan dalam bahasa Kurdi. Selain itu, masih ada beberapa makna lain dari Naufal yang datang dari bahasa berbeda seperti murah hati dalam bahasa Jawa-Melayu, atau murah hati dalam Bahasa Arab.

    Seperti pemberian nama pada umumnya, nama Naufal juga bisa dirangkai dengan nama tengah dan nama belakang. Selain memberi identitas nama yang lebih spesifik rangkaian nama tersebut juga memberi makna yang lebih dalam.

    Ide Rangkaian Nama-Nama Islami Naufal

    Setelah mengetahui arti nama Naufal dalam Islam, Anda juga perlu mengetahui bahwa nama Naufal juga memiliki beberapa rangkaian. Tak harus menjadi nama depan, Naufal juga bisa kita letakkan sebagai nama tengah seperti beberapa contoh berikut:

    1. Firaz Naufal Muzzaki

    • Firaz: Berpikiran tajam
    • Naufal: Dermawan, murah hati, tampan
    • Muzakki: Orang yang menunaikan zakat, mensucikan, atau membersihkan diri

    Ide rangkaian nama Islam pertama yang menggunakan nama Naufal adalah Naufal Firaz Muzakki. Jika diartikan secara utuh, nama tersebut memiliki makna sebagai orang yang darmawan, berpikiran tajam, dan taat menunaikan zakat.

    2. Naufal Arkhan Jihad

    • Naufal: Dermawan, murah hati, tampan
    • Arkhan: Tangkas, berkedudukan tinggi
    • Jihad: Perjuangan atau usaha yang sungguh-sungguh

    Berikutnya, Anda juga bisa memberi nama Naufal Arkhan Jihad yang memiliki makna seorang yang murah hatinya, tangkas atau berkedudukan tinggi, dan memiliki jiwa pejuang yang tangguh.

    3. Naufal Izzat Fathurrahman

    • Naufal: Dermawan, murah hati, tampan
    • Izzat: Kemuliaan
    • Fathurrahman: Pembuka kejayaan dari Yang Maha Pengasih (Allah SWT)

    Rangkaian nama ini bisa kita lihat maknanya dari Bahasa Arab sebagai orang yang tampan dan murah hati, seorang yang juga mulia, dan darinya berharap dibukanya kejayaan yang datangnya dari Allah.

    4. Gazi Naufal Razzin

    • Gazi: Pahlawan, wirawan
    • Naufal: Murah hati, dermawan
    • Razzin: tenang, serius, khidmat, kalem, sabar

    Jika Anda menginginkan lahirnya sosok yang bisa menjadi pahlawan yang murah hati, derwana, serta memiliki sifat sabar dan tenang, maka Anda bisa memberinya nama Gazi Naufal Razzin.

    5. Naufal Rizky Hidayatulah

    • Naufal: Derwaman, murah hati
    • Rizki: Anugerah atau rezeki
    • Hidayatullah: Petunjuk dari Allah

    Selanjutnya, Anda juga bisa memberi nama Naufal Rizky Hidayatullah yang memiliki makna orang dengan kemurahan hati, sosok yang menjadi anugerah untuk kedua orang tuanya, dan bisa membawa petunjuk dari Allah SWT.

    6. Naufal Aliyan Arsyad

    • Naufal: Murah hati, tampan, dermawan
    • Aliyan: Tinggi atau mulia
    • Arsyad: Petunjuk yang lurus

    Memberi nama anak dengan Naufal Aliyan Arsyad merupakan sebuah doa agar kelak anak tersebut bisa menjadi orang yang dermawan, seorang yang mulia atau tinggi, dan menjadi petunjuk yang lurus atau benar.

    7. Naufal Ghazi Firdaus

    • Naufal: Dermawan, murah hati
    • Ghazi: Pejuang atau pahlawan
    • Firdaus: Surga

    Terakhir, Anda juga bisa memberikan nama Naufal Ghazi Firdaus yang mana rangkaian nama tersebut memiliki makna masing-masing. Naufal berarti dermawan dan suka memberi, Ghazi berarti pejuang, dan Firdaus merujuk pada surga.

