Category: Hukum

  • Apa itu Regulasi? Definisi, Teori, Jenis dan Tujuannya

    Apa itu Regulasi? Definisi, Teori, Jenis dan Tujuannya

    Pernah mendengar kata regulasi? namun apa arti sebenarnya dari kata itu? Istilah kata tersebut ternyata memiliki arti yang luas. Tidak hanya sebuah definisi kata, namun juga teori, bentuk, fungsi, aspek dan juga strategi. Kali ini, kita akan belajar semua hal-hal itu. Yuk, lanjutkan membaca biar semakin paham.

    Apa itu Regulasi?

    Secara sederhana, regulasi merupakan suatu peraturan atau kebijakan yang mengatur, mengikat, dan membatasi tindakan masyarakat agar terciptanya kondisi masyarakat yang tertib dan tertata. 

    Dalam pandangan ekonomi, perangkat hukum ini berfungsi membatasi individu supaya terhindar dari perilaku kompetisi bisnis yang tidak sehat. Misalnya, melakukan eksploitasi besar-besaran demi meraup keuntungan yang banyak. Menurut Joseph Stiglitz, fungsinya juga menghindarkan dari perilaku monopoli.

    Penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Pasar yang seimbang akan memberikan kesempatan pada pebisnis yang kurang beruntung. Jika pasar tidak seimbang atau termonopoli, maka pebisnis lain akan tidak punya kesempatan untuk berkembang. Oleh karena itu, kebijakan hukum penting untuk mengatur kondisi itu.

    Meskipun terkesan menghambat untuk berinovasi karena terbatasnya ruang gerak. Kebijakan hukum sebenarnya membantu untuk mengurangi dampak buruk bila terjadi pengutamaan pada keuntungan pribadi daripada kebaikan sosial. Sehingga, orang-orang bisa lebih berperilaku konstruktif.

    Mengenal Teori-Teori Regulasi?

    Kebijakan juga memiliki teori-teori yang mendukung. Pada kebijakan ekonomi terdapat beberapa jenis teori-teori kebijakan. Berikut adalah teori-teorinya.

    Teori Regulasi
    Teori Regulasi | Image Source: Pixabay

    1. Public Interest Theory

    Menurut teori ini, politisi dan pemerintah adalah pihak yang secara sistematis melayani kepentingan publik. Pihak-pihak ini harus mencari cara untuk yang lebih baik untuk kepentingan publik daripada mengutamakan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

    Dalam ekonomi, terdapat contoh kasus berkaitan dengan “kegagalan pasar”. Monopoli merupakan salah satu penyebab gagalnya pasar—dimana harga pada output menjadi sangat mahal dan hanya satu perusahaan yang mampu membelinya. Hasilnya, perusahaan yang lebih kecil tidak mampu bersaing.

    Oleh sebab ini, pemerintah perlu memberlakukan kebijakan yang bisa mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan satu kelompok saja.

    2. Capture Theory

    Teori ini menyatakan bahwa politisi dan pembuat kebijakan menghadapi masalah secara pengetahuan dan biaya. Mereka tidak tahu-menahu perihal kebijakan apa yang sesuai dengan kepentingan publik, jadi mereka mendapatkan nasehat dari beberapa sumber yang mereka percaya.

    Teori ini erat kaitannya dengan praktek suap. Contohnya, ketika politisi hendak membuat kebijakan, terdapat perusahaan yang menginginkan kebijakan tersebut berlaku sesuai dengan keinginan mereka, hingga terjadilah praktik suap.

    Sedangkan publik sama sekali tidak terlibat dengan regulasi ini. Kebijakan seperti itu ada bukan karena masyarakat menginginkannya, namun karena perusahaan yang menginginkannya.

    3. Special Interest Theory

    Berkaitan dengan capture theory, teori ini merupakan respon dari teori sebelumnya. Jika dalam capture theory, melibatkan politisi dan perusahaan yang berkuasa. Dalam teori ini, perusahaan-perusahaan yang berkuasa akan berkumpul dan merebutkan kuasa atas kebijakan.

    Biasanya perebutan tersebut melalui lelang. Perusahaan yang memenangkan lelang akan mendapatkan kuasa atas kebijakan apa yang mereka mau. Sama seperti capture theory, publik sama sekali tidak terlibat. Bedanya, kebijakan pada teori ini akan meningkatkan persaingan antar perusahaan.

    Apa Saja Jenis Regulasi?

    Terdapat beberapa jenis kebijakan hukum yang perlu kita ketahui. Berikut ini adalah jenis-jenisnya.

    1. Arbitrary (Kebijakan Hukum Arbiter)

    Kebijakan arbiter merupakan kebijakan hukum yang mengharuskan masyarakat untuk memilih salah satu opsi-opsi valid yang tersedia. Misalnya, berkendara cepat  di jalur kanan jalan atau berkendara lambat di kiri jalan adalah opsi yang sama-sama valid.

    2. Good Faith (Kebijakan Itikad Baik)

    Regulasi jenis ini bertujuan untuk menjaga perilaku dan itikad baik masyarakat. Kebijakan ini merupakan standar yang mengatur perilaku individu di suatu tempat. Misalnya, di restoran, pihak restoran harus menjamin kualitas makanan yang mereka sajikan dan juga bukti resmi perihal kehalalan dari makanan tersebut. 

    3. Goal Conflict (Regulasi Konflik Tujuan)

    Goal Conflict
    Goal Conflict | Image Source: Unsplash

    Aturan jenis ini menyatakan jika terdapat konflik intrinsik antara beberapa tujuan. Peraturan ini bertujuan agar bisa mempertahankan kebaikan dalam masyarakat. Contohnya, peraturan memakai helm atau sabuk pengaman, selain demi menjaga diri sendiri dari kecelakaan, namun juga menjaga keamanan masyarakat.

    4. Process (Kebijakan Proses)

    Regulasi ini merupakan jenis peraturan yang mengatur pada proses pengerjaan sesuatu. Meskipun tidak selalu berorientasi pada hasil, jenis peraturan seperti ini sering dianggap menghambat dalam melakukan pekerjaan dan bisa mengakibatkan pengabaian.

    Bagaimana Tujuan dan Fungsi Regulasi?

    Pemberlakuan kebijakan umumnya memiliki tujuan untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal. pengendalian ini tidak hanya pada satu aspek kehidupan namun juga bisa mencakup berbagai hal. Ini berfungsi untuk menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan harmonis. 

    Untuk mengetahui fungsi-fungsi kebijakan hukum, berikut adalah penjabarannya.

    Tujuan dan Fungsi Regulasi
    Tujuan dan Fungsi Regulasi | Image Source: Pexels

    1. Mengatur dan Membentuk Suatu Tatanan Hidup

    Fungsi regulasi yang pertama adalah untuk membangun tatanan hidup. Tujuan dari fungsi ini adalah untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. 

    Pemberlakuan aturan harus bisa menjamin rasa aman untuk hidup dengan harmonis. Misalnya, peraturan menjaga jarak untuk menghindari persebaran virus dan penyakit saat pandemi.

    2. Sebagai Perencanaan di Masa Depan

    Kebijakan hukum dapat berlaku sebagai rencana di masa depan. Misalnya, sebuah kota menerapkan sebuah kebijakan perihal pajak, uang dari hasil pajak tersebut akan dipakai untuk meningkatkan pembangunan di kota tersebut. 

    3. Membuat Suatu Perizinan

    Regulasi juga memiliki fungsi penting sebagai pembuat perizinan. Pembuatan perizinan bertujuan untuk membolehkan atau tidak suatu usaha. Ini juga merupakan satu cara untuk menyeleksi tindakan masyarakat, apakah layak atau tidak. Maka, masyarakat bisa lebih tertib dan tidak berbuat hal yang bertentangan dengan hukum.

    4. Menerapkan Pajak

    Sebagai salah satu pendapatan negara, pajak mempunyai peran penting membangun pembangunan negara. Oleh karena itu, harus ada kebijakan yang mengatur tentang pajak. Tidak hanya pajak saja, namun segala hal mengenai keuangan juga perlu kebijakan hukum yang jelas.

    Misalnya kebijakan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan, membatasi uang belanja negara, hingga yang mengatur tentang korupsi.

    Apa Saja Bentuk Regulasi?

    Ada beberapa bentuk kebijakan, supaya lebih mengerti perhatikan penjelasan berikut.

    1. Co-Regulation

    Pada bentuk aturan ini, tanggung jawab perencanaan dan penegakan kebijakan terbagi atas tugas regulator dan pengatur, bisa juga aktor negara dan sipil. Ada juga oleh Market Actors Non-Governmental Organization (MaNGO) dan Civil Society Non-Governmental (CiNGO).

    2. Enforced Self-Regulation

    Peraturan ini memiliki unsur paksaan dalam penerapannya. Regulator akan memaksa subjek untuk menaati peraturan demi kepentingan yang lebih besar. 

    3. Meta-regulation

    Pada kebijakan ini, subjek peraturan memiliki kebebasan untuk membuat aturannya sendiri. Sedangkan, regulator hanya berperan sebagai pengawas dan kelembagaan saja.

    4. Multi-Level Regulation

    Peraturan ini merupakan bentuk kebijakan yang otoritas aturannya dikirim ke berbagai tingkatan teritorial, regional, dan supranasional. Pelaksanaan tergantung dari bagaimana pihak-pihak terlibat.

    Aspek Apa yang Perlu Diperhatikan?

    Terdapat aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan sebuah regulasi. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut:

    • Entry: peraturan yang berlaku harus memuat perihal apa yang masuk dan tidak dalam memenuhi suatu syarat. Misalnya, memasok barang, menawarkan produk, dan menyampaikan informasi.
    • Exit: kebijakan yang memuat hal-hal mengenai pelanggaran aturan. Misalnya, pencabutan izin dagang.
    • Behavior: aturan perlu memuat tentang pengaturan tingkah laku karena berpotensi terjadinya pelanggaran.
    • Cost: peraturan tentang biaya biasanya berkaitan dengan keuangan dan harga produk dan layanan. Misalnya, batas harga barang.
    • Preferences: kebijakan yang melihat pada kecenderungan yang ada pada masyarakat. Bertujuan untuk mempertahan perilaku baik masyarakat.
    • Technology: aturan yang memuat perihal kendali dalam teknologi. Misalnya peraturan yang memuat kejahatan cyber.
    • Content: peraturan yang berkaitan dengan penyampaian informasi di media massa dan platform komunikasi. Misalnya, aturan tentang ujaran kebencian.
    • Performance: merupakan kebijakan yang memastikan hasil kerja dapat terlaksana dan terevaluasi dengan baik dan seimbang.  

    Bagaimana Strategi Dalam Regulasi?

    Menurut Levi-Faur, terdapat tiga jenis strategi dalam sebuah kebijakan. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

    1. First Party (Pihak Pertama)

    Peraturan jenis ini berasal dari diri sendiri. Kita melakukan melakukan kontrol diri pada diri sendiri dengan aturan yang kita buat sendiri.

    2. Second Party (Pihak Kedua)

    Dalam kebijakan pihak kedua, terdapat pembagian administratif, sosial, politik dan ekonomi. Meskipun tidak selalu berkaitan dengan pemerintah sebagai regulator, pihak regulator merupakan pihak yang independen

    3. Third Party (Pihak Ketiga) 

    Pihak ketiga merupakan pihak yang menengahi antara regulator dan subjek peraturan. Mereka bertugas sebagai auditor independen dan biasanya bersikap sebagai penegak hukum.

    Sudah Paham Mengenai Regulasi?

    Itulah penjelasan mengenai regulasi. Ada banyak yang dapat kita pelajari dari kebijakan ini, mulai dari bentuk, teori, jenis, fungsi, aspek dan strategi. Peraturan merupakan suatu hal yang penting untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang aman, nyaman, dan harmonis.

  • Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), Ciri-Ciri, dan Contohnya

    Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), Ciri-Ciri, dan Contohnya

    Setiap manusia yang ada di seluruh dunia mempunyai hak dasar. Hak tersebut telah dimilikinya sejak lahir dan tidak boleh diambil, dialihkan, atau bahkan dirampas oleh orang lain. Hak inilah yang dikenal dengan istilah Hak Asasi Manusia atau HAM.

    Pengertian HAM

    Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang didapatkannya sejak lahir. Hak tersebut merupakan anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia dan tidak boleh diganggu atau bahkan diambil orang lain. 

    Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM merupakan hak yang melekat berdasarkan hakikat maupun keberadaan manusia. Sementara itu, pengertian hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal HAM di tahun 1948 yaitu setiap orang punya hak sama untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, serta perdamaian dunia.

    Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Ahli

    Berikut beberapa pengertian atau hak asasi manusia (HAM) yang dikemukakan para ahli:

    1. Adnan Buyung Nasution

    Hak asasi manusia merupakan hak yang tidak bisa dilenyapkan dari manusia karena sifatnya yang melekat dalam dirinya. Hak tersebut juga didapatkan serta dibawanya bersamaan dengan saat dia dilahirkan ke dunia.

