Category: Hukum

  • Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, Sanksi, dan Contoh Kasus

    Hukum Perdata: Pengertian, Jenis, Sanksi, dan Contoh Kasus

    Hukum perdata adalah salah satu istilah hukum yang mungkin familiar di telinga banyak orang. Namun masalahnya, hanya beberapa yang benar-benar memahami istilah hukum yang satu ini. Anda mungkin juga satu dari banyak orang tersebut. 

    Untuk Anda yang masih minim literasi tentang jenis hukum ini. Pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda memahami lebih dalam mengenai jenis hukum yang juga dikenal dengan istilah hukum privat ini. Langsung saja, simak ulasan lengkap tentang jenis hukum ini yang telah kami rangkum di bawah!

    Apa Itu Hukum Perdata?

    Hukum perdata adalah jenis hukum yang merupakan kebalikan dari hukum pidana. Jika hukum pidana fokus mengatur hubungan antar negara dan masyarakat, maka hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam masyarakat.

    Dalam ilmu hukum sendiri, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah lain, seperti hukum privat atau hukum sipil. Jadi, jangan sampai keliru dengan istilah-istilah tersebut, ya!

    Sejarah Singkat Hukum Perdata di Indonesia

    Hukum sipil atau perdata tidak begitu saja muncul di Indonesia. Hukum ini nyatanya adalah memiliki sejarah yang cukup panjang. 

    Melansir informasi dari beberapa sumber terpercaya, hukum ini telah ada sejak masa kolonial. Hukum privat di Indonesia mendapatkan pengaruh dari sistem hukum Belanda. 

    Pada kisaran tahun 1512, Belanda memperkenalkan hukum sipil Romawi-Belanda di Indonesia, yang menjadi aturan perdagangan dan politik. Perumusan hukum perdata pada masa kolonial berhasil disempurnakan pada tanggal 6 Juli 1830 dan diberi nama Burgerlijk Wetboek

    Sistem hukum sipil yang berlandaskan pada Burgerlijk Wetboek ini digunakan di Indonesia sangat lama. Bahkan hingga hari ini, KUHP yang menjadi sumber hukum perdata di Indonesia bersumber dari kita Burgerlijk Wetboek.

    Hukum Perdata vs Hukum Pidana

    Hukum Perdata vs Hukum Pidana
    Hukum Perdata vs Hukum Pidana | Image Source: Unsplash

    Selain hukum perdata, di bidang hukum, juga terdapat istilah hukum pidana. Seperti yang kami sebutkan di awal, keduanya adalah jenis hukum yang bertolak belakang.

    Pada dasarnya, hukum pidana adalah hukum yang memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum. Sifat utama dari hukum pidana sendiri adalah sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara atau ultimum remedium. 

    Jika terdapat saksi yang menyaksikan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang berdampak kepada masyarakat umum, maka pelaku akan dapat mendapatkan hukuman pidana.

    Berbeda dengan hukum pidana, hukum sipil atau perdata justru bersifat privat. Dalam hal ini, hukum ini lebih menitikberatkan pada pengaturan hubungan antar perorangan. 

    Singkatnya, perkara yang masuk dalam ruang lingkup hukum sipil ini lebih bersifat privat atau tidak berhubungan dengan masyarakat umum. Seperti masalah hutang piutang, hukum perkawinan, hak asuh, dan lainnya.

    Sumber Hukum Perdata

    Sumber Hukum Perdata
    Sumber Hukum Perdata | Image Source: Unsplash

    Meskipun sebelumnya kami menyebutkan bahwa Burgerlijk Wetboek adalah sumber hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Namun, sebenarnya terdapat sumber hukum sipil lainnya. Adapun beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

    • Burgelik Wetboek (BW): Produk hukum pemerintahan Belanda yang berasaskan concordantie.
    • Wetboek van Koophandel (WvK): Kitab undang undang hukum dagang.
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang pokok agraria.
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur hak tanggungan terhadap tanah dan benda yang berhubungan dengan tanah.
    • Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

    Contoh Hukum Perdata

    Seperti yang telah dijelaskan, hukum perdata adalah jenis hukum yang mengatur masalah antar individu. Di Indonesia sendiri, diketahui terdapat beberapa contoh hukum perdata yang berlaku, antara lain:

    1. Hukum Perkawinan

    Hukum perkawinan adalah satu dari beberapa contoh hukum sipil. Seperti namanya, hukum yang mengatur hubungan antara suami dan istri. Peraturan hukum perkawinan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 

    Secara umum, hukum perkawinan sendiri memainkan peran yang sangat penting, yang mana ia mengatur tentang pernikahan berdasarkan hukum agama, perkawinan atas dasar persetujuan hingga batas usia minimal untuk menikah.

    2. Hukum Waris

    Hukum waris pun juga termasuk ke dalam salah satu contoh hukum sipil. Contoh hukum sipil ini mengatur tentang pembagian harta peninggalan orang tua kepada anak anaknya.

    Adapun ruang lingkup dari hukum waris ini sendiri meliputi hal wajisat, fidei-commis, legitieme portie, harta peninggalan tidak terurus, pembagian waris, executeur-testamentair, dan juga bewindvoerder.

    3. Hukum Kekeluargaan

    Hukum kekeluargaan ini adalah jenis hukum perdata yang mengatur hubungan antar dalam keluarga, termasuk kekayaan keluarga. Jenis hukum ini umumnya berkaitan dengan hukum keturunan, otoritas orang tua, curatele, dan perwalian.

    4. Hukum Perceraian 

    Selain hukum pernikahan, terdapat juga hukum perceraian. Hukum ini mengatur tentang mengatur perihal proses perceraian atau penghapusan status pernikahan antara suami dan istri.

    5. Hukum Perikatan

    Hukum perikatan adalah jenis hukum perdata yang muncul dari perjanjian atau kontrak tertentu, seperti masalah hutang piutang dan jual beli. Jenis hukum sipil ini membahas mengenai perikatan bersyarat dari suatu perjanjian, perikatan ketetapan waktu, perikatan ancaman, dan lainnya.

    6. Hukum Kekayaan

    Jenis hukum sipil ini bersinggungan dengan harta dan juga hukum. Hukum kekayaan ini mengatur tentang hak hak atas kepemilikan barang. Jenis hukum ini sering menjadi solusi dari masalah yang terkait dengan sengketa harta atau pembagian kekayaan.

    7. Hukum Pencemaran Nama Baik

    Contoh hukum perdata yang terakhir adalah hukum pencemaran nama baik. Seperti yang dapat Anda telaah dari namanya, hukum ini mengatur perihal masalah pencemaran nama baik antar individu.

    Jika membandingkan dengan contoh hukum sipil sebelumnya, hukum pencemaran nama baik ini termasuk yang paling aktif mendapatkan publikasi dari media, khususnya yang melibatkan public figure.

    Sanksi Hukum Perdata

    Sanksi Hukum Perdata
    Sanksi Hukum Perdata | Image Source: Unsplash

    Bicara mengenai hukuman, tentunya Anda akan bicara mengenai hukuman atau sanksi, termasuk untuk hukum perdata ini, Dalam kasus perdata, terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat menjadi bentuk konsekuensi bagi pihak yang bersalah. Adapun bentuk sanksi tersebut meliputi:

    • Ganti rugi: Kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan.
    • Denda: Kewajiban membayar sejumlah denda kepada negara atau pihak yang dirugikan.
    • Pencabutan kontrak: Pencabutan kontrak antara pihak yang terlibat. Pencabutan kontrak ini juga mengharuskan pihak bersalah untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkan.

    Contoh Kasus Hukum Perdata

    Jika bicara mengenai contoh kasus hukum perdata di Indonesia, terdapat cukup banyak kasus yang termasuk ke dalam perkara perdata ini dan dapat Anda jadikan sebagai referensi untuk memahami hukum ini. Adapun beberapa kasus perdata yang sempat hangat di Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Kasus Hukum Perdata Ruben Onsu

    Ruben Onsu sempat melaporkan suatu channel YouTube di tahun 2019, lantaran menuding usaha kuliner miliknya menggunakan pesugihan. Ruben Onsu menganggap bahwa channel YouTube tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan merugikan usaha kulinernya secara materi.

    Oleh karena itu, ia pun melaporkan channel YouTube tersebut ke pihak berwajib atas adanya unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    2. Kasus Kisah Mantri Desa, Misran

    Contoh kasus perdata lainnya adalah contoh kasus mantri desa di tahun 2009 silam. Kasus ini hangat menjadi bahan perbincangan, karena cukup kontroversial. 

    Pasalnya, Misran yang merupakan seorang mantri harus mendapatkan hukuman penjara selama 3 bulan, lantaran mengobati masyarakat. PN Tenggarong sebagai pihak yang melayangkan gugatan menganggap Misran tidak memiliki title “dokter” dianggap salah karena melayani dan menolong masyarakat yang ingin berobat.

    3. Kasus Pencemaran nama Baik Ruben Onsu

    Di tahun 2020 lalu, Ruben Onsu sempat melaporkan 10 akun media sosial yang diduga menghina Bertrand Peto, yang merupakan anak angkatnya. Ruben Onsu mengambil tindakan hukum dengan melayangkan gugatan atas penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Sudah Paham dengan Konsep Hukum Perdata di Indonesia?

    Demikian sedikit ulasan yang dapat kami rangkum mengenai hukum perdata, mulai dari definisi, sejarah hingga contoh produknya. Semoga ulasan ini dapat menjadi media untuk memperluas wawasan hukum Anda.Singkatnya, hukum perdata pada dasarnya adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Adapun contoh dari hukum ini, adalah hukum perkawinan, waris, kekeluargaan, perceraian, perikatan, kekayaan dan pencemaran nama baik.

  • Indikator Kesadaran Hukum Rakyat, beserta Ciri-Ciri dan Contohnya

    Indikator Kesadaran Hukum Rakyat, beserta Ciri-Ciri dan Contohnya

    Pernah tidak kamu berpikir bagaimana jadinya sebuah negara yang warganya tidak patuh kepada hukum? Kamu tentu tidak akan senang jika masyarakat suatu negara memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah. Maka, mari baca artikel ini untuk tahu indikator dan ciri warga yang sadar hukum.

    Apa Itu Kesadaran Hukum?

    Sebuah masyarakat yang beradab pasti mempunyai sejumlah aturan yang mengelola kehidupan mereka. Aturan yang berlaku ini mereka akui kegunaannya dan mereka jalankan dengan tindakan nyata. Itulah deskripsi paling sederhana mengenai apa itu perilaku sadar hukum.

    Ada pula yang mengartikan kesadaran hukum sebagai tingkah laku sekelompok orang yang telah memahami berbagai fungsi aturan dan hukum. Mereka mengerti bahwa hukum itu bukan sekadar untuk menjaga ketertiban saja, tetapi juga perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua orang.

    Orang-orang yang mempunyai tingkat kepatuhan hukum yang tinggi tidak akan menunggu sampai ditilang atau ditangkap oleh polisi. Mereka akan berupaya sebaik mungkin untuk menaati aturan yang berlaku dan saling mengingatkan orang lain untuk ikut menjaga ketertiban dan kerapihan.

    Indikator Tingkat Kesadaran Hukum

    Lembaga penegakan hukum di Indonesia telah menyusun beberapa indikator untuk melihat apakah warga negara kita patuh terhadap hukum atau tidak. Pada bagian ini, kamu bisa melihat apa saja indikator tersebut dan bagaimana mereka bisa menilai perilaku sadar hukum di negara kita.

    1. Pengetahuan Hukum

    Indikator pertama yang bisa kita gunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan hukum warga negara adalah pengetahuan hukum. Dalam hal ini, masyarakat akan menaati suatu hukum hanya jika mereka sadar bahwa hukum tersebut ada dan berlaku.

    Kita boleh menyebut pengetahuan hukum sebagai indikator tingkat kepatuhan hukum masyarakat yang paling rendah. Itu karena kebanyakan orang terkadang masih belum paham terhadap fungsi dan tujuan dari hukum tersebut.

    2. Pemahaman Hukum

    Berikutnya, tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat dinilai dari indikator berupa pemahaman hukum. Sekadar tahu hukum saja belum cukup, warga negara juga perlu tahu apa isi, fungsi, dan tujuan dari hukum tersebut.