    Kini Anda sudah mengetahui apa arti nama Naufal dalam Islam bukan? Dengan adanya pembahasan di atas, kini Anda memiliki banyak referensi nama-nama Islam yang bisa dijadikan nama untuk anak-anak Anda setelah lahir.

  • Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Fasakh, Istilah Pembatalan Pernikahan dalam Islam

    Dalam Islam, terdapat istilah yang digunakan sebagai pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh seorang istri yakni fasakh.

    Hal ini sama halnya seperti hak suami dalam talak untuk menceraikan istrinya. Dengan demikian suami maupun istri memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus ikatan pernikahan yang ada,

    Meski demikian, fasakh hanya boleh dijatuhkan apabila terdapat alasan yang dibenarkan dalam Islam. Ingin lebih jelas mengenai pengertian dan syarat fasakh, mari simak artikel ini hingga akhir!

    Mengenal Fasakh dalam Islam

    Secara bahasa, fasakh merupakan pembatalan, pemisahan, penghilangan, pemutusan atau penghapusan.

    Sedangkan secara istilah, fasakh adalah pembatalan perkawinan disebabkan hal yang tidak memungkinkan pernikahan tersebut untuk diteruskan, atau karena cacat atau penyakit yang terjadi pasca akad dan mengakibatkan tujuan atau arti pernikahan tidak tercapai.

    Berbeda halnya dengan talak, meski sama-sama menghapus ikatan pernikahan. Fasakh tidak dapat disahkan hanya dengan ucapan lisan saja melainkan dengan putusan hakim pengadilan.

    Fasakh diputuskan oleh hakim pengadilan berdasarkan pengajuan dari suami, istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang sudah mukallaf, balig, dan berakal sehat.

    Dan dengan catatan yang menjadi penyebab fasakh adalah perkara-perkara yang membutuhkan tinjauan dan pertimbangan seorang hakim.

    Mengenai perilah penyebab fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat pernikahan dapat diputuskan melalui keputusan hakim. Sehingga ketika dalam meja pengadilan, istri memiliki hak yang sama dengan suami untuk membatalkan pernikahan atas alasan yang dibenarkan syariat.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa tidak terdapat masa iddah dalam fasakh, malainkan harus akad baru jika menginginkan rujuk kembali.

    Hukum fasakh dalam Islam adalah mubah, artinya tidak dianjurkan dan tidak pula dilarang. Namun, hukum ini umumnya disesuaikan lagi dengan keadaan pernikahan yang bersangkutan.

    Dasar Hukum Fasakh dalam Islam

    Telah disinggung sebelumnya, bahwa fasakh hanya diperbolehkan jika memang terdapat unsur penyebab yang dibolehkan dalam Islam, misal adanya cacat atau penyakit. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar bin Al-Khathab.

    Pada suatu ketika Rasulullah SAW menikah dengan perempuan dari Bani Ghifar. Ketika perempuan itu memasuki kamar, Rasulullah SAW melihat bagian lambungnya berwarna putih.

    فَقَالَ: اِلْبَسِي ثِيَابَكَ، وَالْحِقِي بِأَهْلِكَ وَقَالَ لِأَهْلِهَا: دَلَّسْتُمْ عَلَيَّ

    Artinya: “Rasulullah SAW bersabda kepadanya, ‘Kenakanlah pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu. Kemudian beliau bersabda kepada keluarganya, ‘Kalian sembunyikanlah kekurangannya dariku!’ (HR Al-Baihaqi)

    Berkaitan dengan hal tersebut, Sa‘id bin Al-Musayyib meriwayatkan:

    أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً، وَبِهِ جُنُونٌ، أَوْ ضَرَرٌ، فَإِنَّهَا تُخَيَّرُ. فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتْ. وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ

    Artinya: “Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan laki-laki itu mengalami gangguan jiwa atau mengidap penyakit berbahaya, maka si perempuan diberi pilihan (khiyar). Jika mau, ia boleh meneruskan perkawinan. Jika tidak, ia boleh bercerai,” (HR Malik)

    Dalam riwayat lain, ‘Umar bin Al-Khathab pernah berkomentar tentang laki-laki yang lemah syahwat:

     يُؤَجَّلُ سَنَةً، فَإِنْ وَصَلَ إِلَيْهَا، وَإِلَّا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الْمَهْرُ كَامِلًا، وَهِيَ تَطْلِيقَةٌ بَائِنَةٌ 

    Artinya, “Dia harus ditangguhkan selama satu tahun. Itu pun jika dia sampai pada tempo tersebut. Jika tidak, maka pisahkanlah di antara keduanya. Namun, si istri berhak atas mahar dan berstatus talak bain.”