    2. Desire Fans Scheltens

    Hak asasi manusia merupakan hak yang didapatkan seseorang serta sifatnya universal. Sementara itu, hak yang didapatkan karena dia telah menjadi warga negara dinamakan sebagai hak dasar.

    3. Jack Donnelly

    Hak asasi manusia adalah hak setiap orang dan sifatnya setara. Hak tersebut juga tidak bisa dicabut serta sifatnya universal.

    Ciri-Ciri HAM

    Ciri-Ciri HAM
    Ciri-Ciri HAM | Image Source: Unsplash

    Beberapa ciri hak asasi manusia antara lain:

    1. Hak Asasi Manusia Bersifat Hakiki

    Ciri yang pertama yaitu hak asasi manusia atau HAM bersifat hakiki. Maksudnya, hak yang diberikan pada seluruh manusia sejak ia dilahirkan. Maka dari itu, setiap manusia harus benar-benar menjunjung tinggi hak dasar yang dimiliki dirinya maupun orang lain.

    Ketika manusia dapat saling memahami, menghormati, serta menjunjung tinggi satu dengan yang lainnya, akan tercipta keharmonisan. Hubungan manusia akan berjalan baik dan berbagai tindakan yang bisa merugikan dapat diminimalisir.

    2. Bersifat Universal

    Ciri yang kedua yaitu hak asasi manusia bersifat universal. Maksudnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh manusia yang berada di dunia. Mereka mempunyai hak yang sama tanpa memandang latar belakang manusia tersebut.

    Maksud latar belakang yaitu agama, jenis kelamin, ras, status sosial, suku, dan sebagainya. Adanya Hak Asasi Manusia mampu mengurangi konflik yang disebabkan karena perbedaan yang ada.

    3. Tidak Dapat Dicabut

    Ciri ketiga HAM yaitu statusnya tak bisa dicabut. Hak dasar yang dimiliki manusia sekaligus melekat pada dirinya sejak lahir. Hak tersebut tak dapat diserahkan pada orang lain atau bahkan dirampas.

    Ketika hak-hak dasar dirampas orang lain, maka akan terjadi konflik. Dengan kata lain, akibatnya akan membahayakan dirinya sendiri, orang lain, dan lingkungannya.

    4. Tidak Dapat Dibagi

    Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi. Setiap manusia berhak mendapatkan hak yang sama. Misalnya, hak ekonomi, hak politik, hak sosial, dan sebagainya. Ketika hak tersebut dibagi-bagi, yang terjadi adalah manusia akan merasa diperlakukan secara tidak adil.

    Mereka merasa tidak memperoleh hak yang sama dibandingkan manusia yang lain. Tentunya dari kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik.

    Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia dan Contohnya

    Jenis dan Contoh Hak Asasi Manusia
    Jenis dan Contoh Hak Asasi Manusia | Image Source: Pixabay

    Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia (HAM) terdiri dari:

    1. Hak untuk Hidup

    Setiap manusia mempunyai hak untuk hidup. Mereka berhak mempertahankan hidupnya serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selain itu, mereka juga berhak memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, mendapatkan rasa aman, tenteram, damai, dan sejahtera.

    2. Hak Berkeluarga serta Melanjutkan Keturunan

    Setiap manusia juga berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah. Adanya HAM membuat mereka berhak membangun keluarga tanpa mendapatkan tekanan dari pihak mana pun.  Selain itu, setiap manusia juga berhak memilih calonnya sesuai dengan aturan agama maupun negara.

    3. Hak Mendapatkan Kebebasan Pribadi

    Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, manusia berhak menentukan kebebasan yang dipilihnya, asalkan tidak merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Misalnya, seseorang berhak memilih agama sesuai yang ia yakini, berhak menentukan pilihan politiknya, hingga mengeluarkan pendapat tanpa ada tekanan dari siapa pun.

    4. Hak Mendapatkan Rasa Aman

    Setiap orang juga berhak memperoleh rasa aman sehingga setiap aktivitas yang dilakukannya lebih tenang tanpa khawatir ada gangguan. Selain itu, setiap orang bebas dari berbagai perlakuan buruk seperti kekerasan, penyiksaan, dan sebagainya.

    5. Hak Mendapatkan Keadilan

    Setiap manusia berhak memperoleh keadilan yang sama. HAM membuat manusia tidak boleh melakukan diskriminasi, baik terhadap individu maupun kelompok tertentu. Contoh hak mendapatkan keadilan yaitu berlakunya asas praduga tak bersalah.

    Maksudnya, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah ketika belum ada keputusan yang sah dari hakim di sidang pengadilan. Selain itu, Setiap manusia berhak memperoleh bantuan hukum ketika dimulainya penyidikan sampai putusan pengadilan.

    6. Hak Kesejahteraan

    Manusia juga berhak memperoleh kesejahteraan tanpa membedakan latar belakang. Mereka berhak hidup sejahtera sehingga siapa pun boleh dan bahkan dilarang untuk mengambil kesejahteraannya secara paksa. Contoh hak kesejahteraan yaitu setiap berhak memilih pekerjaan yang sesuai dengan bidang yang disukainya.

    7. Hak Mengembangkan Diri

    HAM membuat setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengembangkan diri. Maksudnya, mereka berhak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhannya.

    Setiap manusia juga berhak mendapatkan manfaat dari IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi), seni, maupun budaya. Selain itu, mereka berhak memperjuangkan dirinya untuk terus berkembang, baik secara individu maupun kelompok.

    8. Hak Ikut Serta di dalam Pemerintahan

    Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi sehingga memberikan kebebasan pada masyarakat untuk memilih dan dipilih. Setiap orang berhak ikut serta di dalam pemerintahan. Misalnya diangkat sebagai pejabat negara, menentukan hak politiknya, dan lain-lain.

    9. Hak Wanita

    Menurut UU No. 39 Tahun 1999, terdapat beberapa contoh hak wanita. Misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan khusus di dalam melaksanakan pekerjaannya. Wanita juga berhak menentukan kewarganegaraannya (ketika menikah dengan pria dari negara lain).

    10. Hak Anak

    Setiap anak di dunia ini berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat, serta negara. Anak tersebut berhak memperoleh nama serta status kewarganegaraan, berhak berekspresi sesuai bimbingan orang tua, berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan sebagainya.

    Pelanggaran Hak Asasi Manusia

    Pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan yang dilakukan seseorang maupun kelompok, termasuk di dalamnya aparat negara, baik secara sengaja maupun tidak untuk mengurangi, membatasi, maupun mencabut HAM.

    Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab terjadinya hak asasi manusia. Beberapa faktor tersebut yaitu:

    • Terjadi kesenjangan sosial di antara masyarakat
    • Rendahnya toleransi serta tenggang rasa di antara masyarakat
    • Lembaga penegakan hukum yang kurang bekerja maksimal di dalam mengusut pelanggaran hak asasi manusia
    • Kurangnya pemahaman tentang pentingnya menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia

    Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

    Pelanggaran Hak Asasi Manusia | Image Source: Pexels

    Terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu pelanggaran ringan dan berat.

    1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Ringan

    Pelanggaran hak asasi manusia yang ringan tidak memberikan dampak terhadap hilangnya nyawa seseorang maupun kelompok. Misalnya pencemaran nama baik serta penganiayaan.

    2. Pelanggaran Berat

    Pelanggaran hak asasi manusia berat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kelompok. Beberapa contohnya yaitu:

    • Genosida: kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang atau kelompok dengan menghancurkan serta memusnahkan kelompok, ras, hingga negara. Contoh genosida yaitu bentrok yang terjadi antar suku serta tindakan terorisme
    • Kejahatan kemanusiaan: kejahatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil. Misalnya kejahatan pada suatu negara.

    Sudah Paham tentang HAM?

    Sekian pembahasan seputar Hak Asasi Manusia dan beberapa contohnya. Jadi, setiap orang mempunyai hak asasi tersebut sejak dilahirkan dan ini merupakan anugerah yang diberikan Tuhan.HAM yang dimiliki tidak boleh diambil atau bahkan dirampas oleh siapa pun. Selain itu, dalam menjalankan hak-haknya, manusia tidak boleh melanggar hak orang lain. Semoga bermanfaat.

  • Definisi Hukum Bisnis: Tujuan, Fungsi, Sumber dan Ruang Lingkup

    Definisi Hukum Bisnis: Tujuan, Fungsi, Sumber dan Ruang Lingkup

    Potensi berbisnis memang cukup besar, tapi ada berbagai risiko termasuk sengketa hukum yang juga bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, jangan sepelekan pengetahuan tentang hukum bisnis (business law). 

    Pastikan untuk mengikuti pembahasan di bawah ini untuk mendapatkan informasi yang holistik dan bisa menerapkannya dengan baik untuk bisnis Anda.

    Apa itu Hukum Bisnis?

    Hukum Bisnis
    Hukum Bisnis | Image Source: Pexels

    Business law adalah peraturan hukum yang mengatur aktivitas bisnis agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang benar dan adil. Keberadaannya membantu mengurangi ririsko kecurangan dalam berbisnis, sehingga tidak merugikan pihak lain.

    Perusahaan atau pelaku usaha yang mempunyai legal hukum tertulis dapat melindungi bisnisnya jika ada pihak lain yang menuntut. Hukum tertulis tersebut akan menjadi barang bukti kuat ketika perusahaan berurusan dengan pengadilan.

    Pengusaha pemula wajib mempelajari business law supaya paham betul dengan etika berbisnis sehingga dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih baik. Ilmu business law dasar yang wajib dikuasai oleh pebisnis pemula adalah hukum dagang dan hukum perdata.

    Berbekal ilmu tentang kedua jenis hukum tersebut akan memudahkan seorang pengusaha dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan legal. 

    Apa Saja Tujuan dari Hukum Bisnis?

    Tujuan dari Hukum Bisnis
    Tujuan dari Hukum Bisnis | Image Source: Pexels

    Hukum yang satu ini biasanya memuat sejumlah peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengatur bisnis supaya terhindar dari berbagai macam risiko. Setidaknya, ada empat tujuan dari peraturan legal dalam berbisnis seperti yang dijelaskan berikut ini. 

    1. Memantau Mekanisme Keamanan Pasar

    Mekanisme Keamanan Pasar
    Mekanisme Keamanan Pasar | Image Source: Pexels

    Kegiatan bisnis tentu tidak lepas dari pasar karena bisnis merupakan wadah untuk memasarkan produk barang maupun jasa. Tujuan keberadaan hukum bisnis dalam konteks ini adalah untuk memantau apakah mekanisme pasar berfungsi dengan baik dan aman.

    Apabila fungsi mekanisme keamanan pasar ini berjalan sebagaimana mestinya, maka operasional bisnis pun akan menjadi lebih efektif. Sebaliknya, jika mekanisme pasar kacau, Anda pun bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.

    2. Perlindungan Berbagai Macam Usaha

    Umumnya, perusahaan skala besar sudah mempunyai divisi khusus yang akan mengurus masalah hukum. Penting untuk diingat bahwa business law tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar saja, tetapi juga bagi pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

    Hukum ini akan menjadi perlindungan jika terjadi sengketa bisnis. Dengan demikian, tujuan dari business law ini dapat mendukung kelangsungan usaha secara legal.

    3. Perbaikan Sistem Keuangan dan Perbankan

    Bisnis dan keuangan adalah dua hal yang akan selalu beriringan. Tanpa adanya hukum bisnis, sistem keuangan atau perbankan tidak akan berjalan dengan baik. Pasalnya, setiap perusahaan atau pelaku usaha pasti akan berusaha untuk mendapatkan keuntungan maksimal, bahkan dengan cara yang salah.

    Target implementasi business law dalam hal ini adalah memastikan bahwa sistem keuangan, atau perbankan dalam industri berjalan sesuai dengan peraturan hukum dan kebijakan. Alhasil, risiko kerugian dari sisi keungan dan perbankan bagi berbagai pihak terkait berkurang. 

    4. Perlindungan untuk Pengusaha

    Dalam pelaksanaannya, perusahaan atau para pengusaha dapat bekerja sama dengan rekan atau perusahaan lain. Sayangnya, meskipun kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian kerja sama antara mereka, masih saja ada pihak yang melanggarnya. 

    Penerapan paturan hukum dalam berbisnis bertujuan untuk melindungi pengusaha atau perusahaan dari risiko berbagai risiko kecurangan dan pelanggaran seperti itu. Jika klien atau mitra bisnis tidak menjalankan kontrak kerja sama sesuai yang sudah disepakati, maka Anda bisa mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

    3 Fungsi Hukum Bisnis

    Yuk, intip fungsinya di bawah ini! Jika business law diaplikasikan dengan tepat, maka tujuan-tujuan di atas dapat terwujud dengan optimal. Di samping itu, penerapan peraturan dalam berbisnis tersebut juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.  

    1. Menginformasikan Hak dan Kewajiban Pebisnis

    Setiap pengusaha dan perusahaan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan bisnis. Jika hak dan kewajiban yang pebisnis atau perusahaan lakukan tidak sesuai dengan business law yang berlaku, permasalahan yang sangat serius sangat mungkin terjadi.

