Blog

  • Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Hukum Prewedding dalam Islam, Haram atau Halal?

    Akhir-akhir ini, kata prewedding sedang ramai-ramainya diperbincangkan karena menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran pada Gunung Bromo. Terlepas dari hal tersebut, apa hukum prewedding dalam Islam sendiri? Apakah diperbolehkan?

    Pada era ini, sudah menjadi hal wajib bagi calon pengantin untuk melakukan foto prewedding. Justru sebagian orang akan menganggap yang tidak melakukan foto prewedding aneh dan tidak mengikuti tren.

    Pada faktanya, dalam Islam tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang menyebabkan fitnah. Beberapa foto prewedding yang dilakukan saat ini sering kali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan karena termasuk ke dalam zina.

    Hukum Prewedding dalam Islam

    Dalam Islam, sudah jelas bahwa laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah dalam pernikahan tidak diperkenankan untuk berperilaku melampaui batas seperti saling pandang, tangan atau bahkan pose seperti suami istri.

    Beberapa foto prewedding yang dilakukan oleh calon pengantin saat ini bahkan seringkali menampakkan keintiman yang sudah jelas diharamkan sebelum adanya ikatan sah dalam akad. Oleh sebab itulah hukum prewedding dalam Islam sudah jelas haram.

    Namun faktanya, masih banyak umat muslim yang kerap kali acuh atau mungkin belum mengerti mengenai hal tersebut dan tetap mengadakan prewedding.

    Bahkan foto prewedding dapat dikatakan sebagai suatu ‘kebiasaan’ yang lama-lama menjadi sebuah ‘kewajaran’. Dan yang tidak menggunakan prewedding justru menjadi orang yang dianggap tidak wajar.

    Jangan khawatir apabila ada seseorang yang protes mengenai keengganan kita dalam melakukan foto prewedding kita dapat memberikan alasan yang memilliki unsur syari di dalamnya, berikut beberapa alasan yang bisa kita terangkan mengapa hukum prewedding dalam Islam menjadi haram:

    1. Mengandung Perbuatan-Perbuatan yang Mendekati Zina

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, foto prewedding kerap kali menggunakan gestur berlebihan yang mendekati zina, padahal hal tersebut sudah jelas dilarang di dalam Al-Qur’an surat Al isro’ ayat 32:

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

    Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

    Pada firman Allah di atas, dapat kita simpulkan bahwa Allah melarang keras hambanya untuk mendekati zina atau hal-hal yang mendorong terjadinya perbuatan zina.

    Makna dari zina juga tidak hanya diartikan sebagai berhubungan badan. Akan tetapi saling pandang, berkomunikasi lewat telepon, juga termasuk ke dalam zina.

    Baca juga: Hukum Mencukur Alis dalam Islam, Ini Dalil dan Pendapat Ulama

    2. Terjadinya Ikhtilat dan Khalawat

    Makna dari kata ikhtilat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram bercampur-campur, sedangkan khalawat adalah situasi dimana perempuan dan laki-laki yang belum mahram berdua-duaan.

    Meskipun tujuan dari keduanya sudah jelas yakni menikah, namun tetap dharamkan bagi calon pengantin untuk berikhtilat dan khalwat. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits Rasulullah yang artinya:

    Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin.” (HR.Ahmad)

    Hal di atas dikaitkan dengan foto prewedding yang mengharuskan calon pengantin untuk berkumpul dalam satu ruangan untuk berfoto. Meskipun terdapat fotogragrapher dan orang lain, akan tetapi hal tersebut tetap dilarang, sebab menghindari hal mudhorot di dalamnya seperi tidak bertatapan satu sama lain serta bersentuhan sangat sulit untuk dilakukan.

    Perihal saling menyentuh tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran, bahwa tidak boleh sebab termasuk perbuatan yang mendekati zina.

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Israa ayat 3213

    Ibnu Katsir telah menafsirkan ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilat dan khalwat.

    3. Sulit Menghindari Unsur Mudhorot

    Meski kadang niat hati seseorang ingin melakukan foto prewedding dengan tema tidak bersentuhan, namun nyatanya seringkali saat dilakukannya sesi foto, pengarah gaya akan memberikan arahan untuk melakukan pose-pose yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

    Oleh sebab itu, mengapa hukum prewedding dalam Islam diharamkan. Sebab Allah SWT mengetahui bahwa kelemahan manusia adalah ketidakmampuannya dalam membatasi hal-hal yang terlanjur di umumkan di sekitar mereka.

    4. Ajang Mempertontonkan Keindahan Diri

    Tak hayal kita sering melihat wanita yang berpakaian minim meskipun mereka muslim, mempertontonkan aurat  mereka agar nampak cantik dan terlihat memiliki tubuh yang indah. Begitu juga saat foto prewedding, sebagian orang menggunakan busana yang menampakkan aurat.

    Jikapun tidak, busana yang seringkali dipakai benar-benar menampakkan lekuk tubuh. Bahkan meski berhijab pun tidak termasuk ke dalam menurut aurat sebab tidak menutupi dada atau bahkan sengaja menampakkannya.

    5. Tabarruj

    Penyebab hukum prewedding dalam Islam haram yang terakhir adalah adanya unsur tabarruj di dalamnya. Seperti menghias diri untuk memamerkan kecantikan, perhiasan dan keindahan tubuh wanita, sehingga dapat menarik perhatian siapapun saat melihatnya.

    Tidak dapat dipungkiri bahwa saat foto prewedding, calon pengantin wanita pasti akan make up agar terlihat cantik di foto, didukung pula dengan pakaian yang mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik. Sementara hal tersebut dilarang dalam Islam.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Azhab ayat 33:

    وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

    “Dan  hendaklah  kamu  tetap  di  rumahmu  dan  janganlah  kamu  berhias dan (bertingkah  laku) seperti orang-orang  jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab:33)

    Hal yang Disunnahkan dalam Persiapan Pernikahan

    Ada banyak sekali persiapan ketika menikah yang perlu disiapkan, dengan memahami hukum prewedding dalam Islam tentu hal ini menjadi kabar baik untuk mengurangi satu persiapan dalam pernikahan.

    Karena pernikahan adalah ikatan sakral yang memiliki tujuan untuk menyempurnakan agama, maka dari itu, dianjurkan bagi calon pengantin untuk melakukan beberapa amalan yang disunnahkan sebelum akad agar menjadi awal mewujudkan harapan memiliki rumah tangga yang diridhoi Allah.

    Adapun amalan-amalan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Melakukan sholat hajat, agar keinginannya menyempurnakan agama dengan melaksanakan pernikahan dapat berjalan lancar.
    2. Senantiasa untuk beristighfar agar mendapatkan banyak kemudahaan dan jalan keluar setiap kali mengalami kesulitan ketika mempersiapkan pernikahan.
    3. Memperbanyak sedekah, agar ada banyak pintu rezeki yang terbuka.
    4. Puasa sunnah, agar segala harapan dalam pernikahan yang akan dijalankan bisa dikabulkan oleh Allah SAW.
    5. Mempelajari fiqih pernikahan, sebab pernikahan merupakan lautan luas yang butuh kapal dan nahkoda yang kuat agar bertahan.
    6. Menghindari segala hal yang menyebabkan akad nikah tidak sah, seperti tidak adanya unsur kepaksaan di antara keduanya
    7. Merawat tubuh sebelum menikah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

    Bagaimana, apakah masih ada keinginan melakukan foto prewedding meski sudah tahu hukum prewedding dalam Islam adalah haram? Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjadi pengingat kita akan pentingnya menjaga diri dan menjauhkan dari zina yang dibenci Allah SWT.

  • Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Apa Hukum Asuransi dalam Islam? Halal atau Haram Ini Pendapat Ulama

    Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Mungkin sebagian orang pernah mempertanyakan hal berikut. Tak heran, permasalahan ini kerap menjadi topik hangat diskusi di antara banyak orang. Pasalnya, akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki.

    Mengingat asuransi merupakan salah satu cara agar dapat bebas finansial di usia lanjut, serta meringankan kebutuhan akan keuangan di kala mendadak, jadi penting untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.

    Oleh karena itu, mari kita bahas mengenai hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya!

    Hukum Asuransi dalam Islam

    Asuransi merupakan istilah yang digunakan sebagai sebuah kesepakatan perlindungan risiko yang dilakukan oleh dua pihak berupa penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi karena kematian, kehilangan, kerasukan atau sakit.

    Sebenarnya, tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Hukum asuransi dalam Islam sebetulnya sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat agama yang benar.

    Jadi, semua produk asuransi haruslah berpedoman pada maqashid syariah, yang berarti penerapannya harus dapat memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

    Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai hukum asuransi tersebut, mengutip dari buku ‘Islam Perspektif Mu’amalah dan Akhlaq’ oleh Dr. KH. Fuad Thohari, M.A. , dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur secara gamblang tentang asuransi.

    Transaksi asuransi ini juga tidak dibahas secara fiqih sebab pada dasarnya asuransi baru muncul pada abad ke-13 dan ke-14  di italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut.

    Ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam. Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

    Mari bahas satu persatu di bawah ini!

    Baca juga: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ulama

    1. Pendapat yang Mengharamkan Asuransi dalam Islam

    Pendapat yang pertama berawal dari beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fiqih.

    Para ulama mengharamkan asuransi bukan tanpa sebab, namun ada tiga hal utama yang ada di dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Ketiga hal tersebut yakni ketidakpastian (gharar), judi (maisir) dan riba.

    Ketiga hal ini sangat nyata di larang dalam semua transaksi. Dalam asuransi premi dan klaim yang tidak jelas jumlahnya.

    Tidak hanya itu, ada aspek lain yang menjadikan asuransi menjadi haram, yakni adanya riba di dalamnya. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

    Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima. Apabila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

    Hal ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fiqih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

    2. Kelompok yang Membolehkan Asuransi Dalam Islam

    Ada pula beberapa ulama yang memperbolehkn asuransi. mereka adalah Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa.

    Di antara alasan golongan yang membolehkan asuransi adalah berdasarkan pada kaidah fiqih sebagai berikut:

    الْصْلُ فِِ الْشْياءِ الِْبًَحَةُ

    Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

    Oleh sebab itu, ulama berpendapat bahwa hukum asuransi dalam Islam diperbolehkan selama semua jenis transaksi bermanfaat dan tidak terdapat dalil yang melarangnya.

    Selain itu, asuransi mengandung mashlahah atau kebaikan serta tujuan agama seperti menyimpan uang sebagai dana darurat yang mungkin terjai karena peristiwa yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan lain-lain.

    Dengan demikian, lebih baik seorang muslim untuk benar-benar memastikan produk asuransi yang dimiliki menggunakan akad sosial.

    3. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

    Pendapat yang terakhir yakni kelompok ulama yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya.

    Makna dari kalimat tersebut yakni asuransi akan tergolong halal dilakukan apabila menggunakan akad tabarru atau semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

    Tidak hanya itu, asuransi ini juga tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

    Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan yakni, asuransi yang bersifat profit oriented atau menguntungkan sebelah pihak.

    Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

    Baca juga: Puasa Daud: Niat, Waktu Pelaksanaan, Tata Cara dan Keutamaannya

    Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadis

    Dengan dibahasanya hukum asuransi dalam Islam dengan beberapa pendapat para ulama dengan penjelasannya, kini kita akan membahas mengenai dasar hukum asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan juga hadis, di antaranya yakni sebagai berikut:

    1. QS. Al-Maidah ayat 2

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ

    Artinya: “… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah:2).

    Ayat ini menjelaskan bahwa jika orang tersebut beriman, disarankan untuk saling tolong menolong, yang mana menjadi salah satu prinsip asuransi.

    2. QS. Al-Hasyr ayat 18

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr:18).

    Ayat ini menyarankan kepada orang beriman untuk membuat persiapan untuk hari esok. Sehingga, asuransi yang merupakan rencana untuk kemungkinan di masa depan.