    Setelah memahami kandungan hukum tersebut, warga negara pun akan memiliki rasa hormat dan takut kepada hukum. Itu karena suatu hukum atau undang-undang pasti melibatkan sejumlah denda dan hukuman bagi para pelanggar.

    3. Sikap Hukum

    Indikator ketiga yang menentukan tinggi atau rendahnya tingkat kesadaran hukum ialah sikap hukum warga negara. Seorang warga negara yang telah menilai kegunaan suatu hukum terhadap hidupnya dapat dikatakan telah memiliki sikap hukum.

    Ketahuilah bahwa sikap hukum ini tidak serta merta tumbuh tanpa rangsangan atau penilaian. Warga negara tersebut harus menerima dan mengakui bahwa hukum yang berlaku dapat memberi manfaat bagi dirinya.

    4. Perilaku Hukum

    Begitu warga negara sudah memahami dan mengakui aturan yang berlaku, maka ada indikator terakhir yaitu perilaku hukum. Indikator ini menyatakan bahwa aturan di suatu lingkungan masyarakat telah mereka terapkan secara nyata tanpa paksaan.

    Kamu tetap perlu waspada, sebab belum tentu semua orang menerapkan perilaku hukum kendati sudah memahami hukum tersebut. Jika ada banyak orang yang suka melanggar hukum walaupun kecil, maka artinya ketaatan hukum mereka rendah.

    Faktor yang Mempengaruhinya

    Tingkat kesadaran hukum masyarakat tentu tidak mungkin muncul dengan sendirinya. Pasti ada beragam faktor yang memicu khalayak luas untuk mematuhi atau tidak mematuhi suatu hukum yang berlaku. Mari kita simak beberapa contoh faktor tersebut di bawah ini.

    1. Pendidikan di Sekolah

    Faktor paling vital yang berdampak besar kepada tingkat ketaatan hukum warga negara ialah akses pendidikan. Kamu perlu ingat kalau sekolah itu bukan hanya untuk belajar matematika atau bahasa saja. Ada pula penerapan sikap sadar hukum yang termasuk ke dalam pendidikan budi pekerti.

    Patut dicatat bahwa pendidikan hukum di sekolah itu tidak boleh sekadar hafalan saja. Perlu ada upaya dari segenap pemangku kebijakan dalam bidang pendidikan agar siswa-siswi benar-benar patuh hukum. Apalah artinya mengajarkan budi pekerti jika para peserta didik tidak mau mempraktikkannya?

    2. Pengakuan dari Seluruh Masyarakat

    Kedua, faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesadaran hukum warga negara ialah adanya pengakuan total dari segenap elemen masyarakat. Para warga negara tersebut harus siap dan sanggup untuk menaati aturan yang berlaku jika mereka mempunyai tingkat kepatuhan hukum yang tinggi.

    Pengakuan masyarakat terhadap hukum juga meliputi kesediaan warga negara untuk menerima hukuman apabila telah melanggar aturan, baik itu penjara maupun denda. Tentu saja, beratnya hukuman tersebut wajib disesuaikan dengan tingkat pelanggaran agar tercipta rasa keadilan yang seimbang.

    3. Penyuluhan oleh Lembaga Terkait

    Penyuluhan tentang aturan yang berlaku oleh para lembaga penegakan hukum ialah faktor yang ketiga. Biasanya pemerintah pusat akan mengutus pejabat dan aparat yang berwenang untuk memberi penyuluhan kepada orang-orang. Kegiatan ini dapat mereka lakukan secara langsung maupun online.

    Pemerintah dan aparat yang berwenang sebaiknya tidak sendirian dalam melakukan penyuluhan ini. Pendidikan sikap sadar hukum juga patut diterapkan di lingkungan sekolah dan keluarga. Orang-orang yang diajarkan perilaku ini sejak kecil akan lebih siap untuk menaati aturan saat tumbuh besar.

    Ciri-Ciri Masyarakat yang Sadar Hukum

    Masyarakat yang menerapkan tingkat kesadaran hukum yang tinggi dalam suatu negara akan menunjukkan sejumlah ciri-ciri khusus. Mau tahu seperti apa ciri-ciri kepatuhan hukum itu? Kamu bisa menemukan contoh ciri-cirinya berikut ini, kendati tidak semuanya pasti ada di dunia nyata.

    • Semua golongan rakyat tidak ada yang mau melanggar hukum; kalau ada, jumlahnya hanya sedikit.
    • Aparat penegak hukum tidak melakukan tebang pilih terhadap pelanggar hukum.
    • Masyarakat mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka tanpa banyak protes.
    • Undang-undang mengatur secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan tanpa adanya potensi salah tafsir.
    • Ada partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
    • Pemerintah memberi penyuluhan kepada rakyat mengenai sikap taat hukum dengan terbuka dan jujur.
    • Tidak ada diskriminasi atau sikap pilih kasih terhadap suatu golongan masyarakat dalam bentuk apapun.

    Contoh Kesadaran Hukum di Dunia Nyata

    Sekarang, inilah waktunya kamu mengetahui seperti apa contoh perilaku warga yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang. Sebagian dari perilaku ini tampak biasa saja, namun orang yang melakukannya pastilah orang-orang baik dan dapat dipercaya untuk mengemban amanah.

    1. Berkendara Secara Wajar dan Aman

    Berkendara Secara Wajar dan Aman
    Berkendara Secara Wajar dan Aman | Image Source: Garasinews.com

    Pertama, ada contoh bentuk kesadaran hukum warga negara yaitu berkendara secara wajar. Artinya adalah seseorang berkendara pada jalurnya yang tepat dan tidak kebut-kebutan di jalan. Selain itu, si pengendara juga wajib mengenakan alat-alat pelindung diri seperti helm atau sabuk pengaman.

    2. Membayar Pajak Tepat Waktu

    Adapun bentuk perilaku sadar hukum yang kedua yaitu membayar pajak sebelum jatuh tempo. Uang pajak yang telah kita setorkan kepada pemerintah nantinya akan digunakan untuk memenuhi segala kewajibannya. Makanya, kamu sebisa mungkin menyisihkan gaji kamu untuk melunasi pajak.

    3. Menjaga Kebersihan Lingkungan

    Menjaga Kebersihan Lingkungan
    Menjaga Kebersihan Lingkungan | Image Source: Radarselatan.disway.id

    Jangan salah, memelihara kebersihan dan kerapihan lingkungan hidup di sekitar kita merupakan salah satu wujud ketaatan kepada hukum juga! Lingkungan yang bersih ialah cerminan dari manusia yang sehat, sejahtera, dan siap mengemban tanggung jawab kepada seluruh masyarakat dan negara.

    4. Tertib dan Rapi dalam Kehidupan Sehari-Hari

    Contoh kesadaran hukum yang dapat kita lihat di dunia sekitar adalah berperilaku tertib dan rapi. Maksudnya tertib adalah tidak membuat huru-hara di tempat umum. Sementara itu, rapi dalam konteks ini berarti menjaga diri kita dari merusak dan mencorat-coret fasilitas umum.

    5. Menaati Proses Peradilan yang Berlaku

    Menaati Proses Peradilan yang Berlaku
    Menaati Proses Peradilan yang Berlaku | Image Source: Kompas.com

    Aparat penegak hukum, baik itu polisi maupun hakim, berkewajiban mengadili orang yang melanggar hukum. Jika kamu seorang warga negara yang patuh kepada hukum, maka kamu wajib menaati proses peradilan. Jangan sampai kamu mempermainkan proses peradilan untuk kepentingan duniawi.

    Siap Menerapkan Kesadaran Hukum di Kehidupan Nyata?

    Itulah penjabaran mengenai perilaku sadar hukum, beserta contohnya di kehidupan sehari-hari. Sekarang, apakah kamu tahu apa saja perilaku sadar hukum yang bisa kamu terapkan di dunia nyata? Ingat, hal ini bukan hanya untuk di rumah atau di sekolah saja.

    Kamu harus tahu bahwa kebanyakan orang-orang di negara Indonesia masih suka melanggar hukum walau sedikit saja. Oleh karena itu, kamu wajib berusaha untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum bahkan untuk hal kecil sekalipun.

  • Peristiwa Hukum: Pengertian, Klasifikasi, Contoh, dan Jenis Tindakan

    Peristiwa Hukum: Pengertian, Klasifikasi, Contoh, dan Jenis Tindakan

    Peristiwa hukum selalu menarik perhatian karena menyimpan berbagai makna dan kompleksitas di baliknya. Setiap kasus, sidang, atau putusan hukum memiliki cerita tersendiri yang mencerminkan dinamika masyarakat dan sistem keadilan. 

    Dalam artikel ini, kita akan mengulas beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang telah terjadi, serta menggali dampak yang ditimbulkannya. Mari kita bersama-sama merenungkan bagaimana kejadian hukum ini dapat memberi pengaruh pada masyarakat dan sistem hukum secara lebih luas.

    Pengertian Hukum Secara Umum

    Hukum adalah peraturan dan norma yang mengatur perilaku atau hubungan antara individu atau kelompok masyarakat. Sehingga, dapat menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan masyarakat serta memberi pedoman tentang hak dan kewajiban setiap individu. 

    Hukum berfungsi sebagai landasan untuk menyelesaikan konflik, melindungi hak asasi manusia, mengatur tata cara bisnis dan pemerintahan, serta mengatur berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. Sumber hukum dapat berasal dari undang-undang, peraturan, kebiasaan, dan prinsip keadilan yang selalu berkembang.

    Sejarah Hukum di Dunia

    Untuk memahami sebuah peristiwa hukum dengan lebih baik, penting untuk mengenal asal-usul dan pembentukan hukum dari masa lampau hingga saat ini. Sejarah hukum adalah disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana hukum terbentuk dan mengapa mengalami perubahan. 

    Keterkaitan ini sangat erat dengan evolusi peradaban dan berfungsi dalam lingkup sosio-historis yang meluas. Para ahli hukum memandang sejarah hukum sebagai catatan perkembangan undang-undang dan laporan tentang perkembangan undang-undang tersebut sehingga dapat memahami asal-usul berbagai konsep hukum. 

    Sebagian dari mereka menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Pada abad ke-20, sejarawan melihat sejarah hukum secara kontekstual sebagai bagian dari sejarah sosial.

    Mereka melihat institusi hukum sebagai aktor, sistem aturan, dan simbol kompleks. Serta memperhatikan bagaimana elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk membentuk hukum yang ada saat ini.

    Pengertian Peristiwa Hukum

    Peristiwa Hukum
    Peristiwa Hukum | Image Source: Pexels

    Peristiwa hukum, yang juga dikenal sebagai kejadian hukum atau rechtsstaat, merujuk pada peristiwa sosial yang sebab-akibatnya diatur oleh undang-undang, namun tidak semua peristiwa sosial diatur oleh undang-undang.

    Kejadian hukum juga dapat diartikan sebagai aktivitas yang menyebabkan berlakunya hukum atau yang berhubungan dengan hukum. Aturan hukum terdiri dari aktivitas dan efek yang terkait dengan hukum. 

    Para sejarawan hukum cenderung menganalisis sejarah kasus berdasarkan parameter ilmu-ilmu sosial dengan menggunakan metode statistik. Serta memeriksa perbedaan kelas antara pihak yang terlibat, penggugat, dan aktor lain dalam berbagai proses hukum.

    Beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya terkait definisi sebuah peristiwa hukum, antara lain:

    • Alan Watson: Setiap tindakan atau kejadian yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat berdampak pada hak dan kewajiban individu atau kelompok dalam masyarakat.
    • John Henry Merryman: Peristiwa hukum mencakup berbagai kejadian seperti penandatanganan kontrak, perubahan status perdata, proses pengadilan, atau pengesahan undang-undang, yang semuanya mempengaruhi tatanan hukum suatu negara.
    • Roscoe Pound: Segala situasi atau peristiwa yang terjadi di masyarakat dan melibatkan pemecahan konflik atau penyelesaian sengketa berdasarkan sistem yang berlaku.
    • Herbert Lionel Adolphus Hart: Tindakan manusia atau kejadian alam yang menuntut respons dari sistem hukum, baik dalam bentuk undang-undang yang ada atau melalui proses pengadilan.

    Klasifikasi Jenis Peristiwa Hukum

    Peristiwa hukum dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni disebabkan oleh perbuatan subjek hukum dan disebabkan oleh bukan subjek hukum. 