    Secara spesifik, hukum ini mencakup berbagai hak dan kewajiban pebisnis maupun perusahaan yang dapat menjadi acuan yang sama dan jelas bagi setiap skala bisnis (baik itu kecil, menengah maupun makro). Dengan demikian, mereka dapat mengeksekusi hal-hal tersebut sebaik mungkin. 

    2. Menciptakan Sikap dan Perilaku Adil dalam Berbisnis

    Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua pebisnis menjalankan bisnis mereka dengan cara yang bersih. Kehadiran pebisnis curang ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena dapat merusak tatanan pasar dan sistem keuangan. 

    Fungsi dari hukum bisnis dalam hal ini adalah untuk mengadili para pebisnis curang agar mereka akan mendapatkan sangsi dan hukuman yang sesuai. Melalui fungsi ini, peraturan tersebut membantu menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan dinamis.

    3. Sumber Informasi

    Selain menginformasikan hak dan kewajiban pebisnis, hukum dalam berbisnis juga mengatur berbagai hal lain terkait pelaksanaan bisnis atau usaha. Oleh karena itu, business law menjadi pedoman agar bisnis tersebut berjalan sesuai dengan aturan. 

    Sumber Hukum Bisnis

    Dalam proses pembentukannya, aturan terkait bisnis memiliki dua sumber landasan hukum yang dipaparkan di bawah ini. 

    1. Sumber Hukum Formal

    Sesuai dengan namanya, sumber hukum formal berasal dari peraturan formal yang sudah mendapatkan kesepakatan bersama. Biasanya, sumber hukum formal mempunyai cakupan yang luas karena mempunyai traktat. Pada dasarnya, traktat akan melibatkan dua negara atau lebih dalam membuat perjanjian internasional.

    Adapun bentuk sumber hukum formil lainnya yaitu doktrin, undang-undang, traktat yang berlaku, yurisprudensi, dan kebiasaan masyarakat.

    2. Sumber Hukum Materiil

    Sumber hukum materiil adalah beberapa faktor yang akan menentukan atau memengaruhi aturan-aturan hukum yang dibuat. Dengan demikian, proses pembuatan hukum biasanya akan didasarkan pada tempat di mana hukum tersebut dibuat.

    Adapun faktor-faktor yang akan dipertimbangkan selama pembuatan hukum antara lain seperti situasi sosial, kondisi geografis, hubungan sosial, tradisi, penelitian ilmiah, dan situasi politik.

    Lalu, Apa Saja Ruang Lingkup dari Hukum Bisnis?

    Faktanya, cakupan penerapan aturan hukum dalam berbisnis cukup luas. Ada lima aspek di dalam berbisnis yang diatur oleh peraturan ini. 

    1. Aset Pelaku Bisnis

    Ruang lingkup yang pertama adalah aset pelaku bisnis atau kekayaan yang dimiliki oleh pebisnis. Harta kekayaan atau aset ini mencakup hukum jaminan, hukum benda, HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), dan hukum agraria.

    HAKI berfungsi melindungi ide-ide atau karya intelektual dari individu yang telah mendapatkan ide tersebut terlebih dahulu supaya tidak diambil alih oleh kompetitor. 

    Dengan demikian, ruang lingkup aset tidak hanya pada benda yang tampak saja. Namun, hukum bisnis juga berlaku pada aset yang tidak tampak, seperti ide atau pemikiran.

    2. Pelaku Bisnis

    Pelaku bisnis juga merupakan bagian dari ruang lingkup hukum bisnis. Cakupan pelaku bisnis tidak hanya pada perorangan saja, melainkan termasuk pula badan hukum usaha atau non badan hukum.

    Di antara contohnya adalah Perseroan Perdata, Hukum Perseroan Terbatas, Hukum Tentang Koperasi, CV, Hukum Tentang Yayasan, dan Hukum Tentang Firma.

    3. Perbuatan Pelaku Bisnis

    Ada beragam jenis perbuatan atau kegiatan dalam pelaksaan bisnis yang diatur oleh hukum dalam berbisnis ini. Beberapa contohnya adalah penerapan hukum penanaman modal, hukum pajak, hukum ekspor-impor, hukum kontrak, hukum tenaga kerja, dan hukum lingkungan.

    Selain itu, ada pula hukum pasar modal dan hukum perlindungan konsumen. Alasan perbuatan pelaku bisnis masuk ke dalam ruang lingkup business law adalah karena setiap kegiatan tersebut mempunyai aturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. 

    Jika ada pihak yang tidak memenuhi atau mematuhi dari masing-masing hukum tersebut, maka bisa dikenakan sangsi atau hukuman.

    4. Permodalan

    Pengusaha tentu memerlukan permodalan untuk memulai dan mengembangkan perusahaan atau bisnis mereka. Untuk mendapatkan permodalan ini biasanya memerlukan jasa pihak ketiga seperti perbankan, atau lembaga keuangan lainnya. 

    Hukum bisnis memilliki ruang lingkup dalam aspek permodalan tersebut. Contohnya adalah penerapan hukum pembiayaan non-bank, hukum perbankan, hukum tentang factoring, hukum leasing sewa-beli, dan hukum modal ventura.

    5. Penyelesaian Sengketa Niaga

    Ruang lingkup business law dalam penyelesaian sengketa niaga tidak sebatas menentukan siapa yang terbukti benar dan bersalah saja. Akaan tetapi, ruang lingkup ini juga mencakup hukum penundaan kewajiban pembayaran utang dan hukum permohonan pailit.

    Sudah Mendapatkan Gambaran yang Jelas Tentang Hukum Bisnis?

    Sederhananya, hukum bisnis adalah ilmu yang memberikan informaasi aturan-aturan dalam menjalankan bisnis. Selain itu, dia juga menjadi sumber informasi tentang hak dan kewajiban yang wajib diketahui oleh para pengusaha dalam berbagai skala bisnis. 

    Keberadaan peraturan legal dalam bisnis ini dapat membantu terciptanya lingkungan bisnis yang sehat dan dinamis. Pelaku bisnis yang curang akan lebih mudah dibatasi ruang geraknya dengan memberikan hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

  • Tujuan Hukum: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Perannya

    Tujuan Hukum: Pengertian, Unsur, Jenis, Fungsi, dan Perannya

    Bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum, tujuan hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang kompleks, berbelit-belit, dan menuntut waktu serta biaya yang besar. Bahkan, beberapa orang mungkin baru menyadari adanya hukum yang berlaku setelah mereka melakukan pelanggaran. 

    Lantas, mengapa sebenarnya hukum ini ada dan mengapa masyarakat wajib mematuhi hukum tersebut? Mari simak bersama penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini! 

    Pengertian Hukum

    Hukum
    Hukum | Image Source: Freepik

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merujuk pada aturan dan norma yang mengikat dan diresmikan oleh pemerintah atau penguasa. Dalam bentuk peraturan dan undang-undang, tujuan hukum adalah untuk mengatur interaksi sosial dalam masyarakat. 

    Jika hukum tidak ditaati, maka seseorang dapat menghadapi sanksi seperti denda atau bahkan penjara. Ketaatan terhadap peraturan dan hukum sebenarnya menjadi kewajiban bagi setiap warga negara. Semakin tinggi tingkat ketaatan seseorang terhadap hukum, semakin tinggi akhlak baik dan kesadaran terhadap hukum.

    Beberapa ahli juga memberikan pandangan atau definisi yang tepat mengenai hukum, berikut ini adalah beberapa di antaranya:

    1. Aristoteles

    Aristoteles menggambarkan hukum sebagai kumpulan aturan yang berlaku dalam masyarakat. Namun, hukum tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tetapi juga untuk para pejabat atau petinggi negara yang berkaitan dengan kepentingan hukum.

    2. Samidjo

    Samidjo menyatakan bahwa tujuan hukum memiliki sifat yang mengikat, memaksa, serta berisi perintah atau larangan, sekaligus memberikan izin untuk melaksanakan tindakan tertentu. Peraturan ini bermanfaat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.

    3. Satjipto Rahardjo

    Satjipto Rahardjo melihat hukum sebagai karya manusia berupa norma-norma yang memberikan petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas agar menjadi lebih benar dan sesuai.

    4. Montesquieu

    Menurut Montesquieu, hukum mencerminkan gejala sosial dan perbedaan hukum yang disebabkan oleh faktor etnis, sejarah, politik, dan faktor lain dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebuah negara sering dibanding-bandingkan dengan hukum negara lainnya.

    5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

    Mereka menganggap hukum sebagai peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu dengan sifat memaksa. Peraturan ini dapat mempengaruhi perilaku manusia.

    6. Abdul Manan

    Abdul Manan menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah rangkaian aturan yang mempengaruhi perilaku dan tindakan manusia dalam kehidupan bersosial. Hukum memiliki karakteristik yang tetap dan konsisten tanpa mengalami perubahan.

    Hukum juga berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan manusia dalam bertindak. Sehingga, seseorang yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenai sanksi.

    7. Achmad Ali

    Menurut Achmad Ali, sekumpulan prinsip hukum, peraturan, dan norma dapat membantu mengidentifikasi mana tindakan yang dilarang dan benar. Hukum bisa saja tidak diakui oleh sebuah negara dan dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti budaya, sosial, politik, dan ekonomi, serta faktor internal seperti psikologis.

    Unsur yang Terdapat pada Tujuan Hukum

    Pada dasarnya, ada tiga unsur utama dalam hukum yang dapat Anda pahami dalam perumusannya. Diantaranya adalah: 

    • Hukum memiliki peran penting untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan lingkungannya.
    • Pembuatan hukum tidak boleh dilakukan sembarangan oleh warga biasa, melainkan harus memiliki tujuan dan persetujuan tertentu.
    • Peraturan yang telah dibuat bertujuan agar diikuti dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penegakannya bersifat memaksa dan harus dihormati sepenuhnya.  

    Jenis-jenis Hukum

    Jenis-jenis Hukum
    Jenis-jenis Hukum | Image Source: Freepik

    Setelah mengetahui unsur-unsur hukum yang memiliki cara penegakan yang serupa dalam masyarakat, penting untuk mengenal berbagai jenisnya yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

    • Hukum Publik: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara, termasuk hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum tata negara.
    • Hukum Privat: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu untuk kepentingan pribadi, meliputi hukum perdata, hukum dagang, dan hukum sipil.
    • Tata Hukum Acara: Merupakan tujuan hukum yang mengatur prosedur dan tata cara di dalam sistem peradilan, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    • Hukum Internasional: Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum internasional.
    • Hukum Konstitusi: Merupakan hukum yang mengatur struktur dan fungsi negara, serta hak-hak dan kewajiban warga negara.
    • Tata Hukum Adat: Merupakan hukum yang berlaku dalam masyarakat adat dan mengatur adat istiadat serta norma-norma tradisional.
    • Hukum Agama: Merupakan hukum yang mengacu pada ajaran agama dan mengatur kehidupan beragama serta tata cara ibadah.
    • Hukum Perburuhan: Merupakan hukum yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan aturan ketenagakerjaan.
    • Peraturan Lingkungan: Merupakan hukum yang mengatur isu-isu lingkungan hidup dan perlindungan alam.
    • Hukum Kekayaan Intelektual: Merupakan hukum yang melindungi hak cipta, merek dagang, dan paten.
    • Hukum Bisnis: Merupakan hukum yang mengatur perjanjian bisnis, perusahaan, dan praktik bisnis.
    • Tata Hukum Keluarga: Merupakan hukum yang mengatur perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan masalah keluarga lainnya.
    • Hukum Telekomunikasi dan Teknologi Informasi: Merupakan hukum yang mengatur masalah teknologi, internet, dan telekomunikasi.
    • Hukum Perpajakan: Merupakan hukum yang mengatur peraturan dan kewajiban perpajakan.

    Fungsi dari Tujuan Hukum

    Setelah mengetahui berbagai jenis tujuan hukum, Anda juga harus tahu bahwa hukum sendiri memiliki fungsi bagi masyarakat, yakn sebagaii:

    • Sarana untuk mengendalikan perilaku sosial, yaitu sistem yang mengatur aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
    • Alat untuk menciptakan perubahan dalam masyarakat.
    • Pengatur ketertiban dan keteraturan masyarakat.
    • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
    • Upaya dalam mendukung proses pembangunan
    • Fungsi kritis, melakukan pengawasan pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana, dan aparatur penegak hukum
    • Alat untuk mengikat anggota masyarakat sehingga kelompok menjadi semakin erat dalam eksistensinya.
    • Sarana untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu dengan memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat.
    • Alat untuk mengalokasikan kewenangan dan memberikan putusan terhadap badan pemerintahan.
    • Alat stimulasi sosial, bukan hanya untuk mengontrol masyarakat, tetapi juga untuk membentuk dasar-dasar hukum yang dapat merangsang dan memfasilitasi interaksi antara masyarakat secara tertib dan adil.