    3. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah

    Hadis riwayat berikut menjelaskan mengenai asuransi, yang berbunyi:

    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    4. Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir

    Satu di antara hadis lainnya yang membahas hukum asuransi dalam Islam yakni hadis riwayat Muslim dan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda:

     “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Dasar Hukum Asuransi Menurut Fatma MUI

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hukum asuransi dalam Islam pada dasarnya sah-sah saja selama di dalam tidak terdapat unsur riba dan keharaman lainnya.

    Sebab itu, MUI membuat asuransi syariah yang menyesuaikan syariat Islam yang bebas dari riba dan hal tidak menyenangkan lainnya.

    MUI berpendapat bahwa di diperlukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko menyangkut kehidupan ekonomi yang akan dihadapi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui asuransi.

    Berikut beberapa manfaat dari asuransi sesuai dengan fatma MUI:

    1. Dana Darurat

    Tidak akan ada yang pernah tahu mengenai setiap hal yang mungkin terjadi di masa depan. Dalam menjalani hidup, sudah pasti setiap orang harus memiliki pertimbangan untuk masa depannya.

    Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kemungkinan resiko atau kehidupan ekonomi yang menurun.

    Asuransi dapat dimanfaatkan sebagai dana darurat untuk mempersiapkan hal-hal yang tak terduga. Seperti firman Allah SWT tentang perintah mempersiapkan masa depan:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS al-Hasyr: 18)

    2. Adanya Unsur Kebaikan

    Semua produk asuransi syariah mengandung unsur tabarru’ dan tidak mengandung unsur gharar. Kelak jumlah premi yang dikumpulkan akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terdampak risiko.

    Seperti sabda Rasulullah SAW yang hanya melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

    Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

    3. Unsur Tolong Menolong

    Selain adanya unsur kebaikan, fatwa MUI juga menjelaskan bahwa adanya unsur tolong-menolong dalam asuransi antar sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru yang sudah sesuai dengan syariat Islam

    Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif:

    وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ”

    Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al Maidah: 2)

    4. Bagian dari Bermuamalah

    Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

    Sebagai makhluk sosial, manusia akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. MUI berpendapat bahwa asuransi merupakan salah satu bentuk hubungan sosial atau muamalah. Karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Hubungan ini tentunya harus didasarkan dengan syariat Islam.

    Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis sahih yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

    Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

    “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

    “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

    Nah, itulah dia hukum asuransi dalam Islam serta penjelasan lengkap mengenainya. Semoga informasi singkat ini bermanfaat ya!

  • 15 Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    15 Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    Harus kita sadar dari bahwa hidup tidak selamanya indah. Kadang kita dihadapkan dengan orang yang membenci kita. Oleh karena itu, kita harus tahu cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam.

    Sebaik apa pun, diri kita tidak akan luput dari kebencian sesama manusia. Tetap akan ada orang yang tidak senang kepada kita. Bahkan, benci saat melihat kita senang dan tertawa saat melihat kita sedih. 

    Sebagai manusia biasa. Semua itu bukan kendali kita. Sayang saja jika kita menghabiskan waktu untuk menanggapi kebencian demi kebencian. Sementara hidup akan terus berjalan.

    Cara Menghadapi Orang yang Membenci Kita dalam Islam

    Tidak perlu takut dibenci atau tidak disukai. Sebagai umat muslim, berikut cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam:

    1. Mencari Tahu Kesalahan Kita

    Jika ada yang membenci kita, cobalah untuk memberanikan diri bertanya pada mereka apa yang membuatnya membenci kita. Mungkin saja, kita melakukan kesalahan yang tidak disengaja atau tidak kita sadari. 

    Apabila memang benar kita pernah melakukan kesalahan, maka jangan ragu untuk meminta maaf. Meminta maaf dengan tulus mungkin bisa membuat hati mereka yang membenci kita menjadi lembut dan berbalik mengasihani kita. 

    Dengan demikian, suasana yang sebelumnya tidak nyaman, menjadi kembali hangat, dan kembali berteman baik. Namun, jika orang tersebut tidak merespon permohonan maaf kita, maka bersabarlah dan tidak perlu sakit hati. 

    Yang terpenting kita sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah dan meminta maaf. Sebab, hal itu ada di luar kendali kita dan tidak bisa kita memaksa seseorang untuk memaafkan kesalahan kita.

    Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

    2. Berusaha untuk Tetap Tenang

    Perlu kita ketahui bersama, bahwa emosi hanya akan membuat hati kita berapi-api. Emosi hanya akan menambah keruh keadaan dan akan membuat masalah semakin runyam. Bukannya selesai justru semakin rumit untuk diselesaikan. 

    Oleh sebab itu, biasakan diri untuk tetap tenang saat dihadapkan pada suatu masalah. Kita harus berusaha menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Apabila masih ada amarah dalam hati, alangkah baiknya tenangkan diri dahulu. 

    Umumnya orang yang membenci kita akan lebih senang apabila kita menanggapi kebencian mereka. Bahkan, biasanya mereka akan lebih bangga kalau kita membalas kebencian mereka, sehingga kita juga masuk dalam lingkaran setan. 

    Di mana kita dan orang membenci kita akan terus berperang kebencian dan semakin menjadi-jadi. Namun, saat kita tetap tenang meski terus dipancing, maka orang yang membenci kita tadi akan merasa malu sampai lelah dengan sendirinya. 

    3. Introspeksi Diri

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam, salah satunya adalah dengan introspeksi diri. Artinya, kita diminta untuk berfokus pada kesalahan dan kelalaian diri sendiri daripada mencari kesalahan orang lain. 

    Islam mengajarkan kita untuk melihat ke dalam diri sendiri. Apa yang salah dan mengapa ini bisa terjadi. Mengingat apakah ada kata atau perilaku yang pernah menyakiti orang lain pada suatu momen. 

    Jangan anggap introspeksi merupakan bagian dari menyalahkan diri sendiri. Justru introspeksi ini cukup menguntungkan bagi kita. Sebab, hati kita tidak dipaksa mengulik kesalahan orang lain, tetapi justru melihat kesalahan kita sendiri. 

    Dengan demikian, kita akan berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi. Selain itu, kita lebih bisa mengontrol diri, ego, dan terhindar dari perasaan membenci orang lain. 

    4. Bersikap Cuek dan Elegan

    Orang yang membenci kita akan terus memancing agar kita membalas hal serupa atau merespon kebenciannya. Dalam hal ini, kita perlu bersikap cuek. Akan tetapi, tidak perlu menampakkan mimik wajah kebencian seperti, sinis, atau jutek.

    Cobalah tanggapi setiap perbuatan orang itu dengan senyuman. Cara seperti itu akan lebih ampuh membuat mereka malu. Sebab, kebenciannya sama sekali tidak mendapat respon dari kita. 

    Kita juga akan terlihat lebih elegan dan berwibawa. Pasalnya, jika kita turut emosi maka bisa dipastikan kita akan melakukan hal yang sama dengan orang yang membenci kita. 

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam sangat mulia. Kita diminta untuk menjadi orang yang sabar dan bijaksana. Sekalipun dengan orang yang membenci kita, kita harus tetap tenang dan tidak membencinya balik.

    Baca juga: Hukum Pernikahan Syighar, Pengertian dan Dalil yang Melarangnya!

    5. Menambah Rasa Percaya Diri

    Setelah kita melakukan introspeksi. Melihat diri kita sendiri, atas kesalahan dan perbuatan yang mungkin menyakiti orang lain. Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam adalah dengan menambah rasa percaya diri. 

    Biasanya, orang yang tersulut saat dibenci, karena ia merasa apa yang dikatakan oleh orang yang membencinya benar. Misalnya, saat dihina atau direndahkan. Jika kita terbawa emosi, maka secara tidak langsung kita membenarkan mereka. 

    Oleh karena itu, Islam meminta kita untuk menambah rasa percaya diri. Menguatkan hati bahwa kita tidak seperti yang mereka bicarakan. Orang yang membenci kita akan senang kalau kita terpengaruh akan fitnah yang disebar. 

    Menambah rasa percaya diri akan membuat kita lebih tenang menghadapi berbagai macam hinaan dan cercaan. Sebab, kita tahu apa yang mereka bicarakan tidak benar, jadi kita tidak perlu sedih, kecewa, atau bahkan terbawa emosi.

    6. Bercerita pada Orang Terpercaya

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam yakni dengan bercerita pada orang terpercaya. Saat kita merasa dibenci seseorang secara berlebihan, maka kita perlu bercerita pada orang yang dipercaya. 

    Ceritakan mengapa orang itu bisa membenci kita. Jangan bercerita yang tidak sesuai kenyataan, ceritakan saja yang sebenarnya terjadi. Bahkan, apabila memang kita yang salah, sampaikan dengan jujur.

    Tujuannya agar orang lain dapat memberi pendapat tentang permasalahan yang kita hadapi. Mungkin pendapat orang ketiga lebih netral dan tidak berpihak. Sehingga, kita bisa punya pandangan untuk tindakan selanjutnya. 

    Selain itu, kebencian yang tertanam pada orang tersebut, bisa berubah menjadi tindakan. Dengan menceritakan pada orang lain, kita bisa merasa lebih aman. Tidak perlu takut, tetap memohon perlindungan pada Allah SWT. 

    7. Menyaring Omongan Orang

    Bercerita pada orang lain yang kita percaya memang perlu. Namun, jangan sampai salah orang. Bisa-bisa bukan menyelesaikan masalah, justru menambah masalah. Kita harus bisa menyaring setiap omongan dan nasehat dari orang lain. 

    Tidak semua harus kita telan mentah-mentah. Baik dan buruknya harus kita pertimbangkan. Selain itu, cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan tidak mengambil hati semua omongan. 

    Semisal ada yang berbicara tentang keburukan kita atau menebar fitnah. Jangan keburu tersulut emosi. Apalagi kita mendengarnya dari orang lain. Jika, yang dibicarakan benar kita cukup introspeksi. 

    Namun, jika yang dibicarakan tidak benar, kita cukup klarifikasi, percaya atau tidak orang lain, itu bukan kendali kita. Jangan sampai kita termakan fitnah dan omongan buruk tentang kita. Tetap fokus melakukan hal baik dan beribadah. 

    8. Mengontrol Diri

    Mencegah lebih baik daripada mengobati, sepertinya peribahasa sangat tepat kita gunakan sehari-hari. Termasuk dalam bertetangga dan bersosial. Artinya kita harus bisa mengontrol tindakan serta omongan yang keluar dari mulut. 

    Terkadang tanpa sadar tindakan dan omongan kita menyakiti hati orang lain. Oleh karena itu, penting bagi kita sebelum melakukan segala sesuatu dipikir dulu dan senantiasa berhati-hati dalam berucap.

    Meski pada dasarnya manusia tidak akan bisa menghindar dari salah, setidaknya mencegah jauh lebih baik. Jika kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengontrol diri, tetapi tetap saja ada orang yang benci. 

    Tidak perlu sedih, cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam yakni minta maaflah jika salah dan maafkan kalau dia yang salah. Sebab, saling memaafkan adalah perilaku terpuji dalam Islam.

    9. Sampaikan yang Sebenarnya

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam tidak selalu mengalah. Kita boleh bahkan harus menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya. Asalkan hal itu memang benar adanya dan bukan manipulasi agar terlihat benar. 

    Mungkin saja orang membenci kita karena salah paham. Kita perlu menjelaskan secara perlahan yang sebenarnya. Dengan demikian, dia tahu kenyataannya. Jika kita diam saja, maka masalah tidak akan pernah usai. 

    Selain hanya dengan lisan, kita bisa perkuat pernyataan dengan bukti tindakan. Misalnya, kita dituduh sebagai orang yang sombong, maka buktikan kalau tuduhan itu tidak benar. Kita tunjukan perilaku ramah kita yang sebenarnya di depan mereka. 