    Seperti nama istilahnya, peristiwa hukum yang disebabkan oleh subjek hukum terjadi karena tindakan hukum dari individu atau pihak tertentu. Contohnya seperti pembuatan wasiat atau pemberian barang sebagai hadiah.

    Sedangkan peristiwa hukum yang disebabkan oleh bukan subjek hukum adalah kejadian hukum dalam masyarakat yang tidak berasal dari tindakan subjek hukum. Contohnya, kelahiran, kematian, dan masa berakhirnya suatu perjanjian.

    Kemudian, dalam hal daluwarsa, kejadian hukum terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

    1. Acquisitive

    Singkatnya, acquisitive adalah daluwarsa atau berakhirnya waktu yang menimbulkan hak. Sebagai contoh, ketika masa sewa menyewa rumah telah berakhir, penyewa berhak mengembalikan rumah yang mereka sewa kepada pemiliknya.

    2. Extinctie

    Sedangkan extinctie adalah daluwarsa atau berakhirnya waktu yang menghapuskan kewajiban. Misalnya, ketika A yang merupakan seorang satpam penjaga gudang digantikan oleh satpam B pada waktu tertentu, maka kewajiban A untuk menjaga gudang akan selesai.

    Contoh Perbuatan Hukum

    Perbuatan Hukum
    Perbuatan Hukum | Image Source: Pexels

    Berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang berkaitan dengan hukum:

    • Pembuatan wasiat: Ketika seorang individu membuat wasiat untuk menentukan bagaimana harta miliknya akan terdistribusikan setelah meninggal dunia.
    • Penandatanganan kontrak: Ketika dua pihak sepakat untuk melakukan kesepakatan tertentu dan menandatangani kontrak yang mengikat mereka untuk memenuhi kewajiban dalam kesepakatan tersebut.
    • Pernikahan: Sebuah peristiwa hukum di mana dua orang menyatakan janji untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri, dan peristiwa ini diatur oleh hukum pernikahan.
    • Pengadilan: Ketika suatu kasus dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan secara hukum, itu menjadi peristiwa hukum yang melibatkan pihak-pihak yang berperkara dan proses hukum.
    • Perjanjian sewa menyewa: Ketika seorang individu menyewakan properti, seperti rumah atau apartemen, maka itu menjadi kejadian hukum yang mengikat antara pemilik properti dan penyewa.
    • Pendaftaran hak milik tanah: Proses pendaftaran hukum atas kepemilikan tanah untuk mendapatkan sertifikat hak milik.
    • Perceraian: Ketika pasangan suami istri mengajukan permohonan cerai dan proses perceraian dijalani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Pembatalan kontrak: Jika salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak atau terjadi pelanggaran hukum lainnya. Maka pihak lain dapat mengajukan permohonan pembatalan kontrak.
    • Penutupan perusahaan: Ketika suatu perusahaan berhenti beroperasi dan harus melalui proses hukum penutupan yang melibatkan pembagian aset, penyelesaian utang, dan pembatalan izin usaha.

    Contoh Tindakan Atas Peristiwa Hukum

    Tindakan Atas Peristiwa Hukum
    Tindakan Atas Peristiwa Hukum | Image Source: Pexels

    Berikut adalah beberapa contoh tindakan hukum atas terjadinya peristiwa hukum:

    • Gugatan hukum: Ketika seseorang atau pihak merasa haknya dilanggar, mereka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan dan menyelesaikan sengketa hukum.
    • Penandatanganan kontrak: Merupakan tindakan hukum di mana pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk melakukan perjanjian tertentu dan menandatangani kontrak yang mengikat mereka untuk mematuhi ketentuan tersebut.
    • Penyusunan wasiat: Seseorang dapat membuat wasiat untuk menentukan bagaimana harta miliknya akan terdistribusikan setelah meninggal dunia.
    • Pembentukan perusahaan: Tindakan hukum untuk mendirikan suatu perusahaan, termasuk proses pendaftaran dan pengajuan dokumen yang diperlukan.
    • Pengajuan permohonan perceraian: Ketika pasangan suami istri ingin berpisah, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan perceraian untuk memulai proses hukum perceraian.
    • Pendaftaran hak milik tanah: Proses hukum untuk mendaftarkan kepemilikan tanah dan mendapatkan sertifikat hak milik.
    • Penyewaan properti: Tindakan hukum ketika seseorang menyewakan properti, seperti rumah atau apartemen, kepada pihak lain dengan adanya kesepakatan kontrak.
    • Pemberian kuasa (power of attorney): Ketika seseorang dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam urusan hukum atau keuangan.
    • Pengajuan permohonan kepailitan: Ketika suatu perusahaan atau individu menghadapi kesulitan keuangan yang serius, mereka dapat mengajukan permohonan kepailitan untuk mendapatkan perlindungan dari kreditur.
    • Penutupan perusahaan: Tindakan hukum ketika suatu perusahaan berhenti beroperasi dan harus melalui proses penutupan yang melibatkan pembagian aset, penyelesaian utang, dan pembatalan izin usaha.

    Sudah Paham Apa Itu Peristiwa Hukum Beserta Contohnya?

    Tak dapat kita sangkal bahwa peristiwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Mengetahui hak dan kewajiban serta memahami bagaimana hukum beroperasi menjadi kunci untuk mencapai kehidupan yang beradab dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memiliki pemahaman yang cukup tentang peristiwa yang berkaitan dengan hukum agar dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dengan bijaksana serta mematuhi aturan yang berlaku.

  • Pengertian Sumber Hukum: Sejarah, Jenis, Ciri, & Contohnya

    Pengertian Sumber Hukum: Sejarah, Jenis, Ciri, & Contohnya

    Sumber hukum adalah elemen yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Ini merupakan panduan utama yang digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat dan menegakkan keadilan. Sejarah dari aspek hukum ini telah melalui perjalanan panjang dan berkembang seiring perubahan zaman dan nilai-nilai sosial. 

    Bahkan, jenisnya pun mencakup berbagai aspek, seperti peraturan undang-undang, putusan pengadilan, dan kebiasaan. Pada artikel ini, kita akan sama-sama melihat mengenai penjelasan lengkap tentang dasar hukum dan seberapa pentingnya hal tersebut bagi sistem serta peraturan tata negara. Simak sampai habis!

    Pengertian Sumber Hukum

    Sumber hukum merujuk pada segala hal yang menjadi basis atau asal mula dalam menciptakan dan mengembangkan hukum dalam suatu sistem tatanan hukum negara. Hal tersebut merupakan pilar inti yang memberikan landasan bagi pembentukan, interpretasi, dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat. 

    Pengertian terkait aspek hukum ini penting karena akan menentukan otoritas dan legitimasi dari peraturan hukum yang ada. Pada dasarnya, ada beberapa jenis dasar hukum yang berlaku dalam suatu negara. 

    Contohnya seperti dasar hukum tertulis meliputi konstitusi negara, undang-undang, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan perjanjian internasional. Dasar hukum ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dianggap sebagai norma yang mengikat bagi seluruh warga negara.

    Selain itu, terdapat pula sumber hukum tidak tertulis, seperti yurisprudensi dan atau preseden hukum yang merupakan hasil keputusan pengadilan dalam kasus-kasus sebelumnya. Adat istiadat dan norma-norma sosial juga merupakan salah satu dasar hukum yang memiliki peran penting dalam beberapa sistem hukum di daerah.

    Pada praktiknya, para ahli hukum dan hakim sering mengacu pada dasar hukum untuk menemukan azas yang tepat dalam menyelesaikan kasus atau permasalahan hukum. Pemahaman yang jelas tentang dasar hukum akan membantu memastikan keadilan dan ketertiban dalam penerapan hukum dalam suatu negara.

    Sejarah Sumber Hukum

    Sejarah Sumber Hukum
    Sejarah Sumber Hukum | Image Source: pexels

    Pada awalnya, hukum seringkali didasarkan pada kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat. Norma-norma sosial dan nilai yang dipegang oleh masyarakat membentuk aturan tidak tertulis yang mengatur kehidupan sehari-hari. Adat ini menjadi sumber hukum yang dominan pada masyarakat tradisional.

    Seiring dengan perkembangan masyarakat menuju bentuk pemerintahan yang lebih terstruktur, dasar hukum pun mulai terwujud dalam bentuk tertulis. Contohnya, di zaman kuno Mesir, Hammurabi, dan Yunani kuno, undang-undang tertulis mulai muncul sebagai dasar hukum yang sah. 

    Pada masa itu, pemimpin atau raja-raja mencatat hukum dan aturan-aturan dalam prasasti. Kemudian, di masa Romawi, penggunaan undang-undang tertulis semakin berkembang dan menjadi fundamental dalam sistem hukum Romawi. 

    Corpus Juris Civilis yang dikenal juga sebagai Hukum Romawi menjadi salah satu kompilasi hukum tertulis yang paling berpengaruh dalam sejarah. Setelah itu, agama mulai mempengaruhi pembentukan hukum, terutama melalui agama-agama besar seperti Kristen, Islam, dan Hindu. 

    Kitab-kitab suci dan ajaran-ajaran agama menjadi dasar hukum yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Revolusi hukum pada abad ke-18 dan ke-19, terutama di Eropa, menjadi lanjutan saksi pertumbuhan sistem hukum tertulis modern. Bahkan,  termasuk adopsi konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi dalam banyak negara.

    Sejak saat itu, sumber hukum pun terus berkembang. Hal tersebut ditandai dengan munculnya perjanjian internasional, putusan pengadilan, dan prinsip hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dan isu-isu global.

    Perjalanan sejarah atas dasar hukum mencerminkan transformasi dan perubahan masyarakat dari masa ke masa. Perkembangan teknologi informasi juga telah memberikan dampak signifikan pada penyebaran informasi hukum. Bahkan, hal ini mempengaruhi cara hukum digunakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. 

    Jenis-Jenis Sumber Hukum dan Contohnya

    Pada dasarnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu materiil dan formal. Kedua jenis ini memiliki peran yang signifikan dalam mengatur peraturan hukum di masyarakat. Berikut penjelasan lengkapnya:

    1. Materiil

    Hukum Materiil
    Hukum Materiil | Image Source: freepik

    Hukum materiil adalah sesuatu berkaitan dengan bahan atau isi dari aturan-aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Jenis ini mencakup faktor idiil dan faktor sosial. berikut penjabarannya:

    a. Faktor Idiil

    Faktor idiil atau kehendak ideal adalah dasar dari sumber hukum materiil. Hal ini mencakup norma, nilai-nilai, dan prinsip hukum yang menjadi landasan pada sistem peraturan hukum. 

    Selain itu, faktor ini juga mencerminkan cita-cita dan tujuan masyarakat dalam menciptakan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai yang diyakini oleh warga negara.

    b. Faktor Sosial

    Faktor sosial merujuk pada kondisi dan keadaan masyarakat yang mempengaruhi terbentuknya peraturan hukum. Sumber hukum materiil dari faktor sosial mencakup adat istiadat, norma-norma sosial, dan perkembangan sosial dalam suatu masyarakat. 

    Faktor ini tercermin dalam aturan-aturan yang mengatur interaksi antarindividu dan kelompok dalam masyarakat.

    2. Formal

    Hukum Formal
    Hukum Formal | Image Source: freepik

    Dasar hukum formal adalah hal yang berkaitan dengan prosedur atau mekanisme pembentukan peraturan hukum dalam suatu sistem hukum. Beberapa contoh dari dasar hukum formal meliputi:

    a. Undang-Undang

    Undang-undang adalah peraturan atau sumber hukum tertinggi yang dibentuk melalui proses legislasi di lembaga legislatif atau badan perwakilan rakyat di suatu negara. Selain itu, undang-undang juga memiliki cakupan yang luas dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya adalah UUD 1945.

    b. Kebiasaan

    Kebiasaan atau adat istiadat adalah aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat karena telah mereka ikuti secara turun-temurun. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan memiliki kekuatan hukum dan dapat diakui oleh sistem hukum tertentu. Misalnya adalah hukum tradisi.

    c. Yurisprudensi atau Putusan Hakim

    Yurisprudensi atau putusan hakim adalah keputusan hakim ambil dalam menyelesaikan suatu kasus. Putusan ini menjadi preseden atau contoh atau sumber hukum dalam menafsirkan azas hukum dalam kasus serupa di masa depan.