    Peran Adanya Tujuan Hukum dalam Masyarakat 

    Peran Tujuan Hukum dalam Masyarakat
    Peran Tujuan Hukum dalam Masyarakat | Image Source: Freepik

    Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat dan memiliki dampak yang signifikan pada ketertiban dan keamanan di dalamnya. Menurut JF Glastra Van Loon, seorang politikus Belanda dari Partai Demokrat 66, hukum memiliki beberapa peran utama, yaitu:

    • Menertibkan masyarakat dan mengatur interaksi kehidupan sehari-hari. Tujuan hukum menciptakan kerangka aturan yang mengatur tingkah laku dan tindakan individu dalam masyarakat, sehingga menciptakan keteraturan dan disiplin.
    • Berperan dalam menyelesaikan pertikaian dan konflik. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur peradilan formal maupun alternatif, untuk mencapai keadilan bagi pihak yang terlibat.
    • Memelihara dan mempertahankan tata tertib serta aturan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban, mencegah terjadinya pelanggaran, dan memastikan pelaksanaan aturan yang sudah ditetapkan.
    • Mengubah tata tertib dan aturan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Tujuan hukum bersifat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan tuntutan sosial, sehingga tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat.
    • Memenuhi tuntutan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Hukum berperan untuk menjamin bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
    • Berperan dalam mewujudkan keadilan sosial. Hukum juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, melindungi hak-hak kaum marginal, dan memastikan distribusi sumber daya yang adil dalam masyarakat.

    Sudah Tahu Pentingnya Tujuan Hukum dalam Masyarakat?

    Melalui artikel ini, kita telah menggali dan memahami pentingnya peran dan tujuan hukum dalam masyarakat. Mulai dari menertibkan interaksi sosial, menyelesaikan konflik, memelihara tata tertib, hingga mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara. 

    Dalam prosesnya, hukum senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat untuk tetap relevan. Maka dari itu, mari kita tetap mengedepankan kesadaran dan kepatuhan pada hukum, sehingga dapat terwujud masyarakat yang teratur untuk kesejahteraan bersama.

  • Inilah Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

    Inilah Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

    Indonesia adalah negara hukum dan tercermin secara jelas melalui undang-undangnya.  Di dalam penerapannya, salah satu bagian terpenting yang tidak bisa dipisahkan dari hukum yaitu kepastian hukum. Terkait hal tersebut, memang sudah banyak teori kepastian hukum yang dijelaskan oleh para ahli. 

    Lebih lanjut, hampir semua aspek kehidupan manusia sudah diatur dengan tegas dan pasti di dalam hukum Indonesia. Melalui hukum tersebut, pemerintah dapat mengatur serta menertibkan masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan damai. Namun, apa itu kepastian hukum? Seperti apa teorinya?

    Pengertian Kepastian Hukum

    Kepastian Hukum
    Kepastian Hukum | Image Source: media.istockphoto

    Sebelum mengetahui teori kepastian hukum, kamu perlu memahami kepastian hukum itu sendiri. Kepastian hukum dalam pengertian secara normatif bisa diartikan sebuah peraturan yang dibuat dan diundangkan secara pasti. Hal tersebut karena kepastian hukum bisa mengatur secara jelas, tegas, maupun logis.

    Oleh karena itu, tidak akan menyebabkan keraguan saat terjadi multitafsir. Adanya kepastian tersebut juga mampu menghindarkan dari benturan yang berakibat pada perselisihan maupun konflik di masyarakat. 

    Kepastian hukum juga sudah menjadi ciri yang tak terpisahkan dari hukum, khususnya berkaitan dengan norma hukum tertulis. Jika ada hukum tanpa memiliki nilai kepastian, maka hukum tersebut tidak mempunyai makna karena tidak bisa diterapkan sebagai pedoman di dalam berperilaku.

    Selain itu, kepastian juga dianggap sebagai satu di antara beberapa tujuan hukum. Jika melihat secara historis, pembahasan seputar kepastian hukum sudah lama terjadi, bahkan sejak ide pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu.

    Pengertian Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli

    Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli
    Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli | Image Source: media.istockphoto

    Beberapa ahli memberikan pandangannya seputar teori tentang kepastian hukum, antara lain:

    1. Gustav Radbruch

    Menurut Gustav, kepastian hukum menjadi tujuan hukum serta bisa dianggap bahwa kepastian tersebut telah menjadi bagian demi mewujudkan keadilan. Kemudian, kepastian hukum juga mempunyai bentuk nyata, yakni penegakan maupun penerapan hukum terhadap tindakan dengan tanpa memandang siapa yang melakukannya.

    Lewat kepastian tersebut, setiap individu dapat memperkirakan kira-kira apa yang akan terjadi ketika sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Lalu, kepastian hukum dibutuhkan agar dapat mewujudkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kesamaan di hadapan hukum serta tanpa ada diskriminasi.

    Makna kepastian sendiri juga mempunyai keterkaitan dengan asas kebenaran. Maksudnya, kata kepastian tersebut adalah hal yang dengan ketat bisa disilogismekan melalui cara-cara legal formal.

    Gustav juga menambahkan bahwa terdapat empat hal mendasar dalam teori kepastian hukum. Semuanya mempunyai hubungan yang erat dengan arti kepastian hukum. Berikut pembahasannya.

    • Hukum adalah hal positif. Maksudnya, hukum positif merupakan perundang-undangan.
    • Hukum didasarkan pada fakta, maksudnya hukum tersebut harus dibuat sesuai kenyataan.
    • Hukum positif tak boleh gampang diubah.
    • Fakta yang tercantum di dalam hukum harus melalui perumusan yang jelas. Dengan begitu, hukum tersebut bisa terhindar dari kekeliruan di dalam penafsiran atau pemaknaan. Selain itu, hukum tersebut juga lebih mudah untuk dilaksanakan.

    2. Jan Michiel Otto

    Selain Gustav, ada juga teori kepastian hukum dari salah satu pakar bernama Jan M. Otto. Menurut beliau, kepastian hukum harus mencakup beberapa syarat berikut.

    • Kepastian hukum harus menyediakan aturan hukum secara jelas, konsisten, serta mudah diakses/diperoleh. Aturan tersebut juga harus diterbitkan kekuasaan negara yang mempunyai tiga sifat, konsisten, jelas, dan mudah didapat.
    • Beberapa instansi pemerintah atau penguasa biasa menerapkan aturan hukum melalui cara-cara yang konsisten.
    • Hakim peradilan mempunyai sifat independen. Maksudnya, hakim tersebut tidak boleh berpihak di dalam menerapkan hukum yang berlaku.
    • Hukum yang dibuat juga harus disetujui masyarakat di suatu negara. Dengan begitu, hukum tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bertutur kata dan bertingkah laku.
    • Keputusan dari peradilan bisa dilaksanakan secara konkret.

    Menurut beliau, kelima syarat tersebut mengindikasikan bahwa kepastian hukum bisa dicapai. Namun, dengan catatan, ketika substansi hukum yang berlaku sesuai kebutuhan di masyarakat.

    Jan M. Otto juga menambahkan bahwa aturan yang dapat menciptakan kepastian hukum yaitu hukum yang lahir mampu mencerminkan budaya di masyarakat. Teori yang dikemukakan beliau sebenarnya bisa diistilahkan dengan realistic legal certainty atau kepastian hukum sebenarnya.

    Maksudnya, kepastian hukum yang dikemukakannya menunjukkan bahwa harus ada keharmonisan di antara negara dan rakyatnya. Kedua pihak juga harus sama-sama paham dan setuju untuk menerapkan hukum tersebut.

    3. Nusrhasan Ismail

    Teori kepastian hukum menurut Nurhasan Ismail memandang bahwa pembuatan peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

    • Terdapat konsep yang jelas. Norma hukum tersebut isinya harus tentang deskripsi perilaku tertentu lalu dijadikan satu di dalam konsep tertentu juga.
    • Adanya konsistensi terhadap norma hukum. Artinya, ketentuan yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan harus mempunyai hubungan dengan subjek tertentu. Ketentuan tersebut juga tidak boleh saling bertentangan.
    • Hadirnya kejelasan hirarki dinilai penting. Alasannya karena ini berkaitan dengan sah atau tidaknya hukum yang berlaku. Adanya kejelasan hierarki mampu memberikan arahan agar bisa mewujudkan peraturan perundang-undangan secara tepat dan jelas.

    4. Lon Fuller

    Lon Fuller berpendapat terkait teori kepastian hukum. Menurutnya, hukum harus mempunyai 8 asas yang wajib dipenuhi. Jika asa-asas tersebut tidak bisa dipenuhi, maka ini menandakan bahwa hukum tersebut telah gagal sebagai hukum. Adapun kedelapan asas tersebut yaitu:

    • Peraturan yang dibuat harus diumumkan ke publik.
    • Suatu sistem hukum harus terdiri dari berbagai peraturan. Jadi, hukum tidak boleh dilandaskan atas putusan-putusan sesat, apalagi untuk kepentingan tertentu.
    • Tidak berlaku surut dikarenakan mampu merusak integritas sistem.
    • Dibuat di dalam rumusan yang dipahami oleh umum.
    • Tidak boleh menuntut tindakan melebihi apa yang dapat dilakukan.
    • Tak boleh ada peraturan saling bertentangan.
    • Tak boleh sering mengalami perubahan.
    • Wajib mempunyai kesesuaian antara peraturan dengan penerapan sehari-hari.

    Berdasarkan paparan dari Lon Fuller, harus terdapat kepastian peraturan serta pelaksanaannya. Ini menyangkut bagaimana pengaplikasian dari hukum tersebut serta faktor apa saja yang bisa berpengaruh terhadap jalannya hukum positif.

    5. Menurut Sudikno Mertokusumo

    Teori kepastian hukum menurut pendapat Sudikno Mertokusumo yaitu jaminan bahwa hukum tersebut dijalankan. Meskipun kepastian hukum memiliki korelasi yang erat dengan kepastian, akan tetapi hukum tidak selalu identik dengan keadilan.

    Hukum sifatnya umum, menyamarkan, dan mengikat semua orang. Sementara keadilan sifatnya individualistis, subjektif, serta tidak menyamarkan. Menurut beliau, kepastian hukum adalah penerapan hukum yang harus sesuai bunyinya.

    Oleh sebab itu, masyarakat bisa memastikan bahwa memang hukum tersebut dilaksanakan. Selain itu, di dalam memahami nilai dari kepastian hukum, kita perlu memperhatikan bahwa nilai tersebut erat kaitannya dengan instrumen hukum positif serta peranan negara di dalam mengaktualisasikannya.

    Sudah Paham tentang Teori Kepastian Hukum?

    Teori Kepastian Hukum
    Teori Kepastian Hukum | Image Source: media.istockphoto

    Sekian pembahasan seputar berbagai teori kepastian hukum dari para ahli. Kesimpulannya, hukum yang dibuat harus jelas sehingga tidak menyebabkan multitafsir. Selain itu, hukum juga tidak boleh menimbulkan kontradiktif dan diterapkan oleh semua pihak tanpa terkecuali.

    Penerapan hukum yang tepat dapat memberikan jaminan akan hak serta kewajiban bagi setiap warga negara. Ini karena hukum tersebut akan mengatur berbagai perilaku dan aspek kehidupan sehingga meminimalisir adanya gesekan atau konflik di antara masyarakat.

  • Kenapa Norma Diperlukan dalam Masyarakat? Begini Alasannya!

    Kenapa Norma Diperlukan dalam Masyarakat? Begini Alasannya!

    Dalam kehidupan bermasyarakat, sejatinya kita membutuhkan sebuah aturan atau norma yang bertujuan agar antar individu dapat saling menghargai hak dan kewajibannya. Namun, faktanya masih banyak yang bertanya-tanya kenapa norma diperlukan dalam masyarakat.

    Secara umum, adanya norma dalam masyarakat berfungsi untuk menciptakan kedamaian, ketertiban, dan suasana yang nyaman. Tanpa adanya norma, masyarakat dapat berbuat seenaknya sendiri, bahkan konflik juga akan lebih mudah muncul. Pahami informasi lengkapnya di bawah ini.

    Proses Terbentuknya Norma dalam Masyarakat

    Norma merupakan sebuah aturan yang berlaku untuk masyarakat yang mana proses terbentuknya juga berasal dari interaksi dan kebiasaan antar masyarakat. Mudahnya, norma akan muncul karena manusia perlu melakukan interaksi antara satu dengan lainnya. 

    Banyak yang berpikir bahwa kenapa norma adalah aturan yang diperlukan dalam masyarakat namun membuat kehidupan bermasyarakat menjadi tidak bebas. Padahal, dengan adanya norma, kehidupan masyarakat justru bisa lebih teratur dan masing-masing individu dapat menghargai pendapat individu lainnya.

    Macam-macam Norma dalam Masyarakat

    Norma dalam Masyarakat
    Norma dalam Masyarakat | Image Source: Freepik

    Budaya Indonesia mengenal empat norma yang menyertai kehidupan masyarakat hingga saat ini. Empat bagian tersebut menjadi landasan dalam beraktivitas sehari-hari, mulai dari norma agama, hukum, kesopanan, dan norma kesusilaan. Berikut ini pembahasan lebih lengkapnya:

    1. Norma Kesopanan

    Sesuai dengan namanya, norma kesopanan mengatur segala tindakan yang berkaitan dengan interaksi manusia, baik itu dalam tataran sederhana ataupun yang lebih luas. 