    Namun, jika mereka masih menganggap hal itu hanya manipulatif dan pencitraan. Biarkan saja dia sadar dengan sendirinya. Terus saja kita berperilaku baik, ramah, dan sopan kepada orang lain. 

    10. Hindari Sifat Pendendam

    Cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan berhati lembut dan bijaksana. Islam sangat membenci sifat pendendam. Terlebih jika membalas kebencian dengan kebencian dan amarah. 

    Islam mengajarkan kita untuk berperilaku penuh kasih sayang bahkan kepada orang yang membenci kita sekali pun. Maka dari itu, hindari sifat pendendam. Dendam hanya akan membuat kita tidak tenang.

    Godaan setan akan mudah masuk sampai kita nekat melakukan hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, sifat pendendam sangat berbahaya. Cirinya sifat pendendam yakni selalu mengingat kesalahan orang lain. 

    Orang yang suka dendam cenderung lupa akan kesalahannya sendiri. Tidak mau introspeksi dan selalu merasa benar. Orang pendendam juga sulit memaafkan kesalahan orang lain. Semoga kita dijauhkan dari sifat semacam ini. 

    11. Beri Batasan

    Cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam berikutnya adalah dengan memberi batasan. Kita harus memberi batasan dengan mereka. Lebih baik, menjauh dari mereka yang bersikap tidak nyaman terhadap kita. 

    Memberi jarak dengan orang yang tidak suka kita memang perlu. Mau bagaimana pun sikap kita tetap saja salah di mata orang yang membenci kita. Maka dari itu, kita tidak perlu terlalu memikirkan mereka.

    Memberi batasan artinya kita juga harus bisa memposisikan diri. Semisal yang membenci kita adalah teman kantor. Saat berurusan dengan pekerjaan, maka kita harus tetap profesional. 

    Lakukan pekerjaan dengan maksimal meski harus bekerja sama dengan orang yang membenci kita. Tetap bersikap tenang dan anggap saja sedang tidak terjadi apa-apa, mungkin saja dari sini dia bisa luluh hatinya dan tidak lagi membenci kita.

    12. Fokus dengan Diri Sendiri

    Ketika ada orang yang membenci kita, maka sudah sewajarnya kita merasa sedih atau bahkan terus kepikiran. Namun, perasaan semacam itu perlu kita kontrol. Dengan demikian, kita bisa lebih fokus pada diri sendiri. 

    Ada banyak mimpi dan harapan yang tentunya ingin diwujudkan. Alangkah lebih baik, jika fokus pada mimpi tersebut. Selain itu, daripada memikirkan orang yang membenci kita, lebih baik kita fokus untuk memperbaiki diri. 

    Berusaha untuk menemukan versi terbaik. Namun, kalau kita masih memikirkan omongan orang yang membenci kita, maka dapat dipastikan akan sulit bagi kita untuk fokus pada diri sendiri. 

    Hal itu akan menghambat kita untuk terus berjuang karena omongan orang yang mengusik hati. Pasalnya, orang yang benci hanya akan melihat keburukan dan kesalahan, tidak dengan kebaikan dan kebenaran. 

    13. Selalu Bersikap Baik 

    Sebagai umat muslim kita harus selalu bersikap baik terhadap orang. Menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan akan membuat hati merasa senang. Mungkin balasan dari kebaikan tidak dirasakan secara langsung, tapi Allah akan membalasnya kelak.

    Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk membenci dan melakukan kejahatan. Bahkan, dalam Islam mengajarkan perdamaian yang indah. Sebab itu, Islam selalu tentram dan aman. 

    Bersikap baik tidak hanya kepada sesama umat muslim, kepada sesama manusia bahkan makhluk hidup kita juga harus bersikap baik. Tidak peduli kaya atau miskin tidak peduli suku atau agama, bersikap baik harus tetap diterapkan. 

    Dengan demikian, kita tidak mudah dibenci orang. Meski rasa iri dengki tetap bisa saja timbul dan membuat orang membenci kita. Namun, biarkan saja orang itu sadar dengan sendirinya. 

    14. Berdoa agar Mendapat Hidayah

    Cara menghadapi orang membenci kita dalam Islam yang berikutnya adalah mendoakan agar orang tersebut mendapat hidayah. Hidayah bisa turun kapan saja. Termasuk kepada orang yang membenci kita.

    Jika kita sudah melakukan beberapa hal di atas, seperti meminta maaf dan introspeksi diri. Maka, ada baiknya kita berserah dan memohon agar orang yang membenci kita mendapat hidayah.

    Sifat dendam, iri, dan dengki pada orang itu hanya akan merugikan dirinya. Oleh karena itu, doa kita juga bertujuan agar kita dijauhkan dari sifat yang tercela semacam itu. 

    Seiring berjalan waktu, dengan mendoakan orang yang membenci kita akan membuat hati kita lebih tenang. Kita bisa bijak dalam menghadapi berbagai situasi dan tenang dalam menghadapi orang yang membenci kita.

    15. Percaya Semua bisa Berubah

    Sungguh sebenarnya Allah maha membolak-balikkan hati. Saat ada orang yang membenci kita, tidak perlu sedih dan membalas benci. Pasrahkan saja pada Allah sang pemilik hati. 

    Hanya Allah yang bisa memberi hidayah, sebagai manusia biasa kita tidak bisa berbuat apa-apa selain berdoa. Maka, cara menghadapi orang yang membenci kita adalah dengan mempercayai kalau semua keadaan bisa berubah. 

    Orang yang sebelumnya sayang bisa jadi benci, termasuk yang sebelumnya benci bisa jadi sayang. Segala kemungkinan bisa terjadi, hindari sifat yang tidak terpuji. Jangan berlebihan dalam segala sesuatu, sebab Allah tidak suka yang berlebihan. 

    Semakin kita percaya kepada Allah, maka akan semakin mudah jalan dan urusan kita. Orang yang sebelumnya membenci kita. Bisa jadi dia berbalik hati menyayangi kita. 

    Nah, kiranya begitu cara menghadapi orang yang membenci kita dalam Islam. Sebagai umat muslim kita harus senantiasa menerapkan semua ajaran yang telah ditetapkan dalam Islam. Semoga kita selalu istiqomah.

  • Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam, Apakah Najis?

    Sebagai seorang muslim, terkadang kita menghadapi kasus yang cukup membuat kita bingung. Salah satunya adalah perihal kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Apakah hal ini termasuk najis atau bukan, lantaran wujudnya yang terbilang kecil?

    Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak bisa menyimpulkannya sendiri. Ada beberapa hal yang harus kita kaji sehingga menemukan hukum asal yang bisa menentukan apakah kotoran hewan ini najis atau tidak.

    Maka dari itu, kita akan bahas secara khusus tentang status kejatuhan kotoran cicak dalam pandangan Islam. Silakan simak pembahasan singkatnya di bawah!

    Status Najis Kejatuhan Kotoran Cicak Menurut Islam

    Hal pertama yang harus kita kaji untuk bisa menentukan sifat dari kotoran cicak yang menjatuhi benda di bawahnya adalah hukum asalnya. Perlu diingat, hukum asal benda-benda adalah suci sehingga kita bisa memanfaatkannya.

    Hal-hal yang bisa membatalkan kesucian benda-benda tersebut adalah adanya dalil yang mengharamkannya. Adanya kondisi tertentu, bisa jadi membuat suatu benda menjadi najis, kotor, atau berbahaya, sehingga sifatnya menjadi haram.

    Selanjutnya, kita juga harus mengkaji sifat dari kotoran cicak apabila menjatuhi benda di bawahnya seperti air, pakaian, kulit, dan sebagainya. Hal ini bisa kita ketahui dari hewan cicak itu sendiri.

    Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama:

    1. Menganggap Kotoran Cicak Tidak Najis

    Kita harus mengetahui bagaimana status cicak di dalam pandangan para ulama. Apakah hewan ini termasuk hewan mengalir darahnya atau tidak. Jika ya, maka semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya adalah suci.

    Sebelumnya, Rasulullah SAW pernah bersabda:

    إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

    Artinya:

    “Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).

    Dari hadis di atas, jumhur ulama menganalogikan hewan yang tidak mengalir darahnya adalah termasuk ikan, belalang, dan juga lalat. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah menyampaikan:

    النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

    Artinya:

    “Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].

    Meski ada yang menyelisihi pendapat ini, tetapi pendapat yang rajih (mendekati kebenaran) adalah pendapat jumhur ulama di atas. 

    Di sisi lain, beberapa ulama juga beranggapan jika cicak termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Dengan demikian, pendapat ini mengkategorikan bahwa kotoran cicak tidaklah najis. 

    Pendapat ini disampaikan oleh Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, Al Bandaniji, dan selain mereka. Meski begitu, tidak semua ulama menganggap bahwa cicak tidak memiliki aliran darah.

    Baca juga: Penjelasan 5 Rukun Islam Beserta Contoh dan Maknanya

    2. Kotoran Cicak adalah Najis

    Pendapat yang menganggap bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat dari jumhur ulama. Hal ini karena para ulama tersebut menganggap bahwa cicak tetap memiliki aliran darah meskipun kecil. 

    Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad yang juga diperkuat lagi oleh pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Dalam hal ini, beliau mengatakan:

    وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

    Artinya:

    “Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

    Dari pendapat yang kedua ini, maka dapat disimpulkan bahwa kotoran cicak adalah najis. Hal ini juga semakin diperkuat oleh temuan fakta bahwasanya cicak juga memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup.

    Dengan begitu, pendapat bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat yang paling kuat. Itu artinya, Anda harus membersihkannya ketika kotoran tersebut mengenai pakaian atau terkena kulit secara langsung.

    Demikianlah pembahasan mengenai kejatuhan kotoran cicak menurut Islam. Meskipun ada dua pendapat yang berbeda, tetapi pendapat yang menyatakan bahwa kotoran cicak adalah najis adalah pendapat yang lebih kuat.

  • Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek, Panjang, Arab & Latin

    Kita sebagai umat Islam yang yakin akan kuasa Tuhan, sudah menjadi hal yang alamiah untuk selalu berdoa. Berdoa untuk memohon segala sesuatu kepada Allah SWT. Salah satunya dengan memanjatkan doa selamat dunia akhirat.

    Sebab pada dasarnya berdoa dalam Islam merupakan bagian paling mendasar ketika seorang muslim menunaikan ibadah.

    Ada baiknya kita berdoa dalam keadaan apapun. Artinya: dalam kondisi apapun kita selalu ingat Allah SWT.

    Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Pendek

    Doa selamat dunia akhirat merupakan doa yang harus kita panjatkan untuk keselamatan baik di dunia ataupun di akhirat. Doa ini nantinya berisi lafadz memohon perlindungan dari Allah SWT atas segala godaan syaitan.

    Kita bisa mendalami doa selamat dunia akhirat menjadi dua versi yaitu doa dengan lafadz yang pendek dan panjang.

    Doa selamat dunia akhirat baik pendek atau panjang nantinya berfungsi untuk meminta keselamatan. Selain keselamatan, juga bisa kita baca ketika mencari rezeki, keselamatan maut, siksa kubur, dan lain sebagainya.

    1. Doa Selamat Dunia Akhirat Pertama

    Doa Selamat Dunia Akhirat Pertama

    Doa selamat dunia akhirat arab dan artinya pertama yaitu doa yang sering kita sebut sebagai doa sapu jagat. Alasannya karena dalam lafadz doanya mengandung permohonan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.

    Biasanya doa rabbana aatina fiddunya hasanah ini kita ucapan ketika setelah melakukan sega aktivitas seperti selesai mengaji, selesai kajian dan lain sebagainya. Berikut bacaan doanya secara lengkap:

    رَبَّنَاا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Latinnya: Rabbana aatina fiddunya hasanah wa fil-akhirati hasanah, waqinaa adzabannaari

    Artinya: “Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka.”