    Yurisprudensi umumnya terjadi karena hakim memiliki beberapa pertimbangan. Pertama adalah pertimbangan psikologis. Lalu, ada pertimbangan praktis yang dapat mempermudah keputusan hakim selanjutnya. Terakhir adalah adanya pendapat yang sama dengan hakim sebelumnya.

    d. Traktat

    Pada dasarnya, traktat adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih. Traktat menjadi dasar hukum formal karena memiliki dampak langsung pada hukum internasional dan teradopsi melalui prosedur yang telah ditentukan dalam hukum internasional.

    e. Doktrin

    Doktrin adalah pandangan atau interpretasi hukum yang telah para ahli hukum, sarjana, atau ahli dalam bidang hukum kemukakan. Selain itu, doktrin juga dapat mempengaruhi pembentukan dan interpretasi hukum dalam sistem hukum tertentu. Karena berdasarkan ahli, keputusannya pun akan lebih berwibawa.

    Ciri-Ciri Hukum

    Agar Anda semakin memahami tentang sumber hukum dengan lebih mendalam, ada beberapa ciri penting yang perlu dijelaskan. Berikut adalah ciri-ciri tersebut:

    1. Otoritas Hukum

    Pertama adalah otoritas yang memberikan kekuatan dan keabsahan pada peraturan hukum tersebut. Otoritas hukum bisa berasal dari berbagai lembaga atau badan, seperti pemerintah, lembaga legislatif, atau badan pengadilan. Otoritas ini menetapkan peraturan hukum dan memberikan legitimasi bagi keberlakuannya.

    2. Mengikat dan Memaksa

    Ciri sumber hukum selanjutnya adalah mengikat dan memaksa. Jadi, hukum wajib dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat. Hukum juga sah. Artinya, peraturan hukum dibuat dan diakui sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum yang lebih tinggi, seperti konstitusi atau undang-undang. 

    Hukum juga diakui, maksudnya peraturan hukum diakui oleh masyarakat dan diterima sebagai aturan yang mengikat.

    3. Evolusi dan Perubahan

    Landasan hukum tidak bersifat statis, melainkan dapat mengalami evolusi dan perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum. Proses perubahan ini dapat terjadi melalui mekanisme, seperti konstitusi, revisi undang-undang, atau putusan pengadilan yang mengubah interpretasi hukum.

    4. Adanya Unsur Perlindungan

    Sumber hukum tidak hanya berisikan perintah ataupun larangan. Hukum juga memiliki sifat melindungi. Sebab, tujuan terbentuknya hukum adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan juga norma yang ada. 

    Sudah Paham Apa saja Sumber Hukum?

    Pemahaman tentang sumber hukum adalah kunci utama untuk menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat. Landasan materiil mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat, sementara landasan formal menetapkan prosedur resmi dalam pembentukan hukum. 

    Keduanya saling melengkapi dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum yang sah. Lewat pemahaman yang mendalam dari artikel ini, semoga kita bisa memastikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat!

  • Pengertian Hukum Keluarga: Asas, Ruang Lingkup & Sumbernya

    Pengertian Hukum Keluarga: Asas, Ruang Lingkup & Sumbernya

    Hukum memang memegang peranan yang sangat penting hampir terhadap seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungan keluarga. Hukum tersebut dikenal sebagai hukum keluarga. Pastinya, setiap keluarga menginginkan hubungan yang terjalin secara harmonis.

    Hukum tersebut merupakan aturan yang mengatur hubungan di dalam keluarga karena sebab perkawinan. Adanya hukum tersebut akan menjamin kehidupan keluarga yang harmonis sehingga tidak menimbulkan konflik yang berpotensi dapat merugikan semua pihak.

    Pengertian Hukum Keluarga

    Istilah hukum keluarga asalnya dari terjemahan kata dalam bahasa Belanda, yaitu familierecht atau family law (Inggris). Seperangkat aturan yang kaitannya dengan hubungan perkawinan dan kekerabatan.

    Hubungan tersebut terjadi karena ada hubungan keluarga atau pergaulan hidup kekeluargaan. Setidaknya terdapat dua poin penting yang diatur di dalam hukum tersebut, yaitu perkawinan dan hubungan sedarah.

    Definisi Hukum Keluarga Menurut Ahli

    Definisi Hukum Keluarga Menurut Ahli
    Definisi Hukum Keluarga Menurut Ahli | Image Source: media.istockphoto.com

    Beberapa ahli memberikan pandangannya seputar definisi family law, di antaranya:

    1. Van Apeldoorn

    Hukum keluarga merupakan pengaturan hubungan hukum dan terjadi karena ada hubungan keluarga.

    2. C.S.T Kansil

    Family law merupakan seperangkat ketentuan hukum dari kesatuan hidup keluarga.

    3. R. Subekti

    Seperangkat hukum yang di dalamnya mengatur hubungan keluarga.

    4. Rahmad Usman

    Hukum kekeluargaan yaitu ketentuan atau aturan yang mengatur hubungan orang-orang di dalam ikatan keluarga.

    5. Djaja S. Meliala

    Hukum keluarga yaitu aturan umum yang di dalamnya mengatur hubungan antara saudara sedarah dan keluarga hasil perkawinan.

    6. Sudarsono

    Family law merupakan keseluruhan peraturan yang menerangkan tentang hubungan saudara sedarah dengan kerabat karena status perkawinan.

    7. Prof. Ali Afandi, S.H

    Hukum kekeluargaan merupakan keseluruhan ketentuan tentang hubungan hukum yang berlangsung dan berlaku baik di dalam lingkup kekeluargaan sedarah maupun kekeluargaan karena perkawinan.

    8. Prof. Soediman Kartohadiprodjo

    Family law merupakan keseluruhan kaidah hukum terkait bagaimana menentukan berbagai syarat serta caranya mengadakan hubungan secara abadi beserta seluruh akibatnya.

    9. Ensiklopedia Indonesia

    Hukum keluarga merupakan aturan yang mengatur hubungan hukum karena ikatan keluarga. Maksud family law tersebut yaitu peraturan perkawinan, peraturan perwalian, serta peraturan kekuasaan bagi orang tua.

    Jika meninjau berdasarkan pendapat para ahli, terdapat dua poin penting yang bisa menjadi acuan. Kedua poin tersebut yakni hubungan darah serta perkawinan.

    Keluarga sedarah merupakan ikatan keluarga yang berlangsung secara turun-turun. Maksudnya, kerabat tersebut mempunyai nenek moyang sama. Kemudian, beberapa kerabat sedarah juga ditarik berdasarkan garis paternal yang dinamakan patrilineal.

    Kemudian beberapa di antaranya diambil berdasarkan garis keturunan ayah maupun ibu dan dikenal dengan bilateral atau parental. Adapun ikatan keluarga dari hubungan perkawinan dinamakan keluarga semenda. Lebih lanjut lagi, ikatan keluarga yang timbul karena adat dinamakan keluarga adat. Contohnya yaitu saudara angkat.

    Asas di Dalam Hukum Keluarga

    Asas di Dalam Hukum Keluarga
    Asas di Dalam Hukum Keluarga | Image Source: media.istockphoto.com

    Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 serta KUH Perdata, terdapat beberapa asas di dalam hukum keluarga, antara lain:

    • Asas monogami: seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu istri dan begitu sebaliknya. (Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 27 KUH Perdata).
    • Asas perjanjian: asas yang mengatur perkawinan maupun perwalian dianggap sah ketika terdapat kesepakatan maupun kesepakatan yang berlangsung antara calon suami dengan calon istri yang sudah menetapkan perkawinan. (Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 dan Pasal 28 KUH Perdata).
    • Asas proporsionalitas: disebut juga asas keseimbangan karena mengatur hak serta kedudukan istri dan suami di dalam menjalankan kehidupan berumah tangga serta masyarakat. (Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974).
    • Asas kebulatan: asas yang mengatur tentang penggabungan harta (KUH Perdata Pasal 119).
    • Asas yang tak bisa dibagi: asas yang memberikan ketegasan bahwa setiap perwalian harus mempunyai seorang wali. Di dalam asas tersebut berlaku beberapa pengecualian, yaitu:
      • Perwalian dilakukan ibu serta hidupnya lebih lama, maka ketika ibu tersebut menikah lagi, suaminya akan menjadi wali serta atau wali peserta.
      • Ketika ditunjuk sebagai pelaksana terkait pengurusan barang-barang anak di bawah umur yang ada di luar Indonesia.
      • Asas monogami terbuka atau poligami terbatas, maksudnya suami boleh mempunyai istri lebih dari satu asalkan mendapatkan persetujuan dari istri pertama serta sudah memenuhi berbagai persyaratan lain sesuai ketentuan.
      • Asas prinsip dari calon suami maupun calon istri yang harus matang jiwa dan raganya. (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7).
    • Asas perkawinan agama: sebuah perkawinan hanya dikatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum agama serta kepercayaan masing-masing. (Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Pasal 31 tentang Perkawinan).
    • Asas perkawinan sipil: perkawinan hanya dikatakan sah ketika sudah dilaksanakan serta dicatat pegawai tercatat sipil, dalam hal ini kantor kecamatan sipil.

    Ruang Lingkup Hukum Keluarga

    Ruang Lingkup Hukum Keluarga
    Ruang Lingkup Hukum Keluarga | Image Source: media.istockphoto.com

    Sementara itu, ruang lingkup dari hukum keluarga antara lain:

    1. Otoritas Orang Tua

    Anak harus tunduk pada orang tuanya hingga usia mereka cukup atau sampai menikah. Kewenangan orang tua tersebut dimulai atau berlaku saat kelahiran anak (anak lahir lewat perkawinan yang sah).

    Maka dari itu, kekuasaan orang tua yaitu kekuasaan yang dijalankan ayah maupun ibu selama masih terikat dalam perkawinan terhadap anaknya yang masih belum dewasa, begitu bunyi pasal 299. Sementara itu, pada Pasal 300 dijelaskan bahwa tanggung jawab dari orang tua lazimnya diberikan pada ayah.

    2. Putusnya Perkawinan

    Ruang lingkup hukum keluarga yang kedua yaitu putusnya perkawinan. Maksudnya, putusan hubungan keluarga yang terjadi antara suami dan istri melalui ikrar yang memang menjadi kewenangan pihak suami. Ikrar yang dimaksud adalah talak yang dijatuhkan ke istri.

    Ketika suami menjatuhkan talak, otomatis putuslah hubungan suami-istri di antara keduanya. Ketika suami menjatuhkan talak sebanyak 1 maupun 2 kali, suami tersebut masih mempunyai hak untuk kembali atau rujuk dengan istrinya.

    Akan tetapi, ketika talak yang dijatuhkan sebanyak 3 kali maka suami tersebut tidak berhak atau bahkan dilarang untuk rujuk dengan istrinya. Lalu, ketika mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain kemudian cerai tanpa ada unsur paksaan atau niat untuk kembali dengan suami pertama, maka suami yang pertama dibolehkan untuk rujuk.

    3. Harga Benda di Dalam Perkawinan

    Ruang lingkup hukum keluarga berikutnya adalah harta benda di dalam perkawinan. Harta benda tersebut mempunyai sifat tergabung atau campur. Ketika salah satu pihak meninggal, misalnya suami maka harta tersebut tidak seluruhnya langsung menjadi milik istri. 

    Akan tetapi, harta tersebut wajib dibagikan sesuai ahli waris dan hak-hak yang didapatkannya berdasarkan ilmu waris atau ilmu faraidh.

    4. Adopsi

    Ruang lingkup hukum keluarga ke-4 adalah adopsi. Adopsi merupakan pengangkatan terhadap seorang anak yang dimaksudkan untuk menjadikan anak tersebut sebagai miliknya. Di dalam hukum perdata atau Burgerlijk Wetboek, hal tersebut tidak mungkin dan tidak berlaku.

    Alasannya karena Burgerlijk Wetboek menganggap pernikahan sebagai hidup bersama dan bukan tentang keturunan. Di dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anak bisa dilakukan oleh pasangan.

    Ketika pengangkatan anak tersebut dilakukan janda, ia tak boleh diizinkan untuk mempunyai anak laki-laki. Sementara itu, janda belum menikah boleh mengadopsi, dengan catatan tidak mempunyai keturunan laki-laki dari pernikahan sebelumnya.