    Kemunculan alasan kenapa norma ini diperlukan dalam masyarakat tentu bersumber dari interaksi yang telah ada di masyarakat. Lalu secara tidak langsung mereka sepakati sebagai adab kesopanan.

    Contohnya seperti menghormati antar sesama, tidak makan menggunakan tangan kiri, dan memberi salam saat bertamu atau berkunjung ke tempat orang lain. Melalui penerapan norma satu ini, interaksi yang terjadi pasti akan lebih nyaman untuk satu sama lain.

    2. Norma Agama

    Norma agama adalah norma yang diambil dari ajaran masing-masing agama. Sumbernya tentu dari Yang Maha Esa. 

    Alasan kenapa norma ini diperlukan dalam masyarakat adalah karena dapat mengatur semua hal mengenai larangan dan anjuran yang harus manusia lakukan sesuai ajaran agama yang ia anut. Apabila norma tersebut ia langgar, maka ia akan mendapatkan dosa.

    Contoh penerapan norma agama dalam kehidupan sehari-hari adalah taat beribadah kepada Tuhan, menjalankan ajaran yang telah ditetapkan, dan senantiasa meniatkan segala perbuatan untuk mendapatkan keridaan dari Tuhan.

    3. Norma Kesusilaan

    Utamanya, alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah karena banyak sekali tindakan di luar akal yang bisa manusia perbuat. Norma kesusilaan yang dasarnya adalah hati nurani, sehingga terkadang sulit untuk dikuasai. 

    Artinya, tanpa adanya norma, orang-orang akan makin berbuat seenaknya. Contoh dari norma ini adalah tidak berbuat seenaknya terhadap orang lain, menyadari kesalahan yang dilakukan, bersikap jujur dan amanah, dan lain-lain. Intinya, segala ranah yang berkaitan dengan masalah hati diatur dalam norma ini.

    4. Norma Hukum

    Satu lagi norma yang ada di tengah-tengah masyarakat, yakni norma hukum. Bentuknya berupa aturan perundang-undangan, peraturan pusat, peraturan presiden, dan lain-lain. Tujuannya tentu tidak lain untuk menciptakan perlindungan kepada masyarakat.

    Contoh penerapan norma hukum adalah masyarakat yang taat membayar pajak, mematuhi tata tertib lalu lintas, tidak mencuri, menggelapkan uang, dan sebagainya. Apabila peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterapkan akan sangat merugikan.

    Tingkatan dalam Norma

    Tingkatan Norma
    Tingkatan Norma | Image Source: Freepik

    Setelah tahu apa saja macam-macam norma yang berlaku di masyarakat dan kenapa norma tersebut diperlukan dalam masyarakat, saatnya mengetahui pula tingkatan yang ada dalam norma. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

    1. Cara (Usage)

    Pada tingkatan pertama, norma merujuk pada bentuk hubungan antar individu yang terjadi di masyarakat, lebih tepatnya pada suatu perbuatan. Arahnya lebih banyak pada ranah norma kesopanan, sehingga penyimpangan terhadapnya dapat terkena sanksi moral maupun sosial oleh masyarakat.

    2. Kebiasaan (Folkways)

    Lebih tinggi dari tingakatan cara, tingkatan kedua dalam norma adalah kebiasaan. Seperti yang sudah banyak kita pahami, kebiasaan mengacu pada segala tindakan yang dilakukan secara berulang sehingga kekuatan yang mengikat lebih besar pada masyarakat. 

    3. Tata Kelakuan (Mores)

    Tingkatan ketiga adalah tata kelakuan yang sudah banyak dipahami sebagai batasan dalam berperilaku. Pada tingkatan ini, norma memiliki kekuatan pengikat yang lebih besar daripada kebiasaan. Tata kelakuan juga akan mencerminkan karakteristik dari suatu kelompok masyarakat.

    4. Adat Istiadat (Customs)

    Melalui namanya saja sudah terlihat bahwa tingkatan norma ini bersifat kekal dan sangat mengikat. Jika seseorang melanggarnya, maka ia bisa saja mendapatkan sanksi sosial yang mengerikan, misalnya dikeluarkan dari komunitas. Itulah kenapa norma diperlukan dalam masyarakat.

    8 Alasan Kenapa Norma Diperlukan dalam Masyarakat

    Norma Diperlukan dalam Masyarakat
    Norma Diperlukan dalam Masyarakat | Image Source: Freepik

    Norma-norma memiliki peran penting dalam membentuk dan menjaga tatanan sosial dalam masyarakat. Berikut adalah delapan alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat:

    1. Sebagai Pengontrol Sosial

    Ketika seorang individu tidak dibenturkan pada norma, pasti ia akan berbuat segala sesuatu berdasarkan sesuka hatinya dan tidak lagi mempertimbangkan orang lain. Apakah nantinya akan ada yang rugi karena perbuatannya atau bahkan merasa sakit hati atas tindakannya.

    Norma yang dilanggar akan mendatangkan konsekuensi bagi pelakunya, sehingga alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah untuk menjadi pengontrol. Setiap individu pasti akan mempertimbangkan risiko yang akan ia peroleh, sehingga peluang mengurungkan tindakan tidak terpuji akan makin besar.

    2. Mewujudkan Ketertiban Masyarakat

    Seperti analogi rambu-rambu lalu lintas di jalanan, tanpa adanya aturan tersebut akan terjadi kekacauan besar. Sama halnya ketika norma tidak berada di tengah-tengah masyarakat, mustahil ketertiban akan tercapai.

    Sebab, selalu ada sanksi yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan, entah itu secara sosial maupun hukum. Alhasil, masyarakat juga menjadi makin tertib karena semua pasti ingin hidup tenang.

    3. Menciptakan Keamanan dan Kenyamanan

    Jawaban dari pertanyaan “kenapa norma diperlukan dalam masyarakat” yang paling sederhana adalah karena masyarakat ingin merasa aman dan nyaman. Kedua perasaan tersebut adalah alasan kuat mengapa setiap individu bisa bertahan di lingkungan tempat tinggalnya.

    Kalau masyarakat sudah menjalankan norma-norma yang berlaku dengan baik, maka mereka akan mudah mendapatkan keamanan maupun kenyamanan. Meskipun tidak sampai mustahil tanpa konflik, setidaknya mampu meminimalisasi keberadaannya.

    4. Mendorong Individu Memenuhi Hak dan Kewajibannya

    Dua komponen yang pasti ada dalam kehidupan bermasyarakat adalah hak dan kewajiban. Keduanya tidak mungkin terpisahkan. Mustahil seseorang selalu dituntut melaksanakan kewajibannya tanpa mendapatkan haknya sama sekali, begitu pula sebaliknya.

    Dengan memahami alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat, seseorang akan terdorong memenuhi hak dan kewajibannya dengan baik. Pasalnya, hak dan kewajiban tersebut berkaitan dengan interaksi yang terjadi dengan yang orang lain. 

    Contohnya ketika seseorang tidak berlaku sopan kepada orang lain sebagai wujud norma kesopanan. Nantinya, ia juga tidak akan mendapat hak dihormati.

    5. Memudahkan Terciptanya Keseimbangan

    Dalam hidup, keseimbangan selalu kita cari karena tanpa adanya keseimbangan, kehidupan akan berat sebelah. Dapat Anda sadari atau tidak, alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah untuk menjadi penyeimbang kehidupan seseorang dari kepentingan pribadi dan urusan sosial.

    Meskipun kepentingan pribadi antar individu pasti berbeda. Tetapi dengan adanya norma, seseorang akan berusaha memenuhi kepentingannya tanpa mengusik kenyamanan individu lainnya. 

    6. Sebagai Pegangan Bagi Masyarakat

    Kemudian, alasan lain kenapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah karena setiap individu pasti memerlukan pegangan yang bisa menjadi pedoman. Sesuka-sukanya manusia berbuat semau hatinya, pasti akan jenuh dan tetap membutuhkan pegangan. 

    Berkat adanya norma, pegangan itu bisa ia peroleh dari sumber tersebut. Meskipun untuk bisa menjalankan norma sesuai fungsinya membutuhkan kesadaran, teladan, bahkan edukasi yang mungkin cukup lama, tetapi tidak ada salahnya untuk terus berusaha agar hidup menjadi lebih bermanfaat.

    7. Sebagai Pembatas 

    Hampir mirip dengan pegangan, alasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah dapat mengingatkan masyarakat bahwa apakah yang mereka baik atau tidak baik. Mereka jadi tahu batasan sebuah kebebasan apabila memang ada ketetapan yang mengaturnya. 

    Apabila norma mampu diterapkan secara maksimal, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak. Masyarakat sudah paham betul bahwa dampak dari perbuatan buruknya akan merugikan masyarakat lainnya sehingga tidak ada keinginan untuk menerjang batasan tersebut. 

    Apalagi kalau masyarakat tersebut sampai pada pemikiran bahwa perbuatan buruknya akan kembali pada dirinya sendiri. Menarik, bukan?

    8. Menjaga Hubungan Harmonis Antar Masyarakat

    Dalam sebuah lingkungan masyarakat, interaksi tertentu dapat membawa mereka menuju hidup yang harmonis. Tanpa adanya keharmonisan, seseorang tidak akan langgeng dalam menjalani hubungannya. 

    Tapi, melalui norma yang saling dijaga satu sama lain, maka keharmonisan akan mudah diraih. Kunci sederhana ini sebenarnya sangat mudah untuk Anda terapkan karena naluri manusia ingin terus mencari posisi yang aman dan nyaman. Tinggal bagaimana merawat naluri tersebut agar tetap melekat di dalam diri.

    Setuju dengan Alasan Kenapa Norma Diperlukan dalam Masyarakat?

    Setelah mengetahui penjelasan kenapa norma diperlukan dalam masyarakat, harapannya segala tindakan yang setiap individu lakukan harus mengacu pada norma-norma yang berlaku. 

    Karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang keberadaannya saling membutuhkan. Apalagi sejatinya manusia hanya ingin merasakan hidup yang damai tanpa terusik oleh hal-hal yang membuatnya tidak merasa nyaman. 

    Hal ini bisa Anda peroleh dengan mudah melalui pemahaman akan alasan kenapa norma ini diperlukan dalam masyarakat secara konsisten. Tentu tidak hanya memilih norma yang paling mudah untuk dilakukan, tetapi menaati semua yang memang baik untuk masyarakat.

  • Deregulasi: Definisi, Prinsip, Tujuan, Kelebihan & Kekurangannya

    Deregulasi: Definisi, Prinsip, Tujuan, Kelebihan & Kekurangannya

    Ketika sebuah regulasi yang telah ada tidak berjalan seperti yang seharusnya, maka  perlu melakukan perubahan yang mampu merombak ketidaksesuaian yang telah terjadi. Salah satu perubahan tersebut ialah dengan melakukan deregulasi. 

    Deregulasi lahir akibat dari hasil pemikiran tentang adanya ketidakefektifan suatu peraturan yang ada. Sehingga pemerintah dalam hal ini menerapkan deregulasi sebagai langkah ataupun upaya pengurangan dan penghapusan regulasi yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi nasional.   

    Apa itu Deregulasi?

    Deregulasi
    Deregulasi | Image Source: seva.id

    Deregulasi merujuk pada rangkaian proses pengaturan kembali sebuah kebijakan yang dinilai kurang efisien dengan cara menghapus atau meniadakan suatu regulasi dengan maksud dan tujuan tertentu. 

    Tak hanya itu, deregulasi juga dapat diartikan sebagai sebuah strategi yang kritis dan upaya peninjauan ulang terhadap kekurangan regulasi-regulasi yang sebelumnya. 

    Singkatnya, deregulasi merupakan bentuk penghapusan dalam rangka penyempurnaan kebijakan yang telah berlaku lebih dahulu di sebuah negara.  

    Aktivitas penyempurnaan kebijakan ini erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah karena penerapannya yang kerap kali mengacu pada peraturan tentang ekonomi. 

    Pada intinya, perbaikan kebijakan ini dapat bermula dari kondisi ekonomi yang terjadi dan berdampak akhir pada aktivitas ekonomi itu sendiri.

    Pada penerapannya, pemerintah biasanya melakukan berbagai macam cara yang efektif untuk memulihkan serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara dan menyejahterakan masyarakat. 

    Pemerintah mengambil langkah perbaikan kebijakan pun penuh dengan perhitungan, yakni dengan mengetahui tren sifat pasar yang terjadi. 

    Contoh sifat pasar tersebut antara lain dengan memberikan kebebasan kontrol atas harga pasar serta mengatur kembali kebijakan kompetitif untuk pasar.

    Prinsip Dispensasi pada Deregulasi

    Dalam penghapusan kebijakan terdapat pergeseran pola pikir pada sebuah sistem peraturan. Jika  sebelumnya terdapat larangan untuk melakukan kegiatan atau dengan resmi mendapatkan izin, kini berubah menjadi boleh melakukan segala aktivitas kecuali jika terdapat aturan yang melarangnya. Misalnya, ekonomi pasar harus memiliki peraturan khusus supaya dapat mengawal perkembangan pasar itu sendiri. 