    Baca juga: Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat Hingga Doa Sesudah Wudhu

    2. Doa Kedua

    Selanjutnya ada doa selamat dunia akhirat dengan meminta keselamatan, serta keteguhan dan kerendahan hati. Dengan doa tersebut, semoga kita tidak terjerumus pada hal-hal yang menyesatkan.

    Karena selamat memiliki arti yang luas, termasuk dalam keteguhan hati. Melalui hati yang teguh kita tidak akan mudah goyah dan terjerumus godaan setan yang beraneka cara tersebut. Berikut doa yang bisa kita lafazkan :

    رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَا فِرِينَ

    Rabbanaghfir alaina shabran wa tsabbit aqdaamana wanshurna ala-qaumil-kaafirin.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, tumpahkanlah sekiranya ketabahan kepada kami, tetapkanlah sekiranya kesabaran kami dan menangkanlah kami atas orang-orang yang kafir.”

    3. Doa Ketiga

    Tidak hanya kedua doa di atas saja, masih ada doa selamat dunia akhirat lengkap arab untuk lebih memohon pertolongan dari fitnah  kafir. Apalagi kafir merupakan sebuah tindakan kejam yang tentunya merugikan orang lain.

    Oleh sebab itu, hendaknya kita juga menghindari hal tersebut. Supaya terhindar dari fitnah kafir, maka kita bisa membaca doa selamat dunia akhirat dari fitnahnya kafir. Berikut lafadz doanya yang bisa kita panjatkan :

    رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَاۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْم

    Rabbana laa taj’alnaa fitnatal lillaziina kafaruu waghfir lanaa rabbanaa innaka antal aziizul hakim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi orang-orang kafir dan ampunilah kami ya Tuhan. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

    4. Doa Keempat

    Doa selamat dunia akhirat selanjutnya diambil dari Al-Quran. Seperti yang tertera di dalam Buku KH. Sulaiman Bin Muhammad Bahri yang berjudul Kumpulan Doa Mustajab Pembuka Pintu Rezeki, menjelaskan pula doa untuk keselamatan keluarga.

    Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika kita membaca doa tersebut secara istiqomah dengan penuh keyakinan. Berikut ayat doa selamat dunia akhirat yang bisa kita panjatkan kepada Allah SWT.

    رَبِّ اجْعَلْنِيْ مُقِيْمَ الصَّلٰوةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِيْۖ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاۤءِ

    Rabij’alnii muqiimas shalaati wamindzuriyyatii rabbanaa wataqabbal du’aa i.

    Artinya: “Ya Allah ya Tuhanku, semoga Engkau menjadikan kami dan anak cucu kami menjadi orang-orang yang tetap mendirikan sholat. Ya Allah, semoga Engkua mengabulkan permintaan kami.” (QS. Ibrahim ayat 40)

    5. Doa Kelima

    Berikutnya ada doa selamat dunia akhirat dari segi tolak balak. Kita bisa memanjatkan doa ini ketika ingin memohon perlindungan, keselamatan dan kekuatan oleh Allah SWT dari segala bala atau musibah.

    Walaupun kita tahu bahwa makhluk hidup selalu diuji oleh Allah SWT untuk mengetahui seberapa kuatnya iman kita kepada Tuhannya. Oleh sebab itu, kita juga harus meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah SWT.

    Doa ini berfungsi untuk kita terhindar dari sebuah musibah. Musibah apapun itu, hendaknya kita terima dengan lapang dada, usaha dan doakan yang terbaik.

    بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim.

    Artinya: “Dengan menyebut nama Allah yang dengan sebab nama-Nya, tidak ada Sesuatupun di bumi maupun di langit yang dapat membahayakan (mendatangkan mudharat). Dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    6. Doa Keenam

    Bacaan doa selamat dunia akhirat selanjutnya yaitu selamat dari azab dan fitnahnya dajjal. Fitnah dajjal sendiri merupakan fitnah terbesar yang ada di dunia, ketika dajjal turun ia akan mengeluarkan segala macam fitnahnya.

    Tentu kemunculannya untuk menguji keimanan manusia kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, kita berjaga-jaga mulai dari sekarang untuk senantiasa berdoa agar terhindar dari fitnah dajjal.

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِجَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

    Allaahumma inni a’uudzubika min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabinnaari jahannama wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min fitnatil masiihid dajjaal.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya hamba berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, fitnah kehidupan dan juga fitnah dari dari Dajjal.”

    Baca juga: Niat Sholat Taubat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya

    7. Doa Ketujuh

    Doa selamat dunia akhirat selanjutnya merupakan doa yang dipanjatkan oleh Nabi Musa untuk sekitarnya yang melakukan sesuatu kesalahan. Kesalahan dalam arti keluar dari koridor kebenaran, baik itu karena kurang ataupun melebihi batasnya.

    Doa yang satu ini tercantum dalam Al-Quran surat At-Tahrim ayat 11 yang bunyi lafadz nya sebagai berikut :

    وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوا امْرَاَتَ فِرْعَوْنَۘ اِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِيْ عِنْدَكَ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ وَنَجِّنِيْ مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهٖ وَنَجِّنِيْ مِنَ الْقَوْمِ الظّٰلِمِيْنَۙ

    Wa ḍaraballahu masalal lil-lazina amanumra’ata fir‘auna, iz qalat rabbibni li ‘indaka baitan fil jannati wa najjini min fir‘auna wa ‘amalihi wa najjini minal qaumiz-zalimin.

    Artinya: “Allah juga membuat perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, yaitu istri Fir‘aun, ketika dia berkata, “Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku di sisiMu sebuah rumah dalam surga, selamatkanlah aku dari Fir‘aun dan perbuatannya, serta selamatkanlah aku dari kaum yang zalim.”

    8. Doa Kedelapan

    Kedelapan ada doa agar selamat dunia akhirat untuk diri sendiri dan keluarga. Doa ini bisa kita panjatkan untuk seluruh keluarga kita, termasuk diri sendiri. Dengan begitu, kita dan keluarga akan terhindari dari hal-hal yang tidak baik.

    Berikut doa meminta keselamatan untuk diri sendiri dan keluarga:

    رَبِّ نَجّنى‏ وَأَهْلى‏ مِمَّا يَعْمَلوُنَ

    Rabbi najjinii wa ahli mimmaa ya’maluun.

    Artinya: “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku beserta keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan.”

    9. Doa Kesembilan

    Tidak hanya untuk diri sendiri saja, kita juga perlu dan harus mendoakan selalu orang tua kita. Termasuk doa selamat dunia akhirat ini yang bisa kita panjatkan dalam kondisi orang tua masih hidup ataupun telah meninggal.

    رَّبِّ اغْفِرْلِي وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً

    Rabbighfir li, wa li walidayya, warham huma kama rabbayani shaghira.”

    Artinya: “Tuhanku, ampunilah dosaku dan dosa kedua orang tuaku. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu aku kecil.”

    10. Doa Kesepuluh

    Kesepuluh ada doa selamat dunia akhirat yang berasal dari surat dalam Al-Quran. Berikut bacaan doanya:

    …. رَبَّنَآ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا

    … Robbanaa aatinaa minladunka rohmataw wahayya lanaa min amrinaa rosyada.”

    Artinya: “… Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (QS. Al-Kahfi ayat 10)

    11. Doa Kesebelas

    Masih terdapat lagi bacaan doa selamat dunia akhirat lengkap yang  pendek, melalui doa yang pendek-pendek seperti ini bisa kita amalkan dengan istiqomah dan niatkan semua karena Allah SWT.

    Inilah lafadz bacaannya :

    (25) رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي

    (26) وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي

    (27) وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي

    (28) يَفْقَهُوا قَوْلِي

    Rabbisyroh lii shodrii, wa yassir lii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaanii, yafqohu qoulii.

    Artinya: “Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thaha ayat 25 hingga 28)

    Baca juga: Niat Sholat Taubat Zina Lengkap dengan Tata Caranya

    Bacaan Doa Selamat Dunia Akhirat Panjang

    Sebenarnya doa yang mustajab yaitu doa yang dipanjatkan dengan penuh keyakinan. Oleh sebab itu, baik doa selamat dunia akhirat yang pendek atau panjang, sudah seharusnya kita lafazkan dengan niat karena Allah SWT.

    Guna mempermudah kita dalam berdoa, kita bisa belajar doa selamat dunia akhirat yang panjang di bawah ini. Karena tadi kita sudah belajar bacaan doa selamat dunia akhirat yang pendek.

    Berikut beberapa doa dunia akhirat yang panjang :

    1. Doa Selamat Dunia Akhirat Panjang Pertama

    Doa Selamat Dunia Akhirat Panjang

    Bacaan doa selamat dunia dan akhirat pertama yaitu lafadz doa yang lebih panjang dari pada doa-doa sebelumnya. Walaupun begitu, tentu nilai keistimewaannya dan artinya yang luar biasa lebih luas.

    Semua tergantung pada diri sendiri, menginginkan membaca doa yang mana saja. Terpenting doa tersebut kita yakini dengan benar bahwa Allah SWT Maha Segala-galanya.

    اَللهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ. اَللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِىْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَ عِنْدَ الْحِسَابِ 

    Latinnya: Allhamumma inna nas-aluka salamatan fiddin wa afiyatan fil-jasadi wa ziyadatan fil-ilmi wa barakatan firrizqi, wa taubatan qablal-maut, wa rahmatan indal-maut, wa maghfiratan ba’dal maut. Allahumma hawwin alaina fi sakaratil maut, wannjatan minannaari, wal afwa indal hisab.

    Artinya: “Ya Allah, kami memohon kepada Engkau akan keselamatan agama, kesehatan badan, tambahnya pengetahuan, berkahnya rezeki, mendapatkan tobat sebelum mati, mendapat rahmat ketika mati, mendapat ampunan sesudah mati. Dan ringankanlah kiranya dalam sakaratul maut dan selamatkanlah kiranya dari siksa neraka dan dapatkan kami ampunan pada hari hisab (perhitungan).”

    2. Doa Kedua

    Berikutnya ada doa selamat dunia akhirat serta meminta kenikmatan. Doa ini sangat dianjurkan untuk kit abaca setelah menyelesaikan sholat, baik itu sholat fardhu maupun shalat sunnah.

    Berikut lafadz bacaannya :

    اَللّٰهُمَّ اِنَّا نَسْئَلُكَ سَلَامَةً فِى الدِّيْنِ، وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةَ قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ، اَللّٰهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ، وَنَجَاةً مِنَ النَّارِ وَالْعَفْوَعِنْدَ الْحِسَابِ، رَبَّنَا لاَتُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْهَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ، رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    Latinnya: Allahumma innaa nas-aluka salamatan fid diini wa ‘afiyatan fil jasadi wa ziyaadatan fil ‘ilmi wa barokatan fir rizqi wa taubatan qablal mauti wa rohmatan ‘indal mauti wa maghfirotan ba’dal mauti, allahummaa hawwin ‘alaimaa fil sakaraatil mauti wannajaata minan naari wal’afwa ‘indal hisaabi, rabbanaa la tuzigh quluubana ba’ada idz hadaitanaa wahab lanaa mil ladunka rahma, innaka antal wahhaab, rabbanaa aatinaa fiddunnyaa hasanah, wa fil akhirati hasabah waqinaa ‘adzaa ban naar.

    Artinya: “Ya Allah, kami memohon kepada-Mu keselamatan dalam agama, dan kesejahteraan atau kesegaran pada tubuh dan penambahan ilmu, dan keberkahan rezeki, serta taubat sebelum mati dan rahmat di waktu mati, dan keampunan sesudah mati. Ya Allah, mudahkanlah kami saat pencabutan nyawa, selamat dari api neraka dan mendapatkan kemaafan ketika amal diperhitungkan. Ya Allah, janganlah engkau goyahkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk dan berilah kami rahmat dari sisiMu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan hidup di dunia dan kebaikan hidup di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka.”