    Sumber Hukum Keluarga

    Terdapat dua sumber yang dipakai di dalam hukum keluarga, yaitu sumber hukum tertulis dan tak tertulis. Adapun beberapa sumber hukum yang tertulis tersebut yaitu perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

    Adapun sumber hukum tertulis yang berlaku di Indonesia terkait family law yaitu:

    • KUH perdata atau Burgerlijk Wetboek
    • Hukum perkawinan campuran
    • Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan
    • UU No. 32 Tahun 1954 mengenai Pendaftaran Perkawinan, Perceraian, serta Rukun
    • Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
    • Ordonansi perkawinan Indonesia, Minahasa, Kristen, Jawa, dan Ambon
    • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974
    • Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1987 juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 mengenai Izin Perkawinan serta Perceraian untuk PNS
    • Inpres Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Kompilasi Hukum Islam Indonesia (hukum tersebut berlaku untuk warga/masyarakat yang beragama Islam)

    Sementara itu, hukum tidak tertulis seperti hukum kebiasaan atau hukum adat yang berkembang dan diterapkan di dalam masyarakat. Hukum atau ketentuan-ketentuan tersebut memang tidak hadir secara tertulis, namun masyarakat sudah menerapkannya, bahkan menjadi aturan turun-temurun.

    Sudah Mengerti Apa itu Hukum Keluarga?

    Jadi, hukum keluarga yaitu peraturan atau ketentuan yang timbul karena adanya hubungan keluarga. Tujuan penerapannya adalah untuk menghadirkan lingkungan keluarga yang harmonis. Hukum tersebut juga dibedakan menjadi 2, yaitu hukum tertulis serta tidak tertulis.

    Contoh hukum tertulis seperti perundang-undangan, traktat, serta yurisprudensi. Kemudian, untuk hukum tak tertulis seperti kebiasaan yang berkembang dan diterapkan di dalam masyarakat. Semoga bermanfaat.

  • Mengenal Apa Itu Hukum Kesehatan: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum & Contohnya

    Mengenal Apa Itu Hukum Kesehatan: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum & Contohnya

    Adanya pelayanan di bidang kesehatan punya tujuan utama yaitu untuk menyediakan jaminan kondisi fisik dan mental yang sehat dan sejahtera. Namun, dalam penerapannya, terdapat sejumlah komando dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku pelayanan kesehatan. Semua itu sudah tertuang di dalam hukum kesehatan.

    Hukum ini dapat berperilaku sebagai payung yang melindungi hak serta kewajiban dari pasien/klien sekaligus para pelaku pelayanan kesehatan (dokter, perawat, ahli gizi, bidan, apoteker, dan lain-lain). Sehingga, baik pihak pasien ataupun pelayan kesehatan mengetahui ranah dan batasannya masing-masing.

    Apa Itu Hukum Kesehatan?

    Hukum Kesehatan
    Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

    Hukum kesehatan merupakan seperangkat komando dan etika tertulis yang berhubungan dengan proses pelayanan kesehatan dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya. Hukum ini mengatur etika, hak, kewajiban, dan batasan pemberi pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (masyarakat).

    Tenaga kesehatan merupakan individu ataupun kelompok orang yang mengabdikan dirinya pada profesi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Mereka telah memiliki ilmu, wawasan, dan keterampilan pelayanan kesehatan melalui pendidikan formal di bidang kesehatan.

    Jika kita membahas sejarah, tonggak awal hukum yang mengatur kesehatan baru dimulai di tahun 1967 di Belgia melalui sebuah kongres “World Congress on Medical Law”. Bisa dibilang, usia hukum mengenai kesehatan masih terbilang baru jika kamu bandingkan dengan hukum atau undang-undang lainnya.

    Hukum kesehatan merupakan hukum yang termasuk “lex specialis”. Maksudnya adalah secara khusus akan melindungi penyedia layanan kesehatan untuk menjalankan program layanan kesehatan dan menjamin pasien untuk menerima pelayanan kesehatan terbaik dengan tujuan mewujudkan “health for all”.

    Mungkin kamu juga pernah mendengar istilah ‘hukum kedokteran’. Kira-kira, apa yang membedakan hukum kedokteran dengan hukum kesehatan?

    Satu hal yang membedakan hukum ini dengan hukum kedokteran yaitu hanya ruang lingkupnya saja. Kalau hukum kedokteran hanya membahas etika dan koridor yang berhubungan dengan profesi kedokteran. Sedangkan, hukum terkait kesehatan punya ruang lingkup yang lebih luas dan melibatkan beberapa profesi tenaga kesehatan.

    Namun, karena dokter juga merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan, maka bisa dibilang hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan yang punya ruang lingkup lebih luas.

    Sebetulnya, tidak hanya hukum kedokteran saja yang termasuk ke dalam hukum mengenai kesehatan. Ada sejumlah hukum yang punya ruang lingkup lebih spesifik berdasarkan profesi namun masih masuk ke dalam bagian hukum ini.

    Contohnya seperti hukum keperawatan, hukum alat sinar X, hukum pencemaran, hukum keselamatan kerja, hukum limbah, hukum rumah sakit, dan sejumlah hukum lainnya yang masih berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan manusia.

    Di Indonesia sendiri, hukum kesehatan sudah tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Tujuan Adanya Hukum Kesehatan

    Tujuan Adanya Hukum Kesehatan
    Tujuan Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

    Dalam Undang-undang kesehatan Indonesia, tepatnya pada nomor 36 tahun 2009, dalam pasal 3 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk sehat.

    Hal tersebut guna mencapai derajat kesehatan bagi warga atau masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya. Bila dirinci per poinnya, ada beberapa tujuan hukum kesehatan, yaitu:

    • Melakukan sosialisasi kepada tenaga kesehatan, lembaga pengobatan dan pemeriksaan medis, dan rumah sakit dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait hukum mengenai kesehatan yang berlaku.
    • Meningkatkan kesadaran tentang hukum kesehatan serta pemahaman hak dan kewajiban dari penyedia (tenaga kesehatan) dan pengguna layanan kesehatan (masyarakat).
    • Mendukung terbentuknya iklim praktek pelayanan kesehatan yang selalu berlandaskan pada peraturan yang sudah tertuang di undang-undang kesehatan.
    • Memberikan  pendidikan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan hukum dalam praktek pelayanan kesehatan kedepannya.

    Dasar Hukum Kesehatan

    Dasar Hukum Kesehatan
    Dasar Hukum Kesehatan | Image Source: Freepik

    Pada dasarnya, ada beberapa asas yang mendasari praktek pelayanan kesehatan yang selalu senantiasa harus dipahami oleh seluruh tenaga kesehatan di dunia, seperti:

    • Aegroti Salus Lex Suprema (hukum tertinggi adalah keselamatan pasien, misi utama dari praktek pelayanan kesehatan adalah menjamin keselamatan pasien).
    • Sa Science et sa Conscience (ilmu dan hati nurani, kecerdasan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani).
    • De Minimis Non Curat Lex (hukum tidak ikut campur dalam hal yang remeh atau sepele).
    • Res Ipsa Loquitur (memihak pada korban).

    Selain itu, terdapat juga beberapa dasar atau asas yang berlaku yang mendasari penyusunan hukum terkait kesehatan di Indonesia. Menurut Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada enam asas hukum kesehatan. Asas tersebut yaitu:

    1. Kemanusiaan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

    Asas pertama yang berlaku di dalam hukum kesehatan Indonesia yaitu Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Makna mendalam dari asas ini yaitu praktik kesehatan adalah hak semua orang tanpa terkecuali. 

    Sebagai tenaga kesehatan yang baik, kita harus melakukan praktek kesehatan berlandaskan prinsip kemanusiaan berlandaskan ketuhanan. 

    Penerapan dalam asas ini yaitu melakukan pelayanan tanpa membeda-bedakan atau membandingkan pasien berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, ataupun status kewarganegaraan. Semua harus diperlakukan adil.

    2. Asas Manfaat

    Asas manfaat merupakan asas kedua yang berlaku di dalam hukum kesehatan di Indonesia. 

    Maksud dari asas ini yaitu apapun bentuk praktek kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan/pemberi layanan, harus menghasilkan manfaat sebesar mungkin bagi penerima layanan kesehatan/pasien. Manfaat ini dalam bentuk kesehatan fisik dan mental bagi pasien.

    3. Kekeluargaan dan Usaha Bersama

    Asas ketiga yang ada di hukum kesehatan Indonesia yaitu asas kekeluargaan dan usaha bersama. Jadi, maksud yang ada di dalam asas ini yaitu bahwa praktek pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh seluruh tenaga kesehatan seyogyanya akan berjalan baik jika melibatkan seluruh elemen masyarakat.

    Selain itu, praktek pelayanan kesehatan juga harus dijiwai dan didasari oleh semangat kekeluargaan. 

    4. Adil dan Merata

    Asas adil dan merata adalah asas keempat yang berlaku di dalam perumusan hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia. Maksud dari asas ini yaitu bahwa seluruh tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan harus memberikan pelayanan yang adil dan maksimal sesuai dengan kebutuhan dan keluhan pasien sebagai penerima layanan.

    Selain itu, sudah sebaiknya pelayanan kesehatan juga berjalan dengan biaya yang wajar agar tidak terlalu memberatkan pasien.

    5. Perikehidupan di Dalam Keseimbangan

    Asas kelima dalam hukum kesehatan adalah asas perikehidupan di dalam keseimbangan. Maksud yang tersirat di dalam asas ini yaitu kesehatan sebaiknya diatur agar berjalan dengan seimbang.

    Contohnya seperti menyeimbangkan kepentingan kesehatan individu dan masyarakat, di antara jasmani dan rohani, dan antara spiritual dan materi.

    6. Percaya pada Kekuatan dan Kemampuan Sendiri

    Asas terakhir yang ada di dalam perumusan hukum kesehatan yang berlaku di Indonesia yaitu asas percaya pada kekuatan dan kemampuan sendiri. Makna dari asas ini adalah bahwa semua tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien harus percaya dan yakin akan ilmu, wawasan, dan kekuatannya sendiri.

    Hal ini merupakan upaya dalam hal menjamin pelayanan terbaik, keselamatan, dan kesembuhan penerima layanan atau pasien. Tidak hanya pihak pemberi pelayanan kesehatan (tenaga kesehatan) dan penerima pelayanan kesehatan (pasien) saja yang terlibat total di dalam suksesnya penerapan hukum terkait kesehatan di Indonesia.

    Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi jalannya hukum kesehatan pun juga punya peran yang vital dalam proses berjalannya hukum ini. Tidak hanya merumuskan undang-undang saja, namun juga melalui program yang sudah diusung.

    Program yang pemerintah usung dalam rangka mendukung kesuksesan berjalannya hukum mengenai kesehatan yaitu mengeluarkan kebijakan BPJS Kesehatan.Kebijakan ini sangat membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pasien. 

    Di satu sisi, pasien juga merasa kesehatannya lebih dilindungi dan terjamin karena terbantu dalam hal biaya berobat. Bahkan, BPJS memberikan pertolongan krusial yang dapat meringankan pasien atau masyarakat kurang mampu.

    Sehingga, semua lapisan masyarakat, terutama menengah kebawah memiliki pelayanan kesehatan yang terjamin dan membuat mereka mendapatkan haknya untuk hidup sehat.

    Sudah Tahu Pengertian hingga Dasar Hukum Kesehatan?

    Adanya hukum kesehatan sebagai payung hukum yang dijamin undang-undang dan negara memberikan gambaran jelas mengenai apa saja hak dan kewajiban dari pemberi layanan kesehatan (dokter, perawat, bidan, ahli gizi, farmasi, dan lain sebagainya) dan penerima layanan kesehatan (pasien dan masyarakat).

    Gambaran jelas dari hukum terkait kesehatan ini pada akhirnya menjamin pasien jika pemberi layanan kesehatan akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan mengutamakan keselamatan jiwa dari pasien. Sehingga, diharapkan kasus malpraktek bisa ditekan dengan adanya hukum ini.

  • Hukum Pidana: Pengertian, Sejarah, Jenis, Sumber, & Contoh

    Hukum Pidana: Pengertian, Sejarah, Jenis, Sumber, & Contoh

    Hukum pidana memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Dalam artikel ini, akan membahas sejarah perkembangan tentang hukum satu ini, berbagai jenis, sistem yang berlaku di berbagai negara, serta beberapa contoh kasus yang relevan. Mari sima artikel ini sampai habis!