    Pada penghapusan kebijakan ini terdapat landasan dispensasi atau kelonggaran yang dapat diindahkan. Adapun kelonggaran tersebut antara lain perlindungan pada kesehatan manusia dengan cara pengontrolan terhadap makanannya, keamanan dan kesejahteraan publik, pengawasan terhadap lingkungan, serta penegakkan standar kualitas yang ada. 

    Meski demikian, segala peraturan beserta pelonggaran pengaturan yang ada harus merefleksikan serta mengamalkan undang-undang dan perjanjian Internasional pada negara yang bersangkutan. 

    Selain itu, kebijakan deregulasi harus senantiasa memangku prinsip-prinsip pengadministrasian umum demi kepentingan umum suatu negara. 

    Tujuan

    Tujuan Deregulasi
    Tujuan Deregulasi| Image Source: feb.umsu.ac.id

    Pada implementasinya, deregulasi memiliki maksud dan tujuan utama yakni untuk menggerakkan ekonomi nasional. Berikut ini beberapa tujuan dari penyempurnaan kebijakan, yaitu: 

    1. Pengalokasian Sumber Daya yang Efisien

    Suatu negara yang menerapkan deregulasi akan menghilangkan peraturan yang memberatkan guna mendorong perusahaan untuk iiillebih bersaing di pasar bebas. 

    Negara  memiliki tujuan untuk dapat mengalokasikan sumber   daya yang ada secara efisien. Sehingga hal ini nantinya menghasilkan produk atau komoditi yang lebih banyak serta berkualitas yang dapat meningkatkan persaingan di kancah nasional maupun internasional. 

    2. Membuka Ruang bagi Pebisnis Baru

    Semasa proses pengaturan kembali kebijakan, pengusaha mungkin tidak akan menemui berbagai macam hambatan yang berarti dalam menjalankan bisnis. 

    Pada saat inilah, momen yang tepat bagi para pebisnis untuk mulai terjun ke dunia usaha dengan catatan jika kualifikasi peraturan yang ada tergolong sederhana dan tidak memberatkan.

    3. Memberi Kebebasan Perusahan di Pasar yang Lebih Kompetitif

    Penghapusan kebijakan yang tidak efisien serta minimnya intervensi pemerintah terhadap perihal komoditi, pelayanan, serta pasar memberikan perusahaan kebebasan dalam menentukan skema bisnis. Sehingga, pada nantinya perusahaan dapat mendapatkan profit yang maksimal.  

    4. Memaksimalkan Ketahanan Ekonomi Nasional

    Deregulasi dapat mempermudah pengusaha dalam menjalankan bisnis, sehingga persaingan antar pengusaha dapat semakin ketat. 

    Skala wirausaha sangat penting bagi negara sebab bisnis merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Selama makin terbukanya sektor bisnis, semakin banyak pula peluang ekonomi yang ada.  

    Contoh

    Penghapusan Kebijakan
    Penghapusan Kebijakan | Image Source: adminpublik.uma.ac.id

    Adapun contoh dari penghapusan kebijakan adalah:

    1. Penghilangan Kontrol Harga 

    Kebijakan mengontrol harga dapat menghasilkan deadweight loss atau hilangnya efisiensi antara produsen dan konsumen karena ketidakcukupan ekonomi akibat dari alokasi yang tidak seimbang. Penyempurnaan kebijakan bisa memberikan keuntungan karena dapat menghilangkan kontrol harga pada pasar.

    2. Pemangkasan Subsidi untuk Perusahaan 

    Adanya subsidi terkadang dapat menguntungkan bagi beberapa perusahaan, namun juga dapat membuat perusahaan lain berada di pihak yang kurang menguntungkan. Pemangkasan subsidi di sini diharapkan dapat menguntungkan semua perusahaan tanpa terkecuali sehingga dapat menghasilkan persaingan yang sehat kedepannya. 

    3. Mengurangi Hambatan Perdagangan 

    Pengurangan hambatan perdagangan dalam hal ini adalah pengurangan tarif dan kuota yang dapat menguntungkan perusahaan serta meningkatkan persaingan usaha yang ketat.  

    4. Meminimalisir Hambatan Aliran Modal

    Adanya bantuan investasi dari pihak asing dapat memegang peran penting untuk memaksimalkan persaingan, inovasi, serta pengetahuan dalam bidang ekonomi suatu negara.  

    5. Mengurangi Peraturan yang Kompleks untuk Menjalankan Bisnis 

    Peraturan, perizinan, serta birokrasi yang kompleks kerap membuat pelaku bisnis enggan untuk menjalankan bisnis baru. Deregulasi membuat peraturan dan perizinan menjadi lebih mudah sehingga akan semakin membuat pelaku bisnis tertarik membuka usaha. 

    6. Peralihan dari Sistem Nilai Tukar Tetap ke Nilai Tukar Mengambang

    Dalam hal ini, pemerintah melakukan devaluasi nilai mata uang domestik untuk menjadikan produk ekspor lebih terjangkau. 

    Kelebihan

    Adapun kelebihan dari adanya penghapusan kebijakan adalah:

    1. Penyediaan Sumber Daya yang Tepat Guna

    Penghapusan kebijakan dapat membantu alokasi sumber daya yang efisien. Jadi, sistem pasar mendorong pelaku bisnis untuk memproduksi barang yang berkualitas dan membuat konsumen puas. 

    Selanjutnya, pengusaha akan meminimalisir biaya pada produksi supaya dapat menawarkan dengan harga yang rendah.

    2. Pemangkasan Biaya Menjalankan Bisnis

    Deregulasi menguntungkan pengusaha dalam menjalankan bisnis, sehingga mereka secara mandiri dapat menentukan proses operasional perusahaan. 

    Proses operasional tersebut dapat berupa peluncuran produk yang baru, penetapan harga, promosi pasar, dan pengakuisisian aset modal tanpa harus terlibat pada perizinan yang rumit serta pembiayaan yang tak perlu. 

    Sehingga, perusahaan dapat menggunakan modal untuk investasi atau keperluan lainnya.

    3. Memberi Beragam Pilihan pada Konsumen

    Banyaknya persaingan pasar membuat semakin beragamnya pilihan produk atau jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif pula. Hingga akhirnya konsumen memiliki banyak pilihan. 

    Konsumen yang lebih peka terhadap harga akan cenderung memilih harga yang rendah. Sebaliknya, konsumen yang melihat dari sisi kualitas akan membeli barang yang lebih bagus tanpa melihat nominal harganya. 

    4. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Berkepanjangan

    Deregulasi pada kenyataannya dapat mengembalikan kesejahteraan ekonomi pada suatu negara yang dulu hilang akibat dari ketidakefisienan sebuah peraturan. 

    Misalnya kontrol harga pada peraturan sebelumnya yang mengakibatkan hanya salah satu pihak saja yang mendapatkan keuntungan yang berakibat hilangnya kesejahteraan ekonomi. 

    Kekurangan

    Adapun kekurangan dari penghapusan kebijakan adalah:

    1. Penurunan Kualitas Produk

    Negara memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk menciptakan produk yang inovatif serta kreatif guna memikat minat konsumen untuk membeli yang nantinya dapat menciptakan kondisi pasar yang lebih kompetitif. 

    Di sini, perusahaan berpotensi mendapatkan keuntungan yang banyak dengan memangkas biaya produksi. Dampaknya, perusahaan kerap mengabaikan elemen penting dalam menghasilkan produk atau jasa yang baik dan berakibat pada penurunan kualitas produk itu sendiri.   

    2. Kurangnya Perlindungan pada Konsumen, Pegawai, dan Lingkungan

    Semakin minimnya peran pemerintah dalam mengintervensi perkembangan pasar, akhirnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen, pegawai, dan lingkungan pun ikut berkurang. Hal ini akibat dari kesulitan yang pemerintah alami dalam mengontrol bisnis.  

    3. Konsumen Berpotensi Alami Kerugian

    Perusahaan seringkali mengeliminasi beberapa unsur penting dalam pembuatan produk atau jasa dengan pemangkasan biaya produksi guna memperoleh keuntungan yang maksimum. Akibatnya, konsumen berpotensi mengalami kerugian karena produk yang mereka dapatkan kurang berkualitas.  

    4. Adanya Ruang untuk Melakukan Kejahatan

    Berkurangnya intervensi pemerintah serta longgarnya peraturan pada pasar, dan susahnya mengontrol setiap pergerakan bisnis dapat mengakibatkan munculnya beberapa tindak kejahatan seperti penipuan, penyebaran produk palsu, dan masuknya bisnis illegal.

    Sudahkah Anda Tahu tentang Deregulasi?

    Pada intinya, deregulasi merupakan sebuah kebijakan yang pemerintah lakukan untuk memperbaiki peraturan dengan mengeliminasi suatu peraturan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi negara. 

  • Hukum Pemerintah Menurut Ahli, Kedudukan, dan Contoh Tindakannya

    Hukum Pemerintah Menurut Ahli, Kedudukan, dan Contoh Tindakannya

    Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hukum menjadi dasar sebuah negara guna menegakkan keadilan dalam peraturan hukum pemerintah yang berlaku.

    Pemerintah sendiri menjadi pemegang kekuasaan dalam mengelola suatu pemerintahan. Dalam pelaksanaan penyelenggaran pemerintah, hukum berperan penting untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kerjanya. Mari pahami pengertian dan kedudukannya lewat artikel berikut!

    Mengenal Hukum Pemerintah

    Hukum Pemerintah
    Hukum Pemerintah | Image Source: concealedcarry

    Hukum sudah menjadi pedoman bagi masyarakat untuk membatasi tindakan penyelewengan. Peran hukum sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat agar dapat menciptakan masyarakat yang tertib sesuai hukum.

    Secara bahasa, kata hukum berasal dari banyak bahasa. Contohnya kata “law” (Inggris), “recht” (Belanda), “loi atau droit” (Perancis), “ius” (Latin), “derecho” (Spanyol), “diritto” (Italia), dan “hakama yahkumu hukman” (Arab). Artinya adalah memutuskan suatu perkara.

    Sedangkan, pemaknaan dari suatu pemerintah berasal dari Yunani dari kata “kubernan” yang berarti menatap ke depan. Jadi, pemerintah berarti nahkoda sebuah pemerintahan guna menentukan jalannya berbagai kebijakan yang telah terselenggara untuk mencapai  tujuan masyarakat negara.

    Hukum pemerintah atau tata negara adalah segala usaha yang terorganisir berlandaskan kedaulatan dan dasar negara guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. Artinya, pemerintahan menjadi organisasi yang berkuasa untuk membuat dan menerapkan landasan hukum Undang-Undang.

    Pengertian Hukum Pemerintah Menurut Ahli

    Secara istilah, para ahli hukum memiliki pemikiran yang berbeda-beda dalam menjelaskan pengertian hukum tata negara. Berikut beberapa di antaranya: 

    1. Kusmadi Pudjosewojo

    Definisi hukum tata negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk kesatuan dan bentuk pemerintahan yang mengarah pada masyarakat hukum dan tingkatannya. Caranya dengan mengesahkan sebuah wilayah yang dihuni oleh masyarakat hukum beserta alat perlengkapan yang sah menurut hukum. 

    Jadi, hukum pemerintahan ada sebab adanya sekelompok susunan masyarakat, wewenang, dan tingkatannya.

    2. Van Vollenhoven

    Menurut Van Vollenhoven, hukum tata pemerintahan ini merupakan semua pengaturan hukum yang terbagi menjadi 4 jenis. Meliputi hukum pemerintah, hukum kepolisian, hukum peradilan, dan hukum perundang-undangan.

    3. J. Van Apeldorn 

    Hukum tata pemerintahan juga disebut hukum administrasi negara yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum administrasi materiil dan hukum administrasi formil. 

    Hukum administrasi materiil adalah peraturan hukum tata negara yang harus dijalankan oleh pendukung otoritas yang berwenang. Sedangkan, hukum administrasi formil adalah syarat dalam menjalankan peraturan hukum administrasi yang sifatnya materiil.

    Kedudukan Hukum Pemerintah

    Tindakan hukum pemerintah memiliki kedudukan yang berbeda dikenal dengan istilah dua kepala (two patten). Di antaranya kedudukan hukum publik dan dan hukum privat. Selanjutnya akan mengulas mengenai kajian kedudukan hukum guna memperjelas hukum pemerintahan secara kompleks, sebagai berikut: 

    1. Hukum Publik

    Hukum Publik
    Hukum Publik | Image Source: voi.id

    Hukum yang mengatur mengenai kepentingan secara publik, menghubungkan antara negara beserta komponen-komponenya dengan warganya. Hal tersebut berguna untuk melindungi kepentingan suatu negara sebagai penguasa atau wakil dari jabatan yang tunduk pada hukum publik.

    Dalam perspektif hukum publik diibaratkan sebagai organisasi jabatan. Adapun jabatan menurut Logemann, yaitu suatu lingkup kerja yang terperinci secara kompleks, berisikan wewenang dengan berbagai fungsi di dalamnya. 

    Jabatan pemerintahan lekat dengan wewenang untuk melaksanakan suatu tindakan hukum pemerintah, akan tetapi juga tidak bertindak secara personal. Hal itu dapat melakukan tindakan hukum melalui perwakilan untuk mengurus kepentingan publik berkaitan dengan pemerintahan.