    Meski, alasan mengenai kecacatan dan penyakit kini menjadi hal tabu untuk dilakukan sebab beberapa diantaranya menganggap bahwa hal ini mengenai adab, namun hal tetap mungkin untuk dilanjutkan sebab adanya penyebab untuk terjadinya fasakh.

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Penyebab Terjadinya Fasakh

    Berbeda dengan talak, seorang suami boleh menjatuhkan talak atau keputusan cerai tanpa menyebutkan alasannya. Hal ini berbeda dengan fasakh yang harus adanya sebab atau alasan yang dibenarkan dan diterima dalam syariat Islam.

    Berikut beberapa penyebab fasakh yang perlu diketahui:

    1. Terdapat Aib

    Sebelum pernikahan, kedua mempelai wajib hukumnya untuk memberi tahu aib yang dipunyai. Namun, ketika salah satu seorangnya menutupinya dan baru diketahui saat telah menikah.

    Maka hal tersebut bisa dijadikan salah satu alasan untuk melakukan fasakh. Aib yang dimaksud disini yakni penyakit yang menjijikkan, lemahnya kelamin, kelainan atau sebagainya.

    2. Kurang Nafkah dari Suami

    Penyebab lainnya untuk diperbolehkan mengajukan fasakh yakni, apabila sang suami tidak melunasi mahar sesuai dengan yang telah disetujuinya atau jika suami tidak memberikan nafkah bagi istri baik berupa nafkah fisik maupun nafkah batin.

    3. Pindah Agama

    Jika salah seorang dari suami atau istri murtad dan keluar dari agama Islam, sedangkan pasangannya masih memeluk Islam, maka diharuskan untuk melakukan fasakh.

    4. Adanya Khiyar

    Khiyar adalah hak memilih untuk membatalkan atau meneruskan suatu pilihan. Dalam hal ini, baik istri maupun suami memiliki hak untuk menentukan pernikahan mereka.

    Apabila ada hal-hal yan merusak eksistensi pernikahan dan dikhawatirkan menimbulkan bahaya dalam pernikahan yang tidak berkesudahan, seperti adanya unsur paksaan dalam memulai. Maka akan lebih baik melakukan fasakh dalam pernikahan.

    5. Terbukti Bersaudara Sepersusuan

    Apabila terbukti kedua calon suami istri adalah saudara sepersusuan, maka pernikahan wajib hukumnya di fasakh sebab haram.

    Jenis-jenis Fasakh

    Setelah mengenal serta mengetahui landasan hukum dan penyebabnya, terdapat dua jenis fasakh yang perlu diketahui, yakni:

    1. Perceraian Fasakh Secara Langsung

    Fasakh ini terjadi jika ada sebab yang jelas, sehingga tidak perlu penyelidikan hakim. Contohnya, jika salah satu pihak murtad, otomatis pernikahannya terfasakh.

    2. Perceraian Fasakh Secara Tidak Langsung

    Fasakh jenis ini membutuhkan hakim Pengadilan Agama untuk memberikan keputusan terkait pembatalan perkawinan tersebut.

    Fasakh ini biasanya terjadi apabila terdapat ketidakjelasan, misalnya saat istri yang melaporkan suaminya lalu meninggalkannya dan tidak tahu keberadaannya. Dalam hal ini pihak suami memiliki hak untuk mempermhkan tuduhan istri.

    Demikian penjelasan mengenai fasakh dan alasan yang mungkin untuk dilakukannya. Semoga informasi di atas dapat membantu untuk memahami apa maksud sebenarnya dari fasakh ya!