    Apa itu Hukum Pidana?

    Hukum Pidana adalah salah satu cabang utama dalam sistem hukum di suatu negara. Pada dasarnya, jenis hukum ini adalah hukum yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dianggap melanggar norma-norma atau peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat. 

    Tujuan utama dari hukum ini adalah untuk mencegah perilaku yang merugikan, melindungi masyarakat dari ancaman, dan menjaga ketertiban sosial. Hukum ini juga mencakup berbagai aspek. 

    Mulai dari menetapkan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan, serta proses peradilan untuk menegakkan keadilan. Hukum ini juga memiliki tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan serupa. 

    Di dalam hukum pidana terdapat berbagai prinsip. Prinsip tersebut seperti prinsip legalitas, di mana setiap tindakan yang dianggap sebagai pidana harus jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku. Prinsip ini juga menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa dasar yang jelas.

    Selain itu, hukuman ini akan membedakan antara tindak pidana ringan dan berat. Lalu, menerapkan sistem hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

    Hukum ini juga mencakup aspek rehabilitasi. Jadi, hal ini adalah keadaan di mana pelaku kejahatan diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya melalui program-program resosialisasi dan pemasyarakatan.

    Dalam praktiknya, hukum ini berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya hukum ini, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan aman, adil, dan harmonis.

    Sejarah Hukum Pidana

    Sejarah hukum pidana telah melalui berbagai perkembangan era dari zaman kuno hingga masa modern. Pada zaman primitif, hukum ini cenderung bersifat balas dendam dan dilaksanakan secara pribadi oleh keluarga atau suku yang merasa terkena dampak tindakan kriminal. 

    Namun, seiring dengan perkembangan peradaban manusia, hukum ini mulai diatur oleh penguasa atau pemimpin suatu wilayah untuk menciptakan ketertiban. Di zaman kuno, seperti Mesir Kuno dan Babilonia, dikenal kode hukum tertulis yang mengatur tindak pidana dan hukuman yang akan diberikan. 

    Salah satu contoh yang terkenal adalah Hammurabi’s Code pada Zaman Babilonia. Perkembangan lebih lanjut terjadi di zaman Romawi kuno dengan munculnya “Hukum Kriminalisasi” atau “Criminal Law.” Pidana di Romawi lebih berfokus pada perbuatan yang membahayakan negara dan keamanan publik.

    Pada Abad Pertengahan, hukum di Eropa dipengaruhi oleh sistem hukum kanonik dan hukum adat. Hukum ini memberlakukan hukuman fisik dan hukuman mati untuk berbagai tindak pidana.

    Selama abad ke-18, gagasan tentang hukuman yang manusiawi dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif mulai muncul. Hal tersebut membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan hukum pidana modern.

    Pada era modern, terjadi perubahan paradigma hukum dari pemusnahan terhadap pelaku kejahatan menjadi pendekatan rehabilitasi dan pencegahan dari kejahatan. Prinsip-prinsip hak asasi manusia juga semakin mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan hukum di banyak negara. 

    Sejarah hukum ini menjadi saksi serta bagian penting dalam pemahaman kita tentang bagaimana sistem peradilan pidana berkembang dari masa ke masa. Selain itu, pemahaman tentang hukum ini juga akan membuat kita sadar bahwa hukum akan terus berubah sejalan dengan perkembangan sosial, politik, dan budaya.

    Jenis-Jenis Hukum Pidana dan Contohnya

    Berikut adalah dua jenis hukum pidana yang ada di dunia:

    1. Pidana Umum

    Hukum pidana umum merujuk pada kategori kejahatan yang diatur secara umum dalam undang-undang dan berlaku bagi semua warga negara. Bahkan, hukum ini  tidak memandang status sosial, profesi, atau latar belakang tertentu. 

    Pidana umum mencakup berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan mengancam ketertiban sosial. Beberapa contoh tindak pidana umum antara lain pembunuhan, pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan penipuan.

    Sistem peradilan pidana dalam pidana umum bertujuan untuk menegakkan keadilan secara merata bagi seluruh warga negara. Pidana umum memberikan kepastian dan memastikan bahwa setiap orang akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan tanpa pandang bulu.

    2. Pidana Khusus

    Pidana khusus merupakan kategori kejahatan yang teratur secara khusus dalam undang-undang yang berlaku untuk kelompok atau individu tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus. Jenis ini berguna untuk mengatur tindak pidana yang spesifik dan tidak selalu berlaku bagi semua warga negara.

    Contoh dari pidana khusus adalah hukum pidana militer, pidana anak, dan pidana korupsi. Pada pidana militer mengatur tindak pidana yang terjadi di lingkungan militer dan mengikuti prosedur peradilan militer. 

    Kemudian, untuk pidana anak fokus pada pelanggaran yang anak di bawah umur lakukan dan menerapkan pendekatan rehabilitasi daripada hukuman berat. Sedangkan, pidana korupsi tertuju untuk menangani tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Sumber Hukum Pidana di Indonesia

    Berikut adalah beberapa sumber dari hukum pidana yang diterapkan di Indonesia:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Image Source: infoka.id

    KUHP merupakan sumber utama dari hukum pidana di Indonesia. Kitab ini berisi kumpulan aturan pidana yang berlaku di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. KUHP mencakup berbagai jenis kejahatan dan juga hukuman yang diterapkan atas tindak pidana tersebut. 

    KUHP mulai berlaku sejak zaman kolonial Hindia Belanda dan kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan hingga saat ini. Dalam KUHP, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kehidupan, harta benda, kehormatan, dan keamanan negara. 

    Selain itu, KUHP juga mengatur mengenai sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan, baik berupa pidana mati, penjara, denda, maupun hukuman lainnya. KUHP juga mengandung prinsip-prinsip umum dari hukum pidana, seperti prinsip legalitas, prinsip kesalahan, dan prinsip kemanfaatan.

    2. Undang-Undang Di Luar KUHP

    Undang-Undang Di Luar KUHP
    Undang-Undang Di Luar KUHP | Image Source: unsplash

    Selain KUHP, ada beberapa undang-undang lain di luar KUHP yang juga menjadi sumber hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini berlaku untuk mengatur tindakan pidana tertentu yang tidak KUHP atur secara lengkap.

    Contohnya adalah Undang-Undang Narkotika yang mengatur tindak pidana terkait obat-obatan terlarang. Lalu, Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana terhadap anak dan Undang-Undang Korupsi yang mengatur tindak pidana korupsi.

    Undang-undang di luar KUHP ini mengatur tentang tindak pidana yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Dalam hal ini, undang-undang ini berfungsi sebagai pelengkap dan pengembangan lebih lanjut terhadap ketentuan yang terdapat dalam KUHP.

    3. Hukum Adat

    Hukum Adat
    Hukum Adat | Image Source: freepik

    Hukum adat adalah sistem hukum tradisional yang berlaku di masyarakat adat di Indonesia. Meskipun secara resmi tidak termasuk dalam peraturan hukum nasional, hukum adat masih masyarakat akui dan berlaku di wilayah-wilayah adat yang khusus negara akui.

    Hukum adat mencakup aturan-aturan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang dan dijalankan oleh tokoh adat atau pemangku adat. Sistem peradilan pidana dalam hukum adat berbeda dengan sistem peradilan pidana formil yang diatur dalam KUHP. 

    Biasanya, dalam hukum adat, proses penyelesaian perkara lebih mengutamakan pendekatan musyawarah dan kearifan lokal untuk mencapai keadilan.

    Hukum adat seringkali berfokus pada pemulihan kedamaian dan keseimbangan sosial. Sehingga sanksi pidana yang diberikan bersifat restoratif dan bermaksud untuk memperbaiki hubungan antar anggota masyarakat.

    Penerapan hukum adat dalam sistem peradilan di Indonesia terutama berlaku di daerah-daerah dengan masyarakat adat yang kental. Contohnya seperti di daerah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sumatera bagian barat.

    Sudah Paham tentang Hukum Pidana?

    Kesimpulannya, hukum pidana memegang peranan sentral dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Dengan tiga sumber utama, yaitu KUHP, undang-undang di luar KUHP, dan hukum adat. Sistem peradilan pidana dapat diterapkan dengan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman. 

    Hukum ini memiliki peran penting dalam memberikan sanksi bagi pelaku kejahatan dan melindungi hak-hak dari warga negara. Melalui harmonisasi dan pengembangan berkelanjutan, harapannya hukum ini dapat terus menjadi alat yang efisien dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.

  • Pengertian Amandemen: Tujuan, Latar Belakang, Hak, & Contohnya

    Pengertian Amandemen: Tujuan, Latar Belakang, Hak, & Contohnya

    Istilah amandemen selalu identik dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya sekali mengalami perubahan dan perbaikan. Namun, apa itu amandemen, tujuan, latar belakang, hak, dan contohnya? Cari tahu semua informasi yang kamu butuhkan hanya dengan membaca artikel ini!

    Pengertian Amandemen

    Secara bahasa, kata amandemen berasal dari dari bahasa Inggris to amend yang menurut kamus Oxford berarti to make better, to remove the fault, dengan terjemahan untuk membuat lebih baik dan untuk menghapus kesalahan yang ada. 

    Sujatmiko mengatakan bahwa perubahan dan perbaikan ini bukanlah hal yang sembarangan dan harus dihadapi dengan serius. Sebab, sebuah konstitusi merupakan aturan tertinggi yang diberlakukan oleh negara. 

    Sujatmiko menambahkan bahwa konstitusi di negara kita belum sempurna, sehingga cara satu-satunya untuk menyempurnakan konstitusi tersebut adalah melakukan penambahan dan perbaikan pada bagian yang sudah ada

    Dari beberapa penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa amandemen adalah penambahan atau perubahan yang terjadi kepada sebuah konstitusi. 

    Maka dari itu, perubahan ini merupakan bagian penting dari negara dan tidak bisa dipisahkan dengan naskah yang asli.

    Melakukan perubahan dan perbaikan bukan hanya sekedar menyisipkan kata atau hal baru dalam teks. Pasalnya, tindakan ini bukan hanya sekadar penggantian. Namun, perubahan resmi yang terjadi dalam dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk memperbaikinya.

    Perubahan yang terjadi bisa berupa penambahan atau penghapusan catatan yang sudah tidak sesuai. 

    Umumnya, perubahan ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Maka dari itu, perubahan ini erat hubungannya dengan UUD, karena memiliki tujuan untuk memperbaikinya agar lebih relevan.

    5 Tujuan Amandemen

    Tujuan Amandemen
    Tujuan Amandemen | Image Source: Tirto.id

    Berikut ini adalah 5 tujuan dilakukannya amandemen yang harus kamu perhatikan, yaitu:

    1. Memperjelas Hukum yang Ada

    Tujuan pertama adalah untuk memperjelas hukum yang sudah ditetapkan. Hukum yang ada perlu diperjelas dengan menambahkan pasal atau ayat yang dirasa relevan.

    Dengan melakukan penambahan ini, maka dapat memperjelas hukum-hukum yang akan diubah, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    2. Membentuk Hukum Baru

    Selanjutnya, perubahan ini juga bertujuan untuk membentuk suatu hukum yang sebelumnya belum ada. Dengan demikian, hukum baru tersebut akhirnya dapat ditegakkan di waktu sekarang.

    3. Menyelaraskan dengan Kondisi Terkini

    Perbaikan dan penambahan undang-undang bisa terjadi jika ada perubahan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. 

    Kondisi tersebut dilakukan untuk membuat suatu hukum tetap relevan dengan keadaan terkini. Oleh karena itu, perbaikan ini harus dijalankan agar setiap orang bisa bergerak sesuai dengan hukum yang tertulis.

    4. Menyempurnakan Hukum

    Tujuan berikutnya adalah untuk menyempurnakan hukum. Penyempurnaan hukum harus dibarengi dengan perbaikan agar hukum lebih sempurna dan tidak bisa dibantah lagi. 

    Hukum yang disempurnakan tersebut menyangkut tentang aturan tentang kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, tatanan negara, dan lain sebagainya.

    5. Meningkatkan Kualitas

    Selain di atas, perbaikan dan perubahan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam bernegara. Khususnya dalam aspek konstitusionalisme, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.

    Dengan begitu, maka pelaksanaan hukum yang ada akan lebih baik dan lebih adil untuk semua rakyat Indonesia. 