    Adapun, beberapa macam hukum yang termasuk dalam hukum publik, di antaranya: 

    1. Hukum pidana 

    Ini adalah peraturan hukum untuk mengatur tindak pelanggaran akibat kejahatan yang dilakukan terhadap publik atau kepentingan umum. Pelaku tindak kejahatan akan mendapat ancaman hukuman. Entah itu berupa sanksi, hukuman penjara, hukuman mati, atau lainnya. 

    2. Hukum Administrasi Negara

    Hukum atau aturan pemerintah yang menitikberatkan kepada aparatur pemerintahan. Serta memiliki wewenang sebagaimana harus melakukan tugas-tugas negara untuk mencapai target yang telah ditentukan sedemikian rupa. 

    Adapun contoh hukum tersebut di antaranya gugatan pembatalan sertifikat tanah dan pencabutan izin usaha.

    3. Hukum Internasional

    Serangkaian peraturan yang terikat dengan prinsip dan asas aturan yang harus negara patuhi. Tidak hanya negara lokal tapi juga pada lintas negara yang menjalin hubungan berskala internasional. 

    Adapun bentuk hukum yang berlaku meliputi hukum internasional regional dan hukum internasional khusus. 

    4. Hukum Tata Negara

    Peraturan hukum pemerintah yang berhubungan dengan tindakan operasional suatu negara berlandaskan asas pancasila. Serta asas kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, asas hukum, dan asas kesatuan agar dapat mewujudkan ketertiban yang terstruktur bagi masyarakat.

    2. Hukum Privat

    Hukum Privat
    Hukum Privat | Image Source: adcolaw

    Ini adalah hukum yang mengatur kepentingan secara privat atau hubungan antara orang satu dengan orang lainnya. Serta fokus pada kepentingan perorangan. Hukum privat memiliki subjek hukum berupa kewajiban dan hak terdiri atas manusia dan badan hukum.

    Badan hukum tersebut menurut Chidir Ali memiliki tiga kriteria. Di antaranya terlihat dari pendiriannya (konstruksi hukum publik), lingkungan kerjanya yang melaksanakan tindakan publik untuk kepentingan pelayanan umum, dan badan hukum yang diberi wewenang.

    Tak hanya itu, badan hukum pemerintah ini juga memiliki unsur-unsur yang berperan aktif untuk melaksanakan suatu tindakan hukum, meliputi:

    • Organisasi yang stabil.
    • Pelaku tindakan hukum.
    • Memiliki kepentingan perorangan.
    • Adanya harta kekayaan.
    • Memiliki pengurus.
    • Memiliki tujuan tertentu.
    • Dapat menggugat atau digugat di depan pengadilan.
    • Memiliki hak dan kewajiban.

    Sehingga, dapat Anda simpulkan bahwa, negara merupakan kumpulan dari berbagai badan hukum yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan. Adapun, beberapa macam hukum yang termasuk dalam hukum privat adalah sebagai berikut:

    1. Hukum Perdata

    Peraturan yang berpusat pada subjek hukum satu (orang badan hukum) dengan subjek hukum lainnya. Serta memfokuskan pada kepentingan pribadi pihak subjek hukum tersebut. 

    Adapun, contoh kepentingan pribadi pada hukum perdata berupa kepentingan hak waris, perceraian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

    2. Hukum Dagang

    Peraturan berlandaskan hukum pemerintah guna mengatur aktivitas manusia berupa transaksi perdagangan. Bertujuan mendapatkan keuntungan dari hasil berdagangnya. 

    Adapun ruang lingkup hukum dagang lekat sekali dengan kontrak bisnis, jual beli, jaminan hutang, merger dan akuisisi, perpajakan, dan lain sebagainya.

    Tindakan Hukum Pemerintah di Indonesia

    Tindakan hukum pemerintah menjadi sebuah konsep dasar dalam proses pelaksanaan pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memadai bagi masyarakat sekitar. Namun, sering kali Anda temui kendala terkait lemahnya manajemen pelayanan pemerintahan.

    Manajemen pelayanan pemerintahan sering kali kurang sigap dan kurang selaras dengan tuntutan dan aspirasi kepentingan masyarakat. Bahkan, terkadang ada juga yang malah menyimpang dari tanggung jawab yang mereka miliki.

    Beberapa contoh tindakan hukum pemerintahan sendiri adalah sebagai berikut:

    • Hukum tentang pencurian yang akan mendapatkan sanksi penjara.
    • Peraturan yang mengatur tentang penganiayaan.
    • Hukum yang mengatur tentang kegiatan ekspor impor.
    • Hukum yang mengatur tentang tata lalu lintas.

    Adapun hukum tata negara yang bersifat mengemban fungsi dan tugas pokok dalam pelayanan pemerintahan, meliputi: 

    • Tindakan pemerintah dalam proses pelaksanaannya harus adil, transparan, partisipatif, bersih dan berwibawa. Melalui keteladanan pemimpin dan para stafnya agar pelayanan dan kegiatan pembangunan dapat terjamin.
    • Tindakan pemerintahan harus mampu memelihara ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat mencegah pertikaian.
    • Melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan di berbagai bidang yang dapat masyarakat lakukan. Misalnya adalah penyediaan sarana prasarana dalam pendidikan dan pembangunan jalan.
    • Tindakan pemerintah harus menjamin secara adil dan setara tanpa adanya tindak diskriminasi yang membedakan status sosial suatu masyarakat.
    • Berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program aktivitas ekonomi rakyat.
    • Menerapkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas.
    • Memelihara pemanfaatan sumber daya alam.

    Sudah Tahu Peranan Hukum Pemerintah di Indonesia?

    Intinya, peranan hukum pemerintah dalam pemerintahan sangat penting untuk menertibkan suatu masyarakat, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Tindakan hukum juga harus masy, jika dilanggar akan berakibat mendapat sanksi dari pemerintah. 

    Namun, Anda juga harus memahami bahwa, hukum ini umumnya berlaku pada lingkup yang terbatas. Hukum ini juga tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dan dapat berlangsung secara terus-menerus. Semoga bermanfaat!

  • Aspek Hukum Properti, Pengertian dan Undang-Undang yang Mengaturnya

    Aspek Hukum Properti, Pengertian dan Undang-Undang yang Mengaturnya

    Hukum properti di Indonesia adalah aturan-aturan yang mendasari pengendalian properti yang mencakup tanah atau bangunan di Indonesia. Ini juga berhubungan dengan sewa dan jual beli. Jadi kamu pasti tahu bagaimana pentingnya itu. Yuk pelajari tentang hukumnya properti serta pengertian, aspek, dan UU yang mendasarinya!

    Pengertian Hukum Properti

    Hukum Properti
    Hukum Properti | Image Source: Pexels

    Pada dasarnya properti berkaitan dengan tanah, bangunan, lahan, dan serta benda-benda lainnya. Hal ini memiliki sifat tidak bisa diklaim begitu saja kepemilikannya, dan membutuhkan dokumen tertentu untuk membuktikan kepemilikan tersebut pada seseorang.

    Setelah mengetahui pengertian properti, ini saatnya memahami pengertian hukum properti. Karena seperti beberapa macam benda lainnya, properti juga mempunyai hukum yang mengaturnya. Terlebih lagi, hukum ini penting untuk dipelajari, terlebih jika kamu ingin berkutat di bidang real estate atau properti.

    seperti namanya, hukum properti adalah sebuah hukum yang mengatur suatu kepemilikan seseorang terhadap suatu benda atau barang. Ini juga mengatur tentang hak apa saja yang dimiliki oleh pemilik properti. Sebagai tambahan, ini juga menyangkut kewajiban yang harus pemilik penuhi terhadap properti tersebut.

    Menurut catatan sejarah, hukum ini diterapkan di Prancis ketika Kaisar Napoleon Bonaparte berkuasa pada tahun 1804 untuk yang pertama kalinya. Pemerintah pada masa tersebut membuat sebuah dasar hukum yang mencakup sejumlah aturan, termasuk hal tentang properti.

    Setiap negara memiliki hukum tentang properti sendiri yang telah diatur dalam undang-undang negara yang bersangkutan. Tentunya, konsep di berbagai negara sama. Ini akan mengatur kepemilikan seseorang atas suatu properti atau benda, dan menggariskan hak dan kewajiban pemilik properti.

    Ada banyak sekali landasan hukum yang berkaitan dengan properti di Indonesia. Contohnya, Perda (peraturan daerah), Perpu (peraturan pemerintah), Permen (peraturan menteri), dan undang-undang negara Indonesia sendiri.

    Aspek Hukum Properti

    Aspek Hukum Properti
    Aspek Hukum Properti | Image Source: Pexels

    Seperti yang kamu ketahui pada paragraf sebelumnya, bahwa terdapat banyak hukum yang mengatur properti. Hukum-hukum tersebut memiliki banyak aspek yang mendasari hukum properti, di antaranya:

    1. Aspek Perizinan

    Aspek yang utama adalah perizinan yang merupakan suatu aspek dengan cakupan luas. hal ini karena aspek ini mengatur banyak hal, mulai dari Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    IPT adalah aspek hukum yang harus dimiliki oleh developer saat akan membangun atau mengembangakn suatu daerah menjadi perumahan atau kota mandiri. Terlebih lagi, dasar hukum mengenai IPT diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana lainnya.

    Sebagai contoh adalah Undang-Undang No.5 Tahun 1960 hingga UU No. 1 Tahun 2011. Di samping itu, IMB adalah izin yang memberikan izin kepada pemilik tanah untuk mendirikan bangunan di lahan tersebut. Peraturan ini diberlakukan agar pembangunan mengikuti ketentuan tertentu.

    Oleh karena itu, pengajuan IMB harus berdampingan dengan berbagai aspek tentang teknis pembangunannya. Bukan hanya itu, ini juga bertujuan agar pembangunan mengikuti syarat, baik dari aspek planologi, pertanahan, hingga lingkungan.

    IMB juga diatur dalam UU No.28 Tahun 2002 yang berisikan tentang Bangunan Gedung. Namun sejak 2021, pemerintah telah menghapus IMB  yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diatur lewat PP No.16 Tahun 2021.

    2. Aspek Kepemilikan

    Aspek yang selanjutnya adalah aspek kepemilikan yang merupakan tentang kepastian subjek, objek, dan dasar hukum kepemilikan. Ini dibagi menjadi lima hak kepemilikan properti, yang merupakan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan. Berikut penjelasan singkatnya:

    • Hak milik adalah hak kepemilikan tertinggi yang merupakan hak penuh atas tanah atau bangunan yang dimiliki.
    • Hak guna bangunan diberikan pada orang untuk mendirikan atau memanfaatkan suatu bangunan. Namun properti ini berada di atas tanah yang bukan miliknya.
    • Hak guna usaha adalah pemberian hak dari pemerintah kepada seseorang atau badan usaha untuk menggunakan properti milik negara untuk usaha pertanian, peternakan,  dan perikanan.
    • Hak pakai merupakan hak yang dimiliki seseorang/badan usaha. Ini akan memberikan izin untuk menggunakan hasil dari tanah yang dimiliki negara atau lahan orang lain.
    • Hak pengelolaan adalah hak yang diberikan kepada seseorang/badan usaha, untuk mengelola tanah milik negara yang merupakan milik suatu badan pemerintah.

    Undang-Undang Hukum Properti

    Undang-Undang Hukum Properti
    Undang-Undang Hukum Properti | Image Source: Seluncur.id

    Aspek hukum properti diatas mendasari berbagai undang undang yang mengatur properti. Berikut, mari kita pelajari beberapa undang-undang tersebut:

    1. UU No. 5 Tahun 1960

    UU No. 5 Tahun 1960 ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1960. Ini mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang memiliki 17 halaman dan 58 pasal.

    2. UU No. 4 Tahun 1996

    Pada tanggal 9 April 1996 UU ini ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Terlebih lagi, UU No. 4 Tahun 1996 berisi tentang Hak Tanggungan atas Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Ini juga memiliki 18 halaman dan 31 pasal.

    3. UU No. 18 Tahun 1999

    Presiden B.J. Habibie menetapkan UU ini mengenai jasa konstruksi pada tanggal 7 Mei 1999. UU ini memiliki 20 halaman dan 46 pasal.

    4. UU No. 42 Tahun 1999

    Pada 30 September 1999, Presiden B.J. Habibie juga menetapkan UU No. 42 Tahun 1999. Ini membahas Jaminan Fidusia yang terdapat 18 halaman serta 41 pasal.

    5. UU No. 28 Tahun 2002

    UU ini membahas tentang Bangunan Gedung Presiden Megawati Soekarnoputri tetapkan pada 16 Desember 2002. Sebagai tambahan UU ini berlaku pada 1 tahun setelah UU penetapan. Ini juga berjumlah 23 halaman serta 49 pasal.

    6. UU No. 7 Tahun 2004

    Presiden Megawati Soekarnoputri  juga mengeluarkan UU No. 7 Tahun 2004 yang berkaitan dengan properti. Ini membahas Sumber Daya Air pada tanggal 18 Maret 2004. Di dalamnya, berisikan 55 halaman dan 100 pasal.