    3. Doa Ketiga

    Ketiga doa selamat dunia akhirat dan tolak balak. Doa berikutnya ini berisi permohonan kepada Allah SWT agar selamat dari segala bencana, ujian kehidupan dan siksaan neraka.

    Berikut bacaan doa yang bisa kita panjatkan :

     اللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ الخَيْرِ وَأَبْوَابَ البَرَكَةِ وَأَبْوَابَ النِّعْمَةِ وَأَبْوَابَ الرِّزْقِ وَأَبْوَابَ القُوَّةِ وَأَبْوَابَ الصِّحَّةِ وَأَبْوَابَ السَّلَامَةِ وَأَبْوَابَ العَافِيَةِ وَأَبْوَابَ الجَنَّةِ اللَّهُمَّ عَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلَاءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ وَاصْرِفْ عَنَّا بِحَقِّ القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَبِيِّكَ الكَرِيْمِ شَرَّ الدُّنْيَا وَعَذَابَ الآخِرَةِ،غَفَرَ اللهُ لَنَا وَلَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى المُرْسَلِيْنَ وَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ 

    Allahummaftah lana abwabal khair, wa bawabal barakah, wa abwaban ni’mah, wa abwabar rizqi, wa abwabal quwwah, wa abwabas shihhah, wa abwabas salamah, wa abwabal ‘afiyah, wa abwabal jannah. Allahumma ‘afina min kulli bala’id dunya wa ‘adzabil akhirah, washrif ‘anaa bi haqqil qur’anil ‘azhim wa nabiyyikal karim syarrad dunya wa ‘adzabal akhirah. Gharafallahu lana wa lahum bi rahmatika ya arhamar rahimin. Subhana rabbika rabbil izzati ‘an ma yashifun, wa salamun a’alal mursalin, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

    Artinya: “Ya Allah, bukalah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu kenikmatan, pintu rezeki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu afiyah dan pintu surga. Ya Allah, jauhkan kami dari semua ujian dunia dan siksa akhirat. Palingkan kami dari keburukan dunia dan siksa akhirat dengan hal Al-Quran yang Agung dan derajat Nabi-Mu yang pemurah. Semoga Allah mengampuni kami dan mereka. Wahai Dzat yang Maha Pengasih, Maha Suci Tuhan, Tuhan Keagungan dari segala yang mereka sifatkan. Semoga salam tercurah kepada Rasul. Segala puji bagi Allah, semesta alam.”

    Itulah beberapa kumpulan doa selamat dunia akhirat baik pendek dan panjang yang sudah dilengkapi dengan latin dan artinya. Doa-doa tersebut bisa kita amalkan untuk setiap hari meminta pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT.

    Semoga dengan membaca doa selamat dunia akhirat penuh keyakinan dan kekhusyukan, kita dan keluarga selalu diberi keselamatan dan kemudahan dalam menghadapi berbagai ujian serta terhindar dari godaan syaitan.

  • Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Pengertian Khotbah dan Bedanya dengan Ceramah Beserta Syarat-syaratnya

    Khotbah adalah ceramah atau pidato yang biasa disampaikan guna memberi peringatan, pembelajaran serta nasihat dalam kegiatan ibadah. Tujuan khotbah ini untuk mempertebal iman dan takwa kepada Allah SWT.

    Orang yang memberikan khotbah disebut khatib. Perlu diketahui bahwa kegiatan satu ini bersifat satu arah, di mana hanya khatib saja yang berbicara sedang yang lain mendengarkan.

    Ada banyak ragam khotbah, salah satunya yakni khotbah Jumat. Satu hal yang penting diketahui bahwa kegiatan satu ini memiliki rukun yang harus dipenuhi agar menjadi sah dan sesuai dengan aturan. Ingin tahu lebih mengenai penjelasannya? Berikut uraiannya.

    Pengertian Khotbah

    Khotbah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti pidato, di masyarakat sendiri istilah khotbah akrab disebut sebagai pidato keagamaan.

    Sedangkan dalam bahasa Arab, khotbah berasal dari kata Khataba, yakhutubu dan khutbatan yang artinya ceramah atau pidato.

    Sehingga dapat disimpulkan secara umum bahwasannya khotbah merupakan satu cara berdakwah menyebarkan nilai-nilai agama Islam melewati kegiatan ibadah seperti pada sholat Jum’at, idul Fitri, idul Adha, Istiqo, Kusuf dan lain sebagainya.

    Hakikat khotbah sendiri merupakan bentuk wasit atau nasihat agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT. Khutbah memiliki rukun dan syarat sah yang perlu ditunaikan agar menjadi sah.

    Khotbah disampaikan secara monologi, yakni komunikasi satu arah dari seorang khatib. Apabila khatib sudah melakukan khotbah, maka wajib bagi para jamaah duduk mendengarkannya.

    Sementara itu, perlu diketahui pula bahwasannya khotbah sendiri termasuk ke dalam aktivitas ibadah. Sehingga kegiatan ini tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas beribadah.

    Misalnya dalam pelaksanaan sholat Juma’at, apabila khotbah tidak dilakukan, maka sholat Jum’at akan menjadi tidak sah hukumnya. Begitu pula dengan wukuf di Arafah, apabila tidak ada khutbah, maka wukuf dianggap tidak sah.

    Hal di atas menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki kedudukan yang agung di dalam syariat Islam. Sehingga sudah sepantasnya seorang khatib melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

    Adanya khotbah sebenarnya juga menjadi sebuah kesempatan besar untuk berdakwah dan juga membimbing para umat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

    Baca juga: Kata Ulama Tentang Hukum Jual beli Kucing dalam Islam

    Syarat Khotbah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa dalam melaksanakan khotbah, seorang khatib hendaknya tahu mengenai syarat sah dalam melakukannya agar ibadah menjadi sah dilakukan.

    Dalam khotbah sendiri, terdapat pengecualian khusus pada khotbah Jum’at yang memiliki syarat sah berbeda dengan ragam khotbah lainnya. Untuk itu, mari simak syarat sahnya di bawah ini:

    1. Syarat Khotbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini syarat khotbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Isi rukun khutbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah.

    2. Syarat Khutbah Jumat

    Berikut syarat khotbah Jumat yang perlu diketahui oleh calon khatib:

    • Khatib harus laki-laki.
    • Khatib harus suci dari hadas besar maupun kecil.
    • Khatib harus menutup aurat.
    • Khatib harus berdiri bila mampu.
    • Khotbah harus dilakukan pada saat dzuhur usai azan ke-2 shalat Jumat.
    • Isi rukun khotbah baik yang pertama dan kedua harus didengar oleh jamaah sekurang-kurangnya 40 orang jamaah pria.
    • Khatib harus duduk sebentar dengan tumaninah atau mengistirahatkan sebentar dirinya di antara dua khotbah.
    • Khotbah pertama dengan kedua harus dilaksanakan secara berturut-turut, begitu pun antara khotbah dengan sholat Jumat.
    • Rukun-rukun khotbah Jumat harus disampaikan dengan bahasa Arab.

    Rukun Khotbah

    Tidak hanya syarat saja yang memiliki perbedaan antara dilakukannya pada sholat Jum’at dan sholat lainnya. Adapun rukunnya juga memiliki perbedaan. Berikut ini beberapa rukun khotbah yang perlu diketahui agar ibadah menjadi sah:

    1. Rukun Khutbah Jumat

    Adapun rukun-rukun khutbah Jumat sebagai berikut:

    • Khotbah sholat Jumat wajib hukumnya dimulai dengan bacaan hamdallah yakni lafadz memuji Allah SWT. Misalnya seperti lafadz Alhamdulillah atau Ahmadullah atau innalhamda-lillah.
    • Wajib untuk melafalkan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan lafadz yang jelas. Paling tidak melafalkan sholawat seperti sholli ala Muhammad atau as-shalatu ala Muhammad atau ana mushallai ala Muhammad.
    • Membacakan dua kalimat syahadat.
    • Mengajak untuk bertaqwa kepada Allah SWT dengan kalimat-kalimat ajakan yang diberikan oleh khatib. Misalnya seperti takutlah kalian kepada Allah SWT, marilah kita bertaqwa serta menjadi hamba yang taat kepada Allah SWT atau bisa juga dengan membaca “yaa ayyuhalladzina aamanuu ittaqullaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunaa ilaa wa antum muslimun.”
    • Mencantumkan satu ayat suci Al-Qur’an dalam isi khotbahnya.

    2. Rukun Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Dalam melaksanakan khotbah pada sholat idul Fit dan idul Adha. Perlu diperhatikan bahwa rukunnya tidak berbeda jauh dengan rukun yang ada pada sholat Jum’at.

    Di antaranya sama seperti memuji Allah, membaca sholawat, berwasiat untuk senantiasa bertaqwa, membaca salah satu ayat A-Qur’an serta mendoakan kaum muslimin dalam dua khotbah.

    Namun berbeda halnya dengan khotabah sholat Jumat maupun khotbah pada saat wakaf di Arafah yang wajib dilakukan sebab akan membatalkan rangkaian ibadah yang dilakukan jika tidak dilaksanaan.

    Untuk sholat idul Fitri maupun idul Adha, hukumnya adalah sunnah. Sehingga hal ini tidak akan menjadi masalah jika tidak melaksanakannya dengan alasan tidak adanya calon khatib yang mampu untuk melakukannya.

    Kendati demikian, seperti yang sudah disebutkan di atas, penyampaian khutbah Idul Fitri atau Idul Adha tetap disunnahkan, meski salat Id dilaksanakan di rumah dengan jemaah terbatas.

    Perbedaan Ceramah dan Khotbah

    https://www.youtube.com/watch?v=1hig0wOGD-g

    Sebagian muslim mungkin mengira bahwa keduanya memiliki artian yang sama sebab tujuannya tentulah memberikan wasiat atau dakwah berupa ajakan agar senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT.

    Padahal keduanya meiki perbedaan yang bida dilihat dari bentuk komunikasinya, isi dari pesan atau informasi yang disampaikan hingga cara penyampaiannya.

    Ceramah sendiri merupakan salah satu jenis pidato keagamaan yang berfokus pada penyampaian ajaran tentang ilmu tauhid. Ajaran yang terkandung dalam sebuah ceramah umumnya meliputi nasihat, petuah, petunjuk dan para kisah.

    Sedangkan khotbah merupakan kegiatan dakwah berupa ajaran atau menyeru orang lain demi meningkatkan ketaqwan kepada Allah SWT.

    Untuk lebih mudah dalam memahaminya, berikut perbedaan ceramah dan khotbah yang dikutib dari buku Kompeten Berbahasa Indonesia karya Asep Ganda Sadikin (2008: 158):

    • Topik pembicaraannya bersifat ilmu pengetahuan ataupun keagamaan namun tidak dikhususkan untuk  tertentu. Sedangkan pada khotbah topik pembicaraannya bersifat umum.
    • Terdapat interaksi berupa tanya jawab antara sang pembicara dengan sang pendengar. Sedangkan pada khotbah tidak terdapat interaksi antara sang pembicara dengan sang pendengar sama sekali.
    • Bisa ditujukan untuk kalangan umum jika ceramah umum dan umat agama tertentu jika ceramah keagamaan. Sedangkan khotbah ditujukan hanya untuk kalangan penganut agama tertentu.
    • Biasanya dilakukan tempat , di kampus, di sekolah, di tempat khusus (aula) saat seminar atau ceramah umum. Sedangkan khotbah biasanya dilakukan di dalam tempat ibadah agama tertentu.