    Latar Belakang  Amandemen UUD 1945

    Latar Belakang  Amandemen UUD 1945
    Latar Belakang  Amandemen UUD 1945 | Image Source: Kabar24

    Pada mulanya tuntutan melakukan amandemen UUD 1945 adalah sebuah konsekuensi dari reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Sebagai konstitusi dan dasar negara, UUD 1945 tidak lagi relevan dengan kebutuhan rakyat Indonesia.

    Pada saat itu, Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia yang didasari oleh demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan berbagai daerah lainnya. Salah satu tuntutannya adalah mengamandemen UUD 1945.

    Tuntutan tersebut terjadi karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan bukan di tangan rakyat.

    Selain itu, kekuasaan yang dipegang oleh presiden dinilai terlalu besar. Tidak hanya itu, tetapi juga adanya pasal-pasal yang dianggap terlalu luwes, sehingga menimbulkan multitafsir.

    Ada banyak kalangan masyarakat yang menyuarakan untuk mengamandemen UUD 1945. Harun Alrasid adalah salah satunya. 

    Dengan kesempatan yang dimilikinya dalam rapat dengan Komisi I DPR pada Juni 1998, dia menyatakan bahwa UUD 1945 masih bersifat sementara dan tidak sempurna sehingga perlu diganti.

    Selain itu, Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat bahwa ada banyak keganjilan yang ada di dalam UUD 1945. Oleh karena itu, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan harus disesuaikan.

    Tuntutan untuk mengamandemen UUD 1945 tersebut dilakukan pada masa reformasi dan akhirnya diputuskan di sidang MPR pada tahun 1999 sampai 2000. UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. 

    Meskipun UUD 1945 dapat diamandemen dengan berbagai tujuan, ada satu bagian dari UUD 1945 yang tidak bisa dan tidak boleh untuk diamandemen, yaitu pembukaan UUD 1945. 

    Pasalnya, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar dan tujuan negara yang bersifat paten dan tidak boleh diubah.

    Hak Amandemen

    Apabila  UUD 1945 yang dianggap multitafsir dan sudah tidak relevan dengan perubahan zaman, ada hak amandemen yang diberikan untuk mengubah, menambahkan, atau mengurangi isinya.

    Hak ini sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, dan dilaksanakan oleh MPR secara konstitusional. MPR sebagai lembaga legislatif memiliki wewenang untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.

    Oleh karena itu, penetapan undang-undang yang baru harus disetujui oleh rakyat karena dasar negara dibuat oleh rakyat dan untuk rakyat.

    Selain itu, hukum tersebut juga harus dilaksanakan oleh semua penduduk yang ada di Indonesia tanpa terkecuali untuk meraih keadilan yang seadil-adilnya.

    Sementara itu, hak untuk melakukan perubahan pada undang-undang juga dimiliki oleh DPR.. Dalam hal ini, DPR dapat mengajukan usulan mengenai perubahan pada Rancangan Undang-Undang yang sudah diusulkan sebelumnya.

    4 Contoh Amandemen

    Amandemen UUD 1945
    Amandemen UUD 1945 | Image Source: Jumankera

    Berikut adalah 4 contoh amandemen UUD 1945 yang terjadi dalam sejarah hukum Indonesia, yaitu:

    1. Amandemen Pertama

    Pertama, dilaksanakan dalam Sidang Umum MPR pada tanggal 14-21 Oktober 1999. Ada sembilan pasal yang diamandemen. 

    Sembilan pasal yang diamandemen yaitu pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, Pasal 15, dan pasal 17 yang mengatur tentang kewenangan serta kekuasaan presiden beserta fungsi dan jabatannya.

    Sedangkan, pasal 20 dan pasal 21 diamandemen untuk mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    2. Amandemen Kedua

    UUD 1945 diamandemen yang kedua dalam sidang umum MPR pada tanggal 7 sampai 18 Agustus. Sidang tersebut mengamandemen 25 pasal yang tersebar dalam lima bab dengan merubah dan menambahkan beberapa pasal.

    Perubahan kedua ini dilakukan dengan latar belakang kurangnya peraturan mengenai sistem pemerintahan daerah. Akibatnya, warga tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan demokrasi. 

    Tuntutan lainnya yaitu mengenai sistem pengawasan kekuasaan presiden dan adanya pertanyaan tentang peran warga negara Indonesia dalam bela negara.

    Selain itu, pada kurun waktu tersebut kasus hak asasi manusia mengalami kenaikan. Sehingga, masyarakat mendesak pemerintah untuk mengesahkan undang-undang mengenai hak asasi manusia.

    3. Amandemen Ketiga

    Selanjutnya, perubahan ketiga yang dilakukan dalam Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Pasal yang diamandemen ada 27 pasal yang kemudian tersebar dalam 7 bab.

    UUD 1954 diamandemen yang ketiga ini dilakukan karena adanya banyak kelemahan sistematis yang ada, seperti inkonsistensi penjabaran sebuah pasal serta sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang masih rancu. 

    Selain itu, belum adanya budaya untuk taat berkonstitusi dan birokrasi yang masih terbawa dengan gaya lama. Sehingga, memang diperlukan untuk diamandemen.

    4. Amandemen Keempat

    Pada Sidang Umum MPR tanggal 1-11 Agustus 2002, sidang ini mengamandemen 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan dan penghapusan 1 butir.

    Perubahan ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945 yang masih berlaku hingga sekarang.

    Jadi Lebih Paham Tentang Amandemen?

    Amandemen penting untuk dilakukan karena zaman terus berkembang dan banyak perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, perlu adanya landasan hukum yang tetap relevan dan bisa diterima semua orang. Semoga artikel ini dapat membantu kamu untuk lebih memahami tentang pentingnya perbaikan hukum di Indonesia.

  • Penggelapan Dana: Pengertian, Unsur, Hukum, Contoh, & Solusi

    Penggelapan Dana: Pengertian, Unsur, Hukum, Contoh, & Solusi

    Demi menjaga keamanan usaha Anda, perlu adanya pengetahuan tentang tindakan kejahatan penggelapan dana. Berikut adalah segala sisi dari kejahatan keuangan tersebut mulai dari pengertian, unsur, hukum, contoh, hingga solusi mengatasinya.

    Pengertian Penggelapan Dana

    Penggelapan Dana
    Penggelapan Dana | Image Source: Freepik

    Sesuai dengan sebutannya, penggelapan dana adalah tindakan menyembunyikan, mencuri, menguasai, atau mengalihkan kepemilikan sejumlah uang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tentu saja, tindakan ini adalah perbuatan yang melanggar hukum. 

    Kejahatan ini termasuk kejahatan kerah putih. Jadi, setidaknya pelaku kejahatan ini adalah orang yang terdidik dan terpercaya. Penggelapan uang juga bisa disebut “tindak pidana penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kepercayaan”.

    Perumpamaan untuk tindakan ini adalah apabila suatu harta berada dalam kepemilikan subjek secara sah, seperti perjanjian, penyimpanan, penitipan, dan sebagainya.

    Kemudian pihak terpercaya tersebut melawan hukum dengan menguasai harta yang dititipkan dan lain-lain untuk dirinya sendiri. Artinya, tindakan tersebut termasuk dalam “penggelapan”. Tentu dalam konteks penggelapan uang, harta tersebut adalah dana.

    Unsur Penggelapan Dana

    Dalam mengklasifikasikan tindakan penggelapan, terdapat beberapa unsur yang perlu pertimbangan. Pasalnya, tindakan penggelapan memiliki beberapa kemiripan dengan tindakan penipuan.

    Terdapat dua unsur dalam tindakan penggelapan, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Kedua unsur tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut.

    • Unsur subjektif merupakan unsur kesengajaan, termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga dapat dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam unsur kesengajaan.
    • Unsur objektif terdiri dari 4 hal yaitu: barang siapa mengaku mengaku sebagai milik sendiri, suatu benda atau sesuatu barang, sebagian atau sepenuhnya milik orang lain, dan benda yang berada dalam kekuasaannya bukan hasil kejahatan.

    Kedua unsur tersebut sangat penting dalam proses selanjutnya, yakni proses hukum untuk menentukan hukuman bagi pelaku. Perlu diperhatikan bahwa tindak penipuan berbeda dengan penggelapan.

    Sebuah tindakan termasuk penipuan apabila ada unsur memperdayai korban. Tindak penipuan juga tidak terbatas pada barang atau uang, melainkan bisa juga usaha untuk menghapuskan hutang dan sebagainya. 

    Sementara itu, tindakan penggelapan terbatas pada hal yang dipercayakan tanpa melawan hukum.

    4 Hukum Penggelapan Dana

    Hukum Penggelapan Dana
    Hukum Penggelapan Dana | Image Source: Freepik

    Berikut ini adalah 4 hukum yang mengatur penggelapan dana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

    1. Pasal 372 KUHP

    Pertama, pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa siapapun yang melawan hukum agar memiliki barang sesuatu, baik seluruhnya maupun sebagian milik orang lain, namun dalam kekuasaannya bukan tindak kejahatan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,00.

    2. Pasal 373 KUHP

    Pasal 373 KUHP menerangkan hukuman penggelapan ringan. Pasal ini menyatakan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372.

    Apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp250,00, dihukum karena penggelapan ringan dengan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp900,00.

    3. Pasal 374 KUHP

    Selanjutnya, pasal 374 KUHP yang lebih berfokus atas dasar jabatan. Pasal ini berbunyi penggelapan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencarian, atau mendapat upah untuk itu, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    4. Pasal 375 KUHP

    Berikutnya, pasal 375 KUHP yang berbunyi penggelapan oleh orang yang terpaksa diberi barang untuk disimpan, wali pengampu, pengurus, pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial, atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang memiliki kekuasaan atasnya, mendapat ancaman tindak pidana penjaga paling lama 6 tahun.

    3 Contoh Penggelapan Dana

    Berikut adalah 3 contoh penggelapan dana dari berbagai macam situasi yang terjadi di Indonesia, yaitu:

    1. Penggelapan Uang PT Sumber Batu, Tangerang, Juni 2022

    Kepolisian Resor (Polresta) Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM (39) karena dugaan penggelapan uang. MSM melakukan tindakan penggelapan ketika bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu, Tangerang.

    Kecurigaan muncul saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan dan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan dan jumlah barang yang terjual. 

    Akibat tindakan MSM, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp662.000.000,00. Namun, MSM menyakal nominal yang dituduhkan. MSM mengaku hanya menggelapkan uang sekitar Rp125.000.000,00.

    Pada kasus tersebut, MSM terjerat pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    2. Penggelapan Dana Yayasan Pembina UMK , Semarang, Mei 2023

    Bermula dari adanya aduan dari pihak Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) terkait pembangunan rumah sakit. Pembangunan rumah sakit tersebut ditargetkan dari tahun 2012 hingga 2016 dengan anggaran Rp24.000.000.000,00.

    Ternyata dana tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun rumah sakit, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut juga dipercaya melakukan pencucian uang, termasuk ke dukun pengganda uang Padepokan Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi. 

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng, Dwi Subagio menyampaikan sebanyak Rp9.000.000.000,00 masuk ke Kanjeng Dimas untuk digandakan.

    Selain ke Dimas Kanjeng, dana juga mengalir ke rekening pribadi tersangka MA dan Z. Pihak polisi telah menyita segala barang hasil dari pencucian uang tersebut.

    Selain itu, Dwi Subagio juga menerangkan modus penggelapan dana ini sebagai berikut.

    • Tersangka menyatakan kepada pihak yayasan bahwa pembayaran yang ia lakukan adalah layaknya pembayaran rumah sakit.
    • Seolah-olah adanya utang piutang. 

    Dwi menyatakan bahwa MA adalah seorang yang berpendidikan tinggi, pekerjaannya dapat dikatakan “oknum advokat”. 

    Para pelaku adalah kenalan lama dan kedua orang lainnya mudah terpengaruh untuk mengikuti perkataan MA. Padahal, MA adalah orang luar yang tidak berkaitan dengan YP UMK

    Saat ini, ketiga pelaku ditahan oleh Polda Jateng dengan Pasal Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    3. Penggelapan Uang PT Komunika Mitra Perkasa, Buleleng, Desember 2021

    Contoh berikutnya, kasus penggelapan uang di PT Komunika Mitra Perkasa. Tersangka adalah seorang perempuan di Bali, Ni Putu AS alias Ari (32) seorang kanvaser/sales.