    7. UU No. 38 Tahun 2004

    Pada 18 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan kembali mengesahkan UU tentang Jalan yang berisikan 34 halaman serta 68 pasal. Kemudian pada 2022, Presiden Joko Widodo memperbaikinya dengan UU No. 2 Tahun 2022.

    8. UU No. 26 Tahun 2007

    Presiden SBY menetapkan UU tentang Penataan Ruang pada 26 April 2007. Sebagai tambahan, ini berjumlah 50 halaman dengan 80 pasal.

    9. UU No. 28 Tahun 2009

    Presiden SBY menetapkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada 15 September 2009. Beliau memberlakukan undang-undang ini mulai 1 Januari 2010 yang terdapat 91 halaman serta 185 pasal.

    10. UU No. 32 Tahun 2009

    Pada 3 Oktober 2009, Presiden SBY kembali lagi mengesahkan UU tentang properti. Pada dasarnya, ini berisikan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan 71 halaman dan 127 pasal.

    11. UU No. 11 Tahun 2010

    Presiden SBY membuat UU tentang Cagar Budaya pada tanggal 24 November 2010. Di dalamnya, mencakup 54 halaman dan memiliki 120 pasal.

    12. UU No. 1 Tahun 2011

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  menetapkan UU pertama di tahun 2011 pada 12 Januari. Ini membahas tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki 89 halaman serta 167 pasal.

    Itulah beberapa undang-undang yang mengemban dan mengatur aspek hukum properti. Namun terdapat lebih banyak lagi UU yang mendung tentang properti. Contohnya UU No. 20 Tahun 2011 dan 14. UU No. 2 Tahun 2012.

    Sudahkah Kamu Mengerti Apa Itu Hukum Properti?

    Dalam artikel ini kami sudah memberikan aspek hukum properti serta pengertian dan undang-undang yang mengaturnya. Pada dasarnya terdapat banyak undang-undang yang mungkin akan mengalami pembaruan. Namun ada baiknya jika kamu mengetahui UU tersebut untuk menambah pengetahuan. Semoga dapat membantu!

  • Pengertian Arbitrase: Jenis, Prosedur, Dasar Hukum, dan Penyelesaian

    Pengertian Arbitrase: Jenis, Prosedur, Dasar Hukum, dan Penyelesaian

    Dalam kehidupan sehari-hari, kita tentunya tidak pernah lepas dari permasalahan baik yang sederhana maupun yang kompleks. Salah satu permasalahan yang banyak ditemui adalah pada bidang hukum. Seringkali terjadi sengketa dalam suatu hal. Nah, salah satu penyelesaiannya adalah dengan arbitrase. Apa itu?

    Apa itu Arbitrase?

    Arbitrase
    Arbitrase | Image Source: ix-cdn.b2e5

    Arbitrase sendiri merupakan sebuah kata yang diambil dari bahasa Perancis dan memiliki arti sebagai keputusan yang diambil oleh seorang arbiter dalam suatu perkumpulan atau majelis. Sedangkan dalam hal ekonomi, ini mengacu pada penyesuaian antara dua transaksi dari adanya pasar keuangan.

    Pada bidang hukum, istilah yang juga bisa Anda sebut sebagai perwasitan ini merupakan penyelesaian sebuah permasalahan atau sebuah sengketa dalam ranah perdata yang terjadi di luar peradilan hukum. 

    Sesuai undang-undang yang berlaku, arbitration didefinisikan sebagai cara penyelesaian sebuah sengketa di luar lingkup peradilan hukum berdasarkan sebuah perjanjian tertulis.

    Adapun seseorang yang melakukan atau menyelenggarakan arbitration sendiri disebut sebagai arbiter. Kebanyakan, arbiter digunakan dalam bidang bisnis keuangan. Contohnya obligasi, pasar modal, saham, derivatif, dan sebagainya. Jadi, arbiter memiliki hak untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri.

    Jenis-Jenis Arbitrase

    Setelah mengetahui definisi arbitrase dari berbagai sisi dan bidang, selanjutnya Anda akan mengenal beberapa jenis dari perwasitan itu sendiri. Terdapat beberapa jenis arbitration, contohnya merger arbitrage, municipal bond arbitrage, institutional arbitrage, dan voluntary arbitration. Berikut ini adalah penjelasannya:

    1. Merger Arbitrage

    Jenis yang pertama adalah merger arbitrage. Jenis arbitration ini biasanya digunakan dengan pembelian sejumlah saham pada perusahaan tertarget selain dari pembelian singkat dengan menjual saham dari pengakuisisi. Ini karena biasanya harga pasar perusahaan target lebih murah ketimbang pengakuisisi.

    Tentu saja, hal ini juga memiliki risiko tersendiri bagi bagi pihak arbiter. Adapun resiko merger arbitrage adalah kisaran harga yang menjadi nol ketika proses akuisisi yang dilaksanakan telah selesai sepenuhnya. Selain itu, jenis arbitration ini juga memungkinkan kisaran harga yang melebar ketika terjadi kegagalan kontrak.

    2. Institutional Arbitrage

    Jenis ini biasanya banyak disebut juga sebagai arbitration tetap. Arbitration ini memiliki sebuah lembaga permanen tersendiri yang memang dikhususkan untuk melakukan penyelesaian sengketa arbitration. Baik arbitration dalam skala nasional maupun yang dalam skala internasional.

    Terdapat beberapa lembaga institutional arbitrage yang ada. Contohnya seperti Badan Arbitrase Nasional (BANI),  Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase Syanah Nasional (BASYARNAS), The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID), dan sebagainya.

    3. Municipal Bond Arbitrage

    Jenis kedua adalah municipal bond arbitrage atau arbitrase obligasi daerah. Ini termasuk dalam sebuah strategi manajemen investasi internasional yang menggunakan satu hingga dua teknik tertentu. Biasanya, manager atau arbiter akan mencari peluang dengan menjual dan membeli obligasi daerah saat jatuh tempo nol.

    Peluang ini sendiri akan diambil dari sebuah nilai relatif. Di mana nilai relatif dari sebuah perdagangan yang ada dapat terjadi antara beberapa penerbit yang berbeda. Ada perbedaan antara obligasi yang diterbitkan oleh tempat yang sama atau modal yang memperdagangkan sebuah aset yang sama.

    4. Voluntary Arbitration

    Jenis terakhir adalah voluntary arbitration atau arbitrase Ad Hoc. Jenis ini seringkali disebut voluntary arbitration karena terbentuk secara mendadak atau insidental. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan suatu perkara sengketa tertentu dalam waktu tertentu pula.

    Ketika proses sengketa tersebut telah terselesaikan dengan baik, maka lembaga arbitration ini dapat dibubarkan atau disudahi. Jenis arbitration ini biasanya digunakan oleh beberapa masyarakat yang menganut hukum adat, menganut sengketa perburuhan, dan pengajuan ganti rugi.

    Voluntary arbitration dilakukan berdasar kepada ketentuan arbitration. Di mana para pihak yang berkepentingan dapat mengatur sendiri jalannya suatu proses arbitration. Mulai dari proses administrasi hingga penunjukan arbiter yang menjadi penengah antara sengketa yang berlangsung.

    Prosedur Mengadakan Arbitrase

    Prosedur Mengadakan Arbitrase
    Prosedur Mengadakan Arbitrase | Image Source: Pexels

    Setelah Anda mengetahui beberapa jenis arbitrase yang ada, tak lengkap rasanya jika tidak mengenal prosedur untuk mengadakan arbitration. Oleh karena itu, berikut ini adalah prosedur runtut untuk mengadakan arbitration yang bisa Anda ikuti: 

    1. Pendaftaran

    Hal pertama yang dilakukan untuk melaksanakan arbitration adalah pendaftaran. Pemohon dapat mengajukan sebuah permohonan pendaftaran dari sebuah pihak yang menyelenggarakan arbitration kepada sekretariat yang sebelumnya telah dipilih oleh berbagai pihak yang berkaitan. 

    2. Permohonan Pengadaan Arbitrase

    Setelah melakukan pendaftaran, hal selanjutnya adalah melakukan permohonan pengadaan arbitration. Untuk melakukan permohonan ini, ada beberapa informasi tertentu yang harus tercantum saat mengajukan aplikasi, antara lain:

    • Nama dan alamat dari berbagai pihak yang berkaitan.
    • Perjanjian arbitration dari kedua pihak yang sedang berselisih.
    • Keadaan dan dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan proses arbitration.
    • Rincian kasus secara mendetail dan terperinci.
    • Tuntutan atau gugatan yang dibuat dari pihak arbiter.
    • Nilai.

    3. Penyerahan Dokumen

    Setelah melakukan pendaftaran dengan menyerahkan informasi yang dibutuhkan, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan dokumen. Pemohon sendiri harus menyerahkan atau melampirkan sebuah salinan resmi dari kasus sengketa yang sedang dilakukan.

    Selain itu, pemohon juga harus menyertakan salinan resmi dari perjanjian arbitration dari kedua pihak dan beberapa dokumen yang terkait lainnya. Jika terdapat dokumen yang ada di belakang, maka pemohon wajib mengonfirmasi dokumen-dokumen tersebut dengan baik.

    4. Penunjukan Arbiter

    Setelah melakukan penyerahan dokumen, maka tahap selanjutnya adalah penunjukan arbiter. Pihak arbiter merupakan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak kedua belah pihak yang sedang berselisih atau bersengketa. Penunjukan ini terjadi setidaknya 30 hari terhitung sejak permohonan terdaftar.

    Apabila terjadi sebuah kasus di mana pemohon tidak bisa melakukan penunjukan arbiter, maka dilakukan sebuah penunjukan mutlak. Ini akan dilakukan atau diwenangkan kepada lembaga arbitrase yang dipilih sebelumnya. 

    Adapun ketua dari lembaga arbitration yang terpilih berwenang untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter tersebut. Tentu saja dengan alasan yang bisa diterima dan tidak lebih dari 14 hari.

    5. Pembayaran Biaya

    Tahap terakhir setelah pelaksanaan proses arbitration telah selesai sepenuhnya adalah melakukan pembayaran biaya. Biaya tersebut mencangkup biaya pendaftaran dan seluruh proses arbitration yang terjadi. Adapun besaran biaya pendaftaran yang dimaksud adalah sebesar Rp2.000.000,00

    Sedangkan untuk biaya administrasi sendiri berbeda dengan biaya pendaftaran. Besarnya biaya administrasi bergantung pada besar atau kecilnya sebuah tuntutan yang dilayangkan. Biaya tersebut bisa mulai dari Rp500.000,00 hingga ratusan juta rupiah.

    Dasar Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiannya

    Dasar Hukum Arbitrase
    Dasar Hukum Arbitrase | Image Source: Pexels

    Adanya suatu penyelesaian perkara hukum pasti memiliki dasar hukum tertentu yang berguna sebagai acuan untuk mengambil sebuah keputusan yang mutlak dan sah. Begitu juga yang ada para proses arbitration

    Arbitrase sendiri memiliki Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Di mana di dalamnya mengatur tentang arbitration dan alternatif penyelesaian sengketa. 

    Undang-undang tersebut tentang perkara arbitration dan berbagai alternatif penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat antara beberapa pihak yang terjadi dalam sebuah perkara hukum tertentu. Di mana pihak ini sebelumnya telah mengadakan sebuah perjanjian arbitration.

    Beberapa hal yang diatur antara lain adalah sebagai berikut:

    • Alternatif penyelesaian dengan jalan musyawarah bersama berbagai pihak yang terlibat persengketaan.
    • Ikhtisar khusus yang ada dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan arbitrase. Serta syarat melakukan pengangkatan arbiter dan mengatur tentang hak ingkar dari kedua pihak yang bersengketa.
    • Tata cara untuk melakukan proses arbitration di hadapan majelis arbitration. Serta memungkinkan bagi arbiter untuk dapat mengambil sebuah keputusan secara provisionil atau putusan sela yang termasuk menetapkan sebuah sita jaminan, penitipan barang, dan lainnya.
    • Ketentuan peralihan yang terjadi pada sebuah sengketa yang telah diajukan sebelumnya, namun belum diproses dengan baik. Sengketa yang sedang dalam proses tersebut harus mempunyai sebuah kekuatan hukum tetap.
    • Biaya arbitration yang ditentukan oleh lembaga arbiter atau arbiter independen.
    • Masa berakhirnya tugas sebagai arbiter.
    • Proses pembatalan putusan arbitration

    Sudah Memahami Apa itu Arbitrase?

    Sekian ulasan mengenai pengertian arbitrase, jenis, prosedur pengadaan, hingga penyelesaiannya. Anda harus memahami bahwa arbitration tidak sama dengan mediasi. Sebab, seorang mediator akan menjadi penengah dan memberi solusi untuk masalah. Sedangkan arbiter akan memberi putusan atas masalah.Jadi, hasil dari arbitration adalah win-lose judgement dan bukan win-win solution. Semoga penjelasan di atas membantu Anda memahami bagaimana penyelesaian sebuah masalah berdasarkan hukum yang berlaku, ya!