    Tata Cara Khotbah

    Setelah mengetahui syarat serta rukun khotbah. Ada baiknya jika kita juga mengetahui tata cara khotbah itu sendiri, sebagai berikut:

    1. Tata Cara Khotbah Jumat

    Berikut tata cara khotbah sholat Jumat sesuai sunnah Rasul, yaitu:

    • Khatib berdiri di atas mimbar dan mengucapkan salam pada jamaah. Hal ini dianjurkan sebagimana disebutkan di dalam hadits Jabir bin Abdullah, Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jika telah naik mimbar biasa mengucapkan salam. HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah.
    • Setelah khatib mengucapkan salam, dilanjutkan dengan mengumandangkan suara adzan. Untuk khatib dianjurkan untuk duduk mendengarkan dan menirukan hingga adzan selesai.
    • Kemudian berdiri untuk berkhotbah. Sebelum memulai berkhutbah hendaknya membuka khotbah sesuai dengan rukun khotbah, yaitu dengan membaca alhamdulilah, sanjungan kepada Allah, syahadat, shalawat, bacaan ayat-ayat taqwa, dan perkataan amma ba’d.
    • Khatib dianjurkan untuk berdiri dan menghadap jamaah. Namun, apabila khatib tidak dapat berdiri maka khutbah boleh dilakukan dengan posisi duduk.
    • Setelah khatib selesai menyampaikan khotbah pertama hendaknya khatib duduk sejenak untuk beristirahat sebelum menyampaikan khotbah kedua.
    • Hal yang disampaikan pada ibadah ini hendaknya tidak terlalu panjang atau hendaknya tidak boleh lebih lama dari durasi sholat Jum’at.
    • Saat menyampaikan wasiat, hendaknya khatib menggunakan bahasa yang jelas dan keras sehingga para jamaah paham dengan kata-kata yang diucapkan.
    • Khutbah hendaknya diakhiri dengan permohonan ampunan kepada Allah SWT

    2. Tata Cara Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha

    Berikut ini tata cara khutbah Idul Fitri atau Idul Adha, yaitu:

    Khotbah pertama:

    • Menghadap jemaah.
    • Mengucap salam.
    • Melafalkan takbir sebanyak sembilan kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi, yaitu Allahumma shalli ‘al sayyidin Muhammad, wa ‘alaa aali sayyidin muhammad.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Menyampaikan nasihat ketakwaan, terutama soal penting zakat fitrah
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Menutup khutbah pertama.

    Khotbah kedua:

    • Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
    • Membaca tahmid/hamdalah.
    • Membaca selawat nabi.
    • Membaca wasiyyat bit taqwa.
    • Membaca salah satu ayat Al-Qur’an.
    • Membaca doa ampunan untuk umat Islam.
    • Doa sapu jagat.
    • Menutup khutbah kedua.
    • Mengucap salam.

    Adab Khatib Sholat Jumat

    Berikut beberapa adab yang perlu diketahui seorang khatib:

    1. Adab khatib sebelum azan dikumandangkan

    • Berangkat menuju masjid dengan hati dan pikiran yang tenang.
    • Jika sudah sampai di masjid, untuk menunggu waktu shalat Jumat dianjurkan untuk melakukan shalat sunah sebelum duduk.
    • Khatib sebaiknya percaya diri dan merasa terhormat karena berkhutbah adalah tugas keagamaan yang penting.
    • Naik dan berdiri di mimbar dengan khusyu dan mengingat Allah dengan berdzikir, sehingga dapat membangun suasana yang sakral.
    • Menatap jamaah dan mengucapkan salam.
    • Duduk sejenak untuk mendengarkan azan.

    2.      Adab khatib setelah azan dikumandangkan

    • Sampaikan khutbah dengan sikap tawadlu, tidak menunjukkan arogansi, dan tidak menyampaikan khutbah seperti orasi.
    • Materi yang disampaikan adalah materi yang bermanfaat.
    • Memberikan isyarat kepada jamaah untuk berdoa, bisa dengan memberi isyarat untuk mengangkat tangan sehingga jamaah pun bisa mengamini doa tersebut.

    3.      Adab khatib setelah iqamat

    • Khatib turun dari mimbar.
    • Pastikan kondisi tenang dan bertakbir.
    • Dianjurkan membaca dengan tartil.

    Hikmah Khotbah

    Khotbah tidak hanya berlaku sebagi syarat sah sholat Jumat. Lebih dari itu, terdapat hikmah yang sangat istimewa di dalamnya. Bahkan, Allah SWT tidak mengesahkan sholat Jumat apabila tidak dilakukannya khotbah sebelum itu.

    Salah satu ulama Al-Azhar Mesir, Syekh Ali Ahmad al-Jurjawi dalam kitabnya mengatakan bahwa sifat manusia pada umumnya adalah condong pada kejelekan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

    إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعاً (19) إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعاً (20) وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعاً (21) 

    Artinya, “Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir.” (QS Al-Ma’arij:19-21)

    Sebab hal itulah, mengapa Allah menetapkan adanya khotbah dalam sholat Jumat, yakni agar senantiasa mengingatkan umat Islam kembali perihal urusan dunia maupun akhiratnya.

    Umat Islam akan berbondong-bondong untuk mendengarkan nasehat yang disampaikan khotib, sebagai bentuk pengingat agar senantiasa baik dan beradab.

    Oleh sebab itu, dianjurkan bagi khatib untuk tidak hanya membahas terkait dunia dan akherat saja. Melainkan juga setiap hal-hal yang berfaedah sekalipun berupa isu-isu yang terjadi di dunia. Sebagaimana yang turut dijelaskan oleh para ulama:

    لَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحِ لَا يَقْتَصِرُوْنَ عَلَى التَّبْشِيْرِ بِالْجَنَّةِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ النَّارِ وَكُلِّ مَا هُوَ مُتَعَلِّقٌ بِأَمْرِ الْأَخِرَةِ، بَلْ كَانُوْا يَشْرَحُوْنَ لِلْمُصَلِّيْنَ كُلَّ مَا فِيْهِ فَائِدَةٌ دُنْيَوِيَةٌ أَوْ أُخْرَوِيَةٌ تَعُوْدُ عَلَيْهِمْ

    Artinya, “Para ulama salafus shalih tidak hanya menyampaikan nasehat kebahagiaan perihal nikmat surga, atau nasehat menakutkan perihal neraka, dan hal lain yang berhubungan dengan neraka saja, tetapi juga menjelaskan kepada orang-orang yang shalat (jamaah) perihal setiap sesuatu yang di dalamnya terdapat faedah, bagi dunia dan akhirat mereka.”

    كَانَ الْخَطِيْبُ فِي صَدْرِ الْاِسْلَامِ يَقِفُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَيَشْرَحُ الدَّاءَ الَّذِيْ أُصِيْبَتْ بِهِ جمَاعَةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَيَصِفُ الدَّوَاءَ بِصُوْرَةٍ مُؤَثِّرَةٍ. فَاِذَا كَانَ الْجِهَادُ شُرِحَ لَهُمْ ثَوَابَ الْكِرَامِ الْمُحْسِنِيْنَ، وَاِذَا كَانَتْ هُنَاكَ فِتَنٌ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ شُرِحَ لَهُمْ مَا يُوْطِدُ دَعَائِمَ الْأَمْنِ فِي الْبِلَادِ وَهَدَاهُمْ اِلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ وَاِلَى صَلَاحِ أَمْرَيْ الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

    Artinya, “Khatib di awal Islam berdiri di atas mimbar dan menjelaskan kepada jamaah perihal penyakit yang menimpa mereka, kemudian menjelaskan obatnya dengan cara yang sangat menggugah. Jika sedang terjadi jihad, maka dijelaskan kepada mereka tentang balasan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan. Jika terjadi fitnah (perseteruan), maka dijelaskan kepada mereka pilar-pilar keamanan negara, dan mengajak mereka pada jalan yang lurus dan pada kebaikan dunia dan akhirat.” (Syekh al-Jurjawi, Hikmatut Tasyrî’ wa Falsafatuh, [Maktabah at-Taufiq, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 90-91).

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwasannya hikmah khutbah ialah Allah hendak memberikan peringatan kepada umat Islam dalam setiap pekan satu kali melalui khotbah Jumat. Agar senantiasa berkelakuan sesuai dengan syariat dan tidak melupakan tujuan hidup di dunia hanya untuk mencari kebaikan saja.

    Contoh Teks Khotbah Jumat

    Berikut contoh teks singkat khotbah Jumat yang bisa ditiru:

    Pahala Orang Mukmin Diberikan di Akhirat

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Mengapa pahala orang beriman pasti diberikan di akhirat?

    Dalam kitab al-hikam dijelaskan

    إِنَّمَا جَعَلَ الدَّارَ الْأَخِرَةَ مَحَلاًّ لِجَزَاءِ عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِيْنَ، لِأَنَّ هَذِهِ الدَّارَ لاَ تَسِعُ مَا يُرِيْدُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ وَلِأَنَّهُ أَجَلَّ أَقْدَارَهُمْ عَنْ أَنْ يُجَازِيْهِمْ فِى دَارٍ لاَ بَقَاءَ لَهَا

    Artinya :Sesungguhnya Allah menjadikan negeri akhirat itu, hanyalah sebagai negeri tempat pembalasan amal ibadah orang-orang mukmin, karena alam dunia ini tidak cukup untuk menjadi imbalan dari amal ibadah mereka, demikian juga karena Allah menyayangi mereka, sehingga tidak memberikan hasil jerih payah mereka di tempat yang tidak kekal ini.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Allah menjadikan pahala bagi orang-orang mukmin untuk diberikan di akhirat karena dua hal yaitu;

    Pertama, di dunia ini tidak cukup menampung berbagai kenikmatan yang hendak diberikan oleh Allah SWT kepada orang-orang mukmin itu sangat besar. Bisa dibayangkan satu kerajaan saja yang hendak diberikan Allah kepada seorang mukmin itu luasnya sejauh perjalanan lima ratus tahun, sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullah dalam haditsnya. Ditambah lagi berbagai keistimewaan dan aneka kenikmatan yang Allah berikan, sungguh dunia ini tidak cukup muat untuk menampungnya. Kehidupan dunia ini sungguh menyedihkan dan penuh dengan kerendahan, kehinaan dan kekurangan. Sementara kenikmatan yang diperuntukkan ahli surga itu sangat mulia dan tinggi nilainya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits

    إِنَّ مَوْضِعَ سَوْطٍ فِي الْجَنَّةِ لَخَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا وإنّ نُوْر سُوَارِ حَورَاء يَطْمَسُ نُورَ الشَّمْسِ

    Artinya : Sesungguhnya tempat pecut (cambuk kuda) di dalam surga itu lebih baik daripada dunia seisinya, dan cahaya gigi seri bidadari surga akan dapat memadamkan matahari.

    Dalam alqur’an Surat As Sajdah Ayat 17 Allah berfirman

    فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ أُخْفِىَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءًۢ بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

    Artinya : Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Kedua, Allah mengagungkan dan meninggikan derajat hamba-hambanya yang mukmin, Allah tidak menjadikan balasan kepada mereka atas ketaatannya di dunia yang bersifat fana (rusak ) ini. Karena kenikmatan dunia bersifat semu dan cepat sirna, setiap sesuatu yang bersifat rusak, sekalipun masanya panjang, maka akan menyisakan penyesalan dan kesedihan. Namun Allah hendak memberikan kenikmatan besar bagi orang mukmin di ialah surga yang abadi, dan yang abadi itu di akhirat bukan di dunia fana ini.

    Allah Swt menjadikan akhirat sebagai tempat orang beriman atas hasil usaha dan amal ibadahnya. Sebagaimana janji Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat : 25

    وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا۟ مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا۟ هَٰذَا ٱلَّذِى رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا۟ بِهِۦ مُتَشَٰبِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَآ أَزْوَٰجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Artinya : Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan berbuat baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. setiap mereka diberi rezeki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : “Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu.” mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang Suci dan mereka kekal di dalamnya

    Hidup di akhirat lebih baik, bahkan hidup di akhirat bersifat abadi. Di akhirat inilah Allah SWT memberi semua keinginan hamba-hambanya yang mukmin sesuai amal perbuatannya selama di dunia, oleh karenanya begitu banyak pahala yang akan diterima oleh orang-orang mukmin ini, sehingga semua nya diberikan oleh Allah di akhirat, tidak di dunia. Oleh karena di dunia tidak akan pernah mampu menampung seluruh pahala yang diberikan Allah pada hambanya.