    Laporan dilakukan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan sebuah perusahaan atas dugaan penggelapan uang salah satu karyawannya kepada polisi.

    Awal penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dari laporan ini. Ternyata, telah ada cukup bukti bahwa pelakunya adalah salah satu karyawan perusahaan PT Komunika Mitra Perkasa. 

    Pelaku mendapatkan uang perusahaan dengan cara mendatangi Jalan Setia Budi tepatnya di tempat langganan pulsa. Perempuan itu meminta pihak langganan pulsa menyetorkan saldo pembayaran pulsa ke rekening bank swasta milik suaminya. 

    Permintaan pertama sejumlah Rp300.000.000,00 dan selanjutnya senilai Rp338.000.000,00. Alih-alih disetorkan ke perusahaan, uang tersebut digunakan sendiri termasuk untuk judi online.

    Saat ini pelaku menjalani hukuman pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP 

    3 Solusi Atas Penggelapan Dana

    Solusi Atas Penggelapan Dana
    Solusi Atas Penggelapan Dana | Image Source: Freepik

    Melalui 3 contoh kasus penggelapan dana tersebut, ada 3 solusi yang bisa Anda terapkan, yaitu:

    1. Pengawasan

    Pola yang dapat terlihat adalah kurangnya pengawasan hingga bagian terluar perusahaan. Terbukti dari tiga contoh tersebut yang pelakunya adalah penjaga kasir, pekerja konstruksi, dan sales. 

    Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat. Tak hanya pengawasan pada pegawai, tetapi juga pengawasan pada arus keuangan perusahaan penting dilakukan.

    2. Rekapitulasi Keuangan Secara Rutin

    Pola lain adalah waktu munculnya kecurigaan. Umumnya, kejadian diketahui setelah adanya rekapitulasi keuangan.

    Semua bisnis yang berorientasi pada keuntungan seharusnya melakukan rekapitulasi keuangan secara rutin.

    Dengan langkah solusi pencegahan tersebut, Anda dapat menghindari kemungkinan terjadinya penggelapan uang.

    3. Menghubungi Kepolisian

    Apabila telah terjadi, solusi utama yang dapat Anda lakukan adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib sekaligus membantu jalannya penyidikan secara terbuka.

    Pada intinya, Anda harus bekerja sama dengan polisi. Jika diperlukan, Anda bisa mencetak laporan keuangan hingga melampirkan hasil tangkapan CCTV bila memungkinkan.

    Siap Mencegah Terjadinya Penggelapan Dana?

    Setelah mengetahui bahaya penggelapan dana, tentunya akan lebih baik apabila melakukan pencegahan. Pasalnya, kerugian yang akan Anda dapatkan sangat besar. Oleh karena itu, yuk segera lakukan pendataan arus keuangan Anda mulai sekarang!

  • Pasal 315 KUHP: Pengertian, Isi, Unsur, dan Contoh Kasusnya

    Pasal 315 KUHP: Pengertian, Isi, Unsur, dan Contoh Kasusnya

    Pasal 315 KUHP adalah adalah salah satu pasal yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penghinaan ringan. Pasal ini sangat sering digunakan dalam banyak kasus hukum untuk menjerat pelaku yang melakukan penghinaan ringan kepada pihak yang menggugat. 

    Meskipun termasuk salah satu pasal yang cukup terkenal, namun masih banyak yang belum mengetahui kandungan dari pasal KUHP ini. Berkaitan dengan hal tersebut, pada ulasan kali ini, kami akan mengajak Anda memahami lebih dalam mengenai pasal ini. Langsung saja, kulik penjelasan detailnya di bawah ini!

    Tentang Pasal 315 KUHP

    Seperti yang telah kami singgung di awal, pasal 315 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan ringan. Pasal ini dapat menjadi senjata untuk menjerat pelaku yang melakukan tindak penghinaan ringan.

    Menjadi bagian dari KUHP, pasal ini juga termasuk produk hukum warisan pemerintah kolonial Belanda. Sebagaimana KUHP sendiri merupakan bentuk lain dari kitab hukum bernama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië yang telah ada sejak tahun 1915.

    Isi Pasal 315 KUHP dan Unsurnya

    Pasal 315 dalam KUHP terdiri dari 4 butir uraian yang mana mengatur tentang penghinaan ringan serta hukuman yang dapat menjerat pelakunya. Pasal tersebut menjelaskan jika seseorang melakukan tindak pidana ringan, termasuk penghinaan ringan dapat mendapatkan ganjaran hukuman. 

    Hukuman yang dimaksud dapat berupa hukuman kurungan paling lama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah isi dari pasal 315 dalam kitab KUHP:

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang. Baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.” 

    “Kemudian, bentuk ancaman karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh ribu rupiah.”

    Singkatnya, unsur pidana pada pasal 315 KUHP ini tindakan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik. Misalnya, pihak A menghina atau memaki pihak B dengan sejumlah kata kata yang termasuk dalam penghinaan dalam kacamata hukum. Secara hukum, tindakan dari pihak B telah memenuhi unsur pasal 315.

    Pasal 315 vs Pasal 310 KUHP

    Jika Anda menelisik lebih dalam sejumlah pasal KUHP, maka Anda akan menemukan pasal 310 yang kadang disamakan dengan pasal 315. Pasalnya, keduanya memiliki ruang lingkup yang mirip, yaitu pencemaran nama baik. 

    Namun, berdasarkan pada laman Karakterisasi Komisi Yudisial, keduanya adalah pasal yang berbeda. Pada pasal 310 KUHP, pelaku hanya dapat dijerat dengan pasal ini jika melakukan tindakan menuduhkan suatu hal agar diketahui oleh publik atau umum.

    Kata tuduhan inilah yang menjadi pembeda kedua pasal KUHP tersebut. Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, pada pasal 315 KUHP, tindak penghinaan ringan adalah penghinaan yang tidak bersifat pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis.

    Contoh Kasus Pasal 315 KUHP

    Kasus Pasal 315 KUHP
    Kasus Pasal 315 KUHP | Image Source: Freepik

    Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai penerapan pasal 315 ini dalam hukum, berikut adalah beberapa contoh kasus terkait pasal ini yang dapat Anda pelajari:

    1. Kasus Ayu Ting Ting Polisikan Hater

    Pada tahun 2021 lalu, Ayu Ting Ting sempat menyambangi Polda Metro jaya untuk menggugat pemilik akun @gundik_empang atas tindak penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya. Ayu Ting Ting dan pihak kuasa hukumnya menggunakan pasal 315 KUHP untuk menjerat pemilik akun haters tersebut.

    2. Ussy Sulistiawaty Polisikan Hater yang Hina Anaknya

    Contoh kasus lain dari penerapan pasal 315 KUHP adalah kasus hukum yang membawa nama Ussy Sulistiawaty yang melaporkan 10 akun instagram atas tindakan penghinaan dan perundungan kepada anak sulungnya.

    Meskipun tidak disebutkan dengan jelas pasal apa yang digunakan untuk menjerat para pelaku. Namun, dalam contoh kasus di atas, jelas bahwa pelaku dapat terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 315 KUHP. 

    Cara Melaporkan Tindak Penghinaan Ringan di Media Sosial

    Melaporkan Tindak Penghinaan Ringan di Media Sosial
    Melaporkan Tindak Penghinaan Ringan di Media Sosial | Image Source: Unsplash

    Dalam praktiknya, pasal 315 KUHP sering menjadi senjata untuk memperkarakan pihak yang menyebarkan ujaran bernada kasar dan hinaan di media sosial. Bagi Anda yang termasuk mengalami tindakan penghinaan di media sosial dan ingin melaporkannya menggunakan pasal ini, Anda dapat mengikuti sejumlah langkah berikut:

    1. Mengumpulkan Bukti dan Saksi

    Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan tindak penghinaan di media sosial adalah mengumpulkan bukti. Bukti yang kami maksud di sini dapat berupa screenshot, foto, maupun video saat tindakan penghinaan terjadi.

    Selain itu, Anda juga dapat melengkapi bukti dengan mengumpulkan saksi yang menyaksikan tindak penghinaan. Bukti ini akan mempermudah untuk menyelidiki kasus Anda kedepannya.

    2. Mempersiapkan Diri

    Sebelum membuat laporan ke pihak berwajib, Anda juga sebaiknya mempersiapkan diri. Dalam hal ini, Anda harus menyiapkan semua bahan yang akan mendukung pelaporan yang Anda lakukan.

    Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan penjelasan kronologi kejadian penghinaan yang Anda laporkan. Mulai dari kapan waktu kejadian dan bagaimana tindakan tersebut terjadi.

    3. Didampingi Kuasa Hukum

    Ketika membuat laporan, jika memungkinkan, sebaiknya Anda juga didampingi oleh kuasa hukum. Hal ini akan membantu proses hukum lebih tertata dan cepat berjalan.

    4. Melakukan Laporan ke Pihak Kepolisian

    Setelah hal yang kami sebutkan di atas telah siap, Anda dapat mulai melaporkan kasus Anda ke pihak kepolisian. Dalam hal ini, Anda dapat mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan kemudian melapor ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk membuat laporan pengaduan.

    Laporan pengaduan yang Anda buat sendiri dapat berbentuk tulisan maupun lisan. Jika Anda membuat laporan pengaduan tertulis, maka Anda harus melakukan penandatangan format surat laporan yang tersedia.

    Namun, jika Anda mengajukan laporan pengaduan secara lisan, maka pihak penyidik akan mencatat keterangan Anda dan kemudian akan diserahkan kembali kepada Anda sebagai pelapor untuk ditandatangani. 

    Setelah menerima laporan pengaduan, selanjutnya surat pengaduan akan diproses dan surat penyidikan kasus pun akan diterbitkan.

    Hukuman untuk Pelaku Penghinaan Ringan

    Kembali melihat ke isi pasal 315 KUHP sebelumnya, hukuman untuk para pelaku penghinaan ringan yang menjadi target pasal ini sangat jelas. Pelaku yang terjerat pasal 315 ini dapat mendapatkan hukuman pidana kurungan penjara selama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00.

    Namun, selain pasal KUHP ini, para pelaku penghinaan ringan juga dapat dijerat dengan pasal lainnya, yang notabene memiliki jeratan hukuman lebih berat. Adapun pasal lain yang kami maksud tersebut adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pasal 27 Ayat 3.

    Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 3 ini menjelaskan bahwa pencemaran atau penghinaan yang sengaja dilakukan dengan mengakses elektronik dapat dikenakan hukuman penjara. Tepatnya selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp750.000.000,00.

    Tentu saja, sesuai dengan namanya, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat 3 ini hanya dapat Anda gunakan jika tindak penghinaan terjadi media online, seperti media sosial.

    Dampak Tindak Penghinaan Ringan

    Dampak Tindak Penghinaan Ringan
    Dampak Tindak Penghinaan Ringan | Image Source: Pexels

    Tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik saat ini menjadi salah satu tindakan yang sangat sering terjadi, khususnya di media sosial. Meskipun terdengar remeh, namun tindakan tersebut dapat memberikan sejumlah kerugian bagi mereka yang menjadi objek penghinaan atau pencemaran nama baik. 

    Adapun beberapa contoh atau dampak dari penghinaan maupun pencemaran nama baik tersebut, meliputi:

    • Dapat mempengaruhi karir seseorang, bahkan menghancurkannya.
    • Membunuh kebebasan seseorang dalam berekspresi.
    • Menyebabkan rusaknya reputasi dari objek penghinaan atau pencemaran nama baik.

    Mengingat sejumlah dampak negatif tersebut, untuk itu, sebaiknya Anda tidak terlibat dalam bentuk apapun dari tindak pidana ini.

    Sudah Paham dengan Isi Pasal 315 KUHP?

    Sekian sedikit penjelasan dari kami mengenai salah satu satu pasal KUHP terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal 315 KUHP. Semoga ulasan singkat ini dapat memperluas literasi hukum Anda.Singkatnya, Pasal 315 adalah salah satu pasal KUHP yang dapat menjadi senjata untuk menjerat pelaku penghinaan ringan. Hukuman yang berlaku akibat jeratan pasal ini sendiri adalah berupa hukuman kurungan penjara selama paling lama 18 minggu atau denda sebesar Rp450.000,00.