    Ma’asyirol muslimin rohimakumulloh

    Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang semangat dalam beribadah menjauhi segala larangannya sehingga kita memperoleh pahala/kenikmatan-kenikmatan syurga besok di akhirat amin.

    Wasalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Demikian uraian terkait khotbah, rukun, syarat hingga contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat ya!

  • Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Hukum Selingkuh dalam Islam, Pasturi Muslim Wajib Simak!

    Mirisnya, perekembangan teknologi dewasa ini justru banyak disalahgunakan. Beredarnya isu-isu perselingkungan yang berawal dari sosial media telah menjadi rahasia umum. Sebagian di antaranya mengaku hanya iseng-iseng lalu berkelanjutan. Lalu, bagaiaman sebenarnya hukum selingkuh dalam Islam?

    Hal yang paling menakutkan sekarang ini, beberapa orang yang terbukti selingkuh kerap tidakasa bersalah. Mereka mengaku bahwa tidak ada kebahagiaan rumah tangga sehingga menyebabkan perselingkuhan tersebut terjadi.

    Padahal, perlu diketahui bahwasannya perselingkuhan dalam rumah tangga bisa diibaratkan sebagai tanda pengkhianatan kepada Yang Maha Kuasa. Yuk sama-sama ketahui hukum selingkuh dalam Islam, agar kita bisa menghindarinya!

    Ketahui Hukum Selingkuh dalam Islam

    Sudah jelas, bahwa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab hal ini termasuk ke dalam golongan zina. Rasulullah SAW sendiri melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sebagaimana diterangkan dalam hadits:

    عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

    Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, “Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya” (HR Abu Dawud).

    Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam memandang buruk terhadap perselingkuhan dan pebuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki kepada perempuan, dan sebaliknya bagi seorang perempuan kepada laki-laki dengan maksud menggodanya sehingga ia lupa akan istrinya.

    Sementara pada hadits lain, Rasulullah SAW juga dengan tegas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang telah menjadi hak istrinya selama ini.

    عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

    Artinya: Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda, “Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).

    Imam An-Nawawi memahami perempuan yang dimaksud di dalam hadits di atas ialah pihak ketiga yang ingin merebut suami orang lain. Hal tersebut turut dijelaskan dalam hadits lainnya berikut ini:

    (لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

    Artinya: (Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya. Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai (Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

    Hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwasannya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak akan dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

    Selain itu, turut diterangkan dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, faktor utama dalam perceraian atau putusnya ikatan pernikahan yakni adanya perselingkuhan.

    Oleh sebab itulah, mengapa hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Sebab perselingkuhan sendiri dikatakan sebagai perbuatan zina mushan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT pun telah menetapkan hukuman keras bagi para pelaku zina, yakni:

    ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

    Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

    Selain dalil tersebut, terdapat hadits yang turut menjelaskan terkait hukum selingkuh dalam Islam adalah haram sebab salah satunya ada unsur zina di dalamnya, hadits tersebut berbunyi:

    “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam-., beliau bersabda: ‘Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya’, maka ada seorang laki-laki berdiri lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, istriku mau pergi haji sementara aku tercatat harus pergi perang ini dan itu’. Maka beliau bersabda: ‘Pulanglah lalu pergilah naik haji bersama istrimu’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

    Rasulullah SAW pernah mengingatkan kepada para laki-laki untuk menjaga kesetiaannya dan menyuruh agar segera mendatangi istrinya jika tergoda dengan perempuan lain. Sabda Nabi Muhammad SAW berbunyi:

    “Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi)

    Balasan Bagi Orang yang Berselingkuh

    Setelah mengetahui hukum selingkuh dalam Islam adalah haram. Akan lebih baik jika kita juga mengetahui azab atau balasan bagi orang yang berselingkuh itu sendiri, yakni:

    1. Ditinggalkan Pasangan

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwasaanya perselingkuhan adalah faktor utama terjadinya perceraian.

    2. Dibenci Banyak Pihak

    Seseorang yang berselingkuh tentu akan diberikan sanksi sosial berupa kebencian dari masyarakat, tak jarang orang yang ketahuan berselingkuh akan sulit membangun personal brandingnya kembali ke sesuatu yang positif, sebab citranya hanya seorang tukang selingkuh.

    3. Tersiksa Rasa Bersalah

    Dengan mendapatkan sanksi sosial, akan otomatis membuat seseorang merasa tertekan, tersiksa dan tak jarang menyesal akan perbuatannya yang hanya mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan. Oleh sebab itulah mengapa hukum selingkuh dalam Islam itu haram, tidak ada kebermanfaatan, melainkan hanya sebuah penyesalan saja.

    4. Dipandang Rendah

    Orang yang terbukti telah berselingkuh akan cenderung dipandang rendang dan tidak memiliki value yang baik, sehingga dirinya kerap kali dikucilkan dan dianggap tidak ada.

    5. Hidup Tidak Tenang

    Dengan rasa bersalah, penyesalan dan pandangan rendah dari masyarakat maupun orang terdekat, tentunya akan membuat hidup seseorang menjadi resah dan tidak tenang.

    6. Dijauhi oleh Orang yang Dicintai

    Perselingkuhan tidak hanya merusak rumah tangga saja, namun hal ini tentu mempengaruhi beberapa orang lainnya, yakni kedua belah pihak keluarga, anak dan orang-orang yang dicintai lainnya.

    7. Tertular Penyakit Seksual

    Perselingkuhan dalam pernikahan cenderung berhubungan dengan perzinaan atau hubungan badan. Hal ini tentu sangat beresiko terhadap penularan penyakit seksual karena seringnya gonta-ganti pasangan dalam berhubungan.

    8. Tidak Percaya

    Perselingkuhan merupakan tindakan tipu daya, sehingga sekalinya seseorang terbukti berselingkuh maka orang lain kesulitan untuk percaya kembali pada dirinya.

    9. Menderita Berbagai Penyakit Serius

    Sanksi sosial hanyalah sebagian kecil balasan dari perselingkuhan, yang perlu diketahui lebih lanjut bahwasaanya, perselingkuhan kerap kali memberikan dampak penyesalan yang sulit disembuhkan yakni menderita penyakit serius akibat perzinahan yang dilakukan.

    10. Menghancurkan Karir

    Dengan adanya masalah perselingkuhan yang dibenci oleh hampir semua orang tentu akan berpengaruh terhadap kesuksesan karir yang dijalani. Seseorang akan kesulitan membangun perekonomiannya kembali, sebab orang akan sulit percaya dengan dirinya.

    11. Memperpendek Usia

    Stres dan depresi hingga penyakit-penyakit yang timbul akan memperpendek usia dan membuat sisa hidup menjadi penuh penderitaan dan rasa bersalah.

    12. Disiksa di Neraka

    Selain mendapat azab di dunia, di akhirat pun yang berselingkuh akan mendapatkan azab yang tidak kalah pedih. Sudah jelas bukan mengapa hukum selingkuh dalam Islam haram? Sebab ada banyak sekali hal yang menghancurkan di dalamnya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW berbunyi:

    “Ambilah dariku, ambilah dariku! Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, (jika berzina) perjaka dengan gadis (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, (apabila berzina) dua orang yang sudah menikah (maka hadnya) dicambuk seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

    Itulah dia sedikit uraian mengenai hukum selingkuh dalam Islam. Setelah membacanya, tidak ada manfaat dalam melakukannya bukan? Oleh sebab itu, mari jauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan perselingkuhan.

    Gunakan sosial media sebijak mungkin dan ingatlah bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang disukai Allah SWT. Semoga dengan adanya artikel ini, kita menyadari bahwa saling menjaga itu adalah bentuk perhatian bagi diri dan pasangan kita.

  • Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    Hukuman Mati dalam Islam, Halal atau Haram?

    hukuman mati masuk dalam kategori qishash dan sudah dipraktikan sejak lama.  Bahkan terdapat beberapa ayat yang turut menjelaskan mengenai hukuman mati. Namun, bagaimana sebenarnya hukuman mati dalam Islam itu sendiri?

    Hukuman mati dalam Islam ini tidak hanya diterapkan pada kasus pembunuhan saja, melainkan juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka.

    Dalam pelaksanaannya pun tidak sembarangan dilakukan, sebab ada aturan tertentu dalam qishash yang perlu ditaati. Ingin tahu lebih banyak mengenai hukuman mati dalam Islam? Mari simak penjelasannya di bawah ini!

    Baca juga: 8 Doa Mohon Perlindungan dan Keselamatan pada Allah SWT

    Perspektif Hukuman Mati dalam Islam

    Jika membahas mengenai hukuman mati, maka hal ini akan menjadi pembahasan yang paling berat sebab melibatkan hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Hukuman ini kerap menjadi pro kontra, salah satu sebabnya karena beberapa orang meyakini bahwa hak hidup seseorang hanyalah berada di tangan Sang Pencipta.

    Meski demikian, hukum mati dalam Islam sudah dipraktikan sejak lama. Orang-orang yang menerima hukuman mati yakni orang yang melakukan tindakan kasus pembunuhan. Pidana semacam ini dalam hukum Islam disebut dengan qishash.

    Selain pembunuhan, hukuman mati dalam Islam ini juga diperuntukan bagi mereka yang melakukan kerusakan di muka bumi atau yang disebut sebagai fasad fil ardh, contohnya yakni pengkhianatan, pemerkosaan, zina, sodomi dan hal lainnya yang bersifat murtad.

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukuman mati turut dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni pada surat Al-Baqarah ayat 178 yang bunyinya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

    Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man ‘ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā’um bil-ma’rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani’tadā ba’da żālika fa lahụ ‘ażābun alīm

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”

    Mengutip tafsir Tahlili yang bersumber Kemenag RI, ayat ini menetapkan suatu hukuman qishash yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

    1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku bagi pembunuh yang merdeka tersebut.
    2. Apabila seorang budak membunuh budak (hamba sahaya), maka qishash berlaku bagi budak pembunuh.
    3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang terkena hukuman mati adalah perempuan tersebut.

    Meskipun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an mengenai hukuman mati dalam Islam, tentu terdapat batasan-batasan yang hendaknya diketahui. Pada dasarnya, qishash sama saja dengan hukum yang berlaku pada umumnya, dalam Islam pun permasalah pidana seperti ini juga memiliki asas keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 33 yang artinya:

    وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلْطَٰنًا فَلَا يُسْرِف فِّى ٱلْقَتْلِ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا

    Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja’alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manụrā

    Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

    Adapun syarat hukuman mati dalam Islam, yakni sebagai berikut:

    1. Jika pelaku adalah pelaku zina yang sudah menikah (muhsan) dan keluar dari Islam. Sedangkan untuk korban yang keluarganya berhak menuntut qishash adalah yang terlindungi jiwanya
    2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa (baligh) berakal. Jika dia seorang anak kecil atau gila maka tidak ada qishash atas pembunuhan yang dilakukan.
    3. Derajat pelaku sama dengan korban dalam bidang agama, kebebasan, dan penghambaannya. Kedua pihak harus berada di posisi dan kekuatan yang seimbang, sehingga bisa menuntut ganti rugi
    4. Pelaku bukan orang tua, bapak atau ibu, dan kakek atau nenek dari korban. Orang tua tidak bisa menerima qishash terkait pembunuhan yang dilakukan pada anaknya.

    Selain daripada itu, kita dapat menyimpulkan bahwasaanya menjatuhkan hukuman mati dalam Islam haruslah bersandar pada ketetapan Allah dan sunah Rasul-Nya.

    Sehingga pada intinya, hukuman mati dalam Islam hanya diperbolehkan apabila terkait dengan pembunuhan, dan merusak muka bumi. Jika tidak, maka hukuman mati tidaklah dibenarkan dalam Islam. Seperti halnya yang dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari dan Muslim,

    “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Demikianlah persepektif mengenai hukuman mati dalam Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

  • Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Apakah Boleh Membaca Al-Quran saat Haid? ini Kata Ulama

    Kamu pasti sudah tidak asing dengan larangan wanita untuk memegang Al-Qur’an ketika haid. Namun, bagaimana dengan membacanya? Apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid?

    Seperti yang kita tahu bahwa Al-Qu’ran merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup bagi umat Islam. Al-Qur’an mengandung berbagai macam hukum, kisah, nasihat, dan doa yang bermanfaat bagi manusia.

    Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk membaca, mempelajari, dan mengamalkan Alquran sebanyak mungkin. Untuk mengetahui jawaban apakah boleh membaca Al-Qur’an saat haid, yuk simak artikel berikut ini sampai habis!

    Apakah Boleh Membaca Al-Qur’an saat Haid?

    Menurut para ulama, ada perbedaan pendapat mengenai hukum membaca Alquran bagi wanita haid, yaitu sebagai berikut:

    1. Wanita Haid Tidak Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Alquran sama sekali, baik dengan menyentuh mushaf maupun tanpa menyentuhnya. Alasannya adalah karena haid merupakan hadats besar yang menghalangi seseorang dari beribadah kepada Allah SWT.

    Sementara itu, Alquran merupakan kitab suci yang harus dihormati dan disucikan. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin menyentuh atau membaca Alquran harus dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Surat Al-Waqi’ah Ayat 79

    Allah SWT berfirman:

    ﴾ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌۭ ﴿٧٩﴾ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍۢ ﴿٨٠﴾ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ ﴿٨١

    Artinya: “Sesungguhnya Al Quran itu adalah bacaan yang mulia. (Yang tertulis) dalam kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79-81).

    Ayat di atas menunjukkan bahwa hanya orang-orang yang suci yang boleh menyentuh Alquran. Para ulama menafsirkan bahwa orang-orang yang suci di sini adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil, serta najis.

    Oleh karena itu, wanita haid termasuk dalam golongan orang-orang yang tidak suci dan tidak boleh menyentuh Alquran.

    Baca juga: Ini 3 Doa yang Dikabulkan oleh Allah SWT, Sangat Mustajab!

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ

    Artinya: “Dari Abdullah bin Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak boleh orang junub dan wanita haid membaca sesuatu dari Alquran.’” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 290).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW melarang orang junub dan wanita haid untuk membaca Alquran.

    Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak, tanpa membedakan antara membaca dengan menyentuh mushaf atau tanpa menyentuhnya.

    2. Wanita Haid Boleh Membaca Al-Qur’an

    Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita haid boleh membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang secara tegas melarang hal ini.

    Selain itu, mereka juga membedakan antara hukum menyentuh Alquran dengan hukum membaca Alquran. Menyentuh Alquran membutuhkan syarat kebersihan dan kesucian, sedangkan membaca Alquran tidak membutuhkan syarat tersebut.

    Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:

    A. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ كُنْتُ أَحْتَجِبُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا حَائِضٌ فَأَقْرَأُ الْقُرْآنَ

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: ‘Aku berhijab dari Rasulullah SAW ketika aku haid, lalu aku membaca Alquran.’” (HR. Bukhari no. 296 dan Muslim no. 301).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran ketika haid, dan tidak ada larangan dari Nabi SAW terhadap perbuatannya itu.

    Para ulama menafsirkan bahwa Aisyah RA membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf, karena beliau berhijab dari Nabi SAW.

    B. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Muslim

    Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَائِشَةٍ وَهِيَ حَائِضٌ افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تُطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتّى تطهري

    Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ketika beliau haid: ‘Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali janganlah engkau bertawaf di sekeliling Ka’bah hingga engkau suci.’” (HR. Bukhari no. 1650 dan Muslim no. 1211).

    Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW membolehkan Aisyah RA untuk melakukan semua amalan haji, kecuali tawaf, ketika beliau haid.

    Para ulama menafsirkan bahwa amalan haji di sini termasuk membaca Alquran, karena membaca Alquran adalah salah satu amalan yang paling utama dalam ibadah haji.

    Berdasarkan dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah membaca Alquran bagi wanita haid adalah masalah yang masih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    Oleh karena itu, sebaiknya wanita haid menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak saling mencela atau meremehkan pendapat yang berbeda dengan pendapatnya.

    4 Cara Alternatif Bagi Wanita Haid yang Ingin Membaca Al-Qur’an

    Bagi wanita haid yang ingin tetap berinteraksi dengan Alquran, ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan, di antaranya adalah:

    • Membaca terjemahan atau tafsir Alquran, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan membaca Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca dzikir atau doa yang terdapat dalam Alquran, seperti ayat kursi, surat al-Fatihah, surat al-Ikhlas, surat al-Falaq, surat an-Nas, dan lain-lain.
    • Membaca Alquran melalui smartphone atau alat elektronik lainnya, karena hal ini tidak termasuk dalam larangan menyentuh Alquran bagi wanita haid.
    • Membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf dengan menggunakan pembatas seperti kain suci atau sarung tangan.

    Dengan mengetahui jawaban dari apakah boleh membaca aAl-Qur’an saat haid, kamu jadi lebih paham tidak sembarangan lagi ya dalam membaca Al-Quran, sebab semua ada adab dan aturannya.

  • 7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    7 Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa, Muslim Harus Tahu!

    Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang mampu di seluruh dunia. Puasa sendiri memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun psikis dan spiritual. Namun, agar puasa kita diterima Allah SWT, ada beberapa syarat wajib dan syarat sah puasa yang wajib diketahui.

    Sebelum membahas syarat wajib dan sahnya berpuasa, ada baiknya untuk kita mengetahui makna dari puasa itu sendiri. Puasa berarti menahan dari segala sesuatu nafsu dunia.

    Untuk pembagian dan penjelasan lebih lanjut. Yuk, simak artikel di bawah ini.

    Pengertian Puasa

    Sebelum mengetahui apa saja syarat sah dan syarat wajib berpuasa, ada baiknya untuk mengetahui apa makna dari puasa itu sendiri.

    Menurut agama islam, puasa disebut dengan Shaum yang berasal dari Bahasa Arab : صوم yang merupakan ibadah bersifat wajib untuk dilaksanakan ketika bulan Ramadhan telah tiba dan sunnah untuk beberapa puasa tertentu.

    Pelaksanaan puasa yang sesuai dengan syariat islam adalah dengan menahan diri dari makan minum serta semua perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya matahari hingga matahari tenggelam dengan diawali niat yang sudah tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Puasa ini ditujukan untuk dapat membentuk serta menanamkan sikap-sikap teladan dan meningkatkan ketakwaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Selain itu juga sebagai bentuk kesadaran atas nikmat-nikmat yang sudah Allah SWT berikan sebelumnya

    Tujuh Syarat Wajib Puasa

    Dikatakan wajib, artinya seorang muslim harus menaatinya dalam melaksanakan ibadah puasa. Jika seorang muslim tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya.

    Berikut syarat wajib yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat wajib pertama adalah beragama Islam. Orang yang tidak mengimani Islam, tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia berpuasa.

    Secara mutlak, dasar kewajiban puasa bagi seorang muslim disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

    Baca juga: Rahasia! Ini 4 Doa Meluluhkan Hati Suami yang Ampuh

    2. Baligh

    Syarat selanjutnya adalah baligh atau dewasa. Tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan keluarnya haid untuk perempuan.

    Batas usia minimal baligh adalah 9 tahun untuk perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki. Jika belum keluar mani atau haid, maka batas usia maksimal baligh adalah 15 tahun.

    Syarat ketentuan baligh ini menegaskan bahwa ibadah puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi seorang anak yang belum memenuhi ciri-ciri kebalighan yang telah disebutkan di atas. Meskipun begitu, dianjurkan untuk orangtua muslim melatih anaknya yang masih berumur tujuh tahun untuk berpuasa.

    3. Mampu

    Syarat wajib puasa selanjutnya adalah mampu. Makna dari kata mampu disini adalah mereka yang bisa melakukannya, bagi mereka yang sudah lemah secara fisik karena usia atau tidak memungkinkan puasa, maka mereka tidak wajib melaksanakan puasa.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

    وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

    Artinya: “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin…”

    4. Berakal

    Orang yang memiliki akal yang sempurna atau tidak gila diwajibkan berpuasa. Orang yang gila atau tidak sadar karena mabuk atau sakit tidak diwajibkan berpuasa karena ia tidak bisa membedakan antara halal dan haram.

    Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang berbunyi:

    رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

    Artinya: tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh. (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud (3822), dan Ahmad (910).

    Menurut kesepakatan ulama, orang gila termasuk orang yang tidak berakal, sehingga ia tidak diwajibkan untuk berpuasa.

    5. Sehat

    Berikutnya adalah sehat. Sehat disini diartikan sebagai sehat rohani maupun sehat jasmani. Orang yang sakit atau lemah atau jika puasa akan membahayakan kesehatannya, maka tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

    Namun harus menggantinya di hari lain atau mengqodho atau bisa juga membayar fidiyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.

    6. Tidak Sedang dalam Perjalanan

    Syarat wajib selanjutnya adalah sedang tidak menjadi musafir. Orang yang dalam keadaan menetap di suatu tempat diwajibkan berpuasa.

    Sedangkan orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) lebih dari dua marhalah (sekitar 88 km) tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha).

    7. Suci Dari Haid dan Nifas.

    Perempuan yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas diwajibkan berpuasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan harus menggantinya di hari lain (qadha).

    Dasarnya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah bahwa:

    “Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

    Syarat Sah Puasa

    Syarat Sah Berpuasa

    Selain syarat wajib, terdapat juga syarat sah menjalankan puasa. Artinya, jika terdapat salah satu dari syarat yang tidak dapat dipenuhi, puasa dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diterima dalam agama Islam.

    Berikut syarat sah yang perlu diketahui:

    1. Beragama Islam

    Syarat sah pertama adalah beragama Islam, serta percaya kepada Allah SWT beserta rasul-Nya.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 27 yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Ma`idah: 27).

    Baca juga: Hadits tentang Ghibah: Larangan dan Ancaman Bagi Pelakunya

    2. Membacakan niat

    Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

    Oleh sebab itu, apabila seorang muslim tidak membacakan niat sebelum matahari terbit, maka puasanya tidak sah. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum terbitnya fajar, maka tidak ada puasa baginya.”

    3. Berakal

    Berakal yang disebutkan ini memiliki makna yakni, seorang muslim dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. 

    4. Waktu yang tepat

    Puasa hanya sah jika dikerjakan pada waktu yang tepat. Salah satunya ketika bulan Ramadan dan antara terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Allah SWT berfirman:

    “Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil),” (QS Al-Baqarah: 185).

    5. Suci dari haid dan nifas

    Seorang wanita yang sedang dalam masa haid, haram untuk berpuasa dan menjalankan ibadah lainnya.

    6. Tamyiz

    Syarat sah yang terakhir adalah Tamyiz, hal ini diartikan bahwa anak kecil yang sudah mumayiz (sudah bisa bedakan baik dan buruk) jika melakukan ibadah dengan memenuhi syarat dan rukun puasa Ramadan, dikatakan sah ibadahnya.

    Patokan tamyiz menurut para ulama adalah ketika seorang anak sudah bisa memahami perkataan orang lain secara umum dengan baik.

    Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Abbas RA, yakni: “Seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil (ke hadapan Nabi SAW), kemudian ia berkata: ‘Apakah anak ini hajinya sah?’ Nabi menjawab: ‘Iya sah, dan engkau mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim no. 1336).

    Nah, itulah penjelasan mengenai syarat wajib dan syarat sah puasa yang perlu diketahui bagi semua muslim di dunia. Semoga bermanfaat. Assalamualaikum wr.